PP NOMOR 51 TAHUN 2021

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLAAN ASET

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-15
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penvertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perrgelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 200E tentang Perubahan Atas Peraturan Perrerintah Nomor lC Tahun 2OO4 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Perserol di BiCang Pengelolaan Aset. D 4 Menetapkan A

(2) Penambahan REPUEUK INDONESIA ? -v- (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk yang diperoleh Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PI'. Indosat) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham FrI. lndonesian Satellite Corporation (PT. Indosat);

b. Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia. untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat; Pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Bukopin Tbk yang diperoleh Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia Kedalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin dan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modai Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia (PT. Bukopin);

d. Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kawasan Industri Lampung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri; dan c A

e. Pengalihan REPUBUK INDONESTA Pengalihan seluruh saham Seri B, Seri C, dan Seri D milik Negara Republik Indonesia pada PT Socfin Indonesia yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a
776.624.999 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta
enam ratus dua puluh empat ribu sernbilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT
Indosat Tbk;
b. 50 (lima puluh) saham pada PT Prasadha Pamunah
Limbah Industri;
4.736.255 (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam
ribu dua ratus lima puluh lima) saham Seri A dan
1.O34.232.376 (satu miliar tiga puluh empat juta dua
ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh
enam) saham Seri B pada PT Bank Bukopin Tbk;
d. I.762.087 (satu juta tujuh ratus enarn puluh dua
ribu delapan puluh tujuh) saham pada PT Kawasan
Industri Lampung; dan
e. L (satu) saham Seri B, 2.999 (dua ribu sembilan ratus
sembilan puhrh sembilan) saham Seri C, dan 2.OO0
(dua ribu) saham Seri D pada PT Socfin Indonesia;
yang telah diternpatkan dan disetor penuh oleh negara
(2) Nilai penambahan penyertaan modal rregara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan trsulan dari Men[eri tsadan Usaha.
Milik Negara.
e
c
A

PASAL 3

a

Pasal 3
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi
pemegang saham PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah
Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri
Lampung, dan PT Socfin Indonesia.

PASAL 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Incionesia Tahun 1993 Nomor 80); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Daiarn Bidang Usaha Kawasan Industri (); dan (l Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2008 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (I8l; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

PASAL 5

Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal b SK No062i30A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik