Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Transplantasi adalah pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit Can pemulihan kesehatan resipien. A
2. Organ PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
2. Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang bekerja sama untuk melakukan fungsi tertentu dalam tubuh.
3. Jaringan adalah kumpulan sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu, yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri atas jaringan yang dapat pulih kembali dan jaringan yang tidak dapat pulih kembali.
4. Pendonor adalah orang yang menlrumbangkan Organ dan/atau Jaringan tubuhnya kepada resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien.
5. Resipien adalah orang yang menerima Organ dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
6. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh
bertujuan untuk:
a. menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan,
kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan
Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi
Pendonor maupun Resipien;
b.meningkatkan
A
b. meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan
Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan
penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan
kualitas hidup;
c. memberikan perlindungan atas martabat, privasi,
dan kesehatan manusia; dan
d. melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan
Resipien.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh
dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan
dilarang untuk dikomersialkan.
(2) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pendonor
dengan sukarela.
(3) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan
dengan dalih apapun.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Pusat a.ri Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan sebagai upaya untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan melalui kegiatan pengerahan Pendonor. A
(4) Pengerahan. REPUBUK INDONESIA
(4) Pengerahan Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan Pendonor lain. BAB II TRANSPLANTASI ORGAN Bagian Kesatu Rumah Sakit Penyelenggara Transplantasi Organ Pasal 5
(1) Transplantasi Organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Untuk dapat ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri atas:
a. terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ; dan
c. memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan berdasarkan jenis masing-masing Transplantasi Organ.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Kedua EEPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pendonor dan Resipien Pasal 6
(1) Pendonor pada Transplantasi Organ terdiri atas:
a. Pendonor hidup; dan
b. Pendonor mati batang otak/mati otak.
(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Pendonor yang Organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.
(3) Pendonor mati batang otaklmati otak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pendonor yang Organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak/mati otak di rumah sakit, yang proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7
(1) Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) berasal dari:
a. Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri; atau
b. Pendonor yang tidak memiliki hubungan darah, dengan Resipien.
(2) Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendonorkan Organ tubuhnya untuk Resipien yang memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan Pendonor. A
(3) Hubungan REPUtsLIK INDONESIA
(3) Hubungan darah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa ayah kandung, ibu kandung, anak kandung, dan saudara kandung Pendonor.
(4) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hasil seleksi sesuai urutan daftar tunggu, kecuali bagi Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/ istri dengan Resipien.
(5) Urutan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disusun dengan memperhatikan kebutuhan medis Resipien. Pasal 8
(1) Setiap pasien yang membutuhkan Transplantasi Organ dapat menjadi calon Resipien.
(2) Calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pasien dengan:
a. indikasi medis; dan
b. tidak memiiiki kontraindikasi medis, untuk dilakukan Transplantasi Organ. Bagian Ketiga Tata Cara Pelaksanaan Transplantasi kegiatan: Pasal 9 Organ dilaksanakan melalui tahapan
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor; dan
c. operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ. A Pasal 10. . Pasal 10 Pendaftaran sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan terhadap setiap setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif; dan
b. medis. dalam calon Pasal 9 Pendonor Pasal 1 1 Persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
d. mendapat persetujuan keluarga terdekat;
e. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Organ, panduan hidup pascaoperasi Transplantasi Organ, dan pernyataan persetujuannya; dan f. membuat pernyataan tidak melakukan penjualan Organ maupun melakukan perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan. Pasal 12
(1) Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau saudara kandung Pendonor. A
(2) Dalam
(2) Dalam hal suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung Pendonor tidak dapat memberikan persetujuan karena tidak diketahui keberadaannya, tidak cakap secara hukum, meninggal dunia, atau tidak ada, persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal '11 huruf d tidak diperlukan. Pasal 13 Dalam hal Pendonor hanya akan mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hubungan darah atau suami/istri dengan Pendonor, persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus disertai dengan keterangan hubungan darah atau suami/istri dengan Resipien dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil. Pasal 14 Persyaratan medis calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b berupa pemeriksaan medis awal dan skrining di rumah sakit yang ditetapkan sebagai penyelenggara Transplantasi Organ dalam rangka memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor. Pasal 15
(1) Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien paling sedikit terdiri atas:
a. memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi Organ; A
b. bersedia . .
b. bersedia membayar paket biaya Transplantasi Organ baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya;
c. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan prosedur Transplantasi Organ, serta memberikan persetujuan dilakukannya Transplantasi Organ; dan
d. bersedia tidak melakukan pembelian Organ maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
(2) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya pemeriksaan kelayakan dan kecocokan antara Resipien dan Pendonor;
b. biaya operasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien;
c. biaya perawatan pascaoperasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien; dan
d. iuran atau dana jaminan kesehatan dan jaminan kematian bagi Pendonor.
(3) Dalam hal Resipien tidak mampu maka paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran. Pasal 16
(1) Orang yang belum pernah mendaftar sebagai Pendonor, dapat menjadi Pendonor mati batang otak/mati otak saat yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia dan jika keluarga terdekat memberikan persetuj uan. A
(2) Ketentuan .
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap keluarga terdekat memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 17
(1) Pendaftaran terhadap setiap calon Pendonor dan calon Resipien yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16 dilakukan melalui sistem yang dibentuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon Pendonor dan calon Resipien yang telah terdaftar.
(3) Calon Pendonor yang telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan memenuhi persyaratan berhak mendapatkan identitas sebagai calon Pendonor. Pasal 18
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor. (21 Pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa urutan daftar tunggu calon Resipien untuk dipasangkan dengan calon Pendonor. A Pasal 19 Pasal 19
(1) Pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal g huruf b dilakukan terhadap pasangan calon Resipien dan calon Pendonor yang telah disusun berdasarkan urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim Transplantasi pada rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan verifikasi lapangan.
(4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memastikan hubungan calon Resipien dan calon Pendonor, latar belakang penyumbangan Organ, dan tidak adanya unsur jual beli Organ.
(5) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau instansi lain yang dibutuhkan untuk memastikan tidak adanya unsur jual beli Organ. Pasal 20 Berdasarkan tahapan kegiatan pendaftaran dan pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menerbitkan surat keterangan mengenai: A
a. kelayakan . . REFUBLIK INDONESIA
a. kelayakan pasangan antara Resipien dan Pendonor; dan
b. tidak ditemukan indikasi jual beli atau komersialisasi. Pasal 21
(1) Operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c dilakukan oleh tim Transplantasi rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
(2) Dalam hal Organ berasal dari calon Pendonor mati batang otak/mati otak, operasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan penandatanganan surat persetujuan oleh keluarga terdekat.
(3) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan oleh keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan terhadap Pendonor dan Resipien dalam bentuk monitoring dan evaluasi. Pasal22
(1) Transplantasi Organ dapat dilakukan pada calon Resipien warga negara asing.
(2) Calon Resipien warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki calon Pendonor yang berasal dari negara yang sama dan memiliki hubungan darah. A Pasal 23 REPUBLIK INDONESTA Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien Pasal24
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ berhak:
a. mengetahui identitas Resipien atas persetujuan Resipien;
b. dibebaskan dari seluruh biaya pelayanan kesehatan selama perawatan Transplantasi Organ;
c. memperoleh prioritas sebagai Resipien apabila memerlukan Transplantasi Organ; dan
d. mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon Pendonor sampai sebelum tindakan persiapan operasi Transplantasi Organ dimulai.
(2) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ berkewajiban:
a. menjaga kerahasiaan Resipien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak melakukan perjanjian khusus dengan Resipien terkait dengan Transplantasi Organ; dan
c. mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi Pendonor. A Pasal 25 PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 25
(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ berhak:
a. mengetahui identitas Pendonor dan informasi medis yang terkait dengan Transplantasi Organ atas persetujuan Pendonor; dan
b. mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien untuk memperoleh Pendonor.
(2) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ berkewajiban:
a. menjaga kerahasiaan informasi medis Pendonor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. membayar paket biaya Transplantasi Organ, baik secara mandiri atau melalui asurahsi penjaminnya;
c. mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi Resipien;
d. melakukan uji kesehatan sesuai petunjuk dokter; dan
e. tidak melakukan perjanjian khusus dengan Pendonor terkait dengan Transplantasi Organ.
(3) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). Pasal 26
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ dapat memperoleh penghargaan karena tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses Transplantasi dan pemulihan kesehatan. A
(2) Penghargaan . PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan oleh Resipien.
(4) Dalam hal Resipien tidak mampu, penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(5) Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Resipien yang memenuhi kriteria sebagai peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
(6) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan alrat (41, bentuk dan/atau nilainya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian Kelima Pendanaan Pasal 27
(1) Pendanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ berasal dari sumber:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Pendanaan . -t6-
(2) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk kegiatan:
a. sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat;
b. pembinaan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ; dan
c. pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan:
a. sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat;
b. pembinaan rumah sakit milik Pemerintah Daerah dalam menunjang penyelenggaraan Transplantasi Organ; dan
c. pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor yang tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Selain dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat digunakan untuk penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(5) Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan jika penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. A
(6) Pemberian REPUBLTK INDONESIA -t7-
(6) Pemberian penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau keuangan daerah. BAB III TRANSPLANTASI JARINGAN Bagian Kesatu Sumber Jaringan Paragraf 1 Umum Pasal 28
(1) Transplantasi Jaringan meliputi Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain.
(2) Jaringan pada Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari berbagai jenis Jaringan sesuai dengan wasiat dan/atau persetujuan Pendonor, sisa Jaringan hasil operasi, dan Jaringan lain yang sudah tidak dibutuhkan lagi oleh Pendonor.
(3) Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Jaringan yang bersumber dari bank mata dan bank Jaringan. Pasal 29
(1) Dalam hal Pendonor tidak berwasiat, Jaringan pada Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain diperoleh setelah mendapat persetujuan dari keluarga terdekat Pendonor. A
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan dari keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 2 Bank Mata dan Bank Jaringan Pasal 30
(1) Bank mata dan bank Jaringan merupakan badan atau lembaga yang bertujuan untuk merekrut Pendonor, menyaring, mengambil, memproses, menyimpan, dan mendistribusikan Jaringan untuk keperluan pelayanan kesehatan yang bersifat nirlaba. (21 Bank mata dan bank Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai kebutuhan dan/atau kemampuan daerah.
(3) Bank mata dan bank Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rzin dari Menteri. Pasal 31
(1) Bank mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O bertugas menyediakan Jaringan mata berupa kornea, sklera, dan Jaringan lain dari mata yang bermutu untuk pelayanan Transplantasi Jaringan. A
(2) Dalam REPUBLIK INDONESTA
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank mata paling sedikit menyelenggarakan fungsi :
a. pengerahan Pendonor;
b. pendaftaran calon Pendonor dan calon Resipien;
c. seleksi Pendonor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium;
d. pengambilan Jaringan kornea dan/atau sklera dan penyimpanan sementata serta pemulihan estetik Pendonor;
e. pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, dan sterilisasi Jaringan, serta pemeliharaan; f. pengendalian mutu Jaringan dari Organ mata;
g. pendistribusian Jaringan;
h. pencatatan dan pendokumentasian; i. pendidikan dan pelatihan; dan j. penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, bank mata dapat membentuk jejaring pelayanan bank mata. Pasal 32
(1) Untuk memenuhi penyediaan Jaringan mata berupa kornea, sklera, dan Jaringan mata lain secara nasional, Menteri membentuk bank mata pusat sebagai bank mata rujukan nasional. A
(2) Selain . . REPUBLTK INDONESIA
(2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), bank mata pusat bertugas:
a. mendatangkan dan mengirimkan Jaringan mata dari dan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. melakukan koordinasi pengumpulan Jaringan mata tingkat nasional; dan
c. menyediakan Jaringan mata Pendonor secara nasional.
(3) Tugas mendatangkan Jaringan mata dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui jejaring bank mata internasional.
(4) Tugas mengirimkan Jaringan mata ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal kebutuhan Jaringan mata dalam negeri telah terpenuhi. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai bank mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 34
(1) Bank Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat terintegrasi dengan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Jaringan atau mandiri di luar rumah sakit penyelenggara Transplantasi Jaringan. A
(2) Bank . . -2t-
(2) Bank Jaringan mandiri di luar rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki perjanjian kerja sama dengan rumah sakit penyelen ggar a Transplantasi Jaringan.
(3) Bank Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) bertugas menyediakan Jaringan yang bermutu untuk pelayanan Transplantasi Jaringan.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bank Jaringan menyeienggarakan fungsi:
a. pengerahanPendonor;
b. pendaftaran calon Pendonor dan calon Resipien;
c. seleksi Pendonor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium;
d. pengambilan Jaringan dan penyimpanan sementara serta pemulihan kondisi fisik Pendonor;
e. pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, dan sterilisasi Jaringan, serta pemeliharaan; f. pengendalian mutu Jaringan;
g. pendistribusian Jaringan;
h. pencatatan dan pendokumentasian; i. pendidikan dan pelatihan; dan j. penelitian dan pengembangan.
(5) Selain bertugas menyediakan Jaringan yang bermutu untuk Transplantasi .Iaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bank Jaringan dapat menyediakan sel. A
(6) Ketentuan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bank Jaringan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Transplantasi Jaringan Pasal 35
(1) Transplantasi Jaringan hanya diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa:
a. rumah sakit atau klinik utama untuk Transplantasi Jaringan mata; dan
b. rumah sakit untuk Transplantasi Jaringan tubuh lain.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan standar.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa memiliki tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Jaringan.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan penyelenggaraan masing- masing Transplantasi Jaringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Ketiga REPUBLTK INDONESTA Bagian Ketiga Transplantasi Jaringan Mata Paragraf 1 Umum Pasal 36 Transplantasi Jaringan mata meliputi Transplantasi kornea dan Jaringan mata lainnya. Paragraf 2 Pendonor dan Resipien Pasal 37
(1) Pendonor pada Transplantasi Jaringan mata berupa Pendonor mati klinis/ konvensional.
(2) Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendonor yang Jaringan tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia.
(3) Pernyataan meninggal dunia pada Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada kondisi telah berhentinya fungsi sistem jantung-sirkulasi dan sistem pernafasan terbukti secara permanen, yang proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 38 PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 38 Ketentuan mengenai calon Resipien Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku mutatis mutandis terhadap calon Resipien Transplantasi Jaringan mata. Paragraf 3 Tata Cara Pelaksanaan Pasal 39 Transplantasi Jaringan mata dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. pendaftaran;
b. penyiapan Jaringan mata dari Pendonor; dan
c. operasi Transplantasi Jaringan mata dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan mata. Pasal 4O
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a harus dilakukan oleh calon Pendonor dan calon Resipien di bank mata setelah memenuhi persyaratan.
(2) Bank mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjaga kerahasiaan Pendonor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan sebagaimana meliputi: Pasal 4 1 untuk terdaftar sebagai calon dimaksud dalam Pasal 40 Pendonor ayat (1) I A
a. persyaratan
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan medis. Pasal 42
(1) Persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan Pendonor menyumbangkan Jaringan matanya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
b. mendapat persetujuan keluarga terdekat;
c. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Jaringan mata, panduan hidup pasca-Transplantasi Jaringan mata, dan bersedia membuat surat persetujuannya; dan
d. bersedia tidak melakukan penjualan Jaringan mata ataupun perja.njian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 43 Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf b merupakan pemeriksaan medis yang ditujukan untuk memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor. A Pasal 44 b PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA Pasal 44 Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi Jaringan mata; bersedia membayar biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan mata atau memberikan surat penjaminan biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan mata, untuk calon Resipien yang dijamin asuransi atau lembaga penjamin lain; memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan tata cara Transplantasi Jaringan mata, serta memberikan persetujuan dilakukannya Transplantasi Jaringan mata; dan bersedia tidak melakukan pembelian Jaringan mata maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan. Pasal 45
(1) Bank mata setelah menerima pendaftaran dari calon Pendonor dan calon Resipien harus membuat daftar tunggu dan melaporkannya ke bank mata pusat secara berkala setiap bulan.
(2) Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan urutan Resipien untuk memperoleh Jaringan mata. C d A Pasal46 Pasal 46 (i) Penyiapan Jaringan mata dari Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh bank mata sesuai standar. (21 Pengambilan Jaringan mata dalam rangka penyiapan Jaringan mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh rumah sakit atau klinik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a yang bekerja sama dengan bank mata.
PASAL 4T
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Ketiga - Transplantasi Jaringan Mata
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Transplantasi adalah pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit Can pemulihan kesehatan resipien. A
2. Organ PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA
2. Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang bekerja sama untuk melakukan fungsi tertentu dalam tubuh.
3. Jaringan adalah kumpulan sel yang mempunyai bentuk dan faal/fungsi yang sama dan tertentu, yang berdasarkan kemampuan regeneratifnya terdiri atas jaringan yang dapat pulih kembali dan jaringan yang tidak dapat pulih kembali.
4. Pendonor adalah orang yang menlrumbangkan Organ dan/atau Jaringan tubuhnya kepada resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien.
5. Resipien adalah orang yang menerima Organ dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
6. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 Pengaturan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bertujuan untuk:
a. menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien; b.meningkatkan A
b. meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup;
c. memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia; dan
d. melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien. Pasal 3
(1) Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
(2) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pendonor dengan sukarela.
(3) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pasal 4
(1) Pemerintah Pusat a.ri Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan sebagai upaya untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan melalui kegiatan pengerahan Pendonor. A
(4) Pengerahan. REPUBUK INDONESIA
(4) Pengerahan Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan Pendonor lain. BAB II TRANSPLANTASI ORGAN Bagian Kesatu Rumah Sakit Penyelenggara Transplantasi Organ Pasal 5
(1) Transplantasi Organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Untuk dapat ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri atas:
a. terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ; dan
c. memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan berdasarkan jenis masing-masing Transplantasi Organ.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Kedua EEPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pendonor dan Resipien
PASAL 6
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Kedua - Pendonor dan Resipien
(1) Pendonor pada Transplantasi Organ terdiri atas:
a. Pendonor hidup; dan
b. Pendonor mati batang otak/mati otak.
(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Pendonor yang Organ
tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan
masih hidup.
(3) Pendonor mati batang otaklmati otak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
Pendonor yang Organ tubuhnya diambil pada saat
yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang
otak/mati otak di rumah sakit, yang proses
penentuannya harus memenuhi standar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Kedua - Pendonor dan Resipien
(1) Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) berasal dari:
a. Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri; atau
b. Pendonor yang tidak memiliki hubungan darah, dengan Resipien.
(2) Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendonorkan Organ tubuhnya untuk Resipien yang memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan Pendonor. A
(3) Hubungan REPUtsLIK INDONESIA
(3) Hubungan darah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa ayah kandung, ibu kandung, anak kandung, dan saudara kandung Pendonor.
(4) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hasil seleksi sesuai urutan daftar tunggu, kecuali bagi Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/ istri dengan Resipien.
(5) Urutan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disusun dengan memperhatikan kebutuhan medis Resipien.
PASAL 8
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Kedua - Pendonor dan Resipien
(1) Setiap pasien yang membutuhkan Transplantasi
Organ dapat menjadi calon Resipien.
(2) Calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pasien dengan:
a. indikasi medis; dan
b. tidak memiiiki kontraindikasi medis,
untuk dilakukan Transplantasi Organ.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pelaksanaan
Transplantasi
kegiatan:
PASAL 9
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
Organ dilaksanakan melalui tahapan
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan
Pendonor; dan
c. operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan
pascaoperasi Transplantasi Organ.
A
PASAL 10
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
Pasal 10
Pendaftaran sebagaimana dimaksud
huruf a dilakukan terhadap setiap
setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif; dan
b. medis.
dalam
calon
Pasal 9
Pendonor
PASAL 11
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
Persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan
sehat;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan
menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela
tanpa meminta imbalan;
d. mendapat persetujuan keluarga terdekat;
e. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur
Transplantasi Organ, panduan hidup pascaoperasi
Transplantasi Organ, dan
pernyataan
persetujuannya; dan
f.
membuat pernyataan tidak melakukan penjualan
Organ maupun melakukan perjanjian dengan
Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian
imbalan.
PASAL 12
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
(1) Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf d meliputi suami/istri, anak yang
sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau
saudara kandung Pendonor.
A
(2) Dalam
(2) Dalam hal suami/istri, anak yang sudah dewasa,
orang tua kandung, atau saudara kandung Pendonor
tidak dapat memberikan persetujuan karena tidak
diketahui keberadaannya, tidak cakap secara
hukum, meninggal dunia, atau tidak ada,
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal '11
huruf d tidak diperlukan.
PASAL 13
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
Dalam hal Pendonor hanya akan mendonorkan Organ
tubuhnya kepada Resipien hubungan darah atau
suami/istri dengan Pendonor, persyaratan administratif
calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
harus disertai dengan keterangan hubungan darah atau
suami/istri dengan Resipien dari perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kependudukan dan catatan sipil.
PASAL 14
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
Persyaratan medis calon Pendonor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b berupa pemeriksaan
medis awal dan skrining di rumah sakit yang ditetapkan
sebagai penyelenggara Transplantasi Organ dalam rangka
memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi
kesehatan Pendonor.
PASAL 15
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
(1) Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien
paling sedikit terdiri atas:
a. memiliki keterangan dari dokter penanggung
jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya
indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi
Organ;
A
b. bersedia . .
b. bersedia membayar paket biaya Transplantasi
Organ baik secara mandiri atau melalui
asuransi penjaminnya;
c. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan
prosedur Transplantasi Organ, serta
memberikan persetujuan dilakukannya
Transplantasi Organ; dan
d. bersedia tidak melakukan pembelian Organ
maupun melakukan perjanjian dengan calon
Pendonor yang bermakna jual beli atau
pemberian imbalan.
(2) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya pemeriksaan kelayakan dan kecocokan
antara Resipien dan Pendonor;
b. biaya operasi Transplantasi Organ bagi
Pendonor dan Resipien;
c. biaya perawatan pascaoperasi Transplantasi
Organ bagi Pendonor dan Resipien; dan
d. iuran atau dana jaminan kesehatan dan
jaminan kematian bagi Pendonor.
(3) Dalam hal Resipien tidak mampu maka paket biaya
Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan bantuan sesuai dengan
mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima
bantuan iuran.
PASAL 16
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
(1) Orang yang belum pernah mendaftar sebagai
Pendonor, dapat menjadi Pendonor mati batang
otak/mati otak saat yang bersangkutan dinyatakan
meninggal dunia dan jika keluarga terdekat
memberikan persetuj uan.
A
(2) Ketentuan .
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan
mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap keluarga terdekat memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 17
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
(1) Pendaftaran terhadap setiap calon Pendonor dan
calon Resipien yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai
dengan Pasal 16 dilakukan melalui sistem yang
dibentuk oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan harus melakukan
verifikasi dokumen persyaratan calon Pendonor dan
calon Resipien yang telah terdaftar.
(3) Calon Pendonor yang telah terverifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan memenuhi
persyaratan berhak mendapatkan identitas sebagai
calon Pendonor.
PASAL 18
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 dilakukan pengelolaan data calon
Resipien dan calon Pendonor.
(21 Pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa urutan
daftar tunggu calon Resipien untuk dipasangkan
dengan calon Pendonor.
A
PASAL 19
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
Pasal 19
(1) Pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan
Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal g
huruf b dilakukan terhadap pasangan calon Resipien
dan calon Pendonor yang telah disusun berdasarkan
urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2).
(2) Pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan
Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh tim Transplantasi pada rumah
sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan kecocokan
antara Resipien dan Pendonor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan verifikasi
lapangan.
(4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan untuk memastikan hubungan
calon Resipien dan calon Pendonor, latar belakang
penyumbangan Organ, dan tidak adanya unsur jual
beli Organ.
(5) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan melalui koordinasi dengan
Pemerintah Daerah dan/atau instansi lain yang
dibutuhkan untuk memastikan tidak adanya unsur
jual beli Organ.
PASAL 20
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
Berdasarkan tahapan kegiatan pendaftaran dan pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menerbitkan surat keterangan mengenai: A
a. kelayakan . . REFUBLIK INDONESIA
a. kelayakan pasangan antara Resipien dan Pendonor; dan
b. tidak ditemukan indikasi jual beli atau komersialisasi.
PASAL 21
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
(1) Operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan
pascaoperasi Transplantasi Organ sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf c dilakukan oleh tim
Transplantasi rumah sakit
penyelenggara
Transplantasi Organ.
(2) Dalam hal Organ berasal dari calon Pendonor mati
batang otak/mati otak, operasi Transplantasi Organ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didahului dengan penandatanganan surat
persetujuan oleh keluarga terdekat.
(3) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan
mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap persetujuan oleh keluarga terdekat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan terhadap Pendonor dan Resipien dalam
bentuk monitoring dan evaluasi.
PASAL 22
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
(1) Transplantasi Organ dapat dilakukan pada calon
Resipien warga negara asing.
(2) Calon Resipien warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memiliki calon
Pendonor yang berasal dari negara yang sama dan
memiliki hubungan darah.
A
PASAL 23
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan
REPUBLIK INDONESTA Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien
PASAL 24
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Keempat - Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ berhak:
a. mengetahui identitas Resipien atas persetujuan
Resipien;
b. dibebaskan dari seluruh biaya pelayanan
kesehatan selama perawatan Transplantasi
Organ;
c. memperoleh prioritas sebagai Resipien apabila
memerlukan Transplantasi Organ; dan
d. mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon
Pendonor sampai sebelum tindakan persiapan
operasi Transplantasi Organ dimulai.
(2) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ
berkewajiban:
a. menjaga kerahasiaan Resipien sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak melakukan perjanjian khusus dengan
Resipien terkait dengan Transplantasi Organ;
dan
c. mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan
bagi Pendonor.
A
PASAL 25
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Keempat - Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien
PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 25
(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ berhak:
a. mengetahui identitas Pendonor dan informasi medis yang terkait dengan Transplantasi Organ atas persetujuan Pendonor; dan
b. mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien untuk memperoleh Pendonor.
(2) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ berkewajiban:
a. menjaga kerahasiaan informasi medis Pendonor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. membayar paket biaya Transplantasi Organ, baik secara mandiri atau melalui asurahsi penjaminnya;
c. mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi Resipien;
d. melakukan uji kesehatan sesuai petunjuk dokter; dan
e. tidak melakukan perjanjian khusus dengan Pendonor terkait dengan Transplantasi Organ.
(3) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
PASAL 26
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Keempat - Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ dapat memperoleh penghargaan karena tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses Transplantasi dan pemulihan kesehatan. A
(2) Penghargaan . PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan oleh Resipien.
(4) Dalam hal Resipien tidak mampu, penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(5) Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Resipien yang memenuhi kriteria sebagai peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
(6) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan alrat (41, bentuk dan/atau nilainya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian Kelima Pendanaan
PASAL 27
BAB II: TRANSPLANTASI ORGAN | Bagian Kelima - Pendanaan
(1) Pendanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ berasal dari sumber:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Pendanaan . -t6-
(2) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk kegiatan:
a. sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat;
b. pembinaan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ; dan
c. pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan:
a. sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat;
b. pembinaan rumah sakit milik Pemerintah Daerah dalam menunjang penyelenggaraan Transplantasi Organ; dan
c. pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor yang tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Selain dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat digunakan untuk penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(5) Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan jika penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. A
(6) Pemberian REPUBLTK INDONESIA -t7-
(6) Pemberian penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau keuangan daerah. BAB III TRANSPLANTASI JARINGAN Bagian Kesatu Sumber Jaringan Paragraf 1 Umum
PASAL 28
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Kesatu - Sumber Jaringan
(1) Transplantasi Jaringan meliputi Transplantasi
Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh
lain.
(2) Jaringan pada Transplantasi Jaringan mata dan
Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari berbagai jenis
Jaringan sesuai dengan wasiat dan/atau
persetujuan Pendonor, sisa Jaringan hasil operasi,
dan Jaringan lain yang sudah tidak dibutuhkan lagi
oleh Pendonor.
(3) Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi
Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Jaringan
yang bersumber dari bank mata dan bank Jaringan.
PASAL 29
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Kesatu - Sumber Jaringan
(1) Dalam hal Pendonor tidak berwasiat, Jaringan pada
Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi
Jaringan tubuh lain diperoleh setelah mendapat
persetujuan dari keluarga terdekat Pendonor.
A
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan
mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap persetujuan dari keluarga terdekat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 2
Bank Mata dan Bank Jaringan
PASAL 30
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Kesatu - Sumber Jaringan
(1) Bank mata dan bank Jaringan merupakan badan
atau lembaga yang bertujuan untuk merekrut
Pendonor, menyaring, mengambil, memproses,
menyimpan, dan mendistribusikan Jaringan untuk
keperluan pelayanan kesehatan yang bersifat
nirlaba.
(21 Bank mata dan bank Jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat sesuai
kebutuhan
dan/atau
kemampuan daerah.
(3) Bank mata dan bank Jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rzin dari
Menteri.
PASAL 31
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Kesatu - Sumber Jaringan
(1) Bank mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O bertugas menyediakan Jaringan mata berupa kornea, sklera, dan Jaringan lain dari mata yang bermutu untuk pelayanan Transplantasi Jaringan. A
(2) Dalam REPUBLIK INDONESTA
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank mata paling sedikit menyelenggarakan fungsi :
a. pengerahan Pendonor;
b. pendaftaran calon Pendonor dan calon Resipien;
c. seleksi Pendonor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium;
d. pengambilan Jaringan kornea dan/atau sklera dan penyimpanan sementata serta pemulihan estetik Pendonor;
e. pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, dan sterilisasi Jaringan, serta pemeliharaan; f. pengendalian mutu Jaringan dari Organ mata;
g. pendistribusian Jaringan;
h. pencatatan dan pendokumentasian; i. pendidikan dan pelatihan; dan j. penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, bank mata dapat membentuk jejaring pelayanan bank mata.
PASAL 32
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Kesatu - Sumber Jaringan
(1) Untuk memenuhi penyediaan Jaringan mata berupa kornea, sklera, dan Jaringan mata lain secara nasional, Menteri membentuk bank mata pusat sebagai bank mata rujukan nasional. A
(2) Selain . . REPUBLTK INDONESIA
(2) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), bank mata pusat bertugas:
a. mendatangkan dan mengirimkan Jaringan mata dari dan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. melakukan koordinasi pengumpulan Jaringan mata tingkat nasional; dan
c. menyediakan Jaringan mata Pendonor secara nasional.
(3) Tugas mendatangkan Jaringan mata dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui jejaring bank mata internasional.
(4) Tugas mengirimkan Jaringan mata ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal kebutuhan Jaringan mata dalam negeri telah terpenuhi.
PASAL 33
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Kesatu - Sumber Jaringan
Ketentuan lebih lanjut mengenai bank mata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 34
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Kesatu - Sumber Jaringan
(1) Bank Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 dapat terintegrasi dengan rumah sakit
penyelenggara Transplantasi Jaringan atau mandiri
di luar rumah sakit penyelenggara Transplantasi
Jaringan.
A
(2) Bank . .
-2t-
(2) Bank Jaringan mandiri di luar rumah sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
perjanjian kerja sama dengan rumah sakit
penyelen ggar a Transplantasi Jaringan.
(3) Bank Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat {1)
bertugas menyediakan Jaringan yang bermutu
untuk pelayanan Transplantasi Jaringan.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), bank Jaringan menyeienggarakan
fungsi:
a. pengerahanPendonor;
b. pendaftaran calon Pendonor dan calon Resipien;
c. seleksi Pendonor melalui
pemeriksaan
kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan
laboratorium;
d. pengambilan Jaringan dan penyimpanan
sementara serta pemulihan kondisi fisik
Pendonor;
e. pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pelabelan, dan sterilisasi Jaringan, serta
pemeliharaan;
f.
pengendalian mutu Jaringan;
g. pendistribusian Jaringan;
h. pencatatan dan pendokumentasian;
i.
pendidikan dan pelatihan; dan
j.
penelitian dan pengembangan.
(5) Selain bertugas menyediakan Jaringan yang
bermutu untuk Transplantasi .Iaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), bank Jaringan dapat
menyediakan sel.
A
(6) Ketentuan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bank Jaringan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Penyelenggara Transplantasi Jaringan
PASAL 35
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Kedua - Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(1) Transplantasi Jaringan hanya diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa:
a. rumah sakit atau klinik utama untuk Transplantasi Jaringan mata; dan
b. rumah sakit untuk Transplantasi Jaringan tubuh lain.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan standar.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa memiliki tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Jaringan.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan penyelenggaraan masing- masing Transplantasi Jaringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Ketiga REPUBLTK INDONESTA Bagian Ketiga Transplantasi Jaringan Mata Paragraf 1 Umum
PASAL 36
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Ketiga - Transplantasi Jaringan Mata
Transplantasi Jaringan mata meliputi Transplantasi
kornea dan Jaringan mata lainnya.
Paragraf 2
Pendonor dan Resipien
PASAL 37
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Ketiga - Transplantasi Jaringan Mata
(1) Pendonor pada Transplantasi Jaringan mata berupa
Pendonor mati klinis/ konvensional.
(2) Pendonor mati klinis/konvensional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendonor yang
Jaringan tubuhnya diambil pada saat yang
bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia.
(3) Pernyataan meninggal dunia pada Pendonor mati
klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) didasarkan pada kondisi telah berhentinya
fungsi sistem jantung-sirkulasi dan
sistem
pernafasan terbukti secara permanen, yang proses
penentuannya harus memenuhi standar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 38
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Ketiga - Transplantasi Jaringan Mata
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 38
Ketentuan mengenai calon Resipien Transplantasi Organ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku mutatis
mutandis terhadap calon Resipien Transplantasi
Jaringan mata.
Paragraf 3
Tata Cara Pelaksanaan
PASAL 39
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Ketiga - Transplantasi Jaringan Mata
Transplantasi Jaringan mata dilaksanakan melalui
tahapan kegiatan:
a. pendaftaran;
b. penyiapan Jaringan mata dari Pendonor; dan
c. operasi Transplantasi Jaringan mata
dan
penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi
Jaringan mata.
PASAL 40
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Ketiga - Transplantasi Jaringan Mata
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
huruf a harus dilakukan oleh calon Pendonor dan
calon Resipien di bank mata setelah memenuhi
persyaratan.
(2) Bank mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menjaga kerahasiaan Pendonor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan
sebagaimana
meliputi:
PASAL 41
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Ketiga - Transplantasi Jaringan Mata
untuk terdaftar sebagai calon
dimaksud dalam Pasal 40
Pendonor
ayat (1)
I A
a. persyaratan
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan medis.
PASAL 42
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Ketiga - Transplantasi Jaringan Mata
(1) Persyaratan administratif calon
Pendonor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf a
paling sedikit terdiri atas:
a. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan
Pendonor menyumbangkan Jaringan matanya
secara sukarela tanpa meminta imbalan;
b. mendapat persetujuan keluarga terdekat;
c. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko,
prosedur Transplantasi Jaringan mata, panduan
hidup pasca-Transplantasi Jaringan mata, dan
bersedia membuat surat persetujuannya; dan
d. bersedia tidak melakukan penjualan Jaringan
mata ataupun perja.njian dengan Resipien yang
bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan
mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap persetujuan keluarga terdekat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
PASAL 43
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Ketiga - Transplantasi Jaringan Mata
Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4l huruf b merupakan pemeriksaan medis yang
ditujukan untuk memastikan kelayakan sebagai
Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.
A
Pasal 44
b
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
PASAL 44
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Ketiga - Transplantasi Jaringan Mata
Naskah pasal.
PASAL 44
B
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Ketiga - Transplantasi Jaringan Mata
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
Pasal 44
Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) paling
sedikit terdiri atas:
a.
memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab
pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi
medis untuk dilakukan Transplantasi Jaringan
mata;
bersedia membayar biaya penggantian pengambilan
dan pemrosesan Jaringan mata atau memberikan
surat penjaminan biaya penggantian pengambilan
dan pemrosesan Jaringan mata, untuk calon
Resipien yang dijamin asuransi atau lembaga
penjamin lain;
memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan tata
cara Transplantasi Jaringan mata, serta memberikan
persetujuan dilakukannya Transplantasi Jaringan
mata; dan
bersedia tidak melakukan pembelian Jaringan mata
maupun melakukan perjanjian dengan calon
Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian
imbalan.
PASAL 45
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Ketiga - Transplantasi Jaringan Mata
(1) Bank mata setelah menerima pendaftaran dari calon
Pendonor dan calon Resipien harus membuat daftar
tunggu dan melaporkannya ke bank mata pusat
secara berkala setiap bulan.
(2) Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan urutan Resipien untuk memperoleh
Jaringan mata.
C
d
A
PASAL 46
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Ketiga - Transplantasi Jaringan Mata
Pasal 46
(i) Penyiapan Jaringan mata dari
Pendonor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b
dilaksanakan oleh bank mata sesuai standar.
(21 Pengambilan Jaringan mata dalam rangka penyiapan
Jaringan mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan oleh rumah sakit atau klinik
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a yang bekerja sama dengan bank mata.
Pasal4T
Operasi Transplantasi Jaringan mata
dan
penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan
mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c
dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan di
rumah sakit atau klinik utama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 aydt (1) huruf a yang bekerja sama
dengan bank mata.
Bagian Keempat
Transplantasi Jaringan Tubuh Lain
Paragraf 1
Pendonor dan Resipien
PASAL 48
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Keempat - Transplantasi Jaringan Tubuh Lain
(1) Pendonor pada Transplantasi Jaringan tubuh lain
terdiri atas:
a. Pendonor hidup; dan
b. Pendonor mati klinis/konvensional.
A
(2) Pendonor
(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Pendonor yang Jaringan
tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan
masih hidup.
(3) Ketentuan
mengenai
Pendonor
mati
klinis/konvensional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (21 dan ayat (3) berlaku secara mutatis
mutandis
terhadap
Pendonor
mati
klinis/konvensional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b.
PASAL 49
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Keempat - Transplantasi Jaringan Tubuh Lain
Ketentuan mengenai calon Resipien Transplantasi Organ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku mutatis
mutandis terhadap calon Resipien Transplantasi
Jaringan tubuh lain.
Paragraf 2
Tata Cara Pelaksanaan
PASAL 50
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Keempat - Transplantasi Jaringan Tubuh Lain
(1) Transplantasi Jaringan tubuh lain dilaksanakan
melalui tahapan:
a. pendaftaran;
b. penyiapan Jaringan tubuh lain dari Pendonor;
dan
c. operasi Transplantasi Jaringan tubuh lain dan
penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi
Jaringan tubuh lain.
A
(2) Kegiatan
(2) Kegiatan pendaftaran dan penyiapan Jaringan tubuh
lain dari Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh bank
Jaringan.
PASAL 51
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Keempat - Transplantasi Jaringan Tubuh Lain
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) huruf a dilakukan oleh calon Pendonor dan
calon Resipien di bank Jaringan, setelah memenuhi
persyaratan.
(2) Dalam hal calon Pendonor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan calon Pendonor hidup,
pendaftaran dilaksanakan di bank Jaringan melalui
rumah sakit penyelenggara.
(3) Hasil pendaftaran calon Pendonor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada
Menteri setelah dilakukan pengambilan Jaringan.
PASAL 52
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Keempat - Transplantasi Jaringan Tubuh Lain
(1) Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Pendonor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
meliputi:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan medis.
(2) Persyaratan administratif calon
Pendonor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit terdiri atas:
a. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan
Pendonor menJrumbangkan Jaringan tubuh lain
secara sukarela tanpa meminta imbalan;
A
b. bersedia
b. bersedia tidak melakukan penjualan Jaringan
tubuh lain ataupun perjanjian dengan Resipien
yang bermakna jual beli atau pemberian
imbalan;
c. mendapat persetujuan keluarga terdekat, untuk
Pendonor mati; dan
d. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko,
prosedur Transplantasi Jaringan tubuh lain,
panduan hidup pasca-Transplantasi Jaringan
tubuh lain, dan bersedia membuat surat
persetujuannya.
PASAL 53
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Keempat - Transplantasi Jaringan Tubuh Lain
Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (1) huruf b, berupa pemeriksaan medis untuk
memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi
kesehatan Pendonor.
PASAL 54
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Keempat - Transplantasi Jaringan Tubuh Lain
Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) paling
sedikit meliputi:
a. memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab
pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi
medis untuk dilakukan transplantasi Jaringan
tubuh lain;
b. bersedia membayar biaya penggantian pengambilan
dan pemrosesan Jaringan tubuh lain atau
memberikan surat penjaminan biaya penggantian
pengambilan dan pemrosesan Jaringan tubuh lain,
untuk calon Resipien yang dijamin asuransi atau
lembaga penjamin lain;
A
c. memahami
c
d
memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, da.n
prosedur Transplantasi Jaringan tubuh lain, serta
pernyataan persetujuannya; dan
bersedia tidak melakukan pembelian Jaringan tubuh
lain atau melakukan perjanjian dengan calon
Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian
imbalan.
PASAL 55
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Keempat - Transplantasi Jaringan Tubuh Lain
(1) Bank Jaringan membuat daftar tunggu Resipien dan
melaporkan kepada Menteri secara berkala setiap
bulan.
(21 Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan urutan Resipien untuk memperoleh
Jaringan.
PASAL 56
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Keempat - Transplantasi Jaringan Tubuh Lain
(1) Penyiapan Jaringan tubuh lain dari Pendonor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
huruf b dilakukan oleh bank Jaringan sesuai
standar.
(2) Pengambilan Jaringan tubuh lain dari Pendonor
hidup hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit yang
memiliki bank Jaringan atau rumah sakit yang
bekerjasama dengan bank Jaringan.
PASAL 57
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Keempat - Transplantasi Jaringan Tubuh Lain
(1) Operasi Transplantasi Jaringan tubuh lain dan
penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi
Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud dalhm
Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oieh dokter
penanggung jawab pasien di rumah sakit
penyelenggara sesuai standar.
A
(2) Penatalaksanaan.
(2) Penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi
Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan terhadap Resipien melalui
monitoring dan evaluasi.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien
PASAL 58
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Jaringan
berhak dijaga kerahasiaan identitas dan hdsil
pemeriksaan kesehatannya.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditemukan kelainan atau
penyakit tertentu, Pendonor dapat meminta
pemberitahuan hasil pemeriksaan kesehatan dengan
tetap terjaga kerahasiaannya.
(3) Setiap Pendonor pada Transplantasi Jaringan
berkewajiban memberikan informasi yang jujur,
lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan
pengetahuannya tentang masalah kesehatannya'
PASAL 59
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Pendonor dan Resipien
(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Jaringan berhak
mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien
untuk memperoleh Jaringan.
(2) Setiap Resipien pada Transplantasi Jaringan
berkewajiban:
a. mengikuti prosedur pelaksanaan Transplantasi
Jaringant
o. membayar .
A
PRES IDEN
REPUtsUK INDONESIA
membayar seluruh biaya penyelenggaraan
Transplantasi Jaringan, baik secara mandiri
atau melalui asuransi penjaminnya; dan
mengganti biaya pemrosesan dan biaya
pengembangan Jaringan.
Bagian Keenam
Pendanaan
PASAL 60
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Keenam - Pendanaan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan pendanaan pengembangan
bank mata dan bank Jaringan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari sumber:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
danlatau
c.
sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan yang bersumber dari
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dipergunakan untuk
bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan
kesehatan penyelenggara milik Pemerintah Pusat.
(41 Pendanaan yang bersumber dari
anggaran
pendapatan dan belanja daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dipergunakan untuk
bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan
kesehatan penyelenggara milik Pemerintah Daerah.
b
C
A
PASAL 61
BAB III: TRANSPLANTASI JARINGAN | Bagian Keenam - Pendanaan
Pasal 61
(1) Bank mata dan bank Jaringan dapat menetapkan
biaya pemrosesan dan biaya pengembangan
Jaringan dari Resipien sesuai dengan nilai
keekonomian, dengan mengacu pola biaya
pemrosesan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pola biaya
pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan biaya pengembangan Jaringan diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB IV
SISTEM INFORMASI TRANSPLANTASI
PASAL 62
BAB IV: SISTEM INFORMASI TRANSPLANTASI
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh, dibentuk
sistem informasi Transplantasi.
(21 Sistem informasi Transplantasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem
informasi kesehatan.
(3) Sistem informasi Transplantasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyediakan data dan
informasi terkait penyelenggaraan Transplantasi
Organ dan Jaringan tubuh, wadah dan sarana
komunikasi bagi masyarakat, bank mata, bank
Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan
penyelenggara Transplantasi Organ dan Jaringan
tubuh.
A
PASAL 63
BAB IV: SISTEM INFORMASI TRANSPLANTASI
Pasal 63
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara
Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh harus
melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan
Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh melalui sistem
informasi Tran splantasi.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 64
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh melalui kegiatan:
a. promosi dan sosialisasi Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh;
b. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh; dan
c. mencegah terjadinya jual beli Organ dan Jaringan tubuh.
(2) Kegiatan promosi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, pekerja sosial, penggiat pembela konsumen, dan penggiat promosi kesehatan.
(3) Mencegah terjadinya jual beli Organ dan Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengaduan dan pelaporan. BAB VI REPUtsUK INDONESIA BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 65
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Orang yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak
diketahui identitasnya, dapat menjadi Pendonor mati
batang otaklrnati otak sehingga pemerintah dapat
melakukan tindakan tertentu untuk memanfaatkan
Organ tubuhnya untuk kepentingan Transplantasi.
(2) Pemanfaatan Organ tubuh orang yang dinyatakan
meninggal dunia dan tidak diketahui identitasnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan upaya identifikasi terlebih dahulu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Organ
orang yang dinyatakan meninggal dunia dan tidak
diketahui identitasnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 66
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Rumah sakit yang telah menyelenggarakan
,
Transplantasi Organ sebelum Peraturan Pemerintah
ini diundangkan harus menyesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
A
(2) Bank
(21 Bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan
kesehatan yang telah
menyelenggarakan
Transplantasi Jaringan sebelum Peraturan
Pemerintah ini diundangkan harus menyesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 67
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang
Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat atau Jaringan T\rbuh Manusia
(, ), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 68
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 69
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar