PP NOMOR 2 TAHUN 2021

PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-01-06
Total Pasal: 36 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. 3 Menetapkan A 2.Unsur 2 REPUBLIK TNDONESIA

Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan clapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.

Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi.

Unsur Alami adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia.

Unsur Buatan adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia. Penyelenggaraan Nama iR,rpabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.

Sistem Informasi Nama Rupabumi adalah aplikasi berbasis ueb yang digunakan untuk mendukung Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dikelola oleh Badan.

Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. 3 4 5 6 7 8 9 A BABII BAB II UNSUR DAN PRINSIP NAMA RUPABUMI

PASAL 2

BAB II: UNSUR DAN PRINSIP NAMA RUPABUMI
(1) Unsur Rupabumi terdiri atas:
a. Unsur Alami; dan
b. Unsur Buatan.
(21 Unsur Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi pulau, kepulauan, gunung,
pegunungan, bukit, dataran tinggi, gu&, lembah,
tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara,
samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan
Unsur Alami lainnya.
(3) Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. wilayah administrasi pemerintahan;
b. objek yang dibangun;
c. kawasan khusus; dan
d. tempat berpenduduk.
(4) Selain Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki
nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu
wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.

PASAL 3

BAB II: UNSUR DAN PRINSIP NAMA RUPABUMI
Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia;
A
b. dapat

-5
b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing
apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah,
budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
c.
menggunakan abjad romawi;
d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur
Rupabumi;
e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan
golongan;
f.
menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
g. rnenghindari penggunaan nama orang yang masih
hidup dan dapat menggunakan nama orang yang
sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun
terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
i.
menghindari penggunaan nama yang bertentangan
dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
j.
memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan
kaidah spasial.

PASAL 4

BAB II: UNSUR DAN PRINSIP NAMA RUPABUMI
Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi
dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf j diatur dengan Peraturan Badan.
BAB III
PENYELENGGARA NAMA RUPABUMI

PASAL 5

BAB III: PENYELENGGARA NAMA RUPABUMI
(1) Penyelenggara Nama Rupabumi meliputi

a. Badan' A

b. kementerian/ lembaga REPUBLTK INDONESIA

b. kementerian/lembaga;

c. Pemerintah Daerah provinsi; dan

d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Badan dan kementerian/lembaga menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional.

(3) Pemerintah Daerah provinsi menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi. (41 Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota.

PASAL 6

BAB III: PENYELENGGARA NAMA RUPABUMI
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh Badan.

(2) Dalam mengoordinasikan Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait.

(3) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; c.kementerian A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -7

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan; f. kementerian yang menyelenggarakan Lrrusan pemerintahan di bidang pendidikan;

g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan

h. kementerian/lembaga lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

PASAL 7

BAB III: PENYELENGGARA NAMA RUPABUMI
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di provinsi
dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang
ditugaskan oleh gubernur.
(2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di kabupaten/kota
dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang
ditugaskan oleh bupati/wali kota.
BAB IV
TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 8

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Kesatu - Umum
Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi terdiri atas

a. pengumpulan Nama Rupabumi; A b.penelaahan

b. penelaahan Nama Rupabumi;

c. pengumuman Nama Rupabumi;

d. penetapan Nama Rupabumi baku; dan

e. penyusunan Gazeter Republik Indonesia. Bagian Kedua Pengumpulan Nama Rupabumi Paragraf 1 Umum

PASAL 9

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Kedua - Pengumpulan Nama Rupabumi
Pengumpulan Nama Rupabumi dilaksanakan melalui:
a. pendataan Nama Rupabumi; atau
b. pemberian Nama Rupabumi.
Paragraf 2
Pendataan Nama Rupabumi

PASAL 10

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Kedua - Pengumpulan Nama Rupabumi
(1) Pendataan Nama Rupabumi dilakukan melalui proses pencatatan Unsur Rupabumi yang sudah bernama. (21 Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Badan;

b. kementerian/lembaga;

c. Pemerintah Daerah provinsi; dan

d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota. A

(3) Pihak REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pihak lain dapat melakukan pendataan Nama Rupabumi untuk disampaikan kepada Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(4) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.

(5) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat {2lr, Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.

PASAL 11

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Kedua - Pengumpulan Nama Rupabumi
(1) Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dilaksanakan melalui:

a. survei lapangan;

b. kompilasi data sekunder;

c. pemetaan partisipatif; dan/atau

d. urun daya. (21 Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat informasi Unsur Rupabumi.

(3) Informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. Nama Rupabumi; A

b. jenis REPUBLIK TNDONESIA

b. jenis Unsur Rupabumi;

c. koordinat;

d. arti nama;

e. nama lain; f. asal bahasa;

g. sejarah nama; dan

h. pengucapan.

(4) Selain informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Nama Rupabumi dapat disertai informasi penunjang. Paragraf 3 Pemberian Nama Rupabumi

PASAL 12

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Kedua - Pengumpulan Nama Rupabumi
(1) Pemberian Nama Rupabumi dilakukan terhadap Unsur Rupabumi yang belum bernama. (21 Pemberian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh:

a. Badan;

b. kementerian/lembaga;

c. Pemerintah Daerah provinsi; dan

d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(3) Pihak lain dapat mengusulkan pemberian Nama Rupabumi melalui Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. A

(4) Pengusulan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Pengusulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.

(5) Pengusulan Nama Rupabumi dilengkapi dengan informasi Unsur Rupabrr-mi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan dapat disertai informasi penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (41.

(6) Dalam melakukan pengusulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.

(7) Dalam memberikan usulan Nama Rupabumi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat. Paragraf 4 Penyampaian Hasil Pengumpulan Nama Rupabumi

PASAL 13

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Kedua - Pengumpulan Nama Rupabumi
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupatenlkota menyampaikan hasil
pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 kepada Badan
melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
A
Bagian Ketiga

-t2-
Bagian Ketiga
Penelaahan Nama Rupabumi

PASAL 14

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Ketiga - Penelaahan Nama Rupabumi
Penelaahan dilakukan melalui proses verifikasi Nama
Rupabumi yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 13 melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi
untuk memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4.

PASAL 15

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Ketiga - Penelaahan Nama Rupabumi
(1) Penelaahan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap
hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota;
b. Pemerintah Daerah provinsi terhadap hasil
pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat
Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Badan terhadap hasil pengumpulan Nama
Rupabumi di tingkat Pemerintah Fusat.
(2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Badan, Penrerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan/atau
pihak lain.
A
(3) Penelaahan

FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama
Rupabumi.
(4) Dalam melakukan penelaahan, Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dapat berkoordinasi dengan Badan.

PASAL 16

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Ketiga - Penelaahan Nama Rupabumi
(1) Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten lkota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a
disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi
untuk mendapatkan rekomendasi.
(21 Pemerintah Daerah provinsi memberikan rekomendasi
terhadap hasil penelaahan Nama Rupabumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
disampaikan.
(3) Nama Rupabumi yang telah mendapatkan
rekomendasi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh Pemerintah
Daerah provinsi kepada Badan untuk dilakukan
penelaahan kembali.

PASAL 17

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Ketiga - Penelaahan Nama Rupabumi
Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Badan untuk dilakukan penelaahan kembali. A Bagian Keempat REPUBLIK TNDONESIA Bagian Keempat Pengumuman Nama Rupabumi

PASAL 18

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Keempat - Pengumuman Nama Rupabumi
(1) Pengumuman Nama Rupabumi dilaksanakan oleh
Badan atas hasil penelaahan Nama Rupabumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
huruf c, Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 melalui Sistem
Informasi Nama Rupabumi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk jangka waktu selama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman.
(3) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l', kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupatenf kota, dan/atau pihak lain dapat
memberikan tanggapan.

PASAL 19

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Keempat - Pengumuman Nama Rupabumi
Nama Rupabumi yang tidak mendapat tanggapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), ditetapkan
menjadi Nama Rupabumi baku.

PASAL 20

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Keempat - Pengumuman Nama Rupabumi
(1) Badan melakukan penelaahan terhadap Nama Rupabumi yang mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.

(3) Dalam A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam melakukan penelaahan, Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain. (41 Hasil penelaahan oleh Badan berupa:

a. menolak tanggapan; atau

b. menerima tanggapan.

(5) Terhadap tanggapan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Nama Rupabumi ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.

(6) Terhadap tanggapan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan.

(7) Dalam hal Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Badan dapat melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, dan/atau pihak lain.

(8) Hasil perbaikan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku. Bagian Kelima Penetapan Nama Rupabumr Baku

PASAL 21

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Kelima - Penetapan Nama Rupabumr Baku
Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (5) dan ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. BagianKeenam A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t6- Bagian Keenam Pen5rusun an Gazeter Republik Indonesia

PASAL 22

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Keenam - Pen5rusun an Gazeter Republik Indonesia
(1) Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus ditempatkan dalam Gazeter Republik Indonesia.

(2) Penyusunan Gazeter Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.

(3) Gazeter Republik Indonesia dilaporkan oleh kepala Badan kepada 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (41 Gazeter Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Badan setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(5) Gazeter Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinotifikasi oleh Badan kepada United Nations Groups of Experts on Geographical Names. Bagian Ketujuh Perubahan Nama Rupabumi Baku

PASAL 23

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Ketujuh - Perubahan Nama Rupabumi Baku
(1) Perubahan Nama Rupabumi baku terdiri atas:
a. Penggantian Nama Rupabumi baku; dan
b. Penghapusan Nama Rupabumi baku.
A
(2) Perubahan

(2) Perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
a. faktor alam;
b. status dan fungsi Unsur Rupabumi;
c. faktor budaya dan adat istiadat;
d. kepentingan daerah;
e. kepentingan nasional; dan/atau
f.
penghargaan kepada seseorang yang telah
meninggal dan berjasa untuk bangsa dan negara.

PASAL 24

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Ketujuh - Perubahan Nama Rupabumi Baku
(1) Penggantian Nama Rupabumi baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a
dilaksanakan karena:
a. aspirasi dan/atau kebutuhan masyarakat;
b. penggabungan 2 (dua) atau lebih Unsur
Rupabumi;
c. pemisahan Unsur Rupabumi; dan/atau
d. perubahan fungsi Unsur Rupabumi.
(21 Penghapusan Nama Rupabumi baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b
dilaksanakan karena hilangnya Unsur Rupabumi.
A

PASAL 25

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Ketujuh - Perubahan Nama Rupabumi Baku
Pasal 25
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupatcn/kota, atau pihak lain
dapat mengusulkan perubahan Nama Rupabumi baku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Usulan perubahan Nama Rupabumi baku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Badan.
(3) Badan melakukan penelaahan terhadap usulan
perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 sesuai prinsip Nama
Rupabumi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan
Pasal 4.
(41 Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Badan melibatkan kementerian/
lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.

PASAL 26

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Ketujuh - Perubahan Nama Rupabumi Baku
Ketentuan mengenai pengumuman, penetapan, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia atas Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Nama Rupabumi baku.

PASAL 27

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Ketujuh - Perubahan Nama Rupabumi Baku
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi diatur dengan Peraturan Badan. A Bagian Kedelapan REPUBLIK INDONESTA Bagian Kedelapan Pemberian dan Perubahan Nama Rupabumi Wilayah Administrasi Pemerintahan

PASAL 28

BAB IV: TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI | Bagian Kedelapan - Pemberian dan Perubahan Nama Rupabumi
(1) Pemberian dan perubahan Nama Rupabumi untuk wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (21 Pemberian dan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan melibatkan Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(3) Tahapan pemberian dan perubahan Nama Rupabumi untuk wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Badan untuk dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia. A BAB V BAB VII PERAN SERTA DALAM PERTEMUAN DAN/ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL TERKAIT NAMA RUPABUMI BAB V PENGGUNAAN NAMA RUPABUMI BAKU DAN PERUBAHAN NAMA RUPABUMI BAKU

PASAL 29

BAB V: PENGGUNAAN NAMA RUPABUMI BAKU DAN
Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pemerintahan wajib menggunakan Nama Rupabumi baku dan Perubahan Nama Rupabumi baku yang dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia. BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUAS1

PASAL 30

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUAS1
(1) Badan melakukan pemantauan dan evaluasi teknis
Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dilaksanakan
oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Badan.

PASAL 31

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUAS1
(1) Pemerintah berperan aktif dalam pertemuan dan/atau
organisasi internasional terkait Nama Rupabumi.
A
(2) Peran

12) Peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Badan dengan melibatkan
kementerian / lembaga terkait.
(3) Dalam hal peran Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga
sesuai dengan keanggotaannya pada organisasi
internasional yang berkaitan dengan Nama Rupabumi
berkoordinasi dengan Badan.
(4) Pelaksanaan peran Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (3) difasilitasi oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri.
BAB VIII
PENDANAAN

PASAL 32

BAB VIII: PENDANAAN
Pendanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bersumber
dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 33

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Nama Rupabumi yang telah dilakukan pengumpulan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap penelaahan; b.Nama A b C Nama Rupabumi yang telah dilakukan penelaahan oleh Badan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap pengumuman; dan Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 34

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Penyelenggaraan Nama Rupabumi dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 35

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk pertama kali, Gazeter Republik Indonesia diterbitkan oleh Badan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 36

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar