PP NOMOR 6 TAHUN 2021

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-02-02
Total Pasal: 41 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

2. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha danf atau kegiatannya.

3. Pertzinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 3 Menetapkan A

4. Pelayanan . 4 REFUBLIK INDONESIA Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.

Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Sistem Perrzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submlssion) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 5 6 7 8 9 A 1O. Peraturan . PRES IDEN R.EFUBL!K INDONESIA

10. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/ Kota. 1 1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut

Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota.

12. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

15. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah;
b. pelaksanaanPerizinan Berusaha di daerah;
c.
Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha;
d. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah;
A
e. pembinaan .

PRES IDEN
REFUBL|K TNDONESIA
e. pembinaan dan pengawasan;
f.
pendanaan; dan
g. sanksi administratif.
BAB II
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PASAL 3

BAB II: KEWENANGAN PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 4

BAB II: KEWENANGAN PENYELENGGARAAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat I

2. Undang-Undang 2 REPUBLIK INBONESIA Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OI5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, ); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: PERATU RAN PEM E RI NTAH TENTAN G PENYELEN GGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

2. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha danf atau kegiatannya.

3. Pertzinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 3 Menetapkan A

4. Pelayanan . 4 REFUBLIK INDONESIA Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.

Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Sistem Perrzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submlssion) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 5 6 7 8 9 A 1O. Peraturan . PRES IDEN R.EFUBL!K INDONESIA

10. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/ Kota. 1 1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut

Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota.

12. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

15. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat. Pasal 2 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

b. pelaksanaanPerizinan Berusaha di daerah; c. Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha;

d. pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; A

e. pembinaan . PRES IDEN REFUBL|K TNDONESIA

e. pembinaan dan pengawasan; f. pendanaan; dan

g. sanksi administratif. BAB II KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH Pasal 3 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4

(1) Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP provinsi. (21 Pendelegasian kewenangan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. A Pasal 5 REFUBLIK it.iDONESIA Pasal 5

(1) Bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah kabupatenlkota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP kabupaten/ kota. (21 Pendelegasian kewenangan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada bupati/wali kota berdasarkan asas tugas pembantuan. BAB III PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH Bagian Kesatu Umum

PASAL 6

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha.
(2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Perrzinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan
c. Perrzinan Berusaha sektor dan kemudahan
persyaratan inve stasi.
A
(3) Perizinan .

(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan
penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
kegiatan usaha.
(4) Persyaratan dasar Pertzinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan lingkungan; dan
c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik
fungsi.
(5) Perrzinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c yang diselenggarakan di daerah
terdiri atas sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f.
perindustrian;
g. perdagangan;
h. pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
i.
transportasi;
j.
kesehatan, obat dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
1. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan
transaksi elektronik;
o. pertahanan dan keamanan; dan
p. ketenagakerjaan.
A
(6) Sektor

PRES IDEN
,QEFUBLIK i^{DONESt.A,
(6) Sektor ketenaganukliran, keagamaan serta
pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf e, huruf m, dan huruf o merupakan
kewenangan Pemerintah Pusat yang proses
p errzinannya terinte grasi den gan p elayana n P erizinan
Berusaha di daerah.
(7) Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha pada sektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), kepada Pelaku Usaha diberikan
kemudahan persyaratan investasi dan Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(8) Perrzinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar
Pertzinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha sektor
dan kemudahan persyaratan investasi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan peraturan perundang-
undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan
bangunan gedung.
Bagian Kedua
Manaj emen Penyelenggaraan

PASAL 7

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Pertzinan Berusaha di Daerah provinsi
dilaksanakan oleh DPMPTSP provinsi dan Penyelenggaraan
Pertzinan Berusaha di Daerah kabupatenlkota
dilaksanakan oleh DPMPTSP kabupaten/kota.
A

PASAL 8

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
PRES IDEN
REFUBUK INDONESIA
Pasal 8
(1) DPMPTSP melakukan pengintegrasian PTSP antara
perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan DPMPTSP dalam menyelenggarakan
Pertzinan Berusaha dalam satu pintu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

PASAL 9

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
(1) DPMPTSP dalam melaksanakan pelayanan Perrzinan
Berusaha wajib
menerapkan manajemen
Penyelen ggaraan P erizinan B eru saha di D aerah.
(2) Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelaksanaan pelayanan;
b.
pengelolaanpengaduanmasyarakat;
c.
pengelolaan informasi;
d.
penyuluhan kepada masyarakat;
e.
pelayanan konsultasi; dan
f.
pendampingan hukum.

PASAL 10

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh
DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal g
ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
A
(2) Pelaksanaan

PRES I D EN
REPUBLiK {}IDONESI.A.
(2) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah
wajib menggunakan Sistem OSS yang dikelola oleh
Pemerintah Fusat terhitung sejak Sistem OSS berlaku
efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
(3) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi
dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut
usia, dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan
j asa pelayanan P erizinan Beru saha.
(4) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem
pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan Pemerintah Pusat.

PASAL 11

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
(1) Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha di
daerah dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha.
(21 Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan perangkat/fasilitas
sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
(3) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat
dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan:
a. pelayanan berbantuan; dan/atau
b. pelayanan bergerak.
(4) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dilakukan secara interaktif antara
DPMPISP dan Pelaku Usaha.
(5) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dilakukan dengan mendekatkan
keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha
dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana
lainnya.
A

PASAL 12

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
PRESIDEilI REPUBLIK INDONESIA Pasal 12

(1) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a juga dilakukan apabila pelayanan Sistem OSS:

a. belum tersedia; atau

b. terjadi gangguan teknis.

(2) Dalam hal diperlukan pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Lembaga OSS agar pelayanan tetap berlangsung.

(3) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelayanan berbantuan dilakukan dengan tahapan:

a. Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha secara luring kepada petugas DPMPTSP;

b. petugas DPMPTSP menghubungkan pertzinan luring sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam Sistem OSS pada DPMPTSP terdekat; dan

c. persetujuan atau penolakan diterbitkannya dokumen Perizinan Berusaha diinformasikan kepada Pelaku Usaha melalui sarana komunikasi.

(4) Dalam hal pelayanan Sistem OSS terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelayanan berbantuan harus tersedia paling lama 1 (satu) Hari sejak dinyatakan terjadinya gangguan teknis.

(5) Pernyataan terjadinya gangguan teknis pelayanan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada masyarakat oleh kepala DPMPTSP. A

PASAL 13

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
PRES iDEN
REPUEUK ;!$DONESIA
Pasal 13
(1) Bagi Pelaku Usaha di daerah tertinggal, terdepan,
terluar, dan/atau wilayah yang belum memiliki
aksesibilitas yang memadai, permohonan Pertzinan
Berusaha dapat diajukan di kantor kecamatan atau
kantor kelurahan/desa atau nama lain.
(21 Selain mengajukan di kantor kecamatan atau kantor
kelurahan/desa atau nama lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat
mengajukan permohonan Perizinan Berusaha pada
pelayanan bergerak yang diselenggarakan oleh
DPMPTSP.
(3) PengajuanPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21, didaftarkan di Sistem OSS
oleh perangkat kecamatan atau perangkat
kelurahan/desa atau nama lain dengan menggunakan
hak akses yang dimiliki oleh Pelaku Usaha paling lama
3 (tiga) Hari setelah diterima dari Pelaku Usaha yang
memberi kuasa pengajuan Perizinan Berusaha di
daerah.

PASAL 14

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh
DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal g
ayat (21huruf a tidak dipungut biaya.
(2) Pertzinan Berusaha tertentu pada DPMPTSP
dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
(3) DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Dalam hal pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah,
Pemerintah Pusat memberikan dukungan insentif
anggaran kepada daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 15

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
PRES IDEN
REPUBLIK XNDONESIA
Pasal 15
(1) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilakukan
secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak
diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
(2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. menerima dan memberikan tanda terima;
b. memeriksa kelengkapan dokumen;
c. mengklasifikasi dan
memprioritaskan
penyelesaian;
d. menelaah dan menanggapi;
e. menatausahakan;
f.
melaporkan hasil; dan
g. memantau dan mengevaluasi.
(3) Durasi waktu pengelolaan pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi
dengan kementerian/lembaga dan perangkat daerah
melalui Sistem OSS.

PASAL 16

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
(1) DPMPTSP wajib menyediakan sarana pengaduan
untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait
pelayanan P erizinan Berusaha.
(2) Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mudah diakses dan dijangkau oleh
masyarakat dengan mengupayakan penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
A

PASAL 17

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
Pasal 17
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan
mudah diakses oleh masyarakat.
(21 Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit:
a. menerima permintaan layanan informasi; dan
b. menyediakan dan memberikan informasi terkait
layanan P erizinan Berusaha.

PASAL 18

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
(1) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan
melalui subsistem pelayanan informasi dalam
Sistem OSS.
(21 Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan
dan memberikan informasi lainnya, paling sedikit
memuat:
a. profil kelembagaan perangkat daerah;
b. standar pelayanan Perizinan Berusaha di daerah;
dan
c. penilaian kinerja PTSP.
(3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan media
cetak.
(4) Penyediaan dan pemberian informasi kepada
masyarakat tidak dipungut biaya.
(5) Pelaksanaan pemberian informasi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, meliputi: A a.hak.. RTPUBL'Ti iNDONESIA

a. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan Berusaha;

b. manfaat Perizinan Berusaha bagi masyarakat;

c. persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan Berusaha;

d. waktu dan tempat pelayanan; dan

e. tingkat risiko kegiatan usaha.

(2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan melalui:

a. media elektronik;

b. media cetak; dan/atau

c. pertemuan.

(3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara periodik.

PASAL 20

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf e, paling sedikit:
a. konsultasi teknis jenis layanan Pertzinan
Berusaha;
b. konsultasi aspek hukum Pertzinan Berusaha; dan
c. pendampingan teknis.
(2) Pelayanan konsuitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan
dan f atau daring.
(3) Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi
dengan perangkat daerah teknis secara interaktif.
A

PASAL 21

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kedua - Manaj emen Penyelenggaraan
Pasal 21
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal terdapat
permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan
perrzinan yang melibatkan DPMPTSP.
(21 Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang
membidangi hukum.
Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana

PASAL 22

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Ketiga - Sarana dan Prasarana
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP
harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai
standar pelayanan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit:
a. kantor depan;
b. kantor belakang;
c. ruang pendukung; dan
d. alat/fasilitas pendukung.
(3) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan
pelayanan secara elektronik, paling sedikit:
a. koneksi internet;
b. pusat data dan seruer aplikasi;
c.
telepon pintar; dan
d. sistem keamanan teknologi informasi dan
komunikasi.
(4) Pusat data dan seruer aplikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dapat berbagi pakai dengan
Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
Bagian

PRES IDEN
REPUELiK tr.iDONESIA
-t7-
Bagian Keempat
Sumber Daya Manusia Aparatur

PASAL 23

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Keempat - Sumber Daya Manusia Aparatur
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP
harus didukung oleh aparatur sipil negara yang
merupakan pelaksana tugas dan fungsi pelayanan
Perizinan Berusaha yang disediakan secara
proporsional untuk mendukung kinerja DPMPTSP.
(2) Dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan, dan
akses yang lebih luas kepada masyarakat, DPMPTSP
dapat mendayagunakan aparatur sipil negara di
kecamatan atau kelurahan/desa atau nama lain atau
perangkat kelurahan/desa atau nama lain.

PASAL 24

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Keempat - Sumber Daya Manusia Aparatur
(1) Aparatur sipil negara yang ditugaskan pada DPMPTSP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus
memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi
yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian teknis.
(2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui
pengembangan kompetensi oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian teknis.
(3) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dalam menyelenggarakan pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri.
(4) Pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas dan
fungsi pelayanan Perizinan Berusaha di daerah pada
DPMPTSP dapat dimutasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan
rekomendasi dari kepala DPMPTSP.
A

PASAL 25

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Keempat - Sumber Daya Manusia Aparatur
Pasal 25
Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah,
gubernur lbupatilwali kota dapat memberikan tambahan
penghasilan pegawai kepada aparatur sipil negara pada
DPMPTSP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Tata Hubungan Kerja

PASAL 26

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kelima - Tata Hubungan Kerja
DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan
kerja yang meliputi:
a. hubungan kerja DPMPTSP dengan lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal
selaku Lembaga OSS;
b. hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan perangkat
daerah provinsi;
c. hubungan kerja DPMPISP kabupatenlkota dengan
perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk
kecamatan dan kelurahan/desa atau nama lain; dan
d. hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan DPMPTSP
kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi
setempat.

PASAL 27

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kelima - Tata Hubungan Kerja
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dilakukan secara fungsional dalam melaksanakan Perrzinan Berusaha di daerah.

(2) Hubungan kerja secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: A

a. pendampingan PRES 'DEN REPUBLIK INDONESIA

a. pendampingan pelaksanaanPertzinan Berusaha;

b. verifikasi usulan Perizinan Berusaha;

c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia;

d. pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung pelaksanaan Sistem OSS; dan

e. penanganan pengaduan layanan Perizinan Berusaha di daerah.

PASAL 28

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kelima - Tata Hubungan Kerja
(1) Hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan perangkat
daerah provinsi dan hubungan kerja DPMPTSP
kabupaten/kota dengan perangkat daerah
kabupaten lkota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf b dan huruf c dilakukan secara
fungsional dan koordinatif dalam Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan
kewenan gan masing-masing;
b. verifikasi Perizinan Berusaha;
c. monitoring dan evaluasi dalam rangka
pengawasan Perizinan Berusaha;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perrzinan
Berusaha; dan
e. sinergi program dan kegiatanPerizinan Berusaha.

PASAL 29

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kelima - Tata Hubungan Kerja
Selain hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2), hubungan kerja DPMPTSP
kabupaten/kota dengan perangkat daerah kabupaten I kota
dilakukan dalam rangka pemberian dukun gan Perizinan
Berusaha di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa atau
nama lain.

PASAL 30

BAB III: PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH | Bagian Kelima - Tata Hubungan Kerja
A

PRESIDEhI
REFUBL'K iNDONESIA
Pasal 30
(1) Hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan DPMPISP
kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d,
dilakukan secara fungsional dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi penyelesaian permasalahan Pertzinan
Berusaha; dan
b. pengawasan Perizinan Berusaha.
BAB IV
PERDA DAN PERKADA MENGENAI PERIZINAN BERUSAHA

PASAL 31

BAB IV: PERDA DAN PERKADA MENGENAI PERIZINAN BERUSAHA
(1) Penlrusunan Perda dan Perkada dalam rangka
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di
daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
di bidang pembentukan peraturan perundang-
undangan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan agar Perda dan Perkada tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, asas materi muatan
peraturan perundang-undangan, dan putusan
pengadilan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 32

BAB IV: PERDA DAN PERKADA MENGENAI PERIZINAN BERUSAHA
REPUBLIK INDONESI.A -2r- Pasal 32

(1) Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah mengenai rencana tata ruang yang mendukung Penyelenggaraan P erizinan Berusaha di Daerah.

(2) Kebijakan daerah mengenai rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Perda mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi;

b. Perda mengenai rencana tata rLrang wilayah kabupaten/kota; dan c. Perkada mengenai rencana detail tata ruang.

(3) Perda dan Perkada mengenai rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PELAPORAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PASAL 33

BAB V: PELAPORAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
(1) Bupati/wali kota
menyampaikan laporan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah provinsi dan kabupatenlkota
kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) paling sedikit memuat:
a. jumlah perizinan yang diterbitkan;
b. rencana dan realisasi investasi; dan
c. kendala dan solusi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
A
(5) Laporan .

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan
untuk meningkatkan kinerja DPMPTSP yang
dilakukan oleh Menteri dan/atau gubernur sebagai
wakil
Pemerintah Pusat sesuai dengan
kewenangannya.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 34

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan dengan cara
terkoordinasi antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan
Perrzinan Berusaha di Daerah:
a. provinsi, dilakukan oleh:
1. Menteri untuk pembinaan dan pengawasan
umum; dan
2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian untuk pembinaan dan
pengawasan teknis;
b. kabupatenf kota, dilakukan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk
pembinaan dan pengawasan umum dan teknis,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BAB VII

-23_
BAB VII
PENDANAAN

PASAL 35

BAB VII: PENDANAAN
(1) Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah pada Pemerintah Fusat dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah provinsi dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(3) Pendanaan Penyelenggaraan Perrzinan Berusaha di
Daerah kabupaten/kota dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(4) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pendanaan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat
berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 36

BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
DPMPTSP yang tidak memberikan pelayanan perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dalam jangka waktu yang ditetapkan, kewenangan
penerbitan perizinan diambil alih oleh Lembaga OSS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
A

PASAL 37

BAB VIII: SANKSI ADMINISTRATIF
trRESIDEN
REFUBLiK.NDONESIA
Pasal 37
(1) Gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi
administratif apabila DPMPTSP dalam memberikan
pelayanan Perizinan Berusaha tidak menggunakan
Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2).
(2\ Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh
Menteri dan kepada bupatilwali kota oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah Fusat.
(3) Menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang membina dan mengawasi
Perrzinan Berusaha sektor dapat memberikan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa teguran tertulis kepada gubernur setelah
berkoordinasi dengan Menteri.
(4) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) telah disampaikan 2 (dua)
kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh
gubernur/ bupati/ wali kota:
a. menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang membina dan mengawasi
Perizinan Berusaha sektor mengambil alih
kewenangan Perizinan Berusaha yang menjadi
kewenangan gubernur; atau
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
mengambil alih kewenangan Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
A
(6) Pengambilalihan

(6) Pengambilalihan kewenangan Perizinan Berusaha oleh
menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Pengambilalihan kewenangan Perrzinan Berusaha oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b,
dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan menteri
teknis atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 38

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan dan tata cara pembentukan DPMPISP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan dari ketentuan Pasal 18 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 114, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, ). A

(2) Pemerintah . . PRESiDEi.t REPUBilK. :NDoNESIA

(2) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menyesuaikan DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Sistem OSS berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PASAL 39

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
Perda dan Perkada yang mengatur Perizinan Berusaha
di daerah wajib menyesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah ini paling larna 2 (dua) bulan terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk Perda dan Perkada yang jangka waktu
penyesuaiannya ditentukan lain
berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 40

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan sebagai pedoman Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah yang ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini diundangkan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 41

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik