Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan / atau antarkabupaten / kota.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur rllang dan pola ruang.
3. Tata Ruang Laut adalah wujud struktur ruang'laut dan pola ruang laut.
4. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
5. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
6. Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang
Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha danlatau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.
8. Konsesi A PRES IDEN REPUBL.IK INDONESIA
8. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan danf atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, yang tidak termasuk rulang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah.
10. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. 1 1. Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
12. Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin,Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
14. Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.
15. Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
16. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat. A
17. Instansi PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA
17. Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
18. Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.
19. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas , dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah Rencana Tata Ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, rLlang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
27. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi yang merupakan penjabaran dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
22. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupate n lKota yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari RTRWP yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupatenfkota, rencana struktur ruang wilayah kabupatenf kota, rencana pola ruang wilayah kabupatenf kota, penetapan kawasan strategis kabupatenf kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupatenf kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupate n I kota. A
23. Rencana PRE S IDEN REPUBT-lK ll'IDONESIA
23. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RTR KSN adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
24. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat
RTRL adalah hasil dari proses perencanaan Tata Ruang Laut.
25. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu.
26. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan rLrang laut di kawasan antarwilayah.
27. Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi rlrang ,pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boieh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin.
28. Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait Batas Daerah, Rencana Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Garis Pantai, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, danf atau Pertzinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
29. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecii yang memiiiki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 30.Menteri A
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. BAB II RUANG LINGKUP
PASAL 2
BAB II: RUANG LINGKUP
Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan, yang terjadi dengan atau di dalam:
a. Batas Daerah;
b. Kawasan Hutan; c. RTRW;
d. Izin;
e. Konsesi; f. Hak Atas Tanah dan/atau Hak pengelolaan;
g. Garis Pantai;
h. RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWp-3-K; dan/atau i. Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
PASAL 3
BAB II: RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi
a. penyelesaian Batas Daerah: A
b. penyelesaian b c d e PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan; penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengeloiaan. BAB III PENYELESAIAN BATAS DAERAH Bagian Kesatu Umum
PASAL 4
BAB III: PENYELESAIAN BATAS DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2\ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OOT Nomor 68, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 1 2 a !) A MEMUTUSKAN: . SALINAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan / atau antarkabupaten / kota.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur rllang dan pola ruang.
3. Tata Ruang Laut adalah wujud struktur ruang'laut dan pola ruang laut.
4. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
5. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
6. Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang
Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha danlatau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.
8. Konsesi A PRES IDEN REPUBL.IK INDONESIA
8. Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan danf atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, yang tidak termasuk rulang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah.
10. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. 1 1. Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
12. Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin,Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
14. Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.
15. Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
16. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat. A
17. Instansi PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA
17. Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
18. Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.
19. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas , dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah Rencana Tata Ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, rLlang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
27. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi yang merupakan penjabaran dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
22. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupate n lKota yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari RTRWP yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupatenfkota, rencana struktur ruang wilayah kabupatenf kota, rencana pola ruang wilayah kabupatenf kota, penetapan kawasan strategis kabupatenf kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupatenf kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupate n I kota. A
23. Rencana PRE S IDEN REPUBT-lK ll'IDONESIA
23. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RTR KSN adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
24. Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat
RTRL adalah hasil dari proses perencanaan Tata Ruang Laut.
25. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu.
26. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan rLrang laut di kawasan antarwilayah.
27. Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi rlrang ,pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boieh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin.
28. Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait Batas Daerah, Rencana Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Garis Pantai, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, danf atau Pertzinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
29. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecii yang memiiiki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 30.Menteri A
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan, yang terjadi dengan atau di dalam:
a. Batas Daerah;
b. Kawasan Hutan; c. RTRW;
d. Izin;
e. Konsesi; f. Hak Atas Tanah dan/atau Hak pengelolaan;
g. Garis Pantai;
h. RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWp-3-K; dan/atau i. Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut. Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi
a. penyelesaian Batas Daerah: A
b. penyelesaian b c d e PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan; penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengeloiaan. BAB III PENYELESAIAN BATAS DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Penyelesaian Batas Daerah terdiri atas:
a. percepatan penyelesaian Batas Daerah; dan
b. penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK. Bagian Kedua Percepatan Penyelesaian Batas Daerah Pasal 5
(1) Batas Daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menjadi acuan penyele saian Ketidaksesuaian. (2)Dalam A
(2) Dalam hal Batas Daerah belum ditetapkan dalam peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah.
(3) Dalam hal terdapat Batas Daerah yang akan atau dalam proses revisi, dilakukan pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama pemerintah daerah.
(4) Hasil dari pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan Batas Daerah berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam peraturan menteri paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(6) Dalam hal pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap Batas Daerah yang telah dibahas bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan Batas Daerah paling lama 1 (satu) bulan. Bagian A Bagian Ketiga Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK BAB IV PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK, KAWASAN HUTAN,IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAH, DAN/ATAU HAK PENGELOLAAN
PASAL 6
BAB IV: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK,
(1) Dalam hal Batas Daerah telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, namun terdapat
Ketidaksesuaian dengan RTRWP dan/atau RTRWK,
dilakukan revisi terhadap RTRWP dan/atau RTRWK
untuk disesuaikan dengan Batas Daerah yang telah
ditetapkan.
(2) Revisi RTRWP dan/atau RTRWK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah
daerah sejak Ketidaksesuaian RTRWP dan/atau
RTRWK dengan Batas Daerah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 7
BAB IV: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK, | Bagian Kesatu - Umum
Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan
Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, danf atau Hak
Pengelolaan terdiri atas:
a. penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan;
b. penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWp dengan
RTRWK;
c.
penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas
Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan
Hutan dalam Keterlanjuran;
d.penyelesaian
A
PRESlDEN
REPUBLIK TNDONESIA
penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau
RTRWK dalam Keterlanjuran;
penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas
Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan
Hutan dalam Pelanggaran; dan
penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi,
Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dengan
RTRWP dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan
PASAL 8
BAB IV: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK, | Bagian Kedua - Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan:
a. dalam hal Kawasan Hutan ditetapkan lebih'awal
dari RTRWP dan/atau RTRWK, dilakukan revisi
RTRWP dan/atau RTRWK dengan mengacu pada
Kawasan Hutan yang ditetapkan terakhir; dan
b. dalam hal RTRWP danlatau RTRWK ditetapkan
lebih awal dari Kawasan Hutan, dilakukan tata
batas dan pengukuhan Kawasan Hutan dengan
memperhatikan RTRWP dan/atau RTRWK.
(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
dan/ atau RTRWK dengan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan tahapan:
a. revisi RTRWP dilakukan sejak Ketidaksesuaian
antara RTRWP dengan Kawasan Hutan ditetapkan
oleh Menteri; dan
b. revisi RTRWK dilakukan dengan mengacu pada
revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
(3) Penyelesaian
d
e
f.
A
(3) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan pengukuhan Kawasan Hutan, oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan dalam jangka waktu
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK
dengan Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara
RTRWP dengan RTRWK
PASAL 9
BAB IV: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK, | Bagian Ketiga - Penyelesaian Ketidaksesuaian antara
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan
RTRWK dilakukan melalui tahapan:
a. revisi RTRWP dilakukan dan ditetapkan paling
lama 18 (delapan belas) bulan sejak
Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK
ditetapkan oleh Menteri; dan
b. revisi RTRWK dilakukan secara serentak untuk
seluruh kabupaten I kotadalam satu provinsi yang
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditetapkan.
(2) Dalam hal revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a telah ditetapkan, RTRWP dimaksud
menjadi acuan dalam proses revisi RTRWK.
(3) Revisi RTRWP dan RTRWK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan Peta Rupabumi Indonesia
termutakhir yang telah ditetapkan oleh kepala badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
informasi geospasial.
PASAL 10
BAB IV: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK, | Bagian Ketiga - Penyelesaian Ketidaksesuaian antara
A
Pasal 10
(1) Pemerintah daerah melaksanakan penyelesaian
Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pada saat revisi RTRWP dan revisi RTRWK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), segala
macam proses penerbitan lzin dan/atau Konsesi baru
dihentikan sementara pada wilayah yang mengalami
Ketidaksesuaian sampai dengan revisi RTRWP dan
revisi RTRWK ditetapkan.
(3) Penghentian sementara proses penerbitan lzin
dan/atau Konsesi baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikecualikan untuk proyek dan/atau program
nasional yang bersifat strategis.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan dapat memfasilitasi pemerintah daerah
dalam penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
dengan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Penyelesaian Ketidaksesuai an lzin, Konsesi,
Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan
di dalam Kawasan Hutan dalam Keterlanjuran
PASAL 11
BAB IV: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK, | Bagian Keempat - Penyelesaian Ketidaksesuai an lzin, Konsesi,
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaianlzin atau Konsesi dalam Keterlanjuran yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan, diiakukan dengan perubahan peruntukan Kawasan Hutan, perubahan fungsi Kawasan Hutan, dan/atau penggunaan Kawasan Hutan, dan terhadap lzin atau Konsesi tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Penyelesaian PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian dalam Keterlanjuran terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum ditunjuknya atau ditetapkannya kawasan tersebut sebagai Kawasan Hutan, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan.
(3) Penyelesaian terhadap penguasaan tanah berupa permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan garapan, kebun ralqrat, lahan transmigrasi, hutan adat, atau tanah ulayat yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik dengan iktikad baik oleh Masyarakat di dalam Kawasan Hutan selama jangka waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus, penguasaan tanah dimaksud tidak dipermasalahkan oleh pihak lainnya, dan dibuktikan dengan historis penguasaan dan pemanfaatannya, diselesaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan telah dilakukan perubahan batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak dilepaskan dari Kawasan Hutan, ditetapkan sebagai objek tanah telantar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Keterlanjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya peraturan Pemerintah ini. Bagian A a Bagian Kelima Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, dan latau Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran
PASAL 12
BAB IV: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK, | Bagian Kelima - Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, dan latau
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah milik Instansi Pemerintah,
Badan Usaha, dan/atau Masyarakat dengan RTRWP
dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran dilakukan
dengan cara:
a. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha,
dan/atau Masyarakat belum mengusahakan,
menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif maka
terhadap lzin dan/atau Konsesi dilakukan
pengurangan, penciutan, atau pencabutan
wilayah kerja lzin atau Konsesi yang tidak sesuai
RTRWP dan/atau RTRWK, dan terhadap Hak Atas
Tanah dilakukan penyesuaian pemanfaatan
tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK;
b. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha,
dan/atau Masyarakat telah mengusahakan,
menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif dan tidak
melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup maka lzin, Konsesi, dan latau
Hak Atas Tanah tetap berlaku hingga jangka
waktu berlakunya berakhir dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
A
c. dalam
dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha,
dan/atau Masyarakat telah mengusahakan,
menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif, namun
aktivitas Instansi Pemerintah, Badan Usaha,
danf atau Masyarakat melampaui daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup, maka:
terhadap lzin atau Konsesi dilakukan
pengurangan atau penciutan wilayah kerja
Izin atau Konsesi yang tidak sesuai RTRWP
dan/atau RTRWK; dan/ atau
terhadap Hak Atas Tanah, dilakukan
penyesuaian pemanfaatan tanah dengan
RTRWP dan/atau RTRWK.
d. dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha,
dan/atau Masyarakat dengan sengaja tidak
mengusahakan, menggunakan, atau
memanfaatkan tanahnya secara efektif atau tidak
melakukan kegiatan usaha pada tanah tersebut
sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui
pemberi lzin atau Konsesi dalam jangka waktu
paling singkat 2 (dua) tahun sejak penerbitait in
atau Konsesi, dilakukan penetapan kawasan
dan/atau tanah telantar oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agrarialpertanahan dan tata ruang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian beberapa lzin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah milik Instansi Pemerintah,
Badan Usaha, dan/atau Masyarakat terhadap RTRWP
dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran dilakukan
dengan cara:
c
1
2
A
a. Terhadap
a
-t6-
Terhadap lzin,Konsesi, dan latau Hak Atas TAnah
yang terbit lebih awal darilzin, Konsesi, dan/atau
Hak Atas Tanah lainnya di lahan yang sama:
1. dalam hal pengusahaan, penggunaan, atau
pemanfaatan Izin, Konsesi, dan/atau Hak
Atas Tanah yang terbit lebih awal tidak
melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup maka lzin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah dimaksud tetap
berlaku hingga jangka waktu berlakunya
berakhir dan dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
atau
2. dalam hal pengusahaan, penggunaan, atau
pemanfaatan lzin, Konsesi, dan/atau Hak
Atas Tanah yang terbit lebih awal melampaui
daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup maka lzin, Konsesi, dan/atau Hak
Atas Tanah dimaksud dilakukan:
a) pengurangan atau penciutan wilayah
kerja lzin atau Konsesi; atau
b) penyesuaian pemanfaatan tanah
dengan RTRWP dan/atau RTRWK.
Terhadap lzin,Konsesi, dan latau Hak Atas Tanah
yang terbit lebih akhir dari lzin, Konsesi,
dan/atau Hak Atas Tanah lainnya di lahan yang
sama, dilakukan:
1. pengurangan atau penciutan wilayah kerja
Izin danlatau Konsesi seluas wilayah yang
terjadi Ketidaksesuaian; dan
2. pembatalan Hak Atas Tanah yang terbit lebih
akhir seluas wilayah yang terjadi
Ketidaksesuaian atau dengan musyawarah
mufakat antar pemegang Hak Atas Tanah,
dalam hal musyawarah mufakat tidak
tercapai maka menggunakan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap sebagai dasar melakukan pembatalan
Hak Atas Tanah seluas wilayah yang terjadi
Ketidaksesuaian.
c.Selain
b
A
-t7-
c. Selain
penyelesaian Ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud pada huruf b, penerbit
Izin atau Konsesi dapat mengupayakan
mekanisme penyelesaian melalui pen5rusunan
perjanjian pemanfaatan lahan bersama antara
beberapa pemegang lzin atau Konsesi dengan
mempertimbangkan nilai
manfaat dan
keekonomian dan pelaksanannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, danf atau
Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
'
(4) Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agrarialpertanahan dan tata ruang dengan
menteri terkait.
Bagian Keenam
Penyelesaian Ketidaksesuai an lzin, Konsesi,
Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam
Kawasan Hutan dalam Pelanggaran
PASAL 13
BAB IV: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK, | Bagian Keenam - Penyelesaian Ketidaksesuai an lzin, Konsesi,
Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas
Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan milik Instansi
Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat di dalam
Kawasan Hutan dalam Pelanggaran dilakukan pengenaan
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
A
Bagian
Bagian Ketujuh
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah,
dan/atau Hak Pengelolaan dengan RTRWP
dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran
PASAL 14
BAB IV: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK, | Bagian Bagian Ketujuh - Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah,
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, Hak
Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan milik Instansi
Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat dengan
RTRWP dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran, dilakukan
pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Tata Ruang.
BAB V
PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN GARIS PANTAI DENGAN HAK ATAS
TANAH, HAK PENGELOLAAN, DAN/ATAU PERIZINAN TERKAIT
KEGIATAN YANG MEMANFAATKAN RUANG LAUT
PASAL 15
BAB V: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN GARIS PANTAI DENGAN HAK ATAS
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis Pantai dengan
Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau Perizinan
terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut
mengacu pada unsur Garis Pantai yang termuat dalam
Peta Rupabumi Indonesia yang ditetapkan oleh kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang informasi geospasial.
l2l Titik dasar dan garis pangkal di PPKT menjadi acuan
dalam penentuan Garis Pantai yang termuat dalam
Peta Rupabumi Indonesia yang ditetapkan oleh kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang informasi geospasial.
(3) Dalam hal terjadi dinamika perubahan Garis Pantai
yang mengakibatkan ketidaksesuaian titik dasar dan
garis pangkal di PPKT dengan Garis Pantai dalam Peta
Rupabumi Indonesia, titik dasar dan garis pangkal di
PPKT tetap diakui dan berlaku.
(4) Dalam
A
(4) Dalam hal terjadi Ketidaksesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemerintah wajib memulihkan
kondisi fisik lahan menjadi daratan di PPKT.
PASAL 16
BAB V: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN GARIS PANTAI DENGAN HAK ATAS
(1) Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang
berada di wilayah laut akibat dinamika perubahan
Garis Pantai, sebelum ditetapkannya unsur Garis
Pantai dalam Peta Rupabumi Indonesia yang pertama
kali ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial
maka Hak Atas Tanah danf atau Hak Pengelolaan
dimaksud tetap diakui.
(2) Pengakuan terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan identifikasi, inventarisasi,
dan pengkajian yang dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agranalpertanahan dan tata ruang, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, serta melibatkan Instansi
Pemerintah terkait sejak Ketidaksesuaian antara Garis
Pantai dengan Hak Atas Tanah dan/atau Hak
Pengelolaan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar pengakuan Hak Atas Tanah dan/atau
Hak Pengelolaan.
(41 Dalam hal hasil identifikasi, inventarisasi, dan
pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
bidang tanah tidak dapat diidentif,rkasi sehingga tidak
dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan
sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai tanah
musnah dan Hak Atas Tanah dan/atau Hak
Pengelolaan dinyatakan hapus.
A
PASAL 17
BAB V: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN GARIS PANTAI DENGAN HAK ATAS
Pasal 17
(1) Hak Atas Tanah yang diterbitkan di wilayah perairan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memberikan rlrang dan akses
kepada nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam,
dan keselamatan pelayaran.
(3) Hak Atas Tanah dapat diberikan kepada Masyarakat
yang telah memanfaatkan di wilayah perairan
berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 18
BAB V: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN GARIS PANTAI DENGAN HAK ATAS
(1) Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat yang melaksanakan kegiatan reklamasi:
a. sebelum ditetapkannya RTRWN, RTR KSN, RTRWP, RTRWK, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan peraturan perundang-undangan di bidang reklamasi;
b. belum memiliki Izin reklamasi; dan
c. belum memiliki Hak Atas Tanah danlatau Hak Pengelolaan, wajib mengajukan permohonan perizinan reklamasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Perizinan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam A -2t-
(3) Dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat tidak mengajukan permohonan perizinan reklamasi sebagaimana dimaksud ayat (1), tanah hasil reklamasi ditetapkan sebagai tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
(4) Penguasaan, pemilikan, peffianfaatan, dan penggunaan tanah hasil reklamasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.
(5) Dalam hal RTRWN, RTR KSN, RTRWP, RTRWK, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan peraturan perundang-undangan di bidang reklamasi telah ditetapkan, namun pelaksana reklamasi tidak memiliki izin reklamasi, pelaksana reklamasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan selanjutnya tanah hasil reklamasi ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara. BAB VI PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN ANTARA RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, DAN/ATAU RZWP-3-K DENGAN PERIZINAN TERKAIT KEGIATAN YANG MEMANFAATKAN RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum
PASAL 19
BAB VI: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN ANTARA RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, | Bagian Kesatu - Umum
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut:
a. penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K; dan
b. penyelesaian A b PRES lDEN REPUBLIK TNDONESIA penyelesaian Ketidaksesuaian antara P erizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K.
PASAL 20
BAB VI: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN ANTARA RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K dilakukan melalui revisi RTRWP dengan mengintegrasikan RZWP-3 -K.
(2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K ditetapkan oleh Menteri.
(3) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Peta Rupabumi Indonesia termutakhir yang telah ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
PASAL 21
BAB VI: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN ANTARA RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, | Bagian Kesatu - Umum
(1) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah.
(2) Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria f pertanahan dan tata ruang serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam melakukan revisi RTRWP. Bagian Kedua Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K A Bagian Bagian Ketiga Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K
PASAL 22
BAB VI: PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN ANTARA RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, | Bagian Bagian Ketiga - Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dalam Keterlanjuran, dilakukan dengan cara:
a. dalam hal Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut telah diterbitkan sebelum ditetapkannya RTRL, RZ KSNT, RZ K.AW, danf atau RZWP-3-K maka terhadap Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut yang sesuai dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. dalam hal Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut telah diterbitkan sebelum ditetapkannya RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K maka terhadap Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut yang tidak sesuai dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir.
(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dalam Pelanggaran, dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan. BABVII A BAB VII KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN , TZIN, KONSESI; HAK ATAS TANAH, DAN/ATAU HAK PENGELOLAAN
PASAL 23
BAB VII: KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN
(1) Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dilakukan oleh tim koordinasi yang diketuai oleh Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII PENYUSUNAN, PEMUTAKHIRAN, DAN PENETAPAN PITTI
PASAL 24
BAB VIII: PENYUSUNAN, PEMUTAKHIRAN, DAN PENETAPAN PITTI
(1) Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin,
Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan
dituangkan dalam PITTI.
(2) PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran PITTI,
Instansi Pemerintah wajib menyampaikan data
pembentuk PITTI kepada Menteri paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
berlaku.
(4) Data
A
(+) Data pembentuk PITTI sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (3) dalam bentuk produk hukum dan
lampiran peta yang memenuhi standar ketentuan
teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-
undangan.
(5) Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin,
Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan
yang dituangkan dalam PITTI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyelesaian
Ketidaksesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(6) Menteri menyampaikan Ketidaksesuaian Tata Ruang,
Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah,
dan/atau Hak Pengelolaan pertama kali kepada
menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau
bupati/wali kota paling lama 9 (sembilan) Qulan
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Dalam hal Ketidaksesuaian belum termuat dalam
PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri,
kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau
Masyarakat yang dikoordinasikan oleh bupati/wali
kota, dapat mengajukan permohonan penyelesaian
Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin,
Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan
kepada Menteri yang dilengkapi dengan data
pendukung dan lampiran peta.
(8) Pemutakhiran PITTI sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(9) Pemutakhiran
A
(9) Pemutakhiran dan penetapan PIT'II sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan setiap tahun oleh
Menteri.
(10) Tata cara pen).Ltsunan, pemutakhiran, dan penetapan
PITTI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 25
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota
wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di
bidangnya dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian
Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas
Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 26
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar A PRES IDEI'I REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia, orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik