PP NOMOR 38 TAHUN 2021

REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

BAB II: REKENING PENAMPUNGAN
(1) Menteri menetapkan harga referensi secara berkala
sebagai pedoman PPIU dalam men5rusun harga paket
umrah yang akan dijadikan sebagai BPIU.
(21 Pen5rusunan harga paket umrah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar
pelayanan minimal penyelenggaraan perjalanan
Ibadah Umrah.
(3) Besaran BPIU sebesar nilai paket pelayanan Ibadah
Umrah yang telah disetujui antara Jemaah Umrah
dengan PPIU.

PASAL 3

BAB II: REKENING PENAMPUNGAN
(1) PPIU wajib membuka Rekening penampungan.
(21 Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terpisah dari rekening dana
operasional PPIU di luar kegiatan umrah.
(3) Pembukaan Rekening Penampungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama pplu di
BPS.
(4) PPIU dapat membuka Rekening penampungan lebih
dari 1 (satu) rekening.

PASAL 4

BAB II: REKENING PENAMPUNGAN
(1) Setiap Jemaah Umrah harus menyetorkan BpIU ke
Rekening Penampungan ppIU pada BpS atas nama
Jemaah Umrah.
A
(2) Dalam .

(2) Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan
penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran
kepada petugas PPIU.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran setoran
BPIU dan teknis penyetoran BPIU diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasa] 5
BPIU setiap Jemaah Umrah pada Rekening
Penampungan paling sedikit digunakan untuk
pembayaran:
a. transportasi;
b. akomodasi;
c. konsumsi;
d. bimbingan Ibadah Umrah;
e. kesehatan;
f.
pelindungan; dan
g. administrasi dan dokumen.

PASAL 6

BAB II: REKENING PENAMPUNGAN
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
huruf f merupakan pelindungan jiwa, kecelakaan,
kesehatan, bebas dari penelantaran, serta jaminan
kepastian keberangkatan dan kepulangan.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk asuransi.
(3) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang
berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan
PPIU untuk melakukan pelindungan perjalanan
Ibadah Umrah dan memenuhi perizinan berusaha
dari Otoritas Jasa Keuangan.
A
(4) Besaran .

.
(4) Besaran nilai kontribusi asuransi
berdasarkan kesepakatan PPIU dan
asuransi yang berbasis syariah.
ditentukan
perusahaan
BAB III
PELAPORAN

PASAL 7

BAB III: PELAPORAN
(1) PPIU wajib melaporkan:
a. pembukaan Rekening
penampungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3;
b. Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BplU
ke Rekening Penampungan ppIU pada BpS
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4; dan
c. Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kementerian melalui sistem
yang terhubung secara daring dengan Kementerian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 8

BAB III: PELAPORAN
PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah yang
mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko
dan tata cara pengawasan.
A
BABIV..

-.6-
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 9

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Peraturan pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap Jemaah Umrah yang telah membayar BpIU dan
PPIU yang telah menerima pembayaran Bpru dari
Jemaah [lmrah, tidak dikenakan kewajiban sebagaimana
diatur dalam Peraturan pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 10

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 1 1

BAB I: BAB I
Naskah pasal.

PASAL 185

huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah;

1. Pasal 5 ayat 12) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6338);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Mengingat MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG REKENING PENAMPUNGAN BIAYA PERJALANAN IBADAH UMRAH. A BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

1. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.

2. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya Cisingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan tbadah Umrah.

3. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.

4. Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat BPIU adalah sejumlah Lrang yang dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan perjalanan Ibadah Umrah.

5. Bank Penerirna Setoran yang selanjutnya disingkat

BPS adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk menerima setoran BplU.

6. Rekening Penampungan adalah rekening atas nama PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung dana Jemaah Umrah untuk penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. A BABII BAB II REKENING PENAMPUNGAN Pasal 2

(1) Menteri menetapkan harga referensi secara berkala sebagai pedoman PPIU dalam men5rusun harga paket umrah yang akan dijadikan sebagai BPIU. (21 Pen5rusunan harga paket umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah.

(3) Besaran BPIU sebesar nilai paket pelayanan Ibadah Umrah yang telah disetujui antara Jemaah Umrah dengan PPIU. Pasal 3

(1) PPIU wajib membuka Rekening penampungan. (21 Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah.

(3) Pembukaan Rekening Penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama pplu di BPS.

(4) PPIU dapat membuka Rekening penampungan lebih dari 1 (satu) rekening. Pasal 4

(1) Setiap Jemaah Umrah harus menyetorkan BpIU ke Rekening Penampungan ppIU pada BpS atas nama Jemaah Umrah. A

(2) Dalam .

(2) Dalam hal Jemaah Umrah tidak dapat melakukan penyetoran BPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jemaah Umrah dapat mewakilkan penyetoran kepada petugas PPIU.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran setoran BPIU dan teknis penyetoran BPIU diatur dengan Peraturan Menteri. Pasa] 5 BPIU setiap Jemaah Umrah pada Rekening Penampungan paling sedikit digunakan untuk pembayaran:

a. transportasi;

b. akomodasi;

c. konsumsi;

d. bimbingan Ibadah Umrah;

e. kesehatan; f. pelindungan; dan

g. administrasi dan dokumen. Pasal 6

(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf f merupakan pelindungan jiwa, kecelakaan, kesehatan, bebas dari penelantaran, serta jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk asuransi.

(3) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang berbasis syariah yang memiliki kerja sama dengan PPIU untuk melakukan pelindungan perjalanan Ibadah Umrah dan memenuhi perizinan berusaha dari Otoritas Jasa Keuangan. A

(4) Besaran . .

(4) Besaran nilai kontribusi asuransi berdasarkan kesepakatan PPIU dan asuransi yang berbasis syariah. ditentukan perusahaan BAB III PELAPORAN Pasal 7

(1) PPIU wajib melaporkan:

a. pembukaan Rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3;

b. Jemaah Umrah yang telah menyetorkan BplU ke Rekening Penampungan ppIU pada BpS sebagaimana dimaksud dalam pasal 4; dan

c. Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian melalui sistem yang terhubung secara daring dengan Kementerian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan. A BABIV.. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 Sebelum Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, terhadap Jemaah Umrah yang telah membayar BpIU dan PPIU yang telah menerima pembayaran Bpru dari Jemaah [lmrah, tidak dikenakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A PRES lOEN REPUBLIK TNDONESIA