PP NOMOR 64 TAHUN 2021

BADAN BANK TANAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-04-29
Total Pasal: 51 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank

Tanah adalah badan khusus (sui geneis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

2. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

3. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

4. Kekayaan Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak ber-wujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.

5. Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

6. Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebij akan penyelenggaraan Bank Tanah.

7. Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

8. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A

9. Pemerintah e -\-,-

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Bank Tanah yang merupakan badan hukum Indonesia.

(2) Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:

a. kepentingan umum;

b. kepentingan sosial;

c. kepentinganpembangunannasional;

d. pemerataan ekonomi;

e. konsolidasi lahan; dan f. reforma agraria.

(3) Bank Tanah bertanggung jawab kepada .

(4) Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

(5) Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(6) Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A BAB II BAB II FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) Bank Tanah mempunyai fungsi:

a. perencanaan;

b. perolehan tanah; c. pengadaan tanah;

d. pengelolaan tanah;

e. pemanfaatan tanah; dan f. pendistribusian tanah. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Tanah mempunyai tugas:

a. melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;

b. melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;

c. melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengaciaan tanah secara langsung;

d. melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;

e. melakukan pemanfaatan t.anah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan f. melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah. A Pasal4 Pasal 4 Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit. Bagian Kedua Perencanaan Pasal 5

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. rencana jangka panjang;

b. rencana jangka menengah; dan c. rencana tahunan. (21 Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

(3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(5) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana tata ruang.

(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite. A Bagian Bagian Ketiga Perolehan Tanah Pasal 6 Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berasal dari:

a. tanah hasil penetapan pemerintah; dan/atau

b. tanah dari pihak lain. Pasal 7 Tanatr hasil penetapan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 huruf a terdiri atas tanah negarayang berasal dari:

a. tanah bekas hak;

b. kawasan dan tanah telantar;

c. tanah pelepasan kawasan hutan;

d. tanah timbul;

e. tanah hasil reklamasi; f. tanah bekas tambang;

g. tanah pulau-pulau kecil;

h. tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; dan i. tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya. Pasal 8

(1) Tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berasal dari:

a. Pemerintah Pusa!

b. Pemerintah Daerah; c. badan usaha milik negara;

d. badan usaha milik daerah; A

e. badan

e. badan usaha; f. badan hukum; dan

g. masyarakat. (21 Perolehan tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses:

a. pembelian;

b. penerimaan hibah/sumbangan atau yang sejenis;

c. tukar menukar;

d. pelepasan hak; dan

e. perolehan bentuk lainnya yang sah. Bagian Keempat Pengadaan Tanah Pasal 9 Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Bagian Kelima Pengelolaan Tanah Pasal 10 Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:

a. pengembangan tanah;

b. pemeliharaan dan pengamanan tanah; dan c. pengendalian tanah. A Pasal 1 1 8- Pasal 1 1

(1) Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L0 huruf a meliputi penyiapan tanah untuk kegiatan:

a. perumahan dan kawasan permukiman;

b. peremajaan kota;

c. pengembangan kawasan terpadu;

d. konsolidasi lahan;

e. pembangunaninfrastruktur; f. pembangunan sarana dan prasarana lain;

g. pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah bagi tata kelola usaha Bank Tanah; dan

h. proyek strategis nasional. (21 Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur kawasan industri, kawasan pariwisata, pertanian, perkebunan, kawasan ekonomi khusus, kawasan ekonomi lainnya, dan bentuk pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan Bank Tanah.

(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilaksanakan oleh Bank Tanah dan/atau kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain.

(4) Kegiatan pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesesuaian rencana tata ruang.

(5) Dalam hal penyusunan rencana kegiatan pengembangan tanah yang bersifat strategis dan belum termr:at dalam rencana tata ruang, kegiatan pengembangall tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. A

(6) Rekomendasi

(6) Rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan oleh Menteri dan menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan rLlang. Pasal 12

(1) Pemeliharaan dan pengamanan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:

a. aspek hukum; dan

b. aspek fisik. (21 Aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a-. kepastian hukum hak atas tanah; dan

b. aktif dalam upaya hukum mempertahankan kepastian hukum hak atas tanah baik di luar maupun di dalam pengadilan.

(3) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemeliharaan dan pengamanan fisik tanah. Pasal 13 Pengendalian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas kegiatan:

a. pengendalian penguasaan tanah;

b. pengendalian pemanfaatan tanah; dan

c. pen-gendalian nilai tanah. Bagian Keenam Pemanfaatan Tanah Pasal 14

(1) Pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain. A (2)Kerja (21 Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

a. jual beli;

b. sewa;

c. kerja sama usaha;

d. hibah;

e. tukar menukar; dan f. bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.

(3) Dalam melaksanakan pemanfaatan tanah, Bank Tanah tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan asas prioritas. Bagian Ketujuh Pendistribusian Tanah Pasal 15

(1) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) huruf f berupa kegiatan penyediaan dan pembagian t-anah.

(2) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan paling sedikit untuk:

a. kementerian/lembaga;

b. Pemerintah Daerah;

c. organisasi sosial dan keagamaan; dan/atau

d. masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Bagian Kedelapan Jaminan Ketersediaan Tanah Pasal 16 Dalam melaksanakan fungsi dimaksud dalam Pasal 3, ketersediaan tanah untuk:

a. kepentingan umum; dan tugas sebagaimana Bank Tanah menjamin A

b. kepentingan

b. kepentingan sosial;

c. kepentinganpembangunan nasionai;

d. pemerataan ekonomi;

e. konsolidasi lahan; dan f. reforma agraria. Pasal 17 Dukungan untuk jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat terdiri atas:

a. pertahanan dan keamanan nasional;

b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;

c. waduk, bendungan, benduflB, irigasi, saluran air clan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnl,a;

d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;

e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;

g. jaringan telekomunikasi dan informatika;

h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah serta pengelolaan limbah; i. pembangunan produksi dan jaringan air bersih; j. rumah sakit;

k. fasilitas keselamatan umum; l. pemakaman umum;

m. fasilitas sosial, lasilitas umum, dan rllang terbuka hijau publik;

n. cagar alam dan cagar budaya;

o. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atar: Desa;

p. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah;

q. prasarana pendidikan atau sekolah; A

r. prasarana -t2- r. prasarana olahraga;

s. pasar umum dan lapangan parkir umum; t. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas;

u. kawasan ekonomi khusus;

v. kawasan industri;

w. kawasan pariwisata;

x. kawasan ketahanan pangan; dan

y. kawasanpengembanganteknologi. Pasal 18 Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan pendidikan, peribadatan, olahraga, budaya, penghijauan, konservasi, dan kepentingan sosial masyarakat lainnya. Pasal 19 Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan jaminan penyediaan tanah untuk pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi. Pasal 20 Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk pemerataan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan .iaminan penyediaan tanah untuk program pionir, pembukaan isolasi wilayah, pembangunan pasar ralqrat, pengembangan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, dan program pemerataan ekonomi lainnya. A

PASAL 2L

BAB II: BAB II | Bagian Kedelapan - Jaminan Ketersediaan Tanah
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) Bank Tanah mempunyai fungsi:
a. perencanaan;
b. perolehan tanah;
c.
pengadaan tanah;
d. pengelolaan tanah;
e. pemanfaatan tanah; dan
f.
pendistribusian tanah.
(21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Bank Tanah mempunyai tugas:
a. melakukan perencanaan kegiatan jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan;
b. melakukan perolehan tanah yang dapat
bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak
lain;
c. melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum atau pengaciaan tanah
secara langsung;
d. melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan
pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan,
dan pengendalian tanah;
e. melakukan pemanfaatan t.anah melalui kerja
sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan
f.
melakukan pendistribusian tanah dengan
melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian
tanah.
A

PASAL 4

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN BANK TANAH. I 2 A BABI.. SALINAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank

Tanah adalah badan khusus (sui geneis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

2. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

3. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

4. Kekayaan Bank Tanah adalah semua kekayaan yang dikuasai Bank Tanah baik berwujud atau tidak ber-wujud yang bernilai atau berharga akibat kejadian di masa lalu yang memberikan manfaat di masa yang akan datang.

5. Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

6. Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebij akan penyelenggaraan Bank Tanah.

7. Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

8. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A

9. Pemerintah e -\-,-

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Pasal 2

(1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Bank Tanah yang merupakan badan hukum Indonesia.

(2) Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:

a. kepentingan umum;

b. kepentingan sosial;

c. kepentinganpembangunannasional;

d. pemerataan ekonomi;

e. konsolidasi lahan; dan f. reforma agraria.

(3) Bank Tanah bertanggung jawab kepada .

(4) Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

(5) Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(6) Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A BAB II BAB II FUNGSI DAN TUGAS BANK TANAH Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) Bank Tanah mempunyai fungsi:

a. perencanaan;

b. perolehan tanah; c. pengadaan tanah;

d. pengelolaan tanah;

e. pemanfaatan tanah; dan f. pendistribusian tanah. (21 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Tanah mempunyai tugas:

a. melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;

b. melakukan perolehan tanah yang dapat bersumber dari penetapan pemerintah dan pihak lain;

c. melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengaciaan tanah secara langsung;

d. melakukan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, dan pengendalian tanah;

e. melakukan pemanfaatan t.anah melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain; dan f. melakukan pendistribusian tanah dengan melakukan kegiatan penyediaan dan pembagian tanah. A Pasal4 Pasal 4 Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit. Bagian Kedua Perencanaan Pasal 5

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. rencana jangka panjang;

b. rencana jangka menengah; dan c. rencana tahunan. (21 Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

(3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perencanaan kegiatan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(5) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana tata ruang.

(6) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite. A Bagian Bagian Ketiga Perolehan Tanah

PASAL 6

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Ketiga - Perolehan Tanah
Perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b berasal dari:
a. tanah hasil penetapan pemerintah; dan/atau
b. tanah dari pihak lain.

PASAL 7

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Ketiga - Perolehan Tanah
Tanatr hasil penetapan pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal6 huruf a terdiri atas tanah negarayang berasal
dari:
a. tanah bekas hak;
b. kawasan dan tanah telantar;
c. tanah pelepasan kawasan hutan;
d. tanah timbul;
e. tanah hasil reklamasi;
f.
tanah bekas tambang;
g. tanah pulau-pulau kecil;
h. tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang;
dan
i.
tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

PASAL 8

BAB II: BAB II | Bagian Bagian Ketiga - Perolehan Tanah
(1) Tanah dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b berasal dari:
a. Pemerintah Pusa!
b. Pemerintah Daerah;
c.
badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah;
A
e. badan

e. badan usaha;
f.
badan hukum; dan
g. masyarakat.
(21 Perolehan tanah dari pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses:
a. pembelian;
b. penerimaan hibah/sumbangan atau yang sejenis;
c. tukar menukar;
d. pelepasan hak; dan
e. perolehan bentuk lainnya yang sah.
Bagian Keempat
Pengadaan Tanah

PASAL 9

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui mekanisme tahapan
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Bagian Kelima
Pengelolaan Tanah

PASAL 10

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Pengelolaan Tanah
Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan:
a. pengembangan tanah;
b. pemeliharaan dan pengamanan tanah; dan
c.
pengendalian tanah.
A

PASAL 11

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Pengelolaan Tanah
8-
Pasal 1 1
(1) Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L0 huruf a meliputi penyiapan tanah untuk
kegiatan:
a. perumahan dan kawasan permukiman;
b. peremajaan kota;
c. pengembangan kawasan terpadu;
d. konsolidasi lahan;
e. pembangunaninfrastruktur;
f.
pembangunan sarana dan prasarana lain;
g. pematangan tanah untuk mempersiapkan tanah
bagi tata kelola usaha Bank Tanah; dan
h. proyek strategis nasional.
(21 Pengembangan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berbentuk pembangunan sarana dan
prasarana infrastruktur kawasan industri, kawasan
pariwisata, pertanian, perkebunan, kawasan ekonomi
khusus, kawasan ekonomi lainnya, dan bentuk
pembangunan lainnya yang mendukung kegiatan
Bank Tanah.
(3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat dilaksanakan oleh Bank Tanah dan/atau kerja
sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau pihak lain.
(4) Kegiatan pengembangan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
kesesuaian rencana tata ruang.
(5) Dalam hal
penyusunan rencana kegiatan
pengembangan tanah yang bersifat strategis dan
belum termr:at dalam rencana tata ruang, kegiatan
pengembangall tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
A
(6) Rekomendasi

(6) Rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikeluarkan oleh
Menteri dan menjadi dasar dalam pelaksanaan
kegiatan pemanfaatan rLlang.

PASAL 12

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Pengelolaan Tanah
(1) Pemeliharaan dan pengamanan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. aspek hukum; dan
b. aspek fisik.
(21 Aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a-. kepastian hukum hak atas tanah; dan
b. aktif dalam upaya hukum mempertahankan
kepastian hukum hak atas tanah baik di luar
maupun di dalam pengadilan.
(3) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan kegiatan pemeliharaan dan
pengamanan fisik tanah.

PASAL 13

BAB II: BAB II | Bagian Kelima - Pengelolaan Tanah
Pengendalian tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf c terdiri atas kegiatan:
a. pengendalian penguasaan tanah;
b. pengendalian pemanfaatan tanah; dan
c. pen-gendalian nilai tanah.
Bagian Keenam
Pemanfaatan Tanah

PASAL 14

BAB II: BAB II | Bagian Keenam - Pemanfaatan Tanah
(1) Pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui kerja sama
pemanfaatan dengan pihak lain.
A
(2)Kerja

(21 Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. jual beli;
b. sewa;
c. kerja sama usaha;
d. hibah;
e. tukar menukar; dan
f.
bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.
(3) Dalam melaksanakan pemanfaatan tanah, Bank
Tanah tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan
asas prioritas.
Bagian Ketujuh
Pendistribusian Tanah

PASAL 15

BAB II: BAB II | Bagian Ketujuh - Pendistribusian Tanah
(1) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 3 ayat (1) huruf f berupa kegiatan penyediaan
dan pembagian t-anah.
(2) Pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan paling sedikit untuk:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. organisasi sosial dan keagamaan; dan/atau
d. masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
Bagian Kedelapan
Jaminan Ketersediaan Tanah

PASAL 16

BAB II: BAB II | Bagian Kedelapan - Jaminan Ketersediaan Tanah
Dalam melaksanakan fungsi
dimaksud dalam Pasal 3,
ketersediaan tanah untuk:
a. kepentingan umum;
dan tugas sebagaimana
Bank Tanah menjamin
A
b. kepentingan

b. kepentingan sosial;
c. kepentinganpembangunan nasionai;
d. pemerataan ekonomi;
e. konsolidasi lahan; dan
f.
reforma agraria.

PASAL 17

BAB II: BAB II | Bagian Kedelapan - Jaminan Ketersediaan Tanah
Dukungan untuk jaminan ketersediaan tanah untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf a dapat terdiri atas:
a. pertahanan dan keamanan nasional;
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api,
stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c. waduk, bendungan, benduflB, irigasi, saluran air clan
sanitasi, dan bangunan pengairan lainnl,a;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f.
pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau
distribusi tenaga listrik;
g. jaringan telekomunikasi dan informatika;
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah serta
pengelolaan limbah;
i.
pembangunan produksi dan jaringan air bersih;
j.
rumah sakit;
k. fasilitas keselamatan umum;
l.
pemakaman umum;
m. fasilitas sosial, lasilitas umum, dan rllang terbuka
hijau publik;
n. cagar alam dan cagar budaya;
o. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atar:
Desa;
p. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau
konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah;
q. prasarana pendidikan atau sekolah;
A
r. prasarana

-t2-
r.
prasarana olahraga;
s. pasar umum dan lapangan parkir umum;
t.
kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas;
u. kawasan ekonomi khusus;
v. kawasan industri;
w. kawasan pariwisata;
x. kawasan ketahanan pangan; dan
y. kawasanpengembanganteknologi.

PASAL 18

BAB II: BAB II | Bagian Kedelapan - Jaminan Ketersediaan Tanah
Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk
kepentingan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b terdiri atas jaminan penyediaan tanah untuk
kepentingan pendidikan, peribadatan, olahraga, budaya,
penghijauan, konservasi, dan kepentingan sosial
masyarakat lainnya.

PASAL 19

BAB II: BAB II | Bagian Kedelapan - Jaminan Ketersediaan Tanah
Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk
kepentingan pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan jaminan
penyediaan tanah untuk pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi.

PASAL 20

BAB II: BAB II | Bagian Kedelapan - Jaminan Ketersediaan Tanah
Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk
pemerataan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf d merupakan .iaminan penyediaan tanah
untuk program pionir, pembukaan isolasi wilayah,
pembangunan pasar ralqrat, pengembangan rumah
masyarakat berpenghasilan rendah, dan program
pemerataan ekonomi lainnya.
A
Pasal2l

Pasal 21
Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk
konsolidasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf e merupakan jaminan penyediaan tanah dalam
rangka penataan kawasan untuk meningkatkan kualitas
lingkungan serta untuk ef,rsiensi dan optimalisasi
pembangunan.

PASAL 22

BAB II: BAB II | Bagian Kedelapan - Jaminan Ketersediaan Tanah
(1) Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk
reforma agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf f merupakan jaminan penyediaan tanah
dalam rangka redistribusi tanah.
(21 Ketersediaan tanah untuk reforma agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang
diperuntukkan Bank Tanah.
(3) Ment-eri menetapkan ketersediaan tanah untuk
reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB III
KEWENANGAN BANK TANAH

PASAL 23

BAB III: KEWENANGAN BANK TANAH
Bank Tanah mempunyai kewenangan:
a. melakukan penyusunan rencana induk;
b. membantu memberikan kemudahan
berusaha/ persetujuan ;
c. melakukan pengadaan tanah; dan
d. menentukan tarif pelayanan.
pertztrrarf
A

PASAL 24

BAB III: KEWENANGAN BANK TANAH
-L4-
Pasal 24
(1) Pen5rusunan rencana induk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf a merupakan perencanaan
kawasan Bank Tanah.
(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dasar pemanfaatan kawasan Bank Tarrah.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana.

PASAL 25

BAB III: KEWENANGAN BANK TANAH
Dalam membantu memberikan kemudahan perizinan
berusaha/persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b, Bank Tanah rnemberikan bantuan di
bidang pertanahan dan tata ruang.

PASAL 26

BAB III: KEWENANGAN BANK TANAH
( 1) Tarif pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan tarif perrranfaatan tanah dalam bentuk sewa, sewa beli, jual beli, dan bentuk lainnya. (21 Formulasi tarif pemantaatan tanah ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan kepala Badan Pelaksana.

(3) Besaran tarif dalam pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pacla a3rat (1) ditetapkan oleh kepala Badan Pelaksana. (41 Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran tarif, jangka waktu, dan tata cara pembayaran yang kompetitif.

(5) Bank Tanah dapat menerima pembayaran dalam bentuk penyertaan modal sementara pada pihak lain yang melakukan kerja sanla pemanfaatan tanah. A

(6) Dalam

(6) Dalam hal kepentingan tertentu, besaran pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan:

a. untuk kepentingan sosial dan reforma agraria ditetapkan Rp0,O0 (nol rupiah); dan

b. untuk kepentingan lainnya dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan kebijakan Komite. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB IV ASET BANK TANAH

PASAL 27

BAB IV: ASET BANK TANAH
Sumber Kekayaan Bank Tanah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pendapatan sendiri;
c. penyertaan modal negara; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 28

BAB IV: ASET BANK TANAH
Bank Tanah mengelola aset tanah yang berasal dari
perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 9.

PASAL 29

BAB IV: ASET BANK TANAH
(1) Bank Tanah dapat diberikan fasilitas perpajakan
daerah dalam melaksanakan perolehan, pengadaan,
kepemilikan, pen glrasaan, dan / atau pemanfaatan atas
tanah sebagaimana diberikan kepada lembaga
pemerintah.
tarif
pada
ketentuan
A
(2) Perclehan

-t6-
(2) Perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan,
dan/atau pemanfaatan atas tanah oleh Bank Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari
kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan
dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan sepanjang tidak dilakukan dalam rangka
mendapatkan keuntungan.
(3) Dalam hat Bank Tanah mendistribusikan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepa.da pihak
lain, perolehan, pengadaan, kepemilikan, penguasaan,
dan/atau pemanfaatan tanah oleh pihak lain tersebut,
dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Dalam hal pendistribusian tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah dan/atau untuk fasilitas
sosial/umum berlaku ketentuan:
a. atas pengalihan hak atas tanah tersebut dapat
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan; dan
b. atas perolehan hak atas tanah oleh masyarakat
berpenghasilan rendah tidak dikenakan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

PASAL 30

BAB IV: ASET BANK TANAH
(1) Pendapatau sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan pendapatan yang diperoleh dari kerja sama usaha, kerja sama pemanfaatan tanah, dan pendapatan lainnya yang sah. A (21 Pendapatan . . -t7-

(2) Pendapatan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. hasil pemanfaatan aset;

b. hasil s€w?, sewa beli dan jasa lainnya;

c. hasil dari penjualan aset;

d. hasil kerja sama pengembangan usaha dengan pihak lain;

e. hasil dari perolehan hibah dan tukar menukar; f. hasil dari pengelolaan;

g. hasil pelepasan aset;

h. hasil dari imbal hasil surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia; i. hasil bunga dan/atau imbalan bank; j. hasil usaha; dan/atau

k. hasil lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana.

(3) Pendapatan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan langsung untuk keberlangsungan operasionalisasi dan pengembangan Bank Tanah. BAB V STRUKTUR BANK TANAH Bagian Kesatu Umum

PASAL 31

BAB V: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) Struktur Bank Tanah terdiri dari:
a. Komite;
b. Dewan Pengannas; dan
c. Badan Pelaksana.
(21 Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
A
(3) Dewan

(3) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
merupakan organ Bank Tanah.
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam
menj alankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.
(5) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c bertanggungjawab atas penyelenggaraan Bank
Tanah untuk kepentingan dan tujuan Bank Tanah,
serta mewakili Bank Tanah baik di dalam maupun di
luar pengadilan.
Bagian Kedua
Komite

PASAL 32

BAB V: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Kedua - Komite
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 huruf a terdiri atas:

a. Menteri sebagai ketua merangkap anggot-a;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat sebagai anggota; dan/atau

d. menteri/kepala lembaga lainnya y^ng ditunjuk oleh . (21 Ketua dan anggota Kcmite Citetapkan dengan Keputusan .

(3) Ketentuan mengenai tugas dan tata cara penetapan Komite diatur dalam Peraturan Presiden. A Bagian Bagian Ketiga Dewan Pengawas

PASAL 33

BAB V: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang, dengan 1 (satu) orang sebagai ketua merangkap anggota.

(3) Dalam hal Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 7 (tujuh) orang, komposisinya terdiri dari 4 (empat) orang yang berasal dari unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuarr mengenai pemilihan, penetapan, pengangkatan dan pemberhentian, tugas, wewenang, kewajiban, masa tugas, dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Keempat Badan Pelaksana

PASAL 34

BAB V: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keempat - Badan Pelaksana
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c terdiri atas kepala dan deputi. (21 Jumlah deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Komite.

(3) Kepala dan deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh ketua Komite. (41 Pengangkatan dan pemberhentian kepala dan deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas. A

(5) Ketentuan

(5) Ketentuan mengenai penetapan, pengangkatan dan pemberhentian, masa tugas, struktur organisasi, tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pelaksana diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 35

BAB V: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keempat - Badan Pelaksana
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas untuk Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana pada Bank Tanah diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VI PEI{YELENGGARAAN BANK TANAH

PASAL 36

BAB VI: PEI{YELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Bank Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain
dalam menyelenggarakan kegiatan perencanaan,
perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan
pendistribusian tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1).
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan Pemenntah Pusat, Pemerintah
Daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha, badan
hukum milik negara, badan hukum swasta,
masyarakat, koperasi, dan/atau pihak lain yang sah.
(3) Daiam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 Bank Tanah dapat menerima tanah
titipan dan mengelola dalam bentuk kerja sama usaha.

PASAL 37

BAB VI: PEI{YELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Bank Tanah dapat membentuk badan usaha atau
badan hukum dalam mendukung penyelenggaraan
Bank'fanah.
A
(2)Pembentukan

(21 Pembentukan badan usaha atau badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan
persetujuan Komite.

PASAL 38

BAB VI: PEI{YELENGGARAAN BANK TANAH
(1) Kepala Badan Pelaksana dapat menghentikan atau
membatalkan kerja sama secara sepihak apabila tanah
dialihkan, mengalami kerusakan, ditelantarkan,
dan/atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan
kesepakatan kerja sama.
(21 Penghentian atau pembatalan kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului
dengan pemberian teguran tertulis dari kepala Badan
Pelaksana, paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
penghentian dan pembatalan kerja sama diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

PASAL 39

BAB VI: PEI{YELENGGARAAN BANK TANAH
Dalam hal terjadi perubahan rencana pemanfaatan tanah
oleh Bank Tanah, kepala Badan Pelaksana
memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang
memanfaatkan tanah.
BAB VII
HAK ATAS TANAH BANK TANAH

PASAL 40

BAB VII: HAK ATAS TANAH BANK TANAH
(1) Tanah yang dikelola
Pengelolaan sesuai
perundang-undangan.
Bank Tanah diberikan Hak
dengan ketentuan peraturan
A
(21 Hak

l2l Hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberi:
a. Hak Guna Usaha;
b. Hak Guna Bangunan; dan
c. Hak Pakai.
(3) Bank Tanah dapat melakukan penyerahan dan/atau
penggunaan atas bagian-bagian tanah Hak
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pihak lain dengan perjanjian.
(4) Jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas Hak
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dapat diberikan perpanjangan jangka waktu
hak dan pembaruan hak apabila sudah digunakan
dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan
pemberian haknya.
(5) Bank Tanah memberikan jaminan perpanjangan dan
pembaruan hak atas tanah di atas Hak Pengel<llaan
sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam
perjanjian.
(6) Perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah di atas
Hak Pengelolaan dapat diberikan sekaligus setelah
dimanfaatkan dan diperj anj ikan.
(7\ Dalam hal tertentu, Bank Tanah dapat mengikat
perjanjian perdata untuk jangka waktu yang lebih
kompetitif.
(S) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dibebani hak tanggungan.
(9) Untuk mendukung kegiatan operasional, Bank Tanah
dapat diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l).
(10) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian
atas penggunaan danlatau pemanfaatan tanah di atas
Hak Pengel.olaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 41

BAB VII: HAK ATAS TANAH BANK TANAH
Pasal 41
Dalarn hal di atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) telah dimanfaatkan
dengan baik untuk perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, pertanian dan/atau perkebunan,
paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dapat dilepaskan kepada
masyarakat untuk diberikan hak milik.
BAB VIII
PENGELOLAAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 42

BAB VIII: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Bank Tanah menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan yang didasarkan pada tata kelola yang baik. (21 Pengelolaan keuangan oleh Bank Tanah dilaksanakan berdasarkan prinsip kemandirian dan keberlanjutan.

(3) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pen5rusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan aset, pengelolaan surat-surat berharga, dan kesesuaian terhadap rencana usaha.

(4) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pacia aSrat (3) harus menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian intern.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeiolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komite. A Bagian REPLIBLIK INDONESIA Bagian Kedua Modal Bank Tanah

PASAL 43

BAB VIII: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Kedua - Modal Bank Tanah
(1) Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal sebesar
Rp2.500.000.OOO.OOO,O0 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah).
(21 Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan dalam bentuk:
a. kas;
b. tanah;
c. gedung dan bangunan;
d. peralatan dan mesin; dan/atau
e. aset tetap lainnya.
(3) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan tambahan yang berasal dari:
a. kapitalisasi dari akumulasi hasil usaha Bank
Tanah; dan/atau
b. penyertaan modal negara.
(41 Dalam hal diperlukan penambahan modal
sebagairrrana dimaksud pacla ayat (3) huruf b, Komite
mengusulkan penambahan penyertaan modal negara
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Pelaksanaan pemberian modal dan tambahan
penyertaan modal negara dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pinjaman

PASAL 44

BAB VIII: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Ketiga - Pinjaman
(1) Bank Tanah dapat melakukan pinjaman dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengeloiaan aset yang dicantumkan dalarn rencana kerja dan anggaran Bank Tanah. A (21 Pelaksanaan .

(2) Pelaksanaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Komite dan/atau Dewan Pengawas yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Bagian Keempat Penghapusan Aset Tetap Non Tanah

PASAL 45

BAB VIII: PENGELOLAAN KEUANGAN | Bagian Keempat - Penghapusan Aset Tetap Non Tanah
(1) Bank Tanah dapat melakukan penghapusan aset tetap
non tanah dari pembukuan atau neraca Bank Tanah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan aset
tetap non tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Komite.
BAB IX
AKUNTANSI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

PASAL 46

BAB IX: AKUNTANSI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pen5rusunan laporan keuangan Bank Tanah
berpedoman pada standar akuntansi keuangan.
(21 Penyelenggaraan a.kuntansi Bank Tanah dilaksanakan
menggunakan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala
Badan Pelaksana.

PASAL 47

BAB IX: AKUNTANSI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Audit terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban
keuangan penyelenggaraan Bank Tanah dilaksanakan
oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa
Keuangan.
(21 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih oleh Dewan Pengawas atas usulan kepala
Badan Pelaksana,
A

PASAL 48

BAB IX: AKUNTANSI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
-26 Pasal 48

(1) Badan Felaksana wajib men)rusun laporan tahunan Bank Tanah dan disampaikan kepada . (21 Ketentuan mengenai tata cara pen5rusunan laporan tahunan Bank Tanah, pertanggungjawaban Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, serta pengesahan laporan tahunan Bank Tanah diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 49

BAB IX: AKUNTANSI, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pengelolaan informasi dan pelaporan Bank Tanah
dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undarrgan mengenai
keterbukaan informasi publik.
BAB X
KETENTUAN LATN-LAIN

PASAL 50

BAB X: KETENTUAN LATN-LAIN
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan
tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan
diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Bank
Tanah.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 51

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar