Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat
JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
2. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
4. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
5. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
6. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. A
7. Label REPUBLIK INDONESTA,
7. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
8. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan.
9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
10. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat
LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan / atau penguj ian terhadap kehalalan Produk.
11. Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.
12. Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.
13. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
14. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
15. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat
MUI adalah wadah musyawarah para ulama, z:rarna, dan cendekiawan muslim.
16. Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH. A
17. Menteri PRES!DEN REPUBLIK- IN-DONEStA,
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
18. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
19. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
20. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
(2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diberikan keterangan tidak halal. Pasal 3 Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH. BAB II PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL Pasal 4
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. (21 Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. A
(3) Untuk REPUBLTK g{DONESTA
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BRIPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 5 Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifrkat Halat pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; f. melakukan akreditasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH; i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. BAB III LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 6
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. A (21 Lokasi Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan Pasal 7 (21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas dari najis; dan
c. bebas dari Bahan tidak halal.
(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan. (41 Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian; f. penjualan; dan
g. penyajian. Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong;
c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya; A
d. memiliki memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal; konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging. Pasal 8 Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. penampungan hewan;
b. penyembelihan hewan;
c. pengulitan;
d. pengeluaran jeroan;
e. rLlang pelayuan; f. penanganan karkas;
g. ruang pendinginan; dan
h. sarana penanganan limbah. Pasal 9 Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal; b' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang haral dan tidak halal dalam pembersihan alat; c' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d' memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. d e f. A Bagian Ketiga . . Bagian Ketiga Tempat dan Alat proses produk Halal pengolahan Pasal 10 Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. penampungan Bahan;
b. penimbangan Bahan;
c. pencampuran Bahan;
d. pencetakan produk;
e. pemasakan produk; dan/atau f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan. Pasal 1 1 Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keempat Tempat dan Alat proses produk Halal penyimpanan Pasal 12 Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: A
a. penerimaan
a. penerimaan Bahan;
b. penerimaan produk setelah proses pengolahan; dan
c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk. Pasal 13 Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halat dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Kelima Tempat dan Alat proses produk Halal pengemasan Pasal 14 Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (a) huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak'halal pada:
a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan sarana pengemasan produk Pasal 15 Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan: b A
a. tidak a. _10_ tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan produk tidak halal; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keenam Tempat dan Alat proses produk Halar pendistribusian Pasal 16 Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud daram Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara produk Halal dan tidak halal pada:
a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi produk; dan
b. alat transportasi untuk distribusi produk. Pasal 17 Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (a) huruf e wajib memenuhi persyaratan: a' tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d' memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. b c d A Bagian Ketujuh . . REpuJLff',',355*.=,o Bagian Ketujuh Tempat dan Alat proses produk Halal penjualan Pasal 18 Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf f wajib dipisahkan antara yang harar dan tidak halal pada:
a. sarana penjualan produk; dan
b. proses penjualan produk. Pasal 19 Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasar 6 ayat
(4) huruf f wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat. . Bagian Kedelapan Tempat dan Alat proses produk Halal penyajian Pasal 20 Tempat penyajian sebagaimana dimaksud daram pasar 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. sarana penyajian produk; dan
b. proses penyajian produk. Pasal 21 Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (a) huruf g wajib memenuhi persyaratan: A
a. tidak REPUBLIK INDONESI.A. _12_
a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian produk tidak halal; b' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d' memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Kesembilan Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk yang Berasal dari Hewan dan Nonhewan Pasal 22
(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk segar asal hewan tidak halar dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk segar asal hewan halal.
(2) Pendistribusian produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak haral dapat disatukan dengan pendistribusian produk olahan asal hewan halal dan produk orahan nonhewan harar sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi yang digunakan bukan seterah digunakan untuk mendistribusikan produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
(3) Penjualan dan penyajian produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan halal. A
(4) Pendistribusian _13_
(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, d,an ayat (3) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. dengan ketentuan BAB IV LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL Bagian Kesatu Pendirian Lembaga pemeriksa Halal Pasal 23
(1) LPH dapat didirikan oleh:
a. pemerintah; dan/atau
b. masyarakat. (21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal. Pasal 24
(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf a meriputi LPH yang didirikan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi negeri; atau
d. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
(2) LPH yang didirikan oreh kementerian/rembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian / lembaga. A (s) LPH REPUBLTKTN_oo*.=,o
(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah. (41 LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.
(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan:
a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau
b. anak perusahaan badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah. Pasal 25
(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. (21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LpH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan rembaga keagamaan Isram berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. A Pasal26 R E p u J,-T,: =,"?rt}* . =, o _15_ Pasal 26
(1) Pendirian LpH oleh pemerintah danlatau masyarakat sebagaimana dimaksud. dalam pasar 23 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pendirian LpH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. dokumen legalitas badan hukum;
b. data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan
c. data dukung kompetensi sumber daya.
(3) Persyaratan pendirian LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan BPJPH. Bagian Kedua Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal Paragraf 1 Umum (1) (2)
PASAL 2T
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan
halal dan memenuhi PPH.
BAB II
PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
PASAL 4
BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. (21 Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. A
(3) Untuk REPUBLTK g{DONESTA
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BRIPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
PASAL 5
BAB II: PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label
Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifrkat Halat pada Produk
luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk
Halal;
f.
melakukan akreditasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i.
melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j.
melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan
luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
BAB III
LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 6
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan
dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak
halal.
A
(21 Lokasi
Bagian Kedua
Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
PASAL 7
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
(21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas dari najis; dan
c. bebas dari Bahan tidak halal.
(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
(41 Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat
dan alat:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f.
penjualan; dan
g. penyajian.
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong
hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak
halal;
b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga)
meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan
Produk antar rumah potong;
c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap,
bau, debu, dan kontaminan lainnya;
A
d. memiliki
memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair
yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak
halal;
konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu
mencegah kontaminasi; dan
memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan
potong dengan keluarnya karkas dan daging.
PASAL 8
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib dipisahkan antara yang halal
dan tidak halal pada:
a. penampungan hewan;
b. penyembelihan hewan;
c. pengulitan;
d. pengeluaran jeroan;
e. rLlang pelayuan;
f.
penanganan karkas;
g. ruang pendinginan; dan
h. sarana penanganan limbah.
PASAL 9
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyembelihan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
penyembelihan hewan tidak halal;
b' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang haral
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c'
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d' memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk
yang halal dan tidak halal.
d
e
f.
A
Bagian Ketiga . .
Bagian Ketiga
Tempat dan Alat proses produk Halal pengolahan
PASAL 10
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Ketiga . . - Bagian Ketiga
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan
tidak halal pada:
a. penampungan Bahan;
b. penimbangan Bahan;
c. pencampuran Bahan;
d. pencetakan produk;
e. pemasakan produk; dan/atau
f.
proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan
pangan.
PASAL 11
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Ketiga . . - Bagian Ketiga
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengolahan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
pengolahan produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c'
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk
yang halal dan tidak halal.
Bagian Keempat
Tempat dan Alat proses produk Halal penyimpanan
PASAL 12
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Keempat - Tempat dan Alat proses produk Halal penyimpanan
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan
tidak halal pada:
A
a. penerimaan
a. penerimaan Bahan;
b. penerimaan produk setelah proses pengolahan; dan
c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan
dan Produk.
PASAL 13
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Keempat - Tempat dan Alat proses produk Halal penyimpanan
Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
penyimpanan produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halat
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk
yang halal dan tidak halal.
Bagian Kelima
Tempat dan Alat proses produk Halal pengemasan
PASAL 14
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kelima - Tempat dan Alat proses produk Halal pengemasan
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 ayat (a) huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan
tidak'halal pada:
a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas
Produk; dan
sarana pengemasan produk
PASAL 15
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kelima - Tempat dan Alat proses produk Halal pengemasan
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:
b
A
a. tidak
a.
_10_
tidak menggunakan alat pengemasan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
pengemasan produk tidak halal;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk
yang halal dan tidak halal.
Bagian Keenam
Tempat dan Alat proses produk Halar pendistribusian
PASAL 16
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Keenam - Tempat dan Alat proses produk Halar pendistribusian
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud daram
Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara produk
Halal dan tidak halal pada:
a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke
alat distribusi produk; dan
b. alat transportasi untuk distribusi produk.
PASAL 17
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Keenam - Tempat dan Alat proses produk Halar pendistribusian
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 ayat (a) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
a' tidak menggunakan alat pendistribusian secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
pendistribusian produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d' memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk
yang halal dan tidak halal.
b
c
d
A
Bagian Ketujuh . .
REpuJLff',',355*.=,o
Bagian Ketujuh
Tempat dan Alat proses produk Halal penjualan
PASAL 18
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Ketujuh - Tempat dan Alat proses produk Halal penjualan
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (4) huruf f wajib dipisahkan antara yang harar dan
tidak halal pada:
a. sarana penjualan produk; dan
b. proses penjualan produk.
PASAL 19
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Ketujuh - Tempat dan Alat proses produk Halal penjualan
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasar 6 ayat
(4) huruf f wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penjualan produk
tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
.
Bagian Kedelapan
Tempat dan Alat proses produk Halal penyajian
PASAL 20
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kedelapan - Tempat dan Alat proses produk Halal penyajian
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud daram pasar 6
ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan
tidak halal pada:
a. sarana penyajian produk; dan
b. proses penyajian produk.
PASAL 21
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kedelapan - Tempat dan Alat proses produk Halal penyajian
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (a) huruf g wajib memenuhi persyaratan: A
a. tidak REPUBLIK INDONESI.A. _12_
a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian produk tidak halal; b' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d' memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Kesembilan Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk yang Berasal dari Hewan dan Nonhewan
PASAL 22
BAB III: LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL | Bagian Kesembilan - Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk yang Berasal dari
(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk
segar asal hewan tidak halar dipisahkan dari
pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk
segar asal hewan halal.
(2) Pendistribusian produk olahan asal hewan tidak halal
dan Produk olahan asal nonhewan tidak haral dapat
disatukan dengan pendistribusian produk olahan
asal hewan halal dan produk orahan nonhewan harar
sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang
dan alat distribusi yang digunakan bukan seterah
digunakan untuk mendistribusikan produk segar
asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
(3) Penjualan dan penyajian produk segar dan olahan
asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari
penjualan dan penyajian produk segar dan olahan
asal hewan dan nonhewan halal.
A
(4) Pendistribusian
_13_
(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, d,an
ayat (3) dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan.
dengan ketentuan
BAB IV
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
Bagian Kesatu
Pendirian Lembaga pemeriksa Halal
PASAL 23
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kesatu - Pendirian Lembaga pemeriksa Halal
(1) LPH dapat didirikan oleh:
a. pemerintah; dan/atau
b. masyarakat.
(21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari
konflik kepentingan baik secara perorangan atau
kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi
halal.
PASAL 24
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kesatu - Pendirian Lembaga pemeriksa Halal
(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf a meriputi LPH yang didirikan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi negeri; atau
d. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
(2) LPH yang didirikan oreh kementerian/rembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian / lembaga. A (s) LPH REPUBLTKTN_oo*.=,o
(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah. (41 LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.
(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan:
a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau
b. anak perusahaan badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah.
PASAL 25
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kesatu - Pendirian Lembaga pemeriksa Halal
(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf b harus
diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan
hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di
bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan
hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
(21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LpH yang
didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan
hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di
bawah naungan rembaga keagamaan Isram berbadan
hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat
bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau
Badan Pengawas Obat dan Makanan.
A
PASAL 26
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kesatu - Pendirian Lembaga pemeriksa Halal
R E p u J,-T,: =,"?rt}* .
=, o
_15_
Pasal 26
(1) Pendirian LpH oleh pemerintah danlatau masyarakat
sebagaimana dimaksud. dalam pasar 23 harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga)
orang; dan
c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja
sama dengan lembaga lain yang memiliki
laboratorium.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pendirian LpH harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung yang terdiri atas:
a. dokumen legalitas badan hukum;
b. data sumber daya manusia di bidang syariat
Islam; dan
c. data dukung kompetensi sumber daya.
(3) Persyaratan pendirian LpH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan
BPJPH.
Bagian Kedua
Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
Paragraf 1
Umum
(1)
(2)
pasal 2T
Akreditasi LPH dilakukan oleh BpJpH.
Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BpJpH:
a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Akreditasi LpH; dan
b. membentuk Tim Akreditasi LpH.
A
(3) Dalam
_76_
(3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a, BpJpH dapat bekerjasama dengan
lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
(4) Tim Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b bertugas:
a. merumuskankebijakanoperasional;
b. melakukansosialisasikebijakan;
c. melaksanakan Akreditasi LpH sesuai norma,
standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH;
dan
memberikan masukan dan telaah terkait
penyelenggaraan Akreditasi LpH kepada BpJpH.
(5) Tim Akreditasi LpH dapat terdiri atas unsur
akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara
yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan
Produk.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LpH
diatur dengan peraturan Menteri.
PASAL 28
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
(1) Penetapan pendirian LpH dilakukan melarui mekanisme akreditasi. (21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LpH yang terah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung. d A Paragraf2 REPUBLIK INDONESTA Paragraf 2 Permohonan Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
PASAL 29
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
(1) Permohonan Akreditasi LpH diajukan oreh pimpinan
satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah
daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan
perguruan tinggi swasta yang berada di bawah
naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum
atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan
badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha
milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan
Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan.
(2) Dalam hal permohonan Akreditasi LpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah
harus
melalui
sekretaris
jenderal
kementerian/sekretaris utama lembaga pemerintah
nonkementerian / sekretaris daerah.
(3) Permohonan Akreditasi LpH diajukan dengan
melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan
ayat (2).
Paragraf 3
Mekanisme Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
PASAL 30
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
(1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diperiksa oleh Tim Akreditasi LpH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima. A (2)Dalam REPUBLIK INDONESTA _18_ Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LpH menyampaikan surat permintaan tambahan pemohon. dokumen kepada
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada Tim Akreditasi LpH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (41 Dalam hal pemohon tidak merengkapi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Akreditasi LpH dinyatakan ditolak dengan menerbitkan surat penolakan.
PASAL 31
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
(1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan
ayat (2) dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LpH
melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan
lengkap.
(21 Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
a. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
b. pemeriksaan lapangan.
PASAL 32
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
(1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LpH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon. (2) A (21 Pemohon REPU BLIK, il_oo*.=,o
(2) Pemohon harus menyampaikan krarifikasi dan menyerahkan tambahan dokumen jika diperrukan kepada Tim Akreditasi LpH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21, permohonan Akreditasi LpH dinyatakan ditorak dengan menerbitkan surat penolakan. Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
PASAL 33
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan
Akreditasi LpH, Tim Akreditasi LpH menyampaikan
rekomendasi kepada BpJpH untuk mendapatkan
penetapan Akreditasi LpH.
(2) Penetapan Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima.
PASAL 34
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
(1) Penetapan Akreditasi LpH oreh BpJpH sebagai dasar
penugasan LpH untuk melakukan pemeriksaan
dan/atau pengujian kehalalan produk.
(2) Penetapan Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan
mengenai:
a. nama LpH;
b. alamat LpH;
c. nomor registrasi LpH; dan
d. lingkup kegiatan LpH.
A
Paragraf 5
Paragraf 6
Penerbitan sertifikat Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
Paragraf 5
Biaya Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
(1)
(2)
(1)
(2)
PASAL 35
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
Biaya Akreditasi LpH dibebankan kepada LpH.
Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oreh
Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 36
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kedua - Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
BPJPH menerbitkan sertifikat Akreditasi LpH.
sertifikat Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak
diterbitkan oleh BpJpH.
Bagian Ketiga
Lingkup Kegiatan Lembaga pemeriksa Halal
(1)
(2)
PASAL 37
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Ketiga - Lingkup Kegiatan Lembaga pemeriksa Halal
Penetapan LPH memuat lingkup kegiatan LpH. Lingkup kegiatan LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. verifikasi/validasi;
b. inspeksi produk dan/atau ppH;
c. inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas; dan/atau
d. inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk. Lingkup kegiatan LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kualifikasi akreditasi.
(4) Mekanisme. . A (3) FRESIOEN REPUBLIK INDONESIA. -2r-
(4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur daram Peraturan BPJPH. Bagian Keempat Perubahan Data Lembaga pemeriksa Halal
PASAL 38
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Keempat - Perubahan Data Lembaga pemeriksa Halal
(1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LpH
kepada BPJPH, meliputi:
a. jumlah dan nama Auditor Halal;
b. jumlah dan nama sumber daya manusia di
bidang syariat Islam;
c. lingkup kegiatan;
d. nama LPH;
e. alamat kantor; dan/atau
f. kepemilikan dan/atau
ketersediaan
laboratoriurn.
(2) Pelaporan perubahan data LpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen
pendukung perubahan.
(3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen pendukung dan verifikasi dokumen
pendukung perubahan data LpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan
dokumen pendukung dan verifikasi dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 30,
Pasal 31, dan pasal 32 berraku secara mutatis
mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan
dokumen pendukung dan verifikasi dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
A
(5) Perubahan .
_22_
(5) Perubahan data LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi daram
persetujuan pendirian LpH yang telah diterbitkan.
Bagian Kelima
Auditor Halal
Paragraf 1
Umum
(1)
(21
PASAL 39
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LpH.
Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar
pada 1 (satu) LPH.
Paragraf 2
Pengangkatan Auditor Halal
PASAL 40
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
(1) Pengangkatan Auditor Halal oleh LpH sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;
d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan priba di dan I atau golongan. A (21 Auditor REPU BLrKru.I:o*.=,o
(2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LpH dengan melampirkan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. daftar riwayat hidup;
c. salinan ijazah sadana strata 1 (satu) yang dilegalisasi;
d. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan
e. surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
(3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH. Paragraf 3 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal
PASAL 41
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
Untuk memperoleh sertifikat peratihan Auditor Haral
dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor ilalal
harus mengikuti:
a. pelatihan Auditor Halal; dan/atau
b. sertifikasi kompetensi Auditor Halal.
PASAL 42
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
(1) Pelatihan Auditor Harar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BpJpH,
perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain
yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
(2) Perguruan
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang
terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
BPJPH.
(3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus
berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal.
PASAL 43
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
(1) Sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 41 huruf b dilaksanakan oleh
BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang
memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi
profesi.
(2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Haral yang
dinyatakan lulus berhak
kompetensi Auditor Halal.
memperoleh sertifikat
PASAL 44
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
Mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan
pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur
dalam Peraturan BpJpH.
Paragraf 4
Registrasi Auditor Halal
PASAL 45
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
(1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana
dimaksud dalam pasar 40 ayat (3) harus diregistrasi
oleh BPJpH.
(2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada BpJpH.
(3) Pengajuan oleh LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disertai dengan sarinan keputusan pimpinan
LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal.
A
PASAL 46
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
Pasal 46
(1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh
BPJPH.
(2) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan dalam
hal Auditor Halal diberhentikan oleh LpH.
Paragraf 5
Pemberhentian Auditor Halal
PASAL 47
BAB IV: LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL | Bagian Kelima - Auditor Halal
Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LpH dalam hal:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c' tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor
Halal;
d' terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode
perilaku tingkat berat; atau
e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (rima) tahun atau
lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
BAB V
PELAKU USAHA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 48
BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Kesatu - Umum
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
a. informasi, edukasi, dan sosiarisasi mengenai sistem
JPH;
b' pembinaan daram memproduksi produk Halar; dan
A
c. pelayanan. .
c
_26_
pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal
secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak
diskriminatif.
Bagian Kedua
Kewajiban Pelaku Usaha
PASAL 49
BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Kedua - Kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat
Halal wajib:
a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
b. memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara
Produk Halal dan tidak halal;
c. memiliki Penyelia Halal; dan
d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada
BPJPH.
Bagian Ketiga
Penyelia Halal
Paragraf 1
Umum
PASAL 50
BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 49
huruf c ditetapkan oleh pelaku Usaha.
PASAL 51
BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal so
bertugas:
a. mengawasi ppH di perusahaan;
b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
c. mengoordinasikan ppH; dan
d. mendampingi Auditor Haral pada saat pemeriksaan.
PASAL 52
BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
A
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51, penyelia Halal bertanggung jawab:
a. menerapkan ketentuan peraturan perundang_
undangan mengenai JpH;
b. menerapkan sistem JpH;
c. menJrusun rencana ppH;
d. menerapkan manajemen risiko pengendalian ppH;
e. mengusulkan penggantian Bahan;
f.
mengusulkan penghentian produksi yang tidak
memenuhi ketentuan ppH;
g. membuat laporan pengawasan ppH;
h. melakukan kaji ulang pelaksanaan ppH;
i.
menyiapkan Bahan dan samper pemeriksaan untuk
Auditor Halal; dan
j.
menunjukkan bukti dan memberikan keterangan
yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor
Halal.
PASAL 53
BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
(1) Untuk ditetapkan sebagai penyelia Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasal so harus memenuhi
persyaratan:
a. beragama Islam; dan
b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat
tentang kehalalan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dibuktikan dengan sertifikat penyelia Haral.
(3) Untuk memperoreh sertifikat penyelia Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelia Halal
harus mengikuti pelatihan dan/atau sertifikasi
kompetensi penyelia Halal.
A
Paragraf2.
Paragraf 2
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi penyelia Halal
PASAL 54
BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
(1) Pelatihan penyelia Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (3) dilaksanakan oleh BpJpH,
pergurLlan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan rain
yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang
terakreditasi melaksanakan pelatihan penyelia Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oreh
BPJPH.
(3) Peserta pelatihan penyelia Halar yang dinyatakan
lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan penyelia
Halal.
PASAL 55
BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
(1) Sertifikasi kompetensi penyelia Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 53 ayat (3) dilaksanakan oleh
BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang
memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi
profesi.
(21 Peserta kompetensi penyelia Halal yang dinyatakan
lulus berhak
Penyelia Halal.
memperoleh sertifikat kompetensi
PASAL 56
BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
Mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan
pelatihan dan standar kompetensi penyelia Halal diatur
dalam Peraturan BpJpH.
A
Paragraf3. .
Paragraf 4
Fasilitasi Penyelia Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Paragraf 3
Penetapan Penyelia Halal oleh pelaku Usaha
PASAL 57
BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
(1) Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan
Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 kepada
BPJPH dengan melampirkan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk penyelia Halal;
b. daftar riwayat hidup;
c' salinan sertifikat pelatihan dan sertifikat
kompetensi yang dilegalisasi; dan
d. salinan keputusan penetapan perryeria Hala1
yang dilegalisasi.
(21 Penetapan Penyelia Halal bagi pelaku Usaha mikro
dan kecil didasarkan atas sertifikat pelatihan penyelia
Halal.
PASAL 58
BAB V: PELAKU USAHA | Bagian Ketiga - Penyelia Halal
(1) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh pelaku
Usaha mikro dan kecil, penyeria Halal dapat berasal
dari organisasi kemasyarakatan.
(21 Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelia Harar
dapat berasal dari pelaku Usaha yang bersangkutan,
instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan
tinggi.
(3) Selain penyediaan penyelia Halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan,
instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan
tinggi dapat memberikan fasilitasi berupa
keikutsertaan dalam pelatihan dan/atau sertifikasi
kompetensi penyelia Halal.
A
BAB VI .
BAB VI
PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
PASAL 59
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat
Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada
BPJPH melalui sistem elektronik.
(21 Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. pengolahan Produk.
PASAL 60
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan nomor induk
berusaha atau dokumen izin usaha lainnya.
PASAL 61
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf b harus sesuai dengan nama dan
jenis Produk yang akan disertifikasi halal.
PASAL 62
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
(1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c harus merupakan Produk dan Bahan hatal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. A (21 Ketentuan . REPUBLIK INDONESTA (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bahan yang:
a. berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
b. dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; dan/atau
c. tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
PASAL 63
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d memuat keterangan
mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan
yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan
Produk jadi, dan distribusi.
PASAL 64
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk
memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga
digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak
diajukan Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan
yang mengandung Bahan yang diharamkan, pelaku Usaha
harus menyampaikan dokumen:
a. nama Produk;
b. daftar Produk dan Bahan yang digunakan;
c. proses pengolahan Produk; dan
d. pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi
yang digunakan secara bersama.
PASAL 65
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Untuk menjaga kesinambungan PPH, pelaku Usaha wajib menerapkan sistem JPH. A BagianKedua REPUBLIK INDONES!A Bagian Kedua Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen permohonan Sertifikat Halal
PASAL 66
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen permohonan Sertifikat Halal
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
permohonan Sertifikat Hatal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 dengan jangka waktu paling 1ama 1 (satu)
Hari sejak permohonan diterima BpJpH.
Bagian Ketiga
Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan
dan/atau Pengujian Kehalalan produk
PASAL 67
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketiga - Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal telah memenuhi kelengkapan dokumen, pemohon memilih LPH.
(2) Penetapan LPH dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. Akreditasi LPH;
b. rlrang lingkup kegiatan LpH; c. aksesibilitas LPH; d. beban kerja LPH; dan/atau
e. kinerja LPH.
(3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dinyatakan lengkap.
(4) Dalam hal penetapan LpH yang ditakukan oleh BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala, BPJPH menambah jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari. A
(5) Pelaksanaan REPUBLIK INOONESIA _33_
(5) Pelaksanaan penetapan LpH diatur dalam peraturan BPJPH Bagian Keempat Pemeriksaan danf atau pengujian Kehalalan produk
PASAL 68
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan danf atau pengujian Kehalalan produk
(1) LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah
ditetapkan oleh BpJpH.
(2) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
b. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk.
PASAL 69
L
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan danf atau pengujian Kehalalan produk
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6g
ayat (2) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan
terhadap keabsahan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan
dokumen tambahan, LpH menyampaikan permintaan
tambahan dokumen kepada pemohon dengan
tembusan kepada BpJpH.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada LpH
dengan tembusan kepada BpJpH daram jangka waktu
paling lama 5 (lima) Hari sejak permintaan tambahan
dokumen diterima.
(41 Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan
dokumen dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), LpH menyatakan
permohonan Sertifikat Halal tidak dapat diproses
lebih lanjut dengan menyampaikan pemberitahuan
kepada pemohon.
A
PASAL 70
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan danf atau pengujian Kehalalan produk
Pasal 70
(1) Pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal
di lokasi usaha pada saat proses produksi secara
tatap muka.
(21 Dalam pelaksanaan pemeriksaan produk di lokasi
usaha secara tatap muka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemohon wajib memberikan informasi
dan data kepada Auditor Halal.
(3) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara daring.
PASAL 71
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan danf atau pengujian Kehalalan produk
Dalam hal hasil pemeriksaan produk terdapat Bahan yang
diragukan kehalalannya, pemeriksaan produk
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6g ayat- (2) huruf b
dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium.
PASAL 72
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan danf atau pengujian Kehalalan produk
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di. dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (tima belas) Hari sejak penetapan LpH diterbitkan oleh BpJpH berdasarkan pilihan pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 6T ayat (ll.
(2) Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) Hari. A
(3) LPH . . REPU BLtKTH_oo *.r,o
(3) LPH melaporkan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BpJpH paling lama 3 (tiga) Hari sebelum jangka waktu berakhir.
PASAL 73
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan danf atau pengujian Kehalalan produk
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk
Produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 15 (lima beras) Hari
sejak penetapan LpH diterbitkan oleh BpJpH.
(2) Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) tidak dipenuhi, jangka waktu
pemeriksaan danfatau pengujian kehalalan produk
dapat diperpanjang paling rama 15 (lima belas) Hari.
(3) LPH melaporkan perpanjangan waktu pemeriksaan
dan/atau pengujian kehalalan produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada BpJpH paling 1ama 3
(tiga) Hari sebelum jangka waktu berakhir.
PASAL 74
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan danf atau pengujian Kehalalan produk
(1) Dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (2) dan pasal 73 ayat (2) tidak
dipenuhi:
a. LPH menyampaikan laporan akhir mengenai
hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada
BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada; dan
b. LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk kepada BpJpH.
A
(2)Laporan
FRESIDEN
REPUELTK
J;{DoNEStA
(21 Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta
biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan oleh LpH kepada BpJpH dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak batas akhir
jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan Produk.
(3) BPJPH menetapkan LpH pengganti untuk melakukan
pemeriksaan danf atau pengujian.
(4) Seluruh pembiayaan atas penggantian LpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan
kepada LPH sebelumnya.
(5) Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembalian
dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk serta mekanisme
penggantian LPH diatur dalam peraturan BpJpH.
(6) LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang
telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi
dan/atau dikenai sanksi administratif.
PASAL 75
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keempat - Pemeriksaan danf atau pengujian Kehalalan produk
(1) LPH 'menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan
tembusan kepada BpJpH.
(2) Hasil pemeriksaan danfatau pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan jenis produk;
b. Produk dan Bahan yang digunakan;
c.
PPH;
d. hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;
e. berita acara pemeriksaan; dan
f.
rekomendasi.
A
(3) Dalam . .
FRESIDEN
REPU BLtK3f
_Do
N EStA
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan /atau pengujian
kehalalan Produk tidak sesuai dengan standar
BPJPH, BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada
MUI untuk mengeluarkan fatwa.
Bagian Kelima
Penetapan Kehalalan produk
PASAL 76
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kelima - Penetapan Kehalalan produk
(1) Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI
melalui sidang fatwa halal MUI.
(21 Sidang fatwa halal MUI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI
provinsi, MUI kabupatenf kota, atau Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh.
(3) Hasil penetapan kehalalan produk berupa penetapan
halal Produk atau penetapan ketidakhalalan produk.
PASAL 77
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kelima - Penetapan Kehalalan produk
(1) Penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 disampaikan kepada BpJpH daram
jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak hasil
pemeriksaan kelengkapan dokumen dari LpH
diterima oleh MUI.
(21 Dalam hal MUI belum menyerahkan penetapan
kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), jangka waktu penyampaian penetapan dapat
diperpanjang 3 (tiga) Hari dengan menyampaikan
alasan tertulis kepada BpJpH.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 terlampaui, BpJpH memberitahukan
secara tertulis mengenai status permohonan
penetapan kehalalan produk kepada pemohon.
A
Bagian Keenam
Bagian Keenam
Penerbitan Sertifikat Halal
PASAL 78
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal, berlaku selama
4 (empat) tahun.
(21 Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak
keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI
diterima oleh BPJPH.
(3) Dalam hal MUI menetapkan ketidakhalalan produk,
BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak
keputusan penetapan ketidakhalalan produk dari
MUI diterima oleh BPJPH.
Bagian Ketujuh
Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
PASAL 79
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketujuh - Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria:
a. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
b. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. A
(3) Pernyataan. . REPUBLTK #DoNEStA
(3) Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
(4) Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:
a. adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi:
1. kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan
2. PPH.
b. adanya pendampingan PpH.
(5) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada BpJpH untuk diteruskan kepada MUI.
(6) Setelah menerima dokumen dari BpJpH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk.
(7) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Kriteria Pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan BPJPH.
PASAL 80
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketujuh - Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
(1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (a) huruf b dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. A (21 Pendampingan REPU ELtKoHlo*.r,o
(2) Pendampingan ppH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Isram atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/ atau pergurllan tinggi.
(3) Pendampingan ppH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku Usaha.
(4) Pelaksanaan pendampingan ppH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan BPJPH.
PASAL 81
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketujuh - Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal Tg, tidak dikenai biaya dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Kriteria dan tata cara penetapan pelaku Usaha mikro
dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan BpJpH.
Bagian Kedelapan
Perpanjangan Sertifikat Halal
PASAL 82
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedelapan - Perpanjangan Sertifikat Halal
(1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Halar,
kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(21 Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha
dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halar
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku
Sertifikat Halal berakhir.
(3) Perpanjangan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diajukan oreh pelaku usaha secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BpJpH.
A
PASAL 83
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedelapan - Perpanjangan Sertifikat Halal
-4r-
Pasal 83
(1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halal
sebagaimana dimaksud dalam pasal g2 ayat (21
dilengkapi dengan dokumen:
a. salinan Sertifikat Halal; dan
b. surat pernyataan yang menerangkan produk
yang didaftarkan tidak mengalami perubahan
PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi
meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam hal Pelaku Usaha memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BpJpH dapat
langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat l{alal.
PASAL 84
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedelapan - Perpanjangan Sertifikat Halal
(1) Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan
dalam Produk, pelaku Usaha wajib melaporkan
kepada BPJPH.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan:
a. dokumen perubahan komposisi Bahan; dan
b. dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah.
(3) Dalam hal Bahan yang diubah tidak memiliki
dokumen kehalalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b, pelaku Usaha mengajukan
permohonan sertifikat Halal produk kepada BpJpH.
Bagian Kesembilan
Biaya Sertifikasi Halal
PASAL 85
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesembilan - Biaya Sertifikasi Halal
(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku
Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat
Hala1.
A
(2)Biaya
PRESTDEN
REPU BLtKoloorue sre
(2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus efisien dan terjangkau.
(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi
halal diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang
keuangan sesuai dengan kete,tuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal penetapan besaran atau nominal biaya
sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk komponen biaya pemeriksaan dan/atau
pengujian yang dilakukan oleh LpH, dapat diatur
dalam Keputusan Kepala Badan.
(5) Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak
dilanjutkan karena kelalaian pemohon, biaya yang
telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
(6) Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal diatur
dalam Peraturan BpJpH.
PASAL 86
BAB VI: PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesembilan - Biaya Sertifikasi Halal
Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1), pembiayaan dapat dilakukan juga
dengan:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
c. pembiayaan dari dana kemitraan;
d. bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
e. dana bergulir; atau
f.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
A
BABVII
_43_
BAB VII
LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL
Bagian Kesatu
Label Halal
PASAL 87
BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Kesatu - Label Halal
(1) Pelaku Usaha wajib mencantumkan Label Halal pada
Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal.
(2) Label Halal dapat dicantumkan serama proses
perpanjangan Sertifikat Halal.
PASAL 88
BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Kesatu - Label Halal
BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional
PASAL 89
BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Kesatu - Label Halal
(1) Label Halal paling sedikit memuat:
a. logo; dan
b. nomor sertifikat atau nomor registrasi.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar
dan tulisan.
PASAL 90
BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Kesatu - Label Halal
Logo dalam Label Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1) huruf a merulpakan wujud keputusan
dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
oleh BPJPH.
Bagian Kedua
Pencantuman Label Halal
PASAL 91
BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Kedua - Pencantuman Label Halal
(1) Label Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal g7
dicantumkan pada:
A
a. kemasan
R E P u JLTI =,',3ot]* . r, o
-44_
a. kemasan produk;
b. bagian tertentu dari produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada produk.
(2) Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca, serta
tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang_undangan.
(3) Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikecualikan untuk:
a. Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga
tidak mungkin dicantumkan seluruh
keterangan;
b. Produk yang dijual dan dikemas secara langsung
dihadapan pembeli dalam jumlah kecil; dan
c. Produk yang dijual dalam bentuk curah.
(4) Pemberlakuan pencantuman Label
Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan
dengan dokumen Sertifikat Halal.
Bagian Ketiga
Keterangan Tidak Halal
PASAL 92
BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Ketiga - Keterangan Tidak Halal
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi produk yang
berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib
mencantumkan keterangan tidak halal.
(21 Keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa gambar, tanda, dan/atau
tulisan yang dicantumkan pada:
,
a. kemasan produk;
b. bagian tertentu dari produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada produk.
A
PASAL 93
BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Ketiga - Keterangan Tidak Halal
_45_
Pasal 93
Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan wajib
mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar,
tulisan, dan/atau nama Bahan dengan warna yang
berbeda pada komposisi Bahan.
PASAL 94
BAB VII: LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL | Bagian Ketiga - Keterangan Tidak Halal
Pencantuman keterangan tidak hatal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah
dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan
dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
Bagian Kesatu
Umum
(1)
(21
PASAL 95
BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Umum
BPJPH melakukan pengawasan terhadap JpH.
Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. LPH;
b. masa berlaku Sertifikat Halal;
c. kehalalan Produk;
d. pencantuman Label Halal;
e. pencantuman keterangan tidak halal;
f.
pemisahan lokasi, tempat, dan
alat
penyembelihan, pengolahan, penyimpanan,
pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta
penyajian antara produk Halal dan tidak halal;
g. keberadaan penyelia Halal; dan/atau
h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JpH.
A
(3) Kementerian
FRESIDEN
REPU BLtKollo*.=,o
(3) Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota
berkoordinasi dan bekerjasama dengan BpJpH dalam
pelaksanaan pengawasan JpH sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
(41 Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pengawasan
JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditindaklanjuti melalui pen5rusunan program
strategis pengawasan JpH.
(5) Pengawasan terhadap JpH dapat dilakukan oleh
BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,
dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/
kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri-
sendiri atau bersama-sama.
PASAL 96
BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,
dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/
kota dalam melaksanakan pengawasan JpH dapat
mengikutsertakan pihak terkait.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat bertindak untuk memberikan masukan,
pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan
menunjang kegiatan pengawasan JpH.
PASAL 97
BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengawasan JpH dilaksanakan oleh pengawas JpH
pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,
dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/
kota.
(2) Pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh pejabat yang berwenang di BpJpH,
kementerian terkait, lembaga terkait, dan atau
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
A
PASAL 98
BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 98
(1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 97
ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. aparatur sipil negara yang bertugas pada unit
kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di
bidang pengawasan;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1
(satu);
d. memahami dan memitiki wawasan luas
mengenai kehalalan produk menurut syariat
Islam; dan
e. lulus pelatihan Pengawas JpH.
(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi
dengan surat tugas dan tanda pengenal.
(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menjaga kerahasiaan hasil pengawasan.
t
(4) Ketentuan mengenai pengangkatan pengawas JpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pelatihan Pengawas Jaminan produk Halal
PASAL 99
BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Pelatihan Pengawas Jaminan produk Halal
(1) Pelatihan Pengawas JpH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf e diselenggarakan oleh BPJPH dan/atau kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. A (21 BPJPH . REPUBLTKoH:o*.=,o
(2) BPJPH dalam melaksanakan pelatihan pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan pelatihan Pengawas JpH setelah berkoordinasi dengan BPJPH.
(4) Koordinasi BPJPH dengan kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. sistem dan tata cara pelatihan; dan
b. penyediaan tenaga pengajar pelatihan pengawas JPH.
(5) Penyelenggaraan pelatihan pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJPH.
PASAL 100
BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Pelatihan Pengawas Jaminan produk Halal
(1) Kurikulum pelatihan pengawas JpH disusun dan
ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kurikulum pelatihan pengawas JpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. wawasan mengenai kehalalan produk menurut
syariat Islam; dan
b. pengetahuan mengenai sasaran pengawasan
JPH.
A
PASAL 101
BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Pelatihan Pengawas Jaminan produk Halal
Pasal 101
(1) Peserta pelatihan pengawas JpH yang dinyatakan
lulus berhak memperoleh sertifikat tanda lulus
pelatihan Pengawas JpH.
(2) sertifikat tanda lulus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan lembaga
penyelenggara pelatihan.
PASAL 102
BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Kedua - Pelatihan Pengawas Jaminan produk Halal
(1) Dalam hal BpJpH, kementerian terkait, lembaga
terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/
kabupaten/kota belum memiliki pengawas JpH yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (1) huruf b, BpJpH,
kementerian/lembaga terkait, d,anf atau pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota dapat menugaskan
aparatur sipil negara di tingkungan masing_masing
untuk melakukan pengawasan JpH.
(2) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diusulkan mengikuti peratihan
Pengawas JPH dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak penugasan.
Bagian Ketiga
Jenis dan Tahapan pengawasan Jaminan produk Halal
PASAL 103
BAB VIII: PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL | Bagian Ketiga - Jenis dan Tahapan pengawasan Jaminan produk Halal
(1) Pengawasan JPH dilaksanakan secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu.
(2) Pengawasan JpH secara berkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. A
(3) Dalam . REPUBLTKTH:o*.r,o
(3) Dalam hal pengawasan JpH dilaksanakan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan men5rusun rencana kerja dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan JpH.
(4) Pengawasan JpH sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan/atau dalam hal terjadi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum
PASAL 104
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, BpJpH bekerja sama dengan:
a. kementerian danlatau lembaga terkait;
b. LPH; dan
c. MUI.
(2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. perindustrian;
b. perdagangan;
c. kesehatan;
d. pertanian;
e. koperasi dan usaha kecil dan menengah; f. dalam negeri; A
g. luar negeri FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
g. luar negeri; dan
h. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
(3) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
a. pengawasan obat dan makanan;
b. standardisasi dan penilaian kesesuaian.
c. akreditasi; dan
d. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH. Bagian Kedua Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Hatal dengan Kementerian Terkait
PASAL 105
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Hatal
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian sebagaimana dimaksud dalam pasal
IO4 ayat (2) huruf a dengan ruang lingkup:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
industri terkait dengan bahan baku, bahan
olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong
yang digunakan untuk menghasilkan produk
Halal;
b. fasilitasi JPH bagi industri kecil dan industri
menengah;
c. pembentukan kawasan industri halal; dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
A
(2) Kementerian
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian dalam
perumusan dan penetapan kebijakan dengan rulang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan BPJPH.
Pasal 1O6
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal
lO4 ayat (2) huruf b dengan rurang lingkup:
a. pembinaan kepada pelaku Usaha dan
masyarakat;
b. pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar;
c. fasilitasi penerapan JpH bagi pelaku Usaha di
bidang perdagangan;
d. perluasan akses pasar dalam negeri dan luar
negeri bagi Produk Halal;
e. penarikan barang dari peredaran; dan
f.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan dalam
perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan BPJPH.
PASAL 107
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Hatal
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) huruf c dengan ruang tingkup:
a. pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; A
b. fasilitasi REPUBLIK INDONESTA
b. fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
PASAL 108
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Hatal
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 104
ayat (21huruf d dengan ruang lingkup:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
b. penetapan persyaratan rumah potong
hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
c. penetapan
pedoman
pemotongan
hewan/unggas;
d. penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
e. fasilitasi JpH bagi rumah potong hewan/unggas
dan unit potong hewan/unggas;
f.
penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner
pada unit usaha pangan asal hewan, sistem
jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil
pertanian; dan
g. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
A
(2) Kementerian
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian dalam perumusan
dan penetapan kebijakan dengan ralang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meribatkan
BPJPH.
PASAL 109
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Hatal
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana
dimaksud dalam pasal ro4 ayat (2) huruf e meliputi:
a. koordinasi dan sosialisasi sertifikasi kehalalan
Produk bagi koperasi dan pelaku Usaha mikro,
kecil, dan menengah;
b. fasilitasi JpH bagi koperasi dan pelaku Usaha
mikro, kecil, dan menengah;
c. pendataan koperasi dan pelaku Usaha mikro,
kecil, dan menengah;
d. fasilitasi sertifikasi halal bagi peraku Usaha
mikro dan kecil; dan
e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah dalam perumusan dan penetapan
kebijakan dengan rutang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BpJpH.
PASAL 110
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Hatal
(1) Kerja sama BpJpH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal
104 ayat (2) huruf f dengan ruang lingkup:
A
a. sosialisasi
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
b. fasilitasi JPH bagi koperasi dan pelaku Usaha
mikro, kecil, dan menengah;
c. pengawasan JPH;
d. pengembangan JPH; dan
e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urLrsan
pemerintahan di bidang dalam negeri dalam
perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan BPJPH.
PASAL 111
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Hatal
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104
ayat (2) huruf g dengan ruang lingkup:
a. fasilitasi kerja sama internasional;
b. promosi Produk Halal di luar negeri;
c. penyediaan informasi mengenai lembaga halal
luar negeri; dan
d. tugas lain yang terkait derrgan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri dalam
perLlmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan BPJPH.
A
PASAL 112
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Hatal
_56_
Pasal I 12
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JpH
sebagaimana dimaksud dalam pasal lO4 ayat (2)
huruf h dengan ruang lingkup:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan
penyelenggaraan JPH dalam perumusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
BPJPH.
Kerja Sama "-:;;:;;;#*;",urn
produk Harar
PASAL 113
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Hatal
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan sebagaimana dimaksud dalam pasal lO4
ayat (3) huruf a dengan ruang lingkup:
a. sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional,
kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi,
pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan
bahan penolong melalui sistem yang terintegrasi
dengan pendaftaran produk;
A
b. pengawasan. .
b. pengawasan Produk Halal berupa obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat
kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan,
dan bahan penolong yang beredar;
c. pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat
kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan,
dan bahan penolong yang beredar;
d. penarikan barang dari peredaran pada obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat
kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan,
dan bahan penolong;
e. sosialisasi, edukasi, dan publikasi JPH berupa
obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen
kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan
tambahan pangan, dan bahan penolong; dan
f.
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggaraka4 tugas pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan dalam perumusan
dan penetapan kebijakan dengan rLrang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
BPJPH.
PASAL 114
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Hatal
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 104
ayat (3) huruf b dengan rLrang lingkup:
a. pen5rusunan standar dan skema penilaian
Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
A
b. tugas
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(21 Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam
perLlmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan BPJPH.
PASAL 115
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Hatal
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (3) huruf c dengan ruang lingkup:
a. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Akreditasi LPH; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga pemerintah nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
akreditasi dalam perumusan dan penetapan
kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BpJpH.
PASAL 116
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Hatal
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JpH sebagaimana dimaksud dalam pasal lO4 ayat (3) huruf d dengan ruang lingkup:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. A (2)Lembaga REPUBLIK INDONESTA (21 Lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstrrrktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Bagian Keempat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal
PASAL 117
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Perumusan dan penetapan kebijakan kerja sama
dengan rutang lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan BPJPH.
Bagian Kelima
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
dengan Majelis Ulama Indonesia
PASAL 118
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Kelima - Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O4 ayat (1) huruf c dilakukan
dalam hal penetapan kehalalan Produk.
(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan MUI dalam bentuk
keputusan penetapan kehalalan Produk.
(3) Keputusan
(3) Keputusan penetapan kehalalan Produk tetap
berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi
Bahan dan proses produksi.
Bagian Keenam
Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
PASAL 119
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Keenam - Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional dalam bidang JPH.
(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pengembangan JPH;
b. Penilaian Kesesuaian; dan/atau
c. pengakuan Sertifikat Halal.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH untuk
melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(41 Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan atas perjanjian antar
negara.
(5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan
peraturan perundang-undangan nasional, dan
hukum serta kebiasaan internasional.
PASAL 120
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Keenam - Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pengembangan teknologi; A
b. sumber REPUBLTK INDONESIA -6r-
b. sumber daya manusia; dan
c. sarana dan prasarana JPH. (21 BPJPH merumuskan dan menetapkan kebijakan kerja sama internasional dalam pengembangan JPH dengan rLlang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.
PASAL 121
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Keenam - Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
(1) Keda sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2)
huruf b meliputi:
a. saling pengakuan; dan
b. saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.
(21 Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengembangan skema saling pengakuan dan saling
keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.
(3) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
akreditasi dengan lembaga akreditasi negara
setempat.
PASAL 122
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Keenam - Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
(1) Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat
Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2)
huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan
Sertifikat Halal.
A
(21 Kerja sama
(2) Keda sama internasional berupa saling pengakuan
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang
berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halat.
PASAL 123
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Keenam - Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
(1) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I22
dapat diterima sebagai pemenuhan Sertifikat Halal
berdasarkan perjanjian saling keberterimaan
Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik.
(21 Perjanjian saling keberterimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH
dengan lembaga halal luar negeri.
(3) Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibentuk oleh pemerintah atau lembaga
keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.
(41 Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di
negara setempat yang telah memperoleh pengakuan
dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau
internasional.
(5) Lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan lembaga yang
telah melakukan kerja sama pengembangan skema
saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121.
(6) Akreditasi lembaga halal luar negeri oleh lembaga
akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 harus sesuai dengan standar halal
Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.
A
PASAL 124
BAB IX: KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN | Bagian Keenam - Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
BAB X
SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL
LUAR NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 124
(1) Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga
halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
123 ayat (3), Pelaku Usaha wajib melakukan
sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (4) lembaga halal luar negeri diakreditasi oleh
Tim Akreditasi LPH.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat(21dapat
bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
akreditasi.
PASAL 125
BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kesatu - Umum
Produk luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib
bersertifikat halal.
Bagian Kedua
Sertifikasi Halal Produk Luar Negeri
PASAL 126
BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL | Bagian Kedua - Sertifikasi Halal Produk Luar Negeri
Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri diajukan
oleh importir atau perwakilan resminya.
A
Bagian Ketiga.
Paragraf 2
Pengajuan Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 128
Bagian Ketiga
Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Paragraf 1
Umum
PASAL 127
BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketiga - Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Naskah pasal.
PASAL 128
BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketiga. - Paragraf 2
Bagian Ketiga Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri Paragraf 1 Umum Pasal 127
(1) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan keq'a sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halal. (21 Sertifikat Halal dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 yang diterbitkan oleh'lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.
(3) Dalam hal negara setempat tidak mengakui lembaga halal luar negeri negara setempat, sertifikasi halal Produk dilakukan di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pelaksanaan kerja sama internasional di bidang JPH diatur dalam Peraturan BPJPH. Registrasi Sertifikat Halal luar negeri diajukan permohonannya oleh masing-masing importir dan/atair perwakilan resmi kepada BPJPH secara tertulis dengan melampirkan:
a. data pemohon;
b. salinan A REPUBLIK INDONES!A
b. salinan Sertifikat Halal luar negeri Produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri;
c. daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan
d. surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah. Paragraf 3 Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
PASAL 129
BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketiga - Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
(1) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen permohonan registrasi Sertifikat Halal luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap,
BPJPH menyampaikan permintaan tambahan
dokumen kepada pemohon.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen
kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) Hari sejak permintaan tambahan dokumen
diterima.
(41 Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
permohonan ditolak.
PASAL 130
BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketiga - Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
(1) BPJPH melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen
permohonan registrasi Sertifikat Halal luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 setelah
dokumen dinyatakan lengkap.
A
(21 Dalam
(21 Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
terpenuhi, pemohon menyampaikan dokumen asli.
(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen
asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari, permohonan
ditolak.
Paragraf 4
Biaya Registrasi Sertifikasi Luar Negeri
PASAL 131
BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketiga - Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
(1) Biaya registrasi Sertifikat Halal luar negeri
dibebankan kepada pemohon.
(21 Besaran tarif biaya registrasi Sertifikat Halal luar
negeri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Penerbitan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
PASAL 132
BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketiga - Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
(1) BPJPH melakukan registrasi Sertifikat Halal luar
negeri yang telah memenuhi persyaratan.
(21 Sertifikat Halal yang telah diregistrasi oleh BPJPH
dapat diterima sebagai pemenuhan Sertifikat Halal
Produk.
(3) Registrasi Sertifrkat Halal luar negeri diterbitkan
sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan oleh
pemohon berdasarkan Sertifikat Halal luar negeri.
(41 Importir dan/atau perwakilan resmi yang telah
memperoleh registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mencantumkan nomor registrasi
berdekatan dengan Label Halal pada:
A
a. kemasan
a. kemasan Produk;
b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada Produk.
PASAL 133
BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketiga - Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
(1) Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 t32 ayat (1) paling sedikit
memuat keterangan mengenai:
a. lembaga penerbit nomor registrasi Sertifikat
Halal luar negeri;
b. nomor registrasi Sertifikat Halal luar negeri;
c. data pemohon;
d. nama Produk yang diregistrasi;
e. masa berlaku Sertifikat Halal luar negeri;
f.
tanda tangan Kepala Badan; dan
g. kode identitas unik.
(21 Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
BPJPH.
PASAL 134
BAB X: SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL | Bagian Ketiga - Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
(1) Masa berlaku registrasi sertifikat Halal luar negeri
menyesuaikan dengan masa berlaku Sertifikat Halal
yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri.
(2) Registrasi Sertifikat Halal luar negeri wajib
diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan
pembaruan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
masa berlaku registrasi Sertifikat Halal 1uar negeri
berakhir.
A
BAB XI
BAB XI
PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL BAGI JENIS PRODUK
PASAL 135
BAB XI: BAB XI
(1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:
a. barang; dan/atau
b. jasa.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. makanan;
b. minuman;
c. obat;
d. kosmetik;
e. produk kimiawi;
f.
produk biologi;
g. produk rekayasa genetik; dan
h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan.
(3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
a,. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f.
penjualan; dan/atau
g. penyajian.
PASAL 136
BAB XI: BAB XI
(1) Makanan, minum.an, obat, dan kosmetik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing-
masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan
MUI.
A
(21 Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) difasilitasi oleh BPJPH.
PASAL 137
BAB XI: BAB XI
Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa
genetik sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat (2)
huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) hanya yang terkait
dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
PASAL 138
BAB XI: BAB XI
(1) Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam pasal
135 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal
dari dan/atau mengandung unsur hewan.
(2) Penetapan jenis barang gunaan yang wajib
bersertifikat halal diatur dalam keputusan Menteri
setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait.
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) difasilitasi oleh BpJpH.
PASAL 139
BAB XI: BAB XI
(1) Kewajiban bersertifikat hatal bagi jenis produk
sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 dan pasal
137 dilakukan secara bertahap.
(21 Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk pertama kali terdiri atas:
a. Produk makanan dan minuman;
b. Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan
Bahan penolong untuk produk makanan dan
minuman; dan
A
c. hasil
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
(3) Selain Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan pada tahap selanjutnya.
(4) Penahapan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak berlaku bagi:
a. Produk yang kewqiiban kehalalannya sudah
ditetapkan dalam peraturan perundang_
undangan;
b. Produk sudah bersertifikat halal sebelum
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OI4 tentang
Jaminan Produk Halal berlaku; dan
c. Produk yang sudah bersertifikat halal sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2Ol4 tentang Jaminan produk Halal sampai
diundangkannya peraturan pemerintah ini.
PASAL 140
BAB XI: BAB XI
Penahapan kewajiban bersertifikat harar bagi produk
makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa
penyembelihan sebagaimana dimaksud daram pasal 139
ayat (2) huruf a dan huruf c dimulai dari tanggal lT
oktober 2079 sampai dengan tanggal 17 oktober 2024.
PASAL 141
BAB XI: BAB XI
(1) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi selain
Produk sebagaimana dimaksud dalam pasar 139
ayat (2) meliputi:
a. obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen
kesehatan dimulai dari tanggar 17 oktober 2o2l
sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
b. obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari
tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal
17 Oktober 2029;
A
c. obat
_7t _
c. obat keras dikecualikan psikotropika dimulai
dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan
tanggal 17 Oktober 2034;
d. kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa
genetik dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l
sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
e. barang gunaan yang dipakai kategori sandang,
penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari
tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal
17 Oktober 2026;
f.
barang gunaan yang digunakan kategori
perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan
rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi
umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor
dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai
dengan tanggal 17 Oktober 2026;
g. barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat
kesehatan kelas risiko A sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai
dengan tanggal 17 Oktober 2026;
h. barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat
kesehatan kelas risiko B sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai
dengan tanggal 17 Oktober 2029;
i.
barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat
kesehatan kelas risiko C sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai
dengan tanggal 17 Oktober 2034; dan
j.
Produk berupa obat, produk biologi, dan alat
kesehatan yang bahan bakunya belum
bersumber dari bahan halal dan/atau cara
pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Penahapan. .
A
(21 Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk
jasa yang terkait dengan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f dimulai berdasarkan
ketentuan waktu penahapan Produk masing-masing.
(3) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan
Sertifikat Halal bagi Produk selain makanan,
minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan
sebelum masa penahapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
PASAL 142
BAB XI: BAB XI
(1) Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan/khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang Bahan bakunya belum bersumber dari Bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal Bahan sampai ditemukan Bahan yang halal dan/atau cara pembuatannya yang halal.
(3) Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi cara pembuatan yang halal. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang Bahan bakunya belum bersumber dari Bahan hatal dan/atau cara pembuatannya belum halal sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ketentuan memenuhi cara pembuatan yang halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan Presiden. A
PASAL 143
BAB XI: BAB XI
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 143 Selama masa pelaksanaan penahapan bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal:
a. BPJPH melakukan pembinaan kepada pelaku Usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal; dan
b. BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia. BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum
PASAL 144
BAB XII: PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Umum
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan JpH.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. sosialisasi dan edukasi mengenai JpH;
b. pendampingan dalam ppH;
c. publikasi bahwa produk berada dalam
pendampingan;
d. pemasaran dalam jejaring organisasi
kemasyarakatan Islam berbadan hukum; dan
e. pengawasan produk Halal yang beredar.
(3) Pengawasan produk Halal yang beredar sebagaimana
dimaksud pada ayat(2) huruf e berbentuk pengaduan
dan pelaporan kepada BpJpH.
A
PASAL 145
BAB XII: PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 145
(1) Pelaporan kepada BpJpH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 144 ayat (3) dituangkan dalam bentuk
laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan oleh:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. badan hukum publik atau privat; atau
c. organisasi kemasyarakatan.
PASAL 146
BAB XII: PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Umum
BPJPH menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan
terlapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
Bagian Kedua
Pemberian Penghargaan dalam Penyelenggaraan Jaminan produk Halal
PASAL 147
BAB XII: PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Pemberian Penghargaan dalam Penyelenggaraan Jaminan produk Halal
(1) BPJPH dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berperan serta dalam penyelenggaraan JpH.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. badan hukum publik atau privat;
c. kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi / kabupaten/ kota;
d. lembaga pendidikan; atau
e. organisasi kemasyarakatan. A BAB XIII REPUELIK INDONESTA 75- BAB XIII LAYANAN BERBASIS ELEKTRONIK
PASAL 148
BAB XIII: LAYANAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Sistem layanan penyelenggaraan JpH menggunakan
layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.
(21 Dalam hal keadaan terjadi gangguan yang
menyebabkan layanan berbasis elektronik tidak
dapat dilakukan maka layanan dilakukan secara
manual.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 149
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JpH
dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenakan terhadap pelaku Usaha
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
d. penarikan barang dari peredaran.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenakan terhadap LpH berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pembekuan operasional.
A
(4) Pengenaan . .
Bagian Kedua
Jenis Sanksi dan Kewenangan pengenaan sanksi Administratif
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) dapat diberikan
secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif.
(6) Dalam hal penetapan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
ayat (3) huruf b paling banyak Rp2.000.000.O00,00
(dua miliar rupiah).
PASAL 150
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Jenis Sanksi dan Kewenangan pengenaan sanksi Administratif
(1) BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal I4g ayat (2) terhadap Pelaku Usaha yang melanggar pasal 49, Pasal 65, P'asal 82 ayat (2), pasal g4 ayat (1), pasal g7 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), pasal 93, pasal l2Z ayat (2), Pasal I32 ayat (4), pasal 134 ayat (2), dan pasal 135 ayat (1).
(2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis dikenakan terhadap pelanggaran pasal 49, pasal 65, pasal g2 ayat (21, Pasal 84 ayat (1), pasal g7 ayat (1), pasal 92 ayat (1), Pasal 93, Pasal I2T ayat (21, pasal 132 ayat (4), Pasal 134 ayat (2), dan pasal 135 ayat (1).
(3) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda administratif dikenakan terhadap pelanggaran pasal 49, pasal 65, pasal g2 ayat(2), Pasal 84 ayat (1), pasal gZ ayat(1), pasal 127 ayat(2), dan Pasal 134 ayat(21. A
(4) Sanksi. . REFUBLTK j)f"*.=ro (41 Sanksr administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan Sertifikat Halal dikenakan terhadap pelanggaran pasal 49, pasal 65, Pasal 84 ayat (1), dan Pasal 87 ayat (1).
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penarikan barang dari peredaran dikenakan terhadap pelanggaran pasal 65, pasal g2 ayat (2), Pasal 84 ayat (1), pasal l2T ayat (2), pasal 132 ayat (4), Pasal 134 ayat (2), dan pasal 135 ayat ( 1).
PASAL 151
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Jenis Sanksi dan Kewenangan pengenaan sanksi Administratif
BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (3) terhadap
LPH yang melanggar Pasal 74.
rata c ara r.."..,ul::r;.T"aran Admin i stratif
Paragraf 1
Umum