PP NOMOR 54 TAHUN 2021

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-03-08
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:
a. jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan;
b. jasa pelayanan teknis pengujian;
c. jasa pelayanan teknis kalibrasi;
d. jasa pelayanan pelatihan teknis;
e. jasa pelayanan inspeksi teknik;
A
f. jasa

PRES IDEN
REPUBLIK !NDONESIA
f. jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin;
g. jasa pelayanan teknis sertifikasi;
h. jasa pelayanan teknis konsultansi;
i. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas
dan fungsi;
j. denda administratif sistem informasi industri nasional;
k. royalti atas lisensi kekayaan intelektual;
L jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
m. jasa penelitian dan pengembangan;
n. jasa rancang bangun dan perekayasaan industri;
o. jasa pelayanan teknologi informasi; dan
p. jasa inkubator bisnis.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 2

(1) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a. jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a;
dan
b. jasa pelayanan teknis pengujian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b,
selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran dapat
dilakukan kerja sama dengan pihak lain.
-s A
(2) Tarif

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi
dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

(1) Denda administratif sistem informasi industri nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j
besarannya dinyatakan dalam nilai rupiah maksimum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata
cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

PASAL 5

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, meliputi juga penerimaan dari denda administratif untuk pelanggaran: Sl( No 099636 A

a. terkait REPUBLIK INDONES!A

a. terkait alih teknologi;

b. standar kompetensi kerja nasional Indonesia wajib;

c. sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan;

d. perizinan berusaha industri;

e. perizinan berusaha kawasan industri;

f. perizinan berusaha perluasan industri;

g. perizinan berusaha perluasan kawasan industri;

h. pemenuhan standar kawasan industri;

i. terkait standar nasional Indonesia;

j. terkait standarisasi industri hijau;

k. pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh pejabat pengadaan; dan

l. pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh produsen. (21 Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengen&orr denda sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

(4) Besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. A

PASAL 6

Pasal 6
Dalam hal terdapaf jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
berupa denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf I pada
kementerian/lembaga selain Kementerian Perindustrian, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut menjadi penerimaan
negara bukan pajak kementerian/lembaga terkait.

PASAL 7

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, huruf 1,
huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 8

(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf h untuk:
a. siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan
penelitian ilmiah atau tugas akhir; atau
b. industri kecil,
sebesar 75o/o (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(3) Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Sl( No 099638 A

PASAL 9

-7
Pasal 9
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dan Pasal 5 dapat dikenakan tarif sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan
tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 10

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2071 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1l Nomor 122, ) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Sl( No 099639 A Agar REPTIELIK INDONESIA