PP NOMOR 41 TAHUN 2021

PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 81 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan

Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5 A

6. Pemerintah Daerah

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

8. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha atau pengusaha untuk memulai dan menjalankan usaha danlatau kegiatannya.

9. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di KPBPB. 10, Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi Penduduk. 1 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

12. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

13. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

14. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.

15. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

16. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut sebagai Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean. A

17. Manifes PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA

17. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Oututard Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.

18. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan latau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

19. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

20. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

21. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

22. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat

PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

23. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang selanjutnya disebut

PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

24. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut. A

25. Barang -7

25. Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, berdasarkan Undang-Undang Cukai.

26. Praktik Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

27. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat

KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

28. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

29. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

30. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oteh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

31. Aset adalah seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan. A

32. Pelabuhan Laut adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

33. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

34. Pelabuhan adalah Pelabuhan Laut dan Bandar Udara.

35. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang danlatau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

36. Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat

BUP adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya di KPBPB.

37. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau poS, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. A

38. Badan . .

38. Badan Usaha Bandar Udara yang selanjutnya disingkat

BUBU adalah salah satu unit kerja Badan Pengusahaan yang melaksanakan kegiatan pengusahaan di Kawasan Bandar Udara Hang Nadim'

39. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yarrg selanjutnya disingkat

OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

a. kelembagaan;

b. pelayanan perizinan; c. pengembangan dan pemanfaatan Aset;

d. fasilitas dan kemudahan;

e. pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan f. sanksi. BAB II KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Kelembagaan KPBPB terdiri atas:

a. Dewan Kawasan; dan

b. Badan Pengusahaan. A Bagian Kedua Bagian Kedua Dewan Kawasan Pasal 4

(1) Dewan Kawasan dibentuk untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB. (21 Dewan Kawasan diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, danf atau ketua dewan perwakilan rakyat daerah yang terkait. Pasal 5

(1) Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan. (21 Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka memberikan arahan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan. Pasal 6 Keanggotaan Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan g mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 7

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan. (21 Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Dewan Kawasan. A

(3) Sekretariat

(3) Sekretariat Dewan Kawasan dan Sekretaris Dewan Kawasan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan. (41 Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Kawasan.

(5) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim teknis yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan. Bagian Ketiga Badan Pengusahaan Paragraf 1 Umum Pasal 8

(1) Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB. (21 Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.

(3) Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai tugas dan wewenang:

a. melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi KPBPB;

b. membuat ketentuan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB; dan

c. menetapkan pengelolaan keuangan, pengadaan, perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta sistem remunerasinya yang sesuai dengan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik. A Pasal 9 PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9

(1) Dalam rangka pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, Badan Pengusahaan mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi pada sektor pertanian, Perdagangan, maritim, perindustrian, transportasi, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, kesehatan, sumber daya air, limbah dan lingkungan, farmasi, kelautan dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan perumahan ralqrat, kebudayaan, telekomunikasi, dan bidang lainnya. (21 Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Kawasan.

(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupatenf Kota, dan rencana detail tata ruang.

(4) Dalam hal rencana detail tata mang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, pengembangan kegiatan ekonomi di dalam KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten I Kota.

(5) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilaksanakan berdasarkan perencanaan bersama antara Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah.

(6) Infrastruktur publik dan kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan infrastruktur untuk pelayanan publik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menunjang kegiatan ekonomi di KPBPB. A

(7) Perencanaan

(7) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan.

(8) Infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dapat dilakukan kerja sama pemanfaatan infrastruktur dimaksud antara Pemerintah Daerah dengan KPBPB. Pasal 10

(1) Badan Pengusahaan terdiri atas:

a. kepala;

b. anggota; dan

c. pegawai. (21 Kepala dan anggota Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.

(3) Kepala, anggota, dan pegawai pada Badan Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan layanan umum. Pasal 1 1

(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan ditetapkan dengan Peraturan Dewan Kawasan.

(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 12 Badan Pengusahaan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Paragraf 2 Paragraf 2 Pengelolaan Keuangan Pasal 13

(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.

(2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan fleksibel yang menerapkan Praktik Bisnis Yang Sehat.

(3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada Praktik Bisnis Yang Sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Pasal 14

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang, Badan Pengusahaan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan Praktik Bisnis Yang Sehat.

(2) Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.

(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan Aset.

(4) Ketentuan mengenai pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. A Pasal 15 Pasal 15 Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 16

(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai pengguna anggaran lbarang pada Badan Pengusahaan.

(2) Kepala Badan Pengusahaan selaku pengguna anggaran lbarang dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran/barang. Pasal 17

(1) Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber pendapatan untuk mendanai belanjanya. (21 Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh dari:

a. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;

b. hasil kerja sama dengan pihak lain;

c. hibah yang diperoleh sesuai peraturan perundang-undangan;

d. pendapatan yang diperoleh dari uang wajib tahunan atas hak pengelolaan yang dimilikinya; dan/atau

e. hasil usaha lainnya.

(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. A

(4) Pendapatan

(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Pengusahaan.

(5) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Pengusahaan dapat memperoleh pendapatan dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah. Paragraf 3 Pegawai Pasal 18

(1) Pegawai Badan Pengusahaan dapat berasal dari Pegawai ASN, Pegawai non-ASN, dan tenaga profesional. (21 Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat oleh Kepala Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pegawai Badan Pengusahaan yang menduduki jabatan tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan dapat diperpanjang sebagai pegawai Badan Pengusahaan paling tinggi sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. A Paragraf4 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Remunerasi Pasal 19 Kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PELAYANAN PERIZINAN Pasal 20

(1) Badan Pengusahaan berwenang:

a. menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan

b. menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.

(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor:

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian; c. kehutanan;

d. energi dan sumber daya mineral;

e. perindustrian; f. perdagangan;

g. pekerjaan umum dan perumahan tal<yat;

h. transportasi; i. kesehatan; j. kebudayaan;

k. pariwisata A k. pariwisata; l. telekomunikasi;

m. logistik;

n. sumber daya air; dan

o. limbah dan lingkungan.

(3) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

(5) Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(6) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.

(7) Dewan Kawasan dapat mengubah dan/atau menambahkan jenis Perizinan Berusaha dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan persetujuan an Kawasan. A BAB IV PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- BAB IV PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN ASET Pasal 21

(1) Badan Pengusahaan dapat melakukan kerja sama pemanfaatan Aset.

(2) Dalam rangka pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan e, badan hukum asing.

(4) Bentuk dan tata cara pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset. Bagian Kesatu Bandar Udara Hang Nadim Pasal 22

(1) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam. A

(2) Badan

(2) Badan Pengusahaan membentuk BUBU untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam.

(3) BUBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUBU dapat bekerja sama dengan:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan

e. badan hukum asing. Pasal 23

(1) Penyelenggaraan kegiatan pengusahaan Bandar Udara Hang Nadim Batam dikenakan tarif. (21 Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tarif jasa Kebandarudaraan; dan

b. tarif jasa terkait Bandar Udara.

(3) Tarif jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh BUBU setelah dikonsultasikan dengan Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarifjasa Kebandarudaraan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang transportasi. A

(4) Tarif -2r-

(4) Tarif jasa terkait Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurtrf b ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan.

(5) Dalam hal penyelenggaraan layanan Bandar Udara yang dikerjasamakan belum memiliki tarif jasa terkait Bandar Udara, besaran tarif tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan.

(6) Tarif jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) ditetapkan dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap daya saing investasi. Bagian Kedua Pelabuhan Laut Pasal24

(1) Badan Pengusahaan menyelenggarakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, kecuali penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta kerja sama Pemerintah Pusat dengan lembaga/organisasi internasional yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (21 Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan pengusahaan Pelabuhan Laut di KPBPB.

(3) Badan Pengusahaan dalam pengusahaan Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21membentuk BUP.

(4) BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan pengusahaan Kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengusahaan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, BUP dapat bekerja sama dengan:

a. badan usaha milik negara; A

b. badan

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan

e. badan hukum asing. Pasal 25

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengaturan kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Badan Pengusal:,aan mengenakan tarif. (21 Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tarif jasa Kepelabuhanan; dan

b. tarif jasa terkait Kepelabuhanan.

(3) Tarif jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh BUP setelah dikonsultasikan dengan Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa Kepelabuhanan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

(4) Tarif jasa terkait Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan oleh BUP setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.

(5) Tarif jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap daya saing investasi. A BagianKetiga Bagian Ketiga Air, Limbah, dan Aset Lainnya Pasal 26

(1) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum, termasuk daerah tangkapan air, waduk, dan bendungan di KPBPB.

(2) Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaarl) dan pengusahaan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Badan Pengusahaan dapat membentuk badan usaha sistem penyediaan air minum.

(3) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

(4) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan Aset lainnya yang tidak termasuk sebagai aset Bandar Udara, aset Pelabuhan Laut, aset pengelolaan air minum, dan pengelolaan air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

(5) Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaafl, dan pengusahaan air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta Aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Badan Pengusahaan dapat membentuk badan usaha.

(6) Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta Aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., Badan Pengusahaan dapat bekerja sama dengan: a.badan BAB V FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS Bagian Kesatu Umum

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah; c. koperasi;

d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan

e. badan hukum asing.

PASAL 2T

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Umum
Kelembagaan KPBPB terdiri atas:
a. Dewan Kawasan; dan
b. Badan Pengusahaan.
A
Bagian Kedua

Bagian Kedua
Dewan Kawasan

PASAL 4

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Dewan Kawasan dibentuk untuk 1 (satu) KPBPB atau
lebih dari 1 (satu) KPBPB.
(21 Dewan Kawasan diketuai oleh menteri yang
mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang
perekonomian dan beranggotakan menteri, kepala
lembaga, gubernur, bupati/wali kota, danf atau ketua
dewan perwakilan rakyat daerah yang terkait.

PASAL 5

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang
menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi,
dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan.
(21 Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rangka memberikan arahan, pembinaan,
pengawasan, dan koordinasi pelaksanaan kegiatan
Badan Pengusahaan.

PASAL 6

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Keanggotaan Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan g mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

PASAL 7

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
(21 Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Dewan
Kawasan.
A
(3) Sekretariat

(3) Sekretariat Dewan Kawasan dan Sekretaris Dewan
Kawasan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
(41 Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja
Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan
Kawasan.
(5) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas
Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibentuk tim teknis yang
ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
Bagian Ketiga
Badan Pengusahaan
Paragraf 1
Umum

PASAL 8

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Badan Pengusahaan
(1) Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan
untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB.
(21 Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
(3) Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi
KPBPB;
b. membuat ketentuan yang diperlukan dalam
pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan
KPBPB; dan
c. menetapkan pengelolaan keuangan, pengadaan,
perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta
sistem remunerasinya yang sesuai dengan sistem
merit dan prinsip tata kelola yang baik.
A

PASAL 9

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Badan Pengusahaan
PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9

(1) Dalam rangka pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, Badan Pengusahaan mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi pada sektor pertanian, Perdagangan, maritim, perindustrian, transportasi, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, kesehatan, sumber daya air, limbah dan lingkungan, farmasi, kelautan dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan perumahan ralqrat, kebudayaan, telekomunikasi, dan bidang lainnya. (21 Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Kawasan.

(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupatenf Kota, dan rencana detail tata ruang.

(4) Dalam hal rencana detail tata mang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, pengembangan kegiatan ekonomi di dalam KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten I Kota.

(5) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilaksanakan berdasarkan perencanaan bersama antara Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah.

(6) Infrastruktur publik dan kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan infrastruktur untuk pelayanan publik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menunjang kegiatan ekonomi di KPBPB. A

(7) Perencanaan

(7) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan.

(8) Infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dapat dilakukan kerja sama pemanfaatan infrastruktur dimaksud antara Pemerintah Daerah dengan KPBPB.

PASAL 10

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Badan Pengusahaan
(1) Badan Pengusahaan terdiri atas:
a. kepala;
b. anggota; dan
c. pegawai.
(21 Kepala dan anggota Badan Pengusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh
Dewan Kawasan.
(3) Kepala, anggota, dan pegawai pada Badan
Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai badan layanan
umum.

PASAL 11

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Badan Pengusahaan
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan
Pengusahaan ditetapkan dengan Peraturan Dewan
Kawasan.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

PASAL 12

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Badan Pengusahaan
Badan Pengusahaan menyampaikan laporan kepada Dewan
Kawasan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Paragraf 2

Paragraf 2
Pengelolaan Keuangan

PASAL 13

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Badan Pengusahaan
(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan
negara yang tidak dipisahkan.
(2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan
fleksibel yang menerapkan Praktik Bisnis Yang Sehat.
(3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan
penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada
Praktik Bisnis Yang Sehat tanpa mengutamakan
pencarian keuntungan.

PASAL 14

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Badan Pengusahaan
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang,
Badan Pengusahaan diberikan fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi
dan penerapan Praktik Bisnis Yang Sehat.
(2) Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi
penganggaran dan
pengelolaan
perbendaharaan.
(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan
utang, dan pengelolaan Aset.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara.
A

PASAL 15

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Badan Pengusahaan
Pasal 15
Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan
merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti
ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali
diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 16

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Badan Pengusahaan
(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai
pengguna anggaran lbarang pada
Badan
Pengusahaan.
(2) Kepala Badan Pengusahaan selaku pengguna
anggaran lbarang dapat menunjuk kuasa pengguna
anggaran/barang.

PASAL 17

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Badan Pengusahaan
(1) Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber
pendapatan untuk mendanai belanjanya.
(21 Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh
dari:
a. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b. hasil kerja sama dengan pihak lain;
c. hibah yang diperoleh sesuai peraturan
perundang-undangan;
d. pendapatan yang diperoleh dari uang wajib
tahunan atas hak pengelolaan yang dimilikinya;
dan/atau
e. hasil usaha lainnya.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
sebagai penerimaan negara bukan pajak.
A
(4) Pendapatan

(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja
Badan Pengusahaan.
(5) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Badan Pengusahaan dapat memperoleh
pendapatan dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Paragraf 3
Pegawai

PASAL 18

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Badan Pengusahaan
(1) Pegawai Badan Pengusahaan dapat berasal dari Pegawai ASN, Pegawai non-ASN, dan tenaga profesional. (21 Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat oleh Kepala Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pegawai Badan Pengusahaan yang menduduki jabatan tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan dapat diperpanjang sebagai pegawai Badan Pengusahaan paling tinggi sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. A Paragraf4 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Remunerasi

PASAL 19

BAB II: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Badan Pengusahaan
Kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan
diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
PELAYANAN PERIZINAN

PASAL 20

BAB III: PELAYANAN PERIZINAN
(1) Badan Pengusahaan berwenang:

a. menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan

b. menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.

(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor:

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian; c. kehutanan;

d. energi dan sumber daya mineral;

e. perindustrian; f. perdagangan;

g. pekerjaan umum dan perumahan tal<yat;

h. transportasi; i. kesehatan; j. kebudayaan;

k. pariwisata A k. pariwisata; l. telekomunikasi;

m. logistik;

n. sumber daya air; dan

o. limbah dan lingkungan.

(3) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

(5) Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(6) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.

(7) Dewan Kawasan dapat mengubah dan/atau menambahkan jenis Perizinan Berusaha dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan persetujuan an Kawasan. A BAB IV PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- BAB IV PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN ASET

PASAL 21

BAB IV: PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN ASET
(1) Badan Pengusahaan dapat melakukan kerja sama
pemanfaatan Aset.
(2) Dalam rangka pemanfaatan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat
melakukan kerja sama dengan badan usaha.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan
terbatas; dan
e, badan hukum asing.
(4) Bentuk dan tata cara pemanfaatan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
aset.
Bagian Kesatu
Bandar Udara Hang Nadim

PASAL 22

BAB IV: PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN ASET | Bagian Kesatu - Bandar Udara Hang Nadim
(1) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan
pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam.
A
(2) Badan

(2) Badan Pengusahaan membentuk BUBU untuk
melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara
Hang Nadim Batam.
(3) BUBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara
Hang Nadim Batam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengusahaan
di Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), BUBU dapat bekerja sama
dengan:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan
terbatas; dan
e. badan hukum asing.

PASAL 23

BAB IV: PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN ASET | Bagian Kesatu - Bandar Udara Hang Nadim
(1) Penyelenggaraan kegiatan pengusahaan Bandar Udara
Hang Nadim Batam dikenakan tarif.
(21 Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tarif jasa Kebandarudaraan; dan
b. tarif jasa terkait Bandar Udara.
(3) Tarif jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh BUBU setelah
dikonsultasikan dengan Kepala Badan Pengusahaan
dengan berpedoman pada jenis, struktur, golongan,
dan mekanisme penetapan tarifjasa Kebandarudaraan
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
unrsan pemerintahan di bidang transportasi.
A
(4) Tarif

-2r-
(4) Tarif jasa terkait Bandar Udara Hang Nadim Batam
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurtrf b
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan.
(5) Dalam hal penyelenggaraan layanan Bandar Udara
yang dikerjasamakan belum memiliki tarif jasa terkait
Bandar Udara, besaran tarif tersebut ditetapkan oleh
Kepala Badan Pengusahaan.
(6) Tarif jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5)
ditetapkan dengan mempertimbangkan pengaruhnya
terhadap daya saing investasi.
Bagian Kedua
Pelabuhan Laut

PASAL 24

BAB IV: PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN ASET | Bagian Kedua - Pelabuhan Laut
(1) Badan Pengusahaan menyelenggarakan pengaturan,
pengendalian, dan
pengawasan kegiatan
Kepelabuhanan, kecuali penyelenggaraan keselamatan
dan keamanan pelayaran serta kerja sama Pemerintah
Pusat dengan lembaga/organisasi internasional yang
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(21 Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan
pengusahaan Pelabuhan Laut di KPBPB.
(3) Badan Pengusahaan dalam pengusahaan Pelabuhan
Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21membentuk
BUP.
(4) BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan
kegiatan pengusahaan Kepelabuhanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengusahaan
Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (41,
BUP dapat bekerja sama dengan:
a. badan usaha milik negara;
A
b. badan

b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan
terbatas; dan
e. badan hukum asing.

PASAL 25

BAB IV: PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN ASET | Bagian Kedua - Pelabuhan Laut
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengaturan kegiatan
Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1), Badan Pengusal:,aan mengenakan tarif.
(21 Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tarif jasa Kepelabuhanan; dan
b. tarif jasa terkait Kepelabuhanan.
(3) Tarif jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh BUP setelah
dikonsultasikan dengan Kepala Badan Pengusahaan
dengan berpedoman pada jenis, struktur, golongan,
dan mekanisme penetapan tarif jasa Kepelabuhanan
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(4) Tarif jasa terkait Kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan oleh BUP
setelah mendapat persetujuan Kepala Badan
Pengusahaan.
(5) Tarif jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan mempertimbangkan pengaruhnya
terhadap daya saing investasi.
A
BagianKetiga

Bagian Ketiga
Air, Limbah, dan Aset Lainnya

PASAL 26

BAB IV: PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN ASET | Bagian Ketiga - Air, Limbah, dan Aset Lainnya
(1) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum, termasuk daerah tangkapan air, waduk, dan bendungan di KPBPB.

(2) Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaarl) dan pengusahaan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Badan Pengusahaan dapat membentuk badan usaha sistem penyediaan air minum.

(3) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

(4) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan Aset lainnya yang tidak termasuk sebagai aset Bandar Udara, aset Pelabuhan Laut, aset pengelolaan air minum, dan pengelolaan air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

(5) Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaafl, dan pengusahaan air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta Aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Badan Pengusahaan dapat membentuk badan usaha.

(6) Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta Aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., Badan Pengusahaan dapat bekerja sama dengan: a.badan BAB V FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS Bagian Kesatu Umum

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah; c. koperasi;

d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan

e. badan hukum asing. Pasal2T

(1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KPBPB diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:

a. pemasukan dan pengeluaran barang;

b. perpajakan; c. kepabeanan;

d. cukai;

e. keimigrasian; f. larangan dan pembatasan; dan

g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

(2) Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian Kedua PRES IDEN REPLJBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pemasukan dan Pengeluaran Barang Pasal 28

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk. (21 Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.

(3) Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan Kantor Pabean, Kawasan Pabean, dan pos pengawasan pabean.

(4) Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Kawasan Pabean. Pasal 29 Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3O Badan Pengusahaan berkewajiban untuk menyediakan dan mengembangkan Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21. A Pasal31 PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 31

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan. (21 Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk; atau

b. pemasukan dan/atau pengeluaran barang, selain Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk.

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean sesuai dengan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan barang yang dimasukkan ke KPBPB hanya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.

(4) Badan Pengusahaan melakukan pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha sesuai dengan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB atas:

a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

c. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;

d. barang REPUBLIK INDONESlA

d. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

e. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; f. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;

g. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

h. barang pindahan; i. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman; j. obat-obatan yang dimasukkan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;

k. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;

1. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;

m. barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

n. barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan oleh induk organisasi olahraga nasional;

o. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;

p. buku ilmu pengetahuan; dan

q. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya. A

(6) Ketentuan PRES ]DEN REPUBLIK INDONESIA

(6) Ketentuan mengenaiPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Pengusahaan. Pasal 32

(1) Pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pemasukan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a; dan

b. jumiah dan jenis Barang Konsumsi yang dimasukkan ke KPBPB sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan. (21 Penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean oleh Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, dilakukan sesuai dengan pertimbangan dari Dewan Kawasan.

(3) Penetapan jumlah dan jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara otomasi dengan memperhatikan penerapan asas transparansi dan Praktik Bisnis Yang Sehat.

(4) Formulasi penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi oleh Badan Pengusahaan dilakukan dengan memperhitungkan antara lain :

a. jumlah dan jenis kebutuhan;

b. jumlah Penduduk berdomisili KPBPB dan Penduduk non-domisili KPBPB; c. luas wilayah KPBPB; A

d. realisasi

d. realisasi pemasukan barang ke KPBPB berdasarkan penetapan jumlah dan jenis oleh Badan Pengusahaan; dan

e. tingkat kepatuhan pengusaha.

(5) Pengawasan atas peredaran Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Badan Pengusahaan.

(6) Hasil pengawasan peredaran Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi pertimbangan Badan Pengusahaan dalam menghitung formulasi penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi dari luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke KPBPB untuk kebutuhan Penduduk.

(7) Tata cara penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi oleh Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, formulasi penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)', dan pengawasan atas peredaran dan pengadministrasian Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan. Pasal 33

(1) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) memenuhi kriteria antara lain:

a. barang untuk keperluan pemenuhan kebutuhan konsumsi Penduduk;

b. tidak ditujukan sebagai bahan baku atau bahan penolong industri; dan

c. dikonsumsi di dalam KPBPB.

(2) Terhadap Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean. A

(3) Dikecualikan

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas pengeluaran Barang Konsumsi berupa barang kiriman, barang penumpang, atau barang awak sarana pengangkut dalam jumlah dan/atau nilai tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

(4) Terhadap barang kiriman, barang penumpang, atau barang awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

(5) Untuk kepentingan pengawasan, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas pengeluaran Barang Konsumsi berupa barang kiriman, barang penumpang, atau barang awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:

a. penilaian risiko; dan/atau

b. sistem analisis informasi penumpang, awak sarana pengangkut atau barang kiriman. (71 Terhadap barang kiriman, barang penumpang, atau barang awak sarana pengangkut yang:

a. tidak diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);

b. diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) namun jumlah dan/atau jenis tidak sesuai; danlatau

c. melebihi jumlah dan/atau nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. A Paragraf 1 Paragraf 1 Pengangkutan, Pembongkaran, Pemuatan, dan Penimbunan Barang Pasal 34

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:

a. luar Daerah Pabean;

b. KPBPB lainnya; atau c. tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi sebelum kedatangan sarana pengangkut.

(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terhubung dengan ekosistem logistik KPBPB sebagai bagian dari ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE) yang diwajibkan pemerintah untuk percepatan logistik nasional.

(3) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut yang telah disampaikan ke Kantor Pabean dan mendapatkan nomor pendaftaran, merupakan pendahuluan Inward Manifest yang diajukan oleh pengangkut.

(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya memasuki KPBPB, wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam Inward Manifest.

(5) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari KPBPB menuju ke:

a. luar Daerah Pabean; b. KPBPB lainnya; atau A

c. tempat . c. tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest atas barang yang diangkutnya paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

(6) Kewajiban untuk menyerahkan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (41, dan Outtuard Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (5), juga berlaku untuk angkutan penyeberangan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (71 Tata cara penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, ekosistem logistik, Inward Manifest, dan Outward Manifesf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, Inuard Manifest, dan Oututard Manifest. Pasal 35

(1) Barang yang diangkut oleh sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib dibongkar di:

a. Kawasan Pabean; atau

b. tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengusahaan.

(2) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), wajib dilakukan di:

a. Kawasan Pabean; atau A

b. tempat b tempat lain di luar Kawasan Pabean mendapat persetujuan Kepala Kantor berdasarkan rekomendasi Kepala Pengusahaan. setelah Pabean Badan Pasal 36

(1) Sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean di KPBPB, barang asal luar KPBPB atau barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB dapat ditimbun di TPS.

(2) Dalam hal tertentu, barang asal luar KPBPB atau barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

(3) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari KPBPB ke:

a. Iuar Daerah Pabean;

b. KPBPB lainnya;

c. Tempat Penimbunan Berikat;

d. KEK; atau

e. tempat lain dalam Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapatkan izin Kepala Kantor Pabean. Pasal 37

(1) Barang yang telah dibongkar di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

(1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabeannya untuk:

a. dimasukkan ke KPBPB;

b. diangkut lanjut;

c. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya;

d. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean; atau

e. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean. A

(2) Barang (21 Barang yang telah dimuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean di KPBPB, setelah dipenuhinya Kewajiban Pabeannya untuk dikeluarkan dari KPBPB ke:

a. luar Daerah Pabean; b. KPBPB lainnya;

c. Tempat Penimbunan Berikat;

d. KEK; atau

e. tempat lain dalam Daerah Pabean Paragraf 2 Pemberitahuan Pabean Pasal 38

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. (21 Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik melalui sistem pertukaran data elektronik kepabeanan yang terhubung dengan Indonesia National Single Windout (INSW).

(3) Dalam hal telah ditetapkan kondisi kahar, Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis di atas formulir.

(4) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dicatat sebagai impor.

(5) Pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean dicatat sebagai ekspor. Paragraf 3 Paragraf 3 Pemeriksaan Pabean Pasal 39

(1) Terhadap barang yang akan:

a. dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau KEK; atau

b. dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Terhadap pemasukan:

a. barang ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

b. Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean, dikecualikan dari penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Terhadap barang yang akan:

a. dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

b. dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko atau nota hasil intelijen. A

(4) Tata

(4) Tata cara mengenai penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan lisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. Paragraf 4 Akses Kepabeanan Pasal 40

(1) Pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dan pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan akses kepabeanan. (21 Registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan. Paragraf 5 Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Pasal 4 1

(1) Pengusaha Barang Kena Cukai di KPBPB wajib memiliki nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai. (21 Tata cara penetapan nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai. Paragraf 6 Paragraf 6 Pembukuan Pasal 42

(1) Pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), pengusaha TPS, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, pengusaha pengangkutan, atau pengusaha di bidang cukai wajib menyelenggarakan pembukuan. (21 Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan dan/atau audit cukai terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas permintaan pejabat bea dan cukai dalam rangka menjalankan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan danf atau kegiatan di bidang cukai untuk kepentingan audit cukai.

(4) Tata cara pelaksanaan audit kepabeanan dan/atau audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan dan/atau audit cukai. A Paragraf7 PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Paragraf 7 Pemeriksaan Bersama Dalam Rangka Kepentingan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Pasal 43

(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bersama atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB. (21 Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi teknis terkait atau Badan Pengusahaan. Paragraf 8 Kerja Sama Dalam Rangka Pelayanan dan Pengawasan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Pengusahaan Pasal 44

(1) Badan Pengusahaan melakukan pengawasan terhadap pengusaha di KPBPB. (21 Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 45 Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)', Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan: SK ttlo 086488 A

a. pertukaran PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA

a. pertukaran data dan/atau informasi secara elektronik dan non-elektronik; dan/atau

b. rekonsiliasi data atas data pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KPBPB, dengan Badan Pengusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 Dalam rangka pengamanan hak-hak negara, pelaksanaan perumusan dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 47 Tata a. cara mengenai: penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, Inward Manifest, dan Outward Manifest oleh angkutan penyeberangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (61; pembongkaran barang dan pemuatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); dan b. c. d. e. f. A

g. manaJemen

g. manajemen risiko dan/atau nota hasil intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Ketiga Fasilitas Perpajakan Pasal 48

(1) Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (21 Pengawasan dan pengadministrasian pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas pemasukan barang dan jasa ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 49

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. (21 Pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal22.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di KPBPB lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

(4) Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau Pelaku Usaha di KEK kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN.

(5) Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN. A

(6) Ketentuan -4t-

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pengusaha di KPBPB yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pengusaha di KPBPB untuk penyerahan Barang Kena Pajak:

a. yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN; dan

b. bahan bakar minyak bersubsidi. Pasal 50

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean, pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat, atau Pelaku Usaha di KEK kepada pengusaha mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. pemasukan Barang Kena Pajak ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan

b. Barang Kena Pajak berwujud tersebut benar- benar telah masuk ke dalam KPBPB yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Dalam hal persyaratan pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, berlaku ketentuan sebagai berikut: A

a. pengusaha

a. pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak, wajib membayar PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB; dan

b. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(3) Tata cara pembayaran PPN oleh pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 51

(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak harus menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau KEK ke KPBPB, kepada kantor pelayanan pajak sebelum kedatangan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1). (21 Rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak dipungut PPN.

(3) Dalam hal pengusaha di KPBPB tidak mengajukan pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak disertai rencana pemasukan barang ke KPBPB.

(4) Tata PRES IDEN FIEPUBLIK INDONESIA (41 Tata cara penyampaian pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 52

(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak harus menyampaikan permintaan Endorsement atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b.

(2) Tata cara pemberian Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 53

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke Tempat Penimbunan Berikat oleh pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat. (21 Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke KEK oleh pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KEK.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pembeli di tempat lain dalam Daerah Pabean dipungut PPN.

(4) Atas pengeluaran Barang Kena Pajak asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KPBPB yang bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak wajib dilunasi PPN atas perolehan Barang Kena Pajak yang pada saat impornya tidak dipungut. A

(5) Atas

(5) Atas penyerahan barang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KPBPB wajib dilunasi PPh Pasal 22. Pasal 54

(1) Pembayaran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dilakukan oleh pengusaha di KPBPB yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak. (21 Tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), yaitu transaksi tertentu berupa:

a. pengeluaran Barang Kena Pajak yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke KPBPB atau pengeluaran kembali Barang Kena Pajak dari KPBPB oleh pengusaha yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean berupa mesin dan peralatan untuk:

1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;

2. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan I atau

3. keperluan peragaan atau demonstrasi.

b. pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya PPN yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN ditanggung pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai PPN ditanggung pemerintah, dan sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak; SP( No 086482 A

c. penyerahan

c. penyerahan Barang Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;

d. penyerahan Barang Kena Pajak yang telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN;

e. pengeluaran Barang Kena Pajak sebagai pengemas yang dipakai berulang-ulang; atau f. pengeluaran Barang Kena Pajak kepada pemilik barang yang dihasilkan dari kegiatan jasa oleh pengusaha di KPBPB, antara lain barang hasil maklon, barang hasil perbaikan dan perawatan, dan barang yang ditimbun oleh pengusaha logistik di KPBPB.

(3) Tata cara pembayaran PPN oleh pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(4) Tata cara dan jangka waktu pengeluaran Barang Kena Pajak dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak tersebut ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(5) Pembayaran PPN dan PPh Pasal 22 atas pengeluaran dan penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (41 dan ayat (5) dilakukan oleh pengusaha di KPBPB yang melakukan pengeluaran barang. A Pasal 55 Pasal 55

(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN. (21 Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai PPN.

(4) Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

(5) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

(6) Penyerahan Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, dipungut PPN. (71 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (71, juga berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berw-ujud atau Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

(9) Penyerahan PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(9) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di Tempat Penimbunan Berikat atau KEK, oleh pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat atau pelaku usaha di KEK untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

(10) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di Tempat Penimbunan Berikat, dipungut PPN.

(11) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KEK, tidak dipungut PPN.

(12) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (9), dan ayat (11), merupakan Jasa Kena Pajak yang jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(13) Tata cara pelunasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (6), dan ayat (10) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 56

(1) Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. (21 Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB dikenai PPN.

(3) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenai PPN. S]( No 086479 A Pasal 57 Pasal 57

(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. (21 Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke KPBPB dikenai PPN.

(3) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat dikenai PPN.

(4) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas penyerahan jasa telekomunikasi dengan menggunakan jaringan berkabel di KPBPB. Bagian Keempat Fasilitas Kepabeanan Pasal 58

(1) Pemasukan barang dari:

a. luar Daerah Pabean;

b. KPBPB lainnya;

c. Tempat Penimbunan Berikat; atau

d. KEK, ke KPBPB melalui Pelabuhan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diberikan pembebasan bea masuk. (21 Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pemasukan barang dan/atau bahan baku dari luar Daerah Pabean ke KPBPB diberikan pembebasan dari pengenaan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. ditunjuk ayat (1) A Pasal 59 . Pasal 59

(1) Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk. (21 Terhadap pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, yang pada saat pemasukannya dari luar Daerah Pabean ke KPBPB diberikan pembebasan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan, dan atas barang tersebut tidak dilakukan pengolahan lebih lanjut, dipungut bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan berdasarkan tarif yang berlaku pada saat pengeluaran barang tersebut dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(3) Pemungutan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikecualikan dalam hal:

a. bahan baku asal luar Daerah Pabean telah dilakukan pengolahan sehingga menjadi barang yang baru berupa barang hasil produksi KPBPB, dan/atau sudah menjadi bagian dari barang hasil produksi KPBPB; atau

b. bahan baku asal luar Daerah Pabean dipergunakan untuk keperluan memperbaiki barang lain dan menjadi bagian dari barang yang dilakukan perbaikan tersebut.

(4) Pengeluaran barang yang berasal dari:

a. sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke luar Daerah Pabean; dan A

b. berasal

b. berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean yang melalui KPBPB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.

(5) Pengeluaran barang dari KPBPB ke KPBPB lainnya diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka pengeluaran barang dari KPBPB, dan/atau dilunasi cukainya.

(6) Pengeluaran barang dari KPBPB ke Tempat Penimbunan Berikat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat. (71 Pengeluaran barang dari KPBPB ke KEK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai KEK. Pasal 6O

(1) Pengusaha di KPBPB dapat diberikan perlakuan tertentu di bidang kepabeanan. (21 Perlakuan tertentu di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan pengusaha dengan mempertimbangkan manajemen risiko.

(3) Ketentuan mengenai perlakuan tertentu di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penetapan sebagai pengusaha yang diberikan perlakuan khusus di bidang kepabeanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai mitra utama kepabeanan dan/atau operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator). A BagianKelima Bagian Kelima Fasilitas Cukai Pasal 61

(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dikenai cukai. (21 Barang Kena Cukai hasil produksi pabrik di KPBPB wajib dilunasi cukainya.

(3) Barang Kena Cukai hasil produksi di tempat lain dalam Daerah Pabean dapat dimasukkan ke KPBPB dengan dilunasi cukainya.

(4) Tata cara mengenai pelunasan cukai, penatausahaan, dan pengawasan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai. Pasal 62

(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari luar Daerah Pabean dapat diberikan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai dalam hal digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri.

(2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai. A BagianKeenam Bagian Keenam Fasilitas Keimigrasian Pasal 63

(1) Bagi orang asing yang merupakan warga negara dari negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan singkat dapat diberikan visa kunjungan saat kedatangan dalam rangka melakukan pekerjaan singkat atau kunjungan bisnis guna pengembangan KPBPB. (21 Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada orang asing yang bermaksud tinggal terbatas di KPBPB dalam rangka:

a. melakukan kegiatan rintisan (starfiip)di KPBPB;

b. mengikuti suami/istri pemegang izin tinggal terbatas;

c. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; dan

d. memiliki rumah di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Orang asing pemegang visa tinggal terbatas di KPBPB dapat diberikan izin tinggal terbatas.

(4) Ketentuan mengenai pemberian izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di KPBPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Orang asing yang bekerja di KPBPB dan telah memiliki izin tinggal terbatas dapat dialihstatuskan ke izin tinggal tetap sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. A Bagian Ketujuh Bagian Ketujuh Larangan dan Pembatasan Pasal 64

(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap:

a. pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; dan b pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean. (21 Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

(3) Ketentuan pembatasan diberlakukan atas pengeluaran barang:

a. asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah Pabean; dan

b. dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (41 Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Dewan Kawasan.

(5) Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf b dikecualikan atas:

a. pengeluaran kembali barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean; A

b. pengeluaran

b. pengeluaran barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; c. pengeluaran barang hasil produksi di KPBPB ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

d. barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB telah dilakukan pemenuhan ketentuan pembatasan.

(6) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh kementerian / lembaga teknis. Pasal 65 Kegiatan pemberian perizinan atas pemenuhan ketentuan pembatasan oleh Badan Pengusahaan dilaksanakan dengan tetap menjamin kelancaran arus lalu lintas pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB. Pasal 66

(1) Menteri/pimpinan lembaga teknis harus menyampaikan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(2) Pengecualian ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (41 harus disampaikan Ketua Dewan Kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(3) Pengawasan. . PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengawasan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan yang telah disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB VI PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN Pasal 67

(1) Dalam rangka pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun disusun rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun. (21 Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rangka mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

(3) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

(4) Dalam hal kebijakan nasional yang bersifat strategis belum termuat dalam rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Dewan Kawasan dapat memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pembangunan. A

(5) Rencana .

(5) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian kepada Kawasan.

(6) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (71 Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah oleh Dewan Kawasan berdasarkan persetujuan an Kawasan. BAB VII SANKSI Pasal 68

(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1):

a. dikeluarkan kembali (reekspor) dari KPBPB;

b. dihibahkan; atau

c. dimusnahkan.

(2) Pengeluaran kembali (reekspor) atau pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan dan dibiayai oleh pengusaha di KPBPB yang memasukkan barang ke KPBPB dengan pengawasan Badan Pengusahaan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. A

(3) Tata . .

(3) Tata cara pengeluaran kembali (reekspor), penghibahan, dan pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 69

(1) Terhadap pengusaha di KPBPB yang memasukkan barang ke KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dikenai sanksi berupa:

a. pembekuan Perizinan Berusaha oleh Badan Pengusahaan; dan f atau

b. pemblokiran akses kepabeanan sebagai pengusaha di KPBPB atas kegiatan pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean. (21 Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan:

a. tindakan mandiri dari Kantor Pabean; atau

b. rekomendasi dari Badan Pengusahaan.

(3) Tata cara mengenai:

a. pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;

b. penyampaian rekomendasi dari Badan Pengusahaan untuk pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan

c. pembukaan pemblokiran atas pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berdasarkan rekomendasi Badan Pengusahaan, diatur dengan Peraturan Badan Pengusahaan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. SK l'.lo 086469 A

(4) Tata

(4) Tata cara pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pemblokiran berdasarkan tindakan mandiri dari Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan. Pasal 70

(1) Pembongkaran barang yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a atau huruf b dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69.

(2) Pemuatan barang yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat

(2) huruf a atau huruf b merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 71

(1) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, atau dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, atau dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan:

a. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean;

b. dibatalkan pengelua-rannya dari KPBPB; atau

c. dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Barang A (21 Barang yang dilarang atau dibatasi untuk: dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean' atau dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean, yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Pengawasan dan penatausahaan barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal72 Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, bidang perpajakan, dan bidang cukai tetap berlaku di KPBPB. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 73 Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. a b A BAB IX PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal74

(1) Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (21 Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

(3) PenSrusunan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(4) Menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada residen.

(5) Dengan penetapan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun dibubarkan. A Pasal75 Pasal 75

(1) Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun.

(3) Pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. (41 Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun.

(5) Pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dilakukan berdasarkan evaluasi Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan masa tugas kepala, wakil kepala, dan anggota Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. A

(6) Dalam

(6) Dalam rangka pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan penyesuaian Aset dan pegawai pada Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 76

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perainan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan. (21 PermohonanPertzinan Berusaha dan perizinan lainnya yang sedang dalam proses pengajuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

(3) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua perizinan yang berkaitan dengan KPBPB yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai masa berakhirnya perizinan tersebut. Pasal TT Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan berupa pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, dan cukai sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 27

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 28

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
KPBPB wajib dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk.
(21 Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Pelabuhan yang telah
mendapatkan izin
dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi dan telah mendapatkan penetapan
sebagai Kawasan Pabean.
(3) Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara menetapkan Kantor
Pabean, Kawasan Pabean, dan pos pengawasan
pabean.
(4) Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Kawasan Pabean.

PASAL 29

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB
berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.

PASAL 30

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Badan Pengusahaan berkewajiban untuk menyediakan dan
mengembangkan Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21.
A

PASAL 31

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 31

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan. (21 Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk; atau

b. pemasukan dan/atau pengeluaran barang, selain Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk.

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean sesuai dengan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan barang yang dimasukkan ke KPBPB hanya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.

(4) Badan Pengusahaan melakukan pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha sesuai dengan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB atas:

a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

c. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;

d. barang REPUBLIK INDONESlA

d. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

e. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; f. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;

g. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

h. barang pindahan; i. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman; j. obat-obatan yang dimasukkan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;

k. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;

1. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;

m. barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

n. barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan oleh induk organisasi olahraga nasional;

o. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;

p. buku ilmu pengetahuan; dan

q. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya. A

(6) Ketentuan PRES ]DEN REPUBLIK INDONESIA

(6) Ketentuan mengenaiPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Pengusahaan.

PASAL 32

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan
Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB,
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemasukan hanya dapat dilakukan oleh
pengusaha yang telah mendapatkan Perizinan
Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a; dan
b. jumiah dan jenis Barang Konsumsi yang
dimasukkan ke KPBPB sesuai dengan jumlah dan
jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan.
(21 Penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi untuk
kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean oleh
Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan sesuai dengan pertimbangan
dari Dewan Kawasan.
(3) Penetapan jumlah dan jenis sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan secara otomasi dengan
memperhatikan penerapan asas transparansi dan
Praktik Bisnis Yang Sehat.
(4) Formulasi penetapan jumlah dan jenis Barang
Konsumsi oleh Badan Pengusahaan dilakukan dengan
memperhitungkan antara lain :
a. jumlah dan jenis kebutuhan;
b. jumlah Penduduk berdomisili KPBPB dan
Penduduk non-domisili KPBPB;
c.
luas wilayah KPBPB;
A
d. realisasi

d. realisasi pemasukan barang ke
KPBPB
berdasarkan penetapan jumlah dan jenis oleh
Badan Pengusahaan; dan
e. tingkat kepatuhan pengusaha.
(5) Pengawasan atas peredaran Barang Konsumsi untuk
kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke
KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengadministrasiannya dilakukan oleh Badan
Pengusahaan.
(6) Hasil pengawasan peredaran Barang Konsumsi untuk
kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke
KPBPB dan pengadministrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), menjadi pertimbangan Badan
Pengusahaan dalam menghitung formulasi penetapan
jumlah dan jenis Barang Konsumsi dari luar Daerah
Pabean yang dimasukkan ke KPBPB untuk kebutuhan
Penduduk.
(7) Tata cara penetapan jumlah dan jenis Barang
Konsumsi oleh Badan Pengusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, formulasi penetapan
jumlah dan jenis Barang Konsumsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)', dan pengawasan atas
peredaran dan pengadministrasian Barang Konsumsi
untuk kebutuhan Penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan.

PASAL 33

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada Pasal
32 ayat (1) memenuhi kriteria antara lain:
a. barang untuk keperluan pemenuhan kebutuhan
konsumsi Penduduk;
b. tidak ditujukan sebagai bahan baku atau bahan
penolong industri; dan
c. dikonsumsi di dalam KPBPB.
(2) Terhadap Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat dikeluarkan ke tempat lain
dalam Daerah Pabean.
A
(3) Dikecualikan

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atas pengeluaran Barang Konsumsi
berupa barang kiriman, barang penumpang, atau
barang awak sarana pengangkut dalam jumlah
dan/atau nilai tertentu berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dan cukai.
(4) Terhadap barang kiriman, barang penumpang, atau
barang awak sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada pejabat
bea dan cukai.
(5) Untuk kepentingan pengawasan, pejabat bea dan
cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas
pengeluaran Barang Konsumsi berupa barang kiriman,
barang penumpang, atau barang awak sarana
pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan berdasarkan:
a. penilaian risiko; dan/atau
b. sistem analisis informasi penumpang, awak
sarana pengangkut atau barang kiriman.
(71 Terhadap barang kiriman, barang penumpang, atau
barang awak sarana pengangkut yang:
a. tidak diberitahukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4);
b. diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) namun jumlah dan/atau jenis tidak sesuai;
danlatau
c. melebihi jumlah dan/atau nilai tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dan cukai.
A
Paragraf 1

Paragraf 1
Pengangkutan, Pembongkaran, Pemuatan,
dan Penimbunan Barang

PASAL 34

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang
dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. KPBPB lainnya; atau
c.
tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana
pengangkut ke setiap Kantor Pabean yang akan
disinggahi sebelum kedatangan sarana pengangkut.
(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus terhubung dengan ekosistem logistik KPBPB
sebagai bagian dari ekosistem logistik nasional
(National Logistic Ecosystem/ NLE) yang diwajibkan
pemerintah untuk percepatan logistik nasional.
(3) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana
pengangkut yang telah disampaikan ke Kantor Pabean
dan mendapatkan nomor pendaftaran, merupakan
pendahuluan Inward Manifest yang diajukan oleh
pengangkut.
(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
sarana pengangkutnya memasuki KPBPB, wajib
mencantumkan barang yang diangkutnya dalam
Inward Manifest.
(5) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan
berangkat dari KPBPB menuju ke:
a. luar Daerah Pabean;
b.
KPBPB lainnya; atau
A
c. tempat .

c.
tempat lain dalam Daerah Pabean,
wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest
atas barang yang diangkutnya paling lambat sebelum
keberangkatan sarana pengangkut.
(6) Kewajiban untuk menyerahkan pemberitahuan
rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (ll, Inward Manifest sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, dan Outtuard Manifest
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), juga berlaku
untuk angkutan penyeberangan di dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pelayaran.
(71 Tata cara penyerahan pemberitahuan rencana
kedatangan sarana pengangkut, ekosistem logistik,
Inward Manifest, dan Outward Manifesf dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyerahan pemberitahuan
rencana kedatangan sarana pengangkut, Inuard
Manifest, dan Oututard Manifest.

PASAL 35

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Barang yang diangkut oleh sarana pengangkut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib
dibongkar di:
a. Kawasan Pabean; atau
b. tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah
mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean
berdasarkan rekomendasi Kepala Badan
Pengusahaan.
(2) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari KPBPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), wajib
dilakukan di:
a. Kawasan Pabean; atau
A
b. tempat

b

tempat lain di luar Kawasan Pabean
mendapat persetujuan Kepala Kantor
berdasarkan rekomendasi Kepala
Pengusahaan.
setelah
Pabean
Badan

PASAL 36

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan
Pabean di KPBPB, barang asal luar KPBPB atau barang
yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB dapat ditimbun
di TPS.
(2) Dalam hal tertentu, barang asal luar KPBPB atau
barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB dapat
ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama
dengan TPS.
(3) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan
dari KPBPB ke:
a. Iuar Daerah Pabean;
b. KPBPB lainnya;
c. Tempat Penimbunan Berikat;
d. KEK; atau
e. tempat lain dalam Daerah Pabean,
sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di
TPS atau tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah
mendapatkan izin Kepala Kantor Pabean.

PASAL 37

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Barang yang telah dibongkar di Pelabuhan yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah
dipenuhinya Kewajiban Pabeannya untuk:
a. dimasukkan ke KPBPB;
b. diangkut lanjut;
c. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya;
d. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean; atau
e. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
A
(2) Barang

(21 Barang yang telah dimuat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (21 dapat dikeluarkan dari
Kawasan Pabean di KPBPB, setelah dipenuhinya
Kewajiban Pabeannya untuk dikeluarkan dari KPBPB
ke:
a. luar Daerah Pabean;
b.
KPBPB lainnya;
c. Tempat Penimbunan Berikat;
d. KEK; atau
e. tempat lain dalam Daerah Pabean
Paragraf 2
Pemberitahuan Pabean

PASAL 38

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor
Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.
(21 Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik
melalui sistem pertukaran data elektronik kepabeanan
yang terhubung dengan Indonesia National Single
Windout (INSW).
(3) Dalam hal telah ditetapkan kondisi kahar,
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis di atas
formulir.
(4) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB
dicatat sebagai impor.
(5) Pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah
Pabean dicatat sebagai ekspor.

Paragraf 3

Paragraf 3
Pemeriksaan Pabean

PASAL 39

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Terhadap barang yang akan:
a. dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean,
KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat,
atau KEK; atau
b. dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean,
KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat,
KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean,
dapat dilakukan penelitian dokumen secara selektif
berdasarkan manajemen risiko.
(2) Terhadap pemasukan:
a. barang ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah
Pabean; atau
b. Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk
dari luar Daerah Pabean,
dikecualikan dari penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Terhadap barang yang akan:
a. dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean,
KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat,
KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
b. dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean,
KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat,
KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean,
dapat dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif
berdasarkan manajemen risiko atau nota hasil
intelijen.
A
(4) Tata

(4) Tata cara mengenai penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan lisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
Paragraf 4
Akses Kepabeanan

PASAL 40

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha
dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1), dan pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib melakukan
registrasi kepabeanan untuk mendapatkan akses
kepabeanan.
(21 Registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai registrasi
kepabeanan.
Paragraf 5
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

PASAL 41

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Pengusaha Barang Kena Cukai di KPBPB wajib
memiliki nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai.
(21 Tata cara penetapan nomor pokok pengusaha Barang
Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai cukai.

Paragraf 6

Paragraf 6
Pembukuan

PASAL 42

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha
dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1), pengusaha TPS, pengusaha
pengurusan jasa
kepabeanan, pengusaha
pengangkutan, atau pengusaha di bidang cukai wajib
menyelenggarakan pembukuan.
(21 Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit
kepabeanan dan/atau audit cukai terhadap
pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas permintaan pejabat bea dan cukai dalam rangka
menjalankan audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan,
dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan,
surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk
data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan
kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan
audit kepabeanan danf atau kegiatan di bidang cukai
untuk kepentingan audit cukai.
(4) Tata cara pelaksanaan audit kepabeanan dan/atau
audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai audit kepabeanan
dan/atau audit cukai.
A
Paragraf7

PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Paragraf 7
Pemeriksaan Bersama Dalam Rangka Kepentingan
Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai

PASAL 43

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan
cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan
pemeriksaan bersama atas pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari KPBPB.
(21 Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melibatkan instansi teknis terkait atau
Badan Pengusahaan.
Paragraf 8
Kerja Sama Dalam Rangka
Pelayanan dan Pengawasan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Pengusahaan

PASAL 44

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
(1) Badan Pengusahaan melakukan pengawasan terhadap
pengusaha di KPBPB.
(21 Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Pengusahaan dapat berkoordinasi
dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau
Direktorat Jenderal Pajak.

PASAL 45

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)', Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan: SK ttlo 086488 A

a. pertukaran PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA

a. pertukaran data dan/atau informasi secara elektronik dan non-elektronik; dan/atau

b. rekonsiliasi data atas data pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KPBPB, dengan Badan Pengusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 46

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Dalam rangka pengamanan hak-hak negara, pelaksanaan
perumusan dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai
dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan di
bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan
cukai.

PASAL 47

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kedua - Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Tata
a.
cara mengenai:
penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan
sarana pengangkut, Inward Manifest, dan Outward
Manifest oleh angkutan penyeberangan dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (61;
pembongkaran barang dan pemuatan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36;
pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37;
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1);
penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) dan pemeriksaan fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); dan
b.
c.
d.
e.
f.
A
g. manaJemen

g. manajemen risiko dan/atau nota hasil intelijen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (3),
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
Bagian Ketiga
Fasilitas Perpajakan

PASAL 48

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Fasilitas Perpajakan
(1) Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
(21 Pengawasan dan pengadministrasian pemberian
fasilitas tidak dipungut PPN atas pemasukan barang
dan jasa ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah
Pabean dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

PASAL 49

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Fasilitas Perpajakan
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam KPBPB
dibebaskan dari pengenaan PPN.
(21 Pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau barang dari
luar Daerah Pabean ke KPBPB dibebaskan dari
pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal22.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di
KPBPB kepada pengusaha di KPBPB lainnya
dibebaskan dari pengenaan PPN.
(4) Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh
pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau Pelaku
Usaha di KEK kepada pengusaha di KPBPB tidak
dipungut PPN.
(5) Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh
pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean
kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN.
A
(6) Ketentuan

-4t-
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak ke
KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah
Pabean kepada pengusaha di KPBPB yang dibebaskan
dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak ke
KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah
Pabean kepada pengusaha di KPBPB untuk
penyerahan Barang Kena Pajak:
a. yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan
stiker lunas PPN; dan
b. bahan bakar minyak bersubsidi.

PASAL 50

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Fasilitas Perpajakan
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB
oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean,
pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat, atau
Pelaku Usaha di KEK kepada pengusaha mendapat
fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (4) sepanjang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. pemasukan Barang Kena Pajak ke KPBPB
dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
dan
b. Barang Kena Pajak berwujud tersebut benar-
benar telah masuk ke dalam KPBPB yang
dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan
Endorsement sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(21 Dalam hal persyaratan pemberian fasilitas tidak
dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
A
a. pengusaha

a. pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang
memperoleh Barang Kena Pajak, wajib membayar
PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena
Pajak ke KPBPB; dan
b. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang
Kena Pajak, tidak termasuk dalam Pengusaha
Kena Pajak yang dapat mengajukan permohonan
pengembalian pada setiap masa pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(3) Tata cara pembayaran PPN oleh pengusaha di KPBPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

PASAL 51

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Fasilitas Perpajakan
(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh
Barang Kena Pajak harus menyampaikan
pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang
Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean,
Tempat Penimbunan Berikat, atau KEK ke KPBPB,
kepada kantor pelayanan pajak sebelum kedatangan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1).
(21 Rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
bagi Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam
Daerah Pabean untuk membuat faktur pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak tidak dipungut PPN.
(3) Dalam hal pengusaha di KPBPB tidak mengajukan
pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang
Kena Pajak ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam
Daerah Pabean wajib memungut PPN atas penyerahan
Barang Kena Pajak yang tidak disertai rencana
pemasukan barang ke KPBPB.

(4) Tata

PRES IDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
(41 Tata cara penyampaian pemberitahuan mengenai
rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut
dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

PASAL 52

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Fasilitas Perpajakan
(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh
Barang Kena Pajak harus menyampaikan permintaan
Endorsement atas dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b.
(2) Tata cara pemberian Endorsement sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

PASAL 53

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Fasilitas Perpajakan
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke Tempat
Penimbunan Berikat oleh pengusaha di KPBPB tidak
dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan
Berikat.
(21 Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke KEK
oleh pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai KEK.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di
KPBPB kepada pembeli di tempat lain dalam Daerah
Pabean dipungut PPN.
(4) Atas pengeluaran Barang Kena Pajak asal luar Daerah
Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah
Pabean oleh pengusaha di KPBPB yang bukan
merupakan penyerahan Barang Kena Pajak wajib
dilunasi PPN atas perolehan Barang Kena Pajak yang
pada saat impornya tidak dipungut.
A
(5) Atas

(5) Atas penyerahan barang asal luar Daerah Pabean dari
KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean oleh
pengusaha di KPBPB wajib dilunasi PPh Pasal 22.

PASAL 54

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Fasilitas Perpajakan
(1) Pembayaran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3)
dilakukan oleh pengusaha di KPBPB yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak.
(21 Tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang
dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (3), yaitu transaksi tertentu berupa:
a. pengeluaran Barang Kena Pajak yang dalam
jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali
ke KPBPB atau pengeluaran kembali Barang Kena
Pajak dari KPBPB oleh pengusaha yang
berhubungan dengan kegiatan usahanya ke
tempat lain dalam Daerah Pabean berupa mesin
dan peralatan untuk:
1. kepentingan produksi atau pengerjaan
proyek infrastruktur;
2. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian,
atau kalibrasi; dan I atau
3. keperluan peragaan atau demonstrasi.
b. pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan
usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta
panas bumi yang atas impornya PPN yang
terutang tidak dipungut, dibebaskan dari
pengenaan PPN, atau PPN ditanggung pemerintah
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara mengenai PPN
ditanggung pemerintah, dan
sepanjang
pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak
untuk tujuan pengalihan hak;
SP( No 086482 A
c. penyerahan

c. penyerahan Barang Kena Pajak yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan, atas impor
dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau
dibebaskan dari pengenaan PPN;
d. penyerahan Barang Kena Pajak yang telah
dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker
lunas PPN;
e. pengeluaran Barang Kena Pajak sebagai
pengemas yang dipakai berulang-ulang; atau
f.
pengeluaran Barang Kena Pajak kepada pemilik
barang yang dihasilkan dari kegiatan jasa oleh
pengusaha di KPBPB, antara lain barang hasil
maklon, barang hasil perbaikan dan perawatan,
dan barang yang ditimbun oleh pengusaha
logistik di KPBPB.
(3) Tata cara pembayaran PPN oleh pengusaha di KPBPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut
dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(4) Tata cara dan jangka waktu pengeluaran Barang Kena
Pajak dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean
dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak tersebut
ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(5) Pembayaran PPN dan PPh Pasal 22 atas pengeluaran
dan penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (41 dan ayat (5) dilakukan oleh
pengusaha di KPBPB yang melakukan pengeluaran
barang.
A

PASAL 55

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Fasilitas Perpajakan
Pasal 55

(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN. (21 Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai PPN.

(4) Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

(5) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

(6) Penyerahan Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, dipungut PPN. (71 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (71, juga berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berw-ujud atau Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

(9) Penyerahan PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(9) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di Tempat Penimbunan Berikat atau KEK, oleh pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat atau pelaku usaha di KEK untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

(10) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di Tempat Penimbunan Berikat, dipungut PPN.

(11) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KEK, tidak dipungut PPN.

(12) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (9), dan ayat (11), merupakan Jasa Kena Pajak yang jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(13) Tata cara pelunasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (6), dan ayat (10) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

PASAL 56

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Fasilitas Perpajakan
(1) Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam KPBPB
dibebaskan dari pengenaan PPN.
(21 Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB
dikenai PPN.
(3) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean
dikenai PPN.
S]( No 086479 A

PASAL 57

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Ketiga - Fasilitas Perpajakan
Pasal 57
(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam KPBPB
dibebaskan dari pengenaan PPN.
(21 Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain
dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan
Berikat ke KPBPB dikenai PPN.
(3) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari KPBPB ke
tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat
Penimbunan Berikat dikenai PPN.
(4) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan PPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas penyerahan
jasa telekomunikasi dengan menggunakan jaringan
berkabel di KPBPB.
Bagian Keempat
Fasilitas Kepabeanan

PASAL 58

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Keempat - Fasilitas Kepabeanan
(1) Pemasukan barang dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. KPBPB lainnya;
c. Tempat Penimbunan Berikat; atau
d. KEK,
ke KPBPB melalui Pelabuhan yang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
diberikan pembebasan bea masuk.
(21 Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terhadap pemasukan barang
dan/atau bahan baku dari luar Daerah Pabean ke
KPBPB diberikan pembebasan dari pengenaan bea
masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk
tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.
ditunjuk
ayat (1)
A

PASAL 59

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Keempat - Fasilitas Kepabeanan
Pasal 59
(1) Barang asal luar Daerah Pabean yang akan
dikeluarkan dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah
Pabean wajib dilunasi bea masuk.
(21 Terhadap pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean
dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, yang
pada saat pemasukannya dari luar Daerah Pabean ke
KPBPB diberikan pembebasan bea masuk anti
dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan
pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan, dan
atas barang tersebut tidak dilakukan pengolahan lebih
lanjut, dipungut bea masuk anti dumping, bea masuk
imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau
bea masuk pembalasan berdasarkan tarif yang berlaku
pada saat pengeluaran barang tersebut dari KPBPB ke
tempat lain dalam Daerah Pabean.
(3) Pemungutan bea masuk anti dumping, bea masuk
imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau
bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dikecualikan dalam hal:
a. bahan baku asal luar Daerah Pabean telah
dilakukan pengolahan sehingga menjadi barang
yang baru berupa barang hasil produksi KPBPB,
dan/atau sudah menjadi bagian dari barang hasil
produksi KPBPB; atau
b. bahan baku asal luar Daerah Pabean
dipergunakan untuk keperluan memperbaiki
barang lain dan menjadi bagian dari barang yang
dilakukan perbaikan tersebut.
(4) Pengeluaran barang yang berasal dari:
a. sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke luar Daerah
Pabean; dan
A
b. berasal

b. berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke
luar Daerah Pabean yang melalui KPBPB,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
ekspor.
(5) Pengeluaran barang dari KPBPB ke KPBPB lainnya
diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut
pajak dalam rangka pengeluaran barang dari KPBPB,
dan/atau dilunasi cukainya.
(6) Pengeluaran barang dari KPBPB ke Tempat
Penimbunan Berikat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
(71 Pengeluaran barang dari KPBPB ke KEK dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai KEK.

PASAL 60

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Keempat - Fasilitas Kepabeanan
(1) Pengusaha di KPBPB dapat diberikan perlakuan
tertentu di bidang kepabeanan.
(21 Perlakuan tertentu di bidang kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan
permohonan pengusaha dengan mempertimbangkan
manajemen risiko.
(3) Ketentuan mengenai perlakuan tertentu di bidang
kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tata cara penetapan sebagai pengusaha yang diberikan
perlakuan khusus di bidang kepabeanan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai mitra utama kepabeanan
dan/atau operator ekonomi bersertifikat (authorized
economic operator).
A
BagianKelima

Bagian Kelima
Fasilitas Cukai

PASAL 61

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kelima - Fasilitas Cukai
(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari luar Daerah
Pabean ke KPBPB dikenai cukai.
(21 Barang Kena Cukai hasil produksi pabrik di KPBPB
wajib dilunasi cukainya.
(3) Barang Kena Cukai hasil produksi di tempat lain dalam
Daerah Pabean dapat dimasukkan ke KPBPB dengan
dilunasi cukainya.
(4) Tata cara mengenai pelunasan cukai, penatausahaan,
dan pengawasan Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai cukai.

PASAL 62

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Kelima - Fasilitas Cukai
(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari luar Daerah
Pabean dapat diberikan fasilitas tidak dipungut cukai
atau pembebasan cukai dalam hal digunakan sebagai
bahan baku dan/atau bahan penolong industri.
(2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai cukai.
A
BagianKeenam

Bagian Keenam
Fasilitas Keimigrasian

PASAL 63

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Keenam - Fasilitas Keimigrasian
(1) Bagi orang asing yang merupakan warga negara dari
negara yang memperoleh fasilitas bebas visa
kunjungan singkat dapat diberikan visa kunjungan
saat kedatangan dalam rangka melakukan pekerjaan
singkat atau kunjungan bisnis guna pengembangan
KPBPB.
(21 Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada orang
asing yang bermaksud tinggal terbatas di KPBPB
dalam rangka:
a. melakukan kegiatan rintisan (starfiip)di KPBPB;
b. mengikuti suami/istri pemegang izin tinggal
terbatas;
c. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di
bawah 18 (delapan belas) tahun; dan
d. memiliki rumah di KPBPB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Orang asing pemegang visa tinggal terbatas di KPBPB
dapat diberikan izin tinggal terbatas.
(4) Ketentuan mengenai pemberian izin tinggal terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di KPBPB
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Orang asing yang bekerja di KPBPB dan telah memiliki
izin tinggal terbatas dapat dialihstatuskan ke izin
tinggal tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
Bagian Ketujuh

Bagian Ketujuh
Larangan dan Pembatasan

PASAL 64

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap:
a. pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke
KPBPB; dan
b
pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah
Pabean.
(21 Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah
Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan,
kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan
perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan
di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan
hidup.
(3) Ketentuan pembatasan diberlakukan atas pengeluaran
barang:
a. asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau yang
sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah
Pabean; dan
b. dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(41 Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat dikecualikan
berdasarkan penetapan Dewan Kawasan.
(5) Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hurrf b dikecualikan atas:
a. pengeluaran kembali barang asal tempat lain
dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam
Daerah Pabean;
A
b. pengeluaran

b. pengeluaran barang yang sepenuhnya diperoleh
di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
c.
pengeluaran barang hasil produksi di KPBPB ke
luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam
Daerah Pabean; atau
d. barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat
pemasukan ke KPBPB telah dilakukan
pemenuhan ketentuan pembatasan.
(6) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh
kementerian / lembaga teknis.

PASAL 65

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
Kegiatan pemberian perizinan atas pemenuhan ketentuan
pembatasan oleh Badan Pengusahaan dilaksanakan
dengan tetap menjamin kelancaran arus lalu lintas
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB.

PASAL 66

BAB V: FASILITAS DAN KEMUDAHAN | Bagian Ketujuh - Bagian Ketujuh
(1) Menteri/pimpinan lembaga teknis harus menyampaikan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(2) Pengecualian ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (41 harus disampaikan Ketua Dewan Kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(3) Pengawasan. . PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengawasan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan yang telah disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB VI PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

PASAL 67

BAB VI: PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN BATAM,
(1) Dalam rangka pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun disusun rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun. (21 Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rangka mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

(3) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

(4) Dalam hal kebijakan nasional yang bersifat strategis belum termuat dalam rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Dewan Kawasan dapat memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pembangunan. A

(5) Rencana .

(5) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian kepada Kawasan.

(6) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (71 Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah oleh Dewan Kawasan berdasarkan persetujuan an Kawasan. BAB VII SANKSI

PASAL 68

BAB VII: SANKSI
(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), dan
Pasal 32 ayat (1):
a. dikeluarkan kembali (reekspor) dari KPBPB;
b. dihibahkan; atau
c. dimusnahkan.
(2) Pengeluaran kembali (reekspor) atau pemusnahan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf c dilakukan dan dibiayai oleh pengusaha di
KPBPB yang memasukkan barang ke KPBPB dengan
pengawasan Badan Pengusahaan dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
A
(3) Tata . .

(3) Tata cara pengeluaran kembali (reekspor),
penghibahan, dan pemusnahan barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.

PASAL 69

BAB VII: SANKSI
(1) Terhadap pengusaha di KPBPB yang memasukkan
barang ke KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 ayat (1), dikenai sanksi berupa:
a. pembekuan Perizinan Berusaha oleh Badan
Pengusahaan; dan f atau
b. pemblokiran akses kepabeanan sebagai
pengusaha di KPBPB atas kegiatan pemasukan
barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean.
(21 Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan berdasarkan:
a. tindakan mandiri dari Kantor Pabean; atau
b. rekomendasi dari Badan Pengusahaan.
(3) Tata cara mengenai:
a. pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. penyampaian rekomendasi dari
Badan
Pengusahaan untuk pemblokiran akses
kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b; dan
c. pembukaan pemblokiran atas pemblokiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
berdasarkan rekomendasi Badan Pengusahaan,
diatur dengan Peraturan Badan Pengusahaan dengan
mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai perizinan
berusaha berbasis risiko.
SK l'.lo 086469 A
(4) Tata

(4) Tata cara pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pemblokiran
berdasarkan tindakan mandiri dari Kantor Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai
registrasi
kepabeanan.

PASAL 70

BAB VII: SANKSI
(1) Pembongkaran barang yang tidak dilakukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) huruf a atau huruf b dikenai sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69.
(2) Pemuatan barang yang tidak dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat
(2) huruf a atau huruf b merupakan pelanggaran dan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.

PASAL 71

BAB VII: SANKSI
(1) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk dimasukkan
dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, atau dikeluarkan
dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, atau dari KPBPB
ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang telah
diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas
permintaan pengusaha yang telah mendapat Perizinan
Berusaha dari Badan Pengusahaan:
a. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean;
b. dibatalkan pengelua-rannya dari KPBPB; atau
c. dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan,
kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Barang
A

(21 Barang yang dilarang atau dibatasi untuk:
dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean'
atau
dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean
atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean,
yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara
tidak benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai
negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengawasan dan penatausahaan barang yang dilarang
atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
kepabeanan.

PASAL 72

BAB VII: SANKSI
Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan, bidang
perpajakan, dan bidang cukai tetap berlaku di KPBPB.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 73

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. a b A BAB IX PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 74

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (21 Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

(3) PenSrusunan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(4) Menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada residen.

(5) Dengan penetapan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun dibubarkan. A

PASAL 75

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 75
(1) Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan
Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan
dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB
Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Badan
Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun.
(3) Pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan,
dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan,
dan Karimun.
(41 Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21
melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan Batam,
Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan
Karimun.
(5) Pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan,
dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2\
dilakukan berdasarkan evaluasi Dewan Kawasan
Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dengan mempertimbangkan masa tugas
kepala, wakil kepala, dan anggota Badan Pengusahaan
Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan
Pengusahaan Karimun yang telah dibentuk sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
A
(6) Dalam

(6) Dalam rangka pembentukan Badan Pengusahaan
Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dilakukan penyesuaian Aset dan pegawai
pada Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan
Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 76

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan
OSS belum diberlakukan, Perainan Berusaha dan
perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan
berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan
Pengusahaan.
(21 PermohonanPertzinan Berusaha dan perizinan lainnya
yang sedang dalam proses pengajuan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dapat
dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan.
(3) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua perizinan yang berkaitan dengan KPBPB yang
sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku
sampai masa berakhirnya perizinan tersebut.
Pasal TT
Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan berupa
pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan,
kepabeanan, dan cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 69,
Pasal 70, Pasal 7 t, dan Pasal 72 berlaku mutatis mutandis
di KPBPB Sabang.
A
BAB X

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 78

BAB X: BAB X
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perLlndang-undangan yang mengatur
mengenai KPBPB tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 79

BAB X: BAB X
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2OI2 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 17, ) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

PASAL 80

BAB X: BAB X
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 81

BAB X: BAB X
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. sK irlo 086463 A Agar PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA