Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
2. Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
5. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan untsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
6. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. A
7. Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
8. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan
penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua
jenis jabatan yang tersedia.
(2) Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja
Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh
TKA.
(3) Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan kondisi
pasar kerja dalam negeri.
A
PASAL 3
BAB II: KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI | Bagian Kesatu - Umum
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3
(1) Pemberi Kerja TKA meliputi:
a. instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
c. perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
d. badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
f. usaha jasa impresariat; dan
g. badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.
(2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan.
PASAL 4
BAB II: KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI | Bagian Kesatu - Umum
(1) TKA hanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(2) Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian / lembaga terkait. A Pasal 5 REPUBLIK INDONESTA Pasal 5
(1) Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai:
a. direksi atau komisaris; atau
b. TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama.
(3) TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama.
(4) Jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang dapat dirangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait. Bagian Kedua Kewajiban Pasal 6
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain, masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA. A
(3) Pemberi.
(3) Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA. Pasal 7
(1) Pemberi Kerja TKA wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TI(A; dan
c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
(2) Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (21tidak berlaku bagi:
a. direksi dan komisaris;
b. kepala kantor perwakilan;
c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara. Pasal 8
(1) Pemberi Kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan. A
(2) Program REPUBLIK INDONESTA
(2) Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja. Bagian Ketiga Larangan Pasal 9 Pemberi kerja orang mempekerjakan TKA. perseorangan dilarang Pasal 10 Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama. Pasal 1 1
(1) Pemberi Kerja TI(A dilarang mempekedakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.
(2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian / lembaga terkait. BAB III PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Bagian Kesatu Tata Cara Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 12
(1) Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. A
(2) Permohonan
(2) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA yang memuat paling sedikit:
a. identitas Pemberi Kerja TKA;
b. alasan penggunaan TKA;
c. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan ;
d. jumlah TKA;
e. jangka waktu penggunaan TKA;
f. lokasi kerja TKA;
g. identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
h. rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
(3) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
c. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
d. bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
e. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
f. bagan struktur organisasi perusahaan;
g. surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
h. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
i. surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA. A
(4) Dalam PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal Pemberi Kerja TKA telah siap menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan maka penyampaian data calon TKA dapat dilakukan sekaligus pada saat permohonan Pengesahan RPTKA. Pasal 13
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh Pemberi Kerja TKA sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan hasil penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Pemberi Kerja TKA dinilai layak berdasarkan penilaian kelayakan. Pasal 14
(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21, Pemberi Kerja TKA menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. identitas TKA;
b. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
c. lokasi kerja TKA; dan
d. penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3) Pemberi Kerja TKA dalam menyampaikan data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. ijazah pendidikan; A b.sertifikat
b. sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
c. perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d. surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
e. surat pernyataan sebagai penjamin TKA; dan
f. rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA.
(4) Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja.
(5) Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dinyatakan lengkap dan benar serta Pemberi Kerja TKA telah melakukan pembayaran DKPTKA, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
(6) Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja. Pasal 15
(1) Permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional dikecualikan dari penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. A
(2) Permohonan FRES IDEN REPUELIK INDONESIA
(2) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memuat data calon TKA paling sedikit:
a. identitas TKA;
b. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
c. lokasi kerja TKA; dan
d. penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. surat permohonan dan alasan penggunaan TKA;
b. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; dan/atau
c. surat persetujuan dari instansi yang berwenang.
(4) Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja.
(5) Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
(6) Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja. A Pasal 16 Pasal 16 Pengesahan RPTKA terdiri atas:
a. RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara;
b. RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan;
c. RPTKA non-DKPTKA; dan
d. RPTKA KEK. Pasal 17
(1) Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan dan Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pengesahan RPTKA KEK diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris. Pasal 18 Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan kepada Pemberi Kerja TKA untuk instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Pasal 19
(1) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; A
b. pegawai . .
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(2) Untuk mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi dan vokasi untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Jabatan pada kegiatan perusahaan rintisan (start- upl berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian/ lembaga terkait.
(4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyampaikan data calon TKA secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
(5) Jangka waktu bagi TKA yang bekerja pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Pemberi Kerja TI(A yang akan mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi dan vokasi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki Pengesahan RPTKA. A
(7) Dalam . REPUBLIK INDONESTA -t4-
(7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah berakhir dan Pemberi Kerja TKA tetap akan mempekerjakan TKA tersebut, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA.
(8) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diajukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya jangka waktu jabatan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 20 TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, kunjungan bisnis, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dapat masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Bagian Kedua Perpanjangan dan Perubahan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 2 1
(1) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA diajukan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan memuat paling sedikit:
a. identitas Pemberi Kerja TI(A; A
b. alasan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
b. alasan perpanjangan Pengesahan RPTKA;
c. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
d. jumlah TKA;
e. jangka waktu penggunaan TKA;
f. lokasi kerja TI(A;
g. identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
h. realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia.
(4) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. surat permohonan perpanjangan RPTKA;
b. Pengesahan RPTKA yang masih berlaku;
c. perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d. paspor TKA yang masih berlaku;
e. kepesertaan program jaminan sosial;
f. nomor pokok wajib pajak TI(A dan Pemberi Kerja TKA; dan
g. laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
(5) Dalam hal permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA perpanjangan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(6) Jangka waktu setiap Pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan Pengesahan RPTKA perpanjangan di KEK diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
(7) Pengesahan RPTKA perpanjangan digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA. A
(8) Menteri -t6-
(8) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan izin tinggal dalam rangka bekerja. Pasal,22
(1) Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan Pengesahan RPTKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai:
a. alamat Pemberi Kerja TKA;
b. identitas TKA;
c. lokasi kerja TKA; dan/atau
d. nama Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan.
(2) Perubahan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. Bagian Ketiga Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 23
(1) Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan.
(2) Pembayaran DKPTKA dilakukan sesuai dengan jangka waktu TI(A bekerja di wilayah Indonesia. A
(3) Pembayaran PRES!DEN REPUELIK INDONESIA
(3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA setelah menerima kode billing pembayaran DKPTKA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Kode billing pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemberi Kerja TKA setelah data calon TKA dan dokumen dinyatakan lengkap oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Pembayaran DKPTKA merupakan persyaratan Pengesahan RPTKA.
(6) Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24
(1) Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
(2) DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. penerimaan negara bukan pajak untuk Pengesahan RPTKA baru, Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi, dan Pengesahan RPTKA KEK;
b. pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. pendapatan daerah kabupaten/kota untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota. A
(3) Pembayaran
(3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerimaan negara bukan pajak dibayarkan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri dan untuk pendapatan daerah dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Pasal 25
(1) Kewajiban membayar DKPTKA tidak berlaku bagi:
a. instansiPemerintah;
b. perwakilan negara asing;
c. badaninternasional;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan; dan
f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(2) Jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang dibebaskan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, perpanjangan, perubahan Pengesahan RPTKA, dan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV IZIN TINGGAL TENAGA KERJA ASING Pasal 27
(1) Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA di Indonesia wajib memiliki izin tingga1 A
(2) Jenis BAB V PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI TENAGA KERJA PENDAMPING DAN TENAGA KERJA ASING
(2) Jenis dan tata cara pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Pasal 28
(1) Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
(2) Alih teknologi dan alih keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sehingga memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi yang dipergunakan oleh TKA dalam melaksanakan pekerjaan. Pasal 29
(1) Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Keda Pendamping TKA dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.
(2) Tenaga Kerja Pendamping TKA yang mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat sertifikat pendidikan dan pelatihan kerja dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A Pasal30 REFUELIK INDONESTA Pasal 30 Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TI(A dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa Indonesia. Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dan TKA sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pelaporan Pasal 32
(1) Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan:
a. penggunaan TKA;
b. pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
c. alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
(2) Pemberi Kerja TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. A
(3) Pemberi REFUBLIK INDONESIA
(3) Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Pasal 33 Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyediakan data TI(A yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring dan dapat diakses oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan lokasi kerja TKA melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Bagian Kedua Pembinaan Pasal 34 Pembinaan penggunaan TKA dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 35
(1) Pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh:
a. Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi; dan/atau
b. Pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing. A
(2) Pengawas
(2) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 36
(1) Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 19 ayat (6), Pasal 23 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2)', dan/atau Pasal 32 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA; dan/atau
c. pencabutan Pengesahan RPTKA.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam mengenakan sanksi administratif berdasarkan surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif dari Pengawas Ketenagakerjaan. Pasal 37
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan tidak memiliki Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (6). A
(2) Besaran .
(2) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan per jabatan per orang per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp6.00O.O00,00 (enam juta rupiah) ;
b. 2 (dua) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
c. 3 (tiga) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
d. 4 (empat) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
e. 5 (lima) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp30.O00.000,00 (tiga puluh juta rupiah); atau
f. 6 (enam) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp36.OOO.O00,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(3) Penghitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampai dengan 6 (enam) bulan.
(4) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibayarkan ke kas negara.
(5) Pembayaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA paling lama 2 (dua) minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda. Pasal 38
(1) Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dikenakan sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA.
(2) Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berkewajiban untuk membayar sanksi denda dan denda keterlambatan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan. A
(3) Denda REPUBLIK INDONESTA
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikenakan paling lama 6 (enam) bulan. (a) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak batas waktu pembayaran Pemberi Kerja TKA tidak membayar sanksi denda dan denda keterlambatan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurLlsi piutang negara untuk di proses lebih lanjut. Pasal 39
(1) Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan:
a. tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. tidak mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
c. tidak melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll;
d. tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21; dan I atau A e.tidak PRES!DEN REPUBLIK INDONESI.A,
e. tidak melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(2) Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja TKA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dikenakan sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA. Pasal 40
(1) Sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan:
a. mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
b. mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan/atau
d. tidak membayar DKPTKA atas setiap TI(A yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). A
PASAL 4L
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB II: KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI | Bagian Kesatu - Umum
REPUBLIK INDONESTA Pasal 5
(1) Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai:
a. direksi atau komisaris; atau
b. TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama.
(3) TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama.
(4) Jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang dapat dirangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait. Bagian Kedua Kewajiban
PASAL 6
BAB II: KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA
wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan
TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja
TKA lain, masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib
memiliki Pengesahan RPTKA.
A
(3) Pemberi.
(3) Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 wajib mempekerjakan TKA
sesuai dengan Pengesahan RPTKA.
PASAL 7
BAB II: KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Pemberi Kerja TKA wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia
sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang
dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih
keahlian dari TKA;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja
bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai
dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh
TI(A; dan
c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah
perjanjian kerjanya berakhir.
(2) Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA wajib
memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa
Indonesia kepada TKA.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan ayat (21tidak berlaku bagi:
a. direksi dan komisaris;
b. kepala kantor perwakilan;
c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat
sementara.
PASAL 8
BAB II: KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Pemberi Kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan. A
(2) Program REPUBLIK INDONESTA
(2) Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja. Bagian Ketiga Larangan
PASAL 9
BAB II: KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI | Bagian Ketiga - Larangan
Pemberi kerja orang
mempekerjakan TKA.
perseorangan dilarang
PASAL 10
BAB II: KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI | Bagian Ketiga - Larangan
Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA
rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.
PASAL 11
BAB II: KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI | Bagian Ketiga - Larangan
(1) Pemberi Kerja TI(A dilarang mempekedakan TKA
pada jabatan yang mengurusi personalia.
(2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
setelah
mendapat
masukan
dari
kementerian / lembaga terkait.
BAB III
PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Bagian Kesatu
Tata Cara Permohonan
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PASAL 12
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Kesatu - Tata Cara Permohonan
(1) Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. A
(2) Permohonan
(2) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA yang memuat paling sedikit:
a. identitas Pemberi Kerja TKA;
b. alasan penggunaan TKA;
c. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan ;
d. jumlah TKA;
e. jangka waktu penggunaan TKA;
f. lokasi kerja TKA;
g. identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
h. rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
(3) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
c. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
d. bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
e. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
f. bagan struktur organisasi perusahaan;
g. surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
h. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
i. surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA. A
(4) Dalam PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal Pemberi Kerja TKA telah siap menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan maka penyampaian data calon TKA dapat dilakukan sekaligus pada saat permohonan Pengesahan RPTKA.
PASAL 13
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Kesatu - Tata Cara Permohonan
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan
penilaian kelayakan permohonan Pengesahan
RPTKA yang diajukan oleh Pemberi Kerja TKA sejak
dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menerbitkan hasil penilaian
kelayakan Pengesahan RPTKA paling lama 2 (dua)
hari kerja setelah Pemberi Kerja TKA dinilai layak
berdasarkan penilaian kelayakan.
PASAL 14
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Kesatu - Tata Cara Permohonan
(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan Pengesahan
RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (21, Pemberi Kerja TKA menyampaikan data
calon TKA secara daring kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
(2) Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat paling sedikit:
a. identitas TKA;
b. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
c. lokasi kerja TKA; dan
d. penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3) Pemberi Kerja TKA dalam menyampaikan data calon
TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan
melampirkan dokumen paling sedikit:
a. ijazah pendidikan;
A
b.sertifikat
b. sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
c. perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d. surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja
Pendamping TKA;
e. surat pernyataan sebagai penjamin TKA; dan
f. rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi
Kerja TKA.
(4) Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama
2 (dua) hari kerja.
(5) Dalam hal data calon TKA dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dinyatakan
lengkap dan benar serta Pemberi Kerja TKA telah
melakukan pembayaran DKPTKA, Menteri atau
pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan
RPTKA.
(6) Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi
untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam
rangka bekerja bagi TKA.
(7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon
TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai
rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin
tinggal dalam rangka bekerja.
PASAL 15
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Kesatu - Tata Cara Permohonan
(1) Permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh
instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan
badan internasional dikecualikan dari penilaian
kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13.
A
(2) Permohonan
FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memuat
data calon TKA paling sedikit:
a. identitas TKA;
b. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
c. lokasi kerja TKA; dan
d. penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh Pemberi
Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling
sedikit:
a. surat permohonan dan alasan penggunaan TKA;
b. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
dan/atau
c. surat persetujuan dari instansi yang berwenang.
(4) Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama
2 (dua) hari kerja.
(5) Dalam hal data calon TKA dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dinyatakan
lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang
ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
(6) Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi
untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam
rangka bekerja bagi TKA.
(7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon
TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai
rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin
tinggal dalam rangka bekerja.
A
PASAL 16
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Kesatu - Tata Cara Permohonan
Pasal 16
Pengesahan RPTKA terdiri atas:
a. RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara;
b. RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan;
c. RPTKA non-DKPTKA; dan
d. RPTKA KEK.
PASAL 17
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Kesatu - Tata Cara Permohonan
(1) Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat
sementara diberikan untuk jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari
6 (enam) bulan dan Pengesahan RPTKA
non-DKPTKA diberikan untuk jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pengesahan RPTKA KEK diberikan untuk jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
(4) Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau
komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama TKA
yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
PASAL 18
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Kesatu - Tata Cara Permohonan
Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan kepada
Pemberi Kerja TKA untuk instansi Pemerintah,
perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga
sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu
di lembaga pendidikan.
PASAL 19
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Kesatu - Tata Cara Permohonan
(1) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; A
b. pegawai . .
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(2) Untuk mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi dan vokasi untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Jabatan pada kegiatan perusahaan rintisan (start- upl berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian/ lembaga terkait.
(4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyampaikan data calon TKA secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
(5) Jangka waktu bagi TKA yang bekerja pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Pemberi Kerja TI(A yang akan mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi dan vokasi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki Pengesahan RPTKA. A
(7) Dalam . REPUBLIK INDONESTA -t4-
(7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah berakhir dan Pemberi Kerja TKA tetap akan mempekerjakan TKA tersebut, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA.
(8) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diajukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya jangka waktu jabatan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
PASAL 20
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Kesatu - Tata Cara Permohonan
TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada
jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan
darurat, kunjungan bisnis, dan penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dapat masuk
dan tinggal di wilayah Indonesia dengan menggunakan
visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Bagian Kedua
Perpanjangan dan Perubahan Pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing
PASAL 21
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Kedua - Perpanjangan dan Perubahan Pengesahan Rencana Penggunaan
(1) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA diajukan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan memuat paling sedikit:
a. identitas Pemberi Kerja TI(A; A
b. alasan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
b. alasan perpanjangan Pengesahan RPTKA;
c. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
d. jumlah TKA;
e. jangka waktu penggunaan TKA;
f. lokasi kerja TI(A;
g. identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
h. realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia.
(4) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. surat permohonan perpanjangan RPTKA;
b. Pengesahan RPTKA yang masih berlaku;
c. perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d. paspor TKA yang masih berlaku;
e. kepesertaan program jaminan sosial;
f. nomor pokok wajib pajak TI(A dan Pemberi Kerja TKA; dan
g. laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
(5) Dalam hal permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA perpanjangan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(6) Jangka waktu setiap Pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan Pengesahan RPTKA perpanjangan di KEK diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
(7) Pengesahan RPTKA perpanjangan digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA. A
(8) Menteri -t6-
(8) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan izin tinggal dalam rangka bekerja. Pasal,22
(1) Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan Pengesahan RPTKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai:
a. alamat Pemberi Kerja TKA;
b. identitas TKA;
c. lokasi kerja TKA; dan/atau
d. nama Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan.
(2) Perubahan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. Bagian Ketiga Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PASAL 23
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Ketiga - Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(1) Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKPTKA atas
setiap TKA yang dipekerjakan.
(2) Pembayaran DKPTKA dilakukan sesuai dengan
jangka waktu TI(A bekerja di wilayah Indonesia.
A
(3) Pembayaran
PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA setelah
menerima kode billing pembayaran DKPTKA dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Kode billing pembayaran DKPTKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Pemberi Kerja TKA setelah data calon TKA dan
dokumen dinyatakan lengkap oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
(5) Pembayaran DKPTKA merupakan persyaratan
Pengesahan RPTKA.
(6) Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan
DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 24
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Ketiga - Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(1) Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA
merupakan penerimaan negara bukan pajak atau
pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
(2) DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi:
a. penerimaan negara bukan pajak untuk
Pengesahan RPTKA baru, Pengesahan RPTKA
perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi
lebih dari 1 (satu) provinsi, dan Pengesahan
RPTKA KEK;
b. pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan
RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di
lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam
1 (satu) provinsi; dan
c. pendapatan daerah kabupaten/kota untuk
Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang
bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
A
(3) Pembayaran
(3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk penerimaan negara bukan pajak
dibayarkan melalui bank persepsi yang ditunjuk
oleh Menteri dan untuk pendapatan daerah
dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh
Pemerintah Daerah.
PASAL 25
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Ketiga - Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(1) Kewajiban membayar DKPTKA tidak berlaku bagi:
a. instansiPemerintah;
b. perwakilan negara asing;
c. badaninternasional;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan; dan
f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(2) Jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang
dibebaskan pembayaran DKPTKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
PASAL 26
BAB III: PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | Bagian Ketiga - Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan,
perpanjangan, perubahan Pengesahan RPTKA, dan
pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB IV
IZIN TINGGAL TENAGA KERJA ASING
PASAL 27
BAB IV: IZIN TINGGAL TENAGA KERJA ASING
(1) Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja
TKA di Indonesia wajib memiliki izin tingga1
A
(2) Jenis
BAB V
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI TENAGA KERJA
PENDAMPING DAN TENAGA KERJA ASING
(2) Jenis dan tata cara pemberian izin tinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang keimigrasian.
PASAL 28
BAB V: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI TENAGA KERJA
(1) Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga
Kerja Pendamping TKA dilaksanakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian.
(2) Alih teknologi dan alih keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
pendidikan dan/atau pelatihan kerja kepada
Tenaga Kerja Pendamping TKA sehingga memiliki
kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi
yang dipergunakan oleh TKA dalam melaksanakan
pekerjaan.
PASAL 29
BAB V: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI TENAGA KERJA
(1) Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Keda
Pendamping TKA dapat dilaksanakan di dalam
dan/atau di luar negeri.
(2) Tenaga Kerja Pendamping TKA yang mengikuti
pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mendapat sertifikat
pendidikan dan pelatihan kerja dan/atau sertifikat
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi
Tenaga Kerja Pendamping TKA di dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
PASAL 30
BAB V: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI TENAGA KERJA
REFUELIK INDONESTA Pasal 30 Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TI(A dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa Indonesia.
PASAL 31
BAB V: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI TENAGA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja
Pendamping TKA dan TKA sebagaimana dirnaksud
dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VI
PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pelaporan
PASAL 32
BAB VI: PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pelaporan
(1) Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan:
a. penggunaan TKA;
b. pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
c. alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
(2) Pemberi Kerja TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. A
(3) Pemberi REFUBLIK INDONESIA
(3) Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
PASAL 33
BAB VI: PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pelaporan
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyediakan data
TI(A yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA secara
daring dan dapat diakses oleh dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai
dengan lokasi kerja TKA melalui sistem informasi
ketenagakerjaan.
Bagian Kedua
Pembinaan
PASAL 34
BAB VI: PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pembinaan
Pembinaan penggunaan TKA dilakukan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan dinas
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga
Pengawasan
PASAL 35
BAB VI: PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pengawasan
(1) Pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh:
a. Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan provinsi; dan/atau
b. Pejabat imigrasi yang bertugas di bidang
pengawasan dan penindakan keimigrasian,
secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas
dan kewenangan masing-masing.
A
(2) Pengawas
(2) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a melakukan pengawasan pada
norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
ketenagakerjaan.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 36
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3),
Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11
ayat (1), Pasal 19 ayat (6), Pasal 23 ayat (1),
Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2)', dan/atau
Pasal 32 ayat (3), dikenai sanksi administratif
berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara proses permohonan
Pengesahan RPTKA; dan/atau
c. pencabutan Pengesahan RPTKA.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dalam mengenakan sanksi
administratif berdasarkan surat pemberitahuan
pengenaan sanksi administratif dari Pengawas
Ketenagakerjaan.
PASAL 37
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pemberi
Kerja TKA yang melanggar ketentuan tidak memiliki
Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 19
ayat (6).
A
(2) Besaran .
(2) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan per jabatan per orang per bulan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) bulan dikenai sanksi denda sebesar
Rp6.00O.O00,00 (enam juta rupiah) ;
b. 2 (dua) bulan dikenai sanksi denda sebesar
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
c. 3 (tiga) bulan dikenai sanksi denda sebesar
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
d. 4 (empat) bulan dikenai sanksi denda sebesar
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah);
e. 5 (lima) bulan dikenai sanksi denda sebesar
Rp30.O00.000,00 (tiga puluh juta rupiah); atau
f. 6 (enam) bulan dikenai sanksi denda sebesar
Rp36.OOO.O00,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(3) Penghitungan besaran sanksi denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dikenakan kepada Pemberi
Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah
Indonesia sampai dengan 6 (enam) bulan.
(4) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibayarkan ke kas negara.
(5) Pembayaran sanksi denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA
paling lama 2 (dua) minggu sejak diterima atau
diumumkan pengenaan sanksi denda.
PASAL 38
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dikenakan sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA.
(2) Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berkewajiban untuk membayar sanksi denda dan denda keterlambatan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan. A
(3) Denda REPUBLIK INDONESTA
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikenakan paling lama 6 (enam) bulan. (a) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak batas waktu pembayaran Pemberi Kerja TKA tidak membayar sanksi denda dan denda keterlambatan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurLlsi piutang negara untuk di proses lebih lanjut.
PASAL 39
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi penghentian sementara proses permohonan
Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pemberi
Kerja TKA yang melanggar ketentuan:
a. tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan
bahasa Indonesia kepada TKA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. tidak mendaftarkan TKA dalam program
jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja
lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi
pada perusahaan asuransi bagi TKA yang
bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
c. tidak melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada
Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk
pelaksanaan penggunaan TKA, pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga
Kerja Pendamping TKA, dan pelaksanaan alih
teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada
Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll;
d. tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA
untuk pekerjaan yang bersifat sementara setelah
berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri
atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21; dan I atau
A
e.tidak
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESI.A,
e. tidak melaporkan kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang
telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka
waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(2) Sanksi penghentian sementara proses permohonan
Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan.
(3) Sanksi penghentian sementara proses permohonan
Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 memuat kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA terhadap
pelanggaran yang telah dilakukan.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja TKA tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
akan dikenakan sanksi pencabutan Pengesahan
RPTKA.
PASAL 40
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf c dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang
melanggar ketentuan:
a. mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan
Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3);
b. mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam
perusahaan yang sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10;
c. mempekerjakan TKA pada jabatan yang
mengurusi personalia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1); dan/atau
d. tidak membayar DKPTKA atas setiap TI(A yang
dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1).
A
Pasal 4l
Pasal 41
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan
pencabutan Pengesahan RPTKA kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang
ditunjuk untuk dilakukan tindakan keimigrasian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang keimigrasian.
PASAL 42
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 sampai dengan Pasal 4l diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENDANAAN
PASAL 43
BAB VIII: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah provinsi, serta sumber pendanaan
lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 44
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Proses penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan melalui penggunaan data secara bersama dan terintegrasi secara daring. A BABX.. REPUBLIK INDONESTA BAB X KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 45
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. perizinan penggunaan TKA yang sudah terbit
masih tetap berlaku sampai dengan habis masa
berlakunya; dan
b. perizinan penggunaan TKA yang sedang dalam
proses permohonan disesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 46
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan 20 Tahun 2Ol8 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 47
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang
mengatur mengenai retribusi yang berasal dari
perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
PASAL 48
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 185
hurlf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (, l';
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2A tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMEzuNTAH TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING. A BABI REPUBLIK INDONES!A BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
2. Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
5. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan untsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
6. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. A
7. Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
8. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING Bagian Kesatu Umum Pasal 2
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
(2) Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
(3) Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. A Pasal 3 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3
(1) Pemberi Kerja TKA meliputi:
a. instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
c. perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
d. badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
f. usaha jasa impresariat; dan
g. badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.
(2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan. Pasal 4
(1) TKA hanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(2) Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian / lembaga terkait. A Pasal 5 REPUBLIK INDONESTA Pasal 5
(1) Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai:
a. direksi atau komisaris; atau
b. TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama.
(3) TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama.
(4) Jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang dapat dirangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait. Bagian Kedua Kewajiban Pasal 6
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain, masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA. A
(3) Pemberi.
(3) Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA. Pasal 7
(1) Pemberi Kerja TKA wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TI(A; dan
c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
(2) Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (21tidak berlaku bagi:
a. direksi dan komisaris;
b. kepala kantor perwakilan;
c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara. Pasal 8
(1) Pemberi Kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan. A
(2) Program REPUBLIK INDONESTA
(2) Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja. Bagian Ketiga Larangan Pasal 9 Pemberi kerja orang mempekerjakan TKA. perseorangan dilarang Pasal 10 Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama. Pasal 1 1
(1) Pemberi Kerja TI(A dilarang mempekedakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.
(2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian / lembaga terkait. BAB III PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING Bagian Kesatu Tata Cara Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 12
(1) Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. A
(2) Permohonan
(2) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA yang memuat paling sedikit:
a. identitas Pemberi Kerja TKA;
b. alasan penggunaan TKA;
c. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan ;
d. jumlah TKA;
e. jangka waktu penggunaan TKA;
f. lokasi kerja TKA;
g. identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
h. rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
(3) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
c. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
d. bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
e. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
f. bagan struktur organisasi perusahaan;
g. surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
h. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
i. surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA. A
(4) Dalam PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal Pemberi Kerja TKA telah siap menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan maka penyampaian data calon TKA dapat dilakukan sekaligus pada saat permohonan Pengesahan RPTKA. Pasal 13
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh Pemberi Kerja TKA sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan hasil penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Pemberi Kerja TKA dinilai layak berdasarkan penilaian kelayakan. Pasal 14
(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21, Pemberi Kerja TKA menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. identitas TKA;
b. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
c. lokasi kerja TKA; dan
d. penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3) Pemberi Kerja TKA dalam menyampaikan data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. ijazah pendidikan; A b.sertifikat
b. sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
c. perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d. surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
e. surat pernyataan sebagai penjamin TKA; dan
f. rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA.
(4) Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja.
(5) Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dinyatakan lengkap dan benar serta Pemberi Kerja TKA telah melakukan pembayaran DKPTKA, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
(6) Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja. Pasal 15
(1) Permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional dikecualikan dari penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. A
(2) Permohonan FRES IDEN REPUELIK INDONESIA
(2) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memuat data calon TKA paling sedikit:
a. identitas TKA;
b. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
c. lokasi kerja TKA; dan
d. penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. surat permohonan dan alasan penggunaan TKA;
b. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; dan/atau
c. surat persetujuan dari instansi yang berwenang.
(4) Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja.
(5) Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
(6) Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja. A Pasal 16 Pasal 16 Pengesahan RPTKA terdiri atas:
a. RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara;
b. RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan;
c. RPTKA non-DKPTKA; dan
d. RPTKA KEK. Pasal 17
(1) Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan dan Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pengesahan RPTKA KEK diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris. Pasal 18 Pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan kepada Pemberi Kerja TKA untuk instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Pasal 19
(1) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; A
b. pegawai . .
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(2) Untuk mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi dan vokasi untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Jabatan pada kegiatan perusahaan rintisan (start- upl berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian/ lembaga terkait.
(4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyampaikan data calon TKA secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
(5) Jangka waktu bagi TKA yang bekerja pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Pemberi Kerja TI(A yang akan mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi dan vokasi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki Pengesahan RPTKA. A
(7) Dalam . REPUBLIK INDONESTA -t4-
(7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah berakhir dan Pemberi Kerja TKA tetap akan mempekerjakan TKA tersebut, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA.
(8) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diajukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya jangka waktu jabatan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 20 TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, kunjungan bisnis, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dapat masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Bagian Kedua Perpanjangan dan Perubahan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 2 1
(1) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA diajukan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan memuat paling sedikit:
a. identitas Pemberi Kerja TI(A; A
b. alasan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
b. alasan perpanjangan Pengesahan RPTKA;
c. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
d. jumlah TKA;
e. jangka waktu penggunaan TKA;
f. lokasi kerja TI(A;
g. identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
h. realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia.
(4) Permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. surat permohonan perpanjangan RPTKA;
b. Pengesahan RPTKA yang masih berlaku;
c. perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d. paspor TKA yang masih berlaku;
e. kepesertaan program jaminan sosial;
f. nomor pokok wajib pajak TI(A dan Pemberi Kerja TKA; dan
g. laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
(5) Dalam hal permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA perpanjangan paling lama 2 (dua) hari kerja.
(6) Jangka waktu setiap Pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan Pengesahan RPTKA perpanjangan di KEK diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
(7) Pengesahan RPTKA perpanjangan digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA. A
(8) Menteri -t6-
(8) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan izin tinggal dalam rangka bekerja. Pasal,22
(1) Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan Pengesahan RPTKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai:
a. alamat Pemberi Kerja TKA;
b. identitas TKA;
c. lokasi kerja TKA; dan/atau
d. nama Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan.
(2) Perubahan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. Bagian Ketiga Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 23
(1) Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan.
(2) Pembayaran DKPTKA dilakukan sesuai dengan jangka waktu TI(A bekerja di wilayah Indonesia. A
(3) Pembayaran PRES!DEN REPUELIK INDONESIA
(3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA setelah menerima kode billing pembayaran DKPTKA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Kode billing pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemberi Kerja TKA setelah data calon TKA dan dokumen dinyatakan lengkap oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Pembayaran DKPTKA merupakan persyaratan Pengesahan RPTKA.
(6) Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24
(1) Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
(2) DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. penerimaan negara bukan pajak untuk Pengesahan RPTKA baru, Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi, dan Pengesahan RPTKA KEK;
b. pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. pendapatan daerah kabupaten/kota untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota. A
(3) Pembayaran
(3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerimaan negara bukan pajak dibayarkan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri dan untuk pendapatan daerah dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Pasal 25
(1) Kewajiban membayar DKPTKA tidak berlaku bagi:
a. instansiPemerintah;
b. perwakilan negara asing;
c. badaninternasional;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan; dan
f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(2) Jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang dibebaskan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, perpanjangan, perubahan Pengesahan RPTKA, dan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV IZIN TINGGAL TENAGA KERJA ASING Pasal 27
(1) Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA di Indonesia wajib memiliki izin tingga1 A
(2) Jenis BAB V PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA BAGI TENAGA KERJA PENDAMPING DAN TENAGA KERJA ASING
(2) Jenis dan tata cara pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Pasal 28
(1) Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
(2) Alih teknologi dan alih keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sehingga memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi yang dipergunakan oleh TKA dalam melaksanakan pekerjaan. Pasal 29
(1) Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Keda Pendamping TKA dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.
(2) Tenaga Kerja Pendamping TKA yang mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat sertifikat pendidikan dan pelatihan kerja dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A Pasal30 REFUELIK INDONESTA Pasal 30 Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TI(A dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa Indonesia. Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dan TKA sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PELAPORAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pelaporan Pasal 32
(1) Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan:
a. penggunaan TKA;
b. pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
c. alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
(2) Pemberi Kerja TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. A
(3) Pemberi REFUBLIK INDONESIA
(3) Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Pasal 33 Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyediakan data TI(A yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA secara daring dan dapat diakses oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan lokasi kerja TKA melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Bagian Kedua Pembinaan Pasal 34 Pembinaan penggunaan TKA dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 35
(1) Pengawasan penggunaan TKA dilaksanakan oleh:
a. Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi; dan/atau
b. Pejabat imigrasi yang bertugas di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing. A
(2) Pengawas
(2) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 36
(1) Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 19 ayat (6), Pasal 23 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2)', dan/atau Pasal 32 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA; dan/atau
c. pencabutan Pengesahan RPTKA.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam mengenakan sanksi administratif berdasarkan surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif dari Pengawas Ketenagakerjaan. Pasal 37
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan tidak memiliki Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (6). A
(2) Besaran .
(2) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan per jabatan per orang per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp6.00O.O00,00 (enam juta rupiah) ;
b. 2 (dua) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
c. 3 (tiga) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
d. 4 (empat) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
e. 5 (lima) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp30.O00.000,00 (tiga puluh juta rupiah); atau
f. 6 (enam) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp36.OOO.O00,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(3) Penghitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampai dengan 6 (enam) bulan.
(4) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibayarkan ke kas negara.
(5) Pembayaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA paling lama 2 (dua) minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda. Pasal 38
(1) Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dikenakan sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA.
(2) Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berkewajiban untuk membayar sanksi denda dan denda keterlambatan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan. A
(3) Denda REPUBLIK INDONESTA
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikenakan paling lama 6 (enam) bulan. (a) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak batas waktu pembayaran Pemberi Kerja TKA tidak membayar sanksi denda dan denda keterlambatan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurLlsi piutang negara untuk di proses lebih lanjut. Pasal 39
(1) Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan:
a. tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. tidak mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
c. tidak melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll;
d. tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21; dan I atau A e.tidak PRES!DEN REPUBLIK INDONESI.A,
e. tidak melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(2) Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja TKA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dikenakan sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA. Pasal 40
(1) Sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan:
a. mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
b. mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan/atau
d. tidak membayar DKPTKA atas setiap TI(A yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). A Pasal 4l Pasal 41 Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan pencabutan Pengesahan RPTKA kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk untuk dilakukan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keimigrasian. Pasal42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 4l diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PENDANAAN Pasal 43 Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 44 Proses penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan melalui penggunaan data secara bersama dan terintegrasi secara daring. A BABX.. REPUBLIK INDONESTA BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 45 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. perizinan penggunaan TKA yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
b. perizinan penggunaan TKA yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan 20 Tahun 2Ol8 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 47 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Pasal 48 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021. A Agar