PP NOMOR 12 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 57 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman (, ) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam dengan: Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud Menetapkan 1 A

1. Penyelenggaraan REPUtsLIK INDONESIA 1 Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.

Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 2 3 4 5 6 A 7.Rumah 7 REPUELTK INDONESIA

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Hunian Berimbang adalah Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah.

Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku pembangunan sebagai alternatif kewajiban pembangunan Rumah sederhana bersubsidi dalam pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara Setiap Orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani akta jual beli. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut

PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli Rumah atau satuan Rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk Rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk Rumah tunggal dan Rumah deret yang dibuat di hadapan notaris. 8 9 10. 11 I A

12. Pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku pembangunan untuk memperkenalkan, menawarkan, menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi mengenai Rumah atau Perumahan dan satuan Rumah susun atau Rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat sebelum atau dalam proses sebelum penandatanganan ppJB.

13. Prasarana adalah kelengkapan dasar Iisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

14. Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

15. Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.

16. Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

17. Rencana Pembangunan dan pengembangan

Perumahan yang selanjutnya disebut Rp3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKp. A

18. Rencana PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

18. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan penjabaran dari rencana tata ruang wilayah provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupatenf kota, rencana pola rLlang wilayah kabupatenfkota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupatenfkota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

19. Rencana Detail Tata Ruang KabupatenlKotayang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

20. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap bloklzona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.

21. Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

22. Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.

23. Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut

Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata rlrang. A

24. Lingkungan -7

24. Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, Sarana, dan Utilitai Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kasiba sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

25. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai'dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingah pembangunan perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

26. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat Permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

27. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

28. Perencanaan Perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah suatu proses perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan, Lingkungan Hunian perdesaan, tempat pendukung kegiatan, Permukiman, Perumahan, Rumah, dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk menghasilkan dokumen RKp.

29. Pembangunan perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKp melalui pelaksanaan konstruksi. A

30. Pemanfaatan PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

30. Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.

31. Pengendalian Perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

32. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

33. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

34. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.

35. Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman.

36. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman. A

37. Masyarakat 2

37. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.

38. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

39. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar Rumah meliputi:

a. ketentuan umum; dan

b. standar teknis.

(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2l.huruf a paling sedikit memenuhi:

a. aspek keselamatan bangunan;

b. kebutuhan minimum ruang; dan

c. aspek kesehatan bangunan. A

(4) Standar . 3

(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:

a. pemilihan lokasi Rumah;

b. ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan

c. perancangan Rumah.

(5) Perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan @lumbing) bangunan Rumah. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen rencana teknis. (21 Pen5rusunan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi standar. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ketentuan umum; dan

b. standar teknis. 4 A

(3) Ketentuan . PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA

(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling sedikit memenuhi:

a. kebutuhan daya tampung Perumahan;

b. kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat;

c. mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan

d. terhubung dengan jaringan perkotaan existing.

(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi:

a. standar Prasarana;

b. standar Sarana; dan

c. standar Utilitas Umum.

(5) Standar Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf a paling sedikit meliputi:

a. jaringan jalan;

b. saluran pembuangan air hujan atau drainase;

c. penyediaan air minum;

d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan

e. tempat pembuangan sampah.

(6) Standar Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat $l huruf b paling sedikit meliputi:

a. ruang terbuka hijau; dan

b. Sarana umum. (71 Standar Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit tersedianya jaringan listrik. A

5. Ketentuan 5 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan standar Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai kewenangannya. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum.

(3) Pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. Di antara Pasal 2l dan Pasal 22 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 2lA, Pasal 2lB, Pasal 2lC, Pasal 2lD, Pasal 2lE, Pasal 21F, Pasal2lG, Pasal 2lH, Pasal 2lI, dan Pasal 21J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1A

(1) Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum yang sama.

(2) Dalam melaksanakan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang, Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Hukum lain. 6 7 A

(3) Badan

(3) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen rencana tapak. Pasal 21B

(1) Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) meliputi:

a. Perumahan skala besar; dan

b. Perumahan selain skala besar.

(2) Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kumpulan Rumah yang terdiri paling sedikit 3.000 (tiga ribu) unit Rumah.

(3) Perumahan selain skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kumpulan Rumah yang terdiri atas 100 (seratus) unit Rumah sampai dengan 3.000 (tiga ribu) unit Rumah. Pasal 21C Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. lokasi;

b. klasifikasi Rumah; dan

c. komposisi. Pasal 2 lD

(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21C huruf a merupakan tempat Rumah umum dibangun. A

(2) Lokasi -t4-

(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:

a. pembangunan Perumahan skala besar dengan Hunian Berimbang harus dilakukan dalam 1 (satu) hamparan; atau

b. pembangunan Perumahan selain skala besar dengan Hunian Berimbang dilakukan dalam 1 (satu) hamparan atau tidak dalam 1 (satu) hamparan.

(3) Pembangunan Perumahan selain skala besar dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b harus dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.

(4) Permohonan pengesahan rencana tapak tiap hamparan pada pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara bersamaan. Pasal 2 lE

(1) Klasifikasi Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21C huruf b terdiri atas: Rumah mewah; Rumah menengah; dan/atau Rumah sederhana. (21 Rumah mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Rumah yang harga jualnya di atas 15 (lima belas) kali harga Rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

(3) Rumah menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Rumah yang harga jualnya paling sedikit 3 (tiga) kali sampai dengan 15 (lima belas) kali harga jual Rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat. a b C A

(4) Rumah . PRES tDEN REPUBUK INDONESIA (41 Rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21F

(1) Komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2IC huruf c merupakan perbandingan jumlah Rumah mewah, Rumah menengah, dan Rumah sederhana.

(2) Komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:

a. pembangunan Perumahan skala besar yaitu 1 (satu) Rumah mewah berbanding pating sedikit 2 (dua) Rumah menengah dan berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana; dan

b. pembangunan Perumahan selain skala besar terdiri atas:

1. 1 (satu) Rumah mewah berbanding paling sedikit 2 (dua) Rumah menengah dan berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana;

2. 1(satu) Rumah mewah berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana; atau

3. 2 (dua) Rumah menengah berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana.

(3) Paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas Rumah sederhana subsidi dan Rumah sederhana nonsubsidi dengan perbandingan untuk: A

a. kawasan

a. kawasan perkotaan besar, 1 (satu) Rumah sederhana subsidi berbanding 3 (tiga) Rumah sederhana nonsubsidi dengan perhitungan komposisi persentase 25o/o (dua puluh lima persen) Rumah sederhana subsidi berbanding 75o/o (tujuh puluh lima persen) Rumah sederhana nonsubsidi;

b. kawasan perkotaan sedang, 2 (dua) Rumah sederhana subsidi berbanding 2 (dua) Rumah sederhana nonsubsidi dengan perhitungan komposisi persentase 50% (lima puluh persen) Rumah sederhana subsidi berbanding 50% (lima puluh persen) Rumah sederhana nonsubsidi; atau

c. kawasan perkotaan kecil, 3 (tiga) Rumah sederhana subsidi berbanding 1 (satu) Rumah sederhana nonsubsidi dengan perhitungan komposisi persentase 75o/o (tujuh puluh lima persen) Rumah sederhana subsidi berbanding 25o/o (dua puluh lima persen) Rumah sederhana nonsubsidi. Pasal 2lG

(1) Dalam hal Rumah sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lF ayat (1) tidak dapat dibangun dalam bentuk Rumah tunggal atau Rumah deret, Rumah sederhana dapat dikonversi dalam:

a. bentuk Rumah susun umum yang dibangun dalam 1 (satu) harnparan yang sama; atau

b. bentuk dana untuk pembangunan Rumah umum. (21 Penghitungan konversi Rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan rnempertimbangkan:

a. perbandingan komposisi persentase Rurnah sederhana subsidi dengan Rumah sederhana nonsubsidi; A b.jumlah -t7-

b. jumlah kewajiban Rumah sederhana;

c. hargajual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat; dan

d. persentase harga pokok produksi terhadap harga jual.

(3) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana kelola atau hibah dihitung dengan mempertimbangkan:

a. jumlah kewajiban Rumah sederhana;

b. harga jual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat;

c. persentase harga pokok produksi terhadap harga jual;

d. faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time ualue of moneg); dan

e. dana imbal jasa pengelolaan. (41 Penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) dilakukan berdasarkan rumus perhitungan konversi yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Besaran jumlah faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan dana imbal jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditetapkan oleh Menteri.

(6) Harga jual Rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21H

(1) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lG ayat (3) wajib diajukan oleh pelaku pembangunan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. A (2lDana (21 Dana yang diperoleh dari penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perrrmahan.

(3) Dana yang diperoleh dari penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebelum diterbitkannya PBG.

(4) Kewajiban penyerahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat dilakukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan diterbitkannya sertifi kat laik fungsi.

(5) Pengembalian Dana Konversi berbentuk dana kelola dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak pemenuhan kewajiban diberikan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. Pasal 211

(1) Dana hasil konversi yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (21 dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (21 Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;

b. melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah susun umum; c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;

d. melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan; A

e. melaksanakan . REPUBLTK INDONESIA -t9-

e. melaksanakan pengelolaan Rumah susun umum dan Rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan; f. melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;

g. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan

h. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rurrrah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap.

(4) Pengelolaan Dana Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembangunan Rumah umum.

(5) Pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan dengan memperhatikan:

a. kebutuhan MBR; dan/atau

b. program penyediaan Perumahan yang dilaksanakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(6) Dalam hal mendukung percepatan pembangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemerintah Pusat memberikan penjaminan kredit pemilikan Rumah dan jaminan keterbangunan terhadap Rumah umum dan Rumah susun umum yang diselenggarakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai: A

a. mekanisme 8 PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA

a. mekanisme penyerahaan dana hasil konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (2);

b. pelaksanaan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

c. tahapan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 2 lJ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lI ayat (2) huruf c. badan percepatan penyelenggaraan perumahan dapat berkoordinasi dengan unit organisasi yang menyelenggarakan sistem informasi manajemen bangunan gedung untuk mendapatkan notifikasi pada saat Badan Hukum mengajukan permohonan kewajiban Hunian Berimbang. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22

(1) Pembangunan Rumah meliputi pembangunan Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun. (21 Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

(3) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dilakukan Pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui Sistem PPJB. (41 Sistem PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk Rumah umum milik dan Rumah komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal, Rumah deret, dan Rumah susun. A (s) PPJB -2r-

(5) PPJB sebagaimana dilakukan setelah kepastian atas: status kepemilikan tanah; hal yang diperjanjikan; PBG; ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan keterbangunan paling sedikit 2Ao/o (dua puluh persen).

(6) Pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas orang perseorangan dan/atau Badan Hukum. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 13 (tiga belas) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 228, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F,Pasa1,22G, Pasal 22H, Pasal 221, Pasal22J, Pasal 22K, Pasal 22L, dan Pasal 22M sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A Sistem PPJB sebagaimana dimaksud dalam pasdl 22 ayat (3) terdiri atas:

a. Pemasaran; dan

b. PPJB. Pasal 228

(1) Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf a dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat:

a. tahap proses pembangunan pada Rumah tunggal atau Rumah deret; atau

b. sebelum proses pembangunan pada Rumah susun. dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan a. b. c. d. e 9 A

(2) Pemasaran. REPUBLIK TNDONESIA (21 Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memuat informasi Pemasaran yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi rrrengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada. Pasal 22C

(1) Pelaku pembangunan yang melakukan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B ayat (1) harus memiliki paling sedikit:

a. kepastian peruntukan rurang;

b. kepastian hak atas tanah;

c. kepastian status penguasaan Rumah;

d. perizinan pembangunan Perumahan atau Rumah susun; dan

e. jaminan atas pembangunan Perumahan atau Rumah susun dari lembaga penjamin.

(2) Kepastian peruntukan rllang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan rencana kabupaten/kota yang telah disetujui Pemerintah Daerah.

(3) Kepastian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

(4) Dalam hal hak atas tanah masih atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaku pembangunan harus menjamin dan menjelaskan kepastian status penguasaan tanah A

(5) Kepastian

(5) Kepastian status penguasaan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh pelaku pembangunan dengan menjamin dan menjelaskan mengenai bukti penguasaan yang akan diterbitkan dalam nama pemilik Rumah yang terdiri atas:

a. status sertipikat hak milik, sertipikat hak guna bangunan, dan sertipikat hak pakai untuk Rumah tunggal atau Rumah deret; dan

b. sertifikat hak milik satuan Rumah susun atau sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan Rumah susun untuk Rumah susun yang ditunjukkan berdasarkan pertelaan yang disahkan oleh pemerintah Daerah kabupatenlkota atau pemerintah Daerah provinsi khusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(6) Perizinan pembangunan Perumahan atau Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat PBG.

(7) Jaminan atas pembangunan perumahan atau Rumah susun dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan pelaku pembangunan berupa surat dukungan bank atau bukan bank.

(8) Pengawasan terhadap persyaratan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi Perumahan dan Kawasan permukiman Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 22D

(1) Informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B ayat (21 disampaikan kepada Masyarakat dengan memuat paling sedikit: A

a. nomor . 24-

a. nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota;

b. nomor sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan;

c. surat dukungan dari bank/bukan bank;

d. no"rnor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum atau nomor identitas untuk pelaku pembangunan orang perseorangan serta identitas pemilik tanah yang melakukan kerja sama dengan pelaku pembangunan;

e. nomor dan tanggal penerbitan PBG; f. rencana tapak Perumahan atau Rumah susun;

g. spesifikasi bangunan dan denah Rumah atau gambar bangunan yang dipotong vertikal dan memperlihatkan isi atau bagian dalam bangunan dan denah satuan Rumah susun;

h. harga jual Rumah atau satuan Rumah SUSLIN; i. informasi yang jelas mengenai prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan; dan j. informasi yang jelas mengenai bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama untuk pembangunan Rumah susun. A

(2) Dalam PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hak guna bangunan di atas hak atas tanah lainnya, harus mencantumkan nomor perjanjian antara pemegang hak atas tanah lainnya dengan pemegang hak guna bangunan.

(3) Penyampaian informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: media cetak; dan/atau media elektronik.

(4) Media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa brosur, selebaran, spanduk, dan/atau iklan di media massa.

(5) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa iklan dengan menggunakan sistem elektronik. Pasal 22E

(1) Pelaku pembangunan menjelaskan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB pada saat Pemasaran. (21 Dalam hal tanah dan/atau bangunan menjadi agunan pada saat Pemasaran, pelaku pembangunan dapat menjelaskan kepada calon pembeli. Pasal 22F

(1) Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli kepada pelaku pembangunan pada saat Pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga Rumah.

(2) Pelaku pembangunan yang menerima pembayaran pada saat Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi mengenai:

a. jadwalpelaksanaanpembangunan; a b A

b. jadwal .

b. jadwal penandatanganan PPJB; dan

c. jadwal penandatanganan akta jual beli dan serah terima Rumah. Pasal 22G

(1) Pelaku pembangunan dapat melakukan kerja sama dengan agen Pemasaran atau penjualan untuk melakukan Pemasaran. (21 Pelaku pembangunan bertanggung jawab atas informasi Pemasaran dan penjelasan kepada calon pembeli yang disampaikan agen Pemasaran atau penjualan. Pasal 22H

(1) Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22F ayat (21 huruf a danlatau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun. (21 Dalam hal calon pembeli membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l), seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.

(3) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, etau Rumah susun pada saat Pemasaran oleh calon pembeli yang bukan disebabkan oleh kelalaian pelaku pembangunan, pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli dengan dapat memotong paling rendah 2Ooh (dua puluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan. A

(4) Dalam .

(4) Dalam hal kredit pemilikan Rumah yang diajukan oleh calon pembeli tidak disetujui oleh bank atau perusahaan pembiayaan, pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memotong lO% (sepuluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan.

(5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan secara tertulis.

(6) Pengembalian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau dalam hal terdapat sisa uang pembayaran setelah diperhitungkan dengan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat pembatalan ditandatangani. (71 Dalam hal pengembalian pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) tidak terlaksana, pelaku pembangunan dikenakan denda sebesar 1%o (satu per mil) per hari kalender keterlambatan pengembalian dihitung dari jumlah pembayaran yang harus dikembalikan. Pasal 221

(1) PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian atas:

a. status kepemilikan tanah;

b. hal yang diperjanjikan; C. PBG;

d. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan

e. keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen). A

(2) Status (21 Status kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

(3) Hal yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:

a. kondisi Rumah;

b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang menjadi informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (1) huruf i;

c. penjelasan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB; dan

d. status tanah dan/atau bangunan dalam hal menjadi agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (21.

(4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikarr salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

(5) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk Perumahan dibuktikan dengan:

a. terbangunnya Prasarana paling sedikit jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase;

b. lokasi pembangunan Sarana sesuai peruntukan; dan

c. surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya Utilitas Umum berupa sumber listrik dan sumber air'. A

(6) Ketersediaan REPUBLIK TNDONESIA

(6) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk Rumah susun dibuktikan dengan surat pernyataan dari pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

(7) Keterbangunan Perumahan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan:

a. untuk Rumah tunggal atau Rumah deret keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh jumlah unit Rumah serta ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dalam suatu Perumahan yang direncanakan; atau

b. untuk Rumah susun keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari volume konstruksi bangunan Rumah susun yang sedang dipasarkan.

(8) Keterbangunan 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi. Pasal 22J PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf b paling sedikit memuat:

a. identitas para pihak;

b. uraian objek PPJB; A c harga REPUBUK INDONESIA

c. harga Rumah dan tata cara pembayaran;

d. jaminan pelaku pembangunan;

e. hak dan kewajiban para pihak; f. waktu serah terima bangunan;

g. pemeliharaan bangunan;

h. penggunaan bangunan; i. pengalihan hak; j. pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan

k. penyelesaian sengketa. Pasal 22K

(1) Calon pembeli berhak mempelajari PpJB sebelum ditandatanganinya PPJB.

(2) Calon pembeli mempelajari PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) hari keda.

(3) PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.

(4) Dalam hal calon pembeli merupakan MBR, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1%o (satu per mil) dari harga jual Rumah umum yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Pasal 22L

(1) Pelaku pembangunan tidak boteh menarik dana lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) kepada pembeli sebelum memenuhi persyaratan ppJB.

(2) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan, pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan.

(4) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari lOo/o (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, pelaku pembangunan berhak memotong 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi. Pasal 22M

(1) Rumah umum atau satuan Rumah susun umum yang mendapatkan subsidi pembangunan Perumahan dari Pemerintah Pusat dapat dilakukan proses PPJB oleh pelaku pembangunan yang memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

10. Di antara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Pasal 22 disisipkan 1 (satu) paragraf dan 3 (tiga) pasal, yakni Paragraf 2A dan Pasal 22N, Pasal 22O, dan Pasal 22P sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2A Tanggung Jawab Pembangunan Rumah Pasal 22N

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan: Rumah umum; Rumah khusus; dan Rumah negara. (21 Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan tanggung jawab dalam pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Pemerintah Daerah. a b c A

(3) Pembangunan

(3) Pembangunan Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(4) Rumah khusus dan Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi barang milik negara/daerah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22O

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22N ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menugasi dan/atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan Perumahan dan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:

a. menyediakan tanah bagi Perumahan; dan

b. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian. Pasal 22P Dalam melaksanakan tanggung jawab pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22N ayat (1) huruf a:

a. Pemerintah Pusat dapat menugasi badan percepatan penyelenggaraan perumahan; dan

b. Pemerintah Daerah dapat membentuk badan. 1 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah dan ditambahkan 1(satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: A Pasal31 PRES IDEN REPUBUK INDONESTA Pasal 3 I

(1) Pengendalian Perumahan mulai dilakukan pada tahap: perencanaan; pembangunan; dan pemanfaatan. (21 Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:

a. perrztr]an;

b. penertiban; dan/atau

c. penataan.

(3) Pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.

12. Pasal 32 dihapus.

13. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l27A Pengaturan lebih rinci mengenai

a. standar perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

b. standar perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan a b c A

c. petunjuk REPUBL|K INDONESIA

c. petunjuk materi muatan PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22J, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

14. Ketentuan Pasal 128 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 128

(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan

d. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai berikut:

a. bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan

b. bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. Badan A a. Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun; Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). b c d

15. Ketentuan Pasal 129 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi A Pasall29 REPUEUK INDONESTA Pasal 129

(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuanPerizinan Berusaha; dan

d. denda administratif. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut: A a.Badan REPUBUK INDONESIA

a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; dan

c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

16. Ketentuan Pasal 130 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 130

(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuanPerizinan Berusaha; dan

d. denda administratif.

(2) Tata A

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis diberikan paling banyak2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:

a. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan A d.Badan REPUBUK INDONESTA

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.O00.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp50O.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

17. Ketentuan Pasal 131 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 131

(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan

d. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dilakukan sebagai berikut:

a. bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau

b. bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10O.000.0O0,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Tata A REPUBLIK INDONEStA

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sebagai berikut:

a. orang perseorangan atau Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;

b. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

18. Ketentuan Pasal 132 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 132

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan yang tidak mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2lD ayat (21 huruf a dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembatasan kegiatanpembangunan; A c.pembekuan PRES !DEN REPUBUK INDONESIA -4r-

c. pembekuan PBG;

d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan

e. pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: sanksi pada

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pBG;

e. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan pBG sebagaimana dimaksud dalam huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan A

f. Badan PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA

19. Ketentuan Pasal 133 sebagai berikut: Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf e dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda administratif paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1O.0O0.0OO.O0O,0O (sepuluh miliar rupiah). f. diubah sehingga berbunyi Pasal 133

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan, pembarrgrrr"r, Rumah umum tidak dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) atau tidak menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2ID ayat(3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasankegiatanpembangunan;

c. pembekuan pBG;

d. pencabutan pBG;

e. pembekuan perizinan Berusaha; dan f. pencabutan perizinan Berusaha.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: sanksi pada A a.peringatan

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pBG;

e. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dihaksud dalam huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan

f. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf e dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda administratif paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

20. Ketentuan Pasal 134 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi A Pasal 134 Pasal 134

(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan Rumah dan perumahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan PBG;

c. pencabutan PBG; dan

d. pembongkaranbangunan.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang dikenai pada orang perseorangan dilaksanakan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;

c. orang perseorangan yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pBG; dan

d. orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi aclministratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan. A

(3) Sanksi 21. PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai terhadap Badan Hukum berupa:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG; dan

d. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan kepada Badan Hukum. Di antara Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 134A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134A

(1) Badan Hukum yang tidak melaksanakan penghitungan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (l) dan tidak melaksanakan penyerahan dana hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2IH ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis; A

b. pembatasan . . _46_

b. pembatasan kegiatan pembangunan;

c. pembekuan PBG; dan

d. pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagarmana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh Pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda sejumlah 1,5 (satu koma lima) kali dari jumlah kewajiban Dana Konversi.

22. Ketentuan Pasal 135 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi A Pasal 135 REPUBUK INDONESIA Pasal 135

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22L ayat (i) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuanPerizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif. (21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pernbekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun;

c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan A

d. Badan REPUtsLIK INDONESIA

23. Ketentuan Pasal 136 sebagai berikut: Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp1O0.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.O00,0O (satu miliar rupiah). d. diubah sehingga berbunyi Pasal 136

(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (21 atau tidak menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara pelaksanaan pembangunan;

c. pencabutan insentif; dan

d. perintah pembongkaran. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu s.ii"p peringatan tertulis paling lama 5 (lima) haii kerja; b.orang A

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan;

c. orang perseorangan yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan

d. orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan.

(3) Dalam hal pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan olah Badan Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:

a. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama s (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan paling lama 1 (satu) tahun;

b. Badan Hukum yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; A

c. Badan Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan kepada Badan Hukum.

24. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137

(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah;

c. denda administratif; dan

d. pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sebagai berikut: c d a.peringatan REPUBUK INDONESIA

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. orang perorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama 1 (satu) tahun;

c. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan

d. orang perseorangan yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.

(3) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan pada Badan Hukum dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama 1 (satu) tahun; A

c. Badan REPUBLTK INDONESTA c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp 1 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.00O.000,00 (seratus juta rupiah); dan Badan Hukum yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. d

25. Ketentuan Pasal 138 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 138

(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan Perizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; A b.Badan REPUBUK INDONESIA c Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun; Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp100.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

26. Di antara Pasal 138 dan Pasal 139 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 138A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 138A

(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Lingkungan Hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan Lingkungan Hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan Perumahan atau Lisiba dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan Perizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: b d A

a. peringatan PRES IDEN REPUBLTK INDONESTA a peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun; Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.00O.000.000,O0 (satu miliar rupiah). b C d

27. Ketentuan Pasal 139 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 139

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Kawasan Permukiman tidak mematuhi rencana dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan Perizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif. A (2lTata

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan

d. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.O00.000.000,00 (satu miliar rupiah).

28. Di antara Pasal 142 dan Pasal 143 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l42A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor lliPRT/Ml2Ol9 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor TTTI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL II

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Naskah pasal.

PASAL 2L

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum
yang sama.
(2) Dalam melaksanakan pembangunan Perumahan
dengan Hunian Berimbang, Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerja sama dengan Badan Hukum lain.
6
7
A
(3) Badan

(3) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan dengan Hunian Berimbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen
rencana tapak.
Pasal 21B
(1) Perumahan dengan Hunian Berimbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1)
meliputi:
a. Perumahan skala besar; dan
b. Perumahan selain skala besar.
(2) Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan kumpulan
Rumah yang terdiri paling sedikit 3.000 (tiga ribu)
unit Rumah.
(3) Perumahan selain skala besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kumpulan Rumah yang terdiri atas 100 (seratus)
unit Rumah sampai dengan 3.000 (tiga ribu) unit
Rumah.
Pasal 21C
Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
a. lokasi;
b. klasifikasi Rumah; dan
c. komposisi.

PASAL 2 lD

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21C
huruf a merupakan tempat Rumah umum
dibangun.
A
(2) Lokasi

-t4-
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:
a. pembangunan Perumahan skala besar
dengan Hunian Berimbang harus dilakukan
dalam 1 (satu) hamparan; atau
b. pembangunan Perumahan selain skala besar
dengan Hunian Berimbang dilakukan dalam
1 (satu) hamparan atau tidak dalam 1 (satu)
hamparan.
(3) Pembangunan Perumahan selain skala besar
dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu)
hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b harus dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah
kabupaten/kota.
(4) Permohonan pengesahan rencana tapak tiap
hamparan pada pembangunan Perumahan
dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu)
hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara bersamaan.

PASAL 2 lE

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Klasifikasi Rumah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21C huruf b terdiri atas:
Rumah mewah;
Rumah menengah; dan/atau
Rumah sederhana.
(21 Rumah mewah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan Rumah yang harga
jualnya di atas 15 (lima belas) kali harga Rumah
umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(3) Rumah menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Rumah yang harga
jualnya paling sedikit 3 (tiga) kali sampai dengan
15 (lima belas) kali harga jual Rumah umum yang
ditetapkan Pemerintah Pusat.
a
b
C
A
(4) Rumah .

PRES tDEN
REPUBUK INDONESIA
(41 Rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan Rumah yang
dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan
harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 21F
(1) Komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2IC huruf c merupakan perbandingan jumlah
Rumah mewah, Rumah menengah, dan Rumah
sederhana.
(2) Komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada:
a. pembangunan Perumahan skala besar yaitu
1 (satu) Rumah mewah berbanding pating
sedikit 2 (dua) Rumah menengah dan
berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah
sederhana; dan
b. pembangunan Perumahan selain skala besar
terdiri atas:
1. 1 (satu) Rumah mewah berbanding
paling sedikit 2 (dua) Rumah menengah
dan berbanding paling sedikit 3 (tiga)
Rumah sederhana;
2. 1(satu) Rumah mewah berbanding
paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana;
atau
3. 2 (dua) Rumah menengah berbanding
paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana.
(3) Paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas
Rumah sederhana subsidi dan Rumah sederhana
nonsubsidi dengan perbandingan untuk:
A
a. kawasan

a. kawasan perkotaan besar, 1 (satu) Rumah
sederhana subsidi berbanding 3 (tiga) Rumah
sederhana nonsubsidi dengan perhitungan
komposisi persentase 25o/o (dua puluh lima
persen) Rumah sederhana subsidi
berbanding 75o/o (tujuh puluh lima persen)
Rumah sederhana nonsubsidi;
b. kawasan perkotaan sedang, 2 (dua) Rumah
sederhana subsidi berbanding 2 (dua)
Rumah sederhana nonsubsidi dengan
perhitungan komposisi persentase 50% (lima
puluh persen) Rumah sederhana subsidi
berbanding 50% (lima puluh persen) Rumah
sederhana nonsubsidi; atau
c. kawasan perkotaan kecil, 3 (tiga) Rumah
sederhana subsidi berbanding 1 (satu)
Rumah sederhana nonsubsidi dengan
perhitungan komposisi persentase 75o/o
(tujuh puluh lima persen) Rumah sederhana
subsidi berbanding 25o/o (dua puluh lima
persen) Rumah sederhana nonsubsidi.

PASAL 2lG

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Dalam hal Rumah sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lF ayat (1) tidak dapat dibangun dalam bentuk Rumah tunggal atau Rumah deret, Rumah sederhana dapat dikonversi dalam:

a. bentuk Rumah susun umum yang dibangun dalam 1 (satu) harnparan yang sama; atau

b. bentuk dana untuk pembangunan Rumah umum. (21 Penghitungan konversi Rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan rnempertimbangkan:

a. perbandingan komposisi persentase Rurnah sederhana subsidi dengan Rumah sederhana nonsubsidi; A b.jumlah -t7-

b. jumlah kewajiban Rumah sederhana;

c. hargajual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat; dan

d. persentase harga pokok produksi terhadap harga jual.

(3) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana kelola atau hibah dihitung dengan mempertimbangkan:

a. jumlah kewajiban Rumah sederhana;

b. harga jual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat;

c. persentase harga pokok produksi terhadap harga jual;

d. faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time ualue of moneg); dan

e. dana imbal jasa pengelolaan. (41 Penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) dilakukan berdasarkan rumus perhitungan konversi yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Besaran jumlah faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan dana imbal jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditetapkan oleh Menteri.

(6) Harga jual Rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21H

(1) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lG ayat (3) wajib diajukan oleh pelaku pembangunan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. A (2lDana (21 Dana yang diperoleh dari penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perrrmahan.

(3) Dana yang diperoleh dari penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebelum diterbitkannya PBG.

(4) Kewajiban penyerahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat dilakukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan diterbitkannya sertifi kat laik fungsi.

(5) Pengembalian Dana Konversi berbentuk dana kelola dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak pemenuhan kewajiban diberikan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. Pasal 211

(1) Dana hasil konversi yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (21 dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (21 Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;

b. melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah susun umum; c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;

d. melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan; A

e. melaksanakan . REPUBLTK INDONESIA -t9-

e. melaksanakan pengelolaan Rumah susun umum dan Rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan; f. melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;

g. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan

h. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rurrrah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap.

(4) Pengelolaan Dana Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembangunan Rumah umum.

(5) Pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan dengan memperhatikan:

a. kebutuhan MBR; dan/atau

b. program penyediaan Perumahan yang dilaksanakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(6) Dalam hal mendukung percepatan pembangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemerintah Pusat memberikan penjaminan kredit pemilikan Rumah dan jaminan keterbangunan terhadap Rumah umum dan Rumah susun umum yang diselenggarakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai: A

a. mekanisme 8 PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA

a. mekanisme penyerahaan dana hasil konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 2lH

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
ayat (2);

b. pelaksanaan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

c. tahapan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 2 lJ

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OLl tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (, ); A

3. Undang-Undang 3 4 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2oll tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S2S2); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Peraturan Pemerintah Nomor L4 Tahun 2OL6 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ( 1 , ); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN. Pasal I Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman (, ) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam dengan: Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud Menetapkan 1 A

1. Penyelenggaraan REPUtsLIK INDONESIA 1 Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.

Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 2 3 4 5 6 A 7.Rumah 7 REPUELTK INDONESIA

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Hunian Berimbang adalah Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah.

Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku pembangunan sebagai alternatif kewajiban pembangunan Rumah sederhana bersubsidi dalam pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara Setiap Orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani akta jual beli. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut

PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli Rumah atau satuan Rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk Rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk Rumah tunggal dan Rumah deret yang dibuat di hadapan notaris. 8 9 10. 11 I A

12. Pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku pembangunan untuk memperkenalkan, menawarkan, menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi mengenai Rumah atau Perumahan dan satuan Rumah susun atau Rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat sebelum atau dalam proses sebelum penandatanganan ppJB.

13. Prasarana adalah kelengkapan dasar Iisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

14. Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

15. Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.

16. Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

17. Rencana Pembangunan dan pengembangan

Perumahan yang selanjutnya disebut Rp3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKp. A

18. Rencana PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

18. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan penjabaran dari rencana tata ruang wilayah provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupatenf kota, rencana pola rLlang wilayah kabupatenfkota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupatenfkota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

19. Rencana Detail Tata Ruang KabupatenlKotayang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

20. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap bloklzona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.

21. Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

22. Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.

23. Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut

Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata rlrang. A

24. Lingkungan -7

24. Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, Sarana, dan Utilitai Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kasiba sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

25. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai'dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingah pembangunan perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

26. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat Permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

27. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

28. Perencanaan Perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah suatu proses perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan, Lingkungan Hunian perdesaan, tempat pendukung kegiatan, Permukiman, Perumahan, Rumah, dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk menghasilkan dokumen RKp.

29. Pembangunan perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKp melalui pelaksanaan konstruksi. A

30. Pemanfaatan PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

30. Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.

31. Pengendalian Perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

32. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

33. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

34. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.

35. Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman.

36. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman. A

37. Masyarakat 2

37. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.

38. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

39. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar Rumah meliputi:

a. ketentuan umum; dan

b. standar teknis.

(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2l.huruf a paling sedikit memenuhi:

a. aspek keselamatan bangunan;

b. kebutuhan minimum ruang; dan

c. aspek kesehatan bangunan. A

(4) Standar . 3

(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:

a. pemilihan lokasi Rumah;

b. ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan

c. perancangan Rumah.

(5) Perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan @lumbing) bangunan Rumah. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen rencana teknis. (21 Pen5rusunan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 11

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Naskah pasal.

PASAL 14

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah
harus memenuhi standar.
(21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan standar Rumah meliputi:
a. ketentuan umum; dan
b. standar teknis.
(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l.huruf a paling sedikit memenuhi:
a. aspek keselamatan bangunan;
b. kebutuhan minimum ruang; dan
c. aspek kesehatan bangunan.
A
(4) Standar .

3
(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b terdiri atas:
a. pemilihan lokasi Rumah;
b. ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan
c. perancangan Rumah.
(5) Perancangan Rumah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur,
mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan
@lumbing) bangunan Rumah.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 15

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Perencanaan dan perancangan Rumah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen
rencana teknis.
(21 Pen5rusunan dokumen rencana teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 17

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi
standar.
(21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. ketentuan umum; dan
b. standar teknis.
4
A
(3) Ketentuan .

PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a paling sedikit memenuhi:
a. kebutuhan daya tampung Perumahan;
b. kemudahan pengelolaan dan penggunaan
sumber daya setempat;
c. mitigasi tingkat risiko bencana dan
keselamatan; dan
d. terhubung dengan jaringan perkotaan
existing.
(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b meliputi:
a. standar Prasarana;
b. standar Sarana; dan
c. standar Utilitas Umum.
(5) Standar Prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (41huruf a paling sedikit meliputi:
a. jaringan jalan;
b. saluran pembuangan air hujan atau
drainase;
c. penyediaan air minum;
d. saluran pembuangan air limbah atau
sanitasi; dan
e. tempat pembuangan sampah.
(6) Standar Sarana sebagaimana dimaksud pada
ayat $l huruf b paling sedikit meliputi:
a. ruang terbuka hijau; dan
b. Sarana umum.
(71 Standar Utilitas Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c paling sedikit tersedianya
jaringan listrik.
A
5. Ketentuan

5

Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 18

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan
standar Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai
kewenangannya.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 21

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan wajib mewujudkan Perumahan
dengan Hunian Berimbang.
(21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Badan Hukum yang
membangun Perumahan yang seluruhnya
ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum.
(3) Pembangunan Rumah umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai akses
menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
Di antara Pasal 2l dan Pasal 22 disisipkan 10
(sepuluh) pasal, yakni Pasal 2lA, Pasal 2lB, Pasal 2lC,
Pasal 2lD, Pasal 2lE, Pasal 21F, Pasal2lG, Pasal 2lH,
Pasal 2lI, dan Pasal 21J sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 21A

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Pembangunan Perumahan dengan Hunian
Berimbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum
yang sama.
(2) Dalam melaksanakan pembangunan Perumahan
dengan Hunian Berimbang, Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerja sama dengan Badan Hukum lain.
6
7
A
(3) Badan

(3) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan dengan Hunian Berimbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen
rencana tapak.

PASAL 21B

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Perumahan dengan Hunian Berimbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1)
meliputi:
a. Perumahan skala besar; dan
b. Perumahan selain skala besar.
(2) Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan kumpulan
Rumah yang terdiri paling sedikit 3.000 (tiga ribu)
unit Rumah.
(3) Perumahan selain skala besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kumpulan Rumah yang terdiri atas 100 (seratus)
unit Rumah sampai dengan 3.000 (tiga ribu) unit
Rumah.

PASAL 21C

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
a. lokasi;
b. klasifikasi Rumah; dan
c. komposisi.
Pasal 2 lD
(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21C
huruf a merupakan tempat Rumah umum
dibangun.
A
(2) Lokasi

-t4-
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:
a. pembangunan Perumahan skala besar
dengan Hunian Berimbang harus dilakukan
dalam 1 (satu) hamparan; atau
b. pembangunan Perumahan selain skala besar
dengan Hunian Berimbang dilakukan dalam
1 (satu) hamparan atau tidak dalam 1 (satu)
hamparan.
(3) Pembangunan Perumahan selain skala besar
dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu)
hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b harus dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah
kabupaten/kota.
(4) Permohonan pengesahan rencana tapak tiap
hamparan pada pembangunan Perumahan
dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu)
hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara bersamaan.
Pasal 2 lE
(1) Klasifikasi Rumah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21C huruf b terdiri atas:
Rumah mewah;
Rumah menengah; dan/atau
Rumah sederhana.
(21 Rumah mewah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan Rumah yang harga
jualnya di atas 15 (lima belas) kali harga Rumah
umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(3) Rumah menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Rumah yang harga
jualnya paling sedikit 3 (tiga) kali sampai dengan
15 (lima belas) kali harga jual Rumah umum yang
ditetapkan Pemerintah Pusat.
a
b
C
A
(4) Rumah .

PRES tDEN
REPUBUK INDONESIA
(41 Rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan Rumah yang
dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan
harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 21F

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2IC huruf c merupakan perbandingan jumlah
Rumah mewah, Rumah menengah, dan Rumah
sederhana.
(2) Komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada:
a. pembangunan Perumahan skala besar yaitu
1 (satu) Rumah mewah berbanding pating
sedikit 2 (dua) Rumah menengah dan
berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah
sederhana; dan
b. pembangunan Perumahan selain skala besar
terdiri atas:
1. 1 (satu) Rumah mewah berbanding
paling sedikit 2 (dua) Rumah menengah
dan berbanding paling sedikit 3 (tiga)
Rumah sederhana;
2. 1(satu) Rumah mewah berbanding
paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana;
atau
3. 2 (dua) Rumah menengah berbanding
paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana.
(3) Paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas
Rumah sederhana subsidi dan Rumah sederhana
nonsubsidi dengan perbandingan untuk:
A
a. kawasan

a. kawasan perkotaan besar, 1 (satu) Rumah
sederhana subsidi berbanding 3 (tiga) Rumah
sederhana nonsubsidi dengan perhitungan
komposisi persentase 25o/o (dua puluh lima
persen) Rumah sederhana subsidi
berbanding 75o/o (tujuh puluh lima persen)
Rumah sederhana nonsubsidi;
b. kawasan perkotaan sedang, 2 (dua) Rumah
sederhana subsidi berbanding 2 (dua)
Rumah sederhana nonsubsidi dengan
perhitungan komposisi persentase 50% (lima
puluh persen) Rumah sederhana subsidi
berbanding 50% (lima puluh persen) Rumah
sederhana nonsubsidi; atau
c. kawasan perkotaan kecil, 3 (tiga) Rumah
sederhana subsidi berbanding 1 (satu)
Rumah sederhana nonsubsidi dengan
perhitungan komposisi persentase 75o/o
(tujuh puluh lima persen) Rumah sederhana
subsidi berbanding 25o/o (dua puluh lima
persen) Rumah sederhana nonsubsidi.
Pasal 2lG
(1) Dalam hal Rumah sederhana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2lF ayat (1) tidak dapat
dibangun dalam bentuk Rumah tunggal atau
Rumah deret, Rumah sederhana dapat dikonversi
dalam:
a. bentuk Rumah susun umum yang dibangun
dalam 1 (satu) harnparan yang sama; atau
b. bentuk dana untuk pembangunan Rumah
umum.
(21 Penghitungan konversi Rumah susun umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan rnempertimbangkan:
a. perbandingan komposisi persentase Rurnah
sederhana subsidi dengan Rumah sederhana
nonsubsidi;
A
b.jumlah

-t7-
b. jumlah kewajiban Rumah sederhana;
c. hargajual Rumah sederhana bersubsidi yang
ditetapkan Pemerintah Pusat; dan
d. persentase harga pokok produksi terhadap
harga jual.
(3) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana
kelola atau hibah dihitung dengan
mempertimbangkan:
a. jumlah kewajiban Rumah sederhana;
b. harga jual Rumah sederhana bersubsidi yang
ditetapkan Pemerintah Pusat;
c. persentase harga pokok produksi terhadap
harga jual;
d. faktor pengali dengan memperhitungkan nilai
uang atas waktu (time ualue of moneg); dan
e. dana imbal jasa pengelolaan.
(41 Penghitungan konversi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dan ayat (3) dilakukan berdasarkan
rumus perhitungan konversi yang ditetapkan oleh
Menteri.
(5) Besaran jumlah faktor pengali sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dan dana imbal
jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
(6) Harga jual Rumah susun umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 21H

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lG ayat (3) wajib diajukan oleh pelaku pembangunan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. A (2lDana (21 Dana yang diperoleh dari penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perrrmahan.

(3) Dana yang diperoleh dari penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebelum diterbitkannya PBG.

(4) Kewajiban penyerahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat dilakukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan diterbitkannya sertifi kat laik fungsi.

(5) Pengembalian Dana Konversi berbentuk dana kelola dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak pemenuhan kewajiban diberikan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. Pasal 211

(1) Dana hasil konversi yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (21 dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (21 Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;

b. melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah susun umum; c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;

d. melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan; A

e. melaksanakan . REPUBLTK INDONESIA -t9-

e. melaksanakan pengelolaan Rumah susun umum dan Rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan; f. melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;

g. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan

h. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rurrrah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap.

(4) Pengelolaan Dana Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembangunan Rumah umum.

(5) Pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan dengan memperhatikan:

a. kebutuhan MBR; dan/atau

b. program penyediaan Perumahan yang dilaksanakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(6) Dalam hal mendukung percepatan pembangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemerintah Pusat memberikan penjaminan kredit pemilikan Rumah dan jaminan keterbangunan terhadap Rumah umum dan Rumah susun umum yang diselenggarakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai: A

a. mekanisme 8 PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA

a. mekanisme penyerahaan dana hasil konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (2);

b. pelaksanaan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

c. tahapan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 2 lJ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lI ayat (2) huruf c. badan percepatan penyelenggaraan perumahan dapat berkoordinasi dengan unit organisasi yang menyelenggarakan sistem informasi manajemen bangunan gedung untuk mendapatkan notifikasi pada saat Badan Hukum mengajukan permohonan kewajiban Hunian Berimbang. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 22

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Pembangunan Rumah meliputi pembangunan
Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah
susun.
(21 Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah
susun yang masih dalam tahap pembangunan
dapat dilakukan Pemasaran oleh pelaku
pembangunan melalui Sistem PPJB.
(41 Sistem PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku untuk Rumah umum milik dan Rumah
komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal,
Rumah deret, dan Rumah susun.
A
(s) PPJB

-2r-
(5) PPJB sebagaimana
dilakukan setelah
kepastian atas:
status kepemilikan tanah;
hal yang diperjanjikan;
PBG;
ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum; dan
keterbangunan paling sedikit 2Ao/o (dua
puluh persen).
(6) Pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas orang perseorangan
dan/atau Badan Hukum.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 13 (tiga
belas) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 228, Pasal 22C,
Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F,Pasa1,22G, Pasal 22H,
Pasal 221, Pasal22J, Pasal 22K, Pasal 22L, dan Pasal
22M sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 22A

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Sistem PPJB sebagaimana dimaksud dalam pasdl 22 ayat (3) terdiri atas:

a. Pemasaran; dan

b. PPJB. Pasal 228

(1) Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf a dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat:

a. tahap proses pembangunan pada Rumah tunggal atau Rumah deret; atau

b. sebelum proses pembangunan pada Rumah susun. dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan a. b. c. d. e 9 A

(2) Pemasaran. REPUBLIK TNDONESIA (21 Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memuat informasi Pemasaran yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi rrrengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada. Pasal 22C

(1) Pelaku pembangunan yang melakukan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 22B

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Naskah pasal.

PASAL 22C

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Pelaku pembangunan yang melakukan
Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22B ayat (1) harus memiliki paling sedikit:
a. kepastian peruntukan rurang;
b. kepastian hak atas tanah;
c. kepastian status penguasaan Rumah;
d. perizinan pembangunan Perumahan atau
Rumah susun; dan
e. jaminan atas pembangunan Perumahan atau
Rumah susun dari lembaga penjamin.
(2) Kepastian peruntukan rllang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan
dengan surat
keterangan rencana
kabupaten/kota yang telah disetujui Pemerintah
Daerah.
(3) Kepastian hak atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan sertipikat
hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan
atau sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik
tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.
(4) Dalam hal hak atas tanah masih atas nama
pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan
pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pelaku pembangunan harus
menjamin dan menjelaskan kepastian status
penguasaan tanah
A
(5) Kepastian

(5) Kepastian status penguasaan Rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberikan oleh pelaku pembangunan dengan
menjamin dan menjelaskan mengenai bukti
penguasaan yang akan diterbitkan dalam nama
pemilik Rumah yang terdiri atas:
a. status sertipikat hak milik, sertipikat hak
guna bangunan, dan sertipikat hak pakai
untuk Rumah tunggal atau Rumah deret;
dan
b. sertifikat hak milik satuan Rumah susun
atau sertifikat kepemilikan bangunan
gedung satuan Rumah susun untuk Rumah
susun yang ditunjukkan berdasarkan
pertelaan yang disahkan oleh pemerintah
Daerah kabupatenlkota atau pemerintah
Daerah provinsi khusus untuk provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Perizinan pembangunan Perumahan atau Rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dibuktikan dengan surat PBG.
(7) Jaminan atas pembangunan perumahan atau
Rumah susun dari lembaga penjamin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dibuktikan pelaku pembangunan berupa surat
dukungan bank atau bukan bank.
(8) Pengawasan terhadap persyaratan pemasaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh perangkat daerah yang membidangi
Perumahan dan Kawasan permukiman
Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau
Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

PASAL 22D

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B ayat (21 disampaikan kepada Masyarakat dengan memuat paling sedikit: A

a. nomor . 24-

a. nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota;

b. nomor sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan;

c. surat dukungan dari bank/bukan bank;

d. no"rnor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum atau nomor identitas untuk pelaku pembangunan orang perseorangan serta identitas pemilik tanah yang melakukan kerja sama dengan pelaku pembangunan;

e. nomor dan tanggal penerbitan PBG; f. rencana tapak Perumahan atau Rumah susun;

g. spesifikasi bangunan dan denah Rumah atau gambar bangunan yang dipotong vertikal dan memperlihatkan isi atau bagian dalam bangunan dan denah satuan Rumah susun;

h. harga jual Rumah atau satuan Rumah SUSLIN; i. informasi yang jelas mengenai prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan; dan j. informasi yang jelas mengenai bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama untuk pembangunan Rumah susun. A

(2) Dalam PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hak guna bangunan di atas hak atas tanah lainnya, harus mencantumkan nomor perjanjian antara pemegang hak atas tanah lainnya dengan pemegang hak guna bangunan.

(3) Penyampaian informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: media cetak; dan/atau media elektronik.

(4) Media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa brosur, selebaran, spanduk, dan/atau iklan di media massa.

(5) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa iklan dengan menggunakan sistem elektronik.

PASAL 22E

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Pelaku pembangunan menjelaskan kepada calon
pembeli mengenai materi muatan PPJB pada saat
Pemasaran.
(21 Dalam hal tanah dan/atau bangunan menjadi
agunan pada saat Pemasaran, pelaku
pembangunan dapat menjelaskan kepada calon
pembeli.

PASAL 22F

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli
kepada pelaku pembangunan pada saat
Pemasaran menjadi bagian pembayaran atas
harga Rumah.
(2) Pelaku pembangunan yang
menerima
pembayaran pada saat Pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan
informasi mengenai:
a. jadwalpelaksanaanpembangunan;
a
b
A
b. jadwal .

b. jadwal penandatanganan PPJB; dan
c. jadwal penandatanganan akta jual beli dan
serah terima Rumah.

PASAL 22G

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Pelaku pembangunan dapat melakukan kerja
sama dengan agen Pemasaran atau penjualan
untuk melakukan Pemasaran.
(21 Pelaku pembangunan bertanggung jawab atas
informasi Pemasaran dan penjelasan kepada
calon pembeli yang disampaikan agen Pemasaran
atau penjualan.

PASAL 22H

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22F ayat (21 huruf a danlatau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun. (21 Dalam hal calon pembeli membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l), seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.

(3) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, etau Rumah susun pada saat Pemasaran oleh calon pembeli yang bukan disebabkan oleh kelalaian pelaku pembangunan, pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli dengan dapat memotong paling rendah 2Ooh (dua puluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan. A

(4) Dalam .

(4) Dalam hal kredit pemilikan Rumah yang diajukan oleh calon pembeli tidak disetujui oleh bank atau perusahaan pembiayaan, pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memotong lO% (sepuluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan.

(5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan secara tertulis.

(6) Pengembalian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau dalam hal terdapat sisa uang pembayaran setelah diperhitungkan dengan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat pembatalan ditandatangani. (71 Dalam hal pengembalian pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) tidak terlaksana, pelaku pembangunan dikenakan denda sebesar 1%o (satu per mil) per hari kalender keterlambatan pengembalian dihitung dari jumlah pembayaran yang harus dikembalikan. Pasal 221

(1) PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian atas:

a. status kepemilikan tanah;

b. hal yang diperjanjikan; C. PBG;

d. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan

e. keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen). A

(2) Status (21 Status kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

(3) Hal yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:

a. kondisi Rumah;

b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang menjadi informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (1) huruf i;

c. penjelasan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB; dan

d. status tanah dan/atau bangunan dalam hal menjadi agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (21.

(4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikarr salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

(5) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk Perumahan dibuktikan dengan:

a. terbangunnya Prasarana paling sedikit jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase;

b. lokasi pembangunan Sarana sesuai peruntukan; dan

c. surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya Utilitas Umum berupa sumber listrik dan sumber air'. A

(6) Ketersediaan REPUBLIK TNDONESIA

(6) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk Rumah susun dibuktikan dengan surat pernyataan dari pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

(7) Keterbangunan Perumahan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan:

a. untuk Rumah tunggal atau Rumah deret keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh jumlah unit Rumah serta ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dalam suatu Perumahan yang direncanakan; atau

b. untuk Rumah susun keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari volume konstruksi bangunan Rumah susun yang sedang dipasarkan.

(8) Keterbangunan 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi.

PASAL 22J

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf b paling sedikit memuat:

a. identitas para pihak;

b. uraian objek PPJB; A c harga REPUBUK INDONESIA

c. harga Rumah dan tata cara pembayaran;

d. jaminan pelaku pembangunan;

e. hak dan kewajiban para pihak; f. waktu serah terima bangunan;

g. pemeliharaan bangunan;

h. penggunaan bangunan; i. pengalihan hak; j. pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan

k. penyelesaian sengketa.

PASAL 22K

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Calon pembeli berhak mempelajari PpJB sebelum
ditandatanganinya PPJB.
(2) Calon pembeli mempelajari PPJB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka
waktu paling singkat 7 (tujuh) hari keda.
(3) PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan
pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan
notaris.
(4) Dalam hal calon pembeli merupakan MBR,
honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan
sebesar 1%o (satu per mil) dari harga jual Rumah
umum yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.
Pasal 22L
(1) Pelaku pembangunan tidak boteh menarik dana
lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) kepada
pembeli sebelum memenuhi persyaratan ppJB.
(2) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah
penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku
pembangunan, pembayaran yang telah diterima
harus dikembalikan kepada pembeli.
A
(3) Dalam

(3) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli
paling banyak 10% (sepuluh persen) dari harga
transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah
setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian
pembeli, keseluruhan pembayaran menjadi hak
pelaku pembangunan.
(4) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli
lebih dari lOo/o (sepuluh persen) dari harga
transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah
setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian
pembeli, pelaku pembangunan berhak memotong
10% (sepuluh persen) dari harga transaksi.

PASAL 22M

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Rumah umum atau satuan Rumah susun umum
yang mendapatkan subsidi pembangunan
Perumahan dari Pemerintah Pusat dapat
dilakukan proses PPJB oleh pelaku pembangunan
yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan pelaku pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan oleh Menteri.
10. Di antara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Pasal 22 disisipkan
1 (satu) paragraf dan 3 (tiga) pasal, yakni Paragraf 2A
dan Pasal 22N, Pasal 22O, dan Pasal 22P sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 2A
Tanggung Jawab Pembangunan Rumah

PASAL 22N

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
bertanggung jawab dalam pembangunan:
Rumah umum;
Rumah khusus; dan
Rumah negara.
(21 Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat mendelegasikan tanggung jawab dalam
pembangunan Rumah umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada
Pemerintah Daerah.
a
b
c
A
(3) Pembangunan

(3) Pembangunan Rumah khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan Rumah
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dibiayai melalui anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(4) Rumah khusus dan Rumah negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi barang milik
negara/daerah dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 22O
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22N ayat (1),
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
menugasi dan/atau membentuk lembaga atau
badan yang menangani pembangunan
Perumahan dan Permukiman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. menyediakan tanah bagi Perumahan; dan
b. melakukan koordinasi dalam proses
perizinan dan pemastian kelayakan hunian.

PASAL 22P

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Dalam melaksanakan tanggung jawab pembangunan
Rumah umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22N ayat (1) huruf a:
a. Pemerintah Pusat dapat menugasi badan
percepatan penyelenggaraan perumahan; dan
b. Pemerintah Daerah dapat membentuk badan.
1 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah dan ditambahkan
1(satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut:
A
Pasal31

PRES IDEN
REPUBUK INDONESTA
Pasal 3 I
(1) Pengendalian Perumahan mulai dilakukan pada
tahap:
perencanaan;
pembangunan; dan
pemanfaatan.
(21 Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:
a. perrztr]an;
b. penertiban; dan/atau
c. penataan.
(3) Pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria pengendalian Perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Menteri.
12. Pasal 32 dihapus.
13. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal l27A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL l27A

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Pengaturan lebih rinci mengenai

a. standar perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

b. standar perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan a b c A

c. petunjuk REPUBL|K INDONESIA

c. petunjuk materi muatan PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22J, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

14. Ketentuan Pasal 128 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 128

(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan

d. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai berikut:

a. bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan

b. bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. Badan A a. Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun; Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). b c d

15. Ketentuan Pasal 129 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi A

PASAL l29

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Naskah pasal.

PASAL 31

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
PRES IDEN REPUBUK INDONESTA Pasal 3 I

(1) Pengendalian Perumahan mulai dilakukan pada tahap: perencanaan; pembangunan; dan pemanfaatan. (21 Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:

a. perrztr]an;

b. penertiban; dan/atau

c. penataan.

(3) Pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.

12. Pasal 32 dihapus.

13. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l27A Pengaturan lebih rinci mengenai

a. standar perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

b. standar perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan a b c A

c. petunjuk REPUBL|K INDONESIA

c. petunjuk materi muatan PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22J, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

14. Ketentuan Pasal 128 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 128

(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan

d. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai berikut:

a. bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan

b. bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. Badan A a. Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun; Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). b c d

15. Ketentuan Pasal 129 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi A Pasall29 REPUEUK INDONESTA Pasal 129

(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuanPerizinan Berusaha; dan

d. denda administratif. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut: A a.Badan REPUBUK INDONESIA

a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; dan

c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

16. Ketentuan Pasal 130 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 130

(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuanPerizinan Berusaha; dan

d. denda administratif.

(2) Tata A

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis diberikan paling banyak2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:

a. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan A d.Badan REPUBUK INDONESTA

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.O00.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp50O.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

17. Ketentuan Pasal 131 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 131

(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan

d. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dilakukan sebagai berikut:

a. bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau

b. bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10O.000.0O0,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Tata A REPUBLIK INDONEStA

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sebagai berikut:

a. orang perseorangan atau Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;

b. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

18. Ketentuan Pasal 132 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 132

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan yang tidak mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2lD ayat (21 huruf a dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembatasan kegiatanpembangunan; A c.pembekuan PRES !DEN REPUBUK INDONESIA -4r-

c. pembekuan PBG;

d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan

e. pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: sanksi pada

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pBG;

e. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan pBG sebagaimana dimaksud dalam huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan A

f. Badan PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA

19. Ketentuan Pasal 133 sebagai berikut: Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf e dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda administratif paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1O.0O0.0OO.O0O,0O (sepuluh miliar rupiah). f. diubah sehingga berbunyi Pasal 133

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan, pembarrgrrr"r, Rumah umum tidak dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) atau tidak menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2ID ayat(3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasankegiatanpembangunan;

c. pembekuan pBG;

d. pencabutan pBG;

e. pembekuan perizinan Berusaha; dan f. pencabutan perizinan Berusaha.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: sanksi pada A a.peringatan

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pBG;

e. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dihaksud dalam huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan

f. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf e dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda administratif paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

20. Ketentuan Pasal 134 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi A Pasal 134 Pasal 134

(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan Rumah dan perumahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan PBG;

c. pencabutan PBG; dan

d. pembongkaranbangunan.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang dikenai pada orang perseorangan dilaksanakan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;

c. orang perseorangan yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pBG; dan

d. orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi aclministratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan. A

(3) Sanksi 21. PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai terhadap Badan Hukum berupa:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG; dan

d. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan kepada Badan Hukum. Di antara Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 134A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134A

(1) Badan Hukum yang tidak melaksanakan penghitungan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (l) dan tidak melaksanakan penyerahan dana hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2IH ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis; A

b. pembatasan . . _46_

b. pembatasan kegiatan pembangunan;

c. pembekuan PBG; dan

d. pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagarmana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh Pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda sejumlah 1,5 (satu koma lima) kali dari jumlah kewajiban Dana Konversi.

22. Ketentuan Pasal 135 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi A Pasal 135 REPUBUK INDONESIA Pasal 135

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22L ayat (i) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuanPerizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif. (21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pernbekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun;

c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan A

d. Badan REPUtsLIK INDONESIA

23. Ketentuan Pasal 136 sebagai berikut: Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp1O0.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.O00,0O (satu miliar rupiah). d. diubah sehingga berbunyi Pasal 136

(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (21 atau tidak menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara pelaksanaan pembangunan;

c. pencabutan insentif; dan

d. perintah pembongkaran. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu s.ii"p peringatan tertulis paling lama 5 (lima) haii kerja; b.orang A

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan;

c. orang perseorangan yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan

d. orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan.

(3) Dalam hal pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan olah Badan Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:

a. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama s (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan paling lama 1 (satu) tahun;

b. Badan Hukum yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; A

c. Badan Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan kepada Badan Hukum.

24. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137

(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah;

c. denda administratif; dan

d. pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sebagai berikut: c d a.peringatan REPUBUK INDONESIA

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. orang perorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama 1 (satu) tahun;

c. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan

d. orang perseorangan yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.

(3) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan pada Badan Hukum dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama 1 (satu) tahun; A

c. Badan REPUBLTK INDONESTA c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp 1 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.00O.000,00 (seratus juta rupiah); dan Badan Hukum yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. d

25. Ketentuan Pasal 138 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 138

(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan Perizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; A b.Badan REPUBUK INDONESIA c Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun; Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp100.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

26. Di antara Pasal 138 dan Pasal 139 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 138A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 138A

(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Lingkungan Hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan Lingkungan Hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan Perumahan atau Lisiba dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan Perizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: b d A

a. peringatan PRES IDEN REPUBLTK INDONESTA a peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun; Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.00O.000.000,O0 (satu miliar rupiah). b C d

27. Ketentuan Pasal 139 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 139

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Kawasan Permukiman tidak mematuhi rencana dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan Perizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif. A (2lTata

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan

d. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.O00.000.000,00 (satu miliar rupiah).

28. Di antara Pasal 142 dan Pasal 143 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l42A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL l42A

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Naskah pasal.

PASAL 128

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan

d. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai berikut:

a. bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan

b. bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. Badan A a. Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun; Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). b c d

15. Ketentuan Pasal 129 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi A Pasall29 REPUEUK INDONESTA

PASAL 129

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuanPerizinan Berusaha; dan

d. denda administratif. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut: A a.Badan REPUBUK INDONESIA

a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; dan

c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

16. Ketentuan Pasal 130 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi

PASAL 130

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuanPerizinan Berusaha; dan

d. denda administratif.

(2) Tata A

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis diberikan paling banyak2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:

a. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan A d.Badan REPUBUK INDONESTA

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.O00.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp50O.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

17. Ketentuan Pasal 131 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi

PASAL 131

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan

d. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dilakukan sebagai berikut:

a. bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau

b. bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10O.000.0O0,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Tata A REPUBLIK INDONEStA

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sebagai berikut:

a. orang perseorangan atau Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;

b. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

18. Ketentuan Pasal 132 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi

PASAL 132

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan yang tidak mewujudkan perumahan
dengan Hunian Berimbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Badan
Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan skala besar tidak mewujudkan
Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2lD ayat (21
huruf a dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. pembatasan kegiatanpembangunan;
A
c.pembekuan

PRES !DEN
REPUBUK INDONESIA
-4r-
c. pembekuan PBG;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan
administratif sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
sanksi
pada
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
b. Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima)
hari kerja dikenai sanksi administratif
berupa pembatasan kegiatan pembangunan;
c. Badan Hukum yang mengabaikan
pembatasan kegiatan pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah
dengan cara disegel paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja;
d. Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan pBG;
e. Badan Hukum yang mengabaikan
pencabutan pBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf d dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan perizinan Berusaha
paling lama 2 (dua) tahun; dan
A
f. Badan

PRESTDEN
REPUBLIK INDONESTA
19. Ketentuan Pasal 133
sebagai berikut:
Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan Perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf e
dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan Perizinan Berusaha dan denda
administratif
paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak
Rp1O.0O0.0OO.O0O,0O
(sepuluh miliar rupiah).
f.
diubah sehingga berbunyi

PASAL 133

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak
dalam 1 (satu) hamparan, pembarrgrrr"r, Rumah
umum tidak dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (3) atau tidak menyediakan akses
dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat
pelayanan atau tempat kerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2ID ayat(3) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasankegiatanpembangunan;
c. pembekuan pBG;
d. pencabutan pBG;
e. pembekuan perizinan Berusaha; dan
f.
pencabutan perizinan Berusaha.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan
administratif sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
sanksi
pada
A
a.peringatan

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
b. Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima)
hari kerja dikenai sanksi administratif
berupa pembatasan kegiatan pembangunan;
c. Badan Hukum yang mengabaikan
pembatasan kegiatan pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah
dengan cara disegel paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja;
d. Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan pBG;
e. Badan Hukum yang mengabaikan
pencabutan PBG sebagaimana dihaksud
dalam huruf d dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan perizinan Berusaha
paling lama 2 (dua) tahun; dan
f. Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf e
dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan Perizinan Berusaha dan denda
administratif
paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
20. Ketentuan Pasal 134
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi
A

PASAL 134

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Pasal 134
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan
pembangunan Rumah dan perumahan tidak
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan PBG;
c. pencabutan PBG; dan
d. pembongkaranbangunan.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dikenai pada orang perseorangan
dilaksanakan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
b. orang perseorangan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan pBG oleh pemerintah
Daerah dengan cara disegel paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja;
c. orang perseorangan yang mengabaikan
pembekuan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan pBG; dan
d. orang perseorangan yang mengabaikan
pencabutan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi aclministratif
berupa pembongkaran bangunan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah
pembongkaran diberikan.
A
(3) Sanksi

21.
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenai terhadap Badan Hukum
berupa:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
b. Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan PBG oleh pemerintah
Daerah dengan cara disegel paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja;
c. Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan PBG; dan
d. Badan Hukum yang mengabaikan
pencabutan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pembongkaran bangunan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah
pembongkaran diberikan kepada Badan
Hukum.
Di antara Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 134A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 134A

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Badan Hukum yang tidak melaksanakan
penghitungan konversi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2lH ayat (l) dan tidak melaksanakan
penyerahan dana hasil konversi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2IH ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
A
b. pembatasan . .

_46_
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. pembekuan PBG; dan
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
b. Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagarmana dimaksud
dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima)
hari kerja dikenai sanksi administratif
berupa pembatasan kegiatan pembangunan;
c. Badan Hukum yang mengabaikan
pembatasan kegiatan pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan PBG oleh Pemerintah Daerah
dengan cara disegel paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja; dan
d. Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan
denda sejumlah 1,5 (satu koma lima) kali
dari jumlah kewajiban Dana Konversi.
22. Ketentuan Pasal 135
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi
A

PASAL 135

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
REPUBUK INDONESIA Pasal 135

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22L ayat (i) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuanPerizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif. (21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pernbekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun;

c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan A

d. Badan REPUtsLIK INDONESIA

23. Ketentuan Pasal 136 sebagai berikut: Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp1O0.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.O00,0O (satu miliar rupiah). d. diubah sehingga berbunyi

PASAL 136

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan pembangunan prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tidak
sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1)
atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 23 ayat (21 atau tidak
menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum yang telah selesai dibangun kepada
pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelaksanaan
pembangunan;
c. pencabutan insentif; dan
d. perintah pembongkaran.
(21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif yang dikenai pada orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu s.ii"p
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) haii
kerja;
b.orang
A

b. orang perseorangan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa penghentian sementara pelaksanaan
pembangunan;
c. orang perseorangan yang mengabaikan
penghentian sementara pelaksanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan insentif; dan
d. orang perseorangan yang mengabaikan
pencabutan insentif sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pembongkaran bangunan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah
pembongkaran diberikan.
(3) Dalam hal pembangunan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Perumahan dilakukan olah Badan
Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif
dilakukan sebagai berikut:
a. Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling banyak 2 (dua)
kali dengan jangka waktu paling lama s
(lima) hari kerja dikenai sanksi administratif
berupa penghentian sementara pelaksanaan
pembangunan paling lama 1 (satu) tahun;
b. Badan Hukum yang mengabaikan
penghentian sementara pelaksanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan insentif;
A
c. Badan

Badan Hukum yang mengabaikan
pencabutan insentif sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah); dan
Badan Hukum yang mengabaikan
pencabutan insentif sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pembongkaran bangunan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah
pembongkaran diberikan kepada Badan
Hukum.
24. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 137

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah;

c. denda administratif; dan

d. pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sebagai berikut: c d a.peringatan REPUBUK INDONESIA

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. orang perorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama 1 (satu) tahun;

c. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan

d. orang perseorangan yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.

(3) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan pada Badan Hukum dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama 1 (satu) tahun; A

c. Badan REPUBLTK INDONESTA c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp 1 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.00O.000,00 (seratus juta rupiah); dan Badan Hukum yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. d

25. Ketentuan Pasal 138 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi

PASAL 138

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan Perizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; A b.Badan REPUBUK INDONESIA c Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun; Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp100.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

26. Di antara Pasal 138 dan Pasal 139 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 138A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 138A

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan
Lingkungan Hunian atau Kasiba yang tidak
memisahkan Lingkungan Hunian atau Kasiba
menjadi satuan lingkungan Perumahan atau
Lisiba dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Perizinan Berusaha;
c. pencabutan insentif; dan
d. denda administratif.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
b
d
A
a. peringatan

PRES IDEN
REPUBLTK INDONESTA
a
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan Perizinan Berusaha
paling lama 1 (satu) tahun;
Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan Perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan insentif; dan
Badan Hukum yang mengabaikan
pencabutan insentif sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.00O.000.000,O0 (satu
miliar rupiah).
b
C
d
27. Ketentuan Pasal 139
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi

PASAL 139

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Naskah pasal.

PASAL 185

huruf b Undang-Undang Nomor 1i Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Mengingat 2 1 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OLl tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (, ); A

3. Undang-Undang 3 4 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2oll tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S2S2); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Peraturan Pemerintah Nomor L4 Tahun 2OL6 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ( 1 , ); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN. Pasal I Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman (, ) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam dengan: Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud Menetapkan 1 A

1. Penyelenggaraan REPUtsLIK INDONESIA 1 Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.

Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. 2 3 4 5 6 A 7.Rumah 7 REPUELTK INDONESIA

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

Hunian Berimbang adalah Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah.

Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku pembangunan sebagai alternatif kewajiban pembangunan Rumah sederhana bersubsidi dalam pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara Setiap Orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani akta jual beli. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut

PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli Rumah atau satuan Rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk Rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk Rumah tunggal dan Rumah deret yang dibuat di hadapan notaris. 8 9 10. 11 I A

12. Pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku pembangunan untuk memperkenalkan, menawarkan, menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi mengenai Rumah atau Perumahan dan satuan Rumah susun atau Rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat sebelum atau dalam proses sebelum penandatanganan ppJB.

13. Prasarana adalah kelengkapan dasar Iisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

14. Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

15. Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.

16. Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

17. Rencana Pembangunan dan pengembangan

Perumahan yang selanjutnya disebut Rp3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKp. A

18. Rencana PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

18. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan penjabaran dari rencana tata ruang wilayah provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupatenf kota, rencana pola rLlang wilayah kabupatenfkota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupatenfkota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

19. Rencana Detail Tata Ruang KabupatenlKotayang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

20. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap bloklzona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.

21. Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

22. Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.

23. Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut

Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata rlrang. A

24. Lingkungan -7

24. Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, Sarana, dan Utilitai Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kasiba sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

25. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai'dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingah pembangunan perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

26. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat Permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

27. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

28. Perencanaan Perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah suatu proses perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan, Lingkungan Hunian perdesaan, tempat pendukung kegiatan, Permukiman, Perumahan, Rumah, dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk menghasilkan dokumen RKp.

29. Pembangunan perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKp melalui pelaksanaan konstruksi. A

30. Pemanfaatan PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

30. Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.

31. Pengendalian Perumahan dan Kawasan

Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

32. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

33. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

34. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.

35. Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman.

36. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman. A

37. Masyarakat 2

37. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.

38. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

39. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar Rumah meliputi:

a. ketentuan umum; dan

b. standar teknis.

(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2l.huruf a paling sedikit memenuhi:

a. aspek keselamatan bangunan;

b. kebutuhan minimum ruang; dan

c. aspek kesehatan bangunan. A

(4) Standar . 3

(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:

a. pemilihan lokasi Rumah;

b. ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan

c. perancangan Rumah.

(5) Perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan @lumbing) bangunan Rumah. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen rencana teknis. (21 Pen5rusunan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi standar. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ketentuan umum; dan

b. standar teknis. 4 A

(3) Ketentuan . PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA

(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a paling sedikit memenuhi:

a. kebutuhan daya tampung Perumahan;

b. kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat;

c. mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan

d. terhubung dengan jaringan perkotaan existing.

(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi:

a. standar Prasarana;

b. standar Sarana; dan

c. standar Utilitas Umum.

(5) Standar Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf a paling sedikit meliputi:

a. jaringan jalan;

b. saluran pembuangan air hujan atau drainase;

c. penyediaan air minum;

d. saluran pembuangan air limbah atau sanitasi; dan

e. tempat pembuangan sampah.

(6) Standar Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat $l huruf b paling sedikit meliputi:

a. ruang terbuka hijau; dan

b. Sarana umum. (71 Standar Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit tersedianya jaringan listrik. A

5. Ketentuan 5 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan standar Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai kewenangannya. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum.

(3) Pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. Di antara Pasal 2l dan Pasal 22 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 2lA, Pasal 2lB, Pasal 2lC, Pasal 2lD, Pasal 2lE, Pasal 21F, Pasal2lG, Pasal 2lH, Pasal 2lI, dan Pasal 21J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1A

(1) Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum yang sama.

(2) Dalam melaksanakan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang, Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Hukum lain. 6 7 A

(3) Badan

(3) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen rencana tapak. Pasal 21B

(1) Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) meliputi:

a. Perumahan skala besar; dan

b. Perumahan selain skala besar.

(2) Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kumpulan Rumah yang terdiri paling sedikit 3.000 (tiga ribu) unit Rumah.

(3) Perumahan selain skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kumpulan Rumah yang terdiri atas 100 (seratus) unit Rumah sampai dengan 3.000 (tiga ribu) unit Rumah. Pasal 21C Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. lokasi;

b. klasifikasi Rumah; dan

c. komposisi. Pasal 2 lD

(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21C huruf a merupakan tempat Rumah umum dibangun. A

(2) Lokasi -t4-

(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:

a. pembangunan Perumahan skala besar dengan Hunian Berimbang harus dilakukan dalam 1 (satu) hamparan; atau

b. pembangunan Perumahan selain skala besar dengan Hunian Berimbang dilakukan dalam 1 (satu) hamparan atau tidak dalam 1 (satu) hamparan.

(3) Pembangunan Perumahan selain skala besar dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b harus dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.

(4) Permohonan pengesahan rencana tapak tiap hamparan pada pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara bersamaan. Pasal 2 lE

(1) Klasifikasi Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21C huruf b terdiri atas: Rumah mewah; Rumah menengah; dan/atau Rumah sederhana. (21 Rumah mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Rumah yang harga jualnya di atas 15 (lima belas) kali harga Rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

(3) Rumah menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Rumah yang harga jualnya paling sedikit 3 (tiga) kali sampai dengan 15 (lima belas) kali harga jual Rumah umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat. a b C A

(4) Rumah . PRES tDEN REPUBUK INDONESIA (41 Rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21F

(1) Komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2IC huruf c merupakan perbandingan jumlah Rumah mewah, Rumah menengah, dan Rumah sederhana.

(2) Komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:

a. pembangunan Perumahan skala besar yaitu 1 (satu) Rumah mewah berbanding pating sedikit 2 (dua) Rumah menengah dan berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana; dan

b. pembangunan Perumahan selain skala besar terdiri atas:

1. 1 (satu) Rumah mewah berbanding paling sedikit 2 (dua) Rumah menengah dan berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana;

2. 1(satu) Rumah mewah berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana; atau

3. 2 (dua) Rumah menengah berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana.

(3) Paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas Rumah sederhana subsidi dan Rumah sederhana nonsubsidi dengan perbandingan untuk: A

a. kawasan

a. kawasan perkotaan besar, 1 (satu) Rumah sederhana subsidi berbanding 3 (tiga) Rumah sederhana nonsubsidi dengan perhitungan komposisi persentase 25o/o (dua puluh lima persen) Rumah sederhana subsidi berbanding 75o/o (tujuh puluh lima persen) Rumah sederhana nonsubsidi;

b. kawasan perkotaan sedang, 2 (dua) Rumah sederhana subsidi berbanding 2 (dua) Rumah sederhana nonsubsidi dengan perhitungan komposisi persentase 50% (lima puluh persen) Rumah sederhana subsidi berbanding 50% (lima puluh persen) Rumah sederhana nonsubsidi; atau

c. kawasan perkotaan kecil, 3 (tiga) Rumah sederhana subsidi berbanding 1 (satu) Rumah sederhana nonsubsidi dengan perhitungan komposisi persentase 75o/o (tujuh puluh lima persen) Rumah sederhana subsidi berbanding 25o/o (dua puluh lima persen) Rumah sederhana nonsubsidi. Pasal 2lG

(1) Dalam hal Rumah sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lF ayat (1) tidak dapat dibangun dalam bentuk Rumah tunggal atau Rumah deret, Rumah sederhana dapat dikonversi dalam:

a. bentuk Rumah susun umum yang dibangun dalam 1 (satu) harnparan yang sama; atau

b. bentuk dana untuk pembangunan Rumah umum. (21 Penghitungan konversi Rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan rnempertimbangkan:

a. perbandingan komposisi persentase Rurnah sederhana subsidi dengan Rumah sederhana nonsubsidi; A b.jumlah -t7-

b. jumlah kewajiban Rumah sederhana;

c. hargajual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat; dan

d. persentase harga pokok produksi terhadap harga jual.

(3) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana kelola atau hibah dihitung dengan mempertimbangkan:

a. jumlah kewajiban Rumah sederhana;

b. harga jual Rumah sederhana bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah Pusat;

c. persentase harga pokok produksi terhadap harga jual;

d. faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time ualue of moneg); dan

e. dana imbal jasa pengelolaan. (41 Penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) dilakukan berdasarkan rumus perhitungan konversi yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Besaran jumlah faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan dana imbal jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditetapkan oleh Menteri.

(6) Harga jual Rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21H

(1) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lG ayat (3) wajib diajukan oleh pelaku pembangunan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. A (2lDana (21 Dana yang diperoleh dari penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perrrmahan.

(3) Dana yang diperoleh dari penghitungan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebelum diterbitkannya PBG.

(4) Kewajiban penyerahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat dilakukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan diterbitkannya sertifi kat laik fungsi.

(5) Pengembalian Dana Konversi berbentuk dana kelola dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak pemenuhan kewajiban diberikan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

PASAL 211

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Dana hasil konversi yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (21 dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (21 Badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;

b. melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah susun umum; c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;

d. melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan; A

e. melaksanakan . REPUBLTK INDONESIA -t9-

e. melaksanakan pengelolaan Rumah susun umum dan Rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan; f. melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;

g. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan

h. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rurrrah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap.

(4) Pengelolaan Dana Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembangunan Rumah umum.

(5) Pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan dengan memperhatikan:

a. kebutuhan MBR; dan/atau

b. program penyediaan Perumahan yang dilaksanakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

(6) Dalam hal mendukung percepatan pembangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemerintah Pusat memberikan penjaminan kredit pemilikan Rumah dan jaminan keterbangunan terhadap Rumah umum dan Rumah susun umum yang diselenggarakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai: A

a. mekanisme 8 PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA

a. mekanisme penyerahaan dana hasil konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (2);

b. pelaksanaan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

c. tahapan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 2 lJ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lI ayat (2) huruf c. badan percepatan penyelenggaraan perumahan dapat berkoordinasi dengan unit organisasi yang menyelenggarakan sistem informasi manajemen bangunan gedung untuk mendapatkan notifikasi pada saat Badan Hukum mengajukan permohonan kewajiban Hunian Berimbang. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22

(1) Pembangunan Rumah meliputi pembangunan Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun. (21 Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

(3) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dilakukan Pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui Sistem PPJB. (41 Sistem PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk Rumah umum milik dan Rumah komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal, Rumah deret, dan Rumah susun. A (s) PPJB -2r-

(5) PPJB sebagaimana dilakukan setelah kepastian atas: status kepemilikan tanah; hal yang diperjanjikan; PBG; ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan keterbangunan paling sedikit 2Ao/o (dua puluh persen).

(6) Pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas orang perseorangan dan/atau Badan Hukum. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 13 (tiga belas) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 228, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F,Pasa1,22G, Pasal 22H, Pasal 221, Pasal22J, Pasal 22K, Pasal 22L, dan Pasal 22M sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A Sistem PPJB sebagaimana dimaksud dalam pasdl 22 ayat (3) terdiri atas:

a. Pemasaran; dan

b. PPJB. Pasal 228

(1) Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf a dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat:

a. tahap proses pembangunan pada Rumah tunggal atau Rumah deret; atau

b. sebelum proses pembangunan pada Rumah susun. dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan a. b. c. d. e 9 A

(2) Pemasaran. REPUBLIK TNDONESIA (21 Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memuat informasi Pemasaran yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi rrrengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada. Pasal 22C

(1) Pelaku pembangunan yang melakukan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B ayat (1) harus memiliki paling sedikit:

a. kepastian peruntukan rurang;

b. kepastian hak atas tanah;

c. kepastian status penguasaan Rumah;

d. perizinan pembangunan Perumahan atau Rumah susun; dan

e. jaminan atas pembangunan Perumahan atau Rumah susun dari lembaga penjamin.

(2) Kepastian peruntukan rllang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan rencana kabupaten/kota yang telah disetujui Pemerintah Daerah.

(3) Kepastian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

(4) Dalam hal hak atas tanah masih atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaku pembangunan harus menjamin dan menjelaskan kepastian status penguasaan tanah A

(5) Kepastian

(5) Kepastian status penguasaan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh pelaku pembangunan dengan menjamin dan menjelaskan mengenai bukti penguasaan yang akan diterbitkan dalam nama pemilik Rumah yang terdiri atas:

a. status sertipikat hak milik, sertipikat hak guna bangunan, dan sertipikat hak pakai untuk Rumah tunggal atau Rumah deret; dan

b. sertifikat hak milik satuan Rumah susun atau sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan Rumah susun untuk Rumah susun yang ditunjukkan berdasarkan pertelaan yang disahkan oleh pemerintah Daerah kabupatenlkota atau pemerintah Daerah provinsi khusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(6) Perizinan pembangunan Perumahan atau Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat PBG.

(7) Jaminan atas pembangunan perumahan atau Rumah susun dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan pelaku pembangunan berupa surat dukungan bank atau bukan bank.

(8) Pengawasan terhadap persyaratan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi Perumahan dan Kawasan permukiman Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 22D

(1) Informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B ayat (21 disampaikan kepada Masyarakat dengan memuat paling sedikit: A

a. nomor . 24-

a. nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota;

b. nomor sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan;

c. surat dukungan dari bank/bukan bank;

d. no"rnor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum atau nomor identitas untuk pelaku pembangunan orang perseorangan serta identitas pemilik tanah yang melakukan kerja sama dengan pelaku pembangunan;

e. nomor dan tanggal penerbitan PBG; f. rencana tapak Perumahan atau Rumah susun;

g. spesifikasi bangunan dan denah Rumah atau gambar bangunan yang dipotong vertikal dan memperlihatkan isi atau bagian dalam bangunan dan denah satuan Rumah susun;

h. harga jual Rumah atau satuan Rumah SUSLIN; i. informasi yang jelas mengenai prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan; dan j. informasi yang jelas mengenai bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama untuk pembangunan Rumah susun. A

(2) Dalam PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hak guna bangunan di atas hak atas tanah lainnya, harus mencantumkan nomor perjanjian antara pemegang hak atas tanah lainnya dengan pemegang hak guna bangunan.

(3) Penyampaian informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: media cetak; dan/atau media elektronik.

(4) Media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa brosur, selebaran, spanduk, dan/atau iklan di media massa.

(5) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa iklan dengan menggunakan sistem elektronik. Pasal 22E

(1) Pelaku pembangunan menjelaskan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB pada saat Pemasaran. (21 Dalam hal tanah dan/atau bangunan menjadi agunan pada saat Pemasaran, pelaku pembangunan dapat menjelaskan kepada calon pembeli. Pasal 22F

(1) Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli kepada pelaku pembangunan pada saat Pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga Rumah.

(2) Pelaku pembangunan yang menerima pembayaran pada saat Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi mengenai:

a. jadwalpelaksanaanpembangunan; a b A

b. jadwal .

b. jadwal penandatanganan PPJB; dan

c. jadwal penandatanganan akta jual beli dan serah terima Rumah. Pasal 22G

(1) Pelaku pembangunan dapat melakukan kerja sama dengan agen Pemasaran atau penjualan untuk melakukan Pemasaran. (21 Pelaku pembangunan bertanggung jawab atas informasi Pemasaran dan penjelasan kepada calon pembeli yang disampaikan agen Pemasaran atau penjualan. Pasal 22H

(1) Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22F ayat (21 huruf a danlatau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun. (21 Dalam hal calon pembeli membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l), seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.

(3) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, etau Rumah susun pada saat Pemasaran oleh calon pembeli yang bukan disebabkan oleh kelalaian pelaku pembangunan, pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli dengan dapat memotong paling rendah 2Ooh (dua puluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan. A

(4) Dalam .

(4) Dalam hal kredit pemilikan Rumah yang diajukan oleh calon pembeli tidak disetujui oleh bank atau perusahaan pembiayaan, pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memotong lO% (sepuluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan.

(5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan secara tertulis.

(6) Pengembalian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau dalam hal terdapat sisa uang pembayaran setelah diperhitungkan dengan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat pembatalan ditandatangani. (71 Dalam hal pengembalian pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) tidak terlaksana, pelaku pembangunan dikenakan denda sebesar 1%o (satu per mil) per hari kalender keterlambatan pengembalian dihitung dari jumlah pembayaran yang harus dikembalikan. Pasal 221

(1) PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian atas:

a. status kepemilikan tanah;

b. hal yang diperjanjikan; C. PBG;

d. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan

e. keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen). A

(2) Status (21 Status kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

(3) Hal yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:

a. kondisi Rumah;

b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang menjadi informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (1) huruf i;

c. penjelasan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB; dan

d. status tanah dan/atau bangunan dalam hal menjadi agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (21.

(4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikarr salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

(5) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk Perumahan dibuktikan dengan:

a. terbangunnya Prasarana paling sedikit jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase;

b. lokasi pembangunan Sarana sesuai peruntukan; dan

c. surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya Utilitas Umum berupa sumber listrik dan sumber air'. A

(6) Ketersediaan REPUBLIK TNDONESIA

(6) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk Rumah susun dibuktikan dengan surat pernyataan dari pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

(7) Keterbangunan Perumahan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan:

a. untuk Rumah tunggal atau Rumah deret keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh jumlah unit Rumah serta ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dalam suatu Perumahan yang direncanakan; atau

b. untuk Rumah susun keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari volume konstruksi bangunan Rumah susun yang sedang dipasarkan.

(8) Keterbangunan 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi. Pasal 22J PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf b paling sedikit memuat:

a. identitas para pihak;

b. uraian objek PPJB; A c harga REPUBUK INDONESIA

c. harga Rumah dan tata cara pembayaran;

d. jaminan pelaku pembangunan;

e. hak dan kewajiban para pihak; f. waktu serah terima bangunan;

g. pemeliharaan bangunan;

h. penggunaan bangunan; i. pengalihan hak; j. pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan

k. penyelesaian sengketa. Pasal 22K

(1) Calon pembeli berhak mempelajari PpJB sebelum ditandatanganinya PPJB.

(2) Calon pembeli mempelajari PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) hari keda.

(3) PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.

(4) Dalam hal calon pembeli merupakan MBR, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1%o (satu per mil) dari harga jual Rumah umum yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Pasal 22L

(1) Pelaku pembangunan tidak boteh menarik dana lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) kepada pembeli sebelum memenuhi persyaratan ppJB.

(2) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan, pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan.

(4) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari lOo/o (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, pelaku pembangunan berhak memotong 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi. Pasal 22M

(1) Rumah umum atau satuan Rumah susun umum yang mendapatkan subsidi pembangunan Perumahan dari Pemerintah Pusat dapat dilakukan proses PPJB oleh pelaku pembangunan yang memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

10. Di antara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Pasal 22 disisipkan 1 (satu) paragraf dan 3 (tiga) pasal, yakni Paragraf 2A dan Pasal 22N, Pasal 22O, dan Pasal 22P sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2A Tanggung Jawab Pembangunan Rumah Pasal 22N

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan: Rumah umum; Rumah khusus; dan Rumah negara. (21 Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan tanggung jawab dalam pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Pemerintah Daerah. a b c A

(3) Pembangunan

(3) Pembangunan Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(4) Rumah khusus dan Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi barang milik negara/daerah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 220

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Naskah pasal.

PASAL 221

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
Naskah pasal.

PASAL 228

bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun - perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
(1) Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf a dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat:

a. tahap proses pembangunan pada Rumah tunggal atau Rumah deret; atau

b. sebelum proses pembangunan pada Rumah susun. dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan a. b. c. d. e 9 A

(2) Pemasaran. REPUBLIK TNDONESIA (21 Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memuat informasi Pemasaran yang benar, jelas, dan menjamin kepastian informasi rrrengenai perencanaan dan kondisi fisik yang ada. Pasal 22C

(1) Pelaku pembangunan yang melakukan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B ayat (1) harus memiliki paling sedikit:

a. kepastian peruntukan rurang;

b. kepastian hak atas tanah;

c. kepastian status penguasaan Rumah;

d. perizinan pembangunan Perumahan atau Rumah susun; dan

e. jaminan atas pembangunan Perumahan atau Rumah susun dari lembaga penjamin.

(2) Kepastian peruntukan rllang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan rencana kabupaten/kota yang telah disetujui Pemerintah Daerah.

(3) Kepastian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

(4) Dalam hal hak atas tanah masih atas nama pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaku pembangunan harus menjamin dan menjelaskan kepastian status penguasaan tanah A

(5) Kepastian

(5) Kepastian status penguasaan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh pelaku pembangunan dengan menjamin dan menjelaskan mengenai bukti penguasaan yang akan diterbitkan dalam nama pemilik Rumah yang terdiri atas:

a. status sertipikat hak milik, sertipikat hak guna bangunan, dan sertipikat hak pakai untuk Rumah tunggal atau Rumah deret; dan

b. sertifikat hak milik satuan Rumah susun atau sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan Rumah susun untuk Rumah susun yang ditunjukkan berdasarkan pertelaan yang disahkan oleh pemerintah Daerah kabupatenlkota atau pemerintah Daerah provinsi khusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(6) Perizinan pembangunan Perumahan atau Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat PBG.

(7) Jaminan atas pembangunan perumahan atau Rumah susun dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan pelaku pembangunan berupa surat dukungan bank atau bukan bank.

(8) Pengawasan terhadap persyaratan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi Perumahan dan Kawasan permukiman Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 22D

(1) Informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B ayat (21 disampaikan kepada Masyarakat dengan memuat paling sedikit: A

a. nomor . 24-

a. nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota;

b. nomor sertipikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan pelaku pembangunan;

c. surat dukungan dari bank/bukan bank;

d. no"rnor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum atau nomor identitas untuk pelaku pembangunan orang perseorangan serta identitas pemilik tanah yang melakukan kerja sama dengan pelaku pembangunan;

e. nomor dan tanggal penerbitan PBG; f. rencana tapak Perumahan atau Rumah susun;

g. spesifikasi bangunan dan denah Rumah atau gambar bangunan yang dipotong vertikal dan memperlihatkan isi atau bagian dalam bangunan dan denah satuan Rumah susun;

h. harga jual Rumah atau satuan Rumah SUSLIN; i. informasi yang jelas mengenai prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan; dan j. informasi yang jelas mengenai bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama untuk pembangunan Rumah susun. A

(2) Dalam PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal sertipikat hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hak guna bangunan di atas hak atas tanah lainnya, harus mencantumkan nomor perjanjian antara pemegang hak atas tanah lainnya dengan pemegang hak guna bangunan.

(3) Penyampaian informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: media cetak; dan/atau media elektronik.

(4) Media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa brosur, selebaran, spanduk, dan/atau iklan di media massa.

(5) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa iklan dengan menggunakan sistem elektronik. Pasal 22E

(1) Pelaku pembangunan menjelaskan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB pada saat Pemasaran. (21 Dalam hal tanah dan/atau bangunan menjadi agunan pada saat Pemasaran, pelaku pembangunan dapat menjelaskan kepada calon pembeli. Pasal 22F

(1) Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli kepada pelaku pembangunan pada saat Pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga Rumah.

(2) Pelaku pembangunan yang menerima pembayaran pada saat Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi mengenai:

a. jadwalpelaksanaanpembangunan; a b A

b. jadwal .

b. jadwal penandatanganan PPJB; dan

c. jadwal penandatanganan akta jual beli dan serah terima Rumah. Pasal 22G

(1) Pelaku pembangunan dapat melakukan kerja sama dengan agen Pemasaran atau penjualan untuk melakukan Pemasaran. (21 Pelaku pembangunan bertanggung jawab atas informasi Pemasaran dan penjelasan kepada calon pembeli yang disampaikan agen Pemasaran atau penjualan. Pasal 22H

(1) Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22F ayat (21 huruf a danlatau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun. (21 Dalam hal calon pembeli membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l), seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.

(3) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, etau Rumah susun pada saat Pemasaran oleh calon pembeli yang bukan disebabkan oleh kelalaian pelaku pembangunan, pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli dengan dapat memotong paling rendah 2Ooh (dua puluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan. A

(4) Dalam .

(4) Dalam hal kredit pemilikan Rumah yang diajukan oleh calon pembeli tidak disetujui oleh bank atau perusahaan pembiayaan, pelaku pembangunan mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memotong lO% (sepuluh persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh pelaku pembangunan ditambah dengan biaya pajak yang telah diperhitungkan.

(5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disampaikan secara tertulis.

(6) Pengembalian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau dalam hal terdapat sisa uang pembayaran setelah diperhitungkan dengan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat pembatalan ditandatangani. (71 Dalam hal pengembalian pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) tidak terlaksana, pelaku pembangunan dikenakan denda sebesar 1%o (satu per mil) per hari kalender keterlambatan pengembalian dihitung dari jumlah pembayaran yang harus dikembalikan. Pasal 221

(1) PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan memenuhi persyaratan kepastian atas:

a. status kepemilikan tanah;

b. hal yang diperjanjikan; C. PBG;

d. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan

e. keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen). A

(2) Status (21 Status kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

(3) Hal yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:

a. kondisi Rumah;

b. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang menjadi informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (1) huruf i;

c. penjelasan kepada calon pembeli mengenai materi muatan PPJB; dan

d. status tanah dan/atau bangunan dalam hal menjadi agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (21.

(4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikarr salinan sesuai asli kepada calon pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

(5) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk Perumahan dibuktikan dengan:

a. terbangunnya Prasarana paling sedikit jalan dan saluran pembuangan air hujan/drainase;

b. lokasi pembangunan Sarana sesuai peruntukan; dan

c. surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai tersedianya Utilitas Umum berupa sumber listrik dan sumber air'. A

(6) Ketersediaan REPUBLIK TNDONESIA

(6) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk Rumah susun dibuktikan dengan surat pernyataan dari pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

(7) Keterbangunan Perumahan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuktikan dengan:

a. untuk Rumah tunggal atau Rumah deret keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh jumlah unit Rumah serta ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dalam suatu Perumahan yang direncanakan; atau

b. untuk Rumah susun keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari volume konstruksi bangunan Rumah susun yang sedang dipasarkan.

(8) Keterbangunan 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi. Pasal 22J PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf b paling sedikit memuat:

a. identitas para pihak;

b. uraian objek PPJB; A c harga REPUBUK INDONESIA

c. harga Rumah dan tata cara pembayaran;

d. jaminan pelaku pembangunan;

e. hak dan kewajiban para pihak; f. waktu serah terima bangunan;

g. pemeliharaan bangunan;

h. penggunaan bangunan; i. pengalihan hak; j. pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan

k. penyelesaian sengketa. Pasal 22K

(1) Calon pembeli berhak mempelajari PpJB sebelum ditandatanganinya PPJB.

(2) Calon pembeli mempelajari PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) hari keda.

(3) PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.

(4) Dalam hal calon pembeli merupakan MBR, honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan sebesar 1%o (satu per mil) dari harga jual Rumah umum yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Pasal 22L

(1) Pelaku pembangunan tidak boteh menarik dana lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) kepada pembeli sebelum memenuhi persyaratan ppJB.

(2) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku pembangunan, pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan kepada pembeli. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan.

(4) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari lOo/o (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, pelaku pembangunan berhak memotong 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi. Pasal 22M

(1) Rumah umum atau satuan Rumah susun umum yang mendapatkan subsidi pembangunan Perumahan dari Pemerintah Pusat dapat dilakukan proses PPJB oleh pelaku pembangunan yang memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

10. Di antara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Pasal 22 disisipkan 1 (satu) paragraf dan 3 (tiga) pasal, yakni Paragraf 2A dan Pasal 22N, Pasal 22O, dan Pasal 22P sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2A Tanggung Jawab Pembangunan Rumah Pasal 22N

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan: Rumah umum; Rumah khusus; dan Rumah negara. (21 Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan tanggung jawab dalam pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Pemerintah Daerah. a b c A

(3) Pembangunan

(3) Pembangunan Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(4) Rumah khusus dan Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi barang milik negara/daerah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22O

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22N ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menugasi dan/atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan Perumahan dan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:

a. menyediakan tanah bagi Perumahan; dan

b. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian. Pasal 22P Dalam melaksanakan tanggung jawab pembangunan Rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22N ayat (1) huruf a:

a. Pemerintah Pusat dapat menugasi badan percepatan penyelenggaraan perumahan; dan

b. Pemerintah Daerah dapat membentuk badan. 1 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah dan ditambahkan 1(satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: A Pasal31 PRES IDEN REPUBUK INDONESTA Pasal 3 I

(1) Pengendalian Perumahan mulai dilakukan pada tahap: perencanaan; pembangunan; dan pemanfaatan. (21 Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:

a. perrztr]an;

b. penertiban; dan/atau

c. penataan.

(3) Pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.

12. Pasal 32 dihapus.

13. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l27A Pengaturan lebih rinci mengenai

a. standar perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

b. standar perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan a b c A

c. petunjuk REPUBL|K INDONESIA

c. petunjuk materi muatan PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22J, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

14. Ketentuan Pasal 128 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 128

(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan

d. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai berikut:

a. bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan

b. bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. Badan A a. Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun; Badan Hukum atau orang perseorangan sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). b c d

15. Ketentuan Pasal 129 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi A Pasall29 REPUEUK INDONESTA Pasal 129

(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuanPerizinan Berusaha; dan

d. denda administratif. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut: A a.Badan REPUBUK INDONESIA

a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan; dan

c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

16. Ketentuan Pasal 130 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 130

(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuanPerizinan Berusaha; dan

d. denda administratif.

(2) Tata A

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis diberikan paling banyak2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:

a. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan A d.Badan REPUBUK INDONESTA

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.O00.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp50O.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

17. Ketentuan Pasal 131 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 131

(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan

d. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dilakukan sebagai berikut:

a. bagi orang perseorangan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau

b. bagi Badan Hukum dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10O.000.0O0,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Tata A REPUBLIK INDONEStA

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sebagai berikut:

a. orang perseorangan atau Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;

b. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

18. Ketentuan Pasal 132 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 132

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan yang tidak mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2lD ayat (21 huruf a dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembatasan kegiatanpembangunan; A c.pembekuan PRES !DEN REPUBUK INDONESIA -4r-

c. pembekuan PBG;

d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan

e. pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: sanksi pada

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pBG;

e. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan pBG sebagaimana dimaksud dalam huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan A

f. Badan PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA

19. Ketentuan Pasal 133 sebagai berikut: Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf e dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda administratif paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp1O.0O0.0OO.O0O,0O (sepuluh miliar rupiah). f. diubah sehingga berbunyi Pasal 133

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan, pembarrgrrr"r, Rumah umum tidak dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) atau tidak menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2ID ayat(3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasankegiatanpembangunan;

c. pembekuan pBG;

d. pencabutan pBG;

e. pembekuan perizinan Berusaha; dan f. pencabutan perizinan Berusaha.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: sanksi pada A a.peringatan

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pBG;

e. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dihaksud dalam huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan

f. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf e dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda administratif paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

20. Ketentuan Pasal 134 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi A Pasal 134 Pasal 134

(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan Rumah dan perumahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan PBG;

c. pencabutan PBG; dan

d. pembongkaranbangunan.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang dikenai pada orang perseorangan dilaksanakan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;

c. orang perseorangan yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pBG; dan

d. orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi aclministratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan. A

(3) Sanksi 21. PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenai terhadap Badan Hukum berupa:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG; dan

d. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan kepada Badan Hukum. Di antara Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 134A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134A

(1) Badan Hukum yang tidak melaksanakan penghitungan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (l) dan tidak melaksanakan penyerahan dana hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2IH ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis; A

b. pembatasan . . _46_

b. pembatasan kegiatan pembangunan;

c. pembekuan PBG; dan

d. pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagarmana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PBG oleh Pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan PBG sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan denda sejumlah 1,5 (satu koma lima) kali dari jumlah kewajiban Dana Konversi.

22. Ketentuan Pasal 135 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi A Pasal 135 REPUBUK INDONESIA Pasal 135

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22L ayat (i) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuanPerizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif. (21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pernbekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun;

c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan A

d. Badan REPUtsLIK INDONESIA

23. Ketentuan Pasal 136 sebagai berikut: Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp1O0.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.O00,0O (satu miliar rupiah). d. diubah sehingga berbunyi Pasal 136

(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (21 atau tidak menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara pelaksanaan pembangunan;

c. pencabutan insentif; dan

d. perintah pembongkaran. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu s.ii"p peringatan tertulis paling lama 5 (lima) haii kerja; b.orang A

b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan;

c. orang perseorangan yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan

d. orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan.

(3) Dalam hal pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan olah Badan Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:

a. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama s (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan paling lama 1 (satu) tahun;

b. Badan Hukum yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; A

c. Badan Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan kepada Badan Hukum.

24. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137

(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah;

c. denda administratif; dan

d. pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sebagai berikut: c d a.peringatan REPUBUK INDONESIA

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. orang perorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama 1 (satu) tahun;

c. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan

d. orang perseorangan yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.

(3) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan pada Badan Hukum dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama 1 (satu) tahun; A

c. Badan REPUBLTK INDONESTA c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp 1 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.00O.000,00 (seratus juta rupiah); dan Badan Hukum yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. d

25. Ketentuan Pasal 138 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 138

(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan Perizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif. (21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; A b.Badan REPUBUK INDONESIA c Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun; Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp100.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

26. Di antara Pasal 138 dan Pasal 139 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 138A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 138A

(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Lingkungan Hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan Lingkungan Hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan Perumahan atau Lisiba dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan Perizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: b d A

a. peringatan PRES IDEN REPUBLTK INDONESTA a peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun; Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.00O.000.000,O0 (satu miliar rupiah). b C d

27. Ketentuan Pasal 139 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 139

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Kawasan Permukiman tidak mematuhi rencana dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan Perizinan Berusaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. denda administratif. A (2lTata

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan

d. Badan Hukum yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.O00.000.000,00 (satu miliar rupiah).

28. Di antara Pasal 142 dan Pasal 143 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l42A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor lliPRT/Ml2Ol9 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor TTTI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal A Agar -56