Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan.
Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
Pesawat Udara Indonesia adalah Pesawat Udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga.
Pesawat Udara Sipil A ing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe Pesawat Udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi. 9.Angkutan 1 2 3 4 5 6 7 8 A
9. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau iebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
10. Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
11. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
12. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara di da-larn negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
14. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oieh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
15. Rute Penerbangan adalah lintasan Pesawat Udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur Penerbangan yang telah ditetapkan.
16. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau -badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran. SK itlo 093232 A
17. Tanggung -+
77. Tanggung Jaw b Pengangkut adalah kewajiban perusahaan Angkutan Udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.
18. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama Penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
19. Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, pemegangizin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang membuat kontrak perjanjian Angkutan Udara Niaga.
20. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian Angkutan Udara antara penumpang dan Pengangkut, dan hak penumpang untuk menggurtakan Pesawat Udara atau diangkut dengan Pesawat Udara.
21. Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
22. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, Kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasiona] dan daerah. SK. No 093233 A
23. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem Kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda tran sportasi, kelestarian lin gkun gan, ke s elamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
24. Bandar Udara ada-lah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
25. Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
26. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ada-lah wilayah daratan danf atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka menj amin keselamatan penerbangan. 27 . Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
28. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar I-ldara yang belum diusahakan secara komersial.
29. Navigasi '34 A
29. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak Pesawat Udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/ atau rintangan Penerbangan.
30. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, Pesawat Udara, Bandar Udara, Angkutan Udara, Navigasi Penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
31. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada Penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
32. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya da-lam jangka waktu tertentu.
33. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahlfan, keahlian, dan kualifrkasi di bidangnya.
34. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I alau kegiatannya.
35. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
36. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
37. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan.
38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. BABII A -7 BAB II PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
PASAL 2
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pembangunan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan
standar yang ditetapkan oleh Menteri yang mengacu pada
pedoman teknis yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
bangunan gedung.
PASAL 3
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Pembangunan Bandar Udara yang diprakarsai oleh
Pemerintah Pusat, anggaran pembangunan Bandar Udara
ditetapkan sesuai dengan rnekanisme anggaran
pendapatan dan belanja negara.
PASAL 4
BAB II: PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Dalam Pembangunan Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan:
a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang bersangkutan;
c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan dan Keamanan Penerbangan serta pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan Bandar Udara; A
e. melaporkan e BAB III KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA Pasal 5 f melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara.
(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling- baling Pesawat Terbang yang akan dibuat untuk digunakan secar sah harus memiliki rancang bangun. (21 Rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling. Pesawat .Terbang sebagaimana di aksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar Kelaikudaraan. Pasal 6
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengacu pada standar rancang bangun yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang akan diproduksi, harus dilakukan oleh badan hukum yang telah mendapat sertifikat organisasi ranca.ng baqgun dari Menteri. A
(3) Sertifikat
(3) Sertifikat organisasi rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. menyerahkan aplikasi sertifikasi organisasi rancang bangun;
b. memiliki surat izin usaha untuk pemohon dalam negeri;
c. memiliki sertifikat organisasi rancang bangun dari otoritas nega_ra asal untuk aplikan luar negeri;
d. memiliki organisasi, prosedur kerja dan sumber daya manusia yarlg memadai; dan
e. menyelesaikan 5 (lima) fase sertifikasi. Pasal 7
(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling- baling Pesawat Terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangu4 untuk diproduksi, harus memiliki sertifikat tipe yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar Kelaikudaraan rancang bangun dan telah memenuhi uji tipe.
(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. pengujian rangka;
b. pengujian mesin; c. pengujian fungsi sistem di darat;
d. pengujian fungsi sistem di udara; dan
e. pengujian kemampuan terbang. A Pasal8 Pasal 8
(1) Setiap Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang dirancang dan diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia harus mendapat sertifikat validasi tipe yang diterbitkan oleh Menteri. (21 Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedanjian antarnegara di bidang Kelaikudaraan.
(3) Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian persyaratan terhadap standar Kelaikudaraan rancang bangun di Indonesia dan telah memenuhi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (41 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. surat rek endasi dari otoritas negara asal;
b. sertifikat tipe dan lembar data sertifikat tipe yang dikeluarkan oleh otoritas negara asal; dan
c. dokumen lain yang dibutuhkan daiam proses sertifikasi tipe dan dokumen yang dikeluarkan untuk menjaga keberlangsungan Kelaikudaraan. Pasal 9
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling Pesawat Terbang yang telah mendapat sertifika! tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal T harrs mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diiakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). A
(3) Perubahan
(3) Perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. persetujuan perubahan;
b. sertifikat tipe tambahan; atau c. amendemen sertifikat tipe. Pasal 1O Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kelaikudaraan, tata cara dan prosedur mendapatkan persetujuan rancang bangun, sertifikat organisasi rancang bangun, sertifikat tipe, sertifikat validasi tipe dan persetujuan perubahan terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling Pesawat Terbang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1 1
(1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan/atau bating-baling Pesawat Terbang wajib memiliki sertifikat produksi yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum Indonesia paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat tipe atau rnemiliki lisensi produksi atau memiliki kerja sarna dengan organisasi rancang bangun pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
b. fasilitas dan peralatan produksi; A
c. struktur .
c. struktur organisasi paling sedikit memiliki unit bidang produksi dan unit kendali mutu;
d. personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;
e. sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi; f. memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja produksi secara terus menerus; dan
g. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan.
(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi standar Kelaikudaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca_ra dan prosedur untuk memiliki sertifikat produksi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 12 Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran. Pasal 13 Pesawat Udara Sipil yang wajib didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan tidak terdaftar di negara lain dan:
a. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia; A
b. dimiliki b dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oieh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus- menerus berdasarkan perjanjian ; dimiliki oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan Pesawat Udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang Pesawat Udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan Pesawat Udara. Pasal 14
(1) Pendaftaran Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan:
a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan Pesawat Udara;
b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain;
c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia Pesawat Udara yang ditetapkan oleh Menteri;
d. bukti asuransi Pesawat Udara; dan
e. bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan Pesawat Udara.
(2) Pesawat Udara yang telah memenrrhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat pendaftaran yang diterbitkan oleh Menteri.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dikecuaLikan untuk pendaftaran Pesawat Udara tanpa awak. C d A Pasai 15 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15 Pesawat Udara yang telah memiliki tanda pendaftaran dapat dihapus tanda pendaftarannya jika:
a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan:
1. telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
2. diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
3. akan dipindahkan pendaftarannya ke negara iain;
4. rusak totalnya Pesawat Udara akibat kecelakaan;
5. tidak digunakannya lagi Pesawat Udara;
6. Pesawat Udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan;
7. terjadi cedera janji atau wanprestasi oleh penyewa Pesawat Udara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
8. adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. tidak dapat mempertahankan sertifikat Kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 17
(1) Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar Kelaikud ar aar,.
(2) Pesawat Udara yang telah memenuhi standar Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat Kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian Kelaikudaraan. A Pasal 18 Pasal 18 Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
a. sertifikat Kelaikudaraarl standar; dan
b. sertifikat Kelaikudaraan khusus. Pasal 19 Sertifikat Kelaikudaraan standar diberikan untuk Pesawat Terbang kategori transpor, normal, kegunaan, aerobatik, komuter, Helikopter kategori normal dan transpor, kapal udara, balon berpenumpang, dan Pesawat Udara tanpa awak. Pasal 20
(1) Sertifikat Kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. sertifikat Kelaikudaraan standar pertama yang diberikan untuk Pesawat Udara pertama kali dioperasikan oleh Setiap Orang; dan
b. sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan yang diberikan untuk Pesawat Udara setelah sertifikat Kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
(2) Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pesawat Udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
b. melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe Pesawat Udara; c.telah A
c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertif,rkat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan
d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
(3) Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pesawat Udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
b. memiliki sertifikat Kelaikudaraan;
c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;
d. telah memenuhi instruksi Kelaikudaraan yang diwajibkan;
e. memiliki sertifikat tipe tambahan jika terdapat penambahan kem'ampuqn Pesawat Udara; f. memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri. A
(2) Sertifikat
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat operator Pesawat Udara, yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Niaga; atau
b. sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Bukan Niaga. Pasal 23
(1) Setiap orang yang mengoperasikan Pesawat Udara tanpa awak untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga atau nonniaga wajib memiliki sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak.
(2) Sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah dimiliki. Pasal24 Untuk mendapatkan sertifikat operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga;
b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan Pesawat Udara;
d. memiliki A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A
d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
e. memiliki personel manajemen yang kompeten yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara serta telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan: f. memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan;
g. memiliki program perawatan Pesawat Udara;
h. memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus; i. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan; dan j. memiliki prograrn keamanan Angkutan Udara yang telah mendapat pengesahan. Pasal 25 Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
b. memiliki atau menguasai Pesawat Udara;
c. memiliki darrrlatau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara;
d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara;
e. memiliki prograrn perawatan Pesawat Udara; dan f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan prograrn Keamanan Penerbangan nasional. Pasal26 A -19 Pasal 26
(1) Pesawat Udara tanpa a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang wajib memiliki sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak hanya untuk Pesawat Udara tanpa awak yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Perizinart Berusaha Angkutan Udara Niaga atau perizinart kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
b. memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara tanpa awak dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran Perizinan Berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan Udara;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara tanpa awak dan/atau personel ahli perawatan Pesawat Udara tanpa awak;
d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak;
e. memiliki standar perawatan Pesawat Udara tanpa awak; dan f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan prograrn Keamana-n Penerbangan nasional. Pasal 27
(1) Kepemilikan Pesawat Udara dala rangka proses perizinan Angkutan Udara berupa:
a. pembelian tunai;
b. pembelian angsuran yang berupa perjaniian jual beli dengan garansi kepemilikan yang disahkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang untuk penge sahan perj anj ian ; A
c. sewa c sewa menyewa Pesawat Udara dengan hak opsi untuk membeli yang dibuktikan dengan jaminan dari pemilik bahwa penyewa wajib memiliki pesawat tersebut pada masa akhir sewa yang disahkan oleh notaris;
d. hibah atau hadiah yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; atau
e. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Penguasaan Pesawat Udara dalam rangka proses perizinan Angkutan Udara berupa:
a. sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna usaha luar negeri yang bukan merupakan perusahaan Angkutan Udara atau operator Penerbangan, dalam bentuk perjanjian dry lease dan diregistrasikan;
b. sewa Pesawat Udara dari perusahaan Angkutan Udara asing dalam bentuk perjanjian dry lease dan diregistrasikan;
c. sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna usaha dalam negeri yang bukan merupakan perusahaan Angkutan Udara atau operator Penerbangan dalam bentuk perjanjian dry atau wet lease; d. sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian dry lease; atau e. sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian wet lease, untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak dapat diperpanjang serta wajib mempertahankan jumlah minimal penguasaan Pesawat Udara. A Pasal 28 PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator Pesawat Udara, sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, dan sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 29
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara wajib merawat Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan Kelaikud araan secara berkelanjutan.
(2) Dalam perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang harus membuat program perawatan Pesawat Udara yang disahkan oleh Menteri. Pasal 30
(1) Perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan oleh:
a. Badan Usaha Angkutan Udara yang telah memiliki sertifikat operator Pesawat Udara;
b. badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara, yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara; atau c. personel ahli perawatan Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara. A
(2) Sertifikat -22--
(2) Sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian. Pasal 31 Selain perusahaan Angkutan Udara, badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara, dan personel ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang;, dan komponennya juga dapat dilakukan oleh pabrik pembuat Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponen. Pasal 32 Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. memiliki manajemen yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat lJdara, baling-baling Pesawat Terbang dan/atau komponennya serta telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan;
c. memiliki pedoman organisasi perawatan Pesawat Udara, fnesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang dan I atau komponen;
d. memiliki atau menguasai fasilitas pendukung perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, danl atau komponen secara berkelanjutan; -51 A
e. memiliki e memiliki peralatan pendukung perawatarl Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan/atau komponen secara berkelanjutan; memiliki atau menguasai personel yang telah mempunyai Lisensi, dan/atau sertifikat ahli perarvatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, danl atau komponen sesuai dengan lingkup pekerjaannya; memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis kemampuan organisasi perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan/atau komponen; memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk menjamin dan mempertahankan kinerja perawatan Pesawat Udara, mesin, baling-baling, dan komponen seca-ra berkelanj utan ; memiliki atau menguasai suku cadang untuk mempertahankan keandalan dan Kelaikud araaJ:r berkelanjutan; dan memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan. f ob' h j Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengesahan prograrn perawatan Pesawat Ud-ara, pemberian sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara, dap Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 34
(1) Personel Pesawat Udara wajib memitiki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi. A
(2) Personel 1 PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -2+-
(2) Personel Pesawat Udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian Pesawat Udara wajib memiliki Lisensi yang sah dan masih berlaku. Pasal 35
(1) Lisensi atau Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif; b. sehat jasmani dan rohani;
c. keahlian di bidangnya; dan
d. lulus ujian. {2) Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh unit kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan suatu kegiatan untuk mengetahui kemampuan keahliannya guna mendapatkan Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
(1) Personel Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi wajib:
a. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;
b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
(2) Kewajiban mempertahankan kemampuan yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kewajiban minimal personel dalam melakukan pekerjaan dan mengikuti pelatihan ulang. S[( No 093253 A Pasal 37 Pasal 37
(1) Lisensi personel Pesawat Udara yang diberikan oleh negara lain dapat diterbitkan melalui proses va-lidasi atau konversi oleh Menteri.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk personel Pesawat Udara setelah memenuhi persyaratan:
a. mendapatkan surat autentifikasi Lisensi asing dari otoritas asing yang menerbitkan Lisensi asing dimaksud; b. sehat jasmani dan rohani; dan c. kompetensi di bidangnya.
(3) Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh unit kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. {4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan suatu kegiatan ujian tertulis dan praktik yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk personel Pesawat Udara yang berasal dari Negara yang telah memiliki perjanjian Lisensi personel Pesawat Udara dengan Indonesia, dan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian. Pasal 38 Pengujian keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dan Pasal 37 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pengujian Lisensi dan sertifikat;
b. pengujian rating; dan
c. pengujian kecakapan bahasa Inggris. A Pasa139 Pasal 39
(1) Kompetensi bagr pemegang Lisensi atau Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diperoleh melalui program pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga pendidikan d,anlatau pelatihan untuk personel Pesawat Udara yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(3) Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan untuk personel Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekolah penerbang;
b. pendidikan teknisi Pesawat Udara; atau
c. lembaga pendidikan dan pelatihan personel Pesawat Udara. Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh Lisensi, atau Sertifikat Kompetensi, dan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, va-lidasi, atau konversi Lisensi personel Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 41
(1) Pesawat Udara yang dapat diope ikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya Pesawat Udara Indonesia. (21 Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas Pesawat Udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari Menteri. A
(3) Keadaan
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. tidak tersedianya kapasitas Pesawat Udara di Indonesia;
b. tidak tersedialya jenis atau kemampuan Pesawat Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara; c. bencana aJam; dan/atau
d. bantuan kemanusiaan.
(4) Dalam waktu terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan waktu pengoperasian Pesawat Udara asing dibatasi sampai dapat ditanggulanginya keadaan tertentu oleh Pesawat Udara Indonesia. Pasal42 Izin yaag diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (2) kepada badan hukum Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. sertifikat Kelaikudaraan yang masih berlaku;
b. sertifikat pendaftaran yang masih berlaku; c. radio permit;
d. masa berlaku sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dari negara tempat pendaftaran Pesawat Udara tersebut;
e. masa berlaku sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara badan hukum Indonesia yang -mengajukan izin; f. operation specification, sertifikat operator Pesawat Udara, atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dimana Pesawat Udara tersebut terdaftar didalamnya;
g. bukti asuransi Pesawat Udara; A h.kese h i J PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA kesesuaian dan masa berlaku Lisensi dari personel Pesawat Udara yang melakukan pengoperasian dan perawatan Pesawat Udara; perjanjian antar pemegang sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang mengatur mengenai pelimpahan pengawasan teknis; dan surat rekomendasi/permohonan dari instansi terkait yang membutuhkan. Pasal 43
(1) Pesawat Udara asing sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4L
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
Naskah pasal.
PASAL 5
F
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan
Bandar Udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan
kepada Menteri, gubernur, danf atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya; dan
melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada
Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar
Udara.
(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-
baling Pesawat Terbang yang akan dibuat untuk
digunakan secar sah harus memiliki rancang bangun.
(21 Rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat
Udara, dan baling-baling. Pesawat .Terbang
sebagaimana di
aksud pada ayat (1) harus mendapat
persetujuan dari Menteri.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian sesuai dengan standar Kelaikudaraan.
PASAL 6
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan rancang
bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan
baling-baling Pesawat Terbang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 harus mengacu pada standar rancang
bangun yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal rancang bangun Pesawat Udara, mesin
Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang
yang akan diproduksi, harus dilakukan oleh badan
hukum yang telah mendapat sertifikat organisasi
ranca.ng baqgun dari Menteri.
A
(3) Sertifikat
(3) Sertifikat organisasi rancang bangun sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diberikan setelah memenuhi
persyaratan paling sedikit:
a. menyerahkan aplikasi sertifikasi organisasi
rancang bangun;
b. memiliki surat izin usaha untuk pemohon dalam
negeri;
c. memiliki sertifikat organisasi rancang bangun
dari otoritas nega_ra asal untuk aplikan luar
negeri;
d. memiliki organisasi, prosedur kerja dan sumber
daya manusia yarlg memadai; dan
e. menyelesaikan 5 (lima) fase sertifikasi.
PASAL 7
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-
baling Pesawat Terbang yang dibuat berdasarkan
rancang bangu4 untuk diproduksi, harus memiliki
sertifikat tipe yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian
terhadap standar Kelaikudaraan rancang bangun dan
telah memenuhi uji tipe.
(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit meliputi:
a. pengujian rangka;
b. pengujian mesin;
c.
pengujian fungsi sistem di darat;
d. pengujian fungsi sistem di udara; dan
e. pengujian kemampuan terbang.
A
PASAL 8
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Pasal 8
(1) Setiap Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan
baling-baling Pesawat Terbang yang dirancang dan
diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia
harus mendapat sertifikat validasi tipe yang
diterbitkan oleh Menteri.
(21 Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedanjian
antarnegara di bidang Kelaikudaraan.
(3) Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah lulus pemeriksaan untuk
memastikan kesesuaian persyaratan terhadap standar
Kelaikudaraan rancang bangun di Indonesia dan telah
memenuhi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2).
(41 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit meliputi:
a. surat rek
endasi dari otoritas negara asal;
b. sertifikat tipe dan lembar data sertifikat tipe yang
dikeluarkan oleh otoritas negara asal; dan
c. dokumen lain yang dibutuhkan daiam proses
sertifikasi tipe dan dokumen yang dikeluarkan
untuk menjaga keberlangsungan Kelaikudaraan.
PASAL 9
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun Pesawat
Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling
Pesawat Terbang yang telah mendapat sertifika! tipe
sebagaimana dimaksud dalam Pasal T harrs mendapat
persetujuan dari Menteri.
(2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diiakukan
pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
A
(3) Perubahan
(3) Perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. persetujuan perubahan;
b. sertifikat tipe tambahan; atau
c.
amendemen sertifikat tipe.
PASAL 10
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kelaikudaraan,
tata cara dan prosedur mendapatkan persetujuan rancang
bangun, sertifikat organisasi rancang bangun, sertifikat
tipe, sertifikat validasi tipe dan persetujuan perubahan
terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat
Udara, atau baling-baling Pesawat Terbang diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 11
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan
kegiatan produksi dan/atau perakitan Pesawat Udara,
mesin Pesawat Udara, dan/atau bating-baling Pesawat
Terbang wajib memiliki sertifikat produksi yang
diterbitkan oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), badan hukum Indonesia
paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat tipe atau rnemiliki lisensi
produksi atau memiliki kerja sarna dengan
organisasi rancang bangun pembuatan
berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
b. fasilitas dan peralatan produksi;
A
c. struktur .
c. struktur organisasi paling sedikit memiliki unit
bidang produksi dan unit kendali mutu;
d. personel produksi dan kendali mutu yang
kompeten;
e. sistem pemeriksaan produk dan pengujian
produksi;
f.
memiliki pedoman sistem manajemen mutu
untuk mempertahankan kinerja produksi secara
terus menerus; dan
g. memiliki pedoman sistem manajemen
keselamatan.
(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian yang hasilnya memenuhi standar
Kelaikudaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca_ra dan
prosedur untuk memiliki sertifikat produksi diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 12
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan di Indonesia wajib
mempunyai tanda pendaftaran.
PASAL 13
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Pesawat Udara Sipil yang wajib didaftarkan di Indonesia
harus memenuhi ketentuan tidak terdaftar di negara lain
dan:
a. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh
badan hukum Indonesia;
A
b. dimiliki
b
dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum
asing dan dioperasikan oieh warga negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu
pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-
menerus berdasarkan perjanjian ;
dimiliki oleh instansi Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, dan Pesawat Udara tersebut tidak
dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau
dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum
asing yang Pesawat Udaranya dikuasai oleh badan
hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang
tunduk pada hukum yang disepakati para pihak
untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau
perdagangan Pesawat Udara.
PASAL 14
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Pendaftaran Pesawat Udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 diajukan oleh pemilik atau yang diberi
kuasa dengan persyaratan:
a. menunjukkan bukti
kepemilikan atau
penguasaan Pesawat Udara;
b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran
atau tidak didaftarkan di negara lain;
c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia
Pesawat Udara yang ditetapkan oleh Menteri;
d. bukti asuransi Pesawat Udara; dan
e. bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan
Pesawat Udara.
(2) Pesawat Udara yang telah memenrrhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat
pendaftaran yang diterbitkan oleh Menteri.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf e dikecuaLikan untuk pendaftaran
Pesawat Udara tanpa awak.
C
d
A
PASAL 15
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15 Pesawat Udara yang telah memiliki tanda pendaftaran dapat dihapus tanda pendaftarannya jika:
a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan:
1. telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
2. diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
3. akan dipindahkan pendaftarannya ke negara iain;
4. rusak totalnya Pesawat Udara akibat kecelakaan;
5. tidak digunakannya lagi Pesawat Udara;
6. Pesawat Udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan;
7. terjadi cedera janji atau wanprestasi oleh penyewa Pesawat Udara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
8. adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. tidak dapat mempertahankan sertifikat Kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.
PASAL 16
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan
Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 17
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan wajib
memenuhi standar Kelaikud ar aar,.
(2) Pesawat Udara yang telah memenuhi standar
Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberi sertifikat Kelaikudaraan setelah lulus
pemeriksaan dan pengujian Kelaikudaraan.
A
PASAL 18
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Pasal 18
Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
a. sertifikat Kelaikudaraarl standar; dan
b. sertifikat Kelaikudaraan khusus.
PASAL 19
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Sertifikat Kelaikudaraan standar diberikan untuk Pesawat
Terbang kategori transpor, normal, kegunaan, aerobatik,
komuter, Helikopter kategori normal dan transpor, kapal
udara, balon berpenumpang, dan Pesawat Udara tanpa
awak.
PASAL 20
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Sertifikat Kelaikudaraan standar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. sertifikat Kelaikudaraan standar pertama yang
diberikan untuk Pesawat Udara pertama kali
dioperasikan oleh Setiap Orang; dan
b. sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan yang
diberikan untuk Pesawat Udara setelah sertifikat
Kelaikudaraan standar pertama dan akan
dioperasikan secara terus menerus.
(2) Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Pesawat Udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
b. melaksanakan proses produksi dari rancang
bangun, pembuatan komponen, pengetesan
komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan
pengujian terbang yang memenuhi standar dan
sesuai dengan kategori tipe Pesawat Udara;
c.telah
A
c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan
sertif,rkat tipe atau sertifikat validasi tipe atau
sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan
d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan
standar emisi gas buang.
(3) Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar
lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Pesawat Udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih
berlaku;
b. memiliki sertifikat Kelaikudaraan;
c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar
perawatan yang telah ditetapkan;
d. telah memenuhi instruksi Kelaikudaraan yang
diwajibkan;
e. memiliki sertifikat tipe tambahan jika terdapat
penambahan kem'ampuqn Pesawat Udara;
f.
memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan
standar emisi gas buang.
PASAL 21
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 22
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara
untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki
sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri.
A
(2) Sertifikat
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. sertifikat operator Pesawat Udara, yang diberikan
kepada badan hukum Indonesia yang
mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk
Angkutan Udara Niaga; atau
b. sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang
diberikan kepada orang atau badan hukum
Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara
Sipil untuk Angkutan Udara Bukan Niaga.
PASAL 23
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap orang yang mengoperasikan Pesawat Udara
tanpa awak untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga
atau nonniaga wajib memiliki sertifikat pengoperasian
Pesawat Udara tanpa awak.
(2) Sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi
bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau
sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
dimiliki.
PASAL 24
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
Untuk mendapatkan sertifikat operator Pesawat Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a,
harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga;
b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan
jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha
Angkutan Udara Niaga yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara
yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai
untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan
Pesawat Udara;
d. memiliki
A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang
operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali
mutu;
e. memiliki personel manajemen yang kompeten yang
bertanggung jawab terhadap kegiatan keselamatan,
operasi dan perawatan Pesawat Udara serta telah
dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan:
f.
memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan
pedoman organisasi perawatan;
g. memiliki program perawatan Pesawat Udara;
h. memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk
mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara
terus menerus;
i.
memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan;
dan
j.
memiliki prograrn keamanan Angkutan Udara yang
telah mendapat pengesahan.
PASAL 25
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b,
harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan
Niaga;
b. memiliki atau menguasai Pesawat Udara;
c. memiliki darrrlatau menguasai personel operasi
Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat
Udara;
d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara;
e. memiliki prograrn perawatan Pesawat Udara; dan
f.
memiliki program keamanan Angkutan Udara
mengacu kepada ketentuan prograrn Keamanan
Penerbangan nasional.
PASAL 26
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
A
-19
Pasal 26
(1) Pesawat Udara tanpa a
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 yang wajib memiliki sertifikat
pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak hanya
untuk Pesawat Udara tanpa awak yang memenuhi
standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat
Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Perizinart Berusaha Angkutan Udara
Niaga atau perizinart kegiatan Angkutan Udara
Bukan Niaga;
b. memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara
tanpa awak dengan jumlah tertentu sesuai
dengan yang tertulis di dalam lampiran Perizinan
Berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan
Udara;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi
Pesawat Udara tanpa awak dan/atau personel
ahli perawatan Pesawat Udara tanpa awak;
d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara
tanpa awak;
e. memiliki standar perawatan Pesawat Udara tanpa
awak; dan
f.
memiliki program keamanan Angkutan Udara
mengacu kepada ketentuan prograrn Keamana-n
Penerbangan nasional.
PASAL 27
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
(1) Kepemilikan Pesawat Udara dala
rangka proses
perizinan Angkutan Udara berupa:
a. pembelian tunai;
b. pembelian angsuran yang berupa perjaniian jual
beli dengan garansi kepemilikan yang disahkan
oleh notaris atau pejabat yang berwenang untuk
penge sahan perj anj ian ;
A
c. sewa
c
sewa menyewa Pesawat Udara dengan hak opsi
untuk membeli yang dibuktikan dengan jaminan
dari pemilik bahwa penyewa wajib memiliki
pesawat tersebut pada masa akhir sewa yang
disahkan oleh notaris;
d. hibah atau hadiah yang dibuktikan dengan
dokumen yang sah; atau
e. putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2) Penguasaan Pesawat Udara dalam rangka proses
perizinan Angkutan Udara berupa:
a. sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna
usaha luar negeri yang bukan merupakan
perusahaan Angkutan Udara atau operator
Penerbangan, dalam bentuk perjanjian dry lease
dan diregistrasikan;
b. sewa Pesawat Udara dari perusahaan Angkutan
Udara asing dalam bentuk perjanjian dry lease
dan diregistrasikan;
c. sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna
usaha dalam negeri yang bukan merupakan
perusahaan Angkutan Udara atau operator
Penerbangan dalam bentuk perjanjian dry atau
wet lease;
d.
sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan
Udara Niaga nasional lain dalam bentuk
perjanjian dry lease; atau
e.
sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan
Udara Niaga nasional lain dalam bentuk
perjanjian wet lease, untuk jangka waktu 12 (dua
belas) bulan dan tidak dapat diperpanjang serta
wajib mempertahankan jumlah minimal
penguasaan Pesawat Udara.
A
PASAL 28
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
memperoleh sertifikat operator Pesawat Udara, sertifikat
pengoperasian Pesawat Udara, dan sertifikat pengoperasian
Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 29
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara
wajib merawat Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara,
baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya
untuk
mempertahankan keandalan dan
Kelaikud araan secara berkelanjutan.
(2) Dalam perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat
Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan
komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Setiap Orang harus membuat program perawatan
Pesawat Udara yang disahkan oleh Menteri.
PASAL 30
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
(1) Perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan oleh:
a. Badan Usaha Angkutan Udara yang telah memiliki sertifikat operator Pesawat Udara;
b. badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara, yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara; atau c. personel ahli perawatan Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara. A
(2) Sertifikat -22--
(2) Sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.
PASAL 31
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
Selain perusahaan Angkutan Udara, badan hukum
organisasi perawatan Pesawat Udara, dan personel ahli
perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1), perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat
Udara, baling-baling Pesawat Terbang;, dan komponennya
juga dapat dilakukan oleh pabrik pembuat Pesawat Udara,
mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan
komponen.
PASAL 32
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan
Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. memiliki manajemen yang bertanggung jawab
terhadap kegiatan perawatan Pesawat Udara, mesin
Pesawat lJdara, baling-baling Pesawat Terbang
dan/atau komponennya serta telah dinyatakan lulus
uji kepatutan dan uji kelayakan;
c. memiliki pedoman organisasi perawatan Pesawat
Udara, fnesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat
Terbang dan I atau komponen;
d. memiliki atau menguasai fasilitas pendukung
perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara,
baling-baling Pesawat Terbang, danl atau komponen
secara berkelanjutan;
-51 A
e. memiliki
e
memiliki peralatan pendukung perawatarl Pesawat
Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat
Terbang, dan/atau komponen secara berkelanjutan;
memiliki atau menguasai personel yang telah
mempunyai Lisensi, dan/atau sertifikat ahli
perarvatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara,
baling-baling Pesawat Terbang, danl atau komponen
sesuai dengan lingkup pekerjaannya;
memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini
yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis
kemampuan organisasi perawatan Pesawat Udara,
mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang,
dan/atau komponen;
memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk
menjamin dan mempertahankan kinerja perawatan
Pesawat Udara, mesin, baling-baling, dan komponen
seca-ra berkelanj utan ;
memiliki atau menguasai suku cadang untuk
mempertahankan keandalan dan Kelaikud araaJ:r
berkelanjutan; dan
memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan.
f
ob'
h
j
PASAL 33
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengesahan prograrn perawatan Pesawat Ud-ara, pemberian
sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara, dap Lisensi
ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 34
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
(1) Personel Pesawat Udara wajib memitiki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi. A
(2) Personel 1 PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -2+-
(2) Personel Pesawat Udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian Pesawat Udara wajib memiliki Lisensi yang sah dan masih berlaku.
PASAL 35
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
(1) Lisensi atau Sertifikat Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan oleh
Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c. keahlian di bidangnya; dan
d. lulus ujian.
{2) Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa keterangan hasil
pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh unit
kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan suatu kegiatan untuk mengetahui
kemampuan keahliannya guna mendapatkan Lisensi
atau Sertifikat Kompetensi.
(1) Personel Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi
wajib:
a. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan di bidangnya;
b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara
berkala.
(2) Kewajiban mempertahankan kemampuan yang
dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa kewajiban minimal personel dalam melakukan
pekerjaan dan mengikuti pelatihan ulang.
S[( No 093253 A
PASAL 37
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
Pasal 37
(1) Lisensi personel Pesawat Udara yang diberikan oleh
negara lain dapat diterbitkan melalui proses va-lidasi
atau konversi oleh Menteri.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk personel Pesawat Udara setelah
memenuhi persyaratan:
a. mendapatkan surat autentifikasi Lisensi asing
dari otoritas asing yang menerbitkan Lisensi asing
dimaksud;
b.
sehat jasmani dan rohani; dan
c.
kompetensi di bidangnya.
(3) Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b berupa keterangan hasil
pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh unit
kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
{4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan suatu kegiatan ujian tertulis dan
praktik yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk personel Pesawat Udara yang berasal
dari Negara yang telah memiliki perjanjian Lisensi
personel Pesawat Udara dengan Indonesia, dan
dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.
PASAL 38
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
Pengujian keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dan Pasal 37 ayat (2) huruf
c meliputi:
a. pengujian Lisensi dan sertifikat;
b. pengujian rating; dan
c. pengujian kecakapan bahasa Inggris.
A
PASAL 39
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
Pasal 39
(1) Kompetensi bagr pemegang Lisensi atau Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
diperoleh melalui program pendidikan dan/atau
pelatihan yang diselenggarakan lembaga pendidikan
d,anlatau pelatihan untuk personel Pesawat Udara
yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
(21 Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
(3) Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan untuk
personel Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. sekolah penerbang;
b. pendidikan teknisi Pesawat Udara; atau
c. lembaga pendidikan dan pelatihan personel
Pesawat Udara.
PASAL 40
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan
prosedur memperoleh Lisensi, atau Sertifikat Kompetensi,
dan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, va-lidasi, atau
konversi Lisensi personel Pesawat Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 39 diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 41
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
(1) Pesawat Udara yang dapat diope ikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya Pesawat Udara Indonesia. (21 Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas Pesawat Udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari Menteri. A
(3) Keadaan
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. tidak tersedianya kapasitas Pesawat Udara di Indonesia;
b. tidak tersedialya jenis atau kemampuan Pesawat Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara; c. bencana aJam; dan/atau
d. bantuan kemanusiaan.
(4) Dalam waktu terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan waktu pengoperasian Pesawat Udara asing dibatasi sampai dapat ditanggulanginya keadaan tertentu oleh Pesawat Udara Indonesia.
PASAL 42
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
Izin yaag diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4L ayat (2) kepada badan hukum Indonesia
setelah memenuhi persyaratan:
a. sertifikat Kelaikudaraan yang masih berlaku;
b. sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
c.
radio permit;
d. masa berlaku sertifikat operator Pesawat Udara atau
sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dari negara
tempat pendaftaran Pesawat Udara tersebut;
e. masa berlaku sertifikat operator Pesawat Udara atau
sertifikat pengoperasian Pesawat Udara badan hukum
Indonesia yang -mengajukan izin;
f.
operation specification, sertifikat operator Pesawat
Udara, atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara
dimana Pesawat Udara tersebut terdaftar didalamnya;
g. bukti asuransi Pesawat Udara;
A
h.kese
h
i
J
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
kesesuaian dan masa berlaku Lisensi dari personel
Pesawat Udara yang melakukan pengoperasian dan
perawatan Pesawat Udara;
perjanjian antar pemegang sertifikat operator Pesawat
Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara,
yang mengatur mengenai pelimpahan pengawasan
teknis; dan
surat rekomendasi/permohonan dari instansi terkait
yang membutuhkan.
PASAL 43
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
(1) Pesawat Udara asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (2) dilakukan pengawasan oleh negara
dimana pesawat itu terdaftar kecuali dilakukan
pelimpahan tanggung jawab dan fungsi yang
dituangkan melalui perjanjian antarnegara.
(21 Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pelimpahan tanggung jawab dan fungsi
pengawasan;
b. pengakuan terhadap Lisensi dan sertifikat yang
diterbitkan oleh negara pendaftaran yarrg
meliputi:
1) sertifikat Kelaikudaraan pesawat;
2) sertifikat stasiun Penerbangan di Pesawat
Udara; dan
3) Lisensi personel Pesawat Udara.
Pasa] 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan izin
pengoperasian Pesawat Udara asing dari Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur
dengan Peraturan Menteri.
A
PASAL 45
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Pasal 45
(1) Dalam hal Pesawat Udara Indonesia dioperasikan di
negara lain, tanggung jawab, dan fungsi pengawasan
Pesawat Udara tersebut dapat dilimpahkan kepada
otoritas Penerbangan sipil asing melalui perjanjian
antarnegara.
(21 Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksttd pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pelimpahan tanggung jawab dan fungsi
pengawasan;
b. pengakuan terhadap Lisensi dan sertifikat yang
diterbitkan oleh negara pendaftaran yang
meliputi:
1) sertifikatKelaikudaraanpesawat;
2) sertifikat stasiun Penerbangan di Pesawat
Udara; dan
3) Lisensi kru Pesawat Udara.
PASAL 46
BAB III: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau - sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan tanggung
jawab dan fungsi pengawasan operasi Pesawat Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB IV
ANGKUTAN UDARA
PASAL 47
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan Angkutan Udara terdiri atas:
a. Angkutan Udara Niaga; dan
b. Angkutan Udara Bukan Niaga.
A
(2) Angkutan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
(2) Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri. atas:
a. Angkutan Udara Niaga dalam negeri; dan
b. Angkutan Udara Niaga luar negeri.
(3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara
berjadwal dan/atau tidak berjadwal oleh Badan Usaha
Angkutan Udara Niaga nasional dan/atau asing untuk
mengangkut penumpang dan Kargo atau khusus
mengangkut Kargo.
PASAL 48
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
Angkutan Udara Niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan
oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah
mendapatkan P erizinan Beru saha.
PASAL 49
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri hanya
dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
nasional yang telah mendapat Perizinan Berusaha
Angkutan Udara Niaga berjadwal.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga bedadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan
tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan
kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal yang
bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah
Pusat dan/atau atas permintaan Badan Usaha
Angkutan Udara Niaga nasional.
A
(a) Kegiatan
(4) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal yang
dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak menyebabkan terganggunya pelayaran pada rute
yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang
masih dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga berjadwal lainnya.
PASAL 50
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal hanya
dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga dan perusahaan Angkutan Udara asing yang
telah mendapat persetujuan Rute Penerbangan dari
Menteri.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal
nasional dan perusahaan Angkutan Udara asing
dilarang melakukan penjualan Tiket Penerbangan
sebelum persetujuan Rute Penerbangan diterbitkan.
PASAL 51
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) (21 (3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal luar negeri dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional, dan/atau perusahaan Angkutan Udara Niaga bedadwal asing untuk mengangkut penumpang dan Kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilatera-l. Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perjanjian Angkutan Udara yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan 1 (satu) negara asing yang menjadi mitra perikatan (contracting partg). Perjanjian multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian Angkutan Udara yang bersifat khusus atau umum yang dilakukan oleh Pernerintah Republik Indonesia- dengan beberapa negara asing yang menjadi mitra perikatan dan anggota dalam perjanjian ini bersifat tetap.
PASAL 52
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
A
Pasal 52
(1) Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral
mengenai Angkutan Udara dengan suatu organisasi
komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian
dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dengan
masing-masing negara anggota komunitas tersebut.
(21 Perjanjian plurilateral sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perjanjian yang dilakukan antara
1 (satu) negara dan organisasi komunitas negara atau
antarorganisasi komunitas negara, yang
keanggotaannya bersifat terbuka.
(3) Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu
organisasi komunitas negara yang melakukan
perjanjian plurilateral mengenai Angkutan Udara
dengan suatu organisasi komunitas negara lain,
pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan
ketentuan yang disepakati da-lam perjanjian tersebut.
PASAL 53
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal
nasiona-l dapat melakukan kerja sarna Angkutan Udara
dengan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal
nasional lainnya untuk melayani angkutan dalam
negeri dan/atau luar negeri.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal
nasional dapat melakukan kerja sarna dengan
perusahaan Angkutan Udara asing untuk melayani
Angkutan Udara Luar Negeri.
(3) Kerja salna Angkutan Udara untuk melayani Angkutan
Udara Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dilaksanakan . sesuai dengan
kesepakatan dalam perjanjian hubungan udara
b.ilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud
dalam Pasa] 51.
A
(4) Kerja . .
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESlA
(4) Kerja sarna Angkutan Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada
Menteri.
PASAL 54
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri
hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan
Udara nasional yang telah mendapat Perizinan
Berusaha Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal.
(2) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan persetujuan terbang dari Menteri.
(3) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
dalam negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat
sementara dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara
Niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan
Menteri.
(41 Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal yang
bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada alrat
(3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha
Angkutan Udara Niaga nasional.
(5) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menyebabkan terganggunya pelayanan Angkutan
Udara pada rute yang masih dilayani oleh Badan
Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal lainnya.
PASAL 55
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal luar
negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan
Udara Niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan
terbang dari Menteri.
A
(2) Kegiatan .
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
(2) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dan
kegiatan Angkutan Lldara Bukan Niaga luar negeri
yang dilakukan oleh Pesawat Udara Sipil Asing wajib
mendapatkan izin terbang, yang terdiri atas:
a. diplomatic clearance, dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
luar negeri;
b. securitg clearance, dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
pertahanan; dan
c. persetujuan terbang, dari Menteri.
PASAL 56
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal oleh
perusahaan Angkutan Udara asing yang melayani rute ke
Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah
Indonesia, kecuali penumparlgnya sendiri yang diturunkan
pada Penerbangan sebelumnya.
PASAL 57
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
asing khusus pengangkut Kargo yang melayani rute ke
Indonesia dilarang mengangkut Kargo dari wilayah
Indonesia, kecuali dengan persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan jika:
a. tidak tersedianya jenis atau kemampuan Pesawat
Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan
Angkutan Udara;
b. bencana alam; dan/atau
c. bantuan kemanusiaan.
SK l'{o 093263 A
PASAL 58
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
Angkutan Udara dan kerja sarna Angkutan Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan
Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 59
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Setiap Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal
yang melayani rute Angkutan Udara Dalam Negeri
harus menetapkan kelompok pelayanan sebelum
melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga
berjadwal.
(2) Pelayanan yang disediakan Badan Usaha Angkutan
Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. pelayanan dengan standar maksimum;
b. pelayanan dengan standar menengah; atau
c.
pelayanan dengan standar minimum.
(3) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam
menyediakan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memberitahukan kepada pengguna jasa
tentang kondisi dan spesifikasi pelayanan yang
disediakan.
PASAL 60
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Dalam melaksanakan pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, Badan Usaha Angkutan
Udara Niaga berjadwal harus memiliki standar
pelayanan yang memenuhi asas pelindungan
konsumen, yang meliputi:
a. standar pelayanan penumpang kelas ekonomi;
dan
b. standar pelayanan bagi
penumpang
berkebutuhan khusus.
A
(2) Standar
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESlA
(21 Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan kepada Menteri.
PASAL 61
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Standar pelayanan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), merupakan standar pelayanan minimal, yang memuat paling sedikit:
a. informasi yang jelas terhadap jenis dan spesifikasi yang ditawarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
b. akses informasi yang jelas dan transparan terhadap pemberlakuan tarif;
c. syarat dan ketentuan pengangkutan yang tidak bertentangan dengan asas pelindungan konsumen;
d. informasi kepastian operasional Penerbangan;
e. penumpang memperoleh hak dan pelindungan ketika Penerbangannya mengalami gangguan operasional termasuk gangguan Penerbangan pada skala besar; f. penumpang berkebutuhan khusus memperoleh akses terhadap pelayanan Angkutan Udara tanpa ada diskriminasi dan memiliki hak untuk menyampaikan kebutuhannya selama Penerbangan;.dan
g. penumpang memiliki a untuk menyampaikan keluhan dan setiap keluhan wajib ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. standar pelayanan sebelum Penerbangan;
b. standar pelayanan selama Penerbangan; dan c. standar pelayanan setelah Penerbangan. A
(3) Standar PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Standar pelayanan minimal penumpang Angkutan Udara ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 62
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal yang
telah menetapkan standar pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat ( 1), wajib
mempublikasikan maklumat pelayanan.
(2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan komitmen dan kesanggupan
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal untuk
melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar
pelayanan yang dimiliki.
Pasa] 63
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwa-l wajib
memberikan pelayanan kepada penumpang Angkutan
Udara berdasarkan standar pelayanan yang dimiliki.
PASAL 64
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi dan
personel manajemen Badan Usaha Angkutan Udara Niaga,
dengan ketentuan:
a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial
pengelolaan usaha Angkutan Udara Niaga;
b. direksi dan personel manajemen yang bertanggung
jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawat'an
Pesawat Udara telah dinyatakan lulus uji kepatutan
dan uji kelayakan oleh Menteri;
c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan
Angkutan Udara;
A
d. pada
d
e.
pada saat memimpin Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
seorang direksi dan personel manajemen yang
bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan
perawatan Pesawat Udara pada waktu yang
bersamaan dilarang merangkap pada Badan tlsaha
Angkutan Udara lainnya.
PASAL 65
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Pemegangizin usaha Angkutan Udara Niaga wajib:
a. melakukan kegiatan Angkutan Udara secara
nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak
izin usaha diterbitkan dengan mengoperasikan
minima-l jumlah Pesawat Udara yang dimiliki dan
dikuasai sesuai dengan lingkrrp usaha atau
kegiatannya;
memitiki dan menguasai Pesawat Udara dengan
jumlah tertentu;
c. mematuhi ketentuan wajib angkut, Penerbangan
sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan an ;
d. menutup asuransi Tanggung Jawab Pengangkut
an nilai pertanggungan sebesar santunan
penumpang Angkutan Udara Niaga yang
dibuktikan dengan perjanjian penutupan
asuransi;
e. melayani calon penumpang secara adil 'tanpa
diskriminasi atas dasar suku, agarna, ras,
antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;
f.
menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara,
termasuk Keterlambatan dan pembatalan
Penerbangan, setiap jangka waktu tertentu
kepada Menteri;
I A
g. menyerahkan
(2)
g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang
telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar
yang paling sedikit memuat neraca, laporan rugi
laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun
paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya
kepada Menteri;
h. melaporkan jika terjadi perubahan penallggung
jawab atau pemilik Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga, domisili Badan Usaha Angkutan Udara
Niaga dan pemilikan Pesawat Udara kepada
Menteri; dan
i.
memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan'
Memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan
jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dengan ketentuan:
a. Angkutan Udara Niaga berjadwal memiliki paling
sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan
menguasai paling sedikit 2 (dua) unit Pesawat
Udara dengan jenis Yang mendukung
kelangsungan operasional Penerbangan sesuai
dengan rute Yang dilaYani;
b. Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal memiliki
paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan
Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk
menguasai dengan jenis yang mendukung
kelangsungan operasional Penerbangan sesuai
dengan rute Yang dilaYani; dan
c. Angkutan Udara Niaga khusus mengangkut Kargo
memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat
Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam
bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung
kelangsungan operasional Penerbangan sesuai
dengan rute yang dilaYani.
Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara memiliki
lebih dari 1 (satu) izin usaha, jumlah kepemilikan, dan
penguasaan Pesawat Udara wajib menyesuaikan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)-
PASAL 66
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
Sl( No 09?264 A
(3)
Pasal 66
(1) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan
Udara Niaga berjadwal dalam negeri dihitung
berdasarkan komponen:
a. tarif jarak;
b. pajak;
c. iuran wajib asuransi; dan
d. biayatuslah/tambahan.
(2) Tarif jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas biaya pokok rata-rata ditambah dengan
keuntungan wajar.
(3) Komponen pajak dan komponen iuran wajib asuransi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai perpajakan dan iuran wajib
asuransi.
(41 Komponen biaya tuslah/tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya
tambahan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha
Angkutan Udara diluar perhitungan penetapan tarif
jarak.
(5) Komponen biaya tuslah/tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 67
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
Dalam ha1 Badan Usaha Angkutan Udara memberikan
pelayanan tambahan yang bersifat pilihan, Badan Usaha
Angkutan Udara dapat mengenakan biaya tambahan yang
dikenakan kepada penumpang.
PASAL 68
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (1) merupakan batas atas tarif penumpang
pelayanan kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga
berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
A
(2) Penetapan
-4t-
(21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan setelah berkoordinasi dengan asosiasi
Penerbangan nasiona-l dengan mempertimbangkan
masukan dari asosiasi pengguna jasa Penerbangan.
PASAL 69
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri wajib
menerapkan tarif Angkutan Udara sesuai dengan ketentuan
batas atas tarif.
PASAL 70
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara penetapan tarif
Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri kelas
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 71
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
Dalam pelaksanaan Angkutan Udara Perintis, Menteri
memberikan kompensasi dalam bentuk:
a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi Badan
Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal untuk
mendukung kegiatan Angkutan Udara Perintis;
b. bantuan biaya operasi Angkutan Udara; dan/atau
c. bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.
PASAL 72
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
Tarif Angkutan Udara Perintis ditetapkan oleh Menteri
PASAL 73
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi Angkutan
Udara Perintis dan tarif Angkutan Udara Perintis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 72 diatur
dengan Peraturan Menteri.
A
PASAL 74
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
Pasal 74
(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib
memenuhi persyaratan Keselamatan dan Keamanan
Penerbangan.
(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya
memerlukan penanganan khusus.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau
bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan,
keselamatan jiwa, dan harta benda, serta Keselamatan
dan Keamanan Penerbangan.
PASAL 75
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
Pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7+ ayat (3), dapat diangkut jika barang
berbahaya tersebut sesuai dengan petunjuk teknis
keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan
Pesawat Udara.
PASAL 76
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan Pesawat Udara, atau
pengirim yang menyerahkan trarang khusus dan/atau
berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan
kepada pengelola pergudangan dan/atau Badan Usaha
Angkutan Udara sebelum dimuat ke dalam Pesawat
Udara.
(2) Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara
Bandar Udara, badan usaha pergudangan, atau Badan
Usaha Angkutan Udara Niaga yang melakukan
kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau
barang berbahaya wajib menyediakan tempat
penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung
jawab terhadap penJrusunan sistem dan prosedur
penanganan barang khusus dan/atau berbahaya
selarna barang tersebut belum dimuat ke dalam
Pesawat Udara.
PASAL 77
BAB IV: ANGKUTAN UDARA
A
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
Pasal TT
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang
khusus dan barang berbahaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 76 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB V
BANDAR UDARA
PASAL 78
BAB V: BANDAR UDARA
Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan Bandar
Udara harus menjamin Keselamatan dan Keamanan
Penerbangan, sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan dan batas kawasan kebisingan.
PASAL 79
BAB V: BANDAR UDARA
(1) Pengoperasian Bandar Udara wajib memenuhi
ketentuan Keselamatan Penerbangan, Keamanan
Penerbangan, dan pelayanan j asa Kebandarudaraan.
(2) Bandar Udara yang telah memenuhi ketentuan
Keselamatan Penerbangan, Keamanan Penerbangan,
dan pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan:
a. sertifikat Bandar Udara; atau
b. register Bandar Udara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keselamatan
Penerbangan, Keamanan Penerbangan, pelayanan j asa
Kebandarudaraan, dan tata cara pemberian sertifikat
atau register Bandar Udara diatur dengan Peraturan
Menteri.
A
PASAL 80
BAB V: BANDAR UDARA
Pasal 80
(1) Pengoperasian fasilitas Bandar Udara wajib
memenuhi:
a. standar kebutuhan; dan
b. standar teknis.
2l
Standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kebutuhan minimal fasilitas
Bandar Udara yang harus dipenuhi untuk menunjang
pelayanan dan Keselamatan Penerbangan.
(3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan parameter fasilitas yang harus
dipenuhi oleh fasilitas Bandar Udara untuk dapat
dioperasikan.
PASAL 81
BAB V: BANDAR UDARA
(1) Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit
Penyelenggara Bandar Udara wajib menyediakan
fasilitas Bandar Udara yang memenuhi persyaratan
Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta
pelayanan jasa Kebandarudaraan sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
(2) Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara
Bandar Udara wajib mempertahankan kesiapan
fasilitas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam bentuk:
a. melakukan perawatan dalam jangka waktu
tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi,
dan f atan kalibrasi; dan
b. melakukan pelatihan penanggulangan keadaan
darurat secara berkala.
PASAL 82
BAB V: BANDAR UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kebutuhan,
standar teknis, dan pengoperasian fasilitas Bandar Udara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 83
BAB V: BANDAR UDARA
SK lrlo 093269 A
Pasal 83
(1) Personel Bandar Udara meliputi:
a. personel teknik Bandar Udara;
b. personel elektronika Bandar Udara;
c.
personel listrik Bandar Udara;
d. personel mekanikal Bandar Udara;
e. personel pelayanan pergerakan sisi udara;
f.
personel peralatan pelayanan darat Pesawat
Udara;
g. personel pemandu parkir Pesawat Udara;
h. personel pelayanan garbarata;
i.
personel pengelola dan pemantau lingkungan;
j.
personel pertolongan kecelakaan penerbangan-
pemadam kebakaran;
k.
personel saluage;
1. personel pelayanan pendaratan Helikopter;
dan/atau
m. personel keamanan Bandar Udara.
(2) Personel Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I wajib memiliki
Sertifikat Kompetensi.
PASAL 84
BAB V: BANDAR UDARA
(1) Personel Keamanan Penerbangan terdiri atas:
a. personel pengamanan Penerbangan;
b. personel fasilitas Keamanan Penerbangan;
c. instruktur Keamanan Penerbangan;
d. inspektur Keamanan Penerbangan internal; dan
e. manajer Keamanan Penerbangan.
(2) Personel
'j270 A
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
(21 Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel yang
bekerja di:
a. Bandar Udara;
b. maskapai Penerbangan;
c.
penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan;
dan
d. penunjangPenerbangan.
PASAL 85
BAB V: BANDAR UDARA
(1) Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dan huruf c
harus memiliki Lisensi.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah memiliki Sertifikat Kompetensi dan lulus uji
kecakapan Lisensi.
PASAL 86
BAB V: BANDAR UDARA
Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e harus
memiliki Sertifikat Kompetensi.
PASAL 87
BAB V: BANDAR UDARA
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (21 dan Pasa-l 86 diperoleh melalui pendidikan danl atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang telah disertifikasi oleh Menteri.
(2) Persyaratan sertifikasi lembaga pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persya-ratan administrasi; dan
b. persyaratan substansi.
(3) Persyaratan A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. surat izin usaha bidang pendidikan dan/atau pelatihan atau bidang Penerbangan yang mempunyai divisi pelatihan dalam struktur organisasinya; dan
c. struktur organisasi dan daftar susunan pengurLrs lembaga pendidikan dan I atau pelatihan.
(4) Persyaratan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kurikulum dan silabus pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. jumlah dan kualifikasi dan/atau kompetensi tenaga pengajar (instruktur) sesuai bidang pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan;
c. memiliki fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan teori dan praktik sesuai dengan bidang pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan;
d. dokumen pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan;
e. buku kerja pendukung dan peraturan; dan f. verifikasi lapangan.
PASAL 88
BAB V: BANDAR UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai personel Bandar Udara,
Lisensi, Sertifikat Kompetensi, penyelenggaraan pendidikan
dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
sampai dengan Pasal 87 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 89
BAB V: BANDAR UDARA
Kegiatan pengusahaan di Bandar Udara terdiri atas
a.
pelayanan jasa Kebandarudaraan; dan
b.
pelayanan jasa terkait Bandar Udara.
A
PASAL 90
BAB V: BANDAR UDARA
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
Pasal 90
(1) Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 huruf a meliputi jasa
pelayanan Pesawat Udara, penumpang, barang, dan
pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau
pengembangan:
a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan,
lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan
Pesawat Udara;
b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan
penumpang, Kargo, dan pos;
c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi
limbah buangan; dan
d. lahan untuk bangunan, iapangan, dan industri
serta gedung atau bangunan yang berhubungan
dengan kelancaran Angkutan Udara.
(21 Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 huruf b meliputi:
a. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan
operasi Pesawat Udara di Bandar Udara;
b. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan
penumpang dan barang; dan
c. jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi
pengusahaan Bandar Udara.
PASAL 91
BAB V: BANDAR UDARA
Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a. Badan Usaha Bandar Udara untuk Band.ar Udara yang
diusahakan secara komersial setelah memenuhi
Perizinan Berusaha; atau
b. Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk Bandar
Udara yang belum diusahakzrn secara komersial yang
dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
PASAL 92
BAB V: BANDAR UDARA
A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
Pasal 92
Pelayanan jasa Kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh
badan usaha diselenggarakan berdasarkan perjanjian
konsesi atau kerja sama bentuk lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 93
BAB V: BANDAR UDARA
(1) Perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92 berakhir sesuai dengan batas jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian konsesi dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan paling lama 80 (delapan puluh)
tahun, dalam hal lahan yang digunakan sebagai
Bandar Udara diberikan hak atas tanah berupa hak
guna bangunan.
(3) Dalam hal jangka waktu perjanjian konsesi berakhir
dan tidak diperpanjang, lahan dan aset Bandar Udara
menjadi milik Pemerintah Pusat.
(4) Pengaturan kembali penggunaan dan pemanfaatan
lahan dan aset Bandar Udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui lelang
konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian konsesi
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 94
BAB V: BANDAR UDARA
(1) Perizinan Berusaha Badan Usaha Bandar Udara untuk Bandar Udara yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9l huruf a, diberikan setelah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pasal 95 A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 95
BAB V: BANDAR UDARA
Naskah pasal.
PASAL 95
A
BAB V: BANDAR UDARA
PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 95
(1) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (21 huruf a dapat diselenggarakan oleh badan hukum Indonesia setelah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diselenggarakan oleh Setiap Orang.
(3) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib melibatkan paling sedikit 3oo/o (tiga puluh persen) usaha mikro, kecil, dan menengah.
PASAL 96
BAB V: BANDAR UDARA
Penyelenggara Bandar Udara melaporkan kegiatan
pelayanan jasa terkait Bandar Udara setiap 1 (satu) tahun
sekali kepada Menteri dan dilakukan evaluasi terhadap
pemenuhan standarnya.
PASAL 97
BAB V: BANDAR UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di
Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
sampai dengan Pasal 96 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 98
BAB V: BANDAR UDARA
(1) Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab
terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa
Bandar Udara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan
oleh pengoperasian Bandar Udara.
(21 Tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kematian atau luka fisik orang;
b. musnah, hilang, atau rusak peralatan dari
pengguna jasa Bandar Udara dan/atau pihak
ketiga; dan/atau
A
c.dampak
c. dampak lingkungan di sekitar Bandar Udara
akibat pengoperasian Bandar Udara.
(3) Risiko atas tanggung jawab terhadap kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diasuransikan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas
kerugian diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 99
BAB V: BANDAR UDARA
Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, instansi
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan
hukum Indonesia dapat membangun Bandar Udara Khusus
sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri yang mengacu
pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
bangunan gedung.
PASAL 100
BAB V: BANDAR UDARA
Pengoperasian Bandar Udara Khusus wajib memenuhi
ketentuan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan
sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 79.
PASAL 101
BAB V: BANDAR UDARA
(1) Bandar Udara Khusus dilarang melayani Penerbangan
langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam
keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah
memperoleh persetujuan dari Menteri.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk tujuan medical euacuation dan/atau
penanganan bencana.
A
PASAL 102
BAB V: BANDAR UDARA
Pasal 102
(1) Bandar Udara Khusus dilarang digunakan untuk
kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu
dan bersifat sementara, setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
(21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. terjadi bencana alam atau keadaan darurat
lainnya sehingga mengakibatkan tidak
berfungsinya Bandar Udara umum; dan/atau
b. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat
Bandar Udara umum dan belum ada moda
transportasi yang memadai.
PASAL 103
BAB V: BANDAR UDARA
Perubahan status Bandar Udara Khusus untuk melayani
kepentingan umum harus memenuhi:
a. kriteria cakupan, peran, hierarki dan klasifikasi
Bandar Udara di dalam Tatanan Kebandarudaraan
Nasional; dan
b. ketentuan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan
kelayakan sebagai Bandar Udara umum.
Pasal 1O4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan
pengoperasian Bandar Udara Khusus, serta perubahan
status menjadi Bandar Udara yang dapat melayani
kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 99
sampai dengan Pasal 103 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 105
BAB V: BANDAR UDARA
Pembangunan tempat pendaratan dan lepas landas
Helikopter dilaksanakan sesuai standar yang telah
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 106
A
BAB V: BANDAR UDARA
Pasal 106
(1) Pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas
Helikopter wajib memenuhi ketentuan Keselamatan
dan Keamanan Penerbangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pendaratan
dan lepas landas Helikopter diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VI
NAVIGASI PENERBANGAN
PASAL 107
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
(1) Penyelenggaraan pelayanan Navigasi Penerbangan di
Indonesia dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk
Pemerintah Pusat.
(21 Lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi
Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan pelayanan dengan ketentuan:
a. mengutamakan Keselamatan Penerbangan;
b. tidak berorientasi kepada keuntungan;
c.
secara f,rnansial dapat mandiri; dan
d. biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan
untuk biaya investasi, biaya operasional, dan
peningkatan kualitas pelayanan.
PASAL 108
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
Lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan
wajib memiliki sertifikat penyelenggara pelayanan Navigasi
Penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri.
A
PASAL 109
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
Pasal 109
Sertifikat penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 terdiri atas:
a. sertifikat penyelenggara pelayanan manajemen lalu
lintas dan telekomunikasi Penerbangan;
b. sertifikat penyelenggara perancangan prosedur
Penerbangan; dan
c. sertifikat penyelenggara pelayanan informasi
aeronautika.
PASAL 110
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
(1) Sertifikat penyelenggara pelayanan manajemen lalu
lintas dan telekomunikasi penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 huruf a diberikan kepada
setiap unit penyelenggara pelayanan.
(21 Unit penyelenggara pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar
Udara;
b. unit pelayanan navigasi pendekatan; dan
c. unit pelayanan Navigasi Penerbangan jetajah.
PASAL 111
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan
prosedur sertifikasi penyelenggara pelayanan Navigasi
Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal IOT
sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 112
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
Pesawat Udara yang melakukan Penerbangan di ruang
udara yang dilayani Indonesia diberikan pelayanan Navigasi
Penerbangan.
A
PASAL 113
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
Pasal 1 13
Pesawat Udara yang melalui ruang udara yang dilayani
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dikenai
biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan.
PASAL 114
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
(1) Biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan ditetapkan
berdasarkan formula biaya pelayanan jasa Navigasi
Penerbangan dengan mempertimbangkan tingkat
pelayanan navigasi yang diberikan.
(2) Seluruh biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan
untuk biaya investasi dan peningkatan operasional.
(3) Dalam kondisi tertentu Pesawat Udara yang terbang di
ruang udara yang dilayani Indonesia diberikan
pembebasan biaya pelayanan jasa Navigasi
Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 115
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai formulasi dan mekanisme
penetapan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan
Pasal 114 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 116
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
(1) Personel Navigasi Penerbangan wajib memiliki Lisensi
atau Sertifikat Kompetensi.
(2) Lisensi personel Navigasi Penerbangan diberikan oleh
Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. pemenuhanpersyaratanadministrasi;
b. pemenuhan ketentuan kesehatan;
A
C pemenuhan
c.
pemenuhan kemampuan berbahasa Inggris;
d. pemenuhan persyaratan kompetensi teknis; dan
e. lulus ujian.
(3) Pemegang Lisensi personel Navigasi penerbangan
wajib:
a. mematuhi atau
memenuhi peraturan
Keselamatan Penerbangan ;
b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan di bidangnya, atau Lisensi yang
dimiliki;
c. mempertahankan dan meningkatkan kecakapan
scrta kompetensi yang dimiliki;
d. mempertahankan kesehatan sesuai dengan
ketentuan;
e. mempertahankan validitas Lisensi yang dimiliki
dan dapat menunjukan kepada petugas yang
berwenang jika diminta; dan
f.
mengisi buku catatan pribadi sesuai ketentuan
yang berlaku.
PASAL 117
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
untuk memperoleh Lisensi personel Navigasi penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan
Peraturan Menteri.
A
PASAL 118
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
Pasal 1 18
(1) Kompetensi teknis personel Navigasi Penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf
d diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan
yang diselenggarakan lembaga yang telah memenuhi
standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai
standar yang ditetapkan.
PASAL 119
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
lembaga penyelenggara pendidikan danlatau pelatihan di
bidang Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 120
BAB VI: NAVIGASI PENERBANGAN
(1) Lisensi personel Navigasi Penerbangan yang diberikan
oleh negara lain dinyatakan sah melalui proses
pengesahan atau validasi oleh Menteri.
(2) Pengesahan atau validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah memenuhi:
a. persyaratan administrasi; dan
b. lulus ujian.
(3) Proses pengesahan atau validasi Lisensi personel
Navigasi Penerbangan yang diberikan oleh negara lain
ditetapkan oleh Menteri.
A
BAB VII
BAB VII
MANAJEMEN KESELAMATAN PENYEDIA JASA PENERBANGAN
PASAL 121
BAB VII: BAB VII
(1) Setiap penyedia jasa Penerbangan wajib membuat,
melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan
secara berkelanjutan sistem manajemen keselamatan
dengan berpedoman pada program Keselamatan
Penerbangan nasional.
(2) Penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit:
a. Badan Usaha Angkutan Udara;
b. Badan Usaha Bandar Udara dan Unit
Penyelenggara Bandar Udara;
c.
penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan;
d. badan usaha pemeliharaan Pesawat Udara;
e. penyelenggara pendidikan dan pelatihan
Penerbangan; dan
f.
badan usaha rancang bangun dan pabrik Pesawat
Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling
Pesawat Terbang, dan komponen Pesawat Udara.
(3) Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa
Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapat pengesahan dari Menteri.
(4) Pengesahan sistem manajemen keselamatan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
bagian dari proses penerbitan sertifrkat.
PASAL 122
BAB VII: BAB VII | bagian dari proses penerbitan sertifrkat. - Pasal 122
(1) Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa
Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
ayat (1) paling sedikit memuat:
A
a. kebijakan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
a. kebijakan dan sasaran keselamatan;
b. manajemen risiko keselamatan;
c. jaminan keselamatan; dan
d. promosi keselamatan.
(21 Sistem manajemen keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran,
sifat dan kompleksitas dari pengoperasian yang
dilaksanakan berdasarkan sertifikat operasinya serta
gangguan dan risiko keselamatan yang terkait dengan
risikonya.
PASAL 123
BAB VII: BAB VII | bagian dari proses penerbitan sertifrkat. - Pasal 122
(1) Kebijakan dan sasaran keselamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a paling
sedikit memuat:
a. komitmen pimpinan penyedia jasa Penerbangan;
b. penunjukan penanggung jawab utama
keselamatan;
c.
pembentukan unit manajemen keselamatan;
d. penetapan target kinerja keselamatan;
e. penetapan indikator kinerja keselamatan;
f.
pengukuranpencapaiankeselamatan;
g. dokumentasi data keselamatan; dan
h. koordinasi penanggulangan gawat darurat.
(2) Penetapan target kinerja keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d yang akan dicapai
harus minimal sarna atau lebih baik daripada target
kinerja keselamatan nasional.
(3) Target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan
harus dipublikasikan kepada masyarakat.
A
PASAL 124
BAB VII: BAB VII | bagian dari proses penerbitan sertifrkat. - Pasal 122
Pasal 124
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen keselamatan
penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121 sampai dengan Pasa-l 123 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 125
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal
17, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal
50, Pasal 53, Pasa,l 54, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 69, Pasal
74, Pasal 76, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 83, Pasal
100, Pasal 101, Pasal lO2, Pasal 106, Pasal 108, Pasal 1 16,
atau Pasal 121 dikenai sanksi administratif.
PASAL 126
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 125 didasarkan pada hasil
analisis dan evaluasi terhadap laporan pengawasan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. peringatan;
b. pembekuan;
c.
denda administratif; dan/atau
d. pencabutan.
A
PASAL 127
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 727
(1) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
L26 ayat (2) huruf a terdiri atas peringatan pertama
sampai dengan peringatan ketiga dengan jangka waktu
tertentu.
(2) Sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126 ayat (2) huruf b dikenakan dengan jangka
waktu tertentu.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 ayat (21 huruf c, besarannya
ditetapkan dalam penaltg unit.
(4) Sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126 ayat (2) huruf d, diberikan bagi pelanggaran
berat atau pelanggaran yang dilakukan seca-ra
berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan.
PASAL 128
BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif dan penetapan penaltg unit diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 129
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan
memperhatikan perkembangan dan peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam
rangka percepatan cipta kerja.
A
(2) Evaluasi
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
PASAL 130
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Da-lam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan
diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di
bidang
Penerbangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 131
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku
usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kecuali
ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang
P erizinan Berusaha dimaksud.
PASAL 132
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku
sampai dengan berakhirn y a P errzinan Beru s aha tersebut.
A
BAB XI
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 133
BAB XI: BAB XI
Perizinan Berusaha di bidang Penerbangan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
PASAL 134
BAB XI: BAB XI
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 135
BAB XI: BAB XI
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 1, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2Ol2 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 71, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 136
BAB XI: BAB XI
Naskah pasal.
PASAL 185
huruf b Undang-Undang Nomor 1I Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Penerbangan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a956);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, \; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN. A BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan.
Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
Pesawat Udara Indonesia adalah Pesawat Udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga.
Pesawat Udara Sipil A ing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe Pesawat Udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi. 9.Angkutan 1 2 3 4 5 6 7 8 A
9. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau iebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
10. Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
11. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
12. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara di da-larn negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
14. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oieh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
15. Rute Penerbangan adalah lintasan Pesawat Udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur Penerbangan yang telah ditetapkan.
16. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau -badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran. SK itlo 093232 A
17. Tanggung -+
77. Tanggung Jaw b Pengangkut adalah kewajiban perusahaan Angkutan Udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.
18. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama Penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
19. Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, pemegangizin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang membuat kontrak perjanjian Angkutan Udara Niaga.
20. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian Angkutan Udara antara penumpang dan Pengangkut, dan hak penumpang untuk menggurtakan Pesawat Udara atau diangkut dengan Pesawat Udara.
21. Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
22. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, Kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasiona] dan daerah. SK. No 093233 A
23. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem Kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda tran sportasi, kelestarian lin gkun gan, ke s elamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
24. Bandar Udara ada-lah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
25. Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
26. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ada-lah wilayah daratan danf atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka menj amin keselamatan penerbangan. 27 . Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
28. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar I-ldara yang belum diusahakan secara komersial.
29. Navigasi '34 A
29. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak Pesawat Udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/ atau rintangan Penerbangan.
30. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, Pesawat Udara, Bandar Udara, Angkutan Udara, Navigasi Penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
31. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan pelindungan kepada Penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
32. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya da-lam jangka waktu tertentu.
33. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahlfan, keahlian, dan kualifrkasi di bidangnya.
34. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I alau kegiatannya.
35. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
36. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
37. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan.
38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. BABII A -7 BAB II PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA Pasa-l 2 Pembangunan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri yang mengacu pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung. Pasal 3 Pembangunan Bandar Udara yang diprakarsai oleh Pemerintah Pusat, anggaran pembangunan Bandar Udara ditetapkan sesuai dengan rnekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasa-l 4 Dalam Pembangunan Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan:
a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang bersangkutan;
c. menaati peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan dan Keamanan Penerbangan serta pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan Bandar Udara; A
e. melaporkan e BAB III KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA Pasal 5 f melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara.
(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling- baling Pesawat Terbang yang akan dibuat untuk digunakan secar sah harus memiliki rancang bangun. (21 Rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling. Pesawat .Terbang sebagaimana di aksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar Kelaikudaraan. Pasal 6
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengacu pada standar rancang bangun yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang akan diproduksi, harus dilakukan oleh badan hukum yang telah mendapat sertifikat organisasi ranca.ng baqgun dari Menteri. A
(3) Sertifikat
(3) Sertifikat organisasi rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. menyerahkan aplikasi sertifikasi organisasi rancang bangun;
b. memiliki surat izin usaha untuk pemohon dalam negeri;
c. memiliki sertifikat organisasi rancang bangun dari otoritas nega_ra asal untuk aplikan luar negeri;
d. memiliki organisasi, prosedur kerja dan sumber daya manusia yarlg memadai; dan
e. menyelesaikan 5 (lima) fase sertifikasi. Pasal 7
(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling- baling Pesawat Terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangu4 untuk diproduksi, harus memiliki sertifikat tipe yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar Kelaikudaraan rancang bangun dan telah memenuhi uji tipe.
(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. pengujian rangka;
b. pengujian mesin; c. pengujian fungsi sistem di darat;
d. pengujian fungsi sistem di udara; dan
e. pengujian kemampuan terbang. A Pasal8 Pasal 8
(1) Setiap Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang dirancang dan diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia harus mendapat sertifikat validasi tipe yang diterbitkan oleh Menteri. (21 Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedanjian antarnegara di bidang Kelaikudaraan.
(3) Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian persyaratan terhadap standar Kelaikudaraan rancang bangun di Indonesia dan telah memenuhi uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (41 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. surat rek endasi dari otoritas negara asal;
b. sertifikat tipe dan lembar data sertifikat tipe yang dikeluarkan oleh otoritas negara asal; dan
c. dokumen lain yang dibutuhkan daiam proses sertifikasi tipe dan dokumen yang dikeluarkan untuk menjaga keberlangsungan Kelaikudaraan. Pasal 9
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling Pesawat Terbang yang telah mendapat sertifika! tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal T harrs mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diiakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). A
(3) Perubahan
(3) Perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. persetujuan perubahan;
b. sertifikat tipe tambahan; atau c. amendemen sertifikat tipe. Pasal 1O Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kelaikudaraan, tata cara dan prosedur mendapatkan persetujuan rancang bangun, sertifikat organisasi rancang bangun, sertifikat tipe, sertifikat validasi tipe dan persetujuan perubahan terhadap rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling Pesawat Terbang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1 1
(1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan/atau bating-baling Pesawat Terbang wajib memiliki sertifikat produksi yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum Indonesia paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat tipe atau rnemiliki lisensi produksi atau memiliki kerja sarna dengan organisasi rancang bangun pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
b. fasilitas dan peralatan produksi; A
c. struktur .
c. struktur organisasi paling sedikit memiliki unit bidang produksi dan unit kendali mutu;
d. personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;
e. sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi; f. memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja produksi secara terus menerus; dan
g. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan.
(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi standar Kelaikudaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ca_ra dan prosedur untuk memiliki sertifikat produksi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 12 Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran. Pasal 13 Pesawat Udara Sipil yang wajib didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan tidak terdaftar di negara lain dan:
a. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia; A
b. dimiliki b dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oieh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus- menerus berdasarkan perjanjian ; dimiliki oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan Pesawat Udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang Pesawat Udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan Pesawat Udara. Pasal 14
(1) Pendaftaran Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan:
a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan Pesawat Udara;
b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain;
c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia Pesawat Udara yang ditetapkan oleh Menteri;
d. bukti asuransi Pesawat Udara; dan
e. bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan Pesawat Udara.
(2) Pesawat Udara yang telah memenrrhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat pendaftaran yang diterbitkan oleh Menteri.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf e dikecuaLikan untuk pendaftaran Pesawat Udara tanpa awak. C d A Pasai 15 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15 Pesawat Udara yang telah memiliki tanda pendaftaran dapat dihapus tanda pendaftarannya jika:
a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan:
1. telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
2. diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
3. akan dipindahkan pendaftarannya ke negara iain;
4. rusak totalnya Pesawat Udara akibat kecelakaan;
5. tidak digunakannya lagi Pesawat Udara;
6. Pesawat Udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan;
7. terjadi cedera janji atau wanprestasi oleh penyewa Pesawat Udara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
8. adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. tidak dapat mempertahankan sertifikat Kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 17
(1) Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar Kelaikud ar aar,.
(2) Pesawat Udara yang telah memenuhi standar Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat Kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian Kelaikudaraan. A Pasal 18 Pasal 18 Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
a. sertifikat Kelaikudaraarl standar; dan
b. sertifikat Kelaikudaraan khusus. Pasal 19 Sertifikat Kelaikudaraan standar diberikan untuk Pesawat Terbang kategori transpor, normal, kegunaan, aerobatik, komuter, Helikopter kategori normal dan transpor, kapal udara, balon berpenumpang, dan Pesawat Udara tanpa awak. Pasal 20
(1) Sertifikat Kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. sertifikat Kelaikudaraan standar pertama yang diberikan untuk Pesawat Udara pertama kali dioperasikan oleh Setiap Orang; dan
b. sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan yang diberikan untuk Pesawat Udara setelah sertifikat Kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
(2) Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pesawat Udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
b. melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe Pesawat Udara; c.telah A
c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertif,rkat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan
d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
(3) Untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pesawat Udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
b. memiliki sertifikat Kelaikudaraan;
c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;
d. telah memenuhi instruksi Kelaikudaraan yang diwajibkan;
e. memiliki sertifikat tipe tambahan jika terdapat penambahan kem'ampuqn Pesawat Udara; f. memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 22
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri. A
(2) Sertifikat
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat operator Pesawat Udara, yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Niaga; atau
b. sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Bukan Niaga. Pasal 23
(1) Setiap orang yang mengoperasikan Pesawat Udara tanpa awak untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga atau nonniaga wajib memiliki sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak.
(2) Sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah dimiliki. Pasal24 Untuk mendapatkan sertifikat operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga;
b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan Pesawat Udara;
d. memiliki A PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A
d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
e. memiliki personel manajemen yang kompeten yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara serta telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan: f. memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan;
g. memiliki program perawatan Pesawat Udara;
h. memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus; i. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan; dan j. memiliki prograrn keamanan Angkutan Udara yang telah mendapat pengesahan. Pasal 25 Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
b. memiliki atau menguasai Pesawat Udara;
c. memiliki darrrlatau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara;
d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara;
e. memiliki prograrn perawatan Pesawat Udara; dan f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan prograrn Keamanan Penerbangan nasional. Pasal26 A -19 Pasal 26
(1) Pesawat Udara tanpa a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang wajib memiliki sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak hanya untuk Pesawat Udara tanpa awak yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Perizinart Berusaha Angkutan Udara Niaga atau perizinart kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
b. memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara tanpa awak dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran Perizinan Berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan Udara;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara tanpa awak dan/atau personel ahli perawatan Pesawat Udara tanpa awak;
d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak;
e. memiliki standar perawatan Pesawat Udara tanpa awak; dan f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan prograrn Keamana-n Penerbangan nasional. Pasal 27
(1) Kepemilikan Pesawat Udara dala rangka proses perizinan Angkutan Udara berupa:
a. pembelian tunai;
b. pembelian angsuran yang berupa perjaniian jual beli dengan garansi kepemilikan yang disahkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang untuk penge sahan perj anj ian ; A
c. sewa c sewa menyewa Pesawat Udara dengan hak opsi untuk membeli yang dibuktikan dengan jaminan dari pemilik bahwa penyewa wajib memiliki pesawat tersebut pada masa akhir sewa yang disahkan oleh notaris;
d. hibah atau hadiah yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; atau
e. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Penguasaan Pesawat Udara dalam rangka proses perizinan Angkutan Udara berupa:
a. sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna usaha luar negeri yang bukan merupakan perusahaan Angkutan Udara atau operator Penerbangan, dalam bentuk perjanjian dry lease dan diregistrasikan;
b. sewa Pesawat Udara dari perusahaan Angkutan Udara asing dalam bentuk perjanjian dry lease dan diregistrasikan;
c. sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna usaha dalam negeri yang bukan merupakan perusahaan Angkutan Udara atau operator Penerbangan dalam bentuk perjanjian dry atau wet lease; d. sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian dry lease; atau e. sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian wet lease, untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak dapat diperpanjang serta wajib mempertahankan jumlah minimal penguasaan Pesawat Udara. A Pasal 28 PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator Pesawat Udara, sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, dan sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 29
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara wajib merawat Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan Kelaikud araan secara berkelanjutan.
(2) Dalam perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang harus membuat program perawatan Pesawat Udara yang disahkan oleh Menteri. Pasal 30
(1) Perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan oleh:
a. Badan Usaha Angkutan Udara yang telah memiliki sertifikat operator Pesawat Udara;
b. badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara, yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara; atau c. personel ahli perawatan Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara. A
(2) Sertifikat -22--
(2) Sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian. Pasal 31 Selain perusahaan Angkutan Udara, badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara, dan personel ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang;, dan komponennya juga dapat dilakukan oleh pabrik pembuat Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponen. Pasal 32 Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. memiliki manajemen yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat lJdara, baling-baling Pesawat Terbang dan/atau komponennya serta telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan;
c. memiliki pedoman organisasi perawatan Pesawat Udara, fnesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang dan I atau komponen;
d. memiliki atau menguasai fasilitas pendukung perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, danl atau komponen secara berkelanjutan; -51 A
e. memiliki e memiliki peralatan pendukung perawatarl Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan/atau komponen secara berkelanjutan; memiliki atau menguasai personel yang telah mempunyai Lisensi, dan/atau sertifikat ahli perarvatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, danl atau komponen sesuai dengan lingkup pekerjaannya; memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis kemampuan organisasi perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan/atau komponen; memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk menjamin dan mempertahankan kinerja perawatan Pesawat Udara, mesin, baling-baling, dan komponen seca-ra berkelanj utan ; memiliki atau menguasai suku cadang untuk mempertahankan keandalan dan Kelaikud araaJ:r berkelanjutan; dan memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan. f ob' h j Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengesahan prograrn perawatan Pesawat Ud-ara, pemberian sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara, dap Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 34
(1) Personel Pesawat Udara wajib memitiki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi. A
(2) Personel 1 PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -2+-
(2) Personel Pesawat Udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian Pesawat Udara wajib memiliki Lisensi yang sah dan masih berlaku. Pasal 35
(1) Lisensi atau Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif; b. sehat jasmani dan rohani;
c. keahlian di bidangnya; dan
d. lulus ujian. {2) Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh unit kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan suatu kegiatan untuk mengetahui kemampuan keahliannya guna mendapatkan Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
(1) Personel Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi wajib:
a. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;
b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
(2) Kewajiban mempertahankan kemampuan yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kewajiban minimal personel dalam melakukan pekerjaan dan mengikuti pelatihan ulang. S[( No 093253 A Pasal 37 Pasal 37
(1) Lisensi personel Pesawat Udara yang diberikan oleh negara lain dapat diterbitkan melalui proses va-lidasi atau konversi oleh Menteri.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk personel Pesawat Udara setelah memenuhi persyaratan:
a. mendapatkan surat autentifikasi Lisensi asing dari otoritas asing yang menerbitkan Lisensi asing dimaksud; b. sehat jasmani dan rohani; dan c. kompetensi di bidangnya.
(3) Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh unit kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri. {4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan suatu kegiatan ujian tertulis dan praktik yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk personel Pesawat Udara yang berasal dari Negara yang telah memiliki perjanjian Lisensi personel Pesawat Udara dengan Indonesia, dan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian. Pasal 38 Pengujian keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dan Pasal 37 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pengujian Lisensi dan sertifikat;
b. pengujian rating; dan
c. pengujian kecakapan bahasa Inggris. A Pasa139 Pasal 39
(1) Kompetensi bagr pemegang Lisensi atau Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diperoleh melalui program pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga pendidikan d,anlatau pelatihan untuk personel Pesawat Udara yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(3) Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan untuk personel Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekolah penerbang;
b. pendidikan teknisi Pesawat Udara; atau
c. lembaga pendidikan dan pelatihan personel Pesawat Udara. Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh Lisensi, atau Sertifikat Kompetensi, dan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, va-lidasi, atau konversi Lisensi personel Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 41
(1) Pesawat Udara yang dapat diope ikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya Pesawat Udara Indonesia. (21 Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas Pesawat Udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari Menteri. A
(3) Keadaan
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. tidak tersedianya kapasitas Pesawat Udara di Indonesia;
b. tidak tersedialya jenis atau kemampuan Pesawat Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara; c. bencana aJam; dan/atau
d. bantuan kemanusiaan.
(4) Dalam waktu terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan waktu pengoperasian Pesawat Udara asing dibatasi sampai dapat ditanggulanginya keadaan tertentu oleh Pesawat Udara Indonesia. Pasal42 Izin yaag diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (2) kepada badan hukum Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. sertifikat Kelaikudaraan yang masih berlaku;
b. sertifikat pendaftaran yang masih berlaku; c. radio permit;
d. masa berlaku sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dari negara tempat pendaftaran Pesawat Udara tersebut;
e. masa berlaku sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara badan hukum Indonesia yang -mengajukan izin; f. operation specification, sertifikat operator Pesawat Udara, atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dimana Pesawat Udara tersebut terdaftar didalamnya;
g. bukti asuransi Pesawat Udara; A h.kese h i J PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA kesesuaian dan masa berlaku Lisensi dari personel Pesawat Udara yang melakukan pengoperasian dan perawatan Pesawat Udara; perjanjian antar pemegang sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang mengatur mengenai pelimpahan pengawasan teknis; dan surat rekomendasi/permohonan dari instansi terkait yang membutuhkan. Pasal 43
(1) Pesawat Udara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) dilakukan pengawasan oleh negara dimana pesawat itu terdaftar kecuali dilakukan pelimpahan tanggung jawab dan fungsi yang dituangkan melalui perjanjian antarnegara. (21 Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pelimpahan tanggung jawab dan fungsi pengawasan;
b. pengakuan terhadap Lisensi dan sertifikat yang diterbitkan oleh negara pendaftaran yarrg meliputi: 1) sertifikat Kelaikudaraan pesawat; 2) sertifikat stasiun Penerbangan di Pesawat Udara; dan 3) Lisensi personel Pesawat Udara. Pasa] 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan izin pengoperasian Pesawat Udara asing dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 45 PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 45
(1) Dalam hal Pesawat Udara Indonesia dioperasikan di negara lain, tanggung jawab, dan fungsi pengawasan Pesawat Udara tersebut dapat dilimpahkan kepada otoritas Penerbangan sipil asing melalui perjanjian antarnegara. (21 Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksttd pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pelimpahan tanggung jawab dan fungsi pengawasan;
b. pengakuan terhadap Lisensi dan sertifikat yang diterbitkan oleh negara pendaftaran yang meliputi: 1) sertifikatKelaikudaraanpesawat; 2) sertifikat stasiun Penerbangan di Pesawat Udara; dan 3) Lisensi kru Pesawat Udara. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan tanggung jawab dan fungsi pengawasan operasi Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV ANGKUTAN UDARA Pasal 47
(1) Kegiatan Angkutan Udara terdiri atas:
a. Angkutan Udara Niaga; dan
b. Angkutan Udara Bukan Niaga. A
(2) Angkutan PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
(2) Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri. atas:
a. Angkutan Udara Niaga dalam negeri; dan
b. Angkutan Udara Niaga luar negeri.
(3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara berjadwal dan/atau tidak berjadwal oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut penumpang dan Kargo atau khusus mengangkut Kargo. Pasal 48 Angkutan Udara Niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah mendapatkan P erizinan Beru saha. Pasal 49
(1) Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah mendapat Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga berjadwal.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga bedadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah Pusat dan/atau atas permintaan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional. A (a) Kegiatan
(4) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebabkan terganggunya pelayaran pada rute yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal lainnya. Pasal 50
(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan perusahaan Angkutan Udara asing yang telah mendapat persetujuan Rute Penerbangan dari Menteri.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional dan perusahaan Angkutan Udara asing dilarang melakukan penjualan Tiket Penerbangan sebelum persetujuan Rute Penerbangan diterbitkan. Pasal 51 (1) (21 (3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal luar negeri dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional, dan/atau perusahaan Angkutan Udara Niaga bedadwal asing untuk mengangkut penumpang dan Kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilatera-l. Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perjanjian Angkutan Udara yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan 1 (satu) negara asing yang menjadi mitra perikatan (contracting partg). Perjanjian multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian Angkutan Udara yang bersifat khusus atau umum yang dilakukan oleh Pernerintah Republik Indonesia- dengan beberapa negara asing yang menjadi mitra perikatan dan anggota dalam perjanjian ini bersifat tetap. Pasal52 A Pasal 52
(1) Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral mengenai Angkutan Udara dengan suatu organisasi komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dengan masing-masing negara anggota komunitas tersebut. (21 Perjanjian plurilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian yang dilakukan antara 1 (satu) negara dan organisasi komunitas negara atau antarorganisasi komunitas negara, yang keanggotaannya bersifat terbuka.
(3) Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu organisasi komunitas negara yang melakukan perjanjian plurilateral mengenai Angkutan Udara dengan suatu organisasi komunitas negara lain, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati da-lam perjanjian tersebut. Pasal 53
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasiona-l dapat melakukan kerja sarna Angkutan Udara dengan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional lainnya untuk melayani angkutan dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sarna dengan perusahaan Angkutan Udara asing untuk melayani Angkutan Udara Luar Negeri.
(3) Kerja salna Angkutan Udara untuk melayani Angkutan Udara Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dilaksanakan . sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian hubungan udara b.ilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 51. A
(4) Kerja . . PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESlA
(4) Kerja sarna Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri. Pasal 54
(1) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah mendapat Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal.
(2) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang dari Menteri.
(3) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan Menteri. (41 Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada alrat
(3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional.
(5) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan Angkutan Udara pada rute yang masih dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal lainnya. Pasa-l 55
(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri. A
(2) Kegiatan . PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
(2) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dan kegiatan Angkutan Lldara Bukan Niaga luar negeri yang dilakukan oleh Pesawat Udara Sipil Asing wajib mendapatkan izin terbang, yang terdiri atas:
a. diplomatic clearance, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri;
b. securitg clearance, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan; dan
c. persetujuan terbang, dari Menteri. Pasal 56 Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal oleh perusahaan Angkutan Udara asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumparlgnya sendiri yang diturunkan pada Penerbangan sebelumnya. Pasal 57
(1) Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut Kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut Kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan jika:
a. tidak tersedianya jenis atau kemampuan Pesawat Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara;
b. bencana alam; dan/atau
c. bantuan kemanusiaan. SK l'{o 093263 A Pasal 58 Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Angkutan Udara dan kerja sarna Angkutan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 59
(1) Setiap Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal yang melayani rute Angkutan Udara Dalam Negeri harus menetapkan kelompok pelayanan sebelum melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal.
(2) Pelayanan yang disediakan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. pelayanan dengan standar maksimum;
b. pelayanan dengan standar menengah; atau c. pelayanan dengan standar minimum.
(3) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam menyediakan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberitahukan kepada pengguna jasa tentang kondisi dan spesifikasi pelayanan yang disediakan. Pasal 60
(1) Dalam melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal harus memiliki standar pelayanan yang memenuhi asas pelindungan konsumen, yang meliputi:
a. standar pelayanan penumpang kelas ekonomi; dan
b. standar pelayanan bagi penumpang berkebutuhan khusus. A
(2) Standar PRES IDEN REPUBLIK lNDONESlA (21 Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri. Pasal 61
(1) Standar pelayanan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), merupakan standar pelayanan minimal, yang memuat paling sedikit:
a. informasi yang jelas terhadap jenis dan spesifikasi yang ditawarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
b. akses informasi yang jelas dan transparan terhadap pemberlakuan tarif;
c. syarat dan ketentuan pengangkutan yang tidak bertentangan dengan asas pelindungan konsumen;
d. informasi kepastian operasional Penerbangan;
e. penumpang memperoleh hak dan pelindungan ketika Penerbangannya mengalami gangguan operasional termasuk gangguan Penerbangan pada skala besar; f. penumpang berkebutuhan khusus memperoleh akses terhadap pelayanan Angkutan Udara tanpa ada diskriminasi dan memiliki hak untuk menyampaikan kebutuhannya selama Penerbangan;.dan
g. penumpang memiliki a untuk menyampaikan keluhan dan setiap keluhan wajib ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. standar pelayanan sebelum Penerbangan;
b. standar pelayanan selama Penerbangan; dan c. standar pelayanan setelah Penerbangan. A
(3) Standar PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Standar pelayanan minimal penumpang Angkutan Udara ditetapkan oleh Menteri. Pasal 62
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal yang telah menetapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat ( 1), wajib mempublikasikan maklumat pelayanan.
(2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komitmen dan kesanggupan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang dimiliki. Pasa] 63 Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwa-l wajib memberikan pelayanan kepada penumpang Angkutan Udara berdasarkan standar pelayanan yang dimiliki. Pasal 64 Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi dan personel manajemen Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, dengan ketentuan:
a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha Angkutan Udara Niaga;
b. direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawat'an Pesawat Udara telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri;
c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan Angkutan Udara; A
d. pada d e. pada saat memimpin Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan seorang direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap pada Badan tlsaha Angkutan Udara lainnya. Pasal 65
(1) Pemegangizin usaha Angkutan Udara Niaga wajib:
a. melakukan kegiatan Angkutan Udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak izin usaha diterbitkan dengan mengoperasikan minima-l jumlah Pesawat Udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkrrp usaha atau kegiatannya; memitiki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu;
c. mematuhi ketentuan wajib angkut, Penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan an ;
d. menutup asuransi Tanggung Jawab Pengangkut an nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang Angkutan Udara Niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
e. melayani calon penumpang secara adil 'tanpa diskriminasi atas dasar suku, agarna, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial; f. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara, termasuk Keterlambatan dan pembatalan Penerbangan, setiap jangka waktu tertentu kepada Menteri; I A
g. menyerahkan (2)
g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang paling sedikit memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri;
h. melaporkan jika terjadi perubahan penallggung jawab atau pemilik Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, domisili Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan pemilikan Pesawat Udara kepada Menteri; dan i. memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan' Memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan:
a. Angkutan Udara Niaga berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit Pesawat Udara dengan jenis Yang mendukung kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan rute Yang dilaYani;
b. Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan rute Yang dilaYani; dan
c. Angkutan Udara Niaga khusus mengangkut Kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan rute yang dilaYani. Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara memiliki lebih dari 1 (satu) izin usaha, jumlah kepemilikan, dan penguasaan Pesawat Udara wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)- Pasal 66 Sl( No 09?264 A (3) Pasal 66
(1) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan komponen:
a. tarif jarak;
b. pajak;
c. iuran wajib asuransi; dan
d. biayatuslah/tambahan.
(2) Tarif jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas biaya pokok rata-rata ditambah dengan keuntungan wajar.
(3) Komponen pajak dan komponen iuran wajib asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perpajakan dan iuran wajib asuransi. (41 Komponen biaya tuslah/tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara diluar perhitungan penetapan tarif jarak.
(5) Komponen biaya tuslah/tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 67 Dalam ha1 Badan Usaha Angkutan Udara memberikan pelayanan tambahan yang bersifat pilihan, Badan Usaha Angkutan Udara dapat mengenakan biaya tambahan yang dikenakan kepada penumpang. Pasal 68
(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri. A
(2) Penetapan -4t- (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah berkoordinasi dengan asosiasi Penerbangan nasiona-l dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi pengguna jasa Penerbangan. Pasal 69 Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri wajib menerapkan tarif Angkutan Udara sesuai dengan ketentuan batas atas tarif. Pasal 70 Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara penetapan tarif Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 71 Dalam pelaksanaan Angkutan Udara Perintis, Menteri memberikan kompensasi dalam bentuk:
a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan Angkutan Udara Perintis;
b. bantuan biaya operasi Angkutan Udara; dan/atau
c. bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak. Pasal 72 Tarif Angkutan Udara Perintis ditetapkan oleh Menteri Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi Angkutan Udara Perintis dan tarif Angkutan Udara Perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 72 diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal74 Pasal 74
(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi persyaratan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.
(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta Keselamatan dan Keamanan Penerbangan. Pasal 75 Pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7+ ayat (3), dapat diangkut jika barang berbahaya tersebut sesuai dengan petunjuk teknis keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan Pesawat Udara. Pasal 76
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan Pesawat Udara, atau pengirim yang menyerahkan trarang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara sebelum dimuat ke dalam Pesawat Udara.
(2) Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, badan usaha pergudangan, atau Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab terhadap penJrusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selarna barang tersebut belum dimuat ke dalam Pesawat Udara. Pasa-l 77 A PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA Pasal TT Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 76 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V BANDAR UDARA Pasa-l 78 Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara harus menjamin Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan batas kawasan kebisingan. Pasal 79
(1) Pengoperasian Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan, Keamanan Penerbangan, dan pelayanan j asa Kebandarudaraan.
(2) Bandar Udara yang telah memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan, Keamanan Penerbangan, dan pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan:
a. sertifikat Bandar Udara; atau
b. register Bandar Udara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keselamatan Penerbangan, Keamanan Penerbangan, pelayanan j asa Kebandarudaraan, dan tata cara pemberian sertifikat atau register Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal80 Pasal 80
(1) Pengoperasian fasilitas Bandar Udara wajib memenuhi:
a. standar kebutuhan; dan
b. standar teknis. 2l Standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kebutuhan minimal fasilitas Bandar Udara yang harus dipenuhi untuk menunjang pelayanan dan Keselamatan Penerbangan.
(3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan parameter fasilitas yang harus dipenuhi oleh fasilitas Bandar Udara untuk dapat dioperasikan. Pasal 81
(1) Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara wajib menyediakan fasilitas Bandar Udara yang memenuhi persyaratan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta pelayanan jasa Kebandarudaraan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(2) Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara wajib mempertahankan kesiapan fasilitas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. melakukan perawatan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan f atan kalibrasi; dan
b. melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala. Pasal 82 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kebutuhan, standar teknis, dan pengoperasian fasilitas Bandar Udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 83 SK lrlo 093269 A Pasal 83
(1) Personel Bandar Udara meliputi:
a. personel teknik Bandar Udara;
b. personel elektronika Bandar Udara; c. personel listrik Bandar Udara;
d. personel mekanikal Bandar Udara;
e. personel pelayanan pergerakan sisi udara; f. personel peralatan pelayanan darat Pesawat Udara;
g. personel pemandu parkir Pesawat Udara;
h. personel pelayanan garbarata; i. personel pengelola dan pemantau lingkungan; j. personel pertolongan kecelakaan penerbangan- pemadam kebakaran; k. personel saluage;
1. personel pelayanan pendaratan Helikopter; dan/atau
m. personel keamanan Bandar Udara.
(2) Personel Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. Pasal 84
(1) Personel Keamanan Penerbangan terdiri atas:
a. personel pengamanan Penerbangan;
b. personel fasilitas Keamanan Penerbangan;
c. instruktur Keamanan Penerbangan;
d. inspektur Keamanan Penerbangan internal; dan
e. manajer Keamanan Penerbangan.
(2) Personel 'j270 A PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA (21 Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel yang bekerja di:
a. Bandar Udara;
b. maskapai Penerbangan; c. penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan; dan
d. penunjangPenerbangan. Pasal 85
(1) Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dan huruf c harus memiliki Lisensi.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memiliki Sertifikat Kompetensi dan lulus uji kecakapan Lisensi. Pasal 86 Personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e harus memiliki Sertifikat Kompetensi. Pasal 87
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (21 dan Pasa-l 86 diperoleh melalui pendidikan danl atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang telah disertifikasi oleh Menteri.
(2) Persyaratan sertifikasi lembaga pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. persya-ratan administrasi; dan
b. persyaratan substansi.
(3) Persyaratan A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. surat izin usaha bidang pendidikan dan/atau pelatihan atau bidang Penerbangan yang mempunyai divisi pelatihan dalam struktur organisasinya; dan
c. struktur organisasi dan daftar susunan pengurLrs lembaga pendidikan dan I atau pelatihan.
(4) Persyaratan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kurikulum dan silabus pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. jumlah dan kualifikasi dan/atau kompetensi tenaga pengajar (instruktur) sesuai bidang pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan;
c. memiliki fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan teori dan praktik sesuai dengan bidang pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan;
d. dokumen pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan;
e. buku kerja pendukung dan peraturan; dan f. verifikasi lapangan. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai personel Bandar Udara, Lisensi, Sertifikat Kompetensi, penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 sampai dengan Pasal 87 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 89 Kegiatan pengusahaan di Bandar Udara terdiri atas a. pelayanan jasa Kebandarudaraan; dan b. pelayanan jasa terkait Bandar Udara. A Pasal 90 PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA Pasal 90
(1) Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a meliputi jasa pelayanan Pesawat Udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan Pesawat Udara;
b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, Kargo, dan pos;
c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan
d. lahan untuk bangunan, iapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran Angkutan Udara. (21 Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b meliputi:
a. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi Pesawat Udara di Bandar Udara;
b. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang; dan
c. jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan Bandar Udara. Pasal 91 Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a. Badan Usaha Bandar Udara untuk Band.ar Udara yang diusahakan secara komersial setelah memenuhi Perizinan Berusaha; atau
b. Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk Bandar Udara yang belum diusahakzrn secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal92 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA Pasal 92 Pelayanan jasa Kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh badan usaha diselenggarakan berdasarkan perjanjian konsesi atau kerja sama bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 93
(1) Perjanjian konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 berakhir sesuai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian konsesi dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling lama 80 (delapan puluh) tahun, dalam hal lahan yang digunakan sebagai Bandar Udara diberikan hak atas tanah berupa hak guna bangunan.
(3) Dalam hal jangka waktu perjanjian konsesi berakhir dan tidak diperpanjang, lahan dan aset Bandar Udara menjadi milik Pemerintah Pusat.
(4) Pengaturan kembali penggunaan dan pemanfaatan lahan dan aset Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui lelang konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian konsesi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 94
(1) Perizinan Berusaha Badan Usaha Bandar Udara untuk Bandar Udara yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9l huruf a, diberikan setelah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pasal 95 A PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 95
(1) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (21 huruf a dapat diselenggarakan oleh badan hukum Indonesia setelah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diselenggarakan oleh Setiap Orang.
(3) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib melibatkan paling sedikit 3oo/o (tiga puluh persen) usaha mikro, kecil, dan menengah. Pasal 96 Penyelenggara Bandar Udara melaporkan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri dan dilakukan evaluasi terhadap pemenuhan standarnya. Pasal 97 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 96 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 98
(1) Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa Bandar Udara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian Bandar Udara. (21 Tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kematian atau luka fisik orang;
b. musnah, hilang, atau rusak peralatan dari pengguna jasa Bandar Udara dan/atau pihak ketiga; dan/atau A c.dampak
c. dampak lingkungan di sekitar Bandar Udara akibat pengoperasian Bandar Udara.
(3) Risiko atas tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas kerugian diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 99 Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun Bandar Udara Khusus sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri yang mengacu pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung. Pasal 100 Pengoperasian Bandar Udara Khusus wajib memenuhi ketentuan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 79. Pasal 101
(1) Bandar Udara Khusus dilarang melayani Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tujuan medical euacuation dan/atau penanganan bencana. A Pasal 102 Pasal 102
(1) Bandar Udara Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Bandar Udara umum; dan/atau
b. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat Bandar Udara umum dan belum ada moda transportasi yang memadai. Pasal 103 Perubahan status Bandar Udara Khusus untuk melayani kepentingan umum harus memenuhi:
a. kriteria cakupan, peran, hierarki dan klasifikasi Bandar Udara di dalam Tatanan Kebandarudaraan Nasional; dan
b. ketentuan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kelayakan sebagai Bandar Udara umum. Pasal 1O4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Khusus, serta perubahan status menjadi Bandar Udara yang dapat melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 99 sampai dengan Pasal 103 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 105 Pembangunan tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Pasal 106 A Pasal 106
(1) Pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter wajib memenuhi ketentuan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI NAVIGASI PENERBANGAN Pasal 107
(1) Penyelenggaraan pelayanan Navigasi Penerbangan di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk Pemerintah Pusat. (21 Lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pelayanan dengan ketentuan:
a. mengutamakan Keselamatan Penerbangan;
b. tidak berorientasi kepada keuntungan; c. secara f,rnansial dapat mandiri; dan
d. biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan peningkatan kualitas pelayanan. Pasal 108 Lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan wajib memiliki sertifikat penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri. A Pasal 109 Pasal 109 Sertifikat penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 terdiri atas:
a. sertifikat penyelenggara pelayanan manajemen lalu lintas dan telekomunikasi Penerbangan;
b. sertifikat penyelenggara perancangan prosedur Penerbangan; dan
c. sertifikat penyelenggara pelayanan informasi aeronautika. Pasal 1 10
(1) Sertifikat penyelenggara pelayanan manajemen lalu lintas dan telekomunikasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a diberikan kepada setiap unit penyelenggara pelayanan. (21 Unit penyelenggara pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara;
b. unit pelayanan navigasi pendekatan; dan
c. unit pelayanan Navigasi Penerbangan jetajah. Pasal 1 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur sertifikasi penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal IOT sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1 12 Pesawat Udara yang melakukan Penerbangan di ruang udara yang dilayani Indonesia diberikan pelayanan Navigasi Penerbangan. A Pasal 1 13 Pasal 1 13 Pesawat Udara yang melalui ruang udara yang dilayani Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dikenai biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan. Pasal I 14
(1) Biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan ditetapkan berdasarkan formula biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi yang diberikan.
(2) Seluruh biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional.
(3) Dalam kondisi tertentu Pesawat Udara yang terbang di ruang udara yang dilayani Indonesia diberikan pembebasan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai formulasi dan mekanisme penetapan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 1 16
(1) Personel Navigasi Penerbangan wajib memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
(2) Lisensi personel Navigasi Penerbangan diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. pemenuhanpersyaratanadministrasi;
b. pemenuhan ketentuan kesehatan; A C pemenuhan c. pemenuhan kemampuan berbahasa Inggris;
d. pemenuhan persyaratan kompetensi teknis; dan
e. lulus ujian.
(3) Pemegang Lisensi personel Navigasi penerbangan wajib:
a. mematuhi atau memenuhi peraturan Keselamatan Penerbangan ;
b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya, atau Lisensi yang dimiliki;
c. mempertahankan dan meningkatkan kecakapan scrta kompetensi yang dimiliki;
d. mempertahankan kesehatan sesuai dengan ketentuan;
e. mempertahankan validitas Lisensi yang dimiliki dan dapat menunjukan kepada petugas yang berwenang jika diminta; dan f. mengisi buku catatan pribadi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk memperoleh Lisensi personel Navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 118 Pasal 1 18
(1) Kompetensi teknis personel Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf d diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai standar yang ditetapkan. Pasal 1 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan lembaga penyelenggara pendidikan danlatau pelatihan di bidang Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 120
(1) Lisensi personel Navigasi Penerbangan yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui proses pengesahan atau validasi oleh Menteri.
(2) Pengesahan atau validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi:
a. persyaratan administrasi; dan
b. lulus ujian.
(3) Proses pengesahan atau validasi Lisensi personel Navigasi Penerbangan yang diberikan oleh negara lain ditetapkan oleh Menteri. A BAB VII BAB VII MANAJEMEN KESELAMATAN PENYEDIA JASA PENERBANGAN Pasal 121
(1) Setiap penyedia jasa Penerbangan wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan secara berkelanjutan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada program Keselamatan Penerbangan nasional.
(2) Penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. Badan Usaha Angkutan Udara;
b. Badan Usaha Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara; c. penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan;
d. badan usaha pemeliharaan Pesawat Udara;
e. penyelenggara pendidikan dan pelatihan Penerbangan; dan f. badan usaha rancang bangun dan pabrik Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponen Pesawat Udara.
(3) Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri.
(4) Pengesahan sistem manajemen keselamatan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari proses penerbitan sertifrkat. Pasal 122
(1) Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) paling sedikit memuat: A
a. kebijakan PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A
a. kebijakan dan sasaran keselamatan;
b. manajemen risiko keselamatan;
c. jaminan keselamatan; dan
d. promosi keselamatan. (21 Sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran, sifat dan kompleksitas dari pengoperasian yang dilaksanakan berdasarkan sertifikat operasinya serta gangguan dan risiko keselamatan yang terkait dengan risikonya. Pasal 123
(1) Kebijakan dan sasaran keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. komitmen pimpinan penyedia jasa Penerbangan;
b. penunjukan penanggung jawab utama keselamatan; c. pembentukan unit manajemen keselamatan;
d. penetapan target kinerja keselamatan;
e. penetapan indikator kinerja keselamatan; f. pengukuranpencapaiankeselamatan;
g. dokumentasi data keselamatan; dan
h. koordinasi penanggulangan gawat darurat.
(2) Penetapan target kinerja keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang akan dicapai harus minimal sarna atau lebih baik daripada target kinerja keselamatan nasional.
(3) Target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan harus dipublikasikan kepada masyarakat. A Pasal 124 Pasal 124 Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen keselamatan penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 sampai dengan Pasa-l 123 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 125 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 50, Pasal 53, Pasa,l 54, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 69, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 83, Pasal 100, Pasal 101, Pasal lO2, Pasal 106, Pasal 108, Pasal 1 16, atau Pasal 121 dikenai sanksi administratif. Pasal 126
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi terhadap laporan pengawasan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. peringatan;
b. pembekuan; c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan. A Pasal 127 Pasal 727
(1) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L26 ayat (2) huruf a terdiri atas peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga dengan jangka waktu tertentu.
(2) Sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf b dikenakan dengan jangka waktu tertentu.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (21 huruf c, besarannya ditetapkan dalam penaltg unit.
(4) Sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2) huruf d, diberikan bagi pelanggaran berat atau pelanggaran yang dilakukan seca-ra berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan. Pasal 128 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penetapan penaltg unit diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 129
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. A
(2) Evaluasi PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 130 Da-lam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Penerbangan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 131 Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang P erizinan Berusaha dimaksud. Pasal 132 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirn y a P errzinan Beru s aha tersebut. A BAB XI BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 133 Perizinan Berusaha di bidang Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 134 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 135 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 1, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2Ol2 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 71, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 136 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar