PP NOMOR 21 TAHUN 2021

PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 247 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN I.JMUM
Dalam Feraturan Pemerintah ini yang dimairsud dengan:

1. Ruang aaaan wadah yang meliputi ruang darat, rual1g laut, dan ruang udira,. t€'rura-suk ruang di <ialim bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat rnaitusia de.n ma.khluk lain hidup, melal:ukan kegiatan, dan rnernelihara kelangsungan hid',rpnya.

2. Tata Ruang a.clalah wrijud Struktur Ruang dan Fola Ruang.

3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pr1sa1 permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai perrdurkung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang $ecara hierarkis memiliki hubungan fungsio,^er1.

4. Pol:i Rtiang adalah distribursi penrntukan ruang cialam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruutukan ruang untuk fungsi budi'daya.

5. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat Rl'R adalah hasil perenchnaan tata ruang.

6. Rencana Detail 'lata Ruang yang sela.niutnya disingkat RDTR aCalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kal:upaten/kota yang diiengka;:i dengan peraturan zonasi 1:ibupaten/kota. IVienetapkan A

7. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN ada.lah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.

8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

9. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.

10. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah 'Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang. 1 1. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pueat, Pemerintah Daerah, cian Masyarakat.

12. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pertcapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengenda,lian Pemanfaatan Rtrang.

13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuli menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi pet5rusunatr dan penetapan RTR.

14. Pemanfaatan Ruarrg adalah upaya untuk mewrjud}:an Struktur Ruang dan Por-a Ruang sesuai dengan RTR melalui pen5rusunan dan pelaksanaan progranl beserta pembiayao.ri:{el.

15. Pengenclalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruarrg.

16. Pengawasan Penataan -Ruang adalah upaya agar Penyelenggaiaan Perfata.an Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A 17,Kesesuaian

17. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.

18. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.

19. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencena kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.

20. Rekomendasi Kesesuaian Kegiata.n Pemanfaatan

Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.

21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geo$rafis' beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administra-tif dan/ atau aspek fungsional.

22. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya,

23. Kawasan Lindurrg adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

24. Kavrasan Budi Daya adalafr wilayah Srang ditetapkan dengan fungsi utama unttrk dibuciidayakan atas ciasar kondisi dan potensi sunrber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

25. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya.. alam dengan susunan fungsi kawasa:-r sebagai tempat permukiman perdesaan, .peiayan jasa pemerintah3.n, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi'

26. Kawasan A .

26. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

27. Kawasan Strategis Nasional yang seianjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang pcnataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, buciaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

28. Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian . tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.

29. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempur{ai pengaruh sangar penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan,/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

30. Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang'yang meliputi Pemerintah Pusat, Pernerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatea f kota, dan Masyarakat.

31. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

32. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar lJegara Republik Indonesia Tatruir 1945. 33.Pemerintah A

33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

34. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelornpok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggai'aan Penataan Ruang.

35. Menteri adalah inenteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di biclang penataan ruang.

36. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pr,rsat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

37. Konsultasi hlblik adalah partisipasi aktif Masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dalam penyusunan RTR.

38. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank

Tanah adalah badan khusus (sui generb) yang merupakan badarr hukum Indonesia l/ang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

39. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

40. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat

UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana Ci;naksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikr<1, Kecil, dan Menengah. 4L. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

42. Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan / atau kabupaten/ kota. A

43. Laut . .

43. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

44. Perencanaan Ruang Laut adalah suatu pr.oses untuk menghasilkan Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi untuk menentukan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.

45. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat

RTRL adalah hasil dari proses Perencanaan Tata Ruang Laut.

46. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis merriilild hubungan fungsional.

47. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

48. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetrrjuan Kesesuaidn l.egiatan Pemanfaatan Ruang Laut, konfirmasi kesesuaian ruang laut, cian Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut.

49. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, sela'., dan Laut. A 50.Kawasan

50. Ka'*rasan Strategis Irlasional T'ertentu yang selanjutnya disingkat KSITT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

51. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya Cisingkat RZ KSN adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSN.

52. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yahg selanjutnya disingka\ RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSNT.

53. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Antarwilayah.

54. Rencana Zotasi Wilayah Pesisir dan hrlau-Pulau Kecil yang selanjutny,r disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumher daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

55. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangka!, rau,a payau, dan laguna.

56. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat

PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik- titik dasar koordinat geogralis yang menghubungkan garis parrgkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 57.Kawasan

57. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bhgian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

58. Kawasan Konseryasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

59. Alur Laut adalan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk ah:r pelayaran, pipa danr'atau kabel bawah laut, dar. migrasi biota laut.

60. Masyarakat L,okal,adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesiisir dan pulau- pulau kecil tertentu.

61. Masyarakat Tradisional adal:rh Macyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegia.tan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

62. Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Snbmissfon yar,g selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerinta.h nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemeri.ntitran di bidan[ penanaman modal.

63. Pe,'izinan Berusaha adalah 'legaHtas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk rnemula.i dan menjalankan usah e. dan' I atau kegiatannya.

64. Perizinan Berusaha ,Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submfssion yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perwinan Berusaha yang diterbitkan oleh r-embaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lernbaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usa elalui sistem elektronik yang terintegrasi. 65' Hari adalah hari kerja' pasar 2 A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN I.JMUM
Pengaturan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:

a. mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang;

b. memberikan kepastian hukum bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan

c. mewujudkan keadilan bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pasal 3 Pengaturan Penataan Ruang dilakukan melalui pen)rusunan dan penetapan pedoman yang memuat norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mengatur Penataan Ruang yang meliputi:

a. Perencanaan Tata Ruang;

b. Pemanfaatan Ruang; c. PengendalianPemanfaatanRuang;

d. Pengawasan Penataan Ruang;

e. Pembinaan Penataan Ruang; dan f. kelembagaan Penataan Ruang. Penyelenggaraan A BAB II BAB II PERENCANAAN TATA RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 5

(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:

a. rencana unrum tata ruang; dan

b. rencana rinci tata ruang.

(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarkis terdiri atas:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d. rencana tata ruang wilayatr kota.

(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RDTR KPN sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

c. RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota. Pasal 6 (l) Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,rn. (21 Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: A

a. penyusunan -t2-

a. penyusunan rencana umum tata ruang; dan

b. penJrusunan rencana rinci tata ruang.

(3) Penetapan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penetapan rencana umum tata ruang; dan

b. penetapan rencana rinci tam ruang.

(4) Pemerintah Pr.rsat dan Pemerintah Daerah wajib men5rusun dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital tlan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat.

(5) Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR. Pasal 7

(1) Pen5rusunan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan RTR;

b. pengumprrlan datet; c. pengolahan Can analisis data;

d. perumusan konsepsi RTR; dan

e. penyusunan rancangan perattrran tentang RTR. l2l PenSrusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menghasilkan dokumen:

a. konsepsi RTR, konsepsi RZ KSNT, dan konsepsi RZ KA!V; dan

b. rancangan peraturan tentang RTR, rancangan peraturan. tentang RZ KSNT, dan rancangan peraturan te4tang RZ KAW. A

(3) Penyusunan PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

(3) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya melalui Konsultasi lfublik.

(4) Pen5msunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan inovasi teknologi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen)rusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan lylenteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RZ KSNT dan lV KAW sebagaimana dimaksrrd pada ayat 12) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 8

(1) RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mirupakan acuan bagi:

a. penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. Pemanfaatan Ruang tuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan Kawasan yang memerlukan Ruang; dan

c. penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas tanah dan hak. pengelolaan. (21 Pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud . pada ayat (1) huruf c didasarkan pada peruntukan ruang sesuai RTR.

(3) Pemt.erian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang atas tanah didasarkan pada koefisign dasar bangunan, kcefisien lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan Ruang lainnya yang menrpakart bagian dari RTR. A

(4) Pemberian -t4-

(4) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang bawah tanah memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur dalam RTR. Bagian Kedua Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 9

(1) Pen5rusunan rencana umum tata ruang meliputi:

a. penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d. penJrusunan rencana tata ruang wilayah kota.

(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung seiak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang. Paragraf 2 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wila5'ah Nasional Pasal 10

(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dinraksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri. A

(2) Rencana. PRES I DEN REPUBLTK INDONESIA (21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

(3) Muatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 1 1

(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional; d. ketentuan hukuni Laut internasional; e. perjanjian internasional; f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;

g. upaya pemerataan pembAngunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah; i. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; j. kondisi dan poterrsi sosial Masyarakat; k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk nrang di dalanr bumi; 1. kebijakan penrbangtrnan nasional yang bersifat strategis; dan

m. rencana tata ruang wrlayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota.

(2) Rencana A {21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah nasional;

b. rencana Struktur Ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sisrem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kau'asan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur.migrasi biota laut;

e. penetapar. lokasi KSN; f. penetapan lokasi KSNT;

g. penetaparr lokasi Karyasan Antarwilayah;

h. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; i. strategi kebijakan pengembangan KSN; j. strategi kebljakan pengembangan pulau/kepulauan;

k. strategi kebijakan pengembangan KSNT;

1. strategi kebijakan pengembangan Kawasan Antarwilayah;

m. arahan Pengendaiian Pemanfaatan Ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatarr Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan

n. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, ',rraciuk, dan mata air. ' A

(3) Rencana -L7-

(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan untuk:

a. penJrusunan RTRpulau/kepulauan;

b. penrusunan RTR KSN;

c. penirusunan RZ KSNT;

d. pen5rusunanRZI(AW;

e. pen5rusunan RDTR KPN;

f. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

g. penJrusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;

h. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; i. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; j. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Rrrang di wilayah nasional; dan

k. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor. (41 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:1.OOO.O0O. Pasal 12

(1) Penyusunan Renca.na Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a meliputi:

a. proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat nasional dalam pen5rusunan Rencana Tatd. Ruang Wilayah Nasional; dan A

c. pembahasan

c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh Pemangku Kepentingan di tingkat nasional.

(2) Proses pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan pen5rusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan

e. penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. A

(4) Peta

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 PenSrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Pasal 13

(1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir.

(3) Muatan pengaturan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. (41 Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14

(1) Materi teknis muatan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(2) Ketentuan A (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan materi teknis dan prosedur pemberian persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 15

(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:

a. .Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTRpulau/kepulauan; c. RTR KSN;

d. nZ XeW; dan

e. RZ KSNT.

(2) Rencana tata ruarrg wilayah provinsi memperhatikan:

a. rencarla pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi;

d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi;

e. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruahg rvilayah kabupaten, dan/atau rcncana tata ruang wilayah kota yang berbatasan; f. '.tr/arvasan nusantara dan ketaharran nasional;

g. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasicnal;

h. upaya pemerataa embangtrnan dan pertumbr.rhan serta- stabilitas ekonomi; i. keselarasan aspirasi pembangunan nasiorral dan pembang:-rnan daerah; A

j. daya -2t- j. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

k. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; l. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

m. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah provinsi;

b. rencana Struktur Ruang wilayah provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistern ja-nngan prasar€rna;

c. rencana Pola Ruang wilayah provinsi yang meliputi Karvasan Lindung yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan BuCi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur migrasi biota laut;

e. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah iinra talpunan;

f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistenr provinsi, arahan Kesestraian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan.sanksi;

g. keLijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi;

h. arahan kebijakan pengenrbangan wilayah kabupaten/kota; dan i. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan parrtai, sungai, situ, danau, enrbung, waduk, cian mata air.

(4) Rericana A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A

(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan untuk:

a. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

c. penyusunan rencana pemba.ngunan jangka panjang daerah provinsi;

d. penyusunarl rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

e. Pernanfaatan Ruang dan Pengendalian , Pemanfaatan Ruang clalam wilayah provinsi; f. perwujudan keterpadllan, keterkaitan, dan keseimbangan perkernbangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor; dan

g. penetapan lokas, dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke dalam peta dengarr tingkat ketel.itian skala 1:250.000. Pasal 16

(1) Perr5rusunan rencana tata ru?ng wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi:

a. proses perljrusunai.'- rencana tata ruang vrilayah provinsi;

b. pelibatan peran l\{asyarakat di provinsi dalam pen)rusunan rencan ruang wilayah provinsi; dan

c. pembahasan rancangan rencarla tata ruang wilayah provinsi oleh Penrangku Kepentingan di provinsi. A i2) Proses (21 Proses Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah provinsi; dan

e. pen5rusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (41 Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan A

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penJrusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurtrf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Penyusunan Rencana Tala Ruang Wilayah Kabupaten Pasal 17 (l) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilakSanakan oleh Pemerintah Daerah' kabupaten.

(2) Penyusunan rencana tata ruang rvilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 18

(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit mengacr-l pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan; c. RTR KSN; dan

d. rencana tata ruang wilayah provinsi. (21 Rencana tata ruang wilayah kabupaten nremperhatikan:

a. rencana pembar:gunan jangka panjang daerah provinsi;

b. rencana pembangunan jangka menengah. daerah provirrsi;

e. renr:ana pembangunan jangka panjang daerah ka.bupaten;

d. rencana A .

d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;

e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;

f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air; k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten;

b. rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;

d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; A e.ketentuan

e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten;

g. kebijakan pengembangan wilayah kabupaten; dan

h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

(4) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RDTR kabupaten;

b. penJrusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;

c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten ;

d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten;

e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000. Pasal 19

(1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi:

a. proses PRES IDEN REPUBLIK !NDONESIA

a. proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

b. pelibatan peran Masyarakat di kabupaten dalam pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh Pemangku Kepentingan di kabupaten. (21 Proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan pen5rusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

e. penJrusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peta A

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (41 Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasal 20

(1) Penyusunan rencana tata rua wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kota. (21 Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 21

(1) Rencana tata ruang wilayah kota paling mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan;

c. RTR KSN; dan

d. rencana tata ruang wilayah provinsi. sedikit A

(2) Rencana

(2) Rencana tata ruang wilayah kota memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;

d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;

f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;

k. pemanfaatan nrang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(3) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;

b. rencana Struktur Ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau;

d. arahan A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

d. arahErn Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota;

g. kebijakan pengembangan wilayah kota;

h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan i. rencana penyediaan dan pemanfaatan:

1. ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;

2. ruang terbuka hijau privat;

3. ruang terbuka nonhijau;

4. prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan

5. 'ruang evakuasi bencana. (41 Rencana tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk:

a. pen5rusunan RDTR kota;

b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;

c. pen)rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota; A

e. perwujudan

e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000. Pasal 22

(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas wilayah kota;

b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit lOo/o (sepuluh persen) dari luas wilayah kota; dan

c. apabila luas ruang terbuka hijau, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b memiliki total luas lebih besar dari 3Oo/o (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 23

(1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d meliputi:

a. proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota; A

b. pelibatan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pelibatan peran Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan

c. pembahasan rancangan rencana tata rLtang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di kota. (21 Proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan pen5rusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan

e. pen5rusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

(3) Peta PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan rencana tata rulang wilayah kota 'sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal24

(1) Pen5rusunan rencana rinci tata ruang meliputi:

a. pen)rusunan RTRpulau/kepulauan;

b. pen5rusunan RTR KSN;

c. pen)rusunan RZ I(AW;

d. pen5rusunan RZ KSNT;

e. penJrusunan RDTR KPN; dan f. pen)rusunan RDTRkabupaten/kota.

(2) Jangka waktu penJrusunan dan penetapan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan RDTR KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dimulainya pen5rusunan RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KAW, RZ KSNT, atau RDTR KPN yang dimaksud.

(3) Jangka . . A

(3) Jangka waktu pen5rusunan dan penetapan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dimulainya pelaksanaan pen5rusunan RDTR kabupaten/kota. Paragraf 2 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Pulau/ Kepulauan Pasal 25

(1) Pen]rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem.

(3) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi Fulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua.

(4) Gugusan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi gugusan Kepulauan Maluku dan gugusan Kepulauan Nusa Tenggara.

(5) Pen5rusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 26

(1) RTR pulau/kepulauan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(2) RTR pulau/kepulauan memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; A

c. rencana .

c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan;

d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan;

e. wawasan nusantara dan ketahanan nasional; f. perkembangan permasalahan regional dan globat serta hasil pengkajian implikasi penataan ru€rng nasional;

g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah; i. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; j. RTR KSN; K. RZ KSNT;

1. RZ I(AW; dan

m. rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan.

(3) RTR pulau/kepulauan paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang pulau/ kepulauan;

b. rencana Struktur Ruang pulau/kepulauan yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang pulau/kepulauan yang meliputi Kawasan Lindung pulau/kepulauan dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;

d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; e. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan; A

f. arahan f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pulau/kepulauan yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;

g. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata airl dan

h. penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan hutan pada setiap daerah aliran sungai di pulau/kepulauan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kondisi biogeofisik, iklim, kependudukan, dan sosial ekonomi wilayah pulau/kepulauan.

(4) RTR pulau/kepulauan menjadi acuan untuk:

a. pen5rusunan RTR KSN;

b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

e. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; f. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

g. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;

h. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan i. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RTR pulau/kepulauan dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian ska-la 1:500.000. Pasal 27 Pasal 27

(1) Pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi:

a. proses pen5rusunan RTR pulau/kepulauan;

b. pelibatan peran Masyarakat regional pulau/kepulauan dalam pen5rusunan RTR pulau/kepulauan; dan

c. pembahasan rancangan RTR pulau/kepulauan oleh Pemangku Kepentingan di tingkat regional pulau/ kepulauan. (21 Proses pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan pen5rusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi RTR pulau/kepulauan; dan

e. penJrusunan rancangan peraturan / kepulauan. A

(3) Peta Paragraf 3 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 28

(1) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri.

(2) RTR KSN dapat mencakup ruang perairan sampai batas luasan tertentu sesuai kebutuhan dan/atau sudut kepentingan Kawasan.

(3) Substansi RTR KSN di rurang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pen)rusunan materi teknis rllang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang kelautan.

(5) Pen5rusunan RTR KSN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

(6) Penyusunan. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(6) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan yang bernilai strategis nasional dalam mendukung penataan ruang wilayah nasional. Pasal 29

(1) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional. (21 Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;

b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;

c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;

d. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau

e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Pasal 30 KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional;

b. kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang bersifat strategis, kepentingan pertahanan udara, kawasan industri sistem pertahanan, dan aset-aset pertahanan lainnya; dan/atau A

c. wilayah c . wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan perairan di sekitar PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Pasal 31 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;

b. kawasan yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional; c. kawasan yang memiliki potensi ekspor;

d. kawasan yang memiliki karakteristik perkotaan besar/metropolitan yang berfungsi sebagai simpul logistik, pelayanan perdagangan dan jasa, budaya, pendidikan, riset, dan/atau pengembangan teknologi;

e. kawasan yang memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; f. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional; dan/atau

g. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Pasal 32 KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;

b. kawasan prioritas dalam peningkatan kualitas sosial dan budaya; c.kawasan A c. kawasan perlindungan dan pelestarian aset budaya;

d. kawasan perlindungan peninggalan budaya;

e. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; dan/atau f. kawasan yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial. Pasal 33 KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 huruf d ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang memiliki fungsi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. kawasan yang memiliki sumber daya alam strategis;

c. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan teknologi dan industri kedirgantaraan / kelautan ;

d. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; dan/atau

e. kawasan yang memiliki fungsi sebagai lokasi dan posisi geografis penggunaan teknologi kedirgantaraanf kelautan dan teknologi tinggi strategis lainnya. Pasal 34 KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21hurrrf e ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasanperlindungankeanekaragamanhayati;

b. kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, fauna, dan/atau biota laut yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/ atau dilestarikan; c.kawasan A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA

c. kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;

d. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;

e. kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; f. kawasan rawan bencana alam;

g. kawasan yang berupa taman bumi; dan/atau

h. kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan. Pasal 35

(1) RTR KSN mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan; dan c. RZ KAW. (21 RTR KSN memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

d. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;

e. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; f. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

g. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; A

h. neraca PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

h. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air; i. optimasi pemanfaatan rrrang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan j. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, danf atau rencana tata ruang wilayah kota terkait.

(3) RTR KSN paling sedikit memuat

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang KSN;

b. rencana Struktur Ruang KSN yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang KSN yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur migrasi biota laut;

e. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; f. strategi kebijakan pengembangan KSN;

g. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang KSN yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan

h. arahan kebijakan pemntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

(4) RTR KSN menjadi acuan untuk:

a. penJrusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. penyusunan SK Nlo 093557 A

b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

c. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota;

d. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

e. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; f. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;

g. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan

h. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RTR KSN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000.

(6) Dalam hal KSN merupakan kawasan perkotaan yang diamanatkan. oleh peraturan perrrndang-undangan, maka RTR dimaksud dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000. Pasal 36

(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b meliputi:

a. proses penyusunan RTR KSN;

b. pelibatan peran Masyarakat dalam pen)rusunan RTR KSN; dan

c. pembahasan rancangan RTR KSN oleh Pemangku Kepentingan.

(2) Proses penJrusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penJrusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan. A b.pengumpulan

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi RTR KSN; dan

e. Pen5rusunan rancangan Peraturan .

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (41 Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan garis pantai yang terdiri atas:

a. garis pantai yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial; dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. A

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pen5rusunan Rencan a Zonasi Kawasan Antarwilayah Pasal 37

(1) PenSrusunan RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(2) RZ KAW meliputi:

a. rencana zonasi teluk;

b. rencana zonasi selat; dan

c. rencana zonasi Laut.

(3) Teluk, selat, dan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan kawasan yang berada pada perairan pedalaman yang ber-upa Laut pedalaman, perairan kepulauan, dan/atau Laut teritorial yang berada di wilayah lintas provinsi.

(4) Penamaan dan letak geografis teluk, selat, dan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada peta Laut Indonesia dan/atau peta rupabumi Indonesia.

(5) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(6) Wilayah perencanaan RZ KAW meliputi satu kesatuan wilayah teluk, selat, atau Laut. A Pasal 38 Pasal 38

(1) Pen5rusunan RZ KAW mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(2) Penyusunan RZ KAW paling sedikit memperhatikan:

a. rencana pernbangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. RTR pulau/kepulauan; d. RTR KSN; e. RZ KSNT; f. rencana tata ruang wilayah provinsi;

g. kawasan, zolta, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. rLrang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan keci! sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. wilayah masyarakat hukum adat; j. data dan informasi kebencanaan; dan

k. ketentuan hukum laut internasional.

(3) RZ KAW paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Laut;

b. rencana Struktur Ruang Laut;

c. rencana Pola Ruang Laut;

d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

e. strategi kebijakan pengembangan Kawasan; dan f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut. A (4)RZ KAw PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (41 RZ KAW menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RTR KSN;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

d. .pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

e. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Antarwilayah; f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan

g. penetapan lokasi dan fungsi ruang laut untuk investasi.

(5) RZ KAW dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala paling kecil 1:500.000. Pasal 39

(1) RZ KAW disusun dengan tahapan: a. pengumpulan dan pengolahan data; b. penyusunan dokumen awal RZ I(AW; c. Konsultasi Publik pertama; d. penyusunan dokumen antara RZ KAW' e. Konsultasi hrblik kedua; dan f. penyusunan dokumen final RZ KAW. (21 Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder yang paling sedikit terdiri atas:

a. peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur:

1. garis pantai;

2. hipsografi; dan

3. batas wilayah. A

b. data REPUBLIK INOONESIA

b. data tematik, yang berupa:

1. sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas Laut;

2. bangunan dan instalasi di Laut;

3. oseanografi;

4. ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

5. wilayah pertahanan laut;

6. sumber daya ikan;

7. Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut; dan

8. data dan informasi kebencanaan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Penyusunan dokumen awal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut Kawasan Antarwilayah.

(6) Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KAW.

(7) Dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KAW berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama. A

(8) Konsultasi PRf SIDEN REPUBLIK INDONESIA.

(8) Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan terhadap dokumen antara RZ KAW.

(9) Dokumen final RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua.

(10) Dokumen ftnal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bahan untuk penyusunan rancangan peraturan . Pasal 40 Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Pasal 41

(1) Dalam proses pen5rusunan dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaian perairan untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

(2) Berdasarkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan pen5rusunan dokumen antara RZ KAW yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zor:a, Kawasan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut. A

(3) Dokumen Paragraf 5 Penyusunan Rencan a Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dokumen antara RZ KAW dituangkan dalam sistematika yang paling sedikit terdiri atas:

a. latar belakang penyusunan RZ KAW yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di Kawasan Antarwilayah;

c. rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut;

d. rencana Pemanfaatan Ruang Laut;

e. rencana pengelolaan sumber daya; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;

g. lampiran peta tematik, peta rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut; dan

h. konsepsi rancangan peraturan . Pasal 42 Ketentuan mengenai proses penyusunan RZ KAW sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 43

(1) PenSrusunan RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. A

(2) RZ KSNr

(2) RZ KSNT disusun pada:

a. perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut; dan/atau

b. perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup.

(3) RZ KSNT pada perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. memiliki fitur fisik dan formasi biologi atau gabungan keduanya yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang keindahan atau ilmu pengetahuan;

b. memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam area tertentu sebagai habitat biota Laut langka yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan konservasi; dan/atau

c. berupa situs alami atau area tertentu yang bernilai universal luar biasa di Laut clari sudut pandang ilmu pengetahuan, konservasi, dan keindahan alamiah. (41 RZ KSNT pada perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru; dan/atau

b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis. Pasal 44

(1) Penyusunan RZ KSNT mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. A

(2) Penyusunan 12) PenyusunanRZ KSNT paling sedikit memperhatikan:

a. RTRpulau/kepulauan;

b. RTR KSN;

c. rencana tata ruang wilayah provinsi;

d. rencana tata ruang wilayah kabupaten;

e. rencana tata ruang wilayah kota; f. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

g. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

h. keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion); i. kawasan, zotaa, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

k. wilayah masyarakat hukum adat; l. data dan informasi kebencanaan; dan

m. ketentuan hukum laut internasional.

(3) RZ KSNT paling sedikit memuat:

a. Iatar belakang penJrusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukrrm, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;

c. isu-isu strategis wilayah;

d. rencana Struktur Ruang Laut dan rerrcana Pola Ruang LauU

e. rencana Pemanfaatan Ruang; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

g. rencana pengelolaan sumber daya; A

h. lampiran

h. lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan i. konsepsi rancangan Peraturan .

(4) RZ KSNT menjadi acuan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi.

(5) RZ KSNT dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000. Pasal 45 (l) PenyusunanRZ KSNT dilaksanakan dengan tahapan:

a. pengumpulan dan pengolahan data;

b. penyusunan dokumen awal RZ KSNT;

c. Konsultasi Publik pertama;

d. penyusunan dokumen antara RZ KSNT;

e. Konsultasi Publik kedua; dan f. penJrusunan dokumen final RZ KSNT.

(2) Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder ya4g paling sedikit terdiri atas:

a. peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur: l. garis pantai;

2. hipsografi; dan

3. batas wilayah.

b. data tematik, yang berupa:

1. sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas LauU

2. bangunan dan instalasi di Laut;

3. oseanografi;

4. ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

5. wilayah pertahanan laut; A 6.sumber sumber daya ikan; dan Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut. Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Penyusunan dokumen awal RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan hasil analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, - dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut KSNT. Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KSNT. Dokumen antara RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada iyat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KSNT berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama. Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf e dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan.terhadap dokumen antara RZ KSNT. Dokumen ftnal PZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua. Dokumen final RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) rrrerupakan bahan untuk pen5rusunan rancangan Peraturan . Pasal46 6 7 (3) (4) (s) (6) (7) (8) (e) (10) A Pasal 46 Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Pasal 47 (l) Dalam proses penyusunan dokumen antaraRZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (l) huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaiarr perairin untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

(2) Berdasarkan usulan rencana Strrrktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan penJrusunan dokumen antara RZ KSNT yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zor7a, Kau,asan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut.

(3) Dokumen antara RZ KSNT dituangkan dalam dokumen dengan sistematika yang paling sedikit terdiri atas:

a. latar_ belakang penJrusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;

c. isu-isu strategis wilayah;

d. rencana Struktur Ruang Laut dan rencana pola Ruang Laut;

e. rencana Pemanfaatan Ruang Laut; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut; A

g. rencana

g. rencana pengelolaan sumber daya;

h. lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan i. konsepsi rancangan Peraturan . Pasal 48 Ketentuan mengenai proses penyusun an RZ KSNT sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Paragraf 6 Pen5rusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Pasal 49

(1) Pen5rusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Pen5rusunan RDTR KPN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50

(1) Penyusunan RDTR KPN mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan dan karakteristik perdesaan di kawasan perbatasan negara.

(2) Kawasan dengan karakteristik perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perkotaan.

(3) Kawasan A

(3) Kawasan dengan karakteristik perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan. (1) (2t (3) Pasal 51 RDTR KPN mengacu pada RTR KSN. Perumusan RDTR KPN memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional.

c. perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kawasan perbatasan negara;

d. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

e. kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata ruang wilayah kota terkait. RDTR KPN paling sedikit memuat:

a. tujuan penataan wilayah perencanaan;

b. rencana Struktur Ruang;

c. rencana Pola Ruang;

d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan

e. peraturan zonasi. RDTR KPN menjadi actran untuk:

a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;

b. penyusunan A (4) FrRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;

c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RDTR KPN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :5.000. Pasal 52

(1) Pen5rusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e meliputi:

a. proses penyusunan RDTR KPN;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR KPN; dan

c. pembahasan rancangan RDTR KPN oleh Pemangku Kepentingan.

(2) Proses pen)rusunan RDTR . KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja;

2. penentuan metodologi yang diguhakan; dan

3. penetapan wilayah perencanaan RDTR KPN.

b. pengurnpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan; A 4.data. PFTES IDEN REPUBLIK INDONESIA

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. anaiisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan

2. analisis mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan.

d. perumusan konsepsi RDTR KPN; dan

e. pen5rusunan rancangan peraturan .

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurr-rf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia danf atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Pasal 53 Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR KPN dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS. Paragraf 7 Pen5rusunan Rencana Detail Tata Ruang KabupatenlKota Pasal 54

(1) Pen5rusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. A

(2) Penyusunan. (21 Pen5rusunan RDTR kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 55 (l) Penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten/kota. (21 Kawasan dengan karakteristik perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan ' yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perkotaan.

(3) Kawasan dengan karakteristik perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan.

(4) Kawasan lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang secara fungsional terdapat di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang berbatasan, penyusunan RDTR dimaksud dilaksanakan secara terintegrasi oleh Pemerintah Daerah kabupate n I kota terkait.

(5) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat . (4) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/ kota sesuai wilayah administrasinya. Pasal 56

(1) RDTR kabupaten/kota mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota. (21 RDTR kabupaten/kota memperhalikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; b.rencana A

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;

c. perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten/kota;

d. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

e. kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) RDTR kabupaten/kota paling sedikit memuat:

a. tujuan penataan wilayah perencanaan;

b. rencana Struktur Ruang;

c. rencana Pola Ruang;

d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan

e. peraturan zonasi.

(4) RDTR kabupaten/kota nrenjadi acuan unt'-rk:

a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupate n I kota;

b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota;

c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

e. penetapan lokasi dan fungsi rueng untuk investasi.

(5) RDTR kabupaten/kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitiarr skala 1:5.000. A Pasal 57 Pasal 57

(1) Penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f meliputi:

a. proses penrusunan RDTR kabupaten/kota;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam pen5rusunan RDTR kabupaten/kota; dan

c. pembahasan rancangan RDTR kabupaten/kota oleh Pemangku Kepentingan di tingkat kabupaten/kota.

(2) Proses pen5rusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huirrf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. pen5rusunan kerang!<a acuan kerja:

2. penentuan metodologi yang digunakan; dan

3. peneta.pan wilayah percncanaan RDTR.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. dadawilayah_arlmirristrasi;

2. data dan i:rftrrrnasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan . peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisjs paling sedikit:

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

2. analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota; dan

3. analisis keterkaitan antarkomponen ruang kabupaten/kota. A d perumusan perumusan konsepsi RDTR kabupaten/kota; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Pasal 58

(1) Khusus untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penyusunan RDTR dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (21 Pen5rusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi.

(3) Ketentuan mengenai penyusunan RDTR kabupatan/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pen5rusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Pasal 59 Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR kabupaten/kota dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS. d A Bagian Bagian Keempat Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 60 Penetapan rencana umum tata ruang meliputi:

a. penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional:

b. penetapan rencanatata ruang wilayah provinsi;

c. penetapail rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d. penetapan rencana tata ruang wilayah kota. Paragraf 2 Penetapan Rencana Tata R.uang Wilayah Nasional Paragrutf 3 Penetapan Rencana Tatir Ruang Wilayah Provinsi Pasal 61 Prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksu<l dalam PaSal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal rl2

(1) Prosedur penetapan provinsi sebagaimana huruf b meliputi: rencana tata ruang wilayah dirriaksud dalam Pasal 60 A

a. pengajuan. a. b. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang di dalamnya memuat pengaturan wilayah perairan pesisir dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan dilengkapi dengan:

1. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan

2. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri; penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi; pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait; penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d; pelaksanaan persetujuan bersama antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e; c d e f. A

g. pelaksanaan

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan

h. penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur. (21 Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (,2lr, maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dianggap telah disetujui. (41 Kesepakatan substansi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. Pasal 63 Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mq,ngintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Pasal64 Pasal 64 Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan Batas Daerah yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 65

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (21 Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 66 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d. A Pasal 67 Pasal 67

(1) Pembahasan lintas sektor sebaga.imana dimaksutl dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2O (dua puluh) Hari sampai dengan diterbiil<annya persetujuan substansi oleh Menteri. (21 Tata cara pelaksanaan pembahasan iintas sektor dan proses penerbitan persetujuzrr substansi rencana tata ruang wilayah provinsi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Pasal 68

(1) Dalam hal rancangan peraturan daer.ah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat-(S) belum ditetapkan, gubernur menetapkrin rancangan peraturan daerah tentang rencana,tata ryang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan. terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi belum ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dima,ksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 '(empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemcrintah' Pusat sebagaima.na dimaksud pada ayat t2l dilaksanakan oleh lvlenteri seielah mert,lapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan perafirran claerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkaa dengan Peraturair Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dinraksucl pada ayat (4) kepada gubernur A (iJ) Gubernur

(6) Gubernur wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayar (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling laina 15 (lima belas) Hari seiak Peraturan Menteri ditetapkan. (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk penguadangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi.

(8) Dalam hal gubernur dan sekretaris daerah provinsi tidak melaksanakan ketenLuan sebagaimana dimaksud pada a5iat (6) dan ayat (7) dikenakan sankisi administratif sesrrai clengan ketentuan p€ratlusn perundang-urrdangan. Paragraf 4 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasal 69

(1) Prosedur penetapan rencan4 tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c meliprrti:

a. pengajuan ranca.ngan peratu daerah kabupaf"eir tentang rencana tata nang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perrvakilan Rakyat Daerah kabupaten dan dilengkapi dengan:

1. berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan . peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilay2fu kabupaten;

2. validasi dokunen kajian lingkungan hidup strategis Carr perangkat daerah provirisi yarig nrenrbirlar:gi urusan lingkturgan hidup; dan A

3. rekomendasi REPUBLIK !NDONESIA

3. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

c. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

d. pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan

h. penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati. A

(2) Validasi (21 Validasi dan rekomendasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten.

(3) Dalam hal validasi dokurmen kajian lingl<ungan hidup strategis dan rekorrrendasi peta dasar belt m diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dirnaksud pada ayat (2lr, maka dokurnen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten dianggap telah disetujui.

(4) Kesepakatan substansi antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunif b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang rvilayah kabupaten.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dinraksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan hunrf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (clua) bulan. Pasal 70 Pembahasan lintas sektor sebagairnana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) hururf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/regiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan. Pasal 71 Pengintegrasian Batas Daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 7O menggunakan Batas Daerah yang sudah clitetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han dalam negeri. .586 A Pasal'12 . , . Pasal 72

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 73 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d. Pasal T4

(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi RTR wilayah kabupaten diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Pasal75 A Pasal 75

(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) belum ditetapkan, bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri. (21 Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten belum ditetapkan oleh bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden. (41 Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati.

(6) Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan. (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kabupaten.

(8) Dalam hal bupati dan sekretaris daerah kabupaten tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf5 A REPLIBLIK INDONESIA Paragraf.5 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasal 76

(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d meliputi:

a. pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali kota kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota dan dilengkapi dengan:

1. berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota;

2. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup; dan

3. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

c. penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

d. pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait; e.penerbitan A

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. pelaksanaan persetujuan bersama antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata rLlang wilayah kota oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan

h. penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh wali kota. (21 Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kota.

(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kota dianggap telah disetujui. (41 Kesepakatan substansi antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. A Pasal 77 Pasal TT Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan prograrnfkegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan. Pasal 78 Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 rnenggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 79

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan RTR, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 80 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d. A Pasal 81 Pasal 81

(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d diselesaikan dala-m jangka waktu paling larna 20 (dua puluh) Hari. (21 Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan liersetujuan substansi renci:na tata ruang wilayah kota diatur lebih lanjut dalarrr Peraturan Menteri. Pasal 82 (l) Dalam hal rancangan peraturar. daerah kota tentang rencana tata rua.ng wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) betum. ditetapkan, wali kota menetapkart rancangan peratriran daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal.rancangan peraturan daela.h kota tentang rencana tata ruang vrilayah kota belum ditetapkan oleh waii kota sebagaimana dimakst,d pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak rnendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persel.ujuan Presiden. (41 Rancangan peraturan dae,:ah sebagaimana dimaksud padei ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Perat0ran Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada vrali kct-a.

(6) Wali kota wajib menetapkan peraturan <laerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagairnana dimaksud paC? riyat (.-r) di daerahnya dalam jangka waktu paling iama '15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Mcnteri ditbtapkan.

(7) Ketentuerrr A (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kota.

(8) Dalam hal wali kota dan sekretaris daerah kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kelima Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 83

(1) Penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:

a. penetapan rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi rLlang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; dan

b. penetapan RDTR kabupaten/kota.

(2) Rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. RTR pulau/kepulauan;

b. RTR KSN; c. RZ KAW; d. RZ KSNT; dan e. RDTR KPN. A

(3) Waktu

(3) Waktu penetapan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) tidak melebihi masa berakhirnya rencana i'inci tata ruang yang berlaku. ParaE'af 2 Penetapan Rencana Rinci yang Menjadi llewenangan Pemerintah hrsat Pasal 84 Penetapan rencana rinci tata ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dilak-sanakan sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota Pasal 85

(1) Prosedur . penetapan RDTR kabupatenlkota sebagairnana dimaksud cialanr PaSai 83 ayat (1) huruf b meliputi:

a. 'Konsultasi Publik rancarlg,al peraturarr kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota Cengan Masyarakat terrnastrk Dewan Perwakilan Rakyat Dererah kabupate n/koia;

b. penyamp.aian rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDIR kabupaten/kota kepada Menteri untuk inernperoleh perse tujuan sirbstansi:

c. pembirhasan lintas '' sektor 'dalam rangka pemberian persetujuan sulrstansi oleh Menteri bersama kementerian7lernbaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota dan selunrh Pemangku Kepentingarr terkait; dan

d. penetapan A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

d. penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupatenlkota oleh bupati/wali kota sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri.

(2) Pemberian persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota dapat didelegasikan kepada gubernur. Pasal 86 Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Pasal 87 Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 88

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (21 Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan: A a.garis garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang oigambarkan dengan simbol oan/atau warna khusus. Pasal 89 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggriyraka.n delineasi Kawasan Flutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusarr pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pernbahaszin Jirrtas sektor sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 85 huruf c. Pasal 90

(1) Pembahasah lintas sektor sebagaiman.a dimakstid dalam Pasal 85 huruf c diselesaikan dalarn iangka waktu paling lanra 2Ct (ctua puluh) Hari. (21 Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan , proses penerbitan persetujuan substansi RDTR kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Merrteri. Pasal 9 1

(1) Penetapan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf d wajib dilaksanakan dalam jangka rvaktu paling lama 1 (satu) bulan terhittrng sejak rn'endapat persetujuan substansi dari Menteri. (21 Dalam hal rarlcangan peraturan kepala daerah katiupaten/kota tentang RDTR kabupatert/kota belum ditetapkan oleh bupati/waii kota sebagaimana d:rnaksuj pada ayat (1) maka dalam '*'aktu paling iama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substairsi dari. N{enteri, rancaJrgan peraluran kepala daerah terscbut ditetapkan oleh Pernerintah Pusat. a b A

(3) Pcnetapan. .

(3) Penetapan rancangan peraturan kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali kota.

(6) Bupati/wali kota wajib menetapkan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan.

(7) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan kepala daerah dalam berita daerah oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota.

(8) Dalam hal bupati/wali kota dan sekretaris daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang Pasal 92 Peninjauan kembali RTR meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata rurang dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang. Pasal 93

(1) Peninjauan kembali RTR dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.

(2) Peninjauan . A (21 Peninjauan kembali RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;

c. perubahan Batas Daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau

d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

(3) Peninjauan kembali peraturan kepala daerah kabupatenlkota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebdakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 94

(1) Dalam rangka pelaksanaan peninjauan kembali RTR yang pen5rusunannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan peninjauan kembali RTR kepada Menteri.

(2) Terhadap permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan berupa:

a. RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau b. RTR yang ada perlu direvisi.

(3) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara:

a. RTR dengan Batas Daerah; b. RTR dengan Kawasan Hutan; dan/atau A c.rencana

c. rencana tata rllang wilayah provinsi dengan rencana tata ruang wilayah kabupatenf kota, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang koordinasi perekonomian dapat merekomendasikan kepada Menteri agar dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata rurang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Pasal 95

(1) Revisi RTR sebagai tindak lanjut dari peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (21 huruf b menggunakan prosedur pen5rusunan dan penetapan RTR. (21 Revisi RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal revisi RTR mengubah fungsi ruang, perubahan fungsi rLtang tidak serta merta mengakibatkan perubahan pemilikan dan penguasaan tanah. (41 Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan. Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peninjauan kembali dan revisi RTR diatur dalam Peraturan Menteri. A BAB III BAB III PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 97 Pelaksanaarr Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:

a. pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

b. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 98 {1) Pelaksanaan l(eSesuaian Kegiatan Pcmanfaatan Ruang sebagairnana Cimaksud dalam Pasal 97 huruf a terdiri atas:

a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;

b. KeseSuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rue.ng untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rtrang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.

(3) Kesesuaian A

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagairnana dimaksud pada alrat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairen, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Ci bidang kelautan.

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan oleh Menteri.

(5) Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan rvilayah yurisdiksi berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha lainnya.

(6) Dalam hal Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (5) belum diterbitkan, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan rvilayah yurisdiksi berlakrr untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan

(7) Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pacia ayat (2) dan ayat (3), dapat berupa keputusan:

a. disetujui; atau

b. ditolak dengarr disertai alasan penolakan.

(8) Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan Ruang mcnjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTR. Pasal 99

(1) Menteri Can menteri yang metiyelenggarakan urusarr pemerintah di bidang kelautan melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai kewenangannya. A ( Ketent-uau

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Merrteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusarl pemerintahan di bidang kelautan sesuai kewenangannya. Paragraf 2 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Pasal 100

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf a diperoleh melalui OSS.

(2) Setelah rnernperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Penzinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.

(3) Pelaku Usaha dapat rrelaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan Berursaha. Pasal 101

(1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaltsud dalam Pasal 1OO ayat (1) meliputi:

a. kegiatan bemsaha untuk non-UlvfK; dan

b. kegiatan berusaha untuk UMK. . (21 Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a.Konfirmasi A

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO0 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut. -Pasal 102 Konlirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemaufaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasat 101 ayat (2) huruf i diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Pasal 103 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan bei-usaha dilaksanakan melalur OSS dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan

c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 104

(1) Pendaftaran seba.gaimana dimaksud dalam P l 103 huntf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebuttrhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis usaha;

e. rencana A .

e. rencana jumiah lantai bangunan; dan f. rencana luas lantai bangunan. (21 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lanui bangunan;

e. ketentuan tata bangunan; dan f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 105 Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 103 huruf c paling lama 1 (satu) Hari seiak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara buka.n pajak. Pasal 106

(1) Persetuluan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan .Ruang. (21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) diberikarr untuk kegiatan Pemanfaa*-an Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurischksi. A Pasal 107 Pasal 107

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. perrilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terharlap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemarrfaatan Ruang. l2l Persetujuan Kesesuaian l(egiatan Pemanfaatan Ruar,g untuk kegiatan berusaha diberikan tanpa melalui tahapan penilaia.n dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk permohonan yang berlokasi di:

a. kawasan industri dan kan'asan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan keteatuan peraturan perundang- undangan Pasal 108

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 avat (1) huirrf a paling sediiiit dilengkapi dengan:

a. koorclinat lokasi;

b. kebrr.tuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informa.s.i jenis ':sal:a;

e. rerrcana jumlah lanuai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

(2) P etujLlan A (21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan :

a. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. RTR KSN;

d. RZ KSNT;

e. RZ KAW; f. RTR pulau/kepulauan; danf atau

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.

(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis. (71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. A

(8) Persetujuan

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rtrang sebagaimana dimaksud pada ayat ('/), paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangrrnan;

e. irrdikasi program Pemanfaatan Rtrang; dan f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 109

(1) Perubahan peru.ntu[<an dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pemLrangunan cli luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidar:,g kehutanan. (21 Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntul:an dan fungsi serta beltim dimuat dalam RDTR maka kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha.

(3) Persetujuan l(esestrai.an Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana riirnaksud pada ayat (21diberikan sgsuai tahapan dan ketentuhn sebagaimana ditnaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 108. Pasal 1 10 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan' Pemanfaatan Ruang Laut unruk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan: A

a. pendaftarail .

a. F.endaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSN'[, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal t 1 L

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 hunrf a paling sedikit dilengkzrpi dengau: a.. koordinat tokasi;

b. rencana bangunan dan instalasi di Laut;

c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;

d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekttarny dan

e. kedalaman iotcasi.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Lirut untuk kegiatan bentsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110' diberikan setelah dilakukan kajian dengarr 'rrengg'rrnakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. rerlcana tata rlang wilayah provinsi;

b. RTR KSN; c. RZ KSNT;

d. RZ I(AW;

e. RTR pul6:,,/ pulauan; rlan/atau f. Rencana Tata Ruang Wila5rafu Nasional.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang L.agt tidak dapat diberikan di zor:. inti Kawasan Konservasi di Laut.

(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Larrt dapat diberikan di w'ilayah masyarakat hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat. A

(5) Persehrjuan

(5) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Ka'nasan Konservasi di La.ut tidak diberikan di dalan: rnaupun di luar zorra inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:

a. pertambangan terbuka;

b. dumping (pembuangan); dan

c. reklamasi.

(6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan lJemanfaatan Ruang La.ut oi 'Kawasan Konservasi di Laut hanya dapat diberikan untuk: a. kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan; dan I atatt b. kepentingarl pengelclaan Kawasan Konservasi di Laut. (71 Persetujuan uaian Kegiatan Pema n Rtrang Laut sebagainlana dimaksud pada ayat (2l., mempertimbangkan: a.' jenie kegiatan dan skalh usaha; h. daya dukung dan daya tarnpung/ketersediaan nrang Laut;

c. kebutuharr ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan; d. Pemanfaat-an Ruang Laut yang ader; e. teknologi yang digunakan; da.n f. potensi dampak lingkungan yang ditimbrrlkan.

(8) Perset-ujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimarra dimaksr:cl dalam Pasal 11O hurr.rf c, paling sedikit memuat: A

a. lokasi REPUBLIK INOONESIA a. lokasi kegiatan; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 1 12 Jangka waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOZ ayat (1) huruf c dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Pasal 1 13

(1) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati, atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

(2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. A Pasal 1 14 Pasal 1 14

(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya trdak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 112, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitl<an oleh Lembaga OSS.

(2) Dalam hal rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan d! biciang kelautan tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Perizinan Berusaha di Laut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal Il2, Persetujuan Kesesuaian Kegia.tan Pemanfaatan Ruang Laut,Jiterbitkan oleh Lembaga OSS.

(3) Ketentuarr lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (i) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan seL;agaimana dimaksud dalam Pasal 1t-3 ayat (21 diatur denga.n peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan Pasal 115

(1) Kegiaian'- Pemanfaatan Ruang :lar,g clilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaata.n Ruang.

(2) Pelaku UMK sebagaiilErna dirnaksud pa,Ca ayat (1) membuat pernyataan mandiri bahwa 'kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR.

(3) Dalam hal pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhukti tidak benar, kegiatan pemanfaaran ruangnya diiakuketn , pembinaan oleh kementerian / lemb aga dan I atau perangkat daerah. Paragraf3 I A Paragraf 3 Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Nonberusaha Pasal 116

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatair Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan noriberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (!.) huruf b diperoleh melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidaag kelautan sesuai rlengan kewenangannya.

(2) Setelah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha, pemohon melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah D.r€m€nuhi persyaratan sesuai dengan keten tuaa peraturan perundang-undangan. Pasal 1 17

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan .?emanfaatan Ruang untuk kegiata:r nonberusaha sebagerimar.a dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dilakukan melalui:

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruahg; atau

b. Persettrjuan Kesesuaian i(e r Pemanfaatan Ruang.

(2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R'Jarrrg untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksrrd dalam Pasrrl 116 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, tlan wilayatr. yurisdikgi, dilakukan rnelahri:'

a. konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfiiatan Ruang Laut. A Pasal 118 Pasal 118 Konf,rrmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (i) huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Pasal 119 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dengan tahapan:

a. penda'ftaran;

b. penilaian dokumerr usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan

c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 120

(1) Pendaftaran sehagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a paling seclikit clilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuha lr:as lahan kegiatan Pernanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan i.anah;

d. inlbrmasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan; dan f. rencana luas lantai bangrrnan. ('2) Konfirmasi I(esesuaian l(egiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dinnaksuci dalam Pasal 119 'hurlf 'c, paling sedikit rnemllac:'

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; A

c. koefisien REPUBLTK INDONESIA

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. ketentuan ta,ta bangunan; dan f. persyarata,r pelaksanaan kegiatan Pernanfaatan Ruang. Pasal 121 Jangka waktu penerbitan Konlirnrasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c paling Iama 1 (satu) Hari sejak p,endaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pqiak. Pasal 122

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang unruk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) trurur b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi .rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang. l2l Perse*-ujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan. nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pa,sal LL7 ayat (2) hurlf b diherikau untuk kegia.tan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairun Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi. Pasal 123 Persetujuan Kesesuaian Kegiataur Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleir Menteri dengan mhapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dckumen usulan kegiatan pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan c.penerbitan A c penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 124

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 123 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jurrrlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan dan rencana induk kawasan. {21 Persetujuan Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diberikar, setela,h dilakukan kajian dengarr . menggunakan asas Lrerjenjang dan komplernenter berdasarkan :

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang rvilayah provinsi; c. RTR KSi{;

d. RZ KSN']';

e. RZ KAW; f. RTR pulau/kcpulauan; dan/atau

g. Rencana Tata Ruang Wila5,a6 Nas;ir:nal.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Perna.nfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanaharr.

(4) Pertimbangap teknis pertanahan sebagaimarra dimaksud pada a1'at (3) terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan. A

(5) Kantor PRES IDEN REPLIBLIK INDONESIA -to2-

(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. (71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbarrgan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud pada ayat (71, paling sedikit memuat: a. lokasi kegiatan;

b. jenis perunttrkan Pemanfaatan Ruang; c. koefisien dasar bangunan; d. koefisien lantai bangur,an;

e. .indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 125

(1) Perubahan pcl'rrntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (21 Pemainfaatan Ruang yang lokasirrya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR, maka kegiatan pema.nfaatan ruangnya dilaksanakan setelah mendapatkarr Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberushha.

(3) Persetujuan A PRES IDEN REPUBLTK INDONESTA

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat i2l C,berikan sesuai tahapan dan ketentuan sebagainlana dimaksud dalam Pasal 123 dan Pasal 124. Pasal 126 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem elektronik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan peraerintahan di bidang kelaut dengan tahapan:

a. pendaltaran;

b. penilaian dokumen usulan. kegidtan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 127

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf 4 paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. -rencana bangunan dan instalasi di Laut;

c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;

d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan

e. kedalaman lokasi.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kcgiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 1.26 diberikan setelah di.lakukan kajian dengan meil'ggunakan asas berjenjan g dan komplementer berdasa.rkan:

a. rencana tata ruang wilay6fu kabupatenlkota;

b. rencana tata rlang wilayah provinsi; c. RTR KSN; A

d. I?Z KSNT . .

d. RZ KSNT;

e. RZ I(AW; f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Perserujuan Kesesuaian Kegiatan Penranfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti di Kawasan Konservasi di Laut.

(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah masyaraka.t hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat.

(5) Persetujtran Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut trclak diberikan di dalam ,maupun di luar z,ona irrti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:

a. pertambangan terbuka;

b. dumping (pembuangan); dan

c. reklamasi.

(6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi .di Latrt hem5,a dapat diberikarr untuk:

a. kegiatan yang bersifat strategis .nasional yang ciitetapkan dengan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. kepentingan pengelolaan Kawasan I'^cnservasi rii Laut. (71 Persetujuan Iiesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimakstrd pada ayat ('2), mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala kegiata,r;

b. daya dukung dan dula tarnpung/ketersediaan n-rang Laut; A c. utuhan

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digunakan; dan f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 hunrf c, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Pasal 128 Jangka waktu penerbitan Persetrrjuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf c dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Pasal 129

(1) l'enerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan F'emanfaatan Ruang untuk - kegi.atair nonberusaha sebagaimana dimaksud Pasal 123 hunrf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati, atarr wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

(2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 126 huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gr.rbernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang rrrenyelenggarakan urusan pemerintaha.n di bidang kelautan

(3) Persetujuan A

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiata.n norrberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Pasal 130

(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian. Kegiatan Pemanfaatan Ruang dit'erbitkan oleh sistem ,elektronik yang .diselenggara.kan oleh Menteri.

(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penianfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonbprusaha di Laut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggaral:arr urusan pemerintahan cii oidang kelautan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 129 ayat (1) diatur dalarn Perattrran Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai. pendelegasian kewenangan sebagaimana dintaksud rialarn Pasal 129 ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biclang kelautan. Pasal 131

(1) Konfirmasi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal tL7 ayat (21 hurrf a'dapat diberikan untuk'kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak termasuk dalam kebijakan strategis nasional'dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintal'r Daerah provinsi. l2j Kegiatan A -to7- (21 Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 132 Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan ufur.san pemerintahan r1i bidang kelautan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitirn konfirmasi kesesuaian ruang laut. Pasal 133

(1) Pendaftaran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; c. kedalaman lol<asi; dan

d. data/peta Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada.

(2) Konfirmasi kesesuaian ruang l sebagaimana dirnaksud dalam Pasal l?,2 diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas bedenjang dan komplerrienter berdasarkan:

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. RTR KSN; A d.IV KSNT

d. RZ KSNT;

e. RZ I(AW; f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau

g. Rencana Tata. Ruang Wilayah Nasional.

(3) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala kegiatan;

b. daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang Laut;

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digtrnakan; dan f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(4) Konfirmasi kesesgaian ruang laut seLragaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 134 Jangka waktu penerbitan. konlirmasi kesesttaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal L32 hrr.nrf c paling lama 14 (ernpat belas) Hari dihitung sejak pendaftararr. Pasal 135 (l) Penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal L32 huruf c dapat didelegasika n kewenangannya kepada gubernur tanpa nrengtrrangi kewenangan mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

(2) Dalam kelautan (21 Dalam hal menteri yang menyelengg;arakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur sesuai kewenangannya tidak menrberikan persetujuan atau penelakan dalam jangka- waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur dianggap telah memberikan konfirmasi kesesuaian ruang laut.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kervenangan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Paragraf 4 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Pasal 135

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatarr Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifrrt strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf c, diberikan untuk:

a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalhm RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT; dan

b. rencana kegiatan' 'Pemanfaatan Ruang yang belum termurat dalam RTR, RZ KAW, dair RZ KSNT. (21 Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana di,.naksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan peru.ndang-undangan.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaalan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan .di bidang kelautan sesuai . dengan kewenangannya. A

(4) Kesesuaian

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat.an Ruang sebagaimana dimaksud paoa ayat (1) dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gr:bernur, bupati, atau w'ali kota. Pasal 137 (l) Kesesuaian l{egiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ f.AW, atau RZ KSNT sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 136 ayat (1) hurlf a, dilakukan melalui:

a. Koaftrmasi Kesesuaian Kegiaton Pemanfaatan Ruang; dan b.' Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruattg. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rr:ang urrtuk rencana kegiatan Perrranfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, sebagaimana dimaksud dalarn..Pasal 136 ayat (1) huruf a pada Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan vrilayah yurisdiksi dilakukan melalui. Persetu.luan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

(3) K.onhrmasi Kesesuaian Kegia.tan pemirnfaathn Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 118, Pasal 119, Pasal 12O, dan Pase.t 121.

(4) Persetujuan Kesesr'aian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan denga.n'' tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal !22, Pasill 123, Pasal 121, dant Pasal 128.

(5) Persetujr-ran Kesesuaian Kegia:an Penranfaatan Ruang Laut scbagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan tahapan dan ketenttan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 128. Pasal 133 A Pasal 138 (l) Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan IA KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 a5'at (1) huruf b, dilakukan melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pesranfaatan Ruang.

(2) Rencana kegiatan Perr,anfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berupa:

a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah; dan/atau

b. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatair yang bersifat strategis nasional.

(3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan sebagairnana dimaksuJ pada ayat l2l mengacu kepada rencana indtrk i:awasan.

(4) Kesesuaian i(egiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, W KAW, dan RZ KSNT setragaimana dirnaksud dalar, Pasal 136 ayat (1) huruf b pada Perairan Pesisir, wilaya-h perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan I(esesuaian Kegiatan Pemanferal"an Ruang Laut. Pasal 139 Rekomendasi Kesesuaian liegiatan Pemanfaatan Ruarrg untuk kegiatan yang bersifat strategis . nasional sebagaimana dimaksud clalam Pasal 138 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usula atan Pemanfaatan Ruang.terhadap RI'R, RZ K.A.W, dan RZ, KSNT; dan

c. penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang. Pasal 140 A -rl2- Pasal 140 (l) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan;

g. dokumen prastudi kelayakan kegratan Pemanfaatan Ruang; dan

h. rencana teknis bangunan darir/atau rencana indrrk kawasan. (21 R-eko'mendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang ymg aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

(3) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanthatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis itasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan p:rtimbangan teknis pertanahan.

(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

(5) Kantor pertanahan menya-mpaikan pertirnbangan teknis pertanahan sehagaimana dirnal<sr,rd phda ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari telhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalafn jangka vraktu sebaga.irnana dimalcsud pada ayta-t (5) kantor l.ertauaharr dimaksud dianggap'telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

(7) Berdasarkan A - 1r3 - {71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(8) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksuci pada ayat (7), paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. informasi indikasi program Pemanfaatan' Ruang terkait; dan f. perdyaratan pelaksanaan l<egiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 141

(1) Jangka waktu penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 139 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (21 Dalarn hal Menteri tidak memberikan persetujuan atau penclakan dalam jangka warktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dianggap telah memberikan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pema:rfaatan Ruang. Pasal 142

(1) Setelah memperoleli Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegirrtan yang bersifat strategis'nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), pemohon ctapat melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruarrg. A

(2) Kegiatan -tL4- l2l Kegiatan Pemanfaatan Rrrang sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengar. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perizinan Berusaha berbasis risiko. Pasal 143

(1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di hrar kehutanan berlaku ketenLuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

(2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami 'perubatran peruntukan dan fungsr serta belurn dirnuat dalam RTR, maka kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Rekomendasi I(esesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) <liberikan sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140. Bagian Ketiga Pelaksanaan Sinkronisasi Program an Ruang Pasal 144

(1) Pelaksand.an sinkronisasi progra=r Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud <lalam Pasal 97 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang ciilaksanakan oleh Pemerintah Pusett sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Rencana Tata Ruang Wiiayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan; c.RTRKSN A c. RTR KSN;

d. RZ I(AW; dan

e. RZ KSNT.

(3) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. rencana tata ruang rvilayah provi,nsi;

b. rencana tata rtrang wilayah kabupaten; dan/atau

c. rencana tata ruang wilayah kota. |41 Pelaksanaan sinkronisasi program Pernanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan indikasi prograrn utama yang terrnua.t dalam RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan liuruf c, serta ayat (3).

(5) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan merryelaraskan indikasi prograrn utama dengan trirograrh sektoral dan kewilayahan dalam dokumerr rencana pembangunan secara terpadu. Pasal 145

(1) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang menghasilkan dokumen

a. sinkronisasi program Perrrarrfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan

b. sinkronisasi program Pemanl'airtan Ruang jangka pendek I (satu) tahunan.

(2) Dok:umen sinkronisasi progrann Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peni;rjauan kembali dalam rarrgka revisi RTR. A Pasal 146 Pasal 146

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau pelaksanaan si.nkr:onisasi program Pemanfaata.r Ruang diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Latrt diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusarl pemerintahan di bidang kelautan. BAB IV PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 147

(1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujuCnya Tata Ruang sesuai dengan RTR. (21 Pengendalian Pemanfaatan Rr-rang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untrrk mendorong setiap Orang agar:

a. menaati RTR yang telah ditetapkan;

b. memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR; dan

c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyar6.tan Kesesuaian Kegiatan Pemantaatan Rttairg. Pasal 148 Pengendalian Pemanfaatan. Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dilakr-rkan melalui:

a. penilaian A Be,.gian Kedua Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan ntaatan Ruang -LL7-

a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan rnandiri pelaku UMK;

b. penilaian perwujudan RTR; c. pemberian insentif dan disinsentif;

d. pengenaan sanksi; dan

e. penyelesaian sengketa Penataan Ruang. Pasal 149

(1) Penilaian pelaksana.an Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk memastikan:

a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Rtrang; clan

b. pemenuhan prosedur peroleb.ar: Kesesuaian . Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Penilaian pernyataan mandiri yang rii uat oleh pelaku UMI( dilaksanakan untuk rnemastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibua.t oleh pelaku UMK. Pasal l5O

(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 149 ayat (1) huruf a dilakukan pada periode:

a. selama pembangunan; clarr

b. .pasca pembangunan. A

(2) Penilaian b - 1r8 - (21 Peniiaian pada periode selama pembangunan sebagainaana dimaksud pacla ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lan.bat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(4) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagairrrana. dimaksud pada ayat- (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketenhr.an dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yarlg tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pelakrr kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian.

(6) Dalam hal hasil penila.ian pernyataan mandiri sebagaimana dimaksrrd dalan: Pasal 149 ayat (2) ditemukan ketidaksesua.iarr pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaktr UMK, dilakukan pernbinaan oleh kementerian / lemb aga dan I atau perangkat daerah.

(7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana climaksud pada ayat (4) ditemukan ketid.akpatuhan terhadap ketentuan yang tcrtuang dalam dokumetr Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan R.uang, dilakukarr. pengenaali sanksi sesrrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 151 Hasil penilaian pelaksanaan ketentua-rr. dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan. Ruang pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan sebagairr.ana dinraksud dalam Pasal 150 dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. -Pasal 152 . .'. - l1q - Pasal 152

(1) Penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen l(esesua.an Kegiatan Pemanfaatan Rr:ang dilakukan oleh Menteri. (21 Penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota sesuai kewenangannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 153

(1) Penilaian pcmenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan'Ruang sdbagaimana dimaksud dalam Pasai. 149 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastiken kepatuhan pelaku pembangunalr/ pemohon tcrhadap tahapan Can persyaratan perolehan Kesesuai.an I(egiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang- undangan.

(2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengar: tidak melalui prosedur yang benar, baLal demi hukum.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pennanfaatan Ruang sebagaimana dimiksud pada ayat (1i y4rrg tida[ sesuai lagi ekibat adanya perubahan tOP-' dapat dibatalkan oleh instansi pbmerintah yalrg menerbitkan' Kesesuaian Kegiatan Penranf:ratan Ruang. (41 Terhadap kerugian yang ditimbull<an akibat pbmbatalan sebagaimana ciimaksucl- pada ayat (3), dapat di:nintakan ganti kertrgian yang layak kepada ir.starsi'pemerintah yang'ineherbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (5) . A PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 154 Ketentuan lebih lanjtrt mengenai tata cara dan penetapan hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK sebagaimana di.maksud dalam Pasal 149 sampai dengan Pasal 153 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Pasal 155 Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencarla Struktur Ruang dan rencana Pola Rrrang. Pasal 156

(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.515 dilakrkan dengan:

a. penilaian tingkat pervujudafl rencana Struktur R.uang; dan

b. penilaian tingkat perrvujudan rencana Pola Ruang. (21 Penilaian pervrujutlan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud paria ayat (1) dilahrkan terhadap:

a. kesesuaian program;

b. kesesuaian ickasi; d?n-

c. kel,esuaian 'waktu 1..elaksa:raan kegiatan Pem,rnfaatan Ruang.

(3) Penilaian A PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA -L2r-

(3) Penilaian tiirgkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pela.ksanaan prograln pembanglunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.

(4) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkurrgan, pembangunan berdasarkan Perizinan Berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang. Pasal 157

(1) Hasil penilaian tingkat penvujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dirrraksud dalam Pasal 156 ayat (3) berisikan:

a. rnuatan rencana Strukttrr Ruang yang terwujud;

b. muatan rencana Strrrktur Ruang yang belum terwujud; dan

c. pelaksana,an program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang. (21 Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagi.rimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) berisikan:

a. muatan rencana Pola Ruang yang terwujud;

b. muatan rencana Fola Ruarng yang belum tcrvujud; dan

c. pelaksanaan program Derobarrgunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang.

(3) Tingkat perwuludan rencana Stnrktur Rrrang sebagaimana- dirrraksud pada ayat (1) dan tingl<at perwujudan rencana Pola Ruang sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dituangkarr dalam bentuk tekstual dan spasial. A Pasal 158 -t22- Pasal 158

(1) Terhadap hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, dilakukan pengendalian implikasi kewilayahan untuk terwujudnya keseimbangan pengembanga.n wilayah sebagaimana tertuang dalam RTR. (21 Pengencialian implikasi kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membatasi:

a. konsentrasi Pemanfaatan Ruang tertentu pada wilayah tertentu yang tidak sesu'ai .dengan skenario perwujudan RTR; dan

b. dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu.

(3) Pengendalian implikasi kewilayahan sebagai.mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada:

a. zone kendali; atau b. zon?.yang didorong.

(4) Zona kendali sebagaimana Cimaksud pada ayat (3) huruf a merupakarl zor:'a dengan konsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang danf atau clominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang tinggi dan berpotensi melarnpaui. daya dukung dan daya tampung.

(5) 7-ona yang iidorong sebagaimana dirnaksud piaa ayat (3) huruf b'merupakan zona dengan k<.rnsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau drrminasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang sangat rendah ,J'ang perlu dittngkatkan perwujudannya sesuai <iengan RTR. Pasal 159 Terhadap zorla kendali dan zotta y didorcng sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 158 ayat (3), dapat disusun perangkat Pengendalian Pemanfaatan F-uang. A Pasal 150 -t23- Pasal 160

(1) Penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan terus-menerus.

(2) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR.

(3) Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 161 Penilaian perwujudan RTR Pusat dan Pemerintah kewenangannya. dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 162 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 sampai dengan Pasal 161 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Umum Pasal 163 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf c diselenggarakan untuk: A

a. meningkatkan a -t24- meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruarrg dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR; memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR. Pasal 164

(1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR. (21 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:

a. menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayaha.n pada zona kendali atau zor^a yang didorong; atau

b. rnenindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional. Paragraf 2 Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif Pasal 165

(1) Insentif merupakan perangkat untuk mernotivasi, mendorong, memberikan daya ta.rik, dan/atau membei-ikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembarigannya. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ber upa:

a. insentif liskal; dan/atatr

b. insentif nonfis;kal. Pasal 166 b. c Sl( No 093638 A -t25- Pasal 166

(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Cilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 167 Insentif nonfiskal sebagaimana oimaksud rlalam Pasal 165 ayat (21huruf b dapat berupa:

a. peinberian kompensasi;

b. subsidi; c. imbalan; d. sewa ruang;

e. Llrun saham; f. fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; g. penyedia-an prasararla dan arana;

h. penghargaan; dan latau i. prrblikasi atau promosi. Pasal 168

(1) Insentif dapat diberikan oleh:

a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah kepada Pemertntah Daerah lainnya; dan

c. Pemet'intah R.rsat dan/atau Pemerintah Daerah .kepada Masyarakat.

(2) insentif'dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: A a.subsidi -t26-

a. subsidi;

b. pen_n*ediaan prasarana dan sarana di daerah;

c. pemberian kompensasi;

d. penghargaan; dan I atau

e. publikasi atau promosi daerah.

(3) Insentif dari Perrrerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:

a. pemberian kompensasi;

b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana; c. penghargaan; dan/atarr

d. publikasi atau promosi daerah. l4l Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dapat berupa:

a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;

b. subsidi; c. pemberian kompensasi;

d. imbalan; e. sewa ryang; f. urun saham;

g. fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

h. penyediaan prasarana dan sarana; i. penghargaan; dan latau j. publikasi atau prornosi. Pasal 169 Jenis, besaran, dan mekanisme pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak sebagaimana Cimaksud dalam Pasal i66 ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan : a.Jenls

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. tingkat kerentanan atau ketrerlanjutan kawasan atau bangunan; dan

c. nilai tambah kawasan. Pasal 170

(1) Pemberian koinpensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 hrrruf a merupakan perangkat balas jasa kepada Masyarakat atas penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebrhi ketentuan minimal yang dipersyaratkan.

(2) Bentuk, besaran, da he pemberian kompensasi paling sedikit mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Rua.ng;

b. nilai jasa yang diberikan; dan

c. kebutuhan penerima kompensasi. Pasal 171

(1) Subsidi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b merupakan bantuan finansial dan/atau nonfinansial atas dukungan terhadap perwujudan lcomponen ruang tertentu yang diprioi'itaskan atau rehabilitasi kawasan pasca bencana alam. (21 Bentuk, besaran, dan mekanisme subsidi paling sedikit nrernpertimbangkan :

a. skala kepentingan;

b. dampak program pembangunan prioritas; c. kapasitas kelernbagaan; dan

d. kebutuhan penei'irna subsidi. Pasal 172

(1) Irrrbalan sebagaimana dir.eaksu 'dalam Pasal t67 hurrrf c nrerupakan perangkat balas jasa terhadap kegiat.an Pemanfaatan Ruaag yang memberikan nilai tambah pada jasa lingkungan.

(2) Besaran dan mekanisme i:nbalan paling sedikit mernpertimbangkan: A O..J€frlS - t28-

a. jenis kegiatan Pernanfaatan Ruang;

b. kebutuhan penerima imbalan;

c. nilai tambah terhadap jasa lingkungan; dan

d. biaya upaya pelestarian lingkunga.n hidup. Pasal 173

(1) Sewa ruang sebagaimar,.a dimaksud dalam Pasal 167 huruf d mempakan llenyewaan tanah dan/atau ruang milik negara dan/atau daerah kepada Masyarakat dengan tarif di bawah harga normal dalam jangka waktu tertentu.

(2) Besaran dan mekanisme sewa ruang paling sedikit mempertimbangkan:

a. peningkatan nilai kemanfaatan rLr.ang;

b. biaya dan manfaat; c. ketersediaan sumber daya;

d. kapasitas kelembagaan; dan

e. kebutuhan p:nerirna. Pasal 174

(1) Urun saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf e merupakan penyertaan saham oleh Pemerinte-h hrsat dan/alau Pemerintah Daerah untuk perrgembangan kegiaton Pernanfeatan Ruang di lokasi tertentu. (21 Besaran dan mekanisme urun saham paling sedikit mempertimbangkan:

a. nilai iatan Pemanfaatan Ruang terhadap pengernbangan wilayah dan kawasan;

b. nilai aset dan peluang pengembangan; c. biaya dan manfaat; cl. kapasitas kelembagaan; dan

e. kebutuhan penerima. A Pasal 175 Pasal 175

(1) Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksucl dalam Pasal L67 huruf f di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Masyarakat T,:adisiorral dan Masyarakat Lokal yang melakukan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pemenuharr kebutuhan hidup sehari-hari.

(2) Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. bermata' pencaharian pokok sebagai nelayarr dengan alat penangkapan ikan statis, pembudidaya ikan atau petambak garam; dan/atau b menghasilkan procluksi at"u memiliki penghasilan tidak lebih dari'nilli rata-rata upah . minimum provinsi.

(3) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pembudidaya ikan dan petambak garam, wajib berdomisili di wilayah pesisir dan/atau pulari-pr.:lau kecil paling singkat 5 (lirua) tahun berturrrt-tumt atau paling singkat LO (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

(4) Masyarakat Tradisiciral dan Masyarakat Lckal yang mempercleh fasilitasi Persetuju44 l(esesuaian Kegiatan' Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) ditrsulkart oleh bupati/wali kota..

(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan berdasarkan hasil icientifikasi Masyarakat Tradisional .dan, Masyarakat Lokal yang disampaika4 oleh lurah/kepala desa ,nelalui camat.

(6) Fasilitasi -Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Masyarakat Tradisional darr'- lvlasyarakat Lokal sebagaimana dima,ksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan: a.perikanan A

a. perikanan tangkap dengan alat penangkapan ikan statis;

b. perikanan buclidaya menetap; c. pergaraman;

d. wisata bahari; dan/atau

e. permukiman di atas air.

(7) Fasilitasi Persetujuan Kesesuaiin Kegiatan r)emanfaatan Ruang Laut _vang .Jiiak-ukan di dalam Kawasan Konservasi di Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasai 176

(1) Penyediaan prasarana dan sarana seba.gairnana dimaksud dalar,r Pasal 167 huruf g mempakan bantuan pembanglnarl prasarana dan saraila untuk mendorong pengembangan wilayah dan kawasan sesuai <iengan RTR. (21 bentuk 'dan mekanisme sarana dan sarana paling sedikit mempertimbangkan:

a. kebutuhan jenis prasarana dan sarana. keterse.diaan sumber daya; dan kemitraan Pasal 177

(1) Pemberian penghargaan seb.rgaimana dimaksud daram Pasal L67 huruf l: merupakan pengakuan terhadap kinerja Penyelenggaraan F€nataan Ruang yang. herkualitas dan/atau panisipasi Masyarakat dalam perwujudan RTR.

(2) Bentuk penghargaan paling sedikit mempertimbangkan:

a. kebutuharr penerima; dan

b. nilai manfaat. b c A Pasal 178 Pasal 178

(1) Publikasi atarr promosi sebagainnana dimaksud dalam Pasal L67 huruf i merupakan penyebarluasan informasi terkait kegiatan atau kawasan prioritas melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya. (21 Bentuk publikasi atau promosi paling sedikit mempertiinbangkan:

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. lokasi kegiatan; dan

c. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan. Paragraf 3 Bentuk dan Tata Cara Pernberian Disinsentif (1) (2) (1) fasal 179 Disinsentif merupakan perangkat. untuk mencegah dan/atati memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dtrkung dan daya tampung lingkungan. Disinsentif set'agaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. disinsentif fiskal; dan/atau

b. disinsentif nonfiskal. Pasal 180 Disinsentif fiskal sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf a dapat ber.rpa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi. Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana-dimaksu-d pada ayat (l) dilaksan-akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Pasal 181 A (21 -r32- Pasal 181 Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;

b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau

c. pemberian status tertentu. Pasal 182

(1) Disinserrtif dapat diberikan oletr:

a. Pemerintah Pr.rsat kepada Pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan !. ,

c. Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakar-. (21 Disinsentif dari Pemerintah hrsat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam bentuk:

a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau

b. pemberian status tertentu.

(3) Disinsentif dari Pemerintair Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prdsaranadan sarana.

(4) Disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat trcrupa:

a. pengenaan pajak dan/atarr retribdsi yang tinggi;

b. ke.,vajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau c. pembatasan penyediaan prh.sarana dan sarana. A Pasal183 Pasal 183

(1) Pengenaan pajak dan/atau retrib.rsi yang tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L82 ayat (4) huruf a dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang hampir atau telah melampaui daya dukung dan daya tampurrg lingkungan. (21 Jenis, besan'an, dan mekanisme pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) paling sedikit mempertim.bangkan: a. .pelaku kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatair Ruang; c. tingkat kerentanan atau keberlanjutan kawasan atau bangunan; dan d. efektivitas dampak pemberian pengenaan paj k dan/atau retribusi yang tinggi. Pasal 184

(1) Kervajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (41 huruf b merupakan keu'ajiban memberikan ganti kerugiarr terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dampak negatif Pemanfaatan Ruang.

(2) Bentuk, besaran, dan mekanisrne kewajiban memberi kompensasi atatr imbalan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) paiing sed.ikit mempertimbangkan:

a. dampak ),eng ditimbulkan; dan

b. kebutuhan penerima kompensasi atau imbalan. Pasal 185

(1) Pembatasan penyediaan p a dan sarana sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 182 ayat (4) huruf c merupakan pembat-asan penyediaan jaringan transportasi beserta sarana pendukungnya dan/atau prasarana dan sarana lainnya pada Kawasan tertentu.

(2) Bentuk A -t34-

(2) Bentuk dan mekanisme pembatasan penyediaan prasaralla dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:

a. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan

b. standar pelayanan. Pasal 186

(1) Pemberian status tertentu sebagairnana dimaksud dalam Pasal 182 ayat i2) huruf b merupakan pelekatar, predikat aiau keterangan t-ertentu pada ka'*'asan rawarl bencana dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang rendah. (21 Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan.

a. hasil kajian clan/atau kejadian bencana; dan/atau

b. hasil penilaian kinerja Penyelenggaraan I'enataan Ruang. Pasal 187

(1) iKetentuan lebih lanjut mengenai insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dan disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. (21 Penrberian insentif nonfiskal dan disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh mentt:ri/kepala lembaga yang menyelenggarakan Llrusan pemerintahan di bidang yang terkait dengan insentif dan disinsentif yang diberikan. A Elagian Bagian Kelima. Pengenaan Sanksi Faragraf 1 Umum Pasal 188 Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf d dilakukan melalui sanksi aclrninistratif. Pasal 189

(1) Sanksi administratif sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 188 dikenakan kepada setiap Orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. (21 Pemeriksaan perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalu.i audit Tata Ruang.

(3) Dalam hal terdapat perubahan fung Laut, pemeriksaan fungsi ruang Laut dilaksanakan oleh menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan

(4) Audit Tata Ruang sebagairnana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(5) Hasil audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ay at (21 ditetapkan dengan :

a. keputusan Menteri untuk hasil audib Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah hrsat; .^.

b. keputusan gubernur untuk hasil au,.dit Tata Ruang yang dilakukan olch Pemerintah Daerah provirrsi; atau

c. l':eputusan bupati/wali kota'utrcuk hasil audit Tata Ruang yang dila-kukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

(6) Dalam A

(6) Dalam pelaksanaan auCit- Tata Ruang, tim audit Tata Ruang dapat dibantu oleh penyidil< pegawai negeri sipil penataan ruang dan ahli lainnya. sesuai kebutuhan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri dan per:aturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 190 (U Sanksi adminiStratif sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 188 dikenakan juga kepada Orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalarrr RTR. (21 Sanksi administratif sebagaimana di.maksud pada ayat (1) aapat langsung enakan tanpa melalui proses dudit Tata Ruang. Pasal 191 Perbuatan tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan peruba-han fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1E9 ayat (1) dan tidak mcmatuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR sebagainiaira dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1) meliputi:

a. Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki Ke an Kegiatarr flemanfaatan Ruang; dan/ atar.r

b. Pernanfaatan Ruang yang tidal: mema.tuhi ketentuan dalam rrluatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R-rrang. Pasal 192

(1) Selain perbuata.r: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, sanksi administratif dapat dikenakan kepada setiap Orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perrrndang- undangau dinyatakan sebagai milik umum. A

(2) Perbuatan -r37-

(2) Perbuatan menghalangi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penutupan akses secara sementara maupun perrnanen.

(3) Dalam hal Pernanfaatan Ruang [.aut, sanksi administratif dikenakan terhadap :

a. penggunaan dokumen Persetujr',.an Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau konfirmasi kesesuaian nrang la-ut yang tidak sah;

b. tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di [.aut kepada rr€.lt€ri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;

c. tindakan tidak menyampaikan laporan terulis secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan:

d. pelaksanaan Persetujucn Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Larrt yiltg tidak sesuai dengan RTR, W KAW, dan/ertau RZ KSNT; dan/atau

e. pelaksanaan Persetujuan Kesesuaiarr Kegiat44 Pemanfaatan RUang Laut yang lnenggangBu ruang penghidupan dan akses nelayarr kpcil, nelayan traciisional, dan pembudidaya ikan kecil. Pasal 193 Pengenaan sanksi administratif ciitakukan'bbrdasarkan:

a. hetsil penilaian pelaksanaan 'ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. hasil Pengarrasan Penataan Ruang;

c. hasil audit Tata Rrrang; .lan/atau

d. pengaduan pelapggararr Pemanfaatan Rtreuig. A Pasal194 PRE.S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 194

(1) Pengenaan sanksi adininistratif dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam hal bupaui/rvali kota tidak melal<sanakan pengenaan sanksi adrninistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clalam jangl<a waktu 2 (dua) bulan setelah adanya penctapan pengenaan sanksi administratif, gubernur mengamltil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh bupati/wali kota. -

(3) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif sebagaimana aimiksuJ pada ayat i2l dalam jangka waktu 4 (empat) buta.n seielah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif oleh bupati/wali' kota, Menteri mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh gubertrur Paragraf 2 Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 195 (l) Sanksi administratif sebagaimana dimalisud dalam Pasal 188 berup;r:

a. peringatan tertulis;

b. derrda administratil;

c. perrghentiansementarakegiatan;

d. penghentian sementara pelayanan umum;

e. penutupan lokasi; f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

g. pembatal.an Keses'.raian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; A

h. pernbongkaran

h. pembongkaranbangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi ruang. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagainrana dimaksud paCa ayaL (1) disertai dengarr tanoa pemberitahuar, pelangga.ran Pemanfaatan Ruang.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dcngan upaya paksa oleh Pr"'m€rintah Pusat dan / atau Pemerinte.h Daerah.

(4) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakul<an rnelahti koordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal 196 Sanksi administratif. terhadap pelanggaran Pernantaatrrn Ruang dikenakan berdasarkan kriteria:

a. besar atau kecilnya dampak yang ditiinbulkan akibat p'elanggaran Pemanfaatan Ruang:

b. nilai nranfaat pengenaan' sarrksi yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang; dan/atau

c. kerr:gian publik yang ditimbuikan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Pasal 197 Pengenaan sanksi adrninistr'atif sebagaimana dinr:aksud rlalam Pasal 195 dilaksanakan melalui tahapan:

a. pelaksanaaninventarisasikasu

b. ppngumpulan dan pendalaman matei'i, data, dan inforneasi; c. pen)'Lrsurran kajian teknis dan kajian hukum;

d. penecapan tindakan sanksi;

e. penyelenggtrreranforrtrr, sosialisasi; dan f. pengenaansanksi.admi;ristratif. A Pasal 198 Pasal 198

(1) Perirrgatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasat 195 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penerbitan surat peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang.

(2) Surat peringatan te:'tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. rincian pelanggaran dalam Penataan Ruang;

b. kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan Pemanfaatan Ruang Cengan RTI( dan ketentuan tei<nis Pemanfaatan Ruangi dan

c. tindakan pengcnaan sanksi yffig akan diberikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana djmaksud pada huruf b.

(3) Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diberika4 paling banyak 3 (tiga) kali.

(4) Dalam hal surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, pejaba+" yang berwenang melakukan tinCakan berupa pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf b sampai deiigan huruf i sesuai dengan l<ewenangannya. Pasal 199

(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud . dalam Pasal 195 ai'+t (1) huruf b dapat dikerrakarr secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi adrninistratlf lainnya.

(2) Penghitungan clerrda administratif sebagaimana dipaksuci pada ayat (1) dilakukan dengan rnernpertimbangkan: €i. nilai jual objek pajak;

b. luas lahan dan luas bangunan; c. indeks kawasan; dan/atau

d. besar ata-u liecilnya dampak yang ditimbtilkan.. A

(3) Denda

(3) Denda administratif dapat berupa denda progresif yaflg disyaratkan sampai pelanggar memenuhi ketentuan dalam sanksi administratif lainnya.

(4) Bentuk dan cara penghitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur lebih lanjut dalam peraturar: kepala daerah. Pasal 2OO Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan F{uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf f dilakukan clalam hal pelaksarlaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 201 Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rr"rang sebagaimana dinraksud dalam Pa.sal 195 ayat (l) huruf g dilakukan dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak diperoletr dengan prosed.ur yang benar. (1) {2) (3) Pasal 2O2 Pemulihan fungsi mang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf i rnerupa-kan upaya untuk merehabilitasi ruang agar da.pat kembali sesuai dengan fungsi yarrg ditetapkan clalam RTR. Pemulihan furigsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) '*djib dilakukan apabila terbuL't-i adanya perubahan fungsi ruang yang diakibatkan oleh Pemanfaatan Rub.n6 yang tidak sesuai dengan RTR. Pemulihan fungsi ruang set,agaimarra dimaksud pada ayat (4 menjadi tanggung jawab pihak yang melangga.r. Biaya pemulihan fungsi rang sebagaimana dim,aksud pada ayat (3) dapat herasal dari denda administratif.

(5) Dalam A (4) -t42-

(5) Dalam hal pihak yang melangar dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah R.rsat atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh Pemerintah Rrsat atau Pemerintah Daerah dengan pengenaan disinsentif pada pihak yang melanggar. Pasal 203

(1) Pemerintah Pusat, Pernerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan ' basis data pengenaan sanksi administratif sebagai bagian dari pengembangan basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang. (21 Basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang sebagaimana dimahsud pada a],at (1) digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses peninjauan kembali dan/atau revisi RTR. Pasal 204

(1) Revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (21 huruf b tidak dimaksudkan untuk pemutihan. (21 Pemutihan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) mer-upakan tindakan mengakcnrodasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam revisi RTR tanpa terlebih dahulu mengenakan san'ksi. kepada pelaku pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

(3) Dalam hal Pemerintah Daerah terbukti melakukan pemutihan sebagaimana dimaksud p.ada ayat (1), maka dilakukan pengrlrangan dana alokasi khusus. Pasal 2O5 Kete n lebih lanjut mengenai. tata cara pengenaan sa.nksr adrninistratif bidang Penataa.-r ltuang cliatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan 'menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelaucar, sesuai dengan kewenangd.irnya. Bagian A Bagian Keenam Sengketa Penataau Ruang Pasal 206

(1) Sengketa Penataan Ruang merupakan perselisihan antarpemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang. i2l Antarpemangku kepentingan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) yhitu antarorang perseorangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah L)aeralr, antarPemerintah Dierah, antara Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

(3) Penyelesaian sengketa Pena.taan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pacia tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip nlusyawarah untuk mufakat. l 207

(1) Dala penyelesa.'.an sengketa sebagairnarra dimaksud dalam Pasai 206 ayat (3) tidak ciipreroleh kesepakatan, paia ^pihak dapat menempuh' upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar perrgadilan sesuai dengan . ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyeiesaran sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui negosiasi, mediasi, danf atau konsiliasi.

(3) Negosiasi sel:agaimana dimaksud pada. ayat (2) merupakan upaya penyilesaian sengketa .antarkedua belah pihak yang bersengketa.

(4) I\{qdiasi sebagairrrana dimaksud p yat (21 merupaka:r upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai mediator yang [rengoordinasikan pihak yang bersengketa. A

(5) Konsiliasi

(5) Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada eryat (2) merupakan upaya penyelesaian sengketa yarrg melibatkan pihak ketiga untuk menawarkan solusi untuk disepakati oreh pihak yang bersengketa.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa Penataan Ruang dia.tur dengan Peraturan Menteri. Pasal 208 Dalam hal sengketa Penataan Ruang terjadi akibat adanyh perbedaan kebijakan pengaturan anrhrtingka.tdn pemerintah, para Pemangku Kepentingan daprrt mengajukan fasilitasi' penyelesaian kepada Forum Penataan Ruang. BAB V PENGAWASAN PENATAAN RUANG Bagian Kesatu Umurn Pasal 209 Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:

a. menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang;

b. menjamin terlaksana_nya penegakan hukrtm bidang Penataan Ruang; dan

c. meningkatkan kuaiitas Penyelenggaraan penataan Ruang. A Pasal 2LO Pasal 210

(1) Pengawasan Perrataan Ruang tercliri atas kegia.tan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengamatan terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau berdasarliarr informasi dari Masyarakat.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian Penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan cbjektif.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud p.rda ayat (1') merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi. Pasal 211 Pengawasan lPenataan Ruang sebagairnhna dimaksud dalam Pasal 210 dilakukan ser:ara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTR ditetapkan. Bagian Ked.ra Lingkup Pengawasan Penataan Ruang Pasal212

(1) Pengawasan Penataan Ruang dilakr-rkan terhadap kinerja: .a. Pengaturan Penataa:r Rr:ant, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang;

b. fungsi dan m'anfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan

c. pemenuhan standar pelayanan bidang Penataan Ruang ctan standar teknis Penataan Ruang Kawasa.n. A

(2) Pengawasan -t46-

(2) Pengawasan Penataan Ruang Laut dilakukan terhadap Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 2 13

(1) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayac (1) huruf c meliputi aspek:

a. PerencanaanTataRuang;

b. Pemanfaatan Ruang; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (21 Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup Konsultasi Publik dalam penJrusunan RTR dan proses persetujuan substansi.

(3) Standar pelayanan bidang Penataa.an Ruang dalam aspek Pemanfaatan Ruang, sebagairrrana dirrraksud pada ayac (1) huruf b paling sedikit mencakup: penyediaan dan penyebarluasan informasi RTR; Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan pemenuhan ruang terbuka hijau publik.

(4) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Pengendaliari Penranfaatan Ruang.sbbagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling seqikit mencaktrp pt:ngaduan pelanggaran Pernanfaa.tan Ruang. Pasal 214

(1) Stanciar pelayanan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dala.m Pasal '212 ayat (1) hur'-ri' c mencakup standar 'pelayanan bidang Penataan Ruang provinsi dan standar pelayanan bidang Penataan Ruar:g kabupaten/kota. - (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pela an bidang Penataan Ruang diatur dengan'Peraturan Menteri. a. b. c. f'asal 2L5 Pasal 215

(1) Standar teknis Penataan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1) huruf c merupakan ketentuan teknis yang menunjukkar. perwujudan kinerja fungsi suatu Kawasan yang sesuai peruntukan.

(2) Standar teknis Penataan Ruang Kaw-asan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan spasial dalam pengembangan kegiatan sektor di suatu Kawasan.

(3) Kinerja fungsi suatu Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan kondisi yang diinginkan atau dituju dalam pengbmbangan Kawasan.

(4) Standar texnis Penataan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk daft-ar periksa.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Penataan Ruang Kanvasan diatar dengan Peraturan I\{enteri. Pasal 216

(1) Menteri, menteri yang. menyelenggarakan urusan. pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan Pengawasan Penataan Ruang sesuai dengan kewenangannya. (2\ Menteri dan menteri yang men5;clenggarakan urusan pemerintalran di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 yang dilakukan oleh gubernur. A

(3) Gubernlrr

(3) Gubernur melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 yang dilakukan oleh bupati/wali kota.

(4) Dalam hal gubernur tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih Pengawasan Penataan Ruang yang tidak diiakukan oleh gubernur.

(5) Terhadap gubernur yang tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan uru.san pemerintahan di bidang kelautan dapat mengc:irakan sanksi sesua.i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2lT

BAB V: PENGAWASAN PENATAAN RUANG | Bagian Ked.ra - Lingkup Pengawasan Penataan Ruang
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN I.JMUM
Pengaturan Penataan Ruang dilakukan melalui
pen)rusunan dan penetapan pedoman yang memuat
norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan
Ruang.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN I.JMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur
Penataan Ruang yang meliputi:
a. Perencanaan Tata Ruang;
b. Pemanfaatan Ruang;
c.
PengendalianPemanfaatanRuang;
d. Pengawasan Penataan Ruang;
e. Pembinaan Penataan Ruang; dan
f.
kelembagaan Penataan Ruang.
Penyelenggaraan
A
BAB II

BAB II
PERENCANAAN TATA RUANG
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 5

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:

a. rencana unrum tata ruang; dan

b. rencana rinci tata ruang.

(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarkis terdiri atas:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d. rencana tata ruang wilayatr kota.

(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RDTR KPN sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

c. RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota. Pasal 6 (l) Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,rn. (21 Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: A

a. penyusunan -t2-

a. penyusunan rencana umum tata ruang; dan

b. penJrusunan rencana rinci tata ruang.

(3) Penetapan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penetapan rencana umum tata ruang; dan

b. penetapan rencana rinci tam ruang.

(4) Pemerintah Pr.rsat dan Pemerintah Daerah wajib men5rusun dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital tlan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat.

(5) Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR. Pasal 7

(1) Pen5rusunan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan RTR;

b. pengumprrlan datet; c. pengolahan Can analisis data;

d. perumusan konsepsi RTR; dan

e. penyusunan rancangan perattrran tentang RTR. l2l PenSrusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menghasilkan dokumen:

a. konsepsi RTR, konsepsi RZ KSNT, dan konsepsi RZ KA!V; dan

b. rancangan peraturan tentang RTR, rancangan peraturan. tentang RZ KSNT, dan rancangan peraturan te4tang RZ KAW. A

(3) Penyusunan PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

(3) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya melalui Konsultasi lfublik.

(4) Pen5msunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan inovasi teknologi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen)rusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan lylenteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RZ KSNT dan lV KAW sebagaimana dimaksrrd pada ayat 12) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 8

(1) RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mirupakan acuan bagi:

a. penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. Pemanfaatan Ruang tuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan Kawasan yang memerlukan Ruang; dan

c. penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas tanah dan hak. pengelolaan. (21 Pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud . pada ayat (1) huruf c didasarkan pada peruntukan ruang sesuai RTR.

(3) Pemt.erian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang atas tanah didasarkan pada koefisign dasar bangunan, kcefisien lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan Ruang lainnya yang menrpakart bagian dari RTR. A

(4) Pemberian -t4-

(4) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang bawah tanah memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur dalam RTR. Bagian Kedua Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 9

(1) Pen5rusunan rencana umum tata ruang meliputi:

a. penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d. penJrusunan rencana tata ruang wilayah kota.

(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung seiak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang. Paragraf 2 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wila5'ah Nasional Pasal 10

(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dinraksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri. A

(2) Rencana. PRES I DEN REPUBLTK INDONESIA (21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

(3) Muatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 1 1

(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional; d. ketentuan hukuni Laut internasional; e. perjanjian internasional; f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;

g. upaya pemerataan pembAngunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah; i. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; j. kondisi dan poterrsi sosial Masyarakat; k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk nrang di dalanr bumi; 1. kebijakan penrbangtrnan nasional yang bersifat strategis; dan

m. rencana tata ruang wrlayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota.

(2) Rencana A {21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah nasional;

b. rencana Struktur Ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sisrem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kau'asan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur.migrasi biota laut;

e. penetapar. lokasi KSN; f. penetapan lokasi KSNT;

g. penetaparr lokasi Karyasan Antarwilayah;

h. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; i. strategi kebijakan pengembangan KSN; j. strategi kebljakan pengembangan pulau/kepulauan;

k. strategi kebijakan pengembangan KSNT;

1. strategi kebijakan pengembangan Kawasan Antarwilayah;

m. arahan Pengendaiian Pemanfaatan Ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatarr Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan

n. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, ',rraciuk, dan mata air. ' A

(3) Rencana -L7-

(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan untuk:

a. penJrusunan RTRpulau/kepulauan;

b. penrusunan RTR KSN;

c. penirusunan RZ KSNT;

d. pen5rusunanRZI(AW;

e. pen5rusunan RDTR KPN;

f. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

g. penJrusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;

h. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; i. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; j. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Rrrang di wilayah nasional; dan

k. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor. (41 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:1.OOO.O0O. Pasal 12

(1) Penyusunan Renca.na Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a meliputi:

a. proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat nasional dalam pen5rusunan Rencana Tatd. Ruang Wilayah Nasional; dan A

c. pembahasan

c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh Pemangku Kepentingan di tingkat nasional.

(2) Proses pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan pen5rusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan

e. penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. A

(4) Peta

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 PenSrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Pasal 13

(1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir.

(3) Muatan pengaturan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. (41 Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14

(1) Materi teknis muatan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(2) Ketentuan A (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan materi teknis dan prosedur pemberian persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 15

(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:

a. .Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTRpulau/kepulauan; c. RTR KSN;

d. nZ XeW; dan

e. RZ KSNT.

(2) Rencana tata ruarrg wilayah provinsi memperhatikan:

a. rencarla pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi;

d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi;

e. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruahg rvilayah kabupaten, dan/atau rcncana tata ruang wilayah kota yang berbatasan; f. '.tr/arvasan nusantara dan ketaharran nasional;

g. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasicnal;

h. upaya pemerataa embangtrnan dan pertumbr.rhan serta- stabilitas ekonomi; i. keselarasan aspirasi pembangunan nasiorral dan pembang:-rnan daerah; A

j. daya -2t- j. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

k. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; l. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

m. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah provinsi;

b. rencana Struktur Ruang wilayah provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistern ja-nngan prasar€rna;

c. rencana Pola Ruang wilayah provinsi yang meliputi Karvasan Lindung yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan BuCi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur migrasi biota laut;

e. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah iinra talpunan;

f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistenr provinsi, arahan Kesestraian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan.sanksi;

g. keLijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi;

h. arahan kebijakan pengenrbangan wilayah kabupaten/kota; dan i. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan parrtai, sungai, situ, danau, enrbung, waduk, cian mata air.

(4) Rericana A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A

(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan untuk:

a. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

c. penyusunan rencana pemba.ngunan jangka panjang daerah provinsi;

d. penyusunarl rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

e. Pernanfaatan Ruang dan Pengendalian , Pemanfaatan Ruang clalam wilayah provinsi; f. perwujudan keterpadllan, keterkaitan, dan keseimbangan perkernbangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor; dan

g. penetapan lokas, dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke dalam peta dengarr tingkat ketel.itian skala 1:250.000. Pasal 16

(1) Perr5rusunan rencana tata ru?ng wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi:

a. proses perljrusunai.'- rencana tata ruang vrilayah provinsi;

b. pelibatan peran l\{asyarakat di provinsi dalam pen)rusunan rencan ruang wilayah provinsi; dan

c. pembahasan rancangan rencarla tata ruang wilayah provinsi oleh Penrangku Kepentingan di provinsi. A i2) Proses (21 Proses Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah provinsi; dan

e. pen5rusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (41 Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan A

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penJrusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurtrf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Penyusunan Rencana Tala Ruang Wilayah Kabupaten Pasal 17 (l) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilakSanakan oleh Pemerintah Daerah' kabupaten.

(2) Penyusunan rencana tata ruang rvilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 18

(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit mengacr-l pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan; c. RTR KSN; dan

d. rencana tata ruang wilayah provinsi. (21 Rencana tata ruang wilayah kabupaten nremperhatikan:

a. rencana pembar:gunan jangka panjang daerah provinsi;

b. rencana pembangunan jangka menengah. daerah provirrsi;

e. renr:ana pembangunan jangka panjang daerah ka.bupaten;

d. rencana A .

d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;

e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;

f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air; k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten;

b. rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;

d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; A e.ketentuan

e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten;

g. kebijakan pengembangan wilayah kabupaten; dan

h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

(4) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RDTR kabupaten;

b. penJrusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;

c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten ;

d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten;

e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000. Pasal 19

(1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi:

a. proses PRES IDEN REPUBLIK !NDONESIA

a. proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

b. pelibatan peran Masyarakat di kabupaten dalam pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh Pemangku Kepentingan di kabupaten. (21 Proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan pen5rusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

e. penJrusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peta A

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (41 Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasal 20

(1) Penyusunan rencana tata rua wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kota. (21 Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 21

(1) Rencana tata ruang wilayah kota paling mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan;

c. RTR KSN; dan

d. rencana tata ruang wilayah provinsi. sedikit A

(2) Rencana

(2) Rencana tata ruang wilayah kota memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;

d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;

f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;

k. pemanfaatan nrang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(3) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;

b. rencana Struktur Ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau;

d. arahan A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

d. arahErn Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota;

g. kebijakan pengembangan wilayah kota;

h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan i. rencana penyediaan dan pemanfaatan:

1. ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;

2. ruang terbuka hijau privat;

3. ruang terbuka nonhijau;

4. prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan

5. 'ruang evakuasi bencana. (41 Rencana tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk:

a. pen5rusunan RDTR kota;

b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;

c. pen)rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota; A

e. perwujudan

e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000. Pasal 22

(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas wilayah kota;

b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit lOo/o (sepuluh persen) dari luas wilayah kota; dan

c. apabila luas ruang terbuka hijau, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b memiliki total luas lebih besar dari 3Oo/o (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 23

(1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d meliputi:

a. proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota; A

b. pelibatan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pelibatan peran Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan

c. pembahasan rancangan rencana tata rLtang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di kota. (21 Proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan pen5rusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan

e. pen5rusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

(3) Peta PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan rencana tata rulang wilayah kota 'sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal24

(1) Pen5rusunan rencana rinci tata ruang meliputi:

a. pen)rusunan RTRpulau/kepulauan;

b. pen5rusunan RTR KSN;

c. pen)rusunan RZ I(AW;

d. pen5rusunan RZ KSNT;

e. penJrusunan RDTR KPN; dan f. pen)rusunan RDTRkabupaten/kota.

(2) Jangka waktu penJrusunan dan penetapan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan RDTR KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dimulainya pen5rusunan RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KAW, RZ KSNT, atau RDTR KPN yang dimaksud.

(3) Jangka . . A

(3) Jangka waktu pen5rusunan dan penetapan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dimulainya pelaksanaan pen5rusunan RDTR kabupaten/kota. Paragraf 2 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Pulau/ Kepulauan Pasal 25

(1) Pen]rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem.

(3) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi Fulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua.

(4) Gugusan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi gugusan Kepulauan Maluku dan gugusan Kepulauan Nusa Tenggara.

(5) Pen5rusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 26

(1) RTR pulau/kepulauan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(2) RTR pulau/kepulauan memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; A

c. rencana .

c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan;

d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan;

e. wawasan nusantara dan ketahanan nasional; f. perkembangan permasalahan regional dan globat serta hasil pengkajian implikasi penataan ru€rng nasional;

g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah; i. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; j. RTR KSN; K. RZ KSNT;

1. RZ I(AW; dan

m. rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan.

(3) RTR pulau/kepulauan paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang pulau/ kepulauan;

b. rencana Struktur Ruang pulau/kepulauan yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang pulau/kepulauan yang meliputi Kawasan Lindung pulau/kepulauan dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;

d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; e. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan; A

f. arahan f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pulau/kepulauan yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;

g. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata airl dan

h. penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan hutan pada setiap daerah aliran sungai di pulau/kepulauan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kondisi biogeofisik, iklim, kependudukan, dan sosial ekonomi wilayah pulau/kepulauan.

(4) RTR pulau/kepulauan menjadi acuan untuk:

a. pen5rusunan RTR KSN;

b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

e. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; f. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

g. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;

h. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan i. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RTR pulau/kepulauan dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian ska-la 1:500.000. Pasal 27 Pasal 27

(1) Pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi:

a. proses pen5rusunan RTR pulau/kepulauan;

b. pelibatan peran Masyarakat regional pulau/kepulauan dalam pen5rusunan RTR pulau/kepulauan; dan

c. pembahasan rancangan RTR pulau/kepulauan oleh Pemangku Kepentingan di tingkat regional pulau/ kepulauan. (21 Proses pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan pen5rusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi RTR pulau/kepulauan; dan

e. penJrusunan rancangan peraturan / kepulauan. A

(3) Peta Paragraf 3 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 28

(1) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri.

(2) RTR KSN dapat mencakup ruang perairan sampai batas luasan tertentu sesuai kebutuhan dan/atau sudut kepentingan Kawasan.

(3) Substansi RTR KSN di rurang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pen)rusunan materi teknis rllang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang kelautan.

(5) Pen5rusunan RTR KSN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

(6) Penyusunan. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(6) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan yang bernilai strategis nasional dalam mendukung penataan ruang wilayah nasional. Pasal 29

(1) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional. (21 Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;

b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;

c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;

d. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau

e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Pasal 30 KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional;

b. kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang bersifat strategis, kepentingan pertahanan udara, kawasan industri sistem pertahanan, dan aset-aset pertahanan lainnya; dan/atau A

c. wilayah c . wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan perairan di sekitar PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Pasal 31 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;

b. kawasan yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional; c. kawasan yang memiliki potensi ekspor;

d. kawasan yang memiliki karakteristik perkotaan besar/metropolitan yang berfungsi sebagai simpul logistik, pelayanan perdagangan dan jasa, budaya, pendidikan, riset, dan/atau pengembangan teknologi;

e. kawasan yang memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; f. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional; dan/atau

g. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Pasal 32 KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;

b. kawasan prioritas dalam peningkatan kualitas sosial dan budaya; c.kawasan A c. kawasan perlindungan dan pelestarian aset budaya;

d. kawasan perlindungan peninggalan budaya;

e. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; dan/atau f. kawasan yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial. Pasal 33 KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 huruf d ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang memiliki fungsi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. kawasan yang memiliki sumber daya alam strategis;

c. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan teknologi dan industri kedirgantaraan / kelautan ;

d. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; dan/atau

e. kawasan yang memiliki fungsi sebagai lokasi dan posisi geografis penggunaan teknologi kedirgantaraanf kelautan dan teknologi tinggi strategis lainnya. Pasal 34 KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21hurrrf e ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasanperlindungankeanekaragamanhayati;

b. kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, fauna, dan/atau biota laut yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/ atau dilestarikan; c.kawasan A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA

c. kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;

d. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;

e. kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; f. kawasan rawan bencana alam;

g. kawasan yang berupa taman bumi; dan/atau

h. kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan. Pasal 35

(1) RTR KSN mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan; dan c. RZ KAW. (21 RTR KSN memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

d. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;

e. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; f. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

g. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; A

h. neraca PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

h. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air; i. optimasi pemanfaatan rrrang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan j. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, danf atau rencana tata ruang wilayah kota terkait.

(3) RTR KSN paling sedikit memuat

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang KSN;

b. rencana Struktur Ruang KSN yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang KSN yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur migrasi biota laut;

e. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; f. strategi kebijakan pengembangan KSN;

g. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang KSN yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan

h. arahan kebijakan pemntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

(4) RTR KSN menjadi acuan untuk:

a. penJrusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. penyusunan SK Nlo 093557 A

b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

c. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota;

d. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

e. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; f. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;

g. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan

h. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RTR KSN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000.

(6) Dalam hal KSN merupakan kawasan perkotaan yang diamanatkan. oleh peraturan perrrndang-undangan, maka RTR dimaksud dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000. Pasal 36

(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b meliputi:

a. proses penyusunan RTR KSN;

b. pelibatan peran Masyarakat dalam pen)rusunan RTR KSN; dan

c. pembahasan rancangan RTR KSN oleh Pemangku Kepentingan.

(2) Proses penJrusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penJrusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan. A b.pengumpulan

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi RTR KSN; dan

e. Pen5rusunan rancangan Peraturan .

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (41 Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan garis pantai yang terdiri atas:

a. garis pantai yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial; dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. A

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pen5rusunan Rencan a Zonasi Kawasan Antarwilayah Pasal 37

(1) PenSrusunan RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(2) RZ KAW meliputi:

a. rencana zonasi teluk;

b. rencana zonasi selat; dan

c. rencana zonasi Laut.

(3) Teluk, selat, dan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan kawasan yang berada pada perairan pedalaman yang ber-upa Laut pedalaman, perairan kepulauan, dan/atau Laut teritorial yang berada di wilayah lintas provinsi.

(4) Penamaan dan letak geografis teluk, selat, dan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada peta Laut Indonesia dan/atau peta rupabumi Indonesia.

(5) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(6) Wilayah perencanaan RZ KAW meliputi satu kesatuan wilayah teluk, selat, atau Laut. A Pasal 38 Pasal 38

(1) Pen5rusunan RZ KAW mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(2) Penyusunan RZ KAW paling sedikit memperhatikan:

a. rencana pernbangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. RTR pulau/kepulauan; d. RTR KSN; e. RZ KSNT; f. rencana tata ruang wilayah provinsi;

g. kawasan, zolta, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. rLrang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan keci! sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. wilayah masyarakat hukum adat; j. data dan informasi kebencanaan; dan

k. ketentuan hukum laut internasional.

(3) RZ KAW paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Laut;

b. rencana Struktur Ruang Laut;

c. rencana Pola Ruang Laut;

d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

e. strategi kebijakan pengembangan Kawasan; dan f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut. A (4)RZ KAw PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (41 RZ KAW menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RTR KSN;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

d. .pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

e. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Antarwilayah; f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan

g. penetapan lokasi dan fungsi ruang laut untuk investasi.

(5) RZ KAW dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala paling kecil 1:500.000. Pasal 39

(1) RZ KAW disusun dengan tahapan: a. pengumpulan dan pengolahan data; b. penyusunan dokumen awal RZ I(AW; c. Konsultasi Publik pertama; d. penyusunan dokumen antara RZ KAW' e. Konsultasi hrblik kedua; dan f. penyusunan dokumen final RZ KAW. (21 Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder yang paling sedikit terdiri atas:

a. peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur:

1. garis pantai;

2. hipsografi; dan

3. batas wilayah. A

b. data REPUBLIK INOONESIA

b. data tematik, yang berupa:

1. sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas Laut;

2. bangunan dan instalasi di Laut;

3. oseanografi;

4. ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

5. wilayah pertahanan laut;

6. sumber daya ikan;

7. Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut; dan

8. data dan informasi kebencanaan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Penyusunan dokumen awal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut Kawasan Antarwilayah.

(6) Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KAW.

(7) Dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KAW berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama. A

(8) Konsultasi PRf SIDEN REPUBLIK INDONESIA.

(8) Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan terhadap dokumen antara RZ KAW.

(9) Dokumen final RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua.

(10) Dokumen ftnal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bahan untuk penyusunan rancangan peraturan . Pasal 40 Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Pasal 41

(1) Dalam proses pen5rusunan dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaian perairan untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

(2) Berdasarkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan pen5rusunan dokumen antara RZ KAW yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zor:a, Kawasan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut. A

(3) Dokumen Paragraf 5 Penyusunan Rencan a Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dokumen antara RZ KAW dituangkan dalam sistematika yang paling sedikit terdiri atas:

a. latar belakang penyusunan RZ KAW yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di Kawasan Antarwilayah;

c. rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut;

d. rencana Pemanfaatan Ruang Laut;

e. rencana pengelolaan sumber daya; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;

g. lampiran peta tematik, peta rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut; dan

h. konsepsi rancangan peraturan . Pasal 42 Ketentuan mengenai proses penyusunan RZ KAW sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 43

(1) PenSrusunan RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. A

(2) RZ KSNr

(2) RZ KSNT disusun pada:

a. perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut; dan/atau

b. perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup.

(3) RZ KSNT pada perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. memiliki fitur fisik dan formasi biologi atau gabungan keduanya yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang keindahan atau ilmu pengetahuan;

b. memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam area tertentu sebagai habitat biota Laut langka yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan konservasi; dan/atau

c. berupa situs alami atau area tertentu yang bernilai universal luar biasa di Laut clari sudut pandang ilmu pengetahuan, konservasi, dan keindahan alamiah. (41 RZ KSNT pada perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru; dan/atau

b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis. Pasal 44

(1) Penyusunan RZ KSNT mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. A

(2) Penyusunan 12) PenyusunanRZ KSNT paling sedikit memperhatikan:

a. RTRpulau/kepulauan;

b. RTR KSN;

c. rencana tata ruang wilayah provinsi;

d. rencana tata ruang wilayah kabupaten;

e. rencana tata ruang wilayah kota; f. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

g. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

h. keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion); i. kawasan, zotaa, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

k. wilayah masyarakat hukum adat; l. data dan informasi kebencanaan; dan

m. ketentuan hukum laut internasional.

(3) RZ KSNT paling sedikit memuat:

a. Iatar belakang penJrusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukrrm, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;

c. isu-isu strategis wilayah;

d. rencana Struktur Ruang Laut dan rerrcana Pola Ruang LauU

e. rencana Pemanfaatan Ruang; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

g. rencana pengelolaan sumber daya; A

h. lampiran

h. lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan i. konsepsi rancangan Peraturan .

(4) RZ KSNT menjadi acuan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi.

(5) RZ KSNT dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000. Pasal 45 (l) PenyusunanRZ KSNT dilaksanakan dengan tahapan:

a. pengumpulan dan pengolahan data;

b. penyusunan dokumen awal RZ KSNT;

c. Konsultasi Publik pertama;

d. penyusunan dokumen antara RZ KSNT;

e. Konsultasi Publik kedua; dan f. penJrusunan dokumen final RZ KSNT.

(2) Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder ya4g paling sedikit terdiri atas:

a. peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur: l. garis pantai;

2. hipsografi; dan

3. batas wilayah.

b. data tematik, yang berupa:

1. sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas LauU

2. bangunan dan instalasi di Laut;

3. oseanografi;

4. ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

5. wilayah pertahanan laut; A 6.sumber sumber daya ikan; dan Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut. Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Penyusunan dokumen awal RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan hasil analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, - dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut KSNT. Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KSNT. Dokumen antara RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada iyat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KSNT berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama. Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf e dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan.terhadap dokumen antara RZ KSNT. Dokumen ftnal PZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua. Dokumen final RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) rrrerupakan bahan untuk pen5rusunan rancangan Peraturan . Pasal46 6 7 (3) (4) (s) (6) (7) (8) (e) (10) A Pasal 46 Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Pasal 47 (l) Dalam proses penyusunan dokumen antaraRZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (l) huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaiarr perairin untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

(2) Berdasarkan usulan rencana Strrrktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan penJrusunan dokumen antara RZ KSNT yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zor7a, Kau,asan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut.

(3) Dokumen antara RZ KSNT dituangkan dalam dokumen dengan sistematika yang paling sedikit terdiri atas:

a. latar_ belakang penJrusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;

c. isu-isu strategis wilayah;

d. rencana Struktur Ruang Laut dan rencana pola Ruang Laut;

e. rencana Pemanfaatan Ruang Laut; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut; A

g. rencana

g. rencana pengelolaan sumber daya;

h. lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan i. konsepsi rancangan Peraturan . Pasal 48 Ketentuan mengenai proses penyusun an RZ KSNT sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Paragraf 6 Pen5rusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Pasal 49

(1) Pen5rusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Pen5rusunan RDTR KPN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50

(1) Penyusunan RDTR KPN mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan dan karakteristik perdesaan di kawasan perbatasan negara.

(2) Kawasan dengan karakteristik perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perkotaan.

(3) Kawasan A

(3) Kawasan dengan karakteristik perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan. (1) (2t (3) Pasal 51 RDTR KPN mengacu pada RTR KSN. Perumusan RDTR KPN memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional.

c. perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kawasan perbatasan negara;

d. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

e. kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata ruang wilayah kota terkait. RDTR KPN paling sedikit memuat:

a. tujuan penataan wilayah perencanaan;

b. rencana Struktur Ruang;

c. rencana Pola Ruang;

d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan

e. peraturan zonasi. RDTR KPN menjadi actran untuk:

a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;

b. penyusunan A (4) FrRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;

c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RDTR KPN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :5.000. Pasal 52

(1) Pen5rusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e meliputi:

a. proses penyusunan RDTR KPN;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR KPN; dan

c. pembahasan rancangan RDTR KPN oleh Pemangku Kepentingan.

(2) Proses pen)rusunan RDTR . KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja;

2. penentuan metodologi yang diguhakan; dan

3. penetapan wilayah perencanaan RDTR KPN.

b. pengurnpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan; A 4.data. PFTES IDEN REPUBLIK INDONESIA

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. anaiisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan

2. analisis mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan.

d. perumusan konsepsi RDTR KPN; dan

e. pen5rusunan rancangan peraturan .

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurr-rf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia danf atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Pasal 53 Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR KPN dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS. Paragraf 7 Pen5rusunan Rencana Detail Tata Ruang KabupatenlKota Pasal 54

(1) Pen5rusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. A

(2) Penyusunan. (21 Pen5rusunan RDTR kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 55 (l) Penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten/kota. (21 Kawasan dengan karakteristik perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan ' yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perkotaan.

(3) Kawasan dengan karakteristik perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan.

(4) Kawasan lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang secara fungsional terdapat di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang berbatasan, penyusunan RDTR dimaksud dilaksanakan secara terintegrasi oleh Pemerintah Daerah kabupate n I kota terkait.

(5) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat . (4) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/ kota sesuai wilayah administrasinya. Pasal 56

(1) RDTR kabupaten/kota mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota. (21 RDTR kabupaten/kota memperhalikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; b.rencana A

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;

c. perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten/kota;

d. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

e. kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) RDTR kabupaten/kota paling sedikit memuat:

a. tujuan penataan wilayah perencanaan;

b. rencana Struktur Ruang;

c. rencana Pola Ruang;

d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan

e. peraturan zonasi.

(4) RDTR kabupaten/kota nrenjadi acuan unt'-rk:

a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupate n I kota;

b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota;

c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

e. penetapan lokasi dan fungsi rueng untuk investasi.

(5) RDTR kabupaten/kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitiarr skala 1:5.000. A Pasal 57 Pasal 57

(1) Penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f meliputi:

a. proses penrusunan RDTR kabupaten/kota;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam pen5rusunan RDTR kabupaten/kota; dan

c. pembahasan rancangan RDTR kabupaten/kota oleh Pemangku Kepentingan di tingkat kabupaten/kota.

(2) Proses pen5rusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huirrf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. pen5rusunan kerang!<a acuan kerja:

2. penentuan metodologi yang digunakan; dan

3. peneta.pan wilayah percncanaan RDTR.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. dadawilayah_arlmirristrasi;

2. data dan i:rftrrrnasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan . peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisjs paling sedikit:

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

2. analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota; dan

3. analisis keterkaitan antarkomponen ruang kabupaten/kota. A d perumusan perumusan konsepsi RDTR kabupaten/kota; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Pasal 58

(1) Khusus untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penyusunan RDTR dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (21 Pen5rusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi.

(3) Ketentuan mengenai penyusunan RDTR kabupatan/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pen5rusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Pasal 59 Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR kabupaten/kota dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS. d A Bagian Bagian Keempat Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 60 Penetapan rencana umum tata ruang meliputi:

a. penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional:

b. penetapan rencanatata ruang wilayah provinsi;

c. penetapail rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d. penetapan rencana tata ruang wilayah kota. Paragraf 2 Penetapan Rencana Tata R.uang Wilayah Nasional Paragrutf 3 Penetapan Rencana Tatir Ruang Wilayah Provinsi Pasal 61 Prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksu<l dalam PaSal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal rl2

(1) Prosedur penetapan provinsi sebagaimana huruf b meliputi: rencana tata ruang wilayah dirriaksud dalam Pasal 60 A

a. pengajuan. a. b. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang di dalamnya memuat pengaturan wilayah perairan pesisir dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan dilengkapi dengan:

1. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan

2. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri; penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi; pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait; penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d; pelaksanaan persetujuan bersama antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e; c d e f. A

g. pelaksanaan

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan

h. penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur. (21 Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (,2lr, maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dianggap telah disetujui. (41 Kesepakatan substansi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. Pasal 63 Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mq,ngintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Pasal64 Pasal 64 Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan Batas Daerah yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 65

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (21 Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 66 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d. A Pasal 67 Pasal 67

(1) Pembahasan lintas sektor sebaga.imana dimaksutl dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2O (dua puluh) Hari sampai dengan diterbiil<annya persetujuan substansi oleh Menteri. (21 Tata cara pelaksanaan pembahasan iintas sektor dan proses penerbitan persetujuzrr substansi rencana tata ruang wilayah provinsi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Pasal 68

(1) Dalam hal rancangan peraturan daer.ah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat-(S) belum ditetapkan, gubernur menetapkrin rancangan peraturan daerah tentang rencana,tata ryang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan. terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi belum ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dima,ksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 '(empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemcrintah' Pusat sebagaima.na dimaksud pada ayat t2l dilaksanakan oleh lvlenteri seielah mert,lapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan perafirran claerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkaa dengan Peraturair Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dinraksucl pada ayat (4) kepada gubernur A (iJ) Gubernur

(6) Gubernur wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayar (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling laina 15 (lima belas) Hari seiak Peraturan Menteri ditetapkan. (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk penguadangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi.

(8) Dalam hal gubernur dan sekretaris daerah provinsi tidak melaksanakan ketenLuan sebagaimana dimaksud pada a5iat (6) dan ayat (7) dikenakan sankisi administratif sesrrai clengan ketentuan p€ratlusn perundang-urrdangan. Paragraf 4 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasal 69

(1) Prosedur penetapan rencan4 tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c meliprrti:

a. pengajuan ranca.ngan peratu daerah kabupaf"eir tentang rencana tata nang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perrvakilan Rakyat Daerah kabupaten dan dilengkapi dengan:

1. berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan . peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilay2fu kabupaten;

2. validasi dokunen kajian lingkungan hidup strategis Carr perangkat daerah provirisi yarig nrenrbirlar:gi urusan lingkturgan hidup; dan A

3. rekomendasi REPUBLIK !NDONESIA

3. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

c. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

d. pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan

h. penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati. A

(2) Validasi (21 Validasi dan rekomendasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten.

(3) Dalam hal validasi dokurmen kajian lingl<ungan hidup strategis dan rekorrrendasi peta dasar belt m diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dirnaksud pada ayat (2lr, maka dokurnen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten dianggap telah disetujui.

(4) Kesepakatan substansi antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunif b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang rvilayah kabupaten.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dinraksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan hunrf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (clua) bulan. Pasal 70 Pembahasan lintas sektor sebagairnana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) hururf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/regiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan. Pasal 71 Pengintegrasian Batas Daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 7O menggunakan Batas Daerah yang sudah clitetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han dalam negeri. .586 A Pasal'12 . , . Pasal 72

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 73 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d. Pasal T4

(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi RTR wilayah kabupaten diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Pasal75 A Pasal 75

(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) belum ditetapkan, bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri. (21 Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten belum ditetapkan oleh bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden. (41 Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati.

(6) Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan. (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kabupaten.

(8) Dalam hal bupati dan sekretaris daerah kabupaten tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf5 A REPLIBLIK INDONESIA Paragraf.5 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasal 76

(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d meliputi:

a. pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali kota kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota dan dilengkapi dengan:

1. berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota;

2. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup; dan

3. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

c. penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

d. pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait; e.penerbitan A

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. pelaksanaan persetujuan bersama antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata rLlang wilayah kota oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan

h. penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh wali kota. (21 Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kota.

(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kota dianggap telah disetujui. (41 Kesepakatan substansi antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. A Pasal 77 Pasal TT Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan prograrnfkegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan. Pasal 78 Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 rnenggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 79

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan RTR, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 80 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d. A Pasal 81 Pasal 81

(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d diselesaikan dala-m jangka waktu paling larna 20 (dua puluh) Hari. (21 Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan liersetujuan substansi renci:na tata ruang wilayah kota diatur lebih lanjut dalarrr Peraturan Menteri. Pasal 82 (l) Dalam hal rancangan peraturar. daerah kota tentang rencana tata rua.ng wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) betum. ditetapkan, wali kota menetapkart rancangan peratriran daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal.rancangan peraturan daela.h kota tentang rencana tata ruang vrilayah kota belum ditetapkan oleh waii kota sebagaimana dimakst,d pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak rnendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persel.ujuan Presiden. (41 Rancangan peraturan dae,:ah sebagaimana dimaksud padei ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Perat0ran Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada vrali kct-a.

(6) Wali kota wajib menetapkan peraturan <laerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagairnana dimaksud paC? riyat (.-r) di daerahnya dalam jangka waktu paling iama '15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Mcnteri ditbtapkan.

(7) Ketentuerrr A (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kota.

(8) Dalam hal wali kota dan sekretaris daerah kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kelima Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 83

(1) Penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:

a. penetapan rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi rLlang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; dan

b. penetapan RDTR kabupaten/kota.

(2) Rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. RTR pulau/kepulauan;

b. RTR KSN; c. RZ KAW; d. RZ KSNT; dan e. RDTR KPN. A

(3) Waktu

(3) Waktu penetapan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) tidak melebihi masa berakhirnya rencana i'inci tata ruang yang berlaku. ParaE'af 2 Penetapan Rencana Rinci yang Menjadi llewenangan Pemerintah hrsat Pasal 84 Penetapan rencana rinci tata ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dilak-sanakan sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota Pasal 85

(1) Prosedur . penetapan RDTR kabupatenlkota sebagairnana dimaksud cialanr PaSai 83 ayat (1) huruf b meliputi:

a. 'Konsultasi Publik rancarlg,al peraturarr kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota Cengan Masyarakat terrnastrk Dewan Perwakilan Rakyat Dererah kabupate n/koia;

b. penyamp.aian rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDIR kabupaten/kota kepada Menteri untuk inernperoleh perse tujuan sirbstansi:

c. pembirhasan lintas '' sektor 'dalam rangka pemberian persetujuan sulrstansi oleh Menteri bersama kementerian7lernbaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota dan selunrh Pemangku Kepentingarr terkait; dan

d. penetapan A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

d. penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupatenlkota oleh bupati/wali kota sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri.

(2) Pemberian persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota dapat didelegasikan kepada gubernur. Pasal 86 Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Pasal 87 Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 88

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (21 Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan: A a.garis garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang oigambarkan dengan simbol oan/atau warna khusus. Pasal 89 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggriyraka.n delineasi Kawasan Flutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusarr pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pernbahaszin Jirrtas sektor sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 85 huruf c. Pasal 90

(1) Pembahasah lintas sektor sebagaiman.a dimakstid dalam Pasal 85 huruf c diselesaikan dalarn iangka waktu paling lanra 2Ct (ctua puluh) Hari. (21 Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan , proses penerbitan persetujuan substansi RDTR kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Merrteri. Pasal 9 1

(1) Penetapan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf d wajib dilaksanakan dalam jangka rvaktu paling lama 1 (satu) bulan terhittrng sejak rn'endapat persetujuan substansi dari Menteri. (21 Dalam hal rarlcangan peraturan kepala daerah katiupaten/kota tentang RDTR kabupatert/kota belum ditetapkan oleh bupati/waii kota sebagaimana d:rnaksuj pada ayat (1) maka dalam '*'aktu paling iama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substairsi dari. N{enteri, rancaJrgan peraluran kepala daerah terscbut ditetapkan oleh Pernerintah Pusat. a b A

(3) Pcnetapan. .

(3) Penetapan rancangan peraturan kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali kota.

(6) Bupati/wali kota wajib menetapkan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan.

(7) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan kepala daerah dalam berita daerah oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota.

(8) Dalam hal bupati/wali kota dan sekretaris daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang Pasal 92 Peninjauan kembali RTR meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata rurang dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang. Pasal 93

(1) Peninjauan kembali RTR dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.

(2) Peninjauan . A (21 Peninjauan kembali RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;

c. perubahan Batas Daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau

d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

(3) Peninjauan kembali peraturan kepala daerah kabupatenlkota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebdakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 94

(1) Dalam rangka pelaksanaan peninjauan kembali RTR yang pen5rusunannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan peninjauan kembali RTR kepada Menteri.

(2) Terhadap permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan berupa:

a. RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau b. RTR yang ada perlu direvisi.

(3) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara:

a. RTR dengan Batas Daerah; b. RTR dengan Kawasan Hutan; dan/atau A c.rencana

c. rencana tata rllang wilayah provinsi dengan rencana tata ruang wilayah kabupatenf kota, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang koordinasi perekonomian dapat merekomendasikan kepada Menteri agar dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata rurang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Pasal 95

(1) Revisi RTR sebagai tindak lanjut dari peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (21 huruf b menggunakan prosedur pen5rusunan dan penetapan RTR. (21 Revisi RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal revisi RTR mengubah fungsi ruang, perubahan fungsi rLtang tidak serta merta mengakibatkan perubahan pemilikan dan penguasaan tanah. (41 Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan. Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peninjauan kembali dan revisi RTR diatur dalam Peraturan Menteri. A BAB III BAB III PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 97 Pelaksanaarr Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:

a. pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

b. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 98 {1) Pelaksanaan l(eSesuaian Kegiatan Pcmanfaatan Ruang sebagairnana Cimaksud dalam Pasal 97 huruf a terdiri atas:

a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;

b. KeseSuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rue.ng untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rtrang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.

(3) Kesesuaian A

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagairnana dimaksud pada alrat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairen, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Ci bidang kelautan.

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan oleh Menteri.

(5) Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan rvilayah yurisdiksi berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha lainnya.

(6) Dalam hal Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (5) belum diterbitkan, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan rvilayah yurisdiksi berlakrr untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan

(7) Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pacia ayat (2) dan ayat (3), dapat berupa keputusan:

a. disetujui; atau

b. ditolak dengarr disertai alasan penolakan.

(8) Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan Ruang mcnjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTR. Pasal 99

(1) Menteri Can menteri yang metiyelenggarakan urusarr pemerintah di bidang kelautan melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai kewenangannya. A ( Ketent-uau

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Merrteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusarl pemerintahan di bidang kelautan sesuai kewenangannya. Paragraf 2 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Pasal 100

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf a diperoleh melalui OSS.

(2) Setelah rnernperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Penzinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.

(3) Pelaku Usaha dapat rrelaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan Berursaha. Pasal 101

(1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaltsud dalam Pasal 1OO ayat (1) meliputi:

a. kegiatan bemsaha untuk non-UlvfK; dan

b. kegiatan berusaha untuk UMK. . (21 Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a.Konfirmasi A

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO0 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut. -Pasal 102 Konlirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemaufaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasat 101 ayat (2) huruf i diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Pasal 103 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan bei-usaha dilaksanakan melalur OSS dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan

c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 104

(1) Pendaftaran seba.gaimana dimaksud dalam P l 103 huntf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebuttrhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis usaha;

e. rencana A .

e. rencana jumiah lantai bangunan; dan f. rencana luas lantai bangunan. (21 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lanui bangunan;

e. ketentuan tata bangunan; dan f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 105 Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 103 huruf c paling lama 1 (satu) Hari seiak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara buka.n pajak. Pasal 106

(1) Persetuluan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan .Ruang. (21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) diberikarr untuk kegiatan Pemanfaa*-an Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurischksi. A Pasal 107 Pasal 107

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. perrilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terharlap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemarrfaatan Ruang. l2l Persetujuan Kesesuaian l(egiatan Pemanfaatan Ruar,g untuk kegiatan berusaha diberikan tanpa melalui tahapan penilaia.n dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk permohonan yang berlokasi di:

a. kawasan industri dan kan'asan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan keteatuan peraturan perundang- undangan Pasal 108

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 avat (1) huirrf a paling sediiiit dilengkapi dengan:

a. koorclinat lokasi;

b. kebrr.tuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informa.s.i jenis ':sal:a;

e. rerrcana jumlah lanuai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

(2) P etujLlan A (21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan :

a. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. RTR KSN;

d. RZ KSNT;

e. RZ KAW; f. RTR pulau/kepulauan; danf atau

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.

(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis. (71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. A

(8) Persetujuan

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rtrang sebagaimana dimaksud pada ayat ('/), paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangrrnan;

e. irrdikasi program Pemanfaatan Rtrang; dan f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 109

(1) Perubahan peru.ntu[<an dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pemLrangunan cli luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidar:,g kehutanan. (21 Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntul:an dan fungsi serta beltim dimuat dalam RDTR maka kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha.

(3) Persetujuan l(esestrai.an Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana riirnaksud pada ayat (21diberikan sgsuai tahapan dan ketentuhn sebagaimana ditnaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 108. Pasal 1 10 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan' Pemanfaatan Ruang Laut unruk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan: A

a. pendaftarail .

a. F.endaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSN'[, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal t 1 L

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 hunrf a paling sedikit dilengkzrpi dengau: a.. koordinat tokasi;

b. rencana bangunan dan instalasi di Laut;

c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;

d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekttarny dan

e. kedalaman iotcasi.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Lirut untuk kegiatan bentsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110' diberikan setelah dilakukan kajian dengarr 'rrengg'rrnakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. rerlcana tata rlang wilayah provinsi;

b. RTR KSN; c. RZ KSNT;

d. RZ I(AW;

e. RTR pul6:,,/ pulauan; rlan/atau f. Rencana Tata Ruang Wila5rafu Nasional.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang L.agt tidak dapat diberikan di zor:. inti Kawasan Konservasi di Laut.

(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Larrt dapat diberikan di w'ilayah masyarakat hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat. A

(5) Persehrjuan

(5) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Ka'nasan Konservasi di La.ut tidak diberikan di dalan: rnaupun di luar zorra inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:

a. pertambangan terbuka;

b. dumping (pembuangan); dan

c. reklamasi.

(6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan lJemanfaatan Ruang La.ut oi 'Kawasan Konservasi di Laut hanya dapat diberikan untuk: a. kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan; dan I atatt b. kepentingarl pengelclaan Kawasan Konservasi di Laut. (71 Persetujuan uaian Kegiatan Pema n Rtrang Laut sebagainlana dimaksud pada ayat (2l., mempertimbangkan: a.' jenie kegiatan dan skalh usaha; h. daya dukung dan daya tarnpung/ketersediaan nrang Laut;

c. kebutuharr ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan; d. Pemanfaat-an Ruang Laut yang ader; e. teknologi yang digunakan; da.n f. potensi dampak lingkungan yang ditimbrrlkan.

(8) Perset-ujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimarra dimaksr:cl dalam Pasal 11O hurr.rf c, paling sedikit memuat: A

a. lokasi REPUBLIK INOONESIA a. lokasi kegiatan; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 1 12 Jangka waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOZ ayat (1) huruf c dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Pasal 1 13

(1) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati, atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

(2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. A Pasal 1 14 Pasal 1 14

(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya trdak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 112, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitl<an oleh Lembaga OSS.

(2) Dalam hal rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan d! biciang kelautan tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Perizinan Berusaha di Laut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal Il2, Persetujuan Kesesuaian Kegia.tan Pemanfaatan Ruang Laut,Jiterbitkan oleh Lembaga OSS.

(3) Ketentuarr lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (i) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan seL;agaimana dimaksud dalam Pasal 1t-3 ayat (21 diatur denga.n peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan Pasal 115

(1) Kegiaian'- Pemanfaatan Ruang :lar,g clilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaata.n Ruang.

(2) Pelaku UMK sebagaiilErna dirnaksud pa,Ca ayat (1) membuat pernyataan mandiri bahwa 'kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR.

(3) Dalam hal pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhukti tidak benar, kegiatan pemanfaaran ruangnya diiakuketn , pembinaan oleh kementerian / lemb aga dan I atau perangkat daerah. Paragraf3 I A Paragraf 3 Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Nonberusaha Pasal 116

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatair Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan noriberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (!.) huruf b diperoleh melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidaag kelautan sesuai rlengan kewenangannya.

(2) Setelah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha, pemohon melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah D.r€m€nuhi persyaratan sesuai dengan keten tuaa peraturan perundang-undangan. Pasal 1 17

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan .?emanfaatan Ruang untuk kegiata:r nonberusaha sebagerimar.a dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dilakukan melalui:

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruahg; atau

b. Persettrjuan Kesesuaian i(e r Pemanfaatan Ruang.

(2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R'Jarrrg untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksrrd dalam Pasrrl 116 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, tlan wilayatr. yurisdikgi, dilakukan rnelahri:'

a. konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfiiatan Ruang Laut. A Pasal 118 Pasal 118 Konf,rrmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (i) huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Pasal 119 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dengan tahapan:

a. penda'ftaran;

b. penilaian dokumerr usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan

c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 120

(1) Pendaftaran sehagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a paling seclikit clilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuha lr:as lahan kegiatan Pernanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan i.anah;

d. inlbrmasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan; dan f. rencana luas lantai bangrrnan. ('2) Konfirmasi I(esesuaian l(egiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dinnaksuci dalam Pasal 119 'hurlf 'c, paling sedikit rnemllac:'

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; A

c. koefisien REPUBLTK INDONESIA

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. ketentuan ta,ta bangunan; dan f. persyarata,r pelaksanaan kegiatan Pernanfaatan Ruang. Pasal 121 Jangka waktu penerbitan Konlirnrasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c paling Iama 1 (satu) Hari sejak p,endaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pqiak. Pasal 122

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang unruk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) trurur b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi .rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang. l2l Perse*-ujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan. nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pa,sal LL7 ayat (2) hurlf b diherikau untuk kegia.tan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairun Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi. Pasal 123 Persetujuan Kesesuaian Kegiataur Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleir Menteri dengan mhapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dckumen usulan kegiatan pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan c.penerbitan A c penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 124

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 123 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jurrrlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan dan rencana induk kawasan. {21 Persetujuan Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diberikar, setela,h dilakukan kajian dengarr . menggunakan asas Lrerjenjang dan komplernenter berdasarkan :

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang rvilayah provinsi; c. RTR KSi{;

d. RZ KSN']';

e. RZ KAW; f. RTR pulau/kcpulauan; dan/atau

g. Rencana Tata Ruang Wila5,a6 Nas;ir:nal.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Perna.nfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanaharr.

(4) Pertimbangap teknis pertanahan sebagaimarra dimaksud pada a1'at (3) terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan. A

(5) Kantor PRES IDEN REPLIBLIK INDONESIA -to2-

(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. (71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbarrgan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud pada ayat (71, paling sedikit memuat: a. lokasi kegiatan;

b. jenis perunttrkan Pemanfaatan Ruang; c. koefisien dasar bangunan; d. koefisien lantai bangur,an;

e. .indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 125

(1) Perubahan pcl'rrntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (21 Pemainfaatan Ruang yang lokasirrya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR, maka kegiatan pema.nfaatan ruangnya dilaksanakan setelah mendapatkarr Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberushha.

(3) Persetujuan A PRES IDEN REPUBLTK INDONESTA

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat i2l C,berikan sesuai tahapan dan ketentuan sebagainlana dimaksud dalam Pasal 123 dan Pasal 124. Pasal 126 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem elektronik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan peraerintahan di bidang kelaut dengan tahapan:

a. pendaltaran;

b. penilaian dokumen usulan. kegidtan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 127

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf 4 paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. -rencana bangunan dan instalasi di Laut;

c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;

d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan

e. kedalaman lokasi.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kcgiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 1.26 diberikan setelah di.lakukan kajian dengan meil'ggunakan asas berjenjan g dan komplementer berdasa.rkan:

a. rencana tata ruang wilay6fu kabupatenlkota;

b. rencana tata rlang wilayah provinsi; c. RTR KSN; A

d. I?Z KSNT . .

d. RZ KSNT;

e. RZ I(AW; f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Perserujuan Kesesuaian Kegiatan Penranfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti di Kawasan Konservasi di Laut.

(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah masyaraka.t hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat.

(5) Persetujtran Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut trclak diberikan di dalam ,maupun di luar z,ona irrti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:

a. pertambangan terbuka;

b. dumping (pembuangan); dan

c. reklamasi.

(6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi .di Latrt hem5,a dapat diberikarr untuk:

a. kegiatan yang bersifat strategis .nasional yang ciitetapkan dengan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. kepentingan pengelolaan Kawasan I'^cnservasi rii Laut. (71 Persetujuan Iiesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimakstrd pada ayat ('2), mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala kegiata,r;

b. daya dukung dan dula tarnpung/ketersediaan n-rang Laut; A c. utuhan

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digunakan; dan f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 hunrf c, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Pasal 128 Jangka waktu penerbitan Persetrrjuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf c dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Pasal 129

(1) l'enerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan F'emanfaatan Ruang untuk - kegi.atair nonberusaha sebagaimana dimaksud Pasal 123 hunrf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati, atarr wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

(2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 126 huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gr.rbernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang rrrenyelenggarakan urusan pemerintaha.n di bidang kelautan

(3) Persetujuan A

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiata.n norrberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Pasal 130

(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian. Kegiatan Pemanfaatan Ruang dit'erbitkan oleh sistem ,elektronik yang .diselenggara.kan oleh Menteri.

(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penianfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonbprusaha di Laut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggaral:arr urusan pemerintahan cii oidang kelautan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 129 ayat (1) diatur dalarn Perattrran Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai. pendelegasian kewenangan sebagaimana dintaksud rialarn Pasal 129 ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biclang kelautan. Pasal 131

(1) Konfirmasi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal tL7 ayat (21 hurrf a'dapat diberikan untuk'kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak termasuk dalam kebijakan strategis nasional'dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintal'r Daerah provinsi. l2j Kegiatan A -to7- (21 Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 132 Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan ufur.san pemerintahan r1i bidang kelautan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitirn konfirmasi kesesuaian ruang laut. Pasal 133

(1) Pendaftaran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; c. kedalaman lol<asi; dan

d. data/peta Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada.

(2) Konfirmasi kesesuaian ruang l sebagaimana dirnaksud dalam Pasal l?,2 diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas bedenjang dan komplerrienter berdasarkan:

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. RTR KSN; A d.IV KSNT

d. RZ KSNT;

e. RZ I(AW; f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau

g. Rencana Tata. Ruang Wilayah Nasional.

(3) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala kegiatan;

b. daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang Laut;

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digtrnakan; dan f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(4) Konfirmasi kesesgaian ruang laut seLragaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 134 Jangka waktu penerbitan. konlirmasi kesesttaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal L32 hrr.nrf c paling lama 14 (ernpat belas) Hari dihitung sejak pendaftararr. Pasal 135 (l) Penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal L32 huruf c dapat didelegasika n kewenangannya kepada gubernur tanpa nrengtrrangi kewenangan mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

(2) Dalam kelautan (21 Dalam hal menteri yang menyelengg;arakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur sesuai kewenangannya tidak menrberikan persetujuan atau penelakan dalam jangka- waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur dianggap telah memberikan konfirmasi kesesuaian ruang laut.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kervenangan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Paragraf 4 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Pasal 135

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatarr Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifrrt strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf c, diberikan untuk:

a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalhm RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT; dan

b. rencana kegiatan' 'Pemanfaatan Ruang yang belum termurat dalam RTR, RZ KAW, dair RZ KSNT. (21 Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana di,.naksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan peru.ndang-undangan.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaalan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan .di bidang kelautan sesuai . dengan kewenangannya. A

(4) Kesesuaian

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat.an Ruang sebagaimana dimaksud paoa ayat (1) dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gr:bernur, bupati, atau w'ali kota. Pasal 137 (l) Kesesuaian l{egiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ f.AW, atau RZ KSNT sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 136 ayat (1) hurlf a, dilakukan melalui:

a. Koaftrmasi Kesesuaian Kegiaton Pemanfaatan Ruang; dan b.' Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruattg. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rr:ang urrtuk rencana kegiatan Perrranfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, sebagaimana dimaksud dalarn..Pasal 136 ayat (1) huruf a pada Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan vrilayah yurisdiksi dilakukan melalui. Persetu.luan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

(3) K.onhrmasi Kesesuaian Kegia.tan pemirnfaathn Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 118, Pasal 119, Pasal 12O, dan Pase.t 121.

(4) Persetujuan Kesesr'aian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan denga.n'' tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal !22, Pasill 123, Pasal 121, dant Pasal 128.

(5) Persetujr-ran Kesesuaian Kegia:an Penranfaatan Ruang Laut scbagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan tahapan dan ketenttan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 128. Pasal 133 A Pasal 138 (l) Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan IA KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 a5'at (1) huruf b, dilakukan melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pesranfaatan Ruang.

(2) Rencana kegiatan Perr,anfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berupa:

a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah; dan/atau

b. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatair yang bersifat strategis nasional.

(3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan sebagairnana dimaksuJ pada ayat l2l mengacu kepada rencana indtrk i:awasan.

(4) Kesesuaian i(egiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, W KAW, dan RZ KSNT setragaimana dirnaksud dalar, Pasal 136 ayat (1) huruf b pada Perairan Pesisir, wilaya-h perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan I(esesuaian Kegiatan Pemanferal"an Ruang Laut. Pasal 139 Rekomendasi Kesesuaian liegiatan Pemanfaatan Ruarrg untuk kegiatan yang bersifat strategis . nasional sebagaimana dimaksud clalam Pasal 138 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usula atan Pemanfaatan Ruang.terhadap RI'R, RZ K.A.W, dan RZ, KSNT; dan

c. penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang. Pasal 140 A -rl2- Pasal 140 (l) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan;

g. dokumen prastudi kelayakan kegratan Pemanfaatan Ruang; dan

h. rencana teknis bangunan darir/atau rencana indrrk kawasan. (21 R-eko'mendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang ymg aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

(3) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanthatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis itasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan p:rtimbangan teknis pertanahan.

(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

(5) Kantor pertanahan menya-mpaikan pertirnbangan teknis pertanahan sehagaimana dirnal<sr,rd phda ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari telhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalafn jangka vraktu sebaga.irnana dimalcsud pada ayta-t (5) kantor l.ertauaharr dimaksud dianggap'telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

(7) Berdasarkan A - 1r3 - {71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(8) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksuci pada ayat (7), paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. informasi indikasi program Pemanfaatan' Ruang terkait; dan f. perdyaratan pelaksanaan l<egiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 141

(1) Jangka waktu penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 139 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (21 Dalarn hal Menteri tidak memberikan persetujuan atau penclakan dalam jangka warktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dianggap telah memberikan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pema:rfaatan Ruang. Pasal 142

(1) Setelah memperoleli Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegirrtan yang bersifat strategis'nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), pemohon ctapat melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruarrg. A

(2) Kegiatan -tL4- l2l Kegiatan Pemanfaatan Rrrang sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengar. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perizinan Berusaha berbasis risiko. Pasal 143

(1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di hrar kehutanan berlaku ketenLuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

(2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami 'perubatran peruntukan dan fungsr serta belurn dirnuat dalam RTR, maka kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Rekomendasi I(esesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) <liberikan sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140. Bagian Ketiga Pelaksanaan Sinkronisasi Program an Ruang Pasal 144

(1) Pelaksand.an sinkronisasi progra=r Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud <lalam Pasal 97 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang ciilaksanakan oleh Pemerintah Pusett sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Rencana Tata Ruang Wiiayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan; c.RTRKSN A c. RTR KSN;

d. RZ I(AW; dan

e. RZ KSNT.

(3) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. rencana tata ruang rvilayah provi,nsi;

b. rencana tata rtrang wilayah kabupaten; dan/atau

c. rencana tata ruang wilayah kota. |41 Pelaksanaan sinkronisasi program Pernanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan indikasi prograrn utama yang terrnua.t dalam RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan liuruf c, serta ayat (3).

(5) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan merryelaraskan indikasi prograrn utama dengan trirograrh sektoral dan kewilayahan dalam dokumerr rencana pembangunan secara terpadu. Pasal 145

(1) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang menghasilkan dokumen

a. sinkronisasi program Perrrarrfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan

b. sinkronisasi program Pemanl'airtan Ruang jangka pendek I (satu) tahunan.

(2) Dok:umen sinkronisasi progrann Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peni;rjauan kembali dalam rarrgka revisi RTR. A Pasal 146 Pasal 146

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau pelaksanaan si.nkr:onisasi program Pemanfaata.r Ruang diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Latrt diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusarl pemerintahan di bidang kelautan. BAB IV PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 147

(1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujuCnya Tata Ruang sesuai dengan RTR. (21 Pengendalian Pemanfaatan Rr-rang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untrrk mendorong setiap Orang agar:

a. menaati RTR yang telah ditetapkan;

b. memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR; dan

c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyar6.tan Kesesuaian Kegiatan Pemantaatan Rttairg. Pasal 148 Pengendalian Pemanfaatan. Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dilakr-rkan melalui:

a. penilaian A Be,.gian Kedua Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan ntaatan Ruang -LL7-

a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan rnandiri pelaku UMK;

b. penilaian perwujudan RTR; c. pemberian insentif dan disinsentif;

d. pengenaan sanksi; dan

e. penyelesaian sengketa Penataan Ruang. Pasal 149

(1) Penilaian pelaksana.an Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk memastikan:

a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Rtrang; clan

b. pemenuhan prosedur peroleb.ar: Kesesuaian . Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Penilaian pernyataan mandiri yang rii uat oleh pelaku UMI( dilaksanakan untuk rnemastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibua.t oleh pelaku UMK.

PASAL l5O

BAB IV: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(l) Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan
penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undang,rn.
(21 Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
A
a. penyusunan

-t2-
a. penyusunan rencana umum tata ruang; dan
b. penJrusunan rencana rinci tata ruang.
(3) Penetapan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. penetapan rencana umum tata ruang; dan
b. penetapan rencana rinci tam ruang.
(4) Pemerintah Pr.rsat dan Pemerintah Daerah wajib
men5rusun dan menyediakan RTR yang telah
ditetapkan dalam bentuk digital tlan sesuai standar
yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat.
(5) Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk
digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh
Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai
kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau
usahanya dengan RTR.

PASAL 7

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pen5rusunan RTR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan RTR;
b. pengumprrlan datet;
c.
pengolahan Can analisis data;
d. perumusan konsepsi RTR; dan
e. penyusunan rancangan perattrran tentang RTR.
l2l PenSrusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) menghasilkan dokumen:
a. konsepsi RTR, konsepsi RZ KSNT, dan konsepsi
RZ KA!V; dan
b. rancangan peraturan tentang RTR, rancangan
peraturan. tentang RZ KSNT, dan rancangan
peraturan te4tang RZ KAW.
A
(3) Penyusunan

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
(3) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku
Kepentingan lainnya melalui Konsultasi lfublik.
(4) Pen5msunan RTR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menggunakan inovasi teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pen)rusunan RTR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan lylenteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan RZ KSNT dan lV KAW sebagaimana
dimaksrrd pada ayat 12) diatur dengan peraturan
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan.

PASAL 8

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
mirupakan acuan bagi:
a. penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
b. Pemanfaatan Ruang
tuk seluruh kegiatan
pembangunan sektoral dan pengembangan
Wilayah dan Kawasan yang memerlukan Ruang;
dan
c. penerbitan Perizinan Berusaha terkait
pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas
tanah dan hak. pengelolaan.
(21 Pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan
sebagaimana dimaksud . pada ayat (1) huruf c
didasarkan pada peruntukan ruang sesuai RTR.
(3) Pemt.erian hak atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c pada ruang atas tanah
didasarkan pada koefisign dasar bangunan, kcefisien
lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan Ruang
lainnya yang menrpakart bagian dari RTR.
A
(4) Pemberian

-t4-
(4) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c pada ruang bawah tanah
memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam
bumi yang diatur dalam RTR.
Bagian Kedua
Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
Paragraf 1
Umum

PASAL 9

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Pen5rusunan rencana umum tata ruang meliputi:
a. penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah
provinsi;
c. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah
kabupaten; dan
d. penJrusunan rencana tata ruang wilayah kota.
(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana
umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 18 (delapan belas) bulan
terhitung seiak pelaksanaan penyusunan rencana
umum tata ruang.
Paragraf 2
Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wila5'ah Nasional

PASAL 10

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
sebagaimana dinraksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh Menteri.
A
(2) Rencana.

PRES I DEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup
ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang
meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
(3) Muatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang
disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan.

PASAL 11

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
memperhatikan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
c.
wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
d.
ketentuan hukuni Laut internasional;
e.
perjanjian internasional;
f.
perkembangan permasalahan regional dan
global serta hasil pengkajian implikasi penataan
ruang nasional;
g. upaya pemerataan pembAngunan dan
pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h.
keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan
pembangunan daerah;
i.
daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
j.
kondisi dan poterrsi sosial Masyarakat;
k.
pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk nrang di dalanr bumi;
1.
kebijakan penrbangtrnan nasional yang bersifat
strategis; dan
m. rencana tata ruang wrlayah provinsi, rencana
tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau
rencana tata ruang wilayah kota.
(2) Rencana
A

{21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional paling sedikit
memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang
wilayah nasional;
b. rencana Struktur Ruang wilayah nasional yang
meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana sisrem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah nasional yang
meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai
strategis nasional termasuk Kau'asan Konservasi
di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki
nilai strategis nasional termasuk Kawasan
Pemanfaatan Umum;
d. alur.migrasi biota laut;
e. penetapar. lokasi KSN;
f.
penetapan lokasi KSNT;
g. penetaparr lokasi Karyasan Antarwilayah;
h. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi
program utama jangka menengah lima tahunan;
i.
strategi kebijakan pengembangan KSN;
j.
strategi kebljakan pengembangan pulau/kepulauan;
k. strategi kebijakan pengembangan KSNT;
1. strategi kebijakan pengembangan Kawasan
Antarwilayah;
m. arahan Pengendaiian Pemanfaatan Ruang
wilayah nasional yang berisi indikasi arahan
zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatarr Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan
n. arahan kebijakan peruntukan ruang pada
sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung,
',rraciuk, dan mata air. '
A
(3) Rencana

-L7-
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan
untuk:
a. penJrusunan RTRpulau/kepulauan;
b. penrusunan RTR KSN;
c. penirusunan RZ KSNT;
d. pen5rusunanRZI(AW;
e. pen5rusunan RDTR KPN;
f. penyusunan rencana tata ruang wilayah
provinsi;
g. penJrusunan rencana tata ruang wilayah
kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
h. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
panjang nasional;
i.
pen5rusunan rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
j.
Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian
Pemanfaatan Rrrang di wilayah nasional; dan
k. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
provinsi, serta keserasian antarsektor.
(41 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala
1:1.OOO.O0O.

PASAL 12

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Penyusunan Renca.na Tata Ruang Wilayah Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a
meliputi:
a. proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat nasional
dalam pen5rusunan Rencana Tatd. Ruang Wilayah
Nasional; dan
A
c. pembahasan

c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional oleh Pemangku Kepentingan di
tingkat nasional.
(2) Proses pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan pen5rusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan;
5. data dan informasi kelautan; dan
6. peta dasar dan peta tematik yang
dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional
dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup yang terintegrasi dengan
kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional; dan
e. penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia
dan/atau peta dasar lainnya.
A
(4) Peta

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup
strategis dalam pen5rusunan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 3
PenSrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

PASAL 13

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1)
huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
provinsi.
(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup muatan
pengaturan Perairan Pesisir.
(3) Muatan pengaturan Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan
materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah
provinsi yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan.
(41 Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 14

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Materi teknis muatan Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) harus
mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan.
(2) Ketentuan
A

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pen5rusunan materi teknis dan prosedur pemberian
persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan.

PASAL 15

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. .Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RTRpulau/kepulauan;
c.
RTR KSN;
d. nZ XeW; dan
e. RZ KSNT.
(2) Rencana tata ruarrg wilayah provinsi memperhatikan:
a. rencarla pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
d. rencana pembangunan jangka menengah
provinsi;
e. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana
tata ruahg rvilayah kabupaten, dan/atau rcncana
tata ruang wilayah kota yang berbatasan;
f.
'.tr/arvasan nusantara dan ketaharran nasional;
g. perkembangan permasalahan regional dan global
serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
nasicnal;
h. upaya pemerataa
embangtrnan dan
pertumbr.rhan serta- stabilitas ekonomi;
i.
keselarasan aspirasi pembangunan nasiorral dan
pembang:-rnan daerah;
A
j. daya

-2t-
j.
daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
k. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
l.
pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
m. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat
strategis.
(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit
memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang
wilayah provinsi;
b. rencana Struktur Ruang wilayah provinsi yang
meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana sistern ja-nngan prasar€rna;
c. rencana Pola Ruang wilayah provinsi yang
meliputi Karvasan Lindung yang memiliki nilai
strategis provinsi termasuk Kawasan Konservasi
di Laut, dan Kawasan BuCi Daya yang memiliki
nilai strategis provinsi termasuk Kawasan
Pemanfaatan Umum;
d. alur migrasi biota laut;
e. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi
yang berisi indikasi program utama jangka
menengah iinra talpunan;
f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan
zonasi sistenr provinsi, arahan Kesestraian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan.sanksi;
g. keLijakan pengembangan Kawasan Strategis
Provinsi;
h. arahan kebijakan pengenrbangan wilayah
kabupaten/kota; dan
i.
arahan kebijakan peruntukan ruang pada
sempadan parrtai, sungai, situ, danau, enrbung,
waduk, cian mata air.
(4) Rericana
A

PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan
untuk:
a. penyusunan rencana tata ruang wilayah
kabupaten;
b. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
c. penyusunan rencana pemba.ngunan jangka
panjang daerah provinsi;
d. penyusunarl rencana pembangunan jangka
menengah daerah provinsi;
e. Pernanfaatan Ruang dan
Pengendalian
, Pemanfaatan Ruang clalam wilayah provinsi;
f.
perwujudan keterpadllan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkernbangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
dan
g. penetapan lokas, dan fungsi ruang untuk
investasi.
(5) Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke
dalam peta dengarr tingkat ketel.itian skala 1:250.000.

PASAL 16

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Perr5rusunan rencana tata ru?ng wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf b meliputi:
a. proses perljrusunai.'- rencana tata ruang vrilayah
provinsi;
b. pelibatan peran l\{asyarakat di provinsi dalam
pen)rusunan rencan
ruang wilayah
provinsi; dan
c. pembahasan rancangan rencarla tata ruang
wilayah provinsi oleh Penrangku Kepentingan di
provinsi.
A
i2) Proses

(21 Proses Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan;
5. data dan informasi kelautan; dan
6. peta dasar dan peta tematik yang
dibutuhkan.
c.
pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional
dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup yang terintegrasi dengan
kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah
provinsi; dan
e. pen5rusunan rancangan peraturan tentang
rencana tata ruang wilayah provinsi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia
dan/atau peta dasar lainnya.
(41 Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan
A

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup
strategis dalam penJrusunan rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hurtrf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Penyusunan Rencana Tala Ruang Wilayah Kabupaten

PASAL 17

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
Naskah pasal.

PASAL 18

angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angk<a 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;

3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 84, , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tatrun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2, a90);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OL4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, ); A

5. Undang-Undang 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O terrtang Cipta Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEIUUTUSI(AN: PERq,T.URAN PEMERINTAH TENTANG P;'NYELENGGARAAN PENATAAN RUANG. BAB I KETENTUAN I.JMUM Pasal I Dalam Feraturan Pemerintah ini yang dimairsud dengan:

1. Ruang aaaan wadah yang meliputi ruang darat, rual1g laut, dan ruang udira,. t€'rura-suk ruang di <ialim bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat rnaitusia de.n ma.khluk lain hidup, melal:ukan kegiatan, dan rnernelihara kelangsungan hid',rpnya.

2. Tata Ruang a.clalah wrijud Struktur Ruang dan Fola Ruang.

3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pr1sa1 permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai perrdurkung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang $ecara hierarkis memiliki hubungan fungsio,^er1.

4. Pol:i Rtiang adalah distribursi penrntukan ruang cialam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruutukan ruang untuk fungsi budi'daya.

5. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat Rl'R adalah hasil perenchnaan tata ruang.

6. Rencana Detail 'lata Ruang yang sela.niutnya disingkat RDTR aCalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kal:upaten/kota yang diiengka;:i dengan peraturan zonasi 1:ibupaten/kota. IVienetapkan A

7. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN ada.lah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.

8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

9. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.

10. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah 'Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang. 1 1. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pueat, Pemerintah Daerah, cian Masyarakat.

12. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pertcapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengenda,lian Pemanfaatan Rtrang.

13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuli menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi pet5rusunatr dan penetapan RTR.

14. Pemanfaatan Ruarrg adalah upaya untuk mewrjud}:an Struktur Ruang dan Por-a Ruang sesuai dengan RTR melalui pen5rusunan dan pelaksanaan progranl beserta pembiayao.ri:{el.

15. Pengenclalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruarrg.

16. Pengawasan Penataan -Ruang adalah upaya agar Penyelenggaiaan Perfata.an Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A 17,Kesesuaian

17. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.

18. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.

19. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencena kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.

20. Rekomendasi Kesesuaian Kegiata.n Pemanfaatan

Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.

21. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geo$rafis' beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administra-tif dan/ atau aspek fungsional.

22. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya,

23. Kawasan Lindurrg adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

24. Kavrasan Budi Daya adalafr wilayah Srang ditetapkan dengan fungsi utama unttrk dibuciidayakan atas ciasar kondisi dan potensi sunrber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

25. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya.. alam dengan susunan fungsi kawasa:-r sebagai tempat permukiman perdesaan, .peiayan jasa pemerintah3.n, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi'

26. Kawasan A .

26. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

27. Kawasan Strategis Nasional yang seianjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang pcnataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, buciaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

28. Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian . tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.

29. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempur{ai pengaruh sangar penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan,/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

30. Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang'yang meliputi Pemerintah Pusat, Pernerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatea f kota, dan Masyarakat.

31. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

32. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar lJegara Republik Indonesia Tatruir 1945. 33.Pemerintah A

33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

34. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelornpok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggai'aan Penataan Ruang.

35. Menteri adalah inenteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di biclang penataan ruang.

36. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pr,rsat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

37. Konsultasi hlblik adalah partisipasi aktif Masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dalam penyusunan RTR.

38. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank

Tanah adalah badan khusus (sui generb) yang merupakan badarr hukum Indonesia l/ang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

39. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

40. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat

UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana Ci;naksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikr<1, Kecil, dan Menengah. 4L. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

42. Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan / atau kabupaten/ kota. A

43. Laut . .

43. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

44. Perencanaan Ruang Laut adalah suatu pr.oses untuk menghasilkan Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi untuk menentukan Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.

45. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat

RTRL adalah hasil dari proses Perencanaan Tata Ruang Laut.

46. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis merriilild hubungan fungsional.

47. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

48. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetrrjuan Kesesuaidn l.egiatan Pemanfaatan Ruang Laut, konfirmasi kesesuaian ruang laut, cian Perizinan Berusaha pemanfaatan di Laut.

49. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, sela'., dan Laut. A 50.Kawasan

50. Ka'*rasan Strategis Irlasional T'ertentu yang selanjutnya disingkat KSITT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

51. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya Cisingkat RZ KSN adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSN.

52. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yahg selanjutnya disingka\ RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSNT.

53. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Antarwilayah.

54. Rencana Zotasi Wilayah Pesisir dan hrlau-Pulau Kecil yang selanjutny,r disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumher daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

55. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangka!, rau,a payau, dan laguna.

56. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat

PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik- titik dasar koordinat geogralis yang menghubungkan garis parrgkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 57.Kawasan

57. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bhgian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

58. Kawasan Konseryasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

59. Alur Laut adalan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk ah:r pelayaran, pipa danr'atau kabel bawah laut, dar. migrasi biota laut.

60. Masyarakat L,okal,adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesiisir dan pulau- pulau kecil tertentu.

61. Masyarakat Tradisional adal:rh Macyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegia.tan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

62. Lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Snbmissfon yar,g selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerinta.h nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemeri.ntitran di bidan[ penanaman modal.

63. Pe,'izinan Berusaha adalah 'legaHtas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk rnemula.i dan menjalankan usah e. dan' I atau kegiatannya.

64. Perizinan Berusaha ,Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submfssion yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perwinan Berusaha yang diterbitkan oleh r-embaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lernbaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usa elalui sistem elektronik yang terintegrasi. 65' Hari adalah hari kerja' pasar 2 A Pasal 2 Pengaturan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:

a. mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang;

b. memberikan kepastian hukum bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan

c. mewujudkan keadilan bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pasal 3 Pengaturan Penataan Ruang dilakukan melalui pen)rusunan dan penetapan pedoman yang memuat norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mengatur Penataan Ruang yang meliputi:

a. Perencanaan Tata Ruang;

b. Pemanfaatan Ruang; c. PengendalianPemanfaatanRuang;

d. Pengawasan Penataan Ruang;

e. Pembinaan Penataan Ruang; dan f. kelembagaan Penataan Ruang. Penyelenggaraan A BAB II BAB II PERENCANAAN TATA RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 5

(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:

a. rencana unrum tata ruang; dan

b. rencana rinci tata ruang.

(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana climaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarkis terdiri atas:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d. rencana tata ruang wilayatr kota.

(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RDTR KPN sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RDTR kabupaten sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

c. RDTR kota sebagai rencana rinci dari rencana tata ruang wilayah kota. Pasal 6 (l) Perencanaan Tata Ruang meliputi penyusunan dan penetapan RTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,rn. (21 Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: A

a. penyusunan -t2-

a. penyusunan rencana umum tata ruang; dan

b. penJrusunan rencana rinci tata ruang.

(3) Penetapan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penetapan rencana umum tata ruang; dan

b. penetapan rencana rinci tam ruang.

(4) Pemerintah Pr.rsat dan Pemerintah Daerah wajib men5rusun dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital tlan sesuai standar yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat.

(5) Penyediaan RTR yang telah ditetapkan dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimaksudkan agar dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RTR. Pasal 7

(1) Pen5rusunan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan RTR;

b. pengumprrlan datet; c. pengolahan Can analisis data;

d. perumusan konsepsi RTR; dan

e. penyusunan rancangan perattrran tentang RTR. l2l PenSrusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menghasilkan dokumen:

a. konsepsi RTR, konsepsi RZ KSNT, dan konsepsi RZ KA!V; dan

b. rancangan peraturan tentang RTR, rancangan peraturan. tentang RZ KSNT, dan rancangan peraturan te4tang RZ KAW. A

(3) Penyusunan PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

(3) Penyusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melibatkan peran Masyarakat dan Pemangku Kepentingan lainnya melalui Konsultasi lfublik.

(4) Pen5msunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan inovasi teknologi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen)rusunan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan lylenteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RZ KSNT dan lV KAW sebagaimana dimaksrrd pada ayat 12) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 8

(1) RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mirupakan acuan bagi:

a. penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. Pemanfaatan Ruang tuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan Kawasan yang memerlukan Ruang; dan

c. penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas tanah dan hak. pengelolaan. (21 Pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud . pada ayat (1) huruf c didasarkan pada peruntukan ruang sesuai RTR.

(3) Pemt.erian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang atas tanah didasarkan pada koefisign dasar bangunan, kcefisien lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan Ruang lainnya yang menrpakart bagian dari RTR. A

(4) Pemberian -t4-

(4) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang bawah tanah memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur dalam RTR. Bagian Kedua Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 9

(1) Pen5rusunan rencana umum tata ruang meliputi:

a. penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d. penJrusunan rencana tata ruang wilayah kota.

(2) Jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung seiak pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang. Paragraf 2 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wila5'ah Nasional Pasal 10

(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dinraksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri. A

(2) Rencana. PRES I DEN REPUBLTK INDONESIA (21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

(3) Muatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 1 1

(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional; d. ketentuan hukuni Laut internasional; e. perjanjian internasional; f. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;

g. upaya pemerataan pembAngunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah; i. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; j. kondisi dan poterrsi sosial Masyarakat; k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk nrang di dalanr bumi; 1. kebijakan penrbangtrnan nasional yang bersifat strategis; dan

m. rencana tata ruang wrlayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata ruang wilayah kota.

(2) Rencana A {21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah nasional;

b. rencana Struktur Ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sisrem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kau'asan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur.migrasi biota laut;

e. penetapar. lokasi KSN; f. penetapan lokasi KSNT;

g. penetaparr lokasi Karyasan Antarwilayah;

h. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; i. strategi kebijakan pengembangan KSN; j. strategi kebljakan pengembangan pulau/kepulauan;

k. strategi kebijakan pengembangan KSNT;

1. strategi kebijakan pengembangan Kawasan Antarwilayah;

m. arahan Pengendaiian Pemanfaatan Ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatarr Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan

n. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, ',rraciuk, dan mata air. ' A

(3) Rencana -L7-

(3) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan untuk:

a. penJrusunan RTRpulau/kepulauan;

b. penrusunan RTR KSN;

c. penirusunan RZ KSNT;

d. pen5rusunanRZI(AW;

e. pen5rusunan RDTR KPN;

f. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

g. penJrusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;

h. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; i. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; j. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Rrrang di wilayah nasional; dan

k. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor. (41 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:1.OOO.O0O. Pasal 12

(1) Penyusunan Renca.na Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a meliputi:

a. proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat nasional dalam pen5rusunan Rencana Tatd. Ruang Wilayah Nasional; dan A

c. pembahasan

c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh Pemangku Kepentingan di tingkat nasional.

(2) Proses pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan pen5rusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan

e. penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. A

(4) Peta

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 PenSrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Pasal 13

(1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir.

(3) Muatan pengaturan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. (41 Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14

(1) Materi teknis muatan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(2) Ketentuan A (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan materi teknis dan prosedur pemberian persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 15

(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:

a. .Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTRpulau/kepulauan; c. RTR KSN;

d. nZ XeW; dan

e. RZ KSNT.

(2) Rencana tata ruarrg wilayah provinsi memperhatikan:

a. rencarla pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi;

d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi;

e. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruahg rvilayah kabupaten, dan/atau rcncana tata ruang wilayah kota yang berbatasan; f. '.tr/arvasan nusantara dan ketaharran nasional;

g. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasicnal;

h. upaya pemerataa embangtrnan dan pertumbr.rhan serta- stabilitas ekonomi; i. keselarasan aspirasi pembangunan nasiorral dan pembang:-rnan daerah; A

j. daya -2t- j. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

k. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; l. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

m. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah provinsi;

b. rencana Struktur Ruang wilayah provinsi yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistern ja-nngan prasar€rna;

c. rencana Pola Ruang wilayah provinsi yang meliputi Karvasan Lindung yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan BuCi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur migrasi biota laut;

e. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah iinra talpunan;

f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistenr provinsi, arahan Kesestraian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan.sanksi;

g. keLijakan pengembangan Kawasan Strategis Provinsi;

h. arahan kebijakan pengenrbangan wilayah kabupaten/kota; dan i. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan parrtai, sungai, situ, danau, enrbung, waduk, cian mata air.

(4) Rericana A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A

(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan untuk:

a. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

c. penyusunan rencana pemba.ngunan jangka panjang daerah provinsi;

d. penyusunarl rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

e. Pernanfaatan Ruang dan Pengendalian , Pemanfaatan Ruang clalam wilayah provinsi; f. perwujudan keterpadllan, keterkaitan, dan keseimbangan perkernbangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor; dan

g. penetapan lokas, dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) Rencana tata ruang wilayah provinsi dituangkan ke dalam peta dengarr tingkat ketel.itian skala 1:250.000. Pasal 16

(1) Perr5rusunan rencana tata ru?ng wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi:

a. proses perljrusunai.'- rencana tata ruang vrilayah provinsi;

b. pelibatan peran l\{asyarakat di provinsi dalam pen)rusunan rencan ruang wilayah provinsi; dan

c. pembahasan rancangan rencarla tata ruang wilayah provinsi oleh Penrangku Kepentingan di provinsi. A i2) Proses (21 Proses Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah provinsi; dan

e. pen5rusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (41 Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan A

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penJrusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurtrf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Penyusunan Rencana Tala Ruang Wilayah Kabupaten Pasal 17 (l) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilakSanakan oleh Pemerintah Daerah' kabupaten.

(2) Penyusunan rencana tata ruang rvilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 18

(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit mengacr-l pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan; c. RTR KSN; dan

d. rencana tata ruang wilayah provinsi. (21 Rencana tata ruang wilayah kabupaten nremperhatikan:

a. rencana pembar:gunan jangka panjang daerah provinsi;

b. rencana pembangunan jangka menengah. daerah provirrsi;

e. renr:ana pembangunan jangka panjang daerah ka.bupaten;

d. rencana A .

d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;

e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;

f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air; k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten;

b. rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;

d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; A e.ketentuan

e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten;

g. kebijakan pengembangan wilayah kabupaten; dan

h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

(4) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RDTR kabupaten;

b. penJrusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten;

c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten ;

d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kabupaten;

e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000.

PASAL 19

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c
meliputi:

a. proses

PRES IDEN
REPUBLIK !NDONESIA
a. proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah
kabupaten;
b. pelibatan peran Masyarakat di kabupaten dalam
pen5rusunan rencana tata ruang wilayah
kabupaten; dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang
wilayah kabupaten oleh Pemangku Kepentingan
di kabupaten.
(21 Proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah
kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan pen5rusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik yang
dibutuhkan.
c.
pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional
dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup yang terintegrasi dengan
kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah
kabupaten; dan
e. penJrusunan rancangan peraturan tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Peta
A

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia
dan/atau peta dasar lainnya.
(41 Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup
strategis dalam pen5rusunan rencana tata ruang
wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 5
Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

PASAL 20

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Penyusunan rencana tata rua
wilayah kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kota.
(21 Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 21

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Rencana tata ruang wilayah kota paling mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan;

c. RTR KSN; dan

d. rencana tata ruang wilayah provinsi. sedikit A

(2) Rencana

(2) Rencana tata ruang wilayah kota memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;

c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;

d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;

f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;

k. pemanfaatan nrang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

1. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.

(3) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;

b. rencana Struktur Ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau;

d. arahan A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

d. arahErn Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota;

g. kebijakan pengembangan wilayah kota;

h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan i. rencana penyediaan dan pemanfaatan:

1. ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;

2. ruang terbuka hijau privat;

3. ruang terbuka nonhijau;

4. prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan

5. 'ruang evakuasi bencana. (41 Rencana tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk:

a. pen5rusunan RDTR kota;

b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;

c. pen)rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;

d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota; A

e. perwujudan

e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.

PASAL 22

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas wilayah kota;

b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau privat dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit lOo/o (sepuluh persen) dari luas wilayah kota; dan

c. apabila luas ruang terbuka hijau, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b memiliki total luas lebih besar dari 3Oo/o (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 23

(1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d meliputi:

a. proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota; A

b. pelibatan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pelibatan peran Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan

c. pembahasan rancangan rencana tata rLtang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di kota. (21 Proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan pen5rusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan

e. pen5rusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

(3) Peta PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan rencana tata rulang wilayah kota 'sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal24

(1) Pen5rusunan rencana rinci tata ruang meliputi:

a. pen)rusunan RTRpulau/kepulauan;

b. pen5rusunan RTR KSN;

c. pen)rusunan RZ I(AW;

d. pen5rusunan RZ KSNT;

e. penJrusunan RDTR KPN; dan f. pen)rusunan RDTRkabupaten/kota.

(2) Jangka waktu penJrusunan dan penetapan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan RDTR KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dimulainya pen5rusunan RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ KAW, RZ KSNT, atau RDTR KPN yang dimaksud.

(3) Jangka . . A

(3) Jangka waktu pen5rusunan dan penetapan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dimulainya pelaksanaan pen5rusunan RDTR kabupaten/kota. Paragraf 2 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Pulau/ Kepulauan Pasal 25

(1) Pen]rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pulau-pulau besar dan gugusan kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem.

(3) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi Fulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua.

(4) Gugusan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi gugusan Kepulauan Maluku dan gugusan Kepulauan Nusa Tenggara.

(5) Pen5rusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 26

(1) RTR pulau/kepulauan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(2) RTR pulau/kepulauan memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; A

c. rencana .

c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan;

d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan;

e. wawasan nusantara dan ketahanan nasional; f. perkembangan permasalahan regional dan globat serta hasil pengkajian implikasi penataan ru€rng nasional;

g. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;

h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah; i. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; j. RTR KSN; K. RZ KSNT;

1. RZ I(AW; dan

m. rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan.

(3) RTR pulau/kepulauan paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang pulau/ kepulauan;

b. rencana Struktur Ruang pulau/kepulauan yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang pulau/kepulauan yang meliputi Kawasan Lindung pulau/kepulauan dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional;

d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; e. strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan; A

f. arahan f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pulau/kepulauan yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;

g. arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata airl dan

h. penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan hutan pada setiap daerah aliran sungai di pulau/kepulauan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kondisi biogeofisik, iklim, kependudukan, dan sosial ekonomi wilayah pulau/kepulauan.

(4) RTR pulau/kepulauan menjadi acuan untuk:

a. pen5rusunan RTR KSN;

b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;

e. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; f. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

g. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;

h. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan i. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RTR pulau/kepulauan dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian ska-la 1:500.000. Pasal 27 Pasal 27

(1) Pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi:

a. proses pen5rusunan RTR pulau/kepulauan;

b. pelibatan peran Masyarakat regional pulau/kepulauan dalam pen5rusunan RTR pulau/kepulauan; dan

c. pembahasan rancangan RTR pulau/kepulauan oleh Pemangku Kepentingan di tingkat regional pulau/ kepulauan. (21 Proses pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan pen5rusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi RTR pulau/kepulauan; dan

e. penJrusunan rancangan peraturan / kepulauan. A

(3) Peta Paragraf 3 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 28

(1) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri.

(2) RTR KSN dapat mencakup ruang perairan sampai batas luasan tertentu sesuai kebutuhan dan/atau sudut kepentingan Kawasan.

(3) Substansi RTR KSN di rurang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pen)rusunan materi teknis rllang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang kelautan.

(5) Pen5rusunan RTR KSN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

(6) Penyusunan. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(6) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan yang bernilai strategis nasional dalam mendukung penataan ruang wilayah nasional. Pasal 29

(1) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional. (21 Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;

b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;

c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;

d. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau

e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Pasal 30 KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional;

b. kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang bersifat strategis, kepentingan pertahanan udara, kawasan industri sistem pertahanan, dan aset-aset pertahanan lainnya; dan/atau A

c. wilayah c . wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan perairan di sekitar PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Pasal 31 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;

b. kawasan yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional; c. kawasan yang memiliki potensi ekspor;

d. kawasan yang memiliki karakteristik perkotaan besar/metropolitan yang berfungsi sebagai simpul logistik, pelayanan perdagangan dan jasa, budaya, pendidikan, riset, dan/atau pengembangan teknologi;

e. kawasan yang memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; f. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional; dan/atau

g. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Pasal 32 KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;

b. kawasan prioritas dalam peningkatan kualitas sosial dan budaya; c.kawasan A c. kawasan perlindungan dan pelestarian aset budaya;

d. kawasan perlindungan peninggalan budaya;

e. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; dan/atau f. kawasan yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial. Pasal 33 KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 huruf d ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang memiliki fungsi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. kawasan yang memiliki sumber daya alam strategis;

c. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan teknologi dan industri kedirgantaraan / kelautan ;

d. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; dan/atau

e. kawasan yang memiliki fungsi sebagai lokasi dan posisi geografis penggunaan teknologi kedirgantaraanf kelautan dan teknologi tinggi strategis lainnya. Pasal 34 KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21hurrrf e ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasanperlindungankeanekaragamanhayati;

b. kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, fauna, dan/atau biota laut yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/ atau dilestarikan; c.kawasan A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA

c. kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;

d. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;

e. kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; f. kawasan rawan bencana alam;

g. kawasan yang berupa taman bumi; dan/atau

h. kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan. Pasal 35

(1) RTR KSN mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan; dan c. RZ KAW. (21 RTR KSN memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

d. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;

e. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; f. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

g. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; A

h. neraca PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

h. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air; i. optimasi pemanfaatan rrrang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan j. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, danf atau rencana tata ruang wilayah kota terkait.

(3) RTR KSN paling sedikit memuat

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang KSN;

b. rencana Struktur Ruang KSN yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang KSN yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur migrasi biota laut;

e. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; f. strategi kebijakan pengembangan KSN;

g. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang KSN yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan

h. arahan kebijakan pemntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

(4) RTR KSN menjadi acuan untuk:

a. penJrusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. penyusunan SK Nlo 093557 A

b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

c. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota;

d. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

e. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; f. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;

g. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan

h. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RTR KSN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000.

(6) Dalam hal KSN merupakan kawasan perkotaan yang diamanatkan. oleh peraturan perrrndang-undangan, maka RTR dimaksud dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000. Pasal 36

(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b meliputi:

a. proses penyusunan RTR KSN;

b. pelibatan peran Masyarakat dalam pen)rusunan RTR KSN; dan

c. pembahasan rancangan RTR KSN oleh Pemangku Kepentingan.

(2) Proses penJrusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penJrusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan. A b.pengumpulan

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi RTR KSN; dan

e. Pen5rusunan rancangan Peraturan .

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (41 Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan garis pantai yang terdiri atas:

a. garis pantai yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial; dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. A

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pen5rusunan Rencan a Zonasi Kawasan Antarwilayah Pasal 37

(1) PenSrusunan RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(2) RZ KAW meliputi:

a. rencana zonasi teluk;

b. rencana zonasi selat; dan

c. rencana zonasi Laut.

(3) Teluk, selat, dan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan kawasan yang berada pada perairan pedalaman yang ber-upa Laut pedalaman, perairan kepulauan, dan/atau Laut teritorial yang berada di wilayah lintas provinsi.

(4) Penamaan dan letak geografis teluk, selat, dan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada peta Laut Indonesia dan/atau peta rupabumi Indonesia.

(5) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(6) Wilayah perencanaan RZ KAW meliputi satu kesatuan wilayah teluk, selat, atau Laut. A Pasal 38 Pasal 38

(1) Pen5rusunan RZ KAW mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(2) Penyusunan RZ KAW paling sedikit memperhatikan:

a. rencana pernbangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. RTR pulau/kepulauan; d. RTR KSN; e. RZ KSNT; f. rencana tata ruang wilayah provinsi;

g. kawasan, zolta, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. rLrang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan keci! sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. wilayah masyarakat hukum adat; j. data dan informasi kebencanaan; dan

k. ketentuan hukum laut internasional.

(3) RZ KAW paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Laut;

b. rencana Struktur Ruang Laut;

c. rencana Pola Ruang Laut;

d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

e. strategi kebijakan pengembangan Kawasan; dan f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut. A (4)RZ KAw PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (41 RZ KAW menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RTR KSN;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

d. .pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

e. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Antarwilayah; f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan

g. penetapan lokasi dan fungsi ruang laut untuk investasi.

(5) RZ KAW dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala paling kecil 1:500.000. Pasal 39

(1) RZ KAW disusun dengan tahapan: a. pengumpulan dan pengolahan data; b. penyusunan dokumen awal RZ I(AW; c. Konsultasi Publik pertama; d. penyusunan dokumen antara RZ KAW' e. Konsultasi hrblik kedua; dan f. penyusunan dokumen final RZ KAW. (21 Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder yang paling sedikit terdiri atas:

a. peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur:

1. garis pantai;

2. hipsografi; dan

3. batas wilayah. A

b. data REPUBLIK INOONESIA

b. data tematik, yang berupa:

1. sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas Laut;

2. bangunan dan instalasi di Laut;

3. oseanografi;

4. ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

5. wilayah pertahanan laut;

6. sumber daya ikan;

7. Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut; dan

8. data dan informasi kebencanaan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Penyusunan dokumen awal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut Kawasan Antarwilayah.

(6) Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KAW.

(7) Dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KAW berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama. A

(8) Konsultasi PRf SIDEN REPUBLIK INDONESIA.

(8) Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan terhadap dokumen antara RZ KAW.

(9) Dokumen final RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua.

(10) Dokumen ftnal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bahan untuk penyusunan rancangan peraturan . Pasal 40 Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Pasal 41

(1) Dalam proses pen5rusunan dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaian perairan untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

(2) Berdasarkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan pen5rusunan dokumen antara RZ KAW yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zor:a, Kawasan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut. A

(3) Dokumen Paragraf 5 Penyusunan Rencan a Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dokumen antara RZ KAW dituangkan dalam sistematika yang paling sedikit terdiri atas:

a. latar belakang penyusunan RZ KAW yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di Kawasan Antarwilayah;

c. rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut;

d. rencana Pemanfaatan Ruang Laut;

e. rencana pengelolaan sumber daya; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;

g. lampiran peta tematik, peta rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut; dan

h. konsepsi rancangan peraturan . Pasal 42 Ketentuan mengenai proses penyusunan RZ KAW sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 43

(1) PenSrusunan RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. A

(2) RZ KSNr

(2) RZ KSNT disusun pada:

a. perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut; dan/atau

b. perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup.

(3) RZ KSNT pada perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. memiliki fitur fisik dan formasi biologi atau gabungan keduanya yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang keindahan atau ilmu pengetahuan;

b. memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam area tertentu sebagai habitat biota Laut langka yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan konservasi; dan/atau

c. berupa situs alami atau area tertentu yang bernilai universal luar biasa di Laut clari sudut pandang ilmu pengetahuan, konservasi, dan keindahan alamiah. (41 RZ KSNT pada perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru; dan/atau

b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis. Pasal 44

(1) Penyusunan RZ KSNT mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. A

(2) Penyusunan 12) PenyusunanRZ KSNT paling sedikit memperhatikan:

a. RTRpulau/kepulauan;

b. RTR KSN;

c. rencana tata ruang wilayah provinsi;

d. rencana tata ruang wilayah kabupaten;

e. rencana tata ruang wilayah kota; f. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

g. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

h. keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion); i. kawasan, zotaa, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

k. wilayah masyarakat hukum adat; l. data dan informasi kebencanaan; dan

m. ketentuan hukum laut internasional.

(3) RZ KSNT paling sedikit memuat:

a. Iatar belakang penJrusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukrrm, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;

c. isu-isu strategis wilayah;

d. rencana Struktur Ruang Laut dan rerrcana Pola Ruang LauU

e. rencana Pemanfaatan Ruang; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

g. rencana pengelolaan sumber daya; A

h. lampiran

h. lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan i. konsepsi rancangan Peraturan .

(4) RZ KSNT menjadi acuan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi.

(5) RZ KSNT dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000. Pasal 45 (l) PenyusunanRZ KSNT dilaksanakan dengan tahapan:

a. pengumpulan dan pengolahan data;

b. penyusunan dokumen awal RZ KSNT;

c. Konsultasi Publik pertama;

d. penyusunan dokumen antara RZ KSNT;

e. Konsultasi Publik kedua; dan f. penJrusunan dokumen final RZ KSNT.

(2) Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder ya4g paling sedikit terdiri atas:

a. peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur: l. garis pantai;

2. hipsografi; dan

3. batas wilayah.

b. data tematik, yang berupa:

1. sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas LauU

2. bangunan dan instalasi di Laut;

3. oseanografi;

4. ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

5. wilayah pertahanan laut; A 6.sumber sumber daya ikan; dan Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut. Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Penyusunan dokumen awal RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan hasil analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, - dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut KSNT. Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KSNT. Dokumen antara RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada iyat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KSNT berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama. Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf e dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan.terhadap dokumen antara RZ KSNT. Dokumen ftnal PZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua. Dokumen final RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) rrrerupakan bahan untuk pen5rusunan rancangan Peraturan . Pasal46 6 7 (3) (4) (s) (6) (7) (8) (e) (10) A Pasal 46 Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Pasal 47 (l) Dalam proses penyusunan dokumen antaraRZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (l) huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaiarr perairin untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

(2) Berdasarkan usulan rencana Strrrktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan penJrusunan dokumen antara RZ KSNT yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zor7a, Kau,asan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut.

(3) Dokumen antara RZ KSNT dituangkan dalam dokumen dengan sistematika yang paling sedikit terdiri atas:

a. latar_ belakang penJrusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;

c. isu-isu strategis wilayah;

d. rencana Struktur Ruang Laut dan rencana pola Ruang Laut;

e. rencana Pemanfaatan Ruang Laut; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut; A

g. rencana

g. rencana pengelolaan sumber daya;

h. lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan i. konsepsi rancangan Peraturan . Pasal 48 Ketentuan mengenai proses penyusun an RZ KSNT sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Paragraf 6 Pen5rusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Pasal 49

(1) Pen5rusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Pen5rusunan RDTR KPN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50

(1) Penyusunan RDTR KPN mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan dan karakteristik perdesaan di kawasan perbatasan negara.

(2) Kawasan dengan karakteristik perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perkotaan.

(3) Kawasan A

(3) Kawasan dengan karakteristik perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan. (1) (2t (3) Pasal 51 RDTR KPN mengacu pada RTR KSN. Perumusan RDTR KPN memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional.

c. perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kawasan perbatasan negara;

d. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

e. kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata ruang wilayah kota terkait. RDTR KPN paling sedikit memuat:

a. tujuan penataan wilayah perencanaan;

b. rencana Struktur Ruang;

c. rencana Pola Ruang;

d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan

e. peraturan zonasi. RDTR KPN menjadi actran untuk:

a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;

b. penyusunan A (4) FrRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;

c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RDTR KPN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :5.000. Pasal 52

(1) Pen5rusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e meliputi:

a. proses penyusunan RDTR KPN;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR KPN; dan

c. pembahasan rancangan RDTR KPN oleh Pemangku Kepentingan.

(2) Proses pen)rusunan RDTR . KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja;

2. penentuan metodologi yang diguhakan; dan

3. penetapan wilayah perencanaan RDTR KPN.

b. pengurnpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan; A 4.data. PFTES IDEN REPUBLIK INDONESIA

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. anaiisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan

2. analisis mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan.

d. perumusan konsepsi RDTR KPN; dan

e. pen5rusunan rancangan peraturan .

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurr-rf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia danf atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Pasal 53 Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR KPN dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS. Paragraf 7 Pen5rusunan Rencana Detail Tata Ruang KabupatenlKota Pasal 54

(1) Pen5rusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. A

(2) Penyusunan. (21 Pen5rusunan RDTR kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 55 (l) Penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten/kota. (21 Kawasan dengan karakteristik perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan ' yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perkotaan.

(3) Kawasan dengan karakteristik perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan.

(4) Kawasan lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang secara fungsional terdapat di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang berbatasan, penyusunan RDTR dimaksud dilaksanakan secara terintegrasi oleh Pemerintah Daerah kabupate n I kota terkait.

(5) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat . (4) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/ kota sesuai wilayah administrasinya. Pasal 56

(1) RDTR kabupaten/kota mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota. (21 RDTR kabupaten/kota memperhalikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; b.rencana A

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;

c. perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten/kota;

d. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

e. kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) RDTR kabupaten/kota paling sedikit memuat:

a. tujuan penataan wilayah perencanaan;

b. rencana Struktur Ruang;

c. rencana Pola Ruang;

d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan

e. peraturan zonasi.

(4) RDTR kabupaten/kota nrenjadi acuan unt'-rk:

a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupate n I kota;

b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota;

c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

e. penetapan lokasi dan fungsi rueng untuk investasi.

(5) RDTR kabupaten/kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitiarr skala 1:5.000. A Pasal 57 Pasal 57

(1) Penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f meliputi:

a. proses penrusunan RDTR kabupaten/kota;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam pen5rusunan RDTR kabupaten/kota; dan

c. pembahasan rancangan RDTR kabupaten/kota oleh Pemangku Kepentingan di tingkat kabupaten/kota.

(2) Proses pen5rusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huirrf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. pen5rusunan kerang!<a acuan kerja:

2. penentuan metodologi yang digunakan; dan

3. peneta.pan wilayah percncanaan RDTR.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. dadawilayah_arlmirristrasi;

2. data dan i:rftrrrnasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan . peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisjs paling sedikit:

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

2. analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota; dan

3. analisis keterkaitan antarkomponen ruang kabupaten/kota. A d perumusan perumusan konsepsi RDTR kabupaten/kota; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Pasal 58

(1) Khusus untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penyusunan RDTR dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (21 Pen5rusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi.

(3) Ketentuan mengenai penyusunan RDTR kabupatan/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pen5rusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Pasal 59 Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR kabupaten/kota dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS. d A Bagian Bagian Keempat Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 60 Penetapan rencana umum tata ruang meliputi:

a. penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional:

b. penetapan rencanatata ruang wilayah provinsi;

c. penetapail rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d. penetapan rencana tata ruang wilayah kota. Paragraf 2 Penetapan Rencana Tata R.uang Wilayah Nasional Paragrutf 3 Penetapan Rencana Tatir Ruang Wilayah Provinsi Pasal 61 Prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksu<l dalam PaSal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal rl2

(1) Prosedur penetapan provinsi sebagaimana huruf b meliputi: rencana tata ruang wilayah dirriaksud dalam Pasal 60 A

a. pengajuan. a. b. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang di dalamnya memuat pengaturan wilayah perairan pesisir dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan dilengkapi dengan:

1. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan

2. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri; penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi; pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait; penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d; pelaksanaan persetujuan bersama antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e; c d e f. A

g. pelaksanaan

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan

h. penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur. (21 Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (,2lr, maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dianggap telah disetujui. (41 Kesepakatan substansi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. Pasal 63 Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mq,ngintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Pasal64 Pasal 64 Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan Batas Daerah yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 65

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (21 Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 66 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d. A Pasal 67 Pasal 67

(1) Pembahasan lintas sektor sebaga.imana dimaksutl dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2O (dua puluh) Hari sampai dengan diterbiil<annya persetujuan substansi oleh Menteri. (21 Tata cara pelaksanaan pembahasan iintas sektor dan proses penerbitan persetujuzrr substansi rencana tata ruang wilayah provinsi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Pasal 68

(1) Dalam hal rancangan peraturan daer.ah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat-(S) belum ditetapkan, gubernur menetapkrin rancangan peraturan daerah tentang rencana,tata ryang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan. terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi belum ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dima,ksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 '(empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemcrintah' Pusat sebagaima.na dimaksud pada ayat t2l dilaksanakan oleh lvlenteri seielah mert,lapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan perafirran claerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkaa dengan Peraturair Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dinraksucl pada ayat (4) kepada gubernur A (iJ) Gubernur

(6) Gubernur wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayar (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling laina 15 (lima belas) Hari seiak Peraturan Menteri ditetapkan. (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk penguadangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi.

(8) Dalam hal gubernur dan sekretaris daerah provinsi tidak melaksanakan ketenLuan sebagaimana dimaksud pada a5iat (6) dan ayat (7) dikenakan sankisi administratif sesrrai clengan ketentuan p€ratlusn perundang-urrdangan. Paragraf 4 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasal 69

(1) Prosedur penetapan rencan4 tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c meliprrti:

a. pengajuan ranca.ngan peratu daerah kabupaf"eir tentang rencana tata nang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perrvakilan Rakyat Daerah kabupaten dan dilengkapi dengan:

1. berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan . peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilay2fu kabupaten;

2. validasi dokunen kajian lingkungan hidup strategis Carr perangkat daerah provirisi yarig nrenrbirlar:gi urusan lingkturgan hidup; dan A

3. rekomendasi REPUBLIK !NDONESIA

3. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

c. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

d. pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan

h. penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati. A

(2) Validasi (21 Validasi dan rekomendasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten.

(3) Dalam hal validasi dokurmen kajian lingl<ungan hidup strategis dan rekorrrendasi peta dasar belt m diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dirnaksud pada ayat (2lr, maka dokurnen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten dianggap telah disetujui.

(4) Kesepakatan substansi antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunif b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang rvilayah kabupaten.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dinraksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan hunrf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (clua) bulan. Pasal 70 Pembahasan lintas sektor sebagairnana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) hururf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/regiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan. Pasal 71 Pengintegrasian Batas Daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 7O menggunakan Batas Daerah yang sudah clitetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han dalam negeri. .586 A Pasal'12 . , . Pasal 72

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 73 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d. Pasal T4

(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi RTR wilayah kabupaten diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Pasal75 A Pasal 75

(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) belum ditetapkan, bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri. (21 Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten belum ditetapkan oleh bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden. (41 Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati.

(6) Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan. (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kabupaten.

(8) Dalam hal bupati dan sekretaris daerah kabupaten tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf5 A REPLIBLIK INDONESIA Paragraf.5 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasal 76

(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d meliputi:

a. pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali kota kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota dan dilengkapi dengan:

1. berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota;

2. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup; dan

3. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

c. penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

d. pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait; e.penerbitan A

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. pelaksanaan persetujuan bersama antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata rLlang wilayah kota oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan

h. penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh wali kota. (21 Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kota.

(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kota dianggap telah disetujui. (41 Kesepakatan substansi antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. A Pasal 77 Pasal TT Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan prograrnfkegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan. Pasal 78 Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 rnenggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 79

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan RTR, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 80 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d. A Pasal 81 Pasal 81

(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d diselesaikan dala-m jangka waktu paling larna 20 (dua puluh) Hari. (21 Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan liersetujuan substansi renci:na tata ruang wilayah kota diatur lebih lanjut dalarrr Peraturan Menteri. Pasal 82 (l) Dalam hal rancangan peraturar. daerah kota tentang rencana tata rua.ng wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) betum. ditetapkan, wali kota menetapkart rancangan peratriran daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal.rancangan peraturan daela.h kota tentang rencana tata ruang vrilayah kota belum ditetapkan oleh waii kota sebagaimana dimakst,d pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak rnendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persel.ujuan Presiden. (41 Rancangan peraturan dae,:ah sebagaimana dimaksud padei ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Perat0ran Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada vrali kct-a.

(6) Wali kota wajib menetapkan peraturan <laerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagairnana dimaksud paC? riyat (.-r) di daerahnya dalam jangka waktu paling iama '15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Mcnteri ditbtapkan.

(7) Ketentuerrr A (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kota.

(8) Dalam hal wali kota dan sekretaris daerah kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kelima Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 83

(1) Penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:

a. penetapan rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi rLlang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; dan

b. penetapan RDTR kabupaten/kota.

(2) Rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. RTR pulau/kepulauan;

b. RTR KSN; c. RZ KAW; d. RZ KSNT; dan e. RDTR KPN. A

(3) Waktu

(3) Waktu penetapan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) tidak melebihi masa berakhirnya rencana i'inci tata ruang yang berlaku. ParaE'af 2 Penetapan Rencana Rinci yang Menjadi llewenangan Pemerintah hrsat Pasal 84 Penetapan rencana rinci tata ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dilak-sanakan sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota Pasal 85

(1) Prosedur . penetapan RDTR kabupatenlkota sebagairnana dimaksud cialanr PaSai 83 ayat (1) huruf b meliputi:

a. 'Konsultasi Publik rancarlg,al peraturarr kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota Cengan Masyarakat terrnastrk Dewan Perwakilan Rakyat Dererah kabupate n/koia;

b. penyamp.aian rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDIR kabupaten/kota kepada Menteri untuk inernperoleh perse tujuan sirbstansi:

c. pembirhasan lintas '' sektor 'dalam rangka pemberian persetujuan sulrstansi oleh Menteri bersama kementerian7lernbaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota dan selunrh Pemangku Kepentingarr terkait; dan

d. penetapan A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

d. penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupatenlkota oleh bupati/wali kota sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri.

(2) Pemberian persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota dapat didelegasikan kepada gubernur. Pasal 86 Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Pasal 87 Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 88

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (21 Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan: A a.garis garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang oigambarkan dengan simbol oan/atau warna khusus. Pasal 89 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggriyraka.n delineasi Kawasan Flutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusarr pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pernbahaszin Jirrtas sektor sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 85 huruf c. Pasal 90

(1) Pembahasah lintas sektor sebagaiman.a dimakstid dalam Pasal 85 huruf c diselesaikan dalarn iangka waktu paling lanra 2Ct (ctua puluh) Hari. (21 Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan , proses penerbitan persetujuan substansi RDTR kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Merrteri. Pasal 9 1

(1) Penetapan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf d wajib dilaksanakan dalam jangka rvaktu paling lama 1 (satu) bulan terhittrng sejak rn'endapat persetujuan substansi dari Menteri. (21 Dalam hal rarlcangan peraturan kepala daerah katiupaten/kota tentang RDTR kabupatert/kota belum ditetapkan oleh bupati/waii kota sebagaimana d:rnaksuj pada ayat (1) maka dalam '*'aktu paling iama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substairsi dari. N{enteri, rancaJrgan peraluran kepala daerah terscbut ditetapkan oleh Pernerintah Pusat. a b A

(3) Pcnetapan. .

(3) Penetapan rancangan peraturan kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali kota.

(6) Bupati/wali kota wajib menetapkan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan.

(7) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan kepala daerah dalam berita daerah oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota.

(8) Dalam hal bupati/wali kota dan sekretaris daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang Pasal 92 Peninjauan kembali RTR meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata rurang dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang. Pasal 93

(1) Peninjauan kembali RTR dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.

(2) Peninjauan . A (21 Peninjauan kembali RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;

c. perubahan Batas Daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau

d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

(3) Peninjauan kembali peraturan kepala daerah kabupatenlkota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebdakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 94

(1) Dalam rangka pelaksanaan peninjauan kembali RTR yang pen5rusunannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan peninjauan kembali RTR kepada Menteri.

(2) Terhadap permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan berupa:

a. RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau b. RTR yang ada perlu direvisi.

(3) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara:

a. RTR dengan Batas Daerah; b. RTR dengan Kawasan Hutan; dan/atau A c.rencana

c. rencana tata rllang wilayah provinsi dengan rencana tata ruang wilayah kabupatenf kota, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang koordinasi perekonomian dapat merekomendasikan kepada Menteri agar dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata rurang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Pasal 95

(1) Revisi RTR sebagai tindak lanjut dari peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (21 huruf b menggunakan prosedur pen5rusunan dan penetapan RTR. (21 Revisi RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal revisi RTR mengubah fungsi ruang, perubahan fungsi rLtang tidak serta merta mengakibatkan perubahan pemilikan dan penguasaan tanah. (41 Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan. Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peninjauan kembali dan revisi RTR diatur dalam Peraturan Menteri. A BAB III BAB III PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 97 Pelaksanaarr Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:

a. pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

b. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 98 {1) Pelaksanaan l(eSesuaian Kegiatan Pcmanfaatan Ruang sebagairnana Cimaksud dalam Pasal 97 huruf a terdiri atas:

a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;

b. KeseSuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rue.ng untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rtrang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.

(3) Kesesuaian A

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagairnana dimaksud pada alrat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairen, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Ci bidang kelautan.

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan oleh Menteri.

(5) Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan rvilayah yurisdiksi berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha lainnya.

(6) Dalam hal Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (5) belum diterbitkan, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan rvilayah yurisdiksi berlakrr untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan

(7) Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pacia ayat (2) dan ayat (3), dapat berupa keputusan:

a. disetujui; atau

b. ditolak dengarr disertai alasan penolakan.

(8) Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan Ruang mcnjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTR. Pasal 99

(1) Menteri Can menteri yang metiyelenggarakan urusarr pemerintah di bidang kelautan melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai kewenangannya. A ( Ketent-uau

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Merrteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusarl pemerintahan di bidang kelautan sesuai kewenangannya. Paragraf 2 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Pasal 100

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf a diperoleh melalui OSS.

(2) Setelah rnernperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Penzinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.

(3) Pelaku Usaha dapat rrelaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan Berursaha. Pasal 101

(1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaltsud dalam Pasal 1OO ayat (1) meliputi:

a. kegiatan bemsaha untuk non-UlvfK; dan

b. kegiatan berusaha untuk UMK. . (21 Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a.Konfirmasi A

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO0 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut. -Pasal 102 Konlirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemaufaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasat 101 ayat (2) huruf i diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Pasal 103 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan bei-usaha dilaksanakan melalur OSS dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan

c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 104

(1) Pendaftaran seba.gaimana dimaksud dalam P l 103 huntf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebuttrhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis usaha;

e. rencana A .

e. rencana jumiah lantai bangunan; dan f. rencana luas lantai bangunan. (21 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lanui bangunan;

e. ketentuan tata bangunan; dan f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 105 Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 103 huruf c paling lama 1 (satu) Hari seiak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara buka.n pajak. Pasal 106

(1) Persetuluan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan .Ruang. (21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) diberikarr untuk kegiatan Pemanfaa*-an Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurischksi. A Pasal 107 Pasal 107

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. perrilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terharlap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemarrfaatan Ruang. l2l Persetujuan Kesesuaian l(egiatan Pemanfaatan Ruar,g untuk kegiatan berusaha diberikan tanpa melalui tahapan penilaia.n dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk permohonan yang berlokasi di:

a. kawasan industri dan kan'asan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan keteatuan peraturan perundang- undangan Pasal 108

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 avat (1) huirrf a paling sediiiit dilengkapi dengan:

a. koorclinat lokasi;

b. kebrr.tuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informa.s.i jenis ':sal:a;

e. rerrcana jumlah lanuai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

(2) P etujLlan A (21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan :

a. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. RTR KSN;

d. RZ KSNT;

e. RZ KAW; f. RTR pulau/kepulauan; danf atau

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.

(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis. (71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. A

(8) Persetujuan

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rtrang sebagaimana dimaksud pada ayat ('/), paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangrrnan;

e. irrdikasi program Pemanfaatan Rtrang; dan f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 109

(1) Perubahan peru.ntu[<an dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pemLrangunan cli luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidar:,g kehutanan. (21 Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntul:an dan fungsi serta beltim dimuat dalam RDTR maka kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha.

(3) Persetujuan l(esestrai.an Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana riirnaksud pada ayat (21diberikan sgsuai tahapan dan ketentuhn sebagaimana ditnaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 108. Pasal 1 10 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan' Pemanfaatan Ruang Laut unruk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan: A

a. pendaftarail .

a. F.endaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSN'[, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal t 1 L

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 hunrf a paling sedikit dilengkzrpi dengau: a.. koordinat tokasi;

b. rencana bangunan dan instalasi di Laut;

c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;

d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekttarny dan

e. kedalaman iotcasi.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Lirut untuk kegiatan bentsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110' diberikan setelah dilakukan kajian dengarr 'rrengg'rrnakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. rerlcana tata rlang wilayah provinsi;

b. RTR KSN; c. RZ KSNT;

d. RZ I(AW;

e. RTR pul6:,,/ pulauan; rlan/atau f. Rencana Tata Ruang Wila5rafu Nasional.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang L.agt tidak dapat diberikan di zor:. inti Kawasan Konservasi di Laut.

(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Larrt dapat diberikan di w'ilayah masyarakat hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat. A

(5) Persehrjuan

(5) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Ka'nasan Konservasi di La.ut tidak diberikan di dalan: rnaupun di luar zorra inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:

a. pertambangan terbuka;

b. dumping (pembuangan); dan

c. reklamasi.

(6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan lJemanfaatan Ruang La.ut oi 'Kawasan Konservasi di Laut hanya dapat diberikan untuk: a. kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan; dan I atatt b. kepentingarl pengelclaan Kawasan Konservasi di Laut. (71 Persetujuan uaian Kegiatan Pema n Rtrang Laut sebagainlana dimaksud pada ayat (2l., mempertimbangkan: a.' jenie kegiatan dan skalh usaha; h. daya dukung dan daya tarnpung/ketersediaan nrang Laut;

c. kebutuharr ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan; d. Pemanfaat-an Ruang Laut yang ader; e. teknologi yang digunakan; da.n f. potensi dampak lingkungan yang ditimbrrlkan.

(8) Perset-ujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimarra dimaksr:cl dalam Pasal 11O hurr.rf c, paling sedikit memuat: A

a. lokasi REPUBLIK INOONESIA a. lokasi kegiatan; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 1 12 Jangka waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOZ ayat (1) huruf c dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Pasal 1 13

(1) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati, atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

(2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. A Pasal 1 14 Pasal 1 14

(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya trdak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 112, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitl<an oleh Lembaga OSS.

(2) Dalam hal rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan d! biciang kelautan tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Perizinan Berusaha di Laut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal Il2, Persetujuan Kesesuaian Kegia.tan Pemanfaatan Ruang Laut,Jiterbitkan oleh Lembaga OSS.

(3) Ketentuarr lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (i) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan seL;agaimana dimaksud dalam Pasal 1t-3 ayat (21 diatur denga.n peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan Pasal 115

(1) Kegiaian'- Pemanfaatan Ruang :lar,g clilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaata.n Ruang.

(2) Pelaku UMK sebagaiilErna dirnaksud pa,Ca ayat (1) membuat pernyataan mandiri bahwa 'kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR.

(3) Dalam hal pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhukti tidak benar, kegiatan pemanfaaran ruangnya diiakuketn , pembinaan oleh kementerian / lemb aga dan I atau perangkat daerah. Paragraf3 I A Paragraf 3 Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Nonberusaha Pasal 116

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatair Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan noriberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (!.) huruf b diperoleh melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidaag kelautan sesuai rlengan kewenangannya.

(2) Setelah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha, pemohon melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah D.r€m€nuhi persyaratan sesuai dengan keten tuaa peraturan perundang-undangan. Pasal 1 17

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan .?emanfaatan Ruang untuk kegiata:r nonberusaha sebagerimar.a dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dilakukan melalui:

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruahg; atau

b. Persettrjuan Kesesuaian i(e r Pemanfaatan Ruang.

(2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R'Jarrrg untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksrrd dalam Pasrrl 116 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, tlan wilayatr. yurisdikgi, dilakukan rnelahri:'

a. konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfiiatan Ruang Laut. A Pasal 118 Pasal 118 Konf,rrmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (i) huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Pasal 119 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dengan tahapan:

a. penda'ftaran;

b. penilaian dokumerr usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan

c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 120

(1) Pendaftaran sehagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a paling seclikit clilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuha lr:as lahan kegiatan Pernanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan i.anah;

d. inlbrmasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan; dan f. rencana luas lantai bangrrnan. ('2) Konfirmasi I(esesuaian l(egiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dinnaksuci dalam Pasal 119 'hurlf 'c, paling sedikit rnemllac:'

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; A

c. koefisien REPUBLTK INDONESIA

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. ketentuan ta,ta bangunan; dan f. persyarata,r pelaksanaan kegiatan Pernanfaatan Ruang. Pasal 121 Jangka waktu penerbitan Konlirnrasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c paling Iama 1 (satu) Hari sejak p,endaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pqiak. Pasal 122

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang unruk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) trurur b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi .rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang. l2l Perse*-ujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan. nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pa,sal LL7 ayat (2) hurlf b diherikau untuk kegia.tan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairun Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi. Pasal 123 Persetujuan Kesesuaian Kegiataur Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleir Menteri dengan mhapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dckumen usulan kegiatan pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan c.penerbitan A c penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 124

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 123 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jurrrlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan dan rencana induk kawasan. {21 Persetujuan Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diberikar, setela,h dilakukan kajian dengarr . menggunakan asas Lrerjenjang dan komplernenter berdasarkan :

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang rvilayah provinsi; c. RTR KSi{;

d. RZ KSN']';

e. RZ KAW; f. RTR pulau/kcpulauan; dan/atau

g. Rencana Tata Ruang Wila5,a6 Nas;ir:nal.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Perna.nfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanaharr.

(4) Pertimbangap teknis pertanahan sebagaimarra dimaksud pada a1'at (3) terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan. A

(5) Kantor PRES IDEN REPLIBLIK INDONESIA -to2-

(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. (71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbarrgan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud pada ayat (71, paling sedikit memuat: a. lokasi kegiatan;

b. jenis perunttrkan Pemanfaatan Ruang; c. koefisien dasar bangunan; d. koefisien lantai bangur,an;

e. .indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 125

(1) Perubahan pcl'rrntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (21 Pemainfaatan Ruang yang lokasirrya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR, maka kegiatan pema.nfaatan ruangnya dilaksanakan setelah mendapatkarr Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberushha.

(3) Persetujuan A PRES IDEN REPUBLTK INDONESTA

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat i2l C,berikan sesuai tahapan dan ketentuan sebagainlana dimaksud dalam Pasal 123 dan Pasal 124. Pasal 126 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem elektronik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan peraerintahan di bidang kelaut dengan tahapan:

a. pendaltaran;

b. penilaian dokumen usulan. kegidtan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 127

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf 4 paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. -rencana bangunan dan instalasi di Laut;

c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;

d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan

e. kedalaman lokasi.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kcgiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 1.26 diberikan setelah di.lakukan kajian dengan meil'ggunakan asas berjenjan g dan komplementer berdasa.rkan:

a. rencana tata ruang wilay6fu kabupatenlkota;

b. rencana tata rlang wilayah provinsi; c. RTR KSN; A

d. I?Z KSNT . .

d. RZ KSNT;

e. RZ I(AW; f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Perserujuan Kesesuaian Kegiatan Penranfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti di Kawasan Konservasi di Laut.

(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah masyaraka.t hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat.

(5) Persetujtran Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut trclak diberikan di dalam ,maupun di luar z,ona irrti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:

a. pertambangan terbuka;

b. dumping (pembuangan); dan

c. reklamasi.

(6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi .di Latrt hem5,a dapat diberikarr untuk:

a. kegiatan yang bersifat strategis .nasional yang ciitetapkan dengan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. kepentingan pengelolaan Kawasan I'^cnservasi rii Laut. (71 Persetujuan Iiesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimakstrd pada ayat ('2), mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala kegiata,r;

b. daya dukung dan dula tarnpung/ketersediaan n-rang Laut; A c. utuhan

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digunakan; dan f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 hunrf c, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Pasal 128 Jangka waktu penerbitan Persetrrjuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf c dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Pasal 129

(1) l'enerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan F'emanfaatan Ruang untuk - kegi.atair nonberusaha sebagaimana dimaksud Pasal 123 hunrf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati, atarr wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

(2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 126 huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gr.rbernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang rrrenyelenggarakan urusan pemerintaha.n di bidang kelautan

(3) Persetujuan A

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiata.n norrberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Pasal 130

(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian. Kegiatan Pemanfaatan Ruang dit'erbitkan oleh sistem ,elektronik yang .diselenggara.kan oleh Menteri.

(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penianfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonbprusaha di Laut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggaral:arr urusan pemerintahan cii oidang kelautan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 129 ayat (1) diatur dalarn Perattrran Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai. pendelegasian kewenangan sebagaimana dintaksud rialarn Pasal 129 ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biclang kelautan. Pasal 131

(1) Konfirmasi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal tL7 ayat (21 hurrf a'dapat diberikan untuk'kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak termasuk dalam kebijakan strategis nasional'dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintal'r Daerah provinsi. l2j Kegiatan A -to7- (21 Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 132 Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan ufur.san pemerintahan r1i bidang kelautan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitirn konfirmasi kesesuaian ruang laut. Pasal 133

(1) Pendaftaran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; c. kedalaman lol<asi; dan

d. data/peta Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada.

(2) Konfirmasi kesesuaian ruang l sebagaimana dirnaksud dalam Pasal l?,2 diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas bedenjang dan komplerrienter berdasarkan:

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. RTR KSN; A d.IV KSNT

d. RZ KSNT;

e. RZ I(AW; f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau

g. Rencana Tata. Ruang Wilayah Nasional.

(3) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala kegiatan;

b. daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang Laut;

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digtrnakan; dan f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(4) Konfirmasi kesesgaian ruang laut seLragaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 134 Jangka waktu penerbitan. konlirmasi kesesttaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal L32 hrr.nrf c paling lama 14 (ernpat belas) Hari dihitung sejak pendaftararr. Pasal 135 (l) Penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal L32 huruf c dapat didelegasika n kewenangannya kepada gubernur tanpa nrengtrrangi kewenangan mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

(2) Dalam kelautan (21 Dalam hal menteri yang menyelengg;arakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur sesuai kewenangannya tidak menrberikan persetujuan atau penelakan dalam jangka- waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur dianggap telah memberikan konfirmasi kesesuaian ruang laut.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kervenangan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Paragraf 4 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Pasal 135

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatarr Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifrrt strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf c, diberikan untuk:

a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalhm RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT; dan

b. rencana kegiatan' 'Pemanfaatan Ruang yang belum termurat dalam RTR, RZ KAW, dair RZ KSNT. (21 Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana di,.naksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan peru.ndang-undangan.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaalan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan .di bidang kelautan sesuai . dengan kewenangannya. A

(4) Kesesuaian

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat.an Ruang sebagaimana dimaksud paoa ayat (1) dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gr:bernur, bupati, atau w'ali kota. Pasal 137 (l) Kesesuaian l{egiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ f.AW, atau RZ KSNT sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 136 ayat (1) hurlf a, dilakukan melalui:

a. Koaftrmasi Kesesuaian Kegiaton Pemanfaatan Ruang; dan b.' Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruattg. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rr:ang urrtuk rencana kegiatan Perrranfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, sebagaimana dimaksud dalarn..Pasal 136 ayat (1) huruf a pada Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan vrilayah yurisdiksi dilakukan melalui. Persetu.luan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

(3) K.onhrmasi Kesesuaian Kegia.tan pemirnfaathn Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 118, Pasal 119, Pasal 12O, dan Pase.t 121.

(4) Persetujuan Kesesr'aian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan denga.n'' tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal !22, Pasill 123, Pasal 121, dant Pasal 128.

(5) Persetujr-ran Kesesuaian Kegia:an Penranfaatan Ruang Laut scbagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan tahapan dan ketenttan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 128. Pasal 133 A Pasal 138 (l) Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan IA KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 a5'at (1) huruf b, dilakukan melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pesranfaatan Ruang.

(2) Rencana kegiatan Perr,anfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berupa:

a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah; dan/atau

b. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatair yang bersifat strategis nasional.

(3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan sebagairnana dimaksuJ pada ayat l2l mengacu kepada rencana indtrk i:awasan.

(4) Kesesuaian i(egiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, W KAW, dan RZ KSNT setragaimana dirnaksud dalar, Pasal 136 ayat (1) huruf b pada Perairan Pesisir, wilaya-h perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan I(esesuaian Kegiatan Pemanferal"an Ruang Laut. Pasal 139 Rekomendasi Kesesuaian liegiatan Pemanfaatan Ruarrg untuk kegiatan yang bersifat strategis . nasional sebagaimana dimaksud clalam Pasal 138 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usula atan Pemanfaatan Ruang.terhadap RI'R, RZ K.A.W, dan RZ, KSNT; dan

c. penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang. Pasal 140 A -rl2- Pasal 140 (l) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan;

g. dokumen prastudi kelayakan kegratan Pemanfaatan Ruang; dan

h. rencana teknis bangunan darir/atau rencana indrrk kawasan. (21 R-eko'mendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang ymg aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

(3) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanthatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis itasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan p:rtimbangan teknis pertanahan.

(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

(5) Kantor pertanahan menya-mpaikan pertirnbangan teknis pertanahan sehagaimana dirnal<sr,rd phda ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari telhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalafn jangka vraktu sebaga.irnana dimalcsud pada ayta-t (5) kantor l.ertauaharr dimaksud dianggap'telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

(7) Berdasarkan A - 1r3 - {71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(8) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksuci pada ayat (7), paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. informasi indikasi program Pemanfaatan' Ruang terkait; dan f. perdyaratan pelaksanaan l<egiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 141

(1) Jangka waktu penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 139 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (21 Dalarn hal Menteri tidak memberikan persetujuan atau penclakan dalam jangka warktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dianggap telah memberikan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pema:rfaatan Ruang. Pasal 142

(1) Setelah memperoleli Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegirrtan yang bersifat strategis'nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), pemohon ctapat melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruarrg. A

(2) Kegiatan -tL4- l2l Kegiatan Pemanfaatan Rrrang sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengar. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perizinan Berusaha berbasis risiko. Pasal 143

(1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di hrar kehutanan berlaku ketenLuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

(2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami 'perubatran peruntukan dan fungsr serta belurn dirnuat dalam RTR, maka kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Rekomendasi I(esesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) <liberikan sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140. Bagian Ketiga Pelaksanaan Sinkronisasi Program an Ruang Pasal 144

(1) Pelaksand.an sinkronisasi progra=r Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud <lalam Pasal 97 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang ciilaksanakan oleh Pemerintah Pusett sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Rencana Tata Ruang Wiiayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan; c.RTRKSN A c. RTR KSN;

d. RZ I(AW; dan

e. RZ KSNT.

(3) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. rencana tata ruang rvilayah provi,nsi;

b. rencana tata rtrang wilayah kabupaten; dan/atau

c. rencana tata ruang wilayah kota. |41 Pelaksanaan sinkronisasi program Pernanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan indikasi prograrn utama yang terrnua.t dalam RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan liuruf c, serta ayat (3).

(5) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan merryelaraskan indikasi prograrn utama dengan trirograrh sektoral dan kewilayahan dalam dokumerr rencana pembangunan secara terpadu. Pasal 145

(1) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang menghasilkan dokumen

a. sinkronisasi program Perrrarrfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan

b. sinkronisasi program Pemanl'airtan Ruang jangka pendek I (satu) tahunan.

(2) Dok:umen sinkronisasi progrann Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peni;rjauan kembali dalam rarrgka revisi RTR. A Pasal 146 Pasal 146

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau pelaksanaan si.nkr:onisasi program Pemanfaata.r Ruang diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Latrt diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusarl pemerintahan di bidang kelautan. BAB IV PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 147

(1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujuCnya Tata Ruang sesuai dengan RTR. (21 Pengendalian Pemanfaatan Rr-rang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untrrk mendorong setiap Orang agar:

a. menaati RTR yang telah ditetapkan;

b. memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR; dan

c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyar6.tan Kesesuaian Kegiatan Pemantaatan Rttairg. Pasal 148 Pengendalian Pemanfaatan. Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dilakr-rkan melalui:

a. penilaian A Be,.gian Kedua Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan ntaatan Ruang -LL7-

a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan rnandiri pelaku UMK;

b. penilaian perwujudan RTR; c. pemberian insentif dan disinsentif;

d. pengenaan sanksi; dan

e. penyelesaian sengketa Penataan Ruang. Pasal 149

(1) Penilaian pelaksana.an Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk memastikan:

a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Rtrang; clan

b. pemenuhan prosedur peroleb.ar: Kesesuaian . Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Penilaian pernyataan mandiri yang rii uat oleh pelaku UMI( dilaksanakan untuk rnemastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibua.t oleh pelaku UMK. Pasal l5O

(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 149 ayat (1) huruf a dilakukan pada periode:

a. selama pembangunan; clarr

b. .pasca pembangunan. A

(2) Penilaian b - 1r8 - (21 Peniiaian pada periode selama pembangunan sebagainaana dimaksud pacla ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lan.bat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(4) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagairrrana. dimaksud pada ayat- (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketenhr.an dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yarlg tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pelakrr kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian.

(6) Dalam hal hasil penila.ian pernyataan mandiri sebagaimana dimaksrrd dalan: Pasal 149 ayat (2) ditemukan ketidaksesua.iarr pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaktr UMK, dilakukan pernbinaan oleh kementerian / lemb aga dan I atau perangkat daerah.

(7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana climaksud pada ayat (4) ditemukan ketid.akpatuhan terhadap ketentuan yang tcrtuang dalam dokumetr Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan R.uang, dilakukarr. pengenaali sanksi sesrrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 151 Hasil penilaian pelaksanaan ketentua-rr. dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan. Ruang pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan sebagairr.ana dinraksud dalam Pasal 150 dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. -Pasal 152 . .'. - l1q - Pasal 152

(1) Penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen l(esesua.an Kegiatan Pemanfaatan Rr:ang dilakukan oleh Menteri. (21 Penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota sesuai kewenangannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 153

(1) Penilaian pcmenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan'Ruang sdbagaimana dimaksud dalam Pasai. 149 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastiken kepatuhan pelaku pembangunalr/ pemohon tcrhadap tahapan Can persyaratan perolehan Kesesuai.an I(egiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang- undangan.

(2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengar: tidak melalui prosedur yang benar, baLal demi hukum.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pennanfaatan Ruang sebagaimana dimiksud pada ayat (1i y4rrg tida[ sesuai lagi ekibat adanya perubahan tOP-' dapat dibatalkan oleh instansi pbmerintah yalrg menerbitkan' Kesesuaian Kegiatan Penranf:ratan Ruang. (41 Terhadap kerugian yang ditimbull<an akibat pbmbatalan sebagaimana ciimaksucl- pada ayat (3), dapat di:nintakan ganti kertrgian yang layak kepada ir.starsi'pemerintah yang'ineherbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (5) . A PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 154 Ketentuan lebih lanjtrt mengenai tata cara dan penetapan hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK sebagaimana di.maksud dalam Pasal 149 sampai dengan Pasal 153 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Pasal 155 Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencarla Struktur Ruang dan rencana Pola Rrrang. Pasal 156

(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.515 dilakrkan dengan:

a. penilaian tingkat pervujudafl rencana Struktur R.uang; dan

b. penilaian tingkat perrvujudan rencana Pola Ruang. (21 Penilaian pervrujutlan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud paria ayat (1) dilahrkan terhadap:

a. kesesuaian program;

b. kesesuaian ickasi; d?n-

c. kel,esuaian 'waktu 1..elaksa:raan kegiatan Pem,rnfaatan Ruang.

(3) Penilaian A PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA -L2r-

(3) Penilaian tiirgkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pela.ksanaan prograln pembanglunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.

(4) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkurrgan, pembangunan berdasarkan Perizinan Berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang. Pasal 157

(1) Hasil penilaian tingkat penvujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dirrraksud dalam Pasal 156 ayat (3) berisikan:

a. rnuatan rencana Strukttrr Ruang yang terwujud;

b. muatan rencana Strrrktur Ruang yang belum terwujud; dan

c. pelaksana,an program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang. (21 Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagi.rimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) berisikan:

a. muatan rencana Pola Ruang yang terwujud;

b. muatan rencana Fola Ruarng yang belum tcrvujud; dan

c. pelaksanaan program Derobarrgunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang.

(3) Tingkat perwuludan rencana Stnrktur Rrrang sebagaimana- dirrraksud pada ayat (1) dan tingl<at perwujudan rencana Pola Ruang sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dituangkarr dalam bentuk tekstual dan spasial. A Pasal 158 -t22- Pasal 158

(1) Terhadap hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, dilakukan pengendalian implikasi kewilayahan untuk terwujudnya keseimbangan pengembanga.n wilayah sebagaimana tertuang dalam RTR. (21 Pengencialian implikasi kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membatasi:

a. konsentrasi Pemanfaatan Ruang tertentu pada wilayah tertentu yang tidak sesu'ai .dengan skenario perwujudan RTR; dan

b. dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu.

(3) Pengendalian implikasi kewilayahan sebagai.mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada:

a. zone kendali; atau b. zon?.yang didorong.

(4) Zona kendali sebagaimana Cimaksud pada ayat (3) huruf a merupakarl zor:'a dengan konsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang danf atau clominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang tinggi dan berpotensi melarnpaui. daya dukung dan daya tampung.

(5) 7-ona yang iidorong sebagaimana dirnaksud piaa ayat (3) huruf b'merupakan zona dengan k<.rnsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau drrminasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang sangat rendah ,J'ang perlu dittngkatkan perwujudannya sesuai <iengan RTR. Pasal 159 Terhadap zorla kendali dan zotta y didorcng sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 158 ayat (3), dapat disusun perangkat Pengendalian Pemanfaatan F-uang. A Pasal 150 -t23- Pasal 160

(1) Penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan terus-menerus.

(2) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR.

(3) Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 161 Penilaian perwujudan RTR Pusat dan Pemerintah kewenangannya. dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 162 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 sampai dengan Pasal 161 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Umum Pasal 163 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf c diselenggarakan untuk: A

a. meningkatkan a -t24- meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruarrg dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR; memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR. Pasal 164

(1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR. (21 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:

a. menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayaha.n pada zona kendali atau zor^a yang didorong; atau

b. rnenindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional. Paragraf 2 Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif Pasal 165

(1) Insentif merupakan perangkat untuk mernotivasi, mendorong, memberikan daya ta.rik, dan/atau membei-ikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembarigannya. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ber upa:

a. insentif liskal; dan/atatr

b. insentif nonfis;kal. Pasal 166 b. c Sl( No 093638 A -t25- Pasal 166

(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Cilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 167 Insentif nonfiskal sebagaimana oimaksud rlalam Pasal 165 ayat (21huruf b dapat berupa:

a. peinberian kompensasi;

b. subsidi; c. imbalan; d. sewa ruang;

e. Llrun saham; f. fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; g. penyedia-an prasararla dan arana;

h. penghargaan; dan latau i. prrblikasi atau promosi. Pasal 168

(1) Insentif dapat diberikan oleh:

a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah kepada Pemertntah Daerah lainnya; dan

c. Pemet'intah R.rsat dan/atau Pemerintah Daerah .kepada Masyarakat.

(2) insentif'dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: A a.subsidi -t26-

a. subsidi;

b. pen_n*ediaan prasarana dan sarana di daerah;

c. pemberian kompensasi;

d. penghargaan; dan I atau

e. publikasi atau promosi daerah.

(3) Insentif dari Perrrerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:

a. pemberian kompensasi;

b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana; c. penghargaan; dan/atarr

d. publikasi atau promosi daerah. l4l Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dapat berupa:

a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;

b. subsidi; c. pemberian kompensasi;

d. imbalan; e. sewa ryang; f. urun saham;

g. fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

h. penyediaan prasarana dan sarana; i. penghargaan; dan latau j. publikasi atau prornosi. Pasal 169 Jenis, besaran, dan mekanisme pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak sebagaimana Cimaksud dalam Pasal i66 ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan : a.Jenls

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. tingkat kerentanan atau ketrerlanjutan kawasan atau bangunan; dan

c. nilai tambah kawasan. Pasal 170

(1) Pemberian koinpensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 hrrruf a merupakan perangkat balas jasa kepada Masyarakat atas penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebrhi ketentuan minimal yang dipersyaratkan.

(2) Bentuk, besaran, da he pemberian kompensasi paling sedikit mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Rua.ng;

b. nilai jasa yang diberikan; dan

c. kebutuhan penerima kompensasi. Pasal 171

(1) Subsidi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b merupakan bantuan finansial dan/atau nonfinansial atas dukungan terhadap perwujudan lcomponen ruang tertentu yang diprioi'itaskan atau rehabilitasi kawasan pasca bencana alam. (21 Bentuk, besaran, dan mekanisme subsidi paling sedikit nrernpertimbangkan :

a. skala kepentingan;

b. dampak program pembangunan prioritas; c. kapasitas kelernbagaan; dan

d. kebutuhan penei'irna subsidi. Pasal 172

(1) Irrrbalan sebagaimana dir.eaksu 'dalam Pasal t67 hurrrf c nrerupakan perangkat balas jasa terhadap kegiat.an Pemanfaatan Ruaag yang memberikan nilai tambah pada jasa lingkungan.

(2) Besaran dan mekanisme i:nbalan paling sedikit mernpertimbangkan: A O..J€frlS - t28-

a. jenis kegiatan Pernanfaatan Ruang;

b. kebutuhan penerima imbalan;

c. nilai tambah terhadap jasa lingkungan; dan

d. biaya upaya pelestarian lingkunga.n hidup. Pasal 173

(1) Sewa ruang sebagaimar,.a dimaksud dalam Pasal 167 huruf d mempakan llenyewaan tanah dan/atau ruang milik negara dan/atau daerah kepada Masyarakat dengan tarif di bawah harga normal dalam jangka waktu tertentu.

(2) Besaran dan mekanisme sewa ruang paling sedikit mempertimbangkan:

a. peningkatan nilai kemanfaatan rLr.ang;

b. biaya dan manfaat; c. ketersediaan sumber daya;

d. kapasitas kelembagaan; dan

e. kebutuhan p:nerirna. Pasal 174

(1) Urun saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf e merupakan penyertaan saham oleh Pemerinte-h hrsat dan/alau Pemerintah Daerah untuk perrgembangan kegiaton Pernanfeatan Ruang di lokasi tertentu. (21 Besaran dan mekanisme urun saham paling sedikit mempertimbangkan:

a. nilai iatan Pemanfaatan Ruang terhadap pengernbangan wilayah dan kawasan;

b. nilai aset dan peluang pengembangan; c. biaya dan manfaat; cl. kapasitas kelembagaan; dan

e. kebutuhan penerima. A Pasal 175 Pasal 175

(1) Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksucl dalam Pasal L67 huruf f di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Masyarakat T,:adisiorral dan Masyarakat Lokal yang melakukan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pemenuharr kebutuhan hidup sehari-hari.

(2) Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. bermata' pencaharian pokok sebagai nelayarr dengan alat penangkapan ikan statis, pembudidaya ikan atau petambak garam; dan/atau b menghasilkan procluksi at"u memiliki penghasilan tidak lebih dari'nilli rata-rata upah . minimum provinsi.

(3) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pembudidaya ikan dan petambak garam, wajib berdomisili di wilayah pesisir dan/atau pulari-pr.:lau kecil paling singkat 5 (lirua) tahun berturrrt-tumt atau paling singkat LO (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

(4) Masyarakat Tradisiciral dan Masyarakat Lckal yang mempercleh fasilitasi Persetuju44 l(esesuaian Kegiatan' Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) ditrsulkart oleh bupati/wali kota..

(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan berdasarkan hasil icientifikasi Masyarakat Tradisional .dan, Masyarakat Lokal yang disampaika4 oleh lurah/kepala desa ,nelalui camat.

(6) Fasilitasi -Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Masyarakat Tradisional darr'- lvlasyarakat Lokal sebagaimana dima,ksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan: a.perikanan A

a. perikanan tangkap dengan alat penangkapan ikan statis;

b. perikanan buclidaya menetap; c. pergaraman;

d. wisata bahari; dan/atau

e. permukiman di atas air.

(7) Fasilitasi Persetujuan Kesesuaiin Kegiatan r)emanfaatan Ruang Laut _vang .Jiiak-ukan di dalam Kawasan Konservasi di Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasai 176

(1) Penyediaan prasarana dan sarana seba.gairnana dimaksud dalar,r Pasal 167 huruf g mempakan bantuan pembanglnarl prasarana dan saraila untuk mendorong pengembangan wilayah dan kawasan sesuai <iengan RTR. (21 bentuk 'dan mekanisme sarana dan sarana paling sedikit mempertimbangkan:

a. kebutuhan jenis prasarana dan sarana. keterse.diaan sumber daya; dan kemitraan Pasal 177

(1) Pemberian penghargaan seb.rgaimana dimaksud daram Pasal L67 huruf l: merupakan pengakuan terhadap kinerja Penyelenggaraan F€nataan Ruang yang. herkualitas dan/atau panisipasi Masyarakat dalam perwujudan RTR.

(2) Bentuk penghargaan paling sedikit mempertimbangkan:

a. kebutuharr penerima; dan

b. nilai manfaat. b c A Pasal 178 Pasal 178

(1) Publikasi atarr promosi sebagainnana dimaksud dalam Pasal L67 huruf i merupakan penyebarluasan informasi terkait kegiatan atau kawasan prioritas melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya. (21 Bentuk publikasi atau promosi paling sedikit mempertiinbangkan:

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. lokasi kegiatan; dan

c. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan. Paragraf 3 Bentuk dan Tata Cara Pernberian Disinsentif (1) (2) (1) fasal 179 Disinsentif merupakan perangkat. untuk mencegah dan/atati memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dtrkung dan daya tampung lingkungan. Disinsentif set'agaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. disinsentif fiskal; dan/atau

b. disinsentif nonfiskal. Pasal 180 Disinsentif fiskal sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf a dapat ber.rpa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi. Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana-dimaksu-d pada ayat (l) dilaksan-akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Pasal 181 A (21 -r32- Pasal 181 Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;

b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau

c. pemberian status tertentu. Pasal 182

(1) Disinserrtif dapat diberikan oletr:

a. Pemerintah Pr.rsat kepada Pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan !. ,

c. Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakar-. (21 Disinsentif dari Pemerintah hrsat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam bentuk:

a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau

b. pemberian status tertentu.

(3) Disinsentif dari Pemerintair Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prdsaranadan sarana.

(4) Disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat trcrupa:

a. pengenaan pajak dan/atarr retribdsi yang tinggi;

b. ke.,vajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau c. pembatasan penyediaan prh.sarana dan sarana. A Pasal183 Pasal 183

(1) Pengenaan pajak dan/atau retrib.rsi yang tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L82 ayat (4) huruf a dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang hampir atau telah melampaui daya dukung dan daya tampurrg lingkungan. (21 Jenis, besan'an, dan mekanisme pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) paling sedikit mempertim.bangkan: a. .pelaku kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatair Ruang; c. tingkat kerentanan atau keberlanjutan kawasan atau bangunan; dan d. efektivitas dampak pemberian pengenaan paj k dan/atau retribusi yang tinggi. Pasal 184

(1) Kervajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (41 huruf b merupakan keu'ajiban memberikan ganti kerugiarr terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dampak negatif Pemanfaatan Ruang.

(2) Bentuk, besaran, dan mekanisrne kewajiban memberi kompensasi atatr imbalan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) paiing sed.ikit mempertimbangkan:

a. dampak ),eng ditimbulkan; dan

b. kebutuhan penerima kompensasi atau imbalan. Pasal 185

(1) Pembatasan penyediaan p a dan sarana sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 182 ayat (4) huruf c merupakan pembat-asan penyediaan jaringan transportasi beserta sarana pendukungnya dan/atau prasarana dan sarana lainnya pada Kawasan tertentu.

(2) Bentuk A -t34-

(2) Bentuk dan mekanisme pembatasan penyediaan prasaralla dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:

a. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan

b. standar pelayanan. Pasal 186

(1) Pemberian status tertentu sebagairnana dimaksud dalam Pasal 182 ayat i2) huruf b merupakan pelekatar, predikat aiau keterangan t-ertentu pada ka'*'asan rawarl bencana dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang rendah. (21 Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan.

a. hasil kajian clan/atau kejadian bencana; dan/atau

b. hasil penilaian kinerja Penyelenggaraan I'enataan Ruang. Pasal 187

(1) iKetentuan lebih lanjut mengenai insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dan disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. (21 Penrberian insentif nonfiskal dan disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh mentt:ri/kepala lembaga yang menyelenggarakan Llrusan pemerintahan di bidang yang terkait dengan insentif dan disinsentif yang diberikan. A Elagian Bagian Kelima. Pengenaan Sanksi Faragraf 1 Umum Pasal 188 Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf d dilakukan melalui sanksi aclrninistratif. Pasal 189

(1) Sanksi administratif sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 188 dikenakan kepada setiap Orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. (21 Pemeriksaan perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalu.i audit Tata Ruang.

(3) Dalam hal terdapat perubahan fung Laut, pemeriksaan fungsi ruang Laut dilaksanakan oleh menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan

(4) Audit Tata Ruang sebagairnana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(5) Hasil audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ay at (21 ditetapkan dengan :

a. keputusan Menteri untuk hasil audib Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah hrsat; .^.

b. keputusan gubernur untuk hasil au,.dit Tata Ruang yang dilakukan olch Pemerintah Daerah provirrsi; atau

c. l':eputusan bupati/wali kota'utrcuk hasil audit Tata Ruang yang dila-kukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

(6) Dalam A

(6) Dalam pelaksanaan auCit- Tata Ruang, tim audit Tata Ruang dapat dibantu oleh penyidil< pegawai negeri sipil penataan ruang dan ahli lainnya. sesuai kebutuhan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri dan per:aturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 190 (U Sanksi adminiStratif sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 188 dikenakan juga kepada Orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalarrr RTR. (21 Sanksi administratif sebagaimana di.maksud pada ayat (1) aapat langsung enakan tanpa melalui proses dudit Tata Ruang. Pasal 191 Perbuatan tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan peruba-han fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1E9 ayat (1) dan tidak mcmatuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR sebagainiaira dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1) meliputi:

a. Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki Ke an Kegiatarr flemanfaatan Ruang; dan/ atar.r

b. Pernanfaatan Ruang yang tidal: mema.tuhi ketentuan dalam rrluatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R-rrang. Pasal 192

(1) Selain perbuata.r: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, sanksi administratif dapat dikenakan kepada setiap Orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perrrndang- undangau dinyatakan sebagai milik umum. A

(2) Perbuatan -r37-

(2) Perbuatan menghalangi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penutupan akses secara sementara maupun perrnanen.

(3) Dalam hal Pernanfaatan Ruang [.aut, sanksi administratif dikenakan terhadap :

a. penggunaan dokumen Persetujr',.an Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau konfirmasi kesesuaian nrang la-ut yang tidak sah;

b. tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di [.aut kepada rr€.lt€ri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;

c. tindakan tidak menyampaikan laporan terulis secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan:

d. pelaksanaan Persetujucn Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Larrt yiltg tidak sesuai dengan RTR, W KAW, dan/ertau RZ KSNT; dan/atau

e. pelaksanaan Persetujuan Kesesuaiarr Kegiat44 Pemanfaatan RUang Laut yang lnenggangBu ruang penghidupan dan akses nelayarr kpcil, nelayan traciisional, dan pembudidaya ikan kecil. Pasal 193 Pengenaan sanksi administratif ciitakukan'bbrdasarkan:

a. hetsil penilaian pelaksanaan 'ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. hasil Pengarrasan Penataan Ruang;

c. hasil audit Tata Rrrang; .lan/atau

d. pengaduan pelapggararr Pemanfaatan Rtreuig. A Pasal194 PRE.S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 194

(1) Pengenaan sanksi adininistratif dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam hal bupaui/rvali kota tidak melal<sanakan pengenaan sanksi adrninistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clalam jangl<a waktu 2 (dua) bulan setelah adanya penctapan pengenaan sanksi administratif, gubernur mengamltil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh bupati/wali kota. -

(3) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif sebagaimana aimiksuJ pada ayat i2l dalam jangka waktu 4 (empat) buta.n seielah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif oleh bupati/wali' kota, Menteri mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh gubertrur Paragraf 2 Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 195 (l) Sanksi administratif sebagaimana dimalisud dalam Pasal 188 berup;r:

a. peringatan tertulis;

b. derrda administratil;

c. perrghentiansementarakegiatan;

d. penghentian sementara pelayanan umum;

e. penutupan lokasi; f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

g. pembatal.an Keses'.raian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; A

h. pernbongkaran

h. pembongkaranbangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi ruang. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagainrana dimaksud paCa ayaL (1) disertai dengarr tanoa pemberitahuar, pelangga.ran Pemanfaatan Ruang.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dcngan upaya paksa oleh Pr"'m€rintah Pusat dan / atau Pemerinte.h Daerah.

(4) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakul<an rnelahti koordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal 196 Sanksi administratif. terhadap pelanggaran Pernantaatrrn Ruang dikenakan berdasarkan kriteria:

a. besar atau kecilnya dampak yang ditiinbulkan akibat p'elanggaran Pemanfaatan Ruang:

b. nilai nranfaat pengenaan' sarrksi yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang; dan/atau

c. kerr:gian publik yang ditimbuikan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Pasal 197 Pengenaan sanksi adrninistr'atif sebagaimana dinr:aksud rlalam Pasal 195 dilaksanakan melalui tahapan:

a. pelaksanaaninventarisasikasu

b. ppngumpulan dan pendalaman matei'i, data, dan inforneasi; c. pen)'Lrsurran kajian teknis dan kajian hukum;

d. penecapan tindakan sanksi;

e. penyelenggtrreranforrtrr, sosialisasi; dan f. pengenaansanksi.admi;ristratif. A Pasal 198 Pasal 198

(1) Perirrgatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasat 195 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penerbitan surat peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang.

(2) Surat peringatan te:'tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. rincian pelanggaran dalam Penataan Ruang;

b. kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan Pemanfaatan Ruang Cengan RTI( dan ketentuan tei<nis Pemanfaatan Ruangi dan

c. tindakan pengcnaan sanksi yffig akan diberikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana djmaksud pada huruf b.

(3) Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diberika4 paling banyak 3 (tiga) kali.

(4) Dalam hal surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, pejaba+" yang berwenang melakukan tinCakan berupa pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf b sampai deiigan huruf i sesuai dengan l<ewenangannya. Pasal 199

(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud . dalam Pasal 195 ai'+t (1) huruf b dapat dikerrakarr secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi adrninistratlf lainnya.

(2) Penghitungan clerrda administratif sebagaimana dipaksuci pada ayat (1) dilakukan dengan rnernpertimbangkan: €i. nilai jual objek pajak;

b. luas lahan dan luas bangunan; c. indeks kawasan; dan/atau

d. besar ata-u liecilnya dampak yang ditimbtilkan.. A

(3) Denda

(3) Denda administratif dapat berupa denda progresif yaflg disyaratkan sampai pelanggar memenuhi ketentuan dalam sanksi administratif lainnya.

(4) Bentuk dan cara penghitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur lebih lanjut dalam peraturar: kepala daerah. Pasal 2OO Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan F{uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf f dilakukan clalam hal pelaksarlaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 201 Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rr"rang sebagaimana dinraksud dalam Pa.sal 195 ayat (l) huruf g dilakukan dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak diperoletr dengan prosed.ur yang benar. (1) {2) (3) Pasal 2O2 Pemulihan fungsi mang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf i rnerupa-kan upaya untuk merehabilitasi ruang agar da.pat kembali sesuai dengan fungsi yarrg ditetapkan clalam RTR. Pemulihan furigsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) '*djib dilakukan apabila terbuL't-i adanya perubahan fungsi ruang yang diakibatkan oleh Pemanfaatan Rub.n6 yang tidak sesuai dengan RTR. Pemulihan fungsi ruang set,agaimarra dimaksud pada ayat (4 menjadi tanggung jawab pihak yang melangga.r. Biaya pemulihan fungsi rang sebagaimana dim,aksud pada ayat (3) dapat herasal dari denda administratif.

(5) Dalam A (4) -t42-

(5) Dalam hal pihak yang melangar dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah R.rsat atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh Pemerintah Rrsat atau Pemerintah Daerah dengan pengenaan disinsentif pada pihak yang melanggar. Pasal 203

(1) Pemerintah Pusat, Pernerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan ' basis data pengenaan sanksi administratif sebagai bagian dari pengembangan basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang. (21 Basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang sebagaimana dimahsud pada a],at (1) digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses peninjauan kembali dan/atau revisi RTR. Pasal 204

(1) Revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (21 huruf b tidak dimaksudkan untuk pemutihan. (21 Pemutihan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) mer-upakan tindakan mengakcnrodasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam revisi RTR tanpa terlebih dahulu mengenakan san'ksi. kepada pelaku pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

(3) Dalam hal Pemerintah Daerah terbukti melakukan pemutihan sebagaimana dimaksud p.ada ayat (1), maka dilakukan pengrlrangan dana alokasi khusus. Pasal 2O5 Kete n lebih lanjut mengenai. tata cara pengenaan sa.nksr adrninistratif bidang Penataa.-r ltuang cliatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan 'menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelaucar, sesuai dengan kewenangd.irnya. Bagian A Bagian Keenam Sengketa Penataau Ruang Pasal 206

(1) Sengketa Penataan Ruang merupakan perselisihan antarpemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang. i2l Antarpemangku kepentingan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) yhitu antarorang perseorangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah L)aeralr, antarPemerintah Dierah, antara Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

(3) Penyelesaian sengketa Pena.taan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pacia tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip nlusyawarah untuk mufakat. l 207

(1) Dala penyelesa.'.an sengketa sebagairnarra dimaksud dalam Pasai 206 ayat (3) tidak ciipreroleh kesepakatan, paia ^pihak dapat menempuh' upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar perrgadilan sesuai dengan . ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyeiesaran sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui negosiasi, mediasi, danf atau konsiliasi.

(3) Negosiasi sel:agaimana dimaksud pada. ayat (2) merupakan upaya penyilesaian sengketa .antarkedua belah pihak yang bersengketa.

(4) I\{qdiasi sebagairrrana dimaksud p yat (21 merupaka:r upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai mediator yang [rengoordinasikan pihak yang bersengketa. A

(5) Konsiliasi

(5) Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada eryat (2) merupakan upaya penyelesaian sengketa yarrg melibatkan pihak ketiga untuk menawarkan solusi untuk disepakati oreh pihak yang bersengketa.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa Penataan Ruang dia.tur dengan Peraturan Menteri. Pasal 208 Dalam hal sengketa Penataan Ruang terjadi akibat adanyh perbedaan kebijakan pengaturan anrhrtingka.tdn pemerintah, para Pemangku Kepentingan daprrt mengajukan fasilitasi' penyelesaian kepada Forum Penataan Ruang. BAB V PENGAWASAN PENATAAN RUANG Bagian Kesatu Umurn Pasal 209 Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:

a. menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang;

b. menjamin terlaksana_nya penegakan hukrtm bidang Penataan Ruang; dan

c. meningkatkan kuaiitas Penyelenggaraan penataan Ruang. A Pasal 2LO Pasal 210

(1) Pengawasan Perrataan Ruang tercliri atas kegia.tan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengamatan terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau berdasarliarr informasi dari Masyarakat.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian Penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan cbjektif.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud p.rda ayat (1') merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi. Pasal 211 Pengawasan lPenataan Ruang sebagairnhna dimaksud dalam Pasal 210 dilakukan ser:ara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTR ditetapkan. Bagian Ked.ra Lingkup Pengawasan Penataan Ruang Pasal212

(1) Pengawasan Penataan Ruang dilakr-rkan terhadap kinerja: .a. Pengaturan Penataa:r Rr:ant, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang;

b. fungsi dan m'anfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan

c. pemenuhan standar pelayanan bidang Penataan Ruang ctan standar teknis Penataan Ruang Kawasa.n. A

(2) Pengawasan -t46-

(2) Pengawasan Penataan Ruang Laut dilakukan terhadap Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 2 13

(1) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayac (1) huruf c meliputi aspek:

a. PerencanaanTataRuang;

b. Pemanfaatan Ruang; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (21 Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup Konsultasi Publik dalam penJrusunan RTR dan proses persetujuan substansi.

(3) Standar pelayanan bidang Penataa.an Ruang dalam aspek Pemanfaatan Ruang, sebagairrrana dirrraksud pada ayac (1) huruf b paling sedikit mencakup: penyediaan dan penyebarluasan informasi RTR; Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan pemenuhan ruang terbuka hijau publik.

(4) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Pengendaliari Penranfaatan Ruang.sbbagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling seqikit mencaktrp pt:ngaduan pelanggaran Pernanfaa.tan Ruang. Pasal 214

(1) Stanciar pelayanan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dala.m Pasal '212 ayat (1) hur'-ri' c mencakup standar 'pelayanan bidang Penataan Ruang provinsi dan standar pelayanan bidang Penataan Ruar:g kabupaten/kota. - (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pela an bidang Penataan Ruang diatur dengan'Peraturan Menteri. a. b. c. f'asal 2L5 Pasal 215

(1) Standar teknis Penataan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1) huruf c merupakan ketentuan teknis yang menunjukkar. perwujudan kinerja fungsi suatu Kawasan yang sesuai peruntukan.

(2) Standar teknis Penataan Ruang Kaw-asan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan spasial dalam pengembangan kegiatan sektor di suatu Kawasan.

(3) Kinerja fungsi suatu Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan kondisi yang diinginkan atau dituju dalam pengbmbangan Kawasan.

(4) Standar texnis Penataan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk daft-ar periksa.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Penataan Ruang Kanvasan diatar dengan Peraturan I\{enteri. Pasal 216

(1) Menteri, menteri yang. menyelenggarakan urusan. pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan Pengawasan Penataan Ruang sesuai dengan kewenangannya. (2\ Menteri dan menteri yang men5;clenggarakan urusan pemerintalran di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 yang dilakukan oleh gubernur. A

(3) Gubernlrr

(3) Gubernur melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 yang dilakukan oleh bupati/wali kota.

(4) Dalam hal gubernur tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih Pengawasan Penataan Ruang yang tidak diiakukan oleh gubernur.

(5) Terhadap gubernur yang tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan uru.san pemerintahan di bidang kelautan dapat mengc:irakan sanksi sesua.i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2lT

(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat rrrerrrbentuk inspektur pembangunan sesuai dengan kewenangannya. (21 Inspektur pembangunan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) terdin atas aparatur sipil r,egara dan non-aparatur sipil negara.

(3) Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang Lamt, menteri yang menyelenggarakan urusan 1:emerintahan cli bidang kelautan dapat rnembentuk pengawas kelautan.

(4) Inspekhrr -t49- (41 Inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawas kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang:

a. melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang atau Pemanfaatan Ruang Laut;

b. meminta keterangan;

c. membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;

d. memasuki tempat atau lokasi tertentu;

e. memotret; f. membuat rekaman audio visual;

g. memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana pendukungnya;

h. menghentikan pelanggaran tertentu; dan i. melakukan tindakan lain yang diperlukan.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawas kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawas kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. A Pasal2l8 Pasal 218 Pelaksanaan Pehgawasan Penataan Ruang di kawasan pesisir sebagai kawasan peralihan antara darat dan laut dilai<ukan secara terpadu oleh Menteri, rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah.an cli bidang kelautan, dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait lainnya. Pasal 219

(1) Masyarakat dapat membantu Pemerintah h.rsat atau Pemerintah Daerah dalam melakukan Perrgawasarr Penataan Ruang. (2). . Dalam rangka meningkalkan efekti'ritas Pengawasan Penataan- Ruang yang dilakukan pleh Masyarakat, Pemerintah hrsat atau Pemerintah Daerah , menyeCiakan sarana penyampaian laporan dan/atau aduan. Bagian Ketiga Tata Cara Pengawasan Khusus Penataan Ruang Pasal 22O (l) Dalam hal terdapat kondisi khusirs dari hasil Pengawasan Penataan Ruang dan/atau laporan atau adrrau. Masyarakat yang .bcrsifal mendesak untuk ditindaklanjuti, dilakukan pengawaszrn khusus Penataan Ruang. l2l Pengawasan khusus sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. merekonstruksi terjadinya kondisi khusus;

b. menganalisis clampak dan prediksi; dan

c. memlnuskan alternatif penyelesaian kondisi khrrSus. A

PASAL 22L

BAB V: PENGAWASAN PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Tata Cara Pengawasan Khusus Penataan Ruang
Naskah pasal.

PASAL 23

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pen5rusunan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d meliputi:

a. proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota; A

b. pelibatan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pelibatan peran Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota; dan

c. pembahasan rancangan rencana tata rLtang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di kota. (21 Proses pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan pen5rusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan

e. pen5rusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

(3) Peta PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan rencana tata rulang wilayah kota 'sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Umum

PASAL 24

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Pen5rusunan rencana rinci tata ruang meliputi:
a. pen)rusunan RTRpulau/kepulauan;
b. pen5rusunan RTR KSN;
c. pen)rusunan RZ I(AW;
d. pen5rusunan RZ KSNT;
e. penJrusunan RDTR KPN; dan
f.
pen)rusunan RDTRkabupaten/kota.
(2) Jangka waktu penJrusunan dan penetapan RTR
pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, RTR KSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, RZ KAW sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, RZ KSNT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan RDTR KPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dimulainya
pen5rusunan RTR pulau/kepulauan, RTR KSN, RZ
KAW, RZ KSNT, atau RDTR KPN yang dimaksud.
(3) Jangka . .
A

(3) Jangka waktu pen5rusunan dan penetapan RDTR
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak dimulainya pelaksanaan pen5rusunan RDTR
kabupaten/kota.
Paragraf 2
Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Pulau/ Kepulauan

PASAL 25

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Pen]rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pulau-pulau besar dan gugusan
kepulauan yang memiliki satu kesatuan ekosistem.
(3) Pulau-pulau besar sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 meliputi Fulau Sumatera, Pulau Jawa-Bali,
Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, dan Pulau Papua.
(4) Gugusan kepulauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 meliputi gugusan Kepulauan Maluku dan
gugusan Kepulauan Nusa Tenggara.
(5) Pen5rusunan RTR pulau/kepulauan dilaksanakan
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 26

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) RTR pulau/kepulauan mengacu pada Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional.
(2) RTR pulau/kepulauan memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
A
c. rencana .

c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi
yang menjadi bagian pulau/ kepulauan;
d. rencana pembangunan jangka menengah
provinsi yang menjadi bagian pulau/ kepulauan;
e. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
f.
perkembangan permasalahan regional dan globat
serta hasil pengkajian implikasi penataan ru€rng
nasional;
g. upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
h. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan
pembangunan daerah;
i.
optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi;
j.
RTR KSN;
K. RZ KSNT;
1. RZ I(AW; dan
m. rencana tata
ruang wilayah provinsi
yang
menjadi bagian pulau/ kepulauan.
(3) RTR pulau/kepulauan paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang
pulau/ kepulauan;
b. rencana Struktur Ruang pulau/kepulauan yang
meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang pulau/kepulauan yang
meliputi Kawasan Lindung pulau/kepulauan dan
Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis
nasional;
d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi
program utama jangka menengah lima tahunan;
e.
strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan;
A
f. arahan

f.
arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
pulau/kepulauan yang berisi indikasi arahan
zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi;
g. arahan kebijakan peruntukan ruang pada
sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung,
waduk, dan mata airl dan
h. penetapan kecukupan luas Kawasan Hutan dan
penutupan hutan pada setiap daerah aliran
sungai di pulau/kepulauan dalam rangka
pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan
kondisi biogeofisik, iklim, kependudukan, dan
sosial ekonomi wilayah pulau/kepulauan.
(4) RTR pulau/kepulauan menjadi acuan untuk:
a. pen5rusunan RTR KSN;
b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah
provinsi;
c. penyusunan rencana tata ruang wilayah
kabupaten;
d. penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
e. penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang nasional;
f.
pen5rusunan rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
g. Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian
Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;
h. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan
i.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk
investasi.
(5) RTR pulau/kepulauan dituangkan ke dalam peta
dengan tingkat ketelitian ska-la 1:500.000.

PASAL 27

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
Pasal 27

(1) Pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi:

a. proses pen5rusunan RTR pulau/kepulauan;

b. pelibatan peran Masyarakat regional pulau/kepulauan dalam pen5rusunan RTR pulau/kepulauan; dan

c. pembahasan rancangan RTR pulau/kepulauan oleh Pemangku Kepentingan di tingkat regional pulau/ kepulauan. (21 Proses pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan pen5rusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi RTR pulau/kepulauan; dan

e. penJrusunan rancangan peraturan / kepulauan. A

(3) Peta Paragraf 3 Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 28

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri.

(2) RTR KSN dapat mencakup ruang perairan sampai batas luasan tertentu sesuai kebutuhan dan/atau sudut kepentingan Kawasan.

(3) Substansi RTR KSN di rurang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pen)rusunan materi teknis rllang perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang kelautan.

(5) Pen5rusunan RTR KSN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.

(6) Penyusunan. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(6) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi dan/atau mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan kawasan yang bernilai strategis nasional dalam mendukung penataan ruang wilayah nasional. Pasal 29

(1) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional. (21 Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan;

b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;

c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;

d. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau

e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Pasal 30 KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara berdasarkan geostrategi nasional;

b. kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital nasional yang bersifat strategis, kepentingan pertahanan udara, kawasan industri sistem pertahanan, dan aset-aset pertahanan lainnya; dan/atau A

c. wilayah c . wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk kawasan perbatasan negara dan perairan di sekitar PPKT yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas. Pasal 31 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;

b. kawasan yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional; c. kawasan yang memiliki potensi ekspor;

d. kawasan yang memiliki karakteristik perkotaan besar/metropolitan yang berfungsi sebagai simpul logistik, pelayanan perdagangan dan jasa, budaya, pendidikan, riset, dan/atau pengembangan teknologi;

e. kawasan yang memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; f. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional; dan/atau

g. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Pasal 32 KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya;

b. kawasan prioritas dalam peningkatan kualitas sosial dan budaya; c.kawasan A c. kawasan perlindungan dan pelestarian aset budaya;

d. kawasan perlindungan peninggalan budaya;

e. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; dan/atau f. kawasan yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial. Pasal 33 KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 huruf d ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang memiliki fungsi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

b. kawasan yang memiliki sumber daya alam strategis;

c. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pemanfaatan dan pengembangan teknologi dan industri kedirgantaraan / kelautan ;

d. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; dan/atau

e. kawasan yang memiliki fungsi sebagai lokasi dan posisi geografis penggunaan teknologi kedirgantaraanf kelautan dan teknologi tinggi strategis lainnya. Pasal 34 KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21hurrrf e ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasanperlindungankeanekaragamanhayati;

b. kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, fauna, dan/atau biota laut yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/ atau dilestarikan; c.kawasan A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA

c. kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian;

d. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro;

e. kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; f. kawasan rawan bencana alam;

g. kawasan yang berupa taman bumi; dan/atau

h. kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan. Pasal 35

(1) RTR KSN mengacu pada:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan; dan c. RZ KAW. (21 RTR KSN memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;

d. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;

e. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; f. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;

g. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; A

h. neraca PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

h. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air; i. optimasi pemanfaatan rrrang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan j. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, danf atau rencana tata ruang wilayah kota terkait.

(3) RTR KSN paling sedikit memuat

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang KSN;

b. rencana Struktur Ruang KSN yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana;

c. rencana Pola Ruang KSN yang meliputi Kawasan Lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan Umum;

d. alur migrasi biota laut;

e. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; f. strategi kebijakan pengembangan KSN;

g. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang KSN yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; dan

h. arahan kebijakan pemntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air.

(4) RTR KSN menjadi acuan untuk:

a. penJrusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. penyusunan SK Nlo 093557 A

b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;

c. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota;

d. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

e. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; f. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;

g. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan

h. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RTR KSN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000.

(6) Dalam hal KSN merupakan kawasan perkotaan yang diamanatkan. oleh peraturan perrrndang-undangan, maka RTR dimaksud dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000. Pasal 36

(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b meliputi:

a. proses penyusunan RTR KSN;

b. pelibatan peran Masyarakat dalam pen)rusunan RTR KSN; dan

c. pembahasan rancangan RTR KSN oleh Pemangku Kepentingan.

(2) Proses penJrusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penJrusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan. A b.pengumpulan

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi RTR KSN; dan

e. Pen5rusunan rancangan Peraturan .

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (41 Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan garis pantai yang terdiri atas:

a. garis pantai yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial; dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. A

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pen5rusunan Rencan a Zonasi Kawasan Antarwilayah Pasal 37

(1) PenSrusunan RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(2) RZ KAW meliputi:

a. rencana zonasi teluk;

b. rencana zonasi selat; dan

c. rencana zonasi Laut.

(3) Teluk, selat, dan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan kawasan yang berada pada perairan pedalaman yang ber-upa Laut pedalaman, perairan kepulauan, dan/atau Laut teritorial yang berada di wilayah lintas provinsi.

(4) Penamaan dan letak geografis teluk, selat, dan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada peta Laut Indonesia dan/atau peta rupabumi Indonesia.

(5) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(6) Wilayah perencanaan RZ KAW meliputi satu kesatuan wilayah teluk, selat, atau Laut. A Pasal 38 Pasal 38

(1) Pen5rusunan RZ KAW mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(2) Penyusunan RZ KAW paling sedikit memperhatikan:

a. rencana pernbangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. RTR pulau/kepulauan; d. RTR KSN; e. RZ KSNT; f. rencana tata ruang wilayah provinsi;

g. kawasan, zolta, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. rLrang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan keci! sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. wilayah masyarakat hukum adat; j. data dan informasi kebencanaan; dan

k. ketentuan hukum laut internasional.

(3) RZ KAW paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Laut;

b. rencana Struktur Ruang Laut;

c. rencana Pola Ruang Laut;

d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

e. strategi kebijakan pengembangan Kawasan; dan f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut. A (4)RZ KAw PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (41 RZ KAW menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RTR KSN;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

d. .pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

e. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Antarwilayah; f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan

g. penetapan lokasi dan fungsi ruang laut untuk investasi.

(5) RZ KAW dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala paling kecil 1:500.000. Pasal 39

(1) RZ KAW disusun dengan tahapan: a. pengumpulan dan pengolahan data; b. penyusunan dokumen awal RZ I(AW; c. Konsultasi Publik pertama; d. penyusunan dokumen antara RZ KAW' e. Konsultasi hrblik kedua; dan f. penyusunan dokumen final RZ KAW. (21 Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder yang paling sedikit terdiri atas:

a. peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur:

1. garis pantai;

2. hipsografi; dan

3. batas wilayah. A

b. data REPUBLIK INOONESIA

b. data tematik, yang berupa:

1. sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas Laut;

2. bangunan dan instalasi di Laut;

3. oseanografi;

4. ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

5. wilayah pertahanan laut;

6. sumber daya ikan;

7. Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut; dan

8. data dan informasi kebencanaan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Penyusunan dokumen awal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut Kawasan Antarwilayah.

(6) Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KAW.

(7) Dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KAW berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama. A

(8) Konsultasi PRf SIDEN REPUBLIK INDONESIA.

(8) Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan terhadap dokumen antara RZ KAW.

(9) Dokumen final RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua.

(10) Dokumen ftnal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bahan untuk penyusunan rancangan peraturan . Pasal 40 Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Pasal 41

(1) Dalam proses pen5rusunan dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaian perairan untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

(2) Berdasarkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan pen5rusunan dokumen antara RZ KAW yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zor:a, Kawasan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut. A

(3) Dokumen Paragraf 5 Penyusunan Rencan a Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dokumen antara RZ KAW dituangkan dalam sistematika yang paling sedikit terdiri atas:

a. latar belakang penyusunan RZ KAW yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di Kawasan Antarwilayah;

c. rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut;

d. rencana Pemanfaatan Ruang Laut;

e. rencana pengelolaan sumber daya; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;

g. lampiran peta tematik, peta rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut; dan

h. konsepsi rancangan peraturan . Pasal 42 Ketentuan mengenai proses penyusunan RZ KAW sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Pasal 43

(1) PenSrusunan RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. A

(2) RZ KSNr

(2) RZ KSNT disusun pada:

a. perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut; dan/atau

b. perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup.

(3) RZ KSNT pada perairan di sekitar situs warisan dunia alami di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:

a. memiliki fitur fisik dan formasi biologi atau gabungan keduanya yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang keindahan atau ilmu pengetahuan;

b. memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis dalam area tertentu sebagai habitat biota Laut langka yang bernilai universal luar biasa di Laut dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan konservasi; dan/atau

c. berupa situs alami atau area tertentu yang bernilai universal luar biasa di Laut clari sudut pandang ilmu pengetahuan, konservasi, dan keindahan alamiah. (41 RZ KSNT pada perairan di sekitar kawasan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:

a. kawasan yang merupakan daerah cadangan karbon biru; dan/atau

b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis. Pasal 44

(1) Penyusunan RZ KSNT mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. A

(2) Penyusunan 12) PenyusunanRZ KSNT paling sedikit memperhatikan:

a. RTRpulau/kepulauan;

b. RTR KSN;

c. rencana tata ruang wilayah provinsi;

d. rencana tata ruang wilayah kabupaten;

e. rencana tata ruang wilayah kota; f. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

g. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

h. keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion); i. kawasan, zotaa, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

k. wilayah masyarakat hukum adat; l. data dan informasi kebencanaan; dan

m. ketentuan hukum laut internasional.

(3) RZ KSNT paling sedikit memuat:

a. Iatar belakang penJrusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukrrm, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;

c. isu-isu strategis wilayah;

d. rencana Struktur Ruang Laut dan rerrcana Pola Ruang LauU

e. rencana Pemanfaatan Ruang; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

g. rencana pengelolaan sumber daya; A

h. lampiran

h. lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan i. konsepsi rancangan Peraturan .

(4) RZ KSNT menjadi acuan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi.

(5) RZ KSNT dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000. Pasal 45 (l) PenyusunanRZ KSNT dilaksanakan dengan tahapan:

a. pengumpulan dan pengolahan data;

b. penyusunan dokumen awal RZ KSNT;

c. Konsultasi Publik pertama;

d. penyusunan dokumen antara RZ KSNT;

e. Konsultasi Publik kedua; dan f. penJrusunan dokumen final RZ KSNT.

(2) Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder ya4g paling sedikit terdiri atas:

a. peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur: l. garis pantai;

2. hipsografi; dan

3. batas wilayah.

b. data tematik, yang berupa:

1. sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas LauU

2. bangunan dan instalasi di Laut;

3. oseanografi;

4. ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

5. wilayah pertahanan laut; A 6.sumber sumber daya ikan; dan Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut. Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Penyusunan dokumen awal RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan hasil analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, - dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut KSNT. Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KSNT. Dokumen antara RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada iyat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KSNT berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama. Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf e dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan.terhadap dokumen antara RZ KSNT. Dokumen ftnal PZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua. Dokumen final RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) rrrerupakan bahan untuk pen5rusunan rancangan Peraturan . Pasal46 6 7 (3) (4) (s) (6) (7) (8) (e) (10) A Pasal 46 Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer melalui survei lapangan. Pasal 47 (l) Dalam proses penyusunan dokumen antaraRZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (l) huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaiarr perairin untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

(2) Berdasarkan usulan rencana Strrrktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan penJrusunan dokumen antara RZ KSNT yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zor7a, Kau,asan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut.

(3) Dokumen antara RZ KSNT dituangkan dalam dokumen dengan sistematika yang paling sedikit terdiri atas:

a. latar_ belakang penJrusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;

c. isu-isu strategis wilayah;

d. rencana Struktur Ruang Laut dan rencana pola Ruang Laut;

e. rencana Pemanfaatan Ruang Laut; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut; A

g. rencana

g. rencana pengelolaan sumber daya;

h. lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan i. konsepsi rancangan Peraturan . Pasal 48 Ketentuan mengenai proses penyusun an RZ KSNT sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Paragraf 6 Pen5rusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Pasal 49

(1) Pen5rusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Menteri.

(2) Pen5rusunan RDTR KPN dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50

(1) Penyusunan RDTR KPN mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan dan karakteristik perdesaan di kawasan perbatasan negara.

(2) Kawasan dengan karakteristik perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perkotaan.

(3) Kawasan A

(3) Kawasan dengan karakteristik perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan. (1) (2t (3) Pasal 51 RDTR KPN mengacu pada RTR KSN. Perumusan RDTR KPN memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional.

c. perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kawasan perbatasan negara;

d. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

e. kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata ruang wilayah kota terkait. RDTR KPN paling sedikit memuat:

a. tujuan penataan wilayah perencanaan;

b. rencana Struktur Ruang;

c. rencana Pola Ruang;

d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan

e. peraturan zonasi. RDTR KPN menjadi actran untuk:

a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;

b. penyusunan A (4) FrRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;

c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RDTR KPN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :5.000. Pasal 52

(1) Pen5rusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e meliputi:

a. proses penyusunan RDTR KPN;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR KPN; dan

c. pembahasan rancangan RDTR KPN oleh Pemangku Kepentingan.

(2) Proses pen)rusunan RDTR . KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja;

2. penentuan metodologi yang diguhakan; dan

3. penetapan wilayah perencanaan RDTR KPN.

b. pengurnpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan; A 4.data. PFTES IDEN REPUBLIK INDONESIA

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. anaiisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan

2. analisis mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan.

d. perumusan konsepsi RDTR KPN; dan

e. pen5rusunan rancangan peraturan .

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurr-rf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia danf atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Pasal 53 Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR KPN dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS. Paragraf 7 Pen5rusunan Rencana Detail Tata Ruang KabupatenlKota Pasal 54

(1) Pen5rusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. A

(2) Penyusunan. (21 Pen5rusunan RDTR kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 55 (l) Penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas kabupaten/kota. (21 Kawasan dengan karakteristik perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan ' yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perkotaan.

(3) Kawasan dengan karakteristik perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan karakteristik perdesaan.

(4) Kawasan lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang secara fungsional terdapat di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang berbatasan, penyusunan RDTR dimaksud dilaksanakan secara terintegrasi oleh Pemerintah Daerah kabupate n I kota terkait.

(5) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat . (4) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/ kota sesuai wilayah administrasinya. Pasal 56

(1) RDTR kabupaten/kota mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota. (21 RDTR kabupaten/kota memperhalikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; b.rencana A

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;

c. perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten/kota;

d. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan

e. kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) RDTR kabupaten/kota paling sedikit memuat:

a. tujuan penataan wilayah perencanaan;

b. rencana Struktur Ruang;

c. rencana Pola Ruang;

d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan

e. peraturan zonasi.

(4) RDTR kabupaten/kota nrenjadi acuan unt'-rk:

a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupate n I kota;

b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/ kota;

c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

e. penetapan lokasi dan fungsi rueng untuk investasi.

(5) RDTR kabupaten/kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitiarr skala 1:5.000. A Pasal 57 Pasal 57

(1) Penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f meliputi:

a. proses penrusunan RDTR kabupaten/kota;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam pen5rusunan RDTR kabupaten/kota; dan

c. pembahasan rancangan RDTR kabupaten/kota oleh Pemangku Kepentingan di tingkat kabupaten/kota.

(2) Proses pen5rusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huirrf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. pen5rusunan kerang!<a acuan kerja:

2. penentuan metodologi yang digunakan; dan

3. peneta.pan wilayah percncanaan RDTR.

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. dadawilayah_arlmirristrasi;

2. data dan i:rftrrrnasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan . peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisjs paling sedikit:

1. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

2. analisis keterkaitan antarwilayah kabupaten/kota; dan

3. analisis keterkaitan antarkomponen ruang kabupaten/kota. A d perumusan perumusan konsepsi RDTR kabupaten/kota; dan

e. penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Pasal 58

(1) Khusus untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penyusunan RDTR dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (21 Pen5rusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi.

(3) Ketentuan mengenai penyusunan RDTR kabupatan/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pen5rusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Pasal 59 Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR kabupaten/kota dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS. d A Bagian Bagian Keempat Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 60 Penetapan rencana umum tata ruang meliputi:

a. penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional:

b. penetapan rencanatata ruang wilayah provinsi;

c. penetapail rencana tata ruang wilayah kabupaten; dan

d. penetapan rencana tata ruang wilayah kota. Paragraf 2 Penetapan Rencana Tata R.uang Wilayah Nasional Paragrutf 3 Penetapan Rencana Tatir Ruang Wilayah Provinsi Pasal 61 Prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksu<l dalam PaSal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal rl2

(1) Prosedur penetapan provinsi sebagaimana huruf b meliputi: rencana tata ruang wilayah dirriaksud dalam Pasal 60 A

a. pengajuan. a. b. pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang di dalamnya memuat pengaturan wilayah perairan pesisir dari gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan dilengkapi dengan:

1. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan

2. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri; penyampaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dari gubernur kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi; pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait; penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d; pelaksanaan persetujuan bersama antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e; c d e f. A

g. pelaksanaan

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan

h. penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi oleh gubernur. (21 Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (,2lr, maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dianggap telah disetujui. (41 Kesepakatan substansi antara gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. Pasal 63 Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mq,ngintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Pasal64 Pasal 64 Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan Batas Daerah yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 65

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (21 Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 66 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d. A Pasal 67 Pasal 67

(1) Pembahasan lintas sektor sebaga.imana dimaksutl dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2O (dua puluh) Hari sampai dengan diterbiil<annya persetujuan substansi oleh Menteri. (21 Tata cara pelaksanaan pembahasan iintas sektor dan proses penerbitan persetujuzrr substansi rencana tata ruang wilayah provinsi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Pasal 68

(1) Dalam hal rancangan peraturan daer.ah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat-(S) belum ditetapkan, gubernur menetapkrin rancangan peraturan daerah tentang rencana,tata ryang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan. terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi belum ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dima,ksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 '(empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemcrintah' Pusat sebagaima.na dimaksud pada ayat t2l dilaksanakan oleh lvlenteri seielah mert,lapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan perafirran claerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkaa dengan Peraturair Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dinraksucl pada ayat (4) kepada gubernur A (iJ) Gubernur

(6) Gubernur wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayar (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling laina 15 (lima belas) Hari seiak Peraturan Menteri ditetapkan. (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk penguadangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi.

(8) Dalam hal gubernur dan sekretaris daerah provinsi tidak melaksanakan ketenLuan sebagaimana dimaksud pada a5iat (6) dan ayat (7) dikenakan sankisi administratif sesrrai clengan ketentuan p€ratlusn perundang-urrdangan. Paragraf 4 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasal 69

(1) Prosedur penetapan rencan4 tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c meliprrti:

a. pengajuan ranca.ngan peratu daerah kabupaf"eir tentang rencana tata nang wilayah kabupaten dari bupati kepada Dewan Perrvakilan Rakyat Daerah kabupaten dan dilengkapi dengan:

1. berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan . peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilay2fu kabupaten;

2. validasi dokunen kajian lingkungan hidup strategis Carr perangkat daerah provirisi yarig nrenrbirlar:gi urusan lingkturgan hidup; dan A

3. rekomendasi REPUBLIK !NDONESIA

3. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

c. penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

d. pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan

h. penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati. A

(2) Validasi (21 Validasi dan rekomendasi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten.

(3) Dalam hal validasi dokurmen kajian lingl<ungan hidup strategis dan rekorrrendasi peta dasar belt m diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dirnaksud pada ayat (2lr, maka dokurnen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten dianggap telah disetujui.

(4) Kesepakatan substansi antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunif b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang rvilayah kabupaten.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dinraksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan hunrf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (clua) bulan. Pasal 70 Pembahasan lintas sektor sebagairnana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) hururf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/regiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan. Pasal 71 Pengintegrasian Batas Daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasal 7O menggunakan Batas Daerah yang sudah clitetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerinta.han dalam negeri. .586 A Pasal'12 . , . Pasal 72

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 73 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d. Pasal T4

(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.

(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan persetujuan substansi RTR wilayah kabupaten diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Pasal75 A Pasal 75

(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) belum ditetapkan, bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri. (21 Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten belum ditetapkan oleh bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden. (41 Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati.

(6) Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan. (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kabupaten.

(8) Dalam hal bupati dan sekretaris daerah kabupaten tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf5 A REPLIBLIK INDONESIA Paragraf.5 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasal 76

(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d meliputi:

a. pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali kota kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota dan dilengkapi dengan:

1. berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi mengenai rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota;

2. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup; dan

3. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

b. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota di Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada Menteri;

c. penyampaian rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari wali kota kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan substansi;

d. pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota, dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait; e.penerbitan A

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. pelaksanaan persetujuan bersama antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata rLlang wilayah kota oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan

h. penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh wali kota. (21 Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kota.

(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kota dianggap telah disetujui. (41 Kesepakatan substansi antara wali kota dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(5) Proses penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. A Pasal 77 Pasal TT Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk mengintegrasikan prograrnfkegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan/atau Kawasan Hutan. Pasal 78 Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 rnenggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 79

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan RTR, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:

a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata ruang yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 80 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menggunakan delineasi Kawasan Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d. A Pasal 81 Pasal 81

(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d diselesaikan dala-m jangka waktu paling larna 20 (dua puluh) Hari. (21 Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan proses penerbitan liersetujuan substansi renci:na tata ruang wilayah kota diatur lebih lanjut dalarrr Peraturan Menteri. Pasal 82 (l) Dalam hal rancangan peraturar. daerah kota tentang rencana tata rua.ng wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) betum. ditetapkan, wali kota menetapkart rancangan peratriran daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal.rancangan peraturan daela.h kota tentang rencana tata ruang vrilayah kota belum ditetapkan oleh waii kota sebagaimana dimakst,d pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak rnendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persel.ujuan Presiden. (41 Rancangan peraturan dae,:ah sebagaimana dimaksud padei ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Perat0ran Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada vrali kct-a.

(6) Wali kota wajib menetapkan peraturan <laerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagairnana dimaksud paC? riyat (.-r) di daerahnya dalam jangka waktu paling iama '15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Mcnteri ditbtapkan.

(7) Ketentuerrr A (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kota.

(8) Dalam hal wali kota dan sekretaris daerah kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kelima Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 83

(1) Penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:

a. penetapan rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi rLlang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; dan

b. penetapan RDTR kabupaten/kota.

(2) Rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. RTR pulau/kepulauan;

b. RTR KSN; c. RZ KAW; d. RZ KSNT; dan e. RDTR KPN. A

(3) Waktu

(3) Waktu penetapan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) tidak melebihi masa berakhirnya rencana i'inci tata ruang yang berlaku. ParaE'af 2 Penetapan Rencana Rinci yang Menjadi llewenangan Pemerintah hrsat Pasal 84 Penetapan rencana rinci tata ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dilak-sanakan sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota Pasal 85

(1) Prosedur . penetapan RDTR kabupatenlkota sebagairnana dimaksud cialanr PaSai 83 ayat (1) huruf b meliputi:

a. 'Konsultasi Publik rancarlg,al peraturarr kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota Cengan Masyarakat terrnastrk Dewan Perwakilan Rakyat Dererah kabupate n/koia;

b. penyamp.aian rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDIR kabupaten/kota kepada Menteri untuk inernperoleh perse tujuan sirbstansi:

c. pembirhasan lintas '' sektor 'dalam rangka pemberian persetujuan sulrstansi oleh Menteri bersama kementerian7lernbaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota dan selunrh Pemangku Kepentingarr terkait; dan

d. penetapan A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

d. penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupatenlkota oleh bupati/wali kota sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri.

(2) Pemberian persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota dapat didelegasikan kepada gubernur. Pasal 86 Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c dilaksanakan untuk mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan. Pasal 87 Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggunakan Batas Daerah yang sudah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 88

(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggunakan unsur garis pantai yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (21 Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan: A a.garis garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang oigambarkan dengan simbol oan/atau warna khusus. Pasal 89 Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menggriyraka.n delineasi Kawasan Flutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusarr pemerintahan di bidang kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya pernbahaszin Jirrtas sektor sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 85 huruf c. Pasal 90

(1) Pembahasah lintas sektor sebagaiman.a dimakstid dalam Pasal 85 huruf c diselesaikan dalarn iangka waktu paling lanra 2Ct (ctua puluh) Hari. (21 Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan , proses penerbitan persetujuan substansi RDTR kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Merrteri. Pasal 9 1

(1) Penetapan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf d wajib dilaksanakan dalam jangka rvaktu paling lama 1 (satu) bulan terhittrng sejak rn'endapat persetujuan substansi dari Menteri. (21 Dalam hal rarlcangan peraturan kepala daerah katiupaten/kota tentang RDTR kabupatert/kota belum ditetapkan oleh bupati/waii kota sebagaimana d:rnaksuj pada ayat (1) maka dalam '*'aktu paling iama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substairsi dari. N{enteri, rancaJrgan peraluran kepala daerah terscbut ditetapkan oleh Pernerintah Pusat. a b A

(3) Pcnetapan. .

(3) Penetapan rancangan peraturan kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali kota.

(6) Bupati/wali kota wajib menetapkan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan.

(7) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan kepala daerah dalam berita daerah oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota.

(8) Dalam hal bupati/wali kota dan sekretaris daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang Pasal 92 Peninjauan kembali RTR meliputi peninjauan kembali terhadap rencana umum tata rurang dan peninjauan kembali terhadap rencana rinci tata ruang. Pasal 93

(1) Peninjauan kembali RTR dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.

(2) Peninjauan . A (21 Peninjauan kembali RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;

b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;

c. perubahan Batas Daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau

d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

(3) Peninjauan kembali peraturan kepala daerah kabupatenlkota tentang RDTR akibat adanya perubahan kebdakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 94

(1) Dalam rangka pelaksanaan peninjauan kembali RTR yang pen5rusunannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan peninjauan kembali RTR kepada Menteri.

(2) Terhadap permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan berupa:

a. RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau b. RTR yang ada perlu direvisi.

(3) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara:

a. RTR dengan Batas Daerah; b. RTR dengan Kawasan Hutan; dan/atau A c.rencana

c. rencana tata rllang wilayah provinsi dengan rencana tata ruang wilayah kabupatenf kota, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang koordinasi perekonomian dapat merekomendasikan kepada Menteri agar dilakukan peninjauan kembali dan revisi rencana tata rurang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Pasal 95

(1) Revisi RTR sebagai tindak lanjut dari peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (21 huruf b menggunakan prosedur pen5rusunan dan penetapan RTR. (21 Revisi RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal revisi RTR mengubah fungsi ruang, perubahan fungsi rLtang tidak serta merta mengakibatkan perubahan pemilikan dan penguasaan tanah. (41 Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan. Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peninjauan kembali dan revisi RTR diatur dalam Peraturan Menteri. A BAB III BAB III PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 97 Pelaksanaarr Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:

a. pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

b. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Paragraf 1 Umum Pasal 98 {1) Pelaksanaan l(eSesuaian Kegiatan Pcmanfaatan Ruang sebagairnana Cimaksud dalam Pasal 97 huruf a terdiri atas:

a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;

b. KeseSuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rue.ng untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rtrang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.

(3) Kesesuaian A

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagairnana dimaksud pada alrat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairen, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Ci bidang kelautan.

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan oleh Menteri.

(5) Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan rvilayah yurisdiksi berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha lainnya.

(6) Dalam hal Perizinan Berusaha dan perizinan nonberusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (5) belum diterbitkan, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan rvilayah yurisdiksi berlakrr untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan

(7) Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pacia ayat (2) dan ayat (3), dapat berupa keputusan:

a. disetujui; atau

b. ditolak dengarr disertai alasan penolakan.

(8) Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan Ruang mcnjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTR. Pasal 99

(1) Menteri Can menteri yang metiyelenggarakan urusarr pemerintah di bidang kelautan melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai kewenangannya. A ( Ketent-uau

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Merrteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusarl pemerintahan di bidang kelautan sesuai kewenangannya. Paragraf 2 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Pasal 100

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf a diperoleh melalui OSS.

(2) Setelah rnernperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Penzinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.

(3) Pelaku Usaha dapat rrelaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan Berursaha. Pasal 101

(1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaltsud dalam Pasal 1OO ayat (1) meliputi:

a. kegiatan bemsaha untuk non-UlvfK; dan

b. kegiatan berusaha untuk UMK. . (21 Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a.Konfirmasi A

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO0 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut. -Pasal 102 Konlirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemaufaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasat 101 ayat (2) huruf i diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Pasal 103 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan bei-usaha dilaksanakan melalur OSS dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan

c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 104

(1) Pendaftaran seba.gaimana dimaksud dalam P l 103 huntf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebuttrhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis usaha;

e. rencana A .

e. rencana jumiah lantai bangunan; dan f. rencana luas lantai bangunan. (21 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lanui bangunan;

e. ketentuan tata bangunan; dan f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 105 Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 103 huruf c paling lama 1 (satu) Hari seiak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara buka.n pajak. Pasal 106

(1) Persetuluan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan .Ruang. (21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) diberikarr untuk kegiatan Pemanfaa*-an Ruang Laut secara menetap di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurischksi. A Pasal 107 Pasal 107

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. perrilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terharlap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemarrfaatan Ruang. l2l Persetujuan Kesesuaian l(egiatan Pemanfaatan Ruar,g untuk kegiatan berusaha diberikan tanpa melalui tahapan penilaia.n dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk permohonan yang berlokasi di:

a. kawasan industri dan kan'asan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan keteatuan peraturan perundang- undangan Pasal 108

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 avat (1) huirrf a paling sediiiit dilengkapi dengan:

a. koorclinat lokasi;

b. kebrr.tuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informa.s.i jenis ':sal:a;

e. rerrcana jumlah lanuai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

(2) P etujLlan A (21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan :

a. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. RTR KSN;

d. RZ KSNT;

e. RZ KAW; f. RTR pulau/kepulauan; danf atau

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.

(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis. (71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. A

(8) Persetujuan

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rtrang sebagaimana dimaksud pada ayat ('/), paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangrrnan;

e. irrdikasi program Pemanfaatan Rtrang; dan f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 109

(1) Perubahan peru.ntu[<an dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pemLrangunan cli luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidar:,g kehutanan. (21 Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntul:an dan fungsi serta beltim dimuat dalam RDTR maka kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha.

(3) Persetujuan l(esestrai.an Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana riirnaksud pada ayat (21diberikan sgsuai tahapan dan ketentuhn sebagaimana ditnaksud dalam Pasal 107 dan Pasal 108. Pasal 1 10 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan' Pemanfaatan Ruang Laut unruk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan: A

a. pendaftarail .

a. F.endaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSN'[, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal t 1 L

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 hunrf a paling sedikit dilengkzrpi dengau: a.. koordinat tokasi;

b. rencana bangunan dan instalasi di Laut;

c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;

d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekttarny dan

e. kedalaman iotcasi.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Lirut untuk kegiatan bentsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110' diberikan setelah dilakukan kajian dengarr 'rrengg'rrnakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. rerlcana tata rlang wilayah provinsi;

b. RTR KSN; c. RZ KSNT;

d. RZ I(AW;

e. RTR pul6:,,/ pulauan; rlan/atau f. Rencana Tata Ruang Wila5rafu Nasional.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang L.agt tidak dapat diberikan di zor:. inti Kawasan Konservasi di Laut.

(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Larrt dapat diberikan di w'ilayah masyarakat hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat. A

(5) Persehrjuan

(5) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Ka'nasan Konservasi di La.ut tidak diberikan di dalan: rnaupun di luar zorra inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:

a. pertambangan terbuka;

b. dumping (pembuangan); dan

c. reklamasi.

(6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan lJemanfaatan Ruang La.ut oi 'Kawasan Konservasi di Laut hanya dapat diberikan untuk: a. kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan; dan I atatt b. kepentingarl pengelclaan Kawasan Konservasi di Laut. (71 Persetujuan uaian Kegiatan Pema n Rtrang Laut sebagainlana dimaksud pada ayat (2l., mempertimbangkan: a.' jenie kegiatan dan skalh usaha; h. daya dukung dan daya tarnpung/ketersediaan nrang Laut;

c. kebutuharr ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan; d. Pemanfaat-an Ruang Laut yang ader; e. teknologi yang digunakan; da.n f. potensi dampak lingkungan yang ditimbrrlkan.

(8) Perset-ujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimarra dimaksr:cl dalam Pasal 11O hurr.rf c, paling sedikit memuat: A

a. lokasi REPUBLIK INOONESIA a. lokasi kegiatan; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 1 12 Jangka waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOZ ayat (1) huruf c dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Pasal 1 13

(1) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati, atau wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

(2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. A Pasal 1 14 Pasal 1 14

(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya trdak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 112, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitl<an oleh Lembaga OSS.

(2) Dalam hal rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan d! biciang kelautan tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Perizinan Berusaha di Laut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal Il2, Persetujuan Kesesuaian Kegia.tan Pemanfaatan Ruang Laut,Jiterbitkan oleh Lembaga OSS.

(3) Ketentuarr lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (i) diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan seL;agaimana dimaksud dalam Pasal 1t-3 ayat (21 diatur denga.n peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan Pasal 115

(1) Kegiaian'- Pemanfaatan Ruang :lar,g clilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaata.n Ruang.

(2) Pelaku UMK sebagaiilErna dirnaksud pa,Ca ayat (1) membuat pernyataan mandiri bahwa 'kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR.

(3) Dalam hal pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21terhukti tidak benar, kegiatan pemanfaaran ruangnya diiakuketn , pembinaan oleh kementerian / lemb aga dan I atau perangkat daerah. Paragraf3 I A Paragraf 3 Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Nonberusaha Pasal 116

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatair Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan noriberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (!.) huruf b diperoleh melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidaag kelautan sesuai rlengan kewenangannya.

(2) Setelah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha, pemohon melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah D.r€m€nuhi persyaratan sesuai dengan keten tuaa peraturan perundang-undangan. Pasal 1 17

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan .?emanfaatan Ruang untuk kegiata:r nonberusaha sebagerimar.a dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dilakukan melalui:

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruahg; atau

b. Persettrjuan Kesesuaian i(e r Pemanfaatan Ruang.

(2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R'Jarrrg untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksrrd dalam Pasrrl 116 ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, tlan wilayatr. yurisdikgi, dilakukan rnelahri:'

a. konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau

b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfiiatan Ruang Laut. A Pasal 118 Pasal 118 Konf,rrmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (i) huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Pasal 119 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri dengan tahapan:

a. penda'ftaran;

b. penilaian dokumerr usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan

c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 120

(1) Pendaftaran sehagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a paling seclikit clilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuha lr:as lahan kegiatan Pernanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan i.anah;

d. inlbrmasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan; dan f. rencana luas lantai bangrrnan. ('2) Konfirmasi I(esesuaian l(egiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dinnaksuci dalam Pasal 119 'hurlf 'c, paling sedikit rnemllac:'

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; A

c. koefisien REPUBLTK INDONESIA

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. ketentuan ta,ta bangunan; dan f. persyarata,r pelaksanaan kegiatan Pernanfaatan Ruang. Pasal 121 Jangka waktu penerbitan Konlirnrasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c paling Iama 1 (satu) Hari sejak p,endaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pqiak. Pasal 122

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang unruk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) trurur b diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi .rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang. l2l Perse*-ujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan. nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pa,sal LL7 ayat (2) hurlf b diherikau untuk kegia.tan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap di Perairun Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi. Pasal 123 Persetujuan Kesesuaian Kegiataur Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud dalam Pasal L22 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleir Menteri dengan mhapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dckumen usulan kegiatan pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan c.penerbitan A c penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 124

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 123 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jurrrlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan

g. rencana teknis bangunan dan rencana induk kawasan. {21 Persetujuan Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diberikar, setela,h dilakukan kajian dengarr . menggunakan asas Lrerjenjang dan komplernenter berdasarkan :

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang rvilayah provinsi; c. RTR KSi{;

d. RZ KSN']';

e. RZ KAW; f. RTR pulau/kcpulauan; dan/atau

g. Rencana Tata Ruang Wila5,a6 Nas;ir:nal.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Perna.nfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanaharr.

(4) Pertimbangap teknis pertanahan sebagaimarra dimaksud pada a1'at (3) terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan. A

(5) Kantor PRES IDEN REPLIBLIK INDONESIA -to2-

(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan. (71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbarrgan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud pada ayat (71, paling sedikit memuat: a. lokasi kegiatan;

b. jenis perunttrkan Pemanfaatan Ruang; c. koefisien dasar bangunan; d. koefisien lantai bangur,an;

e. .indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 125

(1) Perubahan pcl'rrntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (21 Pemainfaatan Ruang yang lokasirrya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR, maka kegiatan pema.nfaatan ruangnya dilaksanakan setelah mendapatkarr Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberushha.

(3) Persetujuan A PRES IDEN REPUBLTK INDONESTA

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat i2l C,berikan sesuai tahapan dan ketentuan sebagainlana dimaksud dalam Pasal 123 dan Pasal 124. Pasal 126 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem elektronik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan peraerintahan di bidang kelaut dengan tahapan:

a. pendaltaran;

b. penilaian dokumen usulan. kegidtan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 127

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf 4 paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. -rencana bangunan dan instalasi di Laut;

c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;

d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan

e. kedalaman lokasi.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kcgiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 1.26 diberikan setelah di.lakukan kajian dengan meil'ggunakan asas berjenjan g dan komplementer berdasa.rkan:

a. rencana tata ruang wilay6fu kabupatenlkota;

b. rencana tata rlang wilayah provinsi; c. RTR KSN; A

d. I?Z KSNT . .

d. RZ KSNT;

e. RZ I(AW; f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau

g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(3) Perserujuan Kesesuaian Kegiatan Penranfaatan Ruang Laut tidak dapat diberikan di zona inti di Kawasan Konservasi di Laut.

(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah masyaraka.t hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat.

(5) Persetujtran Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi di Laut trclak diberikan di dalam ,maupun di luar z,ona irrti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:

a. pertambangan terbuka;

b. dumping (pembuangan); dan

c. reklamasi.

(6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Konservasi .di Latrt hem5,a dapat diberikarr untuk:

a. kegiatan yang bersifat strategis .nasional yang ciitetapkan dengan peraturan perundang- undangan; dan/atau

b. kepentingan pengelolaan Kawasan I'^cnservasi rii Laut. (71 Persetujuan Iiesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimakstrd pada ayat ('2), mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala kegiata,r;

b. daya dukung dan dula tarnpung/ketersediaan n-rang Laut; A c. utuhan

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digunakan; dan f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 hunrf c, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Pasal 128 Jangka waktu penerbitan Persetrrjuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf c dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Pasal 129

(1) l'enerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan F'emanfaatan Ruang untuk - kegi.atair nonberusaha sebagaimana dimaksud Pasal 123 hunrf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada gubernur, bupati, atarr wali kota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

(2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 126 huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya kepada gr.rbernur tanpa mengurangi kewenangan menteri yang rrrenyelenggarakan urusan pemerintaha.n di bidang kelautan

(3) Persetujuan A

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiata.n norrberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Pasal 130

(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian. Kegiatan Pemanfaatan Ruang dit'erbitkan oleh sistem ,elektronik yang .diselenggara.kan oleh Menteri.

(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penianfaatan Ruang Laut untuk kegiatan nonbprusaha di Laut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggaral:arr urusan pemerintahan cii oidang kelautan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 129 ayat (1) diatur dalarn Perattrran Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai. pendelegasian kewenangan sebagaimana dintaksud rialarn Pasal 129 ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biclang kelautan. Pasal 131

(1) Konfirmasi kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal tL7 ayat (21 hurrf a'dapat diberikan untuk'kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang tidak termasuk dalam kebijakan strategis nasional'dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintal'r Daerah provinsi. l2j Kegiatan A -to7- (21 Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 132 Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan ufur.san pemerintahan r1i bidang kelautan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitirn konfirmasi kesesuaian ruang laut. Pasal 133

(1) Pendaftaran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; c. kedalaman lol<asi; dan

d. data/peta Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada.

(2) Konfirmasi kesesuaian ruang l sebagaimana dirnaksud dalam Pasal l?,2 diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas bedenjang dan komplerrienter berdasarkan:

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;

b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. RTR KSN; A d.IV KSNT

d. RZ KSNT;

e. RZ I(AW; f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau

g. Rencana Tata. Ruang Wilayah Nasional.

(3) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan dan skala kegiatan;

b. daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang Laut;

c. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;

d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;

e. teknologi yang digtrnakan; dan f. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(4) Konfirmasi kesesgaian ruang laut seLragaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c, paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 134 Jangka waktu penerbitan. konlirmasi kesesttaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal L32 hrr.nrf c paling lama 14 (ernpat belas) Hari dihitung sejak pendaftararr. Pasal 135 (l) Penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal L32 huruf c dapat didelegasika n kewenangannya kepada gubernur tanpa nrengtrrangi kewenangan mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

(2) Dalam kelautan (21 Dalam hal menteri yang menyelengg;arakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur sesuai kewenangannya tidak menrberikan persetujuan atau penelakan dalam jangka- waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur dianggap telah memberikan konfirmasi kesesuaian ruang laut.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kervenangan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Paragraf 4 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Pasal 135

(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatarr Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifrrt strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf c, diberikan untuk:

a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalhm RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT; dan

b. rencana kegiatan' 'Pemanfaatan Ruang yang belum termurat dalam RTR, RZ KAW, dair RZ KSNT. (21 Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana di,.naksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan peru.ndang-undangan.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaalan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan .di bidang kelautan sesuai . dengan kewenangannya. A

(4) Kesesuaian

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat.an Ruang sebagaimana dimaksud paoa ayat (1) dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gr:bernur, bupati, atau w'ali kota. Pasal 137 (l) Kesesuaian l{egiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ f.AW, atau RZ KSNT sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 136 ayat (1) hurlf a, dilakukan melalui:

a. Koaftrmasi Kesesuaian Kegiaton Pemanfaatan Ruang; dan b.' Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruattg. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rr:ang urrtuk rencana kegiatan Perrranfaatan Ruang yang termuat dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, sebagaimana dimaksud dalarn..Pasal 136 ayat (1) huruf a pada Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan vrilayah yurisdiksi dilakukan melalui. Persetu.luan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

(3) K.onhrmasi Kesesuaian Kegia.tan pemirnfaathn Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan tahapan dan ketentuan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 118, Pasal 119, Pasal 12O, dan Pase.t 121.

(4) Persetujuan Kesesr'aian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan denga.n'' tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal !22, Pasill 123, Pasal 121, dant Pasal 128.

(5) Persetujr-ran Kesesuaian Kegia:an Penranfaatan Ruang Laut scbagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan tahapan dan ketenttan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 126, Pasal 127, dan Pasal 128. Pasal 133 A Pasal 138 (l) Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan IA KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 a5'at (1) huruf b, dilakukan melalui Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pesranfaatan Ruang.

(2) Rencana kegiatan Perr,anfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berupa:

a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah; dan/atau

b. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatair yang bersifat strategis nasional.

(3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan sebagairnana dimaksuJ pada ayat l2l mengacu kepada rencana indtrk i:awasan.

(4) Kesesuaian i(egiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, W KAW, dan RZ KSNT setragaimana dirnaksud dalar, Pasal 136 ayat (1) huruf b pada Perairan Pesisir, wilaya-h perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan I(esesuaian Kegiatan Pemanferal"an Ruang Laut. Pasal 139 Rekomendasi Kesesuaian liegiatan Pemanfaatan Ruarrg untuk kegiatan yang bersifat strategis . nasional sebagaimana dimaksud clalam Pasal 138 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:

a. pendaftaran;

b. penilaian dokumen usula atan Pemanfaatan Ruang.terhadap RI'R, RZ K.A.W, dan RZ, KSNT; dan

c. penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang. Pasal 140 A -rl2- Pasal 140 (l) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan tanah;

d. informasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan;

g. dokumen prastudi kelayakan kegratan Pemanfaatan Ruang; dan

h. rencana teknis bangunan darir/atau rencana indrrk kawasan. (21 R-eko'mendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang ymg aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

(3) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanthatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis itasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan p:rtimbangan teknis pertanahan.

(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

(5) Kantor pertanahan menya-mpaikan pertirnbangan teknis pertanahan sehagaimana dirnal<sr,rd phda ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari telhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalafn jangka vraktu sebaga.irnana dimalcsud pada ayta-t (5) kantor l.ertauaharr dimaksud dianggap'telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

(7) Berdasarkan A - 1r3 - {71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(8) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksuci pada ayat (7), paling sedikit memuat:

a. lokasi kegiatan;

b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. informasi indikasi program Pemanfaatan' Ruang terkait; dan f. perdyaratan pelaksanaan l<egiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 141

(1) Jangka waktu penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 139 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. (21 Dalarn hal Menteri tidak memberikan persetujuan atau penclakan dalam jangka warktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dianggap telah memberikan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pema:rfaatan Ruang. Pasal 142

(1) Setelah memperoleli Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegirrtan yang bersifat strategis'nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), pemohon ctapat melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruarrg. A

(2) Kegiatan -tL4- l2l Kegiatan Pemanfaatan Rrrang sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengar. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perizinan Berusaha berbasis risiko. Pasal 143

(1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di hrar kehutanan berlaku ketenLuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

(2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami 'perubatran peruntukan dan fungsr serta belurn dirnuat dalam RTR, maka kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Rekomendasi I(esesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) <liberikan sesuai tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140. Bagian Ketiga Pelaksanaan Sinkronisasi Program an Ruang Pasal 144

(1) Pelaksand.an sinkronisasi progra=r Pemanfaatan Ruang sebagaimana dirnaksud <lalam Pasal 97 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang ciilaksanakan oleh Pemerintah Pusett sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. Rencana Tata Ruang Wiiayah Nasional;

b. RTR pulau/kepulauan; c.RTRKSN A c. RTR KSN;

d. RZ I(AW; dan

e. RZ KSNT.

(3) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. rencana tata ruang rvilayah provi,nsi;

b. rencana tata rtrang wilayah kabupaten; dan/atau

c. rencana tata ruang wilayah kota. |41 Pelaksanaan sinkronisasi program Pernanfaatan Ruang dilakukan berdasarkan indikasi prograrn utama yang terrnua.t dalam RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan liuruf c, serta ayat (3).

(5) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan merryelaraskan indikasi prograrn utama dengan trirograrh sektoral dan kewilayahan dalam dokumerr rencana pembangunan secara terpadu. Pasal 145

(1) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang menghasilkan dokumen

a. sinkronisasi program Perrrarrfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan

b. sinkronisasi program Pemanl'airtan Ruang jangka pendek I (satu) tahunan.

(2) Dok:umen sinkronisasi progrann Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peni;rjauan kembali dalam rarrgka revisi RTR. A Pasal 146 Pasal 146

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau pelaksanaan si.nkr:onisasi program Pemanfaata.r Ruang diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Latrt diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusarl pemerintahan di bidang kelautan. BAB IV PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Bagian Kesatu Umum Pasal 147

(1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujuCnya Tata Ruang sesuai dengan RTR. (21 Pengendalian Pemanfaatan Rr-rang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untrrk mendorong setiap Orang agar:

a. menaati RTR yang telah ditetapkan;

b. memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR; dan

c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyar6.tan Kesesuaian Kegiatan Pemantaatan Rttairg. Pasal 148 Pengendalian Pemanfaatan. Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dilakr-rkan melalui:

a. penilaian A Be,.gian Kedua Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan ntaatan Ruang -LL7-

a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan rnandiri pelaku UMK;

b. penilaian perwujudan RTR; c. pemberian insentif dan disinsentif;

d. pengenaan sanksi; dan

e. penyelesaian sengketa Penataan Ruang. Pasal 149

(1) Penilaian pelaksana.an Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk memastikan:

a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Rtrang; clan

b. pemenuhan prosedur peroleb.ar: Kesesuaian . Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Penilaian pernyataan mandiri yang rii uat oleh pelaku UMI( dilaksanakan untuk rnemastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibua.t oleh pelaku UMK. Pasal l5O

(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 149 ayat (1) huruf a dilakukan pada periode:

a. selama pembangunan; clarr

b. .pasca pembangunan. A

(2) Penilaian b - 1r8 - (21 Peniiaian pada periode selama pembangunan sebagainaana dimaksud pacla ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lan.bat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(4) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagairrrana. dimaksud pada ayat- (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketenhr.an dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yarlg tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pelakrr kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian.

(6) Dalam hal hasil penila.ian pernyataan mandiri sebagaimana dimaksrrd dalan: Pasal 149 ayat (2) ditemukan ketidaksesua.iarr pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaktr UMK, dilakukan pernbinaan oleh kementerian / lemb aga dan I atau perangkat daerah.

(7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana climaksud pada ayat (4) ditemukan ketid.akpatuhan terhadap ketentuan yang tcrtuang dalam dokumetr Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan R.uang, dilakukarr. pengenaali sanksi sesrrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 151 Hasil penilaian pelaksanaan ketentua-rr. dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan. Ruang pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan sebagairr.ana dinraksud dalam Pasal 150 dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. -Pasal 152 . .'. - l1q - Pasal 152

(1) Penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen l(esesua.an Kegiatan Pemanfaatan Rr:ang dilakukan oleh Menteri. (21 Penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota sesuai kewenangannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 153

(1) Penilaian pcmenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan'Ruang sdbagaimana dimaksud dalam Pasai. 149 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastiken kepatuhan pelaku pembangunalr/ pemohon tcrhadap tahapan Can persyaratan perolehan Kesesuai.an I(egiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang- undangan.

(2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengar: tidak melalui prosedur yang benar, baLal demi hukum.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pennanfaatan Ruang sebagaimana dimiksud pada ayat (1i y4rrg tida[ sesuai lagi ekibat adanya perubahan tOP-' dapat dibatalkan oleh instansi pbmerintah yalrg menerbitkan' Kesesuaian Kegiatan Penranf:ratan Ruang. (41 Terhadap kerugian yang ditimbull<an akibat pbmbatalan sebagaimana ciimaksucl- pada ayat (3), dapat di:nintakan ganti kertrgian yang layak kepada ir.starsi'pemerintah yang'ineherbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (5) . A PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 154 Ketentuan lebih lanjtrt mengenai tata cara dan penetapan hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK sebagaimana di.maksud dalam Pasal 149 sampai dengan Pasal 153 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Pasal 155 Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencarla Struktur Ruang dan rencana Pola Rrrang. Pasal 156

(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.515 dilakrkan dengan:

a. penilaian tingkat pervujudafl rencana Struktur R.uang; dan

b. penilaian tingkat perrvujudan rencana Pola Ruang. (21 Penilaian pervrujutlan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud paria ayat (1) dilahrkan terhadap:

a. kesesuaian program;

b. kesesuaian ickasi; d?n-

c. kel,esuaian 'waktu 1..elaksa:raan kegiatan Pem,rnfaatan Ruang.

(3) Penilaian A PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA -L2r-

(3) Penilaian tiirgkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pela.ksanaan prograln pembanglunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.

(4) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkurrgan, pembangunan berdasarkan Perizinan Berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang. Pasal 157

(1) Hasil penilaian tingkat penvujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dirrraksud dalam Pasal 156 ayat (3) berisikan:

a. rnuatan rencana Strukttrr Ruang yang terwujud;

b. muatan rencana Strrrktur Ruang yang belum terwujud; dan

c. pelaksana,an program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang. (21 Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagi.rimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) berisikan:

a. muatan rencana Pola Ruang yang terwujud;

b. muatan rencana Fola Ruarng yang belum tcrvujud; dan

c. pelaksanaan program Derobarrgunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang.

(3) Tingkat perwuludan rencana Stnrktur Rrrang sebagaimana- dirrraksud pada ayat (1) dan tingl<at perwujudan rencana Pola Ruang sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dituangkarr dalam bentuk tekstual dan spasial. A Pasal 158 -t22- Pasal 158

(1) Terhadap hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, dilakukan pengendalian implikasi kewilayahan untuk terwujudnya keseimbangan pengembanga.n wilayah sebagaimana tertuang dalam RTR. (21 Pengencialian implikasi kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membatasi:

a. konsentrasi Pemanfaatan Ruang tertentu pada wilayah tertentu yang tidak sesu'ai .dengan skenario perwujudan RTR; dan

b. dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu.

(3) Pengendalian implikasi kewilayahan sebagai.mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada:

a. zone kendali; atau b. zon?.yang didorong.

(4) Zona kendali sebagaimana Cimaksud pada ayat (3) huruf a merupakarl zor:'a dengan konsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang danf atau clominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang tinggi dan berpotensi melarnpaui. daya dukung dan daya tampung.

(5) 7-ona yang iidorong sebagaimana dirnaksud piaa ayat (3) huruf b'merupakan zona dengan k<.rnsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau drrminasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang sangat rendah ,J'ang perlu dittngkatkan perwujudannya sesuai <iengan RTR. Pasal 159 Terhadap zorla kendali dan zotta y didorcng sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 158 ayat (3), dapat disusun perangkat Pengendalian Pemanfaatan F-uang. A Pasal 150 -t23- Pasal 160

(1) Penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan terus-menerus.

(2) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR.

(3) Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 161 Penilaian perwujudan RTR Pusat dan Pemerintah kewenangannya. dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 162 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 sampai dengan Pasal 161 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Umum Pasal 163 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf c diselenggarakan untuk: A

a. meningkatkan a -t24- meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruarrg dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR; memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR. Pasal 164

(1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR. (21 Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:

a. menindaklanjuti pengendalian implikasi kewilayaha.n pada zona kendali atau zor^a yang didorong; atau

b. rnenindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional. Paragraf 2 Bentuk dan Tata Cara Pemberian Insentif Pasal 165

(1) Insentif merupakan perangkat untuk mernotivasi, mendorong, memberikan daya ta.rik, dan/atau membei-ikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembarigannya. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ber upa:

a. insentif liskal; dan/atatr

b. insentif nonfis;kal. Pasal 166 b. c Sl( No 093638 A -t25- Pasal 166

(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Cilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 167 Insentif nonfiskal sebagaimana oimaksud rlalam Pasal 165 ayat (21huruf b dapat berupa:

a. peinberian kompensasi;

b. subsidi; c. imbalan; d. sewa ruang;

e. Llrun saham; f. fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; g. penyedia-an prasararla dan arana;

h. penghargaan; dan latau i. prrblikasi atau promosi. Pasal 168

(1) Insentif dapat diberikan oleh:

a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah kepada Pemertntah Daerah lainnya; dan

c. Pemet'intah R.rsat dan/atau Pemerintah Daerah .kepada Masyarakat.

(2) insentif'dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: A a.subsidi -t26-

a. subsidi;

b. pen_n*ediaan prasarana dan sarana di daerah;

c. pemberian kompensasi;

d. penghargaan; dan I atau

e. publikasi atau promosi daerah.

(3) Insentif dari Perrrerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:

a. pemberian kompensasi;

b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana; c. penghargaan; dan/atarr

d. publikasi atau promosi daerah. l4l Insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dapat berupa:

a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;

b. subsidi; c. pemberian kompensasi;

d. imbalan; e. sewa ryang; f. urun saham;

g. fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

h. penyediaan prasarana dan sarana; i. penghargaan; dan latau j. publikasi atau prornosi. Pasal 169 Jenis, besaran, dan mekanisme pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak sebagaimana Cimaksud dalam Pasal i66 ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan : a.Jenls

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. tingkat kerentanan atau ketrerlanjutan kawasan atau bangunan; dan

c. nilai tambah kawasan. Pasal 170

(1) Pemberian koinpensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 hrrruf a merupakan perangkat balas jasa kepada Masyarakat atas penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebrhi ketentuan minimal yang dipersyaratkan.

(2) Bentuk, besaran, da he pemberian kompensasi paling sedikit mempertimbangkan:

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Rua.ng;

b. nilai jasa yang diberikan; dan

c. kebutuhan penerima kompensasi. Pasal 171

(1) Subsidi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b merupakan bantuan finansial dan/atau nonfinansial atas dukungan terhadap perwujudan lcomponen ruang tertentu yang diprioi'itaskan atau rehabilitasi kawasan pasca bencana alam. (21 Bentuk, besaran, dan mekanisme subsidi paling sedikit nrernpertimbangkan :

a. skala kepentingan;

b. dampak program pembangunan prioritas; c. kapasitas kelernbagaan; dan

d. kebutuhan penei'irna subsidi. Pasal 172

(1) Irrrbalan sebagaimana dir.eaksu 'dalam Pasal t67 hurrrf c nrerupakan perangkat balas jasa terhadap kegiat.an Pemanfaatan Ruaag yang memberikan nilai tambah pada jasa lingkungan.

(2) Besaran dan mekanisme i:nbalan paling sedikit mernpertimbangkan: A O..J€frlS - t28-

a. jenis kegiatan Pernanfaatan Ruang;

b. kebutuhan penerima imbalan;

c. nilai tambah terhadap jasa lingkungan; dan

d. biaya upaya pelestarian lingkunga.n hidup. Pasal 173

(1) Sewa ruang sebagaimar,.a dimaksud dalam Pasal 167 huruf d mempakan llenyewaan tanah dan/atau ruang milik negara dan/atau daerah kepada Masyarakat dengan tarif di bawah harga normal dalam jangka waktu tertentu.

(2) Besaran dan mekanisme sewa ruang paling sedikit mempertimbangkan:

a. peningkatan nilai kemanfaatan rLr.ang;

b. biaya dan manfaat; c. ketersediaan sumber daya;

d. kapasitas kelembagaan; dan

e. kebutuhan p:nerirna. Pasal 174

(1) Urun saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf e merupakan penyertaan saham oleh Pemerinte-h hrsat dan/alau Pemerintah Daerah untuk perrgembangan kegiaton Pernanfeatan Ruang di lokasi tertentu. (21 Besaran dan mekanisme urun saham paling sedikit mempertimbangkan:

a. nilai iatan Pemanfaatan Ruang terhadap pengernbangan wilayah dan kawasan;

b. nilai aset dan peluang pengembangan; c. biaya dan manfaat; cl. kapasitas kelembagaan; dan

e. kebutuhan penerima. A Pasal 175 Pasal 175

(1) Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksucl dalam Pasal L67 huruf f di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Masyarakat T,:adisiorral dan Masyarakat Lokal yang melakukan Pemanfaatan Ruang Laut untuk pemenuharr kebutuhan hidup sehari-hari.

(2) Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. bermata' pencaharian pokok sebagai nelayarr dengan alat penangkapan ikan statis, pembudidaya ikan atau petambak garam; dan/atau b menghasilkan procluksi at"u memiliki penghasilan tidak lebih dari'nilli rata-rata upah . minimum provinsi.

(3) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pembudidaya ikan dan petambak garam, wajib berdomisili di wilayah pesisir dan/atau pulari-pr.:lau kecil paling singkat 5 (lirua) tahun berturrrt-tumt atau paling singkat LO (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

(4) Masyarakat Tradisiciral dan Masyarakat Lckal yang mempercleh fasilitasi Persetuju44 l(esesuaian Kegiatan' Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) ditrsulkart oleh bupati/wali kota..

(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilakukan berdasarkan hasil icientifikasi Masyarakat Tradisional .dan, Masyarakat Lokal yang disampaika4 oleh lurah/kepala desa ,nelalui camat.

(6) Fasilitasi -Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk Masyarakat Tradisional darr'- lvlasyarakat Lokal sebagaimana dima,ksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan: a.perikanan A

a. perikanan tangkap dengan alat penangkapan ikan statis;

b. perikanan buclidaya menetap; c. pergaraman;

d. wisata bahari; dan/atau

e. permukiman di atas air.

(7) Fasilitasi Persetujuan Kesesuaiin Kegiatan r)emanfaatan Ruang Laut _vang .Jiiak-ukan di dalam Kawasan Konservasi di Laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasai 176

(1) Penyediaan prasarana dan sarana seba.gairnana dimaksud dalar,r Pasal 167 huruf g mempakan bantuan pembanglnarl prasarana dan saraila untuk mendorong pengembangan wilayah dan kawasan sesuai <iengan RTR. (21 bentuk 'dan mekanisme sarana dan sarana paling sedikit mempertimbangkan:

a. kebutuhan jenis prasarana dan sarana. keterse.diaan sumber daya; dan kemitraan Pasal 177

(1) Pemberian penghargaan seb.rgaimana dimaksud daram Pasal L67 huruf l: merupakan pengakuan terhadap kinerja Penyelenggaraan F€nataan Ruang yang. herkualitas dan/atau panisipasi Masyarakat dalam perwujudan RTR.

(2) Bentuk penghargaan paling sedikit mempertimbangkan:

a. kebutuharr penerima; dan

b. nilai manfaat. b c A Pasal 178 Pasal 178

(1) Publikasi atarr promosi sebagainnana dimaksud dalam Pasal L67 huruf i merupakan penyebarluasan informasi terkait kegiatan atau kawasan prioritas melalui media cetak, media elektronik, maupun media lainnya. (21 Bentuk publikasi atau promosi paling sedikit mempertiinbangkan:

a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. lokasi kegiatan; dan

c. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan. Paragraf 3 Bentuk dan Tata Cara Pernberian Disinsentif (1) (2) (1) fasal 179 Disinsentif merupakan perangkat. untuk mencegah dan/atati memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dtrkung dan daya tampung lingkungan. Disinsentif set'agaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. disinsentif fiskal; dan/atau

b. disinsentif nonfiskal. Pasal 180 Disinsentif fiskal sebagaima.na dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf a dapat ber.rpa pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi. Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana-dimaksu-d pada ayat (l) dilaksan-akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Pasal 181 A (21 -r32- Pasal 181 Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;

b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau

c. pemberian status tertentu. Pasal 182

(1) Disinserrtif dapat diberikan oletr:

a. Pemerintah Pr.rsat kepada Pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan !. ,

c. Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakar-. (21 Disinsentif dari Pemerintah hrsat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam bentuk:

a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau

b. pemberian status tertentu.

(3) Disinsentif dari Pemerintair Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pembatasan penyediaan prdsaranadan sarana.

(4) Disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat trcrupa:

a. pengenaan pajak dan/atarr retribdsi yang tinggi;

b. ke.,vajiban memberi kompensasi atau imbalan; dan/atau c. pembatasan penyediaan prh.sarana dan sarana. A Pasal183 Pasal 183

(1) Pengenaan pajak dan/atau retrib.rsi yang tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L82 ayat (4) huruf a dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang pada kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang hampir atau telah melampaui daya dukung dan daya tampurrg lingkungan. (21 Jenis, besan'an, dan mekanisme pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) paling sedikit mempertim.bangkan: a. .pelaku kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatair Ruang; c. tingkat kerentanan atau keberlanjutan kawasan atau bangunan; dan d. efektivitas dampak pemberian pengenaan paj k dan/atau retribusi yang tinggi. Pasal 184

(1) Kervajiban memberi kompensasi atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (41 huruf b merupakan keu'ajiban memberikan ganti kerugiarr terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dampak negatif Pemanfaatan Ruang.

(2) Bentuk, besaran, dan mekanisrne kewajiban memberi kompensasi atatr imbalan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) paiing sed.ikit mempertimbangkan:

a. dampak ),eng ditimbulkan; dan

b. kebutuhan penerima kompensasi atau imbalan. Pasal 185

(1) Pembatasan penyediaan p a dan sarana sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 182 ayat (4) huruf c merupakan pembat-asan penyediaan jaringan transportasi beserta sarana pendukungnya dan/atau prasarana dan sarana lainnya pada Kawasan tertentu.

(2) Bentuk A -t34-

(2) Bentuk dan mekanisme pembatasan penyediaan prasaralla dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:

a. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan

b. standar pelayanan. Pasal 186

(1) Pemberian status tertentu sebagairnana dimaksud dalam Pasal 182 ayat i2) huruf b merupakan pelekatar, predikat aiau keterangan t-ertentu pada ka'*'asan rawarl bencana dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang rendah. (21 Pemberian status tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan.

a. hasil kajian clan/atau kejadian bencana; dan/atau

b. hasil penilaian kinerja Penyelenggaraan I'enataan Ruang. Pasal 187

(1) iKetentuan lebih lanjut mengenai insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dan disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 diatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. (21 Penrberian insentif nonfiskal dan disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh mentt:ri/kepala lembaga yang menyelenggarakan Llrusan pemerintahan di bidang yang terkait dengan insentif dan disinsentif yang diberikan. A Elagian Bagian Kelima. Pengenaan Sanksi Faragraf 1 Umum Pasal 188 Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf d dilakukan melalui sanksi aclrninistratif. Pasal 189

(1) Sanksi administratif sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 188 dikenakan kepada setiap Orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. (21 Pemeriksaan perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalu.i audit Tata Ruang.

(3) Dalam hal terdapat perubahan fung Laut, pemeriksaan fungsi ruang Laut dilaksanakan oleh menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan

(4) Audit Tata Ruang sebagairnana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(5) Hasil audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ay at (21 ditetapkan dengan :

a. keputusan Menteri untuk hasil audib Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah hrsat; .^.

b. keputusan gubernur untuk hasil au,.dit Tata Ruang yang dilakukan olch Pemerintah Daerah provirrsi; atau

c. l':eputusan bupati/wali kota'utrcuk hasil audit Tata Ruang yang dila-kukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

(6) Dalam A

(6) Dalam pelaksanaan auCit- Tata Ruang, tim audit Tata Ruang dapat dibantu oleh penyidil< pegawai negeri sipil penataan ruang dan ahli lainnya. sesuai kebutuhan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri dan per:aturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 190 (U Sanksi adminiStratif sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 188 dikenakan juga kepada Orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalarrr RTR. (21 Sanksi administratif sebagaimana di.maksud pada ayat (1) aapat langsung enakan tanpa melalui proses dudit Tata Ruang. Pasal 191 Perbuatan tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan peruba-han fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1E9 ayat (1) dan tidak mcmatuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR sebagainiaira dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1) meliputi:

a. Pemanfaatan Ruang yang tidak memiliki Ke an Kegiatarr flemanfaatan Ruang; dan/ atar.r

b. Pernanfaatan Ruang yang tidal: mema.tuhi ketentuan dalam rrluatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R-rrang. Pasal 192

(1) Selain perbuata.r: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, sanksi administratif dapat dikenakan kepada setiap Orang yang menghalangi akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perrrndang- undangau dinyatakan sebagai milik umum. A

(2) Perbuatan -r37-

(2) Perbuatan menghalangi akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penutupan akses secara sementara maupun perrnanen.

(3) Dalam hal Pernanfaatan Ruang [.aut, sanksi administratif dikenakan terhadap :

a. penggunaan dokumen Persetujr',.an Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau konfirmasi kesesuaian nrang la-ut yang tidak sah;

b. tindakan tidak melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di [.aut kepada rr€.lt€ri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;

c. tindakan tidak menyampaikan laporan terulis secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan:

d. pelaksanaan Persetujucn Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Larrt yiltg tidak sesuai dengan RTR, W KAW, dan/ertau RZ KSNT; dan/atau

e. pelaksanaan Persetujuan Kesesuaiarr Kegiat44 Pemanfaatan RUang Laut yang lnenggangBu ruang penghidupan dan akses nelayarr kpcil, nelayan traciisional, dan pembudidaya ikan kecil. Pasal 193 Pengenaan sanksi administratif ciitakukan'bbrdasarkan:

a. hetsil penilaian pelaksanaan 'ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

b. hasil Pengarrasan Penataan Ruang;

c. hasil audit Tata Rrrang; .lan/atau

d. pengaduan pelapggararr Pemanfaatan Rtreuig. A Pasal194 PRE.S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 194

(1) Pengenaan sanksi adininistratif dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam hal bupaui/rvali kota tidak melal<sanakan pengenaan sanksi adrninistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clalam jangl<a waktu 2 (dua) bulan setelah adanya penctapan pengenaan sanksi administratif, gubernur mengamltil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh bupati/wali kota. -

(3) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif sebagaimana aimiksuJ pada ayat i2l dalam jangka waktu 4 (empat) buta.n seielah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif oleh bupati/wali' kota, Menteri mengambil alih pengenaan sanksi administratif yang tidak dilaksanakan oleh gubertrur Paragraf 2 Kriteria dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 195 (l) Sanksi administratif sebagaimana dimalisud dalam Pasal 188 berup;r:

a. peringatan tertulis;

b. derrda administratil;

c. perrghentiansementarakegiatan;

d. penghentian sementara pelayanan umum;

e. penutupan lokasi; f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

g. pembatal.an Keses'.raian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; A

h. pernbongkaran

h. pembongkaranbangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi ruang. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagainrana dimaksud paCa ayaL (1) disertai dengarr tanoa pemberitahuar, pelangga.ran Pemanfaatan Ruang.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dcngan upaya paksa oleh Pr"'m€rintah Pusat dan / atau Pemerinte.h Daerah.

(4) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakul<an rnelahti koordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal 196 Sanksi administratif. terhadap pelanggaran Pernantaatrrn Ruang dikenakan berdasarkan kriteria:

a. besar atau kecilnya dampak yang ditiinbulkan akibat p'elanggaran Pemanfaatan Ruang:

b. nilai nranfaat pengenaan' sarrksi yang diberikan terhadap Pemanfaatan Ruang; dan/atau

c. kerr:gian publik yang ditimbuikan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Pasal 197 Pengenaan sanksi adrninistr'atif sebagaimana dinr:aksud rlalam Pasal 195 dilaksanakan melalui tahapan:

a. pelaksanaaninventarisasikasu

b. ppngumpulan dan pendalaman matei'i, data, dan inforneasi; c. pen)'Lrsurran kajian teknis dan kajian hukum;

d. penecapan tindakan sanksi;

e. penyelenggtrreranforrtrr, sosialisasi; dan f. pengenaansanksi.admi;ristratif. A Pasal 198 Pasal 198

(1) Perirrgatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasat 195 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penerbitan surat peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang.

(2) Surat peringatan te:'tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. rincian pelanggaran dalam Penataan Ruang;

b. kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan Pemanfaatan Ruang Cengan RTI( dan ketentuan tei<nis Pemanfaatan Ruangi dan

c. tindakan pengcnaan sanksi yffig akan diberikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana djmaksud pada huruf b.

(3) Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diberika4 paling banyak 3 (tiga) kali.

(4) Dalam hal surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, pejaba+" yang berwenang melakukan tinCakan berupa pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf b sampai deiigan huruf i sesuai dengan l<ewenangannya. Pasal 199

(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud . dalam Pasal 195 ai'+t (1) huruf b dapat dikerrakarr secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi adrninistratlf lainnya.

(2) Penghitungan clerrda administratif sebagaimana dipaksuci pada ayat (1) dilakukan dengan rnernpertimbangkan: €i. nilai jual objek pajak;

b. luas lahan dan luas bangunan; c. indeks kawasan; dan/atau

d. besar ata-u liecilnya dampak yang ditimbtilkan.. A

(3) Denda

(3) Denda administratif dapat berupa denda progresif yaflg disyaratkan sampai pelanggar memenuhi ketentuan dalam sanksi administratif lainnya.

(4) Bentuk dan cara penghitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur lebih lanjut dalam peraturar: kepala daerah. Pasal 2OO Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan F{uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf f dilakukan clalam hal pelaksarlaan kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Pasal 201 Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rr"rang sebagaimana dinraksud dalam Pa.sal 195 ayat (l) huruf g dilakukan dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak diperoletr dengan prosed.ur yang benar. (1) {2) (3) Pasal 2O2 Pemulihan fungsi mang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) huruf i rnerupa-kan upaya untuk merehabilitasi ruang agar da.pat kembali sesuai dengan fungsi yarrg ditetapkan clalam RTR. Pemulihan furigsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) '*djib dilakukan apabila terbuL't-i adanya perubahan fungsi ruang yang diakibatkan oleh Pemanfaatan Rub.n6 yang tidak sesuai dengan RTR. Pemulihan fungsi ruang set,agaimarra dimaksud pada ayat (4 menjadi tanggung jawab pihak yang melangga.r. Biaya pemulihan fungsi rang sebagaimana dim,aksud pada ayat (3) dapat herasal dari denda administratif.

(5) Dalam A (4) -t42-

(5) Dalam hal pihak yang melangar dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah R.rsat atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh Pemerintah Rrsat atau Pemerintah Daerah dengan pengenaan disinsentif pada pihak yang melanggar. Pasal 203

(1) Pemerintah Pusat, Pernerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan ' basis data pengenaan sanksi administratif sebagai bagian dari pengembangan basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang. (21 Basis data dan informasi digital bidang Penataan Ruang sebagaimana dimahsud pada a],at (1) digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses peninjauan kembali dan/atau revisi RTR. Pasal 204

(1) Revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (21 huruf b tidak dimaksudkan untuk pemutihan. (21 Pemutihan sebagaimana dimaksud .pada ayat (1) mer-upakan tindakan mengakcnrodasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam revisi RTR tanpa terlebih dahulu mengenakan san'ksi. kepada pelaku pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

(3) Dalam hal Pemerintah Daerah terbukti melakukan pemutihan sebagaimana dimaksud p.ada ayat (1), maka dilakukan pengrlrangan dana alokasi khusus. Pasal 2O5 Kete n lebih lanjut mengenai. tata cara pengenaan sa.nksr adrninistratif bidang Penataa.-r ltuang cliatur dengan Peraturan Menteri dan peraturan 'menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelaucar, sesuai dengan kewenangd.irnya. Bagian A Bagian Keenam Sengketa Penataau Ruang Pasal 206

(1) Sengketa Penataan Ruang merupakan perselisihan antarpemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang. i2l Antarpemangku kepentingan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) yhitu antarorang perseorangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah L)aeralr, antarPemerintah Dierah, antara Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

(3) Penyelesaian sengketa Pena.taan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pacia tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip nlusyawarah untuk mufakat. l 207

(1) Dala penyelesa.'.an sengketa sebagairnarra dimaksud dalam Pasai 206 ayat (3) tidak ciipreroleh kesepakatan, paia ^pihak dapat menempuh' upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar perrgadilan sesuai dengan . ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyeiesaran sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui negosiasi, mediasi, danf atau konsiliasi.

(3) Negosiasi sel:agaimana dimaksud pada. ayat (2) merupakan upaya penyilesaian sengketa .antarkedua belah pihak yang bersengketa.

(4) I\{qdiasi sebagairrrana dimaksud p yat (21 merupaka:r upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai mediator yang [rengoordinasikan pihak yang bersengketa. A

(5) Konsiliasi

(5) Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada eryat (2) merupakan upaya penyelesaian sengketa yarrg melibatkan pihak ketiga untuk menawarkan solusi untuk disepakati oreh pihak yang bersengketa.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa Penataan Ruang dia.tur dengan Peraturan Menteri. Pasal 208 Dalam hal sengketa Penataan Ruang terjadi akibat adanyh perbedaan kebijakan pengaturan anrhrtingka.tdn pemerintah, para Pemangku Kepentingan daprrt mengajukan fasilitasi' penyelesaian kepada Forum Penataan Ruang. BAB V PENGAWASAN PENATAAN RUANG Bagian Kesatu Umurn Pasal 209 Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:

a. menjamin tercapainya tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang;

b. menjamin terlaksana_nya penegakan hukrtm bidang Penataan Ruang; dan

c. meningkatkan kuaiitas Penyelenggaraan penataan Ruang. A Pasal 2LO Pasal 210

(1) Pengawasan Perrataan Ruang tercliri atas kegia.tan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengamatan terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau berdasarliarr informasi dari Masyarakat.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian Penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan cbjektif.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud p.rda ayat (1') merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi. Pasal 211 Pengawasan lPenataan Ruang sebagairnhna dimaksud dalam Pasal 210 dilakukan ser:ara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTR ditetapkan. Bagian Ked.ra Lingkup Pengawasan Penataan Ruang Pasal212

(1) Pengawasan Penataan Ruang dilakr-rkan terhadap kinerja: .a. Pengaturan Penataa:r Rr:ant, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang;

b. fungsi dan m'anfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan

c. pemenuhan standar pelayanan bidang Penataan Ruang ctan standar teknis Penataan Ruang Kawasa.n. A

(2) Pengawasan -t46-

(2) Pengawasan Penataan Ruang Laut dilakukan terhadap Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal 2 13

(1) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayac (1) huruf c meliputi aspek:

a. PerencanaanTataRuang;

b. Pemanfaatan Ruang; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (21 Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup Konsultasi Publik dalam penJrusunan RTR dan proses persetujuan substansi.

(3) Standar pelayanan bidang Penataa.an Ruang dalam aspek Pemanfaatan Ruang, sebagairrrana dirrraksud pada ayac (1) huruf b paling sedikit mencakup: penyediaan dan penyebarluasan informasi RTR; Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan pemenuhan ruang terbuka hijau publik.

(4) Standar pelayanan bidang Penataan Ruang dalam aspek Pengendaliari Penranfaatan Ruang.sbbagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling seqikit mencaktrp pt:ngaduan pelanggaran Pernanfaa.tan Ruang. Pasal 214

(1) Stanciar pelayanan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dala.m Pasal '212 ayat (1) hur'-ri' c mencakup standar 'pelayanan bidang Penataan Ruang provinsi dan standar pelayanan bidang Penataan Ruar:g kabupaten/kota. - (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pela an bidang Penataan Ruang diatur dengan'Peraturan Menteri. a. b. c. f'asal 2L5 Pasal 215

(1) Standar teknis Penataan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1) huruf c merupakan ketentuan teknis yang menunjukkar. perwujudan kinerja fungsi suatu Kawasan yang sesuai peruntukan.

(2) Standar teknis Penataan Ruang Kaw-asan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan spasial dalam pengembangan kegiatan sektor di suatu Kawasan.

(3) Kinerja fungsi suatu Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan kondisi yang diinginkan atau dituju dalam pengbmbangan Kawasan.

(4) Standar texnis Penataan Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk daft-ar periksa.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Penataan Ruang Kanvasan diatar dengan Peraturan I\{enteri. Pasal 216

(1) Menteri, menteri yang. menyelenggarakan urusan. pemerintahan di bidang kelautan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan Pengawasan Penataan Ruang sesuai dengan kewenangannya. (2\ Menteri dan menteri yang men5;clenggarakan urusan pemerintalran di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 yang dilakukan oleh gubernur. A

(3) Gubernlrr

(3) Gubernur melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 yang dilakukan oleh bupati/wali kota.

(4) Dalam hal gubernur tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih Pengawasan Penataan Ruang yang tidak diiakukan oleh gubernur.

(5) Terhadap gubernur yang tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan uru.san pemerintahan di bidang kelautan dapat mengc:irakan sanksi sesua.i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2lT

(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat rrrerrrbentuk inspektur pembangunan sesuai dengan kewenangannya. (21 Inspektur pembangunan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) terdin atas aparatur sipil r,egara dan non-aparatur sipil negara.

(3) Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang Lamt, menteri yang menyelenggarakan urusan 1:emerintahan cli bidang kelautan dapat rnembentuk pengawas kelautan.

(4) Inspekhrr -t49- (41 Inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawas kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang:

a. melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang atau Pemanfaatan Ruang Laut;

b. meminta keterangan;

c. membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;

d. memasuki tempat atau lokasi tertentu;

e. memotret; f. membuat rekaman audio visual;

g. memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana pendukungnya;

h. menghentikan pelanggaran tertentu; dan i. melakukan tindakan lain yang diperlukan.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawas kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai inspektur pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawas kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. A

PASAL 2l8

BAB V: PENGAWASAN PENATAAN RUANG | Bagian Ked.ra - Lingkup Pengawasan Penataan Ruang
Naskah pasal.

PASAL 29

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Kawasan
yang mempunyai nilai strategis nasional.
(21 Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan strategis dari sudut kepentingan
pertahanan dan keamanan;
b. kawasan strategis dari sudut kepentingan
pertumbuhan ekonomi;
c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial
dan budaya;
d. kawasan strategis dari sudut kepentingan
pendayagunaan sumber daya alam dan/atau
teknologi tinggi; dan/atau
e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi
dan daya dukung lingkungan hidup.

PASAL 30

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan dengan peruntukan bagi kepentingan
pemeliharaan pertahanan dan keamanan negara
berdasarkan geostrategi nasional;
b. kawasan dengan peruntukan bagi pangkalan militer
atau kesatrian, daerah latihan militer, instalasi
militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan
militer, daerah penyimpanan barang eksplosif dan
berbahaya lainnya, daerah disposal amunisi dan
peralatan pertahanan berbahaya lainnya, objek vital
nasional yang bersifat strategis, kepentingan
pertahanan udara, kawasan industri sistem
pertahanan, dan aset-aset pertahanan lainnya;
dan/atau
A
c. wilayah

c
.
wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional termasuk
kawasan perbatasan negara dan perairan di sekitar
PPKT yang berbatasan langsung dengan negara
tetangga dan/atau laut lepas.

PASAL 31

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b
ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan yang memiliki sektor unggulan yang dapat
menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. kawasan yang memiliki potensi ekonomi cepat
tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan
terhadap ekonomi nasional;
c.
kawasan yang memiliki potensi ekspor;
d. kawasan yang memiliki karakteristik perkotaan
besar/metropolitan yang berfungsi sebagai simpul
logistik, pelayanan perdagangan dan jasa, budaya,
pendidikan, riset, dan/atau pengembangan teknologi;
e. kawasan yang memiliki kegiatan ekonomi yang
memanfaatkan teknologi tinggi;
f.
kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan
ketahanan pangan nasional; dan/atau
g. kawasan yang berfungsi penting dalam mewujudkan
ketahanan energi nasional.

PASAL 32

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c
ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan pelestarian dan pengembangan adat istiadat
atau budaya;
b. kawasan prioritas dalam peningkatan kualitas sosial
dan budaya;
c.kawasan
A

c.
kawasan perlindungan dan pelestarian aset budaya;
d. kawasan perlindungan peninggalan budaya;
e. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
keanekaragaman budaya; dan/atau
f.
kawasan yang memiliki potensi kerawanan terhadap
konflik sosial.

PASAL 33

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya
alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (21 huruf d ditetapkan dengan
kriteria:
a. kawasan yang memiliki fungsi pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
b. kawasan yang memiliki sumber daya alam strategis;
c. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat
pemanfaatan dan pengembangan teknologi dan
industri kedirgantaraan / kelautan ;
d. kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat
pengendalian tenaga atom dan nuklir; dan/atau
e. kawasan yang memiliki fungsi sebagai lokasi dan
posisi
geografis penggunaan teknologi
kedirgantaraanf kelautan dan teknologi tinggi
strategis lainnya.

PASAL 34

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (21hurrrf e ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasanperlindungankeanekaragamanhayati;
b. kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan
ekosistem, flora, fauna, dan/atau biota laut yang
hampir punah atau diperkirakan akan punah yang
harus dilindungi dan/ atau dilestarikan;
c.kawasan
A

PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
c. kawasan yang memberikan perlindungan
keseimbangan tata guna air yang setiap tahun
berpeluang menimbulkan kerugian;
d. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
keseimbangan iklim makro;
e. kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan
kualitas lingkungan hidup;
f.
kawasan rawan bencana alam;
g. kawasan yang berupa taman bumi; dan/atau
h. kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan
rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap
kelangsungan kehidupan.

PASAL 35

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) RTR KSN mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan; dan
c.
RZ KAW.
(21 RTR KSN memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
c. wawasan nusantara dan ketahanan nasional;
d. perkembangan permasalahan regional dan global
serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
nasional;
e. upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
f.
keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan
pembangunan daerah;
g. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
A
h. neraca

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
h. neraca penatagunaan tanah dan neraca
penatagunaan sumber daya air;
i.
optimasi pemanfaatan rrrang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi; dan
j.
rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana
tata ruang wilayah kabupaten, danf atau rencana
tata ruang wilayah kota terkait.
(3) RTR KSN paling sedikit memuat
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang
KSN;
b. rencana Struktur Ruang KSN yang meliputi
rencana sistem pusat permukiman dan rencana
sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang KSN yang meliputi Kawasan
Lindung yang memiliki nilai strategis nasional
termasuk Kawasan Konservasi di Laut, dan
Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis
nasional termasuk Kawasan Pemanfaatan
Umum;
d. alur migrasi biota laut;
e. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi
program utama jangka menengah lima tahunan;
f.
strategi kebijakan pengembangan KSN;
g. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang KSN
yang berisi indikasi arahan zonasi sistem
nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi; dan
h. arahan kebijakan pemntukan ruang pada
sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung,
waduk, dan mata air.
(4) RTR KSN menjadi acuan untuk:
a. penJrusunan rencana tata ruang wilayah
provinsi;
b. penyusunan
SK Nlo 093557 A

b. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah
kabupaten;
c. pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kota;
d. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
panjang nasional;
e. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
f.
Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian
Pemanfaatan Ruang di wilayah nasional;
g. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan
h. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk
investasi.
(5) RTR KSN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala 1 :50.000.
(6) Dalam hal KSN merupakan kawasan perkotaan yang
diamanatkan. oleh peraturan perrrndang-undangan,
maka RTR dimaksud dituangkan ke dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.

PASAL 36

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b meliputi:

a. proses penyusunan RTR KSN;

b. pelibatan peran Masyarakat dalam pen)rusunan RTR KSN; dan

c. pembahasan rancangan RTR KSN oleh Pemangku Kepentingan.

(2) Proses penJrusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penJrusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan

2. penetapan metodologi yang digunakan. A b.pengumpulan

b. pengumpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan;

4. data dan informasi kebencanaan;

5. data dan informasi kelautan; dan

6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.

c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan

2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.

d. perumusan konsepsi RTR KSN; dan

e. Pen5rusunan rancangan Peraturan .

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. (41 Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan garis pantai yang terdiri atas:

a. garis pantai yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial; dan

b. garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan simbol dan/atau warna khusus. A

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam pen5rusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pen5rusunan Rencan a Zonasi Kawasan Antarwilayah

PASAL 37

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) PenSrusunan RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan.
(2) RZ KAW meliputi:
a. rencana zonasi teluk;
b. rencana zonasi selat; dan
c. rencana zonasi Laut.
(3) Teluk, selat, dan Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 merupakan kawasan yang berada pada
perairan pedalaman yang ber-upa Laut pedalaman,
perairan kepulauan, dan/atau Laut teritorial yang
berada di wilayah lintas provinsi.
(4) Penamaan dan letak geografis teluk, selat, dan Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan pada peta Laut
Indonesia dan/atau peta rupabumi Indonesia.
(5) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) merupakan peta termutakhir dan telah
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(6) Wilayah perencanaan RZ KAW meliputi satu kesatuan
wilayah teluk, selat, atau Laut.
A

PASAL 38

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
Pasal 38

(1) Pen5rusunan RZ KAW mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

(2) Penyusunan RZ KAW paling sedikit memperhatikan:

a. rencana pernbangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. RTR pulau/kepulauan; d. RTR KSN; e. RZ KSNT; f. rencana tata ruang wilayah provinsi;

g. kawasan, zolta, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. rLrang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan keci! sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. wilayah masyarakat hukum adat; j. data dan informasi kebencanaan; dan

k. ketentuan hukum laut internasional.

(3) RZ KAW paling sedikit memuat:

a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Laut;

b. rencana Struktur Ruang Laut;

c. rencana Pola Ruang Laut;

d. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;

e. strategi kebijakan pengembangan Kawasan; dan f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut. A (4)RZ KAw PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (41 RZ KAW menjadi acuan untuk:

a. penyusunan RTR KSN;

b. penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi;

c. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;

d. .pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;

e. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Antarwilayah; f. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, dan/atau keserasian antarsektor; dan

g. penetapan lokasi dan fungsi ruang laut untuk investasi.

(5) RZ KAW dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala paling kecil 1:500.000.

PASAL 39

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) RZ KAW disusun dengan tahapan: a. pengumpulan dan pengolahan data; b. penyusunan dokumen awal RZ I(AW; c. Konsultasi Publik pertama; d. penyusunan dokumen antara RZ KAW' e. Konsultasi hrblik kedua; dan f. penyusunan dokumen final RZ KAW. (21 Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder yang paling sedikit terdiri atas:

a. peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur:

1. garis pantai;

2. hipsografi; dan

3. batas wilayah. A

b. data REPUBLIK INOONESIA

b. data tematik, yang berupa:

1. sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas Laut;

2. bangunan dan instalasi di Laut;

3. oseanografi;

4. ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

5. wilayah pertahanan laut;

6. sumber daya ikan;

7. Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut; dan

8. data dan informasi kebencanaan.

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan peta rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(5) Penyusunan dokumen awal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut Kawasan Antarwilayah.

(6) Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KAW.

(7) Dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KAW berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama. A

(8) Konsultasi PRf SIDEN REPUBLIK INDONESIA.

(8) Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan terhadap dokumen antara RZ KAW.

(9) Dokumen final RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua.

(10) Dokumen ftnal RZ KAW sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bahan untuk penyusunan rancangan peraturan .

PASAL 40

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas dan
kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer
melalui survei lapangan.

PASAL 41

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Dalam proses pen5rusunan dokumen antara RZ KAW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaian perairan untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

(2) Berdasarkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan pen5rusunan dokumen antara RZ KAW yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zor:a, Kawasan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut. A

(3) Dokumen Paragraf 5 Penyusunan Rencan a Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Dokumen antara RZ KAW dituangkan dalam sistematika yang paling sedikit terdiri atas:

a. latar belakang penyusunan RZ KAW yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di Kawasan Antarwilayah;

c. rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut;

d. rencana Pemanfaatan Ruang Laut;

e. rencana pengelolaan sumber daya; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut;

g. lampiran peta tematik, peta rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut; dan

h. konsepsi rancangan peraturan .

PASAL 42

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
Ketentuan mengenai proses penyusunan RZ KAW sesuai
dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan.

PASAL 43

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) PenSrusunan RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan.
A
(2) RZ KSNr

(2) RZ KSNT disusun pada:
a. perairan di sekitar situs warisan dunia alami di
Laut; dan/atau
b. perairan di sekitar kawasan pengendalian
lingkungan hidup.
(3) RZ KSNT pada perairan di sekitar situs warisan dunia
alami di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki fitur fisik dan formasi biologi atau
gabungan keduanya yang bernilai universal luar
biasa di Laut dari sudut pandang keindahan
atau ilmu pengetahuan;
b. memiliki fitur geologis dan formasi fisiografis
dalam area tertentu sebagai habitat biota Laut
langka yang bernilai universal luar biasa di Laut
dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan
konservasi; dan/atau
c. berupa situs alami atau area tertentu yang
bernilai universal luar biasa di Laut clari sudut
pandang ilmu pengetahuan, konservasi, dan
keindahan alamiah.
(41 RZ KSNT pada perairan di sekitar kawasan
pengendalian lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan
kriteria:
a. kawasan yang merupakan daerah cadangan
karbon biru; dan/atau
b. kawasan yang signifikan secara ekologis dan
biologis.

PASAL 44

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Penyusunan RZ KSNT mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. A

(2) Penyusunan 12) PenyusunanRZ KSNT paling sedikit memperhatikan:

a. RTRpulau/kepulauan;

b. RTR KSN;

c. rencana tata ruang wilayah provinsi;

d. rencana tata ruang wilayah kabupaten;

e. rencana tata ruang wilayah kota; f. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

g. rencana pembangunan jangka menengah nasional;

h. keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam satu bentang alam ekologis (bioekoregion); i. kawasan, zotaa, dan/atau Alur Laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

k. wilayah masyarakat hukum adat; l. data dan informasi kebencanaan; dan

m. ketentuan hukum laut internasional.

(3) RZ KSNT paling sedikit memuat:

a. Iatar belakang penJrusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukrrm, profil wilayah, isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;

c. isu-isu strategis wilayah;

d. rencana Struktur Ruang Laut dan rerrcana Pola Ruang LauU

e. rencana Pemanfaatan Ruang; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

g. rencana pengelolaan sumber daya; A

h. lampiran

h. lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan i. konsepsi rancangan Peraturan .

(4) RZ KSNT menjadi acuan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi.

(5) RZ KSNT dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :50.000.

PASAL 45

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(l) PenyusunanRZ KSNT dilaksanakan dengan tahapan:

a. pengumpulan dan pengolahan data;

b. penyusunan dokumen awal RZ KSNT;

c. Konsultasi Publik pertama;

d. penyusunan dokumen antara RZ KSNT;

e. Konsultasi Publik kedua; dan f. penJrusunan dokumen final RZ KSNT.

(2) Pengumpulan dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa data sekunder ya4g paling sedikit terdiri atas:

a. peta dasar, yang paling sedikit memuat unsur: l. garis pantai;

2. hipsografi; dan

3. batas wilayah.

b. data tematik, yang berupa:

1. sistem jaringan prasarana Laut atau utilitas LauU

2. bangunan dan instalasi di Laut;

3. oseanografi;

4. ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil;

5. wilayah pertahanan laut; A 6.sumber sumber daya ikan; dan Pemanfaatan Ruang pesisir dan/atau Laut yang telah ada dan rencana pemanfaatan pesisir dan/atau Laut. Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau peta dasar lainnya. Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Penyusunan dokumen awal RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan hasil analisis data sekunder dan/atau data hasil survei lapangan yang menghasilkan peta tematik dan deskripsi potensi, - dan kegiatan pemanfaatan sumber daya laut KSNT. Konsultasi Publik pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan terhadap dokumen awal RZ KSNT. Dokumen antara RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada iyat (1) huruf d merupakan hasil perbaikan dokumen awal RZ KSNT berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diperoleh dalam Konsultasi Publik pertama. Konsultasi Publik kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf e dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan.terhadap dokumen antara RZ KSNT. Dokumen ftnal PZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan hasil perbaikan dokumen antara berdasarkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan Konsultasi Publik kedua. Dokumen final RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) rrrerupakan bahan untuk pen5rusunan rancangan Peraturan .

PASAL 46

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
6
7
(3)
(4)
(s)
(6)
(7)
(8)
(e)
(10)
A

Pasal 46
Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) belum memenuhi standar kualitas dan
kuantitas yang dilengkapi dengan metadata, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dapat melakukan pengumpulan data primer
melalui survei lapangan.

PASAL 47

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(l) Dalam proses penyusunan dokumen antaraRZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (l) huruf d paling sedikit dilakukan analisis tumpang susun peta dan analisis kesesuaiarr perairin untuk menghasilkan usulan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut.

(2) Berdasarkan usulan rencana Strrrktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan penJrusunan dokumen antara RZ KSNT yang memuat hasil penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum yang dijabarkan dalam zor7a, Kau,asan Konservasi di Laut dan/atau Alur Laut.

(3) Dokumen antara RZ KSNT dituangkan dalam dokumen dengan sistematika yang paling sedikit terdiri atas:

a. latar_ belakang penJrusunan RZ KSNT yang memuat dasar hukum, profil wilayah, isu-isu strategis, dan peta wilayah perencanaan;

b. deskripsi potensi sumber daya dan kegiatan pemanfaatan sumber daya di KSNT;

c. isu-isu strategis wilayah;

d. rencana Struktur Ruang Laut dan rencana pola Ruang Laut;

e. rencana Pemanfaatan Ruang Laut; f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut; A

g. rencana

g. rencana pengelolaan sumber daya;

h. lampiran peta tematik dan peta rencana zonasi; dan i. konsepsi rancangan Peraturan .

PASAL 48

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
Ketentuan mengenai proses penyusun an RZ KSNT sesuai
dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45
ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan.
Paragraf 6
Pen5rusunan Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perbatasan Negara

PASAL 49

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Pen5rusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh
Menteri.
(2) Pen5rusunan RDTR KPN dilaksanakan sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 50

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Penyusunan RDTR KPN mencakup kawasan dengan
karakteristik perkotaan dan karakteristik perdesaan
di kawasan perbatasan negara.
(2) Kawasan dengan karakteristik perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan
kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan
ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya
dengan karakteristik perkotaan.
(3) Kawasan
A

(3) Kawasan dengan karakteristik perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan
ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya
dengan karakteristik perdesaan.
(1)
(2t
(3)

PASAL 51

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
RDTR KPN mengacu pada RTR KSN. Perumusan RDTR KPN memperhatikan:

a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;

b. rencana pembangunan jangka menengah nasional.

c. perkembangan permasalahan wilayah serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kawasan perbatasan negara;

d. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

e. kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan/atau rencana tata ruang wilayah kota terkait. RDTR KPN paling sedikit memuat:

a. tujuan penataan wilayah perencanaan;

b. rencana Struktur Ruang;

c. rencana Pola Ruang;

d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan

e. peraturan zonasi. RDTR KPN menjadi actran untuk:

a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;

b. penyusunan A (4) FrRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait;

c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan

e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

(5) RDTR KPN dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1 :5.000.

PASAL 52

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Pen5rusunan RDTR KPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e meliputi:

a. proses penyusunan RDTR KPN;

b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR KPN; dan

c. pembahasan rancangan RDTR KPN oleh Pemangku Kepentingan.

(2) Proses pen)rusunan RDTR . KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:

a. persiapan penyusunan meliputi:

1. penyusunan kerangka acuan kerja;

2. penentuan metodologi yang diguhakan; dan

3. penetapan wilayah perencanaan RDTR KPN.

b. pengurnpulan data paling sedikit:

1. data wilayah administrasi;

2. data dan informasi kependudukan;

3. data dan informasi bidang pertanahan; A 4.data. PFTES IDEN REPUBLIK INDONESIA

4. data dan informasi kebencanaan; dan

5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:

1. anaiisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan

2. analisis mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan.

d. perumusan konsepsi RDTR KPN; dan

e. pen5rusunan rancangan peraturan .

(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurr-rf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia danf atau peta dasar lainnya.

(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

PASAL 53

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanaman modal wajib
mengintegrasikan RDTR KPN dalam bentuk digital ke
dalam sistem OSS.
Paragraf 7
Pen5rusunan Rencana Detail Tata Ruang KabupatenlKota

PASAL 54

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Pen5rusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f
dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
A
(2) Penyusunan.

(21 Pen5rusunan RDTR kabupaten/kota dilaksanakan
sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
yang diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 55

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(l) Penyusunan RDTR kabupaten/kota dapat mencakup
kawasan dengan karakteristik perkotaan,
karakteristik perdesaan, serta kawasan lintas
kabupaten/kota.
(21 Kawasan dengan karakteristik perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kawasan ' yang memiliki fungsi utama kegiatan
ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya
dengan karakteristik perkotaan.
(3) Kawasan dengan karakteristik perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kawasan yang memiliki fungsi utama kegiatan
ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya
dengan karakteristik perdesaan.
(4) Kawasan lintas kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang secara fungsional
terdapat di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
yang berbatasan, penyusunan RDTR dimaksud
dilaksanakan secara terintegrasi oleh Pemerintah
Daerah kabupate n I kota terkait.
(5) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat . (4)
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
kabupaten/ kota sesuai wilayah administrasinya.

PASAL 56

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) RDTR kabupaten/kota mengacu pada rencana tata
ruang wilayah kabupaten/ kota.
(21 RDTR kabupaten/kota memperhalikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah
kabupaten/kota;
b.rencana
A

b. rencana pembangunan jangka menengah daerah
kabupaten/kota;
c. perkembangan permasalahan wilayah serta hasil
pengkajian implikasi penataan ruang
kabupaten/kota;
d. optimasi pemanfaatan ruang darat, ruang laut,
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;
dan
e. kriteria pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) RDTR kabupaten/kota paling sedikit memuat:
a. tujuan penataan wilayah perencanaan;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. peraturan zonasi.
(4) RDTR kabupaten/kota nrenjadi acuan unt'-rk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
panjang daerah kabupate n I kota;
b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
menengah daerah kabupaten/ kota;
c. Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian
Pemanfaatan Ruang;
d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan antarsektor; dan
e. penetapan lokasi dan fungsi rueng untuk
investasi.
(5) RDTR kabupaten/kota dituangkan ke dalam peta
dengan tingkat ketelitiarr skala 1:5.000.
A

PASAL 57

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
Pasal 57
(1) Penyusunan RDTR kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f meliputi:
a. proses penrusunan RDTR kabupaten/kota;
b. pelibatan peran Masyarakat di
tingkat
kabupaten/kota dalam pen5rusunan RDTR
kabupaten/kota; dan
c. pembahasan rancangan RDTR kabupaten/kota
oleh Pemangku Kepentingan di
tingkat
kabupaten/kota.
(2) Proses pen5rusunan RDTR kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huirrf a
dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. pen5rusunan kerang!<a acuan kerja:
2. penentuan metodologi yang digunakan; dan
3. peneta.pan wilayah percncanaan RDTR.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. dadawilayah_arlmirristrasi;
2. data dan i:rftrrrnasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan; dan
5. peta dasar dan . peta tematik yang
dibutuhkan.
c.
pengolahan data dan analisjs paling sedikit:
1. analisis daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
2. analisis
keterkaitan
antarwilayah
kabupaten/kota; dan
3. analisis keterkaitan antarkomponen ruang
kabupaten/kota.
A
d perumusan

perumusan konsepsi RDTR kabupaten/kota; dan
e. penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR
kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi Indonesia
dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah
ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

PASAL 58

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Khusus untuk wilayah administratif Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, penyusunan RDTR dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(21 Pen5rusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada rencana tata ruang wilayah
provinsi.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan RDTR
kabupatan/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 dan Pasal 57 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap proses penyusunan RDTR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pen5rusunan RDTR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan
Menteri.

PASAL 59

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pen5rusunan Rencana Rinci Tata Ruang
Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penanaman modal wajib
mengintegrasikan RDTR kabupaten/kota dalam bentuk
digital ke dalam sistem OSS.
d
A
Bagian

Bagian Keempat
Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Paragraf 1
Umum

PASAL 60

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Penetapan rencana umum tata ruang meliputi:
a. penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional:
b. penetapan rencanatata ruang wilayah provinsi;
c. penetapail rencana tata ruang wilayah kabupaten;
dan
d. penetapan rencana tata ruang wilayah kota.
Paragraf 2
Penetapan Rencana Tata R.uang Wilayah Nasional
Paragrutf 3
Penetapan Rencana Tatir Ruang Wilayah Provinsi

PASAL 61

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional sebagaimana dimaksu<l dalam PaSal 60 huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal rl2
(1) Prosedur penetapan
provinsi sebagaimana
huruf b meliputi:
rencana tata ruang wilayah
dirriaksud dalam Pasal 60
A
a. pengajuan.

a.
b.

pengajuan rancangan peraturan daerah provinsi
tentang rencana tata ruang wilayah provinsi yang
di dalamnya memuat pengaturan wilayah
perairan pesisir dari gubernur kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan
dilengkapi dengan:
1. validasi dokumen kajian lingkungan hidup
strategis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup; dan
2. rekomendasi peta dasar dari badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang informasi geospasial.
pembahasan rancangan peraturan daerah
tentang rencana tata ruang wilayah provinsi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk
menyepakati substansi yang akan disampaikan
kepada Menteri;
penyampaian rancangan peraturan daerah
provinsi tentang rencana tata ruang wilayah
provinsi dari gubernur kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan substansi;
pembahasan lintas sektor dalam rangka
penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri
bersama kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah provinsi, dan seluruh Pemangku
Kepentingan terkait;
penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri
berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor
sebagaimana dimaksud pada huruf d;
pelaksanaan persetujuan bersama antara
gubernur dengan Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah provinsi berdasarkan persetujuan
substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;
c
d
e
f.
A
g. pelaksanaan

g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan
daerah provinsi tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri; dan
h. penetapan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang wilayah provinsi oleh
gubernur.
(21 Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diterbitkan dalam waktu paling
lama 10 (sepuluh) Hari sejak diajukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup
strategis dan rekomendasi peta dasar belum
diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (,2lr, maka dokumen yang
diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dianggap
telah disetujui.
(41 Kesepakatan substansi antara gubernur dengan
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh)
Hari sejak pengajuan rancangan peraturan daerah
provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Proses penetapan peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan
huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama
2 (dua) bulan.
Pasal 63
Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 62

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Naskah pasal.

PASAL 63

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk
mq,ngintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang
bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan
Kawasan Hutan.

PASAL 64

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pasal 64
Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 menggunakan Batas Daerah yang telah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

PASAL 65

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 menggunakan unsur garis pantai
yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia
termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial.
(21 Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau
kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi
oleh Menteri mencantumkan:
a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan
b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata
ruang yang digambarkan dengan simbol
dan/atau warna khusus.

PASAL 66

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 menggunakan delineasi Kawasan Hutan
termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati
paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya
pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) huruf d.
A

PASAL 67

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pasal 67
(1) Pembahasan lintas sektor sebaga.imana dimaksutl
dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam
jangka waktu paling lama 2O (dua puluh) Hari sampai
dengan diterbiil<annya persetujuan substansi oleh
Menteri.
(21 Tata cara pelaksanaan pembahasan iintas sektor dan
proses penerbitan persetujuzrr substansi rencana tata
ruang wilayah provinsi diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 68

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Dalam hal rancangan peraturan daer.ah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat-(S) belum ditetapkan, gubernur menetapkrin rancangan peraturan daerah tentang rencana,tata ryang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan. terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi belum ditetapkan oleh gubernur sebagaimana dima,ksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 '(empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemcrintah' Pusat sebagaima.na dimaksud pada ayat t2l dilaksanakan oleh lvlenteri seielah mert,lapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan perafirran claerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkaa dengan Peraturair Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dinraksucl pada ayat (4) kepada gubernur A (iJ) Gubernur

(6) Gubernur wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayar (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling laina 15 (lima belas) Hari seiak Peraturan Menteri ditetapkan. (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk penguadangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah provinsi.

(8) Dalam hal gubernur dan sekretaris daerah provinsi tidak melaksanakan ketenLuan sebagaimana dimaksud pada a5iat (6) dan ayat (7) dikenakan sankisi administratif sesrrai clengan ketentuan p€ratlusn perundang-urrdangan. Paragraf 4 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

PASAL 69

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Prosedur penetapan rencan4 tata ruang wilayah
kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf c meliprrti:
a. pengajuan ranca.ngan peratu
daerah
kabupaf"eir tentang rencana tata nang wilayah
kabupaten dari bupati kepada Dewan Perrvakilan
Rakyat Daerah kabupaten dan dilengkapi
dengan:
1. berita acara pembahasan dari Pemerintah
Daerah provinsi mengenai rancangan
.
peraturan daerah kabupaten tentang
rencana tata ruang wilay2fu kabupaten;
2. validasi dokunen kajian lingkungan hidup
strategis Carr perangkat daerah provirisi
yarig nrenrbirlar:gi urusan lingkturgan hidup;
dan
A
3. rekomendasi

FRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
3. rekomendasi peta dasar dari badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang informasi geospasial.
b. pembahasan rancangan peraturan daerah
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten di
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten
untuk menyepakati substansi yang akan
disampaikan kepada Menteri;
c. penyampaian rancangan peraturan daerah
kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah
kabupaten dari bupati kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan substansi;
d. pembahasan lintas sektor dalam rangka
penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri
bersama kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten,
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten,
dan seluruh Pemangku Kepentingan terkait;
e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri
berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor
sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f.
pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati
dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
kabupaten berdasarkan persetujuan substansi
sebagaimana dimaksud pada huruf e;
g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan
daerah kabupaten tentang rencana tata ruang
wilayah kabupaten oleh gubernur untuk
memastikan rancangan peraturan daerah telah
sesuai dengan persetujuan substansi oleh
Menteri; dan
h. penetapan peraturan daerah kabupaten tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh
bupati.
A
(2) Validasi

(21 Validasi dan rekomendasi sebagairnana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan
dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten.
(3) Dalam hal validasi dokurmen kajian lingl<ungan hidup
strategis dan rekorrrendasi peta dasar belt m
diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana
dirnaksud pada ayat (2lr, maka dokurnen yang
diajukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten
dianggap telah disetujui.
(4) Kesepakatan substansi antara bupati dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hunif b diterbitkan dalam
waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan
rancangan peraturan daerah kabupaten tentang
rencana tata ruang rvilayah kabupaten.sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Proses penetapan peraturan daerah kabupaten
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten
sebagaimana dinraksud pada ayat (1) huruf e sampai
dengan hunrf h dilaksanakan dalam waktu paling
lama 2 (clua) bulan.

PASAL 70

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pembahasan lintas sektor sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) hururf d, dilaksanakan untuk
mengintegrasikan program/regiatan sektor, kegiatan yang
bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai,
dan/atau Kawasan Hutan.

PASAL 71

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pengintegrasian Batas Daerah sebagairnana dimaksud
dalam Pasal 7O menggunakan Batas Daerah yang sudah
clitetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerinta.han dalam negeri.
.586 A
Pasal'12 . , .

PASAL 72

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 menggunakan unsur garis pantai
yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia
termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau
kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi
oleh Menteri mencantumkan:
a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan
b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata
ruang yang digambarkan dengan simbol
dan/atau warna khusus.

PASAL 73

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 menggunakan delineasi Kawasan Hutan
termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati
paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya
pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf d.
Pasal T4
(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d diselesaikan dalam
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.
(2) Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan
proses penerbitan persetujuan substansi RTR wilayah
kabupaten diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Menteri.

PASAL 75

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
A Pasal 75

(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) belum ditetapkan, bupati menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri. (21 Dalam hal rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten belum ditetapkan oleh bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden. (41 Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati.

(6) Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan. (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kabupaten.

(8) Dalam hal bupati dan sekretaris daerah kabupaten tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf5 A REPLIBLIK INDONESIA Paragraf.5 Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

PASAL 76

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d
meliputi:
a. pengajuan rancangan peraturan daerah kota
tentang rencana tata ruang wilayah kota dari
wali kota kepada Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah kota dan dilengkapi dengan:
1. berita acara pembahasan dari Pemerintah
Daerah provinsi mengenai rancangan
peraturan daerah kota tentang rencana tata
ruang wilayah kota;
2. validasi dokumen kajian lingkungan hidup
strategis dari perangkat daerah provinsi
yang membidangi urusan lingkungan hidup;
dan
3. rekomendasi peta dasar dari badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang informasi geospasial.
b. pembahasan rancangan peraturan daerah
tentang rencana tata ruang wilayah kota di
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota untuk
menyepakati substansi yang akan disampaikan
kepada Menteri;
c. penyampaian rancangan peraturan daerah kota
tentang rencana tata ruang wilayah kota dari
wali kota kepada Menteri untuk memperoleh
persetujuan substansi;
d. pembahasan lintas sektor dalam rangka
penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri
bersama kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kota, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kota, dan seluruh
Pemangku Kepentingan terkait;
e.penerbitan
A

e. penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri
berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor
sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f.
pelaksanaan persetujuan bersama antara wali
kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kota berdasarkan persetujuan substansi
sebagaimana dimaksud pada huruf e;
g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan
daerah kota tentang rencana tata rLlang wilayah
kota oleh gubernur untuk memastikan
rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan
persetujuan substansi oleh Menteri; dan
h. penetapan peraturan daerah kota tentang
rencana tata ruang wilayah kota oleh wali kota.
(21 Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan
dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
diajukan oleh Pemerintah Daerah kota.
(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup
strategis dan rekomendasi peta dasar belum
diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang
diajukan oleh Pemerintah Daerah kota dianggap telah
disetujui.
(41 Kesepakatan substansi antara wali kota dengan
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dalam
waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak pengajuan
rancangan peraturan daerah kota tentang rencana
tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.
(5) Proses penetapan peraturan daerah kota tentang
rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf
h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua)
bulan.
A

PASAL 77

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pasal TT
Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk
mengintegrasikan prograrnfkegiatan sektor, kegiatan yang
bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai,
dan/atau Kawasan Hutan.

PASAL 78

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 rnenggunakan Batas Daerah yang sudah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

PASAL 79

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 menggunakan unsur garis pantai
yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia
termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
kebutuhan RTR, dan/atau kepentingan hak atas
tanah, persetujuan substansi oleh Menteri
mencantumkan:
a. garis pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan
b. garis pantai sesuai kebutuhan rencana tata
ruang yang digambarkan dengan simbol
dan/atau warna khusus.

PASAL 80

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 menggunakan delineasi Kawasan Hutan
termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati
paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya
pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1) huruf d.
A

PASAL 81

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
Pasal 81
(1) Pembahasan lintas sektor sebagaimana ciimaksud
dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d diselesaikan dala-m
jangka waktu paling larna 20 (dua puluh) Hari.
(21 Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan
proses penerbitan liersetujuan substansi renci:na tata
ruang wilayah kota diatur lebih lanjut dalarrr
Peraturan Menteri.

PASAL 82

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Keempat - Penetapan Rencana Umum Tata Ruang
(l) Dalam hal rancangan peraturar. daerah kota tentang rencana tata rua.ng wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) betum. ditetapkan, wali kota menetapkart rancangan peratriran daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dapat persetujuan substansi dari Menteri.

(2) Dalam hal.rancangan peraturan daela.h kota tentang rencana tata ruang vrilayah kota belum ditetapkan oleh waii kota sebagaimana dimakst,d pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak rnendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Penetapan rancangan peraturan daerah oleh Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persel.ujuan Presiden. (41 Rancangan peraturan dae,:ah sebagaimana dimaksud padei ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Perat0ran Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada vrali kct-a.

(6) Wali kota wajib menetapkan peraturan <laerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagairnana dimaksud paC? riyat (.-r) di daerahnya dalam jangka waktu paling iama '15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Mcnteri ditbtapkan.

(7) Ketentuerrr A (71 Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kota.

(8) Dalam hal wali kota dan sekretaris daerah kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kelima Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang Paragraf 1 Umum

PASAL 83

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Penetapan rencana rinci tata ruang meliputi:
a. penetapan rencana rinci tata ruang dan rencana
zonasi rLlang laut yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat; dan
b. penetapan RDTR kabupaten/kota.
(2) Rencana rinci tata ruang dan rencana zonasi ruang
laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. RTR pulau/kepulauan;
b. RTR KSN;
c.
RZ KAW;
d.
RZ KSNT; dan
e.
RDTR KPN.
A
(3) Waktu

(3) Waktu penetapan rencana rinci tata ruang
sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) tidak melebihi
masa berakhirnya rencana i'inci tata ruang yang
berlaku.
ParaE'af 2
Penetapan Rencana Rinci yang Menjadi llewenangan Pemerintah hrsat

PASAL 84

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
Penetapan rencana rinci tata ruang yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dilak-sanakan sestrai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

PASAL 85

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Prosedur . penetapan RDTR kabupatenlkota sebagairnana dimaksud cialanr PaSai 83 ayat (1) huruf b meliputi:

a. 'Konsultasi Publik rancarlg,al peraturarr kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota Cengan Masyarakat terrnastrk Dewan Perwakilan Rakyat Dererah kabupate n/koia;

b. penyamp.aian rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDIR kabupaten/kota kepada Menteri untuk inernperoleh perse tujuan sirbstansi:

c. pembirhasan lintas '' sektor 'dalam rangka pemberian persetujuan sulrstansi oleh Menteri bersama kementerian7lernbaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota dan selunrh Pemangku Kepentingarr terkait; dan

d. penetapan A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

d. penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupatenlkota oleh bupati/wali kota sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri.

(2) Pemberian persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota dapat didelegasikan kepada gubernur.

PASAL 86

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
Pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 huruf c dilaksanakan untuk mengintegrasikan
program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis
nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan.

PASAL 87

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
Pengintegrasian Batas Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 menggunakan Batas Daerah yang sudah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

PASAL 88

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Pengintegrasian garis pantai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 menggunakan unsur garis pantai
yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia
termutakhir dan telah ditetapkan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
informasi geospasial.
(21 Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
kebutuhan rencana tata ruang, dan/atau
kepentingan hak atas tanah, persetujuan substansi
oleh Menteri mencantumkan:
A
a.garis

garis pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1); dan
garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang
oigambarkan dengan simbol oan/atau warna
khusus.

PASAL 89

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
Pengintegrasian Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 menggriyraka.n delineasi Kawasan Flutan
termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusarr pemerintahan di bidang
kehutanan atau delineasi Kawasan Hutan yang disepakati
paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dimulainya
pernbahaszin Jirrtas sektor sebagaimana ciimaksud dalam
Pasal 85 huruf c.

PASAL 90

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Pembahasah lintas sektor sebagaiman.a dimakstid
dalam Pasal 85 huruf c diselesaikan dalarn iangka
waktu paling lanra 2Ct (ctua puluh) Hari.
(21 Tata cara pelaksanaan pembahasan lintas sektor dan
, proses penerbitan persetujuan substansi RDTR
kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Merrteri.

PASAL 91

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang
(1) Penetapan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang RDTR kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf d wajib dilaksanakan dalam jangka rvaktu paling lama 1 (satu) bulan terhittrng sejak rn'endapat persetujuan substansi dari Menteri. (21 Dalam hal rarlcangan peraturan kepala daerah katiupaten/kota tentang RDTR kabupatert/kota belum ditetapkan oleh bupati/waii kota sebagaimana d:rnaksuj pada ayat (1) maka dalam '*'aktu paling iama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substairsi dari. N{enteri, rancaJrgan peraluran kepala daerah terscbut ditetapkan oleh Pernerintah Pusat. a b A

(3) Pcnetapan. .

(3) Penetapan rancangan peraturan kepala daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

(4) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5) Menteri menyampaikan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali kota.

(6) Bupati/wali kota wajib menetapkan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di daerahnya dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Peraturan Menteri ditetapkan.

(7) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) termasuk pengundangan peraturan kepala daerah dalam berita daerah oleh sekretaris daerah kabupaten/ kota.

(8) Dalam hal bupati/wali kota dan sekretaris daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang

PASAL 92

BAB II: BAB II | Bagian Keenam - Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang
Peninjauan kembali RTR meliputi peninjauan kembali
terhadap rencana umum tata rurang dan peninjauan
kembali terhadap rencana rinci tata ruang.

PASAL 93

BAB II: BAB II | Bagian Keenam - Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang
(1) Peninjauan kembali RTR dilakukan 1 (satu) kali dalam
setiap periode 5 (lima) tahunan.
(2) Peninjauan .
A

(21 Peninjauan kembali RTR dapat dilakukan lebih dari
1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila
terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan undang-undang;
c. perubahan Batas Daerah yang ditetapkan
dengan undang-undang; atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(3) Peninjauan kembali peraturan kepala daerah
kabupatenlkota tentang RDTR akibat adanya
perubahan kebdakan nasional yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat
direkomendasikan oleh Forum Penataan Ruang
berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 94

BAB II: BAB II | Bagian Keenam - Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang
(1) Dalam rangka pelaksanaan peninjauan kembali RTR
yang pen5rusunannya menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah
menyampaikan permohonan peninjauan kembali RTR
kepada Menteri.
(2) Terhadap permohonan peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
memberikan rekomendasi dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan berupa:
a. RTR yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan
masa berlakunya; atau
b.
RTR yang ada perlu direvisi.
(3) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara:
a. RTR dengan Batas Daerah;
b.
RTR dengan Kawasan Hutan; dan/atau
A
c.rencana

c. rencana tata rllang wilayah provinsi dengan
rencana tata ruang wilayah kabupatenf kota,
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
bidang
koordinasi perekonomian dapat
merekomendasikan kepada Menteri agar dilakukan
peninjauan kembali dan revisi rencana tata rurang
wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

PASAL 95

BAB II: BAB II | Bagian Keenam - Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang
(1) Revisi RTR sebagai tindak lanjut dari peninjauan
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
ayat (21 huruf b menggunakan prosedur pen5rusunan
dan penetapan RTR.
(21 Revisi RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang
dimiliki Orang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal revisi RTR mengubah fungsi ruang,
perubahan fungsi rLtang tidak serta merta
mengakibatkan perubahan pemilikan dan
penguasaan tanah.
(41 Perubahan pemilikan dan penguasaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pertanahan.

PASAL 96

BAB II: BAB II | Bagian Keenam - Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
peninjauan kembali dan revisi RTR diatur dalam Peraturan
Menteri.
A
BAB III

BAB III
PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 97

BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaarr Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:
a. pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang; dan
b. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan
Ruang.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Paragraf 1
Umum

PASAL 98

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
{1) Pelaksanaan l(eSesuaian Kegiatan Pcmanfaatan
Ruang sebagairnana Cimaksud dalam Pasal 97
huruf a terdiri atas:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan berusaha;
b. KeseSuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan nonberusaha; dan
c.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rue.ng untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rtrang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Menteri.
(3) Kesesuaian
A

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagairnana dimaksud pada alrat (1) di Perairan
Pesisir, wilayah perairen, dan wilayah yurisdiksi,
diterbitkan oleh rnenteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan Ci bidang kelautan.
(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
3 (tiga) tahun sejak diterbitkan oleh Menteri.
(5) Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) di Perairan
Pesisir, wilayah perairan, dan rvilayah yurisdiksi
berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan
Berusaha dan perizinan nonberusaha lainnya.
(6) Dalam hal Perizinan Berusaha dan perizinan
nonberusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (5)
belum diterbitkan, maka Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah
perairan, dan rvilayah yurisdiksi berlakrr untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan
(7) Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pacia ayat (2) dan ayat (3),
dapat berupa keputusan:
a. disetujui; atau
b. ditolak dengarr disertai alasan penolakan.
(8) Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan Ruang mcnjadi
pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTR.

PASAL 99

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Menteri Can menteri yang metiyelenggarakan urusarr
pemerintah di bidang kelautan melakukan
pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran
data lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sesuai kewenangannya.
A
(
Ketent-uau

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan,
pengadministrasian, dan pemutakhiran data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Merrteri dan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusarl pemerintahan di bidang
kelautan sesuai kewenangannya.
Paragraf 2
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Untuk Kegiatan Berusaha

PASAL 100

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf a diperoleh
melalui OSS.
(2) Setelah rnernperoleh Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan
permohonan Penzinan Berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.
(3) Pelaku Usaha dapat rrelaksanakan kegiatan
Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan
Berursaha.

PASAL 101

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaltsud dalam Pasal 1OO ayat (1)
meliputi:
a. kegiatan bemsaha untuk non-UlvfK; dan
b. kegiatan berusaha untuk UMK.
.
(21 Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang untuk kegiatan berusaha non-UMK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui:
a.Konfirmasi
A

a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang; atau
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
(3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO0 ayat (1) di Perairan
Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi,
dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfataan Ruang Laut.
-Pasal 102
Konlirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemaufaatan Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasat 101 ayat (2) huruf i
diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan
Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.

PASAL 103

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
untuk kegiatan bei-usaha dilaksanakan melalur OSS
dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan
Ruang terhadap RDTR; dan
c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.

PASAL 104

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Pendaftaran seba.gaimana dimaksud dalam P
l 103
huntf a paling sedikit dilengkapi dengan:
a. koordinat lokasi;
b. kebuttrhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis usaha;
e. rencana
A

.
e. rencana jumiah lantai bangunan; dan
f.
rencana luas lantai bangunan.
(21 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c,
paling sedikit memuat:
a. lokasi kegiatan;
b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. koefisien dasar bangunan;
d. koefisien lanui bangunan;
e. ketentuan tata bangunan; dan
f.
persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan
Ruang.

PASAL 105

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksrrd dalam Pasal 103 huruf c paling
lama 1 (satu) Hari seiak pendaftaran atau pembayaran
penerimaan negara buka.n pajak.

PASAL 106

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Persetuluan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 101 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal
belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan
Pemanfaatan .Ruang.
(21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan R
Laut untuk kegiatan berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) diberikarr untuk
kegiatan Pemanfaa*-an Ruang Laut secara menetap di
Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah
yurischksi.
A

PASAL 107

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 107
(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (1) dilaksanakan melalui OSS
dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. perrilaian dokumen usulan
kegiatan
Pemanfaatan Ruang terharlap RTR, RZ KSNT,
dan RZ I(AW; dan
c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemarrfaatan Ruang.
l2l Persetujuan Kesesuaian l(egiatan Pemanfaatan Ruar,g
untuk kegiatan berusaha diberikan tanpa melalui
tahapan penilaia.n dokumen usulan kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk permohonan yang
berlokasi di:
a. kawasan industri dan kan'asan pariwisata yang
telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan
sesuai dengan keteatuan peraturan perundang-
undangan

PASAL 108

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
avat (1) huirrf a paling sediiiit dilengkapi dengan:
a. koorclinat lokasi;
b. kebrr.tuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informa.s.i jenis ':sal:a;
e. rerrcana jumlah lanuai bangunan;
f.
rencana luas lantai bangunan; dan
g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana
induk kawasan.
(2) P
etujLlan
A

(21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal lO7 ayat (1) diberikan setelah dilakukan
kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan
komplementer berdasarkan :
a. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.
RTR KSN;
d. RZ KSNT;
e. RZ KAW;
f.
RTR pulau/kepulauan; danf atau
g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan
pertimbangan teknis pertanahan.
(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi usaha
dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan
teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara
bukan pajak.
(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan
pertimbangan teknis dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kantor
pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan
pertimbangan teknis.
(71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan pertimbangan teknis pertanahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.
A
(8) Persetujuan

(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rtrang
sebagaimana dimaksud pada ayat ('/), paling sedikit
memuat:
a. lokasi kegiatan;
b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
c. koefisien dasar bangunan;
d. koefisien lantai bangrrnan;
e. irrdikasi program Pemanfaatan Rtrang; dan
f.
persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan
Ruang.

PASAL 109

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Perubahan peru.ntu[<an dan fungsi serta penggunaan
Kawasan Hutan untuk kepentingan pemLrangunan cli
luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidar:,g kehutanan.
(21 Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada
Kawasan Hutan yang mengalami perubahan
peruntul:an dan fungsi serta beltim dimuat dalam
RDTR maka kegiatan Pemanfaatan Ruang
dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan berusaha.
(3) Persetujuan l(esestrai.an Kegiatan Pemanfatan Ruang
sebagaimana riirnaksud pada ayat (21diberikan sgsuai
tahapan dan ketentuhn sebagaimana ditnaksud
dalam Pasal 107 dan Pasal 108.

PASAL 110

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan' Pemanfaatan Ruang Laut unruk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan: A

a. pendaftarail .

a. F.endaftaran;

b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSN'[, dan RZ I(AW; dan

c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Pasal t 1 L

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 hunrf a paling sedikit dilengkzrpi dengau: a.. koordinat tokasi;

b. rencana bangunan dan instalasi di Laut;

c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut;

d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekttarny dan

e. kedalaman iotcasi.

(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Lirut untuk kegiatan bentsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110' diberikan setelah dilakukan kajian dengarr 'rrengg'rrnakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

a. rerlcana tata rlang wilayah provinsi;

b. RTR KSN; c. RZ KSNT;

d. RZ I(AW;

e. RTR pul6:,,/ pulauan; rlan/atau f. Rencana Tata Ruang Wila5rafu Nasional.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang L.agt tidak dapat diberikan di zor:. inti Kawasan Konservasi di Laut.

(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Larrt dapat diberikan di w'ilayah masyarakat hukum adat setelah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat. A

(5) Persehrjuan

(5) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Ka'nasan Konservasi di La.ut tidak diberikan di dalan: rnaupun di luar zorra inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:

a. pertambangan terbuka;

b. dumping (pembuangan); dan

c. reklamasi.

(6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan lJemanfaatan Ruang La.ut oi 'Kawasan Konservasi di Laut hanya dapat diberikan untuk: a. kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan; dan I atatt b. kepentingarl pengelclaan Kawasan Konservasi di Laut. (71 Persetujuan uaian Kegiatan Pema n Rtrang Laut sebagainlana dimaksud pada ayat (2l., mempertimbangkan: a.' jenie kegiatan dan skalh usaha; h. daya dukung dan daya tarnpung/ketersediaan nrang Laut;

c. kebutuharr ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan; d. Pemanfaat-an Ruang Laut yang ader; e. teknologi yang digunakan; da.n f. potensi dampak lingkungan yang ditimbrrlkan.

(8) Perset-ujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimarra dimaksr:cl dalam Pasal 11O hurr.rf c, paling sedikit memuat: A

a. lokasi REPUBLIK INOONESIA a. lokasi kegiatan; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan

c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

PASAL 112

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Jangka waktu penerbitan Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal IOZ ayat (1) huruf c dan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O huruf c paling
lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak pendaftaran atau
pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

PASAL 113

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1)
huruf c dapat didelegasikan kewenangannya kepada
gubernur, bupati, atau wali kota tanpa mengurangi
kewenangan Menteri.
(2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11O huruf c di
Perairan Pesisir, dapat didelegasikan kewenangannya
kepada gubernur tanpa mengurangi kewenangan
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan
Forum Penataan Ruang.
A

PASAL 114

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 1 14
(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota
sesuai kewenangannya trdak
menerbitkan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 112, Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitl<an
oleh Lembaga OSS.
(2) Dalam hal rnenteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan d! biciang kelautan tidak menerbitkan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut untuk Perizinan Berusaha di Laut dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal Il2,
Persetujuan Kesesuaian Kegia.tan Pemanfaatan Ruang
Laut,Jiterbitkan oleh Lembaga OSS.
(3) Ketentuarr lebih lanjut mengenai pendelegasian
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113
ayat (i) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian
kewenangan seL;agaimana dimaksud dalam Pasal 1t-3
ayat (21 diatur denga.n peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan

PASAL 115

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Kegiaian'- Pemanfaatan Ruang :lar,g clilakukan oleh
Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK
sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 101 ayat (1)
huruf b, tidak melalui proses penerbitan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaata.n Ruang.
(2) Pelaku UMK sebagaiilErna dirnaksud pa,Ca ayat (1)
membuat pernyataan mandiri bahwa 'kegiatan
usahanya telah sesuai dengan RTR.
(3) Dalam hal pernyataan mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21terhukti tidak benar, kegiatan
pemanfaaran ruangnya diiakuketn , pembinaan oleh
kementerian / lemb aga dan I atau perangkat daerah.
Paragraf3
I A

Paragraf 3
Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang
Untuk Kegiatan Nonberusaha

PASAL 116

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatair Pemanfaatan
Ruang untuk kegiatan noriberusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (!.) huruf b diperoleh
melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidaag kelautan sesuai rlengan
kewenangannya.
(2) Setelah memperoleh Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha,
pemohon melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang
setelah D.r€m€nuhi persyaratan sesuai dengan
keten tuaa peraturan perundang-undangan.

PASAL 117

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan .?emanfaatan
Ruang untuk kegiata:r nonberusaha sebagerimar.a
dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dilakukan
melalui:
a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruahg; atau
b. Persettrjuan Kesesuaian i(e
r Pemanfaatan
Ruang.
(2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
R'Jarrrg untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana
dimaksrrd dalam Pasrrl 116 ayat (1) di Perairan
Pesisir, wilayah perairan, tlan wilayatr. yurisdikgi,
dilakukan rnelahri:'
a. konfirmasi kesesuaian ruang laut; atau
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfiiatan
Ruang Laut.
A

PASAL 118

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 118
Konf,rrmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 ayat (i) huruf a diberikan berdasarkan
kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang
dengan RDTR.

PASAL 119

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui
sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri
dengan tahapan:
a. penda'ftaran;
b. penilaian dokumerr usulan kegiatan Pemanfaatan
Ruang terhadap RDTR; dan
c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.

PASAL 120

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Pendaftaran sehagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a paling seclikit clilengkapi dengan:

a. koordinat lokasi;

b. kebutuha lr:as lahan kegiatan Pernanfaatan Ruang;

c. informasi penguasaan i.anah;

d. inlbrmasi jenis kegiatan;

e. rencana jumlah lantai bangunan; dan f. rencana luas lantai bangrrnan. ('2) Konfirmasi I(esesuaian l(egiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dinnaksuci dalam Pasal 119 'hurlf 'c, paling sedikit rnemllac:'

a. lokasi kegiatan;

b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; A

c. koefisien REPUBLTK INDONESIA

c. koefisien dasar bangunan;

d. koefisien lantai bangunan;

e. ketentuan ta,ta bangunan; dan f. persyarata,r pelaksanaan kegiatan Pernanfaatan Ruang.

PASAL 121

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Jangka waktu penerbitan Konlirnrasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf c paling
Iama 1 (satu) Hari sejak p,endaftaran atau pembayaran
penerimaan negara bukan pqiak.

PASAL 122

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
unruk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud
dalam Pasal 117 ayat (1) trurur b diberikan dalam hal
belum tersedia RDTR di lokasi .rencana kegiatan
Pemanfaatan Ruang.
l2l Perse*-ujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut untuk kegiatan. nonberusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pa,sal LL7 ayat (2) hurlf b diherikau
untuk kegia.tan Pemanfaatan Ruang Laut secara
menetap di Perairun Pesisir, wilayah perairan, dan
wilayah yurisdiksi.

PASAL 123

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Persetujuan Kesesuaian Kegiataur Pemanfaatan Ruang
untuk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud
dalam Pasal L22 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem
elektronik yang diselenggarakan oleir Menteri dengan
mhapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian dckumen usulan kegiatan pemanfaatan
Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW; dan
c.penerbitan
A

c

penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.

PASAL 124

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 123
huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis kegiatan;
e. rencana jurrrlah lantai bangunan;
f.
rencana luas lantai bangunan; dan
g. rencana teknis bangunan dan rencana induk
kawasan.
{21 Persetujuan Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan Ruang
untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 123 diberikar, setela,h dilakukan kajian
dengarr . menggunakan asas Lrerjenjang dan
komplernenter berdasarkan :
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. rencana tata ruang rvilayah provinsi;
c.
RTR KSi{;
d. RZ KSN']';
e. RZ KAW;
f.
RTR pulau/kcpulauan; dan/atau
g. Rencana Tata Ruang Wila5,a6 Nas;ir:nal.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Perna.nfaatan Ruang
untuk kegiatan nonberusaha sebagairnana dimaksud
pada ayat (2) diberikan dengan memperhatikan
pertimbangan teknis pertanaharr.
(4) Pertimbangap teknis pertanahan sebagaimarra
dimaksud pada a1'at (3) terkait lokasi kegiatan
dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
A
(5) Kantor

PRES IDEN
REPLIBLIK INDONESIA
-to2-
(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan
teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak
pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara
bukan pajak.
(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan
pertimbangan teknis dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kantor
pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan
pertimbangan teknis pertanahan.
(71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan pertimbarrgan teknis pertanahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.
(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dirnaksud pada ayat (71, paling sedikit
memuat:
a.
lokasi kegiatan;
b. jenis perunttrkan Pemanfaatan Ruang;
c.
koefisien dasar bangunan;
d.
koefisien lantai bangur,an;
e. .indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
f.
persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan
Ruang.

PASAL 125

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Perubahan pcl'rrntukan dan fungsi serta penggunaan
Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di
luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
(21 Pemainfaatan Ruang yang lokasirrya berada pada
Kawasan Hutan yang mengalami perubahan
peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam
RDTR, maka kegiatan pema.nfaatan ruangnya
dilaksanakan setelah mendapatkarr Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan nonberushha.
(3) Persetujuan
A

PRES IDEN
REPUBLTK INDONESTA
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat i2l C,berikan sesuai
tahapan dan ketentuan sebagainlana dimaksud
dalam Pasal 123 dan Pasal 124.

PASAL 126

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut untuk kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem
elektronik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
peraerintahan di bidang kelaut
dengan tahapan:
a. pendaltaran;
b. penilaian dokumen usulan. kegidtan Pemanfaatan
Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW;
dan
c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut.

PASAL 127

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126
huruf 4 paling sedikit dilengkapi dengan:
a. koordinat lokasi;
b. -rencana bangunan dan instalasi di Laut;
c. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di
Laut;
d. informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan
e. kedalaman lokasi.
(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut untuk kcgiatan nonberusaha sebagaimana
dimaksud dalanr Pasal 1.26 diberikan setelah
di.lakukan kajian dengan meil'ggunakan asas
berjenjan g dan komplementer berdasa.rkan:
a. rencana tata ruang wilay6fu kabupatenlkota;
b. rencana tata rlang wilayah provinsi;
c.
RTR KSN;
A
d. I?Z KSNT . .

d. RZ KSNT;
e. RZ I(AW;
f.
RTR pulau/kepulauan; dan/atau
g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Perserujuan Kesesuaian Kegiatan Penranfaatan Ruang
Laut tidak dapat diberikan di zona inti di Kawasan
Konservasi di Laut.
(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut dapat diberikan di wilayah masyaraka.t hukum
adat setelah mendapat persetujuan masyarakat
hukum adat.
(5) Persetujtran Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang
Laut di Kawasan Konservasi di Laut trclak diberikan di
dalam ,maupun di luar z,ona irrti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), untuk kegiatan:
a. pertambangan terbuka;
b. dumping (pembuangan); dan
c. reklamasi.
(6) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) secara teknis tidak dimungkinkan untuk
dipindahkan dari Kawasan Konservasi di Laut,
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut di Kawasan Konservasi .di Latrt hem5,a dapat
diberikarr untuk:
a. kegiatan yang bersifat strategis .nasional yang
ciitetapkan dengan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. kepentingan pengelolaan Kawasan I'^cnservasi rii
Laut.
(71 Persetujuan Iiesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut sebagaimana dimakstrd pada ayat ('2),
mempertimbangkan:
a. jenis kegiatan dan skala kegiata,r;
b. daya dukung dan dula tarnpung/ketersediaan
n-rang Laut;
A
c.
utuhan

c. kebutuhan ruang untuk
mendukung
kepentingan kegiatan;
d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;
e. teknologi yang digunakan; dan
f.
potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
(8) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126
hunrf c, paling sedikit memuat:
a. lokasi kegiatan;
b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut

PASAL 128

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Jangka waktu penerbitan Persetrrjuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 123 huruf c dan Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 huruf c paling lama 20 (dua puluh) Hari
dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan
negara bukan pajak.

PASAL 129

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) l'enerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
F'emanfaatan Ruang untuk - kegi.atair nonberusaha
sebagaimana dimaksud Pasal 123 hunrf c dapat
didelegasikan kewenangannya kepada gubernur,
bupati, atarr wali kota tanpa mengurangi kewenangan
Menteri.
(2) Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut untuk
kegiatan
nonberusaha sebagaimana dimaksud dalarn Pasal
126 huruf c di Perairan Pesisir, dapat didelegasikan
kewenangannya kepada gr.rbernur tanpa mengurangi
kewenangan menteri yang rrrenyelenggarakan urusan
pemerintaha.n di bidang kelautan
(3) Persetujuan
A

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
untuk kegiata.n norrberusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan dengan pertimbangan
Forum Penataan Ruang.

PASAL 130

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Dalam hal Menteri, gubernur, bupati atau wali kota
sesuai kewenangannya tidak
menerbitkan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Persetujuan
Kesesuaian. Kegiatan Pemanfaatan Ruang dit'erbitkan
oleh sistem ,elektronik yang .diselenggara.kan oleh
Menteri.
(2) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan
pernerintahan di bidang kelautan tidak menerbitkan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penianfaatan Ruang
Laut untuk kegiatan nonbprusaha di Laut dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
128, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut diterbitkan oleh sistem elektronik yang
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggaral:arr
urusan pemerintahan cii oidang kelautan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian
kewenangan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 129
ayat (1) diatur dalarn Perattrran Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai. pendelegasian
kewenangan sebagaimana dintaksud rialarn Pasal 129
ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di biclang
kelautan.

PASAL 131

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Konfirmasi kesesuaian
sebagaimana
dimaksud dalam pasal tL7 ayat (21 hurrf a'dapat
diberikan untuk'kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
yang tidak termasuk dalam kebijakan strategis
nasional'dan dilaksanakan oleh instansi Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintal'r Daerah provinsi.
l2j Kegiatan
A

-to7-
(21 Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh instansi
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

PASAL 132

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 131 ayat (1) dilaksanakan melalui sistem
elektronik yang diselenggarakan oleh menteri yang
menyelenggarakan ufur.san pemerintahan r1i bidang
kelautan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ I(AW;
dan
c. penerbitirn konfirmasi kesesuaian ruang laut.

PASAL 133

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Pendaftaran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 132
huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut;
c.
kedalaman lol<asi; dan
d. data/peta Pemanfaatan Ruang Laut yang telah
ada.
(2) Konfirmasi kesesuaian ruang l
sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal l?,2 diberikan setelah
dilakukan kajian dengan menggunakan asas
bedenjang dan komplerrienter berdasarkan:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.
RTR KSN;
A
d.IV KSNT

d. RZ KSNT;
e. RZ I(AW;
f.
RTR pulau/kepulauan; dan/atau
g. Rencana Tata. Ruang Wilayah Nasional.
(3) Konfirmasi kesesuaian ruang laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 mempertimbangkan:
a. jenis kegiatan dan skala kegiatan;
b. daya dukung dan daya tampung/ketersediaan
ruang Laut;
c. kebutuhan ruang untuk
mendukung
kepentingan kegiatan;
d. Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada;
e. teknologi yang digtrnakan; dan
f.
potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
(4) Konfirmasi kesesgaian ruang laut seLragaimana
dimaksud dalam Pasal 132 huruf c, paling sedikit
memuat:
a. lokasi kegiatan;
b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; dan
c. hak dan kewajiban pelaksanaan kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut.

PASAL 134

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Jangka waktu penerbitan. konlirmasi kesesttaian ruang
laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal L32 hrr.nrf c
paling lama 14 (ernpat belas) Hari dihitung sejak
pendaftararr.

PASAL 135

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(l) Penerbitan konfirmasi kesesuaian ruang laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L32 huruf c
dapat didelegasika n kewenangannya kepada gubernur
tanpa nrengtrrangi kewenangan mentcri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
(2) Dalam
kelautan

(21 Dalam hal menteri yang menyelengg;arakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan atau gubernur
sesuai kewenangannya tidak
menrberikan
persetujuan atau penelakan dalam jangka- waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan atau gubernur dianggap telah
memberikan konfirmasi kesesuaian ruang laut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian
kervenangan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan.
Paragraf 4
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional
Pasal 135
(1) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatarr Pemanfaatan
Ruang untuk kegiatan yang bersifrrt strategis nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1)
huruf c, diberikan untuk:
a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
termuat dalhm RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT; dan
b. rencana kegiatan' 'Pemanfaatan Ruang yang
belum termurat dalam RTR, RZ KAW, dair RZ
KSNT.
(21 Kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana
di,.naksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
peru.ndang-undangan.
(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaalan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan .di bidang kelautan sesuai . dengan
kewenangannya.
A
(4) Kesesuaian

(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat.an Ruang
sebagaimana dimaksud paoa ayat (1) dimohonkan
oleh menteri, kepala lembaga, gr:bernur, bupati, atau
w'ali kota.

PASAL 137

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(l) Kesesuaian l{egiatan Pemanfaatan Ruang untuk
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat
dalam RTR, RZ f.AW, atau RZ KSNT sebagaimana
dimaksucl dalam Pasal 136 ayat (1) hurlf a,
dilakukan melalui:
a. Koaftrmasi Kesesuaian Kegiaton Pemanfaatan
Ruang; dan
b.' Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruattg.
(21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rr:ang urrtuk
rencana kegiatan Perrranfaatan Ruang yang termuat
dalam RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT, sebagaimana
dimaksud dalarn..Pasal 136 ayat (1) huruf a pada
Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan vrilayah
yurisdiksi dilakukan melalui. Persetu.luan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
(3) K.onhrmasi Kesesuaian Kegia.tan pemirnfaathn Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan dengan tahapan dan ketentuan
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 118, Pasal 119,
Pasal 12O, dan Pase.t 121.
(4) Persetujuan Kesesr'aian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan denga.n'' tahapan dan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal !22, Pasill 123,
Pasal 121, dant Pasal 128.
(5) Persetujr-ran Kesesuaian Kegia:an Penranfaatan Ruang
Laut scbagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan
dengan tahapan dan ketenttan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 126, Pasal 127, dan
Pasal 128.
Pasal 133
A

PASAL 138

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(l) Kesesuaiarr Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum
termuat dalam RTR, RZ KAW, dan IA KSNT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 a5'at (1)
huruf b, dilakukan melalui Rekomendasi Kesesuaian
Kegiatan Pesranfaatan Ruang.
(2) Rencana kegiatan Perr,anfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat juga berupa:
a. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas
tanah Bank Tanah; dan/atau
b. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di
kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan
hak pengelolaan untuk kegiatair yang bersifat
strategis nasional.
(3) Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan
sebagairnana dimaksuJ pada ayat l2l mengacu
kepada rencana indtrk i:awasan.
(4) Kesesuaian i(egiatan Pemanfaatan Ruang untuk
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum
termuat dalam RTR, W KAW, dan RZ KSNT
setragaimana dirnaksud dalar, Pasal 136 ayat (1)
huruf b pada Perairan Pesisir, wilaya-h perairan, dan
wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan
I(esesuaian Kegiatan Pemanferal"an Ruang Laut.

PASAL 139

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Rekomendasi Kesesuaian liegiatan Pemanfaatan Ruarrg
untuk kegiatan yang bersifat strategis . nasional
sebagaimana dimaksud clalam Pasal 138 ayat (1)
dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian dokumen usula
atan Pemanfaatan
Ruang.terhadap RI'R, RZ K.A.W, dan RZ, KSNT; dan
c. penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan
Pernanfaatan Ruang.

PASAL 140

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
A

-rl2-
Pasal 140
(l) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
huruf a paling sedikit dilengkapi dengan:
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis kegiatan;
e. rencana jumlah lantai bangunan;
f.
rencana luas lantai bangunan;
g. dokumen prastudi kelayakan kegratan
Pemanfaatan Ruang; dan
h. rencana teknis bangunan darir/atau rencana
indrrk kawasan.
(21 R-eko'mendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan
Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang ymg
aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
(3) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanthatan
Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis itasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan memperhatikan p:rtimbangan teknis
pertanahan.
(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terkait lokasi kegiatan
dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
(5) Kantor pertanahan menya-mpaikan pertirnbangan
teknis pertanahan sehagaimana dirnal<sr,rd phda
ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari telhitung sejak
pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara
bukan pajak.
(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan
pertimbangan teknis dalafn jangka vraktu
sebaga.irnana dimalcsud pada ayta-t (5) kantor
l.ertauaharr dimaksud dianggap'telah memberikan
pertimbangan teknis pertanahan.
(7) Berdasarkan
A

- 1r3 -
{71 Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan pertimbangan teknis pertanahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.
(8) Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang sebagaimana dimaksuci pada ayat (7), paling
sedikit memuat:
a. lokasi kegiatan;
b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
c. koefisien dasar bangunan;
d. koefisien lantai bangunan;
e. informasi indikasi program Pemanfaatan' Ruang
terkait; dan
f.
perdyaratan pelaksanaan l<egiatan Pemanfaatan
Ruang.

PASAL 141

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Jangka waktu penerbitan Rekomendasi Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana ciimaksud
dalam Pasal 139 huruf c paling lama 20 (dua puluh)
Hari dihitung sejak pendaftaran atau pembayaran
penerimaan negara bukan pajak.
(21 Dalarn hal Menteri tidak memberikan persetujuan
atau penclakan dalam jangka warktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dianggap telah
memberikan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan
Pema:rfaatan Ruang.

PASAL 142

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Setelah memperoleli Rekomendasi Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegirrtan yang
bersifat strategis'nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 ayat (1), pemohon ctapat melakukan
kegiatan Pemanfaatan Ruarrg.
A
(2) Kegiatan

-tL4-
l2l Kegiatan Pemanfaatan Rrrang sebagaimana dimaksrrd
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengar. ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
Perizinan Berusaha berbasis risiko.

PASAL 143

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan
Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di
hrar kehutanan berlaku ketenLuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
(2) Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada
Kawasan Hutan yang mengalami 'perubatran
peruntukan dan fungsr serta belurn dirnuat dalam
RTR, maka kegiatan pemanfaatan ruang
dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3) Rekomendasi I(esesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) <liberikan sesuai
tahapan dan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 dan Pasal 140.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Sinkronisasi Program
an Ruang

PASAL 144

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Sinkronisasi Program
(1) Pelaksand.an sinkronisasi progra=r Pemanfaatan
Ruang sebagaimana dirnaksud <lalam Pasal 97
huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(21 Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan
Ruang yang ciilaksanakan oleh Pemerintah Pusett
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a. Rencana Tata Ruang Wiiayah Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c.RTRKSN
A

c.
RTR KSN;
d. RZ I(AW; dan
e. RZ KSNT.
(3) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan
Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a. rencana tata ruang rvilayah provi,nsi;
b. rencana tata rtrang wilayah kabupaten; dan/atau
c. rencana tata ruang wilayah kota.
|41 Pelaksanaan sinkronisasi program Pernanfaatan
Ruang dilakukan berdasarkan indikasi prograrn
utama yang terrnua.t dalam RTR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan liuruf c,
serta ayat (3).
(5) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan
Ruang dilakukan dengan merryelaraskan indikasi
prograrn utama dengan trirograrh sektoral dan
kewilayahan dalam dokumerr rencana pembangunan
secara terpadu.

PASAL 145

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Sinkronisasi Program
(1) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang
menghasilkan dokumen
a. sinkronisasi program Perrrarrfaatan Ruang jangka
menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. sinkronisasi program Pemanl'airtan Ruang jangka
pendek I (satu) tahunan.
(2) Dok:umen sinkronisasi progrann Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan untuk penyusunan rencana pembangunan
dan pelaksanaan peni;rjauan kembali dalam rarrgka
revisi RTR.
A

PASAL 146

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Sinkronisasi Program
Pasal 146
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau
pelaksanaan si.nkr:onisasi program Pemanfaata.r
Ruang diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaraan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Latrt diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusarl pemerintahan di bidang kelautan.
BAB IV
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 147

BAB IV: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan
untuk mendorong terwujuCnya Tata Ruang sesuai
dengan RTR.
(21 Pengendalian Pemanfaatan Rr-rang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untrrk
mendorong setiap Orang agar:
a. menaati RTR yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR; dan
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyar6.tan Kesesuaian Kegiatan Pemantaatan
Rttairg.

PASAL 148

BAB IV: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
Pengendalian Pemanfaatan. Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 147 dilakr-rkan melalui:
a. penilaian
A

Be,.gian Kedua
Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
ntaatan Ruang

-LL7-
a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan pernyataan rnandiri pelaku
UMK;
b. penilaian perwujudan RTR;
c.
pemberian insentif dan disinsentif;
d. pengenaan sanksi; dan
e. penyelesaian sengketa Penataan Ruang.

PASAL 149

BAB IV: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penilaian pelaksana.an Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk memastikan:

a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Rtrang; clan

b. pemenuhan prosedur peroleb.ar: Kesesuaian . Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(2) Penilaian pernyataan mandiri yang rii uat oleh pelaku UMI( dilaksanakan untuk rnemastikan kebenaran pernyataan mandiri yang dibua.t oleh pelaku UMK. Pasal l5O

(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 149 ayat (1) huruf a dilakukan pada periode:

a. selama pembangunan; clarr

b. .pasca pembangunan. A

(2) Penilaian b - 1r8 - (21 Peniiaian pada periode selama pembangunan sebagainaana dimaksud pacla ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(3) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lan.bat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(4) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagairrrana. dimaksud pada ayat- (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketenhr.an dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(5) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yarlg tertuang dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, pelakrr kegiatan Pemanfaatan Ruang diharuskan melakukan penyesuaian.

(6) Dalam hal hasil penila.ian pernyataan mandiri sebagaimana dimaksrrd dalan: Pasal 149 ayat (2) ditemukan ketidaksesua.iarr pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaktr UMK, dilakukan pernbinaan oleh kementerian / lemb aga dan I atau perangkat daerah.

(7) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana climaksud pada ayat (4) ditemukan ketid.akpatuhan terhadap ketentuan yang tcrtuang dalam dokumetr Kesesuaian I(egiatan Pemanfaatan R.uang, dilakukarr. pengenaali sanksi sesrrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 151 Hasil penilaian pelaksanaan ketentua-rr. dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan. Ruang pada periode selama pembangunan dan pasca pembangunan sebagairr.ana dinraksud dalam Pasal 150 dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. -Pasal 152 . .'. - l1q - Pasal 152

(1) Penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen l(esesua.an Kegiatan Pemanfaatan Rr:ang dilakukan oleh Menteri. (21 Penilaian pelaksanaan ketentuan dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota sesuai kewenangannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 153

(1) Penilaian pcmenuhan prosedur perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan'Ruang sdbagaimana dimaksud dalam Pasai. 149 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastiken kepatuhan pelaku pembangunalr/ pemohon tcrhadap tahapan Can persyaratan perolehan Kesesuai.an I(egiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang- undangan.

(2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengar: tidak melalui prosedur yang benar, baLal demi hukum.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pennanfaatan Ruang sebagaimana dimiksud pada ayat (1i y4rrg tida[ sesuai lagi ekibat adanya perubahan tOP-' dapat dibatalkan oleh instansi pbmerintah yalrg menerbitkan' Kesesuaian Kegiatan Penranf:ratan Ruang. (41 Terhadap kerugian yang ditimbull<an akibat pbmbatalan sebagaimana ciimaksucl- pada ayat (3), dapat di:nintakan ganti kertrgian yang layak kepada ir.starsi'pemerintah yang'ineherbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (5) . A PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 154 Ketentuan lebih lanjtrt mengenai tata cara dan penetapan hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK sebagaimana di.maksud dalam Pasal 149 sampai dengan Pasal 153 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Pasal 155 Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencarla Struktur Ruang dan rencana Pola Rrrang. Pasal 156

(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.515 dilakrkan dengan:

a. penilaian tingkat pervujudafl rencana Struktur R.uang; dan

b. penilaian tingkat perrvujudan rencana Pola Ruang. (21 Penilaian pervrujutlan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud paria ayat (1) dilahrkan terhadap:

a. kesesuaian program;

b. kesesuaian ickasi; d?n-

c. kel,esuaian 'waktu 1..elaksa:raan kegiatan Pem,rnfaatan Ruang.

(3) Penilaian A PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA -L2r-

(3) Penilaian tiirgkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pela.ksanaan prograln pembanglunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.

(4) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkurrgan, pembangunan berdasarkan Perizinan Berusaha, dan hak atas tanah terhadap rencana Pola Ruang. Pasal 157

(1) Hasil penilaian tingkat penvujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dirrraksud dalam Pasal 156 ayat (3) berisikan:

a. rnuatan rencana Strukttrr Ruang yang terwujud;

b. muatan rencana Strrrktur Ruang yang belum terwujud; dan

c. pelaksana,an program pembangunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang. (21 Hasil penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagi.rimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4) berisikan:

a. muatan rencana Pola Ruang yang terwujud;

b. muatan rencana Fola Ruarng yang belum tcrvujud; dan

c. pelaksanaan program Derobarrgunan yang tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang.

(3) Tingkat perwuludan rencana Stnrktur Rrrang sebagaimana- dirrraksud pada ayat (1) dan tingl<at perwujudan rencana Pola Ruang sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dituangkarr dalam bentuk tekstual dan spasial. A Pasal 158 -t22- Pasal 158

(1) Terhadap hasil penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan hasil penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, dilakukan pengendalian implikasi kewilayahan untuk terwujudnya keseimbangan pengembanga.n wilayah sebagaimana tertuang dalam RTR. (21 Pengencialian implikasi kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membatasi:

a. konsentrasi Pemanfaatan Ruang tertentu pada wilayah tertentu yang tidak sesu'ai .dengan skenario perwujudan RTR; dan

b. dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu.

(3) Pengendalian implikasi kewilayahan sebagai.mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada:

a. zone kendali; atau b. zon?.yang didorong.

(4) Zona kendali sebagaimana Cimaksud pada ayat (3) huruf a merupakarl zor:'a dengan konsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang danf atau clominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang tinggi dan berpotensi melarnpaui. daya dukung dan daya tampung.

(5) 7-ona yang iidorong sebagaimana dirnaksud piaa ayat (3) huruf b'merupakan zona dengan k<.rnsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau drrminasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang sangat rendah ,J'ang perlu dittngkatkan perwujudannya sesuai <iengan RTR. Pasal 159 Terhadap zorla kendali dan zotta y didorcng sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 158 ayat (3), dapat disusun perangkat Pengendalian Pemanfaatan F-uang. A

PASAL 150

BAB IV: PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG | Bagian Ketiga - Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
Naskah pasal.