Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
4. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
5. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
8. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. A
9. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. 1O. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.
11. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
12. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
13. Barang Kena Pajak Berwujud adalah barang yang dikenai pajak yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak.
14. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah barang tidak berwujud seperti namun tidak terbatas pada hak cipta, paten, desain, formula atau proses, merek dagang, atau bentuk hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
15. Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.
16. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. A
17. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
18. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu diZona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
19. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
20. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
21. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
22. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
23. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, danfatau Pajak Penghasilan Pasal 22.
24. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus. A 25.Persetujuan PFTES IOEN REPUBLIK INDONESIA
25. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
26. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
27. Pertzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
28. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
29. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
30. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
31. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia. A
32. Pejabat PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
32. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang tentang Keimigrasian.
33. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal.
34. Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat VKSK adalah Visa kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada warga negara asing pada saat tiba di wilayah Indonesia.
35. Visa Tinggal Terbatas adalah Visa bagi mereka yang bermaksud untuk menanamkan modal, bekerja, melaksanakan tugas sebagai rohaniwan, mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan/atau orang tua bagi istri dan/atau anak sah dari seorang warga negara Indonesia.
36. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di wilayah Indonesia.
37. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
38. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha danlatau kegiatan. SK l.lo 085154 A
39. Rencana -7
39. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha danf atau kegiatan.
40. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat dengan KPBPB adalah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
PASAL 2
BAB I: BAB I
(1) Penyelenggaraan KEK meliputi:
a. lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha;
b. pengusulan pembentukan KEK; c. penetapan KEK;
d. pembangunan dan pengoperasian KEK;
e. kelembagaan KEK; f. pengelolaan KEK; dan
g. fasilitas dan kemudahan.
(2) Fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan;
d. keimigrasian;
e. pertanahan dan tata ruang; f. Perizinan Berusaha; dan/atau
g. fasilitas dan kemudahan lainnya. A BABII PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA Bagian Kesatu Lokasi KEK Pasal 3 Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK meliputi:
a. area baru;
b. perluasan KEK yang sudah ada; atau c. seluruh atau sebagian lokasi KPBPB. Pasal 4 KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Bagian Kedua Kriteria Lokasi Pasal 5 Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b. mempunyai batas yang jelas; dan
c. lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 5oo/o (lima puluh persen) dari yang direncanakan. A Pasal6 Pasal 6 Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merurpakan kawasan budi daya dengan peruntukan berdasarkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pasal 7
(1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa batas alam atau batas buatan.
(2) Pada batas KEK, Badan Usaha harus menetapkan pintu keluar dan pintu masuk barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban penerimaan negara.
(3) Penetapan pintu keluar dan pintu masuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat. Pasal 8
(1) Penguasaan lahan paling sedikit 5oo/o (lima puluh persen) dari yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibuktikan dengan:
a. sertifikat atau dokumen kepemilikan hak atas tanah;
b. akta jual beli dengan pemilik tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. perjanjian pengikatan jual beli yang telah dibayar lunas kepada pemilik tanah; dan/atau
d. dokumen penguasaan dalam bentuk perjanjian sewa jangka panjang. A
(2) Perjanjian (21 Perjanjian sewa jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling singkat sama dengan jangka waktu KEK yang diusulkan. Bagian Ketiga Kegiatan Usaha di KEK Pasal 9
(1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
d. pariwisata;
e. pengembangan energi; f. pendidikan;
g. kesehatan;
h. olahraga; i. jasa keuangan; j. industri kreatif; k. pembangunan dan pengelolaan KEK;
1. penyediaan infrastruktur KEK; dan/atau
m. ekonomi lain.
(2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(3) Dalam menetapkan kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan menteri atau kepala lembaga terkait.
(4) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan rencana zonasi KEK. A
(5) Di dalam
(5) Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
(6) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja yang terpisah dari lokasi kegiatan usaha. Pasal 10 Kriteria dan persyaratan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkonsultasi dengan Dewan Nasional. Pasal 1 1 Kriteria kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Nasional. BAB III PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK Bagian Kesatu Pengusul Pembentukan KEK Pasal 12
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
a. Badan Usaha; atau
b. Pemerintah Daerah.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. badan usaha milik negara; A
b. badan -t2-
b. badan usaha milik daerah; c. koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau
e. badan usaha patungan atau konsorsium.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah provinsi; atau
b. PemerintahDaerahkabupaten/kota. Pasal 13
(1) Seluruh atau sebagian wilayah KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat ditetapkan menjadi KEK. (21 Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Dewan Kawasan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun. Pasal 14
(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK. (21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dalam rangka perluasan dan peningkatan kesempatan kerja; dan/atau
b. kebutuhan pertumbuhan perekonomian nasional dan wilayah.
(3) Pemenuhan hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21diputuskan melalui sidang Dewan Nasional. A Pasal 15 Pasal 15
(1) Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (21 Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh:
a. pimpinan Badan Usaha;
b. bupati/wali kota;
c. gubernur; atau
d. ketua Dewan Kawasan KPBPB.
(3) Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemenuhan persyaratan pengusulan pembentukan KEK. Pasal 16 Penyiapan pemenuhan kriteria dan persyaratan pengusulan bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Bagian Kedua Persyaratan Pengusulan Pembentukan KEK Paragraf 1 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Badan Usaha Pasal 17
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. A
(2) Usulan .
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. PersetujuanLingkungan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; f. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga dilengkapi dengan:
a. akta pendirian Badan Usaha; dan
b. persetujuan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(4) Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memuat:
a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KEK dalam hal terdapat lahan yang belum dibebaskan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c. komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupatenlkota.
(5) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
a. dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. lintas wilayah kabupatenlkota; atau
c. lintas provinsi.
(6) Dalam A
(6) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada Iintas wilayah kabupatenf kota, persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupatenlkota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
(7) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada dalam lintas provinsi, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari masing-masing provinsi dan masing- masing kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. Paragraf 2 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah KabupatenlKota Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. (21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata rulang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. Persetujuan Lingkungan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; f. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan komitmen dukungan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenl kota. Paragraf3 A -t6- Paragraf 3 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah Provinsi Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. (21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. PersetujuanLingkungan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; f. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21, usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan persetujuan dan komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. (41 Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dapat berada:
a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
b. lintas wilayah kabupaten/kota. A
(5) Dalam -t7-
(5) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada lintas wilayah kabupatenf kota, persetujuan dan komitmen dukungan tertulis pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. Paragraf 4 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB Pasal 20
(1) Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
c. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
d. rencana transisi perubahan KPBPB menjadi KEK.
(3) Rencana transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d paling sedikit memuat:
a. tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan KPBPB yang bersangkutan;
b. tugas Administrator KEK dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang bersangkutan; A
c. fasilitas
c. fasilitas fiskal yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kemudahan yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(5) Pengusulan oleh Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pengusulan yang disampaikan oleh:
a. Badan Pengusahaan KPBPB; atau
b. Badan Usaha.
(6) Dalam hal Badan Usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, perlu mendapat pertimbangan dari Badan Usaha yang bersangkutan.
(7) Dalam hal Badan Usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, perlu mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan KPBPB. Paragraf 5 A PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 5 Penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat Pasal 21
(1) Dalam hal penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Sekretariat Jenderal Dewan Nasional bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan:
a. inventarisasi lahan negara yang dapat dimanfaatkan oleh Dewan Nasional sebagai lokasi KEK;
b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di lokasi rencana KEK; dan c. men5rusun rencana pengembangan KEK.
(2) Rencana pengembangan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. lokasi pengembangan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. luas lahan yang diperlukan;
c. rencana peruntukan rltang KEK dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
d. penyiapan sumber pembiayaan;
e. penyiapan Persetujuan Lingkungan; dan f. rencana pembangunan dan pengelolaan KEK. A BABIV BAB IV PENETAPAN KEK Bagian Kesatu Pengkajian Pengusulan Pembentukan KEK Pasal 22
(1) Berdasarkan usulan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan. (21 Dalam hal dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional mengembalikan dokumen usulan kepada pengusul. Pasal 23
(1) Terhadap usulan yang dokumennya telah lengkap, Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
b. kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional. A
(4) Sekretariat -2r-
(4) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dalam melaksanakan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, akademisi, tenaga ahli, asosiasi pengusaha, dan/atau pihak terkait. Bagian Kedua Persetujuan atau Penolakan Atas Pengusulan Pembentukan KEK Pasal24
(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK. (21 Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional. Pasal 25
(1) Dalam hal keputusan Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menyetujui usulan pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden.
(2) Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 26
(1) Bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada dalam sidang Dewan Nasional yang melibatkan Pemerintah Daerah terkait.
(2) Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. A Pasal 27 PF!ES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal2T
(1) Dalam hal keputusan Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (ll menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat Sekretaris Jenderal Dewan Nasional. Pasal 28
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah D aerah kabupaten / kota waj ib mendukun g KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 dan Pasal 26 ayat (21. (21 Bentuk dukungan Pemerintah Pusat dilakukan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian paling sedikit meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan;
b. perlakuan khusus dan percepatan dalam proses perizinan; c. penyediaan prasarana wilayah; dan
d. keamanan lokasi KEK serta kelancaran arus barang dari dan ke KEK.
(3) Bentuk dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penyediaan prasarana di luar KEK sesuai dengan kewenangannya;
b. pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah; A
c. pelayanan . pelayanan perizin.ar., fasilitas dan kemudahan yang dilaksanakan oleh Administrator KEK; dan penataan pemanfaatan ruang yang mendukung ketertiban di wilayah sekitar KEK. BAB V PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK Bagian Kesatu Pelaksanaan Pembangunan KEK Pasal 29 Badan Usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Dewan Kawasan KPBPB melakukan pembangunan KEK yang telah ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun. Pasal 30 Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan paling sedikit mencakup:
a. penetapan Badan Usaha pembangun KEK;
b. melanjutkan penguasaan lahan dalam hal lahan yang diusulkan belum dikuasai seluruhnya;
c. pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK;
d. penyediaan sumber daya manusia untuk pengoperasian KEK; dan
e. penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK. c d A BagianKedua Bagian Kedua Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK Pasal 3 1 Dalam pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau Dewan Nasional menetapkan Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK. Pasal 32
(1) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah; c. koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan/atau
e. badan usaha patungan atau konsorsium. (21 Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan kerja kementerian/lembaga yang pola pengelolaan keuangannya menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum, dapat menjadi pelaksana pembangun KEK. Pasal 33
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Dewan Nasional langsung menetapkan Badan Usaha pengusul sebagai Badan Usaha pembangun KEK dan sekaligus sebagai Badan Usaha pengelola.
(2) Penetapan (21 Penetapan Badan Usaha pembangun KEK dan Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah mengenai penetapan KEK yang bersangkutan.
(3) Badan Usaha pembangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan Badan Usaha lain sebagai Badan Usaha pembangun setelah mendapat persetujuan dari Dewan Nasional. (41 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan pendanaan yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengelolaan KEK. Pasal 34
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merLrpakan usulan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perLtndang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten I kota; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(2) Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh bupati/wali kota yang bersangkutan. A Pasal35 Pasal 35
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
b. ketentuan peraturan perurndang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah provinsi dengan Badan Usaha.
(2) Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh gubernur. Pasal 36
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merLrpakan usulan Dewan Kawasan KPBPB dan KEK belum dinyatakan siap beroperasi, pembangunan KEK dilaksanakan oleh:
a. Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a untuk usulan yang berasal dari Badan Pengusahaan KPBPB; atau
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b, untuk usulan yang berasal dari usulan Badan Usaha bersangkutan. A
(2) Badan
(2) Badan Pengusahaan KPBPB atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggung jawab atas pemenuhan pendanaan yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengelolaan KEK. (41 Dalam hal Badan Pengusahaan KPBPB yang melaksanakan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka Badan Pengusahaan KPBPB wajib membentuk Badan Usaha pembangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 37
(1) Dalam hal KEK ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang ditunjuk oleh Dewan Nasional. (21 Penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Dewan Nasional atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Badan Usaha.
(3) Selain menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Badan Usaha dapat dilakukan berdasarkan kerja sama strategis dengan Badan Usaha. A (a) Kerja
(4) Kerja sama strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dalam hal Badan Usaha tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan. Bagian Ketiga Penguasaan Lahan dalam Lokasi KEK Pasal 38
(1) Penguasaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan melalui proses:
a. pengadaan tanah; dan/atau b. sewa berdasarkan perjanjian. (21 Pengadaan tanah dan/atau sewa berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh:
a. Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (l);
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
c. Pemerintah Daerah provinsi dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); A
d. kementerian/lembaga
d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal KEK ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 2L
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Ketiga - Penguasaan Lahan dalam Lokasi KEK
Naskah pasal.
PASAL 2T
BAB IV: PENETAPAN KEK | Bagian Kedua - Persetujuan atau Penolakan Atas
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Lokasi KEK
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK meliputi:
a. area baru;
b. perluasan KEK yang sudah ada; atau
c.
seluruh atau sebagian lokasi KPBPB.
PASAL 4
BAB II: LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kesatu - Lokasi KEK
KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Bagian Kedua Kriteria Lokasi Pasal 5 Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b. mempunyai batas yang jelas; dan
c. lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 5oo/o (lima puluh persen) dari yang direncanakan. A Pasal6 Pasal 6 Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merurpakan kawasan budi daya dengan peruntukan berdasarkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Pasal 7
(1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa batas alam atau batas buatan.
(2) Pada batas KEK, Badan Usaha harus menetapkan pintu keluar dan pintu masuk barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban penerimaan negara.
(3) Penetapan pintu keluar dan pintu masuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat. Pasal 8
(1) Penguasaan lahan paling sedikit 5oo/o (lima puluh persen) dari yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibuktikan dengan:
a. sertifikat atau dokumen kepemilikan hak atas tanah;
b. akta jual beli dengan pemilik tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. perjanjian pengikatan jual beli yang telah dibayar lunas kepada pemilik tanah; dan/atau
d. dokumen penguasaan dalam bentuk perjanjian sewa jangka panjang. A
(2) Perjanjian (21 Perjanjian sewa jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling singkat sama dengan jangka waktu KEK yang diusulkan. Bagian Ketiga Kegiatan Usaha di KEK Pasal 9
(1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
d. pariwisata;
e. pengembangan energi; f. pendidikan;
g. kesehatan;
h. olahraga; i. jasa keuangan; j. industri kreatif; k. pembangunan dan pengelolaan KEK;
1. penyediaan infrastruktur KEK; dan/atau
m. ekonomi lain.
(2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(3) Dalam menetapkan kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan menteri atau kepala lembaga terkait.
(4) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan rencana zonasi KEK. A
(5) Di dalam
(5) Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
(6) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja yang terpisah dari lokasi kegiatan usaha. Pasal 10 Kriteria dan persyaratan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkonsultasi dengan Dewan Nasional. Pasal 1 1 Kriteria kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Nasional. BAB III PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK Bagian Kesatu Pengusul Pembentukan KEK Pasal 12
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
a. Badan Usaha; atau
b. Pemerintah Daerah.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. badan usaha milik negara; A
b. badan -t2-
b. badan usaha milik daerah; c. koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau
e. badan usaha patungan atau konsorsium.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah provinsi; atau
b. PemerintahDaerahkabupaten/kota. Pasal 13
(1) Seluruh atau sebagian wilayah KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dapat ditetapkan menjadi KEK. (21 Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan Dewan Kawasan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun. Pasal 14
(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK. (21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dalam rangka perluasan dan peningkatan kesempatan kerja; dan/atau
b. kebutuhan pertumbuhan perekonomian nasional dan wilayah.
(3) Pemenuhan hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21diputuskan melalui sidang Dewan Nasional. A Pasal 15 Pasal 15
(1) Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (21 Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh:
a. pimpinan Badan Usaha;
b. bupati/wali kota;
c. gubernur; atau
d. ketua Dewan Kawasan KPBPB.
(3) Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemenuhan persyaratan pengusulan pembentukan KEK. Pasal 16 Penyiapan pemenuhan kriteria dan persyaratan pengusulan bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Bagian Kedua Persyaratan Pengusulan Pembentukan KEK Paragraf 1 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Badan Usaha Pasal 17
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. A
(2) Usulan .
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. PersetujuanLingkungan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; f. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga dilengkapi dengan:
a. akta pendirian Badan Usaha; dan
b. persetujuan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(4) Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memuat:
a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KEK dalam hal terdapat lahan yang belum dibebaskan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c. komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupatenlkota.
(5) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
a. dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. lintas wilayah kabupatenlkota; atau
c. lintas provinsi.
(6) Dalam A
(6) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada Iintas wilayah kabupatenf kota, persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupatenlkota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
(7) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada dalam lintas provinsi, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari masing-masing provinsi dan masing- masing kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. Paragraf 2 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah KabupatenlKota Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. (21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata rulang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. Persetujuan Lingkungan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; f. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan komitmen dukungan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenl kota. Paragraf3 A -t6- Paragraf 3 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah Provinsi Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. (21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi; c. rencana dan sumber pembiayaan;
d. PersetujuanLingkungan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; f. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21, usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan persetujuan dan komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. (41 Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dapat berada:
a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
b. lintas wilayah kabupaten/kota. A
(5) Dalam -t7-
(5) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada lintas wilayah kabupatenf kota, persetujuan dan komitmen dukungan tertulis pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. Paragraf 4 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB Pasal 20
(1) Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
c. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
d. rencana transisi perubahan KPBPB menjadi KEK.
(3) Rencana transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d paling sedikit memuat:
a. tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan KPBPB yang bersangkutan;
b. tugas Administrator KEK dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang bersangkutan; A
c. fasilitas
c. fasilitas fiskal yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kemudahan yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(5) Pengusulan oleh Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pengusulan yang disampaikan oleh:
a. Badan Pengusahaan KPBPB; atau
b. Badan Usaha.
(6) Dalam hal Badan Usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, perlu mendapat pertimbangan dari Badan Usaha yang bersangkutan.
(7) Dalam hal Badan Usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, perlu mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan KPBPB. Paragraf 5 A PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 5 Penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat Pasal 21
(1) Dalam hal penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Sekretariat Jenderal Dewan Nasional bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan:
a. inventarisasi lahan negara yang dapat dimanfaatkan oleh Dewan Nasional sebagai lokasi KEK;
b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di lokasi rencana KEK; dan c. men5rusun rencana pengembangan KEK.
(2) Rencana pengembangan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. lokasi pengembangan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. luas lahan yang diperlukan;
c. rencana peruntukan rltang KEK dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
d. penyiapan sumber pembiayaan;
e. penyiapan Persetujuan Lingkungan; dan f. rencana pembangunan dan pengelolaan KEK. A BABIV BAB IV PENETAPAN KEK Bagian Kesatu Pengkajian Pengusulan Pembentukan KEK Pasal 22
(1) Berdasarkan usulan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan. (21 Dalam hal dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional mengembalikan dokumen usulan kepada pengusul. Pasal 23
(1) Terhadap usulan yang dokumennya telah lengkap, Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
b. kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional. A
(4) Sekretariat -2r-
(4) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dalam melaksanakan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, akademisi, tenaga ahli, asosiasi pengusaha, dan/atau pihak terkait. Bagian Kedua Persetujuan atau Penolakan Atas Pengusulan Pembentukan KEK Pasal24
(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK. (21 Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional. Pasal 25
(1) Dalam hal keputusan Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menyetujui usulan pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden.
(2) Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 26
(1) Bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada dalam sidang Dewan Nasional yang melibatkan Pemerintah Daerah terkait.
(2) Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. A Pasal 27 PF!ES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal2T
(1) Dalam hal keputusan Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (ll menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat Sekretaris Jenderal Dewan Nasional. Pasal 28
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah D aerah kabupaten / kota waj ib mendukun g KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 dan Pasal 26 ayat (21. (21 Bentuk dukungan Pemerintah Pusat dilakukan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian paling sedikit meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan;
b. perlakuan khusus dan percepatan dalam proses perizinan; c. penyediaan prasarana wilayah; dan
d. keamanan lokasi KEK serta kelancaran arus barang dari dan ke KEK.
(3) Bentuk dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penyediaan prasarana di luar KEK sesuai dengan kewenangannya;
b. pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah; A
c. pelayanan . pelayanan perizin.ar., fasilitas dan kemudahan yang dilaksanakan oleh Administrator KEK; dan penataan pemanfaatan ruang yang mendukung ketertiban di wilayah sekitar KEK. BAB V PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK Bagian Kesatu Pelaksanaan Pembangunan KEK Pasal 29 Badan Usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Dewan Kawasan KPBPB melakukan pembangunan KEK yang telah ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun. Pasal 30 Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan paling sedikit mencakup:
a. penetapan Badan Usaha pembangun KEK;
b. melanjutkan penguasaan lahan dalam hal lahan yang diusulkan belum dikuasai seluruhnya;
c. pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK;
d. penyediaan sumber daya manusia untuk pengoperasian KEK; dan
e. penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK. c d A BagianKedua Bagian Kedua Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK Pasal 3 1 Dalam pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau Dewan Nasional menetapkan Badan Usaha untuk melakukan pembangunan KEK. Pasal 32
(1) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah; c. koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; dan/atau
e. badan usaha patungan atau konsorsium. (21 Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan kerja kementerian/lembaga yang pola pengelolaan keuangannya menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum, dapat menjadi pelaksana pembangun KEK. Pasal 33
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Dewan Nasional langsung menetapkan Badan Usaha pengusul sebagai Badan Usaha pembangun KEK dan sekaligus sebagai Badan Usaha pengelola.
(2) Penetapan (21 Penetapan Badan Usaha pembangun KEK dan Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah mengenai penetapan KEK yang bersangkutan.
(3) Badan Usaha pembangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan Badan Usaha lain sebagai Badan Usaha pembangun setelah mendapat persetujuan dari Dewan Nasional. (41 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan pendanaan yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengelolaan KEK. Pasal 34
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merLrpakan usulan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perLtndang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten I kota; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(2) Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh bupati/wali kota yang bersangkutan. A Pasal35 Pasal 35
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau
b. ketentuan peraturan perurndang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah provinsi dengan Badan Usaha.
(2) Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh gubernur. Pasal 36
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merLrpakan usulan Dewan Kawasan KPBPB dan KEK belum dinyatakan siap beroperasi, pembangunan KEK dilaksanakan oleh:
a. Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a untuk usulan yang berasal dari Badan Pengusahaan KPBPB; atau
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b, untuk usulan yang berasal dari usulan Badan Usaha bersangkutan. A
(2) Badan
(2) Badan Pengusahaan KPBPB atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggung jawab atas pemenuhan pendanaan yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengelolaan KEK. (41 Dalam hal Badan Pengusahaan KPBPB yang melaksanakan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka Badan Pengusahaan KPBPB wajib membentuk Badan Usaha pembangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 37
(1) Dalam hal KEK ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang ditunjuk oleh Dewan Nasional. (21 Penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam hal pembangunan KEK dibiayai dari kerja sama Dewan Nasional atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Badan Usaha.
(3) Selain menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Badan Usaha dapat dilakukan berdasarkan kerja sama strategis dengan Badan Usaha. A (a) Kerja
(4) Kerja sama strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dalam hal Badan Usaha tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha pembangun sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan. Bagian Ketiga Penguasaan Lahan dalam Lokasi KEK Pasal 38
(1) Penguasaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan melalui proses:
a. pengadaan tanah; dan/atau b. sewa berdasarkan perjanjian. (21 Pengadaan tanah dan/atau sewa berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh:
a. Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (l);
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
c. Pemerintah Daerah provinsi dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); A
d. kementerian/lembaga
d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal KEK ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (ll.
(3) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian. (41 Tanah yang telah dikuasai melalui pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberikan hak pengelolaan dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
(5) Tanah yang telah dikuasai melalui pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan hak atas tanah dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh Badan Usaha.
(6) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling singkat sama dengan jangka waktu beroperasinya KEK. Bagian Keempat Pembangunan Prasarana dan Sarana yang Berada di Dalam Lokasi KEK Pasal 39
(1) Pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusul pembentukan KEK.
(2) Pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenis dan standar prasarana dan sarana yang diatur oleh Dewan Nasional. A BagianKelima Bagian Kelima Sumber Daya Manusia dan Prasarana Untuk Menunjang Pengoperasian KEK Pasal 40
(1) Dewan Nasional melakukan penyiapan sumber daya manusia, ruang kerja, peralatan kerja, dan sistem untuk terselenggaranya pemberian perizinan dan kemudahan di KEK.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
(3) Dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha, Badan Usaha pengusul melakukan penyiapan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK, selain sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Badan Usaha, penyelenggara pendidikan, danf atau pihak terkait.
(5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat memberikan dukungan penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui pelaksanaan program yang terkait.
(6) Dalam hal Dewan Nasional belum dapat menyiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat meminta Badan Usaha pengelola untuk menyediakan ruang kerja dan peralatan kerja untuk terselenggaranya pemberian perizinan dan kemudahan di KEK untuk sementara waktu. A Bagian Keenam Bagian Keenam Penyediaan Prasarana yang Berada di Luar Lokasi KEK Pasal 41
(1) Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana di luar KEK untuk menunjang pengembangan KEK. (21 Prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa infrastruktur untuk akses ke dan dari KEK. Bagian Ketujuh Pembangunan KEK Sebagai Proyek Strategis Nasional (1) (21 Pasal 42 KEK merupakan proyek strategis nasional (3) Pelaksanaan pembangunan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Ketentuan mengenai pelaksanaan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Dewan Nasional. Bagian Kedelapan Pendanaan Pembangunan KEK Pasal 43 Pendanaan untuk pembangunan KEK dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; A
b. anggaran
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. Badan Usaha; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ketentuan Bagian Kesembilan Evaluasi Pembangunan dan Kesiapan Pengoperasian KEK Pasal 44
(1) Pengusul pembentukan KEK harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan pada bulan ke-12 (dua belas), bulan ke-24 (dua puluh empat), dan bulan ke-36 (tiga puluh enam) sejak KEK ditetapkan. (21 Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(3) Berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Dewan Nasional dapat meminta masukan dari Dewan Kawasan. Pasal 45
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK berdasarkan hasil laporan pengusul pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (21 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.
(3) Pengusul pembentukan KEK wajib menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21. A Pasal46 Pasal 46
(1) Dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak KEK ditetapkan, pengusul pembentukan KEK harus menyelesaikan pembangunan KEK sesuai tahapan yang ditetapkan untuk dinyatakan siap beroperasi dan melaporkan kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan. (21 Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkatpengendalianadministrasi.
(3) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan KEK dan kesiapan operasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. KEK dinyatakan siap beroperasi; atau
b. KEK dinyatakan belum siap beroperasi.
(5) KEK yang dinyatakan siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Nasional.
(6) Dalam hal KEK dinyatakan belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Dewan Nasional:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK;
c. melakukan penggantian Badan Usaha dalam hal pembangunan KEK dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha; atau A
d. memberikan . PFTES lDEN REPUBLIK INDONESIA
d. memberikan perpanjangan waktu paling Lama 2 (dua) tahun.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti. Pasal 47
(1) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) huruf d telah diberikan dan KEK belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan karena kelalaian pengusul pembentukan KEK, Dewan Kawasan menyampaikan pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan Nasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan.
(2) Perpanjangan waktu pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan. Pasal 48
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pertimbangan diterima Dewan Nasional. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK.
(4) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. A Pasal 49 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 49 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) dan Pasal 48 ayat (4) telah dilakukan, KEK belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan KEK. BAB VI KELEMBAGAAN KEK Bagian Kesatu Umum Pasal 5O Kelembagaan KEK terdiri atas:
a. Dewan Nasional;
b. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; c. Dewan Kawasan; dan
d. Administrator KEK. Bagian Kedua Dewan Nasional Pasal 51
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK dibentuk Dewan Nasional. (21 Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urllsan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. A
(3) Ketua .
(3) Ketua dan Anggota Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 52 T\rgas Dewan Nasional:
a. menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
b. membentuk Administrator KEK; c. menetapkan standar pengelolaan di KEK;
d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK; f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK. Pasal 53 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Dewan Nasional dapat:
a. meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan;
b. meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan. A Bagian Ketiga Bagian Ketiga Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Pasal 54 Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional. Bagian Keempat Dewan Kawasan Pasal 55
(1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK.
(2) Dalam hal lokasi KEK lintas provinsi, dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada residen. (41 Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.
(5) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan, dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan. Pasal 56 Dewan Kawasan bertugas melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK; membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator KEK; a. b A c.menetapkan
c. menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
d. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun;
e. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diminta oleh Ketua Dewan Nasional. Pasal 57 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Dewan Kawasan dapat:
a. meminta penjelasan Administrator KEK mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
b. meminta masukan danf atau bantuan kepada instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan; dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan. Bagian Kelima Administrator KEK Pasal 58
(1) Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d dibentuk oleh Dewan Nasional. (21 Administrator KEK bertugas menyelenggarakan:
a. Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; A
b. pelayanan .
b. pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan
c. pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(4) PelaksanaanPerizinan Berusaha danperizinan lainnya oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal 59
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2) huruf c, Administrator KEK berwenang untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mengenai kegiatannya.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi selama kegiatan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c, Administrator KEK berwenang memberikan:
a. arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan
b. teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK.
(3) Administrator KEK menyampaikan laporan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan. A
(4) Administrator (41 Administrator KEK dapat menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara insidental dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator KEK menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera. Pasal 60
(1) Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK beroperasi. (21 Administrator KEK dapat dijabat oleh aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional. Pasal 61
(1) Pelaksanaan tugas Administrator KEK dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Administrator KEK, kepada Administrator KEK dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
(3) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(4) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset.
(5) Pola pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pola pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(6) Penetapan A PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t-
(6) Penetapan Administrator KEK untuk dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII PENGELOLAAN KEK Bagian Kesatu Pengelolaan KEK Pasal 63 Pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha pengelola, Administrator KEK, Dewan Kawasan, dan Dewan Nasional. Bagian Kedua Badan Usaha Pengelola Pasal 64
(1) Badan Usaha pengelola bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
(2) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah; c. koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; A
e. badan
e. badan usaha patungan; atau f. badan layanan umum.
(3) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat sebelum KEK beroperasi. Pasal 65
(1) Untuk KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. pengelolaan barang milik negaraf daerah; atau
b. kerja sama pemerintah dan badan usaha.
(2) Dalam hal aset prasarana dan sarana KEK merupakan barang milik negara/daerah, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional dapat menugaskan badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah sebagai Badan Usaha pengelola.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui penyertaan modal daerah f negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 66
(1) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: A
a. lingkup .
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu; c. standar kinerja pelayanan;
d. sanksi;
e. pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa; f. pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal tertentu;
g. manajemen operasional KEK;
h. pengakhiranperjanjian; i. pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah; dan j. serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah kerja sama pengelolaan berakhir.
(3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah berdasarkan mekanisme penyertaan modal negaraldaerah kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan, tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A BagianKetiga Bagian Ketiga Evaluasi Pengelolaan KEK Pasal 67
(1) Administrator KEK melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.
(2) Dewan Nasional melakukan evaluasi pengelolaan KEK berdasarkan laporan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Administrator KEK; dan
b. Dewan Kawasan. Pasal 68 Hasil evaluasi Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) ditindaklanjuti oleh Dewan Kawasan dan Administrator KEK untuk pengendalian operasional KEK. Pasal 69
(1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Dewan Nasional dapat meminta masukan dari Dewan Kawasan dan Administrator KEK terkait upaya perbaikan operasionalisasi KEK.
(2) Berdasarkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:
a. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan dan Administrator KEK untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK; A
b. melakukan .
b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau
c. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat berupa:
a. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1);
b. perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21, Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (5); atau c. pengusulan pencabutan penetapan KEK.
(4) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
b. dinyatakan pailit;
c. melakukan kegiatan yang menyimpang dari Pertzinan Berusaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau
d. mengajukan permohonan berhenti sebagai Badan Usaha pengelola.
(5) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau A b.melakukan
b. melakukan kegiatan yang menyimpang dari Perizinan Berusaha dan izin lain yang diberikan.
(6) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disampaikan oleh Dewan Nasional kepada :
a. tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5);
b. terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;
c. menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau
d. terjadi pelanggaran hukum di KEK. Pasal 70
(1) Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten f kota, atau Dewan Nasional/kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.
(2) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator KEK. BAB VIII FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK Pasal 71
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada kegiatan usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: A
a. perpajakan
a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan;
d. keimigrasian;
e. pertanahan dan tata ruang; f. Perizinan Berusaha; dan/atau
g. fasilitas dan kemudahan lainnya.
(2) Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 72
(1) Dewan Nasional menetapkan 1 (satu) atau lebih kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebagai Kegiatan Utama di KEK. (21 Kegiatan usaha yang tidak ditetapkan sebagai Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Kegiatan Lainnya. BAB IX FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI Bagian Kesatu Jenis Fasilitas dan Kemudahan, dan Syarat Umum Penerima Fasilitas dan Kemudahan Pasal 73
(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat
(1) huruf a bempa:
a. Pajak Penghasilan; A
b. Pajak
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
d. Cukai. (21 Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk Bea Masuk anti dumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan.
(3) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat:
a. mempakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK;
b. memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
c. mempunyai batas lahan yang jelas sesuai tahapannya; dan
d. memiliki Penzinan Berusaha.
(4) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang; dan
b. memiliki Perizinan Berusaha.
(5) Administrator KEK dapat menerbitkan tanda pengenal khusus bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK. A
(6) Ketentuan
(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal T4 Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c berupa penangguhan Bea Masuk, Badan Usaha, dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi (IT inuentory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Bagian Kedua Fasilitas dan Kemudahan Pajak Penghasilan Pasal 75
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan.
(2) Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 76 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. A Pasal 77 . . PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal TT
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 78 ( 1) Badan Usaha dan/ atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 atau melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang meliputi:
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar loo/o (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah; dan
d. kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Ketentuan mengenai pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. A Pasal79 Pasal 79
(1) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. (21 Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 tidak dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75. Pasal 80 Badan Usaha dalam transaksi:
a. pengadaan tanah untuk KEK;
b. penjualan tanah dan/atau bangunan dan/atau c. sewa tanah dan/atau bangunan di KEK, tidak dipungut Pajak Penghasilan. di KEK; Pasal 81
(1) Warga negara asing yang bekerja di KEK dan telah menjadi subjek pajak dalam negeri serta memiliki keahlian tertentu dapat diberikan fasilitas dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4 (empat) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau melalui Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. A Pasal 82 Bagian Ketiga Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 82 Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 83
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak Bervn-rjud tertentu dari TLDDP, kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
b. impor Barang Kena Pajak Berwujud tertentu ke KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
c. impor Barang Konsumsi ke KEK pariwisata oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
d. penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha;
e. penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya;
f. penyerahan f. penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/ Pelaku Usaha; dan
g. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. (21 Barang Kena Pajak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d berupa:
a. barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan, peralatan/mesin dan suku cadang yang diperlukan untuk proses produksi pengolahan, barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk pembangunan dan/atau pengembangan KEK sesuai dengan bidang usahanya;
b. bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang .diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/atau penelitian dan pengembangan;
c. bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan barang lain yang diperlukan bagi kegiatan yang menghasilkan jasa kena pajak dan/atau kegiatan pengembangan teknologi; dan/atau
d. barang yang diperuntukan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan yang digunakan bidang usaha industri manufaktur dan logistik, serta maintenance, repair and ouerhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang.
(3) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan sesuai bidang usahanya berupa:
a. jasa maklon; A b.jasa
b. jasa perbaikan dan perawatan termasuk maintenance, repair and ouerhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang;
c. jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor;
d. jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, perancangan, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan pembangunan di KEK, termasuk konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi;
e. jasa teknologi dan informasi; f. jasa penelitian dan pengembangan;
g. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
h. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsin5ruran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
i. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; j. jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit, danl atau komunikasi/konektivitas data; dan
k. jasa lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi: A
a. barang
a. Barang Konsumsi yang diperlukan oleh Pelaku Usaha di KEK pariwisata sebagai bahan baku usaha untuk menghasilkan jasa;
b. waktu penggunaannya relatif singkat serta akan hilang keberadaan danf atau fungsinya bila sudah dipergunakan, yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan jasa; dan
c. tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK.
(5) Jenis Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor, dicantumkan dalam daftar barang yang diusulkan oleh Administrator KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(6) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 yang diimpor, jumlahnya ditetapkan oleh Administrator KEK dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. (71 Dalam hal KEK berasal dari sebagian atau seluruh wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 84
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. A
(2) Pelaku
(2) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang pada saat impor barang atau penyerahan barang tidak dipungut pajaknya.
(3) Dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari Pelaku Usaha maintenance, repair and ouerhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak yang mendapat fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 85 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 86 Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal87 PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 87 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Keempat Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai Paragraf 1 Umum Pasal 88
(1) Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 89
(1) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK. (21 Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal. A
(3) Fasilitas .
(3) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai yang diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang telah menyelesaikan tahap pembangunan atau pengembangan meliputi:
a. pembebasan Bea Masuk untuk Barang Konsumsi dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor di KEK pariwisata;
b. penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
c. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai. (41 Ketentuan pemberian fasilitas dan kemudahan berupa pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 90 Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c. tempat penimbunan berikat di luar KEK;
d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
e. TLDDP. A Pasal 9 1 Pasal 91
(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK oleh Pelaku Usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, menggunakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (21 Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf e, menggunakan pemberitahuan pabean, dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. A
(4) Ketentuan PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas dan kemudahan atas pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 92
(1) Impor Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c ke KEK pariwisata diberikan fasilitas:
a. bagi Barang Konsumsi yang bukan barang kena cukai diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
b. bagi Barang Konsumsi yang berupa barang kena cukai dikenakan cukai dan diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (21 Barang Konsumsi asal impor hanya dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dalam hal status KEK dicabut dan tetap melunasi Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai bagi barang kena cukai. Paragraf 2 Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha di dalam KEK Pasal 93
(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk; pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; b A
c. tidak
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas dan kemudahan atas perpindahan barang antar Pelaku Usaha di dalam KEK diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 3 Pengeluaran Barang dari KEK Pasal 94 Barang dari Pelaku Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
a. luar Daerah Pabean;
b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c. tempat penimbunan berikat di luar KEK;
d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
e. TLDDP. Pasal 95
(1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK keluar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (21 Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal94 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean, dan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan; dan/atau A
b. Pajak
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan.
(3) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai menggunakan pemberitahuan pabean dan:
a. dipungut Bea Masuk;
b. dilunasi cukainya untuk barang kena cukai;
c. dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
d. dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (41 Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang bidang usahanya maintenance, repair and ouerhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai menggunakan pemberitahuan pabean dan dapat diberikan:
a. pembebasan, keringanan atau penurunan tarif Bea Masuk;
b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan
c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke TLDDP, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(6) Barang
(6) Barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK yang dikeluarkan dari KEK ke TLDDP dilengkapi dengan dokumen pendukung dan surat keterangan mengenai nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK. (71 Besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan sebesar Oo (nol persen) sepanjang barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen).
(8) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas atas pengeluaran barang dari KEK diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 96 Untuk menjamin kelancaran arus barang dari dan ke KEK, Administrator KEK dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Kelima Tambahan Fasilitas Perpajakan di KEK Pariwisata Pasal 97
(1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan danf atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
a. penyediaan akomodasi;
b. pusat pertemuan dan konferensi;
c. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
d. bandara khusus wisata;
e. jasa transportasi wisata; f. pengembangan resortdan hunian; A g.Jasa
g. jasa makanan dan minuman;
h. pusat perbelanjaan; i. pusat hiburan dan rekreasi; j. pusat edukasi dan/atau pelatihan;
k. pusat dan sarana olahraga; l. pusat kesehatan;
m. pusat perawatan lanjut usia (retirement center); dan/atau
n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 98 Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 99 Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi Kegiatan Utama pada KEK Pariwisata, diberikan:
a. pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah. A Bagian Keenam Bagian Keenam Pajak Daerah Pasal 100
(1) Pemerintah Daerah wajib menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. (21 Pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pengurangan pajak bumi dan bangunan.
(3) Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling rendah 5oo/o (lima puluh persen) dan paling tinggi lOOo/o (seratus persen). (41 Ketentuan mengenai bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB X FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG Pasal 101
(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor.
(2) Terhadap impor barang ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor. A
(3) Pengeluaran
(3) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor.
(4) Bagi barang yang membahayakan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) dapat dikenai pembatasan apabila barang dimaksud bukan merupakan bahan baku bagi kegiatan usaha dan institusi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan di KEK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai belum diberlakukannya ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dan terintegrasi secara nasional. Pasal 102
(1) Barang asal impor untuk dipakai di KEK belum diberlakukan kewajiban standar nasional Indonesia.
(2) Barang yang dikeluarkan dari KEK ke TLDDP untuk diperdagangkan wajib memenuhi standar nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 103
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK sebagai instansi penerbit surat keterangan asal. (21 Pengeluaran barang untuk ekspor dapat dilengkapi dengan surat keterangan asal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. A Pasal 104 Pasal 104
(1) Penggunaan surat keterangan asal yang diterbitkan oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP. (21 Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota. BAB XI FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN Bagian Kesatu Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 105
(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang; dan
b. untuk tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris. A
(3) Pengesahan.
(3) Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; dan
b. tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. Pasal 106 Pemberi kerja tenaga kerja asing dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja lain sebagai direksi, komisaris, atau tenaga kerja asing pada sektor tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 107 Tata cara permohonan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Kedua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus Pasal 108
(1) Gubernur dapat membentuk lembaga kerja sama tripartit khusus di KEK.
(2) Lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: A
a. melakukan
a. melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
b. melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
c. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Pasal 109
(1) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus terdiri atas unsur:
a. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
b. serikat pekerja/serikat buruh; dan c. asosiasi pengusaha.
(2) Unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Administrator KEK. Pasal 1 10 Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus. Pasal 1 1 1 Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. Pasal 1 12
(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia; A
b. sehat b. sehat jasmani dan rohani;
c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah tingkat atas atau sederajat;
d. aparatur sipil negara di lingkungan organisasi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di KEK dan/atau instansi terkait lainnya, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
e. anggota atau penguruts serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai domisili di KEK, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/ serikat buruh; dan f. anggota atau pengurLls asosiasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur asosiasi pengusaha.
(2) Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. Pasal 1 13 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerjalserikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan. Pasal 1 14
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (ll;
b. mengundurkan diri; A c meninggal -7t- c. meninggal dunia;
d. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus. Pasal 1 15 Penggantian anggota lembaga kerja sarna tripartit khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan. Pasal 1 16
(1) Dalam hal anggota lembaga kerja sama tripartit khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal l14 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan. (21 Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan penggantian anggota kepada gubernur. Pasal I 17 Susunan keanggotaan lembaga kerja sarna tripartit khusus terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur; A b.3(tiga) b 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah Daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator KEK; anggota unsur Pemerintah Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; anggota unsur Pemerintah Daerah paling kurang terdiri dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerj aan kabupate n I kota; anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri dari asosiasi pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 18
(1) Anggota lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 berjumlah 9 (sembilan) orang.
(2) Dalam menetapkan Anggota lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha. c d e f. ob' A
(3) Komposisi
(3) Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah masing-masing 3 (tiga) orang. Pasal 1 19
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2),lembaga kerja sama tripartit khusus dibantu oleh sekretariat. (21 Sekretariat lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris lembaga kerja sama tripartit khusus.
(3) Sekretariat lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara fungsional oleh sekretariat Dewan Kawasan. Pasal 120
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, lembaga kerja sama tripartit khusus dapat membentuk Badan Pekerja. (21 Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota lembaga kerja sama tripartit khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus. Pasal 121
(1) Lembaga kerja sama tripartit khusus mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. A
(2) Dalam (21 Dalam hal diperlukan, lembaga kerja sama tripartit khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam sidang lembaga kerja sama tripartit khusus.
(3) Pelaksanaan sidang lembaga kerja sama tripartit khusus dilakukan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
(4) Tata kerja lembaga kerja sama tripartit khusus ditetapkan oleh Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus. Pasal 122
(1) Lembaga kerja sama tripartit khusus berkoordinasi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional untuk melakukan sinkronisasi terhadap agenda program yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas lembaga kerja sama tripartit khusus yang bersifat arahan dan konsultatif. (21 Lembaga kerja sama tripartit khusus dapat melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas lembaga kerja sarna tripartit khusus dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah. Bagian Ketiga Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Pasal 123
(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (21 Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh paling kurang 1O (sepuluh) orang pekerja/buruh. A Pasal 124 . . Pasal I24
(1) Untuk pemsahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat pekerja/serikat buruh diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB XII FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN Pasal 125 Pada Administrator KEK dapat ditunjuk Pejabat Imigrasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pasal 126
(1) Bandar udara, pelabuhan laut, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK dapat ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (21 Dalam hal belum ditetapkannya Tempat Pemeriksaan Imigrasi terhadap bandar udara, pelabuhan laut, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi. A Pasal 127 Pasal 127 VKSK dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Pejabat Imigrasi di kantor Administrator KEK sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing- masing selama 30 (tiga puluh) hari berdasarkan rekomendasi Administrator KEK. Pasal 128 Kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dapat diberikan Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan. Pasal 129 Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka:
a. pariwisata;
b. sosial dan budaya;
c. industri;
d. pendidikan;
e. tugas pemerintahan; f. bisnis; dan/atau
g. keluarga, diberikan Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 130
(1) Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan di KEK diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Selain PRES IOEN REPUBLIK lNDONESIA (21 Selain kegiatan bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka:
a. melakukan kegiatan usaha rintisan (start up) di KEK;
b. mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
c. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun;
d. rumah kedua; atau
e. memiliki rumah di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 131 Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bekerja, melakukan Penanaman Modal, atau pendidikan paling lama 5 (lima) tahun, bagi Orang Asing yang memiliki paspor kebangsaan. Pasal 132
(1) Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di KEK diberikan Izin Tinggal terbatas. (21 Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal di wilayah KEK tidak melebihi dari 15 (lima belas) tahun. A Pasal 133 Pasal 133
(1) Orang Asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin Tinggal terbatas dapat diberikan lzinTinggal tetap, dengan ketentuan:
a. sebagai pengururs Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal; atau
b. melakukan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki lzin Tinggal terbatas, dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 134
(1) Orang Asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata diberikan:
a. Izin Tinggal terbatas; atau
b. Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing yang telah memiliki lzin Tinggal terbatas melalui proses alih status keimigrasian. (21 Pemberian lzin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 135
(1) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau pemeganglzin Tinggal tetap. (21 Masa berlaku Izin Masuk Kembali diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. A Pasal 136 Pasal 136 Orang Asing pemeganglzin Tinggal di KEK dapat dilakukan pemeriksaan secara elektronik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pasal 137 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas dan kemudahan keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. BAB XIII FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG Pasal 138 Fasilitas dan kemudahan pertanahan dan tata rLlang meliputi:
a. pelaksanaan pengadaan tanah;
b. pelayanan pertanahan dan prosedur khusus pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah; dan
c. fasilitasi dan koordinasi penataan rLrang. Pasal 139
(1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK mengacu kepada persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK.
(2) Pengadaan tanah untuk lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha swasta berdasarkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan rLrang. A
(3) Pengadaan
(3) Pengadaan tanah untuk lokasi yang diusulkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah berdasarkan penetapan lokasi. (41 Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
(5) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah.
(6) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Dalam hal pengadaan tanah untuk lokasi KEK tidak dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang telah dikuasai/dimiliki oleh badan usaha/pihak lain untuk usahanya, dapat dilakukan kerja sama atas tanah tersebut berdasarkan perjanjian antara pengusul KEK dengan badan usaha/pihak lain. Pasal 140 ( 1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK yang penetapannya berdasarkan usulan Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten f kota, atau badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah yang belum beroperasi, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (21 Pengadaan tanah dalam lokasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dioperasikan oleh Badan Usaha pengelola, pelaksanaannya: A
a. berdasarkan. . PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
a. berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
b. dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak; atau
c. dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha dan/atau pihak lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kerja sama atas tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau dibebaskan oleh badan usaha dan/atau pihak Iain. (41 Kerja sama antara Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah dengan Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(5) Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti ketentuan pengelolaan KEK oleh Badan Usaha pengelola KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengadaan tanah untuk KEK yang diusulkan, dibangun, dan dioperasikan oleh Badan Usaha swasta, pelaksanaannya mengacu pada persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan rllang dan dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak dan sesuai dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I39 ayat (2). A
PASAL l4l
BAB XIII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB II: LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kedua - Kriteria Lokasi
Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus
memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak
berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b. mempunyai batas yang jelas; dan
c. lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai
paling sedikit 5oo/o (lima puluh persen) dari yang
direncanakan.
A
PASAL 6
BAB II: LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kedua - Kriteria Lokasi
Pasal 6
Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merurpakan kawasan budi
daya dengan peruntukan berdasarkan peraturan daerah
tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
PASAL 7
BAB II: LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kedua - Kriteria Lokasi
(1) Batas yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b berupa batas alam atau batas buatan.
(2) Pada batas KEK, Badan Usaha harus menetapkan
pintu keluar dan pintu masuk barang untuk keperluan
pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban
penerimaan negara.
(3) Penetapan pintu keluar dan pintu masuk barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan berkoordinasi dengan kantor pabean setempat.
PASAL 8
BAB II: LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA | Bagian Kedua - Kriteria Lokasi
(1) Penguasaan lahan paling sedikit 5oo/o (lima puluh
persen) dari yang direncanakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibuktikan dengan:
a. sertifikat atau dokumen kepemilikan hak atas
tanah;
b. akta jual beli dengan pemilik tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. perjanjian pengikatan jual beli yang telah dibayar
lunas kepada pemilik tanah; dan/atau
d. dokumen penguasaan dalam bentuk perjanjian
sewa jangka panjang.
A
(2) Perjanjian
(21 Perjanjian sewa jangka panjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d paling singkat sama
dengan jangka waktu KEK yang diusulkan.
Bagian Ketiga
Kegiatan Usaha di KEK
PASAL 9
BAB II: LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Kegiatan Usaha di KEK
(1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan
teknologi;
d. pariwisata;
e. pengembangan energi;
f.
pendidikan;
g. kesehatan;
h. olahraga;
i.
jasa keuangan;
j.
industri kreatif;
k.
pembangunan dan pengelolaan KEK;
1. penyediaan infrastruktur KEK; dan/atau
m. ekonomi lain.
(2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(3) Dalam menetapkan kegiatan ekonomi lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional
dapat meminta pertimbangan menteri atau kepala
lembaga terkait.
(4) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur sesuai dengan rencana zonasi
KEK.
A
(5) Di dalam
(5) Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku
Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan
perusahaan yang berada di dalam KEK.
(6) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan
perumahan bagi pekerja yang terpisah dari lokasi
kegiatan usaha.
PASAL 10
BAB II: LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Kegiatan Usaha di KEK
Kriteria dan persyaratan kegiatan usaha pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkonsultasi
dengan Dewan Nasional.
PASAL 11
BAB II: LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA | Bagian Ketiga - Kegiatan Usaha di KEK
Kriteria kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Nasional.
BAB III
PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK
Bagian Kesatu
Pengusul Pembentukan KEK
PASAL 12
BAB III: PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK | Bagian Kesatu - Pengusul Pembentukan KEK
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional
oleh:
a. Badan Usaha; atau
b. Pemerintah Daerah.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
A
b. badan
-t2-
b. badan usaha milik daerah;
c.
koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan
terbatas; atau
e. badan usaha patungan atau konsorsium.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah provinsi; atau
b. PemerintahDaerahkabupaten/kota.
PASAL 13
BAB III: PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK | Bagian Kesatu - Pengusul Pembentukan KEK
(1) Seluruh atau sebagian wilayah KPBPB Batam, KPBPB
Bintan, dan KPBPB Karimun dapat ditetapkan menjadi
KEK.
(21 Penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan usulan Dewan Kawasan
KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun.
PASAL 14
BAB III: PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK | Bagian Kesatu - Pengusul Pembentukan KEK
(1) Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat
menetapkan suatu wilayah sebagai KEK.
(21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. dalam rangka perluasan dan peningkatan
kesempatan kerja; dan/atau
b. kebutuhan pertumbuhan perekonomian nasional
dan wilayah.
(3) Pemenuhan hal tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diputuskan melalui sidang Dewan Nasional.
A
PASAL 15
BAB III: PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK | Bagian Kesatu - Pengusul Pembentukan KEK
Pasal 15
(1) Pengusulan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) harus memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(21 Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional
KEK oleh:
a. pimpinan Badan Usaha;
b. bupati/wali kota;
c. gubernur; atau
d. ketua Dewan Kawasan KPBPB.
(3) Penyampaian pengusulan KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan pemenuhan persyaratan
pengusulan pembentukan KEK.
PASAL 16
BAB III: PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK | Bagian Kesatu - Pengusul Pembentukan KEK
Penyiapan pemenuhan kriteria dan persyaratan
pengusulan bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional
dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait.
Bagian Kedua
Persyaratan Pengusulan Pembentukan KEK
Paragraf 1
Pengusulan Pembentukan KEK oleh Badan Usaha
PASAL 17
BAB III: PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK | Bagian Kedua - Persyaratan Pengusulan Pembentukan KEK
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK
kepada Dewan Nasional setelah memperoleh
persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
A
(2) Usulan .
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling
sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman
penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan
dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
c.
rencana dan sumber pembiayaan;
d. PersetujuanLingkungan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
f.
jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK; dan
g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
juga dilengkapi dengan:
a. akta pendirian Badan Usaha; dan
b. persetujuan Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(4) Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memuat:
a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang KEK dalam hal terdapat lahan yang belum
dibebaskan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota; dan
c. komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah
kabupatenlkota.
(5) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
a. dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. lintas wilayah kabupatenlkota; atau
c. lintas provinsi.
(6) Dalam
A
(6) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada
Iintas wilayah kabupatenf kota, persetujuan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari
masing-masing Pemerintah Daerah kabupatenlkota
yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
(7) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada dalam
lintas provinsi, persetujuan pembentukan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus
diperoleh dari masing-masing provinsi dan masing-
masing kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya
masuk dalam lokasi KEK.
Paragraf 2
Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah
KabupatenlKota
PASAL 18
BAB III: PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK | Bagian Kedua - Persyaratan Pengusulan Pembentukan KEK
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b
mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan
Nasional.
(21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling
sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman
penduduk;
b. rencana tata rulang KEK yang diusulkan
dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
c.
rencana dan sumber pembiayaan;
d. Persetujuan Lingkungan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
f.
jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK; dan
g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan
komitmen dukungan tertulis dari Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenl kota.
Paragraf3
A
-t6-
Paragraf 3
Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah
Provinsi
PASAL 19
BAB III: PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK | Bagian Kedua - Persyaratan Pengusulan Pembentukan KEK
(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a mengusulkan
pembentukan KEK kepada Dewan Nasional.
(21 Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling
sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang
diusulkan yang terpisah dari permukiman
penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan
dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
c.
rencana dan sumber pembiayaan;
d. PersetujuanLingkungan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
f.
jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana
strategis pengembangan KEK; dan
g. bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari yang direncanakan.
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan
persetujuan dan komitmen dukungan tertulis
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di
wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
(41 Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah
provinsi dapat berada:
a. dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
b. lintas wilayah kabupaten/kota.
A
(5) Dalam
-t7-
(5) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada
lintas wilayah kabupatenf kota, persetujuan dan
komitmen dukungan tertulis pembentukan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperoleh
dari
masing-masing Pemerintah Daerah
kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk
dalam lokasi KEK.
Paragraf 4
Pengusulan Pembentukan KEK
oleh Dewan Kawasan KPBPB
PASAL 20
BAB III: PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK | Bagian Kedua - Persyaratan Pengusulan Pembentukan KEK
(1) Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional.
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
a. peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
c. jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
d. rencana transisi perubahan KPBPB menjadi KEK.
(3) Rencana transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d paling sedikit memuat:
a. tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan KPBPB yang bersangkutan;
b. tugas Administrator KEK dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang bersangkutan; A
c. fasilitas
c. fasilitas fiskal yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kemudahan yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(5) Pengusulan oleh Dewan Kawasan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pengusulan yang disampaikan oleh:
a. Badan Pengusahaan KPBPB; atau
b. Badan Usaha.
(6) Dalam hal Badan Usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, perlu mendapat pertimbangan dari Badan Usaha yang bersangkutan.
(7) Dalam hal Badan Usaha telah menguasai atau mendapatkan alokasi lahan dari Badan Pengusahaan KPBPB, pengusulan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, perlu mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan KPBPB. Paragraf 5 A PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 5 Penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat
PASAL 21
BAB III: PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEK | Bagian Kedua - Persyaratan Pengusulan Pembentukan KEK
(1) Dalam hal penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional bersama
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait melakukan:
a. inventarisasi lahan negara yang dapat
dimanfaatkan oleh Dewan Nasional sebagai lokasi
KEK;
b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di lokasi
rencana KEK; dan
c.
men5rusun rencana pengembangan KEK.
(2) Rencana pengembangan KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. lokasi pengembangan yang terpisah dari
permukiman penduduk;
b. luas lahan yang diperlukan;
c. rencana peruntukan rltang KEK dilengkapi
dengan pengaturan zonasi;
d. penyiapan sumber pembiayaan;
e. penyiapan Persetujuan Lingkungan; dan
f.
rencana pembangunan dan pengelolaan KEK.
A
BABIV
BAB IV
PENETAPAN KEK
Bagian Kesatu
Pengkajian Pengusulan Pembentukan KEK
PASAL 22
BAB IV: PENETAPAN KEK | Bagian Kesatu - Pengkajian Pengusulan Pembentukan KEK
(1) Berdasarkan usulan dari Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Jenderal Dewan
Nasional melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen usulan.
(21 Dalam hal dokumen usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap, Sekretariat Jenderal
Dewan Nasional mengembalikan dokumen usulan
kepada pengusul.
PASAL 23
BAB IV: PENETAPAN KEK | Bagian Kesatu - Pengkajian Pengusulan Pembentukan KEK
(1) Terhadap usulan yang dokumennya telah lengkap,
Dewan Nasional melakukan kajian terhadap usulan
pembentukan KEK dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan
tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a. pemenuhan kriteria lokasi KEK; dan
b. kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang
dipersyaratkan.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan
oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
A
(4) Sekretariat
-2r-
(4) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dalam
melaksanakan kajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat melibatkan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badan
Usaha, akademisi, tenaga ahli, asosiasi pengusaha,
dan/atau pihak terkait.
Bagian Kedua
Persetujuan atau Penolakan Atas
Pengusulan Pembentukan KEK
PASAL 24
BAB IV: PENETAPAN KEK | Bagian Kedua - Persetujuan atau Penolakan Atas
(1) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Dewan Nasional memutuskan untuk
menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK.
(21 Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam sidang Dewan Nasional.
PASAL 25
BAB IV: PENETAPAN KEK | Bagian Kedua - Persetujuan atau Penolakan Atas
(1) Dalam hal keputusan Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menyetujui usulan pembentukan KEK, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden.
(2) Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 26
BAB IV: PENETAPAN KEK | Bagian Kedua - Persetujuan atau Penolakan Atas
(1) Bagi KEK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Dewan Nasional mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada dalam sidang Dewan Nasional yang melibatkan Pemerintah Daerah terkait.
(2) Pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. A
PASAL 27
BAB IV: PENETAPAN KEK | Bagian Kedua - Persetujuan atau Penolakan Atas
PF!ES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal2T
(1) Dalam hal keputusan Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (ll menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
PASAL 28
BAB IV: PENETAPAN KEK | Bagian Kedua - Persetujuan atau Penolakan Atas
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah D aerah kabupaten / kota waj ib mendukun g
KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (21 dan Pasal 26 ayat (21.
(21 Bentuk dukungan Pemerintah Pusat dilakukan oleh
kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian
paling sedikit meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan;
b. perlakuan khusus dan percepatan dalam proses
perizinan;
c.
penyediaan prasarana wilayah; dan
d. keamanan lokasi KEK serta kelancaran arus
barang dari dan ke KEK.
(3) Bentuk dukungan Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penyediaan prasarana di luar KEK sesuai dengan
kewenangannya;
b. pemberian insentif berupa pembebasan atau
keringanan pajak daerah dan retribusi daerah;
A
c. pelayanan .
pelayanan perizin.ar., fasilitas dan kemudahan
yang dilaksanakan oleh Administrator KEK; dan
penataan pemanfaatan ruang yang mendukung
ketertiban di wilayah sekitar KEK.
BAB V
PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pembangunan KEK
PASAL 29
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Pembangunan KEK
Badan Usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Dewan
Kawasan KPBPB melakukan pembangunan KEK yang telah
ditetapkan sampai siap beroperasi paling lama 3 (tiga)
tahun.
PASAL 30
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Pembangunan KEK
Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dilaksanakan paling sedikit mencakup:
a. penetapan Badan Usaha pembangun KEK;
b. melanjutkan penguasaan lahan dalam hal lahan yang
diusulkan belum dikuasai seluruhnya;
c. pembangunan prasarana dan sarana yang berada di
dalam lokasi KEK;
d. penyediaan sumber daya manusia untuk
pengoperasian KEK; dan
e. penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar
lokasi KEK.
c
d
A
BagianKedua
Bagian Kedua
Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK
PASAL 31
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kedua - Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK
Dalam pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau Dewan Nasional
menetapkan Badan Usaha untuk
melakukan
pembangunan KEK.
PASAL 32
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kedua - Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK
(1) Badan Usaha pembangun KEK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c.
koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan
terbatas; dan/atau
e. badan usaha patungan atau konsorsium.
(21 Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), satuan kerja kementerian/lembaga yang pola
pengelolaan keuangannya menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan
layanan umum, dapat menjadi pelaksana pembangun
KEK.
PASAL 33
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kedua - Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Dewan Nasional langsung menetapkan Badan Usaha
pengusul sebagai Badan Usaha pembangun KEK dan
sekaligus sebagai Badan Usaha pengelola.
(2) Penetapan
(21 Penetapan Badan Usaha pembangun KEK dan Badan
Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah
mengenai penetapan KEK yang bersangkutan.
(3) Badan Usaha pembangun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menugaskan Badan Usaha lain
sebagai Badan Usaha pembangun setelah mendapat
persetujuan dari Dewan Nasional.
(41 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pemenuhan pendanaan yang
dibutuhkan untuk pembangunan dan pengelolaan
KEK.
PASAL 34
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kedua - Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merLrpakan usulan
Pemerintah Daerah kabupatenfkota, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, penetapan Badan Usaha
untuk membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah
Daerah kabupatenlkota secara terbuka dan
transparan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perLtndang-undangan yang
mengatur mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah dalam hal pembangunan KEK
dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten I kota; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan
badan usaha dalam hal pembangunan KEK
dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dengan Badan Usaha.
(2) Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun
ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh
bupati/wali kota yang bersangkutan.
A
PASAL 35
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kedua - Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK
Pasal 35
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merupakan usulan
Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, penetapan Badan Usaha untuk
membangun KEK dilakukan oleh Pemerintah Daerah
provinsi secara terbuka dan transparan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah dalam hal pembangunan KEK
dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi; atau
b. ketentuan peraturan perurndang-undangan yang
mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan
badan usaha dalam hal pembangunan KEK
dibiayai dari kerja sama Pemerintah Daerah
provinsi dengan Badan Usaha.
(2) Dalam penetapan Badan Usaha untuk membangun
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pembangun
ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola oleh
gubernur.
PASAL 36
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kedua - Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK
(1) Dalam hal KEK yang ditetapkan merLrpakan usulan
Dewan Kawasan KPBPB dan KEK belum dinyatakan
siap beroperasi, pembangunan KEK dilaksanakan
oleh:
a. Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a untuk
usulan yang berasal dari Badan Pengusahaan
KPBPB; atau
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (5) huruf b, untuk usulan yang berasal
dari usulan Badan Usaha bersangkutan.
A
(2) Badan
(2) Badan Pengusahaan KPBPB atau Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus
ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola KEK oleh
Dewan Kawasan KPBPB.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bertanggung jawab atas pemenuhan pendanaan yang
dibutuhkan untuk pembangunan dan pengelolaan
KEK.
(41 Dalam hal Badan Pengusahaan KPBPB yang
melaksanakan pembangunan KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka Badan
Pengusahaan KPBPB wajib membentuk Badan Usaha
pembangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
PASAL 37
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kedua - Penetapan Badan Usaha Pembangun KEK
(1) Dalam hal KEK ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
penetapan Badan Usaha untuk membangun KEK
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang ditunjuk oleh Dewan Nasional.
(21 Penetapan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah dalam hal pembangunan KEK
dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kerja sama pemerintah dan
badan usaha dalam hal pembangunan KEK
dibiayai dari kerja sama Dewan Nasional atau
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian dengan Badan Usaha.
(3) Selain menggunakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penetapan Badan Usaha
dapat dilakukan berdasarkan kerja sama strategis
dengan Badan Usaha.
A
(a) Kerja
(4) Kerja sama strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dalam hal Badan Usaha tersebut
telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Dewan Nasional atau
kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian.
(5) Dalam hal penetapan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b atau sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha pembangun
sekaligus ditetapkan sebagai Badan Usaha pengelola
oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Penguasaan Lahan dalam Lokasi KEK
PASAL 38
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Ketiga - Penguasaan Lahan dalam Lokasi KEK
(1) Penguasaan lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf b dilakukan melalui proses:
a. pengadaan tanah; dan/atau
b.
sewa berdasarkan perjanjian.
(21 Pengadaan tanah dan/atau sewa berdasarkan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b dilakukan oleh:
a. Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 ayat (l);
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal
KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1);
c. Pemerintah Daerah provinsi dalam hal KEK
diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
A
d. kementerian/lembaga
d. kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian dalam hal KEK ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (ll.
(3) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh Badan
Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan
perjanjian dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah
Daerah
provinsi,
atau
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.
(41 Tanah yang telah dikuasai melalui pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diberikan hak pengelolaan dalam hal pengadaan tanah
dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupatenfkota, badan usaha
milik negara, dan badan usaha milik daerah.
(5) Tanah yang telah dikuasai melalui pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
hak atas tanah dalam hal pengadaan tanah dilakukan
oleh Badan Usaha.
(6) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling singkat sama dengan jangka waktu
beroperasinya KEK.
Bagian Keempat
Pembangunan Prasarana dan Sarana
yang Berada di Dalam Lokasi KEK
PASAL 39
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Keempat - Pembangunan Prasarana dan Sarana
(1) Pembangunan prasarana dan sarana yang berada di
dalam lokasi KEK dilakukan oleh dan menjadi
tanggung jawab pengusul pembentukan KEK.
(2) Pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenis dan
standar prasarana dan sarana yang diatur oleh Dewan
Nasional.
A
BagianKelima
Bagian Kelima
Sumber Daya Manusia dan Prasarana Untuk
Menunjang Pengoperasian KEK
PASAL 40
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kelima - Sumber Daya Manusia dan Prasarana Untuk
(1) Dewan Nasional melakukan penyiapan sumber daya
manusia, ruang kerja, peralatan kerja, dan sistem
untuk terselenggaranya pemberian perizinan dan
kemudahan di KEK.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi aparatur sipil negara dan nonaparatur
sipil negara.
(3) Dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha, Badan
Usaha pengusul melakukan penyiapan sumber daya
manusia untuk menunjang pengoperasian KEK, selain
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupatenf kota, Badan Usaha, penyelenggara
pendidikan, danf atau pihak terkait.
(5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait dapat memberikan dukungan penyiapan
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melalui pelaksanaan program yang terkait.
(6) Dalam hal Dewan Nasional belum dapat menyiapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional
dapat meminta Badan Usaha pengelola untuk
menyediakan ruang kerja dan peralatan kerja untuk
terselenggaranya pemberian perizinan dan kemudahan
di KEK untuk sementara waktu.
A
Bagian Keenam
Bagian Keenam
Penyediaan Prasarana yang Berada
di Luar Lokasi KEK
PASAL 41
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah
Daerah provinsi, dan/atau kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian memberikan dukungan
untuk pembangunan prasarana di luar KEK untuk
menunjang pengembangan KEK.
(21 Prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa infrastruktur untuk akses ke dan
dari KEK.
Bagian Ketujuh
Pembangunan KEK Sebagai
Proyek Strategis Nasional
(1)
(21
PASAL 42
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Ketujuh - Pembangunan KEK Sebagai
KEK merupakan proyek strategis nasional (3) Pelaksanaan pembangunan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Ketentuan mengenai pelaksanaan KEK sebagai proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Dewan Nasional. Bagian Kedelapan Pendanaan Pembangunan KEK Pasal 43 Pendanaan untuk pembangunan KEK dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; A
b. anggaran
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. Badan Usaha; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ketentuan Bagian Kesembilan Evaluasi Pembangunan dan Kesiapan Pengoperasian KEK Pasal 44
(1) Pengusul pembentukan KEK harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan pada bulan ke-12 (dua belas), bulan ke-24 (dua puluh empat), dan bulan ke-36 (tiga puluh enam) sejak KEK ditetapkan. (21 Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(3) Berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Dewan Nasional dapat meminta masukan dari Dewan Kawasan. Pasal 45
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KEK berdasarkan hasil laporan pengusul pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (21 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.
(3) Pengusul pembentukan KEK wajib menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21. A Pasal46 Pasal 46
(1) Dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak KEK ditetapkan, pengusul pembentukan KEK harus menyelesaikan pembangunan KEK sesuai tahapan yang ditetapkan untuk dinyatakan siap beroperasi dan melaporkan kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan. (21 Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkatpengendalianadministrasi.
(3) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan KEK dan kesiapan operasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. KEK dinyatakan siap beroperasi; atau
b. KEK dinyatakan belum siap beroperasi.
(5) KEK yang dinyatakan siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Nasional.
(6) Dalam hal KEK dinyatakan belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Dewan Nasional:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK;
c. melakukan penggantian Badan Usaha dalam hal pembangunan KEK dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha; atau A
d. memberikan . PFTES lDEN REPUBLIK INDONESIA
d. memberikan perpanjangan waktu paling Lama 2 (dua) tahun.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti. Pasal 47
(1) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) huruf d telah diberikan dan KEK belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan karena kelalaian pengusul pembentukan KEK, Dewan Kawasan menyampaikan pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan Nasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan.
(2) Perpanjangan waktu pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan. Pasal 48
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pertimbangan diterima Dewan Nasional. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK.
(4) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. A Pasal 49 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 49 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) dan Pasal 48 ayat (4) telah dilakukan, KEK belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan KEK. BAB VI KELEMBAGAAN KEK Bagian Kesatu Umum Pasal 5O Kelembagaan KEK terdiri atas:
a. Dewan Nasional;
b. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; c. Dewan Kawasan; dan
d. Administrator KEK. Bagian Kedua Dewan Nasional Pasal 51
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK dibentuk Dewan Nasional. (21 Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urllsan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. A
(3) Ketua .
(3) Ketua dan Anggota Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 52 T\rgas Dewan Nasional:
a. menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
b. membentuk Administrator KEK; c. menetapkan standar pengelolaan di KEK;
d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK; f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK. Pasal 53 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Dewan Nasional dapat:
a. meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan;
b. meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan. A Bagian Ketiga Bagian Ketiga Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Pasal 54 Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional. Bagian Keempat Dewan Kawasan Pasal 55
(1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK.
(2) Dalam hal lokasi KEK lintas provinsi, dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada residen. (41 Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.
(5) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan, dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan. Pasal 56 Dewan Kawasan bertugas melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK; membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator KEK; a. b A c.menetapkan
c. menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
d. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun;
e. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diminta oleh Ketua Dewan Nasional. Pasal 57 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Dewan Kawasan dapat:
a. meminta penjelasan Administrator KEK mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
b. meminta masukan danf atau bantuan kepada instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan; dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan. Bagian Kelima Administrator KEK Pasal 58
(1) Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d dibentuk oleh Dewan Nasional. (21 Administrator KEK bertugas menyelenggarakan:
a. Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; A
b. pelayanan .
b. pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan
c. pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(4) PelaksanaanPerizinan Berusaha danperizinan lainnya oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal 59
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2) huruf c, Administrator KEK berwenang untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mengenai kegiatannya.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi selama kegiatan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c, Administrator KEK berwenang memberikan:
a. arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan
b. teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK.
(3) Administrator KEK menyampaikan laporan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan. A
(4) Administrator (41 Administrator KEK dapat menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara insidental dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator KEK menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera. Pasal 60
(1) Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK beroperasi. (21 Administrator KEK dapat dijabat oleh aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional. Pasal 61
(1) Pelaksanaan tugas Administrator KEK dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Administrator KEK, kepada Administrator KEK dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
(3) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(4) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset.
(5) Pola pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pola pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(6) Penetapan A PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t-
(6) Penetapan Administrator KEK untuk dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII PENGELOLAAN KEK Bagian Kesatu Pengelolaan KEK Pasal 63 Pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha pengelola, Administrator KEK, Dewan Kawasan, dan Dewan Nasional. Bagian Kedua Badan Usaha Pengelola Pasal 64
(1) Badan Usaha pengelola bertugas menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
(2) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah; c. koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; A
e. badan
e. badan usaha patungan; atau f. badan layanan umum.
(3) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat sebelum KEK beroperasi. Pasal 65
(1) Untuk KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penetapan Badan Usaha pengelola dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai:
a. pengelolaan barang milik negaraf daerah; atau
b. kerja sama pemerintah dan badan usaha.
(2) Dalam hal aset prasarana dan sarana KEK merupakan barang milik negara/daerah, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional dapat menugaskan badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah sebagai Badan Usaha pengelola.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui penyertaan modal daerah f negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 66
(1) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: A
a. lingkup .
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu; c. standar kinerja pelayanan;
d. sanksi;
e. pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa; f. pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal tertentu;
g. manajemen operasional KEK;
h. pengakhiranperjanjian; i. pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah; dan j. serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah kerja sama pengelolaan berakhir.
(3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah berdasarkan mekanisme penyertaan modal negaraldaerah kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan, tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A BagianKetiga Bagian Ketiga Evaluasi Pengelolaan KEK Pasal 67
(1) Administrator KEK melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.
(2) Dewan Nasional melakukan evaluasi pengelolaan KEK berdasarkan laporan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Administrator KEK; dan
b. Dewan Kawasan. Pasal 68 Hasil evaluasi Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) ditindaklanjuti oleh Dewan Kawasan dan Administrator KEK untuk pengendalian operasional KEK. Pasal 69
(1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Dewan Nasional dapat meminta masukan dari Dewan Kawasan dan Administrator KEK terkait upaya perbaikan operasionalisasi KEK.
(2) Berdasarkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:
a. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan dan Administrator KEK untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK; A
b. melakukan .
b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau
c. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat berupa:
a. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1);
b. perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21, Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (5); atau c. pengusulan pencabutan penetapan KEK.
(4) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
b. dinyatakan pailit;
c. melakukan kegiatan yang menyimpang dari Pertzinan Berusaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau
d. mengajukan permohonan berhenti sebagai Badan Usaha pengelola.
(5) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau A b.melakukan
b. melakukan kegiatan yang menyimpang dari Perizinan Berusaha dan izin lain yang diberikan.
(6) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disampaikan oleh Dewan Nasional kepada :
a. tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5);
b. terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;
c. menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau
d. terjadi pelanggaran hukum di KEK. Pasal 70
(1) Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten f kota, atau Dewan Nasional/kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian melakukan proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.
(2) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator KEK. BAB VIII FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK Pasal 71
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada kegiatan usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: A
a. perpajakan
a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan;
d. keimigrasian;
e. pertanahan dan tata ruang; f. Perizinan Berusaha; dan/atau
g. fasilitas dan kemudahan lainnya.
(2) Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Pasal 72
(1) Dewan Nasional menetapkan 1 (satu) atau lebih kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebagai Kegiatan Utama di KEK. (21 Kegiatan usaha yang tidak ditetapkan sebagai Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Kegiatan Lainnya. BAB IX FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI Bagian Kesatu Jenis Fasilitas dan Kemudahan, dan Syarat Umum Penerima Fasilitas dan Kemudahan Pasal 73
(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat
(1) huruf a bempa:
a. Pajak Penghasilan; A
b. Pajak
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
d. Cukai. (21 Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk Bea Masuk anti dumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan.
(3) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat:
a. mempakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK;
b. memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
c. mempunyai batas lahan yang jelas sesuai tahapannya; dan
d. memiliki Penzinan Berusaha.
(4) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang; dan
b. memiliki Perizinan Berusaha.
(5) Administrator KEK dapat menerbitkan tanda pengenal khusus bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK. A
(6) Ketentuan
(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal T4 Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c berupa penangguhan Bea Masuk, Badan Usaha, dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi (IT inuentory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Bagian Kedua Fasilitas dan Kemudahan Pajak Penghasilan Pasal 75
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan.
(2) Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 76 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. A Pasal 77 . . PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal TT
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 78 ( 1) Badan Usaha dan/ atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 atau melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang meliputi:
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar loo/o (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah; dan
d. kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Ketentuan mengenai pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. A Pasal79 Pasal 79
(1) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. (21 Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 tidak dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75. Pasal 80 Badan Usaha dalam transaksi:
a. pengadaan tanah untuk KEK;
b. penjualan tanah dan/atau bangunan dan/atau c. sewa tanah dan/atau bangunan di KEK, tidak dipungut Pajak Penghasilan. di KEK; Pasal 81
(1) Warga negara asing yang bekerja di KEK dan telah menjadi subjek pajak dalam negeri serta memiliki keahlian tertentu dapat diberikan fasilitas dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4 (empat) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau melalui Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. A Pasal 82 Bagian Ketiga Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 82 Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 83
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak Bervn-rjud tertentu dari TLDDP, kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
b. impor Barang Kena Pajak Berwujud tertentu ke KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
c. impor Barang Konsumsi ke KEK pariwisata oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
d. penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha;
e. penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya;
f. penyerahan f. penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/ Pelaku Usaha; dan
g. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. (21 Barang Kena Pajak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d berupa:
a. barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan, peralatan/mesin dan suku cadang yang diperlukan untuk proses produksi pengolahan, barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk pembangunan dan/atau pengembangan KEK sesuai dengan bidang usahanya;
b. bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang .diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/atau penelitian dan pengembangan;
c. bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan barang lain yang diperlukan bagi kegiatan yang menghasilkan jasa kena pajak dan/atau kegiatan pengembangan teknologi; dan/atau
d. barang yang diperuntukan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan yang digunakan bidang usaha industri manufaktur dan logistik, serta maintenance, repair and ouerhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang.
(3) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan sesuai bidang usahanya berupa:
a. jasa maklon; A b.jasa
b. jasa perbaikan dan perawatan termasuk maintenance, repair and ouerhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang;
c. jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor;
d. jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, perancangan, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan pembangunan di KEK, termasuk konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi;
e. jasa teknologi dan informasi; f. jasa penelitian dan pengembangan;
g. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
h. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsin5ruran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
i. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; j. jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit, danl atau komunikasi/konektivitas data; dan
k. jasa lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi: A
a. barang
a. Barang Konsumsi yang diperlukan oleh Pelaku Usaha di KEK pariwisata sebagai bahan baku usaha untuk menghasilkan jasa;
b. waktu penggunaannya relatif singkat serta akan hilang keberadaan danf atau fungsinya bila sudah dipergunakan, yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan jasa; dan
c. tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK.
(5) Jenis Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor, dicantumkan dalam daftar barang yang diusulkan oleh Administrator KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(6) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 yang diimpor, jumlahnya ditetapkan oleh Administrator KEK dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. (71 Dalam hal KEK berasal dari sebagian atau seluruh wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 84
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. A
(2) Pelaku
(2) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang pada saat impor barang atau penyerahan barang tidak dipungut pajaknya.
(3) Dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari Pelaku Usaha maintenance, repair and ouerhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak yang mendapat fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 85 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 86 Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal87 PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 87 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Keempat Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai Paragraf 1 Umum Pasal 88
(1) Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 89
(1) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK. (21 Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal. A
(3) Fasilitas .
(3) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai yang diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang telah menyelesaikan tahap pembangunan atau pengembangan meliputi:
a. pembebasan Bea Masuk untuk Barang Konsumsi dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor di KEK pariwisata;
b. penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
c. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai. (41 Ketentuan pemberian fasilitas dan kemudahan berupa pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 90 Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c. tempat penimbunan berikat di luar KEK;
d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
e. TLDDP. A Pasal 9 1 Pasal 91
(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK oleh Pelaku Usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, menggunakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (21 Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf e, menggunakan pemberitahuan pabean, dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. A
(4) Ketentuan PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas dan kemudahan atas pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 92
(1) Impor Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c ke KEK pariwisata diberikan fasilitas:
a. bagi Barang Konsumsi yang bukan barang kena cukai diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
b. bagi Barang Konsumsi yang berupa barang kena cukai dikenakan cukai dan diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. (21 Barang Konsumsi asal impor hanya dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dalam hal status KEK dicabut dan tetap melunasi Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai bagi barang kena cukai. Paragraf 2 Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha di dalam KEK Pasal 93
(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk; pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; b A
c. tidak
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas dan kemudahan atas perpindahan barang antar Pelaku Usaha di dalam KEK diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 3 Pengeluaran Barang dari KEK Pasal 94 Barang dari Pelaku Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
a. luar Daerah Pabean;
b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c. tempat penimbunan berikat di luar KEK;
d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
e. TLDDP. Pasal 95
(1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK keluar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (21 Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal94 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean, dan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan; dan/atau A
b. Pajak
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan.
(3) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai menggunakan pemberitahuan pabean dan:
a. dipungut Bea Masuk;
b. dilunasi cukainya untuk barang kena cukai;
c. dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
d. dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (41 Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang bidang usahanya maintenance, repair and ouerhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai menggunakan pemberitahuan pabean dan dapat diberikan:
a. pembebasan, keringanan atau penurunan tarif Bea Masuk;
b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan
c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke TLDDP, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(6) Barang
(6) Barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK yang dikeluarkan dari KEK ke TLDDP dilengkapi dengan dokumen pendukung dan surat keterangan mengenai nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK. (71 Besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan sebesar Oo (nol persen) sepanjang barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen).
(8) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas atas pengeluaran barang dari KEK diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 96 Untuk menjamin kelancaran arus barang dari dan ke KEK, Administrator KEK dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Kelima Tambahan Fasilitas Perpajakan di KEK Pariwisata Pasal 97
(1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan danf atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
a. penyediaan akomodasi;
b. pusat pertemuan dan konferensi;
c. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
d. bandara khusus wisata;
e. jasa transportasi wisata; f. pengembangan resortdan hunian; A g.Jasa
g. jasa makanan dan minuman;
h. pusat perbelanjaan; i. pusat hiburan dan rekreasi; j. pusat edukasi dan/atau pelatihan;
k. pusat dan sarana olahraga; l. pusat kesehatan;
m. pusat perawatan lanjut usia (retirement center); dan/atau
n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 98 Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 99 Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi Kegiatan Utama pada KEK Pariwisata, diberikan:
a. pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah. A Bagian Keenam Bagian Keenam Pajak Daerah Pasal 100
(1) Pemerintah Daerah wajib menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. (21 Pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pengurangan pajak bumi dan bangunan.
(3) Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling rendah 5oo/o (lima puluh persen) dan paling tinggi lOOo/o (seratus persen). (41 Ketentuan mengenai bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB X FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG Pasal 101
(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor.
(2) Terhadap impor barang ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor. A
(3) Pengeluaran
(3) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor.
(4) Bagi barang yang membahayakan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) dapat dikenai pembatasan apabila barang dimaksud bukan merupakan bahan baku bagi kegiatan usaha dan institusi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan di KEK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai belum diberlakukannya ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dan terintegrasi secara nasional. Pasal 102
(1) Barang asal impor untuk dipakai di KEK belum diberlakukan kewajiban standar nasional Indonesia.
(2) Barang yang dikeluarkan dari KEK ke TLDDP untuk diperdagangkan wajib memenuhi standar nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 103
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK sebagai instansi penerbit surat keterangan asal. (21 Pengeluaran barang untuk ekspor dapat dilengkapi dengan surat keterangan asal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. A Pasal 104 Pasal 104
(1) Penggunaan surat keterangan asal yang diterbitkan oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP. (21 Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota. BAB XI FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN Bagian Kesatu Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 105
(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang; dan
b. untuk tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris, diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris. A
(3) Pengesahan.
(3) Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; dan
b. tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. Pasal 106 Pemberi kerja tenaga kerja asing dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja lain sebagai direksi, komisaris, atau tenaga kerja asing pada sektor tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 107 Tata cara permohonan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Bagian Kedua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus Pasal 108
(1) Gubernur dapat membentuk lembaga kerja sama tripartit khusus di KEK.
(2) Lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: A
a. melakukan
a. melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
b. melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
c. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Pasal 109
(1) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus terdiri atas unsur:
a. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
b. serikat pekerja/serikat buruh; dan c. asosiasi pengusaha.
(2) Unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Administrator KEK. Pasal 1 10 Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus. Pasal 1 1 1 Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun. Pasal 1 12
(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia; A
b. sehat b. sehat jasmani dan rohani;
c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah tingkat atas atau sederajat;
d. aparatur sipil negara di lingkungan organisasi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di KEK dan/atau instansi terkait lainnya, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
e. anggota atau penguruts serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai domisili di KEK, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/ serikat buruh; dan f. anggota atau pengurLls asosiasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur asosiasi pengusaha.
(2) Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. Pasal 1 13 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerjalserikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan. Pasal 1 14
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (ll;
b. mengundurkan diri; A c meninggal -7t- c. meninggal dunia;
d. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus. Pasal 1 15 Penggantian anggota lembaga kerja sarna tripartit khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan. Pasal 1 16
(1) Dalam hal anggota lembaga kerja sama tripartit khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal l14 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan. (21 Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan penggantian anggota kepada gubernur. Pasal I 17 Susunan keanggotaan lembaga kerja sarna tripartit khusus terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur; A b.3(tiga) b 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah Daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator KEK; anggota unsur Pemerintah Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; anggota unsur Pemerintah Daerah paling kurang terdiri dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerj aan kabupate n I kota; anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri dari asosiasi pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 18
(1) Anggota lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 berjumlah 9 (sembilan) orang.
(2) Dalam menetapkan Anggota lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha. c d e f. ob' A
(3) Komposisi
(3) Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah masing-masing 3 (tiga) orang. Pasal 1 19
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2),lembaga kerja sama tripartit khusus dibantu oleh sekretariat. (21 Sekretariat lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris lembaga kerja sama tripartit khusus.
(3) Sekretariat lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara fungsional oleh sekretariat Dewan Kawasan. Pasal 120
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, lembaga kerja sama tripartit khusus dapat membentuk Badan Pekerja. (21 Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota lembaga kerja sama tripartit khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus. Pasal 121
(1) Lembaga kerja sama tripartit khusus mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. A
(2) Dalam (21 Dalam hal diperlukan, lembaga kerja sama tripartit khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam sidang lembaga kerja sama tripartit khusus.
(3) Pelaksanaan sidang lembaga kerja sama tripartit khusus dilakukan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
(4) Tata kerja lembaga kerja sama tripartit khusus ditetapkan oleh Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus. Pasal 122
(1) Lembaga kerja sama tripartit khusus berkoordinasi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional untuk melakukan sinkronisasi terhadap agenda program yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas lembaga kerja sama tripartit khusus yang bersifat arahan dan konsultatif. (21 Lembaga kerja sama tripartit khusus dapat melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas lembaga kerja sarna tripartit khusus dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah. Bagian Ketiga Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Pasal 123
(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (21 Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh paling kurang 1O (sepuluh) orang pekerja/buruh. A Pasal 124 . . Pasal I24
(1) Untuk pemsahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat pekerja/serikat buruh diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB XII FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN Pasal 125 Pada Administrator KEK dapat ditunjuk Pejabat Imigrasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pasal 126
(1) Bandar udara, pelabuhan laut, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK dapat ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (21 Dalam hal belum ditetapkannya Tempat Pemeriksaan Imigrasi terhadap bandar udara, pelabuhan laut, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi. A Pasal 127 Pasal 127 VKSK dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Pejabat Imigrasi di kantor Administrator KEK sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing- masing selama 30 (tiga puluh) hari berdasarkan rekomendasi Administrator KEK. Pasal 128 Kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dapat diberikan Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan. Pasal 129 Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka:
a. pariwisata;
b. sosial dan budaya;
c. industri;
d. pendidikan;
e. tugas pemerintahan; f. bisnis; dan/atau
g. keluarga, diberikan Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 130
(1) Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan di KEK diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Selain PRES IOEN REPUBLIK lNDONESIA (21 Selain kegiatan bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka:
a. melakukan kegiatan usaha rintisan (start up) di KEK;
b. mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
c. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun;
d. rumah kedua; atau
e. memiliki rumah di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 131 Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bekerja, melakukan Penanaman Modal, atau pendidikan paling lama 5 (lima) tahun, bagi Orang Asing yang memiliki paspor kebangsaan. Pasal 132
(1) Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di KEK diberikan Izin Tinggal terbatas. (21 Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal di wilayah KEK tidak melebihi dari 15 (lima belas) tahun. A Pasal 133 Pasal 133
(1) Orang Asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin Tinggal terbatas dapat diberikan lzinTinggal tetap, dengan ketentuan:
a. sebagai pengururs Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal; atau
b. melakukan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki lzin Tinggal terbatas, dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 134
(1) Orang Asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata diberikan:
a. Izin Tinggal terbatas; atau
b. Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing yang telah memiliki lzin Tinggal terbatas melalui proses alih status keimigrasian. (21 Pemberian lzin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 135
(1) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau pemeganglzin Tinggal tetap. (21 Masa berlaku Izin Masuk Kembali diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. A Pasal 136 Pasal 136 Orang Asing pemeganglzin Tinggal di KEK dapat dilakukan pemeriksaan secara elektronik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Pasal 137 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas dan kemudahan keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. BAB XIII FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG Pasal 138 Fasilitas dan kemudahan pertanahan dan tata rLlang meliputi:
a. pelaksanaan pengadaan tanah;
b. pelayanan pertanahan dan prosedur khusus pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas tanah; dan
c. fasilitasi dan koordinasi penataan rLrang. Pasal 139
(1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK mengacu kepada persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK.
(2) Pengadaan tanah untuk lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha swasta berdasarkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan rLrang. A
(3) Pengadaan
(3) Pengadaan tanah untuk lokasi yang diusulkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah berdasarkan penetapan lokasi. (41 Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
(5) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah.
(6) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Dalam hal pengadaan tanah untuk lokasi KEK tidak dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang telah dikuasai/dimiliki oleh badan usaha/pihak lain untuk usahanya, dapat dilakukan kerja sama atas tanah tersebut berdasarkan perjanjian antara pengusul KEK dengan badan usaha/pihak lain. Pasal 140 ( 1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK yang penetapannya berdasarkan usulan Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten f kota, atau badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah yang belum beroperasi, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (21 Pengadaan tanah dalam lokasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dioperasikan oleh Badan Usaha pengelola, pelaksanaannya: A
a. berdasarkan. . PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
a. berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
b. dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak; atau
c. dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha dan/atau pihak lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kerja sama atas tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau dibebaskan oleh badan usaha dan/atau pihak Iain. (41 Kerja sama antara Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah dengan Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(5) Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti ketentuan pengelolaan KEK oleh Badan Usaha pengelola KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengadaan tanah untuk KEK yang diusulkan, dibangun, dan dioperasikan oleh Badan Usaha swasta, pelaksanaannya mengacu pada persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan rllang dan dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak dan sesuai dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I39 ayat (2). A Pasal l4l Pasal 141
(1) Lokasi KEK yang ditetapkan oleh Dewan Nasional, atau diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, yang tanahnya telah dibebaskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (1), diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pada hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan hak guna bangunan atau hak pakai kepada Pelaku Usaha.
(3) Lokasi KEK yang ditetapkan oleh Dewan Nasional, atau diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, yang tanahnya telah dibebaskan oleh Badan Usaha pengelola sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf b, diberikan hak guna bangunan atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau dibebaskan oleh Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (3), diberikan hak guna bangunan atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lokasi KEK yang diusulkan, dibangun, dan dioperasikan oleh Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (6) dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan hak guna bangunan atau hak pakai.
PASAL l42
BAB XIII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
Naskah pasal.
PASAL 43
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kedelapan - Pendanaan Pembangunan KEK
Pendanaan untuk pembangunan KEK dapat bersumber
dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
A
b. anggaran
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c.
Badan Usaha; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
ketentuan
Bagian Kesembilan
Evaluasi Pembangunan dan Kesiapan
Pengoperasian KEK
PASAL 44
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kesembilan - Evaluasi Pembangunan dan Kesiapan
(1) Pengusul pembentukan KEK harus menyampaikan
laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan
KEK kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada
Dewan Kawasan pada bulan ke-12 (dua belas), bulan
ke-24 (dua puluh empat), dan bulan ke-36 (tiga puluh
enam) sejak KEK ditetapkan.
(21 Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan tahapan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(3) Berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan
pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Dewan Nasional dapat meminta masukan dari
Dewan Kawasan.
PASAL 45
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kesembilan - Evaluasi Pembangunan dan Kesiapan
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan pembangunan KEK berdasarkan hasil
laporan pengusul pembentukan KEK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44.
(21 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul
pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.
(3) Pengusul pembentukan KEK wajib menindaklanjuti
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
A
PASAL 46
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kesembilan - Evaluasi Pembangunan dan Kesiapan
Pasal 46
(1) Dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak KEK ditetapkan, pengusul pembentukan KEK harus menyelesaikan pembangunan KEK sesuai tahapan yang ditetapkan untuk dinyatakan siap beroperasi dan melaporkan kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan. (21 Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkatpengendalianadministrasi.
(3) Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan KEK dan kesiapan operasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. KEK dinyatakan siap beroperasi; atau
b. KEK dinyatakan belum siap beroperasi.
(5) KEK yang dinyatakan siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan dengan keputusan Ketua Dewan Nasional.
(6) Dalam hal KEK dinyatakan belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Dewan Nasional:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan KEK;
c. melakukan penggantian Badan Usaha dalam hal pembangunan KEK dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha; atau A
d. memberikan . PFTES lDEN REPUBLIK INDONESIA
d. memberikan perpanjangan waktu paling Lama 2 (dua) tahun.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Dewan Kawasan dan pengusul pembentukan KEK untuk ditindaklanjuti.
PASAL 47
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kesembilan - Evaluasi Pembangunan dan Kesiapan
(1) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) huruf d telah
diberikan dan KEK belum siap beroperasi karena
keadaan kahar atau bukan karena kelalaian pengusul
pembentukan KEK, Dewan Kawasan menyampaikan
pertimbangan perpanjangan waktu kepada Dewan
Nasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu perpanjangan.
(2) Perpanjangan waktu pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil
konsultasi dengan instansi pemerintah dan pihak
terkait lainnya sesuai kebutuhan.
PASAL 48
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kesembilan - Evaluasi Pembangunan dan Kesiapan
(1) Dewan Nasional melakukan evaluasi atas
pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak pertimbangan diterima Dewan Nasional.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelayakan dioperasikannya KEK.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Nasional dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan KEK.
(4) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun.
A
PASAL 49
BAB V: PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN KEK | Bagian Kesembilan - Evaluasi Pembangunan dan Kesiapan
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 49 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) dan Pasal 48 ayat (4) telah dilakukan, KEK belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional mengajukan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan KEK. BAB VI KELEMBAGAAN KEK Bagian Kesatu Umum
PASAL 50
BAB VI: KELEMBAGAAN KEK | Bagian Kesatu - Umum
Kelembagaan KEK terdiri atas:
a. Dewan Nasional;
b. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
c.
Dewan Kawasan; dan
d. Administrator KEK.
Bagian Kedua
Dewan Nasional
PASAL 51
BAB VI: KELEMBAGAAN KEK | Bagian Kedua - Dewan Nasional
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK dibentuk Dewan Nasional. (21 Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urllsan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. A
(3) Ketua .
(3) Ketua dan Anggota Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 52
BAB VI: KELEMBAGAAN KEK | Bagian Kedua - Dewan Nasional
T\rgas Dewan Nasional:
a. menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
b. membentuk Administrator KEK; c. menetapkan standar pengelolaan di KEK;
d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK; f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
PASAL 53
BAB VI: KELEMBAGAAN KEK | Bagian Kedua - Dewan Nasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52, Dewan Nasional dapat:
a. meminta penjelasan Dewan Kawasan dan
Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan;
b. meminta masukan dan/atau bantuan instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai
dengan kebutuhan; dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai
kebutuhan.
A
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional
PASAL 54
BAB VI: KELEMBAGAAN KEK | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional
dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
Bagian Keempat
Dewan Kawasan
PASAL 55
BAB VI: KELEMBAGAAN KEK | Bagian Keempat - Dewan Kawasan
(1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK.
(2) Dalam hal lokasi KEK lintas provinsi, dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang bersangkutan.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada residen. (41 Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.
(5) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan, dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
PASAL 56
BAB VI: KELEMBAGAAN KEK | Bagian Keempat - Dewan Kawasan
Dewan Kawasan bertugas
melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang
telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam
pembentukan dan pengembangan KEK;
membantu Dewan Nasional dalam mengawasi
pelaksanaan tugas Administrator KEK;
a.
b
A
c.menetapkan
c. menetapkan langkah strategis penyelesaian
permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di
wilayah kerjanya;
d. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada
Dewan Nasional setiap akhir tahun;
e. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat
permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan
f.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diminta oleh
Ketua Dewan Nasional.
PASAL 57
BAB VI: KELEMBAGAAN KEK | Bagian Keempat - Dewan Kawasan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Dewan Kawasan dapat:
a. meminta penjelasan Administrator KEK mengenai
penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan
lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
b. meminta masukan danf atau bantuan kepada instansi
Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan;
dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai
kebutuhan.
Bagian Kelima
Administrator KEK
PASAL 58
BAB VI: KELEMBAGAAN KEK | Bagian Kelima - Administrator KEK
(1) Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf d dibentuk oleh Dewan Nasional.
(21 Administrator KEK bertugas menyelenggarakan:
a. Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang
diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha;
A
b. pelayanan .
b. pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh
Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan
c. pengawasan dan pengendalian pengoperasian
KEK.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(4) PelaksanaanPerizinan Berusaha danperizinan lainnya
oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui OSS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko.
PASAL 59
BAB VI: KELEMBAGAAN KEK | Bagian Kelima - Administrator KEK
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2) huruf c,
Administrator KEK berwenang untuk mendapatkan
laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha mengenai kegiatannya.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi selama kegiatan
pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf
c, Administrator KEK berwenang memberikan:
a. arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK
untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan
b. teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK
dalam hal terjadi penyimpangan dalam
pengoperasian KEK.
(3) Administrator KEK menyampaikan laporan
pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK
kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada
Dewan Kawasan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
A
(4) Administrator
(41 Administrator KEK dapat menyampaikan laporan
operasionalisasi KEK secara insidental dalam hal
Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan
perkembangan operasionalisasi KEK
atau
Administrator KEK menilai terdapat kondisi yang
harus dilaporkan segera.
PASAL 60
BAB VI: KELEMBAGAAN KEK | Bagian Kelima - Administrator KEK
(1) Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) harus sudah dibentuk paling lambat
sebelum KEK beroperasi.
(21 Administrator KEK dapat dijabat oleh aparatur sipil
negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki
kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang
dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan
kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional.
PASAL 61
BAB VI: KELEMBAGAAN KEK | Bagian Kelima - Administrator KEK
(1) Pelaksanaan tugas Administrator KEK dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Administrator KEK, kepada Administrator KEK dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
(3) Fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.
(4) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan aset.
(5) Pola pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pola pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(6) Penetapan A PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t-
(6) Penetapan Administrator KEK untuk dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 62
BAB VI: KELEMBAGAAN KEK | Bagian Kelima - Administrator KEK
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII PENGELOLAAN KEK Bagian Kesatu Pengelolaan KEK
PASAL 63
BAB VII: PENGELOLAAN KEK | Bagian Kesatu - Pengelolaan KEK
Pengelolaan KEK dilakukan oleh Badan Usaha pengelola,
Administrator KEK, Dewan Kawasan, dan Dewan Nasional.
Bagian Kedua
Badan Usaha Pengelola
PASAL 64
BAB VII: PENGELOLAAN KEK | Bagian Kedua - Badan Usaha Pengelola
(1) Badan Usaha pengelola bertugas menyelenggarakan
kegiatan usaha KEK.
(2) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c.
koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan
terbatas;
A
e. badan
e. badan usaha patungan; atau
f.
badan layanan umum.
(3) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan paling lambat sebelum KEK
beroperasi.
PASAL 65
BAB VII: PENGELOLAAN KEK | Bagian Kedua - Badan Usaha Pengelola
(1) Untuk KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, penetapan Badan Usaha pengelola
dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Pusat
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai:
a. pengelolaan barang milik negaraf daerah; atau
b. kerja sama pemerintah dan badan usaha.
(2) Dalam hal aset prasarana dan sarana KEK merupakan
barang milik negara/daerah, Pemerintah Daerah
kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi, atau
Dewan Nasional dapat menugaskan badan usaha milik
negaralbadan usaha milik daerah sebagai Badan
Usaha pengelola.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan melalui penyertaan modal daerah f negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 66
BAB VII: PENGELOLAAN KEK | Bagian Kedua - Badan Usaha Pengelola
(1) Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan
perjanjian pengelolaan KEK antara Badan Usaha
dengan Pemerintah Daerah kabupatenf kota,
Pemerintah Daerah provinsi, atau
Dewan
Nasional/kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
A
a. lingkup .
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c.
standar kinerja pelayanan;
d. sanksi;
e. pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi
sengketa;
f.
pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah
kabupatenfkota, Pemerintah Daerah provinsi,
atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian dalam hal tertentu;
g. manajemen operasional KEK;
h. pengakhiranperjanjian;
i.
pertanggungjawaban terhadap barang milik
negara/daerah; dan
j.
serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan
Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah
provinsi, atau
Pemerintah Daerah
kabupaten/kota setelah kerja sama pengelolaan
berakhir.
(3) Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh badan
usaha milik negaralbadan usaha milik daerah
berdasarkan mekanisme penyertaan modal
negaraldaerah kepada badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan,
tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
A
BagianKetiga
Bagian Ketiga
Evaluasi Pengelolaan KEK
PASAL 67
BAB VII: PENGELOLAAN KEK | Bagian Ketiga - Evaluasi Pengelolaan KEK
(1) Administrator KEK melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada
Dewan Kawasan.
(2) Dewan Nasional melakukan evaluasi pengelolaan KEK
berdasarkan laporan Administrator KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada:
a. Administrator KEK; dan
b. Dewan Kawasan.
PASAL 68
BAB VII: PENGELOLAAN KEK | Bagian Ketiga - Evaluasi Pengelolaan KEK
Hasil evaluasi Dewan Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (3) ditindaklanjuti oleh Dewan
Kawasan dan Administrator KEK untuk pengendalian
operasional KEK.
PASAL 69
BAB VII: PENGELOLAAN KEK | Bagian Ketiga - Evaluasi Pengelolaan KEK
(1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Dewan Nasional dapat meminta masukan dari Dewan Kawasan dan Administrator KEK terkait upaya perbaikan operasionalisasi KEK.
(2) Berdasarkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat:
a. memberikan arahan kepada Dewan Kawasan dan Administrator KEK untuk peningkatan kinerja operasionalisasi KEK; A
b. melakukan .
b. melakukan pemantauan terhadap operasionalisasi KEK; dan/atau
c. memberikan rekomendasi mengenai langkah tindak lanjut operasionalisasi KEK.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat berupa:
a. pemutusan perjanjian pengelolaan KEK dalam hal Badan Usaha pengelola ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1);
b. perbaikan manajemen operasional KEK dalam hal Badan Usaha pengelola merupakan Badan Usaha pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), atau Badan Usaha yang melakukan kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21, Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (5); atau c. pengusulan pencabutan penetapan KEK.
(4) Rekomendasi pemutusan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan;
b. dinyatakan pailit;
c. melakukan kegiatan yang menyimpang dari Pertzinan Berusaha dan izin lain yang diberikan; dan/atau
d. mengajukan permohonan berhenti sebagai Badan Usaha pengelola.
(5) Rekomendasi perbaikan manajemen operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan oleh Dewan Nasional kepada Dewan Kawasan, apabila Badan Usaha pengelola:
a. tidak memenuhi standar kinerja pelayanan; dan/atau A b.melakukan
b. melakukan kegiatan yang menyimpang dari Perizinan Berusaha dan izin lain yang diberikan.
(6) Rekomendasi pencabutan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disampaikan oleh Dewan Nasional kepada :
a. tidak dilakukan perbaikan kinerja setelah dilakukan langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5);
b. terjadi dampak negatif skala luas terhadap lingkungan di sekitarnya;
c. menimbulkan gejolak sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya; dan/atau
d. terjadi pelanggaran hukum di KEK.
PASAL 70
BAB VII: PENGELOLAAN KEK | Bagian Ketiga - Evaluasi Pengelolaan KEK
(1) Dalam hal status Badan Usaha pengelola dicabut,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten f kota, atau Dewan Nasional/kementerian/
lembaga pemerintah nonkementerian melakukan
proses penetapan Badan Usaha pengelola yang baru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah pencabutan Badan Usaha pengelola.
(2) Selama belum ditetapkannya Badan Usaha pengelola
yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengelolaan KEK dilakukan oleh Administrator KEK.
BAB VIII
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK
PASAL 71
BAB VIII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan
kegiatan pada kegiatan usaha di KEK, diberikan
fasilitas dan kemudahan berupa:
A
a. perpajakan
a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
b. lalu lintas barang;
c.
ketenagakerjaan;
d. keimigrasian;
e. pertanahan dan tata ruang;
f.
Perizinan Berusaha; dan/atau
g. fasilitas dan kemudahan lainnya.
(2) Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 72
BAB VIII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK
(1) Dewan Nasional menetapkan 1 (satu) atau lebih
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) sebagai Kegiatan Utama di KEK.
(21 Kegiatan usaha yang tidak ditetapkan sebagai Kegiatan
Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi Kegiatan Lainnya.
BAB IX
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
KEPABEANAN, DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Jenis Fasilitas dan Kemudahan, dan Syarat Umum
Penerima Fasilitas dan Kemudahan
PASAL 73
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Kesatu - Jenis Fasilitas dan Kemudahan, dan Syarat Umum
(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan,
dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat
(1) huruf a bempa:
a. Pajak Penghasilan;
A
b. Pajak
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
d. Cukai.
(21 Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c termasuk Bea Masuk anti dumping, Bea Masuk
imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea
Masuk pembalasan.
(3) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha
harus memenuhi syarat:
a. mempakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik
pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan
usaha di KEK;
b. memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk
membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan
Nasional, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah
kabupatenf kota,
kementerian/lembaga
pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
c. mempunyai batas lahan yang jelas sesuai
tahapannya; dan
d. memiliki Penzinan Berusaha.
(4) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik
pusat maupun cabang; dan
b. memiliki Perizinan Berusaha.
(5) Administrator KEK dapat menerbitkan tanda pengenal
khusus bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK.
A
(6) Ketentuan
(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan
perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal T4
Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c
berupa penangguhan Bea Masuk, Badan Usaha, dan Pelaku
Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus
memiliki sistem informasi (IT inuentory) yang tersambung
dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan.
Bagian Kedua
Fasilitas dan Kemudahan
Pajak Penghasilan
PASAL 75
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Kedua - Fasilitas dan Kemudahan
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan
Penanaman Modal pada kegiatan utama dapat
memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
Kegiatan Utama yang dilakukan.
(2) Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu,
pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan
sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara.
PASAL 76
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Kedua - Fasilitas dan Kemudahan
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan
Usaha dan/atau Pelaku Usaha di luar kegiatan usaha yang
memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
A
PASAL 77
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Kedua - Fasilitas dan Kemudahan
PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal TT
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PASAL 78
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Kedua - Fasilitas dan Kemudahan
( 1) Badan Usaha dan/ atau Pelaku Usaha yang melakukan
Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak
memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 atau
melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya
dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang
meliputi:
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30%
(tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal
yang dilakukan;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen
sebesar loo/o (sepuluh persen), kecuali apabila
tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku
menetapkan lebih rendah; dan
d. kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Ketentuan mengenai pengajuan, keputusan,
pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban
Wajib Pajak terkait fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
A
PASAL 79
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Kedua - Fasilitas dan Kemudahan
Pasal 79
(1) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 tidak dapat memperoleh
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78.
(21 Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh
fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 tidak dapat memperoleh
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75.
PASAL 80
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Kedua - Fasilitas dan Kemudahan
Badan Usaha dalam transaksi:
a. pengadaan tanah untuk KEK;
b. penjualan tanah dan/atau bangunan
dan/atau
c.
sewa tanah dan/atau bangunan di KEK,
tidak dipungut Pajak Penghasilan.
di
KEK;
PASAL 81
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Kedua - Fasilitas dan Kemudahan
(1) Warga negara asing yang bekerja di KEK dan telah
menjadi subjek pajak dalam negeri serta memiliki
keahlian tertentu dapat diberikan fasilitas dikenai
Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4
(empat) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau melalui
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
A
PASAL 82
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Kedua - Fasilitas dan Kemudahan
Bagian Ketiga
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 82
Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan
kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
PASAL 83
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Ketiga - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
dipungut atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak Bervn-rjud tertentu
dari TLDDP, kawasan bebas, dan tempat
penimbunan berikat kepada Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha;
b. impor Barang Kena Pajak Berwujud tertentu ke
KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
c. impor Barang Konsumsi ke KEK pariwisata oleh
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
d. penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu
antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau
antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha;
e. penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud termasuk jasa
persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK oleh
Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada
Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di
KEK yang sama atau KEK lainnya;
f. penyerahan
f.
penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha dari
TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan
Usaha/ Pelaku Usaha; dan
g. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau
Pelaku Usaha.
(21 Barang Kena Pajak Berwujud tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d
berupa:
a. barang modal termasuk tanah dan/atau
bangunan, peralatan/mesin dan suku cadang
yang diperlukan untuk proses produksi
pengolahan, barang modal termasuk tanah
dan/atau bangunan yang diperlukan untuk
pembangunan dan/atau pengembangan KEK
sesuai dengan bidang usahanya;
b. bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain
yang .diolah, dirakit dan/atau dipasang pada
barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik,
dan/atau penelitian dan pengembangan;
c. bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan
barang lain yang diperlukan bagi kegiatan yang
menghasilkan jasa kena pajak dan/atau kegiatan
pengembangan teknologi; dan/atau
d. barang yang diperuntukan bagi kegiatan
penyimpanan, perakitan,
penyortiran,
pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan
perekondisian permesinan yang digunakan
bidang usaha industri manufaktur dan logistik,
serta maintenance, repair and ouerhaul (MRO)
untuk kapal dan pesawat terbang.
(3) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f diberikan sesuai bidang usahanya
berupa:
a. jasa maklon;
A
b.jasa
b. jasa perbaikan dan perawatan termasuk
maintenance, repair and ouerhaul (MRO) untuk
kapal dan pesawat terbang;
c. jasa pengurusan transportasi terkait barang
untuk tujuan ekspor;
d. jasa konstruksi yang meliputi perencanaan,
perancangan, pelaksanaan pembangunan, dan
pengawasan pembangunan di KEK, termasuk
konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian,
perencanaan, dan perancangan konstruksi;
e. jasa teknologi dan informasi;
f.
jasa penelitian dan pengembangan;
g. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan
pesawat udara dan/atau kapal laut untuk
kegiatan penerbangan atau
pelayaran
internasional;
h. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa
konsultansi hukum, jasa konsultansi desain
arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber
daya manusia, jasa konsultansi keinsin5ruran,
jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau
pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan
jasa perpajakan;
i. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan
penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk
tujuan ekspor;
j.
jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit, danl
atau komunikasi/konektivitas data; dan
k. jasa lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
(4) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
A
a. barang
a. Barang Konsumsi yang diperlukan oleh Pelaku
Usaha di KEK pariwisata sebagai bahan baku
usaha untuk menghasilkan jasa;
b. waktu penggunaannya relatif singkat serta akan
hilang keberadaan danf atau fungsinya bila sudah
dipergunakan, yang digunakan dalam proses
produksi yang menghasilkan jasa; dan
c. tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK.
(5) Jenis Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk
dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor,
dicantumkan dalam daftar barang yang diusulkan oleh
Administrator KEK dan ditetapkan oleh Dewan
Nasional.
(6) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(41 yang diimpor, jumlahnya ditetapkan oleh
Administrator KEK dengan kriteria tertentu yang
ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(71 Dalam hal KEK berasal dari sebagian atau seluruh
wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
PASAL 84
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Ketiga - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
A
(2) Pelaku
(2) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh
Pelaku Usaha ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang pada saat impor
barang atau penyerahan barang tidak dipungut
pajaknya.
(3) Dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari
Pelaku Usaha maintenance, repair and ouerhaul (MRO)
untuk kapal dan pesawat terbang di KEK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak kepada pihak yang mendapat fasilitas dan
kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
PASAL 85
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Ketiga - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di
KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan
Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PASAL 86
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Ketiga - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu,
Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PASAL 87
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Ketiga - Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 87 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Keempat Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai Paragraf 1 Umum
PASAL 88
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Keempat - Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai
(1) Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau
seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan
Pabean.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara.
PASAL 89
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Keempat - Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai
(1) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan
bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea
Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor
atas impor barang modal dalam rangka pembangunan
atau pengembangan KEK.
(21 Fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan
bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
yang masih dalam tahap pembangunan atau
pengembangan meliputi pembebasan Bea Masuk dan
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor
barang modal.
A
(3) Fasilitas .
(3) Fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai yang
diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di
bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) yang telah menyelesaikan tahap pembangunan
atau pengembangan meliputi:
a. pembebasan Bea Masuk untuk Barang Konsumsi
dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor di
KEK pariwisata;
b. penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut
Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
c. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai.
(41 Ketentuan pemberian fasilitas dan kemudahan berupa
pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
PASAL 90
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Keempat - Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal
dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
c.
tempat penimbunan berikat di luar KEK;
d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
dan/atau
e. TLDDP.
A
PASAL 91
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Keempat - Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai
Pasal 91
(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
oleh Pelaku Usaha di KEK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 huruf a, menggunakan pemberitahuan
pabean impor dan diberikan fasilitas dan kemudahan
berupa:
a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai; dan/atau
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(21 Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b sampai
dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean
dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai; dan/atau
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf e,
menggunakan pemberitahuan pabean, dan diberikan
fasilitas dan kemudahan berupa:
a. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai; dan/atau
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
A
(4) Ketentuan
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan
pemberian fasilitas dan kemudahan atas pemasukan
barang ke Pelaku Usaha di KEK diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
PASAL 92
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Keempat - Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai
(1) Impor Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1) huruf c ke KEK pariwisata
diberikan fasilitas:
a. bagi Barang Konsumsi yang bukan barang kena
cukai diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk
dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
b. bagi Barang Konsumsi yang berupa barang kena
cukai dikenakan cukai dan diberikan fasilitas
pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak
Dalam Rangka Impor.
(21 Barang Konsumsi asal impor hanya dapat dikeluarkan
ke tempat lain dalam daerah pabean dalam hal status
KEK dicabut dan tetap melunasi Bea Masuk, Pajak
Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai bagi barang
kena cukai.
Paragraf 2
Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha
di dalam KEK
PASAL 93
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Keempat - Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai
(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK
diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai;
b
A
c. tidak
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan
pemberian fasilitas dan kemudahan atas perpindahan
barang antar Pelaku Usaha di dalam KEK diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf 3
Pengeluaran Barang dari KEK
PASAL 94
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Keempat - Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai
Barang dari Pelaku Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
a. luar Daerah Pabean;
b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
c.
tempat penimbunan berikat di luar KEK;
d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
dan/atau
e. TLDDP.
PASAL 95
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Keempat - Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai
(1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK keluar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan
berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(21 Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang
ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal94 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan
pemberitahuan pabean, dan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a.
Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau
cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat
tujuan; dan/atau
A
b. Pajak
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan.
(3) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang
ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai
menggunakan pemberitahuan pabean dan:
a. dipungut Bea Masuk;
b. dilunasi cukainya untuk barang kena cukai;
c. dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
d. dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
(41 Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang
bidang usahanya maintenance, repair and ouerhaul
(MRO) untuk kapal dan pesawat terbang yang
ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai
menggunakan pemberitahuan pabean dan dapat
diberikan:
a. pembebasan, keringanan atau penurunan tarif
Bea Masuk;
b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan
c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke
TLDDP, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
(6) Barang
(6) Barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK yang
dikeluarkan dari KEK ke TLDDP dilengkapi dengan
dokumen pendukung dan surat keterangan mengenai
nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi
penerbit surat keterangan asal di KEK.
(71 Besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dikenakan sebesar Oo (nol
persen) sepanjang barang hasil produksi Pelaku Usaha
di KEK memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit
4Oo/o (empat puluh persen).
(8) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan
pemberian fasilitas atas pengeluaran barang dari KEK
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
PASAL 96
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Keempat - Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai
Untuk menjamin kelancaran arus barang dari dan ke KEK,
Administrator KEK dapat ditetapkan untuk melakukan
kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan
kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Bagian Kelima
Tambahan Fasilitas Perpajakan di KEK Pariwisata
PASAL 97
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Kelima - Tambahan Fasilitas Perpajakan di KEK Pariwisata
(1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas
kepabeanan danf atau cukai atas pemasukan barang
modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
a. penyediaan akomodasi;
b. pusat pertemuan dan konferensi;
c. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
d. bandara khusus wisata;
e. jasa transportasi wisata;
f.
pengembangan resortdan hunian;
A
g.Jasa
g. jasa makanan dan minuman;
h. pusat perbelanjaan;
i.
pusat hiburan dan rekreasi;
j.
pusat edukasi dan/atau pelatihan;
k. pusat dan sarana olahraga;
l.
pusat kesehatan;
m. pusat perawatan lanjut usia (retirement center);
dan/atau
n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang
ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
PASAL 98
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Kelima - Tambahan Fasilitas Perpajakan di KEK Pariwisata
Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi
dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai
kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
PASAL 99
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Kelima - Tambahan Fasilitas Perpajakan di KEK Pariwisata
Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi
Kegiatan Utama pada KEK Pariwisata, diberikan:
a. pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas
barang yang tergolong sangat mewah.
A
Bagian Keenam
Bagian Keenam
Pajak Daerah
PASAL 100
BAB IX: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Pemerintah Daerah wajib menetapkan pengurangan,
keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah
dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha
dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pajak daerah dan retribusi daerah.
(21 Pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak
daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa
pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan dan pengurangan pajak bumi dan
bangunan.
(3) Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling
rendah 5oo/o (lima puluh persen) dan paling tinggi
lOOo/o (seratus persen).
(41 Ketentuan mengenai bentuk, besaran, dan tata cara
pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak
daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
BAB X
FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
PASAL 101
BAB X: FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang larangan dan pembatasan impor
dan ekspor.
(2) Terhadap impor barang ke KEK belum diberlakukan
ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor.
A
(3) Pengeluaran
(3) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke
TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang
impor.
(4) Bagi barang yang membahayakan Kesehatan,
Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) dapat
dikenai pembatasan apabila barang dimaksud bukan
merupakan bahan baku bagi kegiatan usaha dan
institusi teknis terkait secara khusus memberlakukan
ketentuan pembatasan di KEK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai belum
diberlakukannya ketentuan pembatasan dan tata
niaga di bidang impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
(6) Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor
dilakukan melalui sistem elektronik yang
dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dan terintegrasi
secara nasional.
PASAL 102
BAB X: FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
(1) Barang asal impor untuk dipakai di KEK belum
diberlakukan kewajiban standar nasional Indonesia.
(2) Barang yang dikeluarkan dari KEK ke TLDDP untuk
diperdagangkan wajib memenuhi standar nasional
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 103
BAB X: FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK
sebagai instansi penerbit surat keterangan asal.
(21 Pengeluaran barang untuk ekspor dapat dilengkapi
dengan surat keterangan asal yang diterbitkan oleh
instansi penerbit surat keterangan asal sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
A
PASAL 104
BAB X: FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
Pasal 104
(1) Penggunaan surat keterangan asal yang diterbitkan
oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan
untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP.
(21 Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipergunakan untuk pengeluaran
barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan
menggunakan pemotongan kuota.
BAB XI
FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PASAL 105
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kesatu - Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi
kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing
wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing
yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu:
a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang; dan
b. untuk tenaga kerja asing yang mempunyai
jabatan sebagai direksi atau komisaris, diberikan
sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang
bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
A
(3) Pengesahan.
(3) Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham
tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
penanaman modal; dan
b. tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada jenis
kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan
darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start up)
berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan
penelitian untuk jangka waktu tertentu.
PASAL 106
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kesatu - Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pemberi kerja tenaga kerja asing dapat mempekerjakan
tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh pemberi
kerja lain sebagai direksi, komisaris, atau tenaga kerja
asing pada sektor tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan di
bidang
ketenagakerjaan.
PASAL 107
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kesatu - Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tata cara permohonan dan pengesahan rencana
penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
Bagian Kedua
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
PASAL 108
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
(1) Gubernur dapat membentuk lembaga kerja sama
tripartit khusus di KEK.
(2) Lembaga kerja sama tripartit khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas:
A
a. melakukan
a. melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai
berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
b. melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan
timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
c. memberikan saran dan pertimbangan mengenai
langkah
penyelesaian permasalahan
ketenagakerjaan.
PASAL 109
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
(1) Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus
terdiri atas unsur:
a. Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
b. serikat pekerja/serikat buruh; dan
c.
asosiasi pengusaha.
(2) Unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengikutsertakan Administrator KEK.
PASAL 110
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan
lembaga kerja sama tripartit khusus.
PASAL 111
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
Keanggotaan lembaga kerja sama tripartit khusus diangkat
untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
PASAL 112
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan lembaga
kerja sama tripartit khusus, calon anggota harus
memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
A
b. sehat
b.
sehat jasmani dan rohani;
c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah
tingkat atas atau sederajat;
d. aparatur sipil negara di lingkungan organisasi
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau
instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di KEK dan/atau instansi terkait
lainnya, bagi calon anggota yang berasal dari
unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
e. anggota atau penguruts serikat pekerja/serikat
buruh yang mempunyai domisili di KEK, bagi
calon anggota yang berasal dari unsur serikat
pekerja/ serikat buruh; dan
f.
anggota atau pengurLls asosiasi pengusaha, bagi
calon anggota yang berasal dari unsur asosiasi
pengusaha.
(2) Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d.
PASAL 113
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112
ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat
pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha
harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerjalserikat
buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang
bersangkutan.
PASAL 114
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan
lembaga kerja sama tripartit khusus dapat berakhir
apabila anggota yang bersangkutan:
a. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ll2 ayat (ll;
b. mengundurkan diri;
A
c meninggal
-7t-
c.
meninggal dunia;
d. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat
menjalankan tugasnya; atau
e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberhentian keanggotaan lembaga kerja sama
tripartit khusus sebelum berakhirnya masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Ketua lembaga kerja sama tripartit khusus.
PASAL 115
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
Penggantian anggota lembaga kerja sarna tripartit khusus
yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ll4 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi
kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi
atau instansi yang bersangkutan.
PASAL 116
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
(1) Dalam hal anggota lembaga kerja sama tripartit
khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l14 ayat (1) huruf
b, permintaan disampaikan oleh anggota yang
bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan
kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
(21 Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengusulkan penggantian anggota kepada
gubernur.
PASAL 117
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
Susunan keanggotaan lembaga kerja sarna tripartit khusus
terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur;
A
b.3(tiga)
b
3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing
dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah
Daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat
pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan yang berada di KEK;
sekretaris merangkap anggota dijabat oleh
Administrator KEK;
anggota unsur Pemerintah Pusat sekurang-kurangnya
terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
anggota unsur Pemerintah Daerah paling kurang
terdiri dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerj aan kabupate n I kota;
anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri
dari serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat
pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan
anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri dari asosiasi
pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh
asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 118
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
(1) Anggota lembaga kerja sama tripartit khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 berjumlah 9
(sembilan) orang.
(2) Dalam menetapkan Anggota lembaga kerja sama
tripartit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan
unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, unsur
serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi
pengusaha.
c
d
e
f.
ob'
A
(3) Komposisi
(3) Komposisi keterwakilan unsur
Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah, unsur
serikat
pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
masing-masing 3 (tiga) orang.
PASAL 119
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108 ayat (2),lembaga kerja sama tripartit
khusus dibantu oleh sekretariat.
(21 Sekretariat lembaga kerja sama tripartit khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
sekretaris lembaga kerja sama tripartit khusus.
(3) Sekretariat lembaga kerja sama tripartit khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
secara fungsional oleh sekretariat Dewan Kawasan.
PASAL 120
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas,
lembaga kerja sama tripartit khusus dapat membentuk
Badan Pekerja.
(21 Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih dari anggota lembaga kerja sama
tripartit khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan
keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Ketua lembaga kerja sama
tripartit khusus.
PASAL 121
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
(1) Lembaga kerja sama tripartit khusus mengadakan
sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam
3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.
A
(2) Dalam
(21 Dalam hal diperlukan, lembaga kerja sama tripartit
khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau
mengikutsertakan pihak lain dalam sidang lembaga
kerja sama tripartit khusus.
(3) Pelaksanaan sidang lembaga kerja sama tripartit
khusus dilakukan dengan mengutamakan
musyawarah mufakat.
(4) Tata kerja lembaga kerja sama tripartit khusus
ditetapkan oleh Ketua lembaga kerja sama tripartit
khusus.
PASAL 122
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Kedua - Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
(1) Lembaga kerja sama tripartit khusus berkoordinasi
dengan lembaga kerja sama tripartit nasional untuk
melakukan sinkronisasi terhadap agenda program
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas lembaga
kerja sama tripartit khusus yang bersifat arahan dan
konsultatif.
(21 Lembaga kerja sama tripartit khusus dapat melakukan
koordinasi dengan lembaga lainnya untuk
menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis
dan kondusif.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
lembaga kerja sarna tripartit khusus dibebankan
kepada anggaran pendapatan belanja negara dan
anggaran pendapatan belanja daerah.
Bagian Ketiga
Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
PASAL 123
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Ketiga - Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi
anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(21 Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh paling
kurang 1O (sepuluh) orang pekerja/buruh.
A
PASAL 124
BAB XI: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN | Bagian Ketiga - Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
Pasal I24
(1) Untuk pemsahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu)
serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu)
forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap
perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat
pekerja/serikat buruh diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan.
BAB XII
FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
PASAL 125
BAB XII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Pada Administrator KEK dapat ditunjuk Pejabat Imigrasi
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
PASAL 126
BAB XII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Bandar udara, pelabuhan laut, pos lintas batas, atau
tempat lain di KEK dapat ditetapkan sebagai Tempat
Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan keputusan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
(21 Dalam hal belum ditetapkannya Tempat Pemeriksaan
Imigrasi terhadap bandar udara, pelabuhan laut, pos
lintas batas, atau tempat lain di KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan keimigrasian
dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur
Jenderal Imigrasi.
A
PASAL 127
BAB XII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Pasal 127
VKSK dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan dapat
diperpanjang oleh Pejabat Imigrasi di kantor Administrator
KEK sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing-
masing selama 30 (tiga puluh) hari berdasarkan
rekomendasi Administrator KEK.
PASAL 128
BAB XII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke
KEK dapat diberikan Visa kunjungan untuk beberapa kali
perjalanan.
PASAL 129
BAB XII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK
dalam rangka:
a. pariwisata;
b. sosial dan budaya;
c. industri;
d. pendidikan;
e. tugas pemerintahan;
f.
bisnis; dan/atau
g. keluarga,
diberikan Visa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 130
BAB XII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja,
penanaman modal asing, atau pendidikan di KEK
diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
(2) Selain
PRES IOEN
REPUBLIK lNDONESIA
(21 Selain kegiatan bekerja, penanaman modal asing, atau
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat memberikan
persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing
yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka:
a. melakukan kegiatan usaha rintisan (start up) di
KEK;
b. mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal
terbatas;
c. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di
bawah 18 (delapan belas) tahun;
d. rumah kedua; atau
e. memiliki rumah di KEK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 131
BAB XII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bekerja, melakukan Penanaman Modal, atau pendidikan paling lama 5 (lima) tahun, bagi Orang Asing yang memiliki paspor kebangsaan.
PASAL 132
BAB XII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di KEK
diberikan Izin Tinggal terbatas.
(21 Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang.
(3) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima) tahun, dengan
ketentuan keseluruhan lzin Tinggal di wilayah KEK
tidak melebihi dari 15 (lima belas) tahun.
A
PASAL 133
BAB XII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Pasal 133
(1) Orang Asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki
Izin Tinggal terbatas dapat diberikan lzinTinggal tetap,
dengan ketentuan:
a. sebagai pengururs Badan Usaha atau Pelaku
Usaha yang melakukan Penanaman Modal; atau
b. melakukan Penanaman Modal, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki
lzin Tinggal terbatas, dapat dialihstatuskan menjadi
Izin Tinggal tetap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 134
BAB XII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Orang Asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian
di KEK pariwisata diberikan:
a. Izin Tinggal terbatas; atau
b. Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing yang telah
memiliki lzin Tinggal terbatas melalui proses alih
status keimigrasian.
(21 Pemberian lzin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat diajukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 135
BAB XII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan
diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal
terbatas atau pemeganglzin Tinggal tetap.
(21 Masa berlaku Izin Masuk Kembali diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
A
PASAL 136
BAB XII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Pasal 136
Orang Asing pemeganglzin Tinggal di KEK dapat dilakukan
pemeriksaan secara elektronik di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi.
PASAL 137
BAB XII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas dan kemudahan
keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia.
BAB XIII
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
DAN TATA RUANG
PASAL 138
BAB XIII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
Fasilitas dan kemudahan pertanahan dan tata rLlang
meliputi:
a. pelaksanaan pengadaan tanah;
b. pelayanan pertanahan dan prosedur khusus
pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak atas
tanah; dan
c. fasilitasi dan koordinasi penataan rLrang.
PASAL 139
BAB XIII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
(1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK mengacu kepada
persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam
rangka penetapan KEK.
(2) Pengadaan tanah untuk lokasi KEK yang diusulkan
oleh Badan Usaha swasta berdasarkan persetujuan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan rLrang.
A
(3) Pengadaan
(3) Pengadaan tanah untuk lokasi yang diusulkan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupatenfkota, badan usaha
milik negara, dan badan usaha milik daerah
berdasarkan penetapan lokasi.
(41 Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilakukan secara langsung melalui jual
beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh
para pihak.
(5) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan
kuasa
berdasarkan perjanjian
dari
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupatenfkota, badan usaha
milik negaralbadan usaha milik daerah.
(6) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud ayat (4) dan
ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Dalam hal pengadaan tanah untuk lokasi KEK tidak
dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang telah
dikuasai/dimiliki oleh badan usaha/pihak lain untuk
usahanya, dapat dilakukan kerja sama atas tanah
tersebut berdasarkan perjanjian antara pengusul KEK
dengan badan usaha/pihak lain.
PASAL 140
BAB XIII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
( 1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK yang penetapannya berdasarkan usulan Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten f kota, atau badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah yang belum beroperasi, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (21 Pengadaan tanah dalam lokasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dioperasikan oleh Badan Usaha pengelola, pelaksanaannya: A
a. berdasarkan. . PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
a. berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
b. dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak; atau
c. dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha dan/atau pihak lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kerja sama atas tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau dibebaskan oleh badan usaha dan/atau pihak Iain. (41 Kerja sama antara Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah dengan Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(5) Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti ketentuan pengelolaan KEK oleh Badan Usaha pengelola KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengadaan tanah untuk KEK yang diusulkan, dibangun, dan dioperasikan oleh Badan Usaha swasta, pelaksanaannya mengacu pada persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan rllang dan dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak dan sesuai dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I39 ayat (2). A Pasal l4l Pasal 141
(1) Lokasi KEK yang ditetapkan oleh Dewan Nasional, atau diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, yang tanahnya telah dibebaskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (1), diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pada hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan hak guna bangunan atau hak pakai kepada Pelaku Usaha.
(3) Lokasi KEK yang ditetapkan oleh Dewan Nasional, atau diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, yang tanahnya telah dibebaskan oleh Badan Usaha pengelola sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (2) huruf b, diberikan hak guna bangunan atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau dibebaskan oleh Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (3), diberikan hak guna bangunan atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Lokasi KEK yang diusulkan, dibangun, dan dioperasikan oleh Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (6) dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan hak guna bangunan atau hak pakai. Pasall42 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 142
(1) Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 141
BAB XIII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
Naskah pasal.
PASAL 142
BAB XIII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
(1) Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal I4I ayat (2), ayat (3), ayat (4ll, dan ayat (5)
diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun serta dapat diperbarui untuk jangka
waktu 30 (tiga puluh) tahun.
(21 Hak pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l
ayat (21, ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) diberikan untuk
jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun serta dapat diperbarui untuk jangka waktu 30
(tiga puluh) tahun.
(3) Perpanjangan dan pembaruan hak guna bangunan
atau hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diberikan pada saat Badan Usaha telah
beroperasi secara komersial.
(41 Pelaku Usaha pada KEK diberikan hak guna bangunan
atau hak pakai yang dapat diperpanjang dan
diperbarui sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan hak guna bangunan atau hak pakai
kepada Pelaku Usaha tidak dapat melebihi jangka
waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak
guna bangunan atau hak pakai kepada Badan Usaha.
(6) Dalam hal pemberian hak pakai ditujukan untuk
kepemilikan hunian atau properti pada KEK
pariwisata, perpanjangan dan pembaruan hak pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada
saat hunian atau properti telah dimiliki secara sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
(7) Ketentuan
(7) Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan
pembaruan hak guna bangunan atau hak pakai diatur
dengan Peraturan Menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria.
PASAL 143
BAB XIII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang
agraria, tata ruang, dan pertanahan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria dan tata ruang melimpahkan kewenangan di
bidang pertanahan kepada Administrator KEK
dan/atau menempatkan petugas di
kantor
Administrator KEK.
(21 Administrator KEK dan/atau petugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan yang
meliputi:
a. pelayanan permohonan dalam rangka pelayanan
di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan;
b. pelayanan pengukuran tanah dalam rangka
pemberian hak atas tanah;
c. pemberian dan/atau perpanjangan hak guna
bangunan atau hak pakai;
d. pelayanan pemecahan hak guna bangunan atau
hak pakai;
e. memberikan informasi, fasilitas, dan rekomendasi
di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan;
f.
melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait,
baik di pusat maupun daerah;
g. membantu penyelesaian permasalahan di bidang
agraria, tata ruang, dan pertanahan;
A
h. memonitor
h. memonitor dan mengawasi pelaksanaan
ketepatan waktu penyelesaian pelayanan di
bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan; dan
i.
melakukan koordinasi dan konsultasi ke kantor
pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk
mempercepat proses pelayanan di bidang agraria,
tata ruang, dan pertanahan.
PASAL 144
BAB XIII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
(1) Pada KEK pariwisata, Orang Asing/Badan Usaha asing
dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri
dan dibangun atas bidang tanah yang dikuasai
berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas
tanah.
(21 Orang Asing/Badan Usaha asing pemilik
hunian/properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan:
a. hak pakai selama 30 (tiga puluh) tahun dan
diperbarui atas dasar kesepakatan yang
dituangkan dalam perjanjian; atau
b. hak milik Satuan Rumah Susun di atas hak pakai.
PASAL 145
BAB XIII: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
(1) Perencanaan kawasan di dalam KEK ditetapkan dalam
masterplan KEK oleh Badan Usaha.
(2) Pemanfaatan kawasan di dalam KEK didasarkan pada
masterplan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam rangka penataan rurang pasca penetapan KEK,
Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Detail Tata
Ruang di sekitar KEK.
A
BABXIV
BAB XIV
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA
PASAL 146
BAB XIV: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Administrator KEK berwenang memberikan seluruh
Perizinan Berusaha bagi Badan Usaha dan Pelaku
Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
(2) Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(3) Pemberian Perizinan Berusaha oleh Administrator KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan kegiatan usaha KEK yang bersangkutan.
PASAL 147
BAB XIV: FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) dilaksanakan melalui
sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko.