PP NOMOR 3 TAHUN 2021

PETUNJUK PELAKSANAAN STANDARDISASI SERTA PENGELOLAAN PRASARANA DAN SARANA BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU YANG MENJADI KEWENANGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-05-20
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Petunjuk
Pelaksanaan
Standardisasi
serta
Pengelolaan
Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang
Menjadi
Kewenangan
Kementerian
Sekretariat
Negara
merupakan pedoman bagi Kementerian Sekretariat Negara
serta Kementerian/Lembaga lain selaku institusi pengguna
fasilitas dalam standardisasi serta pengelolaan prasarana
dan sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi
kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 2

MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pejabat Negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

a. Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

c. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah;

d. Ketua dan Wakil Ketua pada Mahkamah Agung;

e. Ketua dan Wakil Ketua pada Mahkamah Konstitusi;

f. Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

g. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial;

h. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri;

i. Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

j. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

k. Hakim Konstitusi;

l. Anggota Komisi Yudisial; dan

m. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

PASAL 3

Petunjuk
Pelaksanaan
Standardisasi
serta
Pengelolaan
Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang
Menjadi
Kewenangan
Kementerian
Sekretariat
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. Pendahuluan;
b. Jenis Prasarana dan Sarana;
c. Penggunaan serta Perawatan Prasarana dan Sarana; dan
d. Penutup.

PASAL 4

Petunjuk
Pelaksanaan
Standardisasi
serta
Pengelolaan
Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang
Menjadi
Kewenangan
Kementerian
Sekretariat
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

PASAL 5

MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.