PP NOMOR 63 TAHUN 2021

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-04-28
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 3.Prajurit A

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. '

9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

PASAL 2

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Tahun 2O2l kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa
dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan
negara.

PASAL 3

A Pasal 3

(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS;

b. PPPK;

c. Prajurit TNI;

d. Anggota Polri; dan

e. Pejabat Negara. (21 PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:

a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara dan gajinya masih dibayarkan.

(3) Aparatur Negara termasuk:

a. Wakil Menteri;

b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

e. Hakim Ad hoc;

f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan f atau

4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

g. Pimpinan . A

g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

i. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

1. Menteri;

2. Pejabat Pimpinan Tinggi;

3. Administrator; atau

4. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:

a. ;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat; c.Ketua A

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

1. Gubernur dan Wakil Gubernur;

m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang- Undang.

(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Pensiunan PNS;

b. Pensiunan Prajurit TNI;

c. Pensiunan Anggota Polri; dan

d. Pensiunan Pejabat Negara.

(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan

b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.

(7) Pensiunan . . A -7 (71 Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan

b. Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.

(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Penerima Pensiun JandalDuda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;

b. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak, dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;

c. Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak;

d. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;

e. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;

f. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;

g. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;

h. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;

i. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan

j. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(9) Penerima A

(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;

d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk N e derland Indone sis ch Le g er / Koninklij k Maine;

f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;

g. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;

h. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;

i. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; !

j. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;

k. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan

l. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(10) Penerima A

(10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk:

a. JandalDuda, Anak, atau Orang Tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;

b. JandalDuda atau Anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;

c. Warakawr.rri/Duda, Anak, atau Orang Tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. Warakawuri/Duda atau Anak Penerima Pensiun Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama . 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanj ian kerja;

c. pendanaan A REPUBLIK TNDONESIA

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila:

a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan flalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas; atau

b. telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. A

PASAL 5

Pasal 5
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada pNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam
hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS,
PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan
Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan rrmum,
sesuai jabatannya dan I atau pangkatnya.
(21 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil
Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang diberikan kepada Menteri.
(3) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
dan
b. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak
Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1) Menteri;
2l Pejabat Pimpinan Tinggi;
3) Administrator
A

_72_
3) Administrator; atau
4) Pengawas,
paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara
atau setingkat hak keuangannya atau hak
administratifnya.
(41 Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang
Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan
Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(5) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim
Ad hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural,
sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain yang
diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan besaran paling
banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Instansi Pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan
Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
tersebut yang peringkat jabatannya atau gradenya
setara.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
A

Pasal 7
Ttrnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS
terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan umum,
sesuai jabatannya dan I atau pangkat golongan/ruangnya.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan
dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima
Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima
Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:
a. tunjangan kinerja;
b. tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
c. tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
d. insentif kinerja;
e. insentif kerja;
f. tunjangan pengelolaan arsip statis;
g. tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan
kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
h. tunjangan pengamanan;
i. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan
dosen atau tunjangan kehormatan;
j.
tambahan penghasilan bagi guru PNS;
k. insentif khusus;
l. tunjangan .
A

1. tunjangan khusus;
m. tunjangan pengabdian;
n. tunjangan operasi pengamanan;
o. tunjangan selisih penghasilan;
p. tunjangan penghidupan luar negeri;
q. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan atau peraturan internal
instansi pemerintah; dan
r. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
dan Pasal 9.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari Raya.
(21 Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari
Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), besarannya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
atau Pasal 9, untuk I (satu) bulan pada bulan April
Tahun 2021.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
(2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas
dapat dibayarkan setelah bulan Juni.
(3) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9,
untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2O2I.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tunjangan A REPLIBLIK INDONESIA

(2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditanggung pemerintah. . Pasal 14

(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.

(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.

(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (21, menerima tebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:

a. Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan

b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:

a. Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan

b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:

a. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan

b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan. A

PASAL 15

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
-t6-
Pasal 15
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang
nilainya paling besar.
(21 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur
Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari
1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang
dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat(21, menerima lebih dari
1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji
Ketiga Belas tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima
Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan:
a. Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan
b. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun
dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima
Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima
Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan:
a. Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan
b. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau
Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima
Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
a. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun; dan
b. Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
A

PASAL 16

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
Pasal 16 Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;

2. PPPK yang bekeda pada instansi pusat;

3. Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota;

4. Prajurit TNI;

5. Anggota Polri;

6. Pensiunan;

7. Penerima Pensiun;

8. Penerima Tunjangan;

9. Wakil Menteri;

10. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; 1 1. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

12. Hakim Ad hoc;

13. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;

14. Pimpinan Badan Layanan Umum;

15. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;

16. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan: a) Menteri; b) Pejabat Pimpinan Tinggi; c) Administrator; atau d) Pengawas;

17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

b. Anggaran . A

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;

3. Gubernur dan Wakil Gubernur;

4. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;

5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan

7. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

PASAL 17

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ,yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

PASAL 18

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2O tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2O2O Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 132, ); A

b. Peraturan REPUBLIK INDONES!A

b. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O2O terltang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2O2O Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 189, s4s), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 19

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2O2O tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2O2O Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 132, );

b. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O2O tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2O2O Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 189, s4s), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 20

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - (7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A REPUBLIK lNnqN':514 _20_