PASAL I
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat
(2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b)
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang
Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (, )' sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:
A
Pasal3
Pasal 3
(1) Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum),
termasuk biaya sambung lbiaya pasang air bersih dan
biaya beban tetap air bersih.
(1a) Biaya sambung lbiaya pasang air bersih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya
penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan
pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan
instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik
pelanggan.
(1b) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha
kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh
volume pemakaian air.
(21 Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
termasuk air minum dalam kemasan.
(2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b)
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang
Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (, )' sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:
A
Pasal3
Pasal 3
(1) Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum),
termasuk biaya sambung lbiaya pasang air bersih dan
biaya beban tetap air bersih.
(1a) Biaya sambung lbiaya pasang air bersih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya
penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan
pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan
instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik
pelanggan.
(1b) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha
kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh
volume pemakaian air.
(21 Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
termasuk air minum dalam kemasan.