PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2}ll tentang Keimigrasian (, ) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 26 Tahun 2016 (, );
b. Nomor 51 Tahun 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2O3, ); diubah sebagai berikut: SK No0783ll A
1. Ketentuan 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zorLa tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
5. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
6. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazirn digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
7. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan. A 8.Tanda -4
8. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
9. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia. lO.lzin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas dan lzin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
11. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
12. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
13. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan lzin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
14. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
15. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. A 16.Surat
16. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat
Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
17. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal. lS.Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia. l9.Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
20. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. 2l . Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 22.lntelljen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
23. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. A
24. Rumah REPUBLTK INDONESIA
24. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
25. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
26. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi. 27 . Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
28. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
29. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
30. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. A
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
33. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang mengenai Keimigrasian.
34. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
35. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
36. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
37. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. 2 Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89
(1) Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Visa A (21 Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
(3) Selain diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan, Visa kunjungan dapat juga diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan dalam rangka:
a. tugas pemerintahan;
b. prainvestasi;
c. bisnis; dan
d. keluarga. 3 Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9O
(1) Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
e. pasfoto berwarna. (21 Dalam hal Orang Asing dalam rangka prainvestasi tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian. A
4. Ketentuan 4 Ketentuan ayat (3) huruf f Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut: Pasal 102
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan
b. tidak dalam rangka bekerja. (21 Kegiatan dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
h. melayani purnajual;
i. memasang dan mereparasi mesin;
j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga;
1. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m. melakukan kegiatan pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian. SK No078318A
(3) Kegiatan . 5 _ 10_
(3) Kegiatan tidak dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melakukan penanaman modal asing;
b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. rumah kedua.
(4) Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu:
a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia;
b. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
c. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
d. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; dan
e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. Ketentuan Pasal sebagai berikut: 103 diubah sehingga berbunyi Pasal 103
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin; A
b. fotokopi
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
c. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing;
d. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
e. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan
f. pasfoto berwarna. (21 Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi:
a. Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (21 dan ayat (3) huruf a dan huruf b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g- undangan ;
b. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (41 huruf a, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; A
c. Orang -t2-
c. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (4) huruf b, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
d. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (4) huruf c, juga harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (4) huruf d, juga harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
f. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang lzin Tinggal terbatas atau lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (4) huruf e, juga harus melampirkan: A
1. fotokopi 6 REPUBLTK INDONESIA
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan
3. fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu lzin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.
g. Orang Asing dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO2 ayat (3) huruf e, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara Indonesia.
(3) Dalam hal Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (3) huruf f tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian. Ketentuan ayat (2) Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut: Pasal 106
(1) Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (2lr, pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. (21 Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
(3) Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh Penjamin. (41 Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
7. Ketentuan. -t4- 7 Ketentuan Pasal 136 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 136 Tinggal kunjungan bagi: pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang; atau pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Izin a. b 8 Ketentuan Pasa1 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137 Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang. Ketentuan ayat (2) huruf j Pasal 141 diubah, sehingga Pasal 141 berbunyi sebagai berikut: Pasal 141
(1) Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas; 9 A c Orang _ 15_
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. (21 Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, meliputi:
a. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melakukan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegan g lzin Tinggal terbatas;
g. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
h. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
i. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
j. Orang Asing dalam rangka rumah kedua. A
10. Ketentuan .
10. Ketentuan ayat (21 Pasal 142 diubah, sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut: Pasal 142
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. (21 Permohonan sebagaimana d.imaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :
a. bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf b, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
5. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
6. fotokopi lzin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
b. bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf e, meliputi:
1. surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; A 4.fotokopi -t7-
4. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
5. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
6. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
c. bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf f, yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
6. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
d. bagi Orang Asing dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal I4l ayat (21huruf a meliputi:
1. bukti setor jaminan Keimigrasian;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
3. surat rekomendasi dari instansi yang membidangi penanaman modal.
e. bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, meliputi: A
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebahgsaan yang sah dan masih berlaku; dan
3. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
f. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (21huruf f, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; dan
4. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
g. bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf g, meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
6. fotokopi kartu keluarga ayah danf atau ibu yang warga negara Indonesia.
h. bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (21huruf h, meliputi: A
1. surat . _19_
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
6. fotokopi lzin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
i. bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (21 huruf i, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
3. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
j. bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4t ayat (2) hurufj, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan Keimigrasian; dan
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
11. Ketentuan Pasal 143 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 143 berbunyi sebagai berikut: Pasal 143 ( 1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 l:,arus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan. A
(2) Dalam . (21 Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Orang Asing yang telah mendapatkan lzin Tinggal terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
12. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 148 lzin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
13. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 149 Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
14. Ketentuan Pasal 15O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 150 lzin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. A 15.Ketentuan -2r-
15. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 152 diubah, sehingga Pasal 152 berbunyi sebagai berikut: Pasal 152
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, penanam modal, dan dalam rangka rumah kedua;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemeganglzin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. (21 lzin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada:
a. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
b. anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemeganglzin Tinggal Tetap; dan
c. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
(3) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui alih status.
(4) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status. A 16.Ketentuan
16. Ketentuan ayat (1), Pasal 166 diubah, sebagai berikut: ayat (3) huruf 1, dan ayat (41 sehingga Pasal 166 berbunyi Pasal 166
(1) Permohonan alih status lzin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekeda sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
g. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
h. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
i. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; SK No078331 A
j. berdasarkan REPUBLTK INDONESIA
j. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
k. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
l. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Untuk memperoleh pemberian alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, Orang Asing atau Penjamin harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang lzin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. awak Alat Angkut.
17. Ketentuan Pasal 167 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 167
(1) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. (21 Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. suaml
e. suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang lzin Tinggal Tetap;
f. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang lzin Tinggal Tetap; dan
g. Orang Asing eks warga negara Indonesia.
(3) Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikan nya Izin Tinggal terbatas.
(4) Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
(5) Untuk memperoleh pemberian alih status bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf c, Penjamin harus melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut: BAB VA PENJAMIN, PENANGGUNG JAWAB, DAN JAMINAN KEIMIGRASIAN A
19. Di antara .
19. Di antara Pasal l7l dan Pasal 172 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal l7lA, Pasal I7lB, Pasal l7lc, Pasal I7lD, dan Pasal lTlE yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 17lA
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan. Pasal lTLB Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT lA ayat (41 huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
a. suami atau istri warga negara Indonesia; atau
b. ayah atau ibu warga negara Indonesia. Pasall7lc A Pasal lTlC
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT IA ayat (4) huruf b menyetorkan jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2) Jaminan Keimigrasian diberikan dalam bentuk penyetoran sejumlah dana pada rekening penampungan dana jaminan Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi dan rumah kedua.
(4) Bunga/nisbah dan/atau jasa giro yang diperoleh atas jaminan Keimigrasian disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai pembukaan, pengoperasian, penutupan, dan pelaporan rekening penampungan dana jaminan Keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Pasal lTlD
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal IT lC dibayarkan sebelum Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/atau A
c. pembayaran .
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Jangka waktu jaminan Keimigrasian adalah sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia. (41 Dalam hal masa berlaku Izin Tinggal Orang Asing berakhir dan jaminan Keimigrasian tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jaminan Keimigrasian dikembalikan kepada Orang Asing sejumlah uang yang disetorkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan mekanisme penyetoran dan/atau penarikan jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal ITLE, Pemberian pembebasan penjaminan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lTlA ayat (41 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 181 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 181
(1) Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing dapat dilakukan dengan:
a. pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, meliputi pengecekan:
1. keberadaan Orang Asing; A
2. kegiatan .
2. kegiatan Orang Asing; dan
3. kelengkapan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimiliki.
b. melakukan kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berupa:
1. melaksanakan kewenangan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. melakukan koordinasi antarinstansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait dengan pengawasan Keimigrasian.
(2) Orang Asing wajib memberikan keterangan dan/atau dokumen dalam rangka pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal Orang Asing tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, Pejabat Imigrasi dapat melakukan penyelidikan.
21. Di antara Pasal 2538 dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253C Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku sebagai Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua.
a. Nomor 26 Tahun 2016 (, );
b. Nomor 51 Tahun 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2O3, ); diubah sebagai berikut: SK No0783ll A
1. Ketentuan 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zorLa tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
5. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
6. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazirn digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
7. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan. A 8.Tanda -4
8. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
9. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia. lO.lzin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas dan lzin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
11. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
12. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
13. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan lzin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
14. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
15. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. A 16.Surat
16. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat
Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
17. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal. lS.Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia. l9.Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
20. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. 2l . Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 22.lntelljen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
23. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. A
24. Rumah REPUBLTK INDONESIA
24. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
25. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
26. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi. 27 . Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
28. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
29. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
30. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. A
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
33. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang mengenai Keimigrasian.
34. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
35. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
36. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
37. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. 2 Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89
(1) Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Visa A (21 Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
(3) Selain diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan, Visa kunjungan dapat juga diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan dalam rangka:
a. tugas pemerintahan;
b. prainvestasi;
c. bisnis; dan
d. keluarga. 3 Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9O
(1) Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
e. pasfoto berwarna. (21 Dalam hal Orang Asing dalam rangka prainvestasi tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian. A
4. Ketentuan 4 Ketentuan ayat (3) huruf f Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut: Pasal 102
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan
b. tidak dalam rangka bekerja. (21 Kegiatan dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
h. melayani purnajual;
i. memasang dan mereparasi mesin;
j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga;
1. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m. melakukan kegiatan pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian. SK No078318A
(3) Kegiatan . 5 _ 10_
(3) Kegiatan tidak dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melakukan penanaman modal asing;
b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. rumah kedua.
(4) Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu:
a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia;
b. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
c. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
d. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; dan
e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. Ketentuan Pasal sebagai berikut: 103 diubah sehingga berbunyi Pasal 103
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin; A
b. fotokopi
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
c. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing;
d. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
e. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan
f. pasfoto berwarna. (21 Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi:
a. Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (21 dan ayat (3) huruf a dan huruf b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g- undangan ;
b. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (41 huruf a, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; A
c. Orang -t2-
c. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (4) huruf b, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
d. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (4) huruf c, juga harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (4) huruf d, juga harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
f. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang lzin Tinggal terbatas atau lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (4) huruf e, juga harus melampirkan: A
1. fotokopi 6 REPUBLTK INDONESIA
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan
3. fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu lzin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.
g. Orang Asing dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO2 ayat (3) huruf e, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara Indonesia.
(3) Dalam hal Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (3) huruf f tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian. Ketentuan ayat (2) Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut: Pasal 106
(1) Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (2lr, pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. (21 Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
(3) Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh Penjamin. (41 Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
7. Ketentuan. -t4- 7 Ketentuan Pasal 136 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 136 Tinggal kunjungan bagi: pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang; atau pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Izin a. b 8 Ketentuan Pasa1 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137 Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang. Ketentuan ayat (2) huruf j Pasal 141 diubah, sehingga Pasal 141 berbunyi sebagai berikut: Pasal 141
(1) Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas; 9 A c Orang _ 15_
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. (21 Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, meliputi:
a. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melakukan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegan g lzin Tinggal terbatas;
g. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
h. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
i. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
j. Orang Asing dalam rangka rumah kedua. A
10. Ketentuan .
10. Ketentuan ayat (21 Pasal 142 diubah, sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut: Pasal 142
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. (21 Permohonan sebagaimana d.imaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan :
a. bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf b, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
5. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
6. fotokopi lzin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
b. bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf e, meliputi:
1. surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; A 4.fotokopi -t7-
4. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
5. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
6. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
c. bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf f, yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
6. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
d. bagi Orang Asing dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal I4l ayat (21huruf a meliputi:
1. bukti setor jaminan Keimigrasian;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
3. surat rekomendasi dari instansi yang membidangi penanaman modal.
e. bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, meliputi: A
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebahgsaan yang sah dan masih berlaku; dan
3. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
f. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (21huruf f, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; dan
4. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
g. bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf g, meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
6. fotokopi kartu keluarga ayah danf atau ibu yang warga negara Indonesia.
h. bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (21huruf h, meliputi: A
1. surat . _19_
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
6. fotokopi lzin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
i. bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (21 huruf i, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
3. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
j. bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4t ayat (2) hurufj, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan Keimigrasian; dan
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
11. Ketentuan Pasal 143 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 143 berbunyi sebagai berikut: Pasal 143 ( 1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 l:,arus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan. A
(2) Dalam . (21 Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Orang Asing yang telah mendapatkan lzin Tinggal terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
12. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 148 lzin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan lzin Tinggal tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
13. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 149 Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
14. Ketentuan Pasal 15O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 150 lzin Tinggal terbatas bagi pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. A 15.Ketentuan -2r-
15. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 152 diubah, sehingga Pasal 152 berbunyi sebagai berikut: Pasal 152
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, penanam modal, dan dalam rangka rumah kedua;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemeganglzin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. (21 lzin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada:
a. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
b. anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemeganglzin Tinggal Tetap; dan
c. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
(3) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui alih status.
(4) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status. A 16.Ketentuan
16. Ketentuan ayat (1), Pasal 166 diubah, sebagai berikut: ayat (3) huruf 1, dan ayat (41 sehingga Pasal 166 berbunyi Pasal 166
(1) Permohonan alih status lzin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (21 Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekeda sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
g. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
h. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
i. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; SK No078331 A
j. berdasarkan REPUBLTK INDONESIA
j. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
k. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
l. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Untuk memperoleh pemberian alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, Orang Asing atau Penjamin harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang lzin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan; atau
b. awak Alat Angkut.
17. Ketentuan Pasal 167 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 167
(1) Permohonan alih status lzin Tinggal terbatas menjadi lzin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. (21 Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. suaml
e. suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang lzin Tinggal Tetap;
f. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang lzin Tinggal Tetap; dan
g. Orang Asing eks warga negara Indonesia.
(3) Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikan nya Izin Tinggal terbatas.
(4) Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
(5) Untuk memperoleh pemberian alih status bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf c, Penjamin harus melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut: BAB VA PENJAMIN, PENANGGUNG JAWAB, DAN JAMINAN KEIMIGRASIAN A
19. Di antara .
19. Di antara Pasal l7l dan Pasal 172 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal l7lA, Pasal I7lB, Pasal l7lc, Pasal I7lD, dan Pasal lTlE yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 17lA
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan. Pasal lTLB Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT lA ayat (41 huruf a wajib memiliki penanggung jawab yang terdiri atas:
a. suami atau istri warga negara Indonesia; atau
b. ayah atau ibu warga negara Indonesia. Pasall7lc A Pasal lTlC
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT IA ayat (4) huruf b menyetorkan jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(2) Jaminan Keimigrasian diberikan dalam bentuk penyetoran sejumlah dana pada rekening penampungan dana jaminan Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi dan rumah kedua.
(4) Bunga/nisbah dan/atau jasa giro yang diperoleh atas jaminan Keimigrasian disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai pembukaan, pengoperasian, penutupan, dan pelaporan rekening penampungan dana jaminan Keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Pasal lTlD
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal IT lC dibayarkan sebelum Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia.
(2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai:
a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/atau A
c. pembayaran .
c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.
(3) Jangka waktu jaminan Keimigrasian adalah sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah Indonesia. (41 Dalam hal masa berlaku Izin Tinggal Orang Asing berakhir dan jaminan Keimigrasian tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jaminan Keimigrasian dikembalikan kepada Orang Asing sejumlah uang yang disetorkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan mekanisme penyetoran dan/atau penarikan jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal ITLE, Pemberian pembebasan penjaminan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lTlA ayat (41 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 181 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 181
(1) Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing dapat dilakukan dengan:
a. pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, meliputi pengecekan:
1. keberadaan Orang Asing; A
2. kegiatan .
2. kegiatan Orang Asing; dan
3. kelengkapan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimiliki.
b. melakukan kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berupa:
1. melaksanakan kewenangan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. melakukan koordinasi antarinstansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait dengan pengawasan Keimigrasian.
(2) Orang Asing wajib memberikan keterangan dan/atau dokumen dalam rangka pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal Orang Asing tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, Pejabat Imigrasi dapat melakukan penyelidikan.
21. Di antara Pasal 2538 dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253C Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku sebagai Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua.