PP NOMOR 5 TAHUN 2021

STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-12-31
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar
Pelayanan
Minimum
yang
selanjutnya
disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok
ukur layanan minimum yang diberikan oleh Pusat
Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
kepada masyarakat.

2. Badan

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
2. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah
instansi
di
lingkungan
Pemerintah
yang
dibentuk
untuk
memberikan
pelayanan
kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinisip efisiensi dan produktivitas.
3. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga
Bung Karno yang selanjutnya disingkat PPKGBK adalah
BLU Kementerian Sekretariat Negara yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan Komplek Gelanggang
Olahraga Bung Karno untuk menunjang kegiatan
olahraga
nasional
dan
melestarikan
Gelanggang
Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional.
4. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi
serta
analisis
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesekretariatan negara.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman
untuk mewujudkan terpenuhinya pelayanan, oleh
PPKGBK.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menjadi
pedoman
dalam
mencapai
seluruh
pelayanan secara komprehensif kepada pengguna
layanan;
b. menjadi indikator standarisasi seluruh pelayanan
sehingga perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
serta evaluasi dapat berjalan dengan efektif dan
efisien; dan
c. memperbaiki proses bisnis internal dalam rangka
meningkatkan tata kelola yang sesuai dengan
kaidah-kaidah good corporate governance.

PASAL 3

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3

Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, PPKGBK
harus mempertimbangkan:
a. kualitas layanan;
b. pemerataan dan kesetaraan layanan;
c. biaya; dan
d. kemudahan untuk mendapatkan layanan.

PASAL 4

(1) SPM PPKGBK meliputi:
a. tarif layanan, pertumbuhan okupansi, dan sumber
daya;
b. unit
layanan,
fasilitas
olahraga,
fasilitas
non-
olahraga, fasilitas umum, jenis layanan, indikator
capaian dan standar layanan; dan
c. teknis dan proses layanan, penanganan pengaduan,
pengawasan, serta evaluasi.

(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penggunaan:
a. Stadion Utama;
b. Istora;
c. Tenis dan Stadion Madya (Stadion Tenis);
d. Basket dan Aneka Lapangan;
e. Akuatik (Stadion Renang);
f. Gedung Serbaguna dan Masjid Al-Bina (Gedung
Konvensi);
g. Gedung Direksi dan MOS (Kantor Pusat dan Menara
Olahraga Senayan);
h. Parkir Timur dan Hutan Kota;
i. Kawasan; dan
j. GBK Arena (GBK Tower).

(3) Ketentuan
mengenai
SPM
PPKGBK
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

PASAL 5

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5

Pemberian layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dapat diberikan baik secara manual maupun
secara digital.

PASAL 6

Dalam hal penggunaan layanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) belum maksimal, masyarakat dapat
mengajukan pengaduan kepada PPKGBK.

PASAL 7

(1) PPKGBK melakukan pengawasan dan evaluasi serta
menyusun laporan pelaksanaan SPM PPKGBK.

(2) Laporan
pelaksanaan
SPM
PPKGBK
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat realisasi dan evaluasi
atas pelaksanaan SPM PPKGBK.

(3) Laporan pelaksanaan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui
Sekretaris Kementerian paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah tahun berkenaan berakhir.

PASAL 8

Naskah pasal.

PASAL 30

ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (, );

4. Peraturan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

4. Peraturan 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara ();

5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno ();

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno Pada Kementerian Sekretariat Negara ();

7. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara ();

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Pelayanan Minimum yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno kepada masyarakat.

2. Badan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

2. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinisip efisiensi dan produktivitas.

3. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga

Bung Karno yang selanjutnya disingkat PPKGBK adalah BLU Kementerian Sekretariat Negara yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional.

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mewujudkan terpenuhinya pelayanan, oleh PPKGBK.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

a. menjadi pedoman dalam mencapai seluruh pelayanan secara komprehensif kepada pengguna layanan;

b. menjadi indikator standarisasi seluruh pelayanan sehingga perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien; dan

c. memperbaiki proses bisnis internal dalam rangka meningkatkan tata kelola yang sesuai dengan kaidah-kaidah good corporate governance. Pasal 3 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, PPKGBK harus mempertimbangkan:

a. kualitas layanan;

b. pemerataan dan kesetaraan layanan;

c. biaya; dan

d. kemudahan untuk mendapatkan layanan. Pasal 4

(1) SPM PPKGBK meliputi:

a. tarif layanan, pertumbuhan okupansi, dan sumber daya;

b. unit layanan, fasilitas olahraga, fasilitas non- olahraga, fasilitas umum, jenis layanan, indikator capaian dan standar layanan; dan

c. teknis dan proses layanan, penanganan pengaduan, pengawasan, serta evaluasi.

(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggunaan:

a. Stadion Utama;

b. Istora;

c. Tenis dan Stadion Madya (Stadion Tenis);

d. Basket dan Aneka Lapangan;

e. Akuatik (Stadion Renang);

f. Gedung Serbaguna dan Masjid Al-Bina (Gedung Konvensi);

g. Gedung Direksi dan MOS (Kantor Pusat dan Menara Olahraga Senayan);

h. Parkir Timur dan Hutan Kota;

i. Kawasan; dan

j. GBK Arena (GBK Tower).

(3) Ketentuan mengenai SPM PPKGBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Pemberian layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat diberikan baik secara manual maupun secara digital. Pasal 6 Dalam hal penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) belum maksimal, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada PPKGBK. Pasal 7

(1) PPKGBK melakukan pengawasan dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan SPM PPKGBK.

(2) Laporan pelaksanaan SPM PPKGBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat realisasi dan evaluasi atas pelaksanaan SPM PPKGBK.

(3) Laporan pelaksanaan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tahun berkenaan berakhir. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.