PP NOMOR 57 TAHUN 2021

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-03-30
Total Pasal: 60 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia A

3. Peserta REPUJLTIt,',35]*.u,o,

3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

5. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.

6. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

7. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.

8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. A 10.Kementerian

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 1 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. BAB II LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur
Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan
Jalur Pendidikan informal.
(2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini formal;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan menengah; dan
d. pendidikan tinggi.
(3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan
b. pendidikan kesetaraan.

PASAL 3

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Standar Nasional Pendidikan mencakup
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
A
c. standar

c. standar proses;
d. standar penilaian Pendidikan;
e. standar tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan.
(2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan
Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan
nasional.
(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk
meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global.
Bagian Kedua
Standar Kompetensi Lulusan

PASAL 4

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Standar Kompetensi Lulusan
(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria
minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan
Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir
Jenjang Pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan Pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam
penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan.
A
(4) Standar

PRESTDEN
ITEPUBLII( INDONESIA
(4) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan
dalam pengembangan:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar penilaian Pendidikan;
d. standar tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan; dan
g. standar pembiayaan.
(5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan
berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta
Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama
periode pembelajaran.
(6) Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai

PASAL 5

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Standar Kompetensi Lulusan
(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak
usia dini merupakan standar tingkat pencapaian
perkembangan anak usia dini.
(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia
dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan
pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
a. nilai agama dan moral;
b. fisik motorik;
c. kognitif;
d. bahasa; dan
e. sosial emosional.
A

PASAL 6

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Standar Kompetensi Lulusan
pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan
anak usia dini.

PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 6
(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi
Peserta Didik.
(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada
pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta
Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti
Pendidikan lebih lanjut.
(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan
pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi
Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti
Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan
Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang
berakhlak mulia, memiliki pengetahLlan, keterampilan,
kemandirian, dan sikap untuk menemukan,
mengembangkan, serta menerapkan ilmu
pengetahLlan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat
bagi kemanusiaan.

PASAL 7

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Standar Kompetensi Lulusan
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi
lulusan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Standar Isi

PASAL 8

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Standar Isi
(1) Standar isi merupakan kriteria minimal yang
mencakup rLrang lingkup materi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis
Pendidikan tertentu.
A
(2) Ruang

(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan
pembelajaran.
(3) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

PASAL 9

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Standar Isi
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Standar Proses

PASAL 10

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Standar Proses
(1) Standar proses merupakan kriteria minimal proses
pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis
Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.

PASAL 11

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Standar Proses
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas
untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar
dari suatu unit pembelajaran;
A
b. cara

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.

PASAL 12

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Standar Proses
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam
suasana belajar yang:
a. interaktif;
b. inspiratif;
c. menyenangkan;
d. menantang;
e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif;
dan
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis
Peserta Didik.
(2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan
memberikan keteladanan, pendampingan, dan
:
.-.
Iasrlrtasr.

PASAL 13

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Standar Proses
(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen
terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang
bersangkutan.
A

PASAL 14

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Standar Proses
nepuJr-Tr t',?5X*.r,o
Pasal 14
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas proses
pembelaj aran1, penilaian proses pembelajaran selain
dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c. Peserta Didik.
(2) Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang
dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
(3) Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan
Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik
yang bersangkutan atas perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh
pendidik yang bersangkutan.
(4) Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar
langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas
pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

PASAL 15

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Standar Proses
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur
dengan Peraturan Menteri.
A
Bagian

.
Bagian Kelima
Standar Penilaian Pendidikan

PASAL 16

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian . - Bagian Kelima
(1) Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria
minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar
Peserta Didik.
(2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang
meliputi:
a. perumusan tujuan penilaian;
b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen
penilaian;
c. pelaksanaan penilaian;
d. pengolahan hasil penilaian; dan
e. pelaporan hasil penilaian.
(3) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan
edukatif.
(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
(5) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (41berbentuk:
a. penilaian formatif; dan
b. penilaian sumatif.

PASAL 17

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian . - Bagian Kelima
Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan
memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi
pencapaian tujuan pembelaj aran.

PASAL 18

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian . - Bagian Kelima
-t2-
Pasal 18
(1) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan
dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan
untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik
sebagai dasar penentuan:
a. kenaikan kelas; dan
b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.
(2) Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan
kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui
mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan
dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan
tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil
belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
a. kelulusan dari mata kuliah; dan
b. kelulusan dari program studi.
(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan
tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 19

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian . - Bagian Kelima
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian
Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
A
Bagian

Bagian Keenam
Standar Tenaga Kependidikan
Paragraf 1
Pendidik

PASAL 20

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1) Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelaj arar7, fasilitator, d"r, motivator Peserta Didik.

(2) Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:

a. tjazah; atau

b. tjazah dan sertifikat keahlian.

(4) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;

b. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;

c. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan A

d. magister PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA.

d. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.

(5) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri.

(6) Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.

PASAL 21

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi
pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 22

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi
pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
Paragraf 2
Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

PASAL 23

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
(1) Standar tenaga kependidikan selain pendidik
merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki
tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan
tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan
pada Satuan Pendidikan.
(2) Kompetensi
A

.
(2) Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada
Satuan Pendidikan.
(3) Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya
disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan
penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

PASAL 24

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian . . . - Bagian Keenam
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga
kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketujuh
Standar Sarana dan Prasarana

PASAL 25

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Ketujuh - Standar Sarana dan Prasarana
(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria
minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia
pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan
Pendidikan.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai
alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan
pembelajaran.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk
menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.
(4) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:
A
a. menunJang

n e pu Jr-Tr',',355*.', o
-t6-
a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang
aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan
efektif;
b. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
d. ramah terhadap kelestarian lingkungan.
(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan
Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada
setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

PASAL 26

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Ketujuh - Standar Sarana dan Prasarana
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan
prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Standar Pengelolaan

PASAL 27

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Kedelapan - Standar Pengelolaan
(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal
mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan
Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien
dan efektif.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan
dasar dan menengah menerapkan manajemen
berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan
kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.
A
(3) Perencanaan

nepuJr-Tx =,',3ot}*.r,o
-t7-
(3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi
perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 28

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Kedelapan - Standar Pengelolaan
(1) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk
peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara
berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan
Pendidikan.
(2) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana
kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka
menengah.
(3) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 merupakan rencana kerja tahunan
sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka
menengah Satuan Pendidikan.
(4) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan
perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk
periode 4 (empat) tahun.

PASAL 29

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Kedelapan - Standar Pengelolaan
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk
menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya
yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka
mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan
yang telah ditetapkan.
A

PASAL 30

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Kedelapan - Standar Pengelolaan
Pasal 30
(1) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan
pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala
dan berkesinambungan.
(2) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan
pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan
akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil
belajar secara berkelanjutan.
(3) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. pemimpin perguruan tinggi;
c. komite sekolah/madrasah;
d. Pemerintah Pusat; dan/atau
e. Pemerintah Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 31

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Kedelapan - Standar Pengelolaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Standar Pembiayaan

PASAL 32

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Kesembilan - Standar Pembiayaan
(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal
mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada
Satuan Pendidikan.
A
(2) Pembiayaan

REPUJLTIt,',35]*.r,o
(2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
a. biaya investasi; dan
b. biaya operasional.
(3) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi komponen biaya:
a. investasi lahan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan dan pengembangan sumber daya
manusia; dan
d. modal kerja tetap.
(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b meliputi komponen biaya:
a. personalia; dan
b. nonpersonalia.

PASAL 33

BAB II: LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN | Bagian Kesembilan - Standar Pembiayaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PASAL 34

BAB III: PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN
(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta
pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Menteri.
A
(3) Dalam

(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat melibatkan
pakar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB IV
KURIKULUM

PASAL 35

BAB IV: KURIKULUM
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
(2) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan
tujuan Pendidikan nasional.
(3) Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan
dalam pengembangan kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses; dan
d. standar penilaian Pendidikan.

PASAL 36

BAB IV: KURIKULUM
(1) Kurikulum terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.
(2) Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan
utama dalam pengembangan struktur kurikulum.
A
(3) Struktur

-2t-
(3) Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas
kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

PASAL 37

BAB IV: KURIKULUM
(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi
relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil
pembelajaran oleh Kementerian.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat,(2)
digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan
kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

PASAL 38

BAB IV: KURIKULUM
(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum
Satuan Pendidikan.
(2) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan
Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
(3) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
(4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan
supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama kabupaten/ kota.
A
(5) Pengembangan

(5) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
masyarakat.

PASAL 39

BAB IV: KURIKULUM
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk
setiap program studi dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 40

BAB IV: KURIKULUM
(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;

b. peningkatan akhlak mulia;

c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

f. tuntutan dunia kerja;

g. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;

h. agama;

i. dinamika perkembangan global; dan

j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika; A e.ilmu

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.

(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c. bahasa.

(4) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

a. mata pelajaran lmata kuliah;

b. modul;

c. blok; atau

d. tematik. BAB V EVALUASI Bagian Kesatu Umum

PASAL 41

BAB V: EVALUASI | Bagian Kesatu - Umum
Evaluasi meliputi:
a. evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan
b. evaluasi sistem Pendidikan.
Bagian Kedua
Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik
Pasal,42
(1) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l huruf a dilakukan oleh
pendidik.
A
(2) Evaluasi
.

(2) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
belajar Peserta Didik secara berkesinambungan;
dan
b. menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
(3) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
a. standar penilaian Pendidikan; dan
b. standar kompetensi lulusan.
(4) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta
Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Bagian Ketiga
Evaluasi Sistem Pendidikan
Paragraf 1
Umum

PASAL 43

BAB V: EVALUASI | Bagian Ketiga - Evaluasi Sistem Pendidikan
Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. lembaga mandiri.
Paragraf 2
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

PASAL 44

BAB V: EVALUASI | Bagian Ketiga - Evaluasi Sistem Pendidikan
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:

a. pendidikan anak usia dini; A

b. pendidikan REPUBLIK I.NDONESIA

b. pendidikan dasar dan menengah; dan

c. pendidikan tinggi.

PASAL 45

BAB V: EVALUASI | Bagian Ketiga - Evaluasi Sistem Pendidikan
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi
yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan
pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, pemerintah
kabupatenf kota, dan masyarakat.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. tingkat capaian perkembangan anak;
b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan
pendidikan anak usia dini;
c. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan
anak usia dini;
d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia
dini; dan
e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia
dini.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
a. profil Pendidikan daerah; dan
b. profil Pendidikan nasional.
(a) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1S1
merupakan laporan komprehensif tentang layanan
pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai
landasan:
a. peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia
dini; dan
A
b. penetapan

.
b. penetapan rapor Pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap
pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan
Menteri.

PASAL 46

BAB V: EVALUASI | Bagian Ketiga - Evaluasi Sistem Pendidikan
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
terhadap pendidikan dasar dan menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri
terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang diselenggarakan oleh:
a. Satuan Pendidikan;
b. program pendidikan kesetaraan;
c. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan
dasar dan menengah; dan
d. Pemerintah Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. efektivitas Satuan Pendidikan dalam
mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan
pendidikan;
c. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
a. asesmen nasional; dan
b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga
kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
A
(4) Asesmen

.
(4) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a mengukur:
a. kompetensi Peserta Didik;
b. kualitas pembelajaran;
c. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
d. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas
pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan
Pendidikan.
(5) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan pada:
a. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan
menengah pada jalur formal; dan
b. program pendidikan kesetaraan Jenjang
Pendidikan dasar dan menengah pada jalur
nonformal.
(6) Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk
menetapkan:
a. profil Satuan Pendidikan;
b. profil program pendidikan kesetaraan;
c. profil Pendidikan daerah; dan
d. profil Pendidikan nasional.
:
(7) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan laporan komprehensif tentang layanan
pendidikan dasar dan menengah yang digunakan
sebagai landasan:
a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan
menengah; dan
b. penetapan rapor Pendidikan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap
pendidikan dasar dan menengah diatur dalam
Peraturan Menteri.
A

PASAL 47

BAB V: EVALUASI | Bagian Ketiga - Evaluasi Sistem Pendidikan
Pasal4T
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
I
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

PASAL 48

BAB V: EVALUASI | Bagian Ketiga - Evaluasi Sistem Pendidikan
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b
merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan
Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal46
ayat (6) huruf c.
(3) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
terhadap:
a. pendidikan anak usia dini; dan
b. pendidikan dasar dan menengah.
(4) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
perluasan akses dan peningkatan mutu layanan
Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan
Pendidikan dan program Pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam
Peraturan Menteri.
A
Paragraf4

_29_
Paragraf 4
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri

PASAL 49

BAB V: EVALUASI | Bagian Ketiga - Evaluasi Sistem Pendidikan
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c
merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai
Standar Nasional Pendidikan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta
Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diperoleh
paling sedikit dari profil Pendidikan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ,(1)
dilakukan secara berkala, menyeluiuh, transparan,
dan sistemik.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup:
a. identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan;
dan
b. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem
Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB VI
AKREDITASI

PASAL 50

BAB VI: AKREDITASI
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
satuan dan/atau program Pendidikan.
A
(2) Akreditasi .

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu
kepada Standar Nasional Pendidikan.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
a. Pemerintah Pusat; dan/atau
b. lembaga mandiri.

PASAL 51

BAB VI: AKREDITASI
(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan
terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar
dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan;
d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi;
dan
e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
tinggi.
(2) Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi
dasar untuk penetapan status akreditasi.
(3) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu
badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi
akreditasi.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi
oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah
Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e.
A
(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh
Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 52

BAB VI: AKREDITASI
(1) Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat
dilakukan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dinii
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan d
ar
dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan; dan
d. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan
tinggi.
(21 Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
dan
b. memiliki pakar yang berpengalaman di bidang
evaluasi Pendidikan.
(3) Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan
tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VII
SERTIFIKASI

PASAL 53

BAB VII: SERTIFIKASI
(1) Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik
dinyatakan dalam dokumen ijaza}l dan/atau sertifikat
kompetensi.
A
(21ljazah

(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang
Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai
pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan
telah lulus dari Satuan Pendidikan.
l3l ljazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
a. identitas Peserta Didik;
b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir
Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata
pelajaran yang ditempuhnya; dan
c. pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan
dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
$) ljazah Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat:
a. identitas Peserta Didik; dan
b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan
dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang
dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui
Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik
yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) paling sedikit memuat:
a. identitas Peserta Didik;
b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang
bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
c. daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah
keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya
oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.
A

PASAL 54

BAB VII: SERTIFIKASI
Pasal 54
(1) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh
ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1)
yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan
menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan.
(2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh
sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat
kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji
kompetensi.
(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 55

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OIO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O1O tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor Il2, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 56

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
A
ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar
nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan
ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4),
Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c

Pasal 56
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2OO5 tentang Standar Nasional Pendidikan
(I, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 45, ), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 57

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (, sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (, lr,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 58

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 59

ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan

PASAL 61

ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20Os tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti; A

d. bahwa SALINAN Mengingat Menetapkan

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;

1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, );

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 158, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH NASIONAL PENDIDIKAN. TENTANG STANDAR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia A

3. Peserta REPUJLTIt,',35]*.u,o,

3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.

4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.

5. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.

6. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

7. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.

8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. A 10.Kementerian

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 1 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. BAB II LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2

(1) Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

(2) Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pendidikan anak usia dini formal;

b. pendidikan dasar;

c. pendidikan menengah; dan

d. pendidikan tinggi.

(3) Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan

b. pendidikan kesetaraan. Pasal 3

(1) Standar Nasional Pendidikan mencakup

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi; A

c. standar

c. standar proses;

d. standar penilaian Pendidikan;

e. standar tenaga kependidikan;

f. standar sarana dan prasarana;

g. standar pengelolaan; dan

h. standar pembiayaan.

(2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional.

(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Bagian Kedua Standar Kompetensi Lulusan Pasal 4

(1) Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:

a. tujuan Pendidikan nasional;

b. tingkat perkembangan Peserta Didik;

c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

(3) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan. A

(4) Standar PRESTDEN ITEPUBLII( INDONESIA

(4) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:

a. standar isi;

b. standar proses;

c. standar penilaian Pendidikan;

d. standar tenaga kependidikan;

e. standar sarana dan prasarana;

f. standar pengelolaan; dan

g. standar pembiayaan.

(5) Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.

(6) Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai Pasal 5

(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.

(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

a. nilai agama dan moral;

b. fisik motorik;

c. kognitif;

d. bahasa; dan

e. sosial emosional. A Pasal6 pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini. PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.

(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahLlan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahLlan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Standar Isi Pasal 8

(1) Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup rLrang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. A

(2) Ruang

(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

(3) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:

a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. konsep keilmuan; dan

c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Standar Proses Pasal 10

(1) Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan pembelajaran;

b. pelaksanaan pembelajaran; dan

c. penilaian proses pembelajaran. Pasal 1 1

(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; A

b. cara

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik. Pasal 12

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a. interaktif;

b. inspiratif;

c. menyenangkan;

d. menantang;

e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan

f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

(2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan : .-. Iasrlrtasr. Pasal 13

(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.

(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. A Pasal 14 nepuJr-Tr t',?5X*.r,o Pasal 14

(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelaj aran1, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:

a. sesama pendidik;

b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau

c. Peserta Didik.

(2) Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

(3) Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

(4) Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian . Bagian Kelima Standar Penilaian Pendidikan Pasal 16

(1) Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.

(2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:

a. perumusan tujuan penilaian;

b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;

c. pelaksanaan penilaian;

d. pengolahan hasil penilaian; dan

e. pelaporan hasil penilaian.

(3) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.

(5) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (41berbentuk:

a. penilaian formatif; dan

b. penilaian sumatif. Pasal 17 Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelaj aran. Pasal 18 -t2- Pasal 18

(1) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a. kenaikan kelas; dan

b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.

(2) Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a. kelulusan dari mata kuliah; dan

b. kelulusan dari program studi.

(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian Bagian Keenam Standar Tenaga Kependidikan Paragraf 1 Pendidik Pasal 20

(1) Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelaj arar7, fasilitator, d"r, motivator Peserta Didik.

(2) Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:

a. tjazah; atau

b. tjazah dan sertifikat keahlian.

(4) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;

b. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;

c. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan A

d. magister PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA.

d. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.

(5) Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri.

(6) Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal22 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Paragraf 2 Tenaga Kependidikan Selain Pendidik Pasal 23

(1) Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(2) Kompetensi A .

(2) Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.

(3) Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan. Pasal24 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Standar Sarana dan Prasarana Pasal 25

(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.

(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.

(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.

(4) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip: A

a. menunJang n e pu Jr-Tr',',355*.', o -t6-

a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;

b. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;

c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan

d. ramah terhadap kelestarian lingkungan.

(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Standar Pengelolaan Pasal 27

(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.

(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. A

(3) Perencanaan nepuJr-Tx =,',3ot}*.r,o -t7-

(3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28

(1) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.

(2) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.

(3) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.

(4) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun. Pasal 29 Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. A Pasal 30 Pasal 30

(1) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

(2) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.

(3) Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. kepala Satuan Pendidikan;

b. pemimpin perguruan tinggi;

c. komite sekolah/madrasah;

d. Pemerintah Pusat; dan/atau

e. Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Standar Pembiayaan Pasal 32

(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. A

(2) Pembiayaan REPUJLTIt,',35]*.r,o

(2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:

a. biaya investasi; dan

b. biaya operasional.

(3) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:

a. investasi lahan;

b. penyediaan sarana dan prasarana;

c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan

d. modal kerja tetap.

(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi komponen biaya:

a. personalia; dan

b. nonpersonalia. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 34

(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.

(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri. A

(3) Dalam

(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat melibatkan pakar.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. BAB IV KURIKULUM Pasal 35

(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.

(2) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.

(3) Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi;

c. standar proses; dan

d. standar penilaian Pendidikan. Pasal 36

(1) Kurikulum terdiri atas:

a. kerangka dasar kurikulum; dan

b. struktur kurikulum.

(2) Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum. A

(3) Struktur -2t-

(3) Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pasal 37

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

(2) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat,(2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Pasal 38

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.

(2) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.

(3) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.

(4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota. A

(5) Pengembangan

(5) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat. Pasal 39 Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40

(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;

b. peningkatan akhlak mulia;

c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

f. tuntutan dunia kerja;

g. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;

h. agama;

i. dinamika perkembangan global; dan

j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika; A e.ilmu

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.

(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c. bahasa.

(4) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

a. mata pelajaran lmata kuliah;

b. modul;

c. blok; atau

d. tematik. BAB V EVALUASI Bagian Kesatu Umum Pasal 4 1 Evaluasi meliputi:

a. evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan

b. evaluasi sistem Pendidikan. Bagian Kedua Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik Pasal,42

(1) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf a dilakukan oleh pendidik. A

(2) Evaluasi .

(2) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan

b. menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

(3) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:

a. standar penilaian Pendidikan; dan

b. standar kompetensi lulusan.

(4) Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Bagian Ketiga Evaluasi Sistem Pendidikan Paragraf 1 Umum Pasal 43 Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah; dan

c. lembaga mandiri. Paragraf 2 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat Pasal44 Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:

a. pendidikan anak usia dini; A

b. pendidikan REPUBLIK I.NDONESIA

b. pendidikan dasar dan menengah; dan

c. pendidikan tinggi. Pasal 45

(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupatenf kota, dan masyarakat.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:

a. tingkat capaian perkembangan anak;

b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;

c. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;

d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan

e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:

a. profil Pendidikan daerah; dan

b. profil Pendidikan nasional. (a) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1S1 merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:

a. peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan A

b. penetapan .

b. penetapan rapor Pendidikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 46

(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:

a. Satuan Pendidikan;

b. program pendidikan kesetaraan;

c. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan

d. Pemerintah Daerah.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:

a. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;

b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;

c. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;

d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:

a. asesmen nasional; dan

b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. A

(4) Asesmen .

(4) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur:

a. kompetensi Peserta Didik;

b. kualitas pembelajaran;

c. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan

d. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.

(5) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada:

a. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan

b. program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

(6) Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:

a. profil Satuan Pendidikan;

b. profil program pendidikan kesetaraan;

c. profil Pendidikan daerah; dan

d. profil Pendidikan nasional. :

(7) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:

a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan

b. penetapan rapor Pendidikan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri. A Pasal 47 Pasal4T Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan I peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah Pasal 48

(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal46 ayat (6) huruf c.

(3) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

a. pendidikan anak usia dini; dan

b. pendidikan dasar dan menengah.

(4) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri. A Paragraf4 _29_ Paragraf 4 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri Pasal 49

(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.

(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ,(1) dilakukan secara berkala, menyeluiuh, transparan, dan sistemik.

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:

a. identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan

b. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI AKREDITASI Pasal 50

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan. A

(2) Akreditasi .

(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:

a. Pemerintah Pusat; dan/atau

b. lembaga mandiri. Pasal 51

(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:

a. Satuan Pendidikan anak usia dini;

b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

c. program pendidikan kesetaraan;

d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan

e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

(2) Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.

(3) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.

(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. A

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 52

(1) Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:

a. Satuan Pendidikan anak usia dinii

b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan d ar dan menengah;

c. program pendidikan kesetaraan; dan

d. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. (21 Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

a. berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan

b. memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.

(3) Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII SERTIFIKASI Pasal 53

(1) Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijaza}l dan/atau sertifikat kompetensi. A (21ljazah

(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan. l3l ljazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. identitas Peserta Didik;

b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan

c. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan. $) ljazah Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat:

a. identitas Peserta Didik; dan

b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.

(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.

(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:

a. identitas Peserta Didik;

b. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan

c. daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya. A Pasal54 . Pasal 54

(1) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan.

(2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.

(4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 55 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OIO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O1O tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor Il2, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 56 A ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat(4),

PASAL 123

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c

Pasal 56
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2OO5 tentang Standar Nasional Pendidikan
(I, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 45, ), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (, sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (, lr,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
A
Agar