PP NOMOR 61 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-04-13
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OI5 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 148, ) diubah sebagai berikut: 3 A

1. Ketentuan . 1 -u- Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f, dan huruf g dan penjelasan Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Pihak Pelapor meliputi:

a. penyedia jasa keuangan:

1. bank;

2. perusahaan pembiayaan;

3. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;

4. dana pensiun lembaga keuangan;

5. perusahaan efek;

6. manajer investasi;

7. kustodian;

8. wali amanat;

9. perposan sebagai penyedia jasa giro;

10. pedagang valuta asing; 1 1. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;

12. penyelenggara e-moneA dan/atau e- uallet;

13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;

14. pegadaian;

15. perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau

16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

b. penyedia barang dan/atau jasa lain:

1. perusahaan propertil agenproperti; A

2. pedagang 2 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

2. pedagang kendaraan bermotor;

3. pedagang permata dan per.hiasan/ logam mulia;

4. pedagang barang seni dan antik; atau

5. balai lelang. (21 Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:

a. perusahaan modal ventura;

b. perusahaan pembiayaan infrastruktur;

c. lembaga keuangan mikro;

d. lembaga pembiayaan ekspor;

e. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; f. penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan

g. penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi. Ketentuan Pasal 8 diubah dan penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai: A

a. pembelian REPUBLTK INDONESIA

a. pembelian dan penjualan properti;

b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;

c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;

d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau

e. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. (21 Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal:

a. memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan

b. penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Pihak Pelapor meliputi:

a. penyedia jasa keuangan:

1. bank;

2. perusahaan pembiayaan;

3. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;

4. dana pensiun lembaga keuangan;

5. perusahaan efek;

6. manajer investasi;

7. kustodian;

8. wali amanat;

9. perposan sebagai penyedia jasa giro;

10. pedagang valuta asing; 1 1. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;

12. penyelenggara e-moneA dan/atau e- uallet;

13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;

14. pegadaian;

15. perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau

16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

b. penyedia barang dan/atau jasa lain:

1. perusahaan propertil agenproperti; A

2. pedagang 2 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

2. pedagang kendaraan bermotor;

3. pedagang permata dan per.hiasan/ logam mulia;

4. pedagang barang seni dan antik; atau

5. balai lelang. (21 Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:

a. perusahaan modal ventura;

b. perusahaan pembiayaan infrastruktur;

c. lembaga keuangan mikro;

d. lembaga pembiayaan ekspor;

e. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; f. penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan

g. penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi. Ketentuan Pasal 8 diubah dan penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OlO tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 122, a); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O15 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 148, ; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2OI5 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OI5 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 148, ) diubah sebagai berikut: 3 A

1. Ketentuan . 1 -u- Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f, dan huruf g dan penjelasan Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Pihak Pelapor meliputi:

a. penyedia jasa keuangan:

1. bank;

2. perusahaan pembiayaan;

3. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;

4. dana pensiun lembaga keuangan;

5. perusahaan efek;

6. manajer investasi;

7. kustodian;

8. wali amanat;

9. perposan sebagai penyedia jasa giro;

10. pedagang valuta asing; 1 1. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;

12. penyelenggara e-moneA dan/atau e- uallet;

13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;

14. pegadaian;

15. perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau

16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

b. penyedia barang dan/atau jasa lain:

1. perusahaan propertil agenproperti; A

2. pedagang 2 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

2. pedagang kendaraan bermotor;

3. pedagang permata dan per.hiasan/ logam mulia;

4. pedagang barang seni dan antik; atau

5. balai lelang. (21 Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:

a. perusahaan modal ventura;

b. perusahaan pembiayaan infrastruktur;

c. lembaga keuangan mikro;

d. lembaga pembiayaan ekspor;

e. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; f. penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan

g. penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi. Ketentuan Pasal 8 diubah dan penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai: A

a. pembelian REPUBLTK INDONESIA

a. pembelian dan penjualan properti;

b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;

c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;

d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau

e. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. (21 Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal:

a. memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan

b. penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLIK !NDONESIA