PP NOMOR 23 TAHUN 2021

PENYELENGGARAAN KEHUTANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 297 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan iainnya tidak dapat dipisahkan.

3. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.

4. Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebd.ni hak atas tanah.

5. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 6.' Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

7. Hutan Adat adalah Hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.

8. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

9. Hutan Menetapkan A

9. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

10. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

11. Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap. t2. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.

13. Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap. L4. Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai pengawetan keanekeragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

15. Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

16. Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan Hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran ralqrat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

17. Sistem Informasi Kehutanan adalah kegiatan pengelolaan data yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta tata caranya. A

18. Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan. L9. Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan.

20. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.

21. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.

22. Trayek Batas adalah uraian arah Penataan Batas Kawasan Hutan yang memuat jarak dan azimut dari titik ke titik ukur dan di lapangan ditandai dengan rintis batas dan patok batas atau tanda-tanda lainnya.

23. Penatagunaan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan Penggunaan Kawasan Hutan.

24. Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.

25. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan, dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.

26. Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

27. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.

28. Perubahan A

28. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.

29. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.

30. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.

31. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.

32. Persetujuarr Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan tersebut.

33. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authoritg) yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.

34. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat

KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.

35. Kepala KPH adalah pimpinan pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan Hutan dalam wilayah yang dikelolanya.

36. Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan.

37. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan

Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan Masyarakat di dalam Kawasan Hutan. A

38. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan

Kawasan Hutan adalah kegiatan Tata Hutan yang antara lain meliputi pembagian Kawasan Hutan menjadi unit- unit manajemen Hutan terkecil (blok dan petak) berdasarkan satuan ekosistem, kesamaan umur tanaman, tipe, fungsi, dan rencana Pemanfaatan Hutan.

39. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan ka5ru, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

40. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. 4I. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.

42. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

43. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

44. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.

45. Peta Arahan Pemanfaatan Hutan adalah peta indikatif Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjadi acuan pemberian Pefizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung dan Pemanfaatan Hutan Produksi.

46. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.

47. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.

48. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan.

49. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disingkat

Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan P erizinan B eru saha berbasis risiko.

50. Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya Hutan atau sistem teknik bercocok tanaman Hutan mulai dari memilih benih atau bibit, penyemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, perlindungan hama, dan penyakit serta pemanenan.

51. Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

52. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah, dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

53. Penatausahaan A

53. Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut

PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutanl peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil Hutan.

54. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

55. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat

PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.

56. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari Hutan Negara.

57. Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam Kehutanan.

53. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

59. Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.

60. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil Hutan pada setiap segmen kegiatan dalam PUHH.

61. Pengolahan Hasil Hutan adalah kegiatan mengolah hasil Hutan menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi.

62. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

63. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian. A

64. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan Kehutanan.

65. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal Kawasan Hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.

66. Hutan Kemasyarakatan adalah Kawasan Hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan Masyarakat.

67. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah Hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya Hutan.

68. Hutan Desa adalah Kawasan Hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

69. Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil Hutan di wilayah Hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.

70. Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.

71. Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah wilayah Hutan Adat yang berada pada Kawasan Hutan Negara yang belum memperoleh produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah namun wilayahnya telah ditetapkan oleh bupati/walikota.

72. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat setempat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.

73. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan Hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, Masyarakat, dan perorangan atas Hutan, Kawasan Hutan, hasil Hutan, investasi, serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan Hutan.

74. Pengawasan Kehutanan yang selanjutnya disebut

Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan dan/atau pengawas Kehutanan untuk mengetahui, memastikan, dan menetapkan tingkat ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.

75. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan Kehutanan.

76. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.

77. Masyarakat A

77. Masyarakat adalah Perseorangan, kelompok orang, termasuk MHA atau badan hukum.

78. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

79. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

80. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan.

81. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur:

a. PerencanaanKehutanan;

b. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

c. Penggunaan Kawasan Hutan;

d. Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;

e. Pengelolaan Perhutanan Sosial; f. Perlindungan Hutan;

g. Pengawasan; dan

h. SanksiAdministratif. (r14 A BAB II -t2- BAB II PERENCANAAN KEHUTANAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) Perencanaan Kehutanan meliputi kegiatan:

a. inventarisasi Hutan;

b. Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. Penatagunaan Kawasan Hutan;

d. pembentukan wilayah pengelolaan Hutan; dan

e. penyusunan rencana Kehutanan. (21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung peta Kehutanan dan/atau data numerik. Bagian Kedua Inventarisasi Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 4

(1) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam Hutan serta lingkungannya secara Iengkap. (21 Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. inventarisasi Hutan tingkat nasional;

b. inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi; A

c. inventarisasi ..

c. inventarisasi Hutan tingkat DAS; dan

d. inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan.

(3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan terhadap Hutan Negara, Hutan Adat, dan Hutan Hak.

(4) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yang dilakukan pada tingkat:

a. nasional mencakup areal Hutan di seluruh Indonesia;

b. wilayah provinsi mencakup areal Hutan di provinsi;

c. DAS mencakup areal Hutan pada DAS; dan

d. Unit Pengelolaan Hutan mencakup areal Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan. Paragraf 2 Inventarisasi Hutan Tingkat Nasional Pasal 5 Inventarisasi Hutan tingkat nasional mengacu pada kriteria dan standar yang tertuang dalam pedoman inventarisasi Hutan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 6

(1) Menteri menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat nasional. (21 Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di seluruh wilayah Indonesia untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(3) Inventarisasi Hutan tingkat nasional dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi pada tingkat yang lebih rendah.

(4) Menteri A

(4) Menteri dapat melimpahkan dan/atau menugaskan pelaksanaan kegiatan inventarisasi Hutan tingkat nasional kepada gubernur sesuai dengan kebutuhan. Paragraf 3 Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah Provinsi Pasal 7 Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi mengacu pada kriteria dan standar yang tertuang dalam pedoman inventarisasi Hutan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 8

(1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (21 Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi Hutan di seluruh wilayah provinsi untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(3) Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional. (41 Dalam hal hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, maka gubernur dapat menyelenggarakan inventarisasi Hutan untuk mengetahui potensi sumber daya Hutan terbaru yang ada di wilayahnya.

(5) Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. SK Nlo 085406 A Paragraf 4 .. PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Inventarisasi Hutan Tingkat Daerah Aliran Sungai Pasal 9

(1) Inventarisasi Hutan tingkat DAS diselenggarakan oleh:

a. Menteri pada DAS yang wilayahnya meliputi lintas provinsi; dan

b. gubernur pada DAS yang wilayahnya di dalam provinsi.

(2) Inventarisasi Hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS yang bersangkutan.

(3) Inventarisasi Hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi tingkat nasional.

(4) Inventarisasi Hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada:

a. pedoman inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan

b. hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan tingkat provinsi.

(5) Inventarisasi Hutan tingkat DAS dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 5 Inventarisasi Hutan Tingkat Unit Pengelolaan Hutan Pasal 10

(1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dan dilaksanakan oleh KPH.

(2) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dimaksudkan sebagai bahan dalam pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan yang bersangkutan.

(3) Inventarisasi A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(4) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(5) Inventarisasi Hutan untuk men1rusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun.

(6) Hasil Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dikompilasi secara nasional melalui suatu Sistem Informasi Kehutanan. Pasal 1 1

(1) Pengendalian inventarisasi Hutan meliputi kegiatan

a. monitoring; dan/atau

b. evaluasi.

(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan inventarisasi Hutan.

(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai pelaksanaan inventarisasi Hutan secara periodik sesuai dengan tingkat inventarisasi. Pasal 12

(1) Hasil inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dikelola dalam suatu Sistem Informasi Kehutanan.

(2) Sistem Informasi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi spasial dan tabular serta informasi lainnya. A Pasal 13 -t7- Pasal 13

(1) Pemerintah melaksanakan pemantauan terhadap Kawasan Hutan dan penutupan Hutan melalui Sistem Informasi Kehutanan yang merupakan bagian dari jaringan informasi spasial Kehutanan. (21 Sistem Informasi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi sistem informasi Kehutanan pada tingkatan sub-nasional. Bagian Ketiga Pengukuhan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 14 Pengukuhan Kawasan Hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan. Pasal 15

(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas:

a. Hutan Negara;

b. Hutan Adat; dan

c. Hutan Hak.

(2) Kawasan Hutan terdiri atas:

a. Hutan Negara; dan

b. Hutan Adat. Pasal 16

(1) Berdasarkan hasil inventarisasi Hutan, Menteri menyelenggarakan Pengukuhan Kawasan Hutan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.

(2) Pengukuhan ..103 A _18_ (21 Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan proses: a. Penunjukan Kawasan Hutan; b. Penataan Batas Kawasan Hutan; c. pemetaan Kawasan Hutan; dan d. Penetapan Kawasan Hutan.

(3) Penyelenggaraan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. memanfaatkan koordinat geografis atau satelit dengan menggunakan teknologi penginderaan jauh pada seluruh tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan;

b. penggunaan teknologi penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan pada seluruh tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. pemancangan batas sementara yang lebih rapat danf atau membuat lorong batas dan parit, pada wilayah yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan berpotensi tinggi terjadi perambahan terhadap Kawasan Hutan; dan

d. mengumumkan rencana batas Kawasan Hutan yang tertuang pada peta Penunjukan Kawasan Hutan secara digital, terutama pada lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak.

(4) Menteri memprioritaskan percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan pada daerah strategis meliputi:

a. program strategis nasional;

b. kegiatan pemulihan ekonomi nasional;

c. kegiatan pengadaan ketahanan pangan (food estatel dan energi;

d. pengadaan tanah obyek reforma agraria;

e. Hutan Adat; f. kegiatan rehabilitasi Kawasan Hutan pada DAS yang memberikan perlindungan; dan

g. pada wilayah yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan berpotensi tinggi terjadi perambahan Kawasan Hutan. Paragraf 2 -t9- Paragraf 2 Penunjukan Kawasan Hutan Pasal 17 Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai proses awal suatu wilayah tertentu menjadi Kawasan Hutan. Pasal 18

(1) Penunjukan Kawasan Hutan meliputi :

a. wilayah provinsi; dan

b. wilayah tertentu secara parsial.

(2) Penunjukan Kawasan Hutan wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi.

(3) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial menjadi Kawasan Hutan harus memenuhi syarat:

a. usulan atau rekomendasi gubernur; dan

b. secara teknis dapat dijadikan Hutan.

(4) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial untuk dapat dijadikan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri.

(5) Penunjukan Kawasan Hutan wilayah provinsi dan/atau secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(6) Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4\ dilampiri peta Penunjukan Kawasan Hutan. A Paragraf 3 Paragraf 3 Penataan Batas Kawasan Hutan Pasal 19

(1) Berdasarkan Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan Penataan Batas Kawasan Hutan. (21 Tahapan pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan:

a. penJrusunan rencana Trayek Batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan pemancangan patok batas sementara dan/atau koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil pembahasan panitia tata batas;

b. pemancangan patok batas sementara;

c. pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara;

d. inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang Trayek Batas Kawasan Hutan;

e. penyusunan berita acara pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara; f. pemasangan pal batas;

g. pemetaan hasil penataan batas;

h. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan i. pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.

(3) Penyelesaian hak-hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang berada di dalam Kawasan Hutan diselesaikan melalui Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan.

(4) Tahapan pelaksanaan kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis untuk:

a. program SK ]'Jo 085400 A

a. program strategis nasional;

b. kegiatan pemulihan ekonomi nasional;

c. kegiatan ketahanan pangan (food estatel dan energi; dan/atau

d. kegiatan pengadaan tanah obyek reforma agraria.

(5) Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup kegiatan:

a. penyusunan rencana Trayek Batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan pemancangan patok batas sementara dan/atau koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil pembahasan panitia tata batas;

b. pengumuman Trayek Batas;

c. pemasangan pal batas;

d. pemetaan hasil Penataan Batas Kawasan Hutan;

e. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan f. pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.

(6) Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun setelah keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (7\ Penataan Batas Kawasan Hutan dapat ditetapkan menggunakan batas virtual yang digambarkan pada peta dengan memanfaatkan citra dan pendekatan koordinat geografis.

(8) Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. kondisi alam; atau

b. kondisi keamanan. A Pasal 20 Pasal 2O

(1) Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat

(6) dilakukan oleh panitia tata batas Kawasan Hutan.

(2) Panitia tata batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. melakukan persiapan dan pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan;

b. menyelesaikan masalah hak atas tanahllahan disepanjang Trayek Batas;

c. memantau pekerjaan dan memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan tata batas; dan

d. membuat dan menandatangani berita acara tata batas Kawasan Hutan dan peta tata batas Kawasan Hutan.

(3) Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (6) dituangkan dalam berita acara tata batas Kawasan Hutan dan peta tata batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan.

(4) Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri. Paragraf 4 Pemetaan Kawasan Hutan Pasal 21 Pemetaan dalam rangka kegiatan Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan melalui proses pembuatan peta:

a. Penunjukan Kawasan Hutan;

b. rencana Trayek Batas;

c. pemancangan patok batas sementara;

d. Penataan Batas Kawasan Hutan; dan

e. Penetapan Kawasan Hutan. A Paragraf5.. Paragraf 5 Penetapan Kawasan Hutan Pasal 22

(1) Menteri menetapkan Kawasan Hutan didasarkan atas

a. berita acara tata batas Kawasan Hutan; dan

b. peta tata batas Kawasan Hutan yang telah temu gelang.

(2) Dalam hal tata batas Kawasan Hutan telah temu gelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b namun masih terdapat hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak pihak ketiga yang ada di dalamnya.

(3) Hasil Penetapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk diketahui Masyarakat. (41 Setiap Kawasan Hutan yang sudah ditetapkan wajib diberi nomor register oleh Menteri. Paragraf 6 Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan Pasal 23 Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan melalui kegiatan:

a. pengadaan tanah obyek reforma agraria;

b. pengelolaan Perhutanan Sosial;

c. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; dan/atau

d. Penggunaan Kawasan Hutan. A Pasal24 -24' Pasal 24

(1) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi ' kriteria:

a. penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan Negara oleh Masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;

b. dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;

c. dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;

d. bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik secara terbuka; dan

e. bidang tanah yang tidak bersengketa.

(2) Pihak yang menguasai bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Perseorangan;

b. instansi; dan/atau

c. badansosial/keagamaan.

(3) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sarana dan prasararla permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

b. fasilitas sosial dan fasilitas umum;

c. permukiman;

d. lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; atau

e. bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman. (41 Kategori penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan; atau

b. bidang Sl( I.io C85396 A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan. Pasal 25 Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui perubahan batas Kawasan Hutan. Pasal 26

(1) Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara di dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi. (21 Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;

b. pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

c. memberikan akses pengelolaan Hutan melalui program Perhutanan Sosial; atau

d. Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 27

(1) Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dikuasai oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah:

a. di dalam Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; b A

b. di dalam _26_

b. di dalam Kawasan Hutan Lindung, diselesaikan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau

c. di dalam Hutan Konservasi, diselesaikan dengan mekanisme kerja sama konservasi.

(2) Dalam hal penyelesaian bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, didahului dengan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

(3) Pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi. Pasal 28 Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 yang dikuasai oleh Perseorangan atau badan sosial/keagamaan:

a. di dalam Kawasan Hutan Konservasi, dilakukan dengan kemitraan konservasi dengan tanpa memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi.

b. di dalam Kawasan Hutan Lindung, dalam hal:

1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainya yang terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; Si( No 085394 A c) dalam hal c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; d) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

2. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan, pertanian, perkebunan, tambak dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. A

c. di dalam . C di dalam Hutan Produksi, dalam hal:

1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; atau c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

2. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan dengan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. A Pasal 29 . Pasal 29

(1) Apabila di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya dapat dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan, diselesaikan melalui:

a. penataan permukiman dengan program tanah obyek reforma agraria; atau

b. penataan permukiman dengan secara langsung dikeluarkan dari Kawasan Hutan melalui proses Penataan Batas Kawasan Hutan, dengan memperhatikan fungsi Kawasan Hutan.

(2) Dalam hal di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan, Pelepasan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, diselesaikan melalui Perhutanan Sosial dengan pola kemitraan Kehutanan dengan pemegang Perizinan Berusaha.

(3) Penataan permukiman di dalam wilayah MHA mengikuti ketentuan penetapan status Hutan Adat. Bagian Keempat Penatagunaan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 30

(1) Berdasarkan hasil Pengukuhan Kawasan Hutan, Menteri menyelenggarakan Penatagunaan Kawasan Hutan.

(2) Penatagunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:

a. penetapan fungsi Kawasan Hutan; dan

b. Penggunaan Kawasan Hutan. Paragraf 2 A PFTES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Paragraf 2 Penetapan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 3 1

(1) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ditetapkan fungsinya menjadi:

a. Hutan Konservasi terdiri atas:

1. Kawasan Hutan Suaka Alam terdiri atas: a) cagar alam; dan b) suaka margasatwa;

2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri atas: a) taman nasional; b) taman Hutan raya; dan c) taman wisata alam;

3. Taman Buru;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi terdiri atas:

1. Hutan Produksi Tetap; dan

2. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

(2) Kriteria penetapan fungsi Kawasan Hutan Suaka Alam dan Kawasan Hutan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Kawasan Hutan ditetapkan fungsinya menjadi:

a. Taman Buru, apabila memenuhi kriteria:

1. mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau

2. terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.

b. Hutan Lindung, apabila memenuhi kriteria:

1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai iebih besar dari I75 (seratus tujuh puluh lima);

2. Kawasan A c

2. Kawasan Hutan yang mempunyai lereng lapangan 4Ooh (empat puluh persen) atau lebih;

3. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian 2.OOO m (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan laut;

4. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);

5. Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan air; danlatau

6. Kawasan Hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai. Hutan Produksi Tetap, apabila memenuhi kriteria Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang atau sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima), di luar Kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, apabila memenuhi kriteria:

1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang dari 124 (seratus dua puluh empat), di luar kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru; dan

2. Kawasan Hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan: a) transmigrasi; b) permukiman; c) pertanian; d) perkebunan; e) industri; 0 infrastruktur proyek strategis nasional; d A g) pemulihan g) pemulihan ekonomi nasional; h) ketahanan pangan (food estate) dan energi; dan/atau i) tanah obyek reforma agraria.

(4) Menteri menetapkan fungsi Kawasan Hutan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3). Paragraf 3 Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 32 Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung. Bagian Kelima Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 33

(1) Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Hutan yang efisien dan lestari. (21 Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dilaksanakan untuk tingkat:

a. provinsi; dan

b. Unit Pengelolaan Hutan. Si( No 085387 A Paragraf 2 Paragraf 2 Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Tingkat Provinsi Pasa1 34

(1) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi terbentuk dari himpunan Unit Pengelolaan Hutan dalam provinsi.

(2) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 3 Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan Pasal 35

(1) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan dilakukan pada seluruh Kawasan Hutan meliputi:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi. (2\ Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. KPH Konservasi pada Hutan Konservasi;

b. KPH Lindung pada Hutan Lindung; dan

c. KPH Produksi pada Hutan Produksi.

(3) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam 1 (satu) atau lebih fungsi pokok Hutan dan 1 (satu) wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.

(4) Dalam hal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi pokok Hutan, penetapan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan fungsi Kawasan Hutan yang luasnya dominan,

(5) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian A Bagian Keenam Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Pasal 36

(1) Unit Kementerian di daerah yang bertanggung jawab di bidang konservasi mengusulkan rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan konservasi.

(3) Menteri menetapkan Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 37

(1) Gubernur men5rusun rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi. (21 Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur kepada Menteri.

(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.

(5) Berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,, gubernur membentuk Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.

(6) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan. A Pasal 38 Pasal 38 Dalam hal terdapat Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan/atau Hutan Produksi yang tidak layak untuk dikelola menjadi 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan berdasarkan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2), pengelolaannya disatukan dengan Unit Pengelolaan Hutan yang terdekat tanpa mengubah fungsi pokoknya. Pasal 39

(1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk organisasi KPH, yang menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan Hutan nasional dan Pemerintah Daerah provinsi. (21 KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. KPH konservasi;

b. KPH lindung; dan c. KPH produksi.

(3) Wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat

(2) dapat terdiri I (satu) atau lebih Unit Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efektilitas dan efisiensi pengelolaan Hutan. (41 Dalam hal wilayah KPH akan dilakukan perubahan Unit Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Hutan, gubernur dapat mengajukan perubahan penetapan wilayah KPH.

(5) Hutan di luar Kawasan Hutan dapat menjadi bagian wilayah KPH yang terdekat dengan mempertimbangkan kesamaan ekosistem, batas administrasi, dan jangkauan pelayanan pengelolaan Hutan.

(6) Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Konservasi ditetapkan oleh Menteri. (71 Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi ditetapkan oleh gubernur.

(8) Pembentukan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 A Pasal 40 Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan Hutan, meliputi:

a. perencanaan pengelolaan;

b. pengorganisasian;

c. pelaksanaan pengelolaan; dan

d. pengendalian dan Pengawasan. Bagian Ketujuh Kecukupan Luas Kawasan Hutan Pasal 41

(1) Menteri menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan berdasarkan kondisi fisik dan geografis pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional. (21 Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan sebaran yang proporsional dengan mempertimbangkan:

a. biogeofisik;

b. daya dukung dan daya tampung lingkungan;

c. karakteristik DAS; dan

d. keanekaragaman flora dan fauna.

(3) Dalam rangka optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan budaya, dan manfaat ekonomi dan produksi, Menteri menetapkan dan mempertahankan fungsi Kawasan Hutan.

(4) Dalam rangka mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan serta fungsi Kawasan Hutan, Menteri dapat melakukan upaya pemulihan Iingkungan. SK l'Jo 087477 A

(5) Pemulihan

(5) Pemulihan lingkungan dalam rangka kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan dapat dilakukan dengan rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air di dalam dan di luar Kawasan Hutan.

(6) Penutupan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penutupan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.

(7) Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/kota terdapat Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan, Pemerintah Daerah harus mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan sesuai dengan fungsinya.

(8) Pemerintah Daerah sesuai ketetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur penutupan Hutan di luar Kawasan Hutan untuk optimalisasi manfaat lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

(9) Rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Hutan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.

(11) Kecukupan Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi bahan arahan untuk diintegrasikan ke dalam penyelenggaraan penataan ruang. Bagian . A Bagian Kedelapan Pen5rusunan Rencana Kehutanan Paragraf 1 Umum Pasal42 Penyusunan Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas:

a. jenis rencana Kehutanan;

b. tata cara penJrusunan rencana Kehutanan, proses perencanaan, koordinasi, dan penilaian;

c. sistem Perencanaan Kehutanan; dan

d. evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan. Paragraf 2 Jenis Rencana Kehutanan Pasal 43 Jenis rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a disusun menurut:

a. skala geografis;

b. fungsi pokok Kawasan Hutan; dan

c. jangka waktu perencanaan. Pasal 44

(1) Skala geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi tingkat nasional dan tingkat provinsi. (21 Penyusunan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun: A a tingkat . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA tingkat nasional disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis; dan tingkat provinsi disusun berdasarkan hasil inventarisasi Hutan tingkat provinsi dan memperhatikan rencana Kehutanan tingkat nasional. Pasal 45

(1) Fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal43 huruf b, meliputi Hutan Konservasi, Hutan Produksi, dan Hutan Lindung. (21 Pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan berdasarkan fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyusunan rencana unit KPH konservasi,

b. penyusunan rencana unit KPH lindung; dan

c. penyusunan rencana unit KPH produksi. Pasal 46 Jangka waktu perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, meliputi rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek. Pasal47

(1) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan. (21 Pen5rusunan rencana Kehutanan pada setiap tingkatan meliputi seluruh fungsi pokok Kawasan Hutan dan jangka waktu perencanaan.

(3) Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi rencana yang lebih rendah. a. b A

(4) Rencana PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pasal 48

(1) Rencana Kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan Kehutanan.

(2) Aspek pengurlrsan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penyelenggaraan:

a. Perencanaan Kehutanan;

b. pengelolaan Hutan;

c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan Kehutanan; dan

d. Pengawasan. Paragraf 3 Tata Cara Penyusunan Rencana Kehutanan, Proses Perencanaan, Koordinasi, dan Penilaian Pasal 49

(1) Pen5rusunan rencana Kehutanan tingkat nasional dilakukan oleh Kementerian. (21 PenSrusunan rencana Kehutanan tingkat provinsi dilakukan oleh instansi Kehutanan provinsi.

(3) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan konsultasi publik.

(4) Rencana Kehutanan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.

(5) Rencana Kehutanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21disahkan oleh gubernur. A a Paragraf 4 -4r- Paragraf 4 Sistem Perencanaan Kehutanan Pasal 5O Proses Penyusunan Rencana Kehutanan dilakukan melalui sistem Perencanaan Kehutanan. Paragraf 5 Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kehutanan Pasal 51

(1) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan. (21 Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan pada:

a. tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri;

b. tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur; c. KPH konservasi dilaksanakan oleh Menteri; dan

d. KPH lindung dan KPH produksi yang dilaksanakan oleh gubernur. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III .. BAB III PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 53 Menteri menetapkan:

a. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan

b. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dengan mempertimbangkan hasil Penelitian Terpadu. Bagian Kedua Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 54 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat dilakukan:

a. secara parsial; atau

b. untuk wilayah provinsi. Paragraf 2 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial Pasal 55 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan melalui Pelepasan Kawasan Hutan. Pasal 56 A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota;

c. pimpinan badan hukum; atau

d. Perseorangan, kelompok orang, dan/atau Masyarakat. Pasal 57 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pasal 58

(1) Pelepasan Kawasan Hutan dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

(2) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada provinsi yang tidak tersedia lagi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif. (41 Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ay at (21 untuk kegiatan :

a. proyek strategis nasional;

b. pemulihan ekonomi nasional;

c. pengadaan tanah untuk ketahanan pangan (food estatel dan energi;

d. pengadaan tanah untuk bencana alam;

e. pengadaan tanah obyek reforma agraria; dan A

f. kegiatan f. kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Kawasan Hutan Produksi Tetap.

(5) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan setelah Penelitian Terpadu. Pasal 59

(1) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk Menteri. (21 Berdasarkan pertimbangan hasil Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu dapat merekomendasikan untuk:

a. melakukan Pelepasan Kawasan Hutan sebagian atau seluruhnya;

b. menolak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau

c. melakukan perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan Tetap.

(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat l4l memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan, kecuali untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f. Pasal 60

(1) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, diterbitkan pada Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan A _45_ (21 Pengelolaan lahan hasil Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada asas konservasi tanah dan air serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pasal 61 Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diajukan kepada Menteri. Pasal 62

(1) Setelah menerima permohonan Pelepasan Kawasan Hutan, Menteri meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis dan pemenuhan komitmen. (21 Terhadap permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu menyampaikan rekomendasi kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.

(3) Berdasarkan penelitan persyaratan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), Menteri menerbitkan:

a. keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang dimohon; atau

b. surat penolakan Pelepasan Kawasan Hutan. (1) Pasal 63 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dikenakan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan. Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e dan kegiatan non komersial tidak dikenakan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tata cara pengenaan dan tarif PNBP Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. (2t SK Nc 087468 A (3) Pasal 64 Pasal 64

(1) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a wajib:

a. menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan; dan

b. mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan. (21 Hasil penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.

(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tidak dapat menyelesaikan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)', Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 65 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilarang memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain. Pasal 66 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang:

a. memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain; atau

b. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan. A Pasal 67 REPUBLIK INDONESTA Pasal 67

(1) Sebelum menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a, pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan di Kawasan Hutan, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan.

(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri.

(3) Dalam hal kegiatan di Kawasan Hutan merupakan program strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan lfood estatel dan energi, dan tanah objek reforma agraria, pelaksanaan kegiatannya dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tata batas Kawasan Hutan. Pasal 68 Berdasarkan bukti pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan berita acara tata batas dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), Menteri menerbitkan keputusan tentang penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon. Pasal 69

(1) Penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 selanjutnya diintegrasikan dalam tata ruang. (21 Kegiatan di areal Pelepasan Kawasan Hutan dapat dilaksanakan sebelum dan latau dalam proses integrasi tata ruang.

(3) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melakukan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan. A

(4) Dalam PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan:

a. belum diterbitkan hak atas tanah;

b. tidak terdapat kegiatan usaha dan arealnya masih mempunyai tutupan Hutan; dan

c. Perizinan Berusaha di bidang perkebunan telah dicabut oleh pejabat yang berwenang, ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 70 Berdasarkan keputusan Menteri tentang penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Paragraf 3 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi Pasal 71 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dapat dilakukan pada:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; atau

c. Hutan Produksi. Pasal 72

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan provinsi dilakukan berdasarkan usulan kepada Menteri. untuk wilayah dari gubernur A

(2) Gubernur

(2) Gubernur dalam mengajukan usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan wajib melakukan konsultasi teknis dengan Menteri. (1) (2t (3) (4t (s) (6) Pasal 73 Menteri setelah menerima usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaahan teknis. Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu. Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan kepada Menteri' Menteri setelah mempertimbangkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan. Kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan pada skala provinsi yang merupakan bagian dari proses reviu rencana tata ruang wilayah provinsi, menggunakan kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang wilayah provinsi yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan. Pasal 74 Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) diintegrasikan oleh gUbernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi. Sl( Nlo 0y9561 A Bagian Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 75

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi Kawasan Hutan. (21 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi.

(3) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. secara parsial; atau

b. untuk wilayah provinsi. Paragraf 2 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial Pasal 76 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi:

a. antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau

b. dalam fungsi pokok Kawasan Hutan. SK t'Jo 099560 A Pasal77 Pasal 77 Perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a meliputi perubahan fungsi dari:

a. Kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi;

b. Kawasan Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi; dan

c. Kawasan Hutan Produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung. Pasal 78 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung danf atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 hwruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 };rurwf b dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam hal untuk diubah menjadi Kawasan Hutan Produksi; dan

b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 80 Pasal 80 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 81 Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b dilakukan dalam:

a. Kawasan Hutan Konseryasi; atau

b. Kawasan Hutan Produksi. Pasal 82

(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a meliputi perubahan dari:

a. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

b. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

c. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

d. kawasan taman Hutan raya menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau Taman Buru;

e. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, atau Taman Buru; atau f. kawasan Taman Buru menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, atau taman wisata alam.

(2) Perubahan A

(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:

a. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik Kawasan Hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia;

b. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan; atau

c. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan Kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami. Pasal 83 Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b meliputi perubahan dari:

a. Kawasan Hutan Produksi Tetap menjadi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi; dan

b. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap. Pasal 84

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:

a. gubernur, untuk Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi; atau

b. pengelola Kawasan Hutan Konservasi.

(3) Dalam hal usulan perubahan fungsi dalam rangka kegiatan proyek strategis nasional, program pemulihan ekonomi nasional, pengadaan tanah untuk bencana alam, dan tanah obyek reforma agraria yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dapat diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang ditetapkan sebagai pelaksana. Pasal 85 Pasal 85

(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (21dan ayat (3) membentuk tim terpadu.

(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.

(3) Menteri berdasarkan hasil penelitian tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menerbitkan keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau surat penolakan.

(4) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi Pasal 86 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi. Pasal 87

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 85 berlaku mutatis mutandis terhadap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi. A

(2) Setiap .

(2) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Penggunaan Kawasan Hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan. Pasal 90

(1) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 hanya dapat dilakukan di dalam:

a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau

b. Kawasan Hutan Lindung. (21 Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. A Bagian Bagian Kedua Tata Cara Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 9 I

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.

(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. religi;

b. pertambangan;

c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;

d. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan;

e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; f. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;

g. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;

h. fasilitas umum; i. industri selain Pengolahan Hasil Hutan; j. pertahanan dan keamanan;

k. prasarana penunjang keselamatan umum; L penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau

m. tempat pemrosesan akhir sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup. Pasal 92 A Pasal 92

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21huruf b dilakukan dengan ketentuan:

a. dalam Kawasan Hutan Produksi dapat dilakukan:

1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan/atau

2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;

b. dalam Kawasan Hutan Lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:

1. turunnya permukaan tanah;

2. berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau

3. terjadinya kerusakan akuifer air tanah' (21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok Kawasan Hutan secara pefinanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud.

(3) Penambangan bawah tanah pada Hutan Lindung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 93 selain kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21, Penggunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan Hutan secara langsung maupun tidak langsung melalui mekanisme kerja sama. Pasal 94

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dilakukan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Sl( No 099-559 A

(2) Persetujuan . (21 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berlaku sebagai persetujuan pemanfaatan ka5ru, serta persetujuan pemasukan dan penggunaan peralatan.

(3) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan untuk kepentingan umum khususnya proyek prioritas Pemerintah Pusat, dilakukan dengan ketentuan:

a. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh instansi pemerintah, melalui mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau

b. da-lam hal pengadaan tanah dilakukan oleh selain instansi pemerintah, dengan ketentuan:

1. bersifat permzlnen, dengan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau

2. bersifat tidak permanen atau untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan serta dapat menjadi bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 dapat dilakukan:

a. pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutannya; dan/atau

b. pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya.

(5) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutan nya sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a wajib membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.

(6) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib:

a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan

b. membayar PNBP kompensasi.

(7) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS. Sl( Ne 0q9-55,S A

(8) Persetujuan

(8) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan:

a. pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

b. kegiatan survei dan eksPlorasi;

c. penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;

d. infrastruktur oleh instansi pemerintah yang bersifat non komersial;

e. religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani; dan f. kegiatan program strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, serta ketahanan pangan (food estatel dan energi yang bersifat non komersial, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan aYat (7).

(9) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d, dibebani kewajiban untuk melakukan penanaman tanaman kayu di bagian tepi di kiri kanan atau sekeliling areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan. (1) (2) Pasal 95 Penggunaan Kawasan Hutan di luar kegiatan Kehutanan tanpa memiliki izin di bidang Kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dapat diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan setelah dipenuhinya Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. perkebunan;

b. kegiatan lii( trl5 0'195-57 A REPUBLTK INDONEqIA _60_

b. kegiatan lain meliputi minyak dan B&S, ketenagalistrikan, infrastruktur panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, dan/atau wisata alam, beserta sarana dan prasarananya; dan/atau

c. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2t. Pasal 96

(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 serta Pasal 95 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan. (21 Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan luasan tertentu kepada gubernur untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial dan pertambangan ralryat. Pasal 97

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat

(1) diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota;

c. pimpinan badan hukum; atau

d. Perseorangan, kelompok orang dan/atau Masyarakat. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. administrasi; dan

b. teknis. A Pasal 98 Pasal 98

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.

(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan surat penolakan.

(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Penggunaaan Kawasan Hutan. Pasal 99

(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib:

a. melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;

b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;

c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS;

d. membayar PNBP kompensasi, bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya;

e. menyelenggarakan Perlindungan Hutan; f. melaksanakan reklamasi danlatau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan;

g. mengganti biaya investasi kepada pengelola/ pemegang pengelolaanf Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri. Sl( Nlo 0995.56 A

(2) Pemegang l2l Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.

(3) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, jangka waktu pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan telah menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3), Menteri menetapkan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan.

(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal Penggunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan menjadi batal dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 100 Pengelolaan dan pemanfaatan PNBP kompensasi dan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal lOl Penggunaan denda administratif yang berasal dari Sanksi Administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. A Pasal 102 Pasal lO2 Berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 103

(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Hutan dilarang:

a. memindahtangankan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;

b. menjaminkan atau mengagunkan areal Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain;

c. menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; dan/atau

d. melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/atau pengukuran sarana dan prasarana. (21 Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan untuk kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, pertahanan dan kemanan, pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan (food estatel, dan energi yang bersifat non komersial serta waduk dan bendungan, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat melakukan kegiatan di areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum pelaksanaan tata batas diselesaikan. Pasal 104

(1) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan sama dengan jangka waktu Perizinan Berusaha sesuai bidangnya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jangka A (21 Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan yang tidak memerlukan Perizinan Berusaha sesuai bidangnya, diberikan dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

(3) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, jalur kereta api, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya, sarana meteorologi, klimatologi, geofisika, serta religi berlaku selama digunakan untuk kepentingan dimaksud.

(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dievaluasi oleh Menteri 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak lagi menggunakan Kawasan Hutan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dicabut. Pasal 105

(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (21 Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk atau melimpahkan kepada gubernur. Pasal 106

(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) hapus apabila:

a. jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan telah berakhir;

b. dicabut oleh Menteri;

c. dicabut oleh Menteri atas keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau A

d. diserahkan

d. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis. (21 Pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri menerbitkan keputusan pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 107

(1) Hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 tidak membebaskan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk menyelesaikan kewajiban:

a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;

b. membayar PNBP kompensasi bagi pemegang persetujuan penggunaan Kawasan Hutan yang dikenakan kewajiban pembayaran PNBP kompensasi;

c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS atau reboisasi pada lahan kompensasi;

d. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan;

e. membayar PSDH dan/atau DR; dan

f. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. A

(2) Pada (21 Pada saat hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan barang tidak bergerak termasuk tanaman yang telah ditanam dalam Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan maupun barang bergerak, kepemilikannya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Barang bergerak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepemilikannya menjadi milik pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil, wajib dikeluarkan dari Kawasan Hutan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (41 Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang persetujuannya hapus tidak mengeluarkan barang bergerak dari Kawasan Hutan, barang bergerak dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu Paragraf 1 Umum Pasal 108

(1) Untuk tujuan tertentu Kawasan Hutan dapat ditetapkan sebagai:

a. Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus; atau

c. Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Paragraf 2 A Paragraf 2 Kawasan Hutan dengan T\rjuan Khusus Pasal 1O9

(1) Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk kepentingan:

a. penelitian dan pengembangan Kehutanan;

b. pendidikan dan pelatihan Kehutanan; atau c. religi dan budaya setempat. (21 Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada:

a. semua fungsi Kawasan Hutan kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional;

b. Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan; atau

c. Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan dari areal kedanya.

(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:

a. tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;

b. tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Konservasi atau Hutan Lindung;

c. penutupan Hutan bukan berupa Hutan primer; dan

d. ditetapkan menjadi zonalblok khusus dalam penataan areal KPH.

(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan luas dengan mempertimbangkan:

a. luas areal KPH, paling banyak 5% (lima persen) dari luas setiap KPH; A

b. kecukupan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutannya, paling luas 5O0 (lima ratus) hektar per unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan Kehutanan serta pendidikan dan pelatihan Kehutanan; dan untuk 1 (satu) unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan religi dan budaya, paling luas 10 (sepuluh) hektar. Pasal 110

(1) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan:

a. Kementerian; atau

b. di luar Kementerian meliputi:

1. pergurllan tinggi;

2. lembaga penelitian bidang Kehutanan;

3. lembaga pendidikan bidang Kehutanan;

4. lembaga MHA; atau

5. lembaga keagamaan.

(3) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan Kementerian dilengkapi:

a. proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan

b. peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.O0O (satu banding lima puluh ribu).

(4) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan di luar Kementerian dilengkapi:

a. proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. penunjukkan lembaga pengelola Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; b c A c peta

c. peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.00O (satu banding lima puluh ribu);

d. pertimbangan teknis dari pejabat Kementerian; dan

e. surat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan kesanggupan memenuhi kewaj iban dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus dan tidak akan memidahtangankan kepada pihak lain.

(5) Berdasarkan permohonan dilakukan penilaian administrasi dan penilaian teknis.

(6) Berdasarkan hasit penilaian administrasi dan penilaian teknis Menteri menetapkan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus. Pasal 1 1 1

(1) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk mewujudkan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus yang mandiri, meliputi:

a. Perencanaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

c. kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

d. Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

e. pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan

f. pelaporan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus. (21 Kawasan Hutan dengan tujuan khusus hapus dan berakhir apabila:

a. dikembatikan kepada pemerintah; dan/atau

b. dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan. Sl( trlo 099-5-5-5 A Paragraf 3 Paragraf 3 Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus Pasal I 12

(1) Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan:

a. Perhutanan Sosial;

b. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. Penggunaan Kawasan Hutan;

d. rehabilitasi Hutan;

e. Perlindungan Hutan; atau f. Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

(2) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;

b. tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Lindung atau Hutan Produksi; dan

c. penutupan Hutannya bukan berupa Hutan primer.

(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 13

(1) Pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilaksanakan oleh Menteri. A

(2) Menteri -7t-

(2) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk mewujudkan pengelolaan Hutan lestari. Paragraf 4 Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan Pasal 114

(1) Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf c dilakukan Menteri berdasarkan permohonan. (21 Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan penyediaan Kawasan Hutan guna pembangunan ketahanan pangan (food estatel.

(3) Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan (food estatel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota; atau

c. kepala badan otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah Pusat.

(4) Permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan teknis.

(5) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, dibuat dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:

a. kesanggupan menyelesaikan masterplan pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, yang memuat rencana pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan menyusun Detait Enginering Design dalam hal Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan berasal dari Kawasan Hutan Lindung;

b. kesanggupan il< I'lc 09955.1 A

b. kesanggupan menyelesaikan tata batas areal Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan berkoordinasi dengan Kementerian;

c. kesanggupan menyelesaikan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

d. kesanggupan mengganti biaya investasi tanaman kepada pengelola/ pemegang izin.

(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, meliputi:

a. kajian lingkungan hidup strategis;

b. proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh pemohon;

c. peta permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dengan menggunakan peta dasar skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu); dan

d. pakta integritas dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:

1. semua dokumen yang dilampirkan sah;

2. tidak melakukan kegiatan sebelum mendapat persetujuan dari Menteri;

3. bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel;

4. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun;

5. melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

6. sanggup menghadapi konsekuensi hukum, apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5. Pasal 1 15

(1) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) dengan mekanisme Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dilakukan pada:

a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau

b. Kawasan Hutan Produksi.

(2) Kawasan A (21 Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung dilakukan melalui kegiatan pemulihan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estatel dapat dilakukan pada Kawasan Hutan:

a. yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;

b. yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan dari areal kerjanya; dan

c. yang telah dicadangkan atau telah dibebani persetujuan Perhutanan Sosial atau telah dicadangkan untuk tanah objek reforma agraria dengan menyesuaikan program yang berorientasi pada rakyat dan reforma agraria.

(4) Menteri menetapkan batasan luasan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dengan mempertimbangkan luasan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan kecukupan luas Kawasan Hutan dan hasil kajian lingkungan hidup strategis.

(5) Pengelolaan penggunaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, meliputi:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan;

c. pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan;

d. kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan;

e. Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan; f. pembangunan sarana dan prasarana pendukung;

g. pemulihan dan rehabilitasi Hutan; dan

h. pelaporan pengelolaan. Pasal 116 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggunaan Kawasan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V (102 A BAB V TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN Bagian Kesatu Tata Hutan Pasal 117

(1) Tata Hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan Kawasan Hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. (21 Tata Hutan meliputi pembagian Kawasan Hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi, dan rencana Pemanfaatan Hutan.

(3) Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi pengelolaan. Pasal 1 18

(1) Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7 dilaksanakan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan di semua Kawasan Hutan. (21 Kegiatan Tata Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan terdiri dari:

a. inventarisasi Hutan;

b. perancangan Tata Hutan;

c. penataan batas dalam Unit Pengelolaan Hutan; dan

d. pemetaan.

(3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui survei lapangan dan/atau analisis data hasil penginderaarT jauh serta informasi sumber daya Hutan dari pemangku yang dapat dipertanggungj awabkan. (41 Perancangan Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan perancangan blok dan petak serta perancangan pembukaan wilayah Hutan dengan mempertimbangkan sumber daya Hutan, bentang lahan, jenis pengelolaan Hutan, dan efektivitas pengelolaan Hutan sesuai fungsi Kawasan Hutan.

(5) Penataan Sl( No (l?9601 A

(5) Penataan Batas dalam Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilakukan berdasarkan rancangan Tata Hutan dan jenis pengelolaan yang dapat dilakukan pada Unit Pengelolaan Hutan.

(6) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilakukan dengan penyusunan rancangan Tata Hutan dalam bentuk peta yang menggunakan sumber data spasial dengan skala paling kecil 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau peta dasar terbesar yang tersedia. (71 Peta Tata Hutan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditugaskan oleh Menteri.

(8) Tata Hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dilakukan oleh KPH. Bagian Kedua Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pasal 1 19

(1) Berdasarkan blok dan petak melalui kegiatan Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, disusun rencana pengelolaan Hutan untuk jangka waktu tertentu. (21 Pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan neraca sumber daya Hutan, rencana Kehutanan tingkat nasional, rencana Kehutanan tingkat provinsi, nilai budaya, aspirasi Masyarakat setempat, kondisi sosial, dan kelembagaan serta pengendalian lingkungan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan.

(3) Rencana Pengelolaan Hutan meliputi :

a. rencana pengelolaan Hutan jangka panjang untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan

b. rencana pengelolaan Hutan jangka pendek untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (41 Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disusun oleh KPH dan ditetapkan Menteri atau pejabat yang ditugaskan.

(5) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek disusun oleh KPH berdasarkan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan ditetapkan oleh kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi Kehutanan. A

PASAL l2O

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perencanaan Kehutanan meliputi kegiatan:
a. inventarisasi Hutan;
b. Pengukuhan Kawasan Hutan;
c. Penatagunaan Kawasan Hutan;
d. pembentukan wilayah pengelolaan Hutan; dan
e. penyusunan rencana Kehutanan.
(21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung
peta Kehutanan dan/atau data numerik.
Bagian Kedua
Inventarisasi Hutan
Paragraf 1
Umum

PASAL 4

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Hutan
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 4L Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor L67, Terrlbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4L Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 86, al2l; A

3. Undang-Undang 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEHUTANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan iainnya tidak dapat dipisahkan.

3. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.

4. Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebd.ni hak atas tanah.

5. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 6.' Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

7. Hutan Adat adalah Hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.

8. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

9. Hutan Menetapkan A

9. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

10. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.

11. Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap. t2. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.

13. Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap. L4. Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai pengawetan keanekeragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

15. Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

16. Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan, dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan Hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran ralqrat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

17. Sistem Informasi Kehutanan adalah kegiatan pengelolaan data yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta tata caranya. A

18. Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan. L9. Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan.

20. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.

21. Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.

22. Trayek Batas adalah uraian arah Penataan Batas Kawasan Hutan yang memuat jarak dan azimut dari titik ke titik ukur dan di lapangan ditandai dengan rintis batas dan patok batas atau tanda-tanda lainnya.

23. Penatagunaan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan Penggunaan Kawasan Hutan.

24. Unit Pengelolaan Hutan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.

25. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan, dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.

26. Taman Buru adalah Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

27. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.

28. Perubahan A

28. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.

29. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan.

30. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.

31. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.

32. Persetujuarr Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan tersebut.

33. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authoritg) yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.

34. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat

KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.

35. Kepala KPH adalah pimpinan pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan Hutan dalam wilayah yang dikelolanya.

36. Tata Hutan adalah kegiatan menata ruang Hutan dalam rangka pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan yang intensif, efisien, dan efektif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan.

37. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan

Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan Masyarakat di dalam Kawasan Hutan. A

38. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan

Kawasan Hutan adalah kegiatan Tata Hutan yang antara lain meliputi pembagian Kawasan Hutan menjadi unit- unit manajemen Hutan terkecil (blok dan petak) berdasarkan satuan ekosistem, kesamaan umur tanaman, tipe, fungsi, dan rencana Pemanfaatan Hutan.

39. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan ka5ru, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

40. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. 4I. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.

42. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

43. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

44. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.

45. Peta Arahan Pemanfaatan Hutan adalah peta indikatif Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjadi acuan pemberian Pefizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung dan Pemanfaatan Hutan Produksi.

46. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.

47. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.

48. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan.

49. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disingkat

Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan P erizinan B eru saha berbasis risiko.

50. Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya Hutan atau sistem teknik bercocok tanaman Hutan mulai dari memilih benih atau bibit, penyemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, perlindungan hama, dan penyakit serta pemanenan.

51. Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

52. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah, dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

53. Penatausahaan A

53. Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut

PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutanl peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil Hutan.

54. Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

55. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat

PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.

56. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari Hutan Negara.

57. Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam Kehutanan.

53. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

59. Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.

60. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil Hutan pada setiap segmen kegiatan dalam PUHH.

61. Pengolahan Hasil Hutan adalah kegiatan mengolah hasil Hutan menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi.

62. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

63. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian. A

64. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan Kehutanan.

65. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal Kawasan Hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.

66. Hutan Kemasyarakatan adalah Kawasan Hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan Masyarakat.

67. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah Hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya Hutan.

68. Hutan Desa adalah Kawasan Hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

69. Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil Hutan di wilayah Hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.

70. Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.

71. Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah wilayah Hutan Adat yang berada pada Kawasan Hutan Negara yang belum memperoleh produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah namun wilayahnya telah ditetapkan oleh bupati/walikota.

72. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat setempat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.

73. Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan Hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, Masyarakat, dan perorangan atas Hutan, Kawasan Hutan, hasil Hutan, investasi, serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan Hutan.

74. Pengawasan Kehutanan yang selanjutnya disebut

Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan dan/atau pengawas Kehutanan untuk mengetahui, memastikan, dan menetapkan tingkat ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.

75. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan Kehutanan.

76. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.

77. Masyarakat A

77. Masyarakat adalah Perseorangan, kelompok orang, termasuk MHA atau badan hukum.

78. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

79. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

80. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan.

81. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur:

a. PerencanaanKehutanan;

b. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

c. Penggunaan Kawasan Hutan;

d. Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;

e. Pengelolaan Perhutanan Sosial; f. Perlindungan Hutan;

g. Pengawasan; dan

h. SanksiAdministratif. (r14 A BAB II -t2- BAB II PERENCANAAN KEHUTANAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) Perencanaan Kehutanan meliputi kegiatan:

a. inventarisasi Hutan;

b. Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. Penatagunaan Kawasan Hutan;

d. pembentukan wilayah pengelolaan Hutan; dan

e. penyusunan rencana Kehutanan. (21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung peta Kehutanan dan/atau data numerik. Bagian Kedua Inventarisasi Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 4

(1) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam Hutan serta lingkungannya secara Iengkap. (21 Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. inventarisasi Hutan tingkat nasional;

b. inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi; A

c. inventarisasi ..

c. inventarisasi Hutan tingkat DAS; dan

d. inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan.

(3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan terhadap Hutan Negara, Hutan Adat, dan Hutan Hak.

(4) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) yang dilakukan pada tingkat:

a. nasional mencakup areal Hutan di seluruh Indonesia;

b. wilayah provinsi mencakup areal Hutan di provinsi;

c. DAS mencakup areal Hutan pada DAS; dan

d. Unit Pengelolaan Hutan mencakup areal Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan. Paragraf 2 Inventarisasi Hutan Tingkat Nasional Pasal 5 Inventarisasi Hutan tingkat nasional mengacu pada kriteria dan standar yang tertuang dalam pedoman inventarisasi Hutan yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 6

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Hutan
(1) Menteri menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat
nasional.
(21 Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di seluruh
wilayah Indonesia untuk memperoleh data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Inventarisasi Hutan tingkat nasional dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan menjadi
acuan pelaksanaan inventarisasi pada tingkat yang lebih
rendah.
(4) Menteri
A

(4) Menteri dapat melimpahkan dan/atau menugaskan
pelaksanaan kegiatan inventarisasi Hutan tingkat
nasional kepada gubernur sesuai dengan kebutuhan.
Paragraf 3
Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah Provinsi

PASAL 7

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Hutan
Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi mengacu pada kriteria dan standar yang tertuang dalam pedoman inventarisasi Hutan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 8

(1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (21 Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi Hutan di seluruh wilayah provinsi untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(3) Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional. (41 Dalam hal hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, maka gubernur dapat menyelenggarakan inventarisasi Hutan untuk mengetahui potensi sumber daya Hutan terbaru yang ada di wilayahnya.

(5) Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. SK Nlo 085406 A Paragraf 4 .. PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Inventarisasi Hutan Tingkat Daerah Aliran Sungai Pasal 9

(1) Inventarisasi Hutan tingkat DAS diselenggarakan oleh:

a. Menteri pada DAS yang wilayahnya meliputi lintas provinsi; dan

b. gubernur pada DAS yang wilayahnya di dalam provinsi.

(2) Inventarisasi Hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS yang bersangkutan.

(3) Inventarisasi Hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi tingkat nasional.

(4) Inventarisasi Hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada:

a. pedoman inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan

b. hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan tingkat provinsi.

(5) Inventarisasi Hutan tingkat DAS dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Paragraf 5 Inventarisasi Hutan Tingkat Unit Pengelolaan Hutan Pasal 10

(1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dan dilaksanakan oleh KPH.

(2) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dimaksudkan sebagai bahan dalam pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan yang bersangkutan.

(3) Inventarisasi A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(4) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(5) Inventarisasi Hutan untuk men1rusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun.

(6) Hasil Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dikompilasi secara nasional melalui suatu Sistem Informasi Kehutanan. Pasal 1 1

(1) Pengendalian inventarisasi Hutan meliputi kegiatan

a. monitoring; dan/atau

b. evaluasi.

(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan inventarisasi Hutan.

(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai pelaksanaan inventarisasi Hutan secara periodik sesuai dengan tingkat inventarisasi. Pasal 12

(1) Hasil inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dikelola dalam suatu Sistem Informasi Kehutanan.

(2) Sistem Informasi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi spasial dan tabular serta informasi lainnya. A Pasal 13 -t7- Pasal 13

(1) Pemerintah melaksanakan pemantauan terhadap Kawasan Hutan dan penutupan Hutan melalui Sistem Informasi Kehutanan yang merupakan bagian dari jaringan informasi spasial Kehutanan. (21 Sistem Informasi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi sistem informasi Kehutanan pada tingkatan sub-nasional. Bagian Ketiga Pengukuhan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 14 Pengukuhan Kawasan Hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan. Pasal 15

(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas:

a. Hutan Negara;

b. Hutan Adat; dan

c. Hutan Hak.

(2) Kawasan Hutan terdiri atas:

a. Hutan Negara; dan

b. Hutan Adat. Pasal 16

(1) Berdasarkan hasil inventarisasi Hutan, Menteri menyelenggarakan Pengukuhan Kawasan Hutan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.

(2) Pengukuhan ..103 A _18_ (21 Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan proses: a. Penunjukan Kawasan Hutan; b. Penataan Batas Kawasan Hutan; c. pemetaan Kawasan Hutan; dan d. Penetapan Kawasan Hutan.

(3) Penyelenggaraan Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. memanfaatkan koordinat geografis atau satelit dengan menggunakan teknologi penginderaan jauh pada seluruh tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan;

b. penggunaan teknologi penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan pada seluruh tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. pemancangan batas sementara yang lebih rapat danf atau membuat lorong batas dan parit, pada wilayah yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan berpotensi tinggi terjadi perambahan terhadap Kawasan Hutan; dan

d. mengumumkan rencana batas Kawasan Hutan yang tertuang pada peta Penunjukan Kawasan Hutan secara digital, terutama pada lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak.

(4) Menteri memprioritaskan percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan pada daerah strategis meliputi:

a. program strategis nasional;

b. kegiatan pemulihan ekonomi nasional;

c. kegiatan pengadaan ketahanan pangan (food estatel dan energi;

d. pengadaan tanah obyek reforma agraria;

e. Hutan Adat; f. kegiatan rehabilitasi Kawasan Hutan pada DAS yang memberikan perlindungan; dan

g. pada wilayah yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan berpotensi tinggi terjadi perambahan Kawasan Hutan. Paragraf 2 -t9- Paragraf 2 Penunjukan Kawasan Hutan Pasal 17 Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai proses awal suatu wilayah tertentu menjadi Kawasan Hutan. Pasal 18

(1) Penunjukan Kawasan Hutan meliputi :

a. wilayah provinsi; dan

b. wilayah tertentu secara parsial.

(2) Penunjukan Kawasan Hutan wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi.

(3) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial menjadi Kawasan Hutan harus memenuhi syarat:

a. usulan atau rekomendasi gubernur; dan

b. secara teknis dapat dijadikan Hutan.

(4) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial untuk dapat dijadikan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri.

(5) Penunjukan Kawasan Hutan wilayah provinsi dan/atau secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(6) Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4\ dilampiri peta Penunjukan Kawasan Hutan. A Paragraf 3 Paragraf 3 Penataan Batas Kawasan Hutan Pasal 19

(1) Berdasarkan Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan Penataan Batas Kawasan Hutan. (21 Tahapan pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan:

a. penJrusunan rencana Trayek Batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan pemancangan patok batas sementara dan/atau koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil pembahasan panitia tata batas;

b. pemancangan patok batas sementara;

c. pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara;

d. inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang Trayek Batas Kawasan Hutan;

e. penyusunan berita acara pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara; f. pemasangan pal batas;

g. pemetaan hasil penataan batas;

h. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan i. pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.

(3) Penyelesaian hak-hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang berada di dalam Kawasan Hutan diselesaikan melalui Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan.

(4) Tahapan pelaksanaan kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis untuk:

a. program SK ]'Jo 085400 A

a. program strategis nasional;

b. kegiatan pemulihan ekonomi nasional;

c. kegiatan ketahanan pangan (food estatel dan energi; dan/atau

d. kegiatan pengadaan tanah obyek reforma agraria.

(5) Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup kegiatan:

a. penyusunan rencana Trayek Batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan pemancangan patok batas sementara dan/atau koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil pembahasan panitia tata batas;

b. pengumuman Trayek Batas;

c. pemasangan pal batas;

d. pemetaan hasil Penataan Batas Kawasan Hutan;

e. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan f. pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.

(6) Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun setelah keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (7\ Penataan Batas Kawasan Hutan dapat ditetapkan menggunakan batas virtual yang digambarkan pada peta dengan memanfaatkan citra dan pendekatan koordinat geografis.

(8) Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. kondisi alam; atau

b. kondisi keamanan. A Pasal 20 Pasal 2O

(1) Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat

(6) dilakukan oleh panitia tata batas Kawasan Hutan.

(2) Panitia tata batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. melakukan persiapan dan pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan;

b. menyelesaikan masalah hak atas tanahllahan disepanjang Trayek Batas;

c. memantau pekerjaan dan memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan tata batas; dan

d. membuat dan menandatangani berita acara tata batas Kawasan Hutan dan peta tata batas Kawasan Hutan.

(3) Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (6) dituangkan dalam berita acara tata batas Kawasan Hutan dan peta tata batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan.

(4) Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri. Paragraf 4 Pemetaan Kawasan Hutan Pasal 21 Pemetaan dalam rangka kegiatan Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan melalui proses pembuatan peta:

a. Penunjukan Kawasan Hutan;

b. rencana Trayek Batas;

c. pemancangan patok batas sementara;

d. Penataan Batas Kawasan Hutan; dan

e. Penetapan Kawasan Hutan. A Paragraf5.. Paragraf 5 Penetapan Kawasan Hutan Pasal 22

(1) Menteri menetapkan Kawasan Hutan didasarkan atas

a. berita acara tata batas Kawasan Hutan; dan

b. peta tata batas Kawasan Hutan yang telah temu gelang.

(2) Dalam hal tata batas Kawasan Hutan telah temu gelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b namun masih terdapat hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak pihak ketiga yang ada di dalamnya.

(3) Hasil Penetapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk diketahui Masyarakat. (41 Setiap Kawasan Hutan yang sudah ditetapkan wajib diberi nomor register oleh Menteri. Paragraf 6 Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan Pasal 23 Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan melalui kegiatan:

a. pengadaan tanah obyek reforma agraria;

b. pengelolaan Perhutanan Sosial;

c. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; dan/atau

d. Penggunaan Kawasan Hutan. A Pasal24 -24' Pasal 24

(1) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi ' kriteria:

a. penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan Negara oleh Masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;

b. dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;

c. dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;

d. bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik secara terbuka; dan

e. bidang tanah yang tidak bersengketa.

(2) Pihak yang menguasai bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Perseorangan;

b. instansi; dan/atau

c. badansosial/keagamaan.

(3) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sarana dan prasararla permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

b. fasilitas sosial dan fasilitas umum;

c. permukiman;

d. lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; atau

e. bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman. (41 Kategori penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan; atau

b. bidang Sl( I.io C85396 A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan. Pasal 25 Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui perubahan batas Kawasan Hutan. Pasal 26

(1) Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara di dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi. (21 Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;

b. pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

c. memberikan akses pengelolaan Hutan melalui program Perhutanan Sosial; atau

d. Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 27

(1) Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dikuasai oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah:

a. di dalam Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; b A

b. di dalam _26_

b. di dalam Kawasan Hutan Lindung, diselesaikan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau

c. di dalam Hutan Konservasi, diselesaikan dengan mekanisme kerja sama konservasi.

(2) Dalam hal penyelesaian bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, didahului dengan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

(3) Pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi. Pasal 28 Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 yang dikuasai oleh Perseorangan atau badan sosial/keagamaan:

a. di dalam Kawasan Hutan Konservasi, dilakukan dengan kemitraan konservasi dengan tanpa memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi.

b. di dalam Kawasan Hutan Lindung, dalam hal:

1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainya yang terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; Si( No 085394 A c) dalam hal c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; d) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

2. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan, pertanian, perkebunan, tambak dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. A

c. di dalam . C di dalam Hutan Produksi, dalam hal:

1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; atau c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

2. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan dengan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. A Pasal 29 . Pasal 29

(1) Apabila di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya dapat dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan, diselesaikan melalui:

a. penataan permukiman dengan program tanah obyek reforma agraria; atau

b. penataan permukiman dengan secara langsung dikeluarkan dari Kawasan Hutan melalui proses Penataan Batas Kawasan Hutan, dengan memperhatikan fungsi Kawasan Hutan.

(2) Dalam hal di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan, Pelepasan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, diselesaikan melalui Perhutanan Sosial dengan pola kemitraan Kehutanan dengan pemegang Perizinan Berusaha.

(3) Penataan permukiman di dalam wilayah MHA mengikuti ketentuan penetapan status Hutan Adat. Bagian Keempat Penatagunaan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 30

(1) Berdasarkan hasil Pengukuhan Kawasan Hutan, Menteri menyelenggarakan Penatagunaan Kawasan Hutan.

(2) Penatagunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:

a. penetapan fungsi Kawasan Hutan; dan

b. Penggunaan Kawasan Hutan. Paragraf 2 A PFTES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Paragraf 2 Penetapan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 3 1

(1) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ditetapkan fungsinya menjadi:

a. Hutan Konservasi terdiri atas:

1. Kawasan Hutan Suaka Alam terdiri atas: a) cagar alam; dan b) suaka margasatwa;

2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri atas: a) taman nasional; b) taman Hutan raya; dan c) taman wisata alam;

3. Taman Buru;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi terdiri atas:

1. Hutan Produksi Tetap; dan

2. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

(2) Kriteria penetapan fungsi Kawasan Hutan Suaka Alam dan Kawasan Hutan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Kawasan Hutan ditetapkan fungsinya menjadi:

a. Taman Buru, apabila memenuhi kriteria:

1. mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau

2. terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.

b. Hutan Lindung, apabila memenuhi kriteria:

1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai iebih besar dari I75 (seratus tujuh puluh lima);

2. Kawasan A c

2. Kawasan Hutan yang mempunyai lereng lapangan 4Ooh (empat puluh persen) atau lebih;

3. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian 2.OOO m (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan laut;

4. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);

5. Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan air; danlatau

6. Kawasan Hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai. Hutan Produksi Tetap, apabila memenuhi kriteria Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang atau sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima), di luar Kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, apabila memenuhi kriteria:

1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang dari 124 (seratus dua puluh empat), di luar kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru; dan

2. Kawasan Hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan: a) transmigrasi; b) permukiman; c) pertanian; d) perkebunan; e) industri; 0 infrastruktur proyek strategis nasional; d A g) pemulihan g) pemulihan ekonomi nasional; h) ketahanan pangan (food estate) dan energi; dan/atau i) tanah obyek reforma agraria.

(4) Menteri menetapkan fungsi Kawasan Hutan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3). Paragraf 3 Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 32 Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung. Bagian Kelima Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 33

(1) Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Hutan yang efisien dan lestari. (21 Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dilaksanakan untuk tingkat:

a. provinsi; dan

b. Unit Pengelolaan Hutan. Si( No 085387 A Paragraf 2 Paragraf 2 Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Tingkat Provinsi Pasa1 34

(1) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi terbentuk dari himpunan Unit Pengelolaan Hutan dalam provinsi.

(2) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 3 Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan Pasal 35

(1) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan dilakukan pada seluruh Kawasan Hutan meliputi:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi. (2\ Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. KPH Konservasi pada Hutan Konservasi;

b. KPH Lindung pada Hutan Lindung; dan

c. KPH Produksi pada Hutan Produksi.

(3) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam 1 (satu) atau lebih fungsi pokok Hutan dan 1 (satu) wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.

(4) Dalam hal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi pokok Hutan, penetapan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan fungsi Kawasan Hutan yang luasnya dominan,

(5) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian A Bagian Keenam Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Pasal 36

(1) Unit Kementerian di daerah yang bertanggung jawab di bidang konservasi mengusulkan rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan konservasi.

(3) Menteri menetapkan Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 37

(1) Gubernur men5rusun rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi. (21 Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur kepada Menteri.

(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.

(5) Berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,, gubernur membentuk Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.

(6) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan. A Pasal 38 Pasal 38 Dalam hal terdapat Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan/atau Hutan Produksi yang tidak layak untuk dikelola menjadi 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan berdasarkan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2), pengelolaannya disatukan dengan Unit Pengelolaan Hutan yang terdekat tanpa mengubah fungsi pokoknya. Pasal 39

(1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk organisasi KPH, yang menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan Hutan nasional dan Pemerintah Daerah provinsi. (21 KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. KPH konservasi;

b. KPH lindung; dan c. KPH produksi.

(3) Wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat

(2) dapat terdiri I (satu) atau lebih Unit Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efektilitas dan efisiensi pengelolaan Hutan. (41 Dalam hal wilayah KPH akan dilakukan perubahan Unit Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Hutan, gubernur dapat mengajukan perubahan penetapan wilayah KPH.

(5) Hutan di luar Kawasan Hutan dapat menjadi bagian wilayah KPH yang terdekat dengan mempertimbangkan kesamaan ekosistem, batas administrasi, dan jangkauan pelayanan pengelolaan Hutan.

(6) Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Konservasi ditetapkan oleh Menteri. (71 Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi ditetapkan oleh gubernur.

(8) Pembentukan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 A Pasal 40 Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan Hutan, meliputi:

a. perencanaan pengelolaan;

b. pengorganisasian;

c. pelaksanaan pengelolaan; dan

d. pengendalian dan Pengawasan. Bagian Ketujuh Kecukupan Luas Kawasan Hutan Pasal 41

(1) Menteri menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan berdasarkan kondisi fisik dan geografis pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional. (21 Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan sebaran yang proporsional dengan mempertimbangkan:

a. biogeofisik;

b. daya dukung dan daya tampung lingkungan;

c. karakteristik DAS; dan

d. keanekaragaman flora dan fauna.

(3) Dalam rangka optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan budaya, dan manfaat ekonomi dan produksi, Menteri menetapkan dan mempertahankan fungsi Kawasan Hutan.

(4) Dalam rangka mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan serta fungsi Kawasan Hutan, Menteri dapat melakukan upaya pemulihan Iingkungan. SK l'Jo 087477 A

(5) Pemulihan

(5) Pemulihan lingkungan dalam rangka kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan dapat dilakukan dengan rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air di dalam dan di luar Kawasan Hutan.

(6) Penutupan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penutupan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.

(7) Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/kota terdapat Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan, Pemerintah Daerah harus mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan sesuai dengan fungsinya.

(8) Pemerintah Daerah sesuai ketetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur penutupan Hutan di luar Kawasan Hutan untuk optimalisasi manfaat lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

(9) Rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Hutan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.

(11) Kecukupan Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi bahan arahan untuk diintegrasikan ke dalam penyelenggaraan penataan ruang. Bagian . A Bagian Kedelapan Pen5rusunan Rencana Kehutanan Paragraf 1 Umum Pasal42 Penyusunan Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas:

a. jenis rencana Kehutanan;

b. tata cara penJrusunan rencana Kehutanan, proses perencanaan, koordinasi, dan penilaian;

c. sistem Perencanaan Kehutanan; dan

d. evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan. Paragraf 2 Jenis Rencana Kehutanan Pasal 43 Jenis rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a disusun menurut:

a. skala geografis;

b. fungsi pokok Kawasan Hutan; dan

c. jangka waktu perencanaan. Pasal 44

(1) Skala geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi tingkat nasional dan tingkat provinsi. (21 Penyusunan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun: A a tingkat . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA tingkat nasional disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis; dan tingkat provinsi disusun berdasarkan hasil inventarisasi Hutan tingkat provinsi dan memperhatikan rencana Kehutanan tingkat nasional. Pasal 45

(1) Fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal43 huruf b, meliputi Hutan Konservasi, Hutan Produksi, dan Hutan Lindung. (21 Pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan berdasarkan fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyusunan rencana unit KPH konservasi,

b. penyusunan rencana unit KPH lindung; dan

c. penyusunan rencana unit KPH produksi. Pasal 46 Jangka waktu perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, meliputi rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek. Pasal47

(1) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan. (21 Pen5rusunan rencana Kehutanan pada setiap tingkatan meliputi seluruh fungsi pokok Kawasan Hutan dan jangka waktu perencanaan.

(3) Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi rencana yang lebih rendah. a. b A

(4) Rencana PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pasal 48

(1) Rencana Kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan Kehutanan.

(2) Aspek pengurlrsan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penyelenggaraan:

a. Perencanaan Kehutanan;

b. pengelolaan Hutan;

c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan Kehutanan; dan

d. Pengawasan. Paragraf 3 Tata Cara Penyusunan Rencana Kehutanan, Proses Perencanaan, Koordinasi, dan Penilaian Pasal 49

(1) Pen5rusunan rencana Kehutanan tingkat nasional dilakukan oleh Kementerian. (21 PenSrusunan rencana Kehutanan tingkat provinsi dilakukan oleh instansi Kehutanan provinsi.

(3) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan konsultasi publik.

(4) Rencana Kehutanan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.

(5) Rencana Kehutanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21disahkan oleh gubernur. A a Paragraf 4 -4r- Paragraf 4 Sistem Perencanaan Kehutanan Pasal 5O Proses Penyusunan Rencana Kehutanan dilakukan melalui sistem Perencanaan Kehutanan. Paragraf 5 Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kehutanan Pasal 51

(1) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan. (21 Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan pada:

a. tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri;

b. tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur; c. KPH konservasi dilaksanakan oleh Menteri; dan

d. KPH lindung dan KPH produksi yang dilaksanakan oleh gubernur. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III .. BAB III PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 53 Menteri menetapkan:

a. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan

b. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dengan mempertimbangkan hasil Penelitian Terpadu. Bagian Kedua Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 54 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat dilakukan:

a. secara parsial; atau

b. untuk wilayah provinsi. Paragraf 2 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial Pasal 55 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan melalui Pelepasan Kawasan Hutan. Pasal 56 A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota;

c. pimpinan badan hukum; atau

d. Perseorangan, kelompok orang, dan/atau Masyarakat. Pasal 57 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pasal 58

(1) Pelepasan Kawasan Hutan dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

(2) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada provinsi yang tidak tersedia lagi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif. (41 Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ay at (21 untuk kegiatan :

a. proyek strategis nasional;

b. pemulihan ekonomi nasional;

c. pengadaan tanah untuk ketahanan pangan (food estatel dan energi;

d. pengadaan tanah untuk bencana alam;

e. pengadaan tanah obyek reforma agraria; dan A

f. kegiatan f. kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Kawasan Hutan Produksi Tetap.

(5) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan setelah Penelitian Terpadu. Pasal 59

(1) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk Menteri. (21 Berdasarkan pertimbangan hasil Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu dapat merekomendasikan untuk:

a. melakukan Pelepasan Kawasan Hutan sebagian atau seluruhnya;

b. menolak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau

c. melakukan perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan Tetap.

(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat l4l memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan, kecuali untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f. Pasal 60

(1) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, diterbitkan pada Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan A _45_ (21 Pengelolaan lahan hasil Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada asas konservasi tanah dan air serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pasal 61 Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diajukan kepada Menteri. Pasal 62

(1) Setelah menerima permohonan Pelepasan Kawasan Hutan, Menteri meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis dan pemenuhan komitmen. (21 Terhadap permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu menyampaikan rekomendasi kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.

(3) Berdasarkan penelitan persyaratan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), Menteri menerbitkan:

a. keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang dimohon; atau

b. surat penolakan Pelepasan Kawasan Hutan. (1) Pasal 63 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dikenakan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan. Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e dan kegiatan non komersial tidak dikenakan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tata cara pengenaan dan tarif PNBP Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. (2t SK Nc 087468 A (3) Pasal 64 Pasal 64

(1) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a wajib:

a. menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan; dan

b. mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan. (21 Hasil penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.

(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tidak dapat menyelesaikan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)', Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 65 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilarang memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain. Pasal 66 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang:

a. memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain; atau

b. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan. A Pasal 67 REPUBLIK INDONESTA Pasal 67

(1) Sebelum menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a, pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan di Kawasan Hutan, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan.

(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri.

(3) Dalam hal kegiatan di Kawasan Hutan merupakan program strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan lfood estatel dan energi, dan tanah objek reforma agraria, pelaksanaan kegiatannya dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tata batas Kawasan Hutan. Pasal 68 Berdasarkan bukti pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan berita acara tata batas dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), Menteri menerbitkan keputusan tentang penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon. Pasal 69

(1) Penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 selanjutnya diintegrasikan dalam tata ruang. (21 Kegiatan di areal Pelepasan Kawasan Hutan dapat dilaksanakan sebelum dan latau dalam proses integrasi tata ruang.

(3) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melakukan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan. A

(4) Dalam PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan:

a. belum diterbitkan hak atas tanah;

b. tidak terdapat kegiatan usaha dan arealnya masih mempunyai tutupan Hutan; dan

c. Perizinan Berusaha di bidang perkebunan telah dicabut oleh pejabat yang berwenang, ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 70 Berdasarkan keputusan Menteri tentang penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Paragraf 3 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi Pasal 71 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dapat dilakukan pada:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; atau

c. Hutan Produksi. Pasal 72

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan provinsi dilakukan berdasarkan usulan kepada Menteri. untuk wilayah dari gubernur A

(2) Gubernur

(2) Gubernur dalam mengajukan usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan wajib melakukan konsultasi teknis dengan Menteri. (1) (2t (3) (4t (s) (6) Pasal 73 Menteri setelah menerima usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaahan teknis. Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu. Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan kepada Menteri' Menteri setelah mempertimbangkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan. Kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan pada skala provinsi yang merupakan bagian dari proses reviu rencana tata ruang wilayah provinsi, menggunakan kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang wilayah provinsi yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan. Pasal 74 Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) diintegrasikan oleh gUbernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi. Sl( Nlo 0y9561 A Bagian Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 75

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi Kawasan Hutan. (21 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi.

(3) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. secara parsial; atau

b. untuk wilayah provinsi. Paragraf 2 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial Pasal 76 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi:

a. antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau

b. dalam fungsi pokok Kawasan Hutan. SK t'Jo 099560 A Pasal77 Pasal 77 Perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a meliputi perubahan fungsi dari:

a. Kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi;

b. Kawasan Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi; dan

c. Kawasan Hutan Produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung. Pasal 78 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung danf atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 hwruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 };rurwf b dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam hal untuk diubah menjadi Kawasan Hutan Produksi; dan

b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 80 Pasal 80 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 81 Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b dilakukan dalam:

a. Kawasan Hutan Konseryasi; atau

b. Kawasan Hutan Produksi. Pasal 82

(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a meliputi perubahan dari:

a. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

b. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

c. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

d. kawasan taman Hutan raya menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau Taman Buru;

e. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, atau Taman Buru; atau f. kawasan Taman Buru menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, atau taman wisata alam.

(2) Perubahan A

(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:

a. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik Kawasan Hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia;

b. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan; atau

c. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan Kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami. Pasal 83 Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b meliputi perubahan dari:

a. Kawasan Hutan Produksi Tetap menjadi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi; dan

b. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap. Pasal 84

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:

a. gubernur, untuk Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi; atau

b. pengelola Kawasan Hutan Konservasi.

(3) Dalam hal usulan perubahan fungsi dalam rangka kegiatan proyek strategis nasional, program pemulihan ekonomi nasional, pengadaan tanah untuk bencana alam, dan tanah obyek reforma agraria yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dapat diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang ditetapkan sebagai pelaksana. Pasal 85 Pasal 85

(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (21dan ayat (3) membentuk tim terpadu.

(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.

(3) Menteri berdasarkan hasil penelitian tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menerbitkan keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau surat penolakan.

(4) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi Pasal 86 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi. Pasal 87

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 85 berlaku mutatis mutandis terhadap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi. A

(2) Setiap .

(2) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Penggunaan Kawasan Hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan. Pasal 90

(1) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 hanya dapat dilakukan di dalam:

a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau

b. Kawasan Hutan Lindung. (21 Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. A Bagian Bagian Kedua Tata Cara Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 9 I

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.

(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. religi;

b. pertambangan;

c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;

d. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan;

e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; f. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;

g. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;

h. fasilitas umum; i. industri selain Pengolahan Hasil Hutan; j. pertahanan dan keamanan;

k. prasarana penunjang keselamatan umum; L penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau

m. tempat pemrosesan akhir sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup. Pasal 92 A Pasal 92

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21huruf b dilakukan dengan ketentuan:

a. dalam Kawasan Hutan Produksi dapat dilakukan:

1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan/atau

2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;

b. dalam Kawasan Hutan Lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:

1. turunnya permukaan tanah;

2. berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau

3. terjadinya kerusakan akuifer air tanah' (21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok Kawasan Hutan secara pefinanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud.

(3) Penambangan bawah tanah pada Hutan Lindung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 93 selain kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21, Penggunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan Hutan secara langsung maupun tidak langsung melalui mekanisme kerja sama. Pasal 94

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dilakukan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Sl( No 099-559 A

(2) Persetujuan . (21 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berlaku sebagai persetujuan pemanfaatan ka5ru, serta persetujuan pemasukan dan penggunaan peralatan.

(3) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan untuk kepentingan umum khususnya proyek prioritas Pemerintah Pusat, dilakukan dengan ketentuan:

a. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh instansi pemerintah, melalui mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau

b. da-lam hal pengadaan tanah dilakukan oleh selain instansi pemerintah, dengan ketentuan:

1. bersifat permzlnen, dengan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau

2. bersifat tidak permanen atau untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan serta dapat menjadi bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 dapat dilakukan:

a. pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutannya; dan/atau

b. pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya.

(5) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutan nya sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a wajib membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.

(6) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib:

a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan

b. membayar PNBP kompensasi.

(7) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS. Sl( Ne 0q9-55,S A

(8) Persetujuan

(8) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan:

a. pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

b. kegiatan survei dan eksPlorasi;

c. penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;

d. infrastruktur oleh instansi pemerintah yang bersifat non komersial;

e. religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani; dan f. kegiatan program strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, serta ketahanan pangan (food estatel dan energi yang bersifat non komersial, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan aYat (7).

(9) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d, dibebani kewajiban untuk melakukan penanaman tanaman kayu di bagian tepi di kiri kanan atau sekeliling areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan. (1) (2) Pasal 95 Penggunaan Kawasan Hutan di luar kegiatan Kehutanan tanpa memiliki izin di bidang Kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dapat diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan setelah dipenuhinya Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. perkebunan;

b. kegiatan lii( trl5 0'195-57 A REPUBLTK INDONEqIA _60_

b. kegiatan lain meliputi minyak dan B&S, ketenagalistrikan, infrastruktur panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, dan/atau wisata alam, beserta sarana dan prasarananya; dan/atau

c. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2t. Pasal 96

(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 serta Pasal 95 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan. (21 Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan luasan tertentu kepada gubernur untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial dan pertambangan ralryat. Pasal 97

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat

(1) diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota;

c. pimpinan badan hukum; atau

d. Perseorangan, kelompok orang dan/atau Masyarakat. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. administrasi; dan

b. teknis. A Pasal 98 Pasal 98

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.

(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan surat penolakan.

(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Penggunaaan Kawasan Hutan. Pasal 99

(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib:

a. melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;

b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;

c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS;

d. membayar PNBP kompensasi, bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya;

e. menyelenggarakan Perlindungan Hutan; f. melaksanakan reklamasi danlatau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan;

g. mengganti biaya investasi kepada pengelola/ pemegang pengelolaanf Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri. Sl( Nlo 0995.56 A

(2) Pemegang l2l Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.

(3) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, jangka waktu pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan telah menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3), Menteri menetapkan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan.

(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal Penggunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan menjadi batal dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 100 Pengelolaan dan pemanfaatan PNBP kompensasi dan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal lOl Penggunaan denda administratif yang berasal dari Sanksi Administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. A Pasal 102 Pasal lO2 Berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 103

(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Hutan dilarang:

a. memindahtangankan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;

b. menjaminkan atau mengagunkan areal Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain;

c. menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; dan/atau

d. melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/atau pengukuran sarana dan prasarana. (21 Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan untuk kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, pertahanan dan kemanan, pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan (food estatel, dan energi yang bersifat non komersial serta waduk dan bendungan, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat melakukan kegiatan di areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum pelaksanaan tata batas diselesaikan. Pasal 104

(1) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan sama dengan jangka waktu Perizinan Berusaha sesuai bidangnya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jangka A (21 Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan yang tidak memerlukan Perizinan Berusaha sesuai bidangnya, diberikan dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

(3) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, jalur kereta api, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya, sarana meteorologi, klimatologi, geofisika, serta religi berlaku selama digunakan untuk kepentingan dimaksud.

(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dievaluasi oleh Menteri 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak lagi menggunakan Kawasan Hutan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dicabut. Pasal 105

(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (21 Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk atau melimpahkan kepada gubernur. Pasal 106

(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) hapus apabila:

a. jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan telah berakhir;

b. dicabut oleh Menteri;

c. dicabut oleh Menteri atas keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau A

d. diserahkan

d. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis. (21 Pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri menerbitkan keputusan pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 107

(1) Hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 tidak membebaskan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk menyelesaikan kewajiban:

a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;

b. membayar PNBP kompensasi bagi pemegang persetujuan penggunaan Kawasan Hutan yang dikenakan kewajiban pembayaran PNBP kompensasi;

c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS atau reboisasi pada lahan kompensasi;

d. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan;

e. membayar PSDH dan/atau DR; dan

f. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. A

(2) Pada (21 Pada saat hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan barang tidak bergerak termasuk tanaman yang telah ditanam dalam Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan maupun barang bergerak, kepemilikannya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Barang bergerak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepemilikannya menjadi milik pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil, wajib dikeluarkan dari Kawasan Hutan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (41 Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang persetujuannya hapus tidak mengeluarkan barang bergerak dari Kawasan Hutan, barang bergerak dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu Paragraf 1 Umum Pasal 108

(1) Untuk tujuan tertentu Kawasan Hutan dapat ditetapkan sebagai:

a. Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus; atau

c. Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Paragraf 2 A Paragraf 2 Kawasan Hutan dengan T\rjuan Khusus Pasal 1O9

(1) Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk kepentingan:

a. penelitian dan pengembangan Kehutanan;

b. pendidikan dan pelatihan Kehutanan; atau c. religi dan budaya setempat. (21 Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada:

a. semua fungsi Kawasan Hutan kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional;

b. Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan; atau

c. Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan dari areal kedanya.

(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:

a. tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;

b. tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Konservasi atau Hutan Lindung;

c. penutupan Hutan bukan berupa Hutan primer; dan

d. ditetapkan menjadi zonalblok khusus dalam penataan areal KPH.

(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan luas dengan mempertimbangkan:

a. luas areal KPH, paling banyak 5% (lima persen) dari luas setiap KPH; A

b. kecukupan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutannya, paling luas 5O0 (lima ratus) hektar per unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan Kehutanan serta pendidikan dan pelatihan Kehutanan; dan untuk 1 (satu) unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan religi dan budaya, paling luas 10 (sepuluh) hektar. Pasal 110

(1) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan:

a. Kementerian; atau

b. di luar Kementerian meliputi:

1. pergurllan tinggi;

2. lembaga penelitian bidang Kehutanan;

3. lembaga pendidikan bidang Kehutanan;

4. lembaga MHA; atau

5. lembaga keagamaan.

(3) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan Kementerian dilengkapi:

a. proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan

b. peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.O0O (satu banding lima puluh ribu).

(4) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan di luar Kementerian dilengkapi:

a. proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. penunjukkan lembaga pengelola Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; b c A c peta

c. peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.00O (satu banding lima puluh ribu);

d. pertimbangan teknis dari pejabat Kementerian; dan

e. surat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan kesanggupan memenuhi kewaj iban dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus dan tidak akan memidahtangankan kepada pihak lain.

(5) Berdasarkan permohonan dilakukan penilaian administrasi dan penilaian teknis.

(6) Berdasarkan hasit penilaian administrasi dan penilaian teknis Menteri menetapkan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus. Pasal 1 1 1

(1) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk mewujudkan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus yang mandiri, meliputi:

a. Perencanaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

c. kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

d. Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

e. pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan

f. pelaporan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus. (21 Kawasan Hutan dengan tujuan khusus hapus dan berakhir apabila:

a. dikembatikan kepada pemerintah; dan/atau

b. dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan. Sl( trlo 099-5-5-5 A Paragraf 3 Paragraf 3 Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus Pasal I 12

(1) Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan:

a. Perhutanan Sosial;

b. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. Penggunaan Kawasan Hutan;

d. rehabilitasi Hutan;

e. Perlindungan Hutan; atau f. Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

(2) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;

b. tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Lindung atau Hutan Produksi; dan

c. penutupan Hutannya bukan berupa Hutan primer.

(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 13

(1) Pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilaksanakan oleh Menteri. A

(2) Menteri -7t-

(2) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk mewujudkan pengelolaan Hutan lestari. Paragraf 4 Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan Pasal 114

(1) Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf c dilakukan Menteri berdasarkan permohonan. (21 Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan penyediaan Kawasan Hutan guna pembangunan ketahanan pangan (food estatel.

(3) Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan (food estatel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota; atau

c. kepala badan otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah Pusat.

(4) Permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan teknis.

(5) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, dibuat dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:

a. kesanggupan menyelesaikan masterplan pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, yang memuat rencana pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan menyusun Detait Enginering Design dalam hal Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan berasal dari Kawasan Hutan Lindung;

b. kesanggupan il< I'lc 09955.1 A

b. kesanggupan menyelesaikan tata batas areal Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan berkoordinasi dengan Kementerian;

c. kesanggupan menyelesaikan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

d. kesanggupan mengganti biaya investasi tanaman kepada pengelola/ pemegang izin.

(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, meliputi:

a. kajian lingkungan hidup strategis;

b. proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh pemohon;

c. peta permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dengan menggunakan peta dasar skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu); dan

d. pakta integritas dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:

1. semua dokumen yang dilampirkan sah;

2. tidak melakukan kegiatan sebelum mendapat persetujuan dari Menteri;

3. bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel;

4. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun;

5. melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

6. sanggup menghadapi konsekuensi hukum, apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5. Pasal 1 15

(1) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) dengan mekanisme Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dilakukan pada:

a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau

b. Kawasan Hutan Produksi.

(2) Kawasan A (21 Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung dilakukan melalui kegiatan pemulihan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estatel dapat dilakukan pada Kawasan Hutan:

a. yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;

b. yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan dari areal kerjanya; dan

c. yang telah dicadangkan atau telah dibebani persetujuan Perhutanan Sosial atau telah dicadangkan untuk tanah objek reforma agraria dengan menyesuaikan program yang berorientasi pada rakyat dan reforma agraria.

(4) Menteri menetapkan batasan luasan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dengan mempertimbangkan luasan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan kecukupan luas Kawasan Hutan dan hasil kajian lingkungan hidup strategis.

(5) Pengelolaan penggunaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, meliputi:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan;

c. pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan;

d. kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan;

e. Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan; f. pembangunan sarana dan prasarana pendukung;

g. pemulihan dan rehabilitasi Hutan; dan

h. pelaporan pengelolaan. Pasal 116 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggunaan Kawasan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V (102 A BAB V TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN Bagian Kesatu Tata Hutan Pasal 117

(1) Tata Hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan Kawasan Hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. (21 Tata Hutan meliputi pembagian Kawasan Hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi, dan rencana Pemanfaatan Hutan.

(3) Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi pengelolaan. Pasal 1 18

(1) Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7 dilaksanakan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan di semua Kawasan Hutan. (21 Kegiatan Tata Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan terdiri dari:

a. inventarisasi Hutan;

b. perancangan Tata Hutan;

c. penataan batas dalam Unit Pengelolaan Hutan; dan

d. pemetaan.

(3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui survei lapangan dan/atau analisis data hasil penginderaarT jauh serta informasi sumber daya Hutan dari pemangku yang dapat dipertanggungj awabkan. (41 Perancangan Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan perancangan blok dan petak serta perancangan pembukaan wilayah Hutan dengan mempertimbangkan sumber daya Hutan, bentang lahan, jenis pengelolaan Hutan, dan efektivitas pengelolaan Hutan sesuai fungsi Kawasan Hutan.

(5) Penataan Sl( No (l?9601 A

(5) Penataan Batas dalam Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilakukan berdasarkan rancangan Tata Hutan dan jenis pengelolaan yang dapat dilakukan pada Unit Pengelolaan Hutan.

(6) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilakukan dengan penyusunan rancangan Tata Hutan dalam bentuk peta yang menggunakan sumber data spasial dengan skala paling kecil 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau peta dasar terbesar yang tersedia. (71 Peta Tata Hutan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditugaskan oleh Menteri.

(8) Tata Hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dilakukan oleh KPH. Bagian Kedua Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pasal 1 19

(1) Berdasarkan blok dan petak melalui kegiatan Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, disusun rencana pengelolaan Hutan untuk jangka waktu tertentu. (21 Pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan neraca sumber daya Hutan, rencana Kehutanan tingkat nasional, rencana Kehutanan tingkat provinsi, nilai budaya, aspirasi Masyarakat setempat, kondisi sosial, dan kelembagaan serta pengendalian lingkungan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan.

(3) Rencana Pengelolaan Hutan meliputi :

a. rencana pengelolaan Hutan jangka panjang untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan

b. rencana pengelolaan Hutan jangka pendek untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (41 Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disusun oleh KPH dan ditetapkan Menteri atau pejabat yang ditugaskan.

(5) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek disusun oleh KPH berdasarkan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan ditetapkan oleh kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi Kehutanan. A Pasal l2O .. _76_ Pasal 120

(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf a memuat unsur:

a. tujuan yang akan dicapai KPH;

b. potensi sumber daya Hutan;

c. kondisi yang dihadapi; dan

d. strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan Hutan, yang meliputi Tata Hutan, pemanfaatan, dan Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan dan reklamasi, dan perlindungan dan pengamanan Hutan dan konservasi alam.

(2) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b, memuat unsur:

a. tujuan pengelolaan Hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan;

b. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;

c. target yang akan dicapai;

d. basis data dan informasi;

e. kegiatan yang akan dilaksanakan; f. status neraca sumber daya Hutan;

g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan

h. partisipasi para pihak. Pasal 121

(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 19 ayat (3) huruf a, wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 2 (dua) tahun setelah organisasi KPH ditetapkan. (21 Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disahkan.

(3) Dalam hal wilayah KPH dalam jangka waktu 5 (lima) tahun belum memiliki rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilaksanakan berdasarkan pada rencana Kehutanan tingkat nasional. Pasal 122 A Pasal 122

(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya, menetapkan organisasi KPH. (21 Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH konservasi diselenggarakan oleh Menteri.

(3) Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH lindung dan KPH produksi diselenggarakan oleh gubernur.

(4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) wajib memiliki kompetensi di bidang Kehutanan.

(5) Organisasi KPH lindung dan organisasi KPH produksi merupakan unit pelaksana teknis daerah yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.

(6) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi KPH lindung dan KPH produksi dibentuk unit manajemen tingkat tapaklresort KPH lindung dan latau KPH produksi oleh Pemerintah Daerah provinsi. Pasal 123 Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi:

a. men5rusun rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan rencana pengelolaan Hutan jangka pendek;

b. melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta pengelola Perhutanan Sosial;

c. melaksanakan fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan yang meliputi: f . inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan rencana Kehutanan;

2. rehabilitasi Hutan dan reklamasi;

3. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan A

4. perlindungan ,

4. perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana dan perubahan iklim.

d. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan pembinaan kelompok tani Hutan dalam mendukung kegiatan Perhutanan Sosial;

e. melaksanakan fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan; f. melaksanakan fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional;

g. melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estatel dan energi;

h. melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan Hutan; j. melaksanakan Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerjanya. Pasal 124

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pengembangan KPH. (21 Anggaran pembangunan dan pengembangan KPH bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 125

(1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan Hutan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan.

(2) Pelimpahan A -79 _

(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan meliputi pengelolaan Hutan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

(3) Direksi badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk organisasi kesatuan pemangkuan Hutan dan menunjuk kepala kesatuan pemangkuan Hutan.

(4) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak termasuk kewenangan publik.

(5) Kewenangan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. Penunjukan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan;

b. Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. Penggunaan Kawasan Hutan;

d. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

e. pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerjanya; dan f. kegiatan yang berkaitan dengan penyidik pegawai negeri sipil Kehutanan.

(6) Dalam hal kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf c dan huruf d diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan, badan usaha milik negara bidang Kehutanan memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(7) Terhadap (7t (8) (e) (10) PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Terhadap Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Penyelenggaraan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (71, mengacu pada PIAPS. Penyelenggaraan pengelolaan Hutan Lindung di Pulau Jawa dilakukan dengan memperhatikan kaidah konservasi dalam rangka memperkuat fungsi lindung. Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Bagian Ketiga Pemanfaatan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 126

(1) Pemanfaatan Hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa Hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan Masyarakat. (21 Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

a. usaha Pemanfaatan Kawasan;

b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan

d. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. A Pasal 127 Pasal 127

(1) Kegiatan Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (21 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan penilaian kinerja dengan memenuhi standar dan pedoman pengelolaan Hutan lestari yang ditetapkan oleh Menteri'

(4) Kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilakukan pada:

a. Hutan Lindung;

b. Hutan Produksi; atau

c. Hutan Konservasi. (5) Kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan perizinan berusahanya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung Pasal 128

(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan melalui kegiatan:

a. usaha Pemanfaatan Kawasan;

b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan; atau

c. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu'

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada blok pemanfaatan.

(3) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, selain dilakukan pada btok pemanfaatan dapat dilakukan pada blok inti dengan tidak merusak tegakan Hutan. Sl( No 09957E A Pasal L29 .. PRFSIDEN REPUP' : . IN'NESIA Pasal 129

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. budidaya tanaman obat;

b. budidaya tanaman hias;

c. budidaya jamur;

d. budidaya lebah;

e. budidaya hijauan makanan ternak; f. budidaya buah-buahan dan biji-bijian;

g. budidaya tanaman atsiri;

h. budidaya tanaman nira; i. wana mina (siluofisheryl; j. wana ternak (siluopastural;

k. tanam wana tani (agroforestry);

1. wana tani ternak (agrosiluopasfira);

m. penangkaran satwa liar; dan/atau

n. rehabilitasi satwa.

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;

b. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;

c. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan

d. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam. Pasal 130

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf b, meliputi:

a. pemanfaatan aliran air;

b. pemanfaatan A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA.

b. pemanfaatan air;

c. wisata alam;

d. perlindungan keanekaragaman hayati;

e. pemulihan lingkungan; dan latau f. penyerapan danf atau penyimpanan karbon.

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung, dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;

b. tidak mengubah bentang alam;

c. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan

d. tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus. Pasal 131

(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c, berrrpa:

a. rotan;

b. madu;

c. getah;

d. buah;

e. brji; f. jamur;

g. daun;

h. bunga; i. sarang burung walet; dan/atau j. hasil Hutan bukan kayu lainnya. (21 Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung dilakukan dengan ketentuan:

a. hasil Hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi;

b. tidak merusak lingkungan;

c. tidak

c. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; dan

d. memungut hasil Hutan bukan kayu sesuai jumlah, berat atau volume yang diizinkan. Pasal 132 Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan meliputi kegiatan:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan/atau

c. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. Pasal 133

(1) Jangka waktu kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung paling singkat 35 (tiga puluh lima) tahun. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri. (1) Pasal 134 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pembatasan terdiri atas:

a. pembatasan luasan;

b. pembatasan jumlahPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan

c. penataan lokasi usaha.

(2) Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemerataan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, kelestarian Hutan, dan kepastian usaha.

(3) Pembatasan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan paling banyak 2 (dua) Pertzinan Berusaha untuk setiap Pelaku Usaha. A

(4) Penataan PRES IDEN REPUBLIK INDOI.IESIA (41 Penataan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan. Pasal 135

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 diberikan oleh Menteri.

(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diberikan pada areal yang telah ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.

(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. Perseorangan;

b. Koperasi;

c. badan usaha milik negara;

d. badan usaha milik daerah; atau

e. badan usaha milik swasta.

(5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan pemenuhan komitmen berupa:

a. penyampaiandokumenlingkungan;

b. pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon; dan

c. pelunasan IPBPH. Sl( NIo 099600 A Pasal 136 * Pasal 136 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung yang kegiatannya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi standar upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundan gan -undangan. Pasal 137

(1) Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha.

(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilarang diberikan dalam:

a. wilayah kerja badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan; dan

b. areal Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Pasal 138 Setiap pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung berhak melakukan kegiatan usaha dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya. Pasal 139 Setiap pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, wajib:

a. menJrusun dokumen perencanaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;

b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;

c. melaksanakan A

c. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;

d. melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya;

e. melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;

f. bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya;

g. melakukanpemulihanlingkungan;

h. menatausahakan keuangan kegiatan usahanya; i. mempekerjakan tenaga profesional bidang Kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan; j. membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melakukan PUHH;

1. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;

m. melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat setempat;

n. melaksanakan kerja sama dengan Koperasi dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau

o. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14O PemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, dilarang:

a. menebang pohon pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. melakukan pemanenan atau pemungutan hasil Hutan melebihi daya dukung Hutan;

c. memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha;

d. membangun A

d. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam;

e. menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau f. meninggalkan areal kerja. Paragraf 3 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Pasal 141

(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip untuk mengelola Hutan lestari dan meningkatkan fungsi utamanya.

(2) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:

a. usaha Pemanfaatan Kawasan;

b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan K"y,r;

d. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kuyr;

e. Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan/atau f. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. Pasal 142

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4I ayat (2\ huruf a, dilakukan paling sedikit meliputi kegiatan:

a. budidaya tanaman obat;

b. budidaya tanaman hias;

c. budidaya jamur;

d. budidaya lebah;

e. penangkaran satwa liar; f. budidaya sarang burung walet;

g. rehabilitasi satwa;

h. budidaya hijauan makanan ternak; A 1. budidaya i. budidaya buah-buahan dan biji-bijian; j. budidaya tanaman atsiri;

k. budidaya tanaman nira;

1. budidaya serat;

o. wana mina (siluofishery);

p. wana ternak (siluopastural;

m. tanam wana tani (agroforestry);

n. wana tani ternak (agrosiluopastura);

o. budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergg; dan/atau

p. budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi. Pasal 143

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:

a. pemanfaatan jasa aliran air;

b. pemanfaatan air;

c. wisata alam;

d. perlindungan keanekaragamanhayati;

e. pemulihan lingkungan; dan latau f. penyerapan danf atau penyimpanan karbon. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak merusak keseimbangan unsur lingkungan. A Pasal 144 Pasal 144

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial, untuk tetap menjaga kelestarian Hutan. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi dilakukan melalui:

a. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami; dan/atau

b. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman.

(3) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan satu atau lebih Sistem Silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya Hutan dan lingkungannya. (41 Sistem Silvikultur dipilih dan diterapkan dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi berdasarkan:

a. umur tegakan; dan

b. sistem pemanenan Hutan.

(5) Sistem silvikultur dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi paling sedikit meliputi:

a. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan buatan;

b. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan alam;

c. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam Indonesia;

d. Sistem Silvikultur tebang jalur tanam Indonesia;

e. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam jalur; dan f. Sistem Silvikultur tebang rumpang.

(6) Penerapan Sistem Silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam pelaksanaannya dapat menggunakan teknik silvikultur intensif. St( Iio 48742?, A Pasal 145 Pasal 145

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (21huruf a meliputi kegiatan:

a. penebangan/pemanenan;

b. pengayaan;

c. pembibitan;

d. penanaman;

e. pemeliharaan; f. pengamanan;

g. pengolahan; dan

h. pemasaran.

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (21 huruf b, meliputi kegiatan:

a. penyiapan lahan;

b. pembibitan;

c. penanaman;

d. pemeliharaan;

e. pengamanan; f. pemanenan;

g. pengolahan; dan

h. pemasaran.

(3) Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui inventarisasi Hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja. (41 Hasil inventarisasi Hutan menyeluruh berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan dasar pen1rusunan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH.

(5) Rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dievaluasi oleh pemberi Perizinan Berusaha sesuai kebutuhan.

(6) Tanaman A

(6) Tanaman yang dihasilkan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan aset pemegangPerizinan Berusaha dan dapat dijadikan agunan sepanjang Perizinan Berusaha yang dipegang masih berlaku. (71 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman hasil rehabilitasi dilaksanakan melalui penjualan tegakan. Pasal 146

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf d, paling sedikit berupa pemanfaatan:

a. rotan, sagu, nipah, aren, bambu;

b. getah, kulit ka5ru, daun, buah atau biji, gaharu;

c. komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenerggl; dan I atau

d. komoditas pengembangan tanaman pangan, yang meliputi kegiatan pengayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk kegiatan pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenerggfl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang tidak produktif. Pasal 147 Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I4l ayat (21 huruf e, dilakukan untuk:

a. memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat; dan

b. memenuhi kebutuhan individu. SK l.lo 087421 A Pasal 148 PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 148

(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (21huruf f hanya boleh dilakukan oleh Masyarakat di sekitar Hutan.

(2) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. rotan;

b. madu;

c. getah;

d. buah atau biji;

e. daun; f. gaharu;

g. kulit kryr;

h. tanaman obat; i. umbi-umbian; atau j. hasil Hutan bukan kayu lainnya.

(3) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 149 PemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan meliputi kegiatan:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;

d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayr;

e. Pemungutan Hasil Hutan K"yr; dan/atau

f. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. A Pasal 150 REPUBLIK INDONESTA Pasal 150

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L49, diberikan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) tahun. (21 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri. Pasal 151

(1) PembatasanPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi meliputi:

a. pembatasan luasan;

b. pembatasan jumlah Perizinan Berusaha; dan

c. penataan lokasi. (21 Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemerataan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, kelestarian Hutan dan kepastian usaha.

(3) Pembatasan luasan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling luas 5O.O0O Ha (lima puluh ribu hektare), kecuali untuk wilayah Papua, dapat diberikan paling luas 100.0O0 Ha (seratus ribu hektare).

(4) Pembatasan jumlah Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan paling banyak 2 (dua) Perizinan Berusaha.

(5) Penataan lokasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan. Si( No 037419 A Pasal 152 Pasal 152

(1) Setiap kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, wajib memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dari Menteri. (21 Pertzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi diberikan pada areal yang telah ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.

(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. Perseorangan;

b. Koperasi;

c. badan usaha milik negara;

d. badan usaha milik daerah; atau

e. badan usaha milik swasta.

(5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan pemenuhan komitmen berupa:

a. penyampaian dokumen lingkungan;

b. pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon; dan

c. pelunasan IPBPH. Pasal 153

(1) Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. A

(3) Perizinan

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang diberikan dalam:

a. wilayah kerja badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan ;

b. Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

c. Kawasan Hutan yang telah diberikan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan

d. Kawasan Hutan yang telah diberikan persetujuan penggunaan Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan. Pasal 154 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi yang kegiatannya mengubah bentang alam dan mempengaruhi lingkungan serta berdampak penting wajib memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 155 Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi berhak melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya. Pasal 156 Setiap pemegangPenzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, wajib:

a. menJrusun dokumen rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diberikan;

b. menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Sl( No 087417 A

c. melaksanakan

c. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan;

d. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 2 (dua) tahun sejak Perizinan Berusaha diberikan;

e. melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya; f. melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;

g. bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya;

h. melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya; i. melaksanakan penanaman paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang telah ditentukan; j. merealisasikan produksi hasil Hutan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang direncanakan;

k. menatausahakankeuangankegiatanusahanya;

1. mempekerjakan tenaga profesional bidang Kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan dan kompetensi;

m. membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

n. melaksanakan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Sistem Silvikultur sesuai dengan kondisi Hutan;

o. melaksanakan pemanenan hasil Hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging;

p. melakukan PUHH;

q. melakukan pengukuran atau pengujian hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; r. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri; dan/atau

s. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No087416A Pasal 157 Pasal 157

(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, pemegang Perizinan Berusaha wajib melakukan kerja sama dengan Koperasi Masyarakat setempat, paling lambat 3 (tiga) tahun setelah d ite rimany a P er izinan Berusaha. (21 PemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam melaksanakan kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan wajib melakukan kemitraan dengan Masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya antara lain dalam rangka menunjang ketahanan pangan (food estate) dan energi. Pasal 158 Peme gan g P erizinan Berusaha Pemanfaatan H asil H utan untuk kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami, dilarang:

a. menebang pohon yang dilindungi;

b. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam rencana kerja tahunan;

c. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar sYo (tiga persen) dari volume per jenis kayu yang ditetapkan dalam rencana kerja tahunan;

d. menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan;

e. menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan persetujuan pembuatan koridor; f. menebang pohon di bawah batas diameter yang diizinkan;

g. menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan;

h. menebang pohon untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok rencana kerja tahunan, kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang; A meninggalkan REPUBLIK INDONESlA i. meninggalkan areal kerja; dan/atau j. memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha. Paragraf 4 Perpanjangan, Perubahan Luas, dan Hapusnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 159

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

(2) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirny a Perizinan Berusaha.

(3) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan menerbitkan keputusan hapusny a Perizinan Berusaha. Pasal 160

(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pemanfaatan Hutan secara lestari, dilakukan perubahan luasan terhadap areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan antara lain dilaksanakan dengan mengurangi luasan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. (21 Pengurangan luasan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal terjadi paling sedikit:

a. tumpang tindih Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. perubahan status dan/atau fungsi Kawasan Hutan yang diakibatkan adanya perubahan tata rLlang; atau Sl( Nlo 099599 A

c. kebijakan

c. kebijakan Pemerintah, meliputi proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan (food estate) dan kegiatan lainnya yang strategis serta Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

(3) Pengurangan luasan terhadap areal Peizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui:

a. permohonan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. permohonan oleh gubernur; atau

c. penetapan oleh pemberi Perizinan Berusaha. Pasal 161

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus, apabila:

a. jangka waktu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan telah berakhir;

b. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dicabut oleh pemberi Perizinan Berusaha sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang .Perizinan Berusaha atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau

c. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diserahkan kembali oleh pemegang Perizinan Berusaha dengan pernyataan tertulis kepada pemberi Perizinan Berusaha sebelum jangka waktu Perizinan Berusaha berakhir. (21 Sebelum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu diaudit oleh pemberi Perizinan Berusaha.

(3) Hapusnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, tidak membebaskan kewajiban pemegang Pertzinan Berusaha untuk melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi seluruh kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

(4) Pada Sr( Nlo 099-598 A (41 (s) Pada saat hapusnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset berupa hasil budidaya tanaman. Aset berupa hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dimanfaatkan oleh pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan paling lama 1 (satu) tahun sejak hapusnya Perwinan Berusaha, dan dalam hal tidak dimanfaatkan menjadi milik negara.

(6) Dengan hapusnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak bertanggung jawab atas kewajiban pemegang Perizinan Berusaha terhadap pihak ketiga. Paragraf 5 Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Pasal 162

(1) Pengolahan Hasil Hutan bertujuan untuk:

a. meningkatkan investasi;

b. meningkatkan nilai tambah hasil Hutan;

c. memanfaatkan hasil Hutan secara efisien;

d. menciptakan laPangan kerja;

e. mewujudkan Pengolahan Hasil Hutan yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi; f. menjamin terselenggaranya rantai pasok hasil Hutan legal; dan

g. menjamin tersedianya bahan baku legal untuk pengolahan lanjutan. (21 Pengolahan Hasil Hutan terdiri atas:

a. Pengolahan Hasil Hutan kaYu; dan

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu. A

(3) Pengolahan. -ro2-

(3) Pengolahan Hasil Hutan kayu dan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat dilakukan secara terintegrasi dalam 1 (satu) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan.

(4) Pengolahan Hasil Hutan dapat dibangun dan terintegrasi di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan dan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

(5) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan ketentuan:

a. telah memenuhi kelayakan teknis; dan

b. terletak pada lokasi yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.

(6) Dalam rangka penguatan daya saing Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil atau skala usaha menengah, Pemerintah dapat memberikan bantuan sarana Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 163

(1) Setiap usaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan. (21 Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada:

a. Perseorangan;

b. Koperasi;

c. badan usaha milik desa;

d. badan usaha milik swasta;

e. badan usaha milik daerah; atau f. badan usaha milik negara.

(3) Perizinan Berusaha pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.O00 m3 (dua ribu meter kubik) pertahun dan/atau Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dengan skala usaha kecil, hanya diberikan kepada: A a Perseorangan

a. Perseorangan;

b. Koperasi; atau

c. badan usaha milik desa

(4) Kapasitas produksi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku legal dan/atau lestari.

(5) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan skala besar dan perubahannya diterbitkan oleh Menteri, untuk kegiatan usaha:

a. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 6.O00 ms (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih;

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha besar; dan

c. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih yang terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu skala usaha menengah atau skala usaha besar.

(6) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Skala Menengah dan perubahannya diterbitkan oleh gubernur untuk kegiatan usaha:

a. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun;

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha menengah; dan A

c. pengolahan .. -IO4_

c. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.00O m3 (enam ribu meter kubik) pertahun yang terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu skala usaha kecil atau skala usaha menengah. (71 Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan skala kecil dan perubahannya diterbitkan oleh gubernur, untuk kegiatan usaha:

a. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) pertahun; dan

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha kecil.

(8) Dalam hal Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan/atau perubahannya berstatus penanaman modal asing, diterbitkan oleh Menteri.

(9) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan atau dilakukan pemindahan hak atas saham dan dilaporkan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan untuk dilakukan penyesuaian. (1O) Setiap perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan termasuk perluasan usaha Pengolahan Hasil Hutan, dilakukan penyesuaian melalui mekanisme addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 164

(1) Pengolahan Hasil Hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (21 huruf a, meliputi seluruh kegiatan pengolahan:

a. kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dan ragam produk turunannya, kecuali mebel dan kerajinan; SK l,lo 037409 A

b. kayu

b. kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi produk serpih kayu (utood chips)dan ragam produk turunannya, kecuali pulp dan kertas;

c. kayu bulat menjadi produk panel kayu dan ragam produk turunannya; dan/atau

d. kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi ragam produk bioenergy. (21 Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan usaha:

a. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk olahan setengah jadi; dan/atau

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk jadi.

(3) Menteri berwenang mengatur, membina, dan mengembangkan seluruh kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2t. Pasal 165

(1) Pengaturan produk Pengolahan Hasil Hutan berupa mebel, kerajinan, pulp dan kertas merupakan tanggung jawab dan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(2) Dalam pelaksanaan pengaturan produk Pengolahan Hasil Hutan berupa mebel, kerajinan, pulp dan kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian harus memperhatikan daya dukung hasil Hutan atas usulan dan masukan dari Menteri. Pasal 166

(1) Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kayu dapat berasal dari:

a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;

b. Pengelolaan Perhutanan Sosial;

c. pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan; A

d. Hutan .

d. Hutan Hak;

e. perkebunan; f. impor; dan

g. sumber sah lainnya. (21 Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat berasal dari:

a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;

b. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung;

c. Pengelolaan Perhutanan Sosial;

d. pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;

e. Hutan Hak; f. Perkebunan; dan

g. sumber sah lainnya.

(3) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya dapat mengembangkan Hutan Hak atau melaksanakan kerja sama dengan pemegang Hutan Hak. (41 Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan selain menggunakan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dapat menggunakan bahan baku setengah jadi dan/atau bahan baku penolong lainnya yang berasal dari sumber yang sah. Pasal 167

(1) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 168

(1) Masa berlaku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dinyatakan berakhir apabila: A

a. dikembalikan -to7-

a. dikembalikan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sesuai kewenangannya;

b. dibatalkan oleh pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan diterbitkan tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau tidak melakukan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; atau

c. dicabut oleh pemberiPerizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagai akibat dari pengenaan Sanksi Administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Menteri dan gubernur sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 169

(1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan berhak memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya dan mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 170

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib:

a. merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan;

b. menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Pedzinan Berusaha yang dimiliki; A

c. menjrusun REPUBLIT IhIOONESIA

c. menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem rencana pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;

d. menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem rencana pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;

e. melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; f. memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;

g. mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;

h. memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil Hutan bersertifikat; i. melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada pemberi Perizinan Berusaha;

1. melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;

m. melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; dan

n. mematuhi dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Kewajiban REPUBLIK INDONES!A l2l Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberlakukan untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 171

(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, dilarang:

a. memperluas usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha;

b. memindahkan lokasi usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha;

c. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;

d. menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegaQ; atau

e. melakukan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan usaha Pemanfaatan Hutan atau Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 172

(1) Semua hasil Hutan yang diproduksi, diedarkan, diolah, dan dipasarkan, harus berasal dari sumber bahan baku yang legal dan/atau lestari.

(2) Untuk memastikan hasil Hutan berasal dari sumber yang legal dan/atau lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kegiatan penjaminan legalitas hasil Hutan.

(3) Penjaminan legalitas hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: A

a. penilaian

a. penilaian kinerja pengelolaan Hutan Lestari;

b. verifikasi legalitas hasil Hutan; dan

c. deklarasi hasil Hutan secara mandiri.

(4) Pengendalian penjaminan legalitas produk hasil Hutan diselenggarakan melalui sistem informasi pada Kementerian. Pasal 173

(1) Produk hasil Hutan dapat dipasarkan untuk tujuan dalam negeri dan tujuan luar negeri. (21 Produk ekspor atau produk impor hasil Hutan, harus dilengkapi dengan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan.

(3) Dalam hal pelaku ekspor berasal dari Pelaku Usaha mikro, kecil, atau menengah, maka persyaratan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. (41 Pemerintah Pusat dapat melakukan kerja sama internasional untuk memperkuat sistem penjaminan Iegalitas produk hasil Hutan. Pasal 174

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, berwenang mengatur, membina, dan mengembangkan pemasaran hasil Hutan. (21 Kewenangan pengaturan ekspor dan/atau impor hasil Hutan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atas usulan Menteri.

(3) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, didasarkan hasil kajian kebutuhan ekspor dan/atau impor hasil Hutan. A Paragraf 6 Paragraf 6 Penatausahaan Hasil Hutan Pasal 175

(1) Dalam rangka melindungi hak negara atas hasil Hutan, menjamin legalitas dan tertib peredaran hasil Hutan serta kelestarian Hutan, dilakukan pengendalian dan pemasaran hasil Hutan melalui PUHH.

(2) Setiap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan danperizinan lainnya yang terkait dengan peredaran hasil Hutan wajib melaksanakan PUHH dengan sellassessment melalui Sistem Informasi PUHH.

(3) PUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terintegrasi dengan sistem informasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan latau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) PUHH yang berasal dari kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan atau pendamping dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, dilakukan pengukuran dan pengujian meliputi volume/berat, penghitungan jumlah dan penetapan jenis oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan sebagai dasar pengenaan PNBP atas Pemanfaatan Hutan.

(6) Terhadap fisik hasil Hutan berupa kayu bulat yang telah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penandaan berupa pemasangan ID quick response code. Pasal 176 Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volumef berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil Hutan Hak. Pasal 177 -tt2- Pasal 177

(1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen. (21 Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat keterangan sahnya hasil Hutan yang berlaku dan dipergunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam wilayah Republik Indonesia. Pasal 178

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 harus sesuai dengan fisik hasil Hutan yang diangkut. (21 Kesesuaian fisik hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil pengukuran dan pengujian oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan.

(3) Pengukuran dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Paragraf 7 Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan Pasal 179

(1) PNBP atas Pemanfaatan Hutan berupa:

a. IPBPH;

b. PSDH; c. DR;

d. dana hasil usaha penjualan tegakan yang berasal dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi;

e. penerimaan dari denda pelanggaran; dan f. penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan. A

(2) Instansi .. (21 Instansi Pengelola PNBP menghitung sendiri menatausahakan PNBP. dan PNBP yang wajib Wajib Bayar terutang Pasal 180 Seluruh penatausahaan PNBP dilakukan secara self @ssessmenf melalui Sistem Informasi PNBP bidang Kehutanan. Pasal 181

(1) IPBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (ll huruf a dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan berdasarkan pada jangka waktu, luas areal, dan tarif yang diberikan dalam Perizinan Berusaha. (21 Penentuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi tutupan lahan.

(3) IPBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut sekali sebelum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diberikan. Pasal 182

(1) PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (ll huruf b dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara. (21 Pemungutan PSDH atas hasil Hutan kayu tumbuh alami dan pemungutan PSDH atas hasil Hutan kayu budidaya tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan kayu.

(3) Pemungutan PSDH atas hasil Hutan bukan kayu yang berasal dari hasil Hutan bukan kayu tumbuh alami atau hasil Hutan bukan kayu budidaya tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan bukan kayu.

(4) Pemungutan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku bagi:

a. hasil Hutan yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh MHA dan tidak diperdagangkan;

b. hasil . -rt4-

b. hasil Hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau Masyarakat sekitar Hutan dan tidak diperdagangkan; atau

c. hasil Hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak. Pasal 183

(1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf c dikenakan atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami berdasarkan laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan kayu alam atau hasil rehabilitasi. (21 Pengenaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi:

a. hasil Hutan kayu yang berasal dari budidaya tanaman;

b. hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh MHA dan tidak diperdagangkan;

c. hasil Hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau Masyarakat sekitar Hutan dan tidak diperdagangkan; atau

d. hasil Hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak.

(3) DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan.

(4) Tata cara pelaksanaan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 184 Perencanaan DR terdiri atas:

a. rencana penerimaan; dan

b. rencana penggunaan. A Pasal 185 Pasal 185

(1) Penyusunan rencana penerimaan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, organisasi perangkat daerah provinsi penghasil melakukan inventarisasi dan kompilasi rencana produksi hasil Hutan kayu yang dikenakan DR dan disampaikan kepada Menteri.

(2) Berdasarkan laporan organisasi perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melakukan verifikasi.

(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat {21, Menteri menyusun rencana penerimaan negara yang bersumber dari DR untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 186 Rencana penggunaan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf b, dituangkan dalam bentuk perencanaan rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 187

(1) Perencanaan rehabilitasi Hutan dan lahan terdiri atas:

a. rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS; dan

b. rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan.

(2) Rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Pasal 188

(1) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan A

b. rencana

b. rencana tahunan rehabilitasi lahan.

(2) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh:

a. Menteri, pada Kawasan Hutan yang tidak dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Pertzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya pada taman Hutan raya; atau

c. pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

(3) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh gubernur. Pasal 189 Penyusunan rencana rehabilitasi Hutan dan lahan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 190

(1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian teknis.

(2) Pengenaan DR terhadap pemegang Perrzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan berdasarkan laporan hasil produksi.

(3) Pengenaan DR terhadap pemenang lelang hasil Hutan kayu alam didasarkan pada berita acara hasil lelang. Pasal 191

(1) DR wajib disetor ke kas negara. A

(2) wajib -lt7-

(2) Wajib Bayar DR menyetorkan DR melalui sistem informasi PNBP yang telah terintegrasi dengan sistem penerimaan negara. Pasal 192

(1) PNBP berupa:

a. sisa DR setiap tahun yang diperoleh dari realisasi setoran/penerimaan DR yang sudah mendapat persetujuan penggunaan untuk bagian Pemerintah Pusat setelah dikurangi realisasi penggunaan oleh kementerian teknis;

b. penerimaan pembayaran kembali pinjaman/kredit beserta bunganya dari para debitur dan denda yang tidak dikelola oleh instansi yang menangani pembiayaan pembangunan Hutan;

c. penerimaan hasil divestasi, deviden, dan pungutan dari kayu sitaan;

d. pengembalian DR yang berada di pihak ketiga; dan

e. bunga dan/atau jasa giro yang berasal dari rekening pembangunan Hutan, disetor ke kas negara.

(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e digunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 193

(1) DR dibagi dengan imbangan:

a. 600/o (enam puluh persen) bagian Pemerintah Pusat; dan

b. 4Oo/o (empat puluh persen) bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil.

(2) DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.

(3) Penggunaan DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diutamakan untuk rehabilitasi Hutan dan lahan di luar daerah provinsi penghasil DR. A

(4) DR

(4) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.

(5) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan digunakan untuk kegiatan rehabilitasi di wilayah penghasil DR di provinsi tersebut. Pasal 194 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil DR diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 195 DR digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi untuk membiayai kegiatan:

a. rehabilitasi Hutan dan lahan; dan

b. pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 196

(1) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a untuk Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui kegiatan:

a. reboisasi;

b. penghijauan;

c. pemeliharaarl Hutan;

d. pengayaan tanaman;

e. penerapan teknis konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif;

f. Perhutanan Sosial; A

g. pencegahan

g. pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan; dan/atau

h. pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.

(2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui kegiatan:

a. prakondisi;

b. pengembangan perbenihan;

c. pengembangan teknologi;

d. pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;

e. pengembangan kelembagaan; dan latau

f. Penataan Kawasan Hutan. Pasal 197

(1) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a untuk Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. pembangunan Hutan Hak;

b. penghijauan lingkungan;

c. pembangunan Hutan kota;

d. rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya;

e. rehabilitasi Hutan dan lahan oleh Masyarakat; dan

f. rehabilitasi lahan dan taman Hutan raya yang terdiri atas:

1. penghijauan;

2. reboisasi;

3. pemeliharaan tanaman;

4. pengayaan tanaman;

5. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis;

6. penanaman pohon kanan kiri sungai; dan

7. pengendalian kebakaran Hutan dan lahan. Sl( No 09959rr A

(2) Kegiatan -L20-

(2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. prakondisi;

b. pengembangan perbenihan;

c. pengembangan teknologi;

d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan;

e. pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;

f. pengembangan kelembagaan; dan

g. pemulihan ekosistem gambut dan mangrove. Pasal 198

(1) Menteri menyelenggarakan pembinaan dan Pengawasan atas perencanaan, pengenaan, pembayaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban DR. (21 Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan, pembayaran, dan penggunaan DR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengenaan, pembayaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan, pembayaran, dan penggunaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. A Pasal 199 .. -r2t- Pasal 199 Dana hasil penjualan tegakan yang berasal dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf d dipungut dari hasil Pemanfaatan Hutan tanaman hasil rehabilitasi. Pasal 200 Denda Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf e dikenakan terhadap Wajib Bayar yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan dalam Pemanfaatan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2Ol Pengenaan PNBP atas Pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf j dikenakan kepada:

a. pengguna layanan dokumen angkutan hasil Hutan; atau

b. pengguna dokumen legalitas produk hasil Hutan melalui penerbit dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan. Pasal 202 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Hutan, penyusunan rencana pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pengolahan Hasil Hutan, PUHH, dan PNBP Pemanfaatan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI -r22- BAB VI PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 203 Pemanfaatan Hutan melalui pengelolaan Perhutanan Sosia-l di dalam Kawasan Hutan Negara dan Hutan Adat dilaksanakan untuk mewujudkan kelestarian Hutan, kesejahteraan Masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan menampung dinamika sosial budaya, diperlukan pemberian persetujuan, pengakuan, dan peningkatan kapasitas kepada Masyarakat. Pasal 2O4

(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, terdiri atas:

a. Hutan Desa;

b. Hutan Kemasyarakatan; c. HTR;

d. Hutan Adat; dan

e. kemitraan Kehutanan. (21 Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e di Hutan Konservasi, diberikan dalam bentuk kemitraan konservasi.

(3) Pada Hutan Lindung dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan/atau kemitraan Kehutanan. (41 Pada Hutan Produksi dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, dan/atau kemitraan Kehutanan.

(5) Arahan areal pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk PIAPS. A Pasal 2OS -r23- Pasal 205 Pengelolaan Hutan yang dilakukan atas inisiatif Masyarakat yang sudah berjalan dapat diproses menjadi pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4. Pasal 2O6

(1) Kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 meliPuti:

a. penataan areal dan penyusunan rencana;

b. pengembangan usaha;

c. penanganan konflik tenurial;

d. pendampingan; dan

e. kemitraan lingkungan.

(2) Penataan areal dan penyusunan rencana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliPuti:

a. penandaaan batas, penataan blok/petak, penataan batas areal garapan per kepala keluarga dan pemetaan; dan

b. pen5rusunan rencana jangka panjang 10 (sepuluh) tahun dan rencana tahunan.

(3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, terhadap Pemanfaatan Hutan pada pengelolaan Perhutanan Sosial, meliputi:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan KaYu; dan

d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

(4) Pengembangan usaha pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilakukan secara mandiri oleh pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dan/atau bekerja sama dengan Para Pihak.

(5) Bentuk SK Nlo 099514 A -t24_

(5) Bentuk Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Kayu, dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan dengan pola tanam:

a. wana tani (agroforestryl;

b. wana mina (siluofishery);

c. wana ternak (siluopasfitre); dan

d. wana tani ternak (agrosiluopasture).

(6) Pemanfaatan areal pengelolaan Perhutanan Sosial didasarkan kondisi dan potensi Hutan sesuai fungsi konservasi, lindung, dan produksi. (71 Peningkatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Kementerian atau kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan para pihak sesuai perencanaan pengelolaan Perhutanan Sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 207

(1) Peningkatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (7) dapat berupa:

a. fasilitasi;

b. pengembangan kelembagaan;

c. bimbingan teknis; dan

d. pendidikan dan pelatihan. (21 Menteri melakukan pembinaan, pengendalian, dan Pengawasan pengelolaan Perhutanan Sosial.

(3) Dalam melakukan Pengawasan pengelolaan Perhutanan Sosial, Menteri dapat mendelegasikan kepada Pemerintah Daerah. Sl( No 099-59.5 A Pasal 208 -r25- Pasal 208

(1) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berada pada areal Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus dapat dilakukan melalui Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR.

(2) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berada di areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan dilakukan melalui kemitraan Kehutanan.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan aset tanaman dan aset lainnya pada areal Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus dan pada areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan melalui kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 209 Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada:

a. Perseorangan;

b. kelompok tani Hutan; dan

c. Koperasi. Pasal 2 10

(1) Akses legal berupa persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam Kawasan Hutan diberikan oleh Menteri. l2l Jangka waktu pengelolaan Perhutanan Sosial selain Hutan Adat diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan. Pasal 21 1

(1) Pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan insentif atas kegiatan pemulihan lingkungan. (21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 212 A -t26- Pasal212

(1) Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR, wajib:

a. melaksanakan pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa;

b. menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan;

c. memberi tanda batas areal kerjanya;

d. menyusun rencana pengelolaan Hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi persetujuan pengelolaan Hutan Desa;

e. melakukan penanaman dan pemeliharaan Hutan di areal kerjanya;

f. melaksanakan penatausahan hasil Hutan;

g. membayar PNBP dari hasil kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

h. melaksanakan Perlindungan Hutan. (21 Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR, dilarang:

a. memindahtangankan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

b. menanam kelapa sawit pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

c. mengagunkan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

d. menebang pohon pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung;

e. menggunakan peralatan mekanis pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung; f. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung; A

g. menyewakan

g. menyewakan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/ atau

h. menggunakan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain. Pasal 2 13

(1) Pemilik kebun ralryat yang berada di Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat mengajukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam jangka waktu tertentu yang selanjutnya dilakukan penanaman pohon dalam rangka jangka benah. (21 Pemanfaatan kebun rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. kemitraan Kehutanan atau kemitraan konservasi;

b. Hutan Desa; dan/atau

c. Hutan Kemasyarakatan. Bagian Kedua Hutan Desa Pasal 214 Hutan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (ll huruf a, dapat dilaksanakan dalam kawasan:

a. Hutan Lindung; dan

b. Hutan Produksi. Pasal 215

(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa diberikan dalam bentuk persetujuan pengelolaan Hutan Desa kepada lembaga desa oleh Menteri. A

(2) Pemanfaatan -r28- (21 Pemanfaatan Hutan Desa yang berada pada:

a. Hutan Lindung, meliputi kegiatan:

1. Pemanfaatan Kawasan;

2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan

3. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

b. Hutan Produksi, meliputi kegiatan:

1. PemanfaatanKawasan;

2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

3. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan

4. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Pasal 216 Persetujuan pengelolaan Hutan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (1) diberikan selama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal2LT

(1) Menteri memberikan persetujuan pengelolaan Hutan Desa dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota dan Kepala KPH.

(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.

(3) Lembaga desa sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Hutan Desa, wajib melaksanakan pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa.

(4) Lembaga desa bersama Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk, menyusun rencana pengelolaan Hutan Desa sebagai bagian dari rencana pengelolaan Hutan. A Pasal 218 .. REPUBLIK !NDONESIA -t29- Pasal 218

(1) Persetujuan pengelolaan Hutan Desa bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan.

(2) Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai Hutan Desa wajib dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan Hutan lestari. Pasal 2 19 Setiap pemanfaatan hasil Hutan pada persetujuan pengelolaan Hutan Desa dikenakan PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Hutan Kemasyarakatan Pasal 220 Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat

(1) huruf b dapat dilaksanakan dalam kawasan: a. Hutan Lindung; dan/atau b. Hutan Produksi. Pasal22l

(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan diberikan dalam bentuk Persetujuan Hutan Kemasyarakatan oleh Menteri.

(2) Persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada pada:

a. Hutan Lindung meliputi kegiatan:

1. Pemanfaatan Kawasan;

2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan

3. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

b. Hutan Produksi meliputi kegiatan:

1. Pemanfaatan Kawasan;

2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; A

3. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan

4. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Pasal 222

(1) Menteri memberikan persetujuan Hutan Kemasyarakatan pada areal kerja Hutan Kemasyarakatan, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan Kepala KPH. (21 Dalam keadaan tertentu pemberian persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.

(3) Persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada: a. Perorangan; b. kelompok tani; atau c. Koperasi. (41 Pemegang persetujuan Hutan Kemasyarakatan selain melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Hutan wajib melaksanakan pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari. Pasal 223 Persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 224

(1) Persetujuan Hutan Kemasyarakatan bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan. (21 Kawasan Hutan yang ditetapkan untuk Hutan Kemasyarakatan harus dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan Hutan lestari. S!( No 099(1 1.1 A Pasal 225 Pasal 225 Setiap pemegang persetujuan dikenakan PSDH dan/atau DR peraturan perundang-undangan. Hutan Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan Bagian Keempat Hutan Tanaman Ralqyat Pasal226 Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf c dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam:

a. memberikan akses legal;

b. meningkatkan produktivitas Hutan Produksi;

c. meningkatan kapasitas Masyarakat dalam pengelolaan Hutan;

d. menyelesaikan permasalahan tenurial dan pemulihan ekosistem; dan

e. menyelesaikan pengentasan kemiskinan. Pasal 227 HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 bertujuan untuk mendorong Masyarakat memiliki kemampuan secara mandiri dalam pengelolaan Hutan, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, dan mendukung ketersediaan bahan baku Industri Pengolahan Hasil Hutan, bahan pangan, buah- buahan, dan ternak. Pasal 228

(1) Areal HTR yang berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap diprioritaskan pada Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan belum dibebani Perizinan Berusaha atau pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan.

(2) Areal HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan oleh Menteri melalui penetapan peta arahan Pemanfaatan Hutan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha dan/atau berdasarkan PIAPS. Pasal 229 REPUBLIK INNONESIA -t32- Pasal 229

(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 diberikan dalam bentuk Persetujuan HTR oleh Menteri. (21 Persetujuan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

a. kelompok tani Hutan;

b. gabungan kelompok tani Hutan;

c. Koperasi tani Hutan;

d. kelompok usaha Perhutanan Sosial; atau

e. profesional Kehutanan atau Perseorangan yang memperoleh pendidikan Kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang pernah sebagai pendamping atau penyuluh di bidang Kehutanan, dengan membentuk kelompok atau Koperasi bersama Masyarakat setempat.

(3) Pemohon persetujuan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan memiliki jaminan penyediaan modal dari lembaga keuangan. Pasal 230

(1) Persetujuan HTR bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan.

(2) Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai HTR wajib dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan Hutan lestari. Pasal 231

(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk HTR dilakukan dengan menerapkan Sistem Silvikultur melalui kegiatan Multiusaha Kehutanan berupa:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. Pemanfaatan Hasil Hutan K"yr;

d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan K"y,r;

e. Pemungutan A

e. Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan

f. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu

(2) Kegiatan Multiusaha Kehutanan dalam pengelolaan HTR dituangkan dalam rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan dan rencana kerja tahunan.

(3) Penilaian dan persetujuan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

(4) Penilaian dan persetujuan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri atau dapat dilimpahkan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur. Pasal 232 Persetujuan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat

(1) diberikan selama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. Bagian Kelima Hutan Adat Pasal 233

(1) Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat

(1) huruf d, dapat berasal dari:

a. Hutan Negara; dan/atau

b. bukan Hutan Negara. (21 Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi pokok:

a. konservasi;

b. lindung; dan/atau

c. produksi.

(3) Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh MHA. Sl( No 099593 A Pasal234 Pasal 234

(1) Pengukuhan keberadaan MHA dalam Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (21 Pengukuhan keberadaan MHA di luar Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau keputusan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pengukuhan keberadaan MHA dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Peraturan Daerah yang memuat substansi pengaturan tata cara pengakuan MHA; atau

b. Peraturan Daerah yang memuat substansi penetapan pengukuhan, pengakuan, dan pelindungan MHA.

(4) Dalam hal Peraturan Daerah hanya memuat substansi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pengukuhan keberadaan MHA ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(5) Pemerintah dapat memfasilitasi pendanaan dan pendampingan dalam rangka pengukuhan keberadaan MHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 235 Pengukuhan keberadaan MHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 dilakukan dengan kriteria:

a. MHA masih dalam bentuk paguyuban;

b. terdapat kelembagaan pengelola dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;

c. terdapat batas wilayah Hukum Adat yang jelas;

d. terdapat pranata dan perangkat hukum, khususnya sanksi adat yang masih ditaati; dan

e. masih mengadakan pemungutan hasil Hutan di wilayah Hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. A Pasal 236 Pasal 236 Penetapan status Hutan Adat dilakukan dengan kriteria:

a. berada di dalam wilayah MHA;

b. merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan;

c. berasal dari Kawasan Hutan Negara atau di luar Kawasan Hutan Negara; dan d, masih ada kegiatan pemungutan hasil Hutan oleh MHA di wilayah Hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Pasal 237

(1) Wilayah MHA yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 234 dan telah memenuhi kriteria dalam Pasal 235 dan Pasal 236 dikeluarkan dari Hutan Negara.

(2) Wilayah MHA yang telah dikeluarkan dari Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria berhutan ditetapkan statusnya sebagai Hutan Adat.

(3) Wilayah MHA yang telah dikeluarkan dari Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta penetapan status Hutan Adat sesuai dengan kondisi penutupan dan penggunaan lahannya. Pasal 238

(1) Penetapan status Hutan Adat dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemangku adat. (21 Terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 234, Menteri membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan dengan merujuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 dan Pasal 236. Pasal 239

(1) Dalam hal permohonan penetapan status Hutan Adat yang berada pada Hutan Negara dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, tetapi telah mendapat penetapan Wilayah Adat dengan keputusan bupati lwali kota, Menteri melakukan proses penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat. A

(2) Dalam (21 Dalam rangka penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan dengan merujuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 dan Pasal 236.

(3) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menj adi pertimbangan Menteri dalam menerbitkan keputusan penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat. (41 Wilayah Indikatif Hutan Adat ditetapkan statusnya menjadi Hutan Adat setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234.

(5) Kegiatan pemegang Perizinan Berusaha atau pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang berada dalam Wilayah Indikatif Hutan Adat disesuaikan dengan Kearifan Lokal dan dikoordinasikan dengan pemangku adat yang bersangkutan.

(6) Dalam hal Wilayah Indikatif Hutan Adat berada pada areal yang tidak dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka pada wilayah tersebut tidak diterbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 240 Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal dinyatakan tetap berlaku selama kelembagaan MHA mengelola masih ada. 237 yang Pasal 241

(1) Perubahan Fungsi Hutan yang telah ditetapkan statusnya sebagai Hutan Adat harus mendapat persetujuan Menteri. (21 Hutan Adat yang telah ditetapkan statusnya diintegrasikan dalam peta Kawasan Hutan dan peta rencana tata ruang wilayah. A Pasal 242 .. PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -r37- Pasal 242 Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Kayu dilakukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari- hari dan sesuai dengan Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan. Pasal 243

(1) Pemegang persetujuan Hutan Adat, wajib:

a. menjalankan prinsip pengelolaan Hutan lestari;

b. memanfaatkan Hutan Adat sesuai dengan kearifan lokalnya;

c. mempertahankan fungsi Hutan Adat;

d. memanfaatkan Hutan Adat sesuai fungsinya;

e. memulihkan dan meningkatkan fungsi Hutan; dan f. melakukan pengamanan dan pelindungan terhadap Hutan Adat, antara lain pelindungan dari kebakaran Hutan dan lahan. (21 Pemegang persetujuan Hutan Adat, dilarang:

a. menyewakan areal Hutan Adat;

b. mengubah status dan fungsi Hutan Adat;

c. menebang pohon pada areal Hutan Adat dengan fungsi Hutan Lindung;

d. menggunakan peralatan mekanis pada areal Hutan Adat dengan fungsi Hutan Lindung;

e. membangun sarana dan prasarar^a yang mengubah bentang alam pada areal Hutan Adat dengan fungsi Hutan Lindung; dan f. menanarn kelapa sawit pada areal Hutan Adat. Bagian Keenam Kemitraan Kehutanan Pasal 244

(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat

(1) huruf e, diberikan pada Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. A

(2) Kemitraan (4) (21 Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan Masyarakat setempat. (3) Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan masa berlakunya Pertzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Kemitraan Kehutanan tidak mengubah kewenangan dari pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada Masyarakat setempat. Bagian Ketujuh Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 245

(1) Dalam rangka percepatan Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan dan kelestarian Hutan perlu disusun perencanaan terpadu percepatan persetujuan distribusi akses legal, pendampingan, dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial. (21 Perencanaan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kedelapan Pembiayaan Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 246

(1) Pembiayaan pengelolaan Perhutanan Sosial bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan para pihak dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, danf atau melestarikan Hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan. A Pasal 247 Pasal 247 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII PERLINDUNGAN HUTAN Pasal 248

(1) Perlindungan Hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan Hutan. (21 Kegiatan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:

a. wilayah pengelolaan Hutan;

b. wilayah Hutan Hak;

c. areal kerja persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, areal kerja pengelolaan Perhutanan Sosial, atau areal kerja Perizinan Berusaha; dan/atau

d. areal di luar Kawasan Hutan dalam rangka memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pasal 249

(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 sesuai kewenangannya. (21 Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 sesuai kewenangannya.

(3) Badan usaha milik negara bidang Kehutanan menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada wilayah pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) huruf a sesuai kewenangannya. A

(4) Pemegang

(4) Pemegang Hak menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada wilayah Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) huruf b.

(5) Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pengelolaan Perhutanan Sosial atau Perizinan Berusaha, menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) huruf c.

(6) Pemegang Perizinan Berusaha di luar Kawasan Hutan menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada areal di luar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (21huruf d.

(7) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada areal di luar Kawasan Hutan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) huruf d. Pasal 250 Penyelenggaraan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 dilaksanakan dengan prinsip:

a. mencegah dan membatasi kerusakan Hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama serta penyakit dalam rangka perlindungan paling sedikit:

1. landscape;

2. kerapuhan terhadap flora dan fauna endemik;

3. perlindungan terhadap nilai konservasi tinggi;

4. fragmentasi habitat (koridor satwa); atau

5. mangrove;

b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, Masyarakat, dan Perseorangan atas Hutan, Kawasan Hutan, hasil Hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan Hutan; dan

c. pemulihan lingkungan. A Pasal 251 -t4t- Pasal 251 Dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat:

a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan;

b. melakukan inventarisasi permasalahan;

c. mendorongpeningkatan produktivitas Masyarakat;

d. memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Masyarakat;

e. meningkatkan peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengelolaan Hutan; f. melakukan kerja sama dengan pemegang hak atau Perizinan Berusaha;

g. meningkatkan efektivitas koordinasi kegiatan Perlindungan Hutan;

h. mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian Masyarakat; i. meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan Hutan; j. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan Hutan; atau

k. mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum. Pasal 252

(1) Perlindungan Hutan atas Kawasan Hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya. (21 Perlindungan Hutan atas Kawasan Hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, persetujuan Perhutanan Sosial, dan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, persetujuan Perhutanan Sosial, dan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang bersangkutan.

(3) Kegiatan .. -t42-

(3) Kegiatan Perlindungan Hutan pada Kawasan Hutan dengan tujuan khusus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya. (41 Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) paling sedikit meliputi kegiatan:

a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan termasuk tumbuhan dan satwa;

b. mencegah kerusakan Hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran Hutan, hama, dan penyakit serta daya-daya alam;

c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan Hutan di areal kerjanya;

d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi Kehutanan yang terdekat; dan

e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan Hutan yang sesuai dengan kebutuhan. Pasal 253

(1) Perlindungan Hutan pada Hutan Hak, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang hak. (21 Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:

a. pencegahan gangguan dari pihak lain yang tidak berhak;

b. pencegahan, pemadaman, dan penanganan dampak kebakaran;

c. penyediaan personil dan sarana prasarana Perlindungan Hutan;

d. mempertahankan dan memelihara sumber air; dan

e. melakukan kerja sama dengan sesama pemilik Hutan Hak, pengelola Kawasan Hutan, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan Masyarakat. A Pasal 254 Pasal 254

(1) Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki Perizinan Berusaha atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. (21 Terkait dengan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikategorikan tanp a P erizinan Berusaha atau persetuj uan apabila:

a. pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan Pemanfaatan Hutan atau Penggunaan Kawasan Hutan di luar areal yang diberikan;

b. pemegang Perizinan Berusaha yang melakukan penangkapan/pengumpulan flora dan fauna melebihi target/kuota yang telah ditetapkan; atau

c. pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan kegiatan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang.

(3) Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) (2t Pasal 255 Setiap orang dilarang membakar Hutan. Larangan membakar Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap kegiatan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang meliputi:

a. pengendalian kebakaran Hutan;

b. pembasmian hama dan penyakit; dan/atau

c. pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. Pasal 256 Pasal 256

(1) Dalam rangka pemadaman kebakaran, setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemangku Hutan Adat, pemilik Hutan Hak, dan/atau Kepala KPH, berkewajiban melakukan rangkaian tindakan pemadaman dengan cara:

a. melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;

b. melakukan deteksi terjadinya kebakaran Hutan;

c. mengerahkan satuan pemadaman kebakaran Hutan yang dimiliki untuk melakukan pemadaman;

d. membuat sekat bakar dalam rangka melokalisir api;

e. memobilisasi Masyarakat untuk mempercepat pemadaman; f. koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh Masyarakat dalam rangka mempercepat pemadaman, evakuasi, litigasi, dan mencegah bencana; dan

g. menyampaikan laporan kepada bupati/wali kota mengenai kebakaran Hutan yang terjadi dan tindakan pemadaman yang dilakukan.

(2) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemilik Hutan Hak, dan/atau Kepala KPH melakukan:

a. koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh Masyarakat dalam rangka mempercepat pemadaman, evakuasi, litigasi, dan mencegah bencana; dan

b. pelaporan kepada bupati/wali kota mengenai kebakaran Hutan yang terjadi dan tindakan pemadaman yang dilakukan.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, bupati lwali kota melakukan:

a. deteksi terjadinya kebakaran Hutan;

b. mobilisasi A REPLIBLIK INDONESIA

b. mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh Masyarakat; dan

c. penyampaian laporan kepada gubernur dan Menteri tentang kebakaran Hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan. {41 Berdasarkan informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur melakukan:

a. deteksi terjadinya kebakaran Hutan;

b. mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh Masyarakat; dan

c. penyampaian laporan kepada Menteri tentang kebakaran Hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan.

(5) Berdasarkan informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri melakukan:

a. deteksi terjadinya kebakaran Hutan; dan

b. koordinasi dan mobilisasi tenaga, sarana, dan prasarana kebakaran Hutan.

(6) Dalam rangka koordinasi dan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Menteri membentuk pusat pengendalian operasi kebakaran Hutan. Pasal 257 Untuk membatasi meluasnya kebakaran Hutan dan mempercepat pemadaman kebakaran setiap orang yang berada di dalam dan di sekitar Hutan wajib:

a. melaporkan kejadian kebakaran Hutan kepada kepala desa setempat, petugas Kehutanan, Kepala KPH, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau pemilik Hutan Hak; dan

b. membantu memadamkan kebakaran Hutan. Pasal 258 A -t46- Pasal 258

(1) Kepala KPH, pemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau pemilik Hutan Hak, melakukan kegiatan identifikasi dan evaluasi. (21 Kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:

a. pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran;

b. pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran; dan

c. analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi. Pasal 259

(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, dilakukan kegiatan rehabilitasi.

(2) Kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh Kepala KPH, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau pemilik Hutan Hak.

(3) Kegiatan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 260

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau pemilik Hutan Hak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya.

(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. A Pasal 261 -t47- Pasal 261

(1) Untuk terselenggaranya pelaksanaan tugas Polisi Kehutanan, Menteri menetapkan standar susunan organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan. (21 Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian, instansi Kehutanan Daerah dan badan usaha milik negara bidang Kehutanan.

(3) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam satu kesatuan komando di bawah Menteri. Pasal 262

(1) Wewenang Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, meliputi kegiatan dan tindakan kepolisian khusus di bidang Kehutanan yang bersifat deteksi dini, pre-emtif, preventif, Pengawasan tindakan administrasi, dan operasi represif. (21 Wewenang sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. mengadakan patroli/perondaan di dalam Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya;

b. mengadakan operasi fungsional dan operasi gabungan terhadap tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;

c. melakukan pengumpulan data dan informasi dan operasi intelijen terhadap dugaan tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;

d. memeriksa surat atau dokumen berkaitan dengan pengangkutan hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya;

e. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan; A

f. mencari f. ob. . mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan dan hasil Hutan; dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang, dan membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan; dan melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan serta pelaksanaan kegiatan dari pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan Pemerintah, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan. Potisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Kehutanan. Pasal 263 Satuan Pengamanan Kehutanan dibentuk oleh pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan, pemegang Perizinan Berusaha, atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Anggota Satuan Pengamanan Kehutanan diangkat oleh Pengelola Hutan, pemegang Perizinan Berusaha, atau pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang jumtahnya disesuaikan dengan luas dan intensitas pengelolaan atau usaha Pemanfaatan Hutan atau Penggunaan Kawasan Hutan. Tugas Satuan Pengaman Kehutanan terbatas pada pengamanan fisik di lingkungan areal Hutan yang menjadi tanggung jawabnya. Satuan Pengaman Kehutanan sebelum diangkat diberikan pelatihan terkait perlindungan dan pengamanan bidang Kehutanan dan kepolisian. Satuan Pengamanan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pimpinan perusahaan dan dalam koordinasi instansi Kehutanan setemPat. Pasal 264 h. (3) (1) (2t (4t (3) Sl( No 099571 A (s) REPUBLIK INDONES!A -L49- Pasal 264 Setiap pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melakukan pencegahan dan pengamanan Hutan di areal kelolanya. Pasal 265 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIII PENGAWASAN Pasal 266

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan meliputi:

a. Perizinan Berusaha di bidang Kehutanan;

b. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;

c. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;

d. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

e. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan; atau f. penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.

(2) Pengawasan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 267

(1) Menteri berwenang melakukan Pengawasan penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Gubernur A (21 Gubernur berwenang melakukan penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (ll yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(3) Menteri atau gubernur dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan Pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang Pengawasan Kehutanan.

(4) Untuk melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya menetapkan pej abat fun gsional.

(5) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:

a. Polisi Kehutanan; dan/atau

b. Pengawas Kehutanan.

(6) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 268

(1) Menteri dapat melakukan Pengawasan terhadap penaatan pelaksanaan kegiatan yang tidak dilakukan Pengawasan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (21. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

a. pelanggaran serius;

b. pelanggaranberulang;

c. pengaduan Masyarakat; atau

d. penyerahan Pengawasan oleh gubernur. Pasal 269

(1) Untuk melaksanakan tugas, Pengawas Kehutanan berwenang:

a. melaksanakanpemantauan;

b. meminta

b. meminta keterangan;

c. melakukan pemeriksaan pengelolaan Hutan;

d. memeriksa dan membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;

e. memasuki tempat tertentu;

f. memotret;

g. membuat rekaman audio visual;

h. mengukur dan menguji hasil Hutan;

i. mengambil sampel;

j. memeriksaperalatan;

k. memeriksa instalasi danf atau alat transportasi; dan/atau

l. menghentikan pelanggaran tertentu. (21 Penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dapat dilakukan melalui pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu dan/atau garis pejabat pengawas Kehutanan.

(3) Pejabat pengawas Kehutanan setelah melakukan penghentian pelanggaran tertentu menyusun berita acara penghentian pelanggaran tertentu yang paling sedikit memuat:

a. lokasi;

b. waktu;

c. dugaan pelanggaran; dan

d. jangka waktu penghentian pelanggaran tertentu.

(4) Terhadap tindakan penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1, Pelaku Usaha bertanggung jawab menjaga lokasi dari potensi kerusakan, berubah atau hilangnya barang bukti.

(5) Berdasarkan berita acara penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat pengawas Kehutanan segera melaporkan kepada pejabat pemberi tugas. SK I'Jo 0873,51 A Pasal27O -t52- Pasal 270

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (ll dilakukan dengan intensitas pelaksanaan secara:

a. rutin; dan

b. insidental. (2\ Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan terhadap:

a. hasil evaluasi internal;

b. pengaduan Masyarakat; dan/atau

c. dugaan pelanggaran yang berdampak nasional dan internasional di bidang Kehutanan.

(4) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dilakukan secara terkoordinasi antara Menteri dan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal27 |

(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:

a. perencanaan Pengawasan; dan

b. pelaksanaanPengawasan. (21 Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dasar untuk melaksanakan Pengawasan yang meliputi kegiatan:

a. inventarisasi Pertzinan Berusaha, persetujuan pemerintah, dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Kehutanan; dan

b. identifikasi pemegang Perizinan Berusaha, persetujuan pemerintah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.

(3) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a, persiapan Pengawasan;

b. pemeriksaan A

b. pemeriksaan administrasi dan lapangan; dan

c. tindak lanjut hasil Pengawasan. Pasal 272 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan Kehutanan, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Penerapan Sanksi Administratif Pasal 273

(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangan menerapkan Sanksi Administratif terhadap pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah di bidang Kehutanan yang melanggar ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah di bidang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan. (2\ Gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan dapat menerapkan Sanksi Administratif terhadap pemegang perizinan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

(3) Dalam hal gubernur atau bupati/wali kota tidak menerapkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Menteri dapat menerapkan Sanksi Administrarif terhadap pemegang perizinan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. A Bagian Bagian Kedua Sanksi Administratif Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Pasal 274 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 66, diberikan Sanksi Administratif berupa:

a. pembekuan persetujuan; atau

b. pencabutan persetujuan. Pasal 275 Sanksi Administratif berupa pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 }lruruf a dikenakan kepada pemegang persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, apabila tidak:

a. menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan; dan

b. mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan. PaseJ 276 Sanksi Administratif berupa pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 4 huruf b dikenakan kepada pemegang persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, apabila:

a. memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain;

b. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan; atau

c. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275. A Bagian Bagian Ketiga Sanksi Administratif Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 277 Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b, Pasal 99, dan Pasal 103, diberikan Sanksi Administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembekuan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau

c. pencabutan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 278 Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf a dikenakan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, apabila:

a. melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/atau pengukuran sarana dan prasarana;

b. tidak membayar PNBP Kawasan Hutan;

c. tidak melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS;

d. tidak membayar PNBP kompensasi, bagi pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya;

e. tidak menyelenggarakan Perlindungan Hutan; atau f. tidak melaksanakan reklamasi danlatau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan. A Pasal 279 Pasal 279 Sanksi Administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf b dikenakan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan apabila:

a. menjaminkan atau mengagunkan areal Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain;

b. tidak melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;

c. tidak mengganti biaya investasi kepada pengelola/ peme gan g pen gelolaan / Per izinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

d. menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; atau

e. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278. Pasal 280 Sanksi Administratif berupa pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf c dikenakan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, apabila:

a. memindahtangankan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;

b. melakukan kegiatan pertambangan pada Kawasan Hutan Lindung dengan pola pertambangan terbuka;

c. melakukan kegiatan pertambangan pada Kawasan Hutan Lindung yang mengakibatkan:

1. turunnya permukaan tanah;

2. berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau

3. terjadinya kerusakan akuifer air tanah. A

d. tidak -t57-

d. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif Pembekuan Persetujuan penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pemanfaatan Hutan Pasal 281 Untuk menjamin status, kelestarian Hutan, dan kelestarian fungsi Hutan, setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang- Undang Nomor 4l Tahun L999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2Ol3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dikenakan Sanksi Administratif. Pasal 282 Pemegang Perizinan Berusaha yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Pasal 14O, Pasal 156, Pasal I57, dan Pasal 158, Menteri dapat memberikan Sanksi Administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda administratif;

c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau

d. pencabutan Perizinan Berusaha. A Pasal 283 .. Pasal 283 Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a dikenakan kepada pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, apabila:

a. tidak melaksanakan penanaman paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf i;

b. tidak merealisasikan rencana produksi hasil Hutan paling sedikit 5Oo/o (lima puluh persen) dari target yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf j;

c. tidak menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf h atau Pasal 156 hurufk;

d. tidak menyusun rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan jangka panjang untuk seluruh areal kerja dengan memperhatikan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang yang disusun oleh KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a atau Pasal 156 huruf a;

e. tidak menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf b; f. tidak melaksanakan penataan batas areal kerja sejak diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf c atau Pasal 156 hurufd;

g. tidak mempekerjakan tenaga profesional bidang keHutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf i atau Pasal 156 huruf 1;

h. tidak melaksanakan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Sistem Silvikultur sesuai dengan kondisi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf n; i. tidak melaksanakan pemanenan hasil Hutan kayu pada Hutan Produksi dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendahl Reduce Impact Logging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf o; j. tidak melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf m atau Pasal 157 ayat (2); SK l.,lo 087354 A

k. tidak k I PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA tidak melaksanakan kerja sama dengan Koperasi Masyarakat setempat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf n atau Pasal 157 ayat (1); dan/atau tidak menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf I atau Pasal 156 huruf r. Pasal 284

(1) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf b dikenakan kepada pemegan g P erizinan Berusaha sebe sar :

a. 10 (sepuluh) kali PSDH; atau b. 15 (lima belas) kali PSDH. (21 Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan apabila:

a. tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil Hutan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf q;

b. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b;

c. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 3% (ttga persen) dari volume per jenis kayu yang ditetapkan dalam rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c;

d. memanen atau memungut hasil Hutan yang melebihi daya dukung Hutan yaitu 5% (lima persen) dari target volume per jenis hasil Hutan yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b; dan/atau

e. tidak melaksanakan PUHH dengan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf k atau Pasal 156 huruf p.

(3) Pengenaan A

(3) Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila: a. menebang pohon sebelum rencana keda tahunan disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d; b. menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 hurufe; c. menebang pohon di bawah batas diameter yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf f; d. menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf g; e. menebang pohon untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok rencana kerja tahunan, kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf h; danlatau f. menebang pohon yang dilindungi, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a. Pasal 285

(1) Sanksi Administratif berupa pembekuan Periztnan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 }:ruruf c dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, apabila:

a. tidak melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 hurufd atau Pasal 156 hurufe;

b. tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf e atau Pasal 156 huruf f;

c. tidak ..,

c. tidak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf f atau Pasal 156 huruf g;

d. tidak melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf g atau Pasal 156 huruf h; dan/atau

e. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283.

(2) Terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung yang melakukan pelanggaran sebagaimana ayat (1), juga dikenakan Sanksi Administratif berupa pembeku an Perizinan Berusaha apabila:

a. menebang pohon pada areal Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a;

b. menggunakan peralatan mekanis dan alat berat pada areal Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf e; dan/atau

c. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf d. Pasa] 286 Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 huruf d dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha, apabila:

a. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b atau Pasal 156 huruf c;

b. tidak membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf j atau Pasal 156 huruf m;

c. meninggalkan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf f atau Pasal 158 huruf i; A

d. memindahtangankan -t62-

d. memindahtangankan Perizinan Berusaha tanpa persetujuan pemberi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O huruf c atau Pasal 158 huruf j;

e. dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri; f. dikenakan sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau

g. tidak melaksanakan perintah Sanksi Adminitratif pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pengolahan Hasil Hutan Pasal287

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I7O dan Pasal 171, dikenakan Sanksi Administratif, berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda administratif;

c. pembekuanPerizinan Berusahal operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; dan/atau

d. pencabutan Perizinan Berusaha. (21 Pengenaan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikenakan apabila:

a. tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf a dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;

b. tidak menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas/Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17O ayat (1) huruf b;

c. tidak A

c. tidak men5rusun dan menyampaikan kegiatan operasional setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf c;

d. tidak menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf d;

e. tidak memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat

(1) huruf f; f. melakukan kegiatan produksi melebihi kapasitas izin produksi tanpa pemberitahuan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan/atau tanpa addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf g;

g. melakukan penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa pemberitahuan kepada pemberi Perizinan Berusaha dan/atau tanpa addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf 1; dan/atau

h. tidak melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada pemberi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17O ayat (1) huruf k.

(3) Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan apabila tidak membayar PNBP atas jasa pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL l7O

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kelima - Sanksi Administratif Pengolahan Hasil Hutan
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Hutan
(1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (21 Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi Hutan di seluruh wilayah provinsi untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(3) Penyelenggaraan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional. (41 Dalam hal hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, maka gubernur dapat menyelenggarakan inventarisasi Hutan untuk mengetahui potensi sumber daya Hutan terbaru yang ada di wilayahnya.

(5) Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. SK Nlo 085406 A Paragraf 4 .. PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Inventarisasi Hutan Tingkat Daerah Aliran Sungai

PASAL 9

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Hutan
(1) Inventarisasi Hutan tingkat DAS diselenggarakan oleh:
a. Menteri pada DAS yang wilayahnya meliputi lintas
provinsi; dan
b. gubernur pada DAS yang wilayahnya di dalam
provinsi.
(2) Inventarisasi Hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai
bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS yang
bersangkutan.
(3) Inventarisasi Hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengacu hasil
inventarisasi tingkat nasional.
(4) Inventarisasi Hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada:
a. pedoman inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7; dan
b. hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan tingkat
provinsi.
(5) Inventarisasi Hutan tingkat DAS dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Paragraf 5
Inventarisasi Hutan Tingkat Unit Pengelolaan Hutan

PASAL 10

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Hutan
(1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dan dilaksanakan oleh KPH.

(2) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dimaksudkan sebagai bahan dalam pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan yang bersangkutan.

(3) Inventarisasi A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(4) Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(5) Inventarisasi Hutan untuk men1rusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun.

(6) Hasil Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dikompilasi secara nasional melalui suatu Sistem Informasi Kehutanan.

PASAL 11

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Hutan
(1) Pengendalian inventarisasi Hutan meliputi kegiatan
a. monitoring; dan/atau
b. evaluasi.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan kegiatan untuk memperoleh data dan
informasi pelaksanaan inventarisasi Hutan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan kegiatan untuk menilai pelaksanaan
inventarisasi Hutan secara periodik sesuai dengan tingkat
inventarisasi.

PASAL 12

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Hutan
(1) Hasil inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (6) dikelola dalam suatu Sistem Informasi
Kehutanan.
(2) Sistem Informasi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat informasi spasial dan tabular serta
informasi lainnya.
A

PASAL 13

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedua - Inventarisasi Hutan
-t7-
Pasal 13
(1) Pemerintah melaksanakan pemantauan terhadap
Kawasan Hutan dan penutupan Hutan melalui Sistem
Informasi Kehutanan yang merupakan bagian dari
jaringan informasi spasial Kehutanan.
(21 Sistem Informasi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi acuan bagi sistem informasi Kehutanan
pada tingkatan sub-nasional.
Bagian Ketiga
Pengukuhan Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum

PASAL 14

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
Pengukuhan Kawasan Hutan diselenggarakan oleh Menteri
untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi,
letak, batas, dan luas Kawasan Hutan.

PASAL 15

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas:
a. Hutan Negara;
b. Hutan Adat; dan
c. Hutan Hak.
(2) Kawasan Hutan terdiri atas:
a. Hutan Negara; dan
b. Hutan Adat.

PASAL 16

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi Hutan, Menteri
menyelenggarakan Pengukuhan Kawasan Hutan dengan
memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
(2) Pengukuhan
..103 A

_18_
(21 Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan proses:
a.
Penunjukan Kawasan Hutan;
b.
Penataan Batas Kawasan Hutan;
c.
pemetaan Kawasan Hutan; dan
d.
Penetapan Kawasan Hutan.
(3) Penyelenggaraan Pengukuhan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memanfaatkan koordinat geografis atau satelit
dengan menggunakan teknologi penginderaan jauh
pada seluruh tahapan Pengukuhan Kawasan Hutan;
b. penggunaan teknologi penginderaan jauh
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
dilakukan pada seluruh tahapan Pengukuhan
Kawasan Hutan;
c. pemancangan batas sementara yang lebih rapat
danf atau membuat lorong batas dan parit, pada
wilayah yang berdekatan dengan permukiman padat
penduduk dan berpotensi tinggi terjadi perambahan
terhadap Kawasan Hutan; dan
d. mengumumkan rencana batas Kawasan Hutan yang
tertuang pada peta Penunjukan Kawasan Hutan
secara digital, terutama pada lokasi-lokasi yang
berbatasan dengan tanah hak.
(4) Menteri memprioritaskan percepatan Pengukuhan
Kawasan Hutan pada daerah strategis meliputi:
a. program strategis nasional;
b. kegiatan pemulihan ekonomi nasional;
c. kegiatan pengadaan ketahanan pangan (food estatel
dan energi;
d. pengadaan tanah obyek reforma agraria;
e. Hutan Adat;
f.
kegiatan rehabilitasi Kawasan Hutan pada DAS yang
memberikan perlindungan; dan
g. pada wilayah yang berdekatan dengan permukiman
padat penduduk dan berpotensi tinggi terjadi
perambahan Kawasan Hutan.

Paragraf 2

-t9-
Paragraf 2
Penunjukan Kawasan Hutan

PASAL 17

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai proses awal suatu wilayah tertentu menjadi Kawasan Hutan. Pasal 18

(1) Penunjukan Kawasan Hutan meliputi :

a. wilayah provinsi; dan

b. wilayah tertentu secara parsial.

(2) Penunjukan Kawasan Hutan wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi.

(3) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial menjadi Kawasan Hutan harus memenuhi syarat:

a. usulan atau rekomendasi gubernur; dan

b. secara teknis dapat dijadikan Hutan.

(4) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial untuk dapat dijadikan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri.

(5) Penunjukan Kawasan Hutan wilayah provinsi dan/atau secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(6) Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4\ dilampiri peta Penunjukan Kawasan Hutan. A Paragraf 3 Paragraf 3 Penataan Batas Kawasan Hutan Pasal 19

(1) Berdasarkan Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan Penataan Batas Kawasan Hutan. (21 Tahapan pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan:

a. penJrusunan rencana Trayek Batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan pemancangan patok batas sementara dan/atau koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil pembahasan panitia tata batas;

b. pemancangan patok batas sementara;

c. pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara;

d. inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang Trayek Batas Kawasan Hutan;

e. penyusunan berita acara pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara; f. pemasangan pal batas;

g. pemetaan hasil penataan batas;

h. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan i. pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.

(3) Penyelesaian hak-hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang berada di dalam Kawasan Hutan diselesaikan melalui Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan.

(4) Tahapan pelaksanaan kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis untuk:

a. program SK ]'Jo 085400 A

a. program strategis nasional;

b. kegiatan pemulihan ekonomi nasional;

c. kegiatan ketahanan pangan (food estatel dan energi; dan/atau

d. kegiatan pengadaan tanah obyek reforma agraria.

(5) Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup kegiatan:

a. penyusunan rencana Trayek Batas yang memuat koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan pemancangan patok batas sementara dan/atau koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil pembahasan panitia tata batas;

b. pengumuman Trayek Batas;

c. pemasangan pal batas;

d. pemetaan hasil Penataan Batas Kawasan Hutan;

e. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan f. pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.

(6) Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun setelah keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (7\ Penataan Batas Kawasan Hutan dapat ditetapkan menggunakan batas virtual yang digambarkan pada peta dengan memanfaatkan citra dan pendekatan koordinat geografis.

(8) Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. kondisi alam; atau

b. kondisi keamanan. A Pasal 20 Pasal 2O

(1) Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat

(6) dilakukan oleh panitia tata batas Kawasan Hutan.

(2) Panitia tata batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. melakukan persiapan dan pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan;

b. menyelesaikan masalah hak atas tanahllahan disepanjang Trayek Batas;

c. memantau pekerjaan dan memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan tata batas; dan

d. membuat dan menandatangani berita acara tata batas Kawasan Hutan dan peta tata batas Kawasan Hutan.

(3) Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (6) dituangkan dalam berita acara tata batas Kawasan Hutan dan peta tata batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan.

(4) Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri. Paragraf 4 Pemetaan Kawasan Hutan Pasal 21 Pemetaan dalam rangka kegiatan Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan melalui proses pembuatan peta:

a. Penunjukan Kawasan Hutan;

b. rencana Trayek Batas;

c. pemancangan patok batas sementara;

d. Penataan Batas Kawasan Hutan; dan

e. Penetapan Kawasan Hutan. A Paragraf5.. Paragraf 5 Penetapan Kawasan Hutan Pasal 22

(1) Menteri menetapkan Kawasan Hutan didasarkan atas

a. berita acara tata batas Kawasan Hutan; dan

b. peta tata batas Kawasan Hutan yang telah temu gelang.

(2) Dalam hal tata batas Kawasan Hutan telah temu gelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b namun masih terdapat hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak pihak ketiga yang ada di dalamnya.

(3) Hasil Penetapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk diketahui Masyarakat. (41 Setiap Kawasan Hutan yang sudah ditetapkan wajib diberi nomor register oleh Menteri. Paragraf 6 Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan Pasal 23 Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan melalui kegiatan:

a. pengadaan tanah obyek reforma agraria;

b. pengelolaan Perhutanan Sosial;

c. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; dan/atau

d. Penggunaan Kawasan Hutan. A Pasal24 -24' Pasal 24

(1) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi ' kriteria:

a. penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan Negara oleh Masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;

b. dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;

c. dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;

d. bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik secara terbuka; dan

e. bidang tanah yang tidak bersengketa.

(2) Pihak yang menguasai bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Perseorangan;

b. instansi; dan/atau

c. badansosial/keagamaan.

(3) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sarana dan prasararla permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

b. fasilitas sosial dan fasilitas umum;

c. permukiman;

d. lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; atau

e. bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman. (41 Kategori penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan; atau

b. bidang Sl( I.io C85396 A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan. Pasal 25 Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui perubahan batas Kawasan Hutan. Pasal 26

(1) Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara di dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi. (21 Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;

b. pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

c. memberikan akses pengelolaan Hutan melalui program Perhutanan Sosial; atau

d. Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 27

(1) Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dikuasai oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah:

a. di dalam Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; b A

b. di dalam _26_

b. di dalam Kawasan Hutan Lindung, diselesaikan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau

c. di dalam Hutan Konservasi, diselesaikan dengan mekanisme kerja sama konservasi.

(2) Dalam hal penyelesaian bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, didahului dengan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

(3) Pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi. Pasal 28 Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 yang dikuasai oleh Perseorangan atau badan sosial/keagamaan:

a. di dalam Kawasan Hutan Konservasi, dilakukan dengan kemitraan konservasi dengan tanpa memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi.

b. di dalam Kawasan Hutan Lindung, dalam hal:

1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainya yang terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; Si( No 085394 A c) dalam hal c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; d) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

2. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan, pertanian, perkebunan, tambak dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. A

c. di dalam . C di dalam Hutan Produksi, dalam hal:

1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; atau c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

2. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan dengan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. A Pasal 29 . Pasal 29

(1) Apabila di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya dapat dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan, diselesaikan melalui:

a. penataan permukiman dengan program tanah obyek reforma agraria; atau

b. penataan permukiman dengan secara langsung dikeluarkan dari Kawasan Hutan melalui proses Penataan Batas Kawasan Hutan, dengan memperhatikan fungsi Kawasan Hutan.

(2) Dalam hal di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan, Pelepasan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, diselesaikan melalui Perhutanan Sosial dengan pola kemitraan Kehutanan dengan pemegang Perizinan Berusaha.

(3) Penataan permukiman di dalam wilayah MHA mengikuti ketentuan penetapan status Hutan Adat. Bagian Keempat Penatagunaan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 30

(1) Berdasarkan hasil Pengukuhan Kawasan Hutan, Menteri menyelenggarakan Penatagunaan Kawasan Hutan.

(2) Penatagunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:

a. penetapan fungsi Kawasan Hutan; dan

b. Penggunaan Kawasan Hutan. Paragraf 2 A PFTES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Paragraf 2 Penetapan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 3 1

(1) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ditetapkan fungsinya menjadi:

a. Hutan Konservasi terdiri atas:

1. Kawasan Hutan Suaka Alam terdiri atas: a) cagar alam; dan b) suaka margasatwa;

2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri atas: a) taman nasional; b) taman Hutan raya; dan c) taman wisata alam;

3. Taman Buru;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi terdiri atas:

1. Hutan Produksi Tetap; dan

2. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

(2) Kriteria penetapan fungsi Kawasan Hutan Suaka Alam dan Kawasan Hutan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Kawasan Hutan ditetapkan fungsinya menjadi:

a. Taman Buru, apabila memenuhi kriteria:

1. mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau

2. terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.

b. Hutan Lindung, apabila memenuhi kriteria:

1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai iebih besar dari I75 (seratus tujuh puluh lima);

2. Kawasan A c

2. Kawasan Hutan yang mempunyai lereng lapangan 4Ooh (empat puluh persen) atau lebih;

3. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian 2.OOO m (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan laut;

4. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);

5. Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan air; danlatau

6. Kawasan Hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai. Hutan Produksi Tetap, apabila memenuhi kriteria Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang atau sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima), di luar Kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, apabila memenuhi kriteria:

1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang dari 124 (seratus dua puluh empat), di luar kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru; dan

2. Kawasan Hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan: a) transmigrasi; b) permukiman; c) pertanian; d) perkebunan; e) industri; 0 infrastruktur proyek strategis nasional; d A g) pemulihan g) pemulihan ekonomi nasional; h) ketahanan pangan (food estate) dan energi; dan/atau i) tanah obyek reforma agraria.

(4) Menteri menetapkan fungsi Kawasan Hutan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3). Paragraf 3 Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 32 Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung. Bagian Kelima Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 33

(1) Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Hutan yang efisien dan lestari. (21 Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dilaksanakan untuk tingkat:

a. provinsi; dan

b. Unit Pengelolaan Hutan. Si( No 085387 A Paragraf 2 Paragraf 2 Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Tingkat Provinsi Pasa1 34

(1) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi terbentuk dari himpunan Unit Pengelolaan Hutan dalam provinsi.

(2) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 3 Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan Pasal 35

(1) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan dilakukan pada seluruh Kawasan Hutan meliputi:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi. (2\ Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. KPH Konservasi pada Hutan Konservasi;

b. KPH Lindung pada Hutan Lindung; dan

c. KPH Produksi pada Hutan Produksi.

(3) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam 1 (satu) atau lebih fungsi pokok Hutan dan 1 (satu) wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.

(4) Dalam hal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi pokok Hutan, penetapan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan fungsi Kawasan Hutan yang luasnya dominan,

(5) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian A Bagian Keenam Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Pasal 36

(1) Unit Kementerian di daerah yang bertanggung jawab di bidang konservasi mengusulkan rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan konservasi.

(3) Menteri menetapkan Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 37

(1) Gubernur men5rusun rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi. (21 Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur kepada Menteri.

(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.

(5) Berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,, gubernur membentuk Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.

(6) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan. A Pasal 38 Pasal 38 Dalam hal terdapat Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan/atau Hutan Produksi yang tidak layak untuk dikelola menjadi 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan berdasarkan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2), pengelolaannya disatukan dengan Unit Pengelolaan Hutan yang terdekat tanpa mengubah fungsi pokoknya. Pasal 39

(1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk organisasi KPH, yang menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan Hutan nasional dan Pemerintah Daerah provinsi. (21 KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. KPH konservasi;

b. KPH lindung; dan c. KPH produksi.

(3) Wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat

(2) dapat terdiri I (satu) atau lebih Unit Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efektilitas dan efisiensi pengelolaan Hutan. (41 Dalam hal wilayah KPH akan dilakukan perubahan Unit Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Hutan, gubernur dapat mengajukan perubahan penetapan wilayah KPH.

(5) Hutan di luar Kawasan Hutan dapat menjadi bagian wilayah KPH yang terdekat dengan mempertimbangkan kesamaan ekosistem, batas administrasi, dan jangkauan pelayanan pengelolaan Hutan.

(6) Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Konservasi ditetapkan oleh Menteri. (71 Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi ditetapkan oleh gubernur.

(8) Pembentukan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 A Pasal 40 Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan Hutan, meliputi:

a. perencanaan pengelolaan;

b. pengorganisasian;

c. pelaksanaan pengelolaan; dan

d. pengendalian dan Pengawasan. Bagian Ketujuh Kecukupan Luas Kawasan Hutan Pasal 41

(1) Menteri menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan berdasarkan kondisi fisik dan geografis pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional. (21 Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan sebaran yang proporsional dengan mempertimbangkan:

a. biogeofisik;

b. daya dukung dan daya tampung lingkungan;

c. karakteristik DAS; dan

d. keanekaragaman flora dan fauna.

(3) Dalam rangka optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan budaya, dan manfaat ekonomi dan produksi, Menteri menetapkan dan mempertahankan fungsi Kawasan Hutan.

(4) Dalam rangka mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan serta fungsi Kawasan Hutan, Menteri dapat melakukan upaya pemulihan Iingkungan. SK l'Jo 087477 A

(5) Pemulihan

(5) Pemulihan lingkungan dalam rangka kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan dapat dilakukan dengan rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air di dalam dan di luar Kawasan Hutan.

(6) Penutupan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penutupan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.

(7) Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/kota terdapat Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan, Pemerintah Daerah harus mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan sesuai dengan fungsinya.

(8) Pemerintah Daerah sesuai ketetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur penutupan Hutan di luar Kawasan Hutan untuk optimalisasi manfaat lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

(9) Rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Hutan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.

(11) Kecukupan Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi bahan arahan untuk diintegrasikan ke dalam penyelenggaraan penataan ruang. Bagian . A Bagian Kedelapan Pen5rusunan Rencana Kehutanan Paragraf 1 Umum Pasal42 Penyusunan Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas:

a. jenis rencana Kehutanan;

b. tata cara penJrusunan rencana Kehutanan, proses perencanaan, koordinasi, dan penilaian;

c. sistem Perencanaan Kehutanan; dan

d. evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan. Paragraf 2 Jenis Rencana Kehutanan Pasal 43 Jenis rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a disusun menurut:

a. skala geografis;

b. fungsi pokok Kawasan Hutan; dan

c. jangka waktu perencanaan. Pasal 44

(1) Skala geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi tingkat nasional dan tingkat provinsi. (21 Penyusunan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun: A a tingkat . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA tingkat nasional disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis; dan tingkat provinsi disusun berdasarkan hasil inventarisasi Hutan tingkat provinsi dan memperhatikan rencana Kehutanan tingkat nasional. Pasal 45

(1) Fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal43 huruf b, meliputi Hutan Konservasi, Hutan Produksi, dan Hutan Lindung. (21 Pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan berdasarkan fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyusunan rencana unit KPH konservasi,

b. penyusunan rencana unit KPH lindung; dan

c. penyusunan rencana unit KPH produksi. Pasal 46 Jangka waktu perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, meliputi rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek. Pasal47

(1) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan. (21 Pen5rusunan rencana Kehutanan pada setiap tingkatan meliputi seluruh fungsi pokok Kawasan Hutan dan jangka waktu perencanaan.

(3) Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi rencana yang lebih rendah. a. b A

(4) Rencana PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pasal 48

(1) Rencana Kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan Kehutanan.

(2) Aspek pengurlrsan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penyelenggaraan:

a. Perencanaan Kehutanan;

b. pengelolaan Hutan;

c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan Kehutanan; dan

d. Pengawasan. Paragraf 3 Tata Cara Penyusunan Rencana Kehutanan, Proses Perencanaan, Koordinasi, dan Penilaian Pasal 49

(1) Pen5rusunan rencana Kehutanan tingkat nasional dilakukan oleh Kementerian. (21 PenSrusunan rencana Kehutanan tingkat provinsi dilakukan oleh instansi Kehutanan provinsi.

(3) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan konsultasi publik.

(4) Rencana Kehutanan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.

(5) Rencana Kehutanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21disahkan oleh gubernur. A a Paragraf 4 -4r- Paragraf 4 Sistem Perencanaan Kehutanan Pasal 5O Proses Penyusunan Rencana Kehutanan dilakukan melalui sistem Perencanaan Kehutanan. Paragraf 5 Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kehutanan Pasal 51

(1) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan. (21 Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan pada:

a. tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri;

b. tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur; c. KPH konservasi dilaksanakan oleh Menteri; dan

d. KPH lindung dan KPH produksi yang dilaksanakan oleh gubernur. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III .. BAB III PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 53 Menteri menetapkan:

a. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan

b. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dengan mempertimbangkan hasil Penelitian Terpadu. Bagian Kedua Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 54 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat dilakukan:

a. secara parsial; atau

b. untuk wilayah provinsi. Paragraf 2 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial Pasal 55 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan melalui Pelepasan Kawasan Hutan. Pasal 56 A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota;

c. pimpinan badan hukum; atau

d. Perseorangan, kelompok orang, dan/atau Masyarakat. Pasal 57 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pasal 58

(1) Pelepasan Kawasan Hutan dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

(2) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada provinsi yang tidak tersedia lagi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif. (41 Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ay at (21 untuk kegiatan :

a. proyek strategis nasional;

b. pemulihan ekonomi nasional;

c. pengadaan tanah untuk ketahanan pangan (food estatel dan energi;

d. pengadaan tanah untuk bencana alam;

e. pengadaan tanah obyek reforma agraria; dan A

f. kegiatan f. kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Kawasan Hutan Produksi Tetap.

(5) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan setelah Penelitian Terpadu. Pasal 59

(1) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk Menteri. (21 Berdasarkan pertimbangan hasil Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu dapat merekomendasikan untuk:

a. melakukan Pelepasan Kawasan Hutan sebagian atau seluruhnya;

b. menolak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau

c. melakukan perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan Tetap.

(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat l4l memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan, kecuali untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f. Pasal 60

(1) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, diterbitkan pada Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan A _45_ (21 Pengelolaan lahan hasil Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada asas konservasi tanah dan air serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pasal 61 Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diajukan kepada Menteri. Pasal 62

(1) Setelah menerima permohonan Pelepasan Kawasan Hutan, Menteri meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis dan pemenuhan komitmen. (21 Terhadap permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu menyampaikan rekomendasi kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.

(3) Berdasarkan penelitan persyaratan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), Menteri menerbitkan:

a. keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang dimohon; atau

b. surat penolakan Pelepasan Kawasan Hutan. (1) Pasal 63 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dikenakan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan. Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e dan kegiatan non komersial tidak dikenakan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tata cara pengenaan dan tarif PNBP Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. (2t SK Nc 087468 A (3) Pasal 64 Pasal 64

(1) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a wajib:

a. menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan; dan

b. mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan. (21 Hasil penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.

(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tidak dapat menyelesaikan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)', Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 65 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilarang memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain. Pasal 66 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang:

a. memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain; atau

b. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan. A Pasal 67 REPUBLIK INDONESTA Pasal 67

(1) Sebelum menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a, pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan di Kawasan Hutan, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan.

(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri.

(3) Dalam hal kegiatan di Kawasan Hutan merupakan program strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan lfood estatel dan energi, dan tanah objek reforma agraria, pelaksanaan kegiatannya dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tata batas Kawasan Hutan. Pasal 68 Berdasarkan bukti pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan berita acara tata batas dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), Menteri menerbitkan keputusan tentang penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon. Pasal 69

(1) Penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 selanjutnya diintegrasikan dalam tata ruang. (21 Kegiatan di areal Pelepasan Kawasan Hutan dapat dilaksanakan sebelum dan latau dalam proses integrasi tata ruang.

(3) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melakukan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan. A

(4) Dalam PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan:

a. belum diterbitkan hak atas tanah;

b. tidak terdapat kegiatan usaha dan arealnya masih mempunyai tutupan Hutan; dan

c. Perizinan Berusaha di bidang perkebunan telah dicabut oleh pejabat yang berwenang, ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 70 Berdasarkan keputusan Menteri tentang penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Paragraf 3 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi Pasal 71 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dapat dilakukan pada:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; atau

c. Hutan Produksi. Pasal 72

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan provinsi dilakukan berdasarkan usulan kepada Menteri. untuk wilayah dari gubernur A

(2) Gubernur

(2) Gubernur dalam mengajukan usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan wajib melakukan konsultasi teknis dengan Menteri. (1) (2t (3) (4t (s) (6) Pasal 73 Menteri setelah menerima usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaahan teknis. Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu. Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan kepada Menteri' Menteri setelah mempertimbangkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan. Kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan pada skala provinsi yang merupakan bagian dari proses reviu rencana tata ruang wilayah provinsi, menggunakan kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang wilayah provinsi yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan. Pasal 74 Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) diintegrasikan oleh gUbernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi. Sl( Nlo 0y9561 A Bagian Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 75

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi Kawasan Hutan. (21 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi.

(3) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. secara parsial; atau

b. untuk wilayah provinsi. Paragraf 2 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial Pasal 76 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi:

a. antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau

b. dalam fungsi pokok Kawasan Hutan. SK t'Jo 099560 A Pasal77 Pasal 77 Perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a meliputi perubahan fungsi dari:

a. Kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi;

b. Kawasan Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi; dan

c. Kawasan Hutan Produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung. Pasal 78 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung danf atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 hwruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 };rurwf b dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam hal untuk diubah menjadi Kawasan Hutan Produksi; dan

b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 80 Pasal 80 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 81 Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b dilakukan dalam:

a. Kawasan Hutan Konseryasi; atau

b. Kawasan Hutan Produksi. Pasal 82

(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a meliputi perubahan dari:

a. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

b. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

c. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

d. kawasan taman Hutan raya menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau Taman Buru;

e. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, atau Taman Buru; atau f. kawasan Taman Buru menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, atau taman wisata alam.

(2) Perubahan A

(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:

a. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik Kawasan Hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia;

b. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan; atau

c. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan Kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami. Pasal 83 Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b meliputi perubahan dari:

a. Kawasan Hutan Produksi Tetap menjadi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi; dan

b. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap. Pasal 84

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:

a. gubernur, untuk Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi; atau

b. pengelola Kawasan Hutan Konservasi.

(3) Dalam hal usulan perubahan fungsi dalam rangka kegiatan proyek strategis nasional, program pemulihan ekonomi nasional, pengadaan tanah untuk bencana alam, dan tanah obyek reforma agraria yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dapat diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang ditetapkan sebagai pelaksana. Pasal 85 Pasal 85

(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (21dan ayat (3) membentuk tim terpadu.

(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.

(3) Menteri berdasarkan hasil penelitian tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menerbitkan keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau surat penolakan.

(4) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi Pasal 86 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi. Pasal 87

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 85 berlaku mutatis mutandis terhadap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi. A

(2) Setiap .

(2) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Penggunaan Kawasan Hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan. Pasal 90

(1) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 hanya dapat dilakukan di dalam:

a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau

b. Kawasan Hutan Lindung. (21 Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. A Bagian Bagian Kedua Tata Cara Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 9 I

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.

(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. religi;

b. pertambangan;

c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;

d. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan;

e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; f. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;

g. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;

h. fasilitas umum; i. industri selain Pengolahan Hasil Hutan; j. pertahanan dan keamanan;

k. prasarana penunjang keselamatan umum; L penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau

m. tempat pemrosesan akhir sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup. Pasal 92 A Pasal 92

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21huruf b dilakukan dengan ketentuan:

a. dalam Kawasan Hutan Produksi dapat dilakukan:

1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan/atau

2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;

b. dalam Kawasan Hutan Lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:

1. turunnya permukaan tanah;

2. berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau

3. terjadinya kerusakan akuifer air tanah' (21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok Kawasan Hutan secara pefinanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud.

(3) Penambangan bawah tanah pada Hutan Lindung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 93 selain kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21, Penggunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan Hutan secara langsung maupun tidak langsung melalui mekanisme kerja sama. Pasal 94

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dilakukan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Sl( No 099-559 A

(2) Persetujuan . (21 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berlaku sebagai persetujuan pemanfaatan ka5ru, serta persetujuan pemasukan dan penggunaan peralatan.

(3) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan untuk kepentingan umum khususnya proyek prioritas Pemerintah Pusat, dilakukan dengan ketentuan:

a. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh instansi pemerintah, melalui mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau

b. da-lam hal pengadaan tanah dilakukan oleh selain instansi pemerintah, dengan ketentuan:

1. bersifat permzlnen, dengan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau

2. bersifat tidak permanen atau untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan serta dapat menjadi bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 dapat dilakukan:

a. pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutannya; dan/atau

b. pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya.

(5) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutan nya sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a wajib membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.

(6) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib:

a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan

b. membayar PNBP kompensasi.

(7) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS. Sl( Ne 0q9-55,S A

(8) Persetujuan

(8) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan:

a. pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

b. kegiatan survei dan eksPlorasi;

c. penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;

d. infrastruktur oleh instansi pemerintah yang bersifat non komersial;

e. religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani; dan f. kegiatan program strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, serta ketahanan pangan (food estatel dan energi yang bersifat non komersial, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan aYat (7).

(9) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d, dibebani kewajiban untuk melakukan penanaman tanaman kayu di bagian tepi di kiri kanan atau sekeliling areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan. (1) (2) Pasal 95 Penggunaan Kawasan Hutan di luar kegiatan Kehutanan tanpa memiliki izin di bidang Kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dapat diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan setelah dipenuhinya Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. perkebunan;

b. kegiatan lii( trl5 0'195-57 A REPUBLTK INDONEqIA _60_

b. kegiatan lain meliputi minyak dan B&S, ketenagalistrikan, infrastruktur panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, dan/atau wisata alam, beserta sarana dan prasarananya; dan/atau

c. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2t. Pasal 96

(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 serta Pasal 95 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan. (21 Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan luasan tertentu kepada gubernur untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial dan pertambangan ralryat. Pasal 97

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat

(1) diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota;

c. pimpinan badan hukum; atau

d. Perseorangan, kelompok orang dan/atau Masyarakat. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. administrasi; dan

b. teknis. A Pasal 98 Pasal 98

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.

(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan surat penolakan.

(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Penggunaaan Kawasan Hutan. Pasal 99

(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib:

a. melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;

b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;

c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS;

d. membayar PNBP kompensasi, bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya;

e. menyelenggarakan Perlindungan Hutan; f. melaksanakan reklamasi danlatau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan;

g. mengganti biaya investasi kepada pengelola/ pemegang pengelolaanf Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri. Sl( Nlo 0995.56 A

(2) Pemegang l2l Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.

(3) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, jangka waktu pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan telah menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3), Menteri menetapkan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan.

(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal Penggunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan menjadi batal dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 100 Pengelolaan dan pemanfaatan PNBP kompensasi dan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal lOl Penggunaan denda administratif yang berasal dari Sanksi Administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. A Pasal 102 Pasal lO2 Berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 103

(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Hutan dilarang:

a. memindahtangankan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;

b. menjaminkan atau mengagunkan areal Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain;

c. menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; dan/atau

d. melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/atau pengukuran sarana dan prasarana. (21 Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan untuk kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, pertahanan dan kemanan, pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan (food estatel, dan energi yang bersifat non komersial serta waduk dan bendungan, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat melakukan kegiatan di areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum pelaksanaan tata batas diselesaikan. Pasal 104

(1) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan sama dengan jangka waktu Perizinan Berusaha sesuai bidangnya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jangka A (21 Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan yang tidak memerlukan Perizinan Berusaha sesuai bidangnya, diberikan dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

(3) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, jalur kereta api, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya, sarana meteorologi, klimatologi, geofisika, serta religi berlaku selama digunakan untuk kepentingan dimaksud.

(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dievaluasi oleh Menteri 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak lagi menggunakan Kawasan Hutan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dicabut. Pasal 105

(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (21 Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk atau melimpahkan kepada gubernur. Pasal 106

(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) hapus apabila:

a. jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan telah berakhir;

b. dicabut oleh Menteri;

c. dicabut oleh Menteri atas keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau A

d. diserahkan

d. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis. (21 Pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri menerbitkan keputusan pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 107

(1) Hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 tidak membebaskan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk menyelesaikan kewajiban:

a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;

b. membayar PNBP kompensasi bagi pemegang persetujuan penggunaan Kawasan Hutan yang dikenakan kewajiban pembayaran PNBP kompensasi;

c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS atau reboisasi pada lahan kompensasi;

d. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan;

e. membayar PSDH dan/atau DR; dan

f. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. A

(2) Pada (21 Pada saat hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan barang tidak bergerak termasuk tanaman yang telah ditanam dalam Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan maupun barang bergerak, kepemilikannya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Barang bergerak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepemilikannya menjadi milik pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil, wajib dikeluarkan dari Kawasan Hutan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (41 Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang persetujuannya hapus tidak mengeluarkan barang bergerak dari Kawasan Hutan, barang bergerak dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu Paragraf 1 Umum Pasal 108

(1) Untuk tujuan tertentu Kawasan Hutan dapat ditetapkan sebagai:

a. Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus; atau

c. Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Paragraf 2 A Paragraf 2 Kawasan Hutan dengan T\rjuan Khusus Pasal 1O9

(1) Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk kepentingan:

a. penelitian dan pengembangan Kehutanan;

b. pendidikan dan pelatihan Kehutanan; atau c. religi dan budaya setempat. (21 Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada:

a. semua fungsi Kawasan Hutan kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional;

b. Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan; atau

c. Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan dari areal kedanya.

(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:

a. tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;

b. tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Konservasi atau Hutan Lindung;

c. penutupan Hutan bukan berupa Hutan primer; dan

d. ditetapkan menjadi zonalblok khusus dalam penataan areal KPH.

(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan luas dengan mempertimbangkan:

a. luas areal KPH, paling banyak 5% (lima persen) dari luas setiap KPH; A

b. kecukupan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutannya, paling luas 5O0 (lima ratus) hektar per unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan Kehutanan serta pendidikan dan pelatihan Kehutanan; dan untuk 1 (satu) unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan religi dan budaya, paling luas 10 (sepuluh) hektar. Pasal 110

(1) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan:

a. Kementerian; atau

b. di luar Kementerian meliputi:

1. pergurllan tinggi;

2. lembaga penelitian bidang Kehutanan;

3. lembaga pendidikan bidang Kehutanan;

4. lembaga MHA; atau

5. lembaga keagamaan.

(3) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan Kementerian dilengkapi:

a. proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan

b. peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.O0O (satu banding lima puluh ribu).

(4) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan di luar Kementerian dilengkapi:

a. proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. penunjukkan lembaga pengelola Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; b c A c peta

c. peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.00O (satu banding lima puluh ribu);

d. pertimbangan teknis dari pejabat Kementerian; dan

e. surat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan kesanggupan memenuhi kewaj iban dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus dan tidak akan memidahtangankan kepada pihak lain.

(5) Berdasarkan permohonan dilakukan penilaian administrasi dan penilaian teknis.

(6) Berdasarkan hasit penilaian administrasi dan penilaian teknis Menteri menetapkan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus. Pasal 1 1 1

(1) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk mewujudkan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus yang mandiri, meliputi:

a. Perencanaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

c. kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

d. Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

e. pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan

f. pelaporan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus. (21 Kawasan Hutan dengan tujuan khusus hapus dan berakhir apabila:

a. dikembatikan kepada pemerintah; dan/atau

b. dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan. Sl( trlo 099-5-5-5 A Paragraf 3 Paragraf 3 Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus Pasal I 12

(1) Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan:

a. Perhutanan Sosial;

b. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. Penggunaan Kawasan Hutan;

d. rehabilitasi Hutan;

e. Perlindungan Hutan; atau f. Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

(2) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;

b. tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Lindung atau Hutan Produksi; dan

c. penutupan Hutannya bukan berupa Hutan primer.

(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 13

(1) Pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilaksanakan oleh Menteri. A

(2) Menteri -7t-

(2) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk mewujudkan pengelolaan Hutan lestari. Paragraf 4 Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan Pasal 114

(1) Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf c dilakukan Menteri berdasarkan permohonan. (21 Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan penyediaan Kawasan Hutan guna pembangunan ketahanan pangan (food estatel.

(3) Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan (food estatel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota; atau

c. kepala badan otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah Pusat.

(4) Permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan teknis.

(5) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, dibuat dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:

a. kesanggupan menyelesaikan masterplan pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, yang memuat rencana pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan menyusun Detait Enginering Design dalam hal Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan berasal dari Kawasan Hutan Lindung;

b. kesanggupan il< I'lc 09955.1 A

b. kesanggupan menyelesaikan tata batas areal Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan berkoordinasi dengan Kementerian;

c. kesanggupan menyelesaikan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

d. kesanggupan mengganti biaya investasi tanaman kepada pengelola/ pemegang izin.

(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, meliputi:

a. kajian lingkungan hidup strategis;

b. proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh pemohon;

c. peta permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dengan menggunakan peta dasar skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu); dan

d. pakta integritas dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:

1. semua dokumen yang dilampirkan sah;

2. tidak melakukan kegiatan sebelum mendapat persetujuan dari Menteri;

3. bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel;

4. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun;

5. melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

6. sanggup menghadapi konsekuensi hukum, apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5. Pasal 1 15

(1) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) dengan mekanisme Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dilakukan pada:

a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau

b. Kawasan Hutan Produksi.

(2) Kawasan A (21 Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung dilakukan melalui kegiatan pemulihan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estatel dapat dilakukan pada Kawasan Hutan:

a. yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;

b. yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan dari areal kerjanya; dan

c. yang telah dicadangkan atau telah dibebani persetujuan Perhutanan Sosial atau telah dicadangkan untuk tanah objek reforma agraria dengan menyesuaikan program yang berorientasi pada rakyat dan reforma agraria.

(4) Menteri menetapkan batasan luasan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dengan mempertimbangkan luasan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan kecukupan luas Kawasan Hutan dan hasil kajian lingkungan hidup strategis.

(5) Pengelolaan penggunaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, meliputi:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan;

c. pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan;

d. kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan;

e. Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan; f. pembangunan sarana dan prasarana pendukung;

g. pemulihan dan rehabilitasi Hutan; dan

h. pelaporan pengelolaan. Pasal 116 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggunaan Kawasan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V (102 A BAB V TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN Bagian Kesatu Tata Hutan Pasal 117

(1) Tata Hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan Kawasan Hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. (21 Tata Hutan meliputi pembagian Kawasan Hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi, dan rencana Pemanfaatan Hutan.

(3) Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi pengelolaan. Pasal 1 18

(1) Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7 dilaksanakan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan di semua Kawasan Hutan. (21 Kegiatan Tata Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan terdiri dari:

a. inventarisasi Hutan;

b. perancangan Tata Hutan;

c. penataan batas dalam Unit Pengelolaan Hutan; dan

d. pemetaan.

(3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui survei lapangan dan/atau analisis data hasil penginderaarT jauh serta informasi sumber daya Hutan dari pemangku yang dapat dipertanggungj awabkan. (41 Perancangan Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan perancangan blok dan petak serta perancangan pembukaan wilayah Hutan dengan mempertimbangkan sumber daya Hutan, bentang lahan, jenis pengelolaan Hutan, dan efektivitas pengelolaan Hutan sesuai fungsi Kawasan Hutan.

(5) Penataan Sl( No (l?9601 A

(5) Penataan Batas dalam Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilakukan berdasarkan rancangan Tata Hutan dan jenis pengelolaan yang dapat dilakukan pada Unit Pengelolaan Hutan.

(6) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilakukan dengan penyusunan rancangan Tata Hutan dalam bentuk peta yang menggunakan sumber data spasial dengan skala paling kecil 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau peta dasar terbesar yang tersedia. (71 Peta Tata Hutan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditugaskan oleh Menteri.

(8) Tata Hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dilakukan oleh KPH. Bagian Kedua Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pasal 1 19

(1) Berdasarkan blok dan petak melalui kegiatan Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, disusun rencana pengelolaan Hutan untuk jangka waktu tertentu. (21 Pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan neraca sumber daya Hutan, rencana Kehutanan tingkat nasional, rencana Kehutanan tingkat provinsi, nilai budaya, aspirasi Masyarakat setempat, kondisi sosial, dan kelembagaan serta pengendalian lingkungan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan.

(3) Rencana Pengelolaan Hutan meliputi :

a. rencana pengelolaan Hutan jangka panjang untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan

b. rencana pengelolaan Hutan jangka pendek untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (41 Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disusun oleh KPH dan ditetapkan Menteri atau pejabat yang ditugaskan.

(5) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek disusun oleh KPH berdasarkan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan ditetapkan oleh kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi Kehutanan. A Pasal l2O .. _76_ Pasal 120

(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf a memuat unsur:

a. tujuan yang akan dicapai KPH;

b. potensi sumber daya Hutan;

c. kondisi yang dihadapi; dan

d. strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan Hutan, yang meliputi Tata Hutan, pemanfaatan, dan Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan dan reklamasi, dan perlindungan dan pengamanan Hutan dan konservasi alam.

(2) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b, memuat unsur:

a. tujuan pengelolaan Hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan;

b. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;

c. target yang akan dicapai;

d. basis data dan informasi;

e. kegiatan yang akan dilaksanakan; f. status neraca sumber daya Hutan;

g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan

h. partisipasi para pihak. Pasal 121

(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 19 ayat (3) huruf a, wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 2 (dua) tahun setelah organisasi KPH ditetapkan. (21 Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disahkan.

(3) Dalam hal wilayah KPH dalam jangka waktu 5 (lima) tahun belum memiliki rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilaksanakan berdasarkan pada rencana Kehutanan tingkat nasional. Pasal 122 A Pasal 122

(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya, menetapkan organisasi KPH. (21 Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH konservasi diselenggarakan oleh Menteri.

(3) Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH lindung dan KPH produksi diselenggarakan oleh gubernur.

(4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) wajib memiliki kompetensi di bidang Kehutanan.

(5) Organisasi KPH lindung dan organisasi KPH produksi merupakan unit pelaksana teknis daerah yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.

(6) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi KPH lindung dan KPH produksi dibentuk unit manajemen tingkat tapaklresort KPH lindung dan latau KPH produksi oleh Pemerintah Daerah provinsi. Pasal 123 Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi:

a. men5rusun rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan rencana pengelolaan Hutan jangka pendek;

b. melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta pengelola Perhutanan Sosial;

c. melaksanakan fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan yang meliputi: f . inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan rencana Kehutanan;

2. rehabilitasi Hutan dan reklamasi;

3. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan A

4. perlindungan ,

4. perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana dan perubahan iklim.

d. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan pembinaan kelompok tani Hutan dalam mendukung kegiatan Perhutanan Sosial;

e. melaksanakan fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan; f. melaksanakan fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional;

g. melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estatel dan energi;

h. melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan Hutan; j. melaksanakan Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerjanya. Pasal 124

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pengembangan KPH. (21 Anggaran pembangunan dan pengembangan KPH bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 125

(1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan Hutan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan.

(2) Pelimpahan A -79 _

(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan meliputi pengelolaan Hutan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

(3) Direksi badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk organisasi kesatuan pemangkuan Hutan dan menunjuk kepala kesatuan pemangkuan Hutan.

(4) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak termasuk kewenangan publik.

(5) Kewenangan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. Penunjukan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan;

b. Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. Penggunaan Kawasan Hutan;

d. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

e. pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerjanya; dan f. kegiatan yang berkaitan dengan penyidik pegawai negeri sipil Kehutanan.

(6) Dalam hal kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf c dan huruf d diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan, badan usaha milik negara bidang Kehutanan memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(7) Terhadap (7t (8) (e) (10) PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Terhadap Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Penyelenggaraan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (71, mengacu pada PIAPS. Penyelenggaraan pengelolaan Hutan Lindung di Pulau Jawa dilakukan dengan memperhatikan kaidah konservasi dalam rangka memperkuat fungsi lindung. Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Bagian Ketiga Pemanfaatan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 126

(1) Pemanfaatan Hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa Hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan Masyarakat. (21 Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

a. usaha Pemanfaatan Kawasan;

b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan

d. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. A Pasal 127 Pasal 127

(1) Kegiatan Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (21 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan penilaian kinerja dengan memenuhi standar dan pedoman pengelolaan Hutan lestari yang ditetapkan oleh Menteri'

(4) Kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilakukan pada:

a. Hutan Lindung;

b. Hutan Produksi; atau

c. Hutan Konservasi. (5) Kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan perizinan berusahanya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung Pasal 128

(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan melalui kegiatan:

a. usaha Pemanfaatan Kawasan;

b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan; atau

c. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu'

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada blok pemanfaatan.

(3) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, selain dilakukan pada btok pemanfaatan dapat dilakukan pada blok inti dengan tidak merusak tegakan Hutan. Sl( No 09957E A Pasal L29 .. PRFSIDEN REPUP' : . IN'NESIA Pasal 129

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. budidaya tanaman obat;

b. budidaya tanaman hias;

c. budidaya jamur;

d. budidaya lebah;

e. budidaya hijauan makanan ternak; f. budidaya buah-buahan dan biji-bijian;

g. budidaya tanaman atsiri;

h. budidaya tanaman nira; i. wana mina (siluofisheryl; j. wana ternak (siluopastural;

k. tanam wana tani (agroforestry);

1. wana tani ternak (agrosiluopasfira);

m. penangkaran satwa liar; dan/atau

n. rehabilitasi satwa.

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;

b. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;

c. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan

d. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam. Pasal 130

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf b, meliputi:

a. pemanfaatan aliran air;

b. pemanfaatan A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA.

b. pemanfaatan air;

c. wisata alam;

d. perlindungan keanekaragaman hayati;

e. pemulihan lingkungan; dan latau f. penyerapan danf atau penyimpanan karbon.

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung, dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;

b. tidak mengubah bentang alam;

c. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan

d. tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus. Pasal 131

(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c, berrrpa:

a. rotan;

b. madu;

c. getah;

d. buah;

e. brji; f. jamur;

g. daun;

h. bunga; i. sarang burung walet; dan/atau j. hasil Hutan bukan kayu lainnya. (21 Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung dilakukan dengan ketentuan:

a. hasil Hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi;

b. tidak merusak lingkungan;

c. tidak

c. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; dan

d. memungut hasil Hutan bukan kayu sesuai jumlah, berat atau volume yang diizinkan. Pasal 132 Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan meliputi kegiatan:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan/atau

c. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. Pasal 133

(1) Jangka waktu kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung paling singkat 35 (tiga puluh lima) tahun. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri. (1) Pasal 134 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pembatasan terdiri atas:

a. pembatasan luasan;

b. pembatasan jumlahPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan

c. penataan lokasi usaha.

(2) Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemerataan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, kelestarian Hutan, dan kepastian usaha.

(3) Pembatasan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan paling banyak 2 (dua) Pertzinan Berusaha untuk setiap Pelaku Usaha. A

(4) Penataan PRES IDEN REPUBLIK INDOI.IESIA (41 Penataan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan. Pasal 135

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 diberikan oleh Menteri.

(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diberikan pada areal yang telah ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.

(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. Perseorangan;

b. Koperasi;

c. badan usaha milik negara;

d. badan usaha milik daerah; atau

e. badan usaha milik swasta.

(5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan pemenuhan komitmen berupa:

a. penyampaiandokumenlingkungan;

b. pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon; dan

c. pelunasan IPBPH. Sl( NIo 099600 A Pasal 136 * Pasal 136 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung yang kegiatannya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi standar upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundan gan -undangan. Pasal 137

(1) Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha.

(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilarang diberikan dalam:

a. wilayah kerja badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan; dan

b. areal Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Pasal 138 Setiap pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung berhak melakukan kegiatan usaha dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya. Pasal 139 Setiap pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, wajib:

a. menJrusun dokumen perencanaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;

b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;

c. melaksanakan A

c. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;

d. melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya;

e. melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;

f. bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya;

g. melakukanpemulihanlingkungan;

h. menatausahakan keuangan kegiatan usahanya; i. mempekerjakan tenaga profesional bidang Kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan; j. membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melakukan PUHH;

1. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;

m. melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat setempat;

n. melaksanakan kerja sama dengan Koperasi dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau

o. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14O PemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, dilarang:

a. menebang pohon pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. melakukan pemanenan atau pemungutan hasil Hutan melebihi daya dukung Hutan;

c. memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha;

d. membangun A

d. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam;

e. menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau f. meninggalkan areal kerja. Paragraf 3 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Pasal 141

(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip untuk mengelola Hutan lestari dan meningkatkan fungsi utamanya.

(2) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:

a. usaha Pemanfaatan Kawasan;

b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan K"y,r;

d. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kuyr;

e. Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan/atau f. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. Pasal 142

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4I ayat (2\ huruf a, dilakukan paling sedikit meliputi kegiatan:

a. budidaya tanaman obat;

b. budidaya tanaman hias;

c. budidaya jamur;

d. budidaya lebah;

e. penangkaran satwa liar; f. budidaya sarang burung walet;

g. rehabilitasi satwa;

h. budidaya hijauan makanan ternak; A 1. budidaya i. budidaya buah-buahan dan biji-bijian; j. budidaya tanaman atsiri;

k. budidaya tanaman nira;

1. budidaya serat;

o. wana mina (siluofishery);

p. wana ternak (siluopastural;

m. tanam wana tani (agroforestry);

n. wana tani ternak (agrosiluopastura);

o. budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergg; dan/atau

p. budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi. Pasal 143

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:

a. pemanfaatan jasa aliran air;

b. pemanfaatan air;

c. wisata alam;

d. perlindungan keanekaragamanhayati;

e. pemulihan lingkungan; dan latau f. penyerapan danf atau penyimpanan karbon. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak merusak keseimbangan unsur lingkungan. A Pasal 144 Pasal 144

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial, untuk tetap menjaga kelestarian Hutan. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi dilakukan melalui:

a. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami; dan/atau

b. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman.

(3) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan satu atau lebih Sistem Silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya Hutan dan lingkungannya. (41 Sistem Silvikultur dipilih dan diterapkan dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi berdasarkan:

a. umur tegakan; dan

b. sistem pemanenan Hutan.

(5) Sistem silvikultur dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi paling sedikit meliputi:

a. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan buatan;

b. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan alam;

c. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam Indonesia;

d. Sistem Silvikultur tebang jalur tanam Indonesia;

e. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam jalur; dan f. Sistem Silvikultur tebang rumpang.

(6) Penerapan Sistem Silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam pelaksanaannya dapat menggunakan teknik silvikultur intensif. St( Iio 48742?, A Pasal 145 Pasal 145

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (21huruf a meliputi kegiatan:

a. penebangan/pemanenan;

b. pengayaan;

c. pembibitan;

d. penanaman;

e. pemeliharaan; f. pengamanan;

g. pengolahan; dan

h. pemasaran.

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (21 huruf b, meliputi kegiatan:

a. penyiapan lahan;

b. pembibitan;

c. penanaman;

d. pemeliharaan;

e. pengamanan; f. pemanenan;

g. pengolahan; dan

h. pemasaran.

(3) Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui inventarisasi Hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja. (41 Hasil inventarisasi Hutan menyeluruh berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan dasar pen1rusunan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH.

(5) Rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dievaluasi oleh pemberi Perizinan Berusaha sesuai kebutuhan.

(6) Tanaman A

(6) Tanaman yang dihasilkan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan aset pemegangPerizinan Berusaha dan dapat dijadikan agunan sepanjang Perizinan Berusaha yang dipegang masih berlaku. (71 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman hasil rehabilitasi dilaksanakan melalui penjualan tegakan. Pasal 146

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf d, paling sedikit berupa pemanfaatan:

a. rotan, sagu, nipah, aren, bambu;

b. getah, kulit ka5ru, daun, buah atau biji, gaharu;

c. komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenerggl; dan I atau

d. komoditas pengembangan tanaman pangan, yang meliputi kegiatan pengayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk kegiatan pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenerggfl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang tidak produktif. Pasal 147 Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I4l ayat (21 huruf e, dilakukan untuk:

a. memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat; dan

b. memenuhi kebutuhan individu. SK l.lo 087421 A Pasal 148 PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 148

(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (21huruf f hanya boleh dilakukan oleh Masyarakat di sekitar Hutan.

(2) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. rotan;

b. madu;

c. getah;

d. buah atau biji;

e. daun; f. gaharu;

g. kulit kryr;

h. tanaman obat; i. umbi-umbian; atau j. hasil Hutan bukan kayu lainnya.

(3) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 149 PemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan meliputi kegiatan:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;

d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayr;

e. Pemungutan Hasil Hutan K"yr; dan/atau

f. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. A Pasal 150 REPUBLIK INDONESTA Pasal 150

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L49, diberikan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) tahun. (21 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri. Pasal 151

(1) PembatasanPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi meliputi:

a. pembatasan luasan;

b. pembatasan jumlah Perizinan Berusaha; dan

c. penataan lokasi. (21 Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemerataan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, kelestarian Hutan dan kepastian usaha.

(3) Pembatasan luasan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling luas 5O.O0O Ha (lima puluh ribu hektare), kecuali untuk wilayah Papua, dapat diberikan paling luas 100.0O0 Ha (seratus ribu hektare).

(4) Pembatasan jumlah Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan paling banyak 2 (dua) Perizinan Berusaha.

(5) Penataan lokasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan. Si( No 037419 A Pasal 152 Pasal 152

(1) Setiap kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, wajib memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dari Menteri. (21 Pertzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi diberikan pada areal yang telah ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.

(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. Perseorangan;

b. Koperasi;

c. badan usaha milik negara;

d. badan usaha milik daerah; atau

e. badan usaha milik swasta.

(5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan pemenuhan komitmen berupa:

a. penyampaian dokumen lingkungan;

b. pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon; dan

c. pelunasan IPBPH. Pasal 153

(1) Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. A

(3) Perizinan

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang diberikan dalam:

a. wilayah kerja badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan ;

b. Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

c. Kawasan Hutan yang telah diberikan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan

d. Kawasan Hutan yang telah diberikan persetujuan penggunaan Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan. Pasal 154 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi yang kegiatannya mengubah bentang alam dan mempengaruhi lingkungan serta berdampak penting wajib memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 155 Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi berhak melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya. Pasal 156 Setiap pemegangPenzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, wajib:

a. menJrusun dokumen rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diberikan;

b. menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Sl( No 087417 A

c. melaksanakan

c. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan;

d. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 2 (dua) tahun sejak Perizinan Berusaha diberikan;

e. melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya; f. melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;

g. bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya;

h. melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya; i. melaksanakan penanaman paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang telah ditentukan; j. merealisasikan produksi hasil Hutan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang direncanakan;

k. menatausahakankeuangankegiatanusahanya;

1. mempekerjakan tenaga profesional bidang Kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan dan kompetensi;

m. membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

n. melaksanakan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Sistem Silvikultur sesuai dengan kondisi Hutan;

o. melaksanakan pemanenan hasil Hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging;

p. melakukan PUHH;

q. melakukan pengukuran atau pengujian hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; r. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri; dan/atau

s. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No087416A Pasal 157 Pasal 157

(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, pemegang Perizinan Berusaha wajib melakukan kerja sama dengan Koperasi Masyarakat setempat, paling lambat 3 (tiga) tahun setelah d ite rimany a P er izinan Berusaha. (21 PemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam melaksanakan kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan wajib melakukan kemitraan dengan Masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya antara lain dalam rangka menunjang ketahanan pangan (food estate) dan energi. Pasal 158 Peme gan g P erizinan Berusaha Pemanfaatan H asil H utan untuk kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami, dilarang:

a. menebang pohon yang dilindungi;

b. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam rencana kerja tahunan;

c. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar sYo (tiga persen) dari volume per jenis kayu yang ditetapkan dalam rencana kerja tahunan;

d. menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan;

e. menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan persetujuan pembuatan koridor; f. menebang pohon di bawah batas diameter yang diizinkan;

g. menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan;

h. menebang pohon untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok rencana kerja tahunan, kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang; A meninggalkan REPUBLIK INDONESlA i. meninggalkan areal kerja; dan/atau j. memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha. Paragraf 4 Perpanjangan, Perubahan Luas, dan Hapusnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 159

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

(2) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirny a Perizinan Berusaha.

(3) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan menerbitkan keputusan hapusny a Perizinan Berusaha. Pasal 160

(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pemanfaatan Hutan secara lestari, dilakukan perubahan luasan terhadap areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan antara lain dilaksanakan dengan mengurangi luasan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. (21 Pengurangan luasan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal terjadi paling sedikit:

a. tumpang tindih Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. perubahan status dan/atau fungsi Kawasan Hutan yang diakibatkan adanya perubahan tata rLlang; atau Sl( Nlo 099599 A

c. kebijakan

c. kebijakan Pemerintah, meliputi proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan (food estate) dan kegiatan lainnya yang strategis serta Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

(3) Pengurangan luasan terhadap areal Peizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui:

a. permohonan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. permohonan oleh gubernur; atau

c. penetapan oleh pemberi Perizinan Berusaha. Pasal 161

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus, apabila:

a. jangka waktu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan telah berakhir;

b. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dicabut oleh pemberi Perizinan Berusaha sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang .Perizinan Berusaha atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau

c. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diserahkan kembali oleh pemegang Perizinan Berusaha dengan pernyataan tertulis kepada pemberi Perizinan Berusaha sebelum jangka waktu Perizinan Berusaha berakhir. (21 Sebelum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu diaudit oleh pemberi Perizinan Berusaha.

(3) Hapusnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, tidak membebaskan kewajiban pemegang Pertzinan Berusaha untuk melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi seluruh kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

(4) Pada Sr( Nlo 099-598 A (41 (s) Pada saat hapusnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset berupa hasil budidaya tanaman. Aset berupa hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dimanfaatkan oleh pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan paling lama 1 (satu) tahun sejak hapusnya Perwinan Berusaha, dan dalam hal tidak dimanfaatkan menjadi milik negara.

(6) Dengan hapusnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak bertanggung jawab atas kewajiban pemegang Perizinan Berusaha terhadap pihak ketiga. Paragraf 5 Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Pasal 162

(1) Pengolahan Hasil Hutan bertujuan untuk:

a. meningkatkan investasi;

b. meningkatkan nilai tambah hasil Hutan;

c. memanfaatkan hasil Hutan secara efisien;

d. menciptakan laPangan kerja;

e. mewujudkan Pengolahan Hasil Hutan yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi; f. menjamin terselenggaranya rantai pasok hasil Hutan legal; dan

g. menjamin tersedianya bahan baku legal untuk pengolahan lanjutan. (21 Pengolahan Hasil Hutan terdiri atas:

a. Pengolahan Hasil Hutan kaYu; dan

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu. A

(3) Pengolahan. -ro2-

(3) Pengolahan Hasil Hutan kayu dan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat dilakukan secara terintegrasi dalam 1 (satu) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan.

(4) Pengolahan Hasil Hutan dapat dibangun dan terintegrasi di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan dan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

(5) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan ketentuan:

a. telah memenuhi kelayakan teknis; dan

b. terletak pada lokasi yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.

(6) Dalam rangka penguatan daya saing Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil atau skala usaha menengah, Pemerintah dapat memberikan bantuan sarana Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 163

(1) Setiap usaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan. (21 Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada:

a. Perseorangan;

b. Koperasi;

c. badan usaha milik desa;

d. badan usaha milik swasta;

e. badan usaha milik daerah; atau f. badan usaha milik negara.

(3) Perizinan Berusaha pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.O00 m3 (dua ribu meter kubik) pertahun dan/atau Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dengan skala usaha kecil, hanya diberikan kepada: A a Perseorangan

a. Perseorangan;

b. Koperasi; atau

c. badan usaha milik desa

(4) Kapasitas produksi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku legal dan/atau lestari.

(5) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan skala besar dan perubahannya diterbitkan oleh Menteri, untuk kegiatan usaha:

a. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 6.O00 ms (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih;

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha besar; dan

c. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih yang terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu skala usaha menengah atau skala usaha besar.

(6) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Skala Menengah dan perubahannya diterbitkan oleh gubernur untuk kegiatan usaha:

a. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun;

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha menengah; dan A

c. pengolahan .. -IO4_

c. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.00O m3 (enam ribu meter kubik) pertahun yang terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu skala usaha kecil atau skala usaha menengah. (71 Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan skala kecil dan perubahannya diterbitkan oleh gubernur, untuk kegiatan usaha:

a. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) pertahun; dan

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha kecil.

(8) Dalam hal Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan/atau perubahannya berstatus penanaman modal asing, diterbitkan oleh Menteri.

(9) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan atau dilakukan pemindahan hak atas saham dan dilaporkan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan untuk dilakukan penyesuaian. (1O) Setiap perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan termasuk perluasan usaha Pengolahan Hasil Hutan, dilakukan penyesuaian melalui mekanisme addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 164

(1) Pengolahan Hasil Hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (21 huruf a, meliputi seluruh kegiatan pengolahan:

a. kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dan ragam produk turunannya, kecuali mebel dan kerajinan; SK l,lo 037409 A

b. kayu

b. kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi produk serpih kayu (utood chips)dan ragam produk turunannya, kecuali pulp dan kertas;

c. kayu bulat menjadi produk panel kayu dan ragam produk turunannya; dan/atau

d. kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi ragam produk bioenergy. (21 Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan usaha:

a. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk olahan setengah jadi; dan/atau

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk jadi.

(3) Menteri berwenang mengatur, membina, dan mengembangkan seluruh kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2t. Pasal 165

(1) Pengaturan produk Pengolahan Hasil Hutan berupa mebel, kerajinan, pulp dan kertas merupakan tanggung jawab dan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(2) Dalam pelaksanaan pengaturan produk Pengolahan Hasil Hutan berupa mebel, kerajinan, pulp dan kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian harus memperhatikan daya dukung hasil Hutan atas usulan dan masukan dari Menteri. Pasal 166

(1) Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kayu dapat berasal dari:

a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;

b. Pengelolaan Perhutanan Sosial;

c. pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan; A

d. Hutan .

d. Hutan Hak;

e. perkebunan; f. impor; dan

g. sumber sah lainnya. (21 Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat berasal dari:

a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;

b. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung;

c. Pengelolaan Perhutanan Sosial;

d. pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;

e. Hutan Hak; f. Perkebunan; dan

g. sumber sah lainnya.

(3) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya dapat mengembangkan Hutan Hak atau melaksanakan kerja sama dengan pemegang Hutan Hak. (41 Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan selain menggunakan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dapat menggunakan bahan baku setengah jadi dan/atau bahan baku penolong lainnya yang berasal dari sumber yang sah. Pasal 167

(1) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 168

(1) Masa berlaku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dinyatakan berakhir apabila: A

a. dikembalikan -to7-

a. dikembalikan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sesuai kewenangannya;

b. dibatalkan oleh pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan diterbitkan tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau tidak melakukan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; atau

c. dicabut oleh pemberiPerizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagai akibat dari pengenaan Sanksi Administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Menteri dan gubernur sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 169

(1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan berhak memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya dan mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 170

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib:

a. merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan;

b. menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Pedzinan Berusaha yang dimiliki; A

c. menjrusun REPUBLIT IhIOONESIA

c. menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem rencana pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;

d. menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem rencana pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;

e. melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; f. memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;

g. mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;

h. memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil Hutan bersertifikat; i. melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada pemberi Perizinan Berusaha;

1. melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;

m. melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; dan

n. mematuhi dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Kewajiban REPUBLIK INDONES!A l2l Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberlakukan untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 171

(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, dilarang:

a. memperluas usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha;

b. memindahkan lokasi usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha;

c. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;

d. menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegaQ; atau

e. melakukan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan usaha Pemanfaatan Hutan atau Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 172

(1) Semua hasil Hutan yang diproduksi, diedarkan, diolah, dan dipasarkan, harus berasal dari sumber bahan baku yang legal dan/atau lestari.

(2) Untuk memastikan hasil Hutan berasal dari sumber yang legal dan/atau lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kegiatan penjaminan legalitas hasil Hutan.

(3) Penjaminan legalitas hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: A

a. penilaian

a. penilaian kinerja pengelolaan Hutan Lestari;

b. verifikasi legalitas hasil Hutan; dan

c. deklarasi hasil Hutan secara mandiri.

(4) Pengendalian penjaminan legalitas produk hasil Hutan diselenggarakan melalui sistem informasi pada Kementerian. Pasal 173

(1) Produk hasil Hutan dapat dipasarkan untuk tujuan dalam negeri dan tujuan luar negeri. (21 Produk ekspor atau produk impor hasil Hutan, harus dilengkapi dengan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan.

(3) Dalam hal pelaku ekspor berasal dari Pelaku Usaha mikro, kecil, atau menengah, maka persyaratan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. (41 Pemerintah Pusat dapat melakukan kerja sama internasional untuk memperkuat sistem penjaminan Iegalitas produk hasil Hutan. Pasal 174

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, berwenang mengatur, membina, dan mengembangkan pemasaran hasil Hutan. (21 Kewenangan pengaturan ekspor dan/atau impor hasil Hutan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atas usulan Menteri.

(3) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, didasarkan hasil kajian kebutuhan ekspor dan/atau impor hasil Hutan. A Paragraf 6 Paragraf 6 Penatausahaan Hasil Hutan Pasal 175

(1) Dalam rangka melindungi hak negara atas hasil Hutan, menjamin legalitas dan tertib peredaran hasil Hutan serta kelestarian Hutan, dilakukan pengendalian dan pemasaran hasil Hutan melalui PUHH.

(2) Setiap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan danperizinan lainnya yang terkait dengan peredaran hasil Hutan wajib melaksanakan PUHH dengan sellassessment melalui Sistem Informasi PUHH.

(3) PUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terintegrasi dengan sistem informasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan latau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) PUHH yang berasal dari kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan atau pendamping dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, dilakukan pengukuran dan pengujian meliputi volume/berat, penghitungan jumlah dan penetapan jenis oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan sebagai dasar pengenaan PNBP atas Pemanfaatan Hutan.

(6) Terhadap fisik hasil Hutan berupa kayu bulat yang telah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penandaan berupa pemasangan ID quick response code. Pasal 176 Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volumef berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil Hutan Hak. Pasal 177 -tt2- Pasal 177

(1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen. (21 Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat keterangan sahnya hasil Hutan yang berlaku dan dipergunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam wilayah Republik Indonesia. Pasal 178

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 harus sesuai dengan fisik hasil Hutan yang diangkut. (21 Kesesuaian fisik hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil pengukuran dan pengujian oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan.

(3) Pengukuran dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Paragraf 7 Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan Pasal 179

(1) PNBP atas Pemanfaatan Hutan berupa:

a. IPBPH;

b. PSDH; c. DR;

d. dana hasil usaha penjualan tegakan yang berasal dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi;

e. penerimaan dari denda pelanggaran; dan f. penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan. A

(2) Instansi .. (21 Instansi Pengelola PNBP menghitung sendiri menatausahakan PNBP. dan PNBP yang wajib Wajib Bayar terutang Pasal 180 Seluruh penatausahaan PNBP dilakukan secara self @ssessmenf melalui Sistem Informasi PNBP bidang Kehutanan. Pasal 181

(1) IPBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (ll huruf a dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan berdasarkan pada jangka waktu, luas areal, dan tarif yang diberikan dalam Perizinan Berusaha. (21 Penentuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi tutupan lahan.

(3) IPBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut sekali sebelum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diberikan. Pasal 182

(1) PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (ll huruf b dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara. (21 Pemungutan PSDH atas hasil Hutan kayu tumbuh alami dan pemungutan PSDH atas hasil Hutan kayu budidaya tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan kayu.

(3) Pemungutan PSDH atas hasil Hutan bukan kayu yang berasal dari hasil Hutan bukan kayu tumbuh alami atau hasil Hutan bukan kayu budidaya tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan bukan kayu.

(4) Pemungutan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku bagi:

a. hasil Hutan yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh MHA dan tidak diperdagangkan;

b. hasil . -rt4-

b. hasil Hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau Masyarakat sekitar Hutan dan tidak diperdagangkan; atau

c. hasil Hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak. Pasal 183

(1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf c dikenakan atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami berdasarkan laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan kayu alam atau hasil rehabilitasi. (21 Pengenaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi:

a. hasil Hutan kayu yang berasal dari budidaya tanaman;

b. hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh MHA dan tidak diperdagangkan;

c. hasil Hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau Masyarakat sekitar Hutan dan tidak diperdagangkan; atau

d. hasil Hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak.

(3) DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan.

(4) Tata cara pelaksanaan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 184 Perencanaan DR terdiri atas:

a. rencana penerimaan; dan

b. rencana penggunaan. A Pasal 185 Pasal 185

(1) Penyusunan rencana penerimaan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, organisasi perangkat daerah provinsi penghasil melakukan inventarisasi dan kompilasi rencana produksi hasil Hutan kayu yang dikenakan DR dan disampaikan kepada Menteri.

(2) Berdasarkan laporan organisasi perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melakukan verifikasi.

(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat {21, Menteri menyusun rencana penerimaan negara yang bersumber dari DR untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 186 Rencana penggunaan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf b, dituangkan dalam bentuk perencanaan rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 187

(1) Perencanaan rehabilitasi Hutan dan lahan terdiri atas:

a. rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS; dan

b. rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan.

(2) Rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Pasal 188

(1) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan A

b. rencana

b. rencana tahunan rehabilitasi lahan.

(2) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh:

a. Menteri, pada Kawasan Hutan yang tidak dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Pertzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya pada taman Hutan raya; atau

c. pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

(3) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh gubernur. Pasal 189 Penyusunan rencana rehabilitasi Hutan dan lahan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 190

(1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian teknis.

(2) Pengenaan DR terhadap pemegang Perrzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan berdasarkan laporan hasil produksi.

(3) Pengenaan DR terhadap pemenang lelang hasil Hutan kayu alam didasarkan pada berita acara hasil lelang. Pasal 191

(1) DR wajib disetor ke kas negara. A

(2) wajib -lt7-

(2) Wajib Bayar DR menyetorkan DR melalui sistem informasi PNBP yang telah terintegrasi dengan sistem penerimaan negara. Pasal 192

(1) PNBP berupa:

a. sisa DR setiap tahun yang diperoleh dari realisasi setoran/penerimaan DR yang sudah mendapat persetujuan penggunaan untuk bagian Pemerintah Pusat setelah dikurangi realisasi penggunaan oleh kementerian teknis;

b. penerimaan pembayaran kembali pinjaman/kredit beserta bunganya dari para debitur dan denda yang tidak dikelola oleh instansi yang menangani pembiayaan pembangunan Hutan;

c. penerimaan hasil divestasi, deviden, dan pungutan dari kayu sitaan;

d. pengembalian DR yang berada di pihak ketiga; dan

e. bunga dan/atau jasa giro yang berasal dari rekening pembangunan Hutan, disetor ke kas negara.

(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e digunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 193

(1) DR dibagi dengan imbangan:

a. 600/o (enam puluh persen) bagian Pemerintah Pusat; dan

b. 4Oo/o (empat puluh persen) bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil.

(2) DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.

(3) Penggunaan DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diutamakan untuk rehabilitasi Hutan dan lahan di luar daerah provinsi penghasil DR. A

(4) DR

(4) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.

(5) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan digunakan untuk kegiatan rehabilitasi di wilayah penghasil DR di provinsi tersebut. Pasal 194 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil DR diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 195 DR digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi untuk membiayai kegiatan:

a. rehabilitasi Hutan dan lahan; dan

b. pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 196

(1) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a untuk Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui kegiatan:

a. reboisasi;

b. penghijauan;

c. pemeliharaarl Hutan;

d. pengayaan tanaman;

e. penerapan teknis konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif;

f. Perhutanan Sosial; A

g. pencegahan

g. pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan; dan/atau

h. pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.

(2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui kegiatan:

a. prakondisi;

b. pengembangan perbenihan;

c. pengembangan teknologi;

d. pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;

e. pengembangan kelembagaan; dan latau

f. Penataan Kawasan Hutan. Pasal 197

(1) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a untuk Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. pembangunan Hutan Hak;

b. penghijauan lingkungan;

c. pembangunan Hutan kota;

d. rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya;

e. rehabilitasi Hutan dan lahan oleh Masyarakat; dan

f. rehabilitasi lahan dan taman Hutan raya yang terdiri atas:

1. penghijauan;

2. reboisasi;

3. pemeliharaan tanaman;

4. pengayaan tanaman;

5. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis;

6. penanaman pohon kanan kiri sungai; dan

7. pengendalian kebakaran Hutan dan lahan. Sl( No 09959rr A

(2) Kegiatan -L20-

(2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. prakondisi;

b. pengembangan perbenihan;

c. pengembangan teknologi;

d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan;

e. pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;

f. pengembangan kelembagaan; dan

g. pemulihan ekosistem gambut dan mangrove. Pasal 198

(1) Menteri menyelenggarakan pembinaan dan Pengawasan atas perencanaan, pengenaan, pembayaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban DR. (21 Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan, pembayaran, dan penggunaan DR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengenaan, pembayaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan, pembayaran, dan penggunaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. A Pasal 199 .. -r2t- Pasal 199 Dana hasil penjualan tegakan yang berasal dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf d dipungut dari hasil Pemanfaatan Hutan tanaman hasil rehabilitasi. Pasal 200 Denda Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf e dikenakan terhadap Wajib Bayar yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan dalam Pemanfaatan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2Ol Pengenaan PNBP atas Pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf j dikenakan kepada:

a. pengguna layanan dokumen angkutan hasil Hutan; atau

b. pengguna dokumen legalitas produk hasil Hutan melalui penerbit dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan. Pasal 202 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Hutan, penyusunan rencana pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pengolahan Hasil Hutan, PUHH, dan PNBP Pemanfaatan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI -r22- BAB VI PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 203 Pemanfaatan Hutan melalui pengelolaan Perhutanan Sosia-l di dalam Kawasan Hutan Negara dan Hutan Adat dilaksanakan untuk mewujudkan kelestarian Hutan, kesejahteraan Masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan menampung dinamika sosial budaya, diperlukan pemberian persetujuan, pengakuan, dan peningkatan kapasitas kepada Masyarakat. Pasal 2O4

(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, terdiri atas:

a. Hutan Desa;

b. Hutan Kemasyarakatan; c. HTR;

d. Hutan Adat; dan

e. kemitraan Kehutanan. (21 Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e di Hutan Konservasi, diberikan dalam bentuk kemitraan konservasi.

(3) Pada Hutan Lindung dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan/atau kemitraan Kehutanan. (41 Pada Hutan Produksi dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, dan/atau kemitraan Kehutanan.

(5) Arahan areal pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk PIAPS. A Pasal 2OS -r23- Pasal 205 Pengelolaan Hutan yang dilakukan atas inisiatif Masyarakat yang sudah berjalan dapat diproses menjadi pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4. Pasal 2O6

(1) Kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 meliPuti:

a. penataan areal dan penyusunan rencana;

b. pengembangan usaha;

c. penanganan konflik tenurial;

d. pendampingan; dan

e. kemitraan lingkungan.

(2) Penataan areal dan penyusunan rencana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliPuti:

a. penandaaan batas, penataan blok/petak, penataan batas areal garapan per kepala keluarga dan pemetaan; dan

b. pen5rusunan rencana jangka panjang 10 (sepuluh) tahun dan rencana tahunan.

(3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, terhadap Pemanfaatan Hutan pada pengelolaan Perhutanan Sosial, meliputi:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan KaYu; dan

d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

(4) Pengembangan usaha pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilakukan secara mandiri oleh pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dan/atau bekerja sama dengan Para Pihak.

(5) Bentuk SK Nlo 099514 A -t24_

(5) Bentuk Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Kayu, dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan dengan pola tanam:

a. wana tani (agroforestryl;

b. wana mina (siluofishery);

c. wana ternak (siluopasfitre); dan

d. wana tani ternak (agrosiluopasture).

(6) Pemanfaatan areal pengelolaan Perhutanan Sosial didasarkan kondisi dan potensi Hutan sesuai fungsi konservasi, lindung, dan produksi. (71 Peningkatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Kementerian atau kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan para pihak sesuai perencanaan pengelolaan Perhutanan Sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 207

(1) Peningkatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (7) dapat berupa:

a. fasilitasi;

b. pengembangan kelembagaan;

c. bimbingan teknis; dan

d. pendidikan dan pelatihan. (21 Menteri melakukan pembinaan, pengendalian, dan Pengawasan pengelolaan Perhutanan Sosial.

(3) Dalam melakukan Pengawasan pengelolaan Perhutanan Sosial, Menteri dapat mendelegasikan kepada Pemerintah Daerah. Sl( No 099-59.5 A Pasal 208 -r25- Pasal 208

(1) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berada pada areal Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus dapat dilakukan melalui Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR.

(2) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berada di areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan dilakukan melalui kemitraan Kehutanan.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan aset tanaman dan aset lainnya pada areal Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus dan pada areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan melalui kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 209 Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada:

a. Perseorangan;

b. kelompok tani Hutan; dan

c. Koperasi. Pasal 2 10

(1) Akses legal berupa persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam Kawasan Hutan diberikan oleh Menteri. l2l Jangka waktu pengelolaan Perhutanan Sosial selain Hutan Adat diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan. Pasal 21 1

(1) Pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan insentif atas kegiatan pemulihan lingkungan. (21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 212 A -t26- Pasal212

(1) Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR, wajib:

a. melaksanakan pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa;

b. menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan;

c. memberi tanda batas areal kerjanya;

d. menyusun rencana pengelolaan Hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi persetujuan pengelolaan Hutan Desa;

e. melakukan penanaman dan pemeliharaan Hutan di areal kerjanya;

f. melaksanakan penatausahan hasil Hutan;

g. membayar PNBP dari hasil kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

h. melaksanakan Perlindungan Hutan. (21 Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR, dilarang:

a. memindahtangankan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

b. menanam kelapa sawit pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

c. mengagunkan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

d. menebang pohon pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung;

e. menggunakan peralatan mekanis pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung; f. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung; A

g. menyewakan

g. menyewakan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/ atau

h. menggunakan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain. Pasal 2 13

(1) Pemilik kebun ralryat yang berada di Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat mengajukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam jangka waktu tertentu yang selanjutnya dilakukan penanaman pohon dalam rangka jangka benah. (21 Pemanfaatan kebun rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. kemitraan Kehutanan atau kemitraan konservasi;

b. Hutan Desa; dan/atau

c. Hutan Kemasyarakatan. Bagian Kedua Hutan Desa Pasal 214 Hutan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (ll huruf a, dapat dilaksanakan dalam kawasan:

a. Hutan Lindung; dan

b. Hutan Produksi. Pasal 215

(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa diberikan dalam bentuk persetujuan pengelolaan Hutan Desa kepada lembaga desa oleh Menteri. A

(2) Pemanfaatan -r28- (21 Pemanfaatan Hutan Desa yang berada pada:

a. Hutan Lindung, meliputi kegiatan:

1. Pemanfaatan Kawasan;

2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan

3. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

b. Hutan Produksi, meliputi kegiatan:

1. PemanfaatanKawasan;

2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

3. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan

4. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Pasal 216 Persetujuan pengelolaan Hutan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (1) diberikan selama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal2LT

(1) Menteri memberikan persetujuan pengelolaan Hutan Desa dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota dan Kepala KPH.

(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.

(3) Lembaga desa sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Hutan Desa, wajib melaksanakan pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa.

(4) Lembaga desa bersama Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk, menyusun rencana pengelolaan Hutan Desa sebagai bagian dari rencana pengelolaan Hutan. A Pasal 218 .. REPUBLIK !NDONESIA -t29- Pasal 218

(1) Persetujuan pengelolaan Hutan Desa bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan.

(2) Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai Hutan Desa wajib dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan Hutan lestari. Pasal 2 19 Setiap pemanfaatan hasil Hutan pada persetujuan pengelolaan Hutan Desa dikenakan PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Hutan Kemasyarakatan Pasal 220 Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat

(1) huruf b dapat dilaksanakan dalam kawasan: a. Hutan Lindung; dan/atau b. Hutan Produksi. Pasal22l

(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan diberikan dalam bentuk Persetujuan Hutan Kemasyarakatan oleh Menteri.

(2) Persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada pada:

a. Hutan Lindung meliputi kegiatan:

1. Pemanfaatan Kawasan;

2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan

3. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

b. Hutan Produksi meliputi kegiatan:

1. Pemanfaatan Kawasan;

2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; A

3. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan

4. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Pasal 222

(1) Menteri memberikan persetujuan Hutan Kemasyarakatan pada areal kerja Hutan Kemasyarakatan, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan Kepala KPH. (21 Dalam keadaan tertentu pemberian persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.

(3) Persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada: a. Perorangan; b. kelompok tani; atau c. Koperasi. (41 Pemegang persetujuan Hutan Kemasyarakatan selain melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Hutan wajib melaksanakan pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari. Pasal 223 Persetujuan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 224

(1) Persetujuan Hutan Kemasyarakatan bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan. (21 Kawasan Hutan yang ditetapkan untuk Hutan Kemasyarakatan harus dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan Hutan lestari. S!( No 099(1 1.1 A Pasal 225 Pasal 225 Setiap pemegang persetujuan dikenakan PSDH dan/atau DR peraturan perundang-undangan. Hutan Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan Bagian Keempat Hutan Tanaman Ralqyat Pasal226 Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf c dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam:

a. memberikan akses legal;

b. meningkatkan produktivitas Hutan Produksi;

c. meningkatan kapasitas Masyarakat dalam pengelolaan Hutan;

d. menyelesaikan permasalahan tenurial dan pemulihan ekosistem; dan

e. menyelesaikan pengentasan kemiskinan. Pasal 227 HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 bertujuan untuk mendorong Masyarakat memiliki kemampuan secara mandiri dalam pengelolaan Hutan, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, dan mendukung ketersediaan bahan baku Industri Pengolahan Hasil Hutan, bahan pangan, buah- buahan, dan ternak. Pasal 228

(1) Areal HTR yang berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap diprioritaskan pada Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan belum dibebani Perizinan Berusaha atau pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan.

(2) Areal HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan oleh Menteri melalui penetapan peta arahan Pemanfaatan Hutan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha dan/atau berdasarkan PIAPS. Pasal 229 REPUBLIK INNONESIA -t32- Pasal 229

(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 diberikan dalam bentuk Persetujuan HTR oleh Menteri. (21 Persetujuan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

a. kelompok tani Hutan;

b. gabungan kelompok tani Hutan;

c. Koperasi tani Hutan;

d. kelompok usaha Perhutanan Sosial; atau

e. profesional Kehutanan atau Perseorangan yang memperoleh pendidikan Kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang pernah sebagai pendamping atau penyuluh di bidang Kehutanan, dengan membentuk kelompok atau Koperasi bersama Masyarakat setempat.

(3) Pemohon persetujuan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan memiliki jaminan penyediaan modal dari lembaga keuangan. Pasal 230

(1) Persetujuan HTR bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan.

(2) Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai HTR wajib dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan Hutan lestari. Pasal 231

(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk HTR dilakukan dengan menerapkan Sistem Silvikultur melalui kegiatan Multiusaha Kehutanan berupa:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. Pemanfaatan Hasil Hutan K"yr;

d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan K"y,r;

e. Pemungutan A

e. Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan

f. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu

(2) Kegiatan Multiusaha Kehutanan dalam pengelolaan HTR dituangkan dalam rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan dan rencana kerja tahunan.

(3) Penilaian dan persetujuan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

(4) Penilaian dan persetujuan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri atau dapat dilimpahkan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur. Pasal 232 Persetujuan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat

(1) diberikan selama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. Bagian Kelima Hutan Adat Pasal 233

(1) Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat

(1) huruf d, dapat berasal dari:

a. Hutan Negara; dan/atau

b. bukan Hutan Negara. (21 Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi pokok:

a. konservasi;

b. lindung; dan/atau

c. produksi.

(3) Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh MHA. Sl( No 099593 A Pasal234 Pasal 234

(1) Pengukuhan keberadaan MHA dalam Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (21 Pengukuhan keberadaan MHA di luar Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau keputusan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pengukuhan keberadaan MHA dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Peraturan Daerah yang memuat substansi pengaturan tata cara pengakuan MHA; atau

b. Peraturan Daerah yang memuat substansi penetapan pengukuhan, pengakuan, dan pelindungan MHA.

(4) Dalam hal Peraturan Daerah hanya memuat substansi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pengukuhan keberadaan MHA ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(5) Pemerintah dapat memfasilitasi pendanaan dan pendampingan dalam rangka pengukuhan keberadaan MHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 235 Pengukuhan keberadaan MHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 dilakukan dengan kriteria:

a. MHA masih dalam bentuk paguyuban;

b. terdapat kelembagaan pengelola dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;

c. terdapat batas wilayah Hukum Adat yang jelas;

d. terdapat pranata dan perangkat hukum, khususnya sanksi adat yang masih ditaati; dan

e. masih mengadakan pemungutan hasil Hutan di wilayah Hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. A Pasal 236 Pasal 236 Penetapan status Hutan Adat dilakukan dengan kriteria:

a. berada di dalam wilayah MHA;

b. merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan;

c. berasal dari Kawasan Hutan Negara atau di luar Kawasan Hutan Negara; dan d, masih ada kegiatan pemungutan hasil Hutan oleh MHA di wilayah Hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Pasal 237

(1) Wilayah MHA yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 234 dan telah memenuhi kriteria dalam Pasal 235 dan Pasal 236 dikeluarkan dari Hutan Negara.

(2) Wilayah MHA yang telah dikeluarkan dari Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria berhutan ditetapkan statusnya sebagai Hutan Adat.

(3) Wilayah MHA yang telah dikeluarkan dari Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta penetapan status Hutan Adat sesuai dengan kondisi penutupan dan penggunaan lahannya. Pasal 238

(1) Penetapan status Hutan Adat dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemangku adat. (21 Terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 234, Menteri membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan dengan merujuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 dan Pasal 236. Pasal 239

(1) Dalam hal permohonan penetapan status Hutan Adat yang berada pada Hutan Negara dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, tetapi telah mendapat penetapan Wilayah Adat dengan keputusan bupati lwali kota, Menteri melakukan proses penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat. A

(2) Dalam (21 Dalam rangka penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan dengan merujuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 dan Pasal 236.

(3) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menj adi pertimbangan Menteri dalam menerbitkan keputusan penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat. (41 Wilayah Indikatif Hutan Adat ditetapkan statusnya menjadi Hutan Adat setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234.

(5) Kegiatan pemegang Perizinan Berusaha atau pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang berada dalam Wilayah Indikatif Hutan Adat disesuaikan dengan Kearifan Lokal dan dikoordinasikan dengan pemangku adat yang bersangkutan.

(6) Dalam hal Wilayah Indikatif Hutan Adat berada pada areal yang tidak dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka pada wilayah tersebut tidak diterbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 240 Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal dinyatakan tetap berlaku selama kelembagaan MHA mengelola masih ada. 237 yang Pasal 241

(1) Perubahan Fungsi Hutan yang telah ditetapkan statusnya sebagai Hutan Adat harus mendapat persetujuan Menteri. (21 Hutan Adat yang telah ditetapkan statusnya diintegrasikan dalam peta Kawasan Hutan dan peta rencana tata ruang wilayah. A Pasal 242 .. PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -r37- Pasal 242 Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Kayu dilakukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari- hari dan sesuai dengan Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan. Pasal 243

(1) Pemegang persetujuan Hutan Adat, wajib:

a. menjalankan prinsip pengelolaan Hutan lestari;

b. memanfaatkan Hutan Adat sesuai dengan kearifan lokalnya;

c. mempertahankan fungsi Hutan Adat;

d. memanfaatkan Hutan Adat sesuai fungsinya;

e. memulihkan dan meningkatkan fungsi Hutan; dan f. melakukan pengamanan dan pelindungan terhadap Hutan Adat, antara lain pelindungan dari kebakaran Hutan dan lahan. (21 Pemegang persetujuan Hutan Adat, dilarang:

a. menyewakan areal Hutan Adat;

b. mengubah status dan fungsi Hutan Adat;

c. menebang pohon pada areal Hutan Adat dengan fungsi Hutan Lindung;

d. menggunakan peralatan mekanis pada areal Hutan Adat dengan fungsi Hutan Lindung;

e. membangun sarana dan prasarar^a yang mengubah bentang alam pada areal Hutan Adat dengan fungsi Hutan Lindung; dan f. menanarn kelapa sawit pada areal Hutan Adat. Bagian Keenam Kemitraan Kehutanan Pasal 244

(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat

(1) huruf e, diberikan pada Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. A

(2) Kemitraan (4) (21 Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan Masyarakat setempat. (3) Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan masa berlakunya Pertzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Kemitraan Kehutanan tidak mengubah kewenangan dari pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada Masyarakat setempat. Bagian Ketujuh Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 245

(1) Dalam rangka percepatan Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan dan kelestarian Hutan perlu disusun perencanaan terpadu percepatan persetujuan distribusi akses legal, pendampingan, dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial. (21 Perencanaan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kedelapan Pembiayaan Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 246

(1) Pembiayaan pengelolaan Perhutanan Sosial bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan para pihak dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, danf atau melestarikan Hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan. A Pasal 247 Pasal 247 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII PERLINDUNGAN HUTAN Pasal 248

(1) Perlindungan Hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan Hutan. (21 Kegiatan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:

a. wilayah pengelolaan Hutan;

b. wilayah Hutan Hak;

c. areal kerja persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, areal kerja pengelolaan Perhutanan Sosial, atau areal kerja Perizinan Berusaha; dan/atau

d. areal di luar Kawasan Hutan dalam rangka memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pasal 249

(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 sesuai kewenangannya. (21 Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 sesuai kewenangannya.

(3) Badan usaha milik negara bidang Kehutanan menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada wilayah pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) huruf a sesuai kewenangannya. A

(4) Pemegang

(4) Pemegang Hak menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada wilayah Hutan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) huruf b.

(5) Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pengelolaan Perhutanan Sosial atau Perizinan Berusaha, menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) huruf c.

(6) Pemegang Perizinan Berusaha di luar Kawasan Hutan menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada areal di luar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (21huruf d.

(7) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada areal di luar Kawasan Hutan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) huruf d. Pasal 250 Penyelenggaraan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 dilaksanakan dengan prinsip:

a. mencegah dan membatasi kerusakan Hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama serta penyakit dalam rangka perlindungan paling sedikit:

1. landscape;

2. kerapuhan terhadap flora dan fauna endemik;

3. perlindungan terhadap nilai konservasi tinggi;

4. fragmentasi habitat (koridor satwa); atau

5. mangrove;

b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, Masyarakat, dan Perseorangan atas Hutan, Kawasan Hutan, hasil Hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan Hutan; dan

c. pemulihan lingkungan. A Pasal 251 -t4t- Pasal 251 Dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat:

a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan;

b. melakukan inventarisasi permasalahan;

c. mendorongpeningkatan produktivitas Masyarakat;

d. memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Masyarakat;

e. meningkatkan peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengelolaan Hutan; f. melakukan kerja sama dengan pemegang hak atau Perizinan Berusaha;

g. meningkatkan efektivitas koordinasi kegiatan Perlindungan Hutan;

h. mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian Masyarakat; i. meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan Hutan; j. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan Hutan; atau

k. mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum. Pasal 252

(1) Perlindungan Hutan atas Kawasan Hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya. (21 Perlindungan Hutan atas Kawasan Hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, persetujuan Perhutanan Sosial, dan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, persetujuan Perhutanan Sosial, dan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang bersangkutan.

(3) Kegiatan .. -t42-

(3) Kegiatan Perlindungan Hutan pada Kawasan Hutan dengan tujuan khusus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya. (41 Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) paling sedikit meliputi kegiatan:

a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan termasuk tumbuhan dan satwa;

b. mencegah kerusakan Hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran Hutan, hama, dan penyakit serta daya-daya alam;

c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan Hutan di areal kerjanya;

d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi Kehutanan yang terdekat; dan

e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan Hutan yang sesuai dengan kebutuhan. Pasal 253

(1) Perlindungan Hutan pada Hutan Hak, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang hak. (21 Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:

a. pencegahan gangguan dari pihak lain yang tidak berhak;

b. pencegahan, pemadaman, dan penanganan dampak kebakaran;

c. penyediaan personil dan sarana prasarana Perlindungan Hutan;

d. mempertahankan dan memelihara sumber air; dan

e. melakukan kerja sama dengan sesama pemilik Hutan Hak, pengelola Kawasan Hutan, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan Masyarakat. A Pasal 254 Pasal 254

(1) Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki Perizinan Berusaha atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. (21 Terkait dengan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikategorikan tanp a P erizinan Berusaha atau persetuj uan apabila:

a. pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan Pemanfaatan Hutan atau Penggunaan Kawasan Hutan di luar areal yang diberikan;

b. pemegang Perizinan Berusaha yang melakukan penangkapan/pengumpulan flora dan fauna melebihi target/kuota yang telah ditetapkan; atau

c. pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan kegiatan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang-undang.

(3) Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) (2t Pasal 255 Setiap orang dilarang membakar Hutan. Larangan membakar Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap kegiatan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang meliputi:

a. pengendalian kebakaran Hutan;

b. pembasmian hama dan penyakit; dan/atau

c. pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. Pasal 256 Pasal 256

(1) Dalam rangka pemadaman kebakaran, setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemangku Hutan Adat, pemilik Hutan Hak, dan/atau Kepala KPH, berkewajiban melakukan rangkaian tindakan pemadaman dengan cara:

a. melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;

b. melakukan deteksi terjadinya kebakaran Hutan;

c. mengerahkan satuan pemadaman kebakaran Hutan yang dimiliki untuk melakukan pemadaman;

d. membuat sekat bakar dalam rangka melokalisir api;

e. memobilisasi Masyarakat untuk mempercepat pemadaman; f. koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh Masyarakat dalam rangka mempercepat pemadaman, evakuasi, litigasi, dan mencegah bencana; dan

g. menyampaikan laporan kepada bupati/wali kota mengenai kebakaran Hutan yang terjadi dan tindakan pemadaman yang dilakukan.

(2) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemilik Hutan Hak, dan/atau Kepala KPH melakukan:

a. koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh Masyarakat dalam rangka mempercepat pemadaman, evakuasi, litigasi, dan mencegah bencana; dan

b. pelaporan kepada bupati/wali kota mengenai kebakaran Hutan yang terjadi dan tindakan pemadaman yang dilakukan.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, bupati lwali kota melakukan:

a. deteksi terjadinya kebakaran Hutan;

b. mobilisasi A REPLIBLIK INDONESIA

b. mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh Masyarakat; dan

c. penyampaian laporan kepada gubernur dan Menteri tentang kebakaran Hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan. {41 Berdasarkan informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur melakukan:

a. deteksi terjadinya kebakaran Hutan;

b. mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh Masyarakat; dan

c. penyampaian laporan kepada Menteri tentang kebakaran Hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan.

(5) Berdasarkan informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri melakukan:

a. deteksi terjadinya kebakaran Hutan; dan

b. koordinasi dan mobilisasi tenaga, sarana, dan prasarana kebakaran Hutan.

(6) Dalam rangka koordinasi dan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Menteri membentuk pusat pengendalian operasi kebakaran Hutan. Pasal 257 Untuk membatasi meluasnya kebakaran Hutan dan mempercepat pemadaman kebakaran setiap orang yang berada di dalam dan di sekitar Hutan wajib:

a. melaporkan kejadian kebakaran Hutan kepada kepala desa setempat, petugas Kehutanan, Kepala KPH, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau pemilik Hutan Hak; dan

b. membantu memadamkan kebakaran Hutan. Pasal 258 A -t46- Pasal 258

(1) Kepala KPH, pemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau pemilik Hutan Hak, melakukan kegiatan identifikasi dan evaluasi. (21 Kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:

a. pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran;

b. pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran; dan

c. analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi. Pasal 259

(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, dilakukan kegiatan rehabilitasi.

(2) Kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh Kepala KPH, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau pemilik Hutan Hak.

(3) Kegiatan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 260

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau pemilik Hutan Hak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya.

(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. A Pasal 261 -t47- Pasal 261

(1) Untuk terselenggaranya pelaksanaan tugas Polisi Kehutanan, Menteri menetapkan standar susunan organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan. (21 Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian, instansi Kehutanan Daerah dan badan usaha milik negara bidang Kehutanan.

(3) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam satu kesatuan komando di bawah Menteri. Pasal 262

(1) Wewenang Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, meliputi kegiatan dan tindakan kepolisian khusus di bidang Kehutanan yang bersifat deteksi dini, pre-emtif, preventif, Pengawasan tindakan administrasi, dan operasi represif. (21 Wewenang sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. mengadakan patroli/perondaan di dalam Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya;

b. mengadakan operasi fungsional dan operasi gabungan terhadap tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;

c. melakukan pengumpulan data dan informasi dan operasi intelijen terhadap dugaan tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;

d. memeriksa surat atau dokumen berkaitan dengan pengangkutan hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya;

e. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan; A

f. mencari f. ob. . mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan dan hasil Hutan; dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang, dan membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan; dan melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan serta pelaksanaan kegiatan dari pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan Pemerintah, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan. Potisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Kehutanan. Pasal 263 Satuan Pengamanan Kehutanan dibentuk oleh pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan, pemegang Perizinan Berusaha, atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Anggota Satuan Pengamanan Kehutanan diangkat oleh Pengelola Hutan, pemegang Perizinan Berusaha, atau pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang jumtahnya disesuaikan dengan luas dan intensitas pengelolaan atau usaha Pemanfaatan Hutan atau Penggunaan Kawasan Hutan. Tugas Satuan Pengaman Kehutanan terbatas pada pengamanan fisik di lingkungan areal Hutan yang menjadi tanggung jawabnya. Satuan Pengaman Kehutanan sebelum diangkat diberikan pelatihan terkait perlindungan dan pengamanan bidang Kehutanan dan kepolisian. Satuan Pengamanan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pimpinan perusahaan dan dalam koordinasi instansi Kehutanan setemPat. Pasal 264 h. (3) (1) (2t (4t (3) Sl( No 099571 A (s) REPUBLIK INDONES!A -L49- Pasal 264 Setiap pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melakukan pencegahan dan pengamanan Hutan di areal kelolanya. Pasal 265 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIII PENGAWASAN Pasal 266

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan meliputi:

a. Perizinan Berusaha di bidang Kehutanan;

b. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;

c. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;

d. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

e. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan; atau f. penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.

(2) Pengawasan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 267

(1) Menteri berwenang melakukan Pengawasan penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Gubernur A (21 Gubernur berwenang melakukan penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (ll yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(3) Menteri atau gubernur dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan Pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang Pengawasan Kehutanan.

(4) Untuk melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya menetapkan pej abat fun gsional.

(5) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:

a. Polisi Kehutanan; dan/atau

b. Pengawas Kehutanan.

(6) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 268

(1) Menteri dapat melakukan Pengawasan terhadap penaatan pelaksanaan kegiatan yang tidak dilakukan Pengawasan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (21. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

a. pelanggaran serius;

b. pelanggaranberulang;

c. pengaduan Masyarakat; atau

d. penyerahan Pengawasan oleh gubernur. Pasal 269

(1) Untuk melaksanakan tugas, Pengawas Kehutanan berwenang:

a. melaksanakanpemantauan;

b. meminta

b. meminta keterangan;

c. melakukan pemeriksaan pengelolaan Hutan;

d. memeriksa dan membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;

e. memasuki tempat tertentu;

f. memotret;

g. membuat rekaman audio visual;

h. mengukur dan menguji hasil Hutan;

i. mengambil sampel;

j. memeriksaperalatan;

k. memeriksa instalasi danf atau alat transportasi; dan/atau

l. menghentikan pelanggaran tertentu. (21 Penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dapat dilakukan melalui pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu dan/atau garis pejabat pengawas Kehutanan.

(3) Pejabat pengawas Kehutanan setelah melakukan penghentian pelanggaran tertentu menyusun berita acara penghentian pelanggaran tertentu yang paling sedikit memuat:

a. lokasi;

b. waktu;

c. dugaan pelanggaran; dan

d. jangka waktu penghentian pelanggaran tertentu.

(4) Terhadap tindakan penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1, Pelaku Usaha bertanggung jawab menjaga lokasi dari potensi kerusakan, berubah atau hilangnya barang bukti.

(5) Berdasarkan berita acara penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat pengawas Kehutanan segera melaporkan kepada pejabat pemberi tugas. SK I'Jo 0873,51 A Pasal27O -t52- Pasal 270

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (ll dilakukan dengan intensitas pelaksanaan secara:

a. rutin; dan

b. insidental. (2\ Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan terhadap:

a. hasil evaluasi internal;

b. pengaduan Masyarakat; dan/atau

c. dugaan pelanggaran yang berdampak nasional dan internasional di bidang Kehutanan.

(4) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dilakukan secara terkoordinasi antara Menteri dan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal27 |

(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:

a. perencanaan Pengawasan; dan

b. pelaksanaanPengawasan. (21 Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dasar untuk melaksanakan Pengawasan yang meliputi kegiatan:

a. inventarisasi Pertzinan Berusaha, persetujuan pemerintah, dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Kehutanan; dan

b. identifikasi pemegang Perizinan Berusaha, persetujuan pemerintah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.

(3) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a, persiapan Pengawasan;

b. pemeriksaan A

b. pemeriksaan administrasi dan lapangan; dan

c. tindak lanjut hasil Pengawasan. Pasal 272 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan Kehutanan, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Penerapan Sanksi Administratif Pasal 273

(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangan menerapkan Sanksi Administratif terhadap pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah di bidang Kehutanan yang melanggar ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah di bidang Kehutanan dan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan. (2\ Gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan dapat menerapkan Sanksi Administratif terhadap pemegang perizinan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

(3) Dalam hal gubernur atau bupati/wali kota tidak menerapkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Menteri dapat menerapkan Sanksi Administrarif terhadap pemegang perizinan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. A Bagian Bagian Kedua Sanksi Administratif Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Pasal 274 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 66, diberikan Sanksi Administratif berupa:

a. pembekuan persetujuan; atau

b. pencabutan persetujuan. Pasal 275 Sanksi Administratif berupa pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 }lruruf a dikenakan kepada pemegang persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, apabila tidak:

a. menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan; dan

b. mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan. PaseJ 276 Sanksi Administratif berupa pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 4 huruf b dikenakan kepada pemegang persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, apabila:

a. memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain;

b. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan; atau

c. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275. A Bagian Bagian Ketiga Sanksi Administratif Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 277 Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b, Pasal 99, dan Pasal 103, diberikan Sanksi Administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembekuan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau

c. pencabutan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 278 Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf a dikenakan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, apabila:

a. melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/atau pengukuran sarana dan prasarana;

b. tidak membayar PNBP Kawasan Hutan;

c. tidak melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS;

d. tidak membayar PNBP kompensasi, bagi pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya;

e. tidak menyelenggarakan Perlindungan Hutan; atau f. tidak melaksanakan reklamasi danlatau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan. A Pasal 279 Pasal 279 Sanksi Administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf b dikenakan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan apabila:

a. menjaminkan atau mengagunkan areal Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain;

b. tidak melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;

c. tidak mengganti biaya investasi kepada pengelola/ peme gan g pen gelolaan / Per izinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

d. menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; atau

e. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278. Pasal 280 Sanksi Administratif berupa pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf c dikenakan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, apabila:

a. memindahtangankan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;

b. melakukan kegiatan pertambangan pada Kawasan Hutan Lindung dengan pola pertambangan terbuka;

c. melakukan kegiatan pertambangan pada Kawasan Hutan Lindung yang mengakibatkan:

1. turunnya permukaan tanah;

2. berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau

3. terjadinya kerusakan akuifer air tanah. A

d. tidak -t57-

d. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif Pembekuan Persetujuan penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pemanfaatan Hutan Pasal 281 Untuk menjamin status, kelestarian Hutan, dan kelestarian fungsi Hutan, setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang- Undang Nomor 4l Tahun L999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2Ol3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dikenakan Sanksi Administratif. Pasal 282 Pemegang Perizinan Berusaha yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Pasal 14O, Pasal 156, Pasal I57, dan Pasal 158, Menteri dapat memberikan Sanksi Administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda administratif;

c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau

d. pencabutan Perizinan Berusaha. A Pasal 283 .. Pasal 283 Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a dikenakan kepada pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, apabila:

a. tidak melaksanakan penanaman paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf i;

b. tidak merealisasikan rencana produksi hasil Hutan paling sedikit 5Oo/o (lima puluh persen) dari target yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf j;

c. tidak menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf h atau Pasal 156 hurufk;

d. tidak menyusun rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan jangka panjang untuk seluruh areal kerja dengan memperhatikan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang yang disusun oleh KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a atau Pasal 156 huruf a;

e. tidak menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf b; f. tidak melaksanakan penataan batas areal kerja sejak diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf c atau Pasal 156 hurufd;

g. tidak mempekerjakan tenaga profesional bidang keHutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf i atau Pasal 156 huruf 1;

h. tidak melaksanakan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Sistem Silvikultur sesuai dengan kondisi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf n; i. tidak melaksanakan pemanenan hasil Hutan kayu pada Hutan Produksi dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendahl Reduce Impact Logging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf o; j. tidak melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf m atau Pasal 157 ayat (2); SK l.,lo 087354 A

k. tidak k I PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA tidak melaksanakan kerja sama dengan Koperasi Masyarakat setempat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf n atau Pasal 157 ayat (1); dan/atau tidak menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf I atau Pasal 156 huruf r. Pasal 284

(1) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf b dikenakan kepada pemegan g P erizinan Berusaha sebe sar :

a. 10 (sepuluh) kali PSDH; atau b. 15 (lima belas) kali PSDH. (21 Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan apabila:

a. tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil Hutan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf q;

b. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b;

c. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 3% (ttga persen) dari volume per jenis kayu yang ditetapkan dalam rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c;

d. memanen atau memungut hasil Hutan yang melebihi daya dukung Hutan yaitu 5% (lima persen) dari target volume per jenis hasil Hutan yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b; dan/atau

e. tidak melaksanakan PUHH dengan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf k atau Pasal 156 huruf p.

(3) Pengenaan A

(3) Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila: a. menebang pohon sebelum rencana keda tahunan disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d; b. menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 hurufe; c. menebang pohon di bawah batas diameter yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf f; d. menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf g; e. menebang pohon untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok rencana kerja tahunan, kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf h; danlatau f. menebang pohon yang dilindungi, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a. Pasal 285

(1) Sanksi Administratif berupa pembekuan Periztnan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 }:ruruf c dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, apabila:

a. tidak melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 hurufd atau Pasal 156 hurufe;

b. tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf e atau Pasal 156 huruf f;

c. tidak ..,

c. tidak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf f atau Pasal 156 huruf g;

d. tidak melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf g atau Pasal 156 huruf h; dan/atau

e. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283.

(2) Terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung yang melakukan pelanggaran sebagaimana ayat (1), juga dikenakan Sanksi Administratif berupa pembeku an Perizinan Berusaha apabila:

a. menebang pohon pada areal Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a;

b. menggunakan peralatan mekanis dan alat berat pada areal Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf e; dan/atau

c. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf d. Pasa] 286 Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 huruf d dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha, apabila:

a. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b atau Pasal 156 huruf c;

b. tidak membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf j atau Pasal 156 huruf m;

c. meninggalkan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf f atau Pasal 158 huruf i; A

d. memindahtangankan -t62-

d. memindahtangankan Perizinan Berusaha tanpa persetujuan pemberi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O huruf c atau Pasal 158 huruf j;

e. dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri; f. dikenakan sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau

g. tidak melaksanakan perintah Sanksi Adminitratif pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285. Bagian Kelima Sanksi Administratif Pengolahan Hasil Hutan Pasal287

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I7O dan Pasal 171, dikenakan Sanksi Administratif, berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda administratif;

c. pembekuanPerizinan Berusahal operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; dan/atau

d. pencabutan Perizinan Berusaha. (21 Pengenaan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikenakan apabila:

a. tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf a dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;

b. tidak menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas/Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17O ayat (1) huruf b;

c. tidak A

c. tidak men5rusun dan menyampaikan kegiatan operasional setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf c;

d. tidak menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf d;

e. tidak memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat

(1) huruf f; f. melakukan kegiatan produksi melebihi kapasitas izin produksi tanpa pemberitahuan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan/atau tanpa addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf g;

g. melakukan penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa pemberitahuan kepada pemberi Perizinan Berusaha dan/atau tanpa addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf 1; dan/atau

h. tidak melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada pemberi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17O ayat (1) huruf k.

(3) Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan apabila tidak membayar PNBP atas jasa pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf j. (41 Pengenaan Sanksi Administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan /operasional kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan apabila:

a. tidak melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I7O ayat (1) huruf e; . A

b. tidak ..

b. tidak memiliki danf atau tidak mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil Hutan bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) huruf h;

c. tidak melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf i;

d. memperluas usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 | ayat (1) huruf a;

e. memindahkan lokasi usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17I ayat (1) huruf b; dan/atau f. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2t.

(5) Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikenakan apabila:

a. tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf a;

b. tidak melakukan kegiatan produksi dalam kurun waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut dan/atau sudah tidak memiliki sarana dan prasarana kegiatan Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf m;

c. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7l ayat (1) huruf c;

d. menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegaQ sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 17L

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kelima - Sanksi Administratif Pengolahan Hasil Hutan
Naskah pasal.

PASAL 18

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
(1) Penunjukan Kawasan Hutan meliputi :
a. wilayah provinsi; dan
b. wilayah tertentu secara parsial.
(2) Penunjukan Kawasan Hutan
wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a dilakukan
oleh Menteri dengan memperhatikan rencana tata ruang
wilayah provinsi.
(3) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial menjadi
Kawasan Hutan harus memenuhi syarat:
a. usulan atau rekomendasi gubernur; dan
b. secara teknis dapat dijadikan Hutan.
(4) Penunjukan wilayah tertentu secara parsial untuk dapat
dijadikan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(5) Penunjukan Kawasan Hutan wilayah provinsi dan/atau
secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.
(6) Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4\ dilampiri peta Penunjukan
Kawasan Hutan.
A
Paragraf 3

Paragraf 3
Penataan Batas Kawasan Hutan

PASAL 19

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
(1) Berdasarkan Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan
Penataan Batas Kawasan Hutan.
(21 Tahapan pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan:
a. penJrusunan rencana Trayek Batas yang memuat
koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan
pemancangan patok batas sementara dan/atau
koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil
pembahasan panitia tata batas;
b. pemancangan patok batas sementara;
c. pengumuman hasil pemancangan patok batas
sementara;
d. inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga
yang berada di sepanjang Trayek Batas Kawasan
Hutan;
e. penyusunan berita acara pemancangan batas
sementara yang disertai dengan peta pemancangan
patok batas sementara;
f.
pemasangan pal batas;
g. pemetaan hasil penataan batas;
h. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata
batas dan peta tata batas; dan
i.
pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada
gubernur.
(3) Penyelesaian hak-hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d yang berada di dalam Kawasan Hutan
diselesaikan melalui Penataan Kawasan Hutan dalam
rangka Pengukuhan Kawasan Hutan.
(4) Tahapan pelaksanaan kegiatan Penataan Batas Kawasan
Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan
bagi Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis
untuk:
a. program
SK ]'Jo 085400 A

a. program strategis nasional;
b. kegiatan pemulihan ekonomi nasional;
c. kegiatan ketahanan pangan (food estatel dan energi;
dan/atau
d. kegiatan pengadaan tanah obyek reforma agraria.
(5) Penataan Batas Kawasan Hutan daerah strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup kegiatan:
a. penyusunan rencana Trayek Batas yang memuat
koordinat titik-titik batas yang akan dilakukan
pemancangan patok batas sementara dan/atau
koordinat yang ditetapkan secara virtual hasil
pembahasan panitia tata batas;
b. pengumuman Trayek Batas;
c. pemasangan pal batas;
d. pemetaan hasil Penataan Batas Kawasan Hutan;
e. pembuatan dan penandatanganan berita acara tata
batas dan peta tata batas; dan
f.
pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada
gubernur.
(6) Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan daerah
strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diselesaikan dalam jangka waktu paling larna 2 (dua)
tahun setelah keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan
Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(7\ Penataan Batas Kawasan Hutan dapat ditetapkan
menggunakan batas virtual yang digambarkan pada peta
dengan memanfaatkan citra dan pendekatan koordinat
geografis.
(8) Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kondisi alam; atau
b. kondisi keamanan.
A

PASAL 20

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
Pasal 2O
(1) Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat
(6) dilakukan oleh panitia tata batas Kawasan Hutan.
(2) Panitia tata batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan persiapan dan pelaksanaan Penataan
Batas Kawasan Hutan;
b. menyelesaikan masalah hak atas tanahllahan
disepanjang Trayek Batas;
c. memantau pekerjaan dan memeriksa hasil
pelaksanaan pekerjaan tata batas; dan
d. membuat dan menandatangani berita acara tata
batas Kawasan Hutan dan peta tata batas Kawasan
Hutan.
(3) Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (6) dituangkan
dalam berita acara tata batas Kawasan Hutan dan peta
tata batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh
panitia tata batas Kawasan Hutan.
(4) Hasil Penataan Batas Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri.
Paragraf 4
Pemetaan Kawasan Hutan

PASAL 21

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
Pemetaan dalam rangka kegiatan Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan melalui proses pembuatan peta:

a. Penunjukan Kawasan Hutan;

b. rencana Trayek Batas;

c. pemancangan patok batas sementara;

d. Penataan Batas Kawasan Hutan; dan

e. Penetapan Kawasan Hutan. A Paragraf5.. Paragraf 5 Penetapan Kawasan Hutan Pasal 22

(1) Menteri menetapkan Kawasan Hutan didasarkan atas

a. berita acara tata batas Kawasan Hutan; dan

b. peta tata batas Kawasan Hutan yang telah temu gelang.

(2) Dalam hal tata batas Kawasan Hutan telah temu gelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b namun masih terdapat hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak pihak ketiga yang ada di dalamnya.

(3) Hasil Penetapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk diketahui Masyarakat. (41 Setiap Kawasan Hutan yang sudah ditetapkan wajib diberi nomor register oleh Menteri. Paragraf 6 Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan Pasal 23 Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan melalui kegiatan:

a. pengadaan tanah obyek reforma agraria;

b. pengelolaan Perhutanan Sosial;

c. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; dan/atau

d. Penggunaan Kawasan Hutan. A Pasal24 -24' Pasal 24

(1) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi ' kriteria:

a. penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan Negara oleh Masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;

b. dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;

c. dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;

d. bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik secara terbuka; dan

e. bidang tanah yang tidak bersengketa.

(2) Pihak yang menguasai bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Perseorangan;

b. instansi; dan/atau

c. badansosial/keagamaan.

(3) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sarana dan prasararla permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

b. fasilitas sosial dan fasilitas umum;

c. permukiman;

d. lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; atau

e. bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman. (41 Kategori penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan; atau

b. bidang Sl( I.io C85396 A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan. Pasal 25 Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui perubahan batas Kawasan Hutan. Pasal 26

(1) Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara di dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi. (21 Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;

b. pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

c. memberikan akses pengelolaan Hutan melalui program Perhutanan Sosial; atau

d. Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 27

(1) Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dikuasai oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah:

a. di dalam Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; b A

b. di dalam _26_

b. di dalam Kawasan Hutan Lindung, diselesaikan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau

c. di dalam Hutan Konservasi, diselesaikan dengan mekanisme kerja sama konservasi.

(2) Dalam hal penyelesaian bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, didahului dengan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

(3) Pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi. Pasal 28 Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 yang dikuasai oleh Perseorangan atau badan sosial/keagamaan:

a. di dalam Kawasan Hutan Konservasi, dilakukan dengan kemitraan konservasi dengan tanpa memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi.

b. di dalam Kawasan Hutan Lindung, dalam hal:

1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainya yang terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; Si( No 085394 A c) dalam hal c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; d) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

2. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan, pertanian, perkebunan, tambak dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. A

c. di dalam . C di dalam Hutan Produksi, dalam hal:

1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; atau c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

2. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan dengan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. A Pasal 29 . Pasal 29

(1) Apabila di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya dapat dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan, diselesaikan melalui:

a. penataan permukiman dengan program tanah obyek reforma agraria; atau

b. penataan permukiman dengan secara langsung dikeluarkan dari Kawasan Hutan melalui proses Penataan Batas Kawasan Hutan, dengan memperhatikan fungsi Kawasan Hutan.

(2) Dalam hal di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan, Pelepasan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, diselesaikan melalui Perhutanan Sosial dengan pola kemitraan Kehutanan dengan pemegang Perizinan Berusaha.

(3) Penataan permukiman di dalam wilayah MHA mengikuti ketentuan penetapan status Hutan Adat. Bagian Keempat Penatagunaan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 30

(1) Berdasarkan hasil Pengukuhan Kawasan Hutan, Menteri menyelenggarakan Penatagunaan Kawasan Hutan.

(2) Penatagunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:

a. penetapan fungsi Kawasan Hutan; dan

b. Penggunaan Kawasan Hutan. Paragraf 2 A PFTES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Paragraf 2 Penetapan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 3 1

(1) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ditetapkan fungsinya menjadi:

a. Hutan Konservasi terdiri atas:

1. Kawasan Hutan Suaka Alam terdiri atas: a) cagar alam; dan b) suaka margasatwa;

2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri atas: a) taman nasional; b) taman Hutan raya; dan c) taman wisata alam;

3. Taman Buru;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi terdiri atas:

1. Hutan Produksi Tetap; dan

2. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

(2) Kriteria penetapan fungsi Kawasan Hutan Suaka Alam dan Kawasan Hutan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Kawasan Hutan ditetapkan fungsinya menjadi:

a. Taman Buru, apabila memenuhi kriteria:

1. mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau

2. terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.

b. Hutan Lindung, apabila memenuhi kriteria:

1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai iebih besar dari I75 (seratus tujuh puluh lima);

2. Kawasan A c

2. Kawasan Hutan yang mempunyai lereng lapangan 4Ooh (empat puluh persen) atau lebih;

3. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian 2.OOO m (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan laut;

4. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);

5. Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan air; danlatau

6. Kawasan Hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai. Hutan Produksi Tetap, apabila memenuhi kriteria Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang atau sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima), di luar Kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, apabila memenuhi kriteria:

1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang dari 124 (seratus dua puluh empat), di luar kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru; dan

2. Kawasan Hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan: a) transmigrasi; b) permukiman; c) pertanian; d) perkebunan; e) industri; 0 infrastruktur proyek strategis nasional; d A g) pemulihan g) pemulihan ekonomi nasional; h) ketahanan pangan (food estate) dan energi; dan/atau i) tanah obyek reforma agraria.

(4) Menteri menetapkan fungsi Kawasan Hutan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3). Paragraf 3 Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 32 Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung. Bagian Kelima Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 33

(1) Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Hutan yang efisien dan lestari. (21 Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dilaksanakan untuk tingkat:

a. provinsi; dan

b. Unit Pengelolaan Hutan. Si( No 085387 A Paragraf 2 Paragraf 2 Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Tingkat Provinsi Pasa1 34

(1) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi terbentuk dari himpunan Unit Pengelolaan Hutan dalam provinsi.

(2) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 3 Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan Pasal 35

(1) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan dilakukan pada seluruh Kawasan Hutan meliputi:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi. (2\ Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. KPH Konservasi pada Hutan Konservasi;

b. KPH Lindung pada Hutan Lindung; dan

c. KPH Produksi pada Hutan Produksi.

(3) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam 1 (satu) atau lebih fungsi pokok Hutan dan 1 (satu) wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.

(4) Dalam hal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi pokok Hutan, penetapan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan fungsi Kawasan Hutan yang luasnya dominan,

(5) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian A Bagian Keenam Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Pasal 36

(1) Unit Kementerian di daerah yang bertanggung jawab di bidang konservasi mengusulkan rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan konservasi.

(3) Menteri menetapkan Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 37

(1) Gubernur men5rusun rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi. (21 Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur kepada Menteri.

(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.

(5) Berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,, gubernur membentuk Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.

(6) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan. A Pasal 38 Pasal 38 Dalam hal terdapat Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan/atau Hutan Produksi yang tidak layak untuk dikelola menjadi 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan berdasarkan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2), pengelolaannya disatukan dengan Unit Pengelolaan Hutan yang terdekat tanpa mengubah fungsi pokoknya. Pasal 39

(1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk organisasi KPH, yang menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan Hutan nasional dan Pemerintah Daerah provinsi. (21 KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. KPH konservasi;

b. KPH lindung; dan c. KPH produksi.

(3) Wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat

(2) dapat terdiri I (satu) atau lebih Unit Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efektilitas dan efisiensi pengelolaan Hutan. (41 Dalam hal wilayah KPH akan dilakukan perubahan Unit Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Hutan, gubernur dapat mengajukan perubahan penetapan wilayah KPH.

(5) Hutan di luar Kawasan Hutan dapat menjadi bagian wilayah KPH yang terdekat dengan mempertimbangkan kesamaan ekosistem, batas administrasi, dan jangkauan pelayanan pengelolaan Hutan.

(6) Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Konservasi ditetapkan oleh Menteri. (71 Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi ditetapkan oleh gubernur.

(8) Pembentukan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 A Pasal 40 Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan Hutan, meliputi:

a. perencanaan pengelolaan;

b. pengorganisasian;

c. pelaksanaan pengelolaan; dan

d. pengendalian dan Pengawasan. Bagian Ketujuh Kecukupan Luas Kawasan Hutan Pasal 41

(1) Menteri menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan berdasarkan kondisi fisik dan geografis pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional. (21 Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan sebaran yang proporsional dengan mempertimbangkan:

a. biogeofisik;

b. daya dukung dan daya tampung lingkungan;

c. karakteristik DAS; dan

d. keanekaragaman flora dan fauna.

(3) Dalam rangka optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan budaya, dan manfaat ekonomi dan produksi, Menteri menetapkan dan mempertahankan fungsi Kawasan Hutan.

(4) Dalam rangka mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan serta fungsi Kawasan Hutan, Menteri dapat melakukan upaya pemulihan Iingkungan. SK l'Jo 087477 A

(5) Pemulihan

(5) Pemulihan lingkungan dalam rangka kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan dapat dilakukan dengan rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air di dalam dan di luar Kawasan Hutan.

(6) Penutupan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penutupan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.

(7) Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/kota terdapat Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan, Pemerintah Daerah harus mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan sesuai dengan fungsinya.

(8) Pemerintah Daerah sesuai ketetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur penutupan Hutan di luar Kawasan Hutan untuk optimalisasi manfaat lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

(9) Rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Hutan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.

(11) Kecukupan Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi bahan arahan untuk diintegrasikan ke dalam penyelenggaraan penataan ruang. Bagian . A Bagian Kedelapan Pen5rusunan Rencana Kehutanan Paragraf 1 Umum Pasal42 Penyusunan Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas:

a. jenis rencana Kehutanan;

b. tata cara penJrusunan rencana Kehutanan, proses perencanaan, koordinasi, dan penilaian;

c. sistem Perencanaan Kehutanan; dan

d. evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan. Paragraf 2 Jenis Rencana Kehutanan Pasal 43 Jenis rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a disusun menurut:

a. skala geografis;

b. fungsi pokok Kawasan Hutan; dan

c. jangka waktu perencanaan. Pasal 44

(1) Skala geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi tingkat nasional dan tingkat provinsi. (21 Penyusunan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun: A a tingkat . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA tingkat nasional disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis; dan tingkat provinsi disusun berdasarkan hasil inventarisasi Hutan tingkat provinsi dan memperhatikan rencana Kehutanan tingkat nasional. Pasal 45

(1) Fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal43 huruf b, meliputi Hutan Konservasi, Hutan Produksi, dan Hutan Lindung. (21 Pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan berdasarkan fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyusunan rencana unit KPH konservasi,

b. penyusunan rencana unit KPH lindung; dan

c. penyusunan rencana unit KPH produksi. Pasal 46 Jangka waktu perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, meliputi rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek. Pasal47

(1) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan. (21 Pen5rusunan rencana Kehutanan pada setiap tingkatan meliputi seluruh fungsi pokok Kawasan Hutan dan jangka waktu perencanaan.

(3) Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi rencana yang lebih rendah. a. b A

(4) Rencana PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pasal 48

(1) Rencana Kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan Kehutanan.

(2) Aspek pengurlrsan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penyelenggaraan:

a. Perencanaan Kehutanan;

b. pengelolaan Hutan;

c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan Kehutanan; dan

d. Pengawasan. Paragraf 3 Tata Cara Penyusunan Rencana Kehutanan, Proses Perencanaan, Koordinasi, dan Penilaian Pasal 49

(1) Pen5rusunan rencana Kehutanan tingkat nasional dilakukan oleh Kementerian. (21 PenSrusunan rencana Kehutanan tingkat provinsi dilakukan oleh instansi Kehutanan provinsi.

(3) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan konsultasi publik.

(4) Rencana Kehutanan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.

(5) Rencana Kehutanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21disahkan oleh gubernur. A a Paragraf 4 -4r- Paragraf 4 Sistem Perencanaan Kehutanan Pasal 5O Proses Penyusunan Rencana Kehutanan dilakukan melalui sistem Perencanaan Kehutanan. Paragraf 5 Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kehutanan Pasal 51

(1) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan. (21 Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan pada:

a. tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri;

b. tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur; c. KPH konservasi dilaksanakan oleh Menteri; dan

d. KPH lindung dan KPH produksi yang dilaksanakan oleh gubernur. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III .. BAB III PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 53 Menteri menetapkan:

a. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan

b. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dengan mempertimbangkan hasil Penelitian Terpadu. Bagian Kedua Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 54 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat dilakukan:

a. secara parsial; atau

b. untuk wilayah provinsi. Paragraf 2 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial Pasal 55 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan melalui Pelepasan Kawasan Hutan. Pasal 56 A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota;

c. pimpinan badan hukum; atau

d. Perseorangan, kelompok orang, dan/atau Masyarakat. Pasal 57 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pasal 58

(1) Pelepasan Kawasan Hutan dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

(2) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada provinsi yang tidak tersedia lagi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif. (41 Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ay at (21 untuk kegiatan :

a. proyek strategis nasional;

b. pemulihan ekonomi nasional;

c. pengadaan tanah untuk ketahanan pangan (food estatel dan energi;

d. pengadaan tanah untuk bencana alam;

e. pengadaan tanah obyek reforma agraria; dan A

f. kegiatan f. kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Kawasan Hutan Produksi Tetap.

(5) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan setelah Penelitian Terpadu. Pasal 59

(1) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk Menteri. (21 Berdasarkan pertimbangan hasil Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu dapat merekomendasikan untuk:

a. melakukan Pelepasan Kawasan Hutan sebagian atau seluruhnya;

b. menolak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau

c. melakukan perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan Tetap.

(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat l4l memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan, kecuali untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f. Pasal 60

(1) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, diterbitkan pada Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan A _45_ (21 Pengelolaan lahan hasil Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada asas konservasi tanah dan air serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pasal 61 Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diajukan kepada Menteri. Pasal 62

(1) Setelah menerima permohonan Pelepasan Kawasan Hutan, Menteri meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis dan pemenuhan komitmen. (21 Terhadap permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu menyampaikan rekomendasi kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.

(3) Berdasarkan penelitan persyaratan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), Menteri menerbitkan:

a. keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang dimohon; atau

b. surat penolakan Pelepasan Kawasan Hutan. (1) Pasal 63 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dikenakan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan. Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e dan kegiatan non komersial tidak dikenakan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tata cara pengenaan dan tarif PNBP Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. (2t SK Nc 087468 A (3) Pasal 64 Pasal 64

(1) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a wajib:

a. menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan; dan

b. mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan. (21 Hasil penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.

(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tidak dapat menyelesaikan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)', Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 65 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilarang memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain. Pasal 66 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang:

a. memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain; atau

b. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan. A Pasal 67 REPUBLIK INDONESTA Pasal 67

(1) Sebelum menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a, pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan di Kawasan Hutan, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan.

(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri.

(3) Dalam hal kegiatan di Kawasan Hutan merupakan program strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan lfood estatel dan energi, dan tanah objek reforma agraria, pelaksanaan kegiatannya dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tata batas Kawasan Hutan. Pasal 68 Berdasarkan bukti pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan berita acara tata batas dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), Menteri menerbitkan keputusan tentang penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon. Pasal 69

(1) Penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 selanjutnya diintegrasikan dalam tata ruang. (21 Kegiatan di areal Pelepasan Kawasan Hutan dapat dilaksanakan sebelum dan latau dalam proses integrasi tata ruang.

(3) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melakukan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan. A

(4) Dalam PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan:

a. belum diterbitkan hak atas tanah;

b. tidak terdapat kegiatan usaha dan arealnya masih mempunyai tutupan Hutan; dan

c. Perizinan Berusaha di bidang perkebunan telah dicabut oleh pejabat yang berwenang, ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 70 Berdasarkan keputusan Menteri tentang penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Paragraf 3 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi Pasal 71 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dapat dilakukan pada:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; atau

c. Hutan Produksi. Pasal 72

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan provinsi dilakukan berdasarkan usulan kepada Menteri. untuk wilayah dari gubernur A

(2) Gubernur

(2) Gubernur dalam mengajukan usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan wajib melakukan konsultasi teknis dengan Menteri. (1) (2t (3) (4t (s) (6) Pasal 73 Menteri setelah menerima usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaahan teknis. Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu. Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan kepada Menteri' Menteri setelah mempertimbangkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan. Kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan pada skala provinsi yang merupakan bagian dari proses reviu rencana tata ruang wilayah provinsi, menggunakan kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang wilayah provinsi yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan. Pasal 74 Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) diintegrasikan oleh gUbernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi. Sl( Nlo 0y9561 A Bagian Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 75

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi Kawasan Hutan. (21 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi.

(3) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. secara parsial; atau

b. untuk wilayah provinsi. Paragraf 2 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial Pasal 76 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi:

a. antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau

b. dalam fungsi pokok Kawasan Hutan. SK t'Jo 099560 A Pasal77 Pasal 77 Perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a meliputi perubahan fungsi dari:

a. Kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi;

b. Kawasan Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi; dan

c. Kawasan Hutan Produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung. Pasal 78 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung danf atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 hwruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 };rurwf b dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam hal untuk diubah menjadi Kawasan Hutan Produksi; dan

b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 80 Pasal 80 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 81 Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b dilakukan dalam:

a. Kawasan Hutan Konseryasi; atau

b. Kawasan Hutan Produksi. Pasal 82

(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a meliputi perubahan dari:

a. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

b. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

c. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

d. kawasan taman Hutan raya menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau Taman Buru;

e. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, atau Taman Buru; atau f. kawasan Taman Buru menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, atau taman wisata alam.

(2) Perubahan A

(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:

a. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik Kawasan Hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia;

b. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan; atau

c. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan Kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami. Pasal 83 Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b meliputi perubahan dari:

a. Kawasan Hutan Produksi Tetap menjadi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi; dan

b. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap. Pasal 84

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:

a. gubernur, untuk Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi; atau

b. pengelola Kawasan Hutan Konservasi.

(3) Dalam hal usulan perubahan fungsi dalam rangka kegiatan proyek strategis nasional, program pemulihan ekonomi nasional, pengadaan tanah untuk bencana alam, dan tanah obyek reforma agraria yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dapat diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang ditetapkan sebagai pelaksana. Pasal 85 Pasal 85

(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (21dan ayat (3) membentuk tim terpadu.

(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.

(3) Menteri berdasarkan hasil penelitian tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menerbitkan keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau surat penolakan.

(4) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi Pasal 86 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi. Pasal 87

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 85 berlaku mutatis mutandis terhadap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi. A

(2) Setiap .

(2) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Penggunaan Kawasan Hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan. Pasal 90

(1) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 hanya dapat dilakukan di dalam:

a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau

b. Kawasan Hutan Lindung. (21 Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. A Bagian Bagian Kedua Tata Cara Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 9 I

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.

(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. religi;

b. pertambangan;

c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;

d. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan;

e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; f. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;

g. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;

h. fasilitas umum; i. industri selain Pengolahan Hasil Hutan; j. pertahanan dan keamanan;

k. prasarana penunjang keselamatan umum; L penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau

m. tempat pemrosesan akhir sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup. Pasal 92 A Pasal 92

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21huruf b dilakukan dengan ketentuan:

a. dalam Kawasan Hutan Produksi dapat dilakukan:

1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan/atau

2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;

b. dalam Kawasan Hutan Lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:

1. turunnya permukaan tanah;

2. berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau

3. terjadinya kerusakan akuifer air tanah' (21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok Kawasan Hutan secara pefinanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud.

(3) Penambangan bawah tanah pada Hutan Lindung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 93 selain kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21, Penggunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan Hutan secara langsung maupun tidak langsung melalui mekanisme kerja sama. Pasal 94

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dilakukan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Sl( No 099-559 A

(2) Persetujuan . (21 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berlaku sebagai persetujuan pemanfaatan ka5ru, serta persetujuan pemasukan dan penggunaan peralatan.

(3) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan untuk kepentingan umum khususnya proyek prioritas Pemerintah Pusat, dilakukan dengan ketentuan:

a. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh instansi pemerintah, melalui mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau

b. da-lam hal pengadaan tanah dilakukan oleh selain instansi pemerintah, dengan ketentuan:

1. bersifat permzlnen, dengan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau

2. bersifat tidak permanen atau untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan serta dapat menjadi bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 dapat dilakukan:

a. pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutannya; dan/atau

b. pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya.

(5) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutan nya sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a wajib membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.

(6) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib:

a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan

b. membayar PNBP kompensasi.

(7) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS. Sl( Ne 0q9-55,S A

(8) Persetujuan

(8) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan:

a. pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

b. kegiatan survei dan eksPlorasi;

c. penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;

d. infrastruktur oleh instansi pemerintah yang bersifat non komersial;

e. religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani; dan f. kegiatan program strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, serta ketahanan pangan (food estatel dan energi yang bersifat non komersial, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan aYat (7).

(9) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d, dibebani kewajiban untuk melakukan penanaman tanaman kayu di bagian tepi di kiri kanan atau sekeliling areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan. (1) (2) Pasal 95 Penggunaan Kawasan Hutan di luar kegiatan Kehutanan tanpa memiliki izin di bidang Kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dapat diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan setelah dipenuhinya Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. perkebunan;

b. kegiatan lii( trl5 0'195-57 A REPUBLTK INDONEqIA _60_

b. kegiatan lain meliputi minyak dan B&S, ketenagalistrikan, infrastruktur panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, dan/atau wisata alam, beserta sarana dan prasarananya; dan/atau

c. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2t. Pasal 96

(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 serta Pasal 95 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan. (21 Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan luasan tertentu kepada gubernur untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial dan pertambangan ralryat. Pasal 97

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat

(1) diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota;

c. pimpinan badan hukum; atau

d. Perseorangan, kelompok orang dan/atau Masyarakat. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. administrasi; dan

b. teknis. A Pasal 98 Pasal 98

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.

(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan surat penolakan.

(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Penggunaaan Kawasan Hutan. Pasal 99

(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib:

a. melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;

b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;

c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS;

d. membayar PNBP kompensasi, bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya;

e. menyelenggarakan Perlindungan Hutan; f. melaksanakan reklamasi danlatau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan;

g. mengganti biaya investasi kepada pengelola/ pemegang pengelolaanf Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri. Sl( Nlo 0995.56 A

(2) Pemegang l2l Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.

(3) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, jangka waktu pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan telah menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3), Menteri menetapkan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan.

(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal Penggunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan menjadi batal dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 100 Pengelolaan dan pemanfaatan PNBP kompensasi dan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal lOl Penggunaan denda administratif yang berasal dari Sanksi Administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. A Pasal 102 Pasal lO2 Berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 103

(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Hutan dilarang:

a. memindahtangankan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;

b. menjaminkan atau mengagunkan areal Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain;

c. menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; dan/atau

d. melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/atau pengukuran sarana dan prasarana. (21 Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan untuk kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, pertahanan dan kemanan, pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan (food estatel, dan energi yang bersifat non komersial serta waduk dan bendungan, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat melakukan kegiatan di areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum pelaksanaan tata batas diselesaikan. Pasal 104

(1) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan sama dengan jangka waktu Perizinan Berusaha sesuai bidangnya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jangka A (21 Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan yang tidak memerlukan Perizinan Berusaha sesuai bidangnya, diberikan dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

(3) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, jalur kereta api, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya, sarana meteorologi, klimatologi, geofisika, serta religi berlaku selama digunakan untuk kepentingan dimaksud.

(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dievaluasi oleh Menteri 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak lagi menggunakan Kawasan Hutan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dicabut. Pasal 105

(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (21 Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk atau melimpahkan kepada gubernur. Pasal 106

(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) hapus apabila:

a. jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan telah berakhir;

b. dicabut oleh Menteri;

c. dicabut oleh Menteri atas keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau A

d. diserahkan

d. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis. (21 Pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri menerbitkan keputusan pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 107

(1) Hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 tidak membebaskan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk menyelesaikan kewajiban:

a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;

b. membayar PNBP kompensasi bagi pemegang persetujuan penggunaan Kawasan Hutan yang dikenakan kewajiban pembayaran PNBP kompensasi;

c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS atau reboisasi pada lahan kompensasi;

d. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan;

e. membayar PSDH dan/atau DR; dan

f. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. A

(2) Pada (21 Pada saat hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan barang tidak bergerak termasuk tanaman yang telah ditanam dalam Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan maupun barang bergerak, kepemilikannya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Barang bergerak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepemilikannya menjadi milik pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil, wajib dikeluarkan dari Kawasan Hutan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (41 Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang persetujuannya hapus tidak mengeluarkan barang bergerak dari Kawasan Hutan, barang bergerak dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu Paragraf 1 Umum Pasal 108

(1) Untuk tujuan tertentu Kawasan Hutan dapat ditetapkan sebagai:

a. Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus; atau

c. Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Paragraf 2 A Paragraf 2 Kawasan Hutan dengan T\rjuan Khusus Pasal 1O9

(1) Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk kepentingan:

a. penelitian dan pengembangan Kehutanan;

b. pendidikan dan pelatihan Kehutanan; atau c. religi dan budaya setempat. (21 Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada:

a. semua fungsi Kawasan Hutan kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional;

b. Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan; atau

c. Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan dari areal kedanya.

(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:

a. tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;

b. tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Konservasi atau Hutan Lindung;

c. penutupan Hutan bukan berupa Hutan primer; dan

d. ditetapkan menjadi zonalblok khusus dalam penataan areal KPH.

(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan luas dengan mempertimbangkan:

a. luas areal KPH, paling banyak 5% (lima persen) dari luas setiap KPH; A

b. kecukupan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutannya, paling luas 5O0 (lima ratus) hektar per unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan Kehutanan serta pendidikan dan pelatihan Kehutanan; dan untuk 1 (satu) unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan religi dan budaya, paling luas 10 (sepuluh) hektar. Pasal 110

(1) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan:

a. Kementerian; atau

b. di luar Kementerian meliputi:

1. pergurllan tinggi;

2. lembaga penelitian bidang Kehutanan;

3. lembaga pendidikan bidang Kehutanan;

4. lembaga MHA; atau

5. lembaga keagamaan.

(3) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan Kementerian dilengkapi:

a. proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan

b. peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.O0O (satu banding lima puluh ribu).

(4) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan di luar Kementerian dilengkapi:

a. proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. penunjukkan lembaga pengelola Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; b c A c peta

c. peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.00O (satu banding lima puluh ribu);

d. pertimbangan teknis dari pejabat Kementerian; dan

e. surat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan kesanggupan memenuhi kewaj iban dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus dan tidak akan memidahtangankan kepada pihak lain.

(5) Berdasarkan permohonan dilakukan penilaian administrasi dan penilaian teknis.

(6) Berdasarkan hasit penilaian administrasi dan penilaian teknis Menteri menetapkan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus. Pasal 1 1 1

(1) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk mewujudkan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus yang mandiri, meliputi:

a. Perencanaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

c. kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

d. Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

e. pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan

f. pelaporan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus. (21 Kawasan Hutan dengan tujuan khusus hapus dan berakhir apabila:

a. dikembatikan kepada pemerintah; dan/atau

b. dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan. Sl( trlo 099-5-5-5 A Paragraf 3 Paragraf 3 Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus Pasal I 12

(1) Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan:

a. Perhutanan Sosial;

b. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. Penggunaan Kawasan Hutan;

d. rehabilitasi Hutan;

e. Perlindungan Hutan; atau f. Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

(2) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;

b. tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Lindung atau Hutan Produksi; dan

c. penutupan Hutannya bukan berupa Hutan primer.

(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 13

(1) Pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilaksanakan oleh Menteri. A

(2) Menteri -7t-

(2) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk mewujudkan pengelolaan Hutan lestari. Paragraf 4 Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan Pasal 114

(1) Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf c dilakukan Menteri berdasarkan permohonan. (21 Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan penyediaan Kawasan Hutan guna pembangunan ketahanan pangan (food estatel.

(3) Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan (food estatel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota; atau

c. kepala badan otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah Pusat.

(4) Permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan teknis.

(5) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, dibuat dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:

a. kesanggupan menyelesaikan masterplan pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, yang memuat rencana pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan menyusun Detait Enginering Design dalam hal Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan berasal dari Kawasan Hutan Lindung;

b. kesanggupan il< I'lc 09955.1 A

b. kesanggupan menyelesaikan tata batas areal Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan berkoordinasi dengan Kementerian;

c. kesanggupan menyelesaikan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

d. kesanggupan mengganti biaya investasi tanaman kepada pengelola/ pemegang izin.

(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, meliputi:

a. kajian lingkungan hidup strategis;

b. proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh pemohon;

c. peta permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dengan menggunakan peta dasar skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu); dan

d. pakta integritas dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:

1. semua dokumen yang dilampirkan sah;

2. tidak melakukan kegiatan sebelum mendapat persetujuan dari Menteri;

3. bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel;

4. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun;

5. melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

6. sanggup menghadapi konsekuensi hukum, apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5. Pasal 1 15

(1) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) dengan mekanisme Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dilakukan pada:

a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau

b. Kawasan Hutan Produksi.

(2) Kawasan A (21 Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung dilakukan melalui kegiatan pemulihan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estatel dapat dilakukan pada Kawasan Hutan:

a. yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;

b. yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan dari areal kerjanya; dan

c. yang telah dicadangkan atau telah dibebani persetujuan Perhutanan Sosial atau telah dicadangkan untuk tanah objek reforma agraria dengan menyesuaikan program yang berorientasi pada rakyat dan reforma agraria.

(4) Menteri menetapkan batasan luasan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dengan mempertimbangkan luasan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan kecukupan luas Kawasan Hutan dan hasil kajian lingkungan hidup strategis.

(5) Pengelolaan penggunaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, meliputi:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan;

c. pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan;

d. kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan;

e. Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan; f. pembangunan sarana dan prasarana pendukung;

g. pemulihan dan rehabilitasi Hutan; dan

h. pelaporan pengelolaan. Pasal 116 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggunaan Kawasan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V (102 A BAB V TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN Bagian Kesatu Tata Hutan Pasal 117

(1) Tata Hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan Kawasan Hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. (21 Tata Hutan meliputi pembagian Kawasan Hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi, dan rencana Pemanfaatan Hutan.

(3) Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi pengelolaan. Pasal 1 18

(1) Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7 dilaksanakan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan di semua Kawasan Hutan. (21 Kegiatan Tata Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan terdiri dari:

a. inventarisasi Hutan;

b. perancangan Tata Hutan;

c. penataan batas dalam Unit Pengelolaan Hutan; dan

d. pemetaan.

(3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui survei lapangan dan/atau analisis data hasil penginderaarT jauh serta informasi sumber daya Hutan dari pemangku yang dapat dipertanggungj awabkan. (41 Perancangan Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan perancangan blok dan petak serta perancangan pembukaan wilayah Hutan dengan mempertimbangkan sumber daya Hutan, bentang lahan, jenis pengelolaan Hutan, dan efektivitas pengelolaan Hutan sesuai fungsi Kawasan Hutan.

(5) Penataan Sl( No (l?9601 A

(5) Penataan Batas dalam Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilakukan berdasarkan rancangan Tata Hutan dan jenis pengelolaan yang dapat dilakukan pada Unit Pengelolaan Hutan.

(6) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilakukan dengan penyusunan rancangan Tata Hutan dalam bentuk peta yang menggunakan sumber data spasial dengan skala paling kecil 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau peta dasar terbesar yang tersedia. (71 Peta Tata Hutan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditugaskan oleh Menteri.

(8) Tata Hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dilakukan oleh KPH. Bagian Kedua Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pasal 1 19

(1) Berdasarkan blok dan petak melalui kegiatan Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, disusun rencana pengelolaan Hutan untuk jangka waktu tertentu. (21 Pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan neraca sumber daya Hutan, rencana Kehutanan tingkat nasional, rencana Kehutanan tingkat provinsi, nilai budaya, aspirasi Masyarakat setempat, kondisi sosial, dan kelembagaan serta pengendalian lingkungan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan.

(3) Rencana Pengelolaan Hutan meliputi :

a. rencana pengelolaan Hutan jangka panjang untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan

b. rencana pengelolaan Hutan jangka pendek untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (41 Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disusun oleh KPH dan ditetapkan Menteri atau pejabat yang ditugaskan.

(5) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek disusun oleh KPH berdasarkan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan ditetapkan oleh kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi Kehutanan. A Pasal l2O .. _76_ Pasal 120

(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf a memuat unsur:

a. tujuan yang akan dicapai KPH;

b. potensi sumber daya Hutan;

c. kondisi yang dihadapi; dan

d. strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan Hutan, yang meliputi Tata Hutan, pemanfaatan, dan Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan dan reklamasi, dan perlindungan dan pengamanan Hutan dan konservasi alam.

(2) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b, memuat unsur:

a. tujuan pengelolaan Hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan;

b. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;

c. target yang akan dicapai;

d. basis data dan informasi;

e. kegiatan yang akan dilaksanakan; f. status neraca sumber daya Hutan;

g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan

h. partisipasi para pihak. Pasal 121

(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 19 ayat (3) huruf a, wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 2 (dua) tahun setelah organisasi KPH ditetapkan. (21 Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disahkan.

(3) Dalam hal wilayah KPH dalam jangka waktu 5 (lima) tahun belum memiliki rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilaksanakan berdasarkan pada rencana Kehutanan tingkat nasional. Pasal 122 A Pasal 122

(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya, menetapkan organisasi KPH. (21 Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH konservasi diselenggarakan oleh Menteri.

(3) Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH lindung dan KPH produksi diselenggarakan oleh gubernur.

(4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) wajib memiliki kompetensi di bidang Kehutanan.

(5) Organisasi KPH lindung dan organisasi KPH produksi merupakan unit pelaksana teknis daerah yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.

(6) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi KPH lindung dan KPH produksi dibentuk unit manajemen tingkat tapaklresort KPH lindung dan latau KPH produksi oleh Pemerintah Daerah provinsi. Pasal 123 Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi:

a. men5rusun rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan rencana pengelolaan Hutan jangka pendek;

b. melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta pengelola Perhutanan Sosial;

c. melaksanakan fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan yang meliputi: f . inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan rencana Kehutanan;

2. rehabilitasi Hutan dan reklamasi;

3. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan A

4. perlindungan ,

4. perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana dan perubahan iklim.

d. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan pembinaan kelompok tani Hutan dalam mendukung kegiatan Perhutanan Sosial;

e. melaksanakan fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan; f. melaksanakan fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional;

g. melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estatel dan energi;

h. melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan Hutan; j. melaksanakan Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerjanya. Pasal 124

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pengembangan KPH. (21 Anggaran pembangunan dan pengembangan KPH bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 125

(1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan Hutan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan.

(2) Pelimpahan A -79 _

(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan meliputi pengelolaan Hutan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

(3) Direksi badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk organisasi kesatuan pemangkuan Hutan dan menunjuk kepala kesatuan pemangkuan Hutan.

(4) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak termasuk kewenangan publik.

(5) Kewenangan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. Penunjukan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan;

b. Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. Penggunaan Kawasan Hutan;

d. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

e. pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerjanya; dan f. kegiatan yang berkaitan dengan penyidik pegawai negeri sipil Kehutanan.

(6) Dalam hal kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf c dan huruf d diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan, badan usaha milik negara bidang Kehutanan memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(7) Terhadap (7t (8) (e) (10) PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Terhadap Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Penyelenggaraan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (71, mengacu pada PIAPS. Penyelenggaraan pengelolaan Hutan Lindung di Pulau Jawa dilakukan dengan memperhatikan kaidah konservasi dalam rangka memperkuat fungsi lindung. Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Bagian Ketiga Pemanfaatan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 126

(1) Pemanfaatan Hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa Hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan Masyarakat. (21 Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

a. usaha Pemanfaatan Kawasan;

b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan

d. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. A Pasal 127 Pasal 127

(1) Kegiatan Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (21 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan penilaian kinerja dengan memenuhi standar dan pedoman pengelolaan Hutan lestari yang ditetapkan oleh Menteri'

(4) Kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilakukan pada:

a. Hutan Lindung;

b. Hutan Produksi; atau

c. Hutan Konservasi. (5) Kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan perizinan berusahanya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung Pasal 128

(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan melalui kegiatan:

a. usaha Pemanfaatan Kawasan;

b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan; atau

c. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu'

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada blok pemanfaatan.

(3) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, selain dilakukan pada btok pemanfaatan dapat dilakukan pada blok inti dengan tidak merusak tegakan Hutan. Sl( No 09957E A Pasal L29 .. PRFSIDEN REPUP' : . IN'NESIA Pasal 129

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. budidaya tanaman obat;

b. budidaya tanaman hias;

c. budidaya jamur;

d. budidaya lebah;

e. budidaya hijauan makanan ternak; f. budidaya buah-buahan dan biji-bijian;

g. budidaya tanaman atsiri;

h. budidaya tanaman nira; i. wana mina (siluofisheryl; j. wana ternak (siluopastural;

k. tanam wana tani (agroforestry);

1. wana tani ternak (agrosiluopasfira);

m. penangkaran satwa liar; dan/atau

n. rehabilitasi satwa.

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;

b. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;

c. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan

d. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam. Pasal 130

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf b, meliputi:

a. pemanfaatan aliran air;

b. pemanfaatan A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA.

b. pemanfaatan air;

c. wisata alam;

d. perlindungan keanekaragaman hayati;

e. pemulihan lingkungan; dan latau f. penyerapan danf atau penyimpanan karbon.

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung, dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;

b. tidak mengubah bentang alam;

c. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan

d. tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus. Pasal 131

(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c, berrrpa:

a. rotan;

b. madu;

c. getah;

d. buah;

e. brji; f. jamur;

g. daun;

h. bunga; i. sarang burung walet; dan/atau j. hasil Hutan bukan kayu lainnya. (21 Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung dilakukan dengan ketentuan:

a. hasil Hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi;

b. tidak merusak lingkungan;

c. tidak

c. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; dan

d. memungut hasil Hutan bukan kayu sesuai jumlah, berat atau volume yang diizinkan. Pasal 132 Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan meliputi kegiatan:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan/atau

c. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. Pasal 133

(1) Jangka waktu kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung paling singkat 35 (tiga puluh lima) tahun. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri. (1) Pasal 134 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pembatasan terdiri atas:

a. pembatasan luasan;

b. pembatasan jumlahPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan

c. penataan lokasi usaha.

(2) Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemerataan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, kelestarian Hutan, dan kepastian usaha.

(3) Pembatasan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan paling banyak 2 (dua) Pertzinan Berusaha untuk setiap Pelaku Usaha. A

(4) Penataan PRES IDEN REPUBLIK INDOI.IESIA (41 Penataan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan. Pasal 135

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 diberikan oleh Menteri.

(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diberikan pada areal yang telah ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.

(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. Perseorangan;

b. Koperasi;

c. badan usaha milik negara;

d. badan usaha milik daerah; atau

e. badan usaha milik swasta.

(5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan pemenuhan komitmen berupa:

a. penyampaiandokumenlingkungan;

b. pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon; dan

c. pelunasan IPBPH. Sl( NIo 099600 A Pasal 136 * Pasal 136 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung yang kegiatannya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi standar upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundan gan -undangan. Pasal 137

(1) Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha.

(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilarang diberikan dalam:

a. wilayah kerja badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan; dan

b. areal Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Pasal 138 Setiap pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung berhak melakukan kegiatan usaha dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya. Pasal 139 Setiap pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, wajib:

a. menJrusun dokumen perencanaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;

b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;

c. melaksanakan A

c. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;

d. melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya;

e. melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;

f. bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya;

g. melakukanpemulihanlingkungan;

h. menatausahakan keuangan kegiatan usahanya; i. mempekerjakan tenaga profesional bidang Kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan; j. membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melakukan PUHH;

1. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;

m. melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat setempat;

n. melaksanakan kerja sama dengan Koperasi dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau

o. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14O PemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, dilarang:

a. menebang pohon pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. melakukan pemanenan atau pemungutan hasil Hutan melebihi daya dukung Hutan;

c. memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha;

d. membangun A

d. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam;

e. menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau f. meninggalkan areal kerja. Paragraf 3 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Pasal 141

(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip untuk mengelola Hutan lestari dan meningkatkan fungsi utamanya.

(2) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:

a. usaha Pemanfaatan Kawasan;

b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan K"y,r;

d. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kuyr;

e. Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan/atau f. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. Pasal 142

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4I ayat (2\ huruf a, dilakukan paling sedikit meliputi kegiatan:

a. budidaya tanaman obat;

b. budidaya tanaman hias;

c. budidaya jamur;

d. budidaya lebah;

e. penangkaran satwa liar; f. budidaya sarang burung walet;

g. rehabilitasi satwa;

h. budidaya hijauan makanan ternak; A 1. budidaya i. budidaya buah-buahan dan biji-bijian; j. budidaya tanaman atsiri;

k. budidaya tanaman nira;

1. budidaya serat;

o. wana mina (siluofishery);

p. wana ternak (siluopastural;

m. tanam wana tani (agroforestry);

n. wana tani ternak (agrosiluopastura);

o. budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergg; dan/atau

p. budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi. Pasal 143

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:

a. pemanfaatan jasa aliran air;

b. pemanfaatan air;

c. wisata alam;

d. perlindungan keanekaragamanhayati;

e. pemulihan lingkungan; dan latau f. penyerapan danf atau penyimpanan karbon. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak merusak keseimbangan unsur lingkungan. A Pasal 144 Pasal 144

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial, untuk tetap menjaga kelestarian Hutan. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi dilakukan melalui:

a. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami; dan/atau

b. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman.

(3) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan satu atau lebih Sistem Silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya Hutan dan lingkungannya. (41 Sistem Silvikultur dipilih dan diterapkan dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi berdasarkan:

a. umur tegakan; dan

b. sistem pemanenan Hutan.

(5) Sistem silvikultur dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi paling sedikit meliputi:

a. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan buatan;

b. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan alam;

c. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam Indonesia;

d. Sistem Silvikultur tebang jalur tanam Indonesia;

e. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam jalur; dan f. Sistem Silvikultur tebang rumpang.

(6) Penerapan Sistem Silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam pelaksanaannya dapat menggunakan teknik silvikultur intensif. St( Iio 48742?, A Pasal 145 Pasal 145

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (21huruf a meliputi kegiatan:

a. penebangan/pemanenan;

b. pengayaan;

c. pembibitan;

d. penanaman;

e. pemeliharaan; f. pengamanan;

g. pengolahan; dan

h. pemasaran.

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (21 huruf b, meliputi kegiatan:

a. penyiapan lahan;

b. pembibitan;

c. penanaman;

d. pemeliharaan;

e. pengamanan; f. pemanenan;

g. pengolahan; dan

h. pemasaran.

(3) Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui inventarisasi Hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja. (41 Hasil inventarisasi Hutan menyeluruh berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan dasar pen1rusunan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH.

(5) Rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dievaluasi oleh pemberi Perizinan Berusaha sesuai kebutuhan.

(6) Tanaman A

(6) Tanaman yang dihasilkan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan aset pemegangPerizinan Berusaha dan dapat dijadikan agunan sepanjang Perizinan Berusaha yang dipegang masih berlaku. (71 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman hasil rehabilitasi dilaksanakan melalui penjualan tegakan. Pasal 146

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf d, paling sedikit berupa pemanfaatan:

a. rotan, sagu, nipah, aren, bambu;

b. getah, kulit ka5ru, daun, buah atau biji, gaharu;

c. komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenerggl; dan I atau

d. komoditas pengembangan tanaman pangan, yang meliputi kegiatan pengayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk kegiatan pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenerggfl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang tidak produktif. Pasal 147 Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I4l ayat (21 huruf e, dilakukan untuk:

a. memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat; dan

b. memenuhi kebutuhan individu. SK l.lo 087421 A Pasal 148 PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 148

(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (21huruf f hanya boleh dilakukan oleh Masyarakat di sekitar Hutan.

(2) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. rotan;

b. madu;

c. getah;

d. buah atau biji;

e. daun; f. gaharu;

g. kulit kryr;

h. tanaman obat; i. umbi-umbian; atau j. hasil Hutan bukan kayu lainnya.

(3) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 149 PemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan meliputi kegiatan:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;

d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayr;

e. Pemungutan Hasil Hutan K"yr; dan/atau

f. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. A Pasal 150 REPUBLIK INDONESTA Pasal 150

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L49, diberikan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) tahun. (21 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri. Pasal 151

(1) PembatasanPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi meliputi:

a. pembatasan luasan;

b. pembatasan jumlah Perizinan Berusaha; dan

c. penataan lokasi. (21 Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemerataan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, kelestarian Hutan dan kepastian usaha.

(3) Pembatasan luasan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling luas 5O.O0O Ha (lima puluh ribu hektare), kecuali untuk wilayah Papua, dapat diberikan paling luas 100.0O0 Ha (seratus ribu hektare).

(4) Pembatasan jumlah Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan paling banyak 2 (dua) Perizinan Berusaha.

(5) Penataan lokasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan. Si( No 037419 A Pasal 152 Pasal 152

(1) Setiap kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, wajib memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dari Menteri. (21 Pertzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi diberikan pada areal yang telah ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.

(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. Perseorangan;

b. Koperasi;

c. badan usaha milik negara;

d. badan usaha milik daerah; atau

e. badan usaha milik swasta.

(5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan pemenuhan komitmen berupa:

a. penyampaian dokumen lingkungan;

b. pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon; dan

c. pelunasan IPBPH. Pasal 153

(1) Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. A

(3) Perizinan

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang diberikan dalam:

a. wilayah kerja badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan ;

b. Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

c. Kawasan Hutan yang telah diberikan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan

d. Kawasan Hutan yang telah diberikan persetujuan penggunaan Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan. Pasal 154 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi yang kegiatannya mengubah bentang alam dan mempengaruhi lingkungan serta berdampak penting wajib memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 155 Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi berhak melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya. Pasal 156 Setiap pemegangPenzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, wajib:

a. menJrusun dokumen rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diberikan;

b. menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Sl( No 087417 A

c. melaksanakan

c. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan;

d. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 2 (dua) tahun sejak Perizinan Berusaha diberikan;

e. melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya; f. melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;

g. bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya;

h. melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya; i. melaksanakan penanaman paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang telah ditentukan; j. merealisasikan produksi hasil Hutan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang direncanakan;

k. menatausahakankeuangankegiatanusahanya;

1. mempekerjakan tenaga profesional bidang Kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan dan kompetensi;

m. membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

n. melaksanakan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Sistem Silvikultur sesuai dengan kondisi Hutan;

o. melaksanakan pemanenan hasil Hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging;

p. melakukan PUHH;

q. melakukan pengukuran atau pengujian hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; r. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri; dan/atau

s. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No087416A Pasal 157 Pasal 157

(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, pemegang Perizinan Berusaha wajib melakukan kerja sama dengan Koperasi Masyarakat setempat, paling lambat 3 (tiga) tahun setelah d ite rimany a P er izinan Berusaha. (21 PemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam melaksanakan kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan wajib melakukan kemitraan dengan Masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya antara lain dalam rangka menunjang ketahanan pangan (food estate) dan energi. Pasal 158 Peme gan g P erizinan Berusaha Pemanfaatan H asil H utan untuk kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami, dilarang:

a. menebang pohon yang dilindungi;

b. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam rencana kerja tahunan;

c. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar sYo (tiga persen) dari volume per jenis kayu yang ditetapkan dalam rencana kerja tahunan;

d. menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan;

e. menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan persetujuan pembuatan koridor; f. menebang pohon di bawah batas diameter yang diizinkan;

g. menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan;

h. menebang pohon untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok rencana kerja tahunan, kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang; A meninggalkan REPUBLIK INDONESlA i. meninggalkan areal kerja; dan/atau j. memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha. Paragraf 4 Perpanjangan, Perubahan Luas, dan Hapusnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 159

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

(2) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirny a Perizinan Berusaha.

(3) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan menerbitkan keputusan hapusny a Perizinan Berusaha. Pasal 160

(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pemanfaatan Hutan secara lestari, dilakukan perubahan luasan terhadap areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan antara lain dilaksanakan dengan mengurangi luasan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. (21 Pengurangan luasan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal terjadi paling sedikit:

a. tumpang tindih Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. perubahan status dan/atau fungsi Kawasan Hutan yang diakibatkan adanya perubahan tata rLlang; atau Sl( Nlo 099599 A

c. kebijakan

c. kebijakan Pemerintah, meliputi proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan (food estate) dan kegiatan lainnya yang strategis serta Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

(3) Pengurangan luasan terhadap areal Peizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui:

a. permohonan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. permohonan oleh gubernur; atau

c. penetapan oleh pemberi Perizinan Berusaha. Pasal 161

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus, apabila:

a. jangka waktu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan telah berakhir;

b. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dicabut oleh pemberi Perizinan Berusaha sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang .Perizinan Berusaha atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau

c. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diserahkan kembali oleh pemegang Perizinan Berusaha dengan pernyataan tertulis kepada pemberi Perizinan Berusaha sebelum jangka waktu Perizinan Berusaha berakhir. (21 Sebelum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu diaudit oleh pemberi Perizinan Berusaha.

(3) Hapusnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, tidak membebaskan kewajiban pemegang Pertzinan Berusaha untuk melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi seluruh kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

(4) Pada Sr( Nlo 099-598 A (41 (s) Pada saat hapusnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset berupa hasil budidaya tanaman. Aset berupa hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dimanfaatkan oleh pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan paling lama 1 (satu) tahun sejak hapusnya Perwinan Berusaha, dan dalam hal tidak dimanfaatkan menjadi milik negara.

(6) Dengan hapusnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak bertanggung jawab atas kewajiban pemegang Perizinan Berusaha terhadap pihak ketiga. Paragraf 5 Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Pasal 162

(1) Pengolahan Hasil Hutan bertujuan untuk:

a. meningkatkan investasi;

b. meningkatkan nilai tambah hasil Hutan;

c. memanfaatkan hasil Hutan secara efisien;

d. menciptakan laPangan kerja;

e. mewujudkan Pengolahan Hasil Hutan yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi; f. menjamin terselenggaranya rantai pasok hasil Hutan legal; dan

g. menjamin tersedianya bahan baku legal untuk pengolahan lanjutan. (21 Pengolahan Hasil Hutan terdiri atas:

a. Pengolahan Hasil Hutan kaYu; dan

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu. A

(3) Pengolahan. -ro2-

(3) Pengolahan Hasil Hutan kayu dan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat dilakukan secara terintegrasi dalam 1 (satu) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan.

(4) Pengolahan Hasil Hutan dapat dibangun dan terintegrasi di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan dan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

(5) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan ketentuan:

a. telah memenuhi kelayakan teknis; dan

b. terletak pada lokasi yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.

(6) Dalam rangka penguatan daya saing Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil atau skala usaha menengah, Pemerintah dapat memberikan bantuan sarana Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 163

(1) Setiap usaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan. (21 Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada:

a. Perseorangan;

b. Koperasi;

c. badan usaha milik desa;

d. badan usaha milik swasta;

e. badan usaha milik daerah; atau f. badan usaha milik negara.

(3) Perizinan Berusaha pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.O00 m3 (dua ribu meter kubik) pertahun dan/atau Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dengan skala usaha kecil, hanya diberikan kepada: A a Perseorangan

a. Perseorangan;

b. Koperasi; atau

c. badan usaha milik desa

(4) Kapasitas produksi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku legal dan/atau lestari.

(5) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan skala besar dan perubahannya diterbitkan oleh Menteri, untuk kegiatan usaha:

a. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 6.O00 ms (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih;

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha besar; dan

c. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih yang terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu skala usaha menengah atau skala usaha besar.

(6) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Skala Menengah dan perubahannya diterbitkan oleh gubernur untuk kegiatan usaha:

a. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun;

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha menengah; dan A

c. pengolahan .. -IO4_

c. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.00O m3 (enam ribu meter kubik) pertahun yang terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu skala usaha kecil atau skala usaha menengah. (71 Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan skala kecil dan perubahannya diterbitkan oleh gubernur, untuk kegiatan usaha:

a. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) pertahun; dan

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha kecil.

(8) Dalam hal Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan/atau perubahannya berstatus penanaman modal asing, diterbitkan oleh Menteri.

(9) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan atau dilakukan pemindahan hak atas saham dan dilaporkan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan untuk dilakukan penyesuaian. (1O) Setiap perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan termasuk perluasan usaha Pengolahan Hasil Hutan, dilakukan penyesuaian melalui mekanisme addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 164

(1) Pengolahan Hasil Hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (21 huruf a, meliputi seluruh kegiatan pengolahan:

a. kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dan ragam produk turunannya, kecuali mebel dan kerajinan; SK l,lo 037409 A

b. kayu

b. kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi produk serpih kayu (utood chips)dan ragam produk turunannya, kecuali pulp dan kertas;

c. kayu bulat menjadi produk panel kayu dan ragam produk turunannya; dan/atau

d. kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi ragam produk bioenergy. (21 Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan usaha:

a. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk olahan setengah jadi; dan/atau

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk jadi.

(3) Menteri berwenang mengatur, membina, dan mengembangkan seluruh kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2t. Pasal 165

(1) Pengaturan produk Pengolahan Hasil Hutan berupa mebel, kerajinan, pulp dan kertas merupakan tanggung jawab dan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(2) Dalam pelaksanaan pengaturan produk Pengolahan Hasil Hutan berupa mebel, kerajinan, pulp dan kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian harus memperhatikan daya dukung hasil Hutan atas usulan dan masukan dari Menteri. Pasal 166

(1) Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kayu dapat berasal dari:

a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;

b. Pengelolaan Perhutanan Sosial;

c. pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan; A

d. Hutan .

d. Hutan Hak;

e. perkebunan; f. impor; dan

g. sumber sah lainnya. (21 Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat berasal dari:

a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;

b. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung;

c. Pengelolaan Perhutanan Sosial;

d. pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;

e. Hutan Hak; f. Perkebunan; dan

g. sumber sah lainnya.

(3) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya dapat mengembangkan Hutan Hak atau melaksanakan kerja sama dengan pemegang Hutan Hak. (41 Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan selain menggunakan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dapat menggunakan bahan baku setengah jadi dan/atau bahan baku penolong lainnya yang berasal dari sumber yang sah. Pasal 167

(1) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 168

(1) Masa berlaku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dinyatakan berakhir apabila: A

a. dikembalikan -to7-

a. dikembalikan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sesuai kewenangannya;

b. dibatalkan oleh pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan diterbitkan tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau tidak melakukan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; atau

c. dicabut oleh pemberiPerizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagai akibat dari pengenaan Sanksi Administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Menteri dan gubernur sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 169

(1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan berhak memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya dan mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 170

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib:

a. merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan;

b. menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Pedzinan Berusaha yang dimiliki; A

c. menjrusun REPUBLIT IhIOONESIA

c. menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem rencana pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;

d. menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem rencana pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;

e. melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; f. memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;

g. mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;

h. memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil Hutan bersertifikat; i. melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada pemberi Perizinan Berusaha;

1. melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;

m. melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; dan

n. mematuhi dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Kewajiban REPUBLIK INDONES!A l2l Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberlakukan untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 171

(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, dilarang:

a. memperluas usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha;

b. memindahkan lokasi usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha;

c. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;

d. menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegaQ; atau

e. melakukan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan usaha Pemanfaatan Hutan atau Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 172

(1) Semua hasil Hutan yang diproduksi, diedarkan, diolah, dan dipasarkan, harus berasal dari sumber bahan baku yang legal dan/atau lestari.

(2) Untuk memastikan hasil Hutan berasal dari sumber yang legal dan/atau lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kegiatan penjaminan legalitas hasil Hutan.

(3) Penjaminan legalitas hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: A

a. penilaian

a. penilaian kinerja pengelolaan Hutan Lestari;

b. verifikasi legalitas hasil Hutan; dan

c. deklarasi hasil Hutan secara mandiri.

(4) Pengendalian penjaminan legalitas produk hasil Hutan diselenggarakan melalui sistem informasi pada Kementerian. Pasal 173

(1) Produk hasil Hutan dapat dipasarkan untuk tujuan dalam negeri dan tujuan luar negeri. (21 Produk ekspor atau produk impor hasil Hutan, harus dilengkapi dengan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan.

(3) Dalam hal pelaku ekspor berasal dari Pelaku Usaha mikro, kecil, atau menengah, maka persyaratan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. (41 Pemerintah Pusat dapat melakukan kerja sama internasional untuk memperkuat sistem penjaminan Iegalitas produk hasil Hutan. Pasal 174

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, berwenang mengatur, membina, dan mengembangkan pemasaran hasil Hutan. (21 Kewenangan pengaturan ekspor dan/atau impor hasil Hutan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atas usulan Menteri.

(3) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, didasarkan hasil kajian kebutuhan ekspor dan/atau impor hasil Hutan. A Paragraf 6 Paragraf 6 Penatausahaan Hasil Hutan Pasal 175

(1) Dalam rangka melindungi hak negara atas hasil Hutan, menjamin legalitas dan tertib peredaran hasil Hutan serta kelestarian Hutan, dilakukan pengendalian dan pemasaran hasil Hutan melalui PUHH.

(2) Setiap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan danperizinan lainnya yang terkait dengan peredaran hasil Hutan wajib melaksanakan PUHH dengan sellassessment melalui Sistem Informasi PUHH.

(3) PUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terintegrasi dengan sistem informasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan latau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) PUHH yang berasal dari kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan atau pendamping dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, dilakukan pengukuran dan pengujian meliputi volume/berat, penghitungan jumlah dan penetapan jenis oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan sebagai dasar pengenaan PNBP atas Pemanfaatan Hutan.

(6) Terhadap fisik hasil Hutan berupa kayu bulat yang telah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penandaan berupa pemasangan ID quick response code. Pasal 176 Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volumef berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil Hutan Hak. Pasal 177 -tt2- Pasal 177

(1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen. (21 Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat keterangan sahnya hasil Hutan yang berlaku dan dipergunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam wilayah Republik Indonesia. Pasal 178

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 harus sesuai dengan fisik hasil Hutan yang diangkut. (21 Kesesuaian fisik hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil pengukuran dan pengujian oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan.

(3) Pengukuran dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Paragraf 7 Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan Pasal 179

(1) PNBP atas Pemanfaatan Hutan berupa:

a. IPBPH;

b. PSDH; c. DR;

d. dana hasil usaha penjualan tegakan yang berasal dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi;

e. penerimaan dari denda pelanggaran; dan f. penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan. A

(2) Instansi .. (21 Instansi Pengelola PNBP menghitung sendiri menatausahakan PNBP. dan PNBP yang wajib Wajib Bayar terutang Pasal 180 Seluruh penatausahaan PNBP dilakukan secara self @ssessmenf melalui Sistem Informasi PNBP bidang Kehutanan. Pasal 181

(1) IPBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (ll huruf a dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan berdasarkan pada jangka waktu, luas areal, dan tarif yang diberikan dalam Perizinan Berusaha. (21 Penentuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi tutupan lahan.

(3) IPBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut sekali sebelum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diberikan. Pasal 182

(1) PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (ll huruf b dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara. (21 Pemungutan PSDH atas hasil Hutan kayu tumbuh alami dan pemungutan PSDH atas hasil Hutan kayu budidaya tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan kayu.

(3) Pemungutan PSDH atas hasil Hutan bukan kayu yang berasal dari hasil Hutan bukan kayu tumbuh alami atau hasil Hutan bukan kayu budidaya tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan bukan kayu.

(4) Pemungutan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku bagi:

a. hasil Hutan yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh MHA dan tidak diperdagangkan;

b. hasil . -rt4-

b. hasil Hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau Masyarakat sekitar Hutan dan tidak diperdagangkan; atau

c. hasil Hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak. Pasal 183

(1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf c dikenakan atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami berdasarkan laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan kayu alam atau hasil rehabilitasi. (21 Pengenaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi:

a. hasil Hutan kayu yang berasal dari budidaya tanaman;

b. hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh MHA dan tidak diperdagangkan;

c. hasil Hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau Masyarakat sekitar Hutan dan tidak diperdagangkan; atau

d. hasil Hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak.

(3) DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan.

(4) Tata cara pelaksanaan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 184 Perencanaan DR terdiri atas:

a. rencana penerimaan; dan

b. rencana penggunaan. A Pasal 185 Pasal 185

(1) Penyusunan rencana penerimaan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, organisasi perangkat daerah provinsi penghasil melakukan inventarisasi dan kompilasi rencana produksi hasil Hutan kayu yang dikenakan DR dan disampaikan kepada Menteri.

(2) Berdasarkan laporan organisasi perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melakukan verifikasi.

(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat {21, Menteri menyusun rencana penerimaan negara yang bersumber dari DR untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 186 Rencana penggunaan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf b, dituangkan dalam bentuk perencanaan rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 187

(1) Perencanaan rehabilitasi Hutan dan lahan terdiri atas:

a. rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS; dan

b. rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan.

(2) Rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Pasal 188

(1) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan A

b. rencana

b. rencana tahunan rehabilitasi lahan.

(2) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh:

a. Menteri, pada Kawasan Hutan yang tidak dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Pertzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya pada taman Hutan raya; atau

c. pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

(3) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh gubernur. Pasal 189 Penyusunan rencana rehabilitasi Hutan dan lahan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 190

(1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian teknis.

(2) Pengenaan DR terhadap pemegang Perrzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan berdasarkan laporan hasil produksi.

(3) Pengenaan DR terhadap pemenang lelang hasil Hutan kayu alam didasarkan pada berita acara hasil lelang. Pasal 191

(1) DR wajib disetor ke kas negara. A

(2) wajib -lt7-

(2) Wajib Bayar DR menyetorkan DR melalui sistem informasi PNBP yang telah terintegrasi dengan sistem penerimaan negara. Pasal 192

(1) PNBP berupa:

a. sisa DR setiap tahun yang diperoleh dari realisasi setoran/penerimaan DR yang sudah mendapat persetujuan penggunaan untuk bagian Pemerintah Pusat setelah dikurangi realisasi penggunaan oleh kementerian teknis;

b. penerimaan pembayaran kembali pinjaman/kredit beserta bunganya dari para debitur dan denda yang tidak dikelola oleh instansi yang menangani pembiayaan pembangunan Hutan;

c. penerimaan hasil divestasi, deviden, dan pungutan dari kayu sitaan;

d. pengembalian DR yang berada di pihak ketiga; dan

e. bunga dan/atau jasa giro yang berasal dari rekening pembangunan Hutan, disetor ke kas negara.

(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e digunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 193

(1) DR dibagi dengan imbangan:

a. 600/o (enam puluh persen) bagian Pemerintah Pusat; dan

b. 4Oo/o (empat puluh persen) bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil.

(2) DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.

(3) Penggunaan DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diutamakan untuk rehabilitasi Hutan dan lahan di luar daerah provinsi penghasil DR. A

(4) DR

(4) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.

(5) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan digunakan untuk kegiatan rehabilitasi di wilayah penghasil DR di provinsi tersebut. Pasal 194 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil DR diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 195 DR digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi untuk membiayai kegiatan:

a. rehabilitasi Hutan dan lahan; dan

b. pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 196

(1) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a untuk Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui kegiatan:

a. reboisasi;

b. penghijauan;

c. pemeliharaarl Hutan;

d. pengayaan tanaman;

e. penerapan teknis konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif;

f. Perhutanan Sosial; A

g. pencegahan

g. pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan; dan/atau

h. pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.

(2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui kegiatan:

a. prakondisi;

b. pengembangan perbenihan;

c. pengembangan teknologi;

d. pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;

e. pengembangan kelembagaan; dan latau

f. Penataan Kawasan Hutan. Pasal 197

(1) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a untuk Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. pembangunan Hutan Hak;

b. penghijauan lingkungan;

c. pembangunan Hutan kota;

d. rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya;

e. rehabilitasi Hutan dan lahan oleh Masyarakat; dan

f. rehabilitasi lahan dan taman Hutan raya yang terdiri atas:

1. penghijauan;

2. reboisasi;

3. pemeliharaan tanaman;

4. pengayaan tanaman;

5. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis;

6. penanaman pohon kanan kiri sungai; dan

7. pengendalian kebakaran Hutan dan lahan. Sl( No 09959rr A

(2) Kegiatan -L20-

(2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. prakondisi;

b. pengembangan perbenihan;

c. pengembangan teknologi;

d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan;

e. pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;

f. pengembangan kelembagaan; dan

g. pemulihan ekosistem gambut dan mangrove. Pasal 198

(1) Menteri menyelenggarakan pembinaan dan Pengawasan atas perencanaan, pengenaan, pembayaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban DR. (21 Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan, pembayaran, dan penggunaan DR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengenaan, pembayaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan, pembayaran, dan penggunaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. A Pasal 199 .. -r2t- Pasal 199 Dana hasil penjualan tegakan yang berasal dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf d dipungut dari hasil Pemanfaatan Hutan tanaman hasil rehabilitasi. Pasal 200 Denda Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf e dikenakan terhadap Wajib Bayar yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan dalam Pemanfaatan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2Ol Pengenaan PNBP atas Pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf j dikenakan kepada:

a. pengguna layanan dokumen angkutan hasil Hutan; atau

b. pengguna dokumen legalitas produk hasil Hutan melalui penerbit dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan. Pasal 202 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Hutan, penyusunan rencana pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pengolahan Hasil Hutan, PUHH, dan PNBP Pemanfaatan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI -r22- BAB VI PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 203 Pemanfaatan Hutan melalui pengelolaan Perhutanan Sosia-l di dalam Kawasan Hutan Negara dan Hutan Adat dilaksanakan untuk mewujudkan kelestarian Hutan, kesejahteraan Masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan menampung dinamika sosial budaya, diperlukan pemberian persetujuan, pengakuan, dan peningkatan kapasitas kepada Masyarakat. Pasal 2O4

(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, terdiri atas:

a. Hutan Desa;

b. Hutan Kemasyarakatan; c. HTR;

d. Hutan Adat; dan

e. kemitraan Kehutanan. (21 Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e di Hutan Konservasi, diberikan dalam bentuk kemitraan konservasi.

(3) Pada Hutan Lindung dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan/atau kemitraan Kehutanan. (41 Pada Hutan Produksi dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, dan/atau kemitraan Kehutanan.

(5) Arahan areal pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk PIAPS. A Pasal 2OS -r23- Pasal 205 Pengelolaan Hutan yang dilakukan atas inisiatif Masyarakat yang sudah berjalan dapat diproses menjadi pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4. Pasal 2O6

(1) Kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 meliPuti:

a. penataan areal dan penyusunan rencana;

b. pengembangan usaha;

c. penanganan konflik tenurial;

d. pendampingan; dan

e. kemitraan lingkungan.

(2) Penataan areal dan penyusunan rencana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliPuti:

a. penandaaan batas, penataan blok/petak, penataan batas areal garapan per kepala keluarga dan pemetaan; dan

b. pen5rusunan rencana jangka panjang 10 (sepuluh) tahun dan rencana tahunan.

(3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, terhadap Pemanfaatan Hutan pada pengelolaan Perhutanan Sosial, meliputi:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan KaYu; dan

d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

(4) Pengembangan usaha pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilakukan secara mandiri oleh pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dan/atau bekerja sama dengan Para Pihak.

(5) Bentuk SK Nlo 099514 A -t24_

(5) Bentuk Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Kayu, dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan dengan pola tanam:

a. wana tani (agroforestryl;

b. wana mina (siluofishery);

c. wana ternak (siluopasfitre); dan

d. wana tani ternak (agrosiluopasture).

(6) Pemanfaatan areal pengelolaan Perhutanan Sosial didasarkan kondisi dan potensi Hutan sesuai fungsi konservasi, lindung, dan produksi. (71 Peningkatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Kementerian atau kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan para pihak sesuai perencanaan pengelolaan Perhutanan Sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 207

(1) Peningkatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (7) dapat berupa:

a. fasilitasi;

b. pengembangan kelembagaan;

c. bimbingan teknis; dan

d. pendidikan dan pelatihan. (21 Menteri melakukan pembinaan, pengendalian, dan Pengawasan pengelolaan Perhutanan Sosial.

(3) Dalam melakukan Pengawasan pengelolaan Perhutanan Sosial, Menteri dapat mendelegasikan kepada Pemerintah Daerah. Sl( No 099-59.5 A Pasal 208 -r25- Pasal 208

(1) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berada pada areal Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus dapat dilakukan melalui Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR.

(2) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berada di areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan dilakukan melalui kemitraan Kehutanan.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan aset tanaman dan aset lainnya pada areal Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus dan pada areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan melalui kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 209 Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada:

a. Perseorangan;

b. kelompok tani Hutan; dan

c. Koperasi. Pasal 2 10

(1) Akses legal berupa persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam Kawasan Hutan diberikan oleh Menteri. l2l Jangka waktu pengelolaan Perhutanan Sosial selain Hutan Adat diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan. Pasal 21 1

(1) Pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan insentif atas kegiatan pemulihan lingkungan. (21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 212 A -t26- Pasal212

(1) Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR, wajib:

a. melaksanakan pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa;

b. menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan;

c. memberi tanda batas areal kerjanya;

d. menyusun rencana pengelolaan Hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi persetujuan pengelolaan Hutan Desa;

e. melakukan penanaman dan pemeliharaan Hutan di areal kerjanya;

f. melaksanakan penatausahan hasil Hutan;

g. membayar PNBP dari hasil kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

h. melaksanakan Perlindungan Hutan. (21 Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR, dilarang:

a. memindahtangankan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

b. menanam kelapa sawit pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

c. mengagunkan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

d. menebang pohon pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung;

e. menggunakan peralatan mekanis pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung; f. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung; A

g. menyewakan

g. menyewakan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/ atau

h. menggunakan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain. Pasal 2 13

(1) Pemilik kebun ralryat yang berada di Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat mengajukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam jangka waktu tertentu yang selanjutnya dilakukan penanaman pohon dalam rangka jangka benah. (21 Pemanfaatan kebun rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. kemitraan Kehutanan atau kemitraan konservasi;

b. Hutan Desa; dan/atau

c. Hutan Kemasyarakatan. Bagian Kedua Hutan Desa Pasal 214 Hutan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (ll huruf a, dapat dilaksanakan dalam kawasan:

a. Hutan Lindung; dan

b. Hutan Produksi. Pasal 215

(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa diberikan dalam bentuk persetujuan pengelolaan Hutan Desa kepada lembaga desa oleh Menteri. A

(2) Pemanfaatan -r28- (21 Pemanfaatan Hutan Desa yang berada pada:

a. Hutan Lindung, meliputi kegiatan:

1. Pemanfaatan Kawasan;

2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan

3. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

b. Hutan Produksi, meliputi kegiatan:

1. PemanfaatanKawasan;

2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

3. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan

4. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Pasal 216 Persetujuan pengelolaan Hutan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (1) diberikan selama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.

PASAL 21T

BAB VI: PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL | Bagian Kedua - Hutan Desa
Naskah pasal.

PASAL 22

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
(1) Menteri menetapkan Kawasan Hutan didasarkan atas

a. berita acara tata batas Kawasan Hutan; dan

b. peta tata batas Kawasan Hutan yang telah temu gelang.

(2) Dalam hal tata batas Kawasan Hutan telah temu gelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b namun masih terdapat hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak pihak ketiga yang ada di dalamnya.

(3) Hasil Penetapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk diketahui Masyarakat. (41 Setiap Kawasan Hutan yang sudah ditetapkan wajib diberi nomor register oleh Menteri. Paragraf 6 Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan Pasal 23 Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan melalui kegiatan:

a. pengadaan tanah obyek reforma agraria;

b. pengelolaan Perhutanan Sosial;

c. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; dan/atau

d. Penggunaan Kawasan Hutan. A Pasal24 -24' Pasal 24

(1) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi ' kriteria:

a. penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan Negara oleh Masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;

b. dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;

c. dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;

d. bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik secara terbuka; dan

e. bidang tanah yang tidak bersengketa.

(2) Pihak yang menguasai bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Perseorangan;

b. instansi; dan/atau

c. badansosial/keagamaan.

(3) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sarana dan prasararla permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

b. fasilitas sosial dan fasilitas umum;

c. permukiman;

d. lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; atau

e. bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman. (41 Kategori penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan; atau

b. bidang Sl( I.io C85396 A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan. Pasal 25 Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui perubahan batas Kawasan Hutan. Pasal 26

(1) Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara di dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi. (21 Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;

b. pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

c. memberikan akses pengelolaan Hutan melalui program Perhutanan Sosial; atau

d. Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 27

(1) Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dikuasai oleh instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah:

a. di dalam Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan; b A

b. di dalam _26_

b. di dalam Kawasan Hutan Lindung, diselesaikan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau

c. di dalam Hutan Konservasi, diselesaikan dengan mekanisme kerja sama konservasi.

(2) Dalam hal penyelesaian bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, didahului dengan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

(3) Pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi. Pasal 28 Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 yang dikuasai oleh Perseorangan atau badan sosial/keagamaan:

a. di dalam Kawasan Hutan Konservasi, dilakukan dengan kemitraan konservasi dengan tanpa memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi.

b. di dalam Kawasan Hutan Lindung, dalam hal:

1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainya yang terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; Si( No 085394 A c) dalam hal c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; d) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut memenuhi atau tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

2. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan, pertanian, perkebunan, tambak dan memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. A

c. di dalam . C di dalam Hutan Produksi, dalam hal:

1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan; atau c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

2. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi, maka: a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman, dilakukan dengan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. A Pasal 29 . Pasal 29

(1) Apabila di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya dapat dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan, diselesaikan melalui:

a. penataan permukiman dengan program tanah obyek reforma agraria; atau

b. penataan permukiman dengan secara langsung dikeluarkan dari Kawasan Hutan melalui proses Penataan Batas Kawasan Hutan, dengan memperhatikan fungsi Kawasan Hutan.

(2) Dalam hal di wilayah Perizinan Berusaha terdapat permukiman dan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan, Pelepasan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, diselesaikan melalui Perhutanan Sosial dengan pola kemitraan Kehutanan dengan pemegang Perizinan Berusaha.

(3) Penataan permukiman di dalam wilayah MHA mengikuti ketentuan penetapan status Hutan Adat. Bagian Keempat Penatagunaan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 30

(1) Berdasarkan hasil Pengukuhan Kawasan Hutan, Menteri menyelenggarakan Penatagunaan Kawasan Hutan.

(2) Penatagunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:

a. penetapan fungsi Kawasan Hutan; dan

b. Penggunaan Kawasan Hutan. Paragraf 2 A PFTES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Paragraf 2 Penetapan Fungsi Kawasan Hutan Pasal 3 1

(1) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ditetapkan fungsinya menjadi:

a. Hutan Konservasi terdiri atas:

1. Kawasan Hutan Suaka Alam terdiri atas: a) cagar alam; dan b) suaka margasatwa;

2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri atas: a) taman nasional; b) taman Hutan raya; dan c) taman wisata alam;

3. Taman Buru;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi terdiri atas:

1. Hutan Produksi Tetap; dan

2. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

(2) Kriteria penetapan fungsi Kawasan Hutan Suaka Alam dan Kawasan Hutan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Kawasan Hutan ditetapkan fungsinya menjadi:

a. Taman Buru, apabila memenuhi kriteria:

1. mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau

2. terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.

b. Hutan Lindung, apabila memenuhi kriteria:

1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai iebih besar dari I75 (seratus tujuh puluh lima);

2. Kawasan A c

2. Kawasan Hutan yang mempunyai lereng lapangan 4Ooh (empat puluh persen) atau lebih;

3. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian 2.OOO m (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan laut;

4. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);

5. Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan air; danlatau

6. Kawasan Hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai. Hutan Produksi Tetap, apabila memenuhi kriteria Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang atau sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima), di luar Kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, apabila memenuhi kriteria:

1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan, setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai kurang dari 124 (seratus dua puluh empat), di luar kawasan lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru; dan

2. Kawasan Hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan: a) transmigrasi; b) permukiman; c) pertanian; d) perkebunan; e) industri; 0 infrastruktur proyek strategis nasional; d A g) pemulihan g) pemulihan ekonomi nasional; h) ketahanan pangan (food estate) dan energi; dan/atau i) tanah obyek reforma agraria.

(4) Menteri menetapkan fungsi Kawasan Hutan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3). Paragraf 3 Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 32 Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung. Bagian Kelima Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 33

(1) Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Hutan yang efisien dan lestari. (21 Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dilaksanakan untuk tingkat:

a. provinsi; dan

b. Unit Pengelolaan Hutan. Si( No 085387 A Paragraf 2 Paragraf 2 Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Tingkat Provinsi Pasa1 34

(1) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi terbentuk dari himpunan Unit Pengelolaan Hutan dalam provinsi.

(2) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 3 Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan Pasal 35

(1) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan dilakukan pada seluruh Kawasan Hutan meliputi:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi. (2\ Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

a. KPH Konservasi pada Hutan Konservasi;

b. KPH Lindung pada Hutan Lindung; dan

c. KPH Produksi pada Hutan Produksi.

(3) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam 1 (satu) atau lebih fungsi pokok Hutan dan 1 (satu) wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.

(4) Dalam hal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi pokok Hutan, penetapan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan fungsi Kawasan Hutan yang luasnya dominan,

(5) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian A Bagian Keenam Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Pasal 36

(1) Unit Kementerian di daerah yang bertanggung jawab di bidang konservasi mengusulkan rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan konservasi.

(3) Menteri menetapkan Unit Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 37

(1) Gubernur men5rusun rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi. (21 Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur kepada Menteri.

(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.

(5) Berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,, gubernur membentuk Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.

(6) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan. A Pasal 38 Pasal 38 Dalam hal terdapat Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan/atau Hutan Produksi yang tidak layak untuk dikelola menjadi 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan berdasarkan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2), pengelolaannya disatukan dengan Unit Pengelolaan Hutan yang terdekat tanpa mengubah fungsi pokoknya. Pasal 39

(1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk organisasi KPH, yang menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan Hutan nasional dan Pemerintah Daerah provinsi. (21 KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. KPH konservasi;

b. KPH lindung; dan c. KPH produksi.

(3) Wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat

(2) dapat terdiri I (satu) atau lebih Unit Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efektilitas dan efisiensi pengelolaan Hutan. (41 Dalam hal wilayah KPH akan dilakukan perubahan Unit Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Hutan, gubernur dapat mengajukan perubahan penetapan wilayah KPH.

(5) Hutan di luar Kawasan Hutan dapat menjadi bagian wilayah KPH yang terdekat dengan mempertimbangkan kesamaan ekosistem, batas administrasi, dan jangkauan pelayanan pengelolaan Hutan.

(6) Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Konservasi ditetapkan oleh Menteri. (71 Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan KPH pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi ditetapkan oleh gubernur.

(8) Pembentukan organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 A Pasal 40 Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan Hutan, meliputi:

a. perencanaan pengelolaan;

b. pengorganisasian;

c. pelaksanaan pengelolaan; dan

d. pengendalian dan Pengawasan. Bagian Ketujuh Kecukupan Luas Kawasan Hutan Pasal 41

(1) Menteri menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan berdasarkan kondisi fisik dan geografis pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional. (21 Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan sebaran yang proporsional dengan mempertimbangkan:

a. biogeofisik;

b. daya dukung dan daya tampung lingkungan;

c. karakteristik DAS; dan

d. keanekaragaman flora dan fauna.

(3) Dalam rangka optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan budaya, dan manfaat ekonomi dan produksi, Menteri menetapkan dan mempertahankan fungsi Kawasan Hutan.

(4) Dalam rangka mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan serta fungsi Kawasan Hutan, Menteri dapat melakukan upaya pemulihan Iingkungan. SK l'Jo 087477 A

(5) Pemulihan

(5) Pemulihan lingkungan dalam rangka kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan dapat dilakukan dengan rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air di dalam dan di luar Kawasan Hutan.

(6) Penutupan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penutupan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.

(7) Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/kota terdapat Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan, Pemerintah Daerah harus mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan sesuai dengan fungsinya.

(8) Pemerintah Daerah sesuai ketetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur penutupan Hutan di luar Kawasan Hutan untuk optimalisasi manfaat lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

(9) Rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Hutan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan Hutan.

(11) Kecukupan Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi bahan arahan untuk diintegrasikan ke dalam penyelenggaraan penataan ruang. Bagian . A Bagian Kedelapan Pen5rusunan Rencana Kehutanan Paragraf 1 Umum Pasal42 Penyusunan Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas:

a. jenis rencana Kehutanan;

b. tata cara penJrusunan rencana Kehutanan, proses perencanaan, koordinasi, dan penilaian;

c. sistem Perencanaan Kehutanan; dan

d. evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan. Paragraf 2 Jenis Rencana Kehutanan Pasal 43 Jenis rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a disusun menurut:

a. skala geografis;

b. fungsi pokok Kawasan Hutan; dan

c. jangka waktu perencanaan. Pasal 44

(1) Skala geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi tingkat nasional dan tingkat provinsi. (21 Penyusunan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun: A a tingkat . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA tingkat nasional disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis; dan tingkat provinsi disusun berdasarkan hasil inventarisasi Hutan tingkat provinsi dan memperhatikan rencana Kehutanan tingkat nasional. Pasal 45

(1) Fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal43 huruf b, meliputi Hutan Konservasi, Hutan Produksi, dan Hutan Lindung. (21 Pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan berdasarkan fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyusunan rencana unit KPH konservasi,

b. penyusunan rencana unit KPH lindung; dan

c. penyusunan rencana unit KPH produksi. Pasal 46 Jangka waktu perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, meliputi rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek. Pasal47

(1) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan. (21 Pen5rusunan rencana Kehutanan pada setiap tingkatan meliputi seluruh fungsi pokok Kawasan Hutan dan jangka waktu perencanaan.

(3) Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi rencana yang lebih rendah. a. b A

(4) Rencana PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pasal 48

(1) Rencana Kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan Kehutanan.

(2) Aspek pengurlrsan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penyelenggaraan:

a. Perencanaan Kehutanan;

b. pengelolaan Hutan;

c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan Kehutanan; dan

d. Pengawasan. Paragraf 3 Tata Cara Penyusunan Rencana Kehutanan, Proses Perencanaan, Koordinasi, dan Penilaian Pasal 49

(1) Pen5rusunan rencana Kehutanan tingkat nasional dilakukan oleh Kementerian. (21 PenSrusunan rencana Kehutanan tingkat provinsi dilakukan oleh instansi Kehutanan provinsi.

(3) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan konsultasi publik.

(4) Rencana Kehutanan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.

(5) Rencana Kehutanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21disahkan oleh gubernur. A a Paragraf 4 -4r- Paragraf 4 Sistem Perencanaan Kehutanan Pasal 5O Proses Penyusunan Rencana Kehutanan dilakukan melalui sistem Perencanaan Kehutanan. Paragraf 5 Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kehutanan Pasal 51

(1) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan. (21 Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana Kehutanan pada:

a. tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri;

b. tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur; c. KPH konservasi dilaksanakan oleh Menteri; dan

d. KPH lindung dan KPH produksi yang dilaksanakan oleh gubernur. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Kehutanan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III .. BAB III PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 53 Menteri menetapkan:

a. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan

b. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dengan mempertimbangkan hasil Penelitian Terpadu. Bagian Kedua Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 54 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat dilakukan:

a. secara parsial; atau

b. untuk wilayah provinsi. Paragraf 2 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Secara Parsial Pasal 55 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan melalui Pelepasan Kawasan Hutan. Pasal 56 A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota;

c. pimpinan badan hukum; atau

d. Perseorangan, kelompok orang, dan/atau Masyarakat. Pasal 57 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pasal 58

(1) Pelepasan Kawasan Hutan dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

(2) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada provinsi yang tidak tersedia lagi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif. (41 Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ay at (21 untuk kegiatan :

a. proyek strategis nasional;

b. pemulihan ekonomi nasional;

c. pengadaan tanah untuk ketahanan pangan (food estatel dan energi;

d. pengadaan tanah untuk bencana alam;

e. pengadaan tanah obyek reforma agraria; dan A

f. kegiatan f. kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Kawasan Hutan Produksi Tetap.

(5) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan Kawasan Hutan Produksi Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan setelah Penelitian Terpadu. Pasal 59

(1) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk Menteri. (21 Berdasarkan pertimbangan hasil Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu dapat merekomendasikan untuk:

a. melakukan Pelepasan Kawasan Hutan sebagian atau seluruhnya;

b. menolak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau

c. melakukan perubahan fungsi menjadi Kawasan Hutan Tetap.

(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat l4l memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan, kecuali untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf d, huruf e, dan huruf f. Pasal 60

(1) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, diterbitkan pada Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan A _45_ (21 Pengelolaan lahan hasil Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada asas konservasi tanah dan air serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pasal 61 Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diajukan kepada Menteri. Pasal 62

(1) Setelah menerima permohonan Pelepasan Kawasan Hutan, Menteri meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis dan pemenuhan komitmen. (21 Terhadap permohonan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu menyampaikan rekomendasi kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.

(3) Berdasarkan penelitan persyaratan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), Menteri menerbitkan:

a. keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang dimohon; atau

b. surat penolakan Pelepasan Kawasan Hutan. (1) Pasal 63 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dikenakan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan. Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e dan kegiatan non komersial tidak dikenakan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tata cara pengenaan dan tarif PNBP Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. (2t SK Nc 087468 A (3) Pasal 64 Pasal 64

(1) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a wajib:

a. menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan; dan

b. mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan. (21 Hasil penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam berita acara dan peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.

(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tidak dapat menyelesaikan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)', Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 65 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dilarang memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain. Pasal 66 Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang:

a. memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain; atau

b. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan. A Pasal 67 REPUBLIK INDONESTA Pasal 67

(1) Sebelum menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a, pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan di Kawasan Hutan, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan.

(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri.

(3) Dalam hal kegiatan di Kawasan Hutan merupakan program strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan lfood estatel dan energi, dan tanah objek reforma agraria, pelaksanaan kegiatannya dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tata batas Kawasan Hutan. Pasal 68 Berdasarkan bukti pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan berita acara tata batas dan peta hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), Menteri menerbitkan keputusan tentang penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohon. Pasal 69

(1) Penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 selanjutnya diintegrasikan dalam tata ruang. (21 Kegiatan di areal Pelepasan Kawasan Hutan dapat dilaksanakan sebelum dan latau dalam proses integrasi tata ruang.

(3) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melakukan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan. A

(4) Dalam PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan:

a. belum diterbitkan hak atas tanah;

b. tidak terdapat kegiatan usaha dan arealnya masih mempunyai tutupan Hutan; dan

c. Perizinan Berusaha di bidang perkebunan telah dicabut oleh pejabat yang berwenang, ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 70 Berdasarkan keputusan Menteri tentang penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Paragraf 3 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi Pasal 71 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dapat dilakukan pada:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; atau

c. Hutan Produksi. Pasal 72

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan provinsi dilakukan berdasarkan usulan kepada Menteri. untuk wilayah dari gubernur A

(2) Gubernur

(2) Gubernur dalam mengajukan usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan wajib melakukan konsultasi teknis dengan Menteri. (1) (2t (3) (4t (s) (6) Pasal 73 Menteri setelah menerima usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaahan teknis. Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu. Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan kepada Menteri' Menteri setelah mempertimbangkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan. Kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan pada skala provinsi yang merupakan bagian dari proses reviu rencana tata ruang wilayah provinsi, menggunakan kajian lingkungan hidup strategis rencana tata ruang wilayah provinsi yang disusun oleh pemrakarsa kegiatan. Pasal 74 Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) diintegrasikan oleh gUbernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi. Sl( Nlo 0y9561 A Bagian Bagian Ketiga Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 75

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi Kawasan Hutan. (21 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi.

(3) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. secara parsial; atau

b. untuk wilayah provinsi. Paragraf 2 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial Pasal 76 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi:

a. antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau

b. dalam fungsi pokok Kawasan Hutan. SK t'Jo 099560 A Pasal77 Pasal 77 Perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a meliputi perubahan fungsi dari:

a. Kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi;

b. Kawasan Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi; dan

c. Kawasan Hutan Produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung. Pasal 78 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan konservasi menjadi Kawasan Hutan Lindung danf atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 hwruf a dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Lindung atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan lindung menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 };rurwf b dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam hal untuk diubah menjadi Kawasan Hutan Produksi; dan

b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 80 Pasal 80 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan produksi menjadi Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 81 Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b dilakukan dalam:

a. Kawasan Hutan Konseryasi; atau

b. Kawasan Hutan Produksi. Pasal 82

(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a meliputi perubahan dari:

a. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

b. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

c. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman Hutan raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;

d. kawasan taman Hutan raya menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau Taman Buru;

e. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, atau Taman Buru; atau f. kawasan Taman Buru menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya, atau taman wisata alam.

(2) Perubahan A

(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:

a. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik Kawasan Hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia;

b. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat Kawasan Hutan; atau

c. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan Kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami. Pasal 83 Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b meliputi perubahan dari:

a. Kawasan Hutan Produksi Tetap menjadi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi; dan

b. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap. Pasal 84

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:

a. gubernur, untuk Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi; atau

b. pengelola Kawasan Hutan Konservasi.

(3) Dalam hal usulan perubahan fungsi dalam rangka kegiatan proyek strategis nasional, program pemulihan ekonomi nasional, pengadaan tanah untuk bencana alam, dan tanah obyek reforma agraria yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dapat diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang ditetapkan sebagai pelaksana. Pasal 85 Pasal 85

(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (21dan ayat (3) membentuk tim terpadu.

(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.

(3) Menteri berdasarkan hasil penelitian tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menerbitkan keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau surat penolakan.

(4) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Untuk Wilayah Provinsi Pasal 86 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:

a. Hutan Konservasi;

b. Hutan Lindung; dan

c. Hutan Produksi. Pasal 87

(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 85 berlaku mutatis mutandis terhadap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi. A

(2) Setiap .

(2) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Menteri dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 89 Penggunaan Kawasan Hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan. Pasal 90

(1) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 hanya dapat dilakukan di dalam:

a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau

b. Kawasan Hutan Lindung. (21 Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. A Bagian Bagian Kedua Tata Cara Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 9 I

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.

(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. religi;

b. pertambangan;

c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;

d. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan;

e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; f. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;

g. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;

h. fasilitas umum; i. industri selain Pengolahan Hasil Hutan; j. pertahanan dan keamanan;

k. prasarana penunjang keselamatan umum; L penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau

m. tempat pemrosesan akhir sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup. Pasal 92 A Pasal 92

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21huruf b dilakukan dengan ketentuan:

a. dalam Kawasan Hutan Produksi dapat dilakukan:

1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan/atau

2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;

b. dalam Kawasan Hutan Lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:

1. turunnya permukaan tanah;

2. berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau

3. terjadinya kerusakan akuifer air tanah' (21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan berdampak pada penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok Kawasan Hutan secara pefinanen, atau gangguan akuifer air tanah yang dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk meminimalisir dampak dimaksud.

(3) Penambangan bawah tanah pada Hutan Lindung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 93 selain kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (21, Penggunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan untuk kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan Hutan secara langsung maupun tidak langsung melalui mekanisme kerja sama. Pasal 94

(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dilakukan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Sl( No 099-559 A

(2) Persetujuan . (21 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berlaku sebagai persetujuan pemanfaatan ka5ru, serta persetujuan pemasukan dan penggunaan peralatan.

(3) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan untuk kepentingan umum khususnya proyek prioritas Pemerintah Pusat, dilakukan dengan ketentuan:

a. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh instansi pemerintah, melalui mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau

b. da-lam hal pengadaan tanah dilakukan oleh selain instansi pemerintah, dengan ketentuan:

1. bersifat permzlnen, dengan mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan; atau

2. bersifat tidak permanen atau untuk menghindari fragmentasi Kawasan Hutan serta dapat menjadi bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 dapat dilakukan:

a. pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutannya; dan/atau

b. pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya.

(5) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutan nya sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a wajib membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.

(6) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib:

a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan

b. membayar PNBP kompensasi.

(7) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS. Sl( Ne 0q9-55,S A

(8) Persetujuan

(8) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan:

a. pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

b. kegiatan survei dan eksPlorasi;

c. penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;

d. infrastruktur oleh instansi pemerintah yang bersifat non komersial;

e. religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani; dan f. kegiatan program strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, serta ketahanan pangan (food estatel dan energi yang bersifat non komersial, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan aYat (7).

(9) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d, dibebani kewajiban untuk melakukan penanaman tanaman kayu di bagian tepi di kiri kanan atau sekeliling areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai bentuk perlindungan. (1) (2) Pasal 95 Penggunaan Kawasan Hutan di luar kegiatan Kehutanan tanpa memiliki izin di bidang Kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dapat diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan setelah dipenuhinya Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. perkebunan;

b. kegiatan lii( trl5 0'195-57 A REPUBLTK INDONEqIA _60_

b. kegiatan lain meliputi minyak dan B&S, ketenagalistrikan, infrastruktur panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, dan/atau wisata alam, beserta sarana dan prasarananya; dan/atau

c. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2t. Pasal 96

(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 serta Pasal 95 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan. (21 Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan luasan tertentu kepada gubernur untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial dan pertambangan ralryat. Pasal 97

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat

(1) diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota;

c. pimpinan badan hukum; atau

d. Perseorangan, kelompok orang dan/atau Masyarakat. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. administrasi; dan

b. teknis. A Pasal 98 Pasal 98

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.

(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan surat penolakan.

(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Penggunaaan Kawasan Hutan. Pasal 99

(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib:

a. melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;

b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;

c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS;

d. membayar PNBP kompensasi, bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya;

e. menyelenggarakan Perlindungan Hutan; f. melaksanakan reklamasi danlatau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan;

g. mengganti biaya investasi kepada pengelola/ pemegang pengelolaanf Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri. Sl( Nlo 0995.56 A

(2) Pemegang l2l Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.

(3) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan merupakan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, jangka waktu pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan telah menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3), Menteri menetapkan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan.

(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal Penggunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan menjadi batal dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 100 Pengelolaan dan pemanfaatan PNBP kompensasi dan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal lOl Penggunaan denda administratif yang berasal dari Sanksi Administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. A Pasal 102 Pasal lO2 Berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 103

(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Hutan dilarang:

a. memindahtangankan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;

b. menjaminkan atau mengagunkan areal Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain;

c. menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; dan/atau

d. melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/atau pengukuran sarana dan prasarana. (21 Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan untuk kegiatan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, pertahanan dan kemanan, pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan (food estatel, dan energi yang bersifat non komersial serta waduk dan bendungan, pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dapat melakukan kegiatan di areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum pelaksanaan tata batas diselesaikan. Pasal 104

(1) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan diberikan sama dengan jangka waktu Perizinan Berusaha sesuai bidangnya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jangka A (21 Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan yang tidak memerlukan Perizinan Berusaha sesuai bidangnya, diberikan dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

(3) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, jalur kereta api, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya, sarana meteorologi, klimatologi, geofisika, serta religi berlaku selama digunakan untuk kepentingan dimaksud.

(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dievaluasi oleh Menteri 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tidak lagi menggunakan Kawasan Hutan sesuai dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dicabut. Pasal 105

(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (21 Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk atau melimpahkan kepada gubernur. Pasal 106

(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) hapus apabila:

a. jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan telah berakhir;

b. dicabut oleh Menteri;

c. dicabut oleh Menteri atas keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau A

d. diserahkan

d. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis. (21 Pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri menerbitkan keputusan pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Pasal 107

(1) Hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 tidak membebaskan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk menyelesaikan kewajiban:

a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;

b. membayar PNBP kompensasi bagi pemegang persetujuan penggunaan Kawasan Hutan yang dikenakan kewajiban pembayaran PNBP kompensasi;

c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS atau reboisasi pada lahan kompensasi;

d. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan;

e. membayar PSDH dan/atau DR; dan

f. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. A

(2) Pada (21 Pada saat hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan barang tidak bergerak termasuk tanaman yang telah ditanam dalam Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan maupun barang bergerak, kepemilikannya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Barang bergerak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepemilikannya menjadi milik pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil, wajib dikeluarkan dari Kawasan Hutan oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. (41 Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang persetujuannya hapus tidak mengeluarkan barang bergerak dari Kawasan Hutan, barang bergerak dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu Paragraf 1 Umum Pasal 108

(1) Untuk tujuan tertentu Kawasan Hutan dapat ditetapkan sebagai:

a. Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus; atau

c. Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Paragraf 2 A Paragraf 2 Kawasan Hutan dengan T\rjuan Khusus Pasal 1O9

(1) Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a ditetapkan untuk kepentingan:

a. penelitian dan pengembangan Kehutanan;

b. pendidikan dan pelatihan Kehutanan; atau c. religi dan budaya setempat. (21 Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada:

a. semua fungsi Kawasan Hutan kecuali pada cagar alam dan zona inti taman nasional;

b. Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan; atau

c. Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan dari areal kedanya.

(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:

a. tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;

b. tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Konservasi atau Hutan Lindung;

c. penutupan Hutan bukan berupa Hutan primer; dan

d. ditetapkan menjadi zonalblok khusus dalam penataan areal KPH.

(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan luas dengan mempertimbangkan:

a. luas areal KPH, paling banyak 5% (lima persen) dari luas setiap KPH; A

b. kecukupan kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutannya, paling luas 5O0 (lima ratus) hektar per unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan Kehutanan serta pendidikan dan pelatihan Kehutanan; dan untuk 1 (satu) unit Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kegiatan religi dan budaya, paling luas 10 (sepuluh) hektar. Pasal 110

(1) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan:

a. Kementerian; atau

b. di luar Kementerian meliputi:

1. pergurllan tinggi;

2. lembaga penelitian bidang Kehutanan;

3. lembaga pendidikan bidang Kehutanan;

4. lembaga MHA; atau

5. lembaga keagamaan.

(3) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan Kementerian dilengkapi:

a. proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan

b. peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.O0O (satu banding lima puluh ribu).

(4) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan di luar Kementerian dilengkapi:

a. proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. penunjukkan lembaga pengelola Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; b c A c peta

c. peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.00O (satu banding lima puluh ribu);

d. pertimbangan teknis dari pejabat Kementerian; dan

e. surat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan kesanggupan memenuhi kewaj iban dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus dan tidak akan memidahtangankan kepada pihak lain.

(5) Berdasarkan permohonan dilakukan penilaian administrasi dan penilaian teknis.

(6) Berdasarkan hasit penilaian administrasi dan penilaian teknis Menteri menetapkan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus. Pasal 1 1 1

(1) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk mewujudkan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus yang mandiri, meliputi:

a. Perencanaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

c. kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

d. Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

e. pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan

f. pelaporan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus. (21 Kawasan Hutan dengan tujuan khusus hapus dan berakhir apabila:

a. dikembatikan kepada pemerintah; dan/atau

b. dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan. Sl( trlo 099-5-5-5 A Paragraf 3 Paragraf 3 Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus Pasal I 12

(1) Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan:

a. Perhutanan Sosial;

b. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. Penggunaan Kawasan Hutan;

d. rehabilitasi Hutan;

e. Perlindungan Hutan; atau f. Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

(2) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada areal yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;

b. tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Lindung atau Hutan Produksi; dan

c. penutupan Hutannya bukan berupa Hutan primer.

(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus ditetapkan oleh Menteri. Pasal 1 13

(1) Pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilaksanakan oleh Menteri. A

(2) Menteri -7t-

(2) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk mewujudkan pengelolaan Hutan lestari. Paragraf 4 Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan Pasal 114

(1) Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf c dilakukan Menteri berdasarkan permohonan. (21 Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan penyediaan Kawasan Hutan guna pembangunan ketahanan pangan (food estatel.

(3) Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan atau Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan (food estatel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota; atau

c. kepala badan otorita yang ditugaskan khusus oleh Pemerintah Pusat.

(4) Permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan dokumen:

a. pernyataan komitmen; dan

b. persyaratan teknis.

(5) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, dibuat dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:

a. kesanggupan menyelesaikan masterplan pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, yang memuat rencana pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan menyusun Detait Enginering Design dalam hal Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan berasal dari Kawasan Hutan Lindung;

b. kesanggupan il< I'lc 09955.1 A

b. kesanggupan menyelesaikan tata batas areal Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan berkoordinasi dengan Kementerian;

c. kesanggupan menyelesaikan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

d. kesanggupan mengganti biaya investasi tanaman kepada pengelola/ pemegang izin.

(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, meliputi:

a. kajian lingkungan hidup strategis;

b. proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh pemohon;

c. peta permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dengan menggunakan peta dasar skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu); dan

d. pakta integritas dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:

1. semua dokumen yang dilampirkan sah;

2. tidak melakukan kegiatan sebelum mendapat persetujuan dari Menteri;

3. bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel;

4. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun;

5. melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

6. sanggup menghadapi konsekuensi hukum, apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5. Pasal 1 15

(1) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estate) dengan mekanisme Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dilakukan pada:

a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau

b. Kawasan Hutan Produksi.

(2) Kawasan A (21 Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung dilakukan melalui kegiatan pemulihan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan ketahanan pangan (food estatel dapat dilakukan pada Kawasan Hutan:

a. yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;

b. yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan dari areal kerjanya; dan

c. yang telah dicadangkan atau telah dibebani persetujuan Perhutanan Sosial atau telah dicadangkan untuk tanah objek reforma agraria dengan menyesuaikan program yang berorientasi pada rakyat dan reforma agraria.

(4) Menteri menetapkan batasan luasan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dengan mempertimbangkan luasan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan kecukupan luas Kawasan Hutan dan hasil kajian lingkungan hidup strategis.

(5) Pengelolaan penggunaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, meliputi:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan;

c. pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan;

d. kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan;

e. Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan; f. pembangunan sarana dan prasarana pendukung;

g. pemulihan dan rehabilitasi Hutan; dan

h. pelaporan pengelolaan. Pasal 116 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggunaan Kawasan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V (102 A BAB V TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN SERTA PEMANFAATAN HUTAN Bagian Kesatu Tata Hutan Pasal 117

(1) Tata Hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan Kawasan Hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. (21 Tata Hutan meliputi pembagian Kawasan Hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi, dan rencana Pemanfaatan Hutan.

(3) Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibagi pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi pengelolaan. Pasal 1 18

(1) Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7 dilaksanakan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan di semua Kawasan Hutan. (21 Kegiatan Tata Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan terdiri dari:

a. inventarisasi Hutan;

b. perancangan Tata Hutan;

c. penataan batas dalam Unit Pengelolaan Hutan; dan

d. pemetaan.

(3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui survei lapangan dan/atau analisis data hasil penginderaarT jauh serta informasi sumber daya Hutan dari pemangku yang dapat dipertanggungj awabkan. (41 Perancangan Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan perancangan blok dan petak serta perancangan pembukaan wilayah Hutan dengan mempertimbangkan sumber daya Hutan, bentang lahan, jenis pengelolaan Hutan, dan efektivitas pengelolaan Hutan sesuai fungsi Kawasan Hutan.

(5) Penataan Sl( No (l?9601 A

(5) Penataan Batas dalam Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilakukan berdasarkan rancangan Tata Hutan dan jenis pengelolaan yang dapat dilakukan pada Unit Pengelolaan Hutan.

(6) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dilakukan dengan penyusunan rancangan Tata Hutan dalam bentuk peta yang menggunakan sumber data spasial dengan skala paling kecil 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau peta dasar terbesar yang tersedia. (71 Peta Tata Hutan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditugaskan oleh Menteri.

(8) Tata Hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dilakukan oleh KPH. Bagian Kedua Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pasal 1 19

(1) Berdasarkan blok dan petak melalui kegiatan Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, disusun rencana pengelolaan Hutan untuk jangka waktu tertentu. (21 Pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan neraca sumber daya Hutan, rencana Kehutanan tingkat nasional, rencana Kehutanan tingkat provinsi, nilai budaya, aspirasi Masyarakat setempat, kondisi sosial, dan kelembagaan serta pengendalian lingkungan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan.

(3) Rencana Pengelolaan Hutan meliputi :

a. rencana pengelolaan Hutan jangka panjang untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan

b. rencana pengelolaan Hutan jangka pendek untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (41 Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disusun oleh KPH dan ditetapkan Menteri atau pejabat yang ditugaskan.

(5) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek disusun oleh KPH berdasarkan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan ditetapkan oleh kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi Kehutanan. A Pasal l2O .. _76_ Pasal 120

(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf a memuat unsur:

a. tujuan yang akan dicapai KPH;

b. potensi sumber daya Hutan;

c. kondisi yang dihadapi; dan

d. strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan Hutan, yang meliputi Tata Hutan, pemanfaatan, dan Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan dan reklamasi, dan perlindungan dan pengamanan Hutan dan konservasi alam.

(2) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b, memuat unsur:

a. tujuan pengelolaan Hutan lestari dalam skala KPH yang bersangkutan;

b. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;

c. target yang akan dicapai;

d. basis data dan informasi;

e. kegiatan yang akan dilaksanakan; f. status neraca sumber daya Hutan;

g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan; dan

h. partisipasi para pihak. Pasal 121

(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 19 ayat (3) huruf a, wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 2 (dua) tahun setelah organisasi KPH ditetapkan. (21 Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh Kepala KPH paling lambat 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disahkan.

(3) Dalam hal wilayah KPH dalam jangka waktu 5 (lima) tahun belum memiliki rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilaksanakan berdasarkan pada rencana Kehutanan tingkat nasional. Pasal 122 A Pasal 122

(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya, menetapkan organisasi KPH. (21 Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH konservasi diselenggarakan oleh Menteri.

(3) Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan sarana prasarana untuk KPH lindung dan KPH produksi diselenggarakan oleh gubernur.

(4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) wajib memiliki kompetensi di bidang Kehutanan.

(5) Organisasi KPH lindung dan organisasi KPH produksi merupakan unit pelaksana teknis daerah yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.

(6) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi KPH lindung dan KPH produksi dibentuk unit manajemen tingkat tapaklresort KPH lindung dan latau KPH produksi oleh Pemerintah Daerah provinsi. Pasal 123 Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi:

a. men5rusun rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan rencana pengelolaan Hutan jangka pendek;

b. melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta pengelola Perhutanan Sosial;

c. melaksanakan fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan yang meliputi: f . inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan rencana Kehutanan;

2. rehabilitasi Hutan dan reklamasi;

3. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan A

4. perlindungan ,

4. perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana dan perubahan iklim.

d. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan pembinaan kelompok tani Hutan dalam mendukung kegiatan Perhutanan Sosial;

e. melaksanakan fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan; f. melaksanakan fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional;

g. melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estatel dan energi;

h. melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan Hutan; j. melaksanakan Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerjanya. Pasal 124

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pengembangan KPH. (21 Anggaran pembangunan dan pengembangan KPH bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 125

(1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan Hutan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan.

(2) Pelimpahan A -79 _

(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan meliputi pengelolaan Hutan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

(3) Direksi badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk organisasi kesatuan pemangkuan Hutan dan menunjuk kepala kesatuan pemangkuan Hutan.

(4) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak termasuk kewenangan publik.

(5) Kewenangan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. Penunjukan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan;

b. Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. Penggunaan Kawasan Hutan;

d. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

e. pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerjanya; dan f. kegiatan yang berkaitan dengan penyidik pegawai negeri sipil Kehutanan.

(6) Dalam hal kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf c dan huruf d diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan, badan usaha milik negara bidang Kehutanan memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(7) Terhadap (7t (8) (e) (10) PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Terhadap Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Penyelenggaraan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (71, mengacu pada PIAPS. Penyelenggaraan pengelolaan Hutan Lindung di Pulau Jawa dilakukan dengan memperhatikan kaidah konservasi dalam rangka memperkuat fungsi lindung. Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Bagian Ketiga Pemanfaatan Hutan Paragraf 1 Umum Pasal 126

(1) Pemanfaatan Hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa Hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan Masyarakat. (21 Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

a. usaha Pemanfaatan Kawasan;

b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan

d. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. A Pasal 127 Pasal 127

(1) Kegiatan Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (21 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan penilaian kinerja dengan memenuhi standar dan pedoman pengelolaan Hutan lestari yang ditetapkan oleh Menteri'

(4) Kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilakukan pada:

a. Hutan Lindung;

b. Hutan Produksi; atau

c. Hutan Konservasi. (5) Kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan perizinan berusahanya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung Pasal 128

(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan melalui kegiatan:

a. usaha Pemanfaatan Kawasan;

b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan; atau

c. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu'

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa Lingkungan, atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada blok pemanfaatan.

(3) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, selain dilakukan pada btok pemanfaatan dapat dilakukan pada blok inti dengan tidak merusak tegakan Hutan. Sl( No 09957E A Pasal L29 .. PRFSIDEN REPUP' : . IN'NESIA Pasal 129

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. budidaya tanaman obat;

b. budidaya tanaman hias;

c. budidaya jamur;

d. budidaya lebah;

e. budidaya hijauan makanan ternak; f. budidaya buah-buahan dan biji-bijian;

g. budidaya tanaman atsiri;

h. budidaya tanaman nira; i. wana mina (siluofisheryl; j. wana ternak (siluopastural;

k. tanam wana tani (agroforestry);

1. wana tani ternak (agrosiluopasfira);

m. penangkaran satwa liar; dan/atau

n. rehabilitasi satwa.

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;

b. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;

c. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan

d. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam. Pasal 130

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf b, meliputi:

a. pemanfaatan aliran air;

b. pemanfaatan A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA.

b. pemanfaatan air;

c. wisata alam;

d. perlindungan keanekaragaman hayati;

e. pemulihan lingkungan; dan latau f. penyerapan danf atau penyimpanan karbon.

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung, dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;

b. tidak mengubah bentang alam;

c. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan

d. tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus. Pasal 131

(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c, berrrpa:

a. rotan;

b. madu;

c. getah;

d. buah;

e. brji; f. jamur;

g. daun;

h. bunga; i. sarang burung walet; dan/atau j. hasil Hutan bukan kayu lainnya. (21 Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Lindung dilakukan dengan ketentuan:

a. hasil Hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi;

b. tidak merusak lingkungan;

c. tidak

c. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; dan

d. memungut hasil Hutan bukan kayu sesuai jumlah, berat atau volume yang diizinkan. Pasal 132 Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan meliputi kegiatan:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan/atau

c. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. Pasal 133

(1) Jangka waktu kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung paling singkat 35 (tiga puluh lima) tahun. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri. (1) Pasal 134 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pembatasan terdiri atas:

a. pembatasan luasan;

b. pembatasan jumlahPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan

c. penataan lokasi usaha.

(2) Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemerataan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, kelestarian Hutan, dan kepastian usaha.

(3) Pembatasan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberikan paling banyak 2 (dua) Pertzinan Berusaha untuk setiap Pelaku Usaha. A

(4) Penataan PRES IDEN REPUBLIK INDOI.IESIA (41 Penataan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan. Pasal 135

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 diberikan oleh Menteri.

(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diberikan pada areal yang telah ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.

(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. Perseorangan;

b. Koperasi;

c. badan usaha milik negara;

d. badan usaha milik daerah; atau

e. badan usaha milik swasta.

(5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan pemenuhan komitmen berupa:

a. penyampaiandokumenlingkungan;

b. pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon; dan

c. pelunasan IPBPH. Sl( NIo 099600 A Pasal 136 * Pasal 136 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung yang kegiatannya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi standar upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundan gan -undangan. Pasal 137

(1) Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha.

(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilarang diberikan dalam:

a. wilayah kerja badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan; dan

b. areal Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Pasal 138 Setiap pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung berhak melakukan kegiatan usaha dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya. Pasal 139 Setiap pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, wajib:

a. menJrusun dokumen perencanaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;

b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;

c. melaksanakan A

c. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diterbitkan;

d. melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya;

e. melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;

f. bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya;

g. melakukanpemulihanlingkungan;

h. menatausahakan keuangan kegiatan usahanya; i. mempekerjakan tenaga profesional bidang Kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan; j. membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melakukan PUHH;

1. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri;

m. melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat setempat;

n. melaksanakan kerja sama dengan Koperasi dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau

o. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14O PemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung, dilarang:

a. menebang pohon pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. melakukan pemanenan atau pemungutan hasil Hutan melebihi daya dukung Hutan;

c. memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha;

d. membangun A

d. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam;

e. menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau f. meninggalkan areal kerja. Paragraf 3 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Pasal 141

(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip untuk mengelola Hutan lestari dan meningkatkan fungsi utamanya.

(2) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:

a. usaha Pemanfaatan Kawasan;

b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan K"y,r;

d. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kuyr;

e. Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan/atau f. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. Pasal 142

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4I ayat (2\ huruf a, dilakukan paling sedikit meliputi kegiatan:

a. budidaya tanaman obat;

b. budidaya tanaman hias;

c. budidaya jamur;

d. budidaya lebah;

e. penangkaran satwa liar; f. budidaya sarang burung walet;

g. rehabilitasi satwa;

h. budidaya hijauan makanan ternak; A 1. budidaya i. budidaya buah-buahan dan biji-bijian; j. budidaya tanaman atsiri;

k. budidaya tanaman nira;

1. budidaya serat;

o. wana mina (siluofishery);

p. wana ternak (siluopastural;

m. tanam wana tani (agroforestry);

n. wana tani ternak (agrosiluopastura);

o. budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergg; dan/atau

p. budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi. Pasal 143

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:

a. pemanfaatan jasa aliran air;

b. pemanfaatan air;

c. wisata alam;

d. perlindungan keanekaragamanhayati;

e. pemulihan lingkungan; dan latau f. penyerapan danf atau penyimpanan karbon. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak merusak keseimbangan unsur lingkungan. A Pasal 144 Pasal 144

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial, untuk tetap menjaga kelestarian Hutan. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi dilakukan melalui:

a. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami; dan/atau

b. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman.

(3) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan satu atau lebih Sistem Silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya Hutan dan lingkungannya. (41 Sistem Silvikultur dipilih dan diterapkan dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi berdasarkan:

a. umur tegakan; dan

b. sistem pemanenan Hutan.

(5) Sistem silvikultur dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi paling sedikit meliputi:

a. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan buatan;

b. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan alam;

c. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam Indonesia;

d. Sistem Silvikultur tebang jalur tanam Indonesia;

e. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam jalur; dan f. Sistem Silvikultur tebang rumpang.

(6) Penerapan Sistem Silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam pelaksanaannya dapat menggunakan teknik silvikultur intensif. St( Iio 48742?, A Pasal 145 Pasal 145

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (21huruf a meliputi kegiatan:

a. penebangan/pemanenan;

b. pengayaan;

c. pembibitan;

d. penanaman;

e. pemeliharaan; f. pengamanan;

g. pengolahan; dan

h. pemasaran.

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (21 huruf b, meliputi kegiatan:

a. penyiapan lahan;

b. pembibitan;

c. penanaman;

d. pemeliharaan;

e. pengamanan; f. pemanenan;

g. pengolahan; dan

h. pemasaran.

(3) Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui inventarisasi Hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja. (41 Hasil inventarisasi Hutan menyeluruh berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan dasar pen1rusunan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH.

(5) Rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dievaluasi oleh pemberi Perizinan Berusaha sesuai kebutuhan.

(6) Tanaman A

(6) Tanaman yang dihasilkan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan aset pemegangPerizinan Berusaha dan dapat dijadikan agunan sepanjang Perizinan Berusaha yang dipegang masih berlaku. (71 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman hasil rehabilitasi dilaksanakan melalui penjualan tegakan. Pasal 146

(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf d, paling sedikit berupa pemanfaatan:

a. rotan, sagu, nipah, aren, bambu;

b. getah, kulit ka5ru, daun, buah atau biji, gaharu;

c. komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenerggl; dan I atau

d. komoditas pengembangan tanaman pangan, yang meliputi kegiatan pengayaan/penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau pemasaran. (21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk kegiatan pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenerggfl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang tidak produktif. Pasal 147 Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I4l ayat (21 huruf e, dilakukan untuk:

a. memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat; dan

b. memenuhi kebutuhan individu. SK l.lo 087421 A Pasal 148 PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 148

(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (21huruf f hanya boleh dilakukan oleh Masyarakat di sekitar Hutan.

(2) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. rotan;

b. madu;

c. getah;

d. buah atau biji;

e. daun; f. gaharu;

g. kulit kryr;

h. tanaman obat; i. umbi-umbian; atau j. hasil Hutan bukan kayu lainnya.

(3) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 149 PemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan meliputi kegiatan:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;

d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayr;

e. Pemungutan Hasil Hutan K"yr; dan/atau

f. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. A Pasal 150 REPUBLIK INDONESTA Pasal 150

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L49, diberikan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) tahun. (21 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri. Pasal 151

(1) PembatasanPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi meliputi:

a. pembatasan luasan;

b. pembatasan jumlah Perizinan Berusaha; dan

c. penataan lokasi. (21 Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemerataan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, kelestarian Hutan dan kepastian usaha.

(3) Pembatasan luasan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling luas 5O.O0O Ha (lima puluh ribu hektare), kecuali untuk wilayah Papua, dapat diberikan paling luas 100.0O0 Ha (seratus ribu hektare).

(4) Pembatasan jumlah Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan paling banyak 2 (dua) Perizinan Berusaha.

(5) Penataan lokasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan. Si( No 037419 A Pasal 152 Pasal 152

(1) Setiap kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, wajib memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dari Menteri. (21 Pertzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi diberikan pada areal yang telah ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.

(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. Perseorangan;

b. Koperasi;

c. badan usaha milik negara;

d. badan usaha milik daerah; atau

e. badan usaha milik swasta.

(5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan pemenuhan komitmen berupa:

a. penyampaian dokumen lingkungan;

b. pembuatan berita acara koordinat geografis areal yang dimohon; dan

c. pelunasan IPBPH. Pasal 153

(1) Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. A

(3) Perizinan

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang diberikan dalam:

a. wilayah kerja badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan ;

b. Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

c. Kawasan Hutan yang telah diberikan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; dan

d. Kawasan Hutan yang telah diberikan persetujuan penggunaan Kawasan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan. Pasal 154 Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi yang kegiatannya mengubah bentang alam dan mempengaruhi lingkungan serta berdampak penting wajib memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 155 Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi berhak melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya. Pasal 156 Setiap pemegangPenzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi, wajib:

a. menJrusun dokumen rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan untuk 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diberikan;

b. menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Sl( No 087417 A

c. melaksanakan

c. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan;

d. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 2 (dua) tahun sejak Perizinan Berusaha diberikan;

e. melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya; f. melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;

g. bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya;

h. melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya; i. melaksanakan penanaman paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang telah ditentukan; j. merealisasikan produksi hasil Hutan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang direncanakan;

k. menatausahakankeuangankegiatanusahanya;

1. mempekerjakan tenaga profesional bidang Kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan dan kompetensi;

m. membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

n. melaksanakan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Sistem Silvikultur sesuai dengan kondisi Hutan;

o. melaksanakan pemanenan hasil Hutan kayu dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/ Reduce Impact Logging;

p. melakukan PUHH;

q. melakukan pengukuran atau pengujian hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; r. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri; dan/atau

s. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No087416A Pasal 157 Pasal 157

(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, pemegang Perizinan Berusaha wajib melakukan kerja sama dengan Koperasi Masyarakat setempat, paling lambat 3 (tiga) tahun setelah d ite rimany a P er izinan Berusaha. (21 PemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam melaksanakan kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan wajib melakukan kemitraan dengan Masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan.

(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya antara lain dalam rangka menunjang ketahanan pangan (food estate) dan energi. Pasal 158 Peme gan g P erizinan Berusaha Pemanfaatan H asil H utan untuk kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami, dilarang:

a. menebang pohon yang dilindungi;

b. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam rencana kerja tahunan;

c. menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar sYo (tiga persen) dari volume per jenis kayu yang ditetapkan dalam rencana kerja tahunan;

d. menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan;

e. menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan persetujuan pembuatan koridor; f. menebang pohon di bawah batas diameter yang diizinkan;

g. menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan;

h. menebang pohon untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok rencana kerja tahunan, kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang; A meninggalkan REPUBLIK INDONESlA i. meninggalkan areal kerja; dan/atau j. memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi Perizinan Berusaha. Paragraf 4 Perpanjangan, Perubahan Luas, dan Hapusnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Pasal 159

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

(2) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirny a Perizinan Berusaha.

(3) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan menerbitkan keputusan hapusny a Perizinan Berusaha. Pasal 160

(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pemanfaatan Hutan secara lestari, dilakukan perubahan luasan terhadap areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan antara lain dilaksanakan dengan mengurangi luasan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. (21 Pengurangan luasan areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal terjadi paling sedikit:

a. tumpang tindih Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. perubahan status dan/atau fungsi Kawasan Hutan yang diakibatkan adanya perubahan tata rLlang; atau Sl( Nlo 099599 A

c. kebijakan

c. kebijakan Pemerintah, meliputi proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan (food estate) dan kegiatan lainnya yang strategis serta Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

(3) Pengurangan luasan terhadap areal Peizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melalui:

a. permohonan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. permohonan oleh gubernur; atau

c. penetapan oleh pemberi Perizinan Berusaha. Pasal 161

(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus, apabila:

a. jangka waktu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan telah berakhir;

b. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dicabut oleh pemberi Perizinan Berusaha sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang .Perizinan Berusaha atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau

c. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diserahkan kembali oleh pemegang Perizinan Berusaha dengan pernyataan tertulis kepada pemberi Perizinan Berusaha sebelum jangka waktu Perizinan Berusaha berakhir. (21 Sebelum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu diaudit oleh pemberi Perizinan Berusaha.

(3) Hapusnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, tidak membebaskan kewajiban pemegang Pertzinan Berusaha untuk melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi seluruh kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

(4) Pada Sr( Nlo 099-598 A (41 (s) Pada saat hapusnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset berupa hasil budidaya tanaman. Aset berupa hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dimanfaatkan oleh pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan paling lama 1 (satu) tahun sejak hapusnya Perwinan Berusaha, dan dalam hal tidak dimanfaatkan menjadi milik negara.

(6) Dengan hapusnya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak bertanggung jawab atas kewajiban pemegang Perizinan Berusaha terhadap pihak ketiga. Paragraf 5 Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Pasal 162

(1) Pengolahan Hasil Hutan bertujuan untuk:

a. meningkatkan investasi;

b. meningkatkan nilai tambah hasil Hutan;

c. memanfaatkan hasil Hutan secara efisien;

d. menciptakan laPangan kerja;

e. mewujudkan Pengolahan Hasil Hutan yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi; f. menjamin terselenggaranya rantai pasok hasil Hutan legal; dan

g. menjamin tersedianya bahan baku legal untuk pengolahan lanjutan. (21 Pengolahan Hasil Hutan terdiri atas:

a. Pengolahan Hasil Hutan kaYu; dan

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu. A

(3) Pengolahan. -ro2-

(3) Pengolahan Hasil Hutan kayu dan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat dilakukan secara terintegrasi dalam 1 (satu) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan.

(4) Pengolahan Hasil Hutan dapat dibangun dan terintegrasi di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan dan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.

(5) Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan ketentuan:

a. telah memenuhi kelayakan teknis; dan

b. terletak pada lokasi yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.

(6) Dalam rangka penguatan daya saing Pengolahan Hasil Hutan skala usaha kecil atau skala usaha menengah, Pemerintah dapat memberikan bantuan sarana Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 163

(1) Setiap usaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan. (21 Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada:

a. Perseorangan;

b. Koperasi;

c. badan usaha milik desa;

d. badan usaha milik swasta;

e. badan usaha milik daerah; atau f. badan usaha milik negara.

(3) Perizinan Berusaha pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.O00 m3 (dua ribu meter kubik) pertahun dan/atau Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dengan skala usaha kecil, hanya diberikan kepada: A a Perseorangan

a. Perseorangan;

b. Koperasi; atau

c. badan usaha milik desa

(4) Kapasitas produksi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku legal dan/atau lestari.

(5) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan skala besar dan perubahannya diterbitkan oleh Menteri, untuk kegiatan usaha:

a. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 6.O00 ms (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih;

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha besar; dan

c. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun atau lebih yang terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu skala usaha menengah atau skala usaha besar.

(6) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Skala Menengah dan perubahannya diterbitkan oleh gubernur untuk kegiatan usaha:

a. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.000 m3 (enam ribu meter kubik) pertahun;

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha menengah; dan A

c. pengolahan .. -IO4_

c. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6.00O m3 (enam ribu meter kubik) pertahun yang terintegrasi dengan Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu skala usaha kecil atau skala usaha menengah. (71 Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan skala kecil dan perubahannya diterbitkan oleh gubernur, untuk kegiatan usaha:

a. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau biomassa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3 (dua ribu meter kubik) pertahun; dan

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk- produk olahan hasil Hutan bukan kayu untuk skala usaha kecil.

(8) Dalam hal Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan/atau perubahannya berstatus penanaman modal asing, diterbitkan oleh Menteri.

(9) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan atau dilakukan pemindahan hak atas saham dan dilaporkan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan untuk dilakukan penyesuaian. (1O) Setiap perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan termasuk perluasan usaha Pengolahan Hasil Hutan, dilakukan penyesuaian melalui mekanisme addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 164

(1) Pengolahan Hasil Hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (21 huruf a, meliputi seluruh kegiatan pengolahan:

a. kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dan ragam produk turunannya, kecuali mebel dan kerajinan; SK l,lo 037409 A

b. kayu

b. kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi produk serpih kayu (utood chips)dan ragam produk turunannya, kecuali pulp dan kertas;

c. kayu bulat menjadi produk panel kayu dan ragam produk turunannya; dan/atau

d. kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/atau biomassa kayu menjadi ragam produk bioenergy. (21 Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) huruf b meliputi kegiatan usaha:

a. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk olahan setengah jadi; dan/atau

b. Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu menjadi produk jadi.

(3) Menteri berwenang mengatur, membina, dan mengembangkan seluruh kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2t. Pasal 165

(1) Pengaturan produk Pengolahan Hasil Hutan berupa mebel, kerajinan, pulp dan kertas merupakan tanggung jawab dan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(2) Dalam pelaksanaan pengaturan produk Pengolahan Hasil Hutan berupa mebel, kerajinan, pulp dan kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian harus memperhatikan daya dukung hasil Hutan atas usulan dan masukan dari Menteri. Pasal 166

(1) Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kayu dapat berasal dari:

a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;

b. Pengelolaan Perhutanan Sosial;

c. pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan; A

d. Hutan .

d. Hutan Hak;

e. perkebunan; f. impor; dan

g. sumber sah lainnya. (21 Sumber bahan baku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan bukan kayu dapat berasal dari:

a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Produksi;

b. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Lindung;

c. Pengelolaan Perhutanan Sosial;

d. pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan;

e. Hutan Hak; f. Perkebunan; dan

g. sumber sah lainnya.

(3) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya dapat mengembangkan Hutan Hak atau melaksanakan kerja sama dengan pemegang Hutan Hak. (41 Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan selain menggunakan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dapat menggunakan bahan baku setengah jadi dan/atau bahan baku penolong lainnya yang berasal dari sumber yang sah. Pasal 167

(1) Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 168

(1) Masa berlaku Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dinyatakan berakhir apabila: A

a. dikembalikan -to7-

a. dikembalikan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan kepada pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sesuai kewenangannya;

b. dibatalkan oleh pemberi Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan diterbitkan tidak merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau tidak melakukan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; atau

c. dicabut oleh pemberiPerizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan sebagai akibat dari pengenaan Sanksi Administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Menteri dan gubernur sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dan kegiatan Pengolahan Hasil Hutan. Pasal 169

(1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan berhak memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya dan mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (21 Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 170

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, wajib:

a. merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan Pengolahan Hasil Hutan;

b. menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Pedzinan Berusaha yang dimiliki; A

c. menjrusun REPUBLIT IhIOONESIA

c. menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem rencana pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;

d. menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem rencana pemenuhan bahan baku Pengolahan Hasil Hutan;

e. melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; f. memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;

g. mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;

h. memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil Hutan bersertifikat; i. melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada pemberi Perizinan Berusaha;

1. melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis Pengolahan Hasil Hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;

m. melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan Pengolahan Hasil Hutan; dan

n. mematuhi dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Kewajiban REPUBLIK INDONES!A l2l Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberlakukan untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 171

(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan, dilarang:

a. memperluas usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha;

b. memindahkan lokasi usaha Pengolahan Hasil Hutan tanpa addendum Perizinan Berusaha;

c. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;

d. menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegaQ; atau

e. melakukan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku untuk kegiatan Pengolahan Hasil Hutan yang terintegrasi dengan usaha Pemanfaatan Hutan atau Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pasal 172

(1) Semua hasil Hutan yang diproduksi, diedarkan, diolah, dan dipasarkan, harus berasal dari sumber bahan baku yang legal dan/atau lestari.

(2) Untuk memastikan hasil Hutan berasal dari sumber yang legal dan/atau lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kegiatan penjaminan legalitas hasil Hutan.

(3) Penjaminan legalitas hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi: A

a. penilaian

a. penilaian kinerja pengelolaan Hutan Lestari;

b. verifikasi legalitas hasil Hutan; dan

c. deklarasi hasil Hutan secara mandiri.

(4) Pengendalian penjaminan legalitas produk hasil Hutan diselenggarakan melalui sistem informasi pada Kementerian. Pasal 173

(1) Produk hasil Hutan dapat dipasarkan untuk tujuan dalam negeri dan tujuan luar negeri. (21 Produk ekspor atau produk impor hasil Hutan, harus dilengkapi dengan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan.

(3) Dalam hal pelaku ekspor berasal dari Pelaku Usaha mikro, kecil, atau menengah, maka persyaratan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. (41 Pemerintah Pusat dapat melakukan kerja sama internasional untuk memperkuat sistem penjaminan Iegalitas produk hasil Hutan. Pasal 174

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, berwenang mengatur, membina, dan mengembangkan pemasaran hasil Hutan. (21 Kewenangan pengaturan ekspor dan/atau impor hasil Hutan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atas usulan Menteri.

(3) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, didasarkan hasil kajian kebutuhan ekspor dan/atau impor hasil Hutan. A Paragraf 6 Paragraf 6 Penatausahaan Hasil Hutan Pasal 175

(1) Dalam rangka melindungi hak negara atas hasil Hutan, menjamin legalitas dan tertib peredaran hasil Hutan serta kelestarian Hutan, dilakukan pengendalian dan pemasaran hasil Hutan melalui PUHH.

(2) Setiap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Pengolahan Hasil Hutan danperizinan lainnya yang terkait dengan peredaran hasil Hutan wajib melaksanakan PUHH dengan sellassessment melalui Sistem Informasi PUHH.

(3) PUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terintegrasi dengan sistem informasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan latau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) PUHH yang berasal dari kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dilakukan pengukuran dan pengujian oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan atau pendamping dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, dilakukan pengukuran dan pengujian meliputi volume/berat, penghitungan jumlah dan penetapan jenis oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan sebagai dasar pengenaan PNBP atas Pemanfaatan Hutan.

(6) Terhadap fisik hasil Hutan berupa kayu bulat yang telah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan penandaan berupa pemasangan ID quick response code. Pasal 176 Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volumef berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil Hutan Hak. Pasal 177 -tt2- Pasal 177

(1) Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara, wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen. (21 Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat keterangan sahnya hasil Hutan yang berlaku dan dipergunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam wilayah Republik Indonesia. Pasal 178

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 harus sesuai dengan fisik hasil Hutan yang diangkut. (21 Kesesuaian fisik hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil pengukuran dan pengujian oleh tenaga teknis di bidang pengelolaan Hutan.

(3) Pengukuran dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Paragraf 7 Penerimaan Negara Bukan Pajak Pemanfaatan Hutan Pasal 179

(1) PNBP atas Pemanfaatan Hutan berupa:

a. IPBPH;

b. PSDH; c. DR;

d. dana hasil usaha penjualan tegakan yang berasal dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi;

e. penerimaan dari denda pelanggaran; dan f. penerimaan dari pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan. A

(2) Instansi .. (21 Instansi Pengelola PNBP menghitung sendiri menatausahakan PNBP. dan PNBP yang wajib Wajib Bayar terutang Pasal 180 Seluruh penatausahaan PNBP dilakukan secara self @ssessmenf melalui Sistem Informasi PNBP bidang Kehutanan. Pasal 181

(1) IPBPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (ll huruf a dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan berdasarkan pada jangka waktu, luas areal, dan tarif yang diberikan dalam Perizinan Berusaha. (21 Penentuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi tutupan lahan.

(3) IPBPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut sekali sebelum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan diberikan. Pasal 182

(1) PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (ll huruf b dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara. (21 Pemungutan PSDH atas hasil Hutan kayu tumbuh alami dan pemungutan PSDH atas hasil Hutan kayu budidaya tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan kayu.

(3) Pemungutan PSDH atas hasil Hutan bukan kayu yang berasal dari hasil Hutan bukan kayu tumbuh alami atau hasil Hutan bukan kayu budidaya tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan bukan kayu.

(4) Pemungutan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku bagi:

a. hasil Hutan yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh MHA dan tidak diperdagangkan;

b. hasil . -rt4-

b. hasil Hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau Masyarakat sekitar Hutan dan tidak diperdagangkan; atau

c. hasil Hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak. Pasal 183

(1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf c dikenakan atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami berdasarkan laporan hasil produksi atau atas lelang hasil Hutan kayu alam atau hasil rehabilitasi. (21 Pengenaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi:

a. hasil Hutan kayu yang berasal dari budidaya tanaman;

b. hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Adat yang dimanfaatkan oleh MHA dan tidak diperdagangkan;

c. hasil Hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat atau Masyarakat sekitar Hutan dan tidak diperdagangkan; atau

d. hasil Hutan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak.

(3) DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan.

(4) Tata cara pelaksanaan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 184 Perencanaan DR terdiri atas:

a. rencana penerimaan; dan

b. rencana penggunaan. A Pasal 185 Pasal 185

(1) Penyusunan rencana penerimaan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, organisasi perangkat daerah provinsi penghasil melakukan inventarisasi dan kompilasi rencana produksi hasil Hutan kayu yang dikenakan DR dan disampaikan kepada Menteri.

(2) Berdasarkan laporan organisasi perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melakukan verifikasi.

(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat {21, Menteri menyusun rencana penerimaan negara yang bersumber dari DR untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 186 Rencana penggunaan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf b, dituangkan dalam bentuk perencanaan rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 187

(1) Perencanaan rehabilitasi Hutan dan lahan terdiri atas:

a. rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS; dan

b. rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan.

(2) Rencana umum rehabilitasi Hutan dan lahan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Pasal 188

(1) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan A

b. rencana

b. rencana tahunan rehabilitasi lahan.

(2) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh:

a. Menteri, pada Kawasan Hutan yang tidak dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Pertzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;

b. gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya pada taman Hutan raya; atau

c. pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

(3) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh gubernur. Pasal 189 Penyusunan rencana rehabilitasi Hutan dan lahan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 190

(1) DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dikenakan sebesar tarif yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian teknis.

(2) Pengenaan DR terhadap pemegang Perrzinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan berdasarkan laporan hasil produksi.

(3) Pengenaan DR terhadap pemenang lelang hasil Hutan kayu alam didasarkan pada berita acara hasil lelang. Pasal 191

(1) DR wajib disetor ke kas negara. A

(2) wajib -lt7-

(2) Wajib Bayar DR menyetorkan DR melalui sistem informasi PNBP yang telah terintegrasi dengan sistem penerimaan negara. Pasal 192

(1) PNBP berupa:

a. sisa DR setiap tahun yang diperoleh dari realisasi setoran/penerimaan DR yang sudah mendapat persetujuan penggunaan untuk bagian Pemerintah Pusat setelah dikurangi realisasi penggunaan oleh kementerian teknis;

b. penerimaan pembayaran kembali pinjaman/kredit beserta bunganya dari para debitur dan denda yang tidak dikelola oleh instansi yang menangani pembiayaan pembangunan Hutan;

c. penerimaan hasil divestasi, deviden, dan pungutan dari kayu sitaan;

d. pengembalian DR yang berada di pihak ketiga; dan

e. bunga dan/atau jasa giro yang berasal dari rekening pembangunan Hutan, disetor ke kas negara.

(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e digunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 193

(1) DR dibagi dengan imbangan:

a. 600/o (enam puluh persen) bagian Pemerintah Pusat; dan

b. 4Oo/o (empat puluh persen) bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil.

(2) DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.

(3) Penggunaan DR bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diutamakan untuk rehabilitasi Hutan dan lahan di luar daerah provinsi penghasil DR. A

(4) DR

(4) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.

(5) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) DR bagian Pemerintah Daerah provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan digunakan untuk kegiatan rehabilitasi di wilayah penghasil DR di provinsi tersebut. Pasal 194 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil DR diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 195 DR digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi untuk membiayai kegiatan:

a. rehabilitasi Hutan dan lahan; dan

b. pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan. Pasal 196

(1) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a untuk Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui kegiatan:

a. reboisasi;

b. penghijauan;

c. pemeliharaarl Hutan;

d. pengayaan tanaman;

e. penerapan teknis konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif;

f. Perhutanan Sosial; A

g. pencegahan

g. pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan; dan/atau

h. pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.

(2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui kegiatan:

a. prakondisi;

b. pengembangan perbenihan;

c. pengembangan teknologi;

d. pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;

e. pengembangan kelembagaan; dan latau

f. Penataan Kawasan Hutan. Pasal 197

(1) Kegiatan rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a untuk Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. pembangunan Hutan Hak;

b. penghijauan lingkungan;

c. pembangunan Hutan kota;

d. rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi kewenangannya;

e. rehabilitasi Hutan dan lahan oleh Masyarakat; dan

f. rehabilitasi lahan dan taman Hutan raya yang terdiri atas:

1. penghijauan;

2. reboisasi;

3. pemeliharaan tanaman;

4. pengayaan tanaman;

5. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis;

6. penanaman pohon kanan kiri sungai; dan

7. pengendalian kebakaran Hutan dan lahan. Sl( No 09959rr A

(2) Kegiatan -L20-

(2) Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b untuk Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. prakondisi;

b. pengembangan perbenihan;

c. pengembangan teknologi;

d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan lahan;

e. pengamanan Hutan dan perlindungan tanaman;

f. pengembangan kelembagaan; dan

g. pemulihan ekosistem gambut dan mangrove. Pasal 198

(1) Menteri menyelenggarakan pembinaan dan Pengawasan atas perencanaan, pengenaan, pembayaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban DR. (21 Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan, pembayaran, dan penggunaan DR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengenaan, pembayaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan atas operasionalisasi pengenaan, pembayaran, dan penggunaan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. A Pasal 199 .. -r2t- Pasal 199 Dana hasil penjualan tegakan yang berasal dari Hutan tanaman hasil rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf d dipungut dari hasil Pemanfaatan Hutan tanaman hasil rehabilitasi. Pasal 200 Denda Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf e dikenakan terhadap Wajib Bayar yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan dalam Pemanfaatan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2Ol Pengenaan PNBP atas Pelayanan dokumen angkutan hasil Hutan dan dokumen penjaminan legalitas produk hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (1) huruf j dikenakan kepada:

a. pengguna layanan dokumen angkutan hasil Hutan; atau

b. pengguna dokumen legalitas produk hasil Hutan melalui penerbit dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil Hutan. Pasal 202 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Hutan, penyusunan rencana pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pengolahan Hasil Hutan, PUHH, dan PNBP Pemanfaatan Hutan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI -r22- BAB VI PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 203 Pemanfaatan Hutan melalui pengelolaan Perhutanan Sosia-l di dalam Kawasan Hutan Negara dan Hutan Adat dilaksanakan untuk mewujudkan kelestarian Hutan, kesejahteraan Masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan menampung dinamika sosial budaya, diperlukan pemberian persetujuan, pengakuan, dan peningkatan kapasitas kepada Masyarakat. Pasal 2O4

(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, terdiri atas:

a. Hutan Desa;

b. Hutan Kemasyarakatan; c. HTR;

d. Hutan Adat; dan

e. kemitraan Kehutanan. (21 Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e di Hutan Konservasi, diberikan dalam bentuk kemitraan konservasi.

(3) Pada Hutan Lindung dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan/atau kemitraan Kehutanan. (41 Pada Hutan Produksi dapat diberikan persetujuan sebagai Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR, dan/atau kemitraan Kehutanan.

(5) Arahan areal pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk PIAPS. A Pasal 2OS -r23- Pasal 205 Pengelolaan Hutan yang dilakukan atas inisiatif Masyarakat yang sudah berjalan dapat diproses menjadi pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4. Pasal 2O6

(1) Kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 meliPuti:

a. penataan areal dan penyusunan rencana;

b. pengembangan usaha;

c. penanganan konflik tenurial;

d. pendampingan; dan

e. kemitraan lingkungan.

(2) Penataan areal dan penyusunan rencana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliPuti:

a. penandaaan batas, penataan blok/petak, penataan batas areal garapan per kepala keluarga dan pemetaan; dan

b. pen5rusunan rencana jangka panjang 10 (sepuluh) tahun dan rencana tahunan.

(3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, terhadap Pemanfaatan Hutan pada pengelolaan Perhutanan Sosial, meliputi:

a. Pemanfaatan Kawasan;

b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan KaYu; dan

d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

(4) Pengembangan usaha pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilakukan secara mandiri oleh pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dan/atau bekerja sama dengan Para Pihak.

(5) Bentuk SK Nlo 099514 A -t24_

(5) Bentuk Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Kayu, dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan dengan pola tanam:

a. wana tani (agroforestryl;

b. wana mina (siluofishery);

c. wana ternak (siluopasfitre); dan

d. wana tani ternak (agrosiluopasture).

(6) Pemanfaatan areal pengelolaan Perhutanan Sosial didasarkan kondisi dan potensi Hutan sesuai fungsi konservasi, lindung, dan produksi. (71 Peningkatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Kementerian atau kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan para pihak sesuai perencanaan pengelolaan Perhutanan Sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 207

(1) Peningkatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (7) dapat berupa:

a. fasilitasi;

b. pengembangan kelembagaan;

c. bimbingan teknis; dan

d. pendidikan dan pelatihan. (21 Menteri melakukan pembinaan, pengendalian, dan Pengawasan pengelolaan Perhutanan Sosial.

(3) Dalam melakukan Pengawasan pengelolaan Perhutanan Sosial, Menteri dapat mendelegasikan kepada Pemerintah Daerah. Sl( No 099-59.5 A Pasal 208 -r25- Pasal 208

(1) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berada pada areal Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus dapat dilakukan melalui Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR.

(2) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial yang berada di areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan dilakukan melalui kemitraan Kehutanan.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan aset tanaman dan aset lainnya pada areal Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus dan pada areal badan usaha milik negara bidang Kehutanan melalui kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 209 Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada:

a. Perseorangan;

b. kelompok tani Hutan; dan

c. Koperasi. Pasal 2 10

(1) Akses legal berupa persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam Kawasan Hutan diberikan oleh Menteri. l2l Jangka waktu pengelolaan Perhutanan Sosial selain Hutan Adat diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan. Pasal 21 1

(1) Pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan insentif atas kegiatan pemulihan lingkungan. (21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 212 A -t26- Pasal212

(1) Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR, wajib:

a. melaksanakan pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa;

b. menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan;

c. memberi tanda batas areal kerjanya;

d. menyusun rencana pengelolaan Hutan, rencana kerja usaha, dan rencana kerja tahunan, serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada pemberi persetujuan pengelolaan Hutan Desa;

e. melakukan penanaman dan pemeliharaan Hutan di areal kerjanya;

f. melaksanakan penatausahan hasil Hutan;

g. membayar PNBP dari hasil kegiatan pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

h. melaksanakan Perlindungan Hutan. (21 Pemegang persetujuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan HTR, dilarang:

a. memindahtangankan persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

b. menanam kelapa sawit pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

c. mengagunkan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;

d. menebang pohon pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung;

e. menggunakan peralatan mekanis pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung; f. membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dengan fungsi Hutan Lindung; A

g. menyewakan

g. menyewakan areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/ atau

h. menggunakan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk kepentingan lain. Pasal 2 13

(1) Pemilik kebun ralryat yang berada di Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat mengajukan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial dalam jangka waktu tertentu yang selanjutnya dilakukan penanaman pohon dalam rangka jangka benah. (21 Pemanfaatan kebun rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. kemitraan Kehutanan atau kemitraan konservasi;

b. Hutan Desa; dan/atau

c. Hutan Kemasyarakatan. Bagian Kedua Hutan Desa Pasal 214 Hutan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (ll huruf a, dapat dilaksanakan dalam kawasan:

a. Hutan Lindung; dan

b. Hutan Produksi. Pasal 215

(1) Legalitas pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa diberikan dalam bentuk persetujuan pengelolaan Hutan Desa kepada lembaga desa oleh Menteri. A

(2) Pemanfaatan -r28- (21 Pemanfaatan Hutan Desa yang berada pada:

a. Hutan Lindung, meliputi kegiatan:

1. Pemanfaatan Kawasan;

2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan

3. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

b. Hutan Produksi, meliputi kegiatan:

1. PemanfaatanKawasan;

2. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;

3. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan

4. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Pasal 216 Persetujuan pengelolaan Hutan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (1) diberikan selama 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal2LT

(1) Menteri memberikan persetujuan pengelolaan Hutan Desa dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota dan Kepala KPH.

(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian persetujuan pengelolaan Hutan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.

(3) Lembaga desa sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Hutan Desa, wajib melaksanakan pengelolaan Hutan sesuai dengan prinsip pengelolaan Hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa.

(4) Lembaga desa bersama Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk, menyusun rencana pengelolaan Hutan Desa sebagai bagian dari rencana pengelolaan Hutan. A Pasal 218 .. REPUBLIK !NDONESIA -t29- Pasal 218

(1) Persetujuan pengelolaan Hutan Desa bukan merupakan hak kepemilikan atas Kawasan Hutan.

(2) Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai Hutan Desa wajib dikelola berdasarkan prinsip pengelolaan Hutan lestari. Pasal 2 19 Setiap pemanfaatan hasil Hutan pada persetujuan pengelolaan Hutan Desa dikenakan PSDH dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Hutan Kemasyarakatan Pasal 220 Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat

(1) huruf b dapat dilaksanakan dalam kawasan: a. Hutan Lindung; dan/atau b. Hutan Produksi.

PASAL 22L

BAB VI: PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL | Bagian Ketiga - Hutan Kemasyarakatan
Naskah pasal.

PASAL 23

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara
dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka
Pengukuhan Kawasan Hutan melalui kegiatan:
a. pengadaan tanah obyek reforma agraria;
b. pengelolaan Perhutanan Sosial;
c. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan; dan/atau
d. Penggunaan Kawasan Hutan.
A

PASAL 24

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
-24' Pasal 24

(1) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib memenuhi ' kriteria:

a. penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan Negara oleh Masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;

b. dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;

c. dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;

d. bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik secara terbuka; dan

e. bidang tanah yang tidak bersengketa.

(2) Pihak yang menguasai bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Perseorangan;

b. instansi; dan/atau

c. badansosial/keagamaan.

(3) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sarana dan prasararla permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

b. fasilitas sosial dan fasilitas umum;

c. permukiman;

d. lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; atau

e. bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman. (41 Kategori penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan; atau

b. bidang Sl( I.io C85396 A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan.

PASAL 25

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan
dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum
bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a,
dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam
Kawasan Hutan Negara melalui perubahan batas Kawasan
Hutan.

PASAL 26

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
(1) Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan
dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk
sebagai Kawasan Hutan Negara di dalam Kawasan Hutan
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4)
huruf b, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi.
(21 Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan
dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk
sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan
melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
b. pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan
Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
c. memberikan akses pengelolaan Hutan melalui program
Perhutanan Sosial; atau
d. Penggunaan Kawasan Hutan.

PASAL 27

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
(1) Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dikuasai oleh
instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah:
a. di dalam Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan
dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
b
A
b. di dalam

_26_
b. di dalam Kawasan Hutan Lindung, diselesaikan
dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan; atau
c. di dalam Hutan Konservasi, diselesaikan dengan
mekanisme kerja sama konservasi.
(2) Dalam hal penyelesaian bidang tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat
diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan
Hutan, didahului dengan Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
(3) Pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tanpa memperhitungkan kecukupan luas Kawasan Hutan
dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi.

PASAL 28

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 yang dikuasai oleh
Perseorangan atau badan sosial/keagamaan:
a. di dalam Kawasan Hutan Konservasi, dilakukan dengan
kemitraan konservasi dengan tanpa memperhitungkan
kecukupan luas Kawasan Hutan dari luas DAS, pulau,
dan/atau provinsi.
b. di dalam Kawasan Hutan Lindung, dalam hal:
1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan
penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan
Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi,
maka:
a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas
sosial, bangunan untuk kegiatan lainya yang
terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria
sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum, dan/atau fasilitas
sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang
terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi
kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan dengan
mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan
Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
Si( No 085394 A
c) dalam hal

c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan
telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun
secara berturut-turut memenuhi atau tidak
memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung,
dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari
dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas
Kawasan Hutan;
d) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan
telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun
secara berturut-turut memenuhi atau tidak
memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung,
dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan
Sosial.
2. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan
penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas
Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau dan/atau
provinsi, maka:
a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas
sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang
terpisah dari permukiman dan memenuhi kriteria
sebagai Hutan Lindung, dilakukan melalui
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas
sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang
terpisah dari permukiman dan tidak memenuhi
kriteria sebagai Hutan Lindung, dilakukan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan atau melalui
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau
c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
lahan garapan, pertanian, perkebunan, tambak dan
memenuhi kriteria sebagai Hutan Lindung,
dilakukan persetujuan pengelolaan Perhutanan
Sosial.
A
c. di dalam .

C

di dalam Hutan Produksi, dalam hal:
1. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan
penutupan Hutan lebih dari kecukupan luas Kawasan
Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau provinsi,
maka:
a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas
sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang
terpisah dari permukiman, dilakukan dengan
mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan
Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan
telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun
secara berturut-turut, dilakukan dengan
mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan
Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
atau
c) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak dan
telah dikuasai kurang dari 20 (dua puluh) tahun
secara berturut-turut, dilakukan dengan
persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial.
2. mempunyai kecukupan luas Kawasan Hutan dan
penutupan Hutan kurang dari kecukupan luas
Kawasan Hutan pada luas DAS, pulau, dan/atau
provinsi, maka:
a) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas
sosial, bangunan untuk kegiatan lainnya yang
terpisah dari permukiman, dilakukan dengan
Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan; atau
b) dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk
lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak,
dilakukan dengan persetujuan pengelolaan
Perhutanan Sosial.
A

PASAL 29

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketiga - Pengukuhan Kawasan Hutan
Pasal 29
(1) Apabila di wilayah Perizinan Berusaha terdapat
permukiman dan penyelesaiannya dapat dilakukan
melalui perubahan batas Kawasan Hutan, diselesaikan
melalui:
a. penataan permukiman dengan program tanah obyek
reforma agraria; atau
b. penataan permukiman dengan secara langsung
dikeluarkan dari Kawasan Hutan melalui proses
Penataan Batas Kawasan Hutan,
dengan memperhatikan fungsi Kawasan Hutan.
(2) Dalam hal di wilayah Perizinan Berusaha terdapat
permukiman dan penyelesaiannya tidak dapat dilakukan
melalui perubahan batas Kawasan Hutan, Pelepasan
Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan
Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan,
diselesaikan melalui Perhutanan Sosial dengan pola
kemitraan Kehutanan dengan pemegang Perizinan
Berusaha.
(3) Penataan permukiman di dalam wilayah MHA mengikuti
ketentuan penetapan status Hutan Adat.
Bagian Keempat
Penatagunaan Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum

PASAL 30

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Keempat - Penatagunaan Kawasan Hutan
(1) Berdasarkan hasil Pengukuhan Kawasan Hutan, Menteri
menyelenggarakan Penatagunaan Kawasan Hutan.
(2) Penatagunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. penetapan fungsi Kawasan Hutan; dan
b. Penggunaan Kawasan Hutan.
Paragraf 2
A

PFTES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Paragraf 2
Penetapan Fungsi Kawasan Hutan

PASAL 31

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Keempat - Penatagunaan Kawasan Hutan
(1) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1), ditetapkan fungsinya menjadi:
a. Hutan Konservasi terdiri atas:
1. Kawasan Hutan Suaka Alam terdiri atas:
a) cagar alam; dan
b) suaka margasatwa;
2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam terdiri atas:
a) taman nasional;
b) taman Hutan raya; dan
c) taman wisata alam;
3. Taman Buru;
b. Hutan Lindung; dan
c. Hutan Produksi terdiri atas:
1. Hutan Produksi Tetap; dan
2. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
(2) Kriteria penetapan fungsi Kawasan Hutan Suaka Alam
dan Kawasan Hutan Pelestarian Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2
diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Kawasan Hutan ditetapkan fungsinya menjadi:
a. Taman Buru, apabila memenuhi kriteria:
1. mempunyai luas yang cukup dan lapangannya
tidak membahayakan; dan/atau
2. terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan
sehingga memungkinkan perburuan secara
teratur dengan mengutamakan segi rekreasi,
olahraga, dan kelestarian satwa.
b. Hutan Lindung, apabila memenuhi kriteria:
1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai iebih besar dari I75
(seratus tujuh puluh lima);
2. Kawasan
A

c

2. Kawasan Hutan yang mempunyai lereng
lapangan 4Ooh (empat puluh persen) atau lebih;
3. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian
2.OOO m (dua ribu meter) atau lebih di atas
permukaan laut;
4. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan lereng lapangan
lebih dari 15% (lima belas persen);
5. Kawasan Hutan yang merupakan daerah
resapan air; danlatau
6. Kawasan Hutan yang merupakan daerah
perlindungan pantai.
Hutan Produksi Tetap, apabila memenuhi kriteria
Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-masing
dikalikan dengan angka penimbang mempunyai
jumlah nilai kurang atau sama dengan 175 (seratus
tujuh puluh lima), di luar Kawasan lindung, Kawasan
Hutan Suaka Alam, Kawasan Hutan Pelestarian
Alam, dan Taman Buru.
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, apabila
memenuhi kriteria:
1. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan, setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai kurang dari 124
(seratus dua puluh empat), di luar kawasan
lindung, Kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan
Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru; dan
2. Kawasan Hutan yang secara ruang dicadangkan
untuk digunakan bagi pengembangan:
a) transmigrasi;
b) permukiman;
c) pertanian;
d) perkebunan;
e) industri;
0
infrastruktur proyek strategis nasional;
d
A
g) pemulihan

g) pemulihan ekonomi nasional;
h) ketahanan pangan (food estate) dan energi;
dan/atau
i)
tanah obyek reforma agraria.
(4) Menteri menetapkan fungsi Kawasan Hutan berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3).
Paragraf 3
Penggunaan Kawasan Hutan

PASAL 32

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Keempat - Penatagunaan Kawasan Hutan
Penggunaan Kawasan Hutan
untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat
dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan
Hutan Lindung.
Bagian Kelima
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Paragraf 1
Umum

PASAL 33

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kelima - Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
(1) Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan bertujuan
untuk mewujudkan pengelolaan Hutan yang efisien dan
lestari.
(21 Pembentukan wilayah pengelolaan Hutan dilaksanakan
untuk tingkat:
a. provinsi; dan
b. Unit Pengelolaan Hutan.
Si( No 085387 A
Paragraf 2

Paragraf 2
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Tingkat Provinsi

PASAL 34

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kelima - Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
(1) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi terbentuk dari
himpunan Unit Pengelolaan Hutan dalam provinsi.
(2) Wilayah pengelolaan Hutan tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan kriteria dan
standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3
Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan

PASAL 35

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kelima - Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
(1) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan dilakukan pada
seluruh Kawasan Hutan meliputi:
a. Hutan Konservasi;
b. Hutan Lindung; dan
c. Hutan Produksi.
(2\ Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. KPH Konservasi pada Hutan Konservasi;
b. KPH Lindung pada Hutan Lindung; dan
c. KPH Produksi pada Hutan Produksi.
(3) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 ditetapkan dalam 1 (satu) atau lebih fungsi pokok
Hutan dan 1 (satu) wilayah administrasi atau lintas
wilayah administrasi pemerintahan.
(4) Dalam hal 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan terdiri lebih
dari 1 (satu) fungsi pokok Hutan, penetapan Unit
Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berdasarkan fungsi Kawasan Hutan yang luasnya
dominan,
(5) Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian
A

Bagian Keenam
Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi,
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi

PASAL 36

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Keenam - Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi,
(1) Unit Kementerian di daerah yang bertanggung jawab di
bidang konservasi mengusulkan rancang bangun Unit
Pengelolaan Hutan konservasi berdasarkan kriteria dan
standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit
Pengelolaan Hutan konservasi.
(3) Menteri menetapkan Unit Pengelolaan Hutan konservasi
berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan
konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PASAL 37

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Keenam - Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi,
(1) Gubernur men5rusun rancang bangun Unit Pengelolaan
Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.
(21 Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria dan
standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Rancang bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur kepada
Menteri.
(4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan
Hutan lindung dan Unit Pengelolaan Hutan produksi.
(5) Berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,, gubernur
membentuk Unit Pengelolaan Hutan lindung dan Unit
Pengelolaan Hutan produksi.
(6) Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk
ditetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan.
A

PASAL 38

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Keenam - Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi,
Pasal 38
Dalam hal terdapat Hutan Konservasi, Hutan Lindung,
dan/atau Hutan Produksi yang tidak layak untuk dikelola
menjadi 1 (satu) Unit Pengelolaan Hutan berdasarkan kriteria
dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
dan Pasal 37 ayat (2), pengelolaannya disatukan dengan Unit
Pengelolaan Hutan yang terdekat tanpa mengubah fungsi
pokoknya.

PASAL 39

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Keenam - Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi,
(1) Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk organisasi
KPH, yang menjadi bagian dari penguatan sistem
pengurusan Hutan nasional dan Pemerintah Daerah
provinsi.
(21 KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. KPH konservasi;
b. KPH lindung; dan
c.
KPH produksi.
(3) Wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) dapat terdiri I (satu) atau lebih Unit Pengelolaan Hutan
dengan mempertimbangkan efektilitas dan efisiensi
pengelolaan Hutan.
(41 Dalam hal wilayah KPH akan dilakukan perubahan Unit
Pengelolaan Hutan dengan mempertimbangkan efektifitas
dan efisiensi pengelolaan Hutan, gubernur dapat
mengajukan perubahan penetapan wilayah KPH.
(5) Hutan di luar Kawasan Hutan dapat menjadi bagian
wilayah KPH yang terdekat dengan mempertimbangkan
kesamaan ekosistem, batas administrasi, dan jangkauan
pelayanan pengelolaan Hutan.
(6) Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan
KPH pada Hutan Konservasi ditetapkan oleh Menteri.
(71 Pembentukan organisasi KPH dan wilayah pengelolaan
KPH pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi ditetapkan
oleh gubernur.
(8) Pembentukan organisasi KPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 40

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Keenam - Prosedur Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi,
A

Pasal 40
Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pengelolaan Hutan, meliputi:
a. perencanaan pengelolaan;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan pengelolaan; dan
d. pengendalian dan Pengawasan.
Bagian Ketujuh
Kecukupan Luas Kawasan Hutan

PASAL 41

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Ketujuh - Kecukupan Luas Kawasan Hutan
(1) Menteri menetapkan dan mempertahankan kecukupan
luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan berdasarkan
kondisi fisik dan geografis pada luas DAS, pulau, dan/atau
provinsi dengan sebaran yang proporsional.
(21 Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang harus
dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan sebaran yang proporsional dengan
mempertimbangkan:
a. biogeofisik;
b. daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. karakteristik DAS; dan
d. keanekaragaman flora dan fauna.
(3) Dalam rangka optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat
sosial dan budaya, dan manfaat ekonomi dan produksi,
Menteri menetapkan dan mempertahankan fungsi
Kawasan Hutan.
(4) Dalam rangka mempertahankan kecukupan luas Kawasan
Hutan dan penutupan Hutan serta fungsi Kawasan
Hutan, Menteri dapat melakukan upaya pemulihan
Iingkungan.
SK l'Jo 087477 A
(5) Pemulihan

(5) Pemulihan lingkungan dalam rangka kecukupan luas
Kawasan Hutan dan penutupan Hutan dapat dilakukan
dengan rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik
konservasi tanah dan air di dalam dan di luar Kawasan
Hutan.
(6) Penutupan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penutupan di dalam Kawasan Hutan dan di luar
Kawasan Hutan.
(7) Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/kota
terdapat Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang
fungsinya sangat penting bagi perlindungan lingkungan,
Pemerintah Daerah harus mempertahankan kecukupan
luas Kawasan Hutan dan penutupan Hutan sesuai
dengan fungsinya.
(8) Pemerintah Daerah sesuai ketetapan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengatur penutupan Hutan di
luar Kawasan Hutan untuk optimalisasi manfaat
lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
(9) Rehabilitasi Hutan termasuk penerapan teknik konservasi
tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain dapat
memberikan insentif kepada pihak yang dapat
memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan
Hutan di dalam Kawasan Hutan dan di luar Kawasan
Hutan.
(11) Kecukupan Kawasan Hutan dan penutupan Hutan yang
ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bahan arahan untuk diintegrasikan ke dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
Bagian .
A

Bagian Kedelapan
Pen5rusunan Rencana Kehutanan
Paragraf 1
Umum

PASAL 42

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedelapan - Pen5rusunan Rencana Kehutanan
Penyusunan Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. jenis rencana Kehutanan;
b. tata cara penJrusunan rencana Kehutanan, proses
perencanaan, koordinasi, dan penilaian;
c. sistem Perencanaan Kehutanan; dan
d. evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana
Kehutanan.
Paragraf 2
Jenis Rencana Kehutanan

PASAL 43

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedelapan - Pen5rusunan Rencana Kehutanan
Jenis rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 huruf a disusun menurut:
a. skala geografis;
b. fungsi pokok Kawasan Hutan; dan
c. jangka waktu perencanaan.

PASAL 44

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedelapan - Pen5rusunan Rencana Kehutanan
(1) Skala geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi tingkat nasional dan tingkat provinsi. (21 Penyusunan rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun: A a tingkat . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA tingkat nasional disusun dengan mengacu pada hasil inventarisasi Hutan tingkat nasional dan dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis; dan tingkat provinsi disusun berdasarkan hasil inventarisasi Hutan tingkat provinsi dan memperhatikan rencana Kehutanan tingkat nasional.

PASAL 45

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedelapan - Pen5rusunan Rencana Kehutanan
(1) Fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal43 huruf b, meliputi Hutan Konservasi, Hutan
Produksi, dan Hutan Lindung.
(21 Pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan berdasarkan
fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan rencana unit KPH konservasi,
b. penyusunan rencana unit KPH lindung; dan
c. penyusunan rencana unit KPH produksi.

PASAL 46

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedelapan - Pen5rusunan Rencana Kehutanan
Jangka waktu perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf c, meliputi rencana jangka panjang dan rencana
jangka pendek.

PASAL 47

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedelapan - Pen5rusunan Rencana Kehutanan
(1) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan. (21 Pen5rusunan rencana Kehutanan pada setiap tingkatan meliputi seluruh fungsi pokok Kawasan Hutan dan jangka waktu perencanaan.

(3) Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi rencana yang lebih rendah. a. b A

(4) Rencana PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

PASAL 48

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedelapan - Pen5rusunan Rencana Kehutanan
(1) Rencana Kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan
Kehutanan.
(2) Aspek pengurlrsan Kehutanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan penyelenggaraan:
a. Perencanaan Kehutanan;
b. pengelolaan Hutan;
c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan, serta penyuluhan Kehutanan; dan
d. Pengawasan.
Paragraf 3
Tata Cara Penyusunan Rencana Kehutanan, Proses Perencanaan,
Koordinasi, dan Penilaian

PASAL 49

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedelapan - Pen5rusunan Rencana Kehutanan
(1) Pen5rusunan rencana Kehutanan tingkat nasional
dilakukan oleh Kementerian.
(21 PenSrusunan rencana Kehutanan tingkat provinsi
dilakukan oleh instansi Kehutanan provinsi.
(3) Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan konsultasi publik.
(4) Rencana Kehutanan tingkat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.
(5) Rencana Kehutanan tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21disahkan oleh gubernur.
A
a
Paragraf 4

-4r-
Paragraf 4
Sistem Perencanaan Kehutanan

PASAL 50

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedelapan - Pen5rusunan Rencana Kehutanan
Proses Penyusunan Rencana Kehutanan dilakukan melalui
sistem Perencanaan Kehutanan.
Paragraf 5
Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kehutanan

PASAL 51

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedelapan - Pen5rusunan Rencana Kehutanan
(1) Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana
Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf
d bertujuan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan kegiatan dari rencana yang telah ditetapkan.
(21 Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana
Kehutanan pada:
a. tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri;
b. tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur;
c.
KPH konservasi dilaksanakan oleh Menteri; dan
d. KPH lindung dan KPH produksi yang dilaksanakan
oleh gubernur.

PASAL 52

BAB II: PERENCANAAN KEHUTANAN | Bagian Kedelapan - Pen5rusunan Rencana Kehutanan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Kehutanan
diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB III ..

BAB III
PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN
FUNGSI KAWASAN HUTAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 53

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kesatu - Umum
Menteri menetapkan:
a. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan
b. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan,
dengan mempertimbangkan hasil Penelitian Terpadu.
Bagian Kedua
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum

PASAL 54

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat dilakukan:
a. secara parsial; atau
b. untuk wilayah provinsi.
Paragraf 2
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Secara Parsial

PASAL 55

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan
melalui Pelepasan Kawasan Hutan.

PASAL 56

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56

(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. menteri atau pimpinan lembaga;

b. gubernur atau bupati/wali kota;

c. pimpinan badan hukum; atau

d. Perseorangan, kelompok orang, dan/atau Masyarakat.

PASAL 57

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus
memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

PASAL 58

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
(1) Pelepasan Kawasan Hutan dilakukan pada Hutan
Produksi yang dapat Dikonversi.
(2) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang
dapat Dikonversi hanya dapat dilakukan pada Hutan
Produksi yang dapat Dikonversi yang tidak produktif.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan pada provinsi yang tidak tersedia lagi
Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang
tidak produktif.
(41 Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada
ay at (21 untuk kegiatan :
a. proyek strategis nasional;
b. pemulihan ekonomi nasional;
c. pengadaan tanah untuk ketahanan pangan (food
estatel dan energi;
d. pengadaan tanah untuk bencana alam;
e. pengadaan tanah obyek reforma agraria; dan
A
f. kegiatan

f.
kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki
izin di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja,
dapat dilakukan pada Kawasan Hutan Produksi yang
dapat Dikonversi dan/atau Kawasan Hutan Produksi
Tetap.
(5) Pelepasan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang
dapat Dikonversi dan Kawasan Hutan Produksi Tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
dilakukan setelah Penelitian Terpadu.

PASAL 59

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
(1) Penelitian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (5) dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk Menteri.
(21 Berdasarkan pertimbangan hasil Penelitian Terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu dapat
merekomendasikan untuk:
a. melakukan Pelepasan Kawasan Hutan sebagian
atau seluruhnya;
b. menolak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan;
dan/atau
c. melakukan perubahan fungsi menjadi Kawasan
Hutan Tetap.
(3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat l4l memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan
dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis yang
disusun oleh pemrakarsa kegiatan, kecuali untuk
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4)
huruf d, huruf e, dan huruf f.

PASAL 60

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
(1) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk kegiatan
usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dan
memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja, diterbitkan pada Kawasan
Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengelolaan
A

_45_
(21 Pengelolaan lahan hasil Pelepasan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada asas
konservasi tanah dan air serta memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

PASAL 61

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diajukan kepada
Menteri.

PASAL 62

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
(1) Setelah menerima permohonan Pelepasan Kawasan
Hutan, Menteri meneliti pemenuhan persyaratan
administrasi dan teknis dan pemenuhan komitmen.
(21 Terhadap permohonan Pelepasan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim terpadu
menyampaikan rekomendasi kepada Menteri sebagai
bahan pertimbangan.
(3) Berdasarkan penelitan persyaratan dan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), Menteri
menerbitkan:
a. keputusan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang
dimohon; atau
b. surat penolakan Pelepasan Kawasan Hutan.
(1)

PASAL 63

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
dikenakan PNBP Pelepasan Kawasan Hutan.
Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e dan kegiatan
non komersial tidak dikenakan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Tata cara pengenaan dan tarif PNBP Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan diatur dengan Peraturan
Pemerintah tersendiri.
(2t
SK Nc 087468 A
(3)

PASAL 64

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Pasal 64
(1) Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) huruf a
wajib:
a. menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang
dilakukan pelepasan; dan
b. mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan
pelepasan.
(21 Hasil penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam berita acara dan
peta hasil tata batas yang ditandatangani oleh panitia tata
batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Pelepasan
Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan
Hutan merupakan instansi pemerintah, jangka waktu
penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan
Hutan tidak dapat menyelesaikan tata batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)', Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 65

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang belum
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (1) huruf a dilarang memindahtangankan Kawasan Hutan
yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain.

PASAL 66

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang:
a. memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan
pelepasan kepada pihak lain; atau
b. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan
permohonan.
A

PASAL 67

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
REPUBLIK INDONESTA Pasal 67

(1) Sebelum menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a, pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan di Kawasan Hutan, kecuali kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit, pengukuran sarana prasarana, dan pembibitan.

(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Menteri.

(3) Dalam hal kegiatan di Kawasan Hutan merupakan program strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan lfood estatel dan energi, dan tanah objek reforma agraria, pelaksanaan kegiatannya dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tata batas Kawasan Hutan.

PASAL 68

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Berdasarkan bukti pembayaran PNBP Pelepasan Kawasan
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan
berita acara tata batas dan peta hasil tata batas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), Menteri menerbitkan
keputusan tentang penetapan batas areal Pelepasan Kawasan
Hutan yang dimohon.

PASAL 69

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
(1) Penetapan batas areal Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 selanjutnya diintegrasikan dalam tata ruang. (21 Kegiatan di areal Pelepasan Kawasan Hutan dapat dilaksanakan sebelum dan latau dalam proses integrasi tata ruang.

(3) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melakukan evaluasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan. A

(4) Dalam PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan:

a. belum diterbitkan hak atas tanah;

b. tidak terdapat kegiatan usaha dan arealnya masih mempunyai tutupan Hutan; dan

c. Perizinan Berusaha di bidang perkebunan telah dicabut oleh pejabat yang berwenang, ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 70

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Berdasarkan keputusan Menteri tentang penetapan batas areal
Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68, status lahan diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Paragraf 3
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Untuk Wilayah Provinsi

PASAL 71

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dapat
dilakukan pada:
a. Hutan Konservasi;
b. Hutan Lindung; atau
c. Hutan Produksi.

PASAL 72

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
(1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
provinsi dilakukan berdasarkan usulan
kepada Menteri.
untuk wilayah
dari gubernur
A
(2) Gubernur

(2) Gubernur dalam mengajukan usulan Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan wajib melakukan konsultasi
teknis dengan Menteri.
(1)
(2t
(3)
(4t
(s)
(6)

PASAL 73

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Menteri setelah menerima usulan Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur,
melakukan telaahan teknis.
Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu.
Keanggotaan dan tugas tim terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi terhadap
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan kepada Menteri'
Menteri setelah mempertimbangkan hasil penelitian dan
rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menerbitkan keputusan persetujuan Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh
Kawasan Hutan yang diusulkan.
Kajian lingkungan hidup strategis dalam rangka
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan pada skala provinsi yang
merupakan bagian dari proses reviu rencana tata ruang
wilayah provinsi, menggunakan kajian lingkungan hidup
strategis rencana tata ruang wilayah provinsi yang
disusun oleh pemrakarsa kegiatan.

PASAL 74

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Kedua - Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan Kawasan
Hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (5) diintegrasikan oleh gUbernur dalam revisi
rencana tata ruang wilayah provinsi.
Sl( Nlo 0y9561 A
Bagian

Bagian Ketiga
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Paragraf 1
Umum

PASAL 75

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan untuk
memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi Kawasan
Hutan.
(21 Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kawasan Hutan
dengan fungsi pokok:
a. Hutan Konservasi;
b. Hutan Lindung; dan
c. Hutan Produksi.
(3) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara parsial; atau
b. untuk wilayah provinsi.
Paragraf 2
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial

PASAL 76

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a
dilakukan melalui perubahan fungsi:
a. antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau
b. dalam fungsi pokok Kawasan Hutan.
SK t'Jo 099560 A

PASAL 77

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Pasal 77
Perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a meliputi
perubahan fungsi dari:
a. Kawasan Hutan Konservasi menjadi Kawasan Hutan
Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi;
b. Kawasan Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan
Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi; dan
c. Kawasan Hutan Produksi menjadi Kawasan Hutan
Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Lindung.

PASAL 78

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan konservasi menjadi
Kawasan Hutan Lindung danf atau Kawasan Hutan Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 hwruf a dilakukan
dengan ketentuan:
a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai Kawasan Hutan
Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan
b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Lindung atau
Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 79

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan lindung menjadi Kawasan
Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 };rurwf b dilakukan
dengan ketentuan:
a. tidak memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Lindung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dalam hal untuk diubah menjadi Kawasan
Hutan Produksi; dan
b. memenuhi kriteria Kawasan Hutan Konservasi atau
Kawasan Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 80

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Pasal 80
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan produksi menjadi
Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Kawasan Hutan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c wajib
memenuhi kriteria sebagai Kawasan Hutan Konservasi atau
Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 81

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b dilakukan
dalam:
a. Kawasan Hutan Konseryasi; atau
b. Kawasan Hutan Produksi.

PASAL 82

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan
Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf
a meliputi perubahan dari:
a. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka
margasatwa, taman nasional, taman Hutan raya,
taman wisata alam, atau Taman Buru;
b. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar
alam, taman nasional, taman Hutan raya, taman
wisata alam, atau Taman Buru;
c. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar
alam, kawasan suaka margasatwa, taman Hutan
raya, taman wisata alam, atau Taman Buru;
d. kawasan taman Hutan raya menjadi kawasan cagar
alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional,
taman wisata alam, atau Taman Buru;
e. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar
alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional,
taman Hutan raya, atau Taman Buru; atau
f.
kawasan Taman Buru menjadi kawasan cagar alam,
kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman
Hutan raya, atau taman wisata alam.
(2) Perubahan
A

(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan
Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan dalam hal:
a. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik Kawasan
Hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau
manusia;
b. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan
manfaat Kawasan Hutan; atau
c. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh
lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di
luar kegiatan Kehutanan yang tidak mendukung
kelangsungan proses ekologi secara alami.

PASAL 83

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan Hutan
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b
meliputi perubahan dari:
a. Kawasan Hutan Produksi Tetap menjadi Kawasan Hutan
Produksi yang dapat Dikonversi; dan
b. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi
Kawasan Hutan Produksi Tetap.

PASAL 84

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf a
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan berdasarkan usulan yang diajukan oleh:
a. gubernur, untuk Kawasan Hutan Lindung dan
Kawasan Hutan Produksi; atau
b. pengelola Kawasan Hutan Konservasi.
(3) Dalam hal usulan perubahan fungsi dalam rangka kegiatan
proyek strategis nasional, program pemulihan ekonomi
nasional, pengadaan tanah untuk bencana alam, dan tanah
obyek reforma agraria yang ditetapkan Pemerintah Pusat,
dapat diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang
ditetapkan sebagai pelaksana.

PASAL 85

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Pasal 85
(1) Menteri setelah menerima usulan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (21dan ayat (3) membentuk tim terpadu.
(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.
(3) Menteri berdasarkan hasil penelitian tim terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menerbitkan
keputusan tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau
surat penolakan.
(4) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial
yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi Kawasan
Hutan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan pengelolaan dan/atau kegiatan sesuai
fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Untuk Wilayah Provinsi

PASAL 86

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b
dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok:
a. Hutan Konservasi;
b. Hutan Lindung; dan
c. Hutan Produksi.

PASAL 87

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan
Pasal 85 berlaku mutatis mutandis terhadap Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi.
A
(2) Setiap

.
(2) Setiap Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah
provinsi yang memperoleh keputusan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan dari Menteri dapat dilakukan pengelolaan
dan/atau kegiatan sesuai fungsi Kawasan Hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 88

BAB III: PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN PERUBAHAN | Bagian Bagian Ketiga - Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 89

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kesatu - Umum
Penggunaan Kawasan Hutan bertujuan untuk mengatur
penggunaan sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan.

PASAL 90

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 hanya dapat dilakukan di dalam:
a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau
b. Kawasan Hutan Lindung.
(21
Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok
Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan batasan
luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian
lingkungan.
A
Bagian

Bagian Kedua
Tata Cara Penggunaan Kawasan Hutan

PASAL 91

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian ... - Bagian Kedua
(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat
dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan
strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. religi;
b. pertambangan;
c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik,
serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun
pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun
bumi pengamatan keantariksaan;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f.
sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai
sarana transportasi umum untuk keperluan
pengangkutan hasil produksi;
g. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air
minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan
bangunan pengairan lainnya;
h. fasilitas umum;
i.
industri selain Pengolahan Hasil Hutan;
j.
pertahanan dan keamanan;
k. prasarana penunjang keselamatan umum;
L
penampungan korban bencana alam dan lahan
usahanya yang bersifat sementara atau pertanian
tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan
ketahanan energi; atau
m. tempat pemrosesan akhir sampah, fasilitas
pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan
lingkungan hidup.

PASAL 92

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian ... - Bagian Kedua
A

Pasal 92
(1) Penggunaan Kawasan Hutan
untuk kegiatan
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (21huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam Kawasan Hutan Produksi dapat dilakukan:
1. penambangan dengan pola pertambangan
terbuka; dan/atau
2. penambangan dengan pola pertambangan bawah
tanah;
b. dalam Kawasan Hutan Lindung hanya dapat
dilakukan penambangan dengan pola pertambangan
bawah tanah dengan ketentuan dilarang
mengakibatkan:
1. turunnya permukaan tanah;
2. berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara
permanen; dan/atau
3. terjadinya kerusakan akuifer air tanah'
(21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikecualikan bagi kegiatan pertambangan yang dalam
dokumen lingkungannya telah dikaji bahwa akan
berdampak pada penurunan permukaan tanah,
perubahan fungsi pokok Kawasan Hutan secara
pefinanen, atau gangguan akuifer air tanah yang
dilengkapi dengan upaya yang akan dilakukan untuk
meminimalisir dampak dimaksud.
(3) Penambangan bawah tanah pada Hutan Lindung
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 93

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian ... - Bagian Kedua
selain kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (21, Penggunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan untuk
kegiatan lain yang dapat menunjang pengelolaan Hutan secara
langsung maupun tidak langsung melalui mekanisme kerja
sama.

PASAL 94

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian ... - Bagian Kedua
(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dilakukan berdasarkan
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Sl( No 099-559 A
(2) Persetujuan .

(21 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berlaku sebagai
persetujuan pemanfaatan ka5ru, serta persetujuan
pemasukan dan penggunaan peralatan.
(3) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan untuk
kepentingan umum khususnya proyek prioritas
Pemerintah Pusat, dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh instansi
pemerintah, melalui mekanisme Pelepasan Kawasan
Hutan; atau
b. da-lam hal pengadaan tanah dilakukan oleh selain
instansi pemerintah, dengan ketentuan:
1. bersifat permzlnen, dengan mekanisme
Pelepasan Kawasan Hutan; atau
2. bersifat tidak permanen atau untuk menghindari
fragmentasi Kawasan Hutan serta dapat menjadi
bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf b angka 2 dapat
dilakukan:
a. pada provinsi yang terlampaui kecukupan luas
Kawasan Hutannya; dan/atau
b. pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan
Hutannya.
(5) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi
yang terlampaui kecukupan luas Kawasan Hutan nya
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a wajib
membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
(6) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi
yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b wajib:
a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan; dan
b. membayar PNBP kompensasi.
(7) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib
melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
Sl( Ne 0q9-55,S A
(8) Persetujuan

(8) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan:
a. pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas
laut atau udara, dan sarana meteorologi, klimatologi,
dan geofisika;
b. kegiatan survei dan eksPlorasi;
c. penampungan korban bencana alam dan lahan
usahanya yang bersifat sementara;
d. infrastruktur oleh instansi pemerintah yang bersifat
non komersial;
e. religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman,
dan wisata rohani; dan
f.
kegiatan program strategis nasional, pemulihan
ekonomi nasional, serta ketahanan pangan (food
estatel dan energi yang bersifat non komersial,
dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), ayat (6), dan aYat (7).
(9) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
untuk
infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf
d, dibebani kewajiban untuk melakukan penanaman
tanaman kayu di bagian tepi di kiri kanan atau sekeliling
areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagai
bentuk perlindungan.
(1)
(2)

PASAL 95

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme - Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Penggunaan Kawasan Hutan di luar kegiatan Kehutanan tanpa memiliki izin di bidang Kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dapat diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan setelah dipenuhinya Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. perkebunan;

b. kegiatan lii( trl5 0'195-57 A REPUBLTK INDONEqIA _60_

b. kegiatan lain meliputi minyak dan B&S, ketenagalistrikan, infrastruktur panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, dan/atau wisata alam, beserta sarana dan prasarananya; dan/atau

c. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2t.

PASAL 96

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme - Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3) huruf b
angka 2 serta Pasal 95 ayat (1) diberikan oleh Menteri
berdasarkan permohonan.
(21 Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan luasan
tertentu kepada gubernur untuk pembangunan fasilitas
umum yang bersifat nonkomersial dan pertambangan
ralryat.

PASAL 97

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme - Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat
(1) diajukan oleh:
a. menteri atau pimpinan lembaga;
b. gubernur atau bupati/wali kota;
c. pimpinan badan hukum; atau
d. Perseorangan, kelompok orang dan/atau Masyarakat.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
A

PASAL 98

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme - Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Pasal 98
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) permohonan tidak memenuhi persyaratan,
Menteri menerbitkan surat penolakan.
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) permohonan memenuhi persyaratan, Menteri
menerbitkan Persetujuan Penggunaaan Kawasan Hutan.

PASAL 99

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme - Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
wajib:
a. melaksanakan tata batas areal Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan;
b. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi
DAS;
d. membayar PNBP kompensasi, bagi pemegang
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada
provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan
Hutannya;
e. menyelenggarakan Perlindungan Hutan;
f.
melaksanakan reklamasi danlatau reboisasi pada
Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak
digunakan;
g. mengganti biaya investasi kepada pengelola/
pemegang pengelolaanf Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh
Menteri.
Sl( Nlo 0995.56 A
(2) Pemegang

l2l Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib
melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
setelah diterbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan dan tidak dapat diperpanjang.
(3) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan merupakan instansi pemerintah, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan
usaha milik desa, jangka waktu pelaksanaan tata batas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan telah menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal
Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dan ayat (3), Menteri menetapkan batas areal
kerja Penggunaan Kawasan Hutan.
(5) Dalam hal pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan tidak menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal
Penggunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3),
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan menjadi batal
dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 100

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme - Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Pengelolaan dan pemanfaatan PNBP kompensasi dan PNBP
Penggunaan Kawasan Hutan diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal lOl
Penggunaan denda administratif yang berasal dari Sanksi
Administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang PNBP.
A

PASAL 102

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme - Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Pasal lO2
Berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan,
pemegang persetujuan dapat melakukan penebangan pohon
dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar PSDH
dan/atau DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 103

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme - Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(1) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Hutan dilarang:
a. memindahtangankan Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan kepada pihak lain atau melakukan
perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;
b. menjaminkan atau mengagunkan areal Penggunaan
Kawasan Hutan kepada pihak lain;
c. menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan;
dan/atau
d. melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan
Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan
batas areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan, kecuali
membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan
direksi kit dan/atau pengukuran sarana dan
prasarana.
(21 Dalam hal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
diberikan untuk kegiatan pembangunan nasional yang
bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga
listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan,
pertahanan dan kemanan, pemulihan ekonomi nasional
dan ketahanan pangan (food estatel, dan energi yang
bersifat non komersial serta waduk dan bendungan,
pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
dapat melakukan kegiatan di areal Penggunaan Kawasan
Hutan sebelum pelaksanaan tata batas diselesaikan.

PASAL 104

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme - Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(1) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
diberikan sama dengan jangka waktu Perizinan Berusaha
sesuai bidangnya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka
A

(21 Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
untuk kegiatan yang tidak memerlukan Perizinan
Berusaha sesuai bidangnya, diberikan dengan jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat
diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(3) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
untuk kepentingan pertahanan negara, sarana
keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, jalur
kereta api, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran
air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi,
bangunan pengairan lainnya, sarana meteorologi,
klimatologi, geofisika, serta religi berlaku selama
digunakan untuk kepentingan dimaksud.
(4) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dievaluasi
oleh Menteri 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan
bahwa pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan tidak lagi menggunakan Kawasan Hutan sesuai
dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dicabut.

PASAL 105

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme - Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(21 Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk atau
melimpahkan kepada gubernur.

PASAL 106

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme - Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) hapus apabila:
a. jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan telah berakhir;
b. dicabut oleh Menteri;
c. dicabut oleh Menteri atas keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap; atau
A
d. diserahkan

d. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada
Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan
pernyataan tertulis.
(21 Pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
jika pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri
menerbitkan keputusan pencabutan Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan.

PASAL 107

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | bagian pengelolaan Hutan, dengan mekanisme - Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(1) Hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 tidak
membebaskan kewajiban pemegang Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan untuk menyelesaikan
kewajiban:
a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
b. membayar PNBP kompensasi bagi pemegang
persetujuan penggunaan Kawasan Hutan yang
dikenakan kewajiban pembayaran PNBP
kompensasi;
c. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi
DAS atau reboisasi pada lahan kompensasi;
d. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada
Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak
digunakan;
e. membayar PSDH dan/atau DR; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan
dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
A
(2) Pada

(21 Pada saat hapusnya Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan
barang tidak bergerak termasuk tanaman yang telah
ditanam dalam Kawasan Hutan yang diberikan
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan maupun
barang bergerak, kepemilikannya ditentukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Barang bergerak yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 kepemilikannya menjadi milik pemegang
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sejak
kegiatan reklamasi dinilai berhasil, wajib dikeluarkan
dari Kawasan Hutan oleh pemegang Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan.
(41 Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemegang Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan yang persetujuannya
hapus tidak mengeluarkan barang bergerak dari
Kawasan Hutan, barang bergerak dilelang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu
Paragraf 1
Umum

PASAL 108

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian Ketiga - Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu
(1) Untuk tujuan tertentu Kawasan Hutan dapat ditetapkan
sebagai:
a. Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;
b. Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus; atau
c. Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri.
Paragraf 2
A

Paragraf 2
Kawasan Hutan dengan T\rjuan Khusus
Pasal 1O9
(1) Kawasan Hutan dengan tujuan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a ditetapkan
untuk kepentingan:
a. penelitian dan pengembangan Kehutanan;
b. pendidikan dan pelatihan Kehutanan; atau
c.
religi dan budaya setempat.
(21 Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pada:
a. semua fungsi Kawasan Hutan kecuali pada cagar
alam dan zona inti taman nasional;
b. Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh
badan usaha milik negara bidang Kehutanan; atau
c. Kawasan Hutan yang telah dibebani Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hutan, setelah dikeluarkan
dari areal kedanya.
(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;
b. tidak mengubah bentang lahan pada Hutan
Konservasi atau Hutan Lindung;
c. penutupan Hutan bukan berupa Hutan primer; dan
d. ditetapkan menjadi zonalblok khusus dalam
penataan areal KPH.
(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan luas dengan mempertimbangkan:
a. luas areal KPH, paling banyak 5% (lima persen) dari
luas setiap KPH;
A
b. kecukupan

kecukupan luas Kawasan Hutan dan penutupan
Hutannya, paling luas 5O0 (lima ratus) hektar per unit
Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk
kegiatan penelitian dan pengembangan Kehutanan
serta pendidikan dan pelatihan Kehutanan; dan
untuk 1 (satu) unit Kawasan Hutan dengan tujuan
khusus untuk kegiatan religi dan budaya, paling luas
10 (sepuluh) hektar.

PASAL 110

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian Ketiga - Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu
(1) Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kepentingan:
a. Kementerian; atau
b. di luar Kementerian meliputi:
1. pergurllan tinggi;
2. lembaga penelitian bidang Kehutanan;
3. lembaga pendidikan bidang Kehutanan;
4. lembaga MHA; atau
5. lembaga keagamaan.
(3) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan
tujuan khusus untuk kepentingan Kementerian dilengkapi:
a. proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan
khusus; dan
b. peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.O0O (satu
banding lima puluh ribu).
(4) Persyaratan permohonan untuk Kawasan Hutan dengan
tujuan khusus untuk kepentingan di luar Kementerian
dilengkapi:
a. proposal pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan
khusus;
b. penunjukkan lembaga pengelola Kawasan Hutan
dengan tujuan khusus;
b
c
A
c peta

c. peta permohonan pada peta dasar skala 1:50.00O (satu
banding lima puluh ribu);
d. pertimbangan teknis dari pejabat Kementerian; dan
e. surat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang
menyatakan kesanggupan memenuhi kewaj iban dalam
pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus
dan tidak akan memidahtangankan kepada pihak lain.
(5) Berdasarkan permohonan dilakukan penilaian administrasi
dan penilaian teknis.
(6) Berdasarkan hasit penilaian administrasi dan penilaian
teknis Menteri menetapkan Kawasan Hutan dengan tujuan
khusus.

PASAL 111

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian Ketiga - Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu
(1) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus untuk mewujudkan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus yang mandiri, meliputi:

a. Perencanaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

b. pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

c. kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

d. Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan dengan tujuan khusus;

e. pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kawasan Hutan dengan tujuan khusus; dan

f. pelaporan pengelolaan Kawasan Hutan dengan tujuan khusus. (21 Kawasan Hutan dengan tujuan khusus hapus dan berakhir apabila:

a. dikembatikan kepada pemerintah; dan/atau

b. dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan. Sl( trlo 099-5-5-5 A Paragraf 3 Paragraf 3 Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus

PASAL 112

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian Ketiga - Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu
(1) Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan
untuk kepentingan:
a. Perhutanan Sosial;
b. Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan
Kawasan Hutan;
c. Penggunaan Kawasan Hutan;
d. rehabilitasi Hutan;
e. Perlindungan Hutan; atau
f.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
(2) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada areal
yang tidak dilimpahkan pengelolaannya kepada badan
usaha milik negara bidang Kehutanan pada sebagian Hutan
Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan
Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa
Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
(3) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a. tidak mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan;
b. tidak mengubah bentang lahan pada Hutan Lindung
atau Hutan Produksi; dan
c. penutupan Hutannya bukan berupa Hutan primer.
(4) Penetapan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 113

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian Ketiga - Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu
(1) Pengelolaan Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilaksanakan oleh
Menteri.
A
(2) Menteri

-7t-
(2) Menteri menetapkan kriteria dan standar pengelolaan
Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk
mewujudkan pengelolaan Hutan lestari.
Paragraf 4
Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan

PASAL 114

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian Ketiga - Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu
(1) Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf c
dilakukan Menteri berdasarkan permohonan.
(21 Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
kegiatan penyediaan Kawasan Hutan guna pembangunan
ketahanan pangan (food estatel.
(3) Permohonan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
atau Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan
(food estatel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. menteri atau pimpinan lembaga;
b. gubernur atau bupati/wali kota; atau
c. kepala badan otorita yang ditugaskan khusus oleh
Pemerintah Pusat.
(4) Permohonan Penetapan Kawasan Hutan
untuk
ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilengkapi dengan dokumen:
a. pernyataan komitmen; dan
b. persyaratan teknis.
(5) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk
ketahanan pangan, dibuat dalam bentuk surat bermeterai
yang menyatakan:
a. kesanggupan menyelesaikan masterplan pengelolaan
Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan, yang
memuat rencana pengelolaan Kawasan Hutan untuk
ketahanan pangan dan menyusun Detait Enginering
Design dalam hal Kawasan Hutan untuk ketahanan
pangan berasal dari Kawasan Hutan Lindung;
b. kesanggupan
il< I'lc 09955.1 A

b. kesanggupan menyelesaikan tata batas areal
Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan
dan berkoordinasi dengan Kementerian;
c. kesanggupan menyelesaikan persetujuan lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. kesanggupan mengganti biaya investasi tanaman
kepada pengelola/ pemegang izin.
(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b untuk Penetapan Kawasan Hutan untuk
ketahanan pangan, meliputi:
a. kajian lingkungan hidup strategis;
b. proposal dan rencana teknis yang ditandatangani
oleh pemohon;
c. peta permohonan Penetapan Kawasan Hutan untuk
ketahanan pangan dengan menggunakan peta dasar
skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh
ribu); dan
d. pakta integritas dalam bentuk surat bermeterai yang
menyatakan:
1. semua dokumen yang dilampirkan sah;
2. tidak melakukan kegiatan sebelum mendapat
persetujuan dari Menteri;
3. bersikap transparan, jujur, objektif, dan
akuntabel;
4. tidak memberi, menerima, menjanjikan
hadiah/hiburan dalam bentuk apapun;
5. melakukan permohonan Perizinan Berusaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
6. sanggup menghadapi konsekuensi hukum,
apabila melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5.

PASAL 115

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian Ketiga - Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu
(1) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan
ketahanan pangan (food estate) dengan mekanisme
Penetapan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan
dilakukan pada:
a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau
b. Kawasan Hutan Produksi.
(2) Kawasan
A

(21 Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi
lindung dilakukan melalui kegiatan pemulihan terlebih
dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan
ketahanan pangan (food estatel dapat dilakukan pada
Kawasan Hutan:
a. yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha
milik negara bidang Kehutanan;
b. yang telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan
Hutan, setelah dikeluarkan dari areal kerjanya; dan
c. yang telah dicadangkan atau telah dibebani
persetujuan Perhutanan Sosial atau telah
dicadangkan untuk tanah objek reforma agraria
dengan menyesuaikan program yang berorientasi
pada rakyat dan reforma agraria.
(4) Menteri menetapkan batasan luasan Kawasan Hutan
untuk ketahanan pangan dengan mempertimbangkan
luasan Kawasan Hutan untuk ketahanan pangan dan
kecukupan luas Kawasan Hutan
dan hasil kajian
lingkungan hidup strategis.
(5) Pengelolaan penggunaan Kawasan Hutan untuk ketahanan
pangan, meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan;
c. pelaksanaan kegiatan Kawasan Hutan
untuk
ketahanan pangan;
d. kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan untuk
ketahanan pangan;
e. Pemanfaatan Hutan pada areal Kawasan Hutan untuk
ketahanan pangan;
f.
pembangunan sarana dan prasarana pendukung;
g. pemulihan dan rehabilitasi Hutan; dan
h. pelaporan pengelolaan.

PASAL 116

BAB IV: PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN | Bagian Ketiga - Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggunaan Kawasan Hutan
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
(102 A

BAB V
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN
SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Bagian Kesatu
Tata Hutan

PASAL 117

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Kesatu - Tata Hutan
(1) Tata Hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan
Kawasan Hutan yang lebih intensif untuk memperoleh
manfaat yang lebih optimal dan lestari.
(21 Tata Hutan meliputi pembagian Kawasan Hutan dalam
blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi, dan
rencana Pemanfaatan Hutan.
(3) Blok-blok sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibagi
pada petak-petak berdasarkan intensitas dan efisiensi
pengelolaan.

PASAL 118

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Kesatu - Tata Hutan
(1) Tata Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7
dilaksanakan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan di
semua Kawasan Hutan.
(21 Kegiatan Tata Hutan pada setiap Unit Pengelolaan Hutan
terdiri dari:
a. inventarisasi Hutan;
b. perancangan Tata Hutan;
c. penataan batas dalam Unit Pengelolaan Hutan; dan
d. pemetaan.
(3) Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan melalui survei lapangan dan/atau
analisis data hasil penginderaarT jauh serta informasi
sumber daya Hutan dari pemangku yang dapat
dipertanggungj awabkan.
(41 Perancangan Tata Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan dengan perancangan blok dan
petak serta perancangan pembukaan wilayah Hutan
dengan mempertimbangkan sumber daya Hutan, bentang
lahan, jenis pengelolaan Hutan, dan efektivitas
pengelolaan Hutan sesuai fungsi Kawasan Hutan.
(5) Penataan
Sl( No (l?9601 A

(5) Penataan Batas dalam Unit Pengelolaan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilakukan
berdasarkan rancangan Tata Hutan dan jenis pengelolaan
yang dapat dilakukan pada Unit Pengelolaan Hutan.
(6) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d
dilakukan dengan penyusunan rancangan Tata Hutan
dalam bentuk peta yang menggunakan sumber data
spasial dengan skala paling kecil 1 : 50.000 (satu banding
lima puluh ribu) atau peta dasar terbesar yang tersedia.
(71 Peta Tata Hutan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditugaskan oleh Menteri.
(8) Tata Hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan
pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dilakukan oleh KPH.
Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan

PASAL 119

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
(1) Berdasarkan blok dan petak melalui kegiatan Tata Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, disusun rencana
pengelolaan Hutan untuk jangka waktu tertentu.
(21 Pen5rusunan rencana pengelolaan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan neraca sumber
daya Hutan, rencana Kehutanan tingkat nasional, rencana
Kehutanan tingkat provinsi, nilai budaya, aspirasi
Masyarakat setempat, kondisi sosial, dan kelembagaan
serta pengendalian lingkungan pada setiap Unit
Pengelolaan Hutan.
(3) Rencana Pengelolaan Hutan meliputi :
a. rencana pengelolaan Hutan jangka panjang untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun; dan
b. rencana pengelolaan Hutan jangka pendek untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
(41 Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disusun oleh
KPH dan ditetapkan Menteri atau pejabat yang
ditugaskan.
(5) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek disusun oleh
KPH berdasarkan rencana pengelolaan Hutan jangka
panjang dan ditetapkan oleh kepala organisasi perangkat
daerah provinsi yang membidangi Kehutanan.
A
Pasal l2O ..

_76_

PASAL 120

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf a memuat unsur:
a. tujuan yang akan dicapai KPH;
b. potensi sumber daya Hutan;
c. kondisi yang dihadapi; dan
d. strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan
Hutan, yang meliputi Tata Hutan, pemanfaatan, dan
Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan dan
reklamasi, dan perlindungan dan pengamanan Hutan
dan konservasi alam.
(2) Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b, memuat
unsur:
a. tujuan pengelolaan Hutan lestari dalam skala KPH
yang bersangkutan;
b. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;
c. target yang akan dicapai;
d. basis data dan informasi;
e. kegiatan yang akan dilaksanakan;
f.
status neraca sumber daya Hutan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan;
dan
h. partisipasi para pihak.

PASAL 121

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
(1) Rencana pengelolaan Hutan jangka panjang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 19 ayat (3) huruf a, wajib disusun
oleh Kepala KPH paling lambat 2 (dua) tahun setelah
organisasi KPH ditetapkan.
(21 Rencana pengelolaan Hutan jangka pendek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) huruf b, wajib disusun
oleh Kepala KPH paling lambat 1 (satu) tahun setelah
rencana pengelolaan Hutan jangka panjang disahkan.
(3) Dalam hal wilayah KPH dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
belum memiliki rencana pengelolaan Hutan jangka
panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan
Pemanfaatan Hutan dapat dilaksanakan berdasarkan
pada rencana Kehutanan tingkat nasional.

PASAL 122

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
A

Pasal 122
(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya,
menetapkan organisasi KPH.
(21 Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan
sarana prasarana untuk KPH konservasi diselenggarakan
oleh Menteri.
(3) Pemenuhan kebutuhan alokasi sumber daya manusia dan
sarana prasarana untuk KPH lindung dan KPH produksi
diselenggarakan oleh gubernur.
(4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) wajib memiliki kompetensi di bidang
Kehutanan.
(5) Organisasi KPH lindung dan organisasi KPH produksi
merupakan unit pelaksana teknis daerah yang ditetapkan
dengan peraturan gubernur.
(6) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan
fungsi KPH lindung dan KPH produksi dibentuk unit
manajemen tingkat tapaklresort KPH lindung dan latau
KPH produksi oleh Pemerintah Daerah provinsi.

PASAL 123

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi:
a. men5rusun rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan
dalam dokumen rencana pengelolaan Hutan jangka
panjang dan rencana pengelolaan Hutan jangka pendek;
b. melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan
Hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha, pemegang
persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan
serta pengelola Perhutanan Sosial;
c. melaksanakan fasilitasi implementasi kebijakan di bidang
lingkungan hidup dan Kehutanan yang meliputi:
f . inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan,
Penatagunaan Kawasan Hutan dan penyusunan
rencana Kehutanan;
2. rehabilitasi Hutan dan reklamasi;
3. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Hutan; dan
A
4. perlindungan

,
4. perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian
kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan
bencana dan perubahan iklim.
d. melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis,
pendampingan, dan pembinaan kelompok tani Hutan
dalam mendukung kegiatan Perhutanan Sosial;
e. melaksanakan fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam
rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan
Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan
Hutan;
f.
melaksanakan fasilitasi pertumbuhan investasi,
pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung
pemulihan ekonomi nasional;
g. melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan
pangan (food estatel dan energi;
h. melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber
daya manusia;
i.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas
pelaksanaan kegiatan pengelolaan Hutan;
j.
melaksanakan Pengawasan dan pengendalian atas
kegiatan pengelolaan Hutan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di wilayah kerjanya.

PASAL 124

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi sesuai
kewenangannya bertanggung jawab
terhadap
pembangunan dan pengembangan KPH.
(21 Anggaran pembangunan dan pengembangan KPH
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 125

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Kedua - Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
(1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan Hutan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan.

(2) Pelimpahan A -79 _

(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan meliputi pengelolaan Hutan pada sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

(3) Direksi badan usaha milik negara bidang Kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk organisasi kesatuan pemangkuan Hutan dan menunjuk kepala kesatuan pemangkuan Hutan.

(4) Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak termasuk kewenangan publik.

(5) Kewenangan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. Penunjukan Kawasan Hutan dan Penetapan Kawasan Hutan;

b. Pengukuhan Kawasan Hutan;

c. Penggunaan Kawasan Hutan;

d. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;

e. pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan Hutan yang ada di wilayah kerjanya; dan f. kegiatan yang berkaitan dengan penyidik pegawai negeri sipil Kehutanan.

(6) Dalam hal kegiatan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf c dan huruf d diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan, badan usaha milik negara bidang Kehutanan memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(7) Terhadap (7t (8) (e) (10) PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Terhadap Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Penyelenggaraan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (71, mengacu pada PIAPS. Penyelenggaraan pengelolaan Hutan Lindung di Pulau Jawa dilakukan dengan memperhatikan kaidah konservasi dalam rangka memperkuat fungsi lindung. Penyelenggaraan pengelolaan Hutan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Bagian Ketiga Pemanfaatan Hutan Paragraf 1 Umum

PASAL 126

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
(1) Pemanfaatan Hutan bertujuan untuk memperoleh
manfaat hasil dan jasa Hutan secara optimal, adil, dan
lestari bagi kesejahteraan Masyarakat.
(21 Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan:
a. usaha Pemanfaatan Kawasan;
b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
c. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan
Kayu; dan
d. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
A

PASAL 127

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
Pasal 127
(1) Kegiatan Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 dilakukan berdasarkan Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hutan atau kegiatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial.
(21 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dapat
dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dilakukan
penilaian kinerja dengan memenuhi standar dan pedoman
pengelolaan Hutan lestari yang ditetapkan oleh Menteri'
(4) Kegiatan Pemanfaatan Hutan dapat dilakukan pada:
a. Hutan Lindung;
b. Hutan Produksi; atau
c. Hutan Konservasi.
(5)
Kegiatan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan
perizinan berusahanya diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung

PASAL 128

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dilakukan
melalui kegiatan:
a. usaha Pemanfaatan Kawasan;
b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan; atau
c. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu'
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan, Pemanfaatan Jasa
Lingkungan, atau Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada blok
pemanfaatan.
(3) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, selain
dilakukan pada btok pemanfaatan dapat dilakukan pada
blok inti dengan tidak merusak tegakan Hutan.
Sl( No 09957E A

PASAL 129

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
PRFSIDEN
REPUP' : . IN'NESIA
Pasal 129
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1)
huruf a, meliputi:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. budidaya hijauan makanan ternak;
f.
budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
g. budidaya tanaman atsiri;
h. budidaya tanaman nira;
i.
wana mina (siluofisheryl;
j.
wana ternak (siluopastural;
k. tanam wana tani (agroforestry);
1. wana tani ternak (agrosiluopasfira);
m. penangkaran satwa liar; dan/atau
n. rehabilitasi satwa.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan
Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan
fungsi utamanya;
b. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik
dan sosial ekonomi;
c. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat
berat; dan
d. tidak membangun sarana dan prasarana yang
mengubah bentang alam.

PASAL 130

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf b, meliputi:

a. pemanfaatan aliran air;

b. pemanfaatan A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA.

b. pemanfaatan air;

c. wisata alam;

d. perlindungan keanekaragaman hayati;

e. pemulihan lingkungan; dan latau f. penyerapan danf atau penyimpanan karbon.

(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung, dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;

b. tidak mengubah bentang alam;

c. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan

d. tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus.

PASAL 131

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
(1) Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada
Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128
ayat (1) huruf c, berrrpa:
a. rotan;
b. madu;
c. getah;
d. buah;
e. brji;
f.
jamur;
g. daun;
h. bunga;
i.
sarang burung walet; dan/atau
j.
hasil Hutan bukan kayu lainnya.
(21 Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada
Hutan Lindung dilakukan dengan ketentuan:
a. hasil Hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah
tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi;
b. tidak merusak lingkungan;

c. tidak

c. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan
fungsi utamanya; dan
d. memungut hasil Hutan bukan kayu sesuai jumlah,
berat atau volume yang diizinkan.

PASAL 132

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan
Lindung, dilakukan dengan Multiusaha Kehutanan meliputi
kegiatan:
a. Pemanfaatan Kawasan;
b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; dan/atau
c. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

PASAL 133

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
(1) Jangka waktu kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan pada
Hutan Lindung paling singkat 35 (tiga puluh lima) tahun.
(21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana
dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang setelah dilakukan
evaluasi oleh Menteri.
(1)

PASAL 134

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Pembatasan
terdiri atas:
a. pembatasan luasan;
b. pembatasan jumlahPerizinan Berusaha Pemanfaatan
Hutan; dan
c. penataan lokasi usaha.
(2) Pembatasan luasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
a dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan,
pemerataan, daya dukung dan daya tampung lingkungan,
kelestarian Hutan, dan kepastian usaha.
(3) Pembatasan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat diberikan paling banyak 2 (dua) Pertzinan
Berusaha untuk setiap Pelaku Usaha.
A
(4) Penataan

PRES IDEN
REPUBLIK INDOI.IESIA
(41 Penataan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dilakukan dengan mempertimbangkan paling
sedikit aspek kondisi biogeofisik dan potensi hasil Hutan.

PASAL 135

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
(1) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
diberikan oleh Menteri.
(2) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan
Lindung diproses melalui Sistem OSS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan
Lindung diberikan pada areal yang telah ditetapkan oleh
Menteri berupa Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.
(4) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan
Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan oleh:
a. Perseorangan;
b. Koperasi;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah; atau
e. badan usaha milik swasta.
(5) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan
Lindung diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis
dan pemenuhan komitmen berupa:
a. penyampaiandokumenlingkungan;
b. pembuatan berita acara koordinat geografis areal
yang dimohon; dan
c. pelunasan IPBPH.
Sl( NIo 099600 A

PASAL 136

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
*

Pasal 136
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung yang kegiatannya
tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib
memenuhi standar upaya pengelolaan lingkungan dan upaya
pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan
perundan gan -undangan.

PASAL 137

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
(1) Pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada
Hutan Lindung dilakukan berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha.
(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hutan, diatur dengan Peraturan
Pemerintah tersendiri.
(3) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan
Lindung dilarang diberikan dalam:
a. wilayah kerja badan usaha milik negara bidang
Kehutanan yang telah mendapat pelimpahan
penyelenggaraan pengelolaan Hutan; dan
b. areal Hutan yang telah dibebani Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan.

PASAL 138

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
Setiap pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada
Hutan Lindung berhak melakukan kegiatan usaha dan
memperoleh manfaat dari hasil usahanya.

PASAL 139

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
Setiap pemegan g Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada
Hutan Lindung, wajib:
a. menJrusun dokumen perencanaan paling lambat 1 (satu)
tahun setelah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
diterbitkan;
b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1
(satu) tahun sejak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
diterbitkan;
c. melaksanakan
A

c. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1
(satu) tahun sejak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
diterbitkan;
d. melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya;
e. melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal
kerjanya;
f. bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di
areal kerjanya;
g. melakukanpemulihanlingkungan;
h. menatausahakan keuangan kegiatan usahanya;
i.
mempekerjakan tenaga profesional bidang Kehutanan dan
tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
j.
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
k. melakukan PUHH;
1. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada
Menteri;
m. melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat setempat;
n. melaksanakan kerja sama dengan Koperasi dan/atau
usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
o. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 140

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
PemegangPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan
Lindung, dilarang:
a. menebang pohon pada areal Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan;
b. melakukan pemanenan atau pemungutan hasil Hutan
melebihi daya dukung Hutan;
c. memindahtangankan Perizinan Berusaha Pemanfaatan
Hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi
Perizinan Berusaha;
d. membangun
A

d. membangun sarana dan prasarana yang mengubah
bentang alam;
e. menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
f.
meninggalkan areal kerja.
Paragraf 3
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi

PASAL 141

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
(1) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi dilaksanakan
berdasarkan prinsip untuk mengelola Hutan lestari dan
meningkatkan fungsi utamanya.
(2) Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
a. usaha Pemanfaatan Kawasan;
b. usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
c. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan K"y,r;
d. usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kuyr;
e. Pemungutan Hasil Hutan Kayu; dan/atau
f.
Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

PASAL 142

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4I ayat (2\
huruf a, dilakukan paling sedikit meliputi kegiatan:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. penangkaran satwa liar;
f.
budidaya sarang burung walet;
g. rehabilitasi satwa;
h. budidaya hijauan makanan ternak;
A
1.
budidaya

i.
budidaya buah-buahan dan biji-bijian;
j.
budidaya tanaman atsiri;
k. budidaya tanaman nira;
1. budidaya serat;
o. wana mina (siluofishery);
p. wana ternak (siluopastural;
m. tanam wana tani (agroforestry);
n. wana tani ternak (agrosiluopastura);
o. budidaya tanaman penghasil biomassa atau
bioenergg; dan/atau
p. budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan
pangan.
(21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Kawasan pada Hutan
Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan
pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi.

PASAL 143

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit meliputi:
a. pemanfaatan jasa aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragamanhayati;
e. pemulihan lingkungan; dan latau
f.
penyerapan danf atau penyimpanan karbon.
(21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada
Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan
pemanfaatan lainnya, dengan tidak
merusak
keseimbangan unsur lingkungan.
A

PASAL 144

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
Pasal 144
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada
Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (21 huruf c dilaksanakan untuk mengoptimalkan
fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan
lingkungan dan sosial, untuk tetap menjaga kelestarian
Hutan.
(21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada
Hutan Produksi dilakukan melalui:
a. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang tumbuh alami;
dan/atau
b. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman.
(3) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan dengan satu atau lebih
Sistem Silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber
daya Hutan dan lingkungannya.
(41 Sistem Silvikultur dipilih dan diterapkan dalam
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi
berdasarkan:
a. umur tegakan; dan
b. sistem pemanenan Hutan.
(5) Sistem silvikultur dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
pada Hutan Produksi paling sedikit meliputi:
a. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan buatan;
b. Sistem Silvikultur tebang habis permudaan alam;
c. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam Indonesia;
d. Sistem Silvikultur tebang jalur tanam Indonesia;
e. Sistem Silvikultur tebang pilih tanam jalur; dan
f.
Sistem Silvikultur tebang rumpang.
(6) Penerapan Sistem Silvikultur sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dalam pelaksanaannya dapat menggunakan
teknik silvikultur intensif.
St( Iio 48742?, A

PASAL 145

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
Pasal 145
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang
tumbuh alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144
ayat (21huruf a meliputi kegiatan:
a. penebangan/pemanenan;
b. pengayaan;
c. pembibitan;
d. penanaman;
e. pemeliharaan;
f.
pengamanan;
g. pengolahan; dan
h. pemasaran.
(2) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya
tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (21
huruf b, meliputi kegiatan:
a. penyiapan lahan;
b. pembibitan;
c. penanaman;
d. pemeliharaan;
e. pengamanan;
f.
pemanenan;
g. pengolahan; dan
h. pemasaran.
(3) Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui inventarisasi
Hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja.
(41 Hasil inventarisasi Hutan menyeluruh berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan dasar
pen1rusunan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH.
(5) Rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, dievaluasi oleh pemberi Perizinan
Berusaha sesuai kebutuhan.
(6) Tanaman
A

(6) Tanaman yang dihasilkan dari Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
merupakan aset pemegangPerizinan Berusaha dan dapat
dijadikan agunan sepanjang Perizinan Berusaha yang
dipegang masih berlaku.
(71 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman hasil
rehabilitasi dilaksanakan melalui penjualan tegakan.

PASAL 146

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
(1) Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
l4l ayat (2) huruf d, paling sedikit berupa pemanfaatan:
a. rotan, sagu, nipah, aren, bambu;
b. getah, kulit ka5ru, daun, buah atau biji, gaharu;
c. komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar
nabati (bioenerggl; dan I atau
d. komoditas pengembangan tanaman pangan,
yang meliputi kegiatan pengayaan/penanaman,
pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/atau
pemasaran.
(21 Kegiatan usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
untuk kegiatan pengembangan bahan baku bahan bakar
nabati (bioenerggfl sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi yang
tidak produktif.

PASAL 147

BAB V: TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Hutan
Kegiatan Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I4l ayat (21 huruf e,
dilakukan untuk:
a. memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum
kelompok Masyarakat setempat; dan
b. memenuhi kebutuhan individu.
SK l.lo 087421 A