Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Urrdang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja.
2. UnCang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
Badan adalah sekumpulan orang rtan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usahb. maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perserban lainnya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah dengarr rlama dan dalam
bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap.
l,embaga Pengelola Investasi y
selanjutnya
disingkat LPI adalah lembaga yalrg di'l-reri kewenangan
khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan
investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun '2O2O tentang
Cipta Kerja.
3
4
A
5. Darra
Dana Kelolaan Investasi (Ftmd) yang selanjutnya
disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang
antara larn dapat berbentuk dana ]'ang dikelola
melalui perusahaan patungan, reksadana atau
kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik
berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum
asing di mana LPi berinvestasi di dalamnya dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak
Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak
ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang
dimilikinya.
BAB II
MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKII{YA
(1)
PASAL 3
BAB II: MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA
Modal LPI bersumber dari:
a. penyertaan modal negara, yang dapat berupa:
1. dana tunai;
2. barang milik negara;
3. piutang negara ptda badan usaha milik
negara atau perseroan tertra.tas; dan/atau
4. saham milik negara pacia badan usaha milik
negara atau perseroan tertratas;
dan/atau
b. sumber lainnya.
Aset LPI dapat berasal dari:
a. modal sebagairnana dimaksud pa-da ayat (1):
b. hasil pengembangan usaha dan pengennba.ngan
aset. LPI;
5
Sl( No 089270 A
(21
c. pemindahtanganan
c.
pemindahtanganan aset negara atau aset badan
usaha milik negara;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c:
a. dilakukan dengan cara atau melalui:
1. penyertaan modal negara untuk aset negara;
atau
2. cara jual beli atau cara lain yang sah untuk
aset badan usaha milik negara,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. dicatat sebesar nilai wajar.
(4) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b merupakan nilai perolehan sebagai.mana dimaksud
dalam Pasal 1O Undang-Undang Pajak Penghasilan.
PASAL 4
BAB II: MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nomor 245, )l. Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA. 1 2 A BABI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Urrdang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
2. UnCang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
Badan adalah sekumpulan orang rtan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usahb. maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perserban lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengarr rlama dan dalam bentuk apa putr, frrma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. l,embaga Pengelola Investasi y selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yalrg di'l-reri kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun '2O2O tentang Cipta Kerja. 3 4 A
5. Darra Dana Kelolaan Investasi (Ftmd) yang selanjutnya disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang antara larn dapat berbentuk dana ]'ang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPi berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya. BAB II MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKII{YA (1) Pasal 3 Modal LPI bersumber dari:
a. penyertaan modal negara, yang dapat berupa:
1. dana tunai;
2. barang milik negara;
3. piutang negara ptda badan usaha milik negara atau perseroan tertra.tas; dan/atau
4. saham milik negara pacia badan usaha milik negara atau perseroan tertratas; dan/atau
b. sumber lainnya. Aset LPI dapat berasal dari:
a. modal sebagairnana dimaksud pa-da ayat (1):
b. hasil pengembangan usaha dan pengennba.ngan aset. LPI; 5 Sl( No 089270 A (21
c. pemindahtanganan c. pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
a. dilakukan dengan cara atau melalui:
1. penyertaan modal negara untuk aset negara; atau
2. cara jual beli atau cara lain yang sah untuk aset badan usaha milik negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. dicatat sebesar nilai wajar.
(4) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan nilai perolehan sebagai.mana dimaksud dalam Pasal 1O Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 4
(1) LPI berwenang untuk:
a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
b. menialankan kegiatan pengelolaan aset;
c. melakukan kerja sama dengan pihak ketiga ternrasuk entitas dana perwalian (tntst fund);
d. menentukan calon mitra investasi;
e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau f. menatausahakan aset.
(2) Pihak ketiga sebagainrana dimaksud pada ayat. (1) huruf c meliputi m.itra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau iembaga pemerintah, darfatau entitas lainnya baik Ci dalam negeri ma-upun di luar negeri. A
(3) Kerja
(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan:
a. memberikan atau menerima kuasa kelola;
b. membentuk perusahaan patungan; atau
c. bentuk kerja sama lainnya. Pasal 5
(1) Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, LPI dapat berinvestasi dengan:
a. mendirikan 'I\ind, secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan; atau
b. berpartisipasi ke dalarn FTmd yang didirikan oleh pihak ketiga.
(2) FTmd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing. BAB III PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA TERMASUK PIHAK KETTGA YANG BERTR,q,NSAKSI DIiNGAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIIVIILIKINYA (1) (21
PASAL 6
BAB III: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI
LPI merupakan subjek pajak Badan dalaru Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk F1tnd, merupakan:
a. s bjek pajak dalam negeri; atau A bjek PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA -(r-
b. subjek pajak luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(3) Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a wajib:
a. mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya rneliputi ternpat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan tempat kegiatan usaha; dan
c. melaksanakan kewajiban perpqjakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(4) Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan penindarrg- undangan di bidang perpajakan.
PASAL 7
BAB III: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI
(1) Yang menjadi objek Pajak . Penghasilan bagi subjek
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
rnerupakan penghasilan, berupa' setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh,
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari lua.r
Indonesia, yong dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan, dengan nama dan clalam
bentuk apa pun sehagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pacia ayat (1)
dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perurndang-undangan di' bidang Pajak
Penghasilan.
A
PASAL 8
BAB III: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI
Pasal 8
Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Filnd, yang tidak
memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam
negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
BAB IV
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
PINJAMAN, DIVIDEN, DAN/ATAU PENGALIHAN
DAN/ATAU PEROLEHAN HARTA
PASAL 9
BAB IV: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
(1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak
Penghasilan, merupakan beban yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI.
(2) Termasuk treban yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud'pada' ayat
(i) merupakan pembentukan dana cadangan urajib.
(3) Pembentukan dana cadangan vzajib yang dapat
dibebarrkan sebagai pengurang penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sebesar cadangan wajib yang dibentuk tahun
sebelumnya, sesuai denga.n ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. hanya diperbolehkan sampai dengan tahun pajak
saat pertama kali, tergantung peristiwa rnana yang
lebih clahulu terjadi:
1. cadangan u'ajib LPI mencapai 50% (lima puluh
persen) dari modal LPI; atau
2. oembagian dividen atau bagi,rn laba kepada
pemerintah,
sesuai dengan keterr*.uan peraturan perundang-
undangan.
A
PASAL 10
BAB IV: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
Pasal 10
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh LPI
berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang
dimiliki LPI atau perusahaan patungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan
objek Pajak Penghasilan.
(21 Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan.
(3) Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan
atau pemungutan Paj ak Penghasr'lan.
(4) Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan
penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari
dalam negeri.
(5) Penghasilan bunga yang berasal dari
igasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenar Pajak
Penghasilan dan dilakukan pemotongan atau
pemungutan Pajak Penghasilan' berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
perpajakan yang mengatur nrengenai Pajak
Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.
PASAL 11
BAB IV: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
(1) Atas perolehan ha.rta berupa tanah rlan/atau
bangunan sebagai perrgganti saham atau penyertaan
modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya,
dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan berdasarkan keterrtuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan.
A
(2) Bea
(21 Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagainrana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayakan
sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun
pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan.
PASAL 12
BAB IV: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
(1) Penghasilan yang ditenma atau diperoleh oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sehubungan dengan kerja sama dengan LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa:
a. dividen yang berasal dari peinbayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jurnlah modal yang disetor atau nilai investasi awal; dan/atau
b. dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan berupa dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima aleh pihak ketiga sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:
a. subjek pajak luar negeri, yang kukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan subjek pajak Badan dalam negeri, berlaku ketentuan:'
1. bukan objek Pajak Penghasilan sepanjang diinvestasikan atau digunakar:, untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hahm jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh; atau A
2. dikenai PRES IDEN REPUBLIK INDONES]A
2. dikenai Pajak Pengirasilan yang bersifat final sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal tidak diirlvestasikan atau tidal< digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayatr Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh;
b. subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasil*. :
(3) Penghasilan berupa divi,Cen sebagaimana dimaksr.rd pada ayat (1) huruf b yang diterima oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) u,rtuk:
a. subjek pajak luar negeri, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5o/o (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dengan ketentuan:
1. kerja sama dengan LPI bersifat langsung; dan
2. entitas atau bentuk keria samanlr'a merupakan subjek pajak Eadan daiam negeri;
b. subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undetng-Undang Pajak Penghasilan. A (a) Pajak (41 Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannyapenghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.
(5) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. (71 Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar
-t2-