Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Data Geospasial yang selztnjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam cian/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, perlgambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan rLlang kebumian. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat diiihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG ],ang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yartg dibuat mengacu pada IGD. 3 4 5
6. Infrastruktur PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
6. Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
7. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
8. Jaring Kontrol Geodesi adaiah sebaran titik kontrol ge<ldesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.
9. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang seianjutnya disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
10. Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi. 1 1. Jaring Kontrol Gayaberat Nasion'al yang selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
12. Sistem Referensi Geospasial Indonesia yang selanjutnya disingkat SRGI adalah sistem referensi koordinat yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global.
13. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
14. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi. A
15. Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara menyeluruh Can sinkron dalam kurun waktu dan wilayah tertentu sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan nasional.
16. Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.
17. Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
18. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
19. Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat
Bebas dan Terbuka adalah Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya serta dapat diakses oleh Setiap Orang untuk digunakan, dimodifikasi, dan disebarluaskan kembali.
20. Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan secara umum oleh masyarakat luas.
21. Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital.
22. Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
23. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
24. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
25. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. A
26. Pernerintah
26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mcmimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
28. Lembaga Pemberi adalah lnstansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
29. Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.
30. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
31. Pembangun Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
32. Pengembang Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
33. Pengguna Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
34. Pengguna IG adalah Instansi Pcmertntah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang yang menggunakan IG.
35. Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif.
36. Wahana Milik Asing adalah sarana angkut berbendera atau teregistrasi selain Indonesia yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG. A
37. Badan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
37. Badan Usaha adalah badan usatra milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan trsaha yang berbadan hukum.
38. Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang memenuhi kualilikasi akademik tertentu dan kompetensi tertentu di bidang IG.
39. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 2 Ruang lirrgkup Peraturan Pemerintah ini meliputi
a. jenis IG;
b. Penyelenggara IG; c. penyelenggaraan IG;
d. pelaksana di bidang IG;
e. penyele garaan dan Pemut.akhiran IGD; f. pembinaan IG; dan
g. sanksi administratif. BAB II JENIS INFORMASI GEOSPASIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Jenis IG terdiri atas:
a. IGD; dan b. IGT. A Bagian -7 Bagian Kedua Informasi Geospasial Dasar Pasal 4 IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Jaring Kontrol Geodesi; dan
b. peta dasar. Pasal 5
(1) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a, JKHN;
b. JKVN; dan c. JKGN.
(2) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan realisasi SRGI.
(3) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas: a. SRGI horizontal; dan b. SRGI vertikal.
(4) SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sistem referensi koordinat;
b. kerangka referensi koordinat;
c. datum geodetik; dan
d. perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu.
(5) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa geoid. A
(6) Ketentuan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 6
(1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas unsur:
a. garis pantai;
b. hipsografi; c. perairan;
d. nama rupabumi;
e. batas wilayah; f. transportasi dan utilitas;
g. bangunan dan fasilitas umum; dan
h. penutup lahan. (2\ Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut. Pasal 7
(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. garis pantai pasang tertinggi;
b. garis pantai muka air laut rata-rata; dan c. garis pantai surut terendah. A
(3) Garis
(3) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkan secara terintegrasi dalam Peta Rupabumi Indonesia.
(4) Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada JKVN.
(5) Dalam hal tidak tersedia JKVN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), garis pantai mengacu pada geoid. Pasal 8
(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut. (21 Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada geoid. Pasal 9
(1) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi. (21 Nama rupabumi digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Nama rupabumi mencakup nama rupabumi dari unsur rupabumi yang berada di wilayah darat, pantai, dan laut.
(4) Nama rupabumi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 10 Pasal 10
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. batas negara; dan
b. batas wilayah administrasi.
(2) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. batas darat; dan
b. batas maritim.
(3) Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. batas provinsi;
b. bataskabupaten/kota; c. batas kecamatan; dan
d. batasdesa/kelurahan.
(4) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Peta Rupabunri Indonesia berdasarkan dokumen yang mengikat secara hukum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
(5) Dalam hal belum tcrdapat dokumen yang mengikat secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan batas wilayah sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 1 1
(1) Peta Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada Skala 1: 1.OOO, 1:5.OOO, 1:25.000, 1:50.OO0, 1:250.O0O, 1: A
(2) Peta PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peta Rupabumi Indonesia pada Skala 1: 1.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Peta Rupabumi Indonesia selain pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Skala lain sesuai kebutuhan. Skala dapat dengan Bagian Ketiga Informasi Geospasial Tematik Pasal 12
(1) IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib mengacu pada IGD. (21 Dalam hal terdapat IGD yang paling mutakhir, penyelenggara IGT wajib menyelaraskan IGT yang menjadi tanggung jawabnya dengan IGD yang paling mutakhir.
(3) Dalam hal IGD belum tersedia, penyelenggara IGT dapat:
a. menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau
b. bekerja sama dengan Badan dalam membuat IGD untuk kepentingan sendiri, dengan mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan.
(4) Penggunaan IGD dan pembuatan IGD oleh penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mendapat persetujuan Badan.
(5) Permohonan persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilengkapi dengan paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; I A c cakupan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -t2- c. cakupan area pembuatan IGT; dan
d. IGD yang akan digunakan disertai dengan metadata yang paling sedikit memuat informasi tentang tahun pembuatan, sumber data, metode pembuatan, dan informasi kualitas.
(6) Permohonan persetujuan pembuatan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dilengkapi dengan paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; dan
c. cakupan area pembuatan IGT. (71 Pemberian persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
(8) Pemberian persetujuan pembuatan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 13
(1) Salinan IGD yang dibuat oleh penyelenggara IGT wajib diserahkan ke Badan. (21 Badan dapat menyebarluaskan salinan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh penyelenggara IGT. A BABIII BAB III PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL (1) (2) Pasal 14 IGD diselenggarakan oleh Badan. IGT diselenggarakan oleh:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; atau c. Setiap Orang. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Badan. Badan dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan penugasan dari Pemerintah Pusat. (3) (4) (s) BAB IV PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 15
(1) Penyelenggaraan IG mengacu pada Rencana Induk Penyelenggaraan IG. (21 Rencana Induk Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan paling sedikit:
a. ketersediaan IG yang mutakhir; A
b. kebutuhan PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
b. kebutuhanpembangunannasional;
c. kebijakan prioritas nasional; dan
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pen5rusunan Rencana Induk Penlrslsrggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan bersama oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
(4) Rencana Induk Penyelenggaraan IG disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan nasional.
(5) Rencana Induk Penyelenggaraan IG ditetapkan oleh kepala Badan. Pasal 16 Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan DG;
b. pengolahan DG dan IG; c. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d. penyebarluasan DG dan IG; dan
e. penggunaan IG. Bagian Kedua Pengumpulan Data Geospasial Pasal 17
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. A
(2) Pengumpulan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (2\ Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. DG Dasar; dan b. DG Tematik.
(3) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengumpulan DG diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 18 Pengumpul DG wajib melaporkan kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan kepada Pemerintah Pusat melalui Badan. Pasal 19
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG kepada Pemerintah Pusat. (21 Penyerahan salinan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan. Pasal 20
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan:
a. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada Wahana air, pada Wahana udara, dan/atau pada Wahana angkasa;
b. pencacahan; danf atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Dalam melakukan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), posisi DG harus mengacu pada SRGI. A Pasal2l Pasal 21 Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama antar Penyelenggara IG. Pasal 22 Kerja sama pengurnpulan DG yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien. Pasal 23 Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila:
a. dilakukan di daerah terlarang;
b. berpotensi menimbulkan Bahaya; c. menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit; atau
d. menggunakan tenaga asing. Pasal24 Pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat berupa pengumpulan DG yang dilaksanakan di:
a. kawasan keamanan; atau
b. wilayah pertahanan. Pasal 25 Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi pengumpulan DG yang dilaksanakan di wilayah yang berpotensi mengakibatkan Bahaya untuk:
a. pengumpul DG;
b. objek pengumpulan DG; dan/atau
c. lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG. A Pasal26 Pasal 26 Pengumpulan DG yang menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi kegiatan pengumpulan DG yang menggunakan:
a. Wahana darat milik asing;
b. Wahana air milik asing; dan/atau
c. Wahana udara rnilil, asing. Pasal 27
(1) Pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan oleh warga negara selain warga negara Indonesia, lembaga asing, atau Badan Usaha asing. (21 Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalanr rangka alih pengetahuan/teknologi atau dalam hal kualifikasi yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi oleh warga negara Indonesia, lernbaga nasional, dan Badan Usaha nasional. Pasal 28
(1) Pengumpul DG dapat melaksanakan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat. (21 Badan mengoordinasikan perolehan persetujuan dari Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Pusat yang terkait dengan pengumpulan DG. Pasal 29
(1) Untuk memperoleh persetujuan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengumpul DG harus mengajukan permohonan persetujuan. A
(2) Untuk
(2) Untuk pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan DG;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;
e. rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG; f. potensi Bahaya;
g. daftar personil pengumpulan DG; dan
h. spesifikasi alat dan Wahana yang akan digunakan dalam pengumpulan DG.
(3) Untuk pengumpulan DG yang menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan;
e. rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG; f. alasan penggunaan Wahana Milik Asing;
g. spesifikasi Wahana Milik Asing yang digunakan; dan
h. jangka waktu penggunaan Wahana Milik Asing. A
(4) Untuk (41 Untuk pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan;
e. aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan; f. alasan penggunaan tenaga asing;
g. jabatan dan/atau kedudukan tenaga asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
h. jangka waktu penggunaan tenaga asing; dan i. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga asing yang dipekerjakan. Pasal 30
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diajukan melalui sistem perolehan persetujuan secara elektronik. (21 Sistem perolehan persetujuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibangun dan dikelola oleh Badan. Pasal 31 Badan mengeluarkan tanda penerimaan permohonan terhadap permohonan persetujuan yang diterima secara lengkap dan benar. A Pasal32 Pasal 32
(1) Keputusan berupa menyetujui atau menolak permohonan yang telah mendapat tanda penerimaan permohonan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG palinglama 20 (dua puluh) Hari sejak diterbitkannya tanda penerimaan permohonan.
(2) Dalam hal semua Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG mcnyetujui permohonan persetujuan, Badan menerbitkan persetujuan pengumpulan DG.
(3) Dalam hal Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG tidak menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan dianggap disetujui. (41 Dalam hal terdapat Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG yang menolak permohonan persetujuan, keterangan penolakan harus disertai dengan alasan penolakan.
(5) Badan meneruskan keterangan penolakan dan alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 kepada pemohon persetujuan. Pasal 33
(1) Pengumpulan DG wajib dilaksanakan sesuai dengan persetujuan pengumpulan DG yang telah diterbitkan.
(2) Badan menunjuk petugas untuk mengawasi pelaksanaan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berasal dari Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG. A
(4) Ketentuan -2t-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan, tugas, wewenang, dan pengawasan kinerja petugas diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 34
(1) Pengumpul DG yang telah memperoleh persetujuan wajib melakukan pelaporan kepada pemberi persetujuan. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai dilakukan. Pasal 35
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG yang telah dikumpulkan beserta metadata kepada Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan salinan DG dan metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasa1 36
(1) Pengumpul DG yang tidak melaksanakan ketentuan dalam persetujuan pengumpulan DG atau tidak menyerahkan salinan DG yang dikumpulkan beserta metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. penghentian kegiatan;
b. pencabutanpersetujuankegiatan;
c. pencantuman dalam daftar hitam pemberian persetujuan; danf atau
d. denda administratif. A
(3) Ketentuan .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Ketiga Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai Pasal 37 Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan proses atau cara mengolah DG dan IG. Pasal 38 Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilakukan di dalam negeri. Pasal 39
(1) Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di luar negeri. (21 Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri. Pasal 40 Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, harus mempertimbangkan aspek paling sedikit:
a. alih teknologi;
b. peningkatan sumber daya manusia; dan c. keamanan. A Pasal 41 . Pasal 41 Pengolahan DG dan IG yang dilakukan di luar negeri har-us mendapat persetujuan dari Badan. Pasal42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan pengolahan DG dan IG di luar negeri diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 43 Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan Perangkat Lunak yang berlisensi danlatau Bersifat Bebas dan Terbuka. Pasal 44
(1) Pemerintah Pusat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan latau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka. 12) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, danf atau menggunakan Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Pasal 45 Bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal' 44 berupa:
a. penghargaan;
b. penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak; A
d. penyediaan
d. penyediaan sarana pengolahan DG dan IG; dan/atau
e. penghargaan lain yang ditetapkan oleh kepala Badan' (1) Pasal 46 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berupa piagam atau sertifikat. Penilaian khusus dalam proses pengadaan barangljasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b berupa penambahan nilai dalam evaluasi teknis dalam proses pengadaan barang/jasa. Pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c berupa pelatihan dan/atau lokakarya. Penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 huruf d berupa penyediaan penyimpanan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG dan penyediaan server. Pasal4T Pemberian insentif dilakukan melalui proses pengusulan. Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang. Usulan calon penerima insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara tertulis kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota calon pemberi insentif untuk dilakukan penilaian. Pasal 48 Dalam proses penilaian pemberian insentif, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota membentuk Tim Verifikasi. (2t (3) (4) (1) (21 (3) A (1)
(2) Tim (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan instansi calon pemberi insentif, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Pasal 49
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas:
a. melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima insentif;
b. menentukan hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif; dan
c. memberikan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi jenis insentif kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota. (21 Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil. Pasal 50 Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, dalam memberikan persetujuan atau penolakan harus berdasarkan pada hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif yang disampaikan Tim Verifikasi. Pasal 51 Pemberian insentif berupa penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . A Pasal 52 . . Pasal 52 pemberian insentif berupa kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan untuk tingkat Pembangun Perangkat Lunak, Pengembang Perangkat Lunak, dan Pengglrna Perangkat Lunak' Pasal 53 Pemberian insentif berupa penyediaan sarana pengolahan DG dair IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dilakukan dengan:
a. penyediaan sarana untuk menyimpan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; darn
b. penyediaan server yang dapat diakses dengan mudah oleh Pengguna Perangkat Lunak. Pasal 54 Dalam hal insentif diberikan oleh selain Badan, pemberian insentif diinformasikan kepada Badan. Pasal 55 Kriteria penerima penghargaan seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pembangun Perangkat Lunak meliputi:
a. membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya;
b. Perangkat Lunak telah digunakan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah;
c. Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh Pengguna Perangkat Lunak yal)g dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan
d. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi. A Pasal 56 PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA Pasal 56 Kriteria penerima penghargaan sehagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengembang Perangkat Lunak meliputi:
a. Pengembang Perangkat Lunak mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
b. Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda brrkti kemanfaatan secara sah; dan
c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi' Pasal 57 Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengguna Perangkat Lunak meliputi:
a. Pengguna Perangkat Lunak menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
b. Pengguna Perangkat Lunak menunjukkan DG dan/atau IG yang dihasilkan dengan menggunakan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi. Pasal 58 Kriteria penerima penilaian khusus. dalam proses pengaCaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b kepada Pembangun Perangkat Lunak meliputi:
a. Pembangun Perangkat Lunak membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya dan akan memiliki nama yang baru; A
b. Perangkat b c Perangkat Lunak akarr bermanfaat bagi paling sedikit 100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi Pasal 59 Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b kepada Pengembang Perangkat Lunak meliputi:
a. Pengembang Perangkat Lunak mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
b. Perangkat Lunak digunakan oleh paling sedikit 100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; dan
c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi. Pasal 60 Kriteria penerima pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c meliputi:
a. Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menggunakan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka; dan
b. Pengembang Perangkat Lunak yang mengembangkan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka. Pasal 61 Kriteria penerima penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d meliputi: A
a. Pcnyelenggara a. Penyelen ggara IG yang memiliki komitmen pembangunan, pengembangan, dan penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; dan Pembangun Perangkat Lunak dan Pengembang Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka. Pasal 62
(1) Selain Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG. (21 Ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). Bagian Keempat Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Pasal 63
(1) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
(2) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Penyelenggara IG.
(3) Selain oleh Penyelenggara IG, penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Lembaga Penerima. b A Pasal 64 PRES IDEI..I REPUBLIK INDONESIA Pasal 64
(1) Untuk menjamin ketersediaan IGT nasional, Lembaga Pemberi wajib membuat Duplikat IGT yang diselenggarakannya.
(2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Lembaga Penerima.
(3) Duplikat IGT yang telah diserahkan kepada Lembaga Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dapat diakses kembali oleh Lembaga Pemberi. Duplikat meliputi: Pasal 65 IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
a. Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan; dan
b. Duplikat IGT sebagai arsip. Pasal 66
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Insta.nsi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan. (21 Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan. Pasal 67
(1) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kearsipan. A
(2) Duplikat (21 Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Ferangkat Daerah yang bcrtanggung jawab di bidang kearsipan. Pasal 68
(1) Penyerahan Duplikat IGT dari Lembaga Pemberi kepada Lembaga Penerinta clicatat dalam berita acara serah terima.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Lembaga Pemberi dan Lembaga Penerima.
(3) Dalam hal Duplikat IGT sebagai arsip, Duplikat IGT yang diserahkan kepada Lembaga Penerima disertai dokumen autentikasi dari penyelenggara IGT. Pasal 69
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak hasil penyelenggaraan IGT diterbitka-n.
(2) Duplikat IGT sebagai arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b diserahkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak penyelenggaraan IGT selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang"undangan. Pasal 70 Lembaga Penerima wajib melaksanakan:
a. penyimpanan dan pengamanan Duplikat IGT;
b. penyediaan akses terhadap Duplikat IGT bagi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat IGT. A Pasal 71 Pasal 71 Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 memiliki bentuk penyajian berupa:
a. tabel informasi berkoordinat;
b. peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas; c. peta digital;
d. peta interaktif; dan/atau
e. peta multimedia. Pasal 72 Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b diserahkan dalam bentuk:
a. cetak; dan
b. digital. Pasal 73
(1) Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dalam bentuk digital dibuat dengan Format saji.
(2) Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dalam bentuk digital dibuat dengan Format asli dan Format saji. Pasal74 Peta digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c dibuat dengan Format asli dan Format saji. Pasal 75 PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 75
(1) Peta interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d dan peta multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e dibuat dengan Format asli dan Format saji. (2\ Peta interaktif dan peta multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan beserta Perangkat Lunaknya. Pasal 76 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan pengamanan DG dan IG diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Kelima Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Pasal77
(1) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. (2\ Penyebarluasan DG dan IG yang dilakukan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa jaringan IG nasional.
(3) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 78 Penyelenggara IG wajib menyebarluaskan IG yang diselenggarakannya melalui jaringan IG nasional. A Bagian Bagian Keenam Penggunaan Informasi Geospasial Pasal 79
(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud pada alat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial Paragraf 1 Umum Pasal 80
(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pembangunan Infrastruktur IG untuk memperlancar PenYelenggaraan IG.
(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kebijakan;
b. kelembagaan; c. teknologi;
d. standar; dan
e. surnber daya manusia.
(3) Pembangunan Infrastruktur IG dilaksanakan oleh Penyelenggara IG. A
(4) Fasilitasi
(4) Fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.
(5) Dalam melakukan fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau Setiap Orang. Paragraf 2 Kebijakan Pasal 81 Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kebijakan IG nasional; dan
b. kebijakan IG Instansi Pemerintah. Pasal 82 Kebijakan IG nasional sebagainrana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan Rencana Induk Penyelenggaraan IG. Pasal 83
(1) Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG melalui rapat koordinasi nasional IG. A
(3) Penyelenggaraan .
(3) Penyelenggaraar, rapat koordinasi nasional IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan oleh kepala Badan.
(5) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan dalam penJrusunan rencana kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional dievaluasi setiap tahun melalui rapat koordinasi nasional IG. Pasal 84
(1) Kebijakan IG Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b harus disusun berdasarkan kebijakan IG nasional dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional. (21 Kebijakan IG Instansi Pemerintah ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 85
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi penyelenggaraan IG nasional kepada kepala Badan.
(2) Ketentuan mengenai pengusulan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. A Paragraf3 Paragraf 3 Kelembagaan Pasal 86
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 80 ayat (21 huruf b merupakan wadah dalam penyelenggaraan IG. (21 Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui forum pertemuan antar pemangku kepentingan yang terdiri atas unsur:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan c. Setiap Orang.
(3) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan secara berkala oleh Badan. Paragraf 4 Teknologi Pasal 87 Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan IG. Pasal 88
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 harus sesuai dengan kriteria teknis. (21 Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan. A Pasal 89 Pasal 89 ( 1 ) Dalam melakukan pembangunan dan / atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan alih teknologi. Paragraf 5 Standar Pasal 90
(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (21 huruf d digunakan sebagai acuan baku dalam kegiatan penyelenggaraan IG. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. standar nasional indonesia; dan/atau
b. spesifikasi teknis lainnya. Pasal 91 Standar nasional indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a dapat diberlakukan secara wajib oleh Penyelenggara IG. Pasal 92 Penyelenggara IG melakukan sosialisasi dan evaluasi berkala terhadap standar nasional indonesia dan/atau spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan kewenangannya. A Paragraf 6 Paragraf 6 Sumber Daya Manusia Pasal 93
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf e wajib ditingkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan IG.
(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan
b. pelatihan; dan/atau c. penelitian.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di bidang IG. (41 Pen5rusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat masukan dari Badan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan oleh lembaga pelatihan yang telah mendapat akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2llhuruf c dilakukan oleh Penyelenggara IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 94
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 yang merupakan tenaga profesional di bidang IG harus tersertifikasi. A
(2) Sertifikasi PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL Pasal 95
(1) Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang. (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a orang perseorangan; kelompok orang; atau Badan Usaha. Pasal 96
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 huruf a wajib memenuhi kualifikasi sebagai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG. (21 Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. profesi bidang IG;
b. tenaga ahli bidang IG; dan c. tenaga terampil bidang IG. Pasal 97
(1) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a harus dilakukan seseorang yang memiliki:
a. kualilikasi akademik di bidang IG; dan b. c A
b. kompetensi _4t_ kompetensi tertentu di bidang IG. (21 Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan praktik keprofesian di bidang IG tertentu.
(3) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus teregistrasi.
(4) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. geografer; dan
b. surveyor.
(5) Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu untuk melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang berupa:
a. mengumpulkan DG, yang meliputi atmosfer, biosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer, dan antroposfer yang memenuhi spesifikasi dan ketelitian sesuai standar pemetaan yang berlaku;
b. menganalisis DG dengan menggunakan prinsip interaksi, interelasi, dan interdependensi melalui pendekatan keruangan (spatial approach), ekologis (ecological approach), dan kompleks kewilayah an (regional complex approach) ; c. mengintegrasikan DG dengan data tertentu; dan
d. melakukan penelitian dan pengembangan pemodelan dan teknik analisis DG untuk menjawab tantangan di masa yang akan datang.
(6) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu untuk melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang berupa: b A a.menentukan
a. menentukan, mengukur, dan' menggambarkan DG berupa permukaan bumi, objek tiga dimensi, titik di lapangan, dan jalur tertentu;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan DG berupa permukaan bumi beserta objek yang berada diatasnya dan IG lainnya yang terkait; c. menggunakan DG dan IG yang dihasilkan untuk keperluan pembangunan nasional, penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, serta mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik di darat maupun di laut; dan
d. melakukan penelitian dan pengembangan terkait praktik profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 98
(1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
(3) dilaksanakan oleh Badan berdasarkan rekomendasi dari organisasi profesi bidang IG.
(2) Untuk dapat dilakukan registrasi, profesi bidang IG harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana di bidang IG tertentu;
b. memiliki bukti telah lulus pendidikan profesi;
c. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli di bidang IG;
d. memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun; dan
e. mendapat rekomendasi dari organisasi profesi bidang IG terkait. A
(3) Profesi
(3) Profesi bidang IG yang telah diregistrasi mendapatkan surat tanda registrasi.
(4) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh Badan kepada profesi bidang IG tertentu yang telah memenuhi persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dan diakui secara hukum sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan praktik keprofesian.
(5) Jika terjadi kesalahan praktik keprofesian dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh profesi bidang IG yang bersangkutan, surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut. Pasal 99
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (21 huruf b diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelengarakan pendidikan tinggi di bidang geograf,r untuk profesi geografer dan pendidikan tinggi di bidang teknik geodesi dan/atau geomatika untuk profesi surveyor. (21 Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa program rekognisi pembelajaran lampau bagi calon profesi bidang IG yang sudah memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai. (3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100
(1) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf e bertanggung jawab melakukan pembinaan keprofesian serta menetapkan, menerapkan, dan menegakkan kode etik profesi bagi para anggotanYa. A
(2) Organisasi (21 Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) organisasi profesi untuk setiap profesi bidang IG.
(3) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus terdaftar di Badan. Pasal 101
(1) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b merupakan tenaga profesional yang memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana dan memiliki kompetensi ahli tertentu di bidang IG selain profesi bidang IG.
(2) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli bidang IG; dan
b. memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Kompetensi ahli tertentu di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Pasal 102
(1) Tenaga terampil bidang IG sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah setingkat sekolah menengah atas dan memiliki kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang IG.
(2) Kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi tingkat terampil bidang IG. A Pasal 103. . Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 104
(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf c, Pasal 101 ayat (2) huruf a, dan Pasal IO2 ayat (21 merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga profesional di bidang IG dan telah lulus uji kompetensi. (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 105
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b wajib:
a. memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan
b. memiliki Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG. (21 Pemenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG. A
(3) Tenaga
(3) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 103. Pasal 106
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c wajib memenuhi:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis. (21 Persyaratan administratif sebagainlana dimaksud pada ayat (1) huruf a mehputi'
a. akta pendirian badan huktrm Indonesia; dan
b. izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan
b. memiliki Tenaga Profesional I'ang Tersertifikasi cli Bidang IG.
(4) Pernenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktixan dengan sertifikat penyedia jasa di bidang IG. A
(5) Tenaga
(5) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 1O3. Pasal 107
(1) Surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O5 ayat (2) dan sertifikat penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (a) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga yang berwenang harus melibatkan Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan' BAB VI PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR Bagian Kesatu Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar Pasal 108
(1) Penyelenggaraan IGD dilaksanakan dengan menggunakan metode dan tata cara tertentu.
(2) Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. standar dan/atau spesifikasi teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional. A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 109
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan IGD, Badan menyelenggarakan sistem informasi IGD. (21 Sistem informasi IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tingkat kemutakhiran IGD di setiap wilayah.
PASAL 1 iO
BAB VI: PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lirrgkup Peraturan Pemerintah ini meliputi
a. jenis IG;
b. Penyelenggara IG; c. penyelenggaraan IG;
d. pelaksana di bidang IG;
e. penyele garaan dan Pemut.akhiran IGD; f. pembinaan IG; dan
g. sanksi administratif. BAB II JENIS INFORMASI GEOSPASIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Jenis IG terdiri atas:
a. IGD; dan b. IGT. A Bagian -7 Bagian Kedua Informasi Geospasial Dasar Pasal 4 IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Jaring Kontrol Geodesi; dan
b. peta dasar. Pasal 5
(1) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a, JKHN;
b. JKVN; dan c. JKGN.
(2) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan realisasi SRGI.
(3) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas: a. SRGI horizontal; dan b. SRGI vertikal.
(4) SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sistem referensi koordinat;
b. kerangka referensi koordinat;
c. datum geodetik; dan
d. perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu.
(5) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa geoid. A
(6) Ketentuan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 6
(1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas unsur:
a. garis pantai;
b. hipsografi; c. perairan;
d. nama rupabumi;
e. batas wilayah; f. transportasi dan utilitas;
g. bangunan dan fasilitas umum; dan
h. penutup lahan. (2\ Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut. Pasal 7
(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. garis pantai pasang tertinggi;
b. garis pantai muka air laut rata-rata; dan c. garis pantai surut terendah. A
(3) Garis
(3) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkan secara terintegrasi dalam Peta Rupabumi Indonesia.
(4) Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada JKVN.
(5) Dalam hal tidak tersedia JKVN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), garis pantai mengacu pada geoid. Pasal 8
(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut. (21 Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada geoid. Pasal 9
(1) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi. (21 Nama rupabumi digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Nama rupabumi mencakup nama rupabumi dari unsur rupabumi yang berada di wilayah darat, pantai, dan laut.
(4) Nama rupabumi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 10 Pasal 10
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. batas negara; dan
b. batas wilayah administrasi.
(2) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. batas darat; dan
b. batas maritim.
(3) Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. batas provinsi;
b. bataskabupaten/kota; c. batas kecamatan; dan
d. batasdesa/kelurahan.
(4) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Peta Rupabunri Indonesia berdasarkan dokumen yang mengikat secara hukum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
(5) Dalam hal belum tcrdapat dokumen yang mengikat secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan batas wilayah sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 1 1
(1) Peta Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada Skala 1: 1.OOO, 1:5.OOO, 1:25.000, 1:50.OO0, 1:250.O0O, 1: A
(2) Peta PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peta Rupabumi Indonesia pada Skala 1: 1.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Peta Rupabumi Indonesia selain pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Skala lain sesuai kebutuhan. Skala dapat dengan Bagian Ketiga Informasi Geospasial Tematik Pasal 12
(1) IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib mengacu pada IGD. (21 Dalam hal terdapat IGD yang paling mutakhir, penyelenggara IGT wajib menyelaraskan IGT yang menjadi tanggung jawabnya dengan IGD yang paling mutakhir.
(3) Dalam hal IGD belum tersedia, penyelenggara IGT dapat:
a. menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau
b. bekerja sama dengan Badan dalam membuat IGD untuk kepentingan sendiri, dengan mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan.
(4) Penggunaan IGD dan pembuatan IGD oleh penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mendapat persetujuan Badan.
(5) Permohonan persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilengkapi dengan paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; I A c cakupan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -t2- c. cakupan area pembuatan IGT; dan
d. IGD yang akan digunakan disertai dengan metadata yang paling sedikit memuat informasi tentang tahun pembuatan, sumber data, metode pembuatan, dan informasi kualitas.
(6) Permohonan persetujuan pembuatan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dilengkapi dengan paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; dan
c. cakupan area pembuatan IGT. (71 Pemberian persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
(8) Pemberian persetujuan pembuatan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 13
(1) Salinan IGD yang dibuat oleh penyelenggara IGT wajib diserahkan ke Badan. (21 Badan dapat menyebarluaskan salinan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh penyelenggara IGT. A BABIII BAB III PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL (1) (2) Pasal 14 IGD diselenggarakan oleh Badan. IGT diselenggarakan oleh:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; atau c. Setiap Orang. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Badan. Badan dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan penugasan dari Pemerintah Pusat. (3) (4) (s) BAB IV PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 15
(1) Penyelenggaraan IG mengacu pada Rencana Induk Penyelenggaraan IG. (21 Rencana Induk Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan paling sedikit:
a. ketersediaan IG yang mutakhir; A
b. kebutuhan PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
b. kebutuhanpembangunannasional;
c. kebijakan prioritas nasional; dan
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pen5rusunan Rencana Induk Penlrslsrggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan bersama oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
(4) Rencana Induk Penyelenggaraan IG disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan nasional.
(5) Rencana Induk Penyelenggaraan IG ditetapkan oleh kepala Badan. Pasal 16 Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan DG;
b. pengolahan DG dan IG; c. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d. penyebarluasan DG dan IG; dan
e. penggunaan IG. Bagian Kedua Pengumpulan Data Geospasial Pasal 17
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. A
(2) Pengumpulan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (2\ Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. DG Dasar; dan b. DG Tematik.
(3) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengumpulan DG diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 18 Pengumpul DG wajib melaporkan kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan kepada Pemerintah Pusat melalui Badan. Pasal 19
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG kepada Pemerintah Pusat. (21 Penyerahan salinan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan. Pasal 20
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan:
a. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada Wahana air, pada Wahana udara, dan/atau pada Wahana angkasa;
b. pencacahan; danf atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Dalam melakukan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), posisi DG harus mengacu pada SRGI. A
PASAL 2L
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: JENIS INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kesatu - Umum
Jenis IG terdiri atas:
a. IGD; dan
b.
IGT.
A
Bagian
-7
Bagian Kedua
Informasi Geospasial Dasar
PASAL 4
BAB II: JENIS INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian -7 - Bagian Kedua
IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Jaring Kontrol Geodesi; dan
b. peta dasar. Pasal 5
(1) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a, JKHN;
b. JKVN; dan c. JKGN.
(2) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan realisasi SRGI.
(3) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas: a. SRGI horizontal; dan b. SRGI vertikal.
(4) SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sistem referensi koordinat;
b. kerangka referensi koordinat;
c. datum geodetik; dan
d. perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu.
(5) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa geoid. A
(6) Ketentuan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 6
(1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas unsur:
a. garis pantai;
b. hipsografi; c. perairan;
d. nama rupabumi;
e. batas wilayah; f. transportasi dan utilitas;
g. bangunan dan fasilitas umum; dan
h. penutup lahan. (2\ Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut. Pasal 7
(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. garis pantai pasang tertinggi;
b. garis pantai muka air laut rata-rata; dan c. garis pantai surut terendah. A
(3) Garis
(3) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkan secara terintegrasi dalam Peta Rupabumi Indonesia.
(4) Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada JKVN.
(5) Dalam hal tidak tersedia JKVN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), garis pantai mengacu pada geoid. Pasal 8
(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut. (21 Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada geoid. Pasal 9
(1) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi. (21 Nama rupabumi digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Nama rupabumi mencakup nama rupabumi dari unsur rupabumi yang berada di wilayah darat, pantai, dan laut.
(4) Nama rupabumi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 10 Pasal 10
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. batas negara; dan
b. batas wilayah administrasi.
(2) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. batas darat; dan
b. batas maritim.
(3) Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. batas provinsi;
b. bataskabupaten/kota; c. batas kecamatan; dan
d. batasdesa/kelurahan.
(4) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Peta Rupabunri Indonesia berdasarkan dokumen yang mengikat secara hukum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
(5) Dalam hal belum tcrdapat dokumen yang mengikat secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan batas wilayah sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 1 1
(1) Peta Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada Skala 1: 1.OOO, 1:5.OOO, 1:25.000, 1:50.OO0, 1:250.O0O, 1: A
(2) Peta PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peta Rupabumi Indonesia pada Skala 1: 1.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Peta Rupabumi Indonesia selain pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Skala lain sesuai kebutuhan. Skala dapat dengan Bagian Ketiga Informasi Geospasial Tematik Pasal 12
(1) IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib mengacu pada IGD. (21 Dalam hal terdapat IGD yang paling mutakhir, penyelenggara IGT wajib menyelaraskan IGT yang menjadi tanggung jawabnya dengan IGD yang paling mutakhir.
(3) Dalam hal IGD belum tersedia, penyelenggara IGT dapat:
a. menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau
b. bekerja sama dengan Badan dalam membuat IGD untuk kepentingan sendiri, dengan mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan.
(4) Penggunaan IGD dan pembuatan IGD oleh penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mendapat persetujuan Badan.
(5) Permohonan persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilengkapi dengan paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; I A c cakupan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -t2- c. cakupan area pembuatan IGT; dan
d. IGD yang akan digunakan disertai dengan metadata yang paling sedikit memuat informasi tentang tahun pembuatan, sumber data, metode pembuatan, dan informasi kualitas.
(6) Permohonan persetujuan pembuatan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dilengkapi dengan paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; dan
c. cakupan area pembuatan IGT. (71 Pemberian persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
(8) Pemberian persetujuan pembuatan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 13
(1) Salinan IGD yang dibuat oleh penyelenggara IGT wajib diserahkan ke Badan. (21 Badan dapat menyebarluaskan salinan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh penyelenggara IGT. A BABIII BAB III PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL (1) (2) Pasal 14 IGD diselenggarakan oleh Badan. IGT diselenggarakan oleh:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; atau c. Setiap Orang. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Badan. Badan dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan penugasan dari Pemerintah Pusat. (3) (4) (s) BAB IV PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 15
(1) Penyelenggaraan IG mengacu pada Rencana Induk Penyelenggaraan IG. (21 Rencana Induk Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan paling sedikit:
a. ketersediaan IG yang mutakhir; A
b. kebutuhan PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
b. kebutuhanpembangunannasional;
c. kebijakan prioritas nasional; dan
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pen5rusunan Rencana Induk Penlrslsrggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan bersama oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
(4) Rencana Induk Penyelenggaraan IG disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan nasional.
(5) Rencana Induk Penyelenggaraan IG ditetapkan oleh kepala Badan. Pasal 16 Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan DG;
b. pengolahan DG dan IG; c. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d. penyebarluasan DG dan IG; dan
e. penggunaan IG. Bagian Kedua Pengumpulan Data Geospasial Pasal 17
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. A
(2) Pengumpulan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (2\ Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. DG Dasar; dan b. DG Tematik.
(3) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengumpulan DG diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 18 Pengumpul DG wajib melaporkan kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan kepada Pemerintah Pusat melalui Badan. Pasal 19
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG kepada Pemerintah Pusat. (21 Penyerahan salinan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan. Pasal 20
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan:
a. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada Wahana air, pada Wahana udara, dan/atau pada Wahana angkasa;
b. pencacahan; danf atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Dalam melakukan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), posisi DG harus mengacu pada SRGI. A Pasal2l Pasal 21 Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama antar Penyelenggara IG. Pasal 22 Kerja sama pengurnpulan DG yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien. Pasal 23 Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila:
a. dilakukan di daerah terlarang;
b. berpotensi menimbulkan Bahaya; c. menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit; atau
d. menggunakan tenaga asing. Pasal24 Pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat berupa pengumpulan DG yang dilaksanakan di:
a. kawasan keamanan; atau
b. wilayah pertahanan. Pasal 25 Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi pengumpulan DG yang dilaksanakan di wilayah yang berpotensi mengakibatkan Bahaya untuk:
a. pengumpul DG;
b. objek pengumpulan DG; dan/atau
c. lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG. A Pasal26 Pasal 26 Pengumpulan DG yang menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi kegiatan pengumpulan DG yang menggunakan:
a. Wahana darat milik asing;
b. Wahana air milik asing; dan/atau
c. Wahana udara rnilil, asing. Pasal 27
(1) Pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan oleh warga negara selain warga negara Indonesia, lembaga asing, atau Badan Usaha asing. (21 Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalanr rangka alih pengetahuan/teknologi atau dalam hal kualifikasi yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi oleh warga negara Indonesia, lernbaga nasional, dan Badan Usaha nasional. Pasal 28
(1) Pengumpul DG dapat melaksanakan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat. (21 Badan mengoordinasikan perolehan persetujuan dari Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Pusat yang terkait dengan pengumpulan DG. Pasal 29
(1) Untuk memperoleh persetujuan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengumpul DG harus mengajukan permohonan persetujuan. A
(2) Untuk
(2) Untuk pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan DG;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;
e. rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG; f. potensi Bahaya;
g. daftar personil pengumpulan DG; dan
h. spesifikasi alat dan Wahana yang akan digunakan dalam pengumpulan DG.
(3) Untuk pengumpulan DG yang menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan;
e. rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG; f. alasan penggunaan Wahana Milik Asing;
g. spesifikasi Wahana Milik Asing yang digunakan; dan
h. jangka waktu penggunaan Wahana Milik Asing. A
(4) Untuk (41 Untuk pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan;
e. aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan; f. alasan penggunaan tenaga asing;
g. jabatan dan/atau kedudukan tenaga asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
h. jangka waktu penggunaan tenaga asing; dan i. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga asing yang dipekerjakan. Pasal 30
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diajukan melalui sistem perolehan persetujuan secara elektronik. (21 Sistem perolehan persetujuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibangun dan dikelola oleh Badan. Pasal 31 Badan mengeluarkan tanda penerimaan permohonan terhadap permohonan persetujuan yang diterima secara lengkap dan benar. A Pasal32 Pasal 32
(1) Keputusan berupa menyetujui atau menolak permohonan yang telah mendapat tanda penerimaan permohonan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG palinglama 20 (dua puluh) Hari sejak diterbitkannya tanda penerimaan permohonan.
(2) Dalam hal semua Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG mcnyetujui permohonan persetujuan, Badan menerbitkan persetujuan pengumpulan DG.
(3) Dalam hal Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG tidak menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan dianggap disetujui. (41 Dalam hal terdapat Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG yang menolak permohonan persetujuan, keterangan penolakan harus disertai dengan alasan penolakan.
(5) Badan meneruskan keterangan penolakan dan alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 kepada pemohon persetujuan. Pasal 33
(1) Pengumpulan DG wajib dilaksanakan sesuai dengan persetujuan pengumpulan DG yang telah diterbitkan.
(2) Badan menunjuk petugas untuk mengawasi pelaksanaan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berasal dari Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG. A
(4) Ketentuan -2t-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan, tugas, wewenang, dan pengawasan kinerja petugas diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 34
(1) Pengumpul DG yang telah memperoleh persetujuan wajib melakukan pelaporan kepada pemberi persetujuan. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai dilakukan. Pasal 35
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG yang telah dikumpulkan beserta metadata kepada Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan salinan DG dan metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasa1 36
(1) Pengumpul DG yang tidak melaksanakan ketentuan dalam persetujuan pengumpulan DG atau tidak menyerahkan salinan DG yang dikumpulkan beserta metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. penghentian kegiatan;
b. pencabutanpersetujuankegiatan;
c. pencantuman dalam daftar hitam pemberian persetujuan; danf atau
d. denda administratif. A
(3) Ketentuan .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Ketiga Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai Pasal 37 Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan proses atau cara mengolah DG dan IG. Pasal 38 Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilakukan di dalam negeri. Pasal 39
(1) Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di luar negeri. (21 Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri. Pasal 40 Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, harus mempertimbangkan aspek paling sedikit:
a. alih teknologi;
b. peningkatan sumber daya manusia; dan c. keamanan. A Pasal 41 . Pasal 41 Pengolahan DG dan IG yang dilakukan di luar negeri har-us mendapat persetujuan dari Badan. Pasal42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan pengolahan DG dan IG di luar negeri diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 43 Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan Perangkat Lunak yang berlisensi danlatau Bersifat Bebas dan Terbuka. Pasal 44
(1) Pemerintah Pusat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan latau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka. 12) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, danf atau menggunakan Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Pasal 45 Bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal' 44 berupa:
a. penghargaan;
b. penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak; A
d. penyediaan
d. penyediaan sarana pengolahan DG dan IG; dan/atau
e. penghargaan lain yang ditetapkan oleh kepala Badan' (1) Pasal 46 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berupa piagam atau sertifikat. Penilaian khusus dalam proses pengadaan barangljasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b berupa penambahan nilai dalam evaluasi teknis dalam proses pengadaan barang/jasa. Pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c berupa pelatihan dan/atau lokakarya. Penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 huruf d berupa penyediaan penyimpanan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG dan penyediaan server. Pasal4T Pemberian insentif dilakukan melalui proses pengusulan. Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang. Usulan calon penerima insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara tertulis kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota calon pemberi insentif untuk dilakukan penilaian. Pasal 48 Dalam proses penilaian pemberian insentif, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota membentuk Tim Verifikasi. (2t (3) (4) (1) (21 (3) A (1)
(2) Tim (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan instansi calon pemberi insentif, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Pasal 49
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas:
a. melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima insentif;
b. menentukan hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif; dan
c. memberikan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi jenis insentif kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota. (21 Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil. Pasal 50 Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, dalam memberikan persetujuan atau penolakan harus berdasarkan pada hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif yang disampaikan Tim Verifikasi. Pasal 51 Pemberian insentif berupa penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . A Pasal 52 . . Pasal 52 pemberian insentif berupa kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan untuk tingkat Pembangun Perangkat Lunak, Pengembang Perangkat Lunak, dan Pengglrna Perangkat Lunak' Pasal 53 Pemberian insentif berupa penyediaan sarana pengolahan DG dair IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dilakukan dengan:
a. penyediaan sarana untuk menyimpan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; darn
b. penyediaan server yang dapat diakses dengan mudah oleh Pengguna Perangkat Lunak. Pasal 54 Dalam hal insentif diberikan oleh selain Badan, pemberian insentif diinformasikan kepada Badan. Pasal 55 Kriteria penerima penghargaan seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pembangun Perangkat Lunak meliputi:
a. membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya;
b. Perangkat Lunak telah digunakan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah;
c. Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh Pengguna Perangkat Lunak yal)g dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan
d. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi. A Pasal 56 PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA Pasal 56 Kriteria penerima penghargaan sehagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengembang Perangkat Lunak meliputi:
a. Pengembang Perangkat Lunak mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
b. Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda brrkti kemanfaatan secara sah; dan
c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi' Pasal 57 Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengguna Perangkat Lunak meliputi:
a. Pengguna Perangkat Lunak menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
b. Pengguna Perangkat Lunak menunjukkan DG dan/atau IG yang dihasilkan dengan menggunakan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi. Pasal 58 Kriteria penerima penilaian khusus. dalam proses pengaCaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b kepada Pembangun Perangkat Lunak meliputi:
a. Pembangun Perangkat Lunak membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya dan akan memiliki nama yang baru; A
b. Perangkat b c Perangkat Lunak akarr bermanfaat bagi paling sedikit 100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi Pasal 59 Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b kepada Pengembang Perangkat Lunak meliputi:
a. Pengembang Perangkat Lunak mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
b. Perangkat Lunak digunakan oleh paling sedikit 100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; dan
c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi. Pasal 60 Kriteria penerima pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c meliputi:
a. Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menggunakan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka; dan
b. Pengembang Perangkat Lunak yang mengembangkan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka. Pasal 61 Kriteria penerima penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d meliputi: A
a. Pcnyelenggara a. Penyelen ggara IG yang memiliki komitmen pembangunan, pengembangan, dan penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; dan Pembangun Perangkat Lunak dan Pengembang Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka. Pasal 62
(1) Selain Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG. (21 Ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). Bagian Keempat Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Pasal 63
(1) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
(2) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Penyelenggara IG.
(3) Selain oleh Penyelenggara IG, penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Lembaga Penerima. b A Pasal 64 PRES IDEI..I REPUBLIK INDONESIA Pasal 64
(1) Untuk menjamin ketersediaan IGT nasional, Lembaga Pemberi wajib membuat Duplikat IGT yang diselenggarakannya.
(2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Lembaga Penerima.
(3) Duplikat IGT yang telah diserahkan kepada Lembaga Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dapat diakses kembali oleh Lembaga Pemberi. Duplikat meliputi: Pasal 65 IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
a. Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan; dan
b. Duplikat IGT sebagai arsip. Pasal 66
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Insta.nsi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan. (21 Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan. Pasal 67
(1) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kearsipan. A
(2) Duplikat (21 Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Ferangkat Daerah yang bcrtanggung jawab di bidang kearsipan. Pasal 68
(1) Penyerahan Duplikat IGT dari Lembaga Pemberi kepada Lembaga Penerinta clicatat dalam berita acara serah terima.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Lembaga Pemberi dan Lembaga Penerima.
(3) Dalam hal Duplikat IGT sebagai arsip, Duplikat IGT yang diserahkan kepada Lembaga Penerima disertai dokumen autentikasi dari penyelenggara IGT. Pasal 69
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak hasil penyelenggaraan IGT diterbitka-n.
(2) Duplikat IGT sebagai arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b diserahkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak penyelenggaraan IGT selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang"undangan. Pasal 70 Lembaga Penerima wajib melaksanakan:
a. penyimpanan dan pengamanan Duplikat IGT;
b. penyediaan akses terhadap Duplikat IGT bagi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat IGT. A Pasal 71 Pasal 71 Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 memiliki bentuk penyajian berupa:
a. tabel informasi berkoordinat;
b. peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas; c. peta digital;
d. peta interaktif; dan/atau
e. peta multimedia. Pasal 72 Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b diserahkan dalam bentuk:
a. cetak; dan
b. digital. Pasal 73
(1) Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dalam bentuk digital dibuat dengan Format saji.
(2) Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dalam bentuk digital dibuat dengan Format asli dan Format saji. Pasal74 Peta digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c dibuat dengan Format asli dan Format saji. Pasal 75 PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 75
(1) Peta interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d dan peta multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e dibuat dengan Format asli dan Format saji. (2\ Peta interaktif dan peta multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan beserta Perangkat Lunaknya. Pasal 76 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan pengamanan DG dan IG diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Kelima Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Pasal77
(1) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. (2\ Penyebarluasan DG dan IG yang dilakukan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa jaringan IG nasional.
(3) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 78 Penyelenggara IG wajib menyebarluaskan IG yang diselenggarakannya melalui jaringan IG nasional. A Bagian Bagian Keenam Penggunaan Informasi Geospasial Pasal 79
(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud pada alat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial Paragraf 1 Umum Pasal 80
(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pembangunan Infrastruktur IG untuk memperlancar PenYelenggaraan IG.
(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kebijakan;
b. kelembagaan; c. teknologi;
d. standar; dan
e. surnber daya manusia.
(3) Pembangunan Infrastruktur IG dilaksanakan oleh Penyelenggara IG. A
(4) Fasilitasi
(4) Fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.
(5) Dalam melakukan fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau Setiap Orang. Paragraf 2 Kebijakan Pasal 81 Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kebijakan IG nasional; dan
b. kebijakan IG Instansi Pemerintah. Pasal 82 Kebijakan IG nasional sebagainrana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan Rencana Induk Penyelenggaraan IG. Pasal 83
(1) Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG melalui rapat koordinasi nasional IG. A
(3) Penyelenggaraan .
(3) Penyelenggaraar, rapat koordinasi nasional IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan oleh kepala Badan.
(5) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan dalam penJrusunan rencana kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional dievaluasi setiap tahun melalui rapat koordinasi nasional IG. Pasal 84
(1) Kebijakan IG Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b harus disusun berdasarkan kebijakan IG nasional dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional. (21 Kebijakan IG Instansi Pemerintah ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 85
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi penyelenggaraan IG nasional kepada kepala Badan.
(2) Ketentuan mengenai pengusulan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. A Paragraf3 Paragraf 3 Kelembagaan Pasal 86
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 80 ayat (21 huruf b merupakan wadah dalam penyelenggaraan IG. (21 Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui forum pertemuan antar pemangku kepentingan yang terdiri atas unsur:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan c. Setiap Orang.
(3) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan secara berkala oleh Badan. Paragraf 4 Teknologi Pasal 87 Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan IG. Pasal 88
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 harus sesuai dengan kriteria teknis. (21 Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan. A Pasal 89 Pasal 89 ( 1 ) Dalam melakukan pembangunan dan / atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan alih teknologi. Paragraf 5 Standar Pasal 90
(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (21 huruf d digunakan sebagai acuan baku dalam kegiatan penyelenggaraan IG. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. standar nasional indonesia; dan/atau
b. spesifikasi teknis lainnya. Pasal 91 Standar nasional indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a dapat diberlakukan secara wajib oleh Penyelenggara IG. Pasal 92 Penyelenggara IG melakukan sosialisasi dan evaluasi berkala terhadap standar nasional indonesia dan/atau spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan kewenangannya. A Paragraf 6 Paragraf 6 Sumber Daya Manusia Pasal 93
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf e wajib ditingkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan IG.
(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan
b. pelatihan; dan/atau c. penelitian.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di bidang IG. (41 Pen5rusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat masukan dari Badan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan oleh lembaga pelatihan yang telah mendapat akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2llhuruf c dilakukan oleh Penyelenggara IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 94
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 yang merupakan tenaga profesional di bidang IG harus tersertifikasi. A
(2) Sertifikasi PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL Pasal 95
(1) Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang. (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a orang perseorangan; kelompok orang; atau Badan Usaha. Pasal 96
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 huruf a wajib memenuhi kualifikasi sebagai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG. (21 Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. profesi bidang IG;
b. tenaga ahli bidang IG; dan c. tenaga terampil bidang IG. Pasal 97
(1) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a harus dilakukan seseorang yang memiliki:
a. kualilikasi akademik di bidang IG; dan b. c A
b. kompetensi _4t_ kompetensi tertentu di bidang IG. (21 Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan praktik keprofesian di bidang IG tertentu.
(3) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus teregistrasi.
(4) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. geografer; dan
b. surveyor.
(5) Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu untuk melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang berupa:
a. mengumpulkan DG, yang meliputi atmosfer, biosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer, dan antroposfer yang memenuhi spesifikasi dan ketelitian sesuai standar pemetaan yang berlaku;
b. menganalisis DG dengan menggunakan prinsip interaksi, interelasi, dan interdependensi melalui pendekatan keruangan (spatial approach), ekologis (ecological approach), dan kompleks kewilayah an (regional complex approach) ; c. mengintegrasikan DG dengan data tertentu; dan
d. melakukan penelitian dan pengembangan pemodelan dan teknik analisis DG untuk menjawab tantangan di masa yang akan datang.
(6) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu untuk melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang berupa: b A a.menentukan
a. menentukan, mengukur, dan' menggambarkan DG berupa permukaan bumi, objek tiga dimensi, titik di lapangan, dan jalur tertentu;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan DG berupa permukaan bumi beserta objek yang berada diatasnya dan IG lainnya yang terkait; c. menggunakan DG dan IG yang dihasilkan untuk keperluan pembangunan nasional, penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, serta mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik di darat maupun di laut; dan
d. melakukan penelitian dan pengembangan terkait praktik profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 98
(1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
(3) dilaksanakan oleh Badan berdasarkan rekomendasi dari organisasi profesi bidang IG.
(2) Untuk dapat dilakukan registrasi, profesi bidang IG harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana di bidang IG tertentu;
b. memiliki bukti telah lulus pendidikan profesi;
c. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli di bidang IG;
d. memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun; dan
e. mendapat rekomendasi dari organisasi profesi bidang IG terkait. A
(3) Profesi
(3) Profesi bidang IG yang telah diregistrasi mendapatkan surat tanda registrasi.
(4) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh Badan kepada profesi bidang IG tertentu yang telah memenuhi persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dan diakui secara hukum sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan praktik keprofesian.
(5) Jika terjadi kesalahan praktik keprofesian dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh profesi bidang IG yang bersangkutan, surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut. Pasal 99
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (21 huruf b diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelengarakan pendidikan tinggi di bidang geograf,r untuk profesi geografer dan pendidikan tinggi di bidang teknik geodesi dan/atau geomatika untuk profesi surveyor. (21 Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa program rekognisi pembelajaran lampau bagi calon profesi bidang IG yang sudah memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai. (3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100
(1) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf e bertanggung jawab melakukan pembinaan keprofesian serta menetapkan, menerapkan, dan menegakkan kode etik profesi bagi para anggotanYa. A
(2) Organisasi (21 Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) organisasi profesi untuk setiap profesi bidang IG.
(3) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus terdaftar di Badan. Pasal 101
(1) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b merupakan tenaga profesional yang memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana dan memiliki kompetensi ahli tertentu di bidang IG selain profesi bidang IG.
(2) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli bidang IG; dan
b. memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Kompetensi ahli tertentu di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Pasal 102
(1) Tenaga terampil bidang IG sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah setingkat sekolah menengah atas dan memiliki kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang IG.
(2) Kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi tingkat terampil bidang IG. A Pasal 103. . Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 104
(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf c, Pasal 101 ayat (2) huruf a, dan Pasal IO2 ayat (21 merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga profesional di bidang IG dan telah lulus uji kompetensi. (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 105
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b wajib:
a. memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan
b. memiliki Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG. (21 Pemenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG. A
(3) Tenaga
(3) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 103. Pasal 106
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c wajib memenuhi:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis. (21 Persyaratan administratif sebagainlana dimaksud pada ayat (1) huruf a mehputi'
a. akta pendirian badan huktrm Indonesia; dan
b. izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan
b. memiliki Tenaga Profesional I'ang Tersertifikasi cli Bidang IG.
(4) Pernenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktixan dengan sertifikat penyedia jasa di bidang IG. A
(5) Tenaga
(5) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 1O3. Pasal 107
(1) Surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O5 ayat (2) dan sertifikat penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (a) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga yang berwenang harus melibatkan Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan' BAB VI PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR Bagian Kesatu Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar Pasal 108
(1) Penyelenggaraan IGD dilaksanakan dengan menggunakan metode dan tata cara tertentu.
(2) Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. standar dan/atau spesifikasi teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional. A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 109
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan IGD, Badan menyelenggarakan sistem informasi IGD. (21 Sistem informasi IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tingkat kemutakhiran IGD di setiap wilayah. Pasal 1 iO
(1) Dalam penyelenggaraan IGD, Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
(2) Badan melakukan koordinasi, supervisi, verifikasi, dan validasi terhadap penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 1 1 1 (1) (2t IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penetapan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan. A Bagian Bagian Kedua Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar Pasal 1 12 Ketentuan mengenai penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 111 berlaku secara nlutatis murandis terhadap Pemutakhiran IGD. Pasal 1 13 ( 1) Pemutakhiran IGD dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemutakhiran dal:m jangka waktu tertentu; dan
b. Pemutakhiransewaktu-waktu.
(3) Pemutakhiran IGD dilaksanakan terhadap:
a. Jaring Kontrol Geodesi; dan
b. peta dasar. (41 Pemutakhiran Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. nilai unsur Jaring Kontrol Geodesi;
b. sarana fisik Jaring Kontrol Geodesi; dan/atau c. SRGI.
(5) Pemutakhiran peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap:
a. nilai koordinat; dan/atau
b. unsur peta dasar. A
PASAL Il4
BAB VI: PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN | Bagian Bagian Kedua - Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar
Naskah pasal.
PASAL 4T
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB II: JENIS INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian -7 - Bagian Kedua
(1) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a meliputi:
a, JKHN;
b. JKVN; dan
c.
JKGN.
(2) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan realisasi SRGI.
(3) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
a.
SRGI horizontal; dan
b.
SRGI vertikal.
(4) SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a meliputi:
a. sistem referensi koordinat;
b. kerangka referensi koordinat;
c. datum geodetik; dan
d. perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu.
(5) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berupa geoid.
A
(6) Ketentuan
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SRGI sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Kepala Badan.
PASAL 6
BAB II: JENIS INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian -7 - Bagian Kedua
(1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b terdiri atas unsur:
a. garis pantai;
b. hipsografi;
c.
perairan;
d. nama rupabumi;
e. batas wilayah;
f.
transportasi dan utilitas;
g. bangunan dan fasilitas umum; dan
h. penutup lahan.
(2\ Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 mengintegrasikan seluruh unsur peta
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
terletak di wilayah darat, pantai, dan laut.
PASAL 7
BAB II: JENIS INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian -7 - Bagian Kedua
(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a merupakan garis pertemuan antara
daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang
surut air laut.
(2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. garis pantai pasang tertinggi;
b. garis pantai muka air laut rata-rata; dan
c.
garis pantai surut terendah.
A
(3) Garis
(3) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21
digambarkan secara terintegrasi dalam Peta Rupabumi
Indonesia.
(4) Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengacu pada JKVN.
(5) Dalam hal tidak tersedia JKVN sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), garis pantai mengacu pada geoid.
PASAL 8
BAB II: JENIS INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian -7 - Bagian Kedua
(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b merupakan garis khayal untuk
menggambarkan semua titik yang mempunyai
ketinggian yang sama di permukaan bumi atau
kedalaman yang sama di dasar laut.
(21 Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi
Indonesia.
(3) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
mengacu pada geoid.
PASAL 9
BAB II: JENIS INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian -7 - Bagian Kedua
(1) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan
pada unsur rupabumi.
(21 Nama rupabumi digambarkan secara terintegrasi pada
Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Nama rupabumi mencakup nama rupabumi dari
unsur rupabumi yang berada di wilayah darat, pantai,
dan laut.
(4) Nama rupabumi diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 10
BAB II: JENIS INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian -7 - Bagian Kedua
Pasal 10
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. batas negara; dan
b. batas wilayah administrasi.
(2) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. batas darat; dan
b. batas maritim.
(3) Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. batas provinsi;
b. bataskabupaten/kota;
c.
batas kecamatan; dan
d. batasdesa/kelurahan.
(4) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digambarkan pada Peta Rupabunri
Indonesia berdasarkan dokumen yang mengikat secara
hukum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang
berwenang.
(5) Dalam hal belum tcrdapat dokumen yang mengikat
secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
digunakan batas wilayah sementara yang
penggambarannya dibedakan dengan menggunakan
simbol dan/atau warna khusus.
PASAL 11
BAB II: JENIS INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian -7 - Bagian Kedua
(1) Peta Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada Skala 1: 1.OOO, 1:5.OOO, 1:25.000, 1:50.OO0, 1:250.O0O, 1: A
(2) Peta PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peta Rupabumi Indonesia pada Skala 1: 1.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Peta Rupabumi Indonesia selain pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Skala lain sesuai kebutuhan. Skala dapat dengan Bagian Ketiga Informasi Geospasial Tematik
PASAL 12
BAB II: JENIS INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Informasi Geospasial Tematik
(1) IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
wajib mengacu pada IGD.
(21 Dalam hal terdapat IGD yang paling mutakhir,
penyelenggara IGT wajib menyelaraskan IGT yang
menjadi tanggung jawabnya dengan IGD yang paling
mutakhir.
(3) Dalam hal IGD belum tersedia, penyelenggara IGT
dapat:
a. menggunakan IGD yang paling sesuai yang
pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau
b. bekerja sama dengan Badan dalam membuat IGD
untuk kepentingan sendiri, dengan mengikuti
standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Badan.
(4) Penggunaan IGD dan pembuatan IGD oleh
penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mendapat persetujuan Badan.
(5) Permohonan persetujuan penggunaan IGD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus
dilengkapi dengan paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat;
I A
c cakupan
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
-t2-
c.
cakupan area pembuatan IGT; dan
d. IGD yang akan digunakan disertai dengan
metadata yang paling sedikit memuat informasi
tentang tahun pembuatan, sumber data, metode
pembuatan, dan informasi kualitas.
(6) Permohonan persetujuan pembuatan IGD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus
dilengkapi dengan paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; dan
c. cakupan area pembuatan IGT.
(71 Pemberian persetujuan penggunaan IGD sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan
persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
(8) Pemberian persetujuan pembuatan IGD sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 5
(lima) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan
dinyatakan lengkap oleh Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
persetujuan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 13
BAB II: JENIS INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Informasi Geospasial Tematik
(1) Salinan IGD yang dibuat oleh penyelenggara IGT wajib
diserahkan ke Badan.
(21 Badan dapat menyebarluaskan salinan IGD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh
penyelenggara IGT.
A
BABIII
BAB III
PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL
(1)
(2)
PASAL 14
BAB III: PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL
IGD diselenggarakan oleh Badan.
IGT diselenggarakan oleh:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; atau
c.
Setiap Orang.
Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh kepala Badan.
Badan dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan
penugasan dari Pemerintah Pusat.
(3)
(4)
(s)
BAB IV
PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 15
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan IG mengacu pada Rencana Induk
Penyelenggaraan IG.
(21 Rencana Induk Penyelenggaraan IG sebagaimana
dimaksrrd pada ayat (1) disusun dengan
memperhatikan paling sedikit:
a. ketersediaan IG yang mutakhir;
A
b. kebutuhan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
b. kebutuhanpembangunannasional;
c. kebijakan prioritas nasional; dan
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pen5rusunan Rencana Induk Penlrslsrggaraan IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan
bersama oleh Badan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional dengan
melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan Setiap Orang.
(4) Rencana Induk Penyelenggaraan IG disusun untuk
jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditinjau
ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai
dengan perkembangan kebutuhan pembangunan
nasional.
(5) Rencana Induk Penyelenggaraan IG ditetapkan oleh
kepala Badan.
PASAL 16
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan DG;
b. pengolahan DG dan IG;
c.
penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d. penyebarluasan DG dan IG; dan
e. penggunaan IG.
Bagian Kedua
Pengumpulan Data Geospasial
PASAL 17
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. A
(2) Pengumpulan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (2\ Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. DG Dasar; dan b. DG Tematik.
(3) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengumpulan DG diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 18
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
Pengumpul DG wajib melaporkan kegiatan pengumpulan
DG yang dilaksanakan kepada Pemerintah Pusat melalui
Badan.
PASAL 19
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG kepada
Pemerintah Pusat.
(21 Penyerahan salinan DG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
PASAL 20
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 dilakukan dengan:
a. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur
dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada
Wahana air, pada Wahana udara, dan/atau pada
Wahana angkasa;
b. pencacahan; danf atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(21 Dalam melakukan pengumpulan DG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), posisi DG harus mengacu
pada SRGI.
A
Pasal2l
Pasal 21
Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama
antar Penyelenggara IG.
PASAL 22
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
Kerja sama pengurnpulan DG yang dilakukan oleh Instansi
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan
secara efektif dan efisien.
PASAL 23
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan dari
Pemerintah Pusat apabila:
a. dilakukan di daerah terlarang;
b. berpotensi menimbulkan Bahaya;
c.
menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit; atau
d. menggunakan tenaga asing.
PASAL 24
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
Pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat
berupa pengumpulan DG yang dilaksanakan di:
a. kawasan keamanan; atau
b. wilayah pertahanan.
PASAL 25
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi
pengumpulan DG yang dilaksanakan di wilayah yang
berpotensi mengakibatkan Bahaya untuk:
a. pengumpul DG;
b. objek pengumpulan DG; dan/atau
c. lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG.
A
PASAL 26
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
Pasal 26
Pengumpulan DG yang menggunakan Wahana Milik Asing
selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf
c meliputi kegiatan pengumpulan DG yang menggunakan:
a. Wahana darat milik asing;
b. Wahana air milik asing; dan/atau
c. Wahana udara rnilil, asing.
PASAL 27
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
(1) Pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d
meliputi kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan
oleh warga negara selain warga negara Indonesia,
lembaga asing, atau Badan Usaha asing.
(21 Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalanr rangka alih
pengetahuan/teknologi atau dalam hal kualifikasi
yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi oleh warga
negara Indonesia, lernbaga nasional, dan Badan Usaha
nasional.
PASAL 28
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
(1) Pengumpul DG dapat melaksanakan pengumpulan DG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 setelah
memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(21 Badan mengoordinasikan perolehan persetujuan dari
Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Pusat
yang terkait dengan pengumpulan DG.
PASAL 29
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
(1) Untuk memperoleh persetujuan pengumpulan DG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengumpul
DG harus mengajukan permohonan persetujuan.
A
(2) Untuk
(2) Untuk pengumpulan DG yang dilakukan di daerah
terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau
menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, permohonan persetujuan paling sedikit
memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana daerah yang akan dilakukan
pengumpulan DG;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;
e. rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam
kegiatan pengumpulan DG;
f.
potensi Bahaya;
g. daftar personil pengumpulan DG; dan
h. spesifikasi alat dan Wahana yang akan digunakan
dalam pengumpulan DG.
(3) Untuk pengumpulan DG yang menggunakan Wahana
Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, permohonan persetujuan paling sedikit
memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana daerah yang akan dilakukan
pengumpulan;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan;
e. rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam
kegiatan pengumpulan DG;
f.
alasan penggunaan Wahana Milik Asing;
g. spesifikasi Wahana Milik Asing yang digunakan;
dan
h. jangka waktu penggunaan Wahana Milik Asing.
A
(4) Untuk
(41 Untuk pengumpulan DG yang menggunakan tenaga
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana daerah yang akan dilakukan
pengumpulan;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan;
e. aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan
pengumpulan;
f.
alasan penggunaan tenaga asing;
g. jabatan dan/atau kedudukan tenaga asing dalam
struktur organisasi perusahaan yang
bersangkutan;
h. jangka waktu penggunaan tenaga asing; dan
i.
penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai
pendamping tenaga asing yang dipekerjakan.
PASAL 30
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 diajukan melalui sistem perolehan
persetujuan secara elektronik.
(21 Sistem perolehan persetujuan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibangun dan
dikelola oleh Badan.
PASAL 31
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
Badan mengeluarkan tanda penerimaan permohonan
terhadap permohonan persetujuan yang diterima secara
lengkap dan benar.
A
PASAL 32
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
Pasal 32
(1) Keputusan berupa menyetujui atau menolak
permohonan yang telah mendapat tanda penerimaan
permohonan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah
yang terkait dengan pengumpulan DG palinglama 20
(dua puluh) Hari sejak diterbitkannya tanda
penerimaan permohonan.
(2) Dalam hal semua Instansi Pemerintah yang terkait
dengan pengumpulan DG mcnyetujui permohonan
persetujuan, Badan menerbitkan persetujuan
pengumpulan DG.
(3) Dalam hal Instansi Pemerintah yang terkait dengan
pengumpulan DG tidak menerbitkan persetujuan atau
penolakan permohonan selama jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
permohonan dianggap disetujui.
(41 Dalam hal terdapat Instansi Pemerintah yang terkait
dengan pengumpulan DG yang menolak permohonan
persetujuan, keterangan penolakan harus disertai
dengan alasan penolakan.
(5) Badan meneruskan keterangan penolakan dan alasan
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
kepada pemohon persetujuan.
PASAL 33
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
(1) Pengumpulan DG wajib dilaksanakan sesuai dengan
persetujuan pengumpulan DG yang telah diterbitkan.
(2) Badan menunjuk petugas untuk mengawasi
pelaksanaan pengumpulan DG
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
berasal dari Badan atau Instansi Pemerintah yang
terkait dengan pengumpulan DG.
A
(4) Ketentuan
-2t-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penunjukan, tugas, wewenang, dan pengawasan
kinerja petugas diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.
PASAL 34
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
(1) Pengumpul DG yang telah memperoleh persetujuan
wajib melakukan pelaporan kepada pemberi
persetujuan.
(21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan
pengumpulan DG selesai dilakukan.
PASAL 35
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG yang
telah dikumpulkan beserta metadata kepada Badan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan
salinan DG dan metadata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 36
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kedua - Pengumpulan Data Geospasial
(1) Pengumpul DG yang tidak melaksanakan ketentuan
dalam persetujuan pengumpulan DG atau tidak
menyerahkan salinan DG yang dikumpulkan beserta
metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. penghentian kegiatan;
b. pencabutanpersetujuankegiatan;
c. pencantuman dalam daftar hitam pemberian
persetujuan; danf atau
d. denda administratif.
A
(3) Ketentuan .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Ketiga
Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
PASAL 37
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf b merupakan proses atau cara mengolah DG dan
IG.
PASAL 38
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 harus dilakukan di dalam negeri.
PASAL 39
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
(1) Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat
dilakukan di luar negeri.
(21 Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila sumber
daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan
belum tersedia di dalam negeri.
PASAL 40
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, harus
mempertimbangkan aspek paling sedikit:
a. alih teknologi;
b. peningkatan sumber daya manusia; dan
c.
keamanan.
A
PASAL 41
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Pasal 41
Pengolahan DG dan IG yang dilakukan di luar negeri har-us
mendapat persetujuan dari Badan.
PASAL 42
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
persetujuan pengolahan DG dan IG di luar negeri diatur
dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 43
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan
Perangkat Lunak yang berlisensi danlatau Bersifat Bebas
dan Terbuka.
PASAL 44
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
(1) Pemerintah Pusat memberikan insentif kepada Setiap
Orang yang membangun, mengembangkan, dan latau
menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG
yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
12) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada
Setiap Orang yang membangun, mengembangkan,
danf atau menggunakan Perangkat Lunak Pengolah
DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka yang
memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah
yang bersangkutan.
PASAL 45
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal' 44
berupa:
a. penghargaan;
b. penilaian khusus dalam proses pengadaan
barang/jasa;
c. pemberian kegiatan peningkatan sumber daya
manusia di bidang Perangkat Lunak;
A
d. penyediaan
d. penyediaan sarana pengolahan DG dan IG; dan/atau
e. penghargaan lain yang ditetapkan oleh kepala Badan'
(1)
PASAL 46
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a berupa piagam atau sertifikat.
Penilaian khusus dalam proses pengadaan
barangljasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf b berupa penambahan nilai dalam evaluasi
teknis dalam proses pengadaan barang/jasa.
Pemberian kegiatan peningkatan sumber daya
manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 huruf c berupa pelatihan
dan/atau lokakarya.
Penyediaan sarana pengolahan DG dan IG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 huruf d berupa
penyediaan penyimpanan Perangkat Lunak pengolah
DG dan IG dan penyediaan server.
Pasal4T
Pemberian insentif dilakukan melalui proses
pengusulan.
Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, atau Setiap Orang.
Usulan calon penerima insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara tertulis
kepada menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota
calon pemberi insentif untuk dilakukan penilaian.
PASAL 48
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Dalam proses penilaian pemberian insentif,
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, atau bupati/wali kota membentuk Tim
Verifikasi.
(2t
(3)
(4)
(1)
(21
(3)
A
(1)
(2) Tim
(2)
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas perwakilan instansi calon pemberi insentif,
akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
PASAL 49
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
bertugas:
a. melakukan verifikasi terhadap usulan calon
penerima insentif;
b. menentukan hasil verifikasi calon penerima
insentif dan rekomendasi jenis insentif; dan
c. memberikan hasil verifikasi calon penerima
Insentif dan rekomendasi jenis insentif kepada
menteri/kepala lembaga
pemerintah
nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali
kota.
(21 Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah ganjil.
PASAL 50
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, dalam memberikan
persetujuan atau penolakan harus berdasarkan pada hasil
verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis
insentif yang disampaikan Tim Verifikasi.
PASAL 51
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Pemberian insentif berupa penilaian khusus dalam proses
pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan .
A
PASAL 52
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Pasal 52
pemberian insentif berupa kegiatan peningkatan sumber
daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan untuk tingkat
Pembangun Perangkat Lunak, Pengembang Perangkat
Lunak, dan Pengglrna Perangkat Lunak'
PASAL 53
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Pemberian insentif berupa penyediaan sarana pengolahan
DG dair IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4)
dilakukan dengan:
a. penyediaan sarana untuk menyimpan Perangkat
Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka;
darn
b. penyediaan server yang dapat diakses dengan mudah
oleh Pengguna Perangkat Lunak.
PASAL 54
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Dalam hal insentif diberikan oleh selain Badan, pemberian
insentif diinformasikan kepada Badan.
PASAL 55
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Kriteria penerima penghargaan seba.gaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf a kepada Pembangun Perangkat
Lunak meliputi:
a. membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah
dibuat sebelumnya;
b. Perangkat Lunak telah digunakan oleh paling sedikit
50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang
dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah;
c. Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh
Pengguna Perangkat Lunak yal)g dibuktikan dengan
tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan
d. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
A
PASAL 56
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 56
Kriteria penerima penghargaan sehagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengembang Perangkat
Lunak meliputi:
a. Pengembang Perangkat Lunak mengembangkan
Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih
bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
b. Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh paling
sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak
yang dibuktikan dengan tanda brrkti kemanfaatan
secara sah; dan
c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi'
PASAL 57
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengguna Perangkat Lunak
meliputi:
a. Pengguna Perangkat Lunak menggunakan Perangkat
Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan
Terbuka dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu)
tahun;
b. Pengguna Perangkat Lunak menunjukkan DG
dan/atau IG yang dihasilkan dengan menggunakan
Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada huruf
a; dan
c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
PASAL 58
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Kriteria penerima penilaian khusus. dalam proses
pengaCaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf b kepada Pembangun Perangkat Lunak
meliputi:
a. Pembangun Perangkat Lunak membuat Perangkat
Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya
dan akan memiliki nama yang baru;
A
b. Perangkat
b
c
Perangkat Lunak akarr bermanfaat bagi paling sedikit
100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang
dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara
sah; dan
kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi
PASAL 59
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses
pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf b kepada Pengembang Perangkat Lunak
meliputi:
a. Pengembang Perangkat Lunak mengembangkan
Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih
bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
b. Perangkat Lunak digunakan oleh paling sedikit 100
(seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan
dengan tanda bukti perolehan secara sah; dan
c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
PASAL 60
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Kriteria penerima pemberian kegiatan peningkatan sumber
daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 huruf c meliputi:
a. Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
menggunakan Perangkat Lunak IG yang bebas dan
terbuka; dan
b. Pengembang Perangkat Lunak yang mengembangkan
Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka.
PASAL 61
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
Kriteria penerima penyediaan sarana pengolahan DG dan
IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d meliputi:
A
a. Pcnyelenggara
a.
Penyelen ggara IG yang memiliki komitmen
pembangunan, pengembangan, dan penggunaan
Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan
terbuka; dan
Pembangun Perangkat Lunak dan Pengembang
Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan
terbuka.
PASAL 62
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketiga - Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai
(1) Selain Setiap Orang yang
membangun,
mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat
Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan
Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada Setiap Orang yang
menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG.
(21 Ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 54
berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian insentif
kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam
penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1).
Bagian Keempat
Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
dan Informasi Geospasial
PASAL 63
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
(1) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c
merupakan cara menempatkan DG dan IG pada
tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk
menjamin ketersediaan IG.
(2) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
oleh Penyelenggara IG.
(3) Selain oleh Penyelenggara IG, penyimpanan dan
pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan oleh Lembaga Penerima.
b
A
PASAL 64
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
PRES IDEI..I REPUBLIK INDONESIA Pasal 64
(1) Untuk menjamin ketersediaan IGT nasional, Lembaga Pemberi wajib membuat Duplikat IGT yang diselenggarakannya.
(2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Lembaga Penerima.
(3) Duplikat IGT yang telah diserahkan kepada Lembaga Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dapat diakses kembali oleh Lembaga Pemberi. Duplikat meliputi:
PASAL 65
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
a. Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan; dan
b. Duplikat IGT sebagai arsip.
PASAL 66
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang
diselenggarakan oleh Insta.nsi Pemerintah diserahkan
kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab
di bidang perpustakaan.
(21 Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan
kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di
bidang perpustakaan.
PASAL 67
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
(1) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah diserahkan kepada Instansi
Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
kearsipan.
A
(2) Duplikat
(21 Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah diserahkan kepada Ferangkat
Daerah yang bcrtanggung jawab di bidang kearsipan.
PASAL 68
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
(1) Penyerahan Duplikat IGT dari Lembaga Pemberi
kepada Lembaga Penerinta clicatat dalam berita acara
serah terima.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disepakati oleh Lembaga Pemberi dan Lembaga
Penerima.
(3) Dalam hal Duplikat IGT sebagai arsip, Duplikat IGT
yang diserahkan kepada Lembaga Penerima disertai
dokumen autentikasi dari penyelenggara IGT.
PASAL 69
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a
diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak hasil
penyelenggaraan IGT diterbitka-n.
(2) Duplikat IGT sebagai arsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 huruf b diserahkan paling lambat 2
(dua) tahun sejak penyelenggaraan IGT selesai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang"undangan.
PASAL 70
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
Lembaga Penerima wajib melaksanakan:
a. penyimpanan dan pengamanan Duplikat IGT;
b. penyediaan akses terhadap Duplikat IGT bagi Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap
Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
c.
pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat
IGT.
A
PASAL 71
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
Pasal 71
Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
memiliki bentuk penyajian berupa:
a. tabel informasi berkoordinat;
b. peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas;
c.
peta digital;
d. peta interaktif; dan/atau
e. peta multimedia.
PASAL 72
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf a dan peta cetak dalam bentuk lembaran
atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf b diserahkan dalam bentuk:
a. cetak; dan
b. digital.
PASAL 73
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
(1) Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf a dalam bentuk digital dibuat
dengan Format saji.
(2) Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dalam
bentuk digital dibuat dengan Format asli dan Format
saji.
PASAL 74
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
Peta digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c
dibuat dengan Format asli dan Format saji.
PASAL 75
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
Pasal 75
(1) Peta interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf d dan peta multimedia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 huruf e dibuat dengan Format asli dan
Format saji.
(2\ Peta interaktif dan peta multimedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diserahkan beserta Perangkat
Lunaknya.
PASAL 76
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Keempat - Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan
pengamanan DG dan IG diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.
Bagian Kelima
Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
PASAL 77
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kelima - Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
(1) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf d merupakan kegiatan
pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG
dan IG yang dapat dilakukan melalui media elektronik
dan media cetak.
(2\ Penyebarluasan DG dan IG yang dilakukan melalui
media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berupa jaringan IG nasional.
(3) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 78
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Kelima - Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
Penyelenggara IG wajib menyebarluaskan IG yang
diselenggarakannya melalui jaringan IG nasional.
A
Bagian
Bagian Keenam
Penggunaan Informasi Geospasial
PASAL 79
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Bagian Keenam - Penggunaan Informasi Geospasial
(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh
manfaat baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud pada alat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
Paragraf 1
Umum
PASAL 80
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pembangunan
Infrastruktur IG
untuk
memperlancar
PenYelenggaraan IG.
(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. kebijakan;
b. kelembagaan;
c.
teknologi;
d. standar; dan
e. surnber daya manusia.
(3) Pembangunan Infrastruktur IG dilaksanakan oleh
Penyelenggara IG.
A
(4) Fasilitasi
(4) Fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.
(5) Dalam melakukan fasilitasi pembangunan
Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau
Setiap Orang.
Paragraf 2
Kebijakan
PASAL 81
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a. kebijakan IG nasional; dan
b. kebijakan IG Instansi Pemerintah.
PASAL 82
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
Kebijakan IG nasional sebagainrana dimaksud dalam Pasal
81 huruf a dituangkan dalam rencana pembangunan
jangka menengah nasional dan Rencana Induk
Penyelenggaraan IG.
PASAL 83
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
(1) Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 menjadi acuan dalam penyusunan rencana
aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2) Rencana aksi penyelenggaraan IG
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
seluruh pemangku kepentingan di bidang IG melalui
rapat koordinasi nasional IG.
A
(3) Penyelenggaraan .
(3) Penyelenggaraar, rapat koordinasi nasional IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan
oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
(4) Rencana aksi penyelenggaraan IG
nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan oleh
kepala Badan.
(5) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan
sebagai acuan dalam penJrusunan rencana kerja
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional dievaluasi
setiap tahun melalui rapat koordinasi nasional IG.
PASAL 84
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
(1) Kebijakan IG Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf b harus disusun
berdasarkan kebijakan IG nasional dan rencana aksi
penyelenggaraan IG nasional.
(21 Kebijakan IG Instansi Pemerintah ditetapkan oleh
masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.
PASAL 85
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
mengusulkan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi
penyelenggaraan IG nasional kepada kepala Badan.
(2) Ketentuan mengenai pengusulan penyelenggaraan IG
di luar rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
A
Paragraf3
Paragraf 3
Kelembagaan
PASAL 86
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 80
ayat (21 huruf b merupakan wadah dalam
penyelenggaraan IG.
(21 Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi melalui forum pertemuan antar pemangku
kepentingan yang terdiri atas unsur:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan
c.
Setiap Orang.
(3) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan secara berkala oleh Badan.
Paragraf 4
Teknologi
PASAL 87
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2)
huruf c merupakan sarana untuk mendukung
penyelenggaraan IG.
PASAL 88
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
melakukan pembangunan dan/atau pengembangan
teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
harus sesuai dengan kriteria teknis.
(21 Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala Badan.
A
PASAL 89
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
Pasal 89
( 1 ) Dalam melakukan pembangunan dan / atau
pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88, Instansi Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak
lain.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memuat ketentuan mengenai peningkatan kapasitas
sumber daya manusia dan alih teknologi.
Paragraf 5
Standar
PASAL 90
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(21 huruf d digunakan sebagai acuan baku dalam
kegiatan penyelenggaraan IG.
(21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. standar nasional indonesia; dan/atau
b. spesifikasi teknis lainnya.
PASAL 91
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
Standar nasional indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (2) huruf a dapat diberlakukan secara wajib
oleh Penyelenggara IG.
PASAL 92
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
Penyelenggara IG melakukan sosialisasi dan evaluasi
berkala terhadap standar nasional indonesia dan/atau
spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan kewenangannya.
A
Paragraf 6
Paragraf 6
Sumber Daya Manusia
PASAL 93
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (2) huruf e wajib ditingkatkan
kapasitasnya dalam penyelenggaraan IG.
(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan
b. pelatihan; dan/atau
c.
penelitian.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf
a dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di bidang
IG.
(41 Pen5rusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di
bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah
mendapat masukan dari Badan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf
b dilakukan oleh lembaga pelatihan yang telah
mendapat akreditasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2llhuruf
c dilakukan oleh Penyelenggara IG sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 94
BAB IV: PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL | Bagian Ketujuh - Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 yang merupakan tenaga profesional di bidang
IG harus tersertifikasi.
A
(2) Sertifikasi
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
PASAL 95
BAB V: PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh
Setiap Orang.
(21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a
orang perseorangan;
kelompok orang; atau
Badan Usaha.
PASAL 96
BAB V: PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (21 huruf a wajib memenuhi kualifikasi sebagai
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG.
(21 Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. profesi bidang IG;
b. tenaga ahli bidang IG; dan
c.
tenaga terampil bidang IG.
PASAL 97
BAB V: PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal
96 ayat (2) huruf a harus dilakukan seseorang yang
memiliki:
a. kualilikasi akademik di bidang IG; dan
b.
c
A
b. kompetensi
_4t_
kompetensi tertentu di bidang IG.
(21 Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang melakukan praktik keprofesian di bidang
IG tertentu.
(3) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus teregistrasi.
(4) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas:
a. geografer; dan
b. surveyor.
(5) Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi
akademik dan keahlian teknis tertentu untuk
melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang
berupa:
a. mengumpulkan DG, yang meliputi atmosfer,
biosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer, dan
antroposfer yang memenuhi spesifikasi dan
ketelitian sesuai standar pemetaan yang berlaku;
b. menganalisis DG dengan menggunakan prinsip
interaksi, interelasi, dan interdependensi melalui
pendekatan keruangan (spatial approach),
ekologis (ecological approach), dan kompleks
kewilayah an (regional complex approach) ;
c.
mengintegrasikan DG dengan data tertentu; dan
d. melakukan penelitian dan pengembangan
pemodelan dan teknik analisis DG untuk
menjawab tantangan di masa yang akan datang.
(6) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi
akademik dan keahlian teknis tertentu untuk
melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang
berupa:
b
A
a.menentukan
a. menentukan, mengukur, dan' menggambarkan
DG berupa permukaan bumi, objek tiga dimensi,
titik di lapangan, dan jalur tertentu;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan
menginterpretasikan DG berupa permukaan bumi
beserta objek yang berada diatasnya dan IG
lainnya yang terkait;
c.
menggunakan DG dan IG yang dihasilkan untuk
keperluan
pembangunan
nasional,
penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan
efektif, serta mendukung berbagai aspek
kehidupan masyarakat, baik di darat maupun di
laut; dan
d. melakukan penelitian dan pengembangan terkait
praktik profesi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c.
PASAL 98
BAB V: PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
(3) dilaksanakan oleh Badan berdasarkan rekomendasi
dari organisasi profesi bidang IG.
(2) Untuk dapat dilakukan registrasi, profesi bidang IG
harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana di
bidang IG tertentu;
b. memiliki bukti telah lulus pendidikan profesi;
c. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli di
bidang IG;
d. memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait
paling singkat 2 (dua) tahun; dan
e. mendapat rekomendasi dari organisasi profesi
bidang IG terkait.
A
(3) Profesi
(3) Profesi bidang IG yang telah diregistrasi mendapatkan
surat tanda registrasi.
(4) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh
Badan kepada profesi bidang IG tertentu yang telah
memenuhi persyaratan registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2\ dan diakui secara hukum
sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan
praktik keprofesian.
(5) Jika terjadi kesalahan praktik keprofesian dan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh profesi
bidang IG yang bersangkutan, surat tanda registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut.
PASAL 99
BAB V: PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (21 huruf b diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang menyelengarakan pendidikan
tinggi di bidang geograf,r untuk profesi geografer dan
pendidikan tinggi di bidang teknik geodesi dan/atau
geomatika untuk profesi surveyor.
(21 Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa program rekognisi pembelajaran
lampau bagi calon profesi bidang IG yang sudah
memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.
(3)
Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan program rekognisi pembelajaran lampau
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 100
BAB V: PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) huruf e bertanggung jawab
melakukan pembinaan keprofesian serta menetapkan,
menerapkan, dan menegakkan kode etik profesi bagi
para anggotanYa.
A
(2) Organisasi
(21 Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya 1 (satu) organisasi profesi untuk
setiap profesi bidang IG.
(3) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (21harus terdaftar di Badan.
PASAL 101
BAB V: PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (2) huruf b merupakan tenaga profesional
yang memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana
dan memiliki kompetensi ahli tertentu di bidang IG
selain profesi bidang IG.
(2) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli bidang
IG; dan
b. memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait
paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Kompetensi ahli tertentu di bidang IG sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi.
PASAL 102
BAB V: PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Tenaga terampil bidang IG sebagaimana dirnaksud
dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c merupakan seseorang
yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah
setingkat sekolah menengah atas dan memiliki
kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja di bidang IG.
(2) Kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi tingkat
terampil bidang IG.
A
PASAL 103
BAB V: PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Profesional yang
Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 104
BAB V: PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (2) huruf c, Pasal 101 ayat (2) huruf a,
dan Pasal IO2 ayat (21 merupakan bukti tertulis yang
diberikan kepada tenaga profesional di bidang IG dan
telah lulus uji kompetensi.
(21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala
Badan.
PASAL 105
BAB V: PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf
b wajib:
a. memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai
penyedia jasa di bidang IG; dan
b. memiliki Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di
Bidang IG.
(21 Pemenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai
penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat
keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG.
A
(3) Tenaga
(3) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib
memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan
oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 103.
PASAL 106
BAB V: PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf
c wajib memenuhi:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(21 Persyaratan administratif sebagainlana dimaksud
pada ayat (1) huruf a mehputi'
a. akta pendirian badan huktrm Indonesia; dan
b. izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai
penyedia jasa di bidang IG; dan
b. memiliki Tenaga Profesional I'ang Tersertifikasi cli
Bidang IG.
(4) Pernenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai
penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dibuktixan dengan sertifikat
penyedia jasa di bidang IG.
A
(5) Tenaga
(5) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib
memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan
oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 1O3.
PASAL 107
BAB V: PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O5 ayat (2) dan
sertifikat penyedia jasa di bidang IG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (a) diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi
dari lembaga yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lembaga yang berwenang
harus melibatkan Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi
penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan'
BAB VI
PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
PASAL 108
BAB VI: PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
(1) Penyelenggaraan IGD dilaksanakan dengan
menggunakan metode dan tata cara tertentu.
(2) Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
b. standar dan/atau spesifikasi teknis yang berlaku
secara nasional dan/atau internasional.
A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.
PASAL 109
BAB VI: PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan IGD, Badan
menyelenggarakan sistem informasi IGD.
(21 Sistem informasi IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat tingkat kemutakhiran IGD di setiap
wilayah.
Pasal 1 iO
(1) Dalam penyelenggaraan IGD, Badan dapat melibatkan
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
Setiap Orang.
(2) Badan melakukan koordinasi, supervisi, verifikasi, dan
validasi terhadap penyelenggaraan IGD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 111
BAB VI: PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
(1)
(2t
IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penetapan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kepala Badan.
A
Bagian
Bagian Kedua
Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar
PASAL 112
BAB VI: PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN | Bagian Bagian Kedua - Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar
Ketentuan mengenai penyelenggaraan IGD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 111
berlaku secara nlutatis murandis terhadap Pemutakhiran
IGD.
PASAL 113
BAB VI: PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN | Bagian Bagian Kedua - Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar
( 1) Pemutakhiran IGD dilakukan dalam jangka waktu
tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Pemutakhiran dal:m jangka waktu tertentu; dan
b. Pemutakhiransewaktu-waktu.
(3) Pemutakhiran IGD dilaksanakan terhadap:
a. Jaring Kontrol Geodesi; dan
b. peta dasar.
(41 Pemutakhiran Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. nilai unsur Jaring Kontrol Geodesi;
b. sarana fisik Jaring Kontrol Geodesi; dan/atau
c.
SRGI.
(5) Pemutakhiran peta dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilakukan terhadap:
a. nilai koordinat; dan/atau
b. unsur peta dasar.
A
Pasal Il4 .
Pasal 1 14
Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a terhadap IGD
dilaksanakan paling cepat setiap 1 (satu) tahun dan paling
lambat setiap 5 (lima) tahun.
PASAL 115
BAB VI: PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN | Bagian Bagian Kedua - Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar
(1) Pemuktahiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (2) huruf b terhadap IGD
dilaksanakan dalam hal:
a. terjadi peristiwa tertentu yang berakibat
berubahnya IGD dalam suatu wilayah dan
mempengaruhi pola dan struktur kehidupan
masyarakat; atau
b. tersedianya IGD di wilayah yang sama dengan
Skala yang lebih besar atau ketelitian yang lebih
tinggi.
(2) Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara menyeluruh pada
wilayah terdampak yang mengalami perubahan IGD.
PASAL 116
BAB VI: PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN | Bagian Bagian Kedua - Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar
(1) Kepala Badan menetapkan IGD yang telah dilakukan
Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L14 dan
Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115.
(2) Untuk hasil Pemutakhiran sewaktu-waktu terhadap
IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115,
penetapan IGD dapat dilaksanakan kurang dari 5
(lima) tahun.
PASAL 117
BAB VI: PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN | Bagian Bagian Kedua - Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemutakhiran IGD diatur
dengan Peraturan Kepala Badan.
A
BAB VII
BAB VII
PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
PASAL 118
BAB VII: BAB VII
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan IG dilakukan
oleh Badan.
(2) Pembinaan sebagaimana diniaksud pada ayat (1)
dilakukan kepada:
a. penyelenggara IGT; dan
b. Pengguna IG.
(3) Penyelenggara IGT dan Pengguna IG sebagaimana
dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
Setiap Orang.
PASAL 119
BAB VII: BAB VII
(1) Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a dilakukan
melalui:
a. pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan
perundang-undangan, pedoman, standar', dan
spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
b. pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan
pelatihan;
c. perencanaan, penelitian, peflgembangan,
pemantauan, dan evaluasi; dan/atau
d. penyelenggaraan jabatan fungsional secara
nasional untuk sumber daya manusia di Instansi
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
A
(2) Dalam
(21 Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Badan berkoordinasi dengan
penyelenggara IGT sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 120
BAB VII: BAB VII
Pembinaan kepada Pengguna IG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan
pemanfaatannya; dan / atau
b. pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.
PASAL 121
BAB VII: BAB VII
(1) Pengaturan dalam bentuk penerbitan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf a dilakukan
dalam bentuk media cetak dan/atau elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2\ Sosialisasi sebagaimana dimaksud clalam Pasal 72O
huruf a dapat dilakukan dengan media cetak,
elektronik, dan/atau tatap muka.
PASAL 122
BAB VII: BAB VII
Pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, Can pelatihan
kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Badan dalam
bentuk:
a. menyelenggarakan bimbingan teknis, seminar,
dan/atau lokakarya;
b. melakukan pendampingan dan
pengawasan
penyelenggaraan IGT;
c. mengambil keputusan apabila terjadi permasalahan
terkait penyelenggaraan IGT; dan/ atau
A
d. memberikan . .
d
memberikan masukan kurikulum, menyediakan
fasilitas pendidikan dan pelatihan, pemberian
beasis'ur,a, penyediaan fasilitas magang, dan
pembelajaran jarak jauh.
PASAL 123
BAB VII: BAB VII
Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1)
huruf c dilakukan oleh Badan dengan melibatkan
penyelenggara IGT.
PASAL 124
BAB VII: BAB VII
(1) Penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional
untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Badan
sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang
IG.
(2) Penyelenggaraan jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 125
BAB VII: BAB VII
Sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan
pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120
huruf a dilakukan oleh Badan melalui:
a. publikasi di media cetak dan elektronik;
b. pameran;
c. lokakarya; dan/atau
d. sosialisasi lainnya.
A
PASAL 126
BAB VII: BAB VII
Pasal 126
Pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b dilakukan
oleh Badan paling sedikit melalui pemberian asistensi,
konsultasi, dan/ atau pendampingan.
PASAL 127
BAB VII: BAB VII
Pembinaan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan kepada
Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan
secara berkala.
PASAL 128
BAB VII: BAB VII
Badan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam
melakukan pembinaan.
BAB VIII
TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 129
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36,
Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-
Undarrg Nomor 4 Tahun 2oll tentang Informasi Geospasial
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dikenai sanksi
administratif.
PASAL 130
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
129 berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penglrentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan;
c.
denda administratif; dan/atau
d. pencabutan rzin.
A
PASAL 131
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 131 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diberikan oleh:
a. Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OIl tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; atau
b. Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian selain kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Oll tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
PASAL 132
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a
dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar
ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat
(2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2Oll tentang Informasi Geospasial
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
(21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pacia ayat
(1) diberikan dalam bentuk surat yang memuat:
a
rincian pelanggaran;
b. kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar
dan/atau ketentuan teknis; dan
c. tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan
diberikan
(3) Peringatan tertt lis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat
waktu masing-rnasing 5 (lima) Hari terhitung sejak
diterimanya peringatan tertulis.
A
PASAL 133
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Pasal 133
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau selrrruh kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dikenakan kepada
Setiap Orang yang tidak mengindahkan surat
peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 132 ayat (3).
(21 Penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan nrenerbitkan keputusan
penghentian sementara kegiatan.
(3) Dalam hal keputusan penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dilaksanakan, dapat dilakukan upaya paksa berupa
penyegelan dan/atau penghentian kegiatan.
(4) Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan pengawasan
agar kegiatan yang dihentikan ticlak beroperasi
kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam keputusan penghentian
sementara kegiatan.
PASAL 134
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf c
dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar
ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2OtI tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja dan tidak mengindahkan
peringatan t-ertulis kedua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 132 ayat (3).
(21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasa! 135
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan - tzin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O huruf d
dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar tidak
mengindahkan peringatan tertulis kedua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3).
A
(2) Sanksi
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menerbitkan keputusan
pencabutan izin.
(3) Keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Setiap Orang yang
melakukan pelanggaran.
(4) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) r;r,ajib
menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya.
(5) Apabila Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
tidak menghentikan kegiatan yang telah dicabut
izinnya, pejabat yang memberikan sanksi n,elakukan
tindakan sesuai dengan ketentuan peratrtran
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 136
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) lzin pengumpulan DG yang sudah ter
ebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa
berlaku izin pengumpulan DG.
(2) Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
menerbitkan izin pengumpulan DG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan salinan
izin pengumpulan DG ke Badan.
PASAL 137
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin
pengumpulan DG . yang sedang dalam proses
permohonan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini.
A
(2) Instansi
(21 Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang
akan menerbitkan izin pengumpulan DG terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyampaikan perkembangan proses
permohonan rzin pengumpulan DG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ke Badan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 138
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
IGD yang tersedia harus ditetapkan oleh kepala Badan
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
PASAL 139
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2Ol4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2}ll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 31, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 140
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2Ol4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2}ll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 31, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 141
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 185
huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (, la\
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL. A BABI. 1 2 PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
Data Geospasial yang selztnjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam cian/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, perlgambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan rLlang kebumian. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat
IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat diiihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG ],ang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yartg dibuat mengacu pada IGD. 3 4 5
6. Infrastruktur PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
6. Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
7. Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
8. Jaring Kontrol Geodesi adaiah sebaran titik kontrol ge<ldesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.
9. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang seianjutnya disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
10. Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi. 1 1. Jaring Kontrol Gayaberat Nasion'al yang selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
12. Sistem Referensi Geospasial Indonesia yang selanjutnya disingkat SRGI adalah sistem referensi koordinat yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global.
13. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
14. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi. A
15. Rencana Induk Penyelenggaraan IG adalah daftar program dan kegiatan penyelenggaraan IG yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara menyeluruh Can sinkron dalam kurun waktu dan wilayah tertentu sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan nasional.
16. Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.
17. Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
18. Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
19. Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat
Bebas dan Terbuka adalah Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya serta dapat diakses oleh Setiap Orang untuk digunakan, dimodifikasi, dan disebarluaskan kembali.
20. Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan secara umum oleh masyarakat luas.
21. Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital.
22. Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
23. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
24. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
25. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. A
26. Pernerintah
26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mcmimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
28. Lembaga Pemberi adalah lnstansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
29. Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.
30. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
31. Pembangun Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
32. Pengembang Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
33. Pengguna Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
34. Pengguna IG adalah Instansi Pcmertntah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang yang menggunakan IG.
35. Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif.
36. Wahana Milik Asing adalah sarana angkut berbendera atau teregistrasi selain Indonesia yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG. A
37. Badan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
37. Badan Usaha adalah badan usatra milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan trsaha yang berbadan hukum.
38. Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang memenuhi kualilikasi akademik tertentu dan kompetensi tertentu di bidang IG.
39. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 2 Ruang lirrgkup Peraturan Pemerintah ini meliputi
a. jenis IG;
b. Penyelenggara IG; c. penyelenggaraan IG;
d. pelaksana di bidang IG;
e. penyele garaan dan Pemut.akhiran IGD; f. pembinaan IG; dan
g. sanksi administratif. BAB II JENIS INFORMASI GEOSPASIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Jenis IG terdiri atas:
a. IGD; dan b. IGT. A Bagian -7 Bagian Kedua Informasi Geospasial Dasar Pasal 4 IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Jaring Kontrol Geodesi; dan
b. peta dasar. Pasal 5
(1) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a, JKHN;
b. JKVN; dan c. JKGN.
(2) Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan realisasi SRGI.
(3) SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas: a. SRGI horizontal; dan b. SRGI vertikal.
(4) SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. sistem referensi koordinat;
b. kerangka referensi koordinat;
c. datum geodetik; dan
d. perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu.
(5) SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa geoid. A
(6) Ketentuan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 6
(1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas unsur:
a. garis pantai;
b. hipsografi; c. perairan;
d. nama rupabumi;
e. batas wilayah; f. transportasi dan utilitas;
g. bangunan dan fasilitas umum; dan
h. penutup lahan. (2\ Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut. Pasal 7
(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. garis pantai pasang tertinggi;
b. garis pantai muka air laut rata-rata; dan c. garis pantai surut terendah. A
(3) Garis
(3) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digambarkan secara terintegrasi dalam Peta Rupabumi Indonesia.
(4) Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada JKVN.
(5) Dalam hal tidak tersedia JKVN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), garis pantai mengacu pada geoid. Pasal 8
(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut. (21 Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada geoid. Pasal 9
(1) Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi. (21 Nama rupabumi digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Nama rupabumi mencakup nama rupabumi dari unsur rupabumi yang berada di wilayah darat, pantai, dan laut.
(4) Nama rupabumi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 10 Pasal 10
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. batas negara; dan
b. batas wilayah administrasi.
(2) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. batas darat; dan
b. batas maritim.
(3) Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. batas provinsi;
b. bataskabupaten/kota; c. batas kecamatan; dan
d. batasdesa/kelurahan.
(4) Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Peta Rupabunri Indonesia berdasarkan dokumen yang mengikat secara hukum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
(5) Dalam hal belum tcrdapat dokumen yang mengikat secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan batas wilayah sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus. Pasal 1 1
(1) Peta Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada Skala 1: 1.OOO, 1:5.OOO, 1:25.000, 1:50.OO0, 1:250.O0O, 1: A
(2) Peta PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Peta Rupabumi Indonesia pada Skala 1: 1.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Peta Rupabumi Indonesia selain pada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Skala lain sesuai kebutuhan. Skala dapat dengan Bagian Ketiga Informasi Geospasial Tematik Pasal 12
(1) IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib mengacu pada IGD. (21 Dalam hal terdapat IGD yang paling mutakhir, penyelenggara IGT wajib menyelaraskan IGT yang menjadi tanggung jawabnya dengan IGD yang paling mutakhir.
(3) Dalam hal IGD belum tersedia, penyelenggara IGT dapat:
a. menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau
b. bekerja sama dengan Badan dalam membuat IGD untuk kepentingan sendiri, dengan mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan.
(4) Penggunaan IGD dan pembuatan IGD oleh penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mendapat persetujuan Badan.
(5) Permohonan persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilengkapi dengan paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; I A c cakupan PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA -t2- c. cakupan area pembuatan IGT; dan
d. IGD yang akan digunakan disertai dengan metadata yang paling sedikit memuat informasi tentang tahun pembuatan, sumber data, metode pembuatan, dan informasi kualitas.
(6) Permohonan persetujuan pembuatan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus dilengkapi dengan paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. spesifikasi teknis IGT yang akan dibuat; dan
c. cakupan area pembuatan IGT. (71 Pemberian persetujuan penggunaan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
(8) Pemberian persetujuan pembuatan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak permohonan persetujuan dinyatakan lengkap oleh Badan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 13
(1) Salinan IGD yang dibuat oleh penyelenggara IGT wajib diserahkan ke Badan. (21 Badan dapat menyebarluaskan salinan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh penyelenggara IGT. A BABIII BAB III PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL (1) (2) Pasal 14 IGD diselenggarakan oleh Badan. IGT diselenggarakan oleh:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; atau c. Setiap Orang. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Badan. Badan dapat menyelenggarakan IGT berdasarkan penugasan dari Pemerintah Pusat. (3) (4) (s) BAB IV PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL Bagian Kesatu Umum Pasal 15
(1) Penyelenggaraan IG mengacu pada Rencana Induk Penyelenggaraan IG. (21 Rencana Induk Penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan paling sedikit:
a. ketersediaan IG yang mutakhir; A
b. kebutuhan PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
b. kebutuhanpembangunannasional;
c. kebijakan prioritas nasional; dan
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pen5rusunan Rencana Induk Penlrslsrggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan bersama oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
(4) Rencana Induk Penyelenggaraan IG disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan nasional.
(5) Rencana Induk Penyelenggaraan IG ditetapkan oleh kepala Badan. Pasal 16 Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan DG;
b. pengolahan DG dan IG; c. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d. penyebarluasan DG dan IG; dan
e. penggunaan IG. Bagian Kedua Pengumpulan Data Geospasial Pasal 17
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan pada seluruh ruang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. A
(2) Pengumpulan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA (2\ Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. DG Dasar; dan b. DG Tematik.
(3) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus sesuai dengan standar pengumpulan DG.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengumpulan DG diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 18 Pengumpul DG wajib melaporkan kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan kepada Pemerintah Pusat melalui Badan. Pasal 19
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG kepada Pemerintah Pusat. (21 Penyerahan salinan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan. Pasal 20
(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan:
a. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada Wahana air, pada Wahana udara, dan/atau pada Wahana angkasa;
b. pencacahan; danf atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Dalam melakukan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), posisi DG harus mengacu pada SRGI. A Pasal2l Pasal 21 Pengumpulan DG dapat dilakukan melalui kerja sama antar Penyelenggara IG. Pasal 22 Kerja sama pengurnpulan DG yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus dilakukan secara efektif dan efisien. Pasal 23 Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila:
a. dilakukan di daerah terlarang;
b. berpotensi menimbulkan Bahaya; c. menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit; atau
d. menggunakan tenaga asing. Pasal24 Pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat berupa pengumpulan DG yang dilaksanakan di:
a. kawasan keamanan; atau
b. wilayah pertahanan. Pasal 25 Pengumpulan DG yang berpotensi menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi pengumpulan DG yang dilaksanakan di wilayah yang berpotensi mengakibatkan Bahaya untuk:
a. pengumpul DG;
b. objek pengumpulan DG; dan/atau
c. lingkungan di sekitar objek pengumpulan DG. A Pasal26 Pasal 26 Pengumpulan DG yang menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi kegiatan pengumpulan DG yang menggunakan:
a. Wahana darat milik asing;
b. Wahana air milik asing; dan/atau
c. Wahana udara rnilil, asing. Pasal 27
(1) Pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi kegiatan pengumpulan DG yang dilaksanakan oleh warga negara selain warga negara Indonesia, lembaga asing, atau Badan Usaha asing. (21 Penggunaan tenaga asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalanr rangka alih pengetahuan/teknologi atau dalam hal kualifikasi yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi oleh warga negara Indonesia, lernbaga nasional, dan Badan Usaha nasional. Pasal 28
(1) Pengumpul DG dapat melaksanakan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat. (21 Badan mengoordinasikan perolehan persetujuan dari Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Pusat yang terkait dengan pengumpulan DG. Pasal 29
(1) Untuk memperoleh persetujuan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengumpul DG harus mengajukan permohonan persetujuan. A
(2) Untuk
(2) Untuk pengumpulan DG yang dilakukan di daerah terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau menimbulkan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan DG;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;
e. rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG; f. potensi Bahaya;
g. daftar personil pengumpulan DG; dan
h. spesifikasi alat dan Wahana yang akan digunakan dalam pengumpulan DG.
(3) Untuk pengumpulan DG yang menggunakan Wahana Milik Asing selain satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan;
e. rencana aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG; f. alasan penggunaan Wahana Milik Asing;
g. spesifikasi Wahana Milik Asing yang digunakan; dan
h. jangka waktu penggunaan Wahana Milik Asing. A
(4) Untuk (41 Untuk pengumpulan DG yang menggunakan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, permohonan persetujuan paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan;
c. rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan;
d. rencana waktu kegiatan pengumpulan;
e. aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan; f. alasan penggunaan tenaga asing;
g. jabatan dan/atau kedudukan tenaga asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
h. jangka waktu penggunaan tenaga asing; dan i. penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga asing yang dipekerjakan. Pasal 30
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diajukan melalui sistem perolehan persetujuan secara elektronik. (21 Sistem perolehan persetujuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibangun dan dikelola oleh Badan. Pasal 31 Badan mengeluarkan tanda penerimaan permohonan terhadap permohonan persetujuan yang diterima secara lengkap dan benar. A Pasal32 Pasal 32
(1) Keputusan berupa menyetujui atau menolak permohonan yang telah mendapat tanda penerimaan permohonan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG palinglama 20 (dua puluh) Hari sejak diterbitkannya tanda penerimaan permohonan.
(2) Dalam hal semua Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG mcnyetujui permohonan persetujuan, Badan menerbitkan persetujuan pengumpulan DG.
(3) Dalam hal Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG tidak menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan dianggap disetujui. (41 Dalam hal terdapat Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG yang menolak permohonan persetujuan, keterangan penolakan harus disertai dengan alasan penolakan.
(5) Badan meneruskan keterangan penolakan dan alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 kepada pemohon persetujuan. Pasal 33
(1) Pengumpulan DG wajib dilaksanakan sesuai dengan persetujuan pengumpulan DG yang telah diterbitkan.
(2) Badan menunjuk petugas untuk mengawasi pelaksanaan pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berasal dari Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait dengan pengumpulan DG. A
(4) Ketentuan -2t-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan, tugas, wewenang, dan pengawasan kinerja petugas diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 34
(1) Pengumpul DG yang telah memperoleh persetujuan wajib melakukan pelaporan kepada pemberi persetujuan. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala dan/atau setelah kegiatan pengumpulan DG selesai dilakukan. Pasal 35
(1) Pengumpul DG wajib menyerahkan salinan DG yang telah dikumpulkan beserta metadata kepada Badan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan salinan DG dan metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasa1 36
(1) Pengumpul DG yang tidak melaksanakan ketentuan dalam persetujuan pengumpulan DG atau tidak menyerahkan salinan DG yang dikumpulkan beserta metadatanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. penghentian kegiatan;
b. pencabutanpersetujuankegiatan;
c. pencantuman dalam daftar hitam pemberian persetujuan; danf atau
d. denda administratif. A
(3) Ketentuan .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Ketiga Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasiai Pasal 37 Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan proses atau cara mengolah DG dan IG. Pasal 38 Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilakukan di dalam negeri. Pasal 39
(1) Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di luar negeri. (21 Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri. Pasal 40 Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, harus mempertimbangkan aspek paling sedikit:
a. alih teknologi;
b. peningkatan sumber daya manusia; dan c. keamanan. A Pasal 41 . Pasal 41 Pengolahan DG dan IG yang dilakukan di luar negeri har-us mendapat persetujuan dari Badan. Pasal42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan pengolahan DG dan IG di luar negeri diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 43 Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan Perangkat Lunak yang berlisensi danlatau Bersifat Bebas dan Terbuka. Pasal 44
(1) Pemerintah Pusat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan latau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka. 12) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, danf atau menggunakan Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Pasal 45 Bentuk insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal' 44 berupa:
a. penghargaan;
b. penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak; A
d. penyediaan
d. penyediaan sarana pengolahan DG dan IG; dan/atau
e. penghargaan lain yang ditetapkan oleh kepala Badan' (1) Pasal 46 Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a berupa piagam atau sertifikat. Penilaian khusus dalam proses pengadaan barangljasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b berupa penambahan nilai dalam evaluasi teknis dalam proses pengadaan barang/jasa. Pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c berupa pelatihan dan/atau lokakarya. Penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 huruf d berupa penyediaan penyimpanan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG dan penyediaan server. Pasal4T Pemberian insentif dilakukan melalui proses pengusulan. Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang. Usulan calon penerima insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan secara tertulis kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota calon pemberi insentif untuk dilakukan penilaian. Pasal 48 Dalam proses penilaian pemberian insentif, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota membentuk Tim Verifikasi. (2t (3) (4) (1) (21 (3) A (1)
(2) Tim (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan instansi calon pemberi insentif, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Pasal 49
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas:
a. melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima insentif;
b. menentukan hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif; dan
c. memberikan hasil verifikasi calon penerima Insentif dan rekomendasi jenis insentif kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota. (21 Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil. Pasal 50 Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, dalam memberikan persetujuan atau penolakan harus berdasarkan pada hasil verifikasi calon penerima insentif dan rekomendasi jenis insentif yang disampaikan Tim Verifikasi. Pasal 51 Pemberian insentif berupa penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . A Pasal 52 . . Pasal 52 pemberian insentif berupa kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan untuk tingkat Pembangun Perangkat Lunak, Pengembang Perangkat Lunak, dan Pengglrna Perangkat Lunak' Pasal 53 Pemberian insentif berupa penyediaan sarana pengolahan DG dair IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) dilakukan dengan:
a. penyediaan sarana untuk menyimpan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; darn
b. penyediaan server yang dapat diakses dengan mudah oleh Pengguna Perangkat Lunak. Pasal 54 Dalam hal insentif diberikan oleh selain Badan, pemberian insentif diinformasikan kepada Badan. Pasal 55 Kriteria penerima penghargaan seba.gaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pembangun Perangkat Lunak meliputi:
a. membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya;
b. Perangkat Lunak telah digunakan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah;
c. Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh Pengguna Perangkat Lunak yal)g dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan
d. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi. A Pasal 56 PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA Pasal 56 Kriteria penerima penghargaan sehagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengembang Perangkat Lunak meliputi:
a. Pengembang Perangkat Lunak mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
b. Perangkat Lunak dirasakan manfaatnya oleh paling sedikit 50 (lima puluh) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda brrkti kemanfaatan secara sah; dan
c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi' Pasal 57 Kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a kepada Pengguna Perangkat Lunak meliputi:
a. Pengguna Perangkat Lunak menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun;
b. Pengguna Perangkat Lunak menunjukkan DG dan/atau IG yang dihasilkan dengan menggunakan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi. Pasal 58 Kriteria penerima penilaian khusus. dalam proses pengaCaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b kepada Pembangun Perangkat Lunak meliputi:
a. Pembangun Perangkat Lunak membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya dan akan memiliki nama yang baru; A
b. Perangkat b c Perangkat Lunak akarr bermanfaat bagi paling sedikit 100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti kemanfaatan secara sah; dan kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi Pasal 59 Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b kepada Pengembang Perangkat Lunak meliputi:
a. Pengembang Perangkat Lunak mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
b. Perangkat Lunak digunakan oleh paling sedikit 100 (seratus) Pengguna Perangkat Lunak yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; dan
c. kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi. Pasal 60 Kriteria penerima pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c meliputi:
a. Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menggunakan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka; dan
b. Pengembang Perangkat Lunak yang mengembangkan Perangkat Lunak IG yang bebas dan terbuka. Pasal 61 Kriteria penerima penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d meliputi: A
a. Pcnyelenggara a. Penyelen ggara IG yang memiliki komitmen pembangunan, pengembangan, dan penggunaan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka; dan Pembangun Perangkat Lunak dan Pengembang Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bebas dan terbuka. Pasal 62
(1) Selain Setiap Orang yang membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG. (21 Ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian insentif kepada Setiap Orang yang menemukan inovasi dalam penyelenggaraan IG sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). Bagian Keempat Penyimpanan dan Pengamanan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Pasal 63
(1) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
(2) Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Penyelenggara IG.
(3) Selain oleh Penyelenggara IG, penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Lembaga Penerima. b A Pasal 64 PRES IDEI..I REPUBLIK INDONESIA Pasal 64
(1) Untuk menjamin ketersediaan IGT nasional, Lembaga Pemberi wajib membuat Duplikat IGT yang diselenggarakannya.
(2) Duplikat IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Lembaga Penerima.
(3) Duplikat IGT yang telah diserahkan kepada Lembaga Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dapat diakses kembali oleh Lembaga Pemberi. Duplikat meliputi: Pasal 65 IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
a. Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan; dan
b. Duplikat IGT sebagai arsip. Pasal 66
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Insta.nsi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan. (21 Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan. Pasal 67
(1) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah diserahkan kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kearsipan. A
(2) Duplikat (21 Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada Ferangkat Daerah yang bcrtanggung jawab di bidang kearsipan. Pasal 68
(1) Penyerahan Duplikat IGT dari Lembaga Pemberi kepada Lembaga Penerinta clicatat dalam berita acara serah terima.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Lembaga Pemberi dan Lembaga Penerima.
(3) Dalam hal Duplikat IGT sebagai arsip, Duplikat IGT yang diserahkan kepada Lembaga Penerima disertai dokumen autentikasi dari penyelenggara IGT. Pasal 69
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak hasil penyelenggaraan IGT diterbitka-n.
(2) Duplikat IGT sebagai arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b diserahkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak penyelenggaraan IGT selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang"undangan. Pasal 70 Lembaga Penerima wajib melaksanakan:
a. penyimpanan dan pengamanan Duplikat IGT;
b. penyediaan akses terhadap Duplikat IGT bagi Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. pembuatan sarana bantu penemuan kembali Duplikat IGT. A Pasal 71 Pasal 71 Duplikat IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 memiliki bentuk penyajian berupa:
a. tabel informasi berkoordinat;
b. peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas; c. peta digital;
d. peta interaktif; dan/atau
e. peta multimedia. Pasal 72 Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b diserahkan dalam bentuk:
a. cetak; dan
b. digital. Pasal 73
(1) Tabel informasi berkoordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dalam bentuk digital dibuat dengan Format saji.
(2) Peta cetak dalam bentuk lembaran atau buku atlas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b dalam bentuk digital dibuat dengan Format asli dan Format saji. Pasal74 Peta digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c dibuat dengan Format asli dan Format saji. Pasal 75 PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 75
(1) Peta interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d dan peta multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e dibuat dengan Format asli dan Format saji. (2\ Peta interaktif dan peta multimedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan beserta Perangkat Lunaknya. Pasal 76 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan pengamanan DG dan IG diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Bagian Kelima Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Pasal77
(1) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. (2\ Penyebarluasan DG dan IG yang dilakukan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa jaringan IG nasional.
(3) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 78 Penyelenggara IG wajib menyebarluaskan IG yang diselenggarakannya melalui jaringan IG nasional. A Bagian Bagian Keenam Penggunaan Informasi Geospasial Pasal 79
(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud pada alat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Pembangun an I nfrastruktur I nformas i Geo spasial Paragraf 1 Umum Pasal 80
(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pembangunan Infrastruktur IG untuk memperlancar PenYelenggaraan IG.
(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kebijakan;
b. kelembagaan; c. teknologi;
d. standar; dan
e. surnber daya manusia.
(3) Pembangunan Infrastruktur IG dilaksanakan oleh Penyelenggara IG. A
(4) Fasilitasi
(4) Fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan.
(5) Dalam melakukan fasilitasi pembangunan Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau Setiap Orang. Paragraf 2 Kebijakan Pasal 81 Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kebijakan IG nasional; dan
b. kebijakan IG Instansi Pemerintah. Pasal 82 Kebijakan IG nasional sebagainrana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan Rencana Induk Penyelenggaraan IG. Pasal 83
(1) Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 menjadi acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG melalui rapat koordinasi nasional IG. A
(3) Penyelenggaraan .
(3) Penyelenggaraar, rapat koordinasi nasional IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana dimaksud pada ayat l2l ditetapkan oleh kepala Badan.
(5) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan dalam penJrusunan rencana kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional dievaluasi setiap tahun melalui rapat koordinasi nasional IG. Pasal 84
(1) Kebijakan IG Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b harus disusun berdasarkan kebijakan IG nasional dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional. (21 Kebijakan IG Instansi Pemerintah ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pasal 85
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi penyelenggaraan IG nasional kepada kepala Badan.
(2) Ketentuan mengenai pengusulan penyelenggaraan IG di luar rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. A Paragraf3 Paragraf 3 Kelembagaan Pasal 86
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 80 ayat (21 huruf b merupakan wadah dalam penyelenggaraan IG. (21 Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui forum pertemuan antar pemangku kepentingan yang terdiri atas unsur:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan c. Setiap Orang.
(3) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan secara berkala oleh Badan. Paragraf 4 Teknologi Pasal 87 Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c merupakan sarana untuk mendukung penyelenggaraan IG. Pasal 88
(1) Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan dan/atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 harus sesuai dengan kriteria teknis. (21 Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan. A Pasal 89 Pasal 89 ( 1 ) Dalam melakukan pembangunan dan / atau pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan alih teknologi. Paragraf 5 Standar Pasal 90
(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (21 huruf d digunakan sebagai acuan baku dalam kegiatan penyelenggaraan IG. (21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. standar nasional indonesia; dan/atau
b. spesifikasi teknis lainnya. Pasal 91 Standar nasional indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a dapat diberlakukan secara wajib oleh Penyelenggara IG. Pasal 92 Penyelenggara IG melakukan sosialisasi dan evaluasi berkala terhadap standar nasional indonesia dan/atau spesifikasi teknis lainnya sesuai dengan kewenangannya. A Paragraf 6 Paragraf 6 Sumber Daya Manusia Pasal 93
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf e wajib ditingkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan IG.
(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan
b. pelatihan; dan/atau c. penelitian.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di bidang IG. (41 Pen5rusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat masukan dari Badan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan oleh lembaga pelatihan yang telah mendapat akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2llhuruf c dilakukan oleh Penyelenggara IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 94
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 yang merupakan tenaga profesional di bidang IG harus tersertifikasi. A
(2) Sertifikasi PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PELAKSANA DI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL Pasal 95
(1) Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang. (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a orang perseorangan; kelompok orang; atau Badan Usaha. Pasal 96
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 huruf a wajib memenuhi kualifikasi sebagai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG. (21 Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. profesi bidang IG;
b. tenaga ahli bidang IG; dan c. tenaga terampil bidang IG. Pasal 97
(1) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a harus dilakukan seseorang yang memiliki:
a. kualilikasi akademik di bidang IG; dan b. c A
b. kompetensi _4t_ kompetensi tertentu di bidang IG. (21 Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan praktik keprofesian di bidang IG tertentu.
(3) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus teregistrasi.
(4) Profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. geografer; dan
b. surveyor.
(5) Geografer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu untuk melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang berupa:
a. mengumpulkan DG, yang meliputi atmosfer, biosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer, dan antroposfer yang memenuhi spesifikasi dan ketelitian sesuai standar pemetaan yang berlaku;
b. menganalisis DG dengan menggunakan prinsip interaksi, interelasi, dan interdependensi melalui pendekatan keruangan (spatial approach), ekologis (ecological approach), dan kompleks kewilayah an (regional complex approach) ; c. mengintegrasikan DG dengan data tertentu; dan
d. melakukan penelitian dan pengembangan pemodelan dan teknik analisis DG untuk menjawab tantangan di masa yang akan datang.
(6) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan profesi bidang IG dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis tertentu untuk melakukan satu atau lebih dari pekerjaan yang berupa: b A a.menentukan
a. menentukan, mengukur, dan' menggambarkan DG berupa permukaan bumi, objek tiga dimensi, titik di lapangan, dan jalur tertentu;
b. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan DG berupa permukaan bumi beserta objek yang berada diatasnya dan IG lainnya yang terkait; c. menggunakan DG dan IG yang dihasilkan untuk keperluan pembangunan nasional, penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, serta mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik di darat maupun di laut; dan
d. melakukan penelitian dan pengembangan terkait praktik profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 98
(1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
(3) dilaksanakan oleh Badan berdasarkan rekomendasi dari organisasi profesi bidang IG.
(2) Untuk dapat dilakukan registrasi, profesi bidang IG harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana di bidang IG tertentu;
b. memiliki bukti telah lulus pendidikan profesi;
c. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli di bidang IG;
d. memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun; dan
e. mendapat rekomendasi dari organisasi profesi bidang IG terkait. A
(3) Profesi
(3) Profesi bidang IG yang telah diregistrasi mendapatkan surat tanda registrasi.
(4) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh Badan kepada profesi bidang IG tertentu yang telah memenuhi persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dan diakui secara hukum sebagai pemberian kewenangan untuk melakukan praktik keprofesian.
(5) Jika terjadi kesalahan praktik keprofesian dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh profesi bidang IG yang bersangkutan, surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut. Pasal 99
(1) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (21 huruf b diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelengarakan pendidikan tinggi di bidang geograf,r untuk profesi geografer dan pendidikan tinggi di bidang teknik geodesi dan/atau geomatika untuk profesi surveyor. (21 Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa program rekognisi pembelajaran lampau bagi calon profesi bidang IG yang sudah memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai. (3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan program rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100
(1) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf e bertanggung jawab melakukan pembinaan keprofesian serta menetapkan, menerapkan, dan menegakkan kode etik profesi bagi para anggotanYa. A
(2) Organisasi (21 Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) organisasi profesi untuk setiap profesi bidang IG.
(3) Organisasi profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus terdaftar di Badan. Pasal 101
(1) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf b merupakan tenaga profesional yang memiliki kualifikasi akademik setingkat sarjana dan memiliki kompetensi ahli tertentu di bidang IG selain profesi bidang IG.
(2) Tenaga ahli bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. memiliki sertifikat kompetensi tingkat ahli bidang IG; dan
b. memiliki pengalaman kerja di bidang IG terkait paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Kompetensi ahli tertentu di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Pasal 102
(1) Tenaga terampil bidang IG sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c merupakan seseorang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah setingkat sekolah menengah atas dan memiliki kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang IG.
(2) Kemampuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi tingkat terampil bidang IG. A Pasal 103. . Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 104
(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf c, Pasal 101 ayat (2) huruf a, dan Pasal IO2 ayat (21 merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga profesional di bidang IG dan telah lulus uji kompetensi. (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 105
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b wajib:
a. memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan
b. memiliki Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG. (21 Pemenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG. A
(3) Tenaga
(3) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 103. Pasal 106
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c wajib memenuhi:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis. (21 Persyaratan administratif sebagainlana dimaksud pada ayat (1) huruf a mehputi'
a. akta pendirian badan huktrm Indonesia; dan
b. izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan
b. memiliki Tenaga Profesional I'ang Tersertifikasi cli Bidang IG.
(4) Pernenuhan klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktixan dengan sertifikat penyedia jasa di bidang IG. A
(5) Tenaga
(5) Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 1O3. Pasal 107
(1) Surat keterangan sebagai penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O5 ayat (2) dan sertifikat penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (a) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan akreditasi dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga yang berwenang harus melibatkan Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi penyedia jasa di bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan' BAB VI PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR Bagian Kesatu Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar Pasal 108
(1) Penyelenggaraan IGD dilaksanakan dengan menggunakan metode dan tata cara tertentu.
(2) Metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. standar dan/atau spesifikasi teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional. A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 109
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan IGD, Badan menyelenggarakan sistem informasi IGD. (21 Sistem informasi IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tingkat kemutakhiran IGD di setiap wilayah. Pasal 1 iO
(1) Dalam penyelenggaraan IGD, Badan dapat melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
(2) Badan melakukan koordinasi, supervisi, verifikasi, dan validasi terhadap penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Pasal 1 1 1 (1) (2t IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penetapan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Badan. A Bagian Bagian Kedua Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar Pasal 1 12 Ketentuan mengenai penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 111 berlaku secara nlutatis murandis terhadap Pemutakhiran IGD. Pasal 1 13 ( 1) Pemutakhiran IGD dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemutakhiran dal:m jangka waktu tertentu; dan
b. Pemutakhiransewaktu-waktu.
(3) Pemutakhiran IGD dilaksanakan terhadap:
a. Jaring Kontrol Geodesi; dan
b. peta dasar. (41 Pemutakhiran Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. nilai unsur Jaring Kontrol Geodesi;
b. sarana fisik Jaring Kontrol Geodesi; dan/atau c. SRGI.
(5) Pemutakhiran peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan terhadap:
a. nilai koordinat; dan/atau
b. unsur peta dasar. A Pasal Il4 . Pasal 1 14 Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a terhadap IGD dilaksanakan paling cepat setiap 1 (satu) tahun dan paling lambat setiap 5 (lima) tahun. Pasal 1 15
(1) Pemuktahiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf b terhadap IGD dilaksanakan dalam hal:
a. terjadi peristiwa tertentu yang berakibat berubahnya IGD dalam suatu wilayah dan mempengaruhi pola dan struktur kehidupan masyarakat; atau
b. tersedianya IGD di wilayah yang sama dengan Skala yang lebih besar atau ketelitian yang lebih tinggi.
(2) Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara menyeluruh pada wilayah terdampak yang mengalami perubahan IGD. Pasal 1 16
(1) Kepala Badan menetapkan IGD yang telah dilakukan Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal L14 dan Pemutakhiran sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.
(2) Untuk hasil Pemutakhiran sewaktu-waktu terhadap IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, penetapan IGD dapat dilaksanakan kurang dari 5 (lima) tahun. Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemutakhiran IGD diatur dengan Peraturan Kepala Badan. A BAB VII BAB VII PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL Pasal 1 18
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan IG dilakukan oleh Badan.
(2) Pembinaan sebagaimana diniaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. penyelenggara IGT; dan
b. Pengguna IG.
(3) Penyelenggara IGT dan Pengguna IG sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. Instansi Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Setiap Orang. Pasal 1 19
(1) Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar', dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
b. pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan;
c. perencanaan, penelitian, peflgembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau
d. penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. A
(2) Dalam (21 Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan berkoordinasi dengan penyelenggara IGT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 120 Pembinaan kepada Pengguna IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya; dan / atau
b. pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG. Pasal 121
(1) Pengaturan dalam bentuk penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk media cetak dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Sosialisasi sebagaimana dimaksud clalam Pasal 72O huruf a dapat dilakukan dengan media cetak, elektronik, dan/atau tatap muka. Pasal 122 Pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, Can pelatihan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Badan dalam bentuk:
a. menyelenggarakan bimbingan teknis, seminar, dan/atau lokakarya;
b. melakukan pendampingan dan pengawasan penyelenggaraan IGT;
c. mengambil keputusan apabila terjadi permasalahan terkait penyelenggaraan IGT; dan/ atau A
d. memberikan . . d memberikan masukan kurikulum, menyediakan fasilitas pendidikan dan pelatihan, pemberian beasis'ur,a, penyediaan fasilitas magang, dan pembelajaran jarak jauh. Pasal 123 Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Badan dengan melibatkan penyelenggara IGT. Pasal 124
(1) Penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Badan sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang IG.
(2) Penyelenggaraan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 125 Sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dilakukan oleh Badan melalui:
a. publikasi di media cetak dan elektronik;
b. pameran;
c. lokakarya; dan/atau
d. sosialisasi lainnya. A Pasal 126 Pasal 126 Pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b dilakukan oleh Badan paling sedikit melalui pemberian asistensi, konsultasi, dan/ atau pendampingan. Pasal 127 Pembinaan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan kepada Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan secara berkala. Pasal 128 Badan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan pembinaan. BAB VIII TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 129 Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang- Undarrg Nomor 4 Tahun 2oll tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dikenai sanksi administratif. Pasai 130 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penglrentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan rzin. A Pasal 131 PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 131 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diberikan oleh:
a. Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OIl tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; atau
b. Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian selain kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Oll tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pasal 132
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Oll tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. (21 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pacia ayat
(1) diberikan dalam bentuk surat yang memuat: a rincian pelanggaran;
b. kewajiban untuk menyesuaikan dengan standar dan/atau ketentuan teknis; dan
c. tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan
(3) Peringatan tertt lis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu masing-rnasing 5 (lima) Hari terhitung sejak diterimanya peringatan tertulis. A Pasal 133. PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA Pasal 133
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau selrrruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak mengindahkan surat peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3). (21 Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan nrenerbitkan keputusan penghentian sementara kegiatan.
(3) Dalam hal keputusan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dilaksanakan, dapat dilakukan upaya paksa berupa penyegelan dan/atau penghentian kegiatan.
(4) Setelah kegiatan dihentikan, dilakukan pengawasan agar kegiatan yang dihentikan ticlak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan penghentian sementara kegiatan. Pasal 134
(1) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf c dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OtI tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan tidak mengindahkan peringatan t-ertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3). (21 Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasa! 135
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan - tzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13O huruf d dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3). A
(2) Sanksi (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menerbitkan keputusan pencabutan izin.
(3) Keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran.
(4) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) r;r,ajib menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya.
(5) Apabila Setiap Orang yang melakukan pelanggaran tidak menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya, pejabat yang memberikan sanksi n,elakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peratrtran perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 136
(1) lzin pengumpulan DG yang sudah ter ebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin pengumpulan DG.
(2) Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menerbitkan izin pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan salinan izin pengumpulan DG ke Badan. Pasal 137
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin pengumpulan DG . yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. A
(2) Instansi (21 Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan izin pengumpulan DG terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkembangan proses permohonan rzin pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Badan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 138 IGD yang tersedia harus ditetapkan oleh kepala Badan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 139 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2Ol4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2}ll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 31, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 140 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2Ol4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2}ll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 31, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 141 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar