Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudahan adalah segala bentuk kemudahan p erizinan/ non - pe r izinan yan g diberi kan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 6.Kerja 2 3 4 5 A - -o-
6. Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
7. Pemerintah Pusat adaiah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, atau BUMN/badan usaha milik daerah sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10. Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian selaku ketua komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Badan. A 1 1. Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan
Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.
12. Penanganan Dampak Sosial adalah penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan Proyek Strategis Nasional.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ra}ryat.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
15. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
16. Panel Konsultan adalah satu atau lebih calon penyedia jasa konsultansi dalam panel yang memberikan pelayanan jasa konsultansi tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.
17. Panel Badan Usaha adalah satu atau tebih Badan Usaha dalam satu panel yang terdiri dari beberapa calon Badan Usaha Pelaksana dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi. 78.Project A
18. Project Deuelopment Facilities yang selanjutnya disingkat PDF adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Proyek Strategis Nasional dilaksanakan dengan memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan latau pusat kegiatan ekonomi untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kewilayahan dengan memperhatikan arah pembangunan kewilayahan yang dimuat dalam perencanaan pembangunan nasional.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha mendapatkan fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
(3) Fasilitas Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada tahapan:
a. perencanaan;
b. penyiapan;
c. transaksi;
d. konstruksi; dan
e. operasi dan pemeliharaan
(4) Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.
(5) Menteri mengoordinasikan fasilitas Kemudahan pada tahapan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan A
(6) Ketentuan mengenai percepatan penerbitan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3
(1) Daftar Proyek Strategis Nasional untuk pertama kali ditetapkan dalam Peraturan yek Strategis Nasional.
(2) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Pasal 4 Kemudahan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri melakukan:
a. koordinasi perencanaan dan penganggaran antar kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan/atau pihak lainnya dengan lingkup tugas dan fungsi berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional;
b. penetapan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Proyek Strategis Nasional; c. penJrusunan prioritas Proyek Strategis Nasional;
d. fasilitasi penyiapan Proyek Strategis Nasional; e.pemantauan A e f ob h 1 pemantauan dan pengendalian pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional; fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan proyek Strategis Nasional; fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan Berusaha dan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional; koordinasi Nasional; optimasi pemanfaatan Proyek Strategis koordinasi penetapan strategi kebijakan dan persetujuan atas penanganan dampak sosial yang diajukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota; evaluasi dan pembinaan pelaksanaan Panel Konsultan dan Panel Badan Usaha yang dibentuk oleh kementerian/lembaga; koordinasi perencanaan, pengembangan, dan penetapan skema aiternatif pembiayaan untuk proyek Strategis Nasional; dan/ atau pelaporan perkembangan pelaksanaan proyek Strategis Nasional kepada Presiden. BAB II J k I A BAB II KEMUDAHAN PERENCANAAN Bagian Kesatu Identifikasi Perizinan dan Non-Perizinan Pasal 5
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota mengidentifikasi perizinan Berusaha dan non- perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan percepatan perizinan Berusaha bagi kegiatan usaha yang termasuk dalam risiko tinggi pada Proyek Strategis Nasional.
(3) Menteri/kepala lembaga, gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab proyek Strategis Nasional mengajukan penyelesaian perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab Proyek Strategis Nasional di daerah memberikan Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing- masing berdasarkan hasil identifikasi sebagaimanl dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangan maslng_ masing.
(5) Ketentuan A
(5) Ketentuan mengenai penerbitan perrzinan Berusaha dan non-perizinan dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6
(1) BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah, mengidentifikasi Perizinan Berusaha dan non- perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN mengajukan penyelesaian Pertzinan Berusaha dan non-perizinan ,yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) BUMN yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) metaporkan hasil identif,rkasi Pertzinan Berusaha dan non-perizinan kepada menteri yang memberikan penugasan. (1) (2) Pasal 7 Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota melaporkan kepada Menteri hasit identifikasi Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan prtyek Strategis Nasional. Menteri melakukan pengendalian atas percepatan penyelesaian Perrzinan Berusaha dan non -perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional. A Bagian Bagian Kedua Rencana Tata Ruang Pasal 8
(1) Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau perencanaan ruang laut.
(2) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional belum sesuai dengan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang.
(3) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional belum sesuai dengan perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang iaut dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
(4) Ketentuan mengenai penetapan rencana tata ruang dan/atau perencanaan ruang laut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Pengadaan Tanah Pasal 9
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan mengidentifikasi kebutuhan tanah yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) PJPK A PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA
(2) PJPK mengajukan rencana alokasi pembebasan lahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah dilakukan penetapan lokasi atas proyek Strategis Nasional.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan berdasarkan usulan daftar Proyek Strategis Nasional yang disampaikan oleh Menteri.
(4) Dalam hal anggaran pembebasan lahan tidak dialokasikan di satuan kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen aset negara pada lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, anggaran pembebasan lahan dialokasikan pada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(5) Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Strategis Nasional dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Proyek dengan Bagian Keempat Studi Lingkungan Hidup Pasal 10 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan studi lingkungan hidup yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
(2) Ketentuan mengenai studi dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan. lingkungan hidup ketentuan peraturan A Bagian -t2- Bagian Kelima Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 1 1
(1) Menteri yang menyelenggarakan Ltrusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan mengidentifikasi kebutuhan penggunaan kawasan hutan yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Rencana Induk Sektor Pasal 12
(1) Menteri/kepala lembaga wajib menetapkan proyek Strategis Nasional dalam rencana induk sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam hal Proyek Strategis Nasional belum termuat dalam rencana induk sektor, menteri/kepala lembaga wajib menerbitkan rekomendasi kesesuaian proyek Strategis Nasional dengan rencana induk sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bagian Ketujuh Perencanaan Pembiayaan Pasal 13
(1) Pembiayaan Proyek Strategis bersumber dari: a. APBN; Nasional dapat A
b. APBD; _ 13_
b. APBD; dan/atau
c. pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari APBN dan/atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
(3) Perencanaan pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan:
a. integrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
b. kelayakan secara ekonomi dan finansial; dan
c. kemampuan keuangan Badan Usaha untuk membiayai pelaksanaan penyediaan proyek Strategis Nasional, dalam hal Badan Usaha bertindak seiaku pemrakarsa dan/atau mendapat penugasan dari Pemerintah. (41 Perencanaan pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari gabungan antara APBN/APBD dan pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan integrasi perencanaan, pengalokasian anggaran serta rencana penyelesaian dan pengoperasian proyek.
(5) Koordinasi perencanaan, pengembangan, dan penetapan skema pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Menteri. Pasal 14 A Pasal 14
(1) Pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui KPBU dan/atau bentuk pembiayaan lainnya melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah atau prakarsa Badan Usaha.
(3) Dalam hal KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa wajib men5rusun studi kelayakan atas proyek Strategis Nasional yang diusulkan.
(4) Terhadap hasil studi kelayakan dan dokumen pendukungnya yang diusulkan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap lingkup studi kelayakan dan dokumen pendukungnya tanpa memerlukan persetujuan dari Badan Usaha pemrakarsa. Pasal 15 Kategori Proyek Strategis Nasional yang penyediaannya dapat dilakukan melalui prakarsa Badan Usaha, meliputi:
a. penyediaaninfrastrukturpelayananpublik;
b. optimasi barang milik negaraf barang milik daerah;
c. optimasi aset BUMN; dan/atau
d. meningkatkan pendapatan negara d.anlata.u daerah. Pasal 16. A Pasal 16
(1) Dalam hal KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa wajib men5rusun studi pendahuluan atas proyek Strategis Nasional yang diusulkan. (21 Terhadap hasil studi pendahuluan yang diusulkan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi pendahuluan tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Badan Usaha pemrakarsa. Pasal 17
(1) Badan Usaha pemrakarsa yang telah ditetapkan oleh PJPK men),Llsun studi kelayakan dan dokumen pendukung atas Proyek Strategis Nasional yang diusulkan.
(2) Badan Usaha pemrakarsa wajib menJrusun studi kelayakan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (t) paling lama 3 (tiga) bulan sejak Badan Usaha pemrakarsa ditetapkan.
(3) Terhadap hasil studi kelayakan dan dokumen pendukung yang disampaikan Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap studi kelayakan dan dokumen pendukungnya.
(4) Badan Usaha pemrakarsa meiakukan penyesuaian terhadap perubahan atau penambahan atas studi kelayakan yang disampaikan pJpK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pating lama 3 (tiga) bulan. Pasal 18 A -t6- Pasal 18
(1) Pemerintah dapat memberikan Jaminan pemerintah terhadap Proyek Strategis Nasionai yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap:
a. kredit atau pembiayaan syariah;
b. kelayakan usaha; c. KPBU; dan/atau
d. risiko politik.
(3) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara dengan mempertimbangkan prin sip-prinsip :
a. kemampuan keuangan negara;
b. kesinambungan fiskal; dan c. pengelolaan risiko fiskat APBN. (41 Dalam mempertimbangkan Jaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara:
a. menetapkan batas maksimal penjaminan secara berkala sebagai patokan dalam pemberian Jaminan Pemerintah; dan/atau
b. mengalokasikan anggaran kewajiban pemerintah atas Jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap proyek Strategis Nasional yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. layak A -t7-
a. layak secara teknis dan finansial; dan
b. PJPK memiliki dokumen identifikasi dan rencana mitigasi risiko yang memadai.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan Jaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB III KEMUDAHAN PENYIAPAN Bagian Kesatu Fasilitas Penyiapan Proyek Pasal 19
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan penyiapan proyek Strategis Nasional yang menghasilkan paling sedikit:
a. studi kelayakan;
b. kesesuaian rencana tata ruang, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, danf atau rencana zonasi kawasan antarwilayah; c. penetapan lokasi pengadaan tanah;
d. dokumen lingkungan hidup; dan
e. sumber pembiayaan.
(2) Selain A
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wati kota juga melakukan penyiapan proyek Strategis Nasional atas:
a. rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah; dan
b. penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana. Pasal 20
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dapat memberikan pDF kepada Proyek Strategis Nasional.
(2) PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fasilitas untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan;
b. fasilitas untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan transaksi.
(3) Menteri menetapkan prioritas pada daftar proyek Strategis Nasional yang mendapatkan pDF setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Dalam hal pemberian pDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan tujuan pemberian PDF atau mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya yang disebabkan oleh kelalaian pJpK, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berwenang mengambil tindakan sesuai dengan yang diperjanjikan. A
PASAL 2L
BAB III: KEMUDAHAN PENYIAPAN | Bagian Kesatu - Fasilitas Penyiapan Proyek
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Daftar Proyek Strategis Nasional untuk pertama kali ditetapkan dalam Peraturan yek Strategis Nasional.
(2) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Kemudahan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri melakukan:
a. koordinasi perencanaan dan penganggaran antar kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan/atau pihak lainnya dengan lingkup tugas dan fungsi berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional;
b. penetapan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan Proyek Strategis Nasional; c. penJrusunan prioritas Proyek Strategis Nasional;
d. fasilitasi penyiapan Proyek Strategis Nasional; e.pemantauan A e f ob h 1 pemantauan dan pengendalian pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan Proyek Strategis Nasional; fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan proyek Strategis Nasional; fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan Berusaha dan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional; koordinasi Nasional; optimasi pemanfaatan Proyek Strategis koordinasi penetapan strategi kebijakan dan persetujuan atas penanganan dampak sosial yang diajukan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota; evaluasi dan pembinaan pelaksanaan Panel Konsultan dan Panel Badan Usaha yang dibentuk oleh kementerian/lembaga; koordinasi perencanaan, pengembangan, dan penetapan skema aiternatif pembiayaan untuk proyek Strategis Nasional; dan/ atau pelaporan perkembangan pelaksanaan proyek Strategis Nasional kepada Presiden. BAB II J k I A BAB II KEMUDAHAN PERENCANAAN Bagian Kesatu Identifikasi Perizinan dan Non-Perizinan
PASAL 5
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Identifikasi Perizinan dan Non-Perizinan
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota mengidentifikasi perizinan Berusaha dan non-
perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(2) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan masing-masing
memberikan percepatan perizinan Berusaha bagi
kegiatan usaha yang termasuk dalam risiko tinggi pada
Proyek Strategis Nasional.
(3) Menteri/kepala lembaga, gubernur atau bupati/wali
kota selaku penanggung jawab proyek Strategis
Nasional mengajukan penyelesaian perizinan
Berusaha dan non-perizinan yang diperlukan untuk
memulai pelaksanaan proyek Strategis Nasional
berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota terkait sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung
jawab Proyek Strategis Nasional di daerah memberikan
Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang
diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek
Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan masing-
masing berdasarkan hasil identifikasi sebagaimanl
dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala
lembaga terkait sesuai dengan kewenangan maslng_
masing.
(5) Ketentuan
A
(5) Ketentuan mengenai penerbitan perrzinan Berusaha
dan non-perizinan dilaksanakan berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Identifikasi Perizinan dan Non-Perizinan
(1) BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah,
mengidentifikasi Perizinan Berusaha dan non-
perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional.
(2) Terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BUMN mengajukan penyelesaian
Pertzinan Berusaha dan non-perizinan ,yang
diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek
Strategis Nasional kepada menteri/kepala lembaga,
gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(3) BUMN yang mendapatkan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) metaporkan hasil identif,rkasi
Pertzinan Berusaha dan non-perizinan kepada menteri
yang memberikan penugasan.
(1)
(2)
PASAL 7
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Identifikasi Perizinan dan Non-Perizinan
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota melaporkan kepada Menteri hasit identifikasi
Perizinan Berusaha dan non-perizinan yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan prtyek
Strategis Nasional.
Menteri melakukan pengendalian atas percepatan
penyelesaian Perrzinan Berusaha dan non -perizinan
yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek
Strategis Nasional.
A
Bagian
Bagian Kedua
Rencana Tata Ruang
PASAL 8
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian Bagian Kedua - Rencana Tata Ruang
(1) Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dilakukan
sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau
perencanaan ruang laut.
(2) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional belum
sesuai dengan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang
tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat
rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang tata ruang.
(3) Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional belum
sesuai dengan perencanaan ruang laut, pemanfaatan
ruang laut tetap dapat dilaksanakan setelah mendapat
rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
iaut dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan.
(4) Ketentuan mengenai penetapan rencana tata ruang
dan/atau perencanaan ruang laut dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Pengadaan Tanah
PASAL 9
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Pengadaan Tanah
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanahan mengidentifikasi kebutuhan
tanah yang diperlukan untuk mempercepat
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) PJPK
A
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
(2) PJPK mengajukan rencana alokasi pembebasan lahan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara setelah
dilakukan penetapan lokasi atas proyek Strategis
Nasional.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara mengalokasikan anggaran
untuk pembebasan lahan berdasarkan usulan daftar
Proyek Strategis Nasional yang disampaikan oleh
Menteri.
(4) Dalam hal anggaran pembebasan lahan tidak
dialokasikan di satuan kerja yang menyelenggarakan
tugas dan fungsi manajemen aset negara pada
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,
anggaran pembebasan lahan dialokasikan pada
kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(5) Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk
Strategis Nasional dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
Proyek
dengan
Bagian Keempat
Studi Lingkungan Hidup
PASAL 10
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian Keempat - Studi Lingkungan Hidup
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
mengidentifikasi kebutuhan studi lingkungan hidup
yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek
Strategis Nasional.
(2) Ketentuan mengenai studi
dilaksanakan sesuai dengan
perundang-undangan.
lingkungan hidup
ketentuan peraturan
A
Bagian
-t2-
Bagian Kelima
Penggunaan Kawasan Hutan
PASAL 11
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian -t2- - Bagian Kelima
(1) Menteri yang menyelenggarakan Ltrusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
mengidentifikasi kebutuhan penggunaan kawasan
hutan yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek
Strategis Nasional.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Rencana Induk Sektor
PASAL 12
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian Keenam - Rencana Induk Sektor
(1) Menteri/kepala lembaga wajib menetapkan proyek
Strategis Nasional dalam rencana induk sektor
kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(2) Dalam hal Proyek Strategis Nasional belum termuat
dalam rencana induk sektor, menteri/kepala lembaga
wajib menerbitkan rekomendasi kesesuaian proyek
Strategis Nasional dengan rencana induk sektor
kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Bagian Ketujuh
Perencanaan Pembiayaan
PASAL 13
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian Ketujuh - Perencanaan Pembiayaan
(1) Pembiayaan Proyek Strategis
bersumber dari:
a.
APBN;
Nasional dapat
A
b. APBD;
_ 13_
b. APBD; dan/atau
c. pembiayaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan pembiayaan Proyek Strategis Nasional
yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem perencanaan
pembangunan nasional.
(3) Perencanaan pembiayaan Proyek Strategis Nasional
yang bersumber dari pembiayaan lain yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dengan memperhatikan:
a. integrasi secara teknis dengan rencana induk
pada sektor yang bersangkutan;
b. kelayakan secara ekonomi dan finansial; dan
c. kemampuan keuangan Badan Usaha untuk
membiayai pelaksanaan penyediaan proyek
Strategis Nasional, dalam hal Badan Usaha
bertindak seiaku pemrakarsa dan/atau mendapat
penugasan dari Pemerintah.
(41 Perencanaan pembiayaan Proyek Strategis Nasional
yang bersumber dari gabungan antara APBN/APBD
dan pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan
integrasi perencanaan, pengalokasian anggaran serta
rencana penyelesaian dan pengoperasian proyek.
(5) Koordinasi perencanaan, pengembangan, dan
penetapan skema pembiayaan lain yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk
Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Menteri.
PASAL 14
A
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian Ketujuh - Perencanaan Pembiayaan
Pasal 14
(1) Pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber
dari pembiayaan lain yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dapat dilakukan
melalui KPBU dan/atau bentuk pembiayaan lainnya
melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah
atau prakarsa Badan Usaha.
(3) Dalam hal KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa
Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa wajib
men5rusun studi kelayakan atas proyek Strategis
Nasional yang diusulkan.
(4) Terhadap hasil studi kelayakan dan dokumen
pendukungnya yang diusulkan Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala
lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota dapat
mengubah atau melakukan penambahan terhadap
lingkup studi kelayakan dan dokumen pendukungnya
tanpa memerlukan persetujuan dari Badan Usaha
pemrakarsa.
PASAL 15
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian Ketujuh - Perencanaan Pembiayaan
Kategori Proyek Strategis Nasional yang penyediaannya
dapat dilakukan melalui prakarsa Badan Usaha, meliputi:
a. penyediaaninfrastrukturpelayananpublik;
b. optimasi barang milik negaraf barang milik daerah;
c. optimasi aset BUMN; dan/atau
d. meningkatkan pendapatan negara d.anlata.u daerah.
PASAL 16
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian Ketujuh - Perencanaan Pembiayaan
A
Pasal 16
(1) Dalam hal KPBU dilakukan berdasarkan prakarsa
Badan Usaha, Badan Usaha pemrakarsa wajib
men5rusun studi pendahuluan atas proyek Strategis
Nasional yang diusulkan.
(21 Terhadap hasil studi pendahuluan yang diusulkan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota dapat mengubah atau melakukan penambahan
terhadap studi pendahuluan tanpa memerlukan
persetujuan terlebih dahulu dari Badan Usaha
pemrakarsa.
PASAL 17
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian Ketujuh - Perencanaan Pembiayaan
(1) Badan Usaha pemrakarsa yang telah ditetapkan oleh
PJPK men),Llsun studi kelayakan dan dokumen
pendukung atas Proyek Strategis Nasional yang
diusulkan.
(2) Badan Usaha pemrakarsa wajib menJrusun studi
kelayakan dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (t) paling lama 3 (tiga) bulan sejak
Badan Usaha pemrakarsa ditetapkan.
(3) Terhadap hasil studi kelayakan dan dokumen
pendukung yang disampaikan Badan Usaha
pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
PJPK dapat mengubah atau melakukan penambahan
terhadap studi kelayakan dan
dokumen
pendukungnya.
(4) Badan Usaha pemrakarsa meiakukan penyesuaian
terhadap perubahan atau penambahan atas studi
kelayakan yang disampaikan pJpK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pating lama 3 (tiga) bulan.
PASAL 18
BAB II: KEMUDAHAN PERENCANAAN | Bagian Ketujuh - Perencanaan Pembiayaan
A
-t6-
Pasal 18
(1) Pemerintah dapat memberikan Jaminan pemerintah
terhadap Proyek Strategis Nasionai yang
pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan terhadap:
a. kredit atau pembiayaan syariah;
b. kelayakan usaha;
c.
KPBU; dan/atau
d. risiko politik.
(3) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang keuangan negara dengan
mempertimbangkan prin sip-prinsip :
a. kemampuan keuangan negara;
b. kesinambungan fiskal; dan
c.
pengelolaan risiko fiskat APBN.
(41 Dalam mempertimbangkan Jaminan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan negara:
a. menetapkan batas maksimal penjaminan secara
berkala sebagai patokan dalam pemberian
Jaminan Pemerintah; dan/atau
b. mengalokasikan anggaran kewajiban pemerintah
atas Jaminan Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan terhadap proyek Strategis Nasional
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. layak
A
-t7-
a. layak secara teknis dan finansial; dan
b. PJPK memiliki dokumen identifikasi dan rencana
mitigasi risiko yang memadai.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara dapat memberikan
penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan
infrastruktur untuk memberikan Jaminan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan pemerintah
untuk Proyek Strategis Nasional diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB III
KEMUDAHAN PENYIAPAN
Bagian Kesatu
Fasilitas Penyiapan Proyek
PASAL 19
BAB III: KEMUDAHAN PENYIAPAN | Bagian Kesatu - Fasilitas Penyiapan Proyek
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota melakukan penyiapan proyek Strategis Nasional
yang menghasilkan paling sedikit:
a. studi kelayakan;
b. kesesuaian rencana tata ruang, rencana zonasi
kawasan strategis nasional tertentu, danf atau
rencana zonasi kawasan antarwilayah;
c.
penetapan lokasi pengadaan tanah;
d. dokumen lingkungan hidup; dan
e. sumber pembiayaan.
(2) Selain
A
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk pembiayaan Proyek Strategis Nasional yang
bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wati
kota juga melakukan penyiapan proyek Strategis
Nasional atas:
a. rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan
Pemerintah; dan
b. penetapan tata cara pengembalian investasi
Badan Usaha Pelaksana.
PASAL 20
BAB III: KEMUDAHAN PENYIAPAN | Bagian Kesatu - Fasilitas Penyiapan Proyek
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara dapat memberikan pDF
kepada Proyek Strategis Nasional.
(2) PDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fasilitas untuk meningkatkan efektivitas
pelaksanaan penyiapan;
b. fasilitas untuk meningkatkan efektivitas
pelaksanaan transaksi.
(3) Menteri menetapkan prioritas pada daftar proyek
Strategis Nasional yang mendapatkan pDF setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Dalam hal pemberian pDF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak sesuai dengan tujuan pemberian
PDF atau mengalami kegagalan dalam pelaksanaannya
yang disebabkan oleh kelalaian pJpK, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara berwenang mengambil tindakan
sesuai dengan yang diperjanjikan.
A
Pasal 2l . .
Pasal 21
(1) Penyiapan Proyek Strategis Nasional dapat dilakukan
bersama dengan Badan Usaha atau lembaga/
institusi/organisasi internasional berdasarkan
kesepakatan dengan menteri/kepala lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota.
(2) Pemilihan Badan Usaha untuk penyiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui Panel Konsultan atau penunjukan langsung.
(3) Biaya penyiapan Proyek Strategis Nasional dan
pengadaan Badan Usaha mitra penyiapan yang
dilakukan menteri/kepala lembaga, gubernur, atau
bupati/wali kota dengan bantuan Badan Usaha/
lembaga/institusi/organisasi internasional, dapat
dibebankan kepada Badan Usaha pemenang pemilihan
baik sebagian atau seluruhnya.
(4) Pembebanan biaya penyiapan proyek Strategis
Nasional dengan bantuan Badan Usaha atau lembaga/
institusi/organisasi internasional dibayarkan dengan
tata cara:
a. pembayaran secara berkala (retainer fee);
b. pembayaran secara penuh (lump sum);
c.
gabungan pembayaran secara berkala dan secara
penuh; dan/atau
d. tata cara lain yang disepakati antara menteri/
kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota
dengan Badan Usaha/lembaga/institusi/
organisasi internasional.
PASAL 22
BAB III: KEMUDAHAN PENYIAPAN | Bagian Kesatu - Fasilitas Penyiapan Proyek
(1) PJPK men5rusun prastudi kelayakan dan studi
kelayakan atas penyediaan proyek Strategis Nasional
yang akan dibangun.
(2) Dalam
A
(21 Dalam hal pembiayaan Proyek Strategis Nasional
bersumber dari APBN dan/atau APBD, pen)rusunan
prastudi kelayakan dan studi kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pembiayaan Proyek Strategis Nasional
bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
prastudi kelayakan dan studi kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menghasilkan kesimpulan
paling sedikit meliputi:
a. sumber pembiayaan;
b. identifikasi kerangka kontraktual, pengaturan,
dan kelembagaan;
c.
kelayakan finansial dan ekonomi;
d. rancangan kerja sama dari aspek teknis;
e. usulan dukungan pemerintah dan Jaminan
Pemerintah yang diperlukan ;
f.
identifikasi risiko dan rekomendasi mitigasi, serta
pengalokasian risiko tersebut;
t
g. bentuk pengembalian investasi Badan Usaha
Pelaksana; dan
h. kelembagaan dan hukum.
PASAL 23
BAB III: KEMUDAHAN PENYIAPAN | Bagian Kesatu - Fasilitas Penyiapan Proyek
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wati
kota menyiapkan perjanjian kerja sama untuk Proyek
Strategis Nasional.
(2) Bentuk dan isi perjanjian kerja sama untuk proyek
Strategis Nasional yang pembiayaannya berasal dari
APBN/APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk
A
(3) Bentuk dan isi perjanjian kerja sama untuk proyek
Strategis Nasional yang pembiayaannya berasal dari
pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan paling sedikit
memuat:
a. lingkup pekerjaan;
b. jangka waktu;
c. jaminan pelaksanaan;
d. tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
e. hak dan kewajiban termasuk alokasi risiko;
f.
standar kinerja pelayanan;
g. pengalihan saham sebelum infrastruktur
beroperasi secara komersial;
h. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
ketentuan perjanjian;
i.
pemutusan atau pengakhiran perjanjian kerja
sama;
j.
status kepemilikan aset;
k. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur
secara berjenjang, meliputi musyawarah mufakat,
mediasi, dan arbitrase;
l.
mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha
Pelaksana dalam melaksanakan pengadaan;
m. mekanisme perubahan pekerjaan dan/atau
layanan;
n. mekanisme hak pengambilalihan oleh pemerintah
dan pemberi pinjaman;
o'
penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur
dan/atau pengelolaannya kepada pJpK;
p. pengembalian aset infrastruktur dan/atau
pengelolaannya kepada pJpK;
'
q. keadaan memaksa;
r. pernyataan
A
r.
pernyataan dan jaminan para pihak bahwa
perjanjian kerja sama sah dan mengikat para
pihak dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
s.
penggunaan bahasa dalam perjanjian kerja sama,
yaitu Bahasa Indonesia atau apabila diperiukan
dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris (sebagai terjemahan resmi/ olfi.cial
translation), serta menggunakan Bahasa
Indonesia dalam penyelesaian perselisihan di
wilayah hukum Indonesia;
t.
hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia; dan
u. jaminan untuk tidak melakukan nasionalisasi.
Bagian Kedua
Pemanfaatan Bersama Aset BUMN
PASAL 24
BAB III: KEMUDAHAN PENYIAPAN | Bagian Kedua - Pemanfaatan Bersama Aset BUMN
(1) PJPK mengidentifikasi potensi persinggungan
pembangunan Proyek Strategis Nasional dengan aset
BUMN.
(21 Dalam hal pembangunan Proyek Strategis Nasional
terdapat persinggungan dengan aset BUMN, pJpK
menyiapkan pembiayaan yang terbatas hanya untuk:
a. pembayaran sewa;
b. pembongkaran dan pemindahan sebagian fasilitas
aset BUMN; dan
c. rehabilitasi aset BUMN.
(3) Penilaian atas kelayakan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penilai sebagai
dasar pembayaran oleh PJPK.
(4) Dalam
A
(4) Dalam hal pembangunan proyek Strategis Nasional
terdapat persinggungan dengan aset BUMN, pJpK
bersama dengan BUMN menetapkan standar
pelayanan (seruice leuel agreement) mengenai
pemeliharaan dan operasional atas pemanfaatan
bersama aset BUMN.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang badan usaha milik negara melakukan
pembinaan dan pengawasan atas peraturan direksi
BUMN mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan pelaksanaan standar pelayanan
(seruice leuel agreemenf,) pemanfaatan bersama aset
BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal penetapan nilai harga dan standar
pelayanan (seruice leuel agreement) sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan,
Menteri melakukan koordinasi untuk menetapkan
standar pelayanan (seruice leuel agreement).
BAB IV
KEMUDAHAN TRANSAKSI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 25
BAB IV: KEMUDAHAN TRANSAKSI | Bagian Kesatu - Umum
Transaksi penyediaan infrastruktur pada proyek Strategis
Nasional yang pembiayaannya bersumber dari APBN
dan/atau APBD ditakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
BAB IV: KEMUDAHAN TRANSAKSI | Bagian Kesatu - Umum
Transaksi penyediaan infrastruktur pada proyek Strategis
Nasionai yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terdiri atas kegiatan:
a. pengadaan .
A
a. pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
b. penandatangananperjanjian; dan
c.
pemenuhan pembiayaan.
Bagian Kedua
Pengadaan Badan Usaha Pelaksana
PASAL 27
BAB IV: KEMUDAHAN TRANSAKSI | Bagian Kedua - Pengadaan Badan Usaha Pelaksana
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka
Proyek Strategis Nasional dilaksanakan setelah
diperoleh penetapan lokasi pengadaan tanah untuk
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
(2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilakukan setelah
menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota selaku PJPK menyelesaikan penyiapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
PASAL 28
BAB IV: KEMUDAHAN TRANSAKSI | Bagian Kedua - Pengadaan Badan Usaha Pelaksana
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota selaku PJPK membentuk panitia pengadaan
Badan Usaha Pelaksana.
(21 Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota selaku PJPK dapat membentuk tim teknis (probity
aduisor) dalam pelaksanaan pengadaan Badan Usaha
Pelaksana.
Bagian Ketiga
Proyek Atas Prakarsa Pemerintah
PASAL 29
BAB IV: KEMUDAHAN TRANSAKSI | Bagian Ketiga - Proyek Atas Prakarsa Pemerintah
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada proyek yang
diprakarsai oleh Pemerintah dapat dilakukan melalui
pemilihan Panel Badan Usaha.
(2) Pengadaan
A
(21 Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan kemampuan teknis, pengalaman, dan
keuangan calon Badan Usaha Pelaksana.
(3) Pemilihan Badan Usaha Pelaksana dalam Panel Badan
Usaha dilakukan berdasarkan penilaian teknis melalui
seleksi dalam Panel Badan Usaha oleh kelompok kerja.
(4) Dalam hal terdapat 1 (satu) calon Badan Usaha
Pelaksana yang menyampaikan penawaran, menteri/
kepala lembaga menetapkan calon Badan Usaha
Pelaksana sebagai pemenang setelah dilakukan
penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
Badan Usaha Pelaksana diatur dengan peraturan
lembaga yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan
barang I jasa pemerintah.
Bagian Keempat
Proyek Atas Prakarsa Badan Usaha
PASAL 30
BAB IV: KEMUDAHAN TRANSAKSI | Bagian Keempat - Proyek Atas Prakarsa Badan Usaha
(1) Pengadaan Badan Usaha Peiaksana pada proyek yang
diprakarsai oleh Badan Usaha dilakukan dengan
memberikan right to match kepada Badan Usaha
pemrakarsa.
(21 Pemberian right to match sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan kesempatan
kepada Badan Usaha pemrakarsa untuk
meningkatkan atau memperbaharui proposal awal
atas proyek prakarsa Badan Usaha.
(3) Dalam
A
(3)
(4)
(2)
Dalam hal Badan Usaha pembanding menyampaikan
penawaran kurang dari 8O%o (delapan puluh persen)
dari nilai proposal penawaran yang disampaikan
Badan Usaha pemrakarsa, Badan Usaha pembanding
menyerahkan jaminan penawaran sebesar 3% (tiga
persen) sampai dengan S% (tima persen) dari nilai
proposal penawaran Badan Usaha pemrakarsa.
Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Badan
Usaha meialui pemberian ight to match sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 31
BAB IV: KEMUDAHAN TRANSAKSI | Bagian Keempat - Proyek Atas Prakarsa Badan Usaha
PJPK dapat memberikan hak eksklusif kepada Badan
Usaha pemenang pengadaan untuk mengembangkan studi
kelayakan dan dokumen pendukung yang diajukan oleh
pemrakarsa setelah penetapan sebagai Badan Usaha
Pelaksana.
Bagian Kelima
Pemenuhan Pembiavaan
(1)
PASAL 32
BAB IV: KEMUDAHAN TRANSAKSI | Bagian Kelima - Pemenuhan Pembiavaan
Dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan
setelah Badan Usaha pelaksana menandatangani
perjanjian, Badan Usaha pelaksana harus tetah
memperoleh pembiayaan untuk pelaksanaan proyek
Strategis Nasionai.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang oleh menteri/t<epala lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota selaku pJpK apabila
kegagaian memperoleh pembiayaan bukan disebabkan
oleh kelalaian Badan Usaha pelaksana, sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota.
(3) Kriteria
A
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. keadaan kahar;
b. terjadi perubahan kebijakan pemerintah;
c. perubahan desain;
d. terhambatnya pembebasan lahan; dan/atau
e. pertimbangan lain yang dianggap krusial.
(+) Perpanjangan jangka waktu oleh menteri/kepala
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota selaku pJpK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan paling
lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hai perpanjangan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kedua
kalinya, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau
bupati/wali kota selaku PJPK harus mendapatkan
persetujuan Menteri.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi oleh
Badan Usaha Pelaksana, perjanjian berakhir dan
jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh menteri/
kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota.
PASAL 33
BAB IV: KEMUDAHAN TRANSAKSI | Bagian Kelima - Pemenuhan Pembiavaan
(1) Pemenuhan pembiayaan yang bersumber dari
pinjaman dinyatakan terlaksana apabila:
a. ditandatangani perjanjian pinjaman untuk
membiayai seluruh konstruksi pada proyek
Strategis Nasional; dan
b. pinjaman pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, sebagian dicairkan untuk memulai
tahapan pekerjaan konstruksi.
(2) Dalam
A
(2) Dalam hal pembiayaan proyek Strategis Nasional
terbagi dalam beberapa tahapan, pemenuhan
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan terlaksana apabila:
a. ditandatangani perjanjian pinjaman untuk
membiayai salah satu tahapan konstruksi pada
Proyek Strategis Nasional; dan
b. pinjaman pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sebagian dicairkan untuk memulai
tahapan pekerjaan konstruksi.
BAB V
KEMUDAHAN KONSTRUKSI
(1)
PASAL 34
BAB V: KEMUDAHAN KONSTRUKSI
PJPK melakukan pengendalian atas pelaksanaan
konstruksi Proyek strategis Nasional seiuai dengan
ruang lingkup yang tertuang dalam perjanjian kerja
sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 23.
Pengendalian atas pelaksanaan konstruksi proyek
Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan dan memenuhi standar
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan.
Kementerian/lembaga men)rusun standar keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan untuk
setiap konstruksi proyek strategii Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(2)
(3)
PASAL 35
BAB V: KEMUDAHAN KONSTRUKSI
Penyedia pekerjaan konstruksi wajib mengajukan
permohonan uji kelaikan konstruksi kepada menteri/
]<ep3la lembaga teknis paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kalender sebelum dilakukannya ".r"h ierima
tahap pertama (prouisional hand. orer).
(2) Kementerian
A
(1)
(2) Kementerian/lembaga wajib mengeluarkan sertifikat
kelaikan fungsi konstruksi yang mengajukan
permohonan uji kelaikan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan sesuai dengan
kewenangan masing- masing.
(3) Sertifikat kelaikan fungsi konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pengoperasian
dan pemeliharaan konstruksi sesuai dengan fungsi
konstruksi.
(4) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat kelaikan
fungsi konstruksi dilakukan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
BAB VI
OPERASI DAN PEMELIHARAAN
PASAL 36
BAB VI: OPERASI DAN PEMELIHARAAN
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota wajib men5rusun rencana pengoperasian dan
pemeliharaan Proyek Strategis Nasional yang dananya
bersumber dari APBN/APBD.
(21 Rencana pengoperasian dan
pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. rencana bisnis atau rencana kerja; dan
b. rencana anggaran.
PASAL 37
BAB VI: OPERASI DAN PEMELIHARAAN
(1) PJPK wajib menyelesaikan inventarisasi dan rencana
pengelolaan aset paling lama 6 (enam) bulan sebelum
perjanjian kerja sama berakhir.
(2) Penilaian aset dan penyerahan aset hasil kerja sama
dilakukan secara proporsional sesuai dengan
perjanjian kerja sama.
'
(3) Penyerahan
A
(3) Penyerahan aset hasil kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui percepatan
peralihan menjadi aset barang milik negarafbarang
milik daerah.
(4) PJPK bersama menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
melakukan percepatan peralihan aset hasil kerja sama
'
untuk dicatatkan sebagai barang milik negaralbarang
milik daerah setelah dilakukan penyerahan aset hasil
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PASAL 38
BAB VI: OPERASI DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengelolaan barang milik negaraf barang milik daerah
yang telah selesai masa pemeliharaannya oleh
penyedia dan/atau telah berakhirnya masa perjanjian
kerja sama dengan Badan Usaha pelaksana dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota dapat melakukan kerja sama dengan Badan
Usaha dalam pengoperasian dan/atau pemeliharaan
infrastruktur setelah masa pemeliharaan oleh
penyedia selesai atau perjanjian kerja sama berakhir
dengan tetap memperhatikan:
a. kapasitas keuangan negaraf keuangan daerah
untuk pengoperasian dan/atau pemeliharaan
barang milik negaraf barang milik daerah;
b. peningkatan kapasitas, pengembangan, dan/atau
optimasi barang milik negarafbarang milik
daerah; dan/atau
c. dukungan operasional dan/atau pemeliharaan
barang milik negara/barang milik daerah.
A
BAB VII . .
BAB VII
KEMUDAHAN PENGADAAN DALAM RANGKA
PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Kesatu
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
PASAL 39
BAB VII: KEMUDAHAN PENGADAAN DALAM RANGKA | Bagian Kesatu - Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota melaksanakan percepatan pengadaan barangf
jasa dalam rangka pelaksanaan proyek Strategis
Nasional.
(2) Percepatan pengadaan barang/jasa proyek Strategis
Nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga,
gubernur, dan bupati/wali kota dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap
pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling
tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. penunjukan langsung dapat dilakukan kepada
lembaga keuangan internasional yang melakukan
kerja sama dengan kementerian/lembaga, atau
Pemerintah Daerah dalam rangka penyiapan
Proyek Strategis Nasional;
c. dapat dilakukan penunjukan 1angsung pating
banyak 2 (dua) kali kepada penyedia , jasa
konsultansi yang telah melaksanakan kontrak
sejenis dengan kinerja baik pada kementerianf
lembaga, atau Pemerintah Daerah bersangkutan
untuk pengadaan jasa konsultansi yang rutin;
d. dapat dilakukan penunjukan langsung paling
banyak 2 (dua) kali kepada penyedia barang/jasa
lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis
dengan kinerja baik pada kementerian/lembaga,
atau Pemerintah Daerah bersangkutan;
(3) Dalam
A
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai
dengan akhir tahun anggaran akibat kesalahan
kementerian/lembaga atau pemerintah Daerah,
kontrak dapat dilanjutkan dengan menyediakan
anggaran kementerian/lembaga atau pemerintah
Daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
Bagian Kedua
Panel Konsultan
PASAL 40
BAB VII: KEMUDAHAN PENGADAAN DALAM RANGKA | Bagian Kedua - Panel Konsultan
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan jasa konsultansi
dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional,
menteri/kepala lembaga membentuk panel Konsultan.
(2) Pen5rusunan daftar panel Konsultan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi.
(3) Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon penyedia jasa
konsultansi.
(4) Pemilihan konsultan dalam daftar panel Konsultan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
melalui seleksi dalam panel Konsurian uniuk penilaian
teknis berdasarkan kesesuaian bidang proyek.
(5) calon penyedia jasa konsultansi sebagai bagian dari
Panel Konsultan dipilih dan ditetapkan oleh menteri/
kepala lembaga.
PASAL 41
BAB VII: KEMUDAHAN PENGADAAN DALAM RANGKA | Bagian Kedua - Panel Konsultan
(1) Menteri/kepala
lembaga
melaksanakan
penandatanganan kontrak payung (Jramework
contract) untuk pengikatan calon penyedia jasa
konsultansi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40
ayat (5) selama jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun.
(2) Menteri
A
(2) Menteri/kepala lembaga dapat mendelegasikan
kewenangan pemilihan dan penetapan daftar panel
Konsultan kepada pejabat tinggi madya di lingkungan
kementerian/ lembaga masing-masing.
(3) Menteri/kepala lembaga melakukan evaluasi terhadap
calon penyedia jasa konsultansi yang terdapat dalam
kontrak payung fframework contract) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun selama
masa kontrak payung fframework contract).
(4) Menteri melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap
kebijakan dan pelaksanaan panel Konsultan.
(5) Ketentuan tata cara seleksi dan penetapan panel
Konsultan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga
Panel Badan Usaha
PASAL 42
BAB VII: KEMUDAHAN PENGADAAN DALAM RANGKA | Bagian Ketiga - Panel Badan Usaha
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan Badan Usaha
dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional,
menteri/kepala lembaga membentuk panel Badan
Usaha.
(2) Pen5rusunan daftar panel Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan meialui seleksi.
(3) Panel Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Badan
Usaha.
(4) Pemilihan Badan Usaha dalam daftar panel Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
melalui penilaian penawaran teknis dan biaya
berdasarkan kesesuaian bidang proyek.
(5) calon Badan Usaha sebagai bagian dari panel Badan
Usaha dipilih dan ditetapkan oleh menteri/kepala
lembaga.
PASAL 43
BAB VII: KEMUDAHAN PENGADAAN DALAM RANGKA | Bagian Ketiga - Panel Badan Usaha
A
Pasal 43
Dalam hal Badan Usaha selaku pemrakarsa proyek
Strategis Nasional tidak terdapat dalam Panel Badan
Usaha, pemilihan Badan Usaha Pelaksana dilakukan
melalui seleksi dalam Panel Badan Usaha untuk penilaian
teknis dengan peserta yang terdapat dalam Panel Badan
Usaha ditambah Badan Usaha pemrakarsa.
PASAL 44
BAB VII: KEMUDAHAN PENGADAAN DALAM RANGKA | Bagian Ketiga - Panel Badan Usaha
(1) Menteri/kepala
lembaga
melaksanakan
penandatanganan kontrak payung fframeutork
contract) untuk pengikatan calon Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 selama jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Menteri/kepala lembaga dapat mendelegasikan
kewenangan pemilihan dan penetapan daftar panel
Badan Usaha kepada pejabat tinggi madya di
lingkun gan kemen terian I lembaga masing- masin g.
(3) Menteri/kepala lembaga melakukan evaluasi terhadap
calon Badan Usaha yang terdapat dalam kontrak
payung (Jramework contracfl sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun selama masa
kontrak payung (framew ork contract).
(4) Menteri melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap
kebijakan dan pelaksanaan Panel Badan Usaha.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
Panel Badan Usaha diatur dengan peraturan lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
BAB VIII
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL
PASAL 45
BAB VIII: PENANGANAN DAMPAK SOSIAL
Menteri/kepala lembaga, gubernur, d,anfatau bupati/wali kota menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan proyek Strategis Nasional.
(2) Program. A (1) BAB IX PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan/atau keuangan daerah.
(3) Dalam hal kemampuan keuangan negara dan/atau keuangan daerah tidak memadai, Badan Usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Menteri meiakukan koordinasi untuk menetapkan dan menyetujui program dalam rangka pelaksanaan penanganan dampak sosiai sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penanganan dampak sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
PASAL 46
BAB IX: PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN
(1) Dalam hal terdapat laporan danf atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional atau kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Strategis Nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (21 Dalam A
(2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak laporan masyarakat diterima.
(3) Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang diterima oleh kementerian/lembaga bersangkutan ataupun laporan yang diteruskan Kejaksaan Repubiik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2t.
(4) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota meminta Aparat pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Hasil pemeriksaan Aparat pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayai (4) dapat berupa: a- kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara; kesalahan administrasi kerugian negara; atau yang menimbulkan tindak pidana yang bukan bersifat administratif. b A c
(6) Dalam
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari keda sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat (7) disampaikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(9) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABX. A BAB X PELAPORAN
PASAL 47
BAB X: PELAPORAN
(1) PJPK dan pemangku kepentingan terkait lainnya wajib
memberikan informasi secara langsung mengenai
perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
kepada Menteri.
(21 Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam
bentuk fisik dan/atau bentuk digital.
(3) Penyampaian informasi secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 3 (tiga)
bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
PASAL 48
BAB X: PELAPORAN
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan informasi dari PJPK dan pemangku kepentingan terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal47.
(2) Menteri melaporkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 1 (satu) kali daiam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 49
BAB XI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan
diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan
pelaksanaan kemudahan Proyek Strategis Nasional.
A
BAB XII . .
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 50
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Proyek Strategis Nasional yang dalam tahap
perencanaan danf atau tahap penyiapan sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini;
b. Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian
tahap transaksi dan/atau telah menyelesaikan tahap
transaksi sebelum diundangkannya peraturan
Pemerintah ini; atau
c. Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian
tahap konstruksi dan/atau perjanjian sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini,
tetap dilanjutkan dengan menyesuaikan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 51
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan 1O9 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2o Nomor 259), dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 52
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai
diundangkan.
berlaku pada tanggal
A
Agar
-40_