PP NOMOR 18 TAHUN 2021

HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 106 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah u,akaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negaraf barang milik daerah.

Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, danf atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, inemiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bau'ah Tanah.

Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggurlaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.

Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu ],ang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, petrggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.

7. Perpanjangan 3 4 5 A 6. PRES IDEN REPUBUK INDONESIA a

7. Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalarrr pemberian hak tersebut.

8. Pembaruan Hak yang selanjutnya disebut Pembaruan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.

9. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliptrti pengurnpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, rnengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun sert-a hak-hak tertentu yang membebaninya.

10. Satuan Rumah Susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan rnempr:nyai sarana penghubung ke jalan umum. 1 1. Tanah Telantar adalah Tanah hak, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.

12. Tanah Musnah adalah Tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

13. Tanah Ulayat adalah Tarrah ),ang berada di u'ilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menttrut kenyataannya. masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah. A

14. Orang -4

14. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

15. Pemerintah Pusat adalah ekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintaha.n yang menjacli kewenangan daerah otonom.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggalakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

18. Kementerian adalah kernenterian lang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidarrg agraria I pertanahan dan tata ruang.

19. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionai yarlg selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

20. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten I kota.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia yang tidak dipurryai dengan sesuatu hak t-rleh pihak lain. A

(2) Tanah - Ea--,Y - * REPUBUK INDONESIA (21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Negara dapat memberikannya kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu Hak Atas Tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluanllya, atau memberikannva dengan Hak Pengelolaan.

(3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Tanah yang ditetapkan Undang-Undang atau Penetapan Pemerintah;

b. Tanah reklamasi;

c. Tanah timbul;

d. Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak;

e. 'l'anah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan; f. Tanah Telantar;

g. Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan;

h. Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang; dan i. Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara. BAB II RUANG LINGKIJP

PASAL 3

BAB II: RUANG LINGKIJP
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Hak Pengelolaan;
b. hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai
atas Tanah'
A
c. Satuan

c.
Satuan Rumah Susun;
d. Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada Ruang
Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; dan
e. Pendaftaran Tanah.
BAB III
HAK PENCELOLAAN
Bagian Kesattr
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pengelolaan

PASAL 4

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Kesattr - Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pengelolaan
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSI(AN: PERATU RAN PEM ERI NTAH TENTANG HAK PENGELO LAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH. A BAB I I 2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah u,akaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negaraf barang milik daerah.

Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, danf atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, inemiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bau'ah Tanah.

Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggurlaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.

Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu ],ang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, petrggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.

7. Perpanjangan 3 4 5 A 6. PRES IDEN REPUBUK INDONESIA a

7. Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalarrr pemberian hak tersebut.

8. Pembaruan Hak yang selanjutnya disebut Pembaruan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.

9. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliptrti pengurnpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, rnengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun sert-a hak-hak tertentu yang membebaninya.

10. Satuan Rumah Susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan rnempr:nyai sarana penghubung ke jalan umum. 1 1. Tanah Telantar adalah Tanah hak, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.

12. Tanah Musnah adalah Tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

13. Tanah Ulayat adalah Tarrah ),ang berada di u'ilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menttrut kenyataannya. masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah. A

14. Orang -4

14. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

15. Pemerintah Pusat adalah ekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintaha.n yang menjacli kewenangan daerah otonom.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggalakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

18. Kementerian adalah kernenterian lang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidarrg agraria I pertanahan dan tata ruang.

19. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionai yarlg selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

20. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten I kota. Pasal 2

(1) Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia yang tidak dipurryai dengan sesuatu hak t-rleh pihak lain. A

(2) Tanah - Ea--,Y - * REPUBUK INDONESIA (21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Negara dapat memberikannya kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu Hak Atas Tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluanllya, atau memberikannva dengan Hak Pengelolaan.

(3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Tanah yang ditetapkan Undang-Undang atau Penetapan Pemerintah;

b. Tanah reklamasi;

c. Tanah timbul;

d. Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak;

e. 'l'anah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan; f. Tanah Telantar;

g. Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan;

h. Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang; dan i. Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara. BAB II RUANG LINGKIJP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. Hak Pengelolaan;

b. hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas Tanah' A

c. Satuan c. Satuan Rumah Susun;

d. Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; dan

e. Pendaftaran Tanah. BAB III HAK PENCELOLAAN Bagian Kesattr Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pengelolaan Pasal 4 Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Bagian Kedua Subjek Hak Pengelolaan Pasal 5

(1) Hak Pengelolaan ]/ang berasal dari Tanah Negara diberikan kepada:

a. irrstansi Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah;

c. badan usaha milik negara f badan usaha milik daerah;

d. badan hukum milik negaralbadan hukum milik daerah;

e. Badan BankTanah; atau f. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. (21 Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hrrkum adat. A

PASAL 6

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Kedua - Subjek Hak Pengelolaan
REPUBLIK INDONESTA Pasal 6

(1) Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara diberikan sepanjang tugas pokok dan fungsinya langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah. (21 Instansi Pemerintah Pusat sebagarmana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang tugas pokok dan fungsinya tidak langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Badan usah.a milik negara/ba.dan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi juga anak perusahaan yang dimiliki oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah berdasarkan penyertaan modal negara pada badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah lain.

(4) Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan badan hukum yang mendapat penugasan khusus yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Pasal 7

(1) Pemegang Hak Pengeloiaan diberikan kewenangan untuk:

a. men1rusun rencana perrrntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang; b.menggunakan A REPUBLIK TNDONESIA

b. merrggunakan dan memanfaarkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan

c. menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian. (21 Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesua.i dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana induk yang ciisusun oleh pemegang Hak Pengelolaan. Pasal 8

(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud daiam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya, kepada:

a. pemegang Hak Pengelolaan sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah; atau

b. pihak lain, apabila Tanah Hak pengelolaan dikerjasamakan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah. (21 Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:

a. identitas para pihak;

b. letak, batas, dan luas Tanah;

c. jenis penggunaan, pemanfaatan Tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan; A

d. ketentuan REPUBUK INDONESIA

d. ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi batalnya hak yang diberikan di atas Tanah l{ak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;

e. besaran tarif dan f atau uang wajib t-ahunan dan tata cara pembayarannya; dan f. persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/ pemutusan pedanjian. Pasal 9

(1) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan disesuaikan dengan tujuan dari pemanfaatan, untuk:

a. kepentingan umum; b kepentingan sosial; c. kepentingan pembangunan; dan/atau

d. kepentingan ekonomi.

(2) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian pemanfaatan Tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak lain dan tidak boleh mengandung unsur-unsur yang rnerugikan para pihak.

(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dan ayat (2), penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan didasarkan pada karakteristik peruntukan dan kemanfaatan tertentu secara'rvajar. (41 Rumusan tarif dan f atau uang wajib tahunan yang dikenakan oleh pemegang Hak Pengelolaan ditetapkan oleh Menteri. A Bagian Bagian Keempat Tedadinya Hak Pengelolaan Pasal 10

(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara arau Tanah Ulayat ditetapkan dengan keputusan Menteri. (21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciapat dibuat secara elektronik. Pasal I 1

(1) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

(2) Hak Pengelolaan tedadi sejak didaftar olch Kantor Pertanahan.

(3) Pemegang Hak Pengelolaan diberikan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan Ha.k Pengelolaan. Bagian Kelima Pembebanan, Peralihan, dan Pelepasan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Pasal 12

(1) Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. (21 Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

(3) Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam h.al diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau keterrtuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-t;ndangan.

(4) Dalanr . A (41 Dalam hal Hak Pengelolaan dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Tanah barang milik negaraf barang milik daerah, pelepasan/penghapusan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pelepasan Hak Pengelolaan dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Pasal 13

(1) Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan. (21 Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan terhadap Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, memerlukan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.

(3) Dalam hal Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan akan dilepaskan maka pelepasan dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Bagian Keenam Hapusnya Hak Pengelolaan Pasal 14

(1) Hak Pengelolaan hapus karena:

a. dibatalkan haknya oleh Menteri karena:

1. cacat administrasi; atau

2. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya; A

c. dilepaskan -t2- c. dilepaskan untuk kepentingan umum;

d. dicabutberdasarkanUndang-Undang;

e. diberikan hak milik; f. ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau

g. ditetapkan sebagai Tanah Musnah. (21 Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena cacat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal apabila clinyatakan dalam surat keputusan pembatalan Hak Pengelolaan.

(3) Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal sepanjang amar putusan mencantumkan batalnya Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan. Pasal 15

(1) Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:

a. Tanah menjadi Tanah Negara; atau b. sesuai dengan amar putusan pengadilan.

(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menleri.

(3) Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di atas Tanah Ulayat mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan masyarakat hukum adat. A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Ketujuh Pengawasan dan Pengendalian Pasal 16 Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah. Can Kantor Pertanahan, meliputi:

a. pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan; dan

b. pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan. Bagian Kedelapan Tanah Reklamasi Pasal 17

(1) Tanah reklamasi dapat diberikan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dengan syarat telah memperoleh izin reklamasi. (21 Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, baCan usaha milik rlegara i baCan usaha milik daerah, badan hukum milik negara lbadan hukum milik daerah, Badan Bank Tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan atau FIak Atas Tanah dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak.

(3) Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada badan hukum atau perorangan, Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan ketentuan:

a. untuk pemega.ng izin reklamasi, diberikan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan; dan b.untuk A

b. untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang memberikan izin reklamasi, diberikan FIak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian antara pihak yang mendapat izin reklamasi dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah serta mempertimbangkan ketentuan tata ruang.

(4) Dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin reklamasi maka pejabat yang berwenang memberikan izin reklamasi melakukan penelitian secara teknis maupun tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

a. telah memenuhi syarat, Tanah hasil reklamasi menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara dan penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri; atau

b. tidak memenuhi syarat, Tanah hasil reklarnasi dapat dikembalikan seperti keadaan semula oleh pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin reklamasi. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pengelolaan, subjek, pemanfaatan Tanah, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian dan pendaftaran, pembebanan, peralihan dan pelepasan, hapusnya, serta pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan dan Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dan Pasal 10 sampai dengan Pasal 77; dan

b. rumusan dan penentuan tarif dan f atalu uang wajib tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diatur dalam Peraturan Menteri. A BAB IV BAB IV HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH Bagian Kesatu Hak Guna Usaha Paragraf 1 Subjek Hak Guna Usaha Pasal 19 Hak guna usaha diberikan kepada:

a. Warga Negara Indonesia; dan

b. badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha hukum Pasal 20 ( 1) Pemegang hak guna usaha yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dalarn jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna usaha kepada pihak lain yang memenuhi syarat. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dia.lihkan maka hak tersebut hapus karena hukum. Pasal 21 Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi:

a. Tanah Negara; dan

b. Tanah Hak Pengelolaan. A Paragraf 3 REPUBUK INDONESIA Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Guna Usaha Pasal 22

(1) Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 (tiga puluh lima) tahun.

(2) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pernbaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berakhir, Tanah hak guna usaha kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oieh Negara atau tanah Hak Pengelolaan.

(3) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penataan kembali penggunaan, pernanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:

a. tanahnya masih diusahakan clan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;

c. tidak dipergunakan cian/atau direncanakan untuk kepentingan umum; f. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

g. keadaan Tanah dan masyarakat sekitar. A Paragraf4 Paragraf 4 Terjadinya Hak Guna Usaha Pasal 23

(1) Hak guna usaha di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri. (21 Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2) dapat dibuat secara elektronik. Pasal 24

(1) Pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. (21 Hak guna usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.

(3) Pemegang hak guna usaha diberikan sertipikat Ha.l< Atas Tanah sebagai tanda bukti hak. Pasal 25

(1) FIak guna usaha di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. syarat-syarat per.rberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; d, tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan

e. tidak dipergunakan danlatau direncanakan untuk kepentingan umum. (2)Hak A (21 Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak guna usaha apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) darr mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Pasal 26

(1) Perrnohonan perpanjangan jangka -raktu hak guna usaha dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna. usaha,

(2) Permohonan pembaruan hak guna usaha Ciajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna usaha.

(3) Dalam hal hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan climanfaatkan sesual ciengan tujuan pemberian haknya.

(4) Perpanjangan atau pembanran hak guna usaha wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 27 Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:

a. melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan Can persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;

b. mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;

c. membangun dan meraelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha; A

d. memelihara

d. memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;

e. memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung; f. mengelola, memelihara, dan mengau,asi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (high conseruation ualuel, dalam hal areal konservasi berada pada areal hak guna usaha;

g. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;

h. mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang; i. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan; j. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak guna rrsaha;

k. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hat dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan

1. menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan, setelah hak guna usaha hapus. Pasal 28 Pemegang hak guna usaha dilarang:

a. menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan;

b. mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air; c.membuka A PRES t DEN REPUBLIK INDONESIA

c. membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar;

d. merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;

e. menelantarkan tanahnya; dan f. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi korrservasi lainnya. Pasal 29 Pemegang hak guna usaha berhak: a. menggunakan dan memanfaatkan Tanah yang diberikan sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya; memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha sepanjang untuk mendukung penggunaan dan pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan / atau melakukan perbuatan hukum yang bermakstrd melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b Paragraf 6 Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan l{ak Guna Usaha Pasal 30

(1) Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. (21 Hak guna usaha dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan keparla pihak lain serta diubah haknya.

(3) Pelepasan . A REPUBLTK INDONESIA

(3) Pelepasan hak guna usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Paragraf 7 Hapusnya Hak Guna Usaha Pasal 3 1 Hak a. guna usaha hapus karena: berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya; dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:

1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 danlatau Pasal 28;

2. cacat administrasi; atau

3. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain; dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; dilepaskan untuk kepentingan umum; dicabut berdasarkan Undang-Undang; ditetapkan sebagai Tanah Telantar; ditetapkan sebagai Tanah Musnah; berakhirnya perjanjian pemanfaatan Tanah, untuk hak guna usaha di atas tanah Hak Pengelolaan; atau pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak. b c. d. e. f. ob' h. I J A Pasal 32 . . Pasal 32

(1) Hapusnya hak guna usatra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 di atas'Ianah Negara, mengakibatkan:

a. Tanah menjadi Tanah Negara; atau

b. sesuai dengan amar putusan pengadilan.

(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayar (1) huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjrrtnya -menjadi - kervenangan Menteri.

(3) Hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 di atas Tanah Hak Pengelolaan mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengeloiaan. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai sr-rbjek, Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna usaha, jangka wakru, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendair-aran, kewajiban, larangarr, dan hak, pembebanan, per'ahhan, pelepasan dan perubahan, serta hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Hak Guna Bangunan Paragraf 1 Subjek Hak Guna Bangunan Pasal 34 Hak guna bangunan diberikan kepada:

a. Warga Negara Indonesia; dan

b. badan hukum yang didirikan menurut Indr:nesia dan berkedudukarr di Indonesia. hukurn A Pasal 35 Pasal 35

(1) Pemegang hak guna bangunan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 34, dalam jangka waktu I (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna bangunan kepada pihak lain yang rrremenuhi syarat. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dirnaksuci pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena hukurn. Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Bangunan Pasal 36 Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan meliputi:

a. Tanah Negara;

b. Tanah Hak Pengelolaan; dan

c. Tanah hak milik. Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Pasal 37

(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (21 Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik. A

(3) Setelah

(3) Sctelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

(4) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penataan kembali penggunaan, perrranfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;

e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; f. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

g. keadaan Tanah dan masyarakat sekitar. Paragraf 4 Terjadinya Hak Guna Bangunan Pasal 38

(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri. SK I.Jo 060858 A (21Hak . REPUBLIK TNDONESIA (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dihuat oleh Pejabat Pembuat Akta. Tanah. (41 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat secara elektronik. Pasal 39

(1) Pemberian hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib didaftarkarr pada Kantor Pertanahan. (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, di atas Tanah Hak Pengeloiaan, atau di atas Tanah hak milik terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.

(3) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik mengikat pihak ketiga sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.

(4) Pemegang hak guna bangunan diberikan sertipikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak. Pasal 40

(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimarrfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; A b.syarat-syarat REPUBLIK TNDONESIA

b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi Cengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarar sebagai pemegang hak;

d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan

e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum. (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonern pemegang hak guna bangunan apabila memenrrhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Atas kesepakatan antara pemegang hak guna bangunan dengan pemegang hak milik, hak guna bangunan di atas Tanah hak milik dapat diperbarui dengan pemberian hak guna bangunan baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut harus didaftarkan pacla Kantor Pertanahan. Pasal 41

(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan. (21 Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.

(3) Pemberian hak guna bangunan bagi Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas Tanah:

a. Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi; A b.Hak Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Bangunan Pasal 42 Pemegang hak guna bangunan berkewajiban: PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA

b. Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak setelah mendapat sertifikat laik fungsi.

(4) Dalam hal hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan clan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dirnanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

(5) Perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

a. melaksanakan pembangunan dan/ atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;

b. memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; c. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;

d. mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;

e. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan A

f. menyerahkan f PRES tDEN REPUBLTK INDONESIA menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang hak milik, setelah hak guna bangunan hapus. Pasal 43 Pemegang hak guna bangunan diiarang:

a. mengurulng atau menutup pekarangan atau bidarrg Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air;

b. merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;

c. menelantarkan tanahnya; dan/atau

d. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna bangunan terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya. Pasal 44 Pemegang hak guna bangunan berhak:

a. menggunakan dan memanfaatkan Tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;

b. mendirikan dan mempunyai bangunan di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

c. melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Paragraf 6 REPUBLIK TNDONESIA Paragraf 6 Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan perubahan Hak Guna Bangunan Pasal 45

(1) Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. (21 Hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.

(3) Pelepasan hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Paragraf 7 Hapusnya Hak Guna Bangunan Pasal 46 Hak guna bangunan hapus karena: berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya; dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:

1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 danlatau Pasal 43;

2. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;

3. cacat administrasi; atau

4. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

c. diubah a b A

c. diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;

d. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka wakt-u berakhir;

e. dilepaskan untuk kepentingan umum; f. dicabutberdasarkanUndang-Undang;

g. ditetapkan sebagai Tanah Telantar;

h. ditetapkan sebagai Tanah Musnah; i. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanlian pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan di atas hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau j. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak. Pasal 47

(1) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:

a. Tanah menjadi Tanah Negara; atau b. sesuai dengan amar putusan pengadilan.

(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri.

(3) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 di atas Tanah Hak Pengelolaan, mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasa.an pemegang Hak Pengelolaan.

(4) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 rli atas Tanah hak milik, mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang hak milik. A Pasal48 REPUBUK INDONESIA Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan, jangka waktu, terjadinya hak, tata cara dan svarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran, kewajiban, larangan, dan hak, pembebanan, peralihan, pelepasan, dan perubahan, serta hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Hak Pakai Paragraf 1 Subjek Hak Pakai Pasal 49

(1) Hak pakai terdiri atas:

a. hak pakai dengan jangka waktu; darr

b. hak pakai selama dipergunakan.

(2) Hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf a diberikan kepada:

a. Warga Negara Indonesia;

b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; c. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;

d. badan keagamaan dan sosial; dan

e. Orang Asing.

(3) Hak pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada:

a. instansi Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah; A

c. pemerintah PRES I DEN REPUBUK INDONESIA pemerintah desa; dan perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional. Pasal 50

(1) Pemegang hak pakai yang tidak lagi rnemenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dalam jangka waktu I (satu) tahun wajib meiepaskan atau mengalihkan hak pakai kepada pihak lain yang memenuhi syarat. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena hukum. Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai Pasal 51

(1) Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Tanah Negara;

b. Tanah hak milik; dan

c. Tanah Hak Pengelolaan. (21 Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 49 ayat (1) huruf b meliputi:

a. Tanah Negara; dan

b. Tanah Hak Pengelolaan. c d. A Paragraf 3 Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Pakai Pasal 52

(1) Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah l{ak Pengelolaan dengan .jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahurr" diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (21 Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

(3) Hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga ptrluh) tahun dan dapat diperbarui denga.n akta pemberian hak pakai di atas Tanah hak miiik.

(4) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) berakhir, Tanah hak pakai kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanatr Hak Pengelolaan.

(5) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:

a. tanahnya rnasih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c. penlegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; A cl.tanahnya tanahnva masih sesuai dengan rencana tata ruang; tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan keadaan Tanah dan masyarakat sekitar. Paragraf 4 Terjadinya Hak Pakai Pasal 53

(1) Hak pakai di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.

(2) Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Hak pakai di atas Tanah hak milik terjadi melalui pemberian oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat secara elektronik. Pasal 54

(1) Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

(2) Hak pakai di atas Tanah Negara, di atas Tanah Hak Pengelolaan, atau di atas Tanah hak milik terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.

(3) Hak Pakai di atas Tanah hak milik mengikat pihak ketiga sejak clidaftar oleh Kantor Pertanahan. d f o b. A

(4) Pemegang (41 Pemegang hak pakai diberikan sertipikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak. Pasal 55

(1) Hak pakai di aras Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan

e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum. (21 Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dan mendapat persetujuan clari pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Atas kesepakatan antara pemegang hak pakai dengan pemegang hak milik, hak pakai di atas Tanah hak milik dapat diperbarui dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Pasal 56

(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak pakai dapat diajukan setelah tanahnya suclah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka wakttr hak pakai.

(2) Permohonan A (21 Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai.

(3) Dalam hal hak pakai di atas Tanah Hak pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

(4) Perpanjangan atau pembaruan hak pakai wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Pakai Pasal 57 Pemegang hak pakai berkewajiban:

a. melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling l,ama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;

b. memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; c. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;

d. mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;

e. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan f. menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada negara, pemegang Hak Pengeiolaan, atau pemegang hak milik, setelah hak pakai hapus. A Pasal 58 Paragraf 6 Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan Hak Pakai Pasal 60 Pasal 58 Pemegang hak pakai dilarang:

a. mengurung atau menutup pekarangan atau lcidang Tanah lain dari lalu lintas umr-rm, akses publik, dan/atau.jalan air;

b. rnerusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan tridup;

c. menelantarkantanahnya;dan/atau

d. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hai dalam areal hak pakai terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya. Pasal 59 Pemegang hak pakai berhak:

a. menggunakan da.n memanfaatkan 'l'anah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;

b. memanfaatkan sumber air dan sumbei' daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak pakai sepanjang untuk mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. melakukan perbuatan hukum yarrg bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

(1) Hak pakai dengan jangka waktu dapat dijadikan jaminan utang dengar'' dibebani hak tanggungan. A (21 Hak PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA

(2) Hak pakai dengan jangka waktu dapat beralih, dialihkan, dilepaskan kepada pihak lain, atau diubah haknya.

(3) Hak pakai selama dipergunakan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, tidak dapat beralih, dialihkan kepada pihak lain, atau diubah haknya.

(4) Hak pakai selama dipergunakan hanya dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.

(5) Pelepasan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat(41dibuat oleh dan dihadapan pejabatyang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Paragraf 7 Hapusnya Hak Pakai Pasal 61 Hak pakai hapus karena:

a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya, untuk hak pakai dengan jangka waktu;

b. dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:

1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 danlatau Pasal 58;

2. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak pakai antara pemegang hak pakai dan pemegang hak milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;

3. cacat administrasi; atau

4. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

c. diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain; A

d. dilepaskan REPUELTK INDONESIA

d. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

e. dilepaskan untuk kepentingan umum; f dicabut berdasarkan Undang-Undang;

g. ditctapkan sebagai Tanah Telantar;

h. ditetapkan sebagai Tanah Musnah; i. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan Tanah untuk hak pakai di atas hak m.ilik atau Hak Pengelolaan; dan/atau j. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak. Pasal 62

(1) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 61 di atas Tanah Negara mengakibatkan:

a. Tanah menjadi Tanah Negara; atau

b. sesuai dengan amar putusan pengadilan. (21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri.

(3) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6l di

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
(1) Pemegang Hak Pengeloiaan diberikan kewenangan untuk:

a. men1rusun rencana perrrntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang; b.menggunakan A REPUBLIK TNDONESIA

b. merrggunakan dan memanfaarkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan

c. menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian. (21 Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesua.i dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana induk yang ciisusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.

PASAL 8

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud daiam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya, kepada:

a. pemegang Hak Pengelolaan sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah; atau

b. pihak lain, apabila Tanah Hak pengelolaan dikerjasamakan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah. (21 Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:

a. identitas para pihak;

b. letak, batas, dan luas Tanah;

c. jenis penggunaan, pemanfaatan Tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan; A

d. ketentuan REPUBUK INDONESIA

d. ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi batalnya hak yang diberikan di atas Tanah l{ak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;

e. besaran tarif dan f atau uang wajib t-ahunan dan tata cara pembayarannya; dan f. persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/ pemutusan pedanjian.

PASAL 9

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
(1) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan
disesuaikan dengan tujuan dari pemanfaatan, untuk:
a. kepentingan umum;
b
kepentingan sosial;
c.
kepentingan pembangunan; dan/atau
d. kepentingan ekonomi.
(2) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam perjanjian pemanfaatan Tanah antara
pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak lain dan
tidak boleh mengandung unsur-unsur yang rnerugikan
para pihak.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada. ayat (1)
dan ayat (2), penentuan tarif dan/atau uang wajib
tahunan didasarkan pada karakteristik peruntukan
dan kemanfaatan tertentu secara'rvajar.
(41 Rumusan tarif dan f atau uang wajib tahunan yang
dikenakan oleh pemegang Hak Pengelolaan ditetapkan
oleh Menteri.
A
Bagian

Bagian Keempat
Tedadinya Hak Pengelolaan

PASAL 10

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Bagian Keempat - Tedadinya Hak Pengelolaan
(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara arau
Tanah Ulayat ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciapat
dibuat secara elektronik.

PASAL 11

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Bagian Keempat - Tedadinya Hak Pengelolaan
(1) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(2) Hak Pengelolaan tedadi sejak didaftar olch Kantor
Pertanahan.
(3) Pemegang Hak Pengelolaan diberikan sertipikat
sebagai tanda bukti kepemilikan Ha.k Pengelolaan.
Bagian Kelima
Pembebanan, Peralihan, dan Pelepasan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
di atas Hak Pengelolaan

PASAL 12

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Kelima - Pembebanan, Peralihan, dan Pelepasan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
(1) Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani hak tanggungan.
(21 Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan
kepada pihak lain.
(3) Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam h.al
diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan
umum, atau keterrtuan lain yang diatur dalam
peraturan perundang-t;ndangan.
(4) Dalanr .
A

(41 Dalam hal Hak Pengelolaan dilepaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan Tanah barang
milik
negaraf barang
milik
daerah,
pelepasan/penghapusan Hak
Pengelolaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pelepasan Hak Pengelolaan dibuat oleh dan dihadapan
pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada
Menteri.

PASAL 13

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Kelima - Pembebanan, Peralihan, dan Pelepasan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
(1) Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan yang
dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak
tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan.
(21 Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan
utang dengan dibebani hak tanggungan terhadap Hak
Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, memerlukan
rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat
dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.
(3) Dalam hal Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan
akan dilepaskan maka pelepasan dibuat oleh dan
dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan
kepada Menteri.
Bagian Keenam
Hapusnya Hak Pengelolaan

PASAL 14

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Keenam - Hapusnya Hak Pengelolaan
(1) Hak Pengelolaan hapus karena:
a. dibatalkan haknya oleh Menteri karena:
1. cacat administrasi; atau
2. putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
b. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang
haknya;
A
c. dilepaskan

-t2-
c.
dilepaskan untuk kepentingan umum;
d. dicabutberdasarkanUndang-Undang;
e. diberikan hak milik;
f.
ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau
g. ditetapkan sebagai Tanah Musnah.
(21 Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena cacat
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 1, Hak Atas Tanah di atas Hak
Pengelolaan dapat dinyatakan batal apabila
clinyatakan dalam surat keputusan pembatalan Hak
Pengelolaan.
(3) Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Hak Atas
Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal
sepanjang amar putusan mencantumkan batalnya
Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.

PASAL 15

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Keenam - Hapusnya Hak Pengelolaan
(1) Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:

a. Tanah menjadi Tanah Negara; atau b. sesuai dengan amar putusan pengadilan.

(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menleri.

(3) Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di atas Tanah Ulayat mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan masyarakat hukum adat. A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Ketujuh Pengawasan dan Pengendalian

PASAL 16

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Ketujuh - Pengawasan dan Pengendalian
Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan
pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah. Can
Kantor Pertanahan, meliputi:
a. pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan; dan
b. pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di atas
Hak Pengelolaan.
Bagian Kedelapan
Tanah Reklamasi

PASAL 17

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Kedelapan - Tanah Reklamasi
(1) Tanah reklamasi dapat diberikan Hak Pengelolaan
dan/atau Hak Atas Tanah dengan syarat telah
memperoleh izin reklamasi.
(21 Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada instansi
Pemerintah Pusat, baCan usaha milik rlegara i baCan
usaha milik daerah, badan hukum milik negara lbadan
hukum milik daerah, Badan Bank Tanah, atau badan
hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, Tanah
reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan Hak Pengelolaan atau FIak Atas Tanah
dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak.
(3) Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada badan
hukum atau perorangan, Tanah reklamasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak
Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan
ketentuan:
a. untuk pemega.ng izin reklamasi, diberikan Hak
Atas Tanah dan/atau Hak Atas Tanah di atas Hak
Pengelolaan; dan
b.untuk
A

b. untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
yang memberikan izin reklamasi, diberikan FIak
Pengelolaan,
berdasarkan perjanjian antara pihak yang mendapat
izin reklamasi dengan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah serta mempertimbangkan
ketentuan tata ruang.
(4) Dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin
reklamasi maka pejabat yang berwenang memberikan
izin reklamasi melakukan penelitian secara teknis
maupun tata ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4):
a. telah memenuhi syarat, Tanah hasil reklamasi
menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh
Negara dan penggunaan, pemanfaatan, dan
pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan
Menteri; atau
b. tidak memenuhi syarat, Tanah hasil reklarnasi
dapat dikembalikan seperti keadaan semula oleh
pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai izin reklamasi.

PASAL 18

BAB III: HAK PENCELOLAAN | Bagian Kedelapan - Tanah Reklamasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pengelolaan,
subjek, pemanfaatan Tanah, terjadinya hak, tata cara
dan syarat permohonan pemberian dan pendaftaran,
pembebanan, peralihan dan pelepasan, hapusnya,
serta pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan
dan Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dan Pasal 10 sampai
dengan Pasal 77; dan
b. rumusan dan penentuan tarif dan f atalu uang wajib
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
diatur dalam Peraturan Menteri.
A
BAB IV

BAB IV
HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
Bagian Kesatu
Hak Guna Usaha
Paragraf 1
Subjek Hak Guna Usaha

PASAL 19

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
Hak guna usaha diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. badan hukum yang didirikan menurut
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Paragraf 2
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha
hukum

PASAL 20

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
( 1) Pemegang hak guna usaha yang tidak lagi memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dalarn
jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau
mengalihkan hak guna usaha kepada pihak lain yang
memenuhi syarat.
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dia.lihkan
maka hak tersebut hapus karena hukum.

PASAL 21

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi:

a. Tanah Negara; dan

b. Tanah Hak Pengelolaan. A Paragraf 3 REPUBUK INDONESIA Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Guna Usaha

PASAL 22

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
(1) Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling
lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk
jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun
dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35
(tiga puluh lima) tahun.
(2) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
pernbaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
berakhir, Tanah hak guna usaha kembali menjadi
Tanah yang Dikuasai Langsung oieh Negara atau tanah
Hak Pengelolaan.
(3) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penataan
kembali penggunaan, pernanfaatan, dan pemilikan
menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan
prioritas kepada bekas pemegang hak dengan
memperhatikan:
a. tanahnya masih diusahakan clan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
baik oleh pemegang hak;
c.
pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
ruang;
c. tidak dipergunakan cian/atau direncanakan
untuk kepentingan umum;
f.
sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
g. keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.
A
Paragraf4

Paragraf 4
Terjadinya Hak Guna Usaha

PASAL 23

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
(1) Hak guna usaha di atas Tanah Negara diberikan
dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.
(21 Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan
diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh
Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak
Pengelolaan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan
ayat (2) dapat dibuat secara elektronik.

PASAL 24

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
(1) Pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 wajib didaftarkan pada Kantor
Pertanahan.
(21 Hak guna usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor
Pertanahan.
(3) Pemegang hak guna usaha diberikan sertipikat Ha.l<
Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.

PASAL 25

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
(1) FIak guna usaha di atas Tanah Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diperpanjang
atau diperbarui atas permohonan pemegang hak,
apabila memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat per.rberian hak dipenuhi dengan
baik oleh pemegang hak;
c.
pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
d, tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
ruang; dan
e. tidak dipergunakan danlatau direncanakan
untuk kepentingan umum.
(2)Hak
A

(21 Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat
diperpanjang atau diperbarui atas permohonan
pemegang hak guna usaha apabila memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) darr mendapat
persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

PASAL 26

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
(1) Perrnohonan perpanjangan jangka -raktu hak guna
usaha dapat diajukan setelah usia tanaman atau
usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum
berakhirnya jangka waktu hak guna. usaha,
(2) Permohonan pembaruan hak guna usaha Ciajukan
paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka
waktu hak guna usaha.
(3) Dalam hal hak guna usaha di atas Tanah Hak
Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan dan
pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya
telah digunakan dan climanfaatkan sesual ciengan
tujuan pemberian haknya.
(4) Perpanjangan atau pembanran hak guna usaha wajib
didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Paragraf 5
Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha

PASAL 27

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:
a. melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau
peternakan sesuai peruntukan Can persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian
haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
b. mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik
sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria
yang ditetapkan oleh instansi teknis;
c. membangun dan meraelihara prasarana lingkungan
dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak
guna usaha;
A
d. memelihara

d. memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan
dan mencegah kerusakannya serta menjaga
kelestarian lingkungan hidup;
e. memberikan jalan keluar atau jalan air atau
kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah
yang terkurung;
f.
mengelola, memelihara, dan mengau,asi serta
mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai
tinggi (high conseruation ualuel, dalam hal areal
konservasi berada pada areal hak guna usaha;
g. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau
fungsi konservasi lainnya;
h. mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur
dalam rencana tata ruang;
i.
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat
sekitar paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas
Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal
pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk
perseroan terbatas dan penggunaannya untuk
perkebunan;
j.
menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai
penggunaan hak guna rrsaha;
k. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau
keseluruhan dalam hat dipergunakan bagi
pembangunan untuk kepentingan umum; dan
1. menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan
hak guna usaha kepada negara atau pemegang Hak
Pengelolaan, setelah hak guna usaha hapus.

PASAL 28

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
Pemegang hak guna usaha dilarang:

a. menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan;

b. mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air; c.membuka A PRES t DEN REPUBLIK INDONESIA

c. membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar;

d. merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;

e. menelantarkan tanahnya; dan f. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi korrservasi lainnya.

PASAL 29

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
Pemegang hak guna usaha berhak:
a.
menggunakan dan memanfaatkan Tanah yang
diberikan sesuai dengan peruntukannya dan
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
keputusan dan perjanjian pemberiannya;
memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam
lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna
usaha sepanjang untuk mendukung penggunaan dan
pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan / atau
melakukan perbuatan hukum yang bermakstrd
melepaskan, mengalihkan, dan
mengubah
penggunaannya serta membebankan dengan hak
tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b
Paragraf 6
Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan l{ak Guna Usaha

PASAL 30

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
(1) Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. (21 Hak guna usaha dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan keparla pihak lain serta diubah haknya.

(3) Pelepasan . A REPUBLTK INDONESIA

(3) Pelepasan hak guna usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Paragraf 7 Hapusnya Hak Guna Usaha

PASAL 31

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
Hak
a.
guna usaha hapus karena:
berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan
dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau
pembaruan haknya;
dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka
waktunya berakhir karena:
1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban
dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 danlatau Pasal 28;
2. cacat administrasi; atau
3. putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya
sebelum jangka waktunya berakhir;
dilepaskan untuk kepentingan umum;
dicabut berdasarkan Undang-Undang;
ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
berakhirnya perjanjian pemanfaatan Tanah, untuk
hak guna usaha di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai
subjek hak.
b
c.
d.
e.
f.
ob'
h.
I
J
A

PASAL 32

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
Pasal 32
(1) Hapusnya hak guna usatra sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 di atas'Ianah Negara, mengakibatkan:
a. Tanah menjadi Tanah Negara; atau
b. sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayar (1)
huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan,
dan pemilikan selanjrrtnya -menjadi - kervenangan
Menteri.
(3) Hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 di atas Tanah Hak Pengelolaan
mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam
penguasaan pemegang Hak Pengeloiaan.

PASAL 33

BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Hak Guna Usaha
Ketentuan lebih lanjut mengenai sr-rbjek, Tanah yang dapat
diberikan dengan hak guna usaha, jangka wakru, terjadinya
hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian,
perpanjangan, pembaruan, dan pendair-aran, kewajiban,
larangarr, dan hak, pembebanan, per'ahhan, pelepasan dan
perubahan, serta hapusnya hak guna usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 32 diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Hak Guna Bangunan
Paragraf 1
Subjek Hak Guna Bangunan

PASAL 34

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. badan hukum yang didirikan menurut
Indr:nesia dan berkedudukarr di Indonesia.
hukurn
A

PASAL 35

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
Pasal 35
(1) Pemegang hak guna bangunan yang tidak lagi
memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl dalam
Pasal 34, dalam jangka waktu I (satu) tahun wajib
melepaskan atau mengalihkan hak guna bangunan
kepada pihak lain yang rrremenuhi syarat.
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dirnaksuci
pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan
maka hak tersebut hapus karena hukurn.
Paragraf 2
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Bangunan

PASAL 36

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan
meliputi:
a. Tanah Negara;
b. Tanah Hak Pengelolaan; dan
c. Tanah hak milik.
Paragraf 3
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan

PASAL 37

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah
Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling
lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) tahun.
(21 Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan
untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun
dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna
bangunan di atas hak milik.
A
(3) Setelah

(3) Sctelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir, Tanah hak guna bangunan kembali menjadi
Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau
Tanah Hak Pengelolaan.
(4) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penataan
kembali penggunaan, perrranfaatan, dan pemilikan
menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan
prioritas kepada bekas pemegang hak dengan
memperhatikan:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
baik oleh pemegang hak;
c.
pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
ruang;
e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan
untuk kepentingan umum;
f.
sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
g. keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.
Paragraf 4
Terjadinya Hak Guna Bangunan

PASAL 38

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri. SK I.Jo 060858 A (21Hak . REPUBLIK TNDONESIA (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dihuat oleh Pejabat Pembuat Akta. Tanah. (41 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat secara elektronik.

PASAL 39

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
(1) Pemberian hak guna bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 wajib didaftarkarr pada
Kantor Pertanahan.
(21 Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, di atas
Tanah Hak Pengeloiaan, atau di atas Tanah hak milik
terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(3) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik mengikat
pihak ketiga sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(4) Pemegang hak guna bangunan diberikan sertipikat
Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.

PASAL 40

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimarrfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; A b.syarat-syarat REPUBLIK TNDONESIA

b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi Cengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarar sebagai pemegang hak;

d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan

e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum. (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonern pemegang hak guna bangunan apabila memenrrhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Atas kesepakatan antara pemegang hak guna bangunan dengan pemegang hak milik, hak guna bangunan di atas Tanah hak milik dapat diperbarui dengan pemberian hak guna bangunan baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut harus didaftarkan pacla Kantor Pertanahan.

PASAL 41

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna
bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah
digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan
pemberian haknya atau paling lambat sebelum
berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
(21 Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan
paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka
waktu hak guna bangunan.
(3) Pemberian hak guna bangunan bagi Satuan Rumah
Susun yang dibangun di atas Tanah:
a. Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, dapat
diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya
setelah mendapat sertifikat laik fungsi;
A
b.Hak

Paragraf 5
Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Bangunan

PASAL 42

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
Pemegang hak guna bangunan berkewajiban:
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
b. Hak guna bangunan di atas Tanah Hak
Pengelolaan, dapat diberikan perpanjangan dan
pembaruan hak setelah mendapat sertifikat laik
fungsi.
(4) Dalam hal hak guna bangunan di atas Tanah Hak
Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan clan
pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya
telah digunakan dan dirnanfaatkan sesuai dengan
tujuan pemberian haknya.
(5) Perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan
wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
a. melaksanakan pembangunan
dan/ atau
mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan
peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2
(dua) tahun sejak hak diberikan;
b. memelihara Tanah, termasuk menambah
kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta
menjaga kelestarian lingkungan hidup;
c.
menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau
fungsi konservasi lainnya;
d. mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur
dalam rencana tata ruang;
e. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau
keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi
pembangunan untuk kepentingan umum; dan
A
f. menyerahkan

f
PRES tDEN
REPUBLTK INDONESIA
menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan
hak guna bangunan kepada negara, pemegang Hak
Pengelolaan atau pemegang hak milik, setelah hak
guna bangunan hapus.

PASAL 43

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
Pemegang hak guna bangunan diiarang:
a. mengurulng atau menutup pekarangan atau bidarrg
Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik,
dan/atau jalan air;
b. merusak sumber daya alam dan kelestarian
kemampuan lingkungan hidup;
c. menelantarkan tanahnya; dan/atau
d. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi
fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi
sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal
dalam areal hak guna bangunan terdapat sempadan
badan air atau fungsi konservasi lainnya.

PASAL 44

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
Pemegang hak guna bangunan berhak:

a. menggunakan dan memanfaatkan Tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;

b. mendirikan dan mempunyai bangunan di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

c. melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Paragraf 6 REPUBLIK TNDONESIA Paragraf 6 Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan perubahan Hak Guna Bangunan

PASAL 45

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
(1) Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani hak tanggungan.
(21 Hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau
dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.
(3) Pelepasan hak guna bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang
berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
Paragraf 7
Hapusnya Hak Guna Bangunan

PASAL 46

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan hapus karena:
berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan
dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau
pembaruan haknya;
dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka
waktunya berakhir karena:
1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban
dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 danlatau Pasal 43;
2. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang
tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna
bangunan antara pemegang hak guna bangunan
dan pemegang hak milik atau pedanjian
pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
3. cacat administrasi; atau
4. putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
c. diubah
a
b
A

c. diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
d. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya
sebelum jangka wakt-u berakhir;
e. dilepaskan untuk kepentingan umum;
f.
dicabutberdasarkanUndang-Undang;
g. ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
h. ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
i.
berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanlian
pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan di atas
hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
j.
pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai
subjek hak.

PASAL 47

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
(1) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:
a. Tanah menjadi Tanah Negara; atau
b.
sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan,
dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan
Menteri.
(3) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 di atas Tanah Hak Pengelolaan,
mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam
penguasa.an pemegang Hak Pengelolaan.
(4) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 rli atas Tanah hak milik,
mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam
penguasaan pemegang hak milik.
A

PASAL 48

BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Hak Guna Bangunan
REPUBUK INDONESIA Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan, jangka waktu, terjadinya hak, tata cara dan svarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran, kewajiban, larangan, dan hak, pembebanan, peralihan, pelepasan, dan perubahan, serta hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Hak Pakai Paragraf 1 Subjek Hak Pakai

PASAL 49

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
(1) Hak pakai terdiri atas:
a. hak pakai dengan jangka waktu; darr
b. hak pakai selama dipergunakan.
(2) Hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana
dimakstrd pada ayat (1) huruf a diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
c.
badan hukum asing yang mempunyai perwakilan
di Indonesia;
d. badan keagamaan dan sosial; dan
e. Orang Asing.
(3) Hak pakai selama dipergunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. instansi Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
A
c. pemerintah

PRES I DEN
REPUBUK INDONESIA
pemerintah desa; dan
perwakilan negara asing dan perwakilan badan
internasional.

PASAL 50

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
(1) Pemegang hak pakai yang tidak lagi rnemenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dalam jangka
waktu I (satu) tahun wajib meiepaskan atau
mengalihkan hak pakai kepada pihak lain yang
memenuhi syarat.
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan
maka hak tersebut hapus karena hukum.
Paragraf 2
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai

PASAL 51

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
(1) Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai dengan
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) huruf a meliputi:
a. Tanah Negara;
b. Tanah hak milik; dan
c. Tanah Hak Pengelolaan.
(21 Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai selama
dipergunakan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 49
ayat (1) huruf b meliputi:
a. Tanah Negara; dan
b. Tanah Hak Pengelolaan.
c
d.
A
Paragraf 3

Paragraf 3
Jangka Waktu Hak Pakai

PASAL 52

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
(1) Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah l{ak
Pengelolaan dengan .jangka waktu diberikan untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahurr"
diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(21 Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk
waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan
dan dimanfaatkan.
(3) Hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak
milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30
(tiga ptrluh) tahun dan dapat diperbarui denga.n akta
pemberian hak pakai di atas Tanah hak miiik.
(4) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayaL (1)
berakhir, Tanah hak pakai kembali menjadi Tanah
yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanatr Hak
Pengelolaan.
(5) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penataan
kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan
menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan
prioritas kepada bekas pemegang hak dengan
memperhatikan:
a. tanahnya rnasih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
baik oleh pemegang hak;
c.
penlegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
A
cl.tanahnya

tanahnva masih sesuai dengan rencana tata
ruang;
tidak dipergunakan dan/atau direncanakan
untuk kepentingan umum;
sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
keadaan Tanah dan masyarakat sekitar.
Paragraf 4
Terjadinya Hak Pakai

PASAL 53

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
(1) Hak pakai di atas Tanah Negara diberikan dengan
keputusan pemberian hak oleh Menteri.
(2) Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan
dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri
berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.
(3) Hak pakai di atas Tanah hak milik terjadi melalui
pemberian oleh pemegang hak milik dengan akta yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dibuat secara elektronik.

PASAL 54

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
(1) Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(2) Hak pakai di atas Tanah Negara, di atas Tanah Hak
Pengelolaan, atau di atas Tanah hak milik terjadi sejak
didaftar oleh Kantor Pertanahan.
(3) Hak Pakai di atas Tanah hak milik mengikat pihak
ketiga sejak clidaftar oleh Kantor Pertanahan.
d
f
o
b.
A
(4) Pemegang

(41 Pemegang hak pakai diberikan sertipikat Hak Atas
Tanah sebagai tanda bukti hak.

PASAL 55

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
(1) Hak pakai di aras Tanah Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dapat diperpanjang
atau diperbarui atas permohonan pemegang hak
apabila memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan
baik oleh pemegang hak;
c.
pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak;
d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata
ruang; dan
e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan
untuk kepentingan umum.
(21 Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dapat diperpanjang
atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai
apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl pada
ayat (1) dan mendapat persetujuan clari pemegang Hak
Pengelolaan.
(3) Atas kesepakatan antara pemegang hak pakai dengan
pemegang hak milik, hak pakai di atas Tanah hak milik
dapat diperbarui dengan pemberian hak pakai baru
dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta
Tanah dan hak tersebut harus didaftarkan pada
Kantor Pertanahan.

PASAL 56

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak pakai
dapat diajukan setelah tanahnya suclah digunakan
dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian
haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya
jangka wakttr hak pakai.
(2) Permohonan
A

(21 Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling
lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu
hak pakai.
(3) Dalam hal hak pakai di atas Tanah Hak pengelolaan
maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak
dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian
haknya.
(4) Perpanjangan atau pembaruan hak pakai wajib
didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Paragraf 5
Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Pakai

PASAL 57

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
Pemegang hak pakai berkewajiban:
a. melaksanakan pembangunan
dan/atau
mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan
peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam keputusan pemberian haknya paling l,ama 2
(dua) tahun sejak hak diberikan;
b. memelihara Tanah, termasuk menambah
kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta
menjaga kelestarian lingkungan hidup;
c.
menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau
fungsi konservasi lainnya;
d. mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur
dalam rencana tata ruang;
e. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau
keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi
pembangunan untuk kepentingan umum; dan
f.
menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan
hak pakai kepada negara, pemegang Hak Pengeiolaan,
atau pemegang hak milik, setelah hak pakai hapus.
A

PASAL 58

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
Paragraf 6
Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan Hak Pakai
Pasal 60

Pasal 58
Pemegang hak pakai dilarang:
a. mengurung atau menutup pekarangan atau lcidang
Tanah lain dari lalu lintas umr-rm, akses publik,
dan/atau.jalan air;
b. rnerusak sumber daya alam dan kelestarian
kemampuan lingkungan tridup;
c. menelantarkantanahnya;dan/atau
d. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi
fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi
sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hai
dalam areal hak pakai terdapat sempadan badan air
atau fungsi konservasi lainnya.

PASAL 59

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
Naskah pasal.

PASAL 60

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
Pasal 58
Pemegang hak pakai dilarang:
a. mengurung atau menutup pekarangan atau lcidang
Tanah lain dari lalu lintas umr-rm, akses publik,
dan/atau.jalan air;
b. rnerusak sumber daya alam dan kelestarian
kemampuan lingkungan tridup;
c. menelantarkantanahnya;dan/atau
d. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi
fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi
sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hai
dalam areal hak pakai terdapat sempadan badan air
atau fungsi konservasi lainnya.
Pasal 59
Pemegang hak pakai berhak:
a. menggunakan da.n memanfaatkan 'l'anah sesuai
dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian
pemberiannya;
b. memanfaatkan sumber air dan sumbei' daya alam
lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak
pakai sepanjang untuk mendukung usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
c. melakukan perbuatan hukum yarrg bermaksud
melepaskan, mengalihkan, dan
mengubah
penggunaannya serta membebankan dengan hak
tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
(1) Hak pakai dengan jangka waktu dapat dijadikan
jaminan utang dengar'' dibebani hak tanggungan.
A
(21 Hak

PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
(2) Hak pakai dengan jangka waktu dapat beralih,
dialihkan, dilepaskan kepada pihak lain, atau diubah
haknya.
(3) Hak pakai selama dipergunakan tidak dapat dijadikan
jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, tidak
dapat beralih, dialihkan kepada pihak lain, atau
diubah haknya.
(4) Hak pakai selama dipergunakan hanya dapat
dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.
(5) Pelepasan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat(41dibuat oleh dan dihadapan pejabatyang
berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
Paragraf 7
Hapusnya Hak Pakai

PASAL 61

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
Hak pakai hapus karena:

a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya, untuk hak pakai dengan jangka waktu;

b. dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:

1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 danlatau Pasal 58;

2. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak pakai antara pemegang hak pakai dan pemegang hak milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;

3. cacat administrasi; atau

4. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

c. diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain; A

d. dilepaskan REPUELTK INDONESIA

d. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

e. dilepaskan untuk kepentingan umum; f dicabut berdasarkan Undang-Undang;

g. ditctapkan sebagai Tanah Telantar;

h. ditetapkan sebagai Tanah Musnah; i. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan Tanah untuk hak pakai di atas hak m.ilik atau Hak Pengelolaan; dan/atau j. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak. Pasal 62

(1) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalarn

PASAL 61 di

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
Naskah pasal.

PASAL 62

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
(1) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 61 di atas Tanah Negara mengakibatkan:
a. Tanah menjadi Tanah Negara; atau
b. sesuai dengan amar putusan pengadilan.
(21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan,
dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan
Menteri.
(3) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6l di atas Tanah Hak Pengelolaan
mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan
pemegang Hak Pengelolaan.
(4) Hapusnya Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 di atas Tanah hak milik mengakibatkan
tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang hak
milik.

PASAL 63

BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Hak Pakai
Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai, jangka waktu, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran, kewa.jiban, larangan, dan hak, pembebanan, peralihan, pelepasan dan perubahan, serta hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Menteri. A Bagian REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi Bagian Kelima Pemberian Hak untuk Pulau Kecil dan Wilayah Perairan

PASAL 64

BAB IV: BAB IV | Bagian Kelima - Pemberian Hak untuk Pulau Kecil dan Wilayah Perairan
(1) Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi
hanya dapat dilakukan:
a. sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:
1. Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama
kali dan belum dialihkan; atau
2. Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun
para pihak tidak beriktikad baik atas
peralihan hak tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah.
(21 Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka
pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan.

PASAL 65

BAB IV: BAB IV | Bagian Kelima - Pemberian Hak untuk Pulau Kecil dan Wilayah Perairan
(1) Pemberian Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas
Tanah atas sebidang Tanah yang seluruhnya
merupakan 1 (satu) pulau kecil wajib memperhatikan
hak publik.
(2) Pemberian Hak Atas Tanah di wilayah perairan
dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanarr
sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-
unciangan.
(3) Ketentuan iebih lanjut mengenai pemberian hak
untuk pulau kecil diatur dalam Peratrrran Menteri.
A
Bagian

-4I-
Bagian Keenam
Tanah Musnah

PASAL 66

BAB IV: BAB IV | Bagian -4I- - Bagian Keenam
(1) Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak
dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari
bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tid.ak
dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan
sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai Tanah
Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas
Tanah dinvatakan hapus.
(2) Penetapan Tanah Musnah sebagaimana dirnaksud
pada ayar (1) dilakukan dengan tahapa.n iderrtifikasi,
inventarisasi, dan pengkajian.
(3) Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang
Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan
prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau
reklamasi atas pemanfaatan TanaLr.
(4) Dalam hal rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pernerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain maka
pemegang Hak Pengelolaan danf atau Hak Atas Tanah
diberikan bantuan dana kerohiman.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tanah
Musnah diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
SATUAN RUMAH SUSUN
Bagian Kesatu
Subjek Hak Milik atas Satuan Rumah Susun

PASAL 67

BAB V: SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Kesatu - Subjek Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun diberikan
kepada:
a. Warga Negara Indonesta;
b. badan hukum Indonesia;
c.Orang
A

c.
Orang Asing yang mempunyai izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. badan hukum asing yang mempunyai penvakilan
di Indonesia; atau
e. perwa.kilan negara asing dan lembaga
internasional yang berada atarr mempunyai
perwakilan di Indonesia.
(21 Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hak milik atas Satuan Rumah Susun juga
dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat
atau instansi Pemerintah Daerah.
(3) Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang diberikan
kepada instansi Pemerintah Pusat atau instansi
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tidak dapat dijaminkan dengan dibebani trak
tanggungan.
Bagian Kedua
Pemecahan dan Penggabungan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

PASAL 68

BAB V: SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Kedua - Pemecahan dan Penggabungan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun dapat dilakukan
pemecahan atau penggabungan dengan melampirkan
perubahan akta pemisahan hak milik atas Satuan
Rumah Susun yang sudah disetujui atau disahkan
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undanga n.
(21 Dalam hal hak milik atas Satuan Rumah Susun yang
bersangkutan dibebani hak tanggungan, pemecahan
atau penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh persetu.iuan
tertulis dari pemegang hak tanggungan.
A
Bagian

Bagian Ketiga
Rumah Terrrpat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing

PASAL 69

BAB V: SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Bagian Ketiga - Rumah Terrrpat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing
(1) Orang Asing yang dapat memiliki rumah tenapat tinggal
atau hunian merr-rpakan Orang Asing yang mernpunyai
dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah
tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diwariskan kcpada ahli waris.
(3) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat-
(21 merupakan Orang Asing, ahli waris harus
mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 70

BAB V: SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Bagian Ketiga - Rumah Terrrpat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing
(1) Warga Negara Indonesia yang rnelaksanakan
perkawinan dengan Orang Asing dapat rrremiliki Hak
Atas Tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia
lainnya.
(21 Hak Atas Tanah sebagairnana dimaksud pada ayat (1),
bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan
dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan
istri yang dibuat dengan akta notaris.

PASAL 71

BAB V: SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Bagian Ketiga - Rumah Terrrpat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing
(1) Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing merupakan:

a. rumah tapak di atas Tanah:

1. hak pakai; atau

2. hak pakai di atas: a) hak milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas trak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah; atau b) Hak A REPUBUK INDONESIA b) Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.

b. Rumah susun yang dibangun di atas bidang Tanah:

1. hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah Negara;

2. hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan; atau

3. hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah hak milik.

(2) iRumah susun yang dibangun di atas Tanah hak pakai atau hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Satuan Rumah Susun yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.

PASAL 72

BAB V: SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Bagian Ketiga - Rumah Terrrpat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing
Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian Orang
Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diberikan
rlengan batasan:
a. minimal harga;
b. luas bidang Tanah;
c. jumlah bidang Tanah atau unit Satuan Rumah Susun;
dan
d. peruntukan untuk rumah tinggal atau hunran.

PASAL 73

BAB V: SATUAN RUMAH SUSUN | Bagian Bagian Ketiga - Rumah Terrrpat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan
batasan atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau
hunian oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 sampai dengan Pasal 72 diatur dalam Peraturan
Menteri.
A
BAB VI

PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
BAB VI
HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN
PADA RUANG ATAS TANAH DAN RUANG BAWAH TANAH
Bagian Kesatu
Objek Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah

PASAL 74

BAB VI: HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Objek Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
(1) Penggunaan dan pemanfaatan bidang TanaLr yang
dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dibatasi oleh:
a. batas ketinggian sesuai koefisien dasar bangunan
dan koefisien lantai bangunan yang diatur dalam
rencana tata ruang; dan
b. batas kedalaman yang diatur dalarn rencana tata
ruang atau sampai dengan kedalaman 30 (tiga
puluh) meter dari permukaan Tanah dalam hal
belum diatur dalam rencana tata ruang.
(21 Tanah yang secara struktur dan/atau fungsi terpisah
dari pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Ruang Atas Tanah
atau Ruang Bawah Tanah yang dikuasai langsung oleh
negara.
(3) Ruang Bawah Tanah terdiri dari:
a. Ruang Bawah Tanah dangkal; dan
b. Ruang Bawah Tanah dalam.
(4) Ruang Bawah Tanah dangkal merupakan Tanah yang
dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dengan batas
kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf
b.
(5) Ruang Bawah Tanah dalam merupakan Tanah yang
secara struktur dan/atau fungsi terpisah dari
pemegang Hak Ar"as Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21.

PASAL 75

BAB VI: HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Objek Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
Dalam hal terdapat perrranfarar"an sumber daya minyak dan
gas bumi serta niineral dan batu bara, Hak Atas Tanah pada
Ruang Bawah Ta.nah tidak dapat diberikan.
Bagian .
A

Bagian Kedua
Terjadinya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah

PASAL 76

BAB VI: HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Terjadinya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
(1) Pemanfataan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21
harus mendapat kesesuaian kegiatan penranfaatan
ruang yang diterbitkan oleh Menteri.
(21 Penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaaran ruang
untuk Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 77

BAB VI: HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Terjadinya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
(1) Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah dapat
diberikan Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, atau
hak pakai setelah Ruang Atas Tanah atau Ruang
Bawah Tanah dimanfaatkan.
(21 Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai
pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah
diberikan dengarr keputusan pemberian hak oleh
Menteri.
(3) Hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Atas
Tanah ataur Ruang Bawah Tanah yang diberikan di
atas Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau Ruang
Bawah Tanah diberikan dengan keputusan pemberian
hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang
Hak Pengelolaan.

PASAL 78

BAB VI: HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Terjadinya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
(1) Dalam hal pemberian penggunaan dan pemanfaatan pada Ruang Atas Tanah mengganggu:

a. kepentingan umum maka diperlukan persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan/atau A

b. kepentingan REPUBUK INDONESIA

b. kepentingan pemegang Hak Atas Tanah pada bidang Tanah maka diperlukan persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah.

(2) Persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah dibuat dalam bentuk akta autentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala bentuk gangguan yang diterima pemegang Hak Atas Tanah diberikan ganti rugi yang dapat dinilai dalam bentuk uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan dengan pihak yang akan menggunakan dan memanfaatkan Ruang Atas Tanah. (41 Perhitungan nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penilai pertanahan.

PASAL 79

BAB VI: HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Terjadinya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
(1) Hak Pengelolaan, hak guna bangunan dan hak pakai
pada Ruang Bawah Tanah diberikan pada:
a. Ruang Bawah Tanah dangkal; atau
b. Ruang Bawah Tanah dalam.
(2) Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan pada Ruang
Bawah Tanah dangkal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengganggu kepentingan umum
dan/atau kepentingan pemegang Hak Atas Tanah pada
permukaan Tanah maka diperlukan persetujuan dari
pemegang Hak Atas Tanah.
(3) Persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam
bentuk akta autentik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Segala berrtuk gangguan yang diterima pemegang Hak
Atas Tanah diberikan ganti rugi yang dapat dinilai
clalam bentuk uang atau bentuk lain sesuai
kesepakatan denga pihak yang akan menggunakan
dan memanfaatkan Ruang Bawah Tanah.
(5) Perhitungan nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan oleh penilai pertanahan.
A

PASAL 80

BAB VI: HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Terjadinya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
REPUBLIK INEONESIA Pasal 80

(1) Pemberian Hak Pengelolaan, hak guna bangunan atau hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. (21 Pemegang Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, atau hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah diberikan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan. Bagian Ketiga Subjek, Jangka Waktu, Pembebanan, Peralihan dan Pelepasan, dan Pembatalan Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah

PASAL 81

BAB VI: HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Subjek, Jangka Waktu, Pembebanan, Peralihan dan Pelepasan, dan
Ketentuan mengenai subjek, jangka waktu, pembebanan,
peralihan dan pelepasan, dan pembatalan Hak Pengelolaan,
hak guna bangunan, dan hak pakai atas Tanah berlaku
secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai
subjek, jangka waktu, pembebanan, peralihan dan
pelepasan, dan pembatalan Hak Pengelolaan, hak guna
bangunan, dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau
Ruang Bawah Tanah.
Bagian Keempat
Hapusnya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah

PASAL 82

BAB VI: HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Hapusnya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
(1) Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah atau Ruang
Bawah Tanah hapus apabila:
a. dibatalkan oleh Menteri karena:
1. cacat administrasi; atau
2. putusan pengadiian yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
A
b. bangunan

b. bangunan/satuan rLlangnya dan/atau tanahnya
musnah dan tidak dapat digunakan atau
dimanfaatkan lagi;
c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang
haknya;
d. dilepaskan untuk kepentingan umum; dan/atau
e. dicabutberdasarkan Undang-Undang.
(2) Hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Atas
Tanah atau Ruang Bawah Tanah hapus apabila:
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana
ditetapkan dalam keputusan pemberian,
perpanjangan, atau pembaruan haknya;
b. dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka
waktunya berakhir karena:
1. tidak memenuhi kewajiban dan/atau
melanggar larangan;
2. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban
yang tertuang dalam perjanjian pemanfaatan
Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau
Ruang Bawah Tanah;
3. cacat administrasi; atau
4. putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
c. diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
d. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang
haknya sebelum jangka waktu berakhir;
e. dilepaskan untuk kepentingan umum;
f.
dicabut berdasarkan Undang-Undang;
g. bangunan/satuan ruangnya dan/atau tanahnya
musnah dan tidak dapat digunakan atau
dimanfaatkan lagi;
h. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau
pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan
atau hak pakai di atas hak milik atau Hak
Pengelolaan; dan/atau
i.
pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat
sebagai subjek hak.
A

PASAL 83

BAB VI: HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Hapusnya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, objek, jangka
waktu, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan
pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran,
kewajiban, larangan dan hak, pembebanan, peralihan"
pelepasan dan perubahan, serta hapusnya Hak
Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada
Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 82 Ciatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
PENDAFTARAN TANAH
Bagian Kesatu
Penyelenggaraail Pendaftaran Tanah Secara El ektronik

PASAL 84

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Kesatu - Penyelenggaraail Pendaftaran Tanah Secara El ektronik
(1) Penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah
dapat dilakukan secara elektronik.
(21 Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran
Tanah secara elektronik sebagaimana dimaksr:d pada
ayat (1) berupa data, informasi elektronik, danlataur
dokumen elektronik.
(3) Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
(4) Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan
hukum acara yang berlaku di lndonesia.
(5) Penerapan Pendaftaran Tanah elektronik dilaksanakan
secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan
sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian.

PASAL 85

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Kesatu - Penyelenggaraail Pendaftaran Tanah Secara El ektronik
(1) Seluruh data darrf atau dokurnen dalam rangka
kegiatan Pendaftaran'fanah secara bertahap disimpan
dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasr.
(2)Data
A

(21 Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disimpan secara elektronik di pangkalan data
Kementerian.
(3) Untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan/atau
pemberian informasi pertanahan yang dimohonkan
instansi yang memerlukan untuk pelaksanaan
tugasnya, data dan/atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dapat diberikan akses rrrelalui
sistem elektronik.

PASAL 86

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Kesatu - Penyelenggaraail Pendaftaran Tanah Secara El ektronik
Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat
dilakukan secara elektronik.
Bagian Kedua
Percepatan Pendaftaran Tanah

PASAL 87

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Kedua - Percepatan Pendaftaran Tanah
(1) Dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah maka
pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara sistematik
wajib diikuti oleh pemilik bidang Tanah.
(21 Dalam hal pemilik bidang Tanah tidak mengikuti
Pendaftaran Tanah secara sistematik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemilik bidang Tanah wajib
mendaftarkan tanahnya secara sporadik.

PASAL 88

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Kedua - Percepatan Pendaftaran Tanah
(1) Pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data
yuridis:
a. dalam Pendaftaran Tanah secara sistematik
dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender;
b. dalam Pendaftaran Tanah secara sporadik selama
30 (tiga puluh) hari kalender.
(21 Pengumuman sebagaimana dima.ksud pada ayat (L)
dapat dilakukan melalui website yang disediakan oleh
Kementerian.
A

PASAL 89

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Kedua - Percepatan Pendaftaran Tanah
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 89 Penda.ftaran hak tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan secara elektronik paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran hak tanggungan dinyatakan memenuhi syarat. Bagian Ketiga Penertiban Administrasi Pendaftaran Tanah

PASAL 90

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Ketiga - Penertiban Administrasi Pendaftaran Tanah
(1) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan
permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual
beli atau perjanjian sewa atas Tanah terdaftar ke
Kantor Pertanahan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada daftar umum dan/atau sertipikat Hak
Atas Tanah.

PASAL 91

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Ketiga - Penertiban Administrasi Pendaftaran Tanah
(1) Dalam hal Tanah menjadi objek perkara di pengadilan,
pihak yang berkepentingan dapat mengajukan
permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan bahwa
suatu Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan
Rumah Susun menjadi objek perkara di pengadilan
dengan menyampaikan salinan surat gugatan.
l2l Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hapus
dengan sendirinya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender terhitung dari tanggal pencatatan atau
apabila pihak yang mengajukan pencatatan telah
mencabut permintaannya sebelum jangka waktu
berakhir.
(3) Apabila hakim yang memeriksa perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memerintahkan stafiis quo
atas Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan
Rumah Susun yang bersangkutan maka atas perintah
hakim, permohonan tersebut dicatatkan ke Kantor
Pertanahan.
A
(4)Catatan

PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
tr.)
-UJ-
(41 Catatan rrengenai perintah sfatus quo sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hapus dengan sendirinya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari karender kecuali
apabila diikuti dengan putusan sit-a jaminan yang
salinan resmi dan berita acara eksekrrsinya
disampaikan kepada kepala Kantor Pertanahan.

PASAL 92

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Ketiga - Penertiban Administrasi Pendaftaran Tanah
(1) Dalam hal Tanah merupakan objek perkara
pengadilan, objek penetapan stafus quo olehr hakim
yang memeriksa perkara atau objek sita pengadilan,
kepala Kantor Pertanahan menolak untuk rrielakukan
pendaftaran peralihan atau pembebanan hak.
(2) Setelah jangka waktu catatan objek perkara
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (21 dan/atau catatan objek penetapan status quo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4) hapus
dan objek perkara ticiak diikuti penetapan sita jamina,n
maka pendaftaran peralihan atau pembebanan hak
dapat dilaksanakan.
(3) Penolakan kepala Kantor Pertanahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang
memuat al.asan penolakan.

PASAL 93

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Ketiga - Penertiban Administrasi Pendaftaran Tanah
(1) Untuk memastikan letak dan batas Tanah objek
gugatan yang sedang diperkarakan, hakim yang
memeriksa perkara dapat meminta pengukuran pada
Kantor Pertanahan setempat.
(21 Sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,
panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan
pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek
eksekusi untuk memastikan letak dan batas Tanah
objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan
bertanggung jawab atas letak dan batas Tanah objek
eksekusi yang ditunj ukannya.
A
Bagian

PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Keempat
Perubahan Hak

PASAL 94

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Keempat - Perubahan Hak
Hak guna bangunan dan hak pakai yang dimiliki oleh
Warga Negara Indonesia, yang digunakan Can
dimanl'aatkan untuk rumah tinggal termasuk rumah toko
dan rumah kantor, dapat diberikan hak milik atas
permohonan pemegang hak.
Bagian Kelima
Bukt.i Hak Lama

PASAL 95

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Kelima - Bukt.i Hak Lama
(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas hak barat dinyatakan
tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang
Dikuasai Langsung oleh Negara.
(.2) Pendaftaran Tanah bekas hak barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada surat
pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua)
orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan
pidana, yang menguraikan:
a. Tanah tersebut adalaLr benar milik yang
bersangkutan bukan milik orang lain dan
statusnya adalah Tanah yang Dikuasai Langsung
oleh Negara bukan Tanah bekas milik adat;
b. Tanah secara fisik dikuasai;
c.
penguasaan tersebut Cilakukan dengan iktikad
baik dan secara. terbr"rka oleh yang bersangkutan
sebagai yang berhak atas Tanah; dan
d. penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh
pihak lain.

PASAL 96

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Kelima - Bukt.i Hak Lama
(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan u'ajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. A ('2)' Dalam REPUBLIK TNDONESIA Ql Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

PASAL 97

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Kelima - Bukt.i Hak Lama
Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat
keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang
dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan
pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala
desa/lurahf camat hanya dapat digunakan sebagai
petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

PASAL 98

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Kelima - Bukt.i Hak Lama
(1) Tanah swapraja atau bekas swapraja merupakan
Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.
(2) Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada bekas
pemegang Tanah swapraja atau bekas swapraja,
apabila memenuhi syarat dan mengusahakan atau
menggarap sendiri Tanah untuk kepentingan
swapraja.
(3) Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dikuasai oleh pihak lain,
diberikan kepada pihak yang mengusahakan atau
menggarap Tanah dengan iktikad baik.
(4) Konsesi atau sewa atas Tanah bekas swapraja Lrapus
dan menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh
Negara.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(21, ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku untuk Tanah
swapraja atau bekas swapraja yang diatur menurut
Undang-Undang.
A

PASAL 99

BAB VII: PENDAFTARAN TANAH | Bagian Kelima - Bukt.i Hak Lama
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Pendaltaran Tanah secara elektronik, penyimpanan dan
penyajian data dan/atau dokumen elektronik, bentuk, isi
dan tata cara pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
secara elektronik, percepatan Pendaftaran Tanah,
pendaftaran hak tanggungan secara elektronik, pencatatan
perjanjian pengikatan jual beli dan perjanjian sewa,
pencatatan objek perkara dan perintah stafus euo,
perubahan hak guna bangunan dan hak pakai menjadi hak
milik, dan Pendaftaran Tanah bekas hak barat atau Tanah
bekas milik adat serta Tanah swapraja atau bekas swapraja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan
Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 1OO
Dalam hal Peraturan Pernerintah ini memberikan oilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, danlatatr
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan
diskresi rrntuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 101

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Hak Pengelolaan, hak guna usaha, hak guna
bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap
sah dan berlaku;
A
2. Permohonan .

o
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
rn
- \)/ -
Permohonan hak guna usaha, hak guna bangunan,
atau hak pakai yang telah diterima lengkap dan beium
diterbitkan surat keputusan pemberian haknya
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perahrran
Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 102

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini nrulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang rnerupakan ketentuan pelaksanaan dari :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tenterng Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (, a3);

b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tan:un 1997 tentarrg Pendaftaran Tanah (, ); dan c. Peraturan Pemerinta.h Nomor 1O3 Tahun2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Huniari Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 325, ); dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pernerintah ini. A

PASAL 103

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 103 Pada saat Peraturan Pemerint-ah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang I{ak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hall Pakai Atas Tanah (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 36a3);

b. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2O1 5 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tingga.l atau Hunia.n Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 325, ); dan

c. Ketentuan mengenai jangka waktu pengurnuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jairgka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 7997 tentang Pendaftaran Tanah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 104

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 185

huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSI(AN: PERATU RAN PEM ERI NTAH TENTANG HAK PENGELO LAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH. A BAB I I 2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah u,akaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negaraf barang milik daerah.

Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, danf atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, inemiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bau'ah Tanah.

Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggurlaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.

Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu ],ang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, petrggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.

7. Perpanjangan 3 4 5 A 6. PRES IDEN REPUBUK INDONESIA a

7. Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalarrr pemberian hak tersebut.

8. Pembaruan Hak yang selanjutnya disebut Pembaruan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.

9. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliptrti pengurnpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, rnengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun sert-a hak-hak tertentu yang membebaninya.

10. Satuan Rumah Susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan rnempr:nyai sarana penghubung ke jalan umum. 1 1. Tanah Telantar adalah Tanah hak, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.

12. Tanah Musnah adalah Tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

13. Tanah Ulayat adalah Tarrah ),ang berada di u'ilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menttrut kenyataannya. masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah. A

14. Orang -4

14. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

15. Pemerintah Pusat adalah ekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintaha.n yang menjacli kewenangan daerah otonom.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggalakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

18. Kementerian adalah kernenterian lang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidarrg agraria I pertanahan dan tata ruang.

19. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionai yarlg selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

20. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten I kota. Pasal 2

(1) Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia yang tidak dipurryai dengan sesuatu hak t-rleh pihak lain. A

(2) Tanah - Ea--,Y - * REPUBUK INDONESIA (21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Negara dapat memberikannya kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu Hak Atas Tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluanllya, atau memberikannva dengan Hak Pengelolaan.

(3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Tanah yang ditetapkan Undang-Undang atau Penetapan Pemerintah;

b. Tanah reklamasi;

c. Tanah timbul;

d. Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak;

e. 'l'anah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan; f. Tanah Telantar;

g. Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan;

h. Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang; dan i. Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara. BAB II RUANG LINGKIJP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. Hak Pengelolaan;

b. hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas Tanah' A

c. Satuan c. Satuan Rumah Susun;

d. Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; dan

e. Pendaftaran Tanah. BAB III HAK PENCELOLAAN Bagian Kesattr Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pengelolaan Pasal 4 Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Bagian Kedua Subjek Hak Pengelolaan Pasal 5

(1) Hak Pengelolaan ]/ang berasal dari Tanah Negara diberikan kepada:

a. irrstansi Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah;

c. badan usaha milik negara f badan usaha milik daerah;

d. badan hukum milik negaralbadan hukum milik daerah;

e. Badan BankTanah; atau f. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. (21 Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hrrkum adat. A Pasal 6 REPUBLIK INDONESTA Pasal 6

(1) Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara diberikan sepanjang tugas pokok dan fungsinya langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah. (21 Instansi Pemerintah Pusat sebagarmana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang tugas pokok dan fungsinya tidak langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Badan usah.a milik negara/ba.dan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi juga anak perusahaan yang dimiliki oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah berdasarkan penyertaan modal negara pada badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah lain.

(4) Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan badan hukum yang mendapat penugasan khusus yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Pasal 7

(1) Pemegang Hak Pengeloiaan diberikan kewenangan untuk:

a. men1rusun rencana perrrntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang; b.menggunakan A REPUBLIK TNDONESIA

b. merrggunakan dan memanfaarkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan

c. menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian. (21 Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesua.i dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana induk yang ciisusun oleh pemegang Hak Pengelolaan. Pasal 8

(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud daiam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya, kepada:

a. pemegang Hak Pengelolaan sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah; atau

b. pihak lain, apabila Tanah Hak pengelolaan dikerjasamakan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah. (21 Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:

a. identitas para pihak;

b. letak, batas, dan luas Tanah;

c. jenis penggunaan, pemanfaatan Tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan; A

d. ketentuan REPUBUK INDONESIA

d. ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi batalnya hak yang diberikan di atas Tanah l{ak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;

e. besaran tarif dan f atau uang wajib t-ahunan dan tata cara pembayarannya; dan f. persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/ pemutusan pedanjian. Pasal 9

(1) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan disesuaikan dengan tujuan dari pemanfaatan, untuk:

a. kepentingan umum; b kepentingan sosial; c. kepentingan pembangunan; dan/atau

d. kepentingan ekonomi.

(2) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian pemanfaatan Tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak lain dan tidak boleh mengandung unsur-unsur yang rnerugikan para pihak.

(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dan ayat (2), penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan didasarkan pada karakteristik peruntukan dan kemanfaatan tertentu secara'rvajar. (41 Rumusan tarif dan f atau uang wajib tahunan yang dikenakan oleh pemegang Hak Pengelolaan ditetapkan oleh Menteri. A Bagian Bagian Keempat Tedadinya Hak Pengelolaan Pasal 10

(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara arau Tanah Ulayat ditetapkan dengan keputusan Menteri. (21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciapat dibuat secara elektronik. Pasal I 1

(1) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

(2) Hak Pengelolaan tedadi sejak didaftar olch Kantor Pertanahan.

(3) Pemegang Hak Pengelolaan diberikan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan Ha.k Pengelolaan. Bagian Kelima Pembebanan, Peralihan, dan Pelepasan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan Pasal 12

(1) Hak Pengelolaan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. (21 Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

(3) Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam h.al diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau keterrtuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-t;ndangan.

(4) Dalanr . A (41 Dalam hal Hak Pengelolaan dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Tanah barang milik negaraf barang milik daerah, pelepasan/penghapusan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pelepasan Hak Pengelolaan dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Pasal 13

(1) Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak tanggungan, dialihkan, atau dilepaskan. (21 Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan terhadap Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, memerlukan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah.

(3) Dalam hal Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan akan dilepaskan maka pelepasan dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Bagian Keenam Hapusnya Hak Pengelolaan Pasal 14

(1) Hak Pengelolaan hapus karena:

a. dibatalkan haknya oleh Menteri karena:

1. cacat administrasi; atau

2. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya; A

c. dilepaskan -t2- c. dilepaskan untuk kepentingan umum;

d. dicabutberdasarkanUndang-Undang;

e. diberikan hak milik; f. ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau

g. ditetapkan sebagai Tanah Musnah. (21 Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena cacat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal apabila clinyatakan dalam surat keputusan pembatalan Hak Pengelolaan.

(3) Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal sepanjang amar putusan mencantumkan batalnya Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan. Pasal 15

(1) Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:

a. Tanah menjadi Tanah Negara; atau b. sesuai dengan amar putusan pengadilan.

(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menleri.

(3) Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di atas Tanah Ulayat mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan masyarakat hukum adat. A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Ketujuh Pengawasan dan Pengendalian Pasal 16 Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah. Can Kantor Pertanahan, meliputi:

a. pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan; dan

b. pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan. Bagian Kedelapan Tanah Reklamasi Pasal 17

(1) Tanah reklamasi dapat diberikan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dengan syarat telah memperoleh izin reklamasi. (21 Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, baCan usaha milik rlegara i baCan usaha milik daerah, badan hukum milik negara lbadan hukum milik daerah, Badan Bank Tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan atau FIak Atas Tanah dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek hak.

(3) Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada badan hukum atau perorangan, Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dengan ketentuan:

a. untuk pemega.ng izin reklamasi, diberikan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan; dan b.untuk A

b. untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang memberikan izin reklamasi, diberikan FIak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian antara pihak yang mendapat izin reklamasi dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah serta mempertimbangkan ketentuan tata ruang.

(4) Dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan tanpa izin reklamasi maka pejabat yang berwenang memberikan izin reklamasi melakukan penelitian secara teknis maupun tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4):

a. telah memenuhi syarat, Tanah hasil reklamasi menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara dan penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri; atau

b. tidak memenuhi syarat, Tanah hasil reklarnasi dapat dikembalikan seperti keadaan semula oleh pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin reklamasi. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pengelolaan, subjek, pemanfaatan Tanah, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian dan pendaftaran, pembebanan, peralihan dan pelepasan, hapusnya, serta pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan dan Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dan Pasal 10 sampai dengan Pasal 77; dan

b. rumusan dan penentuan tarif dan f atalu uang wajib tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diatur dalam Peraturan Menteri. A BAB IV BAB IV HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH Bagian Kesatu Hak Guna Usaha Paragraf 1 Subjek Hak Guna Usaha Pasal 19 Hak guna usaha diberikan kepada:

a. Warga Negara Indonesia; dan

b. badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha hukum Pasal 20 ( 1) Pemegang hak guna usaha yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dalarn jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna usaha kepada pihak lain yang memenuhi syarat. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dia.lihkan maka hak tersebut hapus karena hukum. Pasal 21 Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi:

a. Tanah Negara; dan

b. Tanah Hak Pengelolaan. A Paragraf 3 REPUBUK INDONESIA Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Guna Usaha Pasal 22

(1) Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 (tiga puluh lima) tahun.

(2) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pernbaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berakhir, Tanah hak guna usaha kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oieh Negara atau tanah Hak Pengelolaan.

(3) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penataan kembali penggunaan, pernanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:

a. tanahnya masih diusahakan clan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;

c. tidak dipergunakan cian/atau direncanakan untuk kepentingan umum; f. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

g. keadaan Tanah dan masyarakat sekitar. A Paragraf4 Paragraf 4 Terjadinya Hak Guna Usaha Pasal 23

(1) Hak guna usaha di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri. (21 Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2) dapat dibuat secara elektronik. Pasal 24

(1) Pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. (21 Hak guna usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.

(3) Pemegang hak guna usaha diberikan sertipikat Ha.l< Atas Tanah sebagai tanda bukti hak. Pasal 25

(1) FIak guna usaha di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. syarat-syarat per.rberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; d, tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan

e. tidak dipergunakan danlatau direncanakan untuk kepentingan umum. (2)Hak A (21 Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak guna usaha apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) darr mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Pasal 26

(1) Perrnohonan perpanjangan jangka -raktu hak guna usaha dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna. usaha,

(2) Permohonan pembaruan hak guna usaha Ciajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna usaha.

(3) Dalam hal hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan climanfaatkan sesual ciengan tujuan pemberian haknya.

(4) Perpanjangan atau pembanran hak guna usaha wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 27 Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:

a. melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan Can persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;

b. mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;

c. membangun dan meraelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha; A

d. memelihara

d. memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;

e. memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung; f. mengelola, memelihara, dan mengau,asi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (high conseruation ualuel, dalam hal areal konservasi berada pada areal hak guna usaha;

g. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;

h. mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang; i. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan; j. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak guna rrsaha;

k. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hat dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan

1. menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan, setelah hak guna usaha hapus. Pasal 28 Pemegang hak guna usaha dilarang:

a. menyerahkan pemanfaatan Tanah hak guna usaha kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan;

b. mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air; c.membuka A PRES t DEN REPUBLIK INDONESIA

c. membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar;

d. merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;

e. menelantarkan tanahnya; dan f. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi korrservasi lainnya. Pasal 29 Pemegang hak guna usaha berhak: a. menggunakan dan memanfaatkan Tanah yang diberikan sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya; memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha sepanjang untuk mendukung penggunaan dan pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan / atau melakukan perbuatan hukum yang bermakstrd melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b Paragraf 6 Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan l{ak Guna Usaha Pasal 30

(1) Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. (21 Hak guna usaha dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan keparla pihak lain serta diubah haknya.

(3) Pelepasan . A REPUBLTK INDONESIA

(3) Pelepasan hak guna usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Paragraf 7 Hapusnya Hak Guna Usaha Pasal 3 1 Hak a. guna usaha hapus karena: berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya; dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:

1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 danlatau Pasal 28;

2. cacat administrasi; atau

3. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain; dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; dilepaskan untuk kepentingan umum; dicabut berdasarkan Undang-Undang; ditetapkan sebagai Tanah Telantar; ditetapkan sebagai Tanah Musnah; berakhirnya perjanjian pemanfaatan Tanah, untuk hak guna usaha di atas tanah Hak Pengelolaan; atau pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak. b c. d. e. f. ob' h. I J A Pasal 32 . . Pasal 32

(1) Hapusnya hak guna usatra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 di atas'Ianah Negara, mengakibatkan:

a. Tanah menjadi Tanah Negara; atau

b. sesuai dengan amar putusan pengadilan.

(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayar (1) huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjrrtnya -menjadi - kervenangan Menteri.

(3) Hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 di atas Tanah Hak Pengelolaan mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengeloiaan. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai sr-rbjek, Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna usaha, jangka wakru, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendair-aran, kewajiban, larangarr, dan hak, pembebanan, per'ahhan, pelepasan dan perubahan, serta hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Hak Guna Bangunan Paragraf 1 Subjek Hak Guna Bangunan Pasal 34 Hak guna bangunan diberikan kepada:

a. Warga Negara Indonesia; dan

b. badan hukum yang didirikan menurut Indr:nesia dan berkedudukarr di Indonesia. hukurn A Pasal 35 Pasal 35

(1) Pemegang hak guna bangunan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 34, dalam jangka waktu I (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna bangunan kepada pihak lain yang rrremenuhi syarat. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dirnaksuci pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena hukurn. Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Bangunan Pasal 36 Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan meliputi:

a. Tanah Negara;

b. Tanah Hak Pengelolaan; dan

c. Tanah hak milik. Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Pasal 37

(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (21 Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik. A

(3) Setelah

(3) Sctelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

(4) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penataan kembali penggunaan, perrranfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;

e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; f. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

g. keadaan Tanah dan masyarakat sekitar. Paragraf 4 Terjadinya Hak Guna Bangunan Pasal 38

(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri. SK I.Jo 060858 A (21Hak . REPUBLIK TNDONESIA (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dihuat oleh Pejabat Pembuat Akta. Tanah. (41 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat secara elektronik. Pasal 39

(1) Pemberian hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib didaftarkarr pada Kantor Pertanahan. (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, di atas Tanah Hak Pengeloiaan, atau di atas Tanah hak milik terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.

(3) Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik mengikat pihak ketiga sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.

(4) Pemegang hak guna bangunan diberikan sertipikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak. Pasal 40

(1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimarrfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; A b.syarat-syarat REPUBLIK TNDONESIA

b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi Cengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarar sebagai pemegang hak;

d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan

e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum. (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonern pemegang hak guna bangunan apabila memenrrhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Atas kesepakatan antara pemegang hak guna bangunan dengan pemegang hak milik, hak guna bangunan di atas Tanah hak milik dapat diperbarui dengan pemberian hak guna bangunan baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut harus didaftarkan pacla Kantor Pertanahan. Pasal 41

(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan. (21 Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.

(3) Pemberian hak guna bangunan bagi Satuan Rumah Susun yang dibangun di atas Tanah:

a. Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi; A b.Hak Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Bangunan Pasal 42 Pemegang hak guna bangunan berkewajiban: PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA

b. Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak setelah mendapat sertifikat laik fungsi.

(4) Dalam hal hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan clan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dirnanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

(5) Perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

a. melaksanakan pembangunan dan/ atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;

b. memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; c. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;

d. mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;

e. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan A

f. menyerahkan f PRES tDEN REPUBLTK INDONESIA menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang hak milik, setelah hak guna bangunan hapus. Pasal 43 Pemegang hak guna bangunan diiarang:

a. mengurulng atau menutup pekarangan atau bidarrg Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air;

b. merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;

c. menelantarkan tanahnya; dan/atau

d. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna bangunan terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya. Pasal 44 Pemegang hak guna bangunan berhak:

a. menggunakan dan memanfaatkan Tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;

b. mendirikan dan mempunyai bangunan di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

c. melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Paragraf 6 REPUBLIK TNDONESIA Paragraf 6 Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan perubahan Hak Guna Bangunan Pasal 45

(1) Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. (21 Hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah haknya.

(3) Pelepasan hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Paragraf 7 Hapusnya Hak Guna Bangunan Pasal 46 Hak guna bangunan hapus karena: berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya; dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:

1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 danlatau Pasal 43;

2. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;

3. cacat administrasi; atau

4. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

c. diubah a b A

c. diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;

d. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka wakt-u berakhir;

e. dilepaskan untuk kepentingan umum; f. dicabutberdasarkanUndang-Undang;

g. ditetapkan sebagai Tanah Telantar;

h. ditetapkan sebagai Tanah Musnah; i. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanlian pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan di atas hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau j. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak. Pasal 47

(1) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:

a. Tanah menjadi Tanah Negara; atau b. sesuai dengan amar putusan pengadilan.

(2) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri.

(3) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 di atas Tanah Hak Pengelolaan, mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasa.an pemegang Hak Pengelolaan.

(4) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 rli atas Tanah hak milik, mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang hak milik. A Pasal48 REPUBUK INDONESIA Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan, jangka waktu, terjadinya hak, tata cara dan svarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran, kewajiban, larangan, dan hak, pembebanan, peralihan, pelepasan, dan perubahan, serta hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Hak Pakai Paragraf 1 Subjek Hak Pakai Pasal 49

(1) Hak pakai terdiri atas:

a. hak pakai dengan jangka waktu; darr

b. hak pakai selama dipergunakan.

(2) Hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf a diberikan kepada:

a. Warga Negara Indonesia;

b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; c. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;

d. badan keagamaan dan sosial; dan

e. Orang Asing.

(3) Hak pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada:

a. instansi Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah; A

c. pemerintah PRES I DEN REPUBUK INDONESIA pemerintah desa; dan perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional. Pasal 50

(1) Pemegang hak pakai yang tidak lagi rnemenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dalam jangka waktu I (satu) tahun wajib meiepaskan atau mengalihkan hak pakai kepada pihak lain yang memenuhi syarat. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena hukum. Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai Pasal 51

(1) Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Tanah Negara;

b. Tanah hak milik; dan

c. Tanah Hak Pengelolaan. (21 Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 49 ayat (1) huruf b meliputi:

a. Tanah Negara; dan

b. Tanah Hak Pengelolaan. c d. A Paragraf 3 Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Pakai Pasal 52

(1) Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah l{ak Pengelolaan dengan .jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahurr" diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (21 Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

(3) Hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga ptrluh) tahun dan dapat diperbarui denga.n akta pemberian hak pakai di atas Tanah hak miiik.

(4) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) berakhir, Tanah hak pakai kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanatr Hak Pengelolaan.

(5) Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan Menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan:

a. tanahnya rnasih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c. penlegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; A cl.tanahnya tanahnva masih sesuai dengan rencana tata ruang; tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan keadaan Tanah dan masyarakat sekitar. Paragraf 4 Terjadinya Hak Pakai Pasal 53

(1) Hak pakai di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.

(2) Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Hak pakai di atas Tanah hak milik terjadi melalui pemberian oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat secara elektronik. Pasal 54

(1) Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

(2) Hak pakai di atas Tanah Negara, di atas Tanah Hak Pengelolaan, atau di atas Tanah hak milik terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan.

(3) Hak Pakai di atas Tanah hak milik mengikat pihak ketiga sejak clidaftar oleh Kantor Pertanahan. d f o b. A

(4) Pemegang (41 Pemegang hak pakai diberikan sertipikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak. Pasal 55

(1) Hak pakai di aras Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan

e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum. (21 Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dan mendapat persetujuan clari pemegang Hak Pengelolaan.

(3) Atas kesepakatan antara pemegang hak pakai dengan pemegang hak milik, hak pakai di atas Tanah hak milik dapat diperbarui dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Pasal 56

(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak pakai dapat diajukan setelah tanahnya suclah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka wakttr hak pakai.

(2) Permohonan A (21 Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai.

(3) Dalam hal hak pakai di atas Tanah Hak pengelolaan maka jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

(4) Perpanjangan atau pembaruan hak pakai wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Pakai Pasal 57 Pemegang hak pakai berkewajiban:

a. melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling l,ama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;

b. memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; c. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;

d. mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;

e. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan f. menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada negara, pemegang Hak Pengeiolaan, atau pemegang hak milik, setelah hak pakai hapus. A Pasal 58 Paragraf 6 Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan Hak Pakai Pasal 60 Pasal 58 Pemegang hak pakai dilarang:

a. mengurung atau menutup pekarangan atau lcidang Tanah lain dari lalu lintas umr-rm, akses publik, dan/atau.jalan air;

b. rnerusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan tridup;

c. menelantarkantanahnya;dan/atau

d. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hai dalam areal hak pakai terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya. Pasal 59 Pemegang hak pakai berhak:

a. menggunakan da.n memanfaatkan 'l'anah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;

b. memanfaatkan sumber air dan sumbei' daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak pakai sepanjang untuk mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. melakukan perbuatan hukum yarrg bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

(1) Hak pakai dengan jangka waktu dapat dijadikan jaminan utang dengar'' dibebani hak tanggungan. A (21 Hak PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA

(2) Hak pakai dengan jangka waktu dapat beralih, dialihkan, dilepaskan kepada pihak lain, atau diubah haknya.

(3) Hak pakai selama dipergunakan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, tidak dapat beralih, dialihkan kepada pihak lain, atau diubah haknya.

(4) Hak pakai selama dipergunakan hanya dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.

(5) Pelepasan hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat(41dibuat oleh dan dihadapan pejabatyang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. Paragraf 7 Hapusnya Hak Pakai Pasal 61 Hak pakai hapus karena:

a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya, untuk hak pakai dengan jangka waktu;

b. dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:

1. tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 danlatau Pasal 58;

2. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak pakai antara pemegang hak pakai dan pemegang hak milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;

3. cacat administrasi; atau

4. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

c. diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain; A

d. dilepaskan REPUELTK INDONESIA

d. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

e. dilepaskan untuk kepentingan umum; f dicabut berdasarkan Undang-Undang;

g. ditctapkan sebagai Tanah Telantar;

h. ditetapkan sebagai Tanah Musnah; i. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan Tanah untuk hak pakai di atas hak m.ilik atau Hak Pengelolaan; dan/atau j. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak. Pasal 62

(1) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 61 di atas Tanah Negara mengakibatkan:

a. Tanah menjadi Tanah Negara; atau

b. sesuai dengan amar putusan pengadilan. (21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri.

(3) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l di atas Tanah Hak Pengelolaan mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.

(4) Hapusnya Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 di atas Tanah hak milik mengakibatkan tanahnya kembali dalam penguasaan pemegang hak milik. Pasal 63 Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai, jangka waktu, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran, kewa.jiban, larangan, dan hak, pembebanan, peralihan, pelepasan dan perubahan, serta hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Menteri. A Bagian REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Pembatalan Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi Bagian Kelima Pemberian Hak untuk Pulau Kecil dan Wilayah Perairan Pasal 64

(1) Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan:

a. sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:

1. Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan; atau

2. Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun para pihak tidak beriktikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah. (21 Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan. Pasal 65

(1) Pemberian Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah atas sebidang Tanah yang seluruhnya merupakan 1 (satu) pulau kecil wajib memperhatikan hak publik.

(2) Pemberian Hak Atas Tanah di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanarr sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang- unciangan.

(3) Ketentuan iebih lanjut mengenai pemberian hak untuk pulau kecil diatur dalam Peratrrran Menteri. A Bagian -4I- Bagian Keenam Tanah Musnah Pasal 66

(1) Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tid.ak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai Tanah Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dinvatakan hapus.

(2) Penetapan Tanah Musnah sebagaimana dirnaksud pada ayar (1) dilakukan dengan tahapa.n iderrtifikasi, inventarisasi, dan pengkajian.

(3) Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas pemanfaatan TanaLr.

(4) Dalam hal rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain maka pemegang Hak Pengelolaan danf atau Hak Atas Tanah diberikan bantuan dana kerohiman.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tanah Musnah diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V SATUAN RUMAH SUSUN Bagian Kesatu Subjek Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Pasal 67

(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun diberikan kepada:

a. Warga Negara Indonesta;

b. badan hukum Indonesia; c.Orang A c. Orang Asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. badan hukum asing yang mempunyai penvakilan di Indonesia; atau

e. perwa.kilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atarr mempunyai perwakilan di Indonesia. (21 Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak milik atas Satuan Rumah Susun juga dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah.

(3) Hak milik atas Satuan Rumah Susun yang diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dijaminkan dengan dibebani trak tanggungan. Bagian Kedua Pemecahan dan Penggabungan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Pasal 68

(1) Hak milik atas Satuan Rumah Susun dapat dilakukan pemecahan atau penggabungan dengan melampirkan perubahan akta pemisahan hak milik atas Satuan Rumah Susun yang sudah disetujui atau disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga n. (21 Dalam hal hak milik atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, pemecahan atau penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh persetu.iuan tertulis dari pemegang hak tanggungan. A Bagian Bagian Ketiga Rumah Terrrpat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing Pasal 69

(1) Orang Asing yang dapat memiliki rumah tenapat tinggal atau hunian merr-rpakan Orang Asing yang mernpunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwariskan kcpada ahli waris.

(3) Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat- (21 merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 70

(1) Warga Negara Indonesia yang rnelaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat rrremiliki Hak Atas Tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. (21 Hak Atas Tanah sebagairnana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris. Pasal 71

(1) Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing merupakan:

a. rumah tapak di atas Tanah:

1. hak pakai; atau

2. hak pakai di atas: a) hak milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas trak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah; atau b) Hak A REPUBUK INDONESIA b) Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.

b. Rumah susun yang dibangun di atas bidang Tanah:

1. hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah Negara;

2. hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan; atau

3. hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah hak milik.

(2) iRumah susun yang dibangun di atas Tanah hak pakai atau hak guna bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Satuan Rumah Susun yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya. Pasal 72 Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diberikan rlengan batasan:

a. minimal harga;

b. luas bidang Tanah;

c. jumlah bidang Tanah atau unit Satuan Rumah Susun; dan

d. peruntukan untuk rumah tinggal atau hunran. Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan batasan atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Menteri. A BAB VI PRES IDEN REPUBUK INDONESIA BAB VI HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN PADA RUANG ATAS TANAH DAN RUANG BAWAH TANAH Bagian Kesatu Objek Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah Pasal 74

(1) Penggunaan dan pemanfaatan bidang TanaLr yang dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dibatasi oleh:

a. batas ketinggian sesuai koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan yang diatur dalam rencana tata ruang; dan

b. batas kedalaman yang diatur dalarn rencana tata ruang atau sampai dengan kedalaman 30 (tiga puluh) meter dari permukaan Tanah dalam hal belum diatur dalam rencana tata ruang. (21 Tanah yang secara struktur dan/atau fungsi terpisah dari pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

(3) Ruang Bawah Tanah terdiri dari:

a. Ruang Bawah Tanah dangkal; dan

b. Ruang Bawah Tanah dalam.

(4) Ruang Bawah Tanah dangkal merupakan Tanah yang dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dengan batas kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b.

(5) Ruang Bawah Tanah dalam merupakan Tanah yang secara struktur dan/atau fungsi terpisah dari pemegang Hak Ar"as Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 75 Dalam hal terdapat perrranfarar"an sumber daya minyak dan gas bumi serta niineral dan batu bara, Hak Atas Tanah pada Ruang Bawah Ta.nah tidak dapat diberikan. Bagian . A Bagian Kedua Terjadinya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah Pasal 76

(1) Pemanfataan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 harus mendapat kesesuaian kegiatan penranfaatan ruang yang diterbitkan oleh Menteri. (21 Penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaaran ruang untuk Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 77

(1) Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, atau hak pakai setelah Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah dimanfaatkan. (21 Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah diberikan dengarr keputusan pemberian hak oleh Menteri.

(3) Hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah ataur Ruang Bawah Tanah yang diberikan di atas Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan. Pasal 78

(1) Dalam hal pemberian penggunaan dan pemanfaatan pada Ruang Atas Tanah mengganggu:

a. kepentingan umum maka diperlukan persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan/atau A

b. kepentingan REPUBUK INDONESIA

b. kepentingan pemegang Hak Atas Tanah pada bidang Tanah maka diperlukan persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah.

(2) Persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah dibuat dalam bentuk akta autentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala bentuk gangguan yang diterima pemegang Hak Atas Tanah diberikan ganti rugi yang dapat dinilai dalam bentuk uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan dengan pihak yang akan menggunakan dan memanfaatkan Ruang Atas Tanah. (41 Perhitungan nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penilai pertanahan. Pasal 79

(1) Hak Pengelolaan, hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Bawah Tanah diberikan pada:

a. Ruang Bawah Tanah dangkal; atau

b. Ruang Bawah Tanah dalam.

(2) Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan pada Ruang Bawah Tanah dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengganggu kepentingan umum dan/atau kepentingan pemegang Hak Atas Tanah pada permukaan Tanah maka diperlukan persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah.

(3) Persetujuan dari pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk akta autentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Segala berrtuk gangguan yang diterima pemegang Hak Atas Tanah diberikan ganti rugi yang dapat dinilai clalam bentuk uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan denga pihak yang akan menggunakan dan memanfaatkan Ruang Bawah Tanah.

(5) Perhitungan nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh penilai pertanahan. A Pasal80 REPUBLIK INEONESIA Pasal 80

(1) Pemberian Hak Pengelolaan, hak guna bangunan atau hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. (21 Pemegang Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, atau hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah diberikan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan. Bagian Ketiga Subjek, Jangka Waktu, Pembebanan, Peralihan dan Pelepasan, dan Pembatalan Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah Pasal 81 Ketentuan mengenai subjek, jangka waktu, pembebanan, peralihan dan pelepasan, dan pembatalan Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai atas Tanah berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai subjek, jangka waktu, pembebanan, peralihan dan pelepasan, dan pembatalan Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah. Bagian Keempat Hapusnya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah Pasal 82

(1) Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah hapus apabila:

a. dibatalkan oleh Menteri karena:

1. cacat administrasi; atau

2. putusan pengadiian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; A

b. bangunan

b. bangunan/satuan rLlangnya dan/atau tanahnya musnah dan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi;

c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;

d. dilepaskan untuk kepentingan umum; dan/atau

e. dicabutberdasarkan Undang-Undang.

(2) Hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah hapus apabila:

a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;

b. dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:

1. tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan;

2. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemanfaatan Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah;

3. cacat administrasi; atau

4. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

c. diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;

d. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;

e. dilepaskan untuk kepentingan umum; f. dicabut berdasarkan Undang-Undang;

g. bangunan/satuan ruangnya dan/atau tanahnya musnah dan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi;

h. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau i. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak. A Pasal 83 Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, objek, jangka waktu, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran, kewajiban, larangan dan hak, pembebanan, peralihan" pelepasan dan perubahan, serta hapusnya Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 82 Ciatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII PENDAFTARAN TANAH Bagian Kesatu Penyelenggaraail Pendaftaran Tanah Secara El ektronik Pasal 84

(1) Penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah dapat dilakukan secara elektronik. (21 Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara elektronik sebagaimana dimaksr:d pada ayat (1) berupa data, informasi elektronik, danlataur dokumen elektronik.

(3) Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(4) Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lndonesia.

(5) Penerapan Pendaftaran Tanah elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian. Pasai 85

(1) Seluruh data darrf atau dokurnen dalam rangka kegiatan Pendaftaran'fanah secara bertahap disimpan dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasr. (2)Data A (21 Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan secara elektronik di pangkalan data Kementerian.

(3) Untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan/atau pemberian informasi pertanahan yang dimohonkan instansi yang memerlukan untuk pelaksanaan tugasnya, data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat diberikan akses rrrelalui sistem elektronik. Pasal 86 Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dilakukan secara elektronik. Bagian Kedua Percepatan Pendaftaran Tanah Pasal 87

(1) Dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah maka pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara sistematik wajib diikuti oleh pemilik bidang Tanah. (21 Dalam hal pemilik bidang Tanah tidak mengikuti Pendaftaran Tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik bidang Tanah wajib mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Pasal 88

(1) Pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis:

a. dalam Pendaftaran Tanah secara sistematik dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender;

b. dalam Pendaftaran Tanah secara sporadik selama 30 (tiga puluh) hari kalender. (21 Pengumuman sebagaimana dima.ksud pada ayat (L) dapat dilakukan melalui website yang disediakan oleh Kementerian. A Pasai 89 . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 89 Penda.ftaran hak tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan secara elektronik paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran hak tanggungan dinyatakan memenuhi syarat. Bagian Ketiga Penertiban Administrasi Pendaftaran Tanah Pasal 90

(1) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas Tanah terdaftar ke Kantor Pertanahan.

(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daftar umum dan/atau sertipikat Hak Atas Tanah. Pasal 9 1

(1) Dalam hal Tanah menjadi objek perkara di pengadilan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan bahwa suatu Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun menjadi objek perkara di pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan. l2l Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hapus dengan sendirinya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal pencatatan atau apabila pihak yang mengajukan pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir.

(3) Apabila hakim yang memeriksa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan stafiis quo atas Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan maka atas perintah hakim, permohonan tersebut dicatatkan ke Kantor Pertanahan. A (4)Catatan PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA tr.) -UJ- (41 Catatan rrengenai perintah sfatus quo sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari karender kecuali apabila diikuti dengan putusan sit-a jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekrrsinya disampaikan kepada kepala Kantor Pertanahan. Pasal 92

(1) Dalam hal Tanah merupakan objek perkara pengadilan, objek penetapan stafus quo olehr hakim yang memeriksa perkara atau objek sita pengadilan, kepala Kantor Pertanahan menolak untuk rrielakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak.

(2) Setelah jangka waktu catatan objek perkara pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21 dan/atau catatan objek penetapan status quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4) hapus dan objek perkara ticiak diikuti penetapan sita jamina,n maka pendaftaran peralihan atau pembebanan hak dapat dilaksanakan.

(3) Penolakan kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang memuat al.asan penolakan. Pasal 93

(1) Untuk memastikan letak dan batas Tanah objek gugatan yang sedang diperkarakan, hakim yang memeriksa perkara dapat meminta pengukuran pada Kantor Pertanahan setempat. (21 Sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan bertanggung jawab atas letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunj ukannya. A Bagian PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Bagian Keempat Perubahan Hak Pasal 94 Hak guna bangunan dan hak pakai yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, yang digunakan Can dimanl'aatkan untuk rumah tinggal termasuk rumah toko dan rumah kantor, dapat diberikan hak milik atas permohonan pemegang hak. Bagian Kelima Bukt.i Hak Lama Pasal 95

(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara. (.2) Pendaftaran Tanah bekas hak barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua) orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana, yang menguraikan:

a. Tanah tersebut adalaLr benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya adalah Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara bukan Tanah bekas milik adat;

b. Tanah secara fisik dikuasai; c. penguasaan tersebut Cilakukan dengan iktikad baik dan secara. terbr"rka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas Tanah; dan

d. penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak lain. Pasal 96

(1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan u'ajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. A ('2)' Dalam REPUBLIK TNDONESIA Ql Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah. Pasal 97 Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurahf camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah. Pasal 98

(1) Tanah swapraja atau bekas swapraja merupakan Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.

(2) Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada bekas pemegang Tanah swapraja atau bekas swapraja, apabila memenuhi syarat dan mengusahakan atau menggarap sendiri Tanah untuk kepentingan swapraja.

(3) Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikuasai oleh pihak lain, diberikan kepada pihak yang mengusahakan atau menggarap Tanah dengan iktikad baik.

(4) Konsesi atau sewa atas Tanah bekas swapraja Lrapus dan menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku untuk Tanah swapraja atau bekas swapraja yang diatur menurut Undang-Undang. A Pasal 99 PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 99 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendaltaran Tanah secara elektronik, penyimpanan dan penyajian data dan/atau dokumen elektronik, bentuk, isi dan tata cara pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah secara elektronik, percepatan Pendaftaran Tanah, pendaftaran hak tanggungan secara elektronik, pencatatan perjanjian pengikatan jual beli dan perjanjian sewa, pencatatan objek perkara dan perintah stafus euo, perubahan hak guna bangunan dan hak pakai menjadi hak milik, dan Pendaftaran Tanah bekas hak barat atau Tanah bekas milik adat serta Tanah swapraja atau bekas swapraja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 1OO Dalam hal Peraturan Pernerintah ini memberikan oilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, danlatatr adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi rrntuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10I Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Hak Pengelolaan, hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap sah dan berlaku; A

2. Permohonan . o PRES IDEN REPUBUK INDONESIA rn - \)/ - Permohonan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diterima lengkap dan beium diterbitkan surat keputusan pemberian haknya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perahrran Pemerintah ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 102 Pada saat Peraturan Pemerintah ini nrulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang rnerupakan ketentuan pelaksanaan dari :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tenterng Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (, a3);

b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tan:un 1997 tentarrg Pendaftaran Tanah (, ); dan c. Peraturan Pemerinta.h Nomor 1O3 Tahun2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Huniari Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 325, ); dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pernerintah ini. A Pasal 103 Pasal 103 Pada saat Peraturan Pemerint-ah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang I{ak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hall Pakai Atas Tanah (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 36a3);

b. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2O1 5 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tingga.l atau Hunia.n Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 325, ); dan

c. Ketentuan mengenai jangka waktu pengurnuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jairgka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 7997 tentang Pendaftaran Tanah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 104 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A PRESIOEN FIEPUBLIK INDONESIA