Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Media Cetak Terbitan Berkala adalah karya yang diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun rekam.
Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit. 3 4 5 6 7 8 9 A
10. Interoperabilitas .
10. Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi.
11. Tanda Registrasi Karya adalah nomor unik yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan. t2. Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital adalah perangkat lunak berbasis komputer yang digunakan oleh lembaga penyimpan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk menghimpun Karya Rekam Digital.
13. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
14. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam;
b. pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam;
c. peran serta masyarakat;
d. pemberian penghargaan; dan
e. tata cara pengenaan sanksi administratif.
BAB II
.4-
BAB II
PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar
dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan
Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan
Provinsi tempat domisili Penerbit.
(21 Setiap Produsen Karya Rekam wajib menyerahkan 1
(satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam
yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu
pengetahuan dan teknologi kepada Perpustakaan
Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan
Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.
(3) Warga negara lndonesia yang menghasilkan Karya Cetak
dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang
dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau
dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu)
eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu)
salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada
Perpustakaan Nasional.
l4l Warga negara asing yang menghasilkan Karya Cetak
dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dibuat
di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di
luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari
setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman
dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan
Nasional.
(5) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan perguruan tinggi yang
menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib
menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya
Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul
Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
(6) Pemerintah daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah
yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul
Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap
judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Provinsi sesuai domisili.
Sl( No 099910 A
(7) Penyerahan
(7) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian
hasil budaya bangsa.
(8) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) termasuk
edisi revisi dan alih bentuk/media.
PASAL 4
BAB II: PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan I(arya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 265, ; MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM. 1. 2 -Sl( Nlo 099518 A BAB I SALINAN 1 2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Media Cetak Terbitan Berkala adalah karya yang diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun rekam.
Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit. 3 4 5 6 7 8 9 A
10. Interoperabilitas .
10. Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi.
11. Tanda Registrasi Karya adalah nomor unik yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan. t2. Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital adalah perangkat lunak berbasis komputer yang digunakan oleh lembaga penyimpan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk menghimpun Karya Rekam Digital.
13. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
14. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam;
b. pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
c. peran serta masyarakat;
d. pemberian penghargaan; dan
e. tata cara pengenaan sanksi administratif. BAB II .4- BAB II PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit. (21 Setiap Produsen Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.
(3) Warga negara lndonesia yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional. l4l Warga negara asing yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
(5) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
(6) Pemerintah daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai domisili. Sl( No 099910 A
(7) Penyerahan
(7) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian hasil budaya bangsa.
(8) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) termasuk edisi revisi dan alih bentuk/media. Pasal 4
(1) Karya Cetak yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbentuk:
a. Buku;
b. Media Cetak Terbitan Berkala; dan/atau
c. bahan kartografi.
(2) Karya Rekam yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbentuk:
a. analog; dan/atau
b. digital.
(3) Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas:
a. audio;
b. visual; dan/atau
c. audio visual.
(4) Bentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
(5) Bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. SK ]'Jo 082850 A
(6) Karya PRES IDEN REPUBL|K INDONESTA
(6) Karya Rekam berbentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. rekaman suara analog; dan/atau
b. rekaman video analog.
(7) Karya Rekam berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b meliputi:
a. Buku elektronik;
b. media terbitan berkala elektronik;
c. bahan kartografi elektronik;
d. musik digital;
e. film digital; dan/atau f. bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi. Pasal 5
(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi daerah. menjadi barang milik negara atau barang milik (21 Hak cipta atas Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berubah kepemilikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Bagian Kedua Tata Cara Penyerahan
PASAL 6
BAB II: PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM | Bagian Kedua - Tata Cara Penyerahan
(1) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan melalui:
a. penyerahan langsung; atau
b. pengiriman. (21 Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat dilakukan melalui penyerahan langsung. A
(3) Penyerahan PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Penyerahan langsung Karya Rekam Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan dengan cara:
a. mengunggah sendiri dalam Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakan Provinsi sesuai domisili; atau
b. Interoperabilitas.
(4) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mendapat Tanda Registrasi Karya dari Perpustakaan Nasional.
(5) Tanda Registrasi Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan pencatatan dan dipublikasikan pada laman Perpustakaan Nasional.
PASAL 7
BAB II: PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM | Bagian Kedua - Tata Cara Penyerahan
(1) Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diterbitkan.
(21 Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun
setelah dipublikasikan,
(3) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau
dipublikasikan.
(4) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau
dipublikasikan.
(5) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau
dipublikasikan.
(6) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau
dipublikasikan.
PASAL 8
BAB II: PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM | Bagian Kedua - Tata Cara Penyerahan
:il( Nlo 099877 A
Pasal 8
(1) Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan
Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga
negara dan lembaga daerah.
(21 Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendorong
perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi,
perpustakaan organisasi perangkat daerah, dan
perpustakaan dewan perwakilan ra\yat daerah untuk
menghimpufl, menyimpan, melestarikan, dan
mendayagunakan Karya Cetak dan Karya Rekam yang
dihasilkan untuk membangun repositori institusi.
Bagian Ketiga
Ketersediaan Salinan Digital bagi
Penyandang Disabilitas
PASAL 9
BAB II: PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM | Bagian Ketiga - Ketersediaan Salinan Digital bagi
Perpustakaan Nasional menyediakan salinan digital dari
Penerbit secara terbatas untuk kepentingan penyandang
disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 10
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan
Koleksi Serah Simpan yang ditetapkan oleh
Perpustakaan Nasional.
(21 Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Sl( irlo 099909 A
a. penerimaan .
a. penenmaan;
b. pengadaan;
c. pencatatan;
d. pengolahan;
e. penyimpanan;
f.
pendayagunaan;
g. pelestarian; dan
h. pengawasan.
Bagian Kedua
Penerimaan
PASAL 11
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kedua - Penerimaan
(1) Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan
oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
melalui penyerahan langsung atau pengiriman.
(21 Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.
PASAL 12
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kedua - Penerimaan
(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterima
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
diberikan bukti penerimaan Koleksi Serah Simpan.
(21 Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah dilakukan verifikasi atau validasi dan
disampaikan melalui surat elektronik dan/atau surat
tercetak.
PASAL 13
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kedua - Penerimaan
(1) Untuk menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan
Nasional menyelenggarakan Sistem Penghimpunan Karya
Rekam Digital.
(21 Dalam menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan
Provinsi wajib menggunakan Sistem Penghimpunan
Karya Rekam Digital yang diselenggarakan oleh
Perpustakaan Nasional.
(3) Dalam
A
(3) Dalam hal Perpustakaan Provinsi telah memiliki sistem
penghimpunan Karya Rekam Digital, wajib diintegrasikan
dengan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital yang
diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
Bagian Ketiga
Pengadaan
PASAL 14
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Ketiga - Pengadaan
(1) Pengadaan untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya
Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional terhadap:
a. hasil karya warga negara Indonesia mengenai
Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di
luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian; dan
b. hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia
yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri
yang tidak dibuat di Indonesia.
(21 Hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai
sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(3) Pengadaan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
penelusuran, seleksi, dan penetapan.
Bagian Keempat
Pencatatan
PASAL 15
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Keempat - Pencatatan
(1) Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterima Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan sesuai dengan jenis koleksi. (21 Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam. A
(3) Sistem REPUEUK INDONESIA
(3) Sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan melalui jejaring pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(4) Informasi mengenai Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan melalui laman Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi. Bagian Kelima Pengolahan
PASAL 16
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kelima - Pengolahan
(1) Pengolahan terhadap Koleksi Serah Simpan dilakukan
oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(21 Pengolahan Koleksi Serah Simpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis
koleksi.
PASAL 17
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kelima - Pengolahan
(1) Hasil dari pengolahan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan bibliograh nasional Indonesia dan bibliografi daerah. (21 Perpustakaan Nasional wajib men5rusun dan menerbitkan/memublikasikan bibliografi nasional Indonesia di dalam negeri dan di luar negeri secara berkala.
(3) Pepustakaan Provinsi wajib men5rusun dan menerbitkan/memublikasikan bibliografi daerah secara berkala. (41 Bibliografi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan sebagai alat pengawasan bibliografi terhadap terbitan dan/atau publikasi di Indonesia.
(5) Bibliografi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar pen5rusunan bibliografi nasional Indonesia. A Bagian REPUBUK INDONESIA -t2- Bagian Keenam Penyimpanan
PASAL 18
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Keenam - Penyimpanan
(1) Penyimpanan Koleksi Serah Simpan menggunakan
sarana dan prasarana yang disediakan oleh
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(21 Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi
Koleksi Serah Simpan.
(3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap temperatur, kelembaban, dan
pencahayaan dengan memperhatikan aspek teknologi,
konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi,
dan efektivitas.
Bagian Ketujuh
Pendayagunaan
PASAL 19
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Ketujuh - Pendayagunaan
( 1) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan dilakukan oleh
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(21 Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. sebagai koleksi rujukan dan dimanfaatkan melalui
layanan tertutup; dan/atau
b. untuk
mendukung pelaksanaan layanan
perpustakaan.
Bagian Kedelapan
Pelestarian
PASAL 20
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kedelapan - Pelestarian
(1) Pelestarian fisik dan isi Koleksi Serah Simpan yang dapat
digunakan pada masa kini dan masa yang akan datang
dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan
Provinsi.
A
(2) Pelestarian
PRES IDEN
REFUBUK INDONESIA
(2) Pelestarian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai dengan
perkembangan teknologi.
(3) Pelestarian fisik secara preventif dilakukan melalui
pengamanan koleksi dan kondisi ruangan penyimpanan
untuk pencegahan kerusakan.
(4) Pelestarian fisik secara kuratif dilakukan melalui
restorasi dan konservasi untuk penanganan koleksi yang
.
mengalami kerusakan.
(5) Pelestarian isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara preventif dan kuratif melalui
pengalihbentukkan ke dalam media lain meliputi bentuk
mikro dan/atau digital.
Bagian Kesembilan
Pengawasan
PASAL 21
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kesembilan - Pengawasan
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah
simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan oleh
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
PASAL 22
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kesembilan - Pengawasan
(1) Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi
dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam.
(2) Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1)
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1)
disampaikan kepada Perpustakaan Nasional dengan
tembusan kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
PASAL 23
BAB III: PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN | Bagian Kesembilan - Pengawasan
A
Pasal 23
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Perpustakaan
Nasional atau Perpustakaan Provinsi merupakan dasar
untuk melakukan pembinaan terhadap Penerbit Karya
Cetak dan Produsen Karya Rekam.
(21 Berdasarkan hasil pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya
Rekam diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk
melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam.
(3) Dalam hal Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya
Rekam tidak melaksanakan kewajiban serah simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perpustakaan
Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan sanksi
administratif.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 24
BAB IV: PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam pelestarian hasil
budaya bangsa berupa Karya Cetak dan Karya Rekam;
b. membangun kemandirian dan keberdayaan masyarakat
dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam; dan
c. menumbuhkembangkan budayaliterasi masyarakat.
PASAL 25
BAB IV: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
a. menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan; b.menyerahkan A REPUBUK INDONESIA (2) (3)
b. menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
c. membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah SimPan. Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan serta koleksi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui penyerahan langsung atau pengiriman kepada Perpustakaan Nasional dan / atau Perpustakaan Provinsi. Pembangunan budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan
b. mendayagunakan koleksi hasil pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. BAB V PEMBERIAN PENGHARGAAN
PASAL 26
BAB V: PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
memberikan penghargaan kePada:
a. Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam
yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. masyarakat yang berperan serta dalam mendukung
kewajiban serah simPan; dan
c. warga negara asing yang melaksanakan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. pin penghargaan.
PASAL 27
BAB V: PEMBERIAN PENGHARGAAN
A
-t6-
Pasal 27
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dilakukan berdasarkan penilaian oleh tim
penilai pemberian penghargaan.
(21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan:
a. tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban;
dan/atau
b. kualitas dalam menghasilkan Karya Cetak dan
Karya Rekam.
(3) Pembentukan tim penilai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
BAB VI
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 28
BAB VI: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif bagi Penerbit Karya Cetak dan Produsen
Karya Rekam yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (3) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
PASAL 29
BAB VI: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa teguran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
diberikan paling banyak 3 (tiga) ka1i.
(21 Setiap pengenaan sanksi administratif berupa teguran
tertuiis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari'
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis
dilaksanakan oleh pejabat Perpustakaan Nasional
dan/ atau Perpustakaan Provinsi.
tertulis
huruf a
A
PASAL 30
BAB VI: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
-t7-
Pasal 3O
(1) Apabila sanksi teguran tertulis ketiga tidak dilaksanakan
sampai dengan berakhirnya batas waktu pengenaan
sanksi, Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
(21 Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang
berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional
atau Perpustakaan Provinsi.
PASAL 31
BAB VI: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1)
12)
(3)
Sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c diberikan
apabila Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam
tidak melaksanakan kewajiban setelah mendapatkan
sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
pejabat/badan yang berwenang berdasarkan
rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau
Perpustakaan Provinsi.
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 32
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk melestarikan Karya Cetak dan Karya Rekam yang
dihasilkan di Indonesia, Perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Provinsi dapat menghimpun Karya Cetak
dan Karya Rekam yang dihasilkan sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam
melaksanakan penghimpunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pencipta atau
pemilik hak terkait dan/atau kementerian/lembaga
terkait.
BAB VIII . .
(2t
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 33
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L99l Nomor 91, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 34
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun l99L tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
(, ); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya
Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter (,
O);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 35
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar