PP NOMOR 27 TAHUN 2021

PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 290 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

2. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Menetapkan A 3.Perikanan

3. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

4. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari'

5. Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama.

6. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan antarwilayah.

7. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.

g. Rencana Zonasiwilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber dayayang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.

10. zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. A

11. Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

12. Pipa Bawah Laut adalah tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi yang terletak di atau tertanam di bagian bawah Laut.

13. Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.

14. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

15. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

16. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

17. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.

18. Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. A

19. Pemrakarsa PFIES !DEN REPUBLIK ]NDONESIA

19. Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

20. Standar Laik Operasi Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan Perikanan.

21. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.

22. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.

23. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal yang selanjutnya disingkat BA-HPK adalah formulir yang memuat hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan sebagai dasar penerbitan SLO.

24. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian / eksplorasi perikanan.

25. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, danf atau mengawetkan ikan.

26. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, danf atau mengawetkan ikan. 27.Pelabuhan A

27. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, danf atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penudang Perikanan.

28. Pelabuhan Pangkalan adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.

29. Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.

30. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.

31. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah salah satu sistem pengawasan Kapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan.

32. Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada Kapal Perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari Kapal Perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP. A 33.Surat

33. Surat Keterangan Aktivasi Transmiter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Transmiter SPKP online pada Kapal Perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan, dan dapat dipantau pada pusat pemantauan Kapal Perikanan.

34. Penyedia SPKP adalah badan hukum penyedia Transmiter SPKP dan jasa komunikasi satelit yang memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan.

35. Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan Transmiter SPKP.

36. Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.

37. Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan berdasarkan rencana detail tata ruang atau keputusan menteri/ gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

38. Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.

39. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. A 40.Standardisasi

40. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

41. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.

42. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan danf atau pengolahan ikan.

43. Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.

44. Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.

45. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

46. Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar.

47. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir.

48. Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi.

49. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Ikan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

50. Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjamin kemampuan menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait.

51. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

52. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang Perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

53. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik

Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zot:.a ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

54. Laut Lepas adalah bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, Laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. A

55. Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan, yang dilakukan oleh Pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

56. Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional adalah sistem untuk memastikan ketertelusuran Ikan, rantai pasok dan produk Perikanan secara elektronik dengan mengintegrasikan sistem informasi mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.

57. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan.

58. Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan (approual).

59. Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatan di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat dan ukuran Kapal Perikanan.

60. Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk awak Kapal Perikanan. A

61. Kompetensi PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

61. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.

62. Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik sertifikat keahlian awak Kapal Perikanan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya.

63. Pengesahan adalah pengakuan program pendidikan dan pelatihan, simulator, laboratorium, bengkel kerja, pengalaman di Kapal Perikanan latih, masa layar, rumah sakit, dan bentuk pengakuan lainnya.

64. Pengesahan Program Pendidikan dan Pelatihan adalah pengakuan program pendidikan dan pelatihan dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh komite pengesahan dan disahkan oleh Menteri.

65. Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau Nakhoda atau agen awak Kapal Perikanan.

66. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

67. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).

68. Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut

Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi penangkapan lkan. A 69.Perwira PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA -t2-

69. Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan.

70. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) adaLah Awak Kapal Perikanan yang memiliki Kompetensi dalam mengenali wilayah penangkapan Ikan dan perencanaan operasi penangkapan Ikan yang bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan penangkapan lkan. 7 l. Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian alat penangkapan Ikan dan/atau penanganan lkanl penyimpanan hasil tangkapan.

72. Kelasi (Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang melakukan operasi penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan.

73. Operator Mesin Pendingin adalah Anak Buah Kapal yang mengoperasikan mesin pendingin untuk penyimpanan Ikan danf atau bahan makanan di Kapal Perikanan. 7 4. Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan.

75. Kepelabuhanan Perikanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan Perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal Perikanan, keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan Perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata rllang wilayah.

76. Penyelenggara Pelabuhan Perikanan adalah menteri, gubernur, atau pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun pemerintah. A

77. Rencana ,

77. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional yang selanjutnya disingkat RIPPN adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan secara nasional.

78. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah yang selanjutnya disebut RIPPD adalah pengaturan rllang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan di wilayah masing-masing pemerintah daerah provinsi.

79. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan adalah pengaturan rLlang Pelabuhan Perikanan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di setiap Pelabuhan Perikanan.

80. Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Pelabuhan Perikanan yang biaya pembangunan fasilitas dan pengusahaannya berasal dari perseorangan atau korporasi.

81. Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan

Perikanan yang selanjutnya disebut WKOPP adalah suatu tempat yang merupakan bagian daratan dan perairan yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan.

82. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak Kapal Perikanan.

83. Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di Pelabuhan Perikanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan dan membantu pengendalian sumber daya ikan. A

84. Syahbandar PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA

84. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.

85. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut STBLKK adalah surat yang menyatakan bahwa Kapal Perikanan telah tiba di Pelabuhan Perikanan.

86. Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan kepada setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar meninggalkan Pelabuhan Perikanan dan pelabuhan lain yang ditunjuk setelah Kapal Perikanan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan.

87. Keselamatan Operasional Kapal Perikanan adalah rangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kelaiklautan Kapal Perikanan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan yang dinyatakan dengan dokumen Kapal Perikanan.

88. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.

89. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.

90. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.

91. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.

92. Importir

Importir Garam adalah korporasi yang melakukan kegiatan impor Komoditas Pergaraman untuk kebutuhan usahanya.

Lahan Pembudidayaan Ikan adalah tempat melakukan kegiatan pembudidayaan Ikan.

Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan danf atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air Laut ke daratan.

Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, danlatau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, danf atau mengawetkannya.

Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan adalah Ikan yang berasal dari hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetik.

Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.

Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A 1O2. Pemerintah ro2. 103. 104.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Bagian Kedua Ruang Lingkup

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Ruang Lingkup
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. perubahan status Zonalnti;
b. kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan,
dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di
Laut;
c.
pengelolaan sumber daya ikan;
d, Standar Mutu Hasil Perikanan;
e. penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia bukan untuk tujuan komersial;
f.
Kapal Perikanan;
g. KepelabuhananPerikanan;
h.
SLO; dan
i.
pengendalian impor komoditas Perikanan dan impor
Komoditas Pergaraman.
A
BAB II

PRES IDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
BAB II
PERUBAHAN STATUS ZONA INTI

PASAL 3

BAB II: PERUBAHAN STATUS ZONA INTI
(1) Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi
untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan
dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(21 Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa penetapan proyek strategis nasional.

PASAL 4

BAB II: PERUBAHAN STATUS ZONA INTI
(1) Berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Menteri membentuk tim
untuk melakukan penelitian terpadu.
(21 Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan kementerian/ lembaga terkait.

PASAL 5

BAB II: PERUBAHAN STATUS ZONA INTI
(1) Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi kajian perubahan:

a. status Zona Inti; dan/atau

b. kategori Kawasan Konservasi.

(2) Untuk mendukung penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim melaksanakan Konsultasi Publik.

(3) Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menghasilkan rekomendasi perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi.

(4) Perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak mengubah alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam RZWP-3-K, RZ KAW, RZ KSNT, atau pola ruang dalam rencana tata ruang laut/rencana tata ruang wilayah nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A

PASAL 6

BAB II: PERUBAHAN STATUS ZONA INTI
Pasal 6
(1) Perubahan status Zona Inti dan/atau kategori
Kawasan Konservasi yang tidak mengubah alokasi
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status
Zona Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 7

BAB II: PERUBAHAN STATUS ZONA INTI
(1) Perubahan status Zona Inti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai dasar dalam perubahan
rencana zonasi Kawasan Konservasi.
(2) Perubahan rencana zonasi Kawasan Konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
BAB III
KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU
PEMBONGKARAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Bagian Kesatu
Kriteria

PASAL 8

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kesatu - Kriteria
(1) Kriteria Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi:
a. wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi;
b. berada di atas dan/atau di bawah permukaan
Laut secara menetap;
c. menempel atau tidak menempel pada daratan;
dan
d. memiliki fungsi tertentu.

(2) Kriteria

-L9-
(21 Kriteria wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa
struktur keras atau struktur lunak.
(3) Kriteria berada di atas dan/atau di bawah permukaan
Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa:
a. mengapung di permukaan Laut;
b. berada di kolom air; danlatau
c.
berada di dasar Laut.
(4) Kriteria menempel atau tidak menempel pada daratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. bangunan yang menempel pada Pantai; dan/atau
b. bangunan yang tidak menempel pada Pantai
tetapi menempel pada dasar Laut atau dasar Laut
dan tanah di bawahnya.
(5) Kriteria memiliki fungsi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
a. hunian, keagamaan, sosial, dan budaya;
b. Perikanan;
c.
pergaraman;
d. wisata bahari;
e. pelayaran;
f.
perhubungan darat;
g. telekomunikasi;
h. pengamanan Pantai;
i.
kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
j.
kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara;
k. instalasi ketenagalistrikan;
1. pengumpulan data dan penelitian;
m. pertahanan dan keamanan;
n. penyediaan sumber daya air; dan
o. pemanfaatan air Laut selain energi.
A

PASAL 9

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kesatu - Kriteria
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9

(1) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a berupa:

a. bangunan hunian;

b. bangunan keagamaan; dan c. bangunan sosial dan budaya.

(2) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(5) huruf b berupa:

a. Pelabuhan Perikanan;

b. alat penangkapan Ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu penangkapan Ikan;

c. alat Pengolahan Ikan secara terapung;

d. karamba jaring apung;

e. struktur budi daya Laut; f. instalasi pengambilan air Laut untuk budi daya Ikan; dan

g. terumbu buatan.

(3) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf c berupa instalasi pengambilan air Laut untuk produksi Garam. (41 Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf d berupa:

a. akomodasi;

b. jalan pelantar; c. ponton wisata;

d. pelabuhan wisata;

e. titik labuh; f. bangunan untuk kuliner; dan

g. taman bawah air. A

(5) Jenis -2L-

(5) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(5) huruf e ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

(6) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf f berupa:

a. terowongan bawah Laut; dan

b. jembatan. (71 Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air.

(8) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf h berupa:

a. krib (groin);

b. pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut; c. revetmen;

d. tanggul Laut (sea dike);

e. tembok Laut (sea wall); dan f. pemecahgelombang(breakwater).

(9) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf i berupa:

a. anjungan lepas Pantai;

b. anjungan apung;

c. anjungan bawah Laut;

d. Pipa Bawah Laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi; dan

e. fasilitas penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. A

(10) Jenis

(10) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf j berupa:

a. bangunan untuk tempat penampungan sementara mineral dan batubara;

b. fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan c. pipa fluida lainnya.

(11) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf k berupa:

a. pembangkit listrik energi gelombang;

b. pembangkit listrik tenaga buytr; c. pembangkit listrik tenaga surya terapung;

d. pembangit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energA conuersionl;

e. pembangkit listrik energi pasang surut; f. pembangkit listrik energi arus Laut;

g. kapal pembangkit listrik (mobile pouer plantl;

h. bangunan penyangga kabel saluran udara; i. kabel saluran udara; j. kabel listrik bawah air;

k. fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan f. instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya.

(12) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengumpulan data dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal'8 ayat (5) huruf I berupa:

a. alat pengumpulan data oseanografi;

b. bangunan penelitian sumber daya ikan; dan c. bangunan penelitian kelautan. A

(13) Jenis

(13) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf m berupa instalasi militer di Laut.

(14) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf n berupa instalasi penyediaan air bersih.

(15) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pemanfaatan air Laut selain energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf o berupa instalasi pengolahan air Laut untuk air minum. Bagian Kedua Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan

PASAL 10

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
(1) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan
Instalasi di Laut harus memperhatikan:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut;
b. pelindungan dan kelestarian Sumber Daya
Kelautan;
c.
keamanan terhadap bencana di Laut;
d. keselamatan pelayaran;
e. pelindungan lingkungan;
f.
pelindungan masyarakat; dan
g. wilayah pertahanan negara.
(21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditentukan berdasarkan kesesuaian alokasi ruang di
Laut untuk pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan rencana
zonasi dan/atau rencana tata ruang.
A
(3) Pelindungan

(3) Pelindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan memperhatikan:
a. hasil analisis daya dukung dan daya tampung
lingkungan;
b. wilayah penangkapan Ikan;
c. wilayah budi daya Perikanan;
d. kawasan pengolahan terapung;
e. keberadaan alur migrasi biota Laut;
f.
keberadaan Kawasan Konservasi;
g. keberadaan spesies sedenter; dan/atau
h. keberadaan ekosistem pesisir dan pulau-pulau
kecil.
(4) Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan
memperhatikan:
a. riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut;
b. keberadaan zor,a penunjaman dan tumbukan;
c.
keberadaan sesar di dasar Laut;
d. keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau
e. risiko bencana dan pencemaran.
(5) Keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dan pelindungan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilakukan dengan memperhatikan keberadaan:
a. alur pelayaran;
b. ruang bebas;
c. koridor pemasangan kabel Laut dan Pipa Bawah
Laut;
d. jalur penangkapan Ikan dan alur migrasi biota
Laut;
e. perairan wajib pandu;
f.
sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas
telekomunikasi pelayaran ; dan I atau
g. sisa bangunan di Laut.
A
(6) Pelindungan

(6) Pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurrf f dilakukan dengan memperhatikan:
a. keberadaan Masyarakat Hukum Adat,
Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional;
b. ruang penghidupan dan akses kepada Nelayan
Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak
Garam Kecil; dan/atau
c.
akses masyarakat menuju dan ke Laut.
(7) Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan
memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan
dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan berupa:
a. daerah latihan militer;
b. daerah uji coba peralatan dan persenjataan
militer;
c. daerah penyimpanan barang eksplosif dan
peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
d. daerah disposal amunisi dan peralatan
pertahanan berbahaya lainnya; dan/ atau
e. daerah ranjau Laut.

PASAL 11

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Ketentuan mengenai pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut di kawasan pelabuhan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pelayaran.

PASAL 12

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
(1) Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau
menempatkan Bangunan dan Instalasi di Laut harus
mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut kepada Menteri.
(21 Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 13

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Selain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut harus memenuhi persyaratan teknis.

PASAL 14

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian,
keagamaan, sosial, dan budaya meliputi:
a. untuk bangunan hunian, harus:
1. memiliki sistem sanitasi;
2. memiliki sistem pengolahan limbah rumah
tangga;
3. memiliki jalan pelantar; dan
4. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung.
b. untuk bangunan keagamaan, sosial, dan budaya,
harus:
1. memiliki rencana pendirian dan/atau
penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
2. men)rusun studi kelayakan teknis;
3. memiliki rencana detail yang memperhatikan
ancaman bencana di Laut;
4. menggunakan material yang sesuai dengan
kondisi salinitas;
5. menggunakan bahan pelapis antiteritip yang
ramah lingkungan;
6. memiliki sistem sanitasi;
A
7. memiliki

7. memiliki sistem pengolahan limbah rumah
tangga;
8. memiliki jalan pelantar; dan
9. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang bangunan gedung.
(21 Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan
Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan,
sosial, dan budaya oleh Masyarakat Hukum Adat
dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengatur
mengenai sanitasi, pengelolaan limbah, dan memiliki
jalan pelantar.

PASAL 15

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi
Perikanan dan pergaraman meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau
penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis;
c. memiliki rencana detail yang memperhatikan
ancaman bencana di Laut;
d. menggunakan material yang ramah lingkungan;
dan
e. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Nelayan Kecil, Pembudi Daya
Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil.

PASAL 16

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), untuk pendirian
dan/atau penempatan Pelabuhan Perikanan harus:
A
a. menggunakan

a. menggunakan bahan pelapis antiteritip yang
ramah lingkungan pada fasilitas Pelabuhan
Perikanan yang memerlukan;
b. mempertimbangkan arah gerak dan volume
sedimen Pantai; dan
c.
melaksanakan penilaian risiko.
(21 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), untuk pendirian
dan/atau penempatan alat penangkapan Ikan dan alat
bantu penangkapan Ikan yang bersifat statis, alat
Pengolahan Ikan secara terapung, karamba jaring
apung, dan struktur budi daya Laut, harus
berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya
tampung kawasan terhadap aktivitas Perikanan.

PASAL 17

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan
Instalasi di Laut dengan fungsi wisata bahari harus:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit
memuat:
1. letak geografis;
2. data hidrografi dan oseanografi; dan
3. geomorfologi dan geologi Laut.
b. menyusun studi kelayakan teknis; dan
c. memiliki rencana detail yang memperhatikan
ancaman bencana di Laut.

PASAL 18

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian akomodasi harus:

a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;

b. memiliki sistem sanitasi;

c. memiliki sistem pengolahan limbah;

d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;

e. memenuhi . .

e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.

(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian jalan pelantar harus:

a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;

b. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; dan c. menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah lingkungan.

(3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan ponton wisata harus:

a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;

b. memiliki sistem sanitasi;

c. memiliki sistem pengolahan limbah;

d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;

e. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut; f. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan

g. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

(4) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian pelabuhan wisata harus:

a. memiliki dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan pariwisata berupa:

1. studi kelayakan; dan

2. desain rinci.

b. menggunakan bahan pelapis antiteritip yang ramah lingkungan; A

c. mempertimbangkan PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA

c. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan

d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

(5) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan titik labuh harus:

a. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;

b. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan

c. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

(6) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian bangunan untuk kuliner harus:

a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;

b. memiliki sistem sanitasi;

c. memiliki sistem pengolahan limbah;

d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;

e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung. (71 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan taman bawah air harus:

a. menggunakan material yang ramah lingkungan;

b. memasang penanda keberadaan taman bawah air dengan sarana bantu navigasi pelayaran; dan

c. tidak menimbulkan kerusakan ekosistem. A

PASAL 19

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 19
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan
Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pelayaran.

PASAL 20

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan
Instalasi di Laut dengan fungsi perhubungan darat harus:
a. memiliki rencana pendirian danlatau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis; dan
c. memiliki rencana detail yang memperhatikan
ancaman bencana di Laut.

PASAL 21

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, untuk pendirian terowongan
bawah Laut dan jembatan harus:
a. melaksanakan studi kelayakan teknis dan studi
kelayakan sosial ekonomi;
b. melaksanakan penilaian risiko;
c. memiliki rencana kontinjensi;
d. melakukan analisis terhadap data konduktivitas,
temperatur, dan kedalaman;
e. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik
yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah;
f.
melakukan analisis prolil dasar Laut;
g. memenuhi persyaratan ruang aman terhadap
keselamatan pelayaran berupa:
1. ruang bebas (clearance) untuk pendirian
jembatan; atau
2. sarat kapal (draughtl dan ruang bebas (under keel
clearancel untuk terowongan bawah Laut; dan
A
h.memenuhi

h

memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pelayaran, di bidang kelautan dan perikanan, serta di
bidang pekerjaan umum.

PASAL 22

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi harus:

a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;

b. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; c. men5rusun studi kelayakan teknis; dan

d. mempertimbangkan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut dalam penentuan titik pendaratan (landing points). 12) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi juga memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Pasal 23 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan Pantai harus:

a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;

b. men5rusun studi kelayakan teknis berupa tata letak;

c. memiliki pradesain;

d. memiliki rencana detail desain yang memperhatikan ancaman bencana di Laut;

e. memiliki hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; dan f.memenuhi A f. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum. Pasal24 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Pasal 25 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara harus:

a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat:

1. letak geografis;

2. data hidrografi dan oseanografi; dan/atau

3. geomorfologi dan geologi Laut;

b. menJrusun studi kelayakan teknis;

c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; dan

d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran. Pasal 26 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan harus:

a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;

b. menyusun studi kelayakan teknis; A c.memiliki

c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; dan

d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral, di bidang pelayaran, di bidang kelautan dan perikanan, di bidang pekerjaan umum, dan di bidang ketenagalistrikan. Pasal 27

(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi gelombang harus:

a. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;

b. melakukan analisis kekuatan dan arah datang gelombang;

c. menentukan desain pembangkit listrik energi gelombang yang sesuai;

d. mempertimbangkan respon hidro elastik dari struktur apung yang sangat besar terhadap gelombang;

e. mempertimbangkan integrasi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; f. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;

g. melaksanakan penilaian risiko; dan

h. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.

(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga bayu dan pembangkit listrik tenaga surya terapung harus:

a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; A

b. didirikan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

b. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;

c. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;

d. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut;

e. melakukan analisis durasi paparan sinar matahari dalam periode tertentu; f. melakukan analisis kecepatan, arah, dan kekuatan angin;

g. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;

h. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; i. melaksanakan penilaian risiko; dan j. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.

(3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut harus:

a. menentukan desain sistem pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut yang digunakan;

b. melakukan survei dan analisis data primer dan/atau data sekunder untuk penentuan lokasi pengambilan air Laut hangat pada permukaan air Laut dan air Laut dingin pada kedalaman 1.000 (seribu) meter atau pada kedalaman tertentu dengan interval suhu yang sesuai untuk pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut;

c. melakukan analisis terhadap akses instalasi pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut ke air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin; A

d. melakukan PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA

d. melakukan analisis pemanfaatan ekstraksi air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin untuk pemanfaatan ekonomis lain;

e. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; f. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;

g. melaksanakan penilaian risiko; dan

h. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut. (41 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi pasang surut harus:

a. memiliki rentang pasang surut paling sedikit 4 (empat) meter;

b. memiliki kedalaman paling sedikit 15 (lima belas) meter pada saat surut terendah; c. mempertimbangkan jarak terdekat ke Pantai;

d. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;

e. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; f. melaksanakan penilaian risiko; dan

g. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.

(5) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi arus Laut harus:

a. menentukan desain instalasi pembangkit listrik energi arus Laut yang akan digunakan;

b. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; A

c. mempertimbangkan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

c. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;

d. melaksanakan penilaian risiko; dan

e. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.

(6) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan kapal pembangkit listrik harus:

a. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;

b. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;

c. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;

d. melaksanakan penilaian risiko; dan

e. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut. (71 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan penyangga kabel saluran udara dan kabel saluran udara harus:

a. memiliki rencana kontinjensi;

b. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman;

c. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis Iapisan tanah;

d. tidak mengganggu alur pelayaran dan alur Laut kepulauan Indonesia;

e. memenuhi persyaratan ruang bebas vertikal (uertical clearance) untuk penempatan kabel saluran udara terhadap keselamatan pelayaran dan keselamatan penerbangan; A

f. memenuhi f. memenuhi persyaratan ruang bebas dan jarak bebas minimum;

g. mempertimbangkan kajian teknis terkait dampak elektromagnetis dari kabel saluran udara;

h. melaksanakan penentuan titik koordinat awal dan akhir; i. melaksanakan penilaian risiko; j. melaksanakan studi kelayakan teknis dan studi kelayakan sosial ekonomi; dan

k. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut. Pasal 28 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengumpulan data dan penelitian, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumber daya air, dan pemanfaatan air Laut selain energi harus:

a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;

b. men5rusun studi kelayakan teknis; dan

c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut. Pasal 29 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, untuk pendirian danlatau penempatan bangunan pertahanan dan keamanan harus:

a. tidak mengubah titik dasar dan titik referensi dalam hal lokasi pembangunan berada di kawasan pulau- pulau kecil terluar; dan

b. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan. A Pasal 30. . Pasal 30

(1) Dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, Pemrakarsa harus mengacu pada Peta Laut Indonesia. (21 Dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi, dengan melampirkan:

a. desain rinci Bangunan dan Instalasi di Laut;

b. lokasi pendirian beserta daftar titik koordinat pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; dan

c. posisi, kedalaman, dan dimensi Bangunan dan Instalasi di Laut.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dipublikasikan dalam:

a. maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan

b. berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi.

(4) Instansi yang membidangi hidrografi dan oseanograli selanjutnya menggambarkan hasil publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam peta Laut Indonesia. Pasal 31

(1) Dalam pelaksanaan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, untuk menjamin keselamatan pelayaran dan keamanan di sekeliling Bangunan dan Instalasi di Laut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran menetapkan zona keamanan dan keselamatan Bangunan dan Instalasi di Laut. A (21Zona (21 Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:

a. sebagai batas pengaman Bangunan dan Instalasi di Laut;

b. melindungi Bangunan dan Instalasi di Laut dari gangguan sarana lain; dan

c. melindungi pelaksanaan kegiatan konstruksi, operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut.

(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. zona terlarang pada area paling jauh 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar Bangunan dan Instalasi di Laut; dan b. zorLa terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar Bangunan dan Instalasi di Laut. (41 Dalam hal zona keamanan dan keselamatan antar- Bangunan dan Instalasi di Laut berdekatan atau kurang dari lebar zofla terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penentuan jarak zona keamanan dan keselamatan tersebut dikoordinasikan antar-Pemrakarsa.

(5) Pada zorla terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf a dilarang membangun Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya.

(6) Pada zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b dapat dilakukan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi pelayaran. (71 Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. A l8)Zona -4t-

(8) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan dalam: a maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi; dan peta Laut Indonesia dan buku petunjuk pelayaran. Bagian Ketiga Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut Pasal 32 Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi:

a. pemotongan sebagian;

b. pemotongankeseluruhaninstalasi;

c. pemindahan hasil pembongkaran ke lokasi yang telah ditentukan; atau

d. pengalihfungsian untuk kepentingan lain. Pasal 33

(1) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dilaksanakan dalam hal:

a. persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut dan/atau Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut dicabut atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang;

b. dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; c. terdapat perubahan kebijakan nasional; b c A

d. kepentingan

d. kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau

e. terdapat usulan dari Pemrakarsa. (21 Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa.

(3) Kriteria tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa tidak terdapat aktivitas usaha dan/atau kegiatan selama 2 (dua) tahun sejak pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut selesai dilaksanakan. (41 Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut harus memperhatikan:

a. keberlangsungan kegiatan Perikanan di WPPNRI;

b. keselamatan pelayaran; c. pelindungan lingkungan Laut;

d. hak dan kewajiban negara lain di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi; dan/atau

e. kepentingan pertahanan dan keamanan.

(5) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:

a. menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar nasional, standar regional, atau standar/praktik internasional yang berlaku; dan

b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut merupakan BMN, pembongkaran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan penghapusan BMN dari menteri yan g menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(7) Mekanisme penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN. A Pasal 34 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 34

(1) Bangunan dan Instalasi di Laut dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

(2) Pengalihfungsian untuk kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan kajian oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, dan kementerian/lembaga terkait.

(3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyatakan dapat dialihfungsikan, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan secara mutatis mutandis dengan persyaratan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 3 1 . (41 Dalam hal pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan BMN, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pengelolaan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(5) Mekanisme pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.

(6) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Bangunan dan Instalasi di Laut tidak dapat dialihfungsikan, dilakukan pembongkaran berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. Pasal 35 Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dilaporkan oleh Pemrakarsa kepada:

a. Menteri untuk dilakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data pemanfaatan ruang Laut;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran untuk disiarkan melalui stasiun radio Pantai dan maklumat pelayaran; dan A

c. kepala c kepala instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi untuk:

1. disiarkan dalam berita pelaut Indonesia;

2. dicantumkan dalam peta Laut Indonesia dan buku petunjuk Pelayaran; dan/atau

3. dihapuskan dari peta Laut Indonesia. Bagian Keempat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Pasal 36 Dalam pelaksanaan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi, fungsi perhubungan darat, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha mineral dan batubara, serta fungsi instalasi ketenagalistrikan yang melintasi wilayah perairan danf atau wilayah yurisdiksi, menteri yang terkait dengan fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut harus berkoordinasi dengan Menteri dan melaporkan kedalam sistem online single submfssion bagi Bangunan dan Instalasi di Laut yang memiliki Perizinan Berusaha. Pasal 37

(1) Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut dilakukan oleh:

a. Menteri;

b. menteri yang pemerintahan di

c. menteri yang pemerintahan di

d. menteri yang pemerintahan di

e. menteri yang pemerintahan di mineral; menyelenggarakan urusan bidang pertahanan; menyelenggarakan urusan bidang pekerjaan umum; menyelenggarakan urusan bidang pelayaran; menyelenggarakan urusan bidang energi dan sumber daya A

f. Panglima Panglima Tentara Nasional Indonesia;

g. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahtlan, pengkajian dan penerapan teknologi, informasi geospasial, dan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan/atau

h. gubernur, sesuai dengan kewenangannya. (21 Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap operasional Bangunan dan Instalasi di Laut.

(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang:

a. Bangunan dan Instalasi di Laut dan fungsinya; dan

b. pengaruh Bangunan dan Instalasi di Laut terhadap ekosistem Laut.

(4) Monitoring dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(5) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan evaluasi:

a. Menteri;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;

d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran;

e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; f. Panglima Tentara Nasional Indonesia; f, A

g. kepala

g. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahttan, pengkajian dan penerapan teknologi, informasi geospasial, dan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan/atau

h. gubernur, sesuai dengan kewenangannya. Pasal 38

(1) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdapat kerusakan ekosistem Laut, Pemrakarsa melakukan rehabilitasi.

(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN Bagian Kesatu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Pasal 39

(1) Dalam rangka optimalisasi pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di seluruh wilayah perairan Indonesia, Pemerintah Pusat menetapkan WPPNRI. (21 WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. WPPNRI di perairan Laut; dan

b. WPPNRI di Perairan Darat.

(3) Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan mengenai WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan Keputusan Menteri. A Pasal 4O . (1) (2) (3) (41 (s) (6) (1) (2t PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA Pasal 40 Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan berbasis WPPNRI, Pemerintah menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan lkan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan alokasi sumber daya ikan di setiap WPPNRI. Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan alokasi sumber daya ikan di setiaP WPPNRI. Dalam menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, di setiap WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat(2\, Menteri membentuk komisi nasional pengkajian sumber daya ikan. Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas memberikan masukan dan/atau rekomendasi kepada Menteri mengenai estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan lkan y.rrg diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan. Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur Kementerian, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pakar. Ketentuan lebih lanjut mengenai komisi nasional pengkajian sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri- Pasal 4 1 Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan rencana Pengelolaan Perikanan. Rencana Pengelolaan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan WPPNRI dan/atau jenis Ikan. Untuk melaksanakan rencana Pengelolaan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, Pemerintah menetapkan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI.

(4) Pemerintah (3)

(4) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan rencana Pengelolaan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan mengenai rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 42

(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap.

(2) Ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh lembaga riset pemerintah dan/atau perguruan tinggi yang melakukan penelitian dan pengkajian di bidang perikanan.

(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan mengenai ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 43

(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya. (21 Pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria. A

(3) Pemerintah

(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang dalam melakukan pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 44

(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya. (21 Rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.

(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menJrusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang dalam melakukan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 45 . PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 45

(1) Dalam rangka pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara bertanggung j awab, Pemerintah Pusat mengatur jenis alat bantu penangkapan Ikan di WPPNRI. (21 Jenis alat bantu penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rumpon; dan

b. lampu.

(3) Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur jenis alat bantu penangkapan Ikan di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis alat bantu penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 46

(1) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan secara tertib dan bertanggung jawab serta meminimalisasi potensi konflik, Pemerintah melakukan penataan andon penangkapan Ikan.

(2) Penataan andon penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.

(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Andon Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. Kapal Penangkap Ikan berukuran paling besar 3O (tiga puluh) gross tonnage; dan

b. berdasarkan kesepakatan bersama antargubernur dan ditindaklanjuti dengan pen5rusunan pedanjian kerja sama penangkapan Ikan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk. A

(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan andon penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 47

(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan data dan informasi dalam pengelolaan sumber daya ikan, Pemerintah melakukan pengumpulan data melalui log book penangkapan Ikan. (21 Log book penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.

(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk men)rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Log book penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh Nakhoda secara manual atau elektronik. Pasal 48

(1) Dalam rangka memenuhi penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, perlu didukung data yang objektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan Ikan dan pemindahan Ikan. (21 Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh secara langsung di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan melalui kegiatan pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.

(3) Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.

(4) Pemerintah memberikan kewenangan kepada Menteri untuk men5rusun dan menetapkan noffna, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A

(5) Pemantauan PRES lDEN REPUBLIK lNDONESIA

(5) Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pemantau penangkapan Ikan dan pengangkutan Ikan untuk mendapatkan data yang objektif dan akurat mengenai:

a. Ikan hasil tangkapan;

b. daerah penangkapan Ikan;

c. waktu penangkapan Ikan;

d. jenis alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan; dan

e. kegiatan pemindahan Ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Penangkap Ikan dan/atau ke Kapal Pengangkut Ikan yang diperbolehkan. Bagian Kedua Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Pasal 49

(1) SPKP digunakan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan dari Menteri.

(2) Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasang Transmiter SPKP sebelum melakukan kegiatan Perikanan atau kegiatan pengangkutan Ikan hidup.

(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikecualikan bagi kapal latih perikanan dan kapal penelitian / eskplorasi perikanan.

(4) Kapal latih perikanan dan kapal penelitian/eksplorasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pasal 5O SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas:

a. pengelola SPKP; A

b. Penyedia

b. Penyedia SPKP; c. Pengguna SPKP;

d. prasarana SPKP; dan

e. sarana SPKP. Pasal 51

(1) Dalam melaksanakan SPKP, Menteri bertindak selaku Pengelola SPKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf a. (21 Pengelola SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. menyediakan dan mengoperasikan SpKp;

b. menyusun tata laksana penyelenggaraan SpKp; c. menetapkan Penyedia SPKP;

d. melakukan pemantauan terhadap Kapal Perikanan;

e. menyediakan layanan akses pemantauan Kapal Perikanan melalui laman SPKP dan/atau melalui pesan singkat (short message seruices gatewayl; dan f. melakukan analisis data SPKP. Pasal 52

(1) Menteri menetapkan Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b melalui surat persetujuan Penyedia SPKP. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan apabila memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi.

(3) Surat persetujuan Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. (41 Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan pelayanan berupa:

a. menyediakan Transmiter SpKp dengan nomor identitas (lD) yang unik; dan A b.mengirim b. mengirim data posisi Kapal Perikanan secara terus menerus kepada Pengelola SPKP. Pasal 53

(1) Kapal Perikanan selaku Pengguna SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c harus memasang dan mengaktifkan Transmiter SPKP.

(2) Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah terpantau di pusat pemantauan Kapal Perikanan diterbitkan SKAT dalam bentuk kartu elektronik.

(3) SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan maupun perubahan.

(4) Pengguna SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. wajib mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus menerus;

b. wajib membawa bukti kepemilikan SKAT pada saat Kapal Perikanan melakukan kegiatan perikanan; dan

c. dilarang memindahkan Transmiter SPKP.

(5) Kewajiban mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dikecualikan dalam hal:

a. Transmiter SPKP rusak;

b. kapal dalam perbaikan (docking);

c. kapal tidak beroperasi; dan

d. keadaan kahar (force majeurel. Pasal 54

(1) Prasarana SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d berupa Pusat Pemantauan Kapal Perikanan.

(2) Pusat Pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: A

a. ruangan.

a. ruangan yang memadai untuk meletakkan seluruh peralatan dan aktivitas petugas operator SPKP;

b. perangkat server untuk aplikasi dan basis data;

c. perangkat pemantauan dan analisis data SPKP; dan

d. jaringan koneksi komunikasi data yang aktif selama 24 (dua puluh empat)jam setiap hari. Pasal 55

(1) Sarana SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e berupa Transmiter SPKP.

(2) Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan:

a. kompatibel/terintegrasi dengan sistem di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan;

b. memiliki cakupan satelit global;

c. memiliki nomor identitas Transmiter SPKP;

d. dapat mengirim data posisi kapal paling sedikit setiap 1 (satu)jam sekali secara terus menerLls;

e. dilengkapi dengan pengaman berupa segel; dan f. memiliki sertifikat alat Transmiter SPKP. Pasal 56

(1) Penyedia SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan surat persetujuan Penyedia SPKP;

c. pencabutan surat persetujuan Penyedia SPKP; dan/atau

d. denda administratif.

(2) Pengguna SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis; A

b. pembekuan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA pembekuan SKAT; pencabutan SKAT; dan/atau denda administratif.

(3) Pengguna SPKP yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (4) huruf c dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Terhadap Penyedia SPKP yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan sebagai Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib melakukan pengalihan pelayanan SPKP ke Penyedia SPKP lain yang telah mendapat persetujuan.

(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dan ayat (21 huruf d merupakan penerimaan negara bukan pajak. Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 55 dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan Pasal 58

(1) Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan berasal dari:

a. Ikan hasil domestikasi;

b. Ikan hasil introduksi;

c. Ikan hasil pemuliaan; dan

d. Ikan produk rekayasa genetik. b c d A (21 Jenis PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. benih; dan

b. calon induk dan/atau induk Ikan.

(3) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:

a. benih sebar; dan

b. benih bina.

(4) Calon induk dan/atau induk Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:

a. calon induk dan/atau induk penjenis;

b. calon induk dan/atau induk dasar; dan/atau c. calon induk dan/atau induk pokok. Pasal 59 Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang berasal dari Ikan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rekayasa genetik. Pasal 60

(1) Setiap Orang, instansi Pemerintah, atau Pemerintah Daerah yang akan mengadakan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan harus melakukan pengujian. (21 Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. uji fisik;

b. uji fisiologi;

c. uji genetik; dan

d. uji ketahanan penyakit. A Pasal 61 Pasal 61

(1) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat

(2) huruf a meliputi panjang total, bobot total badan, panjang lingkar badan, perbandingan panjang kepala dengan panjang badan, bobot tanpa kepala, dan warna. (21 Uji fisiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (21 huruf b meliputi karakteristik pertumbuhan, toleransi lingkungan, dan analisis proksimat atau kualitas daging.

(3) Uji genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (21huruf c meliputi karakteristik Deoxgibonucleic Acid (DNA) mengikuti metode Standar dengan parameter keragaman genetik dan heterosigositas. l4l Uji ketahanan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O ayat (2) huruf d meliputi ketahanan terhadap penyakit yang diakibatkan oleh jamur, parasit, bakteri, dan virus.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 62

(1) Setiap Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan harus mendapatkan penetapan pelepasan dari Menteri.

(2) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang, instansi Pemerintah, atau Pemerintah Daerah harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan persyaratan paling sedikit:

a. naskah akademik; dan

b. usulan nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.

(3) Naskah

(3) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a memuat:

a. hasil pengujian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (21;

b. penjelasan tentang kesesuaian, keunggulan, dan manfaat yang terdiri atas aspek teknologi, sosial ekonomi, dan lingkungan calon Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan; dan

c. kebenaran silsilah deskripsi dan metode domestikasi, introduksi, atau pemuliaan. (41 Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pen5rusunan naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 63

(1) Menteri setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) menetapkan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.

(2) Penetapan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan;

b. deskripsi, yang terdiri atas:

1. taksonomi;

2. keunggulan fenotip dan genotip;

3. karakterreproduksi;

4. status kesehatan Ikan;

5. toleransi terhadap lingkungan; dan

6. sediaan induk. c. foto Ikan berwarna. A

(3) Masa PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Masa berlaku penetapan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan disesuaikan dengan karakteristik jenis Ikan. Pasal 64 ( 1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat

(4) meliputi:

a. keunggulan;

b. kelaikan edar; c. kesesuaian jenis Ikan; dan

d. manfaat.

(2) Penilaian keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:

a. kecepatan pertumbuhan;

b. daya tahan terhadap penyakit Ikan;

c. daya tahan terhadap toleransi atau perubahan lingkungan perairan;

d. kecepatan berproduksi; dan

e. keseragaman ukuran.

(3) Penilaian kelaikan edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:

a. bebas dari hama dan penyakit Ikan tertentu dan/atau hama dan penyakit lkan karantina;

b. tidak merusak lingkungan;

c. tidak membahayakan kelestarian sumber daya ikan; dan

d. tidak membahayakan kesehatan manusia.

(4) Penilaian kesesuaian jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:

a. kebenaran silsilah;

b. kebenaran deskripsi; dan A

c. kebenaran . PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA

c. kebenaran metode domestikasi, introduksi, atau pemuliaan.

(5) Penilaian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d paling sedikit terdiri atas:

a. aspek teknologi; dan

b. aspek ekonomi. Pasal 65 Pemberian nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan harus memenuhi ketentuan:

a. mencerminkan identitas jenis dan/atau varietas bersangkutan;

b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai, atau identitas suatu jenis dan/atau varietas;

c. tidak menggunakan nama jenis dan/atau varietas yang sudah ada;

d. tidak menggunakan nama lambang Negara;

e. dapat menggunakan nama daerah, balai, unit pemuliaan, perusahaan, atau perorangan dengan singkatan; f. tidak lebih dari 3O (tiga puluh) huruf;

g. bukan merupakan merek dagang;

h. tidak menggunakan bahasa asing; i. tidak ditafsirkan sebagai memperbesar nilai sesungguhnya dari varietas tersebut; j. tidak menggunakan tanda baca; dan

k. tidak menggunakan nama jenis, spesies, atau nama latin untuk penggunaan kata tunggal. Pasal 66

(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Jenis lkan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah mendapatkan keputusan pelepasan. (21 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: A

a. ketersediaan PRE S IOEN REPUBLIK ]NDONESIA

a. ketersediaan dan distribusi;

b. konsistensi deskripsi, yang meliputi:

1. keunggulan fenotip dan genotip;

2. karakterreproduksi;

3. status kesehatan Ikan; dan

4. toleransi terhadap lingkungan.

(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

(4) Dalam hal monitoring dan evaluasi yang dilakukan diketahui bahwa Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan tidak sesuai dengan deskripsi pada keputusan pelepasan, Menteri melakukan penarikan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah mendapatkan keputusan pelepasan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan evaluasi Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali Serta Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya Paragraf 1 Jenis Ikan yang Akan Ditebar Kembali Pasal 67

(1) Jenis Ikan yang akan ditebar kembali terdiri atas:

a. jenis Ikan asli; dan

b. jenis Ikan bukan berasal dari alam Indonesia. (21 Jenis Ikan asli yang ditebar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kriteria:

a. populasinya mulai menurun dan hampir punah walaupun teknologi pembenihannya sudah dikuasai;

b. tidak mengancam keanekaragaman hayati; A

c. mempunyal c. mempunyai pertumbuhan cepat;

d. disukai masyarakat setempat;

e. mempunyai harga jual yang baik; dan f. mempunyai manfaat bagi lingkungan sumber daya ikan.

(3) Jenis Ikan bukan berasal dari alam Indonesia yang ditebar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kriteria:

a. telah dilakukan pelepasan berdasarkan teknologi pembenihan yang sudah dikuasai sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan;

b. tidak mengancam keanekaragaman hayati, mematikan plasma nutfah asli, atau mengurangi mutu genetik plasma nutfah asli; c. mempunyai pertumbuhan cepat;

d. disukai masyarakat setempat;

e. mempunyai harga jual yang baik; dan f. mempunyai manfaat bagi lingkungan sumber daya ikan. (41 Jenis Ikan yang ditebar kembali berupa benih dan calon induk yang merupakan hasil Pembudidayaan Ikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Ikan yang akan ditebar kembali diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Wilayah Penebaran Kembali Pasal 68 Wilayah penebaran kembali terhadap jenis Ikan asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi: A

a. peralran a b c d e f. perairan Indonesia; sungai; danau; waduk; rawa; dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan. Pasal 69

(1) Wilayah penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

a. dalam lingkungan terkontrol;

b. populasi sumber daya ikan menurun;

c. kondisi perairannya mendukung kehidupan Ikan yang akan ditebar;

d. terdapat kelompok masyarakat pengelola perairan;

e. tersedianya akses transportasi yang memadai; dan f. terhindar dari potensi terjadi pencemaran. (21 Perairan Indonesia yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a merupakan Laut teritorial dan/atau perairan pedalaman dengan kriteria khusus:

a. terlindungi; dan

b. berbentuk teluk dan relung.

(3) Sungai yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dengan kriteria khusus:

a. aliran air yang dapat dimanfaatkan dan berlangsung sepanjang tahun; dan

b. kedalaman pada saat musim kemarau paling sedikit 6O (enam puluh) sentimeter. A

(4) Danau PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA (41 Danau yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dengan kriteria khusus:

a. tingkat kesuburan perairan tinggi (eutrofikasi);

b. mempunyai aliran air pemasukan dan pengeluaran;

c. untuk danau yang mempunyai spesies Ikan endemik, jenis Ikan lainnya tidak boleh ditebar; dan

d. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter.

(5) Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d dan rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e yang akan dilakukan penebaran kembali dengan kriteria khusus:

a. tingkat kesuburan perairan tinggi (eutrofikasi); dan

b. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter.

(6) Genangan air lainnya yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f dengan kriteria khusus:

a. tingkat kesuburan perairan tinggi (eutrofikasi);

b. tidak mengandung unsur yang berbahaya bagi Ikan maupun untuk dikonsumsi; dan c. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria wilayah penebaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. A Paragraf 3 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Mekanisme Penebaran Kembali Pasal 70

(1) Mekanisme penebaran kembali jenis Ikan dilakukan melalui:

a. identifikasi sumber daya perairan dilakukan pada tahap awal untuk menentukan jumlah dan jenis Ikan yang terdapat di perairan tersebut;

b. penetapan jumlah yang ditebar disesuaikan dengan kondisi perairan hasil identifikasi sumber daya perairan;

c. penentuan jenis Ikan yang ditebar memenuhi standar nasional dan/atau berasal dari hasil pembenihan yang bersertifikat dan telah melalui proses aklimatisasi; dan

d. penebaran yang baik dilakukan pada saat intensitas cahaya rendah dan pada waktu permukaan air tinggi. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penebaran kembali jenis lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya Pasal 71

(1) Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya dilakukan dengan memperhatikan:

a. umur Ikan konsumsi;

b. metode penangkaPan; dan

c. kearifan lokal. (2t

(2) Umur (2) (3) (4) (s) (1) 12) Umur Ikan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berumur minimal 3 (tiga) bulan. Metode penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:

a. tidak merusak lingkungan;

b. tidak menimbulkan pencemaran; dan

c. tidak memutus siklus reproduksi Ikan. Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bentuk pelindungan terhadap sumber daya ikan suatu wilayah yang secara turun- temurun diwariskan berupa aturan adat istiadat penduduk sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing wilaYah. Teknis pelaksanaan terhadap Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal72 Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang ramah lingkungan. Penggunaan alat penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Monitoring dan Evaluasi Pasal 73

(1) Monitoring dan evaluasi terhadap jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. A

(2) Monitoring PFIESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan nelayan.

(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perkembangan dan/atau jumlah hasil tangkapan. Bagian Kelima Wabah dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan Paragraf 1 Umum Pasal 74 Penetapan wabah dan wilayah wabah meliputi:

a. penetapan jenis-jenis penyakit Ikan yang berpotensi menjadi Wabah Penyakit lkan;

b. tata cara penetapan Wabah Penyakit lkan dan wilayah Wabah Penyakit Ikan; dan c. penanganan Wabah Penyakit Ikan dan pengendalian penyakit Ikan. Paragraf 2 Penetapan Jenis Penyakit Ikan yang Berpotensi Menjadi Wabah Penyakit Ikan Pasal 75

(1) Penetapan jenis penyakit Ikan yang berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan didasarkan pada pertimbangan tingkat keganasan atau patogenitas penyakit lkan. (21 Jenis penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

a. penyakit lkan penting; atau

b. penyakit Ikan tertentu. SK No086670A

(3) Penyakit

(3) Penyakit Ikan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria:

a. mempunyai daya patogenitas yang tinggi;

b. penyebarannya cePat; c. menyebabkan kematian massal; dan

d. telah diketahui patogen penyebab, metode diagnosa, dan transmisi I pola penyebaran-

(4) Penyakit Ikan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b memiliki kriteria:

a. mempunyai daya patogenitas yang tinggi;

b. penyebarannya cePat; c. menyebabkan kematian massal; dan

d. belum diketahui patogen penyebab, metode diagnosa, dan transmisi I pola penyebaran'

(5) Jenis penyakit Ikan yang berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Paragraf 3 Tata Cara Penetapan Wabah Penyakit Ikan dan Wilayah Wabah PenYakit Ikan (1) Pasal 76 Penetapan Wabah Penyakit Ikan serta wilayah Wabah Penyakit Ikan bertujuan untuk pencegahan dan penanganan penyakit Ikan. Penetapan Wabah Penyakit Ikan serta wilayah Wabah Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

a. Menteri, untuk wilayah Wabah Penyakit Ikan lebih dari 1 (satu) provinsi berdasarkan laporan gubernur; dan (2t A

b. gubernur (3) (41 (s) (6) (7)

b. gubernur, untuk wilayah Wabah Penyakit Ikan berada dalam 1 (satu) provinsi berdasarkan laporan bupati/wali kota. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf b paling sedikit memuat:

a. lokasi terinfeksi; dan

b. lokasi bebas Wabah Penyakit Ikan. Lokasi terinfeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan wilayah yang ditemukan kasus Wabah Penyakit lkan. Lokasi bebas Wabah Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. lokasi bebas secara historis; dan

b. lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya pengendalian. Lokasi bebas secara historis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan wilayah yang tidak pernah ditemukan kasus atau agen penyebab Wabah Penyakit Ikan. Lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) irrr"f b merupakan wilayah yang pernah ditemukan kasus atau agen penyebab Wabah Penyakit [kan, kemudian berdasarkan hasil surveilan dan monitoring sudah tidak ditemukan lagi. Paragtaf 4 Penanganan Wabah Penyakit Ikan dan Pengendalian Penyakit Ikan Pasal77

(1) Penanganan wabah Penyakit Ikan dilakukan oleh gugus tugas tanggap darurat penyakit Ikan melalui tindakan tanggaP darurat' A

(2) Tindakan -7t-

(2) Tindakan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:

a. perencanaan tanggaP darurat;

b. pelaksanaan tanggap darurat; dan c. evaluasi tanggaP darurat. (1) {2t (3) (41 Pasal 78 Perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a disusun setiap tahun dan dituangkan dalam dokumen perencanaan yang meliputi:

a. susunan organisasi gugus tugas;

b. sistem peringatan dini; c. sistem deteksi dini;

d. sistem respon dini; dan

e. standar operasional Prosedur. Susunan organisasi gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. gugus tugas nasional;

b. gugus tugas Provinsi; dan c. gugus tugas kabuPatenlkota. Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terjadinya Wabah Penyakit Ikan. Sistem deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dilakukan untuk mengetahui diagnosa suatu penyakit secara cepat dan tepat. Sistem respon dini sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dilakukan untuk meminimalisasi dampak Wabah Penyakit Ikan secara cepat dan tepat. A (s)

(6) Standar

(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang berisikan prosedur yang harus dilakukan secara berurutan untuk tanggaP darurat. Pasal 79

(1) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b meliputi:

a. membentuk organisasi gugus tugas;

b. tindakan peringatan dini;

c. tindakan deteksi dini; dan

d. tindakan respon dini. (21 Pembentukan organisasi gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk gugus tugas nasional;

b. gubernur untuk gugus tugas provinsi; dan

c. bupati/wali kota untuk gugus tugas kabupaten/kota.

(3) Tindakan peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyediakan dan menyebarluaskan informasi gej ala penyakit Ikan.

(4) Tindakan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:

a. investigasi lapangan;

b. pengambilan sampel;

c. pengujian sampel; dan

d. pelaporan hasil investigasi dan hasil pengujian.

(5) Tindakan respon dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui:

a. pelaksanaan kebijakan tanggap darurat;

b. penanganan penyakit Ikan; dan

c. penyampaian laporan hasil pelaksanaan respon dini. A Pasal 8O Pasal 80 Evaluasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (21 huruf c dilakukan oleh gugus tugas berdasarkan hasil pelaksanaan tanggap darurat. Pasal 8 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri. (1) (2) (3) Pasal 82 Berdasarkan hasil penanganan Wabah Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan agar tidak meluas, dilakukan pengendalian penyakit Ikan melalui:

a. surveilan dan/atau monitoring oleh gugus tugas tanggap darurat penYakit lkan;

b. analisis risiko oleh gugus tugas tanggap darurat penyakit Ikan; dan

c. penanganan penyakit Ikan oleh pembudi daya ikan. Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau spesimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit. Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengumpulan data dan informasi secara sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk mengetahui keragaman dan penyebaran penyakit Ikan dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu wilayah. A

(4) Analisis (4) (s) (6) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadaP:

a. penyakit Ikan; dan

b. sifat bahaya Ikan. Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan:

a. oleh pembudi daya Ikan terhadap Ikan sakit atau terduga sakit;

b. sesuai dengan jenis Ikan serta jenis dan sifat penyakit Ikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penyakit Ikan diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keenam Potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan (1) (21 (3) Pasal 83 Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Pemerintah menetapkan potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan di WPPNRI' Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya untuk menetapkan potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan di WPPNRI. Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya menetapkan Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan berdasarkan rencana tata ruang, RZ KSNT, danf atau RZ KAW. Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya menetapkan Alokasi Lahan Pembudidayaan lkan berdasarkan rencana detail tata ruang, RZ KSNT, danf atau RZ KAW. (4)

(5) Dalam

(5) Dalam hal RZWP-3-K belum diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi, gubernur menetapkan potensi/Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan berdasarkan RZWP-3-K.

(6) Dalam hal RZ KSNT untuk pulau-pulau kecil terluar belum diintegrasikan dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional kawasan perbatasan negara, Menteri menetapkan potensi/Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan berdasarkan RZ KSNT di pulau- pulau kecil terluar. Pasal 84

(1) Berdasarkan penetapan potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan air dan Lahan Pembudidayaan Ikan. (21 Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan Lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas air untuk kepentingan pembudidayaan.

(3) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan Lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. fisiografi;

b. air sumber;

c. luas lahan dan perairan;

d. ketersediaaninfrastruktur;

e. teknologi budi daya; f. komoditas yang dibudidayakan; dan

g. kondisi sosial dan lingkungan. A BAB V BAB V STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN Bagian Kesatu Umum (1) Pasal 85 pelaku usaha dalam melaksanakan bisnis Perikanan harus memenuhi Standar Mutu Hasil Perikanan' Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai melalui penerapan sistem jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan' Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Standar Bahan Baku;

b. Standar higienis, teknik penanganan, teknik pengolahan, teknik pengemasan dan pelabelan, leknik penyimpanan, dan teknik distribusi dan pemasaran; c. Standar produk;

d. Standar prasarana, sarana, dan fasilitas;

e. Standar metode Pengujian; dan f. Standar kemasan dan label. (2t (3) Pasal 86

(1) Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 mengacu Pada: a. SNI;

b. Standar internasional; atau

c. Standar PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A

c. Standar lainnya yang dipersyaratkan perdagangan dalam negeri atau luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku. l2l SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan penerapannya secara sukarela atau diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibuktikan melalui pemilikan sertifikat tanda SNI dan I atau tanda kesesuaian.

(4) Standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b khusus Hasil Perikanan untuk pangan mengacu pada Codex Alimentarius Commission. Bagian Kedua Standar Bahan Baku Pasal 87

(1) Ikan hasil penangkapan dan/atau pembudidayaan yang digunakan sebagai Bahan Baku harus memenuhi Standar Mutu Bahan Baku Hasil Perikanan. (21 Standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas:

a. Bahan Baku dari unit Pembudidayaan Ikan yang menerapkan cara budi daya Ikan yang baik dan unit penangkapan Ikan yang menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik;

b. Bahan Baku bermutu segar;

c. tidak berasal dari perairan yang tercemar yang dibuktikan dengan hasil pengsjian; A

d. tidak (3) (41

d. tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati, dan residu antibiotik sehingga kadar cemaran yang terdapat dalam Bahan Baku tersebut tidak mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;

e. terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis Bahan Baku, nama pemasok lsupplier, asal kolam/tambak budi daya, lokasi penangkapan lkan, alat penangkapan Ikan, nama Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut lkan, termonitor, dan terdokumentasikan; dan f. memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari impor, paling sedikit memenuhi ketentuan:

a. persyaratan kesehatan Ikan, Mutu dan keamanan Hasil Perikanan, diberi label, dan dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dari otoritas yang berwenang dari negara asal;

b. terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis Bahan Baku;

c. tidak berasal dari kegiatan Perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur; dan

d. harus berasal dari eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal. Persyaratan ambang batas residu antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf d memenuhi persyaratan SNI, Standar internasional, atau ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Bagian PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA Bagian Ketiga Standar Higienis, Teknik Penanganan, Teknik Pengolahan, Teknik Pengemasan dan Pelabelan, Teknik Penyimpanan, dan Teknik Distribusi dan Pemasaran Pasal 88 Standar higienis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas:

a. menggunakan peralatan yang bebas dari kontaminasi bakteri atau jasad renik patogen, bahaya fisik, dan kimia;

b. melakukan pengolahan pada ruangan pengolahan dan lingkungan yang higienis;

c. sumber daya manusia yang melakukan proses pengolahan tidak sedang dalam kondisi sakit yang dapat mengontaminasi Hasil Perikanan; dan

d. menyediakan panduan penerapan higienis yang terdokumentasikan. Pasal 89

(1) Standar teknik penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b paling sedikit harus menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik. (21 Cara Penanganan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:

a. mencegahterjadinyakontaminasi;

b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan;

c. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan; A

d. sumber sumber daya manusia yang melakukan penanganan tidak sedang dalam kondisi sakit yang dapat mengontaminasi Hasil Perikanan, dan kesehatannya dimonitor secara berkala; menerapkan prinsip Penanganan Ikan mencakup menangani dengan hati-hati dan tidak membuat Bahan Baku rusak, dalam kondisi dingin, menangani dengan cepat, dan menghindari peningkatan suhu; dan menyediakan panduan penerapan teknik penanganan yang terdokumentasikan. Pasal 90 Standar teknik pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara Pengolahan Ikan yang baik dan prosedur operasi Standar sanitasi paling sedikit terdiri atas:

a. mencegahterjadinyakontaminasi;

b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan dan berasal dari sumber yang tidak tercemar;

c. menggunakan bahan tambahan pangan yang diizinkan sesuai dengan tujuan penggunaan dan tidak melebihi batas maksimum penggunaan yang diizinkan;

d. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik produk Hasil Perikanan;

e. sumber daya manusia yang melakukan pengolahan tidak sedang dalam kondisi sakit yang dapat mengontaminasi produk Pengolahan Ikan, dan kesehatannya dimonitor secara berkala; f. memperhatikan waktu, kecepatan, dan suhu pada saat melakukan pengolahan; d e f. A

g. menggunakan

g. menggunakan teknologi sesuai dengan prinsip Pengolahan Ikan yang baik;

h. memperhatikan jenis produk dan peruntukannya serta sesuai spesifikasi produk yang dipersyaratkan; i. melakukan pengolahan pada bangunan UPI yang memitiki prasarana, sarana, dan fasilitas sesuai persyaratan; dan j. menyediakan panduan penerapan teknik pengolahan yang terdokumentasikan. Pasal 9 1 standar teknik pengemasan dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara pengemasan dan pelabelan yang baik paling sedikit terdiri atas:

a. proses pengemasan dan pelabelan dilakukan dengan cepat dan saniter;

b. harus dilakukan dalam kondisi yang dapat mencegah terjadinya kontaminasi dan penurunan Mutu;

c. cara/metode pengemasan dan pelabelan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi Hasil Perikanan; dan

d. menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari terjadinya kesalahan. Pasal 92 Standar teknik penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara penyimpanan Ikan yang baik paling sedikit terdiri atas:

a. suhu dan kondisi penyimpanan dipertahankan sesuai dengan karakteristik produk Perikanan, meliputi: A

1. suhu penyimpanan produk segar, produk mentah, dan produk masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es;

2. suhu penyimpanan produk beku yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -180C (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca;

3. suhu penyimpanan produk pasteurisasi disimpan pada suhu antara O-50C (nol sampai dengan lima derajat celcius);

4. suhu penyimpanan produk sterilisasi disimpan pada suhu ruang;

5. suhu penyimpanan Ikan hidup disimpan pada suhu yang tidak berpengaruh buruk terhadap kelangsungan hiduPnYa atau tidak mempengaruhi keamanan Produk; dan

6. suhu penyimpanan produk lainnya disimpan pada suhu yang tidak berpengaruh buruk terhadap keamanan Produk.

b. produk akhir disimpan secara terpisah atau tidak boleh disatukan dengan penyimpanan Bahan Baku untuk mencegah terjadinya kontaminasi;

c. tempat penyimpanan harus saniter, terlindungi dari kontaminasi binatang pengganggu, dan dilakukan monitoring secara berkala;

d. penyimpanan produk akhir harus dilengkapi dengan tanda/ kode penyimpanan;

e. penyimpanan produk akhir harus dilengkapi dengan label yang dipersyaratkan; f. menerapkan sistem first in first out untuk mengatur siklus penyimpanan; A

g. penyimpanan ob h penyimpanan menggunakan Sistem Ketertelusuran dengan mendokumentasikan jenis produk dan kode produksi; dan pemeliharaarl tempat penyimpanan harus dilakukan secara berkelanjutan. Pasal 93

(1) Standar teknik distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara distribusi yang baik paling sedikit terdiri atas:

a. suhu selama distribusi harus sesuai dengan jenis produk akhir, mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan, dan dilakukan monitoring suhu secara berkala;

b. kondisi penyimpanan produk selama distribusi harus mampu mempertahankan Mutu dan keamanan produk;

c. sarana pengangkutan untuk distribusi Hasil Perikanan harus bersih dan dapat melindungi produk baik fisik maupun Mutu sampai ke tempat tujuan;

d. harus dapat melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan Mutu dan keamanan Hasil Perika.nan;

e. sarana distribusi harus mempunyai fasilitas penyimpanan yang sesuai karakteristik produk meliputi:

1. suhu penyimpanan produk segar, produk mentah, dan produk masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es 00C (nol derajat celcius); A

2. suhu penyimpanan produk beku yang mampu mempertahankan suhu Pusat produk -180C (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca;

3. penyimpanan Ikan dalam keadaan hidup harus mampu mempertahankan kondisi Ikan dan mutunya;

4. penyimpanan kering harus mampu mempertahankan produk pada suhu ruang;

5. didesain sedemikian rupa sehingga tidak merusak produk dengan permukaan yang rata, dan mudah dibersihkan;

6. dalam hal menggunakan es sebagai pendingin, harus dilengkapi saluran pembuangan untuk menjamin lelehan es tidak menggenangi produk; dan

7. ditengkapi peralatan untuk menjaga suhu tetap terjaga selama pengangkutan. f. pengangkutan tidak boleh dicampur dengan produk lain yang dapat mengontaminasi atau memengaruhi higienis, kecuali produk dikemas yang dapat melindungi produk. (21 Standar teknik pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara pemasaran yang baik paling sedikit terdiri atas:

a. dilakukan pada tempat yang higienis untuk menghindari kontaminasi pada Hasil Perikanan;

b. suhu selama pemasaran harus sesuai dengan jenis produk akhir, mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan, dan dilakukan monitoring suhu secara berkala; c.kondisi

c. kondisi penyimpanan produk selama pemasaran harus mampu mempertahankan Mutu dan keamanan produk;

d. sarana pemasaran Hasil Perikanan harus bersih dan dapat melindungi baik fisik maupun Mutu sampai ke tempat tujuan;

e. harus dapat melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan; f. sarana pemasaran harus mempunyai fasilitas penyimpanan yang sesuai karakteristik produk meliputi:

1. suhu penyimpanan produk segar, produk mentah, dan produk masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es OoC (nol derajat celcius);

2. suhu penyimpanan produk beku yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -180C (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca;

3. penyimpanan Ikan dalam keadaan hidup harus mampu mempertahankan kondisi dan Mutu; dan

4. penyimpanan kering har-us mampu mempertahankan produk pada suhu ruang.

g. pemasaran tidak boleh dicampur dengan produk lain yang dapat mengontaminasi atau memengaruhi higienis; dan

h. dilengkapi dengan catatan atau informasi yang terkait dengan penelusuran dan monitoring. A Pasal 94 Pasal 94

(1) Standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf c terdiri atas:

a. Standar produk Hasil Perikanan; dan

b. Standar produk Hasil Perikanan nonpangan.

(2) Standar produk Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperdagangkan untuk konsumsi manusia.

(3) Standar produk Hasil Perikanan nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperdagangkan untuk suplemen kesehatan, bahan baku farmasi, kosmetika, bahan fortifikasi, atau bahan yang memiliki fungsi tertentu.

(4) Standar produk Hasil Perikanan nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi produk yang tidak dikonsumsi berupa ikan hias, tanaman air, mutiara, dan produk lainnya.

(5) Ketentuan mengenai Standar produk Hasil Perikanan nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 95

(1) Standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 paling sedikit terdiri atas:

a. memenuhi kriteria keamanan Hasil Perikanan;

b. memiliki kandungan Gizi yang baik;

c. tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati, dan residu antibiotik sehingga kadar cemaran yang terdapat dalam produk tersebut tidak mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;

d. memenuhi

d. memenuhi SNI atau standar perdagangan nasional untuk produk Hasil Perikanan yang beredar di dalam negeri;

e. bahan lainnya yang ditambahkan pada Hasil Perikanan harus tara pangan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memenuhi Standar negara tujuan ekspor atau Standar internasional untuk produk Hasil Perikanan yang akan diekspor;

g. bahan tambahan pangan pada produk Hasil Perikanan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. terjamin ketertelusurannya yang dilengkapi dengan catatan atau informasi asal dan jenis produk.

(2) Dalam hal tidak tersedia SNI atau Standar perdagangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat menggunakan Standar Mutu produk internasional.

(3) Ketentuan Standar produk atau SNI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Standar Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Pasal 96

(1) Standar prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:

a. lokasi bangunan berada di lingkungan yang tidak tercemar dan mudah diakses;

b. bangunan harus dirancang dan ditata dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan higienis, mencegah masuknya sumber kontaminasi; A

c. bangunan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

c. bangunan harus dibersihkan dan dipelihara secara higienis;

d. konstruksi UPI harus mampu mencegah masuknya binatang pengganggu agar melindungi produk dari kontaminasi binatang pengganggu dan potensi kontaminasi lainnya;

e. tersedia ruang khusus untuk proses pengolahan Hasil Perikanan yang sesuai dengan peruntukannya; f. tata letak UPI harus memisahkan secara jelas antara ruang penanganan, ruang pengolahan, ruang pengemasan, dan ruang penyimpanan Bahan Baku dan produk akhir untuk mencegah kontaminasi khususnya produk akhir dengan Bahan Baku;

g. kondisi setiap ruang proses harus bersih dan saniter dan menggunakan bahan yang tidak beracun serta tidak berpori; dan

h. mempunyai ruang kgrja yang cukup untuk melakukan kegiatan sesuai dengan kapasitas produksinya dengan kondisi yang higienis.

(2) Standar sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:

a. menggunakan peralatan yang terbuat dari bahan antikarat, tidak menyerap air, mudah dibersihkan, dan tidak menyebabkan kontaminasi;

b. menggunakan peralatan yang terawat, bersih dan higienis;

c. ketersediaan peralatan pengolahan harus memadai sesuai kebutuhan; A

d. harus

d. harus dilakukan prosedur pembersihan dan sanitasi peralatan sebelum, selama, dan sesudah proses produksi secara berkala dan ada prosedurnya yang terdokumentasikan;

e. peralatan dan perlengkapan diberi tanda untuk setiap area kerja yang berbeda yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang; f. peralatan dan perlengkapan harus ditata pada setiap tahapan proses untuk menjamin kelancaran pengolahan;

g. peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menangani limbah yang dapat menyebabkan kontaminasi, harus diberi tanda dan dipisahkan dengan jelas supaya tidak dipergunakan untuk menangani Ikan, serta produk akhir; dan

h. kondisi dan kebersihan peralatan dan perlengkapan yang kontak dengan Ikan harus dimonitor secara berkala.

(3) Standar fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:

a. fasilitas pencuci tangan yang tersedia dalam jumlah yang memadai dan memenuhi persyaratan;

b. fasilitas toilet tersedia dalam jumlah yang memadai dan memenuhi persyaratan;

c. fasilitas instalasi pengelolaan air limbah harus memadai dan dapat mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan;

d. fasilitas pasokan air minum dan air bersih yang memadai sesuai persyaratan; dan

e. fasilitas karyawan seperti loker harus tersedia dan memadai. A Pasal 97 PRES IDEN REPUBLIK lNDONESlA Pasal 97

(1) Standar metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf e paling sedikit terdiri atas:

a. jenis alat, bahan atau media, dan reagensia yang akan digunakan;

b. teknik dan prosedur pelaksanaan pengujian; dan

c. analisis data dan penyajian hasil pengujian.

(2) Standar metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup metode uji organoleptik/sensori, metode uji mikrobioiogi, metode uji kimia, metode uji fisik, dan cara deteksi Hasil Perikanan.

(3) Standar metode pengujian dilaksanakan oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh komite akreditasi nasional. Pasal 98 Standar kemasan dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf f paling sedikit terdiri atas:

a. bahan kemasan yang digunakan harus dapat melindungi, mempertahankan Mutu dari pengaruh luar, tidak menjadi sumber kontaminasi, dan tidak mempengaruhi karakteristik produk;

b. tidak digunakan ulang;

c. sesuai dengan tara pangan (food grade) atau aman digunakan untuk pangan;

d. bersih dan saniter atau steril tidak membahayakan konsumen;

e. kemasan diberi label atau keterangan yang menunjukkan ringkasan atau deskripsi produk, jenis produk, tahun, bulan, tanggal produksi, dan nama UPI atau pelabelan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. kemasan kemasan harus disimpan dalam gudang tersendiri, terlindung dari debu dan kontaminasi, serta gudang dalam kondisi kering. Bagian Kelima Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan Pasal 99

(1) Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Standardisasi internasional, dan kepentingan pelindungan konsumen. (21 Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan dilakukan dengan proses perumusan Standar yang dilakukan secara tertib dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan.

(3) Dalam hal pengembangErn SNI apabila terdapat Standar internasional, SNI dirumuskan harmonis dengan Standar internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global atau disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lainnya.

(4) Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan ditetapkan berdasarkan analisis risiko yang dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan manusia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. f A Pasal 10O Pasal 100

(1) Penerapan sistem jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat

(2) membutuhkan ketertelusuran. (21 Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterapkan di seluruh rantai pasok mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.

(3) Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan daiam rangka mengidentifikasi produk yang berkaitan dengan catatan riwayat asal usul dan data pada:

a. Bahan Baku dan bagian-bagiannya;

b. bahan tambahan lainnya; c. sejarah pengolahan;

d. pengemasan;

e. distribusi; dan f. lokasi produk setelah dikirim. (41 SistemKetertelusuranmeliputi:

a. ketertelusuran internal; dan

b. ketertelusuraneksternal.

(5) Ketertelusuran internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.

(6) Ketertelusuran eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:

a. ketertelusuran terhadap sumber/asal Bahan Baku harus mampu mengidentilikasi asal Bahan Baku; dan

b. ketertelusuran

b. ketertelusuran terhadap pemasaran/distribusi produk harus mampu mengidentihkasi kepada siapa produknya dikirim.

(7) Dalam rangka menjamin ketertelusuran, setiap produk Pengolahan Ikan yang akan dipasarkan harus dilengkapi label/identifikasi yang memadai. Pasal 101

(1) Dalam rangka menjamin ketertelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Menteri mengembangkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional dengan mengintegrasikan sistem di lingkungan Kementerian. (21 Ketentuan mengenai Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Pembinaan Pasal 102

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan pemenuhan Standar Mutu kepada Pelaku Usaha dalam rangka jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan.

(2) Dalam rangka penerapan Standar Mutu Hasil Perikanan di laboratorium pengujian Hasil Perikanan, Menteri melakukan pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala melalui:

a. sosialisasi;

b. bimbingan teknis; A

c. penyuluhan PRES lDEN FIEPUBLIK INDONESIA c. penyuluhan;

d. fasilitasi;

e. pemeriksaan lapangan; dan latau f. peningkatan peran serta masyarakat. (41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pembinaan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pembina mutu. Bagian Ketujuh Pengawasan Pasal 1O3

(1) Pengawasan terhadap Standar Mutu produk yang memberlakukan SNI secara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengawasan terhadap Standar Mutrl produk yang memiliki sertifikat tanda kesesuaian dikoordinasikan dengan Badan Standardisasi Nasional atau lembaga sertifikasi produk.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap konsistensi pemenuhan Standar Mutu kepada Pelaku Usaha melalui pemeriksaan lapangan terhadap UPI yang telah menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik dan latau cara Pengolahan Ikan yang baik dan prosedur operasional Standar sanitasi melalui sertifikat kelayakan pengolahan. A Bagian Bagian Kedelapan Prasarana dan Sarana Usaha Pengolahan dan Pemasaran Ikan Pasal 1O4 Menteri, gubernur, bupatilwali kota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran Ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan. Bagian Kesembilan Pemberdayaan Usaha Kelautan dan Perikanan Pasal 105

(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi ke giatan pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan yang bertujuan:

a. mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan investasi;

b. meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha;

c. fasilitasi akses pembiayaan usaha; dan

d. memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh prasarana dan sarana usaha kelautan dan perikanan. (21 Pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam satu kawasan dan/atau di luar kawasan yang terintegrasi secara sistem bisnis Perikanan meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran. A Pasal 106 PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 106 Menteri, gubernur, bupatilwali kota sesuai dengan kewenangannya mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan investasi, paling sedikit melalui:

a. penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan melalui pengembangan kawasan dan/atau fasilitasi kemitraaan usaha;

b. membangkitkan industri kelautan dan perikanan melalui fasilitasi pemenuhan kebutuhan Bahan Baku industri, peningkatan kiralitas Mutu produk dan nilai tambah untuk peningkatan investasi dan ekspor hasil kelautan dan perikanan; c. penguatan basis produksi dan pengolahan komoditas unggulan di daerah yang tersebar pada sentra produksi kelautan dan perikanan;

d. penguatan jaminan usaha yang berkelanjutan dengan manajemen pengelolaan yang terintegrasi dan modern;

e. perbaikan, penataan, dan penyederhanaan perizinan Berusaha di pusat dan daerah, termasuk sinergi dengan instansi lain yang terkait; dan f. pengaturan akses terhadap pengelolaan sumber daya, kemudahan fasilitasi usaha dan investasi, dan pengembangan kelautan dan perikanan berbasis digital. Pasal 107

(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha kelautan dan perikanan. (21 Peningkatan kemampuan dan kapasitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam akses ilmu pengetahLtan, teknologi, hasil rekayasa, dan informasi. A

(3) Peningkatan

(3) Peningkatan kemampuan dan kapasitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:

a. pembinaan kelompok usaha bersama, korporasi dan kelembagaan nelayan, pembudi daya Ikan, dan pengolah, serta pemasar yang sudah terbentuk;

b. penguatan kelompok usaha bersama melalui pembentukan korporasi dan kelembagaan nelayan, pembudi daya Ikan, dan pengolah, serta pemasar;

c. pemberian stimulus dan fasilitasi kemudahan Pelaku Usaha dengan didukung regulasi yang kondusif; dan

d. perbaikan kualitas, kapasitas, dan produktivitas usaha. (41 Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat bekerja sama dengan pelaku Usaha meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha kelautan dan perikanan. Pasal 108

(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan fasilitasi akses pembiayaan bagi pelaku Usaha kelautan dan perikanan untuk menjamin keberlanjutan usaha.

(2) Fasilitasi akses pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:

a. penyusunan skema pembiayaan usaha kelautan dan perikanan;

b. penumbuhkembangan kelembagaan dan klaster pembiayaan berbasis sentra produksi kelautan dan perikanan; dan

c. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyaluran kredit. A Pasal 1O9 Pasal 109

(1) Pen5rusunan skema pembiayaan usaha kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10g ayat (21 huruf a dilakukan dengan melibatkan pelaku Usaha, lembaga keuangan, dan/atau badan usaha milik negara atau swasta. (21 Pen5rusunan skema pembiayaan usaha kelautan dan perikanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui skema pembiayaan khusus sesuai dengan kebutuhan karakteristik usaha kelautan dan perikanan. Pasal 1 10

(1) Menumbuhkembangkan kelembagaan dan klaster pembiayaan berbasis sentra produksi kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal log ayat (21 huruf b dilakukan dengan membangun kerja sama antara Pelaku Usaha dengan lembaga keuangan, penyedia Bahan Baku, dan pelaku pemasaran. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran berbasis komoditas dan/atau sentra produksi kelautan dan perikanan. Pasal 1 1 1

(1) Dalam meningkatkan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantattan, dan evaluasi penyaluran kredit kepada Pelaku Usaha. (21 Pembinaan, pemantallan, dan evaluasi penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui: A

a. sosialisasi

a. sosialisasi dan edukasi inklusi keuangan;

b. peningkatan kualitas manajemen usaha;

c. fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga keuangan (bank dan nonbank);

d. penjaringan debitur potensial;

e. pemantauan dan evaluasi penyaluran pembiayaan bagi Pelaku Usaha; dan f. pelaporan realisasi kredit secara berkala dan berjenjang dari daerah ke pusat. Pasal 1 12

(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kemudahan memperoleh prasarana dan sarana usaha bidang kelautan dan perikanan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan serta jaminan Mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. (21 Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prasarana dan sarana pada usaha:

a. penangkapan lkan;

b. Pembudidayaan Ikan; c. pengolahan Hasil Perikanan; dan

d. pemasaran Hasil Perikanan. Bagian Kesepuluh Pembinaan Pelaku Usaha Pemasaran Pasal 1 13 ,

(1) Pelaku Usaha pemasaran harus memenuhi persyaratan Mutu dan jaminan keamanan pangan. (21 Dalam usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah Daerah melakukan: A

a. fasilitasi PRES IDEI..I REPUBLIK INDONESIA

a. fasilitasi pemasaran; dan

b. pembinaan, kepada Pelaku Usaha pemasaran.

(3) Fasilitasi pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan:

a. fasilitasi promosi;

b. peningkatan akses pasar; dan

c. bantuan prasarana dan sarana pemasaran.

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan:

a. bimbingan teknis;

b. pelatihan; dan c. pendampingan. BAB VI PENANGKAPAN IKAN DAN/ATAU PEMBUDIDAYAAN IKAN DI WTLAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BUKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL Pasal 1 14

(1) Penangkapan Ikan dan/atau pembudidayaan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial meliputi kegiatan dalam rangka pendidikan, pen5ruluhan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, kesenangan dan wisata.

(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang yang melakukan penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan penerbitan persetujuan kepada Menteri. A

(4) Ketentuan (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di WPPNRI yang bukan untuk tujuan komersial diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII KAPAL PERIKANAN Bagian Kesatu Jenis dan Fungsi Kapal Perikanan Pasal 1 15 Jenis Kapal Perikanan meliputi:

a. Kapal Penangkap Ikan;

b. Kapal Pengangkut Ikan; c. kapal pengolah lkan;

d. kapal latih Perikanan;

e. kapal penelitian/eksplorasi Perikanan; dan f. kapal pendukung operasi penangkapan Ikan dan/atau kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan. Pasal 1 16

(1) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a berfungsi sebagai sarana penangkapan Ikan yang bergerak dari Pelabuhan Pangkalan ke daerah penangkapan Ikan untuk melakukan kegiatan penangkapan Ikan dan kembali ke Pelabuhan Pangkalan untuk mendaratkan Ikan hasil tangkapan.

(2) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kapal jaring lingkar;

b. kapal jaring tarik; A

c. kapal PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA -to2- c. kapal jaring hela;

d. kapal penggaruk;

e. kapal jaring angkat; f. kapal yang menggunakan alat yang dijatuhkan atau ditebarkan;

g. kapal jaring insang;

h. kapal perangkap; i. kapal pancing; dan j. kapal yang menggunakan alat penangkapan lkan lainnya.

(3) Kapal jaring lingkar sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a merupakan Kapal penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa jaring lingkar. (41 Kapal jaring tarik sebagaimana dimaksud pada ayat(21 huruf b merupakan Kapal penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa jaring tarik.

(5) Kapal jaring hela sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan Kapal penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa jaring hela.

(6) Kapal penggaruk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d merupakan Kapal penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa penggaruk.

(7) Kapal jaring angkat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e merupakan Kapal penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa jaring angkat.

(8) Kapal yang menggunakan alat yang dijatuhkan atau ditebarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\huruf f merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan. A

(9) Kapal (e) _103_ Kapal jaring insang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf g merupakan Kapal penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa jaring insang.

(10) Kapal perangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h merupakan Kapal penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupi perangkap.

(11) Kapal pancing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf i merupakan Kapal penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa pancing.

(12) Kapal yang menggunakan alat penangkapan Ikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan lainnya. Pasal 1 17

(1) Pengoperasian Kapal penangkap Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) menggunakan alat penangkapan Ikan berdasarkan:

a. jenis alat penangkapan lkan;

b. sifat alat penangkapan lkan; c. selektivitas alat penangkapan lkan;

d. kapasitas alat penangkapan Ikan;

e. alat bantu penangkapan Ikan; f. jalur penangkapan Ikan; dan

g. daerah penangkapan Ikan.

(2) Ketentuan mengenai jenis alat penangkapan Ikan, sifat alat penangkapan Ikan, selektivitas alat penangkapan Ikan, kapasitas alat penangkapan Ikan, alat bantu penangkapan Ikan, jalur penangkapan Ikan, dan daerah penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. A Pasal 1 18 -to4- Pasal 1 18

(1) Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 15 huruf b berfungsi sebagai sarana untuk mengangkut dan menampung Ikan dari:

a. daerah penangkapan Ikan di WppNRI ke Pelabuhan Pangkalan;

b. daerah penangkapan Ikan di Laut Lepas ke Pelabuhan Pangkalan atau pelabuhan negara tujuan;

c. Pelabuhan Pangkalan atau pelabuhan Muat ke Pelabuhan Pangkalan;

d. Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan;

e. kawasan budi daya ke Pelabuhan Muat; f. Pelabuhan Muat ke pelabuhan negara tujuan; dan/atau

g. Sentra Nelayan ke Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan. (21 Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Kapal Pengangkut Ikan hidup; dan

b. Kapal Pengangkut Ikan segar dan beku. Pasal 1 19 Kapal pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 15 huruf c berfungsi sebagai kapal atau alat apung lainya yang bersifat statis dan secara khusus dipergunakan untuk melakukan Pengolahan Ikan dengan menggunakan Bahan Baku dari hasil tangkapan dan/atau hasil budi daya menjadi produk antara dan/atau produk akhir. Pasal 120

(1) Kapal latih perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 15 huruf d berfungsi sebagai sarana melakukan pendidikan dan pelatihan bagi peserta pendidikan dan pelatihan. A

(2) Kapal

(2) Kapal latih perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kapal penangkap Ikan dengan jenis multifungsi yang menggunakan satu atau lebih alat penangkapan Ikan yang digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pelatihan Perikanan. Pasal 121

(1) Kapal penelitian/eksplorasi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf e berfungsi sebagai sarana untuk melakukan suryei, penelitian, uji terap teknologi, danf atau eksplorasi di bidang perikanan. (21 Kapal penelitian/eksplorasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kapal penangkap Ikan dengan jenis multifungsi yang menggunakan satu atau lebih alat penangkapan Ikan yang digunakan sepenuhnya untuk kegiatan penelitian/eksplorasi Perikanan. Pasal 122 Kapal pendukung operasi penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf f berfungsi untuk membantu operasional penangkapan Ikan. Pasal 123 Kapal pendukung operasi pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1ls huruf f berfungsi untuk membantu operasional pembudi daya Ikan. Bagian A Bagian Kedua Pembangunan, Modifikasi, dan Impor Kapal Perikanan PasaL 124

(1) Setiap Orang yang membangun, memodif,rkasi, atau mengimpor Kapal Perikanan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pengadaan Kapal Perikanan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pengajuan persetujuan pengadaan Kapal Perikanan harus mencantumkan usulan nama Kapal Perikanan.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan diberikan berdasarkan ketersediaan sumber daya ikan dan WPPNRI.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk impor Kapal Perikanan diberikan berdasarkan:

a. ketersedian sumber daya ikan; b. WPPNRI;

c. usia Kapal Perikanan;

d. ukuran Kapal Perikanan; dan

e. tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan Ikan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.

(5) Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal 125

(1) Pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan dapat dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri. A

(2) Pembangunan -to7- (21 Pembangunan atau modihkasi Kapal Perikanan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika industri galangan kapal dalam negeri belum memadai. Pasal 126

(1) Setiap Orang yang mengimpor Kapal Perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki persetujuan impor Kapal Perikanan dari menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan persetujuan pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (ll.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan impor Kapal Perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 127 Perawatan dan perbaikan Kapal Perikanan berbendera Indonesia harus dilakukan di galangan kapal dalam negeri. Pasal 128

(1) Pelaksanaan pembangunan dan/atau modilikasi Kapal Perikanan harus dilakukan inspeksi. (21 Inspeksi terhadap pelaksanaan pembangunan dan/atau modifikasi Kapal Perikanan dilaksanakan secara berkala sejak Kapal Perikanan dirancang bangun sampai dengan Kapal Perikanan selesai dibangun dan/atau dimodifikasi. A

(3) Inspeksi

(3) Inspeksi terhadap pelaksanaan pembangunan dan/atau modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh petugas pemeriksa kelaikan Kapal Perikanan yang ditunjuk oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Inspeksi terhadap pelaksanaan pembangunan dan/atau modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 129

(1) Pengawasan kelaikan Kapal Perikanan dilakukan terhadap:

a. kelaiklautan Kapal Perikanan;

b. kelaiktangkapan Kapal Perikanan; dan

c. kelaiksimpananKapalPerikanan. (21 Pengawasan terhadap kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara terus-menerus sejak Kapal Perikanan dirancang-bangun sampai dengan Kapal Perikanan selesai dibangun dan/atau tidak digunakan lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.

(3) Pengawasan terhadap kelaiktangkapan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

a. kesesuaian fisik kapal dan perlengkapan penangkapan Ikan; dan

b. kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan. (41 Pengawasan terhadap kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:

a. kesesuaian desain konstruksi tempat penyimpanan Ikan; A

b. sistem PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA

b. sistem pembuangan cairan es, air Ikan, dan air kotoran lain; c. bahan media pendingin;

d. sistem aerasi; dan

e. pencatatan suhu ruang penyimpanan Ikan. Pasal 130

(1) Setiap Kapal Perikanan yang telah selesai dibangun atau dimodifikasi harus dilakukan pengujian yang meliputi:

a. uji kemiringan;

b. uji coba berlayar;

c. uji coba penangkapan Ikan; dan

d. uji coba ruang penyimpanan Ikan. (21 Uji kemiringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui berat kosong kapal dan titik berat kapal.

(3) Uji coba berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui unjuk kerja kapal saat bernavigasi, fungsi navigasi, dan radio elektronika.

(4) Uji coba Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui fungsi kerja Kapal Penangkap Ikan dalam pengoperasian alat penangkapan Ikan dan perlengkapan Penangkapan lkan.

(5) Uji coba ruang penyimpanan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk mengetahui fungsi ruang penyimpanan Ikan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 131 Pasal 131 Pemilik Kapal Perikanan, operator, Nakhoda, atau pemimpin Kapal Perikanan harus membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130. Bagian Ketiga Pengukuran Kapal Perikanan Pasal 132

(1) Setiap Kapal Perikanan yang telah selesai dibangun harus dilakukan pengukuran.

(2) Pengukuran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ahli Ukur Kapal Perikanan yang ditunjuk oleh Menteri.

(3) Ahli Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kompetensi ahli ukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

(4) Dalam hal Ahli Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia di lokasi keberadaan Kapal Perikanan yang akan dilakukan pengukuran, pengukuran Kapal perikanan dapat dilakukan oleh unit pelaksana teknis kementerian yang membidangi pelayaran.

(5) Pengukuran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Pasal 133

(1) Kapal Perikanan yang telah diukur diberikan Surat Ukur Kapal Perikanan. (21 Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:

a. ukuran Kapal Perikanan (gross tonnage);

b. dimensi Kapal Perikanan; dan

c. volume ruang Kapal Perikanan. A

(3) Persyaratan (3) Persyaratan dan tata cara pengukuran Kapal Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Bagian Keempat Kelaikan Kapal Perikanan Pasal 134

(1) Setiap Kapal Perikanan yang akan beroperasi harus memenuhi persyaratan kelaikan Kapal perikanan.

(2) Persyaratan kelaikan Kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kelaiklautan Kapal perikanan;

b. kelaiktangkapan Kapal perikanan; dan

c. kelaiksimpananKapalperikanan.

(3) Pemeriksaan terhadap persyaratan kelaikan Kapal Perikanan sebagai dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas pemeriksa kelaikan xapai Perikanan yang ditunjuk oleh Menteri. (41 Kapal Perikanan yang memenuhi persyaratan kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Sertifikat Kelaikan Kapal perikanan.

(5) Persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

(6) Kelaiklautan Kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dapat dipenuhi dengan persyaratan memiliki:

a. sertifikat kelaikan dan pengawakan Kapal Penangkap Ikan, untuk Kapal penangkap Ikan; atau A b.Sertifikat -rr2-

b. sertifikat keselamatan kapal barang untuk Kapal Pengangkut Ikan, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan perundang- undangan di bidang pelayaran.

(7) sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b berlaku sampai dengan 31 Desember 202t.

(8) Dalam hal petugas pemeriksa kelaikan Kapal Perikanan belum tersedia, pemeriksaan pemenuhan kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dapat melibatkan badan klasifikasi nasional yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 135

(1) Kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf a meliputi:

a. keselamatan kapal;

b. pencegahan pencemaran dari kapal; c. pengawakan kapal;

d. garis muat kapal dan pemuatan;

e. kesejahteraan dan kesehatan awak kapal; dan f. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal. (21 Kelaiklautan Kapal Perikanan yang beroperasi di Laut Lepas dan/atau perairan yurisdiksi negara lain yang memenuhi persyaratan konvensi harus mengikuti ketentuan internasional.

(3) Kelaiklautan Kapal Perikanan ya.ng beroperasi di Laut Lepas danf atau perairan yurisdiksi negara lain yang tidak memenuhi persyaratan konvensi harus mengikuti standar kapal nonkonvensi berbendera Indonesia.

(4) Kelaiklautan Kapal perikanan yang beroperasi di WPPNRI harus mengikuti standar kapal nonkonvensi berbendera Indonesia. A Pasal 136 Pasal 136

(1) Kelaiktangkapan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf b meliputi:

a. kesesuaian antara ukuran kapal, alat penangkapan Ikan, dan daerah penangkapan Ikan;

b. kesesuaian antara daya mesin kapal dengan ukuran kapal dan jenis alat penangkapan Ikan; c. kesesuaian alat penangkapan Ikan dengan jalur dan daerah penangkapan Ikan;

d. kesesuaian perlengkapan penangkapan Ikan dengan alat penangkapan Ikan;

e. tata cara pengoperasian alat penangkapan Ikan; dan f. pencegahan tedadinya jaring tanpa pemilik. (21 Kelaiktangkapan Kapal Perikanan tidak berlaku untuk Kapal Pengangkut Ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan. Pasal 137

(1) Kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf c meliputi:

a. tata susunan ruang kapal;

b. konstruksi ruang penyimpanan Ikan; c. bahan dinding ruang penyimpanan; dan

d. peralatan dan perlengkapan Penanganan lkan.

(2) Kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ikan beku dan segar harus dilengkapi dengan sistem pendingin.

(3) Kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Ikan tidak berlaku untuk kapal lampu. Bagian -tt4- Bagian Kelima Pendaftaran Kapal Perikanan Pasal 138

(1) Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di WPPNRI dan/atau Laut Lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia. (21 Pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Setiap Orang kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa:

a. dokumen yang memuat alokasi usaha;

b. bukti kepemilikan;

c. identitas pemilik;

d. surat ukur Kapal Perikanan; dan

e. sertifikat kelaikan Kapal Perikanan. (41 Kapal Perikanan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan buku Kapal Perikanan dan nomor register Kapal Perikanan.

(5) Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat informasi tentang:

a. identitas Kapal Perikanan;

b. identitas pemilik Kapal Perikanan; dan

c. perubahan yang terjadi meliputi pemilik Kapal Perikanan dan identitas Kapal Perikanan.

(6) Nomor register Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagat Unique Vessel Identifier (UVI) bagi Kapal Perikanan Indonesia. A

(7) Persyaratan (71 Persyaratan dan tata cara pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Bagian Keenam Penandaan Kapal Perikanan Pasal 139

(1) Setiap Kapal Perikanan harus diberi tanda pengenal Kapal Perikanan.

(2) Tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:

a. kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan;

b. tanda daerah penangkapan Ikan; c. tanda alat penangkapan Ikan;

d. nomor register Kapal Perikanan; dan

e. ukuran Kapal Perikanan /gross tonnage).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda pengenal Kapat Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 140 Kapal Perikanan Indonesia yang beroperasi di wilayah organisasi Pengelolaan Perikanan regional selain diberi tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dapat diberi tanda khusus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi Pengelolaan Perikanan regional. A Bagian Bagian Ketujuh Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Paragraf 1 Persyaratan Kerja di Kapal Perikanan Pasal 141 Setiap Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja harus memenuhi persyaratan:

a. berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun dan harus memiliki kartu identitas diri;

b. memiliki buku pelaut Awak Kapal perikanan;

c. memiliki Kompetensi; d. sehat jasmani dan rohani;

e. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial; f. memiliki PKL; dan

g. disijil. Pasal 142 PKL sebagaimana dimaksud dalam pasal l4l huruf f berlaku bagi Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal perikanan, Nakhoda, atau agen Awak Kapal Perikanan. Paragraf 2 Jabatan dan Kompetensi Awak Kapal perikanan Pasal 143

(1) Susunan Awak Kapal perikanan yang melakukan operasi penangkapan Ikan terdiri atas:

a. Nakhoda;

b. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master); A

c. Perwira -tt7- c. Perwira; dan

d. Anak Buah Kapal.

(2) Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. Serang (Senior Deckhand);

b. Kelasi (deckhand); c. Operator Mesin Pendingin;

d. Juru Minyak; dan

e. Perwira selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master). Pasal 144

(1) Nakhoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat

(1) huruf a, Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf b, dan Perwira sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (1) huruf c, harus memiliki Kompetensi teknis dan nautis paling sedikit meliputi:

a. layak laut;

b. layak tangkap; dan

c. layak simpan. (21 Serang (Senior Deckhand) sebagaimana dimaksud dalam Pasal L43 ayat (21 huruf a dan Kelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b harus memiliki Kompetensi:

a. layak laut;

b. layak tangkap; dan

c. layak simpan.

(3) Operator Mesin Pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf c dan Juru Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf d harus memiliki Kompetensi: A a layak

a. layak laut; dan

b. layak simpan. Pasal 145

(1) Kompetensi layak Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal L44 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat

(3) huruf a merupakan keahlian/keterampilan, pengetahuan, dan perilaku kerja yang harus dimiliki Awak Kapal Perikanan dalam menjamin keselamatan:

a. pelayaran dari Pelabuhan Pangkalan ke daerah penangkapan Ikan dan kembali ke Pelabuhan Pangkalan;

b. muatan umpan beku/hidup;

c. muatan Ikan hasil tangkapan;

d. jiwa Awak Kapal Perikanan serta seluruh harta bendanya; dan

e. Awak Kapal Perikanan akibat risiko pengoperasian alat penangkapan Ikan.

(2) Kompetensi layak Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:

a. daerah operasi Kapal Perikanan;

b. ukuran panjang dan/atau tonase Kapal Perikanan; dan c. daya dorong mesin Kapal Perikanan. Pasal 146

(1) Kompetensi layak tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf b dan ayat (21huruf b merupakan keterampilan, pengetahtran, dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan dalam:

a. mengenali wilayah penangkapan Ikan;

b. perencanaan operasi penangkapan Ikan; A

c. memastikan REPUBLIK INDONESlA

c. memastikan penggunaan alat penangkapan Ikan yang ramah lingkungan;

d. menjamin keberhasilan operasi penangkapan Ikan;

e. melaporkan kegiatan penangkapan Ikan melalui instrumen pelaporan yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan organisasi Pengelolaan perikanan regional dan internasional; dan f. pengenalan dan penanganan spesies Ikan dan biota Laut lainnya yang dilindungi.

(2) Kompetensi layak tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:

a. sifat pengoperasian alat penangkapan Ikan;

b. jenis alat penangkapan lkan; dan c. metode pengoperasian alat penangkapan Ikan. Pasal 147

(1) Kompetensi layak simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf b merupakan keterampilan, pengetahuan, dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan dalam menjamin:

a. keamanan pangan dan jaminan Mutu hasil penangkapan Ikan selama proses penanganan, pengolahan, penyimpanan sesuai dengan kaidah keamanan pangan;

b. pengoperasian mesin refrigerasi di Kapal Perikanan; dan

c. pengoperasian palka umpan Ikan hidup dan aerator.

(2) Kompetensi layak simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: A

a. teknis PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA _120_

a. teknis Penanganan Ikan hasil tangkapan;

b. jenis dan metode penyimpanan Ikan; c. lamanya waktu operasi penangkapan Ikan; dan

d. refrigerasi penyimpanan Ikan. Paragraf 3 Daerah Operasi Kapal Perikanan Pasal 148

(1) Daerah operasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. perairan terbatas; dan

b. perairan tidak terbatas.

(2) Perairan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup seluruh WPPNRI.

(3) Perairan tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perairan Laut Lepas. Paragraf 4 Kualifikasi Awak Kapal Perikanan Pasal 149 Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan terdiri atas:

a. bagian dek; dan

b. bagian mesin. A Pasal 150 -t2t- Pasal 150

(1) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 huruf a ditentukan berdasarkan ukuran panjang dan/atau gross tonnage Kapal Perikanan serta daerah operasi Kapal Perikanan, susunan jabatan, serta sertifikat yang diperlukan.

(2) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi kualifikasi:

a. keahlian nautika Kapal Perikanan;

b. keahlian alat dan operasi penangkapan Ikan;

c. keterampilan radio;

d. keterampilan keselamatan dasar Awak Kapal Perikanan;

e. keterampilan operasional penangkapan Ikan; dan f. keterampilan penanganan dan penyimpanan Ikan. Pasal 151

(1) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian mesin sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 huruf b ditentukan berdasarkan daya dorong mesin Kapal Perikanan, susunan jabatan, serta sertilikat yang diperlukan. (21 Standar kualifikasi Awak Kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi kualihkasi:

a. keahlian teknika Kapal Perikanan;

b. keterampilan keselamatan dasar Awak Kapal Perikanan;

c. keterampilan perawatan mesin Kapal perikanan; dan

d. keterampilan refrigerasi mesin pendingin Kapal Perikanan. A Paragraf5 PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -t22- Paragraf 5 Sertifikat Awak Kapal Perikanan Pasal 152

(1) Kompetensi teknis dan nautis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dibuktikan dengan sertifikat Awak Kapal Perikanan.

(2) Sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan; dan

b. Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan. Pasal 153

(1) Sertifikat keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a terdiri atas sertifikat:

a. ahli nautika Kapal Perikanan;

b. ahli teknika Kapal Perikanan;

c. ahli penangkapan lkan; dan

d. rating kapal perikanan.

(2) Sertifikat keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. Pasal 154

(1) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf b terdiri atas sertifikat: a. Basic Safetg Tlaining Fis?rcries (BST-F);

b. operasional penangkapan Ikan; A

c. keterampilan -t23-

c. keterampilan penanganan Ikan;

d. refrigerasi penyimpanan Ikan;

e. perawatan mesin Kapal Perikanan; dan f. operator radio. (21 Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diterbitkan oleh Menteri.

(3) Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Pasal 155 Menteri menyediakan basis data dan informasi tentang sertifikat Awak Kapal Perikanan yang dapat digunakan untuk keperluan negara lain dan perusahaan dalam memverifikasi keabsahan dan masa berlaku. Paragraf 6 Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan Pasal 156 Jenis Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan terdiri atas:

a. pendidikan dan pelatihan profesional Awak Kapal Perikanan;

b. pendidikan dan pelatihan fungsional Awak Kapal Perikanan; dan

c. pendidikan dan pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan. Pasal 157 -t24- Pasal 157

(1) Pendidikan dan pelatihan profesional Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan formal untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan. (21 Pendidikan dan pelatihan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pendidikan dan pelatihan ahli nautika Kapal Perikanan; dan

b. pendidikan dan pelatihan ahli teknika Kapal Perikanan. Pasal 158 Pendidikan dan pelatihan fungsional Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan nonformal peningkatan jenjang profesi Awak Kapal Perikanan yang terdiri atas:

a. pendidikan dan pelatihan ahli nautika Kapal Perikanan;

b. pendidikan dan pelatihan ahli teknika Kapal Perikanan;

c. pendidikan dan pelatihan ahli penangkapan Ikan; dan

d. pendidikan dan pelatihan rating Awak Kapal Perikanan. Pasal 159

(1) Pendidikan dan pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf c merulpakan pendidikan dan pelatihan guna mendapatkan keterampilan untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu di Kapal Perikanan. A

(2) Pendidikan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -t25- Paragraf. T Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan (21 Pendidikan dan pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

a. pendidikan dan Pelatihan BST-F;

b. pendidikan dan pelatihan operasional penangkaPan Ikan;

c. pendidikan dan pelatihan penanganan Ikan;

d. pendidikan dan pelatihan refrigerasi penYimPanan Ikan; e.pendidikandanpelatihanperawatanmesinKapal Perikanan; f. pendidikan dan pelatihan kecakapan nelayan;

g. pendidikan dan pelatihan operator radio; dan

h. pendidikan dan pelatihan kelistrikan' Pasal 160

(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan p..rg"*"kan Kapal Perikanan berpedoman kepada:

a. standar nasional pendidikan; dan

b. ketentuan yang diatur dalam Konvensi InternasionaltentangStandarPelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya' (21 Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan p.,,g"*"kan xapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti: a.pendidikandanpelatihankeahlianAwakKapal Perikananyangdiselenggarakanmelaluijalur formal dan nonformal; dan A

b. pendidikan b PFTES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t26- pendidikan dan pelatihan keterampilan Awak kapal Perikanan yang diselenggarakan melalui jalur nonformal. Pasal 161 Pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (21 dapal diselenggarakan oleh Pemerintah, Plmerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Nelayan Kecil atas biaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Setiap program pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapai P.tik"rr"n yang diselenggarakan oleh lembaga p.naidik"., dan pelatihan harus mendapatkan Fengesahan dari Menteri berdasarkan hasil audit' Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan setelah memenuhi standar:

a. isi;

b. proses; c. Kompetensi kelulusan;

d. pendidik dan tenaga kependidikan;

e. prasarana dan sarana; f. pengelolaan;

g. penilaian pendidikan; dan

h. pembiayaan. (1) (2) (3) (4) Pasal 162 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (1) (2) (1) (21 Pasal 162 Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan p.rg"*"[an Kapal Perikanan harus memenuhi sistem "t"t ar. mutu pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan Indonesia yang mengacu -kepada Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya' Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan ditakukan verifikasi ian evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri guna menjamin pemenuhan standar mutu pendidikan dan pelatihan pengawakan KaPal Perikanan. Pasal 163 Pengesahan Program Pendidikan dan Pelatihan kepada setiap lembaga pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan dibatalkan apabila tidak sesuai dengan sistem standar mutu setelah dilakukan audit. Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui Proses:

a. peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali h"rg"., jangka waktu masing-masing paling lama 3O (tiga puluh) hari kerja; dan

b. pembatalan dilaksanakan setelah jangka waktu peringatan ketiga berakhir dan hasil audit membuktikan penyelen ggara tidak melakukan perbaikan secara signifikan.

(3) Terhadap A (3) (4) (2t (3) (1) Paragraf 8 Pengujian dan Pengukuhan Pasal 164

(1) Penyelenggaraan dan pengawasan ujian keahlian Awak Kapal Perikanan dilaksanakan oleh Dewan Penguji Keahlian Awak KaPal Perikanan' Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua yang harus memiliki Sertifikat Keahlian Awak Kapat Perikanan paling sedikit ahli nautika Kapal Perikanan tingkat I atau ahli teknika Kapal Perikanan tingkat I. Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri. -t28- Terhadap program pendidikan dan pelatihan yang pengesahannya telah dibatalkan, Pemerintah memindahkan peserta didiknya pada lembaga pendidikan dan pelatihan kepengawakan Kapal Perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan atas seizin Menteri untuk melanjutkan pendidikan dan pelatihan. Terhadap program pendidikan dan pelatihan yang pengesahannya telah dibatalkan tidak diperkenankan menerima peserta didik pendidikan dan pelatihan baru. Pasal 165 Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan yang telah diterbitkan wajib dilakukan Pengukuhan dalam bentuk Sertifikat Pengukuhan. Sertifikat Pengukuhan diterbitkan oleh Menteri. (21 Paragraf 9 -t29- Paragraf 9 Pengakuan Pasal 166

(1) Menteri mengakui Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan oleh negara lain yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya'

(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilatsanakan melalui proses pengakuan kedua belah pihak. Paragraf 10 Sistem Standar Mutu Awak Kapal Perikanan Pasal 167

(1) Sistem standar mutu pengawakan Kapal Perikanan meliputi:

a. pendidikan dan Pelatihan;

b. pengujian KomPetensi;

c. penerbitan sertifikat;

d. pengukuhan; dan

e. revalidasi. (21 setiap lembaga yang melakukan pendidikan dan pelatihan keahlian dan/atau keterampilan Awak Kapal irerikanan, pengujian keahlian Awak Kapal Perikanan, dan penerbitan sertifikat pengawakan Kapal Perikanan mengacu pada sistem standar mutu pengawakan Kapal Perilianan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' A

(3) Sistem Pasal 168 Awak Kapal Perikanan untuk bekerja di Kapal Perikanan berbendera Indonesia dan latau berbendera asing harus memiliki kelengkapan dokumen yang sah dan masih berlaku. (3) (1) (2) Sistem standar mutu pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan secara berkala oleh Menteri. Paragraf 1 1 Dokumen Awak Kapal Perikanan Pasal 169 Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang beroperasi di WPPNRI harus memiliki dokumen: a. PKL;

b. buku pelaut Awak Kapal Perikanan; c. Kompetensi;

d. surat keterangan kesehatan; dan

e. bukti kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang beroperasi di Laut Lepas dan/atau wilayah yurisdiksi negara lain harus memiliki dokumen: a. PKL;

b. buku pelaut Awak Kapal Perikanan; c. Kompetensi;

d. surat keterangan kesehatan;

e. bukti kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional; dan f. perjalanan (pasPor). A

(3) Awak (3) l4l Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera asing harus memiliki dokumen:

a. PKL;

b. buku pelaut Awak Kapal Perikanan; c. Kompetensi;

d. surat keterangan kesehatan;

e. bukti kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional; f. asuransi;

g. perjalanan (PasPor); dan

h. ketenagakerjaan (visa kerja). Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera asing harus memenuhi dokumen yang dipersyaratkan oleh negara bendera kapal. Paragtaf 12 Buku Pelaut Awak KaPal Perikanan Pasal 170

(1) Buku pelaut Awak Kapal Perikanan diterbitkan oleh Menteri.

(2) Buku pelaut Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Awak Kapal Perikanan yang telah memiliki Kompetensi'

(3) Untuk memperoleh buku pelaut Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Awak Kapal Perikanan mengajukan permohonan kepada Menteri. A Paragraf 13 PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA Paragraf 13 Perjanjian Kerja Laut Pasal 171 PKL merupakan kesepakatan antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal perikanan atau Nakhoda atau dengan agen Awak Kapal Perikanan yang memuat:

a. persyaratan kerja;

b. jaminan kelaYakan kerja;

c. jaminan uPah;

d. jaminan kesehatan;

e. jaminan kecelakaan kerja; f. jaminan keamanan dan keselamatan kerja;

g. jaminan hari tua;

h. jaminan kehilangan Pekerjaan; i. jaminan kematian; dan j. jaminan hukum yang mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan.

(1) Wilayah meliputi: Pasal 172 hukum PKL bagi Awak Kapal Perikanan a. WPPNRI;

b. Laut lepas; dan

c. wilayah yurisdiksi negara lain. (21 PKL bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dilaksanakan untuk Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera lndonesia berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI dan/atau Laut Lepas. A

(3) PKL

(3) PKL bagi Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera asing yang beroperasi di perairan negara bendera kapal dan Laut Lepas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4t PKL bagi Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera asing yang beroperasi di wilayah yurisdiksi negara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (21untuk Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berukuran 5 (lima) sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. (s) Pasal 173

(1) PKL bagi Awak Kapal Perikanan terdiri atas: a. PKL untuk jangka waktu terbatas;

b. PKL untuk jangka waktu satu kali operasi Kapal Perikanan; dan c. PKL untuk jangka waktu tidak terbatas. (21 PKL untuk jangka waktu terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelaksanaannya berakhir setelah melampaui tanggal masa berlaku PKL'

(3) PKL untuk jangka waktu satu kali operasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pelaksanaannya berakhir setelah tiba dan selesai bongkar Ikan di pelabuhan yang ditunjuk. (4) PKL untuk jangka waktu tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pelaksanaannya berakhir berdasarkan kesepakatan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan atau Nakhoda dengan Awak Kapal Perikanan. A Pasal 174 (1) -t34- Pasal 174 PKL ditandatangani di atas meterai bernilai cukup oleh pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda dengan Awak Kapal Perikanan. PKL berlaku sejak disahkan oleh syahbandar atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Syahbandar atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memastikan bahwa Awak Kapal Perikanan yang akan membuat PKL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) telah memenuhi persyaratan bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e. Pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan, Nakhoda, dan Awak Kapal Perikanan bertanggung jawab atas keabsahan seluruh dokumen dan segala risiko hukum jika dokumen tidak benar atau tidak sah. Syahbandar atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memastikan pemenuhan muatan isi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171. (2t (3) (4) (s) (2t Paragraf 14 Sijil Awak Kapal Perikanan Pasal 175

(1) Sijil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf g dilakukan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Setiap Awak Kapal Perikanan yang akan dilakukan sijil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f. A Paragraf 15 (1) (2t (3) (4) (s) Paragraf 15 Jaminan Sosial Pasal 176 Pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda harus memberi jaminan sosial yang terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan hari tua; dan

e. jaminan kehilangan pekerjaan' Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk menanggung biaya perawatan dan pengobatan bagi Awak Kapal Perikanan yang sakit atau cedera selama berada di atas Kapal Perikanan. Jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehidupan bagi ahli waris dan keluarga Awak Kapal Perikanan yang meninggal dunia. Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimaksudkan untuk memberikan jaminan penghidupan kepada Awak Kapal Perikanan dan keluarganya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja danf atau sudah tidak mampu bekerja' Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dimaksudkan untuk memberikan jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Awak Kapal Perikanan kehilangan pekerjaan. A

(6) Terhadap

(6) Terhadap Awak Kapal Perikanan yang sakit atau cedera akibat kecelakaan sehingga tidak dapat bekerja atau harus dirawat, pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan, Nakhoda selain memberikan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga membayar gaji penuh jika Awak Kapal Perikanan tetap berada atau dirawat di Kapal Perikanan. (7) Jika Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus diturunkan dari Kapal Perikanan untuk perawatan di darat, pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan atau Nakhoda wajib harus:

a. memberikan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;

b. membayar sebesar lOOo/o (seratus persen) dari gaji minimumnya untuk bulan pertama dan sebesar 8Oo (delapan puluh persen) dari gaji minimumnya setiap bulan pada bulan berikutnya, sampai yang bersangkutan sembuh sesuai surat keterangan petugas medis, dengan ketentuan tidak lebih dari 6 (enam) bulan untuk yang sakit dan tidak lebih dari t2 (dua belas) bulan untuk yang cedera akibat kecelakaan. Jaminan sosial terhadap Nelayan Kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) (1) Pasal L77 Besarnya ganti rugi atas kehilangan barang-barang milik Awak Kapal Perikanan akibat tenggelam atau terbakarnya Kapal Perikanan, dihitung sesuai dengan nilai barang-barang yang wajar dimilikinya yang hilang atau terbakar. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan atau Nakhoda. A (2t Paragraf 16 Paragraf 16 Santunan Pasal 178 Jika Awak Kapal Perikanan setelah dirawat akibat kecelakaan keda, menderita cacat tetap yang mempengaruhi kemampuan kerja, besarnya santunan ditentukan:

a. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja hilang 10O% (seratus persen), besarnya santunan minimal Rp15O.000.000,O0 (seratus lima puluh juta rupiah);

b. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang, besarnya santunan ditetapkan sebesar persentase dari jumlah sebagaimana ditetapkan dalam huruf a, dengan ketentuan kehilangan:

1. satu lengan: 4Oo/o (empat puluh persen);

2. kedua lengan: lOOo/o (seratus persen);

3. satu telapak tangan: 30%o (tiga puluh persen);

4. kedua telapak tangan: 80% (delapan puluh persen);

5. satu kaki dari paha: 4Oo/o (empat puluh persen);

6. kedua kaki dari paha: 1O0% (seratus persen);

7. satu telapak kaki: 30% (tiga puluh persen);

8. kedua telapak kaki: 80% (delapan puluh persen);

9. satu mata: 3Oo/o (tiga puluh persen);

10. kedua mata: lo}o/o (seratus persen); 1 1. pendengaran satu telinga: l5o/o (lima belas persen);

12. pendengaran kedua telinga: 4ooh (empat puluh persen);

13. satu jari tangan: 107o (sepuluh persen); dan

14. satu jari kaki: 5% (lima Persen);

c. jika Awak Kapal Perikanan kehilangan beberapa anggota badan sekaligus sebagaimana dimaksud pada huruf b, besarnya santunan ditentukan dengan menjumlahkan besarnya persentase, dengan ketentuan tidak melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf a. A Pasal I79 (1) (2t (3) Pasal 179 Jika Awak Kapal Perikanan meninggal dunia di atas Kapal Perikanan, pemilik Kapal Perikanan harus menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenazahnya ke tempat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan sepanjang keadaan memungkinkan. Dalam hal Awak Kapal Perikanan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal Perikanan wajib membayar santunan:

a. minimal sebesar Rp1O0.0O0.0O0,OO (seratus juta rupiah) untuk meninggal karena sakit; atau

b. minimal Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk meninggal akibat kecelakaan kerja. Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 180 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola pengawakan Kapal Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 181 Dalam rangka pemenuhan kepatuhan terhadap Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya, Menteri melaporkan implementasi pelaksanaan konvensi kepada Sekretariat International Maritime Organization melalui kementerian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemerintah pada International Maritime Organization. Paragraf17 PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA Paragraf 17 Penukaran dan Penyetaraan Sertif,rkat Awak Kapal Perikanan (1) (2t (3) Pasal 182 Sertifikat Keahlian dan Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dapat ditukar dengan Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Sertifikat Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 dengan mengajukan permohonan kepada Menteri paling lambat sampai dengan 31 Desember 2023- Awak Kapal Perikanan yang memiliki Sertifikat Keahlian ahli nautika Kapal Perikanan danf atau ahli teknika Kapal Perikanan, dapat melakukan penyetaraan menjadi sertifikat keahlian pelaut niaga. Ketentuan penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengikuti ketentuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. BAB VIII KEPELABUHANAN PERIKANAN Bagian Kesatu Tatanan Kepelabuhanan Perikanan Nasional (1) Pasal 183 Tatanan kepelabuhanan Perikanan nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan Perikanan di WPPNRI. A

(2) Tatanan . . (2t (3) Tatanan Kepelabuhanan Perikanan nasional merupakan sistem Kepelabuhanan Perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan Kepelabuhanan Perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam. Tatanan Kepelabuhanan Perikanan nasional memuat:

a. fungsi Pelabuhan Perikanan;

b. fasilitas Pelabuhan Perikanan;

c. klasifikasi Pelabuhan Perikanan; dan d. RIPPN. Paragraf 1 Fungsi Pelabuhan Perikanan Pasal 184 Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran. Fungsi pemerintahan pada Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fungii untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan Operasional Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan. Fungsi pemerintahan pada Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat beruPa:

a. pelayanan tambat dan labuh Kapal Perikanan; (1) (2t (3) A (4)

b. pelayanan . . -t4t-

b. pelayanan pembinaan dan pengendalian Mutu pada kegiatan penangkapan Ikan;

c. pengumpulan data tangkapan dan Hasil Perikanan;

d. pelaksanaan kegiatan operasional Kapal Perikanan, yang meliputi pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan kegiatan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan;

e. pelaksanaan keselamatan dan keamanan operasional Kapal Perikanan dan membantu pengendalian sumber daya ikan; f. pelaksanaan pengendalian lingkungan di Pelabuhan Perikanan, yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselamatan kerja;

g. pelaksanaan publikasi operasional Pelabuhan Perikanan, hasil pelayanan sandar dan labuh Kapal Perikanan dan kapal pengawas perikanan;

h. pelaksanaan pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; i. fasilitasi tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan; j. fasilitasi tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan ;

k. fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi karantina Ikan;

1. fasilitasi tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;

m. fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi kesehatan;

n. fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi kepabeanan; dan/atau

o. fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi keimigrasian.

(5) Selain memiliki fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelabuhan Perikanan dapat melaksanakan fungsi pemerintahan lainnya yang terkait dengan Pengelolaan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(6) Fungsi -t42-

(6) Fungsi pengusahaan pada Pelabuhan Perikanan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) merupakan fungii untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan danf atau pelayanan jasa Kapal Perikanan dan jasa terkait di Pelabuhan Perikanan' (71 Fungsi pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliPuti:

a. pelayanan bongkar muat Ikan;

b. pelayanan pengolahan Hasil Perikanan; c. pemasaran dan distribusi Ikan;

d. penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di Pelabuhan Perikanan;

e. pelayanan docking dan galangan Kapal Perikanan; f. pelayanan logistik dan perbekalan Awak Kapal Perikanan dan KaPal Perikanan;

g. penyelenggaraan wisata bahari;

h. fasilitasi tempat pelayanan lembaga keuangan; dan/atau i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 Fasilitas Pelabuhan Perikanan (1) Pasal 185 Dalam rangka menunjang fungsi Pelabuhan Perikanan, setiap Pelabuhan Perikanan memiliki fasilitas yang terdiri atas:

a. fasilitas pokok;

b. fasilitas fungsional; dan

c. fasilitas penunjang. Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat terdiri atas: A (2t

a. tanah

a. tanah;

b. dermaga termasuk cause way/trestle, jetty, u-tharf, quaguall atau dolphin; c. Kolam Pelabuhan;

d. sarana bantu navigasi pelayaran;

e. pemecah gelombang (breakuater); f. revetmen;

g. groin;

h. drainase,'dan i. jalan.

(3) Fasilitas fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dapat terdiri atas:

a. tempat pemasaran Ikan;

b. menara pengawas aktifitas Pelabuhan Perikanan;

c. fasilitas komunikasi antara lain telepon, internet, radio komunikasi, dan fasilitas informasi lainnya;

d. fasilitas pemadam kebakaran;

e. fasilitas air bersih, Bahan Bakar Minyak (BBM), es, dan listrik; f. tempat pemeliharaan kapal, antara lain dock/ slipwag dan bengkel;

g. tempat pemeliharaan alat penangkapan lkan;

h. tempat penanganan dan pengolahan Hasil Perikanan, antara lain cold storage, integrated cold storage, transit sheed, dan laboratorium pembinaan Mutu; i. perkantoran, antara lain kantor administrasi pelabuhan, pos pelayanan terpadu dan perbankan; j. transportasi, antara lain alat pengangkutan Ikan; dan

k. kebersihan dan pengolahan limbah, antara lain instalasi pengolahan air limbah dan tempat pembuangan sementara. A

(4) Fasilitas (4) (s) PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t44- Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, daPat terdiri atas:

a. balai pertemuan nelaYan;

b. mess operator;

c. wisma nelaYan;

d. fasilitas sosial dan umum, antara lain tempat peribadatan dan mandi cuci kakus;

e. tempat istirahat/ shelter nelayan; f. pertokoan/kios nelaYan;

g. fasilitas pengamanan kawasan, antara lain pos jaga, pagar dan closed ciratit teleuision; dan

h. pasar Ikan. Fasilitas yang harus ada pada Pelabuhan Perikanan paling sedikit meliPuti:

a. fasilitas pokok terdiri atas tanah, dermaga, Kolam Pelabuhan, dan jalan;

b. fasilitas fungsional terdiri atas kantor administrasi pelabuhan, tempat pemasaran lkan, air bersih, dan listrik; dan

c. fasilitas penunjang yaitu mandi cuci kakus' Paragraf 3 Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (1) l2l Tempat pelelangan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pemasaran Ikan' melalui mekanisme lelang. Pasal 186 Tempat pelelangan Ikan merupakan salah fasilitas fungsional di Pelabuhan Perikanan dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan Perikanan' satu dan A

(3) Mekanisme . (3) (4) (s) (1) (2) (3) (4) Mekanisme lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) merupakan kegiatan pemasaran pertama ka'li saat irasil tangkapan Kapal Perikanan didaratkan di Pelabuhan Perikanan. Mekanisme lelang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan melalui penawaran secara bebas dan meningkat dengan penawaran tertinggi sebagai pemenang lelang. Mekanisme lelang harus memenuhi beberapa unsur yang terdiri atas:

a. Ikan yang akan dilelang;

b. pemilik Ikan;

c. juru lelang; dan

d. peserta lelang yang sudah terdaftar sebagai peserta lelang. Pasal 187 Pengelolaan dan penyelenggaraaan tempat pelelangan Ikan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ralryat dengan pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan puUlit< serta saling menguntungkan, Pemerintah baerah kabupaten/kota melakukan kerja sama pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan it ." dengan penyelen ggaraPelabuhan Perikanan' Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan kontribusi kepada Penyelen ggar a Pelabuhan Perikanan. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kerja sama pemanfaatan BMN atau barang milik daerah bangunan tempat pelelangan Ikan' A

(5) Kerja PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t46-

(5) Kerja sama pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan Ikan pada Pelabuhan Perikanan yang Tidak biU.t gr., oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan pemilik Pelabuhan Perikanan.

(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Pasal 188

(1) Dalam penyelenggaraan tempat pelelangan lkan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama daerah dengan pihak ketiga. (21 Kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penunjukan koperasi yang bergerak di bidang Perikanan. Pasal 189 Tempat pelelangan Ikan dipimpin oleh seorang kepala sebagai pl.rarrggung j awab dalam pelaksanaan operasional tempat pelelangan lkan. (1) (2t Pasal 190 Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan Ikan dilakukan ol.h P"-erintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan. Dalam menyelenggarakan tempat pemasaran Ikan, penyelengara tempat pelelangan Ikan harus berkoordinasi dan menyampaikan laporan kegiatan setiap hari kepada kepala Pelabuhan Perikanan: A (3)

a. data -t47- a data atau informasi Ikan yang masuk ke tempat pelelangan Ikan berupa jenis Ikan dan produksi beserta nama Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut lkannYa; dan nilai Ikan yang ditransaksikan di tempat pelelangan lkan. Paragraf 4 Klasifikasi Pelabuhan Perikanan Pasal 191 Berdasarkan kriteria teknis dan operasional, Pelabuhan Perikanan diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas, yaitu:

a. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS);

b. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); c. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP); dan

d. Pangkalan Pendaratan lkan (PPI). Pasal 192 pPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional yang meliputi:

a. kriteria teknis terdiri atas:

1. mampu melayani Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan Laut LePas;

2. memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh Kapal Perikanan yang berukuran paling kecil 60 (enam puluh) gross tonnage;

3. memiliki dan/ atau memanfaatkan dermaga paling pendek 3O0 (tiga ratus) meter dengan kedalaman kolam paling dangkal minus 3 (tiga) meter;

4. marnpu menampung Kapal Perikanan paling sedikit 10O (seratus) unit atau jumlah keseluruhan paling sedikit 6.000 (enam ribu) gross tonnage; dan b A

5. memiliki b

5. memiliki dan/atau memanfaatkan tanah paling sedikit 2O (dua Puluh) hektare' kriteria operasional terdiri atas:

1. Ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan ekspor;

2. terdapat aktivitas bongkar muat Ikan dan pemasaran Hasil Perikanan rata-rata 50 (lima puluh) ton per hari; dan

3. terdapat industri Pengolahan lkan dan industri penunjang lainnya. Pasal 193 PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional, yang meliputi:

a. kriteria teknis terdiri atas:

1. mampu melayani Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia, zorra ekonomi eksklusif Indonesia, dan Laut LePas;

2. memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh untuk Kapal Perikanan berukuran paling kecil 30 (tiga puluh) gross tonnage;

3. memiliki dan/ atau memanfaatkan dermaga paling pendek 150 (seratus lima puluh) meter dengan kedalaman kolam paling dangkal minus 3 (tiga) meter;

4. mampu menampung Kapal Perikanan paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) unit atau jumlah keseluruhan paling sedikit 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) gross tonnage; dan

5. memiliki dan/atau memanfaatkan tanah paling sedikit 10 (sePuluh) hektare.

b. kriteria operasional terdiri atas:

1. terdapat aktivitas bongkar muat Ikan dan pemasaran Hasil Perikanan rata-rata 15 (lima belas) ton Per hari; dan

2. terdapat -t49-

2. terdapat industri Pengolahan Ikan dan industri penunjang lainnya. Pasal 194 PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional yang meliputi: a, kriteiia teknis terdiri atas:

1. mampu melayani Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia dan zona ekonomi eksklusif Indonesia;

2. memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh Kapal Perikanan yang berukuran paling kecil 10 (sepuluh) gross tonnage;

3. memiliki dan/atau memanfaatkan dermaga paling pendek 10O (seratus) meter dengan kedalaman kolam paling dangkal minus 2 (dua) meter;

4. mampu menampung Kapal Perikanan sekurang- kurangnya 30 (tiga puluh) unit atau jumlah keseluruhan paling sedikit 3O0 (tiga ratus) gross tonnage; dan

5. memiliki dan/atau memanfaatkan tanah paling sedikit 5 (lima) hektare.

b. kriteria operasional terdiri atas:

1. terdapat aktivitas bongkar muat Ikan dan pemasaran Hasil Perikanan rata-rata 5 (lima) ton per hari; dan

2. terdapat industri Pengolahan Ikan danf atau industri penunjang lainnya. Pasal 195

(1) PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional yang meliputi:

a. kriteria teknis terdiri atas: A

1. mampu -1s0-

1. mampu melayani Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia dan zona ekonomi eksklusif Indonesia;

2. memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh Kapal Perikanan yang berukuran 10 (sepuluh) gross tonnage;

3. memiliki dan/atau memanfaatkan dermaga paling pendek 13 (tiga belas) meter dengan kedalaman kolam paling dangkal minus 1 (satu) meter;

4. mampu menampung Kapal Perikanan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) unit atau jumlah keseluruhan paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) gross tonnage; dan

5. memiliki dan/atau memanfaatkan tanah paling sedikit 1 (satu) hektare.

b. kriteria operasional yaitu terdapat aktivitas bongkar muat Ikan dan pemasaran Hasil Perikanan rata-rata 0,5 (nol koma lima) ton per hari. (21 Lokasi pendaratan Ikan yang belum memenuhi kriteria Pelabuhan Perikanan dikategorikan sebagai sentra nelayan. Pasal 196

(1) Pelabuhan Perikanan berdasarkan kewenangannya dibedakan menjadi:

a. Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah; dan

b. Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Pelabuhan Perikanan internasional; dan

b. Pelabuhan Perikanan nasional.

(3) Pelabuhan Perikanan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a memiliki kriteria: A a. dapat (4) (s)

a. dapat melayani kedatangan, keberangkatan, dan kegiatan Kapal Perikanan berbendera asing; dan

b. ditetapkan sebagai pelabuhan tempat pelaksanaan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan lkan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur. pelabuhan Perikanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang tidak ditetapkan sebagai pelabuhan tempat pelaksanaan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan lkan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan iiaat diatur melayani kegiatan ekspor Hasil Perikanan. Pelabuhan Perikanan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat t huruf (b) dengan kriteria:

a. Pelabuhan Perikanan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi; dan

b. melayani kegiatan ekspor Hasil Perikanan' Paragraf 5 Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (1) (2t (3) Pasal 197 Dalam rangka pengaturan tatanan Kepelabuhanan Perikanan nasional, Kementerian menyusun RIPPN' RIPPN memuat:

a. kebijakan Pelabuhan Perikanan nasional; dan

b. rencana lokasi Pelabuhan Perikanan. Kebijakan Pelabuhan Perikanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan arah pembangunan Pelabuhan Perikanan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan agar penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan dapat saling mendukung antara satu dan lainnya. A

(4) Rencana PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -t52- (41 Rencana lokasi Pelabuhan Perikanan nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b mempertimbangkan:

a. rencana tata ruang, RZ KSNT, dan/atau RZ KAW;

b. potensi sumber daya ikan; c. WPPNRI;

d. ketersediaan prasaranawilayah;

e. geografis daerah dan kondisi perairan; dan f. sosial ekonomi masyarakat.

(5) Rencana lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan baru dan pengembangan Pelabuhan Perikanan yang sudah ada.

(6) RIPPN ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (71 RIPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(8) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan atau bencana, maka RIPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(9) RIPPN ditetapkan oleh Menteri. Paragraf 6 Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah Pasal 198 (U Dalam rangka pengaturan tatanan Kepelabuhanan Perikanan daerah, Pemerintah Daerah provinsi menyusun RIPPD. (21 RIPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada RIPPN sebagaimana dimuat dalam Pasal 197. A

(3) Ketentuan . PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Ketentuan mengenai penyusunan RIPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (3) sampai dengan ayat

(8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pen5rusunan RIPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 RIPPD ditetapkan oleh gubernur. Bagian Kedua Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Paragraf 1 Perencanaan Pelabuhan Perikanan Pasal 199

(1) Perencanaan pembangunan disusun oleh Penyelenggara dengan mengacu pada RIPPN.

(2) Perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Perikanan terdiri atas:

a. studi kelayakan;

b. penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan; c. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan; dan

d. desain rinci. Pasal 2O0

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf a disusun dan dituangkan dalam dokumen yang memuat:

a. kesesuaian rencana tata ruang, RZ KSNT, dan/atau RZ KAW;

b. informasi potensi sumber daya ikan di WPPNRI; c. ketersediaan sumber daya manusia; A

d. keterkaitan

d. keterkaitan dengan kegiatan lain di Pelabuhan Perikanan;

e. ketersediaanprasaranawilayah; f. geografis daerah dan kondisi perairan;

g. sosial ekonomi masyarakat; dan

h. lingkungan. lokasi Pasal 201

(1) Penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf b dilakukan oleh:

a. Menteri untuk Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Kementerian dan Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun Pemerintah Pusat; atau

b. gubernur untuk Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan dan seteiah mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2O2

(1) Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf c disusun berdasarkan studi kelayakan. (21 Rencana Induk Pelabuhan Perikanan berisi rencana tata guna tanah dan perairan yang meliputi rencana peruntukan wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan.

(3) Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicantumkan dalam bentuk dokumen yang memuat:

a. latar belakang;

b. gambaran umum kondisi lokasi; A c. kerangka

c. kerangka kebijakan strategi pembangunan Pelabuhan Perikanan;

d. tahapan dan jangka waktu pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan;

e. rencana wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan; f. rencana fasilitas yang akan dibangun;

g. perkiraan kebutuhan anggaran;

h. rencana pengelolaan Pelabuhan Perikanan; i. gambar tata letak; j. bukti kepemilikan/penguasaan tanah: dan k. rencana pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan Perikanan sesuai dengan kewenangannya.

(5) Rencana Induk Pelabuhan Perikanan dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.

(6) Dalam hal terjadi perubahan kondisi operasional Pelabuhan Perikanan, Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pasal 2O3

(1) Desain rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (21 huruf d disusun berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan.

(2) Desain rinci dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat:

a. kondisi mekanika tanah;

b. kondisihidro-oseanografi;

c. kondisi topografi dan batimetri;

d. struktur dan model konstruksi yang direncanakan; A

e. gambar

e. gambar desain; f. rincian anggaran biaYa; dan

g. spesifikasi teknis fasilitas yang akan dibangun' Pasal 204 Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun Pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana iimat sud dalam Pasal 199 ayat (2) dapat berkonsultasi dengan Menteri. Paragraf 2 Pembangunan Pelabuhan Perikanan (1) (2) Pembangunan Pelabuhan Perikanan mengacu pada perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2)' Pasal 206 Pasal 205 Pembangunan Pelabuhan Perikanan setelah adanya PenetaPan lokasi Pelabuhan Perikanan. Pasal 2O7 Penyelenggara Pelabuhan mengoperasikan Pelabuhan memenuhi persyaratan: Perikanan Perikanan dilaksanakan pembangunan dapat setelah pembangunan fasilitas Pelabuhan Perikanan dilakukan setelah hemperoleh Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pengoperasian Pelabuhan Perikanan A (1)

a. memiliki -r57-

a. memiliki fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (5); dan

b. menyampaikan pernyataan tertulis yang berisi kesiapan beroperasinya Pelabuhan Perikanan kepada Menteri. (21 Pernyataan kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melampirkan:

a. data fasilitas yang dimiliki beserta foto;

b. data sumber daya manusia yang dimiliki; dan

c. data ketersediaan anggaran operasional. Pasal 208 Dalam pengoperasian Pelabuhan Perikanan, Penyelenggara Pelabuhan Perikanan harus:

a. bertanggung jawab sepenuhnya atas operasional Pelabuhan Perikanan yang bersangkutan; dan

b. menaati ketentuan peraturan perllndang-undangan. Bagian Ketiga Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan Pasal 209

(1) Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi harus membentuk lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan. (21 Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. unit pelaksana teknis Kementerian;

b. unit pelaksana teknis daerah; atau

c. unit pengelola Pelabuhan Perikanan. A

(3) Lembaga -1s8-

(3) Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan dan fasilitasi pelaksanaan fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan.

(4) Pelaksanaan fungsi pemerintahan pada Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Unit pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c pada Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.

(6) Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi ditetapkan oleh pemilik Pelabuhan Perikanan yang bersangkutan. (71 Dalam hal pelaksanaan fungsi pemerintahan di Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi, dibentuk satuan kerja penugasan Pelabuhan Perikanan yang merupakan bagian wilayah kerja dari Pelabuhan Perikanan. (S) Dalam pembentukan lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan harus terdapat unsur, yaitu:

a. tata operasional Pelabuhan Perikanan; dan

b. Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan. Pasal 2 10

(1) Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan untuk Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah provinsi dipimpin oleh kepala Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(2) Lembaga Bagian Keempat Penetapan, Evaluasi dan Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan Paragraf 1 Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan 12) Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan untuk Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dipimpin oleh kepala Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan oleh pemilik Pelabuhan Perikanan dan disampaikan kepada Menteri. Pasal 2 1 1

(1) Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi dan telah memiliki lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan dapat ditetapkan kelasnya berdasarkan kriteria teknis dan operasional. (21 Permohonan penetapan kelas Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah Daerah provinsi diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan Perikanan kepada Menteri.

(3) Permohonan penetapan kelas Pelabuhan Perikanan milik Kementerian diajukan oleh lembaga pengelola kepada Menteri.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan persyaratan:

a. fotokopi pernyataan kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O7 ayat (ll huruf b;

b. fotokopi penetapan lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan;

c. data pemenuhan kriteria teknis dan operasional; dan

d. laporan operasional Pelabuhan Perikanan selama 1 (satu) tahun terakhir. A

(5) Berdasarkan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Menteri menetapkan kelas Pelabuhan Perikanan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

PASAL 2l2

BAB VIII: KEPELABUHANAN PERIKANAN | Bagian Keempat - Penetapan, Evaluasi dan Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan
Naskah pasal.

PASAL 23

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan
Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan Pantai harus:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. men5rusun studi kelayakan teknis berupa tata letak;
c. memiliki pradesain;
d. memiliki rencana detail desain yang memperhatikan
ancaman bencana di Laut;
e. memiliki hasil survei kondisi tanah atau geoteknik
yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah;
dan
f.memenuhi
A

f.

memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pekerjaan umum.

PASAL 24

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan
Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan
gas bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

PASAL 25

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan
Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara harus:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit
memuat:
1. letak geografis;
2. data hidrografi dan oseanografi; dan/atau
3. geomorfologi dan geologi Laut;
b. menJrusun studi kelayakan teknis;
c. memiliki rencana detail yang memperhatikan
ancaman bencana di Laut; dan
d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
energi dan sumber daya mineral serta di bidang
pelayaran.

PASAL 26

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan
Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan
harus:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis;
A
c.memiliki

c. memiliki rencana detail yang memperhatikan
ancaman bencana di Laut; dan
d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan di bidang
energi dan sumber daya mineral, di bidang pelayaran,
di bidang kelautan dan perikanan, di bidang pekerjaan
umum, dan di bidang ketenagalistrikan.

PASAL 27

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi gelombang harus:

a. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;

b. melakukan analisis kekuatan dan arah datang gelombang;

c. menentukan desain pembangkit listrik energi gelombang yang sesuai;

d. mempertimbangkan respon hidro elastik dari struktur apung yang sangat besar terhadap gelombang;

e. mempertimbangkan integrasi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; f. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;

g. melaksanakan penilaian risiko; dan

h. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.

(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga bayu dan pembangkit listrik tenaga surya terapung harus:

a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; A

b. didirikan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

b. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;

c. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;

d. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut;

e. melakukan analisis durasi paparan sinar matahari dalam periode tertentu; f. melakukan analisis kecepatan, arah, dan kekuatan angin;

g. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;

h. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; i. melaksanakan penilaian risiko; dan j. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.

(3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut harus:

a. menentukan desain sistem pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut yang digunakan;

b. melakukan survei dan analisis data primer dan/atau data sekunder untuk penentuan lokasi pengambilan air Laut hangat pada permukaan air Laut dan air Laut dingin pada kedalaman 1.000 (seribu) meter atau pada kedalaman tertentu dengan interval suhu yang sesuai untuk pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut;

c. melakukan analisis terhadap akses instalasi pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut ke air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin; A

d. melakukan PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA

d. melakukan analisis pemanfaatan ekstraksi air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin untuk pemanfaatan ekonomis lain;

e. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; f. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;

g. melaksanakan penilaian risiko; dan

h. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut. (41 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi pasang surut harus:

a. memiliki rentang pasang surut paling sedikit 4 (empat) meter;

b. memiliki kedalaman paling sedikit 15 (lima belas) meter pada saat surut terendah; c. mempertimbangkan jarak terdekat ke Pantai;

d. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;

e. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; f. melaksanakan penilaian risiko; dan

g. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.

(5) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi arus Laut harus:

a. menentukan desain instalasi pembangkit listrik energi arus Laut yang akan digunakan;

b. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; A

c. mempertimbangkan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

c. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;

d. melaksanakan penilaian risiko; dan

e. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.

(6) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan kapal pembangkit listrik harus:

a. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang;

b. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;

c. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;

d. melaksanakan penilaian risiko; dan

e. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut. (71 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan penyangga kabel saluran udara dan kabel saluran udara harus:

a. memiliki rencana kontinjensi;

b. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman;

c. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis Iapisan tanah;

d. tidak mengganggu alur pelayaran dan alur Laut kepulauan Indonesia;

e. memenuhi persyaratan ruang bebas vertikal (uertical clearance) untuk penempatan kabel saluran udara terhadap keselamatan pelayaran dan keselamatan penerbangan; A

f. memenuhi f. memenuhi persyaratan ruang bebas dan jarak bebas minimum;

g. mempertimbangkan kajian teknis terkait dampak elektromagnetis dari kabel saluran udara;

h. melaksanakan penentuan titik koordinat awal dan akhir; i. melaksanakan penilaian risiko; j. melaksanakan studi kelayakan teknis dan studi kelayakan sosial ekonomi; dan

k. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.

PASAL 28

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan
Instalasi di Laut dengan fungsi pengumpulan data dan
penelitian, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumber
daya air, dan pemanfaatan air Laut selain energi harus:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. men5rusun studi kelayakan teknis; dan
c. memiliki rencana detail yang memperhatikan
ancaman bencana di Laut.

PASAL 29

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, untuk pendirian danlatau
penempatan bangunan pertahanan dan keamanan harus:
a. tidak mengubah titik dasar dan titik referensi dalam
hal lokasi pembangunan berada di kawasan pulau-
pulau kecil terluar; dan
b. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertahanan dan keamanan.
A

PASAL 30

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Pasal 30
(1) Dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan
dan Instalasi di Laut, Pemrakarsa harus mengacu pada
Peta Laut Indonesia.
(21 Dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan
dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemrakarsa melaporkan pendirian dan/atau
penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada
instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi,
dengan melampirkan:
a. desain rinci Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. lokasi pendirian beserta daftar titik koordinat
pembangunan dan/atau penempatan Bangunan
dan Instalasi di Laut; dan
c. posisi, kedalaman, dan dimensi Bangunan dan
Instalasi di Laut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
selanjutnya dipublikasikan dalam:
a. maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan; dan
b. berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh
instansi yang membidangi hidrografi dan
oseanografi.
(4) Instansi yang membidangi hidrografi dan oseanograli
selanjutnya menggambarkan hasil publikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam peta Laut
Indonesia.

PASAL 31

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Kedua - Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
(1) Dalam pelaksanaan pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut, untuk menjamin
keselamatan pelayaran dan keamanan di sekeliling
Bangunan dan Instalasi di Laut, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pelayaran menetapkan zona keamanan dan
keselamatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
A
(21Zona

(21 Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. sebagai batas pengaman Bangunan dan Instalasi
di Laut;
b. melindungi Bangunan dan Instalasi di Laut dari
gangguan sarana lain; dan
c. melindungi pelaksanaan kegiatan konstruksi,
operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran
Bangunan dan Instalasi di Laut.
(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. zona terlarang pada area paling jauh 500 (lima
ratus) meter dihitung dari sisi terluar Bangunan
dan Instalasi di Laut; dan
b.
zorLa terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus
lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona
terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima
puluh) meter dari titik terluar Bangunan dan
Instalasi di Laut.
(41 Dalam hal zona keamanan dan keselamatan antar-
Bangunan dan Instalasi di Laut berdekatan atau
kurang dari lebar zofla terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, penentuan jarak zona
keamanan dan keselamatan tersebut dikoordinasikan
antar-Pemrakarsa.
(5) Pada zorla terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilarang membangun Bangunan dan
Instalasi di Laut lainnya.
(6) Pada zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dapat dilakukan pendirian dan/atau
penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya
dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem
sarana bantu navigasi pelayaran.
(71 Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan
Instalasi di Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pelayaran.
A
l8)Zona

-4t-
(8) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan dalam:
a
maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pelayaran;
berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh
instansi yang membidangi hidrografi dan
oseanografi; dan
peta Laut Indonesia dan buku petunjuk
pelayaran.
Bagian Ketiga
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut

PASAL 32

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Ketiga - Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi:
a. pemotongan sebagian;
b. pemotongankeseluruhaninstalasi;
c. pemindahan hasil pembongkaran ke lokasi yang telah
ditentukan; atau
d. pengalihfungsian untuk kepentingan lain.

PASAL 33

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Ketiga - Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
(1) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dilaksanakan
dalam hal:
a. persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan
Ruang Laut dan/atau Perizinan Berusaha terkait
pemanfaatan di Laut dicabut atau habis masa
berlakunya dan tidak diperpanjang;
b. dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya;
c.
terdapat perubahan kebijakan nasional;
b
c
A
d. kepentingan

d. kepentingan pertahanan dan keamanan;
dan/atau
e. terdapat usulan dari Pemrakarsa.
(21 Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemrakarsa.
(3) Kriteria tidak dipergunakan lagi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa tidak terdapat
aktivitas usaha dan/atau kegiatan selama 2 (dua)
tahun sejak pembangunan dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut selesai dilaksanakan.
(41 Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut harus
memperhatikan:
a. keberlangsungan kegiatan Perikanan di WPPNRI;
b. keselamatan pelayaran;
c.
pelindungan lingkungan Laut;
d. hak dan kewajiban negara lain di wilayah perairan
dan wilayah yurisdiksi; dan/atau
e. kepentingan pertahanan dan keamanan.
(5) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus:
a. menggunakan teknologi yang sesuai dengan
standar nasional, standar regional, atau
standar/praktik internasional yang berlaku; dan
b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut merupakan
BMN, pembongkaran dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan penghapusan BMN dari
menteri yan g menyelen ggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
(7) Mekanisme penghapusan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan BMN.
A

PASAL 34

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Ketiga - Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 34

(1) Bangunan dan Instalasi di Laut dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

(2) Pengalihfungsian untuk kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan kajian oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, dan kementerian/lembaga terkait.

(3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyatakan dapat dialihfungsikan, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan secara mutatis mutandis dengan persyaratan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 3 1 . (41 Dalam hal pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan BMN, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pengelolaan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(5) Mekanisme pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.

(6) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Bangunan dan Instalasi di Laut tidak dapat dialihfungsikan, dilakukan pembongkaran berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

PASAL 35

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Ketiga - Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dilaporkan
oleh Pemrakarsa kepada:
a. Menteri
untuk
dilakukan
pencatatan,
pengadministrasian, dan pemutakhiran data
pemanfaatan ruang Laut;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pelayaran untuk disiarkan melalui stasiun
radio Pantai dan maklumat pelayaran; dan
A
c. kepala

c

kepala instansi yang membidangi hidrografi dan
oseanografi untuk:
1. disiarkan dalam berita pelaut Indonesia;
2. dicantumkan dalam peta Laut Indonesia dan
buku petunjuk Pelayaran; dan/atau
3. dihapuskan dari peta Laut Indonesia.
Bagian Keempat
Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi

PASAL 36

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Keempat - Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi
Dalam pelaksanaan pendirian, penempatan, dan/atau
pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dengan
fungsi telekomunikasi, fungsi perhubungan darat, kegiatan
usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha mineral dan
batubara, serta fungsi instalasi ketenagalistrikan yang
melintasi wilayah perairan danf atau wilayah yurisdiksi,
menteri yang terkait dengan fungsi Bangunan dan Instalasi
di Laut tersebut harus berkoordinasi dengan Menteri dan
melaporkan kedalam sistem online single submfssion bagi
Bangunan dan Instalasi di Laut yang memiliki Perizinan
Berusaha.

PASAL 37

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Keempat - Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi
(1) Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut
dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. menteri yang
pemerintahan di
c. menteri yang
pemerintahan di
d. menteri yang
pemerintahan di
e. menteri yang
pemerintahan di
mineral;
menyelenggarakan urusan
bidang pertahanan;
menyelenggarakan urusan
bidang pekerjaan umum;
menyelenggarakan urusan
bidang pelayaran;
menyelenggarakan urusan
bidang energi dan sumber daya
A
f. Panglima

Panglima Tentara Nasional Indonesia;
g. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahtlan,
pengkajian dan penerapan teknologi, informasi
geospasial, dan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika; dan/atau
h. gubernur,
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada tahap operasional Bangunan dan
Instalasi di Laut.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang:
a. Bangunan dan Instalasi di Laut dan fungsinya;
dan
b. pengaruh Bangunan dan Instalasi di Laut
terhadap ekosistem Laut.
(4) Monitoring dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
I (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
(5) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bahan evaluasi:
a. Menteri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pelayaran;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
f.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
f,
A
g. kepala

g. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahttan,
pengkajian dan penerapan teknologi, informasi
geospasial, dan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika; dan/atau
h. gubernur,
sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 38

BAB III: KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU | Bagian Keempat - Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi
(1) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdapat kerusakan ekosistem Laut, Pemrakarsa melakukan rehabilitasi.

(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN Bagian Kesatu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

PASAL 39

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kesatu - Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(1) Dalam rangka optimalisasi pengelolaan sumber daya
ikan yang berkelanjutan di seluruh wilayah perairan
Indonesia, Pemerintah Pusat menetapkan WPPNRI.
(21 WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. WPPNRI di perairan Laut; dan
b. WPPNRI di Perairan Darat.
(3) Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan
kepada Menteri untuk menetapkan WPPNRI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai WPPNRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (21ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
A

PASAL 40

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kesatu - Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(1)
(2)
(3)
(41
(s)
(6)
(1)
(2t
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
Pasal 40
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan
sumber daya ikan yang berkelanjutan berbasis
WPPNRI, Pemerintah menetapkan estimasi potensi
sumber daya ikan, jumlah tangkapan lkan yang
diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya
ikan, dan alokasi sumber daya ikan di setiap WPPNRI.
Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada
Menteri untuk menetapkan estimasi potensi sumber
daya ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan,
tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan alokasi
sumber daya ikan di setiaP WPPNRI.
Dalam menetapkan estimasi potensi sumber daya
ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan,
tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, di setiap
WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat(2\, Menteri
membentuk komisi nasional pengkajian sumber daya
ikan.
Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertugas memberikan masukan dan/atau
rekomendasi kepada Menteri mengenai estimasi
potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan lkan
y.rrg diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber
daya ikan.
Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berasal
dari
unsur
Kementerian,
kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pakar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai komisi nasional
pengkajian sumber daya ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri-

PASAL 41

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kesatu - Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan yang
berkelanjutan, Pemerintah menetapkan rencana
Pengelolaan Perikanan.
Rencana Pengelolaan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
WPPNRI dan/atau jenis Ikan.
Untuk melaksanakan rencana Pengelolaan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, Pemerintah
menetapkan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI.
(4) Pemerintah

(3)

(4) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada
Menteri untuk menetapkan rencana Pengelolaan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai rencana Pengelolaan Perikanan
dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 42

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kesatu - Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan
sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah
menetapkan ukuran atau berat minimum jenis Ikan
yang boleh ditangkap.
(2) Ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh
ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh
lembaga riset pemerintah dan/atau perguruan tinggi
yang melakukan penelitian dan pengkajian di bidang
perikanan.
(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada
Menteri untuk menetapkan ukuran atau berat
minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai ukuran atau berat minimum jenis
Ikan yang boleh ditangkap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 43

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kesatu - Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan
sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah
menetapkan pencegahan pencemaran dan kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya.
(21 Pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya
ikan serta lingkungannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar,
prosedur, dan kriteria.
A
(3) Pemerintah

(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada
Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi Menteri,
gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang dalam
melakukan pencegahan pencemaran dan kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan
pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta
lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 44

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kesatu - Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan
sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah
menetapkan rehabilitasi dan peningkatan sumber
daya ikan serta lingkungannya.
(21 Rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta
lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan
kriteria.
(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada
Menteri untuk menJrusun dan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi Menteri,
gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang dalam
melakukan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya
ikan serta lingkungannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan
peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya
diatur dengan Peraturan Menteri.
A

PASAL 45

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kesatu - Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 45

(1) Dalam rangka pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara bertanggung j awab, Pemerintah Pusat mengatur jenis alat bantu penangkapan Ikan di WPPNRI. (21 Jenis alat bantu penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rumpon; dan

b. lampu.

(3) Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur jenis alat bantu penangkapan Ikan di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis alat bantu penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 46

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kesatu - Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(1) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan sumber daya
ikan secara tertib dan bertanggung jawab serta
meminimalisasi potensi konflik, Pemerintah
melakukan penataan andon penangkapan Ikan.
(2) Penataan andon penangkapan Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam norma,
standar, prosedur, dan kriteria.
(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada
Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (21.
(4) Andon Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. Kapal Penangkap Ikan berukuran paling besar 3O
(tiga puluh) gross tonnage; dan
b. berdasarkan
kesepakatan
bersama
antargubernur dan ditindaklanjuti dengan
pen5rusunan pedanjian kerja sama penangkapan
Ikan oleh kepala dinas atau pejabat yang
ditunjuk.
A
(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan andon
penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 47

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kesatu - Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan data dan
informasi dalam pengelolaan sumber daya ikan,
Pemerintah melakukan pengumpulan data melalui log
book penangkapan Ikan.
(21 Log book penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar,
prosedur, dan kriteria.
(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada
Menteri untuk men)rusun dan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Log book penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diisi oleh Nakhoda secara manual atau
elektronik.

PASAL 48

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kesatu - Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(1) Dalam rangka memenuhi penetapan kebijakan
pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan,
perlu didukung data yang objektif dan akurat terhadap
kegiatan penangkapan Ikan dan pemindahan Ikan.
(21 Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
secara langsung di atas Kapal Penangkap Ikan dan
Kapal Pengangkut Ikan melalui kegiatan pemantauan
di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut
Ikan.
(3) Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal
Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan
kriteria.
(4) Pemerintah memberikan kewenangan kepada Menteri
untuk men5rusun dan menetapkan noffna, standar,
prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
A
(5) Pemantauan

PRES lDEN
REPUBLIK lNDONESIA
(5) Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal
Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan oleh pemantau penangkapan Ikan dan
pengangkutan Ikan untuk mendapatkan data yang
objektif dan akurat mengenai:
a. Ikan hasil tangkapan;
b. daerah penangkapan Ikan;
c. waktu penangkapan Ikan;
d. jenis alat penangkapan Ikan dan alat bantu
penangkapan Ikan; dan
e. kegiatan pemindahan Ikan hasil tangkapan dari
Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Penangkap Ikan
dan/atau ke Kapal Pengangkut Ikan yang
diperbolehkan.
Bagian Kedua
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

PASAL 49

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kedua - Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
(1) SPKP digunakan untuk mengetahui pergerakan dan
aktivitas Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan
Berusaha atau persetujuan dari Menteri.
(2) Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memasang Transmiter SPKP sebelum melakukan
kegiatan Perikanan atau kegiatan pengangkutan Ikan
hidup.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi kapal latih perikanan dan kapal
penelitian / eskplorasi perikanan.
(4) Kapal latih perikanan dan kapal penelitian/eksplorasi
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
mendapatkan persetujuan dari Menteri.

PASAL 50

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kedua - Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri
atas:
a. pengelola SPKP;
A
b. Penyedia

b. Penyedia SPKP;
c.
Pengguna SPKP;
d. prasarana SPKP; dan
e. sarana SPKP.

PASAL 51

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kedua - Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
(1) Dalam melaksanakan SPKP, Menteri bertindak selaku
Pengelola SPKP sebagaimana dimaksud dalam pasal
50 huruf a.
(21 Pengelola SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. menyediakan dan mengoperasikan SpKp;
b. menyusun tata laksana penyelenggaraan SpKp;
c.
menetapkan Penyedia SPKP;
d. melakukan pemantauan terhadap Kapal
Perikanan;
e. menyediakan layanan akses pemantauan Kapal
Perikanan melalui laman SPKP dan/atau melalui
pesan singkat (short message seruices gatewayl;
dan
f.
melakukan analisis data SPKP.

PASAL 52

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kedua - Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
(1) Menteri menetapkan Penyedia SPKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 huruf b melalui surat
persetujuan Penyedia SPKP.
(21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan apabila memenuhi persyaratan teknis dan
persyaratan administrasi.
(3) Surat persetujuan Penyedia SPKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima)
tahun sejak diterbitkan.
(41 Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memberikan pelayanan berupa:
a. menyediakan Transmiter SpKp dengan nomor
identitas (lD) yang unik; dan
A
b.mengirim

b.
mengirim data posisi Kapal Perikanan secara
terus menerus kepada Pengelola SPKP.

PASAL 53

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kedua - Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
(1) Kapal Perikanan selaku Pengguna SPKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 huruf c harus memasang
dan mengaktifkan Transmiter SPKP.
(2) Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah terpantau di pusat pemantauan Kapal
Perikanan diterbitkan SKAT dalam bentuk kartu
elektronik.
(3) SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan
dapat dilakukan perpanjangan maupun perubahan.
(4) Pengguna SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. wajib mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus
menerus;
b. wajib membawa bukti kepemilikan SKAT pada
saat Kapal Perikanan melakukan kegiatan
perikanan; dan
c. dilarang memindahkan Transmiter SPKP.
(5) Kewajiban mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus
menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
dikecualikan dalam hal:
a. Transmiter SPKP rusak;
b. kapal dalam perbaikan (docking);
c. kapal tidak beroperasi; dan
d. keadaan kahar (force majeurel.

PASAL 54

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kedua - Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
(1) Prasarana SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 huruf d berupa Pusat Pemantauan Kapal
Perikanan.
(2) Pusat Pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
A
a. ruangan.

a. ruangan yang memadai untuk meletakkan
seluruh peralatan dan aktivitas petugas operator
SPKP;
b. perangkat server untuk aplikasi dan basis data;
c. perangkat pemantauan dan analisis data SPKP;
dan
d. jaringan koneksi komunikasi data yang aktif
selama 24 (dua puluh empat)jam setiap hari.

PASAL 55

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kedua - Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
(1) Sarana SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf e berupa Transmiter SPKP.
(2) Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
harus memenuhi persyaratan:
a. kompatibel/terintegrasi dengan sistem di Pusat
Pemantauan Kapal Perikanan;
b. memiliki cakupan satelit global;
c. memiliki nomor identitas Transmiter SPKP;
d. dapat mengirim data posisi kapal paling sedikit
setiap 1 (satu)jam sekali secara terus menerLls;
e. dilengkapi dengan pengaman berupa segel; dan
f.
memiliki sertifikat alat Transmiter SPKP.

PASAL 56

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kedua - Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
(1) Penyedia SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan surat persetujuan Penyedia SPKP;

c. pencabutan surat persetujuan Penyedia SPKP; dan/atau

d. denda administratif.

(2) Pengguna SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis; A

b. pembekuan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA pembekuan SKAT; pencabutan SKAT; dan/atau denda administratif.

(3) Pengguna SPKP yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (4) huruf c dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Terhadap Penyedia SPKP yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan sebagai Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib melakukan pengalihan pelayanan SPKP ke Penyedia SPKP lain yang telah mendapat persetujuan.

(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dan ayat (21 huruf d merupakan penerimaan negara bukan pajak.

PASAL 57

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kedua - Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Ketentuan lebih lanjut mengenai SPKP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 55 dan tata
cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan

PASAL 58

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Ketiga - Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
(1) Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan berasal dari:

a. Ikan hasil domestikasi;

b. Ikan hasil introduksi;

c. Ikan hasil pemuliaan; dan

d. Ikan produk rekayasa genetik. b c d A (21 Jenis PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. benih; dan

b. calon induk dan/atau induk Ikan.

(3) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:

a. benih sebar; dan

b. benih bina.

(4) Calon induk dan/atau induk Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:

a. calon induk dan/atau induk penjenis;

b. calon induk dan/atau induk dasar; dan/atau c. calon induk dan/atau induk pokok.

PASAL 59

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Ketiga - Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang berasal
dari Ikan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
rekayasa genetik.

PASAL 60

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Ketiga - Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
(1) Setiap Orang, instansi Pemerintah, atau Pemerintah
Daerah yang akan mengadakan Jenis Ikan Baru yang
Akan Dibudidayakan harus melakukan pengujian.
(21 Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. uji fisik;
b. uji fisiologi;
c. uji genetik; dan
d. uji ketahanan penyakit.
A

PASAL 61

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Ketiga - Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
Pasal 61
(1) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) huruf a meliputi panjang total, bobot total badan,
panjang lingkar badan, perbandingan panjang kepala
dengan panjang badan, bobot tanpa kepala, dan
warna.
(21 Uji fisiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (21 huruf b meliputi karakteristik pertumbuhan,
toleransi lingkungan, dan analisis proksimat atau
kualitas daging.
(3) Uji genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O
ayat (21huruf c meliputi karakteristik Deoxgibonucleic
Acid (DNA) mengikuti metode Standar dengan
parameter keragaman genetik dan heterosigositas.
l4l Uji ketahanan penyakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6O ayat (2) huruf d meliputi ketahanan terhadap
penyakit yang diakibatkan oleh jamur, parasit, bakteri,
dan virus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 62

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Ketiga - Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
(1) Setiap Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
harus mendapatkan penetapan pelepasan dari
Menteri.
(2) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang, instansi
Pemerintah, atau Pemerintah Daerah harus
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan persyaratan paling sedikit:
a. naskah akademik; dan
b. usulan nama Jenis Ikan Baru yang Akan
Dibudidayakan.

(3) Naskah

(3) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a memuat:
a. hasil pengujian, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (21;
b. penjelasan tentang kesesuaian, keunggulan, dan
manfaat yang terdiri atas aspek teknologi, sosial
ekonomi, dan lingkungan calon Jenis Ikan Baru
yang Akan Dibudidayakan; dan
c. kebenaran silsilah deskripsi dan metode
domestikasi, introduksi, atau pemuliaan.
(41 Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri melakukan penilaian dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari
kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pen5rusunan naskah akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 63

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Ketiga - Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
(1) Menteri setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) menetapkan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.

(2) Penetapan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan;

b. deskripsi, yang terdiri atas:

1. taksonomi;

2. keunggulan fenotip dan genotip;

3. karakterreproduksi;

4. status kesehatan Ikan;

5. toleransi terhadap lingkungan; dan

6. sediaan induk. c. foto Ikan berwarna. A

(3) Masa PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Masa berlaku penetapan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan disesuaikan dengan karakteristik jenis Ikan.

PASAL 64

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Ketiga - Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
( 1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(4) meliputi:
a. keunggulan;
b. kelaikan edar;
c.
kesesuaian jenis Ikan; dan
d. manfaat.
(2) Penilaian keunggulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. kecepatan pertumbuhan;
b. daya tahan terhadap penyakit Ikan;
c. daya tahan terhadap toleransi atau perubahan
lingkungan perairan;
d. kecepatan berproduksi; dan
e. keseragaman ukuran.
(3) Penilaian kelaikan edar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. bebas dari hama dan penyakit Ikan tertentu
dan/atau hama dan penyakit lkan karantina;
b. tidak merusak lingkungan;
c. tidak membahayakan kelestarian sumber daya
ikan; dan
d. tidak membahayakan kesehatan manusia.
(4) Penilaian kesesuaian jenis Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri
atas:
a. kebenaran silsilah;
b. kebenaran deskripsi; dan
A
c. kebenaran .

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
c. kebenaran metode domestikasi, introduksi, atau
pemuliaan.
(5) Penilaian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. aspek teknologi; dan
b. aspek ekonomi.

PASAL 65

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Ketiga - Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
Pemberian nama Jenis Ikan Baru yang Akan
Dibudidayakan harus memenuhi ketentuan:
a. mencerminkan identitas jenis dan/atau varietas
bersangkutan;
b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai,
atau identitas suatu jenis dan/atau varietas;
c. tidak menggunakan nama jenis dan/atau varietas
yang sudah ada;
d. tidak menggunakan nama lambang Negara;
e. dapat menggunakan nama daerah, balai, unit
pemuliaan, perusahaan, atau perorangan dengan
singkatan;
f.
tidak lebih dari 3O (tiga puluh) huruf;
g. bukan merupakan merek dagang;
h. tidak menggunakan bahasa asing;
i.
tidak ditafsirkan sebagai memperbesar nilai
sesungguhnya dari varietas tersebut;
j.
tidak menggunakan tanda baca; dan
k. tidak menggunakan nama jenis, spesies, atau nama
latin untuk penggunaan kata tunggal.

PASAL 66

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Ketiga - Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
Jenis lkan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah
mendapatkan keputusan pelepasan.
(21 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
A
a. ketersediaan

PRE S IOEN
REPUBLIK ]NDONESIA
a. ketersediaan dan distribusi;
b. konsistensi deskripsi, yang meliputi:
1. keunggulan fenotip dan genotip;
2. karakterreproduksi;
3. status kesehatan Ikan; dan
4. toleransi terhadap lingkungan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Dalam hal monitoring dan evaluasi yang dilakukan
diketahui bahwa Jenis Ikan Baru yang Akan
Dibudidayakan tidak sesuai dengan deskripsi pada
keputusan pelepasan, Menteri melakukan penarikan
Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah
mendapatkan keputusan pelepasan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring
dan evaluasi Jenis Ikan Baru yang Akan
Dibudidayakan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali
Serta Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya
Paragraf 1
Jenis Ikan yang Akan Ditebar Kembali

PASAL 67

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Keempat - Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali
(1) Jenis Ikan yang akan ditebar kembali terdiri atas:
a. jenis Ikan asli; dan
b. jenis Ikan bukan berasal dari alam Indonesia.
(21 Jenis Ikan asli yang ditebar kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kriteria:
a. populasinya mulai menurun dan hampir punah
walaupun teknologi pembenihannya sudah
dikuasai;
b. tidak mengancam keanekaragaman hayati;
A
c. mempunyal

c.
mempunyai pertumbuhan cepat;
d. disukai masyarakat setempat;
e. mempunyai harga jual yang baik; dan
f.
mempunyai manfaat bagi lingkungan sumber
daya ikan.
(3) Jenis Ikan bukan berasal dari alam Indonesia yang
ditebar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dengan kriteria:
a. telah dilakukan pelepasan berdasarkan teknologi
pembenihan yang sudah dikuasai sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan;
b. tidak mengancam keanekaragaman hayati,
mematikan plasma nutfah asli, atau mengurangi
mutu genetik plasma nutfah asli;
c.
mempunyai pertumbuhan cepat;
d. disukai masyarakat setempat;
e. mempunyai harga jual yang baik; dan
f.
mempunyai manfaat bagi lingkungan sumber
daya ikan.
(41 Jenis Ikan yang ditebar kembali berupa benih dan
calon induk yang merupakan hasil Pembudidayaan
Ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Ikan yang akan
ditebar kembali diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Wilayah Penebaran Kembali

PASAL 68

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Keempat - Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali
Wilayah penebaran kembali terhadap jenis Ikan asli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a
meliputi:
A
a. peralran

a
b
c
d
e
f.

perairan Indonesia;
sungai;
danau;
waduk;
rawa; dan
genangan air lainnya yang dapat diusahakan.

PASAL 69

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Keempat - Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali
(1) Wilayah penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

a. dalam lingkungan terkontrol;

b. populasi sumber daya ikan menurun;

c. kondisi perairannya mendukung kehidupan Ikan yang akan ditebar;

d. terdapat kelompok masyarakat pengelola perairan;

e. tersedianya akses transportasi yang memadai; dan f. terhindar dari potensi terjadi pencemaran. (21 Perairan Indonesia yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a merupakan Laut teritorial dan/atau perairan pedalaman dengan kriteria khusus:

a. terlindungi; dan

b. berbentuk teluk dan relung.

(3) Sungai yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dengan kriteria khusus:

a. aliran air yang dapat dimanfaatkan dan berlangsung sepanjang tahun; dan

b. kedalaman pada saat musim kemarau paling sedikit 6O (enam puluh) sentimeter. A

(4) Danau PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA (41 Danau yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dengan kriteria khusus:

a. tingkat kesuburan perairan tinggi (eutrofikasi);

b. mempunyai aliran air pemasukan dan pengeluaran;

c. untuk danau yang mempunyai spesies Ikan endemik, jenis Ikan lainnya tidak boleh ditebar; dan

d. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter.

(5) Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d dan rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e yang akan dilakukan penebaran kembali dengan kriteria khusus:

a. tingkat kesuburan perairan tinggi (eutrofikasi); dan

b. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter.

(6) Genangan air lainnya yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f dengan kriteria khusus:

a. tingkat kesuburan perairan tinggi (eutrofikasi);

b. tidak mengandung unsur yang berbahaya bagi Ikan maupun untuk dikonsumsi; dan c. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria wilayah penebaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. A Paragraf 3 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Mekanisme Penebaran Kembali

PASAL 70

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Keempat - Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali
(1) Mekanisme penebaran kembali jenis Ikan dilakukan
melalui:
a. identifikasi sumber daya perairan dilakukan pada
tahap awal untuk menentukan jumlah dan jenis
Ikan yang terdapat di perairan tersebut;
b. penetapan jumlah yang ditebar disesuaikan
dengan kondisi perairan hasil identifikasi sumber
daya perairan;
c. penentuan jenis Ikan yang ditebar memenuhi
standar nasional dan/atau berasal dari hasil
pembenihan yang bersertifikat dan telah melalui
proses aklimatisasi; dan
d. penebaran yang baik dilakukan pada saat
intensitas cahaya rendah dan pada waktu
permukaan air tinggi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
penebaran kembali jenis lkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya

PASAL 71

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Keempat - Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali
(1) Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya dilakukan
dengan memperhatikan:
a. umur Ikan konsumsi;
b. metode penangkaPan; dan
c. kearifan lokal.
(2t

(2) Umur

(2)
(3)
(4)
(s)
(1)
12)

Umur Ikan konsumsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berumur minimal 3 (tiga) bulan.
Metode penangkapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. tidak merusak lingkungan;
b. tidak menimbulkan pencemaran; dan
c. tidak memutus siklus reproduksi Ikan.
Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan bentuk pelindungan terhadap
sumber daya ikan suatu wilayah yang secara turun-
temurun diwariskan berupa aturan adat istiadat
penduduk sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh
masing-masing wilaYah.
Teknis pelaksanaan terhadap Penangkapan Ikan
Berbasis Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

PASAL 72

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Keempat - Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali
Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya dilakukan
dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang
ramah lingkungan.
Penggunaan alat penangkapan Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Monitoring dan Evaluasi

PASAL 73

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Keempat - Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. A

(2) Monitoring PFIESIOEN REPUBLIK INDONESIA (21 Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan nelayan.

(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perkembangan dan/atau jumlah hasil tangkapan. Bagian Kelima Wabah dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan Paragraf 1 Umum

PASAL 74

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kelima - Wabah dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan
Penetapan wabah dan wilayah wabah meliputi:
a. penetapan jenis-jenis penyakit Ikan yang berpotensi
menjadi Wabah Penyakit lkan;
b. tata cara penetapan Wabah Penyakit lkan dan wilayah
Wabah Penyakit Ikan; dan
c.
penanganan Wabah Penyakit Ikan dan pengendalian
penyakit Ikan.
Paragraf 2
Penetapan Jenis Penyakit Ikan yang
Berpotensi Menjadi Wabah Penyakit Ikan

PASAL 75

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kelima - Wabah dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan
(1) Penetapan jenis penyakit Ikan yang berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan didasarkan pada pertimbangan tingkat keganasan atau patogenitas penyakit lkan. (21 Jenis penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

a. penyakit lkan penting; atau

b. penyakit Ikan tertentu. SK No086670A

(3) Penyakit

(3) Penyakit Ikan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria:

a. mempunyai daya patogenitas yang tinggi;

b. penyebarannya cePat; c. menyebabkan kematian massal; dan

d. telah diketahui patogen penyebab, metode diagnosa, dan transmisi I pola penyebaran-

(4) Penyakit Ikan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b memiliki kriteria:

a. mempunyai daya patogenitas yang tinggi;

b. penyebarannya cePat; c. menyebabkan kematian massal; dan

d. belum diketahui patogen penyebab, metode diagnosa, dan transmisi I pola penyebaran'

(5) Jenis penyakit Ikan yang berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Paragraf 3 Tata Cara Penetapan Wabah Penyakit Ikan dan Wilayah Wabah PenYakit Ikan (1)

PASAL 76

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kelima - Wabah dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan
Penetapan Wabah Penyakit Ikan serta wilayah Wabah
Penyakit Ikan bertujuan untuk pencegahan dan
penanganan penyakit Ikan.
Penetapan Wabah Penyakit Ikan serta wilayah Wabah
Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk wilayah Wabah Penyakit Ikan
lebih dari 1 (satu) provinsi berdasarkan laporan
gubernur; dan
(2t
A
b. gubernur

(3)
(41
(s)
(6)
(7)

b. gubernur, untuk wilayah Wabah Penyakit Ikan
berada dalam 1 (satu) provinsi berdasarkan
laporan bupati/wali kota.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a
dan huruf b paling sedikit memuat:
a. lokasi terinfeksi; dan
b. lokasi bebas Wabah Penyakit Ikan.
Lokasi terinfeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a merupakan wilayah yang ditemukan kasus
Wabah Penyakit lkan.
Lokasi bebas Wabah Penyakit Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. lokasi bebas secara historis; dan
b. lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya
pengendalian.
Lokasi bebas secara historis sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a merupakan wilayah yang tidak
pernah ditemukan kasus atau agen penyebab Wabah
Penyakit Ikan.
Lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
irrr"f b merupakan wilayah yang pernah ditemukan
kasus atau agen penyebab Wabah Penyakit [kan,
kemudian berdasarkan hasil surveilan dan monitoring
sudah tidak ditemukan lagi.
Paragtaf 4
Penanganan Wabah Penyakit Ikan dan Pengendalian Penyakit Ikan

PASAL 77

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kelima - Wabah dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan
(1) Penanganan wabah Penyakit Ikan dilakukan oleh
gugus tugas tanggap darurat penyakit Ikan melalui
tindakan tanggaP darurat'
A
(2) Tindakan

-7t-
(2) Tindakan tanggap darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliPuti:
a. perencanaan tanggaP darurat;
b. pelaksanaan tanggap darurat; dan
c.
evaluasi tanggaP darurat.
(1)
{2t
(3)
(41

PASAL 78

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kelima - Wabah dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan
Perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a disusun setiap tahun
dan dituangkan dalam dokumen perencanaan yang
meliputi:
a. susunan organisasi gugus tugas;
b. sistem peringatan dini;
c.
sistem deteksi dini;
d. sistem respon dini; dan
e. standar operasional Prosedur.
Susunan organisasi gugus tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. gugus tugas nasional;
b. gugus tugas Provinsi; dan
c.
gugus tugas kabuPatenlkota.
Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan untuk pengambilan
tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi
risiko terjadinya Wabah Penyakit Ikan.
Sistem deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan untuk mengetahui diagnosa
suatu penyakit secara cepat dan tepat.
Sistem respon dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilakukan untuk meminimalisasi dampak
Wabah Penyakit Ikan secara cepat dan tepat.
A
(s)
(6) Standar

(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang
berisikan prosedur yang harus dilakukan secara
berurutan untuk tanggaP darurat.

PASAL 79

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kelima - Wabah dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan
(1) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b meliputi:
a. membentuk organisasi gugus tugas;
b. tindakan peringatan dini;
c. tindakan deteksi dini; dan
d. tindakan respon dini.
(21 Pembentukan organisasi gugus tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk gugus tugas nasional;
b. gubernur untuk gugus tugas provinsi; dan
c. bupati/wali kota untuk gugus tugas
kabupaten/kota.
(3) Tindakan peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyediakan dan
menyebarluaskan informasi gej ala penyakit Ikan.
(4) Tindakan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. investigasi lapangan;
b. pengambilan sampel;
c. pengujian sampel; dan
d. pelaporan hasil investigasi dan hasil pengujian.
(5) Tindakan respon dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a. pelaksanaan kebijakan tanggap darurat;
b. penanganan penyakit Ikan; dan
c. penyampaian laporan hasil pelaksanaan respon
dini.
A

PASAL 80

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kelima - Wabah dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan
Pasal 80
Evaluasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (21 huruf c dilakukan oleh gugus tugas
berdasarkan hasil pelaksanaan tanggap darurat.

PASAL 81

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kelima - Wabah dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan tanggap darurat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat l2l diatur
dalam Peraturan Menteri.
(1)
(2)
(3)

PASAL 82

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Kelima - Wabah dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan
Berdasarkan hasil penanganan Wabah Penyakit Ikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan agar tidak
meluas, dilakukan pengendalian penyakit Ikan
melalui:
a. surveilan dan/atau monitoring oleh gugus tugas
tanggap darurat penYakit lkan;
b. analisis risiko oleh gugus tugas tanggap darurat
penyakit Ikan; dan
c. penanganan penyakit Ikan oleh pembudi daya
ikan.
Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan pengumpulan data penyakit berdasarkan
pengambilan sampel atau spesimen di lapangan dalam
rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan
keganasan penyakit.
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan pengumpulan data dan informasi secara
sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk
mengetahui keragaman dan penyebaran penyakit Ikan
dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu
wilayah.
A
(4) Analisis

(4)
(s)
(6)

Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan terhadaP:
a. penyakit Ikan; dan
b. sifat bahaya Ikan.
Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan:
a. oleh pembudi daya Ikan terhadap Ikan sakit atau
terduga sakit;
b. sesuai dengan jenis Ikan serta jenis dan sifat
penyakit Ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
penyakit Ikan diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan
(1)
(21
(3)

PASAL 83

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Keenam - Potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Pemerintah menetapkan potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan di WPPNRI' Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya untuk menetapkan potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan di WPPNRI. Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya menetapkan Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan berdasarkan rencana tata ruang, RZ KSNT, danf atau RZ KAW. Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya menetapkan Alokasi Lahan Pembudidayaan lkan berdasarkan rencana detail tata ruang, RZ KSNT, danf atau RZ KAW. (4)

(5) Dalam

(5) Dalam hal RZWP-3-K belum diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi, gubernur menetapkan potensi/Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan berdasarkan RZWP-3-K.

(6) Dalam hal RZ KSNT untuk pulau-pulau kecil terluar belum diintegrasikan dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional kawasan perbatasan negara, Menteri menetapkan potensi/Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan berdasarkan RZ KSNT di pulau- pulau kecil terluar.

PASAL 84

BAB IV: PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN | Bagian Keenam - Potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan
(1) Berdasarkan penetapan potensi dan Alokasi Lahan
Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83, Pemerintah mengatur dan membina tata
pemanfaatan air dan Lahan Pembudidayaan Ikan.
(21 Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan
Lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin
kuantitas dan kualitas air untuk kepentingan
pembudidayaan.
(3) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan
Lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. fisiografi;
b. air sumber;
c. luas lahan dan perairan;
d. ketersediaaninfrastruktur;
e. teknologi budi daya;
f.
komoditas yang dibudidayakan; dan
g. kondisi sosial dan lingkungan.
A
BAB V

BAB V
STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
Bagian Kesatu
Umum
(1)

PASAL 85

BAB V: BAB V | Bagian Kesatu - Umum
pelaku usaha dalam melaksanakan bisnis Perikanan
harus memenuhi Standar Mutu Hasil Perikanan'
Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicapai melalui penerapan sistem
jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan'
Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Standar Bahan Baku;
b. Standar higienis, teknik penanganan, teknik
pengolahan, teknik pengemasan dan pelabelan,
leknik penyimpanan, dan teknik distribusi dan
pemasaran;
c.
Standar produk;
d. Standar prasarana, sarana, dan fasilitas;
e. Standar metode Pengujian; dan
f.
Standar kemasan dan label.
(2t
(3)

PASAL 86

BAB V: BAB V | Bagian Kesatu - Umum
(1) Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 mengacu Pada:
a.
SNI;
b. Standar internasional; atau

c. Standar

PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
c. Standar lainnya yang
dipersyaratkan
perdagangan dalam negeri atau luar negeri sesuai
ketentuan yang berlaku.
l2l SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan penerapannya secara sukarela atau
diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibuktikan melalui pemilikan sertifikat tanda SNI
dan I atau tanda kesesuaian.
(4) Standar internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b khusus Hasil Perikanan untuk pangan
mengacu pada Codex Alimentarius Commission.
Bagian Kedua
Standar Bahan Baku

PASAL 87

BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Standar Bahan Baku
(1) Ikan hasil penangkapan dan/atau pembudidayaan
yang digunakan sebagai Bahan Baku harus memenuhi
Standar Mutu Bahan Baku Hasil Perikanan.
(21 Standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. Bahan Baku dari unit Pembudidayaan Ikan yang
menerapkan cara budi daya Ikan yang baik dan
unit penangkapan Ikan yang menerapkan cara
Penanganan Ikan yang baik;
b. Bahan Baku bermutu segar;
c. tidak berasal dari perairan yang tercemar yang
dibuktikan dengan hasil pengsjian;
A
d. tidak

(3)
(41

d. tidak melebihi ambang batas cemaran kimia,
cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati, dan
residu antibiotik sehingga kadar cemaran yang
terdapat dalam Bahan Baku tersebut tidak
mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia;
e. terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi
catatan atau informasi yang terkait dengan asal
dan jenis Bahan Baku, nama pemasok lsupplier,
asal kolam/tambak budi daya, lokasi
penangkapan lkan, alat penangkapan Ikan, nama
Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal
Pengangkut lkan,
termonitor,
dan
terdokumentasikan; dan
f.
memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari impor, paling sedikit memenuhi
ketentuan:
a. persyaratan kesehatan Ikan, Mutu dan keamanan
Hasil Perikanan, diberi label, dan dibuktikan
dengan sertifikat kesehatan dari otoritas yang
berwenang dari negara asal;
b. terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi
catatan atau informasi yang terkait dengan asal
dan jenis Bahan Baku;
c. tidak berasal dari kegiatan Perikanan yang
melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak
diatur; dan
d. harus berasal dari eksportir terdaftar dari otoritas
yang berwenang di negara asal.
Persyaratan ambang batas residu antibiotik
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf d
memenuhi persyaratan SNI, Standar internasional,
atau ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Bagian

PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Bagian Ketiga
Standar Higienis, Teknik Penanganan, Teknik Pengolahan, Teknik Pengemasan
dan Pelabelan, Teknik Penyimpanan, dan Teknik Distribusi dan Pemasaran

PASAL 88

BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Standar Higienis, Teknik Penanganan, Teknik Pengolahan, Teknik Pengemasan
Standar higienis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. menggunakan peralatan yang bebas dari kontaminasi
bakteri atau jasad renik patogen, bahaya fisik, dan
kimia;
b. melakukan pengolahan pada ruangan pengolahan dan
lingkungan yang higienis;
c. sumber daya manusia yang melakukan proses
pengolahan tidak sedang dalam kondisi sakit yang
dapat mengontaminasi Hasil Perikanan; dan
d. menyediakan panduan penerapan higienis yang
terdokumentasikan.

PASAL 89

BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Standar Higienis, Teknik Penanganan, Teknik Pengolahan, Teknik Pengemasan
(1) Standar teknik penanganan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b paling sedikit harus
menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik.
(21 Cara Penanganan Ikan yang baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
a. mencegahterjadinyakontaminasi;
b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak
mengubah komposisi dan sifat khas Ikan;
c. mempertahankan suhu sesuai dengan
karakteristik Hasil Perikanan;
A
d. sumber

sumber daya manusia yang melakukan
penanganan tidak sedang dalam kondisi sakit
yang dapat mengontaminasi Hasil Perikanan, dan
kesehatannya dimonitor secara berkala;
menerapkan prinsip Penanganan Ikan mencakup
menangani dengan hati-hati dan tidak membuat
Bahan Baku rusak, dalam kondisi dingin,
menangani dengan cepat, dan menghindari
peningkatan suhu; dan
menyediakan panduan penerapan teknik
penanganan yang terdokumentasikan.

PASAL 90

BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Standar Higienis, Teknik Penanganan, Teknik Pengolahan, Teknik Pengemasan
Standar teknik pengolahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara
Pengolahan Ikan yang baik dan prosedur operasi Standar
sanitasi paling sedikit terdiri atas:
a. mencegahterjadinyakontaminasi;
b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah
komposisi dan sifat khas Ikan dan berasal dari sumber
yang tidak tercemar;
c. menggunakan bahan tambahan pangan yang
diizinkan sesuai dengan tujuan penggunaan dan tidak
melebihi batas maksimum penggunaan yang
diizinkan;
d. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik
produk Hasil Perikanan;
e. sumber daya manusia yang melakukan pengolahan
tidak sedang dalam kondisi sakit yang dapat
mengontaminasi produk Pengolahan Ikan, dan
kesehatannya dimonitor secara berkala;
f.
memperhatikan waktu, kecepatan, dan suhu pada
saat melakukan pengolahan;
d
e
f.
A
g. menggunakan

g. menggunakan teknologi sesuai dengan prinsip
Pengolahan Ikan yang baik;
h. memperhatikan jenis produk dan peruntukannya
serta sesuai spesifikasi produk yang dipersyaratkan;
i.
melakukan pengolahan pada bangunan UPI yang
memitiki prasarana, sarana, dan fasilitas sesuai
persyaratan; dan
j.
menyediakan panduan penerapan teknik pengolahan
yang terdokumentasikan.

PASAL 91

BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Standar Higienis, Teknik Penanganan, Teknik Pengolahan, Teknik Pengemasan
standar teknik pengemasan dan pelabelan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus
menerapkan cara pengemasan dan pelabelan yang baik
paling sedikit terdiri atas:
a. proses pengemasan dan pelabelan dilakukan dengan
cepat dan saniter;
b. harus dilakukan dalam kondisi yang dapat mencegah
terjadinya kontaminasi dan penurunan Mutu;
c. cara/metode pengemasan dan pelabelan yang
digunakan sesuai dengan spesifikasi Hasil Perikanan;
dan
d. menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari
terjadinya kesalahan.

PASAL 92

BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Standar Higienis, Teknik Penanganan, Teknik Pengolahan, Teknik Pengemasan
Standar teknik penyimpanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara
penyimpanan Ikan yang baik paling sedikit terdiri atas:
a. suhu dan kondisi penyimpanan dipertahankan sesuai
dengan karakteristik produk Perikanan, meliputi:
A
1. suhu

1. suhu penyimpanan produk segar, produk
mentah, dan produk masak yang didinginkan
dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es;
2. suhu penyimpanan produk beku yang mampu
mempertahankan suhu pusat produk -180C
(minus delapan belas derajat celcius) atau lebih
rendah dan dilengkapi alat pencatat suhu yang
mudah dibaca;
3. suhu penyimpanan produk pasteurisasi disimpan
pada suhu antara O-50C (nol sampai dengan lima
derajat celcius);
4. suhu penyimpanan produk sterilisasi disimpan
pada suhu ruang;
5. suhu penyimpanan Ikan hidup disimpan pada
suhu yang tidak berpengaruh buruk terhadap
kelangsungan hiduPnYa atau
tidak
mempengaruhi keamanan Produk; dan
6. suhu penyimpanan produk lainnya disimpan
pada suhu yang tidak berpengaruh buruk
terhadap keamanan Produk.
b. produk akhir disimpan secara terpisah atau tidak
boleh disatukan dengan penyimpanan Bahan Baku
untuk mencegah terjadinya kontaminasi;
c. tempat penyimpanan harus saniter, terlindungi dari
kontaminasi binatang pengganggu, dan dilakukan
monitoring secara berkala;
d. penyimpanan produk akhir harus dilengkapi dengan
tanda/ kode penyimpanan;
e. penyimpanan produk akhir harus dilengkapi dengan
label yang dipersyaratkan;
f.
menerapkan sistem first in first out untuk mengatur
siklus penyimpanan;
A
g. penyimpanan

ob
h

penyimpanan menggunakan Sistem Ketertelusuran
dengan mendokumentasikan jenis produk dan kode
produksi; dan
pemeliharaarl tempat penyimpanan harus dilakukan
secara berkelanjutan.

PASAL 93

BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Standar Higienis, Teknik Penanganan, Teknik Pengolahan, Teknik Pengemasan
(1) Standar teknik distribusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan
cara distribusi yang baik paling sedikit terdiri atas:
a. suhu selama distribusi harus sesuai dengan jenis
produk akhir, mampu mempertahankan suhu
sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan, dan
dilakukan monitoring suhu secara berkala;
b. kondisi penyimpanan produk selama distribusi
harus mampu mempertahankan Mutu dan
keamanan produk;
c. sarana pengangkutan untuk distribusi Hasil
Perikanan harus bersih dan dapat melindungi
produk baik fisik maupun Mutu sampai ke tempat
tujuan;
d. harus dapat melindungi Hasil Perikanan dari
risiko penurunan Mutu dan keamanan Hasil
Perika.nan;
e. sarana distribusi harus mempunyai fasilitas
penyimpanan yang sesuai karakteristik produk
meliputi:
1. suhu penyimpanan produk segar, produk
mentah, dan produk masak yang
didinginkan dipertahankan pada suhu
mendekati titik leleh es 00C (nol derajat
celcius);
A
2. suhu

2. suhu penyimpanan produk beku yang
mampu mempertahankan suhu Pusat
produk -180C (minus delapan belas derajat
celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat
pencatat suhu yang mudah dibaca;
3. penyimpanan Ikan dalam keadaan hidup
harus mampu mempertahankan kondisi
Ikan dan mutunya;
4. penyimpanan kering harus mampu
mempertahankan produk pada suhu ruang;
5. didesain sedemikian rupa sehingga tidak
merusak produk dengan permukaan yang
rata, dan mudah dibersihkan;
6. dalam hal menggunakan es sebagai
pendingin, harus dilengkapi saluran
pembuangan untuk menjamin lelehan es
tidak menggenangi produk; dan
7. ditengkapi peralatan untuk menjaga suhu
tetap terjaga selama pengangkutan.
f.
pengangkutan tidak boleh dicampur dengan
produk lain yang dapat mengontaminasi atau
memengaruhi higienis, kecuali produk dikemas
yang dapat melindungi produk.
(21 Standar teknik pemasaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan
cara pemasaran yang baik paling sedikit terdiri atas:
a. dilakukan pada tempat yang higienis untuk
menghindari kontaminasi pada Hasil Perikanan;
b. suhu selama pemasaran harus sesuai dengan
jenis produk akhir, mampu mempertahankan
suhu sesuai dengan karakteristik Hasil
Perikanan, dan dilakukan monitoring suhu secara
berkala;

c.kondisi

c. kondisi penyimpanan produk selama pemasaran
harus mampu mempertahankan Mutu dan
keamanan produk;
d. sarana pemasaran Hasil Perikanan harus bersih
dan dapat melindungi baik fisik maupun Mutu
sampai ke tempat tujuan;
e. harus dapat melindungi Hasil Perikanan dari
risiko penurunan Mutu dan keamanan Hasil
Perikanan;
f.
sarana pemasaran harus mempunyai fasilitas
penyimpanan yang sesuai karakteristik produk
meliputi:
1. suhu penyimpanan produk segar, produk
mentah, dan produk masak yang
didinginkan dipertahankan pada suhu
mendekati titik leleh es OoC (nol derajat
celcius);
2. suhu penyimpanan produk beku yang
mampu mempertahankan suhu pusat
produk -180C (minus delapan belas derajat
celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat
pencatat suhu yang mudah dibaca;
3. penyimpanan Ikan dalam keadaan hidup
harus mampu mempertahankan kondisi dan
Mutu; dan
4. penyimpanan kering har-us mampu
mempertahankan produk pada suhu ruang.
g. pemasaran tidak boleh dicampur dengan produk
lain yang dapat mengontaminasi atau
memengaruhi higienis; dan
h. dilengkapi dengan catatan atau informasi yang
terkait dengan penelusuran dan monitoring.
A

PASAL 94

BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Standar Higienis, Teknik Penanganan, Teknik Pengolahan, Teknik Pengemasan
Pasal 94
(1) Standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
85 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. Standar produk Hasil Perikanan; dan
b. Standar produk Hasil Perikanan nonpangan.
(2) Standar produk Hasil Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperdagangkan untuk
konsumsi manusia.
(3) Standar produk Hasil Perikanan nonpangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperdagangkan untuk suplemen kesehatan, bahan
baku farmasi, kosmetika, bahan fortifikasi, atau bahan
yang memiliki fungsi tertentu.
(4) Standar produk Hasil Perikanan nonpangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi
produk yang tidak dikonsumsi berupa ikan hias,
tanaman air, mutiara, dan produk lainnya.
(5) Ketentuan mengenai Standar produk Hasil Perikanan
nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 95

BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Standar Higienis, Teknik Penanganan, Teknik Pengolahan, Teknik Pengemasan
(1) Standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
94 paling sedikit terdiri atas:
a. memenuhi kriteria keamanan Hasil Perikanan;
b. memiliki kandungan Gizi yang baik;
c. tidak melebihi ambang batas cemaran kimia,
cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati, dan
residu antibiotik sehingga kadar cemaran yang
terdapat dalam produk tersebut tidak
mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia;

d. memenuhi

d. memenuhi SNI atau standar perdagangan
nasional untuk produk Hasil Perikanan yang
beredar di dalam negeri;
e. bahan lainnya yang ditambahkan pada Hasil
Perikanan harus tara pangan atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
memenuhi Standar negara tujuan ekspor atau
Standar internasional untuk produk Hasil
Perikanan yang akan diekspor;
g. bahan tambahan pangan pada produk Hasil
Perikanan harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h. terjamin ketertelusurannya yang dilengkapi
dengan catatan atau informasi asal dan jenis
produk.
(2) Dalam hal tidak tersedia SNI atau Standar
perdagangan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dapat menggunakan Standar Mutu
produk internasional.
(3) Ketentuan Standar produk atau SNI dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Standar Prasarana, Sarana, dan Fasilitas

PASAL 96

BAB V: BAB V | Bagian Keempat - Standar Prasarana, Sarana, dan Fasilitas
(1) Standar prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:

a. lokasi bangunan berada di lingkungan yang tidak tercemar dan mudah diakses;

b. bangunan harus dirancang dan ditata dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan higienis, mencegah masuknya sumber kontaminasi; A

c. bangunan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

c. bangunan harus dibersihkan dan dipelihara secara higienis;

d. konstruksi UPI harus mampu mencegah masuknya binatang pengganggu agar melindungi produk dari kontaminasi binatang pengganggu dan potensi kontaminasi lainnya;

e. tersedia ruang khusus untuk proses pengolahan Hasil Perikanan yang sesuai dengan peruntukannya; f. tata letak UPI harus memisahkan secara jelas antara ruang penanganan, ruang pengolahan, ruang pengemasan, dan ruang penyimpanan Bahan Baku dan produk akhir untuk mencegah kontaminasi khususnya produk akhir dengan Bahan Baku;

g. kondisi setiap ruang proses harus bersih dan saniter dan menggunakan bahan yang tidak beracun serta tidak berpori; dan

h. mempunyai ruang kgrja yang cukup untuk melakukan kegiatan sesuai dengan kapasitas produksinya dengan kondisi yang higienis.

(2) Standar sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:

a. menggunakan peralatan yang terbuat dari bahan antikarat, tidak menyerap air, mudah dibersihkan, dan tidak menyebabkan kontaminasi;

b. menggunakan peralatan yang terawat, bersih dan higienis;

c. ketersediaan peralatan pengolahan harus memadai sesuai kebutuhan; A

d. harus

d. harus dilakukan prosedur pembersihan dan sanitasi peralatan sebelum, selama, dan sesudah proses produksi secara berkala dan ada prosedurnya yang terdokumentasikan;

e. peralatan dan perlengkapan diberi tanda untuk setiap area kerja yang berbeda yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang; f. peralatan dan perlengkapan harus ditata pada setiap tahapan proses untuk menjamin kelancaran pengolahan;

g. peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menangani limbah yang dapat menyebabkan kontaminasi, harus diberi tanda dan dipisahkan dengan jelas supaya tidak dipergunakan untuk menangani Ikan, serta produk akhir; dan

h. kondisi dan kebersihan peralatan dan perlengkapan yang kontak dengan Ikan harus dimonitor secara berkala.

(3) Standar fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:

a. fasilitas pencuci tangan yang tersedia dalam jumlah yang memadai dan memenuhi persyaratan;

b. fasilitas toilet tersedia dalam jumlah yang memadai dan memenuhi persyaratan;

c. fasilitas instalasi pengelolaan air limbah harus memadai dan dapat mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan;

d. fasilitas pasokan air minum dan air bersih yang memadai sesuai persyaratan; dan

e. fasilitas karyawan seperti loker harus tersedia dan memadai. A

PASAL 97

BAB V: BAB V | Bagian Keempat - Standar Prasarana, Sarana, dan Fasilitas
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESlA
Pasal 97
(1) Standar metode pengujian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (3) huruf e paling sedikit terdiri
atas:
a. jenis alat, bahan atau media, dan reagensia yang
akan digunakan;
b. teknik dan prosedur pelaksanaan pengujian; dan
c. analisis data dan penyajian hasil pengujian.
(2) Standar metode pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup metode uji
organoleptik/sensori, metode uji mikrobioiogi, metode
uji kimia, metode uji fisik, dan cara deteksi Hasil
Perikanan.
(3) Standar metode pengujian dilaksanakan oleh
laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh komite
akreditasi nasional.

PASAL 98

BAB V: BAB V | Bagian Keempat - Standar Prasarana, Sarana, dan Fasilitas
Standar kemasan dan label sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (3) huruf f paling sedikit terdiri atas:
a. bahan kemasan yang digunakan harus dapat
melindungi, mempertahankan Mutu dari pengaruh
luar, tidak menjadi sumber kontaminasi, dan tidak
mempengaruhi karakteristik produk;
b. tidak digunakan ulang;
c. sesuai dengan tara pangan (food grade) atau aman
digunakan untuk pangan;
d. bersih dan saniter atau steril tidak membahayakan
konsumen;
e. kemasan diberi label atau keterangan yang
menunjukkan ringkasan atau deskripsi produk, jenis
produk, tahun, bulan, tanggal produksi, dan nama UPI
atau pelabelan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

f. kemasan

kemasan harus disimpan dalam gudang tersendiri,
terlindung dari debu dan kontaminasi, serta gudang
dalam kondisi kering.
Bagian Kelima
Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan

PASAL 99

BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan
(1) Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (3) dapat dikembangkan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, Standardisasi internasional, dan
kepentingan pelindungan konsumen.
(21 Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan
dilakukan dengan proses perumusan Standar yang
dilakukan secara tertib dan bekerja sama dengan
pemangku kepentingan.
(3) Dalam hal pengembangErn SNI apabila terdapat
Standar internasional, SNI dirumuskan harmonis
dengan
Standar
internasional dengan
mempertimbangkan kepentingan nasional untuk
menghadapi perdagangan global atau disesuaikan
dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi,
geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik
lainnya.
(4) Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan
ditetapkan berdasarkan analisis risiko yang dilakukan
dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat
ditimbulkan terhadap kesehatan manusia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
f
A

PASAL 100

BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan
Pasal 100
(1) Penerapan sistem jaminan Mutu dan keamanan Hasil
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat
(2) membutuhkan ketertelusuran.
(21 Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diterapkan di seluruh rantai pasok mulai dari
praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan
pemasaran.
(3) Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan daiam rangka mengidentifikasi produk yang
berkaitan dengan catatan riwayat asal usul dan data
pada:
a. Bahan Baku dan bagian-bagiannya;
b. bahan tambahan lainnya;
c.
sejarah pengolahan;
d. pengemasan;
e. distribusi; dan
f.
lokasi produk setelah dikirim.
(41 SistemKetertelusuranmeliputi:
a. ketertelusuran internal; dan
b. ketertelusuraneksternal.
(5) Ketertelusuran internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a meliputi keseluruhan input dan proses
dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan
Ikan.
(6) Ketertelusuran eksternal sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b meliputi:
a. ketertelusuran terhadap sumber/asal Bahan
Baku harus mampu mengidentilikasi asal Bahan
Baku; dan

b. ketertelusuran

b. ketertelusuran terhadap pemasaran/distribusi
produk harus mampu mengidentihkasi kepada
siapa produknya dikirim.
(7) Dalam rangka menjamin ketertelusuran, setiap produk
Pengolahan Ikan yang akan dipasarkan harus
dilengkapi label/identifikasi yang memadai.

PASAL 101

BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan
(1) Dalam rangka menjamin ketertelusuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100, Menteri mengembangkan
Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
dengan mengintegrasikan sistem di lingkungan
Kementerian.
(21 Ketentuan mengenai Sistem Ketertelusuran dan
Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pembinaan

PASAL 102

BAB V: BAB V | Bagian Keenam - Pembinaan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melakukan pembinaan
pemenuhan Standar Mutu kepada Pelaku Usaha
dalam rangka jaminan Mutu dan keamanan Hasil
Perikanan.
(2) Dalam rangka penerapan Standar Mutu Hasil
Perikanan di laboratorium pengujian Hasil Perikanan,
Menteri melakukan pembinaan, fasilitasi, dan
pengawasan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan secara berkala melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
A
c. penyuluhan

PRES lDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
c.
penyuluhan;
d. fasilitasi;
e. pemeriksaan lapangan; dan latau
f.
peningkatan peran serta masyarakat.
(41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dalam melakukan pembinaan
Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan pembina mutu.
Bagian Ketujuh
Pengawasan
Pasal 1O3
(1) Pengawasan terhadap Standar Mutu produk yang
memberlakukan SNI secara wajib dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pengawasan terhadap Standar Mutrl produk yang
memiliki sertifikat tanda kesesuaian dikoordinasikan
dengan Badan Standardisasi Nasional atau lembaga
sertifikasi produk.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melakukan pengawasan
terhadap konsistensi pemenuhan Standar Mutu
kepada Pelaku Usaha melalui pemeriksaan lapangan
terhadap UPI yang telah menerapkan cara Penanganan
Ikan yang baik dan latau cara Pengolahan Ikan yang
baik dan prosedur operasional Standar sanitasi
melalui sertifikat kelayakan pengolahan.
A
Bagian

Bagian Kedelapan
Prasarana dan Sarana Usaha Pengolahan dan Pemasaran Ikan
Pasal 1O4
Menteri, gubernur, bupatilwali kota sesuai dengan
kewenangannya memfasilitasi penyediaan prasarana dan
sarana usaha pengolahan dan pemasaran Ikan untuk
meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan
dalam kerangka sistem jaminan Mutu dan keamanan Hasil
Perikanan.
Bagian Kesembilan
Pemberdayaan Usaha Kelautan dan Perikanan

PASAL 105

BAB V: BAB V | Bagian Kesembilan - Pemberdayaan Usaha Kelautan dan Perikanan
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya memfasilitasi ke giatan pemberdayaan
usaha kelautan dan perikanan yang bertujuan:
a. mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan
investasi;
b. meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha;
c. fasilitasi akses pembiayaan usaha; dan
d. memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha
dalam memperoleh prasarana dan sarana usaha
kelautan dan perikanan.
(21 Pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
dalam satu kawasan dan/atau di luar kawasan yang
terintegrasi secara sistem bisnis Perikanan meliputi
praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
A

PASAL 106

BAB V: BAB V | Bagian Kesembilan - Pemberdayaan Usaha Kelautan dan Perikanan
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 106
Menteri, gubernur, bupatilwali kota sesuai dengan
kewenangannya mendorong keberlanjutan usaha dan
peningkatan investasi, paling sedikit melalui:
a. penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan
melalui pengembangan kawasan dan/atau fasilitasi
kemitraaan usaha;
b. membangkitkan industri kelautan dan perikanan
melalui fasilitasi pemenuhan kebutuhan Bahan Baku
industri, peningkatan kiralitas Mutu produk dan nilai
tambah untuk peningkatan investasi dan ekspor hasil
kelautan dan perikanan;
c.
penguatan basis produksi dan pengolahan komoditas
unggulan di daerah yang tersebar pada sentra
produksi kelautan dan perikanan;
d. penguatan jaminan usaha yang berkelanjutan dengan
manajemen pengelolaan yang terintegrasi dan modern;
e. perbaikan, penataan, dan penyederhanaan perizinan
Berusaha di pusat dan daerah, termasuk sinergi
dengan instansi lain yang terkait; dan
f.
pengaturan akses terhadap pengelolaan sumber daya,
kemudahan fasilitasi usaha dan investasi, dan
pengembangan kelautan dan perikanan berbasis
digital.

PASAL 107

BAB V: BAB V | Bagian Kesembilan - Pemberdayaan Usaha Kelautan dan Perikanan
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya meningkatkan kemampuan dan
kapasitas usaha kelautan dan perikanan.
(21 Peningkatan kemampuan dan kapasitas usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
kemudahan dalam akses ilmu pengetahLtan, teknologi,
hasil rekayasa, dan informasi.
A
(3) Peningkatan

(3) Peningkatan kemampuan dan kapasitas usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling sedikit melalui:
a. pembinaan kelompok usaha bersama, korporasi
dan kelembagaan nelayan, pembudi daya Ikan,
dan pengolah, serta pemasar yang sudah
terbentuk;
b. penguatan kelompok usaha bersama melalui
pembentukan korporasi dan kelembagaan
nelayan, pembudi daya Ikan, dan pengolah, serta
pemasar;
c. pemberian stimulus dan fasilitasi kemudahan
Pelaku Usaha dengan didukung regulasi yang
kondusif; dan
d. perbaikan kualitas, kapasitas, dan produktivitas
usaha.
(41 Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dapat bekerja sama dengan pelaku
Usaha meningkatkan kemampuan dan kapasitas
usaha kelautan dan perikanan.

PASAL 108

BAB V: BAB V | Bagian Kesembilan - Pemberdayaan Usaha Kelautan dan Perikanan
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban melakukan fasilitasi
akses pembiayaan bagi pelaku Usaha kelautan dan
perikanan untuk menjamin keberlanjutan usaha.
(2) Fasilitasi akses pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. penyusunan skema pembiayaan usaha kelautan
dan perikanan;
b. penumbuhkembangan kelembagaan dan klaster
pembiayaan berbasis sentra produksi kelautan
dan perikanan; dan
c. pembinaan, pemantauan, dan
evaluasi
penyaluran kredit.
A
Pasal 1O9

PASAL 109

BAB V: BAB V | Bagian Kesembilan - Pemberdayaan Usaha Kelautan dan Perikanan
(1) Pen5rusunan skema pembiayaan usaha kelautan dan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10g
ayat (21 huruf a dilakukan dengan melibatkan pelaku
Usaha, lembaga keuangan, dan/atau badan usaha
milik negara atau swasta.
(21 Pen5rusunan skema pembiayaan usaha kelautan dan
perikanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui skema pembiayaan khusus sesuai
dengan kebutuhan karakteristik usaha kelautan dan
perikanan.

PASAL 110

BAB V: BAB V | Bagian Kesembilan - Pemberdayaan Usaha Kelautan dan Perikanan
(1) Menumbuhkembangkan kelembagaan dan klaster
pembiayaan berbasis sentra produksi kelautan dan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal log
ayat (21 huruf b dilakukan dengan membangun kerja
sama antara Pelaku Usaha dengan lembaga keuangan,
penyedia Bahan Baku, dan pelaku pemasaran.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terintegrasi meliputi praproduksi,
produksi, pengolahan, dan pemasaran berbasis
komoditas dan/atau sentra produksi kelautan dan
perikanan.

PASAL 111

BAB V: BAB V | Bagian Kesembilan - Pemberdayaan Usaha Kelautan dan Perikanan
(1) Dalam meningkatkan akses pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108, Menteri, gubernur,
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan, pemantattan, dan evaluasi
penyaluran kredit kepada Pelaku Usaha.
(21 Pembinaan, pemantallan, dan evaluasi penyaluran
kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan
melalui:
A
a. sosialisasi

a. sosialisasi dan edukasi inklusi keuangan;
b. peningkatan kualitas manajemen usaha;
c. fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga
keuangan (bank dan nonbank);
d. penjaringan debitur potensial;
e. pemantauan dan
evaluasi penyaluran
pembiayaan bagi Pelaku Usaha; dan
f.
pelaporan realisasi kredit secara berkala dan
berjenjang dari daerah ke pusat.

PASAL 112

BAB V: BAB V | Bagian Kesembilan - Pemberdayaan Usaha Kelautan dan Perikanan
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kemudahan memperoleh prasarana dan sarana usaha bidang kelautan dan perikanan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan serta jaminan Mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. (21 Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prasarana dan sarana pada usaha:

a. penangkapan lkan;

b. Pembudidayaan Ikan; c. pengolahan Hasil Perikanan; dan

d. pemasaran Hasil Perikanan. Bagian Kesepuluh Pembinaan Pelaku Usaha Pemasaran Pasal 1 13 ,

(1) Pelaku Usaha pemasaran harus memenuhi persyaratan Mutu dan jaminan keamanan pangan. (21 Dalam usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah Daerah melakukan: A

a. fasilitasi PRES IDEI..I REPUBLIK INDONESIA

a. fasilitasi pemasaran; dan

b. pembinaan, kepada Pelaku Usaha pemasaran.

(3) Fasilitasi pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan:

a. fasilitasi promosi;

b. peningkatan akses pasar; dan

c. bantuan prasarana dan sarana pemasaran.

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan:

a. bimbingan teknis;

b. pelatihan; dan c. pendampingan. BAB VI PENANGKAPAN IKAN DAN/ATAU PEMBUDIDAYAAN IKAN DI WTLAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BUKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL

PASAL 114

BAB VI: PENANGKAPAN IKAN DAN/ATAU PEMBUDIDAYAAN IKAN DI WTLAYAH
(1) Penangkapan Ikan dan/atau pembudidayaan Ikan
yang bukan untuk tujuan komersial meliputi kegiatan
dalam rangka pendidikan, pen5ruluhan, penelitian atau
kegiatan ilmiah lainnya, kesenangan dan wisata.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap
Orang yang melakukan penangkapan Ikan dan/atau
Pembudidayaan Ikan yang bukan untuk tujuan
komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat persetujuan dari pemerintah atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan
penerbitan persetujuan kepada Menteri.
A
(4) Ketentuan

(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan Ikan
dan/atau Pembudidayaan Ikan di WPPNRI yang bukan
untuk tujuan komersial diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VII
KAPAL PERIKANAN
Bagian Kesatu
Jenis dan Fungsi Kapal Perikanan

PASAL 115

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Fungsi Kapal Perikanan
Jenis Kapal Perikanan meliputi:
a. Kapal Penangkap Ikan;
b. Kapal Pengangkut Ikan;
c.
kapal pengolah lkan;
d. kapal latih Perikanan;
e. kapal penelitian/eksplorasi Perikanan; dan
f.
kapal pendukung operasi penangkapan Ikan dan/atau
kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan.

PASAL 116

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Fungsi Kapal Perikanan
(1) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 huruf a berfungsi sebagai sarana
penangkapan Ikan yang bergerak dari Pelabuhan
Pangkalan ke daerah penangkapan Ikan untuk
melakukan kegiatan penangkapan Ikan dan kembali
ke Pelabuhan Pangkalan untuk mendaratkan Ikan
hasil tangkapan.
(2) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. kapal jaring lingkar;
b. kapal jaring tarik;
A
c. kapal

PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-to2-
c.
kapal jaring hela;
d. kapal penggaruk;
e. kapal jaring angkat;
f.
kapal yang menggunakan alat yang dijatuhkan
atau ditebarkan;
g. kapal jaring insang;
h. kapal perangkap;
i.
kapal pancing; dan
j.
kapal yang menggunakan alat penangkapan lkan
lainnya.
(3) Kapal jaring lingkar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan Kapal penangkap Ikan yang
dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa
jaring lingkar.
(41 Kapal jaring tarik sebagaimana dimaksud pada ayat(21
huruf b merupakan Kapal penangkap Ikan yang
dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa
jaring tarik.
(5) Kapal jaring hela sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c merupakan Kapal penangkap Ikan yang
dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa
jaring hela.
(6) Kapal penggaruk sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf d merupakan Kapal penangkap Ikan yang
dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa
penggaruk.
(7) Kapal jaring angkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e merupakan Kapal penangkap Ikan yang
dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa
jaring angkat.
(8) Kapal yang menggunakan alat yang dijatuhkan atau
ditebarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\huruf
f merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi
dengan alat penangkapan Ikan berupa alat yang
dijatuhkan atau ditebarkan.
A
(9) Kapal

(e)
_103_
Kapal jaring insang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g merupakan Kapal penangkap Ikan yang
dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa
jaring insang.
(10) Kapal perangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf h merupakan Kapal penangkap Ikan yang
dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupi
perangkap.
(11) Kapal pancing sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf i merupakan Kapal penangkap Ikan yang
dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa
pancing.
(12) Kapal yang menggunakan alat penangkapan Ikan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j
merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi
dengan alat penangkapan Ikan lainnya.

PASAL 117

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Fungsi Kapal Perikanan
(1) Pengoperasian Kapal penangkap Ikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) menggunakan alat
penangkapan Ikan berdasarkan:
a. jenis alat penangkapan lkan;
b. sifat alat penangkapan lkan;
c.
selektivitas alat penangkapan lkan;
d. kapasitas alat penangkapan Ikan;
e. alat bantu penangkapan Ikan;
f.
jalur penangkapan Ikan; dan
g. daerah penangkapan Ikan.
(2) Ketentuan mengenai jenis alat penangkapan Ikan, sifat
alat penangkapan Ikan, selektivitas alat penangkapan
Ikan, kapasitas alat penangkapan Ikan, alat bantu
penangkapan Ikan, jalur penangkapan Ikan, dan
daerah penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
A

PASAL 118

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Fungsi Kapal Perikanan
-to4-
Pasal 1 18
(1) Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 15 huruf b berfungsi sebagai sarana untuk
mengangkut dan menampung Ikan dari:
a. daerah penangkapan Ikan di WppNRI ke
Pelabuhan Pangkalan;
b. daerah penangkapan Ikan di Laut Lepas ke
Pelabuhan Pangkalan atau pelabuhan negara
tujuan;
c. Pelabuhan Pangkalan atau pelabuhan Muat ke
Pelabuhan Pangkalan;
d. Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara
tujuan;
e. kawasan budi daya ke Pelabuhan Muat;
f.
Pelabuhan Muat ke pelabuhan negara tujuan;
dan/atau
g. Sentra Nelayan ke Pelabuhan Muat dan/atau
Pelabuhan Pangkalan.
(21 Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Kapal Pengangkut Ikan hidup; dan
b. Kapal Pengangkut Ikan segar dan beku.

PASAL 119

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Fungsi Kapal Perikanan
Kapal pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 15 huruf c berfungsi sebagai kapal atau alat apung lainya
yang bersifat statis dan secara khusus dipergunakan untuk
melakukan Pengolahan Ikan dengan menggunakan Bahan
Baku dari hasil tangkapan dan/atau hasil budi daya
menjadi produk antara dan/atau produk akhir.

PASAL 120

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Fungsi Kapal Perikanan
(1) Kapal latih perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 15 huruf d berfungsi sebagai sarana melakukan
pendidikan dan pelatihan bagi peserta pendidikan dan
pelatihan.
A
(2) Kapal

(2) Kapal latih perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Kapal penangkap Ikan dengan
jenis multifungsi yang menggunakan satu atau lebih
alat penangkapan Ikan yang digunakan sepenuhnya
untuk kegiatan pelatihan Perikanan.

PASAL 121

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Fungsi Kapal Perikanan
(1) Kapal penelitian/eksplorasi perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115 huruf e berfungsi sebagai
sarana untuk melakukan suryei, penelitian, uji terap
teknologi, danf atau eksplorasi di bidang perikanan.
(21 Kapal penelitian/eksplorasi perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Kapal penangkap
Ikan dengan jenis multifungsi yang menggunakan satu
atau lebih alat penangkapan Ikan yang digunakan
sepenuhnya untuk kegiatan penelitian/eksplorasi
Perikanan.

PASAL 122

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Fungsi Kapal Perikanan
Kapal pendukung operasi penangkapan Ikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115 huruf f berfungsi untuk
membantu operasional penangkapan Ikan.

PASAL 123

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Fungsi Kapal Perikanan
Kapal pendukung operasi pembudidayaan Ikan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1ls huruf f berfungsi
untuk membantu operasional pembudi daya Ikan.
Bagian
A

Bagian Kedua
Pembangunan, Modifikasi, dan Impor Kapal Perikanan

PASAL 124

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Setiap Orang yang membangun, memodif,rkasi, atau
mengimpor Kapal Perikanan wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan pengadaan Kapal Perikanan
dari Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pengajuan persetujuan pengadaan Kapal Perikanan
harus mencantumkan usulan nama Kapal Perikanan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan
diberikan berdasarkan ketersediaan sumber daya ikan
dan WPPNRI.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk impor Kapal Perikanan diberikan berdasarkan:
a. ketersedian sumber daya ikan;
b.
WPPNRI;
c. usia Kapal Perikanan;
d. ukuran Kapal Perikanan; dan
e. tidak tercantum dalam daftar kapal yang
melakukan
penangkapan dan/atau
pengangkutan Ikan yang melanggar hukum, tidak
dilaporkan, dan tidak diatur.
(5) Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan
pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

PASAL 125

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan dapat
dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
A
(2) Pembangunan

-to7-
(21 Pembangunan atau modihkasi Kapal Perikanan di luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan jika industri galangan kapal dalam
negeri belum memadai.

PASAL 126

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Setiap Orang yang mengimpor Kapal Perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki persetujuan impor Kapal Perikanan dari menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan persetujuan pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (ll.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan impor Kapal Perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 127

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian A - Bagian Kedua
Perawatan dan perbaikan Kapal Perikanan berbendera
Indonesia harus dilakukan di galangan kapal dalam negeri.

PASAL 128

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Pelaksanaan pembangunan dan/atau modilikasi Kapal
Perikanan harus dilakukan inspeksi.
(21 Inspeksi terhadap pelaksanaan pembangunan
dan/atau modifikasi Kapal Perikanan dilaksanakan
secara berkala sejak Kapal Perikanan dirancang
bangun sampai dengan Kapal Perikanan selesai
dibangun dan/atau dimodifikasi.
A
(3) Inspeksi

(3) Inspeksi terhadap pelaksanaan pembangunan
dan/atau modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh petugas
pemeriksa kelaikan Kapal Perikanan yang ditunjuk
oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Inspeksi
terhadap pelaksanaan pembangunan dan/atau
modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 129

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Pengawasan kelaikan Kapal Perikanan dilakukan
terhadap:
a. kelaiklautan Kapal Perikanan;
b. kelaiktangkapan Kapal Perikanan; dan
c. kelaiksimpananKapalPerikanan.
(21 Pengawasan terhadap kelaiklautan Kapal Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan secara terus-menerus sejak Kapal
Perikanan dirancang-bangun sampai dengan Kapal
Perikanan selesai dibangun dan/atau tidak digunakan
lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelayaran.
(3) Pengawasan terhadap kelaiktangkapan Kapal
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan terhadap:
a. kesesuaian fisik kapal dan perlengkapan
penangkapan Ikan; dan
b. kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan
Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan.
(41 Pengawasan terhadap kelaiksimpanan Kapal
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilakukan terhadap:
a. kesesuaian desain konstruksi tempat
penyimpanan Ikan;
A
b. sistem

PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
b. sistem pembuangan cairan es, air Ikan, dan air
kotoran lain;
c.
bahan media pendingin;
d. sistem aerasi; dan
e. pencatatan suhu ruang penyimpanan Ikan.

PASAL 130

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Setiap Kapal Perikanan yang telah selesai dibangun
atau dimodifikasi harus dilakukan pengujian yang
meliputi:
a. uji kemiringan;
b. uji coba berlayar;
c. uji coba penangkapan Ikan; dan
d. uji coba ruang penyimpanan Ikan.
(21 Uji kemiringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan untuk mengetahui berat kosong
kapal dan titik berat kapal.
(3) Uji coba berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan untuk mengetahui unjuk kerja
kapal saat bernavigasi, fungsi navigasi, dan radio
elektronika.
(4) Uji coba Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui
fungsi kerja Kapal Penangkap Ikan dalam
pengoperasian alat penangkapan Ikan dan
perlengkapan Penangkapan lkan.
(5) Uji coba ruang penyimpanan Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk
mengetahui fungsi ruang penyimpanan Ikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
A

PASAL 131

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian A - Bagian Kedua
Pasal 131
Pemilik Kapal Perikanan, operator, Nakhoda, atau
pemimpin Kapal Perikanan harus membantu dan
menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130.
Bagian Ketiga
Pengukuran Kapal Perikanan

PASAL 132

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Ketiga - Pengukuran Kapal Perikanan
(1) Setiap Kapal Perikanan yang telah selesai dibangun
harus dilakukan pengukuran.
(2) Pengukuran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ahli Ukur Kapal
Perikanan yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Ahli Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memiliki kompetensi ahli ukur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pelayaran.
(4) Dalam hal Ahli Ukur Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum tersedia di lokasi
keberadaan Kapal Perikanan yang akan dilakukan
pengukuran, pengukuran Kapal perikanan dapat
dilakukan oleh unit pelaksana teknis kementerian
yang membidangi pelayaran.
(5) Pengukuran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

PASAL 133

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Ketiga - Pengukuran Kapal Perikanan
(1) Kapal Perikanan yang telah diukur diberikan Surat
Ukur Kapal Perikanan.
(21 Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. ukuran Kapal Perikanan (gross tonnage);
b. dimensi Kapal Perikanan; dan
c. volume ruang Kapal Perikanan.
A
(3) Persyaratan

(3)
Persyaratan dan tata cara pengukuran Kapal
Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Bagian Keempat
Kelaikan Kapal Perikanan

PASAL 134

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Keempat - Kelaikan Kapal Perikanan
(1) Setiap Kapal Perikanan yang akan beroperasi harus
memenuhi persyaratan kelaikan Kapal perikanan.
(2) Persyaratan kelaikan Kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelaiklautan Kapal perikanan;
b. kelaiktangkapan Kapal perikanan; dan
c. kelaiksimpananKapalperikanan.
(3) Pemeriksaan terhadap persyaratan kelaikan Kapal
Perikanan sebagai dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh petugas pemeriksa kelaikan xapai
Perikanan yang ditunjuk oleh Menteri.
(41 Kapal Perikanan yang memenuhi persyaratan kelaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
Sertifikat Kelaikan Kapal perikanan.
(5) Persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat
kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(6) Kelaiklautan Kapal perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dapat dipenuhi dengan
persyaratan memiliki:
a. sertifikat kelaikan dan pengawakan Kapal
Penangkap Ikan, untuk Kapal penangkap Ikan;
atau
A
b.Sertifikat

-rr2-
b. sertifikat keselamatan kapal barang untuk Kapal
Pengangkut Ikan,
yang diterbitkan berdasarkan ketentuan perundang-
undangan di bidang pelayaran.
(7) sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a
dan huruf b berlaku sampai dengan 31 Desember
202t.
(8) Dalam hal petugas pemeriksa kelaikan Kapal
Perikanan belum tersedia, pemeriksaan pemenuhan
kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dapat melibatkan badan
klasifikasi nasional yang ditunjuk oleh Menteri.

PASAL 135

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Keempat - Kelaikan Kapal Perikanan
(1) Kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 134 ayat (2) huruf a meliputi:
a. keselamatan kapal;
b. pencegahan pencemaran dari kapal;
c.
pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan;
e. kesejahteraan dan kesehatan awak kapal; dan
f.
manajemen keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari kapal.
(21 Kelaiklautan Kapal Perikanan yang beroperasi di Laut
Lepas dan/atau perairan yurisdiksi negara lain yang
memenuhi persyaratan konvensi harus mengikuti
ketentuan internasional.
(3) Kelaiklautan Kapal Perikanan ya.ng beroperasi di Laut
Lepas danf atau perairan yurisdiksi negara lain yang
tidak memenuhi persyaratan konvensi harus
mengikuti standar kapal nonkonvensi berbendera
Indonesia.
(4) Kelaiklautan Kapal perikanan yang beroperasi di
WPPNRI harus mengikuti standar kapal nonkonvensi
berbendera Indonesia.
A

PASAL 136

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Keempat - Kelaikan Kapal Perikanan
Pasal 136
(1) Kelaiktangkapan Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kesesuaian antara ukuran kapal, alat
penangkapan Ikan, dan daerah penangkapan
Ikan;
b. kesesuaian antara daya mesin kapal dengan
ukuran kapal dan jenis alat penangkapan Ikan;
c.
kesesuaian alat penangkapan Ikan dengan jalur
dan daerah penangkapan Ikan;
d. kesesuaian perlengkapan penangkapan Ikan
dengan alat penangkapan Ikan;
e. tata cara pengoperasian alat penangkapan Ikan;
dan
f.
pencegahan tedadinya jaring tanpa pemilik.
(21 Kelaiktangkapan Kapal Perikanan tidak berlaku untuk
Kapal Pengangkut Ikan dan kapal pendukung operasi
Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan.

PASAL 137

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Keempat - Kelaikan Kapal Perikanan
(1) Kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf c meliputi:
a. tata susunan ruang kapal;
b. konstruksi ruang penyimpanan Ikan;
c.
bahan dinding ruang penyimpanan; dan
d. peralatan dan perlengkapan Penanganan lkan.
(2) Kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk ikan beku dan segar
harus dilengkapi dengan sistem pendingin.
(3) Kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Ikan tidak berlaku
untuk kapal lampu.

Bagian

-tt4-
Bagian Kelima
Pendaftaran Kapal Perikanan

PASAL 138

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian -tt4- - Bagian Kelima
(1) Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang
dioperasikan di WPPNRI dan/atau Laut Lepas wajib
didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan
Indonesia.
(21 Pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Setiap Orang kepada
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa:
a. dokumen yang memuat alokasi usaha;
b. bukti kepemilikan;
c. identitas pemilik;
d. surat ukur Kapal Perikanan; dan
e. sertifikat kelaikan Kapal Perikanan.
(41 Kapal Perikanan yang telah didaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan buku Kapal
Perikanan dan nomor register Kapal Perikanan.
(5) Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) memuat informasi tentang:
a. identitas Kapal Perikanan;
b. identitas pemilik Kapal Perikanan; dan
c. perubahan yang terjadi meliputi pemilik Kapal
Perikanan dan identitas Kapal Perikanan.
(6) Nomor register Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagat Unique
Vessel Identifier (UVI) bagi Kapal Perikanan Indonesia.
A
(7) Persyaratan

(71 Persyaratan dan tata cara pendaftaran Kapal
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko.
Bagian Keenam
Penandaan Kapal Perikanan

PASAL 139

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Keenam - Penandaan Kapal Perikanan
(1) Setiap Kapal Perikanan harus diberi tanda pengenal
Kapal Perikanan.
(2) Tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan;
b. tanda daerah penangkapan Ikan;
c.
tanda alat penangkapan Ikan;
d. nomor register Kapal Perikanan; dan
e. ukuran Kapal Perikanan /gross tonnage).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda pengenal Kapat
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 140

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Keenam - Penandaan Kapal Perikanan
Kapal Perikanan Indonesia yang beroperasi di wilayah
organisasi Pengelolaan Perikanan regional selain diberi
tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 dapat diberi tanda khusus sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi Pengelolaan
Perikanan regional.
A
Bagian

Bagian Ketujuh
Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
Paragraf 1
Persyaratan Kerja di Kapal Perikanan

PASAL 141

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Bagian Ketujuh - Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
Setiap Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja harus
memenuhi persyaratan:
a. berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun dan
harus memiliki kartu identitas diri;
b. memiliki buku pelaut Awak Kapal perikanan;
c. memiliki Kompetensi;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial;
f.
memiliki PKL; dan
g. disijil.

PASAL 142

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Bagian Ketujuh - Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
PKL sebagaimana dimaksud dalam pasal l4l huruf f
berlaku bagi Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada
pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal perikanan,
Nakhoda, atau agen Awak Kapal Perikanan.
Paragraf 2
Jabatan dan Kompetensi Awak Kapal perikanan

PASAL 143

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Bagian Ketujuh - Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
(1) Susunan Awak Kapal perikanan yang melakukan
operasi penangkapan Ikan terdiri atas:
a. Nakhoda;
b. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master);
A
c. Perwira

-tt7-
c.
Perwira; dan
d. Anak Buah Kapal.
(2) Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d terdiri atas:
a. Serang (Senior Deckhand);
b. Kelasi (deckhand);
c.
Operator Mesin Pendingin;
d. Juru Minyak; dan
e. Perwira selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan
Ikan (Fishing Master).

PASAL 144

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Bagian Ketujuh - Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
(1) Nakhoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat
(1) huruf a, Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf
b, dan Perwira sebagaimana dimaksud dalam pasal
143 ayat (1) huruf c, harus memiliki Kompetensi teknis
dan nautis paling sedikit meliputi:
a. layak laut;
b. layak tangkap; dan
c. layak simpan.
(21 Serang (Senior Deckhand) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L43 ayat (21 huruf a dan Kelasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf
b harus memiliki Kompetensi:
a. layak laut;
b. layak tangkap; dan
c. layak simpan.
(3) Operator Mesin Pendingin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 143 ayat (2) huruf c dan Juru Minyak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf
d harus memiliki Kompetensi:
A
a layak

a. layak laut; dan
b. layak simpan.

PASAL 145

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Bagian Ketujuh - Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
(1) Kompetensi layak Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L44 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat
(3) huruf a merupakan keahlian/keterampilan,
pengetahuan, dan perilaku kerja yang harus dimiliki
Awak Kapal Perikanan dalam menjamin keselamatan:
a. pelayaran dari Pelabuhan Pangkalan ke daerah
penangkapan Ikan dan kembali ke Pelabuhan
Pangkalan;
b. muatan umpan beku/hidup;
c. muatan Ikan hasil tangkapan;
d. jiwa Awak Kapal Perikanan serta seluruh harta
bendanya; dan
e. Awak Kapal Perikanan akibat risiko
pengoperasian alat penangkapan Ikan.
(2) Kompetensi layak Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. daerah operasi Kapal Perikanan;
b. ukuran panjang dan/atau tonase Kapal
Perikanan; dan
c.
daya dorong mesin Kapal Perikanan.

PASAL 146

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Bagian Ketujuh - Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
(1) Kompetensi layak tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf b dan ayat (21huruf b merupakan keterampilan, pengetahtran, dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan dalam:

a. mengenali wilayah penangkapan Ikan;

b. perencanaan operasi penangkapan Ikan; A

c. memastikan REPUBLIK INDONESlA

c. memastikan penggunaan alat penangkapan Ikan yang ramah lingkungan;

d. menjamin keberhasilan operasi penangkapan Ikan;

e. melaporkan kegiatan penangkapan Ikan melalui instrumen pelaporan yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan organisasi Pengelolaan perikanan regional dan internasional; dan f. pengenalan dan penanganan spesies Ikan dan biota Laut lainnya yang dilindungi.

(2) Kompetensi layak tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:

a. sifat pengoperasian alat penangkapan Ikan;

b. jenis alat penangkapan lkan; dan c. metode pengoperasian alat penangkapan Ikan.

PASAL 147

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Bagian Ketujuh - Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
(1) Kompetensi layak simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf b merupakan keterampilan, pengetahuan, dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan dalam menjamin:

a. keamanan pangan dan jaminan Mutu hasil penangkapan Ikan selama proses penanganan, pengolahan, penyimpanan sesuai dengan kaidah keamanan pangan;

b. pengoperasian mesin refrigerasi di Kapal Perikanan; dan

c. pengoperasian palka umpan Ikan hidup dan aerator.

(2) Kompetensi layak simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: A

a. teknis PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA _120_

a. teknis Penanganan Ikan hasil tangkapan;

b. jenis dan metode penyimpanan Ikan; c. lamanya waktu operasi penangkapan Ikan; dan

d. refrigerasi penyimpanan Ikan. Paragraf 3 Daerah Operasi Kapal Perikanan

PASAL 148

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Bagian Ketujuh - Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
(1) Daerah operasi Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. perairan terbatas; dan
b. perairan tidak terbatas.
(2) Perairan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mencakup seluruh WPPNRI.
(3) Perairan tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan perairan Laut Lepas.
Paragraf 4
Kualifikasi Awak Kapal Perikanan

PASAL 149

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Bagian Ketujuh - Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan terdiri atas:
a. bagian dek; dan
b. bagian mesin.
A

PASAL 150

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | Bagian Bagian Ketujuh - Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
-t2t-
Pasal 150
(1) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk
bagian dek sebagaimana dimaksud dalam pasal 149
huruf a ditentukan berdasarkan ukuran panjang
dan/atau gross tonnage Kapal Perikanan serta daerah
operasi Kapal Perikanan, susunan jabatan, serta
sertifikat yang diperlukan.
(2) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
harus memenuhi kualifikasi:
a. keahlian nautika Kapal Perikanan;
b. keahlian alat dan operasi penangkapan Ikan;
c. keterampilan radio;
d. keterampilan keselamatan dasar Awak Kapal
Perikanan;
e. keterampilan operasional penangkapan Ikan; dan
f.
keterampilan penanganan dan penyimpanan
Ikan.

PASAL 151

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | bagian dek sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 - huruf a ditentukan berdasarkan ukuran panjang
(1) Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk
bagian mesin sebagaimana dimaksud dalam pasal 149
huruf b ditentukan berdasarkan daya dorong mesin
Kapal Perikanan, susunan jabatan, serta sertilikat
yang diperlukan.
(21 Standar kualifikasi Awak Kapal perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
harus memenuhi kualihkasi:
a. keahlian teknika Kapal Perikanan;
b. keterampilan keselamatan dasar Awak Kapal
Perikanan;
c. keterampilan perawatan mesin Kapal perikanan;
dan
d. keterampilan refrigerasi mesin pendingin Kapal
Perikanan.
A
Paragraf5

PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
-t22-
Paragraf 5
Sertifikat Awak Kapal Perikanan

PASAL 152

BAB VII: KAPAL PERIKANAN | bagian mesin sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 - huruf b ditentukan berdasarkan daya dorong mesin
(1) Kompetensi teknis dan nautis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 144 dibuktikan dengan sertifikat Awak
Kapal Perikanan.
(2) Sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan; dan
b. Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan.