Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya; A
c. orang
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutLlan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
6. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
7. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan Pengusaha, atau beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
8. Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah. A 9.Pemutusan
9. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
10. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekeda/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/ Buruh dan keluarganya.
11. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (21 Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi. A
(3) Setiap
(3) Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Pasal 3 Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja. BAB II KEBIJAKAN PENGUPAHAN Pasal 4
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (21 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional.
(3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat. Pasal 5
(1) Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 1 A
(2) Kebijakan (21 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Upah minimum;
b. struktur dan skala Upah;
c. Upah kerja lembur;
d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran Upah; f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Pasal 6
(1) Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dalam bentuk:
a. Upah; dan
b. pendapatan non-Upah. Pasal 7
(1) Upah terdiri atas komponen:
a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap;
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau A
d. Upah
d. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap. (21 Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
(4) Komponen Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan digunakan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Persentase besaran Upah pokok dalam komponen Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) untuk jabatan atau pekerjaan tertentu, dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 8
(1) Pendapatan non-Upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. (21 Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non-Upah berupa: A
a. insentif REPUEUK INDONESIA
a. insentif;
b. bonus;
c. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
d. uang servis pada usaha tertentu. Pasal 9
(1) T\rnjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh. (21 T\rnjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10
(1) Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu. (21 Insentif ditetapkan sesuai kebijakan Perusahaan. Pasal 1 1
(1) Bonus dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan. (21 Bonus untuk Pekerja/Buruh diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama A Pasal 12 REPUBLTK INDONESIA Pasal 12
(1) Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi:
a. Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu; atau
b. seluruh Pekerja/Buruh. (21 Dalam hal fasilitas kerja bagi Pekerja/Buruh tidak tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf c.
(3) Penyediaan fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 13
(1) Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahaan. (21 Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(3) Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. A BAB III BAB III UPAH BERDASARKAN SATUAN WAKTU DAN/ATAU SATUAN HASIL Pasal 14 Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil. Pasal 15 Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara:
a. per jam;
b. harian; atau
c. bulanan. Pasal 16
(1) Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu. (21 Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pa4a ayat (21 tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam. (41 Formula perhitungan Upah per ja.., sebagai berikut: Upah sebulan A Upah per jam = t26
(5) Angka
(5) Angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.
(6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional. Pasal 17 Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 2 1 (dua puluh satu). Pasal 18
(1) Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. (21 Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha. A Pasal 19 _t2_ Pasal 19 Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/Buruh. BAB IV STRUKTUR DAN SKALA UPAH Pasal 20
(1) Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala Upah. (21 Dalam hal Upah di perusahaan menggunakan komponen Upah tanpa tunjangan, struktur dan skala Upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran Upah tanpa tunjangan.
(3) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas komponen Upah pokok dan tunjangan, struktur dan skala Upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran Upah pokok. Pasal 2 1
(1) Pengusaha wajib men5rusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. A
(2) Struktur L (21 Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/ Buruh secara perorangan.
(3) Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/ Buruh yang bersangkutan. Pasal 22
(1) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat mengajukan permohonan:
a. pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau
b. pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama. (21 Struktur dan skala Upah yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang pada keme nterian yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Setelah dokumen struktur dan skala Upqh diperlihatkan, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus mengembalikan dokumen struktur dan skala Upah kepada pihak Perusahaan pada saat itu juga.
(4) Selain -t4-
(4) Selain melampirkan struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Perusahaan melampirkan surat pernyataan telah ditetapkannya struktur dan skala Upah di Perusahaan.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didokumentasikan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sebagai bukti telah dilakukan penyusunan struktur dan skala Upah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala Upah diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V UPAH MINIMUM Bagian Kesatu Umum Pasal 23
(1) Upah minimum merupakan Upah terendah yaitu:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap. bulanan A
(2) Dalam (21 Dalam hal komponen Upah di Perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap, Upah pokok paling sedikit sebesar Upah minimum.
(3) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum. Pasal24
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. (21 Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah. Pasal 25
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi;
b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. (21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. A
(4) Kondisi -t6- (41 Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi variabel:
a. paritas daya beli;
b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
c. median Upah.
(5) Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pasal 26
(1) Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan setiap tahun. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
(3) Batas atas Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Rata - rata konsumsi per kapitalj , Rata - rata banyaknya ART1I1 Rata - rata banyaknya ART beker;a pada setrap rumah tangga6l A Batas atas UMlty =
(4) Batas PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -t7- (41 Batas bawah Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Batas bawah UMl.l= Batas atas UMlt) x 50%o
(5) Nilai Upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut: l. UMlt+r) = UMro *--"] rtar*1ro,u,lnflasi61) , I Batas atasr'r- ulra''' 'l ' ,r,,,.l- L l.-Batas ataslr- Batas bawahrty' _J
(6) Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata'rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. (71 Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. A
(8) Data REPUELTK INDONESIA
(8) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Bagian Kedua Upah Minimum Provinsi Pasal 27
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Nilai penyesuaian Upah minimum provinsi yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam hal Upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum provinsi maka gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan. Pasal 28
(1) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. A
(2) Hasil -t9 -
(2) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. Pasal 29
(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. (21 Dalam hal tanggal 2l November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. (41 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Bagian Ketiga Upah Minimum Kabupaten I Kota Pasal 30
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. (21 Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: A a.rata-rata
a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi. Pasal 31
(1) Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi.
(2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari Upah minimum provinsi. Pasal 32
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten f kota, menggunakan formula perhitungan Upah minimum dengan tahapan perhitungan sebagai berikut: A a menghitung a menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli Qturchasing pouer parityl, dengan formula sebagai berikut: PPP Kab/Kota UMKlrry = - PPP Provinsi x UMPttl c
b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/ kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: UMKlrzy= (1 - TPT Kab/Kota) x UMPttl (1 - TPT Provinsi) menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut: Median Upah Kab/Kota UMKlnsy = xUMPttt Median Upah Provinsi
d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut: (UMK1nr1 + UMKFzt + UMK6el) 3 A UMKIt+ry =
(2) Variabel
(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak terpenuhi maka gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota. Pasal 33
(1) Perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/ kota. (21 Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3) Dalam hal hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah minimum provinsi maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupaten/ kota kepada gubernur. A Pasal 34 Pasal 34
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. (41 Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(5) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjadn provinsi.
(6) Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum kabupaten/kota maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah minimum kabupaten/ kota tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum kabupaten/ kota tahun berjalan. A Pasal35 PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 35
(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/ kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota. (21 Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resml (41 Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. A BABVI BAB VI UPAH TERENDAH PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL Pasal 36
(1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. (21 Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan:
a. paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
b. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas g"ri" kemiskinan di tingkat provinsi.
(3) Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pasal 37 Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal38 Pasal 38 Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan Upah minimum wajib mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
a. mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau
b. tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal. BAB VII PELINDUNGAN UPAH Bagian Kesatu Upah Kerja Lembur Pasal 39 Upah kerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja, pada istirahat mingguan, atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan Pekerjaan Karena Alasan Tertentu Pasal 4O
(1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. A
(2) Ketentuan (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan Pengusaha wajib membayar Upah jika Pekerja/ Buruh:
a. berhalangan;
b. melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
c. menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau
d. bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.
(3) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau
c. Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:
1. menikah;
2. menikahkan anaknya; A 3.mengkhitankan
3. mengkhitankan anaknya;
4. membaptiskan anaknya;
5. istri melahirkan atau keguguran kandungan;
6. suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau
7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia. (41 Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi:
a. menjalankan kewajiban terhadap negara;
b. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya;
c. melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau
d. melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari Perusahaan.
(5) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c apabila Pekerja/ Buruh melaksanakan : A
a. hak
a. hak istirahat mingguan;
b. cuti tahunan;
c. istirahat panjang;
d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan; atau
e. istirahat karena mengalami keguguran kandungan. Pasal 41
(1) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekedaan karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a sebagai berikut:
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar IOOo/o (seratus persen) dari Upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75o/o (tujuh puluh lima persen) dari Upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari Upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25oh (dua puluh lima persen) dari Upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha. (21 Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 (dua) hari. A
(3) upah
(3) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; f. suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; atau
g. anggota keluarga selain sebagaimaria dimaksud dalam huruf f yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari. Pasal42
(1) Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (a) huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara kurang dari besarnya Upah yang biasa diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha wajib membayar kekurangannya. A
(2) Pekerja/Buruh . (21 Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara sama atau lebih besar dari Upah yang biasa diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha tidak wajib membayar.
(3) Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha. Pasal 43 Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (41 huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan. Pasal 44 Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimani. dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf c, sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh. A Pasal 45 Pasal 45 Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (41 huruf d, sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh. Pasal 46 Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/ Buruh. Pasal 47 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Bagian A Bagian Ketiga Peninjauan Upah Pasal 48
(1) Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. (21 Peninjauan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Keda Bersama. Bagian Keempat Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan Pasal 49
(1) Perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yalg belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. (21 Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
(3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. A Pasal 50 Pasal 50 Apabila Pekerja/Buruh jatuh pailit, Upah dan segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25o/o (dua puluh lima persen) dari Upah d_an segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja yang harus dibayarkan. Bagian Kelima Penyitaan Upah Berdasarkan Perintah Pengadilan Pasal 51 Apabila uang yang disediakan oleh Pengusaha untuk membayar Upah disita oleh juru sita berdasarkan perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah Upah yang harus dibayarkan. Bagian Keenam Hak Pekerja/Buruh atas Keterangan Upah Pasal 52
(1) Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah berhak meminta keterangan mengenai Upah untuk dirinya dalam hal keterangan terkait Upah tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen Perusahaan. A
(2) Apabila (21 Apabila permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil maka Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk berhak meminta bantuan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. BAB VIII BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH Pasal 53
(1) Upah wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh yang bersangkutan. (21 Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.
(3) Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(4) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan kepada pihak ketiga berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan. Pasal 54
(1) Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(2) Upah (21 Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah. Pasal 55
(1) Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah dipedanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. (21 Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan. (41 Jangka waktu pembayaran Upah oleh Pengusaha tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan. Pasal 56
(1) Pembayaran Upah dilakukan pada tempat yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (21 Dalam hal tempat pembayaran Upah tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pembayaran Upah dilakukan di tempat Pekerja/Buruh bekerja. A Pasal 57 BAB IX HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH Bagian Kesatu Umum PRES IDEN REPUBUK INDONESTA Pasal 57
(1) Upah dapat dibayarkan secara langsung kepada Pekerja/Buruh atau melalui bank. (21 Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank maka Upah harus sudah dapat diuangkan oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah pihak. Pasal 58
(1) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah terdiri atas:
a. denda;
b. ganti rugi;
c. pemotongan Upah;
d. uang muka Upah;
e. sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh; f. utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
g. kelebihan pembayaran Upah. (21 Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. A BagianKedua PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Denda Pasal 59
(1) Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(2) Dalam hal denda tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pengenaan denda mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 60
(1) Denda kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipergunakan hanya untuk kepentingan Pekerja/Buruh. A
(2) Jenis REPUBUK INDONESIA (21 Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 61
(1) Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan:
a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5%o (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah l%o (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a d?, huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah. A
(2) Pengenaan (21 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh. Pasal 62
(1) Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. (21 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/ Buruh. Bagian Ketiga Pemotongan Upah Pasal 63
(1) Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
a. denda;
b. ganti rugi; A
c. uang -4t-
c. uang muka Upah;
d. sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;
e. utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
f. kelebihan pembayaran Upah. (21 Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis. (41 Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh. Pasal 64 (1) (2t (3) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan berdasarkan surit kuasa dari Pekerja/Buruh. Surat kuasa setiap saat dapat ditarik kembali. Surat kuasa dari Pekerja/Buruh dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh Pekerja/Buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A Pasal 65 PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 65 Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 5Oo/o (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/ Buruh. BAB X UPAH SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN ATAU PEMBAYARAN HAK DAN KEWAJIBAN LAINNYA Bagian Kesatu Upah Sebagai Dasar Perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 66 ( 1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
a. Upah pokok; dan
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya. (21 Dalam hal Pengusaha membayarkan Upah tanpa tunjangan maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu Upah tanpa tunjangan. A
(3) Dalam PRES IDEN REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal komponen Upah yang digunakan yaitu Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu Upah pokok. Pasal 67
(1) Upah untuk pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diberikan dengan ketentuan:
a. dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, Upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upah sehari; atau
b. dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir. (21 Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yaitu Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat Pekerja/ Buruh bekerja. Bagian Kedua Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 68
(1) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima oleh Pekerja/Buruh. A (21Pajak
(2) Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI DEWAN PENGUPAHAN Pasal 69
(1) Dewan pengupahan terdiri atas:
a. dewan pengupahan nasional; dan
b. dewan pengupahan provinsi. (21 Dalam hal diperlukan, dapat dibentuk dewan pengupahan kabupaten/ kota. Pasal 70
(1) Dewan pengupahan nasional dibentuk oleh Presiden. (21 Dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur.
(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota. A Pasal7l Pasal 71
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
a. perumusan kebijakan pengupahan; dan
b. pen)rusunan dan pengembangan sistem pengupahan. (21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
a. penetapan Upah minimum provinsi;
b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan; dan
c. penyiapan bahan perllmusan pengembangan sistem pengupahan.
(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota; dan
b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan. Pasal72
(1) Keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar. (21 Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur pemerintah bersifat melekat pada jabatan (ex officiol. A
(3) Keanggotaan
(3) Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur pemerintah, organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:l:l (dua banding satu banding satu). (41 Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur akademisi dan pakar jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(5) Susunan keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas:
a. ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah di bidang ketenagakerjaan;
b. wakil ketua:
1. sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi Pengusaha, untuk dewan PenguPahan nasional.
2. sebanyak 1 (satu) orang merangkap sebagai anggota dari unsur akademiSi, untuk dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten / kota.
c. sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah yang mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(6) Keseluruhan anggota dewan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal. A Pasal 73 Pasal 73
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas rutin dewan pengupahan nasional, dewan pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota dibantu oleh sekretariat. (21 Sekretariat dewan pengupahan nasional dibentuk oleh Menteri.
(3) Sekretariat dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh guberrrur. (41 Sekretariat dewan pengupahan kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota. Pasal74
(1) Anggota dewan pengupahan nasional diangkat dan diberhentikan oleh . (21 Anggota dewan pengupahan provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3) Anggota dewan pengupahan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupatenlkota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 75 _48_ Pasal 75
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengupahan, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan paling rendah lulusan strata- 1 (S-1) untuk dewan pengupahan nasional dan dewan pengupahan provinsi;
c. berpendidikan paling rendah lulusan diploma-Ill (D-III) untuk dewan pengupahan kabupaten/kota; dan
d. memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan sumber daya manusia. (21 Anggota dewan pengupahan dari unsur organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota dewan pengupahan dari unsur akademisi dan pakar diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk paling lama 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Selain berakhirnya masa jabatan, anggota dewan pengupahan diberhentikan jika:
a. mengundurkan diri; A b.selama
b. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya;
c. dihukum karena melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. melanggar ketentuan yang diatur dalam tata kerja dewan pengupahan; atau
e. diusulkan oleh organisasi atau instansi yang bersangkutan untuk diganti karena terjadi perubahan organisasi.
(5) Penggantian anggota dewan pengupahan yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, diusulkan oleh:
a. Menteri kepada erian terkait atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan nasional;
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang terkait di provinsi atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan provinsi;
c. kepala dinas yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota kepada bupati/wali kota setelah menerima usulan dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang terkait di kabupaten/kota atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan kabupaten/ kota. A
(6) Dalam REPUBLTK INDONESIA
(6) Dalam hal anggota dewan pengupahan mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada:
a. Menteri dengan tembusan kepada organisa'si atau instansi yang mengusulkan untuk diajukan kepada Presiden, bagi anggota dewan pengupahan nasional; o
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakedaan provinsi dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada gubernur, bagi anggota dewan pengupahan provinsi;
c. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupatenlkota dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada bupati/wali kota, bagi anggota dewan pengupahan kabupaten/kota. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian anggota dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 76 Pasal 76
(1) Saran dan pertimbangan dewan pengupahan disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi. (21 Perumusan saran dan pertimbangan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara terbanyak.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal77
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (21 Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(3) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(4) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2ll, dan ayat (3), sumber pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. A BABXII BAB XII PENGAWASAN Pasal 78 Pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 79
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2ll, Pasal 13 ayat (21,
PASAL 2L
BAB XIII: SANKSI ADMINISTRATIF
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi
Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan
Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya
Hubungan Kerja.
BAB II
KEBIJAKAN PENGUPAHAN
PASAL 4
BAB II: KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan
pengupahan sebagai salah satu upaya
mewujudkan hak
Pekerja/Buruh atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(21 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan program strategis
nasional.
(3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada
kebijakan Pemerintah Pusat.
PASAL 5
BAB II: KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah
satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
1 A
(2) Kebijakan
(21 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Upah minimum;
b. struktur dan skala Upah;
c. Upah kerja lembur;
d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak
melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran Upah;
f.
hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan
Upah; dan
g. Upah sebagai dasar perhitungan atau
pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
PASAL 6
BAB II: KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) Kebijakan pengupahan ditujukan untuk
pencapaian penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh dalam bentuk:
a. Upah; dan
b. pendapatan non-Upah.
PASAL 7
BAB II: KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) Upah terdiri atas komponen:
a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap;
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau A
d. Upah
d. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap. (21 Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
(4) Komponen Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan digunakan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Persentase besaran Upah pokok dalam komponen Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) untuk jabatan atau pekerjaan tertentu, dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 8
(1) Pendapatan non-Upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. (21 Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non-Upah berupa: A
a. insentif REPUEUK INDONESIA
a. insentif;
b. bonus;
c. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
d. uang servis pada usaha tertentu. Pasal 9
(1) T\rnjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh. (21 T\rnjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10
(1) Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu. (21 Insentif ditetapkan sesuai kebijakan Perusahaan. Pasal 1 1
(1) Bonus dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan. (21 Bonus untuk Pekerja/Buruh diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama A Pasal 12 REPUBLTK INDONESIA Pasal 12
(1) Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi:
a. Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu; atau
b. seluruh Pekerja/Buruh. (21 Dalam hal fasilitas kerja bagi Pekerja/Buruh tidak tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf c.
(3) Penyediaan fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 13
(1) Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahaan. (21 Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(3) Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. A BAB III BAB III UPAH BERDASARKAN SATUAN WAKTU DAN/ATAU SATUAN HASIL Pasal 14 Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil. Pasal 15 Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara:
a. per jam;
b. harian; atau
c. bulanan. Pasal 16
(1) Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu. (21 Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pa4a ayat (21 tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam. (41 Formula perhitungan Upah per ja.., sebagai berikut: Upah sebulan A Upah per jam = t26
(5) Angka
(5) Angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.
(6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional. Pasal 17 Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 2 1 (dua puluh satu). Pasal 18
(1) Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. (21 Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha. A Pasal 19 _t2_ Pasal 19 Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/Buruh. BAB IV STRUKTUR DAN SKALA UPAH Pasal 20
(1) Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala Upah. (21 Dalam hal Upah di perusahaan menggunakan komponen Upah tanpa tunjangan, struktur dan skala Upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran Upah tanpa tunjangan.
(3) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas komponen Upah pokok dan tunjangan, struktur dan skala Upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran Upah pokok. Pasal 2 1
(1) Pengusaha wajib men5rusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. A
(2) Struktur L (21 Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/ Buruh secara perorangan.
(3) Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/ Buruh yang bersangkutan. Pasal 22
(1) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat mengajukan permohonan:
a. pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau
b. pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama. (21 Struktur dan skala Upah yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang pada keme nterian yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Setelah dokumen struktur dan skala Upqh diperlihatkan, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus mengembalikan dokumen struktur dan skala Upah kepada pihak Perusahaan pada saat itu juga.
(4) Selain -t4-
(4) Selain melampirkan struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Perusahaan melampirkan surat pernyataan telah ditetapkannya struktur dan skala Upah di Perusahaan.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didokumentasikan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sebagai bukti telah dilakukan penyusunan struktur dan skala Upah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala Upah diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V UPAH MINIMUM Bagian Kesatu Umum Pasal 23
(1) Upah minimum merupakan Upah terendah yaitu:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap. bulanan A
(2) Dalam (21 Dalam hal komponen Upah di Perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap, Upah pokok paling sedikit sebesar Upah minimum.
(3) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum. Pasal24
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. (21 Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah. Pasal 25
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi;
b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. (21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. A
(4) Kondisi -t6- (41 Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi variabel:
a. paritas daya beli;
b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
c. median Upah.
(5) Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pasal 26
(1) Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan setiap tahun. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
(3) Batas atas Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Rata - rata konsumsi per kapitalj , Rata - rata banyaknya ART1I1 Rata - rata banyaknya ART beker;a pada setrap rumah tangga6l A Batas atas UMlty =
(4) Batas PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -t7- (41 Batas bawah Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Batas bawah UMl.l= Batas atas UMlt) x 50%o
(5) Nilai Upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut: l. UMlt+r) = UMro *--"] rtar*1ro,u,lnflasi61) , I Batas atasr'r- ulra''' 'l ' ,r,,,.l- L l.-Batas ataslr- Batas bawahrty' _J
(6) Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata'rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. (71 Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. A
(8) Data REPUELTK INDONESIA
(8) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Bagian Kedua Upah Minimum Provinsi Pasal 27
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Nilai penyesuaian Upah minimum provinsi yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam hal Upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum provinsi maka gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan. Pasal 28
(1) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. A
(2) Hasil -t9 -
(2) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. Pasal 29
(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. (21 Dalam hal tanggal 2l November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. (41 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Bagian Ketiga Upah Minimum Kabupaten I Kota Pasal 30
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. (21 Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: A a.rata-rata
a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi. Pasal 31
(1) Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi.
(2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari Upah minimum provinsi. Pasal 32
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten f kota, menggunakan formula perhitungan Upah minimum dengan tahapan perhitungan sebagai berikut: A a menghitung a menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli Qturchasing pouer parityl, dengan formula sebagai berikut: PPP Kab/Kota UMKlrry = - PPP Provinsi x UMPttl c
b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/ kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: UMKlrzy= (1 - TPT Kab/Kota) x UMPttl (1 - TPT Provinsi) menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut: Median Upah Kab/Kota UMKlnsy = xUMPttt Median Upah Provinsi
d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut: (UMK1nr1 + UMKFzt + UMK6el) 3 A UMKIt+ry =
(2) Variabel
(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak terpenuhi maka gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota. Pasal 33
(1) Perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/ kota. (21 Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3) Dalam hal hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah minimum provinsi maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupaten/ kota kepada gubernur. A Pasal 34 Pasal 34
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. (41 Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(5) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjadn provinsi.
(6) Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum kabupaten/kota maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah minimum kabupaten/ kota tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum kabupaten/ kota tahun berjalan. A Pasal35 PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 35
(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/ kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota. (21 Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resml (41 Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. A BABVI BAB VI UPAH TERENDAH PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL Pasal 36
(1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. (21 Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan:
a. paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
b. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas g"ri" kemiskinan di tingkat provinsi.
(3) Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pasal 37 Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal38 Pasal 38 Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan Upah minimum wajib mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
a. mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau
b. tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal. BAB VII PELINDUNGAN UPAH Bagian Kesatu Upah Kerja Lembur Pasal 39 Upah kerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja, pada istirahat mingguan, atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan Pekerjaan Karena Alasan Tertentu Pasal 4O
(1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. A
(2) Ketentuan (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan Pengusaha wajib membayar Upah jika Pekerja/ Buruh:
a. berhalangan;
b. melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
c. menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau
d. bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.
(3) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau
c. Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:
1. menikah;
2. menikahkan anaknya; A 3.mengkhitankan
3. mengkhitankan anaknya;
4. membaptiskan anaknya;
5. istri melahirkan atau keguguran kandungan;
6. suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau
7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia. (41 Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi:
a. menjalankan kewajiban terhadap negara;
b. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya;
c. melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau
d. melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari Perusahaan.
(5) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c apabila Pekerja/ Buruh melaksanakan : A
a. hak
a. hak istirahat mingguan;
b. cuti tahunan;
c. istirahat panjang;
d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan; atau
e. istirahat karena mengalami keguguran kandungan. Pasal 41
(1) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekedaan karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a sebagai berikut:
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar IOOo/o (seratus persen) dari Upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75o/o (tujuh puluh lima persen) dari Upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari Upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25oh (dua puluh lima persen) dari Upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha. (21 Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 (dua) hari. A
(3) upah
(3) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; f. suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; atau
g. anggota keluarga selain sebagaimaria dimaksud dalam huruf f yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari. Pasal42
(1) Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (a) huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara kurang dari besarnya Upah yang biasa diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha wajib membayar kekurangannya. A
(2) Pekerja/Buruh . (21 Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara sama atau lebih besar dari Upah yang biasa diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha tidak wajib membayar.
(3) Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha. Pasal 43 Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (41 huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan. Pasal 44 Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimani. dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf c, sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh. A Pasal 45 Pasal 45 Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (41 huruf d, sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh. Pasal 46 Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/ Buruh. Pasal 47 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Bagian A Bagian Ketiga Peninjauan Upah Pasal 48
(1) Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. (21 Peninjauan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Keda Bersama. Bagian Keempat Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan Pasal 49
(1) Perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yalg belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. (21 Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
(3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. A Pasal 50 Pasal 50 Apabila Pekerja/Buruh jatuh pailit, Upah dan segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25o/o (dua puluh lima persen) dari Upah d_an segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja yang harus dibayarkan. Bagian Kelima Penyitaan Upah Berdasarkan Perintah Pengadilan Pasal 51 Apabila uang yang disediakan oleh Pengusaha untuk membayar Upah disita oleh juru sita berdasarkan perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah Upah yang harus dibayarkan. Bagian Keenam Hak Pekerja/Buruh atas Keterangan Upah Pasal 52
(1) Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah berhak meminta keterangan mengenai Upah untuk dirinya dalam hal keterangan terkait Upah tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen Perusahaan. A
(2) Apabila (21 Apabila permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil maka Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk berhak meminta bantuan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. BAB VIII BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH Pasal 53
(1) Upah wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh yang bersangkutan. (21 Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.
(3) Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(4) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan kepada pihak ketiga berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan. Pasal 54
(1) Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(2) Upah (21 Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah. Pasal 55
(1) Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah dipedanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. (21 Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan. (41 Jangka waktu pembayaran Upah oleh Pengusaha tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan. Pasal 56
(1) Pembayaran Upah dilakukan pada tempat yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (21 Dalam hal tempat pembayaran Upah tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pembayaran Upah dilakukan di tempat Pekerja/Buruh bekerja. A Pasal 57 BAB IX HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH Bagian Kesatu Umum PRES IDEN REPUBUK INDONESTA Pasal 57
(1) Upah dapat dibayarkan secara langsung kepada Pekerja/Buruh atau melalui bank. (21 Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank maka Upah harus sudah dapat diuangkan oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah pihak. Pasal 58
(1) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah terdiri atas:
a. denda;
b. ganti rugi;
c. pemotongan Upah;
d. uang muka Upah;
e. sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh; f. utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
g. kelebihan pembayaran Upah. (21 Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. A BagianKedua PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Denda Pasal 59
(1) Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(2) Dalam hal denda tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pengenaan denda mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 60
(1) Denda kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipergunakan hanya untuk kepentingan Pekerja/Buruh. A
(2) Jenis REPUBUK INDONESIA (21 Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 61
(1) Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan:
a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5%o (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah l%o (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a d?, huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah. A
(2) Pengenaan (21 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh. Pasal 62
(1) Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. (21 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/ Buruh. Bagian Ketiga Pemotongan Upah Pasal 63
(1) Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
a. denda;
b. ganti rugi; A
c. uang -4t-
c. uang muka Upah;
d. sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;
e. utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
f. kelebihan pembayaran Upah. (21 Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis. (41 Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh. Pasal 64 (1) (2t (3) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan berdasarkan surit kuasa dari Pekerja/Buruh. Surat kuasa setiap saat dapat ditarik kembali. Surat kuasa dari Pekerja/Buruh dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh Pekerja/Buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A Pasal 65 PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 65 Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 5Oo/o (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/ Buruh. BAB X UPAH SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN ATAU PEMBAYARAN HAK DAN KEWAJIBAN LAINNYA Bagian Kesatu Upah Sebagai Dasar Perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 66 ( 1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
a. Upah pokok; dan
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya. (21 Dalam hal Pengusaha membayarkan Upah tanpa tunjangan maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu Upah tanpa tunjangan. A
(3) Dalam PRES IDEN REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal komponen Upah yang digunakan yaitu Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu Upah pokok. Pasal 67
(1) Upah untuk pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diberikan dengan ketentuan:
a. dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, Upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upah sehari; atau
b. dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir. (21 Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yaitu Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat Pekerja/ Buruh bekerja. Bagian Kedua Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 68
(1) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima oleh Pekerja/Buruh. A (21Pajak
(2) Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI DEWAN PENGUPAHAN Pasal 69
(1) Dewan pengupahan terdiri atas:
a. dewan pengupahan nasional; dan
b. dewan pengupahan provinsi. (21 Dalam hal diperlukan, dapat dibentuk dewan pengupahan kabupaten/ kota. Pasal 70
(1) Dewan pengupahan nasional dibentuk oleh Presiden. (21 Dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur.
(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota. A
PASAL 7L
BAB XI: DEWAN PENGUPAHAN
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB II: KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) Pendapatan non-Upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. (21 Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non-Upah berupa: A
a. insentif REPUEUK INDONESIA
a. insentif;
b. bonus;
c. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
d. uang servis pada usaha tertentu.
PASAL 9
BAB II: KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) T\rnjangan hari raya keagamaan wajib diberikan
oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh.
(21 T\rnjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan
paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya
keagamaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan hari
raya keagamaan dan tata cara pembayarannya
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB II: KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada
Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan
tertentu.
(21 Insentif ditetapkan sesuai kebijakan Perusahaan.
PASAL 11
BAB II: KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) Bonus dapat diberikan oleh Pengusaha kepada
Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan.
(21 Bonus untuk Pekerja/Buruh diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama
A
PASAL 12
BAB II: KEBIJAKAN PENGUPAHAN
REPUBLTK INDONESIA Pasal 12
(1) Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi:
a. Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu; atau
b. seluruh Pekerja/Buruh. (21 Dalam hal fasilitas kerja bagi Pekerja/Buruh tidak tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf c.
(3) Penyediaan fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
PASAL 13
BAB II: KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan
dikelola oleh Perusahaan.
(21 Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan
kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi biaya
cadangan terhadap risiko kehilangan atau
kerusakan dan pendayagunaan peningkatan
kualitas sumber daya manusia.
(3) Ketentuan mengenai uang servis pada usaha
tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
A
BAB III
BAB III
UPAH BERDASARKAN SATUAN WAKTU
DAN/ATAU SATUAN HASIL
PASAL 14
BAB III: BAB III
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
PASAL 15
BAB III: BAB III
Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara:
a. per jam;
b. harian; atau
c. bulanan.
PASAL 16
BAB III: BAB III
(1) Penetapan Upah per jam hanya dapat
diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja
secara paruh waktu.
(21 Upah per jam dibayarkan berdasarkan
kesepakatan antara
Pengusaha dan
Pekerja/Buruh.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pa4a
ayat (21 tidak boleh lebih rendah dari hasil
perhitungan formula Upah per jam.
(41 Formula perhitungan Upah per ja.., sebagai
berikut:
Upah sebulan
A
Upah per jam =
t26
(5) Angka
(5) Angka penyebut dalam formula perhitungan Upah
per jam dapat dilakukan peninjauan apabila
terjadi perubahan median jam
kerja
Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.
(6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri
dengan mempertimbangkan hasil kajian yang
dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.
PASAL 17
BAB III: BAB III
Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan
Upah sehari sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja
6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi
25 (dua puluh lima); atau
b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja
5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi
2 1 (dua puluh satu).
PASAL 18
BAB III: BAB III
(1) Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan
sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah
disepakati.
(21 Penetapan besarnya Upah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha
berdasarkan hasil kesepakatan antara
Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha.
A
PASAL 19
BAB III: BAB III
_t2_
Pasal 19
Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk
pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan Upah
rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir yang diterima
oleh Pekerja/Buruh.
BAB IV
STRUKTUR DAN SKALA UPAH
PASAL 20
BAB IV: STRUKTUR DAN SKALA UPAH
(1) Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a dilakukan dengan berpedoman pada
struktur dan skala Upah.
(21 Dalam hal Upah di perusahaan menggunakan
komponen Upah tanpa tunjangan, struktur dan
skala Upah menjadi pedoman dalam penetapan
besaran Upah tanpa tunjangan.
(3) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas
komponen Upah pokok dan tunjangan, struktur
dan skala Upah menjadi pedoman dalam
penetapan besaran Upah pokok.
PASAL 21
BAB IV: STRUKTUR DAN SKALA UPAH
(1) Pengusaha wajib men5rusun dan menerapkan
struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan
memperhatikan kemampuan Perusahaan dan
produktivitas.
A
(2) Struktur
L
(21 Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh
Pekerja/ Buruh secara perorangan.
(3) Struktur dan skala Upah yang diberitahukan
sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah
pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan
Pekerja/ Buruh yang bersangkutan.
PASAL 22
BAB IV: STRUKTUR DAN SKALA UPAH
(1) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilampirkan oleh
Perusahaan pada saat mengajukan permohonan:
a. pengesahan dan pembaruan Peraturan
Perusahaan; atau
b. pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan
Perjanjian Kerja Bersama.
(21 Struktur dan skala Upah yang dilampirkan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang
pada keme nterian yang menyelen ggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Setelah dokumen struktur dan skala Upqh
diperlihatkan, pejabat yang
berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus
mengembalikan dokumen struktur dan skala
Upah kepada pihak Perusahaan pada saat itu
juga.
(4) Selain
-t4-
(4) Selain melampirkan struktur dan skala Upah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan
Perusahaan melampirkan surat pernyataan telah
ditetapkannya struktur dan skala Upah
di Perusahaan.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) didokumentasikan oleh pejabat yang
berwenang pada
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan, sebagai bukti telah
dilakukan penyusunan struktur dan skala Upah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan
skala Upah diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
UPAH MINIMUM
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 23
BAB V: UPAH MINIMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Upah minimum merupakan Upah
terendah yaitu:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.
bulanan
A
(2) Dalam
(21 Dalam hal komponen Upah di Perusahaan terdiri
atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap, Upah
pokok paling sedikit sebesar Upah minimum.
(3) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah
dari Upah minimum.
PASAL 24
BAB V: UPAH MINIMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh
dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
pada Perusahaan yang bersangkutan.
(21 Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja
1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada
struktur dan skala Upah.
PASAL 25
BAB V: UPAH MINIMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi;
b. Upah minimum kabupaten/kota dengan
syarat tertentu.
(21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi
dan ketenagakerjaan.
(3) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi
daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang
bersangkutan.
A
(4) Kondisi
-t6-
(41 Kondisi ekonomi dan
ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi
variabel:
a. paritas daya beli;
b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
c. median Upah.
(5) Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya
beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median
Upah bersumber dari lembaga yang berwenang
di bidang statistik.
PASAL 26
BAB V: UPAH MINIMUM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan setiap tahun. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
(3) Batas atas Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Rata - rata konsumsi per kapitalj , Rata - rata banyaknya ART1I1 Rata - rata banyaknya ART beker;a pada setrap rumah tangga6l A Batas atas UMlty =
(4) Batas PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -t7- (41 Batas bawah Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Batas bawah UMl.l= Batas atas UMlt) x 50%o
(5) Nilai Upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut: l. UMlt+r) = UMro *--"] rtar*1ro,u,lnflasi61) , I Batas atasr'r- ulra''' 'l ' ,r,,,.l- L l.-Batas ataslr- Batas bawahrty' _J
(6) Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata'rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. (71 Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. A
(8) Data REPUELTK INDONESIA
(8) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Bagian Kedua Upah Minimum Provinsi
PASAL 27
BAB V: UPAH MINIMUM | Bagian Kedua - Upah Minimum Provinsi
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum
provinsi setiap tahun.
(21 Penyesuaian nilai Upah minimum provinsi
dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Nilai penyesuaian Upah minimum provinsi yang
ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan
penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
(41 Dalam hal Upah minimum provinsi tahun berjalan
lebih tinggi dari batas atas Upah minimum
provinsi maka gubernur wajib menetapkan Upah
minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan
nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan.
PASAL 28
BAB V: UPAH MINIMUM | Bagian Kedua - Upah Minimum Provinsi
(1) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (21 dilakukan oleh dewan pengupahan
provinsi.
A
(2) Hasil
-t9 -
(2) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah
minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur
melalui dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
PASAL 29
BAB V: UPAH MINIMUM | Bagian Kedua - Upah Minimum Provinsi
(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur dan diumumkan paling
lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
(21 Dalam hal tanggal 2l November jatuh pada hari
Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi,
Upah minimum provinsi ditetapkan dan
diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum
hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur
resmi.
(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21berlaku terhitung mulai
tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(41 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21tidak boleh bertentangan
dengan kebijakan pengupahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
Bagian Ketiga
Upah Minimum Kabupaten I Kota
PASAL 30
BAB V: UPAH MINIMUM | Bagian Ketiga - Upah Minimum Kabupaten I Kota
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum
kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(21 Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu:
A
a.rata-rata
a. rata-rata
pertumbuhan
ekonomi
kabupaten/kota yang bersangkutan selama
3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia
pada periode yang sama, lebih tinggi
dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi
provinsi; atau
b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi
kabupaten/kota yang bersangkutan selama
3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia
pada periode yang sama, selalu positif, dan
lebih tinggi dari nilai provinsi.
PASAL 31
BAB V: UPAH MINIMUM | Bagian Ketiga - Upah Minimum Kabupaten I Kota
(1) Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan
setelah penetapan Upah minimum provinsi.
(2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari
Upah minimum provinsi.
PASAL 32
BAB V: UPAH MINIMUM | Bagian Ketiga - Upah Minimum Kabupaten I Kota
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota
yang belum memiliki Upah minimum
kabupaten f kota,
menggunakan formula
perhitungan Upah minimum dengan tahapan
perhitungan sebagai berikut:
A
a
menghitung
a
menghitung nilai relatif Upah minimum
kabupaten/kota terhadap Upah minimum
provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli
Qturchasing pouer parityl, dengan formula
sebagai berikut:
PPP Kab/Kota
UMKlrry =
-
PPP Provinsi
x UMPttl
c
b. menghitung nilai relatif Upah minimum
kabupaten/ kota terhadap Upah minimum
provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan
tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:
UMKlrzy=
(1 - TPT Kab/Kota)
x UMPttl
(1 - TPT Provinsi)
menghitung nilai relatif Upah minimum
kabupaten/kota terhadap Upah minimum
provinsi berdasarkan rasio median Upah,
dengan formula sebagai berikut:
Median Upah Kab/Kota
UMKlnsy =
xUMPttt
Median Upah Provinsi
d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c, dengan formula sebagai berikut:
(UMK1nr1 + UMKFzt + UMK6el)
3
A
UMKIt+ry =
(2) Variabel
(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan
tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung
berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir
dari data yang tersedia pada periode yang sama.
(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak terpenuhi
maka gubernur tidak dapat menetapkan Upah
minimum bagi kabupaten/kota yang belum
memiliki Upah minimum kabupaten/kota.
PASAL 33
BAB V: UPAH MINIMUM | Bagian Ketiga - Upah Minimum Kabupaten I Kota
(1) Perhitungan nilai
Upah
minimum
kabupaten/kota dilakukan oleh dewan
pengupahan kabupaten/ kota.
(21 Hasil
perhitungan Upah
minimum
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota
untuk direkomendasikan kepada gubernur
melalui dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
provinsi.
(3) Dalam hal hasil perhitungan Upah minimum
kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah
minimum provinsi maka bupati/wali kota tidak
dapat merekomendasikan nilai Upah minimum
kabupaten/ kota kepada gubernur.
A
PASAL 34
BAB V: UPAH MINIMUM | Bagian Ketiga - Upah Minimum Kabupaten I Kota
Pasal 34
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota
yang telah memiliki Upah minimum
kabupaten/kota dilakukan dengan penyesuaian
nilai Upah minimum.
(21 Penyesuaian nilai
Upah
minimum
kabupaten/kota dilakukan sesuai tahapan
perhitungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26.
(3) Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang
digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi
atau inflasi tingkat provinsi.
(41 Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan oleh dewan pengupahan
kabupaten/kota.
(5) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah
minimum kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 disampaikan kepada
bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada
gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjadn
provinsi.
(6) Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota tahun
berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah
minimum kabupaten/kota maka bupati/wali kota
harus merekomendasikan kepada gubernur nilai
Upah minimum kabupaten/ kota
tahun
berikutnya sama dengan nilai Upah minimum
kabupaten/ kota tahun berjalan.
A
PASAL 35
BAB V: UPAH MINIMUM | Bagian Ketiga - Upah Minimum Kabupaten I Kota
PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 35
(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/ kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota. (21 Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resml (41 Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. A BABVI BAB VI UPAH TERENDAH PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
PASAL 36
BAB VI: UPAH TERENDAH PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
(1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35
dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
(21 Upah pada usaha mikro dan usaha kecil
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan
dengan ketentuan:
a. paling sedikit sebesar 50% (lima puluh
persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat
di tingkat provinsi; dan
b. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25%
(dua puluh lima persen) di atas g"ri"
kemiskinan di tingkat provinsi.
(3) Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis
kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dan huruf b menggunakan data yang
bersumber dari lembaga yang berwenang
di bidang statistik.
PASAL 37
BAB VI: UPAH TERENDAH PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) harus memenuhi kriteria
tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 38
BAB VI: UPAH TERENDAH PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Pasal 38
Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari
ketentuan Upah minimum wajib mempertimbangkan
faktor sebagai berikut:
a. mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau
b. tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan
tidak padat modal.
BAB VII
PELINDUNGAN UPAH
Bagian Kesatu
Upah Kerja Lembur
PASAL 39
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Kesatu - Upah Kerja Lembur
Upah kerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang
mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja,
pada istirahat mingguan, atau pada hari libur resmi
sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan
Pekerjaan Karena Alasan Tertentu
PASAL 40
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Kedua - Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan
(1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak
masuk bekerja dan/atau tidak melakukan
pekerjaan.
A
(2) Ketentuan
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku dan Pengusaha wajib membayar
Upah jika Pekerja/ Buruh:
a. berhalangan;
b. melakukan kegiatan lain di
luar
pekerjaannya;
c. menjalankan hak waktu istirahat atau
cutinya; atau
d. bersedia melakukan pekerjaan yang telah
dijanjikan tetapi Pengusaha tidak
mempekerjakannya karena kesalahan
Pengusaha sendiri atau kendala yang
seharusnya dapat dihindari Pengusaha.
(3) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja
dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena
berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a. Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat
melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada
hari pertama dan kedua masa haidnya
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
atau
c. Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:
1. menikah;
2. menikahkan anaknya;
A
3.mengkhitankan
3. mengkhitankan anaknya;
4. membaptiskan anaknya;
5. istri melahirkan atau keguguran
kandungan;
6. suami, istri, orang tua, mertua, anak,
dan/atau menantu meninggal dunia; atau
7. anggota keluarga selain sebagaimana
dimaksud pada angka 6 yang tinggal
dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia.
(41 Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja
dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena
melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
meliputi:
a. menjalankan kewajiban terhadap negara;
b. menjalankan kewajiban ibadah yang
diperintahkan agamanya;
c. melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat
Buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
tertulis; atau
d. melaksanakan tugas pendidikan dan/atau
pelatihan dari Perusahaan.
(5) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja
dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena
menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c
apabila Pekerja/ Buruh melaksanakan :
A
a. hak
a. hak istirahat mingguan;
b. cuti tahunan;
c. istirahat panjang;
d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan;
atau
e. istirahat karena mengalami keguguran
kandungan.
PASAL 41
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Kedua - Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan
(1) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh
yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak
melakukan pekedaan karena sakit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a sebagai
berikut:
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar IOOo/o
(seratus persen) dari Upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75o/o
(tujuh puluh lima persen) dari Upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50%
(lima puluh persen) dari Upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25oh (dua
puluh lima persen) dari Upah sebelum
Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh
Pengusaha.
(21 Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh
perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau
tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari
pertama dan kedua masa haidnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b
disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa
sakit haidnya, paling lama 2 (dua) hari.
A
(3) upah
(3) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh
yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak
melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh menikah, dibayar untuk
selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama
2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk
selama 2 (dua) hari;
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk
selama 2 (dua) hari;
e. istri melahirkan atau keguguran kandungan,
dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f.
suami, istri, orang tua, mertua, anak,
dan/atau menantu meninggal dunia, dibayar
untuk selama 2 (dua) hari; atau
g. anggota keluarga selain sebagaimaria
dimaksud dalam huruf f yang tinggal dalam
1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar
untuk selama 1 (satu) hari.
PASAL 42
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Kedua - Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan
(1) Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban
terhadap negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (a) huruf a tidak melebihi 1 (satu)
tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara
kurang dari besarnya Upah yang biasa diterima
Pekerja/Buruh, Pengusaha wajib membayar
kekurangannya.
A
(2) Pekerja/Buruh .
(21 Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban
terhadap negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (4) huruf a tidak melebihi 1 (satu)
tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara
sama atau lebih besar dari Upah yang biasa
diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha tidak wajib
membayar.
(3) Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban
terhadap negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Pengusaha.
PASAL 43
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Kedua - Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan
Pengusaha wajib membayar Upah kepada
Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja atau tidak
melakukan pekerjaannya karena menjalankan
kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (41
huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh
Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali
selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang
bersangkutan.
PASAL 44
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Kedua - Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan
Pengusaha wajib membayar Upah kepada
Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau
tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan
tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimani.
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf c, sebesar
Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.
A
PASAL 45
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Kedua - Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan
Pasal 45
Pengusaha wajib membayar Upah kepada
Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau
tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan
tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (41 huruf d, sebesar Upah yang biasa diterima
oleh Pekerja/Buruh.
PASAL 46
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Kedua - Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan
Pengusaha wajib membayar Upah kepada
Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau
tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak
waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (5), sebesar Upah yang biasa
diterima oleh Pekerja/ Buruh.
PASAL 47
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Kedua - Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
Bagian
A
Bagian Ketiga
Peninjauan Upah
PASAL 48
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Ketiga - Peninjauan Upah
(1) Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara
berkala dengan memperhatikan kemampuan
Perusahaan dan produktivitas.
(21 Peninjauan Upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Keda Bersama.
Bagian Keempat
Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan
PASAL 49
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Keempat - Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan
(1) Perusahaan yang dinyatakan pailit atau
dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yalg
belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan
utang yang didahulukan pembayarannya.
(21 Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didahulukan pembayarannya
sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
(3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana
dimaksud pada ayat
( 1)
didahulukan
pembayarannya atas semua kreditur kecuali
kepada para kreditur pemegang hak jaminan
kebendaan.
A
PASAL 50
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Keempat - Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan
Pasal 50
Apabila Pekerja/Buruh jatuh pailit, Upah dan segala
pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja tidak
termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh
hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25o/o (dua
puluh lima persen) dari Upah d_an segala pembayaran
yang timbul dari Hubungan Kerja yang harus
dibayarkan.
Bagian Kelima
Penyitaan Upah Berdasarkan Perintah Pengadilan
PASAL 51
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Kelima - Penyitaan Upah Berdasarkan Perintah Pengadilan
Apabila uang yang disediakan oleh Pengusaha untuk
membayar Upah disita oleh juru sita berdasarkan
perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak
boleh melebihi 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah
Upah yang harus dibayarkan.
Bagian Keenam
Hak Pekerja/Buruh atas Keterangan Upah
PASAL 52
BAB VII: PELINDUNGAN UPAH | Bagian Keenam - Hak Pekerja/Buruh atas Keterangan Upah
(1) Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara
sah berhak meminta keterangan mengenai Upah
untuk dirinya dalam hal keterangan terkait Upah
tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen
Perusahaan.
A
(2) Apabila
(21 Apabila permintaan keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil maka
Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk berhak
meminta bantuan kepada
Pengawas
Ketenagakerjaan.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 wajib dirahasiakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
BAB VIII
BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH
PASAL 53
BAB VIII: BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH
(1) Upah wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada
Pekerja/ Buruh yang bersangkutan.
(21 Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran
Upah yang memuat rincian Upah yang diterima
oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.
(3) Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan
berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(4) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibayarkan kepada pihak ketiga berdasarkan
surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang
bersangkutan.
PASAL 54
BAB VIII: BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH
(1) Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(2) Upah (21 Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah.
PASAL 55
BAB VIII: BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH
(1) Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu
yang telah dipedanjikan antara Pengusaha dengan
Pekerja/Buruh.
(21 Dalam hal hari atau tanggal yang telah
disepakati jatuh pada hari libur, hari yang
diliburkan, atau hari istirahat mingguan,
pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Upah dapat dibayarkan dengan cara harian,
mingguan, atau bulanan.
(41 Jangka waktu pembayaran Upah oleh Pengusaha
tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan.
PASAL 56
BAB VIII: BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH
(1) Pembayaran Upah dilakukan pada tempat yang
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(21 Dalam hal tempat pembayaran Upah tidak diatur
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama maka pembayaran
Upah dilakukan di tempat Pekerja/Buruh bekerja.
A
PASAL 57
BAB VIII: BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH
BAB IX
HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH
Bagian Kesatu
Umum
PRES IDEN
REPUBUK INDONESTA
Pasal 57
(1) Upah dapat dibayarkan secara langsung kepada
Pekerja/Buruh atau melalui bank.
(21 Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank maka
Upah harus sudah dapat diuangkan oleh
Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah
yang disepakati kedua belah pihak.
PASAL 58
BAB IX: HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah
terdiri atas:
a. denda;
b. ganti rugi;
c. pemotongan Upah;
d. uang muka Upah;
e. sewa rumah dan/atau sewa barang milik
Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha
kepada Pekerja/Buruh;
f.
utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh;
dan/atau
g. kelebihan pembayaran Upah.
(21 Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.
A
BagianKedua
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Kedua
Denda
PASAL 59
BAB IX: HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH | Bagian Kedua - Denda
(1) Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar
ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan
denda apabila diatur secara tegas dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
(2) Dalam hal denda tidak diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama maka pengenaan denda mengacu
pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 60
BAB IX: HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH | Bagian Kedua - Denda
(1) Denda kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipergunakan hanya untuk kepentingan Pekerja/Buruh. A
(2) Jenis REPUBUK INDONESIA (21 Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
PASAL 61
BAB IX: HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH | Bagian Kedua - Denda
(1) Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau
tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan
ketentuan:
a. mulai dari hari keempat sampai hari
kedelapan terhitung tanggal seharusnya
Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5%o
(lima persen) untuk setiap hari keterlambatan
dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih
belum dibayar, dikenakan denda
keterlambatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditambah l%o (satu persen) untuk
setiap hari keterlambatan dengan ketentuan
1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima
puluh persen) dari Upah yang seharusnya
dibayarkan; dan
c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum
dibayar, dikenakan denda keterlambatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a d?,
huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga
tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
A
(2) Pengenaan
(21 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban
Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada
Pekerja/Buruh.
PASAL 62
BAB IX: HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH | Bagian Kedua - Denda
(1) Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan
hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh
dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total
tunjangan hari raya keagamaan yang harus
dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban
Pengusaha untuk membayar.
(21 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban
Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari
raya keagamaan kepada Pekerja/ Buruh.
Bagian Ketiga
Pemotongan Upah
PASAL 63
BAB IX: HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH | Bagian Ketiga - Pemotongan Upah
(1) Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat
dilakukan untuk pembayaran:
a. denda;
b. ganti rugi;
A
c. uang
-4t-
c. uang muka Upah;
d. sewa rumah dan/atau sewa barang milik
Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha
kepada Pekerja/Buruh;
e. utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh;
dan/atau
f. kelebihan pembayaran Upah.
(21 Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan
sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan
berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian
tertulis.
(41 Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dilakukan tanpa persetujuan
Pekerja/Buruh.
PASAL 64
BAB IX: HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH | Bagian Ketiga - Pemotongan Upah
(1)
(2t
(3)
Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak
ketiga hanya dapat dilakukan berdasarkan surit
kuasa dari Pekerja/Buruh.
Surat kuasa setiap saat dapat ditarik kembali.
Surat kuasa dari Pekerja/Buruh dikecualikan
untuk semua kewajiban pembayaran oleh
Pekerja/Buruh terhadap negara atau iuran
sebagai peserta pada badan yang
menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
PASAL 65
BAB IX: HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH | Bagian Ketiga - Pemotongan Upah
PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 65 Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 5Oo/o (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/ Buruh. BAB X UPAH SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN ATAU PEMBAYARAN HAK DAN KEWAJIBAN LAINNYA Bagian Kesatu Upah Sebagai Dasar Perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
PASAL 66
BAB X: UPAH SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN ATAU PEMBAYARAN HAK DAN | Bagian Kesatu - Upah Sebagai Dasar Perhitungan Uang Pesangon dan Uang
( 1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja terdiri atas:
a. Upah pokok; dan
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada
Pekerja/ Buruh dan keluarganya.
(21 Dalam hal Pengusaha membayarkan Upah tanpa
tunjangan maka dasar perhitungan uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja,
yaitu Upah tanpa tunjangan.
A
(3) Dalam
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal komponen Upah yang digunakan yaitu
Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka
dasar perhitungan uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja, yaitu Upah pokok.
PASAL 67
BAB X: UPAH SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN ATAU PEMBAYARAN HAK DAN | Bagian Kesatu - Upah Sebagai Dasar Perhitungan Uang Pesangon dan Uang
(1) Upah untuk pembayaran uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 diberikan dengan ketentuan:
a. dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh
dibayarkan atas dasar perhitungan harian,
Upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh)
dikalikan Upah sehari; atau
b. dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan
atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah
sebulan sama dengan penghasilan rata-rata
dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
(21 Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b lebih rendah dari Upah
minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
yaitu Upah minimum yang berlaku di wilayah
tempat Pekerja/ Buruh bekerja.
Bagian Kedua
Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan
PASAL 68
BAB X: UPAH SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN ATAU PEMBAYARAN HAK DAN | Bagian Kedua - Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan
(1) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang
dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari
seluruh penghasilan yang diterima oleh
Pekerja/Buruh.
A
(21Pajak
(2) Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dibebankan kepada Pengusaha atau
Pekerja/Buruh yang diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama.
(3) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XI
DEWAN PENGUPAHAN
PASAL 69
BAB XI: DEWAN PENGUPAHAN
(1) Dewan pengupahan terdiri atas:
a. dewan pengupahan nasional; dan
b. dewan pengupahan provinsi.
(21 Dalam hal diperlukan, dapat dibentuk dewan
pengupahan kabupaten/ kota.
PASAL 70
BAB XI: DEWAN PENGUPAHAN
(1) Dewan pengupahan nasional dibentuk oleh Presiden. (21 Dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur.
(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota. A Pasal7l Pasal 71
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
a. perumusan kebijakan pengupahan; dan
b. pen)rusunan dan pengembangan sistem pengupahan. (21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
a. penetapan Upah minimum provinsi;
b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan; dan
c. penyiapan bahan perllmusan pengembangan sistem pengupahan.
(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota; dan
b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan.
PASAL 72
BAB XI: DEWAN PENGUPAHAN
(1) Keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas
unsur pemerintah, organisasi Pengusaha, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar.
(21 Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur
pemerintah bersifat melekat pada jabatan
(ex officiol.
A
(3) Keanggotaan
(3) Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur
pemerintah, organisasi Pengusaha, dan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi
perbandingan 2:l:l (dua banding satu banding
satu).
(41 Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur
akademisi dan pakar jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
(5) Susunan keanggotaan dewan pengupahan terdiri
atas:
a. ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur
pemerintah di bidang ketenagakerjaan;
b. wakil ketua:
1. sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai
anggota masing-masing dari unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi
Pengusaha, untuk dewan PenguPahan
nasional.
2. sebanyak 1 (satu) orang merangkap
sebagai anggota dari unsur akademiSi,
untuk dewan pengupahan provinsi dan
dewan pengupahan kabupaten / kota.
c. sekretaris, merangkap sebagai anggota dari
unsur pemerintah yang mewakili kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan atau dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan.
(6) Keseluruhan anggota dewan pengupahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
gasal.
A
PASAL 73
BAB XI: DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 73
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
rutin dewan pengupahan nasional, dewan
pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan
kabupaten/kota dibantu oleh sekretariat.
(21 Sekretariat dewan pengupahan nasional dibentuk
oleh Menteri.
(3) Sekretariat dewan pengupahan provinsi dibentuk
oleh guberrrur.
(41 Sekretariat dewan pengupahan kabupaten/kota
dibentuk oleh bupati/wali kota.
PASAL 74
BAB XI: DEWAN PENGUPAHAN
(1) Anggota dewan pengupahan nasional diangkat dan diberhentikan oleh . (21 Anggota dewan pengupahan provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3) Anggota dewan pengupahan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupatenlkota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri. A
PASAL 75
BAB XI: DEWAN PENGUPAHAN
_48_ Pasal 75
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengupahan, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan paling rendah lulusan strata- 1 (S-1) untuk dewan pengupahan nasional dan dewan pengupahan provinsi;
c. berpendidikan paling rendah lulusan diploma-Ill (D-III) untuk dewan pengupahan kabupaten/kota; dan
d. memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan sumber daya manusia. (21 Anggota dewan pengupahan dari unsur organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota dewan pengupahan dari unsur akademisi dan pakar diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk paling lama 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Selain berakhirnya masa jabatan, anggota dewan pengupahan diberhentikan jika:
a. mengundurkan diri; A b.selama
b. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya;
c. dihukum karena melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. melanggar ketentuan yang diatur dalam tata kerja dewan pengupahan; atau
e. diusulkan oleh organisasi atau instansi yang bersangkutan untuk diganti karena terjadi perubahan organisasi.
(5) Penggantian anggota dewan pengupahan yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, diusulkan oleh:
a. Menteri kepada erian terkait atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan nasional;
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang terkait di provinsi atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan provinsi;
c. kepala dinas yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota kepada bupati/wali kota setelah menerima usulan dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang terkait di kabupaten/kota atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan kabupaten/ kota. A
(6) Dalam REPUBLTK INDONESIA
(6) Dalam hal anggota dewan pengupahan mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada:
a. Menteri dengan tembusan kepada organisa'si atau instansi yang mengusulkan untuk diajukan kepada Presiden, bagi anggota dewan pengupahan nasional; o
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakedaan provinsi dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada gubernur, bagi anggota dewan pengupahan provinsi;
c. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupatenlkota dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada bupati/wali kota, bagi anggota dewan pengupahan kabupaten/kota. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian anggota dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri. A
PASAL 76
BAB XI: DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 76
(1) Saran dan pertimbangan dewan pengupahan
disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi.
(21 Perumusan saran dan pertimbangan dilakukan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat
maka dapat dilakukan pemungutan suara
terbanyak.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja dewan
pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 77
BAB XI: DEWAN PENGUPAHAN
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas dewan pengupahan nasional dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
bagian anggaran kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan.
(21 Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas dewan pengupahan provinsi dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
provinsi.
(3) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas dewan pengupahan kabupaten/kota
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota.
(4) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2ll, dan ayat (3), sumber
pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas dewan pengupahan dapat berasal dari
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
A
BABXII
BAB XII
PENGAWASAN
PASAL 78
BAB XII: PENGAWASAN
Pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan provinsi.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 79
BAB XIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9
ayat (1), Pasal 9 ayat (2ll, Pasal 13 ayat (21,
Pasal 2l ayat (1), Pasal 2l ayat (2lr, dan/atau
Pasal 53 ayat (21 dikenai sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau
seluruh alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bertahap.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis
atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
(41 Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
A
a. pembatasan .
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
a. pembatasan kapasitas produksi barang
dan/atau jasa dalam waktu tertentu;
dan/atau
b. penundaan pemberian izin usaha di salah
satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan
yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
(5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat
produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berupa tindakan tidak menjalankan
sebagian atau seluruh alat produksi barang
dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
(6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan
menghentikan seluruh proses produksi barang
dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu
tertentu.
PASAL 80
BAB XIII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 kepada Pengusaha. (21 Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari:
a. pengaduan; dan/atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan. A
(3) Tindak REPUBLTK INDONESIA
(3) Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakedaan dituangkan dalam nota pemeriksaan. (41 Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh Pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan beserta nota pemeriksaan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk Pengawas Ketenagakerjaan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(5) Direktur jenderal atau kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif.
(6) Menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada Menteri.
PASAL 81
BAB XIII: SANKSI ADMINISTRATIF
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang
masih memberlakukan keputusan tentang Upah
minimum yang bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini dikenai sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemerintahan daerah.
A
BAB XIV
t
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 82
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Upah minimum provinsi dan/atau Upah
minimum kabupaten/kota Tahun 2O2L yang
telah ditetapkan oleh gubernur pada Tahun 2O2O
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
Desember 2O2l;
b. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan
sebelum tanggal 2 November 2O2O tetap berlaku
sampai dengan:
1. surat keputusan mengenai penetapan Upah
minimum sektoral berakhir; atau
2. Upah minimum provinsi danf atau Upah
minimum kabupaten/kota di
daerah
tersebut ditetapkan lebih tinggi dari Upah
minimum sektoral;
c. Upah minimum sektoral provinsi dan/atau Upah
minimum sektoral kabupaten/kota yang
ditetapkan setelah tanggal 2 November 2O2O wajib
dicabut oleh gubernur selambat-lambatnya
1 (satu) tahun sejak ditetapkan; dan
d. gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah
minimum sektoral.
PASAL 83
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari Upah minimum yang telah ditetapkan, Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah.
(2) Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79. A BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB XV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 84
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang
Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai
pengupahan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 85
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2Ol5 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5747ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 86
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 185
huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan;
1. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2791;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); A MEMUTUSKAN: Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2O2I TENTANG PENGUPAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA , bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Nomor a2791;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ; A MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUPAHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya; A
c. orang
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Perusahaan adalah
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutLlan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
6. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
7. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan Pengusaha, atau beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
8. Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah. A 9.Pemutusan
9. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
10. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekeda/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/ Buruh dan keluarganya.
11. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 2
(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (21 Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi. A
(3) Setiap
(3) Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Pasal 3 Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja. BAB II KEBIJAKAN PENGUPAHAN Pasal 4
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (21 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional.
(3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat. Pasal 5
(1) Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 1 A
(2) Kebijakan (21 Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Upah minimum;
b. struktur dan skala Upah;
c. Upah kerja lembur;
d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran Upah; f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Pasal 6
(1) Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dalam bentuk:
a. Upah; dan
b. pendapatan non-Upah. Pasal 7
(1) Upah terdiri atas komponen:
a. Upah tanpa tunjangan;
b. Upah pokok dan tunjangan tetap;
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau A
d. Upah
d. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap. (21 Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
(4) Komponen Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan digunakan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Persentase besaran Upah pokok dalam komponen Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) untuk jabatan atau pekerjaan tertentu, dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 8
(1) Pendapatan non-Upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. (21 Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non-Upah berupa: A
a. insentif REPUEUK INDONESIA
a. insentif;
b. bonus;
c. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
d. uang servis pada usaha tertentu. Pasal 9
(1) T\rnjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh. (21 T\rnjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10
(1) Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu. (21 Insentif ditetapkan sesuai kebijakan Perusahaan. Pasal 1 1
(1) Bonus dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan. (21 Bonus untuk Pekerja/Buruh diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama A Pasal 12 REPUBLTK INDONESIA Pasal 12
(1) Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi:
a. Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu; atau
b. seluruh Pekerja/Buruh. (21 Dalam hal fasilitas kerja bagi Pekerja/Buruh tidak tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf c.
(3) Penyediaan fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 13
(1) Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahaan. (21 Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(3) Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri. A BAB III BAB III UPAH BERDASARKAN SATUAN WAKTU DAN/ATAU SATUAN HASIL Pasal 14 Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil. Pasal 15 Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara:
a. per jam;
b. harian; atau
c. bulanan. Pasal 16
(1) Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu. (21 Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pa4a ayat (21 tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam. (41 Formula perhitungan Upah per ja.., sebagai berikut: Upah sebulan A Upah per jam = t26
(5) Angka
(5) Angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.
(6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional. Pasal 17 Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut:
a. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 2 1 (dua puluh satu). Pasal 18
(1) Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. (21 Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha. A Pasal 19 _t2_ Pasal 19 Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b untuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/Buruh. BAB IV STRUKTUR DAN SKALA UPAH Pasal 20
(1) Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala Upah. (21 Dalam hal Upah di perusahaan menggunakan komponen Upah tanpa tunjangan, struktur dan skala Upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran Upah tanpa tunjangan.
(3) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas komponen Upah pokok dan tunjangan, struktur dan skala Upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran Upah pokok. Pasal 2 1
(1) Pengusaha wajib men5rusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. A
(2) Struktur L (21 Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/ Buruh secara perorangan.
(3) Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/ Buruh yang bersangkutan. Pasal 22
(1) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat mengajukan permohonan:
a. pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau
b. pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama. (21 Struktur dan skala Upah yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlihatkan kepada pejabat yang berwenang pada keme nterian yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Setelah dokumen struktur dan skala Upqh diperlihatkan, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus mengembalikan dokumen struktur dan skala Upah kepada pihak Perusahaan pada saat itu juga.
(4) Selain -t4-
(4) Selain melampirkan struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Perusahaan melampirkan surat pernyataan telah ditetapkannya struktur dan skala Upah di Perusahaan.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didokumentasikan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sebagai bukti telah dilakukan penyusunan struktur dan skala Upah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala Upah diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V UPAH MINIMUM Bagian Kesatu Umum Pasal 23
(1) Upah minimum merupakan Upah terendah yaitu:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap. bulanan A
(2) Dalam (21 Dalam hal komponen Upah di Perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap, Upah pokok paling sedikit sebesar Upah minimum.
(3) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum. Pasal24
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. (21 Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala Upah. Pasal 25
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi;
b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. (21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. A
(4) Kondisi -t6- (41 Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi variabel:
a. paritas daya beli;
b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
c. median Upah.
(5) Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pasal 26
(1) Penyesuaian nilai Upah minimum dilakukan setiap tahun. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah Upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
(3) Batas atas Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan acuan nilai Upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Rata - rata konsumsi per kapitalj , Rata - rata banyaknya ART1I1 Rata - rata banyaknya ART beker;a pada setrap rumah tangga6l A Batas atas UMlty =
(4) Batas PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -t7- (41 Batas bawah Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut: Batas bawah UMl.l= Batas atas UMlt) x 50%o
(5) Nilai Upah minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut: l. UMlt+r) = UMro *--"] rtar*1ro,u,lnflasi61) , I Batas atasr'r- ulra''' 'l ' ,r,,,.l- L l.-Batas ataslr- Batas bawahrty' _J
(6) Rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata'rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. (71 Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. A
(8) Data REPUELTK INDONESIA
(8) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Bagian Kedua Upah Minimum Provinsi Pasal 27
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai dengan tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Nilai penyesuaian Upah minimum provinsi yang ditetapkan harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam hal Upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum provinsi maka gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum provinsi tahun berjalan. Pasal 28
(1) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. A
(2) Hasil -t9 -
(2) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. Pasal 29
(1) Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. (21 Dalam hal tanggal 2l November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
(3) Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. (41 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Bagian Ketiga Upah Minimum Kabupaten I Kota Pasal 30
(1) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. (21 Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: A a.rata-rata
a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi. Pasal 31
(1) Upah minimum kabupatenlkota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi.
(2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari Upah minimum provinsi. Pasal 32
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten f kota, menggunakan formula perhitungan Upah minimum dengan tahapan perhitungan sebagai berikut: A a menghitung a menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli Qturchasing pouer parityl, dengan formula sebagai berikut: PPP Kab/Kota UMKlrry = - PPP Provinsi x UMPttl c
b. menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/ kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut: UMKlrzy= (1 - TPT Kab/Kota) x UMPttl (1 - TPT Provinsi) menghitung nilai relatif Upah minimum kabupaten/kota terhadap Upah minimum provinsi berdasarkan rasio median Upah, dengan formula sebagai berikut: Median Upah Kab/Kota UMKlnsy = xUMPttt Median Upah Provinsi
d. menghitung rata-rata nilai relatif UMK sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut: (UMK1nr1 + UMKFzt + UMK6el) 3 A UMKIt+ry =
(2) Variabel
(2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
(3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak terpenuhi maka gubernur tidak dapat menetapkan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum kabupaten/kota. Pasal 33
(1) Perhitungan nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/ kota. (21 Hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3) Dalam hal hasil perhitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah minimum provinsi maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah minimum kabupaten/ kota kepada gubernur. A Pasal 34 Pasal 34
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum. (21 Penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. (41 Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
(5) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjadn provinsi.
(6) Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum kabupaten/kota maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah minimum kabupaten/ kota tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum kabupaten/ kota tahun berjalan. A Pasal35 PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 35
(1) Gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/ kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota. (21 Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
(3) Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resml (41 Upah minimum kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. A BABVI BAB VI UPAH TERENDAH PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL Pasal 36
(1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. (21 Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan:
a. paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan
b. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas g"ri" kemiskinan di tingkat provinsi.
(3) Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Pasal 37 Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal38 Pasal 38 Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan Upah minimum wajib mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
a. mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau
b. tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal. BAB VII PELINDUNGAN UPAH Bagian Kesatu Upah Kerja Lembur Pasal 39 Upah kerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja, pada istirahat mingguan, atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Bekerja dan/atau Tidak Melakukan Pekerjaan Karena Alasan Tertentu Pasal 4O
(1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. A
(2) Ketentuan (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan Pengusaha wajib membayar Upah jika Pekerja/ Buruh:
a. berhalangan;
b. melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
c. menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau
d. bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.
(3) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau
c. Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:
1. menikah;
2. menikahkan anaknya; A 3.mengkhitankan
3. mengkhitankan anaknya;
4. membaptiskan anaknya;
5. istri melahirkan atau keguguran kandungan;
6. suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau
7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia. (41 Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi:
a. menjalankan kewajiban terhadap negara;
b. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya;
c. melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau
d. melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari Perusahaan.
(5) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c apabila Pekerja/ Buruh melaksanakan : A
a. hak
a. hak istirahat mingguan;
b. cuti tahunan;
c. istirahat panjang;
d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan; atau
e. istirahat karena mengalami keguguran kandungan. Pasal 41
(1) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekedaan karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a sebagai berikut:
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar IOOo/o (seratus persen) dari Upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75o/o (tujuh puluh lima persen) dari Upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari Upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25oh (dua puluh lima persen) dari Upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha. (21 Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 (dua) hari. A
(3) upah
(3) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; f. suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; atau
g. anggota keluarga selain sebagaimaria dimaksud dalam huruf f yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari. Pasal42
(1) Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (a) huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara kurang dari besarnya Upah yang biasa diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha wajib membayar kekurangannya. A
(2) Pekerja/Buruh . (21 Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara sama atau lebih besar dari Upah yang biasa diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha tidak wajib membayar.
(3) Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha. Pasal 43 Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (41 huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan. Pasal 44 Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimani. dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf c, sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh. A Pasal 45 Pasal 45 Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (41 huruf d, sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh. Pasal 46 Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/ Buruh. Pasal 47 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Bagian A Bagian Ketiga Peninjauan Upah Pasal 48
(1) Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. (21 Peninjauan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Keda Bersama. Bagian Keempat Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan Pasal 49
(1) Perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yalg belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. (21 Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
(3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. A Pasal 50 Pasal 50 Apabila Pekerja/Buruh jatuh pailit, Upah dan segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25o/o (dua puluh lima persen) dari Upah d_an segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja yang harus dibayarkan. Bagian Kelima Penyitaan Upah Berdasarkan Perintah Pengadilan Pasal 51 Apabila uang yang disediakan oleh Pengusaha untuk membayar Upah disita oleh juru sita berdasarkan perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah Upah yang harus dibayarkan. Bagian Keenam Hak Pekerja/Buruh atas Keterangan Upah Pasal 52
(1) Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah berhak meminta keterangan mengenai Upah untuk dirinya dalam hal keterangan terkait Upah tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen Perusahaan. A
(2) Apabila (21 Apabila permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil maka Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk berhak meminta bantuan kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. BAB VIII BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH Pasal 53
(1) Upah wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh yang bersangkutan. (21 Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.
(3) Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(4) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan kepada pihak ketiga berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan. Pasal 54
(1) Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A
(2) Upah (21 Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah. Pasal 55
(1) Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah dipedanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. (21 Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan. (41 Jangka waktu pembayaran Upah oleh Pengusaha tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan. Pasal 56
(1) Pembayaran Upah dilakukan pada tempat yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (21 Dalam hal tempat pembayaran Upah tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pembayaran Upah dilakukan di tempat Pekerja/Buruh bekerja. A Pasal 57 BAB IX HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH Bagian Kesatu Umum PRES IDEN REPUBUK INDONESTA Pasal 57
(1) Upah dapat dibayarkan secara langsung kepada Pekerja/Buruh atau melalui bank. (21 Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank maka Upah harus sudah dapat diuangkan oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah pihak. Pasal 58
(1) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah terdiri atas:
a. denda;
b. ganti rugi;
c. pemotongan Upah;
d. uang muka Upah;
e. sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh; f. utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
g. kelebihan pembayaran Upah. (21 Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. A BagianKedua PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua Denda Pasal 59
(1) Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(2) Dalam hal denda tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pengenaan denda mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 60
(1) Denda kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipergunakan hanya untuk kepentingan Pekerja/Buruh. A
(2) Jenis REPUBUK INDONESIA (21 Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 61
(1) Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan:
a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5%o (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah l%o (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a d?, huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah. A
(2) Pengenaan (21 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh. Pasal 62
(1) Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. (21 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/ Buruh. Bagian Ketiga Pemotongan Upah Pasal 63
(1) Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
a. denda;
b. ganti rugi; A
c. uang -4t-
c. uang muka Upah;
d. sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;
e. utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
f. kelebihan pembayaran Upah. (21 Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Pemotongan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis. (41 Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh. Pasal 64 (1) (2t (3) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan berdasarkan surit kuasa dari Pekerja/Buruh. Surat kuasa setiap saat dapat ditarik kembali. Surat kuasa dari Pekerja/Buruh dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh Pekerja/Buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A Pasal 65 PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 65 Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 5Oo/o (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/ Buruh. BAB X UPAH SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN ATAU PEMBAYARAN HAK DAN KEWAJIBAN LAINNYA Bagian Kesatu Upah Sebagai Dasar Perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 66 ( 1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas:
a. Upah pokok; dan
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya. (21 Dalam hal Pengusaha membayarkan Upah tanpa tunjangan maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu Upah tanpa tunjangan. A
(3) Dalam PRES IDEN REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal komponen Upah yang digunakan yaitu Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu Upah pokok. Pasal 67
(1) Upah untuk pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diberikan dengan ketentuan:
a. dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, Upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upah sehari; atau
b. dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir. (21 Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yaitu Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat Pekerja/ Buruh bekerja. Bagian Kedua Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 68
(1) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima oleh Pekerja/Buruh. A (21Pajak
(2) Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI DEWAN PENGUPAHAN Pasal 69
(1) Dewan pengupahan terdiri atas:
a. dewan pengupahan nasional; dan
b. dewan pengupahan provinsi. (21 Dalam hal diperlukan, dapat dibentuk dewan pengupahan kabupaten/ kota. Pasal 70
(1) Dewan pengupahan nasional dibentuk oleh Presiden. (21 Dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur.
(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota. A Pasal7l Pasal 71
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
a. perumusan kebijakan pengupahan; dan
b. pen)rusunan dan pengembangan sistem pengupahan. (21 Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
a. penetapan Upah minimum provinsi;
b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan; dan
c. penyiapan bahan perllmusan pengembangan sistem pengupahan.
(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota; dan
b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan. Pasal72
(1) Keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar. (21 Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur pemerintah bersifat melekat pada jabatan (ex officiol. A
(3) Keanggotaan
(3) Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur pemerintah, organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:l:l (dua banding satu banding satu). (41 Keanggotaan dewan pengupahan dari unsur akademisi dan pakar jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(5) Susunan keanggotaan dewan pengupahan terdiri atas:
a. ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah di bidang ketenagakerjaan;
b. wakil ketua:
1. sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi Pengusaha, untuk dewan PenguPahan nasional.
2. sebanyak 1 (satu) orang merangkap sebagai anggota dari unsur akademiSi, untuk dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten / kota.
c. sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah yang mewakili kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(6) Keseluruhan anggota dewan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal. A Pasal 73 Pasal 73
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas rutin dewan pengupahan nasional, dewan pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota dibantu oleh sekretariat. (21 Sekretariat dewan pengupahan nasional dibentuk oleh Menteri.
(3) Sekretariat dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh guberrrur. (41 Sekretariat dewan pengupahan kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota. Pasal74
(1) Anggota dewan pengupahan nasional diangkat dan diberhentikan oleh . (21 Anggota dewan pengupahan provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3) Anggota dewan pengupahan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupatenlkota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 75 _48_ Pasal 75
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengupahan, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan paling rendah lulusan strata- 1 (S-1) untuk dewan pengupahan nasional dan dewan pengupahan provinsi;
c. berpendidikan paling rendah lulusan diploma-Ill (D-III) untuk dewan pengupahan kabupaten/kota; dan
d. memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan sumber daya manusia. (21 Anggota dewan pengupahan dari unsur organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota dewan pengupahan dari unsur akademisi dan pakar diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk paling lama 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Selain berakhirnya masa jabatan, anggota dewan pengupahan diberhentikan jika:
a. mengundurkan diri; A b.selama
b. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya;
c. dihukum karena melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. melanggar ketentuan yang diatur dalam tata kerja dewan pengupahan; atau
e. diusulkan oleh organisasi atau instansi yang bersangkutan untuk diganti karena terjadi perubahan organisasi.
(5) Penggantian anggota dewan pengupahan yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, diusulkan oleh:
a. Menteri kepada erian terkait atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan nasional;
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang terkait di provinsi atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan provinsi;
c. kepala dinas yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota kepada bupati/wali kota setelah menerima usulan dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang terkait di kabupaten/kota atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan kabupaten/ kota. A
(6) Dalam REPUBLTK INDONESIA
(6) Dalam hal anggota dewan pengupahan mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada:
a. Menteri dengan tembusan kepada organisa'si atau instansi yang mengusulkan untuk diajukan kepada Presiden, bagi anggota dewan pengupahan nasional; o
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakedaan provinsi dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada gubernur, bagi anggota dewan pengupahan provinsi;
c. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupatenlkota dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada bupati/wali kota, bagi anggota dewan pengupahan kabupaten/kota. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian anggota dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri. A Pasal 76 Pasal 76
(1) Saran dan pertimbangan dewan pengupahan disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi. (21 Perumusan saran dan pertimbangan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara terbanyak.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal77
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (21 Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(3) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(4) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2ll, dan ayat (3), sumber pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. A BABXII BAB XII PENGAWASAN Pasal 78 Pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 79
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2ll, Pasal 13 ayat (21, Pasal 2l ayat (1), Pasal 2l ayat (2lr, dan/atau Pasal 53 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha. (41 Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: A
a. pembatasan . PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA
a. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
b. penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
(5) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
(6) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu. Pasal 80
(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 kepada Pengusaha. (21 Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari:
a. pengaduan; dan/atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan. A
(3) Tindak REPUBLTK INDONESIA
(3) Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakedaan dituangkan dalam nota pemeriksaan. (41 Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh Pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan beserta nota pemeriksaan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk Pengawas Ketenagakerjaan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk Pengawas Ketenagakerjaan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(5) Direktur jenderal atau kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif.
(6) Menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada Menteri. Pasal 81 Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang masih memberlakukan keputusan tentang Upah minimum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah. A BAB XIV t BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 82 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Upah minimum provinsi dan/atau Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2O2L yang telah ditetapkan oleh gubernur pada Tahun 2O2O dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Desember 2O2l;
b. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2O2O tetap berlaku sampai dengan:
1. surat keputusan mengenai penetapan Upah minimum sektoral berakhir; atau
2. Upah minimum provinsi danf atau Upah minimum kabupaten/kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari Upah minimum sektoral;
c. Upah minimum sektoral provinsi dan/atau Upah minimum sektoral kabupaten/kota yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2O2O wajib dicabut oleh gubernur selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan; dan
d. gubernur tidak boleh lagi menetapkan Upah minimum sektoral. Pasal 83
(1) Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari Upah minimum yang telah ditetapkan, Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah.
(2) Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79. A BAB XV REPUBLTK INDONESIA BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 84 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 85 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2Ol5 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5747ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 86 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA