Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Monopoli adalatr pcnguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu Pelaku tlsaha a.t-au satu kelompok pelaku usaha. l'claku UsaL-a adalah setiap orang perorangan atau baclan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Inclonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjia.n, menyelenggarakan berbagai kegiatan r.^lr* dalam bidang ekonorrri. Perjanjian adaLra.h suatu perbuatan satu auau lebih Pelakr,r Usaha untuk mer_gikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan narna apa pun, baik te-trrli: rnaupun tidak tertulis. Persekcngkolan atau konspirasi usd.ha adalah bentuk keqja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku Usaha yang bersekcngkot. Pasar adalrrh lernbaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupgn ticlak lien3sun-g dapat melakukan transal<si perdagangan barang dan/atau jasa.
Plsar -Llersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengr^n jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oi,-'h Pblaku Usaha atas barang rJan/atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan/atau iasa tersebut. 1 2 3 4 5 6 A
7. Konsumen 7 8 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
Konsumen adalah setiap pemakai dan/atau pengguna barang danf atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
PASAL 2
BAB I: BAB I
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. kewenangan Komisi;
b. kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda; dan
c. pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan
Komisi.
9
BAB II
KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
PASAL 3
BAB II: KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Komisi mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 Undang-Undang.
PASAL 4
BAB II: KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang l,arangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 33, ); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLT DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. 1 2 3 A BAB I BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Monopoli adalatr pcnguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu Pelaku tlsaha a.t-au satu kelompok pelaku usaha. l'claku UsaL-a adalah setiap orang perorangan atau baclan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Inclonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjia.n, menyelenggarakan berbagai kegiatan r.^lr* dalam bidang ekonorrri. Perjanjian adaLra.h suatu perbuatan satu auau lebih Pelakr,r Usaha untuk mer_gikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan narna apa pun, baik te-trrli: rnaupun tidak tertulis. Persekcngkolan atau konspirasi usd.ha adalah bentuk keqja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan Pelaku Usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku Usaha yang bersekcngkot. Pasar adalrrh lernbaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupgn ticlak lien3sun-g dapat melakukan transal<si perdagangan barang dan/atau jasa.
Plsar -Llersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengr^n jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oi,-'h Pblaku Usaha atas barang rJan/atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan/atau iasa tersebut. 1 2 3 4 5 6 A
7. Konsumen 7 8 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
Konsumen adalah setiap pemakai dan/atau pengguna barang danf atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. kewenangan Komisi;
b. kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda; dan
c. pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan Komisi. 9 BAB II KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Pasal 3 Komisi mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang. Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk keperluan pemeriksaan perkara sampai dengan penjatuhan sanksi berupa tindakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang, termasuk pengawasan putusan, dibentuk Majelis Komisi.
(2) Majelis . . A (21 Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran:
a. berupa perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 1 1, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan/atau Pasal 16 Undang-Undang;
b. berupa kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, danlatau Pasal 24 Undang-Undang; dan/atau
c. terhadap Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, danlatau Pasal 28 Undang-Undang. BAB III KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA Bagian Kesatu Kriteria Sanksi Pasal 5
(1) Sanksi berupa tindakan administratif dijatuhkan:
a. sesuai dengan tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha;
b. dengan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha dari Pelaku Usaha; dan/atau
c. dengan dasar pertimbangan dan alasan yang jelas. (21 Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan kriteria yang memenuhi unsur pelanggaran ketentuan Undang-Undang. A Bagian Bagian K:dua .Ienis Sanksi
PASAL 6
BAB III: KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA | Bagian Bagian K:dua - .Ienis Sanksi
(1) Komisi berwenang menjatuhken sanksi berupa
tinclakan administratif kepada Pelaku Usaha yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.
(21 Tirrdakan aciministratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. penetapar. pearbatalan Perjanjian;
b. perintah kepada Pelaku Usaha untuk
mcnghentikan integrasi vertikal;
c. perintah kepada Pelaku Usaha untuk
' .. inenghentikan kegiatarr ' yang
terbukti
menimbulkan praktek Monopoli, menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat, dan/atau
merugikan nlasyarakat;
d. perinturh' kepada Pelaku Usaha untuk
mcnghentikaq penyalahgunaan posisi domirran;
e. penetapan pembatalan at-as perrggabungan atau
peleburan badan usaha dan pengambilalihan
saham;
f.
penetapan pembayara.n ganti rrgi; dan/atau
g. pengenaan. denda,
paling
sedikit
Rp1.OO0.000.00O,O0 (satu miliar rupiah), dengan
memperhatikan ketentuan mengellai besaran
denda sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
tr
A
Pirsal 7
Pasal Z
(1) Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(21 huruf a dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha
melanpgar ketentuan Pasal 4, Pasal 5. Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 9,, Pasal9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 15, dan/atau Pasal 16 Undang-Undang.
(2) l'indt kan administratif berupa penetapan pembatalan
Perjanjian sebagaimana dirnaksucl pada ayat (1) dapat
dijatuhkan pada:
a. sebagian Perjanjia-n; atau
b. keseluruha.n Perjanjian.
(3) Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan
sebagian Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diterapkan daiarn hal sebagian ketentuan
dalan: Perjanjian diput"rskan olel: Majelis Komisi
melanggar ketentuan Undan g -Undang.
(4) Tinddkan administratif berupd. penetapan pembatalan
keseluruhan Perjanjian sebagairnana dimakstrd pada
ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal seluruh
ketcntuan atau. hampir seluruh ketentuan dalarn
Perjanjian diputuskan oleh Majelis Komisi melanggar
ketentua n Undang-Untlang.
PASAL 8
BAB III: KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA | Bagian Bagian K:dua - .Ienis Sanksi
Tindakan ,ad.ninistratif benrpa perintah kepada pelaku
Llsaha untuk menghentikan integrrrsi vertikal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dijatuhkan dalam
hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 14 Undang-
Undahg.
PASAL 9
BAB III: KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA | Bagian Bagian K:dua - .Ienis Sanksi
(1) Tindakan administratif berupa perintah kepada pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan scbagaimana dimaksud dalaar Pasal 6 ayat (2) huruf c dqatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20,.Pasal 2I, pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Passl 26, dan/atau pasal 2T Ulrdang-Undang (2\Tindakan A REPUBLIK !NOONESIA (21 Tindakan adminisr-ratif bempa perintah kepada pelaku Usaha unt,-rk menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penghentian kegiatan yang mengakibatkan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa;
b. penghentian kegiata.r yang mengakibatkan penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang arau jasa;
c. penghentian penolakan atau tindakan menghala.ngi. Pelreku Usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama;
d. p'cnghentian kegiatan yang menghalangi Konsumen. atau pelanggan Pelaku Usaha. pesaing dalam melakukan hubungan . usaha derrgan Pelaku Usaha pesaingnya itu; c. penghentian kegiatan. yang membatasi peredaran atau penjualan barang atau jasa di pasar Bersangkutan; f. penghentian diskriminasi;
g. penghentian jual itrgi atau penetapan harga jt'-al yang sangat rendah;
h. penghentian kecurangan dalam menetapkan biaya produki; dan biaya lainnya yang'"nen3aai komponen barang atau jasa; i. penghentian Persekongkolan untul: mengatur ata'j menentukan perrenang tbnder; j. penghentianPersekongkolanuntukmendapatkan informasi kegiatan usaha Pelaku Usaha pesaing yang diklasihkasikan sebagai rahasia perusahaan; k.penghentian A penghentian Persckongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran Pelaku Usaha pesaing; perintah kepada Pelaku memberhentikan direksi atau berjabat rangk.ap; dan/atau perintah kepada Pelaku Usaha yang terafiliasi untuk melepaskan kepemiliiran saham silang.
PASAL 10
BAB III: KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA | Bagian Bagian K:dua - .Ienis Sanksi
Tindakan administratif berupa perintah kepada Pelaku
Usaha untuk menghen'-ikan penyalahgunaan posisi
dominan sebagairrrerna dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21
huruf d dijatuhl:an dalarr hal Pelaku Usaha melanggar
ketentuan Pasal 25 Undang-Undang.
PASAL 11
BAB III: KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA | Bagian Bagian K:dua - .Ienis Sanksi
Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan atas
penggabungan atau peleburan badan usaha dan
pengarnbilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayar- (2) huruf e dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha
melanggar ketentuarr Pasal 28 Undang-Undang.
Bagicn Ketiga-
Besaran Denda
PASAL 12
BAB III: KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA | Bagian Bagian K:dua - .Ienis Sanksi
(1) 'Iinda.kan administratif berupa denda sebagaimana
- dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g merupakan
denda oasar, dan pengenaan tindakan administratif
bertrlla denda oleh Komisi diiakukan berdasarkan
ketentuan sebaqai berikut:
a. paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen)
dari ketr.nurngan bersih yang diperoleh Pelaku
Usaha.pada Pasgr Bersangkutan, seiama kurun
waktu terjad^nya pelanggaran terhadap Undang-
Undang; atau
b.paling
k
I
tn
Usaha untuk
komisaris yang
A
b. paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari
total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama
kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap
Undang-Undang.
l2l Sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi
yang memuat tindakan administratif berupa denda,
terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang
cukup, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari
nilai denda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi.
PASAL 13
BAB III: KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA | Bagian Bagian K:dua - .Ienis Sanksi
(1) Tindakan administratif berupa denda yang tercantum
dalam putusan Komisi, yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan mengikat, merupakan
piutang negara dan disetorkan ke kas negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
(21 Dalam hal terlapor tidak melaksanakan putusan
Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi
berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang
berwenang dalam bidang urusan piutang negara
dan/atau aparat penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB III: KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA | Bagian Bagian K:dua - .Ienis Sanksi
Penentuan besaran denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t2 ayat (1) didasarkan atas:
a. dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
b. durasi waktu terjadinya pelanggaran;
c. faktor yang meringankan;
d. faktor yang memberatkan; dan/atau
e. kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.
PASAL 15
BAB III: KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA | Bagian Bagian K:dua - .Ienis Sanksi
Faktor yang meringankan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf c terdiri atas:
a.Pe1aku
A
a. Pelaku Usaha melakukan akti.ritas yang menunjukkan
adanya upaya kepatuhan ferhadap prinsip persaingan
usaha sehat yang meliputi kode etik, pelatihan,
penyuluhan, sosialisasi, dan scjenisnya;
b. Pelaku Usaha merrghentikan secara sukarela atas
perilaku anti konrpetitif sejak timbulnya perkar..a;
c.
Pelaku Usalia beium pernah melaktrkan pelangqaran
yang sama atau sejenis tcrkait larangan praktek
Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam lJndang-U,rdang;
d. Pelaku lJsaha tidak melakukan pelanggaran atas
dasar kesengajaan;
e. Pelaku Usaha bukan sebagai pemimpin/inisiator dari
pelanggaran; danfatau
f.
darnpak pelanggararr tidak signilikan terhactap
persaingan.
PASAL 16
BAB III: KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA | Bagian Bagian K:dua - .Ienis Sanksi
Faktor yang memberatkan seb.lgainrana dimaksud dalam
Pasal L4 h'.u uf d terdiri atas:
a. Pelaku lJsaha pernah melakukan pelanggaran yang
sarna o.uEU sejenis sebagaimana diattrr dalam Undang-
U::dhng dalam waktu kurang dari 8 (delapan) tahun
berciasarkan purtusan yang telah berkekuaian hukum
tetap; dan/atau
b.
Pelaku Usaha
pelanggaran.
berpcran sebagai inisiator. dalam
PASAL 17
BAB III: KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA | Bagian Bagian K:dua - .Ienis Sanksi
Kernarnpud.n Pelaku Usaha untuk membayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e bcrdasarkan pada kondisi
keuangein perusahaern yang dapat mengakibatkan
perusahaa.n tidak beroperasi jika dikenakan tingkat denda
terterrtu.
A
PASAL 18
BAB III: KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA | Bagian Bagian K:dua - .Ienis Sanksi
PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA. - 1l - BAB IV PEMERIKSAAN KEBIDRATAN DAN KASASI ATAS PUTTJSAN KOIVIISI PtrNGAWAS PERSAINGAN USAI{A Pasal 18
(1) Konrisi dapat memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan pembayaran denda berdasarkan permohorran tertulis dari Pel.aku Usaha dengan dilengkapi data dukung.
(2) Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran ciapat dilakukan secara hertahap atau dalam jangka waktu tertentu berdasarkan alasan yang sah, w,ajar, dan transparan dengan mempertimbangl<an kemampuan keuangan atau kelangsungan kegiatan Pelaku lJsaha.
PASAL 19
BAB IV: PEMERIKSAAN KEBIDRATAN DAN KASASI ATAS PUTTJSAN KOIVIISI
(1) Pelaku Usaha drrpat:'mengajukan kebeiatan kepada
Pcngadilan Niaga sesuai domisili pelaku Usaha
selambat-lambitnlra 14 (cmpat belas) hdri kerja
setelah menerima pcmberitahuen putusan Komisi.
(21 Pcmeriksaan keberatan di pengaclilan Niaga
scL,agaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik
.rrr€lilErrrgkut aspek formil maupun materiil atas fakta
Jrarrg menjadi dasar putusan Komjsi.
(3) Pemeriksaarr sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan Calam jangke. waktu paling cepat 3 (tiga)
bulan dan paling.larna l2 (dua belas) bulan.
(4) Kecuali ditentukai t"i, dalam peraturan pemerintah
ini, tata cara pemeriksaan, keberatan di pengadilan
Niaga dilakukan sesuai dengan.hukum acara perdata.
. 'Pasal 2O
(1) I'}ihak y3r1g keberatan depgan putusan pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat
mengajukan pernlohonan kasasi kepada Mahkamah
Agung Republik Indonbsia dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari' ' kerja setelah nrenerirna
pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga'
A
(2) Pemeriksaan .
(21 Pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
PASAL 21
BAB V: PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
(1) Komisi dalam mendukung pelaksanaan tugasnya,
menetapkan Peraturan Komisi.
(21 Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk sesuai dengan undang-undang mengenai
pembentukan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
penanganan perkara oleh Komisi yang telah memasuki
sidang Majelis Komisi namun belum diputuskan, tetap
dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
ini.
PASAL 23
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 24
BAB II: KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Undang-Undang; dan/atau
c. terhadap Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, danlatau Pasal 28 Undang-Undang. BAB III KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA Bagian Kesatu Kriteria Sanksi Pasal 5
(1) Sanksi berupa tindakan administratif dijatuhkan:
a. sesuai dengan tingkat atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha;
b. dengan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha dari Pelaku Usaha; dan/atau
c. dengan dasar pertimbangan dan alasan yang jelas. (21 Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan kriteria yang memenuhi unsur pelanggaran ketentuan Undang-Undang. A Bagian Bagian K:dua .Ienis Sanksi Pasal 6
(1) Komisi berwenang menjatuhken sanksi berupa tinclakan administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-unda.ngan. (21 Tirrdakan aciministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penetapar. pearbatalan Perjanjian;
b. perintah kepada Pelaku Usaha untuk mcnghentikan integrasi vertikal;
c. perintah kepada Pelaku Usaha untuk ' .. inenghentikan kegiatarr ' yang terbukti menimbulkan praktek Monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan nlasyarakat;
d. perinturh' kepada Pelaku Usaha untuk mcnghentikaq penyalahgunaan posisi domirran;
e. penetapan pembatalan at-as perrggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham; f. penetapan pembayara.n ganti rrgi; dan/atau
g. pengenaan. denda, paling sedikit Rp1.OO0.000.00O,O0 (satu miliar rupiah), dengan memperhatikan ketentuan mengellai besaran denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. tr A Pirsal 7 Pasal Z
(1) Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanpgar ketentuan Pasal 4, Pasal 5. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9,, Pasal9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan/atau Pasal 16 Undang-Undang.
(2) l'indt kan administratif berupa penetapan pembatalan Perjanjian sebagaimana dirnaksucl pada ayat (1) dapat dijatuhkan pada:
a. sebagian Perjanjia-n; atau
b. keseluruha.n Perjanjian.
(3) Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan sebagian Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diterapkan daiarn hal sebagian ketentuan dalan: Perjanjian diput"rskan olel: Majelis Komisi melanggar ketentuan Undan g -Undang.
(4) Tinddkan administratif berupd. penetapan pembatalan keseluruhan Perjanjian sebagairnana dimakstrd pada ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal seluruh ketcntuan atau. hampir seluruh ketentuan dalarn Perjanjian diputuskan oleh Majelis Komisi melanggar ketentua n Undang-Untlang. Pasal 8 Tindakan ,ad.ninistratif benrpa perintah kepada pelaku Llsaha untuk menghentikan integrrrsi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 14 Undang- Undahg. Pasal 9
(1) Tindakan administratif berupa perintah kepada pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan scbagaimana dimaksud dalaar Pasal 6 ayat (2) huruf c dqatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20,.Pasal 2I, pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Passl 26, dan/atau pasal 2T Ulrdang-Undang (2\Tindakan A REPUBLIK !NOONESIA (21 Tindakan adminisr-ratif bempa perintah kepada pelaku Usaha unt,-rk menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penghentian kegiatan yang mengakibatkan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa;
b. penghentian kegiata.r yang mengakibatkan penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang arau jasa;
c. penghentian penolakan atau tindakan menghala.ngi. Pelreku Usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama;
d. p'cnghentian kegiatan yang menghalangi Konsumen. atau pelanggan Pelaku Usaha. pesaing dalam melakukan hubungan . usaha derrgan Pelaku Usaha pesaingnya itu; c. penghentian kegiatan. yang membatasi peredaran atau penjualan barang atau jasa di pasar Bersangkutan; f. penghentian diskriminasi;
g. penghentian jual itrgi atau penetapan harga jt'-al yang sangat rendah;
h. penghentian kecurangan dalam menetapkan biaya produki; dan biaya lainnya yang'"nen3aai komponen barang atau jasa; i. penghentian Persekongkolan untul: mengatur ata'j menentukan perrenang tbnder; j. penghentianPersekongkolanuntukmendapatkan informasi kegiatan usaha Pelaku Usaha pesaing yang diklasihkasikan sebagai rahasia perusahaan; k.penghentian A penghentian Persckongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran Pelaku Usaha pesaing; perintah kepada Pelaku memberhentikan direksi atau berjabat rangk.ap; dan/atau perintah kepada Pelaku Usaha yang terafiliasi untuk melepaskan kepemiliiran saham silang. Pasal 10 Tindakan administratif berupa perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghen'-ikan penyalahgunaan posisi dominan sebagairrrerna dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf d dijatuhl:an dalarr hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 25 Undang-Undang. Pasal 1 1 Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengarnbilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayar- (2) huruf e dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuarr Pasal 28 Undang-Undang. Bagicn Ketiga- Besaran Denda Pasal 12
(1) 'Iinda.kan administratif berupa denda sebagaimana - dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g merupakan denda oasar, dan pengenaan tindakan administratif bertrlla denda oleh Komisi diiakukan berdasarkan ketentuan sebaqai berikut:
a. paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketr.nurngan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha.pada Pasgr Bersangkutan, seiama kurun waktu terjad^nya pelanggaran terhadap Undang- Undang; atau b.paling k I tn Usaha untuk komisaris yang A
b. paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang. l2l Sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi yang memuat tindakan administratif berupa denda, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai denda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi. Pasal 13
(1) Tindakan administratif berupa denda yang tercantum dalam putusan Komisi, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat, merupakan piutang negara dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (21 Dalam hal terlapor tidak melaksanakan putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang urusan piutang negara dan/atau aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Penentuan besaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 ayat (1) didasarkan atas:
a. dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
b. durasi waktu terjadinya pelanggaran;
c. faktor yang meringankan;
d. faktor yang memberatkan; dan/atau
e. kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar. Pasal 15 Faktor yang meringankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terdiri atas: a.Pe1aku A
a. Pelaku Usaha melakukan akti.ritas yang menunjukkan adanya upaya kepatuhan ferhadap prinsip persaingan usaha sehat yang meliputi kode etik, pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, dan scjenisnya;
b. Pelaku Usaha merrghentikan secara sukarela atas perilaku anti konrpetitif sejak timbulnya perkar..a; c. Pelaku Usalia beium pernah melaktrkan pelangqaran yang sama atau sejenis tcrkait larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam lJndang-U,rdang;
d. Pelaku lJsaha tidak melakukan pelanggaran atas dasar kesengajaan;
e. Pelaku Usaha bukan sebagai pemimpin/inisiator dari pelanggaran; danfatau f. darnpak pelanggararr tidak signilikan terhactap persaingan. Pasai 16 Faktor yang memberatkan seb.lgainrana dimaksud dalam Pasal L4 h'.u uf d terdiri atas:
a. Pelaku lJsaha pernah melakukan pelanggaran yang sarna o.uEU sejenis sebagaimana diattrr dalam Undang- U::dhng dalam waktu kurang dari 8 (delapan) tahun berciasarkan purtusan yang telah berkekuaian hukum tetap; dan/atau b. Pelaku Usaha pelanggaran. berpcran sebagai inisiator. dalam Pasal 17 Kernarnpud.n Pelaku Usaha untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e bcrdasarkan pada kondisi keuangein perusahaern yang dapat mengakibatkan perusahaa.n tidak beroperasi jika dikenakan tingkat denda terterrtu. A Pasal 18 PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA. - 1l - BAB IV PEMERIKSAAN KEBIDRATAN DAN KASASI ATAS PUTTJSAN KOIVIISI PtrNGAWAS PERSAINGAN USAI{A Pasal 18
(1) Konrisi dapat memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan pembayaran denda berdasarkan permohorran tertulis dari Pel.aku Usaha dengan dilengkapi data dukung.
(2) Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran ciapat dilakukan secara hertahap atau dalam jangka waktu tertentu berdasarkan alasan yang sah, w,ajar, dan transparan dengan mempertimbangl<an kemampuan keuangan atau kelangsungan kegiatan Pelaku lJsaha. Pasal 19
(1) Pelaku Usaha drrpat:'mengajukan kebeiatan kepada Pcngadilan Niaga sesuai domisili pelaku Usaha selambat-lambitnlra 14 (cmpat belas) hdri kerja setelah menerima pcmberitahuen putusan Komisi. (21 Pcmeriksaan keberatan di pengaclilan Niaga scL,agaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik .rrr€lilErrrgkut aspek formil maupun materiil atas fakta Jrarrg menjadi dasar putusan Komjsi.
(3) Pemeriksaarr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Calam jangke. waktu paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling.larna l2 (dua belas) bulan.
(4) Kecuali ditentukai t"i, dalam peraturan pemerintah ini, tata cara pemeriksaan, keberatan di pengadilan Niaga dilakukan sesuai dengan.hukum acara perdata. . 'Pasal 2O
(1) I'}ihak y3r1g keberatan depgan putusan pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat mengajukan pernlohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonbsia dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari' ' kerja setelah nrenerirna pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga' A
(2) Pemeriksaan . (21 Pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Pasal 2 1
(1) Komisi dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, menetapkan Peraturan Komisi. (21 Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal22 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penanganan perkara oleh Komisi yang telah memasuki sidang Majelis Komisi namun belum diputuskan, tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 23 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal24 Komisi melakukan penyesuaian peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Komisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, paling lambat dalam jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
PASAL 25
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 28
BAB II: KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Undang-Undang.
BAB III
KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA
Bagian Kesatu
Kriteria Sanksi
Pasal 5
(1) Sanksi berupa tindakan administratif dijatuhkan:
a. sesuai dengan tingkat atau dampak pelanggaran
yang dilakukan oleh Pelaku Usaha;
b. dengan memperhatikan kelangsungan kegiatan
usaha dari Pelaku Usaha; dan/atau
c. dengan dasar pertimbangan dan alasan yang
jelas.
(21 Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan kriteria yang memenuhi unsur
pelanggaran ketentuan Undang-Undang.
A
Bagian
Bagian K:dua
.Ienis Sanksi
Pasal 6
(1) Komisi berwenang menjatuhken sanksi berupa
tinclakan administratif kepada Pelaku Usaha yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.
(21 Tirrdakan aciministratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. penetapar. pearbatalan Perjanjian;
b. perintah kepada Pelaku Usaha untuk
mcnghentikan integrasi vertikal;
c. perintah kepada Pelaku Usaha untuk
' .. inenghentikan kegiatarr ' yang
terbukti
menimbulkan praktek Monopoli, menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat, dan/atau
merugikan nlasyarakat;
d. perinturh' kepada Pelaku Usaha untuk
mcnghentikaq penyalahgunaan posisi domirran;
e. penetapan pembatalan at-as perrggabungan atau
peleburan badan usaha dan pengambilalihan
saham;
f.
penetapan pembayara.n ganti rrgi; dan/atau
g. pengenaan. denda,
paling
sedikit
Rp1.OO0.000.00O,O0 (satu miliar rupiah), dengan
memperhatikan ketentuan mengellai besaran
denda sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
tr
A
Pirsal 7
PASAL Z
BAB III: KRITERIA SANKSI, JENIS SANKSI, DAN BESARAN DENDA | Bagian Bagian K:dua - .Ienis Sanksi
(1) Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanpgar ketentuan Pasal 4, Pasal 5. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9,, Pasal9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan/atau Pasal 16 Undang-Undang.
(2) l'indt kan administratif berupa penetapan pembatalan Perjanjian sebagaimana dirnaksucl pada ayat (1) dapat dijatuhkan pada:
a. sebagian Perjanjia-n; atau
b. keseluruha.n Perjanjian.
(3) Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan sebagian Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diterapkan daiarn hal sebagian ketentuan dalan: Perjanjian diput"rskan olel: Majelis Komisi melanggar ketentuan Undan g -Undang.
(4) Tinddkan administratif berupd. penetapan pembatalan keseluruhan Perjanjian sebagairnana dimakstrd pada ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal seluruh ketcntuan atau. hampir seluruh ketentuan dalarn Perjanjian diputuskan oleh Majelis Komisi melanggar ketentua n Undang-Untlang. Pasal 8 Tindakan ,ad.ninistratif benrpa perintah kepada pelaku Llsaha untuk menghentikan integrrrsi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 14 Undang- Undahg. Pasal 9
(1) Tindakan administratif berupa perintah kepada pelaku Usaha untuk menghentikan kegiatan scbagaimana dimaksud dalaar Pasal 6 ayat (2) huruf c dqatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20,.Pasal 2I, pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Passl 26, dan/atau pasal 2T Ulrdang-Undang (2\Tindakan A REPUBLIK !NOONESIA (21 Tindakan adminisr-ratif bempa perintah kepada pelaku Usaha unt,-rk menghentikan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penghentian kegiatan yang mengakibatkan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa;
b. penghentian kegiata.r yang mengakibatkan penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang arau jasa;
c. penghentian penolakan atau tindakan menghala.ngi. Pelreku Usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama;
d. p'cnghentian kegiatan yang menghalangi Konsumen. atau pelanggan Pelaku Usaha. pesaing dalam melakukan hubungan . usaha derrgan Pelaku Usaha pesaingnya itu; c. penghentian kegiatan. yang membatasi peredaran atau penjualan barang atau jasa di pasar Bersangkutan; f. penghentian diskriminasi;
g. penghentian jual itrgi atau penetapan harga jt'-al yang sangat rendah;
h. penghentian kecurangan dalam menetapkan biaya produki; dan biaya lainnya yang'"nen3aai komponen barang atau jasa; i. penghentian Persekongkolan untul: mengatur ata'j menentukan perrenang tbnder; j. penghentianPersekongkolanuntukmendapatkan informasi kegiatan usaha Pelaku Usaha pesaing yang diklasihkasikan sebagai rahasia perusahaan; k.penghentian A penghentian Persckongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran Pelaku Usaha pesaing; perintah kepada Pelaku memberhentikan direksi atau berjabat rangk.ap; dan/atau perintah kepada Pelaku Usaha yang terafiliasi untuk melepaskan kepemiliiran saham silang. Pasal 10 Tindakan administratif berupa perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghen'-ikan penyalahgunaan posisi dominan sebagairrrerna dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf d dijatuhl:an dalarr hal Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 25 Undang-Undang. Pasal 1 1 Tindakan administratif berupa penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengarnbilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayar- (2) huruf e dijatuhkan dalam hal Pelaku Usaha melanggar ketentuarr Pasal 28 Undang-Undang. Bagicn Ketiga- Besaran Denda Pasal 12
(1) 'Iinda.kan administratif berupa denda sebagaimana - dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g merupakan denda oasar, dan pengenaan tindakan administratif bertrlla denda oleh Komisi diiakukan berdasarkan ketentuan sebaqai berikut:
a. paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketr.nurngan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha.pada Pasgr Bersangkutan, seiama kurun waktu terjad^nya pelanggaran terhadap Undang- Undang; atau b.paling k I tn Usaha untuk komisaris yang A
b. paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang. l2l Sebagai jaminan pemenuhan atas putusan Komisi yang memuat tindakan administratif berupa denda, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank yang cukup, paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai denda, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Komisi. Pasal 13
(1) Tindakan administratif berupa denda yang tercantum dalam putusan Komisi, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat, merupakan piutang negara dan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (21 Dalam hal terlapor tidak melaksanakan putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang dalam bidang urusan piutang negara dan/atau aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Penentuan besaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2 ayat (1) didasarkan atas:
a. dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
b. durasi waktu terjadinya pelanggaran;
c. faktor yang meringankan;
d. faktor yang memberatkan; dan/atau
e. kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar. Pasal 15 Faktor yang meringankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terdiri atas: a.Pe1aku A
a. Pelaku Usaha melakukan akti.ritas yang menunjukkan adanya upaya kepatuhan ferhadap prinsip persaingan usaha sehat yang meliputi kode etik, pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, dan scjenisnya;
b. Pelaku Usaha merrghentikan secara sukarela atas perilaku anti konrpetitif sejak timbulnya perkar..a; c. Pelaku Usalia beium pernah melaktrkan pelangqaran yang sama atau sejenis tcrkait larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam lJndang-U,rdang;
d. Pelaku lJsaha tidak melakukan pelanggaran atas dasar kesengajaan;
e. Pelaku Usaha bukan sebagai pemimpin/inisiator dari pelanggaran; danfatau f. darnpak pelanggararr tidak signilikan terhactap persaingan. Pasai 16 Faktor yang memberatkan seb.lgainrana dimaksud dalam Pasal L4 h'.u uf d terdiri atas:
a. Pelaku lJsaha pernah melakukan pelanggaran yang sarna o.uEU sejenis sebagaimana diattrr dalam Undang- U::dhng dalam waktu kurang dari 8 (delapan) tahun berciasarkan purtusan yang telah berkekuaian hukum tetap; dan/atau b. Pelaku Usaha pelanggaran. berpcran sebagai inisiator. dalam Pasal 17 Kernarnpud.n Pelaku Usaha untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e bcrdasarkan pada kondisi keuangein perusahaern yang dapat mengakibatkan perusahaa.n tidak beroperasi jika dikenakan tingkat denda terterrtu. A Pasal 18 PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA. - 1l - BAB IV PEMERIKSAAN KEBIDRATAN DAN KASASI ATAS PUTTJSAN KOIVIISI PtrNGAWAS PERSAINGAN USAI{A Pasal 18
(1) Konrisi dapat memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan pembayaran denda berdasarkan permohorran tertulis dari Pel.aku Usaha dengan dilengkapi data dukung.
(2) Kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran ciapat dilakukan secara hertahap atau dalam jangka waktu tertentu berdasarkan alasan yang sah, w,ajar, dan transparan dengan mempertimbangl<an kemampuan keuangan atau kelangsungan kegiatan Pelaku lJsaha. Pasal 19
(1) Pelaku Usaha drrpat:'mengajukan kebeiatan kepada Pcngadilan Niaga sesuai domisili pelaku Usaha selambat-lambitnlra 14 (cmpat belas) hdri kerja setelah menerima pcmberitahuen putusan Komisi. (21 Pcmeriksaan keberatan di pengaclilan Niaga scL,agaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik .rrr€lilErrrgkut aspek formil maupun materiil atas fakta Jrarrg menjadi dasar putusan Komjsi.
(3) Pemeriksaarr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Calam jangke. waktu paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling.larna l2 (dua belas) bulan.
(4) Kecuali ditentukai t"i, dalam peraturan pemerintah ini, tata cara pemeriksaan, keberatan di pengadilan Niaga dilakukan sesuai dengan.hukum acara perdata. . 'Pasal 2O
(1) I'}ihak y3r1g keberatan depgan putusan pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat mengajukan pernlohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonbsia dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari' ' kerja setelah nrenerirna pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga' A
(2) Pemeriksaan . (21 Pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Pasal 2 1
(1) Komisi dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, menetapkan Peraturan Komisi. (21 Peraturan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal22 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penanganan perkara oleh Komisi yang telah memasuki sidang Majelis Komisi namun belum diputuskan, tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 23 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal24 Komisi melakukan penyesuaian peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Komisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, paling lambat dalam jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Pasal 25 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA