Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
2. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
3. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
6. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
7. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunj ang utama terselenggaranya suatu proses.
8. Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sarna dengan semua pemangku kepentingan.
9. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. lO.Spesifikasi A REPUBUK INDONESIA
10. Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional.
11. Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaatt atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk.
12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
13. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
14. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
15. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
16. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
17. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
18. Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
19. Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
20. Data . . A
20. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
21. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
22. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
23. Fasilitas Nonfiskal adalah kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan barang, dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak, barang, dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
24. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. A 25.Sistem
25. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
26. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar Industri.
27. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
28. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; A
b. pembinaan
b. pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian;
c. Industri Strategis;
d. peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri; dan
e. tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. BAB II BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG Bagian Kesatu Penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong oleh Perusahaan Industri Pasal 3
(1) Perusahaan Industri harus menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (21 Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat digunakan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari alam;
b. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produksi;
c. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk samping; dan
d. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang.
(3) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (21tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. A
(4) Daftar . . PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -7
(4) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan persetujuan Presiden. Pasal 4 Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 diprioritaskan untuk kebutuhan Industri dalam negeri. Pasal 5 Perusahaan Industri harus mengutamakan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang berasal dari dalam negeri. Bagian Kedua Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Paragraf 1 Umum Pasal 6
(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. (21 Dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
a. menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi Perusahaan Industri; dan
b. menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Paragraf2 A Paragraf 2 Jaminan Ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Pasal 7 Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a, Pemerintah Pusat dapat melakukan:
a. pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan
b. pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. Pasal 8 Jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri dilakukan melalui:
a. pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan Bahan Baku dan f atau Bahan Penolong;
b. pengenalan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong alternatif; dan
c. pembangunan Industri hulu dan Industri antara berbasis sumber daya alam. Pasal 9
(1) Menteri men5rusun usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. (21 Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Usulan . A
(3) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan kebijakan fiskal disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (41 Usulan Menteri dalam rangka pelarangan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. merupakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang strategis dan terbatas;
b. sebagai cadangan penyangga ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri; dan/atau c. kepentingan nasional lainnya.
(5) Usulan Menteri dalam rangka pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sudah dapat diolah di dalam negeri, namun pasokannya belum mencukupi kebutuhan Industri;
b. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diolah akan mempunyai nilai tambah yang tinggi; c. menjaga kestabilan harga Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; dan/atau
d. kepentingan nasional lainnya.
(6) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Pasal 10
(1) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tidak ada ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri; dan/atau
b. ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri belum mencukupi dari sisi jumlah/volume dan/atau standar mutu.
(2) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian fasilitas fiskal;
b. pemberian Fasilitas Nonfiskal; dan/atau c. pemenuhan jumlah Impor sesuai kebutuhan.
(3) Kemudahan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Neraca Komoditas Pasal 1 1
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat menetapkan neraca komoditas. (21 Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri; dan
b. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri dalam negeri.
(3) Data A
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a paling sedikit meliputi data mengenai:
a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan berdasarkan pos tarif;
b. jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan;
c. waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan; dan
d. standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dibutuhkan.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi data mengenai:
a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri berdasarkan pos tarif;
b. jumlah/volume Bahan Baku danlatau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri;
c. waktu ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan
d. standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tersedia di dalam negeri.
(5) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 12
(1) Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian paling lambat pada bulan Desember tahun sebelumnya. (21 Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Industri dan rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong A
(3) Neraca PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA -t2-
(3) Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk ditetapkan kembali melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi utama/madya.
(4) Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi. Pasal 13
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diselenggarakan oleh menteri dan/atau pejabat pimpinan tinggi madya. (21 Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didahului dengan rapat koordinasi teknis kementerian / lembaga terkait. Pasal 14
(1) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 merupakan rencana kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (21 Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong setiap Perusahaan Industri.
(3) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 15
(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) disampaikan oleh Perusahaan Industri danf atau pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong kepada Menteri.
(2) Usulan . (21 (3) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan dapat dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh lembaga pelaksana verilikasi yang ditunjuk oleh Menteri sebelum disampaikan oleh Pelaku Usaha. Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas. Pasal 16 Rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21disampaikan oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi terintegrasi secara berkala setiap triwr.rlan. Rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang disampaikan oleh Menteri atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dihasilkan oleh Industri hulu dan Industri antara. (1) (2t Pasal 17 Rencana kebutuhan Industri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong iebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian melalui sistem informasi terintegrasi secara berkala setiap triwulan. A Pasal 18 Pasal 18 Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) belum ditetapkan, jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong ditetapkan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor Pasal 19
(1) Impor Bahan Baku danlatau Bahan Penolong hanya dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
(2) Dalam hal Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri menengah yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
(3) Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari Industri kecil dan Industri menengah dimaksud.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 20
(1) Perusahaan Industri dilarang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. A
(2) Dalam
(2) Dalam hal tertentu, ketentuan mengenai larangan penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap larangan penjualan atau pemindahtanganan atas Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pasal 21 Perusahaan Industri yang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; c. pembekuan nomor induk berusaha; dan/atau
d. pencabutan nomor induk berusaha. Pasal 22 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. Pasal 23
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda A (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 1% (satu persen) dari (3) nilai investasi. Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima. Pasal 24
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha. (21 Pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan. Pasal 25 Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya dan membayar denda administratif sebelum jangka waktu berakhirnya surat penetapan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21 dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan nomor induk berusaha. Pasal 26 Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21 tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pencabutan nomor induk berusaha.
PASAL 2T
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif
(1) Menteri mengenakan sebagaimana dimaksud Perusahaan Industri. sanksi administratif dalam Pasal 2l kepa"da A
(2) Pengenaan. -t7- (21 Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
a. pengaduan; dan/atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan Pasal 28 Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21merrrpakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 Terhadap Perusahaan Industri yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf c dan/atau huruf d, Menteri menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi terintegrasi. Bagian Keempat Jaminan Penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di Dalam Negeri Pasal 30
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri. (21 Jaminan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan tata kelola Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
b. penyediaan infrastruktur penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; c. pengembangan teknologi penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; A d.fasilitasi
d. fasilitasi pembentukan unit penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan/atau
e. penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri.
(3) Penyediaan infrastruktur penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengembangan teknologi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, danf atau fasilitasi pembentukan unit penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dapat dilakukan melalui skema kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. Pasal 31 Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong secara langsung dalam rangka pemulihan Industri dalam negeri. Bagian Kelima Pengawasan Pasal 32
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan terhadap:
a. penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong oleh Perusahaan Industri; dan
b. Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(2) Pengawasan terhadap penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Pengawasan . A (41 Pengawasan terhadap Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan dapat berkoordinasi dengan Menteri. BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN Pasal 33
(1) Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
(2) Perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diselenggarakan oleh Menteri. Pasal 34
(1) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, Spesifrkasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara. (21 SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3) SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi standar dan/atau dokumen untuk barang dan/atau jasa Industri pengolahan dengan KBLI 10 sampai dengan KBLI 33. Pasal 35
(1) Barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri merupakan hasil produksi dari Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang tergolong dalam kegiatan usaha berisiko menengah dan kegiatan usaha berisiko tinggi.
(2) Perusahaan A (21 Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi barang dan/atau jasa Industri dengan menggunakan merek milik sendiri.
(3) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memiliki perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, merek yang digunakan oleh Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri harus merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama merek dan/atau maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 36
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, Spesifikasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib untuk Impor barang tertentu. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. keperluannya merupakan produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
c. keperluannya merupakan barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat kesesuaian; dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang.
(3) Penetapan A REPUBL|K INDONESIA -2t-
(3) Penetapan terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, danlatau Pedoman Tata Cara secara wajib dari masing-masing barang Industri. Pasal 37
(1) Persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan Industri yang telah memenuhi persyaratan SNI, Spesifikasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanda SNI serta bentuk dan penggunaan tanda kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 38
(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, ' danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi sesuai dengan rLlang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri. (21 Dalam melakukan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan kebutuhan Industri dan jumlah persebaran Industri dalam negeri.
(3) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lembaga sertifikasi produk;
b. laborptorium uji; dan c. lembaga inspeksi.
(4) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga sertifikasi produk yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki laboratorium uji yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 atau lembaga inspeksi yang terakreditasi berdasarkan SNI rso/rEC r7o2o;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(5) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi laboratorium uji yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(6) Lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa inspeksi periodik yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah . . A REPUBUK INDONESIA telah terakreditasi 17020; berdasarkan SNI ISO/lEC
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(7) Menteri dapat menunjuk:
a. lembaga sertifikasi produk yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c;
b. laboratorium uji yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c; dan/atau
c. lembaga inspeksi yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(8) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan dengan ketentuan: a. belum tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum memadai.
(9) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (71 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi. (1O) Penunjukan b
(10) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(11) Dalam hal lembaga sertilikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi belum terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat mencabut penunjukannya sebagai lembaga penilaian kesesuaian untuk ruang lingkup dimaksud.
(12) Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi berdomisili atau berkedudukan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian, dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pada ayat (7); dan
b. evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 39 Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) memiliki kewajiban:
a. melakukan penilaian kesesuaian bagi barang, jasa, sistem, dan/atau proses yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib;
b. melaksanakan . A
b. melaksanakan penilaian kesesuaian secara benar berdasarkan fakta dan tidak memihak kepada kepentingan pihak yang dinilai, serta bebas dari tekanan pihak lain termasuk tekanan dari organisasi yang berkaitan atau yang membawahinya;
c. melaporkan hasil penilaian kesesuaian yang telah diterbitkan, diperpanjang, dan/atau dibekukan untuk sementara atau yang telah dicabut kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan, perpanjangan, dan/atau pembekuan untuk sementara atau pencabutan melalui SIINas;
d. melakukan surveilans secara berkala sesuai dengan sistem sertifikasi yang ditetapkan dan/atau berdasarkan pengaduan atau instruksi dari Menteri serta meiaporkan hasil surveilans kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan hasil surveilans bagi lembaga sertifikasi produk;
e. menggunakan personel yang berkompeten, berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Indonesia, lancar berbahasa Indonesia, memahami peraturan perundang-undangan, dan telah diregistrasi oleh Menteri; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40
(1) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah dicabut penunjukannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (11), wajib melimpahkan klien kepada lembaga sertif,rkasi produk yang ditunjuk oleh Menteri. (21 Menteri melakukan koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A
(3) Koordinasi
(3) Koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian. Pasal 4 1
(1) Menteri, gubernur, danf atau bupati lwali kota dapat memberikan Fasilitas Nonfiskal kepada Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan dalam proses penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI, Spesifikasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(3) Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha; dan
b. telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.
(4) Selain Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesihkasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib dapat diberikan fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal42 (1) Pemerintah Pusat Standardisasi Industri melakukan pengawasan (21 Pelaksanaan pengawasan Standardisasi Industri dilaksanakan oleh Menteri. A Pasal 43 REPUBUK INDONESIA Pasal 43
(1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian:
a. penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri; dan
b. pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan di pabrik; dan
b. koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Koordinasi pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat {21 huruf b dilaksanakan secara bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44
(1) Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi untuk melakukan pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (21 Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. A Pasal45 Pasal 45
(1) Dalam melakukan pengawasan penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, Menteri dapat meminta lembaga penilaian kesesuaian untuk menyampaikan laporan mengenai sertifikat kesesuaian yang telah diterbitkan melalui SIINas. (21 Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri melakukan uji petik kesesuaian terhadap penerapan SNI di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang danf ataujasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasal 46
(1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian. (21 Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI danlatau petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk ditindaklanjuti. A
(3) Dalam
(3) Dalam melakukan penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perindustrian.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 47
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Pasal 38. (21 Pemerintah Pusat mendelegasikan pembinaan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Pembinaan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. penguatan; dan
b. pengembangan. Pasal 48
(1) Menteri melakukan penguatan lembaga penilaian kesesuaian terkait pengujian, inspeksi, dan sertifikasi barang dan/atau jasa Industri. A
(2) Penguatan REPUBLIK TNDONESIA (21 Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan penerapan SNI atau pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(3) Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan teknis, konsultasi, dan pendidikan dan pelatihan.
(4) Pelaksanaan penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 49
(1) Menteri menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Dalam menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 50
(1) Dalam rangka pengembangan lembaga penilaian kesesuaian, Menteri melakukan kerja sama penilaian kesesuaian:
a. di tingkat nasional; dan
b. di tingkat internasional.
(2) Kerja REPUBUK INDONESIA (21 Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemangku kepentingan.
(3) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan negara mitra. Pasal 51
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan kepada lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pemerintah Pusat mendelegasikan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pengawasan kegiatan sertifikasi; dan
b. pengawasan secara berkala atau khusus. Pasal 52 Dalam melakukan pengawasan kegiatan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a, Menteri meminta:
a. laporan pelaksanaan sertilikasi kepada lembaga sertifikasi produk;
b. laporan pengujian kesesuaian mutu kepada laboratorium uji; dan
c. laporan hasil inspeksi kepada lembaga inspeksi. A Pasal 53 . REPUBUK INDONESIA Pasal 53 Penyampaian laporan pelaksanaan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, penyampaian laporan pengujian kesesuaian mutu oleh laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dan penyampaian laporan hasil inspeksi oleh lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c dilakukan secara elektronik melalui SIINas. Pasal 54
(1) Lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian yang wajib dibubuhi quick response code (qr code).
(2) Quick response code (qr code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil evaluasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi dan pemberian quick response code (qr codel sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 55
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. lingkup kompetensi lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib; dan
b. pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 56 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara khusus. (21 Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait. Pasal 57
(1) Lembaga sertifikasi produk yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak membubuhi quick response code (qr codel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal55 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Laboratorium uji yang tidak menyampaikan laporan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Lembaga inspeksi yang tidak menyampaikan laporan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan penunjukan disertai pencantuman dalam daftar hitam.
(5) Sanksi A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diberikan oleh Menteri. Pasal 58 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari. Pasal 59
(1) Lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan lembaga inspeksi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi. (21 Pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, danf atau lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencantuman ke dalam daftar hitam. BAB IV INDUSTRI STRATEGIS Pasal 60
(1) Industri Strategis terdiri atas industri yang:
a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
b. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
c. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
(2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh negara. A
(3) Penguasaan.
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaturan kepemilikan;
b. penetapan kebijakan;
c. pengaturan Perizinan Berusaha;
d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
e. pengawasan. Pasal 61
(1) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
a. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
b. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui lembaga pengelola investasi dan/ atau dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan batasan saham milik Pemerintah Pusat paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). A Pasal 62 . Pasal 62
(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pembangunan dan pengembangan Industri Strategis. (21 Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Industri Strategis yang melakukan:
a. pendalaman struktur;
b. penelitian dan pengembangan teknologi;
c. pengujian dan sertifikasi; atau
d. restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitas fiskal dan Fasilitas Nonfiskal.
(4) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diberikan paling sedikit dalam bentuk:
a. kemudahan pelayanan perizinan;
b. kemudahan memperoleh lahan/lokasi;
c. pemberian bantuan teknis; dan
d. pengaturan terhadap produk Industri Strategis yang sudah tersedia di dalam negeri. Pasal 63
(1) Perizinan Berusaha untuk Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. A Pasal 64 Pasal 64
(1) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk. (21 Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
(3) Penetapan jumlah produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjaga kelangsungan suplai produk di dalam negeri, dengan ketentuan: dapat dilakukan penetapan jumlah produksi maksimal atau minimal; dan/atau dilakukan secara terkoordinasi melibatkan produsen produk sejenis. dengan
(4) Penetapan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan ketentuan: a b a b a b penetapan distribusi dilakukan memastikan suplai produk Industri pada wilayah tertentu; dan untuk Strategis dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas fiskal dan/atau Fasilitas Nonfiskal bagi pelaku kegiatan distribusi.
(5) Penetapan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan ketentuan: dapat dilakukan melalui pengaturan harga minimal, harga maksimal, atau rentang harga produk Industri Strategis; dan dilakukan dalam kondisi darurat danf atau sistem distribusi barang dan logistik yang tidak memadai. A
(6) Penetapan
(6) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Pasal 65
(1) Perusahaan Industri Strategis yang ditetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya wajib melaporkan rencana dan realisasi produksi, kebutuhan dan stok Bahan Baku, distribusi, dan harga produk kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik selama jangka waktu penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 66
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e dilakukan oleh Menteri paling sedikit atas:
a. penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional; dan
b. produksi, distribusi, dan harga produk. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap status kepemilikan, pelaksanaan kebijakan, legalitas Perizinan Berusaha, kegiatan produksi, distribusi, dan penerapan harga produk dari Industri Strategis. A
(3) Penetapan BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI Bagian Kesatu Umum
(3) Penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. Pasal 67
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. orang perseorangan; dan latau
b. kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan Industri nasional.
(3) Kelompok orang yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia dan berada di dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian; dan
c. memiliki keahlian di bidang perindustrian.
(5) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga dapat dipertimbangkan kriteria memiliki pengalaman dalam pembangunan Industri. Pasal 68 Pasal 68 Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kemajuan dan keberhasilan pembangunan Industri. Bagian Kedua Bentuk Peran Serta Masyarakat Pasal 69
(1) Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
b. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(2) Pemberian saran, pendapat, usul, dan/atau penyampaian informasi dan latau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui SIINas. Bagian Ketiga Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Industri Pasal 70 Peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui penyusunan:
a. rencana induk pembangunan Industri nasional;
b. kebijakan Industri nasional; c. rencana pembangunan Industri provinsi;
d. rencana pembangunan Industri kabupaten/kota; dan
e. kebijakan dan/atau peraturan yang terkait dengan sektor Industri. A Pasal 71 PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 71 Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui:
a. pembelian, penggunaan, dan pemanfaatan produk dalam negeri;
b. penyelenggaraan pembangunan sumber daya manusia Industri; c. penguatan kemitraan dengan Industri kecil dan/atau Industri menengah;
d. penyelenggaraan kerja sama dalam penelitian, pengembangan, dan inovasi Industri;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam pengembangan Industri yang berwawasan lingkungan; dan f. penyelenggaraan kerja sama dalam pengelolaan aset, sumber daya Industri, dan/atau Sarana dan Prasarana Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal72 Peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui:
a. penyampaian informasi dan/atau laporan tentang tingkat kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan Industri yang telah berjalan dengan rencana pembangunan Industri;
b. penyampaian informasi dan/atau laporan tentang pelaksanaan Industri yang berwawasan lingkungan; dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat atas pelaksanaan pembangunan Industri. A BABVI REPUBUK INDONESIA BAB VI TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA INDUSTRI DAN KEGIATAN USAHA KAWASAN INDUSTRI Bagian Kesatu Umum Pasal 73
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. (21 Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit meliputi:
a. sumber daya manusia Industri;
b. pemanfaatan sumber daya alam; c. manajemen energi;
d. manajemen air;
e. SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara; f. Data Industri dan Data Kawasan Industri;
g. Standar Industri Hdau;
h. standar Kawasan Industri; i. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan j. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan. A Pasal74 Pasal 74 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus. Pasal 75
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan manajemen risiko. (21 Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan berdasarkan laporan dari Pelaku Usaha, masyarakat, danf atau hasil evaluasi. Pasal 76
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi. (21 Penunjukan lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara, dan/atau Standar Industri Hijau. Pasal 77 Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 78
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Menteri dapat menunjuk unit pelaksana teknis yang sudah ada atau membentuk unit pelaksana teknis baru. A
(2) Unit REPUBL|K INDONESIA (21 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan teknis pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. Pasal 79
(1) Menteri dapat melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. (21 Keterlibatan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam pelaksanaan:
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b. Data Industri dan Data Kawasan Industri;
c. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri;
d. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan; dan
e. manajemen air. Pasal 80 Pengawasan terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri dilakukan melalui:
a. pemantauan;
b. audit; c. inspeksi;
d. surveilans; dan/atau
e. verifikasi teknis. Pasal 81 Pasal 81
(1) Menteri wajib membangun sistem pengawasan dan pengendalian secara elektronik untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang efektif dan efisien.
(2) Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan manajemen risiko pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. Pasal 82 Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (21 dilakukan melalui:
a. pemantauan hasil penilaian mandiri;
b. penetapan tingkat kemungkinan risiko;
c. identilikasi tingkat risiko yang terdiri atas:
1. risiko rendah;
2. risiko sedang; dan
3. risiko tinggi;
d. analisis risiko; dan
e. evaluasi risiko yang terdiri atas:
1. prioritas risiko; dan
2. mitigasi risiko. Pasal 83 Sistem pengawasan dan pengendalian dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan SIINas. A Bagian 9 Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Industri Pasal 84
(1) Menteri menetapkan pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia secara wajib untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri. (21 Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan.
(3) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib. Pasal 85 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia Industri dilakukan berdasarkan kriteria:
a. Perusahaan Industri yang berskala:
1. besar dan menengah; dan
2. kecil, yang proses produksinya memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; dan
b. Perusahaan Kawasan Industri. Pasal 86 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia Industri dilakukan terhadap kewajiban pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri. Pasal87 Pasal 87
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Menteri menugaskan pejabat pengawas. (21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan; dan
b. audit. (41 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
a. analisis rencana kebutuhan Tenaga Kerja Industri bersertifikat kompetensi wajib; dan/atau
b. evaluasi penerapan regulasi pembangunan Tenaga Kerja Industri oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam rangka mengakselerasi pemenuhan standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
(5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan melakukan:
a. pemeriksaan pemenuhan sertifikasi kompetensi dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia; dan pemeriksaan kesesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri danf atau konsultan Industri dengan kepemilikan sertifikat kompetensi. Pasal 88 . . b. Pasal 88
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
c. uraian nomor klasifikasi baku jabatan Indonesia;
d. rekomendasi hasil pengawasan; dan
e. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (41 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas. Perusahaan Industri yang: Pasal 89 Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
a. menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang tidak memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib; dan/ atau
b. berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri dengan kepemilikan sertifikat kompetensi, Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri, dikenai sanksi administratif. A Pasal 90 (1) (2) (1) (2) (1) Pasal 90 Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (21 huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima. Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 9 1 Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang sumber daya manusia Industri. Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
b. fasilitasi penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pemanfaatan Sumber DaYa Alam Pasal 92 Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan' Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,dilakukan pada tahapan perancangan produk, perancangan proses produksi, produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah. A (21
(3) Pemanfaatan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tahapan perancangan, pembangunan, pengelolaan Kawasan Industri, dan pengelolaan limbah. Pasal 93 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam dilakukan terhadap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan Industri nasional. (1) (21 Pasal 94 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam meliputi:
a. kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan sumber daya alam Yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; dan
b. kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur berdasarkan:
a. penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan
b. pengelolaan limbah, emisi udara, dan emisi gas rumah kaca. Pasal 95
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam A l2l Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan; dan
b. verifikasi teknis. (41 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
a. analisis rencana pemanfaatan sumber daya alam; dan
b. evaluasi kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan sumber daya alam.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam terhadap rencana yang diusulkan.
(6) Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit dilakukan melalui:
a. pembuatan desain produk yang ramah lingkungan; dan
b. penggunaan teknologi dan metodologi yang ramah lingkungan.
(7) Selain kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus memenuhi:
a. optimasi intensitas penggunaan Bahan Baku, energi, dan air;
b. optimasi kinerja proses produksi; A c.peningkatan a
c. peningkatan daya tahan dan daya pakai produk yang dihasilkan; dan/ atau
d. pengurangan, penggunaan kembali, pengolahan kembali, atau pemulihan. Pasal 96
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan. (21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
c. uraian sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
d. rekomendasi hasil pengawasan; dan
e. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (41 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas. Pasal 97 Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
a. tidak menyampaikarr rencana pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a; danf atau b.ditemukan
b. ditemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif. Pasal 98
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (21 huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima. (21 Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 99
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
b. fasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan. Bagian Keempat Manajemen Energi Pasal 10O
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam sebagai energi wajib melakukan manajemen energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perusahaan A
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 101
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi dilakukan terhadap Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
a. memanfaatkan energi lebih besar atau sama dengan batas minimum konsumsi energi; dan
b. melakukan penyediaan energi bagi Industri. (21 Batas minimum konsumsi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yan g menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Pasal 102 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi dilakukan berdasarkan aspek:
a. rencana konservasi energi;
b. pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan c. efisiensi dan efektivitas penggunaan energi. Pasal 103 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 meliputi:
a. kesesuaian rencana konservasi energi; dan
b. kepatuhan penyampaian rencana konservasi energi. A Pasal 104 PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 1O4
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Menteri menugaskan pejabat pengawas. (21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan; dan
b. verifikasi teknis.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
a. analisis rencana konservasi energi;
b. analisis rencana pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
c. analisis pelaksanaan konservasi energi.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi energi terhadap rencana konservasi energi; dan
b. pemeriksaan efisiensi dan efektivitas penggunaan energi. Pasal 1O5 PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 105
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang manajemen energi, Menteri berkoordinasi den gan men teri yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Pengawasan manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen dan konservasi energi. Pasal 106
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) men)rusun laporan hasil pengawasan. (21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri; c. rekomendasi hasil pengawasan; dan
d. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (41 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas. Pasal 107 Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang: A
a. tidak . PRES IDEN hEpuat-rrc TNDoNEStA
a. tidak melaksanakan manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10O ayat (1); dan/atau
b. berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan konservasi energi terhadap rencana konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3, dikenai sanksi administratif. Pasal 1O8
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 109
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang manajemen energi yang dilakukan oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri. (21 Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
b. fasilitasi pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen energi. Bagian PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Bagian Kelima Manajemen Air Pasal 1 10
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan air baku wajib melakukan manajemen air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada M"
(1) merupakan perusahaan yang menggunakan air baku sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari kegiatan usahanya.
(3) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Manajemen air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan kebijakan pengelolaan air;
b. penyusunan neraca air;
c. upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan; dan
d. upaya konservasi air. Pasal 1 1 1 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen air dilaksanakan terhadap aspek:
a. kebijakan pengelolaan air;
b. pen)rusunan neraca air; c. upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan; dan
d. upaya konservasi air. A
PASAL ll2
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kelima - Manajemen Air
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kesatu - Penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong oleh Perusahaan Industri
(1) Perusahaan Industri harus menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (21 Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat digunakan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari alam;
b. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produksi;
c. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk samping; dan
d. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang.
(3) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (21tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. A
(4) Daftar . . PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -7
(4) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan persetujuan Presiden.
PASAL 4
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kesatu - Penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong oleh Perusahaan Industri
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 4, a9\; Undang-Undang Nomor I I Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PE M E RI NTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN. 1 2 3 A BABI SALINAN REPUBUK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
2. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
3. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
6. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
7. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunj ang utama terselenggaranya suatu proses.
8. Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sarna dengan semua pemangku kepentingan.
9. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. lO.Spesifikasi A REPUBUK INDONESIA
10. Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional.
11. Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaatt atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk.
12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
13. Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
14. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
15. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
16. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
17. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
18. Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
19. Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
20. Data . . A
20. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
21. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
22. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
23. Fasilitas Nonfiskal adalah kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan barang, dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak, barang, dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
24. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. A 25.Sistem
25. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
26. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar Industri.
27. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
28. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 2 Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong; A
b. pembinaan
b. pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian;
c. Industri Strategis;
d. peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri; dan
e. tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. BAB II BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG Bagian Kesatu Penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong oleh Perusahaan Industri Pasal 3
(1) Perusahaan Industri harus menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (21 Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat digunakan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari alam;
b. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produksi;
c. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil produk samping; dan
d. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari hasil daur ulang.
(3) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (21tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. A
(4) Daftar . . PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -7
(4) Daftar jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan persetujuan Presiden. Pasal 4 Jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 diprioritaskan untuk kebutuhan Industri dalam negeri. Pasal 5 Perusahaan Industri harus mengutamakan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang berasal dari dalam negeri. Bagian Kedua Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Paragraf 1 Umum
PASAL 6
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. (21 Dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
a. menjamin ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi Perusahaan Industri; dan
b. menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Paragraf2 A Paragraf 2 Jaminan Ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
PASAL 7
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (21 huruf a, Pemerintah Pusat dapat
melakukan:
a. pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong; dan
b. pemberian kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong.
PASAL 8
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Jaminan ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong dari dalam negeri dilakukan melalui:
a. pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan Bahan
Baku dan f atau Bahan Penolong;
b. pengenalan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong alternatif; dan
c. pembangunan Industri hulu dan Industri antara
berbasis sumber daya alam.
PASAL 9
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
(1) Menteri men5rusun usulan pelarangan atau
pembatasan Ekspor Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a.
(21 Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
(3) Usulan .
A
(3) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan kebijakan
fiskal disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(41 Usulan Menteri dalam rangka pelarangan Ekspor
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
a. merupakan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang strategis dan terbatas;
b. sebagai cadangan penyangga ketersediaan Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong untuk Industri;
dan/atau
c.
kepentingan nasional lainnya.
(5) Usulan Menteri dalam rangka pembatasan Ekspor
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sudah
dapat diolah di dalam negeri, namun pasokannya
belum mencukupi kebutuhan Industri;
b. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang
diolah akan mempunyai nilai tambah yang tinggi;
c.
menjaga kestabilan harga Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong; dan/atau
d. kepentingan nasional lainnya.
(6) Usulan pelarangan atau pembatasan Ekspor Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Pasal 10
(1) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b, dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tidak ada ketersediaan pasokan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong dari dalam negeri;
dan/atau
b. ketersediaan pasokan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong dari dalam negeri belum
mencukupi dari sisi jumlah/volume dan/atau
standar mutu.
(2) Kemudahan Impor Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. pemberian fasilitas fiskal;
b. pemberian Fasilitas Nonfiskal; dan/atau
c.
pemenuhan jumlah Impor sesuai kebutuhan.
(3) Kemudahan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Neraca Komoditas
PASAL 11
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
(1) Dalam rangka menjamin ketersediaan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pemerintah Pusat menetapkan neraca
komoditas.
(21 Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai
kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong untuk Industri dalam negeri; dan
b. data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai
pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
untuk Industri dalam negeri.
(3) Data
A
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
paling sedikit meliputi data mengenai:
a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang
dibutuhkan berdasarkan pos tarif;
b. jumlah/volume Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang dibutuhkan;
c. waktu pemanfaatan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang dibutuhkan; dan
d. standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang dibutuhkan.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
paling sedikit meliputi data mengenai:
a. jenis Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang
tersedia di dalam negeri berdasarkan pos tarif;
b. jumlah/volume Bahan Baku danlatau Bahan
Penolong yang tersedia di dalam negeri;
c. waktu ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong di dalam negeri; dan
d. standar mutu Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang tersedia di dalam negeri.
(5) Neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
PASAL 12
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
(1) Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan dalam rapat
koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian paling lambat pada bulan Desember
tahun sebelumnya.
(21 Penetapan neraca komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana
kebutuhan Industri dan rincian data pasokan Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong
A
(3) Neraca
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
(3) Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat
dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk
ditetapkan kembali melalui rapat koordinasi yang
dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi utama/madya.
(4) Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem
informasi terintegrasi.
PASAL 13
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) diselenggarakan oleh menteri dan/atau
pejabat pimpinan tinggi madya.
(21 Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat didahului dengan rapat koordinasi teknis
kementerian / lembaga terkait.
PASAL 14
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
(1) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (21 merupakan rencana
kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(21 Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan kebutuhan
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong setiap
Perusahaan Industri.
(3) Rencana kebutuhan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 15
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) disampaikan oleh Perusahaan Industri
danf atau pusat penyedia Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong kepada Menteri.
(2) Usulan .
(21
(3)
Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
hal diperlukan dapat dilakukan verifikasi terlebih
dahulu oleh lembaga pelaksana verilikasi yang
ditunjuk oleh Menteri sebelum disampaikan oleh
Pelaku Usaha.
Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
PASAL 16
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (21disampaikan oleh Menteri dan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui
sistem informasi terintegrasi secara berkala setiap
triwr.rlan.
Rincian data pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang disampaikan oleh Menteri atau
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan data pasokan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong yang dihasilkan oleh Industri hulu
dan Industri antara.
(1)
(2t
PASAL 17
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Rencana kebutuhan Industri yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan rincian data
pasokan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
iebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan
kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
melalui sistem informasi terintegrasi secara berkala setiap
triwulan.
A
PASAL 18
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
Pasal 18
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) belum ditetapkan, jaminan ketersediaan
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong ditetapkan
berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang Diimpor
PASAL 19
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
(1) Impor Bahan Baku danlatau Bahan Penolong hanya
dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memiliki
nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka
Pengenal Importir Produsen (API-P).
(2) Dalam hal Impor Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri
menengah yang tidak dapat melaksanakan importasi
sendiri, dapat dilakukan oleh pusat penyedia Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki nomor
induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal
Importir Umum (API-U).
(3) Impor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang
diperuntukan bagi Industri kecil dan Industri
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari Industri
kecil dan Industri menengah dimaksud.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat penyedia
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
PASAL 20
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kedua - Kemudahan untuk Mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
(1) Perusahaan Industri dilarang menjual atau
memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19.
A
(2) Dalam
(2) Dalam hal tertentu, ketentuan mengenai larangan
penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap
larangan penjualan atau pemindahtanganan atas
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penjualan
atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif
PASAL 21
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif
Perusahaan Industri
yang
menjual
atau
memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c.
pembekuan nomor induk berusaha; dan/atau
d. pencabutan nomor induk berusaha.
PASAL 22
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
PASAL 23
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dan tidak
melakukan perbaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif.
(2) Denda
A
(21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling banyak 1% (satu persen) dari
(3)
nilai investasi.
Pembayaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif
diterima.
PASAL 24
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif
(1) Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha. (21 Pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan. Pasal 25 Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya dan membayar denda administratif sebelum jangka waktu berakhirnya surat penetapan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21 dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan nomor induk berusaha. Pasal 26 Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21 tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif dikenai sanksi administratif berupa pencabutan nomor induk berusaha. Pasal2T
(1) Menteri mengenakan sebagaimana dimaksud Perusahaan Industri. sanksi administratif dalam Pasal 2l kepa"da A
(2) Pengenaan. -t7- (21 Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
a. pengaduan; dan/atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan Pasal 28 Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21merrrpakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 Terhadap Perusahaan Industri yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf c dan/atau huruf d, Menteri menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi terintegrasi. Bagian Keempat Jaminan Penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di Dalam Negeri Pasal 30
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri. (21 Jaminan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan tata kelola Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
b. penyediaan infrastruktur penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; c. pengembangan teknologi penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; A d.fasilitasi
d. fasilitasi pembentukan unit penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri; dan/atau
e. penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri.
(3) Penyediaan infrastruktur penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengembangan teknologi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c, danf atau fasilitasi pembentukan unit penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d dapat dilakukan melalui skema kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong. Pasal 31 Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong secara langsung dalam rangka pemulihan Industri dalam negeri. Bagian Kelima Pengawasan Pasal 32
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan terhadap:
a. penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong oleh Perusahaan Industri; dan
b. Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(2) Pengawasan terhadap penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Pengawasan . A (41 Pengawasan terhadap Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan dapat berkoordinasi dengan Menteri. BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN Pasal 33
(1) Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
(2) Perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diselenggarakan oleh Menteri. Pasal 34
(1) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, Spesifrkasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara. (21 SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3) SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi standar dan/atau dokumen untuk barang dan/atau jasa Industri pengolahan dengan KBLI 10 sampai dengan KBLI 33. Pasal 35
(1) Barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri merupakan hasil produksi dari Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang tergolong dalam kegiatan usaha berisiko menengah dan kegiatan usaha berisiko tinggi.
(2) Perusahaan A (21 Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi barang dan/atau jasa Industri dengan menggunakan merek milik sendiri.
(3) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memiliki perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, merek yang digunakan oleh Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri harus merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama merek dan/atau maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 36
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, Spesifikasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib untuk Impor barang tertentu. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. keperluannya merupakan produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
c. keperluannya merupakan barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat kesesuaian; dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang.
(3) Penetapan A REPUBL|K INDONESIA -2t-
(3) Penetapan terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, danlatau Pedoman Tata Cara secara wajib dari masing-masing barang Industri. Pasal 37
(1) Persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda kesesuaian diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan Industri yang telah memenuhi persyaratan SNI, Spesifikasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanda SNI serta bentuk dan penggunaan tanda kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 38
(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, ' danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi sesuai dengan rLlang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri. (21 Dalam melakukan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan kebutuhan Industri dan jumlah persebaran Industri dalam negeri.
(3) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lembaga sertifikasi produk;
b. laborptorium uji; dan c. lembaga inspeksi.
(4) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga sertifikasi produk yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki laboratorium uji yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 atau lembaga inspeksi yang terakreditasi berdasarkan SNI rso/rEC r7o2o;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(5) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi laboratorium uji yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(6) Lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa inspeksi periodik yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah . . A REPUBUK INDONESIA telah terakreditasi 17020; berdasarkan SNI ISO/lEC
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(7) Menteri dapat menunjuk:
a. lembaga sertifikasi produk yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c;
b. laboratorium uji yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c; dan/atau
c. lembaga inspeksi yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(8) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan dengan ketentuan: a. belum tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum memadai.
(9) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (71 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi. (1O) Penunjukan b
(10) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(11) Dalam hal lembaga sertilikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi belum terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat mencabut penunjukannya sebagai lembaga penilaian kesesuaian untuk ruang lingkup dimaksud.
(12) Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi berdomisili atau berkedudukan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian, dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pada ayat (7); dan
b. evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 39 Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) memiliki kewajiban:
a. melakukan penilaian kesesuaian bagi barang, jasa, sistem, dan/atau proses yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib;
b. melaksanakan . A
b. melaksanakan penilaian kesesuaian secara benar berdasarkan fakta dan tidak memihak kepada kepentingan pihak yang dinilai, serta bebas dari tekanan pihak lain termasuk tekanan dari organisasi yang berkaitan atau yang membawahinya;
c. melaporkan hasil penilaian kesesuaian yang telah diterbitkan, diperpanjang, dan/atau dibekukan untuk sementara atau yang telah dicabut kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan, perpanjangan, dan/atau pembekuan untuk sementara atau pencabutan melalui SIINas;
d. melakukan surveilans secara berkala sesuai dengan sistem sertifikasi yang ditetapkan dan/atau berdasarkan pengaduan atau instruksi dari Menteri serta meiaporkan hasil surveilans kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan hasil surveilans bagi lembaga sertifikasi produk;
e. menggunakan personel yang berkompeten, berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Indonesia, lancar berbahasa Indonesia, memahami peraturan perundang-undangan, dan telah diregistrasi oleh Menteri; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40
(1) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah dicabut penunjukannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (11), wajib melimpahkan klien kepada lembaga sertif,rkasi produk yang ditunjuk oleh Menteri. (21 Menteri melakukan koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A
(3) Koordinasi
(3) Koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian. Pasal 4 1
(1) Menteri, gubernur, danf atau bupati lwali kota dapat memberikan Fasilitas Nonfiskal kepada Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan dalam proses penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI, Spesifikasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(3) Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha; dan
b. telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.
(4) Selain Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesihkasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib dapat diberikan fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal42 (1) Pemerintah Pusat Standardisasi Industri melakukan pengawasan (21 Pelaksanaan pengawasan Standardisasi Industri dilaksanakan oleh Menteri. A Pasal 43 REPUBUK INDONESIA Pasal 43
(1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian:
a. penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri; dan
b. pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan di pabrik; dan
b. koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Koordinasi pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat {21 huruf b dilaksanakan secara bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44
(1) Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi untuk melakukan pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (21 Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. A Pasal45 Pasal 45
(1) Dalam melakukan pengawasan penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, Menteri dapat meminta lembaga penilaian kesesuaian untuk menyampaikan laporan mengenai sertifikat kesesuaian yang telah diterbitkan melalui SIINas. (21 Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri melakukan uji petik kesesuaian terhadap penerapan SNI di pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang danf ataujasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pasal 46
(1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian. (21 Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI danlatau petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk ditindaklanjuti. A
(3) Dalam
(3) Dalam melakukan penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perindustrian.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 47
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Pasal 38. (21 Pemerintah Pusat mendelegasikan pembinaan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Pembinaan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. penguatan; dan
b. pengembangan. Pasal 48
(1) Menteri melakukan penguatan lembaga penilaian kesesuaian terkait pengujian, inspeksi, dan sertifikasi barang dan/atau jasa Industri. A
(2) Penguatan REPUBLIK TNDONESIA (21 Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan penerapan SNI atau pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(3) Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan teknis, konsultasi, dan pendidikan dan pelatihan.
(4) Pelaksanaan penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 49
(1) Menteri menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri untuk kelancaran pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Dalam menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium pengujian standar Industri pada wilayah pusat pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 50
(1) Dalam rangka pengembangan lembaga penilaian kesesuaian, Menteri melakukan kerja sama penilaian kesesuaian:
a. di tingkat nasional; dan
b. di tingkat internasional.
(2) Kerja REPUBUK INDONESIA (21 Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemangku kepentingan.
(3) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan negara mitra. Pasal 51
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan kepada lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pemerintah Pusat mendelegasikan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pengawasan kegiatan sertifikasi; dan
b. pengawasan secara berkala atau khusus. Pasal 52 Dalam melakukan pengawasan kegiatan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a, Menteri meminta:
a. laporan pelaksanaan sertilikasi kepada lembaga sertifikasi produk;
b. laporan pengujian kesesuaian mutu kepada laboratorium uji; dan
c. laporan hasil inspeksi kepada lembaga inspeksi. A Pasal 53 . REPUBUK INDONESIA Pasal 53 Penyampaian laporan pelaksanaan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, penyampaian laporan pengujian kesesuaian mutu oleh laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dan penyampaian laporan hasil inspeksi oleh lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c dilakukan secara elektronik melalui SIINas. Pasal 54
(1) Lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat SNI atau sertifikat kesesuaian yang wajib dibubuhi quick response code (qr code).
(2) Quick response code (qr code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil evaluasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi dan pemberian quick response code (qr codel sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 55
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. lingkup kompetensi lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib; dan
b. pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 56 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara khusus. (21 Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait. Pasal 57
(1) Lembaga sertifikasi produk yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak membubuhi quick response code (qr codel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal55 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Laboratorium uji yang tidak menyampaikan laporan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Lembaga inspeksi yang tidak menyampaikan laporan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan penunjukan disertai pencantuman dalam daftar hitam.
(5) Sanksi A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diberikan oleh Menteri. Pasal 58 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari. Pasal 59
(1) Lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan lembaga inspeksi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi. (21 Pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, danf atau lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencantuman ke dalam daftar hitam. BAB IV INDUSTRI STRATEGIS Pasal 60
(1) Industri Strategis terdiri atas industri yang:
a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
b. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
c. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
(2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh negara. A
(3) Penguasaan.
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaturan kepemilikan;
b. penetapan kebijakan;
c. pengaturan Perizinan Berusaha;
d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
e. pengawasan. Pasal 61
(1) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
a. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
b. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui lembaga pengelola investasi dan/ atau dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara serta sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan batasan saham milik Pemerintah Pusat paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). A Pasal 62 . Pasal 62
(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pembangunan dan pengembangan Industri Strategis. (21 Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Industri Strategis yang melakukan:
a. pendalaman struktur;
b. penelitian dan pengembangan teknologi;
c. pengujian dan sertifikasi; atau
d. restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitas fiskal dan Fasilitas Nonfiskal.
(4) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diberikan paling sedikit dalam bentuk:
a. kemudahan pelayanan perizinan;
b. kemudahan memperoleh lahan/lokasi;
c. pemberian bantuan teknis; dan
d. pengaturan terhadap produk Industri Strategis yang sudah tersedia di dalam negeri. Pasal 63
(1) Perizinan Berusaha untuk Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. A Pasal 64 Pasal 64
(1) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk. (21 Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
(3) Penetapan jumlah produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menjaga kelangsungan suplai produk di dalam negeri, dengan ketentuan: dapat dilakukan penetapan jumlah produksi maksimal atau minimal; dan/atau dilakukan secara terkoordinasi melibatkan produsen produk sejenis. dengan
(4) Penetapan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan ketentuan: a b a b a b penetapan distribusi dilakukan memastikan suplai produk Industri pada wilayah tertentu; dan untuk Strategis dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas fiskal dan/atau Fasilitas Nonfiskal bagi pelaku kegiatan distribusi.
(5) Penetapan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan ketentuan: dapat dilakukan melalui pengaturan harga minimal, harga maksimal, atau rentang harga produk Industri Strategis; dan dilakukan dalam kondisi darurat danf atau sistem distribusi barang dan logistik yang tidak memadai. A
(6) Penetapan
(6) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Pasal 65
(1) Perusahaan Industri Strategis yang ditetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya wajib melaporkan rencana dan realisasi produksi, kebutuhan dan stok Bahan Baku, distribusi, dan harga produk kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik selama jangka waktu penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 66
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf e dilakukan oleh Menteri paling sedikit atas:
a. penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional; dan
b. produksi, distribusi, dan harga produk. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap status kepemilikan, pelaksanaan kebijakan, legalitas Perizinan Berusaha, kegiatan produksi, distribusi, dan penerapan harga produk dari Industri Strategis. A
(3) Penetapan BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI Bagian Kesatu Umum
(3) Penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. Pasal 67
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. orang perseorangan; dan latau
b. kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan Industri nasional.
(3) Kelompok orang yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia dan berada di dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian; dan
c. memiliki keahlian di bidang perindustrian.
(5) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga dapat dipertimbangkan kriteria memiliki pengalaman dalam pembangunan Industri. Pasal 68 Pasal 68 Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kemajuan dan keberhasilan pembangunan Industri. Bagian Kedua Bentuk Peran Serta Masyarakat Pasal 69
(1) Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
b. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(2) Pemberian saran, pendapat, usul, dan/atau penyampaian informasi dan latau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui SIINas. Bagian Ketiga Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Industri Pasal 70 Peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui penyusunan:
a. rencana induk pembangunan Industri nasional;
b. kebijakan Industri nasional; c. rencana pembangunan Industri provinsi;
d. rencana pembangunan Industri kabupaten/kota; dan
e. kebijakan dan/atau peraturan yang terkait dengan sektor Industri. A Pasal 71 PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 71 Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui:
a. pembelian, penggunaan, dan pemanfaatan produk dalam negeri;
b. penyelenggaraan pembangunan sumber daya manusia Industri; c. penguatan kemitraan dengan Industri kecil dan/atau Industri menengah;
d. penyelenggaraan kerja sama dalam penelitian, pengembangan, dan inovasi Industri;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam pengembangan Industri yang berwawasan lingkungan; dan f. penyelenggaraan kerja sama dalam pengelolaan aset, sumber daya Industri, dan/atau Sarana dan Prasarana Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal72 Peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui:
a. penyampaian informasi dan/atau laporan tentang tingkat kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan Industri yang telah berjalan dengan rencana pembangunan Industri;
b. penyampaian informasi dan/atau laporan tentang pelaksanaan Industri yang berwawasan lingkungan; dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat atas pelaksanaan pembangunan Industri. A BABVI REPUBUK INDONESIA BAB VI TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA INDUSTRI DAN KEGIATAN USAHA KAWASAN INDUSTRI Bagian Kesatu Umum Pasal 73
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. (21 Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit meliputi:
a. sumber daya manusia Industri;
b. pemanfaatan sumber daya alam; c. manajemen energi;
d. manajemen air;
e. SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara; f. Data Industri dan Data Kawasan Industri;
g. Standar Industri Hdau;
h. standar Kawasan Industri; i. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan j. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan. A Pasal74 Pasal 74 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus. Pasal 75
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan manajemen risiko. (21 Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan berdasarkan laporan dari Pelaku Usaha, masyarakat, danf atau hasil evaluasi. Pasal 76
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi. (21 Penunjukan lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara, dan/atau Standar Industri Hijau. Pasal 77 Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 78
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Menteri dapat menunjuk unit pelaksana teknis yang sudah ada atau membentuk unit pelaksana teknis baru. A
(2) Unit REPUBL|K INDONESIA (21 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan teknis pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. Pasal 79
(1) Menteri dapat melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. (21 Keterlibatan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam pelaksanaan:
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b. Data Industri dan Data Kawasan Industri;
c. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri;
d. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan; dan
e. manajemen air. Pasal 80 Pengawasan terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri dilakukan melalui:
a. pemantauan;
b. audit; c. inspeksi;
d. surveilans; dan/atau
e. verifikasi teknis. Pasal 81 Pasal 81
(1) Menteri wajib membangun sistem pengawasan dan pengendalian secara elektronik untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang efektif dan efisien.
(2) Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan manajemen risiko pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. Pasal 82 Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (21 dilakukan melalui:
a. pemantauan hasil penilaian mandiri;
b. penetapan tingkat kemungkinan risiko;
c. identilikasi tingkat risiko yang terdiri atas:
1. risiko rendah;
2. risiko sedang; dan
3. risiko tinggi;
d. analisis risiko; dan
e. evaluasi risiko yang terdiri atas:
1. prioritas risiko; dan
2. mitigasi risiko. Pasal 83 Sistem pengawasan dan pengendalian dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan SIINas. A Bagian 9 Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Industri Pasal 84
(1) Menteri menetapkan pemberlakuan standar kompetensi kerja nasional Indonesia secara wajib untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri. (21 Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan.
(3) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib. Pasal 85 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia Industri dilakukan berdasarkan kriteria:
a. Perusahaan Industri yang berskala:
1. besar dan menengah; dan
2. kecil, yang proses produksinya memiliki risiko tinggi terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; dan
b. Perusahaan Kawasan Industri. Pasal 86 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya manusia Industri dilakukan terhadap kewajiban pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri. Pasal87 Pasal 87
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang sumber daya manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Menteri menugaskan pejabat pengawas. (21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan; dan
b. audit. (41 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
a. analisis rencana kebutuhan Tenaga Kerja Industri bersertifikat kompetensi wajib; dan/atau
b. evaluasi penerapan regulasi pembangunan Tenaga Kerja Industri oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam rangka mengakselerasi pemenuhan standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
(5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan melakukan:
a. pemeriksaan pemenuhan sertifikasi kompetensi dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia; dan pemeriksaan kesesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri danf atau konsultan Industri dengan kepemilikan sertifikat kompetensi. Pasal 88 . . b. Pasal 88
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
c. uraian nomor klasifikasi baku jabatan Indonesia;
d. rekomendasi hasil pengawasan; dan
e. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (41 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas. Perusahaan Industri yang: Pasal 89 Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
a. menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri yang tidak memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib; dan/ atau
b. berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri dan/atau konsultan Industri dengan kepemilikan sertifikat kompetensi, Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri, dikenai sanksi administratif. A Pasal 90 (1) (2) (1) (2) (1) Pasal 90 Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (21 huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima. Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 9 1 Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang sumber daya manusia Industri. Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
b. fasilitasi penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pemanfaatan Sumber DaYa Alam Pasal 92 Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan' Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,dilakukan pada tahapan perancangan produk, perancangan proses produksi, produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah. A (21
(3) Pemanfaatan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tahapan perancangan, pembangunan, pengelolaan Kawasan Industri, dan pengelolaan limbah. Pasal 93 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam dilakukan terhadap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam kebijakan Industri nasional. (1) (21 Pasal 94 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam meliputi:
a. kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan sumber daya alam Yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan; dan
b. kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur berdasarkan:
a. penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan
b. pengelolaan limbah, emisi udara, dan emisi gas rumah kaca. Pasal 95
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam A l2l Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan; dan
b. verifikasi teknis. (41 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
a. analisis rencana pemanfaatan sumber daya alam; dan
b. evaluasi kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan sumber daya alam.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam terhadap rencana yang diusulkan.
(6) Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit dilakukan melalui:
a. pembuatan desain produk yang ramah lingkungan; dan
b. penggunaan teknologi dan metodologi yang ramah lingkungan.
(7) Selain kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus memenuhi:
a. optimasi intensitas penggunaan Bahan Baku, energi, dan air;
b. optimasi kinerja proses produksi; A c.peningkatan a
c. peningkatan daya tahan dan daya pakai produk yang dihasilkan; dan/ atau
d. pengurangan, penggunaan kembali, pengolahan kembali, atau pemulihan. Pasal 96
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan. (21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
c. uraian sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri;
d. rekomendasi hasil pengawasan; dan
e. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (41 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas. Pasal 97 Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
a. tidak menyampaikarr rencana pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a; danf atau b.ditemukan
b. ditemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif. Pasal 98
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (21 huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima. (21 Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 99
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
b. fasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan. Bagian Keempat Manajemen Energi Pasal 10O
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya alam sebagai energi wajib melakukan manajemen energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perusahaan A
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 101
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi dilakukan terhadap Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
a. memanfaatkan energi lebih besar atau sama dengan batas minimum konsumsi energi; dan
b. melakukan penyediaan energi bagi Industri. (21 Batas minimum konsumsi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri yan g menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Pasal 102 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi dilakukan berdasarkan aspek:
a. rencana konservasi energi;
b. pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan c. efisiensi dan efektivitas penggunaan energi. Pasal 103 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 meliputi:
a. kesesuaian rencana konservasi energi; dan
b. kepatuhan penyampaian rencana konservasi energi. A Pasal 104 PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 1O4
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Menteri menugaskan pejabat pengawas. (21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan; dan
b. verifikasi teknis.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
a. analisis rencana konservasi energi;
b. analisis rencana pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
c. analisis pelaksanaan konservasi energi.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi energi terhadap rencana konservasi energi; dan
b. pemeriksaan efisiensi dan efektivitas penggunaan energi. Pasal 1O5 PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 105
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang manajemen energi, Menteri berkoordinasi den gan men teri yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Pengawasan manajemen energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen dan konservasi energi. Pasal 106
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) men)rusun laporan hasil pengawasan. (21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri; c. rekomendasi hasil pengawasan; dan
d. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (41 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas. Pasal 107 Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang: A
a. tidak . PRES IDEN hEpuat-rrc TNDoNEStA
a. tidak melaksanakan manajemen energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10O ayat (1); dan/atau
b. berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan konservasi energi terhadap rencana konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3, dikenai sanksi administratif. Pasal 1O8
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 109
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang manajemen energi yang dilakukan oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri. (21 Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
b. fasilitasi pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen energi. Bagian PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Bagian Kelima Manajemen Air Pasal 1 10
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan air baku wajib melakukan manajemen air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada M"
(1) merupakan perusahaan yang menggunakan air baku sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari kegiatan usahanya.
(3) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Manajemen air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan kebijakan pengelolaan air;
b. penyusunan neraca air;
c. upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan; dan
d. upaya konservasi air. Pasal 1 1 1 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen air dilaksanakan terhadap aspek:
a. kebijakan pengelolaan air;
b. pen)rusunan neraca air; c. upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan; dan
d. upaya konservasi air. A Pasal ll2. Pasal 1 12
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 1, Menteri menugaskan pejabat pengawas. (21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui:
a. pemantauan; dan
b. verifikasi teknis.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan melakukan:
a. analisis rencana pengelolaan sumber daya air; dan
b. evaluasi kebdakan pengelolaan air, pen5rusunan neraca air, upaya pengelolaan air, dan upaya konservasi air.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi air dengan upaya konservasi air; dan
b. pemeriksaan upaya pengelolaan air, yang mencakup upaya penghematan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan. A Pasal 1 13 Pasal 1 13
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan/atau Pemerintah Daerah. (21 Pengawasan manajemen air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air. Pasal 1 14
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 12 ayat ( 1) menJrusun laporan hasil pengawasan. (21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri; c. rekomendasi hasil pengawasan; dan
d. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan yang disusun oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas. Pasal 1 15 Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang: A a.tidak
a. tidak melaksanakan manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1); dan/atau
b. berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian upaya pengelolaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf c dan upaya konservasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf d, dikenai sanksi administratif. Pasal 1 16
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il4 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima. (21 Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan- Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 1 17
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan di bidang manajemen air.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
b. fasilitasi pemenuhan ketentuan pelaksanaan manajemen air. A Bagian PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Keenam SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara Pasal 1 18
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan yang memberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Perusahaan Industri.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan PPSI dan/atau menunjuk lembaga terakreditasi. (41 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara. Pasal 1 19
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan yang memberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib. (21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan Industri dengan tindakan pengendalian berbasis risiko untuk mencegah, mengurangi, dan/atau menghilangkan ketidaksesuaian barang dan/atau jasa Industri ke tingkat yang dapat diterima.
(3) Tindakan . . A REPUEUK INDONESIA
(3) Tindakan pengendalian berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
a. keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
b. pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. persaingan usaha yang sehat;
d. peningkatan daya saing nasional; dan/atau
e. peningkatan efisiensi dan kinerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengendalian berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Data Industri dan Data Kawasan Industri Pasal 120
(1) Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan secara berkala kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/wali kota. (21 Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan secara berkala kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(3) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan melalui SIINas. A Pasal 121 PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA Pasal 121 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri dilakukan terhadap:
a. Data Industri yang terdiri atas:
1. Data Industri pada tahap pembangunan; dan
2. Data Industri pada tahap produksi.
b. Data Kawasan Industri yang terdiri atas:
1. Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan; dan
2. Data Kawasan Industri pada tahap komersial. Pasal 122 Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2t dilakukan berdasarkan aspek:
a. keakuratan penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri;
b. kelengkapan penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri; c. ketepatan waktu penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri; dan
d. kesinambungan Data Industri dan Data Kawasan Industri. Pasal 123
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Menteri menugaskan pejabat pengawas. A
(2) Dalam (21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan : a. verifikasi dan validasi penilaian mandiri dilakukan oleh Perusahaan Industri Perusahaan Kawasan Industri; dan yang dan
b. analisis manajemen risiko
(5) Verifikasi dan validasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan paling sedikit dengan melakukan verifikasi terhadap laporan data dasar, kapasitas terpasang, dan utilitas terpakai Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(6) Analisis manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan analisis data pada SIINas untuk menyusun profil Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri menjadi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri berkategori tingkat kepatuhan tinggi, sedang, dan rendah. A
PASAL l24
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketujuh - Data Industri dan Data Kawasan Industri
Naskah pasal.
PASAL 25
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif
Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajibannya
dan membayar denda administratif sebelum jangka waktu
berakhirnya surat penetapan pembekuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21 dapat mengajukan
permohonan pemulihan status pembekuan nomor induk
berusaha.
PASAL 26
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif
Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya
sanksi administratif berupa pembekuan nomor induk
berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21
tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar
denda administratif dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan nomor induk berusaha.
Pasal2T
(1) Menteri mengenakan
sebagaimana dimaksud
Perusahaan Industri.
sanksi administratif
dalam Pasal 2l kepa"da
A
(2) Pengenaan.
-t7-
(21 Pengenaan sanksi administratif kepada Perusahaan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan
yang berasal dari:
a. pengaduan; dan/atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan
PASAL 28
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (21merrrpakan penerimaan negara bukan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 29
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif
Terhadap Perusahaan Industri yang dikenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
huruf c dan/atau huruf d, Menteri menyampaikan
informasi mengenai pengenaan sanksi kepada
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait melalui sistem informasi terintegrasi.
Bagian Keempat
Jaminan Penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di Dalam Negeri
PASAL 30
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Keempat - Jaminan Penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di Dalam Negeri
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di
dalam negeri.
(21 Jaminan penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan tata kelola Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong di dalam negeri;
b. penyediaan infrastruktur penyaluran Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
c.
pengembangan teknologi penyaluran Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
A
d.fasilitasi
d. fasilitasi pembentukan unit penyaluran Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong di dalam negeri;
dan/atau
e. penetapan kebijakan yang mendukung
kelancaran penyaluran Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong di dalam negeri.
(3) Penyediaan infrastruktur penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, pengembangan
teknologi penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf c, danf atau fasilitasi pembentukan unit
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf d dapat dilakukan melalui skema kerja sama
antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dengan pusat penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong.
PASAL 31
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Keempat - Jaminan Penyaluran Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong di Dalam Negeri
Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi penyediaan Bahan
Baku dan/atau Bahan Penolong secara langsung dalam
rangka pemulihan Industri dalam negeri.
Bagian Kelima
Pengawasan
PASAL 32
BAB II: BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PENOLONG | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan
terhadap:
a. penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong oleh Perusahaan Industri; dan
b. Ekspor Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
(2) Pengawasan terhadap penggunaan Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat berkoordinasi
dengan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Pengawasan .
A
(41 Pengawasan terhadap Ekspor Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b
dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan dan dapat berkoordinasi dengan Menteri.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
KESESUAIAN
PASAL 33
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Pemerintah Pusat melakukan perencanaan,
pembinaan, pengembangan, dan pengawasan
Standardisasi Industri.
(2) Perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan
pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dan diselenggarakan
oleh Menteri.
PASAL 34
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, Spesifrkasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara. (21 SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3) SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi standar dan/atau dokumen untuk barang dan/atau jasa Industri pengolahan dengan KBLI 10 sampai dengan KBLI 33.
PASAL 35
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri merupakan hasil produksi dari Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri yang tergolong dalam kegiatan usaha berisiko menengah dan kegiatan usaha berisiko tinggi.
(2) Perusahaan A (21 Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi barang dan/atau jasa Industri dengan menggunakan merek milik sendiri.
(3) Produsen di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib memiliki perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Dalam hal terdapat kerja sama merek dan/atau maklun, merek yang digunakan oleh Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri harus merek milik pemberi kerja sama atau pemberi maklun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama merek dan/atau maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 36
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, Spesifikasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib untuk Impor barang tertentu. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang Industri berdasarkan:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. keperluannya merupakan produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk;
c. keperluannya merupakan barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat kesesuaian; dan/atau
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang.
(3) Penetapan A REPUBL|K INDONESIA -2t-
(3) Penetapan terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, danlatau Pedoman Tata Cara secara wajib dari masing-masing barang Industri.
PASAL 37
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Persetujuan penggunaan tanda SNI atau tanda
kesesuaian diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan
Industri yang telah memenuhi persyaratan SNI,
Spesifikasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang
diberlakukan secara wajib.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanda
SNI serta bentuk dan penggunaan tanda kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 38
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis, ' danf atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi sesuai dengan rLlang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri. (21 Dalam melakukan penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan kebutuhan Industri dan jumlah persebaran Industri dalam negeri.
(3) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lembaga sertifikasi produk;
b. laborptorium uji; dan c. lembaga inspeksi.
(4) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga sertifikasi produk yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki laboratorium uji yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 atau lembaga inspeksi yang terakreditasi berdasarkan SNI rso/rEC r7o2o;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(5) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi laboratorium uji yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(6) Lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Perizinan Berusaha di bidang Industri jasa inspeksi periodik yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi lembaga inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah . . A REPUBUK INDONESIA telah terakreditasi 17020; berdasarkan SNI ISO/lEC
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
(7) Menteri dapat menunjuk:
a. lembaga sertifikasi produk yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c;
b. laboratorium uji yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c; dan/atau
c. lembaga inspeksi yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(8) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan dengan ketentuan: a. belum tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum memadai.
(9) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (71 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi. (1O) Penunjukan b
(10) Penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(11) Dalam hal lembaga sertilikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi belum terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat mencabut penunjukannya sebagai lembaga penilaian kesesuaian untuk ruang lingkup dimaksud.
(12) Dalam hal lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau lembaga inspeksi berdomisili atau berkedudukan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian, dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara penunjukan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pada ayat (7); dan
b. evaluasi administratif dan evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 39
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1) memiliki kewajiban:
a. melakukan penilaian kesesuaian bagi barang, jasa,
sistem, dan/atau proses yang diberlakukan secara
wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pemberlakuan SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib;
b. melaksanakan .
A
b. melaksanakan penilaian kesesuaian secara benar
berdasarkan fakta dan tidak memihak kepada
kepentingan pihak yang dinilai, serta bebas dari
tekanan pihak lain termasuk tekanan dari organisasi
yang berkaitan atau yang membawahinya;
c. melaporkan hasil penilaian kesesuaian yang telah
diterbitkan, diperpanjang, dan/atau dibekukan untuk
sementara atau yang telah dicabut kepada Menteri
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
penerbitan, perpanjangan, dan/atau pembekuan
untuk sementara atau pencabutan melalui SIINas;
d. melakukan surveilans secara berkala sesuai dengan
sistem sertifikasi yang ditetapkan dan/atau
berdasarkan pengaduan atau instruksi dari Menteri
serta meiaporkan hasil surveilans kepada Menteri
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
penetapan hasil surveilans bagi lembaga sertifikasi
produk;
e. menggunakan personel yang
berkompeten,
berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di
Indonesia, lancar berbahasa Indonesia, memahami
peraturan perundang-undangan, dan telah diregistrasi
oleh Menteri; dan
f.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 40
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Lembaga penilaian kesesuaian yang telah dicabut
penunjukannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (11), wajib melimpahkan klien
kepada lembaga sertif,rkasi produk yang ditunjuk oleh
Menteri.
(21 Menteri melakukan koordinasi pelimpahan klien
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
A
(3) Koordinasi
(3) Koordinasi pelimpahan klien sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan
penunjukan lembaga penilaian kesesuaian.
PASAL 41
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Menteri, gubernur, danf atau bupati lwali kota dapat
memberikan Fasilitas Nonfiskal kepada Perusahaan
Industri kecil dan Perusahaan Industri menengah yang
menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pembiayaan dalam proses
penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI,
Spesifikasi Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang
diberlakukan secara wajib.
(3) Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan Industri
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi
ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha; dan
b. telah menyelesaikan seluruh kewajiban
perpajakan.
(4) Selain Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perusahaan Industri kecil dan Perusahaan
Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesihkasi
Teknis, danf atau Pedoman Tata Cara yang
diberlakukan secara wajib dapat diberikan fasilitas
fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 42
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1)
Pemerintah Pusat
Standardisasi Industri
melakukan pengawasan
(21 Pelaksanaan pengawasan Standardisasi Industri
dilaksanakan oleh Menteri.
A
PASAL 43
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
REPUBUK INDONESIA Pasal 43
(1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian:
a. penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri; dan
b. pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan di pabrik; dan
b. koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Koordinasi pengawasan di pasar sebagaimana dimaksud pada ayat {21 huruf b dilaksanakan secara bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 44
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi untuk
melakukan pengawasan Standardisasi Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(21 Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
A
PASAL 45
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
Pasal 45
(1) Dalam melakukan pengawasan penerapan SNI secara
sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) huruf a, Menteri dapat meminta lembaga
penilaian kesesuaian untuk menyampaikan laporan
mengenai sertifikat kesesuaian yang telah diterbitkan
melalui SIINas.
(21 Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Menteri melakukan uji petik kesesuaian
terhadap penerapan SNI di pabrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang
danf ataujasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI
yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai standardisasi dan
penilaian kesesuaian.
PASAL 46
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian. (21 Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI danlatau petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk ditindaklanjuti. A
(3) Dalam
(3) Dalam melakukan penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perindustrian.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 47
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada
lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan
penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis,
dan/atau Pedoman Tata Cara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2Ol7 tentang Pembangunan Sarana dan
Prasarana Industri dan Pasal 38.
(21 Pemerintah Pusat mendelegasikan pembinaan
terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Pembinaan terhadap lembaga penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk:
a. penguatan; dan
b. pengembangan.
PASAL 48
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Menteri melakukan penguatan lembaga penilaian kesesuaian terkait pengujian, inspeksi, dan sertifikasi barang dan/atau jasa Industri. A
(2) Penguatan REPUBLIK TNDONESIA (21 Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan penerapan SNI atau pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(3) Penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bantuan teknis, konsultasi, dan pendidikan dan pelatihan.
(4) Pelaksanaan penguatan lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PASAL 49
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Menteri menyediakan, meningkatkan, dan
mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium
pengujian standar Industri pada wilayah pusat
pertumbuhan Industri untuk
kelancaran
pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara secara wajib.
(2) Dalam menyediakan, meningkatkan, dan
mengembangkan Sarana dan Prasarana laboratorium
pengujian standar Industri pada wilayah pusat
pertumbuhan Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian.
PASAL 50
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Dalam rangka pengembangan lembaga penilaian
kesesuaian, Menteri melakukan kerja sama penilaian
kesesuaian:
a. di tingkat nasional; dan
b. di tingkat internasional.
(2) Kerja
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan pemangku kepentingan.
(3) Kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan negara mitra.
PASAL 51
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan kepada
lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan
penilaian kesesuaian terhadap penerapan SNI dan
pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara secara wajib, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pemerintah Pusat mendelegasikan pengawasan
terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk:
a. pengawasan kegiatan sertifikasi; dan
b. pengawasan secara berkala atau khusus.
PASAL 52
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
Dalam melakukan pengawasan kegiatan sertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a,
Menteri meminta:
a. laporan pelaksanaan sertilikasi kepada lembaga
sertifikasi produk;
b. laporan pengujian kesesuaian mutu kepada
laboratorium uji; dan
c. laporan hasil inspeksi kepada lembaga inspeksi.
A
PASAL 53
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
REPUBUK INDONESIA Pasal 53 Penyampaian laporan pelaksanaan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, penyampaian laporan pengujian kesesuaian mutu oleh laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dan penyampaian laporan hasil inspeksi oleh lembaga inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
PASAL 54
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat SNI
atau sertifikat kesesuaian yang wajib dibubuhi quick
response code (qr code).
(2) Quick response code (qr code) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil evaluasi
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi dan
pemberian quick response code (qr codel sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Menteri.
PASAL 55
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. lingkup kompetensi lembaga penilaian
kesesuaian sesuai dengan penerapan SNI dan
pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau
Pedoman Tata Cara secara wajib; dan
b. pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga
penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang
penerapan SNI dan pemberlakuan SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara
wajib.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh lembaga
penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 56
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara khusus. (21 Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait.
PASAL 57
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Lembaga sertifikasi produk yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, tidak membubuhi quick response code (qr codel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal55 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Laboratorium uji yang tidak menyampaikan laporan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Lembaga inspeksi yang tidak menyampaikan laporan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan/atau ditemukan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan penunjukan disertai pencantuman dalam daftar hitam.
(5) Sanksi A PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diberikan oleh Menteri.
PASAL 58
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (4) huruf a diberikan paling banyak 1 (satu) kali dengan
jangka waktu 15 (lima belas) hari.
PASAL 59
BAB III: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA PENILAIAN
(1) Lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan
lembaga inspeksi yang telah dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dan tidak
melakukan perbaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai
lembaga sertifikasi produk, laboratorium uji, dan/atau
lembaga inspeksi.
(21 Pencabutan penunjukan sebagai lembaga sertifikasi
produk, laboratorium uji, danf atau lembaga inspeksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
pencantuman ke dalam daftar hitam.
BAB IV
INDUSTRI STRATEGIS
PASAL 60
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS
(1) Industri Strategis terdiri atas industri yang:
a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi
kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup
orang banyak;
b. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah
sumber daya alam strategis; dan/atau
c. mempunyai kaitan dengan kepentingan
pertahanan serta keamanan negara.
(2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikuasai oleh negara.
A
(3) Penguasaan.
(3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pengaturan kepemilikan;
b. penetapan kebijakan;
c. pengaturan Perizinan Berusaha;
d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
e. pengawasan.
PASAL 61
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS
(1) Pengaturan kepemilikan Industri
Strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3)
huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
a. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah
Pusat;
b. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah
Pusat dan swasta; atau
c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal
asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pembentukan
usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan melalui lembaga pengelola investasi
dan/ atau dengan menggunakan anggaran pendapatan
dan belanja negara serta sumber pembiayaan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pembentukan usaha patungan antara Pemerintah
Pusat dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan batasan saham milik
Pemerintah Pusat paling sedikit 51% (lima puluh satu
persen).
A
PASAL 62
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS
Pasal 62
(1) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pembangunan
dan pengembangan Industri Strategis.
(21 Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Industri Strategis yang melakukan:
a. pendalaman struktur;
b. penelitian dan pengembangan teknologi;
c. pengujian dan sertifikasi; atau
d. restrukturisasi mesin dan/atau peralatan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
fasilitas fiskal dan Fasilitas Nonfiskal.
(4) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diberikan paling sedikit dalam bentuk:
a. kemudahan pelayanan perizinan;
b. kemudahan memperoleh lahan/lokasi;
c. pemberian bantuan teknis; dan
d. pengaturan terhadap produk Industri Strategis
yang sudah tersedia di dalam negeri.
PASAL 63
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS
(1) Perizinan Berusaha untuk Industri Strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3)
huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko.
A
PASAL 64
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS
Pasal 64
(1) Pengaturan produksi, distribusi, dan harga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3)
huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan
jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(21 Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka memelihara kemantapan
stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
(3) Penetapan jumlah produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan untuk menjaga kelangsungan
suplai produk di dalam negeri, dengan ketentuan:
dapat dilakukan penetapan jumlah produksi
maksimal atau minimal; dan/atau
dilakukan secara terkoordinasi
melibatkan produsen produk sejenis.
dengan
(4) Penetapan distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan dengan ketentuan:
a
b
a
b
a
b
penetapan distribusi dilakukan
memastikan suplai produk Industri
pada wilayah tertentu; dan
untuk
Strategis
dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas fiskal
dan/atau Fasilitas Nonfiskal bagi pelaku kegiatan
distribusi.
(5) Penetapan harga produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan dengan ketentuan:
dapat dilakukan melalui pengaturan harga
minimal, harga maksimal, atau rentang harga
produk Industri Strategis; dan
dilakukan dalam kondisi darurat danf atau sistem
distribusi barang dan logistik yang tidak
memadai.
A
(6) Penetapan
(6) Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
PASAL 65
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS
(1) Perusahaan Industri Strategis yang ditetapkan jumlah
produksi, distribusi, dan harga produknya wajib
melaporkan rencana dan realisasi produksi,
kebutuhan dan stok Bahan Baku, distribusi, dan
harga produk kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan
dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik selama jangka waktu
penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga
produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 66
BAB IV: INDUSTRI STRATEGIS
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (3) huruf e dilakukan oleh Menteri paling sedikit
atas:
a. penetapan Industri Strategis sebagai objek vital
nasional; dan
b. produksi, distribusi, dan harga produk.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap status kepemilikan, pelaksanaan
kebijakan, legalitas Perizinan Berusaha, kegiatan
produksi, distribusi, dan penerapan harga produk dari
Industri Strategis.
A
(3) Penetapan
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI
Bagian Kesatu
Umum
(3) Penetapan Industri Strategis sebagai objek vital
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 67
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
a. orang perseorangan; dan latau
b. kelompok orang yang berbadan hukum sepanjang
mempunyai kepentingan atas kemajuan
pembangunan Industri nasional.
(3) Kelompok orang yang berbadan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan badan
hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia
dan berada di dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi kriteria:
a. warga negara Indonesia;
b. memiliki latar belakang keilmuan di bidang
perindustrian; dan
c. memiliki keahlian di bidang perindustrian.
(5) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
juga dapat dipertimbangkan kriteria memiliki
pengalaman dalam pembangunan Industri.
PASAL 68
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 68
Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri
bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat
dalam meningkatkan kemajuan dan keberhasilan
pembangunan Industri.
Bagian Kedua
Bentuk Peran Serta Masyarakat
PASAL 69
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI | Bagian Kedua - Bentuk Peran Serta Masyarakat
(1) Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri
diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
b. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(2) Pemberian saran, pendapat, usul, dan/atau
penyampaian informasi dan latau
laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah melalui SIINas.
Bagian Ketiga
Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan
Pembangunan Industri
PASAL 70
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan
Peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan
Industri dapat dilakukan melalui penyusunan:
a. rencana induk pembangunan Industri nasional;
b. kebijakan Industri nasional;
c.
rencana pembangunan Industri provinsi;
d. rencana pembangunan Industri kabupaten/kota; dan
e. kebijakan dan/atau peraturan yang terkait dengan
sektor Industri.
A
PASAL 71
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 71
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
Industri dapat dilakukan melalui:
a. pembelian, penggunaan, dan pemanfaatan produk
dalam negeri;
b. penyelenggaraan pembangunan sumber daya manusia
Industri;
c.
penguatan kemitraan dengan Industri kecil dan/atau
Industri menengah;
d. penyelenggaraan kerja sama dalam penelitian,
pengembangan, dan inovasi Industri;
e. penyelenggaraan kerja sama dalam pengembangan
Industri yang berwawasan lingkungan; dan
f.
penyelenggaraan kerja sama dalam pengelolaan aset,
sumber daya Industri, dan/atau Sarana dan
Prasarana Industri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 72
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Peran Serta Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan
Peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan Industri dapat dilakukan melalui:
a. penyampaian informasi dan/atau laporan tentang tingkat kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan Industri yang telah berjalan dengan rencana pembangunan Industri;
b. penyampaian informasi dan/atau laporan tentang pelaksanaan Industri yang berwawasan lingkungan; dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat atas pelaksanaan pembangunan Industri. A BABVI REPUBUK INDONESIA BAB VI TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA INDUSTRI DAN KEGIATAN USAHA KAWASAN INDUSTRI Bagian Kesatu Umum
PASAL 73
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan
kegiatan usaha Kawasan Industri.
(21 Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan
dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang
perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di
bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling
sedikit meliputi:
a. sumber daya manusia Industri;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c.
manajemen energi;
d. manajemen air;
e. SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata
Cara;
f.
Data Industri dan Data Kawasan Industri;
g. Standar Industri Hdau;
h. standar Kawasan Industri;
i.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Kawasan Industri; dan
j.
keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil
produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
A
PASAL 74
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 74
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.
PASAL 75
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dengan manajemen risiko.
(21 Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 dilakukan berdasarkan laporan dari
Pelaku Usaha, masyarakat, danf atau hasil evaluasi.
PASAL 76
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1),
Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga
terakreditasi.
(21 Penunjukan lembaga terakreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan di bidang pengawasan SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara, dan/atau
Standar Industri Hijau.
PASAL 77
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap
kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 78
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Menteri dapat menunjuk unit pelaksana teknis yang sudah ada atau membentuk unit pelaksana teknis baru. A
(2) Unit REPUBL|K INDONESIA (21 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan teknis pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
PASAL 79
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri dapat melibatkan perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan
kegiatan usaha Kawasan Industri.
(21 Keterlibatan perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam pelaksanaan:
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b. Data Industri dan Data Kawasan Industri;
c. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Kawasan Industri;
d. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil
produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan;
dan
e. manajemen air.
PASAL 80
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Umum
Pengawasan terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan
usaha Kawasan Industri dilakukan melalui:
a. pemantauan;
b. audit;
c.
inspeksi;
d. surveilans; dan/atau
e. verifikasi teknis.
PASAL 81
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 81
(1) Menteri wajib membangun sistem pengawasan dan
pengendalian secara elektronik untuk mendukung
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang
efektif dan efisien.
(2) Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan
manajemen risiko pemenuhan dan kepatuhan
terhadap peraturan di bidang perindustrian yang
dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri.
PASAL 82
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Umum
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (21 dilakukan melalui:
a. pemantauan hasil penilaian mandiri;
b. penetapan tingkat kemungkinan risiko;
c. identilikasi tingkat risiko yang terdiri atas:
1. risiko rendah;
2. risiko sedang; dan
3. risiko tinggi;
d. analisis risiko; dan
e. evaluasi risiko yang terdiri atas:
1. prioritas risiko; dan
2. mitigasi risiko.
PASAL 83
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Umum
Sistem pengawasan dan pengendalian dilakukan secara
elektronik dan terintegrasi dengan SIINas.
A
Bagian
9
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia Industri
PASAL 84
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian 9 - Bagian Kedua
(1) Menteri menetapkan pemberlakuan standar
kompetensi kerja nasional Indonesia secara wajib
untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri.
(21 Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pekerjaan yang memiliki risiko tinggi
terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau
produk yang dihasilkan.
(3) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri
dan/atau konsultan Industri yang memenuhi standar
kompetensi kerja nasional Indonesia yang
diberlakukan secara wajib.
PASAL 85
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian 9 - Bagian Kedua
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya
manusia Industri dilakukan berdasarkan kriteria:
a. Perusahaan Industri yang berskala:
1. besar dan menengah; dan
2. kecil, yang proses produksinya memiliki risiko
tinggi terhadap keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan lingkungan hidup; dan
b. Perusahaan Kawasan Industri.
PASAL 86
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian 9 - Bagian Kedua
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya
manusia Industri dilakukan terhadap kewajiban
pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi Tenaga Kerja
Industri dan/atau konsultan Industri.
PASAL 87
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian 9 - Bagian Kedua
Pasal 87
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang sumber daya manusia Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Menteri
menugaskan pejabat pengawas.
(21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas
pengawasan Industri dengan ruang lingkup
pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pemantauan; dan
b. audit.
(41 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
a. analisis rencana kebutuhan Tenaga Kerja Industri
bersertifikat kompetensi wajib; dan/atau
b. evaluasi penerapan regulasi pembangunan
Tenaga Kerja Industri oleh Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri dalam rangka
mengakselerasi pemenuhan standar kompetensi
kerja nasional Indonesia.
(5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaksanakan dengan melakukan:
a. pemeriksaan pemenuhan sertifikasi kompetensi
dengan standar kompetensi kerja nasional
Indonesia; dan
pemeriksaan kesesuaian kompetensi Tenaga
Kerja Industri danf atau konsultan Industri
dengan kepemilikan sertifikat kompetensi.
PASAL 88
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian 9 - Bagian Kedua
b.
Pasal 88
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1)
menyusun laporan hasil pengawasan.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan
Kawasan Industri;
c. uraian nomor klasifikasi baku jabatan Indonesia;
d. rekomendasi hasil pengawasan; dan
e. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan yang disusun oleh Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(41 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke
SIINas.
Perusahaan
Industri yang:
PASAL 89
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian 9 - Bagian Kedua
Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
a. menggunakan Tenaga Kerja Industri dan/atau
konsultan Industri yang tidak memenuhi standar
kompetensi kerja nasional Indonesia yang
diberlakukan secara wajib; dan/ atau
b. berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya
ketidaksesuaian kompetensi Tenaga Kerja Industri
dan/atau konsultan Industri dengan kepemilikan
sertifikat kompetensi, Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri,
dikenai sanksi administratif.
A
PASAL 90
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian 9 - Bagian Kedua
(1)
(2)
(1)
(2)
(1)
Pasal 90
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (21
huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil
pengawasan diterima.
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
PASAL 91
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian 9 - Bagian Kedua
Menteri melaksanakan pengendalian terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang sumber daya manusia Industri.
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan
teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan
b. fasilitasi penerapan standar kompetensi kerja
nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Sumber DaYa Alam
PASAL 92
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Sumber DaYa Alam
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri wajib memanfaatkan sumber daya alam
secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan'
Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
,dilakukan pada tahapan perancangan produk,
perancangan proses produksi, produksi, optimalisasi
sisa produk, dan pengelolaan limbah.
A
(21
(3) Pemanfaatan
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Pemanfaatan sumber daya alam oleh Perusahaan
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tahapan perancangan,
pembangunan, pengelolaan Kawasan Industri, dan
pengelolaan limbah.
PASAL 93
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Sumber DaYa Alam
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan
sumber daya alam dilakukan terhadap Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan
sumber daya alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan
dalam kebijakan Industri nasional.
(1)
(21
PASAL 94
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Sumber DaYa Alam
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di
bidang
pemanfaatan sumber daya alam meliputi:
a. kepatuhan penyampaian rencana pemanfaatan
sumber daya alam Yang efisien, ramah
lingkungan, dan berkelanjutan; dan
b. kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang
efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam yang
efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur
berdasarkan:
a. penggunaan teknologi ramah lingkungan; dan
b. pengelolaan limbah, emisi udara, dan emisi gas
rumah kaca.
PASAL 95
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Sumber DaYa Alam
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1),
Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam
A
l2l Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas
pengawasan Industri dengan ruang lingkup
pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pemantauan; dan
b. verifikasi teknis.
(41 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
a. analisis rencana pemanfaatan sumber daya alam;
dan
b. evaluasi kepatuhan penyampaian rencana
pemanfaatan sumber daya alam.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dilakukan dengan pemeriksaan kesesuaian
pemanfaatan sumber daya alam terhadap rencana
yang diusulkan.
(6) Kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit
dilakukan melalui:
a. pembuatan desain produk yang ramah
lingkungan; dan
b. penggunaan teknologi dan metodologi yang ramah
lingkungan.
(7) Selain kesesuaian pemanfaatan sumber daya alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus
memenuhi:
a. optimasi intensitas penggunaan Bahan Baku,
energi, dan air;
b. optimasi kinerja proses produksi;
A
c.peningkatan
a
c. peningkatan daya tahan dan daya pakai produk
yang dihasilkan; dan/ atau
d. pengurangan, penggunaan kembali, pengolahan
kembali, atau pemulihan.
PASAL 96
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Sumber DaYa Alam
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1)
menyusun laporan hasil pengawasan.
(21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan
Kawasan Industri;
c. uraian sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri;
d. rekomendasi hasil pengawasan; dan
e. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan yang disusun oleh Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(41 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke
SIINas.
PASAL 97
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Sumber DaYa Alam
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
yang:
a. tidak menyampaikarr rencana pemanfaatan sumber
daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
ayat (1) huruf a; danf atau
b.ditemukan
b. ditemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan
sumber daya alam yang efisien, ramah lingkungan,
dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (1) huruf b,
dikenai sanksi administratif.
PASAL 98
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Sumber DaYa Alam
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (21
huruf d paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil
pengawasan diterima.
(21 Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
PASAL 99
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Pemanfaatan Sumber DaYa Alam
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang pemanfaatan sumber daya alam.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan
teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan
b. fasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan.
Bagian Keempat
Manajemen Energi
PASAL 100
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Keempat - Manajemen Energi
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri yang memanfaatkan sumber daya
alam sebagai energi wajib melakukan manajemen
energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Perusahaan
A
(2) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 101
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Keempat - Manajemen Energi
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang manajemen
energi dilakukan terhadap Perusahaan Industri
tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang:
a. memanfaatkan energi lebih besar atau sama
dengan batas minimum konsumsi energi; dan
b. melakukan penyediaan energi bagi Industri.
(21 Batas minimum konsumsi energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh
menteri yan g menyelen ggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral.
PASAL 102
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Keempat - Manajemen Energi
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang manajemen
energi dilakukan berdasarkan aspek:
a. rencana konservasi energi;
b. pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan; dan
c.
efisiensi dan efektivitas penggunaan energi.
PASAL 103
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Keempat - Manajemen Energi
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang manajemen
energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 meliputi:
a. kesesuaian rencana konservasi energi; dan
b. kepatuhan penyampaian rencana konservasi energi.
A
PASAL 104
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Keempat - Manajemen Energi
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Pasal 1O4
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103, Menteri menugaskan
pejabat pengawas.
(21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas
pengawasan Industri dengan ruang lingkup
pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pemantauan; dan
b. verifikasi teknis.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan dengan:
a. analisis rencana konservasi energi;
b. analisis rencana pemanfaatan energi baru dan
energi terbarukan; dan
c. analisis pelaksanaan konservasi energi.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dilakukan dengan:
a. pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi
energi terhadap rencana konservasi energi; dan
b. pemeriksaan efisiensi dan efektivitas penggunaan
energi.
Pasal 1O5
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
PASAL 105
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Keempat - Manajemen Energi
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen energi, Menteri
berkoordinasi den gan men teri yang menyelen ggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
(2) Pengawasan manajemen energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
manajemen dan konservasi energi.
PASAL 106
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Keempat - Manajemen Energi
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1)
men)rusun laporan hasil pengawasan.
(21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri tertentu dan
Perusahaan Kawasan Industri;
c.
rekomendasi hasil pengawasan; dan
d. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan yang disusun oleh Perusahaan
Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan
Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(41 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri
tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri dan
diunggah ke SIINas.
PASAL 107
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Keempat - Manajemen Energi
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan
Industri yang:
A
a. tidak .
PRES IDEN
hEpuat-rrc TNDoNEStA
a. tidak melaksanakan manajemen energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10O ayat (1); dan/atau
b. berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya
ketidaksesuaian pelaksanaan konservasi energi
terhadap rencana konservasi energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O3,
dikenai sanksi administratif.
Pasal 1O8
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)
huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil
pengawasan diterima.
(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen
untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
PASAL 109
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Keempat - Manajemen Energi
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen energi yang dilakukan
oleh Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri.
(21 Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan
teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan
b. fasilitasi pemenuhan ketentuan pelaksanaan
manajemen energi.
Bagian
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kelima
Manajemen Air
PASAL 110
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kelima - Manajemen Air
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri yang memanfaatkan air baku wajib
melakukan manajemen air sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(2) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada M"
(1) merupakan perusahaan yang menggunakan air
baku sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari
kegiatan usahanya.
(3) Perusahaan Industri tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Manajemen air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penetapan kebijakan pengelolaan air;
b. penyusunan neraca air;
c. upaya pengelolaan air, yang mencakup
penghematan, penggunaan kembali, daur ulang,
dan pemulihan; dan
d. upaya konservasi air.
PASAL 111
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kelima - Manajemen Air
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan perundang-undangan di bidang manajemen air
dilaksanakan terhadap aspek:
a. kebijakan pengelolaan air;
b. pen)rusunan neraca air;
c.
upaya pengelolaan air, yang mencakup penghematan,
penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan; dan
d. upaya konservasi air.
A
Pasal ll2.
Pasal 1 12
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 1 1, Menteri menugaskan
pejabat pengawas.
(21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas
pengawasan Industri dengan ruang lingkup
pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan
melalui:
a. pemantauan; dan
b. verifikasi teknis.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan dengan melakukan:
a. analisis rencana pengelolaan sumber daya air;
dan
b. evaluasi kebdakan pengelolaan air, pen5rusunan
neraca air, upaya pengelolaan air, dan upaya
konservasi air.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dilakukan dengan:
a. pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan konservasi
air dengan upaya konservasi air; dan
b. pemeriksaan upaya pengelolaan air, yang
mencakup upaya penghematan, penggunaan
kembali, daur ulang, dan pemulihan.
A
PASAL 113
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kelima - Manajemen Air
Pasal 1 13
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111, Menteri dapat
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sumber daya air
dan/atau Pemerintah Daerah.
(21 Pengawasan manajemen air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang sumber
daya air.
PASAL 114
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kelima - Manajemen Air
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 12 ayat ( 1)
menJrusun laporan hasil pengawasan.
(21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri tertentu dan
Perusahaan Kawasan Industri;
c.
rekomendasi hasil pengawasan; dan
d. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan yang disusun oleh Perusahaan
Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan
Industri.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri
tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri dan
diunggah ke SIINas.
PASAL 115
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kelima - Manajemen Air
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan
Industri yang:
A
a.tidak
a. tidak melaksanakan manajemen air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1); dan/atau
b. berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya
ketidaksesuaian upaya pengelolaan air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 huruf c dan upaya
konservasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
111 huruf d,
dikenai sanksi administratif.
PASAL 116
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kelima - Manajemen Air
(1) Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan
Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il4 ayat (2)
huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil
pengawasan diterima.
(21 Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan-
Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen
untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
PASAL 117
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kelima - Manajemen Air
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan di bidang manajemen air.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan
teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan
b. fasilitasi pemenuhan ketentuan pelaksanaan
manajemen air.
A
Bagian
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Keenam
SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
PASAL 118
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Keenam - SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-
undangan yang memberlakukan SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan
berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan
mempertimbangkan tingkat kepatuhan Perusahaan
Industri.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan PPSI
dan/atau menunjuk lembaga terakreditasi.
(41 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai SNI, Spesifikasi
Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
PASAL 119
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Keenam - SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang- undangan yang memberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib. (21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan Industri dengan tindakan pengendalian berbasis risiko untuk mencegah, mengurangi, dan/atau menghilangkan ketidaksesuaian barang dan/atau jasa Industri ke tingkat yang dapat diterima.
(3) Tindakan . . A REPUEUK INDONESIA
(3) Tindakan pengendalian berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:
a. keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
b. pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. persaingan usaha yang sehat;
d. peningkatan daya saing nasional; dan/atau
e. peningkatan efisiensi dan kinerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengendalian berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Data Industri dan Data Kawasan Industri
PASAL 120
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketujuh - Data Industri dan Data Kawasan Industri
(1) Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data
Industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan
berkelanjutan secara berkala kepada Menteri,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(21 Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan
Data Kawasan Industri yang akurat, lengkap, tepat
waktu, dan berkelanjutan secara berkala kepada
Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/wali
kota.
(3) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21disampaikan melalui SIINas.
A
PASAL 121
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketujuh - Data Industri dan Data Kawasan Industri
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
Pasal 121
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri
dilakukan terhadap:
a. Data Industri yang terdiri atas:
1. Data Industri pada tahap pembangunan; dan
2. Data Industri pada tahap produksi.
b. Data Kawasan Industri yang terdiri atas:
1. Data Kawasan Industri pada tahap
pembangunan; dan
2. Data Kawasan Industri pada tahap komersial.
PASAL 122
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketujuh - Data Industri dan Data Kawasan Industri
Pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan
peraturan terkait Data Industri dan Data Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2t dilakukan
berdasarkan aspek:
a. keakuratan penyampaian Data Industri dan Data
Kawasan Industri;
b. kelengkapan penyampaian Data Industri dan Data
Kawasan Industri;
c.
ketepatan waktu penyampaian Data Industri dan Data
Kawasan Industri; dan
d. kesinambungan Data Industri dan Data Kawasan
Industri.
PASAL 123
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketujuh - Data Industri dan Data Kawasan Industri
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data
Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122, Menteri menugaskan
pejabat pengawas.
A
(2) Dalam
(21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas
pengawasan Industri dengan ruang lingkup
pengawasan tertentu.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui pemantauan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan berdasarkan :
a.
verifikasi dan validasi penilaian mandiri
dilakukan oleh Perusahaan Industri
Perusahaan Kawasan Industri; dan
yang
dan
b. analisis manajemen risiko
(5) Verifikasi dan validasi penilaian mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan paling
sedikit dengan melakukan verifikasi terhadap laporan
data dasar, kapasitas terpasang, dan utilitas terpakai
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri.
(6) Analisis manajemen risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 huruf b dilakukan dengan analisis data
pada SIINas untuk menyusun profil Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri menjadi
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri berkategori tingkat kepatuhan tinggi, sedang,
dan rendah.
A
Pasall24
Pasal 124
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data
Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2A ayat (1)
menyusun laporan hasil pengawasan.
(21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan
Kawasan Industri; dan
c.
rekomendasi hasil pengawasan.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dan
diunggah ke SIINas.
PASAL 125
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketujuh - Data Industri dan Data Kawasan Industri
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri
yang tidak menyampaikan Data Industri dan Data Kawasan
Industri secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O
dikenai sanksi administratif.
PASAL 126
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketujuh - Data Industri dan Data Kawasan Industri
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil pengawasan diterima. A
(2) Perusahaan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi komitmen untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
PASAL 127
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketujuh - Data Industri dan Data Kawasan Industri
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Data
Industri dan Data Kawasan Industri.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan
sosialisasi, konsultasi, bimbingan teknis, dan
memberikan layanan kemudahan.
Bagian Kedelapan
Standar Industri Hijau
PASAL 128
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kedelapan - Standar Industri Hijau
(1) Menteri menyusun dan menetapkan Standar lndustri
Hijau.
(21 Perusahaan Industri wajib memenuhi ketentuan
Standar Industri Hijau yang telah diberlakukan secara
wajib.
(3) Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Bahan Baku, Bahan Penolong, dan energi;
b. proses produksi;
c. produk;
d. manajemen pengusahaan; dan
e. pengelolaan limbah.
Pengawasan
peraturan
terhadap:
PASAL 129
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kedelapan - Standar Industri Hijau
terhadap pemenuhan
terkait Standar Industri
dan
Hijau
kepatuhan
dilakukan
A
a.pemenuhan
a. pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau yang
diberlakukan secara wajib; dan
b. kesesuaian penggunaan logo Standar Industri Hijau
pada kemasan produk, label produk, kop surat
perusahaan, kartu narna, dan/atau media promosi
perusahaan.
PASAL 130
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kedelapan - Standar Industri Hijau
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan dan/atau belum terpenuhi kebutuhan pejabat pengawas, Menteri dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
(3) Lembaga terakreditasi yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus memenuhi kriteria: memiliki Perizinan Berusaha jasa sertifikasi; telah terakreditasi oleh KAN; dan berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
PASAL 131
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kedelapan - Standar Industri Hijau
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 129 huruf a, dilakukan melalui:
audit; dan
surveilans
(21 Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan pemeriksaan terhadap pemenuhan
persyaratan Standar Industri Hijau.
(3) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan pemeriksaan secara berkala
dan/atau secara khusus terhadap keberlanjutan
penerapan Standar Industri Hijau.
a
b
c
a
b
A
PASAL 132
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kedelapan - Standar Industri Hijau
Pasal 132
Pengawasan terhadap kesesuaian penggunaan logo Standar
Industri Hijau pada produk Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 129 huruf b dilakukan melalui
inspeksi di luar pabrik.
PASAL 133
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kedelapan - Standar Industri Hijau
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait
pemenuhan persyaratan Standar Industri Hijau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, pejabat
pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130
ayat (1) atau lembaga terakreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) meny'usun laporan
hasil pengawasan.
(21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri;
c.
rekomendasi hasil pengawasan; dan
d. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan yang disusun oleh Perusahaan
Industri.
(3) Pejabat pengawas atau lembaga terakreditasi
menyampaikan laporan hasil
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
l4l Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri
dan diunggah ke SIINas.
PASAL 134
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kedelapan - Standar Industri Hijau
Perusahaan Industri yang:
tidak memenuhi persyaratan Standar Industri Hijau
yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 129 huruf a; dan/atau
a.
b. berdasarkan
b
berdasarkan hasil pengawasan ditemukan adanya
ketidaksesuaian penggunaan logo Standar Industri
Hijau pada kemasan produk, label produk, kop surat
p"tr""h".rr, kartu nama, dan/atau media promosi
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129
huruf b,
dikenai sanksi administratif.
(1)
(21
(1)
(2t
PASAL 135
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kedelapan - Standar Industri Hijau
perusahaan Industri harus menyatakan komitmen
untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (21
huruT c paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan hasil
pengawasan diterima.
Perusahaan Industri yang tidak memenuhi komitmen
untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
PASAL 136
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kedelapan - Standar Industri Hijau
Menteri melaksanakan pengendalian terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait
persyaratan Standar Industri Hijau.
Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan
leknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan
b. fasilitasi pemenuhan penerapan Standar Industri
Hijau.
Bagian Kesembilan
Standar Kawasan Industri
PASAL 137
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesembilan - Standar Kawasan Industri
Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi
standar Kawasan Industri.
(2) Standar .
A
(1)
PRES IDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
-7t-
(2t
(1)
{2)
(3)
(4)
Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
a. infrastrukturKawasanlndustri;
b. pengelolaan lingkungan; dan
c.
manajemen dan layanan.
PASAL 138
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesembilan - Standar Kawasan Industri
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait standar
kr*r"",
Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137, Menteri menugaskan pejabat pengawas'
Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis
bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas
pengawasan Industri dengan ruang lingkup
pengawasan tertentu.
Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pemantauan; dan
b. audit.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilaksanakan dengan melakukan:
a. pendataan Kawasan Industri yang belum
mengajukan permohonan standar Kawasan
Industri melalui SIINas; dan
b. pendataan Kawasan Industri yang telah memiliki
standar namun belum mengajukan permohonan
evaluasi standar Kawasan Industri melalui
SIINas.
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilakukan dengan evaluasi terhadap pemenuhan
kriteria standar Kawasan Industri.
A
(s)
PASAL 139
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesembilan - Standar Kawasan Industri
(1)
(2t
(3)
(41
(1)
PASAL 140
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesembilan - Standar Kawasan Industri
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi
standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137, dikenai sanksi administratif'
Pasal 139
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 137, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1)
men5rusun laporan hasil pengawasan.
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Kawasan Industri;
c. uraian Perizinan Berusaha;
d. rekomendasi hasil pengawasan; dan
e. rencana tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan yang disusun oleh Perusahaan
Kawasan Industri.
Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
prd" ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan
Kawasan Industri dan diunggah ke SIINas.
PASAL 141
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesembilan - Standar Kawasan Industri
Perusahaan Kawasan Industri harus menyatakan
komitmen untuk melaksanakan rekomendasi hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
^y^l (2) huruf d paling lama 7 (tu:uh) hari setelah
laporan hasil pengawasan diterima.
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi
komitmen untuk melaksanakan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
PASAL 142
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesembilan - Standar Kawasan Industri
A
(2)
Pasal 142
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap
pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait standar
Kawasan Industri.
(21 Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
a. pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan
teknis, dialog, serta memberikan layanan
kemudahan; dan
b. fasilitasi pemenuhan standar Kawasan Industri.
Bagian Kesepuluh
Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha
untuk Kegiatan Usaha Kawasan Industri
PASAL 143
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesepuluh - Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha
(1) Setiap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha
Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
(21 Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan
Industri. sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Menteri.
(3) Perusahaan Industri wajib melaksanakan kegiatan
usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang
dimiliki.
(4) Perusahaan Industri yang akan menjalankan kegiatan
usaha Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan
perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk
perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(6) Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan oleh Menteri.
PASAL 144
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesepuluh - Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha
A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 144
(1) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L43 ayat (3) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Industri kecil;
b. Industri menengah; dan
c. Industri besar.
(2) Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 145
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesepuluh - Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha
(1) Untuk memenuhi Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 143 ayat (1), Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi
komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan
Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan
Industri.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Perusahaan Industri yang memiliki
bidang usaha Industri dengan tingkat risiko usaha
kategori risiko tinggi.
(3) Tingkat risiko usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 146
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesepuluh - Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha
A Pasal 146
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri berdasarkan kriteria:
a. pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, danf atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri;
b. kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri bagi Perusahaan Industri dan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri setelah mulai beroperasi secara komersial; c. penyampaian informasi ketersediaan lahan dalam Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri; dan
d. kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dengan rencana induk Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri. (21 Komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri:
1. kepemilikan akun SIINas dan kewajiban penyampaian Data Industri melalui SIINas; A
2. penyelesaian a b
2. penyelesaian pembangunan Sarana dan Prasarana Industri atau kesiapan Perusahaan Industri untuk berproduksi komersial;
3. kesesuaian KBLI yang diajukan dengan kegiatan usaha Industri yang dilakukan;
4. kesesuaian kapasitas produksi yang diajukan dengan kapasitas terpasang;
5. kesesuaian skala usaha yang diajukan dengan kegiatan Industri yang dilakukan;
6. kepemilikan oleh warga negara Indonesia atas Industri yang hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia;
7. pemenuhan persyaratan penanaman modal untuk bidang usaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan
8. pemenuhan persyaratan untuk jenis Industri tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri:
1. kepemilikan akun SIINas;
2. kepemilikan izin lokasi dan izin lingkungan yang berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
3. kelengkapan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri;
4. kelengkapan isi rencana induk Kawasan Industri;
5. kesesuaian batasan minimal kepemilikan dan/atau penguasaan luas lahan dalam satu hamparan dan batasan paling sedikit penyediaan lahan bagi kegiatan Industri kecil dan Industri menengah; 6.kelengkapan A REPUBLTK INDONESIA
6. kelengkapan isi tata tertib Kawasan Industri;
7. kelengkapan struktur organisasi dengan fungsi yang dipersyaratkan;
8. ketersediaan gedung pengelola; dan
9. ketersediaan sebagian infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri; untuk Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri:
1. kepemilikan izin lokasi atas lahan perluasan kawasan;
2. kepemilikan perubahan izin lingkungan;
3. kelengkapan isi pembaruan rencana induk perluasan kawasan; dan
4. kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan lahan perluasan kawasan dalam satu hamparan dengan Kawasan Industri yang bersangkutan. Pasil 147
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha" Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Menteri menugaskan pejabat pengawas. (21 Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu. c
(3) Dalam FRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, Menteri melakukan kegiatan pengawasan dalam bentuk:
a. pemantauan untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Pertzinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri;
b. verifikasi teknis dalam rangka menilai komitmen teknis untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri telah terPenuhi;
c. pemeriksaan lapangan dalam rangka menilai pemenuhan komitmen teknis untuk Petizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri telah terpenuhi; dan/atau
d. inspeksi dalam rangka menilai kesinambungan pemenuhan komitmen teknis bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan:
a. memastikan kesiapan Perusahaan Industri sebelum dilakukannya verifikasi teknis, berupa:
1. kepemilikan surat keterangan untuk Perusahaan Industri besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri;
2. kepemilikan izin lokasi bagi Perusahaan Industri yang memerlukan Prasarana penunjang utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; A
3. kepemilikan
3. kepemilikanrencanapengelolaanlingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kawasan bagi Perusahaan Industri yang lokasi industrinya berada dalam Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
4. kepemilikan izin lingkungan bagi Perusahaan Industri yang lokasi Industrinya berada di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; pengumpulan dan evaluasi data/informasi terhadap pemenuhan komitmen teknis setelah Perizinan Berusaha Industri diberikan bagi Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko rendah, menengah rendah, dan menengah tinggi.
(5) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan: pemeriksaan dokumen; dan/atau pemeriksaan lapangan.
(6) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a telah cukup memastikan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha, pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak dilaksanakan. (71 Verifikasi teknis wajib dilakukan sebelum Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri diberikan bagi Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori risiko tinggi.
(8) Verifikasi b a. b. A
(8) Verifikasi teknis untuk Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan bagi Industri kecil.
(9) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c wajib dilakukan sebelum Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri diberikan bagi Perusahaan Kawasan Industri.
(10) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan untuk memastikan kesinambungan pemenuhan komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dengan bidang usaha Industri dengan risiko tinggi serta komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan Industri, setelah Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri mulai beroperasi secara komersial.
(11) Penentuan tingkat risiko usaha pada bidang usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b dan ayat (7) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
PASAL 148
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesepuluh - Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan'
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri,
dan/atau Perizinan Berusaha untuk perluasan
kegiatan usaha Kawasan Industri, Menteri dapat
melibatkan perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata
cara pelibatan perangkat daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
A
PASAL 149
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesepuluh - Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 149
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 146, pejabat pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I47 ayat (1)
menyusun laporan hasil pengawasan.
(21 Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. waktu dan lokasi pelaksanaan pengawasan;
b. identitas Perusahaan Industri dan Perusahaan
Kawasan Industri;
c. uraian Perizinan Berusaha; dan
d. rekomendasi hasil pengawasan.
(3) Pejabat pengawas menyampaikan laporan hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri.
(4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri
dan Perusahaan Kawasan Industri dan diunggah ke
SIINas.
PASAL 150
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesepuluh - Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha
(1) Perusahaan Industri dengan bidang usaha Industri
yang memiliki tingkat risiko usaha dengan kategori
risiko tinggi yang melakukan kegiatan usaha Industri
tanpa memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 143 ayat (1) atau belum memenuhi seluruh
komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(21 Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan
kegiatan usaha Kawasan Industri tanpa memiliki
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143
ayat (1) atau belum memenuhi seluruh komitmen
teknis Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
PASAL 151
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesepuluh - Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha
A
Pasal 151
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149
ayat (21 huruf d dengan membuat kontrak komitmen
tindak lanjut paling lama 7 (tujuh) hari setelah laporan
hasil pengawasan diterima.
(21 Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri tidak
melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan,
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
PASAL 152
BAB VI: TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesepuluh - Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri dan Perizinan Berusaha
(1) Menteri melakukan pengendalian Perizinan Berusaha
untuk kegiatan usaha Industri, Per2inan Berusaha
untuk kegiatan usaha Kawasan Industri, dan/atau
Perizinan Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha
Kawasan Industri.
(21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mewujudkan tertib Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri,
dan/atau Perrzinan Berusaha untuk perluasan
kegiatan usaha Kawasan Industri.
(3) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melaksanakan:
. a. fasilitasi notifikasi pemenuhan komitmen teknis
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Industri, Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Kawasan Industri, dan/atau Peizinan
Berusaha untuk perluasan Kawasan Industri
melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem
Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;
A
b. fasilitasi
b. fasilitasi pemenuhan komitmen teknis Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Industri,
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Kawasan Industri, dan/atau Perizinan Berusaha
untuk perluasan kegiatan usaha Kawasan
Industri;
c. fasilitasi dalam penerbitan Perizinan Berusaha
untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan
Berrrsaha untuk kegiatan usaha Kawasan
Industri melalui sistem Perizinan Berusaha
terintegrasi secara elektronik;
d. pembinaan bagi Perusahaan Industri dengan
bidang usaha Industri yang ditetapkan memiliki
tingkat risiko usaha dengan kategori risiko
menengah rendah dan menengah tinggi dalam
menjalankan kesinambungan pemenuhan
komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Industri setelah mulai beroperasi
secara komersial;
e. pembinaan bagi Perusahaan Kawasan Industri
dalam menjalankan kesinambungan pemenuhan
komitmen teknis Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Kawasan Industri dan Perizinan
Berusaha untuk perluasan kegiatan usaha
Kawasan Industri setelah mulai beroperasi secara
komersial;
f.
pembinaan kepada Perusahaan Kawasan Industri
yang telah memiliki Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Kawasan Industri dalam rangka
pelaksanaan:
1. penerapan kepatuhan terhadap standar
Kawasan Industri;
2. penyampaian informasi ketersediaan lahan
dalam Kawasan Industri bagi Perusahaan
Kawasan Industri yang telah memiliki
Perizinan Berusaha Kawasan Industri; dan
A
3. kesesuaian
3
kesesuaian pelaksanaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Industri dengan
rencana induk Kawasan Industri bagi
Perusahaan Kawasan Industri yang telah
memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Kawasan Industri.
Bagian Kesebelas
Keamanan dan Keselamatan Alat, Proses, Hasil Produksi,
dan Penyimpanan dan Pengangkutan