PP NOMOR 30 TAHUN 2021

PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 63 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, penglemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

2. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di rLlang lalu lintas jalan.

3. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.

4. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

5. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

6. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

7. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang danf atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 8.Parkir A

8. Parkir acla-lah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

9. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

10. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. 1 1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Ja-lan.

12. Perizinan Berusaha ada-lah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.

13. Perusahaan Angkutan Umum adalah bad.an hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.

14. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Ja-lan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.

15. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan seiain Pengemudi dan awak Kendaraan.

16. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

17. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berla-lu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan' 1g. Sertif,rkat A

18. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

79. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

20. Pemerintah Daerah ada-lah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sa-rana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

22. Menteri ada-lah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. BAB II ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

PASAL 2

BAB II: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur yang akan
menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.
(2) Dokumen analisis dampak Lalu Lintas terintegrasi
dengan dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan
hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
A

PASAL 3

BAB II: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
-5
Pasal 3
(1) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) berupa bangunan untuk:
a. kegiatan perdagangan;
b. kegiatanperkantoran;
c.
kegiatan industri;
d. kegiatan pariwisata;
e. fasilitas pendidikan;
f.
fasilitas pelayanan umum; dan/atau
g. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan
dan/atau tarikan Lalu Lintas.
(2) Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) berupa:
a. perumahan dan permukiman;
b. rumah susun dan apartemen; dan/atau
c. permukiman lain yang dapat menimbulkan
bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.
(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) berupa:
a. akses kb dan dari Jalan tol;
b. pelabuhan;
c.
bandar udara;
d. Terminal;
e. stasiun kereta api;
f.
tempat penyimpanan Kendaraan;
g. fasilitas Parkir untuk umum; dan/atau
h. infrastruktur lain yang dapat menimbulkan
bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.
A
(4) Pusat

(4) Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang
wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) digolongkan dalam 3 (tiga) kategori skala
dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan
sebagai berikut:
a. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang
tinggi;
b. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang
.
sedangi dan
c. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang
rendah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori skala
dampak bangkitan Lalu Lintas untuk kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 4

BAB II: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 96, ); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573l'1, MEMUTUSKAN: PERATURAN PEME RI NTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LTNTAS DAN ANGKUTAN JALAN. BAB I PRES lDEN REPUBLIK tNDONESiA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, penglemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

2. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di rLlang lalu lintas jalan.

3. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.

4. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

5. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

6. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

7. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang danf atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 8.Parkir A

8. Parkir acla-lah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

9. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

10. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. 1 1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Ja-lan.

12. Perizinan Berusaha ada-lah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.

13. Perusahaan Angkutan Umum adalah bad.an hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.

14. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Ja-lan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.

15. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan seiain Pengemudi dan awak Kendaraan.

16. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

17. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berla-lu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan' 1g. Sertif,rkat A

18. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

79. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

20. Pemerintah Daerah ada-lah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sa-rana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

22. Menteri ada-lah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. BAB II ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS Pasal 2

(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.

(2) Dokumen analisis dampak Lalu Lintas terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. A Pasal 3 PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -5 Pasal 3

(1) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa bangunan untuk:

a. kegiatan perdagangan;

b. kegiatanperkantoran; c. kegiatan industri;

d. kegiatan pariwisata;

e. fasilitas pendidikan; f. fasilitas pelayanan umum; dan/atau

g. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.

(2) Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:

a. perumahan dan permukiman;

b. rumah susun dan apartemen; dan/atau

c. permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:

a. akses kb dan dari Jalan tol;

b. pelabuhan; c. bandar udara;

d. Terminal;

e. stasiun kereta api; f. tempat penyimpanan Kendaraan;

g. fasilitas Parkir untuk umum; dan/atau

h. infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas. A

(4) Pusat

(4) Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) digolongkan dalam 3 (tiga) kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut:

a. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi;

b. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang . sedangi dan

c. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang rendah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4 Hasil analisis dampak LaIu Lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam rangka memenuhi Perizinan Berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan. Pasa-l 5

(1) Pengembang atau pembangun wajib melaksanakan ana-lisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan ska-la dampak bangkitan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) untuk kegiatan yang diajukan oleh pengembang atau pembangun.

(2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: A

a. untuk -7

a. untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi pen5rusun analisis dampak Lalu Lintas;

b. untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang sedang, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi pen)rusun analisis dampak Lalu Lintas; atau untuk kegiatan dengan bangkitan La-lu Lintas yang rendah, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk:

1. memenuhi standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan

2. menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.

(3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

(4) Sertifikat Kompetensi penlrusun analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diterbitkan oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi pen5rusun analisis dampak LaIu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. A

PASAL 6

BAB II: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Pasal 6
(1) Dokumen analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a paling sedikit
memuat:
a. perencanaan dan metodologi analisis dampak
LaJu Lintas;
b. analisis kondisi La-lu Lintas dan Angkutan Jalan
saat ini;
c. analisis bangkitan/tarikan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan akibat
pembangunan
berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan
menggunakan faktor trip rate yartg ditetapkan
secara nasional;
d. analisis distribusiperjalanan;
e. analisis pemilihan moda;
f.
analisis pembebanan perjalallan;
g. simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan
terhadap analisis dampak Lalu Lintas;
h. rekomendasi dan rencana implementasi
penanganan dampak Lalu Lintas;
i.
rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dan pengembang atau
pembangun dalam penanganan dampak Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
j.
rencana pemantauan dan evaluasi; dan
k.
gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau
dikembangkan.
(2) Rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b
paling sedikit memuat:
a. analisis kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
saat ini;
A
b. simulasi

b. simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan
terhadap analisis dampak Lalu Lintas;
c. rekomendasi dan rencana implementasi
penanganan dampak Lalu Lintas;
d. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dan pengembang atau
pembangun dalam penangarlan dampak Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. rencana pemantauan dan evaluasi; dan
f.
gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau
dikembangkan.
(3) Pemenuhan standar teknis penanganan dampak La-lu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf c angka 1 meliputi:
a. rekomendasi dan rencana implementasi
penanganan dampak Lalu Linta.s;
b. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dan pengembang atau
pembangun dalam penanganan dampak Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dart
c.
rencana pemantauan dan evaluasi.

PASAL 7

BAB II: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) harus mendapat persetujuan da
a. Menteri, untuk Jalan nasional;
b. gubernur, untuk Jalan provinsi;
c. bupati, untuk Jalan kabupaten danlatau Jalan desa;
atau
d. walikota, untuk Jalan kota.
A

PASAL 8

BAB II: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Pasa] 8
(1) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, pengembang atau
pembangun harus menyampaikan hasil analisis
dampak Lalu Lintas sesuai dengan ska-la dampak
bangkitan Lalu Lintas kegiatan yang ditimbulkan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyampaian hasil analisis dampak Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan
P erizinan Berusaha lingkungan hidup.
(3) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan pada Kementerian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan, dan lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal
melalui pelayanan terpadu satu pintu.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan persetuiuan
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah seluruh dokumen
lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 9

BAB II: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
(1
Dalam hal hasil analisis dampak Lalu Lintas berupa
dokumen analisis dampak Lalu Lintas untuk kegiatan
dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang
tinggi, maka persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal8 diberikan setelah mendapat persetujuan
teknis dari tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu
Lintas.
A
(2) Tim

(2) Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
unsur pembina sarana dan Prasa-rana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, yang berjumlah sebanyak 3 (tiga)
orang.

PASAL 10

BAB II: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian terhadap hasil analisis darnpak
Lalu Lintas yang berupa dokumen analisis dampak
La-lu Lintas untuk kegiatan dengan skala dampak
bangkitan Lalu Lintas yang tinggi; dan
b. menilai kelayakan persetujuan yang diusulkan dalam
hasil analisis dampak Lalu Lintas.

PASAL 11

BAB II: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
(1) Dalam hal hasil analisis dampak Lalu Lintas telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya meminta kepada
pengembang atau pembangun untuk membuat surat
pernyataan kesanggupan melaksanakan semua
kewajiban analisis dampak Lalu Lintas.
(2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
penanggung jawab perusahaan di atas materai.
(3) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari hasil analisis dampak LaIu Lintas.
'
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terpenuhi sebelum dan selama pusat kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur dioperasikan.
A

PASAL 12

BAB II: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Pasal 12
(1) Terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban
pengembang atau pembangun yang tercantum dalam
persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 11 dilakukan
monitoring dan evaluasi secara berkala.
(2) Monitoring dan evaluasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim
monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diketuai oleh instansi pembina di bidang
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
serta beranggotakan unsur dari instansi pembina di
bidang Jalan dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

PASAL 13

BAB II: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) mempunyai tugas:
a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan persetuju€rn hasil analisis dampak Lalu
Lintas baik pada masa kontruksi maupun operasional
kegiatan usaha; dan
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan
pemenuhan atas persetujuan hasil analisis dampak
Lalu Lintas yang telah ditetapkan.

PASAL 14

BAB II: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
(1) Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar
pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif
oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sl( No 093137 A
(2) Sanksi

-13
(2) Sanksi administratif sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) henrpa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan/pelayanan
umum;
c.
denda administratif; dan/atau
d. pembatalan persetujuan hasil analisis dampak
Lalu Lintas dan/ atau Perizinan Berusaha.

PASAL 15

BAB II: ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka
waktu masing-rnasing 30 (tiga puluh) hari kaiender.
(2) Dalam hal pengembang atau pembangun tidak
melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka
waktu peringatan tertulis ketiga, . dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara
kegiatan/pelayanan umum selama 30 (tiga puluh) hari
kalender.
(3) Dalam hal pengembang atau pembangun tetap tidak
melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai
denda administratif paling banyak 1% (satu persen)
dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi oleh
pengembang atau pemhangun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (4).
(41 Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal
pengenaan sanksi denda administratif atau
9O (sembilan puluh) hari kalender sejak pembayaran
denda, pengembang atau pembangun tidak
melaksanakan kewajibannya, maka persetujuan hasil
analisis dampak Lalu Lintas dan/atau Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dibatalkan
A
BAB III

BAB III
KENDARAAN

PASAL 16

BAB III: BAB III
(1) Pengujian Kendaraan Bermotor hanya dapat dilakukan
oleh unit pelaksana pengujian Kendaraan Bermotor
yang memiliki:
a. fasilitas dan peralatan pengujian yang akurat,
sistem dan prosedur pengujian, dan sistem
informasi manajemen penyelenggaraan
pengujian; dan
b. tenaga penguji yang memiliki Sertifikat
Kompetensi penguji Kendaraan Bermotor.
(2) Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipelihara dan dikalibrasi secara berkala.

PASAL 17

BAB III: BAB III
(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat melalui unit pelaksana pengujian
tipe KendaraarL Bermotor dan dapat dikerjasamakan
dengan badan usaha milik nega-ra, badan usaha milik
daerah, badan usaha milik desa. dan swasta.
(2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pengujian fisik
terhadap pemeriksaan
persyaratan teknis dan pengujian laik Jalan
terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
b. penelitian rancang bangun dan rekayasa
Kendaraan Bermotor.
(3) uji
A

(3) Uji tipe Kendaraan Bermotor yang dapat
dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa,
dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa kegiatan:
a. pembangunan, pemeliharaan, perawatan, dan
perbaikan fasilitas pengujian tipe Kendaraan
Bermotor; dan/atau
b. pengadaan, pemeliharaa.n, perawatan, perbaikan,
penggantian, dan kalibrasi peralatan uji tipe
Kendaraan Bermotor.
(4) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (41ditetapkan
sebagai penerimaan negara bukan pajak dan
disetorkan ke kas negara.
(6) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan lulus uji tipe
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat,
dirakit, atau diimpor secara massal.
(71 Setiap unit Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) wajib dilakukan registrasi uji
tipe.

PASAL 18

BAB III: BAB III
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan persyaratan
teknis dan pengujian laik Jalan terhadap landasan
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam
keadaan lengkap diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 19

BAB III: BAB III
(1) Pengujian fisik terhadap pemeriksaan persyaratan
teknis dan pengujian laik Jalan Kendaraan Bermotor
yang memenuhi persyaratan dinyatakan lulus dan
yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak
lulus.
A
(2) Kendaraan

(2) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan secara tertulis disertai dengan:
a. alasan tidak lulus uji fisik;
b. itemyang tidak lulus uji fisik;
c.
perbaikan yang harus dilakukan; dan
d. batas waktu mengajukan pengujian ulang.
(3) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan lulus uji fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti
lulus uji tipe oleh Menteri, berupa:
a. sertifikat uji tipe dilengkapi dengan pengesahan
hasil uji fisik untuk Kendaraan Bermotor yang
diuji fisik dalam keadaan lengkap; atau
b. sertifikat uji tipe landasan dilengkapi dengan
pengesahan hasil uji fisik untuk landasan
Kendaraan Bermotor yang diuji fisik dalam
bentuk landasan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
penerbitan sertifikat uji tipe diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 20

BAB III: BAB III
(1) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraall
'
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
a5rat {21huruf b dilakukan terhadap desain:
a. rumah-rumah;
b. bak muatan;
c. tangki;
d. kereta gandengan;
e" kereta tempelan; dan
SK Nlc 0q3132 A
f. Kendaraan

PRES tDEN
REPUBLIK lNDONESIA
f.
Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang
menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi dan
kemampuan daya angkut.
(2) Terhadap penelitian rancang bangun dan rekayasa
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sebagai penerimaan negara bukan pajak dan
disetorkan ke kas negara.

PASAL 21

BAB III: BAB III
(1) Pelaksanaan penelitian rancang bangun dan rekayasa
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2Ot2 tentang Kendaraan dituangkan dalam
berita acara hasil penelitian oleh pimpinan unit
pelaksana uji tipe.
(2) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang
bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan, berita
acara disampaikan kepada pemohon atau pemilik
Kendaraan Bermotor dengan tembusan kepada
Menteri.
(3) Dalam hal berita aca-ra hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang
bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor memenuhi
persyaratan teknis dan laik Jalan, berita acara
disampaikan kepada Menteri.
(4) Berdasarkan berita acara hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan
Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan
Rekayasa Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian rancang
barigun dan rekayasa Kendaraan Bermotor diatur
dengan Peraturan Menteri.
A

PASAL 22

BAB III: BAB III
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Pasal.22
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta
tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi
yang telah dilakukan registrasi uji tipe diberikan
sertifikat registrasi uji tipe oleh Menteri.
(2) Penerbitan sertifikat registrasi uji tipe sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dikenai biaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sebagai penerimaan negara bukan pajak dan
disetorkan ke kas negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat registrasi uji
tipe diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 23

BAB III: BAB III
(1) Unit pelaksana uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibentuk oleh Menteri.

(2) Unit pelaksana uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan fasilitas dan peralatan pengujian serta tenaga penguji yang memiliki kompetensi.

(3) Untuk penyediaan fasilitas, peralatan pengujian, dan/atau tenaga penguji yang memiliki kompetensi, unit pelaksana uji tipe dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.

(4) Fasilitas dan peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dirawat dan/atau diperbaiki apabila rusak, serta dikalibrasi secara berkala.

(5) Perawatan dan/atau perbaikan sert alibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta. A

(6) Unit . PRE'S IDEN REPUBLIK INDONESIA -t9-

(6) Unit pelaksana uji sistem informasi Kendaraan Bermotor tipe dan harus menyelenggarakan komunikasi pengujian

PASAL 24

BAB III: BAB III
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan wajib bagi mobil
Penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta
gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di
Jalan.
(21 Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pendaftaran Kendaraan Bermotor wajib uji
berkala;
b. uji berkala pertama; dan
c. uji berkala perpanjangan masa berlaku.
(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
d.'. unit pelaksana pengujian Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan norrna, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Menteri;
b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek
yang mendapat Perizinan Berusaha dari Menteri;
atau
c. unit pelaksana pengujian swasta yang
mendapatkan Perizinan Berusaha dari Menteri.
(4) Uji berka-la pertama dan uji berkala perpanjangan
masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan huruf c meliputi:
a. pemeriksaanpersyaratanteknis;
b. pengujian persyaratan laik Jalan; dan
c.
pemberian bukti lulus uji.
A
(5) Unit

(5) Unit pelaksana agen tunggal pemegang merek dan unit
pelaksana pengujian swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dan huruf c hanya rnelaksanakan
uji berkala perpanjangarl masa berlaku.
(6) Unit pelaksana uji berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib:
a. melaksanakan pengujian sesuai dengan
akreditasi unit pelaksana pengujian dan
sertifikasi tenaga penguji;
b. mempertahankan mutu pengujian yang
diselenggarakan;
c. membuat rencana dan pelaporan secara berkala
setiap penyelenggara pengujian kepada Menteri ;
d. menggunakan peralatan pengujian; dan
e. mengikuti tata cara pengujian.
(7) Dalam hal unit pelaksana pengujian Pemerintah
Daerah kabupatenlkota tidak memenuhi norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, pelaksanaan uji berkala
dilakukan oleh unit pelaksana pengujian yang
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 25

BAB III: BAB III
(1) Unit pelaksana pengujian berkala Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dapat
menyelenggarakan pengujian berkala Kendaraan
Bermotor setelah mendapat akreditasi dari Menteri,
(2) Untuk memperoleh akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), unit pelaksana trji berkala Kendaraan
Bermotor harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. kompetensi tenaga penguji Kendaraan Bermotor;
standar fasilitas prasarana dan peralatan
pengujian berkala Kendaraan Bermotor;
A
d.standar

-2r-
d. standar peralatan pengujian Kendaran Bermotor;
e. keakurasian peralatan pengujian Kendaran
Bermotor;
f"
sistem dan tata cara pengujian Kendaraan
Bermotor; dan
g. sistem informasi uji berkala Kendaraan Bermotor.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang setelah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan.
(4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi unit
pelaksana pengujian berkala Kendaraan Bermotor
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 26

BAB III: BAB III
(1) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor
dan pengembangan riset dan rancang bangun
Kendaraan Bermotor dilakukan oleh:
a" Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan hukum;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguruan tinggi.
(2) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperhatikan:
a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan
Bermotor;
b. kesesuaian material;
c.
kesesuaian motor penggerak;
Sl( No 093144 A
d. kesesuaian

d. kesesuaian daya dukung Jalan;
e. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;
f.
dimensi, konstruksi, posisi, dan jarak tempat
duduk;
g. posisi lampu;
h. jumlah tempat duduk;
i.
dimensi dan konstruksi bak muatan/volume
tangki;
j.
peruntukan Kendaraan Bermotor; dan
k. fasilitas keluar darurat.
(3) Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus mendapatkan pengesahan dari Menteri.

PASAL 27

BAB III: BAB III
(1) Pengesahan pengembangan rancang bangun
Kendaraan Bermotor dan pengembangan riset dan
rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui uji tipe
Kendaraan Bermotor
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan rancang
bangun Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 28

BAB III: BAB III
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk
memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor agar
tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan.
(2) Bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan teknis bengkel umum
Kendaraan Bermotor
(3) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Perizinan
Berusaha dan memiliki sertifikasi bengkel umum derri
menteri yan g menyelen ggarakan urusan pemeri ntah an
di bidang perindustrian.
A
(4) Persyaratan

(41 Persyaratan teknis bengkel umum Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan tingkat pemenuhan terhadap persyaratan
sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, serta
manajemen informasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis,
klasifikasi, dan sertilikasi bengkel umum diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

PASAL 29

BAB III: BAB III
(1) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelqnggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.
(2) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan audit dan inspeksi terhadap kinerja
pelayanan yang diberikan
(3) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara online dan realtime.

PASAL 30

BAB III: BAB III
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173 Peraturan Pernerintah
Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan dapat
menjadi unit pelaksana uji berkala Kendaraan
Bermotor
(21 Bengkel umum yang m
kukan uji berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
persyaratan:
A
a.meniiliki

a. memiliki peralatan dan fasilitas uji berkala;
b. memiliki Perizinan Berusaha bengkel Kendaraan
Bermotor dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
dan
c.
memenuhi hasil analisis dampak Lalu Lintas yarlg
merupakan bagian dari dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan atau upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup.
(3) Penetapan bengkel umum Kendaraan Bermotor
menjadi unit pelaksana uji berkala Kendaraan
Bermotor dilakukan oleh Menteri.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian akreditasi
dan penetapan bengkel umum menjadi unit pelaksana
uji berkala diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 31

BAB III: BAB III
(1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha pengujian
berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dan huruf c yang
melanggar ketentuan Perizinan Berusaha dikenai
sanksi administratif, sebagai berikut:
a. peringatan tertulis;
b. dendaadministratif;
c. pembekuanPerizinan Berusaha; dan f atau
d. pencabutanPerizinan Berusaha.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai
paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu
masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(3) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha tetap tidak
melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka
waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dikenai denda administratif
sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
A
(a) Apabila

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan denda administratif
pemegang Perizinan Berusaha tidak melakukan
pembayaran denda dan melaksanakan perbaikan
terhadap pelanggaran yang dilakukan, pemegang
Perizinan Berusaha dikenai sanksi pembekuan
Perizinan Berusaha.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sej ak tanggal pembeku an P erizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang
Perizinan Berusaha tidak melaksanakan perbaikan
terhadap pelanggaran yang dilakukan, pemegang
Perizinan Berusaha dikenai sanksi pencabutan
Perizinan Berusaha.
BAB IV
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PASAL 32

BAB IV: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap
kelas Jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi,
muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan.
(2) Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu iintas i "latan
kelas I ditentukan:
a. ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima
ratus lima puluh) milimeter;
b. ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan
belas ribu) milimeter;
c. ukuran tinggi tidak melebihi 4.2OO (empat ribu
dua ratus) milimeter; dan
d. ukuran muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.
(3) Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di Jalan
kelas II ditentukan:
a. ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima
ratus lima puluh) milimeter;
b.ukuran
A

b. ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas
ribu) milimeter;
c. ukuran tinggi tidak melebihi 4.2OO (empat ribu
dua ratus) milimeter; dan
d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
(41 Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di Jalan
kelas III ditentukan:
a. ukuran lebar tidak melebihi 2.2OO (dua ribu dua
ratus) milimeter;
b. ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan
ribu) milimeter;
c. ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima
ratus) milimeter; dan
d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

PASAL 33

BAB IV: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu
terberat kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat
dilewati Kendaraan Bermotor dengan ukuran:
a. lebar tidak melebihi 2.2OO (dua ribu dua ratus)
milimeter;
b. panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu)
milimeter; dan
c. paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus)
millimeter.
(2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara
Jalan sesuai dengan kewenangan.

PASAL 34

BAB IV: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2OI3 tentang Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan merupakan fasilitas yang disediakan
di Terminal sebagai penunjang kegiatan pokok
Terminal.
A
(2) Fasilitas

(2) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. fasilitas penyandang cacat dan ibu hamil atau
menyusui;
b. pos kesehatan;
c. fasilitas kesehatan;
d. fasilitasperibadatan;
e. pos polisi;
f.
alat pemadam kebakaran; dan
g. fasilitas umum.
(3) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g meliputi:
a. toilet;
b. rumah makan;
c. fasilitas telekomunikasi;
d. tempat istirahat awak Kendaraan;
e. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan
kebisingan;
f.
fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang;
g. fasilitas kebersihan;
h. fasilitas perbaikan ringan Kendaraan umum;
i.
fasilitasperdagangan, pertokoan; dan/atau
j.
fasilitas penginapan.
(4) Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tipe dan
klasifikasi Terminal.

PASAL 35

BAB IV: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk
kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30%
(tiga puluh persen).
A
(2) Penyediaan

(2) Penyediaan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro
dan kecil dilaksanakan berdasarkan kebutuhan
dengan memperhatikan persyaratan keselamatan dan
keamanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan tempat
usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 36

BAB IV: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang
diperuntukkan bagr fasilitas Terminal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2Ol3 tentang Jaringan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
(2) Pengaturan dan pemanfaatan daerah lingkungan keda
Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab penyelenggara Terminal.
(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminai clan
digunakan untuk pelaksanaan pembangunarl,
pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.
(4) Dalam hal Pemerintah Pusat sebagai penyelenggara
Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha milik desa, koperasi, dan swasta.
(5) Lingkungan kerja Terminal harus dimanfaatkan
semaksimal mungkin untuk kegiatan penyelenggaraan
Terminal

PASAL 37

BAB IV: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Untuk kemudahan pengaturan naik turun
Penumpang, perpindahan moda angkutan,
keterpaduan, dan pengawasan angkutan orang, pada
lokasi tertentu dapat dibangun Terminal Penumpang.
A
(2) Kebutuhan

(2) Kebutuhan luas lahan untuk pembangunan Terminal
Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disesuaikan dengan perkiraan permintaan
angkutan orang.
(3) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminal; dan
d. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah
mencakup analisis dampak Lalu Lintas.

PASAL 38

BAB IV: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau
upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya
pemantauan lingkungan hidup yang telatr mencakup
analisis dampak LaIu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (3) huruf d disusun dan diterbitkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 39

BAB IV: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Pembangunan Terminal Penumpang merupakan
tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
(2) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha milik desa, koperasi, dan swasta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 40

BAB IV: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 40
(1) Pengoperasian Terminal Penumpang dilaksanakan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau
Pemerintah Daerah kabupaten I kota.
(2) Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c.
pengawasan operasional.
(3) Perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat
dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa,
dan swasta.

PASAL 41

BAB IV: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Sebelum Terminal dioperasikan wajib dilakukan uji coba
dan sosialisasi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
dinyatakan beroperasi.

PASAL 42

BAB IV: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Penyelenggara Terminal Penumpang wajib melakukan
pemeliharaan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan:
a. menjaga keutuhan dan kebersihan Terminal;
b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran
Terminal serta perawatan rambu, marka, dan
papan informasi;
c.
merawat saluran air;
d. merawat instalasi listrik dan lampu penerangan;
A
e. merawat

e. merawat fasilitas telekomunikasi; dan
f.
merawat sistem hgdrant serta fasilitas dan alat
pemadam kebakaran.
(3) Pemeiiharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil.
(4) Bentuk pemeliharaan yang wajib dikerjasamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. rutin;
b. memfungsikan kembali;
c.
penggantian; dan
d" bersifat melengkapi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan
fasilitas Terminal diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
ANGKUTAN

PASAL 43

BAB V: ANGKUTAN
(1) Pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan
menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2Ol4 tentang Angkutan Jalan merupakan
pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi
dalam kawasan perkotaan.
(21 Pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan
menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
a. reguler; dan
b. eksekutif.
A
(3) Kendaraan .

(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk peiayanan
angkutan orang tidak dalam trayek dengan
menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga)
ruang; dan
b. mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2
(dua) ruang.
(4) Sistem pembayaran pada pelayanan angkutan orang
tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi
dilakukan berdasarkan argometer yang dilengkapi
dengan alat pencetak bukti pembayaran maupun bukti
elektronik berdasarkan aplikasi dalam jaringan.

PASAL 44

BAB V: ANGKUTAN
(1) Penyelenggaraan fasilitas penimbangan yang dipasang
secara tetap terdiri atas:
a. pembangunan dan pengadaan;
b. pengoperasian dan penutupan;
c.
pemeliharaan;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f.
penilaian kinerja.
(2) Penyelenggaraan fasilitas penimbangan yang dipasang
secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri dengan membentuk satuan
pelayanan unit pelaksana penimbangan Kendaraan
Bermotor.
(3) Penyelengaraan fasilitas penimbangan yang dipasang
secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sl( No 093229 A
(4) Penyelengaraan

(41 Penyelenga-raan fasilitas penimbangan yang dipasang
secara tetap yang dapat dikerjasamakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan
pembangunan dan pengadaan, pengoperasian,
pemeliharaan, serta pemanfaatan.
(5) Ketentuan lebih lan1ut mengenai penyelenggaraan
fasilitas penimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 45

BAB V: ANGKUTAN
Naskah pasal.

PASAL 47

BAB V: ANGKUTAN
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol4 tentang Angkutan Jalan merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. (21 Pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:

a. reguler; dan

b. eksekutif. A

(3) Kendaraan .

(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk peiayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan

b. mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.

(4) Sistem pembayaran pada pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi dilakukan berdasarkan argometer yang dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran maupun bukti elektronik berdasarkan aplikasi dalam jaringan. Pasal 44

(1) Penyelenggaraan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap terdiri atas:

a. pembangunan dan pengadaan;

b. pengoperasian dan penutupan; c. pemeliharaan;

d. pemanfaatan;

e. pembinaan dan pengawasan; dan f. penilaian kinerja.

(2) Penyelenggaraan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dengan membentuk satuan pelayanan unit pelaksana penimbangan Kendaraan Bermotor.

(3) Penyelengaraan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sl( No 093229 A

(4) Penyelengaraan (41 Penyelenga-raan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pembangunan dan pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, serta pemanfaatan.

(5) Ketentuan lebih lan1ut mengenai penyelenggaraan fasilitas penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 45

(1) Fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilengkapi dengan:

a. fasilitas utama; dan

b. fasilitas penunjang. (21 Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Jalan akses keluar masuk Kendaraan;

b. Jalan sirkulasi Lalu Lintas di dalam wilayah operasi; bangunan kantor petugas;

d. tempat pemeriksaan dan penindakan pelanggaran;

e. tempat Parkir Kendaraan; f. alat penimbangan;

g. alat pemindai data Kendaraan;

h. alat pemindai dimensi Kendaraan; i. sistem informasi; j. detektor Kendaraan; k. Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; l-56 A

1. papan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

1. papan informasi;

m. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

n. instalasi listrik;

o. catu daya cadangan (genset) dan bangunannya;

p. alat penerangan; dan

q. toilet.

(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b terdiri atas:

a. mes petugas;

b. pagar;

c. ruang terbuka hijau;

d. tempat ibadah;

e. kantin; f. papan/tampilan narna;

g. tempat istirahat Pengemudi; dan

h. jenis usaha komersil lainnya. (41 Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat dikerjasamakan pemanfaatannya dengan badan usaha milik nega-ra, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa] 46 Pemegan g P erizinan Berusaha penyelenggaraan angkutan barang umum wajib:

a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha; dan

b. melaksanakan sistem manajemen keselamatan. Pasal 47

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada trayek atau lintas tertentu dapat memberikan subsidi angkutan.

(2) Pemberian l -57 A

(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

PASAL 48

BAB V: ANGKUTAN
Pemberian subsidi oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal47
diberikan kepada:
a. angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas
ekonomi pada trayek tertentu; dan/atau
b. angkutan barang pada lintas tertentu.

PASAL 49

BAB V: ANGKUTAN
(1) Angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas
ekonomi pada trayek tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 huruf a, ditentukan berdasarkan:
a. faktor finansial; dan
b. faktorketerhubungan.
(2) Faktor finansial sebagaimana dimaksud pada avat (1)
huruf a meliputi:
a. trayek yang menghubungkan wilayah perbatasan
dan/atau wilayah lainnya karena pertimbangarl
aspek sosial politik;
b. trayek angkutan perkotaan dan angkutan
perdesaan khusus untuk pelajar dan/atau
mahasiswa;
c. trayek perkotaan dengan angkutan massal yang
tarif keekonomiannya tidak tedangkau oleh daya
beli masyarakat; atau
d. trayek yang penetapan tarifnya di bawah biaya
operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
-58 A
(3) Faktor .

(3) Faktor keterhubungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (t) huruf b meliputi:
a. trayek yang menghubungkan wilayah terisolir
dan/atau belum berkembang dengan kawasan
perkotaan yang belum dilayani angkutan umum;
dan
b. trayek yang melayani perpindahan Penumpang
dari angkutan penyeberangan perintis, angkutan
laut perintis, atau angkutan udara perintis.
(4) Ketentuan iebih lanjut mengenai penetapan trayek
tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 50

BAB V: ANGKUTAN
Pemberian subsidi bagi angkutan barang pada lirrtas
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b
dengan kriteria:
a. menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar,
perbatasan, danf atau wilayah lainnya yang karena
pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani;
b. kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat
pelayanan angkutan barang;
c.
mendorong pertumbuhan ekonomi;
d. sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu
dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif
yang berlaku;
e. melayani perpindahan barang ari angkutan laut
perintis;
f.
melayani daerah transmigrasi dengan kawasan
perkotaan;
g. pemulihan daerah pasca bencana alam; dan/atau
h. memberikan pelayanan angkutan balang yang
terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih
rendah.
-59 A

PASAL 51

BAB V: ANGKUTAN
Pasal 51
(1) Besarnya subsidi angkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (2) diberikan pada suatu trayek
tertentu berdasarkan:
a. selisih antara biaya pengoperasian yang
dikeluarkan d engan pendapatan operasional yang
diperoleh Perusahaan Angkutan Umum; atau
b. biaya pengoperasian angkuta.n orang atau
angkutan barang yang dikeluarkan oleh
Perusahaan Angkutan Umum, jika pendapatan
diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh
pemberi subsidi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan besaran
subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 52

BAB V: ANGKUTAN
Pemberian subsidi penyelenggaraarl angkutan Penumpang
umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu atau
angkutan barang pada lintas tertentu kepada Perusahaan
Angkutan Umum dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat, untuk angkutan antarkota
antarprovinsi. angkutan antarkota dalam provinsi,
angkutan perkotaan, atau angkutan perdesaan yang
berdampak nasional, dan angkutan barang;
b. Pemerintah Daerah provinsi, untuk angkutan
antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, atau
angkutan perdesaan yang berdampak regional, dan
angkutan barang;
c. Pemerintah Daerah kabupaten, untuk angkutan
perkotaan atau angkutan perdesaan yang berada
dalam wilayah kabupaten, dan angkutan barang;
dan/atau
A
d. Pemerintah

d

Pemerintah Daeralr kota, untuk angkutan perkotaan
atau angkutan perdesaan yang berada dalam wilayah
kota, dan angkutan barang.

PASAL 53

BAB V: ANGKUTAN
Pemilihan Perusahaan Angkutan Umum yang melayani
angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi
pada trayek tertentu atau angkutan barang bersubsidi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui
proses:
a. pelelangan yang diikuti oleh badan usaha berbadan
hukum yang bergerak di bidang angkutan umum; atau
b. penunjukan langsung kepada badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak
di bidang angkutan umum dengan prinsip penugasan.

PASAL 54

BAB V: ANGKUTAN
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta da-lam
penyelenggaraan angkutan Jalan.
(21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
aya! (1) meliputi:
a. memberikan masukan kepada instansi pembina
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam
penyempurnaan peraturan perundang-undangan,
pedoman dan standar teknis di bidang angkutan
Jalan;
b. memantau pelaksanaan standar pelayanan
angkutan umum yang dilakukan oleh Perusahaan
Angkutan Umum;
c:
melaporkan penyelenggara angkutan umum yang
tidak memiliki Perizinan Berusaha, dan/atau
melakukan penyimpangan Perizinan Berusaha
kepada instansi pemberi izin danlatau instansi
yang diberi wewenang peraturan perundang-
undangan untuk menegakkan ketentuan
Perizinan Berusaha angkutan umum;
A
d. memberikan

d. rnemberikan masukan kepada instansi pembina
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam perbaikan
peiayanan angkutan umum; dan/atau
e. memelihara sarana dan prasarana angkutan
Jalan, dan ikut menjaga keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran angkutan Jalan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan kepada instansi Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi instansi.
(4) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan
dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perari serta
masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 55

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah Pusat melakuka
atas
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan
memperhatikan perkembangan dan peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam
rangka percepatan cipta kerja.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
clilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakzrn koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian unrsan kementerian
dalam penyelengga-raan pemenntahan di bidang
perekonomian.
A

PASAL 56

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 56
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan
diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 57

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku
usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali
ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang
P erizinan Berusaha dimaksud "
Pasa_t 58
Pada
at Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Perizinan Berusaha yang sudah terb-it masih tetap berlaku
sampai dengan berakhirny a P erizinan Beru saha tersebut.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 59

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Perizinan Berusaha di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
p e run d an g- undan gan men genai p e nyelen ggaraan P er rzinast
Berusaha berbasis risiko.
A

PASAL 60

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
-4t-
Pasal 60
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 61

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 69

BAB IV: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OI3 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan fasilitas yang disediakan di Terminal sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal. A

(2) Fasilitas

(2) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

a. fasilitas penyandang cacat dan ibu hamil atau menyusui;

b. pos kesehatan;

c. fasilitas kesehatan;

d. fasilitasperibadatan;

e. pos polisi; f. alat pemadam kebakaran; dan

g. fasilitas umum.

(3) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:

a. toilet;

b. rumah makan;

c. fasilitas telekomunikasi;

d. tempat istirahat awak Kendaraan;

e. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan; f. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang;

g. fasilitas kebersihan;

h. fasilitas perbaikan ringan Kendaraan umum; i. fasilitasperdagangan, pertokoan; dan/atau j. fasilitas penginapan.

(4) Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tipe dan klasifikasi Terminal. Pasal 35

(1) Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen). A

(2) Penyediaan

(2) Penyediaan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan persyaratan keselamatan dan keamanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil diatur dengan Peraturan Menteri. Pasa-l 36

(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagr fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2Ol3 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Pengaturan dan pemanfaatan daerah lingkungan keda Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penyelenggara Terminal.

(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminai clan digunakan untuk pelaksanaan pembangunarl, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.

(4) Dalam hal Pemerintah Pusat sebagai penyelenggara Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, dan swasta.

(5) Lingkungan kerja Terminal harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan penyelenggaraan Terminal Pasal 37

(1) Untuk kemudahan pengaturan naik turun Penumpang, perpindahan moda angkutan, keterpaduan, dan pengawasan angkutan orang, pada lokasi tertentu dapat dibangun Terminal Penumpang. A

(2) Kebutuhan

(2) Kebutuhan luas lahan untuk pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan perkiraan permintaan angkutan orang.

(3) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:

a. rancang bangun;

b. buku kerja rancang bangun;

c. rencana induk Terminal; dan

d. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis dampak Lalu Lintas. Pasal 38 Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telatr mencakup analisis dampak LaIu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d disusun dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39

(1) Pembangunan Terminal Penumpang merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(2) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 40 Pasal 40

(1) Pengoperasian Terminal Penumpang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten I kota.

(2) Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan c. pengawasan operasional.

(3) Perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta. Pasal 4 1 Sebelum Terminal dioperasikan wajib dilakukan uji coba dan sosialisasi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dinyatakan beroperasi. Pasal42

(1) Penyelenggara Terminal Penumpang wajib melakukan pemeliharaan.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. menjaga keutuhan dan kebersihan Terminal;

b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Terminal serta perawatan rambu, marka, dan papan informasi; c. merawat saluran air;

d. merawat instalasi listrik dan lampu penerangan; A

e. merawat

e. merawat fasilitas telekomunikasi; dan f. merawat sistem hgdrant serta fasilitas dan alat pemadam kebakaran.

(3) Pemeiiharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil.

(4) Bentuk pemeliharaan yang wajib dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. rutin;

b. memfungsikan kembali; c. penggantian; dan d" bersifat melengkapi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan fasilitas Terminal diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V ANGKUTAN Pasal 43

(1) Pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol4 tentang Angkutan Jalan merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. (21 Pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:

a. reguler; dan

b. eksekutif. A

(3) Kendaraan .

(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk peiayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan

b. mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.

(4) Sistem pembayaran pada pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi dilakukan berdasarkan argometer yang dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran maupun bukti elektronik berdasarkan aplikasi dalam jaringan. Pasal 44

(1) Penyelenggaraan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap terdiri atas:

a. pembangunan dan pengadaan;

b. pengoperasian dan penutupan; c. pemeliharaan;

d. pemanfaatan;

e. pembinaan dan pengawasan; dan f. penilaian kinerja.

(2) Penyelenggaraan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dengan membentuk satuan pelayanan unit pelaksana penimbangan Kendaraan Bermotor.

(3) Penyelengaraan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sl( No 093229 A

(4) Penyelengaraan (41 Penyelenga-raan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pembangunan dan pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, serta pemanfaatan.

(5) Ketentuan lebih lan1ut mengenai penyelenggaraan fasilitas penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 45

(1) Fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilengkapi dengan:

a. fasilitas utama; dan

b. fasilitas penunjang. (21 Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Jalan akses keluar masuk Kendaraan;

b. Jalan sirkulasi Lalu Lintas di dalam wilayah operasi; bangunan kantor petugas;

d. tempat pemeriksaan dan penindakan pelanggaran;

e. tempat Parkir Kendaraan; f. alat penimbangan;

g. alat pemindai data Kendaraan;

h. alat pemindai dimensi Kendaraan; i. sistem informasi; j. detektor Kendaraan; k. Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; l-56 A

1. papan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

1. papan informasi;

m. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

n. instalasi listrik;

o. catu daya cadangan (genset) dan bangunannya;

p. alat penerangan; dan

q. toilet.

(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b terdiri atas:

a. mes petugas;

b. pagar;

c. ruang terbuka hijau;

d. tempat ibadah;

e. kantin; f. papan/tampilan narna;

g. tempat istirahat Pengemudi; dan

h. jenis usaha komersil lainnya. (41 Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat dikerjasamakan pemanfaatannya dengan badan usaha milik nega-ra, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa] 46 Pemegan g P erizinan Berusaha penyelenggaraan angkutan barang umum wajib:

a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha; dan

b. melaksanakan sistem manajemen keselamatan. Pasal 47

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada trayek atau lintas tertentu dapat memberikan subsidi angkutan.

(2) Pemberian l -57 A

(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 48 Pemberian subsidi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 diberikan kepada:

a. angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu; dan/atau

b. angkutan barang pada lintas tertentu. Pasal 49

(1) Angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, ditentukan berdasarkan:

a. faktor finansial; dan

b. faktorketerhubungan.

(2) Faktor finansial sebagaimana dimaksud pada avat (1) huruf a meliputi:

a. trayek yang menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya karena pertimbangarl aspek sosial politik;

b. trayek angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan khusus untuk pelajar dan/atau mahasiswa;

c. trayek perkotaan dengan angkutan massal yang tarif keekonomiannya tidak tedangkau oleh daya beli masyarakat; atau

d. trayek yang penetapan tarifnya di bawah biaya operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. -58 A

(3) Faktor .

(3) Faktor keterhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf b meliputi:

a. trayek yang menghubungkan wilayah terisolir dan/atau belum berkembang dengan kawasan perkotaan yang belum dilayani angkutan umum; dan

b. trayek yang melayani perpindahan Penumpang dari angkutan penyeberangan perintis, angkutan laut perintis, atau angkutan udara perintis.

(4) Ketentuan iebih lanjut mengenai penetapan trayek tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50 Pemberian subsidi bagi angkutan barang pada lirrtas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan kriteria:

a. menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, danf atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani;

b. kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang; c. mendorong pertumbuhan ekonomi;

d. sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku;

e. melayani perpindahan barang ari angkutan laut perintis; f. melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan;

g. pemulihan daerah pasca bencana alam; dan/atau

h. memberikan pelayanan angkutan balang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah. -59 A Pasal 51 Pasal 51

(1) Besarnya subsidi angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diberikan pada suatu trayek tertentu berdasarkan:

a. selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan d engan pendapatan operasional yang diperoleh Perusahaan Angkutan Umum; atau

b. biaya pengoperasian angkuta.n orang atau angkutan barang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Angkutan Umum, jika pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan besaran subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 52 Pemberian subsidi penyelenggaraarl angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu atau angkutan barang pada lintas tertentu kepada Perusahaan Angkutan Umum dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah Pusat, untuk angkutan antarkota antarprovinsi. angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, atau angkutan perdesaan yang berdampak nasional, dan angkutan barang;

b. Pemerintah Daerah provinsi, untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, atau angkutan perdesaan yang berdampak regional, dan angkutan barang;

c. Pemerintah Daerah kabupaten, untuk angkutan perkotaan atau angkutan perdesaan yang berada dalam wilayah kabupaten, dan angkutan barang; dan/atau A

d. Pemerintah d Pemerintah Daeralr kota, untuk angkutan perkotaan atau angkutan perdesaan yang berada dalam wilayah kota, dan angkutan barang. Pasal 53 Pemilihan Perusahaan Angkutan Umum yang melayani angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu atau angkutan barang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui proses:

a. pelelangan yang diikuti oleh badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum; atau

b. penunjukan langsung kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang angkutan umum dengan prinsip penugasan. Pasal 54

(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta da-lam penyelenggaraan angkutan Jalan. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada aya! (1) meliputi:

a. memberikan masukan kepada instansi pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pedoman dan standar teknis di bidang angkutan Jalan;

b. memantau pelaksanaan standar pelayanan angkutan umum yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum; c: melaporkan penyelenggara angkutan umum yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, dan/atau melakukan penyimpangan Perizinan Berusaha kepada instansi pemberi izin danlatau instansi yang diberi wewenang peraturan perundang- undangan untuk menegakkan ketentuan Perizinan Berusaha angkutan umum; A

d. memberikan

d. rnemberikan masukan kepada instansi pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam perbaikan peiayanan angkutan umum; dan/atau

e. memelihara sarana dan prasarana angkutan Jalan, dan ikut menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran angkutan Jalan.

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi.

(4) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perari serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 55

(1) Pemerintah Pusat melakuka atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakzrn koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian unrsan kementerian dalam penyelengga-raan pemenntahan di bidang perekonomian. A Pasal56 Pasal 56 Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasa-l 57 Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang P erizinan Berusaha dimaksud " Pasa_t 58 Pada at Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terb-it masih tetap berlaku sampai dengan berakhirny a P erizinan Beru saha tersebut. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasa-l 59 Perizinan Berusaha di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan p e run d an g- undan gan men genai p e nyelen ggaraan P er rzinast Berusaha berbasis risiko. A Pasal 6O -4t- Pasal 60 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 61

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku a. Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2}ll tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (, ); Pasa-l 122, Pasd, 123, Pasal I24, Pasd 125, Pasal l27,Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 133, Pasal 134, Pasal I4O, Pasal 143, Pasal 16O, Pasal 161, Pasal 172, dan Pasal 174 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan (O, ); Pasa-l 19, Pasal 20, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 86, dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2Ol3 tentang Jaringan LaIu Lintas dan Angkutan Jaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 193, ); dan b c A

d. Pasal

d. Pasal 42, Pasd.65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 72,

PASAL 78

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 132

BAB III: BAB III
Naskah pasal.

PASAL 185

huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2A tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Menimbang Mengingat Menetapkan 1 2 3 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 96, ); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573l'1, MEMUTUSKAN: PERATURAN PEME RI NTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LTNTAS DAN ANGKUTAN JALAN. BAB I PRES lDEN REPUBLIK tNDONESiA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, penglemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.

2. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di rLlang lalu lintas jalan.

3. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengarnan pengguna jalatt, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.

4. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

5. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

6. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

7. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang danf atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 8.Parkir A

8. Parkir acla-lah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

9. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

10. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. 1 1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Ja-lan.

12. Perizinan Berusaha ada-lah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.

13. Perusahaan Angkutan Umum adalah bad.an hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor umum.

14. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Ja-lan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.

15. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan seiain Pengemudi dan awak Kendaraan.

16. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

17. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berla-lu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan' 1g. Sertif,rkat A

18. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

79. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

20. Pemerintah Daerah ada-lah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sa-rana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

22. Menteri ada-lah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. BAB II ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS Pasal 2

(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.

(2) Dokumen analisis dampak Lalu Lintas terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. A Pasal 3 PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA -5 Pasal 3

(1) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa bangunan untuk:

a. kegiatan perdagangan;

b. kegiatanperkantoran; c. kegiatan industri;

d. kegiatan pariwisata;

e. fasilitas pendidikan; f. fasilitas pelayanan umum; dan/atau

g. kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.

(2) Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:

a. perumahan dan permukiman;

b. rumah susun dan apartemen; dan/atau

c. permukiman lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas.

(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:

a. akses kb dan dari Jalan tol;

b. pelabuhan; c. bandar udara;

d. Terminal;

e. stasiun kereta api; f. tempat penyimpanan Kendaraan;

g. fasilitas Parkir untuk umum; dan/atau

h. infrastruktur lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan Lalu Lintas. A

(4) Pusat

(4) Pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) digolongkan dalam 3 (tiga) kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut:

a. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi;

b. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang . sedangi dan

c. kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang rendah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori skala dampak bangkitan Lalu Lintas untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 4 Hasil analisis dampak LaIu Lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam rangka memenuhi Perizinan Berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan. Pasa-l 5

(1) Pengembang atau pembangun wajib melaksanakan ana-lisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan ska-la dampak bangkitan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) untuk kegiatan yang diajukan oleh pengembang atau pembangun.

(2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: A

a. untuk -7

a. untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi pen5rusun analisis dampak Lalu Lintas;

b. untuk kegiatan dengan bangkitan Lalu Lintas yang sedang, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi pen)rusun analisis dampak Lalu Lintas; atau untuk kegiatan dengan bangkitan La-lu Lintas yang rendah, pengembang atau pembangun diwajibkan untuk:

1. memenuhi standar teknis penanganan dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan

2. menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.

(3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dokumen analisis dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

(4) Sertifikat Kompetensi penlrusun analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diterbitkan oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi pen5rusun analisis dampak LaIu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 6. . Pasal 6

(1) Dokumen analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:

a. perencanaan dan metodologi analisis dampak LaJu Lintas;

b. analisis kondisi La-lu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini;

c. analisis bangkitan/tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yartg ditetapkan secara nasional;

d. analisis distribusiperjalanan;

e. analisis pemilihan moda; f. analisis pembebanan perjalallan;

g. simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;

h. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas; i. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf h; j. rencana pemantauan dan evaluasi; dan k. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.

(2) Rekomendasi teknis penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:

a. analisis kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini; A

b. simulasi

b. simulasi kinerja Lalu Lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak Lalu Lintas;

c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Lintas;

d. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penangarlan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

e. rencana pemantauan dan evaluasi; dan f. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.

(3) Pemenuhan standar teknis penanganan dampak La-lu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c angka 1 meliputi:

a. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak Lalu Linta.s;

b. rincian tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dart c. rencana pemantauan dan evaluasi. Pasal 7 Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus mendapat persetujuan da

a. Menteri, untuk Jalan nasional;

b. gubernur, untuk Jalan provinsi;

c. bupati, untuk Jalan kabupaten danlatau Jalan desa; atau

d. walikota, untuk Jalan kota. A Pasal 8 Pasa] 8

(1) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengembang atau pembangun harus menyampaikan hasil analisis dampak Lalu Lintas sesuai dengan ska-la dampak bangkitan Lalu Lintas kegiatan yang ditimbulkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyampaian hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan P erizinan Berusaha lingkungan hidup.

(3) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal melalui pelayanan terpadu satu pintu.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan persetuiuan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah seluruh dokumen lengkap.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 9 (1 Dalam hal hasil analisis dampak Lalu Lintas berupa dokumen analisis dampak Lalu Lintas untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang tinggi, maka persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 diberikan setelah mendapat persetujuan teknis dari tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas. A

(2) Tim

(2) Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pembina sarana dan Prasa-rana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berjumlah sebanyak 3 (tiga) orang. Pasal 10 Tim evaluasi penilai analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas:

a. melakukan penilaian terhadap hasil analisis darnpak Lalu Lintas yang berupa dokumen analisis dampak La-lu Lintas untuk kegiatan dengan skala dampak bangkitan Lalu Lintas yang tinggi; dan

b. menilai kelayakan persetujuan yang diusulkan dalam hasil analisis dampak Lalu Lintas. Pasal 1 1

(1) Dalam hal hasil analisis dampak Lalu Lintas telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya meminta kepada pengembang atau pembangun untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban analisis dampak Lalu Lintas.

(2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan di atas materai.

(3) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil analisis dampak LaIu Lintas. '

(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpenuhi sebelum dan selama pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dioperasikan. A Pasal12 Pasal 12

(1) Terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban pengembang atau pembangun yang tercantum dalam persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud daiam Pasal 11 dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

(2) Monitoring dan evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh instansi pembina di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta beranggotakan unsur dari instansi pembina di bidang Jalan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal L3 Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) mempunyai tugas:

a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persetuju€rn hasil analisis dampak Lalu Lintas baik pada masa kontruksi maupun operasional kegiatan usaha; dan

b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemenuhan atas persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan. Pasal 14

(1) Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sl( No 093137 A

(2) Sanksi -13

(2) Sanksi administratif sebagaimana dirnaksud pada ayat

(1) henrpa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum; c. denda administratif; dan/atau

d. pembatalan persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas dan/ atau Perizinan Berusaha. Pasal 15

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-rnasing 30 (tiga puluh) hari kaiender.

(2) Dalam hal pengembang atau pembangun tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, . dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum selama 30 (tiga puluh) hari kalender.

(3) Dalam hal pengembang atau pembangun tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai denda administratif paling banyak 1% (satu persen) dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang atau pemhangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (41 Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengenaan sanksi denda administratif atau 9O (sembilan puluh) hari kalender sejak pembayaran denda, pengembang atau pembangun tidak melaksanakan kewajibannya, maka persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibatalkan A BAB III BAB III KENDARAAN Pasal 16

(1) Pengujian Kendaraan Bermotor hanya dapat dilakukan oleh unit pelaksana pengujian Kendaraan Bermotor yang memiliki:

a. fasilitas dan peralatan pengujian yang akurat, sistem dan prosedur pengujian, dan sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian; dan

b. tenaga penguji yang memiliki Sertifikat Kompetensi penguji Kendaraan Bermotor.

(2) Peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib dipelihara dan dikalibrasi secara berkala. Pasal 17

(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui unit pelaksana pengujian tipe KendaraarL Bermotor dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik nega-ra, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa. dan swasta.

(2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pengujian fisik terhadap pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik Jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.

(3) uji A

(3) Uji tipe Kendaraan Bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan:

a. pembangunan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan fasilitas pengujian tipe Kendaraan Bermotor; dan/atau

b. pengadaan, pemeliharaa.n, perawatan, perbaikan, penggantian, dan kalibrasi peralatan uji tipe Kendaraan Bermotor.

(4) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (41ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke kas negara.

(6) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan lulus uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat, dirakit, atau diimpor secara massal. (71 Setiap unit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilakukan registrasi uji tipe. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik Jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 19

(1) Pengujian fisik terhadap pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik Jalan Kendaraan Bermotor yang memenuhi persyaratan dinyatakan lulus dan yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus. A

(2) Kendaraan

(2) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan:

a. alasan tidak lulus uji fisik;

b. itemyang tidak lulus uji fisik; c. perbaikan yang harus dilakukan; dan

d. batas waktu mengajukan pengujian ulang.

(3) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan lulus uji fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti lulus uji tipe oleh Menteri, berupa:

a. sertifikat uji tipe dilengkapi dengan pengesahan hasil uji fisik untuk Kendaraan Bermotor yang diuji fisik dalam keadaan lengkap; atau

b. sertifikat uji tipe landasan dilengkapi dengan pengesahan hasil uji fisik untuk landasan Kendaraan Bermotor yang diuji fisik dalam bentuk landasan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penerbitan sertifikat uji tipe diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 20

(1) Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraall ' Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 a5rat {21huruf b dilakukan terhadap desain:

a. rumah-rumah;

b. bak muatan;

c. tangki;

d. kereta gandengan; e" kereta tempelan; dan SK Nlc 0q3132 A

f. Kendaraan PRES tDEN REPUBLIK lNDONESIA f. Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi dan kemampuan daya angkut.

(2) Terhadap penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.

(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke kas negara. Pasal 21

(1) Pelaksanaan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ot2 tentang Kendaraan dituangkan dalam berita acara hasil penelitian oleh pimpinan unit pelaksana uji tipe.

(2) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan, berita acara disampaikan kepada pemohon atau pemilik Kendaraan Bermotor dengan tembusan kepada Menteri.

(3) Dalam hal berita aca-ra hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan, berita acara disampaikan kepada Menteri.

(4) Berdasarkan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian rancang barigun dan rekayasa Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal22 PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Pasal.22

(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang telah dilakukan registrasi uji tipe diberikan sertifikat registrasi uji tipe oleh Menteri.

(2) Penerbitan sertifikat registrasi uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke kas negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat registrasi uji tipe diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 23

(1) Unit pelaksana uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibentuk oleh Menteri.

(2) Unit pelaksana uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan fasilitas dan peralatan pengujian serta tenaga penguji yang memiliki kompetensi.

(3) Untuk penyediaan fasilitas, peralatan pengujian, dan/atau tenaga penguji yang memiliki kompetensi, unit pelaksana uji tipe dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.

(4) Fasilitas dan peralatan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dirawat dan/atau diperbaiki apabila rusak, serta dikalibrasi secara berkala.

(5) Perawatan dan/atau perbaikan sert alibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta. A

(6) Unit . PRE'S IDEN REPUBLIK INDONESIA -t9-

(6) Unit pelaksana uji sistem informasi Kendaraan Bermotor tipe dan harus menyelenggarakan komunikasi pengujian Pasa124

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan wajib bagi mobil Penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. (21 Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. pendaftaran Kendaraan Bermotor wajib uji berkala;

b. uji berkala pertama; dan

c. uji berkala perpanjangan masa berlaku.

(3) Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: d.'. unit pelaksana pengujian Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri;

b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat Perizinan Berusaha dari Menteri; atau

c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan Perizinan Berusaha dari Menteri.

(4) Uji berka-la pertama dan uji berkala perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c meliputi:

a. pemeriksaanpersyaratanteknis;

b. pengujian persyaratan laik Jalan; dan c. pemberian bukti lulus uji. A

(5) Unit

(5) Unit pelaksana agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c hanya rnelaksanakan uji berkala perpanjangarl masa berlaku.

(6) Unit pelaksana uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:

a. melaksanakan pengujian sesuai dengan akreditasi unit pelaksana pengujian dan sertifikasi tenaga penguji;

b. mempertahankan mutu pengujian yang diselenggarakan;

c. membuat rencana dan pelaporan secara berkala setiap penyelenggara pengujian kepada Menteri ;

d. menggunakan peralatan pengujian; dan

e. mengikuti tata cara pengujian.

(7) Dalam hal unit pelaksana pengujian Pemerintah Daerah kabupatenlkota tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pelaksanaan uji berkala dilakukan oleh unit pelaksana pengujian yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25

(1) Unit pelaksana pengujian berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dapat menyelenggarakan pengujian berkala Kendaraan Bermotor setelah mendapat akreditasi dari Menteri,

(2) Untuk memperoleh akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana trji berkala Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:

a. lokasi;

b. kompetensi tenaga penguji Kendaraan Bermotor; standar fasilitas prasarana dan peralatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor; A d.standar -2r-

d. standar peralatan pengujian Kendaran Bermotor;

e. keakurasian peralatan pengujian Kendaran Bermotor; f" sistem dan tata cara pengujian Kendaraan Bermotor; dan

g. sistem informasi uji berkala Kendaraan Bermotor.

(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. (4\ Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi unit pelaksana pengujian berkala Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 26

(1) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor dan pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor dilakukan oleh: a" Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah;

c. badan hukum;

d. lembaga penelitian; dan/atau

e. perguruan tinggi.

(2) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:

a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;

b. kesesuaian material; c. kesesuaian motor penggerak; Sl( No 093144 A

d. kesesuaian

d. kesesuaian daya dukung Jalan;

e. bentuk fisik Kendaraan Bermotor; f. dimensi, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk;

g. posisi lampu;

h. jumlah tempat duduk; i. dimensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki; j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan

k. fasilitas keluar darurat.

(3) Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri. Pasal 27

(1) Pengesahan pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor dan pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui uji tipe Kendaraan Bermotor (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan rancang bangun Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 28

(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan.

(2) Bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis bengkel umum Kendaraan Bermotor

(3) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Perizinan Berusaha dan memiliki sertifikasi bengkel umum derri menteri yan g menyelen ggarakan urusan pemeri ntah an di bidang perindustrian. A

(4) Persyaratan (41 Persyaratan teknis bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tingkat pemenuhan terhadap persyaratan sistem mutu, mekanik, fasilitas dan peralatan, serta manajemen informasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, klasifikasi, dan sertilikasi bengkel umum diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 29

(1) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelqnggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(2) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan audit dan inspeksi terhadap kinerja pelayanan yang diberikan

(3) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara online dan realtime. Pasal 30

(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan dapat menjadi unit pelaksana uji berkala Kendaraan Bermotor (21 Bengkel umum yang m kukan uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: A a.meniiliki

a. memiliki peralatan dan fasilitas uji berkala;

b. memiliki Perizinan Berusaha bengkel Kendaraan Bermotor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan c. memenuhi hasil analisis dampak Lalu Lintas yarlg merupakan bagian dari dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

(3) Penetapan bengkel umum Kendaraan Bermotor menjadi unit pelaksana uji berkala Kendaraan Bermotor dilakukan oleh Menteri. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian akreditasi dan penetapan bengkel umum menjadi unit pelaksana uji berkala diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 31

(1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha pengujian berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dan huruf c yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif, sebagai berikut:

a. peringatan tertulis;

b. dendaadministratif;

c. pembekuanPerizinan Berusaha; dan f atau

d. pencabutanPerizinan Berusaha.

(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.

(3) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai denda administratif sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). A (a) Apabila PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA

(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan denda administratif pemegang Perizinan Berusaha tidak melakukan pembayaran denda dan melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, pemegang Perizinan Berusaha dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha.

(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sej ak tanggal pembeku an P erizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang Perizinan Berusaha tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, pemegang Perizinan Berusaha dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha. BAB IV JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasa-l 32

(1) Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas Jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan.

(2) Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu iintas i "latan kelas I ditentukan:

a. ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter;

b. ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter;

c. ukuran tinggi tidak melebihi 4.2OO (empat ribu dua ratus) milimeter; dan

d. ukuran muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.

(3) Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di Jalan kelas II ditentukan:

a. ukuran lebar tidak melebihi 2.550 (dua ribu lima ratus lima puluh) milimeter; b.ukuran A

b. ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter;

c. ukuran tinggi tidak melebihi 4.2OO (empat ribu dua ratus) milimeter; dan

d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. (41 Kendaraan Bermotor yang dapat berlalu lintas di Jalan kelas III ditentukan:

a. ukuran lebar tidak melebihi 2.2OO (dua ribu dua ratus) milimeter;

b. ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter;

c. ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter; dan

d. ukuran muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. Pasal 33

(1) Jalan kelas III didesain dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton hanya dapat dilewati Kendaraan Bermotor dengan ukuran:

a. lebar tidak melebihi 2.2OO (dua ribu dua ratus) milimeter;

b. panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan

c. paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) millimeter.

(2) Penetapan muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangan. Pasal 34

(1) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OI3 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan fasilitas yang disediakan di Terminal sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal. A

(2) Fasilitas

(2) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

a. fasilitas penyandang cacat dan ibu hamil atau menyusui;

b. pos kesehatan;

c. fasilitas kesehatan;

d. fasilitasperibadatan;

e. pos polisi; f. alat pemadam kebakaran; dan

g. fasilitas umum.

(3) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:

a. toilet;

b. rumah makan;

c. fasilitas telekomunikasi;

d. tempat istirahat awak Kendaraan;

e. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan; f. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang;

g. fasilitas kebersihan;

h. fasilitas perbaikan ringan Kendaraan umum; i. fasilitasperdagangan, pertokoan; dan/atau j. fasilitas penginapan.

(4) Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tipe dan klasifikasi Terminal. Pasal 35

(1) Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen). A

(2) Penyediaan

(2) Penyediaan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan persyaratan keselamatan dan keamanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil diatur dengan Peraturan Menteri. Pasa-l 36

(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagr fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2Ol3 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Pengaturan dan pemanfaatan daerah lingkungan keda Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penyelenggara Terminal.

(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminai clan digunakan untuk pelaksanaan pembangunarl, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.

(4) Dalam hal Pemerintah Pusat sebagai penyelenggara Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, dan swasta.

(5) Lingkungan kerja Terminal harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan penyelenggaraan Terminal Pasal 37

(1) Untuk kemudahan pengaturan naik turun Penumpang, perpindahan moda angkutan, keterpaduan, dan pengawasan angkutan orang, pada lokasi tertentu dapat dibangun Terminal Penumpang. A

(2) Kebutuhan

(2) Kebutuhan luas lahan untuk pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan perkiraan permintaan angkutan orang.

(3) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:

a. rancang bangun;

b. buku kerja rancang bangun;

c. rencana induk Terminal; dan

d. dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis dampak Lalu Lintas. Pasal 38 Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telatr mencakup analisis dampak LaIu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d disusun dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39

(1) Pembangunan Terminal Penumpang merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(2) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 40 Pasal 40

(1) Pengoperasian Terminal Penumpang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten I kota.

(2) Pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan c. pengawasan operasional.

(3) Perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta. Pasal 4 1 Sebelum Terminal dioperasikan wajib dilakukan uji coba dan sosialisasi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dinyatakan beroperasi. Pasal42

(1) Penyelenggara Terminal Penumpang wajib melakukan pemeliharaan.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. menjaga keutuhan dan kebersihan Terminal;

b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Terminal serta perawatan rambu, marka, dan papan informasi; c. merawat saluran air;

d. merawat instalasi listrik dan lampu penerangan; A

e. merawat

e. merawat fasilitas telekomunikasi; dan f. merawat sistem hgdrant serta fasilitas dan alat pemadam kebakaran.

(3) Pemeiiharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib bekerjasama dengan usaha mikro dan kecil.

(4) Bentuk pemeliharaan yang wajib dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. rutin;

b. memfungsikan kembali; c. penggantian; dan d" bersifat melengkapi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan fasilitas Terminal diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V ANGKUTAN Pasal 43

(1) Pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol4 tentang Angkutan Jalan merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. (21 Pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:

a. reguler; dan

b. eksekutif. A

(3) Kendaraan .

(3) Kendaraan yang dipergunakan untuk peiayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan

b. mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.

(4) Sistem pembayaran pada pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi dilakukan berdasarkan argometer yang dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran maupun bukti elektronik berdasarkan aplikasi dalam jaringan. Pasal 44

(1) Penyelenggaraan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap terdiri atas:

a. pembangunan dan pengadaan;

b. pengoperasian dan penutupan; c. pemeliharaan;

d. pemanfaatan;

e. pembinaan dan pengawasan; dan f. penilaian kinerja.

(2) Penyelenggaraan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dengan membentuk satuan pelayanan unit pelaksana penimbangan Kendaraan Bermotor.

(3) Penyelengaraan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sl( No 093229 A

(4) Penyelengaraan (41 Penyelenga-raan fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pembangunan dan pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, serta pemanfaatan.

(5) Ketentuan lebih lan1ut mengenai penyelenggaraan fasilitas penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 45

(1) Fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilengkapi dengan:

a. fasilitas utama; dan

b. fasilitas penunjang. (21 Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Jalan akses keluar masuk Kendaraan;

b. Jalan sirkulasi Lalu Lintas di dalam wilayah operasi; bangunan kantor petugas;

d. tempat pemeriksaan dan penindakan pelanggaran;

e. tempat Parkir Kendaraan; f. alat penimbangan;

g. alat pemindai data Kendaraan;

h. alat pemindai dimensi Kendaraan; i. sistem informasi; j. detektor Kendaraan; k. Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; l-56 A

1. papan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

1. papan informasi;

m. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

n. instalasi listrik;

o. catu daya cadangan (genset) dan bangunannya;

p. alat penerangan; dan

q. toilet.

(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b terdiri atas:

a. mes petugas;

b. pagar;

c. ruang terbuka hijau;

d. tempat ibadah;

e. kantin; f. papan/tampilan narna;

g. tempat istirahat Pengemudi; dan

h. jenis usaha komersil lainnya. (41 Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat dikerjasamakan pemanfaatannya dengan badan usaha milik nega-ra, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa] 46 Pemegan g P erizinan Berusaha penyelenggaraan angkutan barang umum wajib:

a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha; dan

b. melaksanakan sistem manajemen keselamatan. Pasal 47

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada trayek atau lintas tertentu dapat memberikan subsidi angkutan.

(2) Pemberian l -57 A

(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 48 Pemberian subsidi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 diberikan kepada:

a. angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu; dan/atau

b. angkutan barang pada lintas tertentu. Pasal 49

(1) Angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, ditentukan berdasarkan:

a. faktor finansial; dan

b. faktorketerhubungan.

(2) Faktor finansial sebagaimana dimaksud pada avat (1) huruf a meliputi:

a. trayek yang menghubungkan wilayah perbatasan dan/atau wilayah lainnya karena pertimbangarl aspek sosial politik;

b. trayek angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan khusus untuk pelajar dan/atau mahasiswa;

c. trayek perkotaan dengan angkutan massal yang tarif keekonomiannya tidak tedangkau oleh daya beli masyarakat; atau

d. trayek yang penetapan tarifnya di bawah biaya operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. -58 A

(3) Faktor .

(3) Faktor keterhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf b meliputi:

a. trayek yang menghubungkan wilayah terisolir dan/atau belum berkembang dengan kawasan perkotaan yang belum dilayani angkutan umum; dan

b. trayek yang melayani perpindahan Penumpang dari angkutan penyeberangan perintis, angkutan laut perintis, atau angkutan udara perintis.

(4) Ketentuan iebih lanjut mengenai penetapan trayek tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50 Pemberian subsidi bagi angkutan barang pada lirrtas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dengan kriteria:

a. menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, danf atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani;

b. kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang; c. mendorong pertumbuhan ekonomi;

d. sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku;

e. melayani perpindahan barang ari angkutan laut perintis; f. melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan;

g. pemulihan daerah pasca bencana alam; dan/atau

h. memberikan pelayanan angkutan balang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah. -59 A Pasal 51 Pasal 51

(1) Besarnya subsidi angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diberikan pada suatu trayek tertentu berdasarkan:

a. selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan d engan pendapatan operasional yang diperoleh Perusahaan Angkutan Umum; atau

b. biaya pengoperasian angkuta.n orang atau angkutan barang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Angkutan Umum, jika pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan besaran subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 52 Pemberian subsidi penyelenggaraarl angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu atau angkutan barang pada lintas tertentu kepada Perusahaan Angkutan Umum dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah Pusat, untuk angkutan antarkota antarprovinsi. angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, atau angkutan perdesaan yang berdampak nasional, dan angkutan barang;

b. Pemerintah Daerah provinsi, untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, atau angkutan perdesaan yang berdampak regional, dan angkutan barang;

c. Pemerintah Daerah kabupaten, untuk angkutan perkotaan atau angkutan perdesaan yang berada dalam wilayah kabupaten, dan angkutan barang; dan/atau A

d. Pemerintah d Pemerintah Daeralr kota, untuk angkutan perkotaan atau angkutan perdesaan yang berada dalam wilayah kota, dan angkutan barang. Pasal 53 Pemilihan Perusahaan Angkutan Umum yang melayani angkutan Penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu atau angkutan barang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui proses:

a. pelelangan yang diikuti oleh badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum; atau

b. penunjukan langsung kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang angkutan umum dengan prinsip penugasan. Pasal 54

(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta da-lam penyelenggaraan angkutan Jalan. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada aya! (1) meliputi:

a. memberikan masukan kepada instansi pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pedoman dan standar teknis di bidang angkutan Jalan;

b. memantau pelaksanaan standar pelayanan angkutan umum yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum; c: melaporkan penyelenggara angkutan umum yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, dan/atau melakukan penyimpangan Perizinan Berusaha kepada instansi pemberi izin danlatau instansi yang diberi wewenang peraturan perundang- undangan untuk menegakkan ketentuan Perizinan Berusaha angkutan umum; A

d. memberikan

d. rnemberikan masukan kepada instansi pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam perbaikan peiayanan angkutan umum; dan/atau

e. memelihara sarana dan prasarana angkutan Jalan, dan ikut menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran angkutan Jalan.

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi.

(4) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perari serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 55

(1) Pemerintah Pusat melakuka atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakzrn koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian unrsan kementerian dalam penyelengga-raan pemenntahan di bidang perekonomian. A Pasal56 Pasal 56 Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasa-l 57 Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang P erizinan Berusaha dimaksud " Pasa_t 58 Pada at Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terb-it masih tetap berlaku sampai dengan berakhirny a P erizinan Beru saha tersebut. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasa-l 59 Perizinan Berusaha di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan p e run d an g- undan gan men genai p e nyelen ggaraan P er rzinast Berusaha berbasis risiko. A Pasal 6O -4t- Pasal 60 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 61

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku a. Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2}ll tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (, ); Pasa-l 122, Pasd, 123, Pasal I24, Pasd 125, Pasal l27,Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 133, Pasal 134, Pasal I4O, Pasal 143, Pasal 16O, Pasal 161, Pasal 172, dan Pasal 174 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan (O, ); Pasa-l 19, Pasal 20, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 86, dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2Ol3 tentang Jaringan LaIu Lintas dan Angkutan Jaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 193, ); dan b c A

d. Pasal

d. Pasal 42, Pasd.65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 72, Pasal 78 ayat (1), Pasal 107, Pasa-l 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol4 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 260, se4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Terhadap pasal yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menjadi acuan pada:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol2 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor l2O, );

b. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2Ol3 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negdra Republik Indonesia Tahun 2073 Nomor 193, ); dan

c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tah 2OI4 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 260, ), pengacuannya menyesuaikan dengan pasal, ayat, hrrruf, atau angka sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasa] 62 Peraturan Pemerintah ini mul diundangkan. A Agar