Negara Republik Indonesia memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah.
PASAL 2
(1) Nilai modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 1.0O0.00O.000.000,00 (satu triliun rupiah). (2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (3) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2i sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
PASAL 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berla pada tanggal diundangkan. Agar A
Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik