PP NOMOR 17 TAHUN 2021

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG JALAN TOL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2005 tentang Jalan Tot (, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 44 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 88, O19);
b. Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 101, a2\;
c. Nomor 30 Tahun 2OI7 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 183, O);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal7
Menetapkan

o
-\)-
(1)
(2)
(3)
(41
(s)
Pasal 7
Pada setiap Jalan Tol harus tersedia sarana
komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain
yang memungkinkan pertolongan dengan segera
sampai ke tempat kejadian, serta upaya
pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan,
dan gangguan keamanan lainnYa.
Pada Jalan To1 antarkota harus tersedia tempat
istirahat dan pelayanan untuk kepentingan
Pengguna Jalan To1.
Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan
tempat istirahat dan pelayanan untuk
kepentingan Pengguna Jalan To1.
Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, disediakan paling sedikit
1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh)
kilometer pada setiap jurusan.
Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang
dihubungkan dengan akses apapun dari luar
Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan
pelayanan dengan pengembangan dapat
diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol'
Tempat istirahat dan pelayanan dapat
dikembangkan dengan menambah fasilitas
penunjang lainnya berupa:
a. penambahan area promosi produk tertentu
dan daerah serta promosi usaha mikro,
usaha kecil, dan usaha menengah;
b. penambahan area lokasi perpindahan untuk
orang dan barang/logistik; dan/atau
c.
pengembangan untuk destinasi wisata dan
kawasan industri.
(6)
A
2. Di antara . .

2
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan
dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro,
usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola
kemitraan.
Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan
area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah
beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih
dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi
usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki surat keterangan sebagai usaha
mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
(1)
(21
(3)
(4)

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2\ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, ; A

3. Undang-Undang. 3 4 PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 2Ot7 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lemb arafl Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 183, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2OO5 TENTANG JALAN TOL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tot (, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 44 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 88, O19);

b. Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 101, a2\;

c. Nomor 30 Tahun 2OI7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 183, O); diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

Menetapkan

o
-\)-
(1)
(2)
(3)
(41
(s)
Pasal 7
Pada setiap Jalan Tol harus tersedia sarana
komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain
yang memungkinkan pertolongan dengan segera
sampai ke tempat kejadian, serta upaya
pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan,
dan gangguan keamanan lainnYa.
Pada Jalan To1 antarkota harus tersedia tempat
istirahat dan pelayanan untuk kepentingan
Pengguna Jalan To1.
Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan
tempat istirahat dan pelayanan untuk
kepentingan Pengguna Jalan To1.
Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, disediakan paling sedikit
1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh)
kilometer pada setiap jurusan.
Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang
dihubungkan dengan akses apapun dari luar
Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan
pelayanan dengan pengembangan dapat
diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol'
Tempat istirahat dan pelayanan dapat
dikembangkan dengan menambah fasilitas
penunjang lainnya berupa:
a. penambahan area promosi produk tertentu
dan daerah serta promosi usaha mikro,
usaha kecil, dan usaha menengah;
b. penambahan area lokasi perpindahan untuk
orang dan barang/logistik; dan/atau
c.
pengembangan untuk destinasi wisata dan
kawasan industri.
(6)
A
2. Di antara . .

2
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7A

Naskah pasal.

PASAL 185

huruf b Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor i5 Tahun 2OOS tentang Jalan Tol; Menimbang Mengingat 1 2 Pasal 5 ayat (2\ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, ; A

3. Undang-Undang. 3 4 PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 2Ot7 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lemb arafl Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 183, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2OO5 TENTANG JALAN TOL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tot (, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 44 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 88, O19);

b. Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 101, a2\;

c. Nomor 30 Tahun 2OI7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 183, O); diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal7 Menetapkan o -\)- (1) (2) (3) (41 (s) Pasal 7 Pada setiap Jalan Tol harus tersedia sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnYa. Pada Jalan To1 antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan To1. Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan To1. Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh) kilometer pada setiap jurusan. Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apapun dari luar Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol' Tempat istirahat dan pelayanan dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:

a. penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;

b. penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik; dan/atau c. pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri. (6) A

2. Di antara . . 2 Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan. Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi. Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. (1) (21 (3) (4) Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam l,embaran Negara RePublik