Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerint-ah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesrin, budi daya, panen, pengolahan. dan pemasaran terkait tarrarnan perkebunan.
2. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasitkan barang dhn/atau jasa Perkebunan.
3. Tanaman PerkeLrunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunDn yang jenis dan tujuan pengelolaannira ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.
4. I{ak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU aclalah hak untuk mengusabakan tanah yang dikuasai langsung gleh negara r,rntuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
5. Sumber Daya Genetik yang srlanjutny:;, disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewarr,'atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat ketur.rnan, baik yang mempunyai nilai ni'ata,naLrpun potensial
6. Benih adalah tanainarr atau bagian darinya yang digunakan trntuk memperbanyak clan/atau mengernbangbiakkah t.rnaman. A
7. Varietas
7. varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut
Varietas Perkebirnan adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga. brji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
8. Varietas Lokal adalah varietas lrang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta menjaCr milik masyaraka.t.
9. Pemuliaan Tanamarr yang sielanjutnya disebut pemulia-an adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankln kemr.rrnian, jenis, dan/ateru varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tahdman baru yang lebih baik.
10. Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertarria kali clan bclum pernah ada dr wilayah Negara Kesatuan Republ;k Indonesia. 1 1. Prodtrll Rekayasa Genetik yang.selanjutir',.a disingkat pRG adalatr . organisme hidup, bagian-baeiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susrrnan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi moder.n.
12. Benih Penjenis yang setdnjutnya disingkat BS hdarah benih generasi awal /ar1g berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal henih penjenis.
13. Benih r)asarj yang selarrjutnl,a clisingkat BD adalah ketururian pLrtama dari BS yan6 n:dmenuhi standar mutu atau nersyaiatan teknis minimal kelas hbrrih dasa"r.
14. Benit'i Pckok yang selanjutrr3)a disingkat Bp adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi stanclar mutu atau persvdratan teknis minimal kelas benih pokok.
16. Benih Sebar ],ang selarjutnya disingkaf BR adalah ketunrnan dari BP, BD, arau BS yang memenutri stanflar mutu atau persvaratan teknis minimal kelas benih sebar.
16. Bcnih Sumber adailrh tanaman atau bagiannya yang digurra-kan r-'ntuk perbanyakan benih bermutu.
17. F'roduksi Binih adalah serangkaian kcgiatan untuk menghasilkan benih bermutu. A
18. Peredaran
18. Pereciaran Benih adalah kegiatern atau serangkaian kegiatan dalanr rangka penyaluran b,:nih kipada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagil.ngkan.
19. sertifikasi Benih adalah. proses pemberian sertilikat terhadap kelompok benih melalui sera,gkaian pemeriksaan danf atau pengujian serta memenuhi siandar muttr atau persyaratan tekni.s rninimal.
20. Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mr-ltu bcnrtr yang ditempelkan atau clipasrrng secara jelai pada selunlah benih atau setiap kenrasan. 2l- Pelaku Usaha Perkebunan adarah pekebi.rn dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola. usalra Perkebunan.
22. Pekebun adalah orang. perseorangan warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha perkebutran, dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
23. Perusahaan Perkebunan adalah bada:i usaha yang berbadan frukum, didirrkan menunit.hrikum Indonesia dan ber*edudukan di wilayah Indon:qia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
24. Setiap orang adalah orang.perseorangan at-au ko.rporasi, baik I'ang berbadan hukum maupLrn yang tidak beibaclan hukum.
25. Perlindungan varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diblrikan negara, yang dalam hai ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor pvr, terhadap va.riet.rs tanarnan yang dihasrlkan oleh pe:nulia tanaman
26. Hak Pcrlindungan varietas Tarrarnan.selanjutnya clisebut
Hak PVT adalah hak khusus yang cliberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegarig Hak pvr unturk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliahnn-ya atau memberi perset,-quan keD.rda orang at"u badan hukum lain untuk menggurrakan,ya selama waktu tertentu.. A 2.1. Kantor
27. Kantor Perliniiungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Kantor PVT aCalah unsur pendr_rkung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bicl.ang pertanian yang memplrnyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman serta uelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian.
28. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat kebaruan, kcunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas tanaman yang dimohonkan Hak PVT sesuai dengan pedoman pengujian . yang ditetzrpkan oleh Kantor PVT.
29. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sa)ruran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, clan tanaman air ]/ang berfungsi sebagai sa5ruran, bahan obat nabati, dan/ atau bahan estetika.
30. Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau burkarr badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di witayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
31. Tanaman Hortikultura adalah tanarran yang menghasilkan buah, sa)ruran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur-, lumut, dan tananran air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika.
32. Varietas Hortiktrltura adalah bagian dari suatu jenis Tanarnan Hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhSn, daun, bunga, buah,. biji, dan sifat-sifat lain. -rrang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
33. Varietas Unggul Hortikultura yang selanjut4ya disebut Varietas Unggul ,adalah varietas yang dinyatakan oleh pemllik atau kuasanya yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya. A
34. Benih. . PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
34. Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
35. Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
36. Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP adalah satu populasi rllmpun tanaman terpilih yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
37. Duplikat PIT adalah pohon induk yang memiliki kesamaan fenotip dan genotip dengan PIT.
38. Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel-sel reproduksi. ,
39. Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan.
40. Pelaku Usaha Produksi Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Produsen Benih adalah perseorangan, badan 'usaha atau badan hukum yang melaksanakan usaha di bidang Produksi Benih Hortikultura.
41. Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut
Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.
42. Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerinta-h atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
43. Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudiclayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternal<. A
44. Hijauan 46 48 50 . Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HpT adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif tanaman yang dapat dimakan oleh ternak.
Hormon adalah zat kimia yang dihasilkan oleh organ tubuh tertentu dari kelenjar endokrin (alami) atau dihasilkan secara sintetik yang berguna merangsang fungsi organ tertentu seperti mengendalikan proses pertumbuhan, reproduksi, metabolisme, dan kekebalan.
Antibiotik adalah zat yangdihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
Imbuhan Pakan adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu
Terapi adalah pengobatan yang dimaksudkan untuk menghentikan kondisi medis dari perkembangan lebih lanjut dari suatu penyakit dengan mengikuti diagnosis suatu penyakit. obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, -d.r, sediaan Obat Hewan alami.
Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan untuk pembuatan Obat Hewan.
Produk Jadi adalah suatu produk obat Hewan yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan.
Penyediaan obat Hewan adalah serangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan obat Hewan melalui produksi dalarn negeri dan/atau pemasukan obat Hewan dari luar negeri. 49 51 52 53 A
54. Cara
54. cara Pembuatan obat Hewan yang Baik yang selanjutnya disingkat cPoHB adalah cara pembuatan obat H.*"r, yang setiap tahapannya dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan agar keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan yang diproduksi konsisten dan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya.
55. Produksi obat Flewan adalah proses kegiatan pen5;olahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk balran awal menjadi Bahan Baku obat Hewan, bahan seterrgah jadi dan/atau menjadi Produk Jadi.
56. Pernasukan obat Hewan adalah serarlgkaian kegiatan untuk memasukkan obat Hewan dari ruar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
57. Peredaran obat Hewan adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/atau penyerahan Obat Hewan.
58. Pengeluaran obat Hewan adalah serangkaiarr kegiatan untuk mengeluarkan obat Hewan dari ',r'ilayah' Nlgara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.
59. Perizinan Berusaha pemasukan obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan pemasukan Obat Hewan.
60. Perizinan Berusaha pengeluaran obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa obat Hewan memenuhi persyaratan pengeluaran Cbat Hewan.
61. Pelaku Usaha Peternakan adarah orang perseorangan atau korporasi baik yang berhadan hukum -aupun tidak berbadan hukum, yang nrelakukan kegiatan usaher di bidang peternakan.
62. Pelaku Usaha obat Hervan adalah orang perseorangan atau korpora-si baik yang berbadan hukum maupun tidak lrerbadan hukum, yang melakukan l<egiatan usaha di bidang Obat Hewan.
63. Produksi obat Hewan dengan Lisensi adalah pembuatan obat Hewan yang tahapan proses produksinya dilat ukan secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen dalam negeri atas de.sar lisensi dari produsen obat Flewan luar negeri. A
64. Pembuatan . .
64. Penrbuatan Obat Hewan berdasarkan Kontrak yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama (Toll
Manufacturing) adalah pembuatan Obat Hewan oleh penerima kontrak berdasarkan perjanjian antara penerima kontrak dengan pemberi kontrak sesuai <Iengan jangka waktu yang ditetapkan.
65. Nomor Pendaftaran obat Hewan adalah keterangan yang memuat mengenai huruf dan angka yang menerangkan identitas Obat Hewan, yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Obat Hewan yang dapat diedarkan.
66. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 67 - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian BAB II SUBSEKTOR PERKEBUNAN Bagian Kesatu Usaha Perkebunan Paragraf 1 Batasan Luas Maksimum dan Minimum penggunaan Lahan untuk Usaha Perkebunan
PASAL 2
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Penggunaan lahan untuk Usaha perkebunan ditetapkan
batasan luas maksimum dan minimum.
(2) Ratasan ]uas rnaksimum dan minimurr, sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap komoditas
Perkebunan strategis tertentu.
(3) Penel.apan batasan luas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus rnempertimbangkan:
a. jenis tanaman; darr/atau
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
A
PASAL 3
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Pasal 3
(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Pemsahaan
Perkebunan meliputi:
a. kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu)
hektare;
b. kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu)
hektare;
c. karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare;
d. kakao maksimum 13.OO0 (tiga belas ribu) hektare;
e. kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
f. tebu maksirnum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu)
hektare;
g. teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan
h. tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare.
(21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan
secara nasional.
PASAL 4
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Batasan luas minirnum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk Perusahaan Perkebunan
yang melakukan kegiatan usaha budi daya Tanaman
Perkebunan yang menurut' sifat dan karakteristiknya
terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil Perkebunan.
(21 Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan
meliPrrti:
a. kelapa sawit minimum 6.000 (enam ribu) hektare;
b. tebu minimum 2.0OO (dua ribu) hektare; dan
c. teh minimurn 600 (enam ratus) hektare.
(3) Penetapan batasan luas minimum sebagaimana Cimaksud
pada ayat (2) didasarkan pada skala ekonomis Usaha
Perkebunan.
(4) Batasan luas minimurn sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dipenuhi dari lahan milik Perusahaan
Perkebunan.
I A
PASAL 5
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Pasal 5
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak dapat memenuhi
batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dapat melakukan kemitraan.
(2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan Perkebunan harus memiliki
lahan minimum 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan
yang diusahakan sendiri.
PASAL 6
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Batasan luas maksimum dan minimum selain untuk komoditas
strategis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan peru ndang-undangan.
PASAL 7
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan
dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan
yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari
batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (21.
PASAL 8
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Per.sal 3 ayat (1) atau
Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
l2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
PASAL 9
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (2) huruf a disampaikan nraksimal 3 (tiga) kali kepada
Perusahaan Perkebunan dengan j.angka waktu peringatan
masing-rnasing 4 (empat) bulan berturut-turut.
A
PASAL 10
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
-t2_
Pasal 10
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi batasan
luas maksimum atau batasan luas minimum setelah
diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dikenai denda.
(2) I)enda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. kelebihan luas maksimum dihitung menggunakan
rumus: kelebihan luas lahan yang diusahakan
(per hektare) x harga nilai jtral objek pajak dikali 2
(dua); atau
b. kekurangan luas minimum dihitung menggunakan
rumus: kekurangan luas lahan yang dipindahkan (per
hektare) x harga nilai jual objek pajak dikati 2 (dua).
(3) Denda sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk surat tagihan.
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh penerbit pbrizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.
(5) De.da. yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan
peratu ran perundang-undangan.
PASAL 11
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Apabila dalam jangka .u"i.t, paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) diterima, Perusahaan perkebunan:
a. telah membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas
maksimirm atau luas minimum; atau
b. tidak membayar denda dan tidak memenuhi batasan,luas
maksimum atau luas minimum,
dikenai sanksi pencabutan perizinan Berusaha perkebunan.
Paragtaf 2
Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat
PASAL 12
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Pertrsahaan Perkebunan yang rneirdapatkan perizinan
Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian
lahannya berasal dari:
A
a. area
-13_
a. area penggunaan lain yang berada di luar HGU;
dan/atau
b. area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan,
wajib memfasilrtasi pembangunan kebun masyarakat
sekitar, seluas 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan
tersebut.
(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk USaha
Perkebunan diberikan HGU.
PASAL 13
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimakSud dalam Pasal 12 tidak mengurangi
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
Perusahaan Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 14
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 12 diberikan kepada masyarakat sekitar yang
tergabung dalam kelembagaan pekebun berbasis
komoditas Perkebunan.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud
berupa:
a. kelompok tani;
b. gabungan kelompok tani;
c. lemhaga ekonomi petani; dan/atau
d. koperasi.
pada ayat (1),
PASAL 15
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam pasal 14
ayat (1) wajib:
a. mengusahakan dan memanfaatkan lahan yangdifasilitasi;
b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah
sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; darr
c. melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi
daya yang baik.
A
PASAL 16
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
-t4-
Pasal 16
Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan rnelalui:
a. pola kredit;
b. pola bagi hasil;
c. bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak;
dan/atau
d. bentuk kemitraan lainnya.
PASAL 17
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dimuat dalam perjanjian kerja sama.
PASAL 18
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
huruf a terdiri atas:
a. pola kredit program; dan
b. pola kredit komersial.
(21 Pola kredit program dan pola kredit komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 '
( 1) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 16
huruf b, dilaksanakan melalui skema pinjarnan sebagian
atau seluruh biaya pembangunan f,rsik kebun.
(2) Pola bagi hasil sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang
diberikan oleh Perusahaan Perkebunan.
PASAL 20
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Bentuk pendanaan lainrrya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 hurufc dapat berupa hibah.
(21 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , tidak
diperhitungkan sebagai:
a. biaya pelaksanaan kemitraan; dan
b. pelaksanaan tangguhg jawab sosial dan lingkungan
Perusahaan Perkebunan.
A
(3) Hibah
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 21
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Bentuk kemitraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf cl dilakukan pada kegiatan usaha produktif
Perkebunan.
(2) Kegiatan usaha produktif Perkebunan
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
sebagaimana
a. subsistem hulu;
b. subsistem kegiatan budi daya;
c. subsistem hilir;
d. subsistempenunjang;
e. fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman perkebunan
masyarakat sekitar; dan/atau
f. bentuk kegiatan lainnya.
(3) Kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat 12) diberikan pembiayaan minimal
setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan
seluas 2oo/o (dua puluh persen) dari total areal kebun yang
diusahakan oleh Perusahaan perkebunan.
(41 Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan hasil produksi neto rata-rata
kebun dalam 1 (satu) tahun.
PASAL 22
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilakukan melalui
tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pembiayaan.
PASAL 23
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun
sebagairnana climakstrd dalam pasal 16; dan
b. tahapan fasilitasr pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimaksud daiam pasal 22,
diatur dengan Peraturan Menteri.
A
PASAL 24
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
_t6_
Pasal 24
Perusahaan Perkebunan waj ib menyampaikar. laporan fasilitasi
perrrbangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 25
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan
mengenai:
a. kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen)
sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksucl
dalam Pasal 12; danlatau
j
b. pelaporan fasilitasi pembarrgrnan kebun masyarakat
sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal24,
dikenai sanksi administratif.
(2\ Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan Usaha
Perkebunan; dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
PASAL 26
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Perusahaan Perkebunan yang- melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a
atau huruf b dikenai denda dengan menggunakan rumus:
, LA x BPK.
(21 Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerangkan:
a. LA = luas lahan yang diusahakan setara dengan 2Oo/o
(dua puluh persen) kapasitas unit pengolahan hasil
Perkebunan; dan
b. BPK = biaya pembang.rnan kebtrn per hektare, berupa
pembukaan lahan dan penanaman.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk surat tagihan.
(41 Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh penerhit Perizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.
A
(5) Denda
-t7-
(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 27
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dalam jangka waktu:
a. selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberikan surat
tagihan wajib memenuhi kewajiban memfasihtasi
pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua
puluh persen); atau
b. selama 1 (satu) bulan terhitung sejak diberikan surat
tagihan wajib menyampaikan laporan fasilitasi
pembangunan kebun masyarakat sekitar.
PASAL 28
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 tetap tidak:
a. memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen); atAu
b. menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar,
dikenai sanksi penghentian sementara dari kegiatan Usaha
Perkebunan selama 6 (enam) bulan.
PASAL 29
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Apabila Perusahaan Perkebunan tetap tidak memgnuhi
kewajiban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha
Perkebunan.
Paragraf 3
Jenis Pengolahan Hasii Perkebunan Tertentu
dan Jangka Waktu Tertentu
PASAL 30
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Setiap unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu yang
berbahan baku impor wajib membangun kebun paling
lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak unit pengolahan hasil
Perkebunan tertentu beroperasi.
A
(2) Unit
.
(2) Unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pengolahan gula
tebu berbahan baku irnpor berupa gula kristal mentah
yang berasal dari tebu.
(3) Unit pengolahan gula tebu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib membangun kebun tebu yang terintegrasi
dengan unit pengolahan.
(41 Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berada:
a. pada satu hamparan antara unit pengolahan gula tebu
dengan kebun tebu; atau
b. dalam hamparan terpisah antara unit pengolahan gula
tebu dengan kebun tebu.
PASAL 31
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Pengirrtegrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada sifat dan
karakteristik komoditas tebu.
(2) Sifat dan karakteristik kornoditas tebu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin waktu antara
panen hingga pengolahdn tidak melampaui 48 (ernpat
puluh delapan)jam.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
memenuhi standar mutu tebu.
PASAL 32
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Kewajiban membangun kebun. tebu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 untuk memenuhi paling
rendah 2Ooh (dua puluh persen) bahan baku sesuai dengan
kebutuhan kapasitas giling unit pengolahan.
(21 Dalam hal pemenuhan paling rendalr- 2Ooh (dua puluh
persen) bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dipenuhi secara mandiri, perusahaan
Perkebunan dapat memenuhi kekurangannya melalui
kemitraan.
(3) Pembangunan kebr-rn tebu sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan ayat (21dapat dilakukan cli atas tanah:
a. HGU Perusahaan Perkeburran;
b. hak pakai; dan/atau
c. hak milik Pekebun.
A
PASAL 33
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
Pasal 33
Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan
pembangunan kebun tebu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 paling sedikit I (satu) tahun sekali kepada penerbit
Perizinan Berusaha sesuai clengan kewenangannya.
PASAL 34
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dikenai
sanksi administratif.
{21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
berupa:
a. peringatantertulis;
b. pengenaan denda;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. penca6utan izin Usaha Perkebunan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; atau
c. bupati/wali kota,
.
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali kepada
Perusahaan Perkehunan dengan jangka waktu peringatan
masing-masing 4 (empat) bulan berturut-turut.
PASAL 35
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kesatu - Usaha Perkebunan
(1) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (4) tetap tidak memenuhi kewajiban,
dikenai denda menggunakan rLlmus: LA x BpK.
(2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerangkan:
a. LA = luas lahan yang.diusahakan setara dengan 2Oo/o
(dua puluh persen) kebutuhan kapasitas giling unit
p'engolahan; dan
b. BPK = biaya pembangunan kebun per hektare, berupa
pembukaan lahan dan penanaman.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk surat tagihan.
A
(4) Surat
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila Perusahaan Perkebunarr sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
a. membayar denda, diberikan jangka waktu paling
lambat 1 (satu) tahun untuk membangun kebun gula
yang terintegrasi; atau
b. tidak membayar denda, dilakukan penghentian
sementara kegiatan selanta 6 (enam) bulan.
(7) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tetap tidak dapat memenuhi kewajiban
membangun kebun gula yang terintegrasi, dikenai sanksi
pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
Bagian Kedua
Perbenihan
Paragraf 1
Pencarian, Pengumpulan, Pemanfaatan, dan
Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman Perkebunan
PASAL 36
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) varietas Perkebunan hasil Pemuliaan atau Introduksi
sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh
Menteri.
(2) Varietas Perkebunan yang telah dilepas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
PASAL 37
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berasal dari pencarian
dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan.
(21 Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman pcrkebunan
sebagaimana dimaksuC pacla aye.,_t (1) dilakukan oleh
Menteri dan menteri/kepalrr lembaga pemerintah
nonkernenterian sesuai dengan kewenangannya.
A
(3) Kegiatan
(3) Kegiatan pencarian dan pengurnpulan SDG Tanaman
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum
berdasarkan persetujuan Menteri.
(41 Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diberitahukan dan disampaikan hasilnya kepada
Menteri.
PASAL 38
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Dalam hal kegiatan pencarian dan pengumpulan 'SDG
Tanaman Perkebunan dilakukan di dalam kawasan hutan,
selain memiliki persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib mendapat
persetujuan memasuki kawasan hutan dari menteri yang
menyelenggarakan- urusan pemerintahan di bidang
kehutanan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(21 Persetujuan Merrtefi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG
Tanaman Perkebunan yallg merupakan tumbuhan yang
dilindungi, diberikan setelah mendapatkan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
PASAL 39
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Orang perseorangan atarr badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) menyampaikan permohonan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan kepada Menteri. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit rnemuat:
a. 'tujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
b. lokasi pencarian dan pellgumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
c. waktu pelaksanaan;
d. materi yang akan dicari dan dikumpulkan;
e. bank SDG untuk tempat pengumpulan;
f. perjanjian pengalihan material {ma{eial transfer agreement) jika materi akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
g. pelaksana.
(3) Materi A
(3) Materi yang akan dicari dan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dapat lebih dari 1 (satu) jenis SDG Tanaman Perkebunan dengan ketentuan SDG Tanaman Perkebunan yang dicari dan dikumpulkan merupakan 1 (satu) spesies.
PASAL 40
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar habitat
Tanaman Perkebunan.
PASAL 41
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Kegiatan pengumpulan SDG Tanarnan Perkebunan
dilakukan di bank SDG Tanaman Perkebunan.
(2) Bank SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk kebun koleksi atau gudang
berpendi ngin (cold storagel .
PASAL 42
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Hasil kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman
Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit rnemuat informasi mengenai:
a. jenis tanaman;
b. bentuk bahan tanaman;
c. deskripsi tanaman;
d. aksesi;
e. jumlah; dan
f. lokasi asal dan waktu.
PASAL 43
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan secara berkelanjutan. (21 Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. Pemuliaan;
b. penelitian ddn pengembangan; dan/atau
c. pemeliharaan bank SDG Tanaman Perkebunan. A
(3) sDG
(3) SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan;
b. pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
c. pemasukan SDG Tanaman Perkebunan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja sama.
(5) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana ilimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pernerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, danf atau Setiap Orang.
PASAL 44
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Menteri, menteri/kepaia lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian
SDG Tanaman Perkebunan.
(21 Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan lokasi yang menjadi sutnber keragaman
genetik Tanaman Perkebunan asli Indonesia sebagai
bank SDG Tanaman Perkebunan yang bersifat in siht;
b. pengumpulan hasil pencarian SDG Tanaman
Perkebunan di kebun koleksi khusus yang bersifat
ex siht;
c. pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam
bank SDG Tanaman Perkebunan;
d. perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal
bank SDG Tanaman Perkebunan; dan
e. inventarisasi SDG Tanaman ,Perkebunan hasil
pencarian dan pengrtmpttlan.
(3) Pelestarian SDG
dirnaksud pada
masyarakat.
Tanaman Perkebrrnan sebagaimana
ayat (21 huruf b dapat melibatkan
A
PASAL 45
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
Pasal 45
Inventarisasi SDG Tanaman Perkebunan hasil pencarian dan
pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (21
huruf e dilakukan dengan mengelompokkan SDG Tanaman
Perkebunan berdasarkan :
a. karakter; dan
b. nilai kegunaan.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut noengenai tata cara pemberian
persetujuan, teknis pelaksanaan kegiatan pencarian dan
p.engumpulan SDG Tanaman Perkebunan, pelaksanaan
pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan, pelestarian SDG
Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
sampai dengan Pasal 45 diatur dengan'Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Introduksi
PASAL 47
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman Perkebunan atau
matgri induk untuk Pemuliaan Tanaman Perkebunan.
PASAL 48
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, gubernur,
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau
Pelaku Usaha Perkebunan.
(21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperoleh persetujuan Menteri.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan
Introduksi Varietas Perkebunan kepada Menteri dengan
dilengkapi proposal.
A
(4) Proposal
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
a. tujuan Introduksi;
b. deskripsi materi Introduksi; dan
c. jumlah materi yang dibutuhkan.
PASAL 49
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
Pemegang persetujuan Introduksi yang telah melaksanakan
Introduksi wajib:
a. menyampaikan laporan tertulis; dan
b. menyerahkan sebagian Benih Tanaman Perkebunan atau
. materi induk yang diintroduksi,
kepada Menteri.
Paragraf 3
Pelepasan Varietas Perkebunan
PASAL 50
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Calon Varietas Perkebunan yang akan dilepas
sebagaimarra dimaksud dalanr Pasal 36 ayat (1) dapat
berasal dari Pemuliaan di dalam negeri atau Introduksi.
(2) Calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. tanaman n<,,n-PRG; dan
b. tanaman PRG.
(3) Tanaman non-PRG -sel-ragaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dapat berupa:
a. galur murni;
b. multilini;
c. populasi bersari bebas;
d. kompositi
e. sintetik;
f. klon;
g. semiklon;
h. biklon;
i. multiklon;
j. mutan; atau
k. hibrida.
(41 Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf
b dapat berupa;
a. multilini;
b. populasi bersari bebas;
c. komposit
A
c. komposit;
d. sintetik;
e. klon;
f. semiklon;
g. biklon;
h. multiklon;
i. mutan; atau
j. hibrida.
(5) Selain calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l., pelepasan dapat dilakukan terhadap
Varietas Lokal yang mempunyai keunggulan.
PASAL 51
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Pelepasan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk Keputusan Menteri
PASAL 52
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
Ketentuan mengenai pelaksanaan pelepasan sebagaimana dimaksud' dalam Pasal 50 dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Produksi, Sertifikasi, Pelabelan, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan Pasal 53
(1) Benih Tanaman Perkebunan dapat berasal dari Benih unggul dan/atau Benih unggul lokal. (21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan produksi, sertifikasi, pelabelan, dan peredaran. Pasal 54 Benih unggul dan Benih unggul lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) berasal dari sumber Renih yang sudah ditetapkan oleh Menteri. A Pasal 55 Pasal 55
(1) Untuk menjamin ketersediaan Benih Tanaman Perkebunan berkelanjutan dilakukan produksi melalui Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif. (21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi: Pasal 56
(1) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (11 dilakukan untuk varietas bersari bebas, hibrida, dan galur murni. (21 Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. p.roses Produksi Benih varietas bersari bebas dimulai dari pemilihan pohon induk dan/atau pembangunan kebun sumber Benih;
b. proses Produksi Benih varietas hibrida dimulai dari penetapan tetua betina dan tetua jantan, dilanjutkan Produksi Benih hibrida dengan menyilangkan tetua betina terpilih dengan tetua jantan terpilih; atau
c. proses Produksi Benih galur murni .dirnulai dari penanamair BS, dilanjutkan dengan BD, BP, dan/arau BR. Pasal 57
(1) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 avat (1) dilakukan dengan metode konvensional dan/ atau kultur jaringan. (21 Metode konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi okulasi, cangkok, sambung, anakan, dan setek.
(3) Metode kultur jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi otganogenesis dan embriogenesis somatik.
(4) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Benih Tanaman Perkebunan terdiri atas BS, BD, BP, dan/atau BR. BS; BD; BP; dan BR. a b c d A Pasal 58 Pasal 58 Benih Te-naman Perkebunan berasal dari pohon induk terpilih, kebun induk, atau kebun entres. Pasal 59 ( 1) Produksi Benih Tanaman Perkebunan dilakukan oleh perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah. (21 Perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memiliki dan/atau mengr-rasai Benih Sumber;
b. memiliki unit Produksi Benih Tanaman Perkebunan . yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang rnemadai sesuai dengan jenis tanaman; dan
c. memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan.
(3) Dalam hal perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah yang tidak memiliki dan/atau meriguasai Benih Sumber 'sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat membesarkan BD, BP, dan BR yang berasal dari produsen Benih yang memiliki Benih Sumber. Pasal 60
(1) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 59 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan.
(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat {1) merupakan'instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk memproduksi Benih Tanaman Perkebunarr.
(3) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diterbitkan oleh gubernur.
(4) Gubernur dalam menerbitkan Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan dapat melimpahkan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk. '
(5) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan yang diterbitkan gubernur ctitembuskan kepada Menteri. A Pasal 61 Pasal 61 Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 Produsen Benih Tanarnan Perkebunan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dapat mengedarkan Benih Tanaman Perkebunan, setelah dilakukan sertifikasi dan diberi Label. Pasal 63 Sertifikasi dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64
(1) Ketentuan mengenai:
a. persetujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimaira dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3); dan
b. pelepa.san Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), dikecualikan terhadap petani kecil. (21 Pengecualian sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1) diberlakukarr dengan ketentuan:
a. petani kecil melaporkan kepada perangkat daerah provinsi yanB menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perkebunan selanjutnya disampaikan kepada Menteri; dan
b. Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan petani kecil hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
(3) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf a melakukan pembinaan terhadap kegiatan Pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil. A Paragraf 5 . . Paragraf 5 Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan Pasal 65
(1) Benih unggul dapat diedarkan ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Benih unggul lokal dapat diedarkan dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
(3) Dalam kondisi ..tertentu, Benih unggul lokal dapat diedarkan antarwilayah provinsi.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
a. telah terpenuhinya kebutuhan Benih unggul lokal di wilayah provinsi asal; dan
b. tidak tercukupi dan tidak terdapat Benih Tanaman Perkebunan pada lokasi pengembangan di suatu provinsi yang dinyatakan oleh perangkat daerah . provinsi yang merlyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perkebunan. Pasal 66
(1) Pengawasan peredaran dilakukan terhaclap setiap Benih 'fanaman Perkebunan yang diedarkan di dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi. (21 Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebtrnan dilakukan oleh pengawas Benih tanaman.
(3) Pelaksanaan pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan batasan waktu berdasarkan masa berlaku Label untuk rnasing-masing komoditas/jenis Benih Tanaman Perkebunan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pengecekan .dokumen, pengecekan mutu Benih, dan/atau pelabelan ulang.
(5) Pelabelan ulang sebagaimana dirrraksud pada ayat (41 hanya diperuntukkan bagi Benih ortodoks. A
(6) Pengawasan
(6) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. Bagian Ketiga Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan Pasal 67
(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh Pemerintah Pusat secara berkala dan berkelanjutan. i2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan Usaha Perkebunan;
c. pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan;
d. penelitian dan pengembangan;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. pembiayaan Usaha Perkebunan; dan
g. pemberian rekomendasi penanaman modal. Pasal 68
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf a meliputi pengembangan komoditas, wilayah, dan sumber daya manusia. (21 Pelaksanaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, dan kemitraan usaha.
(3) Pengolahan dan pemasaian hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c meliputi standardisasi, mutu, diversifikasi produk, informasi pasar, promosi, penumbuhan ptrsat pemasaran, dan peningkatan daya saing/citra produk.
(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) hururf d meliputi perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil serta kelembagaan usaha. A
(5) Pengembangan PRES IDEN REPLIBLIK INDONESIA
(5) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e meliputi penumbuhan dan oenguatan kelembagaan Pekebun, pemberdayaan, pendidikan, pelatihan, peningkatan kemampuan, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.
(6) Pembiayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf f meliputi fasilitasi melalui skema pembiayaan bersubsidi, hibah, kredit komersial, dan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pemberian rekornendasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan investasi di bidang Perkebunan. Pasal 69
(1) Pengawasan Usaha Perkebunan dilakukan melalui ' penilaian Usaha Perkebunan. (21 Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. bupati/wali kota untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah kabupate n I kota.; atau
c. Menteri untr.rk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah provinsi.
(3) Bupati/wali kota, gubernur, ataLl Menteri dalam melaksanakan penilaian Usaha Perkebrrnan menunjuk aparatur sipil negara yang telah mendapatkan pelatihan penilaian Usaha Perkebunan.
(4) Pelatihan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
(5) Dalam hal bupat^/wali kota tidak melaksanakan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\huruf b, penilaiari Usaha Perkebunan dilakukan oleh Menteri. A
(7) Penilaian (71 Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. Pasal 70
(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan Perkebunan pada tahap pembangunan kebun dan tahap operasional Usaha Perkebunan. (.2) Penilaian Usaha Perkebunan untuk:
a. tahap pembangunan kebun dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali; dan
b. tahap operasional dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali. Pasal 71
(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agrobisnis.
(2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memadukan keterkaitan berbagai subsistem dimulai dari penyediaan prasarana dan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil serta jasa penunjang lainnya. BAB III PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Bagian Kesatu Persyaratan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Paragraf 1 Persyaratan Varietas Tanaman Pasal T2
(1) PVT dapat diberikan pada varietas tanaman hasil Pemuliaan dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. A
(2) Tanaman .
(2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan atas tanaman semusim dan tanaman tahunan. Pasal 73
(1) Varietas tanaman dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), apabila pada saat penerimaan permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tanaman:
a. belum pernah diperdagangka.n;
b. sudah diperdagangkan di Indonesia tidak lebih dari 1 (satu) tahun untuk tanarnan semusim atau tanaman tahunan; atau '
c. sudah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari 4 (empat) tahun untuk tanaman semusim dan 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan.
(2) Varietas tanaman dianggap unik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal varietas dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan Hak PVT.
(3) Varietas tanaman dianggap seragarn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalarn hal sifat utama atau penting pada varietas terbukti seragam, meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. (41 Varietas tanaman dianggap stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat tidak mengalami perubahan setelah ditanam. berulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
(5) Varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal T2 ayat (1) diberi nama sebagai idendtas dari varietas tanaman yang diberikan PVT. Pasal 74 Varietas tanarnan yang penggunaannya bertentangan dengan
a. ketentuan peraturan perunclang-undangan;
b. ketertiban umum;
c. kesusilaan;
d. norma agama;
e. kesehatan; dan/atau
f. kelcstarian lingkungan hidup, tidak dapat diberi PVT. A Pasal75 Pasal 75 Permohonan Hak PVT hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) varietas tanaman. Paragraf 2 Persyaratan Permohonan Pasal 76
(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh:
a. pemulia;
b. orarrg atau badan usaha yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas tanaman dari pemulia;
c. ahli u,aris; atau
d. konsultan PVT. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang pemohonnya tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa.
(3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus terdaftar di Kantor PVT. (41 Konsulta.n PVT berkeu,ajiban. menjaga kerahasiaan varietas tanaman dan seluruh dckumen permohonan Hak PVT, sampai dengan tanggal diurnumkannya permohonan Hak PVT yang bersangkutan. Pasal 77 Pegawai Kantor PVT selama masih dinas aktif hingga selama 1 (satu) tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan Hak P\rT, kecuali dalam hal kepemilikan Hak PVT diperoleh karena warisan. . Bagian Kedua Tata Cara Permohonan Pasal 78 Pemohon menyampaikan permohonan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 75 dengan melengkapi dokumen: A
a. formulir
a. formulir permohonan yang memuat:
1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
2. nama dan alamat lengkap pemolron;
3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; dan
4. nama varietas;
b. bukti setor pembayaran permohonan;
c. deskripsi varietas baru;
d. foto yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya;
e. surat kuasa kepada konsultan yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan konsultan di atas kertas bermaterai, dalam hal permohonan Hak PVT diajukan melalui konsultan PVT;
f. sertifikat keamanan hayati PRG dari instansi yang berwenang, dalam hal merupakan varietas hasil rekayasa genetik;
g. surat perjanjian dengan pemilik varietas asal, dalam hal nrerupakan varieras turunan esensial; dan
h. salinan sah surat dan dokumen permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan'oleh yang berwenang di negara asal, dalam hal merupakan permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas. Pasal 79
(1) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Hak PVT menggui-rakan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf h, harus memenuhi persyaratan:
a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan Hak PVT yang pertama kali di negara lain;
b. dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang pertama kah dan disahkan oleh yang berwenang di suatu negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;
c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT yang pertama di negara lain; dan
d. dilengkapi salinan sah penclakan tlak PVT, dalam hal Hak PVT dimaksud pernah ditolak. (21 Dalanr hal surat permohonan Hak PVT sebagairnana dimaksud pada ayat (1) hunrf b tidak diterbitkan, dapat menggunakan surat keterangan dari pejabat yang berwenang di suatu negara A Pasal 80 . Pasal 80
(1) Kepala Kantor PVT setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79 melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (21 Apabila pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan:
a. telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon dan mengumumkan permohonan;
b. terdapat ketidaklengkapan dalam persyaratan, kepala Kantor PVT meminta kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan; . atau
c. tidak memenuhi sifat kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), kepala Kantor,PVT menolak permohonan Hak PVT dengan disertai alasan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya atas perrnintaan pemohon.
(4) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan kepala Kantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud padi ayat (2) huruf b dan ayat (3) pemohon:
a. tetap tidak melengkapi kekurangan dalam persyaratan, permohonan'dianggap ditarik kembali; atau
b. telah melengkapi persyaratan, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon dan mengumumkan f ermohonan. Pasal 81 Dalam hal satu varietas tanaman dengan sifat yang sama diajukan oleh lebih dari satu pemohon, hanya permohonan yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang diterima. A Pasal 82 . . Pasal 82
(1) Apabila permohonan Hak PVT diajukan dengan hak prioritas, yang dianggap sebagai tanggal penerinraan yaitu tanggal penerimaan permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan di luar negeri. (21 Tanggal penerimaan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menentukan sifat kebaruan varietas yang dimohonkan. Pasal 83
(1) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dapat diubah oleh pemohon sebelum dan selama masa pemeriksaan administratif (21 Perubahan seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula. Pasal 84
(1) Pemberitahuan kepala Kantor PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan ayat (5) huruf b merupakan bukti perlindungan sementara.
(2) Selama jangka rvaktu perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapat perlindungan atas penggunaan varietas. Bagian Ketiga Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 85
(1) Permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79 'diumumkan oleh Kantor PVT selama 6 (enam) bulan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam membantu memeriksa pelanggaran atau keberatan dari masyarakat atas permohonan Hak PVT. A
(3) Pengrmuman
(3) Pengumuman seLagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling larnbat:
a. 6 (enam) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT; atau
b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT dengan hak prioritas.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. la.man PVT;
b. fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat yang disediakan oleh Kantor PVT; dan/atau , ,
c. menempatkan - dalam berita resmi PVT oleh Kantor PVT.
(5) Tanggal mulai diumumkannya permohonan Hak PVT dicatat oleh Kantor PVT dalam daftar umum PVT dan dimuat dalam berita resmi PVT. Pasal 86 Pengumriman permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan paling sedikit:
a. nama dan alamat lengkap pemohon atau pemegang kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
b. nama dan alamat lengkap pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk;
c. tanggal pengajuan permohonan Hak PVT atau tanggal, nomor, dan nama negara tempat permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas;
d. nama varietas;
e. deskripsi varietas;
f. deskripsi varietas PRG; dan
g. gambar dan/atau foto bagian tanaman yang menunjukkan karakter urrik varietas. Pasal 87
(1) Setiap Orang atau badan hukum selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas permohonan Hak PVT kepada Kantor PVT dengan , mencantumkan alasan keberatan. A
(2) Keberatan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kantor PVT disampaikan kepada pemohon Hak PVT.
(3) Keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), tidak dapat diterima.
(1) Pemohon terhadap Pasal 87.
(2) Kantor PVT menggunakan keberatan dan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan Hak PVT. Pasal 89
(1) Tanggal berakhirnya masa pengumuman dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi PVT dengan mencantumkan ada atau tidak ada keberatan.
(2) Kepala i{antor PVT memberitahukan tanggal berakhirnya masa pengumuman permohonan Hak PVT kepada pemohon. Bagian Keempat' Pemeriksaan Substantif Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 90
(1) Pemeriksaan Substantif dilakukhn oieh pemeriksa PVT yang ditugaskan oleh kepala Kantor PVT. (21 Perneriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan sifat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan variet-as yang dimohonkan Hak PVT. {3) Pemeriksaan Substarrtif terhadap sifat kebaruan dilakukarr pada saat .pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Hak PVT.
(4) Pemeriksaan ^substarrtif terhadap sifat keunikan, kesegagaman, dan kestabilan varietas dilakukan setelah masa pengllmurnan berakhir. Pasal 88 Hak PVT keberatan berhak mengajukan sanggahan sebagaiurana dimaksud dalam A Pasal 91 -4t- Pasal 9 1
(1) Permohonan Pemeriksaan Substantif atas permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diajukan kepada kepala Kantor PVT dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman.
(2) Apabila permohonan Pemeriksaan Substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali. Pasal 92 Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (4) dapat dilakukan dengan cara:
a. pengamatan karakteristik varietas tanaman di lapangan; atau
b. pemeriksaan dokumen hasil Pemeriksaan Substantif yang dilakukan oleh institusi lain di luar negeri. Pasal 93
(1) Pemeriksaan Substantif dengan cara pengamatan karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a dilakukan untuk varietas tanaman yang dapat tumbuh secara normal di Indonesia. ('2)' Pemeriksaan Substantif dengan cara pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b dilakukan untuk varietas tanaman yang tidak dapat tumbuh secara normal di Indonesia.- Pasal 94
(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilakukan di fasilitas uji Pemeriksaan Substantif milik Kantor PVT.
(2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif secara teknis fia"t dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di luar fasilitas uji penreiiksaan Substantif milik Kantor PVT atas persetujuan kepala Kantor PVT. Pasal 95 A Pasal 95
(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan berdasarkan panduan umum dan panduan pelaksanaan uji yang 'ditetapkan kepala Kantor PVT. (21 Kantor PVT dalam melakukan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta penjelasan dan dokumen terkait. Pasal 96
(1) Kantor PVT menentukan lokasi, waktu, dan pelaksanaan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94. (21 Kantor PVT dalam melaksanakan pemeriksaan dapat meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan termasuk inforniasi dari institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3) Untuk pengamatan sifat tertentu, antara lain ketahanan hama dan/atau penyakit, kandungan senyawa kimia, dan pengujian laboratorium dapat dilakukan pengujian tambahan di tempat yang berbeda.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Kantor PVT dan diberitahukan kepada pemohon. Pasal 97
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, serangan hama/ penyakit, atau perubahan iklim yang mengakibatkan rusaknya tanaman sehingga Pemeriksaan Substantif tidak dapat dilakukan, penanaman dan Pemerrksaan Substantif harus dilakukan ulang dengan biaya yang menjadi beban pemohon.
(2) Dalam hal pemohon tidak bersedia mengeluarkan biaya sebagairnana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap ditarik kembali. A Bagian B"si;,13Kr,,,,,. Pemberian atau Penolakan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Paragraf 1 Umum Pasa! 98
(1) Kepala Kantor PVT memutuskan untuk memberi atau menolak permohonan Hak PVT dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat (1). (21 Dalam hal Pemeriksaan Substantif diperlukan perpanjangan waktu lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan, kepala Kantor PVT memutuskan memberi atau menolak permohonan Hak PVT 1 (satu) bulan setelah Pemeriksaan Substantif diselesaikan.
(3) Kepala Kantor PVI dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat merninta saran pertimbangan komisi PVT.
(4) Komisi PVT melakukan sidang untuk memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf 2 Pemberian Pasal 99
(1) Dalam hal permohonan Hak PVI diberikan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 98, kepala Kantor pVT memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian Hak PYT kepada pemohon Hak PVT.
(2) Pemberian Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat Hak PVT.
(3) Hak PVT yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicatat dalam daftar umum pVT dan diumumkan dalam berita resmi PVT. A Pasal 100 Pasal 10O
(1) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (21paling sedikit memuat:
a. nomor sertifikat Hak PVT;
b. jenis tanaman;
c. nama varietas tanaman;
d. nama dan alamat perrregang Hak PVT;
e. nama pemulia tanaman;
f. tanggal pemberian FIak PVT; dan
g. jangka waktu dan tanggal berakhirnya Hak PVT. (21 Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oieh kepala Kantor PVT. Pasal 101
(1) Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 berlaku untuk jangka waktu selama:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; atau
b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. (21 Jangka waktu *Iak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitarr sertifikat Hak PVT. Paragraf 3 Penolakan Pasal 102
(1) Dalam hal permohonan Hak PVT ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, kepala Kantor pVT memberitahukan secara resmi penolakan permohonan Hak PVT disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada pemohon Hak PVT. (21 Penolakan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada 'd.:,at (1) dicatat dalam daftar r-lmum PVT dan diumumkan dalam berita resnri PVT. A BAB IV . BAB IV SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN Pasal 103
(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian.
(2) Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihfungsian lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. dilakukan kajian strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/atau ,
d. disediakan lahan pengganti terhadap lahan budi daya pertanian. (41 Alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap. Pasal 104 Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) merupakan lahan baku tanaman pangan. Pasal 105 (i) Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dilakukan terbatas pada kepentingan umLlm yang meliputi:
a. jalan utnum;
b. waduk;
c. benctungan;
d. irigasi; ' e. saluran air minum atau air bersih; A f.drainase
f. drainase dan sanitasi;
g. bangunan pengairan;
h. pelabuhan;
i. bandar udara;
j. stasiun dan jalan kereta api;
k. terrninal;
l. fasilitas keselamatan umum;
m. cagar alam; dan
n. pembangkit dan jaringan listrik. (21 Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 106 Kajian strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf i paling sedikit memuat:
a. luas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
b. potensi kehilangan hasil;
c. risiko kerugian investasi; dan
d. dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya. Pasal 107 Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. lttas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
b. jadwal alih fungsi;
c. luas dan lokasi lahan pengganti;
d. jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
e. pemanfaatan lahan pengganti. Pasal 108
(1) Pembebasan kepemilikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf c dilaktrkan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan.
(2) . Besaran'ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan sesuai dengan keteirtuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 109 Pasal 109
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf d harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam. (21 Lahan pengganti sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. pembukaan lahan banr;
b. pengalihfungsian laharr dari bukan pertanian ke lahan budi daya pertanian terutama dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
c. penetapan lahan pertanian pangan sebagai lahan budi daya pertanian.
(3) Penentuan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan:
a. luasan hamparan lahan; .
b. tingkat produktivitas lahan; dan
c. kondisi infrastruktur dasar. Pasal r 10 Alih fungsi lahan budi daya pertanian Calam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional diusulkan oleh pihak yang akan mengalihfungsikan lahan budi daya pertanian kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 1 1 1
(1) Lahan butdi'daya pertanian yang diahhfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan. t2\ Selain ganti rugi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infradtruktrrr pada lahan budi daya pertanian yang dialihfungsikan.
(3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pembiayaan pernbangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti. Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimalr'sudpada ayat (2) didasarkan ta.ksiran nilai investasi infqqstrukt-ur pada: ,
a. lahan yang dialihfungsikan yang telah dibangun; dan
b. lahan pengganti yang diperlukan. A (4)
(5) Taksiran . PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagairnana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangl urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk oleh Menteri. (71 Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 serta pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, pada instansi yang mengalihfungsikan. BAB V SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA Bagian $esatu Sarana Hortikultura Pasal 1 12
(1) Usaha Hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana Hortikultura.
(2) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercliri atas:
a. Benih Bermutu;
b. pupuk yang tepdt dan ramah lingkungan;
c. zat pengatur tumbuh yallg tepat dan ramah lingkungan;
d. bahan pengendali oiganisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan; dan
e. alat dan mesin yang menunjang Hortikultura.
(3) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diedarkan wajib memenuhi standar rnutu dan Perizinan Berusaha. (41 Dalam.hal standar mutu sebagairnana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, standar mutu sarana Hcrtikultura ditetapkan ditlam persyaratan teknis minimal. A
(5) Ketentuan _49-
(5) Ketentuan mengenai standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayar (3) dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), clikecualikan uirtuk sarana Hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada e-yat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1 13
(1) Pengujian standar mutu terhadap sarana Hortikultura sebagaimana dinrakgud dalam Pasal ll2 ayat (2) huruf a dilakukan dengan Sertifikasi Benih. (21 Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:
a. pemeriksaan pendahultran;
b. pemeriksaan pertanaman;
c. panen; dan
d. u1i mutu.
(3) Uji mutu sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara:
a. pengujian di laboratorium untuk Benih biji; clan
b. pengujian di eudarrg untuk Benih umbi dan rimpang. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1 14 Pengujian' standar mutu terhadap sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasai 112 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal L72 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perun dang-undangan di bidang'periziiart Berusaha Pasal 1 r5
(1) Setiap Orang /arrg mengedarkan sarana Hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana dimaiksud dalam Pasal 1.!2 ayat (3) atau persyaratan teknis minimal sei-agairnana dimaksud dalam Pasai ll2 ayat (4) dikenai sanksi aciministratif.
(2) Sanksi A
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a. penghentia.n kegiatan usaha;
b. penarikan produk yang dipasarkan;
c. denda administratif;
d. paksaan pemerintah; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; atau
c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya. Pasal 1 16
(1) Penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara penutupan sementara tempat usaha dalam jangka waktu 6 (enam) bulan oleh pemberi Perizinan Berrrsaha sesuai dengan kewenangannya. (21 Penutupan sementara tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penarikan produk yang dipasarkan oleh Pelaku Usaha Hortikultura.
(3) Pelaku Usaha Hortikultura yang tidak melatr:sanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai denda administratif. l4l Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 17
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Hortikultura tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimakstro dalam pasal 116 ayat (3) dalam iangka whktu 6 (enam) bulan, dikenai sanksi paksaari perrrerin tah. (21 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyitaan sarana Hortikultura. A
(3) Setiap trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Setiap Orang sebagaimana dirnaksud dalam pasal 115 ayat (1) setelah dikenai sanksi paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan peltlnggarannya, Cikenai sanksi administratif berupa perrcabut an P erizinan Berusaha. Bagian Kedua standar Mutu dan Keamarran Pangan Usaha Hortikultura Pasal 1 18
(1) Pelaku Usaha Hortikultura dalam memproduksi produk Hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk Hortikultura. (21 Keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan. berdasarkan pedoman budi daya yang baik (Good Agianlturb Practices/GAp) dan penanganan pascapanen yang baik (Good Handling practiceslGHp).
(3) Ketentuan mengenai pedornan budi daya yang baik (Good. Agianlfitre Practices/GAP) dan penanganan pascapanen yang baik (Good Handling Practices/GHp) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pola Kemitraan Pasal I 19
(1) Usaha Hortikultura dapat kemitraan. dilakukan dengan pola
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) melibatkan Pelaku LIsaha Hortikultura mikro, kecil, mencn.gah, dan besar.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. rantai pasok;
g. bagi hasil;
h. kerja sama operasional; A
i. usaha
i. usaha. patungan Qoint uenture);
j. penyumberluaran (outsourcing), dan/atau
k. bentuk kemitraan lainnya.
(4) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kerja sama/kemitraan yang dilakukan atas dasar kesetaraan, keterkaitan usaha, saling menguntungkan, saling memerlukan, saling mernperkuat, dan saling mempercayai. , Pasal 120
(1) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ay'at (3) dituangkan dalam perjanjian kemitraan. (21 Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal salah satu pihak kemitraan merLlpakan badan hukum asing, perjanjian kemitraan. sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibuat dalam bahasa Indonesia dan balrasa Inggris
(4) Perjarrjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(21 memuat paling sedikit:
a. kegiatan usaha;
b. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. bentukpengembangan;
d. jangka waktu; dan
e. penyelesaian perselisihan. Pasal 121
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berperan mendorong:
a. usaha besar untuk merrrbangun kemitraan dengan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau
b. usaha menengah untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil. (21 Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. penyediaan data dan inlbrmasi pelaku Usaha Hortikultura mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang siap bermitra;
b. pengembangan proyek percontohan kemitraan;
c. fasilitasi dukungan kebijakan; dan A
d. koordinasi. .
d. koordinasi -O?r..r"rrr.., kebijakan dan program pelaksanaan, pemantartan, evaluasi serta perrgendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan. Pasal 122
(1) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2l ayat (21, dilakukan pendampingan kemitraan kepada Pelaku Usaha Hortikultura.
(2) Pendampingan kemitraan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) paling seclikit meliputi:
a. memfasilitasi pertemuan para pihak yang akan melakukan kerja sama/kemitraan;
b. memberikan standar mengenai perjanjian/kontrak meliputi hak dan kewajiban Pelaku Usaha Hortikultura, jangka waktu pedanjian serta penyelesaian perselisihan ;
c. mengadvokasi dan memberikan arah penyelesaian ' perselisihan dalam kemitraan;
d. memberikan informasi mengenai harga, mutu, nilai tambah, peltrang pasar, dan promosi komoditas ' Hortikultura: dan/atau
e. bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan edukasi terhadap Pelaku Usaha Hortiktrltura. Pasal 123 Ketentuztn mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan pendampingan kemitraan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kemitraan. . Bagian Keempat Usaha Perbenihan Tanaman Hortil<ultura Paragr:af I Umum Pasal 124
(1) Usatra perbenihan Tanaman Hortikultura meliputi Pemuliaan, Produksi Benih, Sertifikasi Benih, peredaran Benih serta pengeluaran Benih dari dan pemasukan Benih ke dalam wilayah Negara Iiesatuan Republik Indonesia. A
(2) Pengeluaran '
(2) Pengeluaran dan pemasukan Benih dari da.n ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perurrdang-unctangan di bidang Perizinan Berusaha. Paragraf 2 Pemuliaan Pasal 125
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (1) dilaksanakan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kemurnian jenis dan/atau .varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru. (21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerirrtah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Varietas baru yang dihasilkan dari pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan diluncurkan wajib didaftarkan sebelum diedarkan. (4) (s) (6) (7) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan melalui Pernuliaan di dalam negeri atau dengan Introduksi. Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk Benih atau materi.incluk yang belum ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan kewaj iban pendafta ran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan pemuliaan di dalam negeri untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 {satu) kelompok dalam, satu wilayah kabupaten/kota. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayaq (6) diberlakukan dengan ketentuan: a pblaku - usaha perseorangan atau kelompok rr,elaporkan kepada unit pelaisana teknis perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang p€rgew€sorr pendaftaran Varietas Hortikultura dengan tembusan kepada gubernur setenrpat dan Menteri; dan b: Varietas A
b. Varietas ,*,t?rr,rru diproduksi secara lokal dan diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota. Pasal 126
(1) Perrruliaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (4) dapat dilaxrrkan dengan metode:
a. seleksi;
b. persilangan/hibridisasi;
c. mutasi;
d. ploidisasi/penggandaan kromosom; atau
e. teknologi rekayasa genetik. (21 Metode seleksi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pemilihan genotipe dengan karakter unggul melalui metode yang sesuai untuk mendapatkan Varietas Unggul.
(3) Metode persilangan/hibridisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakutian dengan menyilangkan dua tetua atau lebih yang memiliki karakter unggul untuk mendapatkan Varietas Unggul.
(4) Metode mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menggunakan sinar radio aktif, bahan kimia, dan/atau metode kultur jaringan pada tanaman dan/atau bagian tanaman.
(5) Metode ploidisasi/penggandaan kromosom sebagairnana dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan dengan cara penggunaan bahan kimia yang dapat menggandakan jumlah kromosom pada tanaman dan/atau bagian tanaman
(6) Metode teknologi rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf e clilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamhnan hayati. Pasal l2'7
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal l2s ayat (4), harus memenuhi:
a. ketentuan peraruran perundang-unclangan di bidang , karantina turnbuhan;
b. jumlah Benih yang diintroduksi sesuai dengan kebututran; dan
c. memiliki deskripsi varietas. A
(2) Introduksi
(2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatizin dari pemilik varietas atau kuasanya.
(3) selain mendapat izin dari pemilik varietas atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Introduksi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat. (41 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan Berusaha. Paragraf 3 Pendaftararr ar-au Pelepasan Varietas Hortikultura Pasal 128
(1) Varietas Hortikultura yang akan diedarkan' wajib dilakukan pendaftaran atau pelepasan. (21 Pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputi pengujian keunggulan, pengujian kebenaran, proses penerimaa_n, pemeriksaan dan penilaian dokumen, pemasukafl data varietas ke dalam database dan penerbitan keputusan tanda daftar atau pelepasan.
(3) Permohorran penclaftaran atau pel.epasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh penyelenggara Pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya. Pasal 129
(1) Pendaftaran atau' pelepasan sebagaimana ctimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) r-rntuk varietas hasil pemuliaan atau varietas Lokal hanrs merncnrthi persyaratan nreliputi:
a. memiliki deskripsi varietas sesuai dengan standar;
b. belum pernah didaftarkan atau, dilepas;
c. .rnr:miliki keunggulan dan penciri khusus sebagaimana diakui oleh penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya seperti yang tercanturn pada deskripsi; dan
d. nama varietas dalam deskripsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengikuti penamaan yang diatur dalanr ketentuan peraturan . perundang-undangan di bidang perlinclungan . .varietas tanaman.
(2) Pendaftaran A (21 Pendaftarern atau pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. Paragraf 4 Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Pasal 130
(1) Untuk menjamin ketersediaa.n Benih Bermutu secara berkesinambungan dilakukan Produksi Benih melalui Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif. (21 Perbanyztkan Generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bersari bebas dan hibricla.
(3) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara konvensional dan/arau kultur in uitro. (41 Benih Bermutu sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) dapat diklasifikasikan sebagai:
a. BS;
b. BD;
c. BP; dan
d. BR. Pasal 131 Perbanyakan Vegetatif dehgan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) antara lain: entres; tunas pucuk; setek akar; setek batang; okulasi; sambung pucuk; susuall; hasil cangkok; pembelahan bonggol / batang; anakan atau mahkota buah; umbi; biji apomiksis; . stolon; sulur; setek daun; dan rimpang. a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. I. m n. o. p. A Pasal 132 PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA Pasal 132
(1) Perbanyakan vegetatif untuk Benih rarraman Hortikultura berupa pohon, perdu, dan terna, dilakukan dengan cara pelestarian PIT dan/atau RIP.
(2) Pelestarian PIT dan/atau RIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka.n dengan membuat duplikatnya.
(3) Pembuatan Duplikat PIT dan/atau RIp sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilakukan dengan cara Perbanyakan Vegetatif yang tidak mempengaruhi sifat genetiknya.
(4) I)embuatan, penanaman dan pemeliharaan Duplikat pIT dan/atau RIP menjadi tanggunq jawab instansi per4erintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang perbanyakan Benih Hortikultura.
(5) Pengawasan dan penetapan Duplikat pIT dan/atau,RIp menjadi tanggqng jawab instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura. Pasal 133
(1) Benih dari tanaman yang bersari bebas atau diperbanyak dengan umbi atau rimpang dapat digunakan sebagai Benih Bermutu dengan cara pemurnian varietas. (21 Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. mempertahankan kemurnian varietas benih sesuai dengan kelasnya;
b. menghindari tedaclinya akumulasi penyakit tular Benih; dan
c. menjaga ketersediaan Benih Bermutu. : Pasal 134
(1) Procuksi Benih Bermutu dapat dilakukarr oleh produsen Benih dan/atau instansi pemerintah.
(2) Instarrsi pernerintah sebagaimana. climaksud pada ayat (1) merupakan instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang produksi benih Hortikultura. A Pasal 135 Pasal 135
(1) Produsen Benih sebagaimana dir:aaksud dalam pasal 134 ayat (1) untuk perseorangan harus memiliki sertifikat kompetensi. 12) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura. Pasal 136
(1) Produsen Benih yang berbadan usaha dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal lA4 ayat (l) harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu.
(2) sertifikat sebagaimana climaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu di bidang perbenihan Hortikultura yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara sertifikasi sistem manajemen mutu diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 137 Produsen Benih dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dala.m Pasal 136 sebelum memperoleh sertifikat sistem manajemen mutu, harus memiliki:
a. sertiiikat kompetensi; dan
b. Sertifikasi Renih Hortikultura, yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang rrrenyelenggarakan tugas pokok dan fungsi cli bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura. Pasal 138
(1) sertifikasi Benih Hortikultura sebagaimana dima|<sud dalam Pasal 137 huruf b, dilakukan melalui sertifikasi: .a. pengawasan pertanaman dan pascapanen;
b. sjstern manajemcn mutu;
c. 'pengujian produk Benih Hortikultura; atau
d. penilaian proses produksi. (?) Ketentuan mengenai sertifikasi Benih Hortikultura diatur dalarn Peraturan Menteri. A Pasal 139 -60_ Pasal 139
(1) Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (1) huruf a <lilaksanakan oleh instansi pemerintah yang nrenyelenggarakan tugas pokok dan lirngsi pengawasan dan Sertitikasi Benih Hortikultura. (21 Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan lapangan;
b. pengujian mutu Benih Hortikultura di laboratorium dan/atau pemeriksaan mutu Benih Hortikultura di gudang;
c. penerbitan sertifikat Benih Hortikultura; dan
d. pelabelan. Pasal 140
(1) Sertifikasi' sistern manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf .b, diselenggarakan oleh Lernbaga Sertilikasi Sistem Mutu (LSSM) atau instansi pemerintah yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai rLlang lingkup di bidang perbenihan Hortikultura.
(2) sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ctilakukan terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan Produsen Benih atau instansi pemerintah yang memproduksr Benih Hortikultura.
(3) Produsen Benih atau instansi pemerintah sebagaimana dirnhksud pada ayat (2) yang r:.l€meouhi perJyaratan sisterri inanajernen mutu, diberikan sertifikat sist.em mutu dan berhak melaksanal<an Sertifikasi Benih Hortikultura secara mandiri. Pasal 141
(1) sertifikasi pengujian produk Benih Hortikultura sebagaimana. dimaksud dalam pasal 138 ayat (1) huruf c, disdlenggarakan oleh Lembagi Serrifikasi produk (LSproj atau instansi pemerintah yang terakredltasi oleh Komite Akrreditasi Nasional (KAN) sesuai engtn rllang lingkup di bidang perbenihan Hortikultura: A (2).Sertilikasi
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu dan produk Benih Hortikultura yang diterapkan oleh produsen atau instansi pemerintah yang memproduksi Benih Hortikultura.
(3) Dalam hal hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, diterbitkan Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia.
(4) Produsen Benih atau instansi pemerintah yang mendapat Sertifikat Penggunaan Prociuk Tanda Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menggunakan tanda Standar Nasional Indonesia pada produk Benih Hortikultura. Pasat 142
(1) Pengedar Benih Hortikultura wajib memiliki sertifikat kompetensi dan tanda daftar Pengedar Benih Hortikultura. (21 Ta;rda dattar Pengedar Benih Hortikultura sebagaimana dirrraksud pada ayat (1) diattrr sesuai dengan ketentuan peraturall perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha Pasal 143
(1) Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu Benih dikecualikan bagi Pelaku Usaha Hortikultura perseorangan atau kelompok, yang melakukan usaha produksi perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas Calam 1 (satu) kelompok yang berada dalam satrr' wilayah kabupaten/ kota.. (21 Pengecualian sebagairrana dirriaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelaku trsaha pel'seorangan atau kelompok melaporkan'kepada unit pelaksana teknis perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan Sertilikasi Benih Hortikultura dengan tembusan kepada gubernur setempat dan Menteri; dan
b. Benih Hortikultura diproduksi secara lokal dan diedarkan secara terbatas clalam satu kabupaten/kota. Ragian A Bagian Kelima Sistem Kelas Produk Hrrrtikultura Pasal 144
(1) Usaha perdagangan produk Hortikultura. mengatur proses jual beli antara:
a. produsen dan pedagang;
b. antarpedagang; atau
c. pedagang dan konsumen. (21 Pelaku usaha perdagangan produk Hortikultura harus menerapkan sistem kelas produk berdasarka.n standar mutu dan standar harga secara transparan. P*sal 145
(1) Sistem kelas produk berdasarkan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal diklasifikasikan menjadi:
a. kelas super;
b. kelas A atau kelas 1; dan
c. kelas B atau kelas 2. (21 Standar mutrr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada , persyara-tan umum dan persyaratan khusus produk' sesua'l dengan Standar Nttsional Indonesia
(3) Persyaratan ktrusus sehagaimana dimaksud pada ayat 12) merupakan syarat untuk menentukan kelas produk.
(4) Dalam hal produk Hortikultura belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem kelas produk ditetapt<an berdasarkan persyaratan teknis minimal.
(5) Ketentuan mengenai penerapan sistem kelas produk berdasarkan stanclar rnptu diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 146 Standar harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal i44 ayatl2l untuk produk Hortikultura sebagai Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian diatur kebijakan harganya sesuai dengan ketentuan peratr rran perLlndang-undarr lan. standar mutu r44 ayat (2) A BABVI BAB VI SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Bagian Kesatu Kawasan Penggembalaan Umum Paragraf 1 Umum Pasal 147 Pengaturan penl'ediaan clan pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum cialam Peraturan Pemerintah ini, meliputi:
a. penyediaan;
b. persyaratan dan tata cara penetapan;
c. pengelolaan;
d. pengawasan; dan
e. pembiayaan. Pasal 148
(1) Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penetapan lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umurn.
(2) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. penghasil tumbuhan Pakan;
b. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
c. tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
d. tempat/objek penelitian dan pengembangan teknologi peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa lahan dari:
a. area penggembalaan;
b. lahan bekas tambairg;
c. hutan produksi yang dapat dikonversi; atau
d. lahan Perkebunan yang tidak diusahakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(4) Lahan (41 Lahan sebagaimana dimaksud pa<la ayat (3) berupa 1 (satu) hamparan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. Paragraf 2 Penyediaan Pasal 149
(1) Penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum diprioritaskan bagi budi daya ternak skala kecil.
(2) Penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketersediaan lahan di wilayahnya.
(3) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam menyediakan Kawasan Penggembalaan Umum harus mempertimbangkan:
a. status kepemilikan dan penguasaan lahan;
b. perolehan lahan; dan
c. kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial budaya masyarakat.
(4) Budi daya ternak skala kecil sebagaimana dimaksud pada aypt (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 150 Status kepernilikan dan penguasaan lahan untuk digunakan sebagai Kawasan Perrgg.'rnbalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,49 ayat (3) huruf a tidak dalam sengketa hukum. Pasal 151 Perolehan .lahan untuk Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf b dapat l:erasal dari:
a. lahan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. lahan ),ang dikedasamakan;
c. pengadaan lahan; atau.
d. hibah. A
PASAL l52
BAB VI: SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Kawasan Penggembalaan Umum
Naskah pasal.
PASAL 53
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Benih Tanaman Perkebunan dapat berasal dari Benih
unggul dan/atau Benih unggul lokal.
(21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan produksi, sertifikasi, pelabelan,
dan peredaran.
PASAL 54
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
Benih unggul dan Benih unggul lokal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) berasal dari sumber Renih yang sudah
ditetapkan oleh Menteri.
A
PASAL 55
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
Pasal 55
(1) Untuk menjamin ketersediaan Benih Tanaman
Perkebunan berkelanjutan dilakukan produksi melalui
Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif.
(21 Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
PASAL 56
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (11 dilakukan untuk varietas bersari bebas,
hibrida, dan galur murni.
(21 Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. p.roses Produksi Benih varietas bersari bebas dimulai
dari pemilihan pohon induk dan/atau pembangunan
kebun sumber Benih;
b. proses Produksi Benih varietas hibrida dimulai dari
penetapan tetua betina dan tetua jantan, dilanjutkan
Produksi Benih hibrida dengan menyilangkan tetua
betina terpilih dengan tetua jantan terpilih; atau
c. proses Produksi Benih galur murni .dirnulai dari
penanamair BS, dilanjutkan dengan BD, BP, dan/arau
BR.
PASAL 57
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 avat (1) dilakukan dengan metode konvensional
dan/ atau kultur jaringan.
(21 Metode konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi okulasi, cangkok, sambung, anakan, dan setek.
(3) Metode kultur jaringan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi otganogenesis dan embriogenesis somatik.
(4) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Benih Tanaman Perkebunan terdiri atas BS,
BD, BP, dan/atau BR.
BS;
BD;
BP; dan
BR.
a
b
c
d
A
PASAL 58
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
Pasal 58
Benih Te-naman Perkebunan berasal dari pohon induk terpilih,
kebun induk, atau kebun entres.
PASAL 59
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
( 1) Produksi Benih Tanaman Perkebunan dilakukan oleh
perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah.
(21 Perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memiliki dan/atau mengr-rasai Benih Sumber;
b. memiliki unit Produksi Benih Tanaman Perkebunan
. yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang
rnemadai sesuai dengan jenis tanaman; dan
c. memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang
perbenihan.
(3) Dalam hal perorangan, badan hukum, atau instansi
pemerintah yang tidak memiliki dan/atau meriguasai
Benih Sumber 'sebagairnana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, dapat membesarkan BD, BP, dan BR yang berasal
dari produsen Benih yang memiliki Benih Sumber.
PASAL 60
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 59 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha
Produksi Benih Tanaman Perkebunan.
(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat {1) merupakan'instansi pemerintah yang
memiliki tugas dan fungsi untuk memproduksi Benih
Tanaman Perkebunarr.
(3) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diterbitkan oleh
gubernur.
(4) Gubernur dalam menerbitkan Perizinan Berusaha
Produksi Benih Tanaman Perkebunan dapat melimpahkan
kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.
'
(5) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan
yang diterbitkan gubernur ctitembuskan kepada Menteri.
A
PASAL 61
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
Pasal 61
Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 62
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
Produsen Benih Tanarnan Perkebunan yang telah memiliki
Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (3) dapat mengedarkan Benih Tanaman Perkebunan,
setelah dilakukan sertifikasi dan diberi Label.
PASAL 63
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
Sertifikasi dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 64
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Ketentuan mengenai:
a. persetujuan pencarian dan pengumpulan SDG
Tanaman Perkebunan sebagaimaira dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (3); dan
b. pelepa.san Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1),
dikecualikan terhadap petani kecil.
(21 Pengecualian sebagaimar.a dimaksud pada ayat (1)
diberlakukarr dengan ketentuan:
a. petani kecil melaporkan kepada perangkat daerah
provinsi yanB menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang Perkebunan selanjutnya disampaikan kepada
Menteri; dan
b. Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan petani kecil
hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu
kabupaten/kota.
(3) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2\ huruf a melakukan pembinaan terhadap kegiatan
Pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil.
A
Paragraf 5 .
.
Paragraf 5
Pengawasan Peredaran Benih
Tanaman Perkebunan
PASAL 65
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Benih unggul dapat diedarkan ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Benih unggul lokal dapat diedarkan dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
(3) Dalam kondisi ..tertentu, Benih unggul lokal dapat diedarkan antarwilayah provinsi.
(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
a. telah terpenuhinya kebutuhan Benih unggul lokal di wilayah provinsi asal; dan
b. tidak tercukupi dan tidak terdapat Benih Tanaman Perkebunan pada lokasi pengembangan di suatu provinsi yang dinyatakan oleh perangkat daerah . provinsi yang merlyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perkebunan.
PASAL 66
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Kedua - Perbenihan
(1) Pengawasan peredaran dilakukan terhaclap setiap Benih
'fanaman Perkebunan yang diedarkan di dalam
kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, dan
antarprovinsi.
(21 Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebtrnan
dilakukan oleh pengawas Benih tanaman.
(3) Pelaksanaan pengawasan Peredaran Benih Tanaman
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dengan batasan waktu berdasarkan masa
berlaku Label untuk rnasing-masing komoditas/jenis
Benih Tanaman Perkebunan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui pengecekan .dokumen, pengecekan
mutu Benih, dan/atau pelabelan ulang.
(5) Pelabelan ulang sebagaimana dirrraksud pada ayat (41
hanya diperuntukkan bagi Benih ortodoks.
A
(6) Pengawasan
(6) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Bagian Ketiga
Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan
PASAL 67
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Ketiga - Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan
(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik
negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh
Pemerintah Pusat secara berkala dan berkelanjutan.
i2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan Usaha Perkebunan;
c. pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan;
d. penelitian dan pengembangan;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. pembiayaan Usaha Perkebunan; dan
g. pemberian rekomendasi penanaman modal.
PASAL 68
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Ketiga - Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (21 huruf a meliputi pengembangan komoditas,
wilayah, dan sumber daya manusia.
(21 Pelaksanaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi perbenihan, budi
daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, dan
kemitraan usaha.
(3) Pengolahan dan pemasaian hasil Perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c
meliputi standardisasi, mutu, diversifikasi produk,
informasi pasar, promosi, penumbuhan ptrsat pemasaran,
dan peningkatan daya saing/citra produk.
(4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) hururf d meliputi perbenihan, budi
daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, pengolahan
dan pemasaran hasil serta kelembagaan usaha.
A
(5) Pengembangan
PRES IDEN
REPLIBLIK INDONESIA
(5) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e meliputi
penumbuhan dan oenguatan kelembagaan Pekebun,
pemberdayaan, pendidikan, pelatihan, peningkatan
kemampuan, dan peningkatan kesadaran masyarakat
terhadap lingkungan.
(6) Pembiayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf f meliputi fasilitasi melalui
skema pembiayaan bersubsidi, hibah, kredit komersial,
dan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Pemberian rekornendasi penanaman modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf g dilakukan untuk
meningkatkan investasi di bidang Perkebunan.
PASAL 69
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Ketiga - Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan
(1) Pengawasan Usaha Perkebunan dilakukan melalui
'
penilaian Usaha Perkebunan.
(21 Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
a. bupati/wali kota untuk Perizinan Berusaha yang
diterbitkan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan
lintas wilayah kabupate n I kota.; atau
c. Menteri untr.rk Perizinan Berusaha yang diterbitkan
lintas wilayah provinsi.
(3) Bupati/wali kota, gubernur, ataLl Menteri dalam
melaksanakan penilaian Usaha Perkebrrnan menunjuk
aparatur sipil negara yang telah mendapatkan pelatihan
penilaian Usaha Perkebunan.
(4) Pelatihan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian
(5) Dalam hal bupat^/wali kota tidak melaksanakan penilaian
Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan penilaian Usaha
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\huruf b,
penilaiari Usaha Perkebunan dilakukan oleh Menteri.
A
(7) Penilaian
(71 Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Perizinan Berusaha.
PASAL 70
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Ketiga - Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan
(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan
Perkebunan pada tahap pembangunan kebun dan tahap
operasional Usaha Perkebunan.
(.2) Penilaian Usaha Perkebunan untuk:
a. tahap pembangunan kebun dilakukan setiap 1 (satu)
tahun sekali; dan
b. tahap operasional dilakukan setiap 3 (tiga) tahun
sekali.
PASAL 71
BAB II: SUBSEKTOR PERKEBUNAN | Bagian Ketiga - Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan
(1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 dilakukan dengan pendekatan sistem dan
usaha agrobisnis.
(2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memadukan keterkaitan
berbagai subsistem dimulai dari penyediaan prasarana
dan sarana produksi, produksi, pengolahan dan
pemasaran hasil serta jasa penunjang lainnya.
BAB III
PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Paragraf 1
Persyaratan Varietas Tanaman
Pasal T2
(1) PVT dapat diberikan pada varietas tanaman hasil
Pemuliaan dari jenis atau spesies tanaman yang baru,
unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
A
(2) Tanaman .
(2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan
atas tanaman semusim dan tanaman tahunan.
PASAL 73
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Permohonan
(1) Varietas tanaman dianggap baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), apabila pada saat penerimaan
permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil
panen dari varietas tanaman:
a. belum pernah diperdagangka.n;
b. sudah diperdagangkan di Indonesia tidak lebih dari
1 (satu) tahun untuk tanarnan semusim atau tanaman
tahunan; atau
'
c. sudah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari
4 (empat) tahun untuk tanaman semusim dan 6 (enam)
tahun untuk tanaman tahunan.
(2) Varietas tanaman dianggap unik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal varietas dapat
dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang
keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat
penerimaan permohonan Hak PVT.
(3) Varietas tanaman dianggap seragarn sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalarn hal sifat utama
atau penting pada varietas terbukti seragam, meskipun
bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan
yang berbeda-beda.
(41 Varietas tanaman dianggap stabil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat tidak mengalami
perubahan setelah ditanam. berulang, atau untuk yang
diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak
mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
(5) Varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal T2
ayat (1) diberi nama sebagai idendtas dari varietas
tanaman yang diberikan PVT.
PASAL 74
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Permohonan
Varietas tanarnan yang penggunaannya bertentangan dengan
a. ketentuan peraturan perunclang-undangan;
b. ketertiban umum;
c. kesusilaan;
d. norma agama;
e. kesehatan; dan/atau
f. kelcstarian lingkungan hidup,
tidak dapat diberi PVT.
A
PASAL 75
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Permohonan
Pasal 75
Permohonan Hak PVT hanya dapat diajukan untuk 1 (satu)
varietas tanaman.
Paragraf 2
Persyaratan Permohonan
PASAL 76
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Permohonan
(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh:
a. pemulia;
b. orarrg atau badan usaha yang mempekerjakan pemulia
atau yang memesan varietas tanaman dari pemulia;
c. ahli u,aris; atau
d. konsultan PVT.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c yang pemohonnya tidak
bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di
wilayah Indonesia, harus melalui konsultan PVT di
Indonesia selaku kuasa.
(3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d harus terdaftar di Kantor PVT.
(41 Konsulta.n PVT berkeu,ajiban. menjaga kerahasiaan
varietas tanaman dan seluruh dckumen permohonan Hak
PVT, sampai dengan tanggal diurnumkannya permohonan
Hak PVT yang bersangkutan.
PASAL 77
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Permohonan
Pegawai Kantor PVT selama masih dinas aktif hingga selama
1 (satu) tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab
apapun dari Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya
bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang
mengajukan permohonan Hak P\rT, kecuali dalam hal
kepemilikan Hak PVT diperoleh karena warisan.
. Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan
PASAL 78
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Permohonan
Pemohon menyampaikan permohonan sebagainrana dimaksud
dalam Pasal 75 dengan melengkapi dokumen:
A
a. formulir
a. formulir permohonan yang memuat:
1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
2. nama dan alamat lengkap pemolron;
3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia
serta nama ahli waris yang ditunjuk; dan
4. nama varietas;
b. bukti setor pembayaran permohonan;
c. deskripsi varietas baru;
d. foto yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk
memperjelas deskripsinya;
e. surat kuasa kepada konsultan yang sudah ditandatangani
oleh pemohon dan konsultan di atas kertas bermaterai,
dalam hal permohonan Hak PVT diajukan melalui
konsultan PVT;
f. sertifikat keamanan hayati PRG dari instansi yang
berwenang, dalam hal merupakan varietas hasil rekayasa
genetik;
g. surat perjanjian dengan pemilik varietas asal, dalam hal
nrerupakan varieras turunan esensial; dan
h. salinan sah surat dan dokumen permohonan Hak PVT yang
pertama kali dan disahkan'oleh yang berwenang di negara
asal, dalam hal merupakan permohonan Hak PVT dengan
menggunakan hak prioritas.
PASAL 79
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Permohonan
(1) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Hak PVT
menggui-rakan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 huruf h, harus memenuhi persyaratan:
a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan
permohonan Hak PVT yang pertama kali di negara lain;
b. dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang
pertama kah dan disahkan oleh yang berwenang di
suatu negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;
c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT
yang pertama di negara lain; dan
d. dilengkapi salinan sah penclakan tlak PVT, dalam hal
Hak PVT dimaksud pernah ditolak.
(21 Dalanr hal surat permohonan Hak PVT sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) hunrf b tidak diterbitkan, dapat
menggunakan surat keterangan dari pejabat yang
berwenang di suatu negara
A
PASAL 80
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Permohonan
Pasal 80
(1) Kepala Kantor PVT setelah menerima permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79
melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 10
(sepuluh) hari kerja.
(21 Apabila pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) permohonan:
a. telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan
benar, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada
pemohon dan mengumumkan permohonan;
b. terdapat ketidaklengkapan dalam persyaratan, kepala
Kantor PVT meminta kepada pemohon untuk
melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan;
. atau
c. tidak memenuhi sifat kebaruan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), kepala Kantor,PVT
menolak permohonan Hak PVT dengan disertai alasan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b, dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan
berikutnya atas perrnintaan pemohon.
(4) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus mendapat persetujuan kepala
Kantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud padi
ayat (2) huruf b dan ayat (3) pemohon:
a. tetap tidak melengkapi kekurangan dalam
persyaratan, permohonan'dianggap ditarik kembali;
atau
b. telah melengkapi persyaratan, kepala Kantor PVT
memberitahukan kepada pemohon dan
mengumumkan f ermohonan.
PASAL 81
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Permohonan
Dalam hal satu varietas tanaman dengan sifat yang sama
diajukan oleh lebih dari satu pemohon, hanya permohonan
yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang
diterima.
A
PASAL 82
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Permohonan
Pasal 82
(1) Apabila permohonan Hak PVT diajukan dengan hak
prioritas, yang dianggap sebagai tanggal penerinraan yaitu
tanggal penerimaan permohonan Hak PVT yang pertama
kali diajukan di luar negeri.
(21 Tanggal penerimaan permohonan Hak PVT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menentukan
sifat kebaruan varietas yang dimohonkan.
PASAL 83
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Permohonan
(1) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 dapat diubah oleh pemohon sebelum dan selama
masa pemeriksaan administratif
(21 Perubahan seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan
semula.
PASAL 84
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kesatu - Persyaratan Permohonan
(1) Pemberitahuan kepala Kantor PVT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan ayat (5) huruf b
merupakan bukti perlindungan sementara.
(2) Selama jangka rvaktu perlindungan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapat
perlindungan atas penggunaan varietas.
Bagian Ketiga
Pengumuman Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
PASAL 85
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Pengumuman Permohonan
(1) Permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79
'diumumkan oleh Kantor PVT selama 6 (enam) bulan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada
masyarakat dalam membantu memeriksa pelanggaran
atau keberatan dari masyarakat atas permohonan
Hak PVT.
A
(3) Pengrmuman
(3) Pengumuman seLagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling larnbat:
a. 6 (enam) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan Hak PVT; atau
b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan Hak PVT dengan hak prioritas.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan menggunakan:
a. la.man PVT;
b. fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui
oleh masyarakat yang disediakan oleh Kantor PVT;
dan/atau
,
,
c. menempatkan - dalam berita resmi PVT oleh
Kantor PVT.
(5) Tanggal mulai diumumkannya permohonan Hak PVT
dicatat oleh Kantor PVT dalam daftar umum PVT dan
dimuat dalam berita resmi PVT.
PASAL 86
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Pengumuman Permohonan
Pengumriman permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan paling
sedikit:
a. nama dan alamat lengkap pemohon atau pemegang kuasa
dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
b. nama dan alamat lengkap pemulia serta nama ahli waris
yang ditunjuk;
c. tanggal pengajuan permohonan Hak PVT atau tanggal,
nomor, dan nama negara tempat permohonan Hak PVT
yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan Hak PVT
dengan menggunakan hak prioritas;
d. nama varietas;
e. deskripsi varietas;
f. deskripsi varietas PRG; dan
g. gambar dan/atau foto bagian tanaman yang menunjukkan
karakter urrik varietas.
PASAL 87
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Pengumuman Permohonan
(1) Setiap Orang atau badan hukum selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas permohonan Hak PVT kepada Kantor PVT dengan , mencantumkan alasan keberatan. A
(2) Keberatan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kantor PVT disampaikan kepada pemohon Hak PVT.
(3) Keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), tidak dapat diterima.
(1) Pemohon terhadap Pasal 87.
(2) Kantor PVT menggunakan keberatan dan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan Hak PVT. Pasal 89
(1) Tanggal berakhirnya masa pengumuman dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi PVT dengan mencantumkan ada atau tidak ada keberatan.
(2) Kepala i{antor PVT memberitahukan tanggal berakhirnya masa pengumuman permohonan Hak PVT kepada pemohon. Bagian Keempat' Pemeriksaan Substantif Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 90
(1) Pemeriksaan Substantif dilakukhn oieh pemeriksa PVT yang ditugaskan oleh kepala Kantor PVT. (21 Perneriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan sifat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan variet-as yang dimohonkan Hak PVT. {3) Pemeriksaan Substarrtif terhadap sifat kebaruan dilakukarr pada saat .pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Hak PVT.
(4) Pemeriksaan ^substarrtif terhadap sifat keunikan, kesegagaman, dan kestabilan varietas dilakukan setelah masa pengllmurnan berakhir.
PASAL 88
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Keempat' - Pemeriksaan Substantif Permohonan
Naskah pasal.
PASAL 89
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Pengumuman Permohonan
(1) Tanggal berakhirnya masa pengumuman dicatat dalam
daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi PVT
dengan mencantumkan ada atau tidak ada keberatan.
(2) Kepala i{antor PVT memberitahukan tanggal berakhirnya
masa pengumuman permohonan Hak PVT kepada
pemohon.
Bagian Keempat'
Pemeriksaan Substantif Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
PASAL 90
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Keempat' - Pemeriksaan Substantif Permohonan
(1) Pemeriksaan Substantif dilakukhn oieh pemeriksa PVT
yang ditugaskan oleh kepala Kantor PVT.
(21 Perneriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemeriksaan sifat kebaruan, keunikan,
keseragaman, dan kestabilan variet-as yang dimohonkan
Hak PVT.
{3) Pemeriksaan Substarrtif terhadap sifat kebaruan
dilakukarr pada saat .pemeriksaan kelengkapan dan
kebenaran dokumen permohonan Hak PVT.
(4) Pemeriksaan ^substarrtif terhadap sifat keunikan,
kesegagaman, dan kestabilan varietas dilakukan setelah
masa pengllmurnan berakhir.
Pasal 88
Hak PVT
keberatan
berhak mengajukan sanggahan
sebagaiurana dimaksud dalam
A
PASAL 91
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Keempat' - Pemeriksaan Substantif Permohonan
-4t-
Pasal 9 1
(1) Permohonan Pemeriksaan Substantif atas permohonan
Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diajukan
kepada kepala Kantor PVT dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa
pengumuman.
(2) Apabila permohonan Pemeriksaan Substantif tidak
diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali.
PASAL 92
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Keempat' - Pemeriksaan Substantif Permohonan
Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (4) dapat dilakukan dengan cara:
a. pengamatan karakteristik varietas tanaman di lapangan;
atau
b. pemeriksaan dokumen hasil Pemeriksaan Substantif yang
dilakukan oleh institusi lain di luar negeri.
PASAL 93
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Keempat' - Pemeriksaan Substantif Permohonan
(1) Pemeriksaan Substantif dengan cara pengamatan
karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
huruf a dilakukan untuk varietas tanaman yang dapat
tumbuh secara normal di Indonesia.
('2)' Pemeriksaan Substantif dengan cara pemeriksaan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b
dilakukan untuk varietas tanaman yang tidak dapat
tumbuh secara normal di Indonesia.-
PASAL 94
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Keempat' - Pemeriksaan Substantif Permohonan
(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (1) dilakukan di fasilitas uji Pemeriksaan
Substantif milik Kantor PVT.
(2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif secara teknis fia"t
dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan di luar fasilitas uji penreiiksaan
Substantif milik Kantor PVT atas persetujuan kepala
Kantor PVT.
PASAL 95
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Keempat' - Pemeriksaan Substantif Permohonan
A
Pasal 95
(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 dilakukan berdasarkan panduan umum dan
panduan pelaksanaan uji yang 'ditetapkan kepala
Kantor PVT.
(21 Kantor PVT dalam melakukan Pemeriksaan Substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta
penjelasan dan dokumen terkait.
PASAL 96
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Keempat' - Pemeriksaan Substantif Permohonan
(1) Kantor PVT menentukan lokasi, waktu, dan pelaksanaan
Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94.
(21 Kantor PVT dalam melaksanakan pemeriksaan dapat
meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan
termasuk inforniasi dari institusi lain baik di dalam negeri
maupun di luar negeri.
(3) Untuk pengamatan sifat tertentu, antara lain ketahanan
hama dan/atau penyakit, kandungan senyawa kimia, dan
pengujian laboratorium dapat dilakukan pengujian
tambahan di tempat yang berbeda.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh kepala Kantor PVT dan diberitahukan kepada
pemohon.
PASAL 97
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Keempat' - Pemeriksaan Substantif Permohonan
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, serangan hama/
penyakit, atau perubahan iklim yang mengakibatkan
rusaknya tanaman sehingga Pemeriksaan Substantif tidak
dapat dilakukan, penanaman dan Pemerrksaan Substantif
harus dilakukan ulang dengan biaya yang menjadi beban
pemohon.
(2) Dalam hal pemohon tidak bersedia mengeluarkan biaya
sebagairnana dimaksud pada ayat (1), permohonan
dianggap ditarik kembali.
A
Bagian
B"si;,13Kr,,,,,.
Pemberian atau Penolakan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Paragraf 1
Umum
Pasa! 98
(1) Kepala Kantor PVT memutuskan untuk memberi atau
menolak permohonan Hak PVT dalam jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal
permohonan Pemeriksaan Substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat (1).
(21 Dalam hal Pemeriksaan Substantif diperlukan
perpanjangan waktu lebih dari 24 (dua puluh empat)
bulan, kepala Kantor PVT memutuskan memberi atau
menolak permohonan Hak PVT 1 (satu) bulan setelah
Pemeriksaan Substantif diselesaikan.
(3) Kepala Kantor PVI dalam memberikan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat merninta
saran pertimbangan komisi PVT.
(4) Komisi PVT melakukan sidang untuk memberikan saran
dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 2
Pemberian
PASAL 99
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian B"si;,13Kr,,,,,. - Pemberian atau Penolakan
(1) Dalam hal permohonan Hak PVI diberikan sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 98, kepala Kantor pVT
memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian
Hak PYT kepada pemohon Hak PVT.
(2) Pemberian Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk sertifikat Hak PVT.
(3) Hak PVT yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dicatat dalam daftar umum pVT dan
diumumkan dalam berita resmi PVT.
A
PASAL 100
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian B"si;,13Kr,,,,,. - Pemberian atau Penolakan
Pasal 10O
(1) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
ayat (21paling sedikit memuat:
a. nomor sertifikat Hak PVT;
b. jenis tanaman;
c. nama varietas tanaman;
d. nama dan alamat perrregang Hak PVT;
e. nama pemulia tanaman;
f. tanggal pemberian FIak PVT; dan
g. jangka waktu dan tanggal berakhirnya Hak PVT.
(21 Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oieh kepala Kantor PVT.
PASAL 101
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian B"si;,13Kr,,,,,. - Pemberian atau Penolakan
(1) Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 berlaku
untuk jangka waktu selama:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; atau
b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
(21 Jangka waktu *Iak PVT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitarr sertifikat
Hak PVT.
Paragraf 3
Penolakan
PASAL 102
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian B"si;,13Kr,,,,,. - Pemberian atau Penolakan
(1) Dalam hal permohonan Hak PVT ditolak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98, kepala Kantor pVT
memberitahukan secara resmi penolakan permohonan
Hak PVT disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi
dasar penolakan kepada pemohon Hak PVT.
(21 Penolakan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud
pada 'd.:,at (1) dicatat dalam daftar r-lmum PVT dan
diumumkan dalam berita resnri PVT.
A
BAB IV
.
BAB IV
SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
PASAL 103
BAB IV: SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang
sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian.
(2) Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek
strategis nasional, lahan budi daya pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihfungsian lahan budi daya pertanian untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. dilakukan kajian strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;
dan/atau
,
d. disediakan lahan pengganti terhadap lahan budi daya
pertanian.
(41 Alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan
umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada lahan
pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap
wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.
PASAL 104
BAB IV: SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (1) merupakan lahan baku tanaman pangan.
PASAL 105
BAB IV: SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
(i) Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka
pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dilakukan terbatas
pada kepentingan umLlm yang meliputi:
a. jalan utnum;
b. waduk;
c. benctungan;
d. irigasi;
' e. saluran air minum atau air bersih;
A
f.drainase
f. drainase dan sanitasi;
g. bangunan pengairan;
h. pelabuhan;
i. bandar udara;
j. stasiun dan jalan kereta api;
k. terrninal;
l. fasilitas keselamatan umum;
m. cagar alam; dan
n. pembangkit dan jaringan listrik.
(21 Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka
pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 106
BAB IV: SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
Kajian strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (3) huruf i paling sedikit memuat:
a. luas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
b. potensi kehilangan hasil;
c. risiko kerugian investasi; dan
d. dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.
PASAL 107
BAB IV: SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. lttas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan;
b. jadwal alih fungsi;
c. luas dan lokasi lahan pengganti;
d. jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
e. pemanfaatan lahan pengganti.
PASAL 108
BAB IV: SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
(1) Pembebasan kepemilikan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (3) huruf c dilaktrkan dengan
memberikan ganti rugi
oleh pihak
yang
mengalihfungsikan.
(2) . Besaran'ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga
pertanahan sesuai dengan keteirtuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 109
BAB IV: SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
Pasal 109
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (3) huruf d harus memenuhi kriteria kesesuaian
lahan dan dalam kondisi siap tanam.
(21 Lahan pengganti sebagaimana. dimaksud pada ayat (1)
dapat diperoleh dari:
a. pembukaan lahan banr;
b. pengalihfungsian laharr dari bukan pertanian ke lahan
budi daya pertanian terutama dari tanah terlantar
dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
c. penetapan lahan pertanian pangan sebagai lahan budi
daya pertanian.
(3) Penentuan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus mempertimbangkan:
a. luasan hamparan lahan;
.
b. tingkat produktivitas lahan; dan
c. kondisi infrastruktur dasar.
Pasal r 10
Alih fungsi lahan budi daya pertanian Calam rangka pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis
nasional diusulkan oleh pihak yang akan mengalihfungsikan
lahan budi daya pertanian kepada Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 111
BAB IV: SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN
(1) Lahan butdi'daya pertanian yang diahhfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan. t2\ Selain ganti rugi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infradtruktrrr pada lahan budi daya pertanian yang dialihfungsikan.
(3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pembiayaan pernbangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti. Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimalr'sudpada ayat (2) didasarkan ta.ksiran nilai investasi infqqstrukt-ur pada: ,
a. lahan yang dialihfungsikan yang telah dibangun; dan
b. lahan pengganti yang diperlukan. A (4)
(5) Taksiran . PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagairnana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangl urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk oleh Menteri. (71 Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 serta pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, pada instansi yang mengalihfungsikan. BAB V SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA Bagian $esatu Sarana Hortikultura
PASAL 112
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian $esatu - Sarana Hortikultura
(1) Usaha Hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan
penggunaan sarana Hortikultura.
(2) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercliri atas:
a. Benih Bermutu;
b. pupuk yang tepdt dan ramah lingkungan;
c. zat pengatur tumbuh yallg tepat dan ramah
lingkungan;
d. bahan pengendali oiganisme pengganggu tumbuhan
yang ramah lingkungan; dan
e. alat dan mesin yang menunjang Hortikultura.
(3) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang diedarkan wajib memenuhi standar rnutu dan
Perizinan Berusaha.
(41 Dalam.hal standar mutu sebagairnana dimaksud pada
ayat (3) belum ditetapkan, standar mutu sarana
Hcrtikultura ditetapkan ditlam persyaratan teknis
minimal.
A
(5) Ketentuan
_49-
(5) Ketentuan mengenai standar mutu sebagaimana
dimaksud pada ayar (3) dan persyaratan teknis minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), clikecualikan uirtuk
sarana Hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara
terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan teknis minimal
sebagaimana dimaksud pada e-yat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 113
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian $esatu - Sarana Hortikultura
(1) Pengujian standar mutu terhadap sarana Hortikultura
sebagaimana dinrakgud dalam Pasal ll2 ayat (2) huruf a
dilakukan dengan Sertifikasi Benih.
(21 Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mekanisme:
a. pemeriksaan pendahultran;
b. pemeriksaan pertanaman;
c. panen; dan
d. u1i mutu.
(3) Uji mutu sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) huruf d
dilakukan dengan cara:
a. pengujian di laboratorium untuk Benih biji; clan
b. pengujian di eudarrg untuk Benih umbi dan rimpang.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Benih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 114
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian $esatu - Sarana Hortikultura
Pengujian' standar mutu terhadap sarana Hortikultura
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 112 ayat (2) huruf b
sampai dengan huruf e dan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L72 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perun dang-undangan di bidang'periziiart
Berusaha
Pasal 1 r5
(1) Setiap Orang /arrg mengedarkan sarana Hortikultura yang
tidak memenuhi standar mutu sebagaimana dimaiksud
dalam Pasal 1.!2 ayat (3) atau persyaratan teknis minimal
sei-agairnana dimaksud dalam Pasai ll2 ayat (4) dikenai
sanksi aciministratif.
(2) Sanksi
A
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
berupa:
a. penghentia.n kegiatan usaha;
b. penarikan produk yang dipasarkan;
c. denda administratif;
d. paksaan pemerintah; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; atau
c. bupati/wali kota,
sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 116
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian $esatu - Sarana Hortikultura
(1) Penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara
penutupan sementara tempat usaha dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan oleh pemberi Perizinan Berrrsaha
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Penutupan sementara tempat usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai penarikan produk yang
dipasarkan oleh Pelaku Usaha Hortikultura.
(3) Pelaku Usaha Hortikultura yang tidak melatr:sanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikenai denda administratif.
l4l Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 117
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian $esatu - Sarana Hortikultura
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Hortikultura tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimakstro dalam pasal 116 ayat (3) dalam iangka whktu 6 (enam) bulan, dikenai sanksi paksaari perrrerin tah. (21 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyitaan sarana Hortikultura. A
(3) Setiap trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Setiap Orang sebagaimana dirnaksud dalam pasal 115 ayat (1) setelah dikenai sanksi paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan peltlnggarannya, Cikenai sanksi administratif berupa perrcabut an P erizinan Berusaha. Bagian Kedua standar Mutu dan Keamarran Pangan Usaha Hortikultura
PASAL 118
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Kedua - standar Mutu dan Keamarran Pangan Usaha Hortikultura
(1) Pelaku Usaha Hortikultura dalam memproduksi produk
Hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan
keamanan pangan produk Hortikultura.
(21 Keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan. berdasarkan pedoman budi daya yang baik
(Good Agianlturb Practices/GAp) dan penanganan
pascapanen yang baik (Good Handling practiceslGHp).
(3) Ketentuan mengenai pedornan budi daya yang baik (Good.
Agianlfitre Practices/GAP) dan penanganan pascapanen
yang baik (Good Handling Practices/GHp) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pola Kemitraan
PASAL 119
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Usaha Hortikultura dapat
kemitraan.
dilakukan dengan pola
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayal (1)
melibatkan Pelaku LIsaha Hortikultura mikro, kecil,
mencn.gah, dan besar.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. rantai pasok;
g. bagi hasil;
h. kerja sama operasional;
A
i. usaha
i. usaha. patungan Qoint uenture);
j. penyumberluaran (outsourcing), dan/atau
k. bentuk kemitraan lainnya.
(4) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan kerja sama/kemitraan yang dilakukan atas
dasar kesetaraan, keterkaitan usaha, saling
menguntungkan, saling memerlukan, saling mernperkuat,
dan saling mempercayai.
,
PASAL 120
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
ay'at (3) dituangkan dalam perjanjian kemitraan.
(21 Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal salah satu pihak kemitraan merLlpakan badan
hukum asing, perjanjian kemitraan. sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dibuat dalam bahasa Indonesia
dan balrasa Inggris
(4) Perjarrjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(21
memuat paling sedikit:
a. kegiatan usaha;
b. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. bentukpengembangan;
d. jangka waktu; dan
e. penyelesaian perselisihan.
PASAL 121
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berperan
mendorong:
a. usaha besar untuk merrrbangun kemitraan dengan
usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau
b. usaha menengah untuk membangun kemitraan
dengan usaha mikro dan usaha kecil.
(21 Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. penyediaan data dan inlbrmasi pelaku Usaha
Hortikultura mikro, usaha kecil, dan usaha menengah
yang siap bermitra;
b. pengembangan proyek percontohan kemitraan;
c. fasilitasi dukungan kebijakan; dan
A
d. koordinasi. .
d. koordinasi
-O?r..r"rrr..,
kebijakan dan program
pelaksanaan, pemantartan, evaluasi serta
perrgendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.
PASAL 122
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L2l ayat (21, dilakukan pendampingan
kemitraan kepada Pelaku Usaha Hortikultura.
(2) Pendampingan kemitraan sebagaimana dimaksucl pada
ayat (1) paling seclikit meliputi:
a. memfasilitasi pertemuan para pihak yang akan
melakukan kerja sama/kemitraan;
b. memberikan standar mengenai perjanjian/kontrak
meliputi hak dan kewajiban Pelaku Usaha
Hortikultura, jangka waktu pedanjian serta
penyelesaian perselisihan ;
c. mengadvokasi dan memberikan arah penyelesaian
' perselisihan dalam kemitraan;
d. memberikan informasi mengenai harga, mutu, nilai
tambah, peltrang pasar, dan promosi komoditas
' Hortikultura: dan/atau
e. bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan edukasi
terhadap Pelaku Usaha Hortiktrltura.
PASAL 123
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
Ketentuztn mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119 dan pendampingan kemitraan sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang
kemitraan.
. Bagian Keempat
Usaha Perbenihan Tanaman Hortil<ultura
Paragr:af I
Umum
PASAL 124
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Usatra perbenihan Tanaman Hortikultura meliputi Pemuliaan, Produksi Benih, Sertifikasi Benih, peredaran Benih serta pengeluaran Benih dari dan pemasukan Benih ke dalam wilayah Negara Iiesatuan Republik Indonesia. A
(2) Pengeluaran '
(2) Pengeluaran dan pemasukan Benih dari da.n ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perurrdang-unctangan di bidang Perizinan Berusaha. Paragraf 2 Pemuliaan
PASAL 125
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat (1) dilaksanakan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kemurnian jenis dan/atau .varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru. (21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerirrtah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Varietas baru yang dihasilkan dari pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan diluncurkan wajib didaftarkan sebelum diedarkan. (4) (s) (6) (7) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan melalui Pernuliaan di dalam negeri atau dengan Introduksi. Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk Benih atau materi.incluk yang belum ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan kewaj iban pendafta ran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan pemuliaan di dalam negeri untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 {satu) kelompok dalam, satu wilayah kabupaten/kota. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayaq (6) diberlakukan dengan ketentuan: a pblaku - usaha perseorangan atau kelompok rr,elaporkan kepada unit pelaisana teknis perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang p€rgew€sorr pendaftaran Varietas Hortikultura dengan tembusan kepada gubernur setenrpat dan Menteri; dan b: Varietas A
b. Varietas ,*,t?rr,rru diproduksi secara lokal dan diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
PASAL 126
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Perrruliaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (4) dapat dilaxrrkan dengan metode:
a. seleksi;
b. persilangan/hibridisasi;
c. mutasi;
d. ploidisasi/penggandaan kromosom; atau
e. teknologi rekayasa genetik.
(21 Metode seleksi sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan proses pemilihan genotipe dengan
karakter unggul melalui metode yang sesuai untuk
mendapatkan Varietas Unggul.
(3) Metode persilangan/hibridisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakutian dengan menyilangkan dua
tetua atau lebih yang memiliki karakter unggul untuk
mendapatkan Varietas Unggul.
(4) Metode mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dengan cara menggunakan sinar radio
aktif, bahan kimia, dan/atau metode kultur jaringan pada
tanaman dan/atau bagian tanaman.
(5) Metode ploidisasi/penggandaan kromosom sebagairnana
dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan dengan cara
penggunaan bahan kimia yang dapat menggandakan
jumlah kromosom pada tanaman dan/atau bagian
tanaman
(6) Metode teknologi rekayasa genetik sebagaimana dimaksud
pada ayat (t) huruf e clilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keamhnan hayati.
Pasal l2'7
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal l2s
ayat (4), harus memenuhi:
a. ketentuan peraruran perundang-unclangan di bidang
,
karantina turnbuhan;
b. jumlah Benih yang diintroduksi sesuai dengan
kebututran; dan
c. memiliki deskripsi varietas.
A
(2) Introduksi
(2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapatizin dari pemilik varietas atau kuasanya.
(3) selain mendapat izin dari pemilik varietas atau kuasanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Introduksi wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat.
(41 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perizinan Berusaha.
Paragraf 3
Pendaftararr ar-au Pelepasan Varietas Hortikultura
PASAL 128
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Varietas Hortikultura yang akan diedarkan' wajib
dilakukan pendaftaran atau pelepasan.
(21 Pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) meliputi pengujian keunggulan, pengujian
kebenaran, proses penerimaa_n, pemeriksaan dan
penilaian dokumen, pemasukafl data varietas ke dalam
database dan penerbitan keputusan tanda daftar atau
pelepasan.
(3) Permohorran penclaftaran atau pel.epasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh
penyelenggara Pemuliaan atau pemilik calon
varietas/kuasanya.
PASAL 129
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Pendaftaran atau' pelepasan sebagaimana ctimaksud
dalam Pasal 128 ayat (1) r-rntuk varietas hasil pemuliaan
atau varietas Lokal hanrs merncnrthi persyaratan
nreliputi:
a. memiliki deskripsi varietas sesuai dengan standar;
b. belum pernah didaftarkan atau, dilepas;
c. .rnr:miliki keunggulan dan penciri khusus
sebagaimana diakui oleh penyelenggara pemuliaan
atau pemilik calon varietas/kuasanya seperti yang
tercanturn pada deskripsi; dan
d. nama varietas dalam deskripsi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a mengikuti penamaan yang
diatur
dalanr
ketentuan
peraturan
. perundang-undangan di bidang perlinclungan
. .varietas tanaman.
(2) Pendaftaran
A
(21 Pendaftarern atau pelepasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.
Paragraf 4
Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih
PASAL 130
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Untuk menjamin ketersediaa.n Benih Bermutu secara
berkesinambungan dilakukan Produksi Benih melalui
Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif.
(21 Perbanyztkan Generatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas bersari bebas dan hibricla.
(3) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan cara konvensional dan/arau
kultur in uitro.
(41 Benih Bermutu sebagaimana dimaksud paCa ayat (1)
dapat diklasifikasikan sebagai:
a. BS;
b. BD;
c. BP; dan
d. BR.
PASAL 131
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
Perbanyakan Vegetatif dehgan cara konvensional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) antara lain:
entres;
tunas pucuk;
setek akar;
setek batang;
okulasi;
sambung pucuk;
susuall;
hasil cangkok;
pembelahan bonggol / batang;
anakan atau mahkota buah;
umbi;
biji apomiksis;
. stolon;
sulur;
setek daun; dan
rimpang.
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
I.
m
n.
o.
p.
A
PASAL 132
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA
Pasal 132
(1) Perbanyakan vegetatif untuk Benih rarraman Hortikultura
berupa pohon, perdu, dan terna, dilakukan dengan cara
pelestarian PIT dan/atau RIP.
(2) Pelestarian PIT dan/atau RIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakuka.n dengan membuat duplikatnya.
(3) Pembuatan Duplikat PIT dan/atau RIp sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l dilakukan dengan cara
Perbanyakan Vegetatif yang tidak mempengaruhi sifat
genetiknya.
(4) I)embuatan, penanaman dan pemeliharaan Duplikat pIT
dan/atau RIP menjadi tanggunq jawab instansi
per4erintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan
fungsi bidang perbanyakan Benih Hortikultura.
(5) Pengawasan dan penetapan Duplikat pIT dan/atau,RIp
menjadi tanggqng jawab instansi pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang
pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
PASAL 133
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Benih dari tanaman yang bersari bebas atau diperbanyak
dengan umbi atau rimpang dapat digunakan sebagai
Benih Bermutu dengan cara pemurnian varietas.
(21 Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk:
a. mempertahankan kemurnian varietas benih sesuai
dengan kelasnya;
b. menghindari tedaclinya akumulasi penyakit tular
Benih; dan
c. menjaga ketersediaan Benih Bermutu.
: Pasal 134
(1) Procuksi Benih Bermutu dapat dilakukarr oleh produsen
Benih dan/atau instansi pemerintah.
(2) Instarrsi pernerintah sebagaimana. climaksud pada ayat (1)
merupakan instansi pemerintah yang menyelenggarakan
tugas pokok dan fungsi di bidang produksi benih
Hortikultura.
A
PASAL 135
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
Pasal 135
(1) Produsen Benih sebagaimana dir:aaksud dalam pasal 134
ayat (1) untuk perseorangan harus memiliki sertifikat
kompetensi.
12) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang
pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
PASAL 136
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Produsen Benih yang berbadan usaha dan instansi
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal lA4
ayat (l) harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu.
(2) sertifikat sebagaimana climaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu di bidang
perbenihan Hortikultura yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara sertifikasi sistem
manajemen mutu diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 137
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
Produsen Benih dan instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud dala.m Pasal 136 sebelum memperoleh sertifikat
sistem manajemen mutu, harus memiliki:
a. sertiiikat kompetensi; dan
b. Sertifikasi Renih Hortikultura,
yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang
rrrenyelenggarakan tugas pokok dan fungsi cli bidang
pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura.
PASAL 138
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) sertifikasi Benih Hortikultura sebagaimana dima|<sud
dalam Pasal 137 huruf b, dilakukan melalui sertifikasi:
.a. pengawasan pertanaman dan pascapanen;
b. sjstern manajemcn mutu;
c. 'pengujian produk Benih Hortikultura; atau
d. penilaian proses produksi.
(?) Ketentuan mengenai sertifikasi Benih Hortikultura diatur
dalarn Peraturan Menteri.
A
PASAL 139
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
-60_
Pasal 139
(1) Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen
sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (1) huruf a
<lilaksanakan oleh instansi pemerintah yang
nrenyelenggarakan tugas pokok dan lirngsi pengawasan
dan Sertitikasi Benih Hortikultura.
(21 Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan lapangan;
b. pengujian mutu Benih Hortikultura di laboratorium
dan/atau pemeriksaan mutu Benih Hortikultura di
gudang;
c. penerbitan sertifikat Benih Hortikultura; dan
d. pelabelan.
PASAL 140
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Sertifikasi' sistern manajemen mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf .b,
diselenggarakan oleh Lernbaga Sertilikasi Sistem Mutu
(LSSM) atau instansi pemerintah yang telah terakreditasi
oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai rLlang
lingkup di bidang perbenihan Hortikultura.
(2) sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ctilakukan
terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan
Produsen Benih atau instansi pemerintah yang
memproduksr Benih Hortikultura.
(3) Produsen Benih atau instansi pemerintah sebagaimana
dirnhksud pada ayat (2) yang r:.l€meouhi perJyaratan
sisterri inanajernen mutu, diberikan sertifikat sist.em mutu
dan berhak melaksanal<an Sertifikasi Benih Hortikultura
secara mandiri.
PASAL 141
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) sertifikasi pengujian produk Benih Hortikultura
sebagaimana. dimaksud dalam pasal 138 ayat (1) huruf c,
disdlenggarakan oleh Lembagi Serrifikasi produk (LSproj
atau instansi pemerintah yang terakredltasi oleh Komite
Akrreditasi Nasional (KAN) sesuai engtn rllang lingkup di
bidang perbenihan Hortikultura:
A
(2).Sertilikasi
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap sistem manajemen mutu dan produk Benih
Hortikultura yang diterapkan oleh produsen atau instansi
pemerintah yang memproduksi Benih Hortikultura.
(3) Dalam hal hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memenuhi persyaratan, diterbitkan Sertifikat
Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia.
(4) Produsen Benih atau instansi pemerintah yang mendapat
Sertifikat Penggunaan Prociuk Tanda Standar Nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
menggunakan tanda Standar Nasional Indonesia pada
produk Benih Hortikultura.
PASAL 142
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Pengedar Benih Hortikultura wajib memiliki sertifikat
kompetensi dan tanda daftar Pengedar Benih Hortikultura.
(21 Ta;rda dattar Pengedar Benih Hortikultura sebagaimana
dirrraksud pada ayat (1) diattrr sesuai dengan ketentuan
peraturall perundang-undangan di bidang Perizinan
Berusaha
PASAL 143
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Ketiga - Pola Kemitraan
(1) Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang
bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu
Benih dikecualikan bagi Pelaku Usaha Hortikultura
perseorangan atau kelompok, yang melakukan usaha
produksi perbenihan untuk dipergunakan sendiri
dan/atau terbatas Calam 1 (satu) kelompok yang berada
dalam satrr' wilayah kabupaten/ kota..
(21 Pengecualian sebagairrana dirriaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelaku trsaha pel'seorangan atau kelompok
melaporkan'kepada unit pelaksana teknis perangkat
daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan
fungsi di bidang pengawasan dan Sertilikasi Benih
Hortikultura dengan tembusan kepada gubernur
setempat dan Menteri; dan
b. Benih Hortikultura diproduksi secara lokal dan
diedarkan secara terbatas clalam satu
kabupaten/kota.
Ragian
A
Bagian Kelima
Sistem Kelas Produk Hrrrtikultura
PASAL 144
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Kelima - Sistem Kelas Produk Hrrrtikultura
(1) Usaha perdagangan produk Hortikultura. mengatur proses
jual beli antara:
a. produsen dan pedagang;
b. antarpedagang; atau
c. pedagang dan konsumen.
(21 Pelaku usaha perdagangan produk Hortikultura harus
menerapkan sistem kelas produk berdasarka.n standar
mutu dan standar harga secara transparan.
P*sal 145
(1) Sistem kelas produk berdasarkan
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal
diklasifikasikan menjadi:
a. kelas super;
b. kelas A atau kelas 1; dan
c. kelas B atau kelas 2.
(21 Standar mutrr sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada , persyara-tan umum dan persyaratan
khusus produk' sesua'l dengan Standar Nttsional
Indonesia
(3) Persyaratan ktrusus sehagaimana dimaksud pada ayat 12)
merupakan syarat untuk menentukan kelas produk.
(4) Dalam hal produk Hortikultura belum ditetapkan dalam
Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sistem kelas produk ditetapt<an berdasarkan
persyaratan teknis minimal.
(5) Ketentuan mengenai penerapan sistem kelas produk
berdasarkan stanclar rnptu diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 146
BAB V: SUBSEKTOR HCRTIKULTIJRA | Bagian Kelima - Sistem Kelas Produk Hrrrtikultura
Standar harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal i44 ayatl2l
untuk produk Hortikultura sebagai Barang Kebutuhan Pokok
hasil pertanian diatur kebijakan harganya sesuai dengan
ketentuan peratr rran perLlndang-undarr lan.
standar mutu
r44 ayat (2)
A
BABVI
BAB VI
SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Bagian Kesatu
Kawasan Penggembalaan Umum
Paragraf 1
Umum
PASAL 147
BAB VI: SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Kawasan Penggembalaan Umum
Pengaturan penl'ediaan clan pengelolaan Kawasan
Penggembalaan Umum cialam Peraturan Pemerintah ini,
meliputi:
a. penyediaan;
b. persyaratan dan tata cara penetapan;
c. pengelolaan;
d. pengawasan; dan
e. pembiayaan.
PASAL 148
BAB VI: SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Kawasan Penggembalaan Umum
(1) Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai dasar
dalam penetapan lahan sebagai Kawasan Penggembalaan
Umurn.
(2) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. penghasil tumbuhan Pakan;
b. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan
pelayanan inseminasi buatan;
c. tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
d. tempat/objek penelitian dan pengembangan teknologi
peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dapat berupa lahan dari:
a. area penggembalaan;
b. lahan bekas tambairg;
c. hutan produksi yang dapat dikonversi; atau
d. lahan Perkebunan yang tidak diusahakan,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
A
(4) Lahan
(41 Lahan sebagaimana dimaksud pa<la ayat (3) berupa
1 (satu) hamparan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota.
Paragraf 2
Penyediaan
PASAL 149
BAB VI: SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Kawasan Penggembalaan Umum
(1) Penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum
diprioritaskan bagi budi daya ternak skala kecil.
(2) Penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/wali kota
sesuai dengan ketersediaan lahan di wilayahnya.
(3) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dalam menyediakan Kawasan Penggembalaan Umum
harus mempertimbangkan:
a. status kepemilikan dan penguasaan lahan;
b. perolehan lahan; dan
c. kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial
budaya masyarakat.
(4) Budi daya ternak skala kecil sebagaimana dimaksud pada
aypt (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 150
BAB VI: SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Kawasan Penggembalaan Umum
Status kepernilikan dan penguasaan lahan untuk digunakan
sebagai Kawasan Perrgg.'rnbalaan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1,49 ayat (3) huruf a tidak dalam
sengketa hukum.
PASAL 151
BAB VI: SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Kawasan Penggembalaan Umum
Perolehan .lahan untuk Kawasan Penggembalaan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf b dapat
l:erasal dari:
a. lahan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. lahan ),ang dikedasamakan;
c. pengadaan lahan; atau.
d. hibah.
A
Pasall52
Pasal 152
(1) Lahan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasat 151 huruf a dapat
berupa lahan yang sesuai dengan peruntukan.
(21 Peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tata ruang wilayah. ,
PASAL 153
BAB VI: SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Kawasan Penggembalaan Umum
(1) Lahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 151 huruf b dilakukan melalui kerja sama
anfara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan:
a. kementerian/lembaga;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah; a
d. masyarakat hukuh adat.
{21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat persetujuan dari rnenteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan
Llrusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan, kehutanan, bupati/wali
kota, dan/atau ketua masyarakat hukum adat.
(3) Persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berdasarkan hasil identifikasi lahan yang clapat
dimanfaatkan dan dikdlola untuk dijadikan Kawasan
Penggembalaan Umunr.
(41 Pemerintah Daeral: kabupaten/kota membina bentuk
kerja sarna antara pengusahaan peteinakan dan
pengusahaatn tanaman pangan, Hortikultura, perikanan,
Perkebunan, dan kehutanaq.serta bidang lainnya dalam
memanfaatkan lahan di Kawasan Pengge'mbalaan Umum
sebagai sumber Pakan ternak murah.
PASAL 154
BAB VI: SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Kawasan Penggembalaan Umum
Pengadaan lahan atau hibah sebagaimana dimaksud da-lam
Pasal 151 huruf c cian'huruf d dilaksanakan sestrai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 155
BAB VI: SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Kawasan Penggembalaan Umum
Pasal 155
Kelestariar: fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial budaya
rnasyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (3)
huruf c berupa pertimbangan upaya kelangsungan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kearifan
lokal.
Paiagraf 3
Persyaratan dan Tata Cara Penetapan
PASAL 156
BAB VI: SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Kawasan Penggembalaan Umum
(1) Kawasan Penggembalaan.U.mum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 148 harus memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dinraksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kecukupan sumber air dan Pakan;
b. topografi dan kondisi iahan; dan
c. ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
PASAL 157
BAB VI: SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Kawasan Penggembalaan Umum
Kecukupan sumber air dan Pakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 156 ayat (2) hunrf a rnemenuhi ketersediaan:
a. sumber air bersih sesuai ciengan kebutuhan dan
perunCukannya; dan
b. rumput Pakan ternak (grarnineae), tumbuhan yang dapat
dijadikan HPT, dan/atau kacang-kacangan pakan ternak
(leguminosal.
Pasal 15ti
Topografi dan kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 155 ayat (2) hunrf b, meliputi:
a. sudut ke'nir,ingan tanah untuk akses'ternak pada sumber
air dan sumber Pakan serta kemuclahan dalam pengorahan
lahan;
b. kesu.buran tanah yang sesuai untuk pertumbuhan optimar
TPT; dan
c. bebas dari cemaran atau hama yang membahayakan terriak
dan masyarakat.
A
PASAL 159
BAB VI: SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Kawasan Penggembalaan Umum
Pasal 159
Ketersediaan sarana dan prasarana penciukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf c, melalui penyediaan
akses jalan yang memadai untuk mengelola Kawasan
Penggembalaan Umum dan akses menuju pos pelayanan
kesehatan ternak.
PASAL 160
BAB VI: SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Kawasan Penggembalaan Umum
(1) Bupati/wali kota membentuk tim pengkajian penyediaan
Kawasan Penggembalaan Umum.
(21 Tim pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur dari instansi yang membidangi fungsi
peternakan" fungsi Perkebunan, furigsi lingkungan hidup,
fungsi kehutanan, serta fungsi agraria dan tata ruang.
(3) Tim sdbagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
kajian calon lokasi Kawasan Penggembalaan Umum untuk
menilai kelayakan dan pemenuhan persyaratan tekrris.
(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat
rekomendasi kelayakan calon lokasi Kawasan
Penggembalaan Umum.
(5) Hasil kajian sebagaimana, dimaksud pada ayat (3)
disampaikan tim pengkajian kepada bupati/wali kota.