PASAL 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara seb,agaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000.0O0.000,00
(lima triliun rupiah; yang terdiri atas:
a. Rp2.500.0O0.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas
usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b. Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan
Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3.Undang-Undang A Menetapkan
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, ); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasal I Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara seb,agaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000.0O0.000,00 (lima triliun rupiah; yang terdiri atas:
a. Rp2.500.0O0.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b. Rp2. 000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A