PASAL I
Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PASAL 2
(l) Nilai
penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp4.273.L96.368.879,O0 (empat triliun dua ratus tujuh
puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta tiga
ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tqiuh
puluh sembilan rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2OO9, 2OLO, 20ll, 2012, 2OL3, dart 2OL4
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dail Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negar Republik
penempatannya
Indonesia.