Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negaraf badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, badan hukum milik negaralbadan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek danf atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, danf atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. 5.Objek 2 3 4 A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA .) -J-
5. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
6. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
7. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran ralgrat.
8. Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah.
9. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
10. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
11. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara.
12. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah. 13.Penilai A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
13. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
14. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat rzin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
15. Zona Nilai Tanah adalah gambaran nilai tanah yang relatif sama, dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya yang dimuat dalam peta Zona Nilai Tanah dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
16. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
17. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negaraf daerah.
18. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
19. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank
Tanah adalah badan khusus (sui geneis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
20. Penetapan A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
20. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
21. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria I pertanahan dan tata ruang.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata rr-rang.
25. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
26. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/ kota.
27. Tim A
27. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/bupati/wali kota untuk membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
28. Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut Tim
Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/ bupati/wali kota untuk membantu gubernur/ bupati/wali kota melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolak keberatan.
29. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
30. Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.
31. Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, peflggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.
32. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
33. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oieh Pemerintah Fusat. A BAB II PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk
pembangunan:
a. pertahanan dan keamanan nasional;
b. jalan rlmttm, jalan tol, terowongan, jalur kereta api,
stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api;
c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan
sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f.
pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau
distribusi tenaga listrik;
g. jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i.
rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah;
j.
fasilitas keselamatan umum;
k. permakaman umum Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah;
1. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka
hijau publik;
m. cagar alam dan cagar budaya;
n. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau
desa;
o. penataan .
A
o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau
konsolidasi tanah serta perumahan untuk
masyarakat berpenghasilan rendah dengan status
sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum
dan rumah khusus;
p. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah;
q. prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah;
r.
pasar umum dan lapangan parkir umum;
s. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang
diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik
negara, atau badan usaha milik daerah;
t.
kawasan ekonomi khusus yang diprakarsar danf atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah;
u. kawasan industri yang diprakarsai danlatau dikuasai
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
v. kawasan pariwisata yang diprakarsai danlatau
dikuasai oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah;
w. kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai
dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah; dan
x. kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai
dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah.
A
PASAL 3
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 3
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan
Umum diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c.
pelaksanaan; dan
d. penyerahan hasil.
Bagian Kedua
Perencanaan Pengadaan Tanah
Paragraf 1
Dasar Perencanaan
PASAL 4
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Kedua - Perencanaan Pengadaan Tanah
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraia (, Oa3\; 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 22, ); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: Mengingat A Menetapkan 1 MEMUTUSKAN PERATURAN PEM ERI NTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negaraf badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, badan hukum milik negaralbadan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek danf atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, danf atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. 5.Objek 2 3 4 A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA .) -J-
5. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
6. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
7. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran ralgrat.
8. Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah.
9. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
10. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
11. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara.
12. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah. 13.Penilai A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
13. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
14. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat rzin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
15. Zona Nilai Tanah adalah gambaran nilai tanah yang relatif sama, dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya yang dimuat dalam peta Zona Nilai Tanah dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
16. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
17. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negaraf daerah.
18. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
19. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank
Tanah adalah badan khusus (sui geneis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
20. Penetapan A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
20. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
21. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria I pertanahan dan tata ruang.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata rr-rang.
25. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
26. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/ kota.
27. Tim A
27. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/bupati/wali kota untuk membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
28. Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut Tim
Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/ bupati/wali kota untuk membantu gubernur/ bupati/wali kota melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolak keberatan.
29. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
30. Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.
31. Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, peflggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.
32. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
33. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oieh Pemerintah Fusat. A BAB II PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk pembangunan:
a. pertahanan dan keamanan nasional;
b. jalan rlmttm, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api;
c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
g. jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah; i. rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; j. fasilitas keselamatan umum;
k. permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
1. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
m. cagar alam dan cagar budaya;
n. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau desa;
o. penataan . A
o. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus;
p. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
q. prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; r. pasar umum dan lapangan parkir umum;
s. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; t. kawasan ekonomi khusus yang diprakarsar danf atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
u. kawasan industri yang diprakarsai danlatau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
v. kawasan pariwisata yang diprakarsai danlatau dikuasai oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
w. kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; dan
x. kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. A Pasal3 Pasal 3 Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. persiapan; c. pelaksanaan; dan
d. penyerahan hasil. Bagian Kedua Perencanaan Pengadaan Tanah Paragraf 1 Dasar Perencanaan Pasal 4
(1) Setiap Instansi yang Memerlukan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum membuat rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada:
a. rencana tata ruang; dan
b. prioritas pembangunan yang tercantum dalam:
1. rencana pembangunan jangka menengah;
2. rencana strategis; dan/atau
3. rencana kerja pemerintah/Instansi yang Memerlukan Tanah.
(2) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dengan melibatkan kementerianf lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan instansi teknis terkait.
(3) Dalam A
(3) Dalam perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menunjuk lembaga profesional terkait dan/atau ahli. Pasal 5 Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, didasarkan atas:
a. rencana tata ruang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang pulau/kepulauan; c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
d. rencana tata ruang wilayah provinsi;
e. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; danf atau f. rencana detail tata ruang. Paragraf 2 Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
PASAL 6
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Kedua - Perencanaan Pengadaan Tanah
(1) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, disusun dalam bentuk dokumen
perencanaan Pengadaan Tanah, paling sedikit
memuat:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. prioritas pembangunan nasional/daerah;
d. letak tanah;
e. luas tanah yang dibutuhkan;
f.
gambaran umum status tanah;
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan
Tanah;
h. perkiraan .
A
PRES IOEN
REPUELIK INDONESIA
h. perkiraan jangka waktu
pelaksanaan
pembangunan;
i.
perkiraan nilai tanah;
j.
rencana penganggaran; dan
k.
preferensi bentuk Ganti Kerugian.
(2) Maksud dan tujuan rencana pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
menguraikan maksud dan tujuan pembangunan yang
direncanakan dan manfaat pembangunan untuk
Kepentingan Umum.
(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c, menguraikan kesesuaian
rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan rencana tata
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
prioritas pembangunan.
(4) Letak tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, menguraikan wilayah administrasi:
a. kelurahan/desa atau nama lain;
b. kecamatan;
c. kabupaten/kota; dan
d. provinsi, tempat lokasi pembangunan yang
direncanakan.
(5) Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, menguraikan perkiraan luas
tanah yang diperlukan.
(6) Gambaran umum status tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, menguraikan data
awal mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan,
dan pemanfaatan tanah.
(7) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g,
menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk
masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3.
A
(8) Perkiraan
(8)
(e)
(10)
(1 1)
-t2-
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h,
menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk
melaksanakan pembangunan.
Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf i, menguraikan perkiraan nilai Ganti
Kerugian Objek Pengadaan Tanah, meliputi:
a. tanah;
b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
c.
bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan
f.
kerugian lain yang dapat dinilai.
Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf j, menguraikan besaran dana, sumber
dana, dan rincian alokasi dana untuk perencanaan,
persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Dalam hal diperlukan, Instansi yang Memerlukan
Tanah dapat menambah muatan dalam dokumen
perencanaan Pengadaan Tanah.
PASAL 7
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Kedua - Perencanaan Pengadaan Tanah
(1) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun
berdasarkan studi kelayakan yang mencakup:
a. survei sosial ekonomi;
b. kelayakan lokasi;
c. analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi
wilayah dan masy arakat;
d. perkiraan nilai tanah;
e. dampak lingkungan dan dampak sosial yang
mungkin timbul akibat dari Pengadaan Tanah
dan pembangunan; dan
f.studi
A
studi lain yang diperlukan
(2) Survei sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dilakukan untuk menghasilkan
kajian mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat
yang diperkirakan terkena dampak Pengadaan Tanah.
(3) Kelayakan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan untuk menghasilkan analisis
mengenai kesesuaian fisik lokasi dengan rencana
pembangunan yang akan dilaksanakan untuk
Kepentingan Umum yang dituangkan dalam peta
rencana lokasi pembangunan.
(4) Analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi
wilayah dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, dilakukan untuk menghasilkan
analisis mengenai biaya yang diperlukan dan manfaat
pembangunan yang diperoleh bagi wilayah dan
masyarakat.
(5) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, dilakukan untuk menghasilkan
perkiraan besarnya nilai Ganti Kerugian Objek
Pengadaan Tanah.
(6) Dampak lingkungan dan dampak sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan untuk
menghasilkan analisis mengenai dampak lingkungan
hidup atau dokumen lingkungan hidup lainnya yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Studi lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f, merupakan hasil studi yang
secara khusus diperlukan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
e dapat berupa studi budaya masyarakat, studi politik
dan keamanan, atau studi keagamaan, sebagai
antisipasi dampak spesifik akibat pembangunan
untuk Kepentingan Umum.
f.
A
PASAL 8
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Kedua - Perencanaan Pengadaan Tanah
Pasal 8
(1) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh
pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk.
(2) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Instansi
yang Memerlukan Tanah diajukan kepada
gubernur/ bupati / wali kota.
(3) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan oleh
pimpinan Instansi yang Memerlukan Tanah.
(41 Dalam hal dokumen perencanaan Pengadaan Tanah
lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Instansi yang Memerlukan Tanah perlu
melakukan pembaruan dokumen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan dokumen perencanaan Pengadaan
Tanah diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Persiapan Pengadaan Tanah
Paragraf 1
Umum
PASAL 9
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan persiapan
Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen
perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Dalam
A
(21 Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), gubernur membentuk Tim
Persiapan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari
sejak dokumen perencanaan Pengadaan Tanah
diterima secara resmi oleh gubernur.
PASAL 10
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2), beranggotakan bupati/wali kota, perangkat
daerah provinsi terkait, Instansi yang Memerlukan
Tanah, instansi pemerintah yang menyelenggarakan
urusan di bidang pertanahan dan apabila dianggap
perlu dapat melibatkan instansi terkait lainnya.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur
membentuk sekretariat persiapan Pengadaan Tanah
yang berkedudukan di sekretariat daerah provinsi.
PASAL 11
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1), bertugas:
a. melaksanakan pemberitahuan rencana
pembangunan;
b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana
pembangunan;
c. melaksanakan Konsultasi Publik rencana
pembangunan;
d. menyiapkan Penetapan Lokasi pembangunan;
e. mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan
untuk Kepentingan Umum; dan
f.
melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum yang ditugaskan oleh
gubernur.
(2) Pendataan
A
-t6-
(2) Pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat melibatkan instansi terkait.
Paragraf 2
Pemberitahuan Rencana Pembangunan
PASAL 12
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) melaksanakan pemberitahuan rencana
pembangunan kepada masyarakat pada lokasi
rencana pembangunan.
(21 Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu
paling lama 3 (tiga) Hari sejak Tim Persiapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dibentuk oleh gubernur.
(3) Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan;
b. letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan;
c.
tahapan rencana Pengadaan Tanah;
d. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan
Tanah;
e. perkiraan jangka waktu
pelaksanaan
pembangunan; dan
f.
informasi lainnya yang dianggap perlu.
(41 Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua
Tim Persiapan.
PASAL 13
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
-t7-
Pasal 13
(1) Pemberitahuan rencana pembangunan oleh Tim
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1), disampaikan secara langsung maupun tidak
langsung kepada masyarakat pada rencana lokasi
pembangunan.
(2) Pemberitahuan secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan carai
a. sosialisasi;
b. tatap muka; dan/atau
c. surat pemberitahuan.
(3) Pemberitahuan secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media
cetak dan/atau media elektronik.
PASAL 14
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Undangan sosialisasi atau tatap muka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf
b disampaikan kepada masyarakat pada rencana
lokasi pembangunan melalui lurah lkepala desa atau
nama lain dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
Hari sebelum pertemuan dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan sosialisasi atau tatap muka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
Tim Persiapan.
(3) Hasil pelaksanaan sosialisasi atau tatap muka
dituangkan dalam berita acara sosialisasi pertemuan
yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Tim
Persiapan.
PASAL 15
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
A
Pasal 15
(1) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf c disampaikan kepada
masyarakat pada rencana lokasi pembangunan
melalui lurah/kepala desa atau nama lain dalam
waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak
ditandatanganinya surat pemberitahuan.
(2) Bukti penyampaian pemberitahuan melalui surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam
bentuk tanda terima surat pemberitahuan yang
ditandatangani oleh pihak yang menerima melalui
perangkat kelurahan/desa atau nama lain.
PASAL 16
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan
melalui surat kabar harian lokal danf atau nasional
sebanyak 2 (dua) Hari penerbitan.
(2) Pemberitahuan melalui media elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan
melalui situs ftaebsite) pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota danl atau Instansi yang
Memerlukan Tanah.
Paragraf 3
Pendataan Awal Lokasi Rencana Pembangunan
PASAL 17
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Pendataan awal lokasi rencana pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b
meliputi kegiatan pengumpulan data awal Pihak yang
Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
PASAL 18
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
-t9-
Pasal 18
(1) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 meliputi perseorangan, badan hukum, badan
sosial, badan keagamaan, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, pemerintah desa, Bank Tanah,
badan usaha miiik negara, badan usaha milik daerah,
dan badan usaha milik desa yang memiliki atau
menguasai Objek Pengadaan Tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. pemegang Hak Atas Tanah;
b. pemegang Hak Pengelolaan;
c.
nazhtr untuk tanah wakaf;
d. pemegang alat bukti tertulis hak lama;
e. masyarakat hukum adat;
f.
pihak yang menguasai Tanah Negara dengan
iktikad baik;
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah;
dan/atau
h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain
yang berkaitan dengan tanah.
PASAL 19
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf a berupa perseorangan atau badan
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 20
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan pihak yang diberikan
sebagian kewenangan/pelimpahan dari negara untuk
melaksanakan hak menguasai negara.
A
PASAL 21
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Pasal 21
Nazhir untuk tanah wakaf sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf c merupakan pihak yang menerima
harta benda wakaf dari wakif untuk dikelora dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
PASAL 22
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Pemegang alat bukti tertulis hak lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d merupakan pemegang hak sebagaimana diatur daiam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Hak Atas Tanah.
(2) Dalam hal alat bukti tertulis hak lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan atau tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemilikan atau penguasaan dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan dari orang yang dapat dipercaya dan disaksikan oleh pating sedikit i (dua) orang saksi.
(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) berisi keterangan:
a. tanah tersebut adalah benar miliknya bersangkutan, bukan milik orang lain; penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah; dan penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau kelurahan/desa yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. Pasal 23 pada yang b C A PRES lOEN REPUBLIK INDONESIA -2r- Pasal 23
(1) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e merupakan sekelompok orang yang menguasai tanah ulayat secara turun-temurun dalam bentuk kesatuan ikatan asal usul leluhur danf atau kesamaan tempat tinggal di wilayah geografis tertentu, identitas budaya, hukum adat yang masih ditaati, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.
(2) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya diperkuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah yang berada di wilayah penguasaan kesatuan masyarakat hukum adat dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan. Pasal24
(1) Pihak yang menguasai Tanah Negara dengan iktikad baik sebagaimana dimaksud dalam pasal lg ayat (2) huruf f berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah.
(2) Penguasaan Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti, berupa:
a. sertipikat Hak Atas Tanah yang telah berakhir jangka waktu haknya sepanjang masih dipergunakan dan dimanfaatkan oleh bekas pemegang haknya;
b. surat izin garapan/membuka tanah;
c. surat penunjukan/pembelian kavling tanah pengganti; atau
d. bukti lain yang dipersamakan dengan bukti penguasaan lainnya.
(3) Dalam A
(3) Dalam hal penguasaan Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibuktikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun dikuasai secara fisik dan di atasnya terdapat ladang, kebun, tanam tumbuh, bekas tanam tumbuh, bangunan permanenltidak permanen, bukti penguasaannya meliputi:
a. surat pernyataan penguasaan tanah dari yang bersangkutan, diketahui oleh orang yang dapat dipercaya dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan:
1. yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau menguasai bidang tanah tersebut;
2. bidang tanah tersebut benar-benar dikuasai yang bersangkutan secara terus menerus/tanpa terputus disertai riwayat perolehan, penguasaan tanah, dan batas yang jelas; dan
3. yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara perdata maupun pidana; dan
b. surat keterangan dari kepala desa/lurah atau nama lain yang menerangkan atas tanah tersebut tidak terdapat sengketa dengan pihak lain dan tidak menjadi jaminan hutang piutang.
(4) Bukti penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dianggap sebagai izin dari pejabat yang berwenang. Pasal 25
(1) Pemegang dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g merupakan pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan.
(2) Dasar A
(2) Dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti penguasaan, berupa:
a. akta jual beli atas hak tanah yang sudah bersertipikat yang beium dibatik nama;
b. akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya;
c. surat tzin menghuni;
d. risalah lelang;
e. akta ikrar wakaf, akta pengganti akta ikrar wakaf, atau surat ikrar wakaf; atau f. bukti penguasaan lainnya. Pasal 26
(1) Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, Bank Tanah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang memiliki bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
(2) Dasar kepemilikan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti berupa:
a. izin mendirikan bangunan dan/atau kartu inventaris barang untuk bangunan milik Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau bukti fisik bangunan;
b. surat pernyataan penguasaan fisik;
c. surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan; dan f atau
d. bukti A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA bukti tagihan atau pembayaran listrik, telepon, atau perusahaan air minum, dalam 3 (tiga) bulan terakhir. (1) Pasal 27 Pendataan awal lokasi rencana pembangunan dilaksanakan oleh Tim Persiapan atas dasar dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Pendataan awal lokasi dihitung mulai tanggal sebagaimana dimaksud ditandatangani.
(3) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan bersama pejabat kelurahan/desa atau nama lain. d rencana pembangunan berita acara sosialisasi dalam Pasal 14 ayat (3) (1) (2t Pasal 28 Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T ayat (1), dituangkan dalam bentuk daftar sementara pihak yang Berhak, dan Objek pengadaan Tanah pada lokasi rencana pembangunan yang ditandatangani oleh ketua Tim Persiapan. Daftar sementara Pihak yang Berhak, dan Objek Pengadaan Tanah pada lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan daftar yang berisi data perkiraan dan h.rya digunakan sebagai bahan untuk pelaksanaan Konsultasi Fublik rencana pembangunan. A Paragraf 4 PFIES IDEN REPUBLTK INDONES]A Paragraf 4 Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Pasal 29
(1) Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2A ayat (2), dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau pengguna Barang.
(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pihak yang Berhak, Pengelola Barang, pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak.
(3) Tim Persiapan melaksanakan Konsultasi pubiik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kantor kelurahan/desa atau nama lain atau kantor kecamatan di tempat rencana lokasi pembangunan, atau dapat di tempat yang disepakati oleh Tim Persiapan dengan pihak yang Berhak, Pengelola Barang, Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak.
(4) Pelibatan Pihak yang Berhak, pengelola Barang, dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa.
(5) Pelaksanaan Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara bertahap dan lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan kondisi setempat.
(6) Pelaksanaan Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari yang dihitung mulai tanggal ditandatangani daftai sementara Pihak yang Berhak dan Objek pengadaan Tanah pada lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (2). A Pasal 30 Pasal 30
(1) Tim Persiapan mengundang pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2), Pengelola Barang dan/atau pengguna Barang serta masyarakat yang terkena dampak untuk hadir dalam Konsultasi Publik.
(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), disampaikan langsung kepada pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau pengguna Barang serta masyarakat terkena dampak atau melalui perangkat kelurahan/desa atau nama lain dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Konsultasi Publik.
(3) Undangan yang diterima oleh pihak yang Berhak Pengelola dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak atau perangkat kelurahan/desa atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak melalui perangkat kelurahan/desa atau nama lain.
(4) Dalam hal Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya, pemberitahuan dilakukan melalui:
a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau nama lain atau kecamatan pada lokasi rencana pembangunan; dan
b. media cetak atau media elektronik. Pasal 3 1
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (3) menjelaskan mengenai rencana pengadaan Tanah dalam Konsultasi publik.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada meliputi: ayat (1) A a.maksud
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk Kepentingan Umum;
b. tahapan dan waktu proses penyelenggaraan Pengadaan Tanah;
c. peran Penilai dalam menentukan nilai Ganti Kerugian;
d. insentif yang akan diberikan kepada pihak yang Berhak;
e. objek yang dinilai Ganti Kerugian; f. bentuk Ganti Kerugian; dan
g. hak dan kewajiban Pihak yang Berhak, pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak. Pasal 32
(1) Dalam Konsultasi publik dilakukan proses dialogis antara Tim Persiapan dengan pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau pengguna Barang dan/atau masyarakat yang terkena dampak sebagaimana dimaksud dalam pasal 29.
(2) Pelaksanaan Konsultasi pubtik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa dari dan oleh pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau pengguna Barang dan masyarakat yang akan terkena dampak atas rencana lokasi pembangunan.
(3) Pihak yang Berhak, pengelola Barang d,anf atau Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan pandanganltanggapan terhadap lokasi rencana pembangunan.
(4) Kehadiran Pihak yang Berhak, pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan maJyarakat yang terkena dampak atau kuasanya sebagaimani dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi'berupa foto dan/atau video.
(5) Dalam A
(5) Dalam hal telah diundang 3 (tiga) kali secara patut, Pihak yang Berhak, pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang, dan masyarakat yang terkena dampak atau kuasanya tidak menghadiri Konsultasi Publik dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan.
(6) Hasil kesepakatan atas rencana lokasi pembangunan dalam Konsultasi Publik dituangkan dalam berita acara kesepakatan lokasi pembangunan.
(7) Atas dasar hasii kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan penetapan Lokasi kepada gubernur paling lama 5 (lima) Hari.
(8) Dalam hal Pengadaan Tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar permohonan penetapan Lokasi diajukan kepada bupati/wali kota. Pasal 33
(1) Dalam hal Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdapat pihak yang Berhak, Pengelola Barang, dan/atau pengguna Barang, dan/atau masyarakat yang terkena dampak atau kuasanya yang tidak sepakat atau keberatan atas lokasi rencana pembangunan, dilaksanakan Konsultasi Publik ulang. (21 Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling iama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal berita acara kesepakatan.
(3) Kesepakatan atas lokasi rencana pembangunan dalam Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan Konsultasi publik ulang. Pasal 34 . . PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 34
(1) Dalam hal Konsultasi publik ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) masih terdapat pihak yang keberatan atas lokasi rencana pembangunan, Instansi yang Memerlukan Tanah melaporkan keberatan kepada gubernur melalui Tim Persiapan. (21 Gubernur membentuk Tim Kajian untuk melakukan kajian atas keberatan lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota;
b. kepala Kantor Wilayah sebagai sekretaris merangkap anggota;
c. instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah sbbagai anggota;
d. kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
e. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota; dan f. akademisi sebagai anggota.
(4) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. menginventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan;
b. melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan; dan
c. membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.
(5) Untuk A
(5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua Tim Kajian dapat membentuk sekretariat. Pasal 35
(1) Inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a berupa:
a. klasifikasi jenis dan alasan keberatan;
b. klasifikasi pihak yang keberatan; dan/atau
c. klasifikasi usulan pihak yang keberatan.
(2) Inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen keberatan.
(3) Pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (4) huruf b dilakukan untuk:
a. menyamakan persepsi tentang materif alasan keberatan pihak yang keberatan; dan
b. menjelaskan kembali maksud dan tujuan rencana pembangunan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (4) huruf c didasarkan atas hasil kajian dokumen keberatan yang diajukan oleh pihak yang keberatan terhadap:
a. rencana tata ruang wilayah; dan
b. prioritas pembangunan yang tercantum dalam:
1. rencana pembangunan jangka menengah;
2. rencana strategis; dan/atau
3. rencana kerja Pemerintah/lnstansi yang Memerlukan Tanah. A Pasal 36 Pasal 36 Rekomendasi Tim Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c, ditandatangani oleh ketua Tim Kajian dan disampaikan kepada gubernur. Pasai 37
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, gubernur mengeluarkan surat diterima atau ditolaknya keberatan atas lokasi rencana pembangunan.
(2) Surat sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Instansi Tanah dan pihak yang keberatan. pada ayat (1), yang Memerlukan Pasal 38 Penanganan keberatan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keberatan. Pasal 39 Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) memutuskan dalam suratnya menerima keberatan, Instansi yang Memerlukan Tanah membatalkan rencana pembangunan atau memindahkan lokasi pembangunan ke tempat lain. Pasal 40
(1) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah berstatus kawasan hutan, Instansi yang Memerlukan Tanah melalui gubernur mengajukan permohonan pelepasan status kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2) Dalam A
(2) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah untuk proyek prioritas Pemerintah Fusat, perubahan status kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. pelepasan kawasan hutan dalam hal pengadaan Tanah dilakukan oleh instansi pemerintah;
b. pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh swasta.
(3) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, badan hukum milik negaralbadan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum. Pasal 41
(1) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah kas desa, pemerintah desa mengajukan izin tertulis kepada gubernur untuk persetujuan pelepasan haknya.
(2) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah wakaf, nazhir mengajukan izin tertulis kepada Kementerian Agamaf Kantor Wilayah Kementerian Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia lBadan Wakaf Indonesia provinsi untuk mendapat izin pelepasan atas tanah wakaf.
(3) Dalam hal terdapat Objek pengadaan Tanah yang berstatus tanah ulayat, Instansi yang Memerlukan Tanah berkoordinasi dengan pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan tokoh masyarakat adat untuk mendapat kesepakatan dan penyelesaian dengan masyarakat yang bersangkutan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
(4) Dalam A Dalam hal terdapat Objek pengadaan Tanah yang berstatus tanah aset Pemerintah pusat/pemerintah Daerah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, Pengguna Barang/pemilik aset mengajukan permohonan izin alih status penggunaan/pelepasan aset kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42
(1) Dalam hal Objek pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan/atau proyek Strategis Nasional berada pada lahan pertanian pangan berkelanjutan, dapat diiakukan pengalihfurrgri", lahan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihfungsian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. dilakukan kajian kelayakan strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemitik; dan (4) (3) (4) d disediakan lahan pengganti terhadap pertanian pangan berkelanjutan dialihfungsikan. Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan. Penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
(5) Pembebasan lahan yang A
(5) Pembebasan kepemilikan Hak Atas Tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan pemberian Ganti Kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 43
(1) Proses penyelesaian perubahan status atas Objek Pengadaan Tanah yang berstatus kawasan hutan atau izin alih status penggunaan/pelepasan aset atas tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 harus dilakukan sampai dengan Penetapan Lokasi.
(2) Dalam hal perubahan status dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi tanpa adanya keterangan tertulis dari instansi terkait, maka Penetapan Lokasi berfungsi sebagai izin perubahan status/pinjam pakai kawasan hutan atau tzin alih status penggunaan/ pelepasan aset. Paragraf 5 Penetapan Lokasi Pembangunan Pasal 44
(1) Permohonan Penetapan Lokasi pembangunan dari Instansi yang Memerlukan Tanah diajukan kepada gubernur berdasarkan berita acara kesepakatan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6).
(2) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh gubernur dalam waktu paling lama 74 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan dari Instansi yang Memerlukan Tanah.
(3) Dalam A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan oleh gubernur dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari bagi Pengadaan Tanah untuk tujuan pembangunan Proyek Strategis Nasional, mendesak dan/atau pembangunan yang tidak dapat dipindahkan lokasinya, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat mengajukan permohonan Penetapan Lokasi kepada Menteri.
(4) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan dari Instansi yang Memerlukan Tanah. Pasal 45
(1) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilampiri peta lokasi pembangunan.
(2) Peta lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disiapkan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah. Pasal 46
(1) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Keputusan Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disampaikan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah kepada Kantor Wilayah paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penetapan Lokasi diumumkan.
(3) Dalam A
(3) Dalam hal diperlukan, Instansi yang Memerlukan Tanah atas pertimbangan kepala Kantor Wilayah mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur, 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan berakhir.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai:
a. keputusan Penetapan Lokasi;
b. pertimbangan pengajuan perpanjangan yang berisi alasan pengajuan perpanjangan, data Pengadaan Tanah yang telah dilaksanakan, dan data sisa tanah yang belum dilaksanakan Pengadaan Tanahnya.
(5) Atas dasar permohonan perpanjangan jangka waktu Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur menetapkan perpanjangan jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan.
(6) Perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan dari Instansi yang Memerlukan Tanah.
(7) Dalam hal perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan tidak diterbitkan oleh gubernur dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Instansi yang Memerlukan Tanah dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penetapan Lokasi kepada Menteri. Pasal 47
(1) Dalam hal jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) tidak mencukupi, dilaksanakan proses uiang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya.
(2) Proses A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Proses ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai dari tahap perencanaan. Paragraf 6 Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan Pasal 48
(1) Gubernur bersama Instansi yang Memerlukan Tanah mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat nomor dan tanggal keputusan penetapan Lokasi, peta lokasi pembangunan, maksud dan tujuan pembangunan, letak dan luas tanah yang dibutuhkan, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan Tanah dan perkiraan jangka waktu pembangunan. Pasal 49
(1) Pengumuman Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal dilakukan dengan cara: pembangunan 48 ayat (1), pembangunan
(1) huruf a (2) a. ditempatkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, danf atau kantor bupati/wali kota dan di lokasi pembangunan; dan b diumumkan melalui media media elektronik. cetak dan/atau Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 2 (dua) Hari sejak dikeluarkan penetapan Lokasi pembangunan.
(3) Pengumuman Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan selama 10 (seputuh) Hari. A
(4) Pengumuman
(4) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal dan/atau nasional paling sedikit 1 (satu) Hari penerbitan.
(5) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui situs (utebsite) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten I kota dan/atau Instansi yang Memerlukan Tanah. Paragraf 7 Pendelegasian Persiapan Pengadaan Tanah Pasal 5O
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum kepada bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan pertimbangan lainnya, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen perencanaan Pengadaan Tanah.
(2) Dalam hal gubernur mendelegasikan kewenangan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupatilwali kota membentuk Tim persiapan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya pendelegasian.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan persi4pan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum oleh bupati/wali kota.
(4) Dalam A PRE S IDEN SIEPUBLIK INDONES]A
(4) Dalam hal Penetapan Lokasi pembangunan tidak ditetapkan oleh bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal permohonan, bagi Pengadaan Tanah untuk tujuan pembangunan Proyek Strategis Nasional, mendesak dan/atau lokasi pembangunan yang tidak dapat dipindahkan, Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan Penetapan Lokasi kepada gubernur.
(5) Dalam hal Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ditetapkan oleh gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal permohonan, Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan kepada Menteri untuk diterbitkan Penetapan Lokasi.
(6) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan dari Instansi yang Memerlukan Tanah. Pasal 51
(1) Dalam hal pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah dilakukan oleh bupati/wali kota berdasarkan pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, permohonan perpanjangan waktu penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) diajukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah kepada bupati/wali kota atas pertimbangan kepala Kantor Pertanahan.
(2) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah kepada bupati lwali kota dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu penetapan Lokasi pembangunan.
(3) Perpanjangan Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bupatilwali kota dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan. A Pasal 52 . . Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan persiapan Pengadaan Tanah diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pelaksanaan Pengadaan Tanah Paragraf 1 Umum Pasal 53
(1) Pelaksanaan Pengadaan Tanah diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh kepala Kantor Wilayah selaku ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(3) Dalam rangka melaksanakan Pengadaan Tanah, kepala Kantor Wilayah membentuk pelaksana Pengadaan Tanah.
(4) Susunan keanggotaan pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berunsurkan paling sedikit:
a. pejabat yang membidangi urusan pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Wilayah;
b. kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
c. pejabat perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan;
d. camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan
e. lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah.
(5) Penetapan
(5) Penetapan pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah. Pasal 54 Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan kepala Kantor Pertanahan sebagai ketua pelaksana Pengadaan Tanah, dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis, dan sumber daya manusia, dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak diterimanya pengajuan pelaksanaan Pengadaan Tanah. Pasal 55
(1) Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan ditugaskan sebagai ketua pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, kepala Kantor Pertanahan membentuk pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Susunan keanggotaan pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berunsurkan:
a. pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Pertanahan;
b. pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
c. pejabat perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan;
d. camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; dan
e. lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi Pengadaan Tanah.
(3) Pembentukan A PRES IDEN PEPUBLIK INDONESIA
(3) Pembentukan pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. Paragraf 2 Penyiapan Pelaksanaan Pasal 56
(1) Berdasarkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada kepala Kantor Wilayah.
(2) Pengajuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
a. keputusan Penetapan Lokasi;
b. dokumen perencanaan Pengadaan Tanah;
c. data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah;
d. data awal masyarakat yang terkena dampak;
e. berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6); dan f. surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah.
(3) Instansi yang Memerlukan Tanah menyampaikan penjelasan tentang permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di hadapan kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam hal permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dinyatakan lengkap, kepala Kantor Wilayah membuat berita acara penerimaan permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(5) Dalam A
(5) Dalam hal permohonan pelaksanaan pengadaan Tanah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Kantor Wilayah membentuk pelaksana Pengadaan Tanah paling lama 5 (lima) Hari.
(6) Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyiapkan pelaksanaan pengadaan Tanah. Pasal 57
(1) Dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6), pelaksana pengadaan Tanah melakukan kegiatan, paling sedikit:
a. membuat agenda rapat pelaksanaan;
b. membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan;
c. menyiapkan pembentukan Satuan Tugas yang diperlukan dan pembagian tugas;
d. memperkirakan kendala-kendaia teknis yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan;
e. merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan; f. menyiapkanlangkahkoordinasipelaksanaan;
g. menyiapkan administrasi yang diperlukan;
h. mengajukan kebutuhan biaya operasional dan biaya pendukung Pengadaan Tanah; i. menetapkan Penilai; dan j. membuat dokumen hasil rapat.
(2) Penyiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam rencana kerja yang memuat paling kurang:
a. rencana pendanaan pelaksanaan;
b. rencana waktu dan penjadwalan pelaksanaan; c. rencana kebutuhan tenaga pelaksana;
d. rencana A rencana kebutuhan bahan dan peralatan pelaksana; inventarisasi dan alternatif solusi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan; dan sistem monitoring pelaksanaan. Pasal 58
(1) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), ketua pelaksana Pengadaan Tanah membentuk Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi Objek Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak dibentuknya pelaksana pengadaan Tanah.
(2) Satuan Tugas sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari:
a. Satuan Tugas A yang membidangi pengumpulan data fisik Objek Pengadaan Tanah;
b. Satuan Tugas B yang membidangi pengumpulan data y'uridis Objek Pengadaan Tanah.
(3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk 1 (satu) Satuan Tugas atau lebih dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah. Paragraf 3 Inventarisasi dan Identifikasi Pasal 59 Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat
(2) melakukan penyiapan pelaksanaan pengadaan Tanah yang meliputi kegiatan: a. penJrusunan rencana jadwal kegiatan; b.penyiapan d e f A b C. d penyiapan bahan; penyiapan peralatan teknis; koordinasi dengan perangkat kecamatan dan lurah/kepala desa atau nama lain; penyiapan peta kerja; pemberitahuan kepada Pihak yang Berhak melalui lurah/kepala desa atau nama lain; dan pemberitahuan rencana dan jadwal pelaksanaan pengumpulan data Pihak yang Berhak, pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang, dan/atau masyarakat yang terkena dampak atas Objek Pengadaan Tanah. Pasal 60
(1) Satuan Tugas A sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (2) huruf a melaksanakan pengukuran dan pemetaan meliputi:
a. pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi; dan
b. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang.
(2) Pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengukuran dan pendaftaran tanah.
(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta bidang tanah dan ditandatangani oleh ketua Satuan Tugas. (41 Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan dalam proses penentuan nilai Ganti Kerugian dan pendaftaran hak.
(5) Pengukuran dan pemetaan Objek pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penyurvei berlisensi. e f. o b A Pasal 61 Pasal 61
(1) Satuan Tugas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b melaksanakan pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah paling kurang:
a. nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak;
b. nomor induk kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak yang Berhak;
c. bukti penguasaan dan/atau pemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah;
d. letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang;
e. status tanah dan dokumennya; f. jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah;
g. pemilikan danf atau penguasaan tanah, bangunan, danf atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
h. pembebanan Hak Atas Tanah; dan i. Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah.
(2) Hasil inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk daftar nominatif yang ditandatangani oleh ketua Satuan Tugas.
(3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayal (2) digunakan dalam proses penentuan nilai Ganti Kerugian. (41 Pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan pen)rurvei berlisensi. A Pasal 62 . . Pasal 62
(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 menyelesaikan tugasnya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Dalam hal tertentu Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat melakukan tugas lebih dari 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan dimana:
a. terdapat permasalahan kondisi fisik meliputi:
1. belum terpasangnya tanda batas bidang tanah;
2. kondisi topografi di lapangan perlu penanganan khusus; dan/ atau
3. Objek Pengadaan Tanah lintas desa/ kelurahan / kecamatan ;
b. terbatasnya sumber daya manusia;
c. belum tersedianya anggaran dari Instansi yang Memerlukan Tanah;
d. masih terdapat penolakan dari Pihak yang Berhak. Pasal 63 Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 6l ayat (2) diserahkan oleh ketua Satuan Tugas kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara hasil inventarisasi dan identifikasi. Pasal 64 A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 64
(1) Peta bidang tanah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 6l ayat
(2) diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, dan lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan secara bertahap, parsial atau keseluruhan. Pasal 65
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak keberatan atas hasil inventarisasi dan identilikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak hasil inventarisasi dan identifikasi diumumkan. (21 Dalam hal keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, ketua pelaksana Pengadaan Tanah melakukan verifikasi dan perbaikan peta bidang tanah dan/atau daftar nominatif.
(3) Verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya pengajuan keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan antara hasil inventarisasi dan identifikasi dengan hasil verihkasi, dilakukan perbaikan dalam bentuk berita acara perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi.
(5) Dalam hal keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara penolakan. A Pasal 66 Pasal 66 Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (41 menjadi dasar penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti Kerugian. Paragraf 4 Penetapan Penilai Pasal 67
(1) Jasa Penilai diadakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dan ditetapkan oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Dalam hal tidak terdapat jasa Penilai danlatau dalam rangka efisiensi biaya untuk Pengadaan Tanah skala kecil, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menunjuk Penilai Publik atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengadaan jasa Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barangl jasa Pemerintah. Pasal 68
(1) Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah, meliputi:
a. tanah;
b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai.
(2) Penilai A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Penilai atau Penilai Publik melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima salinan dokumen perencanaan, daftar nominatif dan peta bidang tanah, dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah yang dituangkan dalam berita acara.
(3) Penilai atau Penilai Publik menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani.
(4) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penilai dapat meminta informasi dan/atau data yang mendukung penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah kepada instansi terkait. Pasal 69
(1) Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, merupakan nilai pada saat pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan mempertimbangkan masa tunggu pada saat pembayaran Ganti Kerugian.
(2) Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan nilai tunggal untuk bidang per bidang tanah.
(3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.
(4) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Penilai disampaikan kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara penyerahan hasil penilaian.
(5) Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian. A Pasal70 PEPUBLIK INDONESIA Pasal 70
(1) Dalam hal terdapat bidang tanah sisa yang terkena Pengadaan Tanah, yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian atas bidang tanahnya.
(2) Dalam hal bidang tanah sisa yang luasnya tidak lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi) dan tidak dapat difungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Ganti Kerugian.
(3) Dalam hal bidang tanah sisa yang luasnya lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi) dapat diberikan Ganti Kerugian setelah mendapat kajian dari pelaksana Pengadaan Tanah bersama Instansi yang Memerlukan Tanah dan tim teknis terkait.
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk berita acara hasil kajian tanah sisa. Paragraf 5 Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pasal 71
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan musyawarah didampingi Penilai atau Penilai Publik dan Instansi yang Memerlukan Tanah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak hasil penilaian dari Penilai diterima oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara langsung untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat ( 1).
(3) Dalam A
(3) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan besarnya Ganti Kerugian hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1). (41 Pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagi dalam beberapa kelompok dengan mempertimbangkan jumlah Pihak yang Berhak, waktu dan tempat pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian. Pasal T2
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah mengundang Pihak yang Berhak dalam musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian sesuai dengan tempat dan waktu yang ditentukan. (21 Dalam hal Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan karena hukum maka undangan disampaikan kepada pengampu atau wali.
(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian.
(4) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipimpin oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 73
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak berhalangan hadir dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pihak yang Berhak dapat memberikan kuasa kepada:
a. seorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi Pihak yang Berhak berstatus perorangan;
b. seorang A PRES IDEN "EPUBLIK INDONESIA
b. seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Pihak yang Berhak berstatus badan hukum; atau c. Pihak yang Berhak lainnya. (21 Pihak yang Berhak atas 1 (satu) atau beberapa bidang tanah yang dimilikinya yang terletak dalam 1 (satu) lokasi Pengadaan Tanah hanya dapat memberikan kuasa kepada 1 (satu) orang penerima kuasa.
(3) Dalam hal Pihak yang Berhak telah diundang 3 (tiga) kali secara patut, tidak hadir dan tidak memberikan kuasa, dianggap menyetujui bentuk Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh pelaksana Pengadaan Tanah. Pasal74
(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
(2) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang setuju beserta bentuk Ganti Kerugian yang disepakati;
b. Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya, yang tidak setuju; dan
c. Pihak yang Berhak yang tidak hadir dan tidak memberikan kuasa.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pelaksana Pengadaan Tanah dan Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya. Pasal 75 A PRES IDEN '?FPUBLIK INDONESIA Pasal 75
(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah ditandatangani berita acara hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (31.
(2) Pengadilan Negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(4) Mahkamah Agung wajib memberikan keputusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan kasasi diterima. Paragraf 6 Pemberian Ganti Kerugian Pasal 76
(1) Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. tanah pengganti;
c. permukiman kembali;
d. kepemilikan saham; atau
e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
(2) Bentuk A PRES IDEN QEPUBLIK INDONESIA
(2) Bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik berdiri sendiri maupun gabungan dari beberapa bentuk Ganti Kerugian, diberikan sesuai dengan nilai Ganti Kerugian yang nominalnya sama dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai. Pasal 77
(1) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 pelaksana Pengadaan Tanah mengutamakan pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang.
(2) Pelaksana Pengadaan Tanah membuat penetapan mengenai bentuk Ganti Kerugian berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2). Pasal 78
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, diberikan dalam bentuk mata uang Rupiah.
(2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah berdasarkan validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak berita acara kesepakatan bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2).
(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak.
(5) Pemberian A
(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling larna 17 (tujuh belas) Hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana Pengadaan Tanah.
(6) Dalam hal tertentu Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan lebih dari 17 (tujuh belas) Hari. (71 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan keadaan dimana:
a. anggaran yang tersedia tidak mencukupi;
b. Pihak yang Berhak tidak hadir saat jadwal pembayaran Ganti Kerugian; atau
c. terdapat persoalan keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya dan/atau persoalan teknis lainnya. Pasal 79
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah berdasarkan permintaan tertulis dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk dan atas nama Pihak yang Berhak.
(3) Penyediaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jual beli atau cara lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal peruntukan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan termasuk dalam jenis Kepentingan Umum, penyediaannya dapat dilakukan melalui tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(5) Pemberian
(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu tersedianya tanah pengganti.
(6) Selama proses penyediaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dana penyediaan tanah pengganti, dititipkan pada bank oleh dan atas nama Instansi yang Memerlukan Tanah.
(7) Pelaksanaan penyediaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh pelaksana Pengadaan Tanah. Pasal 80
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah berdasarkan permintaan tertulis dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Penyediaan tanah untuk permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jual beli atau cara lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kegiatannya termasuk dalam jenis Kepentingan Umum, penyediaan tanahnya dapat dilakukan melalui tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(4) Permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk dan atas nama Pihak yaflg Berhak.
(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu selesainya pembangunan permukiman kembali.
(6) Selama . A
(6) Selama proses penyediaan permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dana penyediaan permukiman kembali dititipkan pada bank oleh dan atas nama Instansi yang Memerlukan Tanah. (71 Pelaksanaan penyediaan permukiman kembali, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh pelaksana Pengadaan Tanah. Pasal 81 Dalam hal bentuk Ganti Kerugian berupa tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b atau permukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c, musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l juga menetapkan rencana lokasi tanah pengganti atau permukiman kembali. Pasal 82
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d diberikan oleh badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan terbuka atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, badan hukum milik negarafbadan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
(2) Kepemilikan
(2) Kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Pihak yang Berhak dengan badan usaha milik negara atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota, badan hukum milik negaralbadan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
(3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak.
(4) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 83
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak dapat berupa gabungan 2 (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 82 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 84
(1) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali: a.Objek A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
a. Objek Pengadaan Tanah yang dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan;
b. Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah/badan usaha milik desa; c. Objek Pengadaan Tanah kas desa; dan/atau
d. Objek Pengadaan Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(2) Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai Bank Tanah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (l). (41 Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (l).
(5) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didasarkan atas hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
(6) Nilai Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah berupa harta benda wakaf ditentukan sama dengan nilai hasil penilaian Penilai atas harta benda wakaf yang diganti. Pasal 85
(1) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 dibuat dalam berita acara pemberian Ganti Kerugian.
(2) Berita A PRES lDEN REPUtiLTK INDONES]A (21 Berita acara pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri:
a. daftar Pihak yang Berhak penerima Ganti Kerugian;
b. daftar bentuk dan besarnya Ganti Kerugian yang telah diberikan;
c. daftar dan bukti pembayaranf kwitansi; dan
d. berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah. Paragraf 7 Pemberian Ganti Kerugian Dalam Keadaan Khusus Pasal 86
(1) Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang Memerlukan Tanah melalui pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Pengalihan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sampai ditetapkannya nilai Ganti Kerugian. oleh Penilai.
(3) Dalam hal Pihak yang Berhak membutuhkan Ganti Kerugian dalam keadaan khusus, pelaksana Pengadaan Tanah memprioritaskan pemberian Ganti Kerugian. Pasal 87
(1) Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3), diberikan paling banyak 25o/o (dua puluh lima persen) dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasarkan atas nilai jual objek pajak tahun berjalan, Zona Nilai Tanah atau perkiraan nilai Ganti Kerugian dari Penilai.
(2) Pemberian A
(2) Pemberian sisa Ganti Kerugian terhadap Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah ditetapkannya hasil penilaian dari Penilai atau nilai yang sudah ditetapkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilakukan bersamaan dengan diberikannya pemberian sisa Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 8 Penitipan Ganti Kerugian Pasal 89
(1) Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketua Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2) Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum setelah dilakukan penetapan persetujuan penitipan oleh Pengadilan Negeri.
(3) Permohonan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Pihak yang Berhak menolak bentuk danf atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri;
b. Pihak yang Berhak menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap; c.Pihak A
c. Pihak yang Berhak tidak diketahui dan/atau Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya;
d. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
1. sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
2. masih dipersengketakan kepemilikannya;
3. diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
4. menjadi jaminan di bank.
(4) Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa uang dalam mata uang Rupiah.
(5) Pelaksanaan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam berita acara penitipan Ganti Kerugian.
(6) Pengadilan Negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari wajib menerima penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 90 Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dan tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf a, Ganti Kerugian dapat diambil oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah. Pasal 9 1 Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf b, Ganti Kerugian dapat diambil oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah. A Pasal92 Pasal 92
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c) pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan mengenai ketidakberadaaan Pihak yang Berhak secara tertulis kepada camat dan lurah/kepala desa atau nama lainnya. (21 Dalam hal Pihak yang Berhak telah diketahui keberadaannya, Pihak yang Berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat penitipan Ganti Kerugian dengan surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah. Pasal 93 Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 1, Ganti Kerugian diambil oleh Pihak yang Berhak setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan perdamaian (dading). Pasal 94 Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih dipersengketakan kepemilikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 2, pengambilan Ganti Kerugian dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau berita acara perdamaian (dading). Pasal 95 Dalam hal Objek Pengadaan Tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 3, Ganti Kerugian diambil oleh Pihak yang Berhak setelah adanya pengangkatan sita. A Pasal 96 Pasal 96 Dalam hal Objek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 4, Ganti Kerugian dapat diambil di Pengadilan Negeri setelah adanya surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah dengan persetujuan dari pihak bank. Pasal 97 Pengambilan Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), Pihak yang Berhak wajib menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah. Pasal 98 Dalam hal uang Ganti Kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri dan Pihak yar,g Berhak masih menguasai Objek Pengadaan Tanah, Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan pengosongan tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri di wilayah lokasi Pengadaan Tanah. Pasal 99 Dalam hal ketua pelaksana Pengadaan Tanah tidak lagi menjabat sebagai ketua pelaksana Pengadaan Tanah, Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dapat diambil oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan setempat. A Paragraf9 PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 9 Pelepasan Objek Pengadaan Tanah Pasal 100
(1) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Pihak yang Berhak kepada Negara di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat yang ditunjuk oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah. Pasal 101 Dalam pelaksanaan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, pelaksana Pengadaan Tanah:
a. menyiapkan surat pernyataan pelepasan/ penyerahan Hak Atas Tanah atau penyerahan tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman, danf atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
b. menarik bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah dari Pihak yang Berhak; c. memberikan tanda terima pelepasan; dan
d. membubuhi tanggal, paraf, dan cap pada sertipikat dan buku tanah bukti kepemilikan yang sudah dilepaskan kepada Negara, yang dilakukan secara manual atau elektronik. Pasal 102
(1) Dalam pelaksanaan Pelepasan Hak dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), Berhak atau kuasanya wajib: sebagaimana Pihak yang A
a. menandatangani
a. menandatangani surat pernyataan pelepasan/ penyerahan Hak Atas Tanah atau penyerahan tanah, dan/atau bangunan, danf atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
b. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Pihak yang Berhak terhadap kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah; c. menandatangani berita acara Pelepasan Hak;
d. menyerahkan salinan/fotokopi identitas diri atau identitas kuasanya. (21 Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada:
a. seorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi Pihak yang Berhak berstatus perorangan;
b. seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Pihak yang Berhak berstatus badan hukum; atau
c. ahli waris dalam hal Pihak yang Berhak meninggal dunia ' sebelum pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian.
(3) Dalam hal Pihak yang Berhak berhalangan karena hukum maka pelaksanaan Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengampu atau waii. Pasal 103 Dalam hal pelepasan Objek Pengadaan Tanah merupakan milik atau dikuasai instansi, ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah. A Paragraf 10 Paragraf 10 Pemutusan Hubungan Hukum antara Pihak yang Berhak dengan objek Pengadaan Tanah Pasal 104
(1) Objek Pengadaan Tanah yang telah diberikan Ganti Kerugian atau Ganti Kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri atau yang telah dilaksanakan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah, hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dan tanahnya hapus demi hukum. (21 Kepala Kantor Pertanahan karena jabatannya, melakukan pencatatan hapusnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada buku tanah dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya, dan selanjutnya memberitahukan kepada para pihak terkait.
(3) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdaftar, ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan tentang hapusnya hak dan disampaikan kepada lurah/kepala desa atau nama lain, camat dan pejabat yang berwenang yang mengeluarkan surat untuk selanjutnya dicatat dan dicoret dalam buku administrasi kantor kelurahan/desa atau nama lain atau kecamatan. Pasal 105
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan dan Ganti Kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri, ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan kepada ketua pengadilan dan pihak-pihak yang berperkara tentang hapusnya hak dan putusnya hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dengan tanahnya.
(2) Alat A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Alat bukti penguasaan/kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri sampai memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 106
(1) Pihak yang Berhak mengambil Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) merupakan pihak yang dimenangkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang sedang menjadi objek perkara di pengadilan. Pasal 107
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih dipersengketakan kepemilikannya dan Ganti Kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri, ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan hapusnya hak dan putusnya hubungan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa. (21 Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang masih dipersengketakan. Pasal 108
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang dan Ganti Kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri, ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat yang meletakkan sita dan pemegang hak tentang hapusnya alat bukti pemilikan dan putusnya hubungan hukum
(2) Dalam A
(2) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang. Pasal 109 Dalam hal Objek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di bank, ketua pelaksana Pengadaan Tanah:
a. membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dijadikan jaminan di bank;
b. memberitahukan tentang hapusnya hak dan putusnya hubungan hukum kepada pemegang jaminan hutang dan yang bersangkutan; atau
c. memberitahukan putusnya hubungan hukum kepada lurah/kepala desa atau nama lain atau camat untuk tanah yang belum terdaftar. Pasal 1 10 Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah disampaikan kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah paling lama 7 (tujuh) Hari sejak ditandatangani berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a. Pasal 1 1 1 Dalam hal Pihak yang Berhak tidak melepaskan Hak Atas Tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 maka:
a. Ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah tanpa tanda tangan Pihak yang Berhak;
b. Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf a mengumumkan hapusnya hak dimaksud; c.Kepala A -7t- C d Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf b mencatat hapusnya Hak Atas Tanah pada buku tanah, dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya; dalam hal tanah belum terdaftar, ketua pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyampaikan secara tertulis kepada lurah/kepala desa atau nama lain untuk mencatat hapusnya hak pada buku-buku administrasi kantor kelurahan/desa atau nama lain yang bersangkutan. Paragraf 1 1 Pendokumentasian Data Administrasi Pengadaan Tanah Pasal 1 12
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, dan penyimpanan data Pengadaan Tanah. (21 Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan, didokumentasikan dan diarsipkan oleh kepala Kantor Pertanahan setempat.
(3) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan dalam bentuk data elektronik. Pasal 1 13
(1) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dibuat salinan.
(2) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah, dan menjadi dokumen di Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan setempat.
(3) Dalam A PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (3) telah disimpan dalam bentuk data elektronik, data diserahkan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah dengan berita acara. Pasal 1 14 Bentuk, cara penyimpanan, penyajian, dan penghapusan data Pengadaan Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah Paragraf 1 Berita Acara Penyerahan Pasal I 15
(1) Ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang Memerlukan Tanah disertai data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.
(2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bidang tanah dan dokumen Pengadaan Tanah dengan penandatanganan berita acara penyerahan hasil Pengadaan Tanah.
(3) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap dengan berita acara untuk selanjutnya dipergunakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah untuk pensertipikatan.
(4) Tugas A
(4) Tugas dan tanggung jawab pelaksana Pengadaan Tanah berakhir dengan telah ditandatanganinya berita acara penyerahan hasil Pengadaan Tanah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pensertipikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak penyerahan hasil Pengadaan Tanah. Pasal 1 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan dan penyerahan hasil Pengadaan Tanah diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Pelaksanaan Pembangunan Pasal 1 17 Instansi yang Memerlukan Tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan secara parsial maupun keseluruhan setelah dilakukan penyerahan hasil Pengadaan Tanah oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah. Pasal 1 18
(1) Dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam, konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit, pembangunan untuk Kepentingan Umum dapat langsung dilaksanakan setelah diterbitkan Penetapan Lokasi oleh gubernur/bupati/waii kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
(3) Instansi A PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Instansi yang Memerlukan Tanah tetap dapat melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meskipun terdapat keberatan atau gugatan di pengadilan.
(4) Pemberian Ganti Kerugian kepada pihak yang Berhak dalam Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Bagian Keenam Pemantauan dan Evaluasi Pasal 1 19 Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, secara fisik maupun berbasis teknologi informasi. Bagian Ketujuh Sumber Dana Pengadaan Tanah Pasal 120 Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah, dituangkan dalam dokumen penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 121 Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
PASAL l22
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketujuh - Sumber Dana Pengadaan Tanah
Naskah pasal.
PASAL 23
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
pada yang b C A PRES lOEN REPUBLIK INDONESIA -2r- Pasal 23
(1) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e merupakan sekelompok orang yang menguasai tanah ulayat secara turun-temurun dalam bentuk kesatuan ikatan asal usul leluhur danf atau kesamaan tempat tinggal di wilayah geografis tertentu, identitas budaya, hukum adat yang masih ditaati, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.
(2) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya diperkuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah yang berada di wilayah penguasaan kesatuan masyarakat hukum adat dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan.
PASAL 24
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Pihak yang menguasai Tanah Negara dengan iktikad
baik sebagaimana dimaksud dalam pasal lg ayat (2)
huruf f berupa perseorangan, badan hukum, badan
sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah.
(2) Penguasaan Tanah Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti, berupa:
a. sertipikat Hak Atas Tanah yang telah berakhir
jangka waktu haknya sepanjang masih
dipergunakan dan dimanfaatkan oleh bekas
pemegang haknya;
b. surat izin garapan/membuka tanah;
c. surat penunjukan/pembelian kavling tanah
pengganti; atau
d. bukti lain yang dipersamakan dengan bukti
penguasaan lainnya.
(3) Dalam
A
(3) Dalam hal penguasaan Tanah Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibuktikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun dikuasai
secara fisik dan di atasnya terdapat ladang, kebun,
tanam tumbuh, bekas tanam tumbuh, bangunan
permanenltidak permanen, bukti penguasaannya
meliputi:
a. surat pernyataan penguasaan tanah dari yang
bersangkutan, diketahui oleh orang yang dapat
dipercaya dan disaksikan paling sedikit 2 (dua)
orang saksi dari lingkungan masyarakat
setempat yang tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan yang bersangkutan sampai
derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal
maupun horizontal, yang menyatakan:
1. yang bersangkutan benar sebagai pemilik
atau menguasai bidang tanah tersebut;
2. bidang tanah tersebut benar-benar dikuasai
yang bersangkutan secara terus
menerus/tanpa terputus disertai riwayat
perolehan, penguasaan tanah, dan batas
yang jelas; dan
3. yang bersangkutan bertanggung jawab
penuh secara perdata maupun pidana; dan
b. surat keterangan dari kepala desa/lurah atau
nama lain yang menerangkan atas tanah
tersebut tidak terdapat sengketa dengan pihak
lain dan tidak menjadi jaminan hutang piutang.
(4) Bukti penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dianggap sebagai izin dari pejabat yang
berwenang.
PASAL 25
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Pemegang dasar penguasaan atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g merupakan
pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya
penguasaan yang bersangkutan.
(2) Dasar
A
(2) Dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti
penguasaan, berupa:
a. akta jual beli atas hak tanah yang sudah
bersertipikat yang beium dibatik nama;
b. akta jual beli atas hak milik adat yang belum
diterbitkan sertipikatnya;
c. surat tzin menghuni;
d. risalah lelang;
e. akta ikrar wakaf, akta pengganti akta ikrar
wakaf, atau surat ikrar wakaf; atau
f.
bukti penguasaan lainnya.
PASAL 26
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, Bank Tanah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang memiliki bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
(2) Dasar kepemilikan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti berupa:
a. izin mendirikan bangunan dan/atau kartu inventaris barang untuk bangunan milik Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau bukti fisik bangunan;
b. surat pernyataan penguasaan fisik;
c. surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan; dan f atau
d. bukti A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA bukti tagihan atau pembayaran listrik, telepon, atau perusahaan air minum, dalam 3 (tiga) bulan terakhir. (1)
PASAL 27
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Pendataan awal lokasi rencana pembangunan
dilaksanakan oleh Tim Persiapan atas dasar dokumen
perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) Hari.
(2) Pendataan awal lokasi
dihitung mulai tanggal
sebagaimana dimaksud
ditandatangani.
(3) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat melakukan pendataan awal lokasi rencana
pembangunan bersama pejabat kelurahan/desa atau
nama lain.
d
rencana pembangunan
berita acara sosialisasi
dalam Pasal 14 ayat (3)
(1)
(2t
PASAL 28
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Hasil pendataan awal lokasi rencana pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T ayat (1),
dituangkan dalam bentuk daftar sementara pihak
yang Berhak, dan Objek pengadaan Tanah pada
lokasi rencana pembangunan yang ditandatangani
oleh ketua Tim Persiapan.
Daftar sementara Pihak yang Berhak, dan Objek
Pengadaan Tanah pada lokasi rencana pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan
daftar yang berisi data perkiraan dan h.rya
digunakan sebagai bahan untuk pelaksanaan
Konsultasi Fublik rencana pembangunan.
A
Paragraf 4
PFIES IDEN
REPUBLTK INDONES]A
Paragraf 4
Konsultasi Publik Rencana Pembangunan
PASAL 29
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Konsultasi Publik rencana pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2A ayat (2),
dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi
rencana pembangunan dari pihak yang Berhak,
Pengelola Barang dan/atau pengguna Barang.
(2) Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pihak yang
Berhak, Pengelola Barang, pengguna Barang dan
masyarakat yang terkena dampak.
(3) Tim Persiapan melaksanakan Konsultasi pubiik
rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di kantor kelurahan/desa atau nama lain
atau kantor kecamatan di tempat rencana lokasi
pembangunan, atau dapat di tempat yang disepakati
oleh Tim Persiapan dengan pihak yang Berhak,
Pengelola Barang, Pengguna Barang dan masyarakat
yang terkena dampak.
(4) Pelibatan Pihak yang Berhak, pengelola Barang,
dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang
terkena dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat
kuasa.
(5) Pelaksanaan Konsultasi publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara
bertahap dan lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan
kondisi setempat.
(6) Pelaksanaan Konsultasi publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari yang
dihitung mulai tanggal ditandatangani daftai
sementara Pihak yang Berhak dan Objek pengadaan
Tanah pada lokasi rencana pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (2).
A
PASAL 30
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Pasal 30
(1) Tim Persiapan mengundang pihak yang Berhak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2),
Pengelola Barang dan/atau pengguna Barang serta
masyarakat yang terkena dampak untuk hadir dalam
Konsultasi Publik.
(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
disampaikan langsung kepada pihak yang Berhak,
Pengelola Barang dan/atau pengguna Barang serta
masyarakat terkena dampak atau melalui perangkat
kelurahan/desa atau nama lain dalam waktu paling
lama 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Konsultasi
Publik.
(3) Undangan yang diterima oleh pihak yang Berhak
Pengelola dan/atau Pengguna Barang dan
masyarakat yang terkena dampak atau perangkat
kelurahan/desa atau nama lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan tanda
terima yang ditandatangani oleh pihak yang Berhak,
Pengelola Barang dan/atau pengguna Barang dan
masyarakat yang terkena dampak melalui perangkat
kelurahan/desa atau nama lain.
(4) Dalam hal Pihak yang Berhak tidak diketahui
keberadaannya, pemberitahuan dilakukan melalui:
a. pengumuman di kantor kelurahan/desa atau
nama lain atau kecamatan pada lokasi rencana
pembangunan; dan
b. media cetak atau media elektronik.
PASAL 31
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
ayat (3) menjelaskan mengenai rencana pengadaan
Tanah dalam Konsultasi publik.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada
meliputi:
ayat (1)
A
a.maksud
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan
untuk Kepentingan Umum;
b. tahapan dan waktu proses penyelenggaraan
Pengadaan Tanah;
c. peran Penilai dalam menentukan nilai Ganti
Kerugian;
d. insentif yang akan diberikan kepada pihak yang
Berhak;
e. objek yang dinilai Ganti Kerugian;
f.
bentuk Ganti Kerugian; dan
g. hak dan kewajiban Pihak yang Berhak, pengelola
Barang dan/atau Pengguna Barang dan
masyarakat yang terkena dampak.
PASAL 32
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Dalam Konsultasi publik dilakukan proses dialogis
antara Tim Persiapan dengan pihak yang Berhak,
Pengelola Barang dan/atau pengguna Barang
dan/atau masyarakat yang terkena dampak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29.
(2) Pelaksanaan Konsultasi pubtik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
perwakilan dengan surat kuasa dari dan oleh pihak
yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau pengguna
Barang dan masyarakat yang akan terkena dampak
atas rencana lokasi pembangunan.
(3) Pihak yang Berhak, pengelola Barang d,anf atau
Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena
dampak atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
memberikan pandanganltanggapan terhadap lokasi
rencana pembangunan.
(4) Kehadiran Pihak yang Berhak, pengelola Barang
dan/atau Pengguna Barang dan maJyarakat yang
terkena dampak atau kuasanya sebagaimani
dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan daftar
hadir dan dokumentasi'berupa foto dan/atau video.
(5) Dalam
A
(5) Dalam hal telah diundang 3 (tiga) kali secara patut,
Pihak yang Berhak, pengelola Barang dan/atau
Pengguna Barang, dan masyarakat yang terkena
dampak atau kuasanya tidak menghadiri Konsultasi
Publik dianggap menyetujui lokasi rencana
pembangunan.
(6) Hasil kesepakatan atas rencana lokasi pembangunan
dalam Konsultasi Publik dituangkan dalam berita
acara kesepakatan lokasi pembangunan.
(7) Atas dasar hasii kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Instansi yang Memerlukan Tanah
mengajukan permohonan penetapan Lokasi kepada
gubernur paling lama 5 (lima) Hari.
(8) Dalam hal Pengadaan Tanah yang luasnya tidak lebih
dari 5 (lima) hektar permohonan penetapan Lokasi
diajukan kepada bupati/wali kota.
PASAL 33
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 terdapat pihak yang Berhak,
Pengelola Barang, dan/atau pengguna Barang,
dan/atau masyarakat yang terkena dampak atau
kuasanya yang tidak sepakat atau keberatan atas
lokasi rencana pembangunan, dilaksanakan
Konsultasi Publik ulang.
(21 Konsultasi Publik ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling
iama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal berita acara
kesepakatan.
(3) Kesepakatan atas lokasi rencana pembangunan
dalam Konsultasi Publik ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita
acara kesepakatan Konsultasi publik ulang.
PASAL 34
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 34
(1) Dalam hal Konsultasi publik ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) masih terdapat pihak yang keberatan atas lokasi rencana pembangunan, Instansi yang Memerlukan Tanah melaporkan keberatan kepada gubernur melalui Tim Persiapan. (21 Gubernur membentuk Tim Kajian untuk melakukan kajian atas keberatan lokasi rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota;
b. kepala Kantor Wilayah sebagai sekretaris merangkap anggota;
c. instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah sbbagai anggota;
d. kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai anggota;
e. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai anggota; dan f. akademisi sebagai anggota.
(4) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. menginventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan;
b. melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan; dan
c. membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.
(5) Untuk A
(5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua Tim Kajian dapat membentuk sekretariat.
PASAL 35
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (4) huruf a berupa:
a. klasifikasi jenis dan alasan keberatan;
b. klasifikasi pihak yang keberatan; dan/atau
c. klasifikasi usulan pihak yang keberatan.
(2) Inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen keberatan.
(3) Pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang
keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34
ayat (4) huruf b dilakukan untuk:
a. menyamakan persepsi tentang materif alasan
keberatan pihak yang keberatan; dan
b. menjelaskan kembali maksud dan tujuan
rencana pembangunan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 34
ayat (4) huruf c didasarkan atas hasil kajian dokumen
keberatan yang diajukan oleh pihak yang keberatan
terhadap:
a. rencana tata ruang wilayah; dan
b. prioritas pembangunan yang tercantum dalam:
1. rencana pembangunan jangka menengah;
2. rencana strategis; dan/atau
3. rencana kerja Pemerintah/lnstansi yang
Memerlukan Tanah.
A
PASAL 36
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Pasal 36
Rekomendasi Tim Kajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (4) huruf c, ditandatangani oleh ketua Tim
Kajian dan disampaikan kepada gubernur.
PASAL 37
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Kajian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, gubernur mengeluarkan
surat diterima atau ditolaknya keberatan atas lokasi
rencana pembangunan.
(2) Surat sebagaimana dimaksud
disampaikan kepada Instansi
Tanah dan pihak yang keberatan.
pada ayat (1),
yang Memerlukan
PASAL 38
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Penanganan keberatan oleh gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dilakukan paling lama
14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keberatan.
PASAL 39
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud dalam pasal
37 ayat (1) memutuskan dalam suratnya menerima
keberatan, Instansi yang Memerlukan Tanah membatalkan
rencana pembangunan atau memindahkan lokasi
pembangunan ke tempat lain.
PASAL 40
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah berstatus
kawasan hutan, Instansi yang Memerlukan Tanah
melalui gubernur mengajukan permohonan pelepasan
status kawasan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(2) Dalam
A
(2) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah untuk proyek
prioritas Pemerintah Fusat, perubahan status
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui mekanisme:
a. pelepasan kawasan hutan dalam hal pengadaan
Tanah dilakukan oleh instansi pemerintah;
b. pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai
dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh
swasta.
(3) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan Badan Usaha yang mendapatkan kuasa
berdasarkan perjanjian dari lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota,
badan hukum milik negaralbadan usaha milik
negara yang mendapat penugasan khusus
Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan
infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
PASAL 41
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang
berstatus tanah kas desa, pemerintah desa
mengajukan izin tertulis kepada gubernur untuk
persetujuan pelepasan haknya.
(2) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang
berstatus tanah wakaf, nazhir mengajukan izin
tertulis kepada Kementerian Agamaf Kantor Wilayah
Kementerian Agama atas persetujuan Badan Wakaf
Indonesia lBadan Wakaf Indonesia provinsi untuk
mendapat izin pelepasan atas tanah wakaf.
(3) Dalam hal terdapat Objek pengadaan Tanah yang
berstatus tanah ulayat, Instansi yang Memerlukan
Tanah berkoordinasi dengan pemerintah Daerah
setempat dengan melibatkan tokoh masyarakat adat
untuk mendapat kesepakatan dan penyelesaian
dengan masyarakat yang bersangkutan yang
dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
(4) Dalam
A
Dalam hal terdapat Objek pengadaan Tanah yang
berstatus tanah aset Pemerintah pusat/pemerintah
Daerah dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah, Pengguna Barang/pemilik aset
mengajukan permohonan izin alih
status
penggunaan/pelepasan aset kepada instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 42
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal Objek pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum dan/atau proyek Strategis
Nasional berada pada lahan pertanian pangan
berkelanjutan, dapat diiakukan pengalihfurrgri",
lahan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihfungsian lahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. dilakukan kajian kelayakan strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemitik;
dan
(4)
(3)
(4)
d
disediakan lahan pengganti terhadap
pertanian pangan berkelanjutan
dialihfungsikan.
Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi
lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda,
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.
Penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian
pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk
infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
(5) Pembebasan
lahan
yang
A
(5) Pembebasan kepemilikan Hak Atas Tanah yang
dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan dengan pemberian Ganti Kerugian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 43
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Proses penyelesaian perubahan status atas Objek
Pengadaan Tanah yang berstatus kawasan hutan
atau izin alih status penggunaan/pelepasan aset atas
tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, dan/atau
tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 harus
dilakukan sampai dengan Penetapan Lokasi.
(2) Dalam hal perubahan status dan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi tanpa adanya
keterangan tertulis dari instansi terkait, maka
Penetapan Lokasi berfungsi sebagai izin perubahan
status/pinjam pakai kawasan hutan atau tzin alih
status penggunaan/ pelepasan aset.
Paragraf 5
Penetapan Lokasi Pembangunan
PASAL 44
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Permohonan Penetapan Lokasi pembangunan dari Instansi yang Memerlukan Tanah diajukan kepada gubernur berdasarkan berita acara kesepakatan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6).
(2) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh gubernur dalam waktu paling lama 74 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan dari Instansi yang Memerlukan Tanah.
(3) Dalam A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan oleh gubernur dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari bagi Pengadaan Tanah untuk tujuan pembangunan Proyek Strategis Nasional, mendesak dan/atau pembangunan yang tidak dapat dipindahkan lokasinya, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat mengajukan permohonan Penetapan Lokasi kepada Menteri.
(4) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan dari Instansi yang Memerlukan Tanah.
PASAL 45
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44, dilampiri peta lokasi
pembangunan.
(2) Peta lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disiapkan oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah.
PASAL 46
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 berlaku untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu)
kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Keputusan Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 disampaikan oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah kepada Kantor Wilayah paling
lama 7 (tujuh) Hari setelah Penetapan Lokasi
diumumkan.
(3) Dalam
A
(3) Dalam hal diperlukan, Instansi yang Memerlukan
Tanah atas pertimbangan kepala Kantor Wilayah
mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu
Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur, 6 (enam)
bulan sebelum jangka waktu Penetapan Lokasi
pembangunan berakhir.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu Penetapan
Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disertai:
a. keputusan Penetapan Lokasi;
b. pertimbangan pengajuan perpanjangan yang
berisi alasan pengajuan perpanjangan, data
Pengadaan Tanah yang telah dilaksanakan, dan
data sisa tanah yang belum dilaksanakan
Pengadaan Tanahnya.
(5) Atas dasar permohonan perpanjangan jangka waktu
Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), gubernur menetapkan perpanjangan jangka
waktu Penetapan Lokasi pembangunan.
(6) Perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh
gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan
permohonan dari Instansi yang Memerlukan Tanah.
(7) Dalam hal perpanjangan Penetapan Lokasi
pembangunan tidak diterbitkan oleh gubernur dalam
jangka waktu 7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Instansi yang Memerlukan Tanah dapat
mengajukan permohonan perpanjangan Penetapan
Lokasi kepada Menteri.
PASAL 47
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) tidak mencukupi, dilaksanakan proses uiang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya.
(2) Proses A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Proses ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai dari tahap perencanaan. Paragraf 6 Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan
PASAL 48
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Gubernur bersama Instansi yang Memerlukan Tanah
mengumumkan Penetapan Lokasi pembangunan
untuk Kepentingan Umum.
(2) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat nomor
dan tanggal keputusan penetapan Lokasi, peta lokasi
pembangunan, maksud dan tujuan pembangunan,
letak dan luas tanah yang dibutuhkan, perkiraan
jangka waktu pelaksanaan pengadaan Tanah dan
perkiraan jangka waktu pembangunan.
PASAL 49
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Pengumuman Penetapan Lokasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal
dilakukan dengan cara:
pembangunan
48 ayat (1),
pembangunan
(1) huruf a
(2)
a.
ditempatkan di kantor kelurahan/desa atau
nama lain, kantor kecamatan, danf atau kantor
bupati/wali kota dan di lokasi pembangunan;
dan
b
diumumkan melalui media
media elektronik.
cetak dan/atau
Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
paling lama 2 (dua) Hari sejak dikeluarkan penetapan
Lokasi pembangunan.
(3) Pengumuman Penetapan Lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan selama 10 (seputuh) Hari.
A
(4) Pengumuman
(4) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan
melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui surat kabar
harian lokal dan/atau nasional paling sedikit 1 (satu)
Hari penerbitan.
(5) Pengumuman Penetapan Lokasi pembangunan
melalui media elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui situs
(utebsite) pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten I kota dan/atau Instansi yang Memerlukan
Tanah.
Paragraf 7
Pendelegasian Persiapan Pengadaan Tanah
PASAL 50
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan
pelaksanaan persiapan pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum kepada
bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efisiensi,
efektivitas, kondisi geografis, sumber daya manusia,
dan pertimbangan lainnya, dalam waktu paling lama
3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen perencanaan
Pengadaan Tanah.
(2) Dalam hal gubernur mendelegasikan kewenangan
kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bupatilwali kota membentuk Tim persiapan
dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak
diterimanya pendelegasian.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan persiapan
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 sampai dengan pasal 49 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pelaksanaan persi4pan
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum oleh bupati/wali kota.
(4) Dalam
A
PRE S IDEN
SIEPUBLIK INDONES]A
(4) Dalam hal Penetapan Lokasi pembangunan tidak
ditetapkan oleh bupati/wali kota dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal permohonan,
bagi Pengadaan Tanah untuk tujuan pembangunan
Proyek Strategis Nasional, mendesak dan/atau lokasi
pembangunan yang tidak dapat dipindahkan, Instansi
yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan
Penetapan Lokasi kepada gubernur.
(5) Dalam hal Penetapan Lokasi pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ditetapkan
oleh gubernur dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) Hari sejak tanggal permohonan, Instansi yang
Memerlukan Tanah mengajukan permohonan kepada
Menteri untuk diterbitkan Penetapan Lokasi.
(6) Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh Menteri
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak diterimanya pengajuan permohonan dari
Instansi yang Memerlukan Tanah.
PASAL 51
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah
dilakukan oleh bupati/wali kota berdasarkan
pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam pasal
50, permohonan perpanjangan waktu penetapan
Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (4) diajukan oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah kepada bupati/wali kota atas
pertimbangan kepala Kantor Pertanahan.
(2) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah kepada bupati lwali kota dalam
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya jangka waktu penetapan Lokasi
pembangunan.
(3) Perpanjangan Penetapan Lokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bupatilwali
kota dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
diterimanya permohonan.
A
PASAL 52
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketiga - Persiapan Pengadaan Tanah
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan persiapan
Pengadaan Tanah diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Paragraf 1
Umum
PASAL 53
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Pelaksanaan Pengadaan Tanah diselenggarakan oleh
Menteri.
(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh kepala
Kantor Wilayah selaku ketua pelaksana Pengadaan
Tanah.
(3) Dalam rangka melaksanakan Pengadaan Tanah,
kepala Kantor Wilayah membentuk pelaksana
Pengadaan Tanah.
(4) Susunan keanggotaan pelaksana Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berunsurkan
paling sedikit:
a. pejabat yang membidangi urusan pengadaan
Tanah di lingkungan Kantor Wilayah;
b. kepala Kantor Pertanahan setempat pada lokasi
Pengadaan Tanah;
c. pejabat perangkat daerah provinsi yang
membidangi urusan pertanahan;
d. camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
dan
e. lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi
Pengadaan Tanah.
(5) Penetapan
(5) Penetapan pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam waktu
paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya
permohonan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
PASAL 54
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan kepala Kantor
Pertanahan sebagai ketua pelaksana Pengadaan Tanah,
dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, kondisi
geografis, dan sumber daya manusia, dalam waktu paling
lama 2 (dua) Hari sejak diterimanya pengajuan
pelaksanaan Pengadaan Tanah.
PASAL 55
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal Kepala Kantor Pertanahan ditugaskan
sebagai ketua pelaksana Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, kepala
Kantor Pertanahan membentuk pelaksana Pengadaan
Tanah.
(2) Susunan keanggotaan pelaksana Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang
berunsurkan:
a. pejabat yang membidangi urusan Pengadaan
Tanah di lingkungan Kantor Pertanahan;
b. pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada
lokasi Pengadaan Tanah;
c. pejabat perangkat daerah kabupaten/kota yang
membidangi urusan pertanahan;
d. camat setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
dan
e. lurah/kepala desa atau nama lain pada lokasi
Pengadaan Tanah.
(3) Pembentukan
A
PRES IDEN
PEPUBLIK INDONESIA
(3) Pembentukan pelaksana Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak
diterimanya penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54.
Paragraf 2
Penyiapan Pelaksanaan
PASAL 56
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Berdasarkan Penetapan Lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Instansi yang Memerlukan Tanah
mengajukan permohonan pelaksanaan Pengadaan
Tanah kepada kepala Kantor Wilayah.
(2) Pengajuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilengkapi dengan:
a. keputusan Penetapan Lokasi;
b. dokumen perencanaan Pengadaan Tanah;
c. data awal Pihak yang Berhak dan Objek
Pengadaan Tanah;
d. data awal masyarakat yang terkena dampak;
e. berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (6); dan
f.
surat pernyataan pemasangan tanda batas
bidang tanah.
(3) Instansi yang Memerlukan Tanah menyampaikan
penjelasan tentang permohonan pelaksanaan
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di hadapan kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam hal permohonan pelaksanaan Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dinyatakan lengkap, kepala Kantor Wilayah membuat
berita acara penerimaan permohonan pelaksanaan
Pengadaan Tanah.
(5) Dalam
A
(5) Dalam hal permohonan pelaksanaan pengadaan
Tanah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
kepala Kantor Wilayah membentuk pelaksana
Pengadaan Tanah paling lama 5 (lima) Hari.
(6) Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) menyiapkan pelaksanaan pengadaan
Tanah.
PASAL 57
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (6), pelaksana pengadaan Tanah
melakukan kegiatan, paling sedikit:
a. membuat agenda rapat pelaksanaan;
b. membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan;
c. menyiapkan pembentukan Satuan Tugas yang
diperlukan dan pembagian tugas;
d. memperkirakan kendala-kendaia teknis yang
mungkin terjadi dalam pelaksanaan;
e. merumuskan strategi dan solusi terhadap
hambatan dan kendala dalam pelaksanaan;
f.
menyiapkanlangkahkoordinasipelaksanaan;
g. menyiapkan administrasi yang diperlukan;
h. mengajukan kebutuhan biaya operasional dan
biaya pendukung Pengadaan Tanah;
i.
menetapkan Penilai; dan
j.
membuat dokumen hasil rapat.
(2) Penyiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dituangkan dalam rencana kerja yang
memuat paling kurang:
a. rencana pendanaan pelaksanaan;
b. rencana waktu dan penjadwalan pelaksanaan;
c.
rencana kebutuhan tenaga pelaksana;
d. rencana
A
rencana kebutuhan bahan dan peralatan
pelaksana;
inventarisasi dan alternatif solusi faktor-faktor
penghambat dalam pelaksanaan; dan
sistem monitoring pelaksanaan.
PASAL 58
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), ketua pelaksana
Pengadaan Tanah membentuk Satuan Tugas yang
membidangi inventarisasi dan identifikasi Objek
Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima)
Hari sejak dibentuknya pelaksana pengadaan Tanah.
(2) Satuan Tugas sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari:
a. Satuan Tugas A yang membidangi pengumpulan
data fisik Objek Pengadaan Tanah;
b. Satuan Tugas B yang membidangi pengumpulan
data y'uridis Objek Pengadaan Tanah.
(3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dibentuk 1 (satu) Satuan Tugas atau lebih
dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam
pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertanggung jawab kepada ketua pelaksana
Pengadaan Tanah.
Paragraf 3
Inventarisasi dan Identifikasi
PASAL 59
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat
(2) melakukan penyiapan pelaksanaan pengadaan Tanah
yang meliputi kegiatan:
a.
penJrusunan rencana jadwal kegiatan;
b.penyiapan
d
e
f
A
b
C.
d
penyiapan bahan;
penyiapan peralatan teknis;
koordinasi dengan perangkat kecamatan dan
lurah/kepala desa atau nama lain;
penyiapan peta kerja;
pemberitahuan kepada Pihak yang Berhak melalui
lurah/kepala desa atau nama lain; dan
pemberitahuan rencana dan jadwal pelaksanaan
pengumpulan data Pihak yang Berhak, pengelola
Barang dan/atau Pengguna Barang, dan/atau
masyarakat yang terkena dampak atas Objek
Pengadaan Tanah.
PASAL 60
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Satuan Tugas A sebagaimana dimaksud dalam pasal
58 ayat (2) huruf a melaksanakan pengukuran dan
pemetaan meliputi:
a. pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi;
dan
b. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang.
(2) Pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai
pengukuran dan pendaftaran tanah.
(3) Hasil inventarisasi dan identifikasi pengukuran dan
pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam peta bidang tanah dan
ditandatangani oleh ketua Satuan Tugas.
(41 Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan dalam proses penentuan nilai Ganti
Kerugian dan pendaftaran hak.
(5) Pengukuran dan pemetaan Objek pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan penyurvei berlisensi.
e
f.
o
b
A
PASAL 61
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Pasal 61
(1) Satuan Tugas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (2) huruf b melaksanakan pengumpulan data
Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah
paling kurang:
a. nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak;
b. nomor induk kependudukan atau identitas diri
lainnya Pihak yang Berhak;
c. bukti penguasaan dan/atau pemilikan tanah,
bangunan, tanaman, dan/atau benda yang
berkaitan dengan tanah;
d. letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi
bidang;
e. status tanah dan dokumennya;
f.
jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah;
g. pemilikan danf atau penguasaan tanah,
bangunan, danf atau benda lain yang berkaitan
dengan tanah;
h. pembebanan Hak Atas Tanah; dan
i.
Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah.
(2) Hasil inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang
Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk daftar
nominatif yang ditandatangani oleh ketua Satuan
Tugas.
(3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayal (2)
digunakan dalam proses penentuan nilai Ganti
Kerugian.
(41 Pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan pen)rurvei berlisensi.
A
PASAL 62
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Pasal 62
(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
menyelesaikan tugasnya dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) Hari.
(2) Dalam hal tertentu Satuan Tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dapat melakukan tugas
lebih dari 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan keadaan dimana:
a. terdapat permasalahan kondisi fisik meliputi:
1. belum terpasangnya tanda batas bidang
tanah;
2. kondisi topografi di lapangan perlu
penanganan khusus; dan/ atau
3. Objek
Pengadaan Tanah
lintas
desa/ kelurahan / kecamatan ;
b. terbatasnya sumber daya manusia;
c. belum tersedianya anggaran dari Instansi yang
Memerlukan Tanah;
d. masih terdapat penolakan dari Pihak yang
Berhak.
PASAL 63
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 6l ayat (2) diserahkan oleh ketua Satuan Tugas kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara hasil inventarisasi dan identifikasi. Pasal 64 A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 64
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Naskah pasal.
PASAL 64
A
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 64
(1) Peta bidang tanah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 6l ayat
(2) diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, dan lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan secara bertahap, parsial atau keseluruhan.
PASAL 65
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak keberatan atas hasil
inventarisasi dan identilikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63, Pihak yang Berhak dapat
mengajukan keberatan kepada ketua pelaksana
Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari terhitung sejak hasil inventarisasi dan
identifikasi diumumkan.
(21 Dalam hal keberatan atas hasil inventarisasi dan
identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima, ketua pelaksana Pengadaan Tanah
melakukan verifikasi dan perbaikan peta bidang
tanah dan/atau daftar nominatif.
(3) Verifikasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 14
(empat belas) Hari sejak diterimanya pengajuan
keberatan atas hasil inventarisasi dan identifikasi.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan antara hasil
inventarisasi dan identifikasi dengan hasil verihkasi,
dilakukan perbaikan dalam bentuk berita acara
perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi.
(5) Dalam hal keberatan atas hasil inventarisasi dan
identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditolak, ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat
berita acara penolakan.
A
PASAL 66
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Pasal 66
Hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 ayat (1) atau verifikasi dan perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (41 menjadi dasar
penentuan Pihak yang Berhak dalam pemberian Ganti
Kerugian.
Paragraf 4
Penetapan Penilai
PASAL 67
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Jasa Penilai diadakan oleh Instansi yang Memerlukan
Tanah dan ditetapkan oleh ketua pelaksana
Pengadaan Tanah.
(2) Dalam hal tidak terdapat jasa Penilai danlatau dalam
rangka efisiensi biaya untuk Pengadaan Tanah skala
kecil, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat
menunjuk Penilai Publik atau pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri.
(3) Pengadaan jasa Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Penilai Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
barangl jasa Pemerintah.
PASAL 68
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah, meliputi:
a. tanah;
b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai.
(2) Penilai A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Penilai atau Penilai Publik melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima salinan dokumen perencanaan, daftar nominatif dan peta bidang tanah, dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah yang dituangkan dalam berita acara.
(3) Penilai atau Penilai Publik menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani.
(4) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penilai dapat meminta informasi dan/atau data yang mendukung penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah kepada instansi terkait.
PASAL 69
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai atau Penilai
Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68,
merupakan nilai pada saat pengumuman Penetapan
Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum
dengan mempertimbangkan masa tunggu pada saat
pembayaran Ganti Kerugian.
(2) Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), merupakan nilai tunggal untuk bidang
per bidang tanah.
(3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil
penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat final dan mengikat.
(4) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil
penilaian oleh Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), oleh Penilai disampaikan kepada ketua
pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara
penyerahan hasil penilaian.
(5) Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dijadikan dasar musyawarah untuk
menetapkan bentuk Ganti Kerugian.
A
PASAL 70
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
PEPUBLIK INDONESIA Pasal 70
(1) Dalam hal terdapat bidang tanah sisa yang terkena Pengadaan Tanah, yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat meminta penggantian atas bidang tanahnya.
(2) Dalam hal bidang tanah sisa yang luasnya tidak lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi) dan tidak dapat difungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Ganti Kerugian.
(3) Dalam hal bidang tanah sisa yang luasnya lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi) dapat diberikan Ganti Kerugian setelah mendapat kajian dari pelaksana Pengadaan Tanah bersama Instansi yang Memerlukan Tanah dan tim teknis terkait.
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk berita acara hasil kajian tanah sisa. Paragraf 5 Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian
PASAL 71
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan
musyawarah didampingi Penilai atau Penilai Publik
dan Instansi yang Memerlukan Tanah dengan Pihak
yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
Hari sejak hasil penilaian dari Penilai diterima oleh
ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara langsung untuk menetapkan bentuk
Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti
Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
( 1).
(3) Dalam
A
(3) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan
besarnya Ganti Kerugian hasil penilaian Penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).
(41 Pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibagi dalam beberapa kelompok
dengan mempertimbangkan jumlah Pihak yang
Berhak, waktu dan tempat pelaksanaan musyawarah
penetapan bentuk Ganti Kerugian.
Pasal T2
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah mengundang Pihak yang
Berhak dalam musyawarah penetapan bentuk Ganti
Kerugian sesuai dengan tempat dan waktu yang
ditentukan.
(21 Dalam hal Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhalangan karena hukum maka
undangan disampaikan kepada pengampu atau wali.
(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari sebelum tanggal
pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk Ganti
Kerugian.
(4) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dipimpin oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk.
PASAL 73
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak berhalangan hadir
dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71, Pihak yang Berhak dapat memberikan
kuasa kepada:
a. seorang dalam hubungan darah ke atas, ke
bawah atau ke samping sampai derajat kedua
atau suami/istri bagi Pihak yang Berhak
berstatus perorangan;
b. seorang
A
PRES IDEN
"EPUBLIK
INDONESIA
b. seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar bagi Pihak yang Berhak
berstatus badan hukum; atau
c.
Pihak yang Berhak lainnya.
(21 Pihak yang Berhak atas 1 (satu) atau beberapa bidang
tanah yang dimilikinya yang terletak dalam 1 (satu)
lokasi Pengadaan Tanah hanya dapat memberikan
kuasa kepada 1 (satu) orang penerima kuasa.
(3) Dalam hal Pihak yang Berhak telah diundang 3 (tiga)
kali secara patut, tidak hadir dan tidak memberikan
kuasa, dianggap menyetujui bentuk Ganti Kerugian
yang ditetapkan oleh pelaksana Pengadaan Tanah.
PASAL 74
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar
pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak
yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
(2) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), memuat:
a. Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya,
yang setuju beserta bentuk Ganti Kerugian yang
disepakati;
b. Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya,
yang tidak setuju; dan
c. Pihak yang Berhak yang tidak hadir dan tidak
memberikan kuasa.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pelaksana Pengadaan Tanah dan
Pihak yang Berhak yang hadir atau kuasanya.
Pasal 75
A
PRES IDEN
'?FPUBLIK
INDONESIA
PASAL 75
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Naskah pasal.
PASAL 75
A
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
PRES IDEN
'?FPUBLIK
INDONESIA
Pasal 75
(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk
dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang
Berhak dapat mengajukan keberatan kepada
Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama
14 (empat belas) Hari setelah ditandatangani berita
acara hasil musyawarah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (31.
(2) Pengadilan Negeri memutus bentuk dan/atau
besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) Hari sejak diterimanya pengajuan
keberatan.
(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari dapat
mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(4) Mahkamah Agung wajib memberikan keputusan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak
permohonan kasasi diterima.
Paragraf 6
Pemberian Ganti Kerugian
PASAL 76
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. tanah pengganti;
c. permukiman kembali;
d. kepemilikan saham; atau
e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah
pihak.
(2) Bentuk
A
PRES IDEN
QEPUBLIK INDONESIA
(2) Bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), baik berdiri sendiri maupun gabungan dari
beberapa bentuk Ganti Kerugian, diberikan sesuai
dengan nilai Ganti Kerugian yang nominalnya sama
dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai.
PASAL 77
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 pelaksana Pengadaan Tanah mengutamakan
pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang.
(2) Pelaksana Pengadaan Tanah membuat penetapan
mengenai bentuk Ganti Kerugian berdasarkan berita
acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (2).
PASAL 78
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, diberikan
dalam bentuk mata uang Rupiah.
(2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Instansi yang Memerlukan Tanah berdasarkan
validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk.
(3) Validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah atau
pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5
(lima) Hari sejak berita acara kesepakatan bentuk
Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 ayat (2).
(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan
Hak oleh Pihak yang Berhak.
(5) Pemberian
A
(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling larna 17
(tujuh belas) Hari sejak penyampaian hasil validasi
oleh pelaksana Pengadaan Tanah.
(6) Dalam hal tertentu Pemberian Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan
lebih dari 17 (tujuh belas) Hari.
(71 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan keadaan dimana:
a. anggaran yang tersedia tidak mencukupi;
b. Pihak yang Berhak tidak hadir saat jadwal
pembayaran Ganti Kerugian; atau
c. terdapat persoalan keamanan, ekonomi, politik,
sosial, budaya dan/atau persoalan teknis
lainnya.
PASAL 79
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf
b dilaksanakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah
berdasarkan permintaan tertulis dari ketua pelaksana
Pengadaan Tanah.
(2) Tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk dan atas nama Pihak yang
Berhak.
(3) Penyediaan tanah pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui jual beli atau cara
lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal peruntukan tanah pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan termasuk dalam jenis
Kepentingan Umum, penyediaannya dapat dilakukan
melalui tahapan Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(5) Pemberian
(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan
Hak oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu
tersedianya tanah pengganti.
(6) Selama proses penyediaan tanah pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dana
penyediaan tanah pengganti, dititipkan pada bank
oleh dan atas nama Instansi yang Memerlukan
Tanah.
(7) Pelaksanaan penyediaan tanah
pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan bentuk
Ganti Kerugian oleh pelaksana Pengadaan Tanah.
PASAL 80
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah berdasarkan permintaan tertulis
dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Penyediaan tanah untuk permukiman kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui jual beli atau cara lain yang disepakati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal permukiman kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang kegiatannya termasuk
dalam jenis Kepentingan Umum, penyediaan
tanahnya dapat dilakukan melalui tahapan
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum.
(4) Permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untuk dan atas nama Pihak yaflg
Berhak.
(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan
Hak oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu
selesainya pembangunan permukiman kembali.
(6) Selama .
A
(6) Selama proses penyediaan permukiman kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dana
penyediaan permukiman kembali dititipkan pada
bank oleh dan atas nama Instansi yang Memerlukan
Tanah.
(71 Pelaksanaan penyediaan permukiman kembali,
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan
paling lama 1 (satu) tahun sejak penetapan bentuk
Ganti Kerugian oleh pelaksana Pengadaan Tanah.
PASAL 81
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam hal bentuk Ganti Kerugian berupa tanah pengganti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b
atau permukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1) huruf c, musyawarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7l juga menetapkan rencana lokasi
tanah pengganti atau permukiman kembali.
PASAL 82
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf
d diberikan oleh badan usaha milik negara yang
berbentuk perusahaan terbuka atau Badan Usaha
yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari
lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupatenfkota, badan hukum milik negarafbadan
usaha milik negara yang mendapat penugasan
khusus Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan
infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
(2) Kepemilikan
(2) Kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara
Pihak yang Berhak dengan badan usaha milik negara
atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa
berdasarkan perjanjian dari lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota,
badan hukum milik negaralbadan usaha milik
negara yang mendapat penugasan khusus
Pemerintah Pusat dalam rangka penyediaan
infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
(3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pelepasan
Hak oleh Pihak yang Berhak.
(4) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 83
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk lain yang
disetujui oleh kedua belah pihak dapat berupa
gabungan 2 (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf d.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Ganti
Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
sampai dengan Pasal 82 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pelaksanaan Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 84
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali: a.Objek A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
a. Objek Pengadaan Tanah yang dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan;
b. Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah/badan usaha milik desa; c. Objek Pengadaan Tanah kas desa; dan/atau
d. Objek Pengadaan Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(2) Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai Bank Tanah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (l). (41 Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (l).
(5) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didasarkan atas hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
(6) Nilai Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah berupa harta benda wakaf ditentukan sama dengan nilai hasil penilaian Penilai atas harta benda wakaf yang diganti.
PASAL 85
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82 dibuat dalam
berita acara pemberian Ganti Kerugian.
(2) Berita
A
PRES lDEN
REPUtiLTK INDONES]A
(21 Berita acara pemberian Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilampiri:
a. daftar Pihak yang Berhak penerima Ganti
Kerugian;
b. daftar bentuk dan besarnya Ganti Kerugian yang
telah diberikan;
c. daftar dan bukti pembayaranf kwitansi; dan
d. berita acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan
Tanah.
Paragraf 7
Pemberian Ganti Kerugian Dalam Keadaan Khusus
PASAL 86
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan Objek
Pengadaan Tanah kepada Instansi yang Memerlukan
Tanah melalui pelaksana Pengadaan Tanah.
(2) Pengalihan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya
lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum
sampai ditetapkannya nilai Ganti Kerugian. oleh
Penilai.
(3) Dalam hal Pihak yang Berhak membutuhkan Ganti
Kerugian dalam keadaan khusus, pelaksana
Pengadaan Tanah memprioritaskan pemberian Ganti
Kerugian.
PASAL 87
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
86 ayat (3), diberikan paling banyak 25o/o (dua puluh
lima persen) dari perkiraan Ganti Kerugian yang
didasarkan atas nilai jual objek pajak tahun berjalan,
Zona Nilai Tanah atau perkiraan nilai Ganti Kerugian
dari Penilai.
(2) Pemberian
A
(2) Pemberian sisa Ganti Kerugian terhadap Ganti
Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan setelah ditetapkannya hasil penilaian dari
Penilai atau nilai yang sudah ditetapkan oleh putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilakukan
bersamaan dengan diberikannya pemberian sisa
Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
PASAL 88
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Ganti Kerugian
dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (3) dan Pasal 87 diatur dalam Peraturan
Menteri.
Paragraf 8
Penitipan Ganti Kerugian
PASAL 89
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan
permohonan penitipan Ganti Kerugian kepada ketua
Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan
untuk Kepentingan Umum.
(2) Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diserahkan kepada Pengadilan Negeri
pada wilayah lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum setelah dilakukan penetapan
persetujuan penitipan oleh Pengadilan Negeri.
(3) Permohonan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Pihak yang Berhak menolak bentuk danf atau
besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil
musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke
Pengadilan Negeri;
b. Pihak yang Berhak menolak besarnya Ganti
Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan
Negeri/Mahkamah Agung yang
telah
berkekuatan hukum tetap;
c.Pihak
A
c. Pihak yang Berhak tidak diketahui dan/atau
Pihak yang Berhak tidak
diketahui
keberadaannya;
d. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan
Ganti Kerugian:
1. sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
2. masih dipersengketakan kepemilikannya;
3. diletakkan sita oleh pejabat yang
berwenang; atau
4. menjadi jaminan di bank.
(4) Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa uang
dalam mata uang Rupiah.
(5) Pelaksanaan penitipan Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam berita acara
penitipan Ganti Kerugian.
(6) Pengadilan Negeri paling lama dalam jangka waktu 14
(empat belas) Hari wajib menerima penitipan Ganti
Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
PASAL 90
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau
besarnya Ganti Kerugian dan tidak mengajukan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf a,
Ganti Kerugian dapat diambil oleh Pihak yang Berhak
dengan surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan
Tanah.
PASAL 91
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau
besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan
Negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3)
huruf b, Ganti Kerugian dapat diambil oleh Pihak yang
Berhak dengan surat pengantar dari ketua pelaksana
Pengadaan Tanah.
A
PASAL 92
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Pasal 92
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak menerima Ganti
Kerugian tidak
diketahui keberadaannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf
c) pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan
pemberitahuan mengenai ketidakberadaaan Pihak
yang Berhak secara tertulis kepada camat dan
lurah/kepala desa atau nama lainnya.
(21 Dalam hal Pihak yang Berhak telah diketahui
keberadaannya, Pihak yang Berhak mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat
penitipan Ganti Kerugian dengan surat pengantar
dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
PASAL 93
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang menjadi objek
perkara di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89 ayat (3) huruf d angka 1, Ganti Kerugian diambil oleh
Pihak yang Berhak setelah putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap atau putusan perdamaian
(dading).
PASAL 94
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih
dipersengketakan kepemilikannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 2, pengambilan
Ganti Kerugian dilakukan setelah adanya putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau
berita acara perdamaian (dading).
PASAL 95
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah diletakkan sita oleh
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 3, Ganti Kerugian diambil
oleh Pihak yang Berhak setelah adanya pengangkatan sita.
A
PASAL 96
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Pasal 96
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di
bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3)
huruf d angka 4, Ganti Kerugian dapat diambil di
Pengadilan Negeri setelah adanya surat pengantar dari
ketua pelaksana Pengadaan Tanah dengan persetujuan
dari pihak bank.
PASAL 97
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Pengambilan Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1),
Pihak yang Berhak wajib menyerahkan bukti penguasaan
atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada ketua
pelaksana Pengadaan Tanah.
PASAL 98
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam hal uang Ganti Kerugian telah dititipkan di
Pengadilan Negeri dan Pihak yar,g Berhak masih
menguasai Objek Pengadaan Tanah, Instansi yang
Memerlukan Tanah mengajukan permohonan
pengosongan tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri di
wilayah lokasi Pengadaan Tanah.
PASAL 99
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam hal ketua pelaksana Pengadaan Tanah tidak lagi menjabat sebagai ketua pelaksana Pengadaan Tanah, Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dapat diambil oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan setempat. A Paragraf9 PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 9 Pelepasan Objek Pengadaan Tanah
PASAL 100
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan
oleh Pihak yang Berhak kepada Negara di hadapan
Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat
yang ditunjuk oleh ketua pelaksana Pengadaan
Tanah.
(2) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara
Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.
PASAL 101
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam pelaksanaan Pelepasan Hak Objek Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, pelaksana
Pengadaan Tanah:
a. menyiapkan surat pernyataan pelepasan/
penyerahan Hak Atas Tanah atau penyerahan tanah,
dan/atau bangunan, dan/atau tanaman, danf atau
benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
b. menarik bukti penguasaan atau kepemilikan Objek
Pengadaan Tanah dari Pihak yang Berhak;
c.
memberikan tanda terima pelepasan; dan
d. membubuhi tanggal, paraf, dan cap pada sertipikat
dan buku tanah bukti kepemilikan yang sudah
dilepaskan kepada Negara, yang dilakukan secara
manual atau elektronik.
PASAL 102
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Dalam pelaksanaan Pelepasan Hak
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1),
Berhak atau kuasanya wajib:
sebagaimana
Pihak yang
A
a. menandatangani
a. menandatangani surat pernyataan pelepasan/
penyerahan Hak Atas Tanah atau penyerahan
tanah, dan/atau bangunan, danf atau tanaman
dan/atau benda-benda lain yang berkaitan
dengan tanah;
b. menandatangani surat pernyataan tanggung
jawab mutlak Pihak yang Berhak terhadap
kebenaran dan keabsahan bukti penguasaan
atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
c.
menandatangani berita acara Pelepasan Hak;
d. menyerahkan salinan/fotokopi identitas diri atau
identitas kuasanya.
(21 Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan kepada:
a. seorang dalam hubungan darah ke atas, ke
bawah atau ke samping sampai derajat kedua
atau suami/istri bagi Pihak yang Berhak
berstatus perorangan;
b. seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar bagi Pihak yang Berhak
berstatus badan hukum; atau
c. ahli waris dalam hal Pihak yang Berhak
meninggal dunia ' sebelum pelaksanaan
pemberian Ganti Kerugian.
(3) Dalam hal Pihak yang Berhak berhalangan karena
hukum maka pelaksanaan Pelepasan Hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pengampu atau waii.
PASAL 103
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam hal pelepasan Objek Pengadaan Tanah merupakan
milik atau dikuasai instansi, ketua pelaksana Pengadaan
Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek
Pengadaan Tanah.
A
Paragraf 10
Paragraf 10
Pemutusan Hubungan Hukum antara Pihak yang Berhak dengan objek
Pengadaan Tanah
PASAL 104
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Objek Pengadaan Tanah yang telah diberikan Ganti
Kerugian atau Ganti Kerugian telah dititipkan di
Pengadilan Negeri atau yang telah dilaksanakan
Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah, hubungan
hukum antara Pihak yang Berhak dan tanahnya
hapus demi hukum.
(21 Kepala Kantor Pertanahan karena jabatannya,
melakukan pencatatan hapusnya hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada buku tanah dan daftar
umum pendaftaran tanah lainnya, dan selanjutnya
memberitahukan kepada para pihak terkait.
(3) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum terdaftar, ketua
pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan
pemberitahuan tentang hapusnya hak dan
disampaikan kepada lurah/kepala desa atau nama
lain, camat dan pejabat yang berwenang yang
mengeluarkan surat untuk selanjutnya dicatat dan
dicoret dalam buku administrasi kantor
kelurahan/desa atau nama lain atau kecamatan.
PASAL 105
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan dan Ganti Kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri, ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan kepada ketua pengadilan dan pihak-pihak yang berperkara tentang hapusnya hak dan putusnya hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dengan tanahnya.
(2) Alat A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Alat bukti penguasaan/kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri sampai memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PASAL 106
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Pihak yang Berhak mengambil Ganti Kerugian yang
dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) merupakan pihak
yang dimenangkan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita
acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang
sedang menjadi objek perkara di pengadilan.
PASAL 107
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih
dipersengketakan kepemilikannya dan Ganti Kerugian
dititipkan di Pengadilan Negeri, ketua pelaksana
Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan
hapusnya hak dan putusnya hubungan hukum
kepada pihak-pihak yang bersengketa.
(21 Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketua pelaksana Pengadaan
Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek
Pengadaan Tanah yang masih dipersengketakan.
PASAL 108
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah diletakkan sita
oleh pejabat yang berwenang dan Ganti Kerugian
telah dititipkan di Pengadilan Negeri, ketua pelaksana
Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan
kepada pejabat yang meletakkan sita dan pemegang
hak tentang hapusnya alat bukti
pemilikan dan
putusnya hubungan hukum
(2) Dalam
A
(2) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketua pelaksana Pengadaan
Tanah membuat berita acara Pelepasan Hak Objek
Pengadaan Tanah yang diletakkan sita oleh pejabat
yang berwenang.
PASAL 109
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di
bank, ketua pelaksana Pengadaan Tanah:
a. membuat berita acara Pelepasan Hak Objek
Pengadaan Tanah yang dijadikan jaminan di bank;
b. memberitahukan tentang hapusnya hak dan
putusnya hubungan hukum kepada pemegang
jaminan hutang dan yang bersangkutan; atau
c. memberitahukan putusnya hubungan hukum kepada
lurah/kepala desa atau nama lain atau camat untuk
tanah yang belum terdaftar.
PASAL 110
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah disampaikan
kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah paling lama 7
(tujuh) Hari sejak ditandatangani berita acara Pelepasan
Hak Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 huruf a.
PASAL 111
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Dalam hal Pihak yang Berhak tidak melepaskan Hak Atas
Tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 maka:
a. Ketua pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita
acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah tanpa
tanda tangan Pihak yang Berhak;
b. Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan berita acara
sebagaimana dimaksud pada huruf a mengumumkan
hapusnya hak dimaksud;
c.Kepala
A
-7t-
C
d
Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada huruf b mencatat
hapusnya Hak Atas Tanah pada buku tanah, dan
daftar umum pendaftaran tanah lainnya;
dalam hal tanah belum terdaftar, ketua pelaksana
Pengadaan Tanah berdasarkan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyampaikan
secara tertulis kepada lurah/kepala desa atau nama
lain untuk mencatat hapusnya hak pada buku-buku
administrasi kantor kelurahan/desa atau nama lain
yang bersangkutan.
Paragraf 1 1
Pendokumentasian Data Administrasi Pengadaan Tanah
PASAL 112
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah
melakukan
pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, dan
penyimpanan data Pengadaan Tanah.
(21 Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disimpan, didokumentasikan dan diarsipkan
oleh kepala Kantor Pertanahan setempat.
(3) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disimpan dalam bentuk data elektronik.
PASAL 113
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
(1) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dibuat salinan.
(2) Data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah, dan menjadi dokumen di Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan setempat.
(3) Dalam A PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal data Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (3) telah disimpan dalam bentuk data elektronik, data diserahkan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah dengan berita acara.
PASAL 114
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Bentuk, cara penyimpanan, penyajian, dan penghapusan
data Pengadaan Tanah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
Paragraf 1
Berita Acara Penyerahan
PASAL 115
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Kelima - Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
(1) Ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan
hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang
Memerlukan Tanah disertai data Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak
Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.
(2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa bidang tanah dan
dokumen
Pengadaan
Tanah
dengan
penandatanganan berita acara penyerahan hasil
Pengadaan Tanah.
(3) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara
bertahap dengan berita acara untuk selanjutnya
dipergunakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah
untuk pensertipikatan.
(4) Tugas
A
(4) Tugas dan tanggung jawab pelaksana Pengadaan
Tanah berakhir dengan telah ditandatanganinya
berita acara penyerahan hasil Pengadaan Tanah
secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Pensertipikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib dilakukan oleh Instansi yang Memerlukan
Tanah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) Hari sejak penyerahan hasil Pengadaan Tanah.
PASAL 116
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Kelima - Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan
dan penyerahan hasil Pengadaan Tanah diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pelaksanaan Pembangunan
PASAL 117
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Kelima - Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
Instansi yang Memerlukan Tanah dapat mulai
melaksanakan pembangunan secara parsial maupun
keseluruhan setelah dilakukan penyerahan hasil
Pengadaan Tanah oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
PASAL 118
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Kelima - Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam,
konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit,
pembangunan untuk Kepentingan Umum dapat
langsung dilaksanakan setelah diterbitkan Penetapan
Lokasi oleh gubernur/bupati/waii kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah.
(3) Instansi
A
PRESlDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Instansi yang Memerlukan Tanah tetap dapat
melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meskipun terdapat keberatan atau
gugatan di pengadilan.
(4) Pemberian Ganti Kerugian kepada pihak yang Berhak
dalam Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keenam
Pemantauan dan Evaluasi
PASAL 119
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Keenam - Pemantauan dan Evaluasi
Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan
untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, secara fisik maupun berbasis teknologi informasi.
Bagian Ketujuh
Sumber Dana Pengadaan Tanah
PASAL 120
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketujuh - Sumber Dana Pengadaan Tanah
Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum dilakukan oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah, dituangkan dalam dokumen
penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 121
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketujuh - Sumber Dana Pengadaan Tanah
Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasall22
A
PASAL 122
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketujuh - Sumber Dana Pengadaan Tanah
(1) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana
Badan Usaha selaku Instansi yang Memerlukan
Tanah yang mendapatkan kuasa berdasarkan
perjanjian yang bertindak atas nama lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar kembali
oleh lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi,
dan/atau pemerintah kabupatenlkota melalui
anggaran pendapatan dan belanja negara danf atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah
proses Pengadaan Tanah selesai.
(3) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa perhitungan pengembalian nilai
investasi.
PASAL 123
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketujuh - Sumber Dana Pengadaan Tanah
(1) Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh badan
hukum milik negaraf badan usaha milik negara, Bank
Tanah yang mendapatkan penugasan khusus dari
Pemerintah Fusat atau badan usaha milik daerah
yang mendapatkan penugasan khusus dari
Pemerintah Daerah, pendanaan bersumber dari
internal perusahaan dan/atau sumber lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 124
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketujuh - Sumber Dana Pengadaan Tanah
Pasal 124
Alokasi dana untuk penyelenggaraan Pengadaan Tanah
terdiri dari biaya Ganti Kerugian, biaya operasional, dan
biaya pendukung untuk kegiatan:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c.
pelaksanaan;
d. penyerahan hasil;
e. administrasi dan pengelolaan;
f.
beracara di pengadilan; dan
g. data, informasi elektronik danlatau dokumen
elektronik Pengadaan Tanah.
PASAL 125
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Ketujuh - Sumber Dana Pengadaan Tanah
(1) Ketentuan mengenai biaya operasional dan biaya
pendukung yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negaraf daerah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Biaya operasional dan biaya pendukung Pengadaan
Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum
yang dilaksanakan oleh badan hukum milik negaraf
badan usaha milik negara, Bank Tanah yang
mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah
Pusat atau badan usaha milik daerah yang
mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah
Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Bagian . .
A
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
(6)
Bagian Kedelapan
Pengadaan Tanah Skala Kecil
PASAL 126
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Kedelapan - Pengadaan Tanah Skala Kecil
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak
lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan:
a. secara langsung oleh Instansi yang Memerlukan
Tanah dengan Pihak yang Berhak, dengan cara
jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang
disepakati; atau
b. dengan menggunakan tahapan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penetapan Lokasi untuk tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh
bupati/wali kota.
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang
luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan dokumen perencanaan
Pengadaan Tanah dan rencana kerja Instansi yang
Memerlukan Tanah.
Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disusun
berdasarkan muatan dan studi kelayakan minimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Penilaian tanah dalam rangka Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi yang
Memerlukan Tanah menggunakan hasil penilaian jasa
Penilai.
PASAL 127
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Kedelapan - Pengadaan Tanah Skala Kecil
Dalam hal lokasi Pengadaan Tanah telah ditetapkan maka
tidak diperlukan lagi persyaratan:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. pertimbanganteknispertanahan;
c.diluar
A
c. di luar kawasan hutan dan di luar kawasan
pertambangan;
d. di luar kawasan gambut/sepadan pantai; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Bagian Kesembilan
Insentif Perpajakan
PASAL 128
BAB II: PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | Bagian Kesembilan - Insentif Perpajakan
(1) Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian atau
Instansi yang memperoleh tanah dalam Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dapat diberikan
insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Insentif perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Pihak yang Berhak apabiia:
a. mendukung penyelenggaraan Pengadaan Tanah
bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum;
dan
b. tidak melakukan gugatan atas putusan
Penetapan Lokasi dan atas putusan bentuk
dan/atau besarnya Ganti Kerugian.
BAB III
PENGADAAN TANAH UNTUK KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
PASAL 129
BAB III: PENGADAAN TANAH UNTUK KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
(1) Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional,
pelaksanaannya diprioritaskan dengan tahapan
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 sampai dengan Pasal 128.
(2) Dalam hal Proyek Strategis Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dimuat dalam rencana
tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
diberikan dalam bentuk rekomendasi Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh Menteri.
A
(3) Tata
PASAL 130
BAB III: PENGADAAN TANAH UNTUK KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Dalam rangka kemudahan Proyek Strategis Nasional,
fasilitasi penyelesaian Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum dilakukan oleh
Pemerintah Pusat.
(3)
(1)
(2)
(3)
Tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan peruIndang-undangan di bidang
penataan ruang.
PASAL 131
BAB III: PENGADAAN TANAH UNTUK KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pemerintah Pusat d,anlatau Pemerintah Daerah
bertanggung jawab dalam menyediakan lahan bagi
Proyek Strategis Nasional.
Dalam hal Pengadaan Tanah belum dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pengadaan
lanah untuk Proyek Strategis Nasional dapat
dilakukan oleh Badan Usaha'
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
merupakan badan usaha milik negara dan badan
usaha milik daerah yang mendapatkan penugasan
khusus dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
dan Badan Usaha yang mendapatkan kuasa
berdasarkan perjanjian dari lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenfkota,
tadan hukum milik negaraf badan usaha milik
negara yang mendapat penugasan khusus dari
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka
penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum'
Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakianakan dengan mempertimbangkan prinsip
kemampuan keuangan negara dan kesinambungan
{iskal.
A
(41
(5) Dalam
Dalam hal Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2\ diiakukan oleh Badan Usaha,
mekanisme Pengadaan Tanah diiaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Pengadaan Tanah bagi pembangunan
untuk Kepentingan Umum.
(5)
BAB IV
SISTEM PENGADAAN TANAH SECARA ELEKTRONIK
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
PASAL 132
BAB IV: SISTEM PENGADAAN TANAH SECARA ELEKTRONIK
Kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum dilaksanakan secara elektronik'
Dalam hal tidak dapat dilaksanakan secara
elektronik, kegiatan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara
manual.
Hasil pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa data, informasi, dan
dokumen elektronik.
Data, informasi, dan dokumen elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alat
bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti
yang sah sesu.i d..rgrn hukum acara yang berlaku di
Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan
Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum
yang dilakukan secara elektronik diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 133
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota
wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di
biiangnya dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Proyek
Strategis Nasional.
PASAL 134
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
A
Pasal 134
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, danf atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan
diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan
penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan
untuk Kepentingan Umum.
PASAL 135
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat laporan danlata:u pengaduan dari masyarakat kepada pimpinan kementertanf lembaga, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, gubernur, atau bupati/wali kota mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
PASAL 136
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan terhadap
pelaksanaan pungutan atau pengenaan tarif Oo/o (nol
persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum dan Proyek Strategis Nasional.
PASAL 137
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat perubahan data pendukung di luar
Penetapan Lokasi dapat diajukan revisi Penetapan Lokasi
berdasarkan rekomendasi ketua pelaksana Pengadaan
Tanah.
A
PASAL 138
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 138
Dalam hal objek pembangunan untuk Kepentingan Umum
dan Proyek Strategis Nasional/non Proyek Strategis
Nasional seluruhnya merupakan tanah/aset instansi
pemerintah/Pemerintah Daerah, badan usaha milik
negara, Bank Tanah, badan usaha milik daerah, badan
usaha milik desa yang di atasnya terdapat penguasaan
pihak lain atau penggarapan, diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
PASAL 139
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap orang yang karena jabatannya mengetahui
informasi tentang rencana Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum di lokasi tertentu, dilarang
membeli tanah danf atau bangunan danf atau
tanaman dengan maksud untuk mendapatkan
keuntungan danf atau menghambat Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka yang bersangkutan
wajib melepaskannya guna pembangunan untuk
Kepentingan Umum dengan diberikan Ganti
Kerugian.
(3) Nitai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dinilai setara dengan harga perolehan'
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 140
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum yang sedang berlangsung sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah ini,
penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini.
BABVII
A
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 141
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan
untuk Kepentingan Umum dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 142
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan 7l Tahun 2ol2 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol2 Nomor 156) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan 7l Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 366), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 143
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A