Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos. Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat
LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Menetapkan 1 2 3 4 5 A
6. Telekomunikasi . . 6 PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A 10
12. Alat Telekomunikasi perlengkaPan Yang bertelekomunikasi.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggararLya Telekomunikasi.
Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah' elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya y.rg digunakan dalam bertelekomunikasi' 7 8 9 Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Transmisi Telekomunikasi Internasional Laut yang alat dalam 11 selanjutnya disebut Hak Labuh SKKL adalah hak yang diberikan kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana transmisiTelekomunikasiinternasionalsecara langsung ke witayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha asing.
Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan jasa Telekomunikasi' adalah setiaP digunakan perangkatTelekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan 13 bertelekomunikasi.
14. Interkoneksi t4. Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
15. Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan. L6. Sertifikat AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.
17. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3OOO GHz yang merambat di udara dan/atau rulang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
18. lzinPitaFrekuensi Radio yang selanjutnya disingkat
IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
19. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. A 20.Izin
20. Izin Kelas adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.
21. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi
Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
22. Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
23. Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing. 24, Izin Penyelenggaraan Penyiararl yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga PenYiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran.
25. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. A a 26.Lembaga
26. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.
27. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
28. lrmbaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
29. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
30. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
31. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 33.Kementerian A PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
33. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. Penyelenggaraan Pos;
b. Penyelenggaraan Telekomunikasi;
c.
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
d. PenyelenggaraanPenyiaran.
BAB II
PENYELENGGARAAN POS
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB II: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas layanan:
a. komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
b. paket;
c. logistik;
d. transaksi keuangan; dan/atau
e. keagenan Pos.
(3) Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
a. wesel;
b. giro; A
c. transfer (1) PRES IDEN REPLIBLIK INDONESIA
c. transfer dana; dan
d. tabungan Pos.
PASAL 4
BAB II: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a
dan huruf c diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
dengan tidak memberikan imbal hasil.
Pelaksanaan Layanan Transaksi Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b
dan huruf d diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos
dan dapat memberikan imbal hasil.
Layanan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) tidak memberikan pinjaman
dan/atau kredit serta tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2t
(3)
PASAL 5
BAB II: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kesatu - Umum
(1) Layanan tabungan Pos sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf d dilakukan dengan
menghimpun dana dari masYarakat.
(2) Dana dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diinvestasikan dalam bentuk instrumen
investasi yang memiliki risiko yang rendah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan layanan tabungan
Pos dilaksanakan oleh Menteri dan berkoordinasi
dengan Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL 6
BAB II: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggara Pos yang ditugaskan sebagai penyelenggara LPU wajib menyelenggarakan LPU di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A (1)
(2) Menteri (21 (3) Menteri menetapkan penyelenggara LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan wilayah, jumlah, metode, dan/atau formula subsidi penyelenggaraan LPU. Menteri dalam menetapkan formula subsidi untuk penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian Kedua Kerja Sama Pos Asing
PASAL 7
BAB II: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kedua - Kerja Sama Pos Asing
(1) Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan Pos di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan syarat:
a. wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan; dan
b. kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi.
(2) Penyelenggara Pos asing yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri melalui usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat melaksanakan pengiriman antarkota. Bagian Ketiga Sanksi Administratif dan Pendelegasian Kewenangan Mengatur
PASAL 8
BAB II: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif dan
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau
pelanggaran atas ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (2),
Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 7, Menteri
mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku
Usaha berupa:
a.teguran
(1)
(2)
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
d. daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu)
bulan.
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
mempertimbangkan tanggapan danfatau keberatan
tertulis dari Penyelenggara Pos.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
berjenjang.
(3)
(4)
PASAL 9
BAB II: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif dan
Ketentuan lebih lanjut jika diperlukan mengenai
Penyelenggaraan Pos diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 10
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. penyelenggaraanJaringanTelekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa Telekomunikasi; dan
c.
PenyelenggaraanTelekomunikasi khusus.
A
Bagian
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
(1)
(2t
(3)
(41
PASAL 11
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Bagian Kedua - Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
meliputi:
a. penyelenggaraan jaringan tetap; dan
b. penyelenggaraanjaringan bergerak.
Penyelenggaraan jaringan tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan jaringan tetap lokal;
b. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan
langsung jarak jauh;
c. penyelenggaraarr jaringan tetap sambungan
internasional;
d. penyelenggaraarl jaringan tetap tertutup; dan
e. penyelenggaraan jaringan tetap lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggaraan jaringan bergerak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyelenggaraanjaringan bergerak terestrial;
b. penyelenggaraanjaringan bergerak seluler;
c.
penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan
d. penyelenggaraan jaringan bergerak lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang
menyediakan jaringan untuk disewakan termasuk
namun tidak terbatas pada kabel dengan perangkat
aktif Telekomunikasi atau tanpa perangkat aktif
Telekomunikasi, dan jaringan yang disediakan dengan
menggunakan Spektrum Frekuensi Radio'
Bagian .
-L2-
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
PASAL 12
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
(1) Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud d"1"* Pasal 10 huruf b meliputi:
a. penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi; dan
c. penyelenggaraanjasamultimedia'
(21 penyelenggaraan jasa teleponi dasar sebagaimana
dimlksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh:
a. penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit
suitched;
b. penyelenggara jaringan tetap sambungan
langsung jarak jauh;
c. penyelenggara jaringan tetap sambungan
langsung internasional;
d. penyelenggarajaringan bergerak seluler;
e. penyelenggara jaringan bergerak satelit; atau
f.
penyelenggarajaringan bergerak terestrial'
(3) Selain penyelenggaraan jasa teleponi dasar
sebagaimrna- dimiksud pada ayat (21, jasa teleponi
dasai dapat diselenggarakan oleh penyelenggara jasa
Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi
dasar melalui satlut y.ttg telah memperoleh hak labuh
satelit.
(4) Penyelenggaraan
A
(4) Penyelenggaraan jasa teleponi dasar oleh
penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis ciratit
switch.ed sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
menyediakan fasilitas telepon umum untuk
kepentingan publik sesuai dengan kriteria
peruntukan, lokasi, dan jumlah yang ditetapkan oleh
Menteri.
(5) Penyelenggara jaringan yang menyelenggarakan jasa
'
teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat menggunakan teknologi berbasis protokol
internet.
(6) Selain penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menetapkan penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
lain berdasarkan perkembangan teknologi informasi
dan komunikasi.
PASAL 13
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Menteri menetapkan kewajiban pembangunan dan/atau
penyediaan layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap
penyelenggara Telekomunikasi.
PASAL 14
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Menteri menetapkan standar kualitas Penyelenggaraan
Telekomunikasi yang wajib dipenuhi oleh setiap
penyelenggara Telekomunikasi.
PASAL 15
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
(1) Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan . A -t4-
(2) Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. substitusilayananTelekomunikasi;
b. platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atau c. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan berdasarkan:
a. persentase trafik dari tralik domestik yang digunakan;
b. pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
c. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai kerja sama dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/ atau penyelenggara jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha berupa pemilik danf atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
(5) Bentuk dan materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak.
(6) Dalam memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya danlatau untuk kepentingan nasional, penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik. (71 Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6). A Bagian FIEPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
PASAL 16
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
diselenggarakan untuk:
a. keperluan sendiri; atau
b. keperluan pertahanan dan keamanan negara.
(21 Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk
keperluan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan untuk keperluan:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c.
dinas khusus; atau
d. badan hukum.
(3) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk
keperluan pertahanan dan keamanan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus
yang sifat, bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan
khusus bagi keperluan pertahanan negara yang
dilaksanakan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pertahanan dan Tentara
Nasional Indonesia, serta untuk keperluan keamanan
negara yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Bagian Kelima
Penetapan Penomoran Telekomunikasi
PASAL 17
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kelima - Penetapan Penomoran Telekomunikasi
Penetapan Penomoran Telekomunikasi terdiri atas:
a. blok nomor' A
b. National . REPUBLIK lNDONESIA
b. National Destination Code (NDC); c. Signalling Point Code (SPC);
d. International Signalling Point Code (ISPC);
e. Public Land Mobile Network Identitg (PLMNID); f. kode akses Intelligent Network (INI;
g. kode akses Sambungan Internasional (SI);
h. kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLIJ); i. kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (rrKP); j. kode akses pusat panggilan informasi (call center);
k. kode akses konten pesan pendek premium (SMS premium);
1. kode akses panggilan terkelola (calling card);
m. kode akses pusat layanan masyarakat;
n. kode akses pesan singkat layanan masyarakat;
o. kode akses panggilan darurat; dan
p. Penomoran Telekomunikasi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 18
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kelima - Penetapan Penomoran Telekomunikasi
( 1) Blok nomor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf a ditetapkan kepada penyelenggara jaringan
tetap lokal yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
12) National Destination Code (NDC) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan kepada
penyelenggara:
a. jaringan bergerak seluler; dan/atau
b. jaringan bergerak satelit.
(3) Signalling Point Code (SPC) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c ditetapkan kepada
PenYelenggara:
a. jaringan .
-t7-
a. jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa
teleponi dasar;
b. jaringan bergerak seluler; dan/atau
c. jaringan bergerak satelit.
(41 International Signalling Point Code (ISPC) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf d ditetapkan kepada
penyelenggara:
a. jaringan tetap sambungan internasional;
b. jaringan bergerak seluler; dan/atau
c. jaringan bergerak satelit.
(5) Public Land Mobile Network ldentity (PLMNID)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e
ditetapkan kepada penyelenggara:
a. jaringan tetap lokal untuk kebutuhan mobilitas
pengguna pada jaringan tetap;
b. jaringan bergerak seluler; dan/atau
c. jaringan bergerak satelit.
(6) Kode akses Intelligent Network (IN) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf f ditetapkan kepada
penyelenggara jaringan tetap lokal
yang
menyelenggarakan jasa teleponi dasar berbasis circuit
switched.
(71 Kode akses Sambungan Internasional (SI)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g
ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap
sambungan internasional.
(8) Kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h
ditetapkan kepada penyelenggara jaringan tetap
sambungan langsung jarak jauh.
A
(9) Kode
(9) Kode akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
(ITKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf i
ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah
teleponi layanan Internet Teleponi untuk Keperluan
Publik (ITKP).
(10) Kode akses pusat panggilan informasi (call enter)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf j
ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah
teleponi layanan pusat panggilan informasi (call
center).
(11) Kode akses konten pesan pendek premium (SMS
premium) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf k ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai
tambah teleponi layanan konten pesan pendek
premium (SMS premium).
(12) Kode akses panggilan terkelola (calling card)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf I
ditetapkan kepada penyelenggara jasa nilai tambah
teleponi layanan panggilan terkelola.
(13) Kode akses pusat layanan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf m ditetapkan kepada
penyelenggara:
a. jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa
teleponi dasar;
b. jaringan tetap sambungan internasional;
c. jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak
jauh;
d. jaringan bergerak seluler; dan/atau
e. jaringan bergerak satelit.
(14) Kode akses pesan singkat layanan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf n
ditetapkan kepada penyelenggara:
a. jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa
teleponi dasar;
b. jaringan tetap sambungan internasional;
A
c. Jarlngan
c. jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak
jauh;
d. jaringan bergerak seluler; dan/atau
e. jaringan bergerak satelit.
(15) Kode akses pusat layanan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) dan kode akses pesan singkat
layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(l4l dapat ditetapkan kepada instansi pemerintah
dan/atau badan usaha milik negara.
(16) Kode akses panggilan darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf o dapat ditetapkan kepada
instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan
panggilan darurat.
(l7l Peruntukan dan
penggunaan Penomoran
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
ayat (1) sampai dengan ayat (16) ditetapkan oleh
Menteri.
(18) Peruntukan dan
penggunaan Penomoran
Telekomunikasi dapat ditambah sesuai dengan
kebutuhan industri Telekomunikasi dan/atau
perkembangan teknologi.
(19) Penambahan peruntukan dan penggunaan Penomoran
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (18)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 19
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kelima - Penetapan Penomoran Telekomunikasi
(1) Nomor protokol internet terdiri atas:
a. alamat protokol internet (intemet protocol address); b. nomor sistem otonom number); dan (autonomous system A
c. nomor PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA c. nomor protokol internet lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan nomor protokol internet dapat diberikan kepada:
a. instansi pemerintah; dan
b. badan hukum.
(3) Pengelolaan nomor protokol internet ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keenam Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional
PASAL 20
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Keenam - Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut
(1) Badan usaha asing yang akan menyediakan sarana
transmisi Telekomunikasi internasional melalui sistem
komunikasi kabel laut transmisi Telekomunikasi
internasional secara langsung ke Indonesia wajib
bekerja sama dengan penyelenggara jaringan tetap
sambungan internasional dan/atau penyelenggara
jaringan tetap tertutup sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Penyelenggara jaringan tetap tertutup yang melakukan
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapat penetapan Hak Labuh SKKL dari Menteri.
(3) Dalam menetapkan Hak Labuh SKKL sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi
dengan kementerian/ lembaga terkait.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit
aspek:
a. keamanan dan kerahasiaan informasi;
b. pelindungan data pribadi; dan
c.persaingan
A
-2L-
c.
persaingan usaha yang sehat.
(5) Hak Labuh SKKL untuk penyelenggara jaringan tetap
sambungan internasional melekat pada izin
penyelenggaraannya.
(6) Hak Labuh SKKL berlaku sepanjang kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dihentikan
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(71 Pelanggaran atas ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (4),
dan/atau ayat (6) mengakibatkan Hak Labuh SKKL
batal demi hukum.
Bagian Ketujuh
Fasilitasi Infrastruktur Telekomunikasi
PASAL 21
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Ketujuh - Fasilitasi Infrastruktur Telekomunikasi
(1) Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta
menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh
penyelenggara Telekomunikasi secara bersama dengan
biaya wajar berupa:
a. tanah;
b. bangunan; dan/atau
c. infrastruktur pasifTelekomunikasi.
(21 Pelaksanaan penyediaan fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, danlatau sumber pembiayaan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada
penyelenggara Telekomunikasi untuk melakukan
pembangunan infrastruktur Telekomunikasi secara
transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(4) Fasilitasi
(41 Fasilitasi dan/atau kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) termasuk namun tidak
terbatas pada:
a. pemberian hak perlintasan (ight of way);
b. akses terhadap gedung dan kawasan;
c. pungutan dan/atau retribusi berdasarkan biaya
yang wajar dan menjamin kepastian berusaha;
d. tarif sewa dan/atau penggunaan aset milik
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
e. standardisasi teknis
dan
teknologi
Telekomunikasi.
(5) Dalam memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4l', Pemerintah
Daerah dan/atau instansi yang berwenang wajib
berkoordinasi dengan Menteri.
PASAL 22
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Ketujuh - Fasilitasi Infrastruktur Telekomunikasi
(1) Penyelenggara jaringan dalam menyelenggarakan
Jaringan Telekomunikasi dapat bekerja sama dengan
penyedia infrastruktur pasif.
(2) Infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. gorong-gorong (duct);
b. menara;
c.
tiang;
d. lubang kabel (manhole); dan/atau
e. infrastruktur pasif lainnya.
(3) Penyediaan infrastrrrktur pasif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b. badan usaha milik negara danlatau badan usaha
milik daerah;
A
c. badan
badan usaha milik swasta; dan/atau
d. badan hukum atau pihak lainnya yang ditetapkan
oleh Menteri.
(4) Kerja sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan harga pemanfaatan yang wajar dan
berbasis biaya.
(5) Penyedia infrastruktur pasif menetapkan tarif harga
pemanfaatan infrastruktur pasif
dengan
mempertimbangkan ef,rsiensi nasional, kondisi pasar,
dampak positif keekonomian, dan kepentingan
masyarakat.
(6) Dalam hal harga pemanfaatan infrastruktur pasif tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5), Menteri menetapkan tarif batas
atas harga pemanfaatan yang wajib dipenuhi penyedia
infrastruktur pasif.
Bagian Kedelapan
Penyewaan dan/ atau Penggunaan
Jaringan Telekomunikasi
PASAL 23
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kedelapan - Penyewaan dan/ atau Penggunaan
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat
menyewakan Jaringan Telekomunikasinya kepada
penyelenggara Telekomunikasi lain dan non-
penyelen ggar a Telekomun ikasi.
(2) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kesepakatan secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.
(3) Selain penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Jaringan Telekomunikasi dapat digunakan oleh
penyelen ggara j asa Telekomunikasi.
(4) Penggunaan Jaringan Telekomunikasi oleh
penyelenggara jasa Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa penggunaan Jaringan
Telekomunikasinya untuk keperluan sendiri.
(5) Penyewaan .
c
A
(5) Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau penggunaan
Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berupa kapasitas Jaringan Telekomunikasi
dan/atau sistem jaringanl sistem pendukung lainnya.
PASAL 24
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kedelapan - Penyewaan dan/ atau Penggunaan
Penyewaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 wajib dimuat dalam perjanjian
tertulis.
Bagian Kesembilan
Pemanfaatan Infrastruktur
Pe nyelen ggaraan Telekomunikasi
PASAL 25
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kesembilan - Pemanfaatan Infrastruktur
(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastmktur pasif yang
dapat digunakan untuk keperluan Telekomunikasi
wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif
dimaksud kepada penyelen ggar a Telekomunikasi.
(2) Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerja
sama para pihak secara adil, wajar, dan non-
diskriminatif.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus
menjamin kesinambungan kualitas layanan.
PASAL 26
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kesembilan - Pemanfaatan Infrastruktur
(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif di bidang Telekomunikasi dan/atau Penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada penyelenggara Telekomunikasi berdasarkan kesepakatan melalui kerja sama para pihak dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaku A REPUALIK INDONESIA
(2) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bidang Telekomunikasi merupakan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
(3) PenyelenggaraJaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyewakan kapasitas jaringan. Bagian Kesepuluh Tarif Penyelenggaraan Jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi
PASAL 27
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kesepuluh - Tarif Penyelenggaraan Jaringan dan/atau
(1) Tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas tarif
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan tarif
penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.
(2) Susunan tarif Penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri
atas jenis dan struktur tarif.
PASAL 28
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kesepuluh - Tarif Penyelenggaraan Jaringan dan/atau
(1) Jenis tarif penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
terdiri atas:
a. tarif sewa jaringan; dan
b. biaya Interkoneksi.
(21 Jenis tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi
terdiri atas:
a. tarif jasa teleponi dasar;
b. tarif jasa nilai tambah teleponi; dan
c. tarif jasa multimedia.
PASAL 29
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kesepuluh - Tarif Penyelenggaraan Jaringan dan/atau
(1) Struktur tarif penyelenggaraan Telekomunikasi terdiri atas:
a. tarif aktivasi; dan Jaringan A
b. tarif PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
b. tarif pemakaian.
(2) Struktur tarif penyelenggaraan jasa Telekomunikasi terdiri atas:
a. tarif aktivasi;
b. tarif berlangganan bulanan; dan
c. tarif penggunaan.
PASAL 30
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kesepuluh - Tarif Penyelenggaraan Jaringan dan/atau
(1) Besaran tarif
penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi dan/atau jasa Telekomunikasi
ditetapkan oleh
penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi dan/atau jasa Telekomunikasi
berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan latau
tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi
dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan
persaingan usaha yang sehat.
Bagian Kesebelas
Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
PASAL 31
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kesebelas - Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
(1) Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan
untuk jasa:
a. teleponi dasar;
b. nilai tambah teleponi; dan/atau
c. multimedia.
(2) Jual kembali jasa teleponi dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk namun tidak
terbatas pada jasa teleponi dasar yang menggunakan
teknologi protokol internet.
(3) Jual
PRE S IDEN
REPUALIK INDONESIA
(3) Jual kembali jasa nilai tambah teleponi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk namun tidak
terbatas pada jasa nilai tambah teleponi layanan
konten pesan pendek premium (SMS premium).
(4) Jual kembali jasa multimedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c termasuk namun tidak terbatas
pada jasa multimedia layanan akses internet.
(5) Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dilaksanakan
berdasarkan pola kerja sama yang disepakati dan
dapat dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara
penyelenggara jasa Telekomunikasi dengan pelaksana
Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
(6) Menteri dapat memfasilitasi pelaksanaan Jual Kembali
Jasa Telekomunikasi untuk
meningkatkan
aksesibilitas layanan Telekomunikasi.
Bagian Kedua Belas
Interkoneksi
PASAL 32
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Kedua Belas - Interkoneksi
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib
menj amin tersedianya Interkoneksi.
(2) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang
di sepakati oleh penyelen ggar a Telekomunikasi.
Bagian Ketiga Belas
Kewajiban Pelayanan Universal
PASAL 33
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Ketiga Belas - Kewajiban Pelayanan Universal
(1) Menteri mengatur ketersediaan layanan
Telekomunikasi pada wilayah pelayanan universal
Telekomunikasi dalam rangka transformasi digital
nasional.
A
(2) Ketersediaan
(21 Ketersediaan layanan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyediaan infrastruktur Telekomunikasi untuk
dimanfaatkan oleh penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa
Telekomunikasi dalam menyediakan layanan
Telekomunikasi di wilayah pelayanan universal
Telekomunikasi; dan/ atau
b. pembiayaan penyediaan layanan Telekomunikasi
di wilayah pelayanan universal Telekomunikasi
oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
dan/ atau penyelenggara jasa Telekomunikasi.
(3) Penyediaan infrastruktur
Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a termasuk
namun tidak terbatas pada penyediaan infrastruktur
pasif dan/atau infrastruktur aktif untuk dimanfaatkan
oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dalam
menyediakan layanan Telekomunikasi di wilayah
pelayanan universal Telekomunikasi.
(4) Untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan
Telekomunikasi pada wilayah pelayanan universal
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat melaksanakan pemberdayaan ekosistem
teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau
penyelenggara jasa Telekomunikasi wajib memberikan
kontribusi kewajiban pelayanan universal dalam
bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari
pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi
dan/atau kontribusi lainnya.
(6) Dalam .
(6) Dalam hal dana yang diperoleh dari kontribusi
kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak mencukupi untuk menyediakan
Iayanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat menggunakan dana lain yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara atau sumber lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Besaran kontribusi kewajiban pelayanan universal
dalam bentuk dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Bagian Keempat Belas
Standar Teknis Alat Telekomunikasi
dan/ atau Perangkat Telekomunikasi
PASAL 34
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Keempat Belas - Standar Teknis Alat Telekomunikasi
(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.
(2) Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat.
PASAL 35
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Keempat Belas - Standar Teknis Alat Telekomunikasi
(1) Kewajiban Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dikecualikan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: A
a. merupakan
a. merupakan barang bawaan danf atau barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial berupa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan, dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan merek dan model/tipe yang sama maupun berbeda;
b. digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan penanganan bencana alam, dan/atau keperluan uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan Penyiaran, dengan ketentuan:
1. tidak untuk diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial;
2. wajib memiliki ISR, dalam hal menggunakan Spektrum Frekuensi Radio; dan
3. jangka waktu penggunaan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi;
c. digunakan sebagai sampel uji dalam rangka pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
d. digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara, yang memiliki spesifikasi khusus serta tidak diperjualbelikan untuk umum;
e. digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. digunakan sebagai sarana untuk mengukur AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan g.Alat A
g. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 berakhir, Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi:
a. diekspor kembali keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. dimusnahkan; atau
c. dalam hal tetap akan dipergunakan, wajib memiliki Sertifikat. (41 Pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan surat pemberitahuan ekspor barang yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 36
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Keempat Belas - Standar Teknis Alat Telekomunikasi
(1) Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) ditetapkan untuk:
a. melindungi masyarakat dari kemungkinan
kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian Alat
Telekomunikasi dan/atau
Perangkat
Telekomunikasi;
b. mencegah saling mengganggu antara Alat
Telekomunikasi dan/atau
Perangkat
Telekomunikasi; dan
A
c.menjamin
c. menjamin keterhubungan dalam Jaringan
Telekomunikasi.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf c, Standar Teknis juga
ditetapkan untuk mendorong berkembangnya
industri, inovasi, dan rekayasa teknologi
Telekomunikasi nasional.
PASAL 37
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Keempat Belas - Standar Teknis Alat Telekomunikasi
(1) Menteri menetapkan Standar Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Perumusan Standar Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. adopsi standar internasional atau standar
regional;
b. adaptasi standar internasional atau standar
regional; atau
c. hasil pengembangan industri, inovasi, dan
rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.
(3) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyetujui
penggunaan standar internasional untuk Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
yang belum memiliki Standar Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
PASAL 38
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Keempat Belas - Standar Teknis Alat Telekomunikasi
(1) Menteri menerbitkan Sertilikat Alat Telekomunikasi
danf atau Perangkat Telekomunikasi yang telah
memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil
pengujian untuk setiap tipe dan negara asal
pembuatan Alat Telekomunikasi danf atau Perangkat
Telekomunikasi.
A
(2) Pengujian
(21 Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh laboratorium uji yang ditetapkan
oleh Menteri sebagai balai uji Alat Telekomunikasi
dan/ atau Perangkat Telekomunikasi.
(3) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib memiliki akreditasi dari lembaga yang
berwenang.
(4) Penerbitan Sertifikat serta pengujian Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 39
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Keempat Belas - Standar Teknis Alat Telekomunikasi
(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dan sengaja didesain untuk:
a. memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang berrzin; atau
b. menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada masyarakat dan/atau Penyelenggaraan Telekomunikasi, dilarang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara.
(3) Penggunaan AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri. A
PASAL 40
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Keempat Belas - Standar Teknis Alat Telekomunikasi
Pasal 40
(1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan laporan
hasil uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi dengan negara lain.
(2) Saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 41
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Keempat Belas - Standar Teknis Alat Telekomunikasi
(1) Dalam penilaian kesesuaian Standar Teknis Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi,
dikenakan biaya Sertifikat.
(21 Biaya Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Keempat Belas - Standar Teknis Alat Telekomunikasi
(1) Alat
Telekomunikasi dan/atau
Perangkat
Telekomunikasi yang telah memperoleh Sertifikat
wajib diberi label.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
informasi:
a. identitas pelaku usaha;
b. nomor Sertifikat; dan
c.
tanda peringatan larangan melakukan perubahan
yang menyebabkan Alat Telekomunikasi
dan/atau Perangkat Telekomunikasi tidak sesuai
dengan Standar Teknis yang ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai label sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian
Bagian Kelima Belas
Sanksi Administratif dan
Pendelegasian Kewenangan Mengatur
PASAL 43
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Bagian Kelima Belas - Sanksi Administratif dan
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (6), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan/atau Pasal 33 ayat (5), Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan berusaha;
d. pemutusan akses;
e. daya paksa polisional; f. pencabutan layanan; dan/atau
g. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertulis dari Pelaku Usaha.
(4) Pencabutan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f merupakan pencabutan jenis penyelenggaraan tertentu yang tercantum dalam Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi atau kegiatan usaha penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sesuai dengan jenis penyelenggaraan yang dilanggarnya dan tidak berakibat pada pencabutan jenis penyelenggaraan yang lain.
(5) Pengenaan . . A FIEPUBLIK INDONESIA
(5) Pengenaan sanksi dimaksud pada ayat berjenjang. administratif sebagaimana
(1) dapat dilakukan secara
PASAL 44
BAB III: PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | Bagian Bagian Kelima Belas - Sanksi Administratif dan
Ketentuan lebih lanjut jika diperlukan mengenai
Penyelenggaraan Telekomunikasi diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB IV
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
PASAL 45
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih
dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dari Menteri.
(21 lzin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. IPFR;
b. ISR; dan
c. Izin Kelas.
(3) Menteri menetapkan izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio berdasarkan hasil analisis teknis.
(41 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta
ketentuan operasional penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) IPFR berlaku untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun.
(2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan hasil evaluasi.
A
(3) Jangka
PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diberikan dengan pertimbangan:
a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio di masa depan;
b. penyamaan masa laku IPFR dan/atau jatuh
tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi
Radio untuk IPFR;
c. sebagai hasil pengalihan hak penggunaarl
Spektrum Frekuensi Radio; atau
d. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 47
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) ISR berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun.
(21 ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling
lama 5 (tima) tahun.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diberikan dengan pertimbangan:
a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio di masa depan;
b. penyamaan masa laku ISR dan/atau jatuh tempo
pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio
untuk ISR;
c. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang
bersifat sementara untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
berdasarkan evaluasi; atau
d. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
A
PASAL 48
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
FIEPUBLIK INDONESIA Pasal 48
(1) Dalam hal pemegang tzin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang telah habis masa perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (21 atau Pasal 47 ayat (2)', bermaksud menggunakan Spektrum Frekuensi Radio untuk masa laku berikutnya, dapat mengajukan permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (21 Proses permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Pemegangizin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan prioritas dalam permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dengan memperhatikan:
a. pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. pemenuhan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi atau penyelenggaraan Penyiaran; dan
c. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (41 BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyesuaian dengan nilai keekonomian pita frekuensi radio pada saat diajukannya permohonan baru izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
PASAL 49
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama
Spektrum Frekuensi Radio.
A
(2) Penggunaan
(2) Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
melalui izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
yang diberikan kepada masing-masing pengguna
Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk:
IPFR; atau
ISR.
(3) Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan prinsip efisiensi penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dan tidak menimbulkan gangguan
yang merugikan.
(41 Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui pembedaan waktu, wilayah, dan/ atau
teknologi.
PASAL 50
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegangizin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat
melakukan kerja sama penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio untuk penerapan teknologi baru
dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
lainnya dan/atau penyelenggara Telekomunikasi
khusus.
(21 Teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merujuk pada teknologi Telekomunikasi yang
implementasinya di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilakukan setelah pemberlakuan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
(3) Spektrum Frekuensi Radio yang dapat dikerjasamakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pita
frekuensi radio yang telah ditetapkan hak
penggunaannya dalam bentuk IPFR.
(4) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan tujuan:
a. optimalisasi
a.
b.
A
a. optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio;
b. efisiensi biaya pembangunan infrastruktur
Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum
Frekuensi Radio;
c.
memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh
layanan Telekomunikasi;
d. peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi;
e. menghadirkan layanan Telekomunikasi baru;
f.
membuat harga layanan Telekomunikasi lebih
terjangkau bagi masyarakat; dan/ atau
g. pemenuhan kebutuhan terhadap kepentingan
nasional.
(5) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan
non-diskriminatif.
(6) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib
mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan
hasil evaluasi.
(71 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
mempertimbangkan tujuan kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan prinsip kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
PASAL 51
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Permohonan persetujuan kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (6) dapat diajukan oleh
penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau
penyelenggara Telekomunikasi khusus yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
A
a.tidak
-4r-
a. tidak memiliki kewajiban pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang
kepada Kementerian;
b.bagipenyelenggaraJaringanTelekomunikasi,
telah memenuhi kewajiban pembangunan
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi paling
sedikit {O"t (lima puluh persen) dari seluruh
kewajibanpembangunan5(lima)tahunansesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
c. ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri
dengan mempertimbangkan kepentingan umum
dan/atau optimalisasi penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
(2) Penyelenggara Telekomunikasi khusus sebagaimana
dimlksud pada ayat (1) merupakan instansi
pemerintah atau badan hukum Indonesia yang telah
memenuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan
Telekomunikasi khusus.
(3)KerjaSamapenggunaanSpektrumFrektr.ensiRadio
seblgaimana- dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
a. penggunaan pita frekuensi radio yang h*
penggunaannya telah ditetapkan kepada
p."y.t"" gg ri
Telekomunikasi lain sebagai
pemegang IPFR; dan/ atau
b. penggunaan pita frekuensi radio hasil
penggabungan dari beberapa pita frekuensi radio
yang telah ditetapkan hak penggunaannya
i<epada 2 (dua) atau lebih pemegang IPFR'
(4) Selain bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Menteri dapat menetapkan bentuk kerja sama
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya
a."g." memperhatikan perkembangan teknologi'
(5) Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
seblgaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilaksanakan:
a. di
PRE S IDEN
REPUBLIK INDONESTA
a. di seluruh wilayah layanan dan sebagian pita
frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR;
b. di seluruh wilayah layanan dan seluruh pita
frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR;
c. di sebagian wilayah layanan dan sebagian pita
frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR; atau
d. di sebagian wilayah layanan dan seluruh pita
frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR'
PASAL 52
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Jangka waktu bentuk kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a
dilaksanakan dengan ketentuan tidak melebihi masa
laku IPFR Yang dikerjasamakan.
(21 Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk bentuk
kerji sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
"y"t 1S; huruf a dilaksanakan dengan ketentuan tidak
mengurangi kewajiban pembangunan Jaringan
Telekomunikasi Pemegang IPFR.
PASAL 53
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Jangka waktu bentuk kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b
dilaksanakan dengan ketentuan tidak melebihi masa
laku IPFR yang dikerjasamakan dengan mengikuti
masa laku IPFR Yang Paling Pendek.
(21 Penggunaan spektrum Frekuensi Radio untuk bentuk
kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pengguna layanan dari masing-masing pemegang
ipf'n yang melakukan kerja sama mendapatkan
peningkatan kualitas laYanan; dan
b. tidak mengurangi kewajiban pembangunan
Jaringan Telekomunikasi setiap pemegang IPFR'
A
PASAL 54
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1)
Pasal 54
Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
ketidlksesuaian atas tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (41 danlatau prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (5), penyelenggara
Telekomunikasi yang melakukan kerja sama
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan persetujuan kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio.
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
Dalam hal penyelenggara Telekomunikasi yang dikenai
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga
belum menyesuaikan dengan prinsip dan/atau tujuan
kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio,
dikenai sanksi denda administratif.
Dalam hal penyelenggara Telekomunikasi yang dikenai
sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sampai dengan batas waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak dikenai sanksi denda
"d-it i"tratif, tidak membayar denda administratif
dan/atau belum menyesuaikan dengan prinsip
dan/atau tujuan kerja sama penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio, dikenai sanksi pencabutan
persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
(21
(3)
(4)
(s)
A
(6) Denda
(6)
Pasal 56
(1) Permohonan persetujuan pengalihan hak penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) dapat diajukan oleh
penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memiliki kewajiban pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang
kepada Kementerian;
b. telah memenuhi kewajiban pembangunan
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh
kewajiban pembangunan 5 (lima) tahunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 55
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Naskah pasal.
PASAL 56
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Permohonan persetujuan pengalihan hak penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (1) dapat diajukan oleh
penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memiliki kewajiban pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang
kepada Kementerian;
b. telah memenuhi kewajiban pembangunan
penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh
kewajiban pembangunan 5 (lima) tahunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegangizin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat
melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio kepada penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi lainnYa.
(2) Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
p"aa ayat (1) merupakan pita frekuensi radio yang
ielah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk
IPFR.
(3) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. persaingan usaha Yang sehat;
b. non-diskriminatif; dan
c.
pelindungan konsumen.
A
c. ketentuan
c. ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri
dengan mempertimbangkan kepentingan umum
dan/atau optimalisasi penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
(21 Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
' a. pemegang IPFR mengalihkan hak penggunaan
pita frekuensi radio kepada penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi lain; atau
b. 2 (dua) atau lebih pemegang IPFR saling
melakukan pengalihan hak penggunaan pita
frekuensi radio sesuai IPFR yang telah ditetapkan
kepada masing-masing pemegang IPFR'
(3) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tujuan:
a. optimalisasi manfaat dari penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio; dan/atau
b. peningkatan kinerja sektorTelekomunikasi'
(4) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan tujuan yang
sama dengan tujuan kerja sama penggunaan
spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 aYat (4).
(5) Pengalihan hak penggunaan spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
mengakib^ik"., IPFR dicabut dari pemegang izin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan
ait.t"pt "t
kepada penerima pengalihan hak
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio'
(6) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
A
a. dapat
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
17t
a. dapat dilakukan untuk seluruh pita frekuensi
radio atau sebagian pita frekuensi radio yang
tercantum dalam IPFR;
b. tidak mengubah masa laku IPFR yang dialihkan;
dan
c.
kewajiban yang melekat pada pita frekuensi radio
yang dialihkan, termasuk namun tidak terbatas
pada kewajiban pembayaran BHP Spektrum
Frekuensi Radio, menjadi beralih kepada
penerima pengalihan hak penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
Dalam kral2 (dua) atau lebih badan hukum pemegang
IPFR melakukan penggabungan atau peleburan badan
hukum, pengalihan hak penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio dapat ditakukan untuk seluruh pita
frekuensi radio.
PASAL 57
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri
berdasarkan hasil evaluasi.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan prinsip pengalihan hak
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dan tujuan
pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3)
dan/atau ayat (4).
(3) Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan pengalihan hak penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio.
A
(4) Dalam
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat
ketidaksesuaian atas prinsip sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (3) dan/atau tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dan/atau ayat (4),
penyelen ggara Telekomunikasi yang melakukan
pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. pencabutan persetujuan pengalihan hak
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hurrf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
Dalam hal penyelenggara Telekomunikasi yang dikenai
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga
belum menyesuaikan dengan prinsip dan/atau tujuan
pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio, dikenai sanksi administratif pencabutan
persetujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
PASAL 58
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Menteri dapat melakukan optimalisasi penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio terhadap izin penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio yang telah ditetapkan.
Optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui:
a. migrasi;
b.
refarming;
c. pencabutanizinpenggunaan Spektrum Frekuensi
Radio; dan/atau
d. bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(s)
(6)
(1)
(2t
A
(3) Menteri
(3)
(1)
(2t
(3)
(4)
Menteri memberitahukan rencana pelaksanaan
optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
peme ga., g izin pen ggunaan S pektrum Frekuensi Radio'
PASAL 59
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pemegan g izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio.
Menteri menetapkan besaran BHP Spektrum
Frekuensi Radio dengan memperhatikan:
a. jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. lebar pita frekuensi radio;
c.
lebar kanal frekuensi radio;
d. luas cakupan;
e. lokasi;
f.
nilai ekonomi Spektrum Frekuensi Radio;
g. minat pasar; dan/atau
h. tingkat inflasi.
Besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat disesuaikan dalam hal
terdapat:
a. optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio; dan/atau
b. pembebanan kepentingan nasional kepada
pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio.
Kewajiban BHP Spektrum Frekuensi Radio mulai
dikenakan pada saat izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio diterbitkan.
BHP Spektrum Frekuensi Radio dibayar di muka setiap
tahun.
A
(s)
PASAL 60
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1)
(2t
(3)
(1)
(21
Pasal 60
Kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi
Radio untuk bentuk kerja sama penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (3) huruf a hanya dikenakan kepada
peny.l".rggara Telekomunikasi yang menjadi
pemegang IPFR.
Kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi
Radio untuk bentuk kerja sama penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (3) huruf b dikenakan kepada setiap
penyelenggara Telekomunikasi pemegang IPFR yang
melakukan kerja sama dengan besaran yang
ditetapkan sesuai IPFR masing-masing.
Besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat disesuaikan
berdasarkan jenis layanan atau penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio sebagai hasil kerja sama penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b.
PASAL 61
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
BHP Spektrum Frekuensi Radio merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BHP Spektrum Frekuensi Radio yang telah dibayarkan
ke kas negara tidak dapat ditarik kembali.
PASAL 62
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)
dikecualikan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
meliputi:
a. Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan
dan keamanan negara;
A
b. Telekomunikasi .
b. Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas
khusus;
c. Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi
pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara
asing di Indonesia ke dan/atau dari negara asal
berdasarkan asas timbal balik;
d. penelitian, uji coba teknologi, danf atau uji coba Alat
lelekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
atau Penyiaran yang tidak bersifat komersial yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau
lembaga pendidikan dan pelatihan dalam negeri;
e. kegiatan kenegaraan;
f.
kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana;
dan/atau
g. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan
Izin Kelas.
(1)
(21
(3)
PASAL 63
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
lzin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat
diathiri sebelum berakhir masa laku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 -
Pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum
Freliuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas dasar:
a. pencabutanizinpenggunaan Spektrum Frekuensi
Radio; atau
b. permohonan penghentian izin penggunaan
-Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang izin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Pengakhiran izin penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghapuskan kewajiban pelunasan BHP Spektrum
Frekuensi Radio yang terutang.
A
PASAL 64
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 64
(1) Pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio atas dasar pencabutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a dilakukan
karena:
a. ain Penyelenggaraan Telekomunikasi atau IPP
telah berakhir atau dicabuU
b. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tidak
optimal;
c.
terdapat kepentingan umum yang lebih besar;
d. perubahan perencanaan penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio secara nasional;
e. mengalihkan izin penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio tanpa persetujuan Menteri;
f.
tidak melaksanakan kegiatan pemancaran
layanan sesuai ISR paling sedikit selama 12 (dua
belas) bulan berdasarkan hasil monitoring
Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 3 (tiga) kali;
g. umur masa pakai satelit berakhir, untuk ISR
satelit;
h. melanggar parameter teknis sebagaimana
ditetapkan dalam ISR; dan/atau
i.
melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Tata cara permohonan penghentian izin penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
PASAL 65
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 65
(1) Menteri menetapkan penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio yang tidak optimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b berdasarkan evaluasi
dengan memperhatikan pemenuhan terhadap
kewajiban yang telah ditetapkan kepada pemegangizin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi aspek:
a. penggelaranJaringanTelekomunikasi;
b. kualitas layanan Telekomunikasi yang
diselenggarakan;
c. operasional pemancaran stasiun radio
menggunakan pita frekuensi radio dan/atau
kanal frekuensi radio yang telah ditetapkan;
dan/atau
d. pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
PASAL 66
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
(1) Rencana pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio atas dasar pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a karena:
a. terdapat kepentingan umum yang lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (ll huruf c; dan/atau
b. perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf d, disampaikan kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio paling lambat 2 (dua) tahun sebelum pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dilakukan. A
(2) Dalam PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal rencana pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kurang dari 2 (dua) tahun, Menteri dapat menetapkan ganti kerugian kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Menteri atau oleh pengguna baru pada Spektrum Frekuensi Radio yang dicabut.
PASAL 67
BAB IV: PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Ketentuan lebih lanjut jika diperlukan mengenai
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 68
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Penyiaran terdiri atas:
a. jasa Penyiaran radio; dan
b. jasa Penyiaran televisi. (21 Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. LPP;
b. LPS;
c. LPK; atau
d. LPB.
(3) LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. LPP Radio Republik Indonesia;
b. LPP Televisi Republik Indonesia; dan
c. LPP Lokal.
(4) Penyelenggaraan. A
(4) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran_radio dan jasa eenyiat"., televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui media:
a. terestrial;
b. satelit; dan/atau
c. kabel.
(5) Penyelenggaraan Penyiaran melalui media sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi' Ketentuan mengenai pemanfaatan perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri. Penyelenggaraan jasa Penyiaran radio dan jasa Penyiaran- televisi secara digital melalui terestrial meliputi:
a. layanan program siaran;
b. layanan multipleksing; dan/atau
c. layanan tambahan. Penyediaan layanan multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat(7) huruf b berlaku untuk lembaga Penyiaran y"ng menggunakan teknologi digital melalui media terestrial. (6) (7) (8)
PASAL 69
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) LPP Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(3) huruf c dapat didirikan di daerah provinsi atau kabupaten/kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a. belum ada stasiun Penyiaran Radio Republik Indonesia dan/atau Televisi Republik Indonesia di daerah tersebut; A
b. tersedianya PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
b. tersedianya Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Penyiaran;
c. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga LPP Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional; dan
d. operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan. (21 Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk LPP Lokal yang didirikan dengan menggunakan teknologi digital.
PASAL 70
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Penyiaran yang diselenggarakan oleh
lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan Perizinan
Berusaha untuk memperoleh IPP.
(2) Untuk memperoleh IPP, Pelaku Usaha harus
mengajukan uji laik operasi Penyiaran dan
memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran.
(3) Sebelum pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pelaku Usaha
melaksanakan pembangunan dan f atau menyediakan
sarana dan prasarana Penyiaran.
(41 Dalam hal penyelenggaraan Penyiaran menggunakan
Spektrum Frekuensi Radio dan/atau satelit asing,
sebelum pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi
Perizinan Berusaha penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio dan/atau hak labuh satelit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(s) rPP
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
(5) IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
PASAL 71
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan Penyiaran dengan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) diberikan melalui mekanisme evaluasi. (21 Permohonan Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan Penyiaran melalui media terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4) huruf a untuk LPS dan LPB dapat diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran oleh Menteri.
(3) Dalam hal pada 1 (satu) wilayah layanan siaran, jumlah permohonan Perizinan Berusaha penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melebihi jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio dan/atau ketersediaan slot multipteksing, Perizinan Berusaha diberikan melalui mekanisme seleksi. Pasal T2
(1) Penyelenggaraan Penyiaran dapat dilakukan dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia, regional, dan/atau lokal dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri. (21 Penyelenggaraan Penyiaran untuk cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia dapat dilakukan oleh: LPP Radio Republik Indonesia; LPP Televisi Republik Indonesia; LPS jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial untuk layanan program siaran; LPS melalui media satelit; atau LPB melalui media satelit dan/atau media kabel. a. b. c. d. e. A
(3) Penyelenggaraan REPUBLIK INDONESlA
(3) Penyelenggaraan Penyiaran untuk cakupan wilayah siaran regional dan/atau lokal dapat dilakukan oleh: a. LPP Lokal; b. LPS jasa Penyiaran radio melalui media terestrial;
c. LPS jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial untuk layanan program siaran; d. LPS jasa Penyiaran televisi layanan multipleksing media terestrial;
e. LPK; atau f. LPB melalui media terestrial dan/atau kabel.
(4) Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggara€rn Penyiaran melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, dan huruf c wajib memiliki cabang paling sedikit di ibukota provinsi dan bersiaran di cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) LPS yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia dan regional, siarannya wajib memuat konten lokal paling sedikit lOo/o (sepuluh persen) dari waktu siaran keseluruhan per hari.
(6) Cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia, regional, dan/atau lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. kesehatan industri Penyiaran;
b. kemampuan dan kesiapan penyelenggara; c. ketersediaan slot multipleksing; dan/atau
d. ketersediaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan rencana induk Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan PenYiaran. A
(7) LPS (7) (1) (2t (3) LPS dapat menyelenggarakan layanannya dengan sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah siaran sampai dengan seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan merupakan LPS yang terletak di ibukota provinsi dan/ atau kabupaten/kota; dan
b. untuk kesamaan acara, siaran stasiun jaringan dapat dipancarluaskan melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam 1 (satu) provinsi'
PASAL 73
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesatu - Umum
setiap perrrbahan nama, alamat kantor, susunan pengurus,
dan/atau saham oleh lembaga Penyiaran harus dilaporkan
kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak
dilakukan perubahan.
PASAL 74
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesatu - Umum
Setiap perubahan kepemilikan saham baik langsung
*arprn tidak langsung pada LPS dan LPB wajib
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perubahan kepemilikan saham LPS dilarang
mengakibatkan pelanggaran ketentuan:
a. kepemilikan asing;
b. pemusatan kePemilikan; atau
c. kepemilikan silang.
Perubahan kepemilikan saham LPB dilarang
mengakibatkan pelanggaran ketentuan:
a. kepemilikan asing; atau
b. kepemilikan silang.
PASAL 75
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesatu - Umum
Dalam menyelenggarakan siarannya, LPB wajib:
A
a. melakukan
a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran
yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari
kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari
LPP dan LPS; dan
c. menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam
negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran
produksi luar negeri dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi 10
(sepuluh) atau lebih, perbandingan saluran siaran
produksi dalam negeri dan saluran siaran produksi
luar negeri 1 (satu) berbanding 1O (sepuluh) dengan
pembulatan angka ke atas; atau
2. dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi
kurang dari 10 (sepuluh), menyediakan paling
sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam
negeri.
PASAL 76
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Radius siaran LPK jasa Penyiaran radio yang bersiaran
melalui media terestrial dibatasi maksimum 2,5 km
(dua koma lima kilometer) dari lokasi pemancar atau
dengan Effectiue Radiated Potaer (ERP) maksimum
46,99 (empat puluh enam koma sembilan sembilan)
dBm.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk LPK yang bersiaran melalui
layanan muttipleksing siaran televisi digital terestrial.
PASAL 77
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) LPP, LPS, LPK, dan LPB wajib membayar biaya
Perizinan Berusaha melalui kas negara.
(21 Besaran dan tata cara pembayaran biaya Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
Bagian
Bagian Kedua
Migrasi Penyiaran Televisi Terestrial dari
Teknologi Analog ke Teknologi Digital
(1)
(21
(3)
(4)
(s)
(6)
(71
PASAL 78
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Bagian Kedua - Migrasi Penyiaran Televisi Terestrial dari
Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial dilakukan dengan teknologi digital melalui Penyelenggaraan Multipleksing. Penyelenggaraan Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara dan pengelolaannya dilakukan oleh Menteri. Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi dengan teknologi digital melalui media terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui beberapa penyelenggara multipleksing dalam jumlah terbatas. Jumlah penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. Penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. LPP Televisi Republik Indonesia; dan b. LPS jasa Penyiaran televisi. Penetapan LPP Televisi Republik Indonesia sebagai penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Penetapan penyelenggara multipleksing untuk LPS jasa Penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Menteri melalui evaluasi atau seleksi. Penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat l7l berlaku untuk LPS jasa Penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Menteri A (8) PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
(9) Menteri melaksanakan seleksi penyelenggara multipleksing untuk LPS jasa Penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (1O) Penetapan penyelenggara multipleksing berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mempertimbangkan penyelenggara yang telah menyelenggarakan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Menteri menetapkan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi atau seleksi berdasarkan pertimbangan:
a. perlindungan kepentingan nasional;
b. pemerataan penyebaran informasi;
c. kesiapan infrastruktur multipleksing penyelen ggar a Penyiaran ;
d. penetapan penyelenggara multipleksing yang telah melakukan investasi sebelumnya;
e. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau pencegahan interferensi Spektrum Frekuensi Radio;
f. kesiapan ekosistem penyelenggaraan Penyiaran;
g. efisiensi industri Penyiaran;
h. perlindungan investasi; dan latau
i. persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch oIf/ ASo).
PASAL 79
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Bagian Kedua - Migrasi Penyiaran Televisi Terestrial dari
Penyelenggara multipleksing melaksanakan
program siaran sesuai dengan cakupan
Penyelenggaraan Multipleksingnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
layanan
wilayah
dengan
A
PASAL 80
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Bagian Kedua - Migrasi Penyiaran Televisi Terestrial dari
REPUBLIK lNDONESIA Pasal 80
(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur aktif di bidang Telekomunikasi dan/atau Penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada penyelenggara Penyiaran berdasarkan kesepakatan melalui kerja sama para pihak dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Penyelenggara multipleksing dapat bekerja sama dengan penyelenggara multipleksing lainnya dan/atau penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penggunaan bersama infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 81
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Bagian Kedua - Migrasi Penyiaran Televisi Terestrial dari
(1) LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
(2) Dalam hal LPP Televisi Republik Indonesia atau LPS jasa Penyiaran televisi menjadi penyelenggara multipleksing, penyediaan program siaran dari LPP Televisi Republik Indonesia atau LPS jasa Penyiaran televisi tersebut disalurkan melalui slot multipleksingnya sendiri.
(3) Penyelenggara multipleksing wajib memenuhi permohonan penyewaan slot multipleksing dari LPP, LPS, dan latau LPK sepanjang slot multipleksing masih tersedia dan memenuhi syarat penyewaan slot multipleksing yang ditetapkan oleh penyelenggara multipleksing.
(4) Penyelenggara multipleksing wajib menetapkan syarat penyewaan slot multipleksing yang memenuhi prinsip keterbukaan akses dan non-diskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(5) Mekanisme
(5) Mekanisme penyewaan sisa slot multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan pengumuman Penyelenggaraan Multipleksing yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Menteri dapat menetapkan pemanfaatan penggunaan multipleksing dan/atau slot multipleksing yang tidak dimanfaatkan oleh penyelenggara multipleksing.
PASAL 82
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Bagian Kedua - Migrasi Penyiaran Televisi Terestrial dari
(1) Penghitungan tarif sewa slot multipleksing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang
dilakukan oleh penyelenggara multipleksing wajib
mengacu pada formula tarif serta memperoleh
persetujuan Menteri untuk ditetapkan.
(21 Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
PASAL 83
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Bagian Kedua - Migrasi Penyiaran Televisi Terestrial dari
(1) Penyelenggara multipleksing wajib mempublikasikan
pembukaan peluang kerja sama dan informasi
mengenai slot multipleksing yang dikelolanya untuk
disewakan kepada LPP, LPS , danf atau LPK.
(21 Informasi mengenai slot multipleksing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. jenis layanan sewa slot multipleksing;
b. wilayah layanan siaran;
c. kapasitas slot multipleksing yang tersedia;
d. tarif sewa slot multipleksing yang dihitung
berdasarkan tata cara perhitungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kualitas layanan (qtalitg of seruice);
A
f. prosedur
f. prosedur penyediaan layanan sewa slot
multipleksing; dan
g. syarat penyewaan slot multipleksing.
(3) Informasi mengenai slot multipleksing sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 wajib disampaikan secara
terbuka paling sedikit melalui situs web resmi dari
penyelen ggar a multiPleksin g.
PASAL 84
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Bagian Kedua - Migrasi Penyiaran Televisi Terestrial dari
Menteri menetapkan penomoran penyelenggaraan
Penyiaran bagi lembaga Penyiaran setelah mendapatkan
IPP.
(1)
(21
(3)
(4)
PASAL 85
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Bagian Kedua - Migrasi Penyiaran Televisi Terestrial dari
Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial. Penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top- box/ STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing. Dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB)sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak mencukupi, dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriteria penerima alat bantu penerimaan siaran (set- top-box/ STB) dan mekanisme pendistribusian alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STB) kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. A
(5) Pengawasan .
(5) Pengawasan atas pelaksanaan pendistribusian alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/ STBI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri. PFTES lDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Sanksi Administratif dan Pendelegasian Kewenangan Mengatur (1) (21
PASAL 86
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif dan
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau
pelanggaran atas ketentuan Pasal 70 ayat (1), Pasal 70
ayat 1+;, Pasal 72 ayat (4), Pasal 72 ayat (5), Pasal 72
iyat (71, Pasal 74, Pasal75, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77
ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 79, Pasal 81 ayat (3),
Plsal'81 ayat (4), Pasal 82 ayat (1), Pasal 83, dan/atau
Pasal 85 ayat (21, Menteri mengenakan sanksi
administratif kepada Pelaku Usaha berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
d. daya paksa Polisional; dan/atau
e. pencabutanPerizinan Berusaha.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau
pelanggaran terkait dengan isi siaran, Komisi
benyiaian Indonesia mengenakan sanksi administratif
kepada lembaga PenYiaran beruPa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara mata acara yang
bermasalah setelah melalui tahapan tertentu;
d. pembatasan durasi dan waktu siaran; dan/atau
e. penghentian kegiatan siaran untuk waktu
tertentu.
(3) Selain. - .
A
(3)
(4)
(s)
(6)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l,lembaga Penyiaran dapat dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha
oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Komisi
Penyiaran Indonesia setelah adanya putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap-
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3
(tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing paling
lama 1 (satu) bulan.
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan
tertulis dari Pelaku Usaha dan/atau lembaga
Penyiaran.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dapat
dilakukan secara berjenjang.
mengenal
Peraturan
PASAL 87
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Ketiga - Sanksi Administratif dan
Ketentuan lebih lanjut jika diperlukan
penyelenggaraan Penyiaran diatur dengan
Menteri.
BAB VI
HAK MENDAHULUI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SEKTOR POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
PASAL 88
BAB VI: HAK MENDAHULUI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor Pos,
Telekomunikasi, dan Penyiaran terdiri atas:
a. biaya izinPenyelenggaraan Pos;
b. kontribusi LPU;
c.
biaya hak Penyelenggaraan Telekomunikasi;
d. kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal
Telekomunikasi;
A
e.biaya
e. biaya Sertifikat;
f.
biaya pengujian Alat Telekomunikasi
Perangkat Telekomunikasi ;
g. biaya kalibrasi alat ukur;
h. BHP Spektrum Frekuensi Radio;
i.
biaya IPP;
j.
bunga;
k.
denda administratif; dan
1. biayalkontribusi lain sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan'
(1)
(21
dan/atau
ketentuan
PASAL 89
BAB VI: HAK MENDAHULUI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Negara mempunyai hak mendahului untuk tagihan
Peierimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 atas harta wajib bayar'
HakmendahuluiatasPenerimaanNegaraBukanPajak
*.U^g"i*ana dimaksud pada ayat (1) melebihi segala
hak mendahului lainnya, kecuali terhadap hak
mendahuluidaripihakyangdiaturdenganUndang-
Undang.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PASAL 90
BAB VII: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian
Penyelenggaraan Pos, i'enyelenggaraan Telekomunikasi'
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio' dan
p.tty.t"" ggaraan Fenyiaran sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.
A
PASAL 91
BAB VII: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PRES IDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
Pasal 9 1
Pengawasan atas isi siaran dalam penyelenggaraan
eenliaran dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia
*.".r.i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
PASAL 92
BAB VII: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
kualitas layanan (quality of seruice) dan/atau produk
layanan dari Pelraku Usaha yang mendapatkan
perizinan Berusaha di bidang Pos, Telekomunikasi,
dan/atau Penyiaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sistem monitoring
Plnyelenggaraan Pos,
Penyelenggaraan
telekomunikasi, dan penyelenggaraan Penyiaran
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
Penyelenggara Pos, penyelenggara Telekomunikasi,
dan- penfelenggara Penyiaran wajib membuka akses
dan memberikan informasi yang diminta untuk
kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21'
Menteri dapat mengumumkan hasil monitoring dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (S) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
d. daya paksa Polisional; dan/atau
e. pencabutanPerizinan Berusaha'
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huiuf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu masing-masing paling lama 1 (satu)
bulan.
(6)
(7) Pengenaan
(7)
(8)
PRE S IDEN
REPUBLIK INDONESlA
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan
tertuiis dari Penyelenggara Pos, penyelenggara
Telekomunikasi, atau penyelenggara Penyiaran'
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara
berjenjang.
Pasal 94
Untuk kepentingan nasional termasuk namun tidak
terbatas pada bidang pendidikan, kesehatan, kebencanaan,
keamanan, dan kedaruratan, Menteri dapat membuat dan
menggunakan platform digital, pusat kontak (contact
cent6r1, aplikasi, dan/atau layanan lainnya dengan
melibatk", p.lu,ku Usaha di bidang Pos, Telekomunikasi,
penyiaran , danf atau instansi lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan pen rndang-undangan'
PASAL 93
BAB VII: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Naskah pasal.
PASAL 94
BAB VII: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Untuk kepentingan nasional termasuk namun tidak
terbatas pada bidang pendidikan, kesehatan, kebencanaan,
keamanan, dan kedaruratan, Menteri dapat membuat dan
menggunakan platform digital, pusat kontak (contact
cent6r1, aplikasi, dan/atau layanan lainnya dengan
melibatk", p.lu,ku Usaha di bidang Pos, Telekomunikasi,
penyiaran , danf atau instansi lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan pen rndang-undangan'
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 95
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan
memperhatikan perkembangan dan peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam
rangka percepatan ciPta kerja.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh- Menteri yang dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
A
(2)
PASAL 96
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 96
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stignasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan
diskrlsi ,nt,rk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraar: urusan pemerintahan di bidang Pos,
Telekomunikasi, dan PenYiaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 97
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
LPP, LPS, dan LPK jasa Penyiaran televisi:
a. dapat bersiaran secara analog dan siaran secara
aigitat secara bersamaan (simulcast) sampai
dengan waktu penghentian siaran televisi analog;
dan
b. selanjutnya wajib menghentikan siaran televisi
analog paling lambat tanggal 2 November 2022
pukul 24.OO Waktu Indonesia Barat serta
melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran secara
digital melalui multipleksing, melakukan
p"i.y."r^ian IPP, d'an mengembalikan ISR untuk
televisi analog kePada Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian siaran
analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
LPP, LPS, dan LPK jasa Penyiaran televisi yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan ISR untuk televisi analog.
PASAL 98
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Menteri menetapkan tahapan proses pelaksanaan
penghentian penyelenggaraarl layanan transmisi televisi
i..r[", sistem Penyiaran terestrial dengan teknologi analog
dengan memperhatikan:
a. kecukupan cakupan siaran televisi pengganti sistem
Penyiaran terestrial dengan teknologi analog;
b. kecukupan penetrasi perangkat penerima siaran
p".rgg.rrti sisiem Penyiaran terestrial dengan teknologi
analog; dan
c.kecukupan
(2t
(3)
c
.
-7t-
kecukupan pemahaman masyarakat tentang tanggal
berakhirnya siaran televisi dengan sistem Penyiaran
terestrial dengan teknologi analog.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 99
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan
pemerintah ini tidak berlaku bagi Pelaku usaha atau pihak
yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha, izit:.,
dan/atau persetujuan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini kecuali ketentuan tersebut lebih
menguntungkan bagi pemegang Perizinan Berusaha, izirt,
dan/ atau persetujuan dimaksud.
PASAL 100
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Perizinan Berusaha , izirt, dan/atau persetujuan yang sudah
terbit, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
Perizinan Berusaha, izin, dan / atau persetujuan dimaksud.
PASAL 101
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29,Pasal 34 sampai dengan Pasal 37, Pasal 47 ayat (1), Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, Pasal 61, dan Pasal 71 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 398O);
b. Pasal 1 angka 13, Pasal 8 ayat (2), Pasal lO ayat (2),, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19 sampai dengan Pasal 25, Pasal 27 sampai dengan Pasal 31, dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20OO tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 1O8, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
c. Pasal A c PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A e Pasal 7 ayat (a) dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraarl Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 28, Nomor aa85l; Pasal 1 angka 2, Pasal 2, Pasal 11 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a566); Pasal I angka 2, Pasal 2, dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a567); Pasal I angka 2, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l2g,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a568); Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol3 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO9 tentang Pos (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1O2 pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 103
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
d
f
g
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam L,embaran Negara RePublik