PP NOMOR 58 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-04-06
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat
(2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b)
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang
Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (, )' sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:
A
Pasal3

Pasal 3
(1) Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum),
termasuk biaya sambung lbiaya pasang air bersih dan
biaya beban tetap air bersih.
(1a) Biaya sambung lbiaya pasang air bersih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya
penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan
pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan
instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik
pelanggan.
(1b) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha
kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh
volume pemakaian air.
(21 Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
termasuk air minum dalam kemasan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; A

2. Undang-Undang. Menetapkan

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 145, ; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal I Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat

(2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (, )' sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: A Pasal3 Pasal 3

(1) Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau

b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung lbiaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.

(1a) Biaya sambung lbiaya pasang air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.

(1b) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. (21 Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLIK tNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam lembaran Negara Republik