Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
3. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
4. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata atr, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. A
5. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
6. Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8. Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
9. Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan IzinLokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
10. lzin Lokasi adalah tzin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
11. Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang danf ataujasa perkebunan. A
12. Penzinan
12. Perizinan di bidang kehutanan adaiah izin usaha di bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang meliputi rzin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, rzin usaha pemanfaatan hasil hutan ka)ru danf atau bukan ka5ru, izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan ka5ru, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan.
13. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.
14. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di iuar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
15. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
16. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Fusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. l8 A
17. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan danf atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara.
18. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.
19. Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
20. Denda Administratif adalah Sanksi Administratif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah.
21. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah tindakan yang dilakukan oleh Menteri untuk menghentikan kegiatan pelanggaran pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan.
22. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun dan/atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
23. Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri terhadap tindakan pelanggaran oleh Setiap Orang karena tidak melaksanakan Sanksi Administratif. 17 A
24. Pernerintah
24. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib
memiliki Perizinan Berusaha di bidang kehutanan,
persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di
bidang kehutanan.
(21 Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikenai sanksi pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di
dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin Lokasi
dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki Perizinan di
bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku.
A
(2) Jika .
-7
(21 Jika penyelesaian persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja berlaku, Setiap Orang dikenai Sanksi
Administratif.
(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha
pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain
yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang
dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang tidak
memiliki Perrzinan di bidang kehutanan, dikenai
Sanksi Administratif.
(4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) berupa:
a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
b. Denda Administratif;
c.
pencabutan Perizinan Berusaha; dan f atau
d. paksaan pemerintah.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memrhki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan.
(2) Kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi bidang:
a. pertambangan yang:
1. melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan; A
2. rnengangkut PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
2. mengangkut dan/atau menerima titipan krasil t.ambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan; dan/atau
3. membeli, memasarkan, dan latau mengolah hasil tambang dari kegiatarr penambangan di dalam Kawasan Hutan. perkebunan yang:
1. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan;
2. mcngangkut dan/atau menerima titipan hasil kebun yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan; dan/atau
3. membeli, memasarkan, dan latau mengolah hasil kebun dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan. kegiatan lain yang meliputi:
1. minyak dan gas bumi;
2. panas bumi;
3. tambak;
4. pertanian;
5. permukiman;
6. wisata alam;
7. industri; dan/atau
8. sarana dan prasarana. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a. inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun rli clalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; b C A
b. tata BAB II INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN Bagian Kesatu Umum
b. tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
d. tata cara perhitungan Denda Administratif; e. PNBP yang berasal dari Denda Administratif; dan f. paksaan pemerintah. Pasal 6
(1) Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan dilakukan oleh Menteri.
(2) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; dan
c. penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan. A Bagian Bagian Kedua Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Telah Memiliki Izin Lokasi dan/atau Izin Usaha di Bidang Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Paragraf 1 Umum Pasal 7 Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang sesuai Rencana Tata Ruang; dan
b. data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang. Paragraf 2 Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Sesuai Rencana Tata Ruang Pasal 8 Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yang sesuai Rencana Tata Ruang terdiri atas:
a. tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan; dan
b. tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan. A Pasal 9 - 1r - Kawasan Hutan Produksi; Kawasan Hntan Lindung; dan/atau Kawasan Hutan Konservasi. Paragraf 3 Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usah.a Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Sesuai Rcncana Tata Ruang a b c, Pasal 9 Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, berada di dalam: Pasal 10 Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b tercliri atas:
a. trdak tumpang-tindih dengan keberaclaan Perizinan di bidang kehutanan; dan
b. tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan. Pasal 1 1 Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b berada di dalam: a. Kawasan Hutan Produksi; b. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau c. Kawasan Hutan Konservasi. A Paragraf 4 -t2- Paragraf 4 Tata Cara Inventarisasi Data dan Informasi Pasal 12 Inventarisasi data darr informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dilakukan melalui kegiatan:
a. evaluasi berdasarkan data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang sudah diajukan penyelesaiannya;
b. inventarisasi terestris dan nonterestris yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah bersama Pemerintah Daerah; c. operasi pengamanan Hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan;
d. pengumpulan bahan dan keterangan atau penyelidikan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkurrgan Hidup dan Kehutanan; dan/atau
e. pengawasan yang dilakukan cleh Pejabat Pengawas Lingkungan l{idup. Bagian Ketiga Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Pertambangan, Perkebuiran, dan/atau Kegiatan Lain di dalam Ka'.vasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Paragraf 1 Umum Pasal 13 Inventarisasi data 'dr.., informasi kegiatan usahe pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. tidak tumpang-tinclih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan; dan
b. trrmpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan. A Paragraf 2 Paragraf 2 Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Pertambangan, Perkebunan, dan/atau Kegiatan Lain Pasal 14 Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b, berada di dalam:
a. Kawasan Hutan Produksi;
b. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau c. Kawasan Hutan Konservasi. Paragraf 3 Tata Cara Inventarisasi Data dan Informasi Pasal 15 Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui kegiatan:
a. inventarisasi terestris dan nonterestris yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah bersama Pemerintah Daerah;
b. operasi pengamanan Hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan;
c. pengumpulan bahan dan keterangan atau penyelidikan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau
d. pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. A Bagian PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA Bagian Keempat Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan di dalam Kawasan Hutan Paragraf 1 Klasifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan di dalam Kawasan Hutan Pasal 16
(1) Hasil inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang trdak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 memuat data dan informasi mengenai:
a. Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. luasan Kawasan Hutan yang dikuasai;
c. jangka waktu kegiatan usaha yang dilakukan di dalam Kawasan Hutan; clan
d. lokasi yang terdiri atas:
1. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tirrdih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan produksi;
2. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang scsuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kchutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konscrvasi;
3. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang sesuai Rerrcana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan .Perrzinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan produksi. A
4. kegiatan PRES IDEN REPI.JBLIK INDONESIA
4. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang sesuai Rencana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi;
5. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi;
6. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi;
7. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi; dan
8. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi. {2) Hasil inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, danf atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun berdasarkan kriteria:
a. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. jenis pelanggaran; c. luasan Kawasan Hutan yang dikuasai;
d. jangka waktu pelanggaran; dan A
e. Lokasi e Paragraf 2 Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Pasal 17 Data dan informasi kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizitan Ci bidang kehutanan yang ielah disusun berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri. lokasi yang terdiri atas:
1. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tidak tumpang- tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Produksi;
2. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tidak tumpang- tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi;
3. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Produksi; dan
4. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi. A BAB III -t7- BAB III TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN YANG MEMILIKI IZIN LOKASI DAN/ATAU IZTN USAHA DI BIDANG PERKEBUNAN YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN Bagian Kesaiu Umum Pasal 18 Tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawa-sarr Hutan yang memiliki lzin Inkasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, dilakukan melalui tahapan:
a. pemberitahuan pemenuhan persyaratan perizinan di bidang kehutanan;
b. pengajuan permoh.onan penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang kehutanan;
c. verifikasi permohonan;
d. penerbitan surat perintah tagihan pelunasan pSDH dan DR;
e. pelunasan PSDH dan DR; cian f. penerbitan:
1. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasa-n Hutan Produksi; atau
2. Persetu.itan Melanjutkan I(egiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung danf atau kawasan Hutan Konservasi. Bagian Kedua Pemberitahuan Pemerruhan Pei'syaratan Perizinan di Bidang l(eh.utanan Pasal 19
(1) Pemberitahuan pemenuhan persyaratan Perizinan di bidatrg kehutanan rlisampaikan kepada Setiap Orang yang fitert€lrrrhi klasifikasi sebagaimana dimaksurd dalam Pasal'1(>, ciilrtkulian oleh Menteri. A
(2) Pemberitahuan (21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. kewajiban untuk mengajukan permohonan penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang kehutanan;
c. perintah untuk melaksanakan kewajiban pelunasan PSDH dan DR;
d. batas waktu pengajuan permohonan Perizinan di bidang kehutanan paling iama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku;
e. pengenaan Sanksi Administratif berupa kewajiban pembayaran Denda Administratif jika batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d terlamPaui; dan f. penetapan status tidak berlakunya Perizinan Berusaha yang dimilikinya apabila batas waktu Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf e terlamPaui.
(3) Penyampaian pemberitahuan dari Menteri kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Bagian Ketiga Pengajuan Permohonan Penyelesaian Persyaratan Perizinan di Bidang Kehutanan PRES I DEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 20 Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal \9, Setiap Orang mengajukan permohonan Perizinan di bidang kehutanan kepada Menteri. Selain berdasarkan pemberitahuan, permohonan juga dapat dilakukan atas inisiatif sendiri oleh Setiap Orang yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (1) A (2t
(3) Permohonan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat \21 dilengkapi dengan persyaratan:
a. administratif, paling sedikit meliputi:
1. identitas pemohon; dan
2. nomor induk berusaha.
b. teknis, paling sedikit meliPuti:
1. peta permohonan sesuai Rencana Tata Ruang;
2. lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan; dan
3. dokumen lingkungan hiduP. Bagian Keempat Verilikasi Permohonan Pasal 21
(1) Verifikasi permohonan dilakukan terhadap:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilakukan verifi kasi fakta lapangan. (1) (2t Pasal 22 Verifikasi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan berupa:
a. administratif dan teknis atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan
b. kesesuaian antara dokumen permohonan dengan fakta lapangan. Berdasarkan hasil verifikasi administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dinyatakan: A (3)
a. diterima
a. diterima, dalam hal persyaratan lengkap dan benar; atau
b. ditolak, dalam hal persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(4) Dalam hal permohonan dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri melakukan verifikasi kesesuaian antara data administratif dan teknis dengan fakta lapangan.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan persyaratan administratif dan teknis kepada Setiap Orang untuk dilengkapi.
(6) Setiap Orang dalam jangka waktu paling lama 18O (seratus delapan puluh) hari mengembalikan persyaratan administratif dan teknis yang sudah dilengkapi kepada Menteri. (71 Apabila Setiap Orang tidak mengembalikan persyaratan yang lengkap dan benar melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dikenai Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/atau pencabutan Pertzinan Berusaha. Pasal 23
(1) Verifikasi fakta lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2), dilakukan oleh Menteri terhadap kesesuaian antara persyaratan administratif dan teknis dengan fakta lapangan.
(2) Menteri dalam melakukan verifikasi fakta lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk tim terpadu.
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas untuk melakukan validasi atas kesesuaian dokumen administratif dan teknis dengan fakta lapangan terhadap:
a. nomor induk berusaha;
b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang; A
c. dokumen -2t-
c. dokumen lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan;
d. dokumen lingkungan hidup;
e. luas Kawasan Hutan yang dikuasai; f. perhitungan besaran PSDH dan DR; dan
g. tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan.
(4) Validasi yang dilakukan oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(5) Hasil validasi yang dilakukan oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4ll, dilaporkan kepada Menteri.
(6) Dalam hal hasil validasi tim terpadu terdapat tumpan g- tindih antara lzin Lokasi dan / at au izin u saha di bidang perkebunan dengan Perizinan di bidang kehutanan, penyelesaiannya dilakukan dengan cara:
a. Apabila Perizinan di bidang kehutanan terbit terlebih dahulu dari Izin Lokasi danf atau izin usaha di bidang perkebunan maka luasan areal permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan produksi atau permohonan Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi, dikurangi dengan luasan areal yang masuk dalam Perizinan di bidang kehutanan.
b. Apabila lzinLokasi dan/atauizin usaha di bidang perkebunan terbit terlebih dahulu dari Perrzinan di bidang kehutanan, Menteri berwenang melakukan revisi luasan Perizinan di bidang kehutanan.
c. Terhadap perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam areal Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengelolaannya dilakukan melalui:
1. kerja sama dengan pemegang Perizinan di bidang kehutanan untuk kawasan Hutan Produksi; atau
2. kemitraan atau kerja sama dengan Pemerintah untuk kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
(7) Terhadap PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA
(7) Terhadap perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c angka 1 dan angka 2, dikenai pembayaran PNBP di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan terbit terlebih dahulu daripada Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berupa izin pinjam pakai Kawasan Hutan yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau merupakan proyek strategis nasional, luasan areal permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan produksi atau permohonan Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi dikurangi dengan luasan areal izin pinjam pakai Kawasan Hutan. Bagian Kelima Penerbitan Surat Perintah Tagihan Pelunasan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi Pasal24
(1) Berdasarkan hasil verifikasi administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Menteri menerbitkan surat perintah peiunasan tagihan PSDH dan DR.
(2) Surat perintah pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas Setiap Orang;
b. besaran tagihan PSDH dan DR yang harus dilunasi; dan
c. jangka waktu pelunasan. A Bagian Bagian Keenam Pelunasan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi Bagian Ketujuh Penerbitan Paragraf I Penerbitan Persetujuan Kegiatan Usaha yang Tidak Tumpang-Tindih dengan Perizinan di Bidang Kehutanan Pasal 25
(1) Setiap Orang yang telah menerima surat perintah pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), wajib melakukan pelunasan tagihan PSDH dan DR. (21 Pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangsur.
(3) Pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayar (1), disetorkan ke kas negara. (41 Setiap Orang melaporkan pelunasan tagihan PSDH dan DR kepada Menteri disertai bukti pelunasan pembayaran.
(5) Dalam hal Setiap Orang telah melakukan pembayaran dan pelunasan PSDH dan DR sebelum Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku, bukti pembayaran dapat digunakan sebagai bukti pengganti pelunasan PSDH dan DR. Pasal 26 Setelah menerima pelaporan pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Menteri menerbitkan: A
a. Persetujuan PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
a. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasan Hutan Produksi; atau b.PersetujuanMelanjutkanKegiatanUsahadidalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi. Paragraf 2 Penerbitan Persetujuan Kegiatan Usaha yang Tumpang-TindihdenganPerizinandiBidangKehutanan (21 (3) (4) Pasal27
(1) Dalam hal kegiatan usaha perkebunajn kelapa sawit tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan di kawasan Hutan Produksi, dilakukan kerja sama pengelolaannya antara pemohon dengan pemegang Perizinan di bidang kehutanan' Jangka waktu kerja sama sebagaimarla - dimaksud padl ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) daur paling i"-r 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam' Menteri memfasilitasi kerja sama sebagaimana dimaksud pada aYat (2)- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meiruat kewajiban kepada Setiap Orang untuk:
a. melakukan kegiatan jangka benah dengan tanamanpokokkehutanansesuaisilvikulturdi sela-sela tanaman sawit;
b. tidak melakukan penanaman sawit baru (replanting); dan c. setelah habis 1 (satu) daur selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengembalikan areal usaha di dalam Kawasan Hutan kepada negara. A Pasal 28 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 28
(1) Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama atau kemitraan dengan Menteri. (21 Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, berlaku 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam.
(3) Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b memuat kewajiban kepada Setiap Orang untuk:
a. melakukan kegiatan jangka benah dengan tanaman pokok kehutanan sesuai silvikultur di sela-sela tanaman sawit;
b. tidak melakukan penanaman sawit baru (replanting); dan c. setelah habis 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (21, wajib mengembalikan areal usaha di dalam Kawasan Hutan kepada negara, Bagian Kedelapan Pengenaan Sanksi Administratif Paragraf 1 Umum Pasal 29
(1) Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. A
(2) Sanksi Paragraf 2 Pengenaan Denda Administratif Bagi Setiap Orang yang Tidak Menyelesaikan Pe:'syaratan Perizinan di Bidang Kehutanan (21 Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pembayaran Denda Administratif; dan/atau
b. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran PSDH dan DR. Pasal 30
(1) Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahuri sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku, dikenai Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif. (21 Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(21, wajib disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya pengenaan Sanksi Administratif.
(4) Setiap Orang melaporkan bukti pelunasan Denda Administratif kepaCa Menteri.
(5) Berdasarkan bukti pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan:
a. Persetujuan Pelepasan Kawasan ' Hutan di kawasan Hutan Produksi; atau
b. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi. 12 A Pasal31 BAB IV TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP KEGIATAN USAHA DI DALAM KAU/ASAN HUTAN YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BiDANG KEI{UTANAN Bagian Kesatu Umum Pasal 31
(1) Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan Denda Administratif dikenai Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Pencabutan Perizinair Berusaha dilakukan cleh penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri.
(3) Dalam jangka u,aktu 30 (tiga puluh) hari sejak rekomendasi dari Menteri diterima, penerbit izin wajib mencabut Perizinan Berusaha.
(4) Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perizinan Berusaha dinyatakan ticlak berlaku demi hukum.
(5) Pernyataan tidak berlakunya Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Menteri. Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha, kemitraan, dan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Pasal 33
(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Penghentian Seinentara Kegiatan Usaha; b. Denda Administratif; dan/atau c. paksaan pemerintah. A
(2) Selain
(2) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
a. verifikasi dan validasi data dan informasi; dan
b. penetapan pengenaan Sanksi Administratif. Bagian Kedua Verifikasi dan Validasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Pasal 34
(1) Verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Menteri membentuk tim yang terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan;
b. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; c. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau
d. Pejabat lain yang ditunjuk. Pasal 35
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan. A
(2) Dalam (21 Dalam hal 1 (satu) lokasi Karvasan Hutan terdapat lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu beroperasi dan selanjutnya dapat diproses Persetujuan Penggunaan Ka'uvasan Hutan.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21paling sedikit memuat:
a. identitas Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. jenis pelanggaran;
c. jenis Sanksi Administratif:
1. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha dan pembayaran Denda Administratif; dan
2. paksaan pemerintah, apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif;
d. jangka waktu pelunasan Denda Administratif; dan
e. perintah pengurllsan Pcrsetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pelanggaran di kawasan Hutan Produksi.
(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetorkan ke kas negara.
(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan pengangsuran Citet-apkan. Si( No 0891 15 A
(6) Apabila
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa pengangsuran harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7) Menteri melakukan pengawasan ketaatan pemenuhan Sanksi Administratif. Bagian Ketiga Tata Cara Penyelesaian Paragraf 1 Umum Pasal 36
(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4l,, Menteri:
a. menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan di kawasan Hutan Produksi;
b. memfasilitasi kerja sama dalam hal kegiatan usaha terdapat tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan di kawasan Hutan Produksi; atau
c. memerintahkan pengembalian areal kegiatan usaha kepada Negara jika kegiatan usaha berada di kawasan Hutan Lindung danlalau kawasan Hutan Konservasi. (21 Dalam hal pengembalian areal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilaksanakan oleh Setiap Orang, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang kehutanan. A Pasal 37 PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 37
(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a wajib memiliki perizinan di bidangnya. (21 Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a adalah selama 1 (satu) daur maksimal 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam untuk perkebunan kelapa sawit atau sesuai dengan perizinan di bidangnya untuk kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, danf atau kegiatan lain.
(3) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a wajib membayar PNBP di bidang kehutanan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Pasal 38 Areal atas kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dikenai PNBP di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Tata Cara Penyelesaian Terhadap Kegiatan Strategis dan Kepentingan Umum Pasal 39
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang berada di kawasan Hutan Lindung merupakan kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki perizinan di bidangnya, Menteri memberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. A
(2) Jangka . REPUBLIK INDONES]A
(2) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai jangka waktu perizinan di bidangnya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha yang berada di kawasan Hutan Konservasi merupakan kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki perizinan di bidangnya, Menteri:
a. menerbitkan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan Hutan Konservarsi; atau
b. melakukan kerja sama.
(4) Jangka waktu izin pemanfaatan jasa lingkungan atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan sesuai jangka waktu perizinan di bidangnya.
(5) Kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki penzinan di bidangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. minyak dan gas bumi;
b. panas bumi; c. sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan/ atau strategis; dan/atau
d. kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Nomor 41 Tahun 2OO4 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
(6) Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu perrzinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan Hutan Konservarsi atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, Setiap Orang wajib mengembalikan areal kegiatan usahanya kepada negara. A Pasal 40 Pasal 40
(1) Sarana dan prasarana untuk kepentingan umum milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berada di:
a. Hutan Produksi diselcsaikan dengan mekanisme Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
b. Hutan Lindung diselesaikan ciengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau
c. Hutan Konservasi diselesaikan dengan mekanisme kerja sama. (21 Sarana dan prasarana untuk kepentingan umum milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai kewajiban pembayaran Denda Administratif dan Menteri rrrenerbitkan Surat Pemberitahuan untuk mengurus perizinan. Paragraf 3 Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Usaha Masyarakat yang Bertempat Tinggal di dalam dan/atau di Sekitar Kawasan Hutan
PASAL 4L
BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP | Bagian Ketiga - Tata Cara Penyelesaian
(1) Dalam hal kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atari di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar, dikecualikan dari Sanksi Administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
(2) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: 19 A
a. kartu PRE S IDEN REPUBLIK TNDONESIA a. kartu tanda penduduk; atau
b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat, yang alamatnya di dalam Kawasan Hutan atau di desa yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan.
(3) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan memiliki tempat tinggal tetap dan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat. (41 Orang perseorangan yang menguasai Kawasan Hutan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. bukti penguasaan tanah;
b. surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat; atau
c. surat pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan termasuk di dalamnya Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
(5) Pembuktian terhadap orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) dilakukan melalui verifikasi teknis. Pasal 42
(1) Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4I ayat (1) meliputi:
a. perhutanan sosial;
b. tanah obyek reforma agraria; atau
c. perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan.
(2) Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. A BABV BAB V TATA CARA PERHITUNGAN DENDA ADMINISTRATIF (1) Pasal 43 Dend.a Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (21 Pemerintah daPat (appraisal) dalam Administratif. (s) (4) menggunakan jasa Penaksir menentukan besaran Denda Dalam hal kegiatan usaha belum beroperasi dan tidak dapat ditentukan besaran keuntungan, perhitungan keuntungan per tahun per hektar disetarakan dengan sepuluh kali besaran Tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutarr. Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan di bidang kehutanan yang atas inisiatif sendiri melaporkan kegiatan usahanya kepada Menteri dan melunasi nenda Administratif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberikan insentif berupa keringanan pengenaan denda dengan penetapan tarif Denda Administratif sebesar 2OVo (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. A BABVI BAB VI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF Pasal 44 PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (4) merupakan PNBP Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 45 Penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan di bidang PNBP. BAB VII PAKSAAN PEMERINTAH Bagian Kesatu Umum Pasal 46 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) hurr.rf c angka 2, dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, berupa:
a. pemblokiran;
b. pencegahan ke luar negeri; c. penyitaan aset; dan/atau
d. paksa badan (gijzeling). A Bagian (1) REPUBLIK lNDONESlA Bagian Kedua Pemblokiran
PASAL 4T
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian Kedua - Pemblokiran
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang
telah terbangun rli clalam Kawasan Hutan yang tidak
memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b
C
A
b. tata
BAB II
INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA
YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN YANG
TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN
Bagian Kesatu
Umum
b. tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di
dalam kawasan hutan yang memiliki lzin Lokasi
dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak
memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap
kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak
memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
d. tata cara perhitungan Denda Administratif;
e.
PNBP yang berasal dari Denda Administratif; dan
f.
paksaan pemerintah.
PASAL 6
BAB II: INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang
telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak
memiliki Perizinan di bidang kehutanan dilakukan
oleh Menteri.
(2) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data dan informasi kegiatan usaha perkebunan
kelapa sawit yang telah terbangun di dalam
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dan tidak memiliki Perizinan di
bidang kehutanan;
b. data dan informasi kegiatan usaha
pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan
lain yang telah terbangun di dalam Kawasan
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(21 yang tidak memiliki Perizinan di bidang
kehutanan; dan
c. penetapan data dan informasi kegiatan usaha
yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan.
A
Bagian
Bagian Kedua
Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Telah Memiliki Izin
Lokasi dan/atau Izin Usaha di Bidang Perkebunan yang
Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan
Paragraf 1
Umum
PASAL 7
BAB II: INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA | Bagian Bagian Kedua - Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah
terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa
sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan
yang sesuai Rencana Tata Ruang; dan
b. data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa
sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan
yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang.
Paragraf 2
Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha
Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun
di dalam Kawasan Hutan yang Sesuai Rencana Tata Ruang
PASAL 8
BAB II: INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA | Bagian Bagian Kedua - Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yang sesuai
Rencana Tata Ruang terdiri atas:
a. tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di
bidang kehutanan; dan
b. tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di
bidang kehutanan.
A
PASAL 9
BAB II: INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA | Bagian Bagian Kedua - Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
- 1r -
Kawasan Hutan Produksi;
Kawasan Hntan Lindung; dan/atau
Kawasan Hutan Konservasi.
Paragraf 3
Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usah.a
Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun
di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Sesuai Rcncana Tata Ruang
a
b
c,
Pasal 9
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a dan huruf b, berada di dalam:
PASAL 10
BAB II: INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA | Bagian Bagian Kedua - Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam
Kawasan Hutan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b tercliri atas:
a. trdak tumpang-tindih dengan keberaclaan Perizinan di
bidang kehutanan; dan
b. tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di
bidang kehutanan.
PASAL 11
BAB II: INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA | Bagian Bagian Kedua - Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a dan huruf b berada di dalam:
a.
Kawasan Hutan Produksi;
b.
Kawasan Hutan Lindung; dan/atau
c.
Kawasan Hutan Konservasi.
A
Paragraf 4
-t2-
Paragraf 4
Tata Cara Inventarisasi Data dan Informasi
PASAL 12
BAB II: INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA | Bagian Bagian Kedua - Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Inventarisasi data darr informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dilakukan melalui kegiatan:
a. evaluasi berdasarkan data dan informasi kegiatan
usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun
di dalam Kawasan Hutan yang sudah diajukan
penyelesaiannya;
b. inventarisasi terestris dan nonterestris yang dilakukan
oleh Pemerintah atau Pemerintah bersama Pemerintah
Daerah;
c.
operasi pengamanan Hutan yang dilakukan oleh Polisi
Kehutanan;
d. pengumpulan bahan dan keterangan atau
penyelidikan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Lingkurrgan Hidup dan
Kehutanan; dan/atau
e. pengawasan yang dilakukan cleh Pejabat Pengawas
Lingkungan l{idup.
Bagian Ketiga
Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Pertambangan, Perkebuiran,
dan/atau Kegiatan Lain di dalam Ka'.vasan Hutan yang Tidak Memiliki
Perizinan di Bidang Kehutanan
Paragraf 1
Umum
PASAL 13
BAB II: INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Pertambangan, Perkebuiran,
Inventarisasi data 'dr.., informasi kegiatan usahe
pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b,
terdiri atas:
a. tidak tumpang-tinclih dengan keberadaan Perizinan di
bidang kehutanan; dan
b. trrmpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di
bidang kehutanan.
A
Paragraf 2
Paragraf 2
Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Pertambangan, Perkebunan,
dan/atau Kegiatan Lain
PASAL 14
BAB II: INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Pertambangan, Perkebuiran,
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha
pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf
b, berada di dalam:
a. Kawasan Hutan Produksi;
b. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau
c.
Kawasan Hutan Konservasi.
Paragraf 3
Tata Cara Inventarisasi Data dan Informasi
PASAL 15
BAB II: INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Pertambangan, Perkebuiran,
Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dilakukan melalui kegiatan:
a. inventarisasi terestris dan nonterestris yang dilakukan
oleh Pemerintah atau Pemerintah bersama Pemerintah
Daerah;
b. operasi pengamanan Hutan yang dilakukan oleh Polisi
Kehutanan;
c. pengumpulan bahan dan keterangan atau
penyelidikan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan
Kehutanan; dan/atau
d. pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup.
A
Bagian
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
Bagian Keempat
Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan
di Bidang Kehutanan di dalam Kawasan Hutan
Paragraf 1
Klasifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan
di Bidang Kehutanan di dalam Kawasan Hutan
PASAL 16
BAB II: INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA | Bagian Keempat - Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan
(1) Hasil inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di
dalam Kawasan Hutan yang trdak memiliki perizinan
di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 11 memuat data dan informasi
mengenai:
a. Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di
dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki
Perizinan di bidang kehutanan;
b. luasan Kawasan Hutan yang dikuasai;
c. jangka waktu kegiatan usaha yang dilakukan di
dalam Kawasan Hutan; clan
d. lokasi yang terdiri atas:
1. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
yang sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak
tumpang-tirrdih dengan keberadaan
Perizinan di bidang kehutanan yang berada
di dalam kawasan Hutan produksi;
2. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
yang scsuai Rencana Tata Ruang dan tidak
tumpang-tindih dengan keberadaan
Perizinan di bidang kchutanan yang berada
di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau
kawasan Hutan Konscrvasi;
3. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
yang sesuai Rerrcana Tata Ruang dan
tumpang-tindih dengan keberadaan
.Perrzinan di bidang kehutanan yang berada
di dalam kawasan Hutan produksi.
A
4. kegiatan
PRES IDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
4. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
yang sesuai Rencana Tata Ruang dan
tumpang-tindih dengan keberadaan
Perizinan di bidang kehutanan yang berada
di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau
kawasan Hutan Konservasi;
5. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan
tidak tumpang-tindih dengan keberadaan
Perizinan di bidang kehutanan yang berada
di dalam kawasan Hutan Produksi;
6. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan
tidak tumpang-tindih dengan keberadaan
Perizinan di bidang kehutanan yang berada
di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau
kawasan Hutan Konservasi;
7. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan
tumpang-tindih dengan keberadaan
Perizinan di bidang kehutanan yang berada
di dalam kawasan Hutan Produksi; dan
8. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan
tumpang-tindih dengan keberadaan
Perizinan di bidang kehutanan yang berada
di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau
kawasan Hutan Konservasi.
{2) Hasil inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha
pertambangan, perkebunan, danf atau kegiatan lain di
dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan
di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 disusun berdasarkan kriteria:
a. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau
kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang
tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. jenis pelanggaran;
c.
luasan Kawasan Hutan yang dikuasai;
d. jangka waktu pelanggaran; dan
A
e. Lokasi
e
Paragraf 2
Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam
Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan
PASAL 17
BAB II: INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA | Bagian Keempat - Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan
Data dan informasi kegiatan usaha di dalam Kawasan
Hutan yang tidak memiliki Perizitan Ci bidang kehutanan
yang ielah disusun berdasarkan klasifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri.
lokasi yang terdiri atas:
1. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan,
dan/atau kegiatan lain dan tidak tumpang-
tindih dengan keberadaan Perizinan di
bidang kehutanan yang berada di kawasan
Hutan Produksi;
2. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan,
dan/atau kegiatan lain dan tidak tumpang-
tindih dengan keberadaan Perizinan di
bidang kehutanan yang berada di kawasan
Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan
Konservasi;
3. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan,
dan/atau kegiatan lain dan tumpang-tindih
dengan keberadaan Perizinan di bidang
kehutanan yang berada di kawasan Hutan
Produksi; dan
4. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan,
dan/atau kegiatan lain dan tumpang-tindih
dengan keberadaan Perizinan di bidang
kehutanan yang berada di kawasan Hutan
Lindung dan/atau kawasan Hutan
Konservasi.
A
BAB III
-t7-
BAB III
TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN
KELAPA SAWIT YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN
YANG MEMILIKI IZIN LOKASI DAN/ATAU IZTN USAHA DI BIDANG
PERKEBUNAN YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN
Bagian Kesaiu
Umum
PASAL 18
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kesaiu - Umum
Tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam
Kawa-sarr Hutan yang memiliki lzin Inkasi dan/atau izin
usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan
di bidang kehutanan, dilakukan melalui tahapan:
a. pemberitahuan pemenuhan persyaratan perizinan di
bidang kehutanan;
b. pengajuan permoh.onan penyelesaian persyaratan
Perizinan di bidang kehutanan;
c. verifikasi permohonan;
d. penerbitan surat perintah tagihan pelunasan pSDH
dan DR;
e. pelunasan PSDH dan DR; cian
f.
penerbitan:
1. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam
kawasa-n Hutan Produksi; atau
2. Persetu.itan Melanjutkan I(egiatan Usaha di
dalam kawasan Hutan Lindung danf atau
kawasan Hutan Konservasi.
Bagian Kedua
Pemberitahuan Pemerruhan Pei'syaratan Perizinan di Bidang l(eh.utanan
PASAL 19
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Pemberitahuan Pemerruhan Pei'syaratan Perizinan di Bidang l(eh.utanan
(1) Pemberitahuan pemenuhan persyaratan Perizinan di
bidatrg kehutanan rlisampaikan kepada Setiap Orang
yang fitert€lrrrhi klasifikasi sebagaimana dimaksurd
dalam Pasal'1(>, ciilrtkulian oleh Menteri.
A
(2) Pemberitahuan
(21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang
telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang
tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. kewajiban untuk mengajukan permohonan
penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang
kehutanan;
c. perintah untuk melaksanakan kewajiban
pelunasan PSDH dan DR;
d. batas waktu pengajuan permohonan Perizinan di
bidang kehutanan paling iama 3 (tiga) tahun sejak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja berlaku;
e. pengenaan Sanksi Administratif berupa
kewajiban pembayaran Denda Administratif jika
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
huruf d terlamPaui; dan
f.
penetapan status tidak berlakunya Perizinan
Berusaha yang dimilikinya apabila batas waktu
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud
dalam huruf e terlamPaui.
(3) Penyampaian pemberitahuan dari Menteri kepada
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
Bagian Ketiga
Pengajuan Permohonan Penyelesaian Persyaratan
Perizinan di Bidang Kehutanan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONES]A
PASAL 20
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Ketiga - Pengajuan Permohonan Penyelesaian Persyaratan
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal \9, Setiap Orang mengajukan
permohonan Perizinan di bidang kehutanan kepada
Menteri.
Selain berdasarkan pemberitahuan, permohonan juga
dapat dilakukan atas inisiatif sendiri oleh Setiap Orang
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).
(1)
A
(2t
(3) Permohonan
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat \21 dilengkapi dengan persyaratan:
a. administratif, paling sedikit meliputi:
1. identitas pemohon; dan
2. nomor induk berusaha.
b. teknis, paling sedikit meliPuti:
1. peta permohonan sesuai Rencana Tata
Ruang;
2. lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang
perkebunan; dan
3. dokumen lingkungan hiduP.
Bagian Keempat
Verilikasi Permohonan
PASAL 21
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Keempat - Verilikasi Permohonan
(1) Verifikasi permohonan dilakukan terhadap:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
selanjutnya dilakukan verifi kasi fakta lapangan.
(1)
(2t
PASAL 22
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Keempat - Verilikasi Permohonan
Verifikasi persyaratan administratif dan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan berupa:
a. administratif dan teknis atas kelengkapan dan
kebenaran dokumen permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan
b. kesesuaian antara dokumen permohonan dengan
fakta lapangan.
Berdasarkan hasil verifikasi administratif dan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan
dinyatakan:
A
(3)
a. diterima
a. diterima, dalam hal persyaratan lengkap dan
benar; atau
b. ditolak, dalam hal persyaratan tidak lengkap
dan/atau tidak benar.
(4) Dalam hal permohonan dinyatakan diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri
melakukan verifikasi kesesuaian antara data
administratif dan teknis dengan fakta lapangan.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan
persyaratan administratif dan teknis kepada Setiap
Orang untuk dilengkapi.
(6) Setiap Orang dalam jangka waktu paling lama 18O
(seratus delapan puluh) hari mengembalikan
persyaratan administratif dan teknis yang sudah
dilengkapi kepada Menteri.
(71 Apabila Setiap Orang tidak mengembalikan
persyaratan yang lengkap dan benar melewati jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dikenai
Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda
Administratif dan/atau pencabutan Pertzinan
Berusaha.
PASAL 23
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Keempat - Verilikasi Permohonan
(1) Verifikasi fakta lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2), dilakukan oleh Menteri terhadap kesesuaian antara persyaratan administratif dan teknis dengan fakta lapangan.
(2) Menteri dalam melakukan verifikasi fakta lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk tim terpadu.
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas untuk melakukan validasi atas kesesuaian dokumen administratif dan teknis dengan fakta lapangan terhadap:
a. nomor induk berusaha;
b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang; A
c. dokumen -2t-
c. dokumen lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan;
d. dokumen lingkungan hidup;
e. luas Kawasan Hutan yang dikuasai; f. perhitungan besaran PSDH dan DR; dan
g. tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan.
(4) Validasi yang dilakukan oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(5) Hasil validasi yang dilakukan oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4ll, dilaporkan kepada Menteri.
(6) Dalam hal hasil validasi tim terpadu terdapat tumpan g- tindih antara lzin Lokasi dan / at au izin u saha di bidang perkebunan dengan Perizinan di bidang kehutanan, penyelesaiannya dilakukan dengan cara:
a. Apabila Perizinan di bidang kehutanan terbit terlebih dahulu dari Izin Lokasi danf atau izin usaha di bidang perkebunan maka luasan areal permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan produksi atau permohonan Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi, dikurangi dengan luasan areal yang masuk dalam Perizinan di bidang kehutanan.
b. Apabila lzinLokasi dan/atauizin usaha di bidang perkebunan terbit terlebih dahulu dari Perrzinan di bidang kehutanan, Menteri berwenang melakukan revisi luasan Perizinan di bidang kehutanan.
c. Terhadap perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam areal Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengelolaannya dilakukan melalui:
1. kerja sama dengan pemegang Perizinan di bidang kehutanan untuk kawasan Hutan Produksi; atau
2. kemitraan atau kerja sama dengan Pemerintah untuk kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
(7) Terhadap PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA
(7) Terhadap perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c angka 1 dan angka 2, dikenai pembayaran PNBP di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan terbit terlebih dahulu daripada Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berupa izin pinjam pakai Kawasan Hutan yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau merupakan proyek strategis nasional, luasan areal permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan produksi atau permohonan Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi dikurangi dengan luasan areal izin pinjam pakai Kawasan Hutan. Bagian Kelima Penerbitan Surat Perintah Tagihan Pelunasan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi
PASAL 24
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kelima - Penerbitan Surat Perintah Tagihan Pelunasan
(1) Berdasarkan hasil verifikasi administratif dan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4),
Menteri menerbitkan surat perintah peiunasan tagihan
PSDH dan DR.
(2) Surat perintah pelunasan tagihan PSDH dan DR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas Setiap Orang;
b. besaran tagihan PSDH dan DR yang harus
dilunasi; dan
c. jangka waktu pelunasan.
A
Bagian
Bagian Keenam
Pelunasan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi
Bagian Ketujuh
Penerbitan
Paragraf I
Penerbitan Persetujuan Kegiatan Usaha yang
Tidak Tumpang-Tindih dengan Perizinan di Bidang Kehutanan
PASAL 25
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Ketujuh - Penerbitan
(1) Setiap Orang yang telah menerima surat perintah
pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), wajib melakukan
pelunasan tagihan PSDH dan DR.
(21 Pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat diangsur.
(3) Pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana
dimaksud pada ayar (1), disetorkan ke kas negara.
(41 Setiap Orang melaporkan pelunasan tagihan PSDH
dan DR kepada Menteri disertai bukti pelunasan
pembayaran.
(5) Dalam hal Setiap Orang telah melakukan pembayaran
dan pelunasan PSDH dan DR sebelum Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
berlaku, bukti pembayaran dapat digunakan sebagai
bukti pengganti pelunasan PSDH dan DR.
PASAL 26
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Ketujuh - Penerbitan
Setelah menerima pelaporan pelunasan tagihan PSDH dan
DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Menteri
menerbitkan:
A
a. Persetujuan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
a. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam
kawasan Hutan Produksi; atau
b.PersetujuanMelanjutkanKegiatanUsahadidalam
kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan
Konservasi.
Paragraf 2
Penerbitan Persetujuan Kegiatan Usaha yang
Tumpang-TindihdenganPerizinandiBidangKehutanan
(21
(3)
(4)
PASAL 27
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Ketujuh - Penerbitan
(1) Dalam hal kegiatan usaha perkebunajn kelapa sawit
tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan
di kawasan Hutan Produksi, dilakukan kerja sama
pengelolaannya antara pemohon dengan pemegang
Perizinan di bidang kehutanan'
Jangka waktu kerja sama sebagaimarla - dimaksud
padl ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) daur paling
i"-r 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam'
Menteri memfasilitasi kerja sama sebagaimana
dimaksud pada aYat (2)-
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meiruat kewajiban kepada Setiap Orang untuk:
a. melakukan kegiatan jangka benah dengan
tanamanpokokkehutanansesuaisilvikulturdi
sela-sela tanaman sawit;
b. tidak melakukan penanaman sawit baru
(replanting); dan
c.
setelah habis 1 (satu) daur selama 25 (dua puluh
lima) tahun sejak masa tanam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib mengembalikan
areal usaha di dalam Kawasan Hutan kepada
negara.
A
PASAL 28
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Ketujuh - Penerbitan
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 28
(1) Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama atau kemitraan dengan Menteri. (21 Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, berlaku 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam.
(3) Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b memuat kewajiban kepada Setiap Orang untuk:
a. melakukan kegiatan jangka benah dengan tanaman pokok kehutanan sesuai silvikultur di sela-sela tanaman sawit;
b. tidak melakukan penanaman sawit baru (replanting); dan c. setelah habis 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (21, wajib mengembalikan areal usaha di dalam Kawasan Hutan kepada negara, Bagian Kedelapan Pengenaan Sanksi Administratif Paragraf 1 Umum
PASAL 29
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedelapan - Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang
yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di
bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja.
A
(2) Sanksi
Paragraf 2
Pengenaan Denda Administratif Bagi Setiap Orang yang
Tidak Menyelesaikan Pe:'syaratan Perizinan di Bidang Kehutanan
(21 Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pembayaran Denda Administratif; dan/atau
b. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran
Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran
PSDH dan DR.
PASAL 30
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedelapan - Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan
Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3
(tiga) tahuri sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja berlaku, dikenai Sanksi
Administratif berupa pembayaran Denda
Administratif.
(21 Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda
Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat(21, wajib disetorkan ke kas negara
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
ditetapkannya pengenaan Sanksi Administratif.
(4) Setiap Orang melaporkan bukti pelunasan Denda
Administratif kepaCa Menteri.
(5) Berdasarkan bukti pelunasan Denda Administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri
menerbitkan:
a. Persetujuan Pelepasan Kawasan ' Hutan di
kawasan Hutan Produksi; atau
b. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di
dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau
kawasan Hutan Konservasi.
12 A
PASAL 31
BAB III: TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN | Bagian Kedelapan - Pengenaan Sanksi Administratif
BAB IV
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP
KEGIATAN USAHA DI DALAM KAU/ASAN HUTAN YANG
TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BiDANG KEI{UTANAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
(1) Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan Denda
Administratif dikenai Sanksi Administratif berupa
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Pencabutan Perizinair Berusaha dilakukan cleh
penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri.
(3) Dalam jangka u,aktu 30 (tiga puluh) hari sejak
rekomendasi dari Menteri diterima, penerbit izin wajib
mencabut Perizinan Berusaha.
(4) Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Perizinan Berusaha dinyatakan ticlak berlaku demi
hukum.
(5) Pernyataan tidak berlakunya Perrzinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 32
BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Persetujuan
Pelepasan Kawasan Hutan, Persetujuan Melanjutkan
Kegiatan Usaha, kemitraan, dan kerja sama dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kehutanan.
PASAL 33
BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP | Bagian Kesatu - Umum
(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan
yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai
Sanksi Administratif berupa:
a.
Penghentian Seinentara Kegiatan Usaha;
b.
Denda Administratif; dan/atau
c.
paksaan pemerintah.
A
(2) Selain
(2) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyelesaikan
pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
a. verifikasi dan validasi data dan informasi; dan
b. penetapan pengenaan Sanksi Administratif.
Bagian Kedua
Verifikasi dan Validasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan
Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan
PASAL 34
BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP | Bagian Kedua - Verifikasi dan Validasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan
(1) Verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan
terhadap data dan informasi yang tertuang dalam
penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17.
(2) Verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ,
Menteri membentuk tim yang terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan;
b. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
c.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan
Hidup dan Kehutanan; dan/atau
d. Pejabat lain yang ditunjuk.
PASAL 35
BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP | Bagian Kedua - Verifikasi dan Validasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, Menteri menerbitkan
Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang
melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam
Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di
bidang kehutanan.
A
(2) Dalam
(21 Dalam hal 1 (satu) lokasi Karvasan Hutan terdapat
lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha yang tidak memiliki
Perizinan di bidang kehutanan, Menteri menerbitkan
Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang
melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu
beroperasi dan selanjutnya dapat diproses Persetujuan
Penggunaan Ka'uvasan Hutan.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21paling sedikit memuat:
a. identitas Setiap Orang yang melakukan
pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam
Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di
bidang kehutanan;
b. jenis pelanggaran;
c. jenis Sanksi Administratif:
1. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha dan
pembayaran Denda Administratif; dan
2. paksaan pemerintah, apabila tidak
melakukan pelunasan pembayaran Denda
Administratif;
d. jangka waktu pelunasan Denda Administratif; dan
e. perintah pengurllsan Pcrsetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan untuk pelanggaran di kawasan
Hutan Produksi.
(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), disetorkan ke kas negara.
(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d, dapat diangsur dalam
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam
tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat
persetujuan pengangsuran Citet-apkan.
Si( No 0891 15 A
(6) Apabila
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) melewati tahun anggaran, surat persetujuan
keringanan berupa pengangsuran harus terlebih
dahulu mendapat pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(7) Menteri melakukan pengawasan ketaatan pemenuhan
Sanksi Administratif.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyelesaian
Paragraf 1
Umum
PASAL 36
BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP | Bagian Ketiga - Tata Cara Penyelesaian
(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan
pelunasan pembayaran Denda Administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4l,,
Menteri:
a. menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan di kawasan Hutan Produksi;
b. memfasilitasi kerja sama dalam hal kegiatan
usaha terdapat tumpang-tindih dengan Perizinan
di bidang kehutanan di kawasan Hutan Produksi;
atau
c. memerintahkan pengembalian areal kegiatan
usaha kepada Negara jika kegiatan usaha berada
di kawasan Hutan Lindung danlalau kawasan
Hutan Konservasi.
(21 Dalam hal pengembalian areal kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak
dilaksanakan oleh Setiap Orang, dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di
bidang kehutanan.
A
PASAL 37
BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP | Bagian Ketiga - Tata Cara Penyelesaian
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Pasal 37
(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf a wajib memiliki perizinan di bidangnya.
(21 Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf a adalah selama 1 (satu) daur maksimal 25 (dua
puluh lima) tahun sejak masa tanam untuk
perkebunan kelapa sawit atau sesuai dengan perizinan
di bidangnya untuk kegiatan usaha pertambangan,
perkebunan, danf atau kegiatan lain.
(3) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf
a wajib membayar PNBP di bidang kehutanan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan.
PASAL 38
BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP | Bagian Ketiga - Tata Cara Penyelesaian
Areal atas kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1) huruf b dikenai PNBP di bidang kehutanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Tata Cara Penyelesaian Terhadap Kegiatan Strategis
dan Kepentingan Umum
PASAL 39
BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP | Bagian Ketiga - Tata Cara Penyelesaian
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang berada di kawasan Hutan Lindung merupakan kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki perizinan di bidangnya, Menteri memberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. A
(2) Jangka . REPUBLIK INDONES]A
(2) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai jangka waktu perizinan di bidangnya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha yang berada di kawasan Hutan Konservasi merupakan kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki perizinan di bidangnya, Menteri:
a. menerbitkan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan Hutan Konservarsi; atau
b. melakukan kerja sama.
(4) Jangka waktu izin pemanfaatan jasa lingkungan atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan sesuai jangka waktu perizinan di bidangnya.
(5) Kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki penzinan di bidangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. minyak dan gas bumi;
b. panas bumi; c. sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan/ atau strategis; dan/atau
d. kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Nomor 41 Tahun 2OO4 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
(6) Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu perrzinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan Hutan Konservarsi atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, Setiap Orang wajib mengembalikan areal kegiatan usahanya kepada negara. A
PASAL 40
BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP | Bagian Ketiga - Tata Cara Penyelesaian
Pasal 40
(1) Sarana dan prasarana untuk kepentingan umum milik
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berada di:
a. Hutan Produksi diselcsaikan dengan mekanisme
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
b. Hutan Lindung diselesaikan ciengan mekanisme
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau
c. Hutan Konservasi diselesaikan dengan
mekanisme kerja sama.
(21 Sarana dan prasarana untuk kepentingan umum milik
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai kewajiban
pembayaran Denda Administratif dan Menteri
rrrenerbitkan Surat Pemberitahuan untuk mengurus
perizinan.
Paragraf 3
Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Usaha Masyarakat
yang Bertempat Tinggal di dalam dan/atau di Sekitar Kawasan Hutan
Pasal 4 l
(1) Dalam hal kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan
yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat
tinggal di dalam dan/atari di sekitar Kawasan Hutan
paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar,
dikecualikan dari Sanksi Administratif dan
diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
(2) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
19 A
a. kartu
PRE S IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
a.
kartu tanda penduduk; atau
b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau
domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau
Lurah setempat, yang alamatnya di dalam
Kawasan Hutan atau di desa yang berbatasan
langsung dengan Kawasan Hutan.
(3) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5
(lima) tahun secara terus menerus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan memiliki
tempat tinggal tetap dan surat keterangan yang
diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
(41 Orang perseorangan yang menguasai Kawasan Hutan
dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan:
a. bukti penguasaan tanah;
b. surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah
setempat; atau
c. surat pengakuan dan perlindungan kemitraan
kehutanan termasuk di dalamnya Pengelolaan
Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
(5) Pembuktian terhadap orang
perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan
ayat (4) dilakukan melalui verifikasi teknis.
PASAL 42
BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP | Bagian Ketiga - Tata Cara Penyelesaian
(1) Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4I ayat (1) meliputi:
a. perhutanan sosial;
b. tanah obyek reforma agraria; atau
c. perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan
Hutan.
(2) Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
A
BABV
BAB V
TATA CARA PERHITUNGAN DENDA ADMINISTRATIF
(1)
PASAL 43
BAB V: TATA CARA PERHITUNGAN DENDA ADMINISTRATIF
Dend.a Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan
formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
(21 Pemerintah daPat
(appraisal) dalam
Administratif.
(s)
(4)
menggunakan jasa Penaksir
menentukan besaran Denda
Dalam hal kegiatan usaha belum beroperasi dan tidak
dapat ditentukan besaran keuntungan, perhitungan
keuntungan per tahun per hektar disetarakan dengan
sepuluh kali besaran Tarif PNBP Penggunaan Kawasan
Hutan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang jenis dan tarif atas
jenis PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan
Hutarr.
Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di
Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan di bidang
kehutanan yang atas inisiatif sendiri melaporkan
kegiatan usahanya kepada Menteri dan melunasi
nenda Administratif dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini
diberikan insentif berupa keringanan pengenaan
denda dengan penetapan tarif Denda Administratif
sebesar 2OVo (dua puluh persen) sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
A
BABVI
BAB VI
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI
DENDA ADMINISTRATIF
PASAL 44
BAB VI: PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI
PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3) dan Denda Administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (4) merupakan
PNBP Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
PASAL 45
BAB VI: PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI
Penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
dilakukan sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan
di bidang PNBP.
BAB VII
PAKSAAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 46
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Umum
Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) hurr.rf c angka 2, dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, berupa:
a. pemblokiran;
b. pencegahan ke luar negeri; c. penyitaan aset; dan/atau
d. paksa badan (gijzeling). A Bagian (1) REPUBLIK lNDONESlA Bagian Kedua Pemblokiran Pasal4T Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta pendirian, dan/atau akta perubahan terakhir perusahaan. Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri. (2) Bagian Ketiga Pencegahan ke Luar Negeri
PASAL 48
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian Ketiga - Pencegahan ke Luar Negeri
(1) Pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf b dilakukan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keimigrasian atas permintaan Menteri'
(2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a
nama;
umur;
c.
pekerjaan;
d. alamat;
e. jenis kelamin; dan
f.
kewarganegaraan, dari orang atau pengurus
perusahaan.
Dalam hal keputusan pencegahan telah habis masa
berlakunya, Menteri dapat mengajukan permohonan
perpanjangan pencegahan ke luar negeri.
b
A
(3)
Bagian
(1)
Bagian Keempat
Penyitaan Aset
PASAL 49
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian (1) - Bagian Keempat
Penyitaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf c, dilakukan oleh Menteri dengan menerbitkan
surat perintah pelaksanaan penyitaan aset.
Dalam melakukan penyitaan aset, Menteri membentuk
tim yang terdiri atas:
a. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
b. Polisi Kehutanan; dan/atau
c.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
Pelaksanaan penyitaan aset dilengkapi dengan berita
acara pelaksanaan sita.
(2)
(3)
PASAL 50
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian (1) - Bagian Keempat
(1) Penyitaan aset dapat dilaksanakan terhadap barang milik Setiap Orang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk di areal pelabuhan, baik yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, beruPa:
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, akta perusahaan dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan/atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu' A
(2) Penyitaan . REPUBLIK INDONESlA (21 Penyitaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi Denda Administratif.
PASAL 51
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian (1) - Bagian Keempat
Menteri dapat menitipkan barang yang telah disita kepada
Setiap Orang atau disimpan di kantor kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan danf atau di tempat lain.
PASAL 52
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian (1) - Bagian Keempat
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
dilarang:
a. memindahkan hak,
memindahtangankan,
menyewakan, meminjamkan, atau merusak
barang yang telah disita;
b. membebani barang yang telah disita dengan hak
jaminan; dan
c.
merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan
berita acara pelaksanaan sita atau segel sita yang
telah ditempel pada barang sitaan.
(21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 53
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian (1) - Bagian Keempat
Pelaksanaan penyitaan aset dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sita
jaminan.
A
PASAL 54
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian (1) - Bagian Keempat
Pasal 54
(1) Dalam hal Denda Administratif tidak dilunasi setelah
dilakukan penyitaan aset, Menteri melakukan
penjualan secara lelang terhadap barang yang disita
melalui Kantor Lelang Negara.
(2) Dalam hal barang yang disita, berupa:
a. uang tunai;
b. deposito berjangka;
c.
tabungan;
d.
saldo rekening koran;
e. giro;
f.
akta perusahaan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
g. obligasi;
h. saham;
i.
surat berharga lainnya;
j.
piutang; atau
k.
penyertaan modal pacra perusahaan, dikecualikan
dari penjualan secara ielang.
(3) Barang yang disita sebagairrrana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) cligunakan untuk membayar Denda
Administratif.
(41 Barang yang drsita sebagaimana dimaksud pada avat
(21 dipergunakan untuk membayar Denda
Administratrf dengan cara:
a. uang t.unai di.sctor kc kas negara;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening
koran, giro, atatr bentuk lainnya yang
dipersamakan dengarr itu, dipiirdahbukukan ke
rekening kas umum negara atas permintaan
Menteri kepada bank yang bcrsangkutan;
A
c. obligasi .,. .
-4t-
obiigasi, saham, atau surat berharga lainnya yang
diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek
atas permintaan Menteri;
obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang
tidak diperdagangkan di bursa efek segera drjual
oleh Menteri;
piutang dibuatkan berita acara persetujuan
tentang pengalihan hak menagih dari Setiap
Orang kepada Menteri; dan
penyertaan modal pada perusahaan lain
dibuatkan akta persetujurin pengalihan hak
menjual dari Setiap Orang kepada Menteri.
PASAL 55
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian (1) - Bagian Keempat
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
penyitaan aset dilakukan.
(2) Menteri yang bertindak sebagai penjual atas barang
yang disita mengajukan permintaan lelang kepada
Kantor Lelang.
PASAL 56
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian (1) - Bagian Keempat
(1) Hasil penjualan secara lelang digrnakan untuk
membayar Denda Administratif.
(21 Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah
mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi Denda
Administratif, pelaksanaan lelang dihentikan.
(3) Menteri segera mengembalikan sisa barang hasil
penyitaan aset beserta kelebihan uang hasil penjualan
secara lelang kepada Setrerp Orang setelah
pelaksanaan lelang.
C
d
e
f
A
PASAL 57
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian (1) - Bagian Keempat
Pasal 57
Ketentuan lebitr lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Paksa Badan
PASAL 58
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian Kelima - Paksa Badan
(1) Dalam hal Setiap Orang
a. tidak memenuhi kewajiban pembayaran Sanksi Administratif dengan nilai parling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
b. tidak mempunyai itikad baik untuk membayar Denda Administratif, Menteri menerbitkan Surar. Peringatan.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka u.aktu 14 (empat belas) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir, Setiap Orang tidak melunasi Denda Administratif, Menteri menerbitkan surat perintah paksa badan untuk pengenaan paksa badan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d.
(4) Surat perintah patksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. identitas orang atau pengurus perusahaan;
b. alasan paksa badan;
c. jangka waktu paksa badan; dan
d. tempat paksa badan. A
(5) Pelaksanaan
(5) Pelaksanaan paksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polisi Kehutanan dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(6) Pelaksanaan paksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan meminta bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia. (71 Jangka waktu pelaksanaan paksa badan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
PASAL 59
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian Kelima - Paksa Badan
(1) Setiap Orang yang dikenai sanksi paksa badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3)
dilepas:
a. apabila Setiap Orang telah melunasi pembayaran
Denda Administratif;
b. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam
surat perintah paksa badan berakhir;
c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri.
(2) Pertimbangan tertentu dari Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan apabila:
a. Setiap Orang sudah membayar 5O%o (lima puluh
persen) atau lebih dari jumlah Denda
Administratif dan sisanya dilunasi dengan cara
mengangsur;
A
b. Setiap
b. Setiap Oran^g sanggup melunasi Denda
Adminrstratif dengan menyerahkan bank garansi;
c. Setiap Orang sanggup melunasi Denda
Administratif dengan menyerahkan harta
kekayaannya yang sama nilainya dengan Denda
Administratif;
d. orang atau pengurus perusahaan yang berumur
70 (tujuh puluh) tahun atau lebih; dan/atau
e. orang atau pengurus perusahaan dengan alasan
kesehatan yang dibuktikan dengan surat
keterangan doktcr.
(3) Menteri memberitahukan pelepasan serta alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
pertimbangan sebagaimana climaksud pada ayat (21
secara tertulis kepada pimpinan tempat paksa badan.
PASAL 60
BAB VII: PAKSAAN PEMERINTAH | Bagian Kelima - Paksa Badan
Paksa badan terhadap orang atau pengurLls perusahaan
tidak
mengakibatkan hapusnya sanksi
Denda
Administratif.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 61
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 185
huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 130, a321;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, \; A MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG KEHUTANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
3. Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
4. Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata atr, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. A
5. Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
6. Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8. Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
9. Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan IzinLokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
10. lzin Lokasi adalah tzin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
11. Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang danf ataujasa perkebunan. A
12. Penzinan
12. Perizinan di bidang kehutanan adaiah izin usaha di bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang meliputi rzin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, rzin usaha pemanfaatan hasil hutan ka)ru danf atau bukan ka5ru, izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan ka5ru, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan.
13. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri.
14. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di iuar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
15. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
16. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Fusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. l8 A
17. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan danf atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara.
18. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.
19. Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
20. Denda Administratif adalah Sanksi Administratif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah.
21. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah tindakan yang dilakukan oleh Menteri untuk menghentikan kegiatan pelanggaran pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan.
22. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun dan/atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
23. Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri terhadap tindakan pelanggaran oleh Setiap Orang karena tidak melaksanakan Sanksi Administratif. 17 A
24. Pernerintah
24. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 2
(1) Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang kehutanan, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan. (21 Setiap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku. A
(2) Jika . -7 (21 Jika penyelesaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku, Setiap Orang dikenai Sanksi Administratif.
(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perrzinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif.
(4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) berupa:
a. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
b. Denda Administratif; c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan f atau
d. paksaan pemerintah. Pasal 4
(1) Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memrhki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan.
(2) Kegiatan usaha pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi bidang:
a. pertambangan yang:
1. melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan; A
2. rnengangkut PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
2. mengangkut dan/atau menerima titipan krasil t.ambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan; dan/atau
3. membeli, memasarkan, dan latau mengolah hasil tambang dari kegiatarr penambangan di dalam Kawasan Hutan. perkebunan yang:
1. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan;
2. mcngangkut dan/atau menerima titipan hasil kebun yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan; dan/atau
3. membeli, memasarkan, dan latau mengolah hasil kebun dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan. kegiatan lain yang meliputi:
1. minyak dan gas bumi;
2. panas bumi;
3. tambak;
4. pertanian;
5. permukiman;
6. wisata alam;
7. industri; dan/atau
8. sarana dan prasarana. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a. inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun rli clalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; b C A
b. tata BAB II INTVENTARISASI DATA DAN INFORMASI KEGIATAN USAHA YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN Bagian Kesatu Umum
b. tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
d. tata cara perhitungan Denda Administratif; e. PNBP yang berasal dari Denda Administratif; dan f. paksaan pemerintah. Pasal 6
(1) Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan dilakukan oleh Menteri.
(2) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; dan
c. penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan. A Bagian Bagian Kedua Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Telah Memiliki Izin Lokasi dan/atau Izin Usaha di Bidang Perkebunan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Paragraf 1 Umum Pasal 7 Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang sesuai Rencana Tata Ruang; dan
b. data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang. Paragraf 2 Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Sesuai Rencana Tata Ruang Pasal 8 Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yang sesuai Rencana Tata Ruang terdiri atas:
a. tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan; dan
b. tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan. A Pasal 9 - 1r - Kawasan Hutan Produksi; Kawasan Hntan Lindung; dan/atau Kawasan Hutan Konservasi. Paragraf 3 Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usah.a Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Sesuai Rcncana Tata Ruang a b c, Pasal 9 Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b, berada di dalam: Pasal 10 Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b tercliri atas:
a. trdak tumpang-tindih dengan keberaclaan Perizinan di bidang kehutanan; dan
b. tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan. Pasal 1 1 Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b berada di dalam: a. Kawasan Hutan Produksi; b. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau c. Kawasan Hutan Konservasi. A Paragraf 4 -t2- Paragraf 4 Tata Cara Inventarisasi Data dan Informasi Pasal 12 Inventarisasi data darr informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dilakukan melalui kegiatan:
a. evaluasi berdasarkan data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang sudah diajukan penyelesaiannya;
b. inventarisasi terestris dan nonterestris yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah bersama Pemerintah Daerah; c. operasi pengamanan Hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan;
d. pengumpulan bahan dan keterangan atau penyelidikan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkurrgan Hidup dan Kehutanan; dan/atau
e. pengawasan yang dilakukan cleh Pejabat Pengawas Lingkungan l{idup. Bagian Ketiga Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Pertambangan, Perkebuiran, dan/atau Kegiatan Lain di dalam Ka'.vasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Paragraf 1 Umum Pasal 13 Inventarisasi data 'dr.., informasi kegiatan usahe pertambangan, perkebunan dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. tidak tumpang-tinclih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan; dan
b. trrmpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan. A Paragraf 2 Paragraf 2 Inventarisasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha Pertambangan, Perkebunan, dan/atau Kegiatan Lain Pasal 14 Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b, berada di dalam:
a. Kawasan Hutan Produksi;
b. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau c. Kawasan Hutan Konservasi. Paragraf 3 Tata Cara Inventarisasi Data dan Informasi Pasal 15 Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui kegiatan:
a. inventarisasi terestris dan nonterestris yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah bersama Pemerintah Daerah;
b. operasi pengamanan Hutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan;
c. pengumpulan bahan dan keterangan atau penyelidikan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau
d. pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. A Bagian PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA Bagian Keempat Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan di dalam Kawasan Hutan Paragraf 1 Klasifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan di dalam Kawasan Hutan Pasal 16
(1) Hasil inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang trdak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 memuat data dan informasi mengenai:
a. Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. luasan Kawasan Hutan yang dikuasai;
c. jangka waktu kegiatan usaha yang dilakukan di dalam Kawasan Hutan; clan
d. lokasi yang terdiri atas:
1. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tirrdih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan produksi;
2. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang scsuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kchutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konscrvasi;
3. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang sesuai Rerrcana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan .Perrzinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan produksi. A
4. kegiatan PRES IDEN REPI.JBLIK INDONESIA
4. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang sesuai Rencana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi;
5. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi;
6. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tidak tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi;
7. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi; dan
8. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi. {2) Hasil inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, danf atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun berdasarkan kriteria:
a. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. jenis pelanggaran; c. luasan Kawasan Hutan yang dikuasai;
d. jangka waktu pelanggaran; dan A
e. Lokasi e Paragraf 2 Penetapan Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Pasal 17 Data dan informasi kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizitan Ci bidang kehutanan yang ielah disusun berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Menteri. lokasi yang terdiri atas:
1. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tidak tumpang- tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Produksi;
2. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tidak tumpang- tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi;
3. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Produksi; dan
4. kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dan tumpang-tindih dengan keberadaan Perizinan di bidang kehutanan yang berada di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi. A BAB III -t7- BAB III TATA CARA PE}IYELESAIAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT YANG TELAH TERBANGUN DI DALAM KAWASAN HUTAN YANG MEMILIKI IZIN LOKASI DAN/ATAU IZTN USAHA DI BIDANG PERKEBUNAN YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN Bagian Kesaiu Umum Pasal 18 Tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawa-sarr Hutan yang memiliki lzin Inkasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, dilakukan melalui tahapan:
a. pemberitahuan pemenuhan persyaratan perizinan di bidang kehutanan;
b. pengajuan permoh.onan penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang kehutanan;
c. verifikasi permohonan;
d. penerbitan surat perintah tagihan pelunasan pSDH dan DR;
e. pelunasan PSDH dan DR; cian f. penerbitan:
1. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasa-n Hutan Produksi; atau
2. Persetu.itan Melanjutkan I(egiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung danf atau kawasan Hutan Konservasi. Bagian Kedua Pemberitahuan Pemerruhan Pei'syaratan Perizinan di Bidang l(eh.utanan Pasal 19
(1) Pemberitahuan pemenuhan persyaratan Perizinan di bidatrg kehutanan rlisampaikan kepada Setiap Orang yang fitert€lrrrhi klasifikasi sebagaimana dimaksurd dalam Pasal'1(>, ciilrtkulian oleh Menteri. A
(2) Pemberitahuan (21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. kewajiban untuk mengajukan permohonan penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang kehutanan;
c. perintah untuk melaksanakan kewajiban pelunasan PSDH dan DR;
d. batas waktu pengajuan permohonan Perizinan di bidang kehutanan paling iama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku;
e. pengenaan Sanksi Administratif berupa kewajiban pembayaran Denda Administratif jika batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d terlamPaui; dan f. penetapan status tidak berlakunya Perizinan Berusaha yang dimilikinya apabila batas waktu Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf e terlamPaui.
(3) Penyampaian pemberitahuan dari Menteri kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Bagian Ketiga Pengajuan Permohonan Penyelesaian Persyaratan Perizinan di Bidang Kehutanan PRES I DEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 20 Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal \9, Setiap Orang mengajukan permohonan Perizinan di bidang kehutanan kepada Menteri. Selain berdasarkan pemberitahuan, permohonan juga dapat dilakukan atas inisiatif sendiri oleh Setiap Orang yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (1) A (2t
(3) Permohonan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat \21 dilengkapi dengan persyaratan:
a. administratif, paling sedikit meliputi:
1. identitas pemohon; dan
2. nomor induk berusaha.
b. teknis, paling sedikit meliPuti:
1. peta permohonan sesuai Rencana Tata Ruang;
2. lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan; dan
3. dokumen lingkungan hiduP. Bagian Keempat Verilikasi Permohonan Pasal 21
(1) Verifikasi permohonan dilakukan terhadap:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilakukan verifi kasi fakta lapangan. (1) (2t Pasal 22 Verifikasi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan berupa:
a. administratif dan teknis atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan
b. kesesuaian antara dokumen permohonan dengan fakta lapangan. Berdasarkan hasil verifikasi administratif dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan dinyatakan: A (3)
a. diterima
a. diterima, dalam hal persyaratan lengkap dan benar; atau
b. ditolak, dalam hal persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(4) Dalam hal permohonan dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri melakukan verifikasi kesesuaian antara data administratif dan teknis dengan fakta lapangan.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja mengembalikan persyaratan administratif dan teknis kepada Setiap Orang untuk dilengkapi.
(6) Setiap Orang dalam jangka waktu paling lama 18O (seratus delapan puluh) hari mengembalikan persyaratan administratif dan teknis yang sudah dilengkapi kepada Menteri. (71 Apabila Setiap Orang tidak mengembalikan persyaratan yang lengkap dan benar melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, dikenai Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/atau pencabutan Pertzinan Berusaha. Pasal 23
(1) Verifikasi fakta lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2), dilakukan oleh Menteri terhadap kesesuaian antara persyaratan administratif dan teknis dengan fakta lapangan.
(2) Menteri dalam melakukan verifikasi fakta lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk tim terpadu.
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas untuk melakukan validasi atas kesesuaian dokumen administratif dan teknis dengan fakta lapangan terhadap:
a. nomor induk berusaha;
b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang; A
c. dokumen -2t-
c. dokumen lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan;
d. dokumen lingkungan hidup;
e. luas Kawasan Hutan yang dikuasai; f. perhitungan besaran PSDH dan DR; dan
g. tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan.
(4) Validasi yang dilakukan oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(5) Hasil validasi yang dilakukan oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4ll, dilaporkan kepada Menteri.
(6) Dalam hal hasil validasi tim terpadu terdapat tumpan g- tindih antara lzin Lokasi dan / at au izin u saha di bidang perkebunan dengan Perizinan di bidang kehutanan, penyelesaiannya dilakukan dengan cara:
a. Apabila Perizinan di bidang kehutanan terbit terlebih dahulu dari Izin Lokasi danf atau izin usaha di bidang perkebunan maka luasan areal permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan produksi atau permohonan Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi, dikurangi dengan luasan areal yang masuk dalam Perizinan di bidang kehutanan.
b. Apabila lzinLokasi dan/atauizin usaha di bidang perkebunan terbit terlebih dahulu dari Perrzinan di bidang kehutanan, Menteri berwenang melakukan revisi luasan Perizinan di bidang kehutanan.
c. Terhadap perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam areal Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengelolaannya dilakukan melalui:
1. kerja sama dengan pemegang Perizinan di bidang kehutanan untuk kawasan Hutan Produksi; atau
2. kemitraan atau kerja sama dengan Pemerintah untuk kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.
(7) Terhadap PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA
(7) Terhadap perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c angka 1 dan angka 2, dikenai pembayaran PNBP di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan terbit terlebih dahulu daripada Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berupa izin pinjam pakai Kawasan Hutan yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau merupakan proyek strategis nasional, luasan areal permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan produksi atau permohonan Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi dikurangi dengan luasan areal izin pinjam pakai Kawasan Hutan. Bagian Kelima Penerbitan Surat Perintah Tagihan Pelunasan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi Pasal24
(1) Berdasarkan hasil verifikasi administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Menteri menerbitkan surat perintah peiunasan tagihan PSDH dan DR.
(2) Surat perintah pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas Setiap Orang;
b. besaran tagihan PSDH dan DR yang harus dilunasi; dan
c. jangka waktu pelunasan. A Bagian Bagian Keenam Pelunasan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi Bagian Ketujuh Penerbitan Paragraf I Penerbitan Persetujuan Kegiatan Usaha yang Tidak Tumpang-Tindih dengan Perizinan di Bidang Kehutanan Pasal 25
(1) Setiap Orang yang telah menerima surat perintah pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), wajib melakukan pelunasan tagihan PSDH dan DR. (21 Pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangsur.
(3) Pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud pada ayar (1), disetorkan ke kas negara. (41 Setiap Orang melaporkan pelunasan tagihan PSDH dan DR kepada Menteri disertai bukti pelunasan pembayaran.
(5) Dalam hal Setiap Orang telah melakukan pembayaran dan pelunasan PSDH dan DR sebelum Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku, bukti pembayaran dapat digunakan sebagai bukti pengganti pelunasan PSDH dan DR. Pasal 26 Setelah menerima pelaporan pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Menteri menerbitkan: A
a. Persetujuan PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
a. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasan Hutan Produksi; atau b.PersetujuanMelanjutkanKegiatanUsahadidalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi. Paragraf 2 Penerbitan Persetujuan Kegiatan Usaha yang Tumpang-TindihdenganPerizinandiBidangKehutanan (21 (3) (4) Pasal27
(1) Dalam hal kegiatan usaha perkebunajn kelapa sawit tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan di kawasan Hutan Produksi, dilakukan kerja sama pengelolaannya antara pemohon dengan pemegang Perizinan di bidang kehutanan' Jangka waktu kerja sama sebagaimarla - dimaksud padl ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) daur paling i"-r 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam' Menteri memfasilitasi kerja sama sebagaimana dimaksud pada aYat (2)- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meiruat kewajiban kepada Setiap Orang untuk:
a. melakukan kegiatan jangka benah dengan tanamanpokokkehutanansesuaisilvikulturdi sela-sela tanaman sawit;
b. tidak melakukan penanaman sawit baru (replanting); dan c. setelah habis 1 (satu) daur selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengembalikan areal usaha di dalam Kawasan Hutan kepada negara. A Pasal 28 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 28
(1) Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama atau kemitraan dengan Menteri. (21 Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, berlaku 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam.
(3) Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b memuat kewajiban kepada Setiap Orang untuk:
a. melakukan kegiatan jangka benah dengan tanaman pokok kehutanan sesuai silvikultur di sela-sela tanaman sawit;
b. tidak melakukan penanaman sawit baru (replanting); dan c. setelah habis 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (21, wajib mengembalikan areal usaha di dalam Kawasan Hutan kepada negara, Bagian Kedelapan Pengenaan Sanksi Administratif Paragraf 1 Umum Pasal 29
(1) Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. A
(2) Sanksi Paragraf 2 Pengenaan Denda Administratif Bagi Setiap Orang yang Tidak Menyelesaikan Pe:'syaratan Perizinan di Bidang Kehutanan (21 Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pembayaran Denda Administratif; dan/atau
b. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran PSDH dan DR. Pasal 30
(1) Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahuri sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku, dikenai Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif. (21 Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(21, wajib disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya pengenaan Sanksi Administratif.
(4) Setiap Orang melaporkan bukti pelunasan Denda Administratif kepaCa Menteri.
(5) Berdasarkan bukti pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan:
a. Persetujuan Pelepasan Kawasan ' Hutan di kawasan Hutan Produksi; atau
b. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi. 12 A Pasal31 BAB IV TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP KEGIATAN USAHA DI DALAM KAU/ASAN HUTAN YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BiDANG KEI{UTANAN Bagian Kesatu Umum Pasal 31
(1) Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan Denda Administratif dikenai Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Pencabutan Perizinair Berusaha dilakukan cleh penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri.
(3) Dalam jangka u,aktu 30 (tiga puluh) hari sejak rekomendasi dari Menteri diterima, penerbit izin wajib mencabut Perizinan Berusaha.
(4) Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perizinan Berusaha dinyatakan ticlak berlaku demi hukum.
(5) Pernyataan tidak berlakunya Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Menteri. Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha, kemitraan, dan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Pasal 33
(1) Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai Sanksi Administratif berupa: a. Penghentian Seinentara Kegiatan Usaha; b. Denda Administratif; dan/atau c. paksaan pemerintah. A
(2) Selain
(2) Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
a. verifikasi dan validasi data dan informasi; dan
b. penetapan pengenaan Sanksi Administratif. Bagian Kedua Verifikasi dan Validasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Pasal 34
(1) Verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Menteri membentuk tim yang terdiri atas:
a. Polisi Kehutanan;
b. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; c. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan/atau
d. Pejabat lain yang ditunjuk. Pasal 35
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan. A
(2) Dalam (21 Dalam hal 1 (satu) lokasi Karvasan Hutan terdapat lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu beroperasi dan selanjutnya dapat diproses Persetujuan Penggunaan Ka'uvasan Hutan.
(3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21paling sedikit memuat:
a. identitas Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan;
b. jenis pelanggaran;
c. jenis Sanksi Administratif:
1. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha dan pembayaran Denda Administratif; dan
2. paksaan pemerintah, apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif;
d. jangka waktu pelunasan Denda Administratif; dan
e. perintah pengurllsan Pcrsetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk pelanggaran di kawasan Hutan Produksi.
(4) Pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetorkan ke kas negara.
(5) Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan pengangsuran Citet-apkan. Si( No 0891 15 A
(6) Apabila
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa pengangsuran harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7) Menteri melakukan pengawasan ketaatan pemenuhan Sanksi Administratif. Bagian Ketiga Tata Cara Penyelesaian Paragraf 1 Umum Pasal 36
(1) Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4l,, Menteri:
a. menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan di kawasan Hutan Produksi;
b. memfasilitasi kerja sama dalam hal kegiatan usaha terdapat tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan di kawasan Hutan Produksi; atau
c. memerintahkan pengembalian areal kegiatan usaha kepada Negara jika kegiatan usaha berada di kawasan Hutan Lindung danlalau kawasan Hutan Konservasi. (21 Dalam hal pengembalian areal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilaksanakan oleh Setiap Orang, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang kehutanan. A Pasal 37 PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 37
(1) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a wajib memiliki perizinan di bidangnya. (21 Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a adalah selama 1 (satu) daur maksimal 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam untuk perkebunan kelapa sawit atau sesuai dengan perizinan di bidangnya untuk kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, danf atau kegiatan lain.
(3) Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a wajib membayar PNBP di bidang kehutanan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Pasal 38 Areal atas kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dikenai PNBP di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Tata Cara Penyelesaian Terhadap Kegiatan Strategis dan Kepentingan Umum Pasal 39
(1) Dalam hal kegiatan usaha yang berada di kawasan Hutan Lindung merupakan kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki perizinan di bidangnya, Menteri memberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. A
(2) Jangka . REPUBLIK INDONES]A
(2) Jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai jangka waktu perizinan di bidangnya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha yang berada di kawasan Hutan Konservasi merupakan kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki perizinan di bidangnya, Menteri:
a. menerbitkan perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan Hutan Konservarsi; atau
b. melakukan kerja sama.
(4) Jangka waktu izin pemanfaatan jasa lingkungan atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan sesuai jangka waktu perizinan di bidangnya.
(5) Kegiatan strategis dan tidak terelakkan yang memiliki penzinan di bidangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. minyak dan gas bumi;
b. panas bumi; c. sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan/ atau strategis; dan/atau
d. kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Nomor 41 Tahun 2OO4 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
(6) Dalam hal masa berlaku Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu perrzinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan Hutan Konservarsi atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, Setiap Orang wajib mengembalikan areal kegiatan usahanya kepada negara. A Pasal 40 Pasal 40
(1) Sarana dan prasarana untuk kepentingan umum milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berada di:
a. Hutan Produksi diselcsaikan dengan mekanisme Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
b. Hutan Lindung diselesaikan ciengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau
c. Hutan Konservasi diselesaikan dengan mekanisme kerja sama. (21 Sarana dan prasarana untuk kepentingan umum milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai kewajiban pembayaran Denda Administratif dan Menteri rrrenerbitkan Surat Pemberitahuan untuk mengurus perizinan. Paragraf 3 Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Usaha Masyarakat yang Bertempat Tinggal di dalam dan/atau di Sekitar Kawasan Hutan Pasal 4 l
(1) Dalam hal kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atari di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar, dikecualikan dari Sanksi Administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
(2) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: 19 A
a. kartu PRE S IDEN REPUBLIK TNDONESIA a. kartu tanda penduduk; atau
b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat, yang alamatnya di dalam Kawasan Hutan atau di desa yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan.
(3) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan memiliki tempat tinggal tetap dan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat. (41 Orang perseorangan yang menguasai Kawasan Hutan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. bukti penguasaan tanah;
b. surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat; atau
c. surat pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan termasuk di dalamnya Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
(5) Pembuktian terhadap orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) dilakukan melalui verifikasi teknis. Pasal 42
(1) Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4I ayat (1) meliputi:
a. perhutanan sosial;
b. tanah obyek reforma agraria; atau
c. perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan.
(2) Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. A BABV BAB V TATA CARA PERHITUNGAN DENDA ADMINISTRATIF (1) Pasal 43 Dend.a Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (21 Pemerintah daPat (appraisal) dalam Administratif. (s) (4) menggunakan jasa Penaksir menentukan besaran Denda Dalam hal kegiatan usaha belum beroperasi dan tidak dapat ditentukan besaran keuntungan, perhitungan keuntungan per tahun per hektar disetarakan dengan sepuluh kali besaran Tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutarr. Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan di bidang kehutanan yang atas inisiatif sendiri melaporkan kegiatan usahanya kepada Menteri dan melunasi nenda Administratif dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberikan insentif berupa keringanan pengenaan denda dengan penetapan tarif Denda Administratif sebesar 2OVo (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. A BABVI BAB VI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI DENDA ADMINISTRATIF Pasal 44 PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (4) merupakan PNBP Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasal 45 Penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan di bidang PNBP. BAB VII PAKSAAN PEMERINTAH Bagian Kesatu Umum Pasal 46 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) hurr.rf c angka 2, dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, berupa:
a. pemblokiran;
b. pencegahan ke luar negeri; c. penyitaan aset; dan/atau
d. paksa badan (gijzeling). A Bagian (1) REPUBLIK lNDONESlA Bagian Kedua Pemblokiran Pasal4T Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta pendirian, dan/atau akta perubahan terakhir perusahaan. Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri. (2) Bagian Ketiga Pencegahan ke Luar Negeri Pasal 48
(1) Pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri'
(2) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a nama; umur; c. pekerjaan;
d. alamat;
e. jenis kelamin; dan f. kewarganegaraan, dari orang atau pengurus perusahaan. Dalam hal keputusan pencegahan telah habis masa berlakunya, Menteri dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri. b A (3) Bagian (1) Bagian Keempat Penyitaan Aset Pasal 49 Penyitaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, dilakukan oleh Menteri dengan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyitaan aset. Dalam melakukan penyitaan aset, Menteri membentuk tim yang terdiri atas:
a. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Polisi Kehutanan; dan/atau c. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. Pelaksanaan penyitaan aset dilengkapi dengan berita acara pelaksanaan sita. (2) (3) Pasal 50
(1) Penyitaan aset dapat dilaksanakan terhadap barang milik Setiap Orang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk di areal pelabuhan, baik yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, beruPa:
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, akta perusahaan dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan/atau
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu' A
(2) Penyitaan . REPUBLIK INDONESlA (21 Penyitaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi Denda Administratif. Pasal 51 Menteri dapat menitipkan barang yang telah disita kepada Setiap Orang atau disimpan di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan danf atau di tempat lain. Pasal 52
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilarang:
a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, atau merusak barang yang telah disita;
b. membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan; dan c. merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan berita acara pelaksanaan sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang sitaan. (21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 Pelaksanaan penyitaan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sita jaminan. A Pasal 54 . Pasal 54
(1) Dalam hal Denda Administratif tidak dilunasi setelah dilakukan penyitaan aset, Menteri melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara.
(2) Dalam hal barang yang disita, berupa:
a. uang tunai;
b. deposito berjangka; c. tabungan; d. saldo rekening koran;
e. giro; f. akta perusahaan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
g. obligasi;
h. saham; i. surat berharga lainnya; j. piutang; atau k. penyertaan modal pacra perusahaan, dikecualikan dari penjualan secara ielang.
(3) Barang yang disita sebagairrrana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) cligunakan untuk membayar Denda Administratif. (41 Barang yang drsita sebagaimana dimaksud pada avat (21 dipergunakan untuk membayar Denda Administratrf dengan cara:
a. uang t.unai di.sctor kc kas negara;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atatr bentuk lainnya yang dipersamakan dengarr itu, dipiirdahbukukan ke rekening kas umum negara atas permintaan Menteri kepada bank yang bcrsangkutan; A
c. obligasi .,. . -4t- obiigasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Menteri; obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera drjual oleh Menteri; piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Setiap Orang kepada Menteri; dan penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akta persetujurin pengalihan hak menjual dari Setiap Orang kepada Menteri. Pasal 55
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyitaan aset dilakukan.
(2) Menteri yang bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang. Pasal 56
(1) Hasil penjualan secara lelang digrnakan untuk membayar Denda Administratif. (21 Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi Denda Administratif, pelaksanaan lelang dihentikan.
(3) Menteri segera mengembalikan sisa barang hasil penyitaan aset beserta kelebihan uang hasil penjualan secara lelang kepada Setrerp Orang setelah pelaksanaan lelang. C d e f A Pasal 57 Pasal 57 Ketentuan lebitr lanjut mengenai tata cara pelaksanaan lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Paksa Badan Pasal 58
(1) Dalam hal Setiap Orang
a. tidak memenuhi kewajiban pembayaran Sanksi Administratif dengan nilai parling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
b. tidak mempunyai itikad baik untuk membayar Denda Administratif, Menteri menerbitkan Surar. Peringatan.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka u.aktu 14 (empat belas) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir, Setiap Orang tidak melunasi Denda Administratif, Menteri menerbitkan surat perintah paksa badan untuk pengenaan paksa badan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d.
(4) Surat perintah patksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. identitas orang atau pengurus perusahaan;
b. alasan paksa badan;
c. jangka waktu paksa badan; dan
d. tempat paksa badan. A
(5) Pelaksanaan
(5) Pelaksanaan paksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polisi Kehutanan dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(6) Pelaksanaan paksa badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan meminta bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia. (71 Jangka waktu pelaksanaan paksa badan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 59
(1) Setiap Orang yang dikenai sanksi paksa badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dilepas:
a. apabila Setiap Orang telah melunasi pembayaran Denda Administratif;
b. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah paksa badan berakhir;
c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri.
(2) Pertimbangan tertentu dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan apabila:
a. Setiap Orang sudah membayar 5O%o (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah Denda Administratif dan sisanya dilunasi dengan cara mengangsur; A
b. Setiap
b. Setiap Oran^g sanggup melunasi Denda Adminrstratif dengan menyerahkan bank garansi;
c. Setiap Orang sanggup melunasi Denda Administratif dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan Denda Administratif;
d. orang atau pengurus perusahaan yang berumur 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih; dan/atau
e. orang atau pengurus perusahaan dengan alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan doktcr.
(3) Menteri memberitahukan pelepasan serta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pertimbangan sebagaimana climaksud pada ayat (21 secara tertulis kepada pimpinan tempat paksa badan. Pasal 60 Paksa badan terhadap orang atau pengurLls perusahaan tidak mengakibatkan hapusnya sanksi Denda Administratif. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 61 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA