PP NOMOR 25 TAHUN 2021

PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 66 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Perrzinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.

Peningkatan Nilai Tambah Batubara adalah kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara untuk meningkatkan mutu batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia batubara asal. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 1 2 3 4 5 6 A

7. IUPK 7 IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontraklperjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

8. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas Bumi.

9. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.

10. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik. 1 1. wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

12. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.

13. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoieh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.

14. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi. A

15. Studi PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

15. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.

16. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.

17. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

18. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.

19. Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

20. Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut

Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.

21. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang selanjutnya disebut IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.

22. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

23. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

24. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.

25. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem. A

26. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.

27. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeii tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

28. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.

29. Wilayah Usaha adaiah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.

30. Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, danfatau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.

31. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

32. Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.

33. Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.

34. Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.

35. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. A

36. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi Distribusi Tenaga Listrik.

37. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh Konsumen akhir.

38. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik danlatau memiliki pengalaman kerja di bidang Ketenagalistrikan.

39. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan tenaga teknik atau asesor di bidang Ketenagalistrikan.

40. Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian peralatan listrik dan instalasinya serta verifikasi Instalasi Tenaga Listrik untuk memastikan suatu Instalasi Tenaga Listrik dan peralatan telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan. 4I. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagaiistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan tenaga teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

42. Menteri adalah menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai

a. mineral dan batubara;

b. Panas Bumi; dan

c. Ketenagalistrikan. A BAB II FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 BAB II MINERAL DAN BATUBARA

PASAL 3

BAB II: MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pemegang izrn usaha pertambangan operasi produksi,
IUPK operasi produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara
yang meiakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah
Batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan
tertentu berupa pengenaan royalti sebesar Oyo (nol
persen).
(21 Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%o
(nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian
energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
(3) Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 07o
(nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan
dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Peningkatan
Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata
cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti
sebesar Oo/o (nol persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
BAB III
PANAS BUMI

PASAL 4

BAB III: PANAS BUMI
Badan usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang tidak memiliki IPB
dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan dan denda sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
A

PASAL 5

BAB III: PANAS BUMI
Pasal 5
Badan usaha pemegang IPB yang melakukan pengusahaan
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang tidak
menggunakan izin sesuai dengan peruntukannya dikenai
sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian
atau
seluruh kegiatan dan
denda
sebesar
RpSO.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

PASAL 6

BAB III: PANAS BUMI
(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal IPB ditetapkan, pemegang IPB wajib
memulai kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam
proposal pengembangan proyek yang disampaikan pada
saat Pelelangan.
(21 Dalam hal pemegang IPB tidak memulai kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

PASAL 7

BAB III: PANAS BUMI
(1) Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, danf atau pemanfaatan pada Wilayah Kerja. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Wilayah Kerja dengan kriteria:

a. telah dilakukan Eksplorasi oleh badan usaha milik negara atau Pemerintah Pusat;

b. telah dioperasikan oleh badan usaha milik negara atau Pemerintah Fusat;

c. Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh badan usaha; dan/atau

d. kriteria lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

(3) Penugasan kepada badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21berlaku sebagai IPB. A

(4) Badan . . REPUtsLIK INDONESIA

(4) Badan usaha milik negara yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan penugasan yang berlaku sebagai IPB kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal untuk mendapatkan nomor izin berusaha.

PASAL 8

BAB III: PANAS BUMI
(1) Pemegang IPB wajib melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu tertentu pada Wilayah Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan Eksplorasi. (21 Dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IPB wajib melakukan Studi Kelayakan.

(3) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit meliputi:

a. studi penentuan cadangan pada Wilayah Kerja yang layak dieksploitasi;

b. izin lingkungan;

c. rencana pembangunan sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;

d. rancangan fasilitas lapangan uap;

e. rencana kapasitas Pembangkitan Tenaga Listrik dan tahapan pembangkitannya;

f. kelayakan keekonomian;

g. rencana sistem Pembangkitan Tenaga Listrik dan Transmisi Tenaga Listrik;

h. rencana pemeliharaan sumber daya Panas Bumi untuk kegiatan pengusahaan;

i. rencana izin pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi, jika terdapat rencana pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan hutan konservasi;

j. rencana keselamatan dan kesehatan kerja;

k. rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan L rencana pasca pengusahaan Panas Bumi. A

(4) Dalam PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan Eksplorasi pada Wilayah Kedanya yang belum pernah dilakukan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak melakukan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.

(5) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

(6) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.

(7) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(8) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.

(9) Dalam hal pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPB.

PASAL 9

BAB III: PANAS BUMI
(1) Dalam hal Wilayah Kerja sudah dilakukan Eksplorasi,
pemegang IPB:
a. langsung melakukan Studi Kelayakan; atau
b. dapat melakukan Eksplorasi tambahan dengan
jangka waktu tertentu.
A
(2) Studi

(2) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Dalam jangka waktu Eksplorasi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang IPB wajib
melakukan Studi Kelayakan.
(4) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan Studi
Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh
Menteri.
(5) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(6) Dalam hal pemegang IPB tidak melaksanakan peringatan
tertulis ketiga sesuai dengan jangka waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
pemegang IPB dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.
(7) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) sewaktu-waktu dapat dicabut, apabila pemegang
IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi
kewajibannya.
(9) Dalam hal pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
meiaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Menteri mengenakan sanksi administratif
berupa pencabutan IPB.

PASAL 10

BAB III: PANAS BUMI
(1) Hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) wajib disampaikan
kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam
A

(2) Dalam hal pemegang IPB tidak menyampaikan Studi
Kelayakan kepada Menteri untuk mendapatkan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh
Menteri.
(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

PASAL 11

BAB III: PANAS BUMI
(1) Dalam hal hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1), Wiiayah Kerja tidak layak untuk
Eksploitasi dan pemanfaatan, pemegang IpB wajib
mengembalikan IPB kepada Menteri.
(2) Dalam hal wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi
dan pemanfaatan, pemegang IpB tidak mengembalikan
IPB kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis
oleh Menteri.
(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi
administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan IpB.

PASAL 12

BAB III: PANAS BUMI
( 1) Pemegang IPB wajib melakukan
dengan Studi Kelayakan yang
persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kapasitas dan/atau
teknologi Pembangkitan Tenaga Listrik pada jangka
waktu Eksploitasi, pemegang IPB harus menyampaikan
perubahan Studi Kelayakan untuk mendapat persetujuan
Menteri.
(3) Dalam
Eksploitasi sesuai
sudah mendapat
A

' (3)
(4)
(s)
(6)
(7)
(8)

Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan Eksploitasi
sesuai dengan Studi Kelayakan yang sudah mendapat
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan
tertulis oleh Menteri.
Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi
administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berakhir dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara sebagian
atau seluruh kegiatan.
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau selumh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikenai untuk jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang
IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi
kewajibannya.
Dalam hal pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Menteri mengenakan sanksi administratif
berupa pencabutan IPB.

PASAL 13

BAB III: PANAS BUMI
Pemegang IPB dapat memanfaatkan tenaga listrik yang
dihasilkan dari Wilayah Kerja dengan cara:
a. melakukan kerja sama dengan pemegang izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi setelah pemegang
IPB memiliki Perizinan Berusaha penyediaan tenaga
listrik;
A
b. menjual

b. menjual listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja kepada
badan usaha lain atau masyarakat setelah pemegang IPB
memiliki Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik;
danf atau
c. menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan untuk
keperluan sendiri atau menjual kelebihan tenaga listriknya
setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Ketenagalistrikan.

PASAL 14

BAB III: PANAS BUMI
Pemegang IPB yang melakukan pengalihan IPB kepada badan
usaha lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp 100.0OO.0O0.0O0,O0 (seratus miliar rupiah).

PASAL 15

BAB III: PANAS BUMI
Pemegang IPB yang melakukan pengalihan kepemilikan
saham di Bursa Efek Indonesia sebelum Eksplorasi dan tanpa
persetujuan Menteri dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp1OO.O00.OOO.000,0O (seratus miliar rupiah).

PASAL 16

BAB III: PANAS BUMI
(i) Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, wajib melakukan
kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
(21 Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan kegiatan
reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp50.OO0.00O.000,00
(lima puluh miliar rupiah) dari setiap sumur yang ada di
Wilayah Kerja.
A

PASAL 17

BAB III: PANAS BUMI
Pasal 17

(1) Dalam hal IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, pemegang IPB wajib:

a. melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan pengembalian seluruh Wilayah Kerja;

c. menyerahkan semua Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja, baik dalam bentuk analog maupun digital yang terkait dengan pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri; dan

d. melakukan kewajiban pasca IPB berakhir,

(2) Pelunasan dan penyelesaian seluruh kewajiban hnansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. untuk IPB yang berakhir karena habis masa berlakunya, terhitung sampai dengan berakhirnya IPB;

b. untuk IPB yang berakhir karena dikembalikan, terhitung sampai dengan penyampaian pengembalian IPB; atau

c. untuk IPB yang berakhir karena dicabut terhitung sampai dengan tanggal pencabutan.

(3) Kewajiban pasca IPB berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:

a. melakukan usaha pengamanan terhadap benda maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum;

b. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IPB berakhir:

1. mengangkat benda, bangunan, dan peralatan miliknya yang berada di daiam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan

2. menyerahkan aset hasil pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri. A

(4) Dalam REPUBL|K INDONESIA (41 Dalam hal IPB berakhir dan pemegang IPB melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa sebesar Rp7.O00.00O.O00,00 (tujuh miliar rupiah). tidak pada denda

PASAL 18

BAB III: PANAS BUMI
(1) Pemegang IPB wajib:
a. memahami dan menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan memenuhi standar yang
beriaku;
b. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi
lingkungan hidup;
c. melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan
pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik
dan benar;
d. mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi
serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun
dalam negeri secara transparan dan bersaing;
e. memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
di bidang Panas Bumi;
f. memberikan dukungan terhadap kegiatan
penciptaan, pengembangan Kompetensi, dan
pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas
Bumi;
g. melaksanakan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat setempat;
h. menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
dengan memperhatikan iktikad baik
dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya;
i. menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas
Bumi kepada Menteri secara berkala atas:
1. rencana kerja dan anggaran biaya; dan
2. realisasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran
biaya;
j. memenuhi
A

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
-L7-
j. memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan
pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
k. menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi,
Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang
mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran
serta menyampaikan besarnya cadangan;
1. mengutamakan penggunaan tenaga kerla Indonesia;
dan
m. mendorong pengembangan Pemanfaatan Langsung
Panas Bumi pada Wilayah Kerjanya.
(2) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi
administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara sebagian
atau seiuruh kegiatan.
(5) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikenakan untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sewaktu-waktu dapat dicabut apabiia pemegang
IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi
kewajibannya.
(71 Dalam hal pemegang IPB yang telah dikenai sanksi
berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Menteri mengenakan sanksi administratif
berupa pencabutan IPB.
A

PASAL 19

BAB III: PANAS BUMI
Pasal 19
(1) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan
Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari
Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi
wajib mendapat izin Menteri.
(2) Dalam hal setiap orang melakukan pengiriman,
penyerahan, danf atau pemindahtanganan Data dan
Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari Survei
Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi tanpa
izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh
Menteri.
(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

PASAL 20

BAB III: PANAS BUMI
(1) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau
PSPE dapat mengelola dan memanfaatkan Data dan
Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi Wilayah Kerja atau wilayah penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung selama jangka
waktu berlakunya IPB atau penugasan PSP atau PSPE,
kecuali pemusnahan data.
(2) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau
PSPE wajib menyimpan Data dan Informasi Panas Bumi
yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di wilayah hukum Indonesia.
(3) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan
PSP atau PSPE tidak melakukan penyimpanan Data dan
Informasi Panas Bumi yang dipergunakan di wilayah
hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis
oleh Menteri.
(41 Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
A
(5) Dalam

(5) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan
PSP atau PSPE yang dikenai sanksi administratif
peringatan tertuiis setelah berakhirnya jangka waktu
peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berakhir dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.
(6) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan.
(71 Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila
pemegang IPB dan Pihak Lain dalam masa pengenaan
sanksi memenuhi kewajibannya.
(8) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan
PSP atau PSPE yang mendapat sanksi berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Menteri mengenakan sanksi administratif
berupa pencabutan IPB, PSP, atau PSPE.

PASAL 21

BAB III: PANAS BUMI
( 1) Apabila IPB berakhir sebagaimana dimaksud ' dalam
Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7
tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung,
pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan
Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil
Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri.
(2) Daiam hal pemegang IPB tidak meiakukan kewajiban IPB
berakhir berupa penyerahan seluruh Data dan Informasi
Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan
Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa denda oleh Menteri sebesar
Rp7.OOO.OOO.OO0,0O (tujuh miliar rupiah).
A
BAB IV

PRES IDEN
REPUBL]K lNDONESIA
BAB IV
KETENAGALISTRIKAN

PASAL 22

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Dalam rangka mendukung pengembangan penyediaan
tenaga listrik, Menteri dan gubernur menyediakan dana
untuk:
a. kelompok masyarakat tidak mampu;
b. pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di
daerah yang belum berkembang;
c. pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan
perbatasan; dan
d. pembangunan listrik perdesaan.
(2) Selain menyediakan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan pertimbangan tertentu, Menteri dan
gubernur dapat menyediakan dana untuk kelompok yang
menggerakkan perekonomian atau sosial, dan
pengembangan Ketenagalistrikan.
(3) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dapat diberikan melalui masyarakat,
Konsumen, danf atau badan usaha Ketenagalistrikan.
(4) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; danf atau
c. bantuan badan usaha Ketenagalistrikan.
(5) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum harus sesuai dengan Rencana Umum
Ketenagalistrikan nasional dan rencana Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik.
(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.

PASAL 24

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
A REPUBUK INDONESIA -2r- Pasal24

(1) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional berfungsi sebagai rujukan dan pedoman dalam peny,Llsunan dokumen:

a. Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah; dan

b. rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijakan energi nasional sesuai dengan periode perencanaan kebijakan energi nasional.

(3) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan rfrengikutsertakan Pemerintah Daerah.

(4) Rencana Umum Ketenagaiistrikan daerah disusun paling lambat 1 (satu) tahun setelah Rencana Umum Ketenagaiistrikan nasional ditetapkan.

(5) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun.

(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah dapat dimutakhirkan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:

a. perbedaan signifikan antara realisasi dengan proyeksi;

b. perubahan signilikan pada asumsi dan/atau target;

c. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan sektor Ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya; atau

d. kondisi lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(7) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan dengan Keputusan gubernur.

(8) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menjadi pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional.

(9) Rencana. A REPUtsUK INDONESIA

(9) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah, paling sedikit memuat:

a. latar belakang, pokok-pokok kebijakan energi nasional terkait Ketenagalistrikan, dan landasan hukum;

b. kebijakan Ketenagalistrikan;

c. kondisi penyediaan tenaga listrik;

d. proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik; dan

e. rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 25

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disusun
berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional.
(2) Pengesahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk pertama kali paling lama dilakukan bersamaan
dengan pemberian Perizinan Berusaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum.
(3) Setiap perubahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Perubahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
berdasarkan:
a. hasil evaluasi rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik secara berkala oleh badan usaha pemegang
Wilayah Usaha; atau
b. perintah Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah terkait Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik, Menteri atau gubernur sesuai
kewenangannya dapat memasukkan kebijakan tersebut
ke dalam rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
A
(6) Ketentuan

PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen1rusunan
rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 26

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum meliputi jenis usaha:
a.
b.
C.
d.
Pembangkitan Tenaga Listrik;
Transmisi Tenaga Listrik;
Distribusi Tenaga Listrik; danl atau
penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara terintegrasi.
(3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk kepentingan umum.
(4) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1
(satu) Wilayah Usaha.
(5) Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi, distribusi,
dan penjualan dilakukan secara terintegrasi, usaha
pembangkitan dan/atau transmisi dapat dilakukan di
luar Wilayah Usahanya.
(6) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum dengan jenis usaha Distribusi Tenaga Listrik
dan/atau penjualan tenaga listrik dilakukan oleh 1 (satu)
badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha.
(7) Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (6) mempertimbangkan kriteria:
a. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak
mampu menyediakan tenaga listrik;
b. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak
mampu memenuhi tingkat mutu dan keandalan;
c. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada
mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah
Usahanya kepada Menteri;
A
d. Wilayah

PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
d. Wilayah Usaha yang diusulkan oleh Pelaku Usaha
belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang
sudah ada; danlatau
e. Wilayah Usaha yang diusulkan oleh Pelaku Usaha
merupakan kawasan terpadu yang mengelola sumber
daya energi secara terintegrasi sesuai pola kebutuhan
Iistrik usahanya.
(8) Perubahan cakupan Wilayah Usaha dapat dilakukan
dalam hal:
a. perluasan cakupan Wilayah Usaha jika pemegang
Wilayah Usaha lain tidak mampu menyediakan
tenaga listrik di Wilayah Usahanya;
b. pengurangan cakupan Wilayah Usaha jika pemegang
Wilayah Usaha tidak mampu menyediakan tenaga
listrik pada sebagian Wilayah Usahanya; atau
c. perubahan lainnya berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 27

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri. (21 Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penerbitan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang Ketenagalistrikan. A

(4) Kewajiban REPUBLTK INDONESIA (41 Kewajiban Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 50O kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik berupa penyampaian laporan sebanyak I (satu) kali kepada Menteri atau gubernur sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.

(5) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat laik operasi.

(6) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis:

a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan

b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.

(7) Pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan memenuhi ketentuan wajib sertihkat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b wajib dilengkapi dengan dokumen berupa:

a. sertifikat produk; atau

b. surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan Ketenagalistrikan dari pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi dengan dokumen:

1. garansi pabrikan yang masih berlaku;

2. hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau

3. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.

(8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dievaluasi oleh Menteri atau gubernur dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 28

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
A

PRES IDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 28
(1) Konsumen wajib:
a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang
mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
b. menjaga keamanan Instalasi Tenaga Listrik milik
Konsumen;
c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan
peruntukannya;
d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
e. menaati persyaratan teknis di
bidang
Ketenagalistrikan.
(21 Konsumen bertanggung jawab terhadap kerugian
pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum jika
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Tanggung jawab Konsumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (21berupa:
a. membayar denda atas keterlambatan pembayaran
pemakaian tenaga listrik;
b. membayar tagihan susulan pemakaian tenaga listrik;
c. membayar ganti kerugian atas kerusakan/kehilangan
Instalasi Tenaga Listrik yang dimiliki oleh pemegang
Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum;
dan/atau
d. tanggung jawab lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g- undangan.
(4) Dalam hal Konsumen berkeberatan dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilakukan investigasi Ketenagalistrikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai investigasi
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 29

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) berhak untuk:

a. melintasi A REPUtsLIK INDONESIA

a. melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;

b. melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;

c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;

d. masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;

e. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;

f. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan

g. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum berhak melintasi pipa gas dan infrastrukturnya serta kawasan hutan untuk menjaga keandalan penyediaan tenaga listrik.

(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemegang Perrzinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang merupakan barang milik negarafkekayaan negarafbarang milik daerah/barang milik badan usaha milik negaraf barang milik badan usaha milik daerah, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

PASAL 30

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha
untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dilakukan setelah memberikan
Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada
pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
A
(2) Kompensasi

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak
langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk
kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum yang mengakibatkan berkurangnya
nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang
dilintasi jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
(3) Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,
bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk tanah,
bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan
Transmisi Tenaga Listrik.
(4) Penghitungan besaran Kompensasi kepada pemegang
hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilai
independen yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berdasarkan formula perhitungan Kompensasi
dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.
(6) Lembaga penilai independen menyampaikan rekomendasi
besaran Kompensasi kepada Menteri untuk ditetapkan.
(7) Setelah Kompensasi diberikan, pemegang Perizinan
Berusaha wajib melakukan pemeliharaan tanaman di
bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik
untuk pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan,
kriteria dan pembayaran Kompensasi tanah, bangunan,
dan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 31

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:

a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;

b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;

c. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;

d. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;

e. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;

f. penelitian dan pengembangan;

g. pendidikan dan pelatihan; A

h. laboratorium PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;

i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;

j. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;

k. Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan

l. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

(2) Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I paling sedikit berupa:

a. pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang Ketenagalistrikan;

b. pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan Ketenagalistrikan;

c. pengelolaan lingkungan Ketenagalistrikan;

d. pengendalian emisi gas rumah kaca Ketenagalistrikan ; dan

e. pemeriksaan dan penilaian Kompensasi tanah, bangunan, danf atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 32

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

(2) Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

a. badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; A

b. bukan REPUBUK INDONESIA

b. bukan badan hukum yang telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau

c. kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.

(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, (41 Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c diberikan untuk jenis usaha:

a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;

b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik; dan

c. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e.

(5) Permohonan Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing dikenai biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(6) Kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi. (71 Pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:

a. pekerjaan pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan

b. pekerjaan konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik atau pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik paling sedikit Rp1O.00O.OOO.00O,OO (sepuluh miliar rupiah). A

PASAL 33

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
Pasal 33
(1) Kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf c wajib:
a. memiliki Kualifikasi yang setara dengan Kualifikasi
besar;
b. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha
jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri;
c. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia
daripada tenaga kerja asing;
d. menempatkan warga negara Indonesia sebagai
penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan;
e. mengutamakan penggunaan produk dalam negeri;
f. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien,
berwawasan lingkungan, serta memperhatikan
kearifan lokal;
g. melaksanakan proses alih teknologi; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus:
a. berbentuk perseroan terbatas;
b. kepemilikan saham lOOo/o (seratus persen) oleh
perorangan warga negara Indonesia, Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah, badan usaha swasta,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah
dan/atau koperasi;
c. memiliki sertifikat badan usaha dengan Kualilikasi
usaha besar; dan
d. memiliki Pertzinan Berusaha jasa penunjang tenaga
listrik.

PASAL 34

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam bidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik;

d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan

e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik. A

(2) Usaha

(2) Usaha jasa konsultansi di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:

a. pembangkit listrik tenaga uap;

b. pembangkit listrik tenaga gas;

c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;

d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;

e. pembangkit listrik tenaga air;

f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;

g. pembangkit listrik tenaga diesel;

h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;

i. pembangkit listrik tenaga nuklir;

j. pembangkit listrik tenaga surya;

k. pembangkit listrik tenaga b^Ytr;

l. pembangkit listrik tenaga biomassa;

m. pembangkit iistrik tenaga biogas;

n. pembangkit listrik tenaga sampah;

o. battery energA storage system (BESS); dan p.pembangkitlistriktenagaenergibarulainnyadan tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa konsultansi di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, teganganekstratinggi,dan/atauteganganuitra tinggi; dan

b. gardu induk.

(4) Usaha jasa konsultansi di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:

a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;

b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

(6) Ketentuan A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -^ -JC-

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha jasa konsultansi bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 35

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam bidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik;

d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan

e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasihkasikan dalam subbidang:

a. pembangkit listrik tenaga uap;

b. pembangkit listrik tenaga gas;

c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;

d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;

e. pembangkit listrik tenaga air;

f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;

g. pembangkit listrik tenaga diesel;

h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;

i. pembangkit listrik tenaga nuklir;

j. pembangkit listrik tenaga surya;

k. pembangkit listrik tenaga b.y,r;

1. pembangkit listrik tenaga biomassa;

m. pembangkit listrik tenaga biogas;

n. pembangkit listrik tenaga sampah;

o. battery energA storage sgstem (BESS); dan

p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan

b. gardu induk.

(4) Usaha A REPUBLTK INDONESIA (41 Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasilikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:

a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;

b. Instaiasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. (71 Klasifikasi, Kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana, dan pengawas bangunan sipil dan gedung untuk Instalasi Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.

PASAL 36

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
huruf c diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
Instalasi Tenaga Listrik,
(2) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
A
c. pembangkit

PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan
menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
i. pembangkit listrik tenaga nuklir;
j. pembangkit listrik tenaga surya;
k. pembangkit listrik tenaga bryr;
1. pembangkit listrik tenaga biomassa;
m. pembangkit listrik tenaga biogas;
n. pembangkit listrik tenaga sampah;
o. battery energA storage sgstem (BESS); dan
p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan
tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi,
tegangan ekstra tinggi, danf atau tegangan ultra
tinggi; dan
b. gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam
subbidang:
a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
rendah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pemeriksaan
dan pengujian di bidang lainnya yang secara langsung
berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan
Menteri.
A

PASAL 37

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
Pasal 37
(1) Usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d
diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pengoperasian di bidang Pembangkitan
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
a. pembangkit listrik tenaga uap;
b. pembangkit listrik tenaga gas;
c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;
d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
e. pembangkit listrik tenaga air;
f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan
menengah;
g. pembangkit listrik tenaga diesel;
h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
i. pembangkit listrik tenaga nuklir;
j. pembangkit listrik tenaga surya;
k. pembangkit listrik tenaga b.y.,;
1. pembangkit listrik tenaga biomassa;
m. pembangkit listrik tenaga biogas;
n. pembangkit listrik tenaga sampah;
o. battery energA storage system (BESS); dan
p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan
tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pengoperasian di bidang Transmisi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi,
tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra
tinggi; dan
b. gardu induk.
(41 Usaha jasa pengoperasian di bidang Distribusi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diklasifikasikan dalam subbidang:
a. jaringan .
A

a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pengoperasian di bidang Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
". Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
rendah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa
pengoperasian di bidang lainnya yang secara langsung
berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 38

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e diklasifikasikan dalam bidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik;

d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan

e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diktasifikasikan dalam subbidang:

a. pembangkit listrik tenaga uap;

b. pembangkit listrik tenaga gas;

c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;

d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;

e. pembangkit listrik tenaga air;

f. pembangkit listrik tenaga air skala menengah;

g. pembangkit listrik tenaga diesel;

h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;

i. pembangkit listrik tenaga nuklir;

j. pembangkit listrik tenaga surya;

k. pembangkit listrik tenaga b.Ytr; kecil dan A

1. pembangkit . REPUtsUK INDONESIA

l. pembangkit listrik tenaga biomassa;

m. pembangkit listrik tenaga biogas;

n. pembangkit listrik tenaga sampah;

o. battery energA storage system (BESS); dan

p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, danf atau tegangan ultra tinggi; dan

b. gardu induk.

(4) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:

a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;

b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pemeliharaan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 39

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g diklasifikasikan dalam bidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik;

d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; A

e. asesor. PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

e. asesor Ketenagalistrikan;

f. industri penunjang tenaga listrik; dan

g. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:

a. pembangkit listrik tenaga uap;

b. pembangkit listrik tenaga gas;

c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;

d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;

e. pembangkit listrik tenaga air;

f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;

g. pembangkit iistrik tenaga diesel;

h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;

i. pembangkit listrik tenaga nuklir;

j. pembangkit listrik tenaga surya;

k. pembangkit listrik tenaga bryr;

l. pembangkit listrik tenaga biomassa;

m. pembangkit listrik tenaga biogas;

n. pembangkit listrik tenaga sampah;

o. battery energA storage sgstem (BESS); dan

p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Transrnisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan

b. gardu induk.

(4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:

a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi; A

b. Instalasi PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

(6) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang asesor Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diklasif,rkasikan dalam subbidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik; dan

d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (71 Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diklasifikasikan dalam subbidang:

a. peralatan tenaga listrik; dan

b. pemanfaat tenaga listrik.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 40

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 i ayat (1) huruf j diklasifikasikan dalam bidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik;

d. penjualan tenaga listrik;

e. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan

f. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:

a. konsultansi;

b. pembangunan dan pemasangan;

c. pemeriksaan dan pengujian;

d. pengoperasian; A

e. pemeliharaan REPUtsLIK INDONESIA -4t-

e. pemeliharaan;

f. penelitian dan pengembangan;

g. pendidikan dan pelatihan;

h. laboratorium pengujian;

i. asesor Ketenagalistrikan; dan

j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Pembangkitan Tenaga Listrik.

(3) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

a. konsultansi;

b. pembangunan dan pemasangan;

c. pemeriksaan dan pengujian;

d. pengoperasian;

e. pemeliharaan;

f. penelitian dan pengembangan;

g. pendidikan dan pelatihan;

h. laboratorium pengujian;

i. asesor Ketenagalistrikan; dan

j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Transmisi Tenaga Listrik.

(4) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:

a. konsultansi;

b. pembangunan dan pemasangan;

c. pemeriksaan dan pengujian;

d. pengoperasian;

e. pemeliharaan;

f. penelitian dan pengembangan;

g. pendidikan dan pelatihan;

h. laboratorium pengujian;

i. asesor Ketenagalistrikan; dan

j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Distribusi Tenaga Listrik.

(5) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:

a. penjualan antar negara;

b. penjualan antar penyedia listrik; A

c. penjualan PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

c. penjualan langsung;

d. aktivitas penunjang penjualan;

e. asesor Ketenagalistrikan; dan

f. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Penjualan Tenaga Listrik.

(6) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diklasifikasikan dalam subbidang:

a. konsultansi;

b. pembangunan dan pemasangan;

c. pemeriksaan dan pengujian;

d. pengoperasian;

e. pemeliharaan;

f. penelitian dan pengembangan;

g. pendidikan dan pelatihan;

h. laboratorium pengujian;

i. asesor Ketenagalistrikan; dan

j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 41

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
Usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf k
diklasifikasikan dalam jenis usaha:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
d. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
e. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik; dan
f. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

PASAL 42

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf h, dan huruf i diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Klasifikasi REPUtsLIK INDONESIA

(2) Klasifikasi usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf I diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 43

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf j, dan huruf k
dikualifikasikan dalam:
a. Kualifikasi usaha besar;
b. Kualifikasi usaha menengah; dan/atau
c. Kualifikasi usaha kecil.
(2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan:
a. tingkat kemampuan usaha; dan
b. Kompetensi tenaga teknik.
(3) Kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi.
(4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi
Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Kualifikasi
usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 44

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf h, dan
huruf i dikualihkasikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
(2) Kualifikasi usaha jasa lain yang secara langsung
berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf I diatur dengan
Peraturan Menteri.
A

PASAL 45

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
PRES I DEN
REPUtsLIK INDONESIA
Pasal 45
(1) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diperoleh
melalui Sertifikasi Badan Usaha.
(2) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa
penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf j diberikan oleh Menteri atau Lembaga
Sertifikasi Badan Usaha yang diakreditasi oleh Menteri.
(3) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa
penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,
huruf k, dan huruf I dapat digantikan dengan dokumen
yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh
Menteri dapat dikenakan biaya administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penerimaan negara bukan pajak.
(5) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan
nomor registrasi dari Menteri.
(6) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat dikenakan biaya administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penerimaan negara bukan pajak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi
Badan Usaha diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 46

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k yang telah
mendapatkan Pertzinan Berusaha untuk kegiatan usaha
jasa penunjang tenaga listrik dan telah menjalankan
usaha selama 3 (tiga) tahun wajib memenuhi persyaratan
akreditasi.
A
(2) Ketentuan

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk usaha jasa pemeriksaan dan
pengujian Instalasi Tenaga Listrik bidang Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik subbidang instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) huruf c.
(3) Untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi
Tenaga Listrik bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib mendapatkan akreditasi dan PerLinan Berusaha
sebelum menjalankan usahanya.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) diberikan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Menteri dapat dibantu oleh panitia
akreditasi Ketenagalistrikan.
(6) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan
negara bukan pajak.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi
usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, huruf j, dan
huruf k diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 47

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h,
dan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 48

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan.
(21 Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewr,rjudkan
kondisi:
a. andal dan aman bagi instalasi;
b.aman
A

b. aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup
lainnya; dan
c. ramah lingkungan.
(3) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik;
b. pengamanan Instalasi Tenaga Listrik; dan
c. pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4) Pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan dapat
dilaksanakan melalui penerapan sistem manajemen
keseiamatan Ketenagalistrikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
usaha Ketenagalistrikan dan penerapan keselamatan
Ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 49

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (21 Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. instalasi Transmisi Tenaga Listrik; dan

c. instalasi Distribusi Tenaga Listrik.

(3) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;

b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah. (41 Setiap Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.

(5) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik. A

(6) Sertifikat PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(6) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya atau lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi oleh Menteri.

(7) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.

(8) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 50

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Menteri memberlakukan standar wajib di bidang
Ketenagalistrikan.
(21 Menteri menetapkan peralatan dan pemanfaat tenaga
listrik yang wajib dibubuhi tanda standar nasional
Indonesia danf atau tanda keselamatan.
(3) Dalam memberlakukan standar wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan peralatan
tenaga listrik dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri mernperhatikan
kesiapan sarana dan prasarana.
(4) Pembubuhan tanda standar nasional Indonesia dan/atau
tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan setelah mendapat surat persetujuan
penggunaan tanda standar nasional Indonesia dan/atau
tanda keselamatan dari Menteri.
(5) Surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional
Indonesia dan/atau tanda keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui registrasi
sertifikat produk.
(6) Lembaga sertifikasi produk wajib mendapatkan nomor
registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri pada sertifikat
produk yang diterbitkan untuk produk peralatan dan
pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda
standar nasional Indonesia dan/atau tanda keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
A
(7) Permohonan
I

(7) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dikenakan biaya administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penerimaan negara bukan pajak.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. standardisasi di bidang Ketenagalistrikan; dan
b. ketentuan dan tata cara pembubuhan tanda standar
nasional Indonesia danf atau tanda keselamatan,
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 51

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, badan layanan umum, serta
koperasi dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan
usaha jasa penunjang tenaga listrik
wajib
mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar
Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat
Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di
bidang Ketenagalistrikan yang masih berlaku.
(2) Menteri menetapkan standar Kompetensi tenaga teknik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi
Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri.
(41 Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapatkan nomor registrasi dari
Menteri.
(5) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penerimaan negara bukan pajak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi
kompetensi tenaga teknik dan Sertifikasi Kompetensi
Tenaga Teknik diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 52

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika. A

(2) Pemanfaatan PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. apabila tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik; dan

b. setelah memperoleh persetujuan pemilik jaringan.

(3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan:

a. penyangga danf atau jalur sepanjang jaringan;

b. serat optik pada jaringan;

c. konduktor pada jaringan; danf atau

d. kabel pilot pada jaringan.

(4) Pemilik jaringan menyampaikan laporan kepada Menteri setelah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk pemanfaatan jaringan tenaga listrik dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:

a. identitas pemilik jaringan;

b. identitas pemanfaat jaringan;

c. analisis kelaikan pemanfaatan jaringan;

d. jenis dan ruang lingkup jaringan yang dimanfaatkan;

e. jenis, spesilikasi, dan/atau kapasitas peralatan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dipasang di jaringan; dan

f. perjanjian pemanfaatan jaringan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, danf atau informatika diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 53

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, badan layanan umum, koperasi,
perseorangan, swadaya masyarakat, dan lembagalbadan
usaha lainnya dalam melakukan usaha Ketenagalistrikan
wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(21 Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kewajiban penggunaan produk dalam negeri;
b. pemenuhan tingkat komponen dalam negeri; dan
c. pengadaan produk dalam negeri.
A
(3) Pengutamaan

(3) Pengutamaan produk dan potensi daiam negeri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara pengutamaan
produk dan potensi dalam negeri usaha penyediaan
tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 54

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk
pembangkit tenaga listrik;
b. pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
informatika;
c. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
d. pemenuhan persyaratan keteknikan;
e. pemenuhan aspek pelindungan lingkungan
Ketenagalistrikan;
f. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam
negeri;
g. penggunaan tenaga kerja asing;
h. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan
tenaga listrik;
i. pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha;
j. penerapan tarif tenaga listrik; dan
k. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha jasa
penunjang tenaga listrik.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya dapat:
a. melakukan inspeksi pengawasan di iapangan;
b. meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang
Ketenagalistrikan;
c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan
pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan; dan
d. memberikan sanksi administratif terhadap
pelanggaran ketentuan P ertzinan Berusaha.
A
(3) Dalam

(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh
inspektur Ketenagalistrikan danf atau Penyidik Pegawai
Negeri Sipil.
(4) Menteri melakukan pengawasan teknis terhadap
penyelenggaraan usaha Ketenagalistrikan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah.

PASAL 55

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembekuan kegiatan sementara;

c. denda; dan/atau

d. pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu:

a. teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;

b. teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan

c. teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.

(4) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu teguran ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. A

(5) Setiap . PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pdda ayat (1) huruf c untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajibannya.

(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila setiap orang dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya. (7\ Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

PASAL 56

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
terhadap:
a. keselamatan'
b. kesehatan; '
c. lingkungan; dan
d. pemanfaatan sumber daya,
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat
mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha dengan tidak
menggugurkan pemenuhan kewajibannya.

PASAL 57

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Besaran denda yang dikenai untuk:
a. Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik
untuk
kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) tanpa
rzin
dikenai
denda
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
A
b. Setiap

PRES!DEN
REFUBLIK INDONESIA
b. Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tanpa
izin dikenai denda paling banyak Rp750.0O0.000,00
(tujuh ratus iima puluh juta rupiah).
c. Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik yang tidak memenuhi kewajiban
melaporkan kegiatan usahanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (41 dikenai denda
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(2) Besaran denda yang dikenai untuk:
a. Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) sehingga mempengaruhi
kelangsungan penyediaan tenaga listrik dikenai denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
b. Setiap orang yang mengoperasikan Instalasi Tenaga
Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) dikenai denda
paling banyak Rp250.00O.0O0,O0 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
c. Setiap orang yang mengoperasikan Instalasi Tenaga
Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) yang
mengakibatkan timbulnya korban dikenai denda
paling banyak Rp5OO.0OO.O0O,OO (lima ratus juta
rupiah).
d. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a mengakibatkan terputusnya aliran listrik
sehingga merugikan masyarakat, dikenai denda
paling banyak Rp2.500.OO0.OO0,O0 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau
membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali
tanaman yang telah diberi ganti rugi dan/atau
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) dan ayat (21, dikenai denda:
a. untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4
(empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada
tahun berjalan; dan
A
b. untuk

b. untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar
nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun
berjalan.
(4) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau
membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali
tanaman yang berpotensi masuk ke ruang bebas atau
jarak bebas minimum jaringan Transmisi Tenaga Listrik,
dikenai denda:
a. untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4
(empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada
tahun berjalan; dan
b. untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar
nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun
berjalan.
(5) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau
membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali
tanaman yang berpotensi membahayakan keselamatan
dan/atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga
listrik, dikenai denda:
a. untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4
(empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada
tahun berjalan; dan
b. untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar
nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun
berjalan.
(6) Selain denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya dapat melakukan pembongkaran
bangunan dan/atau pemangkasan tanaman.
(7) Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), untuk:
a. Setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatan
usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak
memiliki Perizinan Berusaha bidang usaha jasa
penunjang tenaga listrik dikenai denda sebesar
1O% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
b. Setiap kantor perwakilan asing yang melaksanakan
kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang
tidak memiliki Perizinan Berusaha bidang usaha jasa
penunjang tenaga listrik dikenai denda sebesar
2Ooh (dwa puluh persen) dari semua nilai kontrak.

c. Setiap

PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
c. Setiap badan usaha jasa konsultansi dalam bidang
Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pembangunan
dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa
pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik,
usaha jasa pengoperasian Instaiasi Tenaga Listrik,
usaha jasa pemeiiharaan Instalasi Tenaga Listrik,
usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan, usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha
jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan
usahanya tidak memiliki sertifikat badan usaha atau
tidak memelihara masa berlaku sertifikat badan
usaha sesuai dengan ruang lingkup Perizinan
Berusaha, dikenai denda sebesar Rp5.0OO.000,O0
(lima juta rupiah) per subbidang untuk Pelaku Usaha
dengan Kualifikasi kecil.
d. Setiap badan usaha jasa konsultansi dalam bidang
Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pembangunan
dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa
pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik,
usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik,
usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik,
usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan, usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha
jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan
usahanya tidak memiliki sertifikat badan usaha atau
tidak memelihara masa berlaku sertif-rkat badan
usaha sesuai dengan ruang lingkup Perizinan
Berusaha, dikenai denda sebesar Rp10.00O.000,00
(sepuluh juta rupiah) per subbidang untuk Pelaku
Usaha dengan Kualifikasi menengah.
e. setiap badan usaha jasa konsultansi dalam bidang
Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pembangunan
dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa
pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik,
usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik,
usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik,
usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan, usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha
jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan
usahanya tidak memiliki sertifikat badan usaha atau
tidak memelihara masa berlaku sertifikat badan
usaha sesuai dengan ruang lingkup Perrzinan
Berusaha, dikenai denda sebesar Rp20.O00.000,00
A
(dua . .

(dua puluh juta rupiah) per subbidang untuk Pelaku
Usaha dengan Kualifikasi besar.
(S) Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), untuk:
a. badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:
1. Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk
setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi
pelaksana/operator;
2. Rp30.0O0.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk
setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi
analis/teknisi;
3. Rp45.O00.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi
ahli; dan
4. Rp9O.000.0O0,00 (sembilan puluh juta rupiah)
untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga
negara asing.
b. badan usaha jasa penunjang tenaga listrik:
1. Rp25.000.00O,O0 (dua puluh lima juta rupiah)
untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi
pelaksanaf operator;
2. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk
setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi
analis/teknisi;
3. Rp75.000.0O0,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi
ahli; dan
4. Rp15O.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika
merupakan warga negara asing.
(9) Lembaga sertifikasi produk yang melanggar kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (6), dikenai
denda sebesar Rp10.000.00O,O0 (sepuluh juta rupiah).

PASAL 58

BAB IV: KETENAGALISTRIKAN
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk
pengenaan sanksi administratif berupa denda yang
memuat besaran sanksi denda yang dikenakan dan
tanggal jatuh tempo pembayaran.
(2) Tanggal
A

(2) Tanggal jatuh tempo yang tercantum pada surat
pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu 3 (tiga) bulan sejak surat pemberitahuan
dimaksud diterima oleh pelanggar ketentuan.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara
bukan pajak atau penerimaan daerah.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 59

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan
perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

PASAL 60

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak
mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya
stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi
untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 61

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Perrzinan Berusaha yang telah efektif sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirny a P erizinan Berusaha. A

2. Permohonan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

2. Permohonan Perizinan Berusaha yang telah diajukan Pelaku Usaha melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, namun belum diterbitkan perrzinan berusahanya, diproses melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik dengan pengaturan Perizinan Berusaha sesuai Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 62

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan pelaksanaan Perizrnan Berusaha yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi Pelaku
Usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Bemsaha
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kecuali
ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang
P errzinan Berusaha dimaksud.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 63

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan peiaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, );

b. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OL2 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor I47, ); A

c. Peraturan .

c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2076 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi (, ); dan

d. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 64

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ketentuan
Pasal 65, Pasal 67, Pasal 70, Pasal 7I, Pasal 72, Pasal 73,
Pasal 74, Pasal 75, Pasal 84, Pasa| 87, Pasal 89, Pasal 109,
Pasal 11O, Pasal 111, dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Tidak Langsung (, Tambahan Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Nomor 6023), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 65

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 86

BAB III: PANAS BUMI
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, pemegang IPB wajib:

a. melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan pengembalian seluruh Wilayah Kerja;

c. menyerahkan semua Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja, baik dalam bentuk analog maupun digital yang terkait dengan pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri; dan

d. melakukan kewajiban pasca IPB berakhir,

(2) Pelunasan dan penyelesaian seluruh kewajiban hnansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. untuk IPB yang berakhir karena habis masa berlakunya, terhitung sampai dengan berakhirnya IPB;

b. untuk IPB yang berakhir karena dikembalikan, terhitung sampai dengan penyampaian pengembalian IPB; atau

c. untuk IPB yang berakhir karena dicabut terhitung sampai dengan tanggal pencabutan.

(3) Kewajiban pasca IPB berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:

a. melakukan usaha pengamanan terhadap benda maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum;

b. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IPB berakhir:

1. mengangkat benda, bangunan, dan peralatan miliknya yang berada di daiam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan

2. menyerahkan aset hasil pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri. A

(4) Dalam REPUBL|K INDONESIA (41 Dalam hal IPB berakhir dan pemegang IPB melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa sebesar Rp7.O00.00O.O00,00 (tujuh miliar rupiah). tidak pada denda Pasal 18

(1) Pemegang IPB wajib:

a. memahami dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang beriaku;

b. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;

c. melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;

d. mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;

e. memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Panas Bumi;

f. memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan Kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;

g. melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;

h. menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

i. menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri secara berkala atas:

1. rencana kerja dan anggaran biaya; dan

2. realisasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya;

j. memenuhi A PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA -L7-

j. memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

k. menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;

1. mengutamakan penggunaan tenaga kerla Indonesia; dan

m. mendorong pengembangan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi pada Wilayah Kerjanya.

(2) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.

(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seiuruh kegiatan.

(5) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sewaktu-waktu dapat dicabut apabiia pemegang IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya. (71 Dalam hal pemegang IPB yang telah dikenai sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPB. A Pasal 19 Pasal 19

(1) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi wajib mendapat izin Menteri.

(2) Dalam hal setiap orang melakukan pengiriman, penyerahan, danf atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.

(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan. Pasal 20

(1) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE dapat mengelola dan memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Wilayah Kerja atau wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung selama jangka waktu berlakunya IPB atau penugasan PSP atau PSPE, kecuali pemusnahan data.

(2) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE wajib menyimpan Data dan Informasi Panas Bumi yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah hukum Indonesia.

(3) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE tidak melakukan penyimpanan Data dan Informasi Panas Bumi yang dipergunakan di wilayah hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri. (41 Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan. A

(5) Dalam

(5) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE yang dikenai sanksi administratif peringatan tertuiis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.

(6) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (71 Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IPB dan Pihak Lain dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.

(8) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPB, PSP, atau PSPE. Pasal 21 ( 1) Apabila IPB berakhir sebagaimana dimaksud ' dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri.

(2) Daiam hal pemegang IPB tidak meiakukan kewajiban IPB berakhir berupa penyerahan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda oleh Menteri sebesar Rp7.OOO.OOO.OO0,0O (tujuh miliar rupiah). A BAB IV PRES IDEN REPUBL]K lNDONESIA BAB IV KETENAGALISTRIKAN Pasal 22

(1) Dalam rangka mendukung pengembangan penyediaan tenaga listrik, Menteri dan gubernur menyediakan dana untuk:

a. kelompok masyarakat tidak mampu;

b. pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;

c. pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan

d. pembangunan listrik perdesaan.

(2) Selain menyediakan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tertentu, Menteri dan gubernur dapat menyediakan dana untuk kelompok yang menggerakkan perekonomian atau sosial, dan pengembangan Ketenagalistrikan.

(3) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan melalui masyarakat, Konsumen, danf atau badan usaha Ketenagalistrikan.

(4) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; danf atau

c. bantuan badan usaha Ketenagalistrikan.

(5) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23

(1) Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal24 A REPUBUK INDONESIA -2r- Pasal24

(1) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional berfungsi sebagai rujukan dan pedoman dalam peny,Llsunan dokumen:

a. Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah; dan

b. rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun dan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijakan energi nasional sesuai dengan periode perencanaan kebijakan energi nasional.

(3) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan rfrengikutsertakan Pemerintah Daerah.

(4) Rencana Umum Ketenagaiistrikan daerah disusun paling lambat 1 (satu) tahun setelah Rencana Umum Ketenagaiistrikan nasional ditetapkan.

(5) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun.

(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah dapat dimutakhirkan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:

a. perbedaan signifikan antara realisasi dengan proyeksi;

b. perubahan signilikan pada asumsi dan/atau target;

c. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan sektor Ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya; atau

d. kondisi lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(7) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan dengan Keputusan gubernur.

(8) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menjadi pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional.

(9) Rencana. A REPUtsUK INDONESIA

(9) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah, paling sedikit memuat:

a. latar belakang, pokok-pokok kebijakan energi nasional terkait Ketenagalistrikan, dan landasan hukum;

b. kebijakan Ketenagalistrikan;

c. kondisi penyediaan tenaga listrik;

d. proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik; dan

e. rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25

(1) Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional.

(2) Pengesahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk pertama kali paling lama dilakukan bersamaan dengan pemberian Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

(3) Setiap perubahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(4) Perubahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan:

a. hasil evaluasi rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara berkala oleh badan usaha pemegang Wilayah Usaha; atau

b. perintah Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(5) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terkait Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dapat memasukkan kebijakan tersebut ke dalam rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. A

(6) Ketentuan PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen1rusunan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 26

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum meliputi jenis usaha: a. b. C. d. Pembangkitan Tenaga Listrik; Transmisi Tenaga Listrik; Distribusi Tenaga Listrik; danl atau penjualan tenaga listrik.

(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

(3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.

(4) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha.

(5) Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan dilakukan secara terintegrasi, usaha pembangkitan dan/atau transmisi dapat dilakukan di luar Wilayah Usahanya.

(6) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dengan jenis usaha Distribusi Tenaga Listrik dan/atau penjualan tenaga listrik dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha.

(7) Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) mempertimbangkan kriteria:

a. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik;

b. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu memenuhi tingkat mutu dan keandalan;

c. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Usahanya kepada Menteri; A

d. Wilayah PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA

d. Wilayah Usaha yang diusulkan oleh Pelaku Usaha belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada; danlatau

e. Wilayah Usaha yang diusulkan oleh Pelaku Usaha merupakan kawasan terpadu yang mengelola sumber daya energi secara terintegrasi sesuai pola kebutuhan Iistrik usahanya.

(8) Perubahan cakupan Wilayah Usaha dapat dilakukan dalam hal:

a. perluasan cakupan Wilayah Usaha jika pemegang Wilayah Usaha lain tidak mampu menyediakan tenaga listrik di Wilayah Usahanya;

b. pengurangan cakupan Wilayah Usaha jika pemegang Wilayah Usaha tidak mampu menyediakan tenaga listrik pada sebagian Wilayah Usahanya; atau

c. perubahan lainnya berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal27

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri. (21 Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penerbitan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang Ketenagalistrikan. A

(4) Kewajiban REPUBLTK INDONESIA (41 Kewajiban Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 50O kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik berupa penyampaian laporan sebanyak I (satu) kali kepada Menteri atau gubernur sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.

(5) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat laik operasi.

(6) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan spesifikasi teknis:

a. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan

b. kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.

(7) Pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan memenuhi ketentuan wajib sertihkat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b wajib dilengkapi dengan dokumen berupa:

a. sertifikat produk; atau

b. surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan Ketenagalistrikan dari pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi dengan dokumen:

1. garansi pabrikan yang masih berlaku;

2. hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau

3. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.

(8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dievaluasi oleh Menteri atau gubernur dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal28 A PRES IDEN REPUBL|K INDONESIA Pasal 28

(1) Konsumen wajib:

a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;

b. menjaga keamanan Instalasi Tenaga Listrik milik Konsumen;

c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;

d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan

e. menaati persyaratan teknis di bidang Ketenagalistrikan. (21 Konsumen bertanggung jawab terhadap kerugian pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tanggung jawab Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:

a. membayar denda atas keterlambatan pembayaran pemakaian tenaga listrik;

b. membayar tagihan susulan pemakaian tenaga listrik;

c. membayar ganti kerugian atas kerusakan/kehilangan Instalasi Tenaga Listrik yang dimiliki oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum; dan/atau

d. tanggung jawab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g- undangan.

(4) Dalam hal Konsumen berkeberatan dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan investigasi Ketenagalistrikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai investigasi Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 29

(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) berhak untuk:

a. melintasi A REPUtsLIK INDONESIA

a. melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;

b. melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;

c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;

d. masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;

e. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;

f. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan

g. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum berhak melintasi pipa gas dan infrastrukturnya serta kawasan hutan untuk menjaga keandalan penyediaan tenaga listrik.

(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemegang Perrzinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang merupakan barang milik negarafkekayaan negarafbarang milik daerah/barang milik badan usaha milik negaraf barang milik badan usaha milik daerah, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Pasal 30

(1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilakukan setelah memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Kompensasi

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

(3) Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk tanah, bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

(4) Penghitungan besaran Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri.

(5) Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan formula perhitungan Kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.

(6) Lembaga penilai independen menyampaikan rekomendasi besaran Kompensasi kepada Menteri untuk ditetapkan.

(7) Setelah Kompensasi diberikan, pemegang Perizinan Berusaha wajib melakukan pemeliharaan tanaman di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik untuk pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan, kriteria dan pembayaran Kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 3 1

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:

a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;

b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;

c. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;

d. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;

e. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;

f. penelitian dan pengembangan;

g. pendidikan dan pelatihan; A

h. laboratorium PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;

i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;

j. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;

k. Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan

l. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

(2) Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I paling sedikit berupa:

a. pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang Ketenagalistrikan;

b. pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan Ketenagalistrikan;

c. pengelolaan lingkungan Ketenagalistrikan;

d. pengendalian emisi gas rumah kaca Ketenagalistrikan ; dan

e. pemeriksaan dan penilaian Kompensasi tanah, bangunan, danf atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 32

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

(2) Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

a. badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; A

b. bukan REPUBUK INDONESIA

b. bukan badan hukum yang telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau

c. kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.

(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, (41 Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c diberikan untuk jenis usaha:

a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;

b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik; dan

c. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e.

(5) Permohonan Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing dikenai biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(6) Kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi. (71 Pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:

a. pekerjaan pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan

b. pekerjaan konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik atau pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik paling sedikit Rp1O.00O.OOO.00O,OO (sepuluh miliar rupiah). A Pasal 33 Pasal 33

(1) Kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c wajib:

a. memiliki Kualifikasi yang setara dengan Kualifikasi besar;

b. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri;

c. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;

d. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan;

e. mengutamakan penggunaan produk dalam negeri;

f. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;

g. melaksanakan proses alih teknologi; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus:

a. berbentuk perseroan terbatas;

b. kepemilikan saham lOOo/o (seratus persen) oleh perorangan warga negara Indonesia, Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, badan usaha swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau koperasi;

c. memiliki sertifikat badan usaha dengan Kualilikasi usaha besar; dan

d. memiliki Pertzinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik. Pasal 34

(1) Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam bidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik;

d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan

e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik. A

(2) Usaha

(2) Usaha jasa konsultansi di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:

a. pembangkit listrik tenaga uap;

b. pembangkit listrik tenaga gas;

c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;

d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;

e. pembangkit listrik tenaga air;

f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;

g. pembangkit listrik tenaga diesel;

h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;

i. pembangkit listrik tenaga nuklir;

j. pembangkit listrik tenaga surya;

k. pembangkit listrik tenaga b^Ytr;

l. pembangkit listrik tenaga biomassa;

m. pembangkit iistrik tenaga biogas;

n. pembangkit listrik tenaga sampah;

o. battery energA storage system (BESS); dan p.pembangkitlistriktenagaenergibarulainnyadan tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa konsultansi di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, teganganekstratinggi,dan/atauteganganuitra tinggi; dan

b. gardu induk.

(4) Usaha jasa konsultansi di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:

a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;

b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

(6) Ketentuan A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -^ -JC-

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha jasa konsultansi bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 35

(1) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam bidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik;

d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan

e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasihkasikan dalam subbidang:

a. pembangkit listrik tenaga uap;

b. pembangkit listrik tenaga gas;

c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;

d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;

e. pembangkit listrik tenaga air;

f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;

g. pembangkit listrik tenaga diesel;

h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;

i. pembangkit listrik tenaga nuklir;

j. pembangkit listrik tenaga surya;

k. pembangkit listrik tenaga b.y,r;

1. pembangkit listrik tenaga biomassa;

m. pembangkit listrik tenaga biogas;

n. pembangkit listrik tenaga sampah;

o. battery energA storage sgstem (BESS); dan

p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan

b. gardu induk.

(4) Usaha A REPUBLTK INDONESIA (41 Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasilikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:

a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;

b. Instaiasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. (71 Klasifikasi, Kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana, dan pengawas bangunan sipil dan gedung untuk Instalasi Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. Pasal 36

(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam bidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik;

d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan

e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik,

(2) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:

a. pembangkit listrik tenaga uap;

b. pembangkit listrik tenaga gas; A

c. pembangkit PRESTDEN REPUELIK INDONESIA

c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;

d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;

e. pembangkit listrik tenaga air;

f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;

g. pembangkit listrik tenaga diesel;

h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;

i. pembangkit listrik tenaga nuklir;

j. pembangkit listrik tenaga surya;

k. pembangkit listrik tenaga bryr;

1. pembangkit listrik tenaga biomassa;

m. pembangkit listrik tenaga biogas;

n. pembangkit listrik tenaga sampah;

o. battery energA storage sgstem (BESS); dan

p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, danf atau tegangan ultra tinggi; dan

b. gardu induk.

(4) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:

a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;

b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 37 Pasal 37

(1) Usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam bidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik;

d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan

e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa pengoperasian di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:

a. pembangkit listrik tenaga uap;

b. pembangkit listrik tenaga gas;

c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;

d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;

e. pembangkit listrik tenaga air;

f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;

g. pembangkit listrik tenaga diesel;

h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;

i. pembangkit listrik tenaga nuklir;

j. pembangkit listrik tenaga surya;

k. pembangkit listrik tenaga b.y.,;

1. pembangkit listrik tenaga biomassa;

m. pembangkit listrik tenaga biogas;

n. pembangkit listrik tenaga sampah;

o. battery energA storage system (BESS); dan

p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pengoperasian di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan

b. gardu induk. (41 Usaha jasa pengoperasian di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan . A

a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pengoperasian di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang: ". Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;

b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pengoperasian di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 38

(1) Usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e diklasifikasikan dalam bidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik;

d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan

e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diktasifikasikan dalam subbidang:

a. pembangkit listrik tenaga uap;

b. pembangkit listrik tenaga gas;

c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;

d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;

e. pembangkit listrik tenaga air;

f. pembangkit listrik tenaga air skala menengah;

g. pembangkit listrik tenaga diesel;

h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;

i. pembangkit listrik tenaga nuklir;

j. pembangkit listrik tenaga surya;

k. pembangkit listrik tenaga b.Ytr; kecil dan A

1. pembangkit . REPUtsUK INDONESIA

l. pembangkit listrik tenaga biomassa;

m. pembangkit listrik tenaga biogas;

n. pembangkit listrik tenaga sampah;

o. battery energA storage system (BESS); dan

p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, danf atau tegangan ultra tinggi; dan

b. gardu induk.

(4) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:

a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;

b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pemeliharaan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 39

(1) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g diklasifikasikan dalam bidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik;

d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; A

e. asesor. PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

e. asesor Ketenagalistrikan;

f. industri penunjang tenaga listrik; dan

g. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:

a. pembangkit listrik tenaga uap;

b. pembangkit listrik tenaga gas;

c. pembangkit listrik tenaga gas-uap;

d. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;

e. pembangkit listrik tenaga air;

f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;

g. pembangkit iistrik tenaga diesel;

h. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;

i. pembangkit listrik tenaga nuklir;

j. pembangkit listrik tenaga surya;

k. pembangkit listrik tenaga bryr;

l. pembangkit listrik tenaga biomassa;

m. pembangkit listrik tenaga biogas;

n. pembangkit listrik tenaga sampah;

o. battery energA storage sgstem (BESS); dan

p. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Transrnisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan

b. gardu induk.

(4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:

a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

b. jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:

a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi; A

b. Instalasi PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.

(6) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang asesor Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diklasif,rkasikan dalam subbidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik; dan

d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (71 Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diklasifikasikan dalam subbidang:

a. peralatan tenaga listrik; dan

b. pemanfaat tenaga listrik.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 40

(1) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 i ayat (1) huruf j diklasifikasikan dalam bidang:

a. Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. Transmisi Tenaga Listrik;

c. Distribusi Tenaga Listrik;

d. penjualan tenaga listrik;

e. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan

f. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:

a. konsultansi;

b. pembangunan dan pemasangan;

c. pemeriksaan dan pengujian;

d. pengoperasian; A

e. pemeliharaan REPUtsLIK INDONESIA -4t-

e. pemeliharaan;

f. penelitian dan pengembangan;

g. pendidikan dan pelatihan;

h. laboratorium pengujian;

i. asesor Ketenagalistrikan; dan

j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Pembangkitan Tenaga Listrik.

(3) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:

a. konsultansi;

b. pembangunan dan pemasangan;

c. pemeriksaan dan pengujian;

d. pengoperasian;

e. pemeliharaan;

f. penelitian dan pengembangan;

g. pendidikan dan pelatihan;

h. laboratorium pengujian;

i. asesor Ketenagalistrikan; dan

j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Transmisi Tenaga Listrik.

(4) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:

a. konsultansi;

b. pembangunan dan pemasangan;

c. pemeriksaan dan pengujian;

d. pengoperasian;

e. pemeliharaan;

f. penelitian dan pengembangan;

g. pendidikan dan pelatihan;

h. laboratorium pengujian;

i. asesor Ketenagalistrikan; dan

j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Distribusi Tenaga Listrik.

(5) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:

a. penjualan antar negara;

b. penjualan antar penyedia listrik; A

c. penjualan PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

c. penjualan langsung;

d. aktivitas penunjang penjualan;

e. asesor Ketenagalistrikan; dan

f. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Penjualan Tenaga Listrik.

(6) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diklasifikasikan dalam subbidang:

a. konsultansi;

b. pembangunan dan pemasangan;

c. pemeriksaan dan pengujian;

d. pengoperasian;

e. pemeliharaan;

f. penelitian dan pengembangan;

g. pendidikan dan pelatihan;

h. laboratorium pengujian;

i. asesor Ketenagalistrikan; dan

j. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4 1 Usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf k diklasifikasikan dalam jenis usaha:

a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;

b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;

c. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;

d. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;

e. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik; dan

f. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Pasal 42

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf h, dan huruf i diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Klasifikasi REPUtsLIK INDONESIA

(2) Klasifikasi usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf I diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 43

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf j, dan huruf k dikualifikasikan dalam:

a. Kualifikasi usaha besar;

b. Kualifikasi usaha menengah; dan/atau

c. Kualifikasi usaha kecil.

(2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:

a. tingkat kemampuan usaha; dan

b. Kompetensi tenaga teknik.

(3) Kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi.

(4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 44

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf h, dan huruf i dikualihkasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

(2) Kualifikasi usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf I diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 45 PRES I DEN REPUtsLIK INDONESIA Pasal 45

(1) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diperoleh melalui Sertifikasi Badan Usaha.

(2) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j diberikan oleh Menteri atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang diakreditasi oleh Menteri.

(3) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, dan huruf I dapat digantikan dengan dokumen yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Menteri dapat dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(5) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.

(6) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi Badan Usaha diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 46

(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k yang telah mendapatkan Pertzinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan telah menjalankan usaha selama 3 (tiga) tahun wajib memenuhi persyaratan akreditasi. A

(2) Ketentuan

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) huruf c.

(3) Untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan akreditasi dan PerLinan Berusaha sebelum menjalankan usahanya.

(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri.

(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi Ketenagalistrikan.

(6) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 47 Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48

(1) Setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan. (21 Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewr,rjudkan kondisi:

a. andal dan aman bagi instalasi; b.aman A

b. aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya; dan

c. ramah lingkungan.

(3) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;

b. pengamanan Instalasi Tenaga Listrik; dan

c. pengamanan pemanfaat tenaga listrik.

(4) Pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan dapat dilaksanakan melalui penerapan sistem manajemen keseiamatan Ketenagalistrikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Ketenagalistrikan dan penerapan keselamatan Ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 49

(1) Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (21 Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik;

b. instalasi Transmisi Tenaga Listrik; dan

c. instalasi Distribusi Tenaga Listrik.

(3) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;

b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan

c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah. (41 Setiap Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.

(5) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik. A

(6) Sertifikat PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(6) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya atau lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi oleh Menteri.

(7) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.

(8) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50

(1) Menteri memberlakukan standar wajib di bidang Ketenagalistrikan. (21 Menteri menetapkan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda standar nasional Indonesia danf atau tanda keselamatan.

(3) Dalam memberlakukan standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan peralatan tenaga listrik dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mernperhatikan kesiapan sarana dan prasarana.

(4) Pembubuhan tanda standar nasional Indonesia dan/atau tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapat surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional Indonesia dan/atau tanda keselamatan dari Menteri.

(5) Surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional Indonesia dan/atau tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui registrasi sertifikat produk.

(6) Lembaga sertifikasi produk wajib mendapatkan nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri pada sertifikat produk yang diterbitkan untuk produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda standar nasional Indonesia dan/atau tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. A

(7) Permohonan I

(7) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. standardisasi di bidang Ketenagalistrikan; dan

b. ketentuan dan tata cara pembubuhan tanda standar nasional Indonesia danf atau tanda keselamatan, diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 51

(1) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, serta koperasi dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang Ketenagalistrikan yang masih berlaku.

(2) Menteri menetapkan standar Kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri. (41 Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.

(5) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi kompetensi tenaga teknik dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 52

(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika. A

(2) Pemanfaatan PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. apabila tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik; dan

b. setelah memperoleh persetujuan pemilik jaringan.

(3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan:

a. penyangga danf atau jalur sepanjang jaringan;

b. serat optik pada jaringan;

c. konduktor pada jaringan; danf atau

d. kabel pilot pada jaringan.

(4) Pemilik jaringan menyampaikan laporan kepada Menteri setelah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk pemanfaatan jaringan tenaga listrik dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:

a. identitas pemilik jaringan;

b. identitas pemanfaat jaringan;

c. analisis kelaikan pemanfaatan jaringan;

d. jenis dan ruang lingkup jaringan yang dimanfaatkan;

e. jenis, spesilikasi, dan/atau kapasitas peralatan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dipasang di jaringan; dan

f. perjanjian pemanfaatan jaringan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, danf atau informatika diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 53

(1) Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, koperasi, perseorangan, swadaya masyarakat, dan lembagalbadan usaha lainnya dalam melakukan usaha Ketenagalistrikan wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. (21 Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. kewajiban penggunaan produk dalam negeri;

b. pemenuhan tingkat komponen dalam negeri; dan

c. pengadaan produk dalam negeri. A

(3) Pengutamaan

(3) Pengutamaan produk dan potensi daiam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara pengutamaan produk dan potensi dalam negeri usaha penyediaan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 54

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:

a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;

b. pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika;

c. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;

d. pemenuhan persyaratan keteknikan;

e. pemenuhan aspek pelindungan lingkungan Ketenagalistrikan;

f. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;

g. penggunaan tenaga kerja asing;

h. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik;

i. pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha;

j. penerapan tarif tenaga listrik; dan

k. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha jasa penunjang tenaga listrik.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat:

a. melakukan inspeksi pengawasan di iapangan;

b. meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan;

c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan; dan

d. memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan P ertzinan Berusaha. A

(3) Dalam

(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh inspektur Ketenagalistrikan danf atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

(4) Menteri melakukan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan usaha Ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 55

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembekuan kegiatan sementara;

c. denda; dan/atau

d. pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu:

a. teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;

b. teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan

c. teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.

(4) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu teguran ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. A

(5) Setiap . PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pdda ayat (1) huruf c untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajibannya.

(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila setiap orang dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya. (7\ Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. Pasal 56 Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap:

a. keselamatan'

b. kesehatan; '

c. lingkungan; dan

d. pemanfaatan sumber daya, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajibannya. Pasal 57

(1) Besaran denda yang dikenai untuk:

a. Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) tanpa rzin dikenai denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). A

b. Setiap PRES!DEN REFUBLIK INDONESIA

b. Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tanpa izin dikenai denda paling banyak Rp750.0O0.000,00 (tujuh ratus iima puluh juta rupiah).

c. Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (41 dikenai denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Besaran denda yang dikenai untuk:

a. Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dikenai denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

b. Setiap orang yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) dikenai denda paling banyak Rp250.00O.0O0,O0 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

c. Setiap orang yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dikenai denda paling banyak Rp5OO.0OO.O0O,OO (lima ratus juta rupiah).

d. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dikenai denda paling banyak Rp2.500.OO0.OO0,O0 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah diberi ganti rugi dan/atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (21, dikenai denda:

a. untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4 (empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada tahun berjalan; dan A

b. untuk

b. untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun berjalan.

(4) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang berpotensi masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan Transmisi Tenaga Listrik, dikenai denda:

a. untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4 (empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada tahun berjalan; dan

b. untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun berjalan.

(5) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang berpotensi membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik, dikenai denda:

a. untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4 (empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada tahun berjalan; dan

b. untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun berjalan.

(6) Selain denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pembongkaran bangunan dan/atau pemangkasan tanaman.

(7) Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), untuk:

a. Setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak memiliki Perizinan Berusaha bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai denda sebesar 1O% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.

b. Setiap kantor perwakilan asing yang melaksanakan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak memiliki Perizinan Berusaha bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai denda sebesar 2Ooh (dwa puluh persen) dari semua nilai kontrak.

c. Setiap PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A

c. Setiap badan usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pengoperasian Instaiasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeiiharaan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan usahanya tidak memiliki sertifikat badan usaha atau tidak memelihara masa berlaku sertifikat badan usaha sesuai dengan ruang lingkup Perizinan Berusaha, dikenai denda sebesar Rp5.0OO.000,O0 (lima juta rupiah) per subbidang untuk Pelaku Usaha dengan Kualifikasi kecil.

d. Setiap badan usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan usahanya tidak memiliki sertifikat badan usaha atau tidak memelihara masa berlaku sertif-rkat badan usaha sesuai dengan ruang lingkup Perizinan Berusaha, dikenai denda sebesar Rp10.00O.000,00 (sepuluh juta rupiah) per subbidang untuk Pelaku Usaha dengan Kualifikasi menengah.

e. setiap badan usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan usahanya tidak memiliki sertifikat badan usaha atau tidak memelihara masa berlaku sertifikat badan usaha sesuai dengan ruang lingkup Perrzinan Berusaha, dikenai denda sebesar Rp20.O00.000,00 A (dua . . (dua puluh juta rupiah) per subbidang untuk Pelaku Usaha dengan Kualifikasi besar. (S) Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), untuk:

a. badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:

1. Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator;

2. Rp30.0O0.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi;

3. Rp45.O00.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi ahli; dan

4. Rp9O.000.0O0,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.

b. badan usaha jasa penunjang tenaga listrik:

1. Rp25.000.00O,O0 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksanaf operator;

2. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi;

3. Rp75.000.0O0,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi ahli; dan

4. Rp15O.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.

(9) Lembaga sertifikasi produk yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (6), dikenai denda sebesar Rp10.000.00O,O0 (sepuluh juta rupiah). Pasal 58

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda yang memuat besaran sanksi denda yang dikenakan dan tanggal jatuh tempo pembayaran.

(2) Tanggal A

(2) Tanggal jatuh tempo yang tercantum pada surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 3 (tiga) bulan sejak surat pemberitahuan dimaksud diterima oleh pelanggar ketentuan.

(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 59

(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 60 Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 61 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

1. Perrzinan Berusaha yang telah efektif sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirny a P erizinan Berusaha. A

2. Permohonan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

2. Permohonan Perizinan Berusaha yang telah diajukan Pelaku Usaha melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, namun belum diterbitkan perrzinan berusahanya, diproses melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik dengan pengaturan Perizinan Berusaha sesuai Peraturan Pemerintah ini. Pasal 62 Ketentuan pelaksanaan Perizrnan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi Pelaku Usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Bemsaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang P errzinan Berusaha dimaksud. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan peiaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, );

b. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OL2 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor I47, ); A

c. Peraturan .

c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2076 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi (, ); dan

d. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 64 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ketentuan Pasal 65, Pasal 67, Pasal 70, Pasal 7I, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 84, Pasa| 87, Pasal 89, Pasal 109, Pasal 11O, Pasal 111, dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 65 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar A REPUBLIK !NDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik