PP NOMOR 35 TAHUN 2021

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 68 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.

Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pengusaha adalah:

a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;

b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;

c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Perusahaan adalah:

a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutrran, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain; b.usaha-usaha 4 A 5

b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.

Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Upah Kerja Lembur adalah Upah yang dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam Waktu Kerja Lembur.

Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. l0.Perjanjian 6 7 8 9 A

10. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. 1 1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.

12. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.

13. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan Pengusaha, atau beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

14. Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.

15. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

16. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Pengawas . A

17. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB II PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Bagian Kesatu Umum (1) (21 (3) (41

PASAL 2

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian Kesatu - Umum
Hubungan Kerja terjadi karena adanya Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Pasal 3 PKWTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian A Bagian Kedua Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 4

(1) PKWT didasarkan atas:

a. jangka waktu; atau

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

(2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pasal 5

(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

a. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai; atau

b. pekerjaan yang sementara sifatnya.

(3) Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)', PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. A Pasal 6 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 6 Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 7

(1) Pekerjaan yang bersifat musiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan pekerj aan yang pelaksanaannya tergantung pada:

a. musim atau cuaca; atau

b. kondisi tertentu. (21 Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu.

(3) Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu. Pasal 8

(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

(3) Masa A

(3) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT. Pasal 9

(1) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja.

(2) Kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan

b. lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.

(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. (41 Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

(5) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT. A Pasal 10. . Pasal 10

(1) PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran. (21 PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian.

(3) Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT. Pasal 1 1

(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) membuat Perjanjian Kerja harian secara tertulis dengan Pekerja/ Buruh. (21 Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat secara kolektif dan paling sedikit memuat: a. namaf alamat Perusahaan atau pemberi kerja;

b. namaf alamat Pekerja/Buruh;

c. jenis pekerjaan yang dilakukan; dan

d. besarnya Upah.

(3) Pengusaha A

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas program jaminan sosial. Pasal 12

(1) PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Pasal 13 PKWT paling sedikit memuat:

a. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;

b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;

c. jabatan atau jenis pekerjaan;

d. tempat pekerjaan;

e. besaran dan cara pembayaran Upah; f. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;

g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;

h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan i. tanda tangan para pihak dalam PKWT. Pasal 14 A Pasal 14

(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Bagian Ketiga Pemberian Uang Kompensasi Pasal 15

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. (21 Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

(5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT. A Pasal 16 Pasal 16

(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan Upah; t2 c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria x 1 (satu) bulan Upah. t2 (21 Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.

(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.

(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. A Pasal 17 Pasal 17 Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh. BAB III ALIH DAYA Pasal 18

(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT.

(2) PKWT atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis.

(3) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.

(4) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perj anjian Kerja Bersama. Pasal 19

(1) Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

(2) Persyaratan A -t4- (21 Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya.

(3) Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh. Pasal 20

(1) Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perrzinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. BAB IV WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT Bagian Kesatu Umum Pasal 21

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (21 Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b.8(delapan) A

b. 8 (delapan)jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) ja- 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal22 Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada Pekerja/ Buruh meliputi:

a. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Bagian Kedua Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu Pasal 23

(1) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21.

(2) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai karakteristik:

a. penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu; b.waktu A REPUBLIK INDONESTA

b. waktu kerja fleksibel; atau c. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.

(3) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan waktu kerja dan waktu istirahat selain yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Menteri dapat menetapkan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25

(1) Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 2L

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian Kedua - Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian Kesatu - Umum
PKWTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian
A

Bagian Kedua
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

PASAL 4

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian A - Bagian Kedua
(1) PKWT didasarkan atas:

a. jangka waktu; atau

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

(2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pasal 5

(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

a. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai; atau

b. pekerjaan yang sementara sifatnya.

(3) Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)', PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. A Pasal 6 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 6 Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 7

(1) Pekerjaan yang bersifat musiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan pekerj aan yang pelaksanaannya tergantung pada:

a. musim atau cuaca; atau

b. kondisi tertentu. (21 Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu.

(3) Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu. Pasal 8

(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

(3) Masa A

(3) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT. Pasal 9

(1) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja.

(2) Kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan

b. lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.

(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. (41 Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

(5) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT. A Pasal 10. . Pasal 10

(1) PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran. (21 PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian.

(3) Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT. Pasal 1 1

(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) membuat Perjanjian Kerja harian secara tertulis dengan Pekerja/ Buruh. (21 Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat secara kolektif dan paling sedikit memuat: a. namaf alamat Perusahaan atau pemberi kerja;

b. namaf alamat Pekerja/Buruh;

c. jenis pekerjaan yang dilakukan; dan

d. besarnya Upah.

(3) Pengusaha A

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas program jaminan sosial. Pasal 12

(1) PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Pasal 13 PKWT paling sedikit memuat:

a. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;

b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;

c. jabatan atau jenis pekerjaan;

d. tempat pekerjaan;

e. besaran dan cara pembayaran Upah; f. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;

g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;

h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan i. tanda tangan para pihak dalam PKWT. Pasal 14 A Pasal 14

(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Bagian Ketiga Pemberian Uang Kompensasi Pasal 15

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. (21 Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

(5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT. A Pasal 16 Pasal 16

(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan Upah; t2 c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria x 1 (satu) bulan Upah. t2 (21 Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.

(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.

(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. A Pasal 17 Pasal 17 Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh. BAB III ALIH DAYA Pasal 18

(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT.

(2) PKWT atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis.

(3) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.

(4) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perj anjian Kerja Bersama. Pasal 19

(1) Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

(2) Persyaratan A -t4- (21 Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya.

(3) Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh. Pasal 20

(1) Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perrzinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. BAB IV WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT Bagian Kesatu Umum Pasal 21

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (21 Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b.8(delapan) A

b. 8 (delapan)jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) ja- 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal22 Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada Pekerja/ Buruh meliputi:

a. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Bagian Kedua Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu Pasal 23

(1) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21.

(2) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai karakteristik:

a. penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu; b.waktu A REPUBLIK INDONESTA

b. waktu kerja fleksibel; atau c. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.

(3) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan waktu kerja dan waktu istirahat selain yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Menteri dapat menetapkan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25

(1) Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21, diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(2) Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (2), diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. A Bagian -t7- Bagian Ketiga Waktu Kerja Lembur Pasal 26

(1) Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat)jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Pasal 27

(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur. (21 Kewajiban membayar Upah Kerja Lembur dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.

(3) Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan latau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat Upah lebih tinggi. (41 Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar Upah Kerja Lembur. Pasal 28

(1) Untuk melaksanakan Waktu Kerja Lembur harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. A (21 Perintah REPUBLIK INDONESI,A. (21 Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pengusaha.

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur. Pasal29

(1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:

a. membayar Upah Kerja Lembur;

b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan

c. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih. (21 Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang. Pasal 30 Ketentuan Waktu Kerja Lembur berlaku untuk semua Perusahaan, kecuali bagi Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal24. Bagian Keempat Upah Kerja Lembur Pasal 31

(1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan: a.untuk A -L9-

a. untuk ja- kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan

b. untuk setiap ja- kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.

(2) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:

a. perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:

1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

2. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;

b. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:

1. ja- pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

2. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

3. jam ketujuh, ja- kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

(3) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:

a. jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

b. jam A

b. jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

c. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam. Pasal 32

(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan.

(2) Cara menghitung Upah sejam yaitu I ll73 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.

(3) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur lOOo/o (seratus persen) dari Upah.

(4) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75o/o (tduh puluh lima persen) keseluruhan Upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah. Pasal 33

(1) Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayar secara harian maka penghitungan besarnya Upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan :

a. Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(2) Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

(3) Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 lebih rendah dari Upah minimum maka Upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan Upah Kerja Lembur yaitu Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja. A Pasal 34 Pasal 34

(1) Dalam hal Perusahaan telah melaksanakan pembayaran Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan atau lebih baik maka perhitungan Upah Kerja Lembur tetap berlaku. (21 Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungannya yang telah dilaksanakan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Upah Kerja Lembur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pelaksanaan pembayaran Upah Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Bagian Kelima Istirahat Panjang Pasal 35

(1) Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang.

(2) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan Perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. BAB V PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Bagian Kesatu Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 36 Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

b. Perusahaan A

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; f. Perusahaan pailit;

g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;

2. membujuk danlatau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;

5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja; A

i. Pekerja J Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri; Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis; Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing- masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana; Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan; Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau Pekerja/ Buruh meninggal dunia. k. 1 m n o, A Pasal 37 Pasal 37

(1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. (21 Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja I Serikat Buruh.

(3) Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat PekerjalSerikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

(4) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tu3uh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 38 Dalam hal Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 39 Pasal 39

(1) Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan. (2\ Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

(3) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 40

(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; A

d. masa

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; A

g. masa

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah. (41 Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 41 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon Pasal 40 ayat (21; sebesar 1 (satu) kali ketentuan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). a. b. C Pasal42 Pasal 42

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (41.

(2) Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 43

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan A

c. uang

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). (21 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 44

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21;

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21; A

b. uang uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 45

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar O,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21;

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 46

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: b C A

a. uang

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (41.

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar I (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

PASAL 4T

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian A - Bagian Kedua
(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk
pekerjaan tertentu yaitu:
a. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai; atau
b. pekerjaan yang sementara sifatnya.
(3) Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2)', PKWT dapat dilaksanakan
terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan
sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
A

PASAL 6

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian A - Bagian Kedua
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 6 Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.

PASAL 7

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Pekerjaan yang bersifat musiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan
pekerj aan yang pelaksanaannya tergantung pada:
a. musim atau cuaca; atau
b. kondisi tertentu.
(21 Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada
musim atau cuaca sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan pada musim
tertentu atau cuaca tertentu.
(3) Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan pekerjaan tambahan yang
dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target
tertentu.

PASAL 8

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian A - Bagian Kedua
(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk
paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang
dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan
perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai
kesepakatan antara
Pengusaha dengan
Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu
keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak
lebih dari 5 (lima) tahun.
(3) Masa
A

(3) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan
jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan
Kerja berdasarkan PKWT.

PASAL 9

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian A - Bagian Kedua
(1) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (21didasarkan atas kesepakatan para pihak yang
dituangkan dalam Perjanjian Kerja.
(2) Kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan
dinyatakan selesai; dan
b. lamanya waktu penyelesaian pekerjaan
disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan
dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari
lamanya waktu yang disepakati sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus
demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
(41 Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan
dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya
waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b maka jangka waktu PKWT dilakukan
perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga
selesainya pekerjaan.
(5) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan
jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan
Kerja berdasarkan PKWT.
A

PASAL 10

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian A - Bagian Kedua
Pasal 10
(1) PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan
tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya
bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang
berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan
serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan
kehadiran.
(21 PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian.
(3) Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh
bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam
1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu)
hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 menjadi tidak berlaku dan
Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan
Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan
PKWTT.

PASAL 11

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) membuat Perjanjian Kerja harian secara
tertulis dengan Pekerja/ Buruh.
(21 Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dibuat secara kolektif dan paling sedikit
memuat:
a.
namaf alamat Perusahaan atau pemberi kerja;
b. namaf alamat Pekerja/Buruh;
c. jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
d. besarnya Upah.
(3) Pengusaha
A

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas
program jaminan sosial.

PASAL 12

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian A - Bagian Kedua
(1) PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa
percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi
hukum dan masa kerja tetap dihitung.

PASAL 13

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian A - Bagian Kedua
PKWT paling sedikit memuat:
a. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat
Pekerja/Buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besaran dan cara pembayaran Upah;
f.
hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
i.
tanda tangan para pihak dalam PKWT.

PASAL 14 A

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian A - Bagian Kedua
Pasal 14
(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan
PKWT.
(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum
tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh
Pengusaha secara tertulis di dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama
7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Bagian Ketiga
Pemberian Uang Kompensasi

PASAL 15

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian Ketiga - Pemberian Uang Kompensasi
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi
kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya
berdasarkan PKWT.
(21 Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat
berakhirnya PKWT.
(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah
mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan
secara terus menerus.
(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi
diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum
perpanjangan dan terhadap jangka waktu
perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya
diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT
berakhir atau selesai.
(5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga
kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja
dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
A

PASAL 16

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian Ketiga - Pemberian Uang Kompensasi
Pasal 16
(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi
kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara
proporsional dengan perhitungan :
masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;
t2
c.
PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan,
dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
masa keria x 1 (satu) bulan Upah.
t2
(21 Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran
uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan
tunjangan tetap.
(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan
komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka
dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi
yaitu Upah tanpa tunjangan.
(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok
dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan
uang kompensasi yaitu Upah pokok.
(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu
pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya
waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang
kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya
pekerjaan.
(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada
usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan
kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
A

PASAL 17

BAB II: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU | Bagian Ketiga - Pemberian Uang Kompensasi
Pasal 17
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja
sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang
besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang
telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
BAB III
ALIH DAYA

PASAL 18

BAB III: ALIH DAYA
(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan
Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada
PKWT atau PKWTT.
(2) PKWT atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dibuat secara tertulis.
(3) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan,
syarat kerja, dan perselisihan yang timbul
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab
Perusahaan Alih Daya.
(4) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan,
syarat kerja, dan perselisihan yang timbul
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perj anjian Kerja Bersama.

PASAL 19

BAB III: ALIH DAYA
(1) Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan
Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian
Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan
pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi
pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek
pekerjaannya tetap ada.
(2) Persyaratan
A

-t4-
(21 Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas
kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang
hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam
Perusahaan Alih Daya.
(3) Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan
atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya bertanggung
jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh.

PASAL 20

BAB III: ALIH DAYA
(1) Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum
dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai norma, standar,
prosedur, dan kriteria perrzinan berusaha yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
BAB IV
WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 21

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan
waktu kerja.
(21 Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu; atau
b.8(delapan)
A

b. 8 (delapan)jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
ja- 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan
tertentu.
(4) Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

PASAL 22

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian Kesatu - Umum
Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada
waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
ayat (21 wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada
Pekerja/ Buruh meliputi:
a. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu.
Bagian Kedua
Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu

PASAL 23

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian Kedua - Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu
(1) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21.

(2) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai karakteristik:

a. penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu; b.waktu A REPUBLIK INDONESTA

b. waktu kerja fleksibel; atau c. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.

(3) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 24

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian Kedua - Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan waktu kerja dan waktu
istirahat selain yang telah ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3),
Menteri dapat menetapkan waktu kerja dan waktu
istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu
lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja dan
waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan
tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 25

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian Kedua - Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu
(1) Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi
Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor usaha
atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja
kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (21, diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(2) Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi
Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor usaha
atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja
lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2I ayat (2), diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
A
Bagian

-t7-
Bagian Ketiga
Waktu Kerja Lembur

PASAL 26

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian -t7- - Bagian Ketiga
(1) Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling
lama 4 (empat)jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan
belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur
yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan
dan/atau hari libur resmi.

PASAL 27

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian -t7- - Bagian Ketiga
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur.
(21 Kewajiban membayar Upah Kerja Lembur dikecualikan
bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.
(3) Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu
mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir,
perencana, pelaksana, dan latau pengendali jalannya
Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi
dan mendapat Upah lebih tinggi.
(41 Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib
membayar Upah Kerja Lembur.

PASAL 28

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian -t7- - Bagian Ketiga
(1) Untuk melaksanakan Waktu Kerja Lembur harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. A (21 Perintah REPUBLIK INDONESI,A. (21 Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pengusaha.

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur.

PASAL 29

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian -t7- - Bagian Ketiga
(1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:
a. membayar Upah Kerja Lembur;
b. memberi kesempatan untuk
istirahat
secukupnya; dan
c. memberikan makanan dan minuman paling
sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori,
apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat)
jam atau lebih.
(21 Pemberian makanan dan minuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan
dalam bentuk uang.

PASAL 30

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian -t7- - Bagian Ketiga
Ketentuan Waktu Kerja Lembur berlaku untuk semua
Perusahaan, kecuali bagi Perusahaan pada sektor usaha
atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (3) dan Pasal24.
Bagian Keempat
Upah Kerja Lembur

PASAL 31

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian Keempat - Upah Kerja Lembur
(1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur
dengan ketentuan:
a.untuk
A

-L9-
a. untuk ja- kerja lembur pertama sebesar
1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
b. untuk setiap ja- kerja lembur berikutnya,
sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
(2) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar
Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan
pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur
resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan
40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:
a. perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan
sebagai berikut:
1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh,
dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
2. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah
sejam; dan
3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam
kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
b. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja
terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur
dilaksanakan sebagai berikut:
1. ja- pertama sampai dengan jam kelima,
dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
2. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam;
dan
3. jam ketujuh, ja- kedelapan, dan jam
kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah
sejam.
(3) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar
Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan
pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur
resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan
40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan
perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai
berikut:
a. jam pertama sampai dengan jam kedelapan,
dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
b. jam
A

b. jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam;
dan
c. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua
belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

PASAL 32

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian Keempat - Upah Kerja Lembur
(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada
Upah bulanan.
(2) Cara menghitung Upah sejam yaitu I ll73 (satu per
seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.
(3) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok
dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah
Kerja Lembur lOOo/o (seratus persen) dari Upah.
(4) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok,
tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila
Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari
75o/o (tduh puluh lima persen) keseluruhan Upah
maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama
dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari
keseluruhan Upah.

PASAL 33

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian Keempat - Upah Kerja Lembur
(1) Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayar secara harian
maka penghitungan besarnya Upah sebulan
dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi
Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu; atau
b. Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi
Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.
(2) Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar
perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan
penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan
terakhir.
(3) Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 lebih rendah dari Upah minimum maka Upah
sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan
Upah Kerja Lembur yaitu Upah minimum yang berlaku
di wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja.
A

PASAL 34

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian Keempat - Upah Kerja Lembur
Pasal 34
(1) Dalam hal Perusahaan telah melaksanakan
pembayaran Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain
dan nilai perhitungan Upah Kerja Lembur sama
dengan atau lebih baik maka perhitungan Upah Kerja
Lembur tetap berlaku.
(21 Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai
perhitungannya yang telah dilaksanakan oleh
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi Upah Kerja Lembur sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pelaksanaan pembayaran Upah Kerja Lembur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bagian Kelima
Istirahat Panjang

PASAL 35

BAB IV: WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT | Bagian Kelima - Istirahat Panjang
(1) Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat
panjang.
(2) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Perusahaan yang dapat memberikan
istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
BAB V
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja

PASAL 36

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kesatu - Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan
Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan
Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima
Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan
A

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan
penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan
penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan
mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena
Perusahaan mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa
(force majeure);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban
pembayaran utang;
f.
Perusahaan pailit;
g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang
diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan
Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau
mengancam Pekerja/ Buruh;
2. membujuk danlatau menyuruh Pekerja/Buruh
untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang
telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-
turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar
Upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan
kepada Pekerja/Buruh;
5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk
melaksanakan pekerjaan di luar
yang
diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan
Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut
tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha
tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan
oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan
untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
A
i. Pekerja

J

Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan
sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri
secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran
diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai
tanggal mulai pengunduran diri;
Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau
lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis
yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis;
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan
sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama,
kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-
masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan
kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan
selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas
12 (dua belas) bulan;
Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
Pekerja/ Buruh meninggal dunia.
k.
1
m
n
o,
A

PASAL 37

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kesatu - Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 37
(1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar
tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
(21 Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat
dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan
Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada
Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat
Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh
yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat
Pekerja I Serikat Buruh.
(3) Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat
dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan
secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada
Pekerja/Buruh dan/atau Serikat PekerjalSerikat
Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum
Pemutusan Hubungan Kerja.
(4) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan
dalam masa percobaan, surat pemberitahuan
disampaikan paling lama 7 (tu3uh) hari kerja sebelum
Pemutusan Hubungan Kerja.

PASAL 38

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kesatu - Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam hal Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat
pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan
Kerja, Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan
Kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

PASAL 39

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kesatu - Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 39
(1) Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat
pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan
menyatakan menolak, harus membuat surat
penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
(2\ Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai
Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan
Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan
bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh
dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
(3) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan,
penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap
berikutnya dilakukan melalui
mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

PASAL 40

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,
Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
hak yang seharusnya diterima.
(21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)
bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c.
masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
A
d. masa

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f.
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan
Upah; dan
i.
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih,
9 (sembilan) bulan Upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
Upah;
c.
masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan
Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan
Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam)
bulan Upah;
f.
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,
7 (tujuh) bulan Upah;
A
g. masa

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun,
8 (delapan) bulan Upah; dan
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau
lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
(41 Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum
gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh
dan keluarganya ke
tempat dimana
Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama.

PASAL 41

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan
melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan
Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan
Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima
Pekerja/ Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas:
uang pesangon
Pasal 40 ayat (21;
sebesar 1 (satu) kali ketentuan
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
a.
b.
C

PASAL 42

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 42
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja/Buruh
berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (41.
(2) Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang
mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan
Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan
Kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

PASAL 43

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan
Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh
berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
A
c. uang

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
(21 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah
terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

PASAL 44

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan
mengalami kerugian secara terus menerus selama 2
(dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara
terus menerus selama 2 (dua) tahun maka
Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (21;
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena
Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh
berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (21;
A
b. uang

uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

PASAL 45

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa
(force majeure) maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan keadaan
memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan
Perusahaan tutup maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar O,75 (nol koma tujuh
puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21;
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c.
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

PASAL 46

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban
pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan
mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak
atas:
b
C
A
a. uang

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (41.
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban
pembayaran utang bukan karena Perusahaan
mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak
atas:
a. uang pesangon sebesar I (satu) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
Pasal4T
Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Perusahaan
pailit maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (21;
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

PASAL 48

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya
permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan
oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan
perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36
huruf g maka Pekerja/Buruh berhak atas:
A
a. uang .

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

PASAL 49

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya putusan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap
permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh maka
Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.

PASAL 50

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan
sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.

PASAL 51

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh
mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut
tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan
bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua)
kali secara patut dan tertulis maka Pekerja/Buruh berhak
atas:
A
a. uang . .

-J.J-
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.

PASAL 52

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan
sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama,
kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka
Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
(21 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat
mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (21.
A

PASAL 53

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 53
(1) Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib
karena diduga melakukan tindak pidana maka
Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi wajib
memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh
yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan
sebagai berikut:
a
untuk 1 (satu) orang tanggungan,2Soh (dua puluh
lima persen) dari Upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35o/o (tiga puluh
lima persen) dari Upah;
untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45o/o (empat
puluh lima persen) dari Upah;
untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih,
50% (lima puluh persen) dari Upah.
(21 Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak
yang berwajib.

PASAL 54

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan
selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang
menyebabkan kerugian Perusahaan maka
Pekerja/Buruh berhak atas:
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
c
d
A
a
b. uang

uang pisah yang besarannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan
selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang
tidak menyebabkan kerugian Perusahaan maka
Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
b. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
(3) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah maka
Pengusaha mempekerjakan Pekerja/ Buruh kembali.
(41 Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan
Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan
Pekerja/ Buruh berhak atas:
a. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
b. uang
b
A

uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

PASAL 55

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).
(21 Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan
Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas
12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 40 ayat (21;
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

PASAL 56

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh
memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh
lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang
b
A

C

uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

PASAL 57

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh
meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan
sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
uang pesangon
Pasal 40 ayat (2)'.,
sebesar 2 (dua) kali ketentuan
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40
ayat (4).

PASAL 58

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
(1) Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh
dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang dana
pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan
kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat
Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54
sampai dengan Pasal 57.
(21 Jika perhitungan manfaat dari program pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil
daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh
Pengusaha.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
a
b
C
A

PASAL 59

BAB V: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA | Bagian Kedua - Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 59
Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib
membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,
uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi
Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan
Kerja dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan
antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil
dengan Pekerja/Buruh.
BAB VI
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PASAL 60

BAB VI: PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan
oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 61

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 15
ayat (1), Pasal 17, Pasal 2L ayat (1), Pasal 22,Pasal29
ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 53, dan/atau
Pasal 59 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh
alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha.

(2) Pengenaan

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan peringatan tertulis atas
pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
(4) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau
jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
b. penundaan pemberian izin usaha di salah satu
atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang
memiliki proyek di beberapa lokasi.
(5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat
produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau
seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam
waktu tertentu.
(6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan
seluruh proses produksi barang dan/atau jasa
di Perusahaan dalam waktu tertentu.

PASAL 62

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (1) kepada Pengusaha.

(2) Pengenaan sanksi administratifdiberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari: a. pengaduan; dan/atau

b. tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

(3) Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dituangkan dalam nota pemeriksaan.

(4) Dalam A REPUBLIK INDONESTA

(4) Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh Pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan beserta nota pemeriksaan kepada: a direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk Pengawas Ketenagakerjaan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

(5) Direktur jenderal atau kepala dinas menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif.

(6) Menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada Menteri. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 63

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PKWT
yang telah ada dan jangka waktunya belum berakhir masih
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PKWT.
b
A
BAB IX

-4t-
a.
b
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 64

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya
belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan
daiam Peraturan Pemerintah ini; dan
besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud
pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja
Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak
tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

PASAL 65

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (, yang
mengatur mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau
pekerjaan tertentu, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 66

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 185

huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja;

1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (, );

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. A BAB I 1 2 3 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.

Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pengusaha adalah:

a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;

b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;

c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Perusahaan adalah:

a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutrran, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain; b.usaha-usaha 4 A 5

b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.

Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Upah Kerja Lembur adalah Upah yang dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam Waktu Kerja Lembur.

Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. l0.Perjanjian 6 7 8 9 A

10. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. 1 1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.

12. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.

13. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan Pengusaha, atau beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

14. Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.

15. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

16. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Pengawas . A

17. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB II PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Bagian Kesatu Umum (1) (21 (3) (41 Pasal 2 Hubungan Kerja terjadi karena adanya Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Pasal 3 PKWTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian A Bagian Kedua Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 4

(1) PKWT didasarkan atas:

a. jangka waktu; atau

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

(2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pasal 5

(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

a. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai; atau

b. pekerjaan yang sementara sifatnya.

(3) Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)', PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. A Pasal 6 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 6 Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 7

(1) Pekerjaan yang bersifat musiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan pekerj aan yang pelaksanaannya tergantung pada:

a. musim atau cuaca; atau

b. kondisi tertentu. (21 Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu.

(3) Pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu. Pasal 8

(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

(3) Masa A

(3) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT. Pasal 9

(1) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja.

(2) Kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan

b. lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.

(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. (41 Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

(5) Masa kerja Pekerja/Buruh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dihitung sejak terjadinya Hubungan Kerja berdasarkan PKWT. A Pasal 10. . Pasal 10

(1) PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran. (21 PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian.

(3) Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT. Pasal 1 1

(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) membuat Perjanjian Kerja harian secara tertulis dengan Pekerja/ Buruh. (21 Perjanjian Kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat secara kolektif dan paling sedikit memuat: a. namaf alamat Perusahaan atau pemberi kerja;

b. namaf alamat Pekerja/Buruh;

c. jenis pekerjaan yang dilakukan; dan

d. besarnya Upah.

(3) Pengusaha A

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi hak-hak Pekerja/Buruh termasuk hak atas program jaminan sosial. Pasal 12

(1) PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Pasal 13 PKWT paling sedikit memuat:

a. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;

b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;

c. jabatan atau jenis pekerjaan;

d. tempat pekerjaan;

e. besaran dan cara pembayaran Upah; f. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;

g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;

h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan i. tanda tangan para pihak dalam PKWT. Pasal 14 A Pasal 14

(1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

(2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Bagian Ketiga Pemberian Uang Kompensasi Pasal 15

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. (21 Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

(5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT. A Pasal 16 Pasal 16

(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan Upah; t2 c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria x 1 (satu) bulan Upah. t2 (21 Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.

(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.

(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. A Pasal 17 Pasal 17 Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh. BAB III ALIH DAYA Pasal 18

(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT.

(2) PKWT atau PKWTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis.

(3) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.

(4) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perj anjian Kerja Bersama. Pasal 19

(1) Dalam hal Perusahaan Alih Daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

(2) Persyaratan A -t4- (21 Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya.

(3) Dalam hal Pekerja/Buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak Pekerja/Buruh. Pasal 20

(1) Perusahaan Alih Daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perrzinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. BAB IV WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT Bagian Kesatu Umum Pasal 21

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (21 Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b.8(delapan) A

b. 8 (delapan)jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) ja- 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal22 Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada Pekerja/ Buruh meliputi:

a. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Bagian Kedua Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu Pasal 23

(1) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21.

(2) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai karakteristik:

a. penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu; b.waktu A REPUBLIK INDONESTA

b. waktu kerja fleksibel; atau c. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.

(3) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan waktu kerja dan waktu istirahat selain yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Menteri dapat menetapkan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 25

(1) Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21, diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(2) Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (2), diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. A Bagian -t7- Bagian Ketiga Waktu Kerja Lembur Pasal 26

(1) Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat)jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Pasal 27

(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur. (21 Kewajiban membayar Upah Kerja Lembur dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.

(3) Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan latau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat Upah lebih tinggi. (41 Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar Upah Kerja Lembur. Pasal 28

(1) Untuk melaksanakan Waktu Kerja Lembur harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. A (21 Perintah REPUBLIK INDONESI,A. (21 Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pengusaha.

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur. Pasal29

(1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:

a. membayar Upah Kerja Lembur;

b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan

c. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih. (21 Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang. Pasal 30 Ketentuan Waktu Kerja Lembur berlaku untuk semua Perusahaan, kecuali bagi Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal24. Bagian Keempat Upah Kerja Lembur Pasal 31

(1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan: a.untuk A -L9-

a. untuk ja- kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan

b. untuk setiap ja- kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.

(2) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:

a. perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:

1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

2. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;

b. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:

1. ja- pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

2. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

3. jam ketujuh, ja- kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

(3) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:

a. jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

b. jam A

b. jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

c. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam. Pasal 32

(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan.

(2) Cara menghitung Upah sejam yaitu I ll73 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.

(3) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur lOOo/o (seratus persen) dari Upah.

(4) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75o/o (tduh puluh lima persen) keseluruhan Upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah. Pasal 33

(1) Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayar secara harian maka penghitungan besarnya Upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan :

a. Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(2) Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

(3) Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 lebih rendah dari Upah minimum maka Upah sebulan yang digunakan untuk dasar penghitungan Upah Kerja Lembur yaitu Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja. A Pasal 34 Pasal 34

(1) Dalam hal Perusahaan telah melaksanakan pembayaran Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan atau lebih baik maka perhitungan Upah Kerja Lembur tetap berlaku. (21 Upah Kerja Lembur dengan sebutan lain dan nilai perhitungannya yang telah dilaksanakan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Upah Kerja Lembur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(3) Pelaksanaan pembayaran Upah Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Bagian Kelima Istirahat Panjang Pasal 35

(1) Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang.

(2) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan Perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. BAB V PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Bagian Kesatu Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 36 Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

b. Perusahaan A

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; f. Perusahaan pailit;

g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;

2. membujuk danlatau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;

5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja; A

i. Pekerja J Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri; Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis; Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing- masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana; Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan; Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau Pekerja/ Buruh meninggal dunia. k. 1 m n o, A Pasal 37 Pasal 37

(1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. (21 Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja I Serikat Buruh.

(3) Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat PekerjalSerikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

(4) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tu3uh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 38 Dalam hal Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 39 Pasal 39

(1) Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan. (2\ Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

(3) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 40

(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; A

d. masa

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah; c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah; A

g. masa

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah. (41 Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 41 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang pesangon Pasal 40 ayat (21; sebesar 1 (satu) kali ketentuan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). a. b. C Pasal42 Pasal 42

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (41.

(2) Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 43

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan A

c. uang

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). (21 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 44

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21;

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21; A

b. uang uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 45

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar O,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21;

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 46

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: b C A

a. uang

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (41.

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar I (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal4T Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Perusahaan pailit maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21;

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 48 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf g maka Pekerja/Buruh berhak atas: A

a. uang .

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 49 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 50 Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 51 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka Pekerja/Buruh berhak atas: A

a. uang . . -J.J-

a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 52

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). (21 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21. A Pasal 53. . Pasal 53

(1) Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut: a untuk 1 (satu) orang tanggungan,2Soh (dua puluh lima persen) dari Upah;

b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35o/o (tiga puluh lima persen) dari Upah; untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45o/o (empat puluh lima persen) dari Upah; untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari Upah. (21 Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib. Pasal 54

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang menyebabkan kerugian Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas: uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan c d A a

b. uang uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

b. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(3) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah maka Pengusaha mempekerjakan Pekerja/ Buruh kembali. (41 Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

b. uang b A uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 55

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). (21 Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21;

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 56 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang b A C uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 57 Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan: uang pesangon Pasal 40 ayat (2)'., sebesar 2 (dua) kali ketentuan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pasal 58

(1) Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57. (21 Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. a b C A Pasal59 Pasal 59 Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan Pekerja/Buruh. BAB VI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Pasal 60 Pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 61

(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 17, Pasal 2L ayat (1), Pasal 22,Pasal29 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 53, dan/atau Pasal 59 dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan

d. pembekuan kegiatan usaha.

(2) Pengenaan

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.

(4) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau

b. penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

(5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

(6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu. Pasal 62

(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L ayat (1) kepada Pengusaha.

(2) Pengenaan sanksi administratifdiberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari: a. pengaduan; dan/atau

b. tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

(3) Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dituangkan dalam nota pemeriksaan.

(4) Dalam A REPUBLIK INDONESTA

(4) Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh Pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan beserta nota pemeriksaan kepada: a direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk Pengawas Ketenagakerjaan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

(5) Direktur jenderal atau kepala dinas menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif.

(6) Menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada Menteri. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 63 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PKWT yang telah ada dan jangka waktunya belum berakhir masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PKWT. b A BAB IX -4t- a. b BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 64 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan daiam Peraturan Pemerintah ini; dan besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pasal 65 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (, yang mengatur mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 66 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar