Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. Kereta Api adaiah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.
Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalann)/" Kereta Api.
8. Sarana 1 2 3 4 5 6 7 A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
8. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.
9. Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.
10. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam Kereta Api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api. 1 1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
12. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.
13. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
14. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
15. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 17.Menteri A
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan rlrusan pemerintahan di bidang perkeretaapian. BAts II PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana
Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan
Berrrsaha terkait Prasarana perkeretaapian umum
meliputi:
a. izin usaha;
b. izin pembangunan; dan
c. izin operasi. .
(2) Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana
Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan
Berusaha terkait Sarana perkeretaapian umum
meliputi:
a. . izin usaha; dan
b. izin operasi.
(3) Badan Usaha sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat berbentuk:
a. Badan Usaha milik negara;
b. Badan Usaha milik daerah; atau
c.
badan hukum Indonesia.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didirikan khusus untuk
n:enyelenggarakan
Perkeretaapian.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
(1) Pengadaan Badan Usaha penyelenggara prasarana
Perkeretaaplan umum dilakukan melalui:
a.tender
A
a
b
c,
-5
tender;
penunjukan langsung; atau
penugasan.
Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh
investasinya bersumber dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perunCang-undangan.
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal seluruh
itrvestasinya tidak bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan tidak ada
jaminan dari Pemerintah Pusat.
(2t
(3)
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
Naskah pasal.
PASAL 5
ayar (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OOT tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun 2OO7 Nomor 65, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aT22); 3. Unclang-Undang Nomor 1 1 Tahur.r 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Inclonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PF]RKERETAAPIAN. A BABI.. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. Kereta Api adaiah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.
Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalann)/" Kereta Api.
8. Sarana 1 2 3 4 5 6 7 A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
8. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.
9. Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.
10. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam Kereta Api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api. 1 1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
12. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.
13. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
14. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
15. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 17.Menteri A
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan rlrusan pemerintahan di bidang perkeretaapian. BAts II PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN Pasal 2
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berrrsaha terkait Prasarana perkeretaapian umum meliputi:
a. izin usaha;
b. izin pembangunan; dan
c. izin operasi. .
(2) Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berusaha terkait Sarana perkeretaapian umum meliputi:
a. . izin usaha; dan
b. izin operasi.
(3) Badan Usaha sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk:
a. Badan Usaha milik negara;
b. Badan Usaha milik daerah; atau c. badan hukum Indonesia.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan khusus untuk n:enyelenggarakan Perkeretaapian. Pasal 3
(1) Pengadaan Badan Usaha penyelenggara prasarana Perkeretaaplan umum dilakukan melalui: a.tender A a b c, -5 tender; penunjukan langsung; atau penugasan. Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perunCang-undangan. Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal seluruh itrvestasinya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tidak ada jaminan dari Pemerintah Pusat. (2t (3) Pasal 4
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud daiam pasal 3 ayat
(1) huruf c dapat dilakukan dalarn hal:
a. setelah terlebih dahulu dilakukan tender dan mengalami kegagalan; atau
b. tidak ada BaCan Usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Ivlenteri setelah dilakukan evaluasi peiayanan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diatur dengan Peraturan Ment'eri. A
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
Pasal 6
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang
tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 untuk menyelenggarakan
Prasarana Perkeretaapian umum
wajib
menandatangani perjanjian penyelenggaraan
Prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri,
gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. perjanjian konsesi; atau
b. perjanjian kedasama,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling
sedil<it memuat:
a. lingkup penyelenggaraan;
b. jangka waktu liak penyelenggaraan Prasarana
Perkeretaapian umum;
c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus
ditanggung para pihak, yang didasarkan pada
prinsip pengalokasian risiko secara efidien dan
seimbang;
d. standar kinerja pelayanan serta prosedur
penanganan dan keluhan masyarakat;
e. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana
Perkeretaapian umum;
f.
penyelesaian sehgketa;
g. pemutusan ' atau pengakhiran perjanjian
penyelenggaraan;
h. fasilitas .
fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian;
keadaan memaksa;
untuk perjanjian konsesi perlu diatur ketentuan
mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian
dan fasilitasnya pada akhir masa hak
penyelenggaraan; dan
tarif awal dan formula penyesuaian tarif.
PASAL 7
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
(1) Dalam hai jangka waktu perjanjian konsesi telah
berakhir, Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan
seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi
dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
umum diserahkan kepada:
a. Menteri, untuk Perkeretaapian nasional;
b. gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau
c. bupati/wali kota, untuk
Perkeretaapian
kabupaten/kota.
(2) Prasarana,Perkeretaapian lrmum, lahan, dan seluruh
aset yang diperhitungkan sebagai investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jalur dan bangunan Kereta Api terdiri atas ruang
manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur
Kereta Api, ruang pengawasan Jalur Kereta Api,
terowongan, dan jembatan rel;
b. stasiun Kereta Api;
c. fasilitas operasi;
d. depo;
e. balai yasa; dan
f.
fasilitas pendukung lainnya.
(3) Prasarana . .
h
J
k
A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh
aset sebagai investasi dalam penyelenggaraan
Prasarana Perkeretaapian umum yang telah
diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang
milik daerah.
(4) Perjanjian konsesi yang telah berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan terhadap Prasarana Perkeretaapian
umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan
sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana
Perkeretaapian umum yang telah diserahkan kepada
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha untuk
menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan
Prasarana Perkeretaapian umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengoperasian dan
perawatan prasarana
Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 8
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
(1) Dalam hal Badan Ijsaha Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian umum yang telah menandatangani
perjanjian penyelenggaraan Prasarana perkeretaapian
umum tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
perjanjian, Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah
dapat membatalkan perjanjian.
(2) Pernbatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menghilangkan kewajrban dan tanggung
ja'wab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan
perundang-undangan dan tuntutan pihak ketiga.
A
PASAL 9
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
PRES lDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,
dan pelaksanaan perjanjian penyelenggaraan Prasarana
Perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
umum yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender,
ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 harus mengajukan izin pembangunan Prasarana
Perkeretaapian umum sebelum rrremulai pelaksanaan
pembangunan fisik.
PASAL 11
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
(1) Permohonan izin
pembangunan Prasarana
Perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Perrnohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan
'
perhitungan;
b. gambar teknis;
c.
data lapangan;
d. jadwal pelaksanaan;
e. spesifikasi teknis;
f.
metode pelaksanaan;
g.. telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima
persen) dari total tanah yang dibutuhkan;
h. analisis mengenai darnpak lingkungan hidup atau
UKL-UPL; dan
i.
memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari
instansi /arrg berwenang.
(3) Spesihkasi
A
(3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf e disahkan oleh Menteri.
(41 Izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum
diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima)
tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 12
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
(1) Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan op,erasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
b. men5rusun sistern dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian;
c. tersedianya tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian, tenaga pemerikba prasarana Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan sertifikat;
d. menyediakan peralatan untuk perawatan prasarana Perkeretaapian; dan membuat dan melaksanakan sistem keselamatan. manaJemen e A
(2) Ketentuan PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 13
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha
penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum dapat
mengajukan permohonan izin operasi Sarana
Perkeretaapian umum kepada:
a. Menteri, untuk
pengoperasian Sarana
Perkeretaapian umum yang jaringan lalurnya
melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas
wilayah negara;
b. gubernur, untuk pengoperasian Sarana
Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi; atau
c. bupati/wali kota, untuk pengoperasian Sarana
Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya
dalam wilayah kabupaten/ kota.
(21 Untuk memperoleh izin operasi . sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha
Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib
memenuhi persyaratan:
a. memiliki studi kelayakan;
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta
Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana
Perkeretaapian;
c.
Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan
telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan
sertifikat uji pertama;
d. tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian yang
memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga
perawatan, rlan tenaga pemeriksa Sarana
Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian;
.e. menyusun . .
A
-t2-
e. men5rusun sistem dan prosedur pengoperasian,
pemeriksaan, dan
perawatan Sarana
Perkeretaapian;
f.
menyediakan fasilitas perawatan Sarana
Perkeretaapian;
g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya; dan
h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen
keselamatan.
(3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lama S (lima) tahun cian dapat
diperpanjang untuk setiap kali paling lama S (lima)
tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan
dan pelaksanaan sistem manajernen keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 14
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
(1) Badan Usaha yang telah mendapatkan persetujuan prinsip pembangr-lnan perkeretaapian Khusus dapat mengajukan perrrrohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus kepada: ' a. Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam I (satu) provinsi; atau
c. bupati/'wali , kota, untuk penvelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/ kota. (2}permohonan PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Permohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen:
a. surat persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus;
b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan; c. gambar-gambar teknis;
d. data lapangan;
e. jadwal pelaksanaan; f. spesifikasi teknis;
g. metode pelaksanaan;
h. bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan; i. analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL- UPL; dan j. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
PASAL 15
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian
Khusus, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. pembangunan prasarana dan pengadaan Sarana
Perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai
dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji
pertama;
b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian,
pemeriksaan, dan perawatan Prasarana dan
Sarana Perkeretaapian khusus;
c.tersedianya
A
c. tersedianya petugas pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian, Awak Sarana Perkeretaapian,
tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa
Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus
yang memiliki sertifikat kompetensi;
d. menyediakan fasilitas perawatan Sarana
Perkeretaapian; dan
e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen
keselamatan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan
dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 16
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
(1) Sanksi administratif diberikan dengan tahapan:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin atau sertifikat;
c.
pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau
d. denda administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi - lalu lintas Kereta Api.
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.
(2) Dalam A PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada avat (1) diabaikan, dilakukan pembekuan izin atau sertifikat dalam jangka waktu 30 (tiga putuh) hari.
(3) Dalam hal Badan Usaha tidak melaksanakan kewajibannya sesuai jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha tersebut dikenai sanksi pencabutan rzin atau sertilikat. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 18
BAB III: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan pemerintah ini dengan
memperhatikan perkembangan dan ,peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam
rangka percepatan cipta kerja.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
si,kronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
PASAL 19
BAB III: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, danf atau
adanya stagnasi pernerintahan, Menteri dapat melakukan
diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusarl pernerintahan di
bidang
Perkeretaapian.
A
BAB IV .
_16_
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 20
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku
usaha/pihak yang telah mendapatkan perizinan Berusaha
sebelum Peraturan Pemerintatr ini berlaku, kecuali
ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang
P erizinan Berusaha dimaksud.
PASAL 21
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha tersebut.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Perizinan Berusaha di bictang Perkeretaapian dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis
risiko.
PASAL 23
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah yang
telah diubah oleh Peraturan pemerintah ini dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
A
PASAL 24
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
-t7- Pasal24
(1) Pada saat Peraturarr Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 305, Pasal 306, Pasal 306A, pasal 3068, Pasal 306C, Pasal 307, Pasal 308, pasal 308A, Pasal 3088, Pasal 310, Pasal 311, pasal 314, pasal 315, Pasal 316, Pasal 317, Pasal 318, pasal 321, pasal 331, Pasal 346, Pasal 356, Pasal 365, dan pasal 399 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l2g, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor' 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OlT Nomor 29, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (21 Terhadap pasal yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi acuan pada peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l2g, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Inclonesia Tahun 2OlT Nomor 29, ), pengacuannya menyesuaikan dengan pasal dan ayat dalam Peraturan pemerintah ini.
PASAL 25
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 185
huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentar,g Penyelenggaraan Bidang perkcretaapian; 1. Pasal 5 ayar (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OOT tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun 2OO7 Nomor 65, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aT22); 3. Unclang-Undang Nomor 1 1 Tahur.r 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Inclonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PF]RKERETAAPIAN. A BABI.. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. Kereta Api adaiah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.
Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalann)/" Kereta Api.
8. Sarana 1 2 3 4 5 6 7 A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
8. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.
9. Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.
10. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam Kereta Api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api. 1 1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
12. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.
13. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
14. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
15. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 17.Menteri A
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan rlrusan pemerintahan di bidang perkeretaapian. BAts II PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN Pasal 2
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berrrsaha terkait Prasarana perkeretaapian umum meliputi:
a. izin usaha;
b. izin pembangunan; dan
c. izin operasi. .
(2) Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berusaha terkait Sarana perkeretaapian umum meliputi:
a. . izin usaha; dan
b. izin operasi.
(3) Badan Usaha sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk:
a. Badan Usaha milik negara;
b. Badan Usaha milik daerah; atau c. badan hukum Indonesia.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan khusus untuk n:enyelenggarakan Perkeretaapian. Pasal 3
(1) Pengadaan Badan Usaha penyelenggara prasarana Perkeretaaplan umum dilakukan melalui: a.tender A a b c, -5 tender; penunjukan langsung; atau penugasan. Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perunCang-undangan. Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal seluruh itrvestasinya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tidak ada jaminan dari Pemerintah Pusat. (2t (3) Pasal 4
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud daiam pasal 3 ayat
(1) huruf c dapat dilakukan dalarn hal:
a. setelah terlebih dahulu dilakukan tender dan mengalami kegagalan; atau
b. tidak ada BaCan Usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Ivlenteri setelah dilakukan evaluasi peiayanan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diatur dengan Peraturan Ment'eri. A Pasal 6. . Pasal 6
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum wajib menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perjanjian konsesi; atau
b. perjanjian kedasama, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedil<it memuat:
a. lingkup penyelenggaraan;
b. jangka waktu liak penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum;
c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efidien dan seimbang;
d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat;
e. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum; f. penyelesaian sehgketa;
g. pemutusan ' atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
h. fasilitas . fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian; keadaan memaksa; untuk perjanjian konsesi perlu diatur ketentuan mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan; dan tarif awal dan formula penyesuaian tarif. Pasal 7
(1) Dalam hai jangka waktu perjanjian konsesi telah berakhir, Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diserahkan kepada:
a. Menteri, untuk Perkeretaapian nasional;
b. gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau
c. bupati/wali kota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota.
(2) Prasarana,Perkeretaapian lrmum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jalur dan bangunan Kereta Api terdiri atas ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, ruang pengawasan Jalur Kereta Api, terowongan, dan jembatan rel;
b. stasiun Kereta Api;
c. fasilitas operasi;
d. depo;
e. balai yasa; dan f. fasilitas pendukung lainnya.
(3) Prasarana . . h J k A PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.
(4) Perjanjian konsesi yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan terhadap Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengoperasian dan perawatan prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8
(1) Dalam hal Badan Ijsaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana perkeretaapian umum tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah dapat membatalkan perjanjian.
(2) Pernbatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajrban dan tanggung ja'wab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan tuntutan pihak ketiga. A Pasal 9 . PRES lDEN FIEPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan pelaksanaan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10 Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum sebelum rrremulai pelaksanaan pembangunan fisik. Pasal 1 1
(1) Permohonan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Perrnohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan ' perhitungan;
b. gambar teknis; c. data lapangan;
d. jadwal pelaksanaan;
e. spesifikasi teknis; f. metode pelaksanaan; g.. telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan;
h. analisis mengenai darnpak lingkungan hidup atau UKL-UPL; dan i. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi /arrg berwenang.
(3) Spesihkasi A
(3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e disahkan oleh Menteri. (41 Izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 12
(1) Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan op,erasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
b. men5rusun sistern dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian;
c. tersedianya tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian, tenaga pemerikba prasarana Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan sertifikat;
d. menyediakan peralatan untuk perawatan prasarana Perkeretaapian; dan membuat dan melaksanakan sistem keselamatan. manaJemen e A
(2) Ketentuan PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 13
(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum dapat mengajukan permohonan izin operasi Sarana Perkeretaapian umum kepada:
a. Menteri, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan lalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
c. bupati/wali kota, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/ kota. (21 Untuk memperoleh izin operasi . sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki studi kelayakan;
b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian; c. Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
d. tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, rlan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian; .e. menyusun . . A -t2-
e. men5rusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian; f. menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian;
g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama S (lima) tahun cian dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama S (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajernen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 14
(1) Badan Usaha yang telah mendapatkan persetujuan prinsip pembangr-lnan perkeretaapian Khusus dapat mengajukan perrrrohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus kepada: ' a. Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam I (satu) provinsi; atau
c. bupati/'wali , kota, untuk penvelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/ kota. (2}permohonan PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Permohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen:
a. surat persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus;
b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan; c. gambar-gambar teknis;
d. data lapangan;
e. jadwal pelaksanaan; f. spesifikasi teknis;
g. metode pelaksanaan;
h. bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan; i. analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL- UPL; dan j. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang. Pasal 15
(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian Khusus, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a. pembangunan prasarana dan pengadaan Sarana Perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus; c.tersedianya A
c. tersedianya petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kompetensi;
d. menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian; dan
e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 16
(1) Sanksi administratif diberikan dengan tahapan:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin atau sertifikat; c. pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau
d. denda administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.
(2) Dalam A PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada avat (1) diabaikan, dilakukan pembekuan izin atau sertifikat dalam jangka waktu 30 (tiga putuh) hari.
(3) Dalam hal Badan Usaha tidak melaksanakan kewajibannya sesuai jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha tersebut dikenai sanksi pencabutan rzin atau sertilikat. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan ,peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, si,kronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 19 Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, danf atau adanya stagnasi pernerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusarl pernerintahan di bidang Perkeretaapian. A BAB IV . _16_ BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintatr ini berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang P erizinan Berusaha dimaksud. Pasal 2 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha tersebut. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Perizinan Berusaha di bictang Perkeretaapian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. Pasal 23 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah yang telah diubah oleh Peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. A Pasal 24 -t7- Pasal24
(1) Pada saat Peraturarr Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 305, Pasal 306, Pasal 306A, pasal 3068, Pasal 306C, Pasal 307, Pasal 308, pasal 308A, Pasal 3088, Pasal 310, Pasal 311, pasal 314, pasal 315, Pasal 316, Pasal 317, Pasal 318, pasal 321, pasal 331, Pasal 346, Pasal 356, Pasal 365, dan pasal 399 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l2g, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor' 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OlT Nomor 29, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (21 Terhadap pasal yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi acuan pada peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l2g, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Inclonesia Tahun 2OlT Nomor 29, ), pengacuannya menyesuaikan dengan pasal dan ayat dalam Peraturan pemerintah ini. Pasal 25 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Repubtit<