PASAL I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 7991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan
Komponen () diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
A
Pasal2
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai
perusahaan holding di bidang industri pertahanan
berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk
pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, serta
kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak,
baik militer maupun non militer, melaksanakan kegiatan
usaha di bidang industri pertahanan dan industri
lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan
sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melaksanakan kegiatan usaha utama:
a. aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan
atau turut serta dalam badan lain;
b. aktivitas kantor pusat;
c. investasi langsung atau tidak langsung;
d. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset;
e. aktivitas konsultansi manajemen; dan
f.
aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
Tahun 7991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan
Komponen () diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
A
Pasal2
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai
perusahaan holding di bidang industri pertahanan
berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk
pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, serta
kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak,
baik militer maupun non militer, melaksanakan kegiatan
usaha di bidang industri pertahanan dan industri
lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan
sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melaksanakan kegiatan usaha utama:
a. aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan
atau turut serta dalam badan lain;
b. aktivitas kantor pusat;
c. investasi langsung atau tidak langsung;
d. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset;
e. aktivitas konsultansi manajemen; dan
f.
aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.