PP NOMOR 124 TAHUN 2021

MODAL BADAN BANK TANAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-12-30
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:124
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia memberikan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah.

PASAL 2

(1) Nilai modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar
Rp 1.0O0.00O.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berbentuk
tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O2i sebagaimana ditetapkan kembali dalam
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berla
pada tanggal
diundangkan.
Agar
A

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik