PP NOMOR 59 TAHUN 2021

PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-04-06
Total Pasal: 102 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL l0l

BAB VII: BAB VII
Naskah pasal.

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

2. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewrrjudkan terj aminnya pemenuhan haknya dalam ke seluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

3. Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.

4. Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.

5. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.

6. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. Sl( No l02l 20 A 7.Perjanjian

7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Surat lzin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran

Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. lO. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia. 1 1. Orientasi Pra-Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Sl( l.lo l0l ll I A

12. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh ralryat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

13. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

15. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

17. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi,

18. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

19. Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi. Sl( No 102122 A

20. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional. 2L. Atase Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik tertentu yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.

22. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

23. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran lndonesia.

24. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

25. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertan ggun g jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja. Sl( Nlo l0?- l2l A

26. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

27. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

28. Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja
Migran Indonesia sebelum bekeda, selama bekerja, dan
setelah bekerja.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa secara terkoordinasi dan terintegrasi. (21 Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI, perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan. Sl( Nlo l02lzt1 A BAB II BAB II PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Bagian Kesatu Pelindungan Sebelum Bekerja Paragraf 1 Umum

PASAL 4

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi:
a. pelindungan administratif; dan
b. pelindungan teknis.
(2) Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. kelengkapan dan keabsahan dokumen
penempatan; dan
b. penetapan kondisi dan syarat kerja.
(3) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;
b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran
Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan
kerja;
c. Jaminan Sosial;
d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran
Indonesia;
e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar
kerja;
f. pelayanan penempatan di LTSA Pekerja Migran
Indonesia; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
S!( No l02ll5 A
(4) Informasi

(4) Informasi sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a
meliputi:
a. hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan
anggota Keluarganya;
b. lowongan kerja, jenis pekerjaan, Pemberi Kerja,
lokasi lingkungan kerja, dan kondisi kerja;
c. program, cara mengakses, dan mekanisme klaim
untuk Jaminan Sosial;
d. prosedur migrasi yang resmi meliputi syarat, tata
cara, dan tahapan migrasi aman;
e. biaya penempatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
f. kerentanan Pekerja Migran Indonesia terhadap
perdagangan orang, sindikat narkotika, bahaya
radikalisasi, dan gangguan kesehatan termasuk
kesehatan reproduksi perempuan serta
kesehatan jiwa;
g. hukum dan budaya di negara tujuan
penempatan;
h. Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja;
i. daftar P3MI dan Mitra Usaha yang terbaru;
j. daftar negara yang menjadi tujuan penempatan
dan negara yang dilarang;
k. mekanisme pengaduan dan pelaporan baik di
dalam negeri dan di luar negeri;
I. prosedur di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan
m. standar gaji.
Paragraf 2
Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Penempatan

PASAL 5

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Dokumen penempatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang
telah menikah melampirkan fotokopi buku
nikah;
St( trlo l0l I lr. A
b. surat

b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang
tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala
desa atau lurah;
c. sertifikat kompetensi kerja;
d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi
setempat;
f. visa kerja;
g. Perjanjian Penempatan; dan
h. Perjanjian Kerja.
(21 BP2MI atau pejabat fungsional pengantar kerja atau
petugas yang ditunjuk oleh dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
ketenagakerjaan melakukan verifikasi kelengkapan
dan keabsahan dokumen penempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan
kesehatan dan pemeriksaan psikologi bagi Calon
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (l) huruf d diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang kesehatan.
Paragraf 3
Penetapan Kondisi dan Syarat Kerja

PASAL 6

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Penetapan kondisi dan syarat kerja dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Perjanjian
Kerja.
(2) Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. besaran dan tata cara pembayaran upah;
b. jam kerja dan waktu istirahat;
SI( lrlo lozl2l A
c. hak

_10_
c. hak cuti;
d. Jaminan Sosial dan/atau asuransi; dan
e. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Paragraf 4
Pemberian Sosialiasi dan Diseminasi Informasi

PASAL 7

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Pemberian sosialiasi dan diseminasi' informasi kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat mengenai pasar kerja luar negeri, tata cara penempatan, kondisi dan syarat kerja luar negeri.

(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LTSA Pekerja Migran Indonesia.

(3) Dalam hal LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terbentuk, pemberian informasi dilakukan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan/atau BP2MI.

(4) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan Pemerintah Desa.

(5) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring. Pasal 8

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berasal dari:

a. Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

b. Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau

c. calon Pemberi Kerja. Sl( No l02l2ll A

(2) Informasi (21 Informasi yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus diverilikasi oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan. Paragraf 5 Peningkatan Kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja Pasal 9 (l) Dalam peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran lndonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui:

a. standardisasi kompetensi pelatihan kerja serta sistem pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan;

b. revitalisasi dan optimalisasi balai latihan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

c. pengalokasian anggaran pendidikan dan pelatihan kerja pada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah; dan

d. penyediaan sarana dan prasarana pelatihan kerja yang layak bagi Pekerja Migran Indonesia yang menjalani pendidikan dan pelatihan. (21 Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan. SK Nlo 102 I 29 A

(3) Penyelenggaraan -t2-

(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. (41 Penyelenggara pendidikan dan pelatihan kerja pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) harus memiliki tenaga pendidik dan pelatih yang kompeten.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 6 Jaminan Sosial Pasal 10

(1) Jaminan Sosial Pekerja Migran lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui SistemJaminan Sosial Nasional. (21 Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jaminan Sosial kesehatan dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial kesehatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

(4) Jaminan Sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sl( Nlo l0l130 A Paragraf7 . Paragraf 7 Fasilitasi Pemenuhan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia Pasal 1 1

(1) Pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d. (21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. pelayanan penempatan;

b. pelayanan informasi pendampingan dan bantuan hukum;

c. pelayanan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja;

d. pelayanan informasi Jaminan Sosial;

e. penyeleiggaraan pendidikan dan pelatihan kerja; dan

f. pendampingan dan bantuan hukum.

(3) Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sejak terdaftar di Dinas Pemerintah KabupatenlKota sesuai dengan Perjanjian Penempatan. Paragraf 8 Penguatan Peran Pegawai Fungsional Pengantar Kerja Pasal 12

(1) Penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal a ayat (3) huruf e dilakukan melalui:

a. pemberdayaan pegawai fungsional pengantar kerja di setiap layanan penempatan luar negeri; dan

b. peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai fungsional pengantar kerja. Sl( Nlo l02l3l A

(2) Ketentuan (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pelindungan Selama Bekerja Paragraf 1 Umum Pasal 13

(1) Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;

b. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;

c. fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;

e. pemberian layanan jasa kekonsuleran;

f. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah h.rsat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;

g. pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan

h. fasilitasi repatriasi. .SI( rrto t02t3l A

(3) Pelindungan .

(3) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21termasuk selama perjalanan dari embarkasi menuju negara tujuan penempatan.

(4) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

(5) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf h dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan mengedepankan:

a. keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab di Indonesia dan di negara tujuan penempatan; dan

b. peran otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan. Paragraf 2 Pendataan dan Pendaftaran Pasal 14 (l) Pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf a dilakukan terhadap:

a. surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja;

b. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;

c. Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;

d. perpanjangan dan perubahan Perjanjian Kerja;

e. kedatangan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; Sl( Nc l02l 33 A

f. Pekerja . .

f. Pekerja Migran Indonesia yang cuti untuk pulang ke Indonesia; dan

g. penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia. (21 Pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan Kondisi Kerja Pasal 15 (l) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:

a. kredibilitas Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;

b. kesesuaian isi Perjanjian Kerja dan pelaksanaannya oleh para pihak; dan

c. kelayakan tempat dan lingkungan kerja. (21 Pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan tempat dan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan:

a. secara langsung oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; dan/atau

b. melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan. Sl( No l02l 34 A Paragraf 4 -t7- Paragraf 4 Fasilitasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia Pasal 16 Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui:

a. pelaporan kepada otoritas yang berwenang;

b. upaya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum negara setempat;

c. pemberian bantuan penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja dan/atau Mitra Usaha; dan

d. fasilitasi akses layanan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Paragraf 5 Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan Pasal 17 Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:

a. penyediaan layanan pengaduan; dan

b. penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan akses komunikasi Pekerja Migran Indonesia dengan Keluarganya. Paragraf 6 Pemberian Layanan Jasa Kekonsuleran Pasal 18 Pemberian layanan jasa kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan melalui: St( No 102135 A

a. penerbitan _18_ penerbitan dokumen perjalanan; penerbitan akta catatan sipil dan surat keterangan; kunjungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang ditahan di penjara di negara tujuan penempatan; pemberian bantuan sosial; penyampaian informasi dalam hal terjadi kematian dan perwalian terkait Pekerja Migran Indonesia; pemberian akses terhadap tempat penampungan sementara; dan pendampingan, mediasi, advokasi, dan fasilitasi bantuan hukum. Paragraf 7 Pembinaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Pasal 19 Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran Indonesia khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan. Paragraf 8 Fasilitasi Repatriasi Pasal 20

(1) Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf h dilakukan dalam hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, atau bahaya nyata lain yang mengancam jiwa Pekerja Migran Indonesia dan/atau korban tindak pidana di negara tujuan penempatan. a b c d e f ob SK Nlo 10213(r A

(2) Fasilitasi REPUALIK INDONESIA (21 Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan memberikan pelindungan, membantu dan menghimpun Pekerja Migran Indonesia di wilayah yang aman, serta mengusahakan un tuk memulangkan Pekerj a M igran Indonesia ke Indonesia atas biaya Pemerintah Republik Indonesia.

(3) P3MI bertanggung jawab untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia. Bagian Ketiga Pelindungan Setelah Bekerja Pasal 2 1

(1) Pelindungan Setelah Bekerja diberikan melalui:

a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;

b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;

c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;

d. rehabilitasi dan reintegrasi sosial; dan

e. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya. (21 Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah. Sl( No l0ll37 A

(3) Dalam

(3) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI meninggal dunia, pemulangan jenaza,h menjadi kewajiban P3MI.

(4) Pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah. Pasal 22

(1) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk:

a. motivasi dan diagnosis psiko sosial;

b. perawatan dan pengasuhan;

c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;

d. bimbingan mental dan spiritual;

e. bimbingan fisik;

f. bimbingan sosial dan konseling psiko sosial;

g. pelayanan aksesibilitas;

h. bantuan dan asistensi sosial; dan

i. penyediaan sarana rehabilitasi. (21 Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Pasal 23 (1') Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BP2MI, dan/atau Pemerintah Desa. Sl( Nlo l02l.1ti A

(2) Pemberdayaan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -2r- (21 Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 24

(1) Dalam situasi khusus, Pelindungan Selama Bekerja atau Pelindungan Setelah Bekerja dapat juga diberikan dalam bentuk evakuasi. (21 Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi apabila:

a. bencana alam, wabah penyakit, atau perang;

b. pendeportasian massal; dan/atau

c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia.

(3) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia.

(4) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional dan/atau lembaga di tingkat internasional. Sl( No l02l3c) A Bagian Keempat . Bagian Keempat Pelindungan Hukum, Sosial dan Ekonomi Paragraf 1 Pelindungan Hukum Pasal 25 Pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:

a. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;

b. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/ atau

c. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. Paragraf 2 Pelindungan Sosial Pasal 26 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:

a. peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standardisasi kompetensi kerja;

b. peningkatan peran lembaga akreditasi dan lembaga sertifikasi;

c. menyediakan tenaga pendidik dan pelatihan kerja atau instruktur yang berkompeten dalam bidangnya;

d. penyelenggaraanJaminan Sosial;

e. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran Indonesia maupun Keluarganya; Sl( trlo 102 l.lO A

f. kebijakan PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA f. kebijakan pelindungan kepada perempuan dan g. anak; dan penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. Pasal 27 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelindungan sosial dapat dilakukan melalui kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pelindungan Ekonomi Pasal 28

(1) Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:

a. pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank dalam negeri dan negara tujuan penempatan;

b. edukasi keuangan agar Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya dapat mengelola hasil remitansinya; dan

c. edukasi wirausaha. (21 Pelaksanaan pelindungan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kebijakan keuangan inklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK Nlo l0Zl4l A Pasal29 Pasal 29 Pemerintah hrsat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelindungan ekonomi dapat dilakukan kerja sama dengan lembaga keuangan, dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Pasal 30

(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi yang diselenggarakan secara terkoordinasi dan terintegrasi. (21 Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab gubernur dan/atau bupati/ wali kota.

(3) Dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia, gubernur, dan/atau bupati/wali kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:

a. memfasilitasi sistem layanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis teknologi informasi;

b. mengalokasikan anggaran operasional LTSA Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan kewenangannya;

c. memastikan terlaksananya layanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dengan menugaskan personil perangkat daerah terkait; dan

d. mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia. Sl( No l02l4l A

(4) Pembentukan

(4) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. daerah basis Pekerja Migran Indonesia;

b. daerah perlintasan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau

c. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 31

(1) LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas desk:

a. ketenagakerjaan;

b. pengaduan dan informasi;

c. kependudukan dan pencatatan sipil;

d. kesehatan;

e. keimigrasian;

f. kepolisian;

g. perbankan; dan

h. Jaminan Sosial. 12l' LTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggarakan untuk mendekatkan fungsi pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berupa:

a. informasi pasar kerja;

b. tata cara Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

c. penyuluhan dan bimbingan jabatan;

d. informasi untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan kerja;

e. informasi pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

f. layanan pendaftaran pencari kerja;

g. verifikasi dokumen Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja, dan visa kerja; Sl( No l0l l,'11 A

h. verifikasi . .

h. verifikasi data kependudukan;

i. informasi dan akses fasilitas pemeriksaan kesehatan;

j. penerbitan paspor;

k. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

l. informasi dan jasa perbankan; dan

m. informasi pelayanan kepesertaan Jaminan Sosial.

(3) Selain fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, LTSA Pekerja Migran Indonesia dapat berfungsi sebagai penyelenggara OPP, tempat konsultasi, mediasi, advokasi, dan bantuan hukum bagi permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan/atau Keluarganya.

(4) Fasilitasi sistem pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan baik berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Pasal 32

(1) Kepala Dinas Daerah Provinsi dan/atau Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara ex oJficio bertindak selaku penanggung jawab LTSA Pekerja Migran Indonesia. (21 Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:

a. mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia; ,x A b.menetapkan

b. menetapkan pelaksana teknis penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia atas usulan dari instansi yang berasal dari unsur yang menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3);

c. menjamin kualitas pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. melaporkan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia kepada Menteri melalui: 1) gubernur pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah provinsi; atau 2l bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah kabupaten/kota.

(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada:

a. gubernur pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah provinsi; atau

b. bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah kabupaten/kota.

(4) Keanggotaan LTSA Pekerja Migran Indonesia terdiri atas unsur yang menyelenggarakan fungsi di bidang ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, kesehatan, keimigrasian, kepolisian, psikologi, perbankan, dan Jaminan Sosial. Pasal 33 Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui sistem daring yang terintegrasi antara Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah Sl( Irlo l0l lzt5 A Pasal 34 BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Pemerintah Pusat Pasal 35 Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembentukan dan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri. Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:

a. menjamin Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;

b. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

c. menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;

d. membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

e. melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; f. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah; Sl( No I 02 l4(; A g.melakukan n r p u JuTr<E t,',3rtf; * r,, o

g. melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan;

h. men5rusun kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya; i. menghentikan atau melarang Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri; j membuka dan menutup negara atau jabatan tertentu tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

k. menerbitkan dan mencabut SIP3MI; L menerbitkan dan mencabut SIP2MI;

m. melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

n. mengangkat pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri; dan

o. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Pasal 36 Tugas Pemerintah Pusat dalam menjamin Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran lndonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan melalui:

a. penetapan norna, standar, prosedur, dan kriteria;

b. pemberdayaan ekonomi dan sosial;

c. fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia;

d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia; Sl( Nlo l0l l.l7 A

e. kemudahan e f kemudahan layanan pemenuhan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia; dan fasilitasi layanan informasi proses migrasi yang aman. Pasal 37 Pemerintah Pusat dan BP2MI mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan secara terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya. Pasal 38 Pemerintah Pusat menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan melalui:

a. upaya mediasi;

b. advokasi;

c. fasilitasi pembelaan dan penuntutan hak Pekerja Migran Indonesia; dan/atau

d. bantuan hukum. Pasal 39

(1) Pembentukan dan pengembangan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dilakukan secara terintegrasi antarsistem kementerian/lembaga terkait baik pusat maupun daerah. (21 Sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Sl( No 102143 A Pasal40 Pasal 40

(1) Koordinasi kerja sama antarinstansi terkait untuk menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 huruf e, dilakukan Pemerintah h:sat untuk menyelesaikan permasalahan kasus Calon Pekerja Migran lndonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia oleh masing-masing kementerian /lembaga dan daerah secara terpadu dan sesuai dengan kewenangannya. (21 Dinas Daerah Provinsi melaporkan hasil penanganannya kepada gubernur.

(3) Dinas Daerah KabupatenlKota melaporkan hasil penanganannya kepada bupati/wali kota. Pasal 41

(1) Pemerintah Pusat bertugas menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia dengan cara mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia dipulangkan karena terjadi peperangan, bencana alam dan wabah penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat bertanggung jawab memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia sampai ke daerah asal. lll( Nlo l0ll/') n Pasal42 Pasal 42 (l) Pemerintah Pusat melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g, dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Untuk memperkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan, Pemerintah Pusat membentuk Atase Ketenagakerjaan. . Pasal 43

(1) Pen5rusunan kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h, harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya. (21 PenSrusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai pedoman kementerian/lembaga dan daerah dalam melakukan pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya. Pasal 44

(1) Pemerintah Pusat menghentikan atau melarang Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i. Sr( Nlo l02l-50 A

(2) Penghentian (21 Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan:

a. keamanan;

b. pelindungan hak asasi manusia;

c. pemerataan kesempatan kerja; dan/atau

d. kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.

(3) Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal negara tujuan penempatan:

a. tidak mempunyai peraturan perundang- undangan yang melindungi tenaga kerja asing; b, tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negera tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau

c. tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

(4) Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan negara tujuan penempatan.

(5) Penghentian dan pelarangan memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia, kementerian/ lembaga, P3MI, dan masyarakat.

(6) Ketentuan penghentian atau pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sl( Nlo l02l-51 A Pasal 45 Pasal 45 Pembukaan dan penutupan negara atau jabatan tertentu tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghentian atau pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 46

(1) Penerbitan dan pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k, dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan dan kelayakan untuk menjamin Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

(2) Dalam hal tertentu berdasarkan bukti yang cukup, Menteri dapat mencabut SIP3MI.

(3) Ketentuan mengenai penerbitan dan pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 47

(1) Penerbitan dan pencabutan SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l, dilakukan oleh Kepala BP2MI.

(2) SIP2MI wajib dimiliki oleh P3MI sebagai dasar untuk melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia melalui Dinas Daerah Kabupatenf Kota, dan/atau LTSA Pekerja Migran Indonesia.

(3) P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum memiliki SIP2MI dari BP2MI.

(4) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk seluruh Indonesia sesuai dengan durasi permintaan pekerjaan dari luar negeri. I-il( Nlo l0l l.5l A

(5) Pembuatan . .

(5) Pembuatan SIP2MI harus didasarkan pada permintaan dari P3MI sesuai permintaan pekerjaan yang telah diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Pasal 48

(1) P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia, dalam hal SIP2MI telah dicabut.

(2) Pencabutan SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dapat dilakukan berdasarkan evaluasi oleh BP2MI atau atas usulan dari Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah KabupatenlKota. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan SIP2MI diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 50

(1) Pemerintah Pusat melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m dikoordinasikan oleh Menteri. (21 Koordinasi antarinstansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk meningkatkan Pelindungan Sebelum Bekerja, Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan Setelah Bekerja.

(3) Untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat diadakan rapat secara terpadu dan terkoordinasi baik nasional maupun regional serta dapat melibatkan peran serta masyarakat. Sl( NJo l0ll.53 A

(4) Masing-masing

(4) Masing-masing instansi bertanggung jawab melakukan Pelindungan Sebelum Bekerja, Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan Setelah Bekerja sesuai dengan kewenangannya. Pasal 51 (l) Pengangkatan pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n, dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. (21 Pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan, pengangkatan, pemberhentian, serta tugas dan wewenang Atase Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 52 (l) T\rgas Pemerintah Pusat menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o, dimaksudkan untuk menjamin setiap Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kompetensi. Sl( Nlo 1021.5., A

(2) Penyediaan . . REPUBL]K INDONESIA

(2) Penyediaan dan fasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi. Pasal 53 T\rgas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 52 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah Provinsi Pasal 54 Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:

a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;

b. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;

c. penerbitan izin kantor cabang P3MI;

d. melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik kepada Menteri;

e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja; Sl( Nl6 l0?- I -5.s A

f. menyediakan f ob h menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan; menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan dapat membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi. Pasal 55

(1) Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, wajib menyediakan:

a. sarana prasarana pendidikan dan pelatihan kerja;

b. tenaga pelatihan dan instruktur; dan

c. pendanaan.

(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta yang terakreditasi. Pasal 56

(1) Pemerintah Daerah provinsi mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, Sl( No l0l I 5rr A deportasi deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, dilakukan dengan menyediakan layanan transportasi, kesehatan, dan rehabilitasi sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemerintah Daerah provinsi wajib menganggarkan untuk fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia asal provinsi bersangkutan dari debarkasi ke daerah asal.

(3) Apabila Pemerintah Daerah provinsi belum menganggarkan fasilitasi pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat {21, BP2MI dapat memfasilitasi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi. Pasal 57

(1) Penerbitan izin kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf c, dilakukan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi yang terintegrasi secara daring. (21 Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat bertindak untuk dan atas nama kantor pusat P3MI yang bersangkutan.

(3) Ketentuan mengenai penerbitan izin kantor cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 58

(1) Kepala Dinas Daerah Provinsi melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d kepada Menteri melalui gubernur. l2l Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara daring. SI( Nlo l0l157 A Pasal59 PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA _40_ Pasal 59 Pelindungan Sebelum Bekerja oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dilakukan melalui:

a. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal:

1. meninggal dunia;

2. sakit dan cacat;

3. kecelakaan; 4. gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia;

5. tindak kekerasan fisik dan seksual;

6. pelecehan seksual; dan

7. penipuan;

b. pengawasan terhadap: l. kantor cabang P3MI;

2. LPK swasta;

3. fasilitas layanan kesehatan; dan

4. lembaga psikologi;

c. fasilitasi pelaksanaan OPP. Pasal 60 Pelindungan Setelah Bekerja oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dilakukan melalui:

a. fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal;

b. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal:

1. meninggal dunia;

2. sakit dan cacat;

3. kecelakaan;

4. tindak kekerasan fisik atau seksual; Sl( No 1021.5,S A

5. hilangnya hilangnya akal budi; penipuan; dan pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang belum diterima oleh Calon Pekerja Migran Indonesia. Pasal 61

(1) Pemerintah Daerah provinsi dapat membangun pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f pada lokasi yang mudah dijangkau oleh Pekerja Migran Indonesia. (21 Pembangunan Pos bantuan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, seperti:

a. jumlah Pekerja Migran Indonesia yang akan dilayani; dan

b. tingkat permasalahan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 62 (l) Pemerintah Daerah provinsi harus menjamin ketersediaan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g yang dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah. (21 Pelatihan vokasi yang akan dilakukan harrrs sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di luar negeri dengan mengacu pada standar kompetensi kerja. 5 6 7 Sl( No 10215,.l A Pasal 63 . Pasal 63

(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah Provinsi mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf h, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam kerangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penilaian, penghargaan, dan hukuman bagi penyelenggara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 64

(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf i, didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (21 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meliputi:

a. jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran lndonesia yang dilayani;

b. potensi permasalahan Pekerja Migran Indonesia;

c. kemudahan akses pelayanan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau

d. ketersediaan sarana prasarana dan personil. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pasal 65 Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab:

a. menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat; Sl( No l02l(r0 A

b. membuat

b. membuat basis data Pekerja Migran Indonesia;

c. melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang kepada Pemerintah Daerah provinsi;

d. mengururs kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;

e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewenangannya; f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;

g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan keda di kabupaten/kota;

h. melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya; i. menyediakan/memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; j. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan

k. dapat membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia di tingkat kabupaten/ kota. Sl( Irlo lOL l (r I A Pasal 66 Pasal 66

(1) Pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam mensosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, dilakukan secara daring atau luring oleh Dinas Kabupaten/Kota. (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus menjamin informasi dan permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh instansi terkait dan masyarakat.

(3) Untuk menjamin keterbukaan, transparansi dan mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan terintegrasi dengan LTSA Pekerja Migran Indonesia. Pasal 67 (l) Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota membuat basis data Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b yang terintegrasi dengan instansi terkait lainnya. (21 Data Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menggambarkan data riil Penempatan Pekerja Migran Indonesia di wilayahnya, paling sedikit meliputi:

a. nama, nomor induk kependudukan, dan alamat;

b. nomor paspor;

c. tanggal keberangkatan;

d. tanggal berlakunya Perjanjian Kerja;

e. tanggal kepulangan; dan

f. data Pemberi Kerja. S!( Irlo l0l lrrl A Pasal 68 Pasal 68 Pelaporan hasil evaluasi terhadap P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dilaksanakan secara periodik dan berjenjang kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan gubernur. Pasal 69

(1) T\,rgas mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, dilakukan untuk menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia dan pemenuhan hak-haknya. (21 Pelaksanaan tugas mengurus kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi antar pemangku kepentingan serta berkoordinasi dengan BP2MI. Pasal 70 Pelindungan Sebelum Bekerja oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e dilakukan melalui:

a. pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia yang sesuai persyaratan:

1. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun;

2. memilikikompetensi; 3. sehat jasmani dan rohani;

4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan

5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Sl( hlo 101163 A

b. verifikasi .

b. verifikasi kelengkapan dokumen Pekerja Migran Indonesia:

1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;

2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;

3. sertifikat kompetensi kerja;

4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;

6. visa kerja;

7. Perjanjian Penempatan; dan

8. Perjanjian Kerja.

c. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal: meninggal dunia; sakit dan cacat; kecelakaan; gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia; tindak kekerasan fisik dan seksual; pelecehan seksual; dan penipuan. pembinaan terhadap lembaga terkait pelaksanaan penempatan: l. LPK swasta;

2. fasilitas layanan kesehatan; dan

3. lembaga psikologi. pemberdayaan sosial Pekeda Migran Indonesia dan Keluarganya. I 2 3 4 5 6 7 d e .!il( Nlo I021r''J a

PASAL 7L

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berasal dari:

a. Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

b. Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau

c. calon Pemberi Kerja. Sl( No l02l2ll A

(2) Informasi (21 Informasi yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus diverilikasi oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan. Paragraf 5 Peningkatan Kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja

PASAL 9

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Pelindungan Sebelum Bekerja
(l) Dalam peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran
lndonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf b dilaksanakan melalui:
a. standardisasi kompetensi pelatihan kerja serta
sistem pendidikan dan pelatihan kerja berbasis
kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang
akan dilakukan;
b. revitalisasi dan optimalisasi balai latihan kerja
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. pengalokasian anggaran pendidikan dan
pelatihan kerja pada anggaran pendapatan
belanja negara dan anggaran pendapatan
belanja daerah; dan
d. penyediaan sarana dan prasarana pelatihan
kerja yang layak bagi Pekerja Migran Indonesia
yang menjalani pendidikan dan pelatihan.
(21 Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi
dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangan.
SK Nlo 102 I 29 A
(3) Penyelenggaraan

-t2-
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja
sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga
pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta
yang terakreditasi.
(41 Penyelenggara pendidikan dan pelatihan kerja pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
harus memiliki tenaga pendidik dan pelatih yang
kompeten.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Jaminan Sosial

PASAL 10

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Jaminan Sosial Pekerja Migran lndonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf c dilaksanakan melalui SistemJaminan Sosial
Nasional.
(21 Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi Jaminan Sosial kesehatan dan
Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial
kesehatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang kesehatan.
(4) Jaminan Sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran
Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sl( Nlo l0l130 A
Paragraf7 .

Paragraf 7
Fasilitasi Pemenuhan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia

PASAL 11

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak Calon
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.
(21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. pelayanan penempatan;
b. pelayanan informasi pendampingan dan
bantuan hukum;
c. pelayanan informasi pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan kerja;
d. pelayanan informasi Jaminan Sosial;
e. penyeleiggaraan pendidikan dan pelatihan
kerja; dan
f. pendampingan dan bantuan hukum.
(3) Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon
Pekerja Migran Indonesia sejak terdaftar di Dinas
Pemerintah KabupatenlKota sesuai dengan
Perjanjian Penempatan.
Paragraf 8
Penguatan Peran Pegawai Fungsional Pengantar Kerja

PASAL 12

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Pelindungan Sebelum Bekerja
(1) Penguatan peran pegawai fungsional pengantar
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal a ayat (3)
huruf e dilakukan melalui:
a. pemberdayaan pegawai fungsional pengantar
kerja di setiap layanan penempatan luar negeri;
dan
b. peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai
fungsional pengantar kerja.
Sl( Nlo l02l3l A
(2) Ketentuan

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan peran
pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Pelindungan Selama Bekerja
Paragraf 1
Umum

PASAL 13

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pelindungan Selama Bekerja
(1) Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;

b. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;

c. fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;

e. pemberian layanan jasa kekonsuleran;

f. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah h.rsat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;

g. pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan

h. fasilitasi repatriasi. .SI( rrto t02t3l A

(3) Pelindungan .

(3) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21termasuk selama perjalanan dari embarkasi menuju negara tujuan penempatan.

(4) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

(5) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf h dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan mengedepankan:

a. keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab di Indonesia dan di negara tujuan penempatan; dan

b. peran otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan. Paragraf 2 Pendataan dan Pendaftaran

PASAL 14

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pelindungan Selama Bekerja
(l) Pendataan dan pendaftaran oleh
Atase
Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (21 huruf a dilakukan terhadap:
a. surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari
Pemberi Kerja;
b. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
c. Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;
d. perpanjangan dan perubahan Perjanjian Kerja;
e. kedatangan dan kepulangan Pekerja Migran
Indonesia;
Sl( Nc l02l 33 A
f. Pekerja . .

f. Pekerja Migran Indonesia yang cuti untuk pulang
ke Indonesia; dan
g. penyelesaian permasalahan Pekerja Migran
Indonesia.
(21 Pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi
yang terintegrasi.
Paragraf 3
Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan
Kondisi Kerja

PASAL 15

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pelindungan Selama Bekerja
(l) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a. kredibilitas Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;
b. kesesuaian isi
Perjanjian Kerja dan
pelaksanaannya oleh para pihak; dan
c. kelayakan tempat dan lingkungan kerja.
(21 Pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan
tempat dan lingkungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan:
a. secara langsung oleh Atase Ketenagakerjaan
dan/atau pejabat dinas luar negeri yang
ditunjuk bagi Pekerja Migran Indonesia yang
bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
dan/atau
b. melalui kerja sama dengan Mitra Usaha
dan/atau otoritas yang berwenang di negara
tujuan penempatan bagi Pekerja Migran
Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja
perseorangan.
Sl( No l02l 34 A
Paragraf 4

-t7-
Paragraf 4
Fasilitasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia

PASAL 16

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pelindungan Selama Bekerja
Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c,
dilakukan melalui:
a. pelaporan kepada otoritas yang berwenang;
b. upaya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan hukum negara setempat;
c. pemberian bantuan penyelesaian tuntutan
dan/atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia
dengan Pemberi Kerja dan/atau Mitra Usaha; dan
d. fasilitasi akses layanan Jaminan Sosial
ketenagakerjaan dan kesehatan.
Paragraf 5
Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan

PASAL 17

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pelindungan Selama Bekerja
Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d
dilakukan melalui:
a. penyediaan layanan pengaduan; dan
b. penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja
Migran Indonesia untuk memberikan akses
komunikasi Pekerja Migran Indonesia dengan
Keluarganya.
Paragraf 6
Pemberian Layanan Jasa Kekonsuleran

PASAL 18

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pelindungan Selama Bekerja
Pemberian layanan jasa kekonsuleran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan
melalui:
St( No 102135 A
a. penerbitan

_18_
penerbitan dokumen perjalanan;
penerbitan akta catatan sipil dan surat keterangan;
kunjungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang
ditahan di penjara di negara tujuan penempatan;
pemberian bantuan sosial;
penyampaian informasi dalam hal terjadi kematian
dan perwalian terkait Pekerja Migran Indonesia;
pemberian akses terhadap tempat penampungan
sementara; dan
pendampingan, mediasi, advokasi, dan fasilitasi
bantuan hukum.
Paragraf 7
Pembinaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia

PASAL 19

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pelindungan Selama Bekerja
Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g
dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran
Indonesia khususnya pemahaman mengenai hukum dan
adat budaya negara tujuan penempatan.
Paragraf 8
Fasilitasi Repatriasi

PASAL 20

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pelindungan Selama Bekerja
(1) Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf h dilakukan dalam hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, atau bahaya nyata lain yang mengancam jiwa Pekerja Migran Indonesia dan/atau korban tindak pidana di negara tujuan penempatan. a b c d e f ob SK Nlo 10213(r A

(2) Fasilitasi REPUALIK INDONESIA (21 Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan memberikan pelindungan, membantu dan menghimpun Pekerja Migran Indonesia di wilayah yang aman, serta mengusahakan un tuk memulangkan Pekerj a M igran Indonesia ke Indonesia atas biaya Pemerintah Republik Indonesia.

(3) P3MI bertanggung jawab untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia. Bagian Ketiga Pelindungan Setelah Bekerja

PASAL 21

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelindungan Setelah Bekerja
(1) Pelindungan Setelah Bekerja diberikan melalui:

a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;

b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;

c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;

d. rehabilitasi dan reintegrasi sosial; dan

e. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya. (21 Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah. Sl( No l0ll37 A

(3) Dalam

(3) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI meninggal dunia, pemulangan jenaza,h menjadi kewajiban P3MI.

(4) Pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah.

PASAL 22

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelindungan Setelah Bekerja
(1) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dapat
diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psiko sosial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan
pembinaan
kewirausahaan;
d. bimbingan mental dan spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psiko sosial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial; dan
i. penyediaan sarana rehabilitasi.
(21 Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

PASAL 23

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelindungan Setelah Bekerja
(1') Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BP2MI, dan/atau Pemerintah Desa. Sl( Nlo l02l.1ti A

(2) Pemberdayaan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -2r- (21 Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 24

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pelindungan Setelah Bekerja
(1) Dalam situasi khusus, Pelindungan Selama Bekerja
atau Pelindungan Setelah Bekerja dapat juga
diberikan dalam bentuk evakuasi.
(21 Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat terjadi apabila:
a. bencana alam, wabah penyakit, atau perang;
b. pendeportasian massal; dan/atau
c. negara penempatan tidak lagi menjamin
keselamatan Pekerja Migran Indonesia.
(3) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan
ke negara terdekat yang dianggap aman atau
dipulangkan ke Indonesia.
(4) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikoordinasikan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri, dengan berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional
dan/atau lembaga di tingkat internasional.
Sl( No l02l3c) A
Bagian Keempat .

Bagian Keempat
Pelindungan Hukum, Sosial dan Ekonomi
Paragraf 1
Pelindungan Hukum

PASAL 25

BAB II: BAB II | Bagian Keempat . - Bagian Keempat
Pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:

a. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;

b. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/ atau

c. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. Paragraf 2 Pelindungan Sosial

PASAL 26

BAB II: BAB II | Bagian Keempat . - Bagian Keempat
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial
bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja
Migran Indonesia melalui:
a. peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan
kerja melalui standardisasi kompetensi kerja;
b. peningkatan peran lembaga akreditasi dan lembaga
sertifikasi;
c. menyediakan tenaga pendidik dan pelatihan kerja
atau instruktur yang berkompeten dalam
bidangnya;
d. penyelenggaraanJaminan Sosial;
e. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan
keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran
Indonesia maupun Keluarganya;
Sl( trlo 102 l.lO A
f. kebijakan

PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
f.
kebijakan
pelindungan
kepada perempuan dan
g.
anak; dan
penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia di negara tujuan penempatan.

PASAL 27

BAB II: BAB II | Bagian Keempat . - Bagian Keempat
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pelindungan sosial dapat dilakukan
melalui kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri,
masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Pelindungan Ekonomi

PASAL 28

BAB II: BAB II | Bagian Keempat . - Bagian Keempat
(1) Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya wajib
melakukan
pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia
melalui:
a. pengelolaan remitansi dengan melibatkan
lembaga perbankan atau lembaga keuangan
nonbank dalam negeri dan negara tujuan
penempatan;
b. edukasi keuangan agar Pekerja Migran Indonesia
dan Keluarganya dapat mengelola hasil
remitansinya; dan
c. edukasi wirausaha.
(21 Pelaksanaan pelindungan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
kebijakan keuangan inklusif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK Nlo l0Zl4l A

PASAL 29

BAB II: BAB II | Bagian Keempat . - Bagian Keempat
Pasal 29
Pemerintah hrsat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pelindungan ekonomi dapat dilakukan
kerja sama dengan lembaga keuangan, dunia usaha,
dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PASAL 30

BAB III: LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia
dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang
efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas
tanpa diskriminasi yang diselenggarakan secara
terkoordinasi dan terintegrasi.
(21 Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab gubernur dan/atau bupati/
wali kota.
(3) Dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran
Indonesia, gubernur, dan/atau bupati/wali kota
mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. memfasilitasi sistem layanan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis
teknologi informasi;
b. mengalokasikan anggaran operasional LTSA
Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan
kewenangannya;
c. memastikan terlaksananya layanan bagi Calon
Pekerja Migran Indonesia dengan menugaskan
personil perangkat daerah terkait; dan
d. mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja
Migran Indonesia.
Sl( No l02l4l A
(4) Pembentukan

(4) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kriteria:
a. daerah basis Pekerja Migran Indonesia;
b. daerah perlintasan Pekerja Migran Indonesia;
dan/atau
c. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 31

BAB III: LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas desk:
a. ketenagakerjaan;
b. pengaduan dan informasi;
c. kependudukan dan pencatatan sipil;
d. kesehatan;
e. keimigrasian;
f. kepolisian;
g. perbankan; dan
h. Jaminan Sosial.
12l' LTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diselenggarakan untuk mendekatkan fungsi
pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia, berupa:
a. informasi pasar kerja;
b. tata cara Penempatan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia;
c. penyuluhan dan bimbingan jabatan;
d. informasi untuk memperoleh pendidikan dan
pelatihan kerja;
e. informasi pelaksanaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia;
f. layanan pendaftaran pencari kerja;
g. verifikasi dokumen Perjanjian Penempatan,
Perjanjian Kerja, dan visa kerja;
Sl( No l0l l,'11 A
h. verifikasi . .

h. verifikasi data kependudukan;
i. informasi dan akses fasilitas pemeriksaan
kesehatan;
j. penerbitan paspor;
k. penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian;
l. informasi dan jasa perbankan; dan
m. informasi pelayanan kepesertaan Jaminan
Sosial.
(3) Selain fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, LTSA Pekerja Migran Indonesia dapat
berfungsi sebagai penyelenggara OPP, tempat
konsultasi, mediasi, advokasi, dan bantuan hukum
bagi permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia
dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan/atau
Keluarganya.
(4) Fasilitasi sistem pelayanan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan
baik berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat
maupun di daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

PASAL 32

BAB III: LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) Kepala Dinas Daerah Provinsi dan/atau Kepala
Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara ex oJficio
bertindak selaku penanggung jawab LTSA Pekerja
Migran Indonesia.
(21 Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bertugas:
a. mengoordinasikan dan
mengendalikan
penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran
Indonesia;
,x A
b.menetapkan

b. menetapkan pelaksana teknis penyelenggaraan
LTSA Pekerja Migran Indonesia atas usulan dari
instansi yang berasal dari unsur yang
menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3);
c. menjamin kualitas pelayanan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. melaporkan penyelenggaraan LTSA Pekerja
Migran Indonesia kepada Menteri melalui:
1) gubernur pada LTSA Pekerja Migran
Indonesia daerah provinsi; atau
2l bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran
Indonesia daerah kabupaten/kota.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bertanggungjawab kepada:
a. gubernur pada LTSA Pekerja Migran Indonesia
daerah provinsi; atau
b. bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran
Indonesia daerah kabupaten/kota.
(4) Keanggotaan LTSA Pekerja Migran Indonesia terdiri
atas unsur yang menyelenggarakan fungsi di bidang
ketenagakerjaan, administrasi kependudukan,
kesehatan, keimigrasian, kepolisian, psikologi,
perbankan, dan Jaminan Sosial.

PASAL 33

BAB III: LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui sistem
daring yang terintegrasi antara Pemerintah hrsat dan
Pemerintah Daerah
Sl( Irlo l0l lzt5 A

PASAL 34

BAB III: LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN
PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat

PASAL 35

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembentukan
dan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menjamin Pelindungan Calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan
Keluarganya;
b. mengatur, membina, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia;
c. menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan
Keluarganya;
d. membentuk dan mengembangkan sistem informasi
terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
e. melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi
terkait dalam menanggapi pengaduan dan
penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia
dan/atau Pekerja Migran Indonesia;
f.
mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia
dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah
penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia
bermasalah;
Sl( No I 02 l4(; A
g.melakukan

n r p u JuTr<E
t,',3rtf;
* r,, o
g. melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak
dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara
optimal di negara tujuan;
h. men5rusun kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia dan Keluarganya;
i.
menghentikan atau melarang Penempatan Pekerja
Migran Indonesia untuk negara tertentu atau
jabatan tertentu di luar negeri;
j
membuka dan menutup negara atau jabatan
tertentu tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran
Indonesia;
k. menerbitkan dan mencabut SIP3MI;
L
menerbitkan dan mencabut SIP2MI;
m. melakukan koordinasi antarinstansi terkait
mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia;
n. mengangkat pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan
yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik
Indonesia atas usul Menteri; dan
o. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon
Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi
yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

PASAL 36

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
Tugas Pemerintah Pusat dalam menjamin Pelindungan
Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
lndonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan melalui:
a. penetapan norna, standar, prosedur, dan kriteria;
b. pemberdayaan ekonomi dan sosial;
c. fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran
Indonesia;
Sl( Nlo l0l l.l7 A
e. kemudahan

e
f

kemudahan layanan pemenuhan dokumen Calon
Pekerja Migran Indonesia; dan
fasilitasi layanan informasi proses migrasi yang
aman.

PASAL 37

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat dan BP2MI mengatur, membina,
melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan secara
terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 38

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat menjamin pemenuhan hak Calon
Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan melalui:
a. upaya mediasi;
b. advokasi;
c. fasilitasi pembelaan dan penuntutan hak Pekerja
Migran Indonesia; dan/atau
d. bantuan hukum.

PASAL 39

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
(1) Pembentukan dan pengembangan sistem informasi
terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran lndonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dilakukan secara
terintegrasi antarsistem kementerian/lembaga
terkait baik pusat maupun daerah.
(21 Sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan.
Sl( No 102143 A

PASAL 40

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
Pasal 40
(1) Koordinasi kerja sama antarinstansi terkait untuk
menanggapi pengaduan dan penanganan kasus
Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal35 huruf e, dilakukan Pemerintah h:sat untuk
menyelesaikan permasalahan kasus Calon Pekerja
Migran lndonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia oleh masing-masing kementerian
/lembaga dan daerah secara terpadu dan sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Dinas Daerah Provinsi melaporkan hasil
penanganannya kepada gubernur.
(3) Dinas Daerah KabupatenlKota melaporkan hasil
penanganannya kepada bupati/wali kota.

PASAL 41

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
(1) Pemerintah Pusat bertugas menjamin keselamatan
Pekerja Migran Indonesia dengan cara mengurus
kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal
terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit,
deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f
dilakukan secara terkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait dan daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia dipulangkan
karena terjadi peperangan, bencana alam dan
wabah penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Pusat bertanggung jawab
memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia
sampai ke daerah asal.
lll( Nlo l0ll/') n

PASAL 42

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
Pasal 42 (l) Pemerintah Pusat melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g, dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Untuk memperkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan, Pemerintah Pusat membentuk Atase Ketenagakerjaan. .

PASAL 43

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
(1) Pen5rusunan kebijakan mengenai Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h,
harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi
Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya.
(21 PenSrusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh Menteri dilakukan setelah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digunakan sebagai pedoman kementerian/lembaga
dan daerah dalam melakukan pelindungan dan
pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan
anggota Keluarganya.

PASAL 44

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
(1) Pemerintah Pusat menghentikan atau melarang Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i. Sr( Nlo l02l-50 A

(2) Penghentian (21 Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan:

a. keamanan;

b. pelindungan hak asasi manusia;

c. pemerataan kesempatan kerja; dan/atau

d. kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.

(3) Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal negara tujuan penempatan:

a. tidak mempunyai peraturan perundang- undangan yang melindungi tenaga kerja asing; b, tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negera tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau

c. tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

(4) Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan negara tujuan penempatan.

(5) Penghentian dan pelarangan memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia, kementerian/ lembaga, P3MI, dan masyarakat.

(6) Ketentuan penghentian atau pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sl( Nlo l02l-51 A

PASAL 45

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
Pasal 45
Pembukaan dan penutupan negara atau jabatan tertentu
tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
penghentian atau pelarangan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia.

PASAL 46

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
(1) Penerbitan dan pencabutan SIP3MI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf k, dilakukan
dengan mempertimbangkan persyaratan dan
kelayakan untuk menjamin Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia.
(2) Dalam hal tertentu berdasarkan bukti yang cukup,
Menteri dapat mencabut SIP3MI.
(3) Ketentuan mengenai penerbitan dan pencabutan
SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 47

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
(1) Penerbitan dan pencabutan SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l, dilakukan oleh Kepala BP2MI.

(2) SIP2MI wajib dimiliki oleh P3MI sebagai dasar untuk melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia melalui Dinas Daerah Kabupatenf Kota, dan/atau LTSA Pekerja Migran Indonesia.

(3) P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum memiliki SIP2MI dari BP2MI.

(4) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk seluruh Indonesia sesuai dengan durasi permintaan pekerjaan dari luar negeri. I-il( Nlo l0l l.5l A

(5) Pembuatan . .

(5) Pembuatan SIP2MI harus didasarkan pada permintaan dari P3MI sesuai permintaan pekerjaan yang telah diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

PASAL 48

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
(1) P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja
Migran Indonesia, dalam hal SIP2MI telah dicabut.
(2) Pencabutan SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1), dapat dilakukan berdasarkan
evaluasi oleh BP2MI atau atas usulan dari Dinas
Daerah Provinsi atau Dinas
Daerah
KabupatenlKota.

PASAL 49

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
dan pencabutan SIP2MI diatur dengan Peraturan Badan.

PASAL 50

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
(1) Pemerintah Pusat melakukan koordinasi
antarinstansi terkait mengenai kebijakan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf m dikoordinasikan
oleh Menteri.
(21 Koordinasi antarinstansi terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk
meningkatkan Pelindungan Sebelum Bekerja,
Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan
Setelah Bekerja.
(3) Untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat
diadakan rapat secara terpadu dan terkoordinasi
baik nasional maupun regional serta dapat
melibatkan peran serta masyarakat.
Sl( NJo l0ll.53 A
(4) Masing-masing

(4) Masing-masing instansi bertanggung jawab
melakukan Pelindungan Sebelum Bekerja,
Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan
Setelah Bekerja sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 51

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
Naskah pasal.

PASAL 52

ayat (2), Pasal 75 ayat (3), dan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Mengingat I. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 242, ); MEMUTUSKAN MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA. .'il( lJo lOjl la A BABI PRES IDEN REPUBLIK INDONEStA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

2. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewrrjudkan terj aminnya pemenuhan haknya dalam ke seluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

3. Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.

4. Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.

5. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.

6. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. Sl( No l02l 20 A 7.Perjanjian

7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka Penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Surat lzin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran

Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. lO. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia. 1 1. Orientasi Pra-Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. Sl( l.lo l0l ll I A

12. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh ralryat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

13. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

15. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

17. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi,

18. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

19. Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi. Sl( No 102122 A

20. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional. 2L. Atase Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik tertentu yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.

22. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

23. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran lndonesia.

24. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

25. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertan ggun g jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja. Sl( Nlo l0?- l2l A

26. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

27. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

28. Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Pasal 2 Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebelum bekeda, selama bekerja, dan setelah bekerja. Pasal 3

(1) Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa secara terkoordinasi dan terintegrasi. (21 Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI, perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan. Sl( Nlo l02lzt1 A BAB II BAB II PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Bagian Kesatu Pelindungan Sebelum Bekerja Paragraf 1 Umum Pasal 4

(1) Pelindungan Sebelum Bekerja meliputi:

a. pelindungan administratif; dan

b. pelindungan teknis.

(2) Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit meliputi:

a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan

b. penetapan kondisi dan syarat kerja.

(3) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit meliputi:

a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi;

b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja;

c. Jaminan Sosial;

d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia;

e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja;

f. pelayanan penempatan di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan

g. pembinaan dan pengawasan. S!( No l02ll5 A

(4) Informasi

(4) Informasi sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a meliputi:

a. hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya;

b. lowongan kerja, jenis pekerjaan, Pemberi Kerja, lokasi lingkungan kerja, dan kondisi kerja;

c. program, cara mengakses, dan mekanisme klaim untuk Jaminan Sosial;

d. prosedur migrasi yang resmi meliputi syarat, tata cara, dan tahapan migrasi aman;

e. biaya penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

f. kerentanan Pekerja Migran Indonesia terhadap perdagangan orang, sindikat narkotika, bahaya radikalisasi, dan gangguan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi perempuan serta kesehatan jiwa;

g. hukum dan budaya di negara tujuan penempatan;

h. Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja;

i. daftar P3MI dan Mitra Usaha yang terbaru;

j. daftar negara yang menjadi tujuan penempatan dan negara yang dilarang;

k. mekanisme pengaduan dan pelaporan baik di dalam negeri dan di luar negeri; I. prosedur di LTSA Pekerja Migran Indonesia; dan

m. standar gaji. Paragraf 2 Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Penempatan Pasal 5

(1) Dokumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:

a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; St( trlo l0l I lr. A

b. surat

b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;

c. sertifikat kompetensi kerja;

d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;

f. visa kerja;

g. Perjanjian Penempatan; dan

h. Perjanjian Kerja. (21 BP2MI atau pejabat fungsional pengantar kerja atau petugas yang ditunjuk oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. Paragraf 3 Penetapan Kondisi dan Syarat Kerja Pasal 6

(1) Penetapan kondisi dan syarat kerja dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Perjanjian Kerja.

(2) Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. besaran dan tata cara pembayaran upah;

b. jam kerja dan waktu istirahat; SI( lrlo lozl2l A

c. hak _10_

c. hak cuti;

d. Jaminan Sosial dan/atau asuransi; dan

e. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Paragraf 4 Pemberian Sosialiasi dan Diseminasi Informasi Pasal 7

(1) Pemberian sosialiasi dan diseminasi' informasi kepada pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat mengenai pasar kerja luar negeri, tata cara penempatan, kondisi dan syarat kerja luar negeri.

(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LTSA Pekerja Migran Indonesia.

(3) Dalam hal LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum terbentuk, pemberian informasi dilakukan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan/atau BP2MI.

(4) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan Pemerintah Desa.

(5) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring. Pasal 8

(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berasal dari:

a. Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;

b. Mitra Usaha di negara tujuan penempatan; dan/atau

c. calon Pemberi Kerja. Sl( No l02l2ll A

(2) Informasi (21 Informasi yang berasal dari Mitra Usaha dan calon Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus diverilikasi oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk di negara tujuan penempatan. Paragraf 5 Peningkatan Kualitas Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pendidikan dan Pelatihan Kerja Pasal 9 (l) Dalam peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran lndonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui:

a. standardisasi kompetensi pelatihan kerja serta sistem pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan;

b. revitalisasi dan optimalisasi balai latihan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

c. pengalokasian anggaran pendidikan dan pelatihan kerja pada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah; dan

d. penyediaan sarana dan prasarana pelatihan kerja yang layak bagi Pekerja Migran Indonesia yang menjalani pendidikan dan pelatihan. (21 Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan. SK Nlo 102 I 29 A

(3) Penyelenggaraan -t2-

(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. (41 Penyelenggara pendidikan dan pelatihan kerja pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) harus memiliki tenaga pendidik dan pelatih yang kompeten.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 6 Jaminan Sosial Pasal 10

(1) Jaminan Sosial Pekerja Migran lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui SistemJaminan Sosial Nasional. (21 Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jaminan Sosial kesehatan dan Jaminan Sosial ketenagakerjaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Sosial kesehatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

(4) Jaminan Sosial ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sl( Nlo l0l130 A Paragraf7 . Paragraf 7 Fasilitasi Pemenuhan Hak Calon Pekerja Migran Indonesia Pasal 1 1

(1) Pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d. (21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. pelayanan penempatan;

b. pelayanan informasi pendampingan dan bantuan hukum;

c. pelayanan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja;

d. pelayanan informasi Jaminan Sosial;

e. penyeleiggaraan pendidikan dan pelatihan kerja; dan

f. pendampingan dan bantuan hukum.

(3) Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sejak terdaftar di Dinas Pemerintah KabupatenlKota sesuai dengan Perjanjian Penempatan. Paragraf 8 Penguatan Peran Pegawai Fungsional Pengantar Kerja Pasal 12

(1) Penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal a ayat (3) huruf e dilakukan melalui:

a. pemberdayaan pegawai fungsional pengantar kerja di setiap layanan penempatan luar negeri; dan

b. peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai fungsional pengantar kerja. Sl( Nlo l02l3l A

(2) Ketentuan (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pelindungan Selama Bekerja Paragraf 1 Umum Pasal 13

(1) Pelindungan Selama Bekerja diberikan oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;

b. pemantauan dan evaluasi terhadap Pemberi Kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja;

c. fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;

d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;

e. pemberian layanan jasa kekonsuleran;

f. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah h.rsat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;

g. pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan

h. fasilitasi repatriasi. .SI( rrto t02t3l A

(3) Pelindungan .

(3) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21termasuk selama perjalanan dari embarkasi menuju negara tujuan penempatan.

(4) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata Pekerja Migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

(5) Pelindungan Selama Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf h dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan mengedepankan:

a. keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab di Indonesia dan di negara tujuan penempatan; dan

b. peran otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan. Paragraf 2 Pendataan dan Pendaftaran Pasal 14 (l) Pendataan dan pendaftaran oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf a dilakukan terhadap:

a. surat permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja;

b. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;

c. Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;

d. perpanjangan dan perubahan Perjanjian Kerja;

e. kedatangan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; Sl( Nc l02l 33 A

f. Pekerja . .

f. Pekerja Migran Indonesia yang cuti untuk pulang ke Indonesia; dan

g. penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia. (21 Pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi terhadap Pemberi Kerja, Pekerjaan, dan Kondisi Kerja Pasal 15 (l) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:

a. kredibilitas Mitra Usaha dan Pemberi Kerja;

b. kesesuaian isi Perjanjian Kerja dan pelaksanaannya oleh para pihak; dan

c. kelayakan tempat dan lingkungan kerja. (21 Pemantauan dan evaluasi terhadap kelayakan tempat dan lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan:

a. secara langsung oleh Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; dan/atau

b. melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau otoritas yang berwenang di negara tujuan penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan. Sl( No l02l 34 A Paragraf 4 -t7- Paragraf 4 Fasilitasi Pemenuhan Hak Pekerja Migran Indonesia Pasal 16 Fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, dilakukan melalui:

a. pelaporan kepada otoritas yang berwenang;

b. upaya pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum negara setempat;

c. pemberian bantuan penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja dan/atau Mitra Usaha; dan

d. fasilitasi akses layanan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Paragraf 5 Fasilitasi Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan Pasal 17 Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:

a. penyediaan layanan pengaduan; dan

b. penyediaan pusat pelindungan terpadu bagi Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan akses komunikasi Pekerja Migran Indonesia dengan Keluarganya. Paragraf 6 Pemberian Layanan Jasa Kekonsuleran Pasal 18 Pemberian layanan jasa kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan melalui: St( No 102135 A

a. penerbitan _18_ penerbitan dokumen perjalanan; penerbitan akta catatan sipil dan surat keterangan; kunjungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang ditahan di penjara di negara tujuan penempatan; pemberian bantuan sosial; penyampaian informasi dalam hal terjadi kematian dan perwalian terkait Pekerja Migran Indonesia; pemberian akses terhadap tempat penampungan sementara; dan pendampingan, mediasi, advokasi, dan fasilitasi bantuan hukum. Paragraf 7 Pembinaan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Pasal 19 Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pekerja Migran Indonesia khususnya pemahaman mengenai hukum dan adat budaya negara tujuan penempatan. Paragraf 8 Fasilitasi Repatriasi Pasal 20

(1) Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf h dilakukan dalam hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, atau bahaya nyata lain yang mengancam jiwa Pekerja Migran Indonesia dan/atau korban tindak pidana di negara tujuan penempatan. a b c d e f ob SK Nlo 10213(r A

(2) Fasilitasi REPUALIK INDONESIA (21 Fasilitasi repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan memberikan pelindungan, membantu dan menghimpun Pekerja Migran Indonesia di wilayah yang aman, serta mengusahakan un tuk memulangkan Pekerj a M igran Indonesia ke Indonesia atas biaya Pemerintah Republik Indonesia.

(3) P3MI bertanggung jawab untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami kecelakaan kerja, sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, dan/atau sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia. Bagian Ketiga Pelindungan Setelah Bekerja Pasal 2 1

(1) Pelindungan Setelah Bekerja diberikan melalui:

a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;

b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;

c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia;

d. rehabilitasi dan reintegrasi sosial; dan

e. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya. (21 Pelindungan Setelah Bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah. Sl( No l0ll37 A

(3) Dalam

(3) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI meninggal dunia, pemulangan jenaza,h menjadi kewajiban P3MI.

(4) Pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia, Pemerintah Pusat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah. Pasal 22

(1) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk:

a. motivasi dan diagnosis psiko sosial;

b. perawatan dan pengasuhan;

c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;

d. bimbingan mental dan spiritual;

e. bimbingan fisik;

f. bimbingan sosial dan konseling psiko sosial;

g. pelayanan aksesibilitas;

h. bantuan dan asistensi sosial; dan

i. penyediaan sarana rehabilitasi. (21 Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Pasal 23 (1') Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BP2MI, dan/atau Pemerintah Desa. Sl( Nlo l02l.1ti A

(2) Pemberdayaan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA -2r- (21 Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan kementerian/lembaga terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 24

(1) Dalam situasi khusus, Pelindungan Selama Bekerja atau Pelindungan Setelah Bekerja dapat juga diberikan dalam bentuk evakuasi. (21 Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi apabila:

a. bencana alam, wabah penyakit, atau perang;

b. pendeportasian massal; dan/atau

c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia.

(3) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia.

(4) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri, dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional dan/atau lembaga di tingkat internasional. Sl( No l02l3c) A Bagian Keempat . Bagian Keempat Pelindungan Hukum, Sosial dan Ekonomi Paragraf 1 Pelindungan Hukum Pasal 25 Pekerja Migran Indonesia hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:

a. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;

b. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/ atau

c. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. Paragraf 2 Pelindungan Sosial Pasal 26 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:

a. peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan kerja melalui standardisasi kompetensi kerja;

b. peningkatan peran lembaga akreditasi dan lembaga sertifikasi;

c. menyediakan tenaga pendidik dan pelatihan kerja atau instruktur yang berkompeten dalam bidangnya;

d. penyelenggaraanJaminan Sosial;

e. reintegrasi sosial melalui layanan peningkatan keterampilan, baik terhadap Pekerja Migran Indonesia maupun Keluarganya; Sl( trlo 102 l.lO A

f. kebijakan PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA f. kebijakan pelindungan kepada perempuan dan g. anak; dan penyediaan pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. Pasal 27 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelindungan sosial dapat dilakukan melalui kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pelindungan Ekonomi Pasal 28

(1) Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya wajib melakukan pelindungan ekonomi bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia melalui:

a. pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank dalam negeri dan negara tujuan penempatan;

b. edukasi keuangan agar Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya dapat mengelola hasil remitansinya; dan

c. edukasi wirausaha. (21 Pelaksanaan pelindungan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kebijakan keuangan inklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK Nlo l0Zl4l A Pasal29 Pasal 29 Pemerintah hrsat, BP2MI, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelindungan ekonomi dapat dilakukan kerja sama dengan lembaga keuangan, dunia usaha, dunia industri, masyarakat, dan organisasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III LAYANAN TERPADU SATU ATAP PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Pasal 30

(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi yang diselenggarakan secara terkoordinasi dan terintegrasi. (21 Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab gubernur dan/atau bupati/ wali kota.

(3) Dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia, gubernur, dan/atau bupati/wali kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:

a. memfasilitasi sistem layanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berbasis teknologi informasi;

b. mengalokasikan anggaran operasional LTSA Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan kewenangannya;

c. memastikan terlaksananya layanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dengan menugaskan personil perangkat daerah terkait; dan

d. mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia. Sl( No l02l4l A

(4) Pembentukan

(4) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. daerah basis Pekerja Migran Indonesia;

b. daerah perlintasan Pekerja Migran Indonesia; dan/atau

c. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 31

(1) LTSA Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas desk:

a. ketenagakerjaan;

b. pengaduan dan informasi;

c. kependudukan dan pencatatan sipil;

d. kesehatan;

e. keimigrasian;

f. kepolisian;

g. perbankan; dan

h. Jaminan Sosial. 12l' LTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggarakan untuk mendekatkan fungsi pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berupa:

a. informasi pasar kerja;

b. tata cara Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

c. penyuluhan dan bimbingan jabatan;

d. informasi untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan kerja;

e. informasi pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

f. layanan pendaftaran pencari kerja;

g. verifikasi dokumen Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja, dan visa kerja; Sl( No l0l l,'11 A

h. verifikasi . .

h. verifikasi data kependudukan;

i. informasi dan akses fasilitas pemeriksaan kesehatan;

j. penerbitan paspor;

k. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

l. informasi dan jasa perbankan; dan

m. informasi pelayanan kepesertaan Jaminan Sosial.

(3) Selain fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, LTSA Pekerja Migran Indonesia dapat berfungsi sebagai penyelenggara OPP, tempat konsultasi, mediasi, advokasi, dan bantuan hukum bagi permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan/atau Keluarganya.

(4) Fasilitasi sistem pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan baik berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Pasal 32

(1) Kepala Dinas Daerah Provinsi dan/atau Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara ex oJficio bertindak selaku penanggung jawab LTSA Pekerja Migran Indonesia. (21 Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:

a. mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia; ,x A b.menetapkan

b. menetapkan pelaksana teknis penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia atas usulan dari instansi yang berasal dari unsur yang menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3);

c. menjamin kualitas pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. melaporkan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia kepada Menteri melalui: 1) gubernur pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah provinsi; atau 2l bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah kabupaten/kota.

(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada:

a. gubernur pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah provinsi; atau

b. bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran Indonesia daerah kabupaten/kota.

(4) Keanggotaan LTSA Pekerja Migran Indonesia terdiri atas unsur yang menyelenggarakan fungsi di bidang ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, kesehatan, keimigrasian, kepolisian, psikologi, perbankan, dan Jaminan Sosial. Pasal 33 Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui sistem daring yang terintegrasi antara Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah Sl( Irlo l0l lzt5 A Pasal 34 BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Pemerintah Pusat Pasal 35 Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembentukan dan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri. Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab:

a. menjamin Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;

b. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

c. menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;

d. membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

e. melakukan koordinasi kerja sama antarinstansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia; f. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah; Sl( No I 02 l4(; A g.melakukan n r p u JuTr<E t,',3rtf; * r,, o

g. melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan;

h. men5rusun kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya; i. menghentikan atau melarang Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri; j membuka dan menutup negara atau jabatan tertentu tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

k. menerbitkan dan mencabut SIP3MI; L menerbitkan dan mencabut SIP2MI;

m. melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

n. mengangkat pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia atas usul Menteri; dan

o. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Pasal 36 Tugas Pemerintah Pusat dalam menjamin Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran lndonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilakukan melalui:

a. penetapan norna, standar, prosedur, dan kriteria;

b. pemberdayaan ekonomi dan sosial;

c. fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia;

d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia; Sl( Nlo l0l l.l7 A

e. kemudahan e f kemudahan layanan pemenuhan dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia; dan fasilitasi layanan informasi proses migrasi yang aman. Pasal 37 Pemerintah Pusat dan BP2MI mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan secara terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya. Pasal 38 Pemerintah Pusat menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilakukan melalui:

a. upaya mediasi;

b. advokasi;

c. fasilitasi pembelaan dan penuntutan hak Pekerja Migran Indonesia; dan/atau

d. bantuan hukum. Pasal 39

(1) Pembentukan dan pengembangan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dilakukan secara terintegrasi antarsistem kementerian/lembaga terkait baik pusat maupun daerah. (21 Sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Sl( No 102143 A Pasal40 Pasal 40

(1) Koordinasi kerja sama antarinstansi terkait untuk menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 huruf e, dilakukan Pemerintah h:sat untuk menyelesaikan permasalahan kasus Calon Pekerja Migran lndonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia oleh masing-masing kementerian /lembaga dan daerah secara terpadu dan sesuai dengan kewenangannya. (21 Dinas Daerah Provinsi melaporkan hasil penanganannya kepada gubernur.

(3) Dinas Daerah KabupatenlKota melaporkan hasil penanganannya kepada bupati/wali kota. Pasal 41

(1) Pemerintah Pusat bertugas menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia dengan cara mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia dipulangkan karena terjadi peperangan, bencana alam dan wabah penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat bertanggung jawab memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia sampai ke daerah asal. lll( Nlo l0ll/') n Pasal42 Pasal 42 (l) Pemerintah Pusat melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g, dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Untuk memperkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara optimal di negara tujuan, Pemerintah Pusat membentuk Atase Ketenagakerjaan. . Pasal 43

(1) Pen5rusunan kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h, harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya. (21 PenSrusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai pedoman kementerian/lembaga dan daerah dalam melakukan pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan anggota Keluarganya. Pasal 44

(1) Pemerintah Pusat menghentikan atau melarang Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i. Sr( Nlo l02l-50 A

(2) Penghentian (21 Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan:

a. keamanan;

b. pelindungan hak asasi manusia;

c. pemerataan kesempatan kerja; dan/atau

d. kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.

(3) Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal negara tujuan penempatan:

a. tidak mempunyai peraturan perundang- undangan yang melindungi tenaga kerja asing; b, tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negera tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau

c. tidak memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

(4) Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan negara tujuan penempatan.

(5) Penghentian dan pelarangan memperhatikan saran dan pertimbangan Perwakilan Republik Indonesia, kementerian/ lembaga, P3MI, dan masyarakat.

(6) Ketentuan penghentian atau pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sl( Nlo l02l-51 A Pasal 45 Pasal 45 Pembukaan dan penutupan negara atau jabatan tertentu tertutup bagi Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghentian atau pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 46

(1) Penerbitan dan pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k, dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan dan kelayakan untuk menjamin Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

(2) Dalam hal tertentu berdasarkan bukti yang cukup, Menteri dapat mencabut SIP3MI.

(3) Ketentuan mengenai penerbitan dan pencabutan SIP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 47

(1) Penerbitan dan pencabutan SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l, dilakukan oleh Kepala BP2MI.

(2) SIP2MI wajib dimiliki oleh P3MI sebagai dasar untuk melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia melalui Dinas Daerah Kabupatenf Kota, dan/atau LTSA Pekerja Migran Indonesia.

(3) P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum memiliki SIP2MI dari BP2MI.

(4) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk seluruh Indonesia sesuai dengan durasi permintaan pekerjaan dari luar negeri. I-il( Nlo l0l l.5l A

(5) Pembuatan . .

(5) Pembuatan SIP2MI harus didasarkan pada permintaan dari P3MI sesuai permintaan pekerjaan yang telah diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Pasal 48

(1) P3MI dilarang melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia, dalam hal SIP2MI telah dicabut.

(2) Pencabutan SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dapat dilakukan berdasarkan evaluasi oleh BP2MI atau atas usulan dari Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah KabupatenlKota. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan SIP2MI diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 50

(1) Pemerintah Pusat melakukan koordinasi antarinstansi terkait mengenai kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m dikoordinasikan oleh Menteri. (21 Koordinasi antarinstansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk meningkatkan Pelindungan Sebelum Bekerja, Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan Setelah Bekerja.

(3) Untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat diadakan rapat secara terpadu dan terkoordinasi baik nasional maupun regional serta dapat melibatkan peran serta masyarakat. Sl( NJo l0ll.53 A

(4) Masing-masing

(4) Masing-masing instansi bertanggung jawab melakukan Pelindungan Sebelum Bekerja, Pelindungan Selama Bekerja, dan Pelindungan Setelah Bekerja sesuai dengan kewenangannya. Pasal 51 (l) Pengangkatan pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan yang ditempatkan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf n, dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan bilateral di bidang ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. (21 Pejabat sebagai Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan, pengangkatan, pemberhentian, serta tugas dan wewenang Atase Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 52 (l) T\rgas Pemerintah Pusat menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o, dimaksudkan untuk menjamin setiap Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kompetensi. Sl( Nlo 1021.5., A

(2) Penyediaan . . REPUBL]K INDONESIA

(2) Penyediaan dan fasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi.

PASAL 53

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kesatu - Pemerintah Pusat
T\rgas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan
Pasal 52 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Provinsi

PASAL 54

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung
jawab:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja
oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan
kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang
terakreditasi;
b. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia
dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah
penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia
bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
c. penerbitan izin kantor cabang P3MI;
d. melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara
berjenjang dan periodik kepada Menteri;
e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja;
Sl( Nl6 l0?- I -5.s A
f. menyediakan

f
ob
h

menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat
pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran
Indonesia yang memenuhi syarat dan standar
kesehatan;
menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon
Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi
yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
mengatur, membina, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia; dan
dapat membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia di
tingkat provinsi.

PASAL 55

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah Provinsi
(1) Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, wajib
menyediakan:
a. sarana prasarana pendidikan dan pelatihan
kerja;
b. tenaga pelatihan dan instruktur; dan
c. pendanaan.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah provinsi dapat bekerja sama
dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan
kerja milik pemerintah atau swasta yang
terakreditasi.

PASAL 56

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah Provinsi
(1) Pemerintah Daerah provinsi mengurus kepulangan
Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi
peperangan, bencana alam, wabah penyakit,
Sl( No l0l I 5rr A
deportasi

deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b,
dilakukan dengan menyediakan layanan
transportasi, kesehatan, dan rehabilitasi sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Pemerintah Daerah provinsi wajib menganggarkan
untuk fasilitasi pemulangan Pekerja Migran
Indonesia asal provinsi bersangkutan dari debarkasi
ke daerah asal.
(3) Apabila Pemerintah Daerah provinsi belum
menganggarkan fasilitasi pemulangan sebagaimana
dimaksud pada ayat {21, BP2MI dapat memfasilitasi
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi.

PASAL 57

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah Provinsi
(1) Penerbitan izin kantor cabang P3MI sebagaimana
dimaksud dalam pasal 54 huruf c, dilakukan oleh
Kepala Dinas Daerah Provinsi yang terintegrasi
secara daring.
(21 Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya dapat bertindak untuk dan atas nama kantor
pusat P3MI yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai penerbitan izin kantor cabang
P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 58

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah Provinsi
(1) Kepala Dinas Daerah Provinsi melaporkan hasil
evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan
periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf d kepada Menteri melalui gubernur.
l2l Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan secara daring.
SI( Nlo l0l157 A

PASAL 59

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah Provinsi
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_40_
Pasal 59
Pelindungan Sebelum Bekerja oleh Pemerintah Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e
dilakukan melalui:
a. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran
Indonesia dalam hal:
1. meninggal dunia;
2. sakit dan cacat;
3. kecelakaan;
4.
gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon
Pekerja Migran Indonesia;
5. tindak kekerasan fisik dan seksual;
6. pelecehan seksual; dan
7. penipuan;
b. pengawasan terhadap:
l.
kantor cabang P3MI;
2. LPK swasta;
3. fasilitas layanan kesehatan; dan
4. lembaga psikologi;
c. fasilitasi pelaksanaan OPP.

PASAL 60

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah Provinsi
Pelindungan Setelah Bekerja oleh Pemerintah Daerah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf e dilakukan melalui:
a. fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke
daerah asal;
b. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran
Indonesia dalam hal:
1. meninggal dunia;
2. sakit dan cacat;
3. kecelakaan;
4. tindak kekerasan fisik atau seksual;
Sl( No 1021.5,S A
5. hilangnya

hilangnya akal budi;
penipuan; dan
pemutusan hubungan kerja dan hak lain yang
belum diterima oleh Calon Pekerja Migran
Indonesia.

PASAL 61

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah Provinsi
(1) Pemerintah Daerah provinsi dapat membangun pos
bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan
dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang
memenuhi syarat dan standar kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f pada
lokasi yang mudah dijangkau oleh Pekerja Migran
Indonesia.
(21 Pembangunan Pos bantuan dan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dalam
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, seperti:
a. jumlah Pekerja Migran Indonesia yang akan
dilayani; dan
b. tingkat permasalahan Pekerja Migran Indonesia.

PASAL 62

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah Provinsi
(l) Pemerintah Daerah provinsi harus menjamin
ketersediaan pelatihan Calon Pekerja Migran
Indonesia melalui pelatihan vokasi yang
anggarannya berasal dari fungsi pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g yang
dituangkan dalam anggaran pendapatan belanja
daerah.
(21 Pelatihan vokasi yang akan dilakukan harrrs sesuai
dengan kebutuhan pasar kerja di luar negeri dengan
mengacu pada standar kompetensi kerja.
5
6
7
Sl( No 10215,.l A

PASAL 63

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah Provinsi
mengatur, membina, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf h, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam kerangka pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
melakukan penilaian, penghargaan, dan hukuman
bagi penyelenggara Penempatan Pekerja Migran
Indonesia.

PASAL 64

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah Provinsi
(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran Indonesia di
tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 huruf i, didasarkan pada pertimbangan
efektivitas dan efisiensi Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia.
(21 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat meliputi:
a. jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia
dan/atau Pekerja Migran lndonesia yang
dilayani;
b. potensi permasalahan Pekerja Migran Indonesia;
c. kemudahan akses pelayanan Pekerja Migran
Indonesia; dan/atau
d. ketersediaan sarana prasarana dan personil.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

PASAL 65

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan
tanggung jawab:
a. menyosialisasikan informasi dan permintaan
Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat;
Sl( No l02l(r0 A
b. membuat

b. membuat basis data Pekerja Migran Indonesia;
c. melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara
berjenjang kepada Pemerintah Daerah provinsi;
d. mengururs kepulangan Pekerja Migran Indonesia
dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah
penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia
bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah
kabupaten/kota yang menjadi tugas dan
kewenangannya;
f.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja
kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang dapat
bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan
lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau
swasta yang terakreditasi;
g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan keda di
kabupaten/kota;
h. melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi
Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;
i.
menyediakan/memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja
Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang
anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
j.
mengatur, membina, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia; dan
k. dapat membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia di
tingkat kabupaten/ kota.
Sl( Irlo lOL l (r I A

PASAL 66

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Pasal 66
(1) Pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah
kabupaten/ kota dalam mensosialisasikan informasi
dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
huruf a, dilakukan secara daring atau luring oleh
Dinas Kabupaten/Kota.
(21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus
menjamin informasi dan permintaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka,
transparan, dan mudah diakses oleh instansi terkait
dan masyarakat.
(3) Untuk menjamin keterbukaan, transparansi dan
mudah diakses sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat dilaksanakan terintegrasi dengan
LTSA Pekerja Migran Indonesia.

PASAL 67

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
(l) Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah
Kabupaten/Kota membuat basis data Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 huruf b yang terintegrasi dengan instansi
terkait lainnya.
(21 Data Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus menggambarkan data
riil Penempatan Pekerja Migran Indonesia di
wilayahnya, paling sedikit meliputi:
a. nama, nomor induk kependudukan, dan alamat;
b. nomor paspor;
c. tanggal keberangkatan;
d. tanggal berlakunya Perjanjian Kerja;
e. tanggal kepulangan; dan
f. data Pemberi Kerja.
S!( Irlo l0l lrrl A

PASAL 68

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Pasal 68
Pelaporan hasil evaluasi terhadap P3MI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dilaksanakan secara
periodik dan berjenjang kepada Kepala Dinas Daerah
Provinsi dengan tembusan gubernur.

PASAL 69

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
(1) T\,rgas mengurus kepulangan Pekerja Migran
Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana
alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja
Migran Indonesia bermasalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, dilakukan untuk
menjamin keselamatan Pekerja Migran Indonesia
dan pemenuhan hak-haknya.
(21 Pelaksanaan tugas mengurus kepulangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
secara terpadu dan terintegrasi antar pemangku
kepentingan serta berkoordinasi dengan BP2MI.

PASAL 70

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Pelindungan Sebelum Bekerja oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e dilakukan melalui:

a. pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia yang sesuai persyaratan:

1. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun;

2. memilikikompetensi; 3. sehat jasmani dan rohani;

4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan

5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Sl( hlo 101163 A

b. verifikasi .

b. verifikasi kelengkapan dokumen Pekerja Migran Indonesia:

1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;

2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;

3. sertifikat kompetensi kerja;

4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;

6. visa kerja;

7. Perjanjian Penempatan; dan

8. Perjanjian Kerja.

c. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia dalam hal: meninggal dunia; sakit dan cacat; kecelakaan; gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia; tindak kekerasan fisik dan seksual; pelecehan seksual; dan penipuan. pembinaan terhadap lembaga terkait pelaksanaan penempatan: l. LPK swasta;

2. fasilitas layanan kesehatan; dan

3. lembaga psikologi. pemberdayaan sosial Pekeda Migran Indonesia dan Keluarganya. I 2 3 4 5 6 7 d e .!il( Nlo I021r''J a Pasal 7l . . PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 71

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Pelindungan Setelah Bekerja oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
huruf e dilakukan melalui:
a. fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke
daerah asal.
b. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran
Indonesia dalam hal:
1. meninggal dunia;
2. sakit dan cacat;
3. kecelakaan;
4. tindak kekerasan fisik atau seksual;
5. hilangnya akal budi;
6. penipuan; dan
7. pemutusan hubungan kerja dan hak-hak lain
yang belum diterima oleh Pekerja Migran
Indonesia.
c.
pemberdayaan sosial dan ekonomi Pekerja Migran
Indonesia purna dan Keluarganya.

PASAL 72

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja
kepada Calon Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f,
dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga
pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik
pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.
(21 Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan terhadap:
a. kerja sama sarana dan prasarana; dan/atau
b. kerja sama instruktur.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Sl< I'r!o l02l(r5 A

PASAL 73

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Pasal 73
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga
pendidikan dan lembaga pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g,
dilaksanakan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. sarana dan prasarana;
b. kurikulum;
c. instruktur; dan
d. pelaksanaan pelatihan kerja.

PASAL 74

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
(1) Reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran
Indonesia dan Keluarganya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 huruf h, dilakukan secara
terintegrasi antar pemangku kepentingan.
(21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus
menJrusun program reintegrasi sosial dan ekonomi
dalam anggaran pendapatan belanja daerah.

PASAL 75

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Dalam melaksanakan tugas menyediakan/memfasilitasi
pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui
pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
hunlf i yang dituangkan dalam anggaran pendapatan
belanja daerah.
Sl( lro 102166 A

PASAL 76

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA _49_ Pasal 76 Pemerintah Daerah melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota harus mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf j pada waktu sebelum bekerja dan setelah bekerja.

PASAL 77

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
(l) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat
membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf k
didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan
efisiensi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
{21 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan kriteria:
a. jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia
dan/ atau Pekerja Migran Indonesia;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah permasalahan yang timbul dalam
pelayanan terhadap Pekerja Migran Indonesia.
Bagian Keempat
Pemerintah Desa

PASAL 78

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Keempat - Pemerintah Desa
Pemerintah Desa bertugas:
a. menerima dan memberikan informasi permintaan
pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon
Pekerja Migran Indonesia;
c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi
kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia;
Sl( Nlo l02lrr7 A
d.melakukan

d
e
PRES!DEN
REPUBLIK !NDONESIA
melakukan pemantauan keberangkatan dan
kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan
melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja
Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan
anggota Keluarganya.

PASAL 79

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Keempat - Pemerintah Desa
(1) Pemerintah Desa dalam menerima dan memberikan
informasi permintaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, dilakukan
bekerja sama dengan Dinas
Daerah
Kabupaten/Kota.
(21 Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menunjuk petugas
pengantar kerja untuk membantu dalam
memberikan informasi permintaan pekerjaan.
(3) Informasi permintaan pekerjaan dapat dilakukan
secara daring atau luring.

PASAL 80

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Keempat - Pemerintah Desa
(1) Verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
huruf b, dilakukan terhadap setiap Calon Pekerja
Migran Indonesia secara lengkap sesuai dengan data
kependudukan.
(21 Hasil verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja
Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan kepada Dinas Daerah
Kabupaten/Kota.

PASAL 81

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Keempat - Pemerintah Desa
(1) Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi
kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sl( lrlo I 02 lrrll A
(2) Fasilitasi . .

(21 Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi
kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap Calon Pekerja Migran
Indonesia yang berasal dari wilayahnya.

PASAL 82

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Keempat - Pemerintah Desa
(1) Pemerintah Desa dalam melakukan pemantauan
keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
huruf d, dilakukan kerja sama dengan Dinas Daerah
KabupatenlKota.
(21 Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui petugas pengantar
kerja memfasilitasi pemantauan keberangkatan dan
kepulangan Pekerja Migran Indonesia untuk
memastikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Dinas
Daerah Kabupaten/ Kota.

PASAL 83

BAB IV: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN | Bagian Keempat - Pemerintah Desa
Pemerintah Desa melakukan pemberdayaan kepada
Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran
Indonesia, dan anggota Keluarganya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 huruf e dengan mengutamakan
pada kearifan lokal dan berkelanjutan program.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN
PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PASAL 84

BAB V: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN
P3MI mempunyai tugas dan tanggung jawab
a. mencari peluang kerja;
Sl( Nlo 10216') A
b. menempatkan

b
c

menempatkan Pekerja Migran Indonesia; dan
menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran
Indonesia yang ditempatkannya.

PASAL 85

BAB V: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN
(1) Tugas P3MI mencari peluang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dilakukan melalui kerja sama dengan Mitra Usaha dan/atau Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan. (21 Peluang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk permintaan pekerjaan.

(3) Permintaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan sebagai dasar pengajuan SIP2MI.

(4) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan oleh P3MI dalam melakukan proses Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia.

PASAL 86

BAB V: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN
(1) Ttrgas P3MI menempatkan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b
memastikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
yang ditempatkan.
(21 Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh P3MI
pada Pemberi Kerja perseorangan wajib melalui
Mitra Usaha di negara tujuan penempatan.
(3) Dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI wajib:
a. melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja Migran
Indonesia pada dinas;
b. melaporkan Calon Pekerja Migran Indonesia
yang akan diberangkatkan dan dipulangkan
kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat
dinas luar negeri yang ditunjuk;
A
c. melakukan .

c. melakukan seleksi pada Dinas Daerah
KabupatenlKoLa atau LTSA Pekerja Migran
Indonesia;
d. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia
yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen sebelum bekerja;
e. melaporkan hasil monitoring terhadap Pekerja
Migran Indonesia yang ditempatkan;
f.
menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran
I ndonesia y ang ditempatkan ;
g. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia
untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan
norma kesusilaan dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
h. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia
pada negara tertentu yang tidak dinyatakan
tertutup;
i.
memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam
hal berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan
hubungan kerja, meninggal dunia, mengalami
kecelakaan kerja, dan/atau sakit yang
mengakibatkan tidak dapat menjalankan
pekerjaannya, dan/atau sebab lain yang
menimbulkan kerugian Pekerja Migran
Indonesia;
j.
memiliki SIP2MI dalam menempatkan Calon
Pekerja Migran Indonesia;
k. mendaftarkan dan mengikutsertakan Calon
Pekerja Migran Indonesia dalam OPP; dan
l.
melaporkan perpanjangan Perjanjian Kerja
Pekerja Migran Indonesia kepada Atase
Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri
yang ditunjuk.
Sl( No l0)l1l A
(4) P3Mr

(4) P3MI yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
dikenakan sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagaian atau seluruh
kegiatan usaha; atau
c.
pencabutan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 87

BAB V: TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENEMPATAN
(1) Ttrgas P3MI dalam penyelesaian permasalahan
Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c
dilakukan dalam rangka memastikan pemenuhan
hak Pekerja Migran Indonesia.
(21 Penyelesaian permasalahan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui koordinasi dengan BP2MI
dan/atau kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan

PASAL 88

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(l) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
pembinaan terhadap lembaga yang terkait dengan
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia.
Sl( No 107172 A
(2) Pembinaan .

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

PASAL 89

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(l) Pembinaan terhadap lembaga yang terkait
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
dilakukan melalui:
a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan
konsultasi;
c.
pemberian penghargaan; dan
d. pemantauan dan evaluasi kinerja.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
terhadap lembaga yang terkait Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 90

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(l) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(21 Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.

PASAL 91

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Pengawasan pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. P3MI;
b. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran
Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri;
Sl( trlo 102173 A
c lembaga

c,
d

lembaga terkait penempatan; dan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia
perseorangan.
secara

PASAL 92

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan mulai dari
sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah
bekerja.
(21 Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja
bagi Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh
pengawas ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Selama Bekerja bagi Pekerja Migran
Indonesia dilakukan oleh Perwakilan Republik
Indonesia.

PASAL 93

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Sebelum
Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ay at (21, pengawas kete nagakerj aan berwenang:
a. memasuki semua tempat dilakukannya proses
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia;
b. meminta keterangan kepada pengusaha,
penanggung jawab, pengums dan pegawai
pelaksana penempatan;
c. meminta keterangan kepada Calon Pekerja
Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia,
dan/atau pihak lainnya terkait dengan
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia; dan/atau
3l( Nln l0l I 7.1 A
d.memeriksa

d. memeriksa dokumen terkait dengan
Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia serta kondisi dan syarat kerja P3MI.
(21 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pengawas ketenagakerjaan
dapat berkoordinasi dengan instansi/lembaga
terkait dan dapat mengikutsertakan peran
masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 94

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Sebelum Bekerja bagi Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (21, dilakukan terhadap:
a. P3MI dan kantor cabangnya;
b. persyaratan dan kelengkapan dokumen Calon
Pekerja Migran Indonesia yang akan
ditempatkan;
c.
proses seleksi Calon Pekerja Migran Indonesia
oleh P3MI;
d. fasilitas layanan kesehatan pemeriksa Calon
Pekerja Migran Indonesia;
e. lembaga pemeriksaan psikologi;
f.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Calon
Pekerja Migran Indonesia; dan/atau
g. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran
Indonesia untuk kepentingan perusahaan
sendiri.
h. pelaksanaan program Jaminan Sosial
ketenagakerjaan.
S1( Nlo 10217-s A
(2) Pengawasan

(21 Pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
dilaksanakan oleh tenaga pengawas kesehatan dan
berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan program
Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan oleh
pengawas ketenagakerjaan dan BP2MI secara
bersama.
(4) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Setelah Bekerja bagi Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (21, dilakukan terhadap:
a. pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang
bermasalah oleh P3MI dan perusahaan untuk
kepentingan sendiri; dan/atau
b. proses penyelesaian masalah atau perselisihan
Pekerja Migran Indonesia.

PASAL 95

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(l) Pengawasan terhadap pelaksanaan Penempatan dan
Pelindungan Selama Bekerja bagi Pekerja Migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (3), dilakukan terhadap:
a. kesesuaian Penempatan Pekerja Migran
Indonesia dengan surat permintaan pekerjaan;
b. laporan kedatangan Pekerja Migran Indonesia;
c.
pendataan Pekerja Migran Indonesia;
d. pelaksanaan welcomirug program Pekerja Migran
Indonesia di negara tujuan penempatan;
e. pemenuhan persyaratan Pemberi Kerja;
f.
pemenuhan persyaratan Mitra Usaha;
g. pelaksanaan Perjanjian Kerja oleh Pemberi
Kerja;
h. fasilitas kesejahteraan Pekerja Migran
Indonesia;
i.
pelaksanaanperpanjanganPerjanjianKerja;
S!( l.ln l0l176 A
j. perubahan

j.
perubahan Perjanjian Kerja;
k. permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran
Indonesia; dan/atau
l.
laporan kepulangan Pekerja Migran Indonesia.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Mitra
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri.

PASAL 96

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan
kerja sama dan pengawasan bersama terhadap
proses
penempatan dengan
pengawas
ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan.
(21 Pelaksanaan kerja sama dan pengawasan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
dikoordinasikan dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri.

PASAL 97

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Pelaksanaan
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan
Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja bagi Pekerja
Migran Indonesia dilaksanakan berdasarkan
rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan.
(21 Rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh
unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dan
pengawas ketenagakerjaan.
Sl( No lo2l77 A

PASAL 98

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Pasal 98
(l) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Penempatan
dan Pelindungan Sebelum Bekeda dan Setelah
Bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan
melalui tahapan:
a. preventif edukatif;
b. represif nonyustisia; dan/atau
c.
represif yustisia.
(2) Tahapan preventif edukatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufa, merupakan upaya pencegahan
melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis,
dan pendampingan.
(3) Tahapan represif non5rustisia sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b, merupakan upaya
paksa diluar lembaga pengadilan untuk memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
bentuk nota pemeriksaan dan/atau surat
pernyataan kesanggupan pemenuhan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Tahapan represif yustisia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, merupakan upaya paksa
melalui lembaga pengadilan dengan melakukan
proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan
selaku penyidik pegawai negeri sipil.

PASAL 99

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan dalam melakukan pengawasan di luar negeri berkoordinasi dengan Menteri dan instansi terkait. Sl( No l0l17fi A BAB VII BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 100

BAB VII: BAB VII
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (, );

b. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 5, );

c. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (, ); dan

d. Peraturan 64 Tahun 20ll tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal l0l Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sl( No l0l,l7') n Agar REPUBLIK INOONESIA