Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang danlatau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang meiampaui batas wilayah negara.
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adatah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. 4 A
5. Ekspor PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
6. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
7. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
8. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
10. Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
11. Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
12. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
13. Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri danlatau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
14. Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.
15. Pedagang A REPUBUK INDONESIA -4
15. Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.
16. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunj uknya berdasarkan perj anj ian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
17. Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
18. Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.
19. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang darrlatau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
20. Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan perusahaan. 2I. Perusahaan Penjualan Langsung adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung.
22. Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran'
23. Penjualan Langsung secara Single Leuel adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang. 24.Penjualan A
24. Penjualan Langsung secara Multi Leuel adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi danlatau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
25. Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
26. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
27. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
28. Pusat Niaga adalah suatu area terpadu untuk usaha Perdagangan dan komersil lainnya.
29. Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut
Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oieh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya. 3O. Bonus . A PRES IDEN REPUtsUK INDONESIA
30. Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan.
31. Program Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melaiui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single Leuelatau Penjualan Langsung secara Multi Leuel .
32. Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut.
33. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha danf atau kegiatannya.
34. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
35. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
36. Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. 37.Barang A REPUBLIK INDONESTA
37. Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
38. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
39. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
40. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
41. Gudang adalah suatu rLlangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
42. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danf atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
43. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
44. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas danlatau kualitas.
45. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
46. Alat A PRES IDEN REPUBUK INDONESIA
46. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
47. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
48. Persetujuan Tipe adalah Perizinan Berusaha berupa sertifikat yang menyatakan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal Impor telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis.
49. Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan adalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
50. Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan adalah personel atau teknisi yang telah mempunyai kemampuan/keahlian dalam bidang Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
51. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
52. Barang Daiam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
53. Pemerintah A
53. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
54. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
55. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
56. Petugas Pengawas Perdagangan adalah pegawai negeri sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
57. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan yang selanjutnya disebut PPNS-DAG adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan penyelenggaraan Perdagangan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor;
b. penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia;
c. Distribusi Barang;
d. sarana Perdagangan;
e. standardisasi; f. pengembangan Ekspor; g.metrologi PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA BAB II KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
g. metrologi legal; dan
h. pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan. (1) Pasal 3 Kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor dilaksanakan oleh Menteri. Pelaksanaan kebdakan dan pengendalian Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk:
a. persetujuan EksPor;
b. persetujuan ImPor;
c. Eksportir terdaftar;
d. Importir terdaftar;
e. Importir Produsen; t. penentuan tempat pengeluaran dan pemasukan Barang;
g. jenis Barang;
h. kewenangan; i. persyaratan Eksportir dan Importir; j. tata cara permohonan perizinan Ekspor dan Impor;
k. penerbitan perizinan Ekspor dan Impor;
1. verifikasi atau penelusuran teknis;
m. kewajiban Eksportir dan Importir;
n. larangan bagi Eksportir dan Importir;
o. pengawasan; dan
p. sanksi.
(3) Ketentuan (2t A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4
(1) Menteri dapat menetapkan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf I terhadap Barang tertentu.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan terhadap Barang tertentu dengan kriteria yang disepakati dalam rapat koordinasi di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu yang dapat dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis dan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Jenis Barang tertentu yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 5
(1) Eksportir dalam kegiatan Ekspor wajib memiliki NIB
(2) Dalam . A -t2- (21 Dalam hal Ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir tidak memerlukan NIB danfatau Perizinan Berusaha.
(3) Terhadap kegiatan Ekspor tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri. (4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Eksportir terdaftar; danf atau
b. persetujuan Ekspor. Penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas. Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan, penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia. Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih ianjut mengenai:
a. Eksportir yang tidak memerlukan NIB dan f atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri. (s) (6) (7t (8) Pasal 6
(1) Importir dalam kegiatan Impor wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). (21 NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan
b. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
(3) Terhadap A
(3) Terhadap kegiatan Impor tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri.
(4) Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Importir tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha.
(5) Pertzinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Importir terdaftar;
b. Importir Produsen; dan/atau
c. persetujuan Impor.
(6) Penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas.
(7) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum ditetapkan, penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. Importir yang tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan c. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7
(1) Pengajuan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor dilakukan secara elektronik melalui sistem tunggal yang mengintegrasikan proses penanganan dokumen yang terkait dengan Ekspor dan ImPor.
(2) Apabila A -t4-
(2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dilakukan penolakan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Apabila permohonanPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, dilakukan penerbitan Pertzinan Berusaha secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila permohonanPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbita n P erizinan Be ru saha secara oto mati s melalui sistem yang terintegrasi.
(5) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem yang terintegrasi tidak berfungsi, permohonan Perizirran Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manuai kepada Menteri.
(6) Ketentuan mengenai permohonan Perizinan Berusaha dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8
(1) Dalam rangka peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri, Menteri dapat memberikan fasilitas:
a. pembiayaan;
b. penjaminan;
c. asuransi Ekspor;
d. pemasaran . A REPUBUK INDONESIA
d. pemasaran; dan/atau
e. insentif prosedural lainnya.
(2) Dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
(3) Menteri dapat menetapkan produk invensi dan inovasi nasionai yang dapat diekspor ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 9
(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. (21 Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:
a. peraturanperundang-undangan;
b. kewenangan Menteri; dan/atau
c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Jenis Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 10 A Pasal 10
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
(3) Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
b. terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau
c. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Jenis Barang yang dilarang untuk diekspor dan Barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian' Pasal 11 A -t7- Pasal 1 1
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2) Barang yang ekspornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
d. melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang diperbolehkan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. dibutuhkan ketersediaannya di dalam negeri.
(3) Eksportir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 12
(1) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor. (21 Barang yang impornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau c.melindungi A REPUEUK INDONESIA
c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dibatasi untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 dan Barang yang dibatasi untuk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Jenis Barang yang dibatasi untuk diekspor dan Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal i3
(1) Dalam rangka kebutuhan neraca komoditas, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyediakan data terkait dengan Ekspor dan Impor serta data lainnya pada sistem informasi yang terintegrasi. {21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada Menteri, menteri, danf atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi. A Pasai 14 REPUBLTK INDONESIA Pasal 14
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha terhadap Impor Barang tertentu dilakukan melalui pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui kawasan pabean oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. (21 Dalam hal diperlukan, pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kawasan pabean bekerja sama dengan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Jenis Barang tertentu berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 15
(1) Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi program strategis nasional pencegahan korupsi untuk komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean, Importir wajib mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan pabean.
(2) Importir yang tidak mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. A Pasal 16 PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 16
(1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib memberitahukan jumlah atau voiume Barang Impor dalam pemberitahuan pabean menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Jumlah atau volume Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 17
(1) Menteri dapat menetapkan Eksportir dan Importir yang bereputasi baik. (21 Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat merekomendasikan Eksportir dan Importir yang bereputasi baik.
(3) Eksportir dan Importir yang bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kemudahan atas Perizinan Berusaha pada masing- masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Ketentuan mengenai kriteria Eksportir dan Importir bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 18
(1) Ketentuan mengenai pembatasan di bidang Ekspor dan Impor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor dikecualikan di tempat penimbunan berikat.
(3) Ketentuan . A (3) (4) (1) (21 (3) (4) Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor dikecualikan atas importasi Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan Ekspor Pembebasan. Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat menetapkan berlakunya ketentuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor di tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan kemudahan Impor tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara selektif. Pasal 19 Dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui p"-b"t."an Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan baku dan/atau bahan penolong industri. pembatasan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi di kementLrian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Menteri dapat menetapkan Barang sebagai Rahan Baku dan/atau bahan penolong industri yang dibatasi Ekspor dan Impornya dalam hal telah diputuskan dalam rapat terbatas dan/atau sidang kabinet' Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri- yang -.ry"i.rggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dilakukan pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BABIII A BAB III PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA Pasal 20
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
(2) Perdagangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Perdagangan yang Distribusi barangnya dilakukan secara tidak langsung dan secara langsung Single Leuel atau Multi Leuel.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Produsen untuk Barang produksi dalam negeri;
b. Importir untuk Barang asal Impor; dan c. Pengemas untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Jenis Barang berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
PASAL 2L
BAB III: PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
A PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA Pasal 21
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti.
(2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya. Pasal22
(1) Penggunaan label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui pencantuman label pada Barang dan/atau kemasan. (21 Pencantuman label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. embos atau tercetak;
b. ditempei atau melekat secara utuh; atau
c. dimasukkan atau disertakan ke dalam Barang dan/atau kemasan.
(3) Ukuran besar label berbahasa Indonesia disesuaikan dengan ukuran Barang atau kemasan secara proporsional. Pasal 23
(1) Label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat keterangan mengenai nama Barang, asai Barang, identitas Pelaku Usaha, dan informasi lain sesuai dengan karakteristik Barang.
(2) Keterangan mengenai identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Produsen untuk Barang produksi dalam negeri; b.nama A REPUBUK INDONESIA
b. nama dan alamat Importir untuk Barang asal Impor; c. nama dan alamat Pengemas, untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia; atau
d. nama dan alamat Pedagang Pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan Barang hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil.
(3) Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen dan lingkungan hidup harus memuat:
a. cara penggunaan; dan
b. simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.
(4) Daiam hal identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan dicantumkan secara lengkap pada Barang dan/atau kemasan, identitas dapat disertakan atau dimasukkan pada Barang dan/atau kemasan. Pasal 24
(1) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI. Pasal 25
(1) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan label berbahasa Indonesia yang memuat informasi:
a. secara tidak lengkap; dan/atau
b. tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen.
(2) Pelanggaran A REPUELTK INDONESIA
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 26
(1) Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang dimaksud.
(2) Penarikan Barang dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas perintah Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penarikan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(4) Biaya penarikan Barang dari peredaran dibebankan kepada Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 2T
BAB III: PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
Kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor dilaksanakan oleh Menteri. Pelaksanaan kebdakan dan pengendalian Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk:
a. persetujuan EksPor;
b. persetujuan ImPor;
c. Eksportir terdaftar;
d. Importir terdaftar;
e. Importir Produsen; t. penentuan tempat pengeluaran dan pemasukan Barang;
g. jenis Barang;
h. kewenangan; i. persyaratan Eksportir dan Importir; j. tata cara permohonan perizinan Ekspor dan Impor;
k. penerbitan perizinan Ekspor dan Impor;
1. verifikasi atau penelusuran teknis;
m. kewajiban Eksportir dan Importir;
n. larangan bagi Eksportir dan Importir;
o. pengawasan; dan
p. sanksi.
(3) Ketentuan (2t A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4
(1) Menteri dapat menetapkan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf I terhadap Barang tertentu.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan terhadap Barang tertentu dengan kriteria yang disepakati dalam rapat koordinasi di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu yang dapat dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis dan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Jenis Barang tertentu yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 5
(1) Eksportir dalam kegiatan Ekspor wajib memiliki NIB
(2) Dalam . A -t2- (21 Dalam hal Ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir tidak memerlukan NIB danfatau Perizinan Berusaha.
(3) Terhadap kegiatan Ekspor tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri. (4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Eksportir terdaftar; danf atau
b. persetujuan Ekspor. Penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas. Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan, penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia. Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih ianjut mengenai:
a. Eksportir yang tidak memerlukan NIB dan f atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri. (s) (6) (7t (8) Pasal 6
(1) Importir dalam kegiatan Impor wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). (21 NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan
b. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
(3) Terhadap A
(3) Terhadap kegiatan Impor tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri.
(4) Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Importir tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha.
(5) Pertzinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Importir terdaftar;
b. Importir Produsen; dan/atau
c. persetujuan Impor.
(6) Penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas.
(7) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum ditetapkan, penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. Importir yang tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan c. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7
(1) Pengajuan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor dilakukan secara elektronik melalui sistem tunggal yang mengintegrasikan proses penanganan dokumen yang terkait dengan Ekspor dan ImPor.
(2) Apabila A -t4-
(2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dilakukan penolakan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Apabila permohonanPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, dilakukan penerbitan Pertzinan Berusaha secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila permohonanPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbita n P erizinan Be ru saha secara oto mati s melalui sistem yang terintegrasi.
(5) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem yang terintegrasi tidak berfungsi, permohonan Perizirran Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manuai kepada Menteri.
(6) Ketentuan mengenai permohonan Perizinan Berusaha dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8
(1) Dalam rangka peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri, Menteri dapat memberikan fasilitas:
a. pembiayaan;
b. penjaminan;
c. asuransi Ekspor;
d. pemasaran . A REPUBUK INDONESIA
d. pemasaran; dan/atau
e. insentif prosedural lainnya.
(2) Dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
(3) Menteri dapat menetapkan produk invensi dan inovasi nasionai yang dapat diekspor ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 9
(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. (21 Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:
a. peraturanperundang-undangan;
b. kewenangan Menteri; dan/atau
c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Jenis Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 10 A Pasal 10
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
(3) Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
b. terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau
c. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Jenis Barang yang dilarang untuk diekspor dan Barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian' Pasal 11 A -t7- Pasal 1 1
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2) Barang yang ekspornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
d. melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang diperbolehkan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. dibutuhkan ketersediaannya di dalam negeri.
(3) Eksportir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 12
(1) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor. (21 Barang yang impornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau c.melindungi A REPUEUK INDONESIA
c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dibatasi untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 dan Barang yang dibatasi untuk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Jenis Barang yang dibatasi untuk diekspor dan Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
PASAL i3
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Menteri dapat menetapkan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf I terhadap Barang tertentu.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan terhadap Barang tertentu dengan kriteria yang disepakati dalam rapat koordinasi di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu yang dapat dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis dan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Jenis Barang tertentu yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 5
(1) Eksportir dalam kegiatan Ekspor wajib memiliki NIB
(2) Dalam . A -t2- (21 Dalam hal Ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir tidak memerlukan NIB danfatau Perizinan Berusaha.
(3) Terhadap kegiatan Ekspor tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri. (4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Eksportir terdaftar; danf atau
b. persetujuan Ekspor. Penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas. Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan, penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia. Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih ianjut mengenai:
a. Eksportir yang tidak memerlukan NIB dan f atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri. (s) (6) (7t (8) Pasal 6
(1) Importir dalam kegiatan Impor wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). (21 NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan
b. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
(3) Terhadap A
(3) Terhadap kegiatan Impor tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri.
(4) Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Importir tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha.
(5) Pertzinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Importir terdaftar;
b. Importir Produsen; dan/atau
c. persetujuan Impor.
(6) Penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas.
(7) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum ditetapkan, penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. Importir yang tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan c. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7
(1) Pengajuan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor dilakukan secara elektronik melalui sistem tunggal yang mengintegrasikan proses penanganan dokumen yang terkait dengan Ekspor dan ImPor.
(2) Apabila A -t4-
(2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dilakukan penolakan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Apabila permohonanPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, dilakukan penerbitan Pertzinan Berusaha secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila permohonanPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbita n P erizinan Be ru saha secara oto mati s melalui sistem yang terintegrasi.
(5) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem yang terintegrasi tidak berfungsi, permohonan Perizirran Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manuai kepada Menteri.
(6) Ketentuan mengenai permohonan Perizinan Berusaha dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8
(1) Dalam rangka peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri, Menteri dapat memberikan fasilitas:
a. pembiayaan;
b. penjaminan;
c. asuransi Ekspor;
d. pemasaran . A REPUBUK INDONESIA
d. pemasaran; dan/atau
e. insentif prosedural lainnya.
(2) Dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
(3) Menteri dapat menetapkan produk invensi dan inovasi nasionai yang dapat diekspor ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 9
(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. (21 Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:
a. peraturanperundang-undangan;
b. kewenangan Menteri; dan/atau
c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Jenis Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 10 A Pasal 10
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
(3) Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
b. terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau
c. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Jenis Barang yang dilarang untuk diekspor dan Barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian' Pasal 11 A -t7- Pasal 1 1
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2) Barang yang ekspornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
d. melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang diperbolehkan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. dibutuhkan ketersediaannya di dalam negeri.
(3) Eksportir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 12
(1) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor. (21 Barang yang impornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau c.melindungi A REPUEUK INDONESIA
c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dibatasi untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 dan Barang yang dibatasi untuk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Jenis Barang yang dibatasi untuk diekspor dan Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal i3
(1) Dalam rangka kebutuhan neraca komoditas, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyediakan data terkait dengan Ekspor dan Impor serta data lainnya pada sistem informasi yang terintegrasi. {21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada Menteri, menteri, danf atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi. A Pasai 14 REPUBLTK INDONESIA Pasal 14
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha terhadap Impor Barang tertentu dilakukan melalui pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui kawasan pabean oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. (21 Dalam hal diperlukan, pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kawasan pabean bekerja sama dengan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Jenis Barang tertentu berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 15
(1) Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi program strategis nasional pencegahan korupsi untuk komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean, Importir wajib mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan pabean.
(2) Importir yang tidak mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. A Pasal 16 PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 16
(1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib memberitahukan jumlah atau voiume Barang Impor dalam pemberitahuan pabean menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Jumlah atau volume Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 17
(1) Menteri dapat menetapkan Eksportir dan Importir yang bereputasi baik. (21 Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat merekomendasikan Eksportir dan Importir yang bereputasi baik.
(3) Eksportir dan Importir yang bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kemudahan atas Perizinan Berusaha pada masing- masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Ketentuan mengenai kriteria Eksportir dan Importir bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 18
(1) Ketentuan mengenai pembatasan di bidang Ekspor dan Impor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor dikecualikan di tempat penimbunan berikat.
(3) Ketentuan . A (3) (4) (1) (21 (3) (4) Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor dikecualikan atas importasi Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan Ekspor Pembebasan. Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat menetapkan berlakunya ketentuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor di tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan kemudahan Impor tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara selektif. Pasal 19 Dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui p"-b"t."an Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan baku dan/atau bahan penolong industri. pembatasan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi di kementLrian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Menteri dapat menetapkan Barang sebagai Rahan Baku dan/atau bahan penolong industri yang dibatasi Ekspor dan Impornya dalam hal telah diputuskan dalam rapat terbatas dan/atau sidang kabinet' Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri- yang -.ry"i.rggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dilakukan pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BABIII A BAB III PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA Pasal 20
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
(2) Perdagangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Perdagangan yang Distribusi barangnya dilakukan secara tidak langsung dan secara langsung Single Leuel atau Multi Leuel.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Produsen untuk Barang produksi dalam negeri;
b. Importir untuk Barang asal Impor; dan c. Pengemas untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Jenis Barang berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal2l A PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA Pasal 21
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti.
(2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya. Pasal22
(1) Penggunaan label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui pencantuman label pada Barang dan/atau kemasan. (21 Pencantuman label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. embos atau tercetak;
b. ditempei atau melekat secara utuh; atau
c. dimasukkan atau disertakan ke dalam Barang dan/atau kemasan.
(3) Ukuran besar label berbahasa Indonesia disesuaikan dengan ukuran Barang atau kemasan secara proporsional. Pasal 23
(1) Label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat keterangan mengenai nama Barang, asai Barang, identitas Pelaku Usaha, dan informasi lain sesuai dengan karakteristik Barang.
(2) Keterangan mengenai identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Produsen untuk Barang produksi dalam negeri; b.nama A REPUBUK INDONESIA
b. nama dan alamat Importir untuk Barang asal Impor; c. nama dan alamat Pengemas, untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia; atau
d. nama dan alamat Pedagang Pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan Barang hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil.
(3) Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen dan lingkungan hidup harus memuat:
a. cara penggunaan; dan
b. simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.
(4) Daiam hal identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan dicantumkan secara lengkap pada Barang dan/atau kemasan, identitas dapat disertakan atau dimasukkan pada Barang dan/atau kemasan. Pasal 24
(1) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI. Pasal 25
(1) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan label berbahasa Indonesia yang memuat informasi:
a. secara tidak lengkap; dan/atau
b. tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen.
(2) Pelanggaran A REPUELTK INDONESIA
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 26
(1) Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang dimaksud.
(2) Penarikan Barang dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas perintah Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penarikan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(4) Biaya penarikan Barang dari peredaran dibebankan kepada Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal2T Barang yang telah ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat diperdagangkan kembali jika telah memenuhi ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 28 Ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tidak berlaku untuk:
a. Barang curah yang dikemas dan diperdagangkan secara langsung di hadapan Konsumen; atau
b. Barang yang diproduksi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil. A Pasal 29 (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4) Pasal 29 Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pedagang Pengumpul wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia. Pedagang Pengumpul yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang. Ketentuan mengenai kewajiban menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang iebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan r.i dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Pasal 30 Pembinaan terhadap pencantuman label berbahasa Indonesia dilakukan oleh Menteri. Menteri mendelegasikan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) kepada direktur jenderal yang membidangi periindungan konsumen dan tertib niaga' Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama- ="-" dengan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait pada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung kepada Pelaku Usaha dan/atau Konsumen dalam bentuk:
a. pelayanan dan penyebarluasan informasi;
b. edukasi; danlatau
c. konsultasi. Pasal31 A Pasal 31
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia dan telah mencantumkan label berbahasa Indonesia, tetap mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang.
(2) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia dan belum mencantumkan label berbahasa Indonesia, dapat mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang.
(3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan informasi yang lebih banyak kepada Konsumen dan sebagai sarana promosi mengenai Barang yang diperdagangkan di pasar dalam negeri. BAB IV DISTRIBUSI BARANG Bagian Kesatu Umum Pasal 32 Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dapat dilakukan secara tidak langsung atau secara langsung kepada Konsumen. Bagian I A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Distribusi Barang Secara Tidak Langsung Pasal 33
(1) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat umum, yaitu:
a. Distributor dan jaringannYa;
b. Agen dan jaringannya; atau
c. waralaba. (21 Distributor dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Distributor;
b. Grosir/Perkulakan;dan c. Pengecer.
(3) Agen dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Agen;
b. Grosir/Perkulakan;dan c. Pengecer. Pasal 34 Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi melalui perikatan yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis. Pasal 35 Produsen di dalam negeri dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(2) Selain A (1)
(2) Selain Produsen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen harus menunjuk Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(3) Dalam hal Produsen telah menunjuk Distributor tunggal atau Agen tunggal untuk mendistribusikan Barang di suatu wilayah pemasaran, Produsen tidak dapat menunjuk Distributor atau Agen lainnya untuk mendistribusikan Barang dengan jenis dan merek yang sama.
(4) Masa berlaku penunjukan Distributor tunggal paling sedikit selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang 1 (satu) kali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perikatan untuk pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 36 Distributor atau Agen yang mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor atau Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 37
(1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (21, dalam mendistribusikan Barang harus menggunakan sarana penjualan toko dan sarana penjualan lainnya.
(2) Sarana penjualan toko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beruPa:
a. Toko Swalayan; atau
b. toko dengan sistem pelayanan konvensional.
(3) Sarana . A
(3) Sarana penjualan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beruPa:
a. sistem elektronik;
b. penjualan dengan perangkat mesin elektronik,' atau c. penjualan bergerak. Pasal 38 Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor;
b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetaP, dan jelas;
c. memiliki atau menguasai Gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan
d. memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal34 dengan Produsen atau pemasok atau Importir mengenai Barang yang akan didistribusikan. Pasal 39 Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Agen;
b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
c. memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
d. menjalankan usaha berdasarkan Komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya. Pasal40 A PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 40 Grosir/Perkulakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Grosir/ Perkulakan; dan
b. memiliki kerja sama dengan Produsen, Distributor atau Importir Barang yang dilandasi dengan perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. Pasal 41 Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasai 33 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Pengecer; dan
b. memiliki atau menguasai sarana penjualan, atau tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas. Bagian Ketiga Distribusi Barang secara Langsung Pasal42
(1) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem Penjualan Langsung.
(2) Sistem Penjualan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Penjualan Langsung secara Single Leuel; atau
b. Penjualan Langsung secara Multi Leuel.
(3) Penjualan A PRESTDEN REPUBL|K INDONESIA
(3) Penjualan Langsung secara Single Leuel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
(4) Penjualan Langsung secara Multi Leuel sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi danlatau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen. Pasal 43
(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan Distribusi Barang dengan sistem Penjualan Langsung harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap Barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung;
b. memiliki Program Pemasaran;
c. memiliki kode etik;
d. melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan; dan
e. melakukan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung. (21 Program Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan informasi paling sedikit mengenai:
a. daftar dan profil Barang yang paling sedikit meliputi gambar, harga jual, dan manfaat;
b. jenis Program Pemasaran yang digunakan; c. biaya pendaftaran calon Penjual Langsung;
d. isi alat bantu penjualan; e.alur A
e. alur penjualan Barang dari perusahaan sampai dengan kepada Konsumen; f. jenis, perhitungan, serta jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada seluruh Penjual Langsung yang dibuat dalam mata uang rupiah;
g. simulasi perhitungan Komisi dan/atau Bonus kepada Penjual Langsung hingga tingkat jaringan tertentu;
h. syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi dan/atau Bonus; dan i. jadwal pembayaran Komisi dan/atau Bonus.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat ketentuan paling sedikit:
a. persyaratan menjadi Penjual Langsung;
b. prosedur pendaftaran Penjual Langsung; c. masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung;
d. prosedur pendaftaran dalam keanggotaan;
e. hak dan kewajiban perusahaan; f. hak dan kewajiban Penjual Langsung;
g. program pembinaan bantuan pelatihan dan/atau fasilitas yang diberikan perusahaan Penjual Langsung;
h. ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan prosedurnya; i. larangan bagi Penjual Langsung; j. sanksi; dan
k. prosedurpenyelesaianperselisihan. A Pasal 44 REPUBUK INDONESIA Pasal 44 Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud daiam Pasal 43 ayat (1) huruf a didapat dari perjanjian atau kepemilikan atas merek dagang. Pasal 45 Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang didapat melalui perjanjian diputus secara sepihak oleh pemilik merek dagang sebelum masa berlaku perjanjian tersebut berakhir, pemilik merek dagang tidak dapat menunjuk perusahaan baru sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh para pihak atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pasal 46 Kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan dan Penjual Langsung dengan memperhatikan kode etik. Pasal47 Dalam melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d, perusahaan wajib memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon Penjual Langsung paling sedikit mengenai:
a. identitas perusahaan;
b. mutu dan spesifikasi Barang;
c. kondisi dan jaminan Barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya;
d. Program Pemasaran; dan
e. kode etik. A Pasal 48 Pasal 48 Perusahaan yang telah melakukan perekrutan Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dalarn melakukan kegiatan usaha Penjualan Langsung wajib:
a. memberikan alat bantu penjualan kepada setiap Penjual Langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai Barang, Program Pemasaran, dan kode etik;
b. memastikan kegiatan yang dilakukan oleh Penjual Langsung sesuai dengan Program Pemasaran dan kode etik;
c. mencantumkan label pada Barang dan/atau kemasan yang paling sedikit memuat nama perusahaan dan keterangan bahwa Barang dijual dengan sistem Penjualan Langsung;
d. menetapkan harga Barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk Penjual Langsung dan Konsumen;
e. memberikan Komisi danlatau Bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan Barang yang dilakukan oleh Penjual Langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan; f. memberikan tenggang waktu kepada Konsumen untuk mengembalikan Barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Barang diterima, apabila ternyata Barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan Barang yang diperdagangkan;
h. melaksanakan pembinaan dan pelatihan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Penjual Langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab; i.memberikan A 1 J k I REPUBUK INDONESIA memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penjual Langsung untuk berprestasi dalam memasarkan Barang; memiliki daftar Penjual Langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas Penjual Langsung dimaksud; menjual Barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan Standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memastikan Penjual Langsung tidak menjual Barang melalui saluran disribusi tidak langsung dan/atau onlirue market place. Pasal 49 Jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e paling banyak 6Ooh (enam puluh persen) dari omzet perusahaan. Pasal 50 Pelaku Usaha Distribusi dalam sistem Penjualan Langsung merupakan perusahaan yang memiliki Perrzinan Berusaha sebagai Perusahaan Penjualan Langsung. Pasal 51 Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan:
a. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan Barang secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
b. menawarkan Barang dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap Konsumen; c.menawarkan A
c. menawarkan Barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Kon sumen ;
d. menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan ;
e. menjual Barang yang tidak memenuhi ketentuan Standar mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan ; f. menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar;
g. menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
h. membayar Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; i. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari Program Pemasaran ketika perusahaan tidak melakukan penjualan Barang. j. menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/atau online market place;
k. menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung;
1. melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat;
m. membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida; n.menjual A PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
n. menjual danf atau memasarkan Barang yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran; danf atau
o. menjual Barang dan/atau Jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Menteri melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha Distribusi Barang secara langsung. (1) (2) (3) Pasal 53 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui penyuluhan, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan berdasarkan laporan tahunan kegiatan usaha perusahaan yang disampaikan oleh perusahaan dan hasil verifikasi ke lokasi perusahaan. Dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan/atau di daerah serta asosiasi di bidang Penjualan Langsung. Pasal 54 Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d.anf atau Jasa dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan Langsung. A Bagian Bagian Keempat Larangan Pasal 55
(1) Produsen, Distributor, dan Grosir/Perkulakan dilarang mendistribusikan Barang secara eceran kepada Konsumen. (21 Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen, pemasok, danf atau Importir yang menunjuknya.
(3) Pelaku Distribusi tidak langsung dilarang mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem Penjualan Langsung yang memiliki Hak Distribusi Eksklusif. (41 Importir dilarang mendistribusikan Barang secara langsung kepada Pengecer kecuali bertindak sebagai Distributor.
(5) Pengecer dilarang melakukan Impor Barang Bagian Kelima Ketentuan Lain-Lain Pasal 56 Dalam menjual Barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan. Pasal 57 Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang yang diperuntukkan sebagai Bahan Baku, bahan penolong, atau Barang modal kepada Produsen lainnya tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya. Pasal58 A PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA Pasal 58 Produsen dengan skala usaha mikro dan usaha kecil serta Produsen Barang yang mudah basi atau tidak tahan lebih lama dari 7 (tujuh) hari dapat menjual Barang kepada Konsumen tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya. Pasal 59
(1) Ketentuan mengenai Distribusi Barang dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan untuk:
a. pengadaan Barang pemerintah dengan kriteria Barang untuk keadaan tertentu; danlatau
b. pemenuhan ketersediaan dan kestabilan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Pengadaan Barang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Barang/Jasa pemerintah. BAB V SARANA PERDAGANGAN Bagian Kesatu Gudang Pasal 60
(1) Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan Gudang terbuka.
(2) Gudang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas:
a. Gudang tertutup golongan A, dengan kriteria: 1.luas (3) REPUBUK INDONESIA
1. luas 10O m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan/atau
2. kapasitas penyimpanan antara 360 ms (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 ms (tiga ribu enam ratus meter kubik).
b. Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:
1. luas di atas 1.OO0 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); danf atau
2. kapasitas penyimpanan di atas 3.600 ms (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m" (sembilan ribu meter kubik). c. Gudang tertutup golongan C, dengan kriteria:
1. luas di atas 2.50O m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) ; dan/ atau
2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).
d. Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria:
1. Gudang berbentuk silo atau tangki; dan/atau
2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 mg (tujuh ratus enarn puluh dua meter kubik) atau 4O0 ton (emPat ratus ton). Gudang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).
(4) Penggolongan A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Penggolongan Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 61 pemilik Gudang wajib memiliki TDG dari
(1) Setiap Menteri (21 Untuk memiliki TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Gudang harus melakukan pendaftaran Gudang. Pasal 62
(1) Kewenangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (21 Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta; dan
b. bupati/wali kota. Pasal 63
(1) Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala unit pelayanan terpadu satu pintu. (2)Kepala A (21 Kepala unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan penerbitan TDG secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Menteri dan kepala dinas yang membidangi Perdagangan. Paragraf 1 Pencatatan Administrasi Gudang Pasal 64 Pengelola Gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi Gudang mengenai jenis dan jumlah Barang yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari Gudang. Pasal 65
(1) Pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. pemilik Barang;
b. NIB pemilik Barang;
c. jenis atau kelompok Barang;
d. jumlah Barang;
e. tanggal masuk Barang; f. asal Barang;
g. tanggal keluar Barang;
h. tujuan Barang; dan i. sisa Barang yang tersimpan di Gudang (stok).
(2) Dalam hal diperlukan, pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia setiap saat dan diperlihatkan kepada Petugas Pengawas Perdagangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan dan/atau dinas provinsi/kabupaten/ kota yang membidangi Perdagangan. A
(3) Ketentuan .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 66 Ketentuan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikecualikan terhadap:
a. Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang dengan sistem resi gudang; dan
b. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi Jasa pengiriman Barang. Paragraf 2 Pelaporan Pasal 67
(1) Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di:
a. Provinsi DKI Jakarta; dan
b. kabupaten/kota, wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri.
(2) Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di tingkat kabupaten/kota menyampaikan laporan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepala dinas yang membidangi Perdagangan di tingkat provinsi.
(3) Penyampaian laporan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. Pasa168 Pasal 68 Pengelola Gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 69 Ketentuan mengenai pendaftaran Gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan terhadap:
a. Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat;
b. Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan; dan c. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat dengan tempat produksi. Paragraf 3 Pembinaan Pasal 70
(1) Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Barang, stabilitas harga, dan kelancaran Distribusi Barang, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan/atau bupati/wali kota menugaskan kepala dinas yang membidangi Perdagangan untuk melakukan pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan'
(2) Pelaksanaan . A (21 Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh dinas Provinsi DKI Jakarta dan dinas kabupatenlkota yang membidangi Perdagangan dan/atau bersama-sama dengan dinas provinsi yang membidangi Perdagangan dan/atau Menteri.
(3) Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan, konsultasi, danlatau kunjungan lapangan. Bagian Kedua Pasar Rakyat Paragraf 1 Umum Pasal 71
(1) Menteri menata dan/atau membangun Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan/atau koperasi.
(2) Toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda yang berada dalam Pasar Ralryat dimiliki/dimanfaatkan oleh pedagang kecil dan menengah, dan/atau koperasi serta UMK-M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal72
(1) Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat.
(2) Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pembangunan . A
a. pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat;
b. implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat yang profesional;
c. fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing;
d. fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat; dan/atau
e. fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan dan proses transaksi di Pasar Rakyat. Pasal 73
(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud daiam Pasal 72 ayat (2) huruf a mencakup:
a. fisik;
b. manajemen; c. ekonomi; dan
d. sosial.
(2) Pembangunan danlatau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Ralryat dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan yang antara lain meliputi:
a. kondisi fisik bangunan berpedoman pada desain standar purwarupa Pasar RakYat;
b. zonasi Barang yang diperdagangkan;
c. sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan;
d. kemudahan akses transportasi; dan A
e. sarana. REPUEUK INDONESIA
e. sarana teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pembangunan dan/atau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Pasar Rakyat yang dibangun melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangunan dan/atau revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. peningkatanprofesionalismepengelola;
b. pemberdayaan Pelaku Usaha;
c. pemantauan Barang terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; danf atau
d. penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat.
(5) Pembangunan dan/atau revitalisasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan, antara pedagang di Pasar Rakyat dengan Konsumen, dan pembinaan pedagang kaki lima untuk mewujudkan Pasar Rakyatyang kondusif dan nyaman. Pasal 74
(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembangunan A (2\ Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, diutamakan memenuhi kriteria dan persyaratan paling sedikit:
a. telah memiliki embrio Pasar Rakyat;
b. berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi;
c. kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMK-M, yang ada di daerah setempat; dan
d. peran Pasar Rakyat dalam rantai Distribusi.
(3) Dalam hal pembangunan Pasar Rakyat yang mengalami bencana dan/atau berada di daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan dapat dikecualikan dari kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah, harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ketentuan lain yang diatur oleh masing-masing daerah.
(5) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara, danlatau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat.
(6) Dalam hal Menteri dan/atau Pemerintah Daerah bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat, kepemilikan Pasar Rakyat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 75 Pasal 75
(1) Menteri menghibahkan Pasar Rakyat yang dibangun dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah pembangunan dan/atau revitalisasi selesai dilakukan.
(2) Pemeliharaan, pengelolaan, dan pemberdayaan Pasar Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Pemerintah Daerah wajib mengasuransikan Pasar Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 76
(1) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat yang profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b dapat dilakukan bekerja sama dengan swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan/atau koperasi dan/atau menunjuk perangkat daerah.
(2) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan ketentuan SNI Pasar Rakyat. Pasal TT Fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan:
a. memfasilitasi kemitraan antara pedagang dan Produsen dan/atau Distributor;
b. menyediakan informasi tentang sumber pasokan Barang yang memenuhi Standar mutu Barang; dan/atau c.memfasilitasi A PRES tDEN REPUBUK INDONESIA memfasilitasi pembentukan asosiasi, forum komunikasi, koperasi, dan/atau forum lain dalam rangka penyediaan Barang. Pasal 78 Fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21 huruf d dapat dilakukan dengan:
a. memfasilitasi sumber pembiayaan dari pinjaman bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank dengan proses yang mudah dan suku bunga terjangkau;
b. memfasilitasi sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan; dan f atau
c. meningkatkan kerja sama antara pengelola Pasar Rakyat dan pedagang di Pasar Rakyat melalui koperasi dan/atau asosiasi. Paragraf 2 Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasal 79
(1) Lokasi pendirian Pasar Rakyat harus mengacu pada:
a. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; atau
b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pasar Rakyat mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penataan ruang.
(3) Pasar C A REPUBUK INDONESIA _<r_
(3) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan di kawasan pelayanan bagian kabupaten/ kota, lokal, atau lingkungan (perumahan) di dalam kabupaten/kota. Pasal 80 Ketentuan mengenai pembangunan danf atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) berlaku mutatis mutandis untuk Pasar Rakyat yang ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh s\r,asta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/ atau koperasi. Pasal 81 Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat berperan aktif dalam mempromosikan Pasar Rakyat untuk mendorong peningkatan transaksi Perdagangan di Pasar Rakyat. Pasal 82
(1) Dalam hal Pasar Rakyat yang telah ditata, dibangun, dikelola, dan/atau dimiliki oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah mengalami bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial, pembangunan kembali Pasar Rakyat dilakukan oleh Menteri danf atau Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pasar Rairyat yang mengalami bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh toko/kios, los, hamparanfdasaranf jongko, danf atau tenda dengan harga pemanfaatan yang terjangkau. Pasal83 A FRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA Pasal 83
(1) Menteri menetapkan pedoman harga pemanfaatan toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan f atau tenda.
(2) Pemerintah Daerah menetapkan harga pemanfaatan toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 84 Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali sendiri atau bersama-sama melakukan terhadap pengelola Pasar Rakyat. kota secara pembinaan Bagian Ketiga Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Paragraf 1 Umum Pasal 85
(1) Pusat Perbelanjaan dapat berbentuk:
a. pertokoan;
b. mal; dan c. plaza. (21 Toko Swalayan dapat berbentuk:
a. minimarket;
b. supermarket; c. department store; d. hypermarket; dan
e. Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri. A Pasal 86 Pasal 86
(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan UMK-M yang ada di zor:,a atau area atau wilayah setempat.
(2) Pengelola Fusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko Swalayan harus menyediakan paling sedikit:
a. areal parkir;
b. fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bersih, sehat (higienis), aman, dan tertib; dan
c. ruang publik yang nyaman.
(3) Pelaku Usaha dapat mendirikan minimarket, supermarket, hypermarket, dan Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri yang berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha danlatau bangunan atau kawasan lain.
(4) Dalam hal Toko Swalayan berbentuk department store, pendirian department store oleh Pelaku Usaha yang merupakan:
a. penanam modal asing harus dilakukan terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha; atau
b. penanam modal dalam negeri dapat dilakukan berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Fusat Perbelanjaan yang telah memiliki Pertzinan Berusaha dan/atau bangunan atau kawasan lain.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Pertzinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan lain. A Pasal 87 . . REPUBUK INDONESIA Pasal 87 Toko Swalayan memiliki batasan luas lantai penjualan dengan ketentuan:
a. minimarket, sampai dengan 400 m2 (empat ratus meter persegi);
b. supermarket, di atas 4OO m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 rn2 (lima ribu meter persegi); c. department store, paling sedikit 4OO m2 (empat ratus meter persegi);
d. hgpermarket, di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan
e. Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri, paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) dan untuk Grosir/Perkulakan koperasi yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi). Pasal 88 Sistem penjualan dan jenis Barang dagangan yang harus diterapkan dalam Toko Swalayan meliputi:
a. minimarket, supermarket, dan hgpermarket menjual secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi terutama produk makanan danlatau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus lainnya;
b. department store menjual secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia Konsumen; dan
c. Grosir/Perkulakan . A Grosir/Perkulakan yang berbentuk sistem pelayanan mandiri menjual besar/tidak secara eceran berbagai konsumsi. toko secara jenis dengan partai Barang c Paragraf 2 Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasal 89
(1) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus mengacu pada:
a. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; atau
b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang. Pasal 90 Ketentuan mengenai lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan lain. Pasal 91
(1) Supermarket, hgpermarket, dan department store wajib memenuhi ketentuan jam operasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jam operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 92 . Pasal92
(1) Dalam hal Pusat Perbelanjaan dibangun kembali karena sebab apapun, pengelola Pusat Perbelanjaan wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pusat Perbelanjaan untuk memiliki atau menyewa lokasi baru dari Pusat Perbelanjaan yang dibangun kembali dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula dalam hal Pasar Rakyat yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dibangun kembali sebagai Fusat Perbelanjaan. Paragraf 3 Kerja Sama Usaha, Kemitraan, dan Kepemilikan Pasal 93 Pelaku Usaha Toko Swalayan yang melakukan kerja sama pasokan Barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M. Pasal 94
(1) Kerja sama usaha pemasokan Barang antara pemasok dengan Pelaku Usaha Toko Swalayan dibuat dengan perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat persyaratan Perdagangan, maka harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja sama usaha pemasokan Barang yang terdapat persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Pelaku A
(4) Pelaku Usaha yang membuat persyaratan Perdagangan wajib memenuhi ketentuan mengenai persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 95
(1) Dalam pengembangan kerja sama usaha antara pemasok UMK-M dan Pelaku Usaha Toko Swalayan, persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilakukan dengan ketentuan Pelaku Usaha Toko Swalayan:
a. tidak memungut biaya administrasi pendaftaran Barang dari pemasok UMK-M; dan
b. membayar kepada pemasok UMK-M secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr-rf b dapat dilakukan secara tidak tunai jika berdasarkan perhitungan biaya risiko dan bunga tidak merugikan pemasok UMK-M. Pasal 96
(1) Dalam menciptakan hubungan kerja sama yang berkeadilan dan saling menguntungkan, Menteri dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kepentingan pemasok dan Pelaku Usaha Toko Swalayan dalam merundingkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2).
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam A REPUtsLIK INDONESIA
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha berkoordinasi dengan instansi terkait. Pasal 97
(1) Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib menyediakan Barang dagangan produk dalam negeri.
(2) Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib:
a. bertanggung jawab terhadap Barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
b. membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi Barang dagangan untuk UMK-M.
(3) Pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan danf atau menawarkan:
a. ruang usaha dalam rangka kemitraan dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau
b. ruang promosi dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pencitraan dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri. Pasa-l 98 (1) (2t (3) (4) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 Toko Swalayan dalam menjual Barang yang menggunakan merek Toko Swalayan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) mengutamakan Barang produksi UMK-M dan Barang yang diproduksi di Indonesia. Toko Swalayan dilarang memaksa Produsen UMK-M yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko -S*"I"y". untuk menggunakan merek milik Toko Swalayan pada hasil produksi UMK-M yang telah memiliki merek sendiri. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang memasarkan Barang hasil produksi UMK-M dengan merek Toko Swalayan sendiri wajib mencantumkan nama UMK-M yang memproduksi Barang. Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan. Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. (s) Paragraf 4 Perizinan Pasal 99
(1) Pelaku Usaha yang mengelola Pusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(2) Pelaku A (21 Pelaku Usaha yang berada di dalam Pasar Rakyat atau Pusat Perbelanjaan wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, kecuali Pelaku Usaha dengan skala usaha mikro dan usaha kecil. Paragraf 5 Pembinaan Pasal 100 Menteri dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengembangan dan penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pasal 101
(1) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pedoman teknis terkait dengan perizinan, jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, kemitraan, dan kerja sama usaha. (21 Pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus mengacu pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Pemerintah Daerah dalam menetapkan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. A PasallO2 Pasal 102 ( 1) Menteri dalam melakukan pembinaan dapat meminta data dan/atau informasi kepada pengelola Pasar Rakyat, pengelola Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku Usaha Toko Swalayan secara berkala atau sewaktu- waktu jika diperlukan. (21 Pengelola Pasar Ra}ryat, pengelola Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memberikan data dan f atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan lengkap dan akurat. BAB VI PELAPORAN Pasal 1O3 Setiap Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan Barang wajib menyampaikan laporan Distribusi Barang kepada Menteri. Pasal 104
(1) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting wajib menyampaikan laporan stok Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kepada Menteri. (21 .Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya secara elektronik. Pasal 1O5
(1) Pengelola Pasar Rakyat wajib menyampaikan laporan kepada Menteri terkait: a.omzet A a. omzet tahunan dari seluruh pedagang;
b. data harga bulanan Barang Kebutuhan Pokok; c. data nama pedagang berdasarkan alamat di pasar dan komoditi yang dijual; dan
d. data Barang kebutuhan pasokan pasar.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik. Pasal 106 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan kegiatan usaha Perdagangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, dan Pasai 105 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII STANDARDISASI Pasal 107
(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi: a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberlakuan A REPUEUK INDONESTA
(4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
b. daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau
d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertihkat kesesuaian vang diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang teiah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif. Pasal 108
(1) Produsen sebelum memperdagangkan atau Importir sebelum melaksanakan Impor Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) wajib: a.mendaftarkan A REPUBUK INDONESIA
a. mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan
b. mencantumkan nomor pendaftaran pada Barang dan/atau kemasannya. (21 Pendaftaran dilakukan sebelum diperdagangkan untuk Barang produksi dalam negeri atau sebelum diimpor untuk Barang luar negeri.
(3) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan.
(4) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Barang yang wajib dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(6) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(7) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pertzinan berusaha berbasis risiko. A Pasal 109 REPUtsUK INDONESIA Pasal 1O9
(1) Produsen atau Importir wajib mendaftarkan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang diproduksi dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar.
(2) Penetapan jenis Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria SNI atau Standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib.
(3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Barang listrik dan elektronika; dan
b. Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. (41 Penetapan jenis Barang listrik dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi Konsumen.
(5) Penetapan jenis Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(8) Kewajiban A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(8) Kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan/atau Barang yang telah diatur pendaftarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kewenangan pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(10) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(11) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal 1 10
(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ay at (21 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek :
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; b, daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d. kesiapan , A
d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau
e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
(4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif. Pasal 1 1 1
(1) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dapat dilakukan terhadap Barang dalam rangka:
a. menjaga rnutu Barang tujuan Ekspor;
b. meningkatkan daya saing dan citra produk Indonesia; danlatau c. mengembangkan pasar Ekspor produk Indonesia. (21 Pelaku Usaha yang akan melaksanakan Ekspor Barang yang wajib memenuhi SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan A (3) (1) (21 (3) (4) Ketentuan persyaratan dan tata cara Perrzinar, Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal 1 12 Tanda SNI atau tanda kesesuaian atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5) dan Pasal 110 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian yang sudah terakreditasi untuk rLlang lingkup sejenis. Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. BAB VIII PENGEMBANGAN EKSPOR Bagian Kesatu Pembinaan Pelaku EksPor Pasal 1 13 Pemerintah Fusat dapat menetapkan komoditas dan pasar tujuan Ekspor prioritas serta kebijakan Ekspor lainnya. A (1)
(2) Penetapan REPUtsUK INDONESIA (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan terlebih dahulu melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Komoditas dan pasar tujuan Ekspor prioritas serta kebijakan Ekspor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan Ekspor. Pasal 1 14
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian:
a. insentif berupa fiskal dan/atau nonfiskal;
b. fasilitas;
c. informasi peluang pasar;
d. bimbingan teknis;
e. bantuan promosi dan pemasaran; dan f. pembiayaan, penjaminan, dan asuransi Ekspor.
(3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Pusat dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lain. (41 Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terstandardisasi dan tersinkronisasi.
(5) Menteri menetapkan standar pelaksanaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Menteri melakukan sinkronisasi kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait. A Pasal 1 15 -7r- Pasal I 15
(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a dapat berupa insentif di bidang perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. (21 Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal l14 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penyederhanaan persyaratan dan prosedur penerbitan perizinan danf atau nonperuzinan di bidang Perdagangan; dan latau
b. pendampingan dalam pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual, sertifikasi halal, sertifikasi mutu Barang, sertifikasi Jasa, sertifikasi profesi, danf atau sertifikasi lain.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lI4 ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. penyediaan ruang pamer produk Ekspor secara fisik dan/atau virtual;
b. pemberian kesempatan untuk mengikuti kegiatan di pusat pengembangan desain; c. pemberian akses pemanfaatan pelayanan Pelaku Usaha berupa konsultasi dan pendampingan penyelesaian permasalahan Ekspor; dan/atau
d. pemberian fasilitas lain.
(4) Pemberian informasi peluang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.14 ayat (2) huruf c dapat berupa informasi mengenai:
a. analisa peluang pasar tujuan Ekspor;
b. produk Ekspor;
c. data Ekspor, Impor, Eksportir, dan pembeli dari luar negeri;
d. promosi dagang di dalam dan luar negeri; danf atau
e. kontak dagang dari perwakilan Perdagangan di luar negeri atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. A
(5) Pemberian REPUtsLIK INDONESIA
(5) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap Pelaku Usaha untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan pengembangan produk Ekspor.
(6) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui:
a. sosialisasi/ seminar I adaptasi produk;
b. lokakarya;
c. temu wicara;
d. pendidikan dan pelatihan Ekspor;
e. program pendampingan; dan/atau f. kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan Ekspor.
(7) Pemberian bantuan promosi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (21 hurufe dapat berupa:
a. mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada pameran dagang di dalam dan di luar negeri;
b. mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada misi dagang; c. pelaksanaan misi pembelian;
d. pertemuan bisnis; dan/atau
e. mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada kegiatan penghargaan di tingkat nasional dan internasional.
(8) Pembiayaan, penjaminan, dan asuransi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (2) huruf f dapat dilaksanakan oleh lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
PASAL Ll4
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kesatu - Pembinaan Pelaku EksPor
Naskah pasal.
PASAL lI4
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kesatu - Pembinaan Pelaku EksPor
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, ); Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573l'; i 2 3 4 A MEMUTUSKAN Menetapkan 1 2 3 MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang danlatau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang meiampaui batas wilayah negara.
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adatah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. 4 A
5. Ekspor PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
6. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
7. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
8. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
10. Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
11. Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
12. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
13. Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri danlatau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
14. Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.
15. Pedagang A REPUBUK INDONESIA -4
15. Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.
16. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunj uknya berdasarkan perj anj ian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan.
17. Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
18. Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.
19. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang darrlatau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
20. Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan perusahaan. 2I. Perusahaan Penjualan Langsung adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung.
22. Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran'
23. Penjualan Langsung secara Single Leuel adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang. 24.Penjualan A
24. Penjualan Langsung secara Multi Leuel adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi danlatau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
25. Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
26. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
27. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
28. Pusat Niaga adalah suatu area terpadu untuk usaha Perdagangan dan komersil lainnya.
29. Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut
Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oieh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya. 3O. Bonus . A PRES IDEN REPUtsUK INDONESIA
30. Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan.
31. Program Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melaiui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single Leuelatau Penjualan Langsung secara Multi Leuel .
32. Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut.
33. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha danf atau kegiatannya.
34. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
35. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
36. Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. 37.Barang A REPUBLIK INDONESTA
37. Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
38. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
39. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
40. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
41. Gudang adalah suatu rLlangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
42. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danf atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
43. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
44. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas danlatau kualitas.
45. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
46. Alat A PRES IDEN REPUBUK INDONESIA
46. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
47. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
48. Persetujuan Tipe adalah Perizinan Berusaha berupa sertifikat yang menyatakan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal Impor telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis.
49. Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan adalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
50. Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan adalah personel atau teknisi yang telah mempunyai kemampuan/keahlian dalam bidang Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
51. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
52. Barang Daiam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
53. Pemerintah A
53. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
54. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
55. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
56. Petugas Pengawas Perdagangan adalah pegawai negeri sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
57. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan yang selanjutnya disebut PPNS-DAG adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan. Pasal 2 Lingkup pengaturan penyelenggaraan Perdagangan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor;
b. penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia;
c. Distribusi Barang;
d. sarana Perdagangan;
e. standardisasi; f. pengembangan Ekspor; g.metrologi PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA BAB II KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
g. metrologi legal; dan
h. pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan. (1) Pasal 3 Kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor dilaksanakan oleh Menteri. Pelaksanaan kebdakan dan pengendalian Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk:
a. persetujuan EksPor;
b. persetujuan ImPor;
c. Eksportir terdaftar;
d. Importir terdaftar;
e. Importir Produsen; t. penentuan tempat pengeluaran dan pemasukan Barang;
g. jenis Barang;
h. kewenangan; i. persyaratan Eksportir dan Importir; j. tata cara permohonan perizinan Ekspor dan Impor;
k. penerbitan perizinan Ekspor dan Impor;
1. verifikasi atau penelusuran teknis;
m. kewajiban Eksportir dan Importir;
n. larangan bagi Eksportir dan Importir;
o. pengawasan; dan
p. sanksi.
(3) Ketentuan (2t A
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4
(1) Menteri dapat menetapkan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf I terhadap Barang tertentu.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan terhadap Barang tertentu dengan kriteria yang disepakati dalam rapat koordinasi di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu yang dapat dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis dan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Jenis Barang tertentu yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 5
(1) Eksportir dalam kegiatan Ekspor wajib memiliki NIB
(2) Dalam . A -t2- (21 Dalam hal Ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir tidak memerlukan NIB danfatau Perizinan Berusaha.
(3) Terhadap kegiatan Ekspor tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri. (4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Eksportir terdaftar; danf atau
b. persetujuan Ekspor. Penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas. Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan, penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia. Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih ianjut mengenai:
a. Eksportir yang tidak memerlukan NIB dan f atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri. (s) (6) (7t (8)
PASAL 6
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Importir dalam kegiatan Impor wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). (21 NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan
b. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
(3) Terhadap A
(3) Terhadap kegiatan Impor tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri.
(4) Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Importir tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha.
(5) Pertzinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Importir terdaftar;
b. Importir Produsen; dan/atau
c. persetujuan Impor.
(6) Penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas.
(7) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum ditetapkan, penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. Importir yang tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan c. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Pengajuan Perizinan Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor dilakukan secara elektronik melalui sistem tunggal yang mengintegrasikan proses penanganan dokumen yang terkait dengan Ekspor dan ImPor.
(2) Apabila A -t4-
(2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dilakukan penolakan secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Apabila permohonanPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, dilakukan penerbitan Pertzinan Berusaha secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila permohonanPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbita n P erizinan Be ru saha secara oto mati s melalui sistem yang terintegrasi.
(5) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem yang terintegrasi tidak berfungsi, permohonan Perizirran Berusaha dalam rangka pengendalian Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manuai kepada Menteri.
(6) Ketentuan mengenai permohonan Perizinan Berusaha dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8
(1) Dalam rangka peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri, Menteri dapat memberikan fasilitas:
a. pembiayaan;
b. penjaminan;
c. asuransi Ekspor;
d. pemasaran . A REPUBUK INDONESIA
d. pemasaran; dan/atau
e. insentif prosedural lainnya.
(2) Dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
(3) Menteri dapat menetapkan produk invensi dan inovasi nasionai yang dapat diekspor ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 9
(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. (21 Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:
a. peraturanperundang-undangan;
b. kewenangan Menteri; dan/atau
c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Jenis Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 10 A Pasal 10
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
(3) Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
b. terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau
c. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Jenis Barang yang dilarang untuk diekspor dan Barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian' Pasal 11 A -t7- Pasal 1 1
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2) Barang yang ekspornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
d. melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang diperbolehkan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. dibutuhkan ketersediaannya di dalam negeri.
(3) Eksportir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 12
(1) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor. (21 Barang yang impornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau c.melindungi A REPUEUK INDONESIA
c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dibatasi untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 dan Barang yang dibatasi untuk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Jenis Barang yang dibatasi untuk diekspor dan Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal i3
(1) Dalam rangka kebutuhan neraca komoditas, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyediakan data terkait dengan Ekspor dan Impor serta data lainnya pada sistem informasi yang terintegrasi. {21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada Menteri, menteri, danf atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi. A Pasai 14 REPUBLTK INDONESIA Pasal 14
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha terhadap Impor Barang tertentu dilakukan melalui pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui kawasan pabean oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. (21 Dalam hal diperlukan, pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kawasan pabean bekerja sama dengan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Jenis Barang tertentu berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 15
(1) Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi program strategis nasional pencegahan korupsi untuk komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean, Importir wajib mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan pabean.
(2) Importir yang tidak mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. A Pasal 16 PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 16
(1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib memberitahukan jumlah atau voiume Barang Impor dalam pemberitahuan pabean menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (21 Jumlah atau volume Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 17
(1) Menteri dapat menetapkan Eksportir dan Importir yang bereputasi baik. (21 Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat merekomendasikan Eksportir dan Importir yang bereputasi baik.
(3) Eksportir dan Importir yang bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kemudahan atas Perizinan Berusaha pada masing- masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Ketentuan mengenai kriteria Eksportir dan Importir bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 18
(1) Ketentuan mengenai pembatasan di bidang Ekspor dan Impor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor dikecualikan di tempat penimbunan berikat.
(3) Ketentuan . A (3) (4) (1) (21 (3) (4) Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor dikecualikan atas importasi Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan Ekspor Pembebasan. Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat menetapkan berlakunya ketentuan pembatasan di bidang Ekspor dan Impor di tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan kemudahan Impor tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara selektif. Pasal 19 Dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna pendalaman dan penguatan struktur industri dalam negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui p"-b"t."an Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan baku dan/atau bahan penolong industri. pembatasan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi di kementLrian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Menteri dapat menetapkan Barang sebagai Rahan Baku dan/atau bahan penolong industri yang dibatasi Ekspor dan Impornya dalam hal telah diputuskan dalam rapat terbatas dan/atau sidang kabinet' Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri- yang -.ry"i.rggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dilakukan pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BABIII A BAB III PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA Pasal 20
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
(2) Perdagangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Perdagangan yang Distribusi barangnya dilakukan secara tidak langsung dan secara langsung Single Leuel atau Multi Leuel.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Produsen untuk Barang produksi dalam negeri;
b. Importir untuk Barang asal Impor; dan c. Pengemas untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Jenis Barang berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal2l A PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA Pasal 21
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, dan mudah dimengerti.
(2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan padanannya. Pasal22
(1) Penggunaan label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui pencantuman label pada Barang dan/atau kemasan. (21 Pencantuman label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. embos atau tercetak;
b. ditempei atau melekat secara utuh; atau
c. dimasukkan atau disertakan ke dalam Barang dan/atau kemasan.
(3) Ukuran besar label berbahasa Indonesia disesuaikan dengan ukuran Barang atau kemasan secara proporsional. Pasal 23
(1) Label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat keterangan mengenai nama Barang, asai Barang, identitas Pelaku Usaha, dan informasi lain sesuai dengan karakteristik Barang.
(2) Keterangan mengenai identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Produsen untuk Barang produksi dalam negeri; b.nama A REPUBUK INDONESIA
b. nama dan alamat Importir untuk Barang asal Impor; c. nama dan alamat Pengemas, untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia; atau
d. nama dan alamat Pedagang Pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan Barang hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil.
(3) Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen dan lingkungan hidup harus memuat:
a. cara penggunaan; dan
b. simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.
(4) Daiam hal identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan dicantumkan secara lengkap pada Barang dan/atau kemasan, identitas dapat disertakan atau dimasukkan pada Barang dan/atau kemasan. Pasal 24
(1) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan atau penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI. Pasal 25
(1) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan label berbahasa Indonesia yang memuat informasi:
a. secara tidak lengkap; dan/atau
b. tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen.
(2) Pelanggaran A REPUELTK INDONESIA
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 26
(1) Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang dimaksud.
(2) Penarikan Barang dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas perintah Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penarikan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(4) Biaya penarikan Barang dari peredaran dibebankan kepada Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal2T Barang yang telah ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat diperdagangkan kembali jika telah memenuhi ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 28 Ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tidak berlaku untuk:
a. Barang curah yang dikemas dan diperdagangkan secara langsung di hadapan Konsumen; atau
b. Barang yang diproduksi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil. A Pasal 29 (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4) Pasal 29 Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pedagang Pengumpul wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia. Pedagang Pengumpul yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang. Ketentuan mengenai kewajiban menarik Barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang iebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan r.i dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Pasal 30 Pembinaan terhadap pencantuman label berbahasa Indonesia dilakukan oleh Menteri. Menteri mendelegasikan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) kepada direktur jenderal yang membidangi periindungan konsumen dan tertib niaga' Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama- ="-" dengan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait pada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung kepada Pelaku Usaha dan/atau Konsumen dalam bentuk:
a. pelayanan dan penyebarluasan informasi;
b. edukasi; danlatau
c. konsultasi. Pasal31 A Pasal 31
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia dan telah mencantumkan label berbahasa Indonesia, tetap mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang.
(2) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia dan belum mencantumkan label berbahasa Indonesia, dapat mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang.
(3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan informasi yang lebih banyak kepada Konsumen dan sebagai sarana promosi mengenai Barang yang diperdagangkan di pasar dalam negeri. BAB IV DISTRIBUSI BARANG Bagian Kesatu Umum Pasal 32 Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dapat dilakukan secara tidak langsung atau secara langsung kepada Konsumen. Bagian I A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Distribusi Barang Secara Tidak Langsung Pasal 33
(1) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat umum, yaitu:
a. Distributor dan jaringannYa;
b. Agen dan jaringannya; atau
c. waralaba. (21 Distributor dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Distributor;
b. Grosir/Perkulakan;dan c. Pengecer.
(3) Agen dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Agen;
b. Grosir/Perkulakan;dan c. Pengecer. Pasal 34 Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi melalui perikatan yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis. Pasal 35 Produsen di dalam negeri dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(2) Selain A (1)
(2) Selain Produsen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen harus menunjuk Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(3) Dalam hal Produsen telah menunjuk Distributor tunggal atau Agen tunggal untuk mendistribusikan Barang di suatu wilayah pemasaran, Produsen tidak dapat menunjuk Distributor atau Agen lainnya untuk mendistribusikan Barang dengan jenis dan merek yang sama.
(4) Masa berlaku penunjukan Distributor tunggal paling sedikit selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang 1 (satu) kali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perikatan untuk pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 36 Distributor atau Agen yang mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor atau Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 37
(1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (21, dalam mendistribusikan Barang harus menggunakan sarana penjualan toko dan sarana penjualan lainnya.
(2) Sarana penjualan toko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beruPa:
a. Toko Swalayan; atau
b. toko dengan sistem pelayanan konvensional.
(3) Sarana . A
(3) Sarana penjualan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beruPa:
a. sistem elektronik;
b. penjualan dengan perangkat mesin elektronik,' atau c. penjualan bergerak. Pasal 38 Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor;
b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetaP, dan jelas;
c. memiliki atau menguasai Gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan
d. memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal34 dengan Produsen atau pemasok atau Importir mengenai Barang yang akan didistribusikan. Pasal 39 Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Agen;
b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
c. memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
d. menjalankan usaha berdasarkan Komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya. Pasal40 A PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 40 Grosir/Perkulakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Grosir/ Perkulakan; dan
b. memiliki kerja sama dengan Produsen, Distributor atau Importir Barang yang dilandasi dengan perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. Pasal 41 Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasai 33 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Pengecer; dan
b. memiliki atau menguasai sarana penjualan, atau tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas. Bagian Ketiga Distribusi Barang secara Langsung Pasal42
(1) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem Penjualan Langsung.
(2) Sistem Penjualan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Penjualan Langsung secara Single Leuel; atau
b. Penjualan Langsung secara Multi Leuel.
(3) Penjualan A PRESTDEN REPUBL|K INDONESIA
(3) Penjualan Langsung secara Single Leuel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
(4) Penjualan Langsung secara Multi Leuel sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi danlatau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen. Pasal 43
(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan Distribusi Barang dengan sistem Penjualan Langsung harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap Barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung;
b. memiliki Program Pemasaran;
c. memiliki kode etik;
d. melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan; dan
e. melakukan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung. (21 Program Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan informasi paling sedikit mengenai:
a. daftar dan profil Barang yang paling sedikit meliputi gambar, harga jual, dan manfaat;
b. jenis Program Pemasaran yang digunakan; c. biaya pendaftaran calon Penjual Langsung;
d. isi alat bantu penjualan; e.alur A
e. alur penjualan Barang dari perusahaan sampai dengan kepada Konsumen; f. jenis, perhitungan, serta jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada seluruh Penjual Langsung yang dibuat dalam mata uang rupiah;
g. simulasi perhitungan Komisi dan/atau Bonus kepada Penjual Langsung hingga tingkat jaringan tertentu;
h. syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi dan/atau Bonus; dan i. jadwal pembayaran Komisi dan/atau Bonus.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat ketentuan paling sedikit:
a. persyaratan menjadi Penjual Langsung;
b. prosedur pendaftaran Penjual Langsung; c. masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung;
d. prosedur pendaftaran dalam keanggotaan;
e. hak dan kewajiban perusahaan; f. hak dan kewajiban Penjual Langsung;
g. program pembinaan bantuan pelatihan dan/atau fasilitas yang diberikan perusahaan Penjual Langsung;
h. ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan prosedurnya; i. larangan bagi Penjual Langsung; j. sanksi; dan
k. prosedurpenyelesaianperselisihan. A Pasal 44 REPUBUK INDONESIA Pasal 44 Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud daiam Pasal 43 ayat (1) huruf a didapat dari perjanjian atau kepemilikan atas merek dagang. Pasal 45 Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang didapat melalui perjanjian diputus secara sepihak oleh pemilik merek dagang sebelum masa berlaku perjanjian tersebut berakhir, pemilik merek dagang tidak dapat menunjuk perusahaan baru sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh para pihak atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pasal 46 Kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan dan Penjual Langsung dengan memperhatikan kode etik. Pasal47 Dalam melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d, perusahaan wajib memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon Penjual Langsung paling sedikit mengenai:
a. identitas perusahaan;
b. mutu dan spesifikasi Barang;
c. kondisi dan jaminan Barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya;
d. Program Pemasaran; dan
e. kode etik. A Pasal 48 Pasal 48 Perusahaan yang telah melakukan perekrutan Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dalarn melakukan kegiatan usaha Penjualan Langsung wajib:
a. memberikan alat bantu penjualan kepada setiap Penjual Langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai Barang, Program Pemasaran, dan kode etik;
b. memastikan kegiatan yang dilakukan oleh Penjual Langsung sesuai dengan Program Pemasaran dan kode etik;
c. mencantumkan label pada Barang dan/atau kemasan yang paling sedikit memuat nama perusahaan dan keterangan bahwa Barang dijual dengan sistem Penjualan Langsung;
d. menetapkan harga Barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk Penjual Langsung dan Konsumen;
e. memberikan Komisi danlatau Bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan Barang yang dilakukan oleh Penjual Langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan; f. memberikan tenggang waktu kepada Konsumen untuk mengembalikan Barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Barang diterima, apabila ternyata Barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan Barang yang diperdagangkan;
h. melaksanakan pembinaan dan pelatihan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Penjual Langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab; i.memberikan A 1 J k I REPUBUK INDONESIA memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penjual Langsung untuk berprestasi dalam memasarkan Barang; memiliki daftar Penjual Langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas Penjual Langsung dimaksud; menjual Barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan Standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memastikan Penjual Langsung tidak menjual Barang melalui saluran disribusi tidak langsung dan/atau onlirue market place. Pasal 49 Jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e paling banyak 6Ooh (enam puluh persen) dari omzet perusahaan. Pasal 50 Pelaku Usaha Distribusi dalam sistem Penjualan Langsung merupakan perusahaan yang memiliki Perrzinan Berusaha sebagai Perusahaan Penjualan Langsung. Pasal 51 Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan:
a. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan Barang secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
b. menawarkan Barang dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap Konsumen; c.menawarkan A
c. menawarkan Barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Kon sumen ;
d. menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan ;
e. menjual Barang yang tidak memenuhi ketentuan Standar mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan ; f. menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar;
g. menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
h. membayar Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; i. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari Program Pemasaran ketika perusahaan tidak melakukan penjualan Barang. j. menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/atau online market place;
k. menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung;
1. melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat;
m. membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida; n.menjual A PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
n. menjual danf atau memasarkan Barang yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran; danf atau
o. menjual Barang dan/atau Jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Menteri melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha Distribusi Barang secara langsung. (1) (2) (3) Pasal 53 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui penyuluhan, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan berdasarkan laporan tahunan kegiatan usaha perusahaan yang disampaikan oleh perusahaan dan hasil verifikasi ke lokasi perusahaan. Dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan/atau di daerah serta asosiasi di bidang Penjualan Langsung. Pasal 54 Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d.anf atau Jasa dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan Langsung. A Bagian Bagian Keempat Larangan Pasal 55
(1) Produsen, Distributor, dan Grosir/Perkulakan dilarang mendistribusikan Barang secara eceran kepada Konsumen. (21 Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen, pemasok, danf atau Importir yang menunjuknya.
(3) Pelaku Distribusi tidak langsung dilarang mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem Penjualan Langsung yang memiliki Hak Distribusi Eksklusif. (41 Importir dilarang mendistribusikan Barang secara langsung kepada Pengecer kecuali bertindak sebagai Distributor.
(5) Pengecer dilarang melakukan Impor Barang Bagian Kelima Ketentuan Lain-Lain Pasal 56 Dalam menjual Barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan. Pasal 57 Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang yang diperuntukkan sebagai Bahan Baku, bahan penolong, atau Barang modal kepada Produsen lainnya tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya. Pasal58 A PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA Pasal 58 Produsen dengan skala usaha mikro dan usaha kecil serta Produsen Barang yang mudah basi atau tidak tahan lebih lama dari 7 (tujuh) hari dapat menjual Barang kepada Konsumen tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya. Pasal 59
(1) Ketentuan mengenai Distribusi Barang dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan untuk:
a. pengadaan Barang pemerintah dengan kriteria Barang untuk keadaan tertentu; danlatau
b. pemenuhan ketersediaan dan kestabilan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Pengadaan Barang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan Barang/Jasa pemerintah. BAB V SARANA PERDAGANGAN Bagian Kesatu Gudang Pasal 60
(1) Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan Gudang terbuka.
(2) Gudang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas:
a. Gudang tertutup golongan A, dengan kriteria: 1.luas (3) REPUBUK INDONESIA
1. luas 10O m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan/atau
2. kapasitas penyimpanan antara 360 ms (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 ms (tiga ribu enam ratus meter kubik).
b. Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:
1. luas di atas 1.OO0 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); danf atau
2. kapasitas penyimpanan di atas 3.600 ms (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m" (sembilan ribu meter kubik). c. Gudang tertutup golongan C, dengan kriteria:
1. luas di atas 2.50O m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) ; dan/ atau
2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).
d. Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria:
1. Gudang berbentuk silo atau tangki; dan/atau
2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 mg (tujuh ratus enarn puluh dua meter kubik) atau 4O0 ton (emPat ratus ton). Gudang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).
(4) Penggolongan A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Penggolongan Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 61 pemilik Gudang wajib memiliki TDG dari
(1) Setiap Menteri (21 Untuk memiliki TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Gudang harus melakukan pendaftaran Gudang. Pasal 62
(1) Kewenangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (21 Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta; dan
b. bupati/wali kota. Pasal 63
(1) Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala unit pelayanan terpadu satu pintu. (2)Kepala A (21 Kepala unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan penerbitan TDG secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Menteri dan kepala dinas yang membidangi Perdagangan. Paragraf 1 Pencatatan Administrasi Gudang Pasal 64 Pengelola Gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi Gudang mengenai jenis dan jumlah Barang yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari Gudang. Pasal 65
(1) Pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. pemilik Barang;
b. NIB pemilik Barang;
c. jenis atau kelompok Barang;
d. jumlah Barang;
e. tanggal masuk Barang; f. asal Barang;
g. tanggal keluar Barang;
h. tujuan Barang; dan i. sisa Barang yang tersimpan di Gudang (stok).
(2) Dalam hal diperlukan, pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia setiap saat dan diperlihatkan kepada Petugas Pengawas Perdagangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan dan/atau dinas provinsi/kabupaten/ kota yang membidangi Perdagangan. A
(3) Ketentuan .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 66 Ketentuan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikecualikan terhadap:
a. Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang dengan sistem resi gudang; dan
b. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi Jasa pengiriman Barang. Paragraf 2 Pelaporan Pasal 67
(1) Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di:
a. Provinsi DKI Jakarta; dan
b. kabupaten/kota, wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri.
(2) Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di tingkat kabupaten/kota menyampaikan laporan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepala dinas yang membidangi Perdagangan di tingkat provinsi.
(3) Penyampaian laporan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. Pasa168 Pasal 68 Pengelola Gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 69 Ketentuan mengenai pendaftaran Gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan terhadap:
a. Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat;
b. Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan; dan c. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat dengan tempat produksi. Paragraf 3 Pembinaan Pasal 70
(1) Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Barang, stabilitas harga, dan kelancaran Distribusi Barang, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan/atau bupati/wali kota menugaskan kepala dinas yang membidangi Perdagangan untuk melakukan pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan'
(2) Pelaksanaan . A (21 Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh dinas Provinsi DKI Jakarta dan dinas kabupatenlkota yang membidangi Perdagangan dan/atau bersama-sama dengan dinas provinsi yang membidangi Perdagangan dan/atau Menteri.
(3) Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang, penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pelatihan, konsultasi, danlatau kunjungan lapangan. Bagian Kedua Pasar Rakyat Paragraf 1 Umum Pasal 71
(1) Menteri menata dan/atau membangun Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan/atau koperasi.
(2) Toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda yang berada dalam Pasar Ralryat dimiliki/dimanfaatkan oleh pedagang kecil dan menengah, dan/atau koperasi serta UMK-M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal72
(1) Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat.
(2) Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pembangunan . A
a. pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat;
b. implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat yang profesional;
c. fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing;
d. fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat; dan/atau
e. fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan dan proses transaksi di Pasar Rakyat. Pasal 73
(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud daiam Pasal 72 ayat (2) huruf a mencakup:
a. fisik;
b. manajemen; c. ekonomi; dan
d. sosial.
(2) Pembangunan danlatau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Ralryat dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan yang antara lain meliputi:
a. kondisi fisik bangunan berpedoman pada desain standar purwarupa Pasar RakYat;
b. zonasi Barang yang diperdagangkan;
c. sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan;
d. kemudahan akses transportasi; dan A
e. sarana. REPUEUK INDONESIA
e. sarana teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pembangunan dan/atau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Pasar Rakyat yang dibangun melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangunan dan/atau revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. peningkatanprofesionalismepengelola;
b. pemberdayaan Pelaku Usaha;
c. pemantauan Barang terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; danf atau
d. penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat.
(5) Pembangunan dan/atau revitalisasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan, antara pedagang di Pasar Rakyat dengan Konsumen, dan pembinaan pedagang kaki lima untuk mewujudkan Pasar Rakyatyang kondusif dan nyaman. Pasal 74
(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembangunan A (2\ Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, diutamakan memenuhi kriteria dan persyaratan paling sedikit:
a. telah memiliki embrio Pasar Rakyat;
b. berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi;
c. kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMK-M, yang ada di daerah setempat; dan
d. peran Pasar Rakyat dalam rantai Distribusi.
(3) Dalam hal pembangunan Pasar Rakyat yang mengalami bencana dan/atau berada di daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan dapat dikecualikan dari kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah, harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ketentuan lain yang diatur oleh masing-masing daerah.
(5) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara, danlatau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat.
(6) Dalam hal Menteri dan/atau Pemerintah Daerah bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat, kepemilikan Pasar Rakyat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 75 Pasal 75
(1) Menteri menghibahkan Pasar Rakyat yang dibangun dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah pembangunan dan/atau revitalisasi selesai dilakukan.
(2) Pemeliharaan, pengelolaan, dan pemberdayaan Pasar Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Pemerintah Daerah wajib mengasuransikan Pasar Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 76
(1) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat yang profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b dapat dilakukan bekerja sama dengan swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan/atau koperasi dan/atau menunjuk perangkat daerah.
(2) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan ketentuan SNI Pasar Rakyat. Pasal TT Fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan:
a. memfasilitasi kemitraan antara pedagang dan Produsen dan/atau Distributor;
b. menyediakan informasi tentang sumber pasokan Barang yang memenuhi Standar mutu Barang; dan/atau c.memfasilitasi A PRES tDEN REPUBUK INDONESIA memfasilitasi pembentukan asosiasi, forum komunikasi, koperasi, dan/atau forum lain dalam rangka penyediaan Barang. Pasal 78 Fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21 huruf d dapat dilakukan dengan:
a. memfasilitasi sumber pembiayaan dari pinjaman bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank dengan proses yang mudah dan suku bunga terjangkau;
b. memfasilitasi sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan; dan f atau
c. meningkatkan kerja sama antara pengelola Pasar Rakyat dan pedagang di Pasar Rakyat melalui koperasi dan/atau asosiasi. Paragraf 2 Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasal 79
(1) Lokasi pendirian Pasar Rakyat harus mengacu pada:
a. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; atau
b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pasar Rakyat mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penataan ruang.
(3) Pasar C A REPUBUK INDONESIA _<r_
(3) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan di kawasan pelayanan bagian kabupaten/ kota, lokal, atau lingkungan (perumahan) di dalam kabupaten/kota. Pasal 80 Ketentuan mengenai pembangunan danf atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) berlaku mutatis mutandis untuk Pasar Rakyat yang ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh s\r,asta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/ atau koperasi. Pasal 81 Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat berperan aktif dalam mempromosikan Pasar Rakyat untuk mendorong peningkatan transaksi Perdagangan di Pasar Rakyat. Pasal 82
(1) Dalam hal Pasar Rakyat yang telah ditata, dibangun, dikelola, dan/atau dimiliki oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah mengalami bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial, pembangunan kembali Pasar Rakyat dilakukan oleh Menteri danf atau Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pasar Rairyat yang mengalami bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh toko/kios, los, hamparanfdasaranf jongko, danf atau tenda dengan harga pemanfaatan yang terjangkau. Pasal83 A FRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA Pasal 83
(1) Menteri menetapkan pedoman harga pemanfaatan toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan f atau tenda.
(2) Pemerintah Daerah menetapkan harga pemanfaatan toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau tenda berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 84 Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali sendiri atau bersama-sama melakukan terhadap pengelola Pasar Rakyat. kota secara pembinaan Bagian Ketiga Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Paragraf 1 Umum Pasal 85
(1) Pusat Perbelanjaan dapat berbentuk:
a. pertokoan;
b. mal; dan c. plaza. (21 Toko Swalayan dapat berbentuk:
a. minimarket;
b. supermarket; c. department store; d. hypermarket; dan
e. Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri. A Pasal 86 Pasal 86
(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan UMK-M yang ada di zor:,a atau area atau wilayah setempat.
(2) Pengelola Fusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko Swalayan harus menyediakan paling sedikit:
a. areal parkir;
b. fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bersih, sehat (higienis), aman, dan tertib; dan
c. ruang publik yang nyaman.
(3) Pelaku Usaha dapat mendirikan minimarket, supermarket, hypermarket, dan Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri yang berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha danlatau bangunan atau kawasan lain.
(4) Dalam hal Toko Swalayan berbentuk department store, pendirian department store oleh Pelaku Usaha yang merupakan:
a. penanam modal asing harus dilakukan terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha; atau
b. penanam modal dalam negeri dapat dilakukan berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Fusat Perbelanjaan yang telah memiliki Pertzinan Berusaha dan/atau bangunan atau kawasan lain.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Pertzinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan lain. A Pasal 87 . . REPUBUK INDONESIA Pasal 87 Toko Swalayan memiliki batasan luas lantai penjualan dengan ketentuan:
a. minimarket, sampai dengan 400 m2 (empat ratus meter persegi);
b. supermarket, di atas 4OO m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 rn2 (lima ribu meter persegi); c. department store, paling sedikit 4OO m2 (empat ratus meter persegi);
d. hgpermarket, di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan
e. Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri, paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) dan untuk Grosir/Perkulakan koperasi yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi). Pasal 88 Sistem penjualan dan jenis Barang dagangan yang harus diterapkan dalam Toko Swalayan meliputi:
a. minimarket, supermarket, dan hgpermarket menjual secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi terutama produk makanan danlatau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus lainnya;
b. department store menjual secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia Konsumen; dan
c. Grosir/Perkulakan . A Grosir/Perkulakan yang berbentuk sistem pelayanan mandiri menjual besar/tidak secara eceran berbagai konsumsi. toko secara jenis dengan partai Barang c Paragraf 2 Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasal 89
(1) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus mengacu pada:
a. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; atau
b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang. Pasal 90 Ketentuan mengenai lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan lain. Pasal 91
(1) Supermarket, hgpermarket, dan department store wajib memenuhi ketentuan jam operasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jam operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 92 . Pasal92
(1) Dalam hal Pusat Perbelanjaan dibangun kembali karena sebab apapun, pengelola Pusat Perbelanjaan wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pusat Perbelanjaan untuk memiliki atau menyewa lokasi baru dari Pusat Perbelanjaan yang dibangun kembali dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula dalam hal Pasar Rakyat yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dibangun kembali sebagai Fusat Perbelanjaan. Paragraf 3 Kerja Sama Usaha, Kemitraan, dan Kepemilikan Pasal 93 Pelaku Usaha Toko Swalayan yang melakukan kerja sama pasokan Barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M. Pasal 94
(1) Kerja sama usaha pemasokan Barang antara pemasok dengan Pelaku Usaha Toko Swalayan dibuat dengan perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat persyaratan Perdagangan, maka harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja sama usaha pemasokan Barang yang terdapat persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Pelaku A
(4) Pelaku Usaha yang membuat persyaratan Perdagangan wajib memenuhi ketentuan mengenai persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 95
(1) Dalam pengembangan kerja sama usaha antara pemasok UMK-M dan Pelaku Usaha Toko Swalayan, persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilakukan dengan ketentuan Pelaku Usaha Toko Swalayan:
a. tidak memungut biaya administrasi pendaftaran Barang dari pemasok UMK-M; dan
b. membayar kepada pemasok UMK-M secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr-rf b dapat dilakukan secara tidak tunai jika berdasarkan perhitungan biaya risiko dan bunga tidak merugikan pemasok UMK-M. Pasal 96
(1) Dalam menciptakan hubungan kerja sama yang berkeadilan dan saling menguntungkan, Menteri dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kepentingan pemasok dan Pelaku Usaha Toko Swalayan dalam merundingkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2).
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam A REPUtsLIK INDONESIA
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha berkoordinasi dengan instansi terkait. Pasal 97
(1) Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib menyediakan Barang dagangan produk dalam negeri.
(2) Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib:
a. bertanggung jawab terhadap Barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
b. membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi Barang dagangan untuk UMK-M.
(3) Pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan danf atau menawarkan:
a. ruang usaha dalam rangka kemitraan dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau
b. ruang promosi dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pencitraan dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri. Pasa-l 98 (1) (2t (3) (4) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 Toko Swalayan dalam menjual Barang yang menggunakan merek Toko Swalayan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) mengutamakan Barang produksi UMK-M dan Barang yang diproduksi di Indonesia. Toko Swalayan dilarang memaksa Produsen UMK-M yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko -S*"I"y". untuk menggunakan merek milik Toko Swalayan pada hasil produksi UMK-M yang telah memiliki merek sendiri. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang memasarkan Barang hasil produksi UMK-M dengan merek Toko Swalayan sendiri wajib mencantumkan nama UMK-M yang memproduksi Barang. Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan. Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. (s) Paragraf 4 Perizinan Pasal 99
(1) Pelaku Usaha yang mengelola Pusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(2) Pelaku A (21 Pelaku Usaha yang berada di dalam Pasar Rakyat atau Pusat Perbelanjaan wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, kecuali Pelaku Usaha dengan skala usaha mikro dan usaha kecil. Paragraf 5 Pembinaan Pasal 100 Menteri dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengembangan dan penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pasal 101
(1) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pedoman teknis terkait dengan perizinan, jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, kemitraan, dan kerja sama usaha. (21 Pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus mengacu pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Pemerintah Daerah dalam menetapkan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. A PasallO2 Pasal 102 ( 1) Menteri dalam melakukan pembinaan dapat meminta data dan/atau informasi kepada pengelola Pasar Rakyat, pengelola Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku Usaha Toko Swalayan secara berkala atau sewaktu- waktu jika diperlukan. (21 Pengelola Pasar Ra}ryat, pengelola Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memberikan data dan f atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan lengkap dan akurat. BAB VI PELAPORAN Pasal 1O3 Setiap Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan Barang wajib menyampaikan laporan Distribusi Barang kepada Menteri. Pasal 104
(1) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting wajib menyampaikan laporan stok Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kepada Menteri. (21 .Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya secara elektronik. Pasal 1O5
(1) Pengelola Pasar Rakyat wajib menyampaikan laporan kepada Menteri terkait: a.omzet A a. omzet tahunan dari seluruh pedagang;
b. data harga bulanan Barang Kebutuhan Pokok; c. data nama pedagang berdasarkan alamat di pasar dan komoditi yang dijual; dan
d. data Barang kebutuhan pasokan pasar.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik. Pasal 106 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan kegiatan usaha Perdagangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, dan Pasai 105 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII STANDARDISASI Pasal 107
(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi: a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberlakuan A REPUEUK INDONESTA
(4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
b. daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau
d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertihkat kesesuaian vang diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang teiah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif. Pasal 108
(1) Produsen sebelum memperdagangkan atau Importir sebelum melaksanakan Impor Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) wajib: a.mendaftarkan A REPUBUK INDONESIA
a. mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan
b. mencantumkan nomor pendaftaran pada Barang dan/atau kemasannya. (21 Pendaftaran dilakukan sebelum diperdagangkan untuk Barang produksi dalam negeri atau sebelum diimpor untuk Barang luar negeri.
(3) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan.
(4) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Barang yang wajib dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(6) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(7) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pertzinan berusaha berbasis risiko. A Pasal 109 REPUtsUK INDONESIA Pasal 1O9
(1) Produsen atau Importir wajib mendaftarkan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang diproduksi dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar.
(2) Penetapan jenis Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria SNI atau Standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib.
(3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Barang listrik dan elektronika; dan
b. Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. (41 Penetapan jenis Barang listrik dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi Konsumen.
(5) Penetapan jenis Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(8) Kewajiban A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(8) Kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan/atau Barang yang telah diatur pendaftarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kewenangan pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(10) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(11) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal 1 10
(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ay at (21 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek :
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; b, daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d. kesiapan , A
d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau
e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
(4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif. Pasal 1 1 1
(1) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dapat dilakukan terhadap Barang dalam rangka:
a. menjaga rnutu Barang tujuan Ekspor;
b. meningkatkan daya saing dan citra produk Indonesia; danlatau c. mengembangkan pasar Ekspor produk Indonesia. (21 Pelaku Usaha yang akan melaksanakan Ekspor Barang yang wajib memenuhi SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan A (3) (1) (21 (3) (4) Ketentuan persyaratan dan tata cara Perrzinar, Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal 1 12 Tanda SNI atau tanda kesesuaian atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5) dan Pasal 110 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian yang sudah terakreditasi untuk rLlang lingkup sejenis. Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. BAB VIII PENGEMBANGAN EKSPOR Bagian Kesatu Pembinaan Pelaku EksPor Pasal 1 13 Pemerintah Fusat dapat menetapkan komoditas dan pasar tujuan Ekspor prioritas serta kebijakan Ekspor lainnya. A (1)
(2) Penetapan REPUtsUK INDONESIA (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan terlebih dahulu melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Komoditas dan pasar tujuan Ekspor prioritas serta kebijakan Ekspor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan Ekspor. Pasal 1 14
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian:
a. insentif berupa fiskal dan/atau nonfiskal;
b. fasilitas;
c. informasi peluang pasar;
d. bimbingan teknis;
e. bantuan promosi dan pemasaran; dan f. pembiayaan, penjaminan, dan asuransi Ekspor.
(3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Pusat dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lain. (41 Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terstandardisasi dan tersinkronisasi.
(5) Menteri menetapkan standar pelaksanaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Menteri melakukan sinkronisasi kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait. A Pasal 1 15 -7r- Pasal I 15
(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a dapat berupa insentif di bidang perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. (21 Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal l14 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penyederhanaan persyaratan dan prosedur penerbitan perizinan danf atau nonperuzinan di bidang Perdagangan; dan latau
b. pendampingan dalam pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual, sertifikasi halal, sertifikasi mutu Barang, sertifikasi Jasa, sertifikasi profesi, danf atau sertifikasi lain.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lI4 ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. penyediaan ruang pamer produk Ekspor secara fisik dan/atau virtual;
b. pemberian kesempatan untuk mengikuti kegiatan di pusat pengembangan desain; c. pemberian akses pemanfaatan pelayanan Pelaku Usaha berupa konsultasi dan pendampingan penyelesaian permasalahan Ekspor; dan/atau
d. pemberian fasilitas lain.
(4) Pemberian informasi peluang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.14 ayat (2) huruf c dapat berupa informasi mengenai:
a. analisa peluang pasar tujuan Ekspor;
b. produk Ekspor;
c. data Ekspor, Impor, Eksportir, dan pembeli dari luar negeri;
d. promosi dagang di dalam dan luar negeri; danf atau
e. kontak dagang dari perwakilan Perdagangan di luar negeri atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. A
(5) Pemberian REPUtsLIK INDONESIA
(5) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap Pelaku Usaha untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan pengembangan produk Ekspor.
(6) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui:
a. sosialisasi/ seminar I adaptasi produk;
b. lokakarya;
c. temu wicara;
d. pendidikan dan pelatihan Ekspor;
e. program pendampingan; dan/atau f. kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan Ekspor.
(7) Pemberian bantuan promosi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (21 hurufe dapat berupa:
a. mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada pameran dagang di dalam dan di luar negeri;
b. mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada misi dagang; c. pelaksanaan misi pembelian;
d. pertemuan bisnis; dan/atau
e. mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada kegiatan penghargaan di tingkat nasional dan internasional.
(8) Pembiayaan, penjaminan, dan asuransi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (2) huruf f dapat dilaksanakan oleh lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ll4 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian PRES IDEN REPUtsLtK INDONESIA Bagian Kedua Promosi Dagang Pasal 1 16
(1) Untuk memperluas akses pasar bagi Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, Pemerintah Pusat danf atau Pemerintah Daerah berkewajiban memperkenalkan Barang dan/atau Jasa dengan Qara:
a. menyelenggarakan promosi dagang di dalam negeri dan/atau di luar negeri; dan/atau
b. berpartisipasi dalam promosi dagang di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(2) Promosi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pameran dagang; dan
b. misi dagang.
(3) Pelaksanaan kegiatan promosi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha dilakukan berkoordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri di negara terkait.
(4) Penyelenggaraan dan partisipasi dalam pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara luar jaringan dan dalam jaringan. Pasal 1 17
(1) Promosi dagang yang berupa pameran dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pameran dagang internasional;
b. pameran dagang nasional; atau c. pameran dagang lokal. (21 Pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha.
(3) Dalam A
(3) Dalam hal pameran dagang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan di dalam negeri, selain dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan pameran dagang internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah luar negeri, perwakilan pemerintah luar negeri, Pelaku Usaha dari luar negeri danlatau lembaga dari luar negeri harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha penyelenggara pameran dagang di dalam negeri. (41 Pemerintah Pusat dalam melakukan pameran dagang di luar negeri mengikutsertakan koperasi serta UMK-M.
(5) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan dan keikutsertaan pameran dagang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaksanakan di luar negeri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 1 18
(1) Pameran dagang internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal Il7 ayat (1) huruf a yang diselenggarakan di dalam negeri dengan kriteria meliputi:
a. diikuti oleh peserta yang berasal dari luar negeri;
b. memamerkan produk berupa Barang dan/atau Jasa yang berasal dari luar negeri; dan/atau
c. diikuti oleh Eksportir Indonesia dan bertujuan utama untuk mendatangkan pembeli mancanegara sebagai bentuk promosi Ekspor produk Indonesia.
(2) Pameran dagang nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal lI7 ayat (1) huruf b dengan kriteria meliputi:
a. diikuti oleh peserta dari dalam negeri; dan
b. memamerkan produk berupa Barang danf atau Jasa yang berasal dari beberapa provinsi. A
(3) Pameran
(3) Pameran dagang lokal sebagaimana dimaksud dalam
PASAL ll7
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kedua - Promosi Dagang
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Dalam rangka peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri, Menteri dapat memberikan fasilitas:
a. pembiayaan;
b. penjaminan;
c. asuransi Ekspor;
d. pemasaran . A REPUBUK INDONESIA
d. pemasaran; dan/atau
e. insentif prosedural lainnya.
(2) Dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
(3) Menteri dapat menetapkan produk invensi dan inovasi nasionai yang dapat diekspor ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 9
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam
keadaan baru.
(21 Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang
yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:
a. peraturanperundang-undangan;
b. kewenangan Menteri; dan/atau
c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi
pemerintah lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang diimpor
dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Jenis Barang yang diatur berdasarkan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
PASAL 10
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
A
Pasal 10
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang
ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk
diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan
sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
(3) Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Barang yang dilarang
untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi kriteria:
a. terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan,
keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan,
dan lingkungan hidup;
b. terkait dengan keamanan nasional, kepentingan
nasional, atau kepentingan umum, termasuk
sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau
c. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang
perlu dijaga kelestariannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dilarang
untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
(5) Jenis Barang yang dilarang untuk diekspor dan Barang
yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala
lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian'
PASAL 11
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
A
-t7-
Pasal 1 1
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak
sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk
diekspor.
(2) Barang yang ekspornya dibatasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi keamanan nasional, kepentingan
nasional, atau kepentingan umum, termasuk
sosial, budaya, dan moral masyarakat;
c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia,
hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
d. melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang
diperbolehkan Ekspor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. dibutuhkan ketersediaannya di dalam negeri.
(3) Eksportir yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
PASAL 12
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor. (21 Barang yang impornya dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; danlatau c.melindungi A REPUEUK INDONESIA
c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang dibatasi untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 dan Barang yang dibatasi untuk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Jenis Barang yang dibatasi untuk diekspor dan Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal i3
(1) Dalam rangka kebutuhan neraca komoditas, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menyediakan data terkait dengan Ekspor dan Impor serta data lainnya pada sistem informasi yang terintegrasi. {21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada Menteri, menteri, danf atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi. A
PASAL 14
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
REPUBLTK INDONESIA Pasal 14
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan Perizinan Berusaha terhadap Impor Barang tertentu dilakukan melalui pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui kawasan pabean oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. (21 Dalam hal diperlukan, pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kawasan pabean bekerja sama dengan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Jenis Barang tertentu berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
PASAL 15
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi
program strategis nasional pencegahan korupsi untuk
komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah
melalui kawasan pabean, Importir wajib
mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap
dalam dokumen pemberitahuan pabean.
(2) Importir yang tidak mencantumkan Perizinan
Berusaha secara lengkap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
A
PASAL 16
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 16
(1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) wajib memberitahukan jumlah atau voiume
Barang Impor dalam pemberitahuan pabean
menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana
tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
(21 Jumlah atau volume Barang Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi yang tercantum
dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
PASAL 17
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Menteri dapat menetapkan Eksportir dan Importir
yang bereputasi baik.
(21 Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dapat merekomendasikan Eksportir dan Importir yang
bereputasi baik.
(3) Eksportir dan Importir yang bereputasi baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kemudahan atas Perizinan Berusaha pada masing-
masing
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
(4) Ketentuan mengenai kriteria Eksportir dan Importir
bereputasi baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 18
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Ketentuan mengenai pembatasan di bidang Ekspor
dan Impor di kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus
diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang
Ekspor dan Impor dikecualikan di tempat penimbunan
berikat.
(3) Ketentuan .
A
(3)
(4)
(1)
(21
(3)
(4)
Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang
Ekspor dan Impor dikecualikan atas importasi Barang
dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang
dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan
Impor tujuan Ekspor Pembebasan.
Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri
dapat menetapkan berlakunya ketentuan pembatasan
di bidang Ekspor dan Impor di tempat penimbunan
berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
kemudahan Impor tujuan Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara selektif.
PASAL 19
BAB II: KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
Dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna
pendalaman dan penguatan struktur industri dalam
negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui
p"-b"t."an Ekspor dan Impor Barang sebagai Bahan
baku dan/atau bahan penolong industri.
pembatasan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi di
kementLrian yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
Menteri dapat menetapkan Barang sebagai Rahan
Baku dan/atau bahan penolong industri yang dibatasi
Ekspor dan Impornya dalam hal telah diputuskan
dalam rapat terbatas dan/atau sidang kabinet'
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Menteri kepada menteri- yang
-.ry"i.rggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan untuk dilakukan pengawasan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
BABIII
A
BAB III
PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
PASAL 20
BAB III: PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
(2) Perdagangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Perdagangan yang Distribusi barangnya dilakukan secara tidak langsung dan secara langsung Single Leuel atau Multi Leuel.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Produsen untuk Barang produksi dalam negeri;
b. Importir untuk Barang asal Impor; dan c. Pengemas untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Jenis Barang berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(6) Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal2l A PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
PASAL 21
BAB III: PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus
menggunakan bahasa Indonesia yang jelas, mudah
dibaca, dan mudah dimengerti.
(2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain Bahasa
Indonesia, angka arab, dan huruf latin dapat
digunakan jika tidak ada atau tidak dapat diciptakan
padanannya.
PASAL 22
BAB III: PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Penggunaan label berbahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui
pencantuman label pada Barang dan/atau kemasan.
(21 Pencantuman label berbahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. embos atau tercetak;
b. ditempei atau melekat secara utuh; atau
c. dimasukkan atau disertakan ke dalam Barang
dan/atau kemasan.
(3) Ukuran besar label berbahasa Indonesia disesuaikan
dengan ukuran Barang atau kemasan secara
proporsional.
PASAL 23
BAB III: PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Label berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memuat keterangan mengenai nama Barang, asai Barang, identitas Pelaku Usaha, dan informasi lain sesuai dengan karakteristik Barang.
(2) Keterangan mengenai identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Produsen untuk Barang produksi dalam negeri; b.nama A REPUBUK INDONESIA
b. nama dan alamat Importir untuk Barang asal Impor; c. nama dan alamat Pengemas, untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia; atau
d. nama dan alamat Pedagang Pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan Barang hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil.
(3) Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan Konsumen dan lingkungan hidup harus memuat:
a. cara penggunaan; dan
b. simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.
(4) Daiam hal identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan dicantumkan secara lengkap pada Barang dan/atau kemasan, identitas dapat disertakan atau dimasukkan pada Barang dan/atau kemasan.
PASAL 24
BAB III: PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1), Pelaku Usaha wajib mencantumkan
keterangan atau penjelasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk Barang yang telah diberlakukan SNI secara
wajib, pencantuman label berbahasa Indonesia
mengikuti penandaan yang ditetapkan dalam SNI.
PASAL 25
BAB III: PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Pelaku Usaha dilarang mencantumkan label berbahasa Indonesia yang memuat informasi:
a. secara tidak lengkap; dan/atau
b. tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen.
(2) Pelanggaran A REPUELTK INDONESIA
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
PASAL 26
BAB III: PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Produsen, Importir, atau Pengemas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, wajib menarik Barang dari peredaran dan
dilarang memperdagangkan Barang dimaksud.
(2) Penarikan Barang dari peredaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas perintah
Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penarikan Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada direktur
jenderal yang membidangi perlindungan konsumen
dan tertib niaga.
(4) Biaya penarikan Barang dari peredaran dibebankan
kepada Produsen, Importir, atau Pengemas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal2T
Barang yang telah ditarik dari peredaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat diperdagangkan
kembali jika telah memenuhi ketentuan kewajiban
pencantuman label berbahasa Indonesia sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 28
BAB III: PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
Ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, tidak
berlaku untuk:
a. Barang curah yang dikemas dan diperdagangkan
secara langsung di hadapan Konsumen; atau
b. Barang yang diproduksi Pelaku Usaha mikro dan
Pelaku Usaha kecil.
A
PASAL 29
BAB III: PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
(3)
(4)
Pasal 29
Selain Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3), Pedagang Pengumpul wajib
mencantumkan label berbahasa Indonesia.
Pedagang Pengumpul yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib menarik
Barang dari
peredaran dan
dilarang
memperdagangkan Barang.
Ketentuan mengenai kewajiban menarik Barang dari
peredaran dan dilarang memperdagangkan Barang
iebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
r.i
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.
PASAL 30
BAB III: PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
Pembinaan terhadap pencantuman label berbahasa
Indonesia dilakukan oleh Menteri.
Menteri mendelegasikan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) kepada direktur jenderal yang
membidangi periindungan konsumen dan tertib niaga'
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-
="-" dengan kementerian dan/atau lembaga teknis
terkait pada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara langsung kepada Pelaku Usaha
dan/atau Konsumen dalam bentuk:
a. pelayanan dan penyebarluasan informasi;
b. edukasi; danlatau
c. konsultasi.
PASAL 31
BAB III: PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
A
Pasal 31
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor
Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait Barang yang wajib
menggunakan atau melengkapi label berbahasa
Indonesia dan telah mencantumkan label berbahasa
Indonesia, tetap mencantumkan label berbahasa
Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang.
(2) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor
Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait Barang yang wajib
menggunakan atau melengkapi label berbahasa
Indonesia dan belum mencantumkan label berbahasa
Indonesia, dapat mencantumkan label berbahasa
Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang.
(3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan informasi
yang lebih banyak kepada Konsumen dan sebagai
sarana promosi mengenai Barang yang
diperdagangkan di pasar dalam negeri.
BAB IV
DISTRIBUSI BARANG
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 32
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kesatu - Umum
Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dapat dilakukan secara tidak langsung atau secara langsung kepada Konsumen. Bagian I A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Distribusi Barang Secara Tidak Langsung
PASAL 33
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kedua - Distribusi Barang Secara Tidak Langsung
(1) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pelaku
Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai
Distribusi yang bersifat umum, yaitu:
a. Distributor dan jaringannYa;
b. Agen dan jaringannya; atau
c. waralaba.
(21 Distributor dan jaringannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Distributor;
b. Grosir/Perkulakan;dan
c.
Pengecer.
(3) Agen dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Agen;
b. Grosir/Perkulakan;dan
c.
Pengecer.
PASAL 34
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kedua - Distribusi Barang Secara Tidak Langsung
Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh
Pelaku Usaha Distribusi melalui perikatan yang dapat
dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan,
dan/atau bukti transaksi secara tertulis.
PASAL 35
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kedua - Distribusi Barang Secara Tidak Langsung
Produsen di dalam negeri dapat menunjuk Pelaku
Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk
mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(2) Selain
A
(1)
(2) Selain Produsen di dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Produsen harus menunjuk
Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen
untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(3) Dalam hal Produsen telah menunjuk Distributor
tunggal atau Agen tunggal untuk mendistribusikan
Barang di suatu wilayah pemasaran, Produsen tidak
dapat menunjuk Distributor atau Agen lainnya untuk
mendistribusikan Barang dengan jenis dan merek yang
sama.
(4) Masa berlaku penunjukan Distributor tunggal paling
sedikit selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang
1 (satu) kali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perikatan untuk
pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 36
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kedua - Distribusi Barang Secara Tidak Langsung
Distributor atau Agen yang mendistribusikan Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib
memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor atau Agen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
PASAL 37
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kedua - Distribusi Barang Secara Tidak Langsung
(1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c serta Pasal 35
ayat (1) dan ayat (21, dalam mendistribusikan Barang
harus menggunakan sarana penjualan toko dan
sarana penjualan lainnya.
(2) Sarana penjualan toko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat beruPa:
a. Toko Swalayan; atau
b. toko dengan sistem pelayanan konvensional.
(3) Sarana .
A
(3) Sarana penjualan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat beruPa:
a. sistem elektronik;
b. penjualan dengan perangkat mesin elektronik,'
atau
c.
penjualan bergerak.
PASAL 38
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kedua - Distribusi Barang Secara Tidak Langsung
Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor;
b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat
yang benar, tetaP, dan jelas;
c. memiliki atau menguasai Gudang yang sudah
terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
dan
d. memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal34 dengan Produsen atau pemasok atau Importir
mengenai Barang yang akan didistribusikan.
PASAL 39
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kedua - Distribusi Barang Secara Tidak Langsung
Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Agen;
b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat
yang benar, tetap, dan jelas;
c. memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 dengan pihak yang menunjuknya yang
mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak;
dan
d. menjalankan usaha berdasarkan Komisi yang
diperoleh dari pihak yang menunjuknya.
PASAL 40
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kedua - Distribusi Barang Secara Tidak Langsung
A
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 40
Grosir/Perkulakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b wajib memenuhi
ketentuan:
a. memiliki
Perizinan Berusaha
sebagai
Grosir/ Perkulakan; dan
b. memiliki kerja sama dengan Produsen, Distributor
atau Importir Barang yang dilandasi dengan perikatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
PASAL 41
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kedua - Distribusi Barang Secara Tidak Langsung
Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasai 33 ayat (2)
huruf c dan ayat (3) huruf c wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Pengecer; dan
b. memiliki atau menguasai sarana penjualan, atau
tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan
jelas.
Bagian Ketiga
Distribusi Barang secara Langsung
PASAL 42
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Ketiga - Distribusi Barang secara Langsung
(1) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan
menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem
Penjualan Langsung.
(2) Sistem Penjualan Langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Penjualan Langsung secara Single Leuel; atau
b. Penjualan Langsung secara Multi Leuel.
(3) Penjualan
A
PRESTDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Penjualan Langsung secara Single Leuel sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan oleh
Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi
dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang
kepada Konsumen.
(4) Penjualan Langsung secara Multi Leuel sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dikembangkan oleh
Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi
danlatau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang
kepada Konsumen.
PASAL 43
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Ketiga - Distribusi Barang secara Langsung
(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan Distribusi
Barang dengan sistem Penjualan Langsung harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap
Barang yang akan didistribusikan melalui
penjualan secara langsung;
b. memiliki Program Pemasaran;
c. memiliki kode etik;
d. melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui
sistem jaringan; dan
e. melakukan penjualan Barang secara langsung
kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran
yang dikembangkan oleh Penjual Langsung.
(21 Program Pemasaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia
dan mencantumkan informasi paling sedikit mengenai:
a. daftar dan profil Barang yang paling sedikit
meliputi gambar, harga jual, dan manfaat;
b. jenis Program Pemasaran yang digunakan;
c.
biaya pendaftaran calon Penjual Langsung;
d. isi alat bantu penjualan;
e.alur
A
e. alur penjualan Barang dari perusahaan sampai
dengan kepada Konsumen;
f.
jenis, perhitungan, serta jumlah Komisi dan/atau
Bonus yang diberikan kepada seluruh Penjual
Langsung yang dibuat dalam mata uang rupiah;
g. simulasi perhitungan Komisi dan/atau Bonus
kepada Penjual Langsung hingga tingkat jaringan
tertentu;
h. syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi
dan/atau Bonus; dan
i.
jadwal pembayaran Komisi dan/atau Bonus.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
memuat ketentuan paling sedikit:
a. persyaratan menjadi Penjual Langsung;
b. prosedur pendaftaran Penjual Langsung;
c.
masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung;
d. prosedur pendaftaran dalam keanggotaan;
e. hak dan kewajiban perusahaan;
f.
hak dan kewajiban Penjual Langsung;
g. program pembinaan bantuan pelatihan dan/atau
fasilitas yang diberikan perusahaan Penjual
Langsung;
h. ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan
kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan
prosedurnya;
i.
larangan bagi Penjual Langsung;
j.
sanksi; dan
k. prosedurpenyelesaianperselisihan.
A
PASAL 44
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Ketiga - Distribusi Barang secara Langsung
REPUBUK INDONESIA Pasal 44 Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud daiam Pasal 43 ayat (1) huruf a didapat dari perjanjian atau kepemilikan atas merek dagang.
PASAL 45
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Ketiga - Distribusi Barang secara Langsung
Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 yang didapat melalui perjanjian diputus
secara sepihak oleh pemilik merek dagang sebelum masa
berlaku perjanjian tersebut berakhir, pemilik merek dagang
tidak dapat menunjuk perusahaan baru sebelum tercapai
kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh para
pihak atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap.
PASAL 46
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Ketiga - Distribusi Barang secara Langsung
Kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem Penjualan
Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis
antara perusahaan dan Penjual Langsung dengan
memperhatikan kode etik.
PASAL 47
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Ketiga - Distribusi Barang secara Langsung
Dalam melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui
sistem jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) huruf d, perusahaan wajib memberikan keterangan
secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon Penjual
Langsung paling sedikit mengenai:
a. identitas perusahaan;
b. mutu dan spesifikasi Barang;
c. kondisi dan jaminan Barang serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya;
d. Program Pemasaran; dan
e. kode etik.
A
PASAL 48
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Ketiga - Distribusi Barang secara Langsung
Pasal 48 Perusahaan yang telah melakukan perekrutan Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dalarn melakukan kegiatan usaha Penjualan Langsung wajib:
a. memberikan alat bantu penjualan kepada setiap Penjual Langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai Barang, Program Pemasaran, dan kode etik;
b. memastikan kegiatan yang dilakukan oleh Penjual Langsung sesuai dengan Program Pemasaran dan kode etik;
c. mencantumkan label pada Barang dan/atau kemasan yang paling sedikit memuat nama perusahaan dan keterangan bahwa Barang dijual dengan sistem Penjualan Langsung;
d. menetapkan harga Barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk Penjual Langsung dan Konsumen;
e. memberikan Komisi danlatau Bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan Barang yang dilakukan oleh Penjual Langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan; f. memberikan tenggang waktu kepada Konsumen untuk mengembalikan Barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Barang diterima, apabila ternyata Barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan Barang yang diperdagangkan;
h. melaksanakan pembinaan dan pelatihan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Penjual Langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab; i.memberikan A 1 J k I REPUBUK INDONESIA memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penjual Langsung untuk berprestasi dalam memasarkan Barang; memiliki daftar Penjual Langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas Penjual Langsung dimaksud; menjual Barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan Standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memastikan Penjual Langsung tidak menjual Barang melalui saluran disribusi tidak langsung dan/atau onlirue market place.
PASAL 49
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Ketiga - Distribusi Barang secara Langsung
Jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada
Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
huruf e paling banyak 6Ooh (enam puluh persen) dari omzet
perusahaan.
PASAL 50
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Ketiga - Distribusi Barang secara Langsung
Pelaku Usaha Distribusi dalam sistem Penjualan Langsung
merupakan perusahaan yang memiliki Perrzinan Berusaha
sebagai Perusahaan Penjualan Langsung.
PASAL 51
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Ketiga - Distribusi Barang secara Langsung
Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di
bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan:
a. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan Barang
secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan
dengan keadaan yang sebenarnya;
b. menawarkan Barang dengan cara pemaksaan atau
cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik
fisik maupun psikis terhadap Konsumen;
c.menawarkan
A
c. menawarkan Barang dengan membuat atau
mencantumkan klausula baku pada dokumen
dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan Kon sumen ;
d. menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar
dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi
Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan ;
e. menjual Barang yang tidak memenuhi ketentuan
Standar mutu Barang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan ;
f.
menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui
iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra
usaha secara tidak wajar;
g. menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual
Langsung dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu)
kali;
h. membayar Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran
keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung;
i.
memberikan Komisi dan/atau Bonus dari Program
Pemasaran ketika perusahaan tidak melakukan
penjualan Barang.
j.
menjual atau memasarkan Barang yang tercantum
dalam perizinan berusahanya melalui saluran
Distribusi tidak langsung dan/atau online market
place;
k. menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui
jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual
Langsung;
1. melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan
dana masyarakat;
m. membentuk jaringan pemasaran dengan
menggunakan Skema Piramida;
n.menjual
A
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
n. menjual danf atau memasarkan Barang yang tidak
tercantum dalam Program Pemasaran; danf atau
o. menjual Barang dan/atau Jasa yang termasuk produk
komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 52
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Ketiga - Distribusi Barang secara Langsung
Menteri melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan kegiatan usaha Distribusi Barang secara
langsung.
(1)
(2)
(3)
PASAL 53
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Ketiga - Distribusi Barang secara Langsung
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dilakukan melalui penyuluhan, konsultasi,
pendidikan, dan pelatihan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dilakukan berdasarkan laporan tahunan kegiatan
usaha perusahaan yang disampaikan oleh perusahaan
dan hasil verifikasi ke lokasi perusahaan.
Dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi
terkait di pusat dan/atau di daerah serta asosiasi di
bidang Penjualan Langsung.
PASAL 54
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Ketiga - Distribusi Barang secara Langsung
Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d.anf atau Jasa dilarang dipasarkan melalui sistem
Penjualan Langsung.
A
Bagian
Bagian Keempat
Larangan
PASAL 55
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Bagian Keempat - Larangan
(1) Produsen, Distributor, dan Grosir/Perkulakan
dilarang mendistribusikan Barang secara eceran
kepada Konsumen.
(21 Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik
Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen,
pemasok, danf atau Importir yang menunjuknya.
(3) Pelaku Distribusi tidak langsung dilarang
mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem
Penjualan Langsung yang memiliki Hak Distribusi
Eksklusif.
(41 Importir dilarang mendistribusikan Barang secara
langsung kepada Pengecer kecuali bertindak sebagai
Distributor.
(5) Pengecer dilarang melakukan Impor Barang
Bagian Kelima
Ketentuan Lain-Lain
PASAL 56
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kelima - Ketentuan Lain-Lain
Dalam menjual Barang, Produsen tidak perlu memiliki
Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.
PASAL 57
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kelima - Ketentuan Lain-Lain
Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang
yang diperuntukkan sebagai Bahan Baku, bahan penolong,
atau Barang modal kepada Produsen lainnya tanpa melalui
Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya.
PASAL 58
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kelima - Ketentuan Lain-Lain
A
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
Pasal 58
Produsen dengan skala usaha mikro dan usaha kecil serta
Produsen Barang yang mudah basi atau tidak tahan lebih
lama dari 7 (tujuh) hari dapat menjual Barang kepada
Konsumen tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau
Agen dan jaringannya.
PASAL 59
BAB IV: DISTRIBUSI BARANG | Bagian Kelima - Ketentuan Lain-Lain
(1) Ketentuan mengenai Distribusi Barang dalam
Peraturan Pemerintah ini dikecualikan untuk:
a. pengadaan Barang pemerintah dengan kriteria
Barang untuk keadaan tertentu; danlatau
b. pemenuhan ketersediaan dan kestabilan harga
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Pengadaan Barang pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
BAB V
SARANA PERDAGANGAN
Bagian Kesatu
Gudang
PASAL 60
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kesatu - Gudang
(1) Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan Gudang terbuka.
(2) Gudang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas:
a. Gudang tertutup golongan A, dengan kriteria: 1.luas (3) REPUBUK INDONESIA
1. luas 10O m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan/atau
2. kapasitas penyimpanan antara 360 ms (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 ms (tiga ribu enam ratus meter kubik).
b. Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:
1. luas di atas 1.OO0 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); danf atau
2. kapasitas penyimpanan di atas 3.600 ms (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m" (sembilan ribu meter kubik). c. Gudang tertutup golongan C, dengan kriteria:
1. luas di atas 2.50O m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) ; dan/ atau
2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik).
d. Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria:
1. Gudang berbentuk silo atau tangki; dan/atau
2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 mg (tujuh ratus enarn puluh dua meter kubik) atau 4O0 ton (emPat ratus ton). Gudang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria luas paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).
(4) Penggolongan A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Penggolongan Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diubah dengan Peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
PASAL 61
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kesatu - Gudang
pemilik Gudang wajib memiliki TDG dari
(1) Setiap
Menteri
(21 Untuk memiliki TDG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemilik Gudang harus melakukan
pendaftaran Gudang.
PASAL 62
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kesatu - Gudang
(1) Kewenangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(21 Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG
kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI
Jakarta; dan
b. bupati/wali kota.
PASAL 63
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kesatu - Gudang
(1) Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan
penerbitan TDG kepada kepala unit pelayanan terpadu
satu pintu.
(2)Kepala
A
(21 Kepala unit pelayanan terpadu satu pintu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
melakukan penerbitan TDG secara elektronik melalui
sistem yang terintegrasi dengan sistem
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dan menyerahkan tembusan TDG yang telah
diterbitkan kepada Menteri dan kepala dinas yang
membidangi Perdagangan.
Paragraf 1
Pencatatan Administrasi Gudang
PASAL 64
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kesatu - Gudang
Pengelola Gudang wajib menyelenggarakan pencatatan
administrasi Gudang mengenai jenis dan jumlah Barang
yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari Gudang.
PASAL 65
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kesatu - Gudang
(1) Pencatatan administrasi Gudang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 paling sedikit memuat
informasi mengenai:
a. pemilik Barang;
b. NIB pemilik Barang;
c. jenis atau kelompok Barang;
d. jumlah Barang;
e. tanggal masuk Barang;
f.
asal Barang;
g. tanggal keluar Barang;
h. tujuan Barang; dan
i.
sisa Barang yang tersimpan di Gudang (stok).
(2) Dalam hal diperlukan, pencatatan administrasi
Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
tersedia setiap saat dan diperlihatkan kepada Petugas
Pengawas Perdagangan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perdagangan dan/atau dinas provinsi/kabupaten/
kota yang membidangi Perdagangan.
A
(3) Ketentuan .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 66
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kesatu - Gudang
Ketentuan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 dikecualikan terhadap:
a. Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang
dengan sistem resi gudang; dan
b. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan
sementara bagi Jasa pengiriman Barang.
Paragraf 2
Pelaporan
PASAL 67
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kesatu - Gudang
(1) Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di:
a. Provinsi DKI Jakarta; dan
b. kabupaten/kota,
wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan
penerbitan TDG setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada
Menteri.
(2) Kepala dinas yang membidangi Perdagangan di tingkat
kabupaten/kota menyampaikan laporan rekapitulasi
perkembangan penerbitan TDG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepala dinas
yang membidangi Perdagangan di tingkat provinsi.
(3) Penyampaian laporan rekapitulasi perkembangan
penerbitan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara elektronik.
PASAL 68
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kesatu - Gudang
Pasal 68
Pengelola Gudang wajib memberikan data dan informasi
mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang yang
dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur DKI
Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, bupati/wali kota, atau
pejabat yang ditunjuk.
PASAL 69
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kesatu - Gudang
Ketentuan mengenai pendaftaran Gudang sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan
terhadap:
a. Gudang yang berada pada tempat penimbunan
berikat;
b. Gudang yang berada pada tempat penimbunan di
bawah pengawasan direktorat jenderal yang
membidangi kepabeanan; dan
c.
Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang
digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara
Barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat
dengan tempat produksi.
Paragraf 3
Pembinaan
PASAL 70
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kesatu - Gudang
(1) Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Barang,
stabilitas harga, dan kelancaran Distribusi Barang,
Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta
dan/atau bupati/wali kota menugaskan kepala dinas
yang membidangi Perdagangan untuk melakukan
pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang,
penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan'
(2) Pelaksanaan .
A
(21 Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh dinas Provinsi
DKI Jakarta dan dinas kabupatenlkota yang
membidangi Perdagangan dan/atau bersama-sama
dengan dinas provinsi yang membidangi Perdagangan
dan/atau Menteri.
(3) Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran Gudang,
penyimpanan Barang di Gudang, dan pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dalam bentuk pelatihan, konsultasi, danlatau
kunjungan lapangan.
Bagian Kedua
Pasar Rakyat
Paragraf 1
Umum
PASAL 71
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Pasar Rakyat
(1) Menteri menata dan/atau membangun Pasar Rakyat
yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha milik desa, dan/atau koperasi.
(2) Toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau
tenda yang berada dalam Pasar Ralryat
dimiliki/dimanfaatkan oleh pedagang kecil dan
menengah, dan/atau koperasi serta UMK-M sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 72
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Pasar Rakyat
(1) Menteri bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan
peningkatan kualitas pengelolaan Pasar Rakyat.
(2) Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan
kualitas pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam
bentuk:
a. pembangunan .
A
a. pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar
Rakyat;
b. implementasi manajemen pengelolaan Pasar
Rakyat yang profesional;
c. fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu
yang baik dan harga yang bersaing;
d. fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di
Pasar Rakyat; dan/atau
e. fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi dalam pengelolaan dan proses
transaksi di Pasar Rakyat.
PASAL 73
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Pasar Rakyat
(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud daiam Pasal 72 ayat (2) huruf a mencakup:
a. fisik;
b. manajemen; c. ekonomi; dan
d. sosial.
(2) Pembangunan danlatau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Ralryat dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan yang antara lain meliputi:
a. kondisi fisik bangunan berpedoman pada desain standar purwarupa Pasar RakYat;
b. zonasi Barang yang diperdagangkan;
c. sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan;
d. kemudahan akses transportasi; dan A
e. sarana. REPUEUK INDONESIA
e. sarana teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pembangunan dan/atau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Pasar Rakyat yang dibangun melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangunan dan/atau revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. peningkatanprofesionalismepengelola;
b. pemberdayaan Pelaku Usaha;
c. pemantauan Barang terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; danf atau
d. penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat.
(5) Pembangunan dan/atau revitalisasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan, antara pedagang di Pasar Rakyat dengan Konsumen, dan pembinaan pedagang kaki lima untuk mewujudkan Pasar Rakyatyang kondusif dan nyaman.
PASAL 74
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Pasar Rakyat
(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2)
huruf a dapat dibiayai melalui anggaran pendapatan
dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembangunan
A
(2\ Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang
menggunakan anggaran pendapatan dan belanja
negara, diutamakan memenuhi kriteria dan
persyaratan paling sedikit:
a. telah memiliki embrio Pasar Rakyat;
b. berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh
kemudahan akses transportasi;
c. kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk
UMK-M, yang ada di daerah setempat; dan
d. peran Pasar Rakyat dalam rantai Distribusi.
(3) Dalam hal pembangunan Pasar Rakyat yang
mengalami bencana dan/atau berada di daerah
tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan dapat
dikecualikan dari kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(41 Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat yang
menggunakan anggaran pendapatan dan belanja
daerah, harus memenuhi kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ketentuan
lain yang diatur oleh masing-masing daerah.
(5) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja
sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik
negara, danlatau badan usaha milik daerah dalam
membangun dan/atau merevitalisasi Pasar Rakyat.
(6) Dalam hal Menteri dan/atau Pemerintah Daerah
bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha
milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah
dalam membangun dan/atau merevitalisasi Pasar
Rakyat, kepemilikan Pasar Rakyat diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
A
PASAL 75
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Pasar Rakyat
Pasal 75
(1) Menteri menghibahkan Pasar Rakyat yang dibangun
dengan anggaran pendapatan dan belanja negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) kepada
Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun
setelah pembangunan dan/atau revitalisasi selesai
dilakukan.
(2) Pemeliharaan, pengelolaan, dan pemberdayaan Pasar
Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah
dengan menggunakan anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
(3) Pemerintah Daerah wajib mengasuransikan Pasar
Rakyat yang telah dihibahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
PASAL 76
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Pasar Rakyat
(1) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat
yang profesional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (2) huruf b dapat dilakukan bekerja sama
dengan swasta, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan/atau
koperasi dan/atau menunjuk perangkat daerah.
(2) Implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui penerapan ketentuan SNI Pasar Rakyat.
Pasal TT
Fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik
dan harga yang bersaing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan:
a. memfasilitasi kemitraan antara pedagang dan
Produsen dan/atau Distributor;
b. menyediakan informasi tentang sumber pasokan
Barang yang memenuhi Standar mutu Barang;
dan/atau
c.memfasilitasi
A
PRES tDEN
REPUBUK INDONESIA
memfasilitasi pembentukan asosiasi, forum
komunikasi, koperasi, dan/atau forum lain dalam
rangka penyediaan Barang.
PASAL 78
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Pasar Rakyat
Fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21
huruf d dapat dilakukan dengan:
a. memfasilitasi sumber pembiayaan dari pinjaman bank
dan/atau lembaga keuangan bukan bank dengan
proses yang mudah dan suku bunga terjangkau;
b. memfasilitasi sumber pembiayaan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan; dan f atau
c. meningkatkan kerja sama antara pengelola Pasar
Rakyat dan pedagang di Pasar Rakyat melalui koperasi
dan/atau asosiasi.
Paragraf 2
Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan
PASAL 79
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Pasar Rakyat
(1) Lokasi pendirian Pasar Rakyat harus mengacu pada:
a. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; atau
b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pasar Rakyat mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penataan ruang.
(3) Pasar C A REPUBUK INDONESIA _<r_
(3) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berlokasi di setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan di kawasan pelayanan bagian kabupaten/ kota, lokal, atau lingkungan (perumahan) di dalam kabupaten/kota.
PASAL 80
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Pasar Rakyat
Ketentuan mengenai pembangunan danf atau revitalisasi
Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan
kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (2) berlaku mutatis mutandis untuk Pasar
Rakyat yang ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh
s\r,asta, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan/ atau koperasi.
PASAL 81
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Pasar Rakyat
Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat berperan
aktif dalam mempromosikan Pasar Rakyat untuk
mendorong peningkatan transaksi Perdagangan di Pasar
Rakyat.
PASAL 82
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Pasar Rakyat
(1) Dalam hal Pasar Rakyat yang telah ditata, dibangun,
dikelola, dan/atau dimiliki oleh Menteri dan/atau
Pemerintah Daerah mengalami bencana alam, bencana
nonalam, dan/atau bencana sosial, pembangunan
kembali Pasar Rakyat dilakukan oleh Menteri
danf atau Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah wajib memberikan prioritas
kepada koperasi dan UMK-M yang terdaftar sebagai
pedagang di Pasar Rairyat yang mengalami bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memperoleh toko/kios, los, hamparanfdasaranf
jongko, danf atau tenda dengan harga pemanfaatan
yang terjangkau.
PASAL 83
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Pasar Rakyat
A
FRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
Pasal 83
(1) Menteri menetapkan pedoman harga pemanfaatan
toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan f atau
tenda.
(2) Pemerintah Daerah menetapkan harga pemanfaatan
toko/kios, los, hamparan/dasaran/jongko, dan/atau
tenda berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
PASAL 84
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Pasar Rakyat
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali
sendiri atau bersama-sama melakukan
terhadap pengelola Pasar Rakyat.
kota secara
pembinaan
Bagian Ketiga
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Paragraf 1
Umum
PASAL 85
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
(1) Pusat Perbelanjaan dapat berbentuk:
a. pertokoan;
b. mal; dan
c.
plaza.
(21 Toko Swalayan dapat berbentuk:
a. minimarket;
b. supermarket;
c.
department store;
d.
hypermarket; dan
e. Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan
sistem pelayanan mandiri.
A
PASAL 86
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Pasal 86
(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan
harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi
masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan UMK-M
yang ada di zor:,a atau area atau wilayah setempat.
(2) Pengelola Fusat Perbelanjaan dan Pelaku Usaha Toko
Swalayan harus menyediakan paling sedikit:
a. areal parkir;
b. fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan bersih, sehat (higienis), aman, dan
tertib; dan
c. ruang publik yang nyaman.
(3) Pelaku Usaha dapat mendirikan minimarket,
supermarket, hypermarket, dan Grosir/Perkulakan
yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri
yang berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat
Perbelanjaan yang telah memiliki Perrzinan Berusaha
danlatau bangunan atau kawasan lain.
(4) Dalam hal Toko Swalayan berbentuk department store,
pendirian department store oleh Pelaku Usaha yang
merupakan:
a. penanam modal asing harus dilakukan
terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah
memiliki Perrzinan Berusaha; atau
b. penanam modal dalam negeri dapat dilakukan
berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Fusat
Perbelanjaan yang telah memiliki Pertzinan
Berusaha dan/atau bangunan atau kawasan lain.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika
terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah
memiliki Pertzinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau
bangunan atau kawasan lain.
A
PASAL 87
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
REPUBUK INDONESIA Pasal 87 Toko Swalayan memiliki batasan luas lantai penjualan dengan ketentuan:
a. minimarket, sampai dengan 400 m2 (empat ratus meter persegi);
b. supermarket, di atas 4OO m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 rn2 (lima ribu meter persegi); c. department store, paling sedikit 4OO m2 (empat ratus meter persegi);
d. hgpermarket, di atas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan
e. Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri, paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) dan untuk Grosir/Perkulakan koperasi yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).
PASAL 88
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Sistem penjualan dan jenis Barang dagangan yang harus
diterapkan dalam Toko Swalayan meliputi:
a. minimarket, supermarket, dan hgpermarket menjual
secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi
terutama produk makanan danlatau produk rumah
tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan,
furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus
lainnya;
b. department store menjual secara eceran berbagai jenis
Barang konsumsi terutama produk sandang dan
perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis
kelamin dan/atau tingkat usia Konsumen; dan
c. Grosir/Perkulakan
.
A
Grosir/Perkulakan yang berbentuk
sistem pelayanan mandiri menjual
besar/tidak secara eceran berbagai
konsumsi.
toko
secara
jenis
dengan
partai
Barang
c
Paragraf 2
Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan
PASAL 89
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
(1) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan harus mengacu pada:
a. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota; atau
b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rencana
tata ruang wilayah kabupaten/kota atau rencana
detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi pendirian Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penataan ruang.
PASAL 90
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Ketentuan mengenai lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan
Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan
Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan
lain.
PASAL 91
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
(1) Supermarket, hgpermarket, dan department store wajib
memenuhi ketentuan jam operasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jam operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
A
PASAL 92
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Pasal92
(1) Dalam hal Pusat Perbelanjaan dibangun kembali
karena sebab apapun, pengelola Pusat Perbelanjaan
wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan
UMK-M yang terdaftar sebagai pedagang di Pusat
Perbelanjaan untuk memiliki atau menyewa lokasi
baru dari Pusat Perbelanjaan yang dibangun kembali
dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku pula dalam hal Pasar Rakyat yang dimiliki oleh
Pelaku Usaha dibangun kembali sebagai Fusat
Perbelanjaan.
Paragraf 3
Kerja Sama Usaha, Kemitraan, dan Kepemilikan
PASAL 93
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Pelaku Usaha Toko Swalayan yang melakukan kerja sama
pasokan Barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M.
PASAL 94
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
(1) Kerja sama usaha pemasokan Barang antara pemasok
dengan Pelaku Usaha Toko Swalayan dibuat dengan
perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia dan
terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat persyaratan Perdagangan, maka
harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling
menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak
tanpa tekanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja sama
usaha pemasokan Barang yang terdapat persyaratan
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Pelaku
A
(4) Pelaku Usaha yang membuat persyaratan
Perdagangan wajib memenuhi ketentuan mengenai
persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
PASAL 95
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
(1) Dalam pengembangan kerja sama usaha antara
pemasok UMK-M dan Pelaku Usaha Toko Swalayan,
persyaratan Perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 dilakukan dengan ketentuan Pelaku
Usaha Toko Swalayan:
a. tidak memungut biaya administrasi pendaftaran
Barang dari pemasok UMK-M; dan
b. membayar kepada pemasok UMK-M secara tunai,
atau dengan alasan teknis tertentu dapat
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari setelah seluruh dokumen
penagihan diterima.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurr-rf b dapat dilakukan secara tidak tunai jika
berdasarkan perhitungan biaya risiko dan bunga tidak
merugikan pemasok UMK-M.
PASAL 96
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
(1) Dalam menciptakan hubungan kerja sama yang berkeadilan dan saling menguntungkan, Menteri dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi kepentingan pemasok dan Pelaku Usaha Toko Swalayan dalam merundingkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2).
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam A REPUtsLIK INDONESIA
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha berkoordinasi dengan instansi terkait.
PASAL 97
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
(1) Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib menyediakan
Barang dagangan produk dalam negeri.
(2) Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan
sendiri, Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib:
a. bertanggung jawab terhadap Barang
dagangannya telah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
kekayaan intelektual; dan
b. membina pengembangan produk dan merek
sendiri bagi Barang dagangan untuk UMK-M.
(3) Pengelola Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan
danf atau menawarkan:
a. ruang usaha dalam rangka kemitraan dengan
harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan
kepada usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau
b. ruang promosi dan/atau ruang usaha yang
proporsional dan strategis untuk pencitraan
dan/atau pemasaran produk dalam negeri
dengan merek dalam negeri.
PASAL 98
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
(1) (2t (3) (4) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 Toko Swalayan dalam menjual Barang yang menggunakan merek Toko Swalayan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) mengutamakan Barang produksi UMK-M dan Barang yang diproduksi di Indonesia. Toko Swalayan dilarang memaksa Produsen UMK-M yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko -S*"I"y". untuk menggunakan merek milik Toko Swalayan pada hasil produksi UMK-M yang telah memiliki merek sendiri. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang memasarkan Barang hasil produksi UMK-M dengan merek Toko Swalayan sendiri wajib mencantumkan nama UMK-M yang memproduksi Barang. Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan. Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan pembatasan kepemilikan gerai Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. (s) Paragraf 4 Perizinan
PASAL 99
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
(1) Pelaku Usaha yang mengelola Pusat Perbelanjaan dan
Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memenuhi
Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik.
(2) Pelaku
A
(21 Pelaku Usaha yang berada di dalam Pasar Rakyat atau
Pusat Perbelanjaan wajib memenuhi Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik, kecuali Pelaku Usaha
dengan skala usaha mikro dan usaha kecil.
Paragraf 5
Pembinaan
PASAL 100
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Menteri dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan terhadap pengembangan dan penataan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
PASAL 101
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
(1) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menetapkan pedoman teknis terkait
dengan perizinan, jarak dan lokasi pendirian, kondisi
sosial ekonomi masyarakat setempat, kemitraan, dan
kerja sama usaha.
(21 Pengembangan, penataan, dan pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus
mengacu pada pedoman teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(4) Pemerintah Daerah dalam menetapkan pedoman
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
Pemerintah Pusat.
A
PasallO2
PASAL 102
BAB V: SARANA PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
( 1) Menteri dalam melakukan pembinaan dapat meminta
data dan/atau informasi kepada pengelola Pasar
Rakyat, pengelola Pusat Perbelanjaan, dan Pelaku
Usaha Toko Swalayan secara berkala atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.
(21 Pengelola Pasar Ra}ryat, pengelola Pusat Perbelanjaan,
dan Pelaku Usaha Toko Swalayan wajib memberikan
data dan f atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan lengkap dan akurat.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 1O3
Setiap Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan
Barang wajib menyampaikan laporan Distribusi Barang
kepada Menteri.
PASAL 104
BAB VI: PELAPORAN
(1) Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan
Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting wajib
menyampaikan laporan stok Distribusi Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kepada Menteri.
(21 .Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya secara
elektronik.
Pasal 1O5
(1) Pengelola Pasar Rakyat wajib menyampaikan laporan
kepada Menteri terkait:
a.omzet
A
a.
omzet tahunan dari seluruh pedagang;
b. data harga bulanan Barang Kebutuhan Pokok;
c.
data nama pedagang berdasarkan alamat di pasar
dan komoditi yang dijual; dan
d. data Barang kebutuhan pasokan pasar.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik.
PASAL 106
BAB VI: PELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
kegiatan usaha Perdagangan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, dan Pasai 105 diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
STANDARDISASI
PASAL 107
BAB VII: STANDARDISASI
(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi: a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberlakuan A REPUEUK INDONESTA
(4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
b. daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau
d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertihkat kesesuaian vang diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang teiah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.
PASAL 108
BAB VII: STANDARDISASI
(1) Produsen sebelum memperdagangkan atau Importir sebelum melaksanakan Impor Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) wajib: a.mendaftarkan A REPUBUK INDONESIA
a. mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan
b. mencantumkan nomor pendaftaran pada Barang dan/atau kemasannya. (21 Pendaftaran dilakukan sebelum diperdagangkan untuk Barang produksi dalam negeri atau sebelum diimpor untuk Barang luar negeri.
(3) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan.
(4) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Barang yang wajib dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(6) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(7) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pertzinan berusaha berbasis risiko. A
PASAL 109
BAB VII: STANDARDISASI
REPUtsUK INDONESIA Pasal 1O9
(1) Produsen atau Importir wajib mendaftarkan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang diproduksi dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar.
(2) Penetapan jenis Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria SNI atau Standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib.
(3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Barang listrik dan elektronika; dan
b. Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. (41 Penetapan jenis Barang listrik dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi Konsumen.
(5) Penetapan jenis Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(8) Kewajiban A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(8) Kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan/atau Barang yang telah diatur pendaftarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kewenangan pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(10) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(11) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
PASAL 110
BAB VII: STANDARDISASI
(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di
dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan
teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara
wajib.
(2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau
kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri, atau kepala
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau
kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada
ay at (21 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek :
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup;
b, daya saing Produsen nasional dan persaingan
usaha yang sehat;
c.
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d. kesiapan ,
A
d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian
kesesuaian; dan/atau
e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan
kearifan lokal.
(4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis,
atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 wajib dilengkapi dengan sertifikat
kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI,
persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum
diberlakukan secara wajib dapat menggunakan
sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang
telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau
kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi
sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dikenai sanksi administratif.
PASAL 111
BAB VII: STANDARDISASI
(1) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis secara
wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1)
dapat dilakukan terhadap Barang dalam rangka:
a. menjaga rnutu Barang tujuan Ekspor;
b. meningkatkan daya saing dan citra produk
Indonesia; danlatau
c.
mengembangkan pasar Ekspor produk Indonesia.
(21 Pelaku Usaha yang akan melaksanakan Ekspor
Barang yang wajib memenuhi SNI atau persyaratan
teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan
A
(3)
(1)
(21
(3)
(4)
Ketentuan persyaratan dan tata cara Perrzinar,
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis risiko.
PASAL 112
BAB VII: STANDARDISASI
Tanda SNI atau tanda kesesuaian atau sertifikat
kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
ayat (5) dan Pasal 110 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga
penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi,
Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dapat menunjuk lembaga
penilaian kesesuaian yang sudah terakreditasi untuk
rLlang lingkup sejenis.
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\
dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun.
Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di direktorat
jenderal yang membidangi perlindungan konsumen
dan tertib niaga.
BAB VIII
PENGEMBANGAN EKSPOR
Bagian Kesatu
Pembinaan Pelaku EksPor
PASAL 113
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kesatu - Pembinaan Pelaku EksPor
Pemerintah Fusat dapat menetapkan komoditas dan pasar tujuan Ekspor prioritas serta kebijakan Ekspor lainnya. A (1)
(2) Penetapan REPUtsUK INDONESIA (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan terlebih dahulu melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Komoditas dan pasar tujuan Ekspor prioritas serta kebijakan Ekspor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan Ekspor.
PASAL 114
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kesatu - Pembinaan Pelaku EksPor
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap
Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor
untuk perluasan akses pasar bagi Barang dan Jasa
produksi dalam negeri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemberian:
a. insentif berupa fiskal dan/atau nonfiskal;
b. fasilitas;
c. informasi peluang pasar;
d. bimbingan teknis;
e. bantuan promosi dan pemasaran; dan
f.
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi Ekspor.
(3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Pemerintah Pusat dapat bekerja sama
dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia
usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan lain.
(41 Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan secara terstandardisasi dan
tersinkronisasi.
(5) Menteri menetapkan standar pelaksanaan kegiatan
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Menteri melakukan sinkronisasi kegiatan pembinaan
yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait.
A
PASAL 115
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kesatu - Pembinaan Pelaku EksPor
-7r- Pasal I 15
(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a dapat berupa insentif di bidang perpajakan dan/atau kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. (21 Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal l14 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penyederhanaan persyaratan dan prosedur penerbitan perizinan danf atau nonperuzinan di bidang Perdagangan; dan latau
b. pendampingan dalam pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual, sertifikasi halal, sertifikasi mutu Barang, sertifikasi Jasa, sertifikasi profesi, danf atau sertifikasi lain.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lI4 ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. penyediaan ruang pamer produk Ekspor secara fisik dan/atau virtual;
b. pemberian kesempatan untuk mengikuti kegiatan di pusat pengembangan desain; c. pemberian akses pemanfaatan pelayanan Pelaku Usaha berupa konsultasi dan pendampingan penyelesaian permasalahan Ekspor; dan/atau
d. pemberian fasilitas lain.
(4) Pemberian informasi peluang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.14 ayat (2) huruf c dapat berupa informasi mengenai:
a. analisa peluang pasar tujuan Ekspor;
b. produk Ekspor;
c. data Ekspor, Impor, Eksportir, dan pembeli dari luar negeri;
d. promosi dagang di dalam dan luar negeri; danf atau
e. kontak dagang dari perwakilan Perdagangan di luar negeri atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. A
(5) Pemberian REPUtsLIK INDONESIA
(5) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap Pelaku Usaha untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan pengembangan produk Ekspor.
(6) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui:
a. sosialisasi/ seminar I adaptasi produk;
b. lokakarya;
c. temu wicara;
d. pendidikan dan pelatihan Ekspor;
e. program pendampingan; dan/atau f. kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan Ekspor.
(7) Pemberian bantuan promosi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (21 hurufe dapat berupa:
a. mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada pameran dagang di dalam dan di luar negeri;
b. mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada misi dagang; c. pelaksanaan misi pembelian;
d. pertemuan bisnis; dan/atau
e. mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada kegiatan penghargaan di tingkat nasional dan internasional.
(8) Pembiayaan, penjaminan, dan asuransi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (2) huruf f dapat dilaksanakan oleh lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal Ll4 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian PRES IDEN REPUtsLtK INDONESIA Bagian Kedua Promosi Dagang
PASAL 116
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kedua - Promosi Dagang
(1) Untuk memperluas akses pasar bagi Barang dan/atau
Jasa produksi dalam negeri, Pemerintah Pusat
danf atau Pemerintah Daerah berkewajiban
memperkenalkan Barang dan/atau Jasa dengan Qara:
a. menyelenggarakan promosi dagang di dalam
negeri dan/atau di luar negeri; dan/atau
b. berpartisipasi dalam promosi dagang di dalam
negeri dan/atau di luar negeri.
(2) Promosi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. pameran dagang; dan
b. misi dagang.
(3) Pelaksanaan kegiatan promosi dagang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di luar negeri oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah
Fusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha
dilakukan berkoordinasi dengan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri di negara terkait.
(4) Penyelenggaraan dan partisipasi dalam pameran
dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat dilakukan secara luar jaringan dan dalam
jaringan.
PASAL 117
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kedua - Promosi Dagang
(1) Promosi dagang yang berupa pameran dagang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf
a meliputi:
a. pameran dagang internasional;
b. pameran dagang nasional; atau
c.
pameran dagang lokal.
(21 Pameran dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, lembaga selain Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha.
(3) Dalam
A
(3) Dalam hal pameran dagang internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan di
dalam negeri, selain dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga selain
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
penyelenggaraan pameran dagang internasional yang
diselenggarakan oleh pemerintah luar negeri,
perwakilan pemerintah luar negeri, Pelaku Usaha dari
luar negeri danlatau lembaga dari luar negeri harus
bekerja sama dengan Pelaku Usaha penyelenggara
pameran dagang di dalam negeri.
(41 Pemerintah Pusat dalam melakukan pameran dagang
di luar negeri mengikutsertakan koperasi serta
UMK-M.
(5) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan dan
keikutsertaan pameran dagang internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
dilaksanakan di luar negeri oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga selain
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
PASAL 118
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kedua - Promosi Dagang
(1) Pameran dagang internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal Il7 ayat (1) huruf a yang diselenggarakan
di dalam negeri dengan kriteria meliputi:
a. diikuti oleh peserta yang berasal dari luar negeri;
b. memamerkan produk berupa Barang dan/atau
Jasa yang berasal dari luar negeri; dan/atau
c. diikuti oleh Eksportir Indonesia dan bertujuan
utama untuk
mendatangkan pembeli
mancanegara sebagai bentuk promosi Ekspor
produk Indonesia.
(2) Pameran dagang nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal lI7 ayat (1) huruf b dengan kriteria
meliputi:
a. diikuti oleh peserta dari dalam negeri; dan
b. memamerkan produk berupa Barang danf atau
Jasa yang berasal dari beberapa provinsi.
A
(3) Pameran
(3) Pameran dagang lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ll7 ayat (1) huruf c dengan kriteria meliputi:
a. diikuti oleh peserta dari dalam negeri; dan
b. memamerkan produk berupa Barang danf atau
Jasa yang berasal dari satu atau beberapa
kabupaten/kota.
(41 Peserta yang berasal dari luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kriteria:
a. warga negara aslng;
b. perwakilan negara asing baik yang berdomisili di
dalam negeri atau luar negeri; atau
c. perusahaan Perdagangan asing atau perwakilan
perusahaan Perdagangan asing baik yang
berdomisili di dalam negeri atau luar negeri.
(5) Produk berupa Barang dan/atau Jasa yang berasal
dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dengan kriteria meliputi Barang dan/atau Jasa
yang berasal dari:
a. luar negeri;
b. kawasan berikat;
c. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas; atau
d. kawasan ekonomi khusus.
PASAL 119
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kedua - Promosi Dagang
(1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2\ Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang dengan mengikutsertakan peserta danf atau
produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko.
A
(3) Setiap
(3) Setiap Pelaku usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang dan peserta pameran dagang yang tidak
mernenuh i Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif'
PASAL 120
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kedua - Promosi Dagang
(1)
(2)
Setiap penyelenggara yang menyelenggarakan
pr-"tu.., -dagang nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 177 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan
laporan rencana penyelenggaraan dan laporan
p.1ak.r.r""tt pameran dagang nasional kepada
gubernur melalui perangkat daerah provinsi yang
membidangi Perdagangan.
Setiap penyelenggara yang menyelenggarakan
p.-..u,t d"g^t g lokal sebagaimana dimaksud dalam
i'asal ll7 ayat (1) huruf c wajib menyampaikan
laporan rencana penyelenggaraan dan laporan
p"1"k*^rr"r.tt pameran dagang lokal kepada
tupati/wali kota melalui perangkat daerah
kabupate n I kota yang membidangi Perdagangan'
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
penyampaian laporan rencana penyelenggaraan dan
i.potat
- pelaksanaan pameran dagang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(3)
PASAL 121
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Kedua - Promosi Dagang
(1) Promosi dagang yang berupa misi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis internasional untuk memperluas peluang peningkatan Ekspor'
(2) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, danf atau lembaga lainnya dari Indonesia ke luar negeri dalam rangka melakukan kegiatan bisnis atau meningkatkan hubungan Perdagangan kedua negara'
(3) Penyelenggaraan misi dagang dalam rangka kunjungan Pemerintah Fusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21diselenggarakan oleh Menteri' A
(4) Dalam . REPUtsUK INDONESIA
(4) Dalam menyelenggarakan misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Pemerintah Daerah melaporkan rencana dan hasil penyelenggaraan misi dagang kepada Menteri.
(5) Menteri dapat memberikan mandat penyelenggaraan misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada direktur jenderal yang membidangi pengembangan ekspor nasional. Bagian Ketiga Penyelen ggaraar; Kemudahan, dan Keikutsertaan dalam Promo si Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
PASAL 122
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Ketiga - Penyelen ggaraar; Kemudahan, dan Keikutsertaan dalam Promo si Dagang
(1) Promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
116 ayat (2) dilakukan dalam rangka kegiatan
pencitraan Indonesia sebagai upaya membangun
gambaran atau citra positif Indonesia terhadap Barang
dan/atau Jasa di dalam dan di luar negeri.
(2) Promosi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan di dalam danf atau di luar negeri.
PASAL 123
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Ketiga - Penyelen ggaraar; Kemudahan, dan Keikutsertaan dalam Promo si Dagang
(1) Tata cara penyelenggaraan promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 rnemenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menampilkan simbol/logo citra Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menampilkan tema (tagline) citra Indonesia yang memiliki ciri khas, mengandung filosofi negara, dan mudah diingat; dan/atau c. penayangan danf atau penyebarluasan profil citra Indonesia.
(2) Dalam REPUBUK INDONESIA
(2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat menampilkan sub tema (sub tagline) masing-masing daerah.
(3) Tata cara penyelenggaraan promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 124
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Ketiga - Penyelen ggaraar; Kemudahan, dan Keikutsertaan dalam Promo si Dagang
(1) Penyelenggaraan promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dilakukan di luar negeri, harus berkoordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia di negara terkait. (21 Dalam hal pendanaan penyelenggaraan promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara danf atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan promosi dagang dilakukan secara terkoordinasi atau secara bersama-sama.
PASAL 125
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Ketiga - Penyelen ggaraar; Kemudahan, dan Keikutsertaan dalam Promo si Dagang
(1) Dalam pelaksanaan promosi dagang dalam rangka
kegiatan pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122, Pemerintah Pusat dan f atau
Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan
kepada Pelaku Usaha dan f atau lembaga selain
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. penerbitan surat dukungan penyelenggaraan
kegiatan promosi dagang dalam rangka kegiatan
kampanye pencitraan Indonesia; dan/atau
b. bantuan sarana dan prasarafla serta informasi.
A
PASAL 126
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Ketiga - Penyelen ggaraar; Kemudahan, dan Keikutsertaan dalam Promo si Dagang
Pasal 126
Keikutsertaan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada promosi dagang
dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia yang
pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja rlegara, anggaran pendapatan dan belanja daerah
diprioritaskan diberikan kepada Pelaku Usaha skala usaha
kecil dan usaha menengah yang berorientasi pada Ekspor.
PASAL 127
BAB VIII: PENGEMBANGAN EKSPOR | Bagian Ketiga - Penyelen ggaraar; Kemudahan, dan Keikutsertaan dalam Promo si Dagang
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara
penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan pada
promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan
indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 sampai
dengan Pasal 126 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
METROLOGI LEGAL
Bagian Kesatu
persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
(1)
PASAL 128
BAB IX: METROLOGI LEGAL | Bagian Kesatu - persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
Setiap Alat Ukur, Alat Takar, Aiat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diproduksi di dalam negeri sebelum beredar di pasar atau yang berasal dari Impor sebelum memasuki wilayah Republik Indonesia wajib memiliki Persetujuan Tipe. Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang wajib memiliki Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Daftar (2t A REPUBUK INDONESIA
(3) Daftar Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Ketentuan persyaratan dan tata cara penerbitan Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
PASAL 129
BAB IX: METROLOGI LEGAL | Bagian Kesatu - persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
Setiap Pelaku Usaha yang memproduksi di dalam negeri
atau mengimpor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan yang:
a. tidak memiliki Persetujuan Tipe; atau
b. tidak sesuai dengan Persetujuan Tipe yang dimiliki,
dikenai sanksi administratif.
PASAL 130
BAB IX: METROLOGI LEGAL | Bagian Kesatu - persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
(1) Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (i) diperoleh berdasarkan evaluasi tipe yang meliputi:
a. pemeriksaan tipe;
b. pengujian tipe; dan c. penerbitan sertifikat evaluasi tipe.
(2) Petunjuk teknis mengenai Persetujuan Tipe dan evaluasi tipe ditetapkan oleh Menteri. A Bagian REPUtsLIK INDONESIA Bagian Kedua Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
PASAL 131
BAB IX: METROLOGI LEGAL | Bagian Kedua - Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha
Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
Perlengkapan wajib memiliki Perizinan Berusaha
berupa tanda daftar usaha Reparasi Alat Ukur, Alat
Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(21 Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha
Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib telah didukung oleh Reparatir Alat Ukur, Alat
Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(3) Ketentuan persyaratan dan tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penyelen ggaraan perizinan berusaha berbasis ri siko .
PASAL 132
BAB IX: METROLOGI LEGAL | Bagian Kedua - Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
(1) Menteri memiliki kewenangan melakukan pembinaan,
monitoring, dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang
melakukan kegiatan usaha Reparasi Alat Ukur, Alat
Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(21 Menteri men5rusun norma, standar, prosedur, dan
kriteria pembinaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan
usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang,
dan Alat Perlengkapan.
(3) Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta
atau bupati/wali kota melakukan pembinaan,
monitoring, dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang
melakukan kegiatan usaha Reparasi Alat Ukur, Alat
Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan di wilayah
kerjanya berpedoman kepada norma, standar,
prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Bagian
PRES IDEN
REPUEUK INDONESIA
Bagian Ketiga
Kuantitas BDKT
PASAL 133
BAB IX: METROLOGI LEGAL | Bagian Ketiga - Kuantitas BDKT
(1) Pengaturan tentang BDKT dilakukan untuk
memastikan pencantuman pelabelan kuantitas dan
kesesuaian kuantitas.
(2\ Pengaturan tentang BDKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku untuk BDKT yang kuantitas
nominalnya dinyatakan dalam berat, volume, panjang,
luas, atau jumlah hitungan, yang merupakan:
a. produksi di dalam negeri;
b. Impor; dan
c. Barang atau komoditas produksi dalam negeri
atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik
Indonesia.
(3) Pengaturan tentang BDKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang yang dijual
dalam keadaan terbungkus atau dikemas yang isinya
makanan atau minuman yang menurut kenyataannya
mudah basi atau tidak tahan lebih dari 7 (tujuh) hari.
PASAL 134
BAB IX: METROLOGI LEGAL | Bagian Ketiga - Kuantitas BDKT
Pelaku Usaha yang mengemas atau membungkus Barang,
memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk
diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada
kemasan dan/ atau label.
PASAL 135
BAB IX: METROLOGI LEGAL | Bagian Ketiga - Kuantitas BDKT
(1) Pencantuman kuantitas pada kemasan dan/atau label
BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 paling
sedikit meliputi isi bersih, berat bersih atau neto,
jumlah hitungan, berat tuntas, panjang, danf atau
luas.
(2) Pencantuman
A
PRES IDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Pencantuman kuantitas pada kemasan dan/atau label
BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan pencantuman satuan ukuran, lambang
satuan, atau hitungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Selain pencantuman kuantitas, pada kemasan
danf atau label BDKT wajib dicantumkan informasi
mengenai:
a. nama Barang; dan
b. nama serta alamat perusahaan.
PASAL 136
BAB IX: METROLOGI LEGAL | Bagian Ketiga - Kuantitas BDKT
(1) Informasi yang dicantumkan pada kemasan dan/atau
label BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135
harus menggunakan tulisan yang mudah dibaca, jelas,
benar, dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21.
(21 Pencantuman informasi pada kemasan dan/atau label
BDKT dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, serta
mudah untuk dilihat dan dibaca.
(3) Pencantuman informasi pada kemasan dan f atau label
BDKT harus bersifat tetap.
PASAL 137
BAB IX: METROLOGI LEGAL | Bagian Ketiga - Kuantitas BDKT
(1) Pelaku Usaha yang mengemas atau membungkus
Barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk
diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas
yang tercantum dalam kemasan dan/atau label.
(2) Kebenaran terhadap kuantitas BDKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan toleransi sesuai
batasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABX
A
BAB X
PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pengawasan Kegiatan Perdagangan
PASAL 138
BAB X: PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Kewenangan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan dilakukan terhadap:
a. Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan;
b. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
c. Distribusi Barang;
d. Perdagangan Jasa;
e. penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia; f. pendaftaran Barang produk dalam negeri dan asai Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
g. Barang yang diberlakukan SNI dan persyaratan teknis secara wajib yang diperdagangkan;
h. Jasa yang diberlakukan SNI, persyaratan teknis, dan kualifikasi secara wajib; i. Perrzinan Berusaha terkait Gudang; j. penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan f atau Barang Penting; k. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan l. lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan sertifikasi Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan sesuai SNI, persyaratan teknis, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Kewenangan Pengawasan
PASAL 139
BAB X: PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Kewenangan Pengawasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai
wewenang melakukan pengawasan di bidang
Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri.
(3) Menteri mempunyai wewenang melakukan
pengawasan di bidang Perdagangan di tingkat
nasional.
(4) Kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
gubernur.
(5) Gubernur mempunyai wewenang melakukan
pengawasan di bidang Perdagangan di wilayah
kerjanya.
(6) Selain gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
bupati/wali kota mempunyai wewenang melakukan
pengawasan di bidang Perdagangan berupa:
a. bahan berbahaya;
b. pupuk serta pestisida dalam rangka pelaksanaan
pengadaan, penyaluran, dan penggunaan pupuk
bersubsidi;
c.
Gudang;
d. minuman beralkohol; dan
e. Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
di wilayah kerjanya.
(7) Pengawasan .
A
(71 Pengawasan di bidang Perdagangan yang menjadi
kewenangan gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak termasuk kewenangan pengawasan tata
niaga Impor setelah melalui kawasan pabean.
PASAL 140
BAB X: PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Kewenangan Pengawasan
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
ayat (3) kepada direktur jenderal yang membidangi
perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(21 Gubernur mendelegasikan kewenangan pelaksanaan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
ayat (5) kepada kepala dinas provinsi yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.
(3) Bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan
pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 ayat (6) kepada kepala dinas
kabupatenlkotayang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Perdagangan.
PASAL 141
BAB X: PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Kewenangan Pengawasan
Menteri, gubernur, bupati/wali kota dalam melakukan
pengawasan dapat berkoordinasi dengan instansi teknis
terkait,
PASAL 142
BAB X: PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN | Bagian Kedua - Kewenangan Pengawasan
(1) Menteri menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan
pengawasan kegiatan Perdagangan.
(21 Gubernur dan/atau bupati/wali kota melakukan
pengawasan kegiatan Perdagangan berpedoman pada
petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
A
Bagian
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Pelaksana Pengawasan
PASAL 143
BAB X: PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksana Pengawasan
Pengawasan kegiatan Perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 138 dilaksanakan oleh petugas pengawas yang
terdiri dari:
a. Petugas Pengawas Perdagangan; dan/atau
b. PPNS.DAG.
PASAL 144
BAB X: PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksana Pengawasan
Menteri mempunyai wewenang menunjuk Petugas
Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 143 huruf a di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perdagangan, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota
yang membidangi Perdagangan.
PASAL 145
BAB X: PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN | Bagian Ketiga - Pelaksana Pengawasan
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki Petugas
Pengawas Perdagangan dan/atau PPNS-DAG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I43, gubernur
atau bupati/wali kota dapat mengusulkan pegawai
untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan
Perdagangan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri melalui direktur jenderal yang
membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
sesuai delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 140 ayat (1) menetapkan pegawai di
daerah yang melaksanakan pengawasan terhadap
kegiatan Perdagangan.
Bagian
PRES IDEN
REPUEUK INDONESIA
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
PASAL 146
BAB X: PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan meliputi:
a. pengawasan berkala atau rutin; dan
b. pengawasan khusus atau insidental.
PASAL 147
BAB X: PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
(1) Pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan
secara berkala atau rutin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 146 huruf a dilakukan berdasarkan objek
pengawasan secara terencana dan terjadwal.
(21 Pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan
secara khusus atau insidental sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 146 huruf b dilakukan sewaktu-waktu.
PASAL 148
BAB X: PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
(1) Pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan
secara berkala atau rutin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 146 huruf a dilakukan berdasarkan
klasifikasi risiko yang telah ditetapkan.
(21 Pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan
secara khusus atau insidental sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 146 huruf b dilakukan berdasarkan:
a. pengaduan masyarakat;
b. informasi melalui media cetak, media elektronik,
media lainnya; atau
c. informasi lainnya mengenai isu kegiatan
Perdagangan.
A
PASAL 149
BAB X: PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN | Bagian Keempat - Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
REPUtsLIK INDONESIA Pasal 149 Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan Luar Negeri, direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan memberikan data Ekspor dan Impor kepada direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga, secara waktu nyata melalui sistem teknologi informasi yang terintegrasi. Bagian Kelima Pengawasan Kegiatan Perdagangan Bidang Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean