PP NOMOR 16 TAHUN 2021

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 347 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan latau di dalam tanah dan/atau air, yang berrungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang cagar budaya. Bar-lgunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya disingkat BGFK adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang karena penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi. Bangunan Gedurrg Hijau yang selanjutnya disingkat-

BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber da1'a lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam seti ap tahapan pe rryelen ggaraannya. 2 3 4 A

5. Bangunan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA

5. Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang selanjutnya disebut H2M adalah kelompok Bangunan Gedung dengan klasihkasi sederhana berupa rumah tinggal tunggal dalam satu kesatuan lingkungan administratif atau tematik yang memenuhi ketentuan rencana kerja bangunan H2M.

6. Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat

BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah. 7 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah.

8. Dinas Teknis adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.

9. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya clisingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.

10. Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat

KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi tertentu.

11. Ketinggian Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat KBG adalah angka maksimal jumlah lantai Bangunan Gedung yang diperkenankan. 12.Koefisien A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

12. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.

13. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat

KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar Bangunan Gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.

14. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.

15. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat

KTB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas tapak basemen terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.

16. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

17. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalahperizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. A

18. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

19. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.

20. Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang berisi hasil identilikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran.

21. Pelaksana SBKBG adalah unit organisasi yang melaksanakan penerbitan dan pembaruan SBKBG di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

22. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki. A

23. Pemanfaatan 23

Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiaian pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.

24. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.

25. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. 26- Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

27. Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut

Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.

28. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB , danf atau SBKBG.

29. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu Bangunan Gedung oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses PBG, proses SLF, dan pembongkaran Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan Bangunan Gedung yang telah ada.

30. Pengelola adalah unit organisasi, atau badan usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional Bangunan Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara efisien dan efektif.

31. Pengelola Si( No 0873-2,9 A

31. Pengelola Teknis adalah tenaga teknis kementerian dan/atau organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pembinaan BGN, Vu"E ditugaskan untuk membantu kementerian/lemtaga dan/atau organisasi perangkat daerah dalam pembangunan BGN.

32. Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut

Pengguna adalah pemilik dan/atau bukan pemilik berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

33. Pengunjung adalah semua orang selain penggunayang beraktivitas pada Bangunan Gedung

34. Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut

Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhaJap Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

35. Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa konstruksi.

36. Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung. 37 - Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, Pelestarian, dan Pembongkaran.

38. Penyelenggaraan . Si( tio 087342 A 38 39 40 4T 42. 43 Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan BGN adalah kegiatan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, Pelestarian, dan Pembongkaran pada BGN.

Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi. Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Persetujuan pembongkaran adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik untuk membongkar Bangunan Gedung sesuai dengan Standar Teknis.

Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di 1uar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.

Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh pemerintah pusat. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat

RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupatenlkota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

44. Rencana SK l'Jo 087340 A

44. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan rLlang yang memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.

45. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat

RTRL adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang laut.

46. Sekretariat TPA, TPT, dan Penilik yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah tim atau perseorangan yang ditetapkan oleh kepala dinas teknis untuk mengelola pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.

47. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.

48. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

49. Standar . . A

49. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan.

50. Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.

51. Tenaga Ahli Fungsi Khusus adalah orang perseorangan yang memiliki keahlian spesifik di bidang nuklir, persenjataan, keamanan nasional, forensik, atau intelijen. 52- Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TpA adarah tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

53. Tim Penilai Teknis yang selanjutnya disingkat TpT adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis Bangunan Gedung dan RTB berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 rn2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) serta pemeriksaan dokumen permohonan SLF perpanjangan. 54.Pemerintah A 54 55 56 57. 58.

Pemerintah Pusat adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis adalah standar yang harus dipenuhi untuk memperoleh pBG.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

a. fungsi dan klasihkasi Bangunan Gedung;

b. Standar Teknis; c. proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung;

d. sanksi administratif;

e. peran Masyarakat; dan f. pembinaan. BABII A BAB II FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan

a. fungsi Bangunan Gedung; dan

b. klasifikasi Bangunan Gedung. Bagian Kedua Fungsi Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 4

(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan ketetapan pemenuhan Standar Teknis, yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan Bangunan Gedung.

(2) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. fungsi hunian;

b. fungsi keagamaan; c. fungsi usaha;

d. fungsi sosial dan budaya; dan

e. fungsi khusus.

(3) Selain fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2]t, fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran.

(4) Fungsi A PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA

(4) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan fungsi utama.

(5) Penetapan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditentukan berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan pada Bangunan Gedung.

(6) Fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Bangunan Gedung. Paragraf 2 Penetapan Fungsi Bangunan Gedung Pasal 5

(1) Fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia.

(2) Fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah.

(3) Fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (21 huruf c mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.

(4) Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf d mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya.

(5) Fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri. A Pasal 6 -t4- Pasal 6 Bangunan Gedung dengan fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan Bangunan Gedung yang dibangun dengan tujuan untuk menjalankan kegiatan berusaha. Pasal 7

(1) Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya. (21 Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung. Pasal 8

(1) Bangunan Gedung dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR.

(2) Dalam hal RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disusun dan/atau belum tersedia maka fungsi Bangunan Gedung digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang. Bagian Ketiga Penetapan Klasifikasi Bangunan Gedung Pasal 9 ( 1) Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diklasifikasikan berdasarkan:

a. tingkat kompleksitas;

b. tingkat permanensi; c.tingkat A

c. tingkat risiko bahaya kebakaran;

d. lokasi;

e. ketinggian Bangunan Gedung; f. kepemilikan Bangunan Gedung; dan

g. klas bangunan.

(2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Bangunan Gedung sederhana, Bangunan Gedung tidak sederhana, dan Bangunan Gedung khusus.

(3) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Bangunan Gedung permanen; dan

b. Bangunan Gedung nonpermanen.

(4) Klasilikasi berdasarkan tingkat risiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah.

(5) Klasifikasi berdasarkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Bangunan Gedung di lokasi padat, Bangunan Gedung di lokasi sedang, dan Bangunan Gedung di lokasi renggang.

(6) Klasihkasi berdasarkan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi Bangunan Gedung super tinggi, Bangunan Gedung pencakar langit, Bangunan Gedung bertingkat tinggi, Bangunan Gedung bertingkat sedang, dan Bangunan Gedung bertingkat rendah. (71 Klasifikasi berdasarkan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi BGN dan Bangunan Gedung selain milik negara. A Pasal 10 REPUBLIK lNDONESIA Pasal 10

(1) Penentuan klasifikasi berdasarkan ketentuan klas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dibagi menjadi:

a. klas 1;

b. klas 2;

c. klas 3;

d. klas 4;

e. klas 5; f. klas 6;

g. klas 7;

h. klas 8; i. klas 9; dan j. klas 10. (21 Bagian Bangunan Gedung yang penggunaannya insidental dan sepanjang tidak mengakibatkan gangguan pada bagian Bangunan Gedung lainnya, dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengan bangunan utamanya.

(3) Bangunan Gedung dapat memiliki klasifikasi jamak, dalam hal terdapat beberapa bagian dari Bangunan Gedung yang harus diklasifikasikan secara terpisah. Pasal 1 1

(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dalam PBG, SLF, dan SBKBG. (21 Dalam hal terdapat perubahan fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung, Pemilik wajib mengajukan PBG perubahan. A Bagian -L7- Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 12

(1) Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasankegiatanpembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;

e. pembekuan PBG; f. pencabutan PBG;

g. pembekuan SLF Bangunan Gedung;

h. pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. BAB III STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG Bagian Kesatu Umum Pasal 13 Standar Teknis meliputi A

a. standar

a. standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung;

b. standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; c. standar Pemanfaatan Bangunan Gedung;

d. standar Pembongkaran Bangunan Gedung;

e. ketentuan Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan; f. ketentuan Penyelenggaraan BGFK;

g. ketentuan Penyelenggaraan BGH;

h. ketentuan Penyelenggaraan BGN; i. ketentuan dokumen; dan j. ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bagian Kedua Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 14 Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:

a. ketentuan tata bangunan;

b. ketentuan keandalan Bangunan Gedung;

c. ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan

d. ketentuan desain prototipe/purwarupa. A Paragraf Paragraf 2 Ketentuan Tata Bangunan Pasal 15

(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:

a. ketentuan arsitektur Bangunan Gedung; dan

b. ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung. (21 Pemenuhan terhadap ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Pasal 16

(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penampilan Bangunan Gedung;

b. tata ruang dalam;

c. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya; dan

d. pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa. (21 Penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.

(3) Penampilan A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Penampilan Bangunan Gedung di kawasan cagar budaya harus dirancang dengan mempertimbangkan ketentuan tata bangunan terutama persyaratan arsitektur pada kawasan BGCB.

(4) Pemerintah Daerah dapat menetapkan kaidah arsitektur tertentu pada Bangunan Gedung untuk suatu kawasan setelah mempertimbangkan pendapat publik. Pasal 17

(1) Tata ruang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b harus mempertimbangkan fungsi ruang, arsitektur Bangunan Gedung, dan keandalan Bangunan Gedung. (21 Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam efisiensi dan efektivitas tata ruang dalam.

(3) Pertimbangan arsitektur Bangunan Gedung diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang dalam terhadap kaidah arsitektur Bangunan Gedung secara keseluruhan. Pasal 18

(1) Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar Bangunan Gedung dan ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. (21 Pertimbangan terhadap terciptanya ruang luar Bangunan Gedung dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam pemenuhan ketentuan daerah resapan, akses penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia, serta terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana di luar Bangunan Gedung. A Pasal19 -2r- Pasal 19

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, waj ib memenuhi ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.

(2) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ketentuan peruntukan Bangunan Gedung; dan

b. ketentuan intensitas Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam KRK.

(4) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada RDTR dan/atau RTBL.

(5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyediakan KRK sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) kepada Masyarakat secara elektronik. Pasal 20

(1) Ketentuan peruntukan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a merupakan kesesuaian fungsi Bangunan Gedung dengan peruntukan pada lokasinya berdasarkan RDTR dan/atau RTBL.

(2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus mengikuti ketentuan peruntukan yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL. Pasal 21

(1) Ketentuan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan pemenuhan terhadap:

a. kepadatan A

a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung; dan

b. jarak bebas Bangunan Gedung.

(2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus mengikuti ketentuan intensitas Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL. Pasal 22

(1) Ketentuan kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a meliputi:

a. KDB;

b. KLB; c. KBG;

d. KDH; dan e. KTB. (21 Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

a. aspek daya dukung lingkungan;

b. aspek keseimbangan lingkungan; c. aspek keselamatan lingkungan;

d. aspek keserasian lingkungan; dan

e. aspek perkembangan kawasan.

(3) Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengikuti ketentuan penetapan dalam RDTR dan/atau RTBL. Pasal 23

(1) Ketentuan jarak bebas Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf b meliputi: a. GSB; Gedung ayat (1) A b.jarak PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA

b. jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan

c. jarak antar-Bangunan Gedung.

(2) Penentuan besaran jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

a. aspek keselamatan terkait proteksi kebakaran;

b. aspek kesehatan terkait sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi;

c. aspek kenyamanan terkait pandangan, kebisingan, dan getaran;

d. aspek kemudahan terkait aksesibilitas dan akses evakuasi;

e. aspek keserasian lingkungan terkait perwujudan wajah kota; dan f. aspek ketinggian Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam ketentuan intensitas Bangunan Gedung. Pasal 24

(1) RTBL merupakan pengaturan ketentuan tata bangunan sebagai tindak lanjut rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan/atau RDTL wilayah perkotaan, digunakan dalam pengendalian pemanfaatan rLlang suatu kawasan dan panduan rancangan kawasan atau kota untuk mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas Bangunan Gedung dan lingkungan yang berkelanjutan. (21 RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan. A Pasal 25 . Pasal 25

(1) RTBL disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah kabupatenf kota, swasta, dan/atau Masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada kawasan yang bersangkutan.

(2) Pen5rusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pola penataan bangunan dan lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan baru, dan/atau Pelestarian untuk:

a. kawasan terbangun;

b. kawasan yang dilindungi dan dilestarikan;

c. kawasan baru yang potensial berkembang; dan/atau

d. kawasan yang bersifat campuran.

(3) Dalam hal kawasan yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, RTBL dapat disusun dengan pendekatan revitalisasi kawasan.

(4) Pen5rusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan teknis dan mempertimbangkan pendapat publik.

(5) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan peraturan gubernur.

(6) Dalam hal RTBL pada kawasan strategis nasional, RTBL ditetapkan dengan Peraturan presiden. Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi perubahan RDTR dan/atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi dan intensitas Bangunan Gedung, fungsi Bangunan Gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru, harus disesuaikan.

(2) Dalam

(2) Dalam melakukan perubahan RDTR dan/atau RTBL, Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung yang sudah ada. Paragraf 3 Ketentuan Keandalan Bangunan Gedung Pasal 27 Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan Bangunan Gedung. Pasal 28

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 .

(2) Ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan;

b. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran; dan

c. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir dan bahaya kelistrikan. Pasal 29

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. ketentuan sistem struktur Bangunan Gedung;

b. ketentuan . A PRES IDEN REPUBLIK lNDOl.lESlA

b. ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan Gedung;

c. ketentuan material struktur dan konstruksi; dan

d. ketentuan kelaikan fungsi struktur Bangunan Gedung. (21 Struktur Bangunan Gedung harus direncanakan kuat, stabil, dan memenuhi ketentuan pelayanan (seruiceabilitg) dalam memikul beban selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi Bangunan Gedung, lokasi, keawetan, dan kemudahan pelaksanaan konstruksi.

(3) Ketentuan teknis mengenai standar sistem struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. struktur atas Bangunan Gedung; dan

b. struktur bawah Bangunan Gedung.

(4) Ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhitungkan kemampuan struktur dalam memikul beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur.

(5) Selain pengaruh beban sebagaimana dimaksud pada ayat (4)., perencanaan struktur harus memperhitungkan pengaruh korosi, jamur, dan serangga perusak agar struktur dapat mencapai umur layanannya.

(6) Dalam perencanaan struktur Bangunan Gedung terhadap pengaruh gempa, struktur Bangunan Gedung harus diperhitungkan pengaruh gempa rencana sesuai dengan tingkat risiko gempa dan tingkat kinerja struktur. (71 Ketentuan teknis mengenai rrraterial konstruksi sebagaimana dimaksud huruf c meliputi:

a. konstruksi beton; struktur dan pada ayat (1) A

b. konstruksi . .

b. konstruksi baja;

c. konstruksi kayu;

d. konstruksi bambu; dan

e. konstruksi dengan bahan dan teknologi khusus.

(8) Untuk memenuhi ketentuan kelaikan fungsi struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, perencanaan struktur harus dilakukan dengan perhitungan mekanika teknik. Pasal 30

(1) Setiap Bangunan Gedung harus dilindungi dengan sistem proteksi bahaya kebakaran. (21 Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi Pengguna dan harta benda dari bahaya serta kerusakan fisik pada saat terjadi kebakaran.

(3) Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat memberikan waktu kepada Pengguna dan/atau Pengunjung untuk menyelamatkan diri pada saat terjadi kebakaran. (41 Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Bangunan Gedung harus mempertimbangkan efisiensi waktu, mutu, dan biaya pada tahap Perawatan dan pemulihan setelah terjadi kebakaran. Pasal 31

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sistem proteksi pasif;

b. sistem proteksi aktif; dan

c. manajemen . A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA c. manajemen kebakaran.

(2) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengaturan komponen arsitektur dan struktur;

b. akses dan pasokan air untuk pemadam kebakaran; dan c. sarana penyelamatan.

(3) Sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, risiko kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam Bangunan Gedung. (41 Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. sistem pemadam kebakaran;

b. sistem deteksi, alarm kebakaran, dan sistem komunikasi; c. sistem pengendalian asap kebakaran; dan

d. pusat pengendali kebakaran.

(5) Sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan, danfatau jumlah dan kondisi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam Bangunan Gedung.

(6) Ketentuan teknis mengenai manajemen kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah Pengguna dan/atau Pengunjung tertentu. (71 Penggunaan peralatan Bangunan Gedung harus memperhatikan risiko terhadap kebakaran. S1( No 089554 A

(8) Dalam PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(8) Dalam hal diperlukan penentuan sifat bahan Bangunan Gedung dan tingkat ketahanan api komponen struktur Bangunan Gedung, dilakukan pengujian api.

(9) Pengujian api sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dilakukan sesuai standar metode uji oleh lembaga uji yang terakreditasi.

(10) Untuk mendukung kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupatenlkota men5rusun dan menerapkan rencana manajemen kebakaran skala perkotaan dan rencana induk sistem proteksi kebakaran kota. Pasal 32

(1) Ketentuan sistem proteksi petir pada Bangunan Gedung digunakan untuk perancangan, instalasi, dan Pemeliharaan sistem proteksi petir pada Bangunan Gedung.

(2) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan Bangunan Gedung dan peralatan yang ada di dalamnya, serta melindungi keselamatan manusia yang berada di dalam dan/atau sekitar Bangunan Gedung dari sambaran petir.

(3) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus mempertimbangkan:

a. kemampuan perlindungan secara teknis;

b. ketahanan mekanis; dan c. ketahanan terhadap korosi. Pasal 33

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (21huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sistem proteksi petir eksternal; dan b.sistem A PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA

b. sistem proteksi petir internal. (21 Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. terminal udara;

b. konduktor turun; c. pembumian; dan

d. sistem pengawasan.

(3) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proteksi peralatan elektronik terhadap efek dari arus petir. Pasal 34

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf c digunakan untuk perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan Pemeliharaan instalasi listrik.

(2) Setiap Bangunan Gedung yang ditengkapi dengan instalasi listrik dan sumber daya listriknya, harus dijamin aman dan andal.

(3) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sumber listrik;

b. instalasi listrik; c. panel listrik; dan

d. sistem pembumian. A Pasal 35 Pasal 35

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi harus memenuhi ketentuan aspek kesehatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

(2) Ketentuan aspek kesehatan sebagaimana dimaksud pada ketentuan: Bangunan ayat (1) Gedung meliputi

a. sistem penghawaan Bangunan Gedung;

b. sistem pencahayaan Bangunan Gedung; c. sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung;

d. sistem pengelolaan sampah pada Bangunan Gedung; dan

e. penggunaan bahan Bangunan Gedung. Pasal 36

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi harus dilengkapi dengan sistem penghawaan.

(2) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertujuan untuk menjamin terjadinya pergantian udara segar, menjaga kualitas udara sehat dalam ruangan dan dalam bangunan, serta menghilangkan kelembaban, bau, asap, panas, bakteri, partikel debu, dan polutan di udara sesuai kebutuhan.

(3) Ketentuan sistem penghawaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. ventilasi alami; dan

b. ventilasi mekanis. (41 Dalam hal ketentuan ventilasi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, harus disediakan ventilasi mekanis.

(5) Penerapan A

(5) Penerapan sistem ventilasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip penghematan energi dalam Bangunan Gedung. Pasal 37

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem pencahayaan. (21 Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar kegiatan pada Bangunan Gedung dapat dilaksanakan secara efektif, nyaman, dan hemat energi.

(3) Ketentuan sistem pencahayaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf b meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sistem pencahayaan alami; dan

b. sistem pencahayaan buatan. (41 Ketentuan sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem pencahayaan pada Bangunan Gedung.

(5) Sistem pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b termasuk pencahayaan darurat.

(6) Pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dipasang pada Bangunan Gedung dengan fungsi tertentu, dapat bekerja secara otomatis, dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman. Pasal 38

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem pengelolaan air. (21 Sistem pengelolaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a.mencukupi A

a. mencukupi kebutuhan dasar Pengguna agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif;

b. menjamin terselenggaranya pengelolaan air limbah pada Bangunan Gedung sesuai standar kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan, infiltrasi air hujan, dan menyimpan sementara air hujan untuk menurunkan debit banjir melalui optimasi pemanfaatan elemen alam dan pemanfaatan elemen buatan.

(3) Ketentuan sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat

(2) huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sistem penyediaan air minum;

b. sistem pengelolaan air limbah; dan

c. sistem pengelolaan air hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya.

(4) Ketentuan sistem pengelolaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung. Pasal 39

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem pengelolaan sampah. (21 Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar penanganan sampah tidak mengganggu kesehatan penghuni, Masyarakat, dan lingkungannya.

(3) Sistem A

(3) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan Pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi penanganan sampah.

(4) Ketentuan sistem pengelolaan sampah pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d meliputi:

a. sampah rumah tangga;

b. sampah sejenis rumah tangga; dan c. sampah spesifik. Pasal 40

(1) Setiap Bangunan Gedung harus menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan Pengguna dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

(2) Penggunaan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun bagi kesehatan, dan aman bagi Pengguna.

(3) Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

a. menghindari timbulnya efek silau dan pantulan bagi Pengguna lain, Masyarakat, dan lingkungan sekitarnya; b menghindari timbulnya efek peningkatan suhu lingkungan di sekitarnya;

c. mempertimbangkan prinsip konservasi energi; dan

d. mewujudkan Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

(4) Bangunan . . A

(4) Bangunan Gedung harus mempertimbangkan penggunaan bahan bangunan lokal yang memperhatikan Pelestarian lingkungan. Pasal 41

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek kenyamanan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. lr2) Ketentuan kenyamanan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan:

a. kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung;

b. kenyamanan kondisi udara dalam ruang;

c. kenyamanan pandangan dari dan ke dalam Bangunan Gedung; dan

d. kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung. Pasal42

(1) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di dalam Bangunan Gedung secara nyaman sesuai fungsi Bangunan Gedung. (21 Ketentuan kenyamanan ruang gerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan ruang di dalam Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. penentuan kebutuhan luasan rLrang gerak dalam Bangunan Gedung; dan

b. hubungan antarruang dalam Bangunan Gedung.

(4) Kenyamanan A

(4) Kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:

a. fungsi ruang, jumlah Pengguna, perabot atau peralatan, dan aksesibilitas rlrang di dalam Bangunan Gedung; dan

b. ketentuan keselamatan dan kesehatan. Pasal 43

(1) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam rLlang bertujuan untuk mendukung kegiatan di dalam Bangunan Gedung yang nyaman secara termal dan hemat energi.

(2) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem pengkondisian udara dalam ruang.

(3) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:

a. temperatur;

b. kelembaban relatif dalam ruang;

c. kecepatan laju udara atau kecepatan aliran udara; dan

d. pertukaran udara segar atau pertukaran udara alami dalam ruangan.

(4) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. kenyamanan termal secara alami berupa temperatur dan kelembaban udara; dan

b. penggunaan pengkondisian udara secara buatan.

(5) Dalam A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Dalam hal kenyamanan termal dalam ruang tidak dapat dicapai dalam kondisi alami, dapat digunakan pengkondisian udara buatan untuk membantu pencapaian kenyamanan termal.

(6) Perencanaan sistem pengkondisian udara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:

a. fungsi Bangunan Gedung atau ruang, jumlah Pengguna dan/atau Pengunjung, letak, volume ruang, jenis peralatan, dan penggunaan bahan bangunan;

b. kesehatan penghuni atau Pengguna; c. kemudahan Pemeliharaan dan perawatan; dan

d. prinsip penghematan energi dan kelestarian lingkungan. Pasal 44

(1) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan Gedung bertujuan untuk mendukung kegiatan pada Bangunan Gedung yang nyaman secara privasi sehingga tidak saling mengganggu satu sama lain.

(2) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan ruang di dalam Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kenyamanan pandangan dari dalam rutang ke luar Bangunan Gedung; dan

b. kenyamanan pandangan dari luar ke dalam Bangunan Gedung.

(4) Ketentuan kenyamanan pandangan dari dalam rllang ke luar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempertimbangkan:

a. gubahan . A PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA

a. gubahan massa bangunan, rancangan bukaan, tata ruang dalam dan luar bangunan, dan rancangan bentuk luar bangunan;

b. pemanfaatan potensi ruang luar Bangunan Gedung dan penyediaan ruang terbuka hijau; dan

c. pencegahan terhadap gangguan silau dan pantulan sinar.

(5) Ketentuan kenyamanan pandangan dari luar ke dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b mempertimbangkan:

a. rancangan bukaan, tata rLlang dalam dan luar bangunan, dan rancangan bentuk luar Bangunan Gedung; dan

b. keberadaan Bangunan Gedung yang ada dan/atau yang akan ada di sekitarnya. Pasal 45

(1) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung bertujuan untuk mendukung kegiatan di dalam Bangunan Gedung dengan nyaman tanpa gangguan getaran dan kebisingan. (21 Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan ruang di dalam Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kenyamanan terhadap tingkat getaran dalam Bangunan Gedung; dan

b. kenyamanan terhadap tingkat kebisingan dalam Bangunan Gedung.

(4) Bangunan . A (4) (s) (6) PRE S IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bangunan Gedung yang karena fungsi dan aktivitasnya mengakibatkan terjadi getaran, harus memperhatikan waktu paparan getaran terhadap Pengguna tidak melebihi batas yang diperkenankan sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bangunan Gedung yang karena fungsi dan aktivitasnya mengakibatkan terjadinya kebisingan, harus menjaga agar tingkat kebisingan yang dihasilkan tidak menimbulkan gangguan pendengaran, kesehatan, dan kenyamanan bagi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam melakukan kegiatan. Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jenis kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber getar dan kebisingan lainnya baik yang berada pada Bangunan Gedung maupun di luar Bangunan Gedung. Pasal 46 Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (1) (2\ Ketentuan sebagaimana ketentuan: kemudahan Bangunan Gedung dimaksud pada ayat (1) meliputi

a. kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung; dan

b. kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung. A Pasal 47 Pasal4T

(1) Ketentuan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung bertujuan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi setiap Pengguna dan Pengunjung Bangunan Gedung.

(2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung harus mempertimbangkan tersedianya:

a. hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan; dan

b. hubungan vertikal antar lantai dalam Bangunan Gedung. Pasal 48

(1) Hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21 huruf a berupa tersedianya sarana yang memadai untuk memudahkan hubungan horizontal antarrLlang atau antar bangunan pada Bangunan Gedung. (21 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pintu;

b. selasar;

c. koridor;

d. jalur pedestrian;

e. jalur pemandu; dan/atau f. jembatan penghubung antarruang atau antar bangunan.

(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. jumlah A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -4r-

a. jumlah sarana;

b. ukuran sarana;

c. konstruksi sarana;

d. jarak antarruang atau antar bangunan;

e. fungsi Bangunan Gedung; f. luas Bangunan Gedung; dan

g. jumlah Pengguna dan Pengunjung. Pasal 49

(1) Setiap Bangunan Gedung bertingkat harus memenuhi ketentuan kemudahan hubungan vertikal antar lantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4T ayat (2) huruf b berupa tersedianya sarana yang memadai untuk memudahkan hubungan vertikal antar lantai pada Bangunan Gedung. (21 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tangga;

b. ram;

c. lift;

d. lift tangga;

e. tangga berjalan atau eskalator; dan/atau f. lantai bedalan (mouing tualk).

(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan vertikal antar lantai harus memperhatikan:

a. jenis, jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana hubungan vertikal;

b. fungsi dan luas Bangunan Gedung;

c. jumlah Pengguna dan Pengunjung; dan

d. keselamatan Pengguna dan Pengunjung. A Pasal 50 PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 50

(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b berupa tersedianya prasarana dan sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung yang memadai.

(2) Kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rLlang ibadah;

b. ruang ganti;

c. ruang laktasi;

d. taman penitipan anak;

e. toilet; f. bak cuci tangan;

g. pancuran;

h. urinoar; i. tempat sampah; j. fasilitas komunikasi dan informasi;

k. ruang tunggu; l. perlengkapan dan peralatan kontrol;

m. rambu dan marka;

n. titik pertemuan;

o. tempat parkir;

p. sistem parkir otomatis; dan/atau

q. sistem kamera pengawas.

(3) Perancangan dan penyediaan prasarana dan sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung umum harus memperhatikan: a.fungsi A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A

a. fungsi Bangunan Gedung;

b. luas Bangunan Gedung; dan

c. jumlah Pengguna dan Pengunjung Paragraf 4 Ketentuan Bangunan Gedung di Atas dan/atau di Dalam Tanah dan/atau Air dan/atau Prasarana atau Sarana Umum Pasal 51

(1) Ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danf atau prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung. (21 Selain mengikuti standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perencanaan dan perancangan harus mempertimbangkan :

a. lokasi penempatan Bangunan Gedung;

b. arsitektur Bangunan Gedung; c. sarana keselamatan;

d. struktur Bangunan Gedung; dan

e. sanitasi dalam Bangunan Gedung.

(3) Bangunan Gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan: a. RDTR dan/atau RTBL;

b. bukan untuk fungsi hunian;

c. tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah; dan

d. keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.

(4) Dalam A (41 Dalam hal Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung dibangun di luar tapak di dalam tanah selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibutuhkan persetujuan dari pihak terkait.

(5) Bangunan Gedung di dalam dan/atau di atas permukaan air harus memenuhi ketentuan:

a. RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR dan/atau RTBL;

b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan;

c. tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan;

d. tidak menimbulkan pencemaran;

e. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; dan f. mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.

(6) Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam prasarana dan/atau sarana umum harus memenuhi ketentuan:

a. rencana tata ruang wilayah, RDTR dan/atau RTBL;

b. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana umum yang berada di atas, di bawahnya, dan/atau di sekitarnya;

c. tetap memperhatikan keserasian Bangunan Gedung terhadap lingkungannya; dan

d. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.

(7) Dalam hal Bangunan Gedung berada di dalam tanah yang melintasi atau dilintasi prasarana dan/atau sarana umum, harus memenuhi ketentuan:

a. rencana tata ruang wilayah, RDTR, dan/atau RTBL; b.tidak A

b. tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau tempat tinggal;

c. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di dalam tanah;

d. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; dan

e. mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

(8) PBG untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (Tl harus mendapat pertimbangan teknis TPA.

(9) Dalam hal belum terdapat RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR, dan/atau RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (5) huruf a, ayat

(6) huruf a, dan ayat (7) huruf a, penetapan peruntukan lokasi harus memperoleh persetujuan kepala daerah atas pertimbangan TPA. Pasal 52

(1) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf a ditetapkan bagi:

a. Bangunan Gedung yang dibangun di dalam tanah;

b. Bangunan Gedung yang dibangun di atas dan/atau di bawah prasarana danlatau sarana umum; dan

c. Bangunan Gedung yang dibangun di bawah dan/atau di atas permukaan air. (21 Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. lokasi A

a. lokasi peletakan Bangunan Gedung harus mempertimbangkan kondisi geologis dan topografis yang aman bagi Bangunan Gedung di dalam tanah berdasarkan studi kelayakan;

b. berada pada daerah yang memiliki kondisi struktur lapisan dan sifat deformasi tanah relatif stabil untuk menahan beban dan penurunan tanah akibat penggalian atau beban Bangunan Gedung; dan

c. berada pada daerah yang memiliki kondisi permukaan air tanah, tekanan rembesan air, dan potensi banjir yang relatif rendah.

(3) Dalam hal kondisi permukaan air tanah, tekanan rembesan air, dan potensi banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c relatif tinggi, perlu dilakukan upaya antisipasi terhadap risiko kebocoran atau rembesan air ke dalam Bangunan Gedung.

(4) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah harus sesuai ketentuan jenis fasilitas prasarana umum terpadu di bawah tanah yang harus diperhatikan dan/atau diintegrasikan saat membangun Bangunan Gedung di bawah tanah.

(5) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah yang direkomendasikan layak dan aman sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, berada pada kedalaman antara 0 m (nol meter) sampai dengan -30 m (minus tiga puluh meter) di bawah permukaan tanah.

(6) Dalam hal Bangunan Gedung yang dibangun di dalam tanah digunakan untuk menyimpan ata.u memproduksi bahan radioaktif, racun, bahan mudah terbakar, bahan peledak, dan bahan lain yang sifatnya mudah meledak, maka harus memenuhi ketentuan:

a. lokasi A

a. lokasi Bangunan Gedung terletak di luar lingkungan perumahan atau berjarak tertentu dari jalan umum, jalan kereta api, dan Bangunan Gedung lain di sekitarnya sesuai persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

b. Bangunan Gedung yang didirikan harus terletak pada jarak tertentu dari batas persil atau Bangunan Gedung lainnya dalam persil sesuai persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

c. harus dapat menjamin keamanan keselamatan serta kesehatan Pengguna dan lingkungannya. (71 Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian Bangunan Gedung tidak mengganggu fungsi dan kinerja prasarana dan sarana umum yang berada di atas dan/atau di bawahnya;

b. penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian Bangunan Gedung tetap memperhatikan keserasian Bangunan Gedung terhadap lingkungannya; dan/ atau

c. lokasi penempatan Bangunan Gedung tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan, orang, maupun barang.

(8) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. lokasi peletakan Bangunan Gedung yang dekat dengan mata air harus melindungi keberadaan mata air tersebut, titik lokasinya, kapasitas pasokan air dan kontinuitas pasokannya, kualitas atau baku mutu airnya, maupun biota yang hidup di dalamnya; b.posisi A PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA

b. posisi dan/atau jarak penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian bangunan yang berhubungan langsung dengan air, harus menjamin tidak mengganggu keseimbangan lingkungan dan fungsi lindung kawasan dan/atau menimbulkan perubahan atau arus air yang dapat merusak lingkungan; dan/atau

c. Bangunan Gedung tidak boleh mengganggu kegiatan transportasi air.

(9) Ketentuan lokasi Penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi:

a. Bangunan Gedung bukan digunakan untuk menyimpan atau memproduksi bahan peledak dan bahan lain yang sifatnya mudah meledak; dan

b. Bangunan Gedung bukan digunakan untuk menyimpan atau memproduksi bahan radioaktif, racun, bahan mudah terbakar atau bahan lain yang berbahaya. Pasal 53

(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung di atas dan/atau dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan:

a. penampilan Bangunan Gedung;

b. tata ruang dalam; dan

c. keseimbangan, keserasian, serta keselarasan Bangunan Gedung dan lingkungan. (21 Perancangan penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempertimbangkan kaidah estetika Bangunan Gedung, bentuk, karakteristik arsitektur Bangunan Gedung, dan lingkungan prasarana atau sarana umum yang berada di sekitarnya serta tidak membahayakan Masyarakat sekitarnya.

(3) Perancangan

(3) Perancangan tata ruang dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempertimbangkan prinsip umum rancangan tata ruang dalam untuk Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum.

(4) Prinsip umum rancangan tata ruang dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. kejelasan, kemudahan aksesibilitas dan orientasi, penciptaan hubungan visual antarruang, dan penciptaan suasana di dalam Bangunan Gedung yang dapat memberikan kesan yang nyaman, terbuka atau lapang, atau luas dan aman;

b. penerapan pola tata ruang dalam yang menggunakan prinsip sistem jalur, aktivitas di simpul, dan tetenger; c. penerapan pola rancangan yang memperhatikan penggunaan warna, pola garis dan tekstur; dan

d. penyediaan ruang atau akses khusus yang menghubungkan dengan ruang luar atau terbuka secara langsung dengan permukaan tanah.

(5) Ketentuan keseimbangan, keserasian, serta keselarasan Bangunan Gedung dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. perencanaan bentuk, penampilan, material maupun warna harus dirancang memenuhi kaidah keindahan dan keserasian lingkungan yang telah ada dan/atau yang direncanakan sesuai dengan fungsinya; dan

b. perencanaan Bangunan Gedung harus mempertahankan potensi unsur alami yang ada dalam tapak secara optimal dan mempertimbangkan keserasian Bangunan Gedung dengan potensi arsitektural lanskap yang ada. A Pasal 54 PRES lDEN REPUBLIK lNDONESIA Pasal 54

(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danlatau prasarana atau sarana umum harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai sarana keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf c dalam kondisi darurat seperti kebakaran, gempa, dan banjir. (21 Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jalur penyelamatan dan pintu darurat;

b. tangga darurat dan/atau elevator darurat;

c. ruang kompartemen;

d. lampu dan tanda darurat;

e. sistem deteksi, alarm, dan komunikasi darurat; f. sumber listrik darurat;

g. ruang pusat pengendali keadaan darurat;

h. sistem pengendalian asap; i. perlengkapan alat pemadam api; dan j. penggunaan konstruksi bangunan yang tahan api, tahan gempa, dan/atau kedap air. Pasal 55

(1) Struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf d di atas danlatau di dalam tanah danlair dan/atau prasarana atau sarana umum, harus direncanakan mampu memikul semua jenis beban dan/atau pengaruh luar yang mungkin bekerja selama kurun waktu umur layan struktur. (21 Struktur Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danlatau prasarana atau sarana umum paling sedikit harus direncanakan:

a. mampu menahan beban statis;

b. mampu . A PRES lDEN REPUBLIK lNDONESIA

b. mampu menahan beban dinamik; dan

c. mampu menahan tekanan air tanah dan daya rembesan air tanah.

(3) Perencanaan struktur Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai ketentuan keandalan Bangunan Gedung. Pasal 56

(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danlatau prasarana atau sarana umum yang memiliki bagian bangunan yang berada atau muncul di atas permukaan tanah harus dilengkapi dengan sanitasi dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e berupa saluran drainase muka tanah (surface drainage)dan/atau saluran drainase bawah tanah /sub surface drainage).

(2) Perencanaan sanitasi dalam Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai ketentuan keandalan Bangunan Gedung. Paragraf 5 Ketentuan Desain Prototipe/ Purwarupa Pasal 57

(1) Desain prototipe/purwarupa dapat digunakan dalam perencanaan teknis untuk Bangunan Gedung.

(2) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat dapat menJrusun desain prototipe/purwarupa.

(3) Dalam menJrusun desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud ayat (2), Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat harus berdasarkan pada:

a. pemenuhan Standar Teknis; b.pemenuhan A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pemenuhan ketentuan pokok tahan gempa; c. pertimbangan kondisi geologis dan geografis;

d. pertimbangan ketersediaan bahan bangunan;

e. pemenuhan kriteria desain sesuai dengan kebutuhan pembangunan; dan f. pertimbangan kemudahan pelaksanaan konstruksi.

(4) Desain prototipe/purwarupa yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan.

(5) Desain prototipe/purwarupa yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dicantumkan di dalam SIMBG.

(6) Dalam penggunaan desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik dapat melakukan penyesuaian, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan persyaratan pokok tahan gempa. (71 Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan oleh arsitek atau TPT. Bagian Ketiga Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 58 Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:

a. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung;

b. kegiatan pengawasan konstruksi; dan c.SMKK A C. SMKK Paragraf 2 Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung Pasal 59

(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.

(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi Bangunan Gedung yang siap dimanfaatkan.

(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap:

a. persiapan pekerjaan;

b. pelaksanaan pekerjaan; c. pengujian; dan

d. penyerahan. (41 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan kontrak kerja konstruksi.

(5) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi menyusun dokumen pelaksanaan konstruksi sebagai dokumentasi seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah seluruh dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan disetujui oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

(7) Tahap A (7) (8) (e) (10) (11) (r2) (13) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. pekerjaan struktur bawah;

b. pekerjaan basemen; c. pekerjaan struktur atas;

d. pekerjaan arsitektur; dan

e. pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing). Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi melakukan pengawasan pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi harus melakukan pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di awal dan di akhir pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi tidak dapat melanjutkan pekerjaan pada tahap selanjutnya sebelum Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan inspeksi dan menyatakan dapat dilanjutkan. Tahap pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan setelah pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaa n (plumbing ) diny atakan selesai dikerjakan. Pernyataan selesai dikerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l2l diberikan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

(14) Dalam . A

(14) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada tahap pengujian, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi bertanggung jawab melakukan penyesuaian hingga dinyatakan sesuai oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(15) Tahap penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf d dilakukan setelah penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung. Paragraf 3 Kegiatan Pengawasan Konstruksi Pasal 60

(1) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dilakukan oleh:

a. penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi untuk pengawasan konstruksi; dan

b. penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk pengawasan berkala.

(2) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengendalian waktu;

b. pengendalian biaya; c. pengendalian pencapaian sasaran fisik; dan

d. tertib administrasi Bangunan Gedung.

(3) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengawasanpersiapankonstruksi;

b. pengawasan . A REPUBLIK ]NDONESIA

b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

c. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi.

(4) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengawasan pada tahap perencanaan;

b. pengawasanpersiapankonstruksi;

c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

d. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir lfinal hand ouefi pekerjaan konstruksi.

(5) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi membuat laporan pengawasan konstruksi pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi.

(6) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG.

(7) Dalam hal Bangunan Gedung terbangun atau pelaksanaannya menggunakan lebih dari 1 (satu) penyedia jasa pengawasan konstruksi, maka surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan oleh Pengkaji Teknis berdasarkan hasil pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dari setiap penyedia jasa pengawasan konstruksi sesuai dengan lingkup pekerjaannya. A Paragraf PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (1) (2) (3) (41 (s) Pasal 61 Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK. Penyedia jasa yang harus menerapkan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyedia jasa yang memberikan layanan:

a. konsultansi manajemen penyelenggaraan konstruksi;

b. konsultansi konstruksi pengawasan; dan c. pekerjaan konstruksi. SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan:

a. keselamatanketeknikankonstruksi;

b. keselamatan dan kesehatan kerja; c. keselamatan publik; dan

d. keselamatan lingkungan. Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melakukan:

a. identifikasi bahaya;

b. penilaian risiko dan pengendalian risiko atau peluang (haz,ard identification nisk assessmenf opportunify) pekerj aan konstruksi; dan

c. sasaran . A

c. sasaran dan program keselamatan konstruksi, yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan (w ork bre akdown stntcture) .

(6) Ketentuan mengenai SMKK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 62

(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung melalui divisi yang bertanggung jawab atas Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.

(2) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan melalui kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala bangunan agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi sebagai Bangunan Gedung, melalui kegiatan yang meliputi:

a. penJrusunan rencana Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala;

b. pelaksanaan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada Pengguna dan/atau Pengunjung Bangunan Gedung;

c. pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala;

d. pengelolaan rangkaian kegiatan Pemanfaatan, termasuk pengawasan dan evaluasi; dan

e. penyusunan . A

e. pen5rusunan laporan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala.

(3) Keluaran pada tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung terdiri atas:

a. dokumen rencana Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala beserta laporannya secara periodik;

b. panduan praktis Penggunaan bagi Pemilik dan Pengguna; dan

c. dokumentasi seluruh tahap pemanfaatan. Pasal 63

(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi standar Bangunan Gedung.

(2) Standar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan

b. pemeriksaan berkala. Paragraf 2 Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Pasal 64

(1) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung bertujuan agar Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya tetap laik fungsi.

(2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung.

(3) Pemilik A

(3) Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat menunjuk Penyedia Jasa Konstruksi untuk melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. (41 Tata cara dan metode Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung meliputi:

a. prosedur dan metode Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;

b. program kerja Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;

c. perlengkapan dan peralatan untuk pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan

d. standar dan kinerja Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

(5) Lingkup Pemeliharaan dan Perawatan meliputi komponen:

a. arsitektural;

b. struktural; c. mekanikal;

d. elektrikal;

e. tata ruang luar; dan f. tata gerha.

(6) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. umur bangunan;

b. penyusutan; c. kerusakan bangunan; dan/atau

d. peningkatan komponen bangunan. A Pasal 65 Pasal 65 Pekerjaan Pemeliharaarr meliputi jenis pembersihan, perapihan, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan Gedung, dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan Gedung. Pasal 66

(1) Pekerjaan Perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan Bangunan Gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi.

(2) Pekerjaan Perawatan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan Bangunan Gedung dan bagian yang akan diubah atau diperbaiki.

(3) Kerusakan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kondisi tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan yang disebabkan oleh:

a. penyusutan atau berakhirnya umur bangunan;

b. kelalaian manusia; atau c. bencana alam.

(4) Tingkat kerusakan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi kerusakan:

a. ringan;

b. sedang; dan c. berat.

(5) Pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. rehabilitasi;

b. renovasi; dan

c. restorasi A c. restorasi.

(6) Pekerjaan Perawatan pada Bangunan Gedung bersejarah atau BGCB harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pasal 67

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf a dilakukan dalam rangka memperbaiki Bangunan Gedung yang telah rusak sebagian tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung. (21 Dalam kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen arsitektur maupun struktur Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti semula, sedangkan komponen utilitas dapat berubah. Pasal 68

(1) Renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat

(5) huruf b dilakukan dalam rangka memperbaiki bangunan yang telah rusak berat dengan mengubah atau tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung, baik arsitektur, struktur, rnaupun utilitas bangunannya. (2\ Dalam kegiatan renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen arsitektur, komponen struktur, komponen mekanikal, komponen elektrikal, dan komponen pemipaan Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti semula. Pasal 69 Restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf c dalam rangka memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan untuk fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah. A Paragraf Paragraf 3 Pemeriksaan Berkala Pasal 70

(1) Pemeriksaan berkala dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan dengan rentang waktu tertentu, untuk menjamin semua komponen Bangunan Gedung dalam kondisi laik fungsi. (21 Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk proses perpanjangan SLF.

(3) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rinci dan sistematik pada seluruh komponen Bangunan Gedung.

(4) Lingkup pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tata cara pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;

b. daftar simak dan evaluasi hasil pemeriksaan berkala; dan

c. jenis kerusakan komponen Bangunan Gedung.

(5) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. arsitektural Bangunan Gedung;

b. struktural Bangunan Gedung;

c. mekanikal Bangunan Gedung;

d. elektrikal Bangunan Gedung; dan

e. tata ruang luar Bangunan Gedung.

(6) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik atau pengelola Bangunan Gedung.

(7) Pemilik A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA (71 Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung dapat menunjuk penyedia jasa untuk melaksanakan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung. Bagian Kelima Standar Pembongkaran Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 71 (1) ndar Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas:

a. penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung;

b. peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung; c. pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung;

d. pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan

e. pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri. Paragraf 2 Peninj auan Pembongkaran Pasal 72

(1) Ketentuan peninjauan Pembongkaran Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: Bangunan Pasal 7l

a. peninjauan Bangunan Gedung;

b. peninjauan struktur Bangunan Gedung; dan

c. peninjauan A c. peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung (21 Pemenuhan terhadap ketentuan peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan pelaksanaan Pembongkaran yang mempertimbangkan keamanan, keselamatan Masyarakat, dan lingkungannya.

(3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan Pembongkaran dalam rangka penyusunan RTB. Pasal 73

(1) Peninjauan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:

a. fungsi dan klasilikasi Bangunan Gedung;

b. material konstruksi;

c. limbah Pemanfaatan Bangunan Gedung;

d. area berbahaya;

e. bagian yang beririsan dengan lingkungan bangunan; f. kondisi lingkungan;

g. kondisi prasarana atau sarana bangunan;

h. keamanan; dan i. rencana area penimbunan limbah sementara. (21 Peninjauan Bangunan Gedung terhadap limbah Pemanfaatan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan jenis Iimbah yang ada di Bangunan Gedung dan di sekitar bangunan beserta lokasinya.

(3) Peninjauan . A PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA

(3) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap area berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk menentukan tapak tidak aman atau lubang yang tertutup sehingga mempengaruhi rencana Pembongkaran.

(4) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap bagian yang beririsan dengan lingkungan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk menentukan letak komponen atau elemen yang beririsan dengan bangunan lain atau prasarana atau sarana termasuk utilitas bangunan yang terhubung dengan jaringan publik.

(5) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan untuk identifikasi lingkungan sekitar Bangunan Gedung terhadap potensi polusi air, suara atau kebisingan, udara atau debu, pandangan, dan gangguan aktivitas.

(6) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan untuk menentukan rekayasa lalu lintas, ketertiban lingkungan, dan Masyarakat sekitar dalam penetapan waktu pelaksanaan Pembongkaran. (71 Peninjauan Bangunan Gedung terhadap rencana area penimbunan limbah sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i melihat potensi lokasi dalam hal terdapat limbah yang perlu diamankan pada saat Pembongkaran. Pasal 74

(1) Peninjauan struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

a. material struktur bangunan;

b. sistem struktur bangunan; c. tingkat kerusakan elemen struktur atas;

d. tingkat kerusakan elemen struktur bawah; dan e.elemen A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

e. elemen pengaku dan/atau pengikat pada Bangunan Gedung.

(2) Dalam hal Bangunan Gedung terdapat elemen struktur khusus, peninjauan struktur Bangunan Gedung harus memperhatikan kebenaran informasi elemen tersebut sehingga pen)rusunan RTB dapat memperhatikan efektivitas Pembongkarannya.

(3) Dalam hal tidak ada detail struktur, digunakan gambar struktur terbangun (as built drawing) dan/atau rencana analisis struktur dapat digunakan dalam pengkajian teknis struktur Bangunan Gedung.

(4) Peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:

a. komponen arsitektur Bangunan Gedung;

b. komponen mekanikal Bangunan Gedung; dan c. komponen elektrikal Bangunan Gedung.

(5) Komponen arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:

a. kulit bangunan;

b. penutup atap; c. rangka dan penutup plafon

d. dinding partisi;

e. penutup lantai; f. perabot yang menyatu dengan bangunan (built inl1, dan

g. unsur dekoratif.

(6) Komponen mekanikal Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurr. f b meliputi:

a. peralatan sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing| proteksi kebakaran, dan pompa mekanik;

b. peralatan gas pembakaran dan/atau gas medik;

c. peralatan . A c. peralatan transportasi dalam gedung;

d. peralatan proteksi kebakaran;

e. peralatan tata udara dan ventilasi; dan f. peralatan sanitasi.

(7) Komponen elektrikal Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:

a. peralatan catu daya;

b. peralatan proteksi petir; c. peralatan tata cahaya;

d. peralatan tata suara;

e. peralatan informasi dan telekomunikasi; f. peralatan keamanan dan penginderaan dini; dan

g. peralatan sistem daya tersimpan (unintemtpted. pouer supplgl. Pasal 75

(1) Hasil peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal T2 ayat (1) merupakan dasar pen5rusunan dokumen RTB.

(2) RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memastikan jaringan dan fasilitas publik terganggu oleh pekerjaan Pembongkaran. Paragraf 3 Pelaksanaan Pembongkaran Pasal 76

(1) Sebelum memulai pelaksanaan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal Tt ayat (1) huruf c, Pemilik harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga atau menghentikan jaringan publik yang terhubung dengan Bangunan Gedung.

(2) Selama A

(2) Selama pelaksanaan Pembongkaran, jaringan publik dapat tetap terhubung agar menjaga keberlanjutan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan meliputi:

a. jaringan air bersih sementara;

b. jaringan telekomunikasi;

c. jaringan listrik sementara; dan

d. jaringan pipa gas.

(3) Selama pelaksanaan Pembongkaran, fasilitas publik dapat tetap beroperasi untuk keberlanjutan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan.

(4) Dalam pelaksanaan Pembongkaran, penyedia jasa pelaksanaan Pembongkaran dan/atau profesi Ahli Pembongkaran harus menyiapkan metode pelaksanaan Pembongkaran yang terdiri atas:

a. tata cara atau prosedur;

b. peralatan Pembongkaran;

c. peralatan pengamanan selama proses Pembongkaran; d. Profesi Ahli yang kompeten; dan e rambu penunjuk arah, larangan, dan peringatan dengan mengutamakan perlindungan Masyarakat, khususnya pejalan kaki, kendaraan, dan prasarana atau sarana umum di sekitarnya.

(5) Metode pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipitih berdasarkan kondisi lapangan, klasilikasi Bangunan Gedung, sistem struktur Bangunan Gedung, serta ketersediaan peralatan Pembongkaran dan Profesi Ahli yang kompeten.

(6) Peralatan -5 A

(6) Peralatan Pembongkaran sebagairnana dimaksud pada ayat (41 huruf b, dan hurr.rf c harus direncanakan oleh penyedia jasa perencanaan Pembongkaran dan/atau Profesi Ahli Pembongkaran sesuai dengan keterrtuan peraturan perundang-undangan.

(7) Dalam pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung harus mengikuti RTB dengan mempertimbangkan keamanan keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

(8) Pelaksanaan Pembongkaran dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan Pembongkaran yang rnemiliki kemampuan sesuai dengan kualifikasinya berdasarkan kontrak pelaksanaan Pembongkaran.

(9) Dalam hal terjadi kondisi yang dapat membahayakan pekerja, seluruh aktivitas harus dihentikan hingga seluruh kondisi tersebut diperbaiki. Paragraf 4 Pengawasan Pembongkaran Pasal 77

(1) Pelaksanaan Pembongkaran harus dilakukan pengawasan untuk menjamin tercapainya pekerjaan Pembongkaran dan memastikan pekedaan Pembongkaran dilaksanakan dengan mengikuti persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

(2) Kegiatan pengawasan Pembongkaran dilakukan mengikuti RTB yang ditetapkan oleh penyedia jasa perencan aan Pembongkaran.

(3) Kegiatan pengawasan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. pengendalian waktu;

b. pengendalian biaya; c.pengendalian A REPUBLIK INDONESlA -7t-

c. pengendalian pencapaian sasaran Pembongkaran; dan

d. tertib administrasi Bangunan Gedung.

(4) Pengawasan Pembongkaran dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan Pembongkaran dan/atau Profesi Ahli Pembongkaran yang kompeten atau aparat Pemerintah Daerah.

(5) Penyedia jasa pengawasan Pembongkaran dapat berupa penyedia jasa manajemen konstruksi, atau penyedia jasa pengawasan konstruksi yang memiliki kemampuan dalam bidang Pembongkaran Bangunan Gedung sesuai dengan kualifikasinya.

(6) Penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas:

a. pengendalian pada tahap perencanaan Pembongkaran;

b. pengawasan persiapan Pembongkaran; dan c. pengawasan tahap pelaksanaan Pembongkaran sampai dengan serah terima pekerjaan Pembongkaran. (71 Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas:

a. pengawasan persiapan Pembongkaran; dan

b. pengawasan tahap pelaksanaan Pembongkaran sampai dengan serah terima pekerjaan Pembongkaran.

(8) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki:

a. Tenaga ahli yang kompeten dalam pengawasan Pembongkaran;

b. memiliki metode pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan c.memiliki A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A

c. memiliki peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengawasan Pembongkaran.

(9) Pengawasan Pembongkaran oleh aparat pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah tentang Pembongkaran Bangunan Gedung dan penetapan atau persetujuan pemerintah daerah.

(10) Pengawasan Pembongkaran oleh aparat pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan oleh Penilik. Paragraf 5 Pasca Pembongkaran Pasal 78

(1) Pasca Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e meliputi:

a. pengelolaan limbah material;

b. pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai dengan kekhususannya; dan

c. upaya peningkatan kualitas tapak pasca Pembongkaran (broun fielQ.

(2) Pengelolaan limbah material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. material yang dapat digunakan kembali (reuse);

b. material yang dapat didaur ulang (recgclel; dan/atau c. material yang dapat dibuang.

(3) Pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai dengan kekhrrsusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan: a.pemilahan A PRES lDEN REPUBLIK INDONES]A

a. pemilahan dan pemisahan limbah pada lahan Pembongkaran sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir; dan

b. Pemilahan, pemisahan, pembuangan, dan pengendalian limbah harus direncanakan dan dituangkan dalam RTB. (41 Penampungan limbah tidak dapat dilakukan dalam Bangunan Gedung dan harus disediakan tempat di dalam persil Bangunan Gedung.

(5) Sistem pembuangan dan pengendalian limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. metode penanganan limbah;

b. rute pergerakan lirnbah pada setiap lantai hingga menin ggalkan lapangan ;

c. transportasi pembuangan; dan

d. waktu dan frekuensi pembuangan.

(6) Pembuangan dan pengendalian limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Upaya peningkatan kualitas tapak pasca Pembongkaran (broun field) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. tapak lapangan yang rata dan tidak ada limbah di dalamnya serta drainase yang memadai;

b. akses Masyarakat umum ke dalam tapak harus ditutup bila tapak tidak segera dibangun; c. bagian tapak yang memiliki perbedaan elevasi dan menyebabkan potensi longsor, harus diberi bangunan pengaman; dan

d. permukaan tapak harus diberi penutup dalam hal tapak berada di daerah lereng atau memiliki kemiringan tinggi. A Pasal 79 . Pasal 79 Pekerjaan Pembongkaran dinyatakan selesai penyedia jasa pelaksanaan Pembongkaran:

a. menyelesaikan pekerjaan pembongkaran;

b. mengelola limbah pasca Pembongkaran;

c. menyelesaikan upaya peningkatan kualitas pasca Pembongkaran (broun fi"eldl. setelah tapak Bagian Keenam Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang Dilestarikan Paragraf 1 Umum Pasal 80 Standar BGCB sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf e terdiri atas:

a. penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;

b. pemberian kompensasi; dan

c. insentif dan disinsentif BGCB yang dilestarikan. Paragraf 2 Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang Dilestarikan Pasal 81 Standar teknis BGCB yang dilestarikan meliputi:

a. ketentuan tata bangunan;

b. ketentuan Pelestarian; dan

c. ketentuan keandalan BGCB. A Pasal 82 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 82

(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a terdiri atas:

a. peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung;

b. arsitektur Bangunan Gedung; dan c. pengendalian dampak lingkungan. (21 Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberlakukan dalam hal BGCB yang dilestarikan mengalami penambahan Bangunan Gedung baru.

(3) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b yang ditetapkan setelah adanya BGCB yang dilestarikan, harus mempertimbangkan BGCB yang sudah ada (errsting). Pasal 83

(1) Ketentuan Pelestarian sebagaimana dimaksud daram Pasal 81 huruf b meliputi:

a. keberadaan BGCB; dan

b. nilai penting BGCB.

(2) Ketentuan keberadaan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dapat menjamin keberadaan BGCB sebagai sumber daya budaya yang bersifat unik, langka, terbatas, dan tidak membaru.

(3) Ketentuan nilai penting BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dapat menjamin terwujudnya makna dan nilai penting yang meliputi langgam arsitektur, teknik membangun, sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

(4) Ketentuan A

(4) Ketentuan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam ketentuan yang meliputi aspek:

a. arsitektur;

b. struktur;

c. utilitas;

d. aksesibilitas; dan

e. keberadaan dan nilai penting cagar budaya.

(5) Ketentuan pelestarian sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya. Pasal 84

(1) Standar teknis keandalan BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c terdiri atas:

a. keselamatan;

b. kesehatan; c. kenyamanan; dan

d. kemudahan.

(2) standar teknis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. komponen struktur harus dapat menjamin pemenuhan kemampuan Bangunan Gedung untuk mendukung beban muatan, mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, bahaya petir, dan bencana alam;

b. penggunaan material asli yang mudah terbakar harus mendapat perlakuan terten tu (fire -retard.ant treatment); dan

c. penggunaan material baru harus tidak mudah terbakar (non-combustible material).

(3) Standar . A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA

(3) Standar teknis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. sistem penghawaan, pencahayaan, dan sanitasi harus dapat menjamin pemenuhan terhadap persyaralan kesehatan; dan

b. penggunaan material harus dapat menjamin pemenuhan terhadap persyaratan kesehatan.

(4) Standar teknis kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. pemenuhan persyaratan ruang gerak dan hubungan antarruang;

b. kondisi udara dalam ruang; c. pandangan;

d. tingkat getaran; dan

e. tingkat kebisingan.

(5) Standar teknis kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pemenuhan persyaratan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung serta kelengkapan prasarana dan sarana.

(6) Standar teknis keandalan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam ketentuan yang meliputi aspek:

a. arsitektur;

b. struktur;

c. utilitas; dan

d. aksesibilitas. (71 Dalam hal BGCB yang dilestarikan tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan keandalan bangunan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pemanfaatan BGCB masih tetap dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan: a.pembatasan A

a. pembatasan pembebanan;

b. pembatasan pemanfaatan; c. pemberian penanda (signagel;

d. Pemanfaatan yang sudah ada (errstingl;

e. monitoring dan evaluasi secara berkala; f. telah diupayakan semaksimal mungkin untuk mengikuti Standar Teknis;

g. telah dilakukan pengkajian teknis terhadap Bangunan Gedung yang diusulkan; dan

h. telah memperoleh rekomendasi TPA. Pasal 85

(1) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 huruf a meliputi kegiatan:

a. persiapan;

b. perencanaan teknis; c. pelaksanaan;

d. pemanfaatan; dan

e. Pembongkaran.

(2) Ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan mengikuti ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

(3) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21, setiap tahap penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti kaidah:

a. sedikit mungkin melakukan perubahan;

b. sebanyak mungkin mempertahankan keaslian; dan

c. tindakan pelestarian dilakukan dengan penutr kehati-hatian dan bertanggung jawab.

(4) Penyelenggaraan. A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta melibatkan Tenaga Ahli pelestarian di bidang BGCB yaitu:

a. arsitek pelestarian;

b. arkeolog;

c. Tenaga Ahli konservasi bahan bangunan; dan/atau

d. perancang tata ruang dalam atau interior pelestarian.

(5) Selain diiaksanakan oleh Tenaga Ahli pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelenggara BGCB dapat dilaksanakan oleh Tenaga Ahli pelestarian sesuai kebutuhan.

(6) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bangunan Gedung yang telah ditetapkan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 86

(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. kajian identifikasi;

b. dokumentasi; dan

c. usulan penanganan pelestarian. (21 Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merlrpakan penelitian awal kondisi fisik dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas, serta nilai kesejarahan dan arkeologi BGCB.

(3) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi:

a. keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB yang dilestarikan secara keseluruhan atau sebagian; dan

b. batasan . A

b. batasan penanganan fisik kegiatan teknis pelestarian.

(4) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan gambar dan foto Bangunan Gedung terbaru.

(5) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi:

a. gambar terukur;

b. foto dan/atau sketsa bangunan; dan

c. narasi sejarah bangunan;

(6) Usulan penanganan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa rekomendasi tindakan Pelestarian yang disusun berdasarkan hasil kajian identifikasi BGCB. Pasal 87 Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola BGCB yang dilestarikan dengan menggunakan penyedia jasa bidang arsitektur yang kompeten dalam pelestarian. Pasal 88

(1) Rekomendasi tindakan Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (6) berupa:

a. pelindungan;

b. pengembangan;dan/atau c. pemanfaatan.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Pemeliharaan; dan

b. pemugaran.

(3) Pengembangan A

(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. revitalisasi; dan

b. adaptasi. Pasal 89

(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (2) huruf a dilakukan melalui upaya mempertahankan dan menjaga serta merawat agar kondisi BGCB tetap lestari.

(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (21huruf b dilakukan melalui kegiatan:

a. rekonstruksi;

b. konsolidasi;

c. rehabilitasi; dan

d. restorasi.

(3) Pelaksanaan pemugaran harus memperhatikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan Pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak dan metode pelaksanaan, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, termasuk nilai arsitektur, dan teknologi. (41 Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan melalui upaya untuk membangun kembali keseluruhan atau sebagian BGCB yang hilang dengan menggunakan konstruksi baru agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu.

(5) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan melalui rrpaya penguatan bagian BGCB yang rusak tanpa membongkar seluruh bangunan untuk mencegah kerusakan tebih larrjut.

(6) Rehabilitasi A PRES !DEN REPLIBLIK INDONESIA (6) (7) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui upaya pemulihan icondisi suatu BGCB agar dapat dimanfaatkan secara ehsien untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai kesejarahan, arsitektur, dan budaya. Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui upaya untuk mengembalikan kondisi BGCB secara akurat sesuai keasliannya dengan cara menghilangkan elemen atau komponen dan material tambahan, dan/atau mengganti eiemen atau komponen yang hilang agar meniadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode ter[entu. Pasal 9O

(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (3) huruf a dilakukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting BGCB dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya Masyarakat. (21 Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat

(3) huruf b dilakukan melalui upaya pengemb^r,g.., BGCB untuk kegiatan yang lebih sesuai den[an kebutuhan masa kini dengan cara melakukan perubahan terbatas yang tidak mengakibatkan penurunan nilai penting atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting. Pasal 91

(1) Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam pasal g5 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengacu Standar Teknis perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf a.

(2) Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan dilakukan meialui tahapan:

a. penyiapan dokumen rencana teknis pelindungan BGCB; dan

b. penyiapan . A (3) (41 REPUBLIK TNDONESIA

b. penyiapan dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB sesuai dengan fungsi yang ditetaPkan. Dokumen rencana teknis pelindungan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berisi:

a. penelitian sejarah;

b. foto, gambar hasil pengukuran, catatan, dan video;

c. uraian dan analisis atas kondisi yang sudah ada (existing) dan inventarisasi kerusakan Bangunan Gedung dan lingkungannya;

d. usulan penanganan Pelestarian;

e. rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan berkala; f. gambar rencana teknis pemugaran;

g. rencana anggaran biaYa; dan

h. rencana kerja dan syarat-syarat. Dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b berupa usulan tindakan pelestarian sesuai dengan fungsi yang akan diterapkan dan berisi:

a. analisis potensi nilai;

b. rencana pemanfaatan; c. rencana teknis tindakan revitalisasi dan adaptasr;

d. rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan berkala;

e. rencana struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan (plumbing); f. rencana anggaran biaYa; dan

g. rencana A

g. rencana kerja dan syarat-syarat.

(5) Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan BGCB telah ditetapkan fungsinya sejak awal, penJrusunan kedua dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bersamaan.

(6) Dalam hal BGCB yang dilestarikan dimiliki oleh Masyarakat hukum adat, perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan dikonsultasikan kepada TPA cagar budaya dan Masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pertimbangan. Pasal 92

(1) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c meliputi pekerjaan:

a. arsitektur;

b. struktur;

c. utilitas;

d. lanskap;

e. tata ruang dalam atau interior; dan/atau f. pekerjaan khusus lainnya. (21 Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan dilakukan sesuai dengan dokumen rencana teknis pelindungan dan/atau rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus, berdasarkan pertimbangan TPA cagar budaya.

(3) Pelaksanaan . A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA (3) (4) (s) (6) (8) (e) (71 Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang akan mengubah bentuk dan karakter fisik Ba-ngunan Gedung harus dilakukan setelah mendapat pBG khusus cagar budaya atau perubahan pBd khusus cagar budaya yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah kabupatenf kota, pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau -Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus. Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang bersifat Pemeliharaan dan tidak mengubah fungsf bentuk, material, konstruksi karakter fisik, atau-melakukan penambahan BGCB harus mendapatkan pertimbangan TPA cagar budaya tanpa memerlukan PBG. Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupatenfkot'a, pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk bangunan cagar budaya dengan fungsi khusus. Pemilik, Pengguna, dan/atau pengelola wajib memasang tanda tertentu yang resmi dalam .rrgk" pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang tidak harus dilengkapi PBG. Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan harus dilakukan dengan tidak mengganggu Bangunan Gedung dan lingkungan sekitar. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh - penyedia jasa pelaksana- yang kompeten dan ahli di bidang Bangunin Gedung. Penyedia jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus menyediakan Tenaga Ahli pelestarian BGCB. A Pasal 93 Pasal 93

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung.

(2) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pengawasan kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola bangunan sebagai bagian kelengkapan pengajuan SLF.

(3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli pelestarian BGCB. Pasal 94

(1) Pengendalian pelaksanaan pelestarian BGCB dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsr untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus melalui PBG.

(2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB fungsi khusus setelah mendapat pertimbangan TPA.

(3) Pengendalian juga dilakukan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus terhadap BGCB yang tindakan pelestariannya tanpa memerlukan pBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (41. Pasal 95 A (1) (2) Pasal 95 Pemanfaatan Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam pasal g5 ayat (1) huruf d ditakukan oleh pemilik dan/atau Pengguna sesuai dengan kaidah pelestarian dan klasifikasi Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan serta sesuai ketentuan p.otrr."., perundang-undangan. Dalam hal Bangunan Gedung dan/ atau lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi cagar budaya akan dialihkan haknya kepada plfr"t lain, pengalihan haknya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dalam harus dan Pasal 96

(1) BGCB yang dilestarikan dapat dimanfaatkan oleh Pemilik, Pengguna, dan/atau pengelola setelah bangunan dinyatakan laik fungsi.

(2) BGCB yang dilestarikan harus dimanfaatkan dan dikelola dengan tetap memperhatikan Standar Teknis Bangunan Gedung dan persyaratan pelestarian.

(3) Pemilik, Pengguna, dan/atau pengelola memanfaatkan BGCB yang dilestarikan melakukan Pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala. (4) Khusus untuk pelaksanaan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat rencana teknis pelestarian Bangunan Gedung yang disusun dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan Pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, dan nilai-nilai yang dikandungnya sesuai d.rg., tingkat kerusakan Bangunan Gedung dan ketentuan klasifikasinya. A Pasal97 Pasal 97

(1) Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf e dapat dilakukan apabila terdapat kerusakan struktur bangunan yang tidak dapat diperbaiki lagi serta membahayakan Pengguna, Masyarakat, dan lingkungan. (21 Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada BGCB yang telah dihapus penetapan statusnya sebagai BGCB.

(3) Penghapusan status sebagai BGCB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. (41 Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus sesuai rencana teknis Pembongkaran yang telah mendapat pertimbangan dari TPA.

(5) Pembongkaran BGCB harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana yang kompeten di bidang Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis Pembongkaran BGCB. Paragraf 3 Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif Pasal 98

(1) Pemberian kompensasi, insentif, dan disinsentif BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b dan c diselenggarakan untuk tujuan mendorong upaya pelestarian oleh Pemilik, Pengguna, dan Pengelola BGCB yang dilestarikan. (21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola BGCB yang melaksanakan pelindungan dan/atau pengembangan BGCB yang dilestarikan.

(3) Insentif A (3) (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Pemilik, Pengguna' dan atau. pengelola BGCB yang melaksanakan pelindrrngan' pengembangan, dan/atau pemanfaatan BGCB yang dilestarikan. Disinsentif sebagaimana dimaksud pada lYat (1) diberikan r."p"f," Pemilik' Pengguna' - 9"nlatau Pengelola eCCe yang- tidak melaksanakan p"iiiar"gan BGCB yang dilestarikan' Pasa1 100 Insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) daPat beruPa:

a. advokasi;

b. perbantuan; dan

c. bantuan lain bersifat nondana' Pasal 99

(1) Kompensasi sebagaimana.dimaksud dalam Pasal 98 ayat (21 *;;;fi; imbalan berupa uang danlatau bukan r"n[ JII pt*erintah Daerah kabupaten/kota' Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota .la}<arta, atal Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus' (21 Kompensasi bukan uallg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) j.af,; ;t"04 baniuan tenaga dan/atau bantuan bahan sebagai penggantian sebagian biaya pelestaria" ;;;;;a "pemitik'- Pengguna' dan/atau 'Pengelola BGCB yang dilestarikan'

(3) Pelaksanaan kompensas-i yang - bersumber dari Pemerintah Daerah kabupate;/k9!."' Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, .t"' Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 98 (1) (2\ Advokasi sebagaimana dimaksud pad'a ayat (1) huruf a A dapat beruPa a.pemberian

a. pemberian penghargaan berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan;

b. promosi; dan/atau

c. publikasi.

(3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:

a. dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan; dan/atau

b. dukungan teknis dan/atau kepakaran terdiri atas:

1. bantuan advis teknis;

2. bantuan Tenaga Ahli; dan

3. bantuan penyedia jasa yang kompeten di bidang BGCB.

(4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc, dapat berupa:

a. keringanan pajak bumi dan bangunan yang dapat diberikan kepada Pemilik dan/atau pengelola BGCB, setelah dilakukan tindakan pelestarian, sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang- undangan.

b. keringanan retribusi PBG; c. tambahan KLB; dan/atau

d. tambahan KDB. Pasal 101 Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) pada BGCB yang dilestarikan dapat berupa pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB. Pasal 102 Ketentuan lebih lanjut mengenai BGCB diatur dalam Peraturan Menteri. A Bagian Bagian Ketujuh Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus Paragraf 1 Umum (1) (2) (3) Pasal 103 Selain harus memenuhi ketentuan standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, BGFK juga harus memenuhi standar perencanaan dan p.ia.r.a.rgan teknis khusus serta standar keamanan '(securitg) fungsi khusus terkait Bangunan Gedung yang diietapkan oleh instansi atau lembaga terkait' Standar perencanaan dan perancangan teknis khusus yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ketentuan pemilihan lokasi yallg mempertimbangkan potensi rawan bencana alam "."u"i dengan rencana tata ruang wilayah, RDTR, atau RTBL;

b. ketentuan lokasi dengan mempertimbangkan radius batas keselamatan hunian Masyarakat, Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dan penetapan radius batas pengamanan; c. ketentuan penyelenggaraan BGFK; dan

d. spesihkasi teknis BGFK yang ditetapkan oleh intansi atau lembaga terkait yang berwenang' Standar keamanan (searity) fungsi khusus terkait Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar keamanan pada setiap tahap penyelenggaraan BGFK.

(4) Standar . A Paragraf 2 Kriteria, Jenis, dan Penetapan Bangunan Gedung Fungsi Khusus REPLIBLIK INDONESIA (41 Standar keamanan (seanify) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. penyediaan sistem pendeteksian dan pemantauan (detection system); '

b. pembentukan tim pengamanan dalam Bangunan Gedung; dan

c. penetapan prosedur operasional standar pengamanan BGFK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengamanan. Pasal 104

(1) Kriteria BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) harus memenuhi:

a. fungsinya khusus dan/atau mempunyai kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;

b. Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya;

c. memiliki persyaratan khusus yang dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya membutuhkan teknologi tinggi; dan/atau

d. memiliki risiko bahaya tinggi. (21 Bangunan sejenis yang mempunyai fungsi khusus dan/atau kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:

a. Bangunan Gedung yang mempunyai fungsi strategis dalam penetapan kebijakan negara meliputi kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan; atau

b. Bangunan . A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

b. Bangunan Gedung untuk perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dalam melaksanakan misi negara meliputi kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan.

(3) Bangunan sejenis yang penyelenggaraannya dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria berpengaruh terhadap ketahanan nasional akibat kegiatan di dalamnya berpotensi menjadi ancaman kontaminasi virus atau mikroba mematikan yang dapat menular secara massal ke sekitarnya dan menjadi masalah nasional dalam program:

a. peningkatan kesehatan Masyarakat; dan

b. demografi atau kependudukan khususnya angkatan kerja.

(4) Bangunan sejenis yang memiliki persyaratan khusus dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya membutuhkan teknologi tinggi sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf c merupakan ban6;r_rnan yang membutuhkan:

a. Tenaga Ahli Fungsi Khusus;

b. material khusus; c. penggunaan peralatan khusus; dan

d. metode pelaksanaan konstmksi khusus.

(5) Bangunan sejenis yang memiliki risiko bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d harus memenuhi kriteria berpengaruh terhadap keamanan nasional dan mempunyai risiko bahaya tinggi sebagai Bangunan Gedung dan/atau instalasi yang mempunyai risiko bahaya tinggi terhadap ledakan dan kebakaran serta rnenjadi masalah nasional dalam penanggulangan:

a. kerusakan fisik Bangunan Gedung, prasarana umum, lingkungan, dan jiwa; dan

b. kerugian . A kerugian harta benda, flora, dan fauna

(6) Kementerian atau lembaga dan/atau Pemilik nonkementerian atau nonlembaga yang berbadan hukum dapat mengusulkan penetapan BGFK kepada Menteri. Pasal 105 Ketentuan lebih lanjut mcngenai BGFK diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1O5

(1) Jenis BGFK dikelompokkan berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1). (21 Tahapan penetapan BGFK meliputi:

a. identifikasi;

b. pengusulan; dan c. penetapan oleh Menteri.

(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dapat dilakukan oleh Menteri dan/atau kementerian/lembaga dan instansi terkait. (41 Identifikasi diselenggarakan dengan mempert.imbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104.

(5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilakukan oleh instansi atau lembaga dan/atau Pemilik noninstansi atau lembaga yang berbadan hukum kepada Menteri.

(6) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi penetapan Bangunan Gedung berdasarkan jenis dan kedudukannya.

(7) Berdasarkan . b A

(7) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyelenggaraan BGFK meliputi penerbitan PBG, inspeksi masa konstruksi, penerbitan SLF, penerbitan SBKBG, dan penerbitan RTB menjadi kewenangan dan tugas Menteri.

(8) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagian penyelenggaraan BGFK kepada gubernur.

(9) Pendelegasian kewenangan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Bagian Kedelapan Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau ur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 1 Umum Pasal 107

(1) Standar Teknis penyelenggaraan BGH dikenakan pada Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang sudah ada. (21 Pengenaan Standar Teknis BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan kategori:

a. wajib (mandatoryl; atau

b. disarankan (recommendedl.

(3) Bangunan Gedung dengan kategori wajib (mandatoryl sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:

a. Bangunan Gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima; di atas 4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2 (iima puluh ribu meter persegi);

b. Bangunan . A

b. Bangunan Gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh), dan 8 (delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas lantai paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);

c. Bangunan Gedung klas 9a dengan luas di atas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan

d. Bangunan Gedung klas 9b dengan luas di atas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi),

(4) Bangunan Gedung dengan kategori disarankan (recommendedl sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Bangunan Gedung selain Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 108 Prinsip BGH meliputi:

a. perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak;

b. pengurangan (reduce) penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam, maupun sumber daya manusia;

c. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik;

d. penggunaan kembali (reusel sumber daya yang telah digunakan sebelumnya;

e. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recgclel; f. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya Pelestarian;

g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;

h. orientasi pada siklus hidup; i. orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan; j. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan; dan k.peningkatan A k. (1) (21 (3) (41 peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi. Pasal 109 BGH harus memenuhi Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Standar Teknis BGH sesuai dengan tahap penyelenggaraannya. Tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap:

a. pemrograman;

b. perencanaan teknis; c. pelaksanaan konstruksi;

d. pemanfaatan; dan

e. Pembongkaran. BGH diselerrggarakan oleh:

a. Pemerintah Pusat untuk BGH milik negara atau Pemerintah Daerah untuk BGH milik daerah;

b. Pemilik BGH yang berbadan hukum atau perseorangan;

c. Pengguna dan/atau pengelola BGH yang berbadan hukum atau perseorangan; dan

d. penyedia jasa yang kompeten di bidang Bangunan Gedung. Dalam penyelenggaraan BGH, penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d melibatkan Tenaga Ahli BGH. Paragraf A Paragraf 2 Tahap Pemrograman Pasal 1 10

(1) Pemrograman BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (2) huruf a harus dilakukan sejak awal dengan mempertimbangkan ketersediaan dan keberlanjutan pemenuhan sumber daya. (21 Ketentuan pada tahap pemrograman BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kesesuaian tapak;

b. penentuan objek Bangunan Gedung yang akan ditetapkan sebagai BGH;

c. kinerja BGH sesuai dengan tingkat kebutuhan;

d. metode penyelenggaraan BGH; dan

e. kelayakan BGH.

(3) Pelaksanaan tahap pemrograman BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. identifikasi pemangku kepentrngan yang terlibat dalam penyelenggaraan BGH;

b. penetapan konsepsi awal dan metodologi penyelenggaraan BGH; c. penJrusunan kajian kelayakan penyelenggaraan BGH dari segi teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;

d. penetapan kriteria penyedia jasa yang kompeten;

e. penyusunan dokumen BGH; f. pelaksanaan pemrograman pada seluruh tahapan; g.pengelolaan PRES IOEN REPUBLTK INDONESIA

g. pengelolaan risiko; dan

h. pen)rusunan laporan akhir tahap pemrograman BGH. Pasal 1 1 1

(1) Kesesuaian tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk menghindari pembangunan BGH pada tapak yang tidak semestinya dan mengurangi dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan ketentuan tata bangunan. (21 Penentuan objek Bangunan Gedung yang akan ditetapkan sebagai BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b harus sudah ditetapkan dalam rencarra umum atau masterplan pembangunan Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh Pemilik.

(3) Penetapan tingkat pencapaian kinerja BGH sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (21 huruf c dimaksudkan untuk menetapkan target pencapaian kinerja yang terukur dan realistis atau wajar sebagai BGH.

(4) Penetapan metode penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf d harus disesuaikan dengan target pencapaian kinerja BGH dan kemampuan sumber daya yang tersedia.

(5) Pengkajian kelayakan BGII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk memastikan kembali terpenuhinya kesesuaian ketentuan pemrograman terhadap rencana pembairgunan BGH. Paragraf A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Paragraf 3 Tahap Perencanaan Teknis Pasal 1 12

(1) Ketentuan tahap perencanaan teknis BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2\ huruf b terdiri atas:

a. pengelolaan tapak;

b. efisiensi penggunaan energi; c. efisiensi penggunaan air;

d. kualitas udara dalam rllang;

e. penggunaan material ramah lingkungan; f. pengelolaan sampah; dan

g. pengelolaan air limbah. (21 Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas ketentuan:

a. orientasi Bangunan Gedung;

b. pengolahan tapak termasuk aksesibilitas atau sirkulasi; c. pengelolaan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun;

d. ruang terbuka hijau privat;

e. penyediaan jalur pedestrian; f. pengelolaan tapak basemen;

g. penyediaan lahan parkir;

h. sistem pencahayaan ruang luar; dan i. pembangunan Bangunan Gedung di atas dan/atau cli dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum.

(3) Efisiensi A

(3) Efisiensi penggunaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketentuan:

a. selubung bangunan;

b. sistem ventilasi; c. sistem pengondisian udara;

d. sistem pencahayaan;

e. sistem transportasi dalam gedung; dan f. sistem kelistrikan.

(4) Efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas ketentuan:

a. sumber air;

b. pemakaian air; dan

c. penggunaan peralatan saniter hemat air (water fixturesl.

(5) Kualitas udara dalam ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas ketentuan:

a. pelarangan merokok;

b. pengendalian karbon dioksida (CO2) dan karbon monoksida (CO); dan

c. pengendalian penggunaan bahan pembeku (refrigerant).

(6) Penggunaan material ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas ketentuan:

a. pengendalian penggunaan material berbahaya; dan

b. penggunaan material bersertifikat ramah lin gkun g an (e co -lab elling) .

(7) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f terdiri atas ketentuan:

a. penerapan prinsip 3R (reduce, rellse, recgcle);

b. penerapan sistem penanganan sampah; dan

c. penerapan A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -to2- c. penerapan sistem pencatatan timbulan sampah.

(8) Pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas ketentuan:

a. penyediaan fasilitas pengelolaan air limbah sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota; dan

b. daur ulang air yang berasal dari air limbah domestik. Paragraf 4 Tahap Pelaksanaan Konstruksi Pasal 113 Ketentuan tahap pelaksanaan konstruksi BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (2) huruf c merupakan konlirmasi pemenuhan ketentuan pada tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b pada Bangunan Gedung yang telah dibangun. Pasal 1 14

(1) Pelaksanaan konstruksi BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dapat dilakukan dengan mengikuti prinsip pelaksanaan konstruksi hijau. (21 Prinsip pelaksanaan konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. proses konstruksi hijau;

b. praktik perilaku hijau; dan

c. rantai pasok hijau.

(3) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:

a. penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau;

b. optimasi penggunaan peralatan;

c. penerapan A

c. penerapan manajemen pengelolaan limbah konstruksi;

d. penerapan konservasi air pada pelaksanaan konstruksi; dan

e. penerapan konservasi energi pada pelaksanaan konstruksi.

(4) Praktik perilaku hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan melalui:

a. penerapan SMKK; dan

b. penerapan perilaku ramah lingkungan.

(5) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c yang meliputi:

a. penggunaanmaterialkonstruksi;

b. pemilihan pemasok dan/atau subkontraktor; dan c. konservasi energi. Paragraf 5 Tahap Pemanfaatan Pasal 1 15

(1) Ketentuan tahap pemanfaatan BGH sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 109 aryat (2) huruf d berupa penerapan manajemen pemanfaatan meliputi:

a. pen5rusunan SOP pemanfaatan BGH;

b. pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH; dan

c. Pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan.

(2) Dalam A -to4-

(2) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BGH, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan.

(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BGH, ketentuan tahap pemanfaatan BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan ketentuan kinerja BGH yang sudah ada pada masa pemanfaatan. Paragraf 6 Tahap Pembongkaran Pasal 1 16 Ketentuan tahap Pembongkaran BGH sebagaimana Pasal 109 ayat (2) huruf e meliputi:

a. metode Pembongkaran dilakukan dengan tidak menimbulkan kerusakan untuk material yang bisa digunakan kembali; dan

b. upaya peningkatan kualitas tapak pasca Pembongkaran. Paragraf 7 Standar Bangunan Gedung Hijau untuk Bangunan Gedung yang Sudah Ada Pasal 1 17

(1) Penyelenggaraan BGH pada Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BGH dilakukan dengan mengikuti:

a. prinsip adaptasi; dan

b. penerapan adaptasi.

(2) Prinsip A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Prinsip adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Bangunan Gedung yang sudah ada meliputi:

a. pemenuhan kelaikan fungsi dan ketentuan Bangunan Gedung;

b. pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan perhitungan tingkat pengembalian biaya yang diterima atas penghematan; dan

c. pencapaian target kinerja yang terukur secara signifikan sebagai BGH.

(3) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode yang efektif digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi pada Bangunan Gedung yang sudah ada.

(4) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:

a. Bangunan Gedung yang sudah ada, tetapi tidak mengalami perubahan atau penambahan fungsi dan tanpa penambahan bagian baru;

b. Bangunan Gedung yang sudah ada dengan perubahan atau penambahan fungsi yang dapat mengakibatkan penambahan bagian baru; dan c. BGCB yang dilestarikan.

(5) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofittingl.

(6) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan pada:

a. Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan ketentuan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofittingl ; dan b.Bangunan A

b. Bangunan Gedung tambahan mengikuti ketentuan Standar Teknis BGH.

(7) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan ketentuan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofittingl dan ketentuan Pelestarian. Paragraf 8 Hunian Hijau Masyarakat Pasal 1 18

(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan BGH melalui mekanisme H2M.

(2) H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif Masyarakat. Pasal 1 19

(1) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dilakukan oleh Masyarakat dengan bantuan pendampingan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan memenuhi indikator kinerja. (21 Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyusunan dokumen rencana kerja H2M;

b. pelaksanaan konstruksi; c. pemanfaatan; dan

d. Pembongkaran.

(3) Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen penyusunan dokumen rencana kerja H2M pada awal kegiatan sebagai bagian dari rencana aksi implementasi BGH di kabupaten/ kota. (a) Indikator A -ro7- (41 Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pengurangan konsumsi energi rata-rata 25o/o (dua puluh lima persen);

b. pengurangan konsumsi air rata-rata lO% (sepuluh persen); c. pengelolaan sampah secara mandiri;

d. penggunaan material bangunan lokal dan ramah lingkungan; dan

e. optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan.

(5) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode dan teknologi yang mengutamakan kelaikan fungsi, keterjangkauan, dan kinerja terukur. Paragraf 9 Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau Pasal 120

(1) Sertifikasi BGH diberikan untuk tertib pembangunan dan mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya lainnya. (21 Sertifikat BGH diberikan berdasarkan kinerja BGH sesuai dengan peringkat:

a. BGH pratama;

b. BGH madya; dan c. BGH utama.

(3) Pemilik A PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

(3) Pemilik atau Pengelola menyerahkan dokumen keluaran pada setiap tahap penyelenggaraan BGH kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk mendapatkan sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria peringkat BGH. (41 Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sertifikat perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, atau pemanfaatan.

(5) Proses verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH beserta dokumen pembuktiannya dilakukan oleh TPA.

(6) TPA menetapkan peringkat BGH berdasarkan hasil verifikasi penilaian kinerja. (71 Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi berdasarkan peringkat BGH yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan sertifikat dan plakat BGH berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Sertifikat dan plakat BGt{ tahap perencanaan teknis diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki PBG dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

(10) Sertifikat dan plakat BGH tahap pelaksanaan konstruksi diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

(11) Sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF perpanjangan dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

(12) Dalam . . A

(12) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada yang belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH, sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

(13) Plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditempelkan di dinding arau tempat umum pada BGH.

(14) Masa berlaku sertifikat BGH untuk 5 (lima) tahun. Paragraf 10 Penilaian Kinerja dan Insentif Bangunan Gedung Hijau Pasal 121

(1) Penilaian kinerja BGH pada tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (21 huruf b meliputi kesesuaian pengelolaan tapak, ehsiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah, dan pengelolaan sampah. (21 Penilaian kinerja BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (2) huruf c meliputi ketentuan pada tahap perencanaan teknis terhadap Bangunan Gedung yang telah dibangun.

(3) Penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (21 huruf d meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH, pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH, dan Pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan. (41 Pemeliharaan kinerja BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada masa pemanfaatan dilakukan dengan membandingkan kinerja BGH pada tahap pemanfaatan dengan penetapan kinerja pelaksanaa.n konstruksi.

(5) Dalam A

(5) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada (extsting) yang belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH, penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud ayat (4) meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH, pelaksanaan SOp pemanfaatan BGH, dan kinerja BGH yang sudah ada pada masa pemanfaatan.

(6) Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan ketentuan tentang pemenuhan Standar Teknis BGH. Pasal 122

(1) Pemilik dan/atau Pengelola BGH dapat memperoleh insentif dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) Pemberian insentif dilakukan untuk mendorong penyelenggaraan BGH oleh Pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung.

(3) Pemberian insentif dapat diberikan kepada pemilik dan/atau Pengelola BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. keringanan retribusi PBG dan keringanan jasa pelayanan;

b. kompensasi berupa tambahan koefisien larrtai bangunan;

c. dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berupa advis teknis dan/atau bantuan jasa Tenaga Ahli BGH yang bersifat percontohan;

d. penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat, dan/atau tanda penghargaan; dan latau

e. insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi.

(4) Pemberian insentif dapat diberikan kepada Masyarakat atau komunitas yang memiliki komitmen dalam pelaksanaan I{2M berupa:

a. keringanan retribusi PBG; b.dukungan A PRES lDEN REPUBLIK ]NDONESIA

b. dukungan sarana, prasarana, dan peningkatan kualitas lingkungan;

c. dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berupa advis teknis dan/atau pendampingan yang dilakukan oleh pemerintah Daerah kabupatenlkota;

d. penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat, dan/atau tanda penghargaan; dan latau

e. insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi dalam rangka memperkenalkan praktik terbaik (best practices) penyelenggaraan BGH ke Masyarakat luas, laman internet, dan forum terkait dengan penyelenggaraan BGH.

(5) Pemberian insentif BGH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 123 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja BGH dratur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara Paragraf 1 Umum Pasal L24 Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan Penyelenggaraan BGN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan organisasi perangkat daerah.

(2) Penyelenggaraan BGN meliputi tahap

a. pembangunan;

b. pemanfaatan; A

c. Pelestarian PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA -rt2- c. Pelestarian; dan

d. Pembongkaran.

(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. perencanaan teknis;

b. pelaksanaan konstruksi fisik; dan c. pengawasan teknis.

(4) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diawali dengan kegiatan persiapan dan diakhiri dengan kegiatan pascakonstruksi.

(5) Dalam Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengguna anggaran membentuk organisasi dan tata laksana pengelola kegiatan.

(6) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) berkewajiban mengikuti ketentuan organisasi dan tata laksana pembangunan BGN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (71 Setiap pembangunan BGN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah harus mendapat bantuan teknis dari Menteri dalam bentuk pengelolaan teknis.

(8) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang bersertifikat.

(9) Tenaga pengelola teknis bertugas membantu dalam pengelolaan kegiatan pembangunan BGN di bidang teknis administratif.

(10) Ketentuan proses Penyelenggaraan BGN mengikuti ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

(11) BGN dengan luas di atas 5.0OO m2 (lima ribu meter persegi) wajib menerapkan prinsip-prinsip BGH.

(12) Selain . A (I2) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (10), setiap tahap Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti Standar Teknis BGN serta ketentuan klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai BGN. Pasal 125

(1) Standar Teknis BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal I24 ayat (12) pada kegiatan persiapan terdiri atas pen]rusunan:

a. rencana kebutuhan;

b. rencana pendanaan; dan c. rencana penyediaan dana.

(2) Standar Teknis BGN pada tahap perencanaan teknis terdiri atas:

a. perencanaan teknis baru;

b. perencanaan teknis dengan desain berulang;

c. perencanaan teknis dengan desain prototipe/ purwarupa; atau

d. perencanaan teknis dengan sayembara.

(3) Standar teknis BGN pada tahap pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan:

a. pembangunan baru;

b. perluasan;

c. lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang belum selesai;

d. pembangunan dalam rangka perawatan termasuk perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan Gedung; dan/atau

e. pembangunan BGN terintegrasi. (41 Standar Teknis BGN pada tahap pengawasan konstruksi meliputi kegiatan:

a. manajemen . A -tt4-

a. manajemen konstruksi; atau

b. pengawasan konstruksi.

(5) Standar Teknis BGN pada tahap pascakonstruksi meliputi:

a. penetapan status BGN sebagai barang milik negara;

b. pendaftaran BGN; dan c. penyiapan dokumen SLF.

(6) Standar Teknis BGN pada tahap Pemanfaatan meliputi:

a. pengelolaan BGN;

b. Pemeliharaan dan Perawatan BGN; dan c. pemeriksaan berkala BGN.

(7) Standar Teknis BGN pada tahap pelestarian mengikuti ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan.

(8) Standar Teknis BGN pada tahap Pembongkaran meliputi:

a. peninjauan Pembongkaran;

b. pelaksanaanPembongkaran; c. pengawasan Pembongkaran;

d. pasca Pembongkaran; dan

e. penghapusan aset barang milik negara. Pasal 126

(1) Penyelenggara Pembangunan BGN terdiri atas:

a. pengguna anggaran; dan b. Penyedia Jasa Konstruksi.

(2) ketentuan Penyedia Jasa Konstruksi pada pembangunan BGN berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penyedia jasa untuk Bangunan Gedung. A Pasal 127 Pasal 127

(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGN harus dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(2) Pendanaan Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. komponen biaya pembangunan BGN;

b. biaya standar dan biaya nonstandar; c. standar harga satuan tertinggi;

d. biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi pembangunan; dan

e. biaya pembangunan dalam rangka Perawatan.

(3) Daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan teknis;

b. pelaksanaan konstruksi fisik;

c. manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan

d. pengelolaan kegiatan. Paragraf 2 Ketentuan Klasifikasi, Standar Luas, dan Standar Jumlah Lantai Bangunan Gedung Negara Pasal 128

(1) Dalam pembangunan BGN harus memenuhi klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai.

(2) BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menj adi :

a. Bangunan Gedung kantor;

b. rumah negara; dan c.BGN A c. BGN lainnya.

(3) PGN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas:

a. Bangunan Gedung pendidikan;

b. Bangunan Gedung pendidikan dan pelatihan; c. Bangunan Gedung pelayanan kesehatan;

d. Bangunan Gedung parkir;

e. Bangunan Gedung perdagangan; dan f. Bangunan Gedung peribadatan. Pasal 129

(1) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal l2g ayat (1) meliputi: a. sederhana;

b. tidak sederhana; dan

c. khusus.

(2) BGN dengan klasifikasi sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurrrf a merupakan Bangunan Gedung dengan teknologi dan spesifikasi sedeihana meliputi:

a. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua) lantai;

b. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan luas sampai dengan 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan

c. rumah negara meliputi rumah negara tipe c, tipe d, dan tipe e.

(3) BGN dengan klasifikasi tidak sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Bangunan Gedung dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana meliputi:

a. Bangunan . A -tt7-

a. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua) lantai;

b. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan luas lebih dari 5OO m2 (lima ratus meter persegi); dan

c. rumah negara meliputi rumah negara tipe a dan tipe b. (41 BGN dengan klasifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

a. BGN yang memiliki standar khusus, serta dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian atau teknologi khusus;

b. BGN yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;

c. BGN yang penyelenggaraannya dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya; dan d. BGN yang mempunyai risiko bahaya tinggi.

(5) BGN dengan klasilikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. istana negara;

b. rumah jabatan mantan presiden dan/atau mantan Wakil Presiden; c. rumah jabatan menteri;

d. wisma negara;

e. gedung instalasi nuklir; f. gedung yang menggunakan radio aktif;

g. gedung instalasi pertahanan;

h. bangunan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan penggunaan dan standar khusus; i. gedung terminal udara, laut, dan darat; j. stasiun kereta api; k.stadion A k. stadion atau gedung olah raga; L rumah tahanan dengan tingkat keamanan tinggi (maximum seanritg);

m. pusat data;

n. gudang benda berbahaya;

o. gedung bersifat monumental;

p. gedung cagar budaya; dan

q. gedung perwakilan negara Republik Indonesia.

(6) BGN klasifikasi khusus selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 130

(1) standar luas Bangunan Gedung kantor sebagaimana dimaksud dalam pasal r28 ayat (2) huruf a sebesar rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per personel.

(2) Jumlah personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan struktur organisasi yang telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Standar luas rLlang Bangunan Gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ruang utama terdiri atas:

1. ruang Menteri atau pimpinan lembaga atau gubernur atau yang setingkat, seluas 247 mz (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk g (delapanJ orang, rulang simpan, dan ruang toilet;

2. ruang A REPUBLIK INDONESlA 2 ruang wakil menteri atau wakil pimpinan lembaga atau yang setingkat, seluas ll7 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rllang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang, ruang simpan, dan ruang toilet; ruang pimpinan tinggi utama atau pimpinan tinggi madya setara eselon Ia atau walikota atau bupati atau yang setingkat, seluas Il7 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, rLrang tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang, ruang simpan, dan ruang toilet; ruang anggota Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia atau Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia seluas ll7 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, rLlang istirahat, rLlang sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang, rLlang simpan, dan ruang toilet; ruang pimpinan tinggi madya setara eselon Ib atau yang setingkat, seluas 83,4 mz (delapan puluh tiga koma empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rulang tamu, rllang rapat, ruang tunggu, rLrang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang simpan, dan ruang toilet; ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon IIa atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau kabupaten/kota atau yang setingkat, seluas 74,4 m2 (tujuh puluh empat koma empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rLlang tamu, rLlang rapat, ruang tunggu, rLlang istirahat, rllang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang simpan, dan ruang toilet;

7. ruang 3 4 5 6 A b

7. ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon IIb atau yang setingkat, seluas 62,4 sp (enam puluh dua koma empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rllang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, rLlang istirahat, rLlang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang simpan, dan ruang toilet;

8. ruang administrator setara eselon IIIa atau yang setingkat, seluas 24 sp (dua puluh empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rulang tamu, rLtang sekretaris, dan rllang simpan;

9. ruang administrator setara eselon IIIb atau yang setingkat, seluas 2l m2 (dua puluh satu meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, dan ruang simpan; dan

10. ruang pengawas setara eselon IV atau yang setingkat, seluas 18,8 m2 (delapan belas koma delapan meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rllang staf untuk 4 (empat) orang, dan ruang simpan. Ruang penunjang terdiri atas:

1. ruang rapat utama kementerian dengan luas 74O mz (seratus empat puluh meter persegi) untuk kapasitas 100 (seratus) orang;

2. ruang rapat utama pimpinan tinggi utama atau pimpinan tinggi madya setara eselon I atau yang setingkat dengan luas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) untuk kapasitas 75 (tujuh puluh lima) orang;

3. rLlang rapat utama pimpinan tinggi pratama setara eselon II atau yang setingkat dengan luas 40 rr12 (empat puluh meter persegi) untuk kapasitas 30 (tiga puluh) orang;

4. ruang studio dengan luas 4 m2 (empat meter persegi) per orang untuk pemakai lOo/o (sepuluh persen) dari staf; 5.ruang A -t2r-

5. ruang arsip dengan luas 0,4 m2 (nol koma empat meter persegi) per orang untuk pemakai seluruh staf;

6. Toilet (Water Closetl dengan luas 2 m2 (dua meter persegi) per 25 (dua puluh lima) orang untuk pemakai pejabat administrator, pengawas dan seluruh staf; dan

7. musala dengan luas 0,9 sp (nol koma delapan meter persegi) per orang untuk pemakai 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah personel.

(4) Untuk pejabat pengawas yang memiliki staf tebih dari ketentuan pada ayat (3) huruf a angka 10, penambahan luas rLlang staf diperhitungkan sebesar 2,2 m2 (dua koma dua meter persegi) sampai dengan 3 m2 (tiga meter persegi) per personel.

(5) Dalam hal kebutuhan standar luas ruang Bangunan Gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per personel, harus mendapat persetujuan dari Menteri. (1) Pasal 131 Standar luas rumah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan tipe rumah negara yang didasarkan pada tingkat jabatan dan golongan atau pangkat penghuni.

(2) standar tipe dan luas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri ditetapkan sebagai berikut:

a. tipe khusus diperuntukkan bagi menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, atau pejabat yang setingkat dengan menteri, dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) dan luas tanah 1000 m2 (seribu meter persegi); - b.tipe A -t22-

b. tipe a diperuntukkan bagi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, pejabat yang setingkat, atau anggota lembaga tinggi negara atau anggota dewan dengan luas bangunan 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dan luas tanah 600 m2 (enam ratus meter persegi);

c. tipe b diperuntukkan bagi direktur, kepala biro, kepala pusat, pejabat yang setingkat atau pegawai negeri sipil golongan IV/d dan IV/e, dengan luas bangunan l2O m2 (seratus dua puluh meter persegi) dan luas tanah 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi);

d. tipe c diperuntukkan bagi kepala sub direktorat, kepala bagian, kepala bidang, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan Iy la dan IV/c, dengan luas bangunan TO mz (tujuh puluh meter persegi) dan luas tanah 200 m2 (dua ratus meter persegi;

e. tipe d diperuntukkan bagi kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan III, dengan luas bangunan 50 m2 (lima puluh meter persegi) dan luas tanah 12O rn2 (seratus dua puluh meter persegi); dan f. tipe e diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil golongan I dan golongan II, dengan luas bangunan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) dan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi).

(3) Standar kebutuhan atau jenis ruang rumah negara untuk standar tipe dan luas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri sebagaimana dimaksud parla ayat

(2) meliputi:

a. tipe khusus terdiri atas ruang tamu, ru6.rrg kerja, ruang duduk, ruang makan, 4 (empat) ruang tidur, 2 (dua) kamar rnandi, dapur, gudang, 2 (dua) garasi, 2 (dua) ruang tidur pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi pembantu; b.tipe A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -t23-

b. tipe a terdiri atas ruang tamu, rLlang kerja, ruang duduk, rllang makan, 4 (empat) ruang tidur, 2 (dua) kamar mandi, dapur, gudang, garasi, 2 (dua) ruang tidur pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi pembantu; c. tipe b terdiri atas ruang tamu, ruang kerja, ruang duduk, ruang makan, 3 (tiga) ruang tidur, 2 (dua) kamar mandi, dapur, gudang, garasi, rLlang tidur pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi pembantu;

d. tipe c terdiri atas ruang tamu, rLtang makan, 3 (tiga) ruang tidur, kamar mandi, dapur, gudang, dan ruang cuci;

e. tipe d yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan, 2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang cuci; dan f. tipe e yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan, 2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang cuci.

(4) Ruang cuci dan kamar mandi pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf f tidak dihitung dalam standar luas rumah negara. Pasal 132

(1) Standar luas BGN lainnya untuk Bangunan Gedung pendidikan, Bangunan Gedung pendidikan dan pelatihan, Bangunan Gedung pelayanan kesehatan, Bangunan Gedung parkir, Bangunan Gedung perdagangan, dan Bangunan Gedung peribadatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) ditetapkan oleh menteri sesuai urusan pemerintahan.

(2) Standar luas BGN lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengguna anggaran.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 setelah berkoordinasi dengan Menteri. A Pasal 133 Paragraf 3 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Kegiatan persiapan -t24- Pasal 133

(1) Standar jumlah lantai BGN ditetapkan paling banyak 8 (delapan) lantai.

(2) Jumlah lantai BGN sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung dari ruang yang dibangun di atas permukaan tanah terendah.

(3) Dalam hal BGN yang dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan dengan mempertimbangkan

a. kebutuhan; pada ayat (3)

b. peraturan daerah setempat terkait ketinggian bangunan atau jumlah lantai; dan

c. koefisien perbandingan antara nilai harga tanah dengan nilai harga Bangunan Gedung.

(5) Dalam hal BGN dibangun dengan basemen, jumlah lapis paling banyak 3 (tiga). Pasal 134 Rencana kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf a harus mendapatkan persetujuan dari:

a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara danlatan perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara; b.menteri A b -t25- c menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau gubernur untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan-latau pe.rolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah. Pasal 135

(1) Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf b harus mendapatkan rekomendasi oleh:

a. Menteri untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau

c. gubernur untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan/atau perolehan la-innya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah. (21 Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terlebih dahulu harus diprogramkan dan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah kementerian/lembaga atau rencana pembangunan jangka menengah daerah.

(3) Rekomendasi A REPUBLIK INDONES!A -t26-

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kebutuhan biaya pembangunan yang memuat:

a. klasifikasi Bangunan Gedung;

b. luas bangunan;

c. jumlah lantai;

d. rincian komponen biaya pembangunan; dan/atau

e. tahapan pelaksanaan pembangunan meliputi:

1. waktu pembangunan;

2. penahapan biaya; dan

3. penahapanpembangunan.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan tertinggi dalam penJrusunan anggaran kegiatan dan pelaksanaan pembangunan BGN yang dituangkan dalam daftar isian pelaksana anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(5) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilimpahkan wewenangnya kepada:

a. Menteri untuk pembangunan BGN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga untuk BGN yang berada di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan gedung perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

b. Pemerintah Daerah provinsi yang bertanggung jawab atas pembinaan pembangunan BGN untut pembangunan BGN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga untuk BGN yang berada di luar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 136

(1) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2s ayat (1) huruf c dilakukan oleh kementerian/lembaga atau perangkat daerah pengguna anggaran.

(2) Rencana . A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t27-

(2) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga untuk Pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau

b. rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah untuk Pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 137

(1) Pembangunan BGN yang penyelesaiannya memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dilakukan dengan perencanaan proyek tahun jamak.

(2) Perencanaan proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. kompleksitas atau spesifikasi;

b. besaran kegiatan; dan/atau c. ketersediaan anggaran.

(3) Rencana penyediaan dana untuk proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap tahun sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dapat diselesaikan pada tahun yang bersangkutan. (41 Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penahapan pembangunan BGN dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

a. pen5rusunan seluruh dokumen perencanaan teknis selesai di tahun pertama;

b. pelaksanaan . A -t28-

b. pelaksanaan fondasi dan struktur bangunan keseluruhan diselesaikan pada tahun anggaran yang sama; dan/atau

c. pelaksanaan sisa pekerjaan diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.

(5) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikonsultasikan dengan instansi teknis.

(6) Dalam hal pelaksanaan proyek tahun jamak tidak dapat dilakukan dengan penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk efektivitas dan efisiensi harus dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak.

(7) Pembangunan BGN yang akan dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud p"a. ayat (6) harus mendapat persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan kontrak tahun jamak.

(8) Sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (T), pembangunan BGN dengan kontrak tahun jamak harus memperoleh pendapat teknis proyek tahun jamak dari:

a. Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara; atau

b. kepala Dinas Teknis untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah. Pasal 138

(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) menghasilkan dokumen pendanaan.

(2) Setelah A

(2) Setelah dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, pengguna anggaran melalui kepala satuan kerja melakukan:

a. pembentukan organisasi pengelola kegiatan;

b. koordinasi dengan unit layanan pengadaan barang dan jasa, atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa, atau pejabat pengadaan; c. pengadaan penyedia jasa manajemen konstruksi untuk kegiatan yang memerlukan kegiatan manajemen konstruksi;

d. menyusun program pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh; dan

e. melakukan persiapan pengadaan penyedia jasa perencanaan konstruksi.

(3) Dalam hal pembangunan BGN menggunakan penyedia jasa manajemen konstruksi, kegiatan pen5rusunan program pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh dan persiapan pengadaan penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dibantu oleh manajemen konstruksi. Pasal 139 Pen5rusunan rencana kebutuhan, rencana pendanaan, dan rencana penyediaan dana pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Perencanaan Teknis Pasal 140

(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) huruf a meliputi:

a. perencanaan A (21 (3) (4)

a. perencanaan baru;

b. perencanaan dengan desain berulang;

c. perencanaan dengan desain prototipe/ purwarupa; atau

d. perencanaan dengan desain sayembara. Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan penyusunan rencana teknis yang meliputi:

a. konsepsi perancangan;

b. pra rancangan; c. pengembangan rancangan; dan

d. rancangan detail. Penlrusunan rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi berdasarkan :

a. kerangka acuan kerja pekerjaan perencanaan teknis;

b. kontrak pekerjaan perencanaan teknis dan lampiran beserta perubahannya; c. sistem manajemen mutu; dan d. SMKK. Pembangunan BGN untuk bangunan bertingkat di atas 4 (empat) lantai, bangunan dengan luas total di atas 5000 m2 (lima ribu meter persegi), klasifikasi bangunan khusus, bangunan yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun pelaksana konstruksi, dan/atau yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project) harus dilakukan pengawasan pada perencanaan teknis oleh manajemen konstruksi. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4\ menghasilkan laporan reviu desain.

(6) Dalam A (s)

(6) Dalam hal keadaan darurat bencana, penJrusunan rencana teknis untuk Bangunan Gedung dengan klasifikasi sederhana dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga atau Dinas Teknis. Pasal 141

(1) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a digunakan untuk:

a. membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas konsepsi rancangan; dan

b. mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam melakukan perancangan.

(2) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. data dan informasi;

b. analisis; c. dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;

d. program rLlang;

e. organisasi hubungan ruang; f. skematik rencana teknis; dan

g. sketsa gagasan.

(1) Pra t40 a. b. Pasal 142 rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf b digunakan untuk: mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis; memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan c.menunjukkan A -r32-

c. menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap ketentuan RDTR atau RTBL untuk PBG.

(2) Pra rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui dan/atau berdasarkan hasil lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeing), paling sedikit meliputi:

a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan yaitu:

1. rencana massa Bangunan Gedung;

2. rencana tapak;

3. denah;

4. tampak Bangunan Gedung;

5. potongan Bangunan Gedung; dan

6. visualisasi desain tiga dimensi.

b. nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan

c. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam bentuk laporan tertulis dan gambar seperti:

1. perkiraan luas lantai;

2. informasi penggunaan bahan;

3. sistem konstruksi;

4. biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan

5. penerapan prinsip BGH.

(3) Lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeringl sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diwajibkan untuk kegiatan pembangunan dengan luas bangunan di atas 12.000 m2 (dua belas ribu meter persegi) atau di atas 8 (delapan) lantai.

(4) Lokakarya A

(4) Lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeringl sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan selama 40 (empat puluh)ja.rr. Pasal 143

(1) Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf c digunakan untuk:

a. kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu;

b. mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya, baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta BGH; dan c. pen5rusunan rancangan detail. (21 Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:

a. pengembangan arsitektur Bangunan Gedung berupa gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;

b. sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya; c. sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi dan teknologi, tata lingkungan, beserta uraian konsep dan perhitungannya;

d. penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan

e. perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis. A Pasal 144 -t34- Pasal 144

(1) Rancangan detail sebagaimana dimaksud dalam pasal l4O ayat (2) huruf d digunakan untuk penyusunan dokumen teknis pada dokumen tender pekerjaan konstruksi. (21 Rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui paling sedikit meliputi:

a. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, dan lanskap;

b. rencana kerja dan syarat yang meliputi:

1. syarat umum;

2. syarat administratif; dan

3. termasuk spesifikasi teknis.

c. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruk si (engineeing estimate); dan

d. laporan perencanaan yang meliputi:

1. laporan arsitektur;

2. Iaporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);

3. laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) ;

4. laporan perhitungan informasi dan teknologi;

5. laporan tata lingkungan; dan

6. laporan perhitungan BGH.

(3) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gambar detail, rencana kerja dan syarat, dan rincian volume pelaksanaan pekerjaan. A Pasal 145 Pasal 145 Tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) menghasilkan dokumen perencanaan teknis yang meliputi:

a. laporan konsepsi perancangan;

b. dokumen pra rancangan;

c. dokumenpengembanganrancangan;

d. dokumen rancangan detail;

e. laporan kegiatan lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeringi untuk kegiatan yang diwajibkan; f. reviu desain untuk kegiatan yang memerlukan penyedia jasa manajemen konstruksi;

g. kontrak kerja perencana konstruksi; dan

h. kontrak kerja manajemen konstruksi untuk kegiatan yang memerlukan penyedia jasa manajemen konstruksi. Pasal 146

(1) Pelaksanaan teknis dengan desain berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf b merupakan penggunaan secara berulang terhadap produk desain yang sudah ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang sama dan telah ditetapkan sebelumnya dalam kerangka acuan kerja. (21 Pelaksanaan teknis dengan desain berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. desain berulang total; dan

b. desain berulang parsial.

(3) Desain A

(3) Desain berulang total sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan penggunaan secara berulang terhadap seluruh produk desain yang sudah ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang sama untuk pekerjaan lain pada tapak yang sama atau pada lokasi lain. (41 Desain berulang parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penggunaan secara berulang terhadap sebagian produk desain yang sudah ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang sama untuk pekerjaan lain pada tapak yang sama atau pada lokasi lain.

(5) Biaya perencanaan untuk desain bangunan yang berulang diperhitungkan terhadap komponen biaya perencanaan sebagai berikut:

a. pengulangan pertama sebesar TSoh (tujuh puluh lima persen);

b. pengulangan kedua sebesar 65%o (enam puluh lima persen); dan c. pengulangan ketiga dan pengulangan seterusnya masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).

(6) Untuk pekerjaan desain berulang, penyedia jasa perencanaan konstruksi dapat ditunjuk langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 147

(1) Perencanaan teknis dengan desain prototipe/purwarupa pada pelaksanaan Pembangunan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara;

b. gubernur, A -t37-

b. gubernur, untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau

c. bupati atau wali kota, untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan latau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah. (21 BGN dengan desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rumah negara yang berbentuk rumah tinggal tunggal atau rumah susun;

b. gedung kantor sederhana dan tidak sederhana; dan

c. gedung sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; dan

d. gedung fasilitas kesehatan.

(3) Perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian apabila tidak sesuai dengan:

a. keadaan lokasi;

b. bahan bangunan; dan c. pelaksanaan di lapangan. (41 Penyesuaian perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh:

a. penyedia jasa perencanaan konstruksi;

b. Kementerian; atau c. Pemerintah Daerah.

(5) Penyedia A

(5) Penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan biaya penyesuaian perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa paling banyak 50% (lima puluh persen) dari biaya perencanaan.

(6) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c diberikan biaya penyesuaian perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa paling banyak 600/o (enam puluh persen) dari biaya perencanaan penyesuaian desain prototipe/purwarupa oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.

(7) Perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa atau penyesuaiannya ditetapkan sebagai dokumen tender desain prototipe/purwarupa oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah.

(8) Dokumen tender desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl digunakin sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan desain prototipe/ purwarupa.

(9) Dalam hal Pembangunan BGN menggunakan desain prototipe/purwarupa secara berulang tanpa penyesuaian, tidak diberikan tambahan biaya perencanaan. (1) Pasal 148 Perencanaan teknis dengan desain sayembara pada pelaksanaan Pembangunan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal t4O ayat (1) huruf d ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara;

b. gubernur, A PRE S IDEN REPUBLIK lNDONESIA

b. gubernur, untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau

c. bupati atau wali kota, untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan latau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang mitik daerah. (21 BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan klasifikasi tidak sederhana; atau

b. BGN klasifikasi khusus.

(3) Pelaksanaan sayembara dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi profesi.

(4) Perencanaan teknis dengan desain sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. konsepsi perancangan; dan

b. pra rancangan.

(5) Penyedia jasa perencanaan teknis sebagai pemenang sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan biaya imbalan jasa paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya keseluruhan perencanaan teknis.

(6) Perencanaan teknis dengan desain sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian keseluruhan pekerjaan perencanaan teknisnya dapat dilakukan oleh pemenang sayembara atau oleh penyedia jasa perencanaan lainnya hasil seleksi dengan tetap bekerja sama dengan pemenang sayembara. A Paragraf PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA Paragraf 5 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi Pasal 149

(1) Pelaksanaan konstruksi lisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) huruf b merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi Bangunan Gedung yang siap dimanfaatkan. (21 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan:

a. pembangunan baru;

b. perluasan;

c. lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang belum selesai;

d. pembangunan dalam rangka Perawatan termasuk perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan Gedung; dan/atau

e. pembangunan BGN terintegrasi.

(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekedaan; dan

b. pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (ftnal hand ouer) pekerjaan, (41 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi. A Pasal 150 -t4r- Pasal 150

(1) Penyedia jasa perencanaan konstruksi dan penyedia jasa manajemen konstruksi untuk kegiatan yang memerlukan manajemen konstruksi dapat membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa, kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa, atau pejabat pengadaan dalam proses pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik. Pasal 151

(1) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 harus mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi. (21 Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan laporan akhir pengawasan teknis.

(3) Penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan akhir pekerjaan perencanaan teknis.

(4) Laporan akhir pekerjaan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. dokumen perencanaan teknis;

b. laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;

c. laporan penyelenggaraan paket lokakarya rekayasa nilai (ualue engineering), dalam hal terdapat kegiatan rekayasa nilai (ualue engineeing); d.surat A

d. surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa perencanaan konstruksi; dan

e. laporan akhir pengawasan berkala termasuk perubahan perancangan.

(5) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan:

a. kontrak pekedaan konstruksi atau pemborong dan lampiran beserta perubahannya; dan b. SMKK.

(6) Pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I49 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi Bangunan Gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama Qtrouisional hand ouer).

(7) Dalam Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.

(8) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi BGN, masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama Qtrouisional hand. ouer) pekerj aan konstruksi.

(9) Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diakhiri dengan serah terima akhir (final hand ouefi pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi.

(10) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (S) membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi: A

a. semua a. semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi lisik, termasuk pBG;

b. gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings);

c. kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan konstruksi, atau manajemen konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya;

d. laporan pelaksanaan konstruksi hsik yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4);

e. berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama Qtrouisional hand ouef, dan serah terima akhir (finat hand. ouefi dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi fisik, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; f. kontrak kerja perencanaan teknis;

g. pengetesan dan pengujian (testing and commissioningl;

h. foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik; i. dokumen SMKK; j. manual operasi dan pemeliharaan Bangunan Gedung, termasuk pengoperasian dan Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan Qttumbing); k.garansi A -r44- garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan Qtlumbing); sertifikat BGH, dalam hal ditetapkan sebagai BGH; surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan konstruksi teknis; dan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung. Pasal 152

(1) Pembangunan BGN terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I49 ayat (2) huruf e merupakan gabungan pekedaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.

(2) Pembangunan BGN terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Pengawasan Konstruksi Pasal 153

(1) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) huruf c dilakukan oleh:

a. penyedia jasa manajemen konstruksi; atau

b. penyediajasapengawasankonstruksi.

(2) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pembangunan BGN dengan kriteria: a.klasifikasi k m n A 1. REPUqLTK INDONESIA

a. klasifikasi tidak sederhana dengan ketentuan jumlah lantai di atas 4 (empat) lantai dan dengan luas bangunan minimal 5000 m2 (lima ribu meter persegi) untuk pembangunan baru, perluasan, dan/atau lanjutan pembangunan Bangunan Gedung;

b. BGN klasifikasi bangunan khusus;

c. melibatkan lebih dari satu penyedia jasa, baik perencanaan maupun pelaksana konstruksi; dan/atau

d. pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran dengan menggunakan kontrak tahun jamak.

(3) Pembangunan BGN dengan kriteria selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau dapat dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi dengan rekomendasi dari instansi teknis.

(4) Kegiatan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengendalian waktu;

b. pengendalian biaya; c. pengendalian pencapaian sasaran; dan

d. tertib administrasi pembangunan BGN.

(5) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. pengawasan pada tahap perencanaan teknis;

b. pengawasanpersiapankonstruksi;

c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

d. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekedaan konstruksi.

(6) Pengawasan . A -L46-

(6) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pengawasanpersiapankonstruksi;

b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

c. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi.

(7) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG kepada pengguna anggaran. Paragraf. T Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Pascakonstruksi Pasal 154

(1) Pembangunan diikuti dengan kegiatan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4). (21 Kegiatan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. persiapan untuk mendapatkan status barang milik negara dari pengelola barang;

b. mendapatkan SLF; dan c. pendaftaran sebagai BGN.

(3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

(4) Penetapan A -t47-

(4) Penetapan status BGN sebagai barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pasal 155

(1) Pendaftaran sebagai BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) huruf c termasuk rumah negara bertujuan:

a. terwujudnya tertib pengelolaan BGN;

b. mengetahui status kepemilikan dan penggunaan BGN;

c. mengetahui secara tepat dan rinci jumlah aset negara yang berupa BGN;

d. men1rusun program kebutuhan pembangunan, Pemeliharaan, dan Perawatan BGN;

e. menyusun perhitungan kebutuhan biaya Pemeliharaan dan Perawatan BGN; dan f. mengetahui besarnya pemasukan keuangan kepada negara dari hasil sewa, penjualan, dan penghapusan BGN khususnya rumah negara. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah pengguna anggaran dengan melaporkan BGN yang telah selesai dibangun kepada:

a. Menteri untuk BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara, yang dilaksanakan di tingkat pusat, termasuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau

b. gubernur . A

b. gubernur, bupati atau walikota melalui Dinas Teknis, untuk BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah.

(3) Pendaftaran sebagai BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan dokumen pendaftaran berupa surat keterangan bukti pendaftaran BGN dengan diberikan huruf daftar nomor (HDNo).

(4) Huruf daftar nomor (HDNo) BGN diterbitkan oleh Menteri.

(5) Huruf daftar nomor (HDNo) terdiri atas huruf daftar nomor BGN dan huruf daftar nomor rumah negara.

(6) Gubernur atau bupati/walikota melaporkan BGN yang ada di wilayahnya kepada Menteri. Paragraf 8 standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap pemanfaatan (1) (2) (3) (4) (s) Pasal 156 BGN dapat dimanfaatkan setelah mendapatkan SLF. BGN harus dikelola oleh Pengelola BGN. Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengguna barang. Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Pengelola Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (41 memiliki tugas:

a. men3rusun dan melaksanakan rencana Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala; b.melaksanakan A

b. melaksanakan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada Pengguna dan/atau Pengunjung Bangunan Gedung;

c. mengelola rangkaian kegiatan pemanfaatan, termasuk pemantauan dan evaluasi;

d. men5rusun laporan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala; dan

e. men5rusun, melengkapi, dan melaksanakan manual SOP pelaksanaan Pemanfaatan. Pasal 157

(1) Pemeliharaan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (5) huruf a merupakan usaha mempertahankan kondisi bangunan dan upaya untuk menghindari kerusakan komponen atau elemen bangunan agar tetap laik fungsi.

(2) Perawatan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (5) huruf a merupakan usaha memperbaiki kerusakan dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar BGN tetap laik fungsi.

(3) Pemeliharaan dan/atau Perawatan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a. umur bangunan; b. pen5rusutan;

c. kerusakan bangunan; dan latau

d. peningkatan komponen bangunan. Pasal 158 A Pasal 158

(1) Umur bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3) huruf a merupakan jangka waktu Bangunan Gedung masih tetap memenuhi fungsi dan keandalan bangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

(2) Umur BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 50 (lima puluh) tahun.

(3) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3) huruf b merupakan nilai penurLlnan atau depresiasi Bangunan Gedung yang dihitung secara sama besar setiap tahunnya selama jangka waktu umur bangunan.

(4) Pen5rusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar: a. 2o/o (dua persen) per tahun untuk bangunan permanen;

b. 4oh (empat persen) per tahun untuk bangunan semi permanen; atau c. 10% (sepuluh persen) per tahun untuk Bangunan Gedung darurat, dengan nilai sisa (saluage ualuel paling sedikit sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). Pasal 159

(1) Kerusakan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3) huruf c merupakan kondisi tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan yang disebabkan oleh:

a. penyusutan atau berakhirnya umur bangunan;

b. kelalaian manusia; atau c. bencana alam.

(2) Kerusakan A (21 Kerusakan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu:

a. kerusakan ringan;

b. kerusakan sedang; dan

c. kerusakan berat.

(3) Penentuan tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri untuk tingkat nasional atau kepala daerah setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan Gedung untuk tingkat daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Pasal 160

(1) Besarnya biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) tergantung pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung dan dihitung berdasarkan per m2 (meter persegi) Bangunan Gedung. (21 Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan paling banyak 2oh (dua persen) dari harga standar per m2 (meter persegi) tertinggi tahun berjalan. Pasal 161

(1) Perawatan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (21 digolongkan sesuai dengan tingkat kerusakan pada bangunan yaitu:

a. Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan;

b. Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang; dan c. Perawatan untuk tingkat kerusakan berat.

(2) Untuk A

(2) Untuk Perawatan yang memerlukan penanganan khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan dan pemugaran Bangunan Gedung bersejarah, besarnya biaya Perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata.

(3) Biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri untuk tingkat nasional atau kepala daerah setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan Gedung untuk tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. Paragraf 9 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Pembongkaran Pasal 162

(1) BGN dapat dibongkar jika:

a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;

b. membahayakan lingkungan di sekitarnya;

c. tidak dapat dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan;

d. biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan lebih besar daripada biaya Pembongkaran dan pembangunan baru;

e. adanya kebutuhan Pengguna dan/atau pengguna barang; dan/atau f. adanya kebijakan pemerintah yang menyebabkan perubahan rencana tata ruang.

(2) Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan tindakan pemusnahan fisik BGN dengan cara dirobohkan.

(3) Dalam hal BGN merupakan BGCB, maka Pembongkaran BGN harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan.

(4) Tahap A PRES IDFN REPUBLIK INDONESIA

(4) Tahap Pembongkaran BGN meliputi:

a. persiapan Pembongkaran;

b. pelaksanaan Pembongkaran; dan c. penghapusan aset barang milik negara. Pasal 163

(1) Tahap persiapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (a) huruf a meliputi:

a. permohonan dan persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa BGN;

b. penyusunan rencana pendanaan; c. pen5rusunan RTB; dan

d. pengadaan penyedia jasa pekerjaan konstruksi Pembongkaran Bangunan Gedung.

(2) Pengguna BGN mengajukan permohonan dan persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa BGN dalam bentuk Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku pengelola barang milik negara.

(3) Pengajuan permohonan dan persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa BGN dalam bentuk Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.

(4) Nilai sisa BGN yang dimusnahkan dalam bentuk Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimintakan kepada Menteri dalam bentuk analisis pendanaan Pembongkaran BGN.

(5) Analisis pendanaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:

a. perhitungan nilai saat ini Qtresent ualuel Bangunan Gedung; b.perhitungan A b c perhitungan nilai sisa bongkaran Gedung; dan rencana pendanaan Pembongkaran. Bangunan Pasal 164

(1) Pengguna BGN menyusun rencana pendanaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) huruf b dalam bentuk dokumen pendanaan Pembongkaran BGN berupa daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(2) Dokumen pendanaan pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:

a. rencana kebutuhan;

b. rencana pendanaan; dan c. rencana penyediaan dana.

(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und".rgr.r. (41 Pen5rusunan dokumen pendanaan pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mutatis mutandis terhadap pen5rusunan pendanaan pembangunan BGN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 165

(1) Pengguna BGN dapat menunjuk penyedia jasa untuk menyusun RTB BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) hurufc.

(2) Proses pen]rusunan RTB BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan kegiatan peninjauan Pembongkaran. A Pasal 166 PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 166

(1) Pekerjaan Pembongkaran BGN terdiri atas:

a. penyusunan RTB; dan

b. pelaksanaanPembongkaran. (21 Pen5rusunan RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.

(3) Pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran. (41 Pekerjaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

(5) Kuasa pengguna anggaran menetapkan pekerjaan Pembongkaran BGN terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 sesuai dengan kewenangannya.

(6) Pekerjaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna BGN melalui kegiatan seleksi atau tender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 167

(1) Pelaksanaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (41 huruf b dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran sesuai kontrak kerja dengan Pengguna BGN. (21 Pelaksanaan Pembongkaran BGN mengikuti standar Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) penyedia A

(3) Penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran wajib mengembalikan nilai sisa BGN yang telah disetujui pada tahap tender kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Pengembalian nilai sisa BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah berita acara serah terima akhir {final hand ouer) ditandatangani.

(5) Pelaksanaan Pembongkaran BGN dituangkan dalam berita acara pemusnahan barang milik negara berupa BGN yang ditandatangani oleh Pengguna BGN. Pasal 168

(1) Dalam hal Pembongkaran BGN yang diikuti dengan pembangunan baru, pelaksanaan Pembongkaran dan pembangunan baru dapat dilakukan oleh 1 (satu) pelaksana konstruksi.

(2) Pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keahlian Pembongkaran Bangunan Gedung dan pembangunan Bangunan Gedung.

(3) Penilaian dalam pengadaan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berdasarkan penawaran terendah dari harga perkiraan sendiri pembangunan dan penawaran tertinggi nilai sisa BGN.

(4) Pelaksana konstruksi sebagaimana pada ayat (2) wajib mengembalikan nilai sisa BGN yang telah disetujui pada tahap tender kepada menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal169 A -r57- Pasal 169 Penghapusan aset barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. Paragraf 10 Penyelenggara Bangunan Gedung Negara Pasal 170

(1) Pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a meliputi:

a. kementerian/lembaga;dan

b. organisasi perangkat daerah. (21 Pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertanggung jawab untuk:

a. men5rusun dokumen pendanaan pembangunan BGN; dan

b. melaksanakan pembangunan, dan mengendalikan pembangunan.

(3) Pengguna anggaran dapat melimpahkan pelaksanaan penyelenggaraan pembangunannya kepada kementerian/lembaga atau Dinas Teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 171

(1) Organisasi dan tata laksana pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (6) terdiri atas:

a. kuasa pengguna anggaran, kepala satuan keda atau pejabat pembuat komitmen yaitu pejabat yang ditetapkan oleh pengguna anggaran; b.pengelola A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pengelola keuangan yaitu bendahara yang ditetapkan oleh pengguna anggaran; c. pejabat verifikasi yang ditetapkan oleh pengguna anggaran;

d. pengelola administrasi yaitu staf yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran atau kepala satuan kerja; dan

e. pengelola teknis yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran atau kepala satuan kerja.

(2) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf d melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengelola teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berfungsi membantu kuasa pengguna anggaran, kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen di bidang teknis administratif pada setiap tahap pembangunan BGN.

(4) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) bertugas pada:

a. kegiatan persiapan dan tahap perencanaan teknis;

b. tahap pelaksanaan konstruksi; dan c. kegiatan pasca konstruksi.

(5) Tugas pengelola kegiatan pada kegiatan persiapan dan tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud ayat

(4) huruf a terdiri atas:

a. menyiapkan dan menetapkan organisasi kegiatan;

b. menyiapkan bahan, menetapkan waktu, dan menetapkan strategi penyelesaian kegiatan; c.melakukan A

c. melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa manajemen konstruksi termasuk menyusun kerangka acuan kerja;

d. melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa perencanaan termasuk men5rusun kerangka acuan kerja;

e. men5rusun surat penetapan penyedia barang dan jasa, dokumen kontrak kerja konstruksi, dan surat perintah mulai kerja; f. mengendalikan kegiatan manajemen konstruksi dan kegiatan perencanaan; dan/atau

g. men)rusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan kegiatan manajemen konstruksi dan kegiatan perencanaan.

(6) Tugas pengelola kegiatan pada tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa pengawasan konstruksi termasuk menyusun kerangka acuan kerja;

b. melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi ; c. men)rusun surat penetapan penyedia barang dan jasa, surat perjanjian kerja, dan surat perintah mulai kerja;

d. mengendalikan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi;

e. mengendalikan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan penilaian atas kemajuan tahap pelaksanaan konstruksi;

f. menyusun . A f. men5rusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi; dan

g. menJrusun berita acara serah terima dan menerima Bangunan Gedung yang telah selesai dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.

(7) Tugas pengelola kegiatan pada kegiatan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf c terdiri atas:

a. menyiapkandokumenpembangunan;

b. menyiapkan dokumen untuk penetapan status; c. menyiapkan dokumen untuk SLF;

d. menyiapkan dokumen pendaftaran BGN; dan

e. menyerahkan BGN yang telah selesai dari pengelola kegiatan kepada pengguna barang melalui kuasa pengguna barang. Paragraf 1 1 Pendanaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara Pasal 172

(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGN terdiri atas

a. pendanaan pembangunan BGN;

b. pendanaan pemanfaatan BGN; dan c. pendanaan pembongkaran BGN.

(2) Pendanaan pembangunan BGN dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi

a. komponen biaya pembangunan BGN;

b. biaya standar dan biaya nonstandar; c. standar harga satuan tertinggi; sebagaimana A

d. biaya. biaya pekedaan lain yang menyertai melengkapi pembangunan; dan biaya pembangunan untuk Perawatan. atau Pasal 173

(1) Biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal I72 ayat (2) huruf d merupakan biaya pekerjaan yang terkait tetapi terpisah dengan pembangunan BGN, untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(2) Biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi pembangunan dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar.

(3) Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan pengawasan untuk perjalanan dinas ke wilayah atau lokasi kegiatan yang sukar dijangkau oleh sarana transportasi (remote area), meliputi biaya harian, biaya transportasi, dan akomodasi kegiatan:

a. survei lokasi;

b. penjelasan pekerjaan (aanwijzingl; c. pengawasan berkala;

d. opname lapangan;

e. koordinasi; dan f. pemantauan dan evaluasi.

(4) Pen5rusunan kebutuhan biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkonsultasi dengan kementerian/lembagu "iuu Dinas Teknis.

(5) Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan sebagai biaya pekerjaan rain yang menyertai atau melengkapi pembangunan BGN namun menjadi bagian dari mata anggaran biaya pembangunan BGN.

(6) Biaya d e A PRES lDEN REPUBLIK ]NDONESIA -t62-

(6) Biaya pembangunan untuk perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) tnrruf e dihitung berdasarkan tingkat kerusakan Bangunan Gedung.

(7) Tingkat kerusakan pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling banyak:

a. 30% (tiga puluh persen) untuk kerusakan ringan; b. 45oh (empat puluh lima persen) untuk kerusakan sedang; dan c. 650/o (enam puluh lima persen) untuk kerusakan berat.

(8) Tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian atau Dinas Teknis.

(9) Biaya pembangunan untuk perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang termasuk kategori bangunan cagar budaya, besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata.

(10) Pendanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b meliputi:

a. biaya Pemeliharaan BGN;

b. biaya Perawatan BGN; c. biaya Pemeriksaan Berkala; (1 1) Pendanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf c meliputi:

a. biaya pen5rusunan RTB BGN; dan

b. biaya pelaksanaan pembongkaran. (l2l Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) huruf a ditetapkan setiap tahun sesuai fungsi dan klasilikasi Bangunan Gedung yang besarnya dihitung per m2 (meter persegi) Bangunan Gedung maksimal2%o (dua persen) dari harga per m2 (meter persegi) pembangunan Bangunan Gedung.

(13) Pendanaan. A

(13) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) harus dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(14) Daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (13) memuat pendanaan untuk:

a. perencanaan teknis;

b. pelaksanaan konstruksi fisik;

c. manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan

d. pengelolaan kegiatan.

(15) Pendanaan pembinaan Penyelenggaraan BGN untuk BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.

(16) Pendanaan pembinaan Penyelenggaraan BGN untuk BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah dibebankan pada Pemerintah Daerah melalui Dinas Teknis. Pasal 174

(1) Komponen biaya pembangunan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf a meliputi:

a. biaya perencanaan teknis;

b. biaya pelaksanaan konstruksi fisik; c. biaya pengawasan teknis; dan

d. biaya pengelolaan kegiatan. (2lBiaya (21 Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, biaya pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan klasifikasi BGN. Pasal 175

(1) Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a merulpakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan BGN. (21 Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing rate).

(3) Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:

a. honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;

b. materi dan penggandaan laporan; c. pembelian dan sewa peralatan; d. sewa kendaraan;

e. biaya rapat; f. perjalanan lokal, luar kota, danf atau luar negeri;

g. biaya komunikasi;

h. asuransi atau pertanggungan Qtrofessional indemnitg insurancel ; dan i. pajak dan iuran daerah lainnya. (41 Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada pencapaian prestasi atau kemajuan perencanaan setlap tahapan yang meliputi: a.tahap A

a. tahap konsepsi perancangan sebesar 15% (lima belas persen);

b. tahap pra rancangan sebesar 2070 (dua puluh persen);

c. tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima persen);

d. tahap rancangan detail meliputi pen)rusunan rancangan gambar detail dan pen5rusunan rencana kerja dan syarat, serta rencana anggaran biaya sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);

e. tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5o/o (lima persen); dan f. tahap pengawasan berkala sebesar l1yo (lima belas persen).

(5) Tata cara pembayaran biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 176

(1) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik BGN.

(2) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik dibebankan pada biaya untuk komponen konstruksi fisik kegiatan yang bersangkutan.

(3) Biaya pelaksanaan konstruksi lisik terdiri atas:

a. biaya standar; dan

b. biaya nonstandar.

(4) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk biaya umum (ouerheadl penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, asuransi, keselamatan kerja, inflasi, dan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Biaya A

(5) Biaya nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dihitung berdasarkan jenis pckerjaan, kebutuhan nyata, dan harga pasar yang wajar.

(6) Keseluruhan biaya nonstandar sebagairnana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari keseluruhan biaya standar.

(7) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk pelaksanaan konstruksi fisik standar pekerjaan meliputi:

a. arsitektur;

b. struktur;

c. utilitas; dan

d. perampungan.

(8) Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (71huruf c meliputi pekerjaan perpipaan (plumbing) danjaringan instalasi penerangan. Pasal 177

(1) Biaya standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) huruf a dihitung berdasarkan perkalian dari:

a. standar harga satuan tertinggi per m2 (meter persegi) sesuai klasifikasi BGN;

b. koefisieu atau faktor pengali jumlah lanteri bangunan;

c. luas bangunan; dan

d. koefisien atau faktor pengali fungsi bangunan atau ruang.

(2) Standar harga satuan tertinggi per m2 (meter persegi) sesuai klasifikasi BGN sebagaimana dimaksud p.J. ayat (1) huruf a meliputi:

a. harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan Gedung kantor- dan gedung negara lainnya; b.harga A -t67-

b. harga satuan tertinggi pembangunan rumah negara; dan

c. harga satuan tertinggi pembangunan pagar Bangunan Gedung kantor, pagar BGN lainnya, dan pagar rumah negara.

(3) Standar harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas klasifikasi sederhana dan tidak sederhana.

(4) Standar harga satuan tertinggi pembangunan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. standar harga satuan tertinggi pembangunan bangunan rumah negara dengan klasifikasi sederhana terdiri atas tipe c, tipe d, dan tipe e;

b. standar harga satuan tertinggi pembangunan bangunan rumah negara dengan klasifikasi tidak sederhana per m2 (meter persegi) terdiri atas:

1. tipe a dan tipe b;

2. tipe c, tipe d, dan tipe e dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua); dan

3. rrrmah negara yang berupa rumah susun.

(5) Rumah negara yang berupa rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b angka 3 menggunakan standar harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan klasifikasi tidak sederhana.

(6) Standar harga satuan tertinggi pembangunan pagar Bangunan Gedung kantor, pagar gedung negara lainnya, dan pagar rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. standar harga satuan tertinggi pembangunan pagar depan, pagar samping, atau pagar belakang Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya per meter; dan

b. standar . A standar harga satuan tertinggi pembangunan pagar depan, pagar samping, atau pagar belakang rumah negara per meter. Pasal 178

(1) Standar harga satuan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L77 ayat (2) ditetapkan secara berkala setiap tahun oleh bupati/walikota untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh gubernur. (21 Standar harga satuan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (2) dihitung berdasarkan pedoman perhitungan standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri secara berkala.

(3) Standar harga satuan tertinggi untuk BGN dengan klasifikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 ayat (a) ditetapkan berdasarkan rincian anggaran biaya yang dihitung sesuai dengan tingkat kekhususan, spesifikasi teknis, kebutuhan nyata, dan kewajaran harga yang berlaku. Pasal 179

(1) Pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar BGN dibagi dalam komponen pekerjaan standar yang merupakan persentase dari biaya standar.

(2) Pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik di lapangan.

(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai berikut:

a. pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (prouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi dibayarkan paling banyak 95o/o (sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak; dan b

b. masa -t69-

b. masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi dibayarkan 5% (lima persen) dari nilai kontrak.

(4) Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 180 Ketentuan tentang pedoman perhitungan standar harga satuan tertinggi dan tabel daftar komponen biaya pembangunan BGN ditetapkan oleh Menteri. Pasal 181 Biaya pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal I74 ayat (1) huruf c berupa:

a. biaya pengawasan konstruksi; atau

b. biaya manajemen konstruksi. Pasal 182

(1) Biaya pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 huruf a merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi pembangunan BGN. (21 Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing rate).

(3) Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekedaan yang bersangkutan yang meliputi:

a. honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;

b. materi dan penggandaan laporan; c. pembelian dan/atau sewa peralatan; d. sewa kendaraan; e.biaya A -t70-

e. biaya rapat; f. perjalanan lokal, luar kota dan/atau luar negeri;

g. biaya komunikasi;

h. penyiapan dokumen SLF; i. penyiapan dokumen pendaftaran; j. asuransi atau pertanggungan (indemnitg insurance); k. pajak; dan/atau l. biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.

(5) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut:

a. pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen); dan

b. pengawasan konstruksi tahap Pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (final hand ouefi pekerjaan konstruksi sebesar lOo/o (sepuluh persen).

(6) Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 183

(1) Biaya manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 huruf b merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi pembangunan BGN.

(2) Besarnya A - t7r -

(2) Besarnya biaya manajemen konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing ratel.

(3) Biaya manajemen konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:

a. honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;

b. materi dan penggandaan laporan; c. pembelian dan/atau sewa peralatan; d. sewa kendaraan;

e. biaya rapat; f. perjalanan lokal dan luar kota;

g. biaya komunikasi;

h. penyiapan dokumen SLF; i. penyiapan dokumen pendaftaran; j. asuransi atau pertanggungan (ind.emnitg insurance);

k. pajak; dan/atau

1. biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembayaran biaya manajemen konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.

(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut:

a. tahap persiapan pengadaan penyedia jasa perencana dibayarkan sebesar 5%o (lima persen);

b. tahap reviu rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen);

c. tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik dibayarkan sebesar So/o (lima persen);

d. tahap A -t72- tahap pelaksanaan konstruksi fisik;

e. pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi dibayarkan paling banyak 70% (tujuh puluh pesen) dari nilai kontrak; dan f. masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi dibayarkan sebesar looh (sepuluh persen).

(6) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 184

(1) Biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf d merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan BGN. (21 Biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk biaya operasional unsur kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah.

(3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur sebagai berikut:

a. biaya pengelolaan kegiatan dibebankan pada biaya untuk komponen pengelolaan kegiatan yang bersangkutan;

b. besarnya nilai biaya pengelolaan kegiatan paling banyak dihitung berdasarkan persentase biaya konstruksi fisik Bangunan Gedung;

c. perincian penggunaan biaya pengelolaan kegiatan, sebagai berikut: l. biaya operasional unsur pengguna anggaran sebesar 65oh (enam puluh lima persen) dari biaya pengelolaan kegiatan yang bersangkutan yang digunakan untuk keperluan: a) honorarium d A 2 -t7s- a) honorarium staf dan kelompok kerja pengadaan; b) perjalanan dinas; c) rapat; d) proses pemilihan; e) bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan penahapannya; 0 penJrusunan laporan; g) dokumentasi; dan h) persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran BGN. Biaya operasional unsur pengelola teknis, sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya pengelolaan kegiatan yang digunakan untuk keperluan: a) honorarium pengelola teknis; b) honorarium tim teknis atau narasumber; c) perjalanan dinas; d) rapat; e) proses pemilihan; 0 bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan penahapannya; g) pen5rusunan laporan; dan h) dokumentasi. Paragraf 12 Pengelolaan Teknis Bangunan Gedung Negara A Pasal 185. . Pasal 185

(1) Pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (7) dan ayat (8) dilaksanakan dalam hal:

a. pembangunan BGN yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara dilaksanakan pimpinan instansi atau kepala satuan kerja kementerian/lembaga di tingkat pusat dengan lokasi pembangunan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. pembangunan BGN yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara dilaksanakan pimpinan instansi atau kepala satuan kerja kementerian/lembaga di tingkat pusat dengan lokasi pembangunan di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

c. pembangunan BGN yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara danf atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara dilaksanakan kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga di daerah dengan lokasi pembangunan di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau

d. pembangunan BGN yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah.

(2) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:

a. pimpinan instansi atau kepala satuan kerja kementerian/lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis secara tertulis kepada Menteri; dan

b. Menteri menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya.

(3) Prosedur . A -I75-

(3) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:

a. pimpinan instansi atau kepala satuan kerja kementerian/lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga Pengelola Teknis secara tertulis kepada Menteri dan kepala organisasi perangkat daerah pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi; dan

b. Menteri dan kepala organisasi perangkat daerah pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya. (41 Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:

a. kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis secara tertulis kepada kepala organisasi perangkat daerah pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi; dan

b. kepala organisasi perangkat daerah pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi.

(5) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:

a. kepala organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pembangunan BGN mengajukan permintaan bantuan tenaga Pengelola Teknis secara tertulis kepada kepala Dinas Teknis; dan

b. kepala Dinas Teknis menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi. A Bagian PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -t76- Bagian Kesepuluh Ketentuan Dokumen Paragraf 1 Umum Pasal 186

(1) Setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung menghasilkan dokumen yang merupakan hasil pekerjaan penyedia jasa, meliputi:

a. dokumen tahap perencanaan teknis;

b. dokumen tahap pelaksanaan konstruksi; c. dokumen tahap pemanfaatan; dan

d. dokumen tahap Pembongkaran. (21 Dalam hal BGCB dan BGFK, selain dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), juga dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan BGCB atau BGFK. Paragraf 2 Dokumen Tahap Perencanaan Teknis Bangunan Gedung Pasal 187

(1) Penyedia jasa perencanaan harus membuat dokumen:

a. rencana teknis; dan

b. perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. (21 Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. dokumen rencana arsitektur;

b. dokumen rencana struktur; c. dokumen rencana utilitas; dan

d. spesifikasi teknis Bangunan Gedung.

(3) Dokumen . A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dokumen rencana arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a berisi:

a. data penyedia jasa perencana arsitektur;

b. konsep rancangan; c. gambar rancangan tapak;

d. gambar denah;

e. gambar tampak Bangunan Gedung; f. gambar potongan Bangunan Gedung;

g. gambar rencana tata ruang dalam;

h. gambar rencana tata ruang luar; dan i. detail utama dan/atau tipikal. (41 Dokumen rencana struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berisi:

a. gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;

b. gambar rencana struktur atas dan detailnya; c. gambar rencana basemen dan detailnya; dan

d. perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

(5) Dokumen rencana utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berisi:

a. perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung;

b. perhitungan tingkat kebisingan dan getaran; c. gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;

d. gambar . A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -t78-

d. gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;

e. gambar sistem transportasi vertikal; f. gambar sistem transportasi horizontal;

g. gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;

h. gambar sistem proteksi petir; i. gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan j. gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.

(6) Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing). (71 Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung. Pasal 188 Dalam proses penerbitan PBG, dokumen yang harus disampaikan merupakan dokumen tahap rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (1) huruf a. Pasal 189

(1) Dalam hal perencanaan BGH, penyedia jasa selain membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 harus membuat dokumen:

a. tahap pemrograman BGH; b.tahap A -t79-

b. tahap perencanaan teknis BGH; dan

c. usulan penilaian kinerja BGH tahap perencanaan.

(2) Dokumen tahap pemrograman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan yang memuat:

a. dokumentasi tahap pemrograman; dan

b. rekomendasi dan kriteria teknis.

(3) Dokumen tahap perencanaan teknis BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 dan dilengkapi dengan:

a. perhitungan dan rencana pengelolaan tapak;

b. perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi energi;

c. perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi air;

d. perhitungan dan rencana teknis pengelolaan sampah;

e. perhitungan dan rencana teknis pengelolaan air limbah; f. perhitungan dan rencana reduksi emisi karbon; dan

g. perhitungan teknis sumber daya lainnya dan perkiraan siklus hidup BGH.

(4) Dokumen usulan penilaian kinerja BGH tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi penentuan target kinerja berdasarkan borang penilaian kinerja BGH serta dokumen pembuktiannya. Pasal 190 A Pasal 190

(1) Dalam hal perencanaan BGCB, sebelum melakukan perencanaan teknis, penyedia jasa melakukan kegiatan persiapan yang menghasilkan dokumen:

a. kajian identifikasi; dan

b. usulan penanganan pelestarian. (21 Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan penelitian awal kondisi fisik dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas, serta nilai kesejarahan dan arkeologi BGCB.

(3) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi:

a. keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB yang dilestarikan, secara keseluruhan atau sebagian; dan

b. batasan penanganan fisik kegiatan teknis Pelestarian. (41 Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan gambar dan foto Bangunan Gedung terbaru.

(5) Usulan penanganan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rekomendasi tindakan Pelestarian, yang disusun berdasarkan hasil kajian identifikasi BGCB. Pasal 191

(1) Dalam perencanaan teknis BGCB, penyedia jasa selain membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 harus membuat:

a. dokumen rencana teknis perlindungan BGCB; dan

b. dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB.

(2) Dokumen . A

(2) Dokumen rencana teknis perlindungan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat ketentuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 serta dilengkapi dengan:

a. catatan sejarah;

b. foto, gambar, hasil pengukuran, catatan, dan/atau video;

c. uraian dan analisis kondisi yang sudah ada (existing) dan inventarisasi kerusakan Bangunan Gedung dan lingkungannya; dan/atau

d. usulan penanganan Pelestarian.

(3) Dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa usulan tindakan pelestarian sesuai dengan fungsi yang akan diterapkan dan berisi:

a. potensi nilai;

b. informasi dan promosi; c. rencana pemanfaatan;

d. rencana teknis tindakan pelestarian; dan

e. rencana Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala. (41 Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan BGCB telah ditetapkan fungsinya sejak awal, pen1rusunan kedua dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan secara bersamaan. Pasal i92 Dalam hal perencanaan teknis BGFK, penyedia jasa selain membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 186 harus melengkapi dengan dokumen:

a. rencana instalasi fungsi khusus;

b. rencana sistem dan instalasi pengamanan (seanityl BGFK; dan

c. pedoman . A c -r82- pedoman atau manual tata cara pengoperasian dan Pemeliharaan BGFK. Pasal 193

(1) Dokumen pelaksanaan konstruksi merupakan seluruh dokumen yang disusun pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi. (21 Dalam tahap persiapan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi untuk menJrusun:

a. laporan peninjauan kondisi lapangan;

b. rencanapelaksanaankonstruksi; c. standar manajemen mutu; dan

d. pedoman SMKK.

(3) Penlrusunan laporan peninjauan kondisi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurul a dilakukan untuk -.-..ik". kLsesuaian antara kondisi lapangan dengan rencana teknis yang telah disetujui.

(4) Dalam hal laporan peninjauan kondisi lapangan menyatakan rencana teknis tidak dapat dilakukan, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaporkan kepada penyedia jasa perencanaan untuk mendapatkan penyesuaian dengan kondisi lapangan.

(5) Pen5rusunan rencana pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan dapat melibatkan pemangku kepentingan pelaksanaan konstruksi.

(6) Rencana . Paragraf 3 Dokumen Tahap Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(6) Rencana pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan oleh Pemilik, penyedia jasa pengawasan konstruksi, atau manajemen konstruksi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penyampaian informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi. (71 Dalam hal rencana pelaksanaan konstruksi mengalami perubahan, Pemilik, penyedia jasa pengawasan konstruksi, atau manajemen konstruksi harus menyampaikan kembali rencana pelaksanaan konstruksi yang telah diubah kepada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melalui SIMBG.

(8) Pen5rusunan pedoman SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Selain dokumen yang disusun pada tahap persiapan, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus membuat dokumen pelaksanaan konstruksi pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tahap pengujian, dan tahap penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d yang meliputi:

a. gambar teknis lapangan yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan konstruksi (shop drawing s) ;

b. gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings);

c. laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan; d.berita A -r84- berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama Qtrouisional hand ouer), dan serah terima akhir (final hand ouer) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; hasil pemeriksaan kelaikan fung si (commissioning test/ disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi; manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan Gedung, termasuk pengoperasian dan Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing); garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing); sertifikat BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi, dalam hal ditetapkan sebagai BGH; dan surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi. Pasal 194 Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi harus membuat dokumen pengawasan konstruksi yang meliputi:

a. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan; b.berita d e f. ob' h. A b berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi; garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing); surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi; dan surat pernyataan kelaikan fungsi. Pasal 195 Dalam hal pelaksanaan konstruksi BGH, penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi selain membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan Pasal 194 melengkapi usulan penilaian kinerja BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi beserta dokumen pembuktiannya. c d e f. Paragraf 4 Dokumen Tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung Pasal 196

(1) Dokumen Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. SOP pemanfaatan Bangunan Gedung; dan

b. dokumen pemeriksaan berkala.

(2) soP A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) SOP Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. manajemen Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung;

b. tata cara dan metode pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan

c. tata cara dan metode pemeriksaan berkala Bangunan Gedung.

(3) Manajemen Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:

a. organisasi dan tata kelola kegiatan pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;

b. program pembekalan, pelatihan, dan/atau pemagangan; dan

c. kebutuhan penyedia jasa dan Tenaga Ahli atau terampil Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung j ika diperlukan.

(4) Tata cara dan metode Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b paling sedikit memuat:

a. prosedur dan metode pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;

b. program kerja Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung;

c. perlengkapan dan peralatan untuk pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan

d. standar dan kinerja Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung.

(5) Tata A

(5) Tata cara dan metode pemeriksaan berkala Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c paling sedikit memuat prosedur dan metode pemeriksaan berkala.

(6) Dokumen pemeriksaan berkala sebagaimana tercantum pada huruf b merupakan laporan evaluasi hasil pemeriksaan berkala berdasarkan daftar simak atau format baku pemeriksaan. (71 Dokumen pemeriksaan berkala sebagaimana tercantum pada ayat (6) digunakan sebagai kelengkapan dokumen SLF perpanjangan. Pasal 197

(1) Dalam hal pemanfaatan BGH, pengelola BGH harus menghasilkan SOP pemanfaatan BGH yang merupakan SOP pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1) huruf a dan dilengkapi dengan metode evaluasi kesesuaian target kinerja BGH.

(2) Selain SOP pemanfaatan BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola BGH harus menghasilkan laporan tahap pemanfaatan meliputi:

a. dokumentasi pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH; dan

b. daftar simak penilaian kinerja BGH tahap pemanfaatan beserta dokumen pembuktiannya. Paragraf 5 Dokumen Tahap Pembongkaran Bangunan Gedung

(1) Penyedia dokumen Pasal 198 jasa Pembongkaran harus membuat 1 A

a. laporan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA

a. laporan peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung;

b. RTB; dan

c. gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drautings) dalam hal tidak disediakan oleh Pemilik. (21 Dokumen laporan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. laporan peninjauan Bangunan Gedung; dan

b. laporan peninjauan struktur Bangunan Gedung.

(3) Dokumen RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. konsep dan gambar rencana Pembongkaran;

b. gambar detail pelaksanaan Pembongkaran; c. rencana kerja dan syarat Pembongkaran;

d. metode Pembongkaran Bangunan Gedung yang memenuhi prinsip keselamatan dan kesehatan kerja;

e. jadwal dan tahapan pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung; f. rencana pengamanan lingkungan; dan

g. pengelolaan limbah hasil Pembongkaran Bangunan Gedung. Paragraf 6 Dokumen Bangunan Gedung Negara Pasal 199 Selain ketentuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (1) huruf a dan huruf b, pembangunan BGN harus dilengkapi dengan:

a. dokumen pendanaan; dan

b. dokumen . A

b. dokumen pendaftaran. Pasal 200

(1) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf a disusun pada tahap persiapan pembangunan BGN.

(2) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembangunan BGN harus dilengkapi dengan:

a. rencana kebutuhan;

b. rencana pendanaan; dan c. rencana penyediaan dana.

(4) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-und^.,g..r. Pasal 201

(1) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf b disusun dalam tahap pengawasan konstruksi.

(2) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan bukti pendaftaran BGN.

(3) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a. surat permohonan pendaftaran BGN;

b. daftar inventaris BGN;

c. kartu leger BGN;

d. gambar leger dan situasi;

e. foto bangunan; dan f. lampiran berupa dokumen pembangunan. A Bagian Bagian Kesebelas Ketentuan Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung Paragraf I Umum Pasal 2O2 Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi:

a. Pemilik; b. Penyedia Jasa Konstruksi; c. TPA; d. TPT;

e. Penilik; f. Sekretariat;

g. pengelola Bangunan Gedung; dan

h. Pengelola Teknis BGN. Paragraf 2 Penyedia Jasa Konstruksi Pasal 203

(1) Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf b meliputi:

a. penyedia jasa perencanaan;

b. manajemen konstruksi; c. penyedia jasa pengawasan konstruksi;

d. penyedia jasa pelaksanaan;

e. penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan; f. penyedia jasa pengkajian teknis; dan

g. penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung.

(2) Penyedia A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A (21 Penyedia jasa perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan pen5rusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

(3) Manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memberikan layanan untuk mengimplementasikan metode manajemen proyek secara khusus untuk mengelola desain, konstruksi, dan perencanaan proyek, mencakup koordinasi, administrasi, pengendalian biaya, mutu, dan waktu pembangunan Bangunan Gedung, dan pengelolaan sumber daya dari awal hingga akhir.

(4) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memberikan layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi meliputi pengawasan biaya, mutu, dan waktu pembangunan Bangunan Gedung serta pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

(5) Penyedia jasa pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekedaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.

(6) Penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memberikan layanan jasa dalam rangka menjaga Bangunan Gedung agar selalu laik fungsi. l7l Penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memberikan layanan pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dan/atau melakukan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung yang dituangkan dalam surat pernyataan kelaikan fungsi atau laporan pemeriksaan berkala.

(8) Penyedia A REPIJBLIK INDONESIA -r92- (8) Penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memberikan layanan jasa pembongkaran yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan pembongkaran Bangunan Gedung.

(9) Penyelenggaraan Penyedia dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan. Jasa Konstruksi ketentuan peraturan Pasal 204

(1) Penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 2O3 ayat (7) berbentuk:

a. penyedia jasa orang perseorangan; atau

b. penyedia jasa badan usaha, baik yang berbadan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum.

(2) Penyedia jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanyi dapat menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada Bangunan Gedung:

a. berisiko kecil;

b. berteknologi sederhana; dan c. berbiaya kecil.

(3) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki hubungan kerja dengan pemilik atau Pengguna berdasarkan kontrak kerja konstruksi.

(4) Dalam hal pengkajian teknis menggunakan tenaga penyedia jasa pengkajian teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadaan jasa pengkajian teknis Bangunan Gedung dilakukan melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau seleksi.

(5) Dalam A

(5) Dalam menjalankan penyelenggaraan bangunan, Pengkaji Teknis Bangunan Gedung mempunyai tanggung jawab atas hasil pengkajian teknis dalam suatu dokumen rekomendasi pengkajian teknis bangunan sesuai dengan kontrak kerja. Pasal 205

(1) Pengkaji Teknis mempunyai tugas:

a. melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung; dan/atau

b. melakukan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung.

(2) Pemeriksaan berkala Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:

a. memastikan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana; dan/atau

b. memverifikasi catatan riwayat kegiatan operasi, Pemeliharaan, dan Perawatan Bangunan Gedung.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengkaji Teknis menyelenggarakan fungsi:

a. pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis untuk penerbitan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada (existing);

b. pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis untuk perpanjangan SLF;

c. pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis keandalan Bangunan Gedung pascabencana; dan/atau

d. pemeriksaan berkala Bangunan Gedung. (41 Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a.pemeriksaan A -t94-

a. pemeriksaan f,rsik Bangunan Gedung terhadap kesesuaiannya dengan Standar Teknis; dan

b. pelaksanaan verifikasi dokumen riwayat operasional, Pemeliharaan, dan Perawatan Bangunan Gedung.

(5) Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:

a. pemeriksaan visual;

b. pengujiannondestruktif; dan/atatr c. pengujian destruktif.

(6) Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu yang meliputi:

a. dokumen gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawing s) yang disediakan oleh Pemilik;

b. peralatan uji nondestruktif; dan c. peralatan uji destruktif.

(7) Peralatan uji nondestruktif dan peralatan uji destruktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan huruf c disediakan oleh Pengkaji Teknis.

(8) Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Bangunan Gedung kepentingan umum jika diperlukan dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 206

(1) Pengkaji Teknis yang berbentuk penyedia jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf a harus memenuhi:

a. persyaratan administratif; dan

b. Standar Teknis.

(2) Persyaratan . . A

(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. memiliki pendidikan paling rendah sarjana dalam bidang teknik arsitektur dan/atau teknik sipil;

b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam melakukan pengkajian teknis, Pemeliharaan, Perawatan, pengoperasian, dan/atau pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; dan

c. memiliki keahlian pengkajian teknis dalam bidang arsitektur, struktur, dan/atau utilitas yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli. Pasal 2O7

(1) Pengkaji Teknis yang berbentuk penyedia jasa badan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat

(1) huruf b harus memenuhi:

a. persyaratan administratif; dan

b. Standar Teknis.

(2) Persyaratan administratif untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. memiliki pengalaman perusahaan paling sedikit 2 (dua) tahun dalam melakukan pengkajian teknis dan/atau pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; dan b.memiliki A -t96- memiliki tenaga ahli Pengkaji Teknis di bidang arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar yang masing-masing paling sedikit 1 (satu) orang. Pasal 208

(1) Pengkaji Teknis orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (ll huruf a harus memiliki:

a. kemampuan dasar; dan

b. pengetahuan dasar. (21 Kemampuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi kemampuan untuk:

a. melakukan pengecekan kesesuaian gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drauings) terhadap dokumen PBG;

b. melakukan pengecekan kesesuaian fisik Bangunan Gedung terhadap gambar Bangunan Gedung terbangu n (as-built drawings);

c. melakukan pemeriksaan komponen terbangun arsitektural Bangunan Gedung;

d. melakukan pemeriksaan komponen terbangun struktural Bangunan Gedung;

e. melakukan pemeriksaan komponen terpasang utilitas Bangunan Gedung; dan f. melakukan pemeriksaan komponen terbangun tata ruang luar Bangunan Gedung.

(3) Pemeriksaan komponen terbangun arsitektural Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c meliputi:

a. dinding dalam;

b. langit-langit; c. lantai;

d. penutup b A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA -t97-

d. penutup atap;

e. dinding luar; f. pintu dan jendela;

g. lisplang; dan

h. talang.

(4) Pemeriksaan komponen terbangun struktural Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d meliputi:

a. fondasi;

b. dinding geser; c. kolom dan balok;

d. plat lantai; dan

e. atap.

(5) Pemeriksaan komponen terpasang utilitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:

a. sistem mekanikal;

b. sistem atau jaringan elektrikal; dan c. sistem atau jaringan perpipaan (plumbing).

(6) Pemeriksaan komponen terbangun tata ruang luar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf f meliputi:

a. jalan setapak;

b. jalan lingkungan; c. tangga luar;

d. gili-gili;

e. parkir; f. dinding penahan tanah;

g. pagar;

h. penerangan luar; i. pertamanan; dan j.saluran A j. saluran.

(7) Pengetahuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi pengetahuan mengenai:

a. desain prototipe/purwarupa Bangunan Gedung sederhana 1 (satu) lantai;

b. persyaratan pokok tahan gempa Bangunan Gedung sederhana I (satu) lantai;

c. inspeksi sederhana saat pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung;

d. pengisian daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi;

e. pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung secara visual; dan f. pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung menggunakan peralatan nondestruktif. Pasal 209

(1) Penugasan Pengkaji Teknis dilakukan oleh pemilik atau Pengguna.

(2) Penugasan Pengkaji Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kontrak kerja. Pasal 210 Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan meliputi:

a. pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan telah memitiki pBG untuk penerbitan SLF pertama;

b. pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) yang belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama; c.pemeriksaan A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -t99-

c. pemeriksaan kelaikan perpanjangan SLF; dan

d. pemeriksaan kelaikan pascabencana. Gedung Gedung Pasal 21 I

(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 huruf a meliputi tahapan:

a. melakukanpemeriksaankelengkapandokumen;

b. melakukan pemeriksaan kesesuaian antara gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings), PBG, dan kondisi Bangunan Gedung dengan Standar Teknis;

c. melakukan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan kesesuaian antar gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings/, PBG, dan kondisi Bangunan Gedung dengan Standar Teknis Bangunan Gedung; dan

d. menJrusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung. (21 Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis men5rusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pengajuan permohonan perubahan PBG.

(3) Dalam fungsi fungsi Bangunan Bangunan A (3) (4) (s) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung memerlukan Pemeliharaan dan perawatan terhadap kerusakan ringan, Pengkaji Teknis men5rusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan pBG dan kondisi Bangunan Gedung dinyatakan tidak memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menJrusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan perubahan PBG. Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penyesuaian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilaksanakan oleh Pemilik atau pengguna Pasal2l2

(1) Tata cara pelaksanaan tugas pengkaji Teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan belum memiliki pBG untuk penerbitan SLF pertama sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 2lo

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian . . . - Bagian Kesebelas
huruf b meliputi pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung melalui tahapan:

a. pemeriksaankelengkapandokumen;

b. pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis;

c. analisis dan evaluasi pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis; dan

d. menyusun . A PRES IOEN REPUBLIK lNDONESIA -20t-

d. men5rusun laporan hasil pemeriksaan dan pemberian rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung. (21 Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa kondisi Bangunan Gedung tidak memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis men5rusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung.

(3) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap penyesuaian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna. Pasal 2 13

(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi untuk perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 huruf c meliputi tahapan:

a. melakukanpemeriksaankelengkapandokumen;

b. melakukan pemeriksaan kesesuaian antara gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings), SLF terdahulu, dan kondisi Bangunan Gedung dengan Standar Teknis;

c. melakukan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan kesesuaian antara gambar Bangunan Gedung terbangu n (as-built drawing s), SLF terdahulu, dan kondisi Bangunan Gedung dengan Standar Teknis; dan

d. menyusun laporan hasil pemeriksaan dan pemberian rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

(2) Dalam A

(2) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan SLF terdahulu tetapi kondisi Bangunan Gedung dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis men)rusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pengajuan permohonan perubahan PBG.

(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drauings) sudah sesuai dengan SLF terdahulu tetapi kondisi Bangunan Gedung memerlukan Pemeliharaan dan Perawatan terhadap kerusakan ringan, Pengkaji Teknis men5rusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. (41 Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drauings)atau gambar terbangun tidak sesuai dengan SLF terdahulu dan kondisi Bangunan Gedung dinyatakan tidak memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis men5rusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan perubahan PBG.

(5) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penyesuaian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna. Pasal 2 14 A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 214

(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 huruf d meliputi pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung melalui tahapan:

a. pemeriksaan awal kondisi Bangunan Gedung terhadap aspek keselamatan;

b. laporan pemeriksaan awal dan rekomendasi pemanfaatan sementara Bangunan Gedung; c. pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap pemenuhan Standar Teknis dan administratif;

d. analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan lanjutan; dan

e. men)rusun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Bangunan Gedung dinyatakan mengalami kerusakan sedang atau kerusakan berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan sementara, Pengkaji Teknis menyusun laporan pemeriksaan awal dan rekomendasi pemanfaatan sementara Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa Bangunan Gedung tidak dapat dimanfaatkan sementara.

(3) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings)atau gambar terbangun tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis men1rusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pengajuan permohonan perubahan PBG.

(4) Dalam A

(4) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drauings) atau gambar terbangun sudah sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung memerlukan Pemeliharaan dan Perawatan terhadap kerusakan ringan, Pengkaji Teknis men5rusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

(5) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings)atau gambar terbangun tidak sesuai dengan PBG dan kondisi Bangunan Gedung dinyatakan tidak memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis men5rusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan perubahan PBG.

(6) Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau penyesuaian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilaksanakan oleh Pemilik atau Pengguna.

(7) Pemeriksaan awal kondisi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung terhadap aspek keselamatan. Pasal 2 15

(1) Pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 dan Pasal 214 meliputi:

a. pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung; dan

b. pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis.

(2) Pengisian PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pengisian daftar simak pemeriksaan kondisi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengkaji Teknis sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

(3) Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pemeriksaan ketentuan tata bangunan; dan

b. pemeriksaan ketentuan keandalan Bangunan Gedung. (41 Pemeriksaan ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

a. kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung terhadap fungsi Bangunan Gedung;

b. kesesuaian intensitas Bangunan Gedung;

c. pemenuhan persyaratan arsitektur Bangunan Gedung; dan

d. pemenuhan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.

(5) Pemeriksaan ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi pemenuhan persyaratan :

a. keselamatan Bangunan Gedung;

b. kesehatan Bangunan Gedung; c. kenyamanan Bangunan Gedung; dan

d. kemudahan Bangunan Gedung. Pasal 2 16

(1) Kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung terhadap fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (4) huruf a dilakukan untuk mengetahui kondisi nyata tentang:

a. fungsi Bangunan Gedung;

b. pemanfaatan A

b. pemanfaatan setiap ruang dalam Bangunan Gedung; dan

c. pemanfaatan ruang luar pada persil Bangunan Gedung. (21 Kesesuaian Pemanfaatan Bangunan Gedung terhadap fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

a. pengamatan visual;

b. pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan rencana teknis dan gambar sesuai dengan terbangun; dan c. pendokumentasian.

PASAL 2lT

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian . . . - Bagian Kesebelas
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesatu - Umum
Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan
a. fungsi Bangunan Gedung; dan
b. klasifikasi Bangunan Gedung.
Bagian Kedua
Fungsi Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum

PASAL 4

BAB II: FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Fungsi Bangunan Gedung
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (, ). sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ),; 1 2 3 A MEMUTUSKAN Menetapkan 1 MEMUTUSKAN PERATI.JRAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2OO2 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan latau di dalam tanah dan/atau air, yang berrungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang cagar budaya. Bar-lgunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya disingkat BGFK adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang karena penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi. Bangunan Gedurrg Hijau yang selanjutnya disingkat-

BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber da1'a lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam seti ap tahapan pe rryelen ggaraannya. 2 3 4 A

5. Bangunan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA

5. Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang selanjutnya disebut H2M adalah kelompok Bangunan Gedung dengan klasihkasi sederhana berupa rumah tinggal tunggal dalam satu kesatuan lingkungan administratif atau tematik yang memenuhi ketentuan rencana kerja bangunan H2M.

6. Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat

BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah. 7 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah.

8. Dinas Teknis adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.

9. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya clisingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.

10. Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat

KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi tertentu.

11. Ketinggian Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat KBG adalah angka maksimal jumlah lantai Bangunan Gedung yang diperkenankan. 12.Koefisien A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

12. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.

13. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat

KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar Bangunan Gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.

14. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.

15. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat

KTB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas tapak basemen terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai KRK.

16. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

17. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalahperizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. A

18. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

19. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.

20. Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang berisi hasil identilikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran.

21. Pelaksana SBKBG adalah unit organisasi yang melaksanakan penerbitan dan pembaruan SBKBG di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

22. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki. A

23. Pemanfaatan 23

Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiaian pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.

24. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.

25. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. 26- Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

27. Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut

Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.

28. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB , danf atau SBKBG.

29. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu Bangunan Gedung oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses PBG, proses SLF, dan pembongkaran Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan Bangunan Gedung yang telah ada.

30. Pengelola adalah unit organisasi, atau badan usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional Bangunan Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara efisien dan efektif.

31. Pengelola Si( No 0873-2,9 A

31. Pengelola Teknis adalah tenaga teknis kementerian dan/atau organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pembinaan BGN, Vu"E ditugaskan untuk membantu kementerian/lemtaga dan/atau organisasi perangkat daerah dalam pembangunan BGN.

32. Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut

Pengguna adalah pemilik dan/atau bukan pemilik berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

33. Pengunjung adalah semua orang selain penggunayang beraktivitas pada Bangunan Gedung

34. Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut

Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhaJap Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

35. Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa konstruksi.

36. Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung. 37 - Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, Pelestarian, dan Pembongkaran.

38. Penyelenggaraan . Si( tio 087342 A 38 39 40 4T 42. 43 Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan BGN adalah kegiatan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, Pelestarian, dan Pembongkaran pada BGN.

Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi. Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Persetujuan pembongkaran adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik untuk membongkar Bangunan Gedung sesuai dengan Standar Teknis.

Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di 1uar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.

Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh pemerintah pusat. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat

RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupatenlkota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

44. Rencana SK l'Jo 087340 A

44. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan rLlang yang memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.

45. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat

RTRL adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang laut.

46. Sekretariat TPA, TPT, dan Penilik yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah tim atau perseorangan yang ditetapkan oleh kepala dinas teknis untuk mengelola pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.

47. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.

48. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

49. Standar . . A

49. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan.

50. Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.

51. Tenaga Ahli Fungsi Khusus adalah orang perseorangan yang memiliki keahlian spesifik di bidang nuklir, persenjataan, keamanan nasional, forensik, atau intelijen. 52- Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TpA adarah tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

53. Tim Penilai Teknis yang selanjutnya disingkat TpT adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis Bangunan Gedung dan RTB berupa rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas paling banyak 72 rn2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) serta pemeriksaan dokumen permohonan SLF perpanjangan. 54.Pemerintah A 54 55 56 57. 58.

Pemerintah Pusat adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis adalah standar yang harus dipenuhi untuk memperoleh pBG.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

a. fungsi dan klasihkasi Bangunan Gedung;

b. Standar Teknis; c. proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung;

d. sanksi administratif;

e. peran Masyarakat; dan f. pembinaan. BABII A BAB II FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan

a. fungsi Bangunan Gedung; dan

b. klasifikasi Bangunan Gedung. Bagian Kedua Fungsi Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 4

(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan ketetapan pemenuhan Standar Teknis, yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan Bangunan Gedung.

(2) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. fungsi hunian;

b. fungsi keagamaan; c. fungsi usaha;

d. fungsi sosial dan budaya; dan

e. fungsi khusus.

(3) Selain fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2]t, fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran.

(4) Fungsi A PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA

(4) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan fungsi utama.

(5) Penetapan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditentukan berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan pada Bangunan Gedung.

(6) Fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Bangunan Gedung. Paragraf 2 Penetapan Fungsi Bangunan Gedung Pasal 5

(1) Fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia.

(2) Fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah.

(3) Fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (21 huruf c mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.

(4) Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf d mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya.

(5) Fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri. A

PASAL 6

BAB II: FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Fungsi Bangunan Gedung
-t4-
Pasal 6
Bangunan Gedung dengan fungsi utama sebagai tempat
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) merupakan Bangunan Gedung yang
dibangun dengan tujuan untuk menjalankan kegiatan
berusaha.

PASAL 7

BAB II: FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Fungsi Bangunan Gedung
(1) Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya. (21 Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung. Pasal 8

(1) Bangunan Gedung dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR.

(2) Dalam hal RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disusun dan/atau belum tersedia maka fungsi Bangunan Gedung digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang. Bagian Ketiga Penetapan Klasifikasi Bangunan Gedung Pasal 9 ( 1) Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diklasifikasikan berdasarkan:

a. tingkat kompleksitas;

b. tingkat permanensi; c.tingkat A

c. tingkat risiko bahaya kebakaran;

d. lokasi;

e. ketinggian Bangunan Gedung; f. kepemilikan Bangunan Gedung; dan

g. klas bangunan.

(2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Bangunan Gedung sederhana, Bangunan Gedung tidak sederhana, dan Bangunan Gedung khusus.

(3) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Bangunan Gedung permanen; dan

b. Bangunan Gedung nonpermanen.

(4) Klasilikasi berdasarkan tingkat risiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah.

(5) Klasifikasi berdasarkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Bangunan Gedung di lokasi padat, Bangunan Gedung di lokasi sedang, dan Bangunan Gedung di lokasi renggang.

(6) Klasihkasi berdasarkan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi Bangunan Gedung super tinggi, Bangunan Gedung pencakar langit, Bangunan Gedung bertingkat tinggi, Bangunan Gedung bertingkat sedang, dan Bangunan Gedung bertingkat rendah. (71 Klasifikasi berdasarkan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi BGN dan Bangunan Gedung selain milik negara. A Pasal 10 REPUBLIK lNDONESIA Pasal 10

(1) Penentuan klasifikasi berdasarkan ketentuan klas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dibagi menjadi:

a. klas 1;

b. klas 2;

c. klas 3;

d. klas 4;

e. klas 5; f. klas 6;

g. klas 7;

h. klas 8; i. klas 9; dan j. klas 10. (21 Bagian Bangunan Gedung yang penggunaannya insidental dan sepanjang tidak mengakibatkan gangguan pada bagian Bangunan Gedung lainnya, dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengan bangunan utamanya.

(3) Bangunan Gedung dapat memiliki klasifikasi jamak, dalam hal terdapat beberapa bagian dari Bangunan Gedung yang harus diklasifikasikan secara terpisah. Pasal 1 1

(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dalam PBG, SLF, dan SBKBG. (21 Dalam hal terdapat perubahan fungsi dan/atau klasifikasi Bangunan Gedung, Pemilik wajib mengajukan PBG perubahan. A Bagian -L7- Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 12

(1) Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasankegiatanpembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan ;

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;

e. pembekuan PBG; f. pencabutan PBG;

g. pembekuan SLF Bangunan Gedung;

h. pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. BAB III STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG Bagian Kesatu Umum Pasal 13 Standar Teknis meliputi A

a. standar

a. standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung;

b. standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; c. standar Pemanfaatan Bangunan Gedung;

d. standar Pembongkaran Bangunan Gedung;

e. ketentuan Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan; f. ketentuan Penyelenggaraan BGFK;

g. ketentuan Penyelenggaraan BGH;

h. ketentuan Penyelenggaraan BGN; i. ketentuan dokumen; dan j. ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bagian Kedua Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 14 Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:

a. ketentuan tata bangunan;

b. ketentuan keandalan Bangunan Gedung;

c. ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan

d. ketentuan desain prototipe/purwarupa. A Paragraf Paragraf 2 Ketentuan Tata Bangunan Pasal 15

(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:

a. ketentuan arsitektur Bangunan Gedung; dan

b. ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung. (21 Pemenuhan terhadap ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Pasal 16

(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penampilan Bangunan Gedung;

b. tata ruang dalam;

c. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya; dan

d. pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa. (21 Penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.

(3) Penampilan A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Penampilan Bangunan Gedung di kawasan cagar budaya harus dirancang dengan mempertimbangkan ketentuan tata bangunan terutama persyaratan arsitektur pada kawasan BGCB.

(4) Pemerintah Daerah dapat menetapkan kaidah arsitektur tertentu pada Bangunan Gedung untuk suatu kawasan setelah mempertimbangkan pendapat publik. Pasal 17

(1) Tata ruang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b harus mempertimbangkan fungsi ruang, arsitektur Bangunan Gedung, dan keandalan Bangunan Gedung. (21 Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam efisiensi dan efektivitas tata ruang dalam.

(3) Pertimbangan arsitektur Bangunan Gedung diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang dalam terhadap kaidah arsitektur Bangunan Gedung secara keseluruhan. Pasal 18

(1) Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar Bangunan Gedung dan ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. (21 Pertimbangan terhadap terciptanya ruang luar Bangunan Gedung dan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam pemenuhan ketentuan daerah resapan, akses penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia, serta terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana di luar Bangunan Gedung. A Pasal19 -2r- Pasal 19

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, waj ib memenuhi ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.

(2) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ketentuan peruntukan Bangunan Gedung; dan

b. ketentuan intensitas Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam KRK.

(4) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada RDTR dan/atau RTBL.

(5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menyediakan KRK sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) kepada Masyarakat secara elektronik. Pasal 20

(1) Ketentuan peruntukan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a merupakan kesesuaian fungsi Bangunan Gedung dengan peruntukan pada lokasinya berdasarkan RDTR dan/atau RTBL.

(2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus mengikuti ketentuan peruntukan yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL. Pasal 21

(1) Ketentuan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan pemenuhan terhadap:

a. kepadatan A

a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung; dan

b. jarak bebas Bangunan Gedung.

(2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus mengikuti ketentuan intensitas Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL. Pasal 22

(1) Ketentuan kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a meliputi:

a. KDB;

b. KLB; c. KBG;

d. KDH; dan e. KTB. (21 Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

a. aspek daya dukung lingkungan;

b. aspek keseimbangan lingkungan; c. aspek keselamatan lingkungan;

d. aspek keserasian lingkungan; dan

e. aspek perkembangan kawasan.

(3) Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengikuti ketentuan penetapan dalam RDTR dan/atau RTBL. Pasal 23

(1) Ketentuan jarak bebas Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf b meliputi: a. GSB; Gedung ayat (1) A b.jarak PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA

b. jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan

c. jarak antar-Bangunan Gedung.

(2) Penentuan besaran jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

a. aspek keselamatan terkait proteksi kebakaran;

b. aspek kesehatan terkait sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi;

c. aspek kenyamanan terkait pandangan, kebisingan, dan getaran;

d. aspek kemudahan terkait aksesibilitas dan akses evakuasi;

e. aspek keserasian lingkungan terkait perwujudan wajah kota; dan f. aspek ketinggian Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam ketentuan intensitas Bangunan Gedung. Pasal 24

(1) RTBL merupakan pengaturan ketentuan tata bangunan sebagai tindak lanjut rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan/atau RDTL wilayah perkotaan, digunakan dalam pengendalian pemanfaatan rLlang suatu kawasan dan panduan rancangan kawasan atau kota untuk mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas Bangunan Gedung dan lingkungan yang berkelanjutan. (21 RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan. A Pasal 25 . Pasal 25

(1) RTBL disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah kabupatenf kota, swasta, dan/atau Masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada kawasan yang bersangkutan.

(2) Pen5rusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pola penataan bangunan dan lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan baru, dan/atau Pelestarian untuk:

a. kawasan terbangun;

b. kawasan yang dilindungi dan dilestarikan;

c. kawasan baru yang potensial berkembang; dan/atau

d. kawasan yang bersifat campuran.

(3) Dalam hal kawasan yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, RTBL dapat disusun dengan pendekatan revitalisasi kawasan.

(4) Pen5rusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan teknis dan mempertimbangkan pendapat publik.

(5) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan peraturan gubernur.

(6) Dalam hal RTBL pada kawasan strategis nasional, RTBL ditetapkan dengan Peraturan presiden. Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi perubahan RDTR dan/atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi dan intensitas Bangunan Gedung, fungsi Bangunan Gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru, harus disesuaikan.

(2) Dalam

(2) Dalam melakukan perubahan RDTR dan/atau RTBL, Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung yang sudah ada. Paragraf 3 Ketentuan Keandalan Bangunan Gedung Pasal 27 Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan Bangunan Gedung. Pasal 28

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 .

(2) Ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan;

b. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran; dan

c. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir dan bahaya kelistrikan. Pasal 29

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. ketentuan sistem struktur Bangunan Gedung;

b. ketentuan . A PRES IDEN REPUBLIK lNDOl.lESlA

b. ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan Gedung;

c. ketentuan material struktur dan konstruksi; dan

d. ketentuan kelaikan fungsi struktur Bangunan Gedung. (21 Struktur Bangunan Gedung harus direncanakan kuat, stabil, dan memenuhi ketentuan pelayanan (seruiceabilitg) dalam memikul beban selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi Bangunan Gedung, lokasi, keawetan, dan kemudahan pelaksanaan konstruksi.

(3) Ketentuan teknis mengenai standar sistem struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. struktur atas Bangunan Gedung; dan

b. struktur bawah Bangunan Gedung.

(4) Ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhitungkan kemampuan struktur dalam memikul beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur.

(5) Selain pengaruh beban sebagaimana dimaksud pada ayat (4)., perencanaan struktur harus memperhitungkan pengaruh korosi, jamur, dan serangga perusak agar struktur dapat mencapai umur layanannya.

(6) Dalam perencanaan struktur Bangunan Gedung terhadap pengaruh gempa, struktur Bangunan Gedung harus diperhitungkan pengaruh gempa rencana sesuai dengan tingkat risiko gempa dan tingkat kinerja struktur. (71 Ketentuan teknis mengenai rrraterial konstruksi sebagaimana dimaksud huruf c meliputi:

a. konstruksi beton; struktur dan pada ayat (1) A

b. konstruksi . .

b. konstruksi baja;

c. konstruksi kayu;

d. konstruksi bambu; dan

e. konstruksi dengan bahan dan teknologi khusus.

(8) Untuk memenuhi ketentuan kelaikan fungsi struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, perencanaan struktur harus dilakukan dengan perhitungan mekanika teknik. Pasal 30

(1) Setiap Bangunan Gedung harus dilindungi dengan sistem proteksi bahaya kebakaran. (21 Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi Pengguna dan harta benda dari bahaya serta kerusakan fisik pada saat terjadi kebakaran.

(3) Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat memberikan waktu kepada Pengguna dan/atau Pengunjung untuk menyelamatkan diri pada saat terjadi kebakaran. (41 Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Bangunan Gedung harus mempertimbangkan efisiensi waktu, mutu, dan biaya pada tahap Perawatan dan pemulihan setelah terjadi kebakaran. Pasal 31

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sistem proteksi pasif;

b. sistem proteksi aktif; dan

c. manajemen . A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA c. manajemen kebakaran.

(2) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengaturan komponen arsitektur dan struktur;

b. akses dan pasokan air untuk pemadam kebakaran; dan c. sarana penyelamatan.

(3) Sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, risiko kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam Bangunan Gedung. (41 Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. sistem pemadam kebakaran;

b. sistem deteksi, alarm kebakaran, dan sistem komunikasi; c. sistem pengendalian asap kebakaran; dan

d. pusat pengendali kebakaran.

(5) Sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan, danfatau jumlah dan kondisi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam Bangunan Gedung.

(6) Ketentuan teknis mengenai manajemen kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah Pengguna dan/atau Pengunjung tertentu. (71 Penggunaan peralatan Bangunan Gedung harus memperhatikan risiko terhadap kebakaran. S1( No 089554 A

(8) Dalam PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(8) Dalam hal diperlukan penentuan sifat bahan Bangunan Gedung dan tingkat ketahanan api komponen struktur Bangunan Gedung, dilakukan pengujian api.

(9) Pengujian api sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dilakukan sesuai standar metode uji oleh lembaga uji yang terakreditasi.

(10) Untuk mendukung kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupatenlkota men5rusun dan menerapkan rencana manajemen kebakaran skala perkotaan dan rencana induk sistem proteksi kebakaran kota. Pasal 32

(1) Ketentuan sistem proteksi petir pada Bangunan Gedung digunakan untuk perancangan, instalasi, dan Pemeliharaan sistem proteksi petir pada Bangunan Gedung.

(2) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan Bangunan Gedung dan peralatan yang ada di dalamnya, serta melindungi keselamatan manusia yang berada di dalam dan/atau sekitar Bangunan Gedung dari sambaran petir.

(3) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus mempertimbangkan:

a. kemampuan perlindungan secara teknis;

b. ketahanan mekanis; dan c. ketahanan terhadap korosi. Pasal 33

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (21huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sistem proteksi petir eksternal; dan b.sistem A PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA

b. sistem proteksi petir internal. (21 Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. terminal udara;

b. konduktor turun; c. pembumian; dan

d. sistem pengawasan.

(3) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proteksi peralatan elektronik terhadap efek dari arus petir. Pasal 34

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf c digunakan untuk perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan Pemeliharaan instalasi listrik.

(2) Setiap Bangunan Gedung yang ditengkapi dengan instalasi listrik dan sumber daya listriknya, harus dijamin aman dan andal.

(3) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sumber listrik;

b. instalasi listrik; c. panel listrik; dan

d. sistem pembumian. A Pasal 35 Pasal 35

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi harus memenuhi ketentuan aspek kesehatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

(2) Ketentuan aspek kesehatan sebagaimana dimaksud pada ketentuan: Bangunan ayat (1) Gedung meliputi

a. sistem penghawaan Bangunan Gedung;

b. sistem pencahayaan Bangunan Gedung; c. sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung;

d. sistem pengelolaan sampah pada Bangunan Gedung; dan

e. penggunaan bahan Bangunan Gedung. Pasal 36

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi harus dilengkapi dengan sistem penghawaan.

(2) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertujuan untuk menjamin terjadinya pergantian udara segar, menjaga kualitas udara sehat dalam ruangan dan dalam bangunan, serta menghilangkan kelembaban, bau, asap, panas, bakteri, partikel debu, dan polutan di udara sesuai kebutuhan.

(3) Ketentuan sistem penghawaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. ventilasi alami; dan

b. ventilasi mekanis. (41 Dalam hal ketentuan ventilasi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, harus disediakan ventilasi mekanis.

(5) Penerapan A

(5) Penerapan sistem ventilasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip penghematan energi dalam Bangunan Gedung. Pasal 37

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem pencahayaan. (21 Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar kegiatan pada Bangunan Gedung dapat dilaksanakan secara efektif, nyaman, dan hemat energi.

(3) Ketentuan sistem pencahayaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf b meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sistem pencahayaan alami; dan

b. sistem pencahayaan buatan. (41 Ketentuan sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem pencahayaan pada Bangunan Gedung.

(5) Sistem pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b termasuk pencahayaan darurat.

(6) Pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dipasang pada Bangunan Gedung dengan fungsi tertentu, dapat bekerja secara otomatis, dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman. Pasal 38

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem pengelolaan air. (21 Sistem pengelolaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a.mencukupi A

a. mencukupi kebutuhan dasar Pengguna agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif;

b. menjamin terselenggaranya pengelolaan air limbah pada Bangunan Gedung sesuai standar kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan, infiltrasi air hujan, dan menyimpan sementara air hujan untuk menurunkan debit banjir melalui optimasi pemanfaatan elemen alam dan pemanfaatan elemen buatan.

(3) Ketentuan sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat

(2) huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sistem penyediaan air minum;

b. sistem pengelolaan air limbah; dan

c. sistem pengelolaan air hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya.

(4) Ketentuan sistem pengelolaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung. Pasal 39

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem pengelolaan sampah. (21 Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar penanganan sampah tidak mengganggu kesehatan penghuni, Masyarakat, dan lingkungannya.

(3) Sistem A

(3) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan Pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi penanganan sampah.

(4) Ketentuan sistem pengelolaan sampah pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d meliputi:

a. sampah rumah tangga;

b. sampah sejenis rumah tangga; dan c. sampah spesifik. Pasal 40

(1) Setiap Bangunan Gedung harus menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan Pengguna dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

(2) Penggunaan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun bagi kesehatan, dan aman bagi Pengguna.

(3) Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

a. menghindari timbulnya efek silau dan pantulan bagi Pengguna lain, Masyarakat, dan lingkungan sekitarnya; b menghindari timbulnya efek peningkatan suhu lingkungan di sekitarnya;

c. mempertimbangkan prinsip konservasi energi; dan

d. mewujudkan Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

(4) Bangunan . . A

(4) Bangunan Gedung harus mempertimbangkan penggunaan bahan bangunan lokal yang memperhatikan Pelestarian lingkungan. Pasal 41

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek kenyamanan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. lr2) Ketentuan kenyamanan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan:

a. kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung;

b. kenyamanan kondisi udara dalam ruang;

c. kenyamanan pandangan dari dan ke dalam Bangunan Gedung; dan

d. kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung. Pasal42

(1) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di dalam Bangunan Gedung secara nyaman sesuai fungsi Bangunan Gedung. (21 Ketentuan kenyamanan ruang gerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan ruang di dalam Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. penentuan kebutuhan luasan rLrang gerak dalam Bangunan Gedung; dan

b. hubungan antarruang dalam Bangunan Gedung.

(4) Kenyamanan A

(4) Kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:

a. fungsi ruang, jumlah Pengguna, perabot atau peralatan, dan aksesibilitas rlrang di dalam Bangunan Gedung; dan

b. ketentuan keselamatan dan kesehatan. Pasal 43

(1) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam rLlang bertujuan untuk mendukung kegiatan di dalam Bangunan Gedung yang nyaman secara termal dan hemat energi.

(2) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem pengkondisian udara dalam ruang.

(3) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:

a. temperatur;

b. kelembaban relatif dalam ruang;

c. kecepatan laju udara atau kecepatan aliran udara; dan

d. pertukaran udara segar atau pertukaran udara alami dalam ruangan.

(4) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. kenyamanan termal secara alami berupa temperatur dan kelembaban udara; dan

b. penggunaan pengkondisian udara secara buatan.

(5) Dalam A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Dalam hal kenyamanan termal dalam ruang tidak dapat dicapai dalam kondisi alami, dapat digunakan pengkondisian udara buatan untuk membantu pencapaian kenyamanan termal.

(6) Perencanaan sistem pengkondisian udara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:

a. fungsi Bangunan Gedung atau ruang, jumlah Pengguna dan/atau Pengunjung, letak, volume ruang, jenis peralatan, dan penggunaan bahan bangunan;

b. kesehatan penghuni atau Pengguna; c. kemudahan Pemeliharaan dan perawatan; dan

d. prinsip penghematan energi dan kelestarian lingkungan. Pasal 44

(1) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan Gedung bertujuan untuk mendukung kegiatan pada Bangunan Gedung yang nyaman secara privasi sehingga tidak saling mengganggu satu sama lain.

(2) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan ruang di dalam Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kenyamanan pandangan dari dalam rutang ke luar Bangunan Gedung; dan

b. kenyamanan pandangan dari luar ke dalam Bangunan Gedung.

(4) Ketentuan kenyamanan pandangan dari dalam rllang ke luar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempertimbangkan:

a. gubahan . A PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA

a. gubahan massa bangunan, rancangan bukaan, tata ruang dalam dan luar bangunan, dan rancangan bentuk luar bangunan;

b. pemanfaatan potensi ruang luar Bangunan Gedung dan penyediaan ruang terbuka hijau; dan

c. pencegahan terhadap gangguan silau dan pantulan sinar.

(5) Ketentuan kenyamanan pandangan dari luar ke dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b mempertimbangkan:

a. rancangan bukaan, tata rLlang dalam dan luar bangunan, dan rancangan bentuk luar Bangunan Gedung; dan

b. keberadaan Bangunan Gedung yang ada dan/atau yang akan ada di sekitarnya. Pasal 45

(1) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung bertujuan untuk mendukung kegiatan di dalam Bangunan Gedung dengan nyaman tanpa gangguan getaran dan kebisingan. (21 Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan ruang di dalam Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kenyamanan terhadap tingkat getaran dalam Bangunan Gedung; dan

b. kenyamanan terhadap tingkat kebisingan dalam Bangunan Gedung.

(4) Bangunan . A (4) (s) (6) PRE S IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bangunan Gedung yang karena fungsi dan aktivitasnya mengakibatkan terjadi getaran, harus memperhatikan waktu paparan getaran terhadap Pengguna tidak melebihi batas yang diperkenankan sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bangunan Gedung yang karena fungsi dan aktivitasnya mengakibatkan terjadinya kebisingan, harus menjaga agar tingkat kebisingan yang dihasilkan tidak menimbulkan gangguan pendengaran, kesehatan, dan kenyamanan bagi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam melakukan kegiatan. Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jenis kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber getar dan kebisingan lainnya baik yang berada pada Bangunan Gedung maupun di luar Bangunan Gedung. Pasal 46 Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (1) (2\ Ketentuan sebagaimana ketentuan: kemudahan Bangunan Gedung dimaksud pada ayat (1) meliputi

a. kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung; dan

b. kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung. A Pasal 47 Pasal4T

(1) Ketentuan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung bertujuan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi setiap Pengguna dan Pengunjung Bangunan Gedung.

(2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung harus mempertimbangkan tersedianya:

a. hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan; dan

b. hubungan vertikal antar lantai dalam Bangunan Gedung. Pasal 48

(1) Hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21 huruf a berupa tersedianya sarana yang memadai untuk memudahkan hubungan horizontal antarrLlang atau antar bangunan pada Bangunan Gedung. (21 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pintu;

b. selasar;

c. koridor;

d. jalur pedestrian;

e. jalur pemandu; dan/atau f. jembatan penghubung antarruang atau antar bangunan.

(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. jumlah A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -4r-

a. jumlah sarana;

b. ukuran sarana;

c. konstruksi sarana;

d. jarak antarruang atau antar bangunan;

e. fungsi Bangunan Gedung; f. luas Bangunan Gedung; dan

g. jumlah Pengguna dan Pengunjung. Pasal 49

(1) Setiap Bangunan Gedung bertingkat harus memenuhi ketentuan kemudahan hubungan vertikal antar lantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4T ayat (2) huruf b berupa tersedianya sarana yang memadai untuk memudahkan hubungan vertikal antar lantai pada Bangunan Gedung. (21 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tangga;

b. ram;

c. lift;

d. lift tangga;

e. tangga berjalan atau eskalator; dan/atau f. lantai bedalan (mouing tualk).

(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan vertikal antar lantai harus memperhatikan:

a. jenis, jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana hubungan vertikal;

b. fungsi dan luas Bangunan Gedung;

c. jumlah Pengguna dan Pengunjung; dan

d. keselamatan Pengguna dan Pengunjung. A Pasal 50 PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 50

(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b berupa tersedianya prasarana dan sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung yang memadai.

(2) Kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rLlang ibadah;

b. ruang ganti;

c. ruang laktasi;

d. taman penitipan anak;

e. toilet; f. bak cuci tangan;

g. pancuran;

h. urinoar; i. tempat sampah; j. fasilitas komunikasi dan informasi;

k. ruang tunggu; l. perlengkapan dan peralatan kontrol;

m. rambu dan marka;

n. titik pertemuan;

o. tempat parkir;

p. sistem parkir otomatis; dan/atau

q. sistem kamera pengawas.

(3) Perancangan dan penyediaan prasarana dan sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung umum harus memperhatikan: a.fungsi A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A

a. fungsi Bangunan Gedung;

b. luas Bangunan Gedung; dan

c. jumlah Pengguna dan Pengunjung Paragraf 4 Ketentuan Bangunan Gedung di Atas dan/atau di Dalam Tanah dan/atau Air dan/atau Prasarana atau Sarana Umum Pasal 51

(1) Ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danf atau prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung. (21 Selain mengikuti standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perencanaan dan perancangan harus mempertimbangkan :

a. lokasi penempatan Bangunan Gedung;

b. arsitektur Bangunan Gedung; c. sarana keselamatan;

d. struktur Bangunan Gedung; dan

e. sanitasi dalam Bangunan Gedung.

(3) Bangunan Gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan: a. RDTR dan/atau RTBL;

b. bukan untuk fungsi hunian;

c. tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah; dan

d. keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.

(4) Dalam A (41 Dalam hal Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung dibangun di luar tapak di dalam tanah selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibutuhkan persetujuan dari pihak terkait.

(5) Bangunan Gedung di dalam dan/atau di atas permukaan air harus memenuhi ketentuan:

a. RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR dan/atau RTBL;

b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan;

c. tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan;

d. tidak menimbulkan pencemaran;

e. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; dan f. mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.

(6) Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam prasarana dan/atau sarana umum harus memenuhi ketentuan:

a. rencana tata ruang wilayah, RDTR dan/atau RTBL;

b. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana umum yang berada di atas, di bawahnya, dan/atau di sekitarnya;

c. tetap memperhatikan keserasian Bangunan Gedung terhadap lingkungannya; dan

d. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.

(7) Dalam hal Bangunan Gedung berada di dalam tanah yang melintasi atau dilintasi prasarana dan/atau sarana umum, harus memenuhi ketentuan:

a. rencana tata ruang wilayah, RDTR, dan/atau RTBL; b.tidak A

b. tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau tempat tinggal;

c. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di dalam tanah;

d. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; dan

e. mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

(8) PBG untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (Tl harus mendapat pertimbangan teknis TPA.

(9) Dalam hal belum terdapat RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR, dan/atau RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (5) huruf a, ayat

(6) huruf a, dan ayat (7) huruf a, penetapan peruntukan lokasi harus memperoleh persetujuan kepala daerah atas pertimbangan TPA. Pasal 52

(1) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf a ditetapkan bagi:

a. Bangunan Gedung yang dibangun di dalam tanah;

b. Bangunan Gedung yang dibangun di atas dan/atau di bawah prasarana danlatau sarana umum; dan

c. Bangunan Gedung yang dibangun di bawah dan/atau di atas permukaan air. (21 Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. lokasi A

a. lokasi peletakan Bangunan Gedung harus mempertimbangkan kondisi geologis dan topografis yang aman bagi Bangunan Gedung di dalam tanah berdasarkan studi kelayakan;

b. berada pada daerah yang memiliki kondisi struktur lapisan dan sifat deformasi tanah relatif stabil untuk menahan beban dan penurunan tanah akibat penggalian atau beban Bangunan Gedung; dan

c. berada pada daerah yang memiliki kondisi permukaan air tanah, tekanan rembesan air, dan potensi banjir yang relatif rendah.

(3) Dalam hal kondisi permukaan air tanah, tekanan rembesan air, dan potensi banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c relatif tinggi, perlu dilakukan upaya antisipasi terhadap risiko kebocoran atau rembesan air ke dalam Bangunan Gedung.

(4) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah harus sesuai ketentuan jenis fasilitas prasarana umum terpadu di bawah tanah yang harus diperhatikan dan/atau diintegrasikan saat membangun Bangunan Gedung di bawah tanah.

(5) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah yang direkomendasikan layak dan aman sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, berada pada kedalaman antara 0 m (nol meter) sampai dengan -30 m (minus tiga puluh meter) di bawah permukaan tanah.

(6) Dalam hal Bangunan Gedung yang dibangun di dalam tanah digunakan untuk menyimpan ata.u memproduksi bahan radioaktif, racun, bahan mudah terbakar, bahan peledak, dan bahan lain yang sifatnya mudah meledak, maka harus memenuhi ketentuan:

a. lokasi A

a. lokasi Bangunan Gedung terletak di luar lingkungan perumahan atau berjarak tertentu dari jalan umum, jalan kereta api, dan Bangunan Gedung lain di sekitarnya sesuai persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

b. Bangunan Gedung yang didirikan harus terletak pada jarak tertentu dari batas persil atau Bangunan Gedung lainnya dalam persil sesuai persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

c. harus dapat menjamin keamanan keselamatan serta kesehatan Pengguna dan lingkungannya. (71 Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian Bangunan Gedung tidak mengganggu fungsi dan kinerja prasarana dan sarana umum yang berada di atas dan/atau di bawahnya;

b. penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian Bangunan Gedung tetap memperhatikan keserasian Bangunan Gedung terhadap lingkungannya; dan/ atau

c. lokasi penempatan Bangunan Gedung tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan, orang, maupun barang.

(8) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. lokasi peletakan Bangunan Gedung yang dekat dengan mata air harus melindungi keberadaan mata air tersebut, titik lokasinya, kapasitas pasokan air dan kontinuitas pasokannya, kualitas atau baku mutu airnya, maupun biota yang hidup di dalamnya; b.posisi A PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA

b. posisi dan/atau jarak penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian bangunan yang berhubungan langsung dengan air, harus menjamin tidak mengganggu keseimbangan lingkungan dan fungsi lindung kawasan dan/atau menimbulkan perubahan atau arus air yang dapat merusak lingkungan; dan/atau

c. Bangunan Gedung tidak boleh mengganggu kegiatan transportasi air.

(9) Ketentuan lokasi Penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi:

a. Bangunan Gedung bukan digunakan untuk menyimpan atau memproduksi bahan peledak dan bahan lain yang sifatnya mudah meledak; dan

b. Bangunan Gedung bukan digunakan untuk menyimpan atau memproduksi bahan radioaktif, racun, bahan mudah terbakar atau bahan lain yang berbahaya. Pasal 53

(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung di atas dan/atau dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan:

a. penampilan Bangunan Gedung;

b. tata ruang dalam; dan

c. keseimbangan, keserasian, serta keselarasan Bangunan Gedung dan lingkungan. (21 Perancangan penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempertimbangkan kaidah estetika Bangunan Gedung, bentuk, karakteristik arsitektur Bangunan Gedung, dan lingkungan prasarana atau sarana umum yang berada di sekitarnya serta tidak membahayakan Masyarakat sekitarnya.

(3) Perancangan

(3) Perancangan tata ruang dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempertimbangkan prinsip umum rancangan tata ruang dalam untuk Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum.

(4) Prinsip umum rancangan tata ruang dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. kejelasan, kemudahan aksesibilitas dan orientasi, penciptaan hubungan visual antarruang, dan penciptaan suasana di dalam Bangunan Gedung yang dapat memberikan kesan yang nyaman, terbuka atau lapang, atau luas dan aman;

b. penerapan pola tata ruang dalam yang menggunakan prinsip sistem jalur, aktivitas di simpul, dan tetenger; c. penerapan pola rancangan yang memperhatikan penggunaan warna, pola garis dan tekstur; dan

d. penyediaan ruang atau akses khusus yang menghubungkan dengan ruang luar atau terbuka secara langsung dengan permukaan tanah.

(5) Ketentuan keseimbangan, keserasian, serta keselarasan Bangunan Gedung dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. perencanaan bentuk, penampilan, material maupun warna harus dirancang memenuhi kaidah keindahan dan keserasian lingkungan yang telah ada dan/atau yang direncanakan sesuai dengan fungsinya; dan

b. perencanaan Bangunan Gedung harus mempertahankan potensi unsur alami yang ada dalam tapak secara optimal dan mempertimbangkan keserasian Bangunan Gedung dengan potensi arsitektural lanskap yang ada. A Pasal 54 PRES lDEN REPUBLIK lNDONESIA Pasal 54

(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danlatau prasarana atau sarana umum harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai sarana keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf c dalam kondisi darurat seperti kebakaran, gempa, dan banjir. (21 Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jalur penyelamatan dan pintu darurat;

b. tangga darurat dan/atau elevator darurat;

c. ruang kompartemen;

d. lampu dan tanda darurat;

e. sistem deteksi, alarm, dan komunikasi darurat; f. sumber listrik darurat;

g. ruang pusat pengendali keadaan darurat;

h. sistem pengendalian asap; i. perlengkapan alat pemadam api; dan j. penggunaan konstruksi bangunan yang tahan api, tahan gempa, dan/atau kedap air. Pasal 55

(1) Struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf d di atas danlatau di dalam tanah danlair dan/atau prasarana atau sarana umum, harus direncanakan mampu memikul semua jenis beban dan/atau pengaruh luar yang mungkin bekerja selama kurun waktu umur layan struktur. (21 Struktur Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danlatau prasarana atau sarana umum paling sedikit harus direncanakan:

a. mampu menahan beban statis;

b. mampu . A PRES lDEN REPUBLIK lNDONESIA

b. mampu menahan beban dinamik; dan

c. mampu menahan tekanan air tanah dan daya rembesan air tanah.

(3) Perencanaan struktur Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai ketentuan keandalan Bangunan Gedung. Pasal 56

(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danlatau prasarana atau sarana umum yang memiliki bagian bangunan yang berada atau muncul di atas permukaan tanah harus dilengkapi dengan sanitasi dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e berupa saluran drainase muka tanah (surface drainage)dan/atau saluran drainase bawah tanah /sub surface drainage).

(2) Perencanaan sanitasi dalam Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai ketentuan keandalan Bangunan Gedung. Paragraf 5 Ketentuan Desain Prototipe/ Purwarupa Pasal 57

(1) Desain prototipe/purwarupa dapat digunakan dalam perencanaan teknis untuk Bangunan Gedung.

(2) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat dapat menJrusun desain prototipe/purwarupa.

(3) Dalam menJrusun desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud ayat (2), Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat harus berdasarkan pada:

a. pemenuhan Standar Teknis; b.pemenuhan A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pemenuhan ketentuan pokok tahan gempa; c. pertimbangan kondisi geologis dan geografis;

d. pertimbangan ketersediaan bahan bangunan;

e. pemenuhan kriteria desain sesuai dengan kebutuhan pembangunan; dan f. pertimbangan kemudahan pelaksanaan konstruksi.

(4) Desain prototipe/purwarupa yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan.

(5) Desain prototipe/purwarupa yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dicantumkan di dalam SIMBG.

(6) Dalam penggunaan desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik dapat melakukan penyesuaian, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan persyaratan pokok tahan gempa. (71 Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan oleh arsitek atau TPT. Bagian Ketiga Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 58 Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:

a. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung;

b. kegiatan pengawasan konstruksi; dan c.SMKK A C. SMKK Paragraf 2 Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung Pasal 59

(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.

(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi Bangunan Gedung yang siap dimanfaatkan.

(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap:

a. persiapan pekerjaan;

b. pelaksanaan pekerjaan; c. pengujian; dan

d. penyerahan. (41 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan kontrak kerja konstruksi.

(5) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi menyusun dokumen pelaksanaan konstruksi sebagai dokumentasi seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah seluruh dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan disetujui oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

(7) Tahap A (7) (8) (e) (10) (11) (r2) (13) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. pekerjaan struktur bawah;

b. pekerjaan basemen; c. pekerjaan struktur atas;

d. pekerjaan arsitektur; dan

e. pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing). Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi melakukan pengawasan pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi harus melakukan pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di awal dan di akhir pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi tidak dapat melanjutkan pekerjaan pada tahap selanjutnya sebelum Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan inspeksi dan menyatakan dapat dilanjutkan. Tahap pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan setelah pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaa n (plumbing ) diny atakan selesai dikerjakan. Pernyataan selesai dikerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l2l diberikan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

(14) Dalam . A

(14) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada tahap pengujian, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi bertanggung jawab melakukan penyesuaian hingga dinyatakan sesuai oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(15) Tahap penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf d dilakukan setelah penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung. Paragraf 3 Kegiatan Pengawasan Konstruksi Pasal 60

(1) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dilakukan oleh:

a. penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi untuk pengawasan konstruksi; dan

b. penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk pengawasan berkala.

(2) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengendalian waktu;

b. pengendalian biaya; c. pengendalian pencapaian sasaran fisik; dan

d. tertib administrasi Bangunan Gedung.

(3) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengawasanpersiapankonstruksi;

b. pengawasan . A REPUBLIK ]NDONESIA

b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

c. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi.

(4) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengawasan pada tahap perencanaan;

b. pengawasanpersiapankonstruksi;

c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

d. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir lfinal hand ouefi pekerjaan konstruksi.

(5) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi membuat laporan pengawasan konstruksi pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi.

(6) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG.

(7) Dalam hal Bangunan Gedung terbangun atau pelaksanaannya menggunakan lebih dari 1 (satu) penyedia jasa pengawasan konstruksi, maka surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan oleh Pengkaji Teknis berdasarkan hasil pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dari setiap penyedia jasa pengawasan konstruksi sesuai dengan lingkup pekerjaannya. A Paragraf PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (1) (2) (3) (41 (s) Pasal 61 Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK. Penyedia jasa yang harus menerapkan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyedia jasa yang memberikan layanan:

a. konsultansi manajemen penyelenggaraan konstruksi;

b. konsultansi konstruksi pengawasan; dan c. pekerjaan konstruksi. SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan:

a. keselamatanketeknikankonstruksi;

b. keselamatan dan kesehatan kerja; c. keselamatan publik; dan

d. keselamatan lingkungan. Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melakukan:

a. identifikasi bahaya;

b. penilaian risiko dan pengendalian risiko atau peluang (haz,ard identification nisk assessmenf opportunify) pekerj aan konstruksi; dan

c. sasaran . A

c. sasaran dan program keselamatan konstruksi, yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan (w ork bre akdown stntcture) .

(6) Ketentuan mengenai SMKK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 62

(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung melalui divisi yang bertanggung jawab atas Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.

(2) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan melalui kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala bangunan agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi sebagai Bangunan Gedung, melalui kegiatan yang meliputi:

a. penJrusunan rencana Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala;

b. pelaksanaan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada Pengguna dan/atau Pengunjung Bangunan Gedung;

c. pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala;

d. pengelolaan rangkaian kegiatan Pemanfaatan, termasuk pengawasan dan evaluasi; dan

e. penyusunan . A

e. pen5rusunan laporan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala.

(3) Keluaran pada tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung terdiri atas:

a. dokumen rencana Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala beserta laporannya secara periodik;

b. panduan praktis Penggunaan bagi Pemilik dan Pengguna; dan

c. dokumentasi seluruh tahap pemanfaatan. Pasal 63

(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi standar Bangunan Gedung.

(2) Standar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan

b. pemeriksaan berkala. Paragraf 2 Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Pasal 64

(1) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung bertujuan agar Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya tetap laik fungsi.

(2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung.

(3) Pemilik A

(3) Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat menunjuk Penyedia Jasa Konstruksi untuk melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. (41 Tata cara dan metode Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung meliputi:

a. prosedur dan metode Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;

b. program kerja Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;

c. perlengkapan dan peralatan untuk pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan

d. standar dan kinerja Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

(5) Lingkup Pemeliharaan dan Perawatan meliputi komponen:

a. arsitektural;

b. struktural; c. mekanikal;

d. elektrikal;

e. tata ruang luar; dan f. tata gerha.

(6) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. umur bangunan;

b. penyusutan; c. kerusakan bangunan; dan/atau

d. peningkatan komponen bangunan. A Pasal 65 Pasal 65 Pekerjaan Pemeliharaarr meliputi jenis pembersihan, perapihan, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan Gedung, dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan Gedung. Pasal 66

(1) Pekerjaan Perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan Bangunan Gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi.

(2) Pekerjaan Perawatan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan Bangunan Gedung dan bagian yang akan diubah atau diperbaiki.

(3) Kerusakan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kondisi tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan yang disebabkan oleh:

a. penyusutan atau berakhirnya umur bangunan;

b. kelalaian manusia; atau c. bencana alam.

(4) Tingkat kerusakan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi kerusakan:

a. ringan;

b. sedang; dan c. berat.

(5) Pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. rehabilitasi;

b. renovasi; dan

c. restorasi A c. restorasi.

(6) Pekerjaan Perawatan pada Bangunan Gedung bersejarah atau BGCB harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pasal 67

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf a dilakukan dalam rangka memperbaiki Bangunan Gedung yang telah rusak sebagian tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung. (21 Dalam kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen arsitektur maupun struktur Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti semula, sedangkan komponen utilitas dapat berubah. Pasal 68

(1) Renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat

(5) huruf b dilakukan dalam rangka memperbaiki bangunan yang telah rusak berat dengan mengubah atau tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung, baik arsitektur, struktur, rnaupun utilitas bangunannya. (2\ Dalam kegiatan renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen arsitektur, komponen struktur, komponen mekanikal, komponen elektrikal, dan komponen pemipaan Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti semula. Pasal 69 Restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf c dalam rangka memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan untuk fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah. A Paragraf Paragraf 3 Pemeriksaan Berkala Pasal 70

(1) Pemeriksaan berkala dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan dengan rentang waktu tertentu, untuk menjamin semua komponen Bangunan Gedung dalam kondisi laik fungsi. (21 Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk proses perpanjangan SLF.

(3) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rinci dan sistematik pada seluruh komponen Bangunan Gedung.

(4) Lingkup pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tata cara pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;

b. daftar simak dan evaluasi hasil pemeriksaan berkala; dan

c. jenis kerusakan komponen Bangunan Gedung.

(5) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. arsitektural Bangunan Gedung;

b. struktural Bangunan Gedung;

c. mekanikal Bangunan Gedung;

d. elektrikal Bangunan Gedung; dan

e. tata ruang luar Bangunan Gedung.

(6) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik atau pengelola Bangunan Gedung.

(7) Pemilik A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA (71 Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung dapat menunjuk penyedia jasa untuk melaksanakan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung. Bagian Kelima Standar Pembongkaran Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 71 (1) ndar Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas:

a. penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung;

b. peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung; c. pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung;

d. pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan

e. pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri. Paragraf 2 Peninj auan Pembongkaran Pasal 72

(1) Ketentuan peninjauan Pembongkaran Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: Bangunan

PASAL 7l a

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kelima - Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB II: FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Fungsi Bangunan Gedung
(1) Bangunan Gedung dengan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) harus
didirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan
RDTR.
(2) Dalam hal RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum disusun dan/atau belum tersedia maka fungsi
Bangunan Gedung digunakan sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata
ruang.
Bagian Ketiga
Penetapan Klasifikasi Bangunan Gedung

PASAL 9

BAB II: FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga - Penetapan Klasifikasi Bangunan Gedung
( 1) Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diklasifikasikan berdasarkan:
a. tingkat kompleksitas;
b. tingkat permanensi;
c.tingkat
A

c. tingkat risiko bahaya kebakaran;
d. lokasi;
e. ketinggian Bangunan Gedung;
f.
kepemilikan Bangunan Gedung; dan
g. klas bangunan.
(2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
Bangunan Gedung sederhana, Bangunan Gedung
tidak sederhana, dan Bangunan Gedung khusus.
(3) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Bangunan Gedung permanen; dan
b. Bangunan Gedung nonpermanen.
(4) Klasilikasi berdasarkan tingkat risiko bahaya
kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi Bangunan Gedung tingkat risiko
kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan
tingkat risiko kebakaran rendah.
(5) Klasifikasi berdasarkan lokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi Bangunan Gedung di
lokasi padat, Bangunan Gedung di lokasi sedang, dan
Bangunan Gedung di lokasi renggang.
(6) Klasihkasi berdasarkan ketinggian Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi
Bangunan Gedung super tinggi, Bangunan Gedung
pencakar langit, Bangunan Gedung bertingkat tinggi,
Bangunan Gedung bertingkat sedang, dan Bangunan
Gedung bertingkat rendah.
(71 Klasifikasi berdasarkan kepemilikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi BGN dan
Bangunan Gedung selain milik negara.
A

PASAL 10

BAB II: FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga - Penetapan Klasifikasi Bangunan Gedung
REPUBLIK lNDONESIA Pasal 10

(1) Penentuan klasifikasi berdasarkan ketentuan klas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dibagi menjadi:

a. klas 1;

b. klas 2;

c. klas 3;

d. klas 4;

e. klas 5; f. klas 6;

g. klas 7;

h. klas 8; i. klas 9; dan j. klas 10. (21 Bagian Bangunan Gedung yang penggunaannya insidental dan sepanjang tidak mengakibatkan gangguan pada bagian Bangunan Gedung lainnya, dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengan bangunan utamanya.

(3) Bangunan Gedung dapat memiliki klasifikasi jamak, dalam hal terdapat beberapa bagian dari Bangunan Gedung yang harus diklasifikasikan secara terpisah.

PASAL 11

BAB II: FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga - Penetapan Klasifikasi Bangunan Gedung
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta klasifikasi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dalam PBG, SLF, dan
SBKBG.
(21 Dalam hal terdapat perubahan fungsi dan/atau
klasifikasi Bangunan Gedung, Pemilik wajib
mengajukan PBG perubahan.
A
Bagian

-L7-
Bagian Keempat
Sanksi Administratif

PASAL 12

BAB II: FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG | Bagian -L7- - Bagian Keempat
(1) Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan
fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasankegiatanpembangunan;
c.
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan ;
d. penghentian sementara atau tetap pada
Pemanfaatan Bangunan Gedung;
e. pembekuan PBG;
f.
pencabutan PBG;
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung;
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau
i.
perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
BAB III
STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 13

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesatu - Umum
Standar Teknis meliputi
A
a. standar

a. standar perencanaan dan perancangan Bangunan
Gedung;
b. standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi
Bangunan Gedung;
c.
standar Pemanfaatan Bangunan Gedung;
d. standar Pembongkaran Bangunan Gedung;
e. ketentuan Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;
f.
ketentuan Penyelenggaraan BGFK;
g. ketentuan Penyelenggaraan BGH;
h. ketentuan Penyelenggaraan BGN;
i.
ketentuan dokumen; dan
j.
ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
Bagian Kedua
Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum

PASAL 14

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. ketentuan tata bangunan;
b. ketentuan keandalan Bangunan Gedung;
c. ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di
dalam tanah, dan/atau air; dan
d. ketentuan desain prototipe/purwarupa.
A
Paragraf

Paragraf 2
Ketentuan Tata Bangunan

PASAL 15

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. ketentuan arsitektur Bangunan Gedung; dan
b. ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan
Gedung.
(21 Pemenuhan terhadap ketentuan tata bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan
untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang
fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya.

PASAL 16

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penampilan Bangunan Gedung;

b. tata ruang dalam;

c. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya; dan

d. pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa. (21 Penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya.

(3) Penampilan A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Penampilan Bangunan Gedung di kawasan cagar budaya harus dirancang dengan mempertimbangkan ketentuan tata bangunan terutama persyaratan arsitektur pada kawasan BGCB.

(4) Pemerintah Daerah dapat menetapkan kaidah arsitektur tertentu pada Bangunan Gedung untuk suatu kawasan setelah mempertimbangkan pendapat publik.

PASAL 17

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Tata ruang dalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b harus mempertimbangkan
fungsi ruang, arsitektur Bangunan Gedung, dan
keandalan Bangunan Gedung.
(21 Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam efisiensi
dan efektivitas tata ruang dalam.
(3) Pertimbangan arsitektur Bangunan Gedung
diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang dalam
terhadap kaidah arsitektur Bangunan Gedung secara
keseluruhan.

PASAL 18

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan
Bangunan Gedung dengan lingkungannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf c harus mempertimbangkan terciptanya ruang
luar Bangunan Gedung dan ruang terbuka hijau yang
seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
(21 Pertimbangan terhadap terciptanya ruang luar
Bangunan Gedung dan ruang terbuka hijau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
dalam pemenuhan ketentuan daerah resapan, akses
penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia,
serta terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana
di luar Bangunan Gedung.
A

PASAL 19

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
-2r-
Pasal 19
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya, waj ib memenuhi ketentuan peruntukan
dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
(2) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan peruntukan Bangunan Gedung; dan
b. ketentuan intensitas Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam KRK.
(4) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan
pada RDTR dan/atau RTBL.
(5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus
menyediakan KRK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Masyarakat secara elektronik.

PASAL 20

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan peruntukan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf a merupakan kesesuaian fungsi Bangunan
Gedung dengan peruntukan pada lokasinya
berdasarkan RDTR dan/atau RTBL.
(2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus
mengikuti ketentuan peruntukan yang ditetapkan
dalam RDTR dan/atau RTBL.

PASAL 21

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan
pemenuhan terhadap:
a. kepadatan
A

a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung; dan
b. jarak bebas Bangunan Gedung.
(2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus
mengikuti ketentuan intensitas Bangunan Gedung
yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.

PASAL 22

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a meliputi:

a. KDB;

b. KLB; c. KBG;

d. KDH; dan e. KTB. (21 Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

a. aspek daya dukung lingkungan;

b. aspek keseimbangan lingkungan; c. aspek keselamatan lingkungan;

d. aspek keserasian lingkungan; dan

e. aspek perkembangan kawasan.

(3) Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengikuti ketentuan penetapan dalam RDTR dan/atau RTBL. Pasal 23

(1) Ketentuan jarak bebas Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf b meliputi: a. GSB; Gedung ayat (1) A b.jarak PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA

b. jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan

c. jarak antar-Bangunan Gedung.

(2) Penentuan besaran jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

a. aspek keselamatan terkait proteksi kebakaran;

b. aspek kesehatan terkait sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi;

c. aspek kenyamanan terkait pandangan, kebisingan, dan getaran;

d. aspek kemudahan terkait aksesibilitas dan akses evakuasi;

e. aspek keserasian lingkungan terkait perwujudan wajah kota; dan f. aspek ketinggian Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam ketentuan intensitas Bangunan Gedung. Pasal 24

(1) RTBL merupakan pengaturan ketentuan tata bangunan sebagai tindak lanjut rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan/atau RDTL wilayah perkotaan, digunakan dalam pengendalian pemanfaatan rLlang suatu kawasan dan panduan rancangan kawasan atau kota untuk mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas Bangunan Gedung dan lingkungan yang berkelanjutan. (21 RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan. A Pasal 25 . Pasal 25

(1) RTBL disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah kabupatenf kota, swasta, dan/atau Masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada kawasan yang bersangkutan.

(2) Pen5rusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pola penataan bangunan dan lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan baru, dan/atau Pelestarian untuk:

a. kawasan terbangun;

b. kawasan yang dilindungi dan dilestarikan;

c. kawasan baru yang potensial berkembang; dan/atau

d. kawasan yang bersifat campuran.

(3) Dalam hal kawasan yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, RTBL dapat disusun dengan pendekatan revitalisasi kawasan.

(4) Pen5rusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan teknis dan mempertimbangkan pendapat publik.

(5) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan peraturan gubernur.

(6) Dalam hal RTBL pada kawasan strategis nasional, RTBL ditetapkan dengan Peraturan presiden. Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi perubahan RDTR dan/atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi dan intensitas Bangunan Gedung, fungsi Bangunan Gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru, harus disesuaikan.

(2) Dalam

(2) Dalam melakukan perubahan RDTR dan/atau RTBL, Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung yang sudah ada. Paragraf 3 Ketentuan Keandalan Bangunan Gedung Pasal 27 Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan Bangunan Gedung. Pasal 28

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 .

(2) Ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan;

b. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran; dan

c. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir dan bahaya kelistrikan. Pasal 29

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. ketentuan sistem struktur Bangunan Gedung;

b. ketentuan . A PRES IDEN REPUBLIK lNDOl.lESlA

b. ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan Gedung;

c. ketentuan material struktur dan konstruksi; dan

d. ketentuan kelaikan fungsi struktur Bangunan Gedung. (21 Struktur Bangunan Gedung harus direncanakan kuat, stabil, dan memenuhi ketentuan pelayanan (seruiceabilitg) dalam memikul beban selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi Bangunan Gedung, lokasi, keawetan, dan kemudahan pelaksanaan konstruksi.

(3) Ketentuan teknis mengenai standar sistem struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. struktur atas Bangunan Gedung; dan

b. struktur bawah Bangunan Gedung.

(4) Ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhitungkan kemampuan struktur dalam memikul beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur.

(5) Selain pengaruh beban sebagaimana dimaksud pada ayat (4)., perencanaan struktur harus memperhitungkan pengaruh korosi, jamur, dan serangga perusak agar struktur dapat mencapai umur layanannya.

(6) Dalam perencanaan struktur Bangunan Gedung terhadap pengaruh gempa, struktur Bangunan Gedung harus diperhitungkan pengaruh gempa rencana sesuai dengan tingkat risiko gempa dan tingkat kinerja struktur. (71 Ketentuan teknis mengenai rrraterial konstruksi sebagaimana dimaksud huruf c meliputi:

a. konstruksi beton; struktur dan pada ayat (1) A

b. konstruksi . .

b. konstruksi baja;

c. konstruksi kayu;

d. konstruksi bambu; dan

e. konstruksi dengan bahan dan teknologi khusus.

(8) Untuk memenuhi ketentuan kelaikan fungsi struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, perencanaan struktur harus dilakukan dengan perhitungan mekanika teknik. Pasal 30

(1) Setiap Bangunan Gedung harus dilindungi dengan sistem proteksi bahaya kebakaran. (21 Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi Pengguna dan harta benda dari bahaya serta kerusakan fisik pada saat terjadi kebakaran.

(3) Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat memberikan waktu kepada Pengguna dan/atau Pengunjung untuk menyelamatkan diri pada saat terjadi kebakaran. (41 Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Bangunan Gedung harus mempertimbangkan efisiensi waktu, mutu, dan biaya pada tahap Perawatan dan pemulihan setelah terjadi kebakaran. Pasal 31

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sistem proteksi pasif;

b. sistem proteksi aktif; dan

c. manajemen . A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA c. manajemen kebakaran.

(2) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengaturan komponen arsitektur dan struktur;

b. akses dan pasokan air untuk pemadam kebakaran; dan c. sarana penyelamatan.

(3) Sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, risiko kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam Bangunan Gedung. (41 Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. sistem pemadam kebakaran;

b. sistem deteksi, alarm kebakaran, dan sistem komunikasi; c. sistem pengendalian asap kebakaran; dan

d. pusat pengendali kebakaran.

(5) Sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan, danfatau jumlah dan kondisi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam Bangunan Gedung.

(6) Ketentuan teknis mengenai manajemen kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah Pengguna dan/atau Pengunjung tertentu. (71 Penggunaan peralatan Bangunan Gedung harus memperhatikan risiko terhadap kebakaran. S1( No 089554 A

(8) Dalam PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(8) Dalam hal diperlukan penentuan sifat bahan Bangunan Gedung dan tingkat ketahanan api komponen struktur Bangunan Gedung, dilakukan pengujian api.

(9) Pengujian api sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dilakukan sesuai standar metode uji oleh lembaga uji yang terakreditasi.

(10) Untuk mendukung kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupatenlkota men5rusun dan menerapkan rencana manajemen kebakaran skala perkotaan dan rencana induk sistem proteksi kebakaran kota. Pasal 32

(1) Ketentuan sistem proteksi petir pada Bangunan Gedung digunakan untuk perancangan, instalasi, dan Pemeliharaan sistem proteksi petir pada Bangunan Gedung.

(2) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan Bangunan Gedung dan peralatan yang ada di dalamnya, serta melindungi keselamatan manusia yang berada di dalam dan/atau sekitar Bangunan Gedung dari sambaran petir.

(3) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus mempertimbangkan:

a. kemampuan perlindungan secara teknis;

b. ketahanan mekanis; dan c. ketahanan terhadap korosi. Pasal 33

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (21huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sistem proteksi petir eksternal; dan b.sistem A PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA

b. sistem proteksi petir internal. (21 Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. terminal udara;

b. konduktor turun; c. pembumian; dan

d. sistem pengawasan.

(3) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proteksi peralatan elektronik terhadap efek dari arus petir. Pasal 34

(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf c digunakan untuk perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan Pemeliharaan instalasi listrik.

(2) Setiap Bangunan Gedung yang ditengkapi dengan instalasi listrik dan sumber daya listriknya, harus dijamin aman dan andal.

(3) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sumber listrik;

b. instalasi listrik; c. panel listrik; dan

d. sistem pembumian. A Pasal 35 Pasal 35

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi harus memenuhi ketentuan aspek kesehatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

(2) Ketentuan aspek kesehatan sebagaimana dimaksud pada ketentuan: Bangunan ayat (1) Gedung meliputi

a. sistem penghawaan Bangunan Gedung;

b. sistem pencahayaan Bangunan Gedung; c. sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung;

d. sistem pengelolaan sampah pada Bangunan Gedung; dan

e. penggunaan bahan Bangunan Gedung. Pasal 36

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi harus dilengkapi dengan sistem penghawaan.

(2) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertujuan untuk menjamin terjadinya pergantian udara segar, menjaga kualitas udara sehat dalam ruangan dan dalam bangunan, serta menghilangkan kelembaban, bau, asap, panas, bakteri, partikel debu, dan polutan di udara sesuai kebutuhan.

(3) Ketentuan sistem penghawaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. ventilasi alami; dan

b. ventilasi mekanis. (41 Dalam hal ketentuan ventilasi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, harus disediakan ventilasi mekanis.

(5) Penerapan A

(5) Penerapan sistem ventilasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip penghematan energi dalam Bangunan Gedung. Pasal 37

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem pencahayaan. (21 Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar kegiatan pada Bangunan Gedung dapat dilaksanakan secara efektif, nyaman, dan hemat energi.

(3) Ketentuan sistem pencahayaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf b meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sistem pencahayaan alami; dan

b. sistem pencahayaan buatan. (41 Ketentuan sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem pencahayaan pada Bangunan Gedung.

(5) Sistem pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b termasuk pencahayaan darurat.

(6) Pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dipasang pada Bangunan Gedung dengan fungsi tertentu, dapat bekerja secara otomatis, dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman. Pasal 38

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem pengelolaan air. (21 Sistem pengelolaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a.mencukupi A

a. mencukupi kebutuhan dasar Pengguna agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif;

b. menjamin terselenggaranya pengelolaan air limbah pada Bangunan Gedung sesuai standar kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan, infiltrasi air hujan, dan menyimpan sementara air hujan untuk menurunkan debit banjir melalui optimasi pemanfaatan elemen alam dan pemanfaatan elemen buatan.

(3) Ketentuan sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat

(2) huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sistem penyediaan air minum;

b. sistem pengelolaan air limbah; dan

c. sistem pengelolaan air hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya.

(4) Ketentuan sistem pengelolaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung. Pasal 39

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem pengelolaan sampah. (21 Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar penanganan sampah tidak mengganggu kesehatan penghuni, Masyarakat, dan lingkungannya.

(3) Sistem A

(3) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan Pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi penanganan sampah.

(4) Ketentuan sistem pengelolaan sampah pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d meliputi:

a. sampah rumah tangga;

b. sampah sejenis rumah tangga; dan c. sampah spesifik. Pasal 40

(1) Setiap Bangunan Gedung harus menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan Pengguna dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

(2) Penggunaan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun bagi kesehatan, dan aman bagi Pengguna.

(3) Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

a. menghindari timbulnya efek silau dan pantulan bagi Pengguna lain, Masyarakat, dan lingkungan sekitarnya; b menghindari timbulnya efek peningkatan suhu lingkungan di sekitarnya;

c. mempertimbangkan prinsip konservasi energi; dan

d. mewujudkan Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

(4) Bangunan . . A

(4) Bangunan Gedung harus mempertimbangkan penggunaan bahan bangunan lokal yang memperhatikan Pelestarian lingkungan. Pasal 41

(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek kenyamanan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. lr2) Ketentuan kenyamanan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan:

a. kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung;

b. kenyamanan kondisi udara dalam ruang;

c. kenyamanan pandangan dari dan ke dalam Bangunan Gedung; dan

d. kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung. Pasal42

(1) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di dalam Bangunan Gedung secara nyaman sesuai fungsi Bangunan Gedung. (21 Ketentuan kenyamanan ruang gerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan ruang di dalam Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. penentuan kebutuhan luasan rLrang gerak dalam Bangunan Gedung; dan

b. hubungan antarruang dalam Bangunan Gedung.

(4) Kenyamanan A

(4) Kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:

a. fungsi ruang, jumlah Pengguna, perabot atau peralatan, dan aksesibilitas rlrang di dalam Bangunan Gedung; dan

b. ketentuan keselamatan dan kesehatan. Pasal 43

(1) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam rLlang bertujuan untuk mendukung kegiatan di dalam Bangunan Gedung yang nyaman secara termal dan hemat energi.

(2) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem pengkondisian udara dalam ruang.

(3) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:

a. temperatur;

b. kelembaban relatif dalam ruang;

c. kecepatan laju udara atau kecepatan aliran udara; dan

d. pertukaran udara segar atau pertukaran udara alami dalam ruangan.

(4) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. kenyamanan termal secara alami berupa temperatur dan kelembaban udara; dan

b. penggunaan pengkondisian udara secara buatan.

(5) Dalam A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Dalam hal kenyamanan termal dalam ruang tidak dapat dicapai dalam kondisi alami, dapat digunakan pengkondisian udara buatan untuk membantu pencapaian kenyamanan termal.

(6) Perencanaan sistem pengkondisian udara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:

a. fungsi Bangunan Gedung atau ruang, jumlah Pengguna dan/atau Pengunjung, letak, volume ruang, jenis peralatan, dan penggunaan bahan bangunan;

b. kesehatan penghuni atau Pengguna; c. kemudahan Pemeliharaan dan perawatan; dan

d. prinsip penghematan energi dan kelestarian lingkungan. Pasal 44

(1) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan Gedung bertujuan untuk mendukung kegiatan pada Bangunan Gedung yang nyaman secara privasi sehingga tidak saling mengganggu satu sama lain.

(2) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan ruang di dalam Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kenyamanan pandangan dari dalam rutang ke luar Bangunan Gedung; dan

b. kenyamanan pandangan dari luar ke dalam Bangunan Gedung.

(4) Ketentuan kenyamanan pandangan dari dalam rllang ke luar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempertimbangkan:

a. gubahan . A PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA

a. gubahan massa bangunan, rancangan bukaan, tata ruang dalam dan luar bangunan, dan rancangan bentuk luar bangunan;

b. pemanfaatan potensi ruang luar Bangunan Gedung dan penyediaan ruang terbuka hijau; dan

c. pencegahan terhadap gangguan silau dan pantulan sinar.

(5) Ketentuan kenyamanan pandangan dari luar ke dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b mempertimbangkan:

a. rancangan bukaan, tata rLlang dalam dan luar bangunan, dan rancangan bentuk luar Bangunan Gedung; dan

b. keberadaan Bangunan Gedung yang ada dan/atau yang akan ada di sekitarnya. Pasal 45

(1) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung bertujuan untuk mendukung kegiatan di dalam Bangunan Gedung dengan nyaman tanpa gangguan getaran dan kebisingan. (21 Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan ruang di dalam Bangunan Gedung.

(3) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kenyamanan terhadap tingkat getaran dalam Bangunan Gedung; dan

b. kenyamanan terhadap tingkat kebisingan dalam Bangunan Gedung.

(4) Bangunan . A (4) (s) (6) PRE S IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Bangunan Gedung yang karena fungsi dan aktivitasnya mengakibatkan terjadi getaran, harus memperhatikan waktu paparan getaran terhadap Pengguna tidak melebihi batas yang diperkenankan sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bangunan Gedung yang karena fungsi dan aktivitasnya mengakibatkan terjadinya kebisingan, harus menjaga agar tingkat kebisingan yang dihasilkan tidak menimbulkan gangguan pendengaran, kesehatan, dan kenyamanan bagi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam melakukan kegiatan. Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jenis kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber getar dan kebisingan lainnya baik yang berada pada Bangunan Gedung maupun di luar Bangunan Gedung. Pasal 46 Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (1) (2\ Ketentuan sebagaimana ketentuan: kemudahan Bangunan Gedung dimaksud pada ayat (1) meliputi

a. kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung; dan

b. kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung. A Pasal 47 Pasal4T

(1) Ketentuan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung bertujuan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi setiap Pengguna dan Pengunjung Bangunan Gedung.

(2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung harus mempertimbangkan tersedianya:

a. hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan; dan

b. hubungan vertikal antar lantai dalam Bangunan Gedung. Pasal 48

(1) Hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21 huruf a berupa tersedianya sarana yang memadai untuk memudahkan hubungan horizontal antarrLlang atau antar bangunan pada Bangunan Gedung. (21 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pintu;

b. selasar;

c. koridor;

d. jalur pedestrian;

e. jalur pemandu; dan/atau f. jembatan penghubung antarruang atau antar bangunan.

(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. jumlah A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -4r-

a. jumlah sarana;

b. ukuran sarana;

c. konstruksi sarana;

d. jarak antarruang atau antar bangunan;

e. fungsi Bangunan Gedung; f. luas Bangunan Gedung; dan

g. jumlah Pengguna dan Pengunjung. Pasal 49

(1) Setiap Bangunan Gedung bertingkat harus memenuhi ketentuan kemudahan hubungan vertikal antar lantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4T ayat (2) huruf b berupa tersedianya sarana yang memadai untuk memudahkan hubungan vertikal antar lantai pada Bangunan Gedung. (21 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tangga;

b. ram;

c. lift;

d. lift tangga;

e. tangga berjalan atau eskalator; dan/atau f. lantai bedalan (mouing tualk).

(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan vertikal antar lantai harus memperhatikan:

a. jenis, jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana hubungan vertikal;

b. fungsi dan luas Bangunan Gedung;

c. jumlah Pengguna dan Pengunjung; dan

d. keselamatan Pengguna dan Pengunjung. A Pasal 50 PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 50

(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b berupa tersedianya prasarana dan sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung yang memadai.

(2) Kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rLlang ibadah;

b. ruang ganti;

c. ruang laktasi;

d. taman penitipan anak;

e. toilet; f. bak cuci tangan;

g. pancuran;

h. urinoar; i. tempat sampah; j. fasilitas komunikasi dan informasi;

k. ruang tunggu; l. perlengkapan dan peralatan kontrol;

m. rambu dan marka;

n. titik pertemuan;

o. tempat parkir;

p. sistem parkir otomatis; dan/atau

q. sistem kamera pengawas.

(3) Perancangan dan penyediaan prasarana dan sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung umum harus memperhatikan: a.fungsi A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A

a. fungsi Bangunan Gedung;

b. luas Bangunan Gedung; dan

c. jumlah Pengguna dan Pengunjung Paragraf 4 Ketentuan Bangunan Gedung di Atas dan/atau di Dalam Tanah dan/atau Air dan/atau Prasarana atau Sarana Umum Pasal 51

(1) Ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danf atau prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung. (21 Selain mengikuti standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perencanaan dan perancangan harus mempertimbangkan :

a. lokasi penempatan Bangunan Gedung;

b. arsitektur Bangunan Gedung; c. sarana keselamatan;

d. struktur Bangunan Gedung; dan

e. sanitasi dalam Bangunan Gedung.

(3) Bangunan Gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan: a. RDTR dan/atau RTBL;

b. bukan untuk fungsi hunian;

c. tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah; dan

d. keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.

(4) Dalam A (41 Dalam hal Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung dibangun di luar tapak di dalam tanah selain mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibutuhkan persetujuan dari pihak terkait.

(5) Bangunan Gedung di dalam dan/atau di atas permukaan air harus memenuhi ketentuan:

a. RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR dan/atau RTBL;

b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan;

c. tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan;

d. tidak menimbulkan pencemaran;

e. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; dan f. mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.

(6) Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam prasarana dan/atau sarana umum harus memenuhi ketentuan:

a. rencana tata ruang wilayah, RDTR dan/atau RTBL;

b. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana umum yang berada di atas, di bawahnya, dan/atau di sekitarnya;

c. tetap memperhatikan keserasian Bangunan Gedung terhadap lingkungannya; dan

d. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.

(7) Dalam hal Bangunan Gedung berada di dalam tanah yang melintasi atau dilintasi prasarana dan/atau sarana umum, harus memenuhi ketentuan:

a. rencana tata ruang wilayah, RDTR, dan/atau RTBL; b.tidak A

b. tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau tempat tinggal;

c. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di dalam tanah;

d. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; dan

e. mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

(8) PBG untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (Tl harus mendapat pertimbangan teknis TPA.

(9) Dalam hal belum terdapat RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR, dan/atau RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (5) huruf a, ayat

(6) huruf a, dan ayat (7) huruf a, penetapan peruntukan lokasi harus memperoleh persetujuan kepala daerah atas pertimbangan TPA. Pasal 52

(1) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf a ditetapkan bagi:

a. Bangunan Gedung yang dibangun di dalam tanah;

b. Bangunan Gedung yang dibangun di atas dan/atau di bawah prasarana danlatau sarana umum; dan

c. Bangunan Gedung yang dibangun di bawah dan/atau di atas permukaan air. (21 Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. lokasi A

a. lokasi peletakan Bangunan Gedung harus mempertimbangkan kondisi geologis dan topografis yang aman bagi Bangunan Gedung di dalam tanah berdasarkan studi kelayakan;

b. berada pada daerah yang memiliki kondisi struktur lapisan dan sifat deformasi tanah relatif stabil untuk menahan beban dan penurunan tanah akibat penggalian atau beban Bangunan Gedung; dan

c. berada pada daerah yang memiliki kondisi permukaan air tanah, tekanan rembesan air, dan potensi banjir yang relatif rendah.

(3) Dalam hal kondisi permukaan air tanah, tekanan rembesan air, dan potensi banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c relatif tinggi, perlu dilakukan upaya antisipasi terhadap risiko kebocoran atau rembesan air ke dalam Bangunan Gedung.

(4) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah harus sesuai ketentuan jenis fasilitas prasarana umum terpadu di bawah tanah yang harus diperhatikan dan/atau diintegrasikan saat membangun Bangunan Gedung di bawah tanah.

(5) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah yang direkomendasikan layak dan aman sebagai tempat manusia melakukan kegiatan, berada pada kedalaman antara 0 m (nol meter) sampai dengan -30 m (minus tiga puluh meter) di bawah permukaan tanah.

(6) Dalam hal Bangunan Gedung yang dibangun di dalam tanah digunakan untuk menyimpan ata.u memproduksi bahan radioaktif, racun, bahan mudah terbakar, bahan peledak, dan bahan lain yang sifatnya mudah meledak, maka harus memenuhi ketentuan:

a. lokasi A

a. lokasi Bangunan Gedung terletak di luar lingkungan perumahan atau berjarak tertentu dari jalan umum, jalan kereta api, dan Bangunan Gedung lain di sekitarnya sesuai persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

b. Bangunan Gedung yang didirikan harus terletak pada jarak tertentu dari batas persil atau Bangunan Gedung lainnya dalam persil sesuai persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

c. harus dapat menjamin keamanan keselamatan serta kesehatan Pengguna dan lingkungannya. (71 Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian Bangunan Gedung tidak mengganggu fungsi dan kinerja prasarana dan sarana umum yang berada di atas dan/atau di bawahnya;

b. penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian Bangunan Gedung tetap memperhatikan keserasian Bangunan Gedung terhadap lingkungannya; dan/ atau

c. lokasi penempatan Bangunan Gedung tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan, orang, maupun barang.

(8) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. lokasi peletakan Bangunan Gedung yang dekat dengan mata air harus melindungi keberadaan mata air tersebut, titik lokasinya, kapasitas pasokan air dan kontinuitas pasokannya, kualitas atau baku mutu airnya, maupun biota yang hidup di dalamnya; b.posisi A PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA

b. posisi dan/atau jarak penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian bangunan yang berhubungan langsung dengan air, harus menjamin tidak mengganggu keseimbangan lingkungan dan fungsi lindung kawasan dan/atau menimbulkan perubahan atau arus air yang dapat merusak lingkungan; dan/atau

c. Bangunan Gedung tidak boleh mengganggu kegiatan transportasi air.

(9) Ketentuan lokasi Penempatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi:

a. Bangunan Gedung bukan digunakan untuk menyimpan atau memproduksi bahan peledak dan bahan lain yang sifatnya mudah meledak; dan

b. Bangunan Gedung bukan digunakan untuk menyimpan atau memproduksi bahan radioaktif, racun, bahan mudah terbakar atau bahan lain yang berbahaya. Pasal 53

(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung di atas dan/atau dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan:

a. penampilan Bangunan Gedung;

b. tata ruang dalam; dan

c. keseimbangan, keserasian, serta keselarasan Bangunan Gedung dan lingkungan. (21 Perancangan penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempertimbangkan kaidah estetika Bangunan Gedung, bentuk, karakteristik arsitektur Bangunan Gedung, dan lingkungan prasarana atau sarana umum yang berada di sekitarnya serta tidak membahayakan Masyarakat sekitarnya.

(3) Perancangan

(3) Perancangan tata ruang dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempertimbangkan prinsip umum rancangan tata ruang dalam untuk Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum.

(4) Prinsip umum rancangan tata ruang dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. kejelasan, kemudahan aksesibilitas dan orientasi, penciptaan hubungan visual antarruang, dan penciptaan suasana di dalam Bangunan Gedung yang dapat memberikan kesan yang nyaman, terbuka atau lapang, atau luas dan aman;

b. penerapan pola tata ruang dalam yang menggunakan prinsip sistem jalur, aktivitas di simpul, dan tetenger; c. penerapan pola rancangan yang memperhatikan penggunaan warna, pola garis dan tekstur; dan

d. penyediaan ruang atau akses khusus yang menghubungkan dengan ruang luar atau terbuka secara langsung dengan permukaan tanah.

(5) Ketentuan keseimbangan, keserasian, serta keselarasan Bangunan Gedung dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. perencanaan bentuk, penampilan, material maupun warna harus dirancang memenuhi kaidah keindahan dan keserasian lingkungan yang telah ada dan/atau yang direncanakan sesuai dengan fungsinya; dan

b. perencanaan Bangunan Gedung harus mempertahankan potensi unsur alami yang ada dalam tapak secara optimal dan mempertimbangkan keserasian Bangunan Gedung dengan potensi arsitektural lanskap yang ada. A Pasal 54 PRES lDEN REPUBLIK lNDONESIA Pasal 54

(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danlatau prasarana atau sarana umum harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai sarana keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf c dalam kondisi darurat seperti kebakaran, gempa, dan banjir. (21 Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jalur penyelamatan dan pintu darurat;

b. tangga darurat dan/atau elevator darurat;

c. ruang kompartemen;

d. lampu dan tanda darurat;

e. sistem deteksi, alarm, dan komunikasi darurat; f. sumber listrik darurat;

g. ruang pusat pengendali keadaan darurat;

h. sistem pengendalian asap; i. perlengkapan alat pemadam api; dan j. penggunaan konstruksi bangunan yang tahan api, tahan gempa, dan/atau kedap air. Pasal 55

(1) Struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21 huruf d di atas danlatau di dalam tanah danlair dan/atau prasarana atau sarana umum, harus direncanakan mampu memikul semua jenis beban dan/atau pengaruh luar yang mungkin bekerja selama kurun waktu umur layan struktur. (21 Struktur Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danlatau prasarana atau sarana umum paling sedikit harus direncanakan:

a. mampu menahan beban statis;

b. mampu . A PRES lDEN REPUBLIK lNDONESIA

b. mampu menahan beban dinamik; dan

c. mampu menahan tekanan air tanah dan daya rembesan air tanah.

(3) Perencanaan struktur Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai ketentuan keandalan Bangunan Gedung. Pasal 56

(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air danlatau prasarana atau sarana umum yang memiliki bagian bangunan yang berada atau muncul di atas permukaan tanah harus dilengkapi dengan sanitasi dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e berupa saluran drainase muka tanah (surface drainage)dan/atau saluran drainase bawah tanah /sub surface drainage).

(2) Perencanaan sanitasi dalam Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai ketentuan keandalan Bangunan Gedung. Paragraf 5 Ketentuan Desain Prototipe/ Purwarupa Pasal 57

(1) Desain prototipe/purwarupa dapat digunakan dalam perencanaan teknis untuk Bangunan Gedung.

(2) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat dapat menJrusun desain prototipe/purwarupa.

(3) Dalam menJrusun desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud ayat (2), Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat harus berdasarkan pada:

a. pemenuhan Standar Teknis; b.pemenuhan A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pemenuhan ketentuan pokok tahan gempa; c. pertimbangan kondisi geologis dan geografis;

d. pertimbangan ketersediaan bahan bangunan;

e. pemenuhan kriteria desain sesuai dengan kebutuhan pembangunan; dan f. pertimbangan kemudahan pelaksanaan konstruksi.

(4) Desain prototipe/purwarupa yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan.

(5) Desain prototipe/purwarupa yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dicantumkan di dalam SIMBG.

(6) Dalam penggunaan desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik dapat melakukan penyesuaian, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan persyaratan pokok tahan gempa. (71 Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan oleh arsitek atau TPT. Bagian Ketiga Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 58 Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:

a. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung;

b. kegiatan pengawasan konstruksi; dan c.SMKK A C. SMKK Paragraf 2 Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung Pasal 59

(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.

(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi Bangunan Gedung yang siap dimanfaatkan.

(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap:

a. persiapan pekerjaan;

b. pelaksanaan pekerjaan; c. pengujian; dan

d. penyerahan. (41 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan kontrak kerja konstruksi.

(5) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi menyusun dokumen pelaksanaan konstruksi sebagai dokumentasi seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah seluruh dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan disetujui oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

(7) Tahap A (7) (8) (e) (10) (11) (r2) (13) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. pekerjaan struktur bawah;

b. pekerjaan basemen; c. pekerjaan struktur atas;

d. pekerjaan arsitektur; dan

e. pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing). Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi melakukan pengawasan pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi harus melakukan pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di awal dan di akhir pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi tidak dapat melanjutkan pekerjaan pada tahap selanjutnya sebelum Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan inspeksi dan menyatakan dapat dilanjutkan. Tahap pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan setelah pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaa n (plumbing ) diny atakan selesai dikerjakan. Pernyataan selesai dikerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l2l diberikan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.

(14) Dalam . A

(14) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada tahap pengujian, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi bertanggung jawab melakukan penyesuaian hingga dinyatakan sesuai oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(15) Tahap penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf d dilakukan setelah penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung. Paragraf 3 Kegiatan Pengawasan Konstruksi Pasal 60

(1) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dilakukan oleh:

a. penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi untuk pengawasan konstruksi; dan

b. penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk pengawasan berkala.

(2) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengendalian waktu;

b. pengendalian biaya; c. pengendalian pencapaian sasaran fisik; dan

d. tertib administrasi Bangunan Gedung.

(3) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengawasanpersiapankonstruksi;

b. pengawasan . A REPUBLIK ]NDONESIA

b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

c. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi.

(4) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengawasan pada tahap perencanaan;

b. pengawasanpersiapankonstruksi;

c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

d. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir lfinal hand ouefi pekerjaan konstruksi.

(5) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi membuat laporan pengawasan konstruksi pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi.

(6) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG.

(7) Dalam hal Bangunan Gedung terbangun atau pelaksanaannya menggunakan lebih dari 1 (satu) penyedia jasa pengawasan konstruksi, maka surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan oleh Pengkaji Teknis berdasarkan hasil pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dari setiap penyedia jasa pengawasan konstruksi sesuai dengan lingkup pekerjaannya. A Paragraf PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (1) (2) (3) (41 (s) Pasal 61 Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK. Penyedia jasa yang harus menerapkan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyedia jasa yang memberikan layanan:

a. konsultansi manajemen penyelenggaraan konstruksi;

b. konsultansi konstruksi pengawasan; dan c. pekerjaan konstruksi. SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan:

a. keselamatanketeknikankonstruksi;

b. keselamatan dan kesehatan kerja; c. keselamatan publik; dan

d. keselamatan lingkungan. Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melakukan:

a. identifikasi bahaya;

b. penilaian risiko dan pengendalian risiko atau peluang (haz,ard identification nisk assessmenf opportunify) pekerj aan konstruksi; dan

c. sasaran . A

c. sasaran dan program keselamatan konstruksi, yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan (w ork bre akdown stntcture) .

(6) Ketentuan mengenai SMKK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 62

(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung melalui divisi yang bertanggung jawab atas Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.

(2) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan melalui kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala bangunan agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi sebagai Bangunan Gedung, melalui kegiatan yang meliputi:

a. penJrusunan rencana Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala;

b. pelaksanaan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada Pengguna dan/atau Pengunjung Bangunan Gedung;

c. pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala;

d. pengelolaan rangkaian kegiatan Pemanfaatan, termasuk pengawasan dan evaluasi; dan

e. penyusunan . A

e. pen5rusunan laporan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala.

(3) Keluaran pada tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung terdiri atas:

a. dokumen rencana Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala beserta laporannya secara periodik;

b. panduan praktis Penggunaan bagi Pemilik dan Pengguna; dan

c. dokumentasi seluruh tahap pemanfaatan. Pasal 63

(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi standar Bangunan Gedung.

(2) Standar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan

b. pemeriksaan berkala. Paragraf 2 Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Pasal 64

(1) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung bertujuan agar Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya tetap laik fungsi.

(2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung.

(3) Pemilik A

(3) Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat menunjuk Penyedia Jasa Konstruksi untuk melaksanakan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. (41 Tata cara dan metode Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung meliputi:

a. prosedur dan metode Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;

b. program kerja Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;

c. perlengkapan dan peralatan untuk pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan

d. standar dan kinerja Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

(5) Lingkup Pemeliharaan dan Perawatan meliputi komponen:

a. arsitektural;

b. struktural; c. mekanikal;

d. elektrikal;

e. tata ruang luar; dan f. tata gerha.

(6) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. umur bangunan;

b. penyusutan; c. kerusakan bangunan; dan/atau

d. peningkatan komponen bangunan. A Pasal 65 Pasal 65 Pekerjaan Pemeliharaarr meliputi jenis pembersihan, perapihan, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan Gedung, dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan Gedung. Pasal 66

(1) Pekerjaan Perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan Bangunan Gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi.

(2) Pekerjaan Perawatan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan Bangunan Gedung dan bagian yang akan diubah atau diperbaiki.

(3) Kerusakan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kondisi tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan yang disebabkan oleh:

a. penyusutan atau berakhirnya umur bangunan;

b. kelalaian manusia; atau c. bencana alam.

(4) Tingkat kerusakan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi kerusakan:

a. ringan;

b. sedang; dan c. berat.

(5) Pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. rehabilitasi;

b. renovasi; dan

c. restorasi A c. restorasi.

(6) Pekerjaan Perawatan pada Bangunan Gedung bersejarah atau BGCB harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pasal 67

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf a dilakukan dalam rangka memperbaiki Bangunan Gedung yang telah rusak sebagian tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung. (21 Dalam kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen arsitektur maupun struktur Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti semula, sedangkan komponen utilitas dapat berubah. Pasal 68

(1) Renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat

(5) huruf b dilakukan dalam rangka memperbaiki bangunan yang telah rusak berat dengan mengubah atau tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung, baik arsitektur, struktur, rnaupun utilitas bangunannya. (2\ Dalam kegiatan renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen arsitektur, komponen struktur, komponen mekanikal, komponen elektrikal, dan komponen pemipaan Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti semula. Pasal 69 Restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) huruf c dalam rangka memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan untuk fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah. A Paragraf Paragraf 3 Pemeriksaan Berkala Pasal 70

(1) Pemeriksaan berkala dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan dengan rentang waktu tertentu, untuk menjamin semua komponen Bangunan Gedung dalam kondisi laik fungsi. (21 Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk proses perpanjangan SLF.

(3) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rinci dan sistematik pada seluruh komponen Bangunan Gedung.

(4) Lingkup pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tata cara pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;

b. daftar simak dan evaluasi hasil pemeriksaan berkala; dan

c. jenis kerusakan komponen Bangunan Gedung.

(5) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. arsitektural Bangunan Gedung;

b. struktural Bangunan Gedung;

c. mekanikal Bangunan Gedung;

d. elektrikal Bangunan Gedung; dan

e. tata ruang luar Bangunan Gedung.

(6) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik atau pengelola Bangunan Gedung.

(7) Pemilik A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA (71 Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung dapat menunjuk penyedia jasa untuk melaksanakan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung. Bagian Kelima Standar Pembongkaran Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum Pasal 71 (1) ndar Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas:

a. penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung;

b. peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung; c. pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung;

d. pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan

e. pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri. Paragraf 2 Peninj auan Pembongkaran Pasal 72

(1) Ketentuan peninjauan Pembongkaran Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: Bangunan Pasal 7l

a. peninjauan Bangunan Gedung;

b. peninjauan struktur Bangunan Gedung; dan

c. peninjauan A c. peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung (21 Pemenuhan terhadap ketentuan peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan pelaksanaan Pembongkaran yang mempertimbangkan keamanan, keselamatan Masyarakat, dan lingkungannya.

(3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan Pembongkaran dalam rangka penyusunan RTB. Pasal 73

(1) Peninjauan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:

a. fungsi dan klasilikasi Bangunan Gedung;

b. material konstruksi;

c. limbah Pemanfaatan Bangunan Gedung;

d. area berbahaya;

e. bagian yang beririsan dengan lingkungan bangunan; f. kondisi lingkungan;

g. kondisi prasarana atau sarana bangunan;

h. keamanan; dan i. rencana area penimbunan limbah sementara. (21 Peninjauan Bangunan Gedung terhadap limbah Pemanfaatan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan jenis Iimbah yang ada di Bangunan Gedung dan di sekitar bangunan beserta lokasinya.

(3) Peninjauan . A PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA

(3) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap area berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk menentukan tapak tidak aman atau lubang yang tertutup sehingga mempengaruhi rencana Pembongkaran.

(4) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap bagian yang beririsan dengan lingkungan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk menentukan letak komponen atau elemen yang beririsan dengan bangunan lain atau prasarana atau sarana termasuk utilitas bangunan yang terhubung dengan jaringan publik.

(5) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan untuk identifikasi lingkungan sekitar Bangunan Gedung terhadap potensi polusi air, suara atau kebisingan, udara atau debu, pandangan, dan gangguan aktivitas.

(6) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan untuk menentukan rekayasa lalu lintas, ketertiban lingkungan, dan Masyarakat sekitar dalam penetapan waktu pelaksanaan Pembongkaran. (71 Peninjauan Bangunan Gedung terhadap rencana area penimbunan limbah sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i melihat potensi lokasi dalam hal terdapat limbah yang perlu diamankan pada saat Pembongkaran. Pasal 74

(1) Peninjauan struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

a. material struktur bangunan;

b. sistem struktur bangunan; c. tingkat kerusakan elemen struktur atas;

d. tingkat kerusakan elemen struktur bawah; dan e.elemen A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

e. elemen pengaku dan/atau pengikat pada Bangunan Gedung.

(2) Dalam hal Bangunan Gedung terdapat elemen struktur khusus, peninjauan struktur Bangunan Gedung harus memperhatikan kebenaran informasi elemen tersebut sehingga pen)rusunan RTB dapat memperhatikan efektivitas Pembongkarannya.

(3) Dalam hal tidak ada detail struktur, digunakan gambar struktur terbangun (as built drawing) dan/atau rencana analisis struktur dapat digunakan dalam pengkajian teknis struktur Bangunan Gedung.

(4) Peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:

a. komponen arsitektur Bangunan Gedung;

b. komponen mekanikal Bangunan Gedung; dan c. komponen elektrikal Bangunan Gedung.

(5) Komponen arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:

a. kulit bangunan;

b. penutup atap; c. rangka dan penutup plafon

d. dinding partisi;

e. penutup lantai; f. perabot yang menyatu dengan bangunan (built inl1, dan

g. unsur dekoratif.

(6) Komponen mekanikal Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurr. f b meliputi:

a. peralatan sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing| proteksi kebakaran, dan pompa mekanik;

b. peralatan gas pembakaran dan/atau gas medik;

c. peralatan . A c. peralatan transportasi dalam gedung;

d. peralatan proteksi kebakaran;

e. peralatan tata udara dan ventilasi; dan f. peralatan sanitasi.

(7) Komponen elektrikal Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:

a. peralatan catu daya;

b. peralatan proteksi petir; c. peralatan tata cahaya;

d. peralatan tata suara;

e. peralatan informasi dan telekomunikasi; f. peralatan keamanan dan penginderaan dini; dan

g. peralatan sistem daya tersimpan (unintemtpted. pouer supplgl. Pasal 75

(1) Hasil peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal T2 ayat (1) merupakan dasar pen5rusunan dokumen RTB.

(2) RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memastikan jaringan dan fasilitas publik terganggu oleh pekerjaan Pembongkaran. Paragraf 3 Pelaksanaan Pembongkaran Pasal 76

(1) Sebelum memulai pelaksanaan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal Tt ayat (1) huruf c, Pemilik harus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga atau menghentikan jaringan publik yang terhubung dengan Bangunan Gedung.

(2) Selama A

(2) Selama pelaksanaan Pembongkaran, jaringan publik dapat tetap terhubung agar menjaga keberlanjutan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan meliputi:

a. jaringan air bersih sementara;

b. jaringan telekomunikasi;

c. jaringan listrik sementara; dan

d. jaringan pipa gas.

(3) Selama pelaksanaan Pembongkaran, fasilitas publik dapat tetap beroperasi untuk keberlanjutan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan.

(4) Dalam pelaksanaan Pembongkaran, penyedia jasa pelaksanaan Pembongkaran dan/atau profesi Ahli Pembongkaran harus menyiapkan metode pelaksanaan Pembongkaran yang terdiri atas:

a. tata cara atau prosedur;

b. peralatan Pembongkaran;

c. peralatan pengamanan selama proses Pembongkaran; d. Profesi Ahli yang kompeten; dan e rambu penunjuk arah, larangan, dan peringatan dengan mengutamakan perlindungan Masyarakat, khususnya pejalan kaki, kendaraan, dan prasarana atau sarana umum di sekitarnya.

(5) Metode pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipitih berdasarkan kondisi lapangan, klasilikasi Bangunan Gedung, sistem struktur Bangunan Gedung, serta ketersediaan peralatan Pembongkaran dan Profesi Ahli yang kompeten.

(6) Peralatan -5 A

(6) Peralatan Pembongkaran sebagairnana dimaksud pada ayat (41 huruf b, dan hurr.rf c harus direncanakan oleh penyedia jasa perencanaan Pembongkaran dan/atau Profesi Ahli Pembongkaran sesuai dengan keterrtuan peraturan perundang-undangan.

(7) Dalam pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung harus mengikuti RTB dengan mempertimbangkan keamanan keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

(8) Pelaksanaan Pembongkaran dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan Pembongkaran yang rnemiliki kemampuan sesuai dengan kualifikasinya berdasarkan kontrak pelaksanaan Pembongkaran.

(9) Dalam hal terjadi kondisi yang dapat membahayakan pekerja, seluruh aktivitas harus dihentikan hingga seluruh kondisi tersebut diperbaiki. Paragraf 4 Pengawasan Pembongkaran Pasal 77

(1) Pelaksanaan Pembongkaran harus dilakukan pengawasan untuk menjamin tercapainya pekerjaan Pembongkaran dan memastikan pekedaan Pembongkaran dilaksanakan dengan mengikuti persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

(2) Kegiatan pengawasan Pembongkaran dilakukan mengikuti RTB yang ditetapkan oleh penyedia jasa perencan aan Pembongkaran.

(3) Kegiatan pengawasan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. pengendalian waktu;

b. pengendalian biaya; c.pengendalian A REPUBLIK INDONESlA -7t-

c. pengendalian pencapaian sasaran Pembongkaran; dan

d. tertib administrasi Bangunan Gedung.

(4) Pengawasan Pembongkaran dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan Pembongkaran dan/atau Profesi Ahli Pembongkaran yang kompeten atau aparat Pemerintah Daerah.

(5) Penyedia jasa pengawasan Pembongkaran dapat berupa penyedia jasa manajemen konstruksi, atau penyedia jasa pengawasan konstruksi yang memiliki kemampuan dalam bidang Pembongkaran Bangunan Gedung sesuai dengan kualifikasinya.

(6) Penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas:

a. pengendalian pada tahap perencanaan Pembongkaran;

b. pengawasan persiapan Pembongkaran; dan c. pengawasan tahap pelaksanaan Pembongkaran sampai dengan serah terima pekerjaan Pembongkaran. (71 Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas:

a. pengawasan persiapan Pembongkaran; dan

b. pengawasan tahap pelaksanaan Pembongkaran sampai dengan serah terima pekerjaan Pembongkaran.

(8) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki:

a. Tenaga ahli yang kompeten dalam pengawasan Pembongkaran;

b. memiliki metode pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan c.memiliki A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A

c. memiliki peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengawasan Pembongkaran.

(9) Pengawasan Pembongkaran oleh aparat pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah tentang Pembongkaran Bangunan Gedung dan penetapan atau persetujuan pemerintah daerah.

(10) Pengawasan Pembongkaran oleh aparat pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan oleh Penilik. Paragraf 5 Pasca Pembongkaran Pasal 78

(1) Pasca Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e meliputi:

a. pengelolaan limbah material;

b. pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai dengan kekhususannya; dan

c. upaya peningkatan kualitas tapak pasca Pembongkaran (broun fielQ.

(2) Pengelolaan limbah material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. material yang dapat digunakan kembali (reuse);

b. material yang dapat didaur ulang (recgclel; dan/atau c. material yang dapat dibuang.

(3) Pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai dengan kekhrrsusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan: a.pemilahan A PRES lDEN REPUBLIK INDONES]A

a. pemilahan dan pemisahan limbah pada lahan Pembongkaran sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir; dan

b. Pemilahan, pemisahan, pembuangan, dan pengendalian limbah harus direncanakan dan dituangkan dalam RTB. (41 Penampungan limbah tidak dapat dilakukan dalam Bangunan Gedung dan harus disediakan tempat di dalam persil Bangunan Gedung.

(5) Sistem pembuangan dan pengendalian limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. metode penanganan limbah;

b. rute pergerakan lirnbah pada setiap lantai hingga menin ggalkan lapangan ;

c. transportasi pembuangan; dan

d. waktu dan frekuensi pembuangan.

(6) Pembuangan dan pengendalian limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Upaya peningkatan kualitas tapak pasca Pembongkaran (broun field) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. tapak lapangan yang rata dan tidak ada limbah di dalamnya serta drainase yang memadai;

b. akses Masyarakat umum ke dalam tapak harus ditutup bila tapak tidak segera dibangun; c. bagian tapak yang memiliki perbedaan elevasi dan menyebabkan potensi longsor, harus diberi bangunan pengaman; dan

d. permukaan tapak harus diberi penutup dalam hal tapak berada di daerah lereng atau memiliki kemiringan tinggi. A Pasal 79 . Pasal 79 Pekerjaan Pembongkaran dinyatakan selesai penyedia jasa pelaksanaan Pembongkaran:

a. menyelesaikan pekerjaan pembongkaran;

b. mengelola limbah pasca Pembongkaran;

c. menyelesaikan upaya peningkatan kualitas pasca Pembongkaran (broun fi"eldl. setelah tapak Bagian Keenam Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang Dilestarikan Paragraf 1 Umum Pasal 80 Standar BGCB sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf e terdiri atas:

a. penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;

b. pemberian kompensasi; dan

c. insentif dan disinsentif BGCB yang dilestarikan. Paragraf 2 Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang Dilestarikan Pasal 81 Standar teknis BGCB yang dilestarikan meliputi:

a. ketentuan tata bangunan;

b. ketentuan Pelestarian; dan

c. ketentuan keandalan BGCB. A Pasal 82 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 82

(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a terdiri atas:

a. peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung;

b. arsitektur Bangunan Gedung; dan c. pengendalian dampak lingkungan. (21 Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberlakukan dalam hal BGCB yang dilestarikan mengalami penambahan Bangunan Gedung baru.

(3) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b yang ditetapkan setelah adanya BGCB yang dilestarikan, harus mempertimbangkan BGCB yang sudah ada (errsting). Pasal 83

(1) Ketentuan Pelestarian sebagaimana dimaksud daram Pasal 81 huruf b meliputi:

a. keberadaan BGCB; dan

b. nilai penting BGCB.

(2) Ketentuan keberadaan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dapat menjamin keberadaan BGCB sebagai sumber daya budaya yang bersifat unik, langka, terbatas, dan tidak membaru.

(3) Ketentuan nilai penting BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dapat menjamin terwujudnya makna dan nilai penting yang meliputi langgam arsitektur, teknik membangun, sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

(4) Ketentuan A

(4) Ketentuan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam ketentuan yang meliputi aspek:

a. arsitektur;

b. struktur;

c. utilitas;

d. aksesibilitas; dan

e. keberadaan dan nilai penting cagar budaya.

(5) Ketentuan pelestarian sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya. Pasal 84

(1) Standar teknis keandalan BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c terdiri atas:

a. keselamatan;

b. kesehatan; c. kenyamanan; dan

d. kemudahan.

(2) standar teknis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. komponen struktur harus dapat menjamin pemenuhan kemampuan Bangunan Gedung untuk mendukung beban muatan, mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, bahaya petir, dan bencana alam;

b. penggunaan material asli yang mudah terbakar harus mendapat perlakuan terten tu (fire -retard.ant treatment); dan

c. penggunaan material baru harus tidak mudah terbakar (non-combustible material).

(3) Standar . A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA

(3) Standar teknis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. sistem penghawaan, pencahayaan, dan sanitasi harus dapat menjamin pemenuhan terhadap persyaralan kesehatan; dan

b. penggunaan material harus dapat menjamin pemenuhan terhadap persyaratan kesehatan.

(4) Standar teknis kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. pemenuhan persyaratan ruang gerak dan hubungan antarruang;

b. kondisi udara dalam ruang; c. pandangan;

d. tingkat getaran; dan

e. tingkat kebisingan.

(5) Standar teknis kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pemenuhan persyaratan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung serta kelengkapan prasarana dan sarana.

(6) Standar teknis keandalan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam ketentuan yang meliputi aspek:

a. arsitektur;

b. struktur;

c. utilitas; dan

d. aksesibilitas. (71 Dalam hal BGCB yang dilestarikan tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan keandalan bangunan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pemanfaatan BGCB masih tetap dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan: a.pembatasan A

a. pembatasan pembebanan;

b. pembatasan pemanfaatan; c. pemberian penanda (signagel;

d. Pemanfaatan yang sudah ada (errstingl;

e. monitoring dan evaluasi secara berkala; f. telah diupayakan semaksimal mungkin untuk mengikuti Standar Teknis;

g. telah dilakukan pengkajian teknis terhadap Bangunan Gedung yang diusulkan; dan

h. telah memperoleh rekomendasi TPA. Pasal 85

(1) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 huruf a meliputi kegiatan:

a. persiapan;

b. perencanaan teknis; c. pelaksanaan;

d. pemanfaatan; dan

e. Pembongkaran.

(2) Ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan mengikuti ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

(3) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21, setiap tahap penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti kaidah:

a. sedikit mungkin melakukan perubahan;

b. sebanyak mungkin mempertahankan keaslian; dan

c. tindakan pelestarian dilakukan dengan penutr kehati-hatian dan bertanggung jawab.

(4) Penyelenggaraan. A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta melibatkan Tenaga Ahli pelestarian di bidang BGCB yaitu:

a. arsitek pelestarian;

b. arkeolog;

c. Tenaga Ahli konservasi bahan bangunan; dan/atau

d. perancang tata ruang dalam atau interior pelestarian.

(5) Selain diiaksanakan oleh Tenaga Ahli pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelenggara BGCB dapat dilaksanakan oleh Tenaga Ahli pelestarian sesuai kebutuhan.

(6) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bangunan Gedung yang telah ditetapkan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 86

(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. kajian identifikasi;

b. dokumentasi; dan

c. usulan penanganan pelestarian. (21 Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merlrpakan penelitian awal kondisi fisik dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas, serta nilai kesejarahan dan arkeologi BGCB.

(3) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi:

a. keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB yang dilestarikan secara keseluruhan atau sebagian; dan

b. batasan . A

b. batasan penanganan fisik kegiatan teknis pelestarian.

(4) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan gambar dan foto Bangunan Gedung terbaru.

(5) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi:

a. gambar terukur;

b. foto dan/atau sketsa bangunan; dan

c. narasi sejarah bangunan;

(6) Usulan penanganan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa rekomendasi tindakan Pelestarian yang disusun berdasarkan hasil kajian identifikasi BGCB. Pasal 87 Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola BGCB yang dilestarikan dengan menggunakan penyedia jasa bidang arsitektur yang kompeten dalam pelestarian. Pasal 88

(1) Rekomendasi tindakan Pelestarian BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (6) berupa:

a. pelindungan;

b. pengembangan;dan/atau c. pemanfaatan.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Pemeliharaan; dan

b. pemugaran.

(3) Pengembangan A

(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. revitalisasi; dan

b. adaptasi. Pasal 89

(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (2) huruf a dilakukan melalui upaya mempertahankan dan menjaga serta merawat agar kondisi BGCB tetap lestari.

(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (21huruf b dilakukan melalui kegiatan:

a. rekonstruksi;

b. konsolidasi;

c. rehabilitasi; dan

d. restorasi.

(3) Pelaksanaan pemugaran harus memperhatikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan Pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak dan metode pelaksanaan, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, termasuk nilai arsitektur, dan teknologi. (41 Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan melalui upaya untuk membangun kembali keseluruhan atau sebagian BGCB yang hilang dengan menggunakan konstruksi baru agar menjadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu.

(5) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan melalui rrpaya penguatan bagian BGCB yang rusak tanpa membongkar seluruh bangunan untuk mencegah kerusakan tebih larrjut.

(6) Rehabilitasi A PRES !DEN REPLIBLIK INDONESIA (6) (7) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui upaya pemulihan icondisi suatu BGCB agar dapat dimanfaatkan secara ehsien untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai kesejarahan, arsitektur, dan budaya. Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui upaya untuk mengembalikan kondisi BGCB secara akurat sesuai keasliannya dengan cara menghilangkan elemen atau komponen dan material tambahan, dan/atau mengganti eiemen atau komponen yang hilang agar meniadi seperti wujud sebelumnya pada suatu periode ter[entu. Pasal 9O

(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat (3) huruf a dilakukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting BGCB dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya Masyarakat. (21 Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat

(3) huruf b dilakukan melalui upaya pengemb^r,g.., BGCB untuk kegiatan yang lebih sesuai den[an kebutuhan masa kini dengan cara melakukan perubahan terbatas yang tidak mengakibatkan penurunan nilai penting atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting. Pasal 91

(1) Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam pasal g5 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengacu Standar Teknis perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf a.

(2) Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan dilakukan meialui tahapan:

a. penyiapan dokumen rencana teknis pelindungan BGCB; dan

b. penyiapan . A (3) (41 REPUBLIK TNDONESIA

b. penyiapan dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB sesuai dengan fungsi yang ditetaPkan. Dokumen rencana teknis pelindungan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berisi:

a. penelitian sejarah;

b. foto, gambar hasil pengukuran, catatan, dan video;

c. uraian dan analisis atas kondisi yang sudah ada (existing) dan inventarisasi kerusakan Bangunan Gedung dan lingkungannya;

d. usulan penanganan Pelestarian;

e. rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan berkala; f. gambar rencana teknis pemugaran;

g. rencana anggaran biaYa; dan

h. rencana kerja dan syarat-syarat. Dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b berupa usulan tindakan pelestarian sesuai dengan fungsi yang akan diterapkan dan berisi:

a. analisis potensi nilai;

b. rencana pemanfaatan; c. rencana teknis tindakan revitalisasi dan adaptasr;

d. rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan berkala;

e. rencana struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan (plumbing); f. rencana anggaran biaYa; dan

g. rencana A

g. rencana kerja dan syarat-syarat.

(5) Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan BGCB telah ditetapkan fungsinya sejak awal, penJrusunan kedua dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bersamaan.

(6) Dalam hal BGCB yang dilestarikan dimiliki oleh Masyarakat hukum adat, perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan dikonsultasikan kepada TPA cagar budaya dan Masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pertimbangan. Pasal 92

(1) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c meliputi pekerjaan:

a. arsitektur;

b. struktur;

c. utilitas;

d. lanskap;

e. tata ruang dalam atau interior; dan/atau f. pekerjaan khusus lainnya. (21 Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan dilakukan sesuai dengan dokumen rencana teknis pelindungan dan/atau rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus, berdasarkan pertimbangan TPA cagar budaya.

(3) Pelaksanaan . A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA (3) (4) (s) (6) (8) (e) (71 Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang akan mengubah bentuk dan karakter fisik Ba-ngunan Gedung harus dilakukan setelah mendapat pBG khusus cagar budaya atau perubahan pBd khusus cagar budaya yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah kabupatenf kota, pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau -Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus. Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang bersifat Pemeliharaan dan tidak mengubah fungsf bentuk, material, konstruksi karakter fisik, atau-melakukan penambahan BGCB harus mendapatkan pertimbangan TPA cagar budaya tanpa memerlukan PBG. Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupatenfkot'a, pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk bangunan cagar budaya dengan fungsi khusus. Pemilik, Pengguna, dan/atau pengelola wajib memasang tanda tertentu yang resmi dalam .rrgk" pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang tidak harus dilengkapi PBG. Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan harus dilakukan dengan tidak mengganggu Bangunan Gedung dan lingkungan sekitar. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh - penyedia jasa pelaksana- yang kompeten dan ahli di bidang Bangunin Gedung. Penyedia jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus menyediakan Tenaga Ahli pelestarian BGCB. A Pasal 93 Pasal 93

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung.

(2) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pengawasan kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola bangunan sebagai bagian kelengkapan pengajuan SLF.

(3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli pelestarian BGCB. Pasal 94

(1) Pengendalian pelaksanaan pelestarian BGCB dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsr untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus melalui PBG.

(2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB fungsi khusus setelah mendapat pertimbangan TPA.

(3) Pengendalian juga dilakukan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus terhadap BGCB yang tindakan pelestariannya tanpa memerlukan pBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (41. Pasal 95 A (1) (2) Pasal 95 Pemanfaatan Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam pasal g5 ayat (1) huruf d ditakukan oleh pemilik dan/atau Pengguna sesuai dengan kaidah pelestarian dan klasifikasi Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan serta sesuai ketentuan p.otrr."., perundang-undangan. Dalam hal Bangunan Gedung dan/ atau lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi cagar budaya akan dialihkan haknya kepada plfr"t lain, pengalihan haknya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dalam harus dan Pasal 96

(1) BGCB yang dilestarikan dapat dimanfaatkan oleh Pemilik, Pengguna, dan/atau pengelola setelah bangunan dinyatakan laik fungsi.

(2) BGCB yang dilestarikan harus dimanfaatkan dan dikelola dengan tetap memperhatikan Standar Teknis Bangunan Gedung dan persyaratan pelestarian.

(3) Pemilik, Pengguna, dan/atau pengelola memanfaatkan BGCB yang dilestarikan melakukan Pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala. (4) Khusus untuk pelaksanaan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat rencana teknis pelestarian Bangunan Gedung yang disusun dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan Pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, dan nilai-nilai yang dikandungnya sesuai d.rg., tingkat kerusakan Bangunan Gedung dan ketentuan klasifikasinya. A Pasal97 Pasal 97

(1) Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf e dapat dilakukan apabila terdapat kerusakan struktur bangunan yang tidak dapat diperbaiki lagi serta membahayakan Pengguna, Masyarakat, dan lingkungan. (21 Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada BGCB yang telah dihapus penetapan statusnya sebagai BGCB.

(3) Penghapusan status sebagai BGCB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. (41 Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus sesuai rencana teknis Pembongkaran yang telah mendapat pertimbangan dari TPA.

(5) Pembongkaran BGCB harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana yang kompeten di bidang Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis Pembongkaran BGCB. Paragraf 3 Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif Pasal 98

(1) Pemberian kompensasi, insentif, dan disinsentif BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b dan c diselenggarakan untuk tujuan mendorong upaya pelestarian oleh Pemilik, Pengguna, dan Pengelola BGCB yang dilestarikan. (21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola BGCB yang melaksanakan pelindungan dan/atau pengembangan BGCB yang dilestarikan.

(3) Insentif A (3) (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Pemilik, Pengguna' dan atau. pengelola BGCB yang melaksanakan pelindrrngan' pengembangan, dan/atau pemanfaatan BGCB yang dilestarikan. Disinsentif sebagaimana dimaksud pada lYat (1) diberikan r."p"f," Pemilik' Pengguna' - 9"nlatau Pengelola eCCe yang- tidak melaksanakan p"iiiar"gan BGCB yang dilestarikan' Pasa1 100 Insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) daPat beruPa:

a. advokasi;

b. perbantuan; dan

c. bantuan lain bersifat nondana' Pasal 99

(1) Kompensasi sebagaimana.dimaksud dalam Pasal 98 ayat (21 *;;;fi; imbalan berupa uang danlatau bukan r"n[ JII pt*erintah Daerah kabupaten/kota' Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota .la}<arta, atal Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus' (21 Kompensasi bukan uallg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) j.af,; ;t"04 baniuan tenaga dan/atau bantuan bahan sebagai penggantian sebagian biaya pelestaria" ;;;;;a "pemitik'- Pengguna' dan/atau 'Pengelola BGCB yang dilestarikan'

(3) Pelaksanaan kompensas-i yang - bersumber dari Pemerintah Daerah kabupate;/k9!."' Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, .t"' Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 98 (1) (2\ Advokasi sebagaimana dimaksud pad'a ayat (1) huruf a A dapat beruPa a.pemberian

a. pemberian penghargaan berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan;

b. promosi; dan/atau

c. publikasi.

(3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:

a. dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan; dan/atau

b. dukungan teknis dan/atau kepakaran terdiri atas:

1. bantuan advis teknis;

2. bantuan Tenaga Ahli; dan

3. bantuan penyedia jasa yang kompeten di bidang BGCB.

(4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc, dapat berupa:

a. keringanan pajak bumi dan bangunan yang dapat diberikan kepada Pemilik dan/atau pengelola BGCB, setelah dilakukan tindakan pelestarian, sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang- undangan.

b. keringanan retribusi PBG; c. tambahan KLB; dan/atau

d. tambahan KDB. Pasal 101 Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) pada BGCB yang dilestarikan dapat berupa pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB. Pasal 102 Ketentuan lebih lanjut mengenai BGCB diatur dalam Peraturan Menteri. A Bagian Bagian Ketujuh Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus Paragraf 1 Umum (1) (2) (3) Pasal 103 Selain harus memenuhi ketentuan standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, BGFK juga harus memenuhi standar perencanaan dan p.ia.r.a.rgan teknis khusus serta standar keamanan '(securitg) fungsi khusus terkait Bangunan Gedung yang diietapkan oleh instansi atau lembaga terkait' Standar perencanaan dan perancangan teknis khusus yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ketentuan pemilihan lokasi yallg mempertimbangkan potensi rawan bencana alam "."u"i dengan rencana tata ruang wilayah, RDTR, atau RTBL;

b. ketentuan lokasi dengan mempertimbangkan radius batas keselamatan hunian Masyarakat, Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dan penetapan radius batas pengamanan; c. ketentuan penyelenggaraan BGFK; dan

d. spesihkasi teknis BGFK yang ditetapkan oleh intansi atau lembaga terkait yang berwenang' Standar keamanan (searity) fungsi khusus terkait Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar keamanan pada setiap tahap penyelenggaraan BGFK.

(4) Standar . A Paragraf 2 Kriteria, Jenis, dan Penetapan Bangunan Gedung Fungsi Khusus REPLIBLIK INDONESIA (41 Standar keamanan (seanify) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. penyediaan sistem pendeteksian dan pemantauan (detection system); '

b. pembentukan tim pengamanan dalam Bangunan Gedung; dan

c. penetapan prosedur operasional standar pengamanan BGFK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengamanan. Pasal 104

(1) Kriteria BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) harus memenuhi:

a. fungsinya khusus dan/atau mempunyai kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;

b. Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya;

c. memiliki persyaratan khusus yang dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya membutuhkan teknologi tinggi; dan/atau

d. memiliki risiko bahaya tinggi. (21 Bangunan sejenis yang mempunyai fungsi khusus dan/atau kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:

a. Bangunan Gedung yang mempunyai fungsi strategis dalam penetapan kebijakan negara meliputi kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan; atau

b. Bangunan . A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

b. Bangunan Gedung untuk perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dalam melaksanakan misi negara meliputi kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan.

(3) Bangunan sejenis yang penyelenggaraannya dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria berpengaruh terhadap ketahanan nasional akibat kegiatan di dalamnya berpotensi menjadi ancaman kontaminasi virus atau mikroba mematikan yang dapat menular secara massal ke sekitarnya dan menjadi masalah nasional dalam program:

a. peningkatan kesehatan Masyarakat; dan

b. demografi atau kependudukan khususnya angkatan kerja.

(4) Bangunan sejenis yang memiliki persyaratan khusus dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya membutuhkan teknologi tinggi sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf c merupakan ban6;r_rnan yang membutuhkan:

a. Tenaga Ahli Fungsi Khusus;

b. material khusus; c. penggunaan peralatan khusus; dan

d. metode pelaksanaan konstmksi khusus.

(5) Bangunan sejenis yang memiliki risiko bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d harus memenuhi kriteria berpengaruh terhadap keamanan nasional dan mempunyai risiko bahaya tinggi sebagai Bangunan Gedung dan/atau instalasi yang mempunyai risiko bahaya tinggi terhadap ledakan dan kebakaran serta rnenjadi masalah nasional dalam penanggulangan:

a. kerusakan fisik Bangunan Gedung, prasarana umum, lingkungan, dan jiwa; dan

b. kerugian . A kerugian harta benda, flora, dan fauna

(6) Kementerian atau lembaga dan/atau Pemilik nonkementerian atau nonlembaga yang berbadan hukum dapat mengusulkan penetapan BGFK kepada Menteri. Pasal 105 Ketentuan lebih lanjut mcngenai BGFK diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1O5

(1) Jenis BGFK dikelompokkan berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1). (21 Tahapan penetapan BGFK meliputi:

a. identifikasi;

b. pengusulan; dan c. penetapan oleh Menteri.

(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dapat dilakukan oleh Menteri dan/atau kementerian/lembaga dan instansi terkait. (41 Identifikasi diselenggarakan dengan mempert.imbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104.

(5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilakukan oleh instansi atau lembaga dan/atau Pemilik noninstansi atau lembaga yang berbadan hukum kepada Menteri.

(6) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi penetapan Bangunan Gedung berdasarkan jenis dan kedudukannya.

(7) Berdasarkan . b A

(7) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyelenggaraan BGFK meliputi penerbitan PBG, inspeksi masa konstruksi, penerbitan SLF, penerbitan SBKBG, dan penerbitan RTB menjadi kewenangan dan tugas Menteri.

(8) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagian penyelenggaraan BGFK kepada gubernur.

(9) Pendelegasian kewenangan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Bagian Kedelapan Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau ur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 1 Umum Pasal 107

(1) Standar Teknis penyelenggaraan BGH dikenakan pada Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang sudah ada. (21 Pengenaan Standar Teknis BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan kategori:

a. wajib (mandatoryl; atau

b. disarankan (recommendedl.

(3) Bangunan Gedung dengan kategori wajib (mandatoryl sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:

a. Bangunan Gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima; di atas 4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2 (iima puluh ribu meter persegi);

b. Bangunan . A

b. Bangunan Gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh), dan 8 (delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas lantai paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);

c. Bangunan Gedung klas 9a dengan luas di atas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan

d. Bangunan Gedung klas 9b dengan luas di atas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi),

(4) Bangunan Gedung dengan kategori disarankan (recommendedl sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Bangunan Gedung selain Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 108 Prinsip BGH meliputi:

a. perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak;

b. pengurangan (reduce) penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam, maupun sumber daya manusia;

c. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik;

d. penggunaan kembali (reusel sumber daya yang telah digunakan sebelumnya;

e. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recgclel; f. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya Pelestarian;

g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;

h. orientasi pada siklus hidup; i. orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan; j. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan; dan k.peningkatan A k. (1) (21 (3) (41 peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi. Pasal 109 BGH harus memenuhi Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Standar Teknis BGH sesuai dengan tahap penyelenggaraannya. Tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap:

a. pemrograman;

b. perencanaan teknis; c. pelaksanaan konstruksi;

d. pemanfaatan; dan

e. Pembongkaran. BGH diselerrggarakan oleh:

a. Pemerintah Pusat untuk BGH milik negara atau Pemerintah Daerah untuk BGH milik daerah;

b. Pemilik BGH yang berbadan hukum atau perseorangan;

c. Pengguna dan/atau pengelola BGH yang berbadan hukum atau perseorangan; dan

d. penyedia jasa yang kompeten di bidang Bangunan Gedung. Dalam penyelenggaraan BGH, penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d melibatkan Tenaga Ahli BGH. Paragraf A Paragraf 2 Tahap Pemrograman Pasal 1 10

(1) Pemrograman BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (2) huruf a harus dilakukan sejak awal dengan mempertimbangkan ketersediaan dan keberlanjutan pemenuhan sumber daya. (21 Ketentuan pada tahap pemrograman BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kesesuaian tapak;

b. penentuan objek Bangunan Gedung yang akan ditetapkan sebagai BGH;

c. kinerja BGH sesuai dengan tingkat kebutuhan;

d. metode penyelenggaraan BGH; dan

e. kelayakan BGH.

(3) Pelaksanaan tahap pemrograman BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. identifikasi pemangku kepentrngan yang terlibat dalam penyelenggaraan BGH;

b. penetapan konsepsi awal dan metodologi penyelenggaraan BGH; c. penJrusunan kajian kelayakan penyelenggaraan BGH dari segi teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;

d. penetapan kriteria penyedia jasa yang kompeten;

e. penyusunan dokumen BGH; f. pelaksanaan pemrograman pada seluruh tahapan; g.pengelolaan PRES IOEN REPUBLTK INDONESIA

g. pengelolaan risiko; dan

h. pen)rusunan laporan akhir tahap pemrograman BGH. Pasal 1 1 1

(1) Kesesuaian tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk menghindari pembangunan BGH pada tapak yang tidak semestinya dan mengurangi dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan ketentuan tata bangunan. (21 Penentuan objek Bangunan Gedung yang akan ditetapkan sebagai BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b harus sudah ditetapkan dalam rencarra umum atau masterplan pembangunan Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh Pemilik.

(3) Penetapan tingkat pencapaian kinerja BGH sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (21 huruf c dimaksudkan untuk menetapkan target pencapaian kinerja yang terukur dan realistis atau wajar sebagai BGH.

(4) Penetapan metode penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf d harus disesuaikan dengan target pencapaian kinerja BGH dan kemampuan sumber daya yang tersedia.

(5) Pengkajian kelayakan BGII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk memastikan kembali terpenuhinya kesesuaian ketentuan pemrograman terhadap rencana pembairgunan BGH. Paragraf A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Paragraf 3 Tahap Perencanaan Teknis Pasal 1 12

(1) Ketentuan tahap perencanaan teknis BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2\ huruf b terdiri atas:

a. pengelolaan tapak;

b. efisiensi penggunaan energi; c. efisiensi penggunaan air;

d. kualitas udara dalam rllang;

e. penggunaan material ramah lingkungan; f. pengelolaan sampah; dan

g. pengelolaan air limbah. (21 Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas ketentuan:

a. orientasi Bangunan Gedung;

b. pengolahan tapak termasuk aksesibilitas atau sirkulasi; c. pengelolaan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun;

d. ruang terbuka hijau privat;

e. penyediaan jalur pedestrian; f. pengelolaan tapak basemen;

g. penyediaan lahan parkir;

h. sistem pencahayaan ruang luar; dan i. pembangunan Bangunan Gedung di atas dan/atau cli dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum.

(3) Efisiensi A

(3) Efisiensi penggunaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketentuan:

a. selubung bangunan;

b. sistem ventilasi; c. sistem pengondisian udara;

d. sistem pencahayaan;

e. sistem transportasi dalam gedung; dan f. sistem kelistrikan.

(4) Efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas ketentuan:

a. sumber air;

b. pemakaian air; dan

c. penggunaan peralatan saniter hemat air (water fixturesl.

(5) Kualitas udara dalam ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas ketentuan:

a. pelarangan merokok;

b. pengendalian karbon dioksida (CO2) dan karbon monoksida (CO); dan

c. pengendalian penggunaan bahan pembeku (refrigerant).

(6) Penggunaan material ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas ketentuan:

a. pengendalian penggunaan material berbahaya; dan

b. penggunaan material bersertifikat ramah lin gkun g an (e co -lab elling) .

(7) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f terdiri atas ketentuan:

a. penerapan prinsip 3R (reduce, rellse, recgcle);

b. penerapan sistem penanganan sampah; dan

c. penerapan A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -to2- c. penerapan sistem pencatatan timbulan sampah.

(8) Pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas ketentuan:

a. penyediaan fasilitas pengelolaan air limbah sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota; dan

b. daur ulang air yang berasal dari air limbah domestik. Paragraf 4 Tahap Pelaksanaan Konstruksi Pasal 113 Ketentuan tahap pelaksanaan konstruksi BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (2) huruf c merupakan konlirmasi pemenuhan ketentuan pada tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b pada Bangunan Gedung yang telah dibangun. Pasal 1 14

(1) Pelaksanaan konstruksi BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dapat dilakukan dengan mengikuti prinsip pelaksanaan konstruksi hijau. (21 Prinsip pelaksanaan konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. proses konstruksi hijau;

b. praktik perilaku hijau; dan

c. rantai pasok hijau.

(3) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:

a. penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau;

b. optimasi penggunaan peralatan;

c. penerapan A

c. penerapan manajemen pengelolaan limbah konstruksi;

d. penerapan konservasi air pada pelaksanaan konstruksi; dan

e. penerapan konservasi energi pada pelaksanaan konstruksi.

(4) Praktik perilaku hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan melalui:

a. penerapan SMKK; dan

b. penerapan perilaku ramah lingkungan.

(5) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c yang meliputi:

a. penggunaanmaterialkonstruksi;

b. pemilihan pemasok dan/atau subkontraktor; dan c. konservasi energi. Paragraf 5 Tahap Pemanfaatan Pasal 1 15

(1) Ketentuan tahap pemanfaatan BGH sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 109 aryat (2) huruf d berupa penerapan manajemen pemanfaatan meliputi:

a. pen5rusunan SOP pemanfaatan BGH;

b. pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH; dan

c. Pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan.

(2) Dalam A -to4-

(2) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BGH, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan.

(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BGH, ketentuan tahap pemanfaatan BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan ketentuan kinerja BGH yang sudah ada pada masa pemanfaatan. Paragraf 6 Tahap Pembongkaran Pasal 1 16 Ketentuan tahap Pembongkaran BGH sebagaimana Pasal 109 ayat (2) huruf e meliputi:

a. metode Pembongkaran dilakukan dengan tidak menimbulkan kerusakan untuk material yang bisa digunakan kembali; dan

b. upaya peningkatan kualitas tapak pasca Pembongkaran. Paragraf 7 Standar Bangunan Gedung Hijau untuk Bangunan Gedung yang Sudah Ada Pasal 1 17

(1) Penyelenggaraan BGH pada Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BGH dilakukan dengan mengikuti:

a. prinsip adaptasi; dan

b. penerapan adaptasi.

(2) Prinsip A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Prinsip adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Bangunan Gedung yang sudah ada meliputi:

a. pemenuhan kelaikan fungsi dan ketentuan Bangunan Gedung;

b. pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan perhitungan tingkat pengembalian biaya yang diterima atas penghematan; dan

c. pencapaian target kinerja yang terukur secara signifikan sebagai BGH.

(3) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode yang efektif digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi pada Bangunan Gedung yang sudah ada.

(4) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:

a. Bangunan Gedung yang sudah ada, tetapi tidak mengalami perubahan atau penambahan fungsi dan tanpa penambahan bagian baru;

b. Bangunan Gedung yang sudah ada dengan perubahan atau penambahan fungsi yang dapat mengakibatkan penambahan bagian baru; dan c. BGCB yang dilestarikan.

(5) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofittingl.

(6) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan pada:

a. Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan ketentuan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofittingl ; dan b.Bangunan A

b. Bangunan Gedung tambahan mengikuti ketentuan Standar Teknis BGH.

(7) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan ketentuan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofittingl dan ketentuan Pelestarian. Paragraf 8 Hunian Hijau Masyarakat Pasal 1 18

(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan BGH melalui mekanisme H2M.

(2) H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif Masyarakat. Pasal 1 19

(1) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dilakukan oleh Masyarakat dengan bantuan pendampingan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan memenuhi indikator kinerja. (21 Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyusunan dokumen rencana kerja H2M;

b. pelaksanaan konstruksi; c. pemanfaatan; dan

d. Pembongkaran.

(3) Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen penyusunan dokumen rencana kerja H2M pada awal kegiatan sebagai bagian dari rencana aksi implementasi BGH di kabupaten/ kota. (a) Indikator A -ro7- (41 Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pengurangan konsumsi energi rata-rata 25o/o (dua puluh lima persen);

b. pengurangan konsumsi air rata-rata lO% (sepuluh persen); c. pengelolaan sampah secara mandiri;

d. penggunaan material bangunan lokal dan ramah lingkungan; dan

e. optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan.

(5) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode dan teknologi yang mengutamakan kelaikan fungsi, keterjangkauan, dan kinerja terukur. Paragraf 9 Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau Pasal 120

(1) Sertifikasi BGH diberikan untuk tertib pembangunan dan mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya lainnya. (21 Sertifikat BGH diberikan berdasarkan kinerja BGH sesuai dengan peringkat:

a. BGH pratama;

b. BGH madya; dan c. BGH utama.

(3) Pemilik A PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

(3) Pemilik atau Pengelola menyerahkan dokumen keluaran pada setiap tahap penyelenggaraan BGH kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk mendapatkan sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria peringkat BGH. (41 Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sertifikat perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, atau pemanfaatan.

(5) Proses verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH beserta dokumen pembuktiannya dilakukan oleh TPA.

(6) TPA menetapkan peringkat BGH berdasarkan hasil verifikasi penilaian kinerja. (71 Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi berdasarkan peringkat BGH yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan sertifikat dan plakat BGH berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Sertifikat dan plakat BGt{ tahap perencanaan teknis diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki PBG dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

(10) Sertifikat dan plakat BGH tahap pelaksanaan konstruksi diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

(11) Sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF perpanjangan dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

(12) Dalam . . A

(12) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada yang belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH, sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

(13) Plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditempelkan di dinding arau tempat umum pada BGH.

(14) Masa berlaku sertifikat BGH untuk 5 (lima) tahun. Paragraf 10 Penilaian Kinerja dan Insentif Bangunan Gedung Hijau Pasal 121

(1) Penilaian kinerja BGH pada tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (21 huruf b meliputi kesesuaian pengelolaan tapak, ehsiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah, dan pengelolaan sampah. (21 Penilaian kinerja BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (2) huruf c meliputi ketentuan pada tahap perencanaan teknis terhadap Bangunan Gedung yang telah dibangun.

(3) Penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (21 huruf d meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH, pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH, dan Pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan. (41 Pemeliharaan kinerja BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada masa pemanfaatan dilakukan dengan membandingkan kinerja BGH pada tahap pemanfaatan dengan penetapan kinerja pelaksanaa.n konstruksi.

(5) Dalam A

(5) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada (extsting) yang belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH, penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud ayat (4) meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH, pelaksanaan SOp pemanfaatan BGH, dan kinerja BGH yang sudah ada pada masa pemanfaatan.

(6) Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan ketentuan tentang pemenuhan Standar Teknis BGH. Pasal 122

(1) Pemilik dan/atau Pengelola BGH dapat memperoleh insentif dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) Pemberian insentif dilakukan untuk mendorong penyelenggaraan BGH oleh Pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung.

(3) Pemberian insentif dapat diberikan kepada pemilik dan/atau Pengelola BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. keringanan retribusi PBG dan keringanan jasa pelayanan;

b. kompensasi berupa tambahan koefisien larrtai bangunan;

c. dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berupa advis teknis dan/atau bantuan jasa Tenaga Ahli BGH yang bersifat percontohan;

d. penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat, dan/atau tanda penghargaan; dan latau

e. insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi.

(4) Pemberian insentif dapat diberikan kepada Masyarakat atau komunitas yang memiliki komitmen dalam pelaksanaan I{2M berupa:

a. keringanan retribusi PBG; b.dukungan A PRES lDEN REPUBLIK ]NDONESIA

b. dukungan sarana, prasarana, dan peningkatan kualitas lingkungan;

c. dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berupa advis teknis dan/atau pendampingan yang dilakukan oleh pemerintah Daerah kabupatenlkota;

d. penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat, dan/atau tanda penghargaan; dan latau

e. insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi dalam rangka memperkenalkan praktik terbaik (best practices) penyelenggaraan BGH ke Masyarakat luas, laman internet, dan forum terkait dengan penyelenggaraan BGH.

(5) Pemberian insentif BGH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 123 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja BGH dratur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara Paragraf 1 Umum Pasal L24 Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan Penyelenggaraan BGN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan organisasi perangkat daerah.

(2) Penyelenggaraan BGN meliputi tahap

a. pembangunan;

b. pemanfaatan; A

c. Pelestarian PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA -rt2- c. Pelestarian; dan

d. Pembongkaran.

(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. perencanaan teknis;

b. pelaksanaan konstruksi fisik; dan c. pengawasan teknis.

(4) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diawali dengan kegiatan persiapan dan diakhiri dengan kegiatan pascakonstruksi.

(5) Dalam Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengguna anggaran membentuk organisasi dan tata laksana pengelola kegiatan.

(6) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) berkewajiban mengikuti ketentuan organisasi dan tata laksana pembangunan BGN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (71 Setiap pembangunan BGN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah harus mendapat bantuan teknis dari Menteri dalam bentuk pengelolaan teknis.

(8) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang bersertifikat.

(9) Tenaga pengelola teknis bertugas membantu dalam pengelolaan kegiatan pembangunan BGN di bidang teknis administratif.

(10) Ketentuan proses Penyelenggaraan BGN mengikuti ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

(11) BGN dengan luas di atas 5.0OO m2 (lima ribu meter persegi) wajib menerapkan prinsip-prinsip BGH.

(12) Selain . A (I2) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (10), setiap tahap Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti Standar Teknis BGN serta ketentuan klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai BGN. Pasal 125

(1) Standar Teknis BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal I24 ayat (12) pada kegiatan persiapan terdiri atas pen]rusunan:

a. rencana kebutuhan;

b. rencana pendanaan; dan c. rencana penyediaan dana.

(2) Standar Teknis BGN pada tahap perencanaan teknis terdiri atas:

a. perencanaan teknis baru;

b. perencanaan teknis dengan desain berulang;

c. perencanaan teknis dengan desain prototipe/ purwarupa; atau

d. perencanaan teknis dengan sayembara.

(3) Standar teknis BGN pada tahap pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan:

a. pembangunan baru;

b. perluasan;

c. lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang belum selesai;

d. pembangunan dalam rangka perawatan termasuk perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan Gedung; dan/atau

e. pembangunan BGN terintegrasi. (41 Standar Teknis BGN pada tahap pengawasan konstruksi meliputi kegiatan:

a. manajemen . A -tt4-

a. manajemen konstruksi; atau

b. pengawasan konstruksi.

(5) Standar Teknis BGN pada tahap pascakonstruksi meliputi:

a. penetapan status BGN sebagai barang milik negara;

b. pendaftaran BGN; dan c. penyiapan dokumen SLF.

(6) Standar Teknis BGN pada tahap Pemanfaatan meliputi:

a. pengelolaan BGN;

b. Pemeliharaan dan Perawatan BGN; dan c. pemeriksaan berkala BGN.

(7) Standar Teknis BGN pada tahap pelestarian mengikuti ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan.

(8) Standar Teknis BGN pada tahap Pembongkaran meliputi:

a. peninjauan Pembongkaran;

b. pelaksanaanPembongkaran; c. pengawasan Pembongkaran;

d. pasca Pembongkaran; dan

e. penghapusan aset barang milik negara. Pasal 126

(1) Penyelenggara Pembangunan BGN terdiri atas:

a. pengguna anggaran; dan b. Penyedia Jasa Konstruksi.

(2) ketentuan Penyedia Jasa Konstruksi pada pembangunan BGN berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penyedia jasa untuk Bangunan Gedung. A Pasal 127 Pasal 127

(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGN harus dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(2) Pendanaan Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. komponen biaya pembangunan BGN;

b. biaya standar dan biaya nonstandar; c. standar harga satuan tertinggi;

d. biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi pembangunan; dan

e. biaya pembangunan dalam rangka Perawatan.

(3) Daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan teknis;

b. pelaksanaan konstruksi fisik;

c. manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan

d. pengelolaan kegiatan. Paragraf 2 Ketentuan Klasifikasi, Standar Luas, dan Standar Jumlah Lantai Bangunan Gedung Negara Pasal 128

(1) Dalam pembangunan BGN harus memenuhi klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai.

(2) BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menj adi :

a. Bangunan Gedung kantor;

b. rumah negara; dan c.BGN A c. BGN lainnya.

(3) PGN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas:

a. Bangunan Gedung pendidikan;

b. Bangunan Gedung pendidikan dan pelatihan; c. Bangunan Gedung pelayanan kesehatan;

d. Bangunan Gedung parkir;

e. Bangunan Gedung perdagangan; dan f. Bangunan Gedung peribadatan. Pasal 129

(1) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal l2g ayat (1) meliputi: a. sederhana;

b. tidak sederhana; dan

c. khusus.

(2) BGN dengan klasifikasi sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurrrf a merupakan Bangunan Gedung dengan teknologi dan spesifikasi sedeihana meliputi:

a. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua) lantai;

b. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan luas sampai dengan 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan

c. rumah negara meliputi rumah negara tipe c, tipe d, dan tipe e.

(3) BGN dengan klasifikasi tidak sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Bangunan Gedung dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana meliputi:

a. Bangunan . A -tt7-

a. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua) lantai;

b. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan luas lebih dari 5OO m2 (lima ratus meter persegi); dan

c. rumah negara meliputi rumah negara tipe a dan tipe b. (41 BGN dengan klasifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

a. BGN yang memiliki standar khusus, serta dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian atau teknologi khusus;

b. BGN yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;

c. BGN yang penyelenggaraannya dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya; dan d. BGN yang mempunyai risiko bahaya tinggi.

(5) BGN dengan klasilikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. istana negara;

b. rumah jabatan mantan presiden dan/atau mantan Wakil Presiden; c. rumah jabatan menteri;

d. wisma negara;

e. gedung instalasi nuklir; f. gedung yang menggunakan radio aktif;

g. gedung instalasi pertahanan;

h. bangunan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan penggunaan dan standar khusus; i. gedung terminal udara, laut, dan darat; j. stasiun kereta api; k.stadion A k. stadion atau gedung olah raga; L rumah tahanan dengan tingkat keamanan tinggi (maximum seanritg);

m. pusat data;

n. gudang benda berbahaya;

o. gedung bersifat monumental;

p. gedung cagar budaya; dan

q. gedung perwakilan negara Republik Indonesia.

(6) BGN klasifikasi khusus selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 130

(1) standar luas Bangunan Gedung kantor sebagaimana dimaksud dalam pasal r28 ayat (2) huruf a sebesar rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per personel.

(2) Jumlah personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan struktur organisasi yang telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Standar luas rLlang Bangunan Gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ruang utama terdiri atas:

1. ruang Menteri atau pimpinan lembaga atau gubernur atau yang setingkat, seluas 247 mz (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk g (delapanJ orang, rulang simpan, dan ruang toilet;

2. ruang A REPUBLIK INDONESlA 2 ruang wakil menteri atau wakil pimpinan lembaga atau yang setingkat, seluas ll7 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rllang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang, ruang simpan, dan ruang toilet; ruang pimpinan tinggi utama atau pimpinan tinggi madya setara eselon Ia atau walikota atau bupati atau yang setingkat, seluas Il7 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, rLrang tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang, ruang simpan, dan ruang toilet; ruang anggota Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia atau Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia seluas ll7 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, rLlang istirahat, rLlang sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang, rLlang simpan, dan ruang toilet; ruang pimpinan tinggi madya setara eselon Ib atau yang setingkat, seluas 83,4 mz (delapan puluh tiga koma empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rulang tamu, rllang rapat, ruang tunggu, rLrang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang simpan, dan ruang toilet; ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon IIa atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau kabupaten/kota atau yang setingkat, seluas 74,4 m2 (tujuh puluh empat koma empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rLlang tamu, rLlang rapat, ruang tunggu, rLlang istirahat, rllang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang simpan, dan ruang toilet;

7. ruang 3 4 5 6 A b

7. ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon IIb atau yang setingkat, seluas 62,4 sp (enam puluh dua koma empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rllang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, rLlang istirahat, rLlang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang simpan, dan ruang toilet;

8. ruang administrator setara eselon IIIa atau yang setingkat, seluas 24 sp (dua puluh empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rulang tamu, rLtang sekretaris, dan rllang simpan;

9. ruang administrator setara eselon IIIb atau yang setingkat, seluas 2l m2 (dua puluh satu meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, dan ruang simpan; dan

10. ruang pengawas setara eselon IV atau yang setingkat, seluas 18,8 m2 (delapan belas koma delapan meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rllang staf untuk 4 (empat) orang, dan ruang simpan. Ruang penunjang terdiri atas:

1. ruang rapat utama kementerian dengan luas 74O mz (seratus empat puluh meter persegi) untuk kapasitas 100 (seratus) orang;

2. ruang rapat utama pimpinan tinggi utama atau pimpinan tinggi madya setara eselon I atau yang setingkat dengan luas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) untuk kapasitas 75 (tujuh puluh lima) orang;

3. rLlang rapat utama pimpinan tinggi pratama setara eselon II atau yang setingkat dengan luas 40 rr12 (empat puluh meter persegi) untuk kapasitas 30 (tiga puluh) orang;

4. ruang studio dengan luas 4 m2 (empat meter persegi) per orang untuk pemakai lOo/o (sepuluh persen) dari staf; 5.ruang A -t2r-

5. ruang arsip dengan luas 0,4 m2 (nol koma empat meter persegi) per orang untuk pemakai seluruh staf;

6. Toilet (Water Closetl dengan luas 2 m2 (dua meter persegi) per 25 (dua puluh lima) orang untuk pemakai pejabat administrator, pengawas dan seluruh staf; dan

7. musala dengan luas 0,9 sp (nol koma delapan meter persegi) per orang untuk pemakai 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah personel.

(4) Untuk pejabat pengawas yang memiliki staf tebih dari ketentuan pada ayat (3) huruf a angka 10, penambahan luas rLlang staf diperhitungkan sebesar 2,2 m2 (dua koma dua meter persegi) sampai dengan 3 m2 (tiga meter persegi) per personel.

(5) Dalam hal kebutuhan standar luas ruang Bangunan Gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per personel, harus mendapat persetujuan dari Menteri. (1) Pasal 131 Standar luas rumah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan tipe rumah negara yang didasarkan pada tingkat jabatan dan golongan atau pangkat penghuni.

(2) standar tipe dan luas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri ditetapkan sebagai berikut:

a. tipe khusus diperuntukkan bagi menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, atau pejabat yang setingkat dengan menteri, dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) dan luas tanah 1000 m2 (seribu meter persegi); - b.tipe A -t22-

b. tipe a diperuntukkan bagi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, pejabat yang setingkat, atau anggota lembaga tinggi negara atau anggota dewan dengan luas bangunan 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dan luas tanah 600 m2 (enam ratus meter persegi);

c. tipe b diperuntukkan bagi direktur, kepala biro, kepala pusat, pejabat yang setingkat atau pegawai negeri sipil golongan IV/d dan IV/e, dengan luas bangunan l2O m2 (seratus dua puluh meter persegi) dan luas tanah 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi);

d. tipe c diperuntukkan bagi kepala sub direktorat, kepala bagian, kepala bidang, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan Iy la dan IV/c, dengan luas bangunan TO mz (tujuh puluh meter persegi) dan luas tanah 200 m2 (dua ratus meter persegi;

e. tipe d diperuntukkan bagi kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan III, dengan luas bangunan 50 m2 (lima puluh meter persegi) dan luas tanah 12O rn2 (seratus dua puluh meter persegi); dan f. tipe e diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil golongan I dan golongan II, dengan luas bangunan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) dan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi).

(3) Standar kebutuhan atau jenis ruang rumah negara untuk standar tipe dan luas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri sebagaimana dimaksud parla ayat

(2) meliputi:

a. tipe khusus terdiri atas ruang tamu, ru6.rrg kerja, ruang duduk, ruang makan, 4 (empat) ruang tidur, 2 (dua) kamar rnandi, dapur, gudang, 2 (dua) garasi, 2 (dua) ruang tidur pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi pembantu; b.tipe A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -t23-

b. tipe a terdiri atas ruang tamu, rLlang kerja, ruang duduk, rllang makan, 4 (empat) ruang tidur, 2 (dua) kamar mandi, dapur, gudang, garasi, 2 (dua) ruang tidur pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi pembantu; c. tipe b terdiri atas ruang tamu, ruang kerja, ruang duduk, ruang makan, 3 (tiga) ruang tidur, 2 (dua) kamar mandi, dapur, gudang, garasi, rLlang tidur pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi pembantu;

d. tipe c terdiri atas ruang tamu, rLtang makan, 3 (tiga) ruang tidur, kamar mandi, dapur, gudang, dan ruang cuci;

e. tipe d yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan, 2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang cuci; dan f. tipe e yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan, 2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang cuci.

(4) Ruang cuci dan kamar mandi pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf f tidak dihitung dalam standar luas rumah negara. Pasal 132

(1) Standar luas BGN lainnya untuk Bangunan Gedung pendidikan, Bangunan Gedung pendidikan dan pelatihan, Bangunan Gedung pelayanan kesehatan, Bangunan Gedung parkir, Bangunan Gedung perdagangan, dan Bangunan Gedung peribadatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) ditetapkan oleh menteri sesuai urusan pemerintahan.

(2) Standar luas BGN lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengguna anggaran.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 setelah berkoordinasi dengan Menteri. A Pasal 133 Paragraf 3 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Kegiatan persiapan -t24- Pasal 133

(1) Standar jumlah lantai BGN ditetapkan paling banyak 8 (delapan) lantai.

(2) Jumlah lantai BGN sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung dari ruang yang dibangun di atas permukaan tanah terendah.

(3) Dalam hal BGN yang dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan dengan mempertimbangkan

a. kebutuhan; pada ayat (3)

b. peraturan daerah setempat terkait ketinggian bangunan atau jumlah lantai; dan

c. koefisien perbandingan antara nilai harga tanah dengan nilai harga Bangunan Gedung.

(5) Dalam hal BGN dibangun dengan basemen, jumlah lapis paling banyak 3 (tiga). Pasal 134 Rencana kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf a harus mendapatkan persetujuan dari:

a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara danlatan perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara; b.menteri A b -t25- c menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau gubernur untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan-latau pe.rolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah. Pasal 135

(1) Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf b harus mendapatkan rekomendasi oleh:

a. Menteri untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau

c. gubernur untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan/atau perolehan la-innya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah. (21 Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terlebih dahulu harus diprogramkan dan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah kementerian/lembaga atau rencana pembangunan jangka menengah daerah.

(3) Rekomendasi A REPUBLIK INDONES!A -t26-

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kebutuhan biaya pembangunan yang memuat:

a. klasifikasi Bangunan Gedung;

b. luas bangunan;

c. jumlah lantai;

d. rincian komponen biaya pembangunan; dan/atau

e. tahapan pelaksanaan pembangunan meliputi:

1. waktu pembangunan;

2. penahapan biaya; dan

3. penahapanpembangunan.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan tertinggi dalam penJrusunan anggaran kegiatan dan pelaksanaan pembangunan BGN yang dituangkan dalam daftar isian pelaksana anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(5) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilimpahkan wewenangnya kepada:

a. Menteri untuk pembangunan BGN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga untuk BGN yang berada di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan gedung perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

b. Pemerintah Daerah provinsi yang bertanggung jawab atas pembinaan pembangunan BGN untut pembangunan BGN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga untuk BGN yang berada di luar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 136

(1) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2s ayat (1) huruf c dilakukan oleh kementerian/lembaga atau perangkat daerah pengguna anggaran.

(2) Rencana . A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t27-

(2) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga untuk Pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau

b. rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah untuk Pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 137

(1) Pembangunan BGN yang penyelesaiannya memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dilakukan dengan perencanaan proyek tahun jamak.

(2) Perencanaan proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. kompleksitas atau spesifikasi;

b. besaran kegiatan; dan/atau c. ketersediaan anggaran.

(3) Rencana penyediaan dana untuk proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap tahun sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dapat diselesaikan pada tahun yang bersangkutan. (41 Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penahapan pembangunan BGN dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

a. pen5rusunan seluruh dokumen perencanaan teknis selesai di tahun pertama;

b. pelaksanaan . A -t28-

b. pelaksanaan fondasi dan struktur bangunan keseluruhan diselesaikan pada tahun anggaran yang sama; dan/atau

c. pelaksanaan sisa pekerjaan diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.

(5) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikonsultasikan dengan instansi teknis.

(6) Dalam hal pelaksanaan proyek tahun jamak tidak dapat dilakukan dengan penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk efektivitas dan efisiensi harus dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak.

(7) Pembangunan BGN yang akan dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud p"a. ayat (6) harus mendapat persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan kontrak tahun jamak.

(8) Sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (T), pembangunan BGN dengan kontrak tahun jamak harus memperoleh pendapat teknis proyek tahun jamak dari:

a. Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara; atau

b. kepala Dinas Teknis untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah. Pasal 138

(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) menghasilkan dokumen pendanaan.

(2) Setelah A

(2) Setelah dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, pengguna anggaran melalui kepala satuan kerja melakukan:

a. pembentukan organisasi pengelola kegiatan;

b. koordinasi dengan unit layanan pengadaan barang dan jasa, atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa, atau pejabat pengadaan; c. pengadaan penyedia jasa manajemen konstruksi untuk kegiatan yang memerlukan kegiatan manajemen konstruksi;

d. menyusun program pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh; dan

e. melakukan persiapan pengadaan penyedia jasa perencanaan konstruksi.

(3) Dalam hal pembangunan BGN menggunakan penyedia jasa manajemen konstruksi, kegiatan pen5rusunan program pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh dan persiapan pengadaan penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dibantu oleh manajemen konstruksi. Pasal 139 Pen5rusunan rencana kebutuhan, rencana pendanaan, dan rencana penyediaan dana pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Perencanaan Teknis Pasal 140

(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) huruf a meliputi:

a. perencanaan A (21 (3) (4)

a. perencanaan baru;

b. perencanaan dengan desain berulang;

c. perencanaan dengan desain prototipe/ purwarupa; atau

d. perencanaan dengan desain sayembara. Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan penyusunan rencana teknis yang meliputi:

a. konsepsi perancangan;

b. pra rancangan; c. pengembangan rancangan; dan

d. rancangan detail. Penlrusunan rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi berdasarkan :

a. kerangka acuan kerja pekerjaan perencanaan teknis;

b. kontrak pekerjaan perencanaan teknis dan lampiran beserta perubahannya; c. sistem manajemen mutu; dan d. SMKK. Pembangunan BGN untuk bangunan bertingkat di atas 4 (empat) lantai, bangunan dengan luas total di atas 5000 m2 (lima ribu meter persegi), klasifikasi bangunan khusus, bangunan yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun pelaksana konstruksi, dan/atau yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project) harus dilakukan pengawasan pada perencanaan teknis oleh manajemen konstruksi. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4\ menghasilkan laporan reviu desain.

(6) Dalam A (s)

(6) Dalam hal keadaan darurat bencana, penJrusunan rencana teknis untuk Bangunan Gedung dengan klasifikasi sederhana dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga atau Dinas Teknis. Pasal 141

(1) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a digunakan untuk:

a. membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas konsepsi rancangan; dan

b. mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam melakukan perancangan.

(2) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. data dan informasi;

b. analisis; c. dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;

d. program rLlang;

e. organisasi hubungan ruang; f. skematik rencana teknis; dan

g. sketsa gagasan.

(1) Pra t40 a. b. Pasal 142 rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf b digunakan untuk: mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis; memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan c.menunjukkan A -r32-

c. menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap ketentuan RDTR atau RTBL untuk PBG.

(2) Pra rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui dan/atau berdasarkan hasil lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeing), paling sedikit meliputi:

a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan yaitu:

1. rencana massa Bangunan Gedung;

2. rencana tapak;

3. denah;

4. tampak Bangunan Gedung;

5. potongan Bangunan Gedung; dan

6. visualisasi desain tiga dimensi.

b. nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan

c. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam bentuk laporan tertulis dan gambar seperti:

1. perkiraan luas lantai;

2. informasi penggunaan bahan;

3. sistem konstruksi;

4. biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan

5. penerapan prinsip BGH.

(3) Lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeringl sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diwajibkan untuk kegiatan pembangunan dengan luas bangunan di atas 12.000 m2 (dua belas ribu meter persegi) atau di atas 8 (delapan) lantai.

(4) Lokakarya A

(4) Lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeringl sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan selama 40 (empat puluh)ja.rr. Pasal 143

(1) Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf c digunakan untuk:

a. kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu;

b. mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya, baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta BGH; dan c. pen5rusunan rancangan detail. (21 Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:

a. pengembangan arsitektur Bangunan Gedung berupa gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;

b. sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya; c. sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi dan teknologi, tata lingkungan, beserta uraian konsep dan perhitungannya;

d. penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan

e. perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis. A Pasal 144 -t34- Pasal 144

(1) Rancangan detail sebagaimana dimaksud dalam pasal l4O ayat (2) huruf d digunakan untuk penyusunan dokumen teknis pada dokumen tender pekerjaan konstruksi. (21 Rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui paling sedikit meliputi:

a. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, dan lanskap;

b. rencana kerja dan syarat yang meliputi:

1. syarat umum;

2. syarat administratif; dan

3. termasuk spesifikasi teknis.

c. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruk si (engineeing estimate); dan

d. laporan perencanaan yang meliputi:

1. laporan arsitektur;

2. Iaporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);

3. laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) ;

4. laporan perhitungan informasi dan teknologi;

5. laporan tata lingkungan; dan

6. laporan perhitungan BGH.

(3) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gambar detail, rencana kerja dan syarat, dan rincian volume pelaksanaan pekerjaan. A Pasal 145 Pasal 145 Tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) menghasilkan dokumen perencanaan teknis yang meliputi:

a. laporan konsepsi perancangan;

b. dokumen pra rancangan;

c. dokumenpengembanganrancangan;

d. dokumen rancangan detail;

e. laporan kegiatan lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeringi untuk kegiatan yang diwajibkan; f. reviu desain untuk kegiatan yang memerlukan penyedia jasa manajemen konstruksi;

g. kontrak kerja perencana konstruksi; dan

h. kontrak kerja manajemen konstruksi untuk kegiatan yang memerlukan penyedia jasa manajemen konstruksi. Pasal 146

(1) Pelaksanaan teknis dengan desain berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf b merupakan penggunaan secara berulang terhadap produk desain yang sudah ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang sama dan telah ditetapkan sebelumnya dalam kerangka acuan kerja. (21 Pelaksanaan teknis dengan desain berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. desain berulang total; dan

b. desain berulang parsial.

(3) Desain A

(3) Desain berulang total sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan penggunaan secara berulang terhadap seluruh produk desain yang sudah ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang sama untuk pekerjaan lain pada tapak yang sama atau pada lokasi lain. (41 Desain berulang parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penggunaan secara berulang terhadap sebagian produk desain yang sudah ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang sama untuk pekerjaan lain pada tapak yang sama atau pada lokasi lain.

(5) Biaya perencanaan untuk desain bangunan yang berulang diperhitungkan terhadap komponen biaya perencanaan sebagai berikut:

a. pengulangan pertama sebesar TSoh (tujuh puluh lima persen);

b. pengulangan kedua sebesar 65%o (enam puluh lima persen); dan c. pengulangan ketiga dan pengulangan seterusnya masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).

(6) Untuk pekerjaan desain berulang, penyedia jasa perencanaan konstruksi dapat ditunjuk langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 147

(1) Perencanaan teknis dengan desain prototipe/purwarupa pada pelaksanaan Pembangunan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara;

b. gubernur, A -t37-

b. gubernur, untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau

c. bupati atau wali kota, untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan latau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah. (21 BGN dengan desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rumah negara yang berbentuk rumah tinggal tunggal atau rumah susun;

b. gedung kantor sederhana dan tidak sederhana; dan

c. gedung sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; dan

d. gedung fasilitas kesehatan.

(3) Perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian apabila tidak sesuai dengan:

a. keadaan lokasi;

b. bahan bangunan; dan c. pelaksanaan di lapangan. (41 Penyesuaian perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh:

a. penyedia jasa perencanaan konstruksi;

b. Kementerian; atau c. Pemerintah Daerah.

(5) Penyedia A

(5) Penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan biaya penyesuaian perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa paling banyak 50% (lima puluh persen) dari biaya perencanaan.

(6) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c diberikan biaya penyesuaian perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa paling banyak 600/o (enam puluh persen) dari biaya perencanaan penyesuaian desain prototipe/purwarupa oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.

(7) Perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa atau penyesuaiannya ditetapkan sebagai dokumen tender desain prototipe/purwarupa oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah.

(8) Dokumen tender desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl digunakin sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan desain prototipe/ purwarupa.

(9) Dalam hal Pembangunan BGN menggunakan desain prototipe/purwarupa secara berulang tanpa penyesuaian, tidak diberikan tambahan biaya perencanaan. (1) Pasal 148 Perencanaan teknis dengan desain sayembara pada pelaksanaan Pembangunan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal t4O ayat (1) huruf d ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara;

b. gubernur, A PRE S IDEN REPUBLIK lNDONESIA

b. gubernur, untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau

c. bupati atau wali kota, untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan latau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang mitik daerah. (21 BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan klasifikasi tidak sederhana; atau

b. BGN klasifikasi khusus.

(3) Pelaksanaan sayembara dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi profesi.

(4) Perencanaan teknis dengan desain sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. konsepsi perancangan; dan

b. pra rancangan.

(5) Penyedia jasa perencanaan teknis sebagai pemenang sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan biaya imbalan jasa paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya keseluruhan perencanaan teknis.

(6) Perencanaan teknis dengan desain sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian keseluruhan pekerjaan perencanaan teknisnya dapat dilakukan oleh pemenang sayembara atau oleh penyedia jasa perencanaan lainnya hasil seleksi dengan tetap bekerja sama dengan pemenang sayembara. A Paragraf PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA Paragraf 5 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi Pasal 149

(1) Pelaksanaan konstruksi lisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) huruf b merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi Bangunan Gedung yang siap dimanfaatkan. (21 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan:

a. pembangunan baru;

b. perluasan;

c. lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang belum selesai;

d. pembangunan dalam rangka Perawatan termasuk perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan Gedung; dan/atau

e. pembangunan BGN terintegrasi.

(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekedaan; dan

b. pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (ftnal hand ouer) pekerjaan, (41 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi. A Pasal 150 -t4r- Pasal 150

(1) Penyedia jasa perencanaan konstruksi dan penyedia jasa manajemen konstruksi untuk kegiatan yang memerlukan manajemen konstruksi dapat membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa, kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa, atau pejabat pengadaan dalam proses pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik. Pasal 151

(1) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 harus mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi. (21 Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan laporan akhir pengawasan teknis.

(3) Penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan akhir pekerjaan perencanaan teknis.

(4) Laporan akhir pekerjaan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. dokumen perencanaan teknis;

b. laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;

c. laporan penyelenggaraan paket lokakarya rekayasa nilai (ualue engineering), dalam hal terdapat kegiatan rekayasa nilai (ualue engineeing); d.surat A

d. surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa perencanaan konstruksi; dan

e. laporan akhir pengawasan berkala termasuk perubahan perancangan.

(5) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan:

a. kontrak pekedaan konstruksi atau pemborong dan lampiran beserta perubahannya; dan b. SMKK.

(6) Pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I49 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi Bangunan Gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama Qtrouisional hand ouer).

(7) Dalam Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.

(8) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi BGN, masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama Qtrouisional hand. ouer) pekerj aan konstruksi.

(9) Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diakhiri dengan serah terima akhir (final hand ouefi pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi.

(10) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (S) membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi: A

a. semua a. semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi lisik, termasuk pBG;

b. gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings);

c. kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan konstruksi, atau manajemen konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya;

d. laporan pelaksanaan konstruksi hsik yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4);

e. berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama Qtrouisional hand ouef, dan serah terima akhir (finat hand. ouefi dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi fisik, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; f. kontrak kerja perencanaan teknis;

g. pengetesan dan pengujian (testing and commissioningl;

h. foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik; i. dokumen SMKK; j. manual operasi dan pemeliharaan Bangunan Gedung, termasuk pengoperasian dan Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan Qttumbing); k.garansi A -r44- garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan Qtlumbing); sertifikat BGH, dalam hal ditetapkan sebagai BGH; surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan konstruksi teknis; dan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung. Pasal 152

(1) Pembangunan BGN terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I49 ayat (2) huruf e merupakan gabungan pekedaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.

(2) Pembangunan BGN terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Pengawasan Konstruksi Pasal 153

(1) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) huruf c dilakukan oleh:

a. penyedia jasa manajemen konstruksi; atau

b. penyediajasapengawasankonstruksi.

(2) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pembangunan BGN dengan kriteria: a.klasifikasi k m n A 1. REPUqLTK INDONESIA

a. klasifikasi tidak sederhana dengan ketentuan jumlah lantai di atas 4 (empat) lantai dan dengan luas bangunan minimal 5000 m2 (lima ribu meter persegi) untuk pembangunan baru, perluasan, dan/atau lanjutan pembangunan Bangunan Gedung;

b. BGN klasifikasi bangunan khusus;

c. melibatkan lebih dari satu penyedia jasa, baik perencanaan maupun pelaksana konstruksi; dan/atau

d. pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran dengan menggunakan kontrak tahun jamak.

(3) Pembangunan BGN dengan kriteria selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau dapat dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi dengan rekomendasi dari instansi teknis.

(4) Kegiatan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengendalian waktu;

b. pengendalian biaya; c. pengendalian pencapaian sasaran; dan

d. tertib administrasi pembangunan BGN.

(5) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. pengawasan pada tahap perencanaan teknis;

b. pengawasanpersiapankonstruksi;

c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

d. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekedaan konstruksi.

(6) Pengawasan . A -L46-

(6) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pengawasanpersiapankonstruksi;

b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

c. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi.

(7) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG kepada pengguna anggaran. Paragraf. T Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Pascakonstruksi Pasal 154

(1) Pembangunan diikuti dengan kegiatan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4). (21 Kegiatan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. persiapan untuk mendapatkan status barang milik negara dari pengelola barang;

b. mendapatkan SLF; dan c. pendaftaran sebagai BGN.

(3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

(4) Penetapan A -t47-

(4) Penetapan status BGN sebagai barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pasal 155

(1) Pendaftaran sebagai BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) huruf c termasuk rumah negara bertujuan:

a. terwujudnya tertib pengelolaan BGN;

b. mengetahui status kepemilikan dan penggunaan BGN;

c. mengetahui secara tepat dan rinci jumlah aset negara yang berupa BGN;

d. men1rusun program kebutuhan pembangunan, Pemeliharaan, dan Perawatan BGN;

e. menyusun perhitungan kebutuhan biaya Pemeliharaan dan Perawatan BGN; dan f. mengetahui besarnya pemasukan keuangan kepada negara dari hasil sewa, penjualan, dan penghapusan BGN khususnya rumah negara. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah pengguna anggaran dengan melaporkan BGN yang telah selesai dibangun kepada:

a. Menteri untuk BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara, yang dilaksanakan di tingkat pusat, termasuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau

b. gubernur . A

b. gubernur, bupati atau walikota melalui Dinas Teknis, untuk BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah.

(3) Pendaftaran sebagai BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan dokumen pendaftaran berupa surat keterangan bukti pendaftaran BGN dengan diberikan huruf daftar nomor (HDNo).

(4) Huruf daftar nomor (HDNo) BGN diterbitkan oleh Menteri.

(5) Huruf daftar nomor (HDNo) terdiri atas huruf daftar nomor BGN dan huruf daftar nomor rumah negara.

(6) Gubernur atau bupati/walikota melaporkan BGN yang ada di wilayahnya kepada Menteri. Paragraf 8 standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap pemanfaatan (1) (2) (3) (4) (s) Pasal 156 BGN dapat dimanfaatkan setelah mendapatkan SLF. BGN harus dikelola oleh Pengelola BGN. Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengguna barang. Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Pengelola Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (41 memiliki tugas:

a. men3rusun dan melaksanakan rencana Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala; b.melaksanakan A

b. melaksanakan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada Pengguna dan/atau Pengunjung Bangunan Gedung;

c. mengelola rangkaian kegiatan pemanfaatan, termasuk pemantauan dan evaluasi;

d. men5rusun laporan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala; dan

e. men5rusun, melengkapi, dan melaksanakan manual SOP pelaksanaan Pemanfaatan. Pasal 157

(1) Pemeliharaan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (5) huruf a merupakan usaha mempertahankan kondisi bangunan dan upaya untuk menghindari kerusakan komponen atau elemen bangunan agar tetap laik fungsi.

(2) Perawatan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (5) huruf a merupakan usaha memperbaiki kerusakan dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar BGN tetap laik fungsi.

(3) Pemeliharaan dan/atau Perawatan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a. umur bangunan; b. pen5rusutan;

c. kerusakan bangunan; dan latau

d. peningkatan komponen bangunan. Pasal 158 A Pasal 158

(1) Umur bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3) huruf a merupakan jangka waktu Bangunan Gedung masih tetap memenuhi fungsi dan keandalan bangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

(2) Umur BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 50 (lima puluh) tahun.

(3) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3) huruf b merupakan nilai penurLlnan atau depresiasi Bangunan Gedung yang dihitung secara sama besar setiap tahunnya selama jangka waktu umur bangunan.

(4) Pen5rusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar: a. 2o/o (dua persen) per tahun untuk bangunan permanen;

b. 4oh (empat persen) per tahun untuk bangunan semi permanen; atau c. 10% (sepuluh persen) per tahun untuk Bangunan Gedung darurat, dengan nilai sisa (saluage ualuel paling sedikit sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). Pasal 159

(1) Kerusakan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3) huruf c merupakan kondisi tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan yang disebabkan oleh:

a. penyusutan atau berakhirnya umur bangunan;

b. kelalaian manusia; atau c. bencana alam.

(2) Kerusakan A (21 Kerusakan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu:

a. kerusakan ringan;

b. kerusakan sedang; dan

c. kerusakan berat.

(3) Penentuan tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri untuk tingkat nasional atau kepala daerah setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan Gedung untuk tingkat daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Pasal 160

(1) Besarnya biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) tergantung pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung dan dihitung berdasarkan per m2 (meter persegi) Bangunan Gedung. (21 Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan paling banyak 2oh (dua persen) dari harga standar per m2 (meter persegi) tertinggi tahun berjalan. Pasal 161

(1) Perawatan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (21 digolongkan sesuai dengan tingkat kerusakan pada bangunan yaitu:

a. Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan;

b. Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang; dan c. Perawatan untuk tingkat kerusakan berat.

(2) Untuk A

(2) Untuk Perawatan yang memerlukan penanganan khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan dan pemugaran Bangunan Gedung bersejarah, besarnya biaya Perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata.

(3) Biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri untuk tingkat nasional atau kepala daerah setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan Gedung untuk tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. Paragraf 9 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Pembongkaran Pasal 162

(1) BGN dapat dibongkar jika:

a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;

b. membahayakan lingkungan di sekitarnya;

c. tidak dapat dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan;

d. biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan lebih besar daripada biaya Pembongkaran dan pembangunan baru;

e. adanya kebutuhan Pengguna dan/atau pengguna barang; dan/atau f. adanya kebijakan pemerintah yang menyebabkan perubahan rencana tata ruang.

(2) Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan tindakan pemusnahan fisik BGN dengan cara dirobohkan.

(3) Dalam hal BGN merupakan BGCB, maka Pembongkaran BGN harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan.

(4) Tahap A PRES IDFN REPUBLIK INDONESIA

(4) Tahap Pembongkaran BGN meliputi:

a. persiapan Pembongkaran;

b. pelaksanaan Pembongkaran; dan c. penghapusan aset barang milik negara. Pasal 163

(1) Tahap persiapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (a) huruf a meliputi:

a. permohonan dan persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa BGN;

b. penyusunan rencana pendanaan; c. pen5rusunan RTB; dan

d. pengadaan penyedia jasa pekerjaan konstruksi Pembongkaran Bangunan Gedung.

(2) Pengguna BGN mengajukan permohonan dan persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa BGN dalam bentuk Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku pengelola barang milik negara.

(3) Pengajuan permohonan dan persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa BGN dalam bentuk Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.

(4) Nilai sisa BGN yang dimusnahkan dalam bentuk Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimintakan kepada Menteri dalam bentuk analisis pendanaan Pembongkaran BGN.

(5) Analisis pendanaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:

a. perhitungan nilai saat ini Qtresent ualuel Bangunan Gedung; b.perhitungan A b c perhitungan nilai sisa bongkaran Gedung; dan rencana pendanaan Pembongkaran. Bangunan Pasal 164

(1) Pengguna BGN menyusun rencana pendanaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) huruf b dalam bentuk dokumen pendanaan Pembongkaran BGN berupa daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(2) Dokumen pendanaan pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:

a. rencana kebutuhan;

b. rencana pendanaan; dan c. rencana penyediaan dana.

(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und".rgr.r. (41 Pen5rusunan dokumen pendanaan pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mutatis mutandis terhadap pen5rusunan pendanaan pembangunan BGN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 165

(1) Pengguna BGN dapat menunjuk penyedia jasa untuk menyusun RTB BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) hurufc.

(2) Proses pen]rusunan RTB BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan kegiatan peninjauan Pembongkaran. A Pasal 166 PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 166

(1) Pekerjaan Pembongkaran BGN terdiri atas:

a. penyusunan RTB; dan

b. pelaksanaanPembongkaran. (21 Pen5rusunan RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.

(3) Pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran. (41 Pekerjaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

(5) Kuasa pengguna anggaran menetapkan pekerjaan Pembongkaran BGN terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 sesuai dengan kewenangannya.

(6) Pekerjaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna BGN melalui kegiatan seleksi atau tender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 167

(1) Pelaksanaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (41 huruf b dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran sesuai kontrak kerja dengan Pengguna BGN. (21 Pelaksanaan Pembongkaran BGN mengikuti standar Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) penyedia A

(3) Penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran wajib mengembalikan nilai sisa BGN yang telah disetujui pada tahap tender kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Pengembalian nilai sisa BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah berita acara serah terima akhir {final hand ouer) ditandatangani.

(5) Pelaksanaan Pembongkaran BGN dituangkan dalam berita acara pemusnahan barang milik negara berupa BGN yang ditandatangani oleh Pengguna BGN. Pasal 168

(1) Dalam hal Pembongkaran BGN yang diikuti dengan pembangunan baru, pelaksanaan Pembongkaran dan pembangunan baru dapat dilakukan oleh 1 (satu) pelaksana konstruksi.

(2) Pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keahlian Pembongkaran Bangunan Gedung dan pembangunan Bangunan Gedung.

(3) Penilaian dalam pengadaan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berdasarkan penawaran terendah dari harga perkiraan sendiri pembangunan dan penawaran tertinggi nilai sisa BGN.

(4) Pelaksana konstruksi sebagaimana pada ayat (2) wajib mengembalikan nilai sisa BGN yang telah disetujui pada tahap tender kepada menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal169 A -r57- Pasal 169 Penghapusan aset barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. Paragraf 10 Penyelenggara Bangunan Gedung Negara Pasal 170

(1) Pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a meliputi:

a. kementerian/lembaga;dan

b. organisasi perangkat daerah. (21 Pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertanggung jawab untuk:

a. men5rusun dokumen pendanaan pembangunan BGN; dan

b. melaksanakan pembangunan, dan mengendalikan pembangunan.

(3) Pengguna anggaran dapat melimpahkan pelaksanaan penyelenggaraan pembangunannya kepada kementerian/lembaga atau Dinas Teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 171

(1) Organisasi dan tata laksana pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (6) terdiri atas:

a. kuasa pengguna anggaran, kepala satuan keda atau pejabat pembuat komitmen yaitu pejabat yang ditetapkan oleh pengguna anggaran; b.pengelola A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pengelola keuangan yaitu bendahara yang ditetapkan oleh pengguna anggaran; c. pejabat verifikasi yang ditetapkan oleh pengguna anggaran;

d. pengelola administrasi yaitu staf yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran atau kepala satuan kerja; dan

e. pengelola teknis yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran atau kepala satuan kerja.

(2) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf d melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengelola teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berfungsi membantu kuasa pengguna anggaran, kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen di bidang teknis administratif pada setiap tahap pembangunan BGN.

(4) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) bertugas pada:

a. kegiatan persiapan dan tahap perencanaan teknis;

b. tahap pelaksanaan konstruksi; dan c. kegiatan pasca konstruksi.

(5) Tugas pengelola kegiatan pada kegiatan persiapan dan tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud ayat

(4) huruf a terdiri atas:

a. menyiapkan dan menetapkan organisasi kegiatan;

b. menyiapkan bahan, menetapkan waktu, dan menetapkan strategi penyelesaian kegiatan; c.melakukan A

c. melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa manajemen konstruksi termasuk menyusun kerangka acuan kerja;

d. melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa perencanaan termasuk men5rusun kerangka acuan kerja;

e. men5rusun surat penetapan penyedia barang dan jasa, dokumen kontrak kerja konstruksi, dan surat perintah mulai kerja; f. mengendalikan kegiatan manajemen konstruksi dan kegiatan perencanaan; dan/atau

g. men)rusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan kegiatan manajemen konstruksi dan kegiatan perencanaan.

(6) Tugas pengelola kegiatan pada tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa pengawasan konstruksi termasuk menyusun kerangka acuan kerja;

b. melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi ; c. men)rusun surat penetapan penyedia barang dan jasa, surat perjanjian kerja, dan surat perintah mulai kerja;

d. mengendalikan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi;

e. mengendalikan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan penilaian atas kemajuan tahap pelaksanaan konstruksi;

f. menyusun . A f. men5rusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi; dan

g. menJrusun berita acara serah terima dan menerima Bangunan Gedung yang telah selesai dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.

(7) Tugas pengelola kegiatan pada kegiatan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf c terdiri atas:

a. menyiapkandokumenpembangunan;

b. menyiapkan dokumen untuk penetapan status; c. menyiapkan dokumen untuk SLF;

d. menyiapkan dokumen pendaftaran BGN; dan

e. menyerahkan BGN yang telah selesai dari pengelola kegiatan kepada pengguna barang melalui kuasa pengguna barang. Paragraf 1 1 Pendanaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara Pasal 172

(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGN terdiri atas

a. pendanaan pembangunan BGN;

b. pendanaan pemanfaatan BGN; dan c. pendanaan pembongkaran BGN.

(2) Pendanaan pembangunan BGN dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi

a. komponen biaya pembangunan BGN;

b. biaya standar dan biaya nonstandar; c. standar harga satuan tertinggi; sebagaimana A

d. biaya. biaya pekedaan lain yang menyertai melengkapi pembangunan; dan biaya pembangunan untuk Perawatan. atau Pasal 173

(1) Biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal I72 ayat (2) huruf d merupakan biaya pekerjaan yang terkait tetapi terpisah dengan pembangunan BGN, untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(2) Biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi pembangunan dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar.

(3) Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan pengawasan untuk perjalanan dinas ke wilayah atau lokasi kegiatan yang sukar dijangkau oleh sarana transportasi (remote area), meliputi biaya harian, biaya transportasi, dan akomodasi kegiatan:

a. survei lokasi;

b. penjelasan pekerjaan (aanwijzingl; c. pengawasan berkala;

d. opname lapangan;

e. koordinasi; dan f. pemantauan dan evaluasi.

(4) Pen5rusunan kebutuhan biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkonsultasi dengan kementerian/lembagu "iuu Dinas Teknis.

(5) Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan sebagai biaya pekerjaan rain yang menyertai atau melengkapi pembangunan BGN namun menjadi bagian dari mata anggaran biaya pembangunan BGN.

(6) Biaya d e A PRES lDEN REPUBLIK ]NDONESIA -t62-

(6) Biaya pembangunan untuk perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) tnrruf e dihitung berdasarkan tingkat kerusakan Bangunan Gedung.

(7) Tingkat kerusakan pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling banyak:

a. 30% (tiga puluh persen) untuk kerusakan ringan; b. 45oh (empat puluh lima persen) untuk kerusakan sedang; dan c. 650/o (enam puluh lima persen) untuk kerusakan berat.

(8) Tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian atau Dinas Teknis.

(9) Biaya pembangunan untuk perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang termasuk kategori bangunan cagar budaya, besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata.

(10) Pendanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b meliputi:

a. biaya Pemeliharaan BGN;

b. biaya Perawatan BGN; c. biaya Pemeriksaan Berkala; (1 1) Pendanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf c meliputi:

a. biaya pen5rusunan RTB BGN; dan

b. biaya pelaksanaan pembongkaran. (l2l Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) huruf a ditetapkan setiap tahun sesuai fungsi dan klasilikasi Bangunan Gedung yang besarnya dihitung per m2 (meter persegi) Bangunan Gedung maksimal2%o (dua persen) dari harga per m2 (meter persegi) pembangunan Bangunan Gedung.

(13) Pendanaan. A

(13) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) harus dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(14) Daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (13) memuat pendanaan untuk:

a. perencanaan teknis;

b. pelaksanaan konstruksi fisik;

c. manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan

d. pengelolaan kegiatan.

(15) Pendanaan pembinaan Penyelenggaraan BGN untuk BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.

(16) Pendanaan pembinaan Penyelenggaraan BGN untuk BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah dibebankan pada Pemerintah Daerah melalui Dinas Teknis. Pasal 174

(1) Komponen biaya pembangunan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf a meliputi:

a. biaya perencanaan teknis;

b. biaya pelaksanaan konstruksi fisik; c. biaya pengawasan teknis; dan

d. biaya pengelolaan kegiatan. (2lBiaya (21 Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, biaya pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan klasifikasi BGN. Pasal 175

(1) Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a merulpakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan BGN. (21 Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing rate).

(3) Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:

a. honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;

b. materi dan penggandaan laporan; c. pembelian dan sewa peralatan; d. sewa kendaraan;

e. biaya rapat; f. perjalanan lokal, luar kota, danf atau luar negeri;

g. biaya komunikasi;

h. asuransi atau pertanggungan Qtrofessional indemnitg insurancel ; dan i. pajak dan iuran daerah lainnya. (41 Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada pencapaian prestasi atau kemajuan perencanaan setlap tahapan yang meliputi: a.tahap A

a. tahap konsepsi perancangan sebesar 15% (lima belas persen);

b. tahap pra rancangan sebesar 2070 (dua puluh persen);

c. tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima persen);

d. tahap rancangan detail meliputi pen)rusunan rancangan gambar detail dan pen5rusunan rencana kerja dan syarat, serta rencana anggaran biaya sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);

e. tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5o/o (lima persen); dan f. tahap pengawasan berkala sebesar l1yo (lima belas persen).

(5) Tata cara pembayaran biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 176

(1) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik BGN.

(2) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik dibebankan pada biaya untuk komponen konstruksi fisik kegiatan yang bersangkutan.

(3) Biaya pelaksanaan konstruksi lisik terdiri atas:

a. biaya standar; dan

b. biaya nonstandar.

(4) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk biaya umum (ouerheadl penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, asuransi, keselamatan kerja, inflasi, dan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Biaya A

(5) Biaya nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dihitung berdasarkan jenis pckerjaan, kebutuhan nyata, dan harga pasar yang wajar.

(6) Keseluruhan biaya nonstandar sebagairnana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari keseluruhan biaya standar.

(7) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk pelaksanaan konstruksi fisik standar pekerjaan meliputi:

a. arsitektur;

b. struktur;

c. utilitas; dan

d. perampungan.

(8) Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (71huruf c meliputi pekerjaan perpipaan (plumbing) danjaringan instalasi penerangan. Pasal 177

(1) Biaya standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) huruf a dihitung berdasarkan perkalian dari:

a. standar harga satuan tertinggi per m2 (meter persegi) sesuai klasifikasi BGN;

b. koefisieu atau faktor pengali jumlah lanteri bangunan;

c. luas bangunan; dan

d. koefisien atau faktor pengali fungsi bangunan atau ruang.

(2) Standar harga satuan tertinggi per m2 (meter persegi) sesuai klasifikasi BGN sebagaimana dimaksud p.J. ayat (1) huruf a meliputi:

a. harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan Gedung kantor- dan gedung negara lainnya; b.harga A -t67-

b. harga satuan tertinggi pembangunan rumah negara; dan

c. harga satuan tertinggi pembangunan pagar Bangunan Gedung kantor, pagar BGN lainnya, dan pagar rumah negara.

(3) Standar harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas klasifikasi sederhana dan tidak sederhana.

(4) Standar harga satuan tertinggi pembangunan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. standar harga satuan tertinggi pembangunan bangunan rumah negara dengan klasifikasi sederhana terdiri atas tipe c, tipe d, dan tipe e;

b. standar harga satuan tertinggi pembangunan bangunan rumah negara dengan klasifikasi tidak sederhana per m2 (meter persegi) terdiri atas:

1. tipe a dan tipe b;

2. tipe c, tipe d, dan tipe e dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua); dan

3. rrrmah negara yang berupa rumah susun.

(5) Rumah negara yang berupa rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b angka 3 menggunakan standar harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan klasifikasi tidak sederhana.

(6) Standar harga satuan tertinggi pembangunan pagar Bangunan Gedung kantor, pagar gedung negara lainnya, dan pagar rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. standar harga satuan tertinggi pembangunan pagar depan, pagar samping, atau pagar belakang Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya per meter; dan

b. standar . A standar harga satuan tertinggi pembangunan pagar depan, pagar samping, atau pagar belakang rumah negara per meter. Pasal 178

(1) Standar harga satuan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L77 ayat (2) ditetapkan secara berkala setiap tahun oleh bupati/walikota untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh gubernur. (21 Standar harga satuan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (2) dihitung berdasarkan pedoman perhitungan standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri secara berkala.

(3) Standar harga satuan tertinggi untuk BGN dengan klasifikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 ayat (a) ditetapkan berdasarkan rincian anggaran biaya yang dihitung sesuai dengan tingkat kekhususan, spesifikasi teknis, kebutuhan nyata, dan kewajaran harga yang berlaku. Pasal 179

(1) Pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar BGN dibagi dalam komponen pekerjaan standar yang merupakan persentase dari biaya standar.

(2) Pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik di lapangan.

(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai berikut:

a. pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (prouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi dibayarkan paling banyak 95o/o (sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak; dan b

b. masa -t69-

b. masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi dibayarkan 5% (lima persen) dari nilai kontrak.

(4) Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 180 Ketentuan tentang pedoman perhitungan standar harga satuan tertinggi dan tabel daftar komponen biaya pembangunan BGN ditetapkan oleh Menteri. Pasal 181 Biaya pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal I74 ayat (1) huruf c berupa:

a. biaya pengawasan konstruksi; atau

b. biaya manajemen konstruksi. Pasal 182

(1) Biaya pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 huruf a merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi pembangunan BGN. (21 Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing rate).

(3) Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekedaan yang bersangkutan yang meliputi:

a. honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;

b. materi dan penggandaan laporan; c. pembelian dan/atau sewa peralatan; d. sewa kendaraan; e.biaya A -t70-

e. biaya rapat; f. perjalanan lokal, luar kota dan/atau luar negeri;

g. biaya komunikasi;

h. penyiapan dokumen SLF; i. penyiapan dokumen pendaftaran; j. asuransi atau pertanggungan (indemnitg insurance); k. pajak; dan/atau l. biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.

(5) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut:

a. pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen); dan

b. pengawasan konstruksi tahap Pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (final hand ouefi pekerjaan konstruksi sebesar lOo/o (sepuluh persen).

(6) Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 183

(1) Biaya manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 huruf b merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi pembangunan BGN.

(2) Besarnya A - t7r -

(2) Besarnya biaya manajemen konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing ratel.

(3) Biaya manajemen konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:

a. honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;

b. materi dan penggandaan laporan; c. pembelian dan/atau sewa peralatan; d. sewa kendaraan;

e. biaya rapat; f. perjalanan lokal dan luar kota;

g. biaya komunikasi;

h. penyiapan dokumen SLF; i. penyiapan dokumen pendaftaran; j. asuransi atau pertanggungan (ind.emnitg insurance);

k. pajak; dan/atau

1. biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembayaran biaya manajemen konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.

(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut:

a. tahap persiapan pengadaan penyedia jasa perencana dibayarkan sebesar 5%o (lima persen);

b. tahap reviu rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen);

c. tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik dibayarkan sebesar So/o (lima persen);

d. tahap A -t72- tahap pelaksanaan konstruksi fisik;

e. pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi dibayarkan paling banyak 70% (tujuh puluh pesen) dari nilai kontrak; dan f. masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi dibayarkan sebesar looh (sepuluh persen).

(6) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 184

(1) Biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf d merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan BGN. (21 Biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk biaya operasional unsur kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah.

(3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur sebagai berikut:

a. biaya pengelolaan kegiatan dibebankan pada biaya untuk komponen pengelolaan kegiatan yang bersangkutan;

b. besarnya nilai biaya pengelolaan kegiatan paling banyak dihitung berdasarkan persentase biaya konstruksi fisik Bangunan Gedung;

c. perincian penggunaan biaya pengelolaan kegiatan, sebagai berikut: l. biaya operasional unsur pengguna anggaran sebesar 65oh (enam puluh lima persen) dari biaya pengelolaan kegiatan yang bersangkutan yang digunakan untuk keperluan: a) honorarium d A 2 -t7s- a) honorarium staf dan kelompok kerja pengadaan; b) perjalanan dinas; c) rapat; d) proses pemilihan; e) bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan penahapannya; 0 penJrusunan laporan; g) dokumentasi; dan h) persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran BGN. Biaya operasional unsur pengelola teknis, sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya pengelolaan kegiatan yang digunakan untuk keperluan: a) honorarium pengelola teknis; b) honorarium tim teknis atau narasumber; c) perjalanan dinas; d) rapat; e) proses pemilihan; 0 bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan penahapannya; g) pen5rusunan laporan; dan h) dokumentasi. Paragraf 12 Pengelolaan Teknis Bangunan Gedung Negara A Pasal 185. . Pasal 185

(1) Pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (7) dan ayat (8) dilaksanakan dalam hal:

a. pembangunan BGN yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara dilaksanakan pimpinan instansi atau kepala satuan kerja kementerian/lembaga di tingkat pusat dengan lokasi pembangunan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. pembangunan BGN yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara dilaksanakan pimpinan instansi atau kepala satuan kerja kementerian/lembaga di tingkat pusat dengan lokasi pembangunan di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

c. pembangunan BGN yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara danf atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara dilaksanakan kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga di daerah dengan lokasi pembangunan di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau

d. pembangunan BGN yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah.

(2) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:

a. pimpinan instansi atau kepala satuan kerja kementerian/lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis secara tertulis kepada Menteri; dan

b. Menteri menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya.

(3) Prosedur . A -I75-

(3) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:

a. pimpinan instansi atau kepala satuan kerja kementerian/lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga Pengelola Teknis secara tertulis kepada Menteri dan kepala organisasi perangkat daerah pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi; dan

b. Menteri dan kepala organisasi perangkat daerah pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya. (41 Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:

a. kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis secara tertulis kepada kepala organisasi perangkat daerah pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi; dan

b. kepala organisasi perangkat daerah pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi.

(5) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:

a. kepala organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pembangunan BGN mengajukan permintaan bantuan tenaga Pengelola Teknis secara tertulis kepada kepala Dinas Teknis; dan

b. kepala Dinas Teknis menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi. A Bagian PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -t76- Bagian Kesepuluh Ketentuan Dokumen Paragraf 1 Umum Pasal 186

(1) Setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung menghasilkan dokumen yang merupakan hasil pekerjaan penyedia jasa, meliputi:

a. dokumen tahap perencanaan teknis;

b. dokumen tahap pelaksanaan konstruksi; c. dokumen tahap pemanfaatan; dan

d. dokumen tahap Pembongkaran. (21 Dalam hal BGCB dan BGFK, selain dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), juga dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan BGCB atau BGFK. Paragraf 2 Dokumen Tahap Perencanaan Teknis Bangunan Gedung Pasal 187

(1) Penyedia jasa perencanaan harus membuat dokumen:

a. rencana teknis; dan

b. perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. (21 Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. dokumen rencana arsitektur;

b. dokumen rencana struktur; c. dokumen rencana utilitas; dan

d. spesifikasi teknis Bangunan Gedung.

(3) Dokumen . A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dokumen rencana arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a berisi:

a. data penyedia jasa perencana arsitektur;

b. konsep rancangan; c. gambar rancangan tapak;

d. gambar denah;

e. gambar tampak Bangunan Gedung; f. gambar potongan Bangunan Gedung;

g. gambar rencana tata ruang dalam;

h. gambar rencana tata ruang luar; dan i. detail utama dan/atau tipikal. (41 Dokumen rencana struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berisi:

a. gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;

b. gambar rencana struktur atas dan detailnya; c. gambar rencana basemen dan detailnya; dan

d. perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

(5) Dokumen rencana utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berisi:

a. perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung;

b. perhitungan tingkat kebisingan dan getaran; c. gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;

d. gambar . A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -t78-

d. gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;

e. gambar sistem transportasi vertikal; f. gambar sistem transportasi horizontal;

g. gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;

h. gambar sistem proteksi petir; i. gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan j. gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.

(6) Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing). (71 Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung. Pasal 188 Dalam proses penerbitan PBG, dokumen yang harus disampaikan merupakan dokumen tahap rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (1) huruf a. Pasal 189

(1) Dalam hal perencanaan BGH, penyedia jasa selain membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 harus membuat dokumen:

a. tahap pemrograman BGH; b.tahap A -t79-

b. tahap perencanaan teknis BGH; dan

c. usulan penilaian kinerja BGH tahap perencanaan.

(2) Dokumen tahap pemrograman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan yang memuat:

a. dokumentasi tahap pemrograman; dan

b. rekomendasi dan kriteria teknis.

(3) Dokumen tahap perencanaan teknis BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 dan dilengkapi dengan:

a. perhitungan dan rencana pengelolaan tapak;

b. perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi energi;

c. perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi air;

d. perhitungan dan rencana teknis pengelolaan sampah;

e. perhitungan dan rencana teknis pengelolaan air limbah; f. perhitungan dan rencana reduksi emisi karbon; dan

g. perhitungan teknis sumber daya lainnya dan perkiraan siklus hidup BGH.

(4) Dokumen usulan penilaian kinerja BGH tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi penentuan target kinerja berdasarkan borang penilaian kinerja BGH serta dokumen pembuktiannya. Pasal 190 A Pasal 190

(1) Dalam hal perencanaan BGCB, sebelum melakukan perencanaan teknis, penyedia jasa melakukan kegiatan persiapan yang menghasilkan dokumen:

a. kajian identifikasi; dan

b. usulan penanganan pelestarian. (21 Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan penelitian awal kondisi fisik dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas, serta nilai kesejarahan dan arkeologi BGCB.

(3) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi:

a. keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB yang dilestarikan, secara keseluruhan atau sebagian; dan

b. batasan penanganan fisik kegiatan teknis Pelestarian. (41 Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan gambar dan foto Bangunan Gedung terbaru.

(5) Usulan penanganan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rekomendasi tindakan Pelestarian, yang disusun berdasarkan hasil kajian identifikasi BGCB. Pasal 191

(1) Dalam perencanaan teknis BGCB, penyedia jasa selain membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 harus membuat:

a. dokumen rencana teknis perlindungan BGCB; dan

b. dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB.

(2) Dokumen . A

(2) Dokumen rencana teknis perlindungan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat ketentuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 serta dilengkapi dengan:

a. catatan sejarah;

b. foto, gambar, hasil pengukuran, catatan, dan/atau video;

c. uraian dan analisis kondisi yang sudah ada (existing) dan inventarisasi kerusakan Bangunan Gedung dan lingkungannya; dan/atau

d. usulan penanganan Pelestarian.

(3) Dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa usulan tindakan pelestarian sesuai dengan fungsi yang akan diterapkan dan berisi:

a. potensi nilai;

b. informasi dan promosi; c. rencana pemanfaatan;

d. rencana teknis tindakan pelestarian; dan

e. rencana Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala. (41 Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan BGCB telah ditetapkan fungsinya sejak awal, pen1rusunan kedua dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan secara bersamaan. Pasal i92 Dalam hal perencanaan teknis BGFK, penyedia jasa selain membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 186 harus melengkapi dengan dokumen:

a. rencana instalasi fungsi khusus;

b. rencana sistem dan instalasi pengamanan (seanityl BGFK; dan

c. pedoman . A c -r82- pedoman atau manual tata cara pengoperasian dan Pemeliharaan BGFK. Pasal 193

(1) Dokumen pelaksanaan konstruksi merupakan seluruh dokumen yang disusun pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi. (21 Dalam tahap persiapan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi untuk menJrusun:

a. laporan peninjauan kondisi lapangan;

b. rencanapelaksanaankonstruksi; c. standar manajemen mutu; dan

d. pedoman SMKK.

(3) Penlrusunan laporan peninjauan kondisi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurul a dilakukan untuk -.-..ik". kLsesuaian antara kondisi lapangan dengan rencana teknis yang telah disetujui.

(4) Dalam hal laporan peninjauan kondisi lapangan menyatakan rencana teknis tidak dapat dilakukan, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaporkan kepada penyedia jasa perencanaan untuk mendapatkan penyesuaian dengan kondisi lapangan.

(5) Pen5rusunan rencana pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan dapat melibatkan pemangku kepentingan pelaksanaan konstruksi.

(6) Rencana . Paragraf 3 Dokumen Tahap Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(6) Rencana pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan oleh Pemilik, penyedia jasa pengawasan konstruksi, atau manajemen konstruksi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penyampaian informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi. (71 Dalam hal rencana pelaksanaan konstruksi mengalami perubahan, Pemilik, penyedia jasa pengawasan konstruksi, atau manajemen konstruksi harus menyampaikan kembali rencana pelaksanaan konstruksi yang telah diubah kepada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota melalui SIMBG.

(8) Pen5rusunan pedoman SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Selain dokumen yang disusun pada tahap persiapan, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus membuat dokumen pelaksanaan konstruksi pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tahap pengujian, dan tahap penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d yang meliputi:

a. gambar teknis lapangan yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan konstruksi (shop drawing s) ;

b. gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings);

c. laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan; d.berita A -r84- berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama Qtrouisional hand ouer), dan serah terima akhir (final hand ouer) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; hasil pemeriksaan kelaikan fung si (commissioning test/ disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi; manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan Gedung, termasuk pengoperasian dan Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing); garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing); sertifikat BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi, dalam hal ditetapkan sebagai BGH; dan surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi. Pasal 194 Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi harus membuat dokumen pengawasan konstruksi yang meliputi:

a. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan; b.berita d e f. ob' h. A b berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi; garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing); surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi; dan surat pernyataan kelaikan fungsi. Pasal 195 Dalam hal pelaksanaan konstruksi BGH, penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi selain membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan Pasal 194 melengkapi usulan penilaian kinerja BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi beserta dokumen pembuktiannya. c d e f. Paragraf 4 Dokumen Tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung Pasal 196

(1) Dokumen Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. SOP pemanfaatan Bangunan Gedung; dan

b. dokumen pemeriksaan berkala.

(2) soP A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) SOP Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. manajemen Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung;

b. tata cara dan metode pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan

c. tata cara dan metode pemeriksaan berkala Bangunan Gedung.

(3) Manajemen Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:

a. organisasi dan tata kelola kegiatan pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;

b. program pembekalan, pelatihan, dan/atau pemagangan; dan

c. kebutuhan penyedia jasa dan Tenaga Ahli atau terampil Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung j ika diperlukan.

(4) Tata cara dan metode Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b paling sedikit memuat:

a. prosedur dan metode pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;

b. program kerja Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung;

c. perlengkapan dan peralatan untuk pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; dan

d. standar dan kinerja Pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung.

(5) Tata A

(5) Tata cara dan metode pemeriksaan berkala Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c paling sedikit memuat prosedur dan metode pemeriksaan berkala.

(6) Dokumen pemeriksaan berkala sebagaimana tercantum pada huruf b merupakan laporan evaluasi hasil pemeriksaan berkala berdasarkan daftar simak atau format baku pemeriksaan. (71 Dokumen pemeriksaan berkala sebagaimana tercantum pada ayat (6) digunakan sebagai kelengkapan dokumen SLF perpanjangan. Pasal 197

(1) Dalam hal pemanfaatan BGH, pengelola BGH harus menghasilkan SOP pemanfaatan BGH yang merupakan SOP pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1) huruf a dan dilengkapi dengan metode evaluasi kesesuaian target kinerja BGH.

(2) Selain SOP pemanfaatan BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola BGH harus menghasilkan laporan tahap pemanfaatan meliputi:

a. dokumentasi pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH; dan

b. daftar simak penilaian kinerja BGH tahap pemanfaatan beserta dokumen pembuktiannya. Paragraf 5 Dokumen Tahap Pembongkaran Bangunan Gedung

(1) Penyedia dokumen Pasal 198 jasa Pembongkaran harus membuat 1 A

a. laporan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA

a. laporan peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung;

b. RTB; dan

c. gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drautings) dalam hal tidak disediakan oleh Pemilik. (21 Dokumen laporan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. laporan peninjauan Bangunan Gedung; dan

b. laporan peninjauan struktur Bangunan Gedung.

(3) Dokumen RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. konsep dan gambar rencana Pembongkaran;

b. gambar detail pelaksanaan Pembongkaran; c. rencana kerja dan syarat Pembongkaran;

d. metode Pembongkaran Bangunan Gedung yang memenuhi prinsip keselamatan dan kesehatan kerja;

e. jadwal dan tahapan pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung; f. rencana pengamanan lingkungan; dan

g. pengelolaan limbah hasil Pembongkaran Bangunan Gedung. Paragraf 6 Dokumen Bangunan Gedung Negara Pasal 199 Selain ketentuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (1) huruf a dan huruf b, pembangunan BGN harus dilengkapi dengan:

a. dokumen pendanaan; dan

b. dokumen . A

b. dokumen pendaftaran. Pasal 200

(1) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf a disusun pada tahap persiapan pembangunan BGN.

(2) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembangunan BGN harus dilengkapi dengan:

a. rencana kebutuhan;

b. rencana pendanaan; dan c. rencana penyediaan dana.

(4) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-und^.,g..r. Pasal 201

(1) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf b disusun dalam tahap pengawasan konstruksi.

(2) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan bukti pendaftaran BGN.

(3) Dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:

a. surat permohonan pendaftaran BGN;

b. daftar inventaris BGN;

c. kartu leger BGN;

d. gambar leger dan situasi;

e. foto bangunan; dan f. lampiran berupa dokumen pembangunan. A Bagian Bagian Kesebelas Ketentuan Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung Paragraf I Umum Pasal 2O2 Pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi:

a. Pemilik; b. Penyedia Jasa Konstruksi; c. TPA; d. TPT;

e. Penilik; f. Sekretariat;

g. pengelola Bangunan Gedung; dan

h. Pengelola Teknis BGN. Paragraf 2 Penyedia Jasa Konstruksi Pasal 203

(1) Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf b meliputi:

a. penyedia jasa perencanaan;

b. manajemen konstruksi; c. penyedia jasa pengawasan konstruksi;

d. penyedia jasa pelaksanaan;

e. penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan; f. penyedia jasa pengkajian teknis; dan

g. penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung.

(2) Penyedia A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A (21 Penyedia jasa perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan pen5rusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.

(3) Manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memberikan layanan untuk mengimplementasikan metode manajemen proyek secara khusus untuk mengelola desain, konstruksi, dan perencanaan proyek, mencakup koordinasi, administrasi, pengendalian biaya, mutu, dan waktu pembangunan Bangunan Gedung, dan pengelolaan sumber daya dari awal hingga akhir.

(4) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memberikan layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi meliputi pengawasan biaya, mutu, dan waktu pembangunan Bangunan Gedung serta pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.

(5) Penyedia jasa pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekedaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.

(6) Penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memberikan layanan jasa dalam rangka menjaga Bangunan Gedung agar selalu laik fungsi. l7l Penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memberikan layanan pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dan/atau melakukan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung yang dituangkan dalam surat pernyataan kelaikan fungsi atau laporan pemeriksaan berkala.

(8) Penyedia A REPIJBLIK INDONESIA -r92- (8) Penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memberikan layanan jasa pembongkaran yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan pembongkaran Bangunan Gedung.

(9) Penyelenggaraan Penyedia dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan. Jasa Konstruksi ketentuan peraturan Pasal 204

(1) Penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 2O3 ayat (7) berbentuk:

a. penyedia jasa orang perseorangan; atau

b. penyedia jasa badan usaha, baik yang berbadan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum.

(2) Penyedia jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanyi dapat menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada Bangunan Gedung:

a. berisiko kecil;

b. berteknologi sederhana; dan c. berbiaya kecil.

(3) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki hubungan kerja dengan pemilik atau Pengguna berdasarkan kontrak kerja konstruksi.

(4) Dalam hal pengkajian teknis menggunakan tenaga penyedia jasa pengkajian teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadaan jasa pengkajian teknis Bangunan Gedung dilakukan melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau seleksi.

(5) Dalam A

(5) Dalam menjalankan penyelenggaraan bangunan, Pengkaji Teknis Bangunan Gedung mempunyai tanggung jawab atas hasil pengkajian teknis dalam suatu dokumen rekomendasi pengkajian teknis bangunan sesuai dengan kontrak kerja. Pasal 205

(1) Pengkaji Teknis mempunyai tugas:

a. melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung; dan/atau

b. melakukan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung.

(2) Pemeriksaan berkala Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:

a. memastikan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana; dan/atau

b. memverifikasi catatan riwayat kegiatan operasi, Pemeliharaan, dan Perawatan Bangunan Gedung.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengkaji Teknis menyelenggarakan fungsi:

a. pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis untuk penerbitan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada (existing);

b. pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis untuk perpanjangan SLF;

c. pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis keandalan Bangunan Gedung pascabencana; dan/atau

d. pemeriksaan berkala Bangunan Gedung. (41 Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a.pemeriksaan A -t94-

a. pemeriksaan f,rsik Bangunan Gedung terhadap kesesuaiannya dengan Standar Teknis; dan

b. pelaksanaan verifikasi dokumen riwayat operasional, Pemeliharaan, dan Perawatan Bangunan Gedung.

(5) Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:

a. pemeriksaan visual;

b. pengujiannondestruktif; dan/atatr c. pengujian destruktif.

(6) Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu yang meliputi:

a. dokumen gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawing s) yang disediakan oleh Pemilik;

b. peralatan uji nondestruktif; dan c. peralatan uji destruktif.

(7) Peralatan uji nondestruktif dan peralatan uji destruktif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan huruf c disediakan oleh Pengkaji Teknis.

(8) Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Bangunan Gedung kepentingan umum jika diperlukan dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 206

(1) Pengkaji Teknis yang berbentuk penyedia jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf a harus memenuhi:

a. persyaratan administratif; dan

b. Standar Teknis.

(2) Persyaratan . . A

(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. memiliki pendidikan paling rendah sarjana dalam bidang teknik arsitektur dan/atau teknik sipil;

b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam melakukan pengkajian teknis, Pemeliharaan, Perawatan, pengoperasian, dan/atau pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; dan

c. memiliki keahlian pengkajian teknis dalam bidang arsitektur, struktur, dan/atau utilitas yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli. Pasal 2O7

(1) Pengkaji Teknis yang berbentuk penyedia jasa badan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat

(1) huruf b harus memenuhi:

a. persyaratan administratif; dan

b. Standar Teknis.

(2) Persyaratan administratif untuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. memiliki pengalaman perusahaan paling sedikit 2 (dua) tahun dalam melakukan pengkajian teknis dan/atau pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; dan b.memiliki A -t96- memiliki tenaga ahli Pengkaji Teknis di bidang arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar yang masing-masing paling sedikit 1 (satu) orang. Pasal 208

(1) Pengkaji Teknis orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (ll huruf a harus memiliki:

a. kemampuan dasar; dan

b. pengetahuan dasar. (21 Kemampuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi kemampuan untuk:

a. melakukan pengecekan kesesuaian gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drauings) terhadap dokumen PBG;

b. melakukan pengecekan kesesuaian fisik Bangunan Gedung terhadap gambar Bangunan Gedung terbangu n (as-built drawings);

c. melakukan pemeriksaan komponen terbangun arsitektural Bangunan Gedung;

d. melakukan pemeriksaan komponen terbangun struktural Bangunan Gedung;

e. melakukan pemeriksaan komponen terpasang utilitas Bangunan Gedung; dan f. melakukan pemeriksaan komponen terbangun tata ruang luar Bangunan Gedung.

(3) Pemeriksaan komponen terbangun arsitektural Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c meliputi:

a. dinding dalam;

b. langit-langit; c. lantai;

d. penutup b A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA -t97-

d. penutup atap;

e. dinding luar; f. pintu dan jendela;

g. lisplang; dan

h. talang.

(4) Pemeriksaan komponen terbangun struktural Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d meliputi:

a. fondasi;

b. dinding geser; c. kolom dan balok;

d. plat lantai; dan

e. atap.

(5) Pemeriksaan komponen terpasang utilitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:

a. sistem mekanikal;

b. sistem atau jaringan elektrikal; dan c. sistem atau jaringan perpipaan (plumbing).

(6) Pemeriksaan komponen terbangun tata ruang luar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf f meliputi:

a. jalan setapak;

b. jalan lingkungan; c. tangga luar;

d. gili-gili;

e. parkir; f. dinding penahan tanah;

g. pagar;

h. penerangan luar; i. pertamanan; dan j.saluran A j. saluran.

(7) Pengetahuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi pengetahuan mengenai:

a. desain prototipe/purwarupa Bangunan Gedung sederhana 1 (satu) lantai;

b. persyaratan pokok tahan gempa Bangunan Gedung sederhana I (satu) lantai;

c. inspeksi sederhana saat pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung;

d. pengisian daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi;

e. pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung secara visual; dan f. pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung menggunakan peralatan nondestruktif. Pasal 209

(1) Penugasan Pengkaji Teknis dilakukan oleh pemilik atau Pengguna.

(2) Penugasan Pengkaji Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kontrak kerja. Pasal 210 Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan meliputi:

a. pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan telah memitiki pBG untuk penerbitan SLF pertama;

b. pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) yang belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama; c.pemeriksaan A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -t99-

c. pemeriksaan kelaikan perpanjangan SLF; dan

d. pemeriksaan kelaikan pascabencana. Gedung Gedung Pasal 21 I

(1) Tata cara pelaksanaan tugas Pengkaji Teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 huruf a meliputi tahapan:

a. melakukanpemeriksaankelengkapandokumen;

b. melakukan pemeriksaan kesesuaian antara gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings), PBG, dan kondisi Bangunan Gedung dengan Standar Teknis;

c. melakukan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan kesesuaian antar gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings/, PBG, dan kondisi Bangunan Gedung dengan Standar Teknis Bangunan Gedung; dan

d. menJrusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung. (21 Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung dinyatakan telah memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis men5rusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pengajuan permohonan perubahan PBG.

(3) Dalam fungsi fungsi Bangunan Bangunan A (3) (4) (s) Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa gambar terbangun (as-built drawings) sudah sesuai dengan PBG tetapi kondisi Bangunan Gedung memerlukan Pemeliharaan dan perawatan terhadap kerusakan ringan, Pengkaji Teknis men5rusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. Dalam hal hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan bahwa gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings) tidak sesuai dengan pBG dan kondisi Bangunan Gedung dinyatakan tidak memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menJrusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyesuaian Bangunan Gedung dan pengajuan permohonan perubahan PBG. Pengkaji Teknis melakukan verifikasi terhadap Pemeliharaan dan Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penyesuaian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilaksanakan oleh Pemilik atau pengguna

PASAL 2l2

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian . . . - Bagian Kesebelas
Naskah pasal.

PASAL 23

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan jarak bebas Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
huruf b meliputi:
a.
GSB;
Gedung
ayat (1)
A
b.jarak

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
b. jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan
c. jarak antar-Bangunan Gedung.
(2) Penentuan besaran jarak bebas Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
mempertimbangkan:
a. aspek keselamatan terkait proteksi kebakaran;
b. aspek kesehatan terkait sirkulasi udara,
pencahayaan, dan sanitasi;
c. aspek kenyamanan terkait pandangan,
kebisingan, dan getaran;
d. aspek kemudahan terkait aksesibilitas dan akses
evakuasi;
e. aspek keserasian lingkungan terkait perwujudan
wajah kota; dan
f.
aspek ketinggian Bangunan Gedung yang
ditetapkan dalam ketentuan intensitas Bangunan
Gedung.

PASAL 24

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) RTBL merupakan pengaturan ketentuan tata
bangunan sebagai tindak lanjut rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota dan/atau RDTL wilayah
perkotaan, digunakan dalam pengendalian
pemanfaatan rLlang suatu kawasan dan panduan
rancangan kawasan atau kota untuk mewujudkan
kesatuan karakter serta kualitas Bangunan Gedung
dan lingkungan yang berkelanjutan.
(21 RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
materi pokok ketentuan program bangunan dan
lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan,
rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana,
dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
A

PASAL 25

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
Pasal 25

(1) RTBL disusun oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah kabupatenf kota, swasta, dan/atau Masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada kawasan yang bersangkutan.

(2) Pen5rusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pola penataan bangunan dan lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan baru, dan/atau Pelestarian untuk:

a. kawasan terbangun;

b. kawasan yang dilindungi dan dilestarikan;

c. kawasan baru yang potensial berkembang; dan/atau

d. kawasan yang bersifat campuran.

(3) Dalam hal kawasan yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, RTBL dapat disusun dengan pendekatan revitalisasi kawasan.

(4) Pen5rusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan teknis dan mempertimbangkan pendapat publik.

(5) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan peraturan gubernur.

(6) Dalam hal RTBL pada kawasan strategis nasional, RTBL ditetapkan dengan Peraturan presiden.

PASAL 26

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Dalam hal terjadi perubahan RDTR dan/atau RTBL
yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi
dan intensitas Bangunan Gedung, fungsi Bangunan
Gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang
baru, harus disesuaikan.
(2) Dalam

(2) Dalam melakukan perubahan RDTR dan/atau RTBL,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus
mempertimbangkan kondisi peruntukan dan
intensitas Bangunan Gedung yang sudah ada.
Paragraf 3
Ketentuan Keandalan Bangunan Gedung

PASAL 27

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi ketentuan aspek
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan
Bangunan Gedung.

PASAL 28

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek
keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal27 .
(2) Ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung
terhadap beban muatan;
b. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung
terhadap bahaya kebakaran; dan
c. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung
terhadap bahaya petir dan bahaya kelistrikan.

PASAL 29

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (21huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:
a. ketentuan sistem struktur Bangunan Gedung;
b. ketentuan .
A

PRES IDEN
REPUBLIK lNDOl.lESlA
b. ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan
Gedung;
c. ketentuan material struktur dan konstruksi; dan
d. ketentuan kelaikan fungsi struktur Bangunan
Gedung.
(21 Struktur Bangunan Gedung harus direncanakan kuat,
stabil, dan memenuhi ketentuan pelayanan
(seruiceabilitg) dalam memikul beban selama umur
layanan
yang
direncanakan dengan
mempertimbangkan fungsi Bangunan Gedung, lokasi,
keawetan, dan kemudahan pelaksanaan konstruksi.
(3) Ketentuan teknis mengenai standar sistem struktur
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. struktur atas Bangunan Gedung; dan
b. struktur bawah Bangunan Gedung.
(4) Ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memperhitungkan kemampuan struktur dalam
memikul beban yang mungkin bekerja selama umur
layanan struktur.
(5) Selain pengaruh beban sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)., perencanaan struktur
harus
memperhitungkan pengaruh korosi, jamur, dan
serangga perusak agar struktur dapat mencapai umur
layanannya.
(6) Dalam perencanaan struktur Bangunan Gedung
terhadap pengaruh gempa, struktur Bangunan
Gedung harus diperhitungkan pengaruh gempa
rencana sesuai dengan tingkat risiko gempa dan
tingkat kinerja struktur.
(71 Ketentuan teknis mengenai rrraterial
konstruksi sebagaimana dimaksud
huruf c meliputi:
a. konstruksi beton;
struktur dan
pada ayat (1)
A
b. konstruksi . .

b. konstruksi baja;
c. konstruksi kayu;
d. konstruksi bambu; dan
e. konstruksi dengan bahan dan teknologi khusus.
(8) Untuk memenuhi ketentuan kelaikan fungsi struktur
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, perencanaan struktur harus
dilakukan dengan perhitungan mekanika teknik.

PASAL 30

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Setiap Bangunan Gedung harus dilindungi dengan
sistem proteksi bahaya kebakaran.
(21 Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi
Pengguna dan harta benda dari bahaya serta
kerusakan fisik pada saat terjadi kebakaran.
(3) Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dapat memberikan
waktu kepada Pengguna dan/atau Pengunjung untuk
menyelamatkan diri pada saat terjadi kebakaran.
(41 Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Bangunan Gedung harus
mempertimbangkan efisiensi waktu, mutu, dan biaya
pada tahap Perawatan dan pemulihan setelah terjadi
kebakaran.

PASAL 31

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. sistem proteksi pasif;

b. sistem proteksi aktif; dan

c. manajemen . A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA c. manajemen kebakaran.

(2) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengaturan komponen arsitektur dan struktur;

b. akses dan pasokan air untuk pemadam kebakaran; dan c. sarana penyelamatan.

(3) Sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, risiko kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam Bangunan Gedung. (41 Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. sistem pemadam kebakaran;

b. sistem deteksi, alarm kebakaran, dan sistem komunikasi; c. sistem pengendalian asap kebakaran; dan

d. pusat pengendali kebakaran.

(5) Sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan, danfatau jumlah dan kondisi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam Bangunan Gedung.

(6) Ketentuan teknis mengenai manajemen kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah Pengguna dan/atau Pengunjung tertentu. (71 Penggunaan peralatan Bangunan Gedung harus memperhatikan risiko terhadap kebakaran. S1( No 089554 A

(8) Dalam PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(8) Dalam hal diperlukan penentuan sifat bahan Bangunan Gedung dan tingkat ketahanan api komponen struktur Bangunan Gedung, dilakukan pengujian api.

(9) Pengujian api sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dilakukan sesuai standar metode uji oleh lembaga uji yang terakreditasi.

(10) Untuk mendukung kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupatenlkota men5rusun dan menerapkan rencana manajemen kebakaran skala perkotaan dan rencana induk sistem proteksi kebakaran kota.

PASAL 32

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan sistem proteksi petir pada Bangunan
Gedung digunakan untuk perancangan, instalasi, dan
Pemeliharaan sistem proteksi petir pada Bangunan
Gedung.
(2) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan
Bangunan Gedung dan peralatan yang ada di
dalamnya, serta melindungi keselamatan manusia
yang berada di dalam dan/atau sekitar Bangunan
Gedung dari sambaran petir.
(3) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan:
a. kemampuan perlindungan secara teknis;
b. ketahanan mekanis; dan
c.
ketahanan terhadap korosi.

PASAL 33

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
bahaya petir sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g
ayat (21huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:
a. sistem proteksi petir eksternal; dan
b.sistem
A

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
b. sistem proteksi petir internal.
(21 Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir
eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
a. terminal udara;
b. konduktor turun;
c.
pembumian; dan
d. sistem pengawasan.
(3) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir
internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan proteksi peralatan elektronik terhadap efek
dari arus petir.

PASAL 34

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (21 huruf c digunakan untuk
perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan
Pemeliharaan instalasi listrik.
(2) Setiap Bangunan Gedung yang ditengkapi dengan
instalasi listrik dan sumber daya listriknya, harus
dijamin aman dan andal.
(3) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi ketentuan teknis mengenai:
a. sumber listrik;
b. instalasi listrik;
c.
panel listrik; dan
d. sistem pembumian.
A

PASAL 35

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
Pasal 35
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi
harus memenuhi ketentuan aspek kesehatan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27.
(2) Ketentuan aspek kesehatan
sebagaimana dimaksud pada
ketentuan:
Bangunan
ayat (1)
Gedung
meliputi
a. sistem penghawaan Bangunan Gedung;
b. sistem pencahayaan Bangunan Gedung;
c.
sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung;
d. sistem pengelolaan sampah pada Bangunan
Gedung; dan
e. penggunaan bahan Bangunan Gedung.

PASAL 36

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan
klasifikasi harus dilengkapi dengan sistem
penghawaan.
(2) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk menjamin terjadinya pergantian
udara segar, menjaga kualitas udara sehat dalam
ruangan dan dalam bangunan, serta menghilangkan
kelembaban, bau, asap, panas, bakteri, partikel debu,
dan polutan di udara sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan sistem penghawaan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21
huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:
a. ventilasi alami; dan
b. ventilasi mekanis.
(41 Dalam hal ketentuan ventilasi alami sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, harus
disediakan ventilasi mekanis.
(5) Penerapan
A

(5) Penerapan sistem ventilasi harus dilakukan dengan
mempertimbangkan prinsip penghematan energi
dalam Bangunan Gedung.

PASAL 37

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan
klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem
pencahayaan.
(21 Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan agar kegiatan pada Bangunan
Gedung dapat dilaksanakan secara efektif, nyaman,
dan hemat energi.
(3) Ketentuan sistem pencahayaan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21
huruf b meliputi ketentuan teknis mengenai:
a. sistem pencahayaan alami; dan
b. sistem pencahayaan buatan.
(41 Ketentuan sistem pencahayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem
pencahayaan pada Bangunan Gedung.
(5) Sistem pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b termasuk pencahayaan darurat.
(6) Pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus dipasang pada Bangunan Gedung
dengan fungsi tertentu, dapat bekerja secara otomatis,
dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup
untuk evakuasi yang aman.

PASAL 38

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan
klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem
pengelolaan air.
(21 Sistem pengelolaan air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
a.mencukupi
A

a. mencukupi kebutuhan dasar Pengguna agar
mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan
produktif;
b. menjamin terselenggaranya pengelolaan air
limbah pada Bangunan Gedung sesuai standar
kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c.
mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan
cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan,
infiltrasi air hujan, dan menyimpan sementara air
hujan untuk menurunkan debit banjir melalui
optimasi pemanfaatan elemen alam dan
pemanfaatan elemen buatan.
(3) Ketentuan sistem pengelolaan air pada Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat
(2) huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:
a. sistem penyediaan air minum;
b. sistem pengelolaan air limbah; dan
c. sistem pengelolaan air hujan pada Bangunan
Gedung dan persilnya.
(4) Ketentuan sistem pengelolaan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem
pengelolaan air pada Bangunan Gedung.

PASAL 39

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan
klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem
pengelolaan sampah.
(21 Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan agar penanganan sampah
tidak mengganggu kesehatan penghuni, Masyarakat,
dan lingkungannya.
(3) Sistem
A

(3) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan,
pembangunan, pengoperasian dan Pemeliharaan, serta
pemantauan dan evaluasi penanganan sampah.
(4) Ketentuan sistem pengelolaan sampah pada Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2) huruf d meliputi:
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis rumah tangga; dan
c.
sampah spesifik.

PASAL 40

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Setiap Bangunan Gedung harus menggunakan bahan
bangunan yang aman bagi kesehatan Pengguna dan
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
(2) Penggunaan bahan bangunan yang aman bagi
kesehatan Pengguna sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus tidak mengandung bahan berbahaya
atau beracun bagi kesehatan, dan aman bagi
Pengguna.
(3) Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak
negatif terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus:
a. menghindari timbulnya efek silau dan pantulan
bagi Pengguna lain, Masyarakat, dan lingkungan
sekitarnya;
b
menghindari timbulnya efek peningkatan suhu
lingkungan di sekitarnya;
c. mempertimbangkan prinsip konservasi energi;
dan
d. mewujudkan Bangunan Gedung yang serasi dan
selaras dengan lingkungannya.
(4) Bangunan . .
A

(4) Bangunan Gedung harus mempertimbangkan
penggunaan bahan bangunan lokal yang
memperhatikan Pelestarian lingkungan.

PASAL 41

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek
kenyamanan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
lr2) Ketentuan kenyamanan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ketentuan:
a. kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan
Gedung;
b. kenyamanan kondisi udara dalam ruang;
c. kenyamanan pandangan dari dan ke dalam
Bangunan Gedung; dan
d. kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung.

PASAL 42

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan
Gedung bertujuan untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan di dalam Bangunan Gedung secara nyaman
sesuai fungsi Bangunan Gedung.
(21 Ketentuan kenyamanan ruang gerak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan
ruang di dalam Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi
ketentuan teknis mengenai:
a. penentuan kebutuhan luasan rLrang gerak dalam
Bangunan Gedung; dan
b. hubungan antarruang dalam Bangunan Gedung.
(4) Kenyamanan
A

(4) Kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan:
a. fungsi ruang, jumlah Pengguna, perabot atau
peralatan, dan aksesibilitas rlrang di dalam
Bangunan Gedung; dan
b. ketentuan keselamatan dan kesehatan.

PASAL 43

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam rLlang bertujuan untuk mendukung kegiatan di dalam Bangunan Gedung yang nyaman secara termal dan hemat energi.

(2) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem pengkondisian udara dalam ruang.

(3) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:

a. temperatur;

b. kelembaban relatif dalam ruang;

c. kecepatan laju udara atau kecepatan aliran udara; dan

d. pertukaran udara segar atau pertukaran udara alami dalam ruangan.

(4) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam rLlang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan teknis mengenai:

a. kenyamanan termal secara alami berupa temperatur dan kelembaban udara; dan

b. penggunaan pengkondisian udara secara buatan.

(5) Dalam A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Dalam hal kenyamanan termal dalam ruang tidak dapat dicapai dalam kondisi alami, dapat digunakan pengkondisian udara buatan untuk membantu pencapaian kenyamanan termal.

(6) Perencanaan sistem pengkondisian udara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:

a. fungsi Bangunan Gedung atau ruang, jumlah Pengguna dan/atau Pengunjung, letak, volume ruang, jenis peralatan, dan penggunaan bahan bangunan;

b. kesehatan penghuni atau Pengguna; c. kemudahan Pemeliharaan dan perawatan; dan

d. prinsip penghematan energi dan kelestarian lingkungan.

PASAL 44

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan
Gedung bertujuan untuk mendukung kegiatan pada
Bangunan Gedung yang nyaman secara privasi
sehingga tidak saling mengganggu satu sama lain.
(2) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk perencanaan ruang di dalam
Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kenyamanan pandangan dari dalam rutang ke luar
Bangunan Gedung; dan
b. kenyamanan pandangan dari luar ke dalam
Bangunan Gedung.
(4) Ketentuan kenyamanan pandangan dari dalam rllang
ke luar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a mempertimbangkan:
a. gubahan .
A

PRES IDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
a. gubahan massa bangunan, rancangan bukaan,
tata ruang dalam dan luar bangunan, dan
rancangan bentuk luar bangunan;
b. pemanfaatan potensi ruang luar Bangunan
Gedung dan penyediaan ruang terbuka hijau; dan
c. pencegahan terhadap gangguan silau dan
pantulan sinar.
(5) Ketentuan kenyamanan pandangan dari luar ke dalam
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b mempertimbangkan:
a. rancangan bukaan, tata rLlang dalam dan luar
bangunan, dan rancangan bentuk luar Bangunan
Gedung; dan
b. keberadaan Bangunan Gedung yang ada
dan/atau yang akan ada di sekitarnya.

PASAL 45

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung bertujuan untuk
mendukung kegiatan di dalam Bangunan Gedung
dengan nyaman tanpa gangguan getaran dan
kebisingan.
(21 Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan
ruang di dalam Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kenyamanan terhadap tingkat getaran dalam
Bangunan Gedung; dan
b. kenyamanan terhadap tingkat kebisingan dalam
Bangunan Gedung.
(4) Bangunan .
A

(4)
(s)
(6)
PRE S IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Bangunan Gedung yang karena fungsi dan
aktivitasnya mengakibatkan terjadi getaran, harus
memperhatikan waktu paparan getaran terhadap
Pengguna tidak melebihi batas yang diperkenankan
sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bangunan Gedung yang karena fungsi dan
aktivitasnya mengakibatkan terjadinya kebisingan,
harus menjaga agar tingkat kebisingan yang
dihasilkan tidak
menimbulkan gangguan
pendengaran, kesehatan, dan kenyamanan bagi
Pengguna dan/atau Pengunjung dalam melakukan
kegiatan.
Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jenis
kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber
getar dan kebisingan lainnya baik yang berada pada
Bangunan Gedung maupun di luar Bangunan Gedung.

PASAL 46

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek
kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
(1)
(2\ Ketentuan
sebagaimana
ketentuan:
kemudahan Bangunan Gedung
dimaksud pada ayat (1) meliputi
a. kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
Bangunan Gedung; dan
b. kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan
Bangunan Gedung.
A

PASAL 47

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
Pasal4T
(1) Ketentuan kemudahan hubungan ke, dari, dan di
dalam Bangunan Gedung bertujuan menyediakan
fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan
nyaman bagi setiap Pengguna dan Pengunjung
Bangunan Gedung.
(2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke,
dari, dan di dalam Bangunan Gedung harus
mempertimbangkan tersedianya:
a. hubungan horizontal antarruang atau antar
bangunan; dan
b. hubungan vertikal antar lantai dalam Bangunan
Gedung.

PASAL 48

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21 huruf a berupa tersedianya sarana yang memadai untuk memudahkan hubungan horizontal antarrLlang atau antar bangunan pada Bangunan Gedung. (21 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pintu;

b. selasar;

c. koridor;

d. jalur pedestrian;

e. jalur pemandu; dan/atau f. jembatan penghubung antarruang atau antar bangunan.

(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. jumlah A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -4r-

a. jumlah sarana;

b. ukuran sarana;

c. konstruksi sarana;

d. jarak antarruang atau antar bangunan;

e. fungsi Bangunan Gedung; f. luas Bangunan Gedung; dan

g. jumlah Pengguna dan Pengunjung.

PASAL 49

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Setiap Bangunan Gedung bertingkat harus memenuhi
ketentuan kemudahan hubungan vertikal antar lantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4T ayat (2)
huruf b berupa tersedianya sarana yang memadai
untuk memudahkan hubungan vertikal antar lantai
pada Bangunan Gedung.
(21 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tangga;
b. ram;
c. lift;
d. lift tangga;
e. tangga berjalan atau eskalator; dan/atau
f.
lantai bedalan (mouing tualk).
(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan vertikal
antar lantai harus memperhatikan:
a. jenis, jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana
hubungan vertikal;
b. fungsi dan luas Bangunan Gedung;
c. jumlah Pengguna dan Pengunjung; dan
d. keselamatan Pengguna dan Pengunjung.
A

PASAL 50

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 50

(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b berupa tersedianya prasarana dan sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung yang memadai.

(2) Kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rLlang ibadah;

b. ruang ganti;

c. ruang laktasi;

d. taman penitipan anak;

e. toilet; f. bak cuci tangan;

g. pancuran;

h. urinoar; i. tempat sampah; j. fasilitas komunikasi dan informasi;

k. ruang tunggu; l. perlengkapan dan peralatan kontrol;

m. rambu dan marka;

n. titik pertemuan;

o. tempat parkir;

p. sistem parkir otomatis; dan/atau

q. sistem kamera pengawas.

(3) Perancangan dan penyediaan prasarana dan sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung umum harus memperhatikan: a.fungsi A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A

a. fungsi Bangunan Gedung;

b. luas Bangunan Gedung; dan

c. jumlah Pengguna dan Pengunjung Paragraf 4 Ketentuan Bangunan Gedung di Atas dan/atau di Dalam Tanah dan/atau Air dan/atau Prasarana atau Sarana Umum

PASAL 51

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di
dalam tanah dan/atau air danf atau prasarana atau
sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf c dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan
perancangan Bangunan Gedung.
(21 Selain mengikuti standar perencanaan dan
perancangan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perencanaan dan
perancangan harus mempertimbangkan :
a. lokasi penempatan Bangunan Gedung;
b. arsitektur Bangunan Gedung;
c.
sarana keselamatan;
d. struktur Bangunan Gedung; dan
e. sanitasi dalam Bangunan Gedung.
(3) Bangunan Gedung di dalam tanah harus memenuhi
ketentuan:
a.
RDTR dan/atau RTBL;
b. bukan untuk fungsi hunian;
c. tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana
umum yang berada di dalam tanah; dan
d. keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung.
(4) Dalam
A

(41 Dalam hal Bangunan Gedung atau bagian Bangunan
Gedung dibangun di luar tapak di dalam tanah selain
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibutuhkan persetujuan dari pihak terkait.
(5) Bangunan Gedung di dalam dan/atau di atas
permukaan air harus memenuhi ketentuan:
a. RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR
dan/atau RTBL;
b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan,
dan fungsi lindung kawasan;
c. tidak menimbulkan perubahan arus air yang
dapat merusak lingkungan;
d. tidak menimbulkan pencemaran;
e. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan
Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan
Gedung; dan
f.
mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.
(6) Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam
prasarana dan/atau sarana umum harus memenuhi
ketentuan:
a. rencana tata ruang wilayah, RDTR dan/atau
RTBL;
b. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana
umum yang berada di atas, di bawahnya,
dan/atau di sekitarnya;
c. tetap memperhatikan keserasian Bangunan
Gedung terhadap lingkungannya; dan
d. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan
Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan
Gedung.
(7) Dalam hal Bangunan Gedung berada di dalam tanah
yang melintasi atau dilintasi prasarana dan/atau
sarana umum, harus memenuhi ketentuan:
a. rencana tata ruang wilayah, RDTR, dan/atau
RTBL;
b.tidak
A

b. tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau
tempat tinggal;
c. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di
dalam tanah;
d. telah mempertimbangkan keandalan Bangunan
Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan
Gedung; dan
e. mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
(8) PBG untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (Tl
harus mendapat pertimbangan teknis TPA.
(9) Dalam hal belum terdapat RTRL, rencana tata ruang
wilayah, RDTR, dan/atau RTBL sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (5) huruf a, ayat
(6) huruf a, dan ayat (7) huruf a, penetapan
peruntukan lokasi harus memperoleh persetujuan
kepala daerah atas pertimbangan TPA.

PASAL 52

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21
huruf a ditetapkan bagi:
a. Bangunan Gedung yang dibangun di dalam
tanah;
b. Bangunan Gedung yang dibangun di atas
dan/atau di bawah prasarana danlatau sarana
umum; dan
c. Bangunan Gedung yang dibangun di bawah
dan/atau di atas permukaan air.
(21 Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi
A

a. lokasi peletakan Bangunan Gedung harus
mempertimbangkan kondisi geologis dan
topografis yang aman bagi Bangunan Gedung di
dalam tanah berdasarkan studi kelayakan;
b. berada pada daerah yang memiliki kondisi
struktur lapisan dan sifat deformasi tanah relatif
stabil untuk menahan beban dan penurunan
tanah akibat penggalian atau beban Bangunan
Gedung; dan
c. berada pada daerah yang memiliki kondisi
permukaan air tanah, tekanan rembesan air, dan
potensi banjir yang relatif rendah.
(3) Dalam hal kondisi permukaan air tanah, tekanan
rembesan air, dan potensi banjir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c relatif tinggi, perlu
dilakukan upaya antisipasi terhadap risiko kebocoran
atau rembesan air ke dalam Bangunan Gedung.
(4) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah harus
sesuai ketentuan jenis fasilitas prasarana umum
terpadu di bawah tanah yang harus diperhatikan
dan/atau diintegrasikan saat membangun Bangunan
Gedung di bawah tanah.
(5) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah yang
direkomendasikan layak dan aman sebagai tempat
manusia melakukan kegiatan, berada pada kedalaman
antara 0 m (nol meter) sampai dengan -30 m (minus
tiga puluh meter) di bawah permukaan tanah.
(6) Dalam hal Bangunan Gedung yang dibangun di dalam
tanah digunakan untuk menyimpan ata.u
memproduksi bahan radioaktif, racun, bahan mudah
terbakar, bahan peledak, dan bahan lain yang sifatnya
mudah meledak, maka harus memenuhi ketentuan:
a. lokasi
A

a. lokasi Bangunan Gedung terletak di luar
lingkungan perumahan atau berjarak tertentu
dari jalan umum, jalan kereta api, dan Bangunan
Gedung lain di sekitarnya sesuai persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b. Bangunan Gedung yang didirikan harus terletak
pada jarak tertentu dari batas persil atau
Bangunan Gedung lainnya dalam persil sesuai
persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah; dan
c. harus dapat menjamin keamanan keselamatan
serta kesehatan Pengguna dan lingkungannya.
(71 Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian
Bangunan Gedung tidak mengganggu fungsi dan
kinerja prasarana dan sarana umum yang berada
di atas dan/atau di bawahnya;
b. penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian
Bangunan Gedung tetap memperhatikan
keserasian Bangunan Gedung terhadap
lingkungannya; dan/ atau
c. lokasi penempatan Bangunan Gedung tidak
mengganggu kelancaran arus lalu lintas
kendaraan, orang, maupun barang.
(8) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. lokasi peletakan Bangunan Gedung yang dekat
dengan mata air harus melindungi keberadaan
mata air tersebut, titik lokasinya, kapasitas
pasokan air dan kontinuitas pasokannya, kualitas
atau baku mutu airnya, maupun biota yang hidup
di dalamnya;
b.posisi
A

PRES IDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
b. posisi dan/atau jarak penempatan Bangunan
Gedung dan/atau bagian bangunan yang
berhubungan langsung dengan air, harus
menjamin tidak mengganggu keseimbangan
lingkungan dan fungsi lindung kawasan dan/atau
menimbulkan perubahan atau arus air yang
dapat merusak lingkungan; dan/atau
c. Bangunan Gedung tidak boleh mengganggu
kegiatan transportasi air.
(9) Ketentuan lokasi Penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c meliputi:
a. Bangunan Gedung bukan digunakan untuk
menyimpan atau memproduksi bahan peledak
dan bahan lain yang sifatnya mudah meledak;
dan
b. Bangunan Gedung bukan digunakan untuk
menyimpan atau memproduksi bahan radioaktif,
racun, bahan mudah terbakar atau bahan lain
yang berbahaya.

PASAL 53

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung di atas
dan/atau dalam tanah dan/atau air dan/atau
prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan:
a. penampilan Bangunan Gedung;
b. tata ruang dalam; dan
c. keseimbangan, keserasian, serta keselarasan
Bangunan Gedung dan lingkungan.
(21 Perancangan penampilan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mempertimbangkan kaidah estetika Bangunan
Gedung, bentuk, karakteristik arsitektur Bangunan
Gedung, dan lingkungan prasarana atau sarana
umum yang berada di sekitarnya serta tidak
membahayakan Masyarakat sekitarnya.
(3) Perancangan

(3) Perancangan tata ruang dalam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b mempertimbangkan prinsip
umum rancangan tata ruang dalam untuk Bangunan
Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air
dan/atau prasarana atau sarana umum.
(4) Prinsip umum rancangan tata ruang dalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kejelasan, kemudahan aksesibilitas dan orientasi,
penciptaan hubungan visual antarruang, dan
penciptaan suasana di dalam Bangunan Gedung
yang dapat memberikan kesan yang nyaman,
terbuka atau lapang, atau luas dan aman;
b. penerapan pola tata ruang dalam yang
menggunakan prinsip sistem jalur, aktivitas di
simpul, dan tetenger;
c.
penerapan pola rancangan yang memperhatikan
penggunaan warna, pola garis dan tekstur; dan
d. penyediaan ruang atau akses khusus yang
menghubungkan dengan ruang luar atau terbuka
secara langsung dengan permukaan tanah.
(5) Ketentuan keseimbangan, keserasian, serta
keselarasan Bangunan Gedung dan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perencanaan bentuk, penampilan, material
maupun warna harus dirancang memenuhi
kaidah keindahan dan keserasian lingkungan
yang telah ada dan/atau yang direncanakan
sesuai dengan fungsinya; dan
b. perencanaan Bangunan Gedung harus
mempertahankan potensi unsur alami yang ada
dalam tapak secara optimal
dan
mempertimbangkan keserasian Bangunan
Gedung dengan potensi arsitektural lanskap yang
ada.
A

PASAL 54

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
PRES lDEN
REPUBLIK lNDONESIA
Pasal 54
(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam
tanah dan/atau air danlatau prasarana atau sarana
umum harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan
yang digunakan sebagai sarana keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (21
huruf c dalam kondisi darurat seperti kebakaran,
gempa, dan banjir.
(21 Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. jalur penyelamatan dan pintu darurat;
b. tangga darurat dan/atau elevator darurat;
c. ruang kompartemen;
d. lampu dan tanda darurat;
e. sistem deteksi, alarm, dan komunikasi darurat;
f.
sumber listrik darurat;
g. ruang pusat pengendali keadaan darurat;
h. sistem pengendalian asap;
i.
perlengkapan alat pemadam api; dan
j.
penggunaan konstruksi bangunan yang tahan
api, tahan gempa, dan/atau kedap air.

PASAL 55

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (21 huruf d di atas danlatau
di dalam tanah danlair dan/atau prasarana atau
sarana umum, harus direncanakan mampu memikul
semua jenis beban dan/atau pengaruh luar yang
mungkin bekerja selama kurun waktu umur layan
struktur.
(21 Struktur Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam
tanah dan/atau air danlatau prasarana atau sarana
umum paling sedikit harus direncanakan:
a. mampu menahan beban statis;
b. mampu .
A

PRES lDEN
REPUBLIK lNDONESIA
b. mampu menahan beban dinamik; dan
c. mampu menahan tekanan air tanah dan daya
rembesan air tanah.
(3) Perencanaan struktur Bangunan Gedung di atas
dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau
prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai
ketentuan keandalan Bangunan Gedung.

PASAL 56

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam
tanah dan/atau air danlatau prasarana atau sarana
umum yang memiliki bagian bangunan yang berada
atau muncul di atas permukaan tanah harus
dilengkapi dengan sanitasi dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)
huruf e berupa saluran drainase muka tanah (surface
drainage)dan/atau saluran drainase bawah tanah /sub
surface drainage).
(2) Perencanaan sanitasi dalam Bangunan Gedung di atas
dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau
prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai
ketentuan keandalan Bangunan Gedung.
Paragraf 5
Ketentuan Desain Prototipe/ Purwarupa

PASAL 57

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedua - Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung
(1) Desain prototipe/purwarupa dapat digunakan dalam perencanaan teknis untuk Bangunan Gedung.

(2) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat dapat menJrusun desain prototipe/purwarupa.

(3) Dalam menJrusun desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud ayat (2), Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat harus berdasarkan pada:

a. pemenuhan Standar Teknis; b.pemenuhan A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pemenuhan ketentuan pokok tahan gempa; c. pertimbangan kondisi geologis dan geografis;

d. pertimbangan ketersediaan bahan bangunan;

e. pemenuhan kriteria desain sesuai dengan kebutuhan pembangunan; dan f. pertimbangan kemudahan pelaksanaan konstruksi.

(4) Desain prototipe/purwarupa yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan.

(5) Desain prototipe/purwarupa yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dicantumkan di dalam SIMBG.

(6) Dalam penggunaan desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik dapat melakukan penyesuaian, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan persyaratan pokok tahan gempa. (71 Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan oleh arsitek atau TPT. Bagian Ketiga Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum

PASAL 58

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga - Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung
Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b meliputi:
a. pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung;
b. kegiatan pengawasan konstruksi; dan
c.SMKK
A

C. SMKK
Paragraf 2
Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung

PASAL 59

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga - Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung
(1) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 huruf a dilakukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tahap perwujudan dokumen
perencanaan menjadi Bangunan Gedung yang siap
dimanfaatkan.
(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas tahap:
a. persiapan pekerjaan;
b. pelaksanaan pekerjaan;
c.
pengujian; dan
d. penyerahan.
(41 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi berdasarkan kontrak kerja konstruksi.
(5) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi menyusun
dokumen pelaksanaan konstruksi sebagai
dokumentasi seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah seluruh
dokumen dalam tahap persiapan pekerjaan disetujui
oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi.
(7) Tahap
A

(7)
(8)
(e)
(10)
(11)
(r2)
(13)

Tahap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. pekerjaan struktur bawah;
b. pekerjaan basemen;
c.
pekerjaan struktur atas;
d. pekerjaan arsitektur; dan
e. pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing).
Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi melakukan pengawasan pada
setiap tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi harus
melakukan
pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan
kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilakukan di awal dan di akhir pelaksanaan setiap
tahapan pekerjaan.
Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi tidak dapat
melanjutkan pekerjaan pada tahap selanjutnya
sebelum Pemerintah Daerah kabupaten/kota
melakukan inspeksi dan menyatakan dapat
dilanjutkan.
Tahap pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c dilakukan setelah pekerjaan mekanikal,
elektrikal, dan perpipaa n (plumbing ) diny atakan selesai
dikerjakan.
Pernyataan selesai dikerjakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l2l diberikan oleh penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi.
(14) Dalam .
A

(14) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada tahap
pengujian, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
bertanggung jawab melakukan penyesuaian hingga
dinyatakan sesuai oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(15) Tahap penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d dilakukan setelah penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung.
Paragraf 3
Kegiatan Pengawasan Konstruksi

PASAL 60

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga - Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung
(1) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dilakukan oleh:

a. penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi untuk pengawasan konstruksi; dan

b. penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk pengawasan berkala.

(2) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengendalian waktu;

b. pengendalian biaya; c. pengendalian pencapaian sasaran fisik; dan

d. tertib administrasi Bangunan Gedung.

(3) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengawasanpersiapankonstruksi;

b. pengawasan . A REPUBLIK ]NDONESIA

b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

c. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi.

(4) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pengawasan pada tahap perencanaan;

b. pengawasanpersiapankonstruksi;

c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

d. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir lfinal hand ouefi pekerjaan konstruksi.

(5) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi membuat laporan pengawasan konstruksi pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi.

(6) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG.

(7) Dalam hal Bangunan Gedung terbangun atau pelaksanaannya menggunakan lebih dari 1 (satu) penyedia jasa pengawasan konstruksi, maka surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan oleh Pengkaji Teknis berdasarkan hasil pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dari setiap penyedia jasa pengawasan konstruksi sesuai dengan lingkup pekerjaannya. A Paragraf PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (1) (2) (3) (41 (s)

PASAL 61

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Ketiga - Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung
Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan
SMKK.
Penyedia jasa yang harus menerapkan SMKK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penyedia jasa yang memberikan layanan:
a. konsultansi manajemen penyelenggaraan
konstruksi;
b. konsultansi konstruksi pengawasan; dan
c.
pekerjaan konstruksi.
SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan.
Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memperhatikan:
a. keselamatanketeknikankonstruksi;
b. keselamatan dan kesehatan kerja;
c.
keselamatan publik; dan
d. keselamatan lingkungan.
Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus melakukan:
a. identifikasi bahaya;
b. penilaian risiko dan pengendalian risiko atau
peluang (haz,ard identification nisk assessmenf
opportunify) pekerj aan konstruksi; dan
c. sasaran .
A

c. sasaran dan program keselamatan konstruksi,
yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan
(w ork bre akdown stntcture) .
(6) Ketentuan mengenai SMKK dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum

PASAL 62

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung
(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan oleh
Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung melalui
divisi yang bertanggung jawab atas Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan
berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di
bidangnya.
(2) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan melalui
kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung, serta pemeriksaan berkala bangunan agar
Bangunan Gedung tetap laik fungsi sebagai Bangunan
Gedung, melalui kegiatan yang meliputi:
a. penJrusunan rencana Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan
berkala;
b. pelaksanaan sosialisasi, promosi, dan edukasi
kepada Pengguna dan/atau Pengunjung
Bangunan Gedung;
c. pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan
berkala;
d. pengelolaan rangkaian kegiatan Pemanfaatan,
termasuk pengawasan dan evaluasi; dan
e. penyusunan .
A

e. pen5rusunan laporan kegiatan Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan
berkala.
(3) Keluaran pada tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung
terdiri atas:
a. dokumen rencana Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala
beserta laporannya secara periodik;
b. panduan praktis Penggunaan bagi Pemilik dan
Pengguna; dan
c. dokumentasi seluruh tahap pemanfaatan.

PASAL 63

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung
(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi
standar Bangunan Gedung.
(2) Standar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
dan
b. pemeriksaan berkala.
Paragraf 2
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung

PASAL 64

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung
(1) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
bertujuan agar Bangunan Gedung beserta prasarana
dan sarananya tetap laik fungsi.
(2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung.
(3) Pemilik
A

(3) Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat menunjuk
Penyedia Jasa Konstruksi untuk melaksanakan
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
(41 Tata cara dan metode Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung meliputi:
a. prosedur dan metode Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung;
b. program kerja Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
c. perlengkapan dan peralatan untuk pekerjaan
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
dan
d. standar dan kinerja Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung.
(5) Lingkup Pemeliharaan dan Perawatan meliputi
komponen:
a. arsitektural;
b. struktural;
c.
mekanikal;
d. elektrikal;
e. tata ruang luar; dan
f.
tata gerha.
(6) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. umur bangunan;
b. penyusutan;
c.
kerusakan bangunan; dan/atau
d. peningkatan komponen bangunan.
A

PASAL 65

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung
Pasal 65
Pekerjaan Pemeliharaarr meliputi jenis pembersihan,
perapihan, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau
penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan Gedung,
dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman
pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan Gedung.

PASAL 66

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung
(1) Pekerjaan Perawatan meliputi perbaikan dan/atau
penggantian bagian bangunan, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan
Bangunan Gedung, dengan mempertimbangkan
dokumen pelaksanaan konstruksi.
(2) Pekerjaan Perawatan dilakukan
dengan
mempertimbangkan tingkat kerusakan Bangunan
Gedung dan bagian yang akan diubah atau diperbaiki.
(3) Kerusakan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan kondisi tidak berfungsinya
bangunan atau komponen bangunan yang disebabkan
oleh:
a. penyusutan atau berakhirnya umur bangunan;
b. kelalaian manusia; atau
c.
bencana alam.
(4) Tingkat kerusakan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (21meliputi kerusakan:
a. ringan;
b. sedang; dan
c.
berat.
(5) Pekerjaan Perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
a. rehabilitasi;
b. renovasi; dan
c. restorasi
A

c.
restorasi.
(6) Pekerjaan Perawatan pada Bangunan Gedung
bersejarah atau BGCB harus dikonsultasikan dengan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

PASAL 67

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (5) huruf a dilakukan dalam rangka memperbaiki
Bangunan Gedung yang telah rusak sebagian tanpa
mengubah fungsi Bangunan Gedung.
(21 Dalam kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), komponen arsitektur maupun struktur
Bangunan Gedung tetap dipertahankan seperti
semula, sedangkan komponen utilitas dapat berubah.

PASAL 68

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung
(1) Renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(5) huruf b dilakukan dalam rangka memperbaiki
bangunan yang telah rusak berat dengan mengubah
atau tanpa mengubah fungsi Bangunan Gedung, baik
arsitektur, struktur, rnaupun utilitas bangunannya.
(2\ Dalam kegiatan renovasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), komponen arsitektur, komponen struktur,
komponen mekanikal, komponen elektrikal, dan
komponen pemipaan Bangunan Gedung tetap
dipertahankan seperti semula.

PASAL 69

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung
Restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5)
huruf c dalam rangka memperbaiki bangunan yang telah
rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan untuk
fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan tetap
mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan
struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah.
A
Paragraf

Paragraf 3
Pemeriksaan Berkala

PASAL 70

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keempat - Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung
(1) Pemeriksaan berkala dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan dengan rentang waktu tertentu, untuk menjamin semua komponen Bangunan Gedung dalam kondisi laik fungsi. (21 Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk proses perpanjangan SLF.

(3) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rinci dan sistematik pada seluruh komponen Bangunan Gedung.

(4) Lingkup pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tata cara pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;

b. daftar simak dan evaluasi hasil pemeriksaan berkala; dan

c. jenis kerusakan komponen Bangunan Gedung.

(5) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. arsitektural Bangunan Gedung;

b. struktural Bangunan Gedung;

c. mekanikal Bangunan Gedung;

d. elektrikal Bangunan Gedung; dan

e. tata ruang luar Bangunan Gedung.

(6) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik atau pengelola Bangunan Gedung.

(7) Pemilik A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA (71 Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung dapat menunjuk penyedia jasa untuk melaksanakan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung. Bagian Kelima Standar Pembongkaran Bangunan Gedung Paragraf 1 Umum

PASAL 71

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kelima - Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
(1)
ndar Pembongkaran Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri
atas:
a. penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung;
b. peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung;
c.
pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung;
d. pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung;
dan
e. pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
Menteri.
Paragraf 2
Peninj auan Pembongkaran

PASAL 72

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kelima - Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
(1) Ketentuan peninjauan Pembongkaran
Gedung sebagaimana dimaksud dalam
huruf b meliputi:
Bangunan
Pasal 7l
a. peninjauan Bangunan Gedung;
b. peninjauan struktur Bangunan Gedung; dan
c. peninjauan
A

c.
peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung
(21 Pemenuhan terhadap ketentuan peninjauan
Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan
pelaksanaan Pembongkaran yang mempertimbangkan
keamanan, keselamatan Masyarakat, dan
lingkungannya.
(3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan
Pembongkaran dalam rangka penyusunan RTB.

PASAL 73

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kelima - Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
(1) Peninjauan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. fungsi dan klasilikasi Bangunan Gedung;
b. material konstruksi;
c. limbah Pemanfaatan Bangunan Gedung;
d. area berbahaya;
e. bagian yang beririsan dengan lingkungan
bangunan;
f.
kondisi lingkungan;
g. kondisi prasarana atau sarana bangunan;
h. keamanan; dan
i.
rencana area penimbunan limbah sementara.
(21 Peninjauan Bangunan Gedung terhadap limbah
Pemanfaatan bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan jenis
Iimbah yang ada di Bangunan Gedung dan di sekitar
bangunan beserta lokasinya.
(3) Peninjauan .
A

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
(3) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap area
berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilakukan untuk menentukan tapak tidak
aman atau lubang yang tertutup sehingga
mempengaruhi rencana Pembongkaran.
(4) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap bagian yang
beririsan dengan lingkungan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk
menentukan letak komponen atau elemen yang
beririsan dengan bangunan lain atau prasarana atau
sarana termasuk utilitas bangunan yang terhubung
dengan jaringan publik.
(5) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dilakukan untuk identifikasi lingkungan
sekitar Bangunan Gedung terhadap potensi polusi air,
suara atau kebisingan, udara atau debu, pandangan,
dan gangguan aktivitas.
(6) Peninjauan Bangunan Gedung terhadap kondisi
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dilakukan untuk menentukan rekayasa lalu
lintas, ketertiban lingkungan, dan Masyarakat sekitar
dalam penetapan waktu pelaksanaan Pembongkaran.
(71 Peninjauan Bangunan Gedung terhadap rencana area
penimbunan limbah sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i melihat potensi lokasi
dalam hal terdapat limbah yang perlu diamankan pada
saat Pembongkaran.

PASAL 74

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kelima - Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
(1) Peninjauan struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

a. material struktur bangunan;

b. sistem struktur bangunan; c. tingkat kerusakan elemen struktur atas;

d. tingkat kerusakan elemen struktur bawah; dan e.elemen A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

e. elemen pengaku dan/atau pengikat pada Bangunan Gedung.

(2) Dalam hal Bangunan Gedung terdapat elemen struktur khusus, peninjauan struktur Bangunan Gedung harus memperhatikan kebenaran informasi elemen tersebut sehingga pen)rusunan RTB dapat memperhatikan efektivitas Pembongkarannya.

(3) Dalam hal tidak ada detail struktur, digunakan gambar struktur terbangun (as built drawing) dan/atau rencana analisis struktur dapat digunakan dalam pengkajian teknis struktur Bangunan Gedung.

(4) Peninjauan nonstruktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:

a. komponen arsitektur Bangunan Gedung;

b. komponen mekanikal Bangunan Gedung; dan c. komponen elektrikal Bangunan Gedung.

(5) Komponen arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:

a. kulit bangunan;

b. penutup atap; c. rangka dan penutup plafon

d. dinding partisi;

e. penutup lantai; f. perabot yang menyatu dengan bangunan (built inl1, dan

g. unsur dekoratif.

(6) Komponen mekanikal Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurr. f b meliputi:

a. peralatan sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing| proteksi kebakaran, dan pompa mekanik;

b. peralatan gas pembakaran dan/atau gas medik;

c. peralatan . A c. peralatan transportasi dalam gedung;

d. peralatan proteksi kebakaran;

e. peralatan tata udara dan ventilasi; dan f. peralatan sanitasi.

(7) Komponen elektrikal Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:

a. peralatan catu daya;

b. peralatan proteksi petir; c. peralatan tata cahaya;

d. peralatan tata suara;

e. peralatan informasi dan telekomunikasi; f. peralatan keamanan dan penginderaan dini; dan

g. peralatan sistem daya tersimpan (unintemtpted. pouer supplgl.

PASAL 75

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kelima - Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
(1) Hasil peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal T2 ayat (1)
merupakan dasar pen5rusunan dokumen RTB.
(2) RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memastikan jaringan dan fasilitas publik terganggu
oleh pekerjaan Pembongkaran.
Paragraf 3
Pelaksanaan Pembongkaran

PASAL 76

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kelima - Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
(1) Sebelum memulai pelaksanaan pembongkaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Tt ayat (1)
huruf c, Pemilik harus berkoordinasi dengan instansi
terkait untuk menjaga atau menghentikan jaringan
publik yang terhubung dengan Bangunan Gedung.
(2) Selama
A

(2) Selama pelaksanaan Pembongkaran, jaringan publik
dapat tetap terhubung agar menjaga keberlanjutan
pelayanan publik dengan tetap memperhatikan
keselamatan dan kesehatan meliputi:
a. jaringan air bersih sementara;
b. jaringan telekomunikasi;
c. jaringan listrik sementara; dan
d. jaringan pipa gas.
(3) Selama pelaksanaan Pembongkaran, fasilitas publik
dapat tetap beroperasi untuk keberlanjutan pelayanan
publik dengan tetap memperhatikan keselamatan dan
kesehatan.
(4) Dalam pelaksanaan Pembongkaran, penyedia jasa
pelaksanaan Pembongkaran dan/atau profesi Ahli
Pembongkaran harus menyiapkan metode
pelaksanaan Pembongkaran yang terdiri atas:
a. tata cara atau prosedur;
b. peralatan Pembongkaran;
c. peralatan pengamanan selama proses
Pembongkaran;
d.
Profesi Ahli yang kompeten; dan
e
rambu penunjuk arah, larangan, dan peringatan
dengan
mengutamakan perlindungan
Masyarakat, khususnya pejalan kaki, kendaraan,
dan prasarana atau sarana umum di sekitarnya.
(5) Metode pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dipitih berdasarkan kondisi
lapangan, klasilikasi Bangunan Gedung, sistem
struktur Bangunan Gedung, serta ketersediaan
peralatan Pembongkaran dan Profesi Ahli yang
kompeten.
(6) Peralatan
-5 A

(6) Peralatan Pembongkaran sebagairnana dimaksud pada
ayat (41 huruf b, dan hurr.rf c harus direncanakan oleh
penyedia jasa perencanaan Pembongkaran dan/atau
Profesi Ahli Pembongkaran sesuai dengan keterrtuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung
harus mengikuti RTB dengan mempertimbangkan
keamanan keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan.
(8) Pelaksanaan Pembongkaran dilakukan oleh penyedia
jasa pelaksanaan Pembongkaran yang rnemiliki
kemampuan sesuai dengan kualifikasinya
berdasarkan kontrak pelaksanaan Pembongkaran.
(9) Dalam hal terjadi kondisi yang dapat membahayakan
pekerja, seluruh aktivitas harus dihentikan hingga
seluruh kondisi tersebut diperbaiki.
Paragraf 4
Pengawasan Pembongkaran

PASAL 77

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kelima - Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
(1) Pelaksanaan Pembongkaran harus dilakukan pengawasan untuk menjamin tercapainya pekerjaan Pembongkaran dan memastikan pekedaan Pembongkaran dilaksanakan dengan mengikuti persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

(2) Kegiatan pengawasan Pembongkaran dilakukan mengikuti RTB yang ditetapkan oleh penyedia jasa perencan aan Pembongkaran.

(3) Kegiatan pengawasan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. pengendalian waktu;

b. pengendalian biaya; c.pengendalian A REPUBLIK INDONESlA -7t-

c. pengendalian pencapaian sasaran Pembongkaran; dan

d. tertib administrasi Bangunan Gedung.

(4) Pengawasan Pembongkaran dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan Pembongkaran dan/atau Profesi Ahli Pembongkaran yang kompeten atau aparat Pemerintah Daerah.

(5) Penyedia jasa pengawasan Pembongkaran dapat berupa penyedia jasa manajemen konstruksi, atau penyedia jasa pengawasan konstruksi yang memiliki kemampuan dalam bidang Pembongkaran Bangunan Gedung sesuai dengan kualifikasinya.

(6) Penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas:

a. pengendalian pada tahap perencanaan Pembongkaran;

b. pengawasan persiapan Pembongkaran; dan c. pengawasan tahap pelaksanaan Pembongkaran sampai dengan serah terima pekerjaan Pembongkaran. (71 Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas:

a. pengawasan persiapan Pembongkaran; dan

b. pengawasan tahap pelaksanaan Pembongkaran sampai dengan serah terima pekerjaan Pembongkaran.

(8) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki:

a. Tenaga ahli yang kompeten dalam pengawasan Pembongkaran;

b. memiliki metode pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan c.memiliki A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A

c. memiliki peralatan yang diperlukan untuk melakukan pengawasan Pembongkaran.

(9) Pengawasan Pembongkaran oleh aparat pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah tentang Pembongkaran Bangunan Gedung dan penetapan atau persetujuan pemerintah daerah.

(10) Pengawasan Pembongkaran oleh aparat pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan oleh Penilik. Paragraf 5 Pasca Pembongkaran

PASAL 78

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kelima - Standar Pembongkaran Bangunan Gedung
(1) Pasca Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf e meliputi:
a. pengelolaan limbah material;
b. pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai
dengan kekhususannya; dan
c. upaya peningkatan kualitas tapak pasca
Pembongkaran (broun fielQ.
(2) Pengelolaan limbah material sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. material yang dapat digunakan kembali (reuse);
b. material yang dapat didaur ulang (recgclel;
dan/atau
c.
material yang dapat dibuang.
(3) Pengelolaan limbah Bangunan Gedung sesuai dengan
kekhrrsusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan:
a.pemilahan
A

PRES lDEN
REPUBLIK INDONES]A
a. pemilahan dan pemisahan limbah pada lahan
Pembongkaran sebelum dibuang ke tempat
pembuangan akhir; dan
b. Pemilahan, pemisahan, pembuangan, dan
pengendalian limbah harus direncanakan dan
dituangkan dalam RTB.
(41 Penampungan limbah tidak dapat dilakukan dalam
Bangunan Gedung dan harus disediakan tempat di
dalam persil Bangunan Gedung.
(5) Sistem pembuangan dan pengendalian limbah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri
atas:
a. metode penanganan limbah;
b. rute pergerakan lirnbah pada setiap lantai hingga
menin ggalkan lapangan ;
c. transportasi pembuangan; dan
d. waktu dan frekuensi pembuangan.
(6) Pembuangan dan pengendalian limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Upaya peningkatan kualitas tapak pasca
Pembongkaran (broun field) sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf c dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. tapak lapangan yang rata dan tidak ada limbah di
dalamnya serta drainase yang memadai;
b. akses Masyarakat umum ke dalam tapak harus
ditutup bila tapak tidak segera dibangun;
c.
bagian tapak yang memiliki perbedaan elevasi dan
menyebabkan potensi longsor, harus diberi
bangunan pengaman; dan
d. permukaan tapak harus diberi penutup dalam hal
tapak berada di daerah lereng atau memiliki
kemiringan tinggi.
A

PASAL 79

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | bagian tapak yang memiliki perbedaan elevasi dan - menyebabkan potensi longsor, harus diberi
Pasal 79
Pekerjaan Pembongkaran dinyatakan selesai
penyedia jasa pelaksanaan Pembongkaran:
a. menyelesaikan pekerjaan pembongkaran;
b. mengelola limbah pasca Pembongkaran;
c. menyelesaikan upaya peningkatan kualitas
pasca Pembongkaran (broun fi"eldl.
setelah
tapak
Bagian Keenam
Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
Dilestarikan
Paragraf 1
Umum

PASAL 80

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
Standar BGCB sebagaimana dimaksud dalam pasal 13
huruf e terdiri atas:
a. penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan;
b. pemberian kompensasi; dan
c. insentif dan disinsentif BGCB yang dilestarikan.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang Dilestarikan

PASAL 81

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
Standar teknis BGCB yang dilestarikan meliputi:
a. ketentuan tata bangunan;
b. ketentuan Pelestarian; dan
c. ketentuan keandalan BGCB.
A

PASAL 82

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 82

(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a terdiri atas:

a. peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung;

b. arsitektur Bangunan Gedung; dan c. pengendalian dampak lingkungan. (21 Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberlakukan dalam hal BGCB yang dilestarikan mengalami penambahan Bangunan Gedung baru.

(3) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b yang ditetapkan setelah adanya BGCB yang dilestarikan, harus mempertimbangkan BGCB yang sudah ada (errsting).

PASAL 83

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
(1) Ketentuan Pelestarian sebagaimana dimaksud daram
Pasal 81 huruf b meliputi:
a. keberadaan BGCB; dan
b. nilai penting BGCB.
(2) Ketentuan keberadaan BGCB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus dapat menjamin
keberadaan BGCB sebagai sumber daya budaya yang
bersifat unik, langka, terbatas, dan tidak membaru.
(3) Ketentuan nilai penting BGCB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b harus dapat menjamin
terwujudnya makna dan nilai penting yang meliputi
langgam arsitektur, teknik membangun, sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau
kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi
penguatan kepribadian bangsa.
(4) Ketentuan
A

(4) Ketentuan pelestarian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam ketentuan yang meliputi
aspek:
a. arsitektur;
b. struktur;
c. utilitas;
d. aksesibilitas; dan
e. keberadaan dan nilai penting cagar budaya.
(5) Ketentuan pelestarian sebagaimana dimaksucl pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang cagar
budaya.

PASAL 84

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
(1) Standar teknis keandalan BGCB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf c terdiri atas:
a. keselamatan;
b. kesehatan;
c.
kenyamanan; dan
d. kemudahan.
(2) standar teknis keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. komponen struktur harus dapat menjamin
pemenuhan kemampuan Bangunan Gedung
untuk mendukung beban muatan, mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran, bahaya petir,
dan bencana alam;
b. penggunaan material asli yang mudah terbakar
harus mendapat perlakuan terten tu (fire -retard.ant
treatment); dan
c. penggunaan material baru harus tidak mudah
terbakar (non-combustible material).
(3) Standar .
A

PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Standar teknis kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem penghawaan, pencahayaan, dan sanitasi
harus dapat menjamin pemenuhan terhadap
persyaralan kesehatan; dan
b. penggunaan material harus dapat menjamin
pemenuhan terhadap persyaratan kesehatan.
(4) Standar teknis kenyamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pemenuhan persyaratan ruang gerak dan
hubungan antarruang;
b. kondisi udara dalam ruang;
c.
pandangan;
d. tingkat getaran; dan
e. tingkat kebisingan.
(5) Standar teknis kemudahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi pemenuhan persyaratan
hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung
serta kelengkapan prasarana dan sarana.
(6) Standar teknis keandalan BGCB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam ketentuan
yang meliputi aspek:
a. arsitektur;
b. struktur;
c. utilitas; dan
d. aksesibilitas.
(71 Dalam hal BGCB yang dilestarikan tidak dapat
memenuhi ketentuan persyaratan keandalan
bangunan sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5), Pemanfaatan BGCB masih
tetap dapat dilanjutkan dengan mempertimbangkan:
a.pembatasan
A

a. pembatasan pembebanan;
b. pembatasan pemanfaatan;
c.
pemberian penanda (signagel;
d. Pemanfaatan yang sudah ada (errstingl;
e. monitoring dan evaluasi secara berkala;
f.
telah diupayakan semaksimal mungkin untuk
mengikuti Standar Teknis;
g. telah dilakukan pengkajian teknis terhadap
Bangunan Gedung yang diusulkan; dan
h. telah memperoleh rekomendasi TPA.

PASAL 85

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
(1) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 huruf a meliputi kegiatan:

a. persiapan;

b. perencanaan teknis; c. pelaksanaan;

d. pemanfaatan; dan

e. Pembongkaran.

(2) Ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan mengikuti ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

(3) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (21, setiap tahap penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti kaidah:

a. sedikit mungkin melakukan perubahan;

b. sebanyak mungkin mempertahankan keaslian; dan

c. tindakan pelestarian dilakukan dengan penutr kehati-hatian dan bertanggung jawab.

(4) Penyelenggaraan. A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta melibatkan Tenaga Ahli pelestarian di bidang BGCB yaitu:

a. arsitek pelestarian;

b. arkeolog;

c. Tenaga Ahli konservasi bahan bangunan; dan/atau

d. perancang tata ruang dalam atau interior pelestarian.

(5) Selain diiaksanakan oleh Tenaga Ahli pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyelenggara BGCB dapat dilaksanakan oleh Tenaga Ahli pelestarian sesuai kebutuhan.

(6) Penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bangunan Gedung yang telah ditetapkan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 86

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. kajian identifikasi;
b. dokumentasi; dan
c. usulan penanganan pelestarian.
(21 Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merlrpakan penelitian awal kondisi fisik
dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas, serta nilai
kesejarahan dan arkeologi BGCB.
(3) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berisi:
a. keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB
yang dilestarikan secara keseluruhan atau
sebagian; dan
b. batasan .
A

b. batasan penanganan fisik kegiatan teknis
pelestarian.
(4) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan gambar dan
foto Bangunan Gedung terbaru.
(5) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berisi:
a. gambar terukur;
b. foto dan/atau sketsa bangunan; dan
c. narasi sejarah bangunan;
(6) Usulan penanganan pelestarian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa rekomendasi
tindakan Pelestarian yang disusun berdasarkan hasil
kajian identifikasi BGCB.

PASAL 87

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1)
huruf a dilakukan oleh Pemilik, Pengguna, dan/atau
Pengelola BGCB yang dilestarikan dengan menggunakan
penyedia jasa bidang arsitektur yang kompeten dalam
pelestarian.

PASAL 88

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
(1) Rekomendasi tindakan Pelestarian BGCB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (6) berupa:
a. pelindungan;
b. pengembangan;dan/atau
c.
pemanfaatan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. Pemeliharaan; dan
b. pemugaran.
(3) Pengembangan
A

(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. revitalisasi; dan
b. adaptasi.

PASAL 89

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal gg
ayat (2) huruf a dilakukan melalui upaya
mempertahankan dan menjaga serta merawat agar
kondisi BGCB tetap lestari.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam pasal gg
ayat (21huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. rekonstruksi;
b. konsolidasi;
c. rehabilitasi; dan
d. restorasi.
(3) Pelaksanaan pemugaran harus memperhatikan
prinsip keselamatan dan kesehatan kerja,
perlindungan dan Pelestarian yang mencakup keaslian
bentuk, tata letak dan metode pelaksanaan, sistem
struktur, penggunaan bahan bangunan, nilai sejarah,
ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, termasuk nilai
arsitektur, dan teknologi.
(41 Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dilakukan melalui upaya untuk membangun
kembali keseluruhan atau sebagian BGCB yang hilang
dengan menggunakan konstruksi baru agar menjadi
seperti wujud sebelumnya pada suatu periode tertentu.
(5) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dilakukan melalui rrpaya penguatan bagian
BGCB yang rusak tanpa membongkar seluruh
bangunan untuk mencegah kerusakan tebih larrjut.
(6) Rehabilitasi
A

PRES !DEN
REPLIBLIK INDONESIA
(6)
(7)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan melalui upaya pemulihan icondisi
suatu BGCB agar dapat dimanfaatkan secara ehsien
untuk fungsi kekinian dengan cara perbaikan atau
perubahan tertentu dengan tetap menjaga nilai
kesejarahan, arsitektur, dan budaya.
Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
d dilakukan melalui upaya untuk mengembalikan
kondisi BGCB secara akurat sesuai keasliannya
dengan cara menghilangkan elemen atau komponen
dan material tambahan, dan/atau mengganti eiemen
atau komponen yang hilang agar meniadi seperti
wujud sebelumnya pada suatu periode ter[entu.

PASAL 90

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal gg
ayat (3) huruf a dilakukan untuk menumbuhkan
kembali nilai-nilai penting BGCB dengan penyesuaian
fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan
prinsip pelestarian dan nilai budaya Masyarakat.
(21 Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal gg ayat
(3) huruf b dilakukan melalui upaya pengemb^r,g..,
BGCB untuk kegiatan yang lebih sesuai den[an
kebutuhan masa kini dengan cara melakukan
perubahan terbatas yang tidak mengakibatkan
penurunan nilai penting atau kerusakan pada bagian
yang mempunyai nilai penting.

PASAL 91

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
(1) Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam pasal g5 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengacu Standar Teknis perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf a.

(2) Perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan dilakukan meialui tahapan:

a. penyiapan dokumen rencana teknis pelindungan BGCB; dan

b. penyiapan . A (3) (41 REPUBLIK TNDONESIA

b. penyiapan dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB sesuai dengan fungsi yang ditetaPkan. Dokumen rencana teknis pelindungan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berisi:

a. penelitian sejarah;

b. foto, gambar hasil pengukuran, catatan, dan video;

c. uraian dan analisis atas kondisi yang sudah ada (existing) dan inventarisasi kerusakan Bangunan Gedung dan lingkungannya;

d. usulan penanganan Pelestarian;

e. rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan berkala; f. gambar rencana teknis pemugaran;

g. rencana anggaran biaYa; dan

h. rencana kerja dan syarat-syarat. Dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b berupa usulan tindakan pelestarian sesuai dengan fungsi yang akan diterapkan dan berisi:

a. analisis potensi nilai;

b. rencana pemanfaatan; c. rencana teknis tindakan revitalisasi dan adaptasr;

d. rencana Pemeliharaan, Perawatan, pemeriksaan berkala;

e. rencana struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan (plumbing); f. rencana anggaran biaYa; dan

g. rencana A

g. rencana kerja dan syarat-syarat.

(5) Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan BGCB telah ditetapkan fungsinya sejak awal, penJrusunan kedua dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bersamaan.

(6) Dalam hal BGCB yang dilestarikan dimiliki oleh Masyarakat hukum adat, perencanaan teknis BGCB yang dilestarikan dikonsultasikan kepada TPA cagar budaya dan Masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pertimbangan.

PASAL 92

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
(1) Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c meliputi pekerjaan:

a. arsitektur;

b. struktur;

c. utilitas;

d. lanskap;

e. tata ruang dalam atau interior; dan/atau f. pekerjaan khusus lainnya. (21 Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan dilakukan sesuai dengan dokumen rencana teknis pelindungan dan/atau rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus, berdasarkan pertimbangan TPA cagar budaya.

(3) Pelaksanaan . A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA (3) (4) (s) (6) (8) (e) (71 Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang akan mengubah bentuk dan karakter fisik Ba-ngunan Gedung harus dilakukan setelah mendapat pBG khusus cagar budaya atau perubahan pBd khusus cagar budaya yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah kabupatenf kota, pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau -Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus. Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang bersifat Pemeliharaan dan tidak mengubah fungsf bentuk, material, konstruksi karakter fisik, atau-melakukan penambahan BGCB harus mendapatkan pertimbangan TPA cagar budaya tanpa memerlukan PBG. Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilaporkan kepada Pemerintah Daerah kabupatenfkot'a, pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk bangunan cagar budaya dengan fungsi khusus. Pemilik, Pengguna, dan/atau pengelola wajib memasang tanda tertentu yang resmi dalam .rrgk" pelaksanaan BGCB yang dilestarikan yang tidak harus dilengkapi PBG. Pelaksanaan BGCB yang dilestarikan harus dilakukan dengan tidak mengganggu Bangunan Gedung dan lingkungan sekitar. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh - penyedia jasa pelaksana- yang kompeten dan ahli di bidang Bangunin Gedung. Penyedia jasa pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus menyediakan Tenaga Ahli pelestarian BGCB. A Pasal 93 Pasal 93

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan ahli di bidang Bangunan Gedung.

(2) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pengawasan kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola bangunan sebagai bagian kelengkapan pengajuan SLF.

(3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli pelestarian BGCB. Pasal 94

(1) Pengendalian pelaksanaan pelestarian BGCB dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsr untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus melalui PBG.

(2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB fungsi khusus setelah mendapat pertimbangan TPA.

(3) Pengendalian juga dilakukan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus terhadap BGCB yang tindakan pelestariannya tanpa memerlukan pBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (41. Pasal 95 A (1) (2) Pasal 95 Pemanfaatan Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam pasal g5 ayat (1) huruf d ditakukan oleh pemilik dan/atau Pengguna sesuai dengan kaidah pelestarian dan klasifikasi Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan serta sesuai ketentuan p.otrr."., perundang-undangan. Dalam hal Bangunan Gedung dan/ atau lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi cagar budaya akan dialihkan haknya kepada plfr"t lain, pengalihan haknya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. dalam harus dan Pasal 96

(1) BGCB yang dilestarikan dapat dimanfaatkan oleh Pemilik, Pengguna, dan/atau pengelola setelah bangunan dinyatakan laik fungsi.

(2) BGCB yang dilestarikan harus dimanfaatkan dan dikelola dengan tetap memperhatikan Standar Teknis Bangunan Gedung dan persyaratan pelestarian.

(3) Pemilik, Pengguna, dan/atau pengelola memanfaatkan BGCB yang dilestarikan melakukan Pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala. (4) Khusus untuk pelaksanaan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat rencana teknis pelestarian Bangunan Gedung yang disusun dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan Pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan, dan nilai-nilai yang dikandungnya sesuai d.rg., tingkat kerusakan Bangunan Gedung dan ketentuan klasifikasinya. A Pasal97 Pasal 97

(1) Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf e dapat dilakukan apabila terdapat kerusakan struktur bangunan yang tidak dapat diperbaiki lagi serta membahayakan Pengguna, Masyarakat, dan lingkungan. (21 Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada BGCB yang telah dihapus penetapan statusnya sebagai BGCB.

(3) Penghapusan status sebagai BGCB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya. (41 Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus sesuai rencana teknis Pembongkaran yang telah mendapat pertimbangan dari TPA.

(5) Pembongkaran BGCB harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksana yang kompeten di bidang Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis Pembongkaran BGCB. Paragraf 3 Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif Pasal 98

(1) Pemberian kompensasi, insentif, dan disinsentif BGCB yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b dan c diselenggarakan untuk tujuan mendorong upaya pelestarian oleh Pemilik, Pengguna, dan Pengelola BGCB yang dilestarikan. (21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola BGCB yang melaksanakan pelindungan dan/atau pengembangan BGCB yang dilestarikan.

(3) Insentif A (3) (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Pemilik, Pengguna' dan atau. pengelola BGCB yang melaksanakan pelindrrngan' pengembangan, dan/atau pemanfaatan BGCB yang dilestarikan. Disinsentif sebagaimana dimaksud pada lYat (1) diberikan r."p"f," Pemilik' Pengguna' - 9"nlatau Pengelola eCCe yang- tidak melaksanakan p"iiiar"gan BGCB yang dilestarikan' Pasa1 100 Insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) daPat beruPa:

a. advokasi;

b. perbantuan; dan

c. bantuan lain bersifat nondana' Pasal 99

(1) Kompensasi sebagaimana.dimaksud dalam Pasal 98 ayat (21 *;;;fi; imbalan berupa uang danlatau bukan r"n[ JII pt*erintah Daerah kabupaten/kota' Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota .la}<arta, atal Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus' (21 Kompensasi bukan uallg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) j.af,; ;t"04 baniuan tenaga dan/atau bantuan bahan sebagai penggantian sebagian biaya pelestaria" ;;;;;a "pemitik'- Pengguna' dan/atau 'Pengelola BGCB yang dilestarikan'

(3) Pelaksanaan kompensas-i yang - bersumber dari Pemerintah Daerah kabupate;/k9!."' Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, .t"' Menteri untuk BGCB dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 98 (1) (2\ Advokasi sebagaimana dimaksud pad'a ayat (1) huruf a A dapat beruPa a.pemberian

a. pemberian penghargaan berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan;

b. promosi; dan/atau

c. publikasi.

(3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:

a. dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan; dan/atau

b. dukungan teknis dan/atau kepakaran terdiri atas:

1. bantuan advis teknis;

2. bantuan Tenaga Ahli; dan

3. bantuan penyedia jasa yang kompeten di bidang BGCB.

(4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc, dapat berupa:

a. keringanan pajak bumi dan bangunan yang dapat diberikan kepada Pemilik dan/atau pengelola BGCB, setelah dilakukan tindakan pelestarian, sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang- undangan.

b. keringanan retribusi PBG; c. tambahan KLB; dan/atau

d. tambahan KDB. Pasal 101 Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) pada BGCB yang dilestarikan dapat berupa pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB. Pasal 102 Ketentuan lebih lanjut mengenai BGCB diatur dalam Peraturan Menteri. A Bagian Bagian Ketujuh Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus Paragraf 1 Umum (1) (2) (3) Pasal 103 Selain harus memenuhi ketentuan standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, BGFK juga harus memenuhi standar perencanaan dan p.ia.r.a.rgan teknis khusus serta standar keamanan '(securitg) fungsi khusus terkait Bangunan Gedung yang diietapkan oleh instansi atau lembaga terkait' Standar perencanaan dan perancangan teknis khusus yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ketentuan pemilihan lokasi yallg mempertimbangkan potensi rawan bencana alam "."u"i dengan rencana tata ruang wilayah, RDTR, atau RTBL;

b. ketentuan lokasi dengan mempertimbangkan radius batas keselamatan hunian Masyarakat, Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dan penetapan radius batas pengamanan; c. ketentuan penyelenggaraan BGFK; dan

d. spesihkasi teknis BGFK yang ditetapkan oleh intansi atau lembaga terkait yang berwenang' Standar keamanan (searity) fungsi khusus terkait Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar keamanan pada setiap tahap penyelenggaraan BGFK.

(4) Standar . A Paragraf 2 Kriteria, Jenis, dan Penetapan Bangunan Gedung Fungsi Khusus REPLIBLIK INDONESIA (41 Standar keamanan (seanify) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. penyediaan sistem pendeteksian dan pemantauan (detection system); '

b. pembentukan tim pengamanan dalam Bangunan Gedung; dan

c. penetapan prosedur operasional standar pengamanan BGFK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengamanan. Pasal 104

(1) Kriteria BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) harus memenuhi:

a. fungsinya khusus dan/atau mempunyai kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;

b. Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya;

c. memiliki persyaratan khusus yang dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya membutuhkan teknologi tinggi; dan/atau

d. memiliki risiko bahaya tinggi. (21 Bangunan sejenis yang mempunyai fungsi khusus dan/atau kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:

a. Bangunan Gedung yang mempunyai fungsi strategis dalam penetapan kebijakan negara meliputi kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan; atau

b. Bangunan . A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

b. Bangunan Gedung untuk perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dalam melaksanakan misi negara meliputi kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan.

(3) Bangunan sejenis yang penyelenggaraannya dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria berpengaruh terhadap ketahanan nasional akibat kegiatan di dalamnya berpotensi menjadi ancaman kontaminasi virus atau mikroba mematikan yang dapat menular secara massal ke sekitarnya dan menjadi masalah nasional dalam program:

a. peningkatan kesehatan Masyarakat; dan

b. demografi atau kependudukan khususnya angkatan kerja.

(4) Bangunan sejenis yang memiliki persyaratan khusus dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya membutuhkan teknologi tinggi sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf c merupakan ban6;r_rnan yang membutuhkan:

a. Tenaga Ahli Fungsi Khusus;

b. material khusus; c. penggunaan peralatan khusus; dan

d. metode pelaksanaan konstmksi khusus.

(5) Bangunan sejenis yang memiliki risiko bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d harus memenuhi kriteria berpengaruh terhadap keamanan nasional dan mempunyai risiko bahaya tinggi sebagai Bangunan Gedung dan/atau instalasi yang mempunyai risiko bahaya tinggi terhadap ledakan dan kebakaran serta rnenjadi masalah nasional dalam penanggulangan:

a. kerusakan fisik Bangunan Gedung, prasarana umum, lingkungan, dan jiwa; dan

b. kerugian . A kerugian harta benda, flora, dan fauna

(6) Kementerian atau lembaga dan/atau Pemilik nonkementerian atau nonlembaga yang berbadan hukum dapat mengusulkan penetapan BGFK kepada Menteri. Pasal 105 Ketentuan lebih lanjut mcngenai BGFK diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1O5

(1) Jenis BGFK dikelompokkan berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1). (21 Tahapan penetapan BGFK meliputi:

a. identifikasi;

b. pengusulan; dan c. penetapan oleh Menteri.

(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dapat dilakukan oleh Menteri dan/atau kementerian/lembaga dan instansi terkait. (41 Identifikasi diselenggarakan dengan mempert.imbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104.

(5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat dilakukan oleh instansi atau lembaga dan/atau Pemilik noninstansi atau lembaga yang berbadan hukum kepada Menteri.

(6) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi penetapan Bangunan Gedung berdasarkan jenis dan kedudukannya.

(7) Berdasarkan . b A

(7) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyelenggaraan BGFK meliputi penerbitan PBG, inspeksi masa konstruksi, penerbitan SLF, penerbitan SBKBG, dan penerbitan RTB menjadi kewenangan dan tugas Menteri.

(8) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagian penyelenggaraan BGFK kepada gubernur.

(9) Pendelegasian kewenangan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Bagian Kedelapan Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau ur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 1 Umum Pasal 107

(1) Standar Teknis penyelenggaraan BGH dikenakan pada Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang sudah ada. (21 Pengenaan Standar Teknis BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan kategori:

a. wajib (mandatoryl; atau

b. disarankan (recommendedl.

(3) Bangunan Gedung dengan kategori wajib (mandatoryl sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:

a. Bangunan Gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima; di atas 4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2 (iima puluh ribu meter persegi);

b. Bangunan . A

b. Bangunan Gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh), dan 8 (delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas lantai paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);

c. Bangunan Gedung klas 9a dengan luas di atas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan

d. Bangunan Gedung klas 9b dengan luas di atas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi),

(4) Bangunan Gedung dengan kategori disarankan (recommendedl sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Bangunan Gedung selain Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 108 Prinsip BGH meliputi:

a. perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak;

b. pengurangan (reduce) penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam, maupun sumber daya manusia;

c. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik;

d. penggunaan kembali (reusel sumber daya yang telah digunakan sebelumnya;

e. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recgclel; f. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya Pelestarian;

g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana;

h. orientasi pada siklus hidup; i. orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan; j. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan; dan k.peningkatan A k. (1) (21 (3) (41 peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi. Pasal 109 BGH harus memenuhi Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Standar Teknis BGH sesuai dengan tahap penyelenggaraannya. Tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap:

a. pemrograman;

b. perencanaan teknis; c. pelaksanaan konstruksi;

d. pemanfaatan; dan

e. Pembongkaran. BGH diselerrggarakan oleh:

a. Pemerintah Pusat untuk BGH milik negara atau Pemerintah Daerah untuk BGH milik daerah;

b. Pemilik BGH yang berbadan hukum atau perseorangan;

c. Pengguna dan/atau pengelola BGH yang berbadan hukum atau perseorangan; dan

d. penyedia jasa yang kompeten di bidang Bangunan Gedung. Dalam penyelenggaraan BGH, penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d melibatkan Tenaga Ahli BGH. Paragraf A Paragraf 2 Tahap Pemrograman Pasal 1 10

(1) Pemrograman BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (2) huruf a harus dilakukan sejak awal dengan mempertimbangkan ketersediaan dan keberlanjutan pemenuhan sumber daya. (21 Ketentuan pada tahap pemrograman BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kesesuaian tapak;

b. penentuan objek Bangunan Gedung yang akan ditetapkan sebagai BGH;

c. kinerja BGH sesuai dengan tingkat kebutuhan;

d. metode penyelenggaraan BGH; dan

e. kelayakan BGH.

(3) Pelaksanaan tahap pemrograman BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. identifikasi pemangku kepentrngan yang terlibat dalam penyelenggaraan BGH;

b. penetapan konsepsi awal dan metodologi penyelenggaraan BGH; c. penJrusunan kajian kelayakan penyelenggaraan BGH dari segi teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;

d. penetapan kriteria penyedia jasa yang kompeten;

e. penyusunan dokumen BGH; f. pelaksanaan pemrograman pada seluruh tahapan; g.pengelolaan PRES IOEN REPUBLTK INDONESIA

g. pengelolaan risiko; dan

h. pen)rusunan laporan akhir tahap pemrograman BGH. Pasal 1 1 1

(1) Kesesuaian tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk menghindari pembangunan BGH pada tapak yang tidak semestinya dan mengurangi dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan ketentuan tata bangunan. (21 Penentuan objek Bangunan Gedung yang akan ditetapkan sebagai BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b harus sudah ditetapkan dalam rencarra umum atau masterplan pembangunan Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh Pemilik.

(3) Penetapan tingkat pencapaian kinerja BGH sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (21 huruf c dimaksudkan untuk menetapkan target pencapaian kinerja yang terukur dan realistis atau wajar sebagai BGH.

(4) Penetapan metode penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf d harus disesuaikan dengan target pencapaian kinerja BGH dan kemampuan sumber daya yang tersedia.

(5) Pengkajian kelayakan BGII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk memastikan kembali terpenuhinya kesesuaian ketentuan pemrograman terhadap rencana pembairgunan BGH. Paragraf A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Paragraf 3 Tahap Perencanaan Teknis Pasal 1 12

(1) Ketentuan tahap perencanaan teknis BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2\ huruf b terdiri atas:

a. pengelolaan tapak;

b. efisiensi penggunaan energi; c. efisiensi penggunaan air;

d. kualitas udara dalam rllang;

e. penggunaan material ramah lingkungan; f. pengelolaan sampah; dan

g. pengelolaan air limbah. (21 Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas ketentuan:

a. orientasi Bangunan Gedung;

b. pengolahan tapak termasuk aksesibilitas atau sirkulasi; c. pengelolaan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun;

d. ruang terbuka hijau privat;

e. penyediaan jalur pedestrian; f. pengelolaan tapak basemen;

g. penyediaan lahan parkir;

h. sistem pencahayaan ruang luar; dan i. pembangunan Bangunan Gedung di atas dan/atau cli dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum.

(3) Efisiensi A

(3) Efisiensi penggunaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketentuan:

a. selubung bangunan;

b. sistem ventilasi; c. sistem pengondisian udara;

d. sistem pencahayaan;

e. sistem transportasi dalam gedung; dan f. sistem kelistrikan.

(4) Efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas ketentuan:

a. sumber air;

b. pemakaian air; dan

c. penggunaan peralatan saniter hemat air (water fixturesl.

(5) Kualitas udara dalam ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas ketentuan:

a. pelarangan merokok;

b. pengendalian karbon dioksida (CO2) dan karbon monoksida (CO); dan

c. pengendalian penggunaan bahan pembeku (refrigerant).

(6) Penggunaan material ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas ketentuan:

a. pengendalian penggunaan material berbahaya; dan

b. penggunaan material bersertifikat ramah lin gkun g an (e co -lab elling) .

(7) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f terdiri atas ketentuan:

a. penerapan prinsip 3R (reduce, rellse, recgcle);

b. penerapan sistem penanganan sampah; dan

c. penerapan A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -to2- c. penerapan sistem pencatatan timbulan sampah.

(8) Pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas ketentuan:

a. penyediaan fasilitas pengelolaan air limbah sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota; dan

b. daur ulang air yang berasal dari air limbah domestik. Paragraf 4 Tahap Pelaksanaan Konstruksi Pasal 113 Ketentuan tahap pelaksanaan konstruksi BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (2) huruf c merupakan konlirmasi pemenuhan ketentuan pada tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b pada Bangunan Gedung yang telah dibangun. Pasal 1 14

(1) Pelaksanaan konstruksi BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dapat dilakukan dengan mengikuti prinsip pelaksanaan konstruksi hijau. (21 Prinsip pelaksanaan konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. proses konstruksi hijau;

b. praktik perilaku hijau; dan

c. rantai pasok hijau.

(3) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:

a. penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau;

b. optimasi penggunaan peralatan;

c. penerapan A

c. penerapan manajemen pengelolaan limbah konstruksi;

d. penerapan konservasi air pada pelaksanaan konstruksi; dan

e. penerapan konservasi energi pada pelaksanaan konstruksi.

(4) Praktik perilaku hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b dilakukan melalui:

a. penerapan SMKK; dan

b. penerapan perilaku ramah lingkungan.

(5) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c yang meliputi:

a. penggunaanmaterialkonstruksi;

b. pemilihan pemasok dan/atau subkontraktor; dan c. konservasi energi. Paragraf 5 Tahap Pemanfaatan Pasal 1 15

(1) Ketentuan tahap pemanfaatan BGH sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 109 aryat (2) huruf d berupa penerapan manajemen pemanfaatan meliputi:

a. pen5rusunan SOP pemanfaatan BGH;

b. pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH; dan

c. Pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan.

(2) Dalam A -to4-

(2) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BGH, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan.

(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BGH, ketentuan tahap pemanfaatan BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan ketentuan kinerja BGH yang sudah ada pada masa pemanfaatan. Paragraf 6 Tahap Pembongkaran Pasal 1 16 Ketentuan tahap Pembongkaran BGH sebagaimana Pasal 109 ayat (2) huruf e meliputi:

a. metode Pembongkaran dilakukan dengan tidak menimbulkan kerusakan untuk material yang bisa digunakan kembali; dan

b. upaya peningkatan kualitas tapak pasca Pembongkaran. Paragraf 7 Standar Bangunan Gedung Hijau untuk Bangunan Gedung yang Sudah Ada Pasal 1 17

(1) Penyelenggaraan BGH pada Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BGH dilakukan dengan mengikuti:

a. prinsip adaptasi; dan

b. penerapan adaptasi.

(2) Prinsip A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Prinsip adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Bangunan Gedung yang sudah ada meliputi:

a. pemenuhan kelaikan fungsi dan ketentuan Bangunan Gedung;

b. pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan perhitungan tingkat pengembalian biaya yang diterima atas penghematan; dan

c. pencapaian target kinerja yang terukur secara signifikan sebagai BGH.

(3) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode yang efektif digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi pada Bangunan Gedung yang sudah ada.

(4) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:

a. Bangunan Gedung yang sudah ada, tetapi tidak mengalami perubahan atau penambahan fungsi dan tanpa penambahan bagian baru;

b. Bangunan Gedung yang sudah ada dengan perubahan atau penambahan fungsi yang dapat mengakibatkan penambahan bagian baru; dan c. BGCB yang dilestarikan.

(5) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofittingl.

(6) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan pada:

a. Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan ketentuan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofittingl ; dan b.Bangunan A

b. Bangunan Gedung tambahan mengikuti ketentuan Standar Teknis BGH.

(7) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan ketentuan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofittingl dan ketentuan Pelestarian. Paragraf 8 Hunian Hijau Masyarakat Pasal 1 18

(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan BGH melalui mekanisme H2M.

(2) H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif Masyarakat. Pasal 1 19

(1) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) dilakukan oleh Masyarakat dengan bantuan pendampingan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan memenuhi indikator kinerja. (21 Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyusunan dokumen rencana kerja H2M;

b. pelaksanaan konstruksi; c. pemanfaatan; dan

d. Pembongkaran.

(3) Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen penyusunan dokumen rencana kerja H2M pada awal kegiatan sebagai bagian dari rencana aksi implementasi BGH di kabupaten/ kota. (a) Indikator A -ro7- (41 Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pengurangan konsumsi energi rata-rata 25o/o (dua puluh lima persen);

b. pengurangan konsumsi air rata-rata lO% (sepuluh persen); c. pengelolaan sampah secara mandiri;

d. penggunaan material bangunan lokal dan ramah lingkungan; dan

e. optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan.

(5) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan metode dan teknologi yang mengutamakan kelaikan fungsi, keterjangkauan, dan kinerja terukur. Paragraf 9 Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau Pasal 120

(1) Sertifikasi BGH diberikan untuk tertib pembangunan dan mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya lainnya. (21 Sertifikat BGH diberikan berdasarkan kinerja BGH sesuai dengan peringkat:

a. BGH pratama;

b. BGH madya; dan c. BGH utama.

(3) Pemilik A PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

(3) Pemilik atau Pengelola menyerahkan dokumen keluaran pada setiap tahap penyelenggaraan BGH kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk mendapatkan sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria peringkat BGH. (41 Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa sertifikat perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, atau pemanfaatan.

(5) Proses verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH beserta dokumen pembuktiannya dilakukan oleh TPA.

(6) TPA menetapkan peringkat BGH berdasarkan hasil verifikasi penilaian kinerja. (71 Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi berdasarkan peringkat BGH yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan sertifikat dan plakat BGH berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Sertifikat dan plakat BGt{ tahap perencanaan teknis diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki PBG dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

(10) Sertifikat dan plakat BGH tahap pelaksanaan konstruksi diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

(11) Sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF perpanjangan dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

(12) Dalam . . A

(12) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada yang belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH, sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

(13) Plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditempelkan di dinding arau tempat umum pada BGH.

(14) Masa berlaku sertifikat BGH untuk 5 (lima) tahun. Paragraf 10 Penilaian Kinerja dan Insentif Bangunan Gedung Hijau Pasal 121

(1) Penilaian kinerja BGH pada tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (21 huruf b meliputi kesesuaian pengelolaan tapak, ehsiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air, kualitas udara dalam ruang, penggunaan material ramah lingkungan, pengelolaan limbah, dan pengelolaan sampah. (21 Penilaian kinerja BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (2) huruf c meliputi ketentuan pada tahap perencanaan teknis terhadap Bangunan Gedung yang telah dibangun.

(3) Penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (21 huruf d meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH, pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH, dan Pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan. (41 Pemeliharaan kinerja BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada masa pemanfaatan dilakukan dengan membandingkan kinerja BGH pada tahap pemanfaatan dengan penetapan kinerja pelaksanaa.n konstruksi.

(5) Dalam A

(5) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada (extsting) yang belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH, penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud ayat (4) meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH, pelaksanaan SOp pemanfaatan BGH, dan kinerja BGH yang sudah ada pada masa pemanfaatan.

(6) Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan ketentuan tentang pemenuhan Standar Teknis BGH. Pasal 122

(1) Pemilik dan/atau Pengelola BGH dapat memperoleh insentif dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(2) Pemberian insentif dilakukan untuk mendorong penyelenggaraan BGH oleh Pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung.

(3) Pemberian insentif dapat diberikan kepada pemilik dan/atau Pengelola BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. keringanan retribusi PBG dan keringanan jasa pelayanan;

b. kompensasi berupa tambahan koefisien larrtai bangunan;

c. dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berupa advis teknis dan/atau bantuan jasa Tenaga Ahli BGH yang bersifat percontohan;

d. penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat, dan/atau tanda penghargaan; dan latau

e. insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi.

(4) Pemberian insentif dapat diberikan kepada Masyarakat atau komunitas yang memiliki komitmen dalam pelaksanaan I{2M berupa:

a. keringanan retribusi PBG; b.dukungan A PRES lDEN REPUBLIK ]NDONESIA

b. dukungan sarana, prasarana, dan peningkatan kualitas lingkungan;

c. dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berupa advis teknis dan/atau pendampingan yang dilakukan oleh pemerintah Daerah kabupatenlkota;

d. penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat, dan/atau tanda penghargaan; dan latau

e. insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi dalam rangka memperkenalkan praktik terbaik (best practices) penyelenggaraan BGH ke Masyarakat luas, laman internet, dan forum terkait dengan penyelenggaraan BGH.

(5) Pemberian insentif BGH dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 123 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja BGH dratur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara Paragraf 1 Umum Pasal L24 Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan Penyelenggaraan BGN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan organisasi perangkat daerah.

(2) Penyelenggaraan BGN meliputi tahap

a. pembangunan;

b. pemanfaatan; A

c. Pelestarian PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA -rt2- c. Pelestarian; dan

d. Pembongkaran.

(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. perencanaan teknis;

b. pelaksanaan konstruksi fisik; dan c. pengawasan teknis.

(4) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diawali dengan kegiatan persiapan dan diakhiri dengan kegiatan pascakonstruksi.

(5) Dalam Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengguna anggaran membentuk organisasi dan tata laksana pengelola kegiatan.

(6) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) berkewajiban mengikuti ketentuan organisasi dan tata laksana pembangunan BGN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (71 Setiap pembangunan BGN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah harus mendapat bantuan teknis dari Menteri dalam bentuk pengelolaan teknis.

(8) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang bersertifikat.

(9) Tenaga pengelola teknis bertugas membantu dalam pengelolaan kegiatan pembangunan BGN di bidang teknis administratif.

(10) Ketentuan proses Penyelenggaraan BGN mengikuti ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

(11) BGN dengan luas di atas 5.0OO m2 (lima ribu meter persegi) wajib menerapkan prinsip-prinsip BGH.

(12) Selain . A (I2) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (10), setiap tahap Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti Standar Teknis BGN serta ketentuan klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai BGN. Pasal 125

(1) Standar Teknis BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal I24 ayat (12) pada kegiatan persiapan terdiri atas pen]rusunan:

a. rencana kebutuhan;

b. rencana pendanaan; dan c. rencana penyediaan dana.

(2) Standar Teknis BGN pada tahap perencanaan teknis terdiri atas:

a. perencanaan teknis baru;

b. perencanaan teknis dengan desain berulang;

c. perencanaan teknis dengan desain prototipe/ purwarupa; atau

d. perencanaan teknis dengan sayembara.

(3) Standar teknis BGN pada tahap pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan:

a. pembangunan baru;

b. perluasan;

c. lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang belum selesai;

d. pembangunan dalam rangka perawatan termasuk perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan Gedung; dan/atau

e. pembangunan BGN terintegrasi. (41 Standar Teknis BGN pada tahap pengawasan konstruksi meliputi kegiatan:

a. manajemen . A -tt4-

a. manajemen konstruksi; atau

b. pengawasan konstruksi.

(5) Standar Teknis BGN pada tahap pascakonstruksi meliputi:

a. penetapan status BGN sebagai barang milik negara;

b. pendaftaran BGN; dan c. penyiapan dokumen SLF.

(6) Standar Teknis BGN pada tahap Pemanfaatan meliputi:

a. pengelolaan BGN;

b. Pemeliharaan dan Perawatan BGN; dan c. pemeriksaan berkala BGN.

(7) Standar Teknis BGN pada tahap pelestarian mengikuti ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan.

(8) Standar Teknis BGN pada tahap Pembongkaran meliputi:

a. peninjauan Pembongkaran;

b. pelaksanaanPembongkaran; c. pengawasan Pembongkaran;

d. pasca Pembongkaran; dan

e. penghapusan aset barang milik negara. Pasal 126

(1) Penyelenggara Pembangunan BGN terdiri atas:

a. pengguna anggaran; dan b. Penyedia Jasa Konstruksi.

(2) ketentuan Penyedia Jasa Konstruksi pada pembangunan BGN berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penyedia jasa untuk Bangunan Gedung. A Pasal 127 Pasal 127

(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGN harus dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(2) Pendanaan Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. komponen biaya pembangunan BGN;

b. biaya standar dan biaya nonstandar; c. standar harga satuan tertinggi;

d. biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi pembangunan; dan

e. biaya pembangunan dalam rangka Perawatan.

(3) Daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan teknis;

b. pelaksanaan konstruksi fisik;

c. manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan

d. pengelolaan kegiatan. Paragraf 2 Ketentuan Klasifikasi, Standar Luas, dan Standar Jumlah Lantai Bangunan Gedung Negara Pasal 128

(1) Dalam pembangunan BGN harus memenuhi klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai.

(2) BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menj adi :

a. Bangunan Gedung kantor;

b. rumah negara; dan c.BGN A c. BGN lainnya.

(3) PGN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas:

a. Bangunan Gedung pendidikan;

b. Bangunan Gedung pendidikan dan pelatihan; c. Bangunan Gedung pelayanan kesehatan;

d. Bangunan Gedung parkir;

e. Bangunan Gedung perdagangan; dan f. Bangunan Gedung peribadatan. Pasal 129

(1) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal l2g ayat (1) meliputi: a. sederhana;

b. tidak sederhana; dan

c. khusus.

(2) BGN dengan klasifikasi sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurrrf a merupakan Bangunan Gedung dengan teknologi dan spesifikasi sedeihana meliputi:

a. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua) lantai;

b. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan luas sampai dengan 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan

c. rumah negara meliputi rumah negara tipe c, tipe d, dan tipe e.

(3) BGN dengan klasifikasi tidak sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Bangunan Gedung dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana meliputi:

a. Bangunan . A -tt7-

a. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua) lantai;

b. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan luas lebih dari 5OO m2 (lima ratus meter persegi); dan

c. rumah negara meliputi rumah negara tipe a dan tipe b. (41 BGN dengan klasifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

a. BGN yang memiliki standar khusus, serta dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian atau teknologi khusus;

b. BGN yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;

c. BGN yang penyelenggaraannya dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya; dan d. BGN yang mempunyai risiko bahaya tinggi.

(5) BGN dengan klasilikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. istana negara;

b. rumah jabatan mantan presiden dan/atau mantan Wakil Presiden; c. rumah jabatan menteri;

d. wisma negara;

e. gedung instalasi nuklir; f. gedung yang menggunakan radio aktif;

g. gedung instalasi pertahanan;

h. bangunan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan penggunaan dan standar khusus; i. gedung terminal udara, laut, dan darat; j. stasiun kereta api; k.stadion A k. stadion atau gedung olah raga; L rumah tahanan dengan tingkat keamanan tinggi (maximum seanritg);

m. pusat data;

n. gudang benda berbahaya;

o. gedung bersifat monumental;

p. gedung cagar budaya; dan

q. gedung perwakilan negara Republik Indonesia.

(6) BGN klasifikasi khusus selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 130

(1) standar luas Bangunan Gedung kantor sebagaimana dimaksud dalam pasal r28 ayat (2) huruf a sebesar rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per personel.

(2) Jumlah personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan struktur organisasi yang telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Standar luas rLlang Bangunan Gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ruang utama terdiri atas:

1. ruang Menteri atau pimpinan lembaga atau gubernur atau yang setingkat, seluas 247 mz (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk g (delapanJ orang, rulang simpan, dan ruang toilet;

2. ruang A REPUBLIK INDONESlA 2 ruang wakil menteri atau wakil pimpinan lembaga atau yang setingkat, seluas ll7 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rllang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang, ruang simpan, dan ruang toilet; ruang pimpinan tinggi utama atau pimpinan tinggi madya setara eselon Ia atau walikota atau bupati atau yang setingkat, seluas Il7 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, rLrang tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang, ruang simpan, dan ruang toilet; ruang anggota Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia atau Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia seluas ll7 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, rLlang istirahat, rLlang sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang, rLlang simpan, dan ruang toilet; ruang pimpinan tinggi madya setara eselon Ib atau yang setingkat, seluas 83,4 mz (delapan puluh tiga koma empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rulang tamu, rllang rapat, ruang tunggu, rLrang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang simpan, dan ruang toilet; ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon IIa atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau kabupaten/kota atau yang setingkat, seluas 74,4 m2 (tujuh puluh empat koma empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rLlang tamu, rLlang rapat, ruang tunggu, rLlang istirahat, rllang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang simpan, dan ruang toilet;

7. ruang 3 4 5 6 A b

7. ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon IIb atau yang setingkat, seluas 62,4 sp (enam puluh dua koma empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rllang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, rLlang istirahat, rLlang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang simpan, dan ruang toilet;

8. ruang administrator setara eselon IIIa atau yang setingkat, seluas 24 sp (dua puluh empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rulang tamu, rLtang sekretaris, dan rllang simpan;

9. ruang administrator setara eselon IIIb atau yang setingkat, seluas 2l m2 (dua puluh satu meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, dan ruang simpan; dan

10. ruang pengawas setara eselon IV atau yang setingkat, seluas 18,8 m2 (delapan belas koma delapan meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rllang staf untuk 4 (empat) orang, dan ruang simpan. Ruang penunjang terdiri atas:

1. ruang rapat utama kementerian dengan luas 74O mz (seratus empat puluh meter persegi) untuk kapasitas 100 (seratus) orang;

2. ruang rapat utama pimpinan tinggi utama atau pimpinan tinggi madya setara eselon I atau yang setingkat dengan luas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) untuk kapasitas 75 (tujuh puluh lima) orang;

3. rLlang rapat utama pimpinan tinggi pratama setara eselon II atau yang setingkat dengan luas 40 rr12 (empat puluh meter persegi) untuk kapasitas 30 (tiga puluh) orang;

4. ruang studio dengan luas 4 m2 (empat meter persegi) per orang untuk pemakai lOo/o (sepuluh persen) dari staf; 5.ruang A -t2r-

5. ruang arsip dengan luas 0,4 m2 (nol koma empat meter persegi) per orang untuk pemakai seluruh staf;

6. Toilet (Water Closetl dengan luas 2 m2 (dua meter persegi) per 25 (dua puluh lima) orang untuk pemakai pejabat administrator, pengawas dan seluruh staf; dan

7. musala dengan luas 0,9 sp (nol koma delapan meter persegi) per orang untuk pemakai 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah personel.

(4) Untuk pejabat pengawas yang memiliki staf tebih dari ketentuan pada ayat (3) huruf a angka 10, penambahan luas rLlang staf diperhitungkan sebesar 2,2 m2 (dua koma dua meter persegi) sampai dengan 3 m2 (tiga meter persegi) per personel.

(5) Dalam hal kebutuhan standar luas ruang Bangunan Gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per personel, harus mendapat persetujuan dari Menteri. (1) Pasal 131 Standar luas rumah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan tipe rumah negara yang didasarkan pada tingkat jabatan dan golongan atau pangkat penghuni.

(2) standar tipe dan luas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri ditetapkan sebagai berikut:

a. tipe khusus diperuntukkan bagi menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, atau pejabat yang setingkat dengan menteri, dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) dan luas tanah 1000 m2 (seribu meter persegi); - b.tipe A -t22-

b. tipe a diperuntukkan bagi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, pejabat yang setingkat, atau anggota lembaga tinggi negara atau anggota dewan dengan luas bangunan 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dan luas tanah 600 m2 (enam ratus meter persegi);

c. tipe b diperuntukkan bagi direktur, kepala biro, kepala pusat, pejabat yang setingkat atau pegawai negeri sipil golongan IV/d dan IV/e, dengan luas bangunan l2O m2 (seratus dua puluh meter persegi) dan luas tanah 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi);

d. tipe c diperuntukkan bagi kepala sub direktorat, kepala bagian, kepala bidang, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan Iy la dan IV/c, dengan luas bangunan TO mz (tujuh puluh meter persegi) dan luas tanah 200 m2 (dua ratus meter persegi;

e. tipe d diperuntukkan bagi kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan III, dengan luas bangunan 50 m2 (lima puluh meter persegi) dan luas tanah 12O rn2 (seratus dua puluh meter persegi); dan f. tipe e diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil golongan I dan golongan II, dengan luas bangunan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) dan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi).

(3) Standar kebutuhan atau jenis ruang rumah negara untuk standar tipe dan luas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri sebagaimana dimaksud parla ayat

(2) meliputi:

a. tipe khusus terdiri atas ruang tamu, ru6.rrg kerja, ruang duduk, ruang makan, 4 (empat) ruang tidur, 2 (dua) kamar rnandi, dapur, gudang, 2 (dua) garasi, 2 (dua) ruang tidur pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi pembantu; b.tipe A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -t23-

b. tipe a terdiri atas ruang tamu, rLlang kerja, ruang duduk, rllang makan, 4 (empat) ruang tidur, 2 (dua) kamar mandi, dapur, gudang, garasi, 2 (dua) ruang tidur pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi pembantu; c. tipe b terdiri atas ruang tamu, ruang kerja, ruang duduk, ruang makan, 3 (tiga) ruang tidur, 2 (dua) kamar mandi, dapur, gudang, garasi, rLlang tidur pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi pembantu;

d. tipe c terdiri atas ruang tamu, rLtang makan, 3 (tiga) ruang tidur, kamar mandi, dapur, gudang, dan ruang cuci;

e. tipe d yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan, 2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang cuci; dan f. tipe e yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan, 2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang cuci.

(4) Ruang cuci dan kamar mandi pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf f tidak dihitung dalam standar luas rumah negara. Pasal 132

(1) Standar luas BGN lainnya untuk Bangunan Gedung pendidikan, Bangunan Gedung pendidikan dan pelatihan, Bangunan Gedung pelayanan kesehatan, Bangunan Gedung parkir, Bangunan Gedung perdagangan, dan Bangunan Gedung peribadatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) ditetapkan oleh menteri sesuai urusan pemerintahan.

(2) Standar luas BGN lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengguna anggaran.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 setelah berkoordinasi dengan Menteri. A Pasal 133 Paragraf 3 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Kegiatan persiapan -t24- Pasal 133

(1) Standar jumlah lantai BGN ditetapkan paling banyak 8 (delapan) lantai.

(2) Jumlah lantai BGN sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung dari ruang yang dibangun di atas permukaan tanah terendah.

(3) Dalam hal BGN yang dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan dengan mempertimbangkan

a. kebutuhan; pada ayat (3)

b. peraturan daerah setempat terkait ketinggian bangunan atau jumlah lantai; dan

c. koefisien perbandingan antara nilai harga tanah dengan nilai harga Bangunan Gedung.

(5) Dalam hal BGN dibangun dengan basemen, jumlah lapis paling banyak 3 (tiga). Pasal 134 Rencana kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf a harus mendapatkan persetujuan dari:

a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara danlatan perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara; b.menteri A b -t25- c menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau gubernur untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan-latau pe.rolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah. Pasal 135

(1) Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf b harus mendapatkan rekomendasi oleh:

a. Menteri untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau

c. gubernur untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan/atau perolehan la-innya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah. (21 Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terlebih dahulu harus diprogramkan dan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah kementerian/lembaga atau rencana pembangunan jangka menengah daerah.

(3) Rekomendasi A REPUBLIK INDONES!A -t26-

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kebutuhan biaya pembangunan yang memuat:

a. klasifikasi Bangunan Gedung;

b. luas bangunan;

c. jumlah lantai;

d. rincian komponen biaya pembangunan; dan/atau

e. tahapan pelaksanaan pembangunan meliputi:

1. waktu pembangunan;

2. penahapan biaya; dan

3. penahapanpembangunan.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan tertinggi dalam penJrusunan anggaran kegiatan dan pelaksanaan pembangunan BGN yang dituangkan dalam daftar isian pelaksana anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(5) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilimpahkan wewenangnya kepada:

a. Menteri untuk pembangunan BGN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga untuk BGN yang berada di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan gedung perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

b. Pemerintah Daerah provinsi yang bertanggung jawab atas pembinaan pembangunan BGN untut pembangunan BGN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga untuk BGN yang berada di luar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 136

(1) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2s ayat (1) huruf c dilakukan oleh kementerian/lembaga atau perangkat daerah pengguna anggaran.

(2) Rencana . A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t27-

(2) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga untuk Pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau

b. rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah untuk Pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 137

(1) Pembangunan BGN yang penyelesaiannya memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dilakukan dengan perencanaan proyek tahun jamak.

(2) Perencanaan proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. kompleksitas atau spesifikasi;

b. besaran kegiatan; dan/atau c. ketersediaan anggaran.

(3) Rencana penyediaan dana untuk proyek tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap tahun sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dapat diselesaikan pada tahun yang bersangkutan. (41 Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penahapan pembangunan BGN dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

a. pen5rusunan seluruh dokumen perencanaan teknis selesai di tahun pertama;

b. pelaksanaan . A -t28-

b. pelaksanaan fondasi dan struktur bangunan keseluruhan diselesaikan pada tahun anggaran yang sama; dan/atau

c. pelaksanaan sisa pekerjaan diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.

(5) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dikonsultasikan dengan instansi teknis.

(6) Dalam hal pelaksanaan proyek tahun jamak tidak dapat dilakukan dengan penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk efektivitas dan efisiensi harus dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak.

(7) Pembangunan BGN yang akan dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud p"a. ayat (6) harus mendapat persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan kontrak tahun jamak.

(8) Sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (T), pembangunan BGN dengan kontrak tahun jamak harus memperoleh pendapat teknis proyek tahun jamak dari:

a. Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara; atau

b. kepala Dinas Teknis untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah. Pasal 138

(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) menghasilkan dokumen pendanaan.

(2) Setelah A

(2) Setelah dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, pengguna anggaran melalui kepala satuan kerja melakukan:

a. pembentukan organisasi pengelola kegiatan;

b. koordinasi dengan unit layanan pengadaan barang dan jasa, atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa, atau pejabat pengadaan; c. pengadaan penyedia jasa manajemen konstruksi untuk kegiatan yang memerlukan kegiatan manajemen konstruksi;

d. menyusun program pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh; dan

e. melakukan persiapan pengadaan penyedia jasa perencanaan konstruksi.

(3) Dalam hal pembangunan BGN menggunakan penyedia jasa manajemen konstruksi, kegiatan pen5rusunan program pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh dan persiapan pengadaan penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dibantu oleh manajemen konstruksi. Pasal 139 Pen5rusunan rencana kebutuhan, rencana pendanaan, dan rencana penyediaan dana pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Perencanaan Teknis Pasal 140

(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) huruf a meliputi:

a. perencanaan A (21 (3) (4)

a. perencanaan baru;

b. perencanaan dengan desain berulang;

c. perencanaan dengan desain prototipe/ purwarupa; atau

d. perencanaan dengan desain sayembara. Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan penyusunan rencana teknis yang meliputi:

a. konsepsi perancangan;

b. pra rancangan; c. pengembangan rancangan; dan

d. rancangan detail. Penlrusunan rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi berdasarkan :

a. kerangka acuan kerja pekerjaan perencanaan teknis;

b. kontrak pekerjaan perencanaan teknis dan lampiran beserta perubahannya; c. sistem manajemen mutu; dan d. SMKK. Pembangunan BGN untuk bangunan bertingkat di atas 4 (empat) lantai, bangunan dengan luas total di atas 5000 m2 (lima ribu meter persegi), klasifikasi bangunan khusus, bangunan yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun pelaksana konstruksi, dan/atau yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project) harus dilakukan pengawasan pada perencanaan teknis oleh manajemen konstruksi. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4\ menghasilkan laporan reviu desain.

(6) Dalam A (s)

(6) Dalam hal keadaan darurat bencana, penJrusunan rencana teknis untuk Bangunan Gedung dengan klasifikasi sederhana dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga atau Dinas Teknis. Pasal 141

(1) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a digunakan untuk:

a. membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas konsepsi rancangan; dan

b. mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam melakukan perancangan.

(2) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. data dan informasi;

b. analisis; c. dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;

d. program rLlang;

e. organisasi hubungan ruang; f. skematik rencana teknis; dan

g. sketsa gagasan.

(1) Pra t40 a. b. Pasal 142 rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf b digunakan untuk: mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis; memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan c.menunjukkan A -r32-

c. menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap ketentuan RDTR atau RTBL untuk PBG.

(2) Pra rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui dan/atau berdasarkan hasil lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeing), paling sedikit meliputi:

a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan yaitu:

1. rencana massa Bangunan Gedung;

2. rencana tapak;

3. denah;

4. tampak Bangunan Gedung;

5. potongan Bangunan Gedung; dan

6. visualisasi desain tiga dimensi.

b. nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan

c. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam bentuk laporan tertulis dan gambar seperti:

1. perkiraan luas lantai;

2. informasi penggunaan bahan;

3. sistem konstruksi;

4. biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan

5. penerapan prinsip BGH.

(3) Lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeringl sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diwajibkan untuk kegiatan pembangunan dengan luas bangunan di atas 12.000 m2 (dua belas ribu meter persegi) atau di atas 8 (delapan) lantai.

(4) Lokakarya A

(4) Lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeringl sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan selama 40 (empat puluh)ja.rr. Pasal 143

(1) Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2) huruf c digunakan untuk:

a. kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu;

b. mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya, baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta BGH; dan c. pen5rusunan rancangan detail. (21 Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:

a. pengembangan arsitektur Bangunan Gedung berupa gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;

b. sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya; c. sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi dan teknologi, tata lingkungan, beserta uraian konsep dan perhitungannya;

d. penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan

e. perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis. A Pasal 144 -t34- Pasal 144

(1) Rancangan detail sebagaimana dimaksud dalam pasal l4O ayat (2) huruf d digunakan untuk penyusunan dokumen teknis pada dokumen tender pekerjaan konstruksi. (21 Rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui paling sedikit meliputi:

a. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, dan lanskap;

b. rencana kerja dan syarat yang meliputi:

1. syarat umum;

2. syarat administratif; dan

3. termasuk spesifikasi teknis.

c. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruk si (engineeing estimate); dan

d. laporan perencanaan yang meliputi:

1. laporan arsitektur;

2. Iaporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);

3. laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) ;

4. laporan perhitungan informasi dan teknologi;

5. laporan tata lingkungan; dan

6. laporan perhitungan BGH.

(3) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gambar detail, rencana kerja dan syarat, dan rincian volume pelaksanaan pekerjaan. A Pasal 145 Pasal 145 Tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) menghasilkan dokumen perencanaan teknis yang meliputi:

a. laporan konsepsi perancangan;

b. dokumen pra rancangan;

c. dokumenpengembanganrancangan;

d. dokumen rancangan detail;

e. laporan kegiatan lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeringi untuk kegiatan yang diwajibkan; f. reviu desain untuk kegiatan yang memerlukan penyedia jasa manajemen konstruksi;

g. kontrak kerja perencana konstruksi; dan

h. kontrak kerja manajemen konstruksi untuk kegiatan yang memerlukan penyedia jasa manajemen konstruksi. Pasal 146

(1) Pelaksanaan teknis dengan desain berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf b merupakan penggunaan secara berulang terhadap produk desain yang sudah ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang sama dan telah ditetapkan sebelumnya dalam kerangka acuan kerja. (21 Pelaksanaan teknis dengan desain berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. desain berulang total; dan

b. desain berulang parsial.

(3) Desain A

(3) Desain berulang total sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan penggunaan secara berulang terhadap seluruh produk desain yang sudah ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang sama untuk pekerjaan lain pada tapak yang sama atau pada lokasi lain. (41 Desain berulang parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penggunaan secara berulang terhadap sebagian produk desain yang sudah ada yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan yang sama untuk pekerjaan lain pada tapak yang sama atau pada lokasi lain.

(5) Biaya perencanaan untuk desain bangunan yang berulang diperhitungkan terhadap komponen biaya perencanaan sebagai berikut:

a. pengulangan pertama sebesar TSoh (tujuh puluh lima persen);

b. pengulangan kedua sebesar 65%o (enam puluh lima persen); dan c. pengulangan ketiga dan pengulangan seterusnya masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).

(6) Untuk pekerjaan desain berulang, penyedia jasa perencanaan konstruksi dapat ditunjuk langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 147

(1) Perencanaan teknis dengan desain prototipe/purwarupa pada pelaksanaan Pembangunan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara;

b. gubernur, A -t37-

b. gubernur, untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau

c. bupati atau wali kota, untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan latau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah. (21 BGN dengan desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. rumah negara yang berbentuk rumah tinggal tunggal atau rumah susun;

b. gedung kantor sederhana dan tidak sederhana; dan

c. gedung sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; dan

d. gedung fasilitas kesehatan.

(3) Perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penyesuaian apabila tidak sesuai dengan:

a. keadaan lokasi;

b. bahan bangunan; dan c. pelaksanaan di lapangan. (41 Penyesuaian perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh:

a. penyedia jasa perencanaan konstruksi;

b. Kementerian; atau c. Pemerintah Daerah.

(5) Penyedia A

(5) Penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan biaya penyesuaian perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa paling banyak 50% (lima puluh persen) dari biaya perencanaan.

(6) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c diberikan biaya penyesuaian perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa paling banyak 600/o (enam puluh persen) dari biaya perencanaan penyesuaian desain prototipe/purwarupa oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.

(7) Perencanaan teknis desain prototipe/purwarupa atau penyesuaiannya ditetapkan sebagai dokumen tender desain prototipe/purwarupa oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah.

(8) Dokumen tender desain prototipe/purwarupa sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl digunakin sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan desain prototipe/ purwarupa.

(9) Dalam hal Pembangunan BGN menggunakan desain prototipe/purwarupa secara berulang tanpa penyesuaian, tidak diberikan tambahan biaya perencanaan. (1) Pasal 148 Perencanaan teknis dengan desain sayembara pada pelaksanaan Pembangunan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal t4O ayat (1) huruf d ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara;

b. gubernur, A PRE S IDEN REPUBLIK lNDONESIA

b. gubernur, untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau

c. bupati atau wali kota, untuk Bangunan Gedung dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota dan latau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang mitik daerah. (21 BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan klasifikasi tidak sederhana; atau

b. BGN klasifikasi khusus.

(3) Pelaksanaan sayembara dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan organisasi profesi.

(4) Perencanaan teknis dengan desain sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. konsepsi perancangan; dan

b. pra rancangan.

(5) Penyedia jasa perencanaan teknis sebagai pemenang sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan biaya imbalan jasa paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya keseluruhan perencanaan teknis.

(6) Perencanaan teknis dengan desain sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian keseluruhan pekerjaan perencanaan teknisnya dapat dilakukan oleh pemenang sayembara atau oleh penyedia jasa perencanaan lainnya hasil seleksi dengan tetap bekerja sama dengan pemenang sayembara. A Paragraf PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA Paragraf 5 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi Pasal 149

(1) Pelaksanaan konstruksi lisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) huruf b merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi Bangunan Gedung yang siap dimanfaatkan. (21 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan:

a. pembangunan baru;

b. perluasan;

c. lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang belum selesai;

d. pembangunan dalam rangka Perawatan termasuk perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan Gedung; dan/atau

e. pembangunan BGN terintegrasi.

(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekedaan; dan

b. pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (ftnal hand ouer) pekerjaan, (41 Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi. A Pasal 150 -t4r- Pasal 150

(1) Penyedia jasa perencanaan konstruksi dan penyedia jasa manajemen konstruksi untuk kegiatan yang memerlukan manajemen konstruksi dapat membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa, kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa, atau pejabat pengadaan dalam proses pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik. Pasal 151

(1) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 harus mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi. (21 Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan laporan akhir pengawasan teknis.

(3) Penyedia jasa perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan akhir pekerjaan perencanaan teknis.

(4) Laporan akhir pekerjaan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. dokumen perencanaan teknis;

b. laporan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;

c. laporan penyelenggaraan paket lokakarya rekayasa nilai (ualue engineering), dalam hal terdapat kegiatan rekayasa nilai (ualue engineeing); d.surat A

d. surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa perencanaan konstruksi; dan

e. laporan akhir pengawasan berkala termasuk perubahan perancangan.

(5) Pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan:

a. kontrak pekedaan konstruksi atau pemborong dan lampiran beserta perubahannya; dan b. SMKK.

(6) Pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I49 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi Bangunan Gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama Qtrouisional hand ouer).

(7) Dalam Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.

(8) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi BGN, masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama Qtrouisional hand. ouer) pekerj aan konstruksi.

(9) Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diakhiri dengan serah terima akhir (final hand ouefi pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi.

(10) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (S) membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi: A

a. semua a. semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi lisik, termasuk pBG;

b. gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings);

c. kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan konstruksi, atau manajemen konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya;

d. laporan pelaksanaan konstruksi hsik yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4);

e. berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama Qtrouisional hand ouef, dan serah terima akhir (finat hand. ouefi dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi fisik, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; f. kontrak kerja perencanaan teknis;

g. pengetesan dan pengujian (testing and commissioningl;

h. foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik; i. dokumen SMKK; j. manual operasi dan pemeliharaan Bangunan Gedung, termasuk pengoperasian dan Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan Qttumbing); k.garansi A -r44- garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan Qtlumbing); sertifikat BGH, dalam hal ditetapkan sebagai BGH; surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan konstruksi teknis; dan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung. Pasal 152

(1) Pembangunan BGN terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I49 ayat (2) huruf e merupakan gabungan pekedaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi.

(2) Pembangunan BGN terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Pengawasan Konstruksi Pasal 153

(1) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) huruf c dilakukan oleh:

a. penyedia jasa manajemen konstruksi; atau

b. penyediajasapengawasankonstruksi.

(2) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pembangunan BGN dengan kriteria: a.klasifikasi k m n A 1. REPUqLTK INDONESIA

a. klasifikasi tidak sederhana dengan ketentuan jumlah lantai di atas 4 (empat) lantai dan dengan luas bangunan minimal 5000 m2 (lima ribu meter persegi) untuk pembangunan baru, perluasan, dan/atau lanjutan pembangunan Bangunan Gedung;

b. BGN klasifikasi bangunan khusus;

c. melibatkan lebih dari satu penyedia jasa, baik perencanaan maupun pelaksana konstruksi; dan/atau

d. pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran dengan menggunakan kontrak tahun jamak.

(3) Pembangunan BGN dengan kriteria selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau dapat dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi dengan rekomendasi dari instansi teknis.

(4) Kegiatan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengendalian waktu;

b. pengendalian biaya; c. pengendalian pencapaian sasaran; dan

d. tertib administrasi pembangunan BGN.

(5) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. pengawasan pada tahap perencanaan teknis;

b. pengawasanpersiapankonstruksi;

c. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

d. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekedaan konstruksi.

(6) Pengawasan . A -L46-

(6) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pengawasanpersiapankonstruksi;

b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi; dan

c. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi.

(7) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan rekomendasi kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG kepada pengguna anggaran. Paragraf. T Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Pascakonstruksi Pasal 154

(1) Pembangunan diikuti dengan kegiatan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4). (21 Kegiatan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. persiapan untuk mendapatkan status barang milik negara dari pengelola barang;

b. mendapatkan SLF; dan c. pendaftaran sebagai BGN.

(3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

(4) Penetapan A -t47-

(4) Penetapan status BGN sebagai barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pasal 155

(1) Pendaftaran sebagai BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) huruf c termasuk rumah negara bertujuan:

a. terwujudnya tertib pengelolaan BGN;

b. mengetahui status kepemilikan dan penggunaan BGN;

c. mengetahui secara tepat dan rinci jumlah aset negara yang berupa BGN;

d. men1rusun program kebutuhan pembangunan, Pemeliharaan, dan Perawatan BGN;

e. menyusun perhitungan kebutuhan biaya Pemeliharaan dan Perawatan BGN; dan f. mengetahui besarnya pemasukan keuangan kepada negara dari hasil sewa, penjualan, dan penghapusan BGN khususnya rumah negara. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah pengguna anggaran dengan melaporkan BGN yang telah selesai dibangun kepada:

a. Menteri untuk BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara, yang dilaksanakan di tingkat pusat, termasuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau

b. gubernur . A

b. gubernur, bupati atau walikota melalui Dinas Teknis, untuk BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah.

(3) Pendaftaran sebagai BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan dokumen pendaftaran berupa surat keterangan bukti pendaftaran BGN dengan diberikan huruf daftar nomor (HDNo).

(4) Huruf daftar nomor (HDNo) BGN diterbitkan oleh Menteri.

(5) Huruf daftar nomor (HDNo) terdiri atas huruf daftar nomor BGN dan huruf daftar nomor rumah negara.

(6) Gubernur atau bupati/walikota melaporkan BGN yang ada di wilayahnya kepada Menteri. Paragraf 8 standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap pemanfaatan (1) (2) (3) (4) (s) Pasal 156 BGN dapat dimanfaatkan setelah mendapatkan SLF. BGN harus dikelola oleh Pengelola BGN. Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengguna barang. Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Pengelola Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Pengelola BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (41 memiliki tugas:

a. men3rusun dan melaksanakan rencana Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala; b.melaksanakan A

b. melaksanakan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada Pengguna dan/atau Pengunjung Bangunan Gedung;

c. mengelola rangkaian kegiatan pemanfaatan, termasuk pemantauan dan evaluasi;

d. men5rusun laporan kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala; dan

e. men5rusun, melengkapi, dan melaksanakan manual SOP pelaksanaan Pemanfaatan. Pasal 157

(1) Pemeliharaan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (5) huruf a merupakan usaha mempertahankan kondisi bangunan dan upaya untuk menghindari kerusakan komponen atau elemen bangunan agar tetap laik fungsi.

(2) Perawatan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (5) huruf a merupakan usaha memperbaiki kerusakan dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar BGN tetap laik fungsi.

(3) Pemeliharaan dan/atau Perawatan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a. umur bangunan; b. pen5rusutan;

c. kerusakan bangunan; dan latau

d. peningkatan komponen bangunan. Pasal 158 A Pasal 158

(1) Umur bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3) huruf a merupakan jangka waktu Bangunan Gedung masih tetap memenuhi fungsi dan keandalan bangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

(2) Umur BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 50 (lima puluh) tahun.

(3) Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3) huruf b merupakan nilai penurLlnan atau depresiasi Bangunan Gedung yang dihitung secara sama besar setiap tahunnya selama jangka waktu umur bangunan.

(4) Pen5rusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar: a. 2o/o (dua persen) per tahun untuk bangunan permanen;

b. 4oh (empat persen) per tahun untuk bangunan semi permanen; atau c. 10% (sepuluh persen) per tahun untuk Bangunan Gedung darurat, dengan nilai sisa (saluage ualuel paling sedikit sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). Pasal 159

(1) Kerusakan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3) huruf c merupakan kondisi tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan yang disebabkan oleh:

a. penyusutan atau berakhirnya umur bangunan;

b. kelalaian manusia; atau c. bencana alam.

(2) Kerusakan A (21 Kerusakan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu:

a. kerusakan ringan;

b. kerusakan sedang; dan

c. kerusakan berat.

(3) Penentuan tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri untuk tingkat nasional atau kepala daerah setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan Gedung untuk tingkat daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Pasal 160

(1) Besarnya biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) tergantung pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung dan dihitung berdasarkan per m2 (meter persegi) Bangunan Gedung. (21 Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan paling banyak 2oh (dua persen) dari harga standar per m2 (meter persegi) tertinggi tahun berjalan. Pasal 161

(1) Perawatan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (21 digolongkan sesuai dengan tingkat kerusakan pada bangunan yaitu:

a. Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan;

b. Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang; dan c. Perawatan untuk tingkat kerusakan berat.

(2) Untuk A

(2) Untuk Perawatan yang memerlukan penanganan khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan dan pemugaran Bangunan Gedung bersejarah, besarnya biaya Perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata.

(3) Biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri untuk tingkat nasional atau kepala daerah setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan Gedung untuk tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. Paragraf 9 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Pembongkaran Pasal 162

(1) BGN dapat dibongkar jika:

a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;

b. membahayakan lingkungan di sekitarnya;

c. tidak dapat dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan;

d. biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan lebih besar daripada biaya Pembongkaran dan pembangunan baru;

e. adanya kebutuhan Pengguna dan/atau pengguna barang; dan/atau f. adanya kebijakan pemerintah yang menyebabkan perubahan rencana tata ruang.

(2) Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan tindakan pemusnahan fisik BGN dengan cara dirobohkan.

(3) Dalam hal BGN merupakan BGCB, maka Pembongkaran BGN harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan.

(4) Tahap A PRES IDFN REPUBLIK INDONESIA

(4) Tahap Pembongkaran BGN meliputi:

a. persiapan Pembongkaran;

b. pelaksanaan Pembongkaran; dan c. penghapusan aset barang milik negara. Pasal 163

(1) Tahap persiapan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (a) huruf a meliputi:

a. permohonan dan persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa BGN;

b. penyusunan rencana pendanaan; c. pen5rusunan RTB; dan

d. pengadaan penyedia jasa pekerjaan konstruksi Pembongkaran Bangunan Gedung.

(2) Pengguna BGN mengajukan permohonan dan persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa BGN dalam bentuk Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku pengelola barang milik negara.

(3) Pengajuan permohonan dan persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa BGN dalam bentuk Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.

(4) Nilai sisa BGN yang dimusnahkan dalam bentuk Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimintakan kepada Menteri dalam bentuk analisis pendanaan Pembongkaran BGN.

(5) Analisis pendanaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:

a. perhitungan nilai saat ini Qtresent ualuel Bangunan Gedung; b.perhitungan A b c perhitungan nilai sisa bongkaran Gedung; dan rencana pendanaan Pembongkaran. Bangunan Pasal 164

(1) Pengguna BGN menyusun rencana pendanaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) huruf b dalam bentuk dokumen pendanaan Pembongkaran BGN berupa daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(2) Dokumen pendanaan pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:

a. rencana kebutuhan;

b. rencana pendanaan; dan c. rencana penyediaan dana.

(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und".rgr.r. (41 Pen5rusunan dokumen pendanaan pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mutatis mutandis terhadap pen5rusunan pendanaan pembangunan BGN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 165

(1) Pengguna BGN dapat menunjuk penyedia jasa untuk menyusun RTB BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) hurufc.

(2) Proses pen]rusunan RTB BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan kegiatan peninjauan Pembongkaran. A Pasal 166 PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 166

(1) Pekerjaan Pembongkaran BGN terdiri atas:

a. penyusunan RTB; dan

b. pelaksanaanPembongkaran. (21 Pen5rusunan RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.

(3) Pelaksanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran. (41 Pekerjaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

(5) Kuasa pengguna anggaran menetapkan pekerjaan Pembongkaran BGN terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 sesuai dengan kewenangannya.

(6) Pekerjaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna BGN melalui kegiatan seleksi atau tender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 167

(1) Pelaksanaan Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (41 huruf b dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran sesuai kontrak kerja dengan Pengguna BGN. (21 Pelaksanaan Pembongkaran BGN mengikuti standar Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) penyedia A

(3) Penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran wajib mengembalikan nilai sisa BGN yang telah disetujui pada tahap tender kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Pengembalian nilai sisa BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi Pembongkaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah berita acara serah terima akhir {final hand ouer) ditandatangani.

(5) Pelaksanaan Pembongkaran BGN dituangkan dalam berita acara pemusnahan barang milik negara berupa BGN yang ditandatangani oleh Pengguna BGN. Pasal 168

(1) Dalam hal Pembongkaran BGN yang diikuti dengan pembangunan baru, pelaksanaan Pembongkaran dan pembangunan baru dapat dilakukan oleh 1 (satu) pelaksana konstruksi.

(2) Pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keahlian Pembongkaran Bangunan Gedung dan pembangunan Bangunan Gedung.

(3) Penilaian dalam pengadaan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berdasarkan penawaran terendah dari harga perkiraan sendiri pembangunan dan penawaran tertinggi nilai sisa BGN.

(4) Pelaksana konstruksi sebagaimana pada ayat (2) wajib mengembalikan nilai sisa BGN yang telah disetujui pada tahap tender kepada menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal169 A -r57- Pasal 169 Penghapusan aset barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah. Paragraf 10 Penyelenggara Bangunan Gedung Negara Pasal 170

(1) Pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a meliputi:

a. kementerian/lembaga;dan

b. organisasi perangkat daerah. (21 Pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertanggung jawab untuk:

a. men5rusun dokumen pendanaan pembangunan BGN; dan

b. melaksanakan pembangunan, dan mengendalikan pembangunan.

(3) Pengguna anggaran dapat melimpahkan pelaksanaan penyelenggaraan pembangunannya kepada kementerian/lembaga atau Dinas Teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 171

(1) Organisasi dan tata laksana pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (6) terdiri atas:

a. kuasa pengguna anggaran, kepala satuan keda atau pejabat pembuat komitmen yaitu pejabat yang ditetapkan oleh pengguna anggaran; b.pengelola A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pengelola keuangan yaitu bendahara yang ditetapkan oleh pengguna anggaran; c. pejabat verifikasi yang ditetapkan oleh pengguna anggaran;

d. pengelola administrasi yaitu staf yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran atau kepala satuan kerja; dan

e. pengelola teknis yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran atau kepala satuan kerja.

(2) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf d melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengelola teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berfungsi membantu kuasa pengguna anggaran, kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen di bidang teknis administratif pada setiap tahap pembangunan BGN.

(4) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) bertugas pada:

a. kegiatan persiapan dan tahap perencanaan teknis;

b. tahap pelaksanaan konstruksi; dan c. kegiatan pasca konstruksi.

(5) Tugas pengelola kegiatan pada kegiatan persiapan dan tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud ayat

(4) huruf a terdiri atas:

a. menyiapkan dan menetapkan organisasi kegiatan;

b. menyiapkan bahan, menetapkan waktu, dan menetapkan strategi penyelesaian kegiatan; c.melakukan A

c. melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa manajemen konstruksi termasuk menyusun kerangka acuan kerja;

d. melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa perencanaan termasuk men5rusun kerangka acuan kerja;

e. men5rusun surat penetapan penyedia barang dan jasa, dokumen kontrak kerja konstruksi, dan surat perintah mulai kerja; f. mengendalikan kegiatan manajemen konstruksi dan kegiatan perencanaan; dan/atau

g. men)rusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan kegiatan manajemen konstruksi dan kegiatan perencanaan.

(6) Tugas pengelola kegiatan pada tahap pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:

a. melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa pengawasan konstruksi termasuk menyusun kerangka acuan kerja;

b. melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi ; c. men)rusun surat penetapan penyedia barang dan jasa, surat perjanjian kerja, dan surat perintah mulai kerja;

d. mengendalikan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi;

e. mengendalikan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan penilaian atas kemajuan tahap pelaksanaan konstruksi;

f. menyusun . A f. men5rusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi; dan

g. menJrusun berita acara serah terima dan menerima Bangunan Gedung yang telah selesai dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.

(7) Tugas pengelola kegiatan pada kegiatan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf c terdiri atas:

a. menyiapkandokumenpembangunan;

b. menyiapkan dokumen untuk penetapan status; c. menyiapkan dokumen untuk SLF;

d. menyiapkan dokumen pendaftaran BGN; dan

e. menyerahkan BGN yang telah selesai dari pengelola kegiatan kepada pengguna barang melalui kuasa pengguna barang. Paragraf 1 1 Pendanaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara Pasal 172

(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGN terdiri atas

a. pendanaan pembangunan BGN;

b. pendanaan pemanfaatan BGN; dan c. pendanaan pembongkaran BGN.

(2) Pendanaan pembangunan BGN dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi

a. komponen biaya pembangunan BGN;

b. biaya standar dan biaya nonstandar; c. standar harga satuan tertinggi; sebagaimana A

d. biaya. biaya pekedaan lain yang menyertai melengkapi pembangunan; dan biaya pembangunan untuk Perawatan. atau Pasal 173

(1) Biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal I72 ayat (2) huruf d merupakan biaya pekerjaan yang terkait tetapi terpisah dengan pembangunan BGN, untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(2) Biaya pekerjaan lain yang menyertai atau melengkapi pembangunan dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar.

(3) Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan pengawasan untuk perjalanan dinas ke wilayah atau lokasi kegiatan yang sukar dijangkau oleh sarana transportasi (remote area), meliputi biaya harian, biaya transportasi, dan akomodasi kegiatan:

a. survei lokasi;

b. penjelasan pekerjaan (aanwijzingl; c. pengawasan berkala;

d. opname lapangan;

e. koordinasi; dan f. pemantauan dan evaluasi.

(4) Pen5rusunan kebutuhan biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkonsultasi dengan kementerian/lembagu "iuu Dinas Teknis.

(5) Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan sebagai biaya pekerjaan rain yang menyertai atau melengkapi pembangunan BGN namun menjadi bagian dari mata anggaran biaya pembangunan BGN.

(6) Biaya d e A PRES lDEN REPUBLIK ]NDONESIA -t62-

(6) Biaya pembangunan untuk perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) tnrruf e dihitung berdasarkan tingkat kerusakan Bangunan Gedung.

(7) Tingkat kerusakan pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling banyak:

a. 30% (tiga puluh persen) untuk kerusakan ringan; b. 45oh (empat puluh lima persen) untuk kerusakan sedang; dan c. 650/o (enam puluh lima persen) untuk kerusakan berat.

(8) Tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian atau Dinas Teknis.

(9) Biaya pembangunan untuk perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang termasuk kategori bangunan cagar budaya, besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata.

(10) Pendanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf b meliputi:

a. biaya Pemeliharaan BGN;

b. biaya Perawatan BGN; c. biaya Pemeriksaan Berkala; (1 1) Pendanaan Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) huruf c meliputi:

a. biaya pen5rusunan RTB BGN; dan

b. biaya pelaksanaan pembongkaran. (l2l Biaya Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) huruf a ditetapkan setiap tahun sesuai fungsi dan klasilikasi Bangunan Gedung yang besarnya dihitung per m2 (meter persegi) Bangunan Gedung maksimal2%o (dua persen) dari harga per m2 (meter persegi) pembangunan Bangunan Gedung.

(13) Pendanaan. A

(13) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) harus dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(14) Daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (13) memuat pendanaan untuk:

a. perencanaan teknis;

b. pelaksanaan konstruksi fisik;

c. manajemen konstruksi atau pengawasan konstruksi; dan

d. pengelolaan kegiatan.

(15) Pendanaan pembinaan Penyelenggaraan BGN untuk BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.

(16) Pendanaan pembinaan Penyelenggaraan BGN untuk BGN dengan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah dibebankan pada Pemerintah Daerah melalui Dinas Teknis. Pasal 174

(1) Komponen biaya pembangunan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (2) huruf a meliputi:

a. biaya perencanaan teknis;

b. biaya pelaksanaan konstruksi fisik; c. biaya pengawasan teknis; dan

d. biaya pengelolaan kegiatan. (2lBiaya (21 Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, biaya pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan klasifikasi BGN. Pasal 175

(1) Biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a merulpakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan BGN. (21 Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing rate).

(3) Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:

a. honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;

b. materi dan penggandaan laporan; c. pembelian dan sewa peralatan; d. sewa kendaraan;

e. biaya rapat; f. perjalanan lokal, luar kota, danf atau luar negeri;

g. biaya komunikasi;

h. asuransi atau pertanggungan Qtrofessional indemnitg insurancel ; dan i. pajak dan iuran daerah lainnya. (41 Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada pencapaian prestasi atau kemajuan perencanaan setlap tahapan yang meliputi: a.tahap A

a. tahap konsepsi perancangan sebesar 15% (lima belas persen);

b. tahap pra rancangan sebesar 2070 (dua puluh persen);

c. tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima persen);

d. tahap rancangan detail meliputi pen)rusunan rancangan gambar detail dan pen5rusunan rencana kerja dan syarat, serta rencana anggaran biaya sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);

e. tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5o/o (lima persen); dan f. tahap pengawasan berkala sebesar l1yo (lima belas persen).

(5) Tata cara pembayaran biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 176

(1) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik BGN.

(2) Biaya pelaksanaan konstruksi fisik dibebankan pada biaya untuk komponen konstruksi fisik kegiatan yang bersangkutan.

(3) Biaya pelaksanaan konstruksi lisik terdiri atas:

a. biaya standar; dan

b. biaya nonstandar.

(4) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk biaya umum (ouerheadl penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, asuransi, keselamatan kerja, inflasi, dan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Biaya A

(5) Biaya nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dihitung berdasarkan jenis pckerjaan, kebutuhan nyata, dan harga pasar yang wajar.

(6) Keseluruhan biaya nonstandar sebagairnana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari keseluruhan biaya standar.

(7) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk pelaksanaan konstruksi fisik standar pekerjaan meliputi:

a. arsitektur;

b. struktur;

c. utilitas; dan

d. perampungan.

(8) Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (71huruf c meliputi pekerjaan perpipaan (plumbing) danjaringan instalasi penerangan. Pasal 177

(1) Biaya standar sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) huruf a dihitung berdasarkan perkalian dari:

a. standar harga satuan tertinggi per m2 (meter persegi) sesuai klasifikasi BGN;

b. koefisieu atau faktor pengali jumlah lanteri bangunan;

c. luas bangunan; dan

d. koefisien atau faktor pengali fungsi bangunan atau ruang.

(2) Standar harga satuan tertinggi per m2 (meter persegi) sesuai klasifikasi BGN sebagaimana dimaksud p.J. ayat (1) huruf a meliputi:

a. harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan Gedung kantor- dan gedung negara lainnya; b.harga A -t67-

b. harga satuan tertinggi pembangunan rumah negara; dan

c. harga satuan tertinggi pembangunan pagar Bangunan Gedung kantor, pagar BGN lainnya, dan pagar rumah negara.

(3) Standar harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas klasifikasi sederhana dan tidak sederhana.

(4) Standar harga satuan tertinggi pembangunan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. standar harga satuan tertinggi pembangunan bangunan rumah negara dengan klasifikasi sederhana terdiri atas tipe c, tipe d, dan tipe e;

b. standar harga satuan tertinggi pembangunan bangunan rumah negara dengan klasifikasi tidak sederhana per m2 (meter persegi) terdiri atas:

1. tipe a dan tipe b;

2. tipe c, tipe d, dan tipe e dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua); dan

3. rrrmah negara yang berupa rumah susun.

(5) Rumah negara yang berupa rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b angka 3 menggunakan standar harga satuan tertinggi pembangunan Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan klasifikasi tidak sederhana.

(6) Standar harga satuan tertinggi pembangunan pagar Bangunan Gedung kantor, pagar gedung negara lainnya, dan pagar rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. standar harga satuan tertinggi pembangunan pagar depan, pagar samping, atau pagar belakang Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya per meter; dan

b. standar . A standar harga satuan tertinggi pembangunan pagar depan, pagar samping, atau pagar belakang rumah negara per meter. Pasal 178

(1) Standar harga satuan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L77 ayat (2) ditetapkan secara berkala setiap tahun oleh bupati/walikota untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan oleh gubernur. (21 Standar harga satuan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (2) dihitung berdasarkan pedoman perhitungan standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri secara berkala.

(3) Standar harga satuan tertinggi untuk BGN dengan klasifikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 ayat (a) ditetapkan berdasarkan rincian anggaran biaya yang dihitung sesuai dengan tingkat kekhususan, spesifikasi teknis, kebutuhan nyata, dan kewajaran harga yang berlaku. Pasal 179

(1) Pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar BGN dibagi dalam komponen pekerjaan standar yang merupakan persentase dari biaya standar.

(2) Pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik di lapangan.

(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai berikut:

a. pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (prouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi dibayarkan paling banyak 95o/o (sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak; dan b

b. masa -t69-

b. masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi dibayarkan 5% (lima persen) dari nilai kontrak.

(4) Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 180 Ketentuan tentang pedoman perhitungan standar harga satuan tertinggi dan tabel daftar komponen biaya pembangunan BGN ditetapkan oleh Menteri. Pasal 181 Biaya pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal I74 ayat (1) huruf c berupa:

a. biaya pengawasan konstruksi; atau

b. biaya manajemen konstruksi. Pasal 182

(1) Biaya pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 huruf a merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi pembangunan BGN. (21 Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing rate).

(3) Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekedaan yang bersangkutan yang meliputi:

a. honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;

b. materi dan penggandaan laporan; c. pembelian dan/atau sewa peralatan; d. sewa kendaraan; e.biaya A -t70-

e. biaya rapat; f. perjalanan lokal, luar kota dan/atau luar negeri;

g. biaya komunikasi;

h. penyiapan dokumen SLF; i. penyiapan dokumen pendaftaran; j. asuransi atau pertanggungan (indemnitg insurance); k. pajak; dan/atau l. biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.

(5) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut:

a. pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen); dan

b. pengawasan konstruksi tahap Pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (final hand ouefi pekerjaan konstruksi sebesar lOo/o (sepuluh persen).

(6) Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 183

(1) Biaya manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 huruf b merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi pembangunan BGN.

(2) Besarnya A - t7r -

(2) Besarnya biaya manajemen konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing ratel.

(3) Biaya manajemen konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:

a. honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;

b. materi dan penggandaan laporan; c. pembelian dan/atau sewa peralatan; d. sewa kendaraan;

e. biaya rapat; f. perjalanan lokal dan luar kota;

g. biaya komunikasi;

h. penyiapan dokumen SLF; i. penyiapan dokumen pendaftaran; j. asuransi atau pertanggungan (ind.emnitg insurance);

k. pajak; dan/atau

1. biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pembayaran biaya manajemen konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.

(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut:

a. tahap persiapan pengadaan penyedia jasa perencana dibayarkan sebesar 5%o (lima persen);

b. tahap reviu rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan dibayarkan sebesar 10% (sepuluh persen);

c. tahap tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik dibayarkan sebesar So/o (lima persen);

d. tahap A -t72- tahap pelaksanaan konstruksi fisik;

e. pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama Qtrouisional hand ouer) pekerjaan konstruksi dibayarkan paling banyak 70% (tujuh puluh pesen) dari nilai kontrak; dan f. masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (final hand ouer) pekerjaan konstruksi dibayarkan sebesar looh (sepuluh persen).

(6) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 184

(1) Biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf d merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan BGN. (21 Biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk biaya operasional unsur kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah.

(3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur sebagai berikut:

a. biaya pengelolaan kegiatan dibebankan pada biaya untuk komponen pengelolaan kegiatan yang bersangkutan;

b. besarnya nilai biaya pengelolaan kegiatan paling banyak dihitung berdasarkan persentase biaya konstruksi fisik Bangunan Gedung;

c. perincian penggunaan biaya pengelolaan kegiatan, sebagai berikut: l. biaya operasional unsur pengguna anggaran sebesar 65oh (enam puluh lima persen) dari biaya pengelolaan kegiatan yang bersangkutan yang digunakan untuk keperluan: a) honorarium d A 2 -t7s- a) honorarium staf dan kelompok kerja pengadaan; b) perjalanan dinas; c) rapat; d) proses pemilihan; e) bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan penahapannya; 0 penJrusunan laporan; g) dokumentasi; dan h) persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran BGN. Biaya operasional unsur pengelola teknis, sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya pengelolaan kegiatan yang digunakan untuk keperluan: a) honorarium pengelola teknis; b) honorarium tim teknis atau narasumber; c) perjalanan dinas; d) rapat; e) proses pemilihan; 0 bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan penahapannya; g) pen5rusunan laporan; dan h) dokumentasi. Paragraf 12 Pengelolaan Teknis Bangunan Gedung Negara A Pasal 185. . Pasal 185

(1) Pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (7) dan ayat (8) dilaksanakan dalam hal:

a. pembangunan BGN yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara dilaksanakan pimpinan instansi atau kepala satuan kerja kementerian/lembaga di tingkat pusat dengan lokasi pembangunan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. pembangunan BGN yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara dilaksanakan pimpinan instansi atau kepala satuan kerja kementerian/lembaga di tingkat pusat dengan lokasi pembangunan di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

c. pembangunan BGN yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara danf atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara dilaksanakan kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga di daerah dengan lokasi pembangunan di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau

d. pembangunan BGN yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah.

(2) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:

a. pimpinan instansi atau kepala satuan kerja kementerian/lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis secara tertulis kepada Menteri; dan

b. Menteri menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya.

(3) Prosedur . A -I75-

(3) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:

a. pimpinan instansi atau kepala satuan kerja kementerian/lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga Pengelola Teknis secara tertulis kepada Menteri dan kepala organisasi perangkat daerah pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi; dan

b. Menteri dan kepala organisasi perangkat daerah pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya. (41 Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:

a. kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis secara tertulis kepada kepala organisasi perangkat daerah pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi; dan

b. kepala organisasi perangkat daerah pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi.

(5) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:

a. kepala organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pembangunan BGN mengajukan permintaan bantuan tenaga Pengelola Teknis secara tertulis kepada kepala Dinas Teknis; dan

b. kepala Dinas Teknis menugaskan Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi. A Bagian PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -t76- Bagian Kesepuluh Ketentuan Dokumen Paragraf 1 Umum Pasal 186

(1) Setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung menghasilkan dokumen yang merupakan hasil pekerjaan penyedia jasa, meliputi:

a. dokumen tahap perencanaan teknis;

b. dokumen tahap pelaksanaan konstruksi; c. dokumen tahap pemanfaatan; dan

d. dokumen tahap Pembongkaran. (21 Dalam hal BGCB dan BGFK, selain dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), juga dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan BGCB atau BGFK. Paragraf 2 Dokumen Tahap Perencanaan Teknis Bangunan Gedung Pasal 187

(1) Penyedia jasa perencanaan harus membuat dokumen:

a. rencana teknis; dan

b. perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. (21 Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. dokumen rencana arsitektur;

b. dokumen rencana struktur; c. dokumen rencana utilitas; dan

d. spesifikasi teknis Bangunan Gedung.

(3) Dokumen . A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dokumen rencana arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a berisi:

a. data penyedia jasa perencana arsitektur;

b. konsep rancangan; c. gambar rancangan tapak;

d. gambar denah;

e. gambar tampak Bangunan Gedung; f. gambar potongan Bangunan Gedung;

g. gambar rencana tata ruang dalam;

h. gambar rencana tata ruang luar; dan i. detail utama dan/atau tipikal. (41 Dokumen rencana struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berisi:

a. gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;

b. gambar rencana struktur atas dan detailnya; c. gambar rencana basemen dan detailnya; dan

d. perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.

(5) Dokumen rencana utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berisi:

a. perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung;

b. perhitungan tingkat kebisingan dan getaran; c. gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;

d. gambar . A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -t78-

d. gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan;

e. gambar sistem transportasi vertikal; f. gambar sistem transportasi horizontal;

g. gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;

h. gambar sistem proteksi petir; i. gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan j. gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.

(6) Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing). (71 Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung. Pasal 188 Dalam proses penerbitan PBG, dokumen yang harus disampaikan merupakan dokumen tahap rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (1) huruf a. Pasal 189

(1) Dalam hal perencanaan BGH, penyedia jasa selain membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 harus membuat dokumen:

a. tahap pemrograman BGH; b.tahap A -t79-

b. tahap perencanaan teknis BGH; dan

c. usulan penilaian kinerja BGH tahap perencanaan.

(2) Dokumen tahap pemrograman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan yang memuat:

a. dokumentasi tahap pemrograman; dan

b. rekomendasi dan kriteria teknis.

(3) Dokumen tahap perencanaan teknis BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 dan dilengkapi dengan:

a. perhitungan dan rencana pengelolaan tapak;

b. perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi energi;

c. perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi air;

d. perhitungan dan rencana teknis pengelolaan sampah;

e. perhitungan dan rencana teknis pengelolaan air limbah; f. perhitungan dan rencana reduksi emisi karbon; dan

g. perhitungan teknis sumber daya lainnya dan perkiraan siklus hidup BGH.

(4) Dokumen usulan penilaian kinerja BGH tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi penentuan target kinerja berdasarkan borang penilaian kinerja BGH serta dokumen pembuktiannya. Pasal 190 A Pasal 190

(1) Dalam hal perencanaan BGCB, sebelum melakukan perencanaan teknis, penyedia jasa melakukan kegiatan persiapan yang menghasilkan dokumen:

a. kajian identifikasi; dan

b. usulan penanganan pelestarian. (21 Kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a merupakan penelitian awal kondisi fisik dari segi arsitektur, struktur, dan utilitas, serta nilai kesejarahan dan arkeologi BGCB.

(3) Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi:

a. keputusan kelayakan penanganan fisik BGCB yang dilestarikan, secara keseluruhan atau sebagian; dan

b. batasan penanganan fisik kegiatan teknis Pelestarian. (41 Hasil kajian identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan gambar dan foto Bangunan Gedung terbaru.

(5) Usulan penanganan pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rekomendasi tindakan Pelestarian, yang disusun berdasarkan hasil kajian identifikasi BGCB. Pasal 191

(1) Dalam perencanaan teknis BGCB, penyedia jasa selain membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 harus membuat:

a. dokumen rencana teknis perlindungan BGCB; dan

b. dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB.

(2) Dokumen . A

(2) Dokumen rencana teknis perlindungan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat ketentuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 serta dilengkapi dengan:

a. catatan sejarah;

b. foto, gambar, hasil pengukuran, catatan, dan/atau video;

c. uraian dan analisis kondisi yang sudah ada (existing) dan inventarisasi kerusakan Bangunan Gedung dan lingkungannya; dan/atau

d. usulan penanganan Pelestarian.

(3) Dokumen rencana teknis pengembangan dan pemanfaatan BGCB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berupa usulan tindakan pelestarian sesuai dengan fungsi yang akan diterapkan dan berisi:

a. potensi nilai;

b. informasi dan promosi; c. rencana pemanfaatan;

d. rencana teknis tindakan pelestarian; dan

e. rencana Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala. (41 Dalam hal pengembangan dan pemanfaatan BGCB telah ditetapkan fungsinya sejak awal, pen1rusunan kedua dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan secara bersamaan.

PASAL i92

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesepuluh - Ketentuan Dokumen
Naskah pasal.

PASAL 93

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Keenam - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung cagar Budaya yang
Pasal 93
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c dilakukan
oleh penyedia jasa pengawasan yang kompeten dan
ahli di bidang Bangunan Gedung.
(2) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaporkan hasil pengawasan kepada Pemilik,
Pengguna, dan/atau Pengelola bangunan sebagai
bagian kelengkapan pengajuan SLF.
(3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyediakan Tenaga Ahli
pelestarian BGCB.

PASAL 94

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | bagian kelengkapan pengajuan SLF. - (3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud
(1) Pengendalian pelaksanaan pelestarian BGCB
dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsr untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk
BGCB dengan fungsi khusus melalui PBG.
(2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah
Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, atau Menteri untuk BGCB fungsi khusus
setelah mendapat pertimbangan TPA.
(3) Pengendalian juga dilakukan oleh pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk
BGCB dengan fungsi khusus terhadap BGCB yang
tindakan pelestariannya tanpa memerlukan pBG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (41.
Pasal 95
A

(1)
(2)

PASAL 95

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | bagian kelengkapan pengajuan SLF. - (3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud
Naskah pasal.

PASAL 95 A

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | bagian kelengkapan pengajuan SLF. - (3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud
(1)
(2)

Pasal 95
Pemanfaatan Bangunan Gedung yang dilindungi dan
dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam pasal g5
ayat (1) huruf d ditakukan oleh pemilik dan/atau
Pengguna sesuai dengan kaidah pelestarian dan
klasifikasi Bangunan Gedung yang dilindungi dan
dilestarikan serta sesuai ketentuan p.otrr.".,
perundang-undangan.
Dalam hal
Bangunan Gedung dan/ atau
lingkungannya yang telah ditetapkan menjadi cagar
budaya akan dialihkan haknya kepada plfr"t lain,
pengalihan haknya harus dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
dalam
harus
dan

PASAL 96

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | bagian kelengkapan pengajuan SLF. - (3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud
(1) BGCB yang dilestarikan dapat dimanfaatkan oleh
Pemilik, Pengguna, dan/atau pengelola setelah
bangunan dinyatakan laik fungsi.
(2) BGCB yang dilestarikan harus dimanfaatkan dan
dikelola dengan tetap memperhatikan Standar Teknis
Bangunan Gedung dan persyaratan pelestarian.
(3) Pemilik, Pengguna, dan/atau pengelola
memanfaatkan BGCB yang dilestarikan
melakukan Pemeliharaan, perawatan,
pemeriksaan berkala.
(4)
Khusus untuk pelaksanaan perawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus dibuat rencana teknis
pelestarian Bangunan Gedung yang disusun dengan
mempertimbangkan prinsip perlindungan dan
Pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata
letak, sistem struktur, penggunaan bahan bangunan,
dan nilai-nilai yang dikandungnya sesuai d.rg.,
tingkat kerusakan Bangunan Gedung dan ketentuan
klasifikasinya.
A

PASAL 97

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | bagian kelengkapan pengajuan SLF. - (3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud
Pasal 97
(1) Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf e dapat dilakukan apabila
terdapat kerusakan struktur bangunan yang tidak
dapat diperbaiki lagi serta membahayakan Pengguna,
Masyarakat, dan lingkungan.
(21 Pembongkaran BGCB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada BGCB yang telah dihapus
penetapan statusnya sebagai BGCB.
(3) Penghapusan status sebagai BGCB dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang cagar budaya.
(41 Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah
kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk
BGCB dengan fungsi khusus sesuai rencana teknis
Pembongkaran yang telah mendapat pertimbangan
dari TPA.
(5) Pembongkaran BGCB harus dilaksanakan oleh
penyedia jasa pelaksana yang kompeten di bidang
Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis
Pembongkaran BGCB.
Paragraf 3
Kompensasi, Insentif, dan Disinsentif

PASAL 98

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | bagian kelengkapan pengajuan SLF. - (3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud
(1) Pemberian kompensasi, insentif, dan disinsentif BGCB
yang dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 huruf b dan c diselenggarakan untuk tujuan
mendorong upaya pelestarian oleh Pemilik, Pengguna,
dan Pengelola BGCB yang dilestarikan.
(21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi Pemilik, Pengguna, dan atau pengelola
BGCB yang melaksanakan pelindungan dan/atau
pengembangan BGCB yang dilestarikan.
(3) Insentif
A

(3)
(4)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bagi Pemilik, Pengguna' dan atau. pengelola
BGCB yang
melaksanakan pelindrrngan'
pengembangan, dan/atau pemanfaatan BGCB yang
dilestarikan.
Disinsentif sebagaimana dimaksud pada lYat (1)
diberikan r."p"f," Pemilik' Pengguna' - 9"nlatau
Pengelola eCCe yang- tidak melaksanakan
p"iiiar"gan BGCB yang dilestarikan'

Pasa1 100
Insentif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) daPat beruPa:
a. advokasi;
b. perbantuan; dan
c. bantuan lain bersifat nondana'

PASAL 99

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | bagian kelengkapan pengajuan SLF. - (3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud
Naskah pasal.

PASAL 100

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | bagian kelengkapan pengajuan SLF. - (3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud
Insentif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) daPat beruPa:
a. advokasi;
b. perbantuan; dan
c. bantuan lain bersifat nondana'
Pasal 99
(1) Kompensasi sebagaimana.dimaksud dalam Pasal 98
ayat (21 *;;;fi;
imbalan berupa uang danlatau
bukan r"n[ JII pt*erintah Daerah kabupaten/kota'
Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus
Ibukota .la}<arta, atal Menteri untuk BGCB dengan
fungsi khusus'
(21 Kompensasi bukan uallg sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) j.af,; ;t"04 baniuan tenaga dan/atau
bantuan bahan sebagai penggantian sebagian biaya
pelestaria" ;;;;;a
"pemitik'- Pengguna' dan/atau
'Pengelola BGCB yang dilestarikan'
(3) Pelaksanaan kompensas-i yang - bersumber dari
Pemerintah Daerah kabupate;/k9!."' Pemerintah
Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, .t"' Menteri untuk BGCB dengan fungsi
khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan'
Pasal 98
(1)
(2\ Advokasi sebagaimana dimaksud pad'a ayat (1) huruf a
A
dapat beruPa
a.pemberian

a. pemberian penghargaan berbentuk sertifikat,
plakat, tanda penghargaan;
b. promosi; dan/atau
c. publikasi.
(3) Perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat berupa:
a. dukungan penyediaan sarana dan prasarana
termasuk peningkatan kualitas fisik lingkungan;
dan/atau
b. dukungan teknis dan/atau kepakaran terdiri
atas:
1. bantuan advis teknis;
2. bantuan Tenaga Ahli; dan
3. bantuan penyedia jasa yang kompeten
di bidang BGCB.
(4) Bantuan lain bersifat nondana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufc, dapat berupa:
a. keringanan pajak bumi dan bangunan yang dapat
diberikan kepada Pemilik dan/atau pengelola
BGCB, setelah dilakukan tindakan pelestarian,
sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-
undangan.
b. keringanan retribusi PBG;
c.
tambahan KLB; dan/atau
d. tambahan KDB.

PASAL 101

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | bagian kelengkapan pengajuan SLF. - (3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4)
pada BGCB yang dilestarikan dapat berupa pembatasan
kegiatan pemanfaatan BGCB.

PASAL 102

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | bagian kelengkapan pengajuan SLF. - (3) Penyedia jasa pengawasan sebagaimana dimaksud
Ketentuan lebih lanjut mengenai BGCB diatur dalam
Peraturan Menteri.
A
Bagian

Bagian Ketujuh
Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus
Paragraf 1
Umum
(1)
(2)
(3)

PASAL 103

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Bagian Ketujuh - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus
Selain harus memenuhi ketentuan standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, BGFK juga harus memenuhi standar perencanaan dan p.ia.r.a.rgan teknis khusus serta standar keamanan '(securitg) fungsi khusus terkait Bangunan Gedung yang diietapkan oleh instansi atau lembaga terkait' Standar perencanaan dan perancangan teknis khusus yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ketentuan pemilihan lokasi yallg mempertimbangkan potensi rawan bencana alam "."u"i dengan rencana tata ruang wilayah, RDTR, atau RTBL;

b. ketentuan lokasi dengan mempertimbangkan radius batas keselamatan hunian Masyarakat, Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dan penetapan radius batas pengamanan; c. ketentuan penyelenggaraan BGFK; dan

d. spesihkasi teknis BGFK yang ditetapkan oleh intansi atau lembaga terkait yang berwenang' Standar keamanan (searity) fungsi khusus terkait Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar keamanan pada setiap tahap penyelenggaraan BGFK.

(4) Standar . A Paragraf 2 Kriteria, Jenis, dan Penetapan Bangunan Gedung Fungsi Khusus REPLIBLIK INDONESIA (41 Standar keamanan (seanify) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. penyediaan sistem pendeteksian dan pemantauan (detection system); '

b. pembentukan tim pengamanan dalam Bangunan Gedung; dan

c. penetapan prosedur operasional standar pengamanan BGFK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengamanan.

PASAL 104

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Bagian Ketujuh - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus
(1) Kriteria BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) harus memenuhi:

a. fungsinya khusus dan/atau mempunyai kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;

b. Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya;

c. memiliki persyaratan khusus yang dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya membutuhkan teknologi tinggi; dan/atau

d. memiliki risiko bahaya tinggi. (21 Bangunan sejenis yang mempunyai fungsi khusus dan/atau kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:

a. Bangunan Gedung yang mempunyai fungsi strategis dalam penetapan kebijakan negara meliputi kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan; atau

b. Bangunan . A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

b. Bangunan Gedung untuk perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dalam melaksanakan misi negara meliputi kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan.

(3) Bangunan sejenis yang penyelenggaraannya dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria berpengaruh terhadap ketahanan nasional akibat kegiatan di dalamnya berpotensi menjadi ancaman kontaminasi virus atau mikroba mematikan yang dapat menular secara massal ke sekitarnya dan menjadi masalah nasional dalam program:

a. peningkatan kesehatan Masyarakat; dan

b. demografi atau kependudukan khususnya angkatan kerja.

(4) Bangunan sejenis yang memiliki persyaratan khusus dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya membutuhkan teknologi tinggi sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf c merupakan ban6;r_rnan yang membutuhkan:

a. Tenaga Ahli Fungsi Khusus;

b. material khusus; c. penggunaan peralatan khusus; dan

d. metode pelaksanaan konstmksi khusus.

(5) Bangunan sejenis yang memiliki risiko bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d harus memenuhi kriteria berpengaruh terhadap keamanan nasional dan mempunyai risiko bahaya tinggi sebagai Bangunan Gedung dan/atau instalasi yang mempunyai risiko bahaya tinggi terhadap ledakan dan kebakaran serta rnenjadi masalah nasional dalam penanggulangan:

a. kerusakan fisik Bangunan Gedung, prasarana umum, lingkungan, dan jiwa; dan

b. kerugian . A kerugian harta benda, flora, dan fauna

(6) Kementerian atau lembaga dan/atau Pemilik nonkementerian atau nonlembaga yang berbadan hukum dapat mengusulkan penetapan BGFK kepada Menteri.

PASAL 105

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Bagian Ketujuh - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus
Ketentuan lebih lanjut mcngenai BGFK diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 1O5
(1) Jenis BGFK dikelompokkan berdasarkan pada kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1).
(21 Tahapan penetapan BGFK meliputi:
a. identifikasi;
b. pengusulan; dan
c.
penetapan oleh Menteri.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dapat dilakukan oleh Menteri dan/atau
kementerian/lembaga dan instansi terkait.
(41 Identifikasi
diselenggarakan
dengan
mempert.imbangkan kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104.
(5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b dapat dilakukan oleh instansi atau lembaga
dan/atau Pemilik noninstansi atau lembaga yang
berbadan hukum kepada Menteri.
(6) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf c meliputi penetapan Bangunan Gedung
berdasarkan jenis dan kedudukannya.
(7) Berdasarkan .
b
A

(7) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), penyelenggaraan BGFK meliputi penerbitan
PBG, inspeksi masa konstruksi, penerbitan SLF,
penerbitan SBKBG, dan penerbitan RTB menjadi
kewenangan dan tugas Menteri.
(8) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Menteri dapat mendelegasikan kewenangan
sebagian penyelenggaraan BGFK kepada gubernur.
(9) Pendelegasian kewenangan kepada
sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
Bagian Kedelapan
Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
ur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 1
Umum

PASAL 107

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
(1) Standar Teknis penyelenggaraan BGH dikenakan pada
Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang
sudah ada.
(21 Pengenaan Standar Teknis BGH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan kategori:
a. wajib (mandatoryl; atau
b. disarankan (recommendedl.
(3) Bangunan Gedung dengan kategori wajib (mandatoryl
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. Bangunan Gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima; di
atas 4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit
50.000 m2 (iima puluh ribu meter persegi);
b. Bangunan .
A

b. Bangunan Gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh), dan 8
(delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas
lantai paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter
persegi);
c. Bangunan Gedung klas 9a dengan luas di atas
20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan
d. Bangunan Gedung klas 9b dengan luas di atas
10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi),
(4) Bangunan Gedung dengan kategori disarankan
(recommendedl sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi Bangunan Gedung selain Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PASAL 108

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
Prinsip BGH meliputi:
a. perumusan kesamaan tujuan, pemahaman, serta
rencana tindak;
b. pengurangan (reduce) penggunaan sumber daya, baik
berupa lahan, material, air, sumber daya alam,
maupun sumber daya manusia;
c. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun
nonfisik;
d. penggunaan kembali (reusel sumber daya yang telah
digunakan sebelumnya;
e. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recgclel;
f.
perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan
hidup melalui upaya Pelestarian;
g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan
iklim, dan bencana;
h. orientasi pada siklus hidup;
i.
orientasi pada pencapaian mutu yang diinginkan;
j.
inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan;
dan
k.peningkatan
A

k.
(1)
(21
(3)
(41

peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan,
dan manajemen dalam implementasi.

PASAL 109

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
BGH harus memenuhi Standar Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, serta Standar Teknis BGH sesuai dengan
tahap penyelenggaraannya.
Tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tahap:
a. pemrograman;
b. perencanaan teknis;
c.
pelaksanaan konstruksi;
d. pemanfaatan; dan
e. Pembongkaran.
BGH diselerrggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat untuk BGH milik negara atau
Pemerintah Daerah untuk BGH milik daerah;
b. Pemilik BGH yang berbadan hukum atau
perseorangan;
c. Pengguna dan/atau pengelola BGH yang
berbadan hukum atau perseorangan; dan
d. penyedia jasa yang kompeten di bidang Bangunan
Gedung.
Dalam penyelenggaraan BGH, penyedia jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
melibatkan Tenaga Ahli BGH.
Paragraf
A

Paragraf 2
Tahap Pemrograman

PASAL 110

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
(1) Pemrograman BGH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O9 ayat (2) huruf a harus dilakukan sejak awal
dengan mempertimbangkan ketersediaan dan
keberlanjutan pemenuhan sumber daya.
(21 Ketentuan pada tahap pemrograman BGH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian tapak;
b. penentuan objek Bangunan Gedung yang akan
ditetapkan sebagai BGH;
c. kinerja BGH sesuai dengan tingkat kebutuhan;
d. metode penyelenggaraan BGH; dan
e. kelayakan BGH.
(3) Pelaksanaan tahap pemrograman BGH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi pemangku kepentrngan yang terlibat
dalam penyelenggaraan BGH;
b. penetapan konsepsi awal dan metodologi
penyelenggaraan BGH;
c.
penJrusunan kajian kelayakan penyelenggaraan
BGH dari segi teknis, ekonomi, sosial, dan
lingkungan;
d. penetapan kriteria penyedia jasa yang kompeten;
e. penyusunan dokumen BGH;
f.
pelaksanaan pemrograman pada seluruh
tahapan;
g.pengelolaan

PRES IOEN
REPUBLTK INDONESIA
g. pengelolaan risiko; dan
h. pen)rusunan laporan akhir tahap pemrograman
BGH.

PASAL 111

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
(1) Kesesuaian tapak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk
menghindari pembangunan BGH pada tapak yang
tidak semestinya dan mengurangi dampak lingkungan
sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota dan ketentuan tata bangunan.
(21 Penentuan objek Bangunan Gedung yang akan
ditetapkan sebagai BGH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (2) huruf b harus sudah ditetapkan
dalam rencarra umum atau masterplan pembangunan
Bangunan Gedung yang ditetapkan oleh Pemilik.
(3) Penetapan tingkat pencapaian kinerja BGH sesuai
dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (21 huruf c dimaksudkan untuk
menetapkan target pencapaian kinerja yang terukur
dan realistis atau wajar sebagai BGH.
(4) Penetapan metode penyelenggaraan BGH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11O ayat (2) huruf d harus
disesuaikan dengan target pencapaian kinerja BGH
dan kemampuan sumber daya yang tersedia.
(5) Pengkajian kelayakan BGII sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk
memastikan kembali terpenuhinya kesesuaian
ketentuan pemrograman terhadap rencana
pembairgunan BGH.
Paragraf
A

PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Paragraf 3
Tahap Perencanaan Teknis

PASAL 112

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
(1) Ketentuan tahap perencanaan teknis BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2\ huruf b terdiri atas:

a. pengelolaan tapak;

b. efisiensi penggunaan energi; c. efisiensi penggunaan air;

d. kualitas udara dalam rllang;

e. penggunaan material ramah lingkungan; f. pengelolaan sampah; dan

g. pengelolaan air limbah. (21 Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas ketentuan:

a. orientasi Bangunan Gedung;

b. pengolahan tapak termasuk aksesibilitas atau sirkulasi; c. pengelolaan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun;

d. ruang terbuka hijau privat;

e. penyediaan jalur pedestrian; f. pengelolaan tapak basemen;

g. penyediaan lahan parkir;

h. sistem pencahayaan ruang luar; dan i. pembangunan Bangunan Gedung di atas dan/atau cli dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum.

(3) Efisiensi A

(3) Efisiensi penggunaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketentuan:

a. selubung bangunan;

b. sistem ventilasi; c. sistem pengondisian udara;

d. sistem pencahayaan;

e. sistem transportasi dalam gedung; dan f. sistem kelistrikan.

(4) Efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas ketentuan:

a. sumber air;

b. pemakaian air; dan

c. penggunaan peralatan saniter hemat air (water fixturesl.

(5) Kualitas udara dalam ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas ketentuan:

a. pelarangan merokok;

b. pengendalian karbon dioksida (CO2) dan karbon monoksida (CO); dan

c. pengendalian penggunaan bahan pembeku (refrigerant).

(6) Penggunaan material ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas ketentuan:

a. pengendalian penggunaan material berbahaya; dan

b. penggunaan material bersertifikat ramah lin gkun g an (e co -lab elling) .

(7) Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f terdiri atas ketentuan:

a. penerapan prinsip 3R (reduce, rellse, recgcle);

b. penerapan sistem penanganan sampah; dan

c. penerapan A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -to2- c. penerapan sistem pencatatan timbulan sampah.

(8) Pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas ketentuan:

a. penyediaan fasilitas pengelolaan air limbah sebelum dibuang ke saluran pembuangan kota; dan

b. daur ulang air yang berasal dari air limbah domestik. Paragraf 4 Tahap Pelaksanaan Konstruksi

PASAL 113

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
Ketentuan tahap pelaksanaan konstruksi BGH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (2) huruf c
merupakan konlirmasi pemenuhan ketentuan pada tahap
perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
109 ayat (2) huruf b pada Bangunan Gedung yang telah
dibangun.

PASAL 114

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
(1) Pelaksanaan konstruksi BGH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 dapat dilakukan dengan mengikuti
prinsip pelaksanaan konstruksi hijau.
(21 Prinsip pelaksanaan konstruksi hijau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. proses konstruksi hijau;
b. praktik perilaku hijau; dan
c. rantai pasok hijau.
(3) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau;
b. optimasi penggunaan peralatan;
c. penerapan
A

c. penerapan manajemen pengelolaan limbah
konstruksi;
d. penerapan konservasi air pada pelaksanaan
konstruksi; dan
e. penerapan konservasi energi pada pelaksanaan
konstruksi.
(4) Praktik perilaku hijau sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b dilakukan melalui:
a. penerapan SMKK; dan
b. penerapan perilaku ramah lingkungan.
(5) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c yang meliputi:
a. penggunaanmaterialkonstruksi;
b. pemilihan pemasok dan/atau subkontraktor; dan
c.
konservasi energi.
Paragraf 5
Tahap Pemanfaatan

PASAL 115

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
(1) Ketentuan tahap pemanfaatan BGH sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 109 aryat (2) huruf d berupa
penerapan manajemen pemanfaatan meliputi:
a. pen5rusunan SOP pemanfaatan BGH;
b. pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH; dan
c. Pemeliharaan kinerja BGH pada masa
pemanfaatan.
(2) Dalam
A

-to4-
(2) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan
belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap
perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi
BGH, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak diberlakukan.
(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan
belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap
perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi
BGH, ketentuan tahap pemanfaatan BGH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan
ketentuan kinerja BGH yang sudah ada pada masa
pemanfaatan.
Paragraf 6
Tahap Pembongkaran

PASAL 116

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
Ketentuan tahap Pembongkaran BGH sebagaimana
Pasal 109 ayat (2) huruf e meliputi:
a. metode Pembongkaran dilakukan dengan tidak
menimbulkan kerusakan untuk material yang bisa
digunakan kembali; dan
b. upaya peningkatan kualitas tapak pasca
Pembongkaran.
Paragraf 7
Standar Bangunan Gedung Hijau untuk Bangunan Gedung yang Sudah Ada

PASAL 117

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
(1) Penyelenggaraan BGH pada Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap perencanaan teknis serta pelaksanaan konstruksi BGH dilakukan dengan mengikuti:

a. prinsip adaptasi; dan

b. penerapan adaptasi.

(2) Prinsip A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Prinsip adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Bangunan Gedung yang sudah ada meliputi:

a. pemenuhan kelaikan fungsi dan ketentuan Bangunan Gedung;

b. pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan perhitungan tingkat pengembalian biaya yang diterima atas penghematan; dan

c. pencapaian target kinerja yang terukur secara signifikan sebagai BGH.

(3) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan metode yang efektif digunakan untuk menerapkan prinsip adaptasi pada Bangunan Gedung yang sudah ada.

(4) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:

a. Bangunan Gedung yang sudah ada, tetapi tidak mengalami perubahan atau penambahan fungsi dan tanpa penambahan bagian baru;

b. Bangunan Gedung yang sudah ada dengan perubahan atau penambahan fungsi yang dapat mengakibatkan penambahan bagian baru; dan c. BGCB yang dilestarikan.

(5) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofittingl.

(6) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan pada:

a. Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan ketentuan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofittingl ; dan b.Bangunan A

b. Bangunan Gedung tambahan mengikuti ketentuan Standar Teknis BGH.

(7) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan ketentuan Standar Teknis BGH melalui pengubahsuaian (retrofittingl dan ketentuan Pelestarian. Paragraf 8 Hunian Hijau Masyarakat

PASAL 118

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan
BGH melalui mekanisme H2M.
(2) H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif
Masyarakat.

PASAL 119

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
(1) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 ayat (2) dilakukan oleh Masyarakat dengan
bantuan pendampingan dari Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dengan memenuhi indikator kinerja.
(21 Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penyusunan dokumen rencana kerja H2M;
b. pelaksanaan konstruksi;
c.
pemanfaatan; dan
d. Pembongkaran.
(3) Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen
penyusunan dokumen rencana kerja H2M pada awal
kegiatan sebagai bagian dari rencana aksi
implementasi BGH di kabupaten/ kota.
(a) Indikator
A

-ro7-
(41 Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. pengurangan konsumsi energi rata-rata 25o/o (dua
puluh lima persen);
b. pengurangan konsumsi air rata-rata lO%
(sepuluh persen);
c.
pengelolaan sampah secara mandiri;
d. penggunaan material bangunan lokal dan ramah
lingkungan; dan
e. optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan.
(5) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan metode dan teknologi
yang mengutamakan kelaikan fungsi, keterjangkauan,
dan kinerja terukur.
Paragraf 9
Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau

PASAL 120

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
(1) Sertifikasi BGH diberikan untuk tertib pembangunan
dan mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung
yang memiliki kinerja terukur secara signifikan,
efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah
lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya
lainnya.
(21 Sertifikat BGH diberikan berdasarkan kinerja BGH
sesuai dengan peringkat:
a. BGH pratama;
b. BGH madya; dan
c.
BGH utama.
(3) Pemilik
A

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
(3) Pemilik atau Pengelola menyerahkan dokumen
keluaran pada setiap tahap penyelenggaraan BGH
kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk
mendapatkan sertifikat BGH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan kriteria peringkat BGH.
(41 Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa sertifikat perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, atau pemanfaatan.
(5) Proses verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH
beserta dokumen pembuktiannya dilakukan oleh TPA.
(6) TPA menetapkan peringkat BGH berdasarkan hasil
verifikasi penilaian kinerja.
(71 Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan
rekomendasi berdasarkan peringkat BGH yang sudah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerbitkan
sertifikat dan plakat BGH berdasarkan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Sertifikat dan plakat BGt{ tahap perencanaan teknis
diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan
Gedung yang telah memiliki PBG dan memenuhi
ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria
peringkat yang ditetapkan.
(10) Sertifikat dan plakat BGH tahap pelaksanaan
konstruksi diberikan kepada Pemilik atau Pengelola
Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF dan
memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai
dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.
(11) Sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan
diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan
Gedung yang telah memiliki SLF perpanjangan dan
memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai
dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.
(12) Dalam . .
A

(12) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada yang
belum pernah memiliki sertifikat BGH pada tahap
perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH,
sertifikat dan plakat BGH tahap pemanfaatan
diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan
Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi
ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria
peringkat yang ditetapkan.
(13) Plakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
ditempelkan di dinding arau tempat umum pada BGH.
(14) Masa berlaku sertifikat BGH untuk 5 (lima) tahun.
Paragraf 10
Penilaian Kinerja dan Insentif Bangunan Gedung Hijau

PASAL 121

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
(1) Penilaian kinerja BGH pada tahap perencanaan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (21
huruf b meliputi kesesuaian pengelolaan tapak,
ehsiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan air,
kualitas udara dalam ruang, penggunaan material
ramah lingkungan, pengelolaan limbah, dan
pengelolaan sampah.
(21 Penilaian kinerja BGH pada tahap pelaksanaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9
ayat (2) huruf c meliputi ketentuan pada tahap
perencanaan teknis terhadap Bangunan Gedung yang
telah dibangun.
(3) Penilaian kinerja BGH pada tahap pemanfaatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (21
huruf d meliputi penyusunan SOP pemanfaatan BGH,
pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH, dan
Pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan.
(41 Pemeliharaan kinerja BGH sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) pada masa pemanfaatan dilakukan
dengan membandingkan kinerja BGH pada tahap
pemanfaatan dengan penetapan kinerja pelaksanaa.n
konstruksi.

(5) Dalam
A

(5) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada
(extsting) yang belum pernah memiliki sertifikat BGH
pada tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi BGH, penilaian kinerja BGH pada tahap
pemanfaatan sebagaimana dimaksud ayat (4) meliputi
penyusunan SOP pemanfaatan BGH, pelaksanaan SOp
pemanfaatan BGH, dan kinerja BGH yang sudah ada
pada masa pemanfaatan.
(6) Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan ketentuan
tentang pemenuhan Standar Teknis BGH.

PASAL 122

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
(1) Pemilik dan/atau Pengelola BGH dapat memperoleh
insentif dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemberian insentif dilakukan untuk mendorong
penyelenggaraan BGH oleh Pemilik dan/atau pengelola
Bangunan Gedung.
(3) Pemberian insentif dapat diberikan kepada pemilik
dan/atau Pengelola BGH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. keringanan retribusi PBG dan keringanan jasa
pelayanan;
b. kompensasi berupa tambahan koefisien larrtai
bangunan;
c. dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain
berupa advis teknis dan/atau bantuan jasa
Tenaga Ahli BGH yang bersifat percontohan;
d. penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat,
dan/atau tanda penghargaan; dan latau
e. insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi.
(4) Pemberian insentif dapat diberikan kepada Masyarakat
atau komunitas yang memiliki komitmen dalam
pelaksanaan I{2M berupa:
a. keringanan retribusi PBG;
b.dukungan
A

PRES lDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
b. dukungan sarana, prasarana, dan peningkatan
kualitas lingkungan;
c. dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain
berupa advis teknis dan/atau pendampingan
yang dilakukan oleh pemerintah Daerah
kabupatenlkota;
d. penghargaan dapat berupa sertifikat, plakat,
dan/atau tanda penghargaan; dan latau
e. insentif lain berupa publikasi dan/atau promosi
dalam rangka memperkenalkan praktik terbaik
(best practices) penyelenggaraan BGH ke
Masyarakat luas, laman internet, dan forum
terkait dengan penyelenggaraan BGH.
(5) Pemberian insentif BGH dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 123

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kedelapan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunhn Gedung Hijau
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja BGH
dratur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
Paragraf 1
Umum

PASAL 124

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan
Penyelenggaraan BGN yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga dan organisasi perangkat
daerah.
(2) Penyelenggaraan BGN meliputi tahap
a. pembangunan;
b. pemanfaatan;
A
c. Pelestarian

PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
-rt2-
c.
Pelestarian; dan
d. Pembongkaran.
(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a. perencanaan teknis;
b. pelaksanaan konstruksi fisik; dan
c.
pengawasan teknis.
(4) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diawali dengan kegiatan persiapan dan diakhiri
dengan kegiatan pascakonstruksi.
(5) Dalam Pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), pengguna anggaran membentuk organisasi
dan tata laksana pengelola kegiatan.
(6) Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berkewajiban mengikuti ketentuan organisasi dan
tata laksana pembangunan BGN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.
(71 Setiap pembangunan BGN yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga atau organisasi perangkat
daerah harus mendapat bantuan teknis dari Menteri
dalam bentuk pengelolaan teknis.
(8) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang
bersertifikat.
(9) Tenaga pengelola teknis bertugas membantu dalam
pengelolaan kegiatan pembangunan BGN di bidang
teknis administratif.
(10) Ketentuan proses Penyelenggaraan BGN mengikuti
ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(11) BGN dengan luas di atas 5.0OO m2 (lima ribu meter
persegi) wajib menerapkan prinsip-prinsip BGH.
(12) Selain .
A

(I2) Selain ketentuan proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (10), setiap
tahap Penyelenggaraan BGN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mengikuti Standar Teknis BGN
serta ketentuan klasifikasi, standar luas, dan standar
jumlah lantai BGN.

PASAL 125

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
(1) Standar Teknis BGN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal I24 ayat (12) pada kegiatan persiapan terdiri atas
pen]rusunan:
a. rencana kebutuhan;
b. rencana pendanaan; dan
c.
rencana penyediaan dana.
(2) Standar Teknis BGN pada tahap perencanaan teknis
terdiri atas:
a. perencanaan teknis baru;
b. perencanaan teknis dengan desain berulang;
c. perencanaan teknis
dengan
desain
prototipe/ purwarupa; atau
d. perencanaan teknis dengan sayembara.
(3) Standar teknis BGN pada tahap pelaksanaan
konstruksi berupa kegiatan:
a. pembangunan baru;
b. perluasan;
c. lanjutan pembangunan Bangunan Gedung yang
belum selesai;
d. pembangunan dalam rangka perawatan termasuk
perbaikan sebagian atau seluruh Bangunan
Gedung; dan/atau
e. pembangunan BGN terintegrasi.
(41 Standar Teknis BGN pada tahap pengawasan
konstruksi meliputi kegiatan:
a. manajemen .
A

-tt4-
a. manajemen konstruksi; atau
b. pengawasan konstruksi.
(5) Standar Teknis BGN pada tahap pascakonstruksi
meliputi:
a. penetapan status BGN sebagai barang milik
negara;
b. pendaftaran BGN; dan
c.
penyiapan dokumen SLF.
(6) Standar Teknis BGN pada tahap Pemanfaatan
meliputi:
a. pengelolaan BGN;
b. Pemeliharaan dan Perawatan BGN; dan
c.
pemeriksaan berkala BGN.
(7) Standar Teknis BGN pada tahap pelestarian mengikuti
ketentuan penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan.
(8) Standar Teknis BGN pada tahap Pembongkaran
meliputi:
a. peninjauan Pembongkaran;
b. pelaksanaanPembongkaran;
c.
pengawasan Pembongkaran;
d. pasca Pembongkaran; dan
e. penghapusan aset barang milik negara.

PASAL 126

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
(1) Penyelenggara Pembangunan BGN terdiri atas:
a. pengguna anggaran; dan
b.
Penyedia Jasa Konstruksi.
(2) ketentuan Penyedia Jasa Konstruksi pada
pembangunan BGN berlaku mutatis mutandis dengan
ketentuan penyedia jasa untuk Bangunan Gedung.
A

PASAL 127

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
Pasal 127
(1) Pendanaan Penyelenggaraan BGN harus dituangkan
dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau
dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Pendanaan Penyelenggaraan BGN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. komponen biaya pembangunan BGN;
b. biaya standar dan biaya nonstandar;
c.
standar harga satuan tertinggi;
d. biaya pekerjaan lain yang menyertai atau
melengkapi pembangunan; dan
e. biaya pembangunan dalam rangka Perawatan.
(3) Daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perencanaan teknis;
b. pelaksanaan konstruksi fisik;
c. manajemen konstruksi atau pengawasan
konstruksi; dan
d. pengelolaan kegiatan.
Paragraf 2
Ketentuan Klasifikasi, Standar Luas, dan Standar Jumlah Lantai Bangunan
Gedung Negara

PASAL 128

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
(1) Dalam pembangunan BGN harus memenuhi
klasifikasi, standar luas, dan standar jumlah lantai.
(2) BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelompokkan menj adi :
a. Bangunan Gedung kantor;
b. rumah negara; dan
c.BGN
A

c.
BGN lainnya.
(3) PGN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c terdiri atas:
a. Bangunan Gedung pendidikan;
b. Bangunan Gedung pendidikan dan pelatihan;
c.
Bangunan Gedung pelayanan kesehatan;
d. Bangunan Gedung parkir;
e. Bangunan Gedung perdagangan; dan
f.
Bangunan Gedung peribadatan.

PASAL 129

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
(1) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal l2g ayat (1) meliputi: a. sederhana;

b. tidak sederhana; dan

c. khusus.

(2) BGN dengan klasifikasi sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurrrf a merupakan Bangunan Gedung dengan teknologi dan spesifikasi sedeihana meliputi:

a. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua) lantai;

b. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan luas sampai dengan 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan

c. rumah negara meliputi rumah negara tipe c, tipe d, dan tipe e.

(3) BGN dengan klasifikasi tidak sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Bangunan Gedung dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana meliputi:

a. Bangunan . A -tt7-

a. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan jumlah lantai lebih dari 2 (dua) lantai;

b. Bangunan Gedung kantor dan BGN lainnya dengan luas lebih dari 5OO m2 (lima ratus meter persegi); dan

c. rumah negara meliputi rumah negara tipe a dan tipe b. (41 BGN dengan klasifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:

a. BGN yang memiliki standar khusus, serta dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian atau teknologi khusus;

b. BGN yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;

c. BGN yang penyelenggaraannya dapat membahayakan Masyarakat di sekitarnya; dan d. BGN yang mempunyai risiko bahaya tinggi.

(5) BGN dengan klasilikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. istana negara;

b. rumah jabatan mantan presiden dan/atau mantan Wakil Presiden; c. rumah jabatan menteri;

d. wisma negara;

e. gedung instalasi nuklir; f. gedung yang menggunakan radio aktif;

g. gedung instalasi pertahanan;

h. bangunan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan penggunaan dan standar khusus; i. gedung terminal udara, laut, dan darat; j. stasiun kereta api; k.stadion A k. stadion atau gedung olah raga; L rumah tahanan dengan tingkat keamanan tinggi (maximum seanritg);

m. pusat data;

n. gudang benda berbahaya;

o. gedung bersifat monumental;

p. gedung cagar budaya; dan

q. gedung perwakilan negara Republik Indonesia.

(6) BGN klasifikasi khusus selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 130

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
(1) standar luas Bangunan Gedung kantor sebagaimana dimaksud dalam pasal r28 ayat (2) huruf a sebesar rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per personel.

(2) Jumlah personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan struktur organisasi yang telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Standar luas rLlang Bangunan Gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ruang utama terdiri atas:

1. ruang Menteri atau pimpinan lembaga atau gubernur atau yang setingkat, seluas 247 mz (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk g (delapanJ orang, rulang simpan, dan ruang toilet;

2. ruang A REPUBLIK INDONESlA 2 ruang wakil menteri atau wakil pimpinan lembaga atau yang setingkat, seluas ll7 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rllang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang, ruang simpan, dan ruang toilet; ruang pimpinan tinggi utama atau pimpinan tinggi madya setara eselon Ia atau walikota atau bupati atau yang setingkat, seluas Il7 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, rLrang tunggu, ruang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang, ruang simpan, dan ruang toilet; ruang anggota Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia atau Dewan perwakilan Daerah Republik Indonesia seluas ll7 m2 (seratus tujuh belas meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, rLlang istirahat, rLlang sekretaris, ruang staf untuk 5 (lima) orang, rLlang simpan, dan ruang toilet; ruang pimpinan tinggi madya setara eselon Ib atau yang setingkat, seluas 83,4 mz (delapan puluh tiga koma empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rulang tamu, rllang rapat, ruang tunggu, rLrang istirahat, ruang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang simpan, dan ruang toilet; ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon IIa atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau kabupaten/kota atau yang setingkat, seluas 74,4 m2 (tujuh puluh empat koma empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rLlang tamu, rLlang rapat, ruang tunggu, rLlang istirahat, rllang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang simpan, dan ruang toilet;

7. ruang 3 4 5 6 A b

7. ruang pimpinan tinggi pratama setara eselon IIb atau yang setingkat, seluas 62,4 sp (enam puluh dua koma empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rllang tamu, ruang rapat, ruang tunggu, rLlang istirahat, rLlang sekretaris, ruang staf untuk 2 (dua) orang, ruang simpan, dan ruang toilet;

8. ruang administrator setara eselon IIIa atau yang setingkat, seluas 24 sp (dua puluh empat meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rulang tamu, rLtang sekretaris, dan rllang simpan;

9. ruang administrator setara eselon IIIb atau yang setingkat, seluas 2l m2 (dua puluh satu meter persegi) terdiri atas ruang kerja, ruang tamu, dan ruang simpan; dan

10. ruang pengawas setara eselon IV atau yang setingkat, seluas 18,8 m2 (delapan belas koma delapan meter persegi) terdiri atas ruang kerja, rllang staf untuk 4 (empat) orang, dan ruang simpan. Ruang penunjang terdiri atas:

1. ruang rapat utama kementerian dengan luas 74O mz (seratus empat puluh meter persegi) untuk kapasitas 100 (seratus) orang;

2. ruang rapat utama pimpinan tinggi utama atau pimpinan tinggi madya setara eselon I atau yang setingkat dengan luas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) untuk kapasitas 75 (tujuh puluh lima) orang;

3. rLlang rapat utama pimpinan tinggi pratama setara eselon II atau yang setingkat dengan luas 40 rr12 (empat puluh meter persegi) untuk kapasitas 30 (tiga puluh) orang;

4. ruang studio dengan luas 4 m2 (empat meter persegi) per orang untuk pemakai lOo/o (sepuluh persen) dari staf; 5.ruang A -t2r-

5. ruang arsip dengan luas 0,4 m2 (nol koma empat meter persegi) per orang untuk pemakai seluruh staf;

6. Toilet (Water Closetl dengan luas 2 m2 (dua meter persegi) per 25 (dua puluh lima) orang untuk pemakai pejabat administrator, pengawas dan seluruh staf; dan

7. musala dengan luas 0,9 sp (nol koma delapan meter persegi) per orang untuk pemakai 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah personel.

(4) Untuk pejabat pengawas yang memiliki staf tebih dari ketentuan pada ayat (3) huruf a angka 10, penambahan luas rLlang staf diperhitungkan sebesar 2,2 m2 (dua koma dua meter persegi) sampai dengan 3 m2 (tiga meter persegi) per personel.

(5) Dalam hal kebutuhan standar luas ruang Bangunan Gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi rata-rata 10 m2 (sepuluh meter persegi) per personel, harus mendapat persetujuan dari Menteri. (1)

PASAL 131

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
Standar luas rumah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan tipe rumah negara yang didasarkan pada tingkat jabatan dan golongan atau pangkat penghuni.

(2) standar tipe dan luas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri ditetapkan sebagai berikut:

a. tipe khusus diperuntukkan bagi menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, atau pejabat yang setingkat dengan menteri, dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) dan luas tanah 1000 m2 (seribu meter persegi); - b.tipe A -t22-

b. tipe a diperuntukkan bagi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, pejabat yang setingkat, atau anggota lembaga tinggi negara atau anggota dewan dengan luas bangunan 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dan luas tanah 600 m2 (enam ratus meter persegi);

c. tipe b diperuntukkan bagi direktur, kepala biro, kepala pusat, pejabat yang setingkat atau pegawai negeri sipil golongan IV/d dan IV/e, dengan luas bangunan l2O m2 (seratus dua puluh meter persegi) dan luas tanah 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi);

d. tipe c diperuntukkan bagi kepala sub direktorat, kepala bagian, kepala bidang, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan Iy la dan IV/c, dengan luas bangunan TO mz (tujuh puluh meter persegi) dan luas tanah 200 m2 (dua ratus meter persegi;

e. tipe d diperuntukkan bagi kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan III, dengan luas bangunan 50 m2 (lima puluh meter persegi) dan luas tanah 12O rn2 (seratus dua puluh meter persegi); dan f. tipe e diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil golongan I dan golongan II, dengan luas bangunan 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) dan luas tanah 100 m2 (seratus meter persegi).

(3) Standar kebutuhan atau jenis ruang rumah negara untuk standar tipe dan luas rumah negara bagi pejabat dan pegawai negeri sebagaimana dimaksud parla ayat

(2) meliputi:

a. tipe khusus terdiri atas ruang tamu, ru6.rrg kerja, ruang duduk, ruang makan, 4 (empat) ruang tidur, 2 (dua) kamar rnandi, dapur, gudang, 2 (dua) garasi, 2 (dua) ruang tidur pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi pembantu; b.tipe A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -t23-

b. tipe a terdiri atas ruang tamu, rLlang kerja, ruang duduk, rllang makan, 4 (empat) ruang tidur, 2 (dua) kamar mandi, dapur, gudang, garasi, 2 (dua) ruang tidur pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi pembantu; c. tipe b terdiri atas ruang tamu, ruang kerja, ruang duduk, ruang makan, 3 (tiga) ruang tidur, 2 (dua) kamar mandi, dapur, gudang, garasi, rLlang tidur pembantu, ruang cuci, dan kamar mandi pembantu;

d. tipe c terdiri atas ruang tamu, rLtang makan, 3 (tiga) ruang tidur, kamar mandi, dapur, gudang, dan ruang cuci;

e. tipe d yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan, 2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang cuci; dan f. tipe e yang terdiri atas ruang tamu, ruang makan, 2 (dua) ruang tidur, kamar mandi, dapur, dan ruang cuci.

(4) Ruang cuci dan kamar mandi pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf f tidak dihitung dalam standar luas rumah negara.

PASAL 132

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
(1) Standar luas BGN lainnya untuk Bangunan Gedung
pendidikan, Bangunan Gedung pendidikan dan
pelatihan, Bangunan Gedung pelayanan kesehatan,
Bangunan Gedung parkir, Bangunan Gedung
perdagangan, dan Bangunan Gedung peribadatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3)
ditetapkan oleh menteri sesuai urusan pemerintahan.
(2) Standar luas BGN lainnya selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengguna
anggaran.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 setelah berkoordinasi dengan Menteri.
A

PASAL 133

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
Paragraf 3
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Kegiatan persiapan

-t24-
Pasal 133
(1) Standar jumlah lantai BGN ditetapkan paling banyak
8 (delapan) lantai.
(2) Jumlah lantai BGN sebagaimana dimaksud ayat (1)
dihitung dari ruang yang dibangun di atas permukaan
tanah terendah.
(3) Dalam hal BGN yang dibangun lebih dari 8 (delapan)
lantai, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Menteri.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud
diberikan dengan mempertimbangkan
a. kebutuhan;
pada ayat (3)
b. peraturan daerah setempat terkait ketinggian
bangunan atau jumlah lantai; dan
c. koefisien perbandingan antara nilai harga tanah
dengan nilai harga Bangunan Gedung.
(5) Dalam hal BGN dibangun dengan basemen, jumlah
lapis paling banyak 3 (tiga).

PASAL 134

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
Rencana kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 125 ayat (1) huruf a harus mendapatkan
persetujuan dari:
a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan untuk pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara danlatan perolehan lainnya yang
sah yang akan menjadi barang milik negara;
b.menteri
A

b

-t25-
c
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri untuk pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan
lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik
daerah; atau
gubernur untuk pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten atau kota dan-latau
pe.rolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang
milik daerah.

PASAL 135

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
(1) Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf b harus mendapatkan rekomendasi oleh:

a. Menteri untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik negara;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah; atau

c. gubernur untuk pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan/atau perolehan la-innya yang sah yang akan menjadi barang milik daerah. (21 Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terlebih dahulu harus diprogramkan dan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah kementerian/lembaga atau rencana pembangunan jangka menengah daerah.

(3) Rekomendasi A REPUBLIK INDONES!A -t26-

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kebutuhan biaya pembangunan yang memuat:

a. klasifikasi Bangunan Gedung;

b. luas bangunan;

c. jumlah lantai;

d. rincian komponen biaya pembangunan; dan/atau

e. tahapan pelaksanaan pembangunan meliputi:

1. waktu pembangunan;

2. penahapan biaya; dan

3. penahapanpembangunan.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan tertinggi dalam penJrusunan anggaran kegiatan dan pelaksanaan pembangunan BGN yang dituangkan dalam daftar isian pelaksana anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran.

(5) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilimpahkan wewenangnya kepada:

a. Menteri untuk pembangunan BGN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga untuk BGN yang berada di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan gedung perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

b. Pemerintah Daerah provinsi yang bertanggung jawab atas pembinaan pembangunan BGN untut pembangunan BGN yang dilakukan oleh kementerian/lembaga untuk BGN yang berada di luar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

PASAL 136

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
(1) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2s ayat (1) huruf c dilakukan oleh kementerian/lembaga atau perangkat daerah pengguna anggaran.

(2) Rencana . A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -t27-

(2) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga untuk Pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau

b. rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah untuk Pembangunan BGN yang pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

PASAL 137

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
(1) Pembangunan BGN yang
penyelesaiannya
memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran
dilakukan dengan perencanaan proyek tahun jamak.
(2) Perencanaan proyek tahun jamak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. kompleksitas atau spesifikasi;
b. besaran kegiatan; dan/atau
c.
ketersediaan anggaran.
(3) Rencana penyediaan dana untuk proyek tahun jamak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap
tahun sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dapat
diselesaikan pada tahun yang bersangkutan.
(41 Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui penahapan
pembangunan BGN dengan berpedoman pada
ketentuan sebagai berikut:
a. pen5rusunan seluruh dokumen perencanaan
teknis selesai di tahun pertama;
b. pelaksanaan .
A

-t28-
b. pelaksanaan fondasi dan struktur bangunan
keseluruhan diselesaikan pada tahun anggaran
yang sama; dan/atau
c. pelaksanaan sisa pekerjaan diselesaikan pada
tahun anggaran berikutnya.
(5) Rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dikonsultasikan dengan instansi
teknis.
(6) Dalam hal pelaksanaan proyek tahun jamak tidak
dapat dilakukan dengan penahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), untuk efektivitas dan efisiensi
harus dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak.
(7) Pembangunan BGN yang akan dilaksanakan dengan
kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud p"a.
ayat (6) harus mendapat persetujuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
dengan kontrak tahun jamak.
(8) Sebelum mendapat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (T), pembangunan BGN dengan
kontrak tahun jamak harus memperoleh pendapat
teknis proyek tahun jamak dari:
a. Menteri untuk Bangunan Gedung dengan sumber
pendanaan yang berasal dari dana anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara; atau
b. kepala Dinas Teknis untuk Bangunan Gedung
dengan sumber pendanaan yang berasal dari
dana anggaran pendapatan dan belanja daerah
dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan
menjadi barang milik daerah.

PASAL 138

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
(1) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (1) menghasilkan dokumen pendanaan.
(2) Setelah
A

(2) Setelah dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan, pengguna anggaran melalui
kepala satuan kerja melakukan:
a. pembentukan organisasi pengelola kegiatan;
b. koordinasi dengan unit layanan pengadaan
barang dan jasa, atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa, atau pejabat
pengadaan;
c.
pengadaan penyedia jasa manajemen konstruksi
untuk kegiatan yang memerlukan kegiatan
manajemen konstruksi;
d. menyusun program pelaksanaan pembangunan
secara menyeluruh; dan
e. melakukan persiapan pengadaan penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
(3) Dalam hal pembangunan BGN menggunakan penyedia
jasa manajemen konstruksi, kegiatan pen5rusunan
program pelaksanaan pembangunan secara
menyeluruh dan persiapan pengadaan penyedia jasa
perencanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dan huruf e dibantu oleh manajemen
konstruksi.

PASAL 139

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
Pen5rusunan rencana kebutuhan, rencana pendanaan, dan
rencana penyediaan dana pembangunan BGN yang
pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap Perencanaan Teknis

PASAL 140

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (3) huruf a meliputi:
a. perencanaan
A

(21
(3)
(4)

a. perencanaan baru;
b. perencanaan dengan desain berulang;
c. perencanaan
dengan
desain
prototipe/ purwarupa; atau
d. perencanaan dengan desain sayembara.
Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan penyusunan rencana teknis yang
meliputi:
a. konsepsi perancangan;
b. pra rancangan;
c.
pengembangan rancangan; dan
d. rancangan detail.
Penlrusunan rencana teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi berdasarkan :
a. kerangka acuan kerja pekerjaan perencanaan
teknis;
b. kontrak pekerjaan perencanaan teknis dan
lampiran beserta perubahannya;
c.
sistem manajemen mutu; dan
d.
SMKK.
Pembangunan BGN untuk bangunan bertingkat di
atas 4 (empat) lantai, bangunan dengan luas total di
atas 5000 m2 (lima ribu meter persegi), klasifikasi
bangunan khusus, bangunan yang melibatkan lebih
dari satu penyedia jasa perencanaan maupun
pelaksana konstruksi, dan/atau yang dilaksanakan
lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project)
harus dilakukan pengawasan pada perencanaan
teknis oleh manajemen konstruksi.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4\
menghasilkan laporan reviu desain.
(6) Dalam
A
(s)

(6) Dalam hal keadaan darurat bencana, penJrusunan
rencana teknis untuk Bangunan Gedung dengan
klasifikasi sederhana dapat dilakukan oleh
kementerian/lembaga atau Dinas Teknis.

PASAL 141

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
(1) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 140 ayat (2) huruf a digunakan untuk:
a. membantu pengguna jasa dalam memperoleh
gambaran atas konsepsi rancangan; dan
b. mendapatkan gambaran pertimbangan bagi
penyedia jasa dalam melakukan perancangan.
(2) Konsepsi perancangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. data dan informasi;
b. analisis;
c.
dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;
d. program rLlang;
e. organisasi hubungan ruang;
f.
skematik rencana teknis; dan
g. sketsa gagasan.
(1) Pra
t40
a.
b.

PASAL 142

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (2) huruf b digunakan untuk:
mendapatkan pola dan gubahan bentuk
rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang
paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih
tepat atas konsepsi perancangan serta
pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan;
dan
c.menunjukkan
A

-r32-
c. menunjukkan keselarasan dan keterpaduan
konsepsi perancangan terhadap ketentuan RDTR
atau RTBL untuk PBG.
(2) Pra rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang
telah disetujui dan/atau berdasarkan hasil lokakarya
rekayasa nilai (ualue engineeing), paling sedikit
meliputi:
a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang
diwujudkan dalam gambar pra rancangan yaitu:
1. rencana massa Bangunan Gedung;
2. rencana tapak;
3. denah;
4. tampak Bangunan Gedung;
5. potongan Bangunan Gedung; dan
6. visualisasi desain tiga dimensi.
b. nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam
bentuk laporan tertulis dan gambar seperti:
1. perkiraan luas lantai;
2. informasi penggunaan bahan;
3. sistem konstruksi;
4. biaya
dan
waktu
pelaksanaan
pembangunan; dan
5. penerapan prinsip BGH.
(3) Lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeringl
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diwajibkan
untuk kegiatan pembangunan dengan luas bangunan
di atas 12.000 m2 (dua belas ribu meter persegi) atau
di atas 8 (delapan) lantai.
(4) Lokakarya
A

(4) Lokakarya rekayasa nilai (ualue engineeringl
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
selama 40 (empat puluh)ja.rr.

PASAL 143

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
(1) Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140 ayat (2) huruf c digunakan untuk:
a. kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud
karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan
terpadu;
b. mematangkan konsepsi rancangan secara
keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan
sistem yang terkandung di dalamnya, baik dari
segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan
ekonomi bangunan serta BGH; dan
c.
pen5rusunan rancangan detail.
(21 Pengembangan rancangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan pra rancangan yang
telah disetujui, paling sedikit meliputi:
a. pengembangan arsitektur Bangunan Gedung
berupa gambar rencana arsitektur, beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi;
b. sistem struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
c.
sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi
dan teknologi, tata lingkungan, beserta uraian
konsep dan perhitungannya;
d. penggunaan bahan bangunan secara garis besar
dengan mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi,
dan rantai pasok; dan
e. perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem
bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar,
diagram sistem, dan laporan tertulis.
A

PASAL 144

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
-t34-
Pasal 144
(1) Rancangan detail sebagaimana dimaksud dalam pasal
l4O ayat (2) huruf d digunakan untuk penyusunan
dokumen teknis pada dokumen tender pekerjaan
konstruksi.
(21 Rancangan detail sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang
telah disetujui paling sedikit meliputi:
a. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail
utilitas, dan lanskap;
b. rencana kerja dan syarat yang meliputi:
1. syarat umum;
2. syarat administratif; dan
3. termasuk spesifikasi teknis.
c. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruk si (engineeing
estimate); dan
d. laporan perencanaan yang meliputi:
1. laporan arsitektur;
2. Iaporan perhitungan struktur termasuk
laporan penyelidikan tanah (soil test);
3. laporan perhitungan mekanikal, elektrikal,
dan perpipaan (plumbing) ;
4. laporan perhitungan informasi dan teknologi;
5. laporan tata lingkungan; dan
6. laporan perhitungan BGH.
(3) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi gambar detail, rencana kerja dan syarat, dan
rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
A

PASAL 145

BAB III: STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG | Bagian Kesembilan - Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
Pasal 145
Tahap perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 140 ayat (1) menghasilkan dokumen perencanaan
teknis yang meliputi:
a. laporan konsepsi perancangan;
b. dokumen pra rancangan;
c. dokumenpengembanganrancangan;
d. dokumen rancangan detail;
e. laporan kegiatan lokakarya rekayasa nilai (ualue
engineeringi untuk kegiatan yang diwajibkan;
f.
reviu desain untuk kegiatan yang memerlukan
penyedia jasa manajemen konstruksi;
g. kontrak kerja perencana konstruksi; dan
h. kontrak kerja manajemen konstruksi untuk kegiatan
yang memerlukan penyedia jasa manajemen
konstruksi.