Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.
2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; A
c. orang REPUBLIK INDONESTA
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
5. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
6. Peserta JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
7. Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
8. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. A
9. Jaminan . R E p u J,-T,: 1',?5I* . =, o
9. Jaminan Hari T\ra yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
10. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
11. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
12. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
13. Badan PenyelenggaraJaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
14. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
15. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
16. Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja. A
17. Pemerintah REPUBLIK INOONESIA,
17. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, peflyidikan, dan pengembangan, sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai Peserta dalam program JKP. Q) Program JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan. Pasal 3 JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. BAB II KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN Bagian Kesatu Kepesertaan Pasal 4
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: A a.warga REpuJLff',',355*.=,o
a. warga negara Indonesia;
b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21juga harus memenuhi ketentuan:
a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan
b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang- kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
(4) Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja penerima Upah pada badan usaha. Bagian Kedua Tata Cara Pendaftaran Pasal 5
(1) Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan, serta merta menjadi Peserta. Q) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. O Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. A Pasal6 REPUBLIK INDONESTA Pasal 6
(1) Pengusaha yang mendaftarkan Pekerja/Buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pekerja/Buruh tersebut mulai bekerja. (21 Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor induk kependudukan;
b. tanggal lahir Pekerja/Buruh; dan
c. nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
(3) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (41 Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 7 Bukti kepesertaan program JKP bagi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (5) terintegrasi dalam 1 (satu) kartu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 8
(1) Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha, wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing- masing Pengusaha. A
(2) Pekerja REpuJLTI',',35]*=r,o (21 Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terdaftar sebagai Peserta, memilih salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 9 Dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan, alamat kantor, skala usaha, data Upah, data Pekerja/Buruh, dan perubahan data lainnya terkait kepesertaan program JKP, Pengusaha wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan. Pasal 10
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, serta perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara daring atau luring. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN Bagian Kesatu Iuran Pasal 1 1 (1) (2) Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,460/0 (nol koma empat puluh enam persen) dari Upah sebulan. A
(3) Iuran R E p u JLTI =,',3ot]* . r, o
(3) Iuran sebesar O,46yo (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP. (41 Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar O,22o/o (noI koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan.
(5) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan:
a. iuran JKK direkomposisi sebesar O,l4o/o (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:
1. tingkat risiko sangat rendah sebesar O,loo/o (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan;
2. tingkat risiko rendah sebesar O,4Oo (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan;
3. tingkat risiko sedang sebesar O,75o/o (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan;
4. tingkat risiko tinggi sebesar I,l3o/o (satu koma tiga belas persen) dari Upah sebulan; dan
5. tingkat risiko sangat tinggi sebesar l,600/o (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan;
b. iuran JKM direkomposisi sebesar O,loo/o (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar O,2Ooh (nol' koma dua puluh persen) dari Upah sebulan.
(6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah. A
(7) Batas REpuJLTI=,',35]*.r,o (71 Batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pertama kali ditetapkan sebesar RpS.000.00O,00 (lima juta rupiah).
(8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (71 maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas Upah. Pasal 12
(1) Besaran iuran dan batas atas Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 dan ayat (71 dilakukan evaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.
(3) Besaran iuran dan batas atas Upah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 13
(1) Upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran iuran, terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap. (21 Dalam hat Upah di perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran iuran yaitu Upah tanpa tunjangan. A
(3) Dalam REpuJLTI=,'*T]*.=,o
(3) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan iuran yaitu Upah pokok. Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran Iuran Pasal 14 Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 15
(1) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan. (21 Untuk integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan harus menyampaikan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. (41 Data yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri. Pasal 16
(1) Dalam hal pelaksanaan rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) mengalami keterlambatan maka Pemerintah Pusat tidak membayarkan iuran. (21 Dalam hal pelaksanaan rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) telah dibayar tunggakannya, Pemerintah Pusat membayarkan iuran yang belum dibayarkan sesuai bulan pelunasan iuran yang tertunggak. A Pasal 17 PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 17
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rekomposisi iuran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV MANFAAT JKP Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Manfaat JKP berupa:
a. uang tunai;
b. akses informasi pasar kerja; dan
c. Pelatihan Kerja. Pasal 19
(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. @ Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali. A
(3) Manfaat REpuJLTI','35]*.=,o (Q Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja. Pasal 20
(1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:
a. mengundurkan diri;
b. cacat total tetap;
c. pensiun; atau
d. meninggal dunia. (21 Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.
(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten / kota;
b. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
c. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. A Bagian REPUBLIK INDONESTA -t4- Bagian Kedua Manfaat Uang T\rnai Pasal 2 1
(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan Upah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 45 o/o (empat puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan
b. sebesar 25 o/o (dua puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.
(3) Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar RpS.000.000,O0 (lima juta rupiah). (41 Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah. Pasal 22
(1) Besaran batas atas Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun. (21 Evaluasi besaran batas atas Upah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.
(3) Besaran batas atas Upah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. A Pasal 23 REPUBLIK INDONESTA _15_ Pasal 23 Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan Upah Pekerja/Buruh yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) tidak sesuai dengan Upah yang sebenarnya sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, Pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai kepada Pekerja/Buruh secara sekaligus. Pasal 24 Pemberian manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bagian Ketiga Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja Pasal 25
(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan:
a. informasi pasar kerja; dan/atau
b. bimbingan jabatan. (21 Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerj a melalui Sistem I nformasi Ketenagakerj aan. Pasal 26
(1) Layanan informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan. (21 Penyediaan data lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal27 , -t6-
PASAL 2T
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Ketiga - Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan
Pemerintah Pusat.
BAB II
KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Bagian Kesatu
Kepesertaan
PASAL 4
BAB II: KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kesatu - Kepesertaan
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
A
a.warga
REpuJLff',',355*.=,o
a. warga negara Indonesia;
b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat)
tahun pada saat mendaftar; dan
c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21juga harus memenuhi ketentuan:
a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar
dan usaha menengah, diikutsertakan pada
program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan
b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro
dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-
kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan
JKM.
(4) Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan pekerja penerima Upah pada
badan usaha.
Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran
PASAL 5
BAB II: KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pendaftaran
(1) Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 terhitung sejak
tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan, serta
merta menjadi Peserta.
Q) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh
BPJS Ketenagakerjaan.
O Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
A
PASAL 6
BAB II: KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pendaftaran
REPUBLIK INDONESTA Pasal 6
(1) Pengusaha yang mendaftarkan Pekerja/Buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pekerja/Buruh tersebut mulai bekerja. (21 Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor induk kependudukan;
b. tanggal lahir Pekerja/Buruh; dan
c. nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
(3) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (41 Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 7
BAB II: KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pendaftaran
Bukti kepesertaan program JKP bagi Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan
Pasal 6 ayat (5) terintegrasi dalam 1 (satu) kartu
kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS
Ketenagakerjaan.
PASAL 8
BAB II: KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pendaftaran
(1) Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja
dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha, wajib
diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-
masing Pengusaha.
A
(2) Pekerja
REpuJLTI',',35]*=r,o
(21 Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah terdaftar sebagai Peserta, memilih salah satu
perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang
didaftarkan dalam program JKP kepada
BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 9
BAB II: KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pendaftaran
Dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan, alamat
kantor, skala usaha, data Upah, data Pekerja/Buruh, dan
perubahan data lainnya terkait kepesertaan program JKP,
Pengusaha wajib menyampaikan perubahan tersebut
kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak terjadi perubahan.
PASAL 10
BAB II: KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pendaftaran
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dan Pasal 6, serta perubahan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara daring
atau luring.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
Bagian Kesatu
Iuran
PASAL 11
BAB III: IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN | Bagian Kesatu - Iuran
(1)
(2)
Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
0,460/0 (nol koma empat puluh enam persen) dari
Upah sebulan.
A
(3) Iuran
R E p u JLTI =,',3ot]* . r, o
(3) Iuran sebesar O,46yo (nol koma empat puluh enam
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh
Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
(41 Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar O,22o/o
(noI koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan.
(5) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program
JKK dan JKM, dengan ketentuan:
a. iuran JKK direkomposisi sebesar O,l4o/o (nol koma
empat belas persen) dari Upah sebulan, sehingga
iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko
menjadi:
1. tingkat risiko sangat rendah sebesar O,loo/o
(nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan;
2. tingkat risiko rendah sebesar O,4Oo (nol koma
empat puluh persen) dari Upah sebulan;
3. tingkat risiko sedang sebesar O,75o/o (nol koma
tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan;
4. tingkat risiko tinggi sebesar I,l3o/o (satu koma
tiga belas persen) dari Upah sebulan; dan
5. tingkat risiko sangat tinggi sebesar l,600/o
(satu koma enam puluh persen) dari Upah
sebulan;
b. iuran JKM direkomposisi sebesar O,loo/o (nol
koma sepuluh persen) dari Upah sebulan,
sehingga iuran JKM menjadi sebesar O,2Ooh (nol'
koma dua puluh persen) dari Upah sebulan.
(6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan
iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (21
merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang
dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS
Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah.
A
(7) Batas
REpuJLTI=,',35]*.r,o
(71 Batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
untuk pertama kali
ditetapkan sebesar
RpS.000.00O,00 (lima juta rupiah).
(8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 maka Upah
yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran
sebesar batas atas Upah.
PASAL 12
BAB III: IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN | Bagian Kesatu - Iuran
(1) Besaran iuran dan batas atas Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 dan ayat (71
dilakukan evaluasi secara berkala setiap 2 (dua)
tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi
nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban
aktuaria.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.
(3) Besaran iuran dan batas atas Upah hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 13
BAB III: IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN | Bagian Kesatu - Iuran
(1) Upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
yang digunakan sebagai dasar perhitungan
pembayaran iuran, terdiri atas Upah pokok dan
tunjangan tetap.
(21 Dalam hat Upah di perusahaan tidak menggunakan
komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka
dasar perhitungan pembayaran iuran yaitu Upah
tanpa tunjangan.
A
(3) Dalam
REpuJLTI=,'*T]*.=,o
(3) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah
pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar
perhitungan iuran yaitu Upah pokok.
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Iuran
PASAL 14
BAB III: IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pembayaran Iuran
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibayarkan
kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data
kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 15
BAB III: IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pembayaran Iuran
(1) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS
Kesehatan.
(21 Untuk integrasi data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPJS Kesehatan harus menyampaikan data
kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (41 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
(41 Data yang telah diverifikasi dan divalidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada Menteri.
PASAL 16
BAB III: IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pembayaran Iuran
(1) Dalam hal pelaksanaan rekomposisi iuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5)
mengalami keterlambatan maka Pemerintah Pusat
tidak membayarkan iuran.
(21 Dalam hal pelaksanaan rekomposisi iuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) telah
dibayar tunggakannya, Pemerintah Pusat
membayarkan iuran yang belum dibayarkan sesuai
bulan pelunasan iuran yang tertunggak.
A
PASAL 17
BAB III: IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pembayaran Iuran
PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 17
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rekomposisi iuran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV MANFAAT JKP Bagian Kesatu Umum
PASAL 18
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kesatu - Umum
Manfaat JKP berupa:
a. uang tunai;
b. akses informasi pasar kerja; dan
c. Pelatihan Kerja.
PASAL 19
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kesatu - Umum
(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang
mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk
hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu
tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu
tertentu.
@ Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus bersedia
untuk bekerja kembali.
A
(3) Manfaat
REpuJLTI','35]*.=,o
(Q Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki
masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam
24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar
iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut
pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran
hubungan kerja.
PASAL 20
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kesatu - Umum
(1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:
a. mengundurkan diri;
b. cacat total tetap;
c. pensiun; atau
d. meninggal dunia. (21 Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.
(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten / kota;
b. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
c. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. A Bagian REPUBLIK INDONESTA -t4- Bagian Kedua Manfaat Uang T\rnai
PASAL 21
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kedua - Manfaat Uang T\rnai
(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling
banyak 6 (enam) bulan Upah dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. sebesar 45 o/o (empat puluh lima persen) dari
Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan
b. sebesar 25 o/o (dua puluh lima persen) dari Upah
untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran
manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir
Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada
BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas
Upah yang ditetapkan.
(3) Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan
sebesar RpS.000.000,O0 (lima juta rupiah).
(41 Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran
manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.
PASAL 22
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kedua - Manfaat Uang T\rnai
(1) Besaran batas atas Upah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan evaluasi setiap
2 (dua) tahun.
(21 Evaluasi besaran batas atas Upah dilakukan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.
(3) Besaran batas atas Upah hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
A
PASAL 23
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kedua - Manfaat Uang T\rnai
REPUBLIK INDONESTA _15_ Pasal 23 Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan Upah Pekerja/Buruh yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) tidak sesuai dengan Upah yang sebenarnya sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, Pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai kepada Pekerja/Buruh secara sekaligus.
PASAL 24
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kedua - Manfaat Uang T\rnai
Pemberian manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.
Bagian Ketiga
Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja
PASAL 25
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Ketiga - Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja
(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam
bentuk layanan:
a. informasi pasar kerja; dan/atau
b. bimbingan jabatan.
(21 Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pengantar kerja dan/atau petugas
antarkerj a melalui Sistem I nformasi Ketenagakerj aan.
PASAL 26
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Ketiga - Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja
(1) Layanan informasi pasar kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a diberikan
dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan.
(21 Penyediaan data lowongan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 27
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Ketiga - Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja
,
-t6-
Pasal2T
Layanan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. asesmen diri atau penilaian diri; dan/atau
b. konseling karir.
PASAL 28
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Ketiga - Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja
Peserta yang telah mendapatkan manfaat akses informasi
pasar kerja dan pekerjaan yang sesuai dengan minat,
bakat, dan kompetensi harus melaporkan penempatannya
melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima bekerja.
PASAL 29
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Ketiga - Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja
Manfaat akses informasi pasar kerja diselenggarakan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Keempat
Manfaat Pelatihan Kerja
PASAL 30
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Keempat - Manfaat Pelatihan Kerja
(1) Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf c diberikan berupa pelatihan
berbasis kompetensi.
(21 Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui integrasi akses
informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS
Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi
Ketenagakerjaan.
(3) Manfaat Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan
secara daring dan/atau luring.
A
PASAL 31
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Keempat - Manfaat Pelatihan Kerja
REPUBLTK INDONESIA -t7- Pasal 31
(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (21 Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus;
b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
c. terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi; dan
d. mendapat persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 32
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Keempat - Manfaat Pelatihan Kerja
(1) Lembaga Pelatihan Kerja dapat bekerja sama dengan
lembaga sertifikasi profesi untuk menyelenggarakan
sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi.
(21 Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan lembaga sertifikasi profesi
yang telah memperoleh lisensi dari badan nasional
sertifikasi profesi.
PASAL 33
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Keempat - Manfaat Pelatihan Kerja
(1) Peserta yang telah menerima manfaat Pelatihan Kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pelatihan. A
(2) Peserta REPUBLIK INDONESI.A, (21 Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan kembali layanan akses informasi pasar kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan untuk bekerja.
PASAL 34
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Keempat - Manfaat Pelatihan Kerja
(1) Manfaat Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan
manfaat Pelatihan Kerja diatur dengan Peraturan
Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Pemberian Manfaat JKP
PASAL 35
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kelima - Pelaksanaan Pemberian Manfaat JKP
Hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 (tiga) kali
selama masa usia kerja dengan ketentuan:
a. manfaat JKP pertarrra, diajukan oleh Peserta paling
cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
b. manfaat JKP kedua, diajukan oleh Peserta paling
sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima)
tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama; dan
c. manfaat JKP ketiga, diajukan oleh Peserta paling
sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima)
tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.
PASAL 36
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kelima - Pelaksanaan Pemberian Manfaat JKP
Manfaat JKP bagi Peserta yang mempunyai hubungan
kerja dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha diberikan jika
Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
A
PASAL 37
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kelima - Pelaksanaan Pemberian Manfaat JKP
REPUBLIK INDONESTA Pasal 37
(1) Dalam hal Pengusaha tidak mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program JKP dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib memenuhi hak Pekerja/Buruh berupa:
a. manfaat uang tunai dengan perhitungan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang diberikan secara sekaligus; dan
b. manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Kewajiban pemenuhan hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pengusaha pada usaha mikro.
PASAL 38
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kelima - Pelaksanaan Pemberian Manfaat JKP
Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan,
digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan
pengadilan.
PASAL 39
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kelima - Pelaksanaan Pemberian Manfaat JKP
(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM
sebagai sumber pendanaan program JKP sampai
dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan
wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) kepada Peserta.
(21 Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar
manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan
iuran.
(3) Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM
sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari
3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih
dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
A
(4) Dalam
REpuJLTI',',35]*r=,o
(41 Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh
tunggakan iuran dan denda yang menjadi
kewajibannya, Pengusaha dapat
meminta
penggantian manfaat uang tunai yang telah
dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Pengusaha mengajukan permintaan penggantian
manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan
paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar
hak Peserta.
(6) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian
manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat
permintaan dan dokumen pendukung diterima secara
lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 40
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kelima - Pelaksanaan Pemberian Manfaat JKP
Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 hilang jika Pekerja/Buruh:
a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP
selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja;
b. telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. meninggal dunia.
PASAL 41
BAB IV: MANFAAT JKP | Bagian Kelima - Pelaksanaan Pemberian Manfaat JKP
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian manfaat JKP diatur dengan Peraturan Menteri. A BABV PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -2t- BAB V SUMBER PENDANAAN
PASAL 42
BAB V: SUMBER PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan JKP berasal dari:
a. modal awal pemerintah;
b. rekomposisi iuran program jaminan sosial;
dan/atau
c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
(21 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan dana awal yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
pendanaan program JKP.
(3) Dana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(41 Dana awal dapat digunakan dalam hal iuran program
yang diterima belum mencukupi untuk membayar
manfaat program.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana awal diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 43
BAB V: SUMBER PENDANAAN
Dana operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 42
ayat (1) huruf c dapat digunakan untuk pendanaan
program JKP dalam hal iuran program yang diterima dan
dana awal belum mencukupi untuk membayar manfaat
program JKP.
A
BABVI
22-
BAB VI
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
PASAL 44
BAB VI: PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan
oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
PASAL 45
BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKP
antara Peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan
dan/atau antara Peserta dengan Pengusaha dapat
diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak
yang bersengketa.
(21 Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sengketa di bidang keperdataan dan
sengketa mengenai hak-hak sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan dikuasai
sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa dan
sengketa yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan dapat diadakan perdamaian.
(3) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tidak terlaksana maka penyelesaian
dilakukan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Dalam hal mekanisme mediasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat terlaksana maka
penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
BAB VIII
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 46
BAB VIII: BAB VIII
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 2
ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9,
Pasal 23, Pasal 37 ayat (1), dan/atau Pasal 39 ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan peringatan tertulis atas
pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
(41 Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan sanksi yang diberikan oleh unit
pelayanan publik tertentu kepada Pengusaha yang
tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 47
BAB VIII: BAB VIII
(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota,
atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)
kepada Pengusaha.
(21 Pengenaan sanksi administratif diberikan
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari:
a. pengaduan; dan/atau
b. tindak
lanjut
hasil
pengawasan
ketenagakerjaan.
A
(3) Tindak
REpuJLTIt',35]*r.,o
(3) Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
Pengawas Ketenagakerjaan dituangkan dalam nota
pemeriksaan.
(41 Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh
Pengusaha, Pengawas
Ketenagakerjaan
menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan beserta nota
pemeriksaan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pengawasan
ketenagakerjaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan, untuk Pengawas
Ketenagakerjaan di
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan; atau
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
provinsi, untuk Pengawas Ketenagakerj aan pada
dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
provinsi.
(5) Direktur jenderal atau kepala dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menyampaikan rekomendasi
kepada pejabat yang berwenang mengenakan sanksi
administratif.
(6) Menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau
pejabat yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan
pengenaan sanksi administratif kepada Menteri.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 48
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk kepesertaan JKP, BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan melakukan integrasi data
kepesertaan JKP.
A
(2) Integrasi
REpuJLTI=,',35]*.=,^
(21 Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(3) Dalam masa integrasi data sebagaimana dimaksud
pada ayat (2ll, BPJS Ketenagakerjaan dapat
melakukan pendaftaran kepesertaan JKP tanpa
memperhatikan kepesertaan JKN.
(41 Dalam hal sesudah masa integrasi dan terdapat
kepesertaan JKP yang tidak memenuhi persyaratan
kepesertaan JKN maka iuran yang telah dibayarkan
Pemerintah Pusat diperhitungkan dalam pembayaran
iuran JKP berikutnya.
PASAL 49
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengelolaan aset dana jaminan sosial kecelakaan kerja dan dana jaminan sosial kematian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 256, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2Ol3 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 179, )', diberlakukan untuk pengelolaan aset dana jaminan sosial kehilangan pekerjaan sampai dengan berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan aset dana jaminan sosial kehilangan pekerjaan.
PASAL 50
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 185
huruf b Undang-Undang Nomor L l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a279);
3. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a4561; Mengingat A
4. Undang-Undang Menetapkan
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2}ll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 116, ;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ll; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.
2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; A
c. orang REPUBLIK INDONESTA
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
5. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
6. Peserta JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
7. Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
8. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. A
9. Jaminan . R E p u J,-T,: 1',?5I* . =, o
9. Jaminan Hari T\ra yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
10. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
11. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
12. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
13. Badan PenyelenggaraJaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
14. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
15. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
16. Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah dan badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja. A
17. Pemerintah REPUBLIK INOONESIA,
17. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, peflyidikan, dan pengembangan, sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 2
(1) Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai Peserta dalam program JKP. Q) Program JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan. Pasal 3 JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. BAB II KEPESERTAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN Bagian Kesatu Kepesertaan Pasal 4
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: A a.warga REpuJLff',',355*.=,o
a. warga negara Indonesia;
b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
c. mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21juga harus memenuhi ketentuan:
a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan
b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang- kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
(4) Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja penerima Upah pada badan usaha. Bagian Kedua Tata Cara Pendaftaran Pasal 5
(1) Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh Pengusaha dalam program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan, serta merta menjadi Peserta. Q) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. O Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. A Pasal6 REPUBLIK INDONESTA Pasal 6
(1) Pengusaha yang mendaftarkan Pekerja/Buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pekerja/Buruh tersebut mulai bekerja. (21 Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor induk kependudukan;
b. tanggal lahir Pekerja/Buruh; dan
c. nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
(3) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran pertama dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan. (41 Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 7 Bukti kepesertaan program JKP bagi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (5) terintegrasi dalam 1 (satu) kartu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 8
(1) Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha, wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing- masing Pengusaha. A
(2) Pekerja REpuJLTI',',35]*=r,o (21 Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terdaftar sebagai Peserta, memilih salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 9 Dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan, alamat kantor, skala usaha, data Upah, data Pekerja/Buruh, dan perubahan data lainnya terkait kepesertaan program JKP, Pengusaha wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi perubahan. Pasal 10
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, serta perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara daring atau luring. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN Bagian Kesatu Iuran Pasal 1 1 (1) (2) Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,460/0 (nol koma empat puluh enam persen) dari Upah sebulan. A
(3) Iuran R E p u JLTI =,',3ot]* . r, o
(3) Iuran sebesar O,46yo (nol koma empat puluh enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP. (41 Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar O,22o/o (noI koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan.
(5) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan:
a. iuran JKK direkomposisi sebesar O,l4o/o (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:
1. tingkat risiko sangat rendah sebesar O,loo/o (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan;
2. tingkat risiko rendah sebesar O,4Oo (nol koma empat puluh persen) dari Upah sebulan;
3. tingkat risiko sedang sebesar O,75o/o (nol koma tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan;
4. tingkat risiko tinggi sebesar I,l3o/o (satu koma tiga belas persen) dari Upah sebulan; dan
5. tingkat risiko sangat tinggi sebesar l,600/o (satu koma enam puluh persen) dari Upah sebulan;
b. iuran JKM direkomposisi sebesar O,loo/o (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKM menjadi sebesar O,2Ooh (nol' koma dua puluh persen) dari Upah sebulan.
(6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah. A
(7) Batas REpuJLTI=,',35]*.r,o (71 Batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pertama kali ditetapkan sebesar RpS.000.00O,00 (lima juta rupiah).
(8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (71 maka Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran sebesar batas atas Upah. Pasal 12
(1) Besaran iuran dan batas atas Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 dan ayat (71 dilakukan evaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.
(3) Besaran iuran dan batas atas Upah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 13
(1) Upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran iuran, terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap. (21 Dalam hat Upah di perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran iuran yaitu Upah tanpa tunjangan. A
(3) Dalam REpuJLTI=,'*T]*.=,o
(3) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan iuran yaitu Upah pokok. Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran Iuran Pasal 14 Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 15
(1) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan. (21 Untuk integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan harus menyampaikan data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. (41 Data yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri. Pasal 16
(1) Dalam hal pelaksanaan rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) mengalami keterlambatan maka Pemerintah Pusat tidak membayarkan iuran. (21 Dalam hal pelaksanaan rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) telah dibayar tunggakannya, Pemerintah Pusat membayarkan iuran yang belum dibayarkan sesuai bulan pelunasan iuran yang tertunggak. A Pasal 17 PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 17
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rekomposisi iuran diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV MANFAAT JKP Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Manfaat JKP berupa:
a. uang tunai;
b. akses informasi pasar kerja; dan
c. Pelatihan Kerja. Pasal 19
(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. @ Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali. A
(3) Manfaat REpuJLTI','35]*.=,o (Q Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja. Pasal 20
(1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:
a. mengundurkan diri;
b. cacat total tetap;
c. pensiun; atau
d. meninggal dunia. (21 Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.
(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten / kota;
b. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
c. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. A Bagian REPUBLIK INDONESTA -t4- Bagian Kedua Manfaat Uang T\rnai Pasal 2 1
(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan Upah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 45 o/o (empat puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan
b. sebesar 25 o/o (dua puluh lima persen) dari Upah untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah yang ditetapkan.
(3) Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar RpS.000.000,O0 (lima juta rupiah). (41 Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah. Pasal 22
(1) Besaran batas atas Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun. (21 Evaluasi besaran batas atas Upah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.
(3) Besaran batas atas Upah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. A Pasal 23 REPUBLIK INDONESTA _15_ Pasal 23 Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan Upah Pekerja/Buruh yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) tidak sesuai dengan Upah yang sebenarnya sehingga terdapat kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, Pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai kepada Pekerja/Buruh secara sekaligus. Pasal 24 Pemberian manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bagian Ketiga Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja Pasal 25
(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan:
a. informasi pasar kerja; dan/atau
b. bimbingan jabatan. (21 Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerj a melalui Sistem I nformasi Ketenagakerj aan. Pasal 26
(1) Layanan informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan. (21 Penyediaan data lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal27 , -t6- Pasal2T Layanan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. asesmen diri atau penilaian diri; dan/atau
b. konseling karir. Pasal 28 Peserta yang telah mendapatkan manfaat akses informasi pasar kerja dan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, dan kompetensi harus melaporkan penempatannya melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima bekerja. Pasal 29 Manfaat akses informasi pasar kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Keempat Manfaat Pelatihan Kerja Pasal 30
(1) Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi. (21 Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
(3) Manfaat Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring. A Pasal 3 1 REPUBLTK INDONESIA -t7- Pasal 31
(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (21 Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus;
b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
c. terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi; dan
d. mendapat persetujuan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 32
(1) Lembaga Pelatihan Kerja dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi. (21 Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari badan nasional sertifikasi profesi. Pasal 33
(1) Peserta yang telah menerima manfaat Pelatihan Kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pelatihan. A
(2) Peserta REPUBLIK INDONESI.A, (21 Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan kembali layanan akses informasi pasar kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan untuk bekerja. Pasal 34
(1) Manfaat Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan manfaat Pelatihan Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian Kelima Pelaksanaan Pemberian Manfaat JKP Pasal 35 Hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa usia kerja dengan ketentuan:
a. manfaat JKP pertarrra, diajukan oleh Peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
b. manfaat JKP kedua, diajukan oleh Peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama; dan
c. manfaat JKP ketiga, diajukan oleh Peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima) tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua. Pasal 36 Manfaat JKP bagi Peserta yang mempunyai hubungan kerja dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha diberikan jika Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. A Pasal 37 REPUBLIK INDONESTA Pasal 37
(1) Dalam hal Pengusaha tidak mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program JKP dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib memenuhi hak Pekerja/Buruh berupa:
a. manfaat uang tunai dengan perhitungan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang diberikan secara sekaligus; dan
b. manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Kewajiban pemenuhan hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pengusaha pada usaha mikro. Pasal 38 Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. Pasal 39
(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM sebagai sumber pendanaan program JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) kepada Peserta. (21 Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan iuran.
(3) Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM sebagai sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). A
(4) Dalam REpuJLTI',',35]*r=,o (41 Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Pengusaha mengajukan permintaan penggantian manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar hak Peserta.
(6) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (41 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 40 Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hilang jika Pekerja/Buruh:
a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
b. telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. meninggal dunia. Pasal 4 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian manfaat JKP diatur dengan Peraturan Menteri. A BABV PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -2t- BAB V SUMBER PENDANAAN Pasal 42
(1) Sumber pendanaan JKP berasal dari:
a. modal awal pemerintah;
b. rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau
c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. (21 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana awal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP.
(3) Dana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (41 Dana awal dapat digunakan dalam hal iuran program yang diterima belum mencukupi untuk membayar manfaat program.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana awal diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 43 Dana operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) huruf c dapat digunakan untuk pendanaan program JKP dalam hal iuran program yang diterima dan dana awal belum mencukupi untuk membayar manfaat program JKP. A BABVI 22- BAB VI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Pasal 44 Pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 45
(1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKP antara Peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau antara Peserta dengan Pengusaha dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa. (21 Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa di bidang keperdataan dan sengketa mengenai hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa dan sengketa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diadakan perdamaian.
(3) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak terlaksana maka penyelesaian dilakukan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal mekanisme mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat terlaksana maka penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A BAB VIII BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 46
(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 23, Pasal 37 ayat (1), dan/atau Pasal 39 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha. (41 Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sanksi yang diberikan oleh unit pelayanan publik tertentu kepada Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 47
(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) kepada Pengusaha. (21 Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari:
a. pengaduan; dan/atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan. A
(3) Tindak REpuJLTIt',35]*r.,o
(3) Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dituangkan dalam nota pemeriksaan. (41 Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh Pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan beserta nota pemeriksaan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk Pengawas Ketenagakerjaan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk Pengawas Ketenagakerj aan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(5) Direktur jenderal atau kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif.
(6) Menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada Menteri. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 48
(1) Untuk kepesertaan JKP, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan JKP. A
(2) Integrasi REpuJLTI=,',35]*.=,^ (21 Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(3) Dalam masa integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pendaftaran kepesertaan JKP tanpa memperhatikan kepesertaan JKN. (41 Dalam hal sesudah masa integrasi dan terdapat kepesertaan JKP yang tidak memenuhi persyaratan kepesertaan JKN maka iuran yang telah dibayarkan Pemerintah Pusat diperhitungkan dalam pembayaran iuran JKP berikutnya. Pasal 49 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengelolaan aset dana jaminan sosial kecelakaan kerja dan dana jaminan sosial kematian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 256, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2Ol3 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 179, )', diberlakukan untuk pengelolaan aset dana jaminan sosial kehilangan pekerjaan sampai dengan berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan aset dana jaminan sosial kehilangan pekerjaan. Pasal 50 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar