PP NOMOR 13 TAHUN 2021

PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 151 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUTN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangurlan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, penclanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara Iungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satrtan yang masing- rnasing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, temtama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, da 'tanah bersama. Rumah Susun U um adalah Rumah Susurn yalig diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rurnah Susun Khusus adalah Rurrlah Susun yang diselenggarakan untuk mernenuhi kebutuhan khusus.

Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang climiiiki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atarr hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Rumah Susrrn I(omersial adalah Rumah-Susun yang diselenggaral:a^r untuk mendapatkan keuntungan. Sl( No 0928 t4 A

7. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut

Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

8. Tanah Bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri Rumah Susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan persetujuan bangunan gedung.

9. Bagian Bersama adalah bagian Rumah Susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan- satuan Rumah Susun.

10. Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian Rumah Susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.

11. Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut

SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

12. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun yang selanjutnya disebut SKBG Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

13. Nilai Perbandingan Proporsional yang selanjutnya disingkat NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya A. Dana A

14. Ditna Konversi adalah dana yang ber,rpa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelakrr pembangunan sebagai alternatif kervajiban pembangunan rumah sederhana bersubsidi dalam pembanguo&r1 p€rumahan dengan hunian berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.

15. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya

Cisingkat IVIBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli schingga p.'rlu mendapat dukungan pemerintah untuk mernperoleh Sarusun umum.

16. Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Pelaku Pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerlntah yr.ng melakukan pembangLlnan bidang perumahan da,, ka'uvasan permukirnan.

17. Setiap Orang adalah orang perseorangan atatr badan hukum.

18. Berdan Hrrkum adalah badan hukurn yang didirikan oteli tr\',r.rga negara Indonesie .yang ,kegiatannya di bidang penyelenggaraan perurlahan dan kawasan permukiman.

19. Pemiiik adalah Setiap Orang yang memiliki Sarusun.

20. Penghuni aCalah orang yang menempati Sarusrrn, baik sebagai Pemilil< maLrprir, bukan Pemilik.

21. Pengelola adalah str adan Hukum yang bertugas untuk mengelola Rurqah Susun.

22. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya'disingkat PPPSRS adalah Badan'Hukum yang beran3gotakan para Pemilik atau Penghuni. 2g. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankarr usaha dan/ atau kegiatannva. A

24. Percetujuarn PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA

24. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah luasan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta perubahan lainnya yang membutuhkan perencanaan teknis.

25. Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar dan uraian yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan Rumah Susun yang disahkan oleh pemerintah daerah yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama beserta uraian NPP.

26. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

PASAL 2

BAB I: KETENTUTN UMUM | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama - yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang
Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. jenis dan pemanfaatan Rumah Susun;

b. penyediaan Rumah Susun Umum; c. izin rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun serta pengubahannya;

d. standar pembangunan Rumah Susun; A

e. pendayagunaan

e. perrdaya.gtrnaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Urnum; f. pemisahan Rumah Susun;

g. standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum;

h. penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus; i. bentuk dan tata cara penerbitan SHM Sarusun; j. bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun; k. pen)-ewaan Sarusun pada Runrah Susun Negara; l. pengalihan, kriteria, dan tata cara pemberian ke:nudahan kepemilikan Sarusun umlrm;

m. pengelolaan Rumah Susun, masa transisi, dan tata cara penyerahan pertama kali;

n. Perizinan Berusatra Badan Hukum pengelclaan Rumah Susun; o. PPPSRS;

p. peningkatan kualitas Rumah Susun;

q. pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun; r. bentul< dan tata cara pemberian .itrsentif kepada Pelaku Pembangunan Rurnah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR; dan

s. sanksi adr,:inistratif, tata cara, dan besaran denda administratif. BAR II JENIS DAN PEMANFAATAN UMAH SUSUN Pasal 3 Jenis Rumat Susun meliputi:

a. Rumah Susun Umum;

b. Rumah Strsun lihusus: Sl( No 092818 A

c. Rumah c. Rumah Susun Negara; dan

d. Rrtrnah Susun Komersial. Pasal 4

(1) Pemanfaatan Rurnah Susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi hunian artau fungsi campuran.

(2) Fungsi co.rrrpurao srbagaimana dimaksud pacla ayat (1) menrpakan campuran antara fungsi hunian dan bukan hunian.

(3) Fungsi campuran dapat ciikembangkan dalarn satu bangunan Rumah Susun atau be,:beda bangunan Rumah Susun dalam satu T'anah Bersama. Pasal 5

(1) Setiap Orang yang rnenempati, menghuni, atau memiliki Samsun w,ajib memanfaatkah Sarusun sesuai denga n furrgsinya (21 Pemanfaatan Rumah Susun dapat berubah dari fungsi hunian ke fur.gsi campuran karena perubahan rerrcana tata ruang wilayah

(3) Pen:batran fungsi yang diakibatkan oleh perubahan rencalla cata ruang wilayah nrenjadi Ce-sar mengganti sejurnlah Rumah Susun dan/atau memukimkan kemba-li Pemilik yang dialihfungsikan. (41 Pihak yang rnelakukan perubahan fungsi Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rvajib menjamin hak kepernilikan Sarusun.

(5) Perubahan fui:gsi Rurnah Susun karena perubahan rencana tata nrang wilayah wajib mendapattkan PBG dari bupati/wali kota, khr.rsus untuk Provinsi Daerah Khu s Ihukota Jakarta mendapatkan izin gubernur. A BAB III BAB III PENYEDIAAN RUMAH SUSUN UMUM Pasal 6

(1) Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib menyediaka,r Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 2Ooh ldua pr,-luh persen) dari total luas lantai Rumah Susurr Komersial yang dibangun. (21 Rumah Sus Umun: sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada dalam satu kawasan a.tau tidak dalam satu kawasan.

(3) Rumah Susun Umum yang berada dalam satu kawasan dengan Rumah Sr.rsul Komersial dapat berupa: a. satu bangunan Rumah Susun daiam satu Tanah Rersama;

b. berbed bangunan Rumah Susun dalam satu Tanah Bbrsama; atau

c. berbeda bangunan Rumah Susun tictak dalam satu Tanah Bersama.

(4) Rumah Susun Un:um yang lokasinya tidak berada dalarn satu kawasan dengan Rumah Susun Komersial harus dclam satu kabupatcnfkota, atau provinsi untuk Prcvinsi Daerah Khusus Ibuk'ita Jakarta. Pasal 7

(1) Pelaku Pembangunaa rlalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 avat (1), membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pernbangunan Rumah Susun Uurum. (21 Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan krersamaan denga-n permohonan PBG.

(11) Kewajiban A

(3) Kewajiban melaksanakan pembangunan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk Pembangr-lnan Rumah Susun Urnum.

(4) Dalam hal pelaksanaan pernbangunan Rumah Susun Umum dikonversi dalam bentuk darra sebagaimana dimaksu,.l pada ayat (3), Pelaku Pembangunan wajib merrgajukan perhitungan konversi kepada badan percepatan penyelenggaraa.n perumahan.

(5) Dana hasil konvclsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diserahkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

(6) Perhitungan konversi sebagaimana dimaksud da ayat (41 merupakan dana kelola atau hibah yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi. (71 Dalam hal Pelaku Pembangunan ti<lak memenuhi kervajiban sebagaimana dimal:sud dalam Pasal 6 ayat {1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8

(1) Dana hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

(2) Dana hasil konversi se g n aksud pada ayat (1) ditetapkan sebelum diterbitk,-rnrrya PBG.

(3) Kervajiban penyerahan dana hasil konversi sebagaimana dimaksud pada alrat (2) paling lambat dilak;ukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan diterbitkannya sertifikat laik fungsi.

(4) Pengembalian Dana Konversi berbentuk dar:a kelola dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahur. sejak pemenuhan kervajiban diberikan kepa.da badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

(5) Pengelolaan A

(5) Pengelolaan dana hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan unturk pembangunan Rumah Susun Umum pada kabupaten/kota yang sama, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada provinsi yang sama. Pasal 9

(1) Perhitungan Dana Konversi sebagai kewajiban Pelaku Pernbangunan untuk membangun 20% (dua puluh persen) Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 6 ayat (1) dilakuk4n denga4 mempertimb:rngkarr:

a. jumlah kewajiban 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lantai Rumah Susun Komersial ya,ng dibangun;

b. harga m2 (meter persegi) dari harga jual Rumah Sus.in Umum yang ditet-apkan Pemerintah Pusat; c persentase harga pokok produksi terhadap harga jr.ral;

d. faktor pengali dengan memperhitungkan nilai uang atas waktu (time ualue of money); dan

e. dana imL'al j pengelolaan.

(2) Penghitunga Dana I(onversi sebagaimana dinraksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan n-lmus perhitungan konversi yang tlitetapkan oleh Menteri.

(3) Besaran j.rmlah faktor pengali sebagirimana dimaksud pacia ayat (1) huruf d dan dana imbal jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada alrat (1) huruf e clitetapkan oleh Menteri.

(4) Penetapan jumlah besaran hasil perhitungan Dana Konversi sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dilakukan oiqh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. A Pasal 10 Pasal 10 Ketentuan mengenai mekanisme penyerahan dana hasil konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 1 I

(1) Pemerintah Daerah kabupatenlkota menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (21 Penetapan zonasi dan lokasi pembangurlan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) memiliki akses terhadap sistem transportasi publik dan dukungan pelayanan utilitas umum.

(3) Penetapan zonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun l.lmum sebagaimand. dinraksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Pr<-rvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubbrnur.

PASAL i2

BAB III: BAB III
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUTN UMUM | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama - yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang
Jenis Rumat Susun meliputi:
a. Rumah Susun Umum;
b. Rumah Strsun lihusus:
Sl( No 092818 A
c. Rumah

c.
Rumah Susun Negara; dan
d. Rrtrnah Susun Komersial.

PASAL 4

BAB I: KETENTUTN UMUM | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama - yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang
(1) Pemanfaatan Rurnah Susun dilaksanakan sesuai
dengan fungsi hunian artau fungsi campuran.
(2) Fungsi co.rrrpurao srbagaimana dimaksud pacla
ayat (1) menrpakan campuran antara fungsi hunian
dan bukan hunian.
(3) Fungsi campuran dapat ciikembangkan dalarn satu
bangunan Rumah Susun atau be,:beda bangunan
Rumah Susun dalam satu T'anah Bersama.

PASAL 5

BAB I: KETENTUTN UMUM | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama - yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang
(1) Setiap Orang yang rnenempati, menghuni, atau
memiliki Samsun w,ajib memanfaatkah Sarusun
sesuai denga n furrgsinya
(21 Pemanfaatan Rumah Susun dapat berubah dari fungsi
hunian ke fur.gsi campuran karena perubahan
rerrcana tata ruang wilayah
(3) Pen:batran fungsi yang diakibatkan oleh perubahan
rencalla cata ruang wilayah nrenjadi Ce-sar mengganti
sejurnlah Rumah Susun dan/atau memukimkan
kemba-li Pemilik yang dialihfungsikan.
(41 Pihak yang rnelakukan perubahan fungsi Rumah
Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rvajib
menjamin hak kepernilikan Sarusun.
(5) Perubahan fui:gsi Rurnah Susun karena perubahan
rencana tata nrang wilayah wajib mendapattkan PBG
dari bupati/wali kota, khr.rsus untuk Provinsi Daerah
Khu
s Ihukota Jakarta mendapatkan izin gubernur.
A
BAB III

BAB III
PENYEDIAAN RUMAH SUSUN UMUM

PASAL 6

BAB III: BAB III
(1) Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib
menyediaka,r Rumah Susun Umum dengan luas paling
sedikit 2Ooh ldua pr,-luh persen) dari total luas lantai
Rumah Susurr Komersial yang dibangun.
(21 Rumah Sus
Umun: sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berada dalam satu kawasan a.tau tidak
dalam satu kawasan.
(3) Rumah Susun Umum yang berada dalam satu
kawasan dengan Rumah Sr.rsul Komersial dapat
berupa:
a.
satu bangunan Rumah Susun daiam satu Tanah
Rersama;
b. berbed
bangunan Rumah Susun dalam satu
Tanah Bbrsama; atau
c. berbeda bangunan Rumah Susun tictak dalam
satu Tanah Bersama.
(4) Rumah Susun Un:um yang lokasinya tidak berada
dalarn satu kawasan dengan Rumah Susun Komersial
harus dclam satu kabupatcnfkota, atau provinsi
untuk Prcvinsi Daerah Khusus Ibuk'ita Jakarta.

PASAL 7

BAB III: BAB III
(1) Pelaku Pembangunaa rlalam melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 avat (1),
membuat surat pernyataan kesanggupan untuk
melaksanakan pernbangunan Rumah Susun Uurum.
(21 Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan krersamaan denga-n permohonan PBG.
(11) Kewajiban
A

(3) Kewajiban melaksanakan pembangunan Rumah
Susun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk
Pembangr-lnan Rumah Susun Urnum.
(4) Dalam hal pelaksanaan pernbangunan Rumah Susun
Umum dikonversi dalam bentuk darra sebagaimana
dimaksu,.l pada ayat (3), Pelaku Pembangunan wajib
merrgajukan perhitungan konversi kepada badan
percepatan penyelenggaraa.n perumahan.
(5) Dana hasil konvclsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib diserahkan kepada badan percepatan
penyelenggaraan perumahan.
(6) Perhitungan konversi sebagaimana dimaksud
da
ayat (41 merupakan dana kelola atau hibah yang
dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.
(71 Dalam hal Pelaku Pembangunan ti<lak memenuhi
kervajiban sebagaimana dimal:sud dalam Pasal 6
ayat {1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: BAB III
(1) Dana hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (5) dikelola oleh badan percepatan
penyelenggaraan perumahan.
(2) Dana hasil konversi se
g
n
aksud pada
ayat (1) ditetapkan sebelum diterbitk,-rnrrya PBG.
(3) Kervajiban penyerahan dana hasil konversi
sebagaimana dimaksud pada alrat (2) paling lambat
dilak;ukan sejak PBG diterbitkan sampai dengan
diterbitkannya sertifikat laik fungsi.
(4) Pengembalian Dana Konversi berbentuk dar:a kelola
dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahur. sejak
pemenuhan kervajiban diberikan kepa.da badan
percepatan penyelenggaraan perumahan.
(5) Pengelolaan
A

(5) Pengelolaan dana hasil konversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan unturk
pembangunan Rumah Susun Umum pada
kabupaten/kota yang sama, khusus untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta pada provinsi yang sama.

PASAL 9

BAB III: BAB III
(1) Perhitungan Dana Konversi sebagai kewajiban Pelaku
Pernbangunan untuk membangun 20% (dua puluh
persen) Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksrrd
dalam Pasal 6 ayat (1) dilakuk4n denga4
mempertimb:rngkarr:
a. jumlah kewajiban 2Oo/o (dua puluh persen) dari
luas lantai Rumah Susun Komersial ya,ng
dibangun;
b. harga m2 (meter persegi) dari harga jual Rumah
Sus.in Umum yang ditet-apkan Pemerintah Pusat;
c persentase harga pokok produksi terhadap harga
jr.ral;
d. faktor pengali dengan memperhitungkan nilai
uang atas waktu (time ualue of money); dan
e. dana imL'al j
pengelolaan.
(2) Penghitunga Dana I(onversi sebagaimana dinraksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan n-lmus
perhitungan konversi yang tlitetapkan oleh Menteri.
(3) Besaran j.rmlah faktor pengali sebagirimana dimaksud
pacia ayat (1) huruf d dan dana imbal jasa pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada alrat (1) huruf e
clitetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan jumlah besaran hasil perhitungan Dana
Konversi sebagaimana dimaksud pacta ayat (1)
dilakukan oiqh badan percepatan penyelenggaraan
perumahan.
A

PASAL 10

BAB III: BAB III
Pasal 10 Ketentuan mengenai mekanisme penyerahan dana hasil konversi kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 11

BAB III: BAB III
(1) Pemerintah Daerah kabupatenlkota menetapkan
zonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum
sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota, khusus untuk Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
provinsi.
(21 Penetapan zonasi dan lokasi pembangurlan Rumah
Susun Umum sebagaimana dimaksud pacia ayat (1)
memiliki akses terhadap sistem transportasi publik
dan dukungan pelayanan utilitas umum.
(3) Penetapan zonasi dan lokasi pembangunan Rumah
Susun l.lmum sebagaimand. dinraksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk
Pr<-rvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh
gubbrnur.
Pasal i2
(1) Pembangunan Rur::tah' Susun Umum yang menjadi
kewajiban Pelaku Pembangunan Rumah Susun
Komersial dapat dikerjasamakan dengan Pelaku
Pembangunan lain tanpa mengalihkan tanggung jawab
Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial.
(21 I(erja sama sebagaimana dimaksuC pada ayat (1)
dilaktrkan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan
akta otentik.
(3) Perjanjian kerja sama seltagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib Cilerrnpirkan pada saat Pelaku
Pembangunari Rumah Susun Komersial mengajukan
permohonan FBG kepada Pemerintah Daerah.
A

PASAL 13

BAB III: BAB III
-t2-
Pasal 13
Harga jual Sarusun umum pada Rumah Susun Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 14

BAB III: BAB III
(1) Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah
Susun Komersial yang direncanakan dalam satu
kesatuan sistem pembangunan pada satu bidang
tanah dapat dilaksanakan secara bertahap.
(21 Pembangunan secara bertahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dari mulai perencanaan
sampai pada penyelesaian pembangunan Rumah
Susun wajib dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun.

PASAL 15

BAB III: BAB III
(1) Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah
Susun Komersial dapat dibangun di atas tanah:
a. hak milik;
b. hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah
negara; dan
c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak
pengelolaan.
(21 Pembangunan Runrah Susun Umurn sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kervenangannya.
(3) Rumah Susun Umum yang dibangun dengan
menggunakan dana anggarall perrdapatan dan belanja
negaraldaerah merupakan barang
milik
negara/dae
(4) Dalam
A

(4) Dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum
dilakukan oleh Pelaku Pembangunan selain
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di atas
tanah hak pengelolaan atau tanah hak pakai
berdasarkan kerja sama pemanfaatan.
(5) Dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum atau
Rumah Susun Komersial dibangun di atas tanah hak
guna bangunan atau hak pakai di atas hak
pengelolaan, Pelaku Pembangunan wajib
menyelesaikan status hak guna bangunan atau hak
pakai di atas hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebelum menjual
Sarusun.
BAB IV
IZIN RENCANA FUNGSI DAN PEMANFAA'IAN RUMAH SUSUN SERTA
PENGUBAHANNYA

PASAL 16

BAB IV: IZIN RENCANA FUNGSI DAN PEMANFAA'IAN RUMAH SUSUN SERTA
( 1) Pelaku Pembangunan hanrs membangun Rumah
Susun dan lingkungannya sesuai dengan izin rencana
f,.rngsi dan pemanfaatannya.
(21 lzin rencana fungsi dan per,ranfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Pertelaan.
(3) Izin rencana fungsi dan pemanfaatan sebcgaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dalam proses
PBG yang diterbitkan bupati/wali kota, khusus untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus
mendapatkan izin gubernur.

PASAL 17

BAB IV: IZIN RENCANA FUNGSI DAN PEMANFAA'IAN RUMAH SUSUN SERTA
(1) Pengubahan rencana fungsi dan oemanfaatan dapat
rr-engakibatkan pengubahan NPP.
(2) Dalam
-5 A

(21 Dalam hal terjadi pengubahan rencana fungsi dan
pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada saat proses pembangunan atau telah terbangun
Rumah Susun, harus dilakukan permohonan kembali
PBG.

PASAL 18

BAB IV: IZIN RENCANA FUNGSI DAN PEMANFAA'IAN RUMAH SUSUN SERTA
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin rencana fungsi dan
pemanfaatan Rumah Susun serta pengubahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 17
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
STANDAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
(1)
(21
(3)
(4)

PASAL 19

BAB V: STANDAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Pelaku Pembangunan dalam membangun Rumah
Susun harus mengikuti standar pembangunan Rumah
Susun.
Standar pembangunan Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c.
persyaratan ekologis.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliPuti:
a. status hak atas tanah; dan
b.
PBG.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b meliputi:
a. tata bangunan yang meliputi ketentuan arsitektur
serta ketentuan peruntukan dan intensitas; dan
b.keandalan
A

BAB VI
PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF UNTUK RUMAH SUSUN UMUM
Bagian Kesatu
Umum

b. keandalan bangunan yang meliputi ketentuan
aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan.
(5) Persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c mencakup keserasian dan
keseimbangan fungsi lingkungan.
(6) Pelaksanaan standar pembangunan Rumah Susun
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 20

BAB VI: PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF UNTUK RUMAH SUSUN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Pendayagunaan tanah wakaf dapat dilakukan sesuai
dengan penetapan peruntukan yang dilakukan oleh Wakif
pada pelaksanaan ikrar wakaf sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta mendapat
persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia.

PASAL 21

BAB VI: PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF UNTUK RUMAH SUSUN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pendayagunaan tanah wakaf dalam rangka
pembangunan Rumah Susun Umum dilakukan sesuai
rencana tata ruang wilayah.
(21 Pendayagunaan tanah wakaf dilakukan oleh Nazhir
dengan melakukan pengelolaan dan pengembangan
tanah wakaf secara produktif sesuai dengan tujuan,
fungsi, dan peruntukannya, dengan persetujuan
Badan Wakaf Indonesia.
(3) Pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa atau
kerja sama pemanfaatan dilakukan sesuai dengan
ikrar wakaf.
(4) Pelaksanaan .
A

Bagian Kedua
Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf

PASAL 22

BAB VI: PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF UNTUK RUMAH SUSUN UMUM | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf
Dalam hal Akta Ikrar wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar
wakaf menetapkan peruntukan tanah wakaf bukan untuk
pembangunan Rumah Susun Umum, Nazhir dapat
mengajukan permohonan perubahan peruntukan tanah
wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia.
Bagian Ketiga
Sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan
(4)
(s)
(1)
(21
(3)

Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelaksanaan pendayagunaan tanah wakaf dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 23

BAB VI: PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF UNTUK RUMAH SUSUN UMUM | Bagian Ketiga - Sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan
Pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa atau
kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud
d.alam Pasal 2l ayat (3) dilakukan dengan perjanjian
tertulis di hadapan pejabat yang berwenang.
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melibatkan Badan Wakaf Indonesia dan
disampaikan kepada menteri yang menyeienggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah;
b. jangka waktu sewa atas tanah;
c.kepastian
A

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
-L7-
c. kepastian pemilik tanah untuk mendapatkan
pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian
sewa; dan
d. jaminan penyewa terhadap tanah yang
dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik,
administrasi, dan hukum.
(4) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki sistematika yang meliputi:
a. identitas para pihak;
b. rulang lingkup;
c.
objek perjanjian kerja sama;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. pelaksanaan;
f.
pengelolaan;
g. tarif sewa atas tanah;
h. jangka waktu sewa atas tanah;
i.
penyelesaian perselisihan; dan
j.
keadaan kahar.
(5) Penetapan tarif sewa atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 huruf g dilakukan oleh
pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga
jual Sarusun umum bagi MBR.
(6) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dicatat dalam sertipikat dan buku tanah wakaf
pada kantor pertanahan.

PASAL 24

BAB VI: PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF UNTUK RUMAH SUSUN UMUM | Bagian Ketiga - Sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan
(1) Sarusun umum yang berdiri di atas tanah wakaf
dengan cara sewa, penguasaan Sarusun dilakukan
dengan cara dimiliki atau disewa.
(2) Penguasaan Sarusun dengan cara dimiliki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan SKBG
Sarusun.
SK Ncr 092829 A

PASAL 25

BAB VI: PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF UNTUK RUMAH SUSUN UMUM | Bagian Ketiga - Sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan
Pasal 25
Sarusun umum yang berdiri di atas tanah wakaf dengan
cara kerja sama pemanfaatan, penguasaan Sarusun
dilakukan dengan cara disewa.
BAB VII
PEMISAHAN RUMAH SUSUN

PASAL 26

BAB VII: PEMISAHAN RUMAH SUSUN
(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik
wajib memisahkan Rumah Susun atas Sarusun,
Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah
Bersama.
(21 Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk memberikan kejelasan atas:
a. batas Sarusun yang dapat digunakan secara
terpisah untuk setiap Pemilik;
b. batas dan uraian atas Bagian Bersama dan Benda
Bersama yang menjadi hak setiap Sarusun; dan
c. batas dan uraian Tanah Bersama dan besarnya
bagian yang menjadi hak setiap Sarusun.

PASAL 27

BAB VII: PEMISAHAN RUMAH SUSUN | bagian yang menjadi hak setiap Sarusun. - Pasal 27
(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum milik di atas barang milik
negaraf daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan
cara sewa, wajib memisahkan Rumah Susun atas
Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama.
(21 Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk memberikan kejelasan atas:
a. batas Sarusun yang dapat digunakan secara
terpisah untuk setiap Pemilik; dan
b.batas
A

batas dan uraian atas Bagian Bersama dan Benda
Bersama yang menjadi hak setiap Sarusun.

PASAL 28

BAB VII: PEMISAHAN RUMAH SUSUN | bagian yang menjadi hak setiap Sarusun. - Pasal 27
(1) Pelaku Pembangunan membuat pemisahan Rumah
Susun yang wajib dituangkan dalam bentuk gambar
dan uraian menjadi dasar untuk menetapkan NPP,
SHM Sarusun atau SKBG Sarusun, dan perjanjian
pengikatan jual beli.
(2) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Pertelaan yang dibuat sebelum
pelaksanaan pembangunan Rumah Susun dan wajib
diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
(3) Pertelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disahkan oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Permohonan pengesahan Pertelaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Rumah
Susun selesai dibangun.
(5) Dalam hal terjadi perubahan fisik, fungsi ruang, dan
fungsi bangunan pada saat pelaksanaan
pembangunan Rumah Susun yang mengakibatkan
perubahan PBG dan perubahan atas besaran Sarusun,
Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah
Bersama, harus dilakukan pengesahan perubahan
Pertelaan.
(6) Perubahan Pertelaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan pengesahan kembali oleh
bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
(7) Pertelaan atau perubahan Pertelaan dituangkan dalam
bentuk akta pemisahan yang disahkan oleh
bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta setelah diterbitkan sertihkat
laik fungsi.

PASAL 29

BAB VII: PEMISAHAN RUMAH SUSUN | bagian yang menjadi hak setiap Sarusun. - Pasal 27
b
A

Pasal 29
(1) Rencana pembangunan Rumah Susun dalam 1 (satu)
kawasan dapat dilakukan secara keseluruhan atau
bertahap.
(21 Dalam hal pembangunan Rumah Susun yang
dilaksanakan secara bertahap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penerbitan sertifikat kepemilikan
Sarusun dilakukan secara bertahap.
(3) Perhitungan NPP terhadap pembangunan Rumah
Susun secara bertahap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dihitung untuk keseluruhan unit
Sarusun berdasarkan dokumen rencana teknis yang
sudah ditetapkan.

PASAL 30

BAB VII: PEMISAHAN RUMAH SUSUN | bagian yang menjadi hak setiap Sarusun. - Pasal 27
(1) Akta pemisahan menjadi tanda bukti pemisahan
Rumah Susun atas Sarusun, Bagian Bersama, Benda
Bersama, dan Tanah Bersama.
(2) Akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat oleh Pelaku Pembangunan, yang menjadi dasar
untuk menerbitkan SHM Sarusun.
(3) Dalarn hal bukti kepemilikan berbentuk SKBG
Sarusun, akta pemisahan menjadi tanda bukti
pemisahan Rumah Susun atas Sarusun, Bagian
Bersama, dan Benda Bersama.

PASAL 31

BAB VII: PEMISAHAN RUMAH SUSUN | bagian yang menjadi hak setiap Sarusun. - Pasal 27
(1) Pelaku Pembangunan wajib memiliki permohonan
sertifikat laik fungsi kepada bupati/wali kota, khusus
Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta kepada
gubernur setelah menyelesaikan seluruh atau
sebagian pembangunan Rumah Susun sepanjang
tidak bertentangan dengan PBG.
(2) Pemerintah
A

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
-2t-
(21 Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi
setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan Rumah Susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM

PASAL 32

BAB VIII: STANDAR PELAYANAN MINIMAL PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(l ) Pelaku Pembangunan wajib melengkapi lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (21 Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:

a. kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari;

b. pengamanan jika terjadi hal yang membahayakan; dan

c. struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya.

(3) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal. (41 Standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target standar pelayanan minimal yang dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Daerah.

(5) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan target standar pelayanan minimal yang meliputi:

a. jenis pelayanan dasar;

b. indikator kinerja;

c. nilai standar pelayanan minimal; dan

d. batas waktu pencapaian. Pasal33 A Pasal 33 Jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf a paling sedikit:

a. jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan (drainage), dan tempat pembuangan sampah;

b. sarana oerniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir; dan

c. jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan Bds, jaringan transportasi, pemadam kebakaran, dan sarana penerangan jasa umum. Pasal 34

(1) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf b meliputi:

a. cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan Rumah Susun; dan

b. cakupan layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan Rumah Susun. (21 Cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan tingkat pelayanan secara kuantitas yang perlu disediakan.

(3) Cakupan layanan prasarana, sarana, dan utilitas urrlum merupakan lingkup layanan di lingkungan kawasan Rumah Susun. Pasal 35 A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 35 Nilai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf c terdiri dari indikator cakupan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebesar 100% (seratus persen). Pasal 36 Batas waktu pencapaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) hurr-rf d ditentukan oleh Pemerintah Daerah. BAB IX PENGUASAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN KHUSUS Pasal 37

(1) Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus dapat dilakukan dengan cara:

a. pinjam pakai; atau b. sewa. (21 Penguasaan Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan khusus.

(3) Penguasaan Sarusun hanya sah apabila mendapat persetujuan pemilik bangunan Rumah Susun. (41 Tata cara pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Sarusun pada Rumah Susun Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negaraf daerah. Pasal 38

(1) Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus dilakukan dengan perjanjian tertulis.

(2) Perjanjian A

(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. identitas para pihak;

b. data mengenai Sarusun;

c. hak dan kewajiban para pihak;

d. jangka waktu perjanjian; dan

e. penyelesaian sengketa.

(3) Perjanjian tertulis untuk penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39

(1) Setiap Orang yang menguasai Sarusun pada Rumah Susun Khusus mempunyai hak dan kewajiban. (21 Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. memanfaatkan Sarusun sesuai dengan fungsinya; dan

b. memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan fungsinya.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. mematuhi peraturan penghunian; dan

b. memelihara Sarusun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pasal 40 Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus dilarang:

a. mengalihkan hak penghunian;

b. mengubah bentuk dan/atau fungsi Sarusun; dan c.mengubah A c PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA mengubah bentuk dan/atau fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum. BAB X BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN Bagian Kesatu Bentuk SHM Sarusun Pasal 4 1

(1) SHM Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:

a. salinan buku tanah dan surat ukur atas hak Tanah Bersama dan Bagian Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. gambar denah lantai pada tingkat Rumah Susun bersangkutan yang menunjukan Sarusun yang dimiliki; dan

c. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama bagi yang bersangkutan.

(2) Bentuk SHM Sarusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Bagian Kedua Tata Cara Penerbitan SHM Sarusun Paragraf 1 Umum Pasal 42

(1) Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan penerbitan SHM Sarusun kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

(2) Permohonan penerbitan SHM Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. akta pemisahan yang telah disahkan dilhmpiri dengan Pertelaan;

b. sertipikat hak atas Tanah Bersama; c. PBG;

d. sertifikat laik fungsi; dan

e. identitas Pelaku Pembangunan.

(3) SHM Sarusun diterbitkan terlebih dahulu atas nama Pelaku Pembangunan.

(4) Dalam hal Sarusun telah terjual, Pelaku Pembangunan mengajukan pencatatan peralihan SHM Sarusun menjadi atas nama Pemilik kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

(5) Sertipikat hak atas tanah yang di atasnya telah terbit SHM Sarusun atas nama Pemilik disimpan di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sebagai warkah. A Pasal 43 Pasal 43

(1) SHM Sarusun diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. (21 Peralihan dan pembebanan hak dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dicatat kembali pada buku SHM Sarusun yang disimpan di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Pasal 44

(1) Hak kepemilikan atas Sarusun merupakan hak milik atas Sarusun yang terpisah dengan hak bersama atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. (21 Hak kepemilikan atas Sarusun berlaku sejak terjadinya peralihan hak di hadapan pejabat yang berwenang.

(3) Dalam hal sertifikat hak atas Tanah Bersama menjadi jaminan utang, penerbitan SHM Sarusun diberikan catatan pembebanan. Paragraf 2 Peralihan Hak SHM Sarusun Pasal 45

(1) SHM Sarusun dapat dialihkan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Peralihan SHM Sarusun dengan cara jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. A

(3) Permohonan

(3) Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli ditujukan kepada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan paling sedikit harus melampirkan dokumen:

a. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau berita acara lelang; dan

b. SHM Sarusun. (41 Peralihan SHM Sarusun dengan cara pewarisan paling sedikit harus melampirkan:

a. SHM Sarusun;

b. surat keterangan kematian pewaris; c. surat wasiat atau surat keterangan waris; dan

d. bukti kewarganegaraan ahli waris.

(5) Peralihan SHM Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pembebanan Hak SHM Sarusun Pasal 46

(1) SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

(3) Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. A Pasal 47 Paragraf 5 Perpanjangan atau Pembaharuan Hak Atas Tanah Bersama Pasal 47 Pendaftaran hak tanggungan atas SHM Sarusun paling sedikit harus melampirkan dokumen:

a. identitas pemohon;

b. salinan SHM Sarusun; dan

c. akta pembebanan hak tanggungan. Paragraf 4 Penggantian dan Perubahan SHM Sarusun Pasal 48 Permohonan penggantian dan perubahan SHM Sarusun dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan. Pasal 49

(1) Dalam hal hak atas Tanah Bersama yang di atasnya dibangun Rumah Susun akan berakhir jangka waktunya atau telah berakhir jangka waktunya, seluruh Peinilik melalui PPPSRS mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Perpanjangan atau pembaharuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat atas nama seluruh Pemilik.

(3) Penerbitan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah dicatat pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. A BAB XI BAB XI BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG SATUAN RUMAH SUSUN Bagian Kesatu Umum Pasal 50

(1) SKBG Sarusun merupakan surat tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negaraf daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

(2) SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:

a. salinan buku bangunan gedung;

b. salinan surat perjanjian sewa atas tanah; c. gambar denah lantai pada tingkat Rumah Susun yang bersangkutan yang menunjukkan Sarusun yang dimiliki; dan

d. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang bersangkutan.

(3) Jangka waktu berlakunya SKBG Sarusun yang berdiri di atas barang milik negaraldaerah berupa tanah atau tanah wakaf tidak melebihi jangka waktu sewa atas tanah.

(4) Dalam hal Rumah Susun dibangun oleh mitra di atas tanah wakaf, setelah berakhirnya jangka waktu sewa atas tanah dan tidak diperpanjang, pengalihan Rumah Susun dilakukan berdasarkan perjanjian sewa atas tanah. A Pasal 51 Pasal 51

(1) Salinan buku bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a merupakan salinan buku bangunan gedung untuk Sarusun.

(2) Buku bangunan gedung dan salinan buku bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi teknis yang membidangi urusan bangunan gedung, setelah diterbitkan sertifikat laik fungsi.

(3) Salinan buku bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi riwayat status Sarusun yang paling sedikit terdiri atas:

a. kepemilikan atas Sarusun;

b. alamat Rumah Susun; c. nama Pemilik atau pemegang hak;

d. status hak atas tanah;

e. penerbitan sertifikat; f. pendaftaran; g. PBG;

h. sertifikat laik fungsi; i. pengesahan akta pemisahan; dan j. NPP. Pasal 52 Salinan surat perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf b merupakan salinan surat perjanjian sewa atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf. Pasal53 A Pasal 53

(1) Gambar denah lantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c merupakan penampang horizontal dari gambar terbangun (as built drauing) bangunan gedung yang menunjukkan letak Sarusun yang dimiliki terhadap Sarusun lain di lantai yang sama. (21 Gambar denah lantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan gambar potongan vertikal Rumah Susun yang menunjukkan tinggi Sarusun dan letak lantai Sarusun yang dimiliki. Pasal 54

(1) Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d merupakan uraian yang meliputi:

a. jenis dan jumlah Bagian Bersama dan Benda Bersama; dan

b. hasil perhitungan NPP untuk setiap penerbitan SKBG Sarusun.

(2) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk penerbitan SKBG Sarusun menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara keseluruhan pada waktu Pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunan secara keseluruhan untuk menentukan harga jual. Bagian A Bagian Kedua Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun Paragraf 1 Umum Pasal 55 Penerbitan SKBG Sarusun meliputi

a. penerbitan pertama kali;

b. peralihan hak; c. pembebanan hak;

d. penggantian;

e. perubahan dan penghapusan; f. pembatalan; dan

g. pembaharuan. Paragraf 2 Penerbitan Pertama Kali Pasal 56

(1) Penerbitan pertama kali SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan atas permohonan Pelaku Pernbangunan berdasarkan akta pemisahan.

(2) Permohonan penerbitan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. akta pemisahan Sarusun yang telah disahkan dilampiri dengan Pertelaan;

b. sertif,rkat hak atas tanah; c. surat perjanjian sewa atas tanah; d.PBG; A PRES lDEN REPUBLIK TNDONESIA d. PBG;

e. sertifikat laik fungsi; dan f. identitas Pelaku Pembangunan

(3) SKBG Sarusun diterbitkan atas nama Pelaku Pembangunan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 57

(1) SKBG Sarusun yang diterbitkan atas nama Pelaku Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dilakukan peralihan hak pada buku bangunan gedung menjadi atas nama Pemilik setelah Sarusun terjual.

(2) Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupatenfkota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(3) Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebanan hak yang Cilakukan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (41 Peralihan dan pembebanan hak dicatatkan kembali pada SKBG Sarusun yang disimpan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Paragraf 3 A Paragraf 3 Peralihan Hak SKBG Sarusun Pasal 58

(1) Peralihan hak SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dapat dilakukan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.

(2) Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara jual beli dilakukan di hadapan notaris.

(3) Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli ditujukan kepada instansi yang men5relenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, paling sedikit harus melampirkan dokumen:

a. akta notaris; dan

b. SKBG Sarusun. (41 Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara pe\r,arisan paling sedikit harus melampirkan dokumen:

a. SKBG Sarusun;

b. surat keterangan kematian pewaris; c. surat wasiat atau surat keterangan waris; dan

d. bukti kewarganegaraan ahli waris. Paragraf 4 Pembebanan Hak SKBG Sarusun Pasal 59

(1) Pembebanan hak SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembebanan A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembebanan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akta notaris yang didaftarkan pada instansi kementerian yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang hukum.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pencatatan oleh instansi teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 60 Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) paling sedikit harus melampirkan dokumen:

a. identitas pemohon;

b. salinan SKBG Sarusun; dan

c. akta lidusia. Paragraf 5 Penggantian SKBG Sarusun Pasal 61 Penggantian SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan dalam hal:

a. SKBG Sarusun dinyatakan hilang; atau

b. SKBG Sarusun rusak. Pasal 62 Dalam hal SKBG Sarusun dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, penerbitan SKBG Sarusun pengganti dilakukan dengan ketentuan: a.Pemilik A a. PRES I DEN REPUBLIK TNDONESIA Pemilik SKBG Sarusun mengajukan permohonan penggantian kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengumumkan berita kehilangan secara resmi dengan biaya pemberitaan ditanggung oleh pemohon; dan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah pengumuman tidak terjadi pengaduan atau gugatan oleh pihak lain, instansi yang menyelenggarakan ui.-usan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, merierbitkan SKBG Sarusun pengganti. b c Pasal 63 Dalam hal SKBG sarusun rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, penerbitan SKBG Sarusun pengganti dilakukan dengan ketentuan:

a. Pemilik SKBG Sarusun mengajukan permohonan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. instansi yang menyelenggara.kan urLlsan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuat berita acara mengenai kerusakan tersebut dan menyimpan SKBG Sarusun yang rusak sebagai arsip; dan

c. instansi yang men5rslsnggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan SKBG Sarusun pengganti. A Paragraf 6 Paragraf 6 Perubahan dan Penghapusan SKBG Sarusun Pasal 64

(1) Perubahan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan terhadap bangunan Rumah Susun yang berubah bentuk dan mengakibatkan perubahan NPP. (21 Dalam hal perubahan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPSRS wajib melakukan perhitungan kembali NPP.

(3) Hasil perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar dalam membuat perubahan akta pemisahan.

(4) Perubahan akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disahkan kembali oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(5) Pengesahan perubahan akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatatkan kembali pada instansi teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 65 Penghapusan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan karena:

a. tanah dan/atau bangunannya musnah;

b. perjanjian sewa atas tanah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan atau pembaharuan; atau c. pelepasan hak secara sukarela. A Paragraf7 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 7 Pembatalan SKBG Sarusun Pasal 66

(1) Pembatalan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (21 Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 8 Pembaharuan SKBG Sarusun Pasal 67

(1) Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf g dilakukan oleh pemilik SKBG Sarusun melalui PPPSRS. (21 Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan baru perjanjian sewa atas tanah.

(3) Dalam hal permohonan baru perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk tanah barang milik negaraldaerah dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (41 Permohonan baru perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan mempertimbangkan keandalan bangunan Rumah Susun.

(5) Permohonan A

(5) Permohonan baru perjanjian sewa barang milik negaraf daerah berupa tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah. Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII PENYEWAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA Pasal 69 Sarusun negara hanya dapat disewa kepada pejabat, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 70 Ketentuan mengenai penyewaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Rumah Negara berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyewaan Sarusun negara. BAB XIII PENGALIHAN, KRITERIA DAN TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN KEPEMILIKAN SARUSUN UMUM Bagian Kesatu Pengalihan Sarusun Umum Pasal 71

(1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR.

(2) Setiap A -4t-

(2) Setiap Orang yang memiliki Sarusun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal:

a. pewarisan; atau

b. perikatan kepemilikan Rumah Susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(3) Pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a paling sedikit harus melampirkan:

a. bukti kepemilikan berupa SHM Sarusun atau SKBG Sarusun;

b. surat keterangan kematian pewaris; c. surat wasiat atau surat keterangan waris; dan

d. bukti kewarganegaraan ahli waris.

(4) Perikatan kepemilikan Rumah Susun setalah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

(5) Dalam hal Pemilik Rumah Susun Umum pindah domisili yang menyebabkan perpindahan tempat tinggal, Sarusun umum dapat dialihkan kepada badan percepatan penyelenggaraan perumahan. Bagian Kedua Kriteria dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Kepemilikan Sarusun Umum Pasal T2

(1) Kriteria masyarakat yang dapat diberikan kemudahan kepemilikan Sarusun umum berdasarkan batas penghasilan rumah tangga.

(2) Batas penghasilan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan lokasi perolehan Rumah.

(3) Batas A

(3) Batas penghasilan rumah tangga ditetapkan oleh Menteri. Pasal 73

(1) Masyarakat yang mengajukan kemudahan kepemilikan Sarusun umum harus memenuhi persyaratan antara lain:

a. berkewarganegaraan Indonesia;

b. tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabtrpaten/kota sesuai lokasi Sarusun umum; dan

c. belum pernah mendapatkan bantuan dan/atau kemudahan perolehan Rumah.

(2) Kemudahan kepemilikan Sarusun umurr yang diberikan kepada masyarakat berupa:

a. kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah;

b. keringanan biaya sewa Sarusun;

c. asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah Susun;

d. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

e. sertifikasi Sarusun. BABXIV A BAB XIV PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA PENYERAHAN PERTAMA KALI Bagian Kesatu Pengelolaan Rumah Susun Pasal 74 Pengelolaan Rumah Susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. Pasal 75

(1) PPPSRS berkewajiban mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Benda Bersama, Bagian Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian. (21 PPPSRS dalam melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk pengelola.

(3) Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS harus berbadan hukum, terdaftar, dan memiliki izin usaha dari bupati/wali kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari gubernur. Pasal 76

(1) Pengelolaan Rumah Susun Umum sewa dan Rumah Susun Khusus dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga atau Pemerintah Daerah yang melakukan penatausahaan barang milik negaraldaerah berupa bangunan Rumah Susun. (21 Pengelolaan Rumah Susun Negara dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.

(3) Kementerian/lembaga A

(3) Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mengenakan tarif sewa kepada Penghuni.

(4) Penetapan tarif sewa yang dikenakan kepada Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal TT

(1) Pengelolaan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh institusi lain sesuai dengan kewenangannya setelah proses serah terima selesai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (21 Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan. Pasal 78

(1) Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS dan Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh kementerian/lembaga/Pemerintah Daerahl institusi dalam melaksanakan pengelolaan Rumah Susun dapat bekerja sama dengan orang perseorangan dan Badan Hukum. (21 Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pengelolaan berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan.

(3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pemilik atau Penghuni dengan mempertimbangkan biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan. (41 Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dikelola secara tertib, efektif, elisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pasa179 A Pasal 79

(1) Biaya pengelolaan pada Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun Khusus, Rumah Susun Negara yang merupakan barang milik negaral daerah dibebankan kepada Penghuni setelah memperhitungkan biaya operasional dan biaya pemeliharaan. (21 Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam tarif tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8O

(1) PPPSRS dapat memanfaatkan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan/atau Tanah Bersama pada Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik. (21 Penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh PPPSRS.

(3) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS. (1) Pasal 81 Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan/atau Tanah Bersama pada Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun Khusus, dan Rumah Susun Negara. Penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2t A Bagian PRES IDEN REPUBL]K INDONESIA Bagian Kedua Masa Transisi Paragraf 1 Umum Pasal 82

(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik dalam masa transisi sebelum terbentuknya pppSRS wajib mengelola Rumah Susun. (21 Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik.

(3) Pelaku Pembangunan dalam mengelola Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Hukum di bidang pengelolaan Rumah Susun.

(4) Biaya pengelolaan Rumah Susun pada masa transisi ditanggung oleh Pelaku Pembangunan dan pemilik berdasarkan NPP setiap Sarusun.

(5) Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan kepemilikan:

a. akta jual beli; dan

b. SHM Sarusun 4tau SKBG Sarusun.

(6) Dalam hal Pemilik belum memiliki bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), biaya pengelolaan Rumah Susun ditanggung oleh Pelaku Pembangunan. A Paragraf 2 PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Paragraf 2 Pengelolaan Pada Masa Transisi Pasal 83

(1) Kewajiban Pelaku Pembangunan pada masa transisi paling sedikit sebagai berikut:

a. menjadi Pengelola sementara;

b. menyampaikan salinan Pertelaan dan NPP kepada Pemilik;

c. menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada panitia musyawarah pembentukan PPPSRS meliputi:

1. salinan gambar terbangun las built drauting);

2. salinan PBG dan latau perubahan PBG;

3. salinan sertifikat laik fungsi;

4. salinan akta jual beli;

5. dokumen Pertelaan meliputi Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama;

6. akta pemisahan yang telah disahkan;

7. salinan sertipikat Tanah Bersama atau salinan surat perjanjian sewa atas tanah.

8. daftar Pemilik; dan

9. tata tertib sementara penghunian.

d. memfasilitasi terbentuknya PPPSRS bekerja sama dengan panitia musyawarah. (21 Kewajiban Pemilik pada masa transisi paling sedikit sebagai berikut:

a. membentuk panitia musyawarah;

b. berpartisipasi aktif dalam pembentukan PPPSRS; dan

c. taat pada tata tertib sementara penghunian. A Bagian PRES lDEN REPUBLIK INDONES]A Bagian Ketiga Tata Cara Penyerahan Pertama Kali Pasal 84

(1) Penyerahan pertama kali Sarusun oleh Pelaku Pembangunan dilakukan dengan menyerahkan kunci setelah sertilikat laik fungsi diterbitkan. (2) Penyerahan pertama kali Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan penyerahan dokumen sebagai berikut: a, berita acara serah terima kunci;

b. akta jual beli; dan c. SHM Sarusun atau SKBG Sarusun. BAB XV PERIZINAN BERUSAHA BADAN HUKUM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN Pasal 85

(1) Pengelolaan Rumah Susun harus dilaksanakan oleh Pengelola yang berbadan hukum.

(2) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Perrzinan Berusaha dari gubernur.

(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Badan Hukum Pengelola Rumah Susun yang memiliki:

a. kompetensi manajerial pengelolaan Rumah Susun; dan

b. personel dengan kompetensi teknis bangunan.

(4) Kompetensi A

(4) Kompetensi manajerial pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

(5) Personel dengan kompetensi teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

a. tenaga ahli arsitektur;

b. tenaga ahli mekanikal; c. tenaga ahli eiektrikal; dan

d. tenaga ahli plambing. BAB XVI PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN Bagian Kesatu Umum (1) (2) (3) (4) Pasal 86 Pemilik Sarusun wajib membentuk PPPSRS. Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sarusun umum milik dan Sarusun komersial milik. PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian. PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas pengurus dan pengawas. Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.

(6) Pengawas . A (s) Bagian Kedua Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Paragraf 1 Persiapan Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Pasal 87 Persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan tahapan:

a. sosialisasi kepenghunian;

b. pendataan Pemilik dan/atau Penghuni; dan c. pembentukan panitia musyawarah.

(6) Pengawas PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus PPPSRS. (71 Tata cara mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS. melalui Pasal 88

(1) Sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a dilakukan sebelum pembentukan PPPSRS. (21 Materi yang disampaikan pada saat sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai tata cara pembentukan PPPSRS, tata tertib penghunian, dan pengelolaan Rumah Susun.

(3) Sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sejak Sarusun mulai dipasarkan kepada calon pembeli. Pasal89 A Pasal 89

(1) Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b wajib dilakukan oleh Pelaku Pembangunan sesuai dengan prinsip kepemilikan atau kepenghunian yang sah.

(2) Kepemilikan atau kepenghunian yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda bukti kepemilikan atau tanda bukti kepenghunian Sarusun.

(3) Pelaku Pembangunan wajib melakukan pembaruan data kepemilikan Sarusun dan disampaikan kepada panitia musyawarah untuk data penyelenggaraan musyawarah.

(4) Dalam hal belum terdapat bukti kepemilikan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, perjanjian pengikatan jual beli lunas dijadikan dasar untuk pendataan kepemilikan. Pasal 90

(1) Pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c dilakukan oleh Pemilik.

(2) Pelaku Pembangunan wajib memfasilitasi pembentukan panitia musyawarah.

(3) Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan 4 (empat) anggota.

(4) Panitia musyawarah mempunyai tugas paling sedikit terdiri atas:

a. men5rusun dan menetapkan jadwal musyawarah untuk pembentukan PPPSRS;

b. mensosialisasikan jadwal musyawarah kepada seluruh Pemilik; c.melakukan A melakukan konsultasi kepada Pemerintah Daerah; menyelenggarakan musyawarah dalam rangka pembentukan PPPSRS; mempertanggungjawabkan hasil musyawarah kepacla Pemilik; dan melaporkan hasil musyawarah secara tertulis kepada Pemerintah Daerah. Paragraf 6 Pelaksanaan Musyawarah Pasal 91

(1) Pelaksanaan musyawarah dilakukan oleh panitia musyawarah dengan mengundang secara resmi seluruh Pemilik untuk menghadiri musyawarah dan wakil Pemerintah Daerah sebagai peninjau. (21 Undangan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan musyawarah.

(3) Panitia musyawarah menyelenggarakan musyawarah sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan. Pasal 92

(1) Musyawarah pembentukan PPPSRS dilakukan untuk:

a. pembentukanstrukturorganisasi;

b. penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; c. pemilihan pengurus; dan

d. pemilihan pengawas.

(2) Mekanisme pengambilan keputusan pembentukan struktur organisasi dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat. c d e f. A

(3) Mekanisme

(3) Mekanisme pengambilan keputusan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan musyawarah untuk mufakat.

(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak berdasarkan jumlah kepemilikan Sarusun.

(5) Mekanisme pengambilan keputusan pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS dilakukan dengan suara terbanyak.

(6) Pengambilan keputusan pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), setiap Pemilik hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun Pemilik memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun. (1) (21 Pasal 93 Peserta musyawarah terdiri atas seluruh Pemilik. (3) Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakilkan kepada perseorangan berdasarkan surat kuasa. Perseorangan yang menjadi wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. istri atau suami;

b. orang tua kandung perempuan atau laki-laki; c. salah satu saudara kandung;

d. salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik; atau

e. salah satu anggota pengurus Badan um yang tercantum dalam akta pendirian apabila Pemilik merupakan Badan Hukum. Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.

(5) wakil A (4)

(5) Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dibuktikan dengan akta pendirian untuk Pemilik yang Badan Hukum. Pasal 94

(1) Pengurus PPPSRS paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan terkait pengelolaan dan penghunian.

(2) Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal pada Rumah Susun.

(3) Pengawas paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota dari Pemilik.

(4) Susunan pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam akta pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disahkan dalam rapat umum PPPSRS.

(5) Jangka waktu kepengurusan PPPSRS selama 3 (tiga) tahun. Bagian Ketiga Keanggotaan, Surat Kuasa, dan Hak Suara (1) (2) (3) Pasal 95 PPPSRS beranggotakan Pemilik dan/atau Penghuni. Penghuni yang bukan Pemilik dilarang menduduki jabatan dalam struktur kepengurusan PPPSRS. Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan Penghuni yang bertempat tinggal di Rumah Susun dan mendapat surat kuasa dari Pemilik. A Pasal 96 Pasal 96

(1) Pemilik dapat memberikan surat kuasa kepada Penghuni untuk menghadiri rapat PPPSRS. (21 Surat kuasa dari Pemilik kepada Penghuni dapat diberikan dalam hal hunian, penentuan besaran iuran untuk keamanan, kebersihan, atau sosial kemasyarakatan. Pasal 97

(1) Setiap anggota PPPSRS memiliki hak suara yang berkaitan dengan:

a. kepentingan penghunian;

b. kepemilikan; dan c. pengelolaan. (21 Hak suara kepentingan penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak suara untuk penetapan tata tertib, penentuan besaran iuran untuk keamanan, kebersihan, atau sosial kemasyarakatan.

(3) Hak suara kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hak suara untuk memanfaatkan secara bersama terhadap Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama, serta kewajiban pembayaran biaya satuan Sarusun.

(4) Hak suara pengelolaan sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf c merupakan hak suara untuk kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan terhadap Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.

(5) Hak suara kepentingan penghunian sebagaimana dimalcsud pada ayat (2) setiap anggota PPPSRS berhak memberikan satu suara.

(6) Hak A Bagian Keempat Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

(6) Hak suara kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hak suara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 setiap anggota PPPSRS mempunyai hak yang sama berdasarkan NPP. (71 Hak suara kepemilikan dan hak suara pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikuasakan kepada Penghuni secara tertulis. Pasal 98

(1) Pembentukan PPPSRS dilakukan dengan pembuatan akta pendirian disertai dengan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rt*mah Tangga. (21 PPPSRS yang telah mensahkan akta pendirian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melakukan pencatatan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Pemerintah Daerah provinsi. Pasal 99 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga paling sedikit memuat:

a. tugas dan fungsi PPPSRS;

b. susunan organisasi PPPSRS;

c. hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi Pemilik atau Penghuni;

d. tata tertib penghunian; dan

e. hal lain yang disepakati oleh PPPSRS dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A Bagian Bagian Kelima Pengelolaan Pasal 100

(1) Pengurus PPPSRS dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuk PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Hukum Pengelola Rumah Susun.

(2) Pelaku Pembangunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan wajib menyerahkan pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama kepada PPPSRS yang dilakukan di hadapan notaris.

(3) Pelaku Pembangunan sebelum menyerahkan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan audit keuangan oleh akuntan publik yang disepakati bersama pengurus PPPSRS. (41 Pelaku Pembangunan wajib menyerahkan dokumen teknis kepada PPPSRS berupa:

a. Pertelaan;

b. akta pemisahan; c. data teknis pembangunan Rumah Susun;

d. gambar terbangun (as built drawing); dan

e. seluruh dokumen perizinan.

(5) Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menjadi tanggung jawab PPPSRS. Pasal 101

(1) PPPSRS wajib melakukan pengawasan kinerja Pengelola secara berkala. (21 Pengelola Rumah Susun wajib membuat laporan pengelolaan kepada PPPSRS secara berkala. A Pasal 1O2 Pasal 102 Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bekerja sama dengan PPPSRS yang telah dibentuk. Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XVII PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN Bagian Kesatu Umum Pasal 104

(1) Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh Pemilik terhadap Rumah Susun yang:

a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; dan/atau

b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan Rumah Susun. (21 Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis.

(3) Peningkatan kualitas Rumah Susun selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas prakarsa Pemilik.

(4) Prakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:

a. Pemilik untuk Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial melalui PPPSRS; b.Pemilik A Pemilik Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial yang dibangun di atas tanah hak pengelolaan, prakarsa dapat dilakukan melalui PPPSRS dan pemegang hak pengelolaan; Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemilik bangunan Rumah Susun Umum sewa atau pemilik bangunan Rumah Susun Khusus; atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pemilik bangunan Rumah Susun Negara. Pasal 105

(1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan dalam rangka melindungi hak kepemilikan Sarusun Setiap Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang berkeadilan. (21 Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembangunan kembali Rumah Susun.

(3) Pembangunan kembali Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

a. pembongkaran;

b. penataan; dan c. pembangunan.

(4) Pembangunan kembali Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai:

a. rencana tata ruang wilayah;

b. rencana program investasi dan pengembangan Rumah Susun; dan c. rencana tata bangunan dan lingkungan. b c d A Pasal 106. Pasal 106

(1) Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO4 ayat (4) wajib:

a. memberitahukan rencana peningkatan kualitas Rumah Susun kepada Penghuni paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan rencana tersebut;

b. memberikan kesempatan kepada Pemilik untuk menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan kualitas; dan

c. memprioritaskan Pemilik lama untuk mendapatkan Sarusun yang sudah ditingkatkan kualitasnya.

(2) Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendataan terhadap Pemilik atau Penghuni.

(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian jumlah Sarusun dengan kebutuhan hunian. Pasal 107 Dalam hal peningkatan kualitas Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial, PPPSRS harus menyampaikan perencanaan paling sedikit:

a. perubahan NPP; dan

b. gambar rencana yang menunjukkan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Pemilik. Pasal 108

(1) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun Umum milik dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

(2) Pelaksanaan . A

(2) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun Komersial dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama dengan Pelaku Pembangunan.

(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun Umum sewa dan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (41 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan. Bagian Kedua Penetapan Pasal 109

(1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan berdasarkan:

a. rekomendasi teknis; danlatau

b. prakarsa Pemilik.

(2) Peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur.

(3) Penetapan peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat {2) paling sedikit memuat:

a. lokasi Rumah Susun yang akan dilakukan peningkatan kualitas;

b. lokasi tempat hunian sementara yang layak dengan memperhatikan jarak dengan lokasi peningkatan kualitas Rumah Susun; dan

c. teknis bangunan Rumah Susun. A Pasal 1 1O Pasal 1 10

(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a diterbitkan berdasarkan:

a. hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung; dan/atau

b. perubahan rencana tata ruang wilayah.

(2) Rekomendasi teknis berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh pengkaji teknis bangunan gedung.

(3) Rekomendasi teknis berdasarkan perubahan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan tertulis dalam bentuk keterangan rencana kota oleh instansi teknis yang membidangi urusan tata ruang. Bagian Ketiga Pembongkaran, Penataan, dan Pembangunan Pasal 1 1 1

(1) Pembongkaran, penataan, dan pembangunan dilakukan untuk peningkatan kuaiitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1).

(2) Pembongkaran bangunan Rumah Susun dilakukan melalui kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan Rumah Susun, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarana.

(3) Tahap pembongkaran Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. penyusunan rencana teknis pembongkaran.

b. sosialisasi; dan c. penyediaan tempat hunian sementara.

(4) Pelaku A

(4) Pelaku Pembangunan melakukan pembongkaran setelah memenuhi perizinan dan menyediakan tempat hunian sementara yang layak bagi Pemilik atau Penghuni.

(5) Penyediaan tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merulpakan rumah yang layak huni dengan persyaratan:

a. faktor jarak dengan Rumah Susun yang dilakukan peningkatan kualitas;

b. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan c. pendanaan.

(6) Penyediaan tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai luas paling sedikit sama dengan luas Sarusun yang akan dibongkar dan berada dalam kabupaten/kota yang sama, atau satu provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 1 12

(1) Pembongkaran yang dilakukan Pelaku Pembangunan diawasi oleh instansi teknis kabupaten/kota yang menangani urusan bangunan gedung, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh instansi teknis provinsi yang menangani urusan bangunan gedung. (21 Pelaksanaan pembongkaran bangunan Rumah Susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 13

(1) Penataan dilakukan melalui perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun yang layak huni. (2\ Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun dapat dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan Rumah Susun.

(3) Perencanaan . A

(3) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. pemanfaatan Rumah Susun untuk fungsi hunian; dan

b. menjamin kepemilikan Setiap Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan cara sewa.

(4) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(5) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 14

(1) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan sesuai dengan rencana fungsi dan pemanlaatan Rumah Susun. (21 Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengubahan setelah mendapatkan izin dari bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur.

(3) Dalam hal pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial yang menyebabkan bertambahnya Sarusun harus disetujui oleh paling sedikit 600/o (enam puluh persen) anggota PPPSRS. (41 Persetujuan anggota PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk pernyataan tertulis.

(5) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. A Pasal 115 Pasal 1 15

(1) Pembangunan kembali Rumah Susun se ana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) dilakukan sesuai dengan perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun. (21 Pembangunan kembali Rumah Susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Penghunian Kembali Pasal 1 16

(1) Pemrakarsa bertanggung jawab terhadap penghunian kembali Pemilik dan Penghuni lama Rumah Susun yang telah selesai dilakukan peningkatan kualitas. (21 Pemilik yang mengalami peningkatan kualitas memperoleh Sarusun hasil peningkatan kualitas sesuai dengan NPP yang dimiliki setelah dilakukan penyesuaian.

(3) Dalam hal penghunian kembali Rumah Susun kepada Pemilik lama, Pemilik tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. BAB XVIII PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN Pasal 1 17

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun. (21 Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun dilakukan pada tahap:

a. perencanaan A

a. perencanaan;

b. pembangunan; c. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; dan

d. pengelolaan.

(3) Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melahri:

a. perizinan;

b. pemeriksaan; dan c. penertiban. Pasal 1 18

(1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap perencanaan dilakukan terhadap kesesuaian dokumen rencana teknis dengan keterangan rencana kota/ kabupaten.

(2) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a. rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. Pertelaan.

(3) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada proses penerbitan PBG dan pengesahan Pertelaan. Pasal 1 19

(1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap pembangunan dilakukan melalui pengecekan kesesuaian pelaksanaan pembangunan terhadap dokumen PBG dan penerbitan sertifikat laik fungsi.

(2) Pengendalian A (21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 120 Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan dilakukan melalui pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengecekan kesesuaian Sarusun dengan bukti penguasaan atau kepemilikan serta dokumen peruntukan pemanfaatan Sarusun. Pasal 121 Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan penertiban pada tahap pengelolaan dilakukan dengan penerbita n rzin usaha pengelolaan. lzin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dikeluarkan oleh gubernur. (1) (2) BAB XIX BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA PELAKU PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN UMUM DAN RUMAH SUSUN KHUSUS SERTA BANTUAN DAN KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Pasal 122

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR.

(2) Insentif yang diberikan kepada Pelaku Pembangunan dapat berupa: a.fasilitasi A

a. fasilitasi dalam pengadaan tanah;

b. fasilitasi dalam proses sertilikasi tanah;

c. fasilitasi dalam perizinan;

d. fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah;

e. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau f. bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

(3) Bantuan dan kemudahan yang diberikan kepada MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah;

b. keringanan biaYa sewa Sarusun;

c. asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah Susun;

d. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

e. sertifikasi Sarusun. Pasal 123

(1) Fasilitasi dalam pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a berupa pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah telantar, pemanfaatan barang milik negataf daerah berupa tanah, dan pendayagunaan tanah wakaf untuk penyediaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun . Khusus.

(2) Pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah telantar dalam bentuk penyediaan data dan informasi tentang lokasi dan luasan tanah telantar yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan'

(3) Penyediaan A

(3) Penyediaan data dan informasi mengenai lokasi dan luasan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) dipergunakan sebagai acuan pengurusan administrasi terhadap status penguasaan tanah.

(4) Pengurusan administrasi terhadap status penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negaraf daerah.

(6) Pendayagunaan tanah wakaf dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf. Pasal 124

(1) Fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b berupa:

a. pengukuran dan pemetaan;

b. pendaftaran Tanah Bersama; dan c. sertifikasi Tanah Bersama. (21 Pengukuran dan perr,etaan dilakukan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan tselanja Negara.

(3) Pendaftaran Tanah Bersama dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Pertelaan yang sudah disahkan.

(4) Sertifikasi Tanah Bersama diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. A Pasal 125 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 125

(1) Fasilitasi dalam perwinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf c diberikan Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum berupa:

a. kemudahan PBG; atau

b. pemberian penambahan koe{isien lantai bangunan sepanjang memenuhi keserasian lingkungan dan ketentuan teknis lainnya, khususnya pada kawasan yang memerlukan penempatan kemb ah (re settlement). {2) Fasilitasi dalam perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Pasal 126

(1) Fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21 huruf d diberikan oleh pemerintah kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum.

(2) Pemberian fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27 Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf e diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum berupa keringanan Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). A Pasal 128 - 7t - Pasal 128 Insentif berupa bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal l22 ayat (2) huruf f dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum atau Rumah Susun Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 129 Kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 130 Keringanan biaya sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf b diberikan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Pasal 131 Asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf c diberikan kepada MBR melalui:

a. asuransi kredit kepemilikan Rumah Susun;

b. asuransi kebakaran;

c. jaminan hak tanggungan; danlatau

d. jaminan fidusia. Asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL l32

BAB XIX: BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
Naskah pasal.

PASAL 33

BAB VIII: STANDAR PELAYANAN MINIMAL PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
A

Pasal 33
Jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (5) huruf a paling sedikit:
a. jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah,
saluran pembuangan air hujan (drainage), dan tempat
pembuangan sampah;
b. sarana oerniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan
umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana
kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan
olahraga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan
ruang terbuka hijau, dan sarana parkir; dan
c. jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon,
jaringan Bds, jaringan transportasi, pemadam
kebakaran, dan sarana penerangan jasa umum.

PASAL 34

BAB VIII: STANDAR PELAYANAN MINIMAL PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(1) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf b meliputi:

a. cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan Rumah Susun; dan

b. cakupan layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan Rumah Susun. (21 Cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan tingkat pelayanan secara kuantitas yang perlu disediakan.

(3) Cakupan layanan prasarana, sarana, dan utilitas urrlum merupakan lingkup layanan di lingkungan kawasan Rumah Susun. Pasal 35 A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 35

BAB VIII: STANDAR PELAYANAN MINIMAL PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
Naskah pasal.

PASAL 35 A

BAB VIII: STANDAR PELAYANAN MINIMAL PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 35 Nilai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf c terdiri dari indikator cakupan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebesar 100% (seratus persen).

PASAL 36

BAB VIII: STANDAR PELAYANAN MINIMAL PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
Batas waktu pencapaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (5) hurr-rf d ditentukan oleh Pemerintah
Daerah.
BAB IX
PENGUASAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN KHUSUS

PASAL 37

BAB IX: PENGUASAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus
dapat dilakukan dengan cara:
a. pinjam pakai; atau
b.
sewa.
(21 Penguasaan Sarusun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan
khusus.
(3) Penguasaan Sarusun hanya sah apabila mendapat
persetujuan pemilik bangunan Rumah Susun.
(41 Tata cara pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan sewa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b untuk Sarusun pada Rumah Susun
Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negaraf daerah.

PASAL 38

BAB IX: PENGUASAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus
dilakukan dengan perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian
A

(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. identitas para pihak;
b. data mengenai Sarusun;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. jangka waktu perjanjian; dan
e. penyelesaian sengketa.
(3) Perjanjian tertulis untuk penguasaan Sarusun pada
Rumah Susun Khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 39

BAB IX: PENGUASAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN KHUSUS
(1) Setiap Orang yang menguasai Sarusun pada Rumah
Susun Khusus mempunyai hak dan kewajiban.
(21 Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
a. memanfaatkan Sarusun sesuai dengan fungsinya;
dan
b. memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas
umum sesuai dengan fungsinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
a. mematuhi peraturan penghunian; dan
b. memelihara Sarusun beserta prasarana, sarana,
dan utilitas umum.

PASAL 40

BAB IX: PENGUASAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN KHUSUS
Penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus dilarang:

a. mengalihkan hak penghunian;

b. mengubah bentuk dan/atau fungsi Sarusun; dan c.mengubah A c PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA mengubah bentuk dan/atau fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum. BAB X BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN Bagian Kesatu Bentuk SHM Sarusun

PASAL 41

BAB X: BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT | Bagian Kesatu - Bentuk SHM Sarusun
(1) SHM Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan yang terdiri atas:
a. salinan buku tanah dan surat ukur atas hak
Tanah Bersama dan Bagian Bersama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. gambar denah lantai pada tingkat Rumah Susun
bersangkutan yang menunjukan Sarusun yang
dimiliki; dan
c. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas
Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah
Bersama bagi yang bersangkutan.
(2) Bentuk SHM Sarusun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian

Bagian Kedua
Tata Cara Penerbitan SHM Sarusun
Paragraf 1
Umum

PASAL 42

BAB X: BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT | Bagian Bagian Kedua - Tata Cara Penerbitan SHM Sarusun
(1) Pelaku Pembangunan mengajukan permohonan
penerbitan SHM Sarusun kepada instansi pemerintah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan.
(2) Permohonan penerbitan SHM Sarusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. akta pemisahan yang telah disahkan dilhmpiri
dengan Pertelaan;
b. sertipikat hak atas Tanah Bersama;
c.
PBG;
d. sertifikat laik fungsi; dan
e. identitas Pelaku Pembangunan.
(3) SHM Sarusun diterbitkan terlebih dahulu atas nama
Pelaku Pembangunan.
(4) Dalam hal Sarusun telah terjual, Pelaku Pembangunan
mengajukan pencatatan peralihan SHM Sarusun
menjadi atas nama Pemilik kepada instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
(5) Sertipikat hak atas tanah yang di atasnya telah terbit
SHM Sarusun atas nama Pemilik disimpan di instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan sebagai warkah.
A

PASAL 43

BAB X: BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT | Bagian Bagian Kedua - Tata Cara Penerbitan SHM Sarusun
Pasal 43
(1) SHM Sarusun diterbitkan oleh instansi pemerintah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan.
(21 Peralihan dan pembebanan hak dilakukan oleh pejabat
yang berwenang dan dicatat kembali pada buku SHM
Sarusun yang disimpan di instansi pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.

PASAL 44

BAB X: BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT | Bagian Bagian Kedua - Tata Cara Penerbitan SHM Sarusun
(1) Hak kepemilikan atas Sarusun merupakan hak milik
atas Sarusun yang terpisah dengan hak bersama atas
Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah
Bersama.
(21 Hak kepemilikan atas Sarusun berlaku sejak
terjadinya peralihan hak di hadapan pejabat yang
berwenang.
(3) Dalam hal sertifikat hak atas Tanah Bersama menjadi
jaminan utang, penerbitan SHM Sarusun diberikan
catatan pembebanan.
Paragraf 2
Peralihan Hak SHM Sarusun

PASAL 45

BAB X: BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah - Bersama.
(1) SHM Sarusun dapat dialihkan dengan cara jual beli,
pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Peralihan SHM Sarusun dengan cara jual beli
dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
A
(3) Permohonan

(3) Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli
ditujukan kepada instansi pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan paling sedikit harus melampirkan
dokumen:
a. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau berita
acara lelang; dan
b. SHM Sarusun.
(41 Peralihan SHM Sarusun dengan cara pewarisan paling
sedikit harus melampirkan:
a. SHM Sarusun;
b. surat keterangan kematian pewaris;
c.
surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
d. bukti kewarganegaraan ahli waris.
(5) Peralihan SHM Sarusun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Pembebanan Hak SHM Sarusun

PASAL 46

BAB X: BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah - Bersama.
(1) SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan
dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta
Tanah.
(3) Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didaftarkan pada instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
A

PASAL 47

BAB X: BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah - Bersama.
Paragraf 5
Perpanjangan atau Pembaharuan Hak Atas Tanah Bersama

Pasal 47
Pendaftaran hak tanggungan atas SHM Sarusun paling
sedikit harus melampirkan dokumen:
a. identitas pemohon;
b. salinan SHM Sarusun; dan
c. akta pembebanan hak tanggungan.
Paragraf 4
Penggantian dan Perubahan SHM Sarusun

PASAL 48

BAB X: BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah - Bersama.
Permohonan penggantian dan perubahan SHM Sarusun
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan.

PASAL 49

BAB X: BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah - Bersama.
(1) Dalam hal hak atas Tanah Bersama yang di atasnya
dibangun Rumah Susun akan berakhir jangka
waktunya atau telah berakhir jangka waktunya,
seluruh Peinilik melalui PPPSRS mengajukan
perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Perpanjangan atau pembaharuan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicatat atas nama seluruh
Pemilik.
(3) Penerbitan perpanjangan atau pembaharuan hak atas
tanah dicatat pada instansi pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.
A
BAB XI

BAB XI
BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN
BANGUNAN GEDUNG SATUAN RUMAH SUSUN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 50

BAB XI: BAB XI | Bagian Kesatu - Umum
(1) SKBG Sarusun merupakan surat tanda bukti
kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik
negaraf daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan
cara sewa.
(2) SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
yang terdiri atas:
a. salinan buku bangunan gedung;
b. salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
c.
gambar denah lantai pada tingkat Rumah Susun
yang bersangkutan yang menunjukkan Sarusun
yang dimiliki; dan
d. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas
Bagian Bersama dan Benda Bersama yang
bersangkutan.
(3) Jangka waktu berlakunya SKBG Sarusun yang berdiri
di atas barang milik negaraldaerah berupa tanah atau
tanah wakaf tidak melebihi jangka waktu sewa atas
tanah.
(4) Dalam hal Rumah Susun dibangun oleh mitra di atas
tanah wakaf, setelah berakhirnya jangka waktu sewa
atas tanah dan tidak diperpanjang, pengalihan Rumah
Susun dilakukan berdasarkan perjanjian sewa atas
tanah.
A

PASAL 51

BAB XI: BAB XI | Bagian Bersama dan Benda Bersama yang - bersangkutan.
Pasal 51
(1) Salinan buku bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a merupakan
salinan buku bangunan gedung untuk Sarusun.
(2) Buku bangunan gedung dan salinan buku bangunan
gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh instansi teknis yang membidangi
urusan bangunan gedung, setelah diterbitkan
sertifikat laik fungsi.
(3) Salinan buku bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi riwayat status Sarusun
yang paling sedikit terdiri atas:
a. kepemilikan atas Sarusun;
b. alamat Rumah Susun;
c.
nama Pemilik atau pemegang hak;
d. status hak atas tanah;
e. penerbitan sertifikat;
f.
pendaftaran;
g.
PBG;
h. sertifikat laik fungsi;
i.
pengesahan akta pemisahan; dan
j.
NPP.

PASAL 52

BAB XI: BAB XI | Bagian Bersama dan Benda Bersama yang - bersangkutan.
Salinan surat perjanjian sewa atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf b merupakan
salinan surat perjanjian sewa atas barang milik
negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf.

PASAL 53

BAB XI: BAB XI | Bagian Bersama dan Benda Bersama yang - bersangkutan.
A

Pasal 53
(1) Gambar denah lantai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (2) huruf c merupakan penampang
horizontal dari gambar terbangun (as built drauing)
bangunan gedung yang menunjukkan letak Sarusun
yang dimiliki terhadap Sarusun lain di lantai yang
sama.
(21 Gambar denah lantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan gambar potongan vertikal
Rumah Susun yang menunjukkan tinggi Sarusun dan
letak lantai Sarusun yang dimiliki.

PASAL 54

BAB XI: BAB XI | Bagian Bersama dan Benda Bersama yang - bersangkutan.
(1) Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian
Bersama dan Benda Bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d merupakan uraian
yang meliputi:
a. jenis dan jumlah Bagian Bersama dan Benda
Bersama; dan
b. hasil perhitungan NPP untuk setiap penerbitan
SKBG Sarusun.
(2) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
untuk penerbitan SKBG Sarusun menunjukkan
perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas
Bagian Bersama dan Benda Bersama yang dihitung
berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan
terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara
keseluruhan pada waktu Pelaku pembangunan
pertama kali memperhitungkan biaya pembangunan
secara keseluruhan untuk menentukan harga jual.
Bagian
A

Bagian Kedua
Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun
Paragraf 1
Umum

PASAL 55

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
Penerbitan SKBG Sarusun meliputi
a. penerbitan pertama kali;
b. peralihan hak;
c.
pembebanan hak;
d. penggantian;
e. perubahan dan penghapusan;
f.
pembatalan; dan
g. pembaharuan.
Paragraf 2
Penerbitan Pertama Kali

PASAL 56

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Penerbitan pertama kali SKBG Sarusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan atas
permohonan Pelaku Pernbangunan berdasarkan akta
pemisahan.
(2) Permohonan penerbitan pertama kali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan
dokumen sebagai berikut:
a. akta pemisahan Sarusun yang telah disahkan
dilampiri dengan Pertelaan;
b. sertif,rkat hak atas tanah;
c.
surat perjanjian sewa atas tanah;
d.PBG;
A

PRES lDEN
REPUBLIK TNDONESIA
d.
PBG;
e. sertifikat laik fungsi; dan
f.
identitas Pelaku Pembangunan
(3) SKBG Sarusun diterbitkan atas nama Pelaku
Pembangunan oleh instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung
pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

PASAL 57

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
(1) SKBG Sarusun yang diterbitkan atas nama Pelaku
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (3) dilakukan peralihan hak pada buku
bangunan gedung menjadi atas nama Pemilik setelah
Sarusun terjual.
(2) Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung
pada kabupatenfkota, atau provinsi untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pembebanan hak yang Cilakukan oleh
pejabat yang berwenang pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
(41 Peralihan dan pembebanan hak dicatatkan kembali
pada SKBG Sarusun yang disimpan oleh instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
bangunan gedung pada kabupatenf kota, atau provinsi
untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Paragraf 3
A

Paragraf 3
Peralihan Hak SKBG Sarusun

PASAL 58

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Peralihan hak SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf b dapat dilakukan dengan cara
jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(2) Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara jual beli
dilakukan di hadapan notaris.
(3) Permohonan peralihan hak dengan cara jual beli
ditujukan kepada instansi yang men5relenggarakan
urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung
pada kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, paling sedikit harus
melampirkan dokumen:
a. akta notaris; dan
b. SKBG Sarusun.
(41 Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara pe\r,arisan
paling sedikit harus melampirkan dokumen:
a. SKBG Sarusun;
b. surat keterangan kematian pewaris;
c.
surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
d. bukti kewarganegaraan ahli waris.
Paragraf 4
Pembebanan Hak SKBG Sarusun

PASAL 59

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Pembebanan hak SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembebanan A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembebanan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akta notaris yang didaftarkan pada instansi kementerian yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang hukum.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pencatatan oleh instansi teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

PASAL 60

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3)
paling sedikit harus melampirkan dokumen:
a. identitas pemohon;
b. salinan SKBG Sarusun; dan
c. akta lidusia.
Paragraf 5
Penggantian SKBG Sarusun

PASAL 61

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
Penggantian SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 huruf d dilakukan dalam hal:
a. SKBG Sarusun dinyatakan hilang; atau
b. SKBG Sarusun rusak.

PASAL 62

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
Dalam hal SKBG Sarusun dinyatakan hilang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, penerbitan SKBG
Sarusun pengganti dilakukan dengan ketentuan:
a.Pemilik
A

a.
PRES I DEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pemilik SKBG Sarusun mengajukan permohonan
penggantian kepada instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung
pada kabupaten/kota atau provinsi untuk provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
instansi yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang bangunan gedung pada
kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta mengumumkan berita
kehilangan secara resmi dengan biaya pemberitaan
ditanggung oleh pemohon; dan
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah
pengumuman tidak terjadi pengaduan atau gugatan
oleh pihak lain, instansi yang menyelenggarakan
ui.-usan pemerintahan di bidang bangunan gedung
pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, merierbitkan SKBG
Sarusun pengganti.
b
c

PASAL 63

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
Dalam hal SKBG sarusun rusak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 huruf b, penerbitan SKBG Sarusun
pengganti dilakukan dengan ketentuan:
a. Pemilik SKBG Sarusun mengajukan permohonan
kepada instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang bangunan gedung pada
kabupaten/kota atau provinsi untuk provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
b. instansi yang
menyelenggara.kan urLlsan
pemerintahan di bidang bangunan gedung pada
kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta membuat berita acara
mengenai kerusakan tersebut dan menyimpan SKBG
Sarusun yang rusak sebagai arsip; dan
c. instansi yang
men5rslsnggarakan urusan
pemerintahan di bidang bangunan gedung pada
kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan SKBG Sarusun
pengganti.
A
Paragraf 6

Paragraf 6
Perubahan dan Penghapusan SKBG Sarusun

PASAL 64

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Perubahan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf e dilakukan terhadap bangunan
Rumah Susun yang berubah bentuk dan
mengakibatkan perubahan NPP.
(21 Dalam hal perubahan NPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPPSRS wajib melakukan perhitungan
kembali NPP.
(3) Hasil perhitungan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar dalam
membuat perubahan akta pemisahan.
(4) Perubahan akta pemisahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus disahkan kembali oleh bupati/wali
kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
(5) Pengesahan perubahan akta pemisahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dicatatkan kembali pada
instansi teknis yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang bangunan gedung pada
kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

PASAL 65

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
Penghapusan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan karena:

a. tanah dan/atau bangunannya musnah;

b. perjanjian sewa atas tanah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan atau pembaharuan; atau c. pelepasan hak secara sukarela. A Paragraf7 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 7 Pembatalan SKBG Sarusun

PASAL 66

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Pembatalan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf f dilakukan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(21 Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung
pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8
Pembaharuan SKBG Sarusun

PASAL 67

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf g dilakukan oleh pemilik SKBG
Sarusun melalui PPPSRS.
(21 Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah terlebih dahulu
mengajukan permohonan baru perjanjian sewa atas
tanah.
(3) Dalam hal permohonan baru perjanjian sewa atas
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk
tanah barang milik negaraldaerah dilakukan dengan
memperhatikan kebutuhan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
(41 Permohonan baru perjanjian sewa atas tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
dengan mempertimbangkan keandalan bangunan
Rumah Susun.
(5) Permohonan
A

(5) Permohonan baru perjanjian sewa barang milik
negaraf daerah berupa tanah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah.

PASAL 68

BAB XI: BAB XI | Bagian A - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
penerbitan SKBG Sarusun diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB XII
PENYEWAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA

PASAL 69

BAB XII: PENYEWAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
Sarusun negara hanya dapat disewa kepada pejabat, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 70

BAB XII: PENYEWAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
Ketentuan mengenai penyewaan Rumah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
mengenai Rumah Negara berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penyewaan Sarusun negara.
BAB XIII
PENGALIHAN, KRITERIA DAN TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN
KEPEMILIKAN SARUSUN UMUM
Bagian Kesatu
Pengalihan Sarusun Umum

PASAL 71

BAB XIII: PENGALIHAN, KRITERIA DAN TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Kesatu - Pengalihan Sarusun Umum
(1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari
pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh
MBR.
(2) Setiap
A

-4t-
(2) Setiap Orang yang memiliki Sarusun umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam
hal:
a. pewarisan; atau
b. perikatan kepemilikan Rumah Susun setelah
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a paling sedikit harus melampirkan:
a. bukti kepemilikan berupa SHM Sarusun atau
SKBG Sarusun;
b. surat keterangan kematian pewaris;
c.
surat wasiat atau surat keterangan waris; dan
d. bukti kewarganegaraan ahli waris.
(4) Perikatan kepemilikan Rumah Susun setalah jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan oleh
badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(5) Dalam hal Pemilik Rumah Susun Umum pindah
domisili yang menyebabkan perpindahan tempat
tinggal, Sarusun umum dapat dialihkan kepada badan
percepatan penyelenggaraan perumahan.
Bagian Kedua
Kriteria dan Tata Cara Pemberian Kemudahan
Kepemilikan Sarusun Umum
Pasal T2
(1) Kriteria masyarakat yang dapat diberikan kemudahan
kepemilikan Sarusun umum berdasarkan batas
penghasilan rumah tangga.
(2) Batas penghasilan rumah tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan lokasi
perolehan Rumah.
(3) Batas
A

(3) Batas penghasilan rumah tangga ditetapkan oleh
Menteri.

PASAL 73

BAB XIII: PENGALIHAN, KRITERIA DAN TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Kriteria dan Tata Cara Pemberian Kemudahan
(1) Masyarakat yang mengajukan kemudahan
kepemilikan Sarusun umum harus memenuhi
persyaratan antara lain:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. tercatat sebagai penduduk di satu daerah
kabtrpaten/kota sesuai lokasi Sarusun umum;
dan
c. belum pernah mendapatkan bantuan dan/atau
kemudahan perolehan Rumah.
(2) Kemudahan kepemilikan Sarusun umurr yang
diberikan kepada masyarakat berupa:
a. kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga
rendah;
b. keringanan biaya sewa Sarusun;
c. asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan
Rumah Susun;
d. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/ atau
e. sertifikasi Sarusun.
BABXIV
A

BAB XIV
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA
PENYERAHAN PERTAMA KALI
Bagian Kesatu
Pengelolaan Rumah Susun

PASAL 74

BAB XIV: PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA | Bagian Kesatu - Pengelolaan Rumah Susun
Pengelolaan Rumah Susun meliputi kegiatan operasional,
pemeliharaan, dan perawatan Bagian Bersama, Benda
Bersama, dan Tanah Bersama.

PASAL 75

BAB XIV: PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA | Bagian Kesatu - Pengelolaan Rumah Susun
(1) PPPSRS berkewajiban mengurus kepentingan para
Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan
pengelolaan kepemilikan Benda Bersama, Bagian
Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.
(21 PPPSRS dalam melakukan pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau
menunjuk pengelola.
(3) Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS
harus berbadan hukum, terdaftar, dan memiliki izin
usaha dari bupati/wali kota, khusus Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dari gubernur.

PASAL 76

BAB XIV: PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA | Bagian Kesatu - Pengelolaan Rumah Susun
(1) Pengelolaan Rumah Susun Umum sewa dan Rumah
Susun Khusus dilaksanakan oleh kementerian/
lembaga atau Pemerintah Daerah yang melakukan
penatausahaan barang milik negaraldaerah berupa
bangunan Rumah Susun.
(21 Pengelolaan Rumah Susun Negara dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga.
(3) Kementerian/lembaga
A

(3) Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
mengenakan tarif sewa kepada Penghuni.
(4) Penetapan tarif sewa yang dikenakan kepada Penghuni
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal TT
(1) Pengelolaan Rumah Susun Khusus dilakukan oleh
institusi lain sesuai dengan kewenangannya setelah
proses serah terima selesai dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(21 Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan peruIndang-undangan.

PASAL 78

BAB XIV: PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA | Bagian Kesatu - Pengelolaan Rumah Susun
(1) Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh PPPSRS
dan Pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh
kementerian/lembaga/Pemerintah Daerahl institusi
dalam melaksanakan pengelolaan Rumah Susun dapat
bekerja sama dengan orang perseorangan dan Badan
Hukum.
(21 Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melakukan pengelolaan berhak menerima sejumlah
biaya pengelolaan.
(3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibebankan kepada Pemilik atau Penghuni
dengan mempertimbangkan biaya operasional,
pemeliharaan, dan perawatan.
(41 Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib dikelola secara tertib, efektif, elisien,
transparan, dan bertanggung jawab.

PASAL 79

BAB XIV: PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA | Bagian Kesatu - Pengelolaan Rumah Susun
A

Pasal 79
(1) Biaya pengelolaan pada Rumah Susun Umum sewa,
Rumah Susun Khusus, Rumah Susun Negara yang
merupakan barang milik negaral daerah dibebankan
kepada Penghuni setelah memperhitungkan biaya
operasional dan biaya pemeliharaan.
(21 Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam tarif tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 80

BAB XIV: PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA | Bagian Kesatu - Pengelolaan Rumah Susun
(1) PPPSRS dapat memanfaatkan Bagian Bersama, Benda
Bersama, dan/atau Tanah Bersama pada Rumah
Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial
milik.
(21 Penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh
PPPSRS.
(3) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PPPSRS.
(1)

PASAL 81

BAB XIV: PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA | Bagian Kesatu - Pengelolaan Rumah Susun
Kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah dapat
memanfaatkan Bagian Bersama, Benda Bersama,
dan/atau Tanah Bersama pada Rumah Susun Umum
sewa, Rumah Susun Khusus, dan Rumah Susun
Negara.
Penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2t
A
Bagian

PRES IDEN
REPUBL]K INDONESIA
Bagian Kedua
Masa Transisi
Paragraf 1
Umum

PASAL 82

BAB XIV: PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA | Bagian Kedua - Masa Transisi
(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik
dalam masa transisi sebelum terbentuknya pppSRS
wajib mengelola Rumah Susun.
(21 Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama
kali Sarusun kepada Pemilik.
(3) Pelaku Pembangunan dalam mengelola Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja
sama dengan Badan Hukum di bidang pengelolaan
Rumah Susun.
(4) Biaya pengelolaan Rumah Susun pada masa transisi
ditanggung oleh Pelaku Pembangunan dan pemilik
berdasarkan NPP setiap Sarusun.
(5) Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuktikan dengan kepemilikan:
a. akta jual beli; dan
b. SHM Sarusun 4tau SKBG Sarusun.
(6) Dalam hal Pemilik belum memiliki bukti kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), biaya
pengelolaan Rumah Susun ditanggung oleh Pelaku
Pembangunan.
A
Paragraf 2

PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Paragraf 2
Pengelolaan Pada Masa Transisi

PASAL 83

BAB XIV: PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA | Bagian Kedua - Masa Transisi
(1) Kewajiban Pelaku Pembangunan pada masa transisi
paling sedikit sebagai berikut:
a. menjadi Pengelola sementara;
b. menyampaikan salinan Pertelaan dan NPP kepada
Pemilik;
c. menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada
panitia musyawarah pembentukan PPPSRS
meliputi:
1. salinan gambar terbangun las built drauting);
2. salinan PBG dan latau perubahan PBG;
3. salinan sertifikat laik fungsi;
4. salinan akta jual beli;
5. dokumen Pertelaan meliputi Bagian
Bersama, Benda Bersama dan Tanah
Bersama;
6. akta pemisahan yang telah disahkan;
7. salinan sertipikat Tanah Bersama atau
salinan surat perjanjian sewa atas tanah.
8. daftar Pemilik; dan
9. tata tertib sementara penghunian.
d. memfasilitasi terbentuknya PPPSRS bekerja sama
dengan panitia musyawarah.
(21 Kewajiban Pemilik pada masa transisi paling sedikit
sebagai berikut:
a. membentuk panitia musyawarah;
b. berpartisipasi aktif dalam pembentukan PPPSRS;
dan
c. taat pada tata tertib sementara penghunian.
A
Bagian

PRES lDEN
REPUBLIK INDONES]A
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyerahan Pertama Kali

PASAL 84

BAB XIV: PENGELOLAAN RUMAH SUSUN, MASA TRANSISI, DAN TATA CARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Penyerahan Pertama Kali
(1) Penyerahan pertama kali Sarusun oleh Pelaku
Pembangunan dilakukan dengan menyerahkan kunci
setelah sertilikat laik fungsi diterbitkan.
(2)
Penyerahan pertama kali Sarusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan penyerahan
dokumen sebagai berikut:
a, berita acara serah terima kunci;
b. akta jual beli; dan
c.
SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
BAB XV
PERIZINAN BERUSAHA BADAN HUKUM
PENGELOLAAN RUMAH SUSUN

PASAL 85

BAB XV: PERIZINAN BERUSAHA BADAN HUKUM
(1) Pengelolaan Rumah Susun harus dilaksanakan oleh
Pengelola yang berbadan hukum.
(2) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan
Berusaha dari bupati/wali kota, khusus untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Perrzinan
Berusaha dari gubernur.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan kepada Badan Hukum Pengelola
Rumah Susun yang memiliki:
a. kompetensi manajerial pengelolaan Rumah
Susun; dan
b. personel dengan kompetensi teknis bangunan.
(4) Kompetensi
A

(4) Kompetensi manajerial pengelolaan Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh
lembaga yang berwenang.
(5) Personel dengan kompetensi teknis bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. tenaga ahli arsitektur;
b. tenaga ahli mekanikal;
c.
tenaga ahli eiektrikal; dan
d. tenaga ahli plambing.
BAB XVI
PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
Bagian Kesatu
Umum
(1)
(2)
(3)
(4)

PASAL 86

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Kesatu - Umum
Pemilik Sarusun wajib membentuk PPPSRS.
Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Sarusun umum milik dan Sarusun
komersial milik.
PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan para
Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan
pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda
Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.
PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas pengurus dan pengawas.
Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bertugas mengurus kepentingan para Pemilik
dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan
kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah
Bersama, dan penghunian.
(6) Pengawas .
A
(s)

Bagian Kedua
Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Paragraf 1
Persiapan Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni

PASAL 87

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Kedua - Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan
tahapan:
a. sosialisasi kepenghunian;
b. pendataan Pemilik dan/atau Penghuni; dan
c.
pembentukan panitia musyawarah.

(6) Pengawas PPPSRS sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bertugas melakukan pengawasan terhadap
kinerja pengurus PPPSRS.
(71 Tata cara mengurus kepentingan para Pemilik dan
Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan dan
penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PPPSRS.
melalui

PASAL 88

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Kedua - Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
(1) Sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 huruf a dilakukan sebelum
pembentukan PPPSRS.
(21 Materi yang disampaikan pada saat sosialisasi
kepenghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mengenai tata cara pembentukan
PPPSRS, tata tertib penghunian, dan pengelolaan
Rumah Susun.
(3) Sosialisasi kepenghunian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Pembangunan
sejak Sarusun mulai dipasarkan kepada calon
pembeli.

PASAL 89

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Kedua - Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
A

Pasal 89
(1) Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 huruf b wajib dilakukan oleh
Pelaku Pembangunan sesuai dengan prinsip
kepemilikan atau kepenghunian yang sah.
(2) Kepemilikan atau kepenghunian yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan tanda bukti kepemilikan atau tanda bukti
kepenghunian Sarusun.
(3) Pelaku Pembangunan wajib melakukan pembaruan
data kepemilikan Sarusun dan disampaikan kepada
panitia musyawarah untuk data penyelenggaraan
musyawarah.
(4) Dalam hal belum terdapat bukti kepemilikan yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, perjanjian
pengikatan jual beli lunas dijadikan dasar untuk
pendataan kepemilikan.

PASAL 90

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Kedua - Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
(1) Pembentukan panitia musyawarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 huruf c dilakukan oleh
Pemilik.
(2) Pelaku Pembangunan wajib
memfasilitasi
pembentukan panitia musyawarah.
(3) Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris,
bendahara, dan 4 (empat) anggota.
(4) Panitia musyawarah mempunyai tugas paling sedikit
terdiri atas:
a. men5rusun dan menetapkan jadwal musyawarah
untuk pembentukan PPPSRS;
b. mensosialisasikan jadwal musyawarah kepada
seluruh Pemilik;
c.melakukan
A

melakukan konsultasi kepada Pemerintah
Daerah;
menyelenggarakan musyawarah dalam rangka
pembentukan PPPSRS;
mempertanggungjawabkan hasil musyawarah
kepacla Pemilik; dan
melaporkan hasil musyawarah secara tertulis
kepada Pemerintah Daerah.
Paragraf 6
Pelaksanaan Musyawarah

PASAL 91

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Kedua - Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
(1) Pelaksanaan musyawarah dilakukan oleh panitia
musyawarah dengan mengundang secara resmi
seluruh Pemilik untuk menghadiri musyawarah dan
wakil Pemerintah Daerah sebagai peninjau.
(21 Undangan musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sebelum penyelenggaraan musyawarah.
(3) Panitia musyawarah menyelenggarakan musyawarah
sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.

PASAL 92

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Kedua - Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
(1) Musyawarah pembentukan PPPSRS dilakukan untuk:
a. pembentukanstrukturorganisasi;
b. penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga;
c.
pemilihan pengurus; dan
d. pemilihan pengawas.
(2) Mekanisme pengambilan keputusan pembentukan
struktur organisasi dilakukan dengan musyawarah
untuk mufakat.
c
d
e
f.
A
(3) Mekanisme

(3) Mekanisme pengambilan keputusan pengesahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan
musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak tercapai,
pengambilan keputusan dilakukan dengan suara
terbanyak berdasarkan jumlah kepemilikan Sarusun.
(5) Mekanisme pengambilan keputusan pemilihan
pengurus dan pengawas PPPSRS dilakukan dengan
suara terbanyak.
(6) Pengambilan keputusan pengurus PPPSRS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), setiap Pemilik
hanya memiliki 1 (satu) suara walaupun Pemilik
memiliki lebih dari 1 (satu) Sarusun.
(1)
(21

PASAL 93

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Kedua - Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
Peserta musyawarah terdiri atas seluruh Pemilik.
(3)
Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diwakilkan kepada perseorangan berdasarkan surat
kuasa.
Perseorangan yang menjadi wakil Pemilik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. istri atau suami;
b. orang tua kandung perempuan atau laki-laki;
c.
salah satu saudara kandung;
d. salah satu anak yang telah dewasa dari Pemilik;
atau
e. salah satu anggota pengurus Badan
um yang
tercantum dalam akta pendirian apabila Pemilik
merupakan Badan Hukum.
Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a sampai dengan huruf d dibuktikan dengan
dokumen kependudukan yang sah.
(5) wakil
A
(4)

(5) Wakil Pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e dibuktikan dengan akta pendirian untuk
Pemilik yang Badan Hukum.

PASAL 94

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Kedua - Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni
(1) Pengurus PPPSRS paling sedikit terdiri atas ketua,
sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan
kebutuhan terkait pengelolaan dan penghunian.
(2) Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertempat tinggal pada Rumah Susun.
(3) Pengawas paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas
ketua, sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota dari
Pemilik.
(4) Susunan pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dirumuskan dalam akta pendirian,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
disahkan dalam rapat umum PPPSRS.
(5) Jangka waktu kepengurusan PPPSRS selama 3 (tiga)
tahun.
Bagian Ketiga
Keanggotaan, Surat Kuasa, dan Hak Suara
(1)
(2)
(3)

PASAL 95

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Ketiga - Keanggotaan, Surat Kuasa, dan Hak Suara
PPPSRS beranggotakan Pemilik dan/atau Penghuni.
Penghuni yang bukan Pemilik dilarang menduduki
jabatan dalam struktur kepengurusan PPPSRS.
Penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 merupakan Penghuni yang bertempat tinggal
di Rumah Susun dan mendapat surat kuasa dari
Pemilik.
A

PASAL 96

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Ketiga - Keanggotaan, Surat Kuasa, dan Hak Suara
Pasal 96
(1) Pemilik dapat memberikan surat kuasa kepada
Penghuni untuk menghadiri rapat PPPSRS.
(21 Surat kuasa dari Pemilik kepada Penghuni dapat
diberikan dalam hal hunian, penentuan besaran iuran
untuk keamanan, kebersihan, atau sosial
kemasyarakatan.

PASAL 97

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Ketiga - Keanggotaan, Surat Kuasa, dan Hak Suara
(1) Setiap anggota PPPSRS memiliki hak suara yang
berkaitan dengan:
a. kepentingan penghunian;
b. kepemilikan; dan
c.
pengelolaan.
(21 Hak suara kepentingan penghunian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hak suara
untuk penetapan tata tertib, penentuan besaran iuran
untuk keamanan, kebersihan, atau sosial
kemasyarakatan.
(3) Hak suara kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan hak suara untuk
memanfaatkan secara bersama terhadap Bagian
Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama, serta
kewajiban pembayaran biaya satuan Sarusun.
(4) Hak suara pengelolaan sebagaimana dimakstrd pada
ayat (1) huruf c merupakan hak suara untuk kegiatan
operasional, pemeliharaan, dan perawatan terhadap
Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah
Bersama.
(5) Hak suara kepentingan penghunian sebagaimana
dimalcsud pada ayat (2) setiap anggota PPPSRS berhak
memberikan satu suara.
(6) Hak
A

Bagian Keempat
Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

(6) Hak suara kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan hak suara pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 setiap anggota PPPSRS
mempunyai hak yang sama berdasarkan NPP.
(71 Hak suara kepemilikan dan hak suara pengelolaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
dikuasakan kepada Penghuni secara tertulis.

PASAL 98

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Keempat - Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(1) Pembentukan PPPSRS dilakukan dengan pembuatan
akta pendirian disertai dengan penyusunan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rt*mah Tangga.
(21 PPPSRS yang telah mensahkan akta pendirian serta
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
melakukan pencatatan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta kepada Pemerintah Daerah
provinsi.

PASAL 99

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Keempat - Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga paling
sedikit memuat:
a. tugas dan fungsi PPPSRS;
b. susunan organisasi PPPSRS;
c. hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi Pemilik
atau Penghuni;
d. tata tertib penghunian; dan
e. hal lain yang disepakati oleh PPPSRS dan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
A
Bagian

Bagian Kelima
Pengelolaan

PASAL 100

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Bagian Kelima - Pengelolaan
(1) Pengurus PPPSRS dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan sejak terbentuk PPPSRS dapat membentuk
atau menunjuk Badan Hukum Pengelola Rumah
Susun.
(2) Pelaku Pembangunan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan wajib menyerahkan pengelolaan Benda
Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama
kepada PPPSRS yang dilakukan di hadapan notaris.
(3) Pelaku Pembangunan sebelum menyerahkan
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib melakukan audit keuangan oleh akuntan publik
yang disepakati bersama pengurus PPPSRS.
(41 Pelaku Pembangunan wajib menyerahkan dokumen
teknis kepada PPPSRS berupa:
a. Pertelaan;
b. akta pemisahan;
c.
data teknis pembangunan Rumah Susun;
d. gambar terbangun (as built drawing); dan
e. seluruh dokumen perizinan.
(5) Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menjadi
tanggung jawab PPPSRS.

PASAL 101

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Bagian Kelima - Pengelolaan
(1) PPPSRS wajib melakukan pengawasan kinerja
Pengelola secara berkala.
(21 Pengelola Rumah Susun wajib membuat laporan
pengelolaan kepada PPPSRS secara berkala.
A
Pasal 1O2

PASAL 102

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Bagian Kelima - Pengelolaan
Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun
secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
bekerja sama dengan PPPSRS yang telah dibentuk.

PASAL 103

BAB XVI: PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Bagian Kelima - Pengelolaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPSRS diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB XVII
PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 104

BAB XVII: PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh Pemilik
terhadap Rumah Susun yang:
a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
dan/atau
b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan
bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan
Rumah Susun.
(21 Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis.
(3) Peningkatan kualitas Rumah Susun selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
atas prakarsa Pemilik.
(4) Prakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. Pemilik untuk Rumah Susun Umum milik dan
Rumah Susun Komersial melalui PPPSRS;
b.Pemilik
A

Pemilik Rumah Susun Umum milik dan Rumah
Susun Komersial yang dibangun di atas tanah
hak pengelolaan, prakarsa dapat dilakukan
melalui PPPSRS dan pemegang hak pengelolaan;
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemilik
bangunan Rumah Susun Umum sewa atau
pemilik bangunan Rumah Susun Khusus; atau
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk
pemilik bangunan Rumah Susun Negara.

PASAL 105

BAB XVII: PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan dalam
rangka melindungi hak kepemilikan Sarusun Setiap
Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan
memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi
yang berkeadilan.
(21 Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan pembangunan kembali
Rumah Susun.
(3) Pembangunan kembali Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. pembongkaran;
b. penataan; dan
c.
pembangunan.
(4) Pembangunan kembali Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus sesuai:
a. rencana tata ruang wilayah;
b. rencana program investasi dan pengembangan
Rumah Susun; dan
c.
rencana tata bangunan dan lingkungan.
b
c
d
A

PASAL 106

BAB XVII: PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 106
(1) Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO4 ayat (4) wajib:
a. memberitahukan rencana peningkatan kualitas
Rumah Susun kepada Penghuni paling lambat 1
(satu) tahun sebelum pelaksanaan rencana
tersebut;
b. memberikan kesempatan kepada Pemilik untuk
menyampaikan masukan terhadap rencana
peningkatan kualitas; dan
c. memprioritaskan Pemilik lama
untuk
mendapatkan Sarusun yang sudah ditingkatkan
kualitasnya.
(2) Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pendataan terhadap Pemilik atau Penghuni.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk mengetahui kesesuaian jumlah
Sarusun dengan kebutuhan hunian.

PASAL 107

BAB XVII: PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN | Bagian Kesatu - Umum
Dalam hal peningkatan kualitas Rumah Susun Umum milik
dan Rumah Susun Komersial, PPPSRS harus
menyampaikan perencanaan paling sedikit:
a. perubahan NPP; dan
b. gambar rencana yang menunjukkan Bagian Bersama,
Benda Bersama, dan Tanah Bersama kepada Pemilik.

PASAL 108

BAB XVII: PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
Umum milik dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja
sama dengan badan percepatan penyelenggaraan
perumahan.
(2) Pelaksanaan .
A

(2) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
Komersial dilakukan oleh PPPSRS dapat bekerja sama
dengan Pelaku Pembangunan.
(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
Umum sewa dan Rumah Susun Khusus dilakukan
oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(41 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang
dibuat di hadapan pejabat yang berwenang
berdasarkan prinsip kesetaraan.
Bagian Kedua
Penetapan

PASAL 109

BAB XVII: PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN | Bagian Kedua - Penetapan
(1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan
berdasarkan:
a. rekomendasi teknis; danlatau
b. prakarsa Pemilik.
(2) Peningkatan kualitas Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali
kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta oleh gubernur.
(3) Penetapan peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat {2) paling sedikit
memuat:
a. lokasi Rumah Susun yang akan dilakukan
peningkatan kualitas;
b. lokasi tempat hunian sementara yang layak
dengan memperhatikan jarak dengan lokasi
peningkatan kualitas Rumah Susun; dan
c. teknis bangunan Rumah Susun.
A

PASAL 110

BAB XVII: PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN | Bagian Kedua - Penetapan
Pasal 1 10
(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) huruf a diterbitkan berdasarkan:
a. hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
gedung; dan/atau
b. perubahan rencana tata ruang wilayah.
(2) Rekomendasi teknis berdasarkan hasil pemeriksaan
kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh pengkaji
teknis bangunan gedung.
(3) Rekomendasi teknis berdasarkan perubahan rencana
tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan pernyataan tertulis dalam
bentuk keterangan rencana kota oleh instansi teknis
yang membidangi urusan tata ruang.
Bagian Ketiga
Pembongkaran, Penataan, dan Pembangunan

PASAL 111

BAB XVII: PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN | Bagian Ketiga - Pembongkaran, Penataan, dan Pembangunan
(1) Pembongkaran, penataan, dan pembangunan
dilakukan untuk peningkatan kuaiitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1).
(2) Pembongkaran bangunan Rumah Susun dilakukan
melalui kegiatan membongkar atau merobohkan
seluruh atau sebagian bangunan Rumah Susun,
komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan
sarana.
(3) Tahap pembongkaran Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. penyusunan rencana teknis pembongkaran.
b. sosialisasi; dan
c.
penyediaan tempat hunian sementara.
(4) Pelaku
A

(4) Pelaku Pembangunan melakukan pembongkaran
setelah memenuhi perizinan dan menyediakan tempat
hunian sementara yang layak bagi Pemilik atau
Penghuni.
(5) Penyediaan tempat hunian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merulpakan rumah
yang layak huni dengan persyaratan:
a. faktor jarak dengan Rumah Susun yang
dilakukan peningkatan kualitas;
b. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum; dan
c.
pendanaan.
(6) Penyediaan tempat hunian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai luas paling
sedikit sama dengan luas Sarusun yang akan
dibongkar dan berada dalam kabupaten/kota yang
sama, atau satu provinsi untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

PASAL 112

BAB XVII: PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN | Bagian Ketiga - Pembongkaran, Penataan, dan Pembangunan
(1) Pembongkaran yang dilakukan Pelaku Pembangunan
diawasi oleh instansi teknis kabupaten/kota yang
menangani urusan bangunan gedung, khusus untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh instansi
teknis provinsi yang menangani urusan bangunan
gedung.
(21 Pelaksanaan pembongkaran bangunan Rumah Susun
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 113

BAB XVII: PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN | Bagian Ketiga - Pembongkaran, Penataan, dan Pembangunan
(1) Penataan dilakukan melalui perencanaan peningkatan
kualitas Rumah Susun yang layak huni.
(2\ Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
dapat dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki
keahlian di bidang perencanaan Rumah Susun.
(3) Perencanaan .
A

(3) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. pemanfaatan Rumah Susun untuk fungsi hunian;
dan
b. menjamin kepemilikan Setiap Orang baik Pemilik
atau Penghuni dengan cara sewa.
(4) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah
kabupatenf kota, atau provinsi untuk Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
(5) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 114

BAB XVII: PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN | Bagian Ketiga - Pembongkaran, Penataan, dan Pembangunan
(1) Perencanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
dilakukan sesuai dengan rencana fungsi dan
pemanlaatan Rumah Susun.
(21 Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengubahan
setelah mendapatkan izin dari bupati/wali kota,
khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta oleh gubernur.
(3) Dalam hal pengubahan rencana fungsi dan
pemanfaatan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun
Komersial yang menyebabkan bertambahnya Sarusun
harus disetujui oleh paling sedikit 600/o (enam puluh
persen) anggota PPPSRS.
(41 Persetujuan anggota PPPSRS sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dalam bentuk pernyataan tertulis.
(5) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan Rumah
Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
A

PASAL 115

BAB XVII: PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN | Bagian Ketiga - Pembongkaran, Penataan, dan Pembangunan
Pasal 1 15
(1) Pembangunan kembali Rumah Susun se
ana
dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) dilakukan sesuai
dengan perencanaan peningkatan kualitas Rumah
Susun.
(21 Pembangunan kembali Rumah Susun dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Penghunian Kembali

PASAL 116

BAB XVII: PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN | Bagian Keempat - Penghunian Kembali
(1) Pemrakarsa bertanggung jawab terhadap penghunian
kembali Pemilik dan Penghuni lama Rumah Susun
yang telah selesai dilakukan peningkatan kualitas.
(21 Pemilik yang mengalami peningkatan kualitas
memperoleh Sarusun hasil peningkatan kualitas
sesuai dengan NPP yang dimiliki setelah dilakukan
penyesuaian.
(3) Dalam hal penghunian kembali Rumah Susun kepada
Pemilik lama, Pemilik tidak dikenai bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan.
BAB XVIII
PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN

PASAL 117

BAB XVIII: PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melaksanakan pengendalian
Penyelenggaraan Rumah Susun.
(21 Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun
dilakukan pada tahap:
a. perencanaan
A

a. perencanaan;
b. pembangunan;
c.
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; dan
d. pengelolaan.
(3) Pengendalian Penyelenggaraan Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melahri:
a. perizinan;
b. pemeriksaan; dan
c.
penertiban.

PASAL 118

BAB XVIII: PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
(1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap perencanaan dilakukan
terhadap kesesuaian dokumen rencana teknis dengan
keterangan rencana kota/ kabupaten.
(2) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan:
a. rencana penyediaan prasarana, sarana, dan
utilitas umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b. Pertelaan.
(3) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada proses
penerbitan PBG dan pengesahan Pertelaan.

PASAL 119

BAB XVIII: PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
(1) Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap pembangunan dilakukan
melalui pengecekan kesesuaian pelaksanaan
pembangunan terhadap dokumen PBG dan penerbitan
sertifikat laik fungsi.
(2) Pengendalian
A

(21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 120

BAB XVIII: PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap penguasaan, pemilikan, dan
pemanfaatan dilakukan melalui pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan pengecekan kesesuaian Sarusun
dengan bukti penguasaan atau kepemilikan serta dokumen
peruntukan pemanfaatan Sarusun.

PASAL 121

BAB XVIII: PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pengendalian melalui perizinan, pemeriksaan, dan
penertiban pada tahap pengelolaan dilakukan dengan
penerbita n rzin usaha pengelolaan.
lzin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh bupati/wali kota, khusus untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dikeluarkan
oleh gubernur.
(1)
(2)
BAB XIX
BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
PELAKU PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN UMUM
DAN RUMAH SUSUN KHUSUS SERTA BANTUAN DAN KEMUDAHAN
KEPADA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PASAL 122

BAB XIX: BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada Pelaku Pembangunan
Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta
memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR.
(2) Insentif yang diberikan kepada Pelaku Pembangunan
dapat berupa:
a.fasilitasi
A

a. fasilitasi dalam pengadaan tanah;
b. fasilitasi dalam proses sertilikasi tanah;
c. fasilitasi dalam perizinan;
d. fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga
rendah;
e. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/ atau
f.
bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan
utilitas umum.
(3) Bantuan dan kemudahan yang diberikan kepada MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga
rendah;
b. keringanan biaYa sewa Sarusun;
c. asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan
Rumah Susun;
d. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/ atau
e. sertifikasi Sarusun.

PASAL 123

BAB XIX: BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
(1) Fasilitasi dalam pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf a berupa
pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah
telantar, pemanfaatan barang milik negataf daerah
berupa tanah, dan pendayagunaan tanah wakaf untuk
penyediaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun
.
Khusus.
(2) Pendayagunaan sebagian tanah negara bekas tanah
telantar dalam bentuk penyediaan data dan informasi
tentang lokasi dan luasan tanah telantar yang
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan'
(3) Penyediaan
A

(3) Penyediaan data dan informasi mengenai lokasi dan
luasan tanah terlantar sebagaimana dimaksud pacla
ayat (2) dipergunakan sebagai acuan pengurusan
administrasi terhadap status penguasaan tanah.
(4) Pengurusan administrasi terhadap status penguasaan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa
tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negaraf daerah.
(6) Pendayagunaan tanah wakaf dilakukan dengan cara
sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan
ikrar wakaf.

PASAL 124

BAB XIX: BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
(1) Fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf b berupa:
a. pengukuran dan pemetaan;
b. pendaftaran Tanah Bersama; dan
c.
sertifikasi Tanah Bersama.
(21 Pengukuran dan perr,etaan dilakukan oleh instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan dengan sumber
dana dari Anggaran Pendapatan dan tselanja Negara.
(3) Pendaftaran Tanah Bersama dilakukan oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan Pertelaan yang sudah
disahkan.
(4) Sertifikasi Tanah Bersama diterbitkan oleh instansi
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
A

PASAL 125

BAB XIX: BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 125

(1) Fasilitasi dalam perwinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) huruf c diberikan Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum berupa:

a. kemudahan PBG; atau

b. pemberian penambahan koe{isien lantai bangunan sepanjang memenuhi keserasian lingkungan dan ketentuan teknis lainnya, khususnya pada kawasan yang memerlukan penempatan kemb ah (re settlement). {2) Fasilitasi dalam perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

PASAL 126

BAB XIX: BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
(1) Fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (21
huruf d diberikan oleh pemerintah kepada Pelaku
Pembangunan yang membangun Rumah Susun
Umum.
(2) Pemberian fasilitas kredit konstruksi dengan suku
bunga rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 127

BAB XIX: BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122 ayat (2) huruf e diberikan oleh Pemerintah Daerah
kepada Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum berupa keringanan Pajak Bumi dan Bagunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
A

PASAL 128

BAB XIX: BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
- 7t -
Pasal 128
Insentif berupa bantuan penyediaan prasarana, sarana,
dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal l22
ayat (2) huruf f dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat
danlatau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Pembangunan
yang membangun Rumah Susun Umum atau Rumah
Susun Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.

PASAL 129

BAB XIX: BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
Kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 130

BAB XIX: BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
Keringanan biaya sewa Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122 ayat (3) huruf b diberikan kepada MBR
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)

PASAL 131

BAB XIX: BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
Asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah
Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122
ayat (3) huruf c diberikan kepada MBR melalui:
a. asuransi kredit kepemilikan Rumah Susun;
b. asuransi kebakaran;
c. jaminan hak tanggungan; danlatau
d. jaminan fidusia.
Asuransi dan penjaminan kredit kepemilikan Rumah
Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasall32
(2)
A

PASAL 132

BAB XIX: BENTUK DAN TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF KEPADA
Sertifikasi Sarusun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122 ayat (3) huruf e diberikan kepada MBR melalui
keringanan:
a. pendaftaran hak atas Sarusun; dan
b. biaya pengurusan sertifikat.
BAB XX
SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN
BESARAN DENDA ADMINISTRATIF

PASAL 133

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN
(1) Sanksi administratif dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
kegiatan usaha;
c. penghentian sementara pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan ;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap
pada pengelolaan Rumah Susun;
e. pengenaan denda administratif;
f.
pencabutan PBG;
g. pencabutan sertifikat laik fungsi;
h. pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun;
i.
perintah pembongkaran bangunan Rumah
Susun; atau
j.
pencabutan izin usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung
jawab pemulihan dan pidana.
A

PASAL 134

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN
Pasal 134
(1) Pelaku Pembangunan yang tidak melengkapi
lingkungan Rumah Susun dengan prasarana, sarana,
dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
kegiatan usaha;
c. penghentian sementara pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan ;
d. pengenaan denda administratif; dan
e. pencabutan izin usaha.
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis
paling lama 5 (lima) hari kerja;
b. Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf a dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari;
c. Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
huruf b dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan sebanyak 1 (satu) kali
dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja;
d. Pelaku
A

Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
penghentian sementara pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada huruf c dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah);
Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
huruf d wajib melengkapi lingkungan Rumah
Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum paling lambat 1 (satu) tahun; dan
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada huruf d dan tidak melengkapi
lingkungan Rumah Susun dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum paling lambat 1 (satu)
tahun sebagaimana dimaksud pada huruf e
dikenai pencabutan izin usaha dan wajib
menyelesaikan pembiayaan untuk melengkapi
lingkungan Rumah Susun dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum melalui kerja sama
dengan Pelaku Pembangunan lain.

PASAL 135

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN
(1) Setiap Orang yang tidak memanfaatkan Sarusun
sesuai dengan fungsinya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi adminstratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengenaan denda administratif; dan
c.
pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.peringatan
d
e
f
A

a.
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis
paling lama 5 (lima) hari kerja;
Pemilik dan/atau Penghuni yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif paling sedikit Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah);
Pemilik dan/atau Penghuni yang mengabaikan
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
huruf b dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun.

PASAL 136

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN
(1) Pihak yang melakukan perubahan fungsi Rumah
Susun dengan tidak menjamin hak kepemilikan
Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
kegiatan usaha;
c. penghentian sementara pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan;
d. pengenaan denda administratif; dan
e. pencabutan izin usaha.
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka r,vaktu tiap peringatan tertulis
paling lama 5 (lima) hari kerja;
b.pihak
b
c
A

b. pihak yang mengabaikan peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai
sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan
pembangunan dan/atau kegiatan usaha selama
14 (empat belas) hari;
c. pihak yang mengabaikan pembatasan kegiatan
pembangunan dan/atau kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai
sanksi administratif berupa penghentian
sementara pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan sebanyak 1 (satu) kali dengan
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja;
d. pihak yang mengabaikan penghentian sementara
pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai
sanksi administratif berupa denda administratif
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00
(satu miliar rupiah);
e. Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
huruf d wajib mengganti hak kepemilikan
Sarusun paling lambat 2 (dua) tahun; dan
f.
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada huruf d dan tidak mengganti hak
kepemilikan Sarusun paling lambat 2 (dua) tahun
sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenai
pencabutan izin usaha dan wajib menyelesaikan
pembiayaan untuk mengganti sejumlah Rumah
Susun dan/atau memukimkan kembali Pemilik
melalui kerja sama dengan Pelaku Pembangunan
lain.
A

PASAL 137

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 137

(1) Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial yang tidak menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;

c. penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;

d. pengenaan denda administratif; dan

e. pencabutan izin usaha. (21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;

b. Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha selama 14 (empat belas) hari;

c. Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebanyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja; d.Pe1aku A PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA Pelaku Pembangunan yang mengabaikan perintah penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d wajib menyediakan Rumah Susun Umum sesuai dengan perencanaan pembangunan; dan Pelaku Pembangunan yang mengabaikan pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d dan tidak menyediakan Rumah Susun Umum sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenai pencabutan izin usaha dan wajib menyelesaikan pembiayaan untuk penyediaan Rumah Susun Umum melalui kerja sama dengan Pelaku Pembangunan lain.

PASAL 138

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN
(1) Pelaku Pembangunan yang tidak menyelesaikan
pembangunan Rumah Susun secara bertahap dari
mulai perencanaan sampai pada penyelesaian
pembangunan Rumah Susun paling lama 3 (tiga)
tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (21
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengenaair denda administratif; dan
c.
pencabut.an izin usaha.
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.peringatan
d
e
f.
A

a

peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis
paling lama 5 (lima) hari kerja;
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
huruf b wajib menyelesaikan pembangunan
Rumah Susun paling lambat 2 (dua) tahun; dan
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan tidak menyelesaikan
pembangunan Rumah Susun paling lambat 2
(dua) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf c
dikenai pencabutan izin usaha dan wajib
menyelesaikan pembiayaan pembangunan
Rumah Susun melalui kerja sama dengan Pelaku
Pembangunan lain.
b
c
d

PASAL 139

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN
(1) Pelaku Pembangunan yang tidak menyelesaikan status
hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak
pengelolaan dalam hal pembangunan Rumah Susun
Umum atau Rumah Susun Komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengenaan denda administratif; dan
c.
pencabutan izin usaha.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a.peringatan
A

a.

peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis
paling lama 5 (lima) hari kerja;
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Pelaku Pembangunan yang telah menyelesaikan
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
huruf b wajib menyelesaikan status hak guna
bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan
dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum
atau Rumah Susun Komersial; dan
Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan tidak menyelesaikan
status hak guna bangunan atau hak pakai di atas
hak pengelolaan dalam hal pembangunan Rumah
Susun Umum atau Rumah Susun Komersial
sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai
pencabutan izin usaha.
b
c
d

PASAL 140

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN
(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik
yang tidak memisahkan Rumah Susun atas Sarusun,
Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum milik di atas barang milik
negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan
cara disewa, yang tidak memisahkan Rumah Susun
atas Sarusun, Bagian Bersama, dan Benda Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pengenaan
A

pengenaan denda administratif; dan
pencabutan PBG.
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis
paling lama 5 (lima) hari kerja;
b. Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp500.O00.0OO,00 (lima ratus juta rupiah); dan
c. Pelaku Pembangunan yang mengabaikan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada
huruf b dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan PBG.

PASAL 141

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
(1) Pelaku Pembangunan yang tidak menuangkan dalam bentuk gambar dan uraian pada saat membuat pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pengenaan denda administratif; dan c. pencabutan PBG.

(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan . b C A a PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; Pelaku Pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan Pelaku Pembangunan yang mengabaikan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PBG. b c

PASAL 142

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
(1) Pelaku Pembangunan yang tidak memiliki
permohonan sertilikat laik fungsi kepada bupati/wali
kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta kepada gubernur setelah menyelesaikan
seluruh atau sebagian pembangunan Rumah Susun
sepanjang tidak bertentangan dengan PBG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal31 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pembatasan kegiatan usaha.
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis
paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
b. Pelaku

Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf a dikenai sanksi pembatasan kegiatan
usaha berupa tidak dapat melaksanakan serah
terima Sarusun dan wajib mengajukan
permohonan sertifikat laik fungsi.

PASAL 143

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
(1) Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah
Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial milik
yang tidak mengelola Rumah Susun dalam masa
transisi sebelum terbentuknya PPPSRS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pembatasan kegiatan usaha.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis
paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
b. Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf a dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan kegiatan usaha berupa tidak dapat
melaksanakan Pemasaran dan jual beli Sarusun.

PASAL 144

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
(1) Pemilik yang tidak membentuk PPPSRS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara atau penghentian tetap
pada pengelolaan Rumah Susun; dan
c.
pengenaan denda administratif.
(2) Tata cara .
b
A

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis
paling lama 5 (lima) hari kerja;
b. Pemilik yang mengabaikan peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai
sanksi administratif berupa penghentian
sementara atau penghentian tetap pada
pengelolaan Rumah Susun;
c. Pemilik yang mengabaikan penghentian
sementara atau penghentian tetap pada
pengelolaan Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada huruf b dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif paling
sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah); dan
d. Pemilik yang telah menyelesaikan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada
huruf c wajib membentuk PPPSRS paling lambat
1 (satu) tahun.

PASAL 145

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
(1) Pemilik yang tidak melakukan peningkatan kualitas
terhadap Rumah Susun yang tidak laik fungsi dan
tidak dapat diperbaiki dan/atau dapat menimbulkan
bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rumah Susun
dan/atau lingkungan Rumah Susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
peringatan tertulis; dan
perintah pembongkaran bangunan Rumah
Susun.
(2) Tata cara .
a.
b.
A

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu tiap peringatan tertulis
paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
Pemilik yang mengabaikan peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenai
sanksi administratif berupa perintah
pembongkaran bangunan Rumah Susun dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

PASAL 146

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
(1) Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun yang
tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis.
(21 Tata cara pengellaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu tiap peringatan tertulis paling lama
5 (lima) hari kerja; dan
b. Pelaku Pembangunan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
huruf a, tidak dapat melaksanakan peningkatan
kualitas.
Pasal 147
b
A

PASAL 147

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
Naskah pasal.

PASAL 147 B

BAB XX: SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA, DAN | Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
A

Pasal 147
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh bupati/wali
kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta oleh gubernur.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 148

BAB XXI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2}ll tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 108, ) yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 149

BAB XXI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.